Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 173 Tahun 2024
Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol, Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 21 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1 POKOK LAPORAN Bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 tim seleksi membuka pendaftaran seleksi penerimaan calon Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan dalam persyaratan calon disebutkan “melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang – kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir dan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir” sesuai dengan undang – undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 (satu) huruf I dan j.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan menjadi saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sesuai surat mandat nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019 tertanggal 16 April 2019. Sementara berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, perekrutan saksi partai untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah diserahkan kepada Badan Saksi Pemilu Nasional.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 173-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 208-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 173-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Lukas Lyeo Sibero
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/GRIB Jaya
Alamat : Desa Sibunga-Bunga Hilir, Kecamatan STM Hulu,
Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Alamat : Jl. Mawar No. 12, Kelurahan Tj. Garbus I, Kecamatan
Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 11 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1
POKOK LAPORAN
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 tim seleksi membuka pendaftaran seleksi
penerimaan calon Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan dalam
persyaratan calon disebutkan “melampirkan surat pernyataan tidak pernah
menjadi anggota partai politik sekurang – kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir
dan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak
lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir”
sesuai dengan undang – undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 (satu) huruf I
dan j.
Pada tanggal 19 Agustus 2023 Bawaslu Republik Indonesia melantik 115 (Seratus
Lima Belas) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara yang
berdasarkan Pengumuman Bawaslu Republik Indonesia tentang Pengumuman
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023, termasuk Bawaslu
kabupaten Deli Serdang yaitu :
1. Abdul Halim
2. Febryandi Ginting S
3. Hendri Sinaga
4. Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang
5. Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol
Pada tanggal 24 Maret 2024 Pelapor mendapatakan dokumen surat mandat saksi
partai politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk KPU Deli Serdang
untuk pemilihan legislatif tahun 2019 nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019
tertanggal 16 April 2019 yang memuat didalamnya atas nama Zulkifki Lumban
Gaol , tempat dan tanggal lahir Medan 14 Juli 1985, Alamat rumah Jln. Gelatik VI
No 118 dengan Nomor KTP 1207251407850003, dan Pelapor mencoba cek KTP
dari anggota terpilih Bawaslu Kabupaten Deli Serdang ditemukan kesamaan nama
dan alamat dan nomor KTP.
Berdasarkan AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang Pelapor baca
bahwa perekrutan saksi partai untuk pemilihan umum dan Pilkada diserahkan
kepada Badan Saksi Pemilu Nasional yang bersifat permanent di partai tersebut
sesuai dengan bunyi Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b Anggaran Rumah Tangga Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang berbunyi “ Badan Saksi Pemilu Nasional
(BSPN) melaksanakan rekrutmen, seleksi, pelatihan, pembinaan dan penempatan
dan menggerakkan saksi-saksi pemilu dan pilkada yang berasal dari Anggota,
Kader dan Pengurus Partai di setiap jenjang penghitungan suara”
Berdasarkan uraian diatas Pelapor menyatakan bahwa :
1. Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada pemilu berasal dari
anggota, Kader dan Pengurus dari Partai tersebut.
2. Berdasarkan AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saudara
Terlapor masih anggota, kader dan Pengurus Sah Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten
Deli Serdang.
2
3. Berdasarkan persyaratan penerimaan calon Bawaslu Kabupaten/Kota
saudara Terlapor tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagi calon
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
4. Berdasarkan persyaratan penerimaan calon Bawaslu Kab/Kota Pelapor
menduga bahwa Terlapor melakukan pembohongan terhadap data – data yang
dilampirkan pada saat pendaftaran menjadi calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Deli Serdang terutama terkait surat pengunduran diri dari keanggotaan partai
politik sekurang -kurangnya 5 (lima) tahun terakhir dan surat keterangan dari
pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota
partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, saudara Terlapor jelas- jelas tidak
menjunjung Etik sebagai penyelenggara Pemilu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Oktober 2024, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Pengadu merupakan Pengawas Pemilu Kecamatan STM Hulu pada Pilkada
Tahun 2017-2018, Pemilu Tahun 2019-2020, dan Tahun 2023.
2. Terungkap fakta Teradu menghadiri rekapitulasi tingkat Kabupaten di KPU
Deli Serdang Tahun 2019, tepatnya pada saat pembacaan hasil rekapitulasi
untuk Kecamatan STM Hulu. Fakta tersebut dibuktikan dengan video
rekapitulasi tingkat Kabupaten di KPU Deli Serdang Tahun 2019 dan
keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Deli Serdang pada saat
pemeriksaan. Fakta bahwa kehadiran Teradu sebagai Saksi Mandat dari Partai
PDI – Perjuangan untuk Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tahun 2019 (Bukti
Saksi Mandat).
3. Fakta bahwa Teradu mengakui secara tegas kehadirannya pada saat
rekapitulasi Tingkat Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019. Bahwa bantahan
Teradu kehadirannya sebagai advokat atau Lawyer sebagaimana Surat Kuasa
(Bukti T-2) dari Caleg atas nama Soetarto untuk pergeseran suara dan
melaporkan pelanggaran sangat jelas hanya alibi Teradu.
4. Bahwa selama persidangan Teradu tidak dapat membantah dalil bahwa
kehadiran Teradu dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Tahun 2019 di Kantor
KPU Kabupaten Deli Serdang.
5. Bahwa perlu Pengadu tegaskan sesuai Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b Anggaran
Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang berbunyi “Badan
Saksi Pemilu Nasional (BSPN) melaksanakan rekrutmen, seleksi, pelatihan,
pembinaan dan penempatan dan menggerakkan saksi-saksi pemilu dan
pilkada yang berasal dari anggota, kader dan pengurus partai di setiap jenjang
penghitungan suara”. Hal itu membuktikan bahwa kehadiran Teradu sebagai
Saksi Mandat PDI Perjuangan sesuai Surat Mandat Saksi PDI Perjuangan
untuk pemilihan legislatif tahun 2019 Nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019
tertanggal 16 April 2019 (Bukti P-2). Bahwa dalam Surat Mandat tersebut
tercantum jelas nama Teradu Zulkifki Lumban Gaol sebagai Saksi Mandat PDI
Perjuangan dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Tahun 2019 di Kantor KPU
Kabupaten Deli Serdang.
6. Bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b Anggaran Rumah Tangga
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sangat jelas Teradu merupakan
anggota atau kader dari PDI Perjuangan karena saksi partai pada saat pemilu
dan pemilihan sebagaimana AD/ART Partai PDI-Perjuangan harus berasal dari
3
anggota, kader atau pengurus partai. Dengan demikian Teradu tidak
memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Bawaslu Kabupaten Deli
Serdang sebagaiman ketentuan Pasal 117 ayat 1 (satu) huruf I dan j Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan
tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang – kurangnya dalam 5
(lima) tahun terakhir. Dan merujuk kepada Peraturan Partai PDI – Perjuangan
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengorganisiran Guraklih dan Saksi
Pengawalan Dan Pengaman Suara Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Bagian Kedua Pasal 12 point (a) bahwa syarat menjadi
saksi KPU Kabupaten/Kota, saksi Provinsi, dan saksi KPU adalah terdaftar
sebagai Anggota dan/atau Kader Partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Anggota membuktikan dengan terang benderang bahwa semua saksi Partai
PDI-Perjuangan adalah anggota dan atau kader yang memiliki Kartu Tanda
Anggota termasuk Teradu yang hadir menjadi saksi yang memiliki mandat PDI
– Perjuangan pada saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Deli Serdang Tahun
2019, sehingga keterangan Teradu sangatlah tidak beralasan dan mengada –
ada.
7. Teradu secara terang benderang mengakui sebagai saksi pada saat hadir di
rekapitulasi Tingkat Kabupaten Deliserdang Tahun 2019, walaupun dengan
dalih atas dasar penunjukan dari calon legislatif (cq. Soetarto) sebagai seorang
advokat atau Lawyer yang khusus melihat pergeseran suara dari calon
legislatif tersebut. Namun jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 4 tahun 2019, menyatakan tamu undangan yang berhak untuk
hadir di ruangan rekapitulasi di setiap tingkatan adalah saksi partai politik
yang memiliki mandat, saksi peserta pemilu yang memiliki mandat untuk DPD
dan penyelenggara pemilu.
8. Pihak Terkait (cq. KPU Deli Serdang) memastikan tamu undangan yang hadir
saat rekapitulasi di Tingkat Kabupaten dengan verifikasi surat mandat,
tandatangan daftar hadir, dan memberikan bad sesuai surat mandat yang
dibawa, artinya tidak ada selain daripada unsur yang disebutkan di PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 yang bisa masuk ke ruang rekapitulasi.
9. Sesuai keterangan Pihak Terkait atas nama Relis Yanti Panjaitan sebagai
Anggota KPU Deli Serdang pada saat rekapitulasi Tahun 2019, membenarkan
dan melihat Teradu duduk di meja Saksi PDI Perjuangan pada saat
rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tahun 2019 saat pembacaan rekapitulasi
Kecamatan STM Hulu.
10. Fakta bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Deli Serdang dalam persidangan
menyatakan pada saat disandingkan Surat Mandat Saksi PDI Perjuangan
untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 Nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019
tertanggal 16 April 2019 (Bukti P-2), menyatakan bahwa Surat Mandat
tersebut sah dan sama dengan dengan Surat Mandat yang dimiliki oleh KPU
Kabupaten Deli Serdang.
11. Pihak Terkait (cq. Prof. Maidin Gultom) sebagai Ketua Tim Seleksi Zona III
termasuk Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa Teradu pada saat
mendaftar melampirkan surat pernyataan tidak terlibat dengan partai politik
tertentu, artinya Teradu sebagai pelamar pada saat perekrutan menjadi calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang secara sadar mengetahui bahwa
syarat menjadi calon Anggota Badan Pengawas Pemilu tidak boleh terlibat
dengan partai politik.
12. Saksi Pengadu (cq. Muhammad Ali Sitorus) yang juga sebagai ketua Badan
Pengawas Pemilu Periode 2018-2023 menyampaikan bahwa ada hadir di
4
rekapitulasi pemilu tingkat Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019 dan
kehadiran Badan Pengawas Pemilu di Rekapitulasi sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2019 adalah untuk
memastikan undangan yang hadir pada saat rekapitulasi adalah saksi partai
politik yang memiliki mandat, KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya.
13. Saksi Pengadu (cq. Fauziah Hanum) yang juga sebagai Pengawas Pemilu
Kecamatan Percut Sei Tuan pada Tahun 2019 dan Tahun 2024 menyatakan
bahwa Teradu pada Pemilu Tahun 2024 mengarahkan panwas kecamatan
untuk mengkondisikan suara untuk calon – calon legislatif dari Partai PDI-
Perjuangan, sehingga saksi menarik benang merah terhadap pokok aduan
Pengadu bahwa Teradu adalah anggota dari Partai PDI-Perjuangan. Hal ini
mempertegas bahwa Teradu tidak netral sebagai penyelenggara pemilu dengan
berusaha mengakomodir kepentingan Caleg dari PDI-Perjuangan. Hal ini
sangat membahayakan kepercayaan Masyarakat Kabupaten Deliserdang
terhadap pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Deliserdang.
14. Saksi Teradu (cq. Okky Bangun) sebagai pengurus DPC PDI - Perjuangan
kabupaten Deli Serdang aktif saat ini mengakui bahwa pengurus DPC PDI –
Perjuangan pada Tahun 2019 adalah sesuai dengan yang tertera di surat
mandat saksi Teradu yang dibuktikan Pengadu yaitu Soetarto sebagai Ketua
DPC dan Timor Sitepu sebagai Sekretaris DPC.
15. Saksi Teradu (cq. Okky Bangun) mengakui bahwa saksi Partai PDI –
Perjuangan yang ditunjuk sebagai saksi pada pemilihan legislatif dan
pemilihan kepala daerah harus mendapatkan mandat tertulis resmi yang
dikeluarkan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) dan ditandatangani oleh
pengurus Partai PDI – Perjuangan sesuai tingkatan dan saksi berasal dari
kader, anggota atau pengurus Partai PDI – Perjuangan.
16. Majelis mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak
Terkait apakah pernah menerima surat kuasa khusus seperti yang di
sampaikan Teradu, dan KPU menjawab tidak pernah menerima dan melihat
surat kuasa yang dimaksudkan oleh Teradu pada rekapitulasi Tahun 2019.
17. Majelis mempertanyakan kepada Teradu memang bisa masuk ke tempat
rekapitulasi dengan membawa surat mandat khusus sebagai lawyer atas
permintaan calon legislatif seperti yang disampaikan Teradu, Teradu dengan
tegas juga menjawab bahwa syarat masuk ke ruangan rekapitulasi harus
membawa mandat saksi partai.
18. Majelis di akhir proses persidangan mempertanyakan kepada Teradu apakah
Teradu mengakui kehadirannya pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten
Tahun 2019 sebagai saksi Partai PDI – Perjuangan, Teradu mengakui secara
tegas bahwa kehadirannya pada saat itu adalah sebagai saksi partai PDI –
Perjuangan.
19. Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan Pengadu
berkesimpulan bahwa Teradu dengan jelas dan tegas mengakui kehadirannya
pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di KPU Kabupaten Deli Serdang pada
Tahun 2019 sebagi saksi Partai PDI – Perjuangan yang memiliki mandat secara
tertulis yang dikeluarkan oleh BSPN PDI – Perjuangan dan ditandatangani oleh
pengurus DPC Kabupaten Deli Serdang pada periode 2019, dan sesuai dengan
AD/ART Partai PDI – Perjuangan Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b dengan tegas
disebutkan bahwa saksi Partai PDI – Perjuangan adalah anggota, kader dan
Pengurus Partai PDI – Perjuangan.
20. Bahwa sesuai fakta persidangan Teradu terbukti merupakan Saksi Mandat
PDIP pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU Kabupaten Deli Serdang
5
pada Tahun 2019 sehingga sesuai Yurisprudensi Putusan DKPP Perkara
Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019 dengan Teradu Bawaslu Kota Pematangsiantar
yang terbukti menghadiri pelantikan Partai Demokrat, DKPP secara tegas
menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap.
21. Demikian halnya dalam Putusan Perkara Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018
dengan Teradu Anggota Panwaslu Kabupaten Padang Lawas terbukti Teradu
merupakan Saksi Mandat PPP, DKPP secara tegas menjatuhkan Sanksi
Pemberhentian Tetap.
22. Merujuk kedua putusan DKPP sebagaimana di atas, sehingga sangat jelas dan
tegas DKPP harus menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu.
Hal tersebut untuk menjaga independensi, netralitas penyelenggara pemilu
dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Deli Serdang.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti telah melanggar
kode Etik Peyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap dari Anggota Bawaslu Kabupaten
Deli Serdang kepada Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Syarat - syarat calon Bawaslu Kabupaten /Kota, tertanggal 12
Juni 2023;
2. Bukti P-2 Surat Mandat Saksi KPU Nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tertanggal 16 April
2019;
3. Bukti P-3 KTP Terlapor (cq. Zulkifli Nasib Marulitua Lumban Gaol);
4. Bukti P-4 Pengumuman Anggota Terpilih Bawaslu Kabupaten/Kota
periode 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023;
5. Bukti P-5 Lampiran AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Pasal 31 ayat 1 huruf b;
6. Bukti P-6 Video kehadiran erlapor sebagai saksi Partai pada saat
Rekapitulasi di KPU Kabupaten Deli Serdang pada Pemilu
2019.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2024, Pengadu
mengajukan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Muhammad Ali Sitorus
1. Bahwa Saksi Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2018-2023.
2. Bahwa pada saat rekap Tahun 2019 bawaslu melakukan pengawasan dan
memastikan siapa saja yang rekap pada saat itu.
6
3. Bahwa kami juga menghadirkan pengawas kecamatan kebetulan Pengadu
kami hadirkan dalam rekap tersebut.
4. Bahwa kami menjaga bawaslu yang kami rawat, bukan Saksi tidak move on
artinya kita mendukung penyelenggaraan pemilu sebaik-baiknya.
5. Bahwa HP Saksi ada 2 dan yang 1 Saksi berikan ke staf untuk dokumentasi
jadi dokumen ada di laptop Saksi semua.
[2.5.2] Fauziah Hanun
1. Bahwa Saksi di Tahun 2019 sebagai Ketua Panwascam Percut saat itu sangat
amat lama rekap di kecamatan yang di PKPU 14 hari namun Percut 29 hari,
dan ada 1250 TPS.
2. Bahwa tanggal 2 Mei seluruh Ketua Panwas di undang bawaslu di rekap
tingkat kabupaten dan diwakili oleh Pihak Terkait.
3. Bahwa Tahun 2019 Saksi belum mengenal Teradu, konfirmasi Pengadu ketika
akan melaporkan Teradu ke DKPP. Ternyata ada benang merahnya di kejadian
Percut. Pada saat bulan Januari Tahun 2024 Saksi dikunjungi Teradu dan
Ketua Bawaslu di ruangan, kami disuruh mengkondisikan Calon Presiden
Ganjar-Mahfud. Tetapi pada saat itu kami tidak diperkenankan membawa hp.
4. Bahwa atas dasar itulah Saksi merasa ada keterkaitan Teradu merupakan
kader PDIP.
5. Bahwa Saksi tidak ikut seleksi Panwascam pada Pilkada Tahun 2024, bahwa
kami yang existing tidak boleh mengikuti seleksi Panwascam Pilkada 2024.
6. Bahwa kami juga tidak mengetahui peraturannya apa, yang sudah existing
kami tidak lulus maka tidak boleh ikut seleksi Panwas Pilkada tahun 2024.
7. Bahwa Tahun 2023 kami pernah menyampaikan temuan ke KPU terkait
anggota PPS berfoto memakai salah satu baju partai politik.
8. Bahwa sekelas PPS saja disidangkan dan diberi sanksi, dan Saksi pikir hal ini
tidak bisa dibiarkan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 11 Oktober 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa laporan PENGADU adalah Error in Persona (salah alamat) dikarenakan
PENGADU dengan jelas serta terang benderang menyebutkan dalam aduanya
bahwa locus Delicti (Tempat Kejadian) yang dituduhkan PENGADU kepada
TERADU adalah tentang Seleksi Penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli
Serdang Periode 2023-2028, dari dasar tersebutlah bahwa sangat jelas pada
saat waktu kejadian TERADU adalah sebagai pelamar sebagaimana mestinya
pelamar lain yang mencoba seleksi penerimaan Anggota BAWASLU Kabupaten
Deli Serdang, dan lolosnya TERADU sebagai Anggota BAWASLU Kabupaten
Deli Serdang sudah mengikuti berbagai tes seleksi yang ditetapkan oleh team
seleksi yang dimana Team Seleksi Penerimaan Anggota BAWASLU dipilih oleh
BAWASLU RI bukan TERADU yang menentukan team seleksinya serta dalam
seleksi yang terjadi tidak pernah ada tanggapan masyarakat yang TERADU
terima dari team seleksi itu dibuktikan pada saat seleksi TERADU tidak pernah
dipanggil dalam hal mengklarifikasi hal yang PENGADU tuduhkan kepada
TERADU.
2. Bahwa apa yang dituduhkan oleh PENGADU adalah hal yang sangat tidak
berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum dimana PENGADU
menyebutkan bahwa TERADU terdaftar menjadi anggota Partai Politik
Demokrasi Indonesia Perjuangan, dimana TERADU dapat jelaskan bahwa
7
didalam hal seleksi Penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
jelas dan terang team seleksi melakukan pengecekan tentang pelamar apakah
menjadi anggota partai politik melalui sistem aplikasi SILON, dan TERADU
lolos dalam hal tersebut dengan kata lain TERADU tidak terdafdar sebagai
anggota partai politik manapun.
3. Bahwa TERADU sebelum menjadi Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten
Deli Serdang TERADU dahulu berprofesi sebagai Advokat/Lawyer yang Teradu
buktikan dengan Kartu Tanda Anggota sebagai Advokat KTA (Bukti T-1).
4. Bahwa TERADU hadir dan menyaksikan rapat pleno di KPU Kabupaten Deli
Serdang pada Tahun 2019, adalah sebagai Advokat yang mewakili
kepentingan Klien TERADU yaitu Bapak Soetarto yang TERADU dapat
buktikan dengan Surat Kuasa yang diberikan kepada TERADU dengan materai
yang cukup (Bukti T-2).
5. Bahwa dari Bukti T-2 yang TERADU hadirkan adalah bukti yang menguatkan
bahwa TERADU hadir dan menyaksikan rekapitulasi perhitungan suara di
KPU Kabupaten Deli Serdang bukan sebagai kader partai akan tetapi karena
surat kuasa yang diberikan kepada TERADU sebagai profesional untuk melihat
kejadian rekapitulasi yang akan dibacakan di KPU Kabupaten Deli Serdang
apakah ada pergeseran suara yang akan menimbulkan Klien TERADU
mengalami kerugian, dalam hal tersebut TERADU tidak mengikuti seluruh
kegiatan Rekapitulasi yang berlangsung akan tetapi TERADU hanya
menyaksikan rekapitulasi pemilihan milik Klien TERADU saja dan saksi partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan pada saat jenjang lain maka TERADU
digantikan, hal tersebut bisa dilihat dari bukti yang dihadirkan oleh PENGADU
tidak hanya satu surat mandat saksi saja yang ada melainkan beberapa surat
mandat.
6. Bahwa untuk menguatkan dalil jawaban TERADU maka TERADU
menyampaikan bukti surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Deli Serdang yaitu berupa surat keterangan Nomor
875/EX/DPC/.29-A/VII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang menerangkan
bahwa TERADU bukanlah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(Bukti T-3).
7. Bahwa dari bukti T-3 yang TERADU hadirkan sangat jelas dan menguatkan
bahwa TERADU bukanlah kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
dan Pengurus dari Partai Indonesia Perjuangan, jadi alasan yang dibuat
Pengadu dalam Laporanya adalah hal yang tidak benar dan mengada-ngada
serta tidak memiliki dasar hukum hanya asumsi semata dan dugaan yang
tidak berdasar.
8. Bahwa dari sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang TERADU
muliakan, melalui jawaban TERADU ini memohon kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Majelis Pemeriksa serta
mengadili perkara TERADU memohon izin untuk memperjelas kepada
PENGADU dari mana diperolehnya data TERADU yang berupa Surat Mandat
saksi Partai dan KTP TERADU, dikarenakan TERADU menyangsikan
keabsahan Surat Mandat yang dijadikan TERADU bukti karena ada beberapa
kejanggalan menurut TERADU, seperti contoh tanda tangan agak sedikit
meragukan karena ada garis double sementara di surat mandat yang lain
sangat jelas garis tanda tanganya.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti yang sudah TERADU jelaskan
di atas, bahwa Dalil-dalil dari PENGADU tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum
8
yang ada melainkan hanya berdasarkan asumsi dan prasangka saja, oleh sebab
hal tersebut maka PENGADUAN PENGADU haruslah di tolak untuk seluruhnya.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan untuk seluruhnya Jawaban dari Teradu;
2. Menyatakan menolak untuk seluruhnya dalil-dalil dan Petitum Pengaduan
Pengadu;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2024, Teradu
mengajukan saksi atas nama Oki Teger Maha Tidana Bangun pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak terdaftar sebagai anggota PDIP.
2. Bahwa Saksi merupakan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC
Kabupaten Deli Serdang yang membawahi Badan Saksi dan Badan
Pemenangan Pemilu.
3. Bahwa Saksi telah mengecek data internal partai atas nama Zulkifli
Lumbangaol, dari data partai yang kami punya di database BSPN Deli Serdang
yang terkoneksi dengan BSPN Pusat tidak ada tercatat Zulkifli sebagai saksi
partai dan dalam Sipol tidak terdaftar sebagai anggota PDIP.
4. Bahwa 2 periode kepengurusan Saksi dari tahun 2015 – 2024, Saksi tidak
pernah melihat aktifitas Teradu di kegiatan partai di Kabupaten Deli apakah
itu sebagai pengurus atau peserta saksi pelatihan.
5. Bahwa Saksi terlibat PDIP Sumatera Utara dari tahun 2006, sepengetahuan
Saksi Teradu tidak pernah beraktifitas di PDIP.
6. Bahwa benar yang mengeluarkan mandat saksi BSPN, blanko mandat sudah
disiapkan oleh DPC.
7. Bahwa Pemilu 2019 rekap di kecamatan itu Panjang, ada juga surat mandat
saksi yang dikeluarkan DPP.
8. Bahwa sepanjang sepengetahuan Saksi tidak pernah melihat dan keterlibatan
Teradu di kegiatan kepartaian, di PDIP Sumatera Utara menjadi anggota pada
Tahun 2007 tidak melihat dan tidak mengetahui.
9. Bahwa pernah terjadi surat mandat saksi dikeluarkan oleh seseorang yang
bukan anggota partai dengan melihat situasi dan kondisi.
10. Bahwa kriteria khusus menjadi saksi dari kader mengikuti pelatihan saksi dan
mendapatkan mandat saksi.
11. Bahwa sering terjadi kekhawatiran dari masing-masing Caleg akan adanya
pergeseran suara.
12. Bahwa sepanjang dia memperjuangkan tujuan partai kami tidak keberatan,
saksi ini mengamankan suara partai.
13. Bahwa ketika Teradu mendapat mandat itu untuk mengamankan suara partai.
9
14. Bahwa apabila saksi yang dimandatkan bukan anggota partai sebagai AD/ART
partai maka akan di evaluasi.
15. Bahwa banyak Caleg dari PDIP yang mengamankan suara masing-masing
dengan memandatkan saksi mandat yang bukan anggota partai.
16. Bahwa Murniati Purba adalah benar pengurus partai.
17. Bahwa Nikson adalah staf Soetarto, apakah ada di SK kepengurusan Saksi
tidak mengetahui.
18. Bahwa yang lebih tinggi adalah surat mandat dari DPP, maka saksi DPC keluar
dan yang masuk adalah saksi berdasarkan surat mandat DPP.
19. Bahwa pada saat surat mandat saksi DPP turun maka surat mandat DPC
keluar dari lokasi rekap.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1.1] Relis Yanthy Panjaitan
1. Bahwa benar Pihak Terkait pada Tahun 2019 adalah anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Dali Serdang Masa Periode Tahun 2019 - 2024 (SK
Terlampir).
2. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilihan
Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan pada
tanggal 2 Mei s.d. 19 Mei 2019.
3. Bahwa benar pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Deli Serdang sejak
tanggal 2 Mei 2019 s.d. 19 Mei 2019, Pihak Terkait ikut di dalam pelaksanaan
rapat pleno rekapitulasi tersebut secara panel bersama anggota KPU
Kabupaten Deli Serdang lainnya.
4. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Deli Serdang yang
membidangi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
5. Bahwa sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019
menyampaikan tata cara dan mekanisme pelaksanaan rapat pleno terbuka
rekapitulasi yang dimaksud.
6. Bahwa di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut disampaikan
tentang siapa saja peserta rapat pleno rekapitulasi tersebut yaitu
a. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Saksi dari tiap peserta pemilu (partai politik untuk Pemilihan DPR, DPRD,
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD;
d. PPK.
7. Bahwa persyaratan sebagai saksi peserta pemilu kesemua harus mendapatkan
mandat secara tertulis dari:
a. Pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat
di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. Pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya
untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, kabupaten/kota; dan
c. Calon anggota DPD untuk pemilu anggota DPD.
8. Bahwa kemudian sebelum saksi memasuki ruangan rapat pleno terbuka
rekapitulasi, mandat yang diberikan diverifikasi dengan mencocokkan
identitas saksi di dalam surat mandat dengan KTP El yang dibawa oleh masing-
masing saksi kemudian apabila sudah sesuai, maka saksi diperkenankan
10
masuk setelah menandatangani daftar hadir dan menggunakan tanda
pengenal saksi berupa tanda pengenal yang digantungkan di leher dan dipakai
selama rapat pleno berlangsung.
9. Bahwa benar Teradu sebagai saksi PDIP pada saat rekap tingkat kabupaten,
tetapi tidak dari tanggal 2 s.d. 19 Mei 2024.
10. Bahwa setahu Pihak Terkait penandatanganan D Hasil dilakukan oleh saksi
yang mengikuti sampai rekap berakhir.
11. Bahwa pada hari terakhir rekap seingat Pihak Terkait, Teradu sudah tidak ada
pada rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten pada Pemilu Tahun 2019.
12. Bahwa surat mandat yang dijadikan alat bukti Pengadu sama dengan yang
kami miliki.
13. Bahwa surat mandat yang ke kami adalah surat mandat partai politik sebagai
saksi.
14. Bahwa pada saat rekap Tahun 2019 apa yang kita laksanakan berdasarkan
PKPU Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana yang kita sampaikan di keterangan
tertulis.
15. Bahwa terkait untuk menjadi saksi tentunya berdasarkan PKPU Nomor 4
Tahun 2019.
16. Bahwa untuk saksi boleh masuk setelah dilakukan verifikasi oleh sekretariat
yang mempunyai mandat yang dicocokkan dengan KTP.
17. Bahwa syarat untuk masuk sebagai saksi yaitu surat mandat saksi dan KTP.
Setelah memberikan surat mandat maka diberikan bet.
18. Bahwa hak saksi menyaksikan proses dan ketika ada keberatan maka
memberikan keberatan.
19. Bahwa tidak ada surat kuasa khusus dan tidak khusus.
20. Bahwa kehadiran saksi di rekap mewakili partai politik.
21. Bahwa dalam regulasi saksi adalah saksi partai politik, artinya peserta pemilu
adalah partai politik artinya yang boleh memberikan surat mandat adalah
partai politik.
22. Bahwa selama proses pada tanggal 2 s.d. 19 Mei 2019 dilaksanakan di aula
sekretariat KPU Kabupaten Deli Serdang.
23. Bahwa yang boleh masuk adalah ketika mereka punya surat mandat dan bet.
24. Bahwa yang tidak berkepentingan ada tempat sendiri di luar dengan dibuatkan
tenda dan dapat melihat proses rekap melalui layar monitor.
25. Bahwa ketika ada pergeseran suara dapat melihat di luar gedung dengan alat
yang disediakan KPU.
26. Bahwa saat rekapitulasi untuk PDIP ada pergantian saksi.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang
diberi tanda Bukti PT1-1, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT1-1 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024,
tertanggal 11 April 2019.
[2.9.1.2] Ziaulhaq Siregar
1. Langkah pertama yang Pihak Terkait lakukan begitu mendapat surat
Panggilan dari DKPP, dikesempatan pertama Pihak Terkait memerintahkan
jajaran sekretariat untuk memeriksa dokumen pendukung terkait Pokok
Aduan yang kami terima Yang Mulia.
11
2. Langkah demikian kami tempuh tentunya untuk akurasi data yang akan kami
sampaikan supaya dapat membuat persoalan ini menjadi terang.
3. Bahwa sebagaimana dokumen yang kami peroleh dari jajaran sekretariat yang
Mulia, kami memperoleh surat saksi mandat yang menyebutkan dan
menerangkan secara tertulis bahwa Teradu a.n. ( zulkifli Lumbangaol ) adalah
benar Saksi Mandat Partai PDI Perjuangan saat Rekapitulasi Perolehan suara
berlangsung di tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang.
4. Bahwa sepanjang seingat Pihak Terkait Yang Mulia karena waktu itu sudah
lama pada tahun 2019, Pihak Terkait samar-samar memang pernah melihat
Saudara Teradu di Lokasi Rekapitulasi berlangsung yang Mulia, namun dalam
hal ini, Pihak Terkait tidak bisa memastikan kehadiran Teradu dalam Moment
Rekapitulasi tersebut karena memang tidak spesifik mengenali orang per
orang, akan tetapi lebih mensukseskan proses tahapan yang sedang
berlangsung saat itu yang Mulia.
5. Bahwa saksi mandat yang disampaikan saat rekapitulasi berjumlah 4 (empat)
orang secara bergantian.
6. Bahwa memang proses rekap yang terundang hanya bawaslu, saksi partai
politik dan PPK.
7. Bahwa mengenai surat kuasa Pihak Terkait secara pribadi tidak pernah
melihat Yang Mulia.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang
diberi tanda Bukti PT2-1, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT2-1 Surat Mandat Saksi Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Deli Serdang,
tertanggal 19 April 2019 dan 9 Mei 2019.
[2.9.2] Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Periode 2023-2028
Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli
Serdang Periode 2023-2028 atas nama Maidin Gultom sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dokumen yang disampaikan Teradu sudah memenuhi syarat, dan ada
surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik, sekretariat juga
melakukan penelusuran dan memang tidak ada sebagai anggota partai politik.
2. Bahwa tidak ada masukan masyarakat terhadap perekrutan calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan atas nama Teradu juga tidak ada
masukan masyarakat.
3. Bahwa Teradu tidak menjadi pengurus partai politik dan ditelusuri oleh tim
sekretariat memang tidak ada.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
12
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
13
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan menjadi saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sesuai surat mandat nomor
015/IN/DPC.29-B/IV/2019 tertanggal 16 April 2019. Sementara berdasarkan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, perekrutan saksi partai
untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah diserahkan kepada Badan
Saksi Pemilu Nasional. Bahwa Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b Anggaran Rumah
Tangga PDIP berbunyi “Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) melaksanakan
rekrutmen, pelatihan, pembinaan dan penempatan dan menggerakkan saksi-saksi
pemilu dan pilkada yang berasal dari Anggota, Kader dan Pengurus Partai di setiap
jenjang penghitungan suara”. Dengan demikian saat mendaftar sebagai calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028 Teradu masih
terdaftar sebagai Anggota PDIP. Sehingga Teradu tidak memenuhi syarat sebagi
calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan bahwa aduan Pengadu adalah error in persona dikarenakan tempat
kejadian yang dituduhkan Pengadu adalah tentang seleksi penerimaan Anggota
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028. Berkenaan hal a quo, Teradu
merupakan pelamar sebagaimana pelamar lain yang mencoba mengikuti seleksi
penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, Teradu lolos
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan telah mengikuti
berbagai seleksi yang ditetapkan oleh tim seleksi yang dipilih oleh Bawaslu RI.
Selain itu, saat proses seleksi tidak pernah ada tanggapan dari masyarakat
terhadap Teradu dibuktikan dengan Teradu tidak pernah diklarifikasi berkenaan
dengan aduan Pengadu.
Bahwa dalam seleksi penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
tim seleksi telah melakukan pengecekan melalui Silon apakah pelamar terdaftar
sebagai anggota partai politik atau tidak, dan Teradu tidak terdaftar sebagai
anggota partai politik. Hal a quo dibuktikan oleh Teradu dengan Surat Keterangan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Deli Serdang
Nomor 875/EX/DPC/29-A/VII/2024, tertanggal 2 Agustus 2024 yang
menerangkan Teradu bukanlah Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) (Bukti T-3). Sehingga yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu tidak
14
berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum. Bahwa sebelum menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Teradu berprofesi sebagai advokat yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) (Bukti T-1). Teradu hadir dan
menyaksikan rapat pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Deli Serdang pada pemilu
Tahun 2019 adalah sebagai advokat yang mewakili kepentingan klien Teradu yakni
Soetarto sebagaimana bukti surat kuasa yang diberikan kepada Teradu (Bukti T-
2). Menurut Teradu bukti a quo menguatkan bahwa Teradu hadir dan menyaksikan
rapat pleno rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Deli Serdang bukan
sebagai kader partai politik, tetapi karena surat kuasa yang diberikan kepada
Teradu sebagai profesional untuk mengawal suara klien Teradu. Bahwa Teradu
juga tidak mengikuti seluruh kegiatan rapat pleno rekapitulasi melainkan hanya
mengikuti rekapitulasi penghitungan suara milik klien Teradu saja dan untuk
penghitungan suara Caleg yang lain dari PDIP posisi Teradu digantikan dengan
saksi yang lain. Hal a quo dapat dilihat dari bukti adanya beberapa surat mandat
yang dihadirkan oleh Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Pengadu adalah Anggota Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada Pilkada
Tahun 2017-2018 dan Pemilu Tahun 2019-2020. Pengadu mengetahui Teradu
pernah menjadi saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sebagaimana Surat Mandat DPC PDIP
Kabupaten Deli Serdang Nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019 tertanggal 16 April
2019 (vide Bukti P-2). Menurut Pengadu pada saat mendaftar sebagai calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028 Teradu masih
terdaftar sebagai Anggota PDIP karena berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, perekrutan saksi partai untuk Pemilihan Umum
dan Pemilihan Kepala Daerah diserahkan kepada Badan Saksi Pemilu Nasional.
Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PDIP Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b
berbunyi “Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) melaksanakan rekrutmen,
pelatihan, pembinaan dan penempatan dan menggerakkan saksi-saksi pemilu dan
pilkada yang berasal dari Anggota, Kader dan Pengurus Partai di setiap jenjang
penghitungan suara” (vide Bukti P-5), sehingga Teradu tidak memenuhi syarat
sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Teradu berprofesi sebagai Advokat (vide
Bukti T-1). Teradu pada Pemilu Tahun 2019 diberikan Kuasa oleh kliennya atas
nama Soetarto selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari PDIP (vide
Bukti T-2). Teradu menerangkan sesuai Surat Kuasa a quo, Teradu diminta oleh
Soetarto untuk mengawal rekapitulasi penghitungan perolehan suara Soetarto,
pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten di Kantor KPU
Kabupaten Deli Serdang. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Teradu
tidak mengikuti seluruh kegiatan rapat pleno rekapitulasi melainkan hanya
mengikuti rekapitulasi penghitungan suara milik Soetarto selaku klien Teradu.
Kehadiran Teradu pada saat rekapitulasi dimaksud bukan sebagai Saksi Mandat
PDIP sebagaimana dalil Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Relis
Yanthy Panjaitan selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun
2019-2024 yang hadir pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di Kantor KPU
Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2019, menerangkan bahwa syarat untuk
dapat mengikuti rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara adalah harus
15
melampirkan Surat Mandat, sehingga Teradu yang diberi Mandat oleh DPC PDIP
Kabupaten Deli Serdang dapat masuk ke ruang Rapat Pleno Rekapitulasi dan
mengikuti proses rekapitulasi. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa sebagai
Saksi Peserta Pemilu harus mendapatkan mandat secara tertulis dari: (a) Pasangan
calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; (b) Pimpinan partai politik tingkat
kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi, kabupaten/kota; dan (c) Calon anggota DPD untuk pemilu anggota DPD.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan keterangan
saksi Teradu a.n. Oki Teger Maha Tidana Bangun selaku Wakil Ketua Bidang
Pemenangan Pemilu DPC Kabupaten Deli Serdang, bahwa benar dalam AD/ART
PDIP diatur mengenai saksi partai adalah anggota/kader pengurus partai di setiap
jenjang penghitungan suara. Akan tetapi dalam kondisi tertentu bisa diambil dari
yang bukan kader partai. Selanjutnya Saksi menerangkan, selama menjadi
Pengurus PDIP Kabupaten Deli Serdang, Saksi tidak pernah melihat Teradu
beraktivitas disetiap kegiatan PDIP Kabupaten Deli serdang.
Berkenaan dalil bahwa Teradu tidak memenuhi syarat pada saat mengikuti
seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028,
terungkap fakta bahwa Teradu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga
dinyatakan terpilih oleh Bawaslu RI menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli
Serdang Periode 2023-2028. Pada saat seleksi nama Teradu tidak pernah terdaftar
dalam Sipol sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ketua Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028 a.n. Maidin Gultom.
Dalam sidang pemeriksaan Maidin Gultom menerangkan bahwa pada saat seleksi
calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028, dokumen
yang disampaikan Teradu sudah memenuhi syarat dan Timsel tidak mendapat
tanggapan maupun masukan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat Teradu
sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa kehadiran Teradu
pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang
pada Tahun 2019 adalah benar merupakan Saksi Mandat PDIP berdasarkan bukti
P-2 akan tetapi bukan merupakan saksi yang berasal dari anggota/kader PDIP
Kabupaten Deli serdang. Teradu yang berprofesi sebagai Advokat diminta menjadi
saksi mewakili kepentingan Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pada
Pemilu Tahun 2019 atas nama Soetarto berdasarkan bukti T-2 berupa Surat
Kuasa. Dengan maksud untuk mengawal perolehan suara Soetarto selaku calon
anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari PDIP pada Pemilu Tahun 2019. Bahwa
tidak ada satupun bukti dari Pengadu yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu
merupakan kader/anggota PDIP sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa
kehadiran Teradu sebagai saksi di tingkat Kabupaten Deli Serdang semata-mata
hanya untuk melaksanakan kewajiban Teradu selaku Advokat mewakili klien atas
nama Soetarto selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari PDIP
pada Pemilu Tahun 2019. Hal ini dibuktikan dengan tidak ikut bertanda tangan
pada Formulir Model D Hasil Kabupaten, karena kehadiran Teradu hanya
mengikuti sampai pada penghitungan suara kliennya atas nama Soetarto.
Sehingga keterlibatan Teradu sebagai saksi mandat yang berasal dari
anggota/kader PDIP Kabupaten Deli Serdang tidak dapat dibuktikan. Namun
demikian, DKPP perlu mengingatkan agar Teradu selaku penyelenggara pemilu
dapat menjaga jarak dengan kepentingan partai politik tertentu dalam
melaksanakan tugas dan wewenang. Teradu harus bersikap netral dan tidak
berpihak, serta bertindak cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan
16
terlebih ketika Teradu mengambil jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini
penting untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu dan menghindari
syakwasangka publik sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad
Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
17
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
18