III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 120-
P/LDKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 maret 2024 diumumkan Pengumuman oleh TIM SELEKSI
anggota KPU Kabupaten/Kota JAWA TIMUR 6 PERIODE 2024 – 2029 Nomor:
3/TIMSELKK-GEL.13-Pu/01/35-6/2024 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU
Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU
Kabupaten Trenggalek dan KPU Kota Madiun Periode 2024-2029;
2. Bahwa pada tanggal 26 April 2024 diumumkan Pengumuman oleh TIM SELEKSI
anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 6 Periode 2024–2029 Nomor:
6/TIMSELKK-GEL.13-Pub/01/35- 6/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029. Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU
Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU
Kabupaten Trenggalek dan KPU Kota Madiun Periode 2024-2029, yang telah
memenuhi syarat administrasi , dimana nama Teradu adalah termasuk salah satu
nama yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten Madiun, dimana nama Teradu adalah termasuk salah satu nama
dari 10 nama yang dinyatakan lolos sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun;
3. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 diumumkn Pengumuman oleh KPU Republik
Indonesia Nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam)
Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029, yang didasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga
Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029, dimana
nama Teradu adalah salah satu nama dari 5 (lima) nama yang dinyatakan dan
ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun;
4. Bahwa salah satu prasyarat untuk menjadi anggota KPU adalah Tidak pernah
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan formulir MODEL 3 SURAT.PERNYATAAN.2-CALON; yang menyatakan
bahwa Bakal Calon tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu
paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU
Kabupaten/Kota;
5. Bahwa Teradu diadukan oleh Pengadu kepada DKPP karena diduga telah melanggar
Prinsip Integritas Penyelenggara Pemilu, antara lain:
a. Bahwa Teradu telah mendaftarakan diri sebagai Bakal Calon dan/atau Calon
Anggota KPU Kabupaten Madiun pada antara tanggal 8 s/d tanggal 19 Maret
yang telah dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon
anggota KPU Kabupaten Madiun periode 2024–2029, sebagaimana
Pengumuman Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 6 Periode
2024–2029 Nomor 6/TIMSELKK-GEL.13- Pub/01/35-6/2024 Tentang Hasil
Seleksi Administrasi Bakal Calon anggota KPU Kabupaten Jombang, KPU
Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Ngawi, KPU
Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Trenggalek dan
KPU Kota Madiun Periode 2024-2029, dimana nama TERADU adalah termasuk
salah satu nama dari nama-nama yang dinyatakan memenuhi syarat
administrasi sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun;
b. Bahwa untuk selanjutnya pada tanggal 26 April 2024 melalui Pengumuman TIM
SELEKSI anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 6 Periode 2024 – 2029
Nomor: 6/TIMSELKK-GEL.13- Pub/01/35-6/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029. TERADU
lolos dalam seleksi Tes Tulis, Psikotes, Tes Kesehatan dan Wawancara bersama
20 nama-nama Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten
Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten
Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU Kota
Madiun Periode 2024-2029, dimana nama Teradu adalah termasuk salah satu
nama yang dinyatakan lolos sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun;
pada tanggal 26 April 2024 melalui Pengumuman oleh Tim Seleksi anggota KPU
Kabupaten/Kota Jawa Timur 6 Periode 2024 – 2029 Nomor 6/TIMSELKK-
GEL.13-Pu/01/35-6/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten
Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten
Ngawi, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten
Trenggalek dan KPU Kota Madiun Periode 2024-2029, dimana nama TERADU
adalah termasuk salah satu nama dari 10 nama yang dinyatakan lolos sebagai
Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun; dan pada tanggal 12 Juni 2024 melalui
Pengumuman oleh KPU Republik Indonesia Nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada
36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 –
2029, yang didasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Timur Periode 2024 – 2029, dimana nama Teradu adalah salah satu nama
dari 5 (lima) nama yang dinyatakan dan ditetapkan sebagai Anggota KPU
Kabupaten Madiun;
c. Bahwa Teradu ternyata pada saat pendaftaran masih tercatat sebagai Pengurus
Partai Politik, dalam hal ini adalah Partai Demokrat yaitu sebagai Sekretaris
Bidang Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan Cabang Partai Demokrat Kabupaten
Madiun periode Tahun 2022 – 2027 melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 yang
ditandatangani Ketua Umum H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, M.P.A., M.A.
dan Sekretaris Jandral H. Teuku Riefky Harsya, B.SC., M.T. pada tanggal 09 Juli
2022;
d. Bahwa perbuatan Teradu yang mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten
Madiun ketika masih tercatat sebagi Pengurus Partai Demokrat dan diduka kuat
telah membuat Surat Pernyataan yang Tidak Benar dalam Surat Pernyataan
Tidak Pernah Menjadi Pengurus/Anggota Partai Politik adalah telah melanggar
asas integritas sebagai penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan kewenangannya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Pengumuman Tim Seleksi Jawa Timur 6 Periode 2024-2029
1. Bukti P-1 Nomor: 3/TIMSELKK-GEL.13-Pu/01/35-6/2024 tanggal 8
Maret 2024;
Pengumuman Tim Seleksi Jawa Timur 6 Periode 2024-2029
Nomor: 6/TIMSELKK-GEL.13-Pub/01/35-6/2024 tanggal 26
2. Bukti P-2
April 2024tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029;
Pengumuman KPU RI Nomor: 70/SDM.12-Pu/04/2024 Tentang
3. Bukti P-3
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Terpilih
Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Timur Periode 2024-2029;
Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 Tentang Susunan
4. Bukti P-4
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tanggal 9 Juli 2022;
Screenshot Sipol Pemutakhiran Partai Demokrat Kabupaten
5. Bukti P-5
Madiun;
Surat Permohonan Klarifikasi atas nama Lucy Noviana
6. Bukti P-6
Yuliasari, tertanggal 18 Juni 2022;
Foto-foto Teradu menghadiri Ulang Tahun ke 21 Partai
7. Bukti P-7 Demokrat tanggal 9 September 2022 di Kantor DPC Partai
Demokrat Kabupaten Madiun;
Formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol atas nama Luky
8. Bukti P-8
Noviana Yuliasari;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 2
Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu berdalih tidak pernah merasa dan mengetahui sebagai pengurus
partai Demokrat Kabupaten madiun periode 2022-2027; dan itu terbantahkan
dengan bukti-bukti yang dimiliki pengadu, dimana Teradu membuat surat
pernyataan bukan anggota partai politik yang ditandatangani Teradu tanggal 26
September 2022. Dalam pernyataan tersebut di point 1, 2 dan 3 terbantahkan dalam
point 4 dimana Teradu menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan pengurus
partai Demokrat;
2. Bahwa pernyataan saudara Teradu tidak pernah menjadi anggota dan pengurus
Partai Demokrat terbantahkan dengan dikeluarkannya surat keterangan oleh DPC
Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor: 021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022
tertanggal 28 Juli 2022 yang isinya menerangkan bahwa saudara Teradu telah
mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun sejak 25
Juli 2022, artinya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh DPC Partai Demokrat
tentang pengunduran diri sebagai pengurus Partai Demokrat saudara Teradu
mendahului surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Teradu tertanggal 26
September 2022;
3. Bahwa saudara Teradu menunjukan bukti SK Nomor:
596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022, tentang Revisi Susunan Kepengurusan Partai
Demokrat periode 2022-2027 di mana namanya tidak tercantum sebagai pengurus.
Tetapi dalam laman Info Pemilu milik KPU dalam SK Nomor:
596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 nama sadara Teradu masih tercatat dengan
jabatan Badiklat Cabang dengan nomor KTA saudara Teradu 1151912210038788;
4. Bahwa dalam kegiatan Khotmil Qur’an dan Do’a Bersama dalam rangka HUT Partai
Demokrat ke 21 saudara Teradu berdalih sebagai undangan atau terundang sebagai
instruktur senam. Tetapi faktanya saudara Teradu memakai seragam Partai
Demokrat dan menjadi penerima tamu dalam acara tersebut;
5. Bahwa dari sanggahan Pengadu point 1 s/d 3 pada prinsipnya saudara Teradu
melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) butir (i) Mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon; dimana pendaftaran dimulai tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 19
Maret 2024. Jeda waktu pengunduran diri saudara teradu kurang dari 5 (lima)
tahun. Sebab pengunduran diri Teradu di buat tanggal 26 September 2022.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 2 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Jawaban Pokok Aduan
Bahwa menurut dalil Pengadu:
1. Teradu pada saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun
memberikan informasi dan menyampaikan prasyarat yang Tidak Benar, dimana
Teradu masih tercatat sebagai Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten
Madiun Periode 2022 - 2027, tetapi Teradu diduga telah membuat Surat
Pernyataan Tidak Pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu
paling singkat 5 (lima) tahun.
Melanggar Prinsip Integritas, karena:
1. Tidak jujur
2. Tidak adil
3. Tidak akuntabel
Dalam melakukan pendaftaran sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun diduga
telah menyembunyikan informasi dan membuat Surat Pernyataan yang Tidak
Benar, yaitu membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah menjadi Pengurus Partai
Politik yaitu Partai Demokrat, padahal diketahui Teradu masih tercatat sebagai
Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode Tahun 2022 s/d 2024.
2. Melanggar Prinsip Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Tidak memberikan berkepastian hukum;
b. Tidak tertib;
c. Tidak terbuka;
d. Tidak proporsional;
e. Tidak profesional;
f. Tidak mendahulukan kepentingan umum tapi mendahulukan kepentingan
pribadi atau golongan;
Dengan menyembunyikan informasi dan/atau membuat Surat Pernyataan yang
tidak benar, maka Teradu Tidak memberikan berkepastian hukum; Tidak tertib;
Tidak terbuka; Tidak proporsional; dan lebih mendahulukan kepentingan pribadi
dan golongan daripada kepentingan umum;
3. Teradu telah menggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Pasal 21 ayat (1) huru d yaitu mempunyai integritas, berkepribadian yang
kuat, jujur, dan adil; dan huruf I mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Jawaban Dan Tanggapan :
1. Bahwa Teradu bukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik (Partai
Demokarat) pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun.
Hal ini dibuktikan dengan:
a. Screenshot SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang menunjukkan bahwa
Teradu tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik VIDE
BUKTI (T-2).
b. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomer:
596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022. Tentang Revisi Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa
Timur Periode 2022 – 2027. Tertanggal 23 Desember 2022. Yang sesuai
dengan isinya diantaranya memutuskan Mencabut Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomer: 349/SK/DPP.DP/DPC/VII/2022.
Tanggal 9 Juli 2022 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode
2022 – 2027 dan dinyatakan Tidak Berlaku Lagi. Bahwa dalil yang di
sampaiakn Pengadu gugur dengan sendirinya berdasar Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomer:
596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022. Dan Teradu melakukan pendaftaran KPU
Kabupaten Madiun pada tanggal 15 Maret 2024. yang tidak lagi
mencantumkan nama Teradu sebagai pengurus pada saat pendaftaran. Vide
Bukti (T-3).
2. Bahwa Teradu membantah seluruh dalil aduan yang menyatakan bahwa Teradu
memberikan keterangan palsu dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota
KPU Kabupaten Madiun.
Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Teradu adalah benar dan sah secara
hukum, karena saat membuat dan menandatangani surat tersebut, Teradu
Tidak sebagai pengurus dan/atau Anggota partai politik, sebagaimana
tercantum dalam dokumen resmi yang sah.
Bahwa tuduhan menyembunyikan informasi tidak berdasar, karena seluruh
dokumen dan informasi yang disampaikan oleh Teradu dalam proses seleksi
telah diverifikasi oleh Tim Seleksi dan KPU, yang kemudian menyatakan Teradu
memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
1. Persyaratan administrasi pendaftaran KPU Kabupaten Madiun:
o Tidak membuktikan bahwa Teradu memberikan keterangan yang tidak
benar. Vide Bukti (T-1), (T-2)
o Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Tim Seleksi, bukan semata-mata oleh
Teradu.
2. Dengan adanya Screenshot SIPOL (T2):
o Membuktikan posisi Teradu, bahwa Teradu tidak tercatat sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik saat proses seleksi berlangsung.
3. Dengan adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa
Timur Periode 2022 – 2027 Tertanggal 23 Desember 2022:
o Membuktikan dengan sah bahwa Teradu bukan sebagai pengurus dalam
struktur partai politik.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengaduan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan harus
ditolak seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Madiun.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti T-1 Persyaratan Administratif Pendaftaran KPU Kabupaten Madiun;
2. Bukti T-2 Screenshot SIPOL dan Foto KTP Teradu
Revisi Surat Keputusan Nomor:
3. Bukti T-3 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027
Tertanggal 23 Desember 2022;
Screenshoot Info Pemilu Kepengurusan Partai Demokrat di
4. Bukti T-4
Aplikasi SIPOL;
Screenshoot Info Pemilu Kepengurusan Partai Demokrat di
Aplikasi SIPOL;
Screenshot Surat Keputusan Nomor:
596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan
5. Bukti T-5
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027,
tertanggal 23 Desember 2022, di Aplikasi Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL);
Surat Keterangan Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor:
14/SKT/DPC.PD/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, yang
6. Bukti T-6
menyatakan Teradu bukan Anggota dan Pengurus Partai
Demokrat;
Surat Keterangan Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor:
021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang
7. Bukti T-7 menyatakan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari
kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Madiun Sejak 25
Juli 2022;
Berita Acara Serah Terima, tertanggal 3 Desember 2024
terhadap SK Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 Tentang
8. Bukti T-8 Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022
– 2027, tertanggal 23 Desember 2022
Kwitansi Pembayaran Intruktur Senam dan Foto Senam
9. Bukti T-9
Bersama PAC Demokrat;
Kwitansi Pembayaran Intruktur Senam dan Foto Senam
10. Bukti T-10
Bersama UMKM MUS;
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tanggal 2 Mei 2025, Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
I. Jawaban dan Tanggapan
1. a.Bahwa maksud dari Surat Pernyataan Pengunduran Diri Teradu dari Partai
Demokrat yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu, sejatinya merupakan bentuk
klarifikasi yang ditujukan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
Tujuan klarifikasi tersebut adalah untuk meminta agar nama Teradu dihapus
dari Surat Keputusan Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli
2022 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun
Provinsi Jawa Timur Periode 2022–2027.
b.Adapun Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut bukanlah inisiatif atau
pernyataan pribadi Teradu, melainkan telah disiapkan oleh pihak DPC Partai
Demokrat dan kemudian diberikan kepada Teradu untuk ditandatangani
sebagai upaya administrasi guna menghapus namanya dari SK Kepengurusan.
Sehingga atas dasar itulah, Teradu merasa telah dijebak untuk menandatangani
surat tersebut.
c. Bahwa Teradu pada kenyataannya tidak pernah menjadi anggota maupun
pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Teradu juga tidak pernah
menandatangani dokumen apa pun, baik berupa formulir pendaftaran
keanggotaan partai, pakta integritas, maupun dokumen lain yang berhubungan
dengan keanggotaan dan/atau kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Madiun
d. Bahwa Teradu tidak pernah menerima konfirmasi dalam bentuk apapun baik
lisan maupun tertulis, terkait penunjukan atau pencantuman namanya dalam
struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
e. Bahwa dalam hal ini ketidaklogisan terlihat ketika pada tanggal 20 Juli 2022
DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun menerbitkan Surat Keterangan Nomor:
14/SKT/DPC.PD/VII/2022 yang menyatakan secara tegas bahwa Teradu bukan
anggota maupun pengurus Partai Demokrat. Tetapi, pada 28 Juli 2022,
diterbitkan Surat Keterangan Nomor: 021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022 yang
menyatakan bahwa Teradu mengundurkan diri dari Partai Demokrat. (VIDE
BUKTI T-6 dan T-7)
f. Bahwa fakta tersebut jelas menimbulkan ketidaklogisan, karena secara hukum
dan akal sehat, mana mungkin seseorang yang tidak pernah menjadi anggota
dan/atau pengurus sebuah partai politik, justru "mengundurkan diri" dari partai
tersebut.
2. a.Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa tampilan data
pada Info Pemilu, perlu saya tegaskan bahwa data tersebut belum diperbarui oleh
DPP Partai Demokrat sesuai dengan ketentuan terbaru, yaitu Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022, tentang Revisi
Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa
Timur Periode 2022–2027.
b.Bahwa dalam Surat Keputusan terbaru tersebut, nama Teradu secara tegas
sudah tidak tercantum dalam susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat
Kabupaten Madiun. Dengan demikian, informasi yang tercantum dalam Info
Pemilu tidak mencerminkan data yang telah dimutakhirkan. sebagai
perbandingan, data yang telah diperbarui dan valid dapat dilihat melalui Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL), di mana nama Teradu tidak tercantum lagi
sebagai bagian dari kepengurusan partai sebagaimana SK revisi terbaru.(VIDE
BUKTI T-4 dan T-5)
3. Bahwa Teradu dengan tegas membantah dan menolak alat bukti yang diajukan
oleh Pengadu, dengan alasan sebagai berikut:
a. Terkait dua Surat Keterangan, yaitu:
• Nomor: 14/SKT/DPC.PD/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, dan
• Nomor: 021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022,
Penilaian atas keabsahan dan kebenaran substansial dari kedua surat
tersebut bukan merupakan kewenangan Teradu, melainkan Kewenangan
DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun sebagai pihak yang menerbitkan.
Serta, alat bukti yang diajukan Pengadu berupa tampilan Info Pemilu yang
mencantumkan Surat Keputusan Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022
tidak sesuai dengan isi surat keputusan tersebut. Sebab, dalam SK terbaru
tertanggal 23 Desember 2022 itu, nama Teradu sudah tidak lagi tercantum
sebagai bagian dari kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
Namun demikian, informasi dalam Info Pemilu tersebut belum diperbarui oleh
DPP Partai Demokrat, sehingga tidak mencerminkan keadaan yang
sebenarnya. Selain itu, dalam alat bukti Pengadu, posisi Teradu dicantumkan
sebagai Kepala Bidang, yang bertentangan dengan SK sebelumnya, yakni SK
Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022, yang hanya
mencatat Teradu sebagai anggota.
b. Keterangan dari pihak terkait, yakni Sekretaris DPC Partai Demokrat
Kabupaten Madiun, dalam sidang pertama di DKPP, telah menyatakan secara
tegas bahwa Teradu sejak awal bukan merupakan anggota maupun pengurus
DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
c. Dalam sidang pertama, Pengadu sendiri mengakui bahwa alat bukti yang
diajukan diperoleh melalui aplikasi WhatsApp. Dengan demikian, alat bukti
tersebut diperoleh secara tidak resmi dan tidak melalui mekanisme surat-
menyurat formal, sehingga tidak sah menurut hukum pembuktian dan tidak
dapat dijadikan alat bukti yang sah berdasarkan prinsip Exclusionary Rule
yaitu pengecualian terhadap penggunaan alat bukti yang diperoleh secara
tidak sah atau tidak prosedural.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota KPU RI
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dengan Pengaduan Nomor: 120-P/LD/DKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
dinilai telah melanggar prinsip integritas sebagai penyelenggara Pemilu dimana pada
saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota KPU Kabupaten Madiun Teradu
memberikan informasi dan menyampaikan persyaratan yang tidak benar dimana
teradu masih tercatat sebagai Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun
Periode 2022-2027 dan Teradu diduga telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah
menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun,
terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
UmumKomisi Pemilihan Umum Provinsidan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota mengatur mengenai kewenangan KPU yang pada pokoknya KPU
dapat melakukan pengawasan internal dalam hal terjadi pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas serta dapat menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian sementara;
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU dapat membentuk Tim
Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang
memiliki integritas;
3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pihak Terkait
dapat membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi untuk melakukan seleksi
pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk
melakukan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 1 (satu) atau lebih
Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;
4. Bahwa mendasari ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2023 tersebut di atas Pihak Terkait mempunyai kewenangan dalam
membentuk Tim Seleksi untuk melaksanakan seleksi calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota di 36 (tiga puluh enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Timur, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 299 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2024 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 37
Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2024-2029;
5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2023 bahwa Tim Seleksi mempunyai tugas melaksanakan
seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pihak Terkait, mengumumkan
pendaftaran, menerima pendaftaran, melakukan Penelitian Administrasi dan
penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat terkait rekam jejak bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan tahapan akhir yaitu menetapkan
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya dalam rapat pleno;
6. Bahwa pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU dilaksanakan oleh Tim Seleksi
dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 3/TIMSELKABKOTA. GEL13-BA/01/35-
6/2024 Tanggal 26 Maret 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kelengkapan,
Kesesuaian, dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Madiun Periode 2024-2029;
7. Bahwa Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Nomor: 19/TIMSELKK-GEL11-
Pu/02/35-6/2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi
Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029;
8. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Nomor 6/TIMSELKK-
GEL. 13-Pu/01/35-6/2024 Tanggal 26 April 2024 tentang Hasil Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Pihak Terkait in casu KPU RI dapat
menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon anggota KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya KPU Provinsi melakukan uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan
nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada Pihak Terkait in casu KPU RI
disertai dengan catatan hasil uji kelayakan dan kepatutan;
10. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada
KPU jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi yang dilakukan oleh
anggota Tim Seleksi atau keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak
calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
11. Bahwa dalam Pelaksanaan Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona
Jawa Timur 6 Periode 2024-2009 Pihak Terkait tidak mendapatkan informasi dan
tidak terdapat Tanggapan dan laporan Masyarakat pada saat pelaksanaan Seleksi
berdasarkan hasil Klarifikasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur terhadap Teradu
Luky Noviana Yuliasari;
12. Bahwa selanjutnya, kemudian Pihak Terkait in casu KPU RI menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun 2024 tentang Penetapan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Terpilih Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029,
dan selanjutnya pihak terkait in casu KPU RI menerbitkan Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Nomor 70/SDM. 12-PU/04/2024 Tanggal 12 Juni 2024 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota pada 36 (tiga puluh enam) di Provinsi Jawa Timur
Periode 2024-2029;
13. Bahwa setelah dilantik Luky Noviana Yuliasari menjadi Anggota KPU Kabupaten
Madiun pada tanggal 13 Juni 2024, Pihak Terkait in casu KPU RI pada tanggal 1
November 2024 mendapatkan Laporan dari masyarakat melalui surat yang
dikirimkan oleh saudara Jiat Kusumawan tertanggal 28 Oktober 2024 perihal
usulan pembatalan keanggotaan KPU Kabupaten Madiun yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa Luky Noviana Yuliasari diduga masuk dalam susunan
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun sebagai Sekretaris Bidang
Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan Cabang Periode 2022-2027;
14. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 98 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU mempunyai
kewenangan untuk melakukan Pengawasan internal dalam hal terjadi pelangggaran
kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota;
15. Bahwa berdasarkan informasi adanya laporan masyarakat tersebut Pihak Terkait in
casu KPU RI menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Jawa Timur melalui surat
Nomor 2662/SDM.02.9-SD/04/2024 Tanggal 21 November 2024 perihal untuk
melakukan Pengawasan internal terhadap pengaduan yang dilakukan terhadap
Anggota KPU Kabupaten Madiun, dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa
Timur untuk melakukan Pengawasan Internal terhadap Luky Noviana Yuliasari;
16. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan surat Nomor 1964/SDM.02.9-
SD/35/2024 Tanggal 19 Desember 2024 kepada Pihak Terkait in casu KPU RI
perihal Hasil Pengawasan internal terhadap pengaduan Anggota KPU Kabupaten
Kediri dan KPU Kabupaten Madiun atas hasil pengawasan internal terhadap Luky
Noviana Yuliasari;
17. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait in casu KPU RI melakukan pemeriksaan atas
laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan
terhadap hasil pengawasan tersebut belum menyertakan (Model PP4) sebagai
kesimpulan dari hasil Pengawasan internal sehingga atas laporan tersebut, Pihak
terkait mengembalikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk dilengkapi;
18. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas sebagimana angka 1 s.d angka 17 terhadap
seluruh rangkaian tahapan yang dilakukan Pihak Terkait in casu KPU RI pada
prinsipnya, telah melaksanakan semua tahapan Pelaksanaan seleksi calon Anggota
KPU sesuai peraturan perundang-undangan dan sesuai kode etik prilaku
penyelenggara pemilu.
[2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana pada surat Panggilan Sidang Sekretaris Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1013/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tanggal
24 April 2025, kapasitas KPU Provinsi Jawa Timur dalam perkara ini adalah sebagai
Pihak Terkait untuk dimintai keterangan terkait proses seleksi dan terpilihnya
Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun.
2. Bahwa dalam hal ini, terlebih dahulu KPU Provinsi Jawa Timur menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan PKPU
Nomor 4 Tahun 2023), Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah kelompok yang
dibentuk oleh KPU untuk menjalankan fungsi Seleksi terhadap calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
b. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2023, Tim Seleksi
bertugas melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
c. Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
28/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode
2024-2029 tanggal 28 Februari 2024, KPU telah menyampaikan keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37
Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024-2029, termasuk di dalamnya
adalah keanggotaan Tim Seleksi KPU Kabupaten Madiun Periode tahun 2024-
2029 yang masuk pada Zona Provinsi Jawa Timur 6 (sebagaimana terlampir
pada Bukti PT-1).
d. Dengan demikian, maka terkait proses seleksi dan terpilihnya Teradu sebagai
Anggota KPU Kabupaten Madiun merupakan tugas dan wewenang dari Tim
Seleksi yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Republik Indonesia, bukan menjadi
tugas dan wewenang dari KPU Provinsi Jawa Timur, baik dalam membentuk Tim
Seleksi maupun melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota di Jawa Timur in casu KPU Kabupaten Madiun. Sehingga
dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur tidak berwenang menanggapi terkait
proses seleksi dan terpilihnya Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun.
3. Bahwa meskipun demikian, terkait pokok adauan yang diohonkan oleh Pengadu,
KPU Provinsi Jawa Timur telah menerima surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2662/SDM.02.9-SD/04/2024 tanggal 21 November 2024 perihal
Pengawasan Internal Terhadap Pengaduan Anggota KPU Kabupaten Madiun,
terdapat pengaduan dari Sdr. Jiat Kusumawan terhadap Anggota KPU Kabupaten
Madiun. Berdasarkan pengaduan tersebut, Luky Noviana Yuliasari diduga masih
terdaftar dalam susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun
Periode 2022-2027 berpotensi mempengaruhi kualitas dan kondusivitas dalam
pelaksanaan tahapan Pilkada. Sehingga KPU menginstruksikan kepada KPU
Provinsi Jawa Timur untuk:
a. melaksanakan pengawasan internal kepada anggota KPU Kabupaten Madiun
atas nama Luky Noviana Yuliasari sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
aturan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap temuan dan laporan dari Jiat
Kusumawan;
c. melakukan klarifikasi terhadap laporan dan dugaan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji, dan pakta integritas anggota KPU Kabupaten Madiun; dan
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan internal kepada KPU pada
kesempatan pertama dengan menyampaikan kesimpulan berdasarkan hasil
verifikasi dan klarifikasi yang diputuskan dalam pleno.
4. Bahwa atas instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPU Provinsi Jawa
Timur telah menindaklanjuti dengan:
a. Melakukan pengawasan internal terhadap Sdri. Luky Noviana Yuliasari pada
hari Sabtu, tanggal 30 November 2024, pukul 15.00 WIB selesai bertempat di
Lantai 2 Genteng Room DoubleTree by Hilton Surabaya, Jl. Tunjungan No.12,
Genteng, Kec. Genteng, Surabaya.
b. Menyusun Laporan Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada
angka 1) dan melaporkannya pada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Dinas
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1964/SDM.02.9-SD/35/2024 tanggal 19
Desember 2024 perihal Hasil Pengawasan Internal terhadap Pengaduan Anggota
KPU Kabupaten Madiun (sebagaimana terlampir pada Bukti PT-2).
c. Bahwa atas laporan KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada
angka 2) belum mendapatkan arahan dan petunjuk dari Komisi Pemilihan
Umum hingga saat ini.
5. Bahwa atas undangan KPU Provinsi Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf b Luky Noviana Yuliasari telah hadir memenuhi undangan
dengan hasil verifikasi dan klarifikasi telah dituangkan dalam Berita Acara KPU
Provinsi Jawa Timur Nomor 207/PK.01-BA/35/2024 tanggal 30 November 2024
dengan hasil sebagai sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Jawa Timur memastikan kebenaran bahwa Luky Noviana Yuliasari
hadir dan menunjukkan KTPnya.
b. Luky Noviana Yuliasari telah mengetahui terkait alasan pemanggilan ini atas
aduan yang juga sudah masuk ke Ketua KPU Kabupaten Madiun, kemudian
Ketua KPU Kabupaten Madiun atas adanya surat pengaduan ini memanggil Luky
Noviana Yuliasari untuk konfirmasi pada tanggal 5 November 2024.
c. Luky Noviana Yuliasari menyatakan tidak mengenal pengadu atas nama Jiat
Kusumawan dan tidak pernah bertemu sebelumnya.
d. Luky Noviana Yuliasari menyatakan terkait surat Keputusan DPP Partai
Demokrat Nomor 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022 yang
mencantumkan nama Luky Noviana Yuliasari, Luky Noviana Yuliasari tidak tahu
dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi kalua Luky Noviana Yuliasari
ditunjuk sebagai pengurus serta Luky Noviana Yuliasari tidak merasa pernah
tanda tangan di dokumen manapun terkait kepengurusan tersebut.
e. Luky Noviana Yuliasari menyatakan baru mengetahui adanya Surat Keputusan
tersebut pada tanggal 5 November 2024 saat membaca surat pengaduan ini.
f. Luky Noviana Yuliasari menyatakan tidak pernah menerima Surat Keputusan
tersebut dan tidak pernah ikut pelantikan atas adanya Surat Keputusan
tersebut.
g. Luky Noviana Yuliasari belum melakukan klarifikasi ke DPC Partai Demokrat
atas terbitnya Surat Keputusan tersebut.
h. Luky Noviana Yuliasari menyatakan tidak mengetahui Ahmad Dawami Ragil
Saputo sebagai ketua pimpinan cabang Demokrat, namun Luky Noviana
Yuliasari mengenal Ahmad Dawami Ragil Saputo sebagai calon Bupati Madiun.
i. Luky Noviana Yuliasari menyatakan selama seleksi Anggota KPU Kabupaten
Madiun tidak ada klarifikasi dari Tim Seleksi atas aduan masyarakat terkait
adanya nama Luky Noviana Yuliasari dalam kepengurusan atau keanggotaan
partai politik karena Luky Noviana Yuliasari saat itu masih menjabat sebagai
PPK di Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun sejak tahun 2023.
j. Dari susunan kepengurusan DPC Kabupaten Madiun periode 2022-2027 dalam
lampiran surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:
349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022, Luky Noviana Yuliasari
hanya mengenal Sdri. Cicik Misworowati (Wakil Sekretaris II) yang merupakan
tetangga beda desa dan juga anggota senam karena Luky Noviana Yuliasari
merupakan instruktur senam dan hanya mengenal saat senam bersama.
k. Luky Noviana Yuliasari menyatakan Cicik Misworowati tidak pernah mengajak
atau menawari Luky Noviana Yuliasari untuk masuk dalam kepengurusan
partai.
l. Luky Novlana Yuliasari menyatakan sudah lama tidak komunikasi dengan Sdri.
Cicik Misworowati.
m. Luky Noviana Yuliasari menyatakan sejak di PPK, Luky Noviana Yuliasari juga
menjadi Divisi Parmas sehingga telah berkoordinasi dengan partal-partai saat
rekapitulasi sebagai koordinator, Luky Noviana Yuliasari berhubungan dengan
partai-partai seperti PDIP, Demokrat dan PKS.
n. Luky Noviana Yuliasari menyatakan selama jadi PPK juga tidak tahu adanya
nama Luky Noviana Yuliasari dalam kepengurusan DPC Demokrat juga tidak
ada pihak partai yang memberitahu akan hal tersebut.
o. Luky Noviana Yuliasari menyatakan penulisan nama yang tertulis dalam surat
Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022
tanggal 9 Juli 2022 sama dengan penulisan nama Luky Noviana Yuliasari.
p. Luky Noviana Yuliasari menyatakan tidak ada keluraga/kerabat Luky Noviana
Yuliasari yang menjadi simpatisan Partai Demokrat juga tidak pernah
menghadiri atau mengikuti rapat/kegiatan partai.
q. Luky Noviana Yuliasari setelah mengetahui bahwa ada nama Luky Noviana
Yuliasari dalam kepengurusan DPC Demokrat, Luky Noviana Yuliasari cek nama
Luky Noviana Yuliasari di sipol dan hasilnya Luky Noviana Yuliasari tidak
tercatat sebagai anggota partai politik.
r. Luky Noviana Yuliasari menyampaikan saat mendaftar sebagai PPK, Luky
Noviana Yuliasari pernah lapor pada Partai Demokrat karena ada nama Luky
Noviana Yuliasari terdaftar dalam sipol sebagai anggota Partai Demokrat,
kemudian Luky Noviana Yuliasari mendapat surat yang menerangkan bahwa
Sdri. Luky Noviana Yuliasari bukan anggota dan pengurus Partai Demokrat,
tetapi persoalan Surat Keputusan Luky Noviana Yuliasari tidak tahu.
s. Luky Noviana Yuliasari menyatakan setelah mengetahui adanya nama Luky
Noviana Yuliasari dalam surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor
349/SK/DPP.PD/DPC/V/II/2022 tanggal 9 Juli 2022 maka Luky Noviana
Yuliasari memiliki niat untukm klarifikasi ke Partai Demokrat, namun belum
dilksanakan;
6. Bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana menyatakan KPU
Provinsi Jawa Timur diberikan kewenangan untuk melakukan tahapan FPT
terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur. KPU Provinsi Jawa
Timur juga menyatakan telah melakukan konfrimasi kepada Teradu perihal
keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Politik dan hasilnya Teradu
menyatakan tidak pernah terlibat dalam kepengurusan Partai Politik. Pihak Terkait
juga telah melakukan pengecekan data Teradu di aplikasi SIPOL dengan hasil
menyatakan Teradu tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Politik.
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1 (satu) bendel Pengumuman Komisi Pemilihan Republik
Indonesia Umum Nomor 28/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Tim
1. Bukti PT-1 Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi
Periode 2024-2029 tanggal 28 Februari 2024.
1 (satu) bendel Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Timur
Nomor 1964/SDM.02.9- SD/35/2024 tanggal 19 Desember
2. Bukti PT-2
2024 perihal Hasil Pengawasan Internal terhadap Pengaduan
Anggota KPU Kabupaten Madiun.
[2.9.3] Ketua atau Anggota Timsel KPU Kabupten Madiun atas nama Syarif Toyib
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Timsel KPU Kabupten Madiun sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Timsel KPU Kabupaten zona 6 Provinsi Jawa Timur.
Pihak Terkait Menyatakan telah bekerja dan melaksanakan seluruh proses
berdasarkan oediman yang dikelaurkan oleh KPU RI. Timsel Normatif melaksanakan
tugas tugas administratif. Bahwa pada surat pernyataan Teradu, termua bahwa Teradu
tidak pernah menajdi anggota Partai Politik 5 tahun terakhir dan di tandatangani diatas
materai. Pihak terkait juga mengumumkan kepada publik agar mendapatkan masukan
dan tanggapan masyarakat. Namun, sampai hari terkahir tahapan masukan dan
tanggapan masyarakat, tidak terdapat tanggapan dari masyarakat terhadap calon
anggota kpu kabupaten madiun. Sehingga para teradu meneruskan seluruh peserta
lolos administrasi. Bahwa tahapan administrasi menjadi acuan pihak terkait
meneruskan proses ke tahapan berikutnya.
[2.9.4] DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun yang diwakili oleh Wakil
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun a.n. Zaim Mahmudi
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan baru mengetahui dan mengenal Teradu saat
menjadi struktur senam acara PAC Partai Demokrat;
2. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, Teradu merupakan instruktur senam
profesional yang sering diundang oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun;
3. Bahwa saat proses pembentukan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Madiun, Pihak Terkait terlibat langsung;
4. Bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak pernah mengenal Teradu
dan tidak pernah mengusulkan nama Teradu untuk masuk kedalam Struktur
Organisasi Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Pihak Terkait menyatakan Teradu
diusulkan oleh pihak lain diluar dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
Pihak Terkait menyatakan memasukkan nama Teradu kedalam struktur organisasi
Partai Demokrat Kabupaten Madiun untuk memenuhi kebutuhan keterpenuhan
30% (tiga puluh persen) perempuan dalam struktur organisasi Partai Demokrat
Kabupaten Madiun. Bahwa pencatutan nama Teradu dalam struktur
kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Madiun tanpa sepengetahuan Teradu
dan Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak melakukan konfirmasi kepada
Teradu. Bahwa dikarenakan penyusunan kepengurusan Partai Demokrat
Kabupaten Madiun sudah memasuki tenggang waktu dan harus segera disahkan,
maka Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak melakukan madiun tidak
melakukan pembahasan terhadap nama-nama yang diusulkan untuk menjadi
Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun;
5. Bahwa terhadap perubahan Surat Kepengurusan Partai Demokrat dari Surat
Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tanggal
9 Juli 2022 menjadi Surat Keputusan Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022
Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027 Tertanggal 23
Desember 2022, Pihak Terkait menyatakan Partai Demokrat menggunakan Surat
Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tanggal
9 Juli 2022 sebagai berkas untuk verifikasi Partai Politik dan di serahkan ke Komisi
Pemilihan Umum. Pihak Terakit menyatakan perubahan Surat Keputusan terjadi
setelah ada laporan dari Teradu. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait langsung
berkoordinasi dengan DPD Partai Demorat dan DPP Partai Demokrat, hasilnya DPP
menyatakan mengakui ada kesalahan terhadap Surat Keputusan Dewan pimipinan
Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022. Bahwa setelah
mengetaui ada permohonan klarifikasi dari Teradu tertanggal 22 Juli 2022, Pihak
Terkait menyatakan mekanismenya adalah Teradu harus membuat surat
permohonan pengunduran diri sebagai pengurus Partai Demokrat.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya yang tidak jujur dalam mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Madiun
Periode 2024-2029. Bahwa pada saat mendaftar, Teradu diduga masuk dalam struktur
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027 dengan
jabatan Sekretaris Bidang Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan Cabang sebagaimana
termuat dalam Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tertanggal 9 Juli
2022. Dengan demikian sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Syarat untuk
menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon”, Teradu belum memenuhi syarat masa jeda 5 (lima)
tahun, sehingga Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota KPU
Kabupaten Madiun Periode 2024-2029;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bukan sebagai Anggota atau pengurus Partai
Demokarat pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun Periode
2024-2029. Teradu menyatakan sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi
sehingga sampai ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Madiun Terpilih.
Berdasarkan screenshot SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), Teradu tidak tercatat
sebagai anggota atau pengurus partai politik (vide Bukti T-2). Bahwa Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022
Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027, tertanggal 23 Desember
2022, merupakan Revisi terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.DP/DPC/VII/2022, tanggal 9 Juli 2022 Tentang
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun
Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027. Berdasarkan hal tersebut, dalil yang
disampaikan Pengadu gugur dengan sendirinya serta Teradu dapat melakukan
pendaftaran KPU Kabupaten Madiun pada tanggal 15 Maret 2024 (vide Bukti T-3).
Terkait surat pernyataan bukan merupakan pengurus maupun anggota Parpol
yang dibuat oleh Teradu pada saat melakukan pendaftaran Calon Anggota KPU
Kabupaten Madiun adalah benar dan sah secara hukum, karena saat membuat dan
menandatangani surat tersebut, Teradu tidak sebagai pengurus atau Anggota partai
politik. Seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan oleh Teradu dalam proses
seleksi telah diverifikasi oleh Tim Seleksi dan KPU Provinsi Jawa Timur, yang kemudian
menyatakan Teradu memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Bahwa sesuai dengan screenshot data di SIPOL, membuktikan bahwa nama
Teradu tidak tercatat sebagai Anggota atau Pengurus Politik (vide Bukti T-2). Kemudian
dengan adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode
2022 – 2027 Tertanggal 23 Desember 2022, membuktikan dengan sah bahwa Teradu
bukan sebagai pengurus dalam struktur partai politik.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan Pengunduran Diri
Teradu dari Partai Demokrat yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu, sejatinya
merupakan bentuk klarifikasi yang ditujukan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten
Madiun. Tujuan klarifikasi tersebut adalah untuk meminta agar nama Teradu dihapus
dari Surat Keputusan Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022
tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi
Jawa Timur Periode 2022–2027. Bahwa Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut
bukanlah inisiatif atau pernyataan pribadi Teradu, melainkan telah disiapkan oleh
pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun, yang kemudian diberikan kepada
Teradu untuk ditandatangani sebagai upaya administrasi guna menghapus nama
Teradu dari Surat Keputusan dimaksud. Bahwa Teradu tidak pernah menerima
konfirmasi dalam bentuk apapun baik lisan maupun tertulis, terkait penunjukan atau
pencantuman namanya dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat
Kabupaten Madiun. Bahwa meskipun demikian Teradu mengakui pernah diundang
oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun sebagai instruktur senam yang hal
tersebut adalah profesi Teradu. Bahwa Teradu menyatakan juga kerap hadir sebagai
instruktur senam jika diundang oleh Partai Politik lainnya di Kabupaten Madiun;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten
Madiun Periode 2024 s.d. 2029 sebagaimana Pengumuman KPU Nomor 70/SDM.12-
Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–
2029, tertanggal 12 Juni 2024 (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Madiun Periode 2024 s.d.
2029, Teradu sebelumnya menjabat sebagai Anggota PPK Kebonsari, Kabupaten
Madiun pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan nama Teradu Luky Noviana
Yuliasari tercantum dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Madiun Periode 2022-2027 dengan jabatan Sekretaris Bidang Doktrin, Pendidikan dan
Pelatihan Cabang sebagaimana Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai
Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur,
tertanggal 9 Juli 2022 (vide Bukti P-4). Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait atas
nama Zaim Mahmudi selaku Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun
membenarkan nama Teradu dimasukkan dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat
Kabupaten Madiun Periode 2022-2027, untuk memenuhi kuota 30% Perempuan dalam
struktur kepengurusan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pihak Terkait
menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Teradu, dan Teradu juga tidak
pernah mengikuti Pelantikan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun
Periode 2022-2027.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyatakan namanya dicatut, karena tidak
pernah menerima konfirmasi dari Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun
sebelumnya. Teradu kemudian pada tanggal 18 Juli 2022, mengirimkan Surat
Permohonan Klarifikasi Pencatutan nama Teradu kepada Ketua DPC Partai Demokrat
Kabupaten Madiun, tertanggal 18 Juli 2022. Kemudian pada tanggal 20 Juli 2022 terbit
Surat Keterangan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor:
014/SKT/DPC.PD/VII/2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai
Demokrat Kabupaten Madiun atas nama Kusnindar. Surat a quo, pada pokoknya
menerangkan Luky Noviana Yuliasari in casu Teradu Bukan sebagai Anggota Partai
Demokrat dan juga bukan Pengurus Partai Demokrat (vide Bukti T-6). Sekretaris DPC
Partai Demokrat Kabupaten Madiun atas nama Kusnindar juga menerbitkan Surat
Keterangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor:
021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022, tertanggal 28 Juli 2022, yang pada pokoknya
menerangkan Luky Noviana Yuliasari in casu Teradu telah mengundurkan diri sebagai
Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun sejak tanggal 25 Juli 2022 (vide Bukti
P-8 dan Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat beberapa foto Teradu
menghadiri Ulang Tahun ke 21 Partai Demokrat tanggal 9 September 2022 di Kantor
DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun (vide Bukti P-7). Dalam sidang pemeriksaan
Teradu menyatakan kehadiran Teradu pada acara tersebut diundang sebagai
instruktur senam (profesional). Teradu menyatakan sering diundang oleh DPC Partai
Demokrat pada kegiatan senam yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat. Adapun
baju seragam Partai Demokrat yang dikenakannya diberikan oleh Panitia Kegiatan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun
Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027, tertanggal 23 Desember 2022 nama Teradu
tidak tercantum lagi sebagai Sekretaris Bidang Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan
Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun digantikan Panti Sunarsih (vide Bukti T-
3). Namun terhadap SK a quo pada SIPOL, Luky Noviana Yuliasari in casu Teradu
dengan Nomor KTA 1151912210038788 tercantum sebagai Kepala Badiklat Cabang.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai terhadap dalih Teradu bahwa
namanya dicatut dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Madiun Periode 2022-2027 sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi
Jawa Timur, tertanggal 9 Juli 2022 (vide Bukti P-4) tidak didukung alat bukti yang
relevan. Menurut DKPP, dalam menindaklanjuti dugaan pencatutan namanya
sebagaimana Surat Permohonan Klarifikasi Pencatutan nama Teradu kepada Ketua
DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun, tertanggal 18 Juli 2022, Teradu seharusnya
memastikan namanya tidak tercantum lagi pada SK revisi DPC Partai Demokrat
Kabupaten Madiun. Faktanya dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi
Jawa Timur Periode 2022 – 2027, tertanggal 23 Desember 2022, nama Luky Noviana
Yuliasari in casu Teradu dengan Nomor KTA 1151912210038788 tercantum sebagai
Kepala Badiklat Cabang dalam SIPOL. Terlebih lagi terdapat beberapa foto Teradu
menghadiri Ulang Tahun ke 21 Partai Demokrat tanggal 9 September 2022 di Kantor
DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun (vide Bukti P-7). Dalam kegiatan tersebut,
Teradu mengenakan baju seragam Partai Demokrat, sehingga dalam batas penalaran
yang wajar bagaimana mungkin Teradu yang sebelumnya menyatakan namanya
dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Adapun
dalih Teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur
senam, menurut DKPP tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti
merupakan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027 dan
tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun pada saat mendaftar menjadi calon
Anggota KPU Kabupaten Madiun, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi,
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Dengan demikian, DKPP berpendapat
Teradu terbukti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota KPU Kabupaten
Madiun Periode 2024-2029.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3)
huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.