Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 134/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Magetan
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2013
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 334/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 13 November 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 134/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2013 dan 10 Desember 2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa DPC PNI Marhaenisme Kabupaten Magetan telah mengajukan usulan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme kepada Ketua DPRD Kabupaten Magetan dengan alasan bahwa yang bersangkutan yaitu Suratno dan Suwarno, S.H.
Pertimbangan Putusan15 Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan asas independensi penyelenggara Pemilu karena tidak dengan cepat dan tepat menindaklanjuti usulan pergantian antarwaktu terhadap Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme atas nama Suratno dan Suwarno. Pengadu mendalilkan bahwa usulan pergantian antarwaktu telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Magetan.
Pasal DilanggarPasal 388 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Pasal 384 ayat (4); Pasal 388 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis; Pasal 387 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 18 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Soerjadi selaku Ketua KPU Kabupaten Magetan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Hendrad Subyakto, Poppy Marcho Surya Putranto, Agus Suprihatin, dan Muhammad Nur Adnan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Magetan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Re
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 134/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 344/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 13 November 2013 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 134/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Tri Bowo
Pekerjaan : Sekretaris DPC PNI Marhaenisme Kab. Magetan
Alamat : Dsn. Toro, Desa Nguntoronadi, Kec. Nguntoronadi,
Kabupaten Magetan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Drs. H. Soerjadi
Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Magetan
Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hendrad Subyakto, S.AP., M.AP
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Magetan
Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Poppy Marcho Surya Putranto, S.Sos
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Magetan
Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur
1
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Drs. Agus Suprihatin
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Magetan
Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Nur Adnan
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Magetan
Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 334/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 13 November 2013 yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 134/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2013 dan 10 Desember
2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa DPC PNI Marhaenisme Kabupaten Magetan telah mengajukan usulan
pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme
kepada Ketua DPRD Kabupaten Magetan dengan alasan bahwa yang bersangkutan
yaitu Suratno dan Suwarno, S.H. telah pindah partai dan menjadi anggota partai
politik lain;
2. Bahwa surat dari DPC PNI Marhaenisme sudah ditindaklanjuti oleh DPRD
Kabupaten Magetan dan sudah diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui
Bupati Magetan;
2
3. Bahwa usulan/pengajuan pergantian antar waktu tersebut belum bisa diproses di
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan alasan karena para Teradu tidak
melampirkan nama calon pengganti, padahal DPRD Kabupaten Magetan telah
memintanya melalui surat nomor 170/559/403.040/2013 tanggal 20 Agustus
2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu dan surat
nomor 170/560/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian
Pemberhentian Sdr. Suwarno, S.H. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan
dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu, namun para Teradu tetap tidak
memberikan nama calon pengganti antar waktu sebagaimana diminta oleh DPRD
Kabupaten Magetan dengan alasan yang dijelaskan melalui surat nomor
639/KPU_Kab-014.329775/IX/2013 tanggal 11 September 2013 perihal
Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suratno dan surat nomor
640/KPU_Kab-014.329775/IX/2013 tanggal 11 September 2013 perihal
Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suwarno, S.H.;
4. Bahwa sampai pengaduan ini disampaikan kepada DKPP, proses PAW Anggota
DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme tidak kunjung mendapatkan
kejelasan dan masih terhenti di pemerintahan Provinsi Jawa Timur karena
menunggu Para Teradu memberikan nama calon pengganti antar waktu kepada
Ketua DPRD Kabupaten Magetan untuk dikirim ke Gubernur Jawa Timur;
5. Bahwa atas tindakan Para Teradu tersebut, Pengadu menduga Para Teradu telah
bertindak tidak independen dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 02 Tahun 2008 jo Pasal 125 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf e,
Pasal 126 ayat (1), Pasal 130, dan Pasal 131 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Magetan;
2. Bahwa Para Teradu telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 39/PUU-XI/2013 pada amar putusan point 1.1 huruf b dan
point 1.2 huruf b mengenai pengganti antar waktu anggota DPRD karena
diberhentikan oleh partai politik;
3. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9 huruf c, Pasal
10 huruf a, huruf d, dan huruf g, dan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran kepada Para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat DPRD Kabupaten Magetan nomor 170/559/403.040/2013
tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr.
Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan
Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu;
2. Bukti P-2 : Surat DPRD Kabupaten Magetan nomor 170/560/403.040/2013
tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr.
Suwarno, S.H. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan
Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu;
3. Bukti P-3 : Surat KPU Kabupaten Magetan Nomor 639/KPU_Kab-
014.329775/IX/2013 tanggal 11 September 2013 perihal
Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suratno;
4. Bukti P-4 : Surat KPU Kabupaten Magetan Nomor 639/KPU_Kab-
014.329775/IX/2013 tanggal 11 September 2013 perihal
Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suwarno, S.H.;
5. Bukti P-5 : Surat Keputusan DPP PNI Marhaenisme Nomor
0023.1/KEP.DPRD/DPPPNI-M/VII/2013 Tentang Pemberhentian
Saudara Suratno dari Keanggotaan DPRD Kabupaten Magetan
Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2009-2014 Partai Nasional
Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme);
6. Bukti P-6 : Surat Keputusan DPP PNI Marhaenisme Nomor 015020-C/JB-
16/DPPPNI-M/VII/2013 Tentang Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (DPC PNI
Marhaenisme) Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Periode
2013-2017.
4
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 3 Desember 2013 dan 10 Desember 2013, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PNI Marhaenisme didasarkan
atas:
a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum
b) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
c) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman
Teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum.
e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Pedoman Teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum.
2. Bahwa terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai proses pergantian
antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota, yaitu:
Pasal 388 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009, berbunyi;
”Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon
pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota”.
Pasal 107 Ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2010, berbunyi;
”Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon
pengganti antarwaktu dengan..., kepada KPU kabupaten/kota dengan tembusan
kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan”.
Pasal 29 Ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2010, berbunyi;
”Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon
pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota”.
5
3. Bahwa dari pasal-pasal tersebut diatas, terdapat 2 (dua) pemahaman yang
berbeda pada frase ”diberhentikan”, yakni sebagai berikut :
a) Pemahaman Pertama
Bahwa pada frase ”diberhentikan” dimaknai “yang telah diberhentikan dengan
berkekuatan hukum yaitu SK Pemberhentian dari Gubernur”. Dari pemahaman
pertama ini, KPU Kabupaten tidak terlibat dalam proses pemberhentiannya,
dan setelah adanya surat keputusan pemberhentian dari gubernur baru
dimintakan nama penggantinya oleh Pimpinan DPRD ke KPU Kabupaten.
Adapun alur dapat diuraikan lebih jelas sebagai berikut:
Partai usul pemberhentian Ke DPRD ------ Pimpinan DPRD meneruskan usul
ke Bupati-----Bupati meneruskan usul ke Gubernur------Gubernur Menetapkan
pemberhentian dengan surat keputusan dan disampaikan kepada Pimpinan
DPRD melalui Bupati-----Pimpinan DPRD meminta pengganti suara terbanyak
berikutnya ke KPU Kabupaten------KPU Kabupaten menyampaikan pengganti
antarwaktu kepada Pimpinan DPRD dan terus diusulkan pengangkatannya
kepada Gubernur melalui Bupati.
b) Pemahaman Kedua
Bahwa pada frase “diberhentikan” dimaknai “yang diusulkan diberhentikan”.
Dari pemahaman kedua ini, KPU Kabupaten memberikan permintaan
Pengganti Antar waktu dari Pimpinan DPRD setelah ada usul dari pimpinan
partai politik. Sehingga berkas pengganti dan yang diganti, secara bersamaan
diusulkan Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati. Adapun alur
dapat diuraikan sebagai berikut :
Partai usul pemberhentian Ke DPRD ------ Pimpinan DPRD meminta Pengganti
Antar Waktu Ke KPU Kabupaten--------KPU Kabupaten memberikan Pengganti
Antar Waktu kepada Pimpinan DPRD-----Pimpinan DPRD meneruskan usul
pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur melalui Bupati
4. Bahwa terhadap adanya 2 (dua) pemahaman yang berbeda, Pengadu melakukan
upaya-upaya koordinasi dan konsultasi. Adapun koordinasi dan konsultasi yang
telah kami lakukan sebagai berikut;
a) Konsultasi Ke KPU Propinsi Jawa Timur
Dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 5 September 2013, Pengadu
berkonsultasi dengan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Pengadu menemui
secara bergantian mulai dari sdr. Andre Dewanto Ahmad (Ketua), sdr. Agung
Nugroho (Anggota), sdr. Agus M. Fauzi (Anggota). Ketiga-tiganya sama-sama
menjelaskan bahwa PAW dapat dilakukan melalui satu paket yaitu berkas
yang diganti dan penggantinya diusulkan bersamaan, atau tidak satu paket
6
yaitu KPU baru diminta penggantinya jika telah ada pemberhentian dari
gubernur. Kemudian, Pengadu sering berkonsultasi melalui alat komunikasi
(HP) ketika persoalan PAW PNI Marhaenisme ini muncul, dan menjelaskan
duduk persoalannya dan sikap yang diambil KPU kabupaten Magetan. Ketiga
komisioner KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, tetap membenarkan langkah
yang diambil oleh KPU kabupaten Magetan. Bahkan, ketika Pengadu
mendapat panggilan sidang ke Majelis DKPP, Pengadu juga berkomunikasi
dengan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, dan tetap
membenarkan sikap dan langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Magetan.
b) Koordinasi dan Komunikasi dengan KPU Kabupaten daerah sekitar
Ketika persoalan ini mulai muncul, maka Pengadu berupaya untuk
menambah data, informasi sebanyak-banyaknya mengenai prosedur dan
mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang benar, walaupun dibatasi oleh
waktu. Koordinasi dan komunikasi dilakukan melalui pertemuan saat rapat-
rapat di KPU Provinsi Jawa Timur atau menggunakan komunikasi melalui alat
komunikasi (HP). Adapun Hasil Koordinasi dan Komunikasi dapat diuraikan
berikut;
1) KPU Kabupaten Jombang
...KPU Kabupaten Jombang selama ini menggunakan mekanisme PAW
tidak satu paket. Pimpinan DPRD meminta penggantinya, kepada KPU
Kabupaten Jombang setelah adanya pemberhentian dari Gubernur Jawa
Timur. Dan selama ini tidak ada masalah dan lancar-lancar saja...
(Mahwal, Komisioner KPU Kabupaten Jombang: bertemu langsung)
2) KPU Kabupaten Gresik
...Apa yang kami lakukan di Kabupaten Gresik dalam PAW tidak satu
paket. Ya...Pimpinan DPRD meminta nama penggantinya kalau anggota
DPRD yang diganti telah diberhentikan... (Djafar, Komisioner KPU
Kabupaten Gresik, bertemu langsung)
3) KPU Kabupaten Tulung Agung
...awalnya kami menggunakan prosedur PAW yang tidak satu paket, tetapi
kami diyakinkan oleh Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur bahwa
jangan takut terhadap persoalan hukum yang timbul, karena itu menjadi
tanggungjawab Pemprov, tidak mungkin KPU akan digugat, karena yang
mengangkat dan memberhentikan adalah Gubernur. Dari situ, kami
mengikuti mekanisme pemerintah provinsi... (Suyitno Arman, Komisioner
KPU Tulungagung; melalui Handphone).
4) KPU Kabupaten Nganjuk
7
...di Nganjuk dulu tidak satu paket, tetapi karena kami ada komunikasi
dengan bagian pemerintahan Provinsi Jawa Timur, dan mereka yang
bertanggungjawab, maka kami mengikuti mekanisme pemerintah
provinsi... (Daim, Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk; bertemu langsung)
5) KPU Kabupaten Madiun
...Kalau kami di KPU kabupaten Madiun pada prinsipnya karena ada
permintaan ya kami beri, kan itu hanya data....mau digunakan apa ya
terserah DPRD... (Anwar, Komisioner KPU Kabupaten Madiun; bertemu
langsung)
Kesimpulan: Dari data dan informasi yang kami kumpulkan dari KPU
Kabupaten lain, maka kami dapat sampaikan kehadapan Majelis Sidang DKPP
bahwa; di Jawa Timur terdapat mekanisme dan prosedur PAW yang tidak
sama, namun dua-duanya apakah satu paket maupun tidak satu paket dapat
berjalan lancar, tanpa adanya persoalan yang muncul.
c) Koordinasi dengan sekretariat DPRD Kabupaten Magetan
Dilaksanakan pada hari senin, tanggal 9 September 2013 bertempat di Kantor
KPU Kabupaten Magetan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 yang
dihadiri oleh Iswahyudi Yulianto sebagai Sekretaris DPRD dan Ibu Maryati
sebagai Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD. Dari
pertemuan itu Ibu Maryati mengatakan “memang ada dua pendapat terkait
mekanisme PAW, waktu saya pelatihan oleh DEPDAGRI memang bisa dilakukan
dua-duanya...bisa diberhentikan dulu baru dimintakan penggantinya atau
diusulkan bersamaan antara berkas usulan pengganti dan yang diberhentikan
untuk mempercepat saja”. Sehingga pada saat rapat inilah disepakati mengenai
prosedur atau mekanisme PAW adalah dilakukan pemberhentian dulu,
sehingga berkas usulan pemberhentian dari partai, langsung diteruskan
Pimpinan DPRD ke bupati untuk diusulkan pemberhentiannya kepada
Gubernur.
a. Berkaitan dengan 2 (dua) pemahaman hukum yang berbeda, dan telah
dilakukan upaya-upaya konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur,
koordinasi dengan sekretariat DPRD Kabupaten Magetan, Koordinasi
dengan KPU Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur, maka KPU
kabupaten Magetan menetapkan bahwa tatacara, mekanisme dan prosedur
PAW adalah tidak satu paket. Yaitu, pimpinan DPRD mengusulkan
pemberhentian terlebih dahulu kepada Gubernur melalui Bupati.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD meminta kepada KPU Kabupaten Magetan
pengganti berikutnya, setelah pemberhentiannya diresmikan melalui SK
Gubernur. Keputusan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian
penyelenggara pemilu agar tidak ada pihak yang dirugikan, dan agar
8
terdapat asas kepastian hukum. Penetapan ini dibuktikan melalui Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 113.A/BA/IX/2013 sebagai dasar KPU
Kabupaten Magetan mengeluarkan surat nomor: 639/KPU_Kab-
014.329775/IX/2013 dan nomor: 640/KPU_Kab-014.329775/IX/2013
tertanggal 11 September 2013 sebagai jawaban atas permintaan nama
pengganti antarwaktu dari Partai PNI Marhaenisme. Penerapan tatacara,
mekanisme dan prosedur PAW tidak satu paket ini, tidak hanya
diberlakukan untuk Partai PNI Marhaenisme saja, tetapi untuk partai-
partai lainnya yang melakukan PAW, seperti Partai Patriot dan Partai
Penegak Demokrasi Indonesia. Khusus PPDI karena berbeda waktu
pengusulan dari partainya, maka Pimpinan DPRD langsung meneruskan
usul pemberhentian ke Gubernur melalui Bupati, tanpa meminta pengganti
terlebih dahulu ke KPU kabupaten Magetan.
b. Proses PAW dari Partai PNI Marhaenisme menjadi persoalan/terhambat,
karena proses pemberhentiannya tidak diproses oleh Pemerintah Provinsi
Jawa Timur karena menunggu putusan sengketa partai yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, sesuai surat pemerintah Provinsi Jawa Timur
dengan Nomor. 171/22716/011/2013 Perihal: Proses Pemberhentian dan
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan. Adapun
kronologisnya secara jelas dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Pada tanggal 4 September 2013, KPU Kabupaten Magetan menerima
surat dari DPRD Kabupaten Magetan
Surat Nomor: 170/595/403.040/2013 tentang penyampaian
penjelasan PAW Sdr. Suratno dari PNI Marhaenisme, yang
memperjelas surat sebelumnya nomor: 170/559/403.040/2013
Perihal Penyampaian Pemberhentian sdr Suratno sebagai Anggota
DPRD Kab Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu.
Surat Nomor: 170/596/403.040/2013 tentang penyampaian
penjelasan PAW Sdr. Suwarno,SH dari PNI Marhaenisme, yang
memperjelas surat sebelumnya nomor: 170/560/403.040/2013
Perihal Penyampaian Pemberhentian sdr Suwarno,SH sebagai
Anggota DPRD Kab Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar
Waktu.
2) Pada tanggal 9 September 2013
Bertempat di kantor KPU Magetan, KPU melakukan koordinasi
dengan Sekretaris DPRD bersama Kasubag Hukum Sekretariat
DPRD perihal PAW. Dari hasil koordinasi memperoleh kesimpulkan
bahwa proses PAW didahului dengan pemberhentian dahulu oleh
Gubernur (dasar Pasal 384 ayat (2) UU No. 27 tahun 2009 ).
9
Pada hari yang sama KPU Magetan melakukan Rapat Pleno yang
menghasilkan keputusan bahwa KPU Magetan akan menyampaikan
calon pengganti dalam proses PAW ini setelah terpenuhinya
persyarataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 388 ayat (1) UU
No. 27 tahun 2009.
3) Pada tanggal 11 September 2013
KPU Magetan mengirimkan surat ke DPRD Magetan perihal balasan
surat permohonan PAW an. Sdr. Suwarno dengan Nomor 640/KPU-
Kab-014.329775/IX/2013 dan an. Sdr. Suratno Nomor 639/KPU-Kab-
014.329775/IX/2013 yang menyatakan bahwa KPU menyarankan agar
diusulkan pemberhentian kepada Gubernur dulu, baru setelahnya
akan memberikan nama calon pengganti.
4) Setelah itu, Pimpinan DPRD mengusulkan proses pemberhentiannya
kepada Gubernur melalui Bupati, dimana dalam proses pemberhentian
KPU Kabupaten Magetan tidak terlibat.
5) Pada tanggal 11 November 2013
Pemohon, Sdr. Tribowo beserta rekan-rekannya mendatangi KPU
Magetan untuk melakukan klarifikasi tentang lambatnya proses PAW.
Kami jelaskan bahwa proses pemberhentian sebagai anggota dewan
sesuai pasal 384 ayat 4 UU No. 27 tahun 2013 menjadi kewenangan
Gubernur.
6) Pada tanggal 12 November 2013
Hasil dari pertemuan tanggal 11 November 2013, KPU Magetan beserta
Sdr. Tribowo sepakat untuk melakukan klarifikasi ke Bagian
Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dimana pada hari itu pemohon
tidak hadir tanpa kejelasan.
Dari hasil klarifikasi ini Bagian Pemerintahan mengatakan bahwa
terkait proses PAW pihaknya sesudah mengirim surat kepada Bupati
Magetan.
7) Pada Akhir November 2013
KPU Magetan memperoleh salinan surat tersebut yang ditandatangani
oleh Sekda Provinsi Jawa Timur dengan Nomor. 171/22716/011/2013
yang mengatakan bahwa proses PAW anggota DPRD Kabupaten
Magetan an. Sdr. Suwarno, Sdr. Suratno dan Sdr. Dwi Heruyanto
masih menunggu putusan sengketa partai yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, dan tidak menyebutkan bahwa alasan tidak diproses
karena tidak adanya berkas penggantinya sebagaimana yang didalilkan
oleh pengadu.
5. Bahwa berkaitan tentang perbedaan pemahaman yang berdampak pada
penetapan tatacara, mekanisme dan prosedur PAW di KPU Kabupaten Magetan
10
mohon arahan dan petunjuk dari yang mulia Majelis Sidang DKPP karena
lemahnya penalaran hukum Teradu. Atas arahan dan petunjuknya, Teradu
laporkan bahwa Teradu telah menindaklanjuti permintaan nama Pengganti Antar
Waktu dari Partai PNI Marhanenisme dan telah Teradu sampaikan kepada DPRD
Kabupaten Magetan;
6. Bahwa dalil yang diadukan oleh pelapor/pengadu semuanya tidak benar dan tidak
berdasar. Berkaitan tentang dalil yang diadukan dapat dijelaskan sebagai berikut;
a. KPU Kabupaten Magetan dengan sengaja berupaya menghambat proses PAW
(Pergantian Antar Waktu) yang diusulkan oleh pelapor (Partai PNI
Marhaenisme)
Bahwa tidak ada dalil, fakta dan bukti yang menjelaskan bahwa Teradu telah
melakukan upaya untuk menghambat proses PAW yang diusulkan oleh Partai
PNI Marhaenisme, baik secara sengaja ataupun tidak disengaja. Ini hanya
menyangkut persepsi mengenai tata cara, mekanisme dan prosedur PAW yang
telah ditetapkan secara kelembagaan oleh KPU Kabupaten Magetan. KPU
Magetan setelah menerima surat permintaan nama pengganti dari Pimpinan
DPRD, kemudian menyampaikan bahwa agar proses pemberhentiaannya
diusulkan terlebih dahulu. Ketika telah diberhentikan, maka KPU Magetan
akan menyampaikan nama pengganti urutan suara terbanyak berikutnya.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 384 UU Nomor 27 Tahun 2009 proses
pemberhentian sebenarnya tidaklah lama, tidak lebih dari 28 hari, yaitu 7 hari
diusulkan Pimpinan DPRD ke Bupati, 7 hari usulan DPRD diteruskan oleh
Bupati kepada Gubernur dan tidak lebih dari 14 hari harus sudah ada
keputusan dari Gubernur.
Dalam hal ini, merujuk apa yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Jombang dan Gresik semuanya dapat berjalan lancar dan tidak muncul
persoalan.
Selain itu, Teradu telah berupaya mengakomodir usulan dari para pengadu
yang datang ke kantor KPU Magetan pada tanggal 11 November 2013 dan
menanyakan kenapa berkas penggantinya tidak dikeluarkan oleh KPU
Magetan. Tercapai kesepakatan antara pengadu dan teradu, untuk sama-sama
besok harinya, yaitu Selasa, 12 November 2013 untuk melakukan konsultasi
ke Bagian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, tetapi para pengadu ternyata
tidak hadir. Dimana dalam pertemuan tersebut, Bagian Pemerintahan (Bu
Wahyuningsih) menyampaikan telah mengirimkan surat kepada Bupati
terhadap usul pemberhentian dari Partai PNI Marhaneisme sebagaimana Surat
Pemerintah Provinsi Jawa Timur No. 171/22716/011/2013 Perihal: Proses
11
Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten
Magetan.
Sesuai surat tersebut, dijelaskan bahwa proses pemberhentiannya, tidak dapat
dilakukan proses lebih lanjut karena menunggu putusan sengketa partai
politik mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam surat dari pemerintah
provinsi tersebut, sama sekali tidak menyebut bahwa proses pemberhentiannya
tidak dapat dilakukan karena tidak adanya berkas penggantinya sebagaimana
yang di dalilkan oleh pengadu.
b. KPU Kabupaten Magetan dalam hal ini tidak Independen
Bahwa tidak ditemukan dalil, fakta dan bukti yang menjelaskan bahwa Teradu
tidak independen karena ini hanya menyangkut kebijakan yang telah
ditetapkan terkait tatacara, mekanisme dan prosedur PAW. Terkait tatacara,
mekanisme, prosedur PAW ini tidak hanya diberlakukan kepada Partai PNI
Marhaenisme saja, tetapi juga diberlakukan kepada Partai lainnya yang
mengusulkan PAW. Jadi Teradu tidak berpihak kepada salah satu partai
ataupun salah satu pihak, karena kebijakan ini diterapkan untuk keseluruhan
partai, antara lain;
1) Partai Patriot
Partai Patriot juga mengusulkan PAW yang hampir bersamaan dengan PNI
Marhaenisme sebagaimana Surat Pimpinan DPRD kepada KPU Kabupaten
Magetan Nomor: 170/597/403.040/2013 Perihal Penyampaian
Pemberhentian Sdr. Dwi Heruyanto sebagai Anggota DPRD dan Permintaan
calon Pengganti Antar Waktu dan telah dijawab oleh KPU Kabupaten
Magetan melalui surat nomor: 651/KPU-Kab-014.329775/IX/2013 yang
isinya sama dengan jawaban kepada Partai PNI Marhaenisme, yaitu agar
diusulkan pemberhentiannya terlebih dahulu. Atas petunjuk dan arahan
Majelis, maka berkas Pengganti dari Partai Patriot telah Teradu
tindaklanjuti dan telah dikirim ke DPRD sebagaimana bukti terlampir.
2) Partai PPDI
Untuk Partai PPDI karena diusulkan berbeda waktu, maka sesuai
mekanisme yang telah ditetapkan, maka Pimpinan DPRD tidak meminta
berkas pengganti kepada KPU Kabupaten Magetan. Usulan PAW dari PPDI
langsung diteruskan kepada Gubernur melalui Bupati untuk dimintakan
pemberhentiannya. Proses Pemberhentiannya saat ini masih dalam proses.
Namun, atas petunjuk dan arahan Majelis, maka Teradu telah
berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD agar berkas penggantinya segera
dimintakan dengan surat resmi dari Pimpinan DPRD kepada KPU
Kabupaten Magetan.
12
Selain itu, terkait dengan independensi Teradu, juga telah teruji dalam
beberapa kali Pemilukada yaitu Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Magetan yang baru dilaksanakan pada Bulan April 2013 dan Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur pada bulan Agustus 2013.
Dalam dua kali Pemilukada tersebut tidak ada pihak manapun yang
meragukan dalam hal independensi KPU Magetan, sehingga semuanya dapat
berjalan lancar tanpa ada persoalan-persoalan yang muncul.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan
dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah TERADU I, II, III, IV, V jelaskan diatas,
maka beralasan hukum jika Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menerima Jawaban Teradu seluruhnya;
2. Menolak laporan para Pengadu untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan laporan para Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk
Verklaard);
3. Merehabilitasi para Teradu dari segala aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
Bilamana Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor:
171/22716/011/2013 Perihal Proses Pemberhentian dan
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan,
tanggal 11 November 2013;
2. Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Magetan Nomor:
113.A/BA/IX/2013 Tentang Permintaan Nama Pengganti
Antar Waktu Anggota DPRD dari PNI Marhaenisme;
3. Bukti T-3 : Surat KPU Magetan Nomor: 639/KPU_Kab-014.329775/IX/
2013 Perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr
Suratno (PNI Marhaenisme);
4. Bukti T-4 : Surat KPU Magetan Nomor: 640/KPU_Kab-014.329775/IX/
2013 Perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW sdr
Suwarno, SH (PNI Marhaenisme);
5. Bukti T-5 : Surat DPRD Kabupaten Magetan Nomor: 170/597/403.040/
2013 Hal : Penyampaian Pemberhentian Sdr. Dwi Heruyanto
sebagai Anggota DPRD dan Permintaan Calon Pengganti Antar
Waktu (Partai Patriot);
13
6. Bukti T-6 : Surat KPU Magetan Nomor: 651/KPU-Kab-014.329775/IX/
2013 Perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW sdr
Dwi Heruyanto (Partai Patriot);
7. Bukti T-7 : Usulan PAW dari PPDI dengan Nomor: 08/PPDI/DPC -
MGT/IX/2013 kepada Ketua DPRD Kabupaten Magetan.
(Surat Usulan ini langsung diteruskan DPRD untuk diusulkan
pemberhentiannya kepada Gubernur melalui Bupati);
8. Bukti T-8 : Surat Nomor: 813/KPU-Kab/014.329775/XII/2013 Perihal
Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu dari PNI
Marhaenisme (Tindak lanjut PAW a.n. Suratno);
9. Bukti T-9 : Surat Nomor: 814/KPU-Kab/014.329775/XII/2013 Perihal
Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu dari Partai
Patriot (Tindak lanjut PAW a.n. Dwi Heruyanto).
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
14
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Sekretarsi DPC PNI Marhaenisme Kabupaten Magetan,
maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
15
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan
pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan asas independensi penyelenggara
Pemilu karena tidak dengan cepat dan tepat menindaklanjuti usulan pergantian
antarwaktu terhadap Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme atas
nama Suratno dan Suwarno. Pengadu mendalilkan bahwa usulan pergantian
antarwaktu telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Magetan. DPRD Kabupaten
Magetan juga telah mengirimkan usulan pergantian antarwaktu tersebut kepada
Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan. Bersamaan dengan itu, DPRD
Kabupaten Magetan juga telah mengirimkan dua surat kepada KPU Kabupaten
Magetan masing-masing dengan nomor 170/559/403.040/2013 tanggal 20 Agustus
2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu dan nomor
170/560/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian
Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan
Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu. Namun, proses pergantian antarwaktu
tersebut belum dapat dilanjutkan karena Para Teradu dalam jawabannya kepada
DPRD yang tertuang dalam surat nomor 639/KPU_Kab-014.329775/IX/ 2013 Perihal
Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suratno (PNI Marhaenisme) dan
nomor 640/KPU_Kab-014.329775/IX/ 2013 Perihal Penyampaian Penjelasan
Permohonan PAW Sdr Suwarno, S.H. (PNI Marhaenisme) tidak memberikan nama
calon pengganti antarwaktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa benar DPRD Kabupaten
Magetan pernah mengirimkan surat permintaan calon pengganti antarwaktu terhadap
Anggota DPRD dari PNI Marhaenisme atas nama Suratno dan Suwarno. Surat
tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Magetan tanggal 9
September 2013. Hasilnya adalah bahwa Para Teradu memaknai frasa ‘diberhentikan’
sebagaimana dinyatakan Pasal 388 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai ‘diberhentikan
berdasarkan peresmian dari Gubernur’ sesuai ketentuan Pasal 384 ayat (4) Undang-
Undang a quo. Oleh karena surat pemberhentian dari Gubernur Jawa Timur belum
dikeluarkan maka Para Teradu tidak memberikan nama-nama calon pengganti
antarwaktu sebagaimana diminta oleh DPRD Kabupaten Magetan. Pemerintah
Provinsi Jawa Timur dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 171/22716/011/2013 tanggal 11 November
2011 perihal Proses Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD
Kabupaten Magetan menyatakan bahwa permohonan pemberhentian antarwaktu
Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme atas nama Suwarno dan
Suratno belum dapat diproses lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Magetan dengan Register Perkara
16
Nomor 13/Pdt.G.2013/Pn.Mgt sehingga dengan demikian harus menunggu putusan
sengketa partai politik tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan,
DKPP berpendapat bahwa terhadap surat yang dikirimkan oleh DPRD Kabupaten
Magetan kepada KPU Kabupaten Magetan dengan nomor 170/559/403.040/2013
tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu
dan nomor 170/560/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian
Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan
Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu, Para Teradu terikat pada ketentuan Pasal
388 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa, “KPU kabupaten/kota
menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD
kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD
kabupaten/kota”. Selain itu, Para Teradu juga terikat pada ketentuan Pasal 29 ayat
(2) dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU a quo
dinyatakan bahwa, “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti
antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD
kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan
DPRD kabupaten/kota yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU
kabupaten/kota”. Berikutnya, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, “KPU
kabupaten/kota setelah menerima surat pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon
pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang terdiri dari: a. Perolehan
suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DB-1; b. Peringkat
perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EB-3; c. Daftar Calon
Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama”.
DPRD Kabupaten Magetan dalam 2 (dua) suratnya yang dikirimkan kepada KPU
Kabupaten Magetan secara jelas meminta agar Para Teradu KPU Kabupaten Magetan
memberikan nama calon pengganti antarwaktu terhadap Anggota DPRD Kabupaten
Magetan atas nama Suratno dan Suwarno. Adalah kewajiban bagi para Teradu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 388 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 29 ayat
17
(2) serta Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum untuk menjawab surat dari DPRD tersebut
sesuai dengan isi surat dimaksud tanpa terpengaruh oleh hal-hal lain yang tidak ada
kaitannya dengan tata hubungan DPRD dengan KPU dalam proses pergantian
antarwaktu Anggota DPRD. Oleh karena berdasarkan keterangan Pengadu, para
Teradu, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan para
Teradu terbukti tidak memberikan jawaban yang sesuai dengan permintaan DPRD
Kabupaten Magetan sebagaimana secara jelas dinyatakan dalam surat DPRD
Kabupaten Magetan nomor 170/559/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal
Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu dan surat nomor
170/560/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian
Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan
Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu maka para Teradu telah nyata-nyata
melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
18
2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Soerjadi
selaku Ketua KPU Kabupaten Magetan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V atas nama Hendrad Subyakto, Poppy Marcho Surya Putranto, Agus
Suprihatin, dan Muhammad Nur Adnan masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Magetan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur
Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan
Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak,
dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
19
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
20