Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 134/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Magetan
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2013
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 334/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 13 November 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 134/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2013 dan 10 Desember 2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa DPC PNI Marhaenisme Kabupaten Magetan telah mengajukan usulan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme kepada Ketua DPRD Kabupaten Magetan dengan alasan bahwa yang bersangkutan yaitu Suratno dan Suwarno, S.H.
Pertimbangan Putusan15 Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan asas independensi penyelenggara Pemilu karena tidak dengan cepat dan tepat menindaklanjuti usulan pergantian antarwaktu terhadap Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme atas nama Suratno dan Suwarno. Pengadu mendalilkan bahwa usulan pergantian antarwaktu telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Magetan.
Pasal DilanggarPasal 388 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Pasal 384 ayat (4); Pasal 388 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis; Pasal 387 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 18 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Soerjadi selaku Ketua KPU Kabupaten Magetan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Hendrad Subyakto, Poppy Marcho Surya Putranto, Agus Suprihatin, dan Muhammad Nur Adnan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Magetan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Re
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 134/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 344/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 13 November 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 134/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Tri Bowo Pekerjaan : Sekretaris DPC PNI Marhaenisme Kab. Magetan Alamat : Dsn. Toro, Desa Nguntoronadi, Kec. Nguntoronadi, Kabupaten Magetan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Drs. H. Soerjadi Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Magetan Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hendrad Subyakto, S.AP., M.AP Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Magetan Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Poppy Marcho Surya Putranto, S.Sos Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Magetan Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur 1 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Drs. Agus Suprihatin Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Magetan Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Nur Adnan Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Magetan Alamat : Jl. Karya Darma No. 70, Magetan, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 334/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 13 November 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 134/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Desember 2013 dan 10 Desember 2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa DPC PNI Marhaenisme Kabupaten Magetan telah mengajukan usulan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme kepada Ketua DPRD Kabupaten Magetan dengan alasan bahwa yang bersangkutan yaitu Suratno dan Suwarno, S.H. telah pindah partai dan menjadi anggota partai politik lain; 2. Bahwa surat dari DPC PNI Marhaenisme sudah ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Magetan dan sudah diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan; 2 3. Bahwa usulan/pengajuan pergantian antar waktu tersebut belum bisa diproses di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan alasan karena para Teradu tidak melampirkan nama calon pengganti, padahal DPRD Kabupaten Magetan telah memintanya melalui surat nomor 170/559/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu dan surat nomor 170/560/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suwarno, S.H. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu, namun para Teradu tetap tidak memberikan nama calon pengganti antar waktu sebagaimana diminta oleh DPRD Kabupaten Magetan dengan alasan yang dijelaskan melalui surat nomor 639/KPU_Kab-014.329775/IX/2013 tanggal 11 September 2013 perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suratno dan surat nomor 640/KPU_Kab-014.329775/IX/2013 tanggal 11 September 2013 perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suwarno, S.H.; 4. Bahwa sampai pengaduan ini disampaikan kepada DKPP, proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme tidak kunjung mendapatkan kejelasan dan masih terhenti di pemerintahan Provinsi Jawa Timur karena menunggu Para Teradu memberikan nama calon pengganti antar waktu kepada Ketua DPRD Kabupaten Magetan untuk dikirim ke Gubernur Jawa Timur; 5. Bahwa atas tindakan Para Teradu tersebut, Pengadu menduga Para Teradu telah bertindak tidak independen dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2008 jo Pasal 125 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf e, Pasal 126 ayat (1), Pasal 130, dan Pasal 131 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan; 2. Bahwa Para Teradu telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 39/PUU-XI/2013 pada amar putusan point 1.1 huruf b dan point 1.2 huruf b mengenai pengganti antar waktu anggota DPRD karena diberhentikan oleh partai politik; 3. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9 huruf c, Pasal 10 huruf a, huruf d, dan huruf g, dan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3 PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran kepada Para Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat DPRD Kabupaten Magetan nomor 170/559/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu; 2. Bukti P-2 : Surat DPRD Kabupaten Magetan nomor 170/560/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suwarno, S.H. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu; 3. Bukti P-3 : Surat KPU Kabupaten Magetan Nomor 639/KPU_Kab- 014.329775/IX/2013 tanggal 11 September 2013 perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suratno; 4. Bukti P-4 : Surat KPU Kabupaten Magetan Nomor 639/KPU_Kab- 014.329775/IX/2013 tanggal 11 September 2013 perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suwarno, S.H.; 5. Bukti P-5 : Surat Keputusan DPP PNI Marhaenisme Nomor 0023.1/KEP.DPRD/DPPPNI-M/VII/2013 Tentang Pemberhentian Saudara Suratno dari Keanggotaan DPRD Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2009-2014 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme); 6. Bukti P-6 : Surat Keputusan DPP PNI Marhaenisme Nomor 015020-C/JB- 16/DPPPNI-M/VII/2013 Tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (DPC PNI Marhaenisme) Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Periode 2013-2017. 4 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Desember 2013 dan 10 Desember 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PNI Marhaenisme didasarkan atas: a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum b) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah c) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. 2. Bahwa terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai proses pergantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota, yaitu:  Pasal 388 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009, berbunyi; ”Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota”.  Pasal 107 Ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2010, berbunyi; ”Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu dengan..., kepada KPU kabupaten/kota dengan tembusan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan”.  Pasal 29 Ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2010, berbunyi; ”Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota”. 5 3. Bahwa dari pasal-pasal tersebut diatas, terdapat 2 (dua) pemahaman yang berbeda pada frase ”diberhentikan”, yakni sebagai berikut : a) Pemahaman Pertama Bahwa pada frase ”diberhentikan” dimaknai “yang telah diberhentikan dengan berkekuatan hukum yaitu SK Pemberhentian dari Gubernur”. Dari pemahaman pertama ini, KPU Kabupaten tidak terlibat dalam proses pemberhentiannya, dan setelah adanya surat keputusan pemberhentian dari gubernur baru dimintakan nama penggantinya oleh Pimpinan DPRD ke KPU Kabupaten. Adapun alur dapat diuraikan lebih jelas sebagai berikut: Partai usul pemberhentian Ke DPRD ------ Pimpinan DPRD meneruskan usul ke Bupati-----Bupati meneruskan usul ke Gubernur------Gubernur Menetapkan pemberhentian dengan surat keputusan dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD melalui Bupati-----Pimpinan DPRD meminta pengganti suara terbanyak berikutnya ke KPU Kabupaten------KPU Kabupaten menyampaikan pengganti antarwaktu kepada Pimpinan DPRD dan terus diusulkan pengangkatannya kepada Gubernur melalui Bupati. b) Pemahaman Kedua Bahwa pada frase “diberhentikan” dimaknai “yang diusulkan diberhentikan”. Dari pemahaman kedua ini, KPU Kabupaten memberikan permintaan Pengganti Antar waktu dari Pimpinan DPRD setelah ada usul dari pimpinan partai politik. Sehingga berkas pengganti dan yang diganti, secara bersamaan diusulkan Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati. Adapun alur dapat diuraikan sebagai berikut : Partai usul pemberhentian Ke DPRD ------ Pimpinan DPRD meminta Pengganti Antar Waktu Ke KPU Kabupaten--------KPU Kabupaten memberikan Pengganti Antar Waktu kepada Pimpinan DPRD-----Pimpinan DPRD meneruskan usul pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur melalui Bupati 4. Bahwa terhadap adanya 2 (dua) pemahaman yang berbeda, Pengadu melakukan upaya-upaya koordinasi dan konsultasi. Adapun koordinasi dan konsultasi yang telah kami lakukan sebagai berikut; a) Konsultasi Ke KPU Propinsi Jawa Timur Dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 5 September 2013, Pengadu berkonsultasi dengan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Pengadu menemui secara bergantian mulai dari sdr. Andre Dewanto Ahmad (Ketua), sdr. Agung Nugroho (Anggota), sdr. Agus M. Fauzi (Anggota). Ketiga-tiganya sama-sama menjelaskan bahwa PAW dapat dilakukan melalui satu paket yaitu berkas yang diganti dan penggantinya diusulkan bersamaan, atau tidak satu paket 6 yaitu KPU baru diminta penggantinya jika telah ada pemberhentian dari gubernur. Kemudian, Pengadu sering berkonsultasi melalui alat komunikasi (HP) ketika persoalan PAW PNI Marhaenisme ini muncul, dan menjelaskan duduk persoalannya dan sikap yang diambil KPU kabupaten Magetan. Ketiga komisioner KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, tetap membenarkan langkah yang diambil oleh KPU kabupaten Magetan. Bahkan, ketika Pengadu mendapat panggilan sidang ke Majelis DKPP, Pengadu juga berkomunikasi dengan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, dan tetap membenarkan sikap dan langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Magetan. b) Koordinasi dan Komunikasi dengan KPU Kabupaten daerah sekitar Ketika persoalan ini mulai muncul, maka Pengadu berupaya untuk menambah data, informasi sebanyak-banyaknya mengenai prosedur dan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang benar, walaupun dibatasi oleh waktu. Koordinasi dan komunikasi dilakukan melalui pertemuan saat rapat- rapat di KPU Provinsi Jawa Timur atau menggunakan komunikasi melalui alat komunikasi (HP). Adapun Hasil Koordinasi dan Komunikasi dapat diuraikan berikut; 1) KPU Kabupaten Jombang ...KPU Kabupaten Jombang selama ini menggunakan mekanisme PAW tidak satu paket. Pimpinan DPRD meminta penggantinya, kepada KPU Kabupaten Jombang setelah adanya pemberhentian dari Gubernur Jawa Timur. Dan selama ini tidak ada masalah dan lancar-lancar saja... (Mahwal, Komisioner KPU Kabupaten Jombang: bertemu langsung) 2) KPU Kabupaten Gresik ...Apa yang kami lakukan di Kabupaten Gresik dalam PAW tidak satu paket. Ya...Pimpinan DPRD meminta nama penggantinya kalau anggota DPRD yang diganti telah diberhentikan... (Djafar, Komisioner KPU Kabupaten Gresik, bertemu langsung) 3) KPU Kabupaten Tulung Agung ...awalnya kami menggunakan prosedur PAW yang tidak satu paket, tetapi kami diyakinkan oleh Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur bahwa jangan takut terhadap persoalan hukum yang timbul, karena itu menjadi tanggungjawab Pemprov, tidak mungkin KPU akan digugat, karena yang mengangkat dan memberhentikan adalah Gubernur. Dari situ, kami mengikuti mekanisme pemerintah provinsi... (Suyitno Arman, Komisioner KPU Tulungagung; melalui Handphone). 4) KPU Kabupaten Nganjuk 7 ...di Nganjuk dulu tidak satu paket, tetapi karena kami ada komunikasi dengan bagian pemerintahan Provinsi Jawa Timur, dan mereka yang bertanggungjawab, maka kami mengikuti mekanisme pemerintah provinsi... (Daim, Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk; bertemu langsung) 5) KPU Kabupaten Madiun ...Kalau kami di KPU kabupaten Madiun pada prinsipnya karena ada permintaan ya kami beri, kan itu hanya data....mau digunakan apa ya terserah DPRD... (Anwar, Komisioner KPU Kabupaten Madiun; bertemu langsung) Kesimpulan: Dari data dan informasi yang kami kumpulkan dari KPU Kabupaten lain, maka kami dapat sampaikan kehadapan Majelis Sidang DKPP bahwa; di Jawa Timur terdapat mekanisme dan prosedur PAW yang tidak sama, namun dua-duanya apakah satu paket maupun tidak satu paket dapat berjalan lancar, tanpa adanya persoalan yang muncul. c) Koordinasi dengan sekretariat DPRD Kabupaten Magetan Dilaksanakan pada hari senin, tanggal 9 September 2013 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Magetan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 yang dihadiri oleh Iswahyudi Yulianto sebagai Sekretaris DPRD dan Ibu Maryati sebagai Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD. Dari pertemuan itu Ibu Maryati mengatakan “memang ada dua pendapat terkait mekanisme PAW, waktu saya pelatihan oleh DEPDAGRI memang bisa dilakukan dua-duanya...bisa diberhentikan dulu baru dimintakan penggantinya atau diusulkan bersamaan antara berkas usulan pengganti dan yang diberhentikan untuk mempercepat saja”. Sehingga pada saat rapat inilah disepakati mengenai prosedur atau mekanisme PAW adalah dilakukan pemberhentian dulu, sehingga berkas usulan pemberhentian dari partai, langsung diteruskan Pimpinan DPRD ke bupati untuk diusulkan pemberhentiannya kepada Gubernur. a. Berkaitan dengan 2 (dua) pemahaman hukum yang berbeda, dan telah dilakukan upaya-upaya konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, koordinasi dengan sekretariat DPRD Kabupaten Magetan, Koordinasi dengan KPU Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur, maka KPU kabupaten Magetan menetapkan bahwa tatacara, mekanisme dan prosedur PAW adalah tidak satu paket. Yaitu, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian terlebih dahulu kepada Gubernur melalui Bupati. Selanjutnya, Pimpinan DPRD meminta kepada KPU Kabupaten Magetan pengganti berikutnya, setelah pemberhentiannya diresmikan melalui SK Gubernur. Keputusan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian penyelenggara pemilu agar tidak ada pihak yang dirugikan, dan agar 8 terdapat asas kepastian hukum. Penetapan ini dibuktikan melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 113.A/BA/IX/2013 sebagai dasar KPU Kabupaten Magetan mengeluarkan surat nomor: 639/KPU_Kab- 014.329775/IX/2013 dan nomor: 640/KPU_Kab-014.329775/IX/2013 tertanggal 11 September 2013 sebagai jawaban atas permintaan nama pengganti antarwaktu dari Partai PNI Marhaenisme. Penerapan tatacara, mekanisme dan prosedur PAW tidak satu paket ini, tidak hanya diberlakukan untuk Partai PNI Marhaenisme saja, tetapi untuk partai- partai lainnya yang melakukan PAW, seperti Partai Patriot dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia. Khusus PPDI karena berbeda waktu pengusulan dari partainya, maka Pimpinan DPRD langsung meneruskan usul pemberhentian ke Gubernur melalui Bupati, tanpa meminta pengganti terlebih dahulu ke KPU kabupaten Magetan. b. Proses PAW dari Partai PNI Marhaenisme menjadi persoalan/terhambat, karena proses pemberhentiannya tidak diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena menunggu putusan sengketa partai yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai surat pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Nomor. 171/22716/011/2013 Perihal: Proses Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan. Adapun kronologisnya secara jelas dapat diuraikan sebagai berikut : 1) Pada tanggal 4 September 2013, KPU Kabupaten Magetan menerima surat dari DPRD Kabupaten Magetan  Surat Nomor: 170/595/403.040/2013 tentang penyampaian penjelasan PAW Sdr. Suratno dari PNI Marhaenisme, yang memperjelas surat sebelumnya nomor: 170/559/403.040/2013 Perihal Penyampaian Pemberhentian sdr Suratno sebagai Anggota DPRD Kab Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu.  Surat Nomor: 170/596/403.040/2013 tentang penyampaian penjelasan PAW Sdr. Suwarno,SH dari PNI Marhaenisme, yang memperjelas surat sebelumnya nomor: 170/560/403.040/2013 Perihal Penyampaian Pemberhentian sdr Suwarno,SH sebagai Anggota DPRD Kab Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu. 2) Pada tanggal 9 September 2013  Bertempat di kantor KPU Magetan, KPU melakukan koordinasi dengan Sekretaris DPRD bersama Kasubag Hukum Sekretariat DPRD perihal PAW. Dari hasil koordinasi memperoleh kesimpulkan bahwa proses PAW didahului dengan pemberhentian dahulu oleh Gubernur (dasar Pasal 384 ayat (2) UU No. 27 tahun 2009 ). 9  Pada hari yang sama KPU Magetan melakukan Rapat Pleno yang menghasilkan keputusan bahwa KPU Magetan akan menyampaikan calon pengganti dalam proses PAW ini setelah terpenuhinya persyarataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 388 ayat (1) UU No. 27 tahun 2009. 3) Pada tanggal 11 September 2013 KPU Magetan mengirimkan surat ke DPRD Magetan perihal balasan surat permohonan PAW an. Sdr. Suwarno dengan Nomor 640/KPU- Kab-014.329775/IX/2013 dan an. Sdr. Suratno Nomor 639/KPU-Kab- 014.329775/IX/2013 yang menyatakan bahwa KPU menyarankan agar diusulkan pemberhentian kepada Gubernur dulu, baru setelahnya akan memberikan nama calon pengganti. 4) Setelah itu, Pimpinan DPRD mengusulkan proses pemberhentiannya kepada Gubernur melalui Bupati, dimana dalam proses pemberhentian KPU Kabupaten Magetan tidak terlibat. 5) Pada tanggal 11 November 2013 Pemohon, Sdr. Tribowo beserta rekan-rekannya mendatangi KPU Magetan untuk melakukan klarifikasi tentang lambatnya proses PAW. Kami jelaskan bahwa proses pemberhentian sebagai anggota dewan sesuai pasal 384 ayat 4 UU No. 27 tahun 2013 menjadi kewenangan Gubernur. 6) Pada tanggal 12 November 2013 Hasil dari pertemuan tanggal 11 November 2013, KPU Magetan beserta Sdr. Tribowo sepakat untuk melakukan klarifikasi ke Bagian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dimana pada hari itu pemohon tidak hadir tanpa kejelasan. Dari hasil klarifikasi ini Bagian Pemerintahan mengatakan bahwa terkait proses PAW pihaknya sesudah mengirim surat kepada Bupati Magetan. 7) Pada Akhir November 2013 KPU Magetan memperoleh salinan surat tersebut yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jawa Timur dengan Nomor. 171/22716/011/2013 yang mengatakan bahwa proses PAW anggota DPRD Kabupaten Magetan an. Sdr. Suwarno, Sdr. Suratno dan Sdr. Dwi Heruyanto masih menunggu putusan sengketa partai yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak menyebutkan bahwa alasan tidak diproses karena tidak adanya berkas penggantinya sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu. 5. Bahwa berkaitan tentang perbedaan pemahaman yang berdampak pada penetapan tatacara, mekanisme dan prosedur PAW di KPU Kabupaten Magetan 10 mohon arahan dan petunjuk dari yang mulia Majelis Sidang DKPP karena lemahnya penalaran hukum Teradu. Atas arahan dan petunjuknya, Teradu laporkan bahwa Teradu telah menindaklanjuti permintaan nama Pengganti Antar Waktu dari Partai PNI Marhanenisme dan telah Teradu sampaikan kepada DPRD Kabupaten Magetan; 6. Bahwa dalil yang diadukan oleh pelapor/pengadu semuanya tidak benar dan tidak berdasar. Berkaitan tentang dalil yang diadukan dapat dijelaskan sebagai berikut; a. KPU Kabupaten Magetan dengan sengaja berupaya menghambat proses PAW (Pergantian Antar Waktu) yang diusulkan oleh pelapor (Partai PNI Marhaenisme) Bahwa tidak ada dalil, fakta dan bukti yang menjelaskan bahwa Teradu telah melakukan upaya untuk menghambat proses PAW yang diusulkan oleh Partai PNI Marhaenisme, baik secara sengaja ataupun tidak disengaja. Ini hanya menyangkut persepsi mengenai tata cara, mekanisme dan prosedur PAW yang telah ditetapkan secara kelembagaan oleh KPU Kabupaten Magetan. KPU Magetan setelah menerima surat permintaan nama pengganti dari Pimpinan DPRD, kemudian menyampaikan bahwa agar proses pemberhentiaannya diusulkan terlebih dahulu. Ketika telah diberhentikan, maka KPU Magetan akan menyampaikan nama pengganti urutan suara terbanyak berikutnya. Sesuai ketentuan dalam Pasal 384 UU Nomor 27 Tahun 2009 proses pemberhentian sebenarnya tidaklah lama, tidak lebih dari 28 hari, yaitu 7 hari diusulkan Pimpinan DPRD ke Bupati, 7 hari usulan DPRD diteruskan oleh Bupati kepada Gubernur dan tidak lebih dari 14 hari harus sudah ada keputusan dari Gubernur. Dalam hal ini, merujuk apa yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jombang dan Gresik semuanya dapat berjalan lancar dan tidak muncul persoalan. Selain itu, Teradu telah berupaya mengakomodir usulan dari para pengadu yang datang ke kantor KPU Magetan pada tanggal 11 November 2013 dan menanyakan kenapa berkas penggantinya tidak dikeluarkan oleh KPU Magetan. Tercapai kesepakatan antara pengadu dan teradu, untuk sama-sama besok harinya, yaitu Selasa, 12 November 2013 untuk melakukan konsultasi ke Bagian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, tetapi para pengadu ternyata tidak hadir. Dimana dalam pertemuan tersebut, Bagian Pemerintahan (Bu Wahyuningsih) menyampaikan telah mengirimkan surat kepada Bupati terhadap usul pemberhentian dari Partai PNI Marhaneisme sebagaimana Surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur No. 171/22716/011/2013 Perihal: Proses 11 Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan. Sesuai surat tersebut, dijelaskan bahwa proses pemberhentiannya, tidak dapat dilakukan proses lebih lanjut karena menunggu putusan sengketa partai politik mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam surat dari pemerintah provinsi tersebut, sama sekali tidak menyebut bahwa proses pemberhentiannya tidak dapat dilakukan karena tidak adanya berkas penggantinya sebagaimana yang di dalilkan oleh pengadu. b. KPU Kabupaten Magetan dalam hal ini tidak Independen Bahwa tidak ditemukan dalil, fakta dan bukti yang menjelaskan bahwa Teradu tidak independen karena ini hanya menyangkut kebijakan yang telah ditetapkan terkait tatacara, mekanisme dan prosedur PAW. Terkait tatacara, mekanisme, prosedur PAW ini tidak hanya diberlakukan kepada Partai PNI Marhaenisme saja, tetapi juga diberlakukan kepada Partai lainnya yang mengusulkan PAW. Jadi Teradu tidak berpihak kepada salah satu partai ataupun salah satu pihak, karena kebijakan ini diterapkan untuk keseluruhan partai, antara lain; 1) Partai Patriot Partai Patriot juga mengusulkan PAW yang hampir bersamaan dengan PNI Marhaenisme sebagaimana Surat Pimpinan DPRD kepada KPU Kabupaten Magetan Nomor: 170/597/403.040/2013 Perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Dwi Heruyanto sebagai Anggota DPRD dan Permintaan calon Pengganti Antar Waktu dan telah dijawab oleh KPU Kabupaten Magetan melalui surat nomor: 651/KPU-Kab-014.329775/IX/2013 yang isinya sama dengan jawaban kepada Partai PNI Marhaenisme, yaitu agar diusulkan pemberhentiannya terlebih dahulu. Atas petunjuk dan arahan Majelis, maka berkas Pengganti dari Partai Patriot telah Teradu tindaklanjuti dan telah dikirim ke DPRD sebagaimana bukti terlampir. 2) Partai PPDI Untuk Partai PPDI karena diusulkan berbeda waktu, maka sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, maka Pimpinan DPRD tidak meminta berkas pengganti kepada KPU Kabupaten Magetan. Usulan PAW dari PPDI langsung diteruskan kepada Gubernur melalui Bupati untuk dimintakan pemberhentiannya. Proses Pemberhentiannya saat ini masih dalam proses. Namun, atas petunjuk dan arahan Majelis, maka Teradu telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD agar berkas penggantinya segera dimintakan dengan surat resmi dari Pimpinan DPRD kepada KPU Kabupaten Magetan. 12 Selain itu, terkait dengan independensi Teradu, juga telah teruji dalam beberapa kali Pemilukada yaitu Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang baru dilaksanakan pada Bulan April 2013 dan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur pada bulan Agustus 2013. Dalam dua kali Pemilukada tersebut tidak ada pihak manapun yang meragukan dalam hal independensi KPU Magetan, sehingga semuanya dapat berjalan lancar tanpa ada persoalan-persoalan yang muncul. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah TERADU I, II, III, IV, V jelaskan diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Menerima Jawaban Teradu seluruhnya; 2. Menolak laporan para Pengadu untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan laporan para Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); 3. Merehabilitasi para Teradu dari segala aduan para Pengadu untuk seluruhnya; Bilamana Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 171/22716/011/2013 Perihal Proses Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan, tanggal 11 November 2013; 2. Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Magetan Nomor: 113.A/BA/IX/2013 Tentang Permintaan Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD dari PNI Marhaenisme; 3. Bukti T-3 : Surat KPU Magetan Nomor: 639/KPU_Kab-014.329775/IX/ 2013 Perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suratno (PNI Marhaenisme); 4. Bukti T-4 : Surat KPU Magetan Nomor: 640/KPU_Kab-014.329775/IX/ 2013 Perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW sdr Suwarno, SH (PNI Marhaenisme); 5. Bukti T-5 : Surat DPRD Kabupaten Magetan Nomor: 170/597/403.040/ 2013 Hal : Penyampaian Pemberhentian Sdr. Dwi Heruyanto sebagai Anggota DPRD dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu (Partai Patriot); 13 6. Bukti T-6 : Surat KPU Magetan Nomor: 651/KPU-Kab-014.329775/IX/ 2013 Perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW sdr Dwi Heruyanto (Partai Patriot); 7. Bukti T-7 : Usulan PAW dari PPDI dengan Nomor: 08/PPDI/DPC - MGT/IX/2013 kepada Ketua DPRD Kabupaten Magetan. (Surat Usulan ini langsung diteruskan DPRD untuk diusulkan pemberhentiannya kepada Gubernur melalui Bupati); 8. Bukti T-8 : Surat Nomor: 813/KPU-Kab/014.329775/XII/2013 Perihal Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu dari PNI Marhaenisme (Tindak lanjut PAW a.n. Suratno); 9. Bukti T-9 : Surat Nomor: 814/KPU-Kab/014.329775/XII/2013 Perihal Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu dari Partai Patriot (Tindak lanjut PAW a.n. Dwi Heruyanto). [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 14 b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Sekretarsi DPC PNI Marhaenisme Kabupaten Magetan, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
15 [4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan asas independensi penyelenggara Pemilu karena tidak dengan cepat dan tepat menindaklanjuti usulan pergantian antarwaktu terhadap Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme atas nama Suratno dan Suwarno. Pengadu mendalilkan bahwa usulan pergantian antarwaktu telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Magetan. DPRD Kabupaten Magetan juga telah mengirimkan usulan pergantian antarwaktu tersebut kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan. Bersamaan dengan itu, DPRD Kabupaten Magetan juga telah mengirimkan dua surat kepada KPU Kabupaten Magetan masing-masing dengan nomor 170/559/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu dan nomor 170/560/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu. Namun, proses pergantian antarwaktu tersebut belum dapat dilanjutkan karena Para Teradu dalam jawabannya kepada DPRD yang tertuang dalam surat nomor 639/KPU_Kab-014.329775/IX/ 2013 Perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suratno (PNI Marhaenisme) dan nomor 640/KPU_Kab-014.329775/IX/ 2013 Perihal Penyampaian Penjelasan Permohonan PAW Sdr Suwarno, S.H. (PNI Marhaenisme) tidak memberikan nama calon pengganti antarwaktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa benar DPRD Kabupaten Magetan pernah mengirimkan surat permintaan calon pengganti antarwaktu terhadap Anggota DPRD dari PNI Marhaenisme atas nama Suratno dan Suwarno. Surat tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Magetan tanggal 9 September 2013. Hasilnya adalah bahwa Para Teradu memaknai frasa ‘diberhentikan’ sebagaimana dinyatakan Pasal 388 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai ‘diberhentikan berdasarkan peresmian dari Gubernur’ sesuai ketentuan Pasal 384 ayat (4) Undang- Undang a quo. Oleh karena surat pemberhentian dari Gubernur Jawa Timur belum dikeluarkan maka Para Teradu tidak memberikan nama-nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana diminta oleh DPRD Kabupaten Magetan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 171/22716/011/2013 tanggal 11 November 2011 perihal Proses Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan menyatakan bahwa permohonan pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari PNI Marhaenisme atas nama Suwarno dan Suratno belum dapat diproses lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Magetan dengan Register Perkara 16 Nomor 13/Pdt.G.2013/Pn.Mgt sehingga dengan demikian harus menunggu putusan sengketa partai politik tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa terhadap surat yang dikirimkan oleh DPRD Kabupaten Magetan kepada KPU Kabupaten Magetan dengan nomor 170/559/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu dan nomor 170/560/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu, Para Teradu terikat pada ketentuan Pasal 388 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa, “KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota”. Selain itu, Para Teradu juga terikat pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU a quo dinyatakan bahwa, “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU kabupaten/kota”. Berikutnya, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, “KPU kabupaten/kota setelah menerima surat pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang terdiri dari: a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DB-1; b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EB-3; c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama”. DPRD Kabupaten Magetan dalam 2 (dua) suratnya yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten Magetan secara jelas meminta agar Para Teradu KPU Kabupaten Magetan memberikan nama calon pengganti antarwaktu terhadap Anggota DPRD Kabupaten Magetan atas nama Suratno dan Suwarno. Adalah kewajiban bagi para Teradu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 388 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 29 ayat 17 (2) serta Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum untuk menjawab surat dari DPRD tersebut sesuai dengan isi surat dimaksud tanpa terpengaruh oleh hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan tata hubungan DPRD dengan KPU dalam proses pergantian antarwaktu Anggota DPRD. Oleh karena berdasarkan keterangan Pengadu, para Teradu, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan para Teradu terbukti tidak memberikan jawaban yang sesuai dengan permintaan DPRD Kabupaten Magetan sebagaimana secara jelas dinyatakan dalam surat DPRD Kabupaten Magetan nomor 170/559/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu dan surat nomor 170/560/403.040/2013 tanggal 20 Agustus 2013 perihal Penyampaian Pemberhentian Sdr. Suratno sebagai Anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Permintaan Calon Pengganti Antar Waktu maka para Teradu telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 18 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Soerjadi selaku Ketua KPU Kabupaten Magetan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Hendrad Subyakto, Poppy Marcho Surya Putranto, Agus Suprihatin, dan Muhammad Nur Adnan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Magetan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 19 SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 20