Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.58/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Magetan Prov. Jatim
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor117/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 58/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 April 2014 ditemukan bukti adanya kecurangan di salah satu TPS di Desa Plumpung (TPS 8) oleh salah satu tim dari calon legislatif, bukti berupa photo yang menunjukan adanya KPPS dan saksi dari Partai Golkar yang mengarahkan pemilih serta ikut mencoblos kertas suara di luar bilik suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penolakan Teradu untuk menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada tanggal 18 April 2014 terjadi pengarahan pemilih oleh salah satu Caleg Partai Golkar bersama-sama Teradu; Menimbang bahwa dalam keterangannya Teradu menolak seluruh aduan Pengadu dan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Joko Siswanto dan Supriatno selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Magetan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 58/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 117/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 58/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Wahyudin Budiono
Pekerjaan : Wiraswasta
Instansi : Komite Nasional Pemuda Indonesia
Alamat : Jln. Masjid No. 17 Kec. Ngariboyo Magetan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Joko Siswanto
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan
Alamat : Jl. Semeru No. 14 Magetan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Supriyanto
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Magetan
Alamat Kantor : Jl. Semeru No 14 Magetan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
1
2
Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu II disebut sebagai------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 30 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor117/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
58/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 April 2014 ditemukan bukti adanya kecurangan di salah
satu TPS di Desa Plumpung (TPS 8) oleh salah satu tim dari calon legislatif, bukti
berupa photo yang menunjukan adanya KPPS dan saksi dari Partai Golkar yang
mengarahkan pemilih serta ikut mencoblos kertas suara di luar bilik suara.
2. Bahwa pada hari yang sama pengadu melaporkan adanya dugaan kecurangan,
tetapi tidak mendapat tanggapan dari teradu, Joko Siswanto selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Magetan.
3. bahwa teradu diduga melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP No. 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode etik Penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadumengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo kopi Lampiran Model C DPRD Kabupaten/Kota
2. Bukti P-2 : Photo Kopi Model C 1 dari TPS 8 DesaPlumpung
3. Bukti P-3 : Kliping Koran Radar Madiun
4. Bukti P-4 : Photo saat proses pemungutan suara di TPS 8 Desa
Plumpung
3
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut :
[2.4.2]bahwa secara umum Teradu sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses tahapan pemungutan suara
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.3] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara lisan dalam persidangan etika sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu telah mendapat jawaban dari Panwascam Plaosan bahwa
pengaduannya tidak dapat dilanjutkan karena daluwarsa. Secara formal apa yang
dilakukan Panwascam telah sesuai dengan prosedur.
2. Bahwa atas pengaduan tersebut teradu telah mengadakan klarifikasi dengan
menghadirkan Panwascam, KPPS, PPS.
3. Bahwa dugaan pengarahan atau mobilisasi pencoblosan sebagaimana diadukan
Pengadu adalah masalah teknis, yaitu saksi partai membetulkan kepala paku
sebagai alat coblos yang tidak tajam untuk diambil dan ditajamkan lagi.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu cacat prosedural;
3. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak berwenang
menyidangkan Pengaduan Pengadu;
4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima Niet Onvanklijk Verklaard
(NO)
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaiberikut:
4
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
5
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Pesertapemilu, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Teradu telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait
penolakan Teradu untuk menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada tanggal 18 April
2014 terjadi pengarahan pemilih oleh salah satu Caleg Partai Golkar bersama-sama
Teradu;
[4.2] Menimbang bahwa dalam keterangannya Teradu menolak seluruh aduan
Pengadu dan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Teradu telah menanggapi laporan pengadu dengan melakukan
langkah-langkah klarifikasi ke TPS 08. Pihak Panwascam, KPPS dan PPS serta
melakukan kajian berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak tersebut.
Berdasarkan kajian terbukti bahwa laporan Pengadu telah melampaui batas waktu
(daluwarsa) dan karena itu tidak dapat ditindaklanjuti.
[4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan
menurut etika.
6
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Joko Siswanto
dan Supriatno selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Magetan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh anggota enam Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos,M.Si., Ida Budhiarti, SH., M.H., Dan Ir.
Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal
Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal dua puluh tiga bulan Mei
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
7
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
8