Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 51/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Madiun
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-06-2013
👁 12 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 April 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 89/IV-P/L-DKPP/2012 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 51/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: A. PERSYARATAN FORMIL PENGADUAN A.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa berdasarkan bukti berupa Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 23.00 WIB atau satu jam sebelum pendaftaran ditutup pada tanggal 30 Januari 2013 jam 24.00 WIB, Para Teradu yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madiun menerima Pendaftaran pasangan Ir. H.
Pasal DilanggarPasal 125 ayat (1); Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 Pasal 92 yang menyatakan :
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Anwar Soleh Azarkoni, Suharjono, Wahyudi, Heru Kuncahyono, Mahfudz Daroini masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madiun terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi pelaksa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 51/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 89/IV-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 51/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dalam dugaan adanya pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Hery Soegihono Toegas Utomo, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Jombang, 22 Juni 1962
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Griya Kebroan tengah 13.2/10 Kec. Karang-pilang,
Surabaya
2. Nama : Suharno, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Klaten, 20 Februari 1947
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Desa Balerejo RT 09/RW 01 Kec. Kebonsari, Kab.
Madiun
3. Nama : Yohanes Ristu Nugroho, ST
Tempat/Tanggal Lahir : Madiun, 12 Januari 1971
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Simo RT 10/RW 02 Kec. Balerejo, Kab.
Madiun
4. Nama : Subari, S.Sos
Tempat/Tanggal Lahir : Madiun, 11 Maret 1965
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Griya Wilis Indah No. 11A RT 08/RW 01
Kab. Madiun
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 April 2013
memberi kuasa kepada: 1) Drs. Pujihandi, SH., MH ; 2) Setyawan, SH
1
berdomisili di Kantor Advokat Pujihandi beralamat di Jl. KH Saedang No. 15
Dusun Budimulya, Desa Branggahan, Kec. Ngadiluwih Kediri Jawa Timur, baik
bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Anwar Soleh Azarkoni, SHi, MH
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Madiun
Alamat : Jl. Raya Madiun-Surabaya KM 7, Desa Gunungsari, Kec.
Madiun, Kab. Madiun
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Suharjono, S.Pd.,MH
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Madiun
Alamat : Jl. Raya Madiun-Surabaya KM 7, Desa Gunungsari, Kec.
Madiun, Kab. Madiun
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Wahyudi, S.Pd.i
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Madiun
Alamat : Jl. Raya Madiun-Surabaya KM 7, Desa Gunungsari, Kec.
Madiun, Kab. Madiun
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Heru Kuncahyono, S.Sos
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Madiun
Alamat : Jl. Raya Madiun-Surabaya KM 7, Desa Gunungsari, Kec.
Madiun, Kab. Madiun
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Drs. Mahfudz Daroini, M.Si, MK.Pd
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Madiun
Alamat : Jl. Raya Madiun-Surabaya KM 7, Desa Gunungsari, Kec.
Madiun, Kab. Madiun
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
2
Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
terkait yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 April 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) dengan Nomor 89/IV-P/L-DKPP/2012 , yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 51/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.2] A. PERSYARATAN FORMIL PENGADUAN
A. 1 KEWENANGAN DKPP
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5246) menetapkan :
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
2. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ditentukan bahwa :
“Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP”.
A. 2 STATUS PENGADU
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada pokoknya mengatur ketentuan:
1. Pengadu dan/atau Pelapor adalah penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau rekomendasi DPR yang
menyampaikan pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
2. Pengaduan dan/atau Laporan adalah pengaduan dan/atau laporan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
diajukan secara tertulis oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR.
3
Bahwa setelah memeriksa identitas Pengadu dan Teradu, perlu diterangkan
bahwa Pengadu atas nama Hery Soegihono Toegas Utomo, SH; Suharno, SH; Yohanes
Ristu Nugroho, ST; dan Subari, S.Sos adalah perwakilan dari partai pengusung dari
bakal Pasangan Calon atas nama Ir. H. Sukiman, M.Si dan Sugito, SH, yakni PDIP
dan Partai Golkar, sedangkan Teradu atas nama Anwar Soleh Azarkoni, Suharjono,
Wahyudi, Heru Kuncahyono, Mahfudz Daroini adalah Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Madiun. Dengan demikian, baik pihak Pengadu maupun Teradu masing-
masing memenuhi kualifikasi untuk didengar keterangan dan/atau jawabannya di
DKPP.
B. ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN
Bahwa Para Pengadu pada persidangan di DKPP pada tanggal 7 Mei 2013,
mengemukakan sejumlah dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama
Anwar Soleh Azarkoni, Suharjono, Wahyudi, Heru Kuncahyono, Mahfudz Daroini
masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madiun, dengan uraian
sebagai berikut :
1. Para Teradu diduga telah bertindak tidak adil dan tidak profesional dengan
mempermasalahkan berkas pencalonan bakal pasangan calon atas nama Ir. H.
Sukiman, M.Si dan Sugito, SH yang ditandatangani Pangadu I sebagai
pelaksana tugas (plt) Ketua dan pengadu II sebagai Sekretaris DPD Partai
Golkar Kabupaten Madiun;
2. Para Teradu menyatakan bahwa Partai Golkar dan PDIP tidak dapat lagi
mendaftarkan pasangan bakal calonnya lagi setelah tidak lolosnya bakal
pasangan calon atas nama Ir. H. Sukiman, Msi dan Sugito, SH;
3. Para Teradu telah bekerja dengan tidak cermat, tidak profesional dan tidak
berhati-hati dalam memutuskan persoalan ijazah calon atas nama Sugito, SH.
[2.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat pemberhentian Anggota KPUD Kab. Madiun Nomor
001/Sek. PGI/III/2013 perihal Pemberhantian Anggota
KPUD Kab. Madiun dan Penundaan Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Madiun Periode 2013-2018
tanggal 21 Maret 2013;
2. Bukti P-2 : Surat Tanda Terima surat nomor 001/Sek.PGI/III/2013,
pukul 15.26 Wib tertanggal 21 Maret 2013;
3. Bukti P-3 : Surat Tanda Bulti Lapor No: 314/VIII/2012/Jatim/Resor
Madiun Kota; tertanggal 28 Agustus 2012
4. Bukti P-4 : Surat No: B/59/SP2HP-3/II/2013/Satreskrim perihal
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan
4
/Pengaduan, tertanggal 22 Februari 2013;
5. Bukti P-5 : Surat No: B/75/SP2HP-5/III/2013/Satreskrim perihal
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,
tertanggal 19 Maret 2013;
6. Bukti P-6 : Surat No: B/39/SP2HP-8/II/2013/Satreskrim perihal
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan,
tertanggal 7 Februari 2013;
7. Bukti P-7 : Salinan Putusan Nomor 08/Pdt.G/2013/PN.Kd.Mn perihal
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum disertai tuntutan
ganti rugi, tertanggal 12 Februari 2013;
8. Bukti P-8 : Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/163/XI/2012/
JATIM/Resosr Madiun Kota, tertanggal 24 November 2012;
9. Bukti P-9 : Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/29/I/2013/
JATIM/Resosr Madiun Kota, tertanggal 25 Januari 2013;
10. Bukti P-10 : Surat Pemberitahuan KPU Nomor : 207/KPU.Kab.014-
329769/III/2013, tertanggal 23 Maret 2013;
11. Bukti P-11 : Surat keputusan KPU Kab. Madiun nomor : 04/Kpts.KPU-
Kab-014329769/2012 tentang Hari dan Tanggal
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Madiun Tahun 2013 dan Keputusan KPU Kab.
Madiun Nomor : 05/Kpts. KPU-Kab-014329769/2012
tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggarana
Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati Kabupaten
Madiun Tahun 2013;
12. Bukti P-12 : Copy Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Teknologi
Menengah Nomor : 8031, atas nama Sugito, tertanggal 7
Mei 1980;
13. Bukti P-13 : Surat Pengantar Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Pemerintah Kota Madiun Nomor :
420/1192/401.104/2013, tertanggal 19 Maret 2013;
14. Bukti P-14 : Surat Pengantar Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Pemerintah Kota Madiun Nomor :
420/1194/401.104/2013, tertanggal 19 Maret 2013;
15 Bukti P-15 : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga Kota Madiun Nomor : 420-
401.104/1183/2013 tentang Pencabutan Pengesahan
Fotocopy ijasah STM Kosgoro a.n Sdr. Sugito Kota Maiun,
tertanggal 18 Maret 2013;
16. Bukti P-16 : Surat Permohonan Penundaan Jadwal Pelaksanaan
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 tertanggal
25 Maret 2013;
17. Bukti P-17 : Copy pemberitaan media cetak CARUBAN KOTA BARU
tentang Pengumuman KPU Kab. Madiun terkait Hasil
penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2013 dan
Penundaan Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2013, tertanggal
Minggu, 24 Maret 2013;
5
18. Bukti P-18 : Surat Pemberitahuan Nomor ; 206/KPU. Kab. 014-
329769/III/2013 perihal Hasil penelitian ulang
kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2013
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V atas nama Anwar Soleh Azarkoni, Suharjono, Wahyudi, Heru Kuncahyono,
Mahfudz Daroini masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madiun
dalam persidangan DKPP telah memberikan jawaban di dalam persidangan pada
tanggal 29 Mei 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Pengaduan Pengadu adalah tidak benar karena Para Teradu tidak pernah
mempersoalkan berita acara pendaftaran yang ditandatangani oleh Plt. Ketua
DPD II Partai Golkar Kabupaten Madiun. Para Teradu pun saat itu
memutuskan menerima pendaftaran pasangan Ir. H. Sukiman, M.Si dan
Sugito, SH ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP : Yohanes Ristu
Nugroho dan Subari dan ditandatangani oleh Plt. Ketua dan Sekretaris DPD II
Partai Golkar Kabupaten Madiun. Dan selanjutnya akan melakukan verifikasi
faktual terhadap keabsahan pengangkatan Plt. Ketua DPD II Partai Golkar
Jawa Timur. Sehingga dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
telah bertindak tidak adil dan tidak profesional dengan mempermasalahkan
berkas pencalonan bakal pasangan calon atas nama Ir. H. Sukiman, M.Si dan
Sugito, SH yang ditandatangani Pangadu I sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua
dan pengadu II sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun,
adalah tidak benar menurut Para Teradu;
2. Pengaduan Pengadu tidaklah benar yang menyatakan bahwa Partai Golkar dan
PDIP tidak dapat lagi mendaftarkan pasangan bakal calonnya lagi setelah tidak
lolosnya bakal pasangan calon atas nama Ir. H. Sukiman, Msi dan Sugito, SH,
karena setelah bakal pasangan bakal atas nama Ir. H. Sukiman, Msi dan
Sugito, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga hanya ada satu
pasangan calon yang dinyatakan memenuhi, maka Para Teradu harus
membuka kembali pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil bupati kecuali
terhadap pasangan calon yang ditolak, hal ini sesuai dengan PKPU No 9 tahun
2012 Pasal 125 ayat (1). Bahwa setelah KPU Kabupaten Madiun membuka
kembali pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun
2013 ada empat (4) pasangan calon yang mendaftarkan yakni : Pasangan calon
Bupati Widi Priyanto, S.E dan Wakil Bupati Soentoro, S.H yang berangkat dari
calon independen, Pasangan Bupati Ir. H. Sukiman, M.Si dan Wakil Bupati
Suprapto, S.E yang diusung oleh PDIP dan Partai Golkar, Pasangan Bupati H.
Muhtarom, S.Sos dan Wakil Bupati Drs. H. Iswanto, M.Si yang diusung oleh
6
PKB dan Partai Demokrat,dan Pasangan calon Bupati Drs. Sumardi, M.Pd dan
Wakil Bupati Dimyati Dahlan, S.Sos yang diusung oleh PKNU, PDK dan Partai
Patriot. Sehingga jelas tidak benar bahwa PDIP dan Partai Golkar tidak dapat
mendaftarkan pasangan calon dalam pendaftaran ulang hal ini terbukti dengan
diterimanya pengajuan kembali PDIP dan Partai Golkar sebagai partai
Pengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun pada masa
pendaftaran ulang;
3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah bekerja
dengan tidak cermat, tidak profesional dan tidak berhati-hati dalam
memutuskan persolan Ijazah calon atas nama Sugito, SH adalah tidak benar,
karena Para Teradu telah menempuh langkah-langkah terkait berikut ini
sebelum pada akhirnya menyatakan bahwa ijazah STM atas nama Sugito, SH
tidak memenuhi persyaratan:
a. Pada awalnya sampai pada tanggal 18 Maret 2013 Para Teradu masih
beranggapan bahwa Ijazah atas nama Sugito masih sah karena sudah
dilegalisir oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Kota Madiun, pada tanggal 19 Maret 2013 pun Para Teradu menerima
surat keputusan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Kota Madiun tentang pencabutan legalisir Ijazah STM Kosgoro atas
nama Sugito oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Kota Madiun yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun.
b. Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2013 pukul 08.00 Para Teradu
melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun untuk mengecek
kebenaran pencabutan tersebut dengan hasil Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun membenarkan adanya
pencabutan legalisir ijasah atas nama Sugito, SH. Pada tanggal 20
Maret 2013 pukul 19.30 Kelompok Kerja KPU Kabupaten Madiun
melakukan pleno Pokja yang hasilnya menyatakan bahwa Sugito
dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan bahwa ijazah STM
Kosgoro Sugito tidak memenuhi syarat karena telah dicabut oleh Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun sehingga
dianggap seperti tidak ada legalisirnya. Dan selanjutnya hasil pokja
diserahkan kepada Para Teradu untuk diputuskan dalam rapat pleno.
c. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2013 Para Teradu belum mengumumkan
hasil rapat pleno pokja pencalonan yang menyatakan bahwa Sugito
dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan bahwa ijazah STM
Kosgoro Sugito tidak memenuhi syarat karena telah dicabut oleh Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun. Hal ini
7
dilakukan karena KPU Kabupaten Madiun sangat berhati-hati dalam
menyikapi tidak lolosnya Sugito sebagai Calon Wakil Bupati.
d. Bahwa, pada tanggal 20 Maret 2013, Para Teradu juga mengirimkan
surat kepada KPU RI tentang Permohonan Petujuk dan arahan untuk
menyikapi Pencabutan Legalisir Ijazah STM Kosgoro atas nama Sugito.
e. Bahwa disamping itu sebelum Para Teradu melakukan rapat pleno pada
tanggal 23 Maret 2013, Para Teradu mengirimkan surat kepada Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun untuk
memberikan kepastian, tentang berita acara kebenaran legalisir dan
surat pencabutan Legalisir Ijazah STM Kosgoro atas nama Sugito yang
keduanya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga Kota Madiun pada tanggal 18 Maret 2013, dengan
hasil bahwa menurut Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan
Olahraga Kota Madiun yang benar dan sah adalan pencabutan legalisir
ijazah karena surat keputusan pencabutan ijazah adalah yang terakhir.
f. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2013 Para Teradu menerima Surat dari
KPU RI Jakarta tentang petunjuk adan arahan dengan surat KPU RI No.
173/KPU/III/2013 yang isinya :
1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 09
tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilukada
menyatakan bahwa dalam hal hasil penelitian ulang berkas perbaikan
syarat calon tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan
partai politik, atau calon perseorangan tidak dapat mengajukan
kembali bakal pasangan calon.
2) Berdasarkan Ketentuan Pasal 125 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 09 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan
pemilukada menyatakan bahwa dalam hal hasil pemeriksaan syarat
pengajuan calon dan syarat calon, tidak ada bakal pasangan calon
yang memenuhi syarat atau hanya satu bakal pasangan calon yang
memenuhi syarat, KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka
kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
atau Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan peraturan ini kecuali
terhadap bakal pasangan calon yang dinyakan ditolak dengan terlebih
dahulu menetapkan penundaan tahapan pencalonan.
3) Penundaan tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam angka
2 (dua) diberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk
diteruskan melalui Bupati atau Walikota dan selanjutnya
disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan
dilampiri Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Perubahan
8
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota.
g. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Madiun
melalului Rapat Pleno KPU menetapkan bahwa Ijazah atas nama Sugito
tidak memenuhi syarat karena adanya pencabutan legalisir Ijazah STM
atas nama Sugito oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Madiun. Bahwa pada waktu Pleno tersebut dihadiri
juga oleh Panwaslu Kabupaten Madiun dan Bawaslu Propinsi Jawa
Timur.
h. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 23 Maret 2013 KPU
Kabupaten Madiun memberitahukan hasil rapat Pleno kepada Partai
atau gabungan Partai Pengusung pada tanggal 23 Maret 2013 dan
sekaligus mengumumkan hasil verifikasi pencalonan. Pada akhirnya
Para Teradu mengeluarkan keputusan Penundaan Pemilukada karena
hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat.
Sehingga dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak
bekerja secara cermat, tidak profesional dan tidak berhati-hati dalam
memutuskan persolan Ijazah calon atas nama Sugito adalah tidak benar
menurut jawaban Para Teradu.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat
dan alat bukti lainnya yang disahkan di depan persidangan pada tanggal 29 Mei 2013
sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Copy Salinan Keputusan KPU Kab. Madiun Nomor:
05/Kpts/KPU-Kab. 014329769/2012 tentang Tahapan ,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2013;
2. Bukti T-2 : Copy Salinan Keputusan KPU Kab. Madiun Nomor :
02/Kpts/KPU-kab. 014329769/2013 tentang Kelompok
Kerja Pencalonan Dalam Rangka Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2013;
3. Bukti T-3 : Copy Surat DPD Partai Golkar Nomor : 26/B.1/DPD
I/PG/II/2013 perihal Penegasan Status dan Kewenangan
Plt Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Madiun, tertanggal 8
Februari 2013;
4. Bukti T-4 : Copy Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Umum Bupati dan
9
Wakil Bupati Madiun Tahun 2013 tertanggal 30 Januari
2013 ;
5. Bukti T-5 : Copy Surat Pemberitahuan Nomor : 125/ KPU.Kab.014-
329769/II/2013 perihal Pemberitahuan hasil verifikasi
berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Madiun Tahun 2013, tertanggal 19 Februari 2013;
6. Bukti T-6 : Copy Tanda Tamat Belajar Sekolah Teknologi Menengah
(STM) Kosgoro atas nama Sugito, tertanggal 1980;
7. Bukti T-7 : Copy Berita Acara Klarifikasi Kebenaran dan Keabsahan
Ijazah atas nama Sugito tertanggal 18 Maret 2013;
8. Bukti T-8 : Copy Surat pengantar Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga Kota Madiun Nomor :
420/1194/401.104/2013, tertanggal 19 Maret 2013;
9. Bukti T-9 : Copy Berita Acara KPU Kab. Madiun Klarifikasi Kebenaran
dan Keabsahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun,
tertanggal 20 Maret 2013;
10. Bukti T-10 : Copy Berita Acara KPU Kab. Madiun.../BA/III/2013
tentang Rapat Pleno Hasil Verifikasi Berkas Perbaikan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Madiun
Tahun 2013, tertanggal 20 Maret 2013;
11. Bukti T-11 : Copy Berita Acara KPU Kab. Madiun Klarifikasi Kebenaran
dan Keabsahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kebudayaan pemuda dan Olah raga Kota Madiun,
tertanggal 20 Maret 2013;
12. Bukti T-12 : Copy Surat KPU Kab. Madiun Nomor : 196/KPU-
Kab.014.329769/III/2013 perihal Permohonan Petunjuk
dan Arahan, tertanggal 20 Maret 2013;
13. Bukti T-13 : Copy Petikan Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten
Madiun Nomor : 09/Kpts/KPU-Kab-014.329769/2013,
tertanggal 23 Maret 2013;
14. Bukti T-14 : Copy Surat pengantar Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga Kota Madiun Nomor :
420/1194/401.104/2013, tertanggal 19 Maret 2013;
15. Bukti T-15 : Copy Berita Acara KPU Kab. Madiun Nomor :….
/BA/III/2013 Rapat Pleno Hasil Verifikasi Berkas
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Madiun Tahun 2013, tertanggal 20 Maret 2013;
16. Bukti T-16 : Copy Surat KPU Kab. Madiun Nomor : 196/KPU-
Kab.014.329769/III/2013 perihal Permohonan Petunjuk
10
dan Arahan, tertanggal 20 Maret 2013;
17. Bukti T-17 : Copy Surat KPU Kab. Madiun Nomor : 200/KPU-
Kab.014.329769/III/2013 perihal Permohonan Penegasan
berkenaan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun Nomor :
420-401.104/1183/2013 tentang Pencabutan Pengesahan
Fotocopy Ijasah STM Kogoro a.n Sdr. Sugito, tertanggal 22
Maret 2013 ;
18. Bukti T-18 : Copy Surat Pengumuman KPU Kab. Madiun Nomor :
205/KPU-Kab-014.329769/III/2013 tentang Penundaan
Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Madiun Tahun 2013, tertanggal 23 Maret
2013;
19. Bukti T-19 : Copy Petikan Keputusan KPU Kab. Madiun Nomor :
09/Kpts/KPU-Kab-014.329769/2013 tentang Penetapan
penundaan Tahapan pencalonan Dalam Rangka Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2013,
tertanggla 23 maret 2013;
20. Bukti T-20 : Copy Berita Acara KPU Kab. Madiun tentang Klarifikasi
Kebenaran dan Keabsahan Ijazah atas nama Suwandi,
tertanggal 7 Februari 2013;
[2.4] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I
[2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II
[2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III
[2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu IV
[2.8] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu V
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan bukti berupa Berita Acara Penerimaan
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2013 pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 23.00 WIB
atau satu jam sebelum pendaftaran ditutup pada tanggal 30 Januari 2013 jam 24.00
WIB, Para Teradu yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madiun menerima Pendaftaran pasangan
Ir. H. Sukiman, M.Si dan Sugito, SH yang diusung gabungan partai politik dari PDIP
dan Partai Golkar mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Madiun. Berkas pendaftaran
ini pasangan Ir. H. Sukiman, M.Si dan Sugito, SH ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris DPC PDIP ( Yohanes Ristu Nugroho dan Subari ) dan ditandatangani oleh
Plt. Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kab. Madiun. Selanjutnya Para Teradu
melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan pengangkatan Plt. Ketua DPD II
11
Partai Golkar Jawa Timur. DPD Partai Golkar kemudian menegaskan Status dan
Kewenangan Plt Ketua DPD Partai GOLKAR atas nama Hery Soegihono Toegas Utomo,
SH adalah sah sebagaimana dibuktikan melalui surat DPD Partai Golkar Nomor :
26/B.1/DPD I/PG/II/2013 perihal Penegasan Status dan Kewenangan Plt Ketua DPD
Partai Golkar Kab. Madiun, tertanggal 8 Februari 2013;
[3.2] Bahwa para Teradu menyatakan bakal pasangan bakal atas nama Ir. H.
Sukiman, Msi dan Sugito, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan
yakni tekait dengan syarat ijazah bakal calon atas nama Sugito, SH.
[3.3] Karena hanya ada satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan
pencalonan bakal pasangan calon dalam Pemilukada Kab. Madiun 2013, yakni bakal
pasangan calon atas nama H. Muhtarom, S.Sos dan Drs H. Iswanto, maka Para
Teradu menunda tahapan pencalonan dan membuka kembali pendaftaran bakal
calon Bupati dan Wakil bupati dalam Pemilukada Kab. Madiun 2013, kecuali
terhadap pasangan calon yang ditolak sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2012 Pasal
125 ayat (1), hal ini sesuai dengan bukti Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor
09/Kpts/KPU-Kab-014.329769/2013 tanggal 23 Maret 2013. Selanjutnya setelah
KPU Kabupaten Madiun membuka kembali pendaftaran pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Madiun tahun 2013 ada empat (4) pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati yang mendaftarkan yakni : Pasangan Widi Priyanto, S.E dan Soentoro, S.H
yang berangkat dari calon Perseorangan, Pasangan Ir. H. Sukiman, M.Si dan
Suprapto, S.E yang diusung oleh PDIP dan Partai Golkar, Pasangan H. Muhtarom,
S.Sos dan Drs. H. Iswanto, M.Si yang diusung oleh PKB dan Partai Demokrat,dan
Pasangan Drs. Sumardi, M.Pd dan Dimyati Dahlan, S.Sos yang diusung oleh PKNU,
PDK dan Partai Patriot.
[3.4] Bahwa benar bahwa Para Teradu menyatakan ijazah bakal calon atas nama
Sugito, SH tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Para Teradu dalam mengambil
keputusan tersebut mempertimbangkan bukti Surat keputusan Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun tentang pencabutan legalisir Ijazah
STM Kosgoro atas nama Sugito oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan
Olahraga Kota Madiun yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun Nomor : 420/1194/401.104/2013,
tertanggal 19 Maret 2013. Kemudian KPU Kabupaten Madiun melakukan pleno Pokja
yang hasilnya menyatakan bahwa Sugito dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan
alasan bahwa ijazah STM Kosgoro Sugito tidak memenuhi syarat karena telah dicabut
oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun sehingga
dianggap seperti tidak ada legalisirnya sebagaimana sesuai dengan bukti Berita Acara
Klarifikasi Kebenaran dan Keabsahan Ijazah tanggal 5 Februari 2013. Para Teradu
juga berkonsultasi dengan KPU RI untuk meminta petujuk dan arahan untuk
menyikapi Pencabutan Legalisir Ijazah STM Kosgoro atas nama Sugito sebagaimana
dapat dibuktikan dengan Surat KPU Kab. Madiun kepada KPU RI nomor : 196/KPU-
12
Kab.014.329769/III/2013 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan, tertanggal 20
Maret 2013. Setelah itu pun Para Teradu menegaskan kembali mengenai keabsahan
ijzah bakal calon atas nama Sugito, SH dengan mengirimkan surat kepada Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun untuk memberikan
kepastian, tentang berita acara kebenaran legalisir dan surat pencabutan Legalisir
Ijazah STM Kosgoro atas nama Sugito yang keduanya ditandatangani oleh Kepala
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun pada tanggal 18
Maret 2013, dengan hasil bahwa menurut Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kota Madiun yang benar dan sah adalan pencabutan legalisir ijazah
karena surat keputusan pencabutan ijazah adalah yang terakhir, sebagaimana bukti
Surat KPU Kab. Madiun Nomor : 200/KPU-Kab.014.329769/III/2013 perihal
Permohonan Penegasan berkenaan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun Nomor : 420-401.104/1183/2013
tentang Pencabutan Pengesahan Fotocopy Ijasah STM Kogoro a.n Sdr. Sugito,
tertanggal 22 Maret 2013.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan serangkaian fakta-
fakta yang didapatkan pada proses persidangan menunjukkan bahwa dalil aduan
Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga telah bertindak tidak adil dan
tidak profesional dengan mempermasalahkan berkas pencalonan bakal pasangan
calon atas nama Ir. H. Sukiman, M.Si dan Sugito, SH yang ditandatangani Pangadu I
sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua dan pengadu II sebagai Sekretaris DPD Partai
Golkar Kabupaten Madiun adalah tidak terbukti, karena Para Teradu menerima
Pendaftaran pasangan Ir. H. Sukiman, M.Si dan Sugito, SH yang diusung gabungan
partai politik dari PDIP dan Partai Golkar mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten
Madiun. Para Teradu kemudian bukan bertindak tidak adil dan tidak profesional
dengan mempermasalahkan berkas pencalonan bakal pasangan calon atas nama Ir.
H. Sukiman, M.Si dan Sugito, SH yang ditandatangani Pangadu I sebagai pelaksana
tugas (plt) Ketua dan pengadu II sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar, melainkan
hanya melakukan verifikasi faktual sesuai kewajiban Para Teradu dalam Pasal 92
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 Pasal 92 yang menyatakan :
“ KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan
beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administratif
dengan melakukan klarifikasi kepada intansi pemerintah yang berwenang,
pengurus Partai Politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap
bakal pesangan calon”.
Terhadap dalil aduan Pengadu tersebut DKPP tidak menemukan bukti meyakinkan
bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu. Dengan
demikian menurut DKPP pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
13
[3.6] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu menyatakan bahwa
Partai Golkar dan PDIP tidak dapat lagi mendaftarkan pasangan bakal calonnya lagi
setelah tidak lolosnya bakal pasangan calon atas nama Ir. H. Sukiman, Msi dan
Sugito, SH tidak terbukti. Karena Para Teradu setelah tidak lolosnya bakal pasangan
calon atas nama Ir. H. Sukiman, Msi dan Sugito, SH membuka kembali pendaftaran
bakal calon Bupati dan Wakil bupati kecuali terhadap pasangan calon yang ditolak
sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2012 Pasal 125 ayat (1). Setelah pendaftaran dibuka
kembali, PDIP dan Partai Golkar juga memasukkan bakal pasangan calonnya yang
baru yakni atas nama Ir. H. Sukiman, M.Si dan Wakil Bupati Suprapto, S.E. Sehingga
terhadap dalil aduan Pengadu tersebut DKPP tidak menemukan bukti meyakinkan
bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik yang dapat
mempengaruhi dalam pelaksanaan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.
Dengan demikian menurut DKPP pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut
hukum.
[3.7] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
bekerja dengan tidak cermat, tidak profesional dan tidak berhati-hati dalam
memutuskan persoalan Ijazah calon atas nama Sugito, SH adalah tidak terbukti,
karena Para Teradu dalam menyatakan ijazah bakal calon atas nama Sugito, SH tidak
memenuhi persyaratan pencalonan. Menurut DKPP para Teradu dalam mengambil
sikap tersebut telah sesuai dengan Surat keputusan Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga Kota Madiun tentang pencabutan legalisir Ijazah STM Kosgoro
atas nama Sugito oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota
Madiun yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kota Madiun Nomor : 420/1194/401.104/2013 tertanggal 19 Maret
2013, petunjuk dan arahan dari KPU RI berdasarkan surat dari KPU Kab. Madiun
kepada KPU RI nomor : 196/KPU-Kab.014.329769/III/2013 perihal Permohonan
Petunjuk dan Arahan tanggal 20 Maret 2013, dan penegasan keabsahan ijzah bakal
calon atas nama Sugito, SH dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan
Olahraga Kota Madiun sebagaimana jawaban atas surat dari KPU Kab. Madiun Nomor
: 200/KPU-Kab.014.329769/III/2013 perihal Permohonan Penegasan berkenaan
adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Kota Madiun Nomor : 420-401.104/1183/2013 tentang Pencabutan Pengesahan
Fotocopy Ijasah STM Kogoro a.n Sdr. Sugito tanggal 22 Maret 2013. Dengan demikian
terhadap dalil aduan Pengadu tersebut DKPP tidak menemukan bukti meyakinkan
bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik yang dapat
mempengaruhi dalam pelaksanaan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.
Dengan demikian menurut DKPP pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut
hukum.
14
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
sebelumnya, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan bukti-bukti yang
disampaikan Pengadu dan/atau Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[4.1] Para Teradu yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas
nama Anwar Soleh Azarkoni, Suharjono, Wahyudi, Heru Kuncahyono, Mahfudz
Daroini masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madiun tidak
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
atas nama Anwar Soleh Azarkoni, Suharjono, Wahyudi, Heru Kuncahyono,
Mahfudz Daroini masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Madiun terhitung sejak dibacakannya Putusan ini
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk
menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juni tahun dua ribu
tiga belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juni tahun dua ribu tiga belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H., Selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., dan Ir. Nelson Simanjuntak., masing-
15
masing sebagai Anggota Majelis, serta dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya dan
Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
ttd ttd
Prof. Abdul Bari Azed, S.H.MH Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
ttd ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak
Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya. Dikeluarkan sebagai Salinan
Yang Sama Bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16