Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 182-PKE-DKPP/VIII/2025
Reinaldo Christofel Pattisina, Anggota Bawaslu Kota Ambon
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-10-2025
👁 127 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 192-P/L- DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Teradu/Terlapor melakukan perselingkuhan dengan istri sah Pengadu (Julia Olivia Joris). Awal kejadian ketika keadaan rumah tangga Pengadu sedang dalam kondisi tidak baik-baik dan pada momen itulah Teradu memanfaatkan kesempatan untuk mendekati istri Pengadu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Ambon diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu, yaitu melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri Pengadu a.n. Julia Olivia Joris.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Peringatan kepada Teradu Reinaldo Christofel Pattisina selaku Anggota Bawaslu Kota Ambon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 192- P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 182-PKE- DKPP/VIII/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Andrico Lucky De Lima Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Reinaldo Christofel Pattisina Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Ambon Alamat : Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 192-P/L- DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Teradu/Terlapor melakukan perselingkuhan dengan istri sah Pengadu (Julia Olivia Joris). Awal kejadian ketika keadaan rumah tangga Pengadu sedang dalam kondisi tidak baik-baik dan pada momen itulah Teradu memanfaatkan kesempatan untuk mendekati istri Pengadu. Peristiwa perselingkuhan ini sepengetahuan Pengadu dan bukti-bukti yang ada sudah berlangsung dari awal tahun 2024 dan sampai sekarang masih berlangsung dan mengakibatkan istri Pengadu pergi meninggalkan rumah sejak Mei 2024 sampai sekarang meninggalkan Pengadu bersama tiga orang anak. Awal kejadian ketika istri Pengadu pergi dan tinggal di rumah ibunya. Di sana terlihat Teradu sering antar jemput istri Pengadu ke kantor serta jalan-jalan bersama di mall dll. Kebetulan ketika anak-anak pengadu berkunjung ke rumah mertua Pengadu, mereka melihat teradu selalu menjemput istri Pengadu, bahkan ketika jalan ke mall Teradu juga ikut serta. Awalnya anak-anak Pengadu mengira Teradu hanya merupakan teman kantor istri Pengadu, tetapi dari percakapan dan perilaku Teradu, anak Pengadu mulai mencurigai ada hubungan spesial antara Teradu dan istri Pengadu. Kejadian berlanjut saat acara perayaan ultah istri Pengadu tanggal 7 Juli 2024, dimana pada acara tersebut Teradu turut datang dan di hari-hari berikutnya ternyata Teradu menginap beberapa hari di rumah yang ditinggali istri dan anak Pengadu. Di suatu hari anak Pengadu yang pertama (Saksi 1) ketika mau mandi pagi untuk ke sekolah dan membuka pintu kamar untuk menuju kamar mandi (Kamar mandi di dalam kamar tidur istri Pengadu), anak Pengadu mendapati Teradu tidur sekasur dengan istri Pengadu. Kemudian pengakuan anak III Pengadu (umur 6 tahun saat kejadian itu) ketika suatu hari Teradu sedang berkunjung dan ketika malam Teradu tidak Pulang, ketika istri Pengadu dan anak Pengadu tersebut tidur bersama, waktu istri Pengadu sudah tertidur dan anak Bahwa Pengadu sedang berbaring sambil main HP, tiba-tiba Teradu masuk ke kamar tersebut dan ikut tidur sambil memeluk istri Pengadu tepat dalam penglihatan anak Pengadu tersebut. Teradu dan keluarganya tanpa malu dan tanpa punya etika mempertontonkan perselingkuhan ini, hal ini terlihat dari beberapa moment ketika istri Pengadu hadir dalam keluarga Teradu dan moment itu diunggah ke medsos anggota keluarga Teradu (vide Bukti P-1, P-2, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11) dan hal ini sangat mempengaruhi mental dan perkembangan psikologis anak-anak Pengadu. Teradu dan istri Pengadu juga ternyata sering keluar daerah bersama-sama, hal ini terbukti dengan unggahan video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di akun tik tok Teradu di Lokasi kota Yokyakarta (vide Bukti P-5) hal ini diperkuat dengan Pengadu juga menemukan tiket pesawat Teradu dan istri pengadu dari penerbangan Yogyakarta- Jakarta (vide Bukti P-3) padahal Teradu dan istri Pengadu sama sekali tidak memiliki hubungan kerja. Dan beberapa saksi mata yaitu teman gereja Pengadu juga melihat Teradu dan istri Pengadu di pesawat dari penerbangan Jakarta-Ambon. Serta menurut pengakuan teman kantor istri Pengadu juga pernah melihat Teradu bersama istri Pengadu di Jakarta. Pengadu juga menemukan beberapa bukti transfer uang dari istri Pengadu ke Teradu (vide Bukti P-4). Teradu tanpa punya etika dan norma bahkan menghadiri acara hajatan anak Walikota Ambon bersama istri Pengadu pada hari Minggu 20 April 2025 di Gedung Xaverius Ambon Informasi dari anak-anak Pengadu ternyata Teradu juga beberapa kali ke rumah Pengadu mengantar istri dan anak Pengadu dan ada satu moment dimana Pengadu mendapati Teradu datang ke rumah mengantar istri Pengadu namun Pengadu bisa menahan emosi dan tidak mengambil langkah gegabah kekerasan terhadap Teradu mengingat Pengadu tidak mau diproses hukum terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan Pengadu harus meninggalkan anak-anak Pengadu. Pengadu berencana melaporkan tindakan perselingkuhan tersebut ke pihak kepolisian tetapi karena mempertimbangkan perkembangan psikis ketiga anak Pengadu dimana berita ini akan menjadi viral di media sosial karena kedua pelaku sebagai pejabat negara, maka Pengadu mengurungkan niat Pengadu dan memilih melaporkan ke DKPP supaya diambil tindakan tegas atas pelanggaran kode etik untuk diproses seadil- adilnya dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Karena sebagai pejabat negara tidak pantas memiliki moral sebejat itu. Akibat dari tindakan perselingkuhan antara Teradu dan istri Pengadu maka pernikahan Pengadu telah diambang kehancuran dan perceraian. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara dengan dengan hukuman seberat-beratnya kepada Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Tangkapan Layar Instagram Teradu. Bukti ini menjelaskan Postingan kemesraan teradu dan istri Pengadu yang saling berpegangan tangan 1. Bukti P-1 dan dipajang sebagai foto profile di akun Instagram Teradu a.n. Reinaldo_pattisina. Tangkapan Layar Facebook Adik Teradu. Bukti ini menjelaskan 2. Bukti P-2 Postingan kebersamaan teradu dan istri pengadu di tengah keluarga Teradu di akun Facebook adik Teradu. Tangkapan Layar Tiket Pesawat Teradu dan Istri Pengadu. Bukti ini 3. Bukti P-3 menjelaskan tiket Psawat Teradu dan istri Pengadu dari penerbangan Yogyakarta - Jakarta Tangkapan Layar Bukti Transfer dari Istri Pengadu ke Teradu. Bukti ini 4. Bukti P-4 menjelaskan bukti Transfer uang dari istri Pengadu ke Teradu. Video Teradu dan Istri Pengadu di Yogyakarta. Bukti ini menjelaskan 5. Bukti P-5 Video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di Yogyakarta di akun tik- tok Teradu. Video Teradu dan Istri Pengadu sedang makan. Bukti ini menjelaskan 6. Bukti P-6 Video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu sedang makan. Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan 7. Bukti P-7 video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu. Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan 8. Bukti P-8 video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu. Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan 9. Bukti P-9 video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu. Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan 10. Bukti P-10 video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu. Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan 11. Bukti P-11 video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu. Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan 12. Bukti P-12 video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu. Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: 13. Bukti P-13 STTLP/B/423/VII/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDAMALUKU, tertanggal 31 Juli 2025. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025, Pengadu menghadirkan seorang Saksi a.n. Ervanthe Jezreel de Lima yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Kejadian bermula pada saat saya, adik-adik saya dan keluarga dari mama saya hendak bepergian atau liburan ke Jakarta, saya melihat Teradu ada di bandara, dan saat penjemputan balik dari Jakarta, Teradu menjemput saya dan keluarga dari mama saya, saya naik mobil Teradu untuk pergi ke rumah oma saya. Kejadian berlanjut pada saat saya berpergian ke rumah oma saya pada saat hari libur, dan pergi dengan mobil untuk membeli tv, mama saya sempat melakukan panggilan telepon dengan Teradu, dan Teradu menjemput di mall tersebut. Kejadian berlanjut saat saya sedang ada kegiatan sekolah, untuk keluar kota tepatnya di Malang dan Surabaya, sebelum pergi mama saya ingin menyiapkan barang-barang yang ingin dibawa seperti koper, pakaian, membeli oleh-oleh dan ketika ingin potong rambut, teradu selalu ada bersama mama saya dari hari pertama, saya mulai mencurigai karena panggilan yang dilontarkan Teradu terhadap mama saya, atau sebaliknya, seperti panggilan “Bee”. Di hari keberangkatan dan saat pulang dari luar kota, Teradu ada bersama mama saya. Kejadian berlanjut saat acara perayaan ultah mama saya tanggal 7 Juli 2024, dimana teradu datang dan setelah hari itu Teradu menginap beberapa hari. Saya sempat pergi beberapa kali dengan Teradu dan menjemput ibu saya, percakapan dalam mobil sangat saya curigai dan tidak wajar, karena seperti tidak sepatutnya teman kantor. Kemudian Teradu ada di rumah oma saya dan menginap juga pada saat mama saya sedang pergi ke Pulau Seram untuk tugas kantor. Kemudian saat saya dan mama saya bersama keluarga lainnya sedang nonton, Teradu ada di situ dan tindakan atau perilaku dari mama saya dan teradu tidak mencerminkan seorang teman sama sekali, disitu saya sudah menaruh curiga berlebih karena ada pelukan dan rangkulan antara mama saya dan Teradu. Kemudian setelah beberapa hari setelah liburan selesai tepatnya tanggal 16 Juli 2024 Saya, Adik saya dan mama pergi membeli buku untukkebutuhan sekolah karena besoknya sudah hari pertama MPLS sekolah, malamnya saya dan adik pulang ke Lateri ke rumah kami, besoknya kami bertiga (Saya dan 2 adik) ke sekolah mengikuti MPLS dari tanggal 17 s/d 19 Juli 2024. Tanggal 19 Juli 2024 saya sendirian dijemput mama di Rumah Lateri untuk tinggal di Rumah mama di Galala selama beberapa hari, sementara adik-adik saya tetap tinggal dengan Papa di Rumah Lateri. Tanggal 20 Juli 2024 saya aktivitas main basket seharian penuh. Kejadian itu saya lihat ketika saya mau mandi pagi untuk ke sekolah di hari pertama tanggal 22 Juli 2024, saya membuka pintu kamar untuk menuju kamar mandi (Kamar mandi di dalam Di kamar tidur mama saya), saya mendapati Teradu tidur sekasur dengan mama saya dan juga dalam selimut yang sama Mereka berdua langsung kaget, bangun dan keluar dari kamar dan sangat terlihat jelas itu adalah Teradu. Saya sangat kaget melihat hal itu, tetapi saya seolah-olah tidak bisa berbuat apa-apa, mau memarahi mama saya juga saya takut, pagi itu juga mama saya dan Teradu mengantar saya ke sekolah. Mama saya dan Teradu bersikap seolah-olah saya tidak menyaksikan apa-apa, padahal dengan sadar dan jelas saya baru melihat hal yang tidak pantas untuk saya sebagai anak mama menyaksikan itu. Hari berjalan normal dan saya berusaha menyembunyikan hal itu. Setelah itu tanggal 24 Juli 2024 saya memutuskan untuk kembali pulang ke Lateri mengikuti Papa dan adik-adik. Selang beberapa hari Papa menanyakan kejadian-kejadian apa saja yang terjadi di Galala, karena ternyata Adik saya yang bungsu yang ketika itu turut bersama saya tinggal beberapa hari di Rumah mama di Galala juga ternyata mendapati hal yang hampir sama dan itu sudah di ceritakan ke Papa. Papa tidak marah ke kita, cuma Papa meminta kita berkata jujur dan menceritakan yang sebenarnya terjadi. Dari situ saya mengambil keputusan untuk berani bersikap dan tidak memihak ke pihak yang salah dan kemudian saya mulai mencari tahu lebih dalam hubungan terlarang mama dan Teradu dari akun-akun mereka di media sosial maupun orang-orang terdekat mereka, termasuk dengan saya mendapati tiket pesawat keberangkatan mama dan teradu dari jogyakarta-jakarta serta transferan uang sejumlah ratusan juta rupiah dari mama ke teradu, ini saya dapat dengan mudah karena HP yang mama beli untuk saya didaftar menggunakan e-mail mama saya sehingga segala notifikasi perbankan atau apapun yang masuk ke e-mail mama saya secara otomatis muncul sebagai notifikasi di hp saya, dan bukti-bukti inilah yang saya dan papa jadikan salah satu barang bukti untuk berbagai proses, baikitu proses sidang perceraian, Pidana perzinahan di kepolisian, pelaporan mama saya di kementrian PUPR maupun pelaporan Teradu di DKPP. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selesai dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengadu melakukan laporan ke DKPP sebagai korban dan dalam rangka mencari keadilan yang seadil-adilnya sehingga Pengadu memohon dan berharapan besar majelis pemeriksa dapat menilai permasalahan ini dengan nurani yang bersih dan tulus tanpa punya kepentingan apa-apa di dalamnya; 2. Sebelum Pengadu menguraikan Kesimpulan ini, maka Pengadu perlu menyampaikan beberapa hal. Pengadu baru menerima bantahan Teradu saat Pengadu duduk di ruang sidang beberapa menit sebelum sidang berlangsung sehingga Pengadu tidak memiliki cukup waktu dan kesempatan untuk membantah jawaban-jawaban dari pihak Teradu maupun saksi Teradu, karena tidak mungkin tanggapan secara detail bisa Pengadu berikan dalam kesempatan dan waktu yang sangat terbatas sehingga Pengadu perlu menguraikannya dalam Kesimpulan ini; 3. Pengadu sangat kaget melihat kemunculan Istri Pengadu yang dengan berani muncul bersama ibunya untuk menjadi saksi bagi Teradu, dimana hal ini secara langsung menunjukan ada hubungan yang tidak sepatutnya antara Teradu dengan istri Pengadu, dimana dalam sidang tergambar sangat jelas pembelaan yang sangat massif dan sangat tidak pantas apalagi sampai ada caci maki yang tidak sepatutnya dilontarkan kepada Pengadu. Di samping itu kesaksian yang disampaikan saksi istri Pengadu dan saksi ibu dari istri Pengadu yang melebar dan menyinggung masalah rumah tangga Pengadu sudah selayaknya patut ditolak dan tidak dipertimbangkan mengingat materi sidang DKPP bukan menilai masalah rumah tangga Pengadu tapi menilai perilaku Teradu. Di samping itu kehadiran pihak manapun dalam suatu permasalahan rumah tangga sangat tidak dibenarkan, apalagi kehadiran Teradu yang membuat masalah rumah tangga Pengadu dan istri bertambah buruk dan menuju kehancuran berupa perceraian; 4. Terhadap segala bantahan yang dilakukan pihak Teradu dan saksi-saksinya terkait keterangan saksi Pengadu anak Ervanthe de Lima sangat tidak sesuai dengan konteks waktu kejadian (Terlampir keterangan lebih rinci dari kesaksian Ervanthe de Lima: Keterangan Saksi). Sesuai keterangan dalam sidang saksi Julia Olivia Joris yang menyatakan bahwa tanggal 17 Juli 2025 saksi anak Ervanthe de Lima telah pulang ke lateri dan tidak berada di lokasi kejadian adalah sepenuhnya tidak benar, hal ini tergambar dari komunikasi antara saksi Ervanthe de Lima dengan Pengadu via WA (Bukti terlampir: Barang Bukti Kode 14) menunjukan bahwa anak Ervanthe masih tinggal di Galala dari tanggal 7 Juli s/d 26 Juli 2024. Kemudian terkait kesaksian yang menyebutkan rumah tanggal kami selalu ribut dari tahun 2021 dapat Pengadu lampirkan bukti percakapan WA antara Pengadu dan Istri (saksi Julia Olivia Joris) dalam kondisi baik dan sangat harmonis (Bukti Terlampir: Barang Bukti Kode 15) Hal ini secara langsung menunjukan bahwa keterangan saksi Julia Olivia Joris (Istri Pengadu) yang dilakukan di bawah sumpah adalah tidak benar. Bagaimana mungkin dalam keadaan bersumpah saja saksi Julia Olivia Joris menyangkal fakta sehingga bagaimana dengan isi kesaksiannya yang lain, sangat patut diragukan kebenarannya dan justru mengarah ke rekayasa untuk membantah dalil Pengadu demi menyelamatkan Teradu dari jeratan hukuman disiplin tindakan asusila; 5. Terhadap kesaksian anak Pengadu yang 3 (Elseanan de Lima), merupakan suatu tindakan sangat keji dan tidak berdasar menuduh kesaksian seorang anak kecil yang masih polos melakukan kebohongan dan merekayasa peristiwa. Itu semua merupakan tuduhan tidak berdasar yang dilakukan Teradu untuk menghindari fakta sebenarnya yang terjadi. Perlu Pengadu sampaikan bahwa kesaksian anak Pengadu yang disampaikan kepada Pengadu diceritakan sambil menangis Dimana dia merasa sangat sedih bisa berada di kejadian itu. Perlu Pengadu jelaskan bahwa terkait laporan polisi dugaan perzinahan, anak-anak Pengadu telah dimintai keterangan, dan sangat tidak masuk akal apabila kejadian yang disaksikan anak2 Pengadu merupakan rekayasa peristiwa karena Pengadu sangat tau konsekuensi hukum dari rekayasa kejadian suatu tindak pidana. Semua ini Pengadu kembalikan kepada Majelis Hakim untuk menilai dengan nurani semurni-murninya; 6. Terhadap perselingkuhan Teradu yang sudah meresahkan dan menggangu serta sangat berpengaruh terhadap kehidupan dan perkembangan psikis anak-anak Pengadu Dimana Pengadu merasa kedatangannya ke rumah Pengadu untuk mengantar istri Pengadu merupakan hal biasa, padahal itu menjadi bahan cibiran dan omongan yang tidak patut terhadap keluarga Pengadu oleh warga di lingkungan rumah Pengadu. Dan itu sangat mengganggu Pengadu dan anak-anak. (Terlampir percakapan anak Pengadu dengan tantenya perihal ketidaknyamanan kehadiran Teradu: Barang Bukti Kode 16); 7. Terhadap keterangan saksi Artur dan Jemy, Dimana saksi mengatakan memiliki hubungan baik dengan saksi Julia Olivia Joris dan itu terus terjalin. Pengadu dapatjelaskan bahwa semenjak Pengadu dan saksi Julia Olivia Joris melangsungkan pernikahan dari 2009 s/d Mei 2024 waktu saksi Julia Olivia Joris meninggalkan rumah, di setiap momen atau acara apapun dalam keluarga kami terutama ulang tahun saksi Julia Olivia Joris, Pengadu tidak pernah melihat kehadiran para saksi tersebut di acara2 tersebut bahkan acara pernikahan kami pun mereka tidak terlihat. Baru ketika rumah tangga kami bermasalah, tiba2 bermunculan Teradu dan para saksi-saksi tersebut dan hal ini sangat mempunyai relevansi dengan Barang Bukti Kode 02 dimana saksi Artur mengomentari postingan dan percakapan tersebut dengan gaskan; 8. Terhadap keterangan Teradu yang menyatakan bahwa Teradu memiliki hubungan kekerabatan dengan Istri Pengadu merupakan suatu rekayasa masif untuk menyembunyikan dan mengaburkan perselingkuhan Teradu dengan istri Pengadu, apalagi hubungan terlarang yang tidak bermoral dan tidak beretika tersebut didukung sepenuhnya oleh mertua Pengadu yang secara langsung menunjukan sikap tidak bijak selaku orang tua dalam menghadapi permasalahan rumah tangga anaknya, bukannya turut menyelesaikan masalah rumah tangga anaknya dengan Pengadu malah cenderung lebih memperumit dan memperuncing masalah; 9. Terhadap keterangan Teradu yang menyatakan bahwa teradu merupakan teman semasa kecil sampai dewasa merupakan hal yang tidak benar. Pengadu dan teradu sama-sama satu SMA, tetapi beda kelas dan jurusan termasuk dengan saksi Artur. Dimana semasa SMA Teradu dan istri Pengadu pernah manjalin hubungan asmara (pacaran), sehingga dari kesaksian saksi Artur yang dilakukan di bawah sumpah yang menyatakan bahwa teradu dan istri pengadu hanya berteman sepenuhnya tidak benar. hal ini sangat mempunyai relevansi dengan Barang Bukti Kode-02 dimana saksi Artur mengomentari postingan dan percakapan tersebut dengan GASKAN. Dan percakapan tersebut sangat bisa diartikan dengan akhirnya mereka (teradu dan istri pengadu) akhirnya bisa kembali memiliki hubungan asmara setelah sekian lama terpisah. Dan perkataan GASKAN diinterpertasikan terus lanjutkan hubungannya.Sangat tidak masuk logika apabila hubungan itu hanya kekerabatan sementara sepengetahuan dan sepenglihatan pengadu, teradu tidak pernah ada dalam kurun waktu 2009 sampai istri pengadu minggat dari rumah, sementara dalam kurun waktu tersebut di beberapa momen acara maupun keseharian, teman-teman Pengadu maupun teman-teman istri pengadu melakukan interaksi pertemanan yang sewajarnya, bukan seperti teradu yang baru kelihatan hadir setelah rumah tanggapengadu sedang retak, dan ini sangat-sangat memberikan efek buruk yang menjurus kehancuran rumah tangga Pengadu; 10. Terhadap keterangan teradu yang menyatakan sejak 2018 s/d 2023 teradu di Jakarta dan bila sesekali pulang ke Ambon berkunjung ke rumah oang tua istri pengadu, dapat pengadu jelaskan sebagai berikut bahwa semenjak pengadu menikah tahun 2009 dan tinggal di galala (rumah orang tua istri pengadu) sampai sekitar tahun 2015, pengadu sama sekali tidak pernah melihat teradu satu kalipun berkunjung ke galala padahal teradu masih tinggal di Ambon periode waktu tersebut; 11. Terhadap bantahan teradu perihal Bukti Kode 01 yaitu profile Instagram teradu sedang berpegangan tangan dan mengatakan itu pacar selama tugas di Jakarta. Hal itu sangat manipulatif dan mengada-ada, dimana pengadu aktif berinstagram dan yang katanya pacar di interval waktu tahun 2018 s/d 2023 fotonya masih ada di tahun 2025 dimana teradu sudah di Ambon dan berhubungan dengan istri Pengadu. Kemudian pengadu dan saksi pengadu Anak Ervanthe juga mengenal itu adalah tangan istri pengadu, baju lengan panjang dan motif serta warna merah dan jam tangan yang terlihat di gambar tersebut Adalah tangan istri pengadu Dimana Pengadu mengenal dengan sangat jelas karena sudah menikah lama dari tahun 2009 sehingga pengadu mengetahui ciri-ciri fisik maupun barang-barang yang dimiliki istri Pengadu dengan jelas; 12. Terhadap kebersamaan teradu dan istri pengadu di berbagai momen dan kesempatan baik berduaan maupun bersama-sama orang lain yang telah berjalan intens dalam kurun waktu satu tahun lebih belakangan ini menunjukan hal yang sangat tidak wajar. Teradu sebagai seorang pejabat negara menunjukan sikap tidak patut, tidak bermoral dan tidak beretika dalam memposisikan diri dalam rumah tangga pengadu dengan dalil kedekatan kekerabatan padahal kalau kedekatan kekerabatan harusnya itu berlangsung juga selama pengadu dan istri masih baik- baik saja tetapi ini malah teradu muncul seolah-olah sebagai Pahlawan Kesiangan dengan dalil membantu sana-sini padahal sebagai oang dewasa kita semua bisa tau dan bisa melihat hubungan seperti apa yang telah terjalin antara Teradu dan istri Pengadu berdasarkan bukti-bukti yang ada; 13. Terhadap perselingkuhan yang dilakukan teradu dan istri pengadu, Dimana dalam sebuah momen anak pengadu sudah sangat muak dengan perilaku ibunya dan merasa sangat capek menghadapi semua permasalahan ini, telah terjadi percakapan (Terlampir WA antara anak pengadu dan tantenya: Barang Bukti Kode 17) Dimana anak pengadu meminta istri pengadu untuk segera mengakhiri hubungannya denganteradu dan itu diiyakan oleh istri pengadu melalui permintaan maaf dan berjanji memutuskan hubungan tersebut, tetapi hal itu tidak terjadi dan bahkan ketika istri Pengadu melakukan percakapan WA dengan anak pengadu (terlampir WA: Barang Bukti Kode 18) terjadi kesalahan kirim WA yang seharusnya istri pengadu mengirim ke Teradu, tetapi ternyata salah kirim dan masuk ke WA anak pengadu. Hal ini menunjukan bahwa segala kebohongan dan tindakan manipulasi akan selalu digagalkan Tuhan. Kemudian ditambahkan dengan hadirnya istri Pengadu dan menjadi saksi Teradu dalam sidang DKPP dan membela teradu serta membantah kesaksian-kesaksian anaknya semakin mempertegas hubungan perselingkuhan tersebut; 14. Terhadap hubungan perselingkuhan tersebut juga secara tidak langsung diakui istri Pengadu melalui percakapan WA antara pengadu dan istri ketika awal Pengadu mengetahui hubungan terlarang tersebut (Terlampir bukti WA: Barang Bukti Kode 19) Dimana dalam percakapan itu istri pengadu sama sekali tidak membantah dan bahkan memberikan emot love pada video tersebut dan meminta pengadu melepaskannya. Video tersebut yang dibantah teradu dengan mengatakan bahwa itu bukan sepatu istri pengadu, itu dengan mudah dibantah karena tidak kelihatan wajah istri Pengadu tetapi Pengadu yakin itu kaki yang memakai sepatu tersebut Adalah istri Pengadu (terlampir Foto istri pengadu di facebooknya memakai sepatu tersebut: Barang Bukti Kode 20). Barang bukti ini memiliki korelasi dengan capture video Bukti Kode 05. Sekali lagi kebohongan demi kebohongan yang dilakukan para saksi di bawah sumpah yang bertentangan dengan fakta sebenarnya; 15. Terhadap semua video dan foto yang diunggah di media sosial dan dibantah teradu bahwa tidak mungkin ada perselingkuhan seterbuka itu, maka dapat pengadu jelaskan bahwa sikap difensif dan tidak merespon berlebih pengadu terhadap hubungan perselingkuhan tersebut membuat teradu dan istri pengadu dengan bebas mengumbar kedekatan hubungan mereka. Pengadu lebih memilih mengambil langkah-langkah secara hukum dan sesuai aturan untuk menindak perbuatan tercela tersebut dengan melaporkannya pada DKPP selaku Dewan Pengawas dari tempat kerja Teradu, Kementerian PUPR sebagai tempat kerja istri pengadu, serta pihak Kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, Di samping itu setelah bukti-bukti tersebut dijadikan barang bukti, maka pihak teradu dan adiknya mengganti nama akun, membolck akun. dan memproteksi akun-akun tersebut. Kalau hubungan itu cuma biasa kenapa sampai pemblokiran, pemproteksian dan penggantian nama akun dilakukan kalau merasa tindakan itu benar; 16. Terhadap keterangan teradu yang menyatakan bahwa mertua pengadu meminta Teradu mengantar istri pengadu ke kantaor karena ada gangguan dari koleganya merupakan suatu alasan yang sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar dan sangat kelihatan mengada-ada. Sebagai Perempuan dan orang dewasa apabila ada gangguan apalagi sampai merasa terancam, harusnya keadaan tersebut sangat menggangu selama istri pengadu berada di lingkungan kantor bukan cuma dalam perjalanan ke kantor dan harusnya bila merasa terganngu seperti itu sepatutnya dilaporkan ke pimpinan atau kepolisian untuk diambil tindakan, dan yang sangat mengherankan adalah teradu sudah bertindak seperti bodyguard ataupun supir bagi istri pengadu padahal teradu adalah seorang anggota bawaslu dan keanehan alasan ini adalah kejadian menagntarkan istri pengadu oleh teradu ini tidak dilakukan setiap hari sehingga sangat tidak masuk akal di satu sisi merasa terancam dan minta diantar Teradu tetapi ada hari-hari lain yang istri pengadu ke kantor sendirian. Setelah membaca alasan teradu dan pengadu melakukan kroscek ke teman-teman kantor istri Pengadu, sama sekali tidak benar ada gangguan tersebut; 17. Terhadap hubungan perselingkuhan tersebut bahkan sudah menimbulkan keresahan warga sekitar karena teradu dan istri pengadu bahkan sudah tinggal bersama, Pengadu sudah melakukan pendekatan terhadap bebrapa warga untuk menjadi saksi tapi mereka menolak bersaksi karena akan merusak hubungan sosial di lingkungan dan kalau dizinkan untuk memberi keterangan saksi tanpa memunculkan nama saksi maka mereka sangat bersedia; 18. Terhadap pertanyaan teradu yang mempertanyakan “Perselingkuhan seperti apa dan dalam bentuk bagaimana” merupakan suatu pertanyaan sangat konyol bila disandingkan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada, dan ini merupakan tindakan kebohongan dan manipulatif besar. Pengadu merasa majelis pemeriksa bisa menilainya dengan hati nurani yang murni secara benar dan objektif; 19. Terhadap pernyataan teradu yang menyatakan bahwa uang-uang transferan tersebut merupakan pinjaman dan telah dikembalikan secara bertahap, hal tersebut sangat menimbulkan kecurigaan.. Transferan sudah dilakukan sejak Maret 2024 dan pengembalian baru terjadi setelah berbagai laporan muncul di kepolisian, DKPP dan Kementerian PUPR. Tidak adanya bukti pembelian barang-barang yang katanya dititipkan untuk dibeli selama teradu ke Jakarta, bukti kwitansi yang sangat mungkin direkayasa karena perjanjian dilakukan teradu dan istri pengadu (Selingkuhannya). Pengembalian tahun 2024 Cuma sebesar 1,5 juta. Berbagai kejanggalan ini sangatpatut dicurigai adanya berbagai rekayasa untuk mengaburkan tuduhan perselingkuhan; 20. Terhadap peristiwa di jogyakarta sangat tidak beralasan. Tidak ada bukti yang menyatakan waktu (tanggal pemeriksaan teradu di dokter di Jakarta) hanya bukti foto dan bukti tersebut sangat lemah dari sisi waktu kejadian untuk menghubungkannya dengan peristiwa di jogyakarta. Tidak ada bukti tiket teradu ketika berangkat dari Ambon-Jakarta dan Jakarta-Jogyakarta sesuai dengan waktu kejadian. Melihat berbagai rekayasa yang telah diurai di atas sangat mungkin ini juga merupakan rekayasa. Tidak adanya bukti rekening koran yang menggambarkan teradu tidak mempunyai saldo yang cukup pada saat pemesanan tiket jogyakarta-Jakarta; 21. Terhadap kesaksian dari saksi pihak teradu yang dilakukan di bawah sumpah dan tidak sesuai fakta tetapi sengaja direkayasa. Sumpah hanya dilakukan sebagai tameng untuk menutupi rekayasa peristiwa, sementara bukti menunjukan fakta lain dari kesaksian di bawah sumpah, maka mohon majelis pemeriksa dapat menilainya dengan bijak untuk tidak dipertimbangkan kesaksian-kesaksian seperti itu; 22. Terhadap beberapa kebohongan para saksi yang dilakukan di bawah sumpah, maka patut majelis hakim mempertimbangkan penolakan kesaksian para saksi tersebut, karena sesuatu rekayasa yang dilakukan secara terencana untuk menutupi sebuah tindakan kejahatan asusila merupakan perbuatan keji yang sangat menciderai kesakralan pernikahan; 23. Akibat dari tindakan teradu yang menyebabkan rumah tangga pengadu yang mengalami kehancuran dengan korban di antaranya anak-anak tidak berdosa yang akan berdampak pada perkembangan psikologis mereka serta tumbuh kembang mereka dalam lingkungan serta sikap teradu yang tidak bermoral, tidak beretika serta keresahan sosial kemasyarakatan maka Pengadu menyerahkan seluruh Keputusan kepada Majelis Pemeriksa untuk diputus dengan hukuman seberat- beratnya. Bahwa untuk melengkapi kesimpulannya, Pengadu melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Bukti percakapan WA antara Pengadu dengan anak Pengadu yang memperlihatkan anak Pengadu masih tinggal di galala pada tanggal 17 Juli 2024 dimana anak Pengadu melihat teradu di kamar dengan ibunya 1. Bukti P-14 di tempat tidur dan dalam selimut yang sama di kamar dilihat anak Pengadu. Hal ini membantah pernyataan saksi Julia Joris yang menyatakan tanggal tersebut anak Ervanthe telah pulang ke Lateri. Bukti percakapan WA perihal Ada komunikasi baik antara Pengadu dan Istri pengadu. Komunikasi yang baik ini sekaligus membantah 2. Bukti P-15 kesaksian istri Pengadu yang menatakan bahwa rumah tangga kami telah retak dari tahun 2021. Bukti percakapan WA perihal Komunikasi antara anak Pengadu dan 3. Bukti P-16 tantenya perihal kedatangan Teradu (Laki-laki) ke rumah Pengadu yang sangat meresahkan anak-anak. Bukti Percakan Wa perihal komunikasi antara anak Pengadu dan 4. Bukti P-17 tantenya perihal perjanjian dengan istri Pengadu untuk meninggalkan Teradu. Bukti percakapan WA perihal komunikasi antara anak pengadu dan 5. Bukti P-18 ibunya dimana di sela percakapan itu terjadi salah WA yang dikirim oleh ibunya. Bukti percakapan WA perihal Komunikasi antara Pengadu dan istri 6. Bukti P-19 ketika Pengadu mengetahui perselingkuhan istri dengan Teradu. Cuplikan capture video Bukti 05 yang berkorelasi dengan foto istri 7. Bukti P-20 pengadu waktu memakai sepatu yang sama [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 1 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. KETERANGAN/JAWABAN TERADU TERKAIT POKOK PENGADUAN Bahwa, sebelum Teradu memberikan Keterangan/Jawaban, maka perlu diuraikan terlebih dahulu Pokok Pengaduan dari Pengadu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) adalah sebagai berikut: 1. Pokok Pengaduan 1) Teradu/Terlapor melakukan perselingkuhan dengan istri sah Pengadu (Julia Olivia Joris). Awal kejadian ketika keadaan rumah tangga Pengadu sedang dalam kondisi tidak baik-baik dan pada momen itulah Teradu memanfaatkan kesempatan untuk mendekati Istri Pengadu. Peristiwa perselingkuhan ini sepengetahuan Pengadu dan bukti-bukti yang ada sudah berlangsung dari awal tahun 2024 dan sampai sekarang masih berlangsung dan mengakibatkan Istri Pengadu pergi meninggalkan rumah sejak Mei 2024 sampai sekarang meninggalkan Pengadu bersama tiga orang anak. Awal kejadian ketika Istri Pengadu pergi dan tinggal di rumah ibunya. Di sana terlihat Teradu sering antar jemput Istri Pengadu ke kantor serta jalan-jalan bersama di mall dll. Kebetulan ketika anak-anak Pengadu berkunjung ke rumah mertua Pengadu, mereka melihat Teradu selalu menjemput istri Pengadu, bahkan ketika jalan ke mall Teradu juga ikut serta. awalnya anak- anak Pengadu mengira Teradu hanya merupakan teman kantor istri Pengadu, tetapi dari percakapan dan perilaku Teradu, anak Pengadu mulai mencurigai ada hubungan spesial antara Teradu dan istri Pengadu; 2) Kejadian berlanjut saat acara perayaan ultah istri Pengadu tanggal 7 Juli 2024, dimana pada acara tersebut Teradu turut datang dan di hari-hari berikutnya ternyata Teradu menginap beberapa hari di rumah yang ditinggali istri dan anak Pengadu. Di suatu hari anak Pengadu yang I (Saksi 1) Ketika mau mandi pagi untuk ke sekolah dan membuka pintu kamar untuk menuju kamar mandi (Kamar mandi di dalam kamar tidur istri Pengadu), anak Pengadu mendapati Teradu tidur sekasur dengan istri Pengadu. Kemudian pengakuan anak Pengadu III (umur 6 tahun saat kejadian itu) ketika suatu hari Teradu sedang berkunjung dan Ketika malam Teradu tidak pulang, ketika istri Pengadu dan anak Pengadu tersebut tidur bersama, waktu istri Pengadu sudah tertidur dan anak Pengadu sedang berbaring sambil main HP, tiba-tiba Teradu masuk ke kamar tersebut dan ikut tidur sambil memeluk istri Pengadu tepat dalam penglihatan anak Pengadu tersebut; 3) Teradu dan keluarganya tanpa malu dan tanpa punya etika mempertontonkan perselingkuhan, hal ini terlihat dari beberapa moment ketika istri Pengadu hadir dalam keluarga Teradu dan moment itu diunggah ke medsos anggota keluarga Teradu (Barang Bukti 01, 02, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11) dan hal ini sangat mempengaruhi mental dan perkembangan psikologis anak-anak Pengadu; 4) Teradu dan istri Pengadu juga ternyata sering keluar daerah Bersama-sama, hal ini terbukti dengan unggahan video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di akun tik tok Teradu di Lokasi kota Yokyakarta (Barang Bukti 05) hal ini diperkuat dengan Pengadu juga menemukan tiket pesawat Teradu dan istri Pengadu dari penerbangan Yogyakarta-Jakarta (Barang Bukti 03) padahal Teradu dan Julia Olivia Joris sama sekali tidak memiliki hubungan kerja. Dan beberapa saksi mata yaitu teman gereja Pengadu juga melihat Teradu dan istri Pengadu di pesawat dari penerbangan Jakarta-Ambon. Serta menurut pengakuan teman kantor istri Pengadu juga pernah melihat Teradu bersama istri Pengadu di Jakarta; 5) Pengadu juga menemukan beberapa bukti transfer uang dari istri Pengadu ke Teradu (Barang Bukti 04); 6) Teradu tanpa punya etika dan norma bahkan menghadiri acara hajatan anak Walikota Ambon bersama istri Pengadu pada hari Minggu 20 April 2025 di Gedung Xaverius Ambon; 7) Informasi dari anak-anak Pengadu ternyata Teradu juga beberapa kali ke rumah Pengadu mengantar istri dan anak Pengadu dan ada satu moment dimana Pengadu (Saksi 2) mendapati Teradu datang ke rumah mengantar istri Pengadu namun Pengadu bisa menahan emosi dan tidak mengambil langkah gegabah kekerasan terhadap Teradu mengingat Pengadu tidak mau diproses hukum terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan Pengadu harus meninggalkan anak-anak Pengadu. Pengadu berencana melaporkan tindakan perselingkuhan tersebut ke pihak kepolisian tetapi karena mempertimbangkan perkembangan psikis ketiga anak Pengadu dimana berita ini akan menjadi viral di media social karena kedua pelaku sebagai pejabat negara, maka Pengadu mengurungkan niat Pengadu dan memilih melaporkan ke DKPP supaya diambil tindakan tegas atas pelanggaran kode etik untuk diproses seadil adilnya dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Karena sebagai pejabat negara tidak pantas memiliki moral sebejat itu. Akibat dari tindakan perselingkuhan antara Teradu dan istri Pengadu maka pernikahan Pengadu telah diambang kehancuran dan perceraian. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Keterangan/Jawaban Teradu Sebelum Teradu menjawab dan menjelaskan seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu, dengan hormat Teradu memohon izin terlebih dahulu dari Yang Mulia; Ketua dan Anggota Majelis untuk menjelaskan histori hubungan persahabatan dan kekerabatan yang selama ini telah terjalin antara Teradu dengan istri Pengadu (Julia Olivia Joris), hal ini penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan mendasar dalam menilai seluruh bentuk interaksi antara Teradu dan istri Pengadu, yang oleh Pengadu didalilkan sebagai bentuk perselingkuhan, maka dengan ini Teradu menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu bukanlah orang yang baru mengenal istri Pengadu, kami (Teradu dan Julia Olivia Joris) adalah teman sepermainan sejak masa kecil dan bersahabat hingga masa sekolah di jenjang SMA, maupun kuliah; 2) Bahwa pada masa kecil tersebut, ketika Teradu bersama keluarga sering berkunjung dan kadang tinggal pada akhir pekan di rumah Tante Teradu, Teradu bersama sepupu-sepupu (Cale, Lusye, dan Megi) sering bermain bersama dengan Julia Olivia Joris; 3) Bahwa persahabatan tersebut juga terjalin erat antar keluarga, di mana paman Teradu, Berthy Pattisina, kakak kandung dari ayah Teradu, menikah dengan tante dari Julia Olivia Joris, yaitu Tante Mien Joris; 4) Bahwa rumah orang tua Julia Olivia Joris dan rumah Tante Teradu, adik kandung perempuan dari ayah Teradu (Linda Pattisina/Joseph) adalah bersebelahan dan bertetangga di Desa Galala, Kota Ambon; 5) Bahwa sejak tahun 2018 hingga 2023, Teradu berdomisili di Jakarta dan bekerja di Bawaslu RI. Saat itu, dalam beberapa kesempatan ketika pulang ke Kota Ambon dan berkunjung ke rumah Tante Teradu di Desa Galala, Teradu juga menyempatkan diri bersilaturahmi dengan ibu Meity Joris, ibu kandung Julia Olivia Joris di rumahnya, meskipun saat itu Julia Olivia Joris sudah tidak lagi tinggal di rumah tersebut; 6) Bahwa hal-hal tersebut di atas menggambarkan bahwa persahabatan antara Teradu dan Julia Olivia Joris sudah seperti saudara sendiri. Teradu memiliki hubungan baik tidak hanya dengan Julia Olivia Joris, tetapi juga dengan ibu dan almarhum kakak laki-laki Julia Olivia Joris. Begitu pula Julia Olivia Joris mengenal dan memiliki hubungan baik dengan ibu dan adik perempuan Teradu, maupun keluarga Teradu yang tinggal di Desa Galala. 7) Bahwa apa yang telah dijelaskan oleh Teradu kiranya dapat menjadi gambaran bagi Yang Mulia, Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa dalam memahami konteks hubungan persahabatan antara Teradu dan Julia Olivia Joris secara menyeluruh. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Selanjutnya, dapat Teradu sampaikan dan jelaskan kepada Majelis, bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 di atas, Teradu dengan ini menolak seluruh dalil-dalil Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Teradu, sebagaimana diuraikan berikut ini: 1) Bahwa Pangadu mendalilkan, Teradu telah memanfaatkan kesempatan untuk mendekati istri Pengadu (Julia Olivia Joris) pada saat kondisi rumah tangga Pengadu sedang tidak baik-baik, serta melakukan perselingkuhan sejak awal tahun 2024 yang menyebabkan istri Pengadu meninggalkan rumah sejak bulan Mei 2024, dengan ini Teradu menyatakan bahwa dalil tersebut tidak benar. Sebab, Teradu tidak pernah memanfaatkan kesempatan untuk mendekati Julia Olivia Joris, apalagi sampai menyebabkan istri pengadu meninggalkan rumah. Teradu tegaskan hubungan Teradu dengan Julia Olivia hanya sebatas teman dan kerabat. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu, yang menyatakan bahwa anak Pengadu melihat Ibunya diantar-jemput Teradu dan di beberapa kesempatan, jalan- jalan ke Mall, dan sebagainya, dapat Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.1 Bahwa benar, Teradu pernah dihubungi dan dimintai tolong oleh ibu dari Julia Olivia Joris untuk mengantar dan menjemput Julia Olivia Joris, yang pada saat itu telah tinggal bersama ibunya di Desa Galala. Permintaan tersebut disampaikan karena menurut ibu dari Julia Olivia Joris, beliau merasa khawatir dan takut terhadap keselamatan putrinya, yang saat itu sering mengalami gangguan dari koleganya di kantor. 1.2 Bahwa Teradu juga pernah, atas permintaan ibu dari Julia Olivia Joris, mengantar anak pertama Pengadu bersama ibu dari Julia Olivia Joris ke sebuah optik yang berada di Maluku City Mall untuk keperluan pembuatan kacamata anak tersebut. Pada saat itu, Julia Olivia Joris tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas kerja di luar Kota Ambon. 2) Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai kehadiran Teradu dalam acara ulang tahun istri Pengadu pada tanggal 7 Juli 2024 serta tuduhan bahwa Teradu menginap dan bahkan ditemukan tidur sekasur dengan istri Pengadu oleh anak-anak Pengadu (Saksi I dan Saksi III), dan terhadap dalil Pengadu tersebut maka Teradu memberikan penjelasan sebagai berikut: 2.1 Bahwa benar Teradu hadir dalam acara perayaan ulang tahun Julia Olivia Joris pada tanggal 7 Juli 2024, atas undangan dari yang bersangkutan. Kehadiran Teradu pada acara tersebut berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh kerabat Julia Olivia Joris, serta teman- teman yang hadir, antara lain Stevano Luhukay, Jimmy Papilaya, Glen Amanupunyo beserta istri, Komers Manduapessy, Arthur Tanihatu, John Apono, dan lainnya. (Vide Bukti T-1/Foto Kehadiran Teradu Dalam Acara Ulang Tahun Julia Olivia Joris tanggal 7 Juli 2024). 2.2 Bahwa perayaan ulang tahun tersebut berlangsung hingga larut malam. Teradu yang pada saat itu merasa sangat lelah dan mengantuk, karena sebelumnya baru saja menyelesaikan tugas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit), akhirnya tertidur di ruang tamu. Ketika teman- teman Teradu bermaksud membangunkan Teradu untuk pulang, Ibu dari Saudari Julia Olivia Joris, yaitu Ibu Meity Joris, meminta agar Teradu tidak dibangunkan dengan alasan kasihan karena terlihat sangat kelelahan. 2.3 Selanjutnya, atas inisiatif Ibu Meity Joris, diminta kepada Bobby (tetangga yang biasa membantu di rumah) dan Berce (anak angkat keluarga Joris) untuk menemani Teradu tidur. Bobby tidur di ruang tamu bersama Teradu, sementara Berce tidur di teras rumah. 2.4 Dapat Teradu sampaikan pula, bahwa saat itu, kedua anak Pengadu tidur di ruang keluarga bersama Onco (pengasuh anak Pengadu), Mendi (anak baptis Julia Olivia Joris sekaligus anak dari Onco), serta Michele (adik sepupu Julia Olivia Joris yang sejak lahir tinggal bersama Ibu Meity Joris). 2.5 Bahwa pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIT, Ibu dari Julia Olivia Joris, yakni Ibu Meity Joris, membangunkan kami (Teradu, Bobby dan Berce) dan meminta tolong kepada Teradu untuk membangunkan Saudari Julia Olivia Joris yang pada saat itu masih tertidur di kamar. Permintaan tersebut disampaikan karena sebelumnya yang bersangkutan telah berjanji akan ikut serta membawa anak-anak bersama Ibu Meity untuk pergi jalan - jalan. 2.6 Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu masuk ke kamar Saudari Julia Olivia Joris, kemudian memeluk dan tidur sekasur dengannya adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Faktanya, apa yang dilakukan oleh Teradu hanyalah membangunkan Saudari Julia Olivia Joris atas permintaan langsung dari Ibu Meity Joris. Hal tersebut juga diketahui oleh anak-anak Pengadu, serta oleh Onco, Mendi, dan Michele yang berada di rumah pada saat itu. Bahwa meskipun Teradu dimintai tolong oleh Ibu Meity Joris untuk membangunkan Julia Olivia Joris, Teradu dalam keadaan sadar penuh dan tidak mungkin melakukan perbuatan tercela sebagaimana dituduhkan. Teradu memastikan bahwa jika ada yang mempertanyakan kejadian tersebut, terdapat lebih dari dua saksi yang dapat menjelaskan fakta sebenarnya. 2.7 Bahwa posisi kamar Julia Olivia Joris berada tepat di depan ruang tengah (ruang keluarga). Saat Teradu membangunkan Julia Olivia Joris, pintu kamar dalam keadaan terbuka, dan keberadaan Teradu di dalam kamar tersebut tidak lebih dari satu menit hanya untuk membangunkan Julia Olivia Joris 2.8 Bahwa pengakuan anak-anak Pengadu sebagaimana dijadikan dasar oleh Pengadu (Saksi I dan Saksi III) patut dipertimbangkan secara sangat hati-hati. Mengingat usia Saksi III yang baru 6 tahun saat peristiwa yang diklaim terjadi, maka kredibilitas, konteks, dan interpretasi dari pernyataan tersebut perlu diuji secara objektif. Anak-anak pada usia tersebut sangat mungkin salah menginterpretasi atau bahkan diarahkan secara emosional oleh narasi dari orang tua dalam situasi konflik rumah tangga. 2.9 Bahwa Teradu dengan sungguh-sungguh menyampaikan bahwa tidak pernah sekalipun Teradu melakukan perbuatan yang melewati batas kesusilaan, apalagi sampai melakukan tindakan fisik yang mengarah pada hubungan tidak patut sebagaimana dituduhkan. Teradu sangat menghormati keberadaan anak-anak di dalam rumah tersebut dan menjaga perilaku selama berada di lingkungan tersebut. 3) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dan keluarganya telah dengan tanpa malu dan tanpa etika mempertontonkan perselingkuhan, hal ini terlihat dari beberapa moment Ketika istri Pengadu hadir dalam keluarga Teradu dan moment itu di unggah ke Medsos anggota keluarga teradu (Barang Bukti 01, 02, 05, 06, 07, 08, 09, 10, dan 11), dan hal ini sangat mempengaruhi mental dan perkembangan psikologis anak- anak Pengadu, maka dengan ini Teradu memberikan penjelasan sebagai berikut: 3.1 Bahwa Teradu dengan tegas menyatakan bahwa dalil yang menyebut Teradu dan keluarganya mempertontonkan perselingkuhan adalah tuduhan yang sangat tidak berdasar, tendensius, dan bersifat fitnah terhadap Teradu maupun terhadap keluarga besar Teradu; 3.2 Bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Teradu, yaitu mempertontonkan perselingkuhan, adalah hal yang sangat serius dan Teradu ingin mengklarifikasi dengan sebaik-baiknya, sebab menurut pemahaman Teradu, perselingkuhan merupakan tindakan yang melanggar komitmen baik secara emosional maupun fisik dengan pasangan, yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pasangan maupun orang lain. Teradu merasa bahwa tuduhan ini belum berdasar dan kurang jelas. Oleh karena itu, Teradu mempertanyakan secara serius: "Perselingkuhan seperti apa dan dalam bentuk bagaimana" yang dimaksud oleh Pengadu, sehingga dengan begitu mudahnya menyimpulkan bahwa kehadiran Julia Olivia Joris dalam beberapa momen kekeluargaan, yang bahkan diunggah secara terbuka di media sosial, adalah bentuk dari tindakan tidak bermoral. Tuduhan ini secara tidak langsung juga menghina dan merendahkan adik, ibu, serta ayah Teradu, seolah-olah mereka adalah pribadi-pribadi yang mendukung tindakan secara tidak etis; 3.3 Bahwa apabila benar ada niat atau tindakan perselingkuhan sebagaimana dituduhkan Pengadu, maka secara logis tidak mungkin peristiwa-peristiwa kebersamaan tersebut diunggah secara terbuka di media sosial oleh adik Teradu sendiri. Justru unggahan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada niat untuk menyembunyikan apapun, karena interaksi yang terjadi bersifat terbuka dan dalam suasana kekeluargaan yang wajar; 3.4 Bahwa seluruh bukti yang dijadikan dasar oleh Pengadu, sebagaimana diajukan melalui barang bukti 01 sampai dengan 12, sebagian besar bersumber dari akun media sosial milik adik perempuan Teradu, yang memang memiliki hubungan kedekatan pribadi dengan Julia Olivia Joris. Kedekatan tersebut bersifat sosial dan kekeluargaan, dan sudah terjalin jauh sebelum polemik ini terjadi; 3.5 Bahwa Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa untuk menilai setiap momen- momen kekeluargaan tersebut. Teradu percaya bahwa hubungan sosial yang bersifat kekeluargaan, apabila tidak melibatkan pelanggaran norma, moral, maupun profesionalitas, tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran etik atau sebagai indikasi dari perselingkuhan; 3.6 Bahwa Teradu menyampaikan bahwa kedekatan antara Teradu dan Julia Olivia Joris bukan hanya secara pribadi akan tetapi kedua keluarga besar juga dekat dan itu terjalin sudah sejak lama; 3.7 Mengenai dalil dari Pengadu yang menyatakan bahwa psikologis anak Pengadu terganggu karena postingan dari adik Teradu, ingin menjelaskan bahwa sekali lagi Teradu tegaskan bahwa Teradu dan Julia Olivia Joris tidak memiliki hubungan spesial apapun, melainkan hubungan kekerabatan, sehingga postingan-postingan tersebut janganlah disalah artikan. Selanjutnya dapat Teradu jelaskan terkait bukti-bukti yang diajukan Pengadu, sebagai berikut: Bukti P-1 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti 01, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu memposting kemesraan antara Teradu dan istri Pengadu yang saling berpegangan tangan, dan memajang foto tersebut sebagai foto profil di akun Instagram Teradu atas nama Reinaldo Pattisina. ▪ Bahwa benar Teradu pernah memposting foto tersebut sebagai foto profil akun Instagram Teradu. ▪ Namun demikian, terkait dengan Bukti tersebut, Teradu menjelaskan bahwa foto tersebut bukanlah istri Pengadu, yaitu Julia Olivia Joris, melainkan merupakan foto Teradu bersama mantan pacar Teradu sewaktu masih bekerja di Jakarta. ▪ Dengan demikian, tuduhan yang menyatakan bahwa Teradu memposting kemesraan dengan istri Pengadu adalah tidak benar dan merupakan kesalahpahaman yang timbul karena identifikasi yang tidak tepat atas fakta yang sebenarnya. Bukti P-2 : ▪ Bahwa terkait dengan Bukti 02 yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa foto tersebut diambil pada tanggal 5 April 2025, bertempat di Pantai Sopapei, Suli, Maluku Tengah. ▪ Dalam foto tersebut terdapat ayah dan ibu Teradu, ponakan Teradu, Teradu sendiri, serta Julia Olivia Joris. Adapun yang mengambil foto dan mempostingnya di media sosial Facebook adalah adik perempuan Teradu. ▪ Kehadiran Julia Olivia Joris dalam acara piknik tersebut adalah atas permintaan ibu Teradu, karena Julia Olivia Joris selama ini turut membantu, baik secara materiil maupun moril, saat ibu Teradu sakit. ▪ Foto tersebut merupakan momen terakhir bersama ibu Teradu, sebelum beliau meninggal dunia pada tanggal 28 April 2025. Bukti P-6 : Bahwa terkait dengan Bukti 06 yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa video tersebut diambil oleh adik Perempuan Teradu pada saat makan siang di Warung Ikan Bakar JMP, bersama ayah Teradu, ibu Teradu, adik Teradu, serta Julia Olivia Joris. Adapun awalnya hanya kami ber-empat (Teradu, Ibu dan Ayah Teradu, serta adik Perempuan Teradu) namun Ketika telah tiba di tempat makan, ibu Teradu menelpon Julia Olivia menanyakan apakah Julia Olivia sudah makan atau belum. Kalau belum, ayo ikut makan di JMP. Kebetulan kantor Julia olivia dekat dengan tempat kami makan. Oleh karena itu, Pengadu telah keliru jika menyimpulkan bahwa video tersebut mempertontonkan perselingkuhan. Untuk membantah video tersebut. Teradu menyampaikan bukti foto pada saat makan siang bersama keluarga (Vide Bukti T-2). Bukti P-7 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti video yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu menjelaskan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi dari acara ibadah pemakaman almarhumah ibu Teradu. Kehadiran berbagai pihak dalam acara tersebut, termasuk Julia Olivia Joris adalah bentuk penghormatan terakhir kepada almarhumah. ▪ Perlu diketahui bahwa selain Julia Olivia Joris, juga hadir, ibu dari Julia Olivia Joris (Ibu Meity Joris), tante Julia Olivia Joris (Ibu Tut Joris), saudara-saudara sepupu Julia Olivia, serta keluarga besar Joris di yang berada di desa Galala/hative Kecil. mereka tidak hanya hadir saat acara pemakanan, melainkan sebelumnya pada acara doa malam penghiburan pun turut hadir. ▪ Bahwa mengingat Julia Olivia Joris telah lama dikenal sebagai kerabat dekat keluarga dan turut membantu ibu Teradu selama masa sakit, baik secara moril maupun materiel. Oleh karena itu, kehadirannya dalam momen duka tersebut adalah hal yang wajar. ▪ Bahwa Teradu merasa keberatan atas penafsiran sepihak Pengadu, yang menyatakan bahwa video tersebut mempertontonkan perselingkuhan, sebab konteks kejadian yang sesungguhnya adalah suasana duka yang sakral dan penuh empati atas kehilangan anggota keluarga. Tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai kesedihan keluarga besar Teradu pada saat kehilangan sosok ibu yang sangat berarti. Bukti P-8 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti video yang diajukan oleh Pengadu, Teradu menjelaskan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi saat Julia Olivia Joris datang ke rumah Teradu untuk memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibu Teradu. ▪ Acara tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh anggota keluarga lainnya. Tidak ada tindakan atau perilaku yang dapat diartikan sebagai bentuk perselingkuhan dalam video tersebut. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Teradu mempertontonkan perselingkuhan di media sosial Facebook adalah tidak berdasar dan sangat mengada- ada. ▪ Teradu kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan spesial sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu, dalam bentuk apa pun, antara Teradu dan Saudari Julia Olivia Joris. Kehadiran Teradu dalam beberapa kesempatan bersama yang bersangkutan semata-mata merupakan bagian dari hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin secara wajar, terbuka, dan diketahui oleh pihak-pihak di lingkungan sekitar. ▪ Dengan demikian, Teradu menilai bahwa tafsir sepihak atas video tersebut telah menimbulkan kesan yang keliru dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Tuduhan ini justru merugikan nama baik Teradu dan keluarga, serta mencederai hubungan sosial yang selama ini terbangun secara baik. Bukti P-9 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti 09 yang diajukan oleh Pengadu, dengan ini Teradu menjelaskan bahwa, itu adalah saat hari ulang tahun ayah Teradu. ▪ Peristiwa tersebut terjadi dalam suasana yang terbuka, karena pada saat yang bersamaan sedang berlangsung acara ibadah syukuran ulang tahun ayah Teradu, yang dihadiri oleh keluarga besar dan kerabat dekat. Rumah dalam keadaan ramai dan tidak ada unsur privat atau tersembunyi dalam momen tersebut. ▪ Oleh karena itu, Teradu menilai bahwa penafsiran Pengadu atas video dimaksud sebagai bentuk perselingkuhan adalah tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kehadiran Julia Olivia Joris pada saat itu semata-mata sebagai bentuk perhatian terhadap orang tua Teradu, dan tidak mengandung maksud atau niat tersembunyi apa pun. Bukti P-10 : ▪ Bahwa terkait dengan Bukti Video 10 yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa video tersebut merekam momen “malam doa” 3 hari meninggalnya ibu Teradu. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga Teradu serta Julia Olivia Joris. ▪ Kehadiran Julia Olivia Joris dalam ibadah tersebut adalah atas permintaan ayah Teradu, serta permintaan dari sepupu Teradu, Marla Pattisina/Joris, yang juga merupakan sepupu Julia Olivia Joris. ▪ Oleh karena itu, tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa video tersebut mempertontonkan perselingkuhan adalah tidak benar. Bukti P-11 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti video yang diajukan oleh dan Pengadu, dengan ini Teradu menjelaskan bahwa video tersebut diambil di Desa Airlouw. Saat itu, saudara sepupu Teradu, Marla Pattisina/Joris, datang dari Jakarta untuk menghadiri pemakaman almarhumah ibu Teradu, dan setelahnya masih tinggal selama kurang lebih 2 minggu di rumah Teradu. ▪ Marla Pattisina/Joris yang juga merupakan sepupu dari Julia Olivia Joris, ingin membawa ayah Teradu keluar jalan-jalan sejenak untuk sekadar menghibur beliau pasca meninggalnya ibu Teradu. Marla Pattisina/Joris turut mengajak Julia Olivia Joris, mengingat mereka juga memiliki hubungan kekerabatan sebagai sesama sepupu. ▪ Video tersebut juga memperlihatkan kehadiran ayah Teradu, adik Teradu, dan ponakan Teradu, yang menegaskan bahwa kegiatan itu dilakukan secara terbuka dan bersama keluarga. ▪ Dengan demikian, Teradu menilai bahwa tuduhan yang mengaitkan video tersebut dengan dugaan perselingkuhan adalah tidak relevan dan tidak mencerminkan konteks yang sebenarnya. Bukti P-12 : ▪ Bahwa terkait dengan Bukti Video 12 yang diajukan oleh Pengadu, dengan ini Teradu menyampaikan bahwa video tersebut telah mengalami proses pengeditan atau pemotongan secara sepihak oleh Pengadu, sehingga menampilkan seolah-olah hanya terdapat Teradu dan Julia Olivia Joris dalam tayangan tersebut. Padahal, dalam video asli, turut hadir beberapa anggota keluarga lainnya, antara lain ayah Teradu, saudara sepupu Marlah Pattisina Joris, adik perempuan Teradu, serta Tante Beka yang adalah tetangga dekat rumah. (Vide Bukti T-3). 4) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dan Julia Olivia Joris sering melakukan perjalanan keluar daerah bersama tanpa adanya hubungan kerja yang sah, serta menunjuk pada unggahan video di akun TikTok Teradu dan bukti tiket pesawat Yogyakarta–Jakarta (Barang Bukti 03 dan 05), ijinkan Teradu menjelaskan, sebagai berikut: 4.1 Menanggapi dalil yang menyebutkan adanya video kebersamaan antara Teradu dan saudari Julia Olivia Joris yang diunggah melalui akun TikTok milik Teradu (Barang Bukti 05), Teradu dengan tegas menyampaikan bahwa dalil tersebut tidak benar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Video yang dimaksud merupakan dokumentasi pribadi milik Teradu yang diambil pada tahun 2020, saat Teradu sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Yogyakarta dalam kapasitas sebagai staf di Bawaslu RI. Dalam video tersebut tampak visual dua pasang kaki berjalan menyusuri trotoar di jalan Malioboro, Yogyakarta, dan sepasang kaki yang sedang berjalan bersama Teradu dalam video tersebut bukanlah saudari Julia Olivia Joris. 4.2 Bahwa terkait dengan perjalanan teradu dan Istri Pengadu melakukan perjalanan keluar daerah bersama adalah tidak benar. Peristiwa sebenarnya dapat Teradu jelaskan, bahwa sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2024, Teradu setelah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Strategis Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 12 Juni di Kairatu Beach Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu meminta Izin dari Ketua Bawaslu Kota Ambon untuk berangkat Pribadi (Non Perjalanan Dinas) ke Jakarta. 4.3 Tujuan utama perjalanan Teradu ke Jakarta adalah untuk melakukan konsultasi medis dengan dr. Andreas Prasaja di RS Mitra Kemayoran dan melakukan penyetelan ulang alat kesehatan BIPAP (Bilevel Positive Airway Pressure) milik Teradu, karena Teradu menderita gangguan tidur kronis - Obstructive Sleep Apnea. Teradu sangat bergantung pada alat tersebut untuk menjaga kualitas pernapasan dan pasokan oksigen ke otak saat tidur. (Vide: Bukti T-4/Dokumentasi Pemeriksaan Kesehatan di RS Mitra Kemayoran) 4.4 Setelah menyelesaikan keperluan medis pada sekitar pukul 17.00 WIB, Teradu melakukan komunikasi melalui telepon dengan Saudara Herry Cahyono, yang merupakan rekan Teradu semasa bekerja di Bawaslu RI. Tujuan awal komunikasi tersebut adalah untuk mengajak bertemu dan minum kopi bersama. Namun, saat itu Herry Cahyono sedang menjalankan tugas pekerjaan di Yogyakarta bersama Saudara Raid M. Kossah. Dalam percakapan tersebut, Herry Cahyono sempat berkata kepada Teradu: “Ayolah, Kaka Bu, main ke sini. mumpung akhir pekan, masih ada pesawat itu, nanti Minggu kita balik sama-sama.” 4.5 Atas ajakan tersebut, Teradu kemudian memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta, sekaligus memanfaatkan kesempatan untuk mencari referensi buku-buku hukum, mengingat pada saat itu Teradu akan memulai proses perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon. 4.6 Teradu berangkat ke Yogyakarta pada tanggal 15 Juni 2024 dengan menggunakan penerbangan pagi. Sesampainya di Yogyakarta, baru Teradu mengetahui melalui status WhatsApp milik Julia Olivia Joris bahwa yang bersangkutan juga ternyata sedang berada di Klaten, Jawa Tengah, hal ini terlihat dari foto acara nikahan yang diunggah pada status whatsapp-nya. Teradu kemudian menghubungi Julia Olivia dan mengajaknya untuk bertemu di Jogja, apabila ada waktu luang. Pertemuan tersebut akhirnya terlaksana di sebuah rumah makan Gudeg Sagan – Samirono, dan turut dihadiri oleh Herry Cahyono serta Raid Kossah. 4.7 Dalam suasana santai saat makan bersama di rumah makan Gudeg Sagan, Sambil ngobrol-ngobrol, Saudari Julia Olivia sempat menanyakan kapan Teradu akan kembali ke Ambon, dan Teradu menjelaskan bahwa Teradu “akan berada di Yogyakarta selama sehari saja. Tanggal 17 sudah harus ada di Ambon, karena ada kegiatan yang menanti”. Julia Olivia saat itu sambil makan sementara memesan tiket melalui Traveloka, dan ternyata tanggal kepulangan Teradu dan Julia Olivia sama, yaitu pada tanggal 17 Juni 2024. Teradu kemudian menyampaikan bahwa dirinya belum sempat memesan tiket pesawat Jogja – Jakarta. karena keterbatasan saldo pada layanan mobile banking yang dimiliki Teradu saat itu. Oleh karena itu, Teradu meminta bantuan kepada Julia Olivia untuk memesankan tiket pesawat terlebih dahulu, dan Julia Olivia Joris bersedia membantu. Teradu mengganti biaya tiket tersebut secara tunai (cash) setelahnya. 5) Bahwa Pengadu mendalilkan yaitu Pengadu juga menemukan beberapa bukti transfer uang dari Julia Olivia Joris ke Teradu (Barang Bukti 04). Terhadap dalil dimaksud, dapat Teradu jelaskan, sebagai berikut: 5.1 Bahwa Teradu mengakui telah beberapa kali meminjam sejumlah uang kepada Julia Olivia Joris untuk keperluan biaya rumah sakit dan pengobatan Ibu Teradu. Atas pinjaman tersebut, Teradu telah melakukan pengembalian secara bertahap (dicicil). (Vide Bukti T-5 Kwitansi Peminjaman Uang) dan (Vide Bukti T-6, Bukti Transfer Kepada Julia Olivia Joris Pengembalian Bertahap Pinjaman) 5.2 Bahwa selain itu, terdapat pula sejumlah uang yang ditransfer kepada Teradu oleh Julia Olivia Joris. Pada beberapa kesempatan berbeda Julia Oliva meminta tolong Jastip: laptop, speaker Harman Kardon, Penyimpanan data Portable/SSD, dll. 5.3 Bahwa terhadap dalil yang disampaikan oleh Pengadu, yang menyatakan bahwa Teradu telah bertindak tanpa etika dan norma dengan menghadiri acara hajatan anak Walikota Ambon bersama Julia Olivia Joris pada hari Minggu, 20 April 2025, bertempat di Gedung Xaverius Ambon. 6) Bahwa terhadap dalil dimaksud, Teradu secara tegas membantahnya, karena pada faktanya Teradu sama sekali tidak berada di lokasi dan tidak pernah menghadiri acara sebagaimana yang dituduhkan, bahkan tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri acara tersebut. Maka secara logis dan faktual, bagaimana mungkin Teradu menghadiri sebuah acara yang kehadirannya sendiri tidak pernah diundang. Oleh karena itu, terhadap dalil yang diajukan oleh Pengadu adalah dalil yang tidak benar, 7) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu beberapa kali datang ke rumah Pengadu untuk mengantar istri dan anak-anak Pengadu, serta terdapat satu momen dimana Pengadu (Saksi 2) mendapati Teradu datang mengantar saudari Julia Olivia Joris, dan terhadap dalil Pengadu, ijinkan Teradu memberikan penjelasan sebagai berikut: 7.1 Bahwa benar, Teradu pernah mengantar anak dari Pengadu, Yang Mulia. Saat itu Teradu menyetir mobil untuk mengantar anak pertama Pengadu bersama Onco - seorang tetangga yang turut membantu menjaga anak- anak Pengadu - dari Galala (rumah ibu dari Julia Olivia Joris) menuju Lateri (rumah kediaman Julia Olivia Joris). 7.2 Bahwa pengantaran tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari ibu Julia Olivia Joris, mengingat saat itu Julia Olivia Joris sedang menjalankan tugas di luar Kota Ambon. 7.3 Bahwa terkait momen yang dimaksud oleh Pengadu, di mana Teradu disebut datang mengantar Julia Olivia Joris, hal tersebut juga benar adanya. Namun perlu Teradu tegaskan bahwa dalam kesempatan itu, Teradu hanya diminta untuk mengantar rombongan yang terdiri dari: Julia Olivia Joris, ibunda Julia (Ibu Michele), adik kandung Julia (Mandy), anak baptis Julia, serta Onco. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menjenguk anak-anak Julia Olivia Joris. 7.4 Bahwa Teradu hanya mengantar hingga depan rumah di Desa Lateri, dan tidak pernah masuk ke dalam rumah tersebut. Teradu menunggu di dalam mobil, tepat di luar pagar rumah. 7.5 Bahwa seluruh tindakan Teradu tersebut dilakukan semata-mata atas dasar hubungan kekerabatan yang telah terjalin sejak lama antara keluarga Teradu dan keluarga Julia Olivia Joris. Hubungan tersebut bukan hanya bersifat pribadi, melainkan telah melibatkan keakraban kedua keluarga. Oleh karena itu, dalam batas-batas kewajaran dan rasa saling membantu sebagai keluarga dekat, Teradu berupaya untuk membantu ketika diminta, sebagaimana Julia Olivia Joris dan keluarganya pun sering membantu Teradu dalam berbagai kesempatan. 8) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan seolah-olah Teradu adalah penyebab langsung dari retaknya pernikahan Pengadu hingga berada di ambang kehancuran dan perceraian, Teradu memandang dalil tersebut sebagai tuduhan yang sangat kejam dan tidak berdasar. Bahwa Teradu sangat sadar akan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu yang wajib menjaga integritas, kehormatan, marwah, dan kredibilitas lembaga dengan menjalankan tugas berdasarkan etika dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Teradu untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai amanah sebagai penyelenggara Pemilu, merusak marwah lembaga, apalagi menghancurkan karier Teradu sendiri. Yang Mulia: Ketua dan Anggota Majelis, sebelum Teradu mengakhiri jawaban dalam sidang yang terhormat ini, ijinkan Teradu menyampaikan, bahwa, seluruh rangkaian jawaban dan bantahan yang telah Teradu ajukan sebagian besar didasarkan atas sepengetahuan, keterlibatan, serta kesaksian dari nama-nama yang sebelumnya telah Teradu jabarkan, dan yang pada kesempatan ini turut dihadirkan sebagai saksi. Bahwa terkait dengan kondisi problematik dalam rumah tangga Pengadu, hal tersebut berada di luar kapasitas dan kewenangan Teradu. Oleh karena itu, Teradu menghadirkan dan memohon kesediaan Ibu dari Saudari Julia Olivia Joris, beserta Saudari Julia Olivia Joris sendiri, untuk berkenan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, agar permasalahan serta dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dapat menjadi terang dan memperoleh kejelasan. Dengan demikian, atas perkenan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Teradu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan pembelaan dalam sidang yang mulia ini. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Foto Kehadiran Teradu di Acara Ulang Tahun Julia Olivia Joris 1. Bukti T-1 Pada tanggal 7 Juli 2024. 2. Bukti T-2 Foto Makan Siang di Warung JMP, Bersama Keluarga. Flashdisk Toshiba Warna Putih Kapasitas 4 GB terkait Video Versi Asli dari Bukti Pengadu P 12 Tentang Kebersamaan 3. Bukti T-3 Teradu Dengan Julia Olivia Joris Serta Keluarga di Lokasi wisata Paralayang Airlouw. Foto Taradu Konsultasi Kesehatan Dengan dr. Andreas 4. Bukti T-4 Prasadja, RPSGT. 5. Bukti T-5 Kwitansi Pinjam Uang dari Julia Olivia Joris. Bukti Transfer Kepada Julia Olivia Joris Pengembalian Bertahap 6. Bukti T-6 Pinjaman. [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selesai dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyadari sepenuhnya telah berada dalam posisi dilema etik dan moral, yaitu antara menarik diri dan membiarkan seorang sahabat karib yang telah seperti keluarga sendiri, menghadapi kesulitan dan tekanan psikis tanpa dukungan, atau tetap hadir sebagai bentuk empati dan kepedulian, meskipun hal tersebut berisiko menimbulkan kesalahpahaman. Pilihan yang diambil oleh Teradu didasari oleh moralitas persahabatan, tanpa maksud melanggar batasan etika ataupun norma sosial. 2. Teradu dengan tegas membantah seluruh tuduhan perselingkuhan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, serta menolak anggapan bahwa Teradu menjadi penyebab keretakan atau kehancuran rumah tangga Pengadu. Dalam jawaban sebelumnya, telah dijelaskan bahwa hubungan Teradu dengan Julia Olivia Joris, istri Pengadu, adalah murni hubungan persahabatan yang telah terjalin sejak masa kecil, bahkan telah berakar kuat dalam relasi kekeluargaan. Seluruh interaksi yang terjadi, termasuk kehadiran dalam acara keluarga, pengantaran, hingga unggahan di media sosial, dilakukan secara terbuka, tanpa adanya motif tersembunyi. 3. Terkait bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu telah memberikan klarifikasi atas masing-masing dengan menyertakan penjelasan kontekstual serta menyatakan bahwa sebagian besar kegiatan/acara yang dipermasalahkan dilakukan dalam suasana terbuka, di hadapan keluarga besar, dan atas permintaan orang tua dari Julia Olivia Joris. Tuduhan mengenai perselingkuhan yang didasarkan pada unggahan media sosial, pembelian tiket pesawat, hingga transfer uang, pada dasarnya merupakan kesalahpahaman yang tidak berdasar dan tidak memiliki korelasi dengan tuduhan perselingkuhan atau maksud merusak rumah tangga Pengadu. 4. Teradu menegaskan komitmen pribadi terhadap integritas, etika, dan kehormatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu meyakini bahwa setiap tindakan harus mencerminkan tanggung jawab moral terhadap jabatan yang diemban, dan oleh karenanya tidak mungkin melakukan hal-hal yang dapat mencoreng nama baik pribadi, institusi, maupun lembaga penyelenggara Pemilu. [2.10] SAKSI TERADU Bahwa untuk mendukung jawabannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025, Teradu menghadirkan 5 (lima) orang Saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.10.1] Saksi Julia Olivia Joris Bahwa saksi Julia Olivia Joris memberikan kesaksian sebagai berikut: 1. Bahwa benar, Pengadu dan saya sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai Suami dan Istri, namun pada saat ini saya dan Pengadu sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Ambon; 2. Bahwa perlu saya jelaskan, saya adalah korban dari Suami yang intimidative, manipulative, introvert dan antisosial yang tidak mau melanjutkan pekerjaannya sebagai PNS sehingga akhirnya dipecat; 3. Bahwa terkait dengan keterangan Pengadu yang menyatakan bahwa penyebab saya keluar dari rumah dan mengajukan perceraian dengan Pengadu adalah adanya peristiwa perselingkuhan yang terjadi antara Saya dengan Teradu adalah tuduhan yang tidak benar; 4. Bahwa Saya keluar meninggalkan Pengadu pada Bulan Mei, tahun 2024 bukan disebabkan karena adanya orang ketiga sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu, namun karena adanya persoalan Rumah Tangga yang sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini antara Saya dan Pengadu; 5. Bahwa adapun yang menjadi penyebab persoalan saya dan Pengadu adalah terkait dengan sikap diam / Pengabaian yang Pengadu lakukan kepada Saya sejak 3 Tahun lebih hanya karena Saya tidak mau lagi memenuhi keinginan Pengadu untuk memberikan uang modal usaha kepada Pengadu, bahkan Pengadu tidak pernah memberikan nafkah kepada Saya secara Lahir maupun Batin dari tahun 2021 dan selama itu saya menahan diri saya untuk tidak keluar hanya karena kepentingan anak-anak saya, namun akhirnya pada bulan Mei Tahun 2024, karena mempertimbangkan kondisi psikis dan fisik Saya, Ibu Saya meminta Saya kembali tinggal sementara di Rumah Orang Tua Saya di Desa Galala. Bahwa terkait dengan tidak diberikannya Nafkah Lahir maupun Batin, telah diakui Pengadu dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 39/BA/Bb16/2024 tanggal 29 Juni 2024; 6. Bahwa selanjutnya perlu saya jelaskan bahwa Teradu memiliki hubungan kekerabatan dengan saya, dimana Paman dari Teradu (Bapak Berthy Pattisina) menikah dengan Tante Saya (Almh. Mien Joris), kemudian Teradu dan Sepupunya sudah dari masa kanak-kanak sering bermain bersama dengan Saya dan Kakak Saya, terlebih saat Kakak Saya meninggal Dunia, Teradu ini sudah dianggap sebagai Pengganti Kakak Saya; 7. Bahwa kemudian perlu saya sampaikan, kehadiran Saudara Teradu di Rumah Orang Tua saya itu karena sering dimintai bantuan oleh Ibu Saya, karena Ibu Saya telah menganggap Teradu ini sebagai Anak Sendiri dan Pengganti Kakak Saya yang telah meninggal; 8. Bahwa terhadap Bukti ScreenShoot Transaksi keuangan dan e-ticket Traveloka yang dijadikan bukti oleh Pengadu, diperoleh dengan cara yang tidak sah dan illegal dengan mengakses email pribadi Saya tanpa ijin dan digunakan untuk kepentingan yang merugikan Saya. Terhadap tindakan Pengadu tersebut telah Saya Laporkan ke Krimsus Polda Maluku dan sementara dalam proses Penyelidikan; 9. Bahwa terkait dengan adanya tuduhan dari Pengadu berdasarkan keterangan dari Anak-Anak Saya terhadap adanya dugaan saya berselingkuh dengan Teradu, perlu saya sampaikan bahwa: 9.1. Bahwa sejak Agustus 2024, Saya dibatasi oleh Pengadu untuk bertemu dengan anak-anak saya. Adapun cara pengadu membatasi saya yaitu setiap kali saya datang ke rumah Lateri, anak-anak selalu di dalam kamar yang dikunci atau dibawa keluar oleh Pengadu dari Rumah, makanan yang saya antarkan dilarang oleh pengadu untuk tidak boleh dimakan oleh Anak-anak, bahkan semua pemberian untuk anak-anak dari saya selalu ditolak oleh Pengadu dan Pengadu juga mengganti kunci pintu Rumah Lateri agar saya tidak bisa lagi bertemu dengan anak-anak di Rumah Lateri. 9.2. Bahwa Anak-anak di bawah penguasaan Pengadu terhitung sudah 1 tahun lebih, sehingga anak-anak telah dipengaruhi oleh Pengadu dan diarahkan untuk merekayasa kejadian yang tidak pernah terjadi agar membentuk citra saya menjadi ibu yang buruk sehingga cerita yang disampaikan oleh anak-anak saya itu adalah cerita yang tidak benar, cerita yang dibuat-buat, cerita yang direkayasa untuk menghancurkan Saya; 9.3. Bahwa kejadian yang diceritakan oleh Anak Saya telah direkayasa oleh Pengadu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini dapat dilihat dari tidak konsistennya keterangan yang diberikan oleh anak-anak saya terkait dengan tanggal kejadian dan cerita kejadian yang berubah-rubah, dikatakan demikian karena berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dugaan Perzinahanyang dilaporkan oleh Pengadu, dinyatakan bahwa kejadian perzinahan terjadi pada tanggal 10 Juli 2024, namun pada saat saya diperiksa di kepolisian, yang disampaikan justru tanggalnya berbeda, karena dalam pemeriksaan tersebut dugaan Perzinahan terjadi pada tanggal 17 Juli 2024; 9.4. Bahwa perlu saya tegaskan, tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan adanya Kejadian perselingkuhan antara saya dan Teradu di dalam kamar adalah tuduhan yang tidak benar. Faktanya sesuai dengan tanggal yang dituduhkan pengadu yakni tanggal 10 Juli 2024, saya sementara melaksanakan perjalanan Dinas ke Pulau Seram (Dapat dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas) dan selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2024, Anak Ervan sudah kembali pulang ke Rumah Lateri. Hal ini dapat dibuktikan dengan percakapan saya dan Anak Ervan sebelum dia tidur malam di Rumah Lateri pada tanggal 16 Juli 2024 dan kemudian pada tanggal 17 Juli 2024 Anak Ervan meminta saya untuk menemuinya di Rumah Lateri dan membawa kacamatanya yang tertinggal di Rumah Galala. 10. Bahwa terkait dengan bukti Transferan Uang, perlu saya jelaskan bahwa benar ada uang yang Teradu pinjam dari saya karena ibunya sakit dan sebagai kerabat yang berbelas kasih saya memberikan bantuan pinjaman uang, dengan kesepakatan akan dikembalikan secara bertahap oleh Teradu. Sedangkan untuk transferan uang lainnya itu karena saya minta tolong kepada Teradu untuk membeli Laptop, Speaker Harman Cardon, SSD, ataupun kebutuhan Ibu saya dirumah Galala (Token Listrik, Internet Wifi, dan lain sebagainya). Bahwa total pengembalian uang dari Teradu hingga saat ini sudah sekitar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah), dengan Perincian Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tuga ratus ribu rupiah) via transfer dan sisanya dikasih cash; 11. Bahwa terkait dengan bukti Tiket Pesawat, dapat saya jelaskan awalnya saya mengikuti kegiatan Rapat Kerja di Lombok pada tanggal 14 Juni 2024, kemudian setelah penutupan acara Raker di Hari Sabtu, 15 Juni 2024, saya menghadiri pernikahan salah satu asisten di Kantor yang dilaksanakan di Kota Klaten – Jawa Tengah dan saya memposting foto Saya bersama Rekan Kerja di Acara Pernikahan tersebut pada status Whatsapp Saya. Kemudian karena melihat postingan saya, Teradu menelpon menanyakan keberadaan saya dan mengajak saya bertemu. Pada saat pertemuan di Rumah makan Gudeg Sagan, yang hadir pada saat itu Teradu bersama dengan dua orang temannya. Pada saat makan, Teradu meminta bantuan saya untuk memesan Tiket Jogja Jakarta dan Teradu memberikan Uang Tiket secara Tunai kepada saya. Selanjutnya ketika Kami tiba di Bandara Soekarno Hatta, kami berpisah. Saya menujuke Mall Pacific Place, sementara Teradu dan Kedua Temannya tidak tahu tujuan mereka kemana; 12. Bahwa terkait dengan bukti dokumentasi yang diajukan oleh Pengadu antara lain foto berpegangan tangan pada Profil Instagram dan Video Kaki yang sedang berjalan, saya dengan tegas membantahnya bahwa itu bukan tangan dan kaki saya; 13. Bahwa intimidasi terhadap anak oleh Pengadu yang menyebabkan anak takut bertemu dengan saya dapat dilihat dari peristiwa pada tanggal 15 September 2025 ketika saya mengantarkan anak Ervan pulang ke Rumah, Anak Saya meminta diturunkan di depan Gang Rumah dan tidak diturunkan di depan Rumah Lateri karena takut terhadap Pengadu; 14. Bahwa perlu saya tambahkan, pada saat Saya ke sekolah anak-anak untuk mengambil Raport, Pengadu dengan sengaja memisahkan anak-anak dari saya dengan cara meminta anak-anak untuk naik ke Mobil Pengadu, kemudian Saya mendesak untuk ikut naik ke Mobil Pengadu agar bisa berbicara dengan anak- anak. Pengadu kemudian membawa saya dan anak-anak yang sementara berbicara di dalam mobil keluar dari kompleks sekolah menuju rumah Ibu Pengadu di Karpan dan beberapa kali saya diintimidasi serta disuruh turun di tengah jalan. Kemudian saya meminta kepada Pengadu untuk dapat kembali ke Sekolah karena masih ada jadwal pengambilan Raport dari Anak Pertama pada jam 10.00 WIT dan telah ditunggu oleh Wali Kelasnya, namun Pengadu tetap melaju dengan mobilnya tanpa menghiraukan perkataan saya. Saat itu saya nekat membuka pintu mobil dan meminta salah seorang pengendara sepeda motor yang lewat disamping mobil untuk mengikuti saya dengan motornya. Setelah melihat tindakan saya, barulah Pengadu memutar balik mobilnya ke Sekolah Anak-anak dan setibanya di Parkiran, Pengadu meminta saya untuk turun dan tidak dijinkan ikut menerima Raport Anak. Karena memikirkan kesehatan mental dari anak-anak, Saya mengalah turun dari Mobil agar anak-anak tidak melihat percekcokan antara saya dan Pengadu terus menerus. Bahwa untuk mendukung keterangannya, saksi Julia Olivia Joris melampirkan bukti- bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Gugatan Perceraian dari Saksi kepada Pengadu dengan Nomor Register: 124/Pdt.G/2025/PN.Amb, tertanggal 29 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Bukti ini membuktikan bahwa benar Saya telah mengajukan Gugatan Cerai kepada Pengadu dan sampai dengan saat ini masih disidangkan pada Pengadilan Negeri Ambon. Serta bukti ini juga 1. Bukti S.I-1 menerangkan alasan Saya Keluar dari Rumah dan keinginan bercerai dengan Pengadu adalah karna Pengadu Tidak Pernah Menafkahi Saya secara Lahir – Batin terhitung sejak tahun 2021-2024 dan akhirnya Saya memilih untuk kembali ke Rumah Orang Tua dari di Desa Galala, dan keinginan untuk kembali adalah karena kemauan Ibu Saya, bukan karena adanya Orang Ketiga seperti yang dituduhkan Pengadu. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 517 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 5 Juli 2023. Bukti ini untuk membuktikan bahwa Pengadu telah dipecat/diberhentikan 2. Bukti S.I-2 dengan hormat sebagai PNS karena sejak tanggal 13 Oktober 2020 s/d keluarnya Keputusan ini telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2), huruf d, angka 3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Berita Acara Pemeriksaan Nomor 39/BA/Bb16/2024, yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku pada Bulan Juli 2024. Bukti ini membuktikan bahwa yang menjadi alasan Pengadu dan Saya 3. Bukti S.I-3 untuk pisah rumah adalah karena sikap Pengadu sendiri, bukan karena adanya orang ketiga seperti yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahkan Pengadu mengakui adanya pengabaian meliputi Tidak Memberikan Nafkah Secara Lahir _Batin yang dilakukan oleh Pengadu kepada Saya sejak Tahun 2021 sampai dengan 2024. Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/147/VIII/2025 ditreskrimsus, tertanggal 8 Agustus 2025. Bukti ini untuk membuktikan bahwa benar saya telah melaporkan Pengadu pada Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dengan dugaan 4. Bukti S.I-4 Tindak Pidana ITE (Ilegal Akses) yang diduga dilakukan oleh Pengadu, dimana Pengadu telah mengakses Email Pribadi saya tanpa ijin untuk mengambil bukti-bukti transfer yang dijadikan bukti oleh Pengadu. Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/423/VII/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU, tertanggal 31 Juli 2025. Bukti ini untuk 5. Bukti S.I-5 membuktikan bahwa benar adanya keterangan yang berubah- rubah tanggal dan peristiwa yang dapat membuktikan adanya rekayasa yang dilakukan oleh Pengadu, dan mendukung keterangan Saya pada Poin 9.3. Surat Tugas Nomor: 221/SPT/Bb16/2024 tertanggal 9 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendra Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku. Bukti ini untuk 6. Bukti S.I-6 membuktikan bahwa tuduhan Pengadu tentang keterangan dugaan perselingkuhan terjadi pada tanggal 10 Juni adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar, karena pada saat itu saya sedang berada di luar Ambon untuk melaksankan Perjalanan Dinas ke Pulau Seram. Bukti Chat Terlapor dan Anak Pertama Ervan tertanggal 16 Juli 2024 dan tanggal 17 Jui 2024. Bukti ini terkait dengan tuduhan perselingkuhan yang terjadi di tanggal 17 adalah tuduhan yang 7. Bukti S.I-7 tidak benar karena pada saat itu Anak saya sudah kembali ke Rumah Lateri. Dan bukti ini mendukung keterangan yang saya sampaikan pada poin 9.4. Bukti Foto yang diposting pada Status WA Saya tertanggal 15 Juni 2024. Bukti ini untuk membuktikan bahwa ini adalah Foto 8. Bukti S.I-8 Saya saat menghadiri nikahan salah seorang Asisten di Kantor yang dilaksanakan di daerah Klaten – Jawa Tengah yang saya posting pada Whatsapp saya. [2.10.2] Saksi Louisse Anthoinette Van Afflen Bahwa saksi Louisse Anthoinette Van Afflen memberikan kesaksian sebagai berikut: 1. Bahwa benar, Pengadu dan anak saya Julia Olivia Joris dan sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai Suami dari Pengadu, namun pada saat ini anak saya dan Pengadu sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Ambon; 2. ⁠Bahwa terkait dengan keterangan Pengadu yang menyatakan bahwa adanya peristiwa perselingkuhan yang terjadi antara anak saya (Istri Pengadu) dengan Teradu adalah tuduhan yang tidak benar; 3. Bahwa saya yakin, anak saya keluar meninggalkan Pengadu pada Tahun 2024 bukan disebabkan karena adanya orang ketiga sebagaimana yang dijelaskan oleh Pengadu, namun karena adanya persoalan Rumah Tangga yang sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan Bulan Mei 2024 antara Pengadu dan Anak Saya; 4. ⁠Bahwa perlu saya sampaikan adapun yang menyuruh Istri Pengadu untuk keluar dari rumah dan tinggal bersama dengan saya adalah Saya sendiri karena sebagai seorang Ibu, saya tidak tega melihat anak saya harus hidup dengan keadaan yang tersiksa secara mental, bahkan sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2024, masalah utama antara Pengadu dan anak saya yaitu berkaitan dengan sikap Pengadu yang tidak menafkahi anak saya baik secara lahir maupun batin. Hal ini telah diakui oleh Pengadu dalam Berita Acara Pemeriksaan saat Pengadu diperiksa dalam upaya pengajuan izin Perceraian dari Anak Saya pada Kantor Kementerian; 5. Bahwa selanjutnya terkait dengan tuduhan Pengadu yang mencurigai adanya perselingkuhan antara anak saya dengan Teradu, perlu saya jelaskan bahwa Teradu ini memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga kami, dimana Paman dari Teradu (Berty Pattisina) menikah dengan Ipar saya (Mien Joris) sehingga memiliki hubungan keluarga. Kemudian Teradu ini sejak kecil sudah sering bersama dengan keluarga kami, bahkan Teradu sudah saya anggap sebagai Anak laki-laki saya sendiri, selanjutnya Teradu berteman baik dengan almarhum anak Laki-Laki Saya, setelah anak laki-laki saya meninggal di bulan Desember 2023, Teradu ini sering datang ke rumah Galala atas permintaan dari saya untuk membantu saya ketika saya membutuhkan pertolongan; 6. Bahwa selanjutnya terhadap apa yang dituduh oleh Pengadu terkait dengan adanya peristiwa Teradu tidur bersama dengan Anak saya adalah peristiwa yang tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah pada saat kejadian tersebut, Saya lah yang meminta tolong Teradu untuk membangunkan Istri Pengadu yang masih tertidur di kamarnya, karena saat itu ada janji dengan cucu-cucu saya untuk mengajak mereka jalan- jalan; 7. Bahwa terkait dengan keberadaan Teradu yang sering terlihat di rumah saya oleh cucu saya adalah karena memang Teradu ini sudah seperti keluarga sendiri dan sebagaimana telah saya jelaskan pada point 5 keterangan ini, bahwa saya lah yang sering meminta Teradu untuk mampir ke Rumah; 8. ⁠Bahwa perlu saya tegaskan sekali lagi, tuduhan yang dituduhkan oleh Pengadu adalah tuduhan yang tidak benar dan saya menjamin anak saya dan teradu tidak mungkin memiliki hubungan seperti yang sudah Pengadu tuduhkan dan apa yang dilakukan Pengadu justru adalah perbuatan pengecut dari seorang Suami yang mencoba mengkambing hitamkan orang lain dalam perkara Rumah Tangganya sendiri, padahal dia sendirilah yang menjadi penyebab dari persoalan tersebut; 9. ⁠Bahwa perlu saya tambahkan maksud saya menyuruh anak saya kembali ke rumah saya sementara waktu adalah juga untuk menunggu apakah ada niat baik dari Pengadu untuk menjemput kembali Istrinya, namun ternyata sampai dengan diajukannya permintaan perceraian oleh anak saya, Pengadu tidak pernah sekalipun memiliki itikad baik untuk berdamai dengan anak saya. Bahwa untuk mendukung keterangannya, saksi Louisse Anthoinette Van Afflen melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Berita Acara Pemeriksaan Nomor 39 /BA/Bb16/2024 yang dikeluarkan Kementrian oleh Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku pada Bulan Juli 2024. Bukti ini menerangkan bahwa yang alasan Pengadu dan Teradu untuk 1. Bukti S.II-1 pisah rumah adalah karena sikap Pengadu sendiri, bukan karena adanya orang ketiga seperti yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahkan Pengadu mengakui adanya pengabaian dari Pengadu kepada Anak Saya sejak Tahun 2021 sampai dengan 2024. [2.10.3] Saksi Lusia Tutupoly Bahwa saksi Lusia Tutupoly memberikan kesaksian sebagai berikut: Bahwa saksi adalah pengasuh atau saudara yang tinggal dirumah Ibu Julia Olivia Joris. Saksi menyatakan perselingkuhan antaran Teradu dengan Jolia Olivia Joris yang adalah tidak benar. Saat kejadian di malam hari ulang tahun Julia Olivia Joris, benar Teradu menginap dirumah Ibu Julia Olivia Joris. Bahwa dipagi harinya benar Teradu masuk kekamar istri Pengadu, namun hanya 1 (satu) menit untuk membangunkan Julia Olivia Joris yang sedang tertidur. Bahwa posisi kamar Julia Olivia Joris sedang terbuka dan saksi melihatnya. Hal tersebut dikarenakan saksi berada diruang televisi dan dapat melihat kamar Julia Olivia Joris. [2.10.4] Saksi Jimmy Pieter Papilaya Bahwa saksi Jimmy Pieter Papilaya memberikan kesaksian sebagai berikut: Bahwa saksi menyatakan relasi Teradu dan Julia Olivia Joris benar berhubungan sejak SMP. Hal tersebut karena saksi, Teradu dan Julia Olivia Joris bersekolah di SMP yang sama. Bahwa saksi mengetahui Teradu dan Julia Olivia Joris memiliki hubungan pertemanan. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui hubungan asmara Teradu dengan Julia Olivia Joris. Bahwa saksi menyatakan pada tanggal 7 juli 2024, saksi juga hadir di perayaan ulang tahun Julia Olivia Joris di rumahnya Julia Olivia Joris. Bahwa sekitar pukul 12 malam, acara ulang tahun telah selesai, ketika saksi hendak membangunkan Teradu, Ibu dari Julia Olivia Joris melarangnya. Saksi kemudian meninggalkan tempat acara. [2.10.5] Saksi Arthur Reinaldo Tanihatu Bahwa saksi Arthur Reinaldo Tanihatu memberikan kesaksian sebagai berikut: Bahwa saksi memberikan kesaksian yang sama dengan saksi Jimmy Pieter Papilaya. Saksi juga menambahkan ia bersama dengan Teradu dan Julia Olivia Joris menempuh pendidikan sarjana di Universitas yang sama di Yogyakarta yakni Universitas Janabadra. Saksi juga hadir tanggal 7 juli 2024, saksi juga hadir di perayaan ulang tahun Julia Olivia Joris di rumahnya Julia Olivia Joris. [2.10.6] Saksi Arthur Reinaldo Tanihatu Bahwa saksi Herry Cahyono memberikan kesaksian sebagai berikut: Sebelum memberikan keterangan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Reinaldo Christofel Pattisina (selanjutnya disebut Teradu), izinkan saya terlebih dahulu menyampaikan bahwa antara saya dengan Teradu terdapat hubungan persahabatan yang cukup erat. Adapun perkenalan dan persahabatan antara Saksi dengan Teradu telah terjalin sejak tahun 2018, saat Teradu beralih status dari Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku menjadi staf di Bawaslu RI di Jakarta. Persahabatan ini terus terjalin hingga saat ini. Kami sama-sama merupakan perantau dan bekerja di lingkungan yang sama, yaitu sebagai staf dari Bapak Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si., Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI. Hal ini membuat hubungan antara saya Saksi dan Teradu sangat dekat, layaknya saudara kandung. Bahkan, urusan yang bersifat pribadi pun sering kami diskusikan secara terbuka. Adapun sepengetahuan Saksi, selama ini Teradu memiliki dua orang kekasih, yaitu Dora dan dr. Sherly. Selain dua nama tersebut, Teradu tidak pernah menceritakan adanya hubungan asmara dengan wanita lain. Ketika muncul aduan dugaan perselingkuhan antara Teradu dengan Julia Olivia, Saksi merasa bingung dan terkejut. Sebab, Teradu tidak pernah menceritakan adanya hubungan asmara dengan Julia. Bahkan, pada saat kami bertiga - Saksi, Teradu, dan Raid - bertemu dengan Julia Olivia di Yogyakarta, Teradu hanya memperkenalkan Julia sebagai teman sekolah yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. Dalam pertemuan tersebut pun Saksi tidak melihat ada tanda-tanda atau terdapat perkataan atau perbuatan yang menunjukkan adanya hubungan khusus antara Teradu dan Julia Olivia. Perlu Saksi tegaskan bahwa selama ini, jika Teradu memiliki hubungan asmara dengan seseorang, ia selalu menceritakan hal tersebut kepada Saksi serta dua orang teman kami lainnya, yaitu Raid M. Kossah dan Faisal Tura. Majelis Pemeriksa yang Mulia, Berikut ini Saksi sampaikan beberapa poin keterangan terkait pokok aduan terhadap Teradu: 1. Bahwa benar, Saksi bersama Saudara Raid yang mengajak Teradu untuk pergi ke Yogyakarta, semata-mata untuk bersantai dan bernostalgia, mengingat kami bertigapernah menempuh pendidikan di Kota Yogyakarta. Keberangkatan juga bertepatan dengan akhir pekan; 2. Bahwa selama di Yogyakarta, kami bertiga - Saksi, Teradu, dan Raid - menginap dalam satu kamar di Hotel Mercure Ambarukmo Yogyakarta; 3. Bahwa pertemuan kami dengan Julia Olivia hanya terjadi satu kali, yaitu pada sore hari tanggal 15 Juni 2024, saat kami bersama makan di Gudeg Sagan; 4. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Juni 2024, Saksi, Teradu, Raid, dan Julia Olivia menaiki pesawat yang sama kembali ke Jakarta dari Yogyakarta; 5. Bahwa setibanya di Bandara Soekarno–Hatta, Saksi, Teradu, dan Raid menaiki taksi bandara menuju Wisma Pelangi, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sementara Julia menggunakan taksi berbeda dengan tujuan yang tidak Saksi ketahui; 6. Bahwa selama di Jakarta, Saksi dan Teradu kembali menginap dalam satu kamar yang sama di Wisma Pelangi. Saudara Raid, pada menjelang waktu Subuh, pulang ke tempat kosnya; 7. Bahwa Saksi dapat memastikan tidak ada pertemuan antara Teradu dan Julia di Jakarta, karena sejak tiba di Jakarta hingga Teradu kembali ke Bandara Soekarno– Hatta untuk melanjutkan perjalanan ke Ambon, Teradu selalu bersama Saksi. [2.11] PIHAK TERKAIT [2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada bulan April tahun 2025, Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) melalui Koordinator Divisi Pencegahan atas nama Daim Baco Rahawarin, S.Sos telah menerima informasi adanya laporan yang disampaikan oleh Pengadu (Andrico Lucky de Lima) kepada Bawaslu Republik Indonesia yang barkaitan dengan adanya dugaan perselingkuhan (hubungan asmara) antara Teradu (Reinaldo Christofel Pattisina) yang dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kota Ambon dengan istri Pengadu atas nama Julia Olivia Joris; 2. Bahwa sebagaimana informasi yang diterima oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) yang disebutkan pada angka 1 (satu), maka langkah yang telah ditempuh oleh Pihak Terkait yaitu memanggil Teradu untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku dalam rangka melakukan konfrontir terkait dengan kebenaran informasi yang diterima oleh Pihak Terkait; 3. Bahwa terhadap informasi yang diterima oleh Pihak Terkait, yang kemudian berdasarkan amanat ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Divisi Sumber Daya Manusia Dan Organisasi mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi yaitu meliputi pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan pegawai kesekretariatan, maka Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) telah melakukan pembinaan terhadap Teradu terkait permasalahan yang dihadapi dengan tidak menggangu pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu; 4. Bahwa pada bulan Mei tahun 2025 setelah berlangsungnya pertemuan antara Pihak Terkait dengan Teradu, Bawaslu Provinsi Maluku telah menerima surat tembusan dari Pengadu (Andrico Lucky de Lima) yang ditujukan kepada Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia, Perihal Laporan Pelanggaran Kode Etik (perselingkuhan). Tertanggal 12 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan antara Teradu (Reinaldo Christofel Pattisina) yang dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kota Ambon dengan isteri sah Pengadu atas nama Julia Olivia Joris sehingga mengakibatkan isteri Pengadu pergi meninggalkan Pengadu bersama 3 (tiga) orang anak selama kurang lebih 1 (satu) tahun; 5. Bahwa terhadap pokok permasalahan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana surat tembusan yang diterima oleh Pihak Terkait, maka pada tanggal 27 Juli 2025 sebagaimana usulan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Dan Diklat Bawsalu Provinsi Maluku yang kemudian diputuskan secara bersama-sama oleh Pihak Terkait untuk menunggu arahan Bawaslu Republik Indonesia terkait permasalahan sebagaimana yang diuraikan dalam surat tembusan dimaksud; 6. Bahwa berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Teradu yang dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kota Ambon serta perkembangan permasalahan hukum dimaksud, maka Pihak Terkait telah melakukan pengecekan langsung pada website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan ditemukan fakta bahwa pengaduan yang diadukan oleh Pengadu telah disampaikan kepada DKPP berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerima dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dan oleh karena itu Pihak Terkait menyerahkan sepenuhnya permasalahan dimaksud kepada DKPP sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan. [2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa terhadap Kronologi Kejadian/Pokok Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka kami Pihak Terkait memberikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa keanggotan Bawaslu Kota Ambon yaitu berjumlah 3 (tiga) orang sebagainana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang”; 2. Bahwa dalam menjalankan tugas untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka keanggotaan Bawaslu Kota Ambon dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja yang dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang Koordinator sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan : Ayat (1), “Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ayat (2), “Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja”. Dan ayat (3), “Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil Koordinator”, Juncto Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan : “Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut : “Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas : 1). Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi; 2). Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan 3). Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa”; 3. Bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban di Bawaslu Kota Ambon bersifat kolektif kolegial dengan memperhatikan tanggungjawab masing-masing Anggota terhadap pembagian Divisi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, oleh karena itu setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno, yang menyatakan: “Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno”, selanjutnya Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno, yang menyatakan: “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai: c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa”. Sehubungan dengan pengaturan tersebut lebih lanjut diatur dengan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20”; 4. Bahwa kedudukan hukum Teradu pada Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon adalah sebagai Anggota dengan mengampu Koordinator Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; 5. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Koordinator Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, sesungguhnya Teradu telah menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi undang- undang terkait Pemilu dan Pemilihan serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur terkait pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu/pemilihan; 6. Bahwa selama menjalankan tugas dan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di tahun 2024 pada wilayah Kota Ambon, sesungguhnya Teradu telah menunjukan sikap dedikasi dan loyalitas yang tinggi bagi Lembaga Bawaslu Kota Ambon hal mana dibuktikan dengan Teradu telah melaksanakan arahan maupun perintah baik secara vertikal dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Maluku maupun secara horizontal dari Ketua Bawaslu Kota Ambon sebagai penanggungjawab lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban maupun kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan secara lokal dan nasional; 7. Bahwa selain sikap dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukan, Teradu juga selalu menjunjung tinggi serta menjaga Integritas dan Profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu yang didasari Asas Penyelenggaraan dan Prinsip Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota sebaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Ambon diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu, yaitu melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri Pengadu a.n. Julia Olivia Joris. Bahwa Teradu diduga memanfaatkan situasi untuk mendekati Julia Olivia Joris pada saat ada ketidakharmonisan hubungan rumah tangga Pengadu. Bahwa dugaan perselingkuhan tersebut terlihat dari seringnya Teradu mengantar dan menjemput Julia Olivia Joris di kantornya serta singgah di pusat perbelanjaan (mall). Bahwa dikarenakan intesnya hubungan Teradu dan Julia Olivia Joris, Teradu hadir pada tanggal 7 Juli 2024 di malam hari saat acara perayaan ulang tahun Julia Olivia Joris di rumah Ibu Julia Olivia Joris a.n. Louisse Anthoinette Van Afflen hingga tertidur di rumah tersebut. Bahwa Pengadu juga menyatakan berdasarkan keterangan anak Pengadu a.n. Ervanthe Jezreel de Lima, ia menyatakan saat hendak masuk kekamar mandi yang berada di kamar Ibunya a.n. Julia Olivia Joris, ia melihat Teradu dan Ibunya a.n. Julia Olivia Joris tidur dikasur yang sama. Bahwa hubungan antara Teradu dan Istri Pengadu berlanjut saat Istri Pengadu sering hadir di moment acara keluarga Teradu (vide Bukti P-7 s.d. P-12). Hubungan tersebut berlanjut saat Teradu dan Istri Teradu diduga berada di Kota Yogyakarta, sebagaimana bukti satu kesatuan Tiket Penerbangan Teradu dan Istri Pengadu dari Yogyakarta ke Jakarta tanggal 16 Juni 2024, serta video berjalan kaki di Malioboro Yogyakarta yang diduga antara Teradu dengan Istri Pengadu (vide Bukti P-3, dan P-5). Bahwa kemudian Pengadu juga menduga perselingkuhan antara Teradu dengan Istri Pengadu sudah terjalin lama dengan ditemukannya sejumlah bukti transfer uang dari Istri Pengadu ke Teradu (vide Bukti P-4). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti tidak mampu menjaga kehormatan Marwah Lembaga penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan telah berteman dengan istri Pengadu a.n. Julia Olivia Joris sejak masa kecil dan bersahabat hingga masa sekolah di jenjang SMA, maupun kuliah. Bahwa persahabatan tersebut semakin terjalin erat antar keluarga, karena paman Teradu a.n. Berthy Pattisina yang berasal dari kakak kandung dari ayah Teradu, menikah dengan tante dari Julia Olivia Joris a.n. Mien Joris. Kemudian, rumah orang tua Julia Olivia Joris dan rumah Tante Teradu yang berasal dari adik kandung ayah Teradu a.n. Linda Pattisina/Joseph bertetangga di Desa Galala, Kota Ambon. Bahwa sejak tahun 2018 s.d. tahun 2023, Teradu berdomisili di Jakarta dan bekerja di Bawaslu. Dalam beberapa kesempatan ketika pulang ke Kota Ambon dan berkunjung ke rumah Tante Teradu di Desa Galala, Teradu juga menyempatkan diri bersilaturahmi dengan ibu kandung Julia Olivia Joris di rumahnya, meskipun saat itu Julia Olivia Joris sudah tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Bahwa hal-hal tersebut menunjukkan persahabatan antara Teradu dan Julia Olivia Joris sudah seperti saudara sendiri. Teradu memiliki hubungan baik tidak hanya dengan Julia Olivia Joris, tetapi juga dengan ibu dan almarhum kakak laki-laki Julia Olivia Joris. Begitu pula Julia Olivia Joris mengenal dan memiliki hubungan baik dengan ibu dan adik perempuan Teradu, maupun keluarga Teradu yang tinggal di Desa Galala. Bahwa Teradu tidak pernah memanfaatkan kesempatan untuk mendekati Julia Olivia Joris, apalagi sampai menyebabkan istri Pengadu meninggalkan rumah. Teradu tegaskan hubungan Teradu dengan Julia Olivia hanya sebatas teman dan kerabat. Bahwa benar, Teradu pernah dihubungi dan dimintai tolong oleh ibu dari Julia Olivia Joris untuk mengantar dan menjemputnya, yang pada saat itu telah tinggal bersama ibunya di Desa Galala. Permintaan tersebut disampaikan karena menurut ibu dari Julia Olivia Joris, beliau merasa khawatir dan takut terhadap keselamatan putrinya, yang saat itu sering mengalami gangguan dari koleganya di kantor. Bahwa benar Teradu hadir dalam acara perayaan ulang tahun Julia Olivia Joris pada tanggal 7 Juli 2024. Kehadiran Teradu pada acara tersebut berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh kerabat Julia Olivia Joris, serta teman-teman yang hadir, antara lain Stevano Luhukay, Jimmy Papilaya, Glen Amanupunyo beserta istri, Komers Manduapessy, Arthur Tanihatu, John Apono, dan lainnya (vide Bukti T-1). Bahwa perayaan ulang tahun tersebut berlangsung hingga larut malam. Teradu yang pada saat itu merasa sangat lelah dan mengantuk, karena sebelumnya baru saja menyelesaikan tugas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit), akhirnya tertidur di ruang tamu. Ketika teman-teman Teradu bermaksud membangunkan Teradu untuk pulang, Ibu dari Julia Olivia Joris meminta agar Teradu tidak dibangunkan dengan alasan kasihan karena terlihat sangat kelelahan. Selanjutnya Ibu Julia Olivia Joris meminta Bobby (tetangga yang biasa membantu di rumah) dan Berce (anak angkat keluarga Joris) untuk menemani Teradu tidur di ruang tamu bersama Teradu. Pada moment tersebut, kedua anak Pengadu tidur di ruang keluarga bersama Onco (pengasuh anak Pengadu), Mendi (anak baptis Julia Olivia Joris sekaligus anak dari Onco), serta Michele (adik sepupu Julia Olivia Joris yang sejak lahir tinggal bersama Ibu Meity Joris). Bahwa pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIT, Ibu dari Julia Olivia Joris membangunkan kami (Teradu, Bobby dan Berce) dan meminta tolong kepada Teradu untuk membangunkan Julia Olivia Joris yang pada saat itu masih tertidur di kamar karena Julia Olivia Joris telah berjanji akan ikut serta membawa anak-anak bersama Ibu Julia Olivia Joris untuk pergi jalan-jalan. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu masuk ke kamar Julia Olivia Joris, kemudian memeluk dan tidur sekasur dengannya adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Faktanya, apa yang dilakukan oleh Teradu hanyalah membangunkan Julia Olivia Joris atas permintaan langsung dari Ibu Julia Olivia Joris. Hal tersebut juga diketahui oleh anak-anak Pengadu, serta oleh Onco, Mendi, dan Michele yang berada di rumah pada saat itu. Bahwa posisi kamar Julia Olivia Joris berada tepat di depan ruang tengah (ruang keluarga). Saat Teradu membangunkan Julia Olivia Joris, pintu kamar dalam keadaan terbuka, dan keberadaan Teradu di dalam kamar tersebut tidak lebih dari satu menit hanya untuk membangunkan Julia Olivia Joris. Bahwa Teradu dengan sungguh-sungguh menyampaikan, tidak pernah sekalipun Teradu melakukan perbuatan yang melewati batas kesusilaan, apalagi sampai melakukan tindakan fisik yang mengarah pada hubungan tidak patut sebagaimana dituduhkan. Teradu sangat menghormati keberadaan anak-anak di dalam rumah tersebut dan menjaga perilaku selama berada di lingkungan tersebut. Bahwa tuduhan Pengadu perihal mempertontonkan perselingkuhan, adalah hal yang sangat serius. Teradu menyatakan perselingkuhan merupakan tindakan yang melanggar komitmen baik secara emosional maupun fisik dengan pasangan, yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pasangan maupun orang lain. Teradu merasa bahwa tuduhan ini belum berdasar dan kurang jelas. Oleh karena itu, Teradu mempertanyakan secara serius: "Perselingkuhan seperti apa dan dalam bentuk bagaimana" yang dimaksud oleh Pengadu, sehingga dengan begitu mudahnya menyimpulkan bahwa kehadiran Julia Olivia Joris dalam beberapa momen kekeluargaan, yang bahkan diunggah secara terbuka di media sosial, adalah bentuk dari tindakan tidak bermoral. Bahwa apabila benar ada niat atau tindakan perselingkuhan sebagaimana dituduhkan Pengadu, maka secara logis tidak mungkin peristiwa-peristiwa kebersamaan tersebut diunggah secara terbuka di media sosial oleh adik Teradu sendiri. Justru unggahan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada niat untuk menyembunyikan apapun, karena interaksi yang terjadi bersifat terbuka dan dalam suasana kekeluargaan yang wajar. Bahwa seluruh bukti yang dijadikan dasar oleh Pengadu, sebagian besar bersumber dari akun media sosial milik adik perempuan Teradu, yang memang memiliki hubungan kedekatan pribadi dengan Julia Olivia Joris. Kedekatan tersebut bersifat sosial dan kekeluargaan, dan sudah terjalin jauh sebelum polemik ini terjadi. Bahwa Teradu menyampaikan kedekatan antara Teradu dan Julia Olivia Joris bukan hanya secara pribadi akan tetapi kedua keluarga besar juga dekat dan itu terjalin sudah sejak lama. Bahwa terkait dengan bukti P-1, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu memposting kemesraan antara Teradu dan istri Pengadu yang saling berpegangan tangan, dan memajang foto tersebut sebagai foto profil di akun Instagram Teradu. Teradu menyatakan foto tersebut bukanlah istri Pengadu, melainkan foto Teradu bersama mantan pacar Teradu sewaktu masih bekerja di Jakarta. Bahwa terkait dengan bukti P-2 yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu menyatakan bahwa foto tersebut diambil pada tanggal 5 April 2025, bertempat di Pantai Sopapei, Suli, Maluku Tengah. Dalam foto tersebut terdapat ayah dan ibu Teradu, keponakan Teradu, Teradu, serta Julia Olivia Joris. Kehadiran Julia Olivia Joris dalam acara piknik tersebut adalah atas permintaan ibu Teradu, karena Julia Olivia Joris selama ini turut membantu, baik secara materiil maupun moril, saat ibu Teradu sakit. Foto tersebut merupakan momen terakhir bersama ibu Teradu, sebelum beliau meninggal dunia pada tanggal 28 April 2025. Bahwa terkait dengan Bukti P-6 yang diajukan oleh Pengadu, Teradu menyatakan video tersebut diambil oleh adik Perempuan Teradu pada saat makan siang di Warung Ikan Bakar JMP, bersama ayah Teradu, ibu Teradu, adik Teradu, serta Julia Olivia Joris. Ketika telah tiba di tempat makan, ibu Teradu menelpon Julia Olivia menanyakan apakah Julia Olivia sudah makan atau belum. Kalau belum, ayo ikut makan di JMP. Kebetulan kantor Julia olivia dekat dengan tempat kami makan. Teradu menyampaikan bukti foto pada saat makan siang bersama keluarga (vide Bukti T-2). Bahwa terkait dengan bukti video P-7 yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu jelaskan, bahwa video tersebut merupakan dokumentasi dari acara ibadah pemakaman almarhumah ibu Teradu. Kehadiran berbagai pihak dalam acara tersebut, termasuk Julia Olivia Joris adalah bentuk penghormatan terakhir kepada almarhumah. Bahwa mengingat Julia Olivia Joris telah lama dikenal sebagai kerabat dekat keluarga dan turut membantu ibu Teradu selama masa sakit, baik secara moril maupun materiel. Oleh karena itu, kehadirannya dalam momen duka tersebut adalah hal yang wajar. Bahwa Teradu merasa keberatan atas penafsiran sepihak Pengadu, yang menyatakan bahwa video tersebut mempertontonkan perselingkuhan, sebab konteks kejadian yang sesungguhnya adalah suasana duka yang sakral dan penuh empati atas kehilangan anggota keluarga. Tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai kesedihan keluarga besar Teradu pada saat kehilangan sosok ibu yang sangat berarti. Bahwa terkait dengan bukti video P-8 yang diajukan oleh Pengadu, Teradu menjelaskan bahwa video tersebut merupakan dokumentasi saat Julia Olivia Joris datang ke rumah Teradu untuk memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibu Teradu. Acara tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh anggota keluarga lainnya. Tidak ada tindakan atau perilaku yang dapat diartikan sebagai bentuk perselingkuhan dalam video tersebut. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Teradu mempertontonkan perselingkuhan di media sosial Facebook adalah tidak berdasar dan sangat mengada-ada. Bahwa terkait dengan bukti P-9 yang diajukan oleh Pengadu, dengan ini Teradu menjelaskan bahwa video tersebut adalah saat hari ulang tahun ayah Teradu. Peristiwa tersebut terjadi dalam suasana yang terbuka, karena pada saat yang bersamaan sedang berlangsung acara ibadah syukuran ulang tahun ayah Teradu, yang dihadiri oleh keluarga besar dan kerabat dekat. Rumah dalam keadaan ramai dan tidak ada unsur privat atau tersembunyi dalam momen tersebut. Bahwa terkait dengan bukti video P- 10 yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa video tersebut merekam momen “malam doa” 3hari meninggalnya ibu Teradu. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga Teradu serta Julia Olivia Joris atas permintaan ayah Teradu, serta permintaan dari sepupu Teradu, Marla Pattisina/Joris, yang juga merupakan sepupu Julia Olivia Joris. Bahwa terkait dengan bukti video P-11 yang diajukan oleh Pengadu, Teradu menyatakan bahwa video tersebut telah mengalami proses pengeditan atau pemotongan secara sepihak oleh Pengadu, sehingga menampilkan seolah-olah hanya terdapat Teradu dan Julia Olivia Joris dalam tayangan tersebut. Padahal, dalam video asli, turut hadir beberapa anggota keluarga lainnya, antara lain ayah Teradu, saudara sepupu Marlah Pattisina Joris, adik perempuan Teradu, serta Tante Beka yang adalah tetangga dekat rumah (vide Bukti T-3). Bahwa menanggapi dalil yang menyebutkan adanya video kebersamaan antara Teradu dan Julia Olivia Joris yang diunggah melalui akun TikTok milik Teradu, Teradu dengan tegas menyampaikan bahwa dalil tersebut tidak benar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Video yang dimaksud merupakan dokumentasi pribadi milik Teradu yang diambil pada tahun 2020, saat Teradu sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Yogyakarta dalam kapasitas sebagai staf di Bawaslu RI. Dalam video tersebut tampak visual dua pasang kaki berjalan menyusuri trotoar di jalan Malioboro, Yogyakarta, dan sepasang kaki yang sedang berjalan bersama Teradu dalam video tersebut bukanlah Julia Olivia Joris.Bahwa terkait dengan perjalanan Teradu dan Istri Pengadu melakukan perjalanan keluar daerah bersama adalah tidak benar. Peristiwa sebenarnya dapat Teradu jelaskan, bahwa sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2024, Teradu setelah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Strategis Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 12 Juni di Kairatu Beach Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu meminta Izin dari Ketua Bawaslu Kota Ambon untuk berangkat Pribadi (Non Perjalanan Dinas) ke Jakarta. Tujuan perjalanan Teradu ke Jakarta adalah untuk melakukan konsultasi medis dengan dr. Andreas Prasaja di RS Mitra Kemayoran dan melakukan penyetelan ulang alat kesehatan BIPAP (Bilevel Positive Airway Pressure) milik Teradu, karena Teradu menderita gangguan tidur kronis - Obstructive Sleep Apnea. Teradu sangat bergantung pada alat tersebut untuk menjaga kualitas pernapasan dan pasokan oksigen ke otak saat tidur (Vide Bukti T-4). Setelah menyelesaikan keperluan medis pada sekitar pukul 17.00 WIB, Teradu melakukan komunikasi melalui telepon dengan Herry Cahyono, yang merupakan rekan Teradu semasa bekerja di Bawaslu RI untuk mengajak bertemu dan minum kopi bersama. Namun, saat itu Herry Cahyono sedang menjalankan tugas pekerjaan di Yogyakarta bersama Raid M. Kossah. Dalam percakapan tersebut, Herry Cahyono sempat berkata kepada Teradu: “Ayolah, Kaka Bu, main ke sini. mumpung akhir pekan, masih ada pesawat itu, nanti Minggu kita balik sama-sama.” Atas ajakan tersebut, Teradu kemudian memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta, sekaligus memanfaatkan kesempatan untuk mencari referensi buku-buku hukum, mengingat pada saat itu Teradu akan memulai proses perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon. Bahwa Teradu berangkat ke Yogyakarta pada tanggal 15 Juni 2024 dengan menggunakan penerbangan pagi. Sesampainya di Yogyakarta, Teradu mengetahui melalui status WhatsApp Julia Olivia Joris bahwa ternyata sedang berada di Klaten, Jawa Tengah, hal ini terlihat dari foto acara nikahan yang diunggah pada status whatsapp-nya. Teradu kemudian menghubungi Julia Olivia dan mengajaknya untuk bertemu di Jogja, apabila ada waktu luang. Pertemuan tersebut akhirnya terlaksana di sebuah rumah makan Gudeg Sagan – Samirono, dan turut dihadiri oleh Herry Cahyono serta Raid Kossah. Bahwa saat makan bersama di rumah makan Gudeg Sagan, Julia Olivia menanyakan kapan Teradu akan kembali ke Ambon, dan Teradu menjelaskan bahwa Teradu “akan berada di Yogyakarta selama sehari saja. Tanggal 17 sudah harus ada di Ambon, karena ada kegiatan yang menanti”. Julia Olivia saat itu sambil makan sementara memesan tiket melalui Traveloka, dan ternyata tanggal kepulangan Teradu dan Julia Olivia Joris sama, yaitu pada tanggal 17 Juni 2024. Teradu kemudian menyampaikan bahwa belum sempat memesan tiket pesawat Jogja – Jakarta karena keterbatasan saldo pada layanan mobile banking yang dimiliki Teradu saat itu. Teradu kemudian meminta bantuan kepada Julia Olivia Joris untuk memesankan tiket pesawat terlebih dahulu, dan Teradu mengganti biaya tiket tersebut secara tunai (cash) setelahnya. Bahwa Teradu mengakui telah beberapa kali meminjam sejumlah uang kepada Julia Olivia Joris untuk keperluan biaya rumah sakit dan pengobatan Ibu Teradu. Atas pinjaman tersebut, Teradu telah melakukan pengembalian secara bertahap (dicicil) (Vide Bukti T-5, Bukti T-6). Bahwa selain itu, terdapat pula sejumlah uang yang ditransfer kepada Teradu oleh Julia Olivia Joris karena Julia Oliva Joris meminta tolong Jastip: laptop, speaker Harman Kardon, Penyimpanan data Portable/SSD, dll. Bahwa seluruh tindakan Teradu tersebut dilakukan semata-mata atas dasar hubungan kekerabatan yang telah terjalin sejak lama antara keluarga Teradu dan keluarga Julia Olivia Joris. Hubungan tersebut bukan hanya bersifat pribadi, melainkan telah melibatkan keakraban kedua keluarga. Oleh karena itu, dalam batas- batas kewajaran dan rasa saling membantu sebagai keluarga dekat, Teradu berupaya untuk membantu ketika diminta, sebagaimana Julia Olivia Joris dan keluarganya pun sering membantu Teradu dalam berbagai kesempatan. Bahwa Teradu sangat sadar akan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu yang wajib menjaga integritas, kehormatan, marwah, dan kredibilitas lembaga dengan menjalankan tugas berdasarkan etika dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Teradu untuk melakukan tindakan- tindakan yang dapat mencederai amanah sebagai penyelenggara Pemilu, merusak marwah lembaga, apalagi menghancurkan karier Teradu sendiri. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada bulan Mei 2024 Istri Pengadu pergi meninggalkan rumah Pengadu ke tempat orang tuanya di Desa Galala di Kota Ambon yang berdekatan dengan rumah milik Teradu. Bahwa alasan Istri Pengadu meninggalkan rumah Pengadu beserta ketiga anaknya adalah karena persoalan rumah tangga. Bahwa benar pada tanggal 7 Juli 2024 Teradu hadir di acara ulang tahun Istri Pengadu yang dirayakan di rumah orang tua istri Pengadu bersama- sama dengan kerabat dekat Teradu dan Istri Pengadu (vide bukti T-1). Bahwa acara perayaan ulang tahun tersebut berlangsung hingga larut malam, sehingga Teradu merasa sangat kelelahan, karena di hari yang sama Teradu baru menyelesaikan tugas pengawasan dan pemutakhiran data (coklit), sehingga Teradu tertidur di ruang tamu. Bahwa Pihak Terkait a.n. Meity Joris mengungkapkan Ibu Mertua dari Pengadu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu tertidur di sofa rumah miliknya hingga pagi keesokan harinya. Selanjutnya pada pagi pukul 08.00 WIT Pihak Terkait a.n. Meity Joris membangunkan Teradu, dan meminta tolong kepada Teradu untuk membangunkan Istri Pengadu yang masih tertidur di kamar pribadinya, mengingat, Istri Pengadu telah berjanji membawa anak-anaknya untuk pergi jalan- jalan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu dan Istri Pengadu sering melakukan perjalanan untuk berlibur dan makan bersama-sama dengan keluarga Teradu, yakni dengan adik kandung Teradu yang kemudian diposting oleh adik kandung Teradu di sosial media miliknya (vide Bukti P-5, P-6). Bahwa Teradu berdalih, Istri Pengadu dan adik kandung Teradu merupakan teman dekat sejak keduanya masih kecil. Bahwa terhadap alat bukti transfer uang dari Istri Pengadu kepada Teradu (vide Bukti P-4), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui meminjam sejumlah uang kepada Istri Pengadu untuk membayar keperluan biaya rumah sakit dan pengobatan Ibu Kandung Teradu. Bahwa terhadap pinjaman tersebut, Teradu telah melakukan pengembalian secara bertahap dengan cara mencicil kepada Istri Pengadu (vide Bukti T-5 dan Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengetahui adanya permohonan perceraian antara Pengadu dan Istri Pengadu yang masih berproses di Pengadilan Negeri Ambon. Bahwa Teradu berdalih kedekatan dirinya dengan Istri Pengadu dikarenakan adanya keekerabatan yang telah terjalain sejak kecil. Hal ini juga dikuatkan oleh Pihak Terkait a.n. Meity Joris yang menerangkan bahwa dirinya sering meminta tolong kepada Teradu untuk mengantar dan menjemput Istri Pengadu. Bahwa selanjutnya terkait perjalanan Teradu dan Istri Pengadu ke Yogyakarta, terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Juni 2024, Teradu pergi ke Jakarta untuk melakukan konsultasi medis terkait dengan kesehatan Teradu yang menderita Obstructive Sleep Apnea atau gangguan tidur kronis di RS Mitra Kemayoran dalam rangka melakukan penyetelan ulang terhadap alat kesehatan BIPAP (Bilevel Positive Airway Pressure) yang merupakan alat untuk menjaga kualitas pernapasan dan pasokan oksigen ke otak saat tidur (vide bukti T-4). Bahwa setelah selesai theraphy, Teradu menghubungi Pihak Terkait Herry Cahyono yang merupakan kerabat Teradu pada saat bersama-sama bekerja di Bawaslu RI Tahun 2018 s.d. 2023. Bahwa dalam percakapan a quo, Pihak Terkait Herry Cahyono mengajak Teradu untuk menyusul dirinya ke Yogyakarta untuk mencari referensi buku-buku hukum untuk kepentingan perkuliahan di Universitas Pattimura Ambon. Bahwa keesokan harinya pada tanggal 15 Juni 2024 Teradu tiba di Yogyakarta dan mengetahui bahwa Istri Pengadu sedang berada di Kota Klaten Provinsi Jawa Tengah dari status whatsapp miliknya. Bahwa setelah melihat status a quo, Teradu mengajak Istri Pengadu untuk bertemu di Yogyakarta bersama dengan Pihak Terkait Herry Cahyono dan Raid Kossah untuk makan bersama di rumah makan Gudeg Sagan. Bahwa benar Teradu dan Istri Pengadu terbang bersama dengan Pihak Terkait Herry Cahyo dan Raid Kossah dari Yogyakarta menuju Jakarta. Bahwa setibanya di Jakarta, Teradu bersama dengan pihak terkiat Herry Cahyono dan Raid Kossah berpisah dengan Istri Pengadu karena Teradu menginap di Jakarta dengan Pihak Terkait Herry Cahyono dan Raid Kossah sedangkan Istri Pengadu pergi ke Mall Pasific Place dan langsung pulang ke Kota Ambon. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa merujuk pada rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menurut DKPP terdapat kedekatan hubungan antara Teradu dengan Istri Pengadu, namun DKPP tidak mendapatkan bukti yang relevan dan kuat yang membuktian adanya perselingkuhan yang dilakukan keduanya. Akan tetapi kedekatan hubungan antara Teradu dengan Istri Pengadu – terlepas antara Teradu dan Istri Pengadu sudah memiliki hubungan sejak kecil dan ada hubungan kekerabatan – sudah menimbulkan syakwasangka negatif, terlebih Teradu mengetahui terdapat hubungan rumah tangga yang tidak harmonis antara Pengadu dan Istri Pengadu atas nama Julia Oliva Joris. Teradu selaku penyelenggara pemilu seharusnya memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu dengan bersikap dan berperilaku yang tidak melanggar asas kepantasan, asas kepatutan, dan asas kesopanan yang berlaku dalam masyarakat. Artinya, Teradu selaku Penyelenggara Pemilu harus memiliki sense of ethics, yaitu kesadaran atau pemahaman moral tentang apa yang benar dan salah, baik dan buruk, yang memengaruhi keputusan dan perilaku seseorang. Oleh karena itu, tindakan Teradu yang sering berhubungan atau berkomunikasi intensif, serta pergi bersama dengan Istri Pengadu merupakan tindakan yang melanggar etika penyelenggara pemilu. Teradu seharusnya bertindak hati-hati dan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas. Hal itu penting dilakukan oleh Teradu semata-mata agar marwah dan kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu terjaga dan terpelihara karena pada diri Teradu melekat jabatan selaku Anggota Bawaslu Kota Ambon yang dituntut untuk memberi contoh dan tauladan baik kepada jajaran yang ada di bawahnya maupun kepada masyarakat. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf C dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Peringatan kepada Teradu Reinaldo Christofel Pattisina selaku Anggota Bawaslu Kota Ambon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani