III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 192-P/L-
DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa Teradu/Terlapor melakukan perselingkuhan dengan istri sah Pengadu
(Julia Olivia Joris). Awal kejadian ketika keadaan rumah tangga Pengadu sedang dalam
kondisi tidak baik-baik dan pada momen itulah Teradu memanfaatkan kesempatan
untuk mendekati istri Pengadu. Peristiwa perselingkuhan ini sepengetahuan Pengadu
dan bukti-bukti yang ada sudah berlangsung dari awal tahun 2024 dan sampai
sekarang masih berlangsung dan mengakibatkan istri Pengadu pergi meninggalkan
rumah sejak Mei 2024 sampai sekarang meninggalkan Pengadu bersama tiga orang
anak. Awal kejadian ketika istri Pengadu pergi dan tinggal di rumah ibunya. Di sana
terlihat Teradu sering antar jemput istri Pengadu ke kantor serta jalan-jalan bersama
di mall dll. Kebetulan ketika anak-anak pengadu berkunjung ke rumah mertua
Pengadu, mereka melihat teradu selalu menjemput istri Pengadu, bahkan ketika jalan
ke mall Teradu juga ikut serta. Awalnya anak-anak Pengadu mengira Teradu hanya
merupakan teman kantor istri Pengadu, tetapi dari percakapan dan perilaku Teradu,
anak Pengadu mulai mencurigai ada hubungan spesial antara Teradu dan istri
Pengadu. Kejadian berlanjut saat acara perayaan ultah istri Pengadu tanggal 7 Juli
2024, dimana pada acara tersebut Teradu turut datang dan di hari-hari berikutnya
ternyata Teradu menginap beberapa hari di rumah yang ditinggali istri dan anak
Pengadu. Di suatu hari anak Pengadu yang pertama (Saksi 1) ketika mau mandi pagi
untuk ke sekolah dan membuka pintu kamar untuk menuju kamar mandi (Kamar
mandi di dalam kamar tidur istri Pengadu), anak Pengadu mendapati Teradu tidur
sekasur dengan istri Pengadu. Kemudian pengakuan anak III Pengadu (umur 6 tahun
saat kejadian itu) ketika suatu hari Teradu sedang berkunjung dan ketika malam
Teradu tidak Pulang, ketika istri Pengadu dan anak Pengadu tersebut tidur bersama,
waktu istri Pengadu sudah tertidur dan anak
Bahwa Pengadu sedang berbaring sambil main HP, tiba-tiba Teradu masuk ke
kamar tersebut dan ikut tidur sambil memeluk istri Pengadu tepat dalam penglihatan
anak Pengadu tersebut. Teradu dan keluarganya tanpa malu dan tanpa punya etika
mempertontonkan perselingkuhan ini, hal ini terlihat dari beberapa moment ketika istri
Pengadu hadir dalam keluarga Teradu dan moment itu diunggah ke medsos anggota
keluarga Teradu (vide Bukti P-1, P-2, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11) dan hal ini
sangat mempengaruhi mental dan perkembangan psikologis anak-anak Pengadu.
Teradu dan istri Pengadu juga ternyata sering keluar daerah bersama-sama, hal ini
terbukti dengan unggahan video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di akun tik tok
Teradu di Lokasi kota Yokyakarta (vide Bukti P-5) hal ini diperkuat dengan Pengadu
juga menemukan tiket pesawat Teradu dan istri pengadu dari penerbangan Yogyakarta-
Jakarta (vide Bukti P-3) padahal Teradu dan istri Pengadu sama sekali tidak memiliki
hubungan kerja. Dan beberapa saksi mata yaitu teman gereja Pengadu juga melihat
Teradu dan istri Pengadu di pesawat dari penerbangan Jakarta-Ambon. Serta menurut
pengakuan teman kantor istri Pengadu juga pernah melihat Teradu bersama istri
Pengadu di Jakarta. Pengadu juga menemukan beberapa bukti transfer uang dari istri
Pengadu ke Teradu (vide Bukti P-4). Teradu tanpa punya etika dan norma bahkan
menghadiri acara hajatan anak Walikota Ambon bersama istri Pengadu pada hari
Minggu 20 April 2025 di Gedung Xaverius Ambon Informasi dari anak-anak Pengadu
ternyata Teradu juga beberapa kali ke rumah Pengadu mengantar istri dan anak
Pengadu dan ada satu moment dimana Pengadu mendapati Teradu datang ke rumah
mengantar istri Pengadu namun Pengadu bisa menahan emosi dan tidak mengambil
langkah gegabah kekerasan terhadap Teradu mengingat Pengadu tidak mau diproses
hukum terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan Pengadu harus meninggalkan
anak-anak Pengadu. Pengadu berencana melaporkan tindakan perselingkuhan
tersebut ke pihak kepolisian tetapi karena mempertimbangkan perkembangan psikis
ketiga anak Pengadu dimana berita ini akan menjadi viral di media sosial karena kedua
pelaku sebagai pejabat negara, maka Pengadu mengurungkan niat Pengadu dan
memilih melaporkan ke DKPP supaya diambil tindakan tegas atas pelanggaran kode
etik untuk diproses seadil- adilnya dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan
perbuatannya. Karena sebagai pejabat negara tidak pantas memiliki moral sebejat itu.
Akibat dari tindakan perselingkuhan antara Teradu dan istri Pengadu maka
pernikahan Pengadu telah diambang kehancuran dan perceraian. Sehubungan dengan
kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara dengan dengan hukuman seberat-beratnya
kepada Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Tangkapan Layar Instagram Teradu. Bukti ini menjelaskan Postingan
kemesraan teradu dan istri Pengadu yang saling berpegangan tangan
1. Bukti P-1
dan dipajang sebagai foto profile di akun Instagram Teradu a.n.
Reinaldo_pattisina.
Tangkapan Layar Facebook Adik Teradu. Bukti ini menjelaskan
2. Bukti P-2 Postingan kebersamaan teradu dan istri pengadu di tengah keluarga
Teradu di akun Facebook adik Teradu.
Tangkapan Layar Tiket Pesawat Teradu dan Istri Pengadu. Bukti ini
3. Bukti P-3 menjelaskan tiket Psawat Teradu dan istri Pengadu dari penerbangan
Yogyakarta - Jakarta
Tangkapan Layar Bukti Transfer dari Istri Pengadu ke Teradu. Bukti ini
4. Bukti P-4
menjelaskan bukti Transfer uang dari istri Pengadu ke Teradu.
Video Teradu dan Istri Pengadu di Yogyakarta. Bukti ini menjelaskan
5. Bukti P-5 Video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di Yogyakarta di akun tik-
tok Teradu.
Video Teradu dan Istri Pengadu sedang makan. Bukti ini menjelaskan
6. Bukti P-6
Video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu sedang makan.
Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan
7. Bukti P-7
video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu.
Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan
8. Bukti P-8
video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu.
Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan
9. Bukti P-9
video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu.
Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan
10. Bukti P-10
video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu.
Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan
11. Bukti P-11
video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu.
Video Istri Pengadu di Acara Keluarga Teradu. Bukti ini menjelaskan
12. Bukti P-12
video kebersamaan Teradu dan istri Pengadu di tengah keluarga Teradu.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
13. Bukti P-13 STTLP/B/423/VII/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDAMALUKU,
tertanggal 31 Juli 2025.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025, Pengadu menghadirkan seorang Saksi a.n.
Ervanthe Jezreel de Lima yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Kejadian bermula pada saat saya, adik-adik saya dan keluarga dari mama saya
hendak bepergian atau liburan ke Jakarta, saya melihat Teradu ada di bandara, dan
saat penjemputan balik dari Jakarta, Teradu menjemput saya dan keluarga dari mama
saya, saya naik mobil Teradu untuk pergi ke rumah oma saya. Kejadian berlanjut pada
saat saya berpergian ke rumah oma saya pada saat hari libur, dan pergi dengan mobil
untuk membeli tv, mama saya sempat melakukan panggilan telepon dengan Teradu,
dan Teradu menjemput di mall tersebut. Kejadian berlanjut saat saya sedang ada
kegiatan sekolah, untuk keluar kota tepatnya di Malang dan Surabaya, sebelum pergi
mama saya ingin menyiapkan barang-barang yang ingin dibawa seperti koper, pakaian,
membeli oleh-oleh dan ketika ingin potong rambut, teradu selalu ada bersama mama
saya dari hari pertama, saya mulai mencurigai karena panggilan yang dilontarkan
Teradu terhadap mama saya, atau sebaliknya, seperti panggilan “Bee”. Di hari
keberangkatan dan saat pulang dari luar kota, Teradu ada bersama mama saya.
Kejadian berlanjut saat acara perayaan ultah mama saya tanggal 7 Juli 2024, dimana
teradu datang dan setelah hari itu Teradu menginap beberapa hari. Saya sempat pergi
beberapa kali dengan Teradu dan menjemput ibu saya, percakapan dalam mobil sangat
saya curigai dan tidak wajar, karena seperti tidak sepatutnya teman kantor. Kemudian
Teradu ada di rumah oma saya dan menginap juga pada saat mama saya sedang pergi
ke Pulau Seram untuk tugas kantor. Kemudian saat saya dan mama saya bersama
keluarga lainnya sedang nonton, Teradu ada di situ dan tindakan atau perilaku dari
mama saya dan teradu tidak mencerminkan seorang teman sama sekali, disitu saya
sudah menaruh curiga berlebih karena ada pelukan dan rangkulan antara mama saya
dan Teradu. Kemudian setelah beberapa hari setelah liburan selesai tepatnya tanggal
16 Juli 2024 Saya, Adik saya dan mama pergi membeli buku untukkebutuhan sekolah
karena besoknya sudah hari pertama MPLS sekolah, malamnya saya dan adik pulang
ke Lateri ke rumah kami, besoknya kami bertiga (Saya dan 2 adik) ke sekolah mengikuti
MPLS dari tanggal 17 s/d 19 Juli 2024.
Tanggal 19 Juli 2024 saya sendirian dijemput mama di Rumah Lateri untuk
tinggal di Rumah mama di Galala selama beberapa hari, sementara adik-adik saya tetap
tinggal dengan Papa di Rumah Lateri. Tanggal 20 Juli 2024 saya aktivitas main basket
seharian penuh. Kejadian itu saya lihat ketika saya mau mandi pagi untuk ke sekolah
di hari pertama tanggal 22 Juli 2024, saya membuka pintu kamar untuk menuju kamar
mandi (Kamar mandi di dalam Di kamar tidur mama saya), saya mendapati Teradu
tidur sekasur dengan mama saya dan juga dalam selimut yang sama Mereka berdua
langsung kaget, bangun dan keluar dari kamar dan sangat terlihat jelas itu adalah
Teradu. Saya sangat kaget melihat hal itu, tetapi saya seolah-olah tidak bisa berbuat
apa-apa, mau memarahi mama saya juga saya takut, pagi itu juga mama saya dan
Teradu mengantar saya ke sekolah. Mama saya dan Teradu bersikap seolah-olah saya
tidak menyaksikan apa-apa, padahal dengan sadar dan jelas saya baru melihat hal
yang tidak pantas untuk saya sebagai anak mama menyaksikan itu. Hari berjalan
normal dan saya berusaha menyembunyikan hal itu. Setelah itu tanggal 24 Juli 2024
saya memutuskan untuk kembali pulang ke Lateri mengikuti Papa dan adik-adik.
Selang beberapa hari Papa menanyakan kejadian-kejadian apa saja yang terjadi di
Galala, karena ternyata Adik saya yang bungsu yang ketika itu turut bersama saya
tinggal beberapa hari di Rumah mama di Galala juga ternyata mendapati hal yang
hampir sama dan itu sudah di ceritakan ke Papa. Papa tidak marah ke kita, cuma Papa
meminta kita berkata jujur dan menceritakan yang sebenarnya terjadi. Dari situ saya
mengambil keputusan untuk berani bersikap dan tidak memihak ke pihak yang salah
dan kemudian saya mulai mencari tahu lebih dalam hubungan terlarang mama dan
Teradu dari akun-akun mereka di media sosial maupun orang-orang terdekat mereka,
termasuk dengan saya mendapati tiket pesawat keberangkatan mama dan teradu dari
jogyakarta-jakarta serta transferan uang sejumlah ratusan juta rupiah dari mama ke
teradu, ini saya dapat dengan mudah karena HP yang mama beli untuk saya didaftar
menggunakan e-mail mama saya sehingga segala notifikasi perbankan atau apapun
yang masuk ke e-mail mama saya secara otomatis muncul sebagai notifikasi di hp saya,
dan bukti-bukti inilah yang saya dan papa jadikan salah satu barang bukti untuk
berbagai proses, baikitu proses sidang perceraian, Pidana perzinahan di kepolisian,
pelaporan mama saya di kementrian PUPR maupun pelaporan Teradu di DKPP.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selesai
dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pengadu melakukan laporan ke DKPP sebagai korban dan dalam rangka mencari
keadilan yang seadil-adilnya sehingga Pengadu memohon dan berharapan besar
majelis pemeriksa dapat menilai permasalahan ini dengan nurani yang bersih dan
tulus tanpa punya kepentingan apa-apa di dalamnya;
2. Sebelum Pengadu menguraikan Kesimpulan ini, maka Pengadu perlu
menyampaikan beberapa hal. Pengadu baru menerima bantahan Teradu saat
Pengadu duduk di ruang sidang beberapa menit sebelum sidang berlangsung
sehingga Pengadu tidak memiliki cukup waktu dan kesempatan untuk membantah
jawaban-jawaban dari pihak Teradu maupun saksi Teradu, karena tidak mungkin
tanggapan secara detail bisa Pengadu berikan dalam kesempatan dan waktu yang
sangat terbatas sehingga Pengadu perlu menguraikannya dalam Kesimpulan ini;
3. Pengadu sangat kaget melihat kemunculan Istri Pengadu yang dengan berani
muncul bersama ibunya untuk menjadi saksi bagi Teradu, dimana hal ini secara
langsung menunjukan ada hubungan yang tidak sepatutnya antara Teradu dengan
istri Pengadu, dimana dalam sidang tergambar sangat jelas pembelaan yang sangat
massif dan sangat tidak pantas apalagi sampai ada caci maki yang tidak sepatutnya
dilontarkan kepada Pengadu. Di samping itu kesaksian yang disampaikan saksi istri
Pengadu dan saksi ibu dari istri Pengadu yang melebar dan menyinggung masalah
rumah tangga Pengadu sudah selayaknya patut ditolak dan tidak dipertimbangkan
mengingat materi sidang DKPP bukan menilai masalah rumah tangga Pengadu tapi
menilai perilaku Teradu. Di samping itu kehadiran pihak manapun dalam suatu
permasalahan rumah tangga sangat tidak dibenarkan, apalagi kehadiran Teradu
yang membuat masalah rumah tangga Pengadu dan istri bertambah buruk dan
menuju kehancuran berupa perceraian;
4. Terhadap segala bantahan yang dilakukan pihak Teradu dan saksi-saksinya terkait
keterangan saksi Pengadu anak Ervanthe de Lima sangat tidak sesuai dengan
konteks waktu kejadian (Terlampir keterangan lebih rinci dari kesaksian Ervanthe
de Lima: Keterangan Saksi). Sesuai keterangan dalam sidang saksi Julia Olivia Joris
yang menyatakan bahwa tanggal 17 Juli 2025 saksi anak Ervanthe de Lima telah
pulang ke lateri dan tidak berada di lokasi kejadian adalah sepenuhnya tidak benar,
hal ini tergambar dari komunikasi antara saksi Ervanthe de Lima dengan Pengadu
via WA (Bukti terlampir: Barang Bukti Kode 14) menunjukan bahwa anak Ervanthe
masih tinggal di Galala dari tanggal 7 Juli s/d 26 Juli 2024. Kemudian terkait
kesaksian yang menyebutkan rumah tanggal kami selalu ribut dari tahun 2021
dapat Pengadu lampirkan bukti percakapan WA antara Pengadu dan Istri (saksi
Julia Olivia Joris) dalam kondisi baik dan sangat harmonis (Bukti Terlampir: Barang
Bukti Kode 15) Hal ini secara langsung menunjukan bahwa keterangan saksi Julia
Olivia Joris (Istri Pengadu) yang dilakukan di bawah sumpah adalah tidak benar.
Bagaimana mungkin dalam keadaan bersumpah saja saksi Julia Olivia Joris
menyangkal fakta sehingga bagaimana dengan isi kesaksiannya yang lain, sangat
patut diragukan kebenarannya dan justru mengarah ke rekayasa untuk
membantah dalil Pengadu demi menyelamatkan Teradu dari jeratan hukuman
disiplin tindakan asusila;
5. Terhadap kesaksian anak Pengadu yang 3 (Elseanan de Lima), merupakan suatu
tindakan sangat keji dan tidak berdasar menuduh kesaksian seorang anak kecil
yang masih polos melakukan kebohongan dan merekayasa peristiwa. Itu semua
merupakan tuduhan tidak berdasar yang dilakukan Teradu untuk menghindari
fakta sebenarnya yang terjadi. Perlu Pengadu sampaikan bahwa kesaksian anak
Pengadu yang disampaikan kepada Pengadu diceritakan sambil menangis Dimana
dia merasa sangat sedih bisa berada di kejadian itu. Perlu Pengadu jelaskan bahwa
terkait laporan polisi dugaan perzinahan, anak-anak Pengadu telah dimintai
keterangan, dan sangat tidak masuk akal apabila kejadian yang disaksikan anak2
Pengadu merupakan rekayasa peristiwa karena Pengadu sangat tau konsekuensi
hukum dari rekayasa kejadian suatu tindak pidana. Semua ini Pengadu kembalikan
kepada Majelis Hakim untuk menilai dengan nurani semurni-murninya;
6. Terhadap perselingkuhan Teradu yang sudah meresahkan dan menggangu serta
sangat berpengaruh terhadap kehidupan dan perkembangan psikis anak-anak
Pengadu Dimana Pengadu merasa kedatangannya ke rumah Pengadu untuk
mengantar istri Pengadu merupakan hal biasa, padahal itu menjadi bahan cibiran
dan omongan yang tidak patut terhadap keluarga Pengadu oleh warga di lingkungan
rumah Pengadu. Dan itu sangat mengganggu Pengadu dan anak-anak. (Terlampir
percakapan anak Pengadu dengan tantenya perihal ketidaknyamanan kehadiran
Teradu: Barang Bukti Kode 16);
7. Terhadap keterangan saksi Artur dan Jemy, Dimana saksi mengatakan memiliki
hubungan baik dengan saksi Julia Olivia Joris dan itu terus terjalin. Pengadu
dapatjelaskan bahwa semenjak Pengadu dan saksi Julia Olivia Joris
melangsungkan pernikahan dari 2009 s/d Mei 2024 waktu saksi Julia Olivia Joris
meninggalkan rumah, di setiap momen atau acara apapun dalam keluarga kami
terutama ulang tahun saksi Julia Olivia Joris, Pengadu tidak pernah melihat
kehadiran para saksi tersebut di acara2 tersebut bahkan acara pernikahan kami
pun mereka tidak terlihat. Baru ketika rumah tangga kami bermasalah, tiba2
bermunculan Teradu dan para saksi-saksi tersebut dan hal ini sangat mempunyai
relevansi dengan Barang Bukti Kode 02 dimana saksi Artur mengomentari
postingan dan percakapan tersebut dengan gaskan;
8. Terhadap keterangan Teradu yang menyatakan bahwa Teradu memiliki hubungan
kekerabatan dengan Istri Pengadu merupakan suatu rekayasa masif untuk
menyembunyikan dan mengaburkan perselingkuhan Teradu dengan istri Pengadu,
apalagi hubungan terlarang yang tidak bermoral dan tidak beretika tersebut
didukung sepenuhnya oleh mertua Pengadu yang secara langsung menunjukan
sikap tidak bijak selaku orang tua dalam menghadapi permasalahan rumah tangga
anaknya, bukannya turut menyelesaikan masalah rumah tangga anaknya dengan
Pengadu malah cenderung lebih memperumit dan memperuncing masalah;
9. Terhadap keterangan Teradu yang menyatakan bahwa teradu merupakan teman
semasa kecil sampai dewasa merupakan hal yang tidak benar. Pengadu dan teradu
sama-sama satu SMA, tetapi beda kelas dan jurusan termasuk dengan saksi Artur.
Dimana semasa SMA Teradu dan istri Pengadu pernah manjalin hubungan asmara
(pacaran), sehingga dari kesaksian saksi Artur yang dilakukan di bawah sumpah
yang menyatakan bahwa teradu dan istri pengadu hanya berteman sepenuhnya
tidak benar. hal ini sangat mempunyai relevansi dengan Barang Bukti Kode-02
dimana saksi Artur mengomentari postingan dan percakapan tersebut dengan
GASKAN. Dan percakapan tersebut sangat bisa diartikan dengan akhirnya mereka
(teradu dan istri pengadu) akhirnya bisa kembali memiliki hubungan asmara
setelah sekian lama terpisah. Dan perkataan GASKAN diinterpertasikan terus
lanjutkan hubungannya.Sangat tidak masuk logika apabila hubungan itu hanya
kekerabatan sementara sepengetahuan dan sepenglihatan pengadu, teradu tidak
pernah ada dalam kurun waktu 2009 sampai istri pengadu minggat dari rumah,
sementara dalam kurun waktu tersebut di beberapa momen acara maupun
keseharian, teman-teman Pengadu maupun teman-teman istri pengadu melakukan
interaksi pertemanan yang sewajarnya, bukan seperti teradu yang baru kelihatan
hadir setelah rumah tanggapengadu sedang retak, dan ini sangat-sangat
memberikan efek buruk yang menjurus kehancuran rumah tangga Pengadu;
10. Terhadap keterangan teradu yang menyatakan sejak 2018 s/d 2023 teradu di
Jakarta dan bila sesekali pulang ke Ambon berkunjung ke rumah oang tua istri
pengadu, dapat pengadu jelaskan sebagai berikut bahwa semenjak pengadu
menikah tahun 2009 dan tinggal di galala (rumah orang tua istri pengadu) sampai
sekitar tahun 2015, pengadu sama sekali tidak pernah melihat teradu satu kalipun
berkunjung ke galala padahal teradu masih tinggal di Ambon periode waktu
tersebut;
11. Terhadap bantahan teradu perihal Bukti Kode 01 yaitu profile Instagram teradu
sedang berpegangan tangan dan mengatakan itu pacar selama tugas di Jakarta. Hal
itu sangat manipulatif dan mengada-ada, dimana pengadu aktif berinstagram dan
yang katanya pacar di interval waktu tahun 2018 s/d 2023 fotonya masih ada di
tahun 2025 dimana teradu sudah di Ambon dan berhubungan dengan istri
Pengadu. Kemudian pengadu dan saksi pengadu Anak Ervanthe juga mengenal itu
adalah tangan istri pengadu, baju lengan panjang dan motif serta warna merah dan
jam tangan yang terlihat di gambar tersebut Adalah tangan istri pengadu Dimana
Pengadu mengenal dengan sangat jelas karena sudah menikah lama dari tahun
2009 sehingga pengadu mengetahui ciri-ciri fisik maupun barang-barang yang
dimiliki istri Pengadu dengan jelas;
12. Terhadap kebersamaan teradu dan istri pengadu di berbagai momen dan
kesempatan baik berduaan maupun bersama-sama orang lain yang telah berjalan
intens dalam kurun waktu satu tahun lebih belakangan ini menunjukan hal yang
sangat tidak wajar. Teradu sebagai seorang pejabat negara menunjukan sikap tidak
patut, tidak bermoral dan tidak beretika dalam memposisikan diri dalam rumah
tangga pengadu dengan dalil kedekatan kekerabatan padahal kalau kedekatan
kekerabatan harusnya itu berlangsung juga selama pengadu dan istri masih baik-
baik saja tetapi ini malah teradu muncul seolah-olah sebagai Pahlawan Kesiangan
dengan dalil membantu sana-sini padahal sebagai oang dewasa kita semua bisa tau
dan bisa melihat hubungan seperti apa yang telah terjalin antara Teradu dan istri
Pengadu berdasarkan bukti-bukti yang ada;
13. Terhadap perselingkuhan yang dilakukan teradu dan istri pengadu, Dimana dalam
sebuah momen anak pengadu sudah sangat muak dengan perilaku ibunya dan
merasa sangat capek menghadapi semua permasalahan ini, telah terjadi
percakapan (Terlampir WA antara anak pengadu dan tantenya: Barang Bukti Kode
17) Dimana anak pengadu meminta istri pengadu untuk segera mengakhiri
hubungannya denganteradu dan itu diiyakan oleh istri pengadu melalui permintaan
maaf dan berjanji memutuskan hubungan tersebut, tetapi hal itu tidak terjadi dan
bahkan ketika istri Pengadu melakukan percakapan WA dengan anak pengadu
(terlampir WA: Barang Bukti Kode 18) terjadi kesalahan kirim WA yang seharusnya
istri pengadu mengirim ke Teradu, tetapi ternyata salah kirim dan masuk ke WA
anak pengadu. Hal ini menunjukan bahwa segala kebohongan dan tindakan
manipulasi akan selalu digagalkan Tuhan. Kemudian ditambahkan dengan
hadirnya istri Pengadu dan menjadi saksi Teradu dalam sidang DKPP dan membela
teradu serta membantah kesaksian-kesaksian anaknya semakin mempertegas
hubungan perselingkuhan tersebut;
14. Terhadap hubungan perselingkuhan tersebut juga secara tidak langsung diakui istri
Pengadu melalui percakapan WA antara pengadu dan istri ketika awal Pengadu
mengetahui hubungan terlarang tersebut (Terlampir bukti WA: Barang Bukti Kode
19) Dimana dalam percakapan itu istri pengadu sama sekali tidak membantah dan
bahkan memberikan emot love pada video tersebut dan meminta pengadu
melepaskannya. Video tersebut yang dibantah teradu dengan mengatakan bahwa
itu bukan sepatu istri pengadu, itu dengan mudah dibantah karena tidak kelihatan
wajah istri Pengadu tetapi Pengadu yakin itu kaki yang memakai sepatu tersebut
Adalah istri Pengadu (terlampir Foto istri pengadu di facebooknya memakai sepatu
tersebut: Barang Bukti Kode 20). Barang bukti ini memiliki korelasi dengan capture
video Bukti Kode 05. Sekali lagi kebohongan demi kebohongan yang dilakukan para
saksi di bawah sumpah yang bertentangan dengan fakta sebenarnya;
15. Terhadap semua video dan foto yang diunggah di media sosial dan dibantah teradu
bahwa tidak mungkin ada perselingkuhan seterbuka itu, maka dapat pengadu
jelaskan bahwa sikap difensif dan tidak merespon berlebih pengadu terhadap
hubungan perselingkuhan tersebut membuat teradu dan istri pengadu dengan
bebas mengumbar kedekatan hubungan mereka. Pengadu lebih memilih mengambil
langkah-langkah secara hukum dan sesuai aturan untuk menindak perbuatan
tercela tersebut dengan melaporkannya pada DKPP selaku Dewan Pengawas dari
tempat kerja Teradu, Kementerian PUPR sebagai tempat kerja istri pengadu, serta
pihak Kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, Di samping
itu setelah bukti-bukti tersebut dijadikan barang bukti, maka pihak teradu dan
adiknya mengganti nama akun, membolck akun. dan memproteksi akun-akun
tersebut. Kalau hubungan itu cuma biasa kenapa sampai pemblokiran,
pemproteksian dan penggantian nama akun dilakukan kalau merasa tindakan itu
benar;
16. Terhadap keterangan teradu yang menyatakan bahwa mertua pengadu meminta
Teradu mengantar istri pengadu ke kantaor karena ada gangguan dari koleganya
merupakan suatu alasan yang sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar dan
sangat kelihatan mengada-ada. Sebagai Perempuan dan orang dewasa apabila ada
gangguan apalagi sampai merasa terancam, harusnya keadaan tersebut sangat
menggangu selama istri pengadu berada di lingkungan kantor bukan cuma dalam
perjalanan ke kantor dan harusnya bila merasa terganngu seperti itu sepatutnya
dilaporkan ke pimpinan atau kepolisian untuk diambil tindakan, dan yang sangat
mengherankan adalah teradu sudah bertindak seperti bodyguard ataupun supir
bagi istri pengadu padahal teradu adalah seorang anggota bawaslu dan keanehan
alasan ini adalah kejadian menagntarkan istri pengadu oleh teradu ini tidak
dilakukan setiap hari sehingga sangat tidak masuk akal di satu sisi merasa
terancam dan minta diantar Teradu tetapi ada hari-hari lain yang istri pengadu ke
kantor sendirian. Setelah membaca alasan teradu dan pengadu melakukan kroscek
ke teman-teman kantor istri Pengadu, sama sekali tidak benar ada gangguan
tersebut;
17. Terhadap hubungan perselingkuhan tersebut bahkan sudah menimbulkan
keresahan warga sekitar karena teradu dan istri pengadu bahkan sudah tinggal
bersama, Pengadu sudah melakukan pendekatan terhadap bebrapa warga untuk
menjadi saksi tapi mereka menolak bersaksi karena akan merusak hubungan sosial
di lingkungan dan kalau dizinkan untuk memberi keterangan saksi tanpa
memunculkan nama saksi maka mereka sangat bersedia;
18. Terhadap pertanyaan teradu yang mempertanyakan “Perselingkuhan seperti apa
dan dalam bentuk bagaimana” merupakan suatu pertanyaan sangat konyol bila
disandingkan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada, dan ini merupakan tindakan
kebohongan dan manipulatif besar. Pengadu merasa majelis pemeriksa bisa
menilainya dengan hati nurani yang murni secara benar dan objektif;
19. Terhadap pernyataan teradu yang menyatakan bahwa uang-uang transferan
tersebut merupakan pinjaman dan telah dikembalikan secara bertahap, hal
tersebut sangat menimbulkan kecurigaan.. Transferan sudah dilakukan sejak Maret
2024 dan pengembalian baru terjadi setelah berbagai laporan muncul di kepolisian,
DKPP dan Kementerian PUPR. Tidak adanya bukti pembelian barang-barang yang
katanya dititipkan untuk dibeli selama teradu ke Jakarta, bukti kwitansi yang
sangat mungkin direkayasa karena perjanjian dilakukan teradu dan istri pengadu
(Selingkuhannya). Pengembalian tahun 2024 Cuma sebesar 1,5 juta. Berbagai
kejanggalan ini sangatpatut dicurigai adanya berbagai rekayasa untuk
mengaburkan tuduhan perselingkuhan;
20. Terhadap peristiwa di jogyakarta sangat tidak beralasan. Tidak ada bukti yang
menyatakan waktu (tanggal pemeriksaan teradu di dokter di Jakarta) hanya bukti
foto dan bukti tersebut sangat lemah dari sisi waktu kejadian untuk
menghubungkannya dengan peristiwa di jogyakarta. Tidak ada bukti tiket teradu
ketika berangkat dari Ambon-Jakarta dan Jakarta-Jogyakarta sesuai dengan waktu
kejadian. Melihat berbagai rekayasa yang telah diurai di atas sangat mungkin ini
juga merupakan rekayasa. Tidak adanya bukti rekening koran yang
menggambarkan teradu tidak mempunyai saldo yang cukup pada saat pemesanan
tiket jogyakarta-Jakarta;
21. Terhadap kesaksian dari saksi pihak teradu yang dilakukan di bawah sumpah dan
tidak sesuai fakta tetapi sengaja direkayasa. Sumpah hanya dilakukan sebagai
tameng untuk menutupi rekayasa peristiwa, sementara bukti menunjukan fakta
lain dari kesaksian di bawah sumpah, maka mohon majelis pemeriksa dapat
menilainya dengan bijak untuk tidak dipertimbangkan kesaksian-kesaksian seperti
itu;
22. Terhadap beberapa kebohongan para saksi yang dilakukan di bawah sumpah, maka
patut majelis hakim mempertimbangkan penolakan kesaksian para saksi tersebut,
karena sesuatu rekayasa yang dilakukan secara terencana untuk menutupi sebuah
tindakan kejahatan asusila merupakan perbuatan keji yang sangat menciderai
kesakralan pernikahan;
23. Akibat dari tindakan teradu yang menyebabkan rumah tangga pengadu yang
mengalami kehancuran dengan korban di antaranya anak-anak tidak berdosa yang
akan berdampak pada perkembangan psikologis mereka serta tumbuh kembang
mereka dalam lingkungan serta sikap teradu yang tidak bermoral, tidak beretika
serta keresahan sosial kemasyarakatan maka Pengadu menyerahkan seluruh
Keputusan kepada Majelis Pemeriksa untuk diputus dengan hukuman seberat-
beratnya.
Bahwa untuk melengkapi kesimpulannya, Pengadu melampirkan bukti-bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Bukti percakapan WA antara Pengadu dengan anak Pengadu yang
memperlihatkan anak Pengadu masih tinggal di galala pada tanggal 17
Juli 2024 dimana anak Pengadu melihat teradu di kamar dengan ibunya
1. Bukti P-14
di tempat tidur dan dalam selimut yang sama di kamar dilihat anak
Pengadu. Hal ini membantah pernyataan saksi Julia Joris yang
menyatakan tanggal tersebut anak Ervanthe telah pulang ke Lateri.
Bukti percakapan WA perihal Ada komunikasi baik antara Pengadu dan
Istri pengadu. Komunikasi yang baik ini sekaligus membantah
2. Bukti P-15
kesaksian istri Pengadu yang menatakan bahwa rumah tangga kami
telah retak dari tahun 2021.
Bukti percakapan WA perihal Komunikasi antara anak Pengadu dan
3. Bukti P-16 tantenya perihal kedatangan Teradu (Laki-laki) ke rumah Pengadu yang
sangat meresahkan anak-anak.
Bukti Percakan Wa perihal komunikasi antara anak Pengadu dan
4. Bukti P-17 tantenya perihal perjanjian dengan istri Pengadu untuk meninggalkan
Teradu.
Bukti percakapan WA perihal komunikasi antara anak pengadu dan
5. Bukti P-18 ibunya dimana di sela percakapan itu terjadi salah WA yang dikirim oleh
ibunya.
Bukti percakapan WA perihal Komunikasi antara Pengadu dan istri
6. Bukti P-19
ketika Pengadu mengetahui perselingkuhan istri dengan Teradu.
Cuplikan capture video Bukti 05 yang berkorelasi dengan foto istri
7. Bukti P-20 pengadu waktu memakai sepatu yang sama
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 1 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. KETERANGAN/JAWABAN TERADU TERKAIT POKOK PENGADUAN
Bahwa, sebelum Teradu memberikan Keterangan/Jawaban, maka perlu diuraikan
terlebih dahulu Pokok Pengaduan dari Pengadu Kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) adalah sebagai berikut:
1. Pokok Pengaduan
1) Teradu/Terlapor melakukan perselingkuhan dengan istri sah Pengadu (Julia
Olivia Joris). Awal kejadian ketika keadaan rumah tangga Pengadu sedang
dalam kondisi tidak baik-baik dan pada momen itulah Teradu
memanfaatkan kesempatan untuk mendekati Istri Pengadu. Peristiwa
perselingkuhan ini sepengetahuan Pengadu dan bukti-bukti yang ada sudah
berlangsung dari awal tahun 2024 dan sampai sekarang masih berlangsung
dan mengakibatkan Istri Pengadu pergi meninggalkan rumah sejak Mei 2024
sampai sekarang meninggalkan Pengadu bersama tiga orang anak. Awal
kejadian ketika Istri Pengadu pergi dan tinggal di rumah ibunya. Di sana
terlihat Teradu sering antar jemput Istri Pengadu ke kantor serta jalan-jalan
bersama di mall dll. Kebetulan ketika anak-anak Pengadu berkunjung ke
rumah mertua Pengadu, mereka melihat Teradu selalu menjemput istri
Pengadu, bahkan ketika jalan ke mall Teradu juga ikut serta. awalnya anak-
anak Pengadu mengira Teradu hanya merupakan teman kantor istri
Pengadu, tetapi dari percakapan dan perilaku Teradu, anak Pengadu mulai
mencurigai ada hubungan spesial antara Teradu dan istri Pengadu;
2) Kejadian berlanjut saat acara perayaan ultah istri Pengadu tanggal 7 Juli
2024, dimana pada acara tersebut Teradu turut datang dan di hari-hari
berikutnya ternyata Teradu menginap beberapa hari di rumah yang
ditinggali istri dan anak Pengadu. Di suatu hari anak Pengadu yang I (Saksi
1) Ketika mau mandi pagi untuk ke sekolah dan membuka pintu kamar
untuk menuju kamar mandi (Kamar mandi di dalam kamar tidur istri
Pengadu), anak Pengadu mendapati Teradu tidur sekasur dengan istri
Pengadu. Kemudian pengakuan anak Pengadu III (umur 6 tahun saat
kejadian itu) ketika suatu hari Teradu sedang berkunjung dan Ketika malam
Teradu tidak pulang, ketika istri Pengadu dan anak Pengadu tersebut tidur
bersama, waktu istri Pengadu sudah tertidur dan anak Pengadu sedang
berbaring sambil main HP, tiba-tiba Teradu masuk ke kamar tersebut dan
ikut tidur sambil memeluk istri Pengadu tepat dalam penglihatan anak
Pengadu tersebut;
3) Teradu dan keluarganya tanpa malu dan tanpa punya etika
mempertontonkan perselingkuhan, hal ini terlihat dari beberapa moment
ketika istri Pengadu hadir dalam keluarga Teradu dan moment itu diunggah
ke medsos anggota keluarga Teradu (Barang Bukti 01, 02, 05, 06, 07, 08,
09, 10, 11) dan hal ini sangat mempengaruhi mental dan perkembangan
psikologis anak-anak Pengadu;
4) Teradu dan istri Pengadu juga ternyata sering keluar daerah Bersama-sama,
hal ini terbukti dengan unggahan video kebersamaan Teradu dan istri
Pengadu di akun tik tok Teradu di Lokasi kota Yokyakarta (Barang Bukti 05)
hal ini diperkuat dengan Pengadu juga menemukan tiket pesawat Teradu
dan istri Pengadu dari penerbangan Yogyakarta-Jakarta (Barang Bukti 03)
padahal Teradu dan Julia Olivia Joris sama sekali tidak memiliki hubungan
kerja. Dan beberapa saksi mata yaitu teman gereja Pengadu juga melihat
Teradu dan istri Pengadu di pesawat dari penerbangan Jakarta-Ambon.
Serta menurut pengakuan teman kantor istri Pengadu juga pernah melihat
Teradu bersama istri Pengadu di Jakarta;
5) Pengadu juga menemukan beberapa bukti transfer uang dari istri Pengadu
ke Teradu (Barang Bukti 04);
6) Teradu tanpa punya etika dan norma bahkan menghadiri acara hajatan
anak Walikota Ambon bersama istri Pengadu pada hari Minggu 20 April 2025
di Gedung Xaverius Ambon;
7) Informasi dari anak-anak Pengadu ternyata Teradu juga beberapa kali ke
rumah Pengadu mengantar istri dan anak Pengadu dan ada satu moment
dimana Pengadu (Saksi 2) mendapati Teradu datang ke rumah mengantar
istri Pengadu namun Pengadu bisa menahan emosi dan tidak mengambil
langkah gegabah kekerasan terhadap Teradu mengingat Pengadu tidak mau
diproses hukum terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan Pengadu
harus meninggalkan anak-anak Pengadu. Pengadu berencana melaporkan
tindakan perselingkuhan tersebut ke pihak kepolisian tetapi karena
mempertimbangkan perkembangan psikis ketiga anak Pengadu dimana
berita ini akan menjadi viral di media social karena kedua pelaku sebagai
pejabat negara, maka Pengadu mengurungkan niat Pengadu dan memilih
melaporkan ke DKPP supaya diambil tindakan tegas atas pelanggaran kode
etik untuk diproses seadil adilnya dan mendapatkan hukuman yang
setimpal dengan perbuatannya. Karena sebagai pejabat negara tidak pantas
memiliki moral sebejat itu. Akibat dari tindakan perselingkuhan antara
Teradu dan istri Pengadu maka pernikahan Pengadu telah diambang
kehancuran dan perceraian. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas,
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
2. Keterangan/Jawaban Teradu
Sebelum Teradu menjawab dan menjelaskan seluruh dalil-dalil yang diajukan
oleh Pengadu, dengan hormat Teradu memohon izin terlebih dahulu dari Yang
Mulia; Ketua dan Anggota Majelis untuk menjelaskan histori hubungan
persahabatan dan kekerabatan yang selama ini telah terjalin antara Teradu
dengan istri Pengadu (Julia Olivia Joris), hal ini penting untuk memberikan
gambaran yang utuh dan mendasar dalam menilai seluruh bentuk interaksi
antara Teradu dan istri Pengadu, yang oleh Pengadu didalilkan sebagai bentuk
perselingkuhan, maka dengan ini Teradu menyampaikan penjelasan sebagai
berikut:
1) Bahwa Teradu bukanlah orang yang baru mengenal istri Pengadu, kami
(Teradu dan Julia Olivia Joris) adalah teman sepermainan sejak masa kecil
dan bersahabat hingga masa sekolah di jenjang SMA, maupun kuliah;
2) Bahwa pada masa kecil tersebut, ketika Teradu bersama keluarga sering
berkunjung dan kadang tinggal pada akhir pekan di rumah Tante Teradu,
Teradu bersama sepupu-sepupu (Cale, Lusye, dan Megi) sering bermain
bersama dengan Julia Olivia Joris;
3) Bahwa persahabatan tersebut juga terjalin erat antar keluarga, di mana
paman Teradu, Berthy Pattisina, kakak kandung dari ayah Teradu, menikah
dengan tante dari Julia Olivia Joris, yaitu Tante Mien Joris;
4) Bahwa rumah orang tua Julia Olivia Joris dan rumah Tante Teradu, adik
kandung perempuan dari ayah Teradu (Linda Pattisina/Joseph) adalah
bersebelahan dan bertetangga di Desa Galala, Kota Ambon;
5) Bahwa sejak tahun 2018 hingga 2023, Teradu berdomisili di Jakarta dan
bekerja di Bawaslu RI. Saat itu, dalam beberapa kesempatan ketika pulang
ke Kota Ambon dan berkunjung ke rumah Tante Teradu di Desa Galala,
Teradu juga menyempatkan diri bersilaturahmi dengan ibu Meity Joris, ibu
kandung Julia Olivia Joris di rumahnya, meskipun saat itu Julia Olivia Joris
sudah tidak lagi tinggal di rumah tersebut;
6) Bahwa hal-hal tersebut di atas menggambarkan bahwa persahabatan antara
Teradu dan Julia Olivia Joris sudah seperti saudara sendiri. Teradu memiliki
hubungan baik tidak hanya dengan Julia Olivia Joris, tetapi juga dengan ibu
dan almarhum kakak laki-laki Julia Olivia Joris. Begitu pula Julia Olivia
Joris mengenal dan memiliki hubungan baik dengan ibu dan adik
perempuan Teradu, maupun keluarga Teradu yang tinggal di Desa Galala.
7) Bahwa apa yang telah dijelaskan oleh Teradu kiranya dapat menjadi
gambaran bagi Yang Mulia, Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa dalam
memahami konteks hubungan persahabatan antara Teradu dan Julia Olivia
Joris secara menyeluruh.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa,
Selanjutnya, dapat Teradu sampaikan dan jelaskan kepada Majelis, bahwa
terhadap pokok pengaduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada angka
1 di atas, Teradu dengan ini menolak seluruh dalil-dalil Pengadu, kecuali
terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Teradu, sebagaimana diuraikan
berikut ini:
1) Bahwa Pangadu mendalilkan, Teradu telah memanfaatkan kesempatan
untuk mendekati istri Pengadu (Julia Olivia Joris) pada saat kondisi rumah
tangga Pengadu sedang tidak baik-baik, serta melakukan perselingkuhan
sejak awal tahun 2024 yang menyebabkan istri Pengadu meninggalkan
rumah sejak bulan Mei 2024, dengan ini Teradu menyatakan bahwa dalil
tersebut tidak benar. Sebab, Teradu tidak pernah memanfaatkan
kesempatan untuk mendekati Julia Olivia Joris, apalagi sampai
menyebabkan istri pengadu meninggalkan rumah. Teradu tegaskan
hubungan Teradu dengan Julia Olivia hanya sebatas teman dan kerabat.
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu, yang menyatakan bahwa anak Pengadu
melihat Ibunya diantar-jemput Teradu dan di beberapa kesempatan, jalan-
jalan ke Mall, dan sebagainya, dapat Teradu sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.1 Bahwa benar, Teradu pernah dihubungi dan dimintai tolong oleh ibu dari
Julia Olivia Joris untuk mengantar dan menjemput Julia Olivia Joris,
yang pada saat itu telah tinggal bersama ibunya di Desa Galala.
Permintaan tersebut disampaikan karena menurut ibu dari Julia Olivia
Joris, beliau merasa khawatir dan takut terhadap keselamatan putrinya,
yang saat itu sering mengalami gangguan dari koleganya di kantor.
1.2 Bahwa Teradu juga pernah, atas permintaan ibu dari Julia Olivia Joris,
mengantar anak pertama Pengadu bersama ibu dari Julia Olivia Joris ke
sebuah optik yang berada di Maluku City Mall untuk keperluan
pembuatan kacamata anak tersebut. Pada saat itu, Julia Olivia Joris
tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas kerja di luar
Kota Ambon.
2) Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai kehadiran Teradu dalam acara
ulang tahun istri Pengadu pada tanggal 7 Juli 2024 serta tuduhan bahwa
Teradu menginap dan bahkan ditemukan tidur sekasur dengan istri
Pengadu oleh anak-anak Pengadu (Saksi I dan Saksi III), dan terhadap dalil
Pengadu tersebut maka Teradu memberikan penjelasan sebagai berikut:
2.1 Bahwa benar Teradu hadir dalam acara perayaan ulang tahun Julia
Olivia Joris pada tanggal 7 Juli 2024, atas undangan dari yang
bersangkutan. Kehadiran Teradu pada acara tersebut berlangsung
secara terbuka dan diketahui oleh kerabat Julia Olivia Joris, serta teman-
teman yang hadir, antara lain Stevano Luhukay, Jimmy Papilaya, Glen
Amanupunyo beserta istri, Komers Manduapessy, Arthur Tanihatu, John
Apono, dan lainnya. (Vide Bukti T-1/Foto Kehadiran Teradu Dalam
Acara Ulang Tahun Julia Olivia Joris tanggal 7 Juli 2024).
2.2 Bahwa perayaan ulang tahun tersebut berlangsung hingga larut malam.
Teradu yang pada saat itu merasa sangat lelah dan mengantuk, karena
sebelumnya baru saja menyelesaikan tugas pengawasan Pemutakhiran
Data Pemilih (Coklit), akhirnya tertidur di ruang tamu. Ketika teman-
teman Teradu bermaksud membangunkan Teradu untuk pulang, Ibu
dari Saudari Julia Olivia Joris, yaitu Ibu Meity Joris, meminta agar
Teradu tidak dibangunkan dengan alasan kasihan karena terlihat sangat
kelelahan.
2.3 Selanjutnya, atas inisiatif Ibu Meity Joris, diminta kepada Bobby
(tetangga yang biasa membantu di rumah) dan Berce (anak angkat
keluarga Joris) untuk menemani Teradu tidur. Bobby tidur di ruang tamu
bersama Teradu, sementara Berce tidur di teras rumah.
2.4 Dapat Teradu sampaikan pula, bahwa saat itu, kedua anak Pengadu
tidur di ruang keluarga bersama Onco (pengasuh anak Pengadu), Mendi
(anak baptis Julia Olivia Joris sekaligus anak dari Onco), serta Michele
(adik sepupu Julia Olivia Joris yang sejak lahir tinggal bersama Ibu Meity
Joris).
2.5 Bahwa pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIT, Ibu dari Julia Olivia Joris,
yakni Ibu Meity Joris, membangunkan kami (Teradu, Bobby dan Berce)
dan meminta tolong kepada Teradu untuk membangunkan Saudari Julia
Olivia Joris yang pada saat itu masih tertidur di kamar. Permintaan
tersebut disampaikan karena sebelumnya yang bersangkutan telah
berjanji akan ikut serta membawa anak-anak bersama Ibu Meity untuk
pergi jalan - jalan.
2.6 Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu masuk ke
kamar Saudari Julia Olivia Joris, kemudian memeluk dan tidur sekasur
dengannya adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang keji.
Faktanya, apa yang dilakukan oleh Teradu hanyalah membangunkan
Saudari Julia Olivia Joris atas permintaan langsung dari Ibu Meity Joris.
Hal tersebut juga diketahui oleh anak-anak Pengadu, serta oleh Onco,
Mendi, dan Michele yang berada di rumah pada saat itu.
Bahwa meskipun Teradu dimintai tolong oleh Ibu Meity Joris untuk
membangunkan Julia Olivia Joris, Teradu dalam keadaan sadar penuh
dan tidak mungkin melakukan perbuatan tercela sebagaimana
dituduhkan. Teradu memastikan bahwa jika ada yang mempertanyakan
kejadian tersebut, terdapat lebih dari dua saksi yang dapat menjelaskan
fakta sebenarnya.
2.7 Bahwa posisi kamar Julia Olivia Joris berada tepat di depan ruang tengah
(ruang keluarga). Saat Teradu membangunkan Julia Olivia Joris, pintu
kamar dalam keadaan terbuka, dan keberadaan Teradu di dalam kamar
tersebut tidak lebih dari satu menit hanya untuk membangunkan Julia
Olivia Joris
2.8 Bahwa pengakuan anak-anak Pengadu sebagaimana dijadikan dasar
oleh Pengadu (Saksi I dan Saksi III) patut dipertimbangkan secara sangat
hati-hati. Mengingat usia Saksi III yang baru 6 tahun saat peristiwa yang
diklaim terjadi, maka kredibilitas, konteks, dan interpretasi dari
pernyataan tersebut perlu diuji secara objektif. Anak-anak pada usia
tersebut sangat mungkin salah menginterpretasi atau bahkan diarahkan
secara emosional oleh narasi dari orang tua dalam situasi konflik rumah
tangga.
2.9 Bahwa Teradu dengan sungguh-sungguh menyampaikan bahwa tidak
pernah sekalipun Teradu melakukan perbuatan yang melewati batas
kesusilaan, apalagi sampai melakukan tindakan fisik yang mengarah
pada hubungan tidak patut sebagaimana dituduhkan. Teradu sangat
menghormati keberadaan anak-anak di dalam rumah tersebut dan
menjaga perilaku selama berada di lingkungan tersebut.
3) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dan
keluarganya telah dengan tanpa malu dan tanpa etika mempertontonkan
perselingkuhan, hal ini terlihat dari beberapa moment Ketika istri Pengadu
hadir dalam keluarga Teradu dan moment itu di unggah ke Medsos anggota
keluarga teradu (Barang Bukti 01, 02, 05, 06, 07, 08, 09, 10, dan 11), dan
hal ini sangat mempengaruhi mental dan perkembangan psikologis anak-
anak Pengadu, maka dengan ini Teradu memberikan penjelasan sebagai
berikut:
3.1 Bahwa Teradu dengan tegas menyatakan bahwa dalil yang menyebut
Teradu dan keluarganya mempertontonkan perselingkuhan adalah
tuduhan yang sangat tidak berdasar, tendensius, dan bersifat fitnah
terhadap Teradu maupun terhadap keluarga besar Teradu;
3.2 Bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Teradu, yaitu
mempertontonkan perselingkuhan, adalah hal yang sangat serius dan
Teradu ingin mengklarifikasi dengan sebaik-baiknya, sebab menurut
pemahaman Teradu, perselingkuhan merupakan tindakan yang
melanggar komitmen baik secara emosional maupun fisik dengan
pasangan, yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan
pasangan maupun orang lain. Teradu merasa bahwa tuduhan ini belum
berdasar dan kurang jelas. Oleh karena itu, Teradu mempertanyakan
secara serius: "Perselingkuhan seperti apa dan dalam bentuk bagaimana"
yang dimaksud oleh Pengadu, sehingga dengan begitu mudahnya
menyimpulkan bahwa kehadiran Julia Olivia Joris dalam beberapa
momen kekeluargaan, yang bahkan diunggah secara terbuka di media
sosial, adalah bentuk dari tindakan tidak bermoral. Tuduhan ini secara
tidak langsung juga menghina dan merendahkan adik, ibu, serta ayah
Teradu, seolah-olah mereka adalah pribadi-pribadi yang mendukung
tindakan secara tidak etis;
3.3 Bahwa apabila benar ada niat atau tindakan perselingkuhan
sebagaimana dituduhkan Pengadu, maka secara logis tidak mungkin
peristiwa-peristiwa kebersamaan tersebut diunggah secara terbuka di
media sosial oleh adik Teradu sendiri. Justru unggahan tersebut
menunjukkan bahwa tidak ada niat untuk menyembunyikan apapun,
karena interaksi yang terjadi bersifat terbuka dan dalam suasana
kekeluargaan yang wajar;
3.4 Bahwa seluruh bukti yang dijadikan dasar oleh Pengadu, sebagaimana
diajukan melalui barang bukti 01 sampai dengan 12, sebagian besar
bersumber dari akun media sosial milik adik perempuan Teradu, yang
memang memiliki hubungan kedekatan pribadi dengan Julia Olivia Joris.
Kedekatan tersebut bersifat sosial dan kekeluargaan, dan sudah terjalin
jauh sebelum polemik ini terjadi;
3.5 Bahwa Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa untuk menilai setiap momen-
momen kekeluargaan tersebut. Teradu percaya bahwa hubungan sosial
yang bersifat kekeluargaan, apabila tidak melibatkan pelanggaran
norma, moral, maupun profesionalitas, tidak dapat serta-merta
dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran etik atau sebagai indikasi dari
perselingkuhan;
3.6 Bahwa Teradu menyampaikan bahwa kedekatan antara Teradu dan
Julia Olivia Joris bukan hanya secara pribadi akan tetapi kedua
keluarga besar juga dekat dan itu terjalin sudah sejak lama;
3.7 Mengenai dalil dari Pengadu yang menyatakan bahwa psikologis anak
Pengadu terganggu karena postingan dari adik Teradu, ingin
menjelaskan bahwa sekali lagi Teradu tegaskan bahwa Teradu dan
Julia Olivia Joris tidak memiliki hubungan spesial apapun, melainkan
hubungan kekerabatan, sehingga postingan-postingan tersebut
janganlah disalah artikan.
Selanjutnya dapat Teradu jelaskan terkait bukti-bukti yang diajukan
Pengadu, sebagai berikut:
Bukti P-1 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti 01, Pengadu mendalilkan
bahwa Teradu memposting kemesraan antara Teradu
dan istri Pengadu yang saling berpegangan tangan, dan
memajang foto tersebut sebagai foto profil di akun
Instagram Teradu atas nama Reinaldo Pattisina.
▪ Bahwa benar Teradu pernah memposting foto tersebut
sebagai foto profil akun Instagram Teradu.
▪ Namun demikian, terkait dengan Bukti tersebut, Teradu
menjelaskan bahwa foto tersebut bukanlah istri
Pengadu, yaitu Julia Olivia Joris, melainkan merupakan
foto Teradu bersama mantan pacar Teradu sewaktu
masih bekerja di Jakarta.
▪ Dengan demikian, tuduhan yang menyatakan bahwa
Teradu memposting kemesraan dengan istri Pengadu
adalah tidak benar dan merupakan kesalahpahaman
yang timbul karena identifikasi yang tidak tepat atas
fakta yang sebenarnya.
Bukti P-2 : ▪ Bahwa terkait dengan Bukti 02 yang diajukan oleh
Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa foto tersebut
diambil pada tanggal 5 April 2025, bertempat di Pantai
Sopapei, Suli, Maluku Tengah.
▪ Dalam foto tersebut terdapat ayah dan ibu Teradu,
ponakan Teradu, Teradu sendiri, serta Julia Olivia Joris.
Adapun yang mengambil foto dan mempostingnya di
media sosial Facebook adalah adik perempuan Teradu.
▪ Kehadiran Julia Olivia Joris dalam acara piknik tersebut
adalah atas permintaan ibu Teradu, karena Julia Olivia
Joris selama ini turut membantu, baik secara materiil
maupun moril, saat ibu Teradu sakit.
▪ Foto tersebut merupakan momen terakhir bersama ibu
Teradu, sebelum beliau meninggal dunia pada tanggal
28 April 2025.
Bukti P-6 : Bahwa terkait dengan Bukti 06 yang diajukan oleh
Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa video tersebut
diambil oleh adik Perempuan Teradu pada saat makan
siang di Warung Ikan Bakar JMP, bersama ayah Teradu,
ibu Teradu, adik Teradu, serta Julia Olivia Joris.
Adapun awalnya hanya kami ber-empat (Teradu, Ibu dan
Ayah Teradu, serta adik Perempuan Teradu) namun Ketika
telah tiba di tempat makan, ibu Teradu menelpon Julia
Olivia menanyakan apakah Julia Olivia sudah makan atau
belum. Kalau belum, ayo ikut makan di JMP. Kebetulan
kantor Julia olivia dekat dengan tempat kami makan.
Oleh karena itu, Pengadu telah keliru jika menyimpulkan
bahwa video tersebut mempertontonkan perselingkuhan.
Untuk membantah video tersebut.
Teradu menyampaikan bukti foto pada saat makan siang
bersama keluarga (Vide Bukti T-2).
Bukti P-7 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti video yang diajukan oleh
Pengadu, dapat Teradu menjelaskan bahwa video
tersebut merupakan dokumentasi dari acara ibadah
pemakaman almarhumah ibu Teradu. Kehadiran
berbagai pihak dalam acara tersebut, termasuk Julia
Olivia Joris adalah bentuk penghormatan terakhir
kepada almarhumah.
▪ Perlu diketahui bahwa selain Julia Olivia Joris, juga
hadir, ibu dari Julia Olivia Joris (Ibu Meity Joris), tante
Julia Olivia Joris (Ibu Tut Joris), saudara-saudara
sepupu Julia Olivia, serta keluarga besar Joris di yang
berada di desa Galala/hative Kecil. mereka tidak hanya
hadir saat acara pemakanan, melainkan sebelumnya
pada acara doa malam penghiburan pun turut hadir.
▪ Bahwa mengingat Julia Olivia Joris telah lama dikenal
sebagai kerabat dekat keluarga dan turut membantu
ibu Teradu selama masa sakit, baik secara moril
maupun materiel. Oleh karena itu, kehadirannya dalam
momen duka tersebut adalah hal yang wajar.
▪ Bahwa Teradu merasa keberatan atas penafsiran
sepihak Pengadu, yang menyatakan bahwa video
tersebut mempertontonkan perselingkuhan, sebab
konteks kejadian yang sesungguhnya adalah suasana
duka yang sakral dan penuh empati atas kehilangan
anggota keluarga. Tuduhan tersebut tidak hanya keliru,
tetapi juga mencederai kesedihan keluarga besar Teradu
pada saat kehilangan sosok ibu yang sangat berarti.
Bukti P-8 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti video yang diajukan oleh
Pengadu, Teradu menjelaskan bahwa video tersebut
merupakan dokumentasi saat Julia Olivia Joris datang
ke rumah Teradu untuk memberikan ucapan selamat
ulang tahun kepada ibu Teradu.
▪ Acara tersebut berlangsung secara terbuka dan
disaksikan oleh anggota keluarga lainnya. Tidak ada
tindakan atau perilaku yang dapat diartikan sebagai
bentuk perselingkuhan dalam video tersebut. Oleh
karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Teradu
mempertontonkan perselingkuhan di media sosial
Facebook adalah tidak berdasar dan sangat mengada-
ada.
▪ Teradu kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada
hubungan spesial sebagaimana yang dituduhkan oleh
Pengadu, dalam bentuk apa pun, antara Teradu dan
Saudari Julia Olivia Joris. Kehadiran Teradu dalam
beberapa kesempatan bersama yang bersangkutan
semata-mata merupakan bagian dari hubungan
kekeluargaan yang selama ini terjalin secara wajar,
terbuka, dan diketahui oleh pihak-pihak di lingkungan
sekitar.
▪ Dengan demikian, Teradu menilai bahwa tafsir sepihak
atas video tersebut telah menimbulkan kesan yang
keliru dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Tuduhan ini justru merugikan nama baik Teradu dan
keluarga, serta mencederai hubungan sosial yang
selama ini terbangun secara baik.
Bukti P-9 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti 09 yang diajukan oleh
Pengadu, dengan ini Teradu menjelaskan bahwa, itu
adalah saat hari ulang tahun ayah Teradu.
▪ Peristiwa tersebut terjadi dalam suasana yang terbuka,
karena pada saat yang bersamaan sedang berlangsung
acara ibadah syukuran ulang tahun ayah Teradu, yang
dihadiri oleh keluarga besar dan kerabat dekat. Rumah
dalam keadaan ramai dan tidak ada unsur privat atau
tersembunyi dalam momen tersebut.
▪ Oleh karena itu, Teradu menilai bahwa penafsiran
Pengadu atas video dimaksud sebagai bentuk
perselingkuhan adalah tidak berdasar, dan tidak sesuai
dengan fakta yang sebenarnya. Kehadiran Julia Olivia
Joris pada saat itu semata-mata sebagai bentuk
perhatian terhadap orang tua Teradu, dan tidak
mengandung maksud atau niat tersembunyi apa pun.
Bukti P-10 : ▪ Bahwa terkait dengan Bukti Video 10 yang diajukan
oleh Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa video
tersebut merekam momen “malam doa” 3 hari
meninggalnya ibu Teradu. Acara tersebut dihadiri oleh
keluarga Teradu serta Julia Olivia Joris.
▪ Kehadiran Julia Olivia Joris dalam ibadah tersebut
adalah atas permintaan ayah Teradu, serta permintaan
dari sepupu Teradu, Marla Pattisina/Joris, yang juga
merupakan sepupu Julia Olivia Joris.
▪ Oleh karena itu, tuduhan Pengadu yang menyatakan
bahwa video tersebut mempertontonkan
perselingkuhan adalah tidak benar.
Bukti P-11 : ▪ Bahwa terkait dengan bukti video yang diajukan oleh
dan Pengadu, dengan ini Teradu menjelaskan bahwa video
tersebut diambil di Desa Airlouw. Saat itu, saudara
sepupu Teradu, Marla Pattisina/Joris, datang dari
Jakarta untuk menghadiri pemakaman almarhumah
ibu Teradu, dan setelahnya masih tinggal selama
kurang lebih 2 minggu di rumah Teradu.
▪ Marla Pattisina/Joris yang juga merupakan sepupu dari
Julia Olivia Joris, ingin membawa ayah Teradu keluar
jalan-jalan sejenak untuk sekadar menghibur beliau
pasca meninggalnya ibu Teradu. Marla Pattisina/Joris
turut mengajak Julia Olivia Joris, mengingat mereka
juga memiliki hubungan kekerabatan sebagai sesama
sepupu.
▪ Video tersebut juga memperlihatkan kehadiran ayah
Teradu, adik Teradu, dan ponakan Teradu, yang
menegaskan bahwa kegiatan itu dilakukan secara
terbuka dan bersama keluarga.
▪ Dengan demikian, Teradu menilai bahwa tuduhan yang
mengaitkan video tersebut dengan dugaan
perselingkuhan adalah tidak relevan dan tidak
mencerminkan konteks yang sebenarnya.
Bukti P-12 : ▪ Bahwa terkait dengan Bukti Video 12 yang diajukan
oleh Pengadu, dengan ini Teradu menyampaikan bahwa
video tersebut telah mengalami proses pengeditan atau
pemotongan secara sepihak oleh Pengadu, sehingga
menampilkan seolah-olah hanya terdapat Teradu dan
Julia Olivia Joris dalam tayangan tersebut.
Padahal, dalam video asli, turut hadir beberapa anggota
keluarga lainnya, antara lain ayah Teradu, saudara
sepupu Marlah Pattisina Joris, adik perempuan Teradu,
serta Tante Beka yang adalah tetangga dekat rumah.
(Vide Bukti T-3).
4) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dan Julia
Olivia Joris sering melakukan perjalanan keluar daerah bersama tanpa
adanya hubungan kerja yang sah, serta menunjuk pada unggahan video di
akun TikTok Teradu dan bukti tiket pesawat Yogyakarta–Jakarta (Barang
Bukti 03 dan 05), ijinkan Teradu menjelaskan, sebagai berikut:
4.1 Menanggapi dalil yang menyebutkan adanya video kebersamaan antara
Teradu dan saudari Julia Olivia Joris yang diunggah melalui akun TikTok
milik Teradu (Barang Bukti 05), Teradu dengan tegas menyampaikan
bahwa dalil tersebut tidak benar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Video yang dimaksud merupakan dokumentasi pribadi milik Teradu yang
diambil pada tahun 2020, saat Teradu sedang melaksanakan tugas
perjalanan dinas ke Yogyakarta dalam kapasitas sebagai staf di Bawaslu
RI. Dalam video tersebut tampak visual dua pasang kaki berjalan
menyusuri trotoar di jalan Malioboro, Yogyakarta, dan sepasang kaki
yang sedang berjalan bersama Teradu dalam video tersebut bukanlah
saudari Julia Olivia Joris.
4.2 Bahwa terkait dengan perjalanan teradu dan Istri Pengadu melakukan
perjalanan keluar daerah bersama adalah tidak benar. Peristiwa
sebenarnya dapat Teradu jelaskan, bahwa sebelumnya pada tanggal 14
Juni 2024, Teradu setelah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Strategis
Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan
Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 12 Juni di
Kairatu Beach Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu meminta Izin dari
Ketua Bawaslu Kota Ambon untuk berangkat Pribadi (Non Perjalanan
Dinas) ke Jakarta.
4.3 Tujuan utama perjalanan Teradu ke Jakarta adalah untuk melakukan
konsultasi medis dengan dr. Andreas Prasaja di RS Mitra Kemayoran dan
melakukan penyetelan ulang alat kesehatan BIPAP (Bilevel Positive
Airway Pressure) milik Teradu, karena Teradu menderita gangguan tidur
kronis - Obstructive Sleep Apnea. Teradu sangat bergantung pada alat
tersebut untuk menjaga kualitas pernapasan dan pasokan oksigen ke
otak saat tidur. (Vide: Bukti T-4/Dokumentasi Pemeriksaan
Kesehatan di RS Mitra Kemayoran)
4.4 Setelah menyelesaikan keperluan medis pada sekitar pukul 17.00 WIB,
Teradu melakukan komunikasi melalui telepon dengan Saudara Herry
Cahyono, yang merupakan rekan Teradu semasa bekerja di Bawaslu RI.
Tujuan awal komunikasi tersebut adalah untuk mengajak bertemu dan
minum kopi bersama. Namun, saat itu Herry Cahyono sedang
menjalankan tugas pekerjaan di Yogyakarta bersama Saudara Raid M.
Kossah. Dalam percakapan tersebut, Herry Cahyono sempat berkata
kepada Teradu: “Ayolah, Kaka Bu, main ke sini. mumpung akhir pekan,
masih ada pesawat itu, nanti Minggu kita balik sama-sama.”
4.5 Atas ajakan tersebut, Teradu kemudian memutuskan untuk pergi ke
Yogyakarta, sekaligus memanfaatkan kesempatan untuk mencari
referensi buku-buku hukum, mengingat pada saat itu Teradu akan
memulai proses perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Pattimura,
Ambon.
4.6 Teradu berangkat ke Yogyakarta pada tanggal 15 Juni 2024 dengan
menggunakan penerbangan pagi. Sesampainya di Yogyakarta, baru
Teradu mengetahui melalui status WhatsApp milik Julia Olivia Joris
bahwa yang bersangkutan juga ternyata sedang berada di Klaten, Jawa
Tengah, hal ini terlihat dari foto acara nikahan yang diunggah pada
status whatsapp-nya. Teradu kemudian menghubungi Julia Olivia dan
mengajaknya untuk bertemu di Jogja, apabila ada waktu luang.
Pertemuan tersebut akhirnya terlaksana di sebuah rumah makan Gudeg
Sagan – Samirono, dan turut dihadiri oleh Herry Cahyono serta Raid
Kossah.
4.7 Dalam suasana santai saat makan bersama di rumah makan Gudeg
Sagan, Sambil ngobrol-ngobrol, Saudari Julia Olivia sempat menanyakan
kapan Teradu akan kembali ke Ambon, dan Teradu menjelaskan bahwa
Teradu “akan berada di Yogyakarta selama sehari saja. Tanggal 17 sudah
harus ada di Ambon, karena ada kegiatan yang menanti”.
Julia Olivia saat itu sambil makan sementara memesan tiket melalui
Traveloka, dan ternyata tanggal kepulangan Teradu dan Julia Olivia
sama, yaitu pada tanggal 17 Juni 2024.
Teradu kemudian menyampaikan bahwa dirinya belum sempat memesan
tiket pesawat Jogja – Jakarta. karena keterbatasan saldo pada layanan
mobile banking yang dimiliki Teradu saat itu. Oleh karena itu, Teradu
meminta bantuan kepada Julia Olivia untuk memesankan tiket pesawat
terlebih dahulu, dan Julia Olivia Joris bersedia membantu. Teradu
mengganti biaya tiket tersebut secara tunai (cash) setelahnya.
5) Bahwa Pengadu mendalilkan yaitu Pengadu juga menemukan beberapa
bukti transfer uang dari Julia Olivia Joris ke Teradu (Barang Bukti 04).
Terhadap dalil dimaksud, dapat Teradu jelaskan, sebagai berikut:
5.1 Bahwa Teradu mengakui telah beberapa kali meminjam sejumlah uang
kepada Julia Olivia Joris untuk keperluan biaya rumah sakit dan
pengobatan Ibu Teradu. Atas pinjaman tersebut, Teradu telah melakukan
pengembalian secara bertahap (dicicil). (Vide Bukti T-5 Kwitansi
Peminjaman Uang) dan (Vide Bukti T-6, Bukti Transfer Kepada Julia
Olivia Joris Pengembalian Bertahap Pinjaman)
5.2 Bahwa selain itu, terdapat pula sejumlah uang yang ditransfer kepada
Teradu oleh Julia Olivia Joris. Pada beberapa kesempatan berbeda Julia
Oliva meminta tolong Jastip: laptop, speaker Harman Kardon,
Penyimpanan data Portable/SSD, dll.
5.3 Bahwa terhadap dalil yang disampaikan oleh Pengadu, yang menyatakan
bahwa Teradu telah bertindak tanpa etika dan norma dengan menghadiri
acara hajatan anak Walikota Ambon bersama Julia Olivia Joris pada hari
Minggu, 20 April 2025, bertempat di Gedung Xaverius Ambon.
6) Bahwa terhadap dalil dimaksud, Teradu secara tegas membantahnya,
karena pada faktanya Teradu sama sekali tidak berada di lokasi dan tidak
pernah menghadiri acara sebagaimana yang dituduhkan, bahkan tidak
pernah menerima undangan untuk menghadiri acara tersebut. Maka secara
logis dan faktual, bagaimana mungkin Teradu menghadiri sebuah acara
yang kehadirannya sendiri tidak pernah diundang. Oleh karena itu, terhadap
dalil yang diajukan oleh Pengadu adalah dalil yang tidak benar,
7) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu beberapa
kali datang ke rumah Pengadu untuk mengantar istri dan anak-anak
Pengadu, serta terdapat satu momen dimana Pengadu (Saksi 2) mendapati
Teradu datang mengantar saudari Julia Olivia Joris, dan terhadap dalil
Pengadu, ijinkan Teradu memberikan penjelasan sebagai berikut:
7.1 Bahwa benar, Teradu pernah mengantar anak dari Pengadu, Yang Mulia.
Saat itu Teradu menyetir mobil untuk mengantar anak pertama Pengadu
bersama Onco - seorang tetangga yang turut membantu menjaga anak-
anak Pengadu - dari Galala (rumah ibu dari Julia Olivia Joris) menuju
Lateri (rumah kediaman Julia Olivia Joris).
7.2 Bahwa pengantaran tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari
ibu Julia Olivia Joris, mengingat saat itu Julia Olivia Joris sedang
menjalankan tugas di luar Kota Ambon.
7.3 Bahwa terkait momen yang dimaksud oleh Pengadu, di mana Teradu
disebut datang mengantar Julia Olivia Joris, hal tersebut juga benar
adanya. Namun perlu Teradu tegaskan bahwa dalam kesempatan itu,
Teradu hanya diminta untuk mengantar rombongan yang terdiri dari:
Julia Olivia Joris, ibunda Julia (Ibu Michele), adik kandung Julia
(Mandy), anak baptis Julia, serta Onco. Tujuan kedatangan mereka
adalah untuk menjenguk anak-anak Julia Olivia Joris.
7.4 Bahwa Teradu hanya mengantar hingga depan rumah di Desa Lateri, dan
tidak pernah masuk ke dalam rumah tersebut. Teradu menunggu di
dalam mobil, tepat di luar pagar rumah.
7.5 Bahwa seluruh tindakan Teradu tersebut dilakukan semata-mata atas
dasar hubungan kekerabatan yang telah terjalin sejak lama antara
keluarga Teradu dan keluarga Julia Olivia Joris. Hubungan tersebut
bukan hanya bersifat pribadi, melainkan telah melibatkan keakraban
kedua keluarga. Oleh karena itu, dalam batas-batas kewajaran dan rasa
saling membantu sebagai keluarga dekat, Teradu berupaya untuk
membantu ketika diminta, sebagaimana Julia Olivia Joris dan
keluarganya pun sering membantu Teradu dalam berbagai kesempatan.
8) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan seolah-olah Teradu adalah
penyebab langsung dari retaknya pernikahan Pengadu hingga berada di
ambang kehancuran dan perceraian, Teradu memandang dalil tersebut
sebagai tuduhan yang sangat kejam dan tidak berdasar.
Bahwa Teradu sangat sadar akan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara
Pemilu yang wajib menjaga integritas, kehormatan, marwah, dan kredibilitas
lembaga dengan menjalankan tugas berdasarkan etika dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan. Oleh karena itu,
tidak mungkin bagi Teradu untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat
mencederai amanah sebagai penyelenggara Pemilu, merusak marwah
lembaga, apalagi menghancurkan karier Teradu sendiri.
Yang Mulia: Ketua dan Anggota Majelis, sebelum Teradu mengakhiri jawaban
dalam sidang yang terhormat ini, ijinkan Teradu menyampaikan, bahwa, seluruh
rangkaian jawaban dan bantahan yang telah Teradu ajukan sebagian besar
didasarkan atas sepengetahuan, keterlibatan, serta kesaksian dari nama-nama
yang sebelumnya telah Teradu jabarkan, dan yang pada kesempatan ini turut
dihadirkan sebagai saksi.
Bahwa terkait dengan kondisi problematik dalam rumah tangga Pengadu, hal
tersebut berada di luar kapasitas dan kewenangan Teradu. Oleh karena itu,
Teradu menghadirkan dan memohon kesediaan Ibu dari Saudari Julia Olivia
Joris, beserta Saudari Julia Olivia Joris sendiri, untuk berkenan memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya, agar permasalahan serta dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu dapat menjadi terang dan memperoleh kejelasan.
Dengan demikian, atas perkenan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa, Teradu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
kesempatan yang diberikan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan
pembelaan dalam sidang yang mulia ini.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Ambon.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Foto Kehadiran Teradu di Acara Ulang Tahun Julia Olivia Joris
1. Bukti T-1
Pada tanggal 7 Juli 2024.
2. Bukti T-2 Foto Makan Siang di Warung JMP, Bersama Keluarga.
Flashdisk Toshiba Warna Putih Kapasitas 4 GB terkait Video
Versi Asli dari Bukti Pengadu P 12 Tentang Kebersamaan
3. Bukti T-3
Teradu Dengan Julia Olivia Joris Serta Keluarga di Lokasi
wisata Paralayang Airlouw.
Foto Taradu Konsultasi Kesehatan Dengan dr. Andreas
4. Bukti T-4
Prasadja, RPSGT.
5. Bukti T-5 Kwitansi Pinjam Uang dari Julia Olivia Joris.
Bukti Transfer Kepada Julia Olivia Joris Pengembalian Bertahap
6. Bukti T-6
Pinjaman.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selesai
dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menyadari sepenuhnya telah berada dalam posisi dilema etik dan
moral, yaitu antara menarik diri dan membiarkan seorang sahabat karib yang telah
seperti keluarga sendiri, menghadapi kesulitan dan tekanan psikis tanpa dukungan,
atau tetap hadir sebagai bentuk empati dan kepedulian, meskipun hal tersebut
berisiko menimbulkan kesalahpahaman. Pilihan yang diambil oleh Teradu didasari
oleh moralitas persahabatan, tanpa maksud melanggar batasan etika ataupun
norma sosial.
2. Teradu dengan tegas membantah seluruh tuduhan perselingkuhan sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu, serta menolak anggapan bahwa Teradu menjadi penyebab
keretakan atau kehancuran rumah tangga Pengadu. Dalam jawaban sebelumnya,
telah dijelaskan bahwa hubungan Teradu dengan Julia Olivia Joris, istri Pengadu,
adalah murni hubungan persahabatan yang telah terjalin sejak masa kecil, bahkan
telah berakar kuat dalam relasi kekeluargaan. Seluruh interaksi yang terjadi,
termasuk kehadiran dalam acara keluarga, pengantaran, hingga unggahan di media
sosial, dilakukan secara terbuka, tanpa adanya motif tersembunyi.
3. Terkait bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu telah memberikan klarifikasi
atas masing-masing dengan menyertakan penjelasan kontekstual serta menyatakan
bahwa sebagian besar kegiatan/acara yang dipermasalahkan dilakukan dalam
suasana terbuka, di hadapan keluarga besar, dan atas permintaan orang tua dari
Julia Olivia Joris. Tuduhan mengenai perselingkuhan yang didasarkan pada
unggahan media sosial, pembelian tiket pesawat, hingga transfer uang, pada
dasarnya merupakan kesalahpahaman yang tidak berdasar dan tidak memiliki
korelasi dengan tuduhan perselingkuhan atau maksud merusak rumah tangga
Pengadu.
4. Teradu menegaskan komitmen pribadi terhadap integritas, etika, dan kehormatan
sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu meyakini bahwa setiap tindakan harus
mencerminkan tanggung jawab moral terhadap jabatan yang diemban, dan oleh
karenanya tidak mungkin melakukan hal-hal yang dapat mencoreng nama baik
pribadi, institusi, maupun lembaga penyelenggara Pemilu.
[2.10] SAKSI TERADU
Bahwa untuk mendukung jawabannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025, Teradu menghadirkan 5 (lima) orang Saksi
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.10.1] Saksi Julia Olivia Joris
Bahwa saksi Julia Olivia Joris memberikan kesaksian sebagai berikut:
1. Bahwa benar, Pengadu dan saya sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai
Suami dan Istri, namun pada saat ini saya dan Pengadu sedang dalam proses
perceraian di Pengadilan Negeri Ambon;
2. Bahwa perlu saya jelaskan, saya adalah korban dari Suami yang intimidative,
manipulative, introvert dan antisosial yang tidak mau melanjutkan pekerjaannya
sebagai PNS sehingga akhirnya dipecat;
3. Bahwa terkait dengan keterangan Pengadu yang menyatakan bahwa penyebab saya
keluar dari rumah dan mengajukan perceraian dengan Pengadu adalah adanya
peristiwa perselingkuhan yang terjadi antara Saya dengan Teradu adalah tuduhan
yang tidak benar;
4. Bahwa Saya keluar meninggalkan Pengadu pada Bulan Mei, tahun 2024 bukan
disebabkan karena adanya orang ketiga sebagaimana yang dituduhkan oleh
Pengadu, namun karena adanya persoalan Rumah Tangga yang sudah terjadi sejak
tahun 2021 sampai dengan saat ini antara Saya dan Pengadu;
5. Bahwa adapun yang menjadi penyebab persoalan saya dan Pengadu adalah terkait
dengan sikap diam / Pengabaian yang Pengadu lakukan kepada Saya sejak 3 Tahun
lebih hanya karena Saya tidak mau lagi memenuhi keinginan Pengadu untuk
memberikan uang modal usaha kepada Pengadu, bahkan Pengadu tidak pernah
memberikan nafkah kepada Saya secara Lahir maupun Batin dari tahun 2021 dan
selama itu saya menahan diri saya untuk tidak keluar hanya karena kepentingan
anak-anak saya, namun akhirnya pada bulan Mei Tahun 2024, karena
mempertimbangkan kondisi psikis dan fisik Saya, Ibu Saya meminta Saya kembali
tinggal sementara di Rumah Orang Tua Saya di Desa Galala. Bahwa terkait dengan
tidak diberikannya Nafkah Lahir maupun Batin, telah diakui Pengadu dalam Berita
Acara Pemeriksaan Nomor: 39/BA/Bb16/2024 tanggal 29 Juni 2024;
6. Bahwa selanjutnya perlu saya jelaskan bahwa Teradu memiliki hubungan
kekerabatan dengan saya, dimana Paman dari Teradu (Bapak Berthy Pattisina)
menikah dengan Tante Saya (Almh. Mien Joris), kemudian Teradu dan Sepupunya
sudah dari masa kanak-kanak sering bermain bersama dengan Saya dan Kakak
Saya, terlebih saat Kakak Saya meninggal Dunia, Teradu ini sudah dianggap sebagai
Pengganti Kakak Saya;
7. Bahwa kemudian perlu saya sampaikan, kehadiran Saudara Teradu di Rumah
Orang Tua saya itu karena sering dimintai bantuan oleh Ibu Saya, karena Ibu Saya
telah menganggap Teradu ini sebagai Anak Sendiri dan Pengganti Kakak Saya yang
telah meninggal;
8. Bahwa terhadap Bukti ScreenShoot Transaksi keuangan dan e-ticket Traveloka yang
dijadikan bukti oleh Pengadu, diperoleh dengan cara yang tidak sah dan illegal
dengan mengakses email pribadi Saya tanpa ijin dan digunakan untuk kepentingan
yang merugikan Saya. Terhadap tindakan Pengadu tersebut telah Saya Laporkan ke
Krimsus Polda Maluku dan sementara dalam proses Penyelidikan;
9. Bahwa terkait dengan adanya tuduhan dari Pengadu berdasarkan keterangan dari
Anak-Anak Saya terhadap adanya dugaan saya berselingkuh dengan Teradu, perlu
saya sampaikan bahwa:
9.1. Bahwa sejak Agustus 2024, Saya dibatasi oleh Pengadu untuk bertemu dengan
anak-anak saya. Adapun cara pengadu membatasi saya yaitu setiap kali saya
datang ke rumah Lateri, anak-anak selalu di dalam kamar yang dikunci atau
dibawa keluar oleh Pengadu dari Rumah, makanan yang saya antarkan
dilarang oleh pengadu untuk tidak boleh dimakan oleh Anak-anak, bahkan
semua pemberian untuk anak-anak dari saya selalu ditolak oleh Pengadu dan
Pengadu juga mengganti kunci pintu Rumah Lateri agar saya tidak bisa lagi
bertemu dengan anak-anak di Rumah Lateri.
9.2. Bahwa Anak-anak di bawah penguasaan Pengadu terhitung sudah 1 tahun
lebih, sehingga anak-anak telah dipengaruhi oleh Pengadu dan diarahkan
untuk merekayasa kejadian yang tidak pernah terjadi agar membentuk citra
saya menjadi ibu yang buruk sehingga cerita yang disampaikan oleh anak-anak
saya itu adalah cerita yang tidak benar, cerita yang dibuat-buat, cerita yang
direkayasa untuk menghancurkan Saya;
9.3. Bahwa kejadian yang diceritakan oleh Anak Saya telah direkayasa oleh
Pengadu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini dapat dilihat
dari tidak konsistennya keterangan yang diberikan oleh anak-anak saya terkait
dengan tanggal kejadian dan cerita kejadian yang berubah-rubah, dikatakan
demikian karena berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dugaan
Perzinahanyang dilaporkan oleh Pengadu, dinyatakan bahwa kejadian
perzinahan terjadi pada tanggal 10 Juli 2024, namun pada saat saya diperiksa
di kepolisian, yang disampaikan justru tanggalnya berbeda, karena dalam
pemeriksaan tersebut dugaan Perzinahan terjadi pada tanggal 17 Juli 2024;
9.4. Bahwa perlu saya tegaskan, tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terkait
dengan adanya Kejadian perselingkuhan antara saya dan Teradu di dalam
kamar adalah tuduhan yang tidak benar. Faktanya sesuai dengan tanggal yang
dituduhkan pengadu yakni tanggal 10 Juli 2024, saya sementara
melaksanakan perjalanan Dinas ke Pulau Seram (Dapat dibuktikan dengan
Surat Perintah Tugas) dan selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2024, Anak Ervan
sudah kembali pulang ke Rumah Lateri. Hal ini dapat dibuktikan dengan
percakapan saya dan Anak Ervan sebelum dia tidur malam di Rumah Lateri
pada tanggal 16 Juli 2024 dan kemudian pada tanggal 17 Juli 2024 Anak Ervan
meminta saya untuk menemuinya di Rumah Lateri dan membawa
kacamatanya yang tertinggal di Rumah Galala.
10. Bahwa terkait dengan bukti Transferan Uang, perlu saya jelaskan bahwa benar ada
uang yang Teradu pinjam dari saya karena ibunya sakit dan sebagai kerabat yang
berbelas kasih saya memberikan bantuan pinjaman uang, dengan kesepakatan
akan dikembalikan secara bertahap oleh Teradu. Sedangkan untuk transferan uang
lainnya itu karena saya minta tolong kepada Teradu untuk membeli Laptop, Speaker
Harman Cardon, SSD, ataupun kebutuhan Ibu saya dirumah Galala (Token Listrik,
Internet Wifi, dan lain sebagainya). Bahwa total pengembalian uang dari Teradu
hingga saat ini sudah sekitar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah), dengan
Perincian Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tuga ratus ribu rupiah) via transfer
dan sisanya dikasih cash;
11. Bahwa terkait dengan bukti Tiket Pesawat, dapat saya jelaskan awalnya saya
mengikuti kegiatan Rapat Kerja di Lombok pada tanggal 14 Juni 2024, kemudian
setelah penutupan acara Raker di Hari Sabtu, 15 Juni 2024, saya menghadiri
pernikahan salah satu asisten di Kantor yang dilaksanakan di Kota Klaten – Jawa
Tengah dan saya memposting foto Saya bersama Rekan Kerja di Acara Pernikahan
tersebut pada status Whatsapp Saya. Kemudian karena melihat postingan saya,
Teradu menelpon menanyakan keberadaan saya dan mengajak saya bertemu. Pada
saat pertemuan di Rumah makan Gudeg Sagan, yang hadir pada saat itu Teradu
bersama dengan dua orang temannya. Pada saat makan, Teradu meminta bantuan
saya untuk memesan Tiket Jogja Jakarta dan Teradu memberikan Uang Tiket
secara Tunai kepada saya. Selanjutnya ketika Kami tiba di Bandara Soekarno Hatta,
kami berpisah. Saya menujuke Mall Pacific Place, sementara Teradu dan Kedua
Temannya tidak tahu tujuan mereka kemana;
12. Bahwa terkait dengan bukti dokumentasi yang diajukan oleh Pengadu antara lain
foto berpegangan tangan pada Profil Instagram dan Video Kaki yang sedang
berjalan, saya dengan tegas membantahnya bahwa itu bukan tangan dan kaki saya;
13. Bahwa intimidasi terhadap anak oleh Pengadu yang menyebabkan anak takut
bertemu dengan saya dapat dilihat dari peristiwa pada tanggal 15 September 2025
ketika saya mengantarkan anak Ervan pulang ke Rumah, Anak Saya meminta
diturunkan di depan Gang Rumah dan tidak diturunkan di depan Rumah Lateri
karena takut terhadap Pengadu;
14. Bahwa perlu saya tambahkan, pada saat Saya ke sekolah anak-anak untuk
mengambil Raport, Pengadu dengan sengaja memisahkan anak-anak dari saya
dengan cara meminta anak-anak untuk naik ke Mobil Pengadu, kemudian Saya
mendesak untuk ikut naik ke Mobil Pengadu agar bisa berbicara dengan anak-
anak. Pengadu kemudian membawa saya dan anak-anak yang sementara berbicara
di dalam mobil keluar dari kompleks sekolah menuju rumah Ibu Pengadu di Karpan
dan beberapa kali saya diintimidasi serta disuruh turun di tengah jalan. Kemudian
saya meminta kepada Pengadu untuk dapat kembali ke Sekolah karena masih ada
jadwal pengambilan Raport dari Anak Pertama pada jam 10.00 WIT dan telah
ditunggu oleh Wali Kelasnya, namun Pengadu tetap melaju dengan mobilnya tanpa
menghiraukan perkataan saya. Saat itu saya nekat membuka pintu mobil dan
meminta salah seorang pengendara sepeda motor yang lewat disamping mobil untuk
mengikuti saya dengan motornya. Setelah melihat tindakan saya, barulah Pengadu
memutar balik mobilnya ke Sekolah Anak-anak dan setibanya di Parkiran, Pengadu
meminta saya untuk turun dan tidak dijinkan ikut menerima Raport Anak. Karena
memikirkan kesehatan mental dari anak-anak, Saya mengalah turun dari Mobil
agar anak-anak tidak melihat percekcokan antara saya dan Pengadu terus menerus.
Bahwa untuk mendukung keterangannya, saksi Julia Olivia Joris melampirkan bukti-
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Gugatan Perceraian dari Saksi kepada Pengadu dengan Nomor
Register: 124/Pdt.G/2025/PN.Amb, tertanggal 29 April 2025
yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Bukti
ini membuktikan bahwa benar Saya telah mengajukan Gugatan
Cerai kepada Pengadu dan sampai dengan saat ini masih
disidangkan pada Pengadilan Negeri Ambon. Serta bukti ini juga
1. Bukti S.I-1 menerangkan alasan Saya Keluar dari Rumah dan keinginan
bercerai dengan Pengadu adalah karna Pengadu Tidak Pernah
Menafkahi Saya secara Lahir – Batin terhitung sejak tahun
2021-2024 dan akhirnya Saya memilih untuk kembali ke
Rumah Orang Tua dari di Desa Galala, dan keinginan untuk
kembali adalah karena kemauan Ibu Saya, bukan karena
adanya Orang Ketiga seperti yang dituduhkan Pengadu.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 517 Tahun 2023 tentang
Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian
dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil, tertanggal 5 Juli 2023. Bukti ini untuk
membuktikan bahwa Pengadu telah dipecat/diberhentikan
2. Bukti S.I-2
dengan hormat sebagai PNS karena sejak tanggal 13 Oktober
2020 s/d keluarnya Keputusan ini telah melanggar ketentuan
Pasal 11 ayat (2), huruf d, angka 3) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 yakni tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah.
Berita Acara Pemeriksaan Nomor 39/BA/Bb16/2024, yang
dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Maluku pada Bulan Juli 2024. Bukti ini
membuktikan bahwa yang menjadi alasan Pengadu dan Saya
3. Bukti S.I-3 untuk pisah rumah adalah karena sikap Pengadu sendiri,
bukan karena adanya orang ketiga seperti yang dituduhkan oleh
Pengadu. Bahkan Pengadu mengakui adanya pengabaian
meliputi Tidak Memberikan Nafkah Secara Lahir _Batin yang
dilakukan oleh Pengadu kepada Saya sejak Tahun 2021 sampai
dengan 2024.
Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/147/VIII/2025
ditreskrimsus, tertanggal 8 Agustus 2025. Bukti ini untuk
membuktikan bahwa benar saya telah melaporkan Pengadu
pada Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dengan dugaan
4. Bukti S.I-4
Tindak Pidana ITE (Ilegal Akses) yang diduga dilakukan oleh
Pengadu, dimana Pengadu telah mengakses Email Pribadi saya
tanpa ijin untuk mengambil bukti-bukti transfer yang dijadikan
bukti oleh Pengadu.
Surat Tanda Terima Laporan Nomor:
STTLP/B/423/VII/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA
MALUKU, tertanggal 31 Juli 2025. Bukti ini untuk
5. Bukti S.I-5 membuktikan bahwa benar adanya keterangan yang berubah-
rubah tanggal dan peristiwa yang dapat membuktikan adanya
rekayasa yang dilakukan oleh Pengadu, dan mendukung
keterangan Saya pada Poin 9.3.
Surat Tugas Nomor: 221/SPT/Bb16/2024 tertanggal 9 Juli
2024, yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Direktorat Jendra Bina Marga Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku. Bukti ini untuk
6. Bukti S.I-6 membuktikan bahwa tuduhan Pengadu tentang keterangan
dugaan perselingkuhan terjadi pada tanggal 10 Juni adalah
tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar, karena pada saat
itu saya sedang berada di luar Ambon untuk melaksankan
Perjalanan Dinas ke Pulau Seram.
Bukti Chat Terlapor dan Anak Pertama Ervan tertanggal 16 Juli
2024 dan tanggal 17 Jui 2024. Bukti ini terkait dengan tuduhan
perselingkuhan yang terjadi di tanggal 17 adalah tuduhan yang
7. Bukti S.I-7
tidak benar karena pada saat itu Anak saya sudah kembali ke
Rumah Lateri. Dan bukti ini mendukung keterangan yang saya
sampaikan pada poin 9.4.
Bukti Foto yang diposting pada Status WA Saya tertanggal 15
Juni 2024. Bukti ini untuk membuktikan bahwa ini adalah Foto
8. Bukti S.I-8 Saya saat menghadiri nikahan salah seorang Asisten di Kantor
yang dilaksanakan di daerah Klaten – Jawa Tengah yang saya
posting pada Whatsapp saya.
[2.10.2] Saksi Louisse Anthoinette Van Afflen
Bahwa saksi Louisse Anthoinette Van Afflen memberikan kesaksian sebagai berikut:
1. Bahwa benar, Pengadu dan anak saya Julia Olivia Joris dan sampai dengan saat ini
masih berstatus sebagai Suami dari Pengadu, namun pada saat ini anak saya dan
Pengadu sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Ambon;
2. Bahwa terkait dengan keterangan Pengadu yang menyatakan bahwa adanya
peristiwa perselingkuhan yang terjadi antara anak saya (Istri Pengadu) dengan
Teradu adalah tuduhan yang tidak benar;
3. Bahwa saya yakin, anak saya keluar meninggalkan Pengadu pada Tahun 2024
bukan disebabkan karena adanya orang ketiga sebagaimana yang dijelaskan oleh
Pengadu, namun karena adanya persoalan Rumah Tangga yang sudah terjadi sejak
tahun 2021 sampai dengan Bulan Mei 2024 antara Pengadu dan Anak Saya;
4. Bahwa perlu saya sampaikan adapun yang menyuruh Istri Pengadu untuk keluar
dari rumah dan tinggal bersama dengan saya adalah Saya sendiri karena sebagai
seorang Ibu, saya tidak tega melihat anak saya harus hidup dengan keadaan yang
tersiksa secara mental, bahkan sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2024,
masalah utama antara Pengadu dan anak saya yaitu berkaitan dengan sikap
Pengadu yang tidak menafkahi anak saya baik secara lahir maupun batin. Hal ini
telah diakui oleh Pengadu dalam Berita Acara Pemeriksaan saat Pengadu diperiksa
dalam upaya pengajuan izin Perceraian dari Anak Saya pada Kantor Kementerian;
5. Bahwa selanjutnya terkait dengan tuduhan Pengadu yang mencurigai adanya
perselingkuhan antara anak saya dengan Teradu, perlu saya jelaskan bahwa Teradu
ini memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga kami, dimana Paman dari
Teradu (Berty Pattisina) menikah dengan Ipar saya (Mien Joris) sehingga memiliki
hubungan keluarga. Kemudian Teradu ini sejak kecil sudah sering bersama dengan
keluarga kami, bahkan Teradu sudah saya anggap sebagai Anak laki-laki saya
sendiri, selanjutnya Teradu berteman baik dengan almarhum anak Laki-Laki Saya,
setelah anak laki-laki saya meninggal di bulan Desember 2023, Teradu ini sering
datang ke rumah Galala atas permintaan dari saya untuk membantu saya ketika
saya membutuhkan pertolongan;
6. Bahwa selanjutnya terhadap apa yang dituduh oleh Pengadu terkait dengan adanya
peristiwa Teradu tidur bersama dengan Anak saya adalah peristiwa yang tidak
benar. Fakta yang sebenarnya adalah pada saat kejadian tersebut, Saya lah yang
meminta tolong Teradu untuk membangunkan Istri Pengadu yang masih tertidur di
kamarnya, karena saat itu ada janji dengan cucu-cucu saya untuk mengajak
mereka jalan- jalan;
7. Bahwa terkait dengan keberadaan Teradu yang sering terlihat di rumah saya oleh
cucu saya adalah karena memang Teradu ini sudah seperti keluarga sendiri dan
sebagaimana telah saya jelaskan pada point 5 keterangan ini, bahwa saya lah yang
sering meminta Teradu untuk mampir ke Rumah;
8. Bahwa perlu saya tegaskan sekali lagi, tuduhan yang dituduhkan oleh Pengadu
adalah tuduhan yang tidak benar dan saya menjamin anak saya dan teradu tidak
mungkin memiliki hubungan seperti yang sudah Pengadu tuduhkan dan apa yang
dilakukan Pengadu justru adalah perbuatan pengecut dari seorang Suami yang
mencoba mengkambing hitamkan orang lain dalam perkara Rumah Tangganya
sendiri, padahal dia sendirilah yang menjadi penyebab dari persoalan tersebut;
9. Bahwa perlu saya tambahkan maksud saya menyuruh anak saya kembali ke rumah
saya sementara waktu adalah juga untuk menunggu apakah ada niat baik dari
Pengadu untuk menjemput kembali Istrinya, namun ternyata sampai dengan
diajukannya permintaan perceraian oleh anak saya, Pengadu tidak pernah
sekalipun memiliki itikad baik untuk berdamai dengan anak saya.
Bahwa untuk mendukung keterangannya, saksi Louisse Anthoinette Van Afflen
melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Berita Acara Pemeriksaan Nomor 39 /BA/Bb16/2024 yang
dikeluarkan Kementrian oleh Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Maluku pada Bulan Juli 2024. Bukti ini
menerangkan bahwa yang alasan Pengadu dan Teradu untuk
1. Bukti S.II-1
pisah rumah adalah karena sikap Pengadu sendiri, bukan
karena adanya orang ketiga seperti yang dituduhkan oleh
Pengadu. Bahkan Pengadu mengakui adanya pengabaian dari
Pengadu kepada Anak Saya sejak Tahun 2021 sampai dengan
2024.
[2.10.3] Saksi Lusia Tutupoly
Bahwa saksi Lusia Tutupoly memberikan kesaksian sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pengasuh atau saudara yang tinggal dirumah Ibu Julia Olivia
Joris. Saksi menyatakan perselingkuhan antaran Teradu dengan Jolia Olivia Joris yang
adalah tidak benar. Saat kejadian di malam hari ulang tahun Julia Olivia Joris, benar
Teradu menginap dirumah Ibu Julia Olivia Joris. Bahwa dipagi harinya benar Teradu
masuk kekamar istri Pengadu, namun hanya 1 (satu) menit untuk membangunkan
Julia Olivia Joris yang sedang tertidur. Bahwa posisi kamar Julia Olivia Joris sedang
terbuka dan saksi melihatnya. Hal tersebut dikarenakan saksi berada diruang televisi
dan dapat melihat kamar Julia Olivia Joris.
[2.10.4] Saksi Jimmy Pieter Papilaya
Bahwa saksi Jimmy Pieter Papilaya memberikan kesaksian sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan relasi Teradu dan Julia Olivia Joris benar berhubungan sejak
SMP. Hal tersebut karena saksi, Teradu dan Julia Olivia Joris bersekolah di SMP yang
sama. Bahwa saksi mengetahui Teradu dan Julia Olivia Joris memiliki hubungan
pertemanan. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui hubungan asmara Teradu
dengan Julia Olivia Joris. Bahwa saksi menyatakan pada tanggal 7 juli 2024, saksi juga
hadir di perayaan ulang tahun Julia Olivia Joris di rumahnya Julia Olivia Joris. Bahwa
sekitar pukul 12 malam, acara ulang tahun telah selesai, ketika saksi hendak
membangunkan Teradu, Ibu dari Julia Olivia Joris melarangnya. Saksi kemudian
meninggalkan tempat acara.
[2.10.5] Saksi Arthur Reinaldo Tanihatu
Bahwa saksi Arthur Reinaldo Tanihatu memberikan kesaksian sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan kesaksian yang sama dengan saksi Jimmy Pieter Papilaya.
Saksi juga menambahkan ia bersama dengan Teradu dan Julia Olivia Joris menempuh
pendidikan sarjana di Universitas yang sama di Yogyakarta yakni Universitas
Janabadra. Saksi juga hadir tanggal 7 juli 2024, saksi juga hadir di perayaan ulang
tahun Julia Olivia Joris di rumahnya Julia Olivia Joris.
[2.10.6] Saksi Arthur Reinaldo Tanihatu
Bahwa saksi Herry Cahyono memberikan kesaksian sebagai berikut:
Sebelum memberikan keterangan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Reinaldo Christofel Pattisina
(selanjutnya disebut Teradu), izinkan saya terlebih dahulu menyampaikan bahwa
antara saya dengan Teradu terdapat hubungan persahabatan yang cukup erat. Adapun
perkenalan dan persahabatan antara Saksi dengan Teradu telah terjalin sejak tahun
2018, saat Teradu beralih status dari Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku menjadi
staf di Bawaslu RI di Jakarta. Persahabatan ini terus terjalin hingga saat ini. Kami
sama-sama merupakan perantau dan bekerja di lingkungan yang sama, yaitu sebagai
staf dari Bapak Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si., Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu
RI. Hal ini membuat hubungan antara saya Saksi dan Teradu sangat dekat, layaknya
saudara kandung. Bahkan, urusan yang bersifat pribadi pun sering kami diskusikan
secara terbuka. Adapun sepengetahuan Saksi, selama ini Teradu memiliki dua orang
kekasih, yaitu Dora dan dr. Sherly. Selain dua nama tersebut, Teradu tidak pernah
menceritakan adanya hubungan asmara dengan wanita lain.
Ketika muncul aduan dugaan perselingkuhan antara Teradu dengan Julia
Olivia, Saksi merasa bingung dan terkejut. Sebab, Teradu tidak pernah menceritakan
adanya hubungan asmara dengan Julia. Bahkan, pada saat kami bertiga - Saksi,
Teradu, dan Raid - bertemu dengan Julia Olivia di Yogyakarta, Teradu hanya
memperkenalkan Julia sebagai teman sekolah yang juga memiliki hubungan
kekeluargaan dengannya. Dalam pertemuan tersebut pun Saksi tidak melihat ada
tanda-tanda atau terdapat perkataan atau perbuatan yang menunjukkan adanya
hubungan khusus antara Teradu dan Julia Olivia. Perlu Saksi tegaskan bahwa selama
ini, jika Teradu memiliki hubungan asmara dengan seseorang, ia selalu menceritakan
hal tersebut kepada Saksi serta dua orang teman kami lainnya, yaitu Raid M. Kossah
dan Faisal Tura. Majelis Pemeriksa yang Mulia, Berikut ini Saksi sampaikan beberapa
poin keterangan terkait pokok aduan terhadap Teradu:
1. Bahwa benar, Saksi bersama Saudara Raid yang mengajak Teradu untuk pergi ke
Yogyakarta, semata-mata untuk bersantai dan bernostalgia, mengingat kami
bertigapernah menempuh pendidikan di Kota Yogyakarta. Keberangkatan juga
bertepatan dengan akhir pekan;
2. Bahwa selama di Yogyakarta, kami bertiga - Saksi, Teradu, dan Raid - menginap
dalam satu kamar di Hotel Mercure Ambarukmo Yogyakarta;
3. Bahwa pertemuan kami dengan Julia Olivia hanya terjadi satu kali, yaitu pada sore
hari tanggal 15 Juni 2024, saat kami bersama makan di Gudeg Sagan;
4. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Juni 2024, Saksi, Teradu, Raid, dan Julia
Olivia menaiki pesawat yang sama kembali ke Jakarta dari Yogyakarta;
5. Bahwa setibanya di Bandara Soekarno–Hatta, Saksi, Teradu, dan Raid menaiki taksi
bandara menuju Wisma Pelangi, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
sementara Julia menggunakan taksi berbeda dengan tujuan yang tidak Saksi
ketahui;
6. Bahwa selama di Jakarta, Saksi dan Teradu kembali menginap dalam satu kamar
yang sama di Wisma Pelangi. Saudara Raid, pada menjelang waktu Subuh, pulang
ke tempat kosnya;
7. Bahwa Saksi dapat memastikan tidak ada pertemuan antara Teradu dan Julia di
Jakarta, karena sejak tiba di Jakarta hingga Teradu kembali ke Bandara Soekarno–
Hatta untuk melanjutkan perjalanan ke Ambon, Teradu selalu bersama Saksi.
[2.11] PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada bulan April tahun 2025, Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku)
melalui Koordinator Divisi Pencegahan atas nama Daim Baco Rahawarin, S.Sos
telah menerima informasi adanya laporan yang disampaikan oleh Pengadu (Andrico
Lucky de Lima) kepada Bawaslu Republik Indonesia yang barkaitan dengan adanya
dugaan perselingkuhan (hubungan asmara) antara Teradu (Reinaldo Christofel
Pattisina) yang dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kota Ambon
dengan istri Pengadu atas nama Julia Olivia Joris;
2. Bahwa sebagaimana informasi yang diterima oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi
Maluku) yang disebutkan pada angka 1 (satu), maka langkah yang telah ditempuh
oleh Pihak Terkait yaitu memanggil Teradu untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi
Maluku dalam rangka melakukan konfrontir terkait dengan kebenaran informasi
yang diterima oleh Pihak Terkait;
3. Bahwa terhadap informasi yang diterima oleh Pihak Terkait, yang kemudian
berdasarkan amanat ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan
Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Divisi Sumber Daya Manusia Dan Organisasi mengoordinasikan
pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi yaitu meliputi pembinaan Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas
TPS dan pegawai kesekretariatan, maka Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku)
telah melakukan pembinaan terhadap Teradu terkait permasalahan yang dihadapi
dengan tidak menggangu pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Bahwa pada bulan Mei tahun 2025 setelah berlangsungnya pertemuan antara Pihak
Terkait dengan Teradu, Bawaslu Provinsi Maluku telah menerima surat tembusan
dari Pengadu (Andrico Lucky de Lima) yang ditujukan kepada Sekretariat Bawaslu
Republik Indonesia, Perihal Laporan Pelanggaran Kode Etik (perselingkuhan).
Tertanggal 12 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah terjadi
pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan antara Teradu (Reinaldo Christofel
Pattisina) yang dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kota Ambon
dengan isteri sah Pengadu atas nama Julia Olivia Joris sehingga mengakibatkan
isteri Pengadu pergi meninggalkan Pengadu bersama 3 (tiga) orang anak selama
kurang lebih 1 (satu) tahun;
5. Bahwa terhadap pokok permasalahan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana
surat tembusan yang diterima oleh Pihak Terkait, maka pada tanggal 27 Juli 2025
sebagaimana usulan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia Organisasi Dan Diklat Bawsalu Provinsi Maluku yang kemudian
diputuskan secara bersama-sama oleh Pihak Terkait untuk menunggu arahan
Bawaslu Republik Indonesia terkait permasalahan sebagaimana yang diuraikan
dalam surat tembusan dimaksud;
6. Bahwa berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Teradu yang dalam
kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kota Ambon serta perkembangan
permasalahan hukum dimaksud, maka Pihak Terkait telah melakukan pengecekan
langsung pada website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan
ditemukan fakta bahwa pengaduan yang diadukan oleh Pengadu telah disampaikan
kepada DKPP berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerima dan memutus dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dan oleh karena itu Pihak
Terkait menyerahkan sepenuhnya permasalahan dimaksud kepada DKPP
sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan.
[2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terhadap Kronologi Kejadian/Pokok Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, maka kami Pihak Terkait memberikan Keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa keanggotan Bawaslu Kota Ambon yaitu berjumlah 3 (tiga) orang sebagainana
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5
(lima) orang”;
2. Bahwa dalam menjalankan tugas untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga dengan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
maka keanggotaan Bawaslu Kota Ambon dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja
yang dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang Koordinator sebagaimana diamanatkan
dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan Umum, yang menyatakan : Ayat (1), “Untuk menyelenggarakan
Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Ayat (2), “Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
berdasarkan divisi dan wilayah kerja”. Dan ayat (3), “Setiap divisi dan wilayah kerja
dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil Koordinator”,
Juncto Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan : “Divisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut : “Bawaslu
Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas :
1). Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan
informasi; 2). Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan
masyarakat; dan 3). Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa”;
3. Bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban di Bawaslu Kota Ambon
bersifat kolektif kolegial dengan memperhatikan tanggungjawab masing-masing
Anggota terhadap pembagian Divisi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 ayat
(1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, oleh karena itu
setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno, yang menyatakan: “Pengambilan
keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno”, selanjutnya Pasal 16 huruf c Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno, yang
menyatakan: “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk
mengambil keputusan mengenai: c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa”. Sehubungan dengan pengaturan tersebut
lebih lanjut diatur dengan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan
Umum, yang menyatakan : “Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk
memutuskan Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20”;
4. Bahwa kedudukan hukum Teradu pada Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Ambon adalah sebagai Anggota dengan mengampu Koordinator Divisi hukum,
pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
5. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Koordinator
Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat,
sesungguhnya Teradu telah menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi undang-
undang terkait Pemilu dan Pemilihan serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum yang pada pokoknya mengatur terkait pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan pemilu/pemilihan;
6. Bahwa selama menjalankan tugas dan kewenangan untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di tahun 2024
pada wilayah Kota Ambon, sesungguhnya Teradu telah menunjukan sikap dedikasi
dan loyalitas yang tinggi bagi Lembaga Bawaslu Kota Ambon hal mana dibuktikan
dengan Teradu telah melaksanakan arahan maupun perintah baik secara vertikal
dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Maluku maupun secara
horizontal dari Ketua Bawaslu Kota Ambon sebagai penanggungjawab lembaga yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban maupun kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan secara lokal dan nasional;
7. Bahwa selain sikap dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukan, Teradu juga selalu
menjunjung tinggi serta menjaga Integritas dan Profesionalitas sebagai
Penyelenggara Pemilu yang didasari Asas Penyelenggaraan dan Prinsip
Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan
kewajiban untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden
Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota serta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan
Wakil Walikota sebaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota
Bawaslu Kota Ambon diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu, yaitu melakukan tindakan perselingkuhan
dengan istri Pengadu a.n. Julia Olivia Joris. Bahwa Teradu diduga memanfaatkan
situasi untuk mendekati Julia Olivia Joris pada saat ada ketidakharmonisan hubungan
rumah tangga Pengadu. Bahwa dugaan perselingkuhan tersebut terlihat dari seringnya
Teradu mengantar dan menjemput Julia Olivia Joris di kantornya serta singgah di
pusat perbelanjaan (mall). Bahwa dikarenakan intesnya hubungan Teradu dan Julia
Olivia Joris, Teradu hadir pada tanggal 7 Juli 2024 di malam hari saat acara perayaan
ulang tahun Julia Olivia Joris di rumah Ibu Julia Olivia Joris a.n. Louisse Anthoinette
Van Afflen hingga tertidur di rumah tersebut. Bahwa Pengadu juga menyatakan
berdasarkan keterangan anak Pengadu a.n. Ervanthe Jezreel de Lima, ia menyatakan
saat hendak masuk kekamar mandi yang berada di kamar Ibunya a.n. Julia Olivia
Joris, ia melihat Teradu dan Ibunya a.n. Julia Olivia Joris tidur dikasur yang sama.
Bahwa hubungan antara Teradu dan Istri Pengadu berlanjut saat Istri Pengadu
sering hadir di moment acara keluarga Teradu (vide Bukti P-7 s.d. P-12). Hubungan
tersebut berlanjut saat Teradu dan Istri Teradu diduga berada di Kota Yogyakarta,
sebagaimana bukti satu kesatuan Tiket Penerbangan Teradu dan Istri Pengadu dari
Yogyakarta ke Jakarta tanggal 16 Juni 2024, serta video berjalan kaki di Malioboro
Yogyakarta yang diduga antara Teradu dengan Istri Pengadu (vide Bukti P-3, dan P-5).
Bahwa kemudian Pengadu juga menduga perselingkuhan antara Teradu dengan Istri
Pengadu sudah terjalin lama dengan ditemukannya sejumlah bukti transfer uang dari
Istri Pengadu ke Teradu (vide Bukti P-4). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti tidak mampu menjaga kehormatan Marwah
Lembaga penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Teradu menyatakan telah berteman dengan istri Pengadu a.n. Julia Olivia Joris sejak
masa kecil dan bersahabat hingga masa sekolah di jenjang SMA, maupun kuliah.
Bahwa persahabatan tersebut semakin terjalin erat antar keluarga, karena paman
Teradu a.n. Berthy Pattisina yang berasal dari kakak kandung dari ayah Teradu,
menikah dengan tante dari Julia Olivia Joris a.n. Mien Joris. Kemudian, rumah orang
tua Julia Olivia Joris dan rumah Tante Teradu yang berasal dari adik kandung ayah
Teradu a.n. Linda Pattisina/Joseph bertetangga di Desa Galala, Kota Ambon. Bahwa
sejak tahun 2018 s.d. tahun 2023, Teradu berdomisili di Jakarta dan bekerja di
Bawaslu. Dalam beberapa kesempatan ketika pulang ke Kota Ambon dan berkunjung
ke rumah Tante Teradu di Desa Galala, Teradu juga menyempatkan diri bersilaturahmi
dengan ibu kandung Julia Olivia Joris di rumahnya, meskipun saat itu Julia Olivia
Joris sudah tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Bahwa hal-hal tersebut menunjukkan
persahabatan antara Teradu dan Julia Olivia Joris sudah seperti saudara sendiri.
Teradu memiliki hubungan baik tidak hanya dengan Julia Olivia Joris, tetapi juga
dengan ibu dan almarhum kakak laki-laki Julia Olivia Joris. Begitu pula Julia Olivia
Joris mengenal dan memiliki hubungan baik dengan ibu dan adik perempuan Teradu,
maupun keluarga Teradu yang tinggal di Desa Galala.
Bahwa Teradu tidak pernah memanfaatkan kesempatan untuk mendekati Julia
Olivia Joris, apalagi sampai menyebabkan istri Pengadu meninggalkan rumah. Teradu
tegaskan hubungan Teradu dengan Julia Olivia hanya sebatas teman dan kerabat.
Bahwa benar, Teradu pernah dihubungi dan dimintai tolong oleh ibu dari Julia Olivia
Joris untuk mengantar dan menjemputnya, yang pada saat itu telah tinggal bersama
ibunya di Desa Galala. Permintaan tersebut disampaikan karena menurut ibu dari
Julia Olivia Joris, beliau merasa khawatir dan takut terhadap keselamatan putrinya,
yang saat itu sering mengalami gangguan dari koleganya di kantor. Bahwa benar
Teradu hadir dalam acara perayaan ulang tahun Julia Olivia Joris pada tanggal 7 Juli
2024. Kehadiran Teradu pada acara tersebut berlangsung secara terbuka dan diketahui
oleh kerabat Julia Olivia Joris, serta teman-teman yang hadir, antara lain Stevano
Luhukay, Jimmy Papilaya, Glen Amanupunyo beserta istri, Komers Manduapessy,
Arthur Tanihatu, John Apono, dan lainnya (vide Bukti T-1). Bahwa perayaan ulang
tahun tersebut berlangsung hingga larut malam. Teradu yang pada saat itu merasa
sangat lelah dan mengantuk, karena sebelumnya baru saja menyelesaikan tugas
pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit), akhirnya tertidur di ruang tamu.
Ketika teman-teman Teradu bermaksud membangunkan Teradu untuk pulang, Ibu
dari Julia Olivia Joris meminta agar Teradu tidak dibangunkan dengan alasan kasihan
karena terlihat sangat kelelahan. Selanjutnya Ibu Julia Olivia Joris meminta Bobby
(tetangga yang biasa membantu di rumah) dan Berce (anak angkat keluarga Joris)
untuk menemani Teradu tidur di ruang tamu bersama Teradu. Pada moment tersebut,
kedua anak Pengadu tidur di ruang keluarga bersama Onco (pengasuh anak Pengadu),
Mendi (anak baptis Julia Olivia Joris sekaligus anak dari Onco), serta Michele (adik
sepupu Julia Olivia Joris yang sejak lahir tinggal bersama Ibu Meity Joris). Bahwa pada
pagi hari sekitar pukul 08.00 WIT, Ibu dari Julia Olivia Joris membangunkan kami
(Teradu, Bobby dan Berce) dan meminta tolong kepada Teradu untuk membangunkan
Julia Olivia Joris yang pada saat itu masih tertidur di kamar karena Julia Olivia Joris
telah berjanji akan ikut serta membawa anak-anak bersama Ibu Julia Olivia Joris
untuk pergi jalan-jalan.
Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu masuk ke kamar
Julia Olivia Joris, kemudian memeluk dan tidur sekasur dengannya adalah tidak benar
dan merupakan fitnah yang keji. Faktanya, apa yang dilakukan oleh Teradu hanyalah
membangunkan Julia Olivia Joris atas permintaan langsung dari Ibu Julia Olivia Joris.
Hal tersebut juga diketahui oleh anak-anak Pengadu, serta oleh Onco, Mendi, dan
Michele yang berada di rumah pada saat itu. Bahwa posisi kamar Julia Olivia Joris
berada tepat di depan ruang tengah (ruang keluarga). Saat Teradu membangunkan
Julia Olivia Joris, pintu kamar dalam keadaan terbuka, dan keberadaan Teradu di
dalam kamar tersebut tidak lebih dari satu menit hanya untuk membangunkan Julia
Olivia Joris. Bahwa Teradu dengan sungguh-sungguh menyampaikan, tidak pernah
sekalipun Teradu melakukan perbuatan yang melewati batas kesusilaan, apalagi
sampai melakukan tindakan fisik yang mengarah pada hubungan tidak patut
sebagaimana dituduhkan. Teradu sangat menghormati keberadaan anak-anak di
dalam rumah tersebut dan menjaga perilaku selama berada di lingkungan tersebut.
Bahwa tuduhan Pengadu perihal mempertontonkan perselingkuhan, adalah hal
yang sangat serius. Teradu menyatakan perselingkuhan merupakan tindakan yang
melanggar komitmen baik secara emosional maupun fisik dengan pasangan, yang
dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pasangan maupun orang lain.
Teradu merasa bahwa tuduhan ini belum berdasar dan kurang jelas. Oleh karena itu,
Teradu mempertanyakan secara serius: "Perselingkuhan seperti apa dan dalam bentuk
bagaimana" yang dimaksud oleh Pengadu, sehingga dengan begitu mudahnya
menyimpulkan bahwa kehadiran Julia Olivia Joris dalam beberapa momen
kekeluargaan, yang bahkan diunggah secara terbuka di media sosial, adalah bentuk
dari tindakan tidak bermoral. Bahwa apabila benar ada niat atau tindakan
perselingkuhan sebagaimana dituduhkan Pengadu, maka secara logis tidak mungkin
peristiwa-peristiwa kebersamaan tersebut diunggah secara terbuka di media sosial oleh
adik Teradu sendiri. Justru unggahan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada niat
untuk menyembunyikan apapun, karena interaksi yang terjadi bersifat terbuka dan
dalam suasana kekeluargaan yang wajar. Bahwa seluruh bukti yang dijadikan dasar
oleh Pengadu, sebagian besar bersumber dari akun media sosial milik adik perempuan
Teradu, yang memang memiliki hubungan kedekatan pribadi dengan Julia Olivia Joris.
Kedekatan tersebut bersifat sosial dan kekeluargaan, dan sudah terjalin jauh sebelum
polemik ini terjadi. Bahwa Teradu menyampaikan kedekatan antara Teradu dan Julia
Olivia Joris bukan hanya secara pribadi akan tetapi kedua keluarga besar juga dekat
dan itu terjalin sudah sejak lama.
Bahwa terkait dengan bukti P-1, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu
memposting kemesraan antara Teradu dan istri Pengadu yang saling berpegangan
tangan, dan memajang foto tersebut sebagai foto profil di akun Instagram Teradu.
Teradu menyatakan foto tersebut bukanlah istri Pengadu, melainkan foto Teradu
bersama mantan pacar Teradu sewaktu masih bekerja di Jakarta. Bahwa terkait
dengan bukti P-2 yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu menyatakan bahwa foto
tersebut diambil pada tanggal 5 April 2025, bertempat di Pantai Sopapei, Suli, Maluku
Tengah. Dalam foto tersebut terdapat ayah dan ibu Teradu, keponakan Teradu, Teradu,
serta Julia Olivia Joris. Kehadiran Julia Olivia Joris dalam acara piknik tersebut adalah
atas permintaan ibu Teradu, karena Julia Olivia Joris selama ini turut membantu, baik
secara materiil maupun moril, saat ibu Teradu sakit. Foto tersebut merupakan momen
terakhir bersama ibu Teradu, sebelum beliau meninggal dunia pada tanggal 28 April
2025. Bahwa terkait dengan Bukti P-6 yang diajukan oleh Pengadu, Teradu
menyatakan video tersebut diambil oleh adik Perempuan Teradu pada saat makan
siang di Warung Ikan Bakar JMP, bersama ayah Teradu, ibu Teradu, adik Teradu, serta
Julia Olivia Joris. Ketika telah tiba di tempat makan, ibu Teradu menelpon Julia Olivia
menanyakan apakah Julia Olivia sudah makan atau belum. Kalau belum, ayo ikut
makan di JMP. Kebetulan kantor Julia olivia dekat dengan tempat kami makan. Teradu
menyampaikan bukti foto pada saat makan siang bersama keluarga (vide Bukti T-2).
Bahwa terkait dengan bukti video P-7 yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu
jelaskan, bahwa video tersebut merupakan dokumentasi dari acara ibadah pemakaman
almarhumah ibu Teradu. Kehadiran berbagai pihak dalam acara tersebut, termasuk
Julia Olivia Joris adalah bentuk penghormatan terakhir kepada almarhumah. Bahwa
mengingat Julia Olivia Joris telah lama dikenal sebagai kerabat dekat keluarga dan
turut membantu ibu Teradu selama masa sakit, baik secara moril maupun materiel.
Oleh karena itu, kehadirannya dalam momen duka tersebut adalah hal yang wajar.
Bahwa Teradu merasa keberatan atas penafsiran sepihak Pengadu, yang menyatakan
bahwa video tersebut mempertontonkan perselingkuhan, sebab konteks kejadian yang
sesungguhnya adalah suasana duka yang sakral dan penuh empati atas kehilangan
anggota keluarga. Tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai
kesedihan keluarga besar Teradu pada saat kehilangan sosok ibu yang sangat berarti.
Bahwa terkait dengan bukti video P-8 yang diajukan oleh Pengadu, Teradu menjelaskan
bahwa video tersebut merupakan dokumentasi saat Julia Olivia Joris datang ke rumah
Teradu untuk memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibu Teradu. Acara
tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh anggota keluarga lainnya.
Tidak ada tindakan atau perilaku yang dapat diartikan sebagai bentuk perselingkuhan
dalam video tersebut. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Teradu
mempertontonkan perselingkuhan di media sosial Facebook adalah tidak berdasar dan
sangat mengada-ada.
Bahwa terkait dengan bukti P-9 yang diajukan oleh Pengadu, dengan ini Teradu
menjelaskan bahwa video tersebut adalah saat hari ulang tahun ayah Teradu. Peristiwa
tersebut terjadi dalam suasana yang terbuka, karena pada saat yang bersamaan sedang
berlangsung acara ibadah syukuran ulang tahun ayah Teradu, yang dihadiri oleh
keluarga besar dan kerabat dekat. Rumah dalam keadaan ramai dan tidak ada unsur
privat atau tersembunyi dalam momen tersebut. Bahwa terkait dengan bukti video P-
10 yang diajukan oleh Pengadu, dapat Teradu jelaskan bahwa video tersebut merekam
momen “malam doa” 3hari meninggalnya ibu Teradu. Acara tersebut dihadiri oleh
keluarga Teradu serta Julia Olivia Joris atas permintaan ayah Teradu, serta permintaan
dari sepupu Teradu, Marla Pattisina/Joris, yang juga merupakan sepupu Julia Olivia
Joris. Bahwa terkait dengan bukti video P-11 yang diajukan oleh Pengadu, Teradu
menyatakan bahwa video tersebut telah mengalami proses pengeditan atau
pemotongan secara sepihak oleh Pengadu, sehingga menampilkan seolah-olah hanya
terdapat Teradu dan Julia Olivia Joris dalam tayangan tersebut. Padahal, dalam video
asli, turut hadir beberapa anggota keluarga lainnya, antara lain ayah Teradu, saudara
sepupu Marlah Pattisina Joris, adik perempuan Teradu, serta Tante Beka yang adalah
tetangga dekat rumah (vide Bukti T-3).
Bahwa menanggapi dalil yang menyebutkan adanya video kebersamaan antara
Teradu dan Julia Olivia Joris yang diunggah melalui akun TikTok milik Teradu, Teradu
dengan tegas menyampaikan bahwa dalil tersebut tidak benar, dan tidak sesuai fakta
yang sebenarnya. Video yang dimaksud merupakan dokumentasi pribadi milik Teradu
yang diambil pada tahun 2020, saat Teradu sedang melaksanakan tugas perjalanan
dinas ke Yogyakarta dalam kapasitas sebagai staf di Bawaslu RI. Dalam video tersebut
tampak visual dua pasang kaki berjalan menyusuri trotoar di jalan Malioboro,
Yogyakarta, dan sepasang kaki yang sedang berjalan bersama Teradu dalam video
tersebut bukanlah Julia Olivia Joris.Bahwa terkait dengan perjalanan Teradu dan Istri
Pengadu melakukan perjalanan keluar daerah bersama adalah tidak benar. Peristiwa
sebenarnya dapat Teradu jelaskan, bahwa sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2024,
Teradu setelah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Strategis Pencegahan dan
Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada
tanggal 12 Juni di Kairatu Beach Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu meminta Izin
dari Ketua Bawaslu Kota Ambon untuk berangkat Pribadi (Non Perjalanan Dinas) ke
Jakarta. Tujuan perjalanan Teradu ke Jakarta adalah untuk melakukan konsultasi
medis dengan dr. Andreas Prasaja di RS Mitra Kemayoran dan melakukan penyetelan
ulang alat kesehatan BIPAP (Bilevel Positive Airway Pressure) milik Teradu, karena
Teradu menderita gangguan tidur kronis - Obstructive Sleep Apnea. Teradu sangat
bergantung pada alat tersebut untuk menjaga kualitas pernapasan dan pasokan
oksigen ke otak saat tidur (Vide Bukti T-4).
Setelah menyelesaikan keperluan medis pada sekitar pukul 17.00 WIB, Teradu
melakukan komunikasi melalui telepon dengan Herry Cahyono, yang merupakan rekan
Teradu semasa bekerja di Bawaslu RI untuk mengajak bertemu dan minum kopi
bersama. Namun, saat itu Herry Cahyono sedang menjalankan tugas pekerjaan di
Yogyakarta bersama Raid M. Kossah. Dalam percakapan tersebut, Herry Cahyono
sempat berkata kepada Teradu: “Ayolah, Kaka Bu, main ke sini. mumpung akhir pekan,
masih ada pesawat itu, nanti Minggu kita balik sama-sama.” Atas ajakan tersebut,
Teradu kemudian memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta, sekaligus memanfaatkan
kesempatan untuk mencari referensi buku-buku hukum, mengingat pada saat itu
Teradu akan memulai proses perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Pattimura,
Ambon. Bahwa Teradu berangkat ke Yogyakarta pada tanggal 15 Juni 2024 dengan
menggunakan penerbangan pagi. Sesampainya di Yogyakarta, Teradu mengetahui
melalui status WhatsApp Julia Olivia Joris bahwa ternyata sedang berada di Klaten,
Jawa Tengah, hal ini terlihat dari foto acara nikahan yang diunggah pada status
whatsapp-nya. Teradu kemudian menghubungi Julia Olivia dan mengajaknya untuk
bertemu di Jogja, apabila ada waktu luang. Pertemuan tersebut akhirnya terlaksana di
sebuah rumah makan Gudeg Sagan – Samirono, dan turut dihadiri oleh Herry Cahyono
serta Raid Kossah. Bahwa saat makan bersama di rumah makan Gudeg Sagan, Julia
Olivia menanyakan kapan Teradu akan kembali ke Ambon, dan Teradu menjelaskan
bahwa Teradu “akan berada di Yogyakarta selama sehari saja. Tanggal 17 sudah harus
ada di Ambon, karena ada kegiatan yang menanti”. Julia Olivia saat itu sambil makan
sementara memesan tiket melalui Traveloka, dan ternyata tanggal kepulangan Teradu
dan Julia Olivia Joris sama, yaitu pada tanggal 17 Juni 2024. Teradu kemudian
menyampaikan bahwa belum sempat memesan tiket pesawat Jogja – Jakarta karena
keterbatasan saldo pada layanan mobile banking yang dimiliki Teradu saat itu. Teradu
kemudian meminta bantuan kepada Julia Olivia Joris untuk memesankan tiket
pesawat terlebih dahulu, dan Teradu mengganti biaya tiket tersebut secara tunai (cash)
setelahnya.
Bahwa Teradu mengakui telah beberapa kali meminjam sejumlah uang kepada
Julia Olivia Joris untuk keperluan biaya rumah sakit dan pengobatan Ibu Teradu. Atas
pinjaman tersebut, Teradu telah melakukan pengembalian secara bertahap (dicicil)
(Vide Bukti T-5, Bukti T-6). Bahwa selain itu, terdapat pula sejumlah uang yang
ditransfer kepada Teradu oleh Julia Olivia Joris karena Julia Oliva Joris meminta tolong
Jastip: laptop, speaker Harman Kardon, Penyimpanan data Portable/SSD, dll.
Bahwa seluruh tindakan Teradu tersebut dilakukan semata-mata atas dasar
hubungan kekerabatan yang telah terjalin sejak lama antara keluarga Teradu dan
keluarga Julia Olivia Joris. Hubungan tersebut bukan hanya bersifat pribadi,
melainkan telah melibatkan keakraban kedua keluarga. Oleh karena itu, dalam batas-
batas kewajaran dan rasa saling membantu sebagai keluarga dekat, Teradu berupaya
untuk membantu ketika diminta, sebagaimana Julia Olivia Joris dan keluarganya pun
sering membantu Teradu dalam berbagai kesempatan. Bahwa Teradu sangat sadar
akan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu yang wajib menjaga integritas,
kehormatan, marwah, dan kredibilitas lembaga dengan menjalankan tugas
berdasarkan etika dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji
jabatan. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Teradu untuk melakukan tindakan-
tindakan yang dapat mencederai amanah sebagai penyelenggara Pemilu, merusak
marwah lembaga, apalagi menghancurkan karier Teradu sendiri.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada bulan Mei 2024
Istri Pengadu pergi meninggalkan rumah Pengadu ke tempat orang tuanya di Desa
Galala di Kota Ambon yang berdekatan dengan rumah milik Teradu. Bahwa alasan Istri
Pengadu meninggalkan rumah Pengadu beserta ketiga anaknya adalah karena
persoalan rumah tangga. Bahwa benar pada tanggal 7 Juli 2024 Teradu hadir di acara
ulang tahun Istri Pengadu yang dirayakan di rumah orang tua istri Pengadu bersama-
sama dengan kerabat dekat Teradu dan Istri Pengadu (vide bukti T-1). Bahwa acara
perayaan ulang tahun tersebut berlangsung hingga larut malam, sehingga Teradu
merasa sangat kelelahan, karena di hari yang sama Teradu baru menyelesaikan tugas
pengawasan dan pemutakhiran data (coklit), sehingga Teradu tertidur di ruang tamu.
Bahwa Pihak Terkait a.n. Meity Joris mengungkapkan Ibu Mertua dari Pengadu
mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu tertidur di sofa
rumah miliknya hingga pagi keesokan harinya. Selanjutnya pada pagi pukul 08.00 WIT
Pihak Terkait a.n. Meity Joris membangunkan Teradu, dan meminta tolong kepada
Teradu untuk membangunkan Istri Pengadu yang masih tertidur di kamar pribadinya,
mengingat, Istri Pengadu telah berjanji membawa anak-anaknya untuk pergi jalan-
jalan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu dan Istri
Pengadu sering melakukan perjalanan untuk berlibur dan makan bersama-sama
dengan keluarga Teradu, yakni dengan adik kandung Teradu yang kemudian diposting
oleh adik kandung Teradu di sosial media miliknya (vide Bukti P-5, P-6). Bahwa Teradu
berdalih, Istri Pengadu dan adik kandung Teradu merupakan teman dekat sejak
keduanya masih kecil.
Bahwa terhadap alat bukti transfer uang dari Istri Pengadu kepada Teradu (vide Bukti
P-4), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui meminjam
sejumlah uang kepada Istri Pengadu untuk membayar keperluan biaya rumah sakit
dan pengobatan Ibu Kandung Teradu. Bahwa terhadap pinjaman tersebut, Teradu telah
melakukan pengembalian secara bertahap dengan cara mencicil kepada Istri Pengadu
(vide Bukti T-5 dan Bukti T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengetahui adanya
permohonan perceraian antara Pengadu dan Istri Pengadu yang masih berproses di
Pengadilan Negeri Ambon. Bahwa Teradu berdalih kedekatan dirinya dengan Istri
Pengadu dikarenakan adanya keekerabatan yang telah terjalain sejak kecil. Hal ini juga
dikuatkan oleh Pihak Terkait a.n. Meity Joris yang menerangkan bahwa dirinya sering
meminta tolong kepada Teradu untuk mengantar dan menjemput Istri Pengadu.
Bahwa selanjutnya terkait perjalanan Teradu dan Istri Pengadu ke Yogyakarta,
terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Juni 2024,
Teradu pergi ke Jakarta untuk melakukan konsultasi medis terkait dengan kesehatan
Teradu yang menderita Obstructive Sleep Apnea atau gangguan tidur kronis di RS Mitra
Kemayoran dalam rangka melakukan penyetelan ulang terhadap alat kesehatan BIPAP
(Bilevel Positive Airway Pressure) yang merupakan alat untuk menjaga kualitas
pernapasan dan pasokan oksigen ke otak saat tidur (vide bukti T-4). Bahwa setelah
selesai theraphy, Teradu menghubungi Pihak Terkait Herry Cahyono yang merupakan
kerabat Teradu pada saat bersama-sama bekerja di Bawaslu RI Tahun 2018 s.d. 2023.
Bahwa dalam percakapan a quo, Pihak Terkait Herry Cahyono mengajak Teradu untuk
menyusul dirinya ke Yogyakarta untuk mencari referensi buku-buku hukum untuk
kepentingan perkuliahan di Universitas Pattimura Ambon. Bahwa keesokan harinya
pada tanggal 15 Juni 2024 Teradu tiba di Yogyakarta dan mengetahui bahwa Istri
Pengadu sedang berada di Kota Klaten Provinsi Jawa Tengah dari status whatsapp
miliknya. Bahwa setelah melihat status a quo, Teradu mengajak Istri Pengadu untuk
bertemu di Yogyakarta bersama dengan Pihak Terkait Herry Cahyono dan Raid Kossah
untuk makan bersama di rumah makan Gudeg Sagan. Bahwa benar Teradu dan Istri
Pengadu terbang bersama dengan Pihak Terkait Herry Cahyo dan Raid Kossah dari
Yogyakarta menuju Jakarta. Bahwa setibanya di Jakarta, Teradu bersama dengan
pihak terkiat Herry Cahyono dan Raid Kossah berpisah dengan Istri Pengadu karena
Teradu menginap di Jakarta dengan Pihak Terkait Herry Cahyono dan Raid Kossah
sedangkan Istri Pengadu pergi ke Mall Pasific Place dan langsung pulang ke Kota
Ambon.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa merujuk pada
rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menurut DKPP
terdapat kedekatan hubungan antara Teradu dengan Istri Pengadu, namun DKPP tidak
mendapatkan bukti yang relevan dan kuat yang membuktian adanya perselingkuhan
yang dilakukan keduanya. Akan tetapi kedekatan hubungan antara Teradu dengan Istri
Pengadu – terlepas antara Teradu dan Istri Pengadu sudah memiliki hubungan sejak
kecil dan ada hubungan kekerabatan – sudah menimbulkan syakwasangka negatif,
terlebih Teradu mengetahui terdapat hubungan rumah tangga yang tidak harmonis
antara Pengadu dan Istri Pengadu atas nama Julia Oliva Joris. Teradu selaku
penyelenggara pemilu seharusnya memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu dengan bersikap dan berperilaku yang tidak melanggar asas
kepantasan, asas kepatutan, dan asas kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.
Artinya, Teradu selaku Penyelenggara Pemilu harus memiliki sense of ethics, yaitu
kesadaran atau pemahaman moral tentang apa yang benar dan salah, baik dan buruk,
yang memengaruhi keputusan dan perilaku seseorang. Oleh karena itu, tindakan
Teradu yang sering berhubungan atau berkomunikasi intensif, serta pergi bersama
dengan Istri Pengadu merupakan tindakan yang melanggar etika penyelenggara pemilu.
Teradu seharusnya bertindak hati-hati dan menolak segala sesuatu yang dapat
menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas. Hal itu penting dilakukan
oleh Teradu semata-mata agar marwah dan kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu
terjaga dan terpelihara karena pada diri Teradu melekat jabatan selaku Anggota
Bawaslu Kota Ambon yang dituntut untuk memberi contoh dan tauladan baik kepada
jajaran yang ada di bawahnya maupun kepada masyarakat. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]
terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf C dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.