Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 265 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-01-2019
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Pengadu adalah terkait dengan pergantian bakal Calon dengan Pengurus (Kader) Partai DPD Golkar Kota Ambon dengan DPD Partai Golkar, maka berdasarkan Ketentuan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor 16/DPP/Golkar/VII/2017 pada Bab II, Pasal 2 sub. (a) “Perseorangan Pengurus DPP Partai Golkar, DPD Provinsi Partai Golkar, DPD Kabupaten / Kota Partai Golkar, Pimpinan Kecamatan Partai Golkar, atau Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Golkar” dan (b) “ Perseorangan Anggota/Kader/Fungsional Partai Golongan Karya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan menerima pelaporan oleh salah satu bakal calon anggota legislatif DPRD Kota Ambon. Padahal permasalahan pergantian bakal calon DPRD Kota Ambon merupakan perselisihan Internal Partai Golkar.
Pasal DilanggarPasal 101; Pasal 103; Pasal 4; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 460
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I M. J. Latuconsina selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Ambon, Teradu II A. J. Talabessy, dan Teradu III D. B. Rahawarin masing-masing Anggota Bawaslu Kota Ambon sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 265/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 297/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 265/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Richard Louhenapessy Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat Kantor : JL. Mutiara Nomor 47 RT.001 RW.002, Kelurahan Rijali, Kecamatana Sirimau, Kota Ambon MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Munir Kairoti, S.H, M.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat - Peradi Alamat Kantor : Jl. CH. M. Tiahahu No. 31 Ambon Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. J. Latuconsina Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Ambon Alamat : Jl. Imam Bonjol No 34 Ambon Kel.Ahusen, Kec. Sirimau, Ambon 2. Nama : A. J. Talabessy Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Ambon Alamat : Jl. Imam Bonjol No 34 Ambon Kel.Ahusen, Kec. Sirimau, Ambon 3. Nama : D. B. Rahawarin Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Ambon Alamat : Jl. Imam Bonjol No 34 Ambon Kel.Ahusen, Kec. Sirimau, Ambon Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Pengadu adalah terkait dengan pergantian bakal Calon dengan Pengurus (Kader) Partai DPD Golkar Kota Ambon dengan DPD Partai Golkar, maka berdasarkan Ketentuan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor 16/DPP/Golkar/VII/2017 pada Bab II, Pasal 2 sub. (a) “Perseorangan Pengurus DPP Partai Golkar, DPD Provinsi Partai Golkar, DPD Kabupaten / Kota Partai Golkar, Pimpinan Kecamatan Partai Golkar, atau Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Golkar” dan (b) “ Perseorangan Anggota/Kader/Fungsional Partai Golongan Karya. Yang berhak dan kepentingannya dirugikan oleh keputusan dan/atau kebijakan DPP Partai Golkar, DPD Provinsi Partai Golkar, DPD Kabupaten/Kota Partai Golkar, Pimpinan Kecamatan Partai Golkar, dan/atau Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Golkar. ayat (2) “Termohon dalam Perselisihan Internal Partai Golkar adalah 1. Dewan pimpinan Pusat Partai Golkar dan/atau, 2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi dan/atau, 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten/Kota. dan ayat (3) “Pihak Terkait dalam perselisihan internal Partai Golkar adalah Perseorangan Anggota/Pengurus/Kader Partai Golkar yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan di Mahkamah Partai Golkar . Oleh karena itu maka permasalahan pergantian bakal calon DPRD Kota Ambon merupakan perselisihan Internal Partai Golkar. Oleh karena permasalahan pergantian bakal calon Anggota DPRD Kota Ambon dan Partai Golkar yang belum memenuhi syarat (BMS) sesuai Hasil Penelitiaan oleh KPU, maka terhadap perseorangan Anggota/ Pengurus/ Kader Partai Golkar yang mempunyai kepentingan langsung dengan Partai Golkar harus mengajukan Perselisihan internal ini di Mahkamah Partai Golkar. Dalam hal penyelesaian internal Partai Golkar belum mengajukan perselisihan ini di Mahkamah Partai Golkar, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai ini Bab VI pasal 13 ayat (5) menyatakan “Putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenan dengan kepengurusan. Sedangkan pada ayat (6) menyatakan “Dalam hal penyelesaian perselisihan selain berkenaan dengan kepengurusan dan Para Pihak tidak menerima putusan Mahkamah Partai Golkar, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Peradilan Negeri”. Bertitik tolak pada ketentuan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor. 16/DPP/Golkar/VII/2017 diatas, maka yang memiliki kekuasaan (macht, power) untuk menyelesaikan sengketa Internal Partai Golkar, menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Nomor : R-39/DPD-KA/VII/2018 Tentang Perihal : Penyelesaian Laporan Kerja TIM Seleksi dan Penetapan, tertanggal 13 Juli 2018 2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Nomor : KEP-19/DPD/GOLKAR- MAL/VII/2018 Tentang Perihal : Perubahan Nama pada Daftar Calon Anggota DPRD Kota Ambon pada Pemilihan Umum tahun 2018 dari Partai Golkar, tertanggal 16 Juli 2018 3. Bukti P-3 : Surat Nomor : R-42/DPD-PG/KA/VII/2018 Tentang Perihal : Penerbitan SK Baru, tertanggal 28 Juli 2018 4. Bukti P-4 : Surat Nomor : B-52/DPD/GOLKAR-MAL/VII/2018 Tentang Perihal : Menjawab Surat DPD Partai GOLKAR Kota Ambon, tertanggal 30 Juli 2018 5. Bukti P-5 : Surat Nomor : 1164/PL.01.4/8171/KPU-KOT/IX/2018 Tentang Perihal : Penyampaian Hasil Ajudikasi Bawaslu Kota Ambon, tertanggal 01 September 2018. Lampiran salinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon berupa Putusan Nomor : 01/ADM/BWSL.AMBON/PEMILU/VIII/2018 6. Bukti P-6 : Surat Nomor : R-45/DPD-PG/KA/IX/2018 Tentang Perihal : Mohon Penyelesaian Surat Keputusan No. KEP- 19/DPD/GOLKAR-MAL/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018, tertanggal 03 September 2018 7. Bukti P-7 : Tanda terima : Penarikan dan Penyeraha Semua Berkas oleh : Yoga Papilaya, Claudio Patrick Imanuel Rahakbauw dan Rony Latumeten, diterima dan tidak bersedia tandatangan tanda terima, tertanggal 03 September 2018 8. Bukti P-8 : Surat Nomor : B-49/DPD-PG/KA/IX/2018 Tentang perihal : Jawaban / Klarifikasi tertanggal 08 September 2018 9. Bukti P-9 : Surat Nomor : R-57/DPD-PG/KA/IX/2018 Tentang Perihal : Klarifikasi tertanggal 29 September 2018 10. Bukti P-10 : Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor : PO-16/DPP/GOLKAR/VII/2017 dan Petunjuk Pelaksanaan Partai Golkar 2017 11. Bukti P-11 : JUKLAK – 11/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Calon Anggota DPR – RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 12. Bukti P-12 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 2. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 3. Menyatakan para Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan para Teradu; 4. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu; dan 5. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 6. Kami mohon Yang Mulia Ketua Majelis memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex- Aequo Et Bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa, terhadap Pokok Pengaduan sebagaimana diuraikan diatas, maka Para Teradu memberikan Keterangan/Jawaban sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan Jadwal, Tahapan Dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, mengisyaratkan yaitu proses Pendaftaran sampai dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dimulai dari tanggal 4 Juli 2018 s/d 12 Agustus 2018. b. Bahwa Para Teradu yang dalam hal ini Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umun Kota Ambon telah melaksanakan tugas untuk mengawasi secara aktif terhadap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Ambon yang terdiri atas Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 101 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan : Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas : Huruf b : mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas : Angka 2 : pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota”, serta didasari pada peraturan pelaksana yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. c. Bahwa spesifikasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Para Teradu (Ketua Dan Anggota Bawaslu Kota Ambon) juga dilakukan terhadap Sub Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 251 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. d. Bahwa selain tugas yang diamanatkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk mengawasi tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, Bawaslu Kota Ambon juga diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti Temuan Dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan : Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang : menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; danketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyatakan : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran; e. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018, Para Teradu (Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon) telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Saudara Joga Papilaya, terkait dengan dilakukannya pergantian Calon Anggota DPRD oleh DPD II Partai Golongan Karya Kota Ambon terhadap Bakal Calon atas nama 1). Joga Papilaya, S.Sos diganti dengan Ricco Maail pada Nomor Urut 3 Dapil Ambon I. 2). Rony Latumeten diganti dengan Abraham Noya pada Nomor Urut 5 Dapil Ambon III. Dan 3). Claudio P. Imanuel Rahakbauw diganti dengan Siska Margareth Usman pada Nomor Urut 9 Dapil Ambon III, yang mana laporan dimaksud adalah berhubungan dengan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon. f. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Saudara Joga Papilaya, maka berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Para Teradu (Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon) berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, maka langkah yang diambil oleh Bawaslu Kota Ambon yaitu melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang diawali dengan pembacaan Putusan Pendahuluan dan Sidang Pemeriksaan. g. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Saudara Joga Papilaya adalah berhubungan dengan pergantian calon yang dilakukan oleh DPD II Partai Golongan Karya Kota Ambon pada Sub Tahapan Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 22 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. h. Bahwa berdasarkan kewenangan sesuai Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, serta dalam rangka penegakan hukum terhadap Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur yang berhubungan dengan administrasi Penyelengaraan Pemilihan Umum, maka Para Teradu (Ketua Dan Anggota Bawaslu Kota Ambon) telah melaksanakan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan tidak mencampuri urusan internal Partai Golongan Karya, oleh karena permasalahan Internal Partai Golkar yang berhubungan dengan proses penyelesaian pada Mahkamah Partai Golkar, tidak dapat dicampur adukan dengan Proses Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu Kota Ambon untuk menyelesaikan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; i. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan yaitu Teradu bertindak diluar kompetensinya dalam mengeluarkan putusan adjudikasi yang diajukan oleh Joga Papilaya terkait permasalahan pergantian Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon yang merupakan perselisihan internal Partai Golkar. Oleh karena permasalahan pergantian Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar yang belum memenuhi syarat (BMS) sesuai hasil penelitian oleh KPU, maka terhadap Perseorangan Anggota/Pengurus/Kader Partai Golkar yang mempunyai kepentingan langsung dengan Partai Golkar harus mengajukan perselisihan internal ini di Mahkamah Partai Golkar. j. Bahwa pokok pengaduan yang diajukan oleh DPD II Partai Golongan Karya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), adalah tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel), oleh karena yang didalilkan oleh Pengadu tidak menerangkan secara spesifik letak kesalahan Para Teradu yang berhubungan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. k. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu bertindak diluar kompetensinya dalam mengeluarkan putusan adjudikasi yang diajukan oleh Joga Papilaya, sangatlah tidak beralasan hukum oleh karena tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Teradu adalah melaksanakan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan ketentuan Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, serta melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran yang juga berkaitan dengan proses Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Komisi Pemilihan Kota Ambon. l. Bahwa sebagai akibat adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Saudara Joga Papilaya, Para Teradu (Ketua Dan Anggota Bawaslu Kota Ambon) pada Sidang Pemeriksaan telah mengeluarkan Putusan dengan amar yaitu (Bukti T-1) : 1. Menyatakan Terlapor yaitu KPU Kota Ambon, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Tahun 2019. 2. Memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada sub tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta mengembalikan nama-nama yaitu ; 1) Joga Papilaya, S.Sos, ke dalam Model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil I Kota Ambon, 2) Patrick Claudio Imanuel Rahakbauw ke dalam Model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota Ambon, dan 3) Rony Latumeten ke dalam Model B.1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota Ambon, selanjutnya dilakukan verifikasi syarat calon berdasarkan ketentuan perundang- undangan Pemilu. 3. Memerintahkan KPU Kota Ambon untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan dibacakan. m. Bahwa alasan mengabulkan Laporan Pelapor (Saudara Joga Papilaya) oleh Para Teradu yaitu sebagai berikut : 1. Bahwa pergantian Bakal Calon yang dilakukan tidak secara demokratis dan terbuka sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan : Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik; 2. Bahwa adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon dengan melakukan pergantian Bakal Calon yang tidak sesuai tata cara, mekanisme dan prosedur dalam kaitan dengan proses pergantian Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golongan Karya tanpa melalui mekanisme persetujuan DPD I Partai Golongan Karya berdasarkan Juklak Nomor : 11/DPP/GOLKAR/V/2018 Tentang Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Nomor Juklak-10/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Calon Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota Partai Golkar; (Bukti T-2) 3. Bahwa Surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku yang ditujukan kepada KPU Kota Ambon dengan Nomor : B-53/DPD/GOLKAR- MAL/VII/2018, Perihal Penegakkan Ketentuan dan Mekanisme, Tertanggal 31 Juli 2018 dan Surat Nomor : B-56/DPD/GOLKAR- MAL/VIII/2018, Tertanggal 6 Agustus 2018 terkait dengan keberatan terhadap penerimaan proses pergantian yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Ambon tanpa ada persetujuan dari DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, akan tetapi KPU Kota Ambon tetap menerima pergantian yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Ambon dengan mengabaikan ketentuan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 11 Ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.(Bukti T-3 dan Bukti T-4) n. Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Ambon Nomor : SK-03/DPD- PG/KA/VII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019, Tertanggal 17 Juli 2018 yang pada lampirannya menerangkan bahwa Saudara Joga Papilaya, S.Sos merupakan Bakal Calon dari Daerah Pemilihan Ambon 1 (Kecamatan Sirimau dan Kecamatan Leitimur Selatan), sementara pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Ambon Nomor : SK-03/DPD-PG/KA/VII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019, tertanggal 31 Juli 2018, tidak mengakomodir Saudara Joga Papilaya, S.Sos dalam Lampiran Surat Keputusan dimaksud, dan terhadap kedua Surat Keputusan dimaksud, patut diduga telah terjadi pemalsuan pada Surat Keputusan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Ambon oleh karena pada Surat Keputusan Nomor : SK-03/DPD- PG/KA/VII/2018, Tertanggal 31 Juli 2018 terdapat kejanggalan pada tanggal, dimana terjadi pencoretan pada tanggal penetapan yaitu tanggal 7 Juli 2018 menjadi tanggal 31 Juli 2018, sementara pada nomor Keputusan adalah sama. (Bukti T-5) Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon mengeluarkan Surat Nomor : 1146/PL.01.1/8171/KPU-KOTA/VIII/2018, Perihal Tanggapan Atas Keberatan, yang pada pokoknya yaitu tangapan atas Surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : B- 56/DPD/GOLKAR-MAL/VIII/2018, Tertanggal 6 Agustus 2018 dengan memohon kepada DPD Partai Golongan Karya Provinsi Maluku untuk dapat menghormati proses yang sudah dilakukan dalam pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, dan terhadap surat dimaksud apabila dicermati dengan seksama, maka dapat dipresepsikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon adalah mencampuri urusan internal Partai Golkar dan bukan Putusan Para Teradu (Bawaslu Kota Ambon) yang didalilkan Pengadu sebagai mencampuri urusan internal Partai Golkar, karena pada prinsipnya Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang diputuskan oleh Para Teradu adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Jo Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; (Bukti T-6) [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II ; dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon 4. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.8]Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: NO BUKTI URAIAN 1 T-1 Salinan Putusan Pelanggaran Administratif Bawaslu Kota Ambon Nomor : 01/ADM/BWSL.AMBON/ PEMILU/VIII/2018 2 T-2 Juklak Nomor : 11/DPP/GOLKAR/V/2018 Tentang Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Nomor Juklak- 10/DPP/GOLKAR/VII/2017 Tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Calon Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota Partai Golkar 3 T-3 Surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : B- 53/DPD/GOLKAR-MAL/VII/2018 4 T-4 Surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Nomor : B- 56/DPD/GOLKAR-MAL/VIII/2018 5 T-5 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Ambon Nomor : SK-03/DPD-PG/KA/VII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019, tertanggal 31 Juli 2018 6 T-6 Surat Nomor : 1146/PL.01.1/8171/KPU-KOTA/VIII/ 2018, Perihal Tanggapan Atas Keberatan, Tertanggal 9 Agustus 2018 [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait dan Saksi; KPU Kota Ambon Sebagai Pihak Terkait dalam aduan ini, maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Kewenangan menetapkan dan mengajukan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota adalah kewenangan yang dimiliki oleh partai politik pada tingkatannya yang diamanatkan dalam Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 243 ayat (1) s/d ayat (4) dan pasal 247 ayat (1) huruf a s/d huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, yang mana secara jelas mengatur tahapan dan jadwal pengajuan daftar calon dan syarat calon, perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti adalah sebagai berikut: - Pengajuan Daftar Calon : 4 Juli s/d 17 Juli Tahun 2018 - Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti : 22 Juli s/d 31 Juli Tahun 2018 3. Berdasarkan jadwal tersebut di atas maka pengajuan daftar calon dilakukan pada tanggal 4 s/d 17 Juli 2018 oleh partai politik sesuai tingkatannya sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Kemudian untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti dapat dilakukan pada masa perbaikan tanggal 22 s/d 31 Juli 2018 sesuai ketentuan yang disebutkan pada pasal 19 ayat (1) ) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota; 4. Untuk proses perbaikan dapat dilakukan dengan ketentuan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan atau belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana diatur pada pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dan SK KPU Nomor 961 Tahun 2018 Huruf A Angka 2 huruf (a) dan (b) ); 5. Sedangkan untuk pengantian terhadap bakal calon berdasarkan SK KPU Nomor 961 tahun 2018 Huruf A angka 4 huruf (a) dan (b) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) disebabkan karena: 1) Meninggal dunia 2) Ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 3) Diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi 4) Diketahui melakukan pencalonan ganda antar partai politik, dapil, atau tingkatan Pemilu setelah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan 5) Mengundurkan diri dari proses pencalonan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang mengajukan dilampiri surat pernyataan dari yang bersangkutan b. Penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi syarat bakal calon tahap pertama. Dalam hal pengajuan daftar calon, perbaikan, serta pengajuan bakal calon pengganti KPU Kota Ambon dalam melaksanakannya mempedomani Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, serta SK KPU Nomor 961 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan DCS serta Penyusunan dan Penetapan DCT. Oleh karena itu pengajuan daftar calon, perbaikan, serta pengajuan bakal calon pengganti yang dilakukan oleh Partai Golkar Kota Ambon sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah disebutkan di atas [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan menerima pelaporan oleh salah satu bakal calon anggota legislatif DPRD Kota Ambon. Padahal permasalahan pergantian bakal calon DPRD Kota Ambon merupakan perselisihan Internal Partai Golkar. Oleh karena permasalahan pergantian bakal calon Anggota DPRD Kota Ambon dan Partai Golkar yang belum memenuhi syarat (BMS) sesuai Hasil Penelitiaan oleh KPU, maka terhadap perseorangan Anggota/ Pengurus/ Kader Partai Golkar yang mempunyai kepentingan langsung dengan Partai Golkar harus mengajukan Perselisihan internal ini di Mahkamah Partai Golkar. Hal ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai ini Bab VI pasal 13 ayat (5) menyatakan “Putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenan dengan kepengurusan. Sedangkan pada ayat (6) menyatakan “Dalam hal penyelesaian perselisihan selain berkenaan dengan kepengurusan dan Para Pihak tidak menerima putusan Mahkamah Partai Golkar, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Peradilan Negeri”. Bertitik tolak pada ketentuan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor. 16/DPP/Golkar/VII/2017 tersebut, maka yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Internal Partai Golkar adalah Mahkamah Partai; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan tidak pernah bertindak diluar kompetensinya maupun diluar tugas dan kewenangannya. Para Teradu telah melaksanakan tugas untuk mengawasi secara aktif terhadap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Ambon yang terdiri atas Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 101 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan : Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas : Huruf b : mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas : Angka 2 : pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota”. Para Teradu juga mendasarkan pada peraturan pelaksana yaitu Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa selain tugas yang diamanatkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk mengawasi tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, Bawaslu Kota Ambon juga diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti Temuan Dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan : Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang : menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; dan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyatakan : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon) telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Joga Papilaya, terkait dengan dilakukannya pergantian Calon Anggota DPRD oleh DPD II Partai Golongan Karya Kota Ambon terhadap Bakal Calon atas nama 1). Joga Papilaya, S.Sos diganti dengan Ricco Maail pada Nomor Urut 3 Dapil Ambon I; 2). Rony Latumeten diganti dengan Abraham Noya pada Nomor Urut 5 Dapil Ambon III; Dan 3). Claudio P. Imanuel Rahakbauw diganti dengan Siska Margareth Usman pada Nomor Urut 9 Dapil Ambon III, yang mana laporan dimaksud adalah berhubungan dengan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon. Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Joga Papilaya, para Teradu melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang diawali dengan pembacaan Putusan Pendahuluan dan Sidang Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Ada pun dugaan pelanggaran administrasi tersebut terkait dengan Surat Nomor : B-56/DPD/GOLKAR-MAL/VIII/2018, Tertanggal 6 Agustus 2018 tentang keberatan terhadap penerimaan proses pergantian yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Ambon tanpa ada persetujuan dari DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, akan tetapi KPU Kota Ambon tetap menerima pergantian yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Ambon dengan mengabaikan ketentuan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 11 Ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang diputuskan oleh Para Teradu adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 103 huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Jo Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang merupakan kewenangan para Teradu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu memilliki tugas yang telah ditetapkan peraturan perundangan-undangan. Oleh karenanya dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan tindakan di luar kewenanganannya dengan mengeluarkan Putusan Pelanggaran Administratif Bawaslu Kota Ambon Nomor : 01/ADM/BWSL.AMBON/ PEMILU/VIII/2018 yang seharusnya diselesaikan Mahkamah Partai haruslah dilihat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa telah terjadi pergantian Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019 yang diajukan DPD Partai Golkar Kota Ambon dan diterima oleh KPU Kota Ambon selaku Pihak Terkait dalam masa perbaikan. Pada awalnya Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Ambon Nomor : SK-03/DPD-PG/KA/VII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019, Tertanggal 17 Juli 2018 dalam lampirannya menerangkan bahwa Joga Papilaya, S.Sos merupakan Bakal Calon dari Daerah Pemilihan Ambon 1 (Kecamatan Sirimau dan Kecamatan Leitimur Selatan). Namun kemudian pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Ambon yang sama, Nomor : SK-03/DPD-PG/KA/VII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Ambon Pada Pemilu 2019, tertanggal 31 Juli 2018, tidak mengakomodir Joga Papilaya, S.Sos dalam Lampiran Surat Keputusan dimaksud. Pergantian Bakal Calon yang dilakukan dalam masa perbaikan tersebut diterima oleh Pihak Terkait (KPU Kota Ambon) yang dibuktikan dengan tidak adanya nama Joga Papilaya, S.Sos. dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan Pihak Terkait. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa pergantian daftar calon sementara yang terjadi pada masa perbaikan tersebut disebabkan konflik internal antara DPD Partai Golkar Kota Ambon dengan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku terkait Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon, oleh karenanya Pengadu mendalilkan kewenangan penyelesaian ada pada Mahkamah Partai, bukan Bawaslu Kota Ambon. Meski demikian, mengingat konflik internal tersebut telah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu, melibatkan penyelenggara pemilu dan bertransformasi menjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka menjadi tugas para Teradu dalam menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 461 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. DKPP menilai para Teradu memiliki kewenangan dalam memutus pelanggaran a quo. Tindakan para Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika. Dengan demikian pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima. DKPP juga perlu mengingatkan Para Teradu dan KPU Kota Ambon sebagai pihak terkait agar lebih cermat membaca dan memahami prosedur pencalonan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon atau pun dokumen syarat bakal calon yang dilakukan oleh partai politik (parpol) hanya boleh dilakukan terhadap dokumen yang dinyatakan BMS berdasarkan hasil verifikasi. Demikian halnya dengan mekanisme penggantian bakal calon, regulasi terkait penggantian bakal calon juga telah dirumuskan secara limitatif sebagaimana proses perbaikan persyaratan dokumen bakal calon yang diatur dalam pasal 19 ayat (2). Terkait penggantian bakal calon, Para Teradu dan Pihak Terkait seharusnya memedomani Pasal 18 ayat (15) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, parpol dapat mengganti bakal calon jika terkait mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, atau terdapat kondisi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Bab V Bagian Ketiga terkait Bakal Calon Pengganti. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi-saksi, Keterangan tertulis Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I M. J. Latuconsina selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Ambon, Teradu II A. J. Talabessy, dan Teradu III D. B. Rahawarin masing-masing Anggota Bawaslu Kota Ambon sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Ida Budhiati Alfitra Salam Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir