II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Sovianto Pattiheuwean in casu Pengadu
membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik
Uang oleh Aditya Sahuburua, SH. MH (Bukti P-1). Laporan dibuat berdasarkan
pengakuan Hendry Tipawael alias Denias yang menerima janji dari Tim Sukses
Caleg Aditya Sahuburua tetapi janji tersebut tidak ditepati sehingga Denias merasa
dia ditipu oleh caleg tersebut. Pengakuan Hendry direkam sebagai alat bukti (Bukti
P-2). Laporan ini baru ditanggapi Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 7 Maret 2024
melalui Undangan Klarifikasi Nomor : 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 (Bukti P-
21) dan Undangan Klarifikasi Nomor : 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 (Bukti P-
22);
2. Tanggal 17 Februari 2024, Pengadu juga membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu
Kota Ambon (Bukti P-3) tentang pengakuan Elsye Pattihawean bahwa dia
menyaksikan aktivitas beberapa anggota Tim Sukses Caleg Aditya Sahuburua dan
memiliki bukti foto-foto aktivitas tetapi Elsye tidak bersedia menyerahkan bukti
foto dimaksud. Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat
Hukum Noija Fileo Pistos, SH., MH. (Bukti P-5). Laporan ini juga baru ditanggapi
Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 7 Maret 2024 melalui Undangan Klarifikasi
Nomor 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 (Bukti B-21) dan undangan Nomor
037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 (Bukti P-22);
3. Tanggal 17 Februari 2024, Rence Latupapua membuat laporan/pengaduan ke
Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh Aditya Sahuburua (Bukti
P-6 dan P-7). Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Roma Kumamekul yang
meminta dibuatkan video sebagai bukti menerima uang Rp.200.000,- dan Kartu
Nama Caleg Aditya Sahuburua (Bukti P-8). Selain itu video pengakuan Alfaris
Maitimu yang menerima janji uang juga oleh Caleg Aditya Sahuburua (Bukti P-9).
Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum Noija
Fileo Pistos (Bukti P-11). Laporan ini termasuk bukti-bukti rekaman video
pengakuan orang yang menerima janji dan yang menerima uang tidak pernah
diperiksa oleh Bawaslu Kota Ambon;
4. Tanggal 17 Februari 2024, Jermias Engel membuat laporan/pengaduan ke
Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh Aditya Sahuburua (Bukti
P-12). Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Valentino Kumamekul, anak dari
Roma Kumamekul, yang meminta dibuatkan video sebagai bukti menerima uang
Rp.200.000,- (Bukti P-13). Video ini direkam dalam mobil angkot Jurusan Kota
Ambon-Hukurila dengan sopirnya Jermias Engel sendiri. Pelapor/pengadu
kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum Noija Fileo Pistos (Bukti P-
15). Laporan ini termasuk bukti rekaman video pengakuan orang yang menerima
uang tidak pernah ditanggapi oleh Bawaslu Kota Ambon;
5. Tanggal 17 Februari 2024, Andre Bernhard Rehata membuat laporan/pengaduan
ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh Aditya Sahuburua (Bukti
P-16). Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Jacobis Alfons tukang Ojek yang
masuk Tim Sukses Caleg Aditya Sahuburua yang turut mengantarkan sesama Tim
Sukses pada saat pembagian uang di negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon
(Bukti P-18). Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat
Hukum Noija Fileo Pistos (Bukti P-19). Laporan ini termasuk bukti rekaman
pembicaraan pengakuan Tim Sukses tidak pernah ditanggapi oleh Bawaslu Kota
Ambon;
6. Tanggal 19 Februari 2024, seluruh laporan dan bukti-bukti rekaman suara dan
video-video telah diserahkan melalui Penasihat Hukum Noija Fileo Pistos untuk
dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon sebagai pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024
oleh caleg Partai Golkar dari Dapil Kota Ambon 1 atas nama Aditya Sahuburua dan
seluruh Tim Kampanye/TimSukses. Seluruh laporan disampaikan pada pukul
10.00 pagi di kantor Bawaslu Kota Ambon, Jl. Imam Bonjol No. 38 RT 001/RW 003,
Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Berdasarkan kesaksian dari
saksi-saksi yang mendengar, saksi yang mengalami sendiri yang membuat
pengakuan langsung tanpa tekanan bahwa mereka menerima janji dan menerima
uang dari Caleg Aditya Sahuburua dan Tim Kampanye/Tim suksesnya maka unsur
memberi janji dan memberi uang telah terpenuhi. Seluruh saksi menerangkan
kepada Penasihat Hukum bahwa mereka tidak paham cara melaporkan kesaksian
mereka disertai bukti-bukti sehingga meminta bantuan saudara Sovianto
Pattiheuwean, Jermias Engel, dan Rence Latupapua untuk membuat
laporan/pengaduan dan diserahkan ke penasihat hukum untuk diproses. Mereka
semua merasa telah ditipu dan disuap oleh caleg Aditya Sahuburua bahkan harga
diri mereka direndahkan;
7. Tanggal 23 Februari 2024 Sovianto Pattiheuwean, Jermias Engel, Rence Latupapua
sebagai pelapor bersama orang yang menerima janji (Hendry Tipawael alias Denias
dan Alfaris Maitimu) dan penerima uang (Valentino Kumamekul dan Roma
Kumamekul) didampingi penasihat hukum, mendatangi kantor Bawaslu Kota
Ambon untuk menanyakan mengapa belum memanggil pelapor dan saksi-saksi
yang mengalami sendiri untuk dimintai keterangan. Saat itu kami hanya diminta
memasukkan KTP, padahal seluruh KTP sudah kami sampaikan bersama laporan
sebelumnya. Setelah itu kami semua disuruh pulang tanpa penjelasan apapun dari
pihak Bawaslu Kota Ambon tentang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti;
8. Tanggal 28 Februari 2024 kami semua kembali lagi ke kantor Bawaslu Kota Ambon
untuk menanyakan lagi tentang penanganan laporan/pengaduan dimaksud tetapi
tidak ada petugas yang menangani perkara ini di kantor sehingga kami tidak
memperoleh penjelasan apapun tentang penanganan laporan/pengaduan. Di
dalam ruang kantor Bawaslu Kota Ambon kami sempat duduk di meja kerja
anggota Bawaslu Kota Ambon tanpa pengawasan padahal di atas meja kerja itu
terdapat komputer yang berisi data-data pemilu (Bukti P-20);
9. Tanggal 7 Maret 2024 saya, Sovianto Pattiheuwean mendapat pemberitahuan
melalui Penasihat Hukum bahwa sudah ada Undangan Nomor :
038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 dan Nomor : 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024
tanggal 7 Maret 2024 (Bukti P-21 dan P-22). Saya dan penasihat hukum diundang
untuk hadir pada tanggal 8 Maret 2024 sebagai saksi untuk bertemu langsung
dengan Jesse K. Akihary guna memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan kami
dengan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Karena tempat tinggal saya
jauh di Desa Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, maka saya baru sempat hadir di
kantor Bawaslu Kota Ambon untuk klarifikasi tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul
18.00 sore. Sore itu, saya dimintai keterangan oleh seorang staf yang saya tidak
ketahui posisinya dalam struktur Bawaslu Kota Ambon, bernama Jesse K. Akihary.
Klarifikasi menyangkut bagian laporan dari saya yang merekam pengakuan dari
warga Negeri Hukurila bernama Hendry Tipawael alias Denias (Penerima Janji uang
dari Caleg Aditya Sahuburua). Dalam memberikan keterangan saya merasa heran,
mengapa cuma saya sendiri yang dipanggil selaku saksi yang mendengar, padahal
ada juga saksi/pelapor lainnya yaitu Jermias Engel dan Rence Latupapua serta
mereka yang menerima janji yaitu Hendry Tipawael alias Denias dan Alfaris
Maitimu, dan penerima uang yaitu Valentino Kumamekul dan Roma Kumamekul
yang sudah bersedia memberikan kesaksian bahwa mereka menerima Rp.
200.000,- dan kartu nama caleg Aditya Sahuburua. Saya menanyakan hal ini
kepada pak Jesse K. Akihary tetapi beliau tidak memberi penjelasan yang
memuaskan bahwa hanya saya saja yang diperiksa. Sepengetahuan saya orang
kampung yang bodoh ini, sudah ada bukti awal pelanggaran pidana pemilu, maka
pak Jesse K. Akihary dan pihak Bawaslu Kota Ambon harus menggali lebih dalam
lagi dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Hal ini tidak dilakukan
oleh pak Jesse dan pihak Bawaslu Kota Ambon;
10. Tanggal 23 Maret 2024, yaitu setelah lewat dari 1 bulan waktu pelaporan saya
menerima informasi melalui Penasihat Hukum bahwa pada tanggal 22 Maret 2024
pihak Bawaslu Kota Ambon mengirim Pemberitahuan Status Laporan yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ambon bahwa Laporan Tidak
Ditindaklanjuti dengan alasan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-
unsur dugaan tindak pidana pemilu (Bukti P-23). Kami selaku pelapor dan para
saksi sangat kecewa dan merasa dirugikan oleh pihak Bawaslu Kota Ambon karena
seluruh upaya kami untuk menegakkan keadilan dan melaporkan temuan tindak
pidana pemilu seperti yang telah dihimbau oleh penyelenggara pemilu ternyata
tidak seperti yang kami harapkan. Harga diri kami selaku warga negara Indonesia
sudah direndahkan oleh Caleg Aditya Sahuburua dan Tim Kampanye/Tim
suksesnya melalui politik uang yang dapat juga disebut penyuapan tidak ditangani
secara profesional dan berintegritas. Oleh karena itu kami memberi kuasa khusus
bagi Kuasa Hukum untuk menggugat Bawaslu Kota Ambon ke Pengadilan Negeri
Ambon. Selain Bawaslu Kota Ambon, kami juga menggugat pihak KPU, DPD II
Partai Golkar Kota Ambon, DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, dan DPP Partai
Golkar sebagai turut tergugat supaya Aditya Sahuburua, SH. MH tidak boleh
ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Ambon periode 2024-2029
selama kasus ini masih belum memiliki keputusan tetap;
11. Proses penanganan perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Ambon, tetapi
kami memperoleh informasi dari media elektronik bahwa KPU Kota Ambon telah
menetapkan 35 orang caleg terpilih untuk periode 2024-2029 (Bukti P-24) maka
kami merasa perlu untuk melaporkan perkara ini sebagai pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu ke DKPP di Jakarta. Untuk lebih menguatkan laporan kami,
maka selain buktibukti rekaman pembicaraan dan video-video saksi pidana pemilu
yang telah disebutkan di atas, kami juga menyertakan video kesaksian kami
tentang aktivitas tim sukses Aditya Sahuburua (Bukti P-25) dan pelanggaran kode
etik penanganan pidana oleh Bawaslu Kota Ambon (Bukti P-26);
12. Tanggal 9 Agustus 2024 kami menyampaikan laporan/Pengaduan pelanggaran
kode etik dimaksud dan telah diterima di kantor DKPP (Bukti P-27 dan P-28).
Pelanggaran kode etik seperti tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 157 ayat 3 UU
Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir diubah oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 dan Pasal 6 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2017;
13. Tanggal 22 Agustus 2024 DKPP mengirimkan surat Nomor : 558/DKPP/SET-
02/VIII/2024 perihal Pengaduan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Administrasi, dan
kami diminta memperbaiki Form I-P/LDKPP, yaitu a) Menghapus teradu II; b)
Memberikan kodefikasi pada daftar alat bukti dan barang bukti; c) Menandatangani
form I; dan Melampirkan identitas kuasa (Bukti P-29);
14. Selanjutnya kami kirimkan lagi Laporan/Pengaduan sesuai hasil koreksi tanggal
DKPP tertanggal 22 Agustus 2024 yaitu a) Menghapus teradu II; b) Memberikan
kodefikasi pada daftar alat bukti dan barang bukti; c) Menandatangani form I; dan
Melampirkan identitas kuasa. Form I diisi lengkap termasuk kronologis dan
seluruh bukti-bukti yang telah diberi kode. Laporan/pengaduan ini telah diterima
oleh staff di kantor DKPP (Bukti P-30);
15. Tanggal 26 September 2024 kami menerima lagi Surat dari DKPP Nomor
930/DKPP/SET-02/IX/2024 tertanggal 24 September 2024 yang menyatakan
Laporan/Pengaduan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Materiil (Bukti P-31). Pengadu
diminta untuk : a. Melengkapi kronologis aduan pada form I-P/L-DKPP; b.
Menambahkan alat bukti yang relevan (bukti bahwa pemberi/pelaku money politik
yang dilakukan oleh Caleg An. Aditya Sahuburua); dan c. Melampirkan bukti bahwa
laporan perkara sedang/telah diproses di Pengadilan Negeri Ambon. Terhadap hal
ini sebenarnya sudah kami sampaikan sebelumnya termasuk kronologis dan Flash
Disk yang berisi bukti-bukti pemberi/pelaku money politik yang dilakukan oleh
Caleg An. Aditya Sahuburua. Sehubungan dengan hal ini maka kami kembali
menyesuaikan pengaduan/laporan sesuai permintaan DKPP tersebut.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 270-PKE-
DKPP/X/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI
1. Bukti P-1 Surat Keterangan/Pengaduan Sovianto Pattiheuwean
2. Bukti P-2 Rekaman Pembicaraan Denias alias Hendry Tipawael
3. Bukti P-3 Surat Keterangan/Pengaduan Sovianto Pattiheuwean
4. Bukti P-4 KTP Sovianto Pattiheuwean NIK 171050609860001
5. Bukti P-5 Surat Kuasa Sovianto Pattiheuwean
6. Bukti P-6 Surat Keterangan/Pengaduan Rence Latupapua
7. Bukti P-7 Surat Keterangan/Pengaduan Rence Latupapua
8. Bukti P-8 Video Pengakuam Roma Kumamekul
9. Bukti P-9 Video Pengakuam Alfaris Maitimu menerima janji
10. Bukti P-10 KTP Rence Latupapua NIK 8171052111840001
11. Bukti P-11 Surat Kuasa Rence Latupapua
12. Bukti P-12 Surat Keterangan/ Pengaduan Jermias Engel
13. Bukti P-13 Video Pengakuan Valentino Kumamekul menerima uang
14. Bukti P-14 KTP Jermias Engel NIK 8171014601880005
15. Bukti P-15 Surat Kuasa Jermias Engel
16. Bukti P-16 Surat Keterangan/Pengaduan Andre Bernhard Rehatta
tentang politik uang di Negeri Soya Kecamatan Sirimau,
Kota Ambon
17. Bukti P-17 KTP Andre Bernhard Rehatta
18. Bukti P-18 Rekaman Pembicaraan Andre Bernhard Rehatta dengan
Tim Sukses Aditya Sahuburua, SH., MH
19. Bukti P-19 Surat Kuasa Andre Bernhard Rehatta
20. Bukti P-20 Foto-foto kehadiran pelapor ke Bawaslu Kota Ambon
21. Bukti P-21 Undangan Klarifikasi No.
038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 tanggal 7 Maret 2024
kepada Sovianto Pattiheuwean
22. Bukti P-22 Undangan Klarifikasi No.
037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 tanggal 7 Maret 2024
kepada penasihat hukum Noija Fileo Pistos, SH., MH
23. Bukti P-23 Pemberitahuan Status Laporan Tanpa Nomor Surat Resmi
Tanggal 22 Maret 2024
21 Bukti P-24 Kliping Media Online Tribunmanado.co.id dan
TribunAmbon.com
22. Bukti P-25 Video Rence Latupapua dan Jermias Engel mengaku
menyaksikan dan mendengarkan langsung pengakuan
Tim Sukses kepada Penasehat Hukum Noija Fileo Pistos,
SH., MH
23. Bukti P-26 Video Sovianto Pattiheuwean, Rence Latupapua, dan
Jermias Engel menerangkan bahwa Bawaslu Kota Ambon
melanggar Kode Etik.
24. Bukti P-27 Bukti foto Staff DKPP enerima Laporan/Pengaduan
25. Bukti P-28 Video Pengakuan Valentino Kumamekul menerima uang
26 Bukti P-29 KTP Jermias Engel NIK 8171014601880005
27. Bukti P-30 Surat Kuasa Jermias Engel
28. Bukti P-31 Bukti Tanda Terima Laporan/Pengaduan
29. Bukti P-32 Surat DKPP No.558/DKPP/SET-02/VIII/2024 tanggal 22
Agustus 2024
30. Bukti P-33 Bukti foto Staff DKPP menerima Laporan/ Pengaduan hasil
perbaikan
31. Bukti P-34 Surat DKPP No. 930/DKPP/SET-02/IX/2024
Jakarta, tanggal 24 September 2024
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu sepanjang Perkara Nomor 306-PKE-
DKPP/XII/2024 mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Jermias Engel
1. Merupakan supir angkot jurusan Hukurila-Ambon, bahwa ketika saya sedang
menyetir dan dalam perjalanan, saya mendengar informasi didalam mobil angkot
bahwa ada kejadian dimana politik uang dilakukan di Desa Hukurila. Kemudian
saya mencoba mengkonfirmasi ke beberapa teman saya yang ada di Desa Hukurila
yaitu Saksi III (Romanus) dan Saksi V (Valentino) dan menanyakan siapa yang
melakukan politik uang;
2. Bahwa benar ternyata Saksi III (Romanus) dan Saksi V (Valentino) telah diberi uang
oleh tim sukses Aditya Sahuburua lalu ada kartu nama atas nama caleg tersebut,
namun tidak ada foto maupun video Ketika pemberian uang terjadi;
3. Bahwa saya hanya mendengar sebatas informasi saja, saya tidak pernah menerima
secara langsung uang yang diberi oleh caleg Aditya Sahuburua maupun tim sukses
nya;
4. Atas peristiwa tersebut, pada akhirnya saya bertemu dengan Pengadu yang melalui
kuasa hukumnya untuk melaporkan kejadian politik uang yang terjadi di Desa
Hukurila kemudian melaporkan ke Bawaslu Kota Ambon;
5. Setelah kami lapor ke Bawaslu Kota Ambon, saya bersama saksi lainnya merasa
dirugikan, karena hasil keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kota Ambon,
merupakan sesuatu yang tidak fair bagi kami, sehingga kami merasa tidak puas,
yang menyatakan bahwa kami tidak ditindaklanjuti, padahal kami mempunyai
saksi fakta yang telah diberi uang oleh tim dari caleg a.n. Aditys Sahurubua;
6. Bahwa kami tahu di Sentra Gakkumdu ada dari pihak penyidik, punya tugas untuk
menyelidiki, ada suatu laporan, maka harusnya penyelidik bertugas menelusuri
dengan benar, dan harusnya ditanyakan saksi-saksi fakta nya;
7. Menurut saya sebenarnya para saksi yang menerima uang dan berani melapor ke
Bawaslu Kota Ambon harus diberikan apresiasi karena mereka patuh pada aturan.
[2.4.2] Rence Latupapua, Pada saat itu hari pencoblosan, saya sedang membawa
bahan bakar menggunakan speedboat ke Desa Hukurila dan saya mendengar ada
peristiwa politik uang di Desa Hukurila, saya mendengar dari Saksi IV Alfariska dan
Saksi VI Hendry Tipawael saat itu terjadi serangan fajar politik yang yang dilakukan
oleh tim sukses dari caleg a.n. Aditya Sahurubua agar mencoblos caleg tersebut dan
akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus luma puluh ribu rupiah).
Namun menurut saksi IV dan saksi VI, ketika mereka berdua sudah mencoblos caleg
Aditya Sahurubua, mereka tidak diberi uang yang telah dijanjikan oleh tim sukses
Aditya Sahurubua dengan alasan uang sudah habis dibagi.
[2.4.3] Romanus, Benar saya telah menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus
ribu rupiah) pada saat saya akan mencoblos pada Pileg Tahun 2024 yang diberi oleh
tetangga saya atas nama Benuri Metinu agar mencoblos caleg atas nama Adutya
Sahurubua. Saya mengenal Saksi I Jermias Engel karena dia merupakan supir angkot
di Hukurila dan saya kebetulan masyarakat Hukurila dan mengenal jermias sudah
lama.
[2.4.4] Alfariska, Merupakan masyarakat Desa Hukurila dan benar saya telah
dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus luma puluh ribu rupiah)
oleh salah satu tim sukses Aditya Sahurubua jika mencoblos caleg a.n. Aditya
Sahurubua. Saya mengetahui orang yang menjanjikan akan memberi uang tersebut
merupakan tim sukses Aditya Sahurubua karena dia satu desa dengan saya di Desa
Hkurila. Namun ketika sudah mencoblos Aditya Sahurubua saya tidak diberikan uang.
[2.4.5] Valentino
1. Bahwa benar saya telah menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) yang diberi oleh tim sukses yang caleg a.n. Aditya Sahurubua yang
bernama Yusuf Latuheru ketika saya akan mencoblos pada saat Pileg Tahun 2024;
2. Saya mengetahui yang bersangkutan sebagai tim sukses karena saya diberi kartu
nama oleh Yusuf Latuheru, kartu nama tersebut terdapat nama caleg a.n. Aditya
Sahurubua;
3. Benar keterangan yang disampaikan oleh Saksi I Jermias Engel, bahwa saya yang
memberi tahu informasi kepadanya terkait politik uang yang terjadi di Desa
Hukurila, karena saya sendiri merupakan kenek dari mobil angkot yang di supiri
oleh Jermias Engel.
[2.4.6] Hendry Tipawael, Merupakan masyarakat Desa Hukurila dan benar saya telah
dijanjikan diberi uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus luma puluh ribu rupiah) oleh
salah satu tim sukses Aditya Sahurubua jika mencoblos caleg a.n. Aditya Sahurubua
ketika saya akan pergi melaut. Saya mengetahui orang yang menjanjikan akan memberi
uang tersebut merupakan tim sukses Aditya Sahurubua karena dia satu desa dengan
saya di Desa Hkurila. Namun ketika sudah mencoblos Aditya Sahurubua saya tidak
diberikan uang.
[2.4.7] Andre, Merupakan ketua pemuda di Desa Soya. Saya tidak secara langsung
terlibat dalam peristiwa politik uang, namun saya ditelfon oleh teman agar saya
mencoblos Aditya Sahurubua dan kesediaannya 10 orang per TPS akan dibayar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saya menolaknya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 21 Mei 2025 Teradu Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Tanggal 17 Februari 2024, Sovianto Pattiheuwean membuat laporan/pengaduan ke
Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh ADITYA SAHUBURUA, SH.
MH. Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Hendry Tipawael alias Denias yang
menerima janji dari Tim Sukses Caleg ADITYA SAHUBURUA, SH. MH tetapi janji
tersebut tidak ditepati sehingga Denias merasa dia ditipu oleh caleg tersebut.
Pengakuan Hendry direkam sebagai alat bukti. Laporan ini baru ditanggapi
Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 7 Maret 2024 melalui Undangan Klarifikasi
Nomor 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 dan Undangan Klarifikasi Nomor
037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024;
2. Tanggal 17 Februari 2024, Sovianto Pattiheuwean juga membuat
laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang pengakuan Elsye Pattihawean
bahwa dia menyaksikan aktivitas beberapa anggota Tim Sukses Caleg ADITYA
SAHUBURUA, SH. MH dan memiliki bukti foto-foto aktivitas tetapi Elsye tidak
bersedia menyerahkan bukti foto dimaksud. Pelapor/pengadu kemudian
memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum NOIJA FILEO PISTOS, SH., MH.
Laporan ini juga baru ditanggapi Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 7 Maret 2024
melalui Undangan Klarifikasi Nomor 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 dan
undangan Nomor 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024;
3. Tanggal 17 Februari 2024, Rence Latupapua membuat laporan/pengaduan ke
Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh ADITYA SAHUBURUA, SH.
MH. Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Roma Kumamekul yang meminta
dibuatkan video sebagai bukti menerima uang Rp.200.000,- dan Kartu Nama Caleg
ADITYA SAHUBURUA, SH. MH. Selain itu video pengakuan Alfaris Maitimu yang
menerima janji uang juga oleh Caleg ADITYA SAHUBURUA, SH. MH.
Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum NOIJA
FILEO PISTOS, SH., MH. Laporan ini termasuk bukti-bukti rekaman video
pengakuan orang yang menerima janji dan yang menerima uang tidak pernah
diperiksa oleh Bawaslu Kota Ambon;
4. Tanggal 17 Februari 2024, Jermias Engel membuat laporan/pengaduan ke
Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh ADITYA SAHUBURUA, SH.
MH. Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Valentino Kumamekul, anak dari
Roma Kumamekul, yang meminta dibuatkan video sebagai bukti menerima uang
Rp.200.000,-. Video ini direkam dalam mobil angkot Jurusan Kota Ambon-
Hukurila dengan sopirnya Jermias Engel sendiri. Pelapor/pengadu kemudian
memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum NOIJA FILEO PISTOS, SH., MH.
Laporan ini termasuk bukti rekaman video pengakuan orang yang menerima uang
tidak pernah ditanggapi oleh Bawaslu Kota Ambon;
5. Tanggal 17 Februari 2024, Andre Bernhard Rehata membuat laporan/pengaduan
ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh ADITYA SAHUBURUA,
SH. MH. Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Jacobis Alfons tukang Ojek yang
masuk Tim Sukses Caleg ADITYA SAHUBURUA, SH. MH yang turut mengantarkan
sesama Tim Sukses pada saat pembagian uang di negeri Soya, Kecamatan Sirimau
Kota Ambon. Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat
Hukum NOIJA FILEO PISTOS, SH., MH. Laporan ini termasuk bukti rekaman
pembicaraan pengakuan Tim Sukses tidak pernah ditanggapi oleh Bawaslu Kota
Ambon;
6. Tanggal 19 Februari 2024, seluruh laporan dan bukti-bukti rekaman suara dan
video-video telah diserahkan melalui Penasihat Hukum NOIJA FILEO PISTOS, SH.
MH. untuk dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon sebagai pelanggaran pidana Pemilu
tahun 2024 oleh caleg Partai Golkar dari Dapil Kota Ambon 1 atas nama Aditya
Sahuburua, SH. MH dan seluruh Tim Kampanye/TimSukses. Seluruh laporan
disampaikan pada pukul 10.00 pagi di kantor Bawaslu Kota Ambon, Jl. Imam
Bonjol No. 38 RT 001/RW 003, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota
Ambon. Berdasarkan kesaksian dari saksi-saksi yang mendengar, saksi yang
mengalami sendiri yang membuat pengakuan langsung tanpa tekanan bahwa
mereka menerima janji dan menerima uang dari Caleg Aditya Sahuburua, SH. MH
dan Tim Kampanye/Timsuksesnya maka unsur memberi janji dan memberi uang
telah terpenuhi. Seluruh saksi menerangkan kepada Penasihat Hukum bahwa
mereka tidak paham cara melaporkan kesaksian mereka disertai bukti-bukti
sehingga meminta bantuan saudara Sovianto Pattiheuwean, Jermias Engel, dan
Rence Latupapua untuk membuat laporan/pengaduan dan diserahkan ke
penasihat hukum untuk diproses. Mereka semua merasa telah ditipu dan disuap
oleh caleg Aditya Sahuburua, SH. MH, bahkan harga diri mereka direndahkan;
7. Tanggal 23 Februari 2024 Sovianto Pattiheuwean, Jermias Engel, Rence Latupapua
sebagai pelapor bersama orang yang menerima janji (Hendry Tipawael alias Denias
dan Alfaris Maitimu) dan penerima uang (Valentino Kumamekul dan Roma
Kumamekul) didampingi penasihat hukum, mendatangi kantor Bawaslu Kota
Ambon untuk menanyakan mengapa belum memanggil pelapor dan saksi-saksi
yang mengalami sendiri untuk dimintai keterangan. Saat itu kami hanya diminta
memasukkan KTP, padahal seluruh KTP sudah kami sampaikan bersama laporan
sebelumnya. Setelah itu kami semua disuruh pulang tanpa penjelasan apapun dari
pihak Bawaslu Kota Ambon tentang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti;
8. Tanggal 28 Februari 2024 kami semua kembali lagi ke kantor Bawaslu Kota Ambon
untuk menanyakan lagi tentang penanganan laporan/pengaduan dimaksud tetapi
tidak ada petugas yang menangani perkara ini di kantor sehingga kami tidak
memperoleh penjelasan apapun tentang penanganan laporan/pengaduan. Di
dalam ruang kantor Bawaslu Kota Ambon kami sempat duduk di meja kerja
anggota Bawaslu Kota Ambon tanpa pengawasan padahal di atas meja kerja itu
terdapat komputer yang berisi data-data pemilu;
9. Tanggal 7 Maret 2024 saya, Sovianto Pattiheuwean mendapat pemberitahuan
melalui Penasihat Hukum bahwa sudah ada Undangan Nomor
038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 dan Nomor 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024
tanggal 7 Maret 2024. Saya dan penasihat hukum diundang untuk hadir pada
tanggal 8 Maret 2024 sebagai saksi untuk bertemu langsung dengan Jesse K.
Akihary guna memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan kami dengan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Karena tempat tinggal saya jauh di Desa
Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, maka saya baru sempat hadir di kantor
Bawaslu Kota Ambon untuk klarifikasi tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 18.00
sore. Sore itu, saya dimintai keterangan oleh seorang staf yang saya tidak ketahui
posisinya dalam struktur Bawaslu Kota Ambon, bernama Jesse K. Akihary.
Klarifikasi menyangkut bagian laporan dari saya yang merekam pengakuan dari
warga Negeri Hukurila bernama Hendry Tipawael alias Denias (Penerima Janji uang
dari Caleg Aditya Sahuburua). Dalam memberikan keterangan saya merasa heran,
mengapa cuma saya sendiri yang dipanggil selaku saksi yang mendengar, padahal
ada juga saksi/pelapor lainnya yaitu Jermias Engel dan Rence Latupapua serta
mereka yang menerima janji yaitu Hendry Tipawael alias Denias dan Alfaris
Maitimu, dan penerima uang yaitu Valentino Kumamekul dan Roma Kumamekul
yang sudah bersedia memberikan kesaksian bahwa mereka menerima Rp.
200.000,- dan kartu nama caleg Aditya Sahuburua, SH MH. Saya menanyakan hal
ini kepada pak Jesse K. Akihary tetapi beliau tidak memberi penjelasan yang
memuaskan bahwa hanya saya saja yang diperiksa. Sepengetahuan saya orang
kampung yang bodoh ini, sudah ada bukti awal pelanggaran pidana pemilu, maka
pak Jesse K. Akihary dan pihak Bawaslu Kota Ambon harus menggali lebih dalam
lagi dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Hal ini tidak dilakukan
oleh pak Jesse dan pihak Bawaslu Kota Ambon;
10. Tanggal 23 Maret 2024, yaitu setelah lewat dari 1 bulan waktu pelaporan saya
menerima informasi melalui Penasihat Hukum bahwa pada tanggal 22 Maret 2024
pihak Bawaslu Kota Ambon mengirim Pemberitahuan Status Laporan yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ambon bahwa Laporan Tidak
Ditindaklanjuti dengan alasan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-
unsur dugaan tindak pidana pemilu. Kami selaku pelapor dan para saksi sangat
kecewa dan merasa dirugikan oleh pihak Bawaslu Kota Ambon karena seluruh
upaya kami untuk menegakkan keadilan dan melaporkan temuan tindak pidana
pemilu seperti yang telah dihimbau oleh penyelenggara pemilu ternyata tidak
seperti yang kami harapkan. Harga diri kami selaku warga negara Indonesia sudah
direndahkan oleh Caleg Aditya Sahuburua, SH. MH dan Tim
Kampanye/Timsuksesnya melalui politik uang yang dapat juga disebut penyuapan
tidak ditangani secara profesional dan berintegritas. Oleh karena itu kami memberi
kuasa khusus bagi Kuasa Hukum untuk menggugat Bawaslu Kota Ambon ke
Pengadilan Negeri Ambon. Selain Bawaslu Kota Ambon, kami juga menggugat pihak
KPU, DPD II Partai Golkar Kota Ambon, DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, dan
DPP Partai Golkar sebagai turut tergugat supaya Aditya Sahuburua, SH. MH tidak
boleh ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Ambon periode 2024-
2029 selama kasus ini masih belum memiliki keputusan tetap;
11. Proses penanganan perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Ambon, tetapi
kami memperoleh informasi dari media elektronik bahwa KPU Kota Ambon telah
menetapkan 35 orang caleg terpilih untuk periode 2024-2029 maka kami merasa
perlu untuk melaporkan perkara ini sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu ke DKPP di Jakarta. Untuk lebih menguatkan laporan kami, maka selain
bukti- bukti rekaman pembicaraan dan video-video saksi pidana pemilu yang telah
disebutkan di atas, kami juga menyertakan video kesaksian kami tentang aktivitas
tim sukses Aditya Sahuburua, SH., MH dan pelanggaran kode etik penanganan
pidana oleh Bawaslu Kota Ambon;
12. Tanggal 9 Agustus 2024 kami menyampaikan laporan/Pengaduan pelanggaran
kode etik dimaksud dan telah diterima di kantor DKPP. Pelanggaran kode etik
seperti tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 157 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017
sebagaimana yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2023 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017;
13. Tanggal 22 Agustus 2024 DKPP mengirimkan surat Nomor 558/DKPP/SET-
02/VIII/2024 perihal Pengaduan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Administrasi, dan
kami diminta memperbaiki Form I-P/L- DKPP, yaitu a) Menghapus teradu II; b)
Memberikan kodefikasi pada daftar alat bukti dan barang bukti; c) Menandatangani
form I; dan Melampirkan identitas kuasa;
14. Selanjutnya kami kirimkan lagi Laporan/Pengaduan sesuai hasil koreksi tanggal
DKPP tertanggal 22 Agustus 2024 yaitu a) Menghapus teradu II; b) Memberikan
kodefikasi pada daftar alat bukti dan barang bukti; c) Menandatangani form I; dan
Melampirkan identitas kuasa. Form I diisi lengkap termasuk kronologis dan
seluruh bukti-bukti yang telah diberi kode. Laporan/pengaduan ini telah diterima
oleh staff di kantor DKPP;
15. Tanggal 26 September 2024 kami menerima lagi Surat dari DKPP Nomor
930/DKPP/SET-02/IX/2024 tertanggal 24 September 2024 yang menyatakan
Laporan/Pengaduan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Materiil. Pengadu diminta
untuk : a. Melengkapi kronologis aduan pada form I-P/L-DKPP; b. Menambahkan
alat bukti yang relevan (bukti bahwa pemberi/pelaku money politik yang dilakukan
oleh Caleg An. Aditya Sahuburua); dan c. Melampirkan bukti bahwa laporan
perkara sedang/telah diproses di Pengadilan Negeri Ambon. Terhadap hal ini
sebenarnya sudah kami sampaikan sebelumnya termasuk kronologis dan Flash
Disk yang berisi bukti-bukti pemberi/pelaku money politik yang dilakukan oleh
Caleg An. Aditya Sahuburua. Sehubungan dengan hal ini maka kami kembali
menyesuaikan pengaduan/laporan sesuai permintaan DKPP tersebut;
16. Bahwa dalam menjalankan tugas untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota , maka keanggotaan Bawaslu
Kota Ambon dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja yang dikoordinasikan oleh
1 (satu) orang Koordinator sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33
ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
17. Bahwa tugas dan wewenang Teradu dalam kedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kota
Ambon pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden,
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimanatkan dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b, d, h, dan m
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
18. Bahwa Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang
menyatakan : “Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan
Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20”;
19. Bahwa berkaitan kedudukan hukum Teradu dalam struktur Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Ambon yaitu sebagai Penasehat
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Penasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh : a). Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
b). Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta; dan 3). Kepala kejaksaan
negeri”; (Bukti T-1)
20. Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat
(1), (2) dan (3), Pasal 34 ayat (2) huruf b, d, h, dan m, Pasal 37 Ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 26
ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, sesungguhnya telah
mengisyaratkan bahwa Teradu dalam kedudukan hukum sebagai Ketua Bawaslu
Kota Ambon bukan sebagai pengambil kebijakan dalam hal memutuskan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan umum untuk diteruskan dan/atau dihentikan
proses penangannya, akan tetapi didasari atas Keputusan Rapat Pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Ambon, maka tidaklah beralasan hukum apabila Ketua
Bawaslu Kota Ambon dijadikan sebagai Teradu dalam pengaduan/laporan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
21. Bahwa Pengadu telah menyatakan dalam pokok aduan yaitu pada tanggal 17
Februari 2024, Saudara Savianto Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias Engel
(Saksi Pengadu), Saudara Rence Latupapua (Saksi Pengadu), dan Saudara Andre
Bernhard Rehatta telah membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu Kota Ambon
terkait adanya peristiwa Politik Uang (Money Politic) yang dilakukan oleh Calon
Anggota DPRD Kota Ambon atas nama Saudara Aditya Sahuburua, SH. MH. Dan
terhadap dalil dimaksud, sesungguhnya adalah dalil yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum oleh karena faktanya bahwa pada tanggal
17 Februari 2024, Saudara Savianto Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias
Engel (Saksi Pengadu), Saudara Rence Latupapua (Saksi Pengadu), dan Saudara
Andre Bernhard Rehatta tidak pernah penyampaikan laporan beserta bukti dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan umum kepada Bawaslu Kota Ambon, hal
mana dibuktikan dengan daftar nama pada Buku Tamu Bawaslu Kota Ambon
tertanggaal 17 Februari 2024; (Bukti T-2)
22. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Saudara Noija Fileo Pistos, SH. MH yang
saat ini dalam kedudukan hukum sebagai Kuasa Hukum Pengadu hanya
menyampaikan Surat kepada Bawaslu Kota Ambon dengan Nomor :
08/NFP/ADV/II/2024 perihal : Laporan/Pengaduan tentang praktek politik uang
(money Politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon, tertanggal 19 Februari
2024 dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus serta Surat
Keterangan/Pengaduan masing-masing atas nama Saudara Savianto
Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias Engel (Saksi Pengadu), Saudara Rence
Latupapua (Saksi Pengadu), dan Saudara Andre Bernhard Rehatta; (Bukti T-3)
23. Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Nomor :
08/NFP/ADV/II/2024, Perihal Laporan/Pengaduan tentang praktek politik uang
(money Politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon dimaksud, Bawaslu
Kota Ambon pada tanggal 23 Februari 2024 telah mengambil langkah hukum
dengan menghubungi Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH. MH) untuk
menuangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum ke
dalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) sebagaimana diamantkan dalam
ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Penyampaian Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara : a.
Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan; dan b. Petugas
penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam
SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”. Yang kemudian
pada hari dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH.
MH) telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menuangkan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan umum ke dalam Formulir Model B.1 (Formulir
Laporan); (Bukti T-4)
24. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pokok aduan yang disampaikan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa pada tanggal 23 Februari 2024,
Saudara Savianto Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias Engel (Saksi
Pengadu), dan Saudara Rence Latupapua (Saksi Pengadu) yang didampingi Kuasa
Hukum Pengadu telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk
menanyakan perihal tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan umum, dan terhadap dalil dimaksud sesungguhnya adalah dalil yang
secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena faktanya bahwa
Saudara Savianto Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias Engel (Saksi
Pengadu), dan Saudara Rence Latupapua (Saksi Pengadu) tidak pernah mendatangi
Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan hal dimaksud, akan tetapi yang
mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon pada saat itu hanyalah Kuasa Hukum
Pengadu dengan tujuan untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Ambon dalam
rangka mengisi Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) serta menyerahkan bukti-
bukti dugaan pelanggaran;
25. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang
dilaporkan Kuasa Hukum Pengadu dan telah dituangkan dalam Formulir Model
B.1 (Formulir Laporan), maka berdasarkan kewenangan sebagaimana diamanatkan
dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Maka Bawaslu Kota Ambon telah melakukan Kajian Awal
terhadap laporan yang disampaikan dengan hasil yaitu laporan tidak memenuhi
syarat materiil sehingga terhadap hal dimaksud, kemudian hasil kajian awal
tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Ambon dan telah
menyampaikan kepada Pelapor untuk melenggkapi syarat materiil melalui surat
nomor : 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, Perihal Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan, tertanggal 27 Februari 2024, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
(Bukti T-5)
26. Bahwa Pengadu menyatakan dalam pokok aduan bahwa pada tanggal 28 Februari
2024, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan
tentang penanganan laporan akan tetapi tidak ada petugas yang menangani
sehingga Pengadu tidak memperoleh penjelasan terkait penanganan, Dan terhadap
dalil dimaksud sesungguhnya adalah dalil yang sengaja direkayasa oleh Pengadu
oleh karena pada tanggal 28 Februari 2024 dimaksud, Pengadu tidak pernah
mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan perihal progres
penanganan laporan pelanggaran, akan tetapi yang mendatangi Kantor Bawaslu
Kota Ambon pada tanggal 28 Februari 2024 adalah Kuasa Hukum Pengadu dengan
tujuan untuk memenuhi surat pemberitahuan perbaikan kelengkapan syarat
materiil yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Ambon dengan Nomor :
030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024;
27. Bahwa dengan telah dilengkapinya syarat materiil laporan dugaan pelangggaran
pemilihan umum pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Pelapor atas nama Noija Fileo
Pistos, SH., MH yang saat ini dalam kedudukan hukum sebagai Kuasa Hukum
Pengadu, maka terhadap laporan yang dilaporkan oleh Pelapor, telah diregister
dengan nomor : 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 berdasarkan hasil Rapat
Pleno Bawaslu Kota Ambon; (Bukti T-6)
28. Bahwa dengan telah diregisternya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilu, maka Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P.
Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota
Ambon telah melakukan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan
Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang
menyatakan : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan”.
Juncto Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan : “Pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”. Dengan
hasil yaitu Laporan ditindaklanjuti melalui proses pengkajian oleh Bawaslu Kota
Ambon dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor
Kota P. Ambon dan P. P. Lease; (Bukti T-7)
29. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam
menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat
mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi
dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan”. Juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan : “Dalam
melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian”. maka Bawaslu Kota Ambon telah
memanggil Pelapor dan Saksi untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan
tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
umum dan juga dipakai sebagai bahan penyusunan kajian dugaan pelanggaran;
(Bukti T.8)
30. Bahwa terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum
yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon serta hasil penyelidikan yang dilakukan
oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease, maka Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah melakukan pembahasan
dengan hasil yaitu laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang
dilaporkan oleh Saudara Noija Fileo Pistos, SH. MH yang saat ini dalam kedudukan
hukum sebagai Kuasa Hukum Pengadu, Tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana
Pemilihan Umum; (Bukti T.9)
31. Bahwa alasan hukum penghentian proses penanganan dugaan tindak pidana
pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Saudara Noija Fileo Pistos, SH.
MH yang saat ini dalam kedudukan hukum sebagai Kuasa Hukum Pengadu adalah
tidak terpenuhinya unsur pasal yaitu : 1). Unsur Dengan Sengaja dan 2). Unsur
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk
tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, oleh karena sebagaimana fakta hukum
berdasarkan hasil klarifikasi serta bukti yang diajukan oleh Pelapor, tidak satupun
fakta yang dapat membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak
pidana pemilihan umum berupa Politik Uang (Money Politic) dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, dan juga alasan lain bahwa
Unsur Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah bersifat kumulatif dan bukan
alternatif, sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi,
maka secara otomatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai
hukum; (Bukti T.10)
32. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang dituangkan sebagai pokok dengan
menyatakan adanya keheranan Pengadu dalam proses klarifikasi yang dilakukan
oleh Bawaslu Kota Ambon, dimana hanya Pengadu yang dipanggil sebagai saksi
untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi, sementara ada juga saksi lainnya
yang sudah bersedia memberikan kesaksian. Dan terhadap dalil dimaksud, dapat
Teradu sampaikan bahwa pemanggilan terhadap Pelapor dan Saksi dalam proses
pengkajian yaitu didasari atas hasil pembahasan Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian
Resor Kota P. Ambon Dan P. P. Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung
dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Ambon
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam menyusun kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik
dan Jaksa melakukan Pembahasan”. dan juga didasari atas ketentuan Pasal 22
ayat (1) dengan yang menyatakan bahwa : “Dalam menyusun kajian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor,
dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan
keterangan” , oleh karena frasa kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1)
dimaksud, tidak menimbulkan adanya suatu kewajiban hukum dan/atau suatu
perintah yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon untuk memanggil
Pelapor, Terlapor dan Saksi secara keseluruhan dalam proses klarifikasi;
33. Bahwa informasi lain yang perlu disampaikan oleh Teradu dalam Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang terhormat
disaat ini bahwa Pengadu (Sovianto Pattiheuwean) bersama Kuasa Hukum Pengadu
atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH, pernah menggugat Bawaslu Kota Ambon
sebagai Tergugat I dan Sentra Gakkumdu Kota Ambon sebagai Tergugat II pada
Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb
tanggal 17 April 2024, dan terhadap gugatan dimaksud, Pengadilan Negeri Ambon
telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tanggal 15 Juli
2024 dengan amar putusan :
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I terkait eksepsi kompetensi absolut.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara
ini.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
656.000,00 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa sebagai akibat ketidakpuasan terhadap Putusan Sela Nomor :
90/Pdt.G/2024/PN Amb, tanggal 15 Juli 2024, Pengadu atas nama Sovianto
Pattiheuwean bersama Kuasa Hukum atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH
mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang kemudian telah
diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dengan Putusan Nomor :
73/PDT/2024/PT Amb, tanggal 14 Oktober 2024, dengan amar putusan : (Bukti
T.11)
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
tersebut.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Juli 2024,
Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb, yang dimohonkan banding.
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
34. Bahwa Pengadu (Sovianto Pattiheuwean) bersama Kuasa Hukum Pengadu atas
nama Noija Fileo Pistos, SH., MH, juga pernah menggugat Aditya Sahuburua, SH.,
MH sebagai Tergugat I, Dr. Zeth Sahuburua, SH., MH sebagai Tergugat II, Lambert
Tupan sebagai Tergugat III, DPD Golongan Karya Kota Ambon sebagai Tergugat IV,
John Talabessy sebagai Tergugat V, Bawaslu Kota Ambon sebagai Turut Tergugat I
dan Ketua KPU Kota Ambon sebagai Turut Tergugat II di Pengadilan Negeri Ambon
dalam perkara perdata nomor 231/Pdt.G/2024/PN Amb tanggal 14 Agustus 2024.
Dan terhadap gugatan dimaksud, Penggugat secara lisan telah menyampaikan
permohonan pencabutan gugatan dengan alasan perbaikan dan penyempurnaan
surat gugatan, yang kemudian Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan Penetapan
berupa : (Bukti T.12)
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya.
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 598.000,00
(lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
35. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas,
dengan sendirinya telah menunjukan bahwa dalam menjalankan tugas dan
kewenangan yang dilakukan oleh Teradu pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Teradu tetap menjunjung tinggi serta
berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum meliputi prinsip : Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib,
Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Keputusan Ketua Bawaslu Kota Ambon Nomor:
001/PP.00.02/K.Ambon/01/2024 tentang
Perubahan Ketiga Atas Putusan Ketua Bawaslu
1 Bukti T-1 :
Kota Ambon Nomor: 01 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Sentra Gakkumdu Kota Ambon
pada Pemilu Tahun 2024
Foto Daftar nama pada Buku Tamu Bawaslu
2 Bukti T-2 :
Kota Ambon
Surat Nomor: 08/NFP/SDV/II/2024, Perihal :
Laporan/Pengaduan tentang Praktek Politik
3 Bukti T-3 :
uang dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota
Ambon tanggal 19 Februari 2024
- Formulir Laporan (Model B.1) Nomor :
007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Model B.3)
4 Bukti T-4 :
Nomor : 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024
Pelapor Noija Fileo Pistos, tanggal 23 Februari
2024
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Model B.7)
Nomor: 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Ambon
Nomor : 009/BA-PLENO/02/2024;
5 Bukti T-5 :
- Surat Bawaslu Kota Ambon Nomor :
030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024 Perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tanggal
27 Febrruari 2024
- Formulir Laporan Perbaikan Nomor :
002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024;
6 Bukti T-6 : - Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Model B.3.1)
- Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kot Ambon
Nomor: 011/BA-PLENO/02/2024
7 Bukti T-7 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kota Ambon tanggal 7 Maret 2024
- Undangan Klarifikasi (Model B.9) Nomor :
037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 Pelapor a.n.
Noija Fileo Pistos;
- Undangan Klarifikasi (Model B.9) Nomor :
038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 Pelapor a.n.
Sovianto Pattiheuwean;
- Berita Acara Klarifikasi (Model B.12), Berita
Acara Sumpah/Janji (Model B.10) Saksi a.n.
8 Bukti T-8 :
Noija Fileo Pistos;
- Berita Acara Klarifikasi (Model B.12), Berita
Acara Sumpah/Janji (Model B.10) Saksi a.n.
Sovianto Pattiheuwean;
- Laporan Hasil Penyelidikan dari Penyidik
Polresta P. Ambon & P. P. Lease;
- Kajian Dugaan Pelanggaran (Model B.13)
Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kota/3.01/II/2024
9 Bukti T-9 : Beruta Acara Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kota Ambon tanggal 21 Maret 2024
Pemberitahuan Status Temuan/Laporan (Model
10 Bukti T-10 : B.18) Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN
11 Bukti T-11 : Ambon Nomor Perkara : 90/Pdt.G/2024/PN
Amb;
- Putusan Sela PN Ambon Nomor :
90/Pdt.G/2024/PN Amb;
- Putusan Banding PT Ambon Nomor :
73/PDT/2024/PT Amb
- Gugatan di PN Ambon Perkara Nomor :
231/Pdt.G/2024/PN Amb;
12 Bukti T-12 :
- Penetapan PN Ambon Nomor:
231/Pdt.G/2024/PN Amb
[2.7] PETTITUM TERADU
Maka berdasarkan dalil dan sanggahan dari Teradu, sebagaimana uraian tersebut
diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Ambon;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PARA PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota Bawaslu Kota Ambon (yang tidak diadukan)
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kota Ambon sebagai Pihak Terkait pada
Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan
secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa keanggotan Bawaslu Kota Ambon yaitu berjumlah 3 (tuga) orang
sebagainana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota
sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang”;
2. Bahwa dalam menjalankan tugas untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota , maka keanggotaan Bawaslu
Kota Ambon dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja yang dikoordinasikan oleh
1 (satu) orang Koordinator sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33
ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
3. Bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban di Bawaslu Kota
Ambon bersifat kolektif kolegial dengan memperhatikan tanggungjawab masing-
masing Anggota terhadap pembagian Divisi sebagaimana telah diatur dalam Pasal
33 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, oleh
karena itu setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno;
4. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos,
SH., MH) mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menyampaikan surat
Laporan/Pengaduan dengan Nomor : 08/NFP/ADV/II/2024 perihal:
Laporan/Pengaduan tentang praktek politik uang (money Politic) dalam pemilihan
Anggota DPRD Kota Ambon; (Bukti PT-1)
5. Bahwa terhadap surat Laporan/Pengaduan tersebut belum memenuhi standart
dokumen laporan dugaan pelanggaran/Formulir Model B.1 sebagaimana diatur
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Oleh karena itu
pada tanggal 23 Februari 2024 staf Bawaslu Kota Ambon menghubungi Kuasa
Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH) untuk datang mengisi laporan secara
langsung yang dalam Formulir Laporan (Formulir Model B.1) sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, yang menyatakan: (5) Penyampaian Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara: b. petugas penerima
Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor
atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; (Bukti PT-2)
6. Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Kuasa
Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH) pada tanggal 27 Februari 2024,
Bawaslu Kota Ambon menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model
B.7). Penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran bertujuan untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan serta jenis dugaan
pelanggarannya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang
menyatakan: ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan
paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan”. Ayat (2) “Kajian awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan
syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran”; (Bukti
PT-3)
7. Bahwa Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Ambon melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil kajian awal terhadap
Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Hasil dari Rapat Pleno tersebut,
memustuskan bahwa Laporan tersebut belum memenuhi syarat materiel dan
memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel terkait bukti;
(Bukti PT-4)
8. Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2024, Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos,
SH., MH) yang merupakan Pelapor datang untuk melangkapi Laporan berdasarkan
pemberitahuan yang sudah disampaikan terkait dengan bukti. Pelapor
menyampaikan bukti berupa Audio Rekaman yang kemudian oleh Staf Bawaslu
Kota Ambon menuangkan perbaikan tersebut dalam Formulir Laporan Perbaikan
dan Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Formulir Model B.3.1); (Bukti PT-5)
9. Bahwa setelah perbaikan Laporan oleh Pelapor dalam hal ini Kuasa Hukum
Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH), Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon
melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas terkait perbaikan Laporan tersebut.
Hasil dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa Laporan tersebut telah lengkap
dan dapat diregistrasi; (Bukti PT-6)
10. Bahwa terhadap Laporan dari Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH)
yang telah diregistrasi, Bawaslu Kota Ambon melakukan pembahasan dengan
Kejaksaan Negeri Ambon dan Polresta P. Ambon & P. P. Lease yang tergabung
dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 07 Maret
2024. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Ambon tersebut yaitu “laporan ini akan
dilanjutkan ke tahap klarifikasi”. Terhadap rapat pembahasan Laporan dugaan
Tindak Pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu telah diatur dalam Pasal 21
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; (Bukti PT-7)
11. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu (Noija
Fileo Pistos, SH., MH), proses klarifikasi dilakukan kepada pelapor dan 1 (satu)
orang saksi berdasarkan hasil pembahasan Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor
Kota P. Ambon Dan P. P. Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung
dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Ambon,
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam menyusun kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik
dan Jaksa melakukan Pembahasan”. dan juga Pasal 22 ayat (1) dengan yang
menyatakan bahwa : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk
dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan”, oleh karena
frasa kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) dimaksud, tidak
menimbulkan adanya suatu kewajiban hukum dan/atau suatu perintah yang
harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon untuk memanggil Pelapor, Terlapor dan
Saksi secara keseluruhan dalam proses klarifikasi;
12. Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu,
Bawaslu Kota Ambon membentuk Tim Klarifikasi yang terdiri dari Ketua, Anggota
dan Staf Bawaslu Kota Ambon. Selain membentuk Tim, Bawaslu Kota Ambon juga
menyampaikan undangan klarifikasi kepada pelapor dan Surat Tugas kepada
Penyidik untuk melakukan penyelidikan; (Bukti PT-8)
13. Bahwa dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) dari Pelapor dan Saksi
atas nama Sovianto Pattiheuwean membaca kembali keterangan sudah mereka
sampaikan, kemudian dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani
pada halaman terakhir; (Bukti PT-9)
14. Bahwa terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum
yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon serta hasil penyelidikan yang dilakukan
oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease, maka Bawaslu Kota
Ambon melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil kajian serta laporan
hasil penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan: “Kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu
LN”; (Bukti PT-10)
15. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno dan Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu,
diputuskan Laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo
Pistos, SH., MH) dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan tindak
pidana pemilu sebagaimana Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum. Kemudian Bawaslu Kota Ambon menyampaikan
Pemberitahuan Status Temuan/Laporan (Formulir Model B.18) kepada pelapor
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum; (Bukti PT-11)
16. Bahwa informasi lain yang perlu disampaikan oleh Teradu dalam Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang terhormat
disaat ini bahwa Pengadu (Sovianto Pattiheuwean) bersama Kuasa Hukum Pengadu
atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH, pernah menggugat Bawaslu Kota Ambon
sebagai Tergugat I dan Sentra Gakkumdu Kota Ambon sebagai Tergugat II pada
Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb
tanggal 17 April 2024, dan terhadap gugatan dimaksud, Pengadilan Negeri Ambon
telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tanggal 15 Juli
2024 dengan amar putusan:
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I terkait eksepsi kompetensi absolut.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili
perkara ini.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
656.000,00 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa sebagai akibat ketidakpuasan terhadap Putusan Sela Nomor:
90/Pdt.G/2024/PN Amb, tanggal 15 Juli 2024, Pengadu atas nama Sovianto
Pattiheuwean bersama Kuasa Hukum atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH
mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang kemudian telah
diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dengan Putusan Nomor :
73/PDT/2024/PT Amb, tanggal 14 Oktober 2024, dengan amar putusan :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
tersebut.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Juli 2024,
Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb, yang dimohonkan banding.
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
(Bukti PT-12)
17. Bahwa Pengadu (Sovianto Pattiheuwean) bersama Kuasa Hukum Pengadu atas
nama Noija Fileo Pistos, SH., MH, juga pernah menggugat Aditya Sahuburua,
SH., MH sebagai Tergugat I, Dr. Zeth Sahuburua, SH., MH sebagai Tergugat II,
Lambert Tupan sebagai Tergugat III, DPD Golongan Karya Kota Ambon sebagai
Tergugat IV, John Talabessy sebagai Tergugat V, Bawaslu Kota Ambon sebagai
Turut Tergugat I dan Ketua KPU Kota Ambon sebagai Turut Tergugat II di
Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara perdata nomor 231/Pdt.G/2024/PN
Amb tanggal 14 Agustus 2024. Dan terhadap gugatan dimaksud, Penggugat
secara lisan telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan
alasan perbaikan dan penyempurnaan surat gugatan, yang kemudian
Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan Penetapan berupa :
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya.
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 598.000,00
(lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). (Bukti PT-13)
[2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Mei
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
diberikan tugas dan kewenangan penuh oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan
umum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang
menyatakan : “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan
penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap Pelanggaran Pemilu” dan Pasal
103 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : a). Menerima
dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu
serta huruf b). Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya
kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
2. Bahwa salah tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu melakukan pencegahan dan penindakan
di wilayah provinsi terhadap pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 97 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Bawaslu Provinsi bertugas Melakukan
pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran Pemilu”;
3. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 huruf a angka 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana tersebut diatas,
maka Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) telah melakukan supervisi,
membimbing dan memantau pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran pemilu
yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 98 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan : “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran
Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas : huruf b “Mengoordinasikan,
menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu
di wilayah provinsi”;
4. Bahwa kedudukan hukum Pihak Terkait dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon untuk menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta memeriksa dan mengkaji
pelanggaran Pemilu di wilayah Kota Ambon serta merekomendasikan hasil
pemeriksaan dan pengkajiannya kepada institusi terkait, yaitu hanyalah sebatas
melakukan supervisi, bimbingan dan memantau, sehingga dalam hal penggambilan
keputusan yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran pemilihan
umum adalah menjadi tanggungjawab mutlah dari Bawaslu Kota Ambon;
5. Bahwa berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap proses penanganan
dugaan pelanggaran pemilihan umum yang ditangani oleh Bawaslu Kota Ambon
adalah didasari atas keputusan Rapat Pleno yang merupakan forum tertinggi
pengambilan keputusan dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno, yang menyatakan :
“Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil
keputusan mengenai” : huruf c “Tindak lanjut temuan dan/atau laporan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa”;
6. Bahwa berdasarkan hasil monitoring, bimbingan dan pemantauan yang dilakukan
oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) terhadap proses penanganan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang ditangani oleh Bawaslu Kota
Ambon terkait dengan peristiwa Politik Uang (Money Politic) yang dilaporkan oleh
Noija Fileo Pistos, SH. MH dengan Terlapor yang adalah Calon Anggota DPRD Kota
Ambon atas nama Saudara Aditya Sahuburua, SH. MH, sesungguhnya telah
ditangani oleh Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P.
Lease dan Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Kota Ambon sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
[2.8.3] Ketua atau Anggota KPU Kota Ambon
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota Ambon sebagai Pihak Terkait
pada Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan
tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan surat dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp)
nomor 1197/ps.dkpp/set-04/v/2025 tentang panggilan sidang mendengarkan
pokok pengaduan, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak
terkait/saksi;
2. Bahwa Ketua atau Anggota KPU Kota Ambon dipanggil untuk memberikan
keterangan berkenan dengan tindak pidana pemilu tahun 2024 yang terjadi di kota
ambon, sesuai dengan form i-p/l dkpp pengaduan dan/atau laporan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu nomor 297/i-p/l-dkpp/2024;
3. Bahwa berdasarkan laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu tersebut diatas, dan sampai dengan proses penetapan caleg atas nama
aditya sahuburua, s.h., m.h. tidak terdapat rekomendasi dari bawaslu kota ambon,
maka sesuai dengan keputusan komisi pemilihan umum kota ambon nomor 164
tahun 2024, tanggal 17 maret 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum
anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota ambon tahun 2024, dan keputusan
komisi pemilihan umummkota ambon nomor 182 tahun 2024, tanggal 14 juni 2024
tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota
ambon dalam pemilihan umum tahun 2024, kpu kota ambon menetapkan calon
terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota ambon dalam pemilihan
umum tahun 2024, partai golkar, daerah pemilihan ambon i (satu), atas nama:
• nama : aditya sahuburua, s.h., m.h
• nomor urut : 2 (dua)
• suara sah : 2.019 (dua ribu sembilan belas) suara
• peringkat suara sah calon : 1 (satu)
4. Bahwa dalam proses pidana pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu tahun
2024, adalah kewenangan dari pihak bawaslu kota ambon, untuk menanganinya,
sesuai dengan pasal 95 huruf a undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum yang menyatakan bawaslu berwenang menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemilu.
[2.8.4] Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon
Bahwa DKPP memanggil Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dari unsur Polresta Kota
Pulau Ambon yang diwakili oleh Roy Althur Sinai, S.H. dan Eko Prasetio (Unsur
Gakkumdu Penyidik Polresta Pulau Ambon) sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Mei 2025. Pihak Terkait
menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah dilakukan pleno oleh Bawaslu Kota Ambon dan kemudian
diregistrasi laporan tersebut, kami melakukan pembahasan yang melibatkan 3
unsur, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Pada saat pembahasan tersebut,
memang sudah ada laporan yang sudah diterima terkait persyaratan syarat formil
maupun materiil, yang memang menurut hemat dari Bawaslu Kota Ambon sudah
terpenuhi dan menurut hemat kami itu merupakan dari sudut pandang kuantitatif;
2. Namun dari kami kepolisian melihat dari sudut pandang kualitatif, artinya dari sisi
kualitas bukti yang di hadirkan Pelapor, yakni kualitas bukti rekaman audio yang
dihadirkan audio dari Pelapor (rekaman suara) dari para pihak, dan juga saksi-
saksi yang di hadirkan, saksi tersebut adalah kebanyakan yang mendengarkan
(testimoni de auditu), menurut pendapat kami bukan merupakan saksi fakta.
Sehingga pendapat kami dari penyidik Polresta Ambon menyatakan tidak
memenuhi syarat materiil dari kualitas bukti (hanya rekaman audio) dan tidak
didukung oleh bukti lain (fakta) yang menguatkan, waktu dan tempat kejadian
persis. Sehingga menurut kami dari penyidik Polresta Ambon dan maupun dari
unsur Kejaksaan Ambon berpendapat Belum Memenuhi Unsur Delik Pristiwa
Pidana;
3. Bahwa terkait dengan kesimpulan baik dari Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota
Ambon dan Kejaksaan Ambon, itu dilakukan setelah selesai kajian dari Bawaslu
Kota Ambon dan beberapa tahap klarifikasi yang telah dilakukan dan kemudian
sudah tertuang dalam berita acara klarifikasi sebagaimana bukti yang telah
dilampirkan oleh Teradu Bawaslu Kota Ambon. Sehingga memang benar bahwa
oleh karena saksi-saksi yang dicantumkan Pelapor dalam form laporannya
merupakan saksi testimoni de auditu (hanya mendengarkan testimoni dari orang
lain) bukan merupakan saksi fakta langsung, maka kami tidak memanggilnya.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 pada
pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak menjaga integritas dan profesionalitas
dalam menangani laporan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu tahun
2024 oleh Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon dari Dapil Kota Ambon 1 atas
nama Aditya Sahuburua.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu Perkara Nomor 270-PKE-
DKPP/X/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang
dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa tugas dan wewenang Teradu dalam
kedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kota Ambon pada penyelenggaraan Pemilihan
Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimanatkan dalam ketentuan Pasal
34 ayat (2) huruf b, d, h, dan m Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Bahwa berkaitan kedudukan hukum Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Ambon
dalam struktur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Ambon
yaitu sebagai Penasehat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Penasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh : a). Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; b).
Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta; dan 3). Kepala kejaksaan negeri”.
(Bukti T-1)
Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), (2) dan
(3), Pasal 34 ayat (2) huruf b, d, h, dan m, Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum, sesungguhnya telah mengisyaratkan bahwa Teradu
bukan sebagai pengambil kebijakan dalam hal memutuskan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan umum untuk diteruskan dan/atau dihentikan proses
penangannya, akan tetapi didasari atas Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Ambon, maka tidak beralasan hukum apabila Ketua Bawaslu Kota
Ambon dijadikan sebagai Teradu dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan pada tanggal 17 Februari 2024,
Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I, Rence
Latupapua in casu Saksi II, dan Andre Bernhard Rehatta in casu Saksi VII telah
membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu Kota Ambon terkait adanya peristiwa
politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kota Ambon atas
nama Aditya Sahuburua. Terhadap dalil a quo, sesungguhnya adalah dalil yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, oleh karena faktanya bahwa pada
tanggal 17 Februari 2024, Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in
casu Saksi I, Rence Latupapua in casu Saksi II, dan Andre Bernhard Rehatta in casu
Saksi VII tidak pernah penyampaikan laporan beserta bukti dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan umum kepada Bawaslu Kota Ambon, hal mana dibuktikan dengan
daftar nama pada Buku Tamu Bawaslu Kota Ambon tertanggaal 17 Februari 2024.
(Bukti T-2)
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Noija Fileo Pistos, SH. MH. in casu Kuasa
Hukum Pengadu hanya menyampaikan Surat kepada Bawaslu Kota Ambon dengan
Nomor : 08/NFP/ADV/II/2024 perihal : Laporan/Pengaduan tentang praktik politik
uang (money politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon, tertanggal 19
Februari 2024 dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus serta Surat
Keterangan/Pengaduan masing-masing atas nama Savianto Pattiheuwean in casu
Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I, Rence Latupapua in casu Saksi II, dan Andre
Bernhard Rehatta in casu Saksi VII. (Bukti T-3)
Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Nomor :
08/NFP/ADV/II/2024, Perihal Laporan/Pengaduan tentang praktik politik uang
(money politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon a quo, Bawaslu Kota Ambon
pada tanggal 23 Februari 2024 telah mengambil langkah hukum dengan menghubungi
Kuasa Hukum Pengadu untuk menuangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan Umum ke dalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang kemudian pada hari dan tanggal yang
sama, Kuasa Hukum Pengadu telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk
menuangkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum ke dalam Formulir Model
B.1 (Formulir Laporan). (Bukti T-4)
Lebih lanjut, terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 23
Februari 2024, Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi
I, Rence Latupapua in casu Saksi II, yang didampingi Kuasa Hukum Pengadu telah
mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan perihal tindaklanjut
penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum, dan terhadap dalil
a quo sesungguhnya adalah dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena
faktanya bahwa Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi
I, Rence Latupapua in casu Saksi II tidak pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kota
Ambon untuk menanyakan hal dimaksud, akan tetapi yang mendatangi Kantor
Bawaslu Kota Ambon pada saat itu hanyalah Kuasa Hukum Pengadu dengan tujuan
untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Ambon dalam rangka mengisi Formulir
Model B.1 (Formulir Laporan) serta menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran.
Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang
dilaporkan Kuasa Hukum Pengadu dan telah dituangkan dalam Formulir Model B.1
(Formulir Laporan), maka berdasarkan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Maka Teradu telah melakukan Kajian Awal terhadap laporan yang disampaikan dengan
hasil yaitu laporan tidak memenuhi syarat materiil sehingga terhadap hal dimaksud,
kemudian hasil kajian awal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota
Ambon dan telah menyampaikan kepada Pelapor untuk melenggkapi syarat materiil
melalui Surat Nomor : 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, Perihal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan, tertanggal 27 Februari 2024, sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
(Bukti T-5)
Bahwa selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa pada tanggal 28 Februari
2024, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan tentang
penanganan laporan akan tetapi tidak ada petugas yang menangani sehingga Pengadu
tidak memperoleh penjelasan terkait penanganan, dan terhadap dalil a quo
sesungguhnya adalah dalil yang sengaja direkayasa oleh Pengadu oleh karena pada
tanggal 28 Februari 2024 a quo, Pengadu tidak pernah mendatangi Kantor Bawaslu
Kota Ambon untuk menanyakan perihal progres penanganan laporan pelanggaran,
akan tetapi yang mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 28 Februari
2024 adalah Kuasa Hukum Pengadu dengan tujuan untuk memenuhi surat
pemberitahuan perbaikan kelengkapan syarat materiil yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Kota Ambon dengan Nomor : 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, tertanggal 27 Februari
2024.
Bahwa dengan telah dilengkapinya syarat materiil laporan dugaan pelangggaran
pemilihan umum pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Pelapor atas nama Noija Fileo
Pistos in casu Kuasa Hukum Pengadu, maka terhadap laporan yang dilaporkan oleh
Pelapor, telah diregister dengan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024
berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Ambon. (Bukti T-6)
Bahwa dengan telah diregisternya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilu, maka Teradu Ketua Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan
P. P. Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Kota Ambon telah melakukan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam
menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama
dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan”. juncto Pasal 21 ayat (1) yang
menyatakan : “Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan
paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau
Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”. Dengan hasil yaitu Laporan ditindaklanjuti
melalui proses pengkajian oleh Bawaslu Kota Ambon dan proses penyelidikan yang
dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease (P.
P. Lease). (Bukti T-7)
Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Sentra Gakkumdu, yang menyatakan : “Dalam menyusun kajian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor,
dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan
keterangan”. juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum yang menyatakan : “Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian”. Maka
Teradu telah memanggil Pelapor dan Saksi untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi
dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan umum dan juga dipakai sebagai bahan penyusunan kajian dugaan
pelanggaran. (Bukti T.8)
Bahwa terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon serta hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease, maka Sentra
Gakkumdu Kota Ambon telah melakukan pembahasan dengan hasil yaitu laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Noija Fileo Pistos in casu
Kuasa Hukum Pengadu, Tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum.
(Bukti T.9)
Bahwa alasan hukum penghentian proses penanganan dugaan tindak pidana
pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Noija Fileo Pistos in casu Kuasa
Hukum Pengadu adalah tidak terpenuhinya unsur pasal yaitu : 1). Unsur Dengan
Sengaja dan 2). Unsur Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, oleh karena sebagaimana fakta hukum
berdasarkan hasil klarifikasi serta bukti yang diajukan oleh Pelapor, tidak satupun
fakta yang dapat membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak
pidana pemilihan umum berupa Politik Uang (money politic) dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, dan juga alasan lain bahwa Unsur
Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah bersifat kumulatif dan bukan alternatif, sehingga
apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka secara otomatis
unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum. (Bukti T.10)
Lebih lanjut, dalil Pengadu yang menyatakan adanya keheranan Pengadu dalam
proses klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu, dimana hanya Pengadu yang dipanggil
sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi, sementara ada juga
saksi lainnya yang sudah bersedia memberikan kesaksian. Sehingga terhadap dalil a
quo, bahwa pemanggilan terhadap Pelapor dan Saksi dalam proses pengkajian yaitu
didasari atas hasil pembahasan Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon
dan P. P. Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Kota Ambon sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu
serta ketentuan Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Dalam menyusun kajian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor,
terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan
keterangan”, oleh karena frasa kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1)
dimaksud, tidak menimbulkan adanya suatu kewajiban hukum dan/atau suatu
perintah yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon untuk memanggil Pelapor,
Terlapor dan Saksi secara keseluruhan dalam proses klarifikasi.
Lebih lanjut, bahwa Pengadu Sovianto Pattiheuwean dan Kuasa Hukum Pengadu
Noija Fileo Pistos pernah menggugat Bawaslu Kota Ambon sebagai Tergugat I dan
Sentra Gakkumdu Kota Ambon sebagai Tergugat II pada Pengadilan Negeri Ambon
dalam Perkara Perdata Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tertanggal 17 April 2024 dan
terhadap gugatan a quo, Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarkan Putusan Sela
Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tertanggal 15 Juli 2024 yang pada pokoknya dengan
amar putusan Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili
perkara a quo.
Bahwa sebagai akibat ketidakpuasan terhadap Putusan tersebut diatas,
Pengadu Bersama Kuasa Hukum mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon,
yang kemudian telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dengan Putusan
Nomor: 73/PDT/2024/PT Amb, tertanggal 14 Oktober 2024 yang pada pokoknya
dengan amar putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Juli
2024, Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb, yang dimohonkan banding. (Bukti T.11)
[4.3] Menimbang bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada
pokoknya Teradu diduga tidak menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani
laporan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 yang
dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon dari Dapil Kota Ambon 1
atas nama Aditya Sahuburua. Terungkap fakta dalam dalam sidang pemeriksaan,
bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu,
Jeremias Engel in casu Saksi I Pengadu, Rence Latupapua in casu Saksi II Pengadu,
dan Andre Bernhard Rehatta in casu Saksi VII Pengadu telah membuat laporan
pengaduan kepada Bawaslu Kota Ambon terkait adanya peristiwa politik uang (money
politic) yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kota Ambon atas nama Aditya
Sahuburua. Bahwa menurut Teradu, dalil Pengadu tersebut tidak benar karena pada
tanggal 17 Februari 2024, Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in
casu Saksi I, Rence Latupapua in casu Saksi II, dan Andre Bernhard Rehatta in casu
Saksi VII tidak pernah menyampaikan laporan beserta bukti dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan umum kepada Bawaslu Kota Ambon, hal tersebut dibuktikan
dengan daftar nama pada Buku Tamu Bawaslu Kota Ambon tertanggal 17 Februari
2024 (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Noija Fileo Pistos, SH.
MH. in casu Kuasa Hukum Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk
menyampaikan Surat kepada Bawaslu Kota Ambon dengan Nomor
08/NFP/ADV/II/2024 perihal : Laporan/Pengaduan tentang praktik politik uang
(money politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon, tertanggal 19 Februari
2024 dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus serta Surat Keterangan/Pengaduan
masing-masing atas nama Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in
casu Saksi I Pengadu, Rence Latupapua in casu Saksi II Pengadu, dan Andre Bernhard
Rehatta in casu Saksi VII Pengadu (vide Bukti T-3 dan Bukti PT-1). Bahwa terhadap
Laporan/Pengaduan tersebut, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Ambon
menjelaskan bahwa Laporan/Pengaduan tersebut belum memenuhi standart dokumen
laporan dugaan pelanggaran/Formulir Model B.1 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa atas laporan yang belum
memenuhi standar dokumen a quo, pada tanggal 23 Februari 2024 staf Bawaslu Kota
Ambon menghubungi Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos
untuk datang mengisi laporan secara langsung sebagaimana Formulir Laporan
(Formulir Model B.1) (vide Bukti PT-2). Selanjutnya pada hari yang sama, Pelapor in
casu Kuasa Hukum Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk
menuangkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum ke dalam Formulir Model
B.1 (Formulir Laporan) serta menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran (vide Bukti
T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Februari
2024, Bawaslu Kota Ambon menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir
Model B.7) a quo. Bahwa hasil kajian awal laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat
materiel. Selanjutnya Teradu dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Ambon
melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil kajian awal terhadap Laporan
Nomor 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno terkait
hasil kajian kemudian diputuskan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiel (vide
Bukti PT-4). Selanjutnya Bawaslu Kota Ambon menyampaikan kepada Pelapor in casu
Kuasa Hukum Pengadu untuk melenggkapi syarat materiel melalui Surat Nomor
030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, Perihal Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan
Laporan, tertanggal 27 Februari 2024 (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Februari
2024, Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos datang ke kantor
Bawaslu Kota Ambon untuk menindaklanjuti surat Nomor
030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, perihal Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan
Laporan tertanggal 27 Februari 2024. Bahwa Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu
kemudian menyampaikan bukti berupa audio rekaman. Selanjutnya terhadap
perbaikan laporan tersebut, Staf Bawaslu Kota Ambon kemudian menuangkan ke
dalam Formulir Laporan Perbaikan dan Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Formulir
Model B.3.1) (vide Bukti PT-5). Bahwa oleh karena Pelapor in casu Kuasa Hukum
Pengadu sudah melengkapi syarat materiel laporan dugaan pelangggaran pemilihan
umum pada tanggal 28 Februari 2024, maka terhadap laporan a quo, Rapat Pleno
Bawaslu Kota Ambon memutuskan meregistrasi laporan dengan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 (vide Bukti T-6). Hal tersebut berkesesuaian
dengan Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Ambon yang menerangkan, bahwa
setelah perbaikan laporan oleh Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu, selanjutnya
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas
terkait perbaikan laporan a quo. Hasil dari Rapat Pleno tersebut, memutuskan Laporan
a quo telah lengkap dan dapat diregistrasi (vide Bukti PT-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2024
Teradu dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota Pulau
Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Kota Ambon melakukan pembahasan. Bahwa hasil pembahasan
tersebut memutuskan laporan a quo ditindaklanjuti melalui proses pengkajian oleh
Bawaslu Kota Ambon dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian
Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (vide Bukti T-7 dan Bukti PT-7).
Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu
Kota Ambon membentuk Tim Klarifikasi yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Staf
Bawaslu Kota Ambon. Selain membentuk Tim, Bawaslu Kota Ambon juga
menyampaikan undangan klarifikasi kepada Pelapor Pelapor in casu Kuasa Hukum
Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos dan Surat Tugas kepada Penyidik untuk melakukan
penyelidikan (vide Bukti PT-8). Bahwa selanjutnya proses klarifikasi dilakukan kepada
Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu dan 1 (satu) orang saksi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pembahasan Bawaslu Kota
Ambon, Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Kejaksaan
Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Ambon dilakukan dengan
tujuan untuk menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan umum dan sebagai bahan penyusunan kajian dugaan pelanggaran (vide
Bukti T-8). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Satuan Resor Kriminal
(Satreskrim) Polresta Pulau Ambon yang diwakili oleh Roy Althur Sinai, S.H. dan Eko
Prasetio (Unsur Gakkumdu Penyidik Polresta Pulau Ambon) menjelaskan, bahwa saksi-
saksi yang dicantumkan Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu dalam form
laporannya merupakan saksi testimoni de auditu (hanya mendengarkan testimoni dari
orang lain) bukan merupakan saksi fakta langsung, maka Sentra Gakkumdu
bersepakat untuk tidak memanggilnya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap hasil kajian
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Ambon serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon
dan Pulau-Pulau Lease, selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Ambon melakukan
pembahasan. Bahwa hasil pembahasan bersama Bawaslu Kota Ambon dan Penyidik
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyatakan bahwa Laporan Dugaan
Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor in casu Kuasa Hukum
Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos, tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum
(vide Bukti T-9). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Satreskrim Polresta Pulau
Ambon menjelaskan bahwa kualitas bukti yang dihadirkan atau diajukan oleh Pelapor
in casu Kuasa Hukum Pengadu hanya berupa bukti rekaman audio (rekaman suara)
dari para pihak, dan saksi-saksi yang diajukan adalah saksi yang mendengarkan
peristiwa dari orang lain, bukan merupakan saksi fakta. Sehingga laporan a quo tidak
memenuhi syarat materiel dan belum memenuhi unsur delik peristiwa pidana.
Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pleno dan Rapat Pembahasan, Sentra Gakkumdu
kemudian memutuskan laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur
dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Maret
2024 Bawaslu Kota Ambon menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada
Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu (vide Bukti PT-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu a.n. Sovianto
Pattiheuwean dan Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos juga pernah
menggugat Bawaslu Kota Ambon sebagai Tergugat I dan Sentra Gakkumdu Kota Ambon
sebagai Tergugat II pada Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor :
90/Pdt.G/2024/PN Amb, tertanggal 17 April 2024. Bahwa terhadap gugatan a quo,
Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor 90/Pdt.G/2024/PN
Amb, tertanggal 15 Juli 2024 yang amarnya “Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon
tidak berwenang mengadili perkara a quo”. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Ambon tersebut, Pengadu bersama Kuasa Hukum kemudian mengajukan Banding
pada Pengadilan Tinggi Ambon. Bahwa terhadap banding tersebut, Pengadilan Tinggi
Ambon memutus dengan Putusan Nomor 73/PDT/2024/PT Amb, tertanggal 14
Oktober 2024 yang amarnya menyatakan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Ambon tanggal 16 Juli 2024, Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb, yang dimohonkan
banding” (vide Bukti T-11).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu dalam
menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Kuasa Hukum
Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos yang diregistrasi dengan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu
telah melakukan tindak lanjut atas laporan dengan berpedoman pada Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Bahwa Teradu bersama dengan Anggota Bawaslu
Kota Ambon lainnya sudah melakukan kajian awal, membahas dalam rapat pleno,
melimpahkan laporan kepada Sentra Gakkumdu, dan sudah melakukan pembahasan
bersama antara Bawaslu Kota Ambon dengan Sentra Gakkumdu. Bahwa berdasarkan
hasil pembahasan bersama tersebut kemudian diputuskan laporan a quo dihentikan
karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal
523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa
selanjutnya Bawaslu Kota Ambon menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan
kepada Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos. Artinya, dalam
proses penanganan laporan Teradu tidak bertindak sendiri, meskipun Teradu
berkedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kota Ambon. Bahwa semua keputusan yang
diambil dilakukan dalam rapat pleno, bukan diputuskan sendiri oleh Teradu. Sehingga
Teradu dalam penanganan laporan sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.