III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 244/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 14Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 123/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Juni 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku telah menetapkan Hasil
Rekapitulasi (DB-1 DPR, Halaman 4) KPU Kota Tual, yang tertuang dalam
Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014
untuk DPR-RI, sebagaimana digambarkan pada tabel dibawah ; ( Bukti P -1, 1a
dan );
Tabel 1 : Perolehan Suara Partai Golkar dan Calon Anggota DPR-RI hasil Pleno
Rekapitulasi KPUD Kota Tual
1 2 3 4 5
Partai Calon Nomor Calon Nomor Calon Nomor Calon Nomor
GOLKAR Urut 1 / Edison Urut 2 Urut 3 / Olivia Urut 4 / Marlen
Betaubun / Hamzah Ch. Petta.
Sangadji Latuconsina
433 Suara 3.347 Suara 4.240 Suara 406 Suara 219 Suara
3
Setelah ditetapkan Hasil rekapitulasi yang tergambar diatas, tidak ada Saksi
Partai Politik maupun Bawaslu yang melakukan keberatan terhadap hasil
dimaksud;
2. Bahwa setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku dengan
ketukan palu terhadap Hasil Rekapitulasi Perolehan suara KPU Kota Tual untuk
perolehan suara DPR-RI, maka perolehan suara secara keseluruhan untuk Calon
Legislatif Anggota DPR-RI Dapil Maluku adalah sebagaimana termuat dalam tabel
dibawah ini :
Tabel 2 :
MERCY HAMZAH AMRULLAH ROHANI
DPR-RI BARENDS SANGADJI AMRI VANNATH (93.800
(65.166 Suara) (57.223 Suara) TUASIKAL Suara)
(95.690 Suara)
3. Bahwa hasil sebagaimana termuat pada tabel diatas kemudian oleh Teradu I, II,
III, IV dan V/KPU Provinsi Maluku diumumkan melalui jumpa Pers yang
dilakukan pada tanggal 06 Mei 2014 di Kantor KPU Maluku yang dihadiri oleh
seluruh wartawan dari berbagai media yakni media cetak dan elektronik di Kota
Ambon, sehingga pada hari tersebut langsung diumumkan oleh semua media
yang hadir dan menempatkan Pengadu sebagai Calon Anggota Legislatif DPR-RI
Partai Golkar Dapil Maluku suara terbanyak dengan perolehan 57.233 suara.
(Bukti 2, 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e ) dan (Bukti P – 3)- DC-1 DPR;
4. Bahwa setelah diumumkan hasil penetapan tanggal 02 Mei 2014 diatas, KPU
Provinsi Malukukemudian melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara untuk KPU Kota Tual tanggal 07 Mei 2014 dan saat itu
Teradu VI, VII dan VIII mengajukan rekomendasi tertulis kepada Teradu I untuk
merubah hasil keputusan tersebut diatas dengan mempergunakan data yang
dimiliki Teradu VI, VII dan Teradu VIII maka Teradu I dengan mempergunakan
rekomendasi Teradu VI, VII dan Teradu VIII kembali mementahkan hasil yang
telah ditetapkan dengan menetapkan hasil rekapitulasi lain yang datanya diambil
dari data DB-1 milik Bawaslu Provinsi Maluku yang berbeda dengan hasil
rekapitulasi yang ditetapkan sebelumnya. Mengakibatkan Pengadu mengalami
kerugian yang cukup mendasar dalam perolehan suara DPR-RI. Sikap Para
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu nyata-nyata merupakan pelanggaran
hukum dan etika sehingga sepantasnya Pengadu menyampaikan Pengaduan ini
kepada Dewan Kehormatan Peneyelenggara Pemilu di Jakarta (Bukti P – 3);
5. Bahwa dalam penyelenggaran proses Pemilihan Umum Calon Legislatif DPR, DPD,
DPR Provinsi,penyelenggara Pemilu wajib mendasari seluruh tahapan dengan
asas atau hakikat Pemilihan Umum yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
4
tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas. Sehingga penyelenggaran
Pemilu dapat berjalan dengan kualitas yang baik untuk melahirkan wakil rakyat
yang berkualitas, berintegritas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-
undang;
6. Bahwa dalam melaksanakan proses Pentahapan Pemilihan Umum Legislatif DPR,
DPD, DPR Provinsi Maluku,fakta menunjukan bahwa Penyelenggara ditingkat
KPU Provinsi Maluku yakni Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI, VII, VIIIbelum
menerapkan 12 asas atau hakikat tersebut diatas. Bahwa penyelanggara
pemilihan umum di Tingkat Provinsi tidak menerapkan 12 (dua belas) asas
sebagaimana disebutkan dalam point 1 (satu) diatas, bahkan penyelenggara sama
sekali tidak menunjukan sifat yang demokratis, sehingga semua pentahapan
Pemilu yang terjadi Maluku tidak berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh
Undang-undang, karena itu pengaduan ini disampaikan untuk mengadu sikap-
sikap Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Teradu IX yang bertentangan dengan
norma hukum dan etika penyelenggaran pemilihan umum legislatif.
PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, TERADU V DAN TERADU VI, VII, VIII SELAKU KOMISIONER KPU
PROVINSI MALUKU DAN PIMPINAN BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI MALUKU
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan VI/KPU Provinsi Maluku bertindak tanpa dasar
hukum yang jelas telah mengabaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
untuk Calon Anggota Legislatif DPR-RI yang telah ditetapkan sebelumnya pada
tanggal 28 April 2014 dan tertanggal 02 Mei 2014. sebagaimana kemudian oleh
KPU Provinsi Maluku kembali menetapkan lagi Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara untuk Calon Legislatif DPR-RI pada tanggal 07 Mei 2014, dengan demikian
terdapat 3 (tiga) kali penetapan hasil rekapitulasi untuk penghitungan suara Calon
DPR-RI KPUD Kota Tual;
2. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Calon
Legislatif DPR Provinsi KPU Kota Tual ditetapkan oleh KPU Provinsi Maluku
dengan ketukan Palu oleh Teradu I sekaligus untuk Hasil Rekapitulasi Perolehan
Suaran DPR-RI dan DPD yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 28 April
2014, dengan demikian penetapan terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Calon Legislatif DPR-RI dan DPD KPU Kota Tual ditetapkan 2 (dua) kali.
Namun beberapa menit kemudian Interupsi disampaikan oleh Teradu VI/Ketua
Bawaslu, meminta kepada Teradu I untuk mengklarifikasi adanya laporan dari
salah satu calon anggota DPR-RI dari Partai Golkar atas nama EDISON
BETAUBUN mengenai adanya pergeseran angka perolehan suara.
5
Bahwa interupsi yang disampaikan oleh Teradu VI/Ketua Bawaslu untuk
mengklarifikasi angka-angka perolehan DPR-RI yang bergeser tidak dibenarkan,
namun dengan mempergunakan rekomendasi lisan Teradu VI, VII, VIII dan
melakukan klarifikasi terpisah bersama KPU Kota Tual sehingga hal tersebut
bertentangan dengan asas-asas Pemilihan Umum yakni Asas Keterbukaan dan
Profesionalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU No.08 Tahun 2012.
Bahwa pembahasan Interupsi yang mengeluarkan rekomendasi lisan Teradu VI,
kembali dibahas pada tanggal 03 Mei 2014, oleh karena Teradu VI tanpa dasar
hukum yang kuat telah mengeluarkan Rekomendasi Lisan yang kekuatan
hukumnya sangat diragukan.Mengingat rekomendasi tersebut tidak sesuai
dengan pentahapan yang telah dilaksanakan, faktanya KPU Provinsi Maluku telah
menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kota Tual untuk
perolehan suara DPR-RI, DPD dan DPR Provinsi dengan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014 (DB-1 DPR), yang hasilnya sama
dengan DB-1 DPR dan DC-1 DPR;
3. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku melanjutkan rapat pleno,
dalam Rapat Pleno tersebut Teradu I secara sepihak memerintahkan kepada
Teradu VII/Ketua KPU Kota Tual untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu
tersebut,hal ini sangat bertentangan oleh karena Teradu I tanpa memberitahukan
kepada saksi-saksi Partai Politik dan Panwaslu Kota Tual (Peserta Rapat Pleno),
tentang penetapan pelaksanaan Rekomendasi oleh KPU Provinsi Maluku.
Bahwa terhadap rekomendasi tersebut saksi Partai Politik dari Partai Golkar
Husein Toisuta dan Ali Lessy mengajukan keberatan yang disampaikan dalam
Rapat Pleno tersebut, namun Teradu I dan Teradu II menyampaikan kepada
Peserta Rapat Pleno bahwa rekomendasi Bawaslu perlu dilaksanakan, mengingat
ada terdapat 3 (tiga) dokumen DB-1 yang beredar. Mendengar
penyampaiantersebut Teradu XI/Ketua KPUD Kota Tual, menegaskan bahwa
mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen DB-1 yang diambil dalam kotak
suara tersegel dan Dokumen DB-1 yang sah adalah DB-1 yang ditandatangani
oleh KPU Kota Tual dan saksi Partai Politik. KPU Maluku melanjutkan rapat pleno
Hal yang sama Juga dipertegas oleh Ketua Panwaslu Kota Tual DENNY MUS
RENUAT, bahwa Form DB-1 yang dimiliki Panwaslu Kota Tual adalah dokumen
yang angka-angkanya sama dengan DB-1 yang dipergunakan dalam rekapitulasi
dan ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tual dan saksi 9
(sembilan) partai politik tanpa adanya keberatan dalam dokumen DB-2 dokumen
KPU Kota Tual;
4. Bahwa yang menjadi permasalahan pentahapan pleno KPUD Kota Tual di KPU
Maluku adalah tanggal 06 Mei 2014, yang faktanya Teradu VI, VII dan Teradu
VIII/ Bawaslu memaksakan kehendaknya untuk melakukan koreksi terhadap
6
angka-angka perolehan suara DPR-RI dari KPUD Kota Tual padahal hasil
rekapitulasi KPU Kota Tual untuk DPR-RI tersebut telah ditetapkan pada tanggal
28 April 2014 dan 02 Mei 2014 tanpa adanya keberatan dari peserta rapat pleno.
Bahwa pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Teradu VI, VII, VIII/ Bawaslu
untuk mengoreksi angka-angka tersebut diatas, bertentangan dengan fakta yang
sebelumnya terjadi sehubungan dengan Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Calon Anggota Legislatif DPR-RI, yang faktanyaTeradu VI, VII
dan VIII hanya berpegang pada DB-1 yang diragukan keabsahannya olehkarena
tidak diambil dari dalam kotak tersegel dan dalam DB-1 tersebut tidak terdapat
tanda tangan dari KPUD Kota Tual;
5. Bahwa fakta lain yang ditemukan adalah Bawaslu memaksakan kehendaknya
dengan mempergunakan rekomendasi lisan dan sepihak, padahal tindak lanjut
rekomendasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan khalayak
banyak dan Peserta Rapat Pleno serta rekomendasi tersebut harus bersifat
konkret.Berpedoman pernyataan diatas saksi Partai dari PKB Asmin Matdoan,
Saksi PKS Dudi Sahupala dan Saksi Partai Golkar Ali Lessy mengajukan
keberatan;
6. Bahwa pada tanggal 07 Mei 2014 Teradu VI, VII dan Teradu VIII/ Bawaslu
mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk mengoreksi angka-angka perolehan
suara DPR-RI dan terhadap rekomendasi Teradu VI, VII dan VIII/ Bawaslu diatas,
saksi PKS Dudi Usman Sahupala mengajukan keberatan yang intinya
menegaskan bahwa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Provinsi Maluku tidak dapat dipergunakan karena tidak memiliki landasan
hukum, mengingat rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan pentahapan yang
telah dilaksanakan, yang faktanya KPU Provinsi Malukutelah menetapkan
rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kota Tual untuk perolehan suara
DPR-RI, DPD dan DPR Provinsi dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Anggota DPR Tahun 2014, tertanggal 02 Mei 2014 (DB-1 DPR), yang hasilnya sama
dengan DB-1 DPR dan DC-1 DPR;
7. Bahwa keberatan tersebut tidak diindahkan oleh Teradu I/ Ketua KPU Provinsi
Maluku Musa Latua Toekan dengan dalil Rekomendasi tersebut harus ditindak
lanjuti, tanpa sebelumnya Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Rapat Pleno dalam
Internal Komisioner terkait pembahasan pelaksanaan Rekomendasi tersebut.
Padahal diketahui bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi bawaslu harus
dilakukan Rapat Pleno Komisioner KPU Provinsi Maluku, yang intinya
menerbitkan penetapan KPU Maluku/ Teradu I, II, III, IV dan V tentang
dilaksanakan atau tidaknya rekomendasi tersebut yang disampaikan kepada
Peserta Rapat Pleno;
7
8. Bahwa tanpa dasar hukum Teradu I/Ketua KPU Provinsi Maluku sewenang-
wenang memerintahkan saksi Partai Politik dan Panwaslu Kota Tual keluar dan
mengosongkan ruangan rapat pleno. Tujuan Teradu I mengeluarkan perintah
tersebut diatas, yakni Teradu I, II, III, IV dan V/ KPU Maluku dan Teradu VI, VII
dan VIII/Bawaslu serta Teradu IX/Ketua KPU Kota Tualsecara sepihak dan
sewenang-wenang melakukan koreksi angka-angka dengan menyalin angka DA-1
kedalam DB-1 Kota Tual. Hasil koreksi tersebutdibacakan oleh salah seorang
Anggota KPU Kota Tual IRENE JAMLAY kepada Peserta Rapat Pleno. Faktanya
koreksi angka yang dilakukan tersebut telah berubah secara sepihak yang mana
terhadap hasil DB-1 antara calon Partai Golkar telah terdapat perbedaan angka
yang signifikan dan tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam berita acara
rekapitulasi yang telah ditetapkan sebelumnya ; yakni Nomor Urut 01 (EDISON
BETAUBUN) dan Nomor Urut 02 (HAMZAH SANGADJI) yang telah ditetapkan
pada tanggal 02 Mei 2014, adapun perbedaan angka tersebut Kami uraikan dalam
tabel 3 dibawah ini ;
Tabel 3 :
Perolehan Suara
Nama Calon dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Partai Golkar tanggal 02 Mei 2014 dan 07 Mei 2014 SELISIH
DPR-RI Penetapan Tanggal Penetapan Tanggal
02 Mei 2014 07 Mei 2014
SUARA PARTAI 433 Suara 633 Suara (-) 200 Suara
No. Urut 01 3.347 Suara 5.947 Suara (+) 2.600
EDISON Suara
BETAUBUN
No. Urut 02 4.240 Suara 1.240 Suara (-) 3.000
HAMZAH Suara
SANGADJI
No. Urut 03 406 Suara 606 Suara (+) 200 Suara
OLIVIA CH.
LATUCONSINA
No. Urut 04 219 Suara 219 Suara -
MARLEN J.
PETTA
Jumlah 8.645 Suara 8.645 Suara
Perbedaan angka tersebut diatas sangat bertentangan dengan ketentuan
perundangan yang berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang
Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,
Pasal 206 ayat (1) :
8
“ Perolehan suara untuk Partai Politik untuk calon anggota DPR dan Perolehan
Suara untuk Calon Anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang Pleno terbuka
dan di hadiri oleh Para Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu”
9. Bahwa fakta lain ditemukan yaitu terdapat salinan DA-1 yang disalin kedalam DB-1
KPU Kota Tual, khusus untuk Kecamatan Kur Selatan Kota Tual tidak ditanda
tangani oleh PPK Kur Selatan. Oleh sebab itu saksi Partai Golkar Umar Ali Lessy dan
Saksi PKB Asmin Matdoan menyatakan keberatan yang diikuti oleh Ketua Panwaslu
Kota Tual dengan menyatakan ; menolak hasil Koreksi tersebut. Adapun dasar
penolakan tersebut karena, koreksi yang dilakukan tanpa melibatkan peserta Rapat
Pleno yakni Panwaslu Kota Tual, Saksi Partai Politik, sehingga bertentangan dengan
asas-asas umum Pemilu yaitu asas Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa selain itu adapula keberatan terkait dengan keabsahan Dokumen DA-1 dari
PPK Kur Selatan yang tidak ditanda tangani oleh PPK Kur Selatan dan saksi Partai
Politik. Terhadap keberatan tersebut oleh Teradu I/ Ketua KPU Maluku dan Teradu
II/ KPU Maluku atas nama LA ALWI mengusulkan kepada saksi partai politik, untuk
data DA-1 PPK Kur Selatan tidak lagi digunakan dan dihilangkan saja. Dengan
demikian berdasarkan pengusulan tersebut oleh saksi-saksi Partai Politik menolak
dengan dalil bahwa rekapitulasi yang ada dalam DB-1 KPU yang didalamnya
termasuk PPK Kur Selatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu
kesatuan dari 5 (lima) kecamatan yang ada dalam wilayah kerja KUP Kota Tual.
Namun terhadap keberatan tersebut Teradu I, II, III, IV dan V/ KPU Maluku tidak
mengindahkannya dan tetap menetapkan hasil koreksi tersebut untuk disalin
kedalam DC-1 KPU, walaupun terjadi banyak keberatan dan interupsi yang
disampaikan oleh saksi partai Politik.
Bahwa pada tanggal 07 Mei 2014 tersebut setelah ditetapkannya angka koreksi
tersebut oleh Teradu I dalam posisi memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara untuk Calon DPR, DPD dan DPR Provinsi KPUD Kota Tual dengan
tidak mengindahkan Interupsi dan Keberatan yang disampaikan oleh Peserta Rapat
Pleno (Saksi Partai Politik, Panwaslu Kota Tual.....dst), yang kemudian diakhiri
dengan sebuah kalimat manis yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Maluku/Teradu I,
yakni ;
“ SAMUA PANCURI SAMA DENGAN CILI KATA HALIA ”
Dalam pepatah lokal di Provinsi Maluku dapat diartikan sebagai “ LAIN TUDUH LAIN
PADAHAL SEMUA SAMA PENCURI ”
Dengan demikian arti kata sebagaimana tersebut diatas apabila diartikan dalam
kaitan dengan Proses Rekapitulasi KPU Kota Tual maka ditemukan masih ada
permasalahan hukum yang lebih besar dan belum diselesaikan, namun tetap
dipaksakan untuk ditetapkan. Dengan demikian hal ini sangat bertentangan dengan
9
peraturan perudangan yang berlaku sehingga dapat menjadi sebuah masalah yang
sangat besar dikemudian harinya.
A.2. PELANGGARAN ETIKA YANG DILAKUKAN OLEH TERADU I, II, III, IV, V, VI dan
VII DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANGAN.
1. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08
Tahun 2012 sebagaimana telah dijelaskan diatas dan sesuai dengan fakta yang telah
diuraikan oleh Pengadu dalam uraianya, maka tindakan yang dilakukan oleh Teradu
I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX adalah sebuah tindakan pelanggaran dan
penyimpangan yang juga diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang
Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,
Pasal 204 ayat (4) :
“ Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS dan
KPPS/KPPSLN yang melakukan Pelanggaran, Penyimpangan, dan / atau Kesalahan
dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dikenai Tindakan Hukum Sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”
Tindak lanjut dari Pasal diatas dapat dilihat pada Pasal 251, Pasal 252 dan Pasal
253 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi
Pemilu yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012;
Hal lain yang dapat dilihat dari Undang-undang ini adalah ada terdapat pasal yang
memuat tentang Pelanggaran dari segi Pidana yang dibuat Penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 UU No.08 Tahun 2012.
Lebih dipertegas terkait dengan permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu
dalam uraiannya terkait dengan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu UU No.08 Tahun 2014 dalam Pasal 287 juga membuka
peluang untuk Penyelenggara yang melakukan suatu pelanggaran dapat dikenakan
sanksi Pidana;
Pasal 287
“ Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan
Suara Perolehan Suara Dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) Tahun
dan denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
10
A.3. PELANGGARAN ETIKA YANG DILAKUKAN OLEH TERADU VI/KETUA BAWASLU
DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANGAN DAN ETIKA.
1. Bahwa sikap Teradu VI yang dengan sepihak tanpa didasari oleh aturan hukum
yang pasti, telah melakukan sebuah tindakan hukum yang bertentangan dengan
asas-asas Pengawasan Pemilu;
2. Bahwa munculnya rekomendasi lisan Teradu VI, VII dan VIII pada tanggal 02 Mei
2014 dan 06 Mei 2014 setelah adanya penetapan oleh Teradu I, II, III, IV dan V
terkait dengan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara DPD dan DPR KPUD
Kota Tual pada tanggal 28 Mei 2014 dan 02 mei 2014, sangat tidak berasalan
hukum. Seharusnya Teradu VI, VII dan VIII menelaah dan mencermati dengan baik
proses rekapitulasi hasil Penghitungan suara, sehingga setiap rekomendasi yang
dikeluarkan mempunyai dasar hukum;
3. Bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI, VII dan VIII sangat
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 201 UU No. 08 Tahun 2012 :
Ayat (1) :
“ Bawaslu wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota
DPR, DPD, DPR Provinsi dan ..........”dst
Ayat (2) :
“ Saksi dapat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan
..........”dst
4. Bahwa sehubungan dengan usulan klarifikasi Teradu VI, VII dan VIII dalam
penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara anggota DPR, DPD dan DPR Provinsi
kepada Teradu I, dengan dalil bahwa ada terdapat keberatan yang disampaikan
salah saksi Calon DPR-RI EDISON BETAUBUN, terkait adanya pergeseran angka-
angka. Hal ini tidak selayaknya dilakukan oleh Teradu VI, VII dan VIII. Diketahui
bahwa pada saat tersebut yang berhak mengajukan keberatan adalah Saksi Partai
yang didukung dengan mandat saksi Partai.
Berpedoman hal tersebut diatas, telah terlihat keberpihakan dari Teradu VI, VII dan
VIII yang seharusnya bertindak sesuai dengan asas profesionalitas pengawas pemilu
serta selaku badan yang independent Teradu VI tidak melaksanakanya.
Tindakan Teradu VI, VII dan VIII seperti dimaksud dengan unsur sengaja telah
berpihak kepada salah satu pihak peserta Pemilu telah menyalahi perundangan
yang berlaku sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
11
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 76 huruf (a) dimana disebutkan
bahwa ;
Bawaslu berkewajiban : “ bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya” ;
5. Bahwa dampak dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI, VII dan VIII
sehingga diterbitkannya Penetapan Baru tertanggal 07 Mei 2014 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR dan DPD KPUD Kota
Tual telah merugikan Pengadu sebagai Pihak yang seharusnya telah ditetapkan pada
tanggal 02 Mei 2014 sebagai Calon Anggota DPR-RI yang berhak menduduki Kursi
Partai Golkar dengan Perolehan 57.223 Suara;
6. Bahwa oleh Teradu I/Ketua KPU Maluku telah salah dalam menempuh kebijakan
untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI, VII dan VIII
yang nota bene adalah rekomendasi sepihak dan tidak memiliki dasar hukum.
CATATAN KHUSUS PELANGGARAN KETUA BAWASLU PROVINSI
MALUKU/TERADU VI :
Bahwa pada tanggal 29 April 2014, pukul 16.30 WIT Teradu VI/Ketua Bawaslu
ditemukan oleh seorang wartawan salah satu media cetak di Maluku yakni Kabar
Timur sedang asik bermain Judi didalam Kantor Bawaslu yang terletak di Talake (ex.
Kantor Pos Lama) dengan salah seorang rekannya. Padahal dihari dan jam yang
sama sedang berlangsung Rapat Rekapitulasi Suara Hasil Pileg Kabupaten/Kota se-
Maluku, hal tersebut menggambarkan Teradu VI tidak lagi pantas untuk
dipertahankan dalam jabatannya, sehingga sangat bertolak dengan asas-asas
profesionalisme penyelenggara pemilu dan telah bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011, sebagai pedoman pelaksanaan Tugas Badan
Pengawas Pemilu yang mana ditegaskan dalam Undang-undang tersebut tentang
Persyaratan Untuk Menjadi Anggota Bawaslu, sebagaimana dituangkan dalam Pasal
85 :
Huruf (c) : “Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945”
Huruf (d) ;“ Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur dan Adil
A. KESALAHAN DAN PELANGGARAN REKAPITULASI KPU MALUKU BERDASARKAN
DB-1 KPU KOTA TUAL.
1. Terdapat 3 (tiga) kali penetapan rekapitulasi suara Partai Politik untuk calon
Anggota DPR dan DPD, yakni tanggal 28 April 2014, Penetapan tertanggal 02 Mei
2014 dan Penetapan tertanggal 07 Mei 2014, Namun angka perolehan yang disalin
dari DB-1 ke Dokumen DC-1, yakni rekapitulasi tanggal 07 Mei 2014. Padahal
hasil rekapitulasi tanggal 28 April 2014 dan 02 Mei 2014 merupakan hasil
12
rekapitulasi yang ditetapkan KPU Maluku tanpa ada keberatan dari Peserta Rapat
Pleno, namun hasil rekapitulasi tanggal 07 Mei 2014 tetap dipaksakan untuk
ditetapkan meskipun ditolak oleh mayoritas saksi yang hadir, yang artinya bahwa
Keputusan KPU Maluku tertanggal 28 April 2014 dan Penetapan tertanggal 02 Mei
2014 tidak lagi menganulir Keputusan KPU Provinsi Maluku ke –II tertanggal 07
Mei 2014;
2. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu tertanggal 07 Mei 2014 tanpa adanya
bukti pendukung;
3. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU Maluku memerintahkan seluruh saksi
Partai Politik, Panwaslu Kota Tual agar keluar ruangan Pleno, sehingga hanya
KPUD Kota Tual bersama KPU Maluku dan Bawaslu Maluku mengatur mutasi
angka perolehan suara dari DA-1 yang kemudian dijadikan rujukan mutasi angka
perolehan suara yang tidak jelas asal dan keabsahaannya, tidak dibandingkan
dengan data DA-1 yang dimiliki saksi dan Panwaslu Kota Tual;
4. KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku mengabaikan penjelasan KPU
Kota Tual dan Panwaslu Kota Tual bahwa data DB-1 yang sah dan benar
angkanya adalah data DB-1 yang berada dan diambil dalam kotak tersegel.
DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 16 JUNI 2014 PENGADU MENGHADIRKAN SAKSI
YANG PADA INTINYA MENERANGKAN BAHWA :
1. Umar A.Lessy. (Saksi Mandat Partai Golkar di Rekap KPU Provinsi Maluku)
Menerangkan Bahwa :
Proses Rekapitulasi Perolehan Suara di KPU Provinsi Maluku mulai dari tanggal
24 – 26 April 2014 di Hotel The Natsepa;
Dilanjutkan tanggal 27 April 2014 – 7 Mei 2014 di Aula KPU Provinsi Maluku,
tanggal 27 April 2014 dilakukan pembacaan perolehan suara untuk DPR RI oleh
Ketua KPU Kota Tual setelah selesai dilanjutkan dengan pembacaan perolehan
suara Anggota DPD dan tidak ada keberatan dari saksi partai politik dan saksi
calon anggota DPD serta dari Bawaslu Provinsi Maluku hanya ada kekurangan
pada angka adminstrasi ( DPT, pengguna hak pilih, sisa suara dll) untuk
diperbaiki;
Pembukaan Kotak suara KPU Kab/Kota yang lain juga tidak dihadiri oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Buru, Maluku Tenggara Barat,
Kepulauan Aru tapi tidak dijadikan masalah oleh Bawaslu Provinsi Maluku.
Dalam proses rekapitulasi Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan 2 rekomendasi
itu pembohongan besar, padahal hanya 1 rekomendasi saja yang dikeluarkan
yakni rekomendasi untuk DPRD Provinsi sesuai dengan Keterangan salah satu
Komisioner KPU Provinsi Maluku “LA ALWI, SH” pada saat sidang PHPU Calon
13
DPD yang diajukan oleh La Ode Salimin di Mahkamah Konstitusi mengatakan
bahwa rekomendasi yang dikeluarkan hanya untuk DPRD Provinsi tidak untuk
DPR RI dan DPD;
Tetapi di sidang DKPP ini yang bersangkutan mengatakan bahwa ada juga
rekomendasi yang dikeluarkan untuk DPR RI No.73 itu adalah tidak benar. Untuk
koreksi yang sumbernya dari DA kecamata yang dijadikan sebagai data koreksi di
KPU Kota Tual, ada 1 DA yang dari kecamatan di Kota Tual tidak di tandatangani
oleh penyelenggara 1 pun, dan oleh Teradu II di damping oleh Teradu I
mengatakan bahwa data ini jangan lagi di pakai untuk dijadikan rekapan
perolehan suara caleg dan partai, kita abaikan saja padahal data yang ada dalam
DA tersebut adalah suara rakyat seperti yang disampaikan oleh yang Mulia Hakim
DKPP;
Terkait dengan DB1 Kota Tual, ada 3 versi DB yang beredar dalam rapat Pleno
KPUD Maluku, untuk memastikan keabsahan DB tersebut saksi Partai Golkar “
UMAR A. LESSY” mengkonfirmasi kepada Ketua KPU Kota Tual DB yang Saudara
akui DB yang berasal dari mana, dari Kotak suara yang tersegel atau DB yang
beredar di luar, jawaban Ketua KPU Kota Tual mengatakan bahwa DB yang resmi
berasal dari dalam kotak suara, kemudian di Konfirmasi lagi ke Ketua Panwas
Kota Tual, DB yang Saudara miliki adalah DB yang berasal dari Kotak suara atau
DB yang beredar di luar, jawaban Ketua Panwas Kota tual juga sama bahwa DB
yang saya miliki sama dengan DB yang ada dalam Kotak suara.
2. Dudi Usman Sahupala. ( Saksi Mandat PKS di Rekap KPU Provinsi Maluku)
Menerangkan Bahwa :
Apa yang didalilkan oleh KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku
adalah tidak benar karena saya mengikuti proses rekapitulasi di tingkat Provinsi
sampai di tingkat Pusat, pada saat rekap di KPU Pusat KPU Provinsi Maluku
mengatakan bahwa pada saat rekap di KPU Provinsi tidak ada keberatan dari
saksi-saksi partai politik ketika pelaksanaan proses rekapitulasi padahal banyak
sekali terjadi masalah pada saat rekapitulasi suara di Provinsi Maluku;
Tanggal 3 Mei 2014 selesai kerja penelusuran 1 tingkat dibawahnya sesuai
rekomendasi bawaslu dan juga disahkan oleh ketua KPU Provinsi Maluku Musa
Latua Toekan. Ketua KPU menyampaikan bahwa rekap DPRD Provinsi sudah
selesai bagaimana dengan DPR RI kan sudah sampaikan kemarin (tanggal 27
April 2014), sudah dibacakan dan tidak ada keberatan, keberatan dari saksi
bagaimana kalau kita sahkan saja dan para saksi secara spontan menyampaikan
bahwa ya kita sahkan saja diikuti ketukan palu Ketua KPU Provinsi Maluku”
MUSA LATUA TOEKAN”
Reaksi dari pengesahan Hasil DPR RI tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Maluku
“DUMAS MANERI” mengangkat tangan dan menyampaikan bahwa kalau begitu
14
Kami dari Bawaslu minta klarifikasi dengan Ketua KPU Kota Tual Saksi PKS
melakukan Interupsi terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, apa yang
dimaksud oleh Ketua Bawaslu dengan klarifikasi dan dibantah oleh saksi PKS
klarifikasi untuk apa jawab Ketua Bawaslu klarifikasi untuk Provinsi, dan
selanjutnya sidang diskorsing karena tidak ada titik temu;
Keesokan harinya sidang dilanjutkan kembali, saat sidang di buka oleh ketua
KPUD Maluku, saksi PKS melakukan lagi interupsi, untuk meminta kejelasan dari
ketua Bawaslu Provinsi Maluku “ Dumas Manery” apa yang dimaksud oleh Ketua
Bawaslu untuk meminta Klarifikasi, apa yang mau diklarifikasi, rekap Provinsi
sudah selesai dan sudah diketuk oleh ketua KPU Provinsi Maluku, kata Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku klarifikasi untuk rekap DPRD Provinsi seperti yang
sudah saya sampaikan kemarin, saksi PKS pun juga menyampaikan kalau begitu
ya sudah silahkan saja.
Proses pleno berjalan dan Klarifikasi dan selesai ketua KPU Maluku
mempersilahkan Ketua KPU Kota Tual untuk menyampikan hasil klarifikasinya,
Jawaban yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Tual mengatakan bahwa
berdasarkan klarifikasi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku maka terjadi untuk DPR
RI, tapi Saksi PKS mengatakan bahwa berkali-kali disampaikan klarifikasi hanya
untuk DPRD Provinsi tidak untuk DPR RI;
Berulang kali saksi PKS melakukan protes terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku “
Musa Latua Toekan “ bahwa sidang harus diskorsing, menurut pandangan Saksi
PKS bahwa : Karena Ketua KPU Kota Tual berada dalam tekanan penyelenggara
Pemilu tingkat diatasnya bagaimana tidak berada dalam tekanan, lalu Ketua KPU
Maluku “ Musa Latua Toekan” berdiri dari kursi marah-marah, tendang Kursi dan
berteriak dalam ruang Pleno, Kamu Ketua KPU Kota Tual bilang mana yang betul,
mau pake data yang mana, kalau tidak saya pecat kamu, hari ini juga saya pecat
kamu, tandas Ketua KPU Provinsi Maluku;
Kemudian Saksi PKS melakukan interupsi meminta Ketua KPU Maluku untuk
menskorsing sidang ini, menurutnya sidang ini tidak sehat mengapa karena
Ketua KPU Kota Tual berada dalam tekanan dan “ Orang Yang Berada Dalam
Tekanan Tidak Memiliki Kehendak Bebas Bertindak Atas Jabatannya Itu”, untuk
itu sidang kita skorsing, tapi diabaikan oleh Ketua KPU Maluku. Tidak ada hal
urgensi apapun yang dijadikan masukan dari saksi peserta pleno oleh Ketua KPU
Maluku. Bohong kalau kita (saksi partai) diusir keluar untuk klarifikasi, klarifkasi
dilakukan pada saat peserta pleno lagi istirahat, sidang sementara diskorsing;
Ketua KPU Provinsi Maluku Tidak berani untuk mengeluarkan saksi dari ruang
sidang rapat pleno, sebagaimana dia berani mengakui mengetuk palu pada
tanggal 3 April 2014 itu. Saksi PKS menyatakan kepada Ketua Bawaslu bahwa
intensitas perhatian saya pada sidang pleno ini sederajat dengan intensitas
perhatian ketua Bawaslu pada sidang Pleno ini, karena 2 hari dibohongi oleh
15
Ketua Bawaslu terkait dengan klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu
terkait dengan rekap hasil DPRD Provinsi seperti yang sudah disampaikan
sebelumnya tapi ternyata klarifikasi untuk DPR RI, saksi mengatakan bahwa
sangat kecewa yang luar biasa terhadap penyelenggara Pemilu dan meminta
kepada majelis hakim untuk memecat mereka ( Penyelenggara Pemilu).
- Ada fakta menarik yang disampaikan dalam persidangan antara lain :
Telah membohongi KPU Pusat bahwa dalam rekap di KPUProvinsi
Maluku tidak ada keberatan, masalah dan keberatan, padahal banyak
masalah terjadi pada saat rekap perolehan suara di KPU Maluku, contoh
misal pada saat pembacaan perolehan suara DPD pada tanggal 27 ada
keberatan dari saksi DPD tetapi tidak digubris oleh ketua KPU Provinsi
Maluku, dan katanya jangan dulu kita bahas tapi ketika tanggal 3
diketok dan ada komplen dari para saksi ketua KPU Maluku mengatakan
bahwa mana bukti, kalau tidak ada bukti tidak bisa kita lanjut saja.
Tibalah di tanggal 7 Mei 2014, datanglah calon anggota DPD no urut 1 atas
nama Abd Hamid Rahayaan mengaku suaranya hanya 10 ribu lebih bukan 16 ribu
lebih. Suara lebh itu merupakan penggelembungan dan itu dijadikan alasan oleh
Ketua KPU Maluku “Musa Latua Toekan” untuk melakukan perubahan angka-angka
tanpa ada rekomendasi Bawaslu, padahal rekomendasi Bawaslu itu hanya untuk
DPRD Provinsi sesuai pengakuan Komisioner KPU Provinsi Maluku atas nama LA
ALWI pada saat sidang PHPU calon anggota DPD yang diajukan oleh La Ode Salimin
di Mahkamah Konstitusi hari Rabu tanggal 4 Juni 2014.
3. Hendra Suat (Saksi Mandat PPP pada Rekap KPUProvinsi Maluku) Menerangkan
Bahwa :
Saksi PPP meminta kepada Majelis sidang DKPP untuk bertanya kepada Ketua
KPUD Maluku mengapa sudah ada rekapan tanggal 27 April 2014 dan tanggal 7
Mei 2014 baru dipermasalahkan khusus untuk perolehan suara calon DPR RI,
sementara dari tanggal 27 April 2014 s/d tanggal 3 Mei 2014 ada space waktu
dan dari tanggal 3 - 7 Mei 2014 juga ada jedah waktu, oleh karena itu saksi
meminta kepada Majelis Sidang untuk memecat secara tidak terhormat Ketua
KPU Provinsi Maluku dan Ketua Bawaslu karena tanggal 28, 29, 30, April 2014
masuknya rekapan dari Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat bahwa oknum yang bersangkutan (Edison
Betaubun calon no urut 1 dari Partai Golkar) suaranya tidak melebihi atau
mencapai perolehan suara Ir. Hamzah Sangadji (Caleg DPR RI no 2 Partai Golkar)
barulah rekomendasi dikeluarkan secara Lisan oleh Ketua Bawaslu Maluku”
DUMAS MANERY” itu scenario politiknya;
Saksi Juga menanyakan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, apakah ada
rekomendasi dari Bawaslu jawab Ketua Bawaslu ada, anda miliki rekomendasi
16
kita bisa jadikan sebagai data pembanding mengenai perubahan angka-angka
perolehan suara yang terjadi serta belum memiliki kekuatan hukum tetap jadi
kalau ada pihak yang merasa dirugikan silahkan naik ke tingkat lebih atas (MK),
saksi PPP mengatakan bahwa Ketua Bawaslu Maluku pembohong besar dan
meminta Bawaslu Maluku diberhentikan secara tidak terhormat karena di
Maluku nanti akan terjadi lagi seperti ini, misalnya kasus Pileg di Kota Ambon
tahun 2009 ada surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS tapi oleh Bawaslu
pada saat itu menganggap kejadian itu tetap sah;
Pada saat tanggal 7 saksi menanyakan kepada KPU Kota Tual, bahwa yang mau
dibacakan ini mana, hasil dari kotak suara yang tersegel ?. Kemudian ditanyakan
lagi ke Ketua KPU Maluku tolong disahkan dulu data yang mau dibacakan tetapi
Ketua KPU Maluku tidak mau, bahkan ada bahasa yang disampaikan oleh Ketua
KPU Maluku bahwa”Cili Kata Halia padis Rame Rame, Pancuri Rame Rame” Saksi
meminta kepada Majelis Hakim ketua KPU Maluku harus di pecat karena tidak
layak menyampaikan kata-kata seperti itu, tidak mencerminkan intelektual
seorang pemimpin;
Saksi juga menyampaikan bahwa ada rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Provinsi Maluku No 73 itu adalah bohong, Karena pada saat ditanyakan
ke Ketua Bawaslu rekomendasi itu hanya lisan, diminta rekomendasi tersebut
sebagai bahan perbandingan oleh saksi PPP ada di mana, jawab Ketua Bawaslu
ada di Kantor, saksi PPP kok anda datang di medan perang ? kok tidak bawah
peluru? anda simpan di kantor, lanjutnya,, pertanyaan kemudian oleh saksi PPP
dengan tidak bermaksud menggurui Majelis “bisakah Ketua KPU Maluku
melakukan perubahan angka-angka perolehan suara, dengan seenaknya Ketua
KPU Maluku menyatakan bahwa angka ini punya ini, angka ini punya itu dan
diaminkan oleh KPU, apakah itu bukan pelanggaran ? masih maukah penjahat
penjahat seperti ini dibiarkan ?;
Bahwa berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II
pada tanggal 6 Mei 2014 di Media Centre KPU Maluku yang menyampaikan
kepada seluruh media cetak dan elektronik yang liput saat itu : hari ini final rekap
perolehan suara di 11 Kab/Kota besok hanya pembenahan administrasi untuk
selanjutnya ditanda tangani dan diserahkan kepada peserta pleno. Proses ini telah
mencederai proses politik bagi publik Maluku yaitu telah membohongi masyarakat
Maluku oleh Teradu I dan II sebagai penyelenggara;
Bahwa Teradu I Pernah Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada saat proses Pilkada Provinsi Maluku pada
putaran ke 2 tahun 2013/2014 Mei 2014;
Bahwa atas keterangan para saksi Pengadu yang merupakan saksi mandat dari
Partai Golkar, PKS dan PPP yang disampaikan pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu tidak dapat dibantah oleh Para Teradu, dan Para Teradu
17
dalam proses sidang mengatakan bahwa Kami menyerahkan sepenuhnya kepada
keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, artinya KPU dan Bawaslu
Provinsi Maluku pasrah dan mengakui pelanggaran yang dilakukan selama proses
rekapitulasi perolehan suara di KPU Maluku.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun
2012 sebagaimana telah dijelaskan diatas dan sesuai dengan fakta yang telah diuraikan
oleh Pengadu dalam uraianya, maka tindakan yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V,
VI, VII, VIII dan IX adalah sebuah tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang juga
diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,
Pasal 204 ayat (4) :
“ Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS dan
KPPS/KPPSLN yang melakukan Pelanggaran, Penyimpangan, dan/atau
Kesalahan dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dikenai
Tindakan Hukum Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”
2. Bahwa dalam Laporan atau pengaduan ini terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 15 Tahun 2011, UU RI Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan dugaan pelanggaran dalam ketentuan
Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3]Berdasarkan pada alasan-alasan diatas, maka Pengadu mohon kiranya Bapak
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili dan memeriksa
pengaduan ini untuk memutuskan sebagai berikut;
1. Menerima Pengaduan dari Pengadu.
2. Menyatakan berdasarkan Pengaduan beserta alat bukti yang diajukan oleh Pengadu
ditemukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang
dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V/KPU Provinsi Maluku, Teradu VI, VII dan
VIII/Bawaslu Maluku dan Teradu IX/Ketua KPUD Kota Tual.
3. Menghukum Teradu I, II, III, IV, V dan IX sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
serta Teradu VI, VII dan VIIIsebagai Pengawas Pemilu oleh karena pelanggaran
18
diberhentikan dan atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu
pada setiap tingkatan jabatan yang dijabatnya.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo Copy Surat KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014;
2. Bukti P-2 : Photo Copy Berita Acara Rekapitulasi Model PC-KPU;
3. Bukti P-3 : Photo Copy Berita Acara Penetepan hasil Repaitulasi Kota Tual;
4. Bukti P-4 : Photo Copy transkrip jumpa pers komisioner KPU Maluku dengan
wartawan.
5. Bukti P-5 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 03-30/PHPU-
DPD/XII/2014;
6. Bukti P-6 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 11-19/PHPU-
DPD/XII/2014;
7. Bukti P-7 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 20-30/PHPU-
DPD/XII/2014;
8. Bukti P-8 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 22-33/PHPU-
DPD/XII/2014;
9. Bukti P-9 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 27-33/PHPU-
DPD/XII/2014;
10. Bukti P-10 : Photo Copy Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-30/PHPU-
DPD/XII/2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU KPU PROVINSI MALUKU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 16 Juni 2014 dan 23 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu I, Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V menolak
dengan keras seluruh tuduhan Pengadu.
2. Bahwa tuduhan Para Pengadu yang dituduhkan dalam perkara ini mengada-ada
dan bertentangan dengan fakta yang terjadi pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR,DPD dan
DPRD tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku
(Teradu I, Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V) tanggal 24 Mei 2014-
tanggal 7 Juni 2014.
3. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik
dan calon anggota DPR,DPD,dan DPRD pada pemilu legisltaif Tahun 2014 yang
diselenggarakan Teradu I telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu legislatif
tahun 2014 sebagaimana diatur dalam :
(a). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
19
(b). Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
(c). Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012,Nomor 11 Tahun 2012,Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
(d). Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan
Perwakilan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan
Suara,Panitia Pemilihan Kecamatan,Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota,Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum sebagiamana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2014,
4. Bahwa tuduhan Pengadu yang mendalilkan tanggal 2 Mei 2014 KPU Provinsi
Maluku telah mentapkan hasil rekapitulasi KPU Kota Tual untuk DPR RI adalah
tidak benar,yang sebenarnya pada tanggal 2 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku baru
melakukan pembacaan perolehan suara DPR RI akan tetapi tidak langsung
ditetapkan karena ditemukan formulir DB-1 DPR RI Kota Tual kolom data
penggunaan surat suara di Kecamatan Dullah Utara belum diisi (dibiarkan
kosong) oleh KPU Kota Tual. Disamping itu, ditemukan fakta data pemilih,data
penggunaan hak pilih, data penggunaan surat suara dan Data suara sah dan
tidak sah berbeda-beda antara DB.1 DPR,DB-1 DPD,DB-1 DPRD Provinsi,bahkan
pada fomulir DB-1 DPRD Provinsi di tiga kecamatan yaitu : Kecamatan Tayando
Tam,Kecamatan Pulau-Pulau Kur, dan Kecamatan Kur Selatan data penggunaan
surat suara tidak diisi (dibiarkan kosong);
5. Bahwa adanya fakta perbedaan data-data antara Formulir DB-1 DPR RI,DB-1
DPD dan DB-1 DPRD Provinsi di Kota Tual, telah menimbulkan protes para saksi
kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi saat Rapat Pleno,para saksi meminta
untuk harus dilakukan pemeriksaan dan pembedahan atau koreksi terhadap
hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon,jika perlu dengan
menghitung kembali formulir C1 di setiap TPS,D1 di setiap PPS,dan DA-1 di
setiap PPK untuk membuktikan kebenaran substansial Formulir DB-1
DPR,DPD,dan DPRD Provinsi Kota Tual;
6. Bahwa ditemukan pula fakta dalam proses Rapat Pleno rekapitulasi di tingkat
Provinsi Maluku, KPU Kota Tual setelah melaksanakan pleno tingkat Kota Tual
tidak langsung menyerahkan kotak suara berisi semua dokumen DB-1 Kota Tual
20
ke tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Provinsi Maluku atau ke Kantor KPU Provinsi
Maluku melainkan diinapkan selama 2 hari di salah satu hotel di Kota Ambon
yakni Hotel Ammans,bahkan sebagai akibat diinapkannya Kotak suara selama 2
hari di Hotel Ammans tersebut,Bawaslu Provinsi Maluku menetapkannya sebagai
suatu Temuan dan Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan pernyataan keras
bahwa isi kotak suara Kota Tual tidak dapat menjamin kerahasian,kebashan, dan
kemurnian suara pemilih yang telah direkapitulasi sampai ke tingkat kota Tual
sehingga tidak mempunyai nilai apa-apa atau tidak dapat dipakai;
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku dalam merespon fakta-fakta dan keberatan para
saksi kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 69/Bawaslu-Mal/IV/2014
yang ditujukan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melakukan koreksi hasil
perolehan suara DPRD Provinsi Kota Tual;
8. Bahwa KPU Provinsi Maluku telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pleno
KPU Provinsi Maluku menetapkan membentuk tim beranggotakan wakil-wakil
saksi parpol,KPU Kota Tual,Panwaslu Kota Tual,dibawah supervisi KPU
Provinsidan Bawaslu Provinsi yang bertugas melakukan pemeriksaan/koreksi
terhadap formulir C1,D1,dan DA1 DPRD Provinsi di beberapa kecamatan untuk
dicocokan dengan perolehan suara parpol yang dicantumkan pada formulir DB-1
DPRD Provinsi Kota Tual;
9. Bahwa hasil kerja tim yang dibentuk menemukan benar untuk PDRD Provinsi
telah dilakukan perubahan-perubahan perolehan suara parpol dan calon pada
partai-partai PAN,PKPI,dan Hanura,selanjutnya Hasil Kerja Tim dibacakan dalam
pleno dan kemudian disahkan;
10. Bahwa dengan temuan adanya pergeseran suara pada DPRD Provinsi, saksi-saksi
partai politik menyampaikan keberatan dan meminta untuk menghitung kembali
perolehan suara DPR-RI serta meminta sikap tegas Bawaslu; dan bersamaan
dengan penyelesaian penghitungan suara anggota DPRD Provinsi Kota Tual pada
tanggal 28 April 2014 Bawaslu Provinsi Maluku menerima laporan pelanggaran
pemilu dari salah seorang calon anggota DPR-RI asal Partai Golkar nomor urut 1
atas nama Edison Betaubun,SH.Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Provinsi
Maluku dalam forum pleno menyampaikan menindaklanjuti laporan yang
diterima akan melakukan pemeriksaan/permintaan keterangan kepada Ketua dan
anggota KPU Kota Tual dan guna mendapatkan keterangan dan bukti yang jelas/
konkrit KPU Provinsi Maluku mempersilahkan Bawaslu dan/atau Gakumdu
meminta keterangan (klarifikasi) dari KPU Kota Tual;
11. Bahwa tindak lanjut dari permintaan keterangan oleh Bawaslu Provinsi
Maluku,KPU Provinsi Maluku menerima rekomendasi Bawaslu yang disampaikan
lisan dalam rapat pleno dan kemudian diikuti dengan menyerahkan Rekomendasi
Tertulis Nomor 73/BAWASLU-MAL/V/2014 yang pada intinya meminta KPU
21
Provinsi Maluku melakukan koreksi terhadap formulir model DB-1 DPR RI Kota
Tual;
12. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku tersebut, KPU
Provinsi Maluku telah secara internal juga meminta keterangan ketua dan salah
seorang anggota KPU Kota Tual menanyakan kebenaran perubahan angka
perolehan suara pada calon anggota DPR RI Partai Golkar yang telah ditetapkan
saat pleno di Kota Tualdenganyang diserahkan pada saat rapat pleno KPU
Provinsi Maluku tanggal 2 Mei 2014 sesuai dengan laporan calon kepada Pihak
Bawaslu Provinsi Maluku;
13. Bahwa dari hasil permintaan keterangan internal tersebut Ketua dan anggota KPU
Kota Tual yang dimintai keterangan mengakui bahwa telah terjadi perubahan
angka perolehan suara antar calon dalam partai Golkar;
14. Bahwa KPU Provinsi Maluku selanjutnya memeriksa fisik dokumen formulir DB-1
DPR yang diserahkan oleh KPU kota Tual dalam pleno Rekapitulasi tingkat
Provinsi; dan dari pemeriksaan fisik formulir DB-1 DPR RI ternyata pada
lembaran yang memuat data Perolehan Suara parpol dan calon anggota DPR RI
Parpol Nomor urut 4, Parpol Nomor urut 5 dan Parpol Nomor urut 6 bukan lagi
merupakan lembar asli akan tetapi lembaran yang sudah di dirubah dengan
discan, dimana pada lembaran yang di scan tersebut kolom tanda tangan KPU
Kota Tual dibiarkan kosong sedangkan kolom tanda tangan saksi-saksi terdapat
tanda tangan hasil scan.Demikian halnya nomor urut,nama parpol,nama-nama
calon serta perolehan suara parpol dan calon semunya hasil scan;
15. Bahwa lembar formulir DB-1 DPR RI yang telah di scan tersebut sangat jelas
berbeda dengan lembaran yang lainnya dimana terdapat tanda tangan KPU Kota
Tual dan tanda tangan saksi-saksi asli /autentik;
16. Bahwa pada lembaran yang memuat nomor urut dan nama parpol serta nama
calon yang telah di scan tersebut tercantum data perolehan suara partai golkar
yang telah diubah sebagai berikut :
Rincian Jumlah
No. Perolehan Suara Rincian Perolehan Suara
Partai dan Calon
Pulau Pulau Tayando Pulau- Kur Jumlah
Nomor/nama
Dulah Dulah Tam Pulau Kur Selatan Akhir
Partai dan Calon
Utara Selatan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
Partai Golkar 85 201 67 23 57 433
22
Edison 541 123 370 3347
1 841 472
Betaubun,SH,MH
2 Ir.Hamzah Sangadji 323 3173 217 283 244 4240
Dra.Olivia 146 60 56 406
3 30 114
Ch.Latuconsina,MP
4 Marleen J Petta,SH 8 175 22 8 6 219
Jumlah suara sah 993 497 733 8645
partai dan suara 1287 5135
calon
17. Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 73/BAWASLU-
MAL/V/2014 tanggal 3 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku dalam forum Rapat Pleno,
memerintahkan KPU Kota Tual untuk memeriksa Hasil Perolehan suara Partai
Golkar yang tercantum dalam formulir model DB-1 DPR RI dengan
menyandingkan data perolehan suara pada formulir DA-1 Kecamatan,ternyata
perolehan suara Partai Golkar berikut perolehan suara calon Anggota DPR RI
dalam Partai Golkar untuk Kecamatan –Kecamatan Pulau Dullah Utara, Pulau
Dullah Selatan,Pulau-Pulau Kur dan Kur Selatan telah terjadi penambahan
perolehan suara untuk calon nomor uurt 2 (Ir.Hamzah Sangadji) dan
pengurangan suara calon nomor urut 1 Edison Betaubun,SH dan calon nomor
urut 3 Dra.Olivia Ch Latuconsina,MP yaitu calon nomor urut 1 Edison Betaubun
suaranya 5.947 dikurangi menjadi 3.347,Calon Nomor urut 2 Ir.Hamzahh
Sangadji 1.240 dinaikkan menjadi 4.240, Calon nomor urut 3 Dra.Olivia
Latuconsina suaranya 606 dikurangi menjadi 406;
18.Bahwa Perolehan Suara Partai Golkar yang benar setelah dilakukan koreksi
berdasarkan Formulir DA 1 Kecamatan terperinci dalam tabel sebagai berikut :
Rincian Jumlah
No. Perolehan Suara Rincian Perolehan Suara
Partai dan Calon
Pulau Pulau Tayando Pulau- Kur Jumlah
Nomor/nama
Dulah Dulah Tam Pulau Kur Selatan Akhir
Partai dan Calon
Utara Selatan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
23
Partai Golkar 85 401 67 23 57 633
Edison 541 123 470 5947
1 1141 3672
Betaubun,SH,MH
2 Ir.Hamzah Sangadji 23 673 217 183 144 1240
Dra.Olivia 146 160 56 606
3 30 214
Ch.Latuconsina,MP
4 Marleen J Petta,SH 8 175 22 8 6 219
Jumlah suara sah 993 497 733 8645
partai dan suara 1287 5135
calon
19. Bahwa berdasarkan hasil koreksi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Tual, dalam
forum Rapat Pleno KPU Provinsi Maluku kemudian melakukan koreksi atas
perolehan suara partai dan calon di Partai Golkar dengan melakukan pencoretan
angka pada formulir DB-1 DPR Kota Tual,kemudian menuliskan angka yang
benar dan dilakukan paraf (vide Pasal 60 ayat 4 PKPU Nomor 27 Tahun 2013);
20. Bahwa Perolehan suara Partai dan suara setiap calon Partai Golkar yang telah
dikoreksi sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi MalukuNomor
73/Bawaslu_Mal/V/2014 tertanggal 3 Mei 2014 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu,kemudian dicatat dalam formulir DC DPR RI tanggal 7 Mei
2014. Untuk selanjutnya dicatat dalam Formulir Model DD DPR RI dalam Rapat
pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional di Jakarta tanggal 8 Mei 2014;
21. Bahwa seluruh dalil sebagai bantahan yang diuraikan para Teradu I,Teradu
II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V diatas akan dibuktikan dengan seluruh bukti
yang relevan :
- Formulir Model DC-1 DPR RI Provinsi Maluku.
- Formulir Model DB-1 DPR RI Kota Tual yang discan.
- Formulir Model DA-1 Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah
Selatan,Kecamatan Pulau-Pulau Kur,Kecamatan Tayando Tam,Kecamatan Kur
Selatan.
- Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 73/Bawaslu_Mal/V/2014
tertanggal 3 Mei 2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
22. Bahwa jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak ditanggapi dalam jawaban
Para Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu Vtidak berarti para
24
Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V mengakui kebenarannya
melainkan menolak dengan sekeras-kerasnya;
23. Bahwa tidak benar telah ada penetapan perolehan suara calon anggota DPR-
RI dalam konferensi Pers tanggal 6 Mei 2014;
24. Bahwa fakta yang sebenarnya yang dilakukan Teradu dalam hal ini KPU
Provinsi Maluku adalah pada saat melakukan KonferensiPers hanya sebatas
menyampaikan serangkaian perkembangan uptade proses Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan suara Angggota DPR,DPD,DPRD Provinsi di tingkat
Provinsi Maluku atas permintaan Koordinator Media Center yang dikelola oleh
perkumpulan AJI Kota Ambon dan sejumlah LSM di sela-sela Rapat Pleno
karena seluruh wartawan sudah menunggu untuk mendapatkan informasi;
25. Bahwa fakta yang sebenarnya yang dilakukan Teradu dalam hal ini KPU
Provinsi Maluku melakukan konferensi di media center adalah menyampaikan
informasi perkembangan proses termasuk Rapat Pleno jarak jauh dengan KPU
Kabupaten Maluku Barat Daya dan tidak termasuk Rekap Hasil KPU Kota Tual
yang belum disahkan.Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Media Center selaku
moderator pada saat itu conferece press sehingga keterangan para saksi Pihak
Pengadudan Kuasa Ir.Hamzah Sangadji yang menerangkan telah
mengumumkan hasil perolehan suara setiap calon anggota DPR,DPD,DPRD
Provinsi adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
26. Bahwa dalam keterangan pers tidak sedikitpun Teradu menyebutkan
perolehan suara partai dan calon,jika ada tulisan atau opini media lokal dalam
memberitakan keterangan pers terkait tuntasnya rekapituasi KPU Maluku
tersebut adalah tanggungjawab media masa yang memiliki kebebasan pers serta
perspektif masing-masing media masa dengan bahasa jurnalistiknya yangtidak
merupakan bagian dari sumber berita yang disampaikan Teradu;
27. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota
DPR,DPD,DPRD Provinsi di Tingkat Provinsi Maluku berakhir pada tanggal 7
Mei 2014 sehingga pengesahan dan penandatangan berita acara dilaksanakan
pada saat itu juga,sehingga tidak benar terdapat tiga kali penetapan sebagaimana
Teradu menyampaikan tanggal 28 April 2014,2 Mei 2014 dan tanggal 7 Mei 2014;
28. Bahwa kewenangan menetapkan hasil Perolehan suara Anggota DPR dan DPD
adalah kewenangan KPU RI bukan kewenangan KPU Provinsi sebagaimana
tertuang dalam peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi hanya melakukan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara anggota DPR,DPD dari setiap
Kabupaten/Kota;
29. Bahwa tidak benar Teradu telah menetapkan hasil suara anggota DPR
tertanggal 7 Mei 2014,yang benar adalah fakta penetapan perolehan suara
anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2014 pukul 21.30 WIB bertempat
25
di Kantor KPU RI Jl.Imam Bonjol dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR-DPD tingkat Nasional;
30. Bahwa keterangan saksi Pengadu bahwa Rekomendasi Bawaslu nomor
73/BAWASLU-MAL/V/2014 tidak ada adalah tidak benar,karena rekomendasi
Bawaslu tersebut pada saat disampaikan kepada Teradu sebelum ditindak lanjuti
terlebih dahulu dibacakan oleh Teradu dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR di Provinsi Maluku yang
disaksikan dan didengar oleh seluruh peserta rapat baik itu para saksi partai
politik,saksi calon DPD dan Bawaslu Provinsi Maluku;
31. Bahwa keterangan saksi mengenai Pernyataan Teradu di Sidang MK bahwa
hanya ada Rekomendasi Bawaslu untuk DPRD Provinsi adalah tidak benar,yang
sebenarnya pernyataan Teradu di sidang MK hanya menjawab pertanyaan Panel
Majelis Hakim MK dalam sidang PHPU DPD Perkara Nomor 03-30-/PHPU-
DPD/XII/2014 tentang rekomendasi lisan yang hanya untuk DPD, sedangkan
rekomendasi tertulis untuk DPRD Provinsi,sehingga tentu jika diminta untuk DPR
RI Teradu akan menjawab bahwa untuk DPR RI juga ada rekomendasi
tertulis,sebagaimana telah Teradu sampaikan dalam sidang PHPU DPR Perkara
Nomor 03-3-30/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang kemudian Rekomendasi tertulis
tersebut ditunjukkan sebagai alat bukti kepada panel majelis hakim MK;
32. Bahwa terbukti benar KPU Kota Tual telah menambahkan suara kepada
Pengadu sebanyak 3.000 suara yang diambil dari suara Partai Golkar sebesar 200
suara dengan mengubah Perolehan suara Partai Golkar di Kecamatan Dullah
Selatan, mengambil dan mengurangi suara Calon Nomor Urut 1 Edison
Betaubun,SH sebanyak 2.600 suara dengan mengubah Perolehan suara calon
nomor urut 1 Edison Betaubun SH di Kecamatan Dullah Utara sebanyak 300
suara,Kecamatan Dullah Selatan 2.200 suara,Kecamatan Kur Selatan 100
suara,mengambil dan mengurangi suara suara Calon Nomor urut 4 Dra.Olivia Ch
Latuconsina sebanyak 100 suara dengan mengubah perolehan suara calon
nomor urut 1 Dra.Olivia Latuconsina sebanyak 100 suara di Kecamatan Dullah
Selatan;
33. Dalam memeriksa Hasil Perolehan suara Partai Golkar yang tercantum dalam
formulir model DB-1 DPR RI dengan menyandingkan data perolehan suara pada
formulir DA-1 Kecamatan,ternyata perolehan suara Partai Golkar berikut
perolehan suara calon Anggota DPR RI dalam Partai Golkar untuk Kecamatan –
Kecamatan Pulau Dullah Utara, Pulau Dullah Selatan,Pulau-Pulau Kur dan Kur
Selatan telah terjadi penambahan perolehan suara untuk calon nomor urut 2
Ir.Hamzah Sangadji (Pengadu) dan pengurangan suara Partai Golkar, suara calon
nomor urut 1 Edison Betaubun,SH dan calon nomor urut 3 Dra.Olivia Ch
Latuconsina,MP yaitu suara Partai Golkar suaranya 633 suara dikurangi menjadi
433 suara,calon nomor urut 1 Edison Betaubun suaranya 5.947 dikurangi
26
menjadi 3.347,Calon Nomor urut 2 Ir.Hamzah Sangadji 1.240 dinaikkan menjadi
4.240, Calon nomor urut 3 Dra.Olivia Latuconsina suaranya 606 dikurangi
menjadi 406;
34. Bahwa Teradu beranggapan seluruh dalil yang di sampaikan dalam jawaban
dan bukti-bukti tertulis telah cukup membuktikan bahwa seluruh tudahan
Pengadu adalah tidak benar,akan tetapi jika Majelis Panel beranggapan bahwa
Teradu perlu mengajukan saksi-saksi untuk lebih menguatkan keterangan para
Teradu maka dengan senang hati para Teradu akan menghadirkan saksi-saksi
yang diperlukan;
35. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV,teradu V
dengan didukung bukti-bukti otentik yang relevan telah terbukti benar dalam
persidangan DKPP,Pengadu tidak dapat membuktikan Pelanggaran Kode Etik
yang mana yang dilakukan oleh Teradu,sehingga Teradu memohon kepada Majelis
Pemeriksa DKPP untuk menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan
menerima Jawaban Teradu serta memohon Majelis Pemeriksa DKPP untuk
memutus perkara ini dengan menjatuhkan putusan merehabilitasi nama
Teradu,akan tetapi apabila Majelis memiliki pendapat lain, kami memohon
kiranya agar majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya dan
mempertimbangkan kinerja kami dalam mensukseskan penyelenggaran pemilu di
Provinsi Maluku sesuai dengan etika dan prinsip penyelenggaraan pemilu.
DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 23 JUNI 2014 TERADU KPU PROVINSI MALUKU
MENGHADIRKAN SAKSI YANG PADA INTINYA MENERANGKAN BAHWA :
1. Hamdi Jempot (Wartawan)
Saksi adalah Koordinator Media Center yang menerangkanbahwa ;
Teradu 1 sampai Teradu 5 dalam conference press pada tanggal 6 Mei 2014
tidak pernah mengumumkan hasil perolehan suara parpol dan anggota
DPR-RI.
2. Junus K Tipka (Wiraswasta)
Saksi adalah Saksi Mandat Partai Politik yang menerangkan tentang;
Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota
DPR,DPD,DPRD Provinsi di Tingkat Provinsi Maluku dan adanya keberatan
saksi-saksi terhadap Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota Tual.
3. Daniel W Nirahua (Advokat)
Saksi adalah Saksi Mandat Calon Perseorangan DPD yang menerangkan
tentang ;
27
Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota
DPR,DPD,DPRD Provinsi di Tingkat Provinsi Maluku dan adanya keberatan
saksi-saksi terhadap Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota Tual.
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu beranggapan seluruh dalil yang di sampaikan dalam jawaban dan
bukti-bukti tertulis telah cukup membuktikan bahwa seluruh tudahan Pengadu
adalah tidak benar;
2. Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu
sebagaimana yang diadukan Pengadu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Maluku;
3. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV,teradu V
dengan didukukng bukti-bukti otentik yang relevan telah terbukti benar dalam
persidangan DKPP,Pengadu tidak dapat membuktikan Pelanggaran Kode Etik yang
mana yang dilakukan oleh Teradu,sehingga Teradu memohon kepada Majelis
Pemeriksa DKPP untuk menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan
menerima Jawaban Teradu serta memohon Majelis Pemeriksa DKPP untuk memutus
perkara ini dengan menjatuhkan putusan merehabilitasi nama Teradu,akan tetapi
apabila Majelis memiliki pendapat lain, kami memohon kiranya agar majelis
memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan kinerja kami
dalam mensukseskan penyelenggaran pemilu di Provinsi Maluku sesuai dengan etika
dan prinsip penyelenggaraan pemilu.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu KPU Provinsi Maluku
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Photo Copy Model DC-1 DPR (Sertifikat Rekapitiluasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kabupaten/Kota di Tingkat
Provinsi dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014) yang menerangkan
bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap Kabupaten/Kota di
Provinsi Maluku yang Benar menurut Teradu;
2. Bukti T-2 : Photo Copy Model DB-1 DPR (Sertifikat Rekapitiluasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat
28
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014) yang
menerangkan bahwa 1).untuk membuktikan adanya lembaran formulir
DB-1 Kota Tual yang di scan., 2).untuk membuktikan hasil rekapitulasi
perolehan suara dari setiap Kecamatan di Kota Tual yang Benar
menurut Teradu setelah Terkoreksi;
3. Bukti T-3.1 : Photo Copy Model DA-1 DPR (Sertifikat Rekapitiluasi Hasil
s/d dengan Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan di Tingkat
Bukti T-3.5 Kecamatan Dullah Utara,kecamatan Dullah Selatan,Kecamatan Pulau-
Pulau Kur,Kecamatan Tayando Tam,Kecamatan Kur Selatan dalam
Pemilu Anggota DPR Tahun 2014) yang menerangkan bahwa untuk
membuktikan hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap Desa di
Tingkat seluruh Kecamatan Kota Tual yang Benar menurut Teradu;
4. Bukti T-4 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Nomor
73/Bawaslu_Mal/V/2014 tertanggal 3 Mei 2014 Perihal penerusan
pelanggran Adminsitrasi Pemilu yang menerangkan bahwa Hasil
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku ditindaklanjuti oleh KPU
Maluku dengan memerintahkan KPU Kota Tual melakukan Rekapitulasi
Ulang dengan menghitung Formulir DA1-DPR RI untuk Kota Tual dan
terbukti Benar menurut Teradu;
5. Bukti T-5 : Video Rekaman Conference Press pada tanggal 6 Mei 2014 yang
menerangkan bahwa untuk membuktikan Video Rekaman Conference
Press yang Benar menurut Teradu;
6. Bukti T-6 : Video Rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi Tingkat Provinsi Maluku yang
menerangkan bahwa untuk membuktikan Video Rekaman jalannya
Proses Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Maluku yang Benar
menurut Teradu;
7. Bukti T-7 : Surat Mandat Saksi Partai Politik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi di
Tingkat Provinsi Maluku yang menerangkan bahwa untuk
membuktikan jalannya Proses Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat
Provinsi Maluku yang Benar menurut Teradu;
8. Bukti T-8 : Surat Mandat Saksi Calon Perseorangan DPD dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,DPD,DPRD
Provinsi di Tingkat Provinsi Maluku yang menerangkan bahwa untuk
membuktikan jalannya Proses Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat
Provinsi Maluku yang Benar menurut Teradu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU BAWASLU PROVINSI MALUKU
1. Bahwa Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku menetapkan hasil
rekapitulasi KPU Kota Tual, untuk DPR-RI,, namun kemudian oleh Bawaslu Provinsi
maluku tanpa rekomendasi dengan kajian dan surat resmi hanya secara lisan
kepada KPU Prov. Maluku bahwa hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan diminta
29
untuk dikoreksi kembali. Dan Ketua dan anggota KPU Prov. Maluku langsung
melaksanakan Rekemdasi bawaslu tersebut.
2. Bahwa kemudian KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku dengan sepihak mementahkan
hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan tanggal 02 Mei 2014 dan menerbitkan
penetapan hasil yang baru tanggal 07 Mei 2014. Yang hasilnya tidak sama dengan
hasil rekapitulasi tanggal 02 Mei 2014 yang dihadiri oleh semua saksi parpol dan
panwas Kab. Tual dan telah ditetapkan dengan bubuh tanda tangan KPU Kabupaten
Tual saksi dan Panwaslu kabupaten Tual.
3. Bahwa sebelum secara spesifik memberikan jawaban terhadap dua pokok
pengaduan diatas, kami bermaksud memberikan gambaran yang komprehensif
tentang proses rekapitulasi tingkat Provinsi dari fakta pengawasan yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Maluku.Oleh karena itu, perkenankanlah Bawaslu Provinsi
Malukumenyampaikan secara detail fakta pelaksanaan rekapitulasi hasil
pengawasan yang Kami lakukan. Apa yang akan Kami sampaikan adalah pertama-
pertama kronologis kegiatan, setelah itu Kami sampaikan fakta rekapitulasi tingkat
KPU Kota Tual dan setelah itu fakta rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Maluku yang
di dalamnya Kami menerangkan juga kegiatan-kegiatan Bawaslu Provinsi Maluku
dalam menindaklanjti temuan dan laporan yang diterima terkait dengan
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi. Hal-hal mana akan secara tidak
langsung juga menjawab pokok pengaduan yang ada.
A.KRONOLOGIS PROSES PLENO REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA DARI
KOTA TUAL DI TINGKAT PROVINSI MALUKU
Tanggal Kegiatan / Peristiwa
24 April - Rekap provinsi dimulai;
- Komisioner KPU Kota Tual berangkat ke Ambon dan menginap di
Hotel Amans sedangkan Kotak Suara masih ada di Tual; selain
itu dokumen hasil rekapitulasi yang mestinya diserahkan ke saksi
dan panwas setelah rekapitulasi dilakukan, belum diserahkan ke
Panwaslu Kota Tual
25 April a. Pagi: Kotak Suara Kota Tual dibawa dari Kota Tual ke Ambon, setelah
tiba di Kota Ambon dibawa ke Hotel Amans
b. Siang: Panwas Kota Tual tiba di Ambon
26 April - Kotak Suara Kota Tual dibawa ke Hotel the Natsepa, tempat
dilaksanakan Rekap Provinsi;
- Keluar rekomendasi I dari Bawaslu Provinsi;
- Forum pleno menyetujui dilakukannya rekapitulasi ulang oleh
tim kecil yang terdiri dari KPU Kota tual, saksi dan Panwas Kota
Tual, disupervisi oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Maluku
- Bawaslu mulai memeriksa KPU Kota Tual atas temuan dugaan
pelanggaran pemilu terkait dengan pleno tingkat kota dan
30
kedatangan kotak suara yang tidak prosedural.
27 April - KPU membuka kotak suara;
- Dibentuk tim kecil tetapi karena kotak suara dari
Kabupaten/Kota lain belum masuk, semua peserta pleno ikut
melakukan rekap ulang dimaksud;
- Rekap dalam rapat tim kecil harus dipending Karena dokumen-
dokumen: DA, D dan C1 tidak dibawah dari Tual (masih tertinggal
di Tual); pleno diskors sambil menunggu komisioner KPU Kota
Tual mengurus kedatangan dokumen-dokumen dimaksud.
- Bawaslu Provinsi Maluku melanjutkan pemeriksaan komisioner
KPU Kota Tual
28 April - Rekapitulasi DPRD Provinsi untuk Kota Tual dengan mekanisme
semua saksi partai yang memiliki keberatan boleh mengajukan
dengan bukti-bukti yang otentik; terhadap keberatan-keberatan
saksi itu, dilakukan rekapitulasi ulang dari DA1 bila tidak
ditemukan kemurnian, dibuka D1 selanjutnya ke C1 apabila
tetap masih belum bisa diperoleh kemurnian hasil; dimulai dari
Partai Hanura, diikuti partai lainnya kecuali PDI-Perjuangan yang
tidak mengajukan keberatan sama sekali.
- Bawaslu Provinsi Maluku menerima laporan dari caleg DPR Partai
Golkar atas nama Edison Betaubun SH.,MH yang teregistrasi
dengan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014
29 April - Rekapitulasi DPRD Provinsi untuk kota Tual
- Bawaslu Provinsi Maluku melakukan kegiatan-kegiatan tindak
lanjut laporan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014, yitu meminta
keterangan klarifikasi dari pelapor (Edison Betaubun SH.,MH)
30 April - Rekapitulasi DPRD Provinsi untuk kota Tual;
- Melanjutkan tindaklanjut laporan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014,
Bawaslu Provinsi Maluku meminta keterangan klarifikasi dari
saksi yang diajukan oleh pelapor
1 Mei - Rekapitulasi tingkat provinsi masih berlangsung
- Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi untuk
tindaklanjut pelanggaran kode etik dan pidana oleh Komisioner
dan Kepala Sekretariat KPU Kota Tual terkait perubahan
dokumen DA1 ke DB1 untuk DPRD Provinsi
- Melanjutkan tindaklanjut laporan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014,
Bawaslu Provinsi Maluku melakukan penelusuran dokumen-
dokumen rekapitulasi DA1 Kecamatan Dullah Utara, Dullah
Selatan dan Kur Selatan
2 Mei - Rekapitulasi untuk tingkatan DPRD Provinsi dilanjutkan untuk
menanyakan kembali saksi yang masih memiliki keberatan
(finalisasi)
- Bawaslu meminta KPU Provinsi Maluku untuk menunda
31
penuntasan rekapitulasi tingkat DPR RI untuk keperluan
pemeriksaan Ketua dan anggota KPU Kota Tual terkait laporan
dan temuan dugaan pelanggaran berupa perubahan dokumen
DB1 untuk DPR RI
- Bawaslu Maluku melakukan klarifikasi terlapor : ketua dan
anggota KPU Kota Tual
3 Mei - Rekapitulasi (lanjutan)
- Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi II kepada
KPU Provinsi terkait partai golkar
4 Mei - Rekap tim kecil untuk DPRD Provinsi tuntas – rapat tim kecil
ditutup dan diserahkan hasilnya kepada pimpinan Pleno
rekapitulasi yaitu Komisioner KPU Provinsi Maluku;
- KPU Provinsi Maluku memulai pembahasan tingkatan DPR RI;
dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada forum pleno
perihal hasil kajian Bawaslu Provinsi Maluku dengan
rekomendasi keduanya
- Rekapitulasi dipending karena keberatan dari saksi Partai Golkar
dan beberapa partai lain
5 Mei Lanjut Rekapitulasi DPR RI – KPU Provinsi Maluku menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku dengan memintakan KPU Kota
Tual untuk melakukan rekapitulasi ulang khusus untuk partai golkar
6 Mei Lanjut Rekapitulasi DPR RI – KPU Provinsi Maluku menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku dengan memintakan KPU Kota
Tual untuk melakukan rekapitulasi ulang khusus untuk Partai Golkar
7 Mei Pengesahan hasil rekap tingkat provinsi
8 Mei Rekapitulasi tingkat Nasional
B. FAKTA REKAPITULASI TINGKAT KPU KOTA TUAL DAN DATANGNYA KOTAK
SUARA KE AMBON
Dari perspektif pengawasan, fakta rekapitulasi tingkat KPU Kota Tual merupakan awal
munculnya keberatan sanksi Partai Golkar pada rekapitulasi tingkat provinsi, yang
dapat kami detailkan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kota Tual telah melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara
tingkat KPU Kota Tual pada tanggal 23 April 2014.
2. Bahwa sebelum menutup rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Tual di Tual,
Ketua dan Anggota KPU Kota Tual langsung menuju ke Kota Ambon pada tanggal
24 April 2014 untuk mengikuti Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Maluku.
Pada saat itu formulir model DA-1 untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR
RI dan DPD yang harus berada di dalam Kotak Suara, belum selesai disiapkan
atau belum ditandatangani oleh semua saksi yang hadir pada rekapitulasi
32
sehingga ditinggalkan di Kota Tual, untuk disiapkan hingga tuntas oleh staf
sekretariat.
3. Bahwa dalam klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku, ketua dan anggota
KPU Kota Tual menerangkan bahwa dokumen-dokumen rekapitulasi disiapkan
oleh staf sekretariat baru kemudian dimasukan ke dalam kotak suara, dan
setelah itu staf sekretariat membawanya sendiri ke Ambon.
4. Bahwa kotak suara dimaksud baru didatangkan ke Kota Ambon pada tanggal 25
April 2014; setelah tiba di Kota Ambon, Kotak Suara dimaksud tidak langsung
diserahkan kepada KPU Provinsi Maluku; namun disimpan di tempat menginap
dari ketua, anggota dan Kepala Sekretariat KPU Kota Tual yaitu di Hotel Amans;
5. Bahwa kotak suara dimaksud baru diserahkan kepada KPU Provinsi Maluku
dalam forum rekapitulasi tingkat provinsi pada tanggal 26 April 2014;
6. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Kota Tual yang seharusnya diserahkan kepada
Panwaslu Kota Tual pada hari yang sama dengan penutupan Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kota Tual, baru diserahkan dalam Pleno Tingkat Provinsi yaitu pada
tanggal 26 April 2014;
7. Bahwa selain Berita Acara yang diserahkan pada saat yang dimaksud pada poin
6, Panwaslu Kota Tual juga sudah memegang dokumen sejenis yaitu Berita Acara
Rekapitulasi yang sudah ditandatangani oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir
pada rekapitulasi yang dilaksanakan di Kota Tual namun belum ditandatangani
oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tual.Menurut Ketua Panwaslu Kota Tual,
dokumen tersebut diterima dari saksi Partai Golkar.
C. FAKTA REKAPITULASI TINGKAT KPU PROVINSI MALUKU DAN PENANGANAN
TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PADA SAAT REKAPITULASI
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta datangnya kotak suara yang terpisah dari
komisioner KPU Kota Tual dan tanpa pengawasan dari Panwaslu Kota Tual; juga
dengan fakta telah diinapkannya kotak dimaksud selama 1(satu) malam di Hotel
Amans baru kemudian diserahkan ke KPU Provinsi Maluku pada tanggal 26 April
2014, kemurnian isi kotak suara itu diragukan oleh KPU Provinsi Maluku,
Bawaslu Provinsi Maluku dan saksi-saksi yang hadir pada pleno rekapitulasi
pada hari itu;
2. Demi kemurnian isi kotak suara itu, Bawaslu Provinsi Maluku pada hari
penyerahan kotak suara itu yaitu pada tanggal 26 April 2014, mengeluarkan
rekomendasi lisan kepada KPU Provinsi Maluku untuk tidak menggunakan hasil
dari isi kotak suara yang sudah diragukan kemurniannya itu;
3. Terhadap rekomendasi lisan dari Bawaslu Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku
menindaklanjutinya dengan memerintahkan KPU Kota Tual untuk melakukan
rekapitulasi ulang dimulai dari DPRD Provinsi. Agar tidak menghambat proses
33
rekapitulasi untuk kabupaten/kota lainnya, KPU Provinsi Maluku mengatur
mekanisme rekapitulasi ulang untu Kota Tual dilakukan dalam kerja sebuah Tim
Kecil. Tim kecil itu terdiri dari KPU Kota Tual, 1 orang saksi tiap Partai Politik
dan Panwas Kota Tual, disupervisi langsung oleh KPU Provinsi dan Bawaslu
Provinsi Maluku;
4. Rekomendasi lisan itu kemudian dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi
tertulis sebagaimana terlampir (Bukti B.Mal-1);
5. Rekapitulasi ulang untuk DPRD Provinsi dilakukan sejak tanggal 27 April 2014
hingga 5 Mei 2014 dengan beberapa kali sela atau skors yaitu:
a. Tanggal 27, untuk menunggu kedatangan dokumen-dokumen DA1, D1 dan
Cw yang tertinggal di Tual;
b. Tanggal 2 Mei 2014, Bawaslu meminta KPU Provinsi Maluku untuk
menunda penuntasan rekapitulasi tingkat DPR RI untuk keperluan
pemeriksaan Ketua dan anggota KPU Kota Tual terkait laporan dan temuan
dugaan pelanggaran berupa perubahan dokumen DB1 untuk DPR RI;
6. Rekapitulasi DPRD Provinsi untuk Kota Tual dengan mekanisme semua saksi
partai yang memiliki keberatan boleh mengajukan dengan bukti-bukti yang
otentik; terhadap keberatan-keberatan saksi itu, dilakukan rekapitulasi ulang
dari DA1 bila tidak ditemukan kemurnian, dibuka D1 selanjutnya ke C1 apabila
tetap masih belum bisa diperoleh kemurnian hasil; dimulai dari Partai Hanura,
diikuti partai lainnya kecuali PDI-Perjuangan yang tidak mengajukan keberatan
sama sekali;
7. Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi ulang atas dasar keberatan-keberatan
dengan data-data yang otentik dari saksi yang disandingkan dengan data yang
dimiliki oleh Panwas, terungkap fakta bahwa telah terjadi pergeseran atau
pengalihan suara dari calon tertentu ke calon lain dalam partai yang sama. Hasil
yang telah direkapitulasikan di tingkat desa oleh PPS, dirubah di tingkat
kecamatan oleh PPK (D1 berbeda dengan DA1) dan hasil perubahan itu yang
dimasukkan ke DB1. Terbukti telah terjadi kecurangan;
8. Sementara itu, pada tanggal 27 April 2012 Bawaslu Provinsi Maluku menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilu dari pelapor atas nama Edison Betaubun
SH., MH dengan nomor registrasi laporan: 11/LP/PILEG/IV/2014 yang pada inti
melaporkan kecurangan suara di internal Partai Golkar, oleh pelapor diduga,
dilakukan oleh KPU Kota Tual. (terlampir: Bukti B.Mal-2);
9. Sebagaimana wajibnya Bawaslu Provinsi menindak lanjuti setiap laporan yang
diterima, maka terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada angka 8, Bawaslu
Provinsi Maluku melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan penanganan,
sesuai Peraturan Bawaslu, berupa:
a. Memeriksa keterpenuhan syarat material dan formil; dan ternyata memang
memenuhi syarat
34
b. Memintakan keterangan klarifikasi dari terlapor
c. Menelusuri dokumen-dokumen rekapitulasi yagn dimiliki oleh Panwas,
untuk kemudian disandingkan dengan bukti-bukti yang disampaikan
d. Memintakan keterangan klarifikasi dari terlapor
10. Bahwa hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf c
menunjukan fakta bahwa telah terjadi perubahan hasil rekapitulasi dari tingkat
kecamatan dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah
Selatan dan Kecamatan Kur Selatan yang tertuang dalam DA1 masing-masing
kecamatan dari hasil rekapitulasi tingkat PPS di beberapa desa di tiap
kecamatan.
11. Bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen DB1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kota
Tual juga yang dimiliki oleh pelapor dan terlapor, ditemukan ada 3 (tiga) versi
DB1 untuk DPR RI yaitu:
a. Versi 1: DB-1 DPR yang tidak terdapat tanda tangan semua komisioner
KPU Kota Tual namun terdapat tanda tangan saksi dari 9 (Sembilan) partai
politik. DB-1 versi ini dimiliki oleh panwas juga. Menurut Ketua Panwaslu
Kota Tual, dokumen ini diterima dari saksi Partai Golkar (Terlampir: Bukti
B.Mal-3a)
b. Versi 2: DB-1 DPR yang hanya terdapat tanda tangan dari saksi satu partai
politik yaitu partai Politik nomor urut 6 (Terlampir: Bukti B.Mal-3b)
c. Versi 3: DB-1 DPR yang terdapat tanda tangan komisioner KPU Kota Tual
pada halaman 1, halaman 2, halaman 3, halaman 5 dan halaman 6. Tidak
terdapat tanda tangan komisioner pada halaman 4. Sedangkan terdapat
juga tanda tangan saksi dari 9 Partai Politik (Terlampir: Bukti B.Mal-3c)
12. Bahwa dokumen DB-1 versi tiga ini adalah yang resmi dimiliki oleh KPU Kota
Tual, juga yang dimiliki oleh Panwas Kota Tual; Dan dokumen ini yang diangkat
keluar dari dalam kotak suara.
13. Bahwa setelah meneliti DB1-DPR versi 3 sebagaimana dimaksud pada angka 10
huruf c, ditemukan bahwa halaman 4 berbeda keadaannya dari 5 halaman
lainnya. Pada halaman empat ini “saja” tidak terdapat tanda tangan Komisioner.
Hanya dengan diteliti, ketahuan bahwa halaman 4 ini sebetulnya bukan
merupakan bagian dari atau bukan satu kesatuan dengan halaman-halaman
lainnya. Yang berbeda dari halaman empat ini adalah tidak ditandatangani oleh
semua komisioner KPU Kota Tual. Secara fisik, perbedaan yang nampak adalah
bahwa halaman empat ini adalah hasil scan. Pada halaman 4 ini terdapat hasil
perolehan suara dari Partai Golkar.
14. Bahwa kajian terhadap fakta yang diterangkan dalam klarifikasi dan fakta yang
ditemukan langsung oleh Bawaslu dalam penelusuran dokumen DA1 dibanding
dengan D1, ditemukan terjadinya perubahan perolehan suara caleg tertentu,
menguatkan Bawaslu Provinsi untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi
35
perubahan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Seharusnya mesti ditindak
lanjuti dengan rekomendasi untuk pelaksanaan rekapitulasi ulang. (rekomendasi
terlampir: Bukti B.Mal-4)
15. Bahwa KPU Provinsi pun meyakini telah terjadi perubahan sebagaimana
dimaksud pada angka 11, begitu juga dengan KPU Kota Tual. Secara khusus KPU
Kota Tual juga mengakui terjadinya perubahan-perubahan dimaksud, yng
kemungkinan dilakukan pada saat Kotak Suara masih berada di Tual,
sebagaimana disampaikan dalam keterangan klarifikasinya (Berita Acara
Klarifikasi terlampir: Bukti B.Mal-5)
16. Sama seperti pada rekapitulasi ulang DPRD Provinsi, pada rekapitulasi ulang
untuk DPR khusus Partai Golkar pun terbukti telah terjadi perubahan perolehan
suara antar caleg dalam partai Golkar yatiu dari Caleg Nomor urut 1 dan 2.
17. Bahwa KPU Provinsi memiliki komitmen untuk memperbaiki perubahan-
perubahan yang telah terbukti dilakukan. Demikian juga Ketua KPU Kota Tual
sebagaimana dapat disimak dari rekaman pembicaran pada cakram padat
terlampir (Bukti B.Mal-6). Karena itu rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku
tetap ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Maluku. Dan selanjutnya ketua dan salah
satu anggota KPU Kota Tual menjalankan perintah KPU Provinsi yaitu lakukan
rekapitulasi ulang.
18. Bahwa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku
kepada KPU Provinsi Maluku didasarkan pada fakta dan kajian yang mendalam.
Tujuannya adalah mengembalikan kemurnian suara rakyat yang adalah
substansi dari tugas dan kewajiban Penyelenggara Pemilu
D. JAWABAN ATAS POINT-POINT POKOK PENGADUAN
Terhadap 2 (dua) Pokok Pengaduan dari Pengadu, dapat kami jawab sebagai berikut:
1. bahwa penetapan hasil rekapitulasi untuk DPR RI dari Kota Tual belum dilakukan.
Justru yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2014 itu adalah:
Bahwa pada saat itu, Bawaslu Provinsi Maluku masih dalam proses
penyelesaian penanganan laporan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014 yang terkait
langsung dengan hasil rekapitulasi Kota Tual dan Bawaslu Provinsi Maluku
harus mengambil keterangan klarifikasi dari Komisioner KPU Kota Tual
sebagai terlapor. Berdasarkan hal itu, maka dalam forum pleno pada tanggal 2
Mei 2014, Bawaslu Provinsi Maluku meminta KPU Provinsi Maluku untuk
menunda penetapan hasil untuk DPR sampai selesainya kajian terhadap
dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Bahwa terhadap permintaan Bawaslu Provinsi Maluku dimaksud, KPU
Provinsi Maluku menunda penetapan DPR RI.
36
Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku tidak mengeluarkan rekomendasi baik lisan
maupun tertulis pada tanggal 2 Mei 2014 (sebagaimana dapat dilihat juga dari
kronologis pada huruf A). Bawaslu Provinsi Maluku hanya satu kali
mengeluarkan rekomendasi lisan yaitu pada tanggal 26 April 2014 terkait
temuan Bawaslu Provinsi Maluku akan kedatangan kotak suara yang tidak
prosedural sehingga diragukan kemurnian isi kotak suara dimaksud.
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan nomor 2, Bawaslu Provinsi Maluku dapat
menjelaskan:
Bahwa belum ada penetapan hasil rekapitulasi DPR di tanggal 2 Mei 2014
Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku sesuai tugas, wewenang dan kewajiban yang
dimiliki menyampaikan hasil kajian terhadap laporan masyarakat (yang juga
adalah calon anggota DPR) bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi
pemilu dan merekomdasikan KPU Provinsi Maluku untuk mengambil
langkah-langkah menyikapi pelanggaran yang terjadi.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi dipersidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.