Melanggar
Nomor Putusan: No. 211 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Ambon
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 18 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe berkaitan dengan PSU untuk beberapa TPS masing-masing pada Kelurahan Urmeseng TPS 2 dan 7, Kelurahan Silale TPS 1 dan 5 sesuai dengan rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe; a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya tidak melaksanakan 4 (Empat) Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe masing-masing, 1. Nomor 11/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi; 2.
Pasal DilanggarPasal 373 ayat (3); Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyebutkan “Pemungutan Suara Ulang di; Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Shaddek Fuad selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Ambon, Teradu II Syafrudin B B Layn, Teradu III Reikke W. Uruilal, Teradu IV Yasmin Kamsurya, dan Teradu V M. Sainan A. Matdoan, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Ambon sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 211-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 223-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 211-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Titus Yohanes A.F Lethulur
Pekerjaan/Lembaga : Pengurus DPC Partai Partai
Alamat : Jln. Dr. Siwabessy No. 40 Ambon
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : M. Shaddek Fuad
Jabatan : Ketua KPU Kota Ambon
Alamat Kantor : JL. Wolter Monginsidi Passo Ambon.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Safrudin B Layn
Jabatan : Anggota KPU Kota Ambon
Alamat Kantor : JL. Wolter Monginsidi Passo Ambon.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Reikke W. Uruilal
Jabatan : Anggota KPU Kota Ambon
Alamat Kantor : JL. Wolter Monginsidi Passo Ambon.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Yasmin Kamsurya
Jabatan : Anggota KPU Kota Ambon
Alamat Kantor : JL. Wolter Monginsidi Passo Ambon.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : M. Sainan A Matdoan
Jabatan : Anggota KPU Kota Ambon
Alamat Kantor : JL. Wolter Monginsidi Passo Ambon.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe
berkaitan dengan PSU untuk beberapa TPS masing-masing pada Kelurahan
Urmeseng TPS 2 dan 7, Kelurahan Silale TPS 1 dan 5 sesuai dengan rekomendasi
Panwas Kecamatan Nusaniwe;
a. Nomor 11/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi;
b. Nomor 12/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi;
c. Nomor 14/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi; dan
d. Nomor 16/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019 tanggal 24 April perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi.
2. Pelanggaran pada TPS tersebut diatas ditemukan pada saat rekapitulasi di PPK
Nusaniwe dengan kejadiaan sebagai berikut;
1) TPS 1 kelurahan Silale Kec Nusaniwe terdapat dua orang yang tidak berdomisili
di sekitar TPS 1 Kel Silale melakukan pencoblosan terhadap surat suara
Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota Ambon.
Bahwa kedua pemilih tersebut sesuai e-KTP berdomisili pada provinsi Sulawesi
Selatan kota Palopo, dan kedua pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya
tanpa membawa Form A5 (pemilih pindahan), akan tetapi menggunakan e-KTP
yang dimasukan dalam Form C7 DPK.
2) TPS 5 Kelurahan Silale Kec Nusaniwe terdapat satu orang yang menggunakan
hak pilihnya menggunakan A5 yang harusnya mendapat 4 jenis surat suara,
akan tetapi KPPS memberikan 5 jenis surat suara untuk melakukan
pencoblosan. Padahal yang bersangkutan adalah pemilih dengan menggunakan
kategori pindahan (beda dapil) kecamatan dalam satu kota. Yang bersangkutan
awalnya terdaftar dalam DPT di Desa Hative Kecil Kec. Sirimau dan mengurus
surat pindah coblos dengan menggunakan A5 ke TPS 5 Kel Silale Kec.
Nusaniwe.
3) TPS 2 Kel Urmeseng Kec Nusaniwe terdapat satu orang tidak berdomisili
disekitar TPS 2 tersebut melakukan pencoblosan terhadap surat suara
Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota Ambon,
pemilih tersebut atas nama Wa Eni yang sebelumnya telah menggunakan hak
pilihnya pada TPS 5 Kel. Urmeseng sesuai DPT dengan menggunakan Form C6,
akan tetapi yang bersangkutan kembali menggnakan hak pilihnya di TPS 2 Kel
Urmeseng dengan menggunakan e-KTP dan masuk dalam Form C7 DPK
4) TPS 7 Kel Urmeseng Kec Nusaniwe terdapat 4 (empat) orang yang tidak
berdomisili disekitar TPS 7 Kel Urmeseng Kec Nusaniwe melakukan
pencoblosan terhadap surat suara Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR RI,
DPRD Provinsi dan DPRD kota Ambon, dan dari empat orang tersebut sesuai e-
KTP satu orang berdomisili di Jakarta, dua orang berdomisili di SBB dan satu
orang berdomisili di kelurahan Karpan Ambon.
5) Selanjutnya ditemukan pelanggaran juga pada 3 desa/kelurahan di Kecamatan
Nusaniwe antara lain;
Kel Kudamati TPS ; 16, 17, 30, 26 33 dan 35 selisih surat suara
Negeri Urmeseng TPS ; 3 dan 7 selisih surat suara
Negeri Latuhalat TPS ; 7 selisih surat suara sah
3. Pada rapat pleno KPU Kota Ambon tanggal 12 Mei 2019 hal tersebut
dipermasalahkan oleh saksi-saksi partai dan tidak mendapat jalan keluar sehingga
Bawaslu kota Ambon mengeluarkan rekomendasi lisan bahwa masalah-masalah
yang terjadi di PPK Kec Nusaniwe hanya bisa dapat dilaksanakan dengan jalan PSU.
4. Atas Keputusan KPU kota Ambon yang menolak melakukan PSU, menurut Pengadu
ada beberapa alasan yang menjadi dasar dilaporkannya para Teradu antara lain ;
1) PSU wajib dilaksanakan apabila terpenuhi unsur sesuai ketentuan pasal 65
ayat 2 PKPU nomor 9 tahun 2019 perubahan terhadap PKPU nomor 3 tahun
2019.
2) Subtansi PSU itu adalah dalam kerangka perbaikan tata cara dan prosedur
serta mekanisme dan administrasi dalam tahapan pemungutan suara, sehingga
penyelenggaraan Pemilu yang substansial dapat tercapai dengan tidak terjebak
pada persoalan pemilu secara prosedural semata-mata.
3) Dengan pelaksanaan PSU maka aspek kepastian hukum dan keadilan dalam
menjujung tinggi asas Jurdil dalam pemilu dapat terpenuhi.
4) Menurut Pengadu Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe telah
menemukan fakta-fakta hukum sehingga memenuhi unsur-unsur dalam
ketentuan PSU baik UU 7 Tahun 2019 dan pasal 65 ayat 2 PKPU nomor 9
tahun 2019 perubahan terhadap PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang PSU.
5) Alasan Para Teradu bahwa rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe tidak
memenuhi unsur adalah sikap yang gagal paham, tidak mendasar serta sumir
dari aspek penelaan hukum bahkan adanya dugaan kuat Para Teradu masuk
angin sekaligus terindikasi terlibat konflik kepentingan.
6) Alasan Para Teradu sehubungan dengan Rekomendasi Panwas Kecamatan
Nusaniwe baru terbit tgl 24 April 2019 dari aspek limit waktu sangat singkat
adalah sikap yang mengada-ngada dan cara menghindar yang tidak taat hukum
sebab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku PSU
dilaksanakan maksimal 10 hari dari tanggal pencoblosan jadi masih ada 3 hari
untuk mempersiapkan PSU sebelum tanggal 27 April 2019.
7) Bahwa kasus-kasus yang direkomendasikan oleh Panwas Kec Nusaniwe juga
terjadi pada beberapa daerah di Maluku seperti SBB, Buru dan Malteng dan hal
tersebut dilakukan PSU atas dasar rekomendasi panwas. Akan tetapi KPU Kota
Ambon mengabaikan rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe dengan alasan
dan argumentasi yang gagal paham dan sumir dalam menginterpretasi aturan-
aturan hukum.
8) Bahwa PSU dibeberapa TPS dalam lingkup wilayah kec Nusaniwe sangat
berpengaruh kepada keseluruhan hasil perhitungan suara akhir di PPK
Nusaniwe sehingga dengan ditolaknya PSU tersebut maka kami merasa
dirugikan dan tidak ada kepastian hukum serta mencederai rasa keadilan dan
kejujuran dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu; dan
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Panwas Kec. Nusaniwe nomor 11/Panwascam-
1. P-1 Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April 2019 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi;
2. P-2 Surat Panwas Kec. Nusaniwe nomor 12/Panwascam-
Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April 2019 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi
3. P-3 Surat Panwas Kec. Nusaniwe nomor 14/Panwascam-
Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April 2019 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi;
4. P-4 Surat Panwas Kec. Nusaniwe nomor 16/Panwascam-
Nusaniwe/IV/2019 tanggal 24 April 2019 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi;
5. P-5 Surat Nomor:11/HK.03.1-KPTS/8171/KPU-KOT/IV/2019 tentang
tindaklanjut rekomendasi pemungutan suara ulang Dalam pemilihan
umum tahun 2019
6. P-6 Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, Nomor :
41/PL.01.7-BA/8171/KPU-KOT/IV/2019 Tentang Keputusan
Terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang;
7. P-7 Fom keberataran A2 dan B2 kpu dari para saksi di tingkat Kecamatan
dan kota pada pleno rekapitulasi
[2.4] SAKSI PENGADU
Dalam sidang Pemeriksaan Saksi Pengadu Sole Uniwaly dan Philip Nemo
Latumerissa bersama-sama memberikan keterangan bahwa saksi Philip menugaskan
pengadu untuk mengumpulkan bukti2 berupa rekomendasi Panwas. Rekomendasi
tersebut dianggap telah memenuhi unsur dilaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dan hal tersebut wajib di tindaklanjuti oleh para teradu
[2.5]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya Sebagaimana persoalan yang diadukan
oleh Pengadu berkaitan dengan terjadinya pelanggaran di Kecamatan Nusaniwe yang
terjadi pada TPS 1 dan 5 Kelurahan Silale, TPS 2 dan 7 Kelurahan Urimesing yang
mengakibatkan sehingga dikeluarkannya Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe
serta tindak lanjut KPU Kota Ambon terhadap Rekomendasi Panwas Kecamatan
Nusaniwe tersebut. Oleh karena itu perlu kami sampaikan kronologis kejadian tersebut
adalah sebagai berikut ;
1. Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan
Nusaniwe di mulai pada tanggal 18 April 2019. Dalam proses berjalannya Pleno
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Nusaniwe terdapat Rekomendasi Panwas
Kecamatan Nusaniwe yang dikeluarkan atas temuan permasalahan yang terjadi
pada TPS 2 dan TPS 7 Kelurahan Urimesing serta TPS 1 dan TPS 5 Kelurahan
Silale dengan dikeluarkannya empat Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe,
tertanggal 24 April 2019 yang merekomendasikan untuk di laksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut diatas. (Vide Bukti T3)
2. KPU Kota Ambon menerima Rekomendasi tersebut pada hari yang sama tanggal 24
April 2019 pukul 16.00 WIT dan ditindaklanjuti dengan segera mengagendakan
rapat bersama PPK Nusaniwe, PPS Kel Silale dan Kel Urimesing serta KPPS terkait
untuk mendengarkan keterangan berkaitan permasalahan yang disampaikan
dalam Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe. (Vide Bukti T3)
3. Rapat KPU Kota Ambon bersama PPK Nusaniwe, PPS Kelurahan Silale dan
Kelurahan Urimesing, dan KPPS terkait untuk membahas Rekomendasi Panwas
Kecamatan Nusaniwe dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019 pada pukul 20.30
WIT dan berakhir pada pukul 23.00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Ambon.
Setelah itu KPU Kota Ambon melanjutkan dengan melaksanakan rapat pleno yang
dihadiri Ketua dan empat Anggota KPU Kota Ambon.
4. Dalam rapat pleno KPU Kota Ambon yang membahas Rekomendasi Panwas
Kecamatan Nusaniwe untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), ada
dua aspek yang menjadi pembahasan dan kajiannya, yakni kajian dan
pertimbangan aspek hukum (Yuridis) yang menjadi pijakan utama kajian
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana yang
di uraikan pada angka romawi dua (II). Serta kajian dan pertimbangan aspek
teknis juga dilakukan sebagaimana diuraikan pada angka romawi tiga (III) di dalam
jawab Teradu ini.
5. Hasil pengkajian dan pembahasan bersama di tingkat KPU Kota Ambon untuk
Rekomendasi Nomor: 11/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, Nomor : 12/Panwascam-
Nusaniwe/IV/2019, Nomor : 16/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019 menghasilkan
keputusan tidak memenuhi syarat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada TPS 2 dan TPS 7 Kelurahan Urimesing serta TPS 1 Kelurahan Silale, yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Ambon Nomor : 41/PL.01-
BA/KPU-KOT/IV/2019 tentang Keputusan Terhadap Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang dan Surat Keputusan KPU Kota Ambon Nomor : 11/HK.031-
KPTS/8171/KPU-KOT/IV/2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 25 April 2019. (Vide
Bukti T2)
6. Pada tanggal 25 April 2019 pukul 11.00 WIT KPU Kota Ambon menerima satu
Rekomendasi yang berasal dari Panwas Kecamatan Nusaniwe dengan Nomor : 14/
Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, perihal Penerusan Pelanggaran Administratif,
tertanggal 24 April 2019. Untuk itu KPU Kota Ambon segera melakukan pertemuan
bersama PPK Nusaniwe dan PPS Kelurahan Silale pada pukul 12.00 WIT bertempat
di kantor KPU Kota Ambon untuk meminta keterangan atas Rekomendasi tersebut
dan kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno untuk mengkaji
dan membahas keputusan terhadap Rekomendasi yang di terima pada tanggal 25
April 2019. (Vide Bukti T3)
7. Hasil pengkajian dan pembahasan bersama di tingkat KPU Kota Ambon untuk
Rekomendasi Nomor : 14/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, menghasilkan
keputusan tidak memenuhi syarat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada TPS 5 Kelurahan Silale yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU
Kota Ambon dan Nomor : 42/PL.01-BA/KPU-KOT/IV/2019 tentang Keputusan
Terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan Surat Keputusan KPU Kota
Ambon Nomor : 11/HK.031-KPTS/8171/KPU-KOT/IV/2019 tentang Tindaklanjut
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,
tertanggal 25 April 2019. (Vide Bukti T1, T2)
I. Kajian dan Pertimbangan Yuridis
Adapun kajian dan pertimbangan hukum (Yuridis) yang merupakan dasar di
keluarkannya Keputusan KPU Kota Ambon Nomor : 11/HK.031-KPTS/8171/KPU-
KOT/IV/2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah sebagai berikut;
1. Berdasarkan Pasal 372 ayat (2) serta pasal 373 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 65 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum, serta pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Yang
mana disebutkan dalam masing-masing pasal sebagai berikut;
- Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Ayat (2) : Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan
Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
- Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Ayat (1) : Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
Ayat (2) : Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada
KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
pemungutan suara ulang.
- Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019
ayat (2) : Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan
Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar
di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
- Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
Ayat (1) : Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang.
Ayat (2) : Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.
2. Dengan demikian sebagaimana yang termaktub dalam pasal-pasal yang disebutkan
di atas Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti telah terjadi keadaan sebagaimana di
sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat (2) huruf (a)
sampai huruf (d) jo Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 pasal 65 ayat (2) huruf (a)
sampai huruf (d). Oleh karena itu locus nya adalah TPS, maka fakta hukum
haruslah ditemukan di tingkat TPS dan berdasarkan hasil penelitian dan
pemeriksaan dari Pengawas TPS apabila terbukti terdapat keadaan sebagaimana
disebutkan dalam pasal maka pemungutan suara wajib diulang.
3. Bahwa dalam kasus sebagaimana yang diadukan fakta hukum baru ditemukan
pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kecamatan. Selain itu tidak terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan oleh
Pengawas TPS pada masing-masing TPS yang telah direkomendasikan, yang hasil
penelitian dan pemeriksaan tersebut disampaikan ke KPPS agar dapat menjadi
dasar untuk diteruskan ke KPU Kota Ambon pada hari pemungutan suara tentang
keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang
(PSU) telah terjadi di TPS sesuai dengan amanah dalam Pasal 373 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
4. Bahwa dikeluarkannya Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
pada beberapa TPS di Kecamatan Nusaniwe pada saat tahapan pleno rekapitulasi
hasil perolehan suara telah berada di tingkat Kecamatan yang mana dalam Pasal
22 ayat (1) dan ayat (2), serta ayat (6) sampai dengangan ayat (8) Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Penyelesaian Keberatan ditingkat pleno PPK,
menyebutkan:
- Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Ayat (1) : Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan
terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Ayat (2) : Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK
wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir
Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD,
Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota”.
“Ayat (6) : Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan
rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir”.
“Ayat (7) : PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan di
wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal
rekapitulasi yang telah ditetapkan”.
“Ayat (8) : Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK
mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU
untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota”.
5. Maka secara hukum berpijak pada pasal-pasal yang tersebut di atas dalam kajian
dan pertimbangan hukum KPU Kota Ambon menyatakan Rekomendasi Panwascam
Nusaniwe Nomor : 11/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, Nomor : 12/Panwascam-
Nusaniwe/IV/2019, Nomor : 14/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, Nomor :
16/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019 tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang.
II. Kajian dan Pertimbangan Teknis
Bahwa sesuai dengan Pasal 373 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2017
jo Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyebutkan
“Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah
hari Pemungutan Suara, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Maka secara
teknis waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS paling lambat
sampai dengan tanggal 27 April 2019. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
luar waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Secara normatif dengan adanya pengaturan batasan waktu yang demikian dan
hubungannya dengan Rekomendasi Panwascam Nusaniwe untuk pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS di Kecamatan Nusaniwe yg
diterima pada tanggal 24 dan 25 April 2019 tidak memungkinkan dari aspek
penyiapan secara teknis karena hanya tersisa waktu dua hari.
III. Jawaban Terhadap Beberapa Pokok Aduan
Untuk itu penting untuk Teradu sampaikan beberapa hal dalam jawaban ini:
1. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe telah ditindaklanjuti oleh
Teradu dengan melakukan pembahasan serta pengkajian bersama dalam rapat
pleno KPU Kota Ambon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor :
41/PL.01-BA/KPU-KOT/IV/2019 dan Nomor : 42/PL.01-BA/KPU-KOT/IV/2019
serta Surat Keputusan Nomor : 11/HK.031-KPTS/8171/KPU-KOT/IV/2019 yang
merupakan hasil tindaklanjut atas Rekomendasi tersebut sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki oleh Teradu dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa pengandu meyatakan dengan ditolaknya PSU di beberapa TPS dalam
lingkup wilayah Kecamatan Nusaniwe, sangat berpengaruh terhadap seluruh hasil
perhitungan suara akhir di PPK Nusaniwe, sehingga pengadu merasa dirugikan
dalam Pemilu tahun 2019.
3. Terkait hal ini teradu dapat menjelaskan bahwa berhubungan dengan hasil
perolehan suara menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi sebagai mana
dimanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan untuk seluruh pokok
permohonan perselisihan hasil di MK terkait dengan PSU di Kota Ambon dalam
Pemilu tahun 2019, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima.
Sehingga keputusan teradu terkait dengan rekomendasi PSU Panwas Kec.
Nusaniwe tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak
berpengaruh terhadap hasil akhir penghitungan perolehan suara Partai Pengadu
(Gerindra), untuk diketahui bahwa Partai Gerindra memperoleh satu (1) kursi
DPRD Kota Ambon di dapil 3 dan satu Kursi DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku
1, sehingga pernyataan pengadu dalam pokok pengaduan yang merasa dirugikan
adalah pernyataan yang kabur dan tidak mendasar.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-11, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Pleno KPU Nomor 41/PL.01-BA/KPU-KOT/IV/2019;
2. T-2 Berita Acara Pleno KPU Nomor 42/PL.01-BA/KPU-KOT/IV/2019;
3. T-3 Keputusan KPU Nomor 11/HK.301-KPTS/8171/KPU-KOT/IV/2019;
4. T-4 Rekomendasi Panwascam Nusaniwe Nomor 11/PANWASCAM-
NUSANIWE/IV/2019;
5. T-5 Rekomendasi Panwascam Nusaniwe Nomor 12/PANWASCAM-
NUSANIWE/IV/2019;;
6. T-6 Rekomendasi Panwascam Nusaniwe Nomor 14/PANWASCAM-
NUSANIWE/IV/2019;;
7. T-7 Rekomendasi Panwascam Nusaniwe Nomor 16/PANWASCAM-
NUSANIWE/IV/2019;;
8. T-8 Form Model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota, Kel. Silale;
9. T-9 Form Model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota, Kel. Uremessing;
10. T-10 Form Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota, Kel. Uremessing;
11. T-11 Form Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya tidak melaksanakan 4
(Empat) Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe masing-masing,
1. Nomor 11/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi;
2. Nomor 12/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi;
3. Nomor 14/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, tanggal 24 April perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi; dan
4. Nomor 16/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019 tanggal 24 April perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi.
Terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan
Suara (TPS) masing-masing di TPS 2 dan TPS 7 Kelurahan Urmeseng, TPS 1 dan TPS 2
Kelurahan Silale. Pelanggaran tersebut ditemukan pada tahapan Rekapitulasi ditingkat
Kecamatan Nusaniwe dengan kejadiaan sebagai berikut;
a. TPS 1 kelurahan Silale Kec Nusaniwe terdapat dua orang yang tidak berdomisili di
sekitar TPS 1 Kel Silale melakukan pencoblosan terhadap surat suara
Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota Ambon.
Bahwa kedua pemilih tersebut sesuai e-KTP berdomisili pada provinsi Sulawesi
Selatan kota Palopo, dan kedua pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya tanpa
membawa Form A5 (pemilih pindahan), akan tetapi menggunakan e-KTP yang
dimasukan dalam Form C7 DPK;
b. TPS 5 Kelurahan Silale Kec Nusaniwe terdapat satu orang yang menggunakan hak
pilihnya menggunakan A5 yang harusnya mendapat 4 jenis surat suara, akan
tetapi KPPS memberikan 5 jenis surat suara untuk melakukan pencoblosan.
Padahal yang bersangkutan adalah pemilih dengan menggunakan kategori
pindahan (beda dapil) kecamatan dalam satu kota. Yang bersangkutan awalnya
terdaftar dalam DPT di Desa Hative Kecil Kec. Sirimau dan mengurus surat pindah
coblos dengan menggunakan A5 ke TPS 5 Kel Silale Kec. Nusaniwe;
c. TPS 2 Kel Urmeseng Kec Nusaniwe terdapat satu orang tidak berdomisili disekitar
TPS 2 tersebut melakukan pencoblosan terhadap surat suara Presiden/Wakil
Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota Ambon, pemilih tersebut
atas nama Wa Eni yang sebelumnya telah menggunakan hak pilihnya pada TPS 5
Kel. Urmeseng sesuai DPT dengan menggunakan Form C6, akan tetapi yang
bersangkutan kembali menggnakan hak pilihnya di TPS 2 Kel Urmeseng dengan
menggunakan e-KTP dan masuk dalam Form C7 DPK;
d. TPS 7 Kel Urmeseng Kec Nusaniwe terdapat 4 (empat) orang yang tidak berdomisili
disekitar TPS 7 Kel Urmeseng Kec Nusaniwe melakukan pencoblosan terhadap
surat suara Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota
Ambon, dan dari empat orang tersebut sesuai e-KTP satu orang berdomisili di
Jakarta, dua orang berdomisili di SBB dan satu orang berdomisili di kelurahan
Karpan Ambon;
e. Selanjutnya ditemukan pelanggaran juga pada 3 desa/kelurahan di Kecamatan
Nusaniwe antara lain;
Kel Kudamati TPS ; 16, 17, 30, 26 33 dan 35 selisih surat suara
Negeri Urmeseng TPS ; 3 dan 7 selisih surat suara
Negeri Latuhalat TPS ; 7 selisih surat suara sah
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan Bahwa Para Teradu menerima 3 (tiga)
Rekomendasi Panwas Kecamatan Nusaniwe pada tanggal 24 April 2019 pukul 16.00
WIT dan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat bersama PPK Nusaniwe, PPS Kel
Silale dan Kel Urimesing serta KPPS terkait untuk mendengarkan keterangan berkaitan
pokok rekomendasi, setelah itu Para Teradu melanjutkan dengan melaksanakan rapat
pleno dengan mempertimbangkan 2 (dua) aspek yang menjadi pembahasan dan kajian
yakni aspek Yuridis Serta aspek teknis. Hasil kajian dan pembahasan terhadap
Rekomendasi Nomor: 11/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, Nomor: 12/Panwascam-
Nusaniwe/IV/2019, dan Nomor: 16/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019 disimpulkan
Tidak Memenuhi Syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2
dan TPS 7 Kelurahan Urimesing serta TPS 1 Kelurahan Silale, yang dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 41/PL.01-BA/KPU-KOT/IV/2019 dan Surat
Keputusan Nomor: 11/HK.031-KPTS/8171/KPU-KOT/IV/2019 tanggal 25 April 2019.
Pada tanggal 25 April 2019 Para Teradu menerima 1 (satu) Rekomendasi dari
Panwas Kecamatan Nusaniwe Nomor: 14/ Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, tertanggal
24 April 2019, para teradu selanjutnya melakukan rapat bersama PPK Nusaniwe dan
PPS Kelurahan Silale untuk meminta keterangan atas Rekomendasi tersebut dan
kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno dan disimpulkan Tidak
Memenuhi Syarat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 5 Kelurahan
Silale yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 42/PL.01-BA/KPU-
KOT/IV/2019 dan Surat Keputusan Nomor: 11/HK.031-KPTS/8171/KPU-
KOT/IV/2019 tanggal 25 April 2019.
Secara teknis, alasan para teradu tidak melaksanakan PSU mendasari pada
ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 66 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyebutkan “Pemungutan Suara Ulang di
TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara,
berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Maka secara teknis waktu pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS paling lambat sampai dengan tanggal 27 April
2019. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di luar waktu yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Secara normatif dengan
adanya pengaturan batasan waktu tidak memungkinkan dari aspek penyiapan secara
teknis karena hanya tersisa waktu 2 (dua) hari.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menerima 3 (tiga)
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) masing-masing: Nomor 11/Panwascam-
Nusaniwe/IV/2019, Nomor 12/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019, dan Nomor
16/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019 pada tanggal 24 April 2019, dan 1 (satu)
rekomendasi PSU Nomor 14/Panwascam-Nusaniwe/IV/2019 yang diterima pada
tanggal 25 April 2019. Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu melakukan tindak
lanjut dan berdasarkan kajian menyatakan rekomendasi tidak memenuhi syarat. Hal
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Ambon Nomor
41/PL.01-BA/KPU-KOT/IV/2019 dan Nomor 42/PL.01-BA/KPU-KOT/IV/2019, serta
Surat Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 11/HK.031-KPTS/8171/KPU-KOT/IV/2019
tentang Tindak lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 tanggal 25 April 2019. Dalam persidangan terungkap bahwa Para Teradu
mengalami hambatan waktu untuk melaksanakan PSU karena 4 (empat) rekomendasi
PSU baru diterima pada tanggal 24 dan 25 April 2019. Terhadap alasan tersebut DKPP
menilai bahwa meskipun Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi PSU dengan
melakukan kajian, namun sikap dan tindakan Para Teradu yang berkilah
menggunakan alasan waktu justru memberikan kesan menghindari pelaksanaan PSU.
Bahwa berdasarkan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal
66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 pada pokoknya menyatakan tenggat waktu
pelaksanaan PSU adalah 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara sehingga
seharusnya tidak ada lagi ruang alasan keterbatasan tenggat waktu atas rekomendasi
yang diterima pada tanggal 24 dan 25 April 2019. Penggunaan alasan tidak cukup
waktu untuk melaksanakan PSU menunjukkan Para Teradu tidak memiliki
kesungguhan dan komitmen sebagai penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 15 huruf e dan huruf G Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu Terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Shaddek Fuad selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kota Ambon, Teradu II Syafrudin B B Layn, Teradu III
Reikke W. Uruilal, Teradu IV Yasmin Kamsurya, dan Teradu V M. Sainan A.
Matdoan, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Ambon sejak putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua
Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota.
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir