Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 130-PKEDKPP/IV/2025
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2025
👁 45 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2025. Bahwa Teradu diduga tidak mandiri dan tidak profesional sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak mandiri dan tidak profesional karena melakukan pertemuan dengan Ade Herlanda Harahap selaku Wakil Sekretaris Bidang Partai pada DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara (Saksi Pengadu), 4 (empat) Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P, dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di salah satu rumah makan Seafood pada tanggal 10 Januari 2024, sekira Pukul 20.30 WIB (vide Bukti P-2). Pada saat itu Teradu menerima uang tunai sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dan menjanjikan perolehan suara sejumlah 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) suara per-TPS kepada para Caleg tersebut (vide Bukti P-3).
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 130-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE- DKPP/IV/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rifiq Syahri Pekerjaan/ : Wiraswasta/Wartawan Lembaga Alamat : Jalan Pejuang 45 LK.III Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Adi Susanto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jalan Angkatan Wonosari Nomor 66 LK. IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2025. Bahwa Teradu diduga tidak mandiri dan tidak profesional sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu diduga menerima uang tunai sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P dan menjanjikan perolehan suara kepada Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut. Kronologi kejadian: 1. Hasil pembicaraan saksi (Ade Herlanda Harahap) salah satu kader Partai PDI Perjuangan menyatakan bahwa pada bulan Desember 2023 Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) sudah aktif berkomunikasi dengan saksi (Ade Herlanda Harahap) bagaimana cara sistematis menyelaraskan terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Akan tetapi karena kesibukan Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto), maka jadwal pertemuan melenceng ke bulan Januari 2024; 2. Setelah pembicaraan melalu WhatsApp (WA), Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) sepakat melakukan pertemuan di luar Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di salah satu Rumah Makan Seafood pada tanggal 10 Januari 2024 lebih kurang sekitar jam 20.30 WIB; 3. Dalam pertemuan tersebut, saksi (Ade Herlanda Harahap) bersama para Caleg Kabupaten Labuhanbatu Utara bertemu dengan Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) yang datang seorang diri mengenderai mobil pribadi. Saat itu Adi Susanto mengenakan baju kaos warna putih memakai topi warna hitam; 4. Dengan perbincangan yang cukup panjang, bahwa saksi (Ade Herlanda Harahap), para Caleg bersama Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) berjanji dengan bersungguh-sungguh ingin membantu dalam pemenangan Pileg DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024. Bahkan (Adi Susanto) juga memberikan pemaparan bagaimana nanti tim yang akan dibentuk dan diarahkan agar satu komando menjalankan perintahnya demi melancarkan suara yang akan dicapai; 5. Lanjut daripada itu, saksi (Ade Herlanda Harahap) berikut para Caleg juga berharap besar dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) dengan harapan dibantu 10 suara per TPS. Tetapi Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) menyampaikan bahkan bisa menggelembungkan suara di angka 15 per TPS; 6. Maka dengan demikian, saksi (Ade Herlanda Harahap) dan para Caleg tidak memiliki keraguan atas hal itu. Ketika ingin menyudahi pertemuan itu, saksi (Ade Herlanda Harahap) menyerahkan uang tunai pada Ketua KPU Labuhabatu Utara (Adi Susanto) sebesar Rp417.000.000,00 (empat ratus tujuh belas juta rupiah) sebagai setoran awal; 7. Di hari berikutnya, saksi (Ade Herlanda Harahap) belum menerima kontak atau komunikasi dari orang suruhan Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susantoi) terkait tim yang akan dibentuknya. Selanjutnya saksi (Ade Herlanda Harahap) bersama Caleg berinisiatif akan melakukan pertemuan kembali di Aek Kanopan. Dalam pertemuan itu, saksi (Ade Herlanda Harahap) bersama Caleg tetap diberi kata-kata mutiara oleh Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) agar mendapatkan kepercayaan dari Adi Susanto. Akan tetapi hari pemilihan semakin dekat dan saksi (Ade Herlanda Harahap) berikut para Caleg merasa kurang puas dengan apa yang telah menjadi kesepakatan sebelumnya di Kota Tanjung Balai; 8. Setibanya di hari H (pencoblosan) tepatnya Rabu, 14 Februari 2024, saksi (Ade Herlanda Harahap) bersama Caleg tidak mendapatkan hasil kerja dari Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto). Hingga rapat pleno penetapan pemenang Caleg, saksi (Ade Herlanda Harahap) masih berharap dari Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) dan ternyata semua tidak ada yang terealisasi dalam hal apapun (Adi Susanto inkar janji); 9. Dengan demikian, saksi (Ade Herlanda Harahap) bersama para Caleg akan melakukan pertemuan di hari ke 3 setelah Pemilu dan meminta pertanggung jawaban dari Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) terkait apa yang sudah menjadi kesepakatan pada waktu pertemuan di Kota Tanjung Balai; 10. Seiring berjalannya waktu, Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diberikan saksi (Ade Herlanda Harahap) di Kota Tanjung Balai. Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) juga berjanji akan mengembalikan uang 100 persen yang diterimanya tanpa berkurang sedikitpun; 11. Saksi (Ade Herlanda Harahap) tetap berupaya berkomunikasi dengan Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) untuk meminta pertanggung jawaban yang telah beliau janjikan yaitu pengembalian uang 100 persen atau Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah). Tepatnya tanggal 29 Februari 2024, Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) memerintahkan 1 orang untuk mengantar sebahagian uang dengan jumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah); 12. Transaksi pengembalian uang tunai Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) bertemu di Jalan Sukarame, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak. Saat transaksi, Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) berada dikejauhan dan memberikan sinyal bahwa orang yang menyerahkan uang tersebut adalah suruhan Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) dengan memberikan sebuah bungkusan kotak jenis Indomie dibalut dilakban; 13. Setelah itu, saksi (Ade Herlanda Harahap) tetap mempertanyakan sisa uang. Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) menjawab bahwa nanti bakal ada orang yang akan mentransfer berapa yang ada. Ternyata sisa uang itu berasal dari PPK beberapa kecamatan yang sempat dibagikan oleh Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto). Maka di hari yang sama ada uang masuk ke rekening saksi (Ade Herlanda Harahap) dengan cara ditransfer berjumlah bervariasi, total uang masuk ke rekening Bank Mandiri saksi (Ade Herlanda Harahap) Rp26.000.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah); 14. Kemudian menurut saksi (Ade Herlanda Harahap), Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Adi Susanto) tidak merespon terkait sisa yang belum selesai. Hingga sampai hari ini, saksi (Ade Herlanda Harahap) belum menerima jawaban yang pasti. Komitmen Saksi dan Ketua KPU Labuhanbatu Utara yakni: 1. Menjanjikan keluarnya 10 sampai 15 suara per TPS di Kabupaten Labuhanbatu Utara. 2. Membantu untuk melakukan perubahan suara di tingkat kecamatan se Kabupaten Labuhabatu Utara. 3. Membantu merubah jumlah suara di tingkat Kabupaten Labuhabatu Utara. [2.2] PETITUM PENGADU 1. Berdasarkan dalil-dalil dimaksud, maka dengan ini Pengadu mohon kepada DKPP RI mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Adi Susanto selaku Ketua KPU Labuhanbatu Utara melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat kepada Teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara periode 2023–2028; dan 4. Apabila DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Alat Bukti Pengumuman KPU Rpublik Indonesia Nomor ; 117/SDM.12- P-1 Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Utara periode 2023 – 2028. Adapun calon anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terpilih yakni 1. Adi Susanto, 2. Bambang Desriadi, 3. Darwin, 4. James Ambarita, 5. Muhammad Yusuf. Alat Bukti Foto Ketua KPU Labuhanbatu Utara Adi Susanto (lingkaran P-2 merah), saksi Ade Herlanda Harahap (kaos putih) dan Januar Fernando Aruan (baju biru) Caleg DPRD Dapil 3Kecamatan Marbau dan Aek Kuosaat bertemu di salah satu rumah makan sea food Kota Tanjung Balai tanggal 10 Januari 2024. Alat Bukti Screenshot percakapan WhatsApp saksi Ade Herlanda P-3 Harahap dengan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto menunjukkan lokasi pertemuan di rumah makan sea food tanggal 10 Januari 2024. Kemudian bukti chatingan usai menyerahkan uang ratusan juta pada Ketua KPU Labuhyanbatui Utara. Alat Bukti Screenshot percakapan WhatsApp saksi Ade Herlanda P-4 Harahap dengan Ketua KPU Labuhanbau Utara Adi Susanto usai pengembalian uang sebanyak Rp 317 juta berlokasi di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak Jalan Sukarame. Alat Bukti Screenshot percakapan Telegram Saksi Ade Herlanda P-5 Harahap melalui pasan chat telegram menagih pada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto sisa pengambilan uang dari total Rp 417 juta. Alat Bukti Screenshot percakapan Telegram Saksi Ade Herlanda P-6 Harahap menjelaskan kekalahan Caleg dan akan bertemu terkait suara di internal partai. Alat Bukti Screenshot percakapan Telegram Saksi Ade Herlanda P-7 Harahap kembali chatingan pada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto agar segera mengembalikan sisa uang karena dapat tekanan dari Caleg lainnya. Alat Bukti Screenshot percakapan Telegram Ketua KPU Kabupaten P-8 Labuhanbatu Utara Adi Susanto chatingan dengan saksi Ade Herlanda Harahap mempertanyakan soal serah terima uang KODE BUKTI KETERANGAN yang mencuat ke pengadu (Rifiq Syahri) seorang wartawan media Waspada Online. Alat Bukti Foto Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto P-9 (lingkaran merah) saat berada di rumah salah satu Caleg berlokasi di perumahanAek Kanopan. Adi Susanto dimintai pertanggungjawaban soal pengembalian uang yang telah diterimanya. Alat Bukti Berita media online Waspada.co.id / Waspada Online terkait P-10 dugaan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima iuang dari Caleg. Namun Adi Susanto tidak bersedia angkat bicara soal rekaman suara dan serah terima uang yang terpublikasi di media online. Alat Bukti Screenshot bukti transfer. Ketua KPU Kabupaten P-11 Labuhanbatu Utara Adi Susanto memerintahkan PPK mentransfer pengembalian uang pada saksi Ade Herlanda Harahap sebesar Rp 26 juta. Bukti Video saksi Ade Herlanda Harahap (kaos putih) menagih janji P-1 dengan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto (pakai jaket dan topi) atas uang yang diterimanya dari Caleg sebanyak ratusan juta rupiah. Bukti Rekaman suara pembicaraan melalui seluler antara saksi Ade P-2 Herlanda Harahahap dengan Ketua KPU Labuhanbatu Utara Adi Susanto menyusun strategi meraih suara untuk salah satu partai. Bukti Rekaman suara percakapan Ketua KPU Kabupaten P-3 Labuhanbatu Utara Adi Susanto dengan tegas mengatakan pada saksi Ade Herlanda Harahap melalui telepon seluler punya calon Pilpres, DPD, DPR RI hingga kabupaten/kota secara terstruktur. Bukti Rekaman suara percakapan Ketua KPU Kabupaten P-4 Labuhanbatu Utara Adi Susanto komunikasi dengan saksi Ade Herlanda Harahap bahwa Adi Susanto bertemu Ketua DPD Partai PDI Perjuanganyang merupakan Caleg DPR RI untuk menyusun strategi perolehan suara. Bukti Rekaman suara saat saksi dan Ketua KPU Labuhanbatu P-5 Utara Adi Susanto bertemu di salah satu rumah makan sea food Kota Tanjung Balai. Bukti Rekaman suara Ketua KPU Labuhanbau Utara Adi Susanto P-6 di dalam mobil usai bertemu dengan saksi Ade Herlanda Harahap di salah satu rumah makan sea food Kota Tanjung Balai yang menjanjikan strategi anak mainnya sebagai operator penggelembungan suara. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Agustus 2025 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] Ade Herlanda Harahap 1. Bahwa Saksi adalah Pengurus Partai DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Partai; 2. Bahwa Saksi berkoordinasi dengan PPK dan Panwascam se-Kabupaten Labuhanbatu Utara yang merupakan sebagian besar teman Saksi untuk menanyakan pemintaan mereka. Selanjutnya mereka menjawab bahwa mereka meminta handphone untuk digunakan sebagai alat komunikasi karena saat rekapitulasi menggunakan Sirekap; 3. Bahwa selanjutnya Saksi berkoordinasi dengan Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan kebutuhan PPK dan Panwascam se-Kabupaten Labuhanbatu Utara yakni handphone supaya bisa meringankan kerja mereka; 4. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024, Saksi berkomunikasi dengan Teradu untuk melakukan pertemuan diluar Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada saat itu Teradu masih menggunakan satu nomor ponsel; 5. Bahwa Saksi sudah sering berkomunikasi dengan Teradu sejak Teradu masih sebagai Anggota KPU Labuhanbatu Utara merangkap Ketua Divisi Teknis; 6. Bahwa Saksi menunggu konfirmasi pertemuan dari Teradu pada tanggal 9 Januari 2024, namun tidak bisa dilakukan pertemuan pada tanggal tersebut; 7. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, Saksi bersama beberapa Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bertemu dengan Teradu disebuah Rumah Makan Seafood di Kota Tanjung Balai; 8. Pada pertemuan tersebut, Saksi bersama Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara membawa sejumlah uang. Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah uang tersebut karena tidak menghitungnya; 9. Pada saat itu Teradu menggunakan mobil dinas inventaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang lama; 10. Bahwa uang tersebut dimasukkan ke dalam tas warna hitam oleh Saksi Tiambun Kristina Naila dan kemudian dibawa ke dalam mobil Teradu; 11. Bahwa Saksi sudah sering masuk dalam mobil Teradu. Saksi juga merasa dekat dan percaya dengan Teradu dan menganggap Teradu sebagai abangnya; 12. Selanjutnya Saksi masuk ke dalam mobil tersebut. Bahwa dalam mobil tersebut terdapat empat orang, diantaranya Saksi, Teradu Saksi Tiambun Kristina Naila dan Januar Aruan; 13. Bahwa Saksi berkomitmen dengan Teradu, apabila Teradu “bisa melakukan” maka “kami kasih” dan saksi bersama Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berharap hal tersebut bisa dilakukan oleh Teradu. 14. Selanjutnya Teradu melakukan konfirmasi melalui WhatsApp terkait jumlah uang tersebut kepada Saksi bahwa uang yang diberikan sejumlah Rp417.000.000,00. Kemudian Saksi berkomunikasi dengan Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bahwa uang yang diberikan seharusnya Rp450.000.000,00; 15. Sepengatahuan Saksi uang yang diberikan kepada Teradu sejumlah Rp450.000.000, dengan rincian Rp400.000.000,00 untuk empat Dapil, yakni Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3 serta Rp50.000.000,00 untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 6; 16. Bahwa tas yang berisikan uang tersebut diletakkan dalam mobil Teradu yang juga Teradu ada dalam mobil tersebut; 17. Bahwa sesampai dirumahnya Teradu menelpon Saksi (Vide Alat Bukti P-2) 18. Selanjutnya Saksi dan Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menunggu hasil dari Teradu; 19. Terkait pengembalian uang (Vide Alat Bukti P-4 Percakapan WhatsApp Saksi dan Teradu yang menggunakan nomor handphone yang baru), Saksi tidak mengetahui dan mengenal yang mengembalikan uang tersebut. Bahwa pengembalian uang tersebut diterima oleh Saksi Tiambun Kristina Naila; 20. Saksi menelepon Teradu dan Teradu menerangkan bahwa tidak bisa dan sulit “bermain” dilapangan karena terdapat miskomunikasi. Selanjutnya Saksi meminta pengembalian pada saat itu; 21. Bahwa selanjutnya Teradu mengembalikan uang tersebut dengan jumlah Rp317.000.000,00 yang kemudian direspon oleh Saksi dengan menanyakan potongan yang besar dilakukan oleh Teradu. Teradu menjelaskan bahwa hal tersebut bukan potongan, jumlah tersebut yang diperoleh kembali oleh Teradu dari “lapangan”; 22. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024, Saksi berkomunikasi dengan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara atasn nama James Ambarita dan mempertanyakan ada apa dengan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara in casu Teradu; 23. Terkait Bukti P-5, Saksi melakukan komunikasi dengan Teradu via Telegram karena Teradu mengaku handphone-nya telah disadap. 24. Terkait Alat Bukti P-9 = Bukti P-1, foto dan video tersebut merupakan pertemuan Saksi dan Teradu dirumah Nurmasyah Pane yang juga salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P pada tanggal 16 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut untuk dilakukan klarifikasi kepada Teradu terkait perolehan suara karena tidak “keluarnya suara”. Saksi menyampaikan untuk “mengambalikan semuanya” apabila tidak “keluar suara”; 25. Terkait Bukti P-2, P-3 dan P-4, merupakan rekaman percakapan Saksi dengan Teradu; 26. Terkait Bukti P-5, merupakan rekaman obrolan Saksi, Teradu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Nurmansyah Pane dirumah makan Seafood di Kota Tanjung Balai; 27. Bahwa terkait Alat Bukti P-11, ada seseorang yang berkomunikasi dengan Saksi melalui WhatsApp dan menyampaikan bukti transfer sejumlah Rp26.000.000,00 dari PPK yang tidak diketahui namanya. 28. Bahwa Saksi hanya pihak ketiga yang menjembatani antara Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Teradu karena Saksi mempunyai kedekatan dengan Teradu. Karena terjadi hal tersebut sehingga Saksi yang dimintai pertanggungjawaban dengan mengembalikan uang tersebut oleh Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Karena hal tersebut Saksi merasa terbebani hingga keluarganya didatangi dan merasa terganggu karena yang mempunyai uang berada dirumah Saksi hingga dini hari; 29. Bahwa seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang meminta bantuan kepada Saksi tidak ada yang terpilih; 30. Saksi tidak mengetahui tata cara pengaduan di DKPP sehingga Saksi meminta batuan kepada Pengadu untuk mengadukan Teradu ke DKPP; 31. Saksi berinisiatif melakukan penggelembungan suara karena merasa dekat dengan Teradu. Saksi dekat dengan Teradu saat Seleksi Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu. [2.4.2] Tiambun Kristina Nalia 1. Bahwa Saksi merupakan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Kebudayaan; 2. Bahwa Saksi adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P pada Pemilu Tahun 2024; 3. Bahwa benar ada komunikasi Saksi Ade Herlanda Harahap dengan Teradu; 4. Komunikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara termasuk didalamnya Saksi berkomunikasi satu pintu dengan Teradu melalui Saksi Ade Herlanda Harahap; 5. Bahwa Saksi juga berada pada pertemuan di Rumah Makan Seafood Kota Tanjung Balai; 6. Terkait Bukti P-5, merupakan rekaman didalam mobil Teradu saat penyerahan tas yang berisikan uang. Bahwa Saksi yang membawa tas berisikan uang ke dalam mobil. Terkait jumlahnya, Saksi tidak mengetahui karena tidak sempat menghitungnya. Uang tersebut bersumber dari Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P termasuk Saksi yang juga sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. 7. Terkait Alat Bukti P-9 = Bukti P-1, video tersebut direkam oleh Saksi; 8. Bahwa Saksi menerima pengembalian uang sejumlah Rp317.000.000,00 dari orang suruhan Teradu dan Saksi melihat Teradu memantau dari kejauhan. Selanjutnya uang tersebut dikembalikan ke Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 2025, Teradu Perkara Nomor 130- PKE-DKPP/IV/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu, sepanjang diakui kebenarannya secara tegas oleh Teradu di dalam jawaban ini atau dipersidangan; 2. Bahwa Teradu telah dan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa Teradu didalikan Pengadu tidak berpedoman prilaku penyelanggara Pemilu dan tidak netral, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (a), (b), (d), (g), (i), dan (l) Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Bahwa sebagaimana isi ketentuan Pasal 8 ayat (a), (b), (d), (g), (i), dan (l) Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa saya selaku Teradu sampai sekarang masih tetap berpegang teguh pada Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (a), (b), (d), (g), (i), dan (l) Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa dalam pengaduan pengadu pada Point 1 yang mendalilkan terkait dengan adanya pembicaraan saksi (Ade Herlanda Harahap) yang merupakan Kader Partai PDI Perjuangan menyatakan bahwa pada bulan Desember 2023 Ketua KPU Kabupaten Labuahanbatu Utara sudah aktif berkomunikasi dengan saksi bagaimana cara sistematis menselaraskan terkait pemilihan legislatif (Pileg) Tahun 2024. Akan tetapi karena kesibukan Ketua KPU Labuhanbatu Utara maka jadwal pertemuan melenceng ke Bulan januari 2024. • Bahwa dapat saya tegaskan sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang salah satunya bertugas melayani semua peserta Pemilu berkomitmen menjalankan prinsip melayani tanpa diskriminatif. Tentu semua peserta pemilu yang ada di Labuhanbatu Utara dapat menghubungi saya sebagai ketua KPU untuk berkoordinasi maupun berkonsultasi terkait dengan Tahapan – Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, saat saya pada Periode Pertama Sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan maupun saat saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.hal tersebut dilakukan langsung bertemu di kantor Kpu Labuhanbatu Utara maupun menelpon saya lewat komukasi whatssapp ( WA).namun saya Tegaskan tidak pernah melalui telegram atau yang lainnya,karena saya selama ini tidak pernah memiliki aplikasi tersebut.dan terhadap diri saksi (Ade Herlanda Harahap) saya mengenal beliau dimulai pada awal tahapan pemilu dilaksanakan,yaitu saat yang bersangkutan menjadi Liaison Officer (LO) salah satu Calon Anggota DPD RI dari Sumatera Utara yaitu Bapak Samulia Surya Indra. namun sama sekali tidak pernah menjanjikan mengadakan pertemuan lebih khusus sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu. 6. Bahwa pengadu menyatakan terkait pembicaraan melalui WhatsApp (WA) Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sepakat melakukan pertemuan di luar Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di salah satu rumah makan Seafood pada tanggal 10 Januari 2024 lebih kurang sekitar pukul 20.30 Wib. • Dapat saya sampaikan Bahwa saya selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menegaskan pada tanggal 10 Januari 2024 posisi saya sedang melakukan perjalanan dinas dalam Kabupaten tepatnya di Desa Aek Pamingke Kecamatan Aek Natas pukul 15.00 s.d selesai untuk melakukan klarifikasi penggantian anggota PPS Desa Aek Pamingke di dampingi seorang staf ASN Kpu Labuhanbatu Utara bernama Febri Sianipar ,hal itu dapat saya buktikan dengan saya lampirkan Berita Acara Pleno Rutin nomor 40/PK.01-BA/1223/2024 pada Senin tanggal 8 januari 2024 poin 17.dan dokumentasi pelaksanaan klarifikasi tersebut.surat Perintah Tugas tidak dapat saya lampirkan disebab kan pada sekitar bulan juni 2024,kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara ludes terbakar. (T.1) • Dapat saya jelaskan yang mulia bahwa posisi Desa Aek Pamingke dari Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menempuh jarak -/+ 60 menit ke arah selatan.,berbeda arah dengan posisi kota tanjung balai yang kearah Utara berjarak tempuh +/- 120 menit dari lokasi kantor Kpu Labuhanbatu Utara, Proses Klarifikasi kami laksanakan sampai mendekati waktu shalat maghrib atau sekitar 18.15 Wib, dimana saya kembali ke kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sekitar pukul 20.00 Wib.dan saya lanjutkan aktivitas di kantor untuk memproses surat menyurat dan persiapan sortir lipat surat suara presiden dan wakil Presiden,Dewan perwakilan Daerah sebanyak 704 kotak. . Dengan demikian bahwa mustahil saya berada di posisi yang berbeda dengan waktu yang berdekatan,dan tidak pernah melakukan pertemuan khusus sebagaimana yang di adukan oleh pengadu. (bukti T.2) 7. Bahwa pengadu menyampaikan adanya pertemuan teradu dengan saksi (Ade Herlanda Harahap) bersama para Caleg Kabupaten Labuhanbatu Utara dimana dalam pertemuan tersebut teradu mengenakan baju kaos warna putih memakai topi warna hitam dan datang seorang diri mengendarai mobil pribadi. • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, saya melakukan perjalanan dinas dalam Kabupaten untuk melakukan klarifikasi PPS Desa Aek Pamingke Kec. Aek Natas, adapun baju yang saya pakai di tanggal tersebut yaitu kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak, serta dapat saya jelaskan bahwa sampai dengan saat ini saya belum memiliki mobil pribadi. • Terhadap foto diri saya menggunakan kaos putih yang dijadikan bukti pengadu berada di rumah makan sea food dikota tanjung balai pada tanggal 10 januari 2024 pukul 20.30 wib,dapat saya jelaskan bahwa benar itu adalah foto saya,seingat saya bahwa foto itu merupakan foto lama saya, sepulang dari kota medan menuju Labuhanbatu Utara dan sempat bertemu dengan Bapak Safrialsyah Se,Msi Mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara di kota kisaran terlebih dahulu lalu berniat istrahat santap malam disebuah rumah makan di sekitar,jalan lintas sumatera dan tanpa sengaja bertemu dengan saksi ditempat tersebut. • Dan terhadap bukti chatingan dan rekaman suara yang di dalilkan saya dengan saksi pada tanggal 10 januari 2024 di salah satu rumah makan seafood kota tanjung balai,dapat saya tegaskan bukan dari saya,karena saya merasa tidak pernah mengirim pesan atau bicara lewat telpon seperti itu kepada saksi,karena sekitar pertengahan tahun 2023, no whatshapp saya pernah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga mengirim pesan dan menelpon kerabat keluarga saya untuk meminta sejumlah uang. (T.3) 8. Bahwa pengaduan pengadu pada point 4 yang menyatakan adanya perbincangan antara saksi dan Caleg bersama dengan teradu dan berjanji dengan sungguh-sungguh ingin membantu dalam pemenagan Pileg DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan penjelasan teradu terkait pemaparan bagaimana tim yang akan dibentuk dan diarahkan agar satu komando menjalankan perintahnya demi melancarkan suara yang akan dicapai. • Bahwa apa yang disampaikan oleh pengadu terhadap teradu tidak benar, dimana pada saat itu teradu masih dalam kondisi yang sama yaitu melakukan perjalanan dinas di dalam Kabupaten tepatnya di Desa Aek Pamingke Kec. Aek Natas terkait klarifikasi PPS dalam rangka pergantian Antar Waktu. 9. Bahwa pengaduan pengadu pada point 5 perihal saksi (Ade Herlanda Harahap) serta para Caleg juga berharap besar dengan apa yang telah disampaikan oleh teradu dengan harapan dibantu 10 suara per TPS bahkan teradu juga menyatakan dapat menggelembungkan suara di angka 15 per TPS. • Bahwa teradu menyampaikan apa yang dituduhkan oleh pengadu tidak benar, dimana teradu masih memegang teguh prinsip Penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Karena hal itu diluar kemampuan saya,Dapat dibuktikan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara dari TPS yang di Rekapitulasi di tingkat Kecamatan sampai hasil rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak ada satupun Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari Partai PDIP yang terindikasi adanya penggelembungan. (bukti T.4 ) 10. Bahwa pengaduan pengadu pada point 6 yang menyatakan adanya saksi (Ade Herlanda Harahap) dan para Caleg atas pertemuan dengan teradu tersebut. Ketika ingin menyudahi pertemuan itu, saksi menyerahkan uang uang tunai kepada teradu sebesar Rp. 417.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) sebagai setoran awal. • Bahwa dengan tegas terkait dengan adanya pertemuan teradu dengan saksi beserta dengan para Caleg yang menyerahkan uang sebesar Rp. 417.000.000,- tidak benar dan teradu tidak pernah menerima uang sebagaimana dimaksud. 11. Bahwa pengaduan pengadu pada point 10 yang menyatakan teradu berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diberikan saksi di Kota Tanjung Balai. Teradu juga berjanji akan mengembalikan uang 100 persen yang diterimanya tanpa berkurang sedikitpun. • .Bahwa teradu tidak pernah menerima sejumlah uang dari saudara saksi.apalagi berjanji seperti yang disampaikan 12. Bahwa pengaduan pengadu pada point 11 yang pada pokoknya mendalilkan terkait adanya saksi yang meminta pertanggung jawaban yang dijanjikan oleh teradu yaitu pengembalian uang 100 persen atau Rp.417.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) tepatnya tanggal 29 Februari 2024, teradu memerintahkan satu orang untuk mengantar sebahagian uang dengan jumlah Rp. 317.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah). • Bahwa teradu kembali menegaskan tidak pernah menerima uang dari saksi dan caleg yang dimaksud serta tidak pernah memerintahkan orang siapapun untuk mengantar sejumlah uang kepada siapapun. 13. Pernyataan pengadu pada point 12 yang menyatakan adanya pertemuan teradu dengan saksi dalam rangka pengembalian uang tunai Rp. 317.000.000,- di jalan sukarame, keluarahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak. Saat transaksi, teradu berada dikejauhan dan memberikan sinyal bahwa orang yang menyerahkan uang tersebut adalah suruhan teradu dengan memberikan sebuah bungkusan kotak jenis indomie dibalut dilakban. • Bahwa teradu tidak pernah melakukan pertemuan di alamat sesuai yang disebutkan tersebut sebagaimana yang disangkakan oleh pengadu.dan merasa tidak pernah mengirim pesan terkait tempat,lokasi tentang pertemuan itu. • Selanjutnya perlu saya sampaikan yang mulia,Bahwa sesuai jadwal yang kami tetapkan tanggal 1 maret adalah hari Pertama melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi terbuka perhitungan suaratingkat kabupaten Labuhanbatu Utara,tentu pada tanggal 29 Februari 2024 merupakan waktu yang sangat padat guna mempersiapkan segala sesuatu kegiatan Rapat Pleno Terbuka berjalan dengan sebaik-baiknya,dimulai Apel pagi di halaman kantor Kpu Labuhanbatu Utara,memastikan undangan rapat Pleno terbuka tersebut telah terkirim sesuai tujuannya,dan juga memastikan Logistik dari PPK kecamatan telah sampai kegudang KPU Labuhanbatu utara dengan lengkap,serta melaksanakan pra Pleno dengan PPK yang telah menyelesaikan Rekapitulasi ditingkat kecamatan guna mengidentifikasi persoalan di kecamatan.tentu itu merupakan waktu yang melelahkan bagi kami dapat saya buktikan dokementasi Pembukaan rapat Pleno dengan Randown acara Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara (T.5) 14. Pengaduan pengadu pada point 13 yang menyatakan bahwa saksi mempertanyakan sisa uang. Teradu menjawab bahwa akan ada orang yang akan mentrasnfer berapa yang ada. Ternyata sisa uang itu berasal dari PPK beberapa Kecamatan yang sempat dibagikan teradu. Pada hari yang sama saksi menyatakan bahwa ada uang masuk ke rekening saksi dengan cara di transfer berjumlah bervariasi, total uang masuk ke rekening Bank Mandiri saksi Rp. 26.000.000,-. • Bahwa teradu dengan tegas menegaskan tidak pernah melakukan pertemuan dengan saksi yang membahas masalah uang. Teradu juga tidak ada kaitannya sama sekali dengan adanya transaksi yang masuk pada rekening saksi. . • Terhadap bukti transferan atas naman ramses saragih,dapat saya sampaikan bahwa Ramses Saragih bukan anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024,tentu saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal Ramses Saragih,tidak ada hubungan atau pun tidak tahu menau terkait proses transaksi atas nama ramses saragih tersebut.dapat saya buktikan dengan Salinan Surat keputusan KPU Labuhanbatu Utara No 53 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PADA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. (bukti T.6) 15. Bahwa teradu tidak pernah berkomitmen dalam bentuk apapun untuk membantu saksi dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 16. Terkait dengan foto dan video yang menerangkan pertemuan saya dengan saksi di salah satu rumah warga di Aek kanopan,dapat saya sampaikan yang kepada yang mulia pimpinan majelis sidang yang terhormat bahwa saat itu setelah proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten selesai.saudara saksi menyampaikan keinginanya untuk mengetahui tata cara bagaimana sistem alokasi kursi,sekaligus mengajak ngopi sehingga karena merasa dekat dan tidak memiliki pemikiran apaun saya berkenan mendatangi tempat yang di tunjukan.namun sesampainya di lokasi,di dalam rumah tersebut juga sudah ada beberapa orang,merasa khawatir akan keamanan saya,maka saya mengiyakan saja apa yang disampaikan. [2.6] PETITUM TERADU Sehubungan dengan hal tersebut pada [2.5], bahwa Teradu menyampaikan permohonan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Periode 2023-2028; dan 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-7 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Bukti T-1 Dokumentasi Kantor KPU Labuhanbatu Utara Terbakar; Bukti T-2 • BA Pleno rutin nomor 40/PK.01-BA/1223/2024; • Screenshot dari google maps terkait jarak wilayah; • Surat pernyataan staf ASN atas nama Febri sianipar yang mendampingi klarifikasi. Bukti T-3 Dokumentasi klarfikasi kepada PPS di Desa Aek pamingke Kec. Aek Natas; Bukti T-4 • Unggahan di media sosial terkait penerimaan jasa sadap; • Screenshot foto profil WhatsApp; Bukti T-5 Berita Acara Rekapitulasi hasil Perolehan suara DPRD Kab. Labuhanbatu Utara Partai PDI Perjuangan; Bukti T-6 Dokentasi Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka Tingkat kabupaten Labuhanbatu utara dan Randown acara Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara; Bukti T-7 Salinan Surat keputusan KPU Labuhanbatu Utara Nomor 53 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PADA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024; [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang Pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu tersebut sangat tidak berdasar dan kabur, karena sejak awal dilaksanakan sidang DKPP, Pengadu maupun Saksi- saksi Pengadu tidak dapat membuktikan secara jelas bahwa Teradu menerima uang sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) baik berupa dokumen tertulis penerimaan uang berupa kwitansi atau bentuk transferan perbankan kepada rekening Teradu atau bahkan foto video penerimaan penyerahan uang tersebut. 2. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu memerintahkan Anggota PPK untuk mengembalikan uang yang dibuktikan lewat rekening koran Saksi berasal dari salah seorang Anggota PPK bernama Ramses Saragih, Pengadu dan Saksi tidak dapat membuktikan bahwa Ramses saragih adalah suruhan Teradu yang didalilkan merupakan salah seorang Anggota PPK ada kaitannya dengan Teradu bahkan dalam persidangan Saksi mengaku sendiri jika Ramses Saragih bukan anggota PPK dan hanya orang yang memiliki status pekerjaan sebagai wiraswasta yang memiliki usaha pengiriman uang berupa Brilink atau sejenisnya (T-1). 3. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu menyuruh seseorang mengembalikan uang sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) yang dibungkus kardus indomie di sebuah daerah perkebunan Kelapa sawit PT.SriPerlak, tidak dapat membuktikan pertemuan penyerahan itu dalam bentuk dokumentasi Foto/Video penyerahan tersebut, hanya lewat pengakuan saksi , dimana saksi tersebut juga merupakan rekan saksi (Ade Herlanda Harahap) di kepengurusan Partai PDI-Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Utara; 4. Bahwa dalam persidangan terungkap Pengadu yang berprofesi sebagai jurnalistik menyampaikan aduan ke DKPP RI, apa akhirnya dipenghujung Persidangan mengakui upaya Pengadu bermotif ingin mendapat imbalan dari Saksi Ade Herlanda Harahap. 5. Selanjutnya Teradu dalam persidangan tidak terbukti melakukan perubahan/penggelembungan hasil perolehan suara dan saat melaksanakan tugas sebagai ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu utara tidak pernah memberi uang, memerintahkan, menginstruksikan kepada jajaran ditingkat PPK untuk melakukan upaya yang mendukung, memenangkan, menggelembungkan suara untuk salah satu Perserta Pemilu di Kabupaten Labuhananbatu Utara (T-2) Bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku Teradu menyampaikan permohonan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Adi Susanto selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2023-2028; 4. Atas hal tersebut, Mohon Yang Mulia menolak dalil aduan pengadu ke DKPP untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik para Teradu. Atau jika Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP dan yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Agustus 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa hadir sebagai Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Pengawasan dalam bentuk Supervisi secara berjenjang ke KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi: Pasal 50 (1) … (2) KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. (3) … (4) … (5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3): a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi (6) Koordinasi, Supervisi, dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui : a. rapat Koordinasi; b. rapat Konsultasi; c. rapat kerja; dan/atau d. media lainnya. 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara selama proses Tahapan Pemilu Tahun 2024 tidak pernah menerima Pengaduan/Laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yaitu menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara juga tidak pernah menerima Laporan dari Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sampai perkara ini dipersidangkan oleh Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 4. Bahwa dalam proses Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai dengan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan kondusif. [2.9.2] KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Bahwa hadir Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang menentukan Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, oleh karena itu Pihak Terkait yang tidak diadukan sebagai Penyelenggara Pemilu tetap berpedoman pada asas dan prinsip sebagaimana yang telah ditentukan; 2. Bahwa pada pokoknya Pihak Terkait yang tidak diadukan menegaskan tidak pernah mengetahui secara langsung peristiwa sebagaimana Pengaduan Pengadu Nomor: 132-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025; 3. Bahwa Pihak Terkait yang tidak diadukan hanya sebatas mengetahui peristiwa tersebut dari Media Online dan Media Sosial, antara lain: - Waspada.co.id “Miris! Ketua KPU Labura Disebut Terima Uang Rp417 Juta dari Caleg”, tanggal 1 Mei 2024; (Bukti PT-1.1) - Waspada.co.id “Penampakan Ketua KPU Labura Saat Bertemu Caleg di Tanjungbalai, Diduga Transaksi Penggelembungan Suara”, tanggal 13 Mei 2024; (Bukti PT-1.2) - Instagram Warta Labura “Polda Sumut segera tindak lanjuti dugaan gratifikasi suap Ketua KPU Labura”, tanggal 1 Juli 2024. (Bukti PT- 1.3) 4. Bahwa terkait berita dan informasi sebagaimana tersebut di atas, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 setelah selesai rapat di kantor, Pihak Terkait telah mempertanyakan secara langsung kepada Teradu tentang kebenaran berita dan informasi tersebut, kemudian Pihak Terkait meminta kepada Teradu untuk mengklarifikasi berita dan informasi tersebut; 5. Bahwa permintaan klarifikasi sebagaimana point 4 di atas dilakukan dengan pertimbangan agar pemberitaan terus menerus di Media Online dan Media Sosial tersebut tidak berdampak negatif terhadap lembaga dan menjaga nama baik KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.1 Screenshot berita online Waspada.co.id “Miris! Ketua KPU Labura Disebut Terima Uang Rp417 Juta dari Caleg”, tanggal 1 Mei 2024; PT-1.2 Screenshot berita online Waspada.co.id “Penampakan Ketua KPU Labura Saat Bertemu Caleg di Tanjungbalai, Diduga Transaksi Penggelembungan Suara”, tanggal 13 Mei 2024; PT-1.3 Screenshot postingan di Instagram Warta Labura “Polda Sumut segera tindak lanjuti dugaan gratifikasi suap Ketua KPU Labura. [2.9.3] Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Tidak Ada Laporan dan Temuan. Bahwa berdasarkan penelusuran dan atau pemeriksaan terhadap seluruh arsip hasil penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada saat tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak pernah menerima adanya laporan, dan atau temuan terkait peristiwa yang diadukan dalam perkara ini. (Bukti PT-2.1 Rekap dan Rincian Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kab. Labuhanabatu Utara). 2. Pengetahuan Terhadap Peristiwa. - Bahwa informasi terkait dugaan peristiwa tersebut baru diketahui Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah adanya surat dari Kejaksaaan Negeri Labuhanbatu Nomor B–3717/L.2.18/F.d.1/10/2024, tertanggal 10 Oktober 2024, Perihal Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pemilu/Suap Ketua KPU Kab. Labuhanabatu Utara; (Bukti PT– 2.2) - Surat diatas diterima Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 14 November 2024; - Tanggal 15 November 2024 pukul 10.00 wib, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan rapat pleno; (Bukti PT-2.3) - Tanggal 18 November 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menjawab/membalas surat Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Bukti PT- 2.4) 3. Kewenangan Bawaslu. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Namun dalam konteks perkara ini, karena tidak ada laporan atau aduan yang disampaikan secara resmi pada saat tahapan pemilu berlangsung, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak memiliki dasar untuk melakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 4. Kewenangan dan Masa Tugas Gakkumdu. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum pasal 2 berbunyi “Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu”. Pasal 18 ayat (1) “Masa tugas Gakkumdu berakhir sampai dengan selesainya tahapan Pemilu”, ayat (2) “masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu belum selesai”. 5. Kesimpulan: 6. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa: (1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak pernah menerima laporan dan atau informasi terkait peristiwa dugaan penerimaan uang oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo selama masa tahapan Pemilihan Umum 2024; (2) Bahwa surat Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Perihal penerusan Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pemilu/Suap Ketua KPU Kab. Labuhanabatu Utara yang ditujukan kepada Bawaslu Kab. Labuhanbatu Utara c/q Gakkumdu Pemilihan Umum Kab Labuhanbatu Utara tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan Masa Tugas Gakkumdu Pemilihan Umum Kab. Labuhanbatu Utara sudah berakhir pada saat surat tersebut disampaikan/diterima. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 Laporan Rekap Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 Kabupaten Labuhanbatu Utara; PT-2.2 Surat dari Kejaksaaan Negeri Labuhanbatu Nomor B–3717/L.2.18/F.d.1/10/2024, tertanggal 10 Oktober 2024, Perihal Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pemilu/Suap Ketua KPU Kab. Labuhanabatu Utara; PT-2.3 - Surat Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 133/KA.02/K.SU-09/11/2024 tertanggal 14 November 2024; - Notulen Rapat Nomor 134/KA.02/SU-09/11/2024 tanggal 15 November 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 091/RT.02/K/SU- 09/12/2024 tanggal 15 November 2024; - Daftar Hadir rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara; PT-2.4 Surat Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor Nomor 068/PP.00.02/K.SU-09/11/2024 tertanggal 18 November 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak mandiri dan tidak profesional karena melakukan pertemuan dengan Ade Herlanda Harahap selaku Wakil Sekretaris Bidang Partai pada DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara (Saksi Pengadu), 4 (empat) Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P, dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di salah satu rumah makan Seafood pada tanggal 10 Januari 2024, sekira Pukul 20.30 WIB (vide Bukti P-2). Pada saat itu Teradu menerima uang tunai sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dan menjanjikan perolehan suara sejumlah 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) suara per-TPS kepada para Caleg tersebut (vide Bukti P-3). Menurut Pengadu, Para Caleg tersebut tidak mendapatkan hasil pada hari H (pencoblosan) 14 Februari 2024, sehingga meminta pertanggungjawaban Teradu untuk mengembalikan uang dimaksud. Pada tanggal 16 Februari 2024, Teradu melakukan pertemuan dengan Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap dan Para Caleg tersebut di rumah Nurmasyah Pane yang juga merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P. Pada pertemuan tersebut, Teradu diminta mengembalikan uang sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) yang sebelumnya telah diterima oleh Teradu. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Teradu memerintahkan seseorang untuk melakukan pengembalian uang tunai sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada Tiambun Kristina Nalia yang merupakan Pengurus DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Utara sekaligus Caleg DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 Pemilu 2024 (Saksi Pengadu). Bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak Jalan Sukarame, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (vide Bukti P-4). Kemudin Teradu juga melakukan pengembalian dengan memerintahkan PPK atas nama Ramses Saragih untuk melakukan transfer ke rekening Ade Herlanda Harahap (Saksi Pengadu) sejumlah Rp26.000.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) (vide Bukti P-11). Bahwa terkait dengan kekurangan pengembalian uang tersebut, menurut Pengadu tidak pernah dikembalikan oleh Teradu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara senantiasa melayani semua Peserta Pemilu dan berkomitmen menjalankan prinsip melayani tanpa diskriminatif. Semua Peserta Pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat menghubungi Teradu untuk berkoordinasi maupun berkonsultasi terkait dengan tahapan Pemilu Tahun 2024. Bahwa komunikasi dengan Peserta Pemilu dilakukan Teradu dengan langsung bertemu di kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara maupun menghubungi melalui WhatsApp. Teradu tidak memiliki akun dari aplikasi Telegram. Bahwa Teradu mengenal Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap sejak awal tahapan Pemilu dilaksanakan, dimana Saksi Ade Herlanda Harahap merupakan Liaison Officer (LO) salah satu Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara atas nama Samulia Surya Indra. Bahwa Teradu tidak pernah sama sekali menjanjikan dan mengadakan pertemuan khusus sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 pukul 15.00 WIB, Teradu dengan menggunakan baju lengan Panjang dengan motif kotak-kotak melakukan Perjalanan Dinas dalam Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di Desa Aek Pamingke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan Klarifikasi Penggantian Anggota PPS Desa Aek Pamingke bersama seorang Staf KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Febri Sianipar sebagaimana Berita Acara Pleno Rutin Nomor 40/PK.01-BA/1223/2024 pada tanggal 8 januari 2024 Poin 17. Dokumentasi pelaksanaan klarifikasi serta Surat Perintah Tugas tidak dapat Teradu lampirkan disebabkan pada sekitar Bulan Juni 2024 Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terbakar (vide Bukt T-1). Bahwa jarak Desa Aek Pamingke dari Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara ditempuh dengan waktu 60 (enam puluh) menit kearah Selatan, sedangkan apabila akan ke Kota Tanjung Balai ditempuh dengan waktu 120 (seratus dua puluh) menit ke arah Utara dari Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bahwa proses Klarifikasi sampai dengan sekitar Pukul 18.15 WIB dan Teradu kembali ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sekitar Pukul 20.00 WIB. Selanjutnya Teradu melanjutkan aktivitasnya dengan memproses surat menyurat dan persiapan sortir lipat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD sejumlah 704 (tujuh ratus empat) kotak. Dengan demikian mustahil Teradu berada diposisi yang berbeda dengan waktu yang berdekatan. Teradu tidak pernah melakukan pertemuan khusus sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Berdasarkan hal tersebut Teradu membantah adanya pertemuan tersebut dan membantah meminta dan menerima uang sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dari Saksi Ade Herlanda Harahap dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Teradu juga membantah mengembalikan uang sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) pada tanggal 29 Februari 2024 melalui seseorang yang diperintah oleh Teradu di area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sri Perlak karena Teradu tidak pernah menerima uang sebagaimana dalil Pengadu. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten sehingga tidak mungkin pada tanggal 29 Februari 2024 melakukan pengembalian uang dikarenakan waktu Teradu yang sangat padat untuk mempersiapkan kegiatan Rapat Pleno Terbuka berjalan dengan sebaik- baiknya, dimulai dengan Apel Pagi di halaman Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, memastikan undangan Rapat Pleno Terbuka tersampaikan dan juga memastikan Logistik dari PPK Kecamatan telah sampai ke Gudang KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan lengkap serta melaksanakan pra Pleno dengan PPK yang telah menyelesaikan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan untuk mengidentifikasi persoalan di Kecamatan. bahwa hal tersebut dibuktikan dengan dokumentasi Pembukaan Rapat Pleno Terbuka dan Rundown acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara (vide Bukti T-5). Bahwa Teradu tidak pernah melakukan pengiriman uang (transfer) melalui rekening bank milik PPK atas nama Ramses Saragih ke rekening bank milik Saksi Ade Herlanda harahap. Bahwa tidak terdapat PPK untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Ramses Saragih. Terhadap foto Teradu yang menggunakan kaos putih di Rumah Makan Seafood Kota Tanjung Balai tanggal 10 Januari 2024 yang dijadikan bukti oleh Pengadu, Teradu menjelaskan benar itu adalah Foto Teradu, namun foto tersebut merupakan foto lama Teradu ketika pulang dari Kota Medan menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara dan beristirahat dirumah makan tersebut serta tidak sengaja bertemu dengan Saksi Ade Herlanda Harahap. Bahwa Teradu membantah bukti percakapan dan rekaman suara yang didalilkan Pengadu bahwa Teradu dan Saksi pada tanggal 10 Januari 2024 melakukan pertemuan di Rumah Makan Seafood Kota Tanjung Balai. Bahwa Teradu tidak pernah mengirim pesan atau bicara lewat telepon seperti itu kepada Saksi. Sekitar pertengahan Tahun 2023 Nomor WhatsApp Teradu pernah diretas oleh orang yang tidak bertanggungjawab sehingga mengirim pesan dan menelpon kerabat keluarga Teradu dengan meminta sejumlah uang (vide Bukti T-3). Bahwa Teradu membantah dapat menggelembungkan 10 (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) suara per-TPS. Teradu tidak dapat melakukan hal tersebut karena diluar kemampuan Teradu. Bahwa dalam hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat TPS sampai Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan hingga Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten tidak terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P yang terindikasi terjadi penggelembungan suara (vide Bukti T-4). Bahwa terhadap bukti foto dan video yang disampaikan Pengadu (vide Alat Bukti P-9 = Bukti P-1) merupakan pertemuan saat proses Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah selesai. Pada pertemuan tersebut Saksi Ade Herlanda Harahap menyampaikan keinginannya untuk mengetahui tata cara bagaimana sistem alokasi kursi sekaligus mengajak Teradu ngopi. Karena merasa dekat dan tidak memiliki pemikiran apapun, Teradu berkenan mendatangi alamat tempat yang diberikan. Namun sesampainya di lokasi, di dalam rumah tersebut juga sudah ada beberapa orang. Karena merasa khawatir akan keamanannya, maka Teradu meng-iya-kan saja apa yang disampaikan oleh Saksi Ade Herlanda Harahap. Berdasarkan hal tersebut, Teradu menyatakan tidak pernah berkomitmen dalam bentuk apapun untuk membantu Saksi Ade Herlanda Harahap dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, Teradu melakukan pertemuan dengan Ade Herlanda Harahap selaku Wakil Sekretaris Bidang Partai pada DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara (Saksi Pengadu), 4 (empat) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P, dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P di salah satu rumah makan Seafood Kota Tanjung Balai (vide Bukti P-2). Bahwa adapun terkait foto pertemuan tersebut sebagaimana Bukti P-2, merupakan foto yang didokumentasikan langsung oleh anak dari Tiambun Kristina Nalia selaku Caleg DPRD Provinsi Dapil Sumut 6 Pemilu 2024. Hal tersebut sesuai keterangan Tiambun Kristina Nalia yang dihadirkan oleh Pengadu sebagai Saksi. Saksi a quo menerangkan, bahwa Saksi berada satu meja dengan Teradu, sementara anak Saksi yang juga berada di rumah makan Seafood tersebut berada di meja lainnya. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap dan Tiambun Kristina Nalia membenarkan pertemuan tersebut, karena Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap dan Tiambun Kristina Nalia turut hadir pada pertemuan di rumah makan Seafood Kota Tanjung Balai pada tanggal 10 Januari 2024 a quo. Sementara Teradu membantah adanya pertemuan tanggal 10 Januari 202 a quo. Teradu membenarkan foto dirinya pada Bukti P-2 yang disampaikan Pengadu, namun menurut Teradu foto tersebut merupakan foto lama, saat Teradu tidak sengaja bertemu dengan Ade Herlanda Harahap (Saksi Pengadu) ketika pulang dari Kota Medan menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bahwa Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap dan Tiambun Kristina Nalia juga menerangkan, bahwa benar ada pemberian uang tunai sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada Teradu. Uang tersebut diberikan kepada Teradu karena telah menjanjikan perolehan suara sejumlah 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) suara per-TPS kepada Para Caleg (vide Bukti P-5). Bahwa Saksi Pengadu atas nama Tiambun Kristina Nalia menerangkan dirinya yang memasukkan uang tersebut ke mobil Teradu. Saksi juga menerangkan, bahwa “Rekaman Suara” sebagaimana Bukti P-6, direkam langsung oleh Saksi pada saat memberikan uang kepada Teradu di dalam mobil milik Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 terjadi pertemuan antara Teradu dengan Para Caleg di rumah Nurmasyah Pane yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P (vide Bukti P-1 dan Bukti P-9). Hal tersebut sesuai keterangan Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap dan Tiambun Kristina Nalia yang pada pokoknya menerangkan, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Saksi Pengadu a quo, juga menerangkan bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban Teradu yang sebelumnya menjanjikan 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) suara per-TPS kepada Para Caleg. Pada saat itu Teradu diminta untuk mengembalikan uang sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) yang sebelumnya telah diterima oleh Teradu. Bahwa atas peristiwa yang diterangkan oleh Saksi Pengadu a quo, berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui pertemuan tersebut. Namun Teradu menyatakan pertemuan tersebut terjadi karena ajakan Saksi Pengadu atas nama Ade Herlanda Harahap untuk “ngopi” sambil membicarakan terkait tata cara dan sistem alokasi kursi Pileg Labuhanbatu Utara Tahun 2024. Teradu menyatakan sebagai teman dekat, menerima ajakan Ade Herlanda Harahap. Teradu tidak mengetahui bahwa Lokasi “ngopi” yang dimaksudkan merupakan rumah milik Caleg, dan dihadiri oleh beberapa Caleg lainnya. Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya diterimanya (vide Bukti P-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu Tiambun Kristina Nalia pada tanggal 29 Februari 2024, menerima pengembalian uang tunai sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dari orang suruhan Teradu. Bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sri Perlak Jalan Sukarame, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada saat itu, Saksi melihat Teradu berada di samping mobil di kejauhan dan yang memberikan “kode” menerima uang tersebut dari orang suruhan Teradu. Terhadap keterangan Tiambun Kristina Nalia tersebut, Teradu membantah dan menyatakan tidak pernah menyuruh orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang kepadanya. Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya diterimanya (vide Bukti P-11), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu Ade Herlanda Harahap menerangkan, dirinya menerima pengembalian uang sejumlah Rp26.000.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dari Teradu. Bahwa uang tersebut ditransfer oleh salah satu PPK atas nama Ramses Saragih ke rekening Saksi Ade Herlanda Harahap (vide Bukti P-11). Terhadap keterangan Ade Herlanda Harahap tersebut, Teradu membantah dan menyatakan tidak pernah melakukan pengiriman uang (transfer) melalui rekening bank milik PPK atas nama Ramses Saragih ke rekening bank milik Saksi Ade Herlanda Harahap. Teradu menyatakan tidak terdapat Anggota PPK Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Ramses Saragih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu terbukti melakukan pertemuan dengan Ade Herlanda Harahap (Saksi Pengadu) yang merupakan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara, 4 (empat) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P, dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P di rumah makan Seafood Kota Tanjung Balai pada tanggal 10 Januari 2024 (vide Bukti P- 2). Dalih Teradu yang menyatakan bahwa foto pertemuan tersebut merupakan foto lama dan bukan terjadi pada tanggal 10 Januari 2024, menurut DKPP hanya alibi dari Teradu karena dalih Teradu tidak didukung dengan bukti yang relevan. Demikian juga dengan pertemuan tanggal 16 Februari 2024, DKPP tidak mendapat bukti yang relevan dari Teradu yang membuktikan bahwa Teradu tidak hadir pada pertemuan tanggal 16 Februari 2024. Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP mendapat petunjuk yang meyakinkan bahwa Teradu hadir pada pertemuan tersebut, bahkan Teradu dalam sidang pemeriksaan juga mengakui hadir pada pertemuan a quo. Dengan demikian, Teradu selaku penyelenggara pemilu yang juga menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sehingga tindakan Teradu a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu yang menjalin komunikasi dan melakukan 2 kali pertemuan tersebut, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tindakan Teradu, menurut DKPP jelas telah mencoreng integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. DKPP menilai, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seharusnya Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara bertindak netral dan imparsial dalam bertindak. Selaku Pimpinan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara seharusnya memberi contoh kepada Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara lain serta jajaran yang berada di bawah KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hal itu penting dilakukan oleh Teradu karena setiap tindakan Teradu melekat jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dengan demikian, cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu atas tindakan melakukan pertemuan dengan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara dan peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu melakukan pertemuan dengan Ade Herlanda Harahap (Saksi Pengadu) yang merupakan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara, 4 (empat) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI- P, dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P di rumah makan Seafood Kota Tanjung Balai pada tanggal 10 Januari 2024 dan tanggal 16 Februari 2024 terbukti, dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 8 huruf a, d, dan l, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu menerima uang tunai sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dari 4 (empat) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dari PDI-P, dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI-P, sesuai fakta persidangan, DKPP tidak mendapatkan bukti lain yang memberi keyakinan bahwa Teradu menerima uang sejumlah Rp417.000.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa benar sesuai fakta persidangan terdapat keterangan Saksi Pengadu atas nama Tiambun Kristina Nalia yang menerangkan dirinya yang langsung memberi uang kepada Teradu di mobil milik Teradu dan Bukti P-6 “Rekaman Suara” di dalam mobil Teradu, namun tidak ada bukti lain yang memberi keyakinan kepada DKPP bahwa Teradu menerima uang dari Saksi Pengadu atas nama Tiambun Kristina Nalia. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil Pengadu a quo. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu melakukan pengembalian uang sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) pada tanggal 29 Februari 2024 kepada Saksi Pengadu Tiambun Kristina Nalia, sesuai fakta persidangan, DKPP tidak mendapatkan rangkaian bukti dan fakta lain yang mendukung dalil a quo, yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu mengembalikan uang sejumlah sejumlah Rp317.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) pada tanggal 29 Februari 2024. Bahwa benar terdapat fakta keterangan Saksi Pengadu Tiambun Kristina Nalia yang menyatakan menerima langsung pengembalian uang dari Teradu, akan tetapi tidak ada bukti lain yang mendukung fakta tersebut, sehingga memberi keyakinan kepada DKPP bahwa Teradu melakukan pengembalian uang sebagaimana dalil Pengadu. Demikian juga halnya dengan pengembalian uang sejumlah Rp26.000.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) kepada Saksi Pengadu Ade Herlanda Harahap. Sesuai fakta persidangan, DKPP tidak mendapatkan bukti lain yang mendukung dalil tersebut. Bahkan sesuai fakta persidangan, Teradu tidak mengenal Ramses Saragih dan tidak pernah memerintahkan untuk mentransfer uang ke rekening Saksi Pengadu Ade Herlanda Harahap. DKPP tidak mendapatkan bukti lain yang relevan bahwa transfer uang ke rekening Saksi Pengadu Ade Herlanda Harahap tersebut bersumber dari Teradu, dan dimaksudkan sebagai pengembalian uang yang sebelumnya diterima Teradu sebagaimana dalil Pengadu. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil Pengadu a quo. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota pada Rapat Pleno Pertama tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan Rapat Pleno Kedua pada tanggal Tiga Bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani