III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Desember 2015 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
44/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-V/2016 yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan tidak tidak bisa mengkoordinasikan dan
mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan patut
diduga sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Kepala Daerah sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias
Selatan Tahun 2015 penuh dengan pelanggaran dan kecurangan;
2. Bahwa Teradu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias
Selatan sengaja bersikap pasif, tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dan
tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran;
3. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lolomatua melakukan kecurangan
dengan tindakan pembukaan kotak suara Desa Tumari;
4. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siduaori tidak netral dalam
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dengan
3
memasang spanduk ucapan selamat dan sukses kepada pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Nomor Urut 3 HD-SANOLO;
5. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Susua melakukan pembiaran dan
kecurangan dengan formulir C6 yang tidak dibagikan, adanya anggota masyarakat yang
membawa kotak suara sendirian dan mengerjakan rekapitulasi hasil suara di rumah
pendukung pasangan calon nomor urut 3 HD-SANOLO;
6. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Huruna melakukan kecurangan dan
pelanggaran pada saat rekapitulasi hasil suara di Kecamatan Huruna;
7. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Dalam tidak melaksanakan
Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Teluk dalam untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang seluruh TPS Kelurahan Pasar Teluk Dalam dan di TPS 1 dan 3 Desa
Hilimondregeraya ;
Pelangaran Kode Etik Teradu 1,2,3,4,5 sudah tidak bisa mengkoordinasikan dan
mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nias Selatan Tahun 2015 sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan patut diduga sudah tidak
bisa melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
1. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan
tahun 2015 tanggal 9 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat
mengkoordinasikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias
Selatan;
2. Bahwa pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias selatan tahun 2015
tanggal 9 desember 2015 ditemukan fakta-fakta kecurangan yakni:
a. Proses Pemungutan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS tidak sesuai dengan
mekanisme Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU;
b. Kondisi di mana sebelum proses Pemungutan Suara, kotak suara sudah dibuka
dan beberapa lembar surat suara sudah dicoblos, kemudian dimasukkan ke
dalam kotak suara;
c. Proses Pemungutan Suara melibatkan anak di bawah umur untuk mencoblos;
d. Warga yang terdaftar dalam DPT, DPTb 1, DPPh dan DPTb-2 di TPS I (satu)
setelah selesai menggunakan hak pilihnya kemudian menuju TPS II (dua)
melakukan hak pilih kembali dan sebaliknya;
e. Masyarakat dari Desa yang berdampingan secara beramai-ramai menggunakan
hak pilihnya di Desa yang bersebelahan dan sebaliknya;
f. Saksi Peserta Pasangan calon, PPL,Pengawas TPS dan Warga Masyarakat tidak
dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
g. Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat
suara tidak sah yang mengakibatkan kerugian bagi pasangan calon;
h. Terjadi pengalihan hak suara kepada satu Pasangan Calon (menghilangkan
perolehan suara);
4
i. Adanya pemilih yang akan mengunakan hak pilihnya berada dalam satu bilik
suara yang mengakibatkan melanggar asas pemilu yang Luber dan Jurdil;
j. Adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih milik orang lain;
k. Adanya anggota KPPS yang melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 5
lembar yang diperintahkan oleh Ketua KPPS;
l. Adanya pemilih yang mengunakan surat keterangan Kepala Desa yang digunakan
sebagai data diri/penganti KTP/Kartu Keluarga sehingga pemilih dapat
mengunakan hak pilih dilakukan pembiaran oleh penyelenggara;
m. Adanya pencoblosan massal yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang
mana angka suara sah melebihi jumlah DPT;
3. Bahwa banyak pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan pemilih (C6)
sehingga pemilih tidak dapat mengunakan hak pilihnya dan kehilangan hak
suaranya;
4. Bahwa ada pembakaran surat suara sebanyak 2485 lembar yang mengakibatkan
banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilih karena surat suara habis terpakai;
5. Bahwa dapat dilihat didalam website KPU mengenai upload C1 yang dilakukan
Teradu untuk nama pasangan calon digantikan dengan nama buah-buahan;
6. Bahwa Pada saat rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten yang dilakukan Teradu
saksi Pengadu menyampaikan keberatan akan tetapi saksi Teradu di usir keluar
ruangan rapat pleno oleh aparat keamanan sesuai intruksi dari Teradu;
7. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Selatan Saksi Pemohon tidak
menerima hasil rekapitulasi suara Kabupaten, membuat keberatan dengan
menyampaikan kecurangan-kecuranngan yang ditemukan Termohon dalam Model
DB2-KWK dan sekaligus tidak menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi suara
tingkat Kabupaten;
8. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, merupakan pelangaran asas
profesionalitas Pasal 5 huruf b, h, i dan prinsip dasar etika dan perilaku Pasal 8
huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa sehubungan dengan point 1 sampai point 8 pengaduan ini telah cukup alasan
hukum bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal, 5
huruf b, h, dan i, Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf a dan b, dan Pasal 9 huruf b, Pasal
12 huruf c, Pasal 13 huruf d, Pasal 16 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pelangaran Kode Etik Teradu VI,VII,VIII, selaku Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan sengaja bersikap pasif, tidak profesional, dalam
melaksanakan tugasnya dan Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran.
1. Bahwa Panwaslih Kabupaten Nias Selatan bersikap pasif yang dibuktikan dengan
tidak adanya temuan setiap anggota Panwaslih Kabupaten Nias Selatan di tiap tingkat
pemilihan, untungnya Pengadu bersama Tim Kampanye bahu membahu melakukan
pemantauan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan
yang jumlahnya sebanyak 13 Laporan;
5
2. Bahwa Pengadu telah menyampaikan laporan kepada Panitia Pengawa Pemilihan
Kabupaten Nias Selatan berupa laporan :
a. Nomor: 010/LP/PILBUP/XII/2015;
b. Nomor: 011/LP/PILBUP/XII/2015;
c. Nomor: 012/LP/PILBUP/XII/2015;
d. Nomor: 013/LP/PILBUP/XII/2015;
e. Nomor: 014/LP/PILBUP/XII/2015;
f. Nomor: 015/LP/PILBUP/XII/2015;
g. Nomor: 016/LP/PILBUP/XII/2015;
h. Nomor: 017/LP/PILBUP/XII/2015;
i. Nomor: 018/LP/PILBUP/XII/2015;
j. Nomor: 019/LP/PILBUP/XII/2015;
k. Nomor: 020/LP/PILBUP/XII/2015;
l. Nomor: 021/LP/PILBUP/XII/2015;
m. Nomor: 022/LP/PILBUP/XII/2015;
3. Bahwa semua laporan Pemohon kepada Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tidak ada
yang ditindak lanjuti;
4. Bahwa ketika Pelapor menbuat laporan dikantor Panwaslih Kabupaten Nias Selatan
terkesan kesengajaan untuk mempersulit, memperlama, dan mengaburkan laporan
pengaduan Pengadu dengan cara pengetikan laporan pengaduan pengaduan yang
disengaja salah-salah, pengetikan laporan yang terlalu lama waktunya berjam-jam,
dan pengaburan bukti video oleh staf penerima laporan;
5. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu, Panwaslih Kabupaten Nias Selatan
melakukan pembiaran atau penelantaran terhadap pengaduan atas money politic
yang terjadi di Desa Ramba-Ramba Kecamatan Ulususua dan menyuruh saksi-saksi
Pengadu untuk melaporkannya Kepolres Nias selatan;
6. Bahwa berdasarkan tugas dan kewajiban yang diemban sebagai Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan seharusnya setiap laporan yang diterima wajib
ditindaklanjuti sebagaimana mestinya;
7. Bahwa Teradu XII memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015
yakni Pasangan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 Sazanolo Ndruru yang mana
berkeberatan terhadap tindakan nepotisme dan tidak netral;
8. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu VI, VII, VIII bertentangan dengan asas
profesionalitas, Pasal 5 huruf a, d, g, h, dan i dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku
Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf c, f, Pasal 10 a, h, Pasal 11 a, bKode Etik
Penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa sehubungan dengan permasalahan yang kami uraikan diatas, cukup alasan
hukum bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar
Pasal, 5 huruf i, Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf a dan b, dan Pasal 9 huruf b, Pasal 14
huruf a, Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
6
Pelangaran Kode Etik Teradu 9,10,11,12,13 yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lolomatua
dengan cara melakukan pembukaan kotak suara di kantor PPK Kecamatan Lolomatua.
1. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu pada sekira pukul 19.00 Wib. Di
kantor PPK Kecamatan Lolomatua, melihat ada Ketua PPK beserta anggota PPK
bersama dengan PPS Desa Tumari sedang membuka kotak suara;
2. Bahwa yang ada didalam ruangan PPK Kecamatan Lolomatua yang menyaksikan
pembukaan kotak suara tersebut ada juga tim pasangan calon HD-Sanolo yang
bernama Wilson Giawa;
3. Bahwa yang mereka lakukan adalah membuka kotak suara dan mengambil Formulir
Model C-1 dan mereka beralasan formulir Model C-1 Desa Tumari seluruhnya
dimasukkan oleh KPPS kedalam Kotak suara;
4. Bahwa ada kecurigaan adanya permainan dan kecurangan yang dilakukan oleh PPK,
PPS dan Pasangan Calon Nomor Urut 3;
5. Bahwa keberatan karena tidak adanya PPL, Saksi pasangan Calon dan Pihak
keamanan yang melihat dan menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut;
6. Bahwa telah terjadi pembukaan 2 kotak suara TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumari;
7. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu IX, X, XI, XII, XIII, bertentangan dengan asas
profesionalitas, Pasal 5 huruf i, dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 8 huruf a
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa sesuai dengan pengaduan yang telah kami uraikan di atas, cukup alasan
hukum bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar
Pasal, 5 huruf a,b,e dan i, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 9 huruf c, Pasal 10 a, Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Teradu XIV dan XV selaku PPK Kecamatan Siduaori memasang spanduk yang
bertuliskan ucapan selamat kepada Pasangan Calon HD-SANOLO, di Kecamatan Siduaori.
1. Bahwa peristiwa tersebut menunjukkan ketidaknetralan PPK Kecamatan Siduaori
sejak tahapan pembagian Formulir C-6 yang tidak merata hingga rekapitulasi hasil
perhitungan suara yang berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3;
2. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu XIV, dan XV bertentangan dengan asas
profesionalitas Pasal 5 huruf a, c dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku asal 9 c, f,
Pasal 10 huruf a, b, g Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa sehubungan dengan point 1 sampai point 3 pengaduan ini telah cukup alasan
hukum bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 5
huruf a,c dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 9 c,f, Pasal 10 huruf a,b,g Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
Pelangaran Kode Etik Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX selaku PPK Kecamatan Susua yaitu
melakukan pembiaran dan kecurangan formulir C6 yang tidak dibagikan, adanya anggota
masyarakat yang membawa kotak suara sendirian dan mengerjakan rekapitulasi hasil suara
di rumah pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3, HD-SANOLO.
7
1. Bahwa ada seseorang yang membawa kotak suara dari TPS 1 Desa Hilidanaya’o,
menuju Kantor PPS Desa Hilidanaya’o sendirian tanpa adanya KPPS, PPS, PPL,
Panwas TPS dan Pihak Keamanan, dengan menempuk jarak 1 km, serta area
berbukit, dari TPS 1 Desa Hilidanaya’o ke kantor PPS Desa Hilidanaya’o;
2. Bahwa PPK mengerjakan rekapitulasi hasil suara tingkat Kecamatan Susua di rumah
Melianus Halawa, yang tidak lain adalah Tim Kampanye HD-Sanolo. Hal ini diketahui
oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan atas nama Sumangeli Mendrofa;
3. Bahwa ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali di TPS 2, TPS 3
Desa Sifalago Susua, TPS I dan II Desa Hiliwaobu, TPS I dan II Desa Orahua Uluzoi,
TPS I dan II Desa Hilizamurugo, TPS I dan II Desa Hiliorudua, TPS I dan II Desa
Hilimboe, TPS I dan II Desa Hiliorahua, TPS I dan II Desa Hilitobara, TPS I dan II Desa
Bintang Baru, TPS I dan II Desa Hiliana’a Susua, TPS I dan II Desa Sisobahili, TPS I
dan II Desa Hilisibokhou;
4. Bahwa banyak pemilih yang tidak dapat surat pangilan pemilih (C6) dari KPPS, dan
pembagian C6 dilakukan di TPS;
5. Bahwa berdasarkan rekapitulasi jumlah partisipasi pemilih di Kecamatan Susua
sangat tinggi 85%-95%, namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Warga banyak
yang tidak mendapatkan panggilan pemilih, dan pemilih yang mengunakan hak
pilihnya tidak sampai 50%, sehingga diindikasikan terjadi pencoblosan masal hampir
diseluruh TPS Kecamatan Susua;
6. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu XVI, XVII, XIX bertentangan dengan asas
profesionalitas Pasal 5 huruf a, c, i dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 8
huruf a, Pasal 9 c, f, Pasal 10 a, Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa sehubungan dengan uraian di atas, cukup alasan hukum bagi Majelis DKPP
untuk menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 5 huruf a, c, i dan Prinsip
Dasar Etika dan Perilaku Pasal 8 huruf a, Pasal 9 c, f Pasal 10 a, Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Pelangaran Kode Etik Teradu XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Huruna dengan melakukan kecurangan saat rekapitulasi di Kecamatan Huruna
terhadap hasil suara desa Tundumbaho, Hilimanawa, Hilifalawu.
1. Bahwa perhitungan suara di tingkat Kecamatan Huruna yang dilaksanakan tanggal
11 Desember 2015 jam 15.00 Wib di lapangan PPK Huruna;
2. Bahwa di Desa Tundumbaho TPS 1 ditemukan di dalam kotak Suara tidak ada model
C KWK dan C1 berhologram berada di dalam kotak suara juga salinannya dan C1
Plano Desa Tundumbaho TPS 1 jumlah perolehan suara dilakukan pencoretan;
3. Bahwa di Desa Hilimanawa TPS 1, berdasarkan pengakuan dari anggota PPK Huruna
yang bernama Yulianus Gulo, ada perbedaan angka dari C1 berhologram dari kotak
suara yang berjumlah 608 suara sementara C1 salinan yang di ada di PPK jumlah
suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 berbeda yang berjumlah 607;
8
4. Bahwa didalam kotak suara tidak ada daftar hadir pemilih dan DPT. Kepala
Sekretariat Desa Hilimanawa, baru menyerahkan setelah selesai perhitungan suara di
tingkat Kecamatan Huruna;
5. Bahwa di Desa Hilifalawu, TPS 1 dan 2, didalam kotak suara tidak terdapat C-KWK
dan C-1 berhologram di dalam kotak suara, serta tidak ada daftar hadir pemilih (C-7);
6. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Huruna, Saksi Pengadu tidak menerima
hasil rekapitulasi suara Kecamatan Huruna, sudah membuat keberatan dalam Model
DA2-KWK, sekaligus tidak menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi suara
tingkat Kecamatan Huruna;
7. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu XX, XXI, XXIII, XXIV, bertentangan dengan
asas profesionalitas Pasal 5 huruf a, c, i, dan Pasal 9 huruf b, c, Pasal 10 a, Pasal 15
b, Pasal 16 a;
8. Bahwa sesuai dengan uraian di atas, cukup beralasan hukum bagi DKPP untuk
menyatakan para Teradu telah melanggar Pasal 5 huruf a,c,i, dan Pasal 9 huruf b, c,
Pasal 10 a, Pasal 15 b, Psal 16 a Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pelangaran Kode Etik Teradu XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Teluk Dalam, dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang di seluruh TPS Kelurahan Pasar Teluk Dalam, dan TPS 1 dan 3, Desa
Hilimondregeraya, yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam dengan Nomor
001/53/Panwaslih-Td/Xii/2015, tertanggal 11 Desember 2015.
1. Bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif di seluruh TPS
Kelurahan Pasar Teluk Dalam yang melibatkan anggota KPPS, yaitu:
a. Pemilih yang ingin menggunakan hak pilih telah datang ke tempat Pemungutan
Suara, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, tetapi KPPS tidak
memperbolehkan dengan alasan surat suara sudah tidak ada lagi;
b. Lebih dari satu orang pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan pemilih
(C6);
2. Bahwa seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di TPS yang
berbeda, TPS 1 dan 3, Desa Hilimondregeraya;
3. Bahwa peristiwa tersebut ditemukan oleh PPL Desa Hilimondregeraya bernama
Drastis Laia yang telah dilaporkan kepada Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam;
4. Bahwa pemilih atas nama Persyaratan Laila dan Burude Wehalo, telah menggunakan
hak pilihnya lebih dari satu kali di beberapa TPS, yaitu di TPS 1 dan TPS 3 Desa
Hilimondregeraya;
5. Bahwa terhadap kecurangan tersebut, sudah dilaporkan kepada Panwaslih
Kecamatan Teluk Dalam. Laporan Nomor 01/LP/PILKADA/XII/2015 dan
02/LP/PILKADA/XII/2015;
6. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslih
Kecamatan Teluk Dalam dengan Nomor 60/KDP/PILKADA/XII/2015 dan
61/KDP/PILKADA/XII/2015, yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kecamatan Teluk
9
Dalam, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di TPS
1 dan 3 Desa Hilimondregeraya, yaitu KPPS dan PPS melakukan pembiaran secara
sengaja terhadap pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali dan
pembiaran kepada para pemilih yang mencoblos bukan di TPS yang semestinya;
7. Bahwa berdasarkan laporan tersebut telah dikeluarkan rekomendasi Nomor
001/53/PANWASLIH-TD/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015;
8. Bahwa surat rekomendasi Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam, ternyata tidak
ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh Teradu, melainkan Teradu tetap melanjutkan
proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan, tanggal 13 Desember 2015;
9. Bahwa pada saat rekapitulasi pada tingkat kecamatan dilakukan, saksi Pengadu
telah mengajukan keberatan, karena rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Teluk
Dalam, tidak dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana dituangkan dalam formulir DA-
2 KWK;
10. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX,
bertentangan dengan asas mandiri, adil, kepastian hukum, profesionalitas Pasal 5
huruf a, c, d, i, dan Pasal 9 huruf b, c, Pasal 10 a, j Pasal 11 c, Pasal 15 b, Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa sesuai uraian di atas, cukup alasan hukum bagi DKPP untuk menyatakan
bahwa Teradu telah melanggar Pasal 5 huruf a,c,d,i, dan Pasal 9 huruf b, c, Pasal 10
a, j Pasal 11 c, Pasal 15 b, Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kesimpulan
1. Bahwa Teradu 2 telah mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP ketika
menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tetapi setelah menjadi Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan dan menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Teradu
tidak memperbaiki kinerjanya sebagai Penyelenggara Pemilu bahkan menjadi arogan
dan sombong;
2. Bahwa para Teradu tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan dengan baik dan benar;
3. Bahwa terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu yakni asas Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Profesionalitas, dan
Proporsionalitas;
4. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 5 huruf a, b,c,d,h,i Pasal 7 huruf a,b, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf b, c, d dan
f, Pasal 10 huruf a, d, e, f, dan g Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf a,
Pasal 16 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
10
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nias Selatan, NIK 1214062405810003;
P-2 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 81/KPTS/KPU-KAB-
002.434832/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015, tertanggal 24
Agustus 2015;
P-3 Foto Pemungutan Suara melibatkan anak di bawah umur untuk mencoblos;
P-4 Foto Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali;
P-5 Foto Surat Pernyataan ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah
dan surat suara tidak sah;
P-6 Foto pemilih berada dalam satu bilik suara;
P-7 Foto pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih orang lain;
P-8 Foto Surat Pernyataan adanya anggota KPPS yang melakukan pencoblosan surat
suara sebanyak 5 lembar;
P-9 Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa yang digunakan sebagai data diri/pengganti
KTP/Kartu Keluarga sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilih dilakukan
pembiaran oleh Penyelenggara;
P-10 Video pelaksanaan rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten;
P-11 Fotokopi Model DB2-KWK dan sekaligus tidak menandatangani Berita Acara hasil
rekapitulasi suara tingkat Kabupaten;
P-12 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 010/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
P-13 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 011/LP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias
Selatan;
P-14 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 012/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
P-15 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 013/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
P-16 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 014/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten
Nias Selatan;
P-17 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 017/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
P-18 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 018/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
P-19 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 019/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
P-20 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 020/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
P-21 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 021/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
P-22 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 022/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
P-23 Fotokopi pembiaran terhadap pengaduan money politic;
P-24 Foto pembukaan 2 Kotak Suara TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumar;
P-25 Foto spanduk ucapan selamat kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) sebagai
pemenang yang dibuat oleh PPK Kecamatan Siduaori;
P-26 Foto seseorang yang membawa kotak suara dari TPS 1 Desa Hilidanaya’o, menuju
Kantor PPS Desa Hilidanaya’o;
P-27 Surat Pernyataan Anggota PPK Kecamatan Susua;
P-28 Foto C1 Plano Desa Tundumbaho TPS 1 jumlah perolehan suara dilakukan
pencoretan;
P-29 Fotokopi Surat Pernyataan Kesaksian Sofana Halawa;
11
P-30 Fotokopi kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslih Kecamatan
Teluk Dalam dengan Nomor 60/KDP/PILKADA/XII/2015, dan
61/KDP/PILKADA/XII/2015;
P-31 Fotokopi rekomendasi Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam dengan Nomor
001/53/PANWASLIH-TD/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 18 Februari 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan Telah melaksanakan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan sesuai ketentuan
sebagai berikut :
I.Tahapan Persiapan
1. Melakukan rapat persiapan untuk membuat rancangan Program, Anggaran dan
Jadwal pelaksanaan Pilkada Mulai tanggal 18 Februari 2015;
2. Melakukan Koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan dan Pimpinan Partai
Politik tentang rancangan pelaksanaan Tahapan PILKADA Nias Selatan;
3. Menyusun dan Menetapkan Keputusan-Keputusan KPU Nias Selatan sebagai
penjabaran dari PKPU;
4. Melakukan sosialisasi kepada Stakeholder tentang tahapan dan jadwal pilkada Nias
Selatan kepada Parpol dan Tokoh Masyarakat;
5. Melakukan sosialisasi melalui radio dan spanduk tentang pengumuman perekrutan
PPK dan PPS se Kabupaten Nias Selatan
6. Melakukan Pembentukan PPK, PPS mulai dari menerima pendaftaran, Seleksi
Administrasi, Seleksi Wawancara hingga Penetapan dan Pelantikan PPK, PPS dari
tanggal 19 April – 18 Mei 2015, Pembentukan KPPS dimulai 9 September hingga 8
Nopember 2015.
7. Pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan melalui spanduk dan selebaran dari
tanggal 1 Mei hingga 2 November 2015;
8. Pengelolaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Pengumuman
Hasil Analisis DP4 tanggal 24 Juni 2015;
9. Perekrutan dan Penetapan petugas PPDP;
10. Melaksanakan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang dimulai dari:
a. Penyusunan Daftar Pemilih dan Penyampaian kepada PPS (24 Juni – 14 Juli
2015).
b. Melakukan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih
Sementara (DPS), Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS,
Perbaikan DPS, DPT, hingga Penetapan dan Rekapitulasi DPTB1 (15 Juli – 28
Oktober 2015.
11. Bahwa hasil dari Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Nias Selatan dapat
menekan dan membersihkan Daftar Pemilih Ganda, Fiktif, Meninggal, Kurang Umur,
Pindah Domisili dan tidak berada ditempat sebanyak 46.836 Data Pemilih dari DPT
Pemilu Terakhir (Pilpres 2014) yakni 257.131 Menjadi 210. 295 pemilih. Ini prestasi
yang dilakukan oleh KPU Nias Selatan yang komit untuk membersihkan data pemilih
walaupun banyak tantangan yang dihadapi. Ini dapat menghilangkan image Nias
Selatan yang selama ini sering dikatakan bahwa orang meninggal, Ikan, Tumbuhan
dapat memilih.
12. Dalam Proses Pemutakhiran data pemilih KPU Kabupaten Nias Selatan selalu
transparan dan melakukan pengumuman DPT baik secara ONLINE (website KPU)
maupun di Papan pengumuman disetiap desa.
12
II.Penyelenggaraan
a.Melakukan pengumuman tentang syarat dukungan pasangan calon Perseorangan.
1. Penerimaan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) tanggal 17 April
2015;
2. Pengumuman penyerahan syarat dukungan (24 Mei – 7 Juni 2015);
3. Penyampaian Syarat Dukungan ( 11 Juni – 15 Juni 2015);
4. Penelitian Jumlah minimal dukungan , Analisis dukungan ganda, penelitian
administrasi dan faktual dukungan (11 Juni – 24 Juli 2015);
5. Dari Jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Nias Selatan hingga batas waktu yang
sudah ditentukan, tidak ada calon yang menyerahkan syarat dukungan, sehingga
untuk Pilkada Tahun 2015 di Nias Selatan tidak terdapat calon perseorangan;
b.Pendaftaran Pasangan Calon
1) Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (14 – 25 Juli 2015);
2) Pendaftaran Pasangan calon ( 26 – 28 Juli 2015). Pada jadwal ini ada 4 pasangan
calon yang mendaftar yakni : Pasangan Idealisman Dachi dengan Siotaraizokho Gaho,
Pasangan Dr. Hilarius Duha, SH, MH dengan Sozanolo Ndruru, Pasangan Lianus
Ndruru, ST, MM dengan Thomas Dachi, SH, Pasangan Hadirat Manao dengan Pdt.
Ami Hari Hondo, S.Th);
3) Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Adam Malik Medan (
26 Juli – 1 Agustus 2015);
4) Penyampaian hasil Pemeriksaan Kesehatan ( 1-2 Agustus 2015);
5) Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon ( 28 juli – 3 Agustus 2015);
6) Pemberitahuan hasil penelitian ( 3 – 4 Agustus 2015);
7) Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon ( 4 – 7 Agustus 2015);
8) Penelitian perbaikan syarat calon ( 8 – 14 Agustus 2015);
9) Penetapan Pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2015 yakni Pasangan Idealisman
Dachi dengan Siotaraizokho Gaho, Pasangan Dr. Hilarius Duha, SH, MH dengan
Sozanolo Ndruru, Pasangan Lianus Ndruru, ST, MM dengan Thomas Dachi, SH;
10) Melakukan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon pada tanggal 25
Agustus 2015.
c.Sengketa TUN Pemilihan :
1) Pengajuan Permohonan sengketa di Panwaslih oleh Pasangan Hadirat Manao dan Pdt.
Ami Hari Hondo, S.Th;
2) Penyelesaian Sengketa dan Putusan;
3) Menindak lanjuti Keputusan Panwaslih atas gugatan Pasangan Hadirat Manao dan
Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th;
4) Menetapkan pasangan calon dan nomor urut pasangan Hadirat Manao dan Pdt. Ami
Hari Hondo, S.Th menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
tahun 2015.
d.Kampanye
1) Melakukan rapat koordinasi dengan Paslon, Tim Kampanye, Panwaslih, Polres dan
Pemerintah Daerah untuk menentukan zona kampanye;
2) Memonitor, mengawasi dan mengkordinasikan pelaksanaan kampanye (27 Agustus –
5 Desember 2015);
3) Melaksanakan Debat Publik atau Debat Terbuka antara Pascalon sebanyak tiga kali
bertempat di Hall Defnas Telukdalam;
13
4) Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye ( 6-8 Desember 2015).
e.Laporan dan Audit dana kampanye dari tanggal 26 Agustus – 26 Desember 2015 dengan
susunan tahapan sebagai berikut :
1) Menerima laporan awal dana kampanye tiap pasangan calon;
2) Pengumuman laporan awal dana kampanye;
3) Penerimaan laporan sumbangan dana kampanye;
4) Pengumuan laporan sumbangan dana kampanye;
5) Pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye;
6) Penyerahan LPPDK kepada Akuntan Publik;
7) Pelaksanaan audit dana kampanye;
8) Penyampaian dan pengumuman hasil audit dana kampanye.
f.Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapam Pemungutan dan Perhitungan Suara :
1) Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara ( 10 September
– 15 Nopember 2015);
2) Produksi dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara ( 5
Oktober – 8 Desember 2015);
3) Dalam melaksanakan pendistribusian logistik, KPU Kabupaten Nias Selatan
melaksanakan Koordinasi kepada Panwaslih Nias Selatan, Polres Nias, dalam hal
pengawasan dan pengamanan hingga sampai di TPS. Proses pendistribusian Logistis
tepat waktu sehingga tidak terdapatnya kendala dalam pelaksanaan pemungutan
suara.
g.Pemungutan dan Penghitungan Suara :
1) Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS ( 6-8 Desember
2015);
2) Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS ( 9 Desember 2015);
3) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS ( 9 – 15 Desember 2015);
4) Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS ( 9 Desember 2015);
5) Komisioner dan seluruh staf KPU Nias Selatan melakukan Monitoring Pemungutan
dan Penghitungan Suara sekaligus Melaksanakan penjemputan salinan C1 ditiap-tiap
Kecamatan dan langsung di upload melalui website KPU RI pada hari selesai
pencoblosan.
h.Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara :
1) Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK ( 9 Desember 2015);
2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan ( 10-12 Desember 2015);
3) Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan ( 11-17 Desember 2015);
4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan di Hall
Defnas Telukdalam dari tanggal 16 sampai 17 Desember 2015;
5) Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ( 17-23 Desember 2015);
6) Pada Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten dihadiri oleh Semua PPK,
Panwaslih, Saksi Pasangan Calon, Muspida dan undangan lainnya serta menetapkan
perolehan suara masing-masing calon yakni : Pasangan Nomor Urut 1 Lianus Ndruru,
ST, MM - Thomas Dachi, SH memperoleh 25.909 suara, Pasangan urut 2 Idealisman
Dachi – Siotaraizokho Gaho memperoleh 41.553 Suara, Pasangan urut 3 Dr. Hilarius
Duha, SH, MH – Sozanolo Ndruru memperoleh 48.543 suara dan Pasangan Urut 4
Hadirat Manao – Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th memperoleh 13.123 suara, Total suara
sah 129.128 suara.
14
i.KPU Kabupaten Nias Selatan menghadapi dan mengikuti persidangan sengketa PILKADA di
Mahkamah Konstitusi dimulai sidang perdana pada tanggal 7 - 21 Januari 2016 sesuai
Register nomor 19/PHP.BUP-XIV/2016;
j.Setelah selesai Keputusan MK pada tanggal 21 Januari 2016, selanjutnya KPU Kabupaten
Nias Selatan menetapkan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 22 Januari 2016 yakni
Pasangan Calon Dr. Hilarius Duha, SH, MH – Sozanolo Ndururu;
2. Bahwa Terhadap tuduhan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat mengkoordinasikan
tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015
tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya, dengan ini kami bantah. Hal itu
dibuktikan antara lain: KPU Kabupaten Nias Selatan telah tepat waktu melaksanakan
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana kami uraikan
pada Point 1 diatas. Selain itu KPU Kabupaten Nias Selatan Melakukan Bimbingan
Teknis kepada PPK, PPS hingga KPPS secara langsung dilapangan dan memastikan
semua penyelenggaraan pemilu bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan
jadwal. Pada pelaksanaan setiap Bimtek dan Sosialisasi di Tingkat Kecamatan tetap
mengundang dan melibatkan Panwas. Tahapan sosialisasi kepada masyarakat juga
berlangsung dengan baik, dan Pelaksanaan Pemungutan Suara berlangsung serentak
dan lancar pada tanggal 09 Desember 2016 di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Nias
Selatan. Mengkoordinasikan dan mengendalikan Penjemputan C1, pelaksanaan Pleno
ditingkat kecamatan lebih cepat dan berjalan dengan baik dan kondusif, tahapan ini
berjalan dengan lancar atas kerjasama dan koordinasi dengan pihak Pengawas ditiap
tingkatan, pihak pengamanan dan pemerintah setempat;
3. Bahwa sesuai uraian dan penjelasan kami diatas, teradu telah menjalankan prosedur,
Koordinasi dan Pengendalian tahapan sebagaimana ketentuan yang ada. Teradu sebagai
Ketua/anggota KPU Nias Selatan yang selama ini dikenal berupaya mewujudkan dan
memperbaharui/memperbaiki KPU Nias selatan sehingga lebih berintegritas, Profesional
dan Akuntabel. Bahwa teradu dengan segala tekanan dari pihak pihak yang tidak senang
dan berbagai tantangan berat, bersama-sama telah berupaya maksimal dan telah bekerja
keras memperbaiki pelaksanaan penyelenggaraan pilkada tahun 2015 di Nias Selatan
dan itu terlihat dan hasilnya Pilkada Nias Selatan 2015 secara umum berjalan dan
berhasil serta lebih berkulitas dari pilkada-pilkada sebelumnya;
4. Bahwa terhadap tuduhan terhadap PPK Lolomatua melakukan kecurangan dengan
tindakan pembukaan Kotak Suara Desa Tumari hal itu tidak benar;
5. Bahwa pembukaan kotak suara tersebut dilakukan karena Form C1 (Untuk di Scan)
yang harus diserahkan ke KPU Nias Selatan melalui PPK tertinggal didalam Kotak Suara,
pembukaan tersebut juga disaksikan oleh PPK, Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan
(PPL) dan aparat keamanan (Polisi), serta adanya berita acara yang ditandatangani oleh
seluruh unsur yang ada pada saat pembukaan kotak suara;
6. Bahwa Tudingan terhadap PPK Siduaori tidak Netral dalam Pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang diduga memasang spanduk ucapan selamat
dan sukses kepada pasangan calon Nomor Urut 3 HD-Sanolo adalah tidak benar;
7. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah memerintahkan instansi satu tingkat
dibawahnya untuk pembuatan spanduk apalagi spanduk tersebut berisi ucapan dalam
bentuk apapun kepada satu pasangan calon tertentu, hal mana didalam materi spanduk
yang didalilkan oleh Pengadu tersebut tidak terdapat identitas penyelenggara pemilu.
Atas Penjelasan PPK Siduaori kepada kami bahwa tentang laporan pengadu sudah
pernah dilaporkan kepada Panwaslih Nias Selatan dan telah diambil keterangan mereka.
Dalam keterangan mereka ke Panwaslih menyatakan bahwa mereka tidak benar
melakukan pemasangan spanduk namun yang mereka ketahui ada spanduk ucapan
selamat kepada Paslon Nomor urut 3 yang terpasang diwilayah Kecamatan Siduaori dari
Masyarakat atas nama Folakhomi Telaumbanua dan Drs. Nasman Manao (Ketua KNPI
Nias Selatan). Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan PPK Siduaori tidak Netral
15
adalah tuduhan yang mengada-ngada, untuk diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada di
Siduaori berjalan lancar tanpa ada masalah serta tercepat melaksanakan Pleno yakni
tanggal 10 Desember 2015 yang dimulai pukul 13.00 Wib dan Selesai pukul 17.00 Wib,
dihadiri oleh Semua Saksi Pasangan Calon, Panwascam dan tetap didampingi oleh Pihak
Pengamanan;
8. Bahwa Tuduhan terhadap PPK Susua melakukan pembiaran dan kecurangan dengan
formulir C6 yang tidak dibagikan, adanya anggota masyarakat yang membawa kotak
suara sendirian dan mengerjakan rekapitulasi hasil suara di rumah pendukung
pasangan calon Nomor 3 HD-Sanolo adalah tidak berdasar. KPU dalam hal ini PPK dan
KPPS telah mendistribusikan form C6 kepada pemilih dimana untuk pemilih yang tidak
mendapatkan undangan masih bisa melakukan dan mendapat hak suara dengan
menggunankan KTP, apabila pemilih tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT). Hal ini berlaku pada semua TPS diseluruh daerah pemilihan Kabupaten
Nias Selatan, termasuk daerah-daerah yang didalilkan oleh Pelapor yaitu antara lain
Kecamatan Susua;
9. Bahwa kotak suara yang dibawa oleh masyarakat sipil bernama Darma Buulolo alias
Ama Ivan tersebut dari desa akan diserahkan ke PPK oleh PPS dengan menggunakan
tenaga masyarakat setempat, sebenarnya yang terjadi kotak suara dibawa bersama Pam
TPS dan Pihak Kepolisian namun di dalam foto seolah-olah terlihat sendirian. Bahwa
untuk seluruh TPS dikawal oleh aparat Kepolisian sebanyak minimal 1 (satu) orang Polisi
per TPS;
10. Bahwa kondisi geografis Desa Hilidanaya’o adalah medan menanjak dan menurun yang
tidak bisa dilalui oleh kendaraan bahkan kendaraan roda dua pun tidak ada akses untuk
masuk ke desa ini, sehingga cara tempuh ke Kecamatan untuk membawa kotak suara
harus dibawa dengan cara jalan kaki. Bahwa untuk membawa kotak suara dari desa ke
kecamatan dikawal oleh Kepolisian dan/atau Brimob Polda Sumatera Utara yang di
Bawah Komando Operasi (BKO) kan;
11. Bahwa Rekapitulasi ditingkat Kecamatan Susua dilaksanakan di Kantor PPK Kecamatan
Susua ( Kantor Camat Susua) pada Hari Sabtu 12 Desember 2015 dimulai pukul 13.00
Wib sampai 18. 30 Wib dihadiri oleh seluruh Panwascam Susua, Saksi Pasangan calon,
Pihak Pengamanan dari Kepolisian (Brimob) sebanyak 1 Pleton dan disaksikan oleh
Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan. Untuk diketahui bahwa Fauduli Laia (Anggota
PPK Susua) tidak hadir pada saat Pleno tanpa alasan yang jelas, dan diketahui dalam
pengaduan pengadu Fauduli Laia tercatat sebagai satu Saksi dari Pengadu. Selain itu
pada saat Pemungutan Suara hingga Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Susua tidak
pernah menerima pengaduan atau laporan baik dari masyarakat, Saksi Pasangan Calon
maupun dari Pihak Panwascam. Perlu dijelaskan bahwa tuduhan Pengadu bahwa
pelaksanaan Rekapitulasi di Rumah Tim Paslon HD-Sanolo an. Melianus Halawa itu
sudah memfitnah seseorang dan pengaduan pengadu benar-benar rekayasa dimana
Melianus Halawa bukanlah Tim Sukses HD-Sanolo melainkan Seorang PNS dengan
Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Susua yang beralamat di Desa Hilimboho dan
pada Pilkada ini beliau menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwascam Susua. Dari
penjelasan kami diatas jelas bahwa apa yang dituduhkan pengadu tidaklah benar dan
mengada-ngada;
12. Bahwa Tuduhan terhadap PPK Huruna melakukan kecurangan dan pelanggaran pada
saat rekapitulasi hasil suara di kecamatan adalah tidaklah benar dan mengada-ngada;
13. Bahwa pelaksanaan Pleno di Kecamatan Huruna dilaksanakan pada hari Jumat tanggal
11 Desember 2015 Pukul 14.00 Wib sampai 19.00 Wib bertempat di Kantor PPK
Kecamatan Huruna yang dihadiri oleh Panwascam, Pihak Pengamanan dan semua Saksi
Pasangan Calon. Pelaksanaan Rekapitulasi berjalan lancar dan kondusif, saat itu Saksi
dari Pihak Nomor urut 2 atas nama Sofona Halawa mempertanyakan tentang keberadaan
C1 berada di Luar Kotak Suara, namun pada saat itu PPK menjelaskan bahwa C1 yang
berada di Luar Kotak Suara adalah Form C1 yang dikirimkan ke KPU Nias Selatan untuk
16
di Scan, selain itu tidak ada perbedaan data baik yang dimiliki Saksi, Panwas maupun
PPS, dan saat itu semua yang hadir dapat menerima dan mengerti, tetapi Saksi Nomor 2
tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK karena
ada perintah dari Tim Kabupaten melalui Telepon untuk tidak menandatangani dokumen
Berita Acara;
14. Bahwa Tuduhan terhadap PPK Telukdalam tidak melaksanakan Rekomendasi
Panwascam Kecamatan Telukdalam untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di
seluruh TPS Kelurahan Pasar Teluk Dalam dan di TPS 1 dan 3 Desa Hilimondregeraya
adalah tidak berdasar;
15. Bahwa Teradu Sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Teluk Dalam yaitu
dengan cara PPK Teluk Dalam mengirim surat Nomor :028/PPK-TD/XII/2015 Tanggal 14
Desember 2015 (Bukti T-NS-2) kepada panwascam Teluk Dalam untuk meminta kajian
karena surat Panwascam dengan Nomor 001/53/Panwaslih-TD/XII/2015 Tertanggal 11
Desember 2015 dengan perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dinilai salah alamat, karena Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk dalam adalah
Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan bukan sebagai Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang bertugas memproses pelanggaran kode etik oleh
Penyelenggara Pemilu. Selain itu Surat Panwascam Nomor 001/62/Panwaslih-
TD/XII/2015 Tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu juga
tidak disertai dengan Kajian dan data yang dapat menguatkan untuk pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 pasal 60 ayat
1 bahwa Hasil penelitian dan pemeriksaan panwas Kecamatan disampaikan kepada PPK
paling lama 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara, dan ayat 6 bahwa pemungutan
suara ulang di TPS paling lama 4 (empat) hari setelah hari pemungutan suara.
Sementara Surat Penerusan dari Panwascam Telukdalam (Bukan Rekomendasi)
diberikan oleh Panwascam pada tanggal 17 Desember 2015 yang saat itu sedang
Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten atau sudah selesai Rekapitulasi
ditingkat PPK Kecamatan Telukdalam. Surat Panwascam Nomor 001/62/Panwaslih-
TD/XII/2015 Tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu
tersebut diatas telah ditindaklanjuti melalui Surat PPK Telukdalam No. 29/PPK-
TD/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015;
16. Bahwa tudingan Pengadu yang menuduh bahwa banyak masyarakat yang tidak
menerima form C6 adalah mengada-ngada. Form C6 diberikan kepada Pemilih yang ada
namanya terdaftar di DPT atau DPTB1, yang tidak ada namanya di DPT/DPTB1 tidak
diberikan C6. Bila ada pemilih yang tidak sempat mendapat C6 masih bisa melakukan
dan mendapat hak suara dengan menggunankan KTP apabila pemilih tersebut sudah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini berlaku pada semua TPS diseluruh
daerah pemilihan Kabupaten Nias Selatan, termasuk daerah-daerah yang didalilkan oleh
Pelapor yaitu antara lain Kecamatan Telukdalam;
17. Bahwa tuduhan pengadu yang mengganti nama Paslon menjadi nama buah-buahan di
website KPU mengenai upload C1 adalah tidak berdasar dan kabur, sebab pengadu
tidak dapat menguraikan kejadian tersebut;
[2.7] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu secara keseluruhan.
3. Jika majelis hakim berpendapat lain Teradu mohon putusan yang seadil-adilnya.
17
[2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu I, II, III, IV, dan V mengajukan bukti-
bukti /keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Berita Acara PPK Lolomatua Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 9
Desember 2015;
T-2 Fotokopi Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,
Nomor 028/PPK-TD/XII/2015, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, tertanggal 14 Desember 2015;
T-3 Fotokopi Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,
Nomor 029/PPK-TD/XII/2015, perihal Penerusan Pelanggaran Pemilu, tertanggal 19
Desember 2015;
T-4 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Dari Dinas POLRI, atas nama Dr. Hilarius Duha,
S.H., M.H;
T-5 Fotokopi Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, tentang Pemberian
Pensiun Mantan Anggota Polri, atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H.
[2.9] Bahwa Teradu VI, VII, VIII, telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 18 Februari 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias
Selatan Tahun 2015, telah melaksanakan pengawasan secara maksimal. Baik berupa
pengawasan preventif maupun penanganan pelanggaran. Adapun pengawasan yang
bersifat preventif yakni berupa pelaksanaan Bimtek dan pelatihan kepada Panwas
Kecamatan, Petugas Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS, selain itu juga telah
melaksanakan sosialisasi kepada Pasangan Calon/Tim Kampanye Pasangan Calon,
serta elemen masyarakat, dan melakukan koordinasi kepada stakeholder dan Desk
Pilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015. Selanjutnya dalam
penanganan pelanggaran Panwaslih Kabupaten Nias Selatan telah menangani laporan
masyarakat sebanyak 23 jenis laporan, 1 (satu) jenis Sengketa yaitu laporan sengketa
Pasangan Calon Hadirat Manao dan Ami Hari Hondo, dan 2 (dua) jenis temuan yang
kami temukan sendiri sebagai Panwaslih Kabupaten Nias Selatan. Pengaduan Pelapor
yang menyatakan Panwas bersifat pasif dan tidak profesional sangat tidak berdasar
dan beralasan serta terlalu mengada-ada;
2. Bahwa laporan Pelapor di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor laporan
010/LP/PILBUP/XII/2015, sampai dengan Nomor 022/LP/PILBUP/XII/2015,
sebelumnya kami jelaskan bahwa laporan atas nama Mukami E.W. Bali hanya 3 jenis
laporan yakni laporan Nomor 010/LP/PILBUP/XII/2015, Nomor
011/LP/PILBUP/XII/2015, dan Nomor 012/LP/PILBUP/XII/2015.
Nomor Laporan : 010/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Mukami E.W.Bali
Terlapor : KPPS se Kecamatan Gomo.
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan surat Nomor
002/24/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan
Saksi sebanyak 2 (dua) kali, tetapi tidak
dihadiri.
Status Laporan : Tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu
nama dan alamat terlapor tidak jelas.
Penerusan kepada Instansi
dam Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/24/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
18
Nomor Laporan : 011/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Mukami E.W.Bali
Terlapor : KPPS se Kecamatan Susua.
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan surat Nomor
002/22/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan
Saksi sebanyak 2 (dua) kali, tetapi tidak
dihadiri.
Status Laporan : Tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu
nama dan alamat terlapor tidak jelas.
Penerusan kepada Instansi
dam Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/22/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 012/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Mukami E.W.Bali
Terlapor : Bezisokhi Telaumbana, dan Hasawanolo Baene
Proses Klarifikasi : Para Saksi dan terlapor hadir memenuhi
undangan klarifikasi
Status Laporan : Ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik
penerusan ke Instansi
Penerusan kepada Instansi
dam Lembaga : Diteruskan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu (DKPP)
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 19 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/09/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 013/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Sofona Halawa
Terlapor : PPK dan KPPS Kecamatan Huruna
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor
002/16/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi
sebanyak 2 (dua) kali, tidak hadir
Status Laporan : Tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama
dan alamat terlapor tidak jelas
Penerusan kepada Instansi
dam Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 02/16/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 014/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Iman Yori Hulu, S.Pd
Terlapor : Talinasokhi Tafonao
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dan Saksi sebanyak 2 (dua)
19
kali dan tidak dihadiri
Status Laporan : ditindaklanjuti karena memenuhi syarat formal
dan materiil
Penerusan kepada Instansi
dam Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 19 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/13/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 015/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Peliton Duha
Terlapor : Hepimen Duha
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dan Saksi sebanyak 2 (dua)
kali dan tidak dihadiri
Status Laporan : ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi
Penerusan kepada Instansi
dan Lembaga : diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 19 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/12/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 016/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Keadilan Gaho
Terlapor : PPS
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor
002/19/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi
sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri.
Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama
dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti
tidak ada
Penerusan kepada Instansi
dan Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/19/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 017/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Siaro Manao
Terlapor : Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor
002/20/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi
sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri.
Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama
dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti
tidak ada
20
Penerusan kepada Instansi
dan Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/40/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 018/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Ariston Moho
Terlapor : Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sidua’ori
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor
002/15/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi
sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri.
Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama
dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti
tidak ada
Penerusan kepada Instansi
dan Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/15/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 019/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Selintasan Zagoto
Terlapor : KPPS Kecamatan Aramo
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor
002/21/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi
sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri.
Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama
dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti
tidak ada, Identitas Pelapor tidak ada
Penerusan kepada Instansi
dan Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/21/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 020/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Faudunasokhi Bawamenewi
Terlapor : Ketua KPPS
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor
002/18/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi
sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri.
Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
21
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama
dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti
tidak ada, identitas Pelapor tidak ada
Penerusan kepada Instansi
dan Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/18/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 021/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Fauduli Laila
Terlapor : KPPS dan PPK
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor
002/17/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi
sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri.
Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama
dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti
tidak ada
Penerusan kepada Instansi
dan Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/44/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Nomor Laporan : 022/LP/PILBUP/XII/2015
Pelapor : Yamanzatulo Zebua
Terlapor : Ketua dan Anggota KPPS
Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor
002/23/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi
sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri.
Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama
dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti
tidak ada
Penerusan kepada Instansi
dan Lembaga :-
Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015,
Penerusan Laporan Nomor 002/23/PANWASLIH-
NS/16/XII/2015, diumumkan di papan
Pengumuman;
Dengan demikian 13 (tiga belas) jenis laporan diajukan oleh pelapor, sudah diproses dan
diteruskan kepada Instansi terkait dan telah diumumkan di papan pengumuman oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan, sehingga
22
tidak berdasar dan beralasan pelapor menyatakan laporan Nomor
010/LP/PILBUP/XII/2015, sampai dengan Nomor 022/LP/PILBUP/XII/2015, tidak
ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan;
3. Bahwa mengenai laporan tindakan kecurangan dengan pembukaan kotak suara Desa
Tumari, Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara sudah menindaklanjuti, dengan
mengeluarkan rekomendasi tidak memenuhi syarat formal dan materiil berupa nama
dan alamat terlapor tidak jelas, tempat kejadian berbeda dan saksi hanya satu orang
dan tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi;
4. Bahwa mengenai laporan ketidaknetralan dalam menjalankan tugas dengan
memasang spanduk ucapan selamat dan sukses kepada Pasangan Calon Nomor Urut
3 HD-Sanolo, maka perlu kami jelaskan bahwa laporan pelanggaran tersebut telah
ditangani dan ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan dengan
merekomendasikan dugaan pelanggaran kode etik dan telah diteruskan kepada
Instansi atau lembaga DKPP RI;
5. Mengenai Data/Dokumen/Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015, khususnya Pasangan Calon
Nomor Urut 2 (Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho) dan Nomor Urut 3 ( DR. Hilarius
Duha, S.H., M.H.-Sozanolo Ndruru) sampai sekarang KPU Kabupaten Nias belum
memberikan salinan berkas tersebut. Adapun permintaan Panwas Kabupaten Nias
Selatan terkait dokumen, kepada KPU Kabupaten Nias Selatan adalah sebagai
berikut:
a. Surat Nomor 000/098/PANWASLIH-NS/16/VII/2015, tertanggal 29 Juli 2015,
perihal permintaan data/dokumen, tetapi KPU Nias Selatan tidak merespon,
maupun tidak memberikan permintaan data yang dimaksud;
b. Surat Nomor 000/107/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 13 Agustus
2015, perihal Susulan Permintaan data, tetapi KPU Nias Selatan juga tidak
merespon maupun tidak memberikan permintaan data yang dimaksud;
c. Surat Nomor 000/124/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 25 Agustus
2015, perihal permintaan data, tetapi KPU Nias Selatan tidak merespon
maupun tidak memberikan permintaan data/dokumen yang dimaksud;
d. Surat Nomor 000/124/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 27 Agustus
2015, perihal susulan permintaan data, KPU Nias Selatan merespon dengan
jawaban Surat Nomor 330/KPU-Kab.-002.434832/VIII/2015, tertanggal 27
Agustus 2015, perihal permintaan data dengan jawaban yang berbunyi sebagai
berikut “Sesuai dengan PKPU No. 1 Tahun 2015, tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, maka
dengan ini kami perlu sampaikan bahwa data/dokumen khususnya
menyangkut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2015 belum bisa kami penuhi, disarankan kiranya data/dokumen tersebut
langsung diminta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
bersangkutan, kecuali bila data/dokumen yang ada di KPU Kabupaten Nias
Selatan dapat kami berikan setelah ada persetujuan dari Pasangan Calon yang
bersangkutan”.
e. Surat Nomor 001/130/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 29 Agustus
2015, perihal permintaan data/dokumen. Setelah surat ini KPU Nias Selatan
merespon dengan memberikan fotocopy data/dokumen tersebut, tetapi tidak
utuh secara menyeluruh, misalnya Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2
Siotaraizokho Gaho yang berasal dari anggota DPRD, tidak dilampirkan surat
pengunduran sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Calon Bupati
Nomor Urut 3 DR Hilarius Duha, S.H., M.H., yang berasal dari anggota Polri,
juga tidak dilampirkan fotocopy pengunduran diri sebagai anggota POLRI serta
hasl pemeriksaan kesehatan seluruh Pasangan Calon;
23
f. Teradu VII tidak ada hubungan semenda ataupun satu marga dengan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 DR.
Hilarius Duha, S.H., M.H., dan Sozanolo Ndruru.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan.
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu secara keseluruhan.
3. Jika majelis hakim berpendapat lain para Teradu mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu VI, VII, dan VIII mengajukan bukti-
bukti /keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Penerimaan Laporan;
T-2 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan;
T-3 Fotokopi Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias
Selatan;
T-4 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan;
T-5 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias
Selatan;
T-6 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran;
T-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
24
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Tim kampanye yang mengajukan pengaduan terkait dugaan
pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan
perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo.
Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I, II, III,
IV, dan V tidak bisa mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015, sehingga para Teradu I, II, III,
IV, dan V diduga tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya. Para Teradu VI, VII, dan
VIII, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, sengaja bersikap pasif,
25
tidak profesional, menindaklanjuti laporan Pelanggaran. Para Teradu selaku PPK Lolomatua
melakukan pembukaan kotak suara Desa Tumari. Proses Pemungutan Suara yang
dilaksanakan oleh KPPS tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 dan Peraturan KPU. Sebelum proses Pemungutan Suara, terjadi pembukaan kotak
suara dan pencoblosan surat suara. Terdapat anak di bawah umur yang ikut mencoblos
pada saat Pemungutan Suara. Warga yang terdaftar dalam DPT, DPTb 1, DPPh dan DPTb-2
di TPS I (satu) menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Warga saling bergantian
menggunakan hak pilihnya di Desa yang bersebelahan. Saksi Pasangan Calon, PPL,
Pengawas TPS dan Warga Masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara
secara jelas. Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara sah dan surat
suara tidak sah yang mengakibatkan kerugian bagi Pasangan Calon. Terjadi pengalihan hak
suara kepada satu Pasangan Calon. Terdapat lebih dari satu Pemilih yang menggunakan
hak pilihnya dalam satu bilik suara. Adanya pemilih menggunakan hak pilih milik orang
lain. Ketua KPPS memerintahkan anggota PPS untuk mencoblos surat suara sebanyak 5
lembar. Terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan surat keterangan Kepala
Desa. Penyelenggara Pemilu melakukan pencoblosan massal, sehingga angka suara sah
melebihi jumlah DPT. Banyak pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan pemilih
(C6), sehingga kehilangan hak suaranya. Terjadi pembakaran surat suara sebanyak 2485
lembar yang mengakibatkan banyak pemilih kehilangan hak pilih. Dalam website KPU
mengenai upload C1 yang dilakukan para Teradu, untuk nama Pasangan Calon diganti
dengan nama buah-buahan. Saksi Pengadu diusir keluar oleh aparat keamanan, saat
menyampaikan keberatan dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten Nias Selatan, sehingga
Saksi tidak menerima hasil rekapitulasi, dan menuangkan keberatannya dalam Form Model
DB2-KWK. Saksi tidak menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi suara tingkat
Kabupaten.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, V, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, II, III, IV, V, sudah melaksanakan proses Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Teradu I, II, III, IV, V, sudah melakukan Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS, KPPS secara
langsung dan memastikan semua penyelenggaraan pemilu bisa melaksanakan tugas sesuai
dengan ketentuan dan jadwal. Dalam Bimtek dan Sosialisasi di tingkat Kecamatan, tetap
mengundang dan melibatkan Panwas.
Sosialisasi kepada masyarakat juga berlangsung baik, dan pelaksanaan pemungutan
suara berlangsung serentak dan lancar di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Para Teradu mengkoordinasikan dan mengendalikan penjemputan C1, pelaksanaan pleno
ditingkat kecamatan lebih cepat dan berjalan dengan baik dan kondusif. Tahapan ini
berjalan dengan lancar, berkat kerjasama dan koordinasi dengan pihak Pengawas di tiap
tingkatan, pihak pengamanan dan pemerintah setempat. Para Teradu menerangkan bahwa
pembukaan kotak suara dilakukan, karena Form C1 yang akan di scan, harus diserahkan
ke KPU Nias Selatan melalui PPK, tertinggal di dalam kotak suara. Pembukaan tersebut
26
disaksikan oleh PPK, Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan aparat keamanan
(Polisi), serta dituangkan dalam Berita Acara, yang ditandatangani oleh para Pihak hadir
pada saat pembukaan kotak suara.
Para Teradu menyatakan tidak benar PPK Siduaori tidak netral, dengan memasang
spanduk ucapan selamat dan sukses kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 HD-Sanolo.
Para Teradu I, II, III, IV, dan V, tidak pernah memerintahkan membuat spanduk, yang
mengarah terhadap dukungan Pasangan Calon. Dalam materi spanduk yang didalilkan oleh
Pengadu, tidak terdapat identitas penyelenggara pemilu. Sesuai dengan penjelasan PPK
Siduaori, Pengadu sudah pernah melaporkan hal ini kepada Panwaslih Nias Selatan, dan
didengar keterangannya. PPK Siduaori mengetahui spanduk ucapan selamat kepada Paslon
Nomor urut 3 yang terpasang di wilayah Kecamatan Siduaori merupakan ucapan dari
masyarakat atas nama Folakhomi Telaumbanua dan Drs. Nasman Manao selaku Ketua KNPI
Nias Selatan. Para Teradu menerangkan PPK dan KPPS telah mendistribusikan form C6
kepada pemilih. Mengenai pemilih yang tidak mendapatkan undangan masih bisa
melakukan dan mendapat hak suara dengan menggunankan KTP, apabila sudah terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini berlaku pada semua TPS diseluruh daerah
pemilihan Kabupaten Nias Selatan, termasuk Kecamatan Susua dan Kecamatan
Telukdalam.
Para Teradu menerangkan kotak suara yang dibawa oleh masyarakat sipil bernama
Darma Buulolo alias Ama Ivan akan diserahkan ke PPK oleh PPS dengan menggunakan
tenaga masyarakat, dan dibawa bersama Pam TPS, Pihak Kepolisian, namun di dalam foto
seolah-olah terlihat sendirian. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan seluruh TPS
mendapatkan pengawalan Kepolisian minimal 1 (satu) orang Polisi per TPS. Para Teradu
menerangkan kondisi geografis Desa Hilidanaya’o adalah menanjak dan menurun, sehingga
tidak bisa dilalui kendaraan, bahkan kendaraan roda dua pun tidak dapat masuk ke Desa
ini. Cara yang ditempuh untuk membawa kotak suara ke Kecamatan adalah dengan
berjalan kaki, serta dikawal oleh Kepolisian dan/atau Brimob Polda Sumatera Utara.
Para Teradu menerangkan Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Susua dilaksanakan di
Kantor PPK Kecamatan Susua, pada Hari Sabtu 12 Desember 2015, dimulai pukul 13.00
Wib sampai 18.30 Wib, dan dihadiri oleh seluruh Panwascam Susua, Saksi Pasangan calon,
Pihak Pengamanan dari Kepolisian (Brimob) sebanyak 1 Pleton dan disaksikan oleh anggota
KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu menerangkan bahwa Fauduli Laia selaku Anggota
PPK Susua tidak hadir pada saat Pleno tanpa alasan yang jelas, dan diketahui dalam
pengaduan pengadu Fauduli Laia tercatat sebagai saksi Pengadu. Selain itu, pada saat
Pemungutan Suara hingga Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Susua tidak pernah
menerima laporan baik dari masyarakat, Saksi Pasangan Calon, maupun Panwascam. Para
Teradu menerangkan tidak benar tuduhan yang menyatakan pelaksanaan Rekapitulasi di
Rumah Tim Paslon HD-Sanolo atas nama Melianus Halawa, karena yang bersangkutan
bukan sebagai Tim Pemenangan HD-Sanolo melainkan seorang PNS, dengan Jabatan Kepala
Sekolah SMA Negeri 2 Susua yang beralamat di Desa Hilimboho. Dalam Pilkada ini menjabat
27
sebagai Kepala Sekretariat Panwascam Susua. Pelaksanaan Pleno di Kecamatan Huruna
dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Desember 2015, Pukul 14.00 Wib sampai 19.00 Wib,
bertempat di Kantor PPK Kecamatan Huruna yang dihadiri oleh Panwascam, Pihak
Pengamanan dan semua Saksi Pasangan Calon. Pelaksanaan Rekapitulasi berjalan lancar
dan kondusif, saat itu Saksi dari Pihak Nomor urut 2 atas nama Sofona Halawa
mempertanyakan tentang keberadaan C1 berada di Luar Kotak Suara. PPK sudah
menjelaskan bahwa C1 yang berada di luar Kotak Suara merupakan Form C1 yang
dikirimkan ke KPU Nias Selatan untuk di Scan, selain itu tidak ada perbedaan data baik
yang dimiliki Saksi, Panwas maupun PPS, dan saat itu semua yang hadir dapat menerima
dan mengerti, tetapi Saksi Nomor 2 tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pleno
Rekapitulasi di Tingkat PPK, karena ada perintah dari Tim Kabupaten melalui telepon untuk
tidak menandatangani dokumen Berita Acara.
Para Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan PPK Teluk Dalam sudah menindaklanjuti
rekomendasi Panwascam Teluk Dalam. PPK Teluk Dalam mengirim surat Nomor 028/PPK-
TD/XII/2015, tertanggal 14 Desember 2015, kepada Panwascam Teluk Dalam untuk
meminta kajian, karena Surat Nomor 001/53/Panwaslih-TD/XII/2015, tertanggal 11
Desember 2015, dengan perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dinilai salah alamat, karena PPK Teluk dalam adalah Penyelenggara Pemilu di tingkat
Kecamatan bukan sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas
memproses pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu. Selain itu Surat Panwascam
Nomor 001/62/Panwaslih-TD/XII/2015 Tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penerusan
Pelanggaran Pemilu juga tidak disertai dengan kajian dan data yang dapat menguatkan
untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun
2015 pasal 60 ayat 1 bahwa Hasil penelitian dan pemeriksaan panwas Kecamatan
disampaikan kepada PPK paling lama 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara, dan ayat 6
bahwa pemungutan suara ulang di TPS paling lama 4 (empat) hari setelah hari pemungutan
suara. Sementara Surat Penerusan dari Panwascam Telukdalam yang bukan merupakan
rekomendasi diberikan oleh Panwascam, pada tanggal 17 Desember 2015 yang saat itu
sedang Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten atau sudah selesai Rekapitulasi
ditingkat PPK Kecamatan Telukdalam. Surat Panwascam Nomor 001/62/Panwaslih-
TD/XII/2015 Tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu tersebut
diatas telah ditindaklanjuti melalui Surat PPK Telukdalam No. 29/PPK-TD/XII/2015 tanggal
19 Desember 2015.
Para Teradu VI, VII, dan VIII sudah menindaklanjuti 13 laporan, diantaranya 3
laporan atas nama Pengadu yaitu laporan Nomor 010/LP/PILBUP/XII/2015, Nomor
011/LP/PILBUP/XII/2015, dan Nomor 012/LP/PILBUP/XII/2015, dan diteruskan kepada
Instansi terkait, serta telah diumumkan di papan pengumuman. Para Teradu VI, VII, dan
VIII sudah menindaklanjuti laporan pembukaan kotak suara di Desa Tumari, dengan
mengeluarkan rekomendasi, dan tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan
alamat terlapor tidak jelas, tempat kejadian berbeda dan saksi hanya satu orang dan tidak
28
pernah menghadiri undangan klarifikasi. Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan
mengenai pemasangan spanduk ucapan selamat dan sukses kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 3 HD-Sanolo yang mengarah kepada ketidak netralan penyelenggara Pemilu, dengan
merekomendasikan DKPP RI. Para Teradu sudah meminta data/dokumen/berkas
persyaratan pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan
Tahun 2015, khususnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Idealisman Dachi-Siotaraizokho
Gaho) dan Nomor Urut 3 ( DR. Hilarius Duha, S.H., M.H.-Sozanolo Ndruru) sampai sekarang
Para Teradu I, II, III, IV, dan V belum memberikan salinan berkas tersebut. Adapun
permintaan para Teradu VI, VII, dan VIII, terkait dokumen, yang direspon oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan adalah Surat Nomor 000/124/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015,
tertanggal 27 Agustus 2015, dan KPU Nias Selatan merespon dengan Surat Nomor
330/KPU-Kab.-002.434832/VIII/2015, tertanggal 27 Agustus 2015, dengan jawaban yang
berbunyi “Sesuai dengan PKPU No. 1 Tahun 2015, tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, maka dengan ini kami perlu
sampaikan bahwa data/dokumen khususnya menyangkut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015 belum bisa kami penuhi, disarankan kiranya
data/dokumen tersebut langsung diminta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang bersangkutan, kecuali bila data/dokumen yang ada di KPU Kabupaten Nias Selatan
dapat kami berikan setelah ada persetujuan dari Pasangan Calon yang bersangkutan”. Para
Teradu VI, VII, dan VIII melalui Surat Nomor 001/130/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015,
tertanggal 29 Agustus 2015, meminta data /dokumen. KPU Kabupaten Nias Selatan
merespon dengan memberikan fotocopy data/dokumen tersebut, tetapi tidak utuh secara
menyeluruh, misalnya Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Siotaraizokho Gaho yang berasal
dari anggota DPRD, tetapi tidak dilampirkan surat pengunduran sebagai anggota DPRD
Kabupaten Nias Selatan. Calon Bupati Nomor Urut 3 DR Hilarius Duha, S.H., M.H., yang
berasal dari anggota Polri, juga tidak dilampirkan fotocopy pengunduran diri sebagai anggota
POLRI serta hasil pemeriksaan kesehatan seluruh Pasangan Calon. Teradu VII tidak ada
hubungan semenda ataupun satu marga dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan Nomor Urut 3 DR. Hilarius Duha, S.H., M.H., dan Sozanolo Ndruru.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Calon Bupati Nomor Urut 3, DR
Hilarius Duha, S.H., M.H., yang berasal dari anggota Polri, sudah diberhentikan secara
hormat sebagai anggota Kepolisian sejak 11 Mei 2015. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan
Kapolda Metro Jaya, Nomor Kep/331/V/2015. Para Teradu I, II, III, IV, dan V tidak
mengakomodir permintaan dari Pengadu mengenai perbedaan data DPT, menurut Pengadu
jumlah DPT sejumlah 2181, sementara menurut PPK jumlah pengguna hak pilih adalah
2183, sehinga terdapat perbedaan 2 lembar pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten
Nias Selatan.
Teradu II memang meminta kepada PPK untuk menyandingkan data DA-1 dengan C1,
tetapi ketika Pengadu mempertanyakan tentang C-1 yang akan disandingkan DA-1, tiba-tiba
29
Teradu II menjawab data tersebut sudah diperbaiki oleh PPK, tanpa menunjukkan C1 yang
akan disandingkan. Meskipun tidak ada keberatan dari saksi pada saat rekapitulasi di
tingkat PPS. Tetap sikap para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan, terutama Teradu I dan Teradu II tidak dapat dibenarkan menurut etika. Teradu I
sebagai Ketua seharusnya dapat menengahi perdebatan Teradu II dengan Pengadu, serta
mencari solusi dan menenangkan situasi bagi kelancaran rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Teradu I dan II, selaku Penyelenggara Pemilu seharusnya merespon secara arif terhadap
pertanyaan para pihak yang berkepentingan dan mampu menjelaskan secara objektif dan
rasional atas keputusan yang diambil. PPK Siduaori bersikap tidak netral, dengan
memasang spanduk ucapan selamat dan sukses kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 HD-
Sanolo. Sesuai dengan bukti foto yang diserahkan Pengadu, jelas hal itu dilakukan oleh
Teradu XIV Basizhoki Telembanua, dan Teradu XV Asawanolo Baene selaku PPK Kecamatan
Siduaori. Pelanggaran Teradu XIV dan Teradu XV seharusnya sanksi pemberhentian, namun
karena tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu, DKPP tidak menjatuhkan sanksi
pemberhentian, tetapi Teradu XIV dan Teradu XV tidak dapat lagi menjadi penyelenggara
pemilu dimasa datang. Teradu VI, VII, dan VIII, selaku Panwaslih Kabupaten Nias Selatan,
kurang responsif menanggapi kegaduhan yang terjadi, saat rekapitulasi di Kabupaten Nias
Selatan antara Pengadu dengan Teradu II. Padahal Teradu VI, VII, dan VIII, dapat
mengambil tindakan preventif terhadap sikap yang ditunjukkan oleh Teradu II. Teradu VI,
VII, dan VIII, juga tidak responsif menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu yang
masuk ke Panwaslih Nias Selatan, karena tidak mempunyai inisiatif untuk melayani secara
baik Pelapor selaku pencari keadilan. Pada sidang pemeriksaan 18 Februari 2016 dilakukan,
Teradu IX sampai dengan XIX, selaku Ketua dan anggota PPK tidak datang, dan sudah
berakhir masa jabatannya. DKPP berpendapat tindakan Teradu I dan II, bertentangan
dengan Pasal 5 huruf d. kepastian hukum, f. kepentingan umum, g. keterbukaan, h.
proporsionalitas, i. profesionalitas, j. akuntabilitas, Pasal 12 huruf g. memberikan respon
secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik, Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Tindakan Teradu VI, VII,
dan VIII, bertentangan dengan Pasal 5 huruf i. profesionalitas, j. akuntablitas, Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.