III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 56-P/L-
DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
A. TPS 001 Kelurahan Snerbo Distrik Samofa
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 bertempat di TPS 001 Kelurahan
Snerbo, Distrik Samofa. Pembukaan Pumungutan Suara di TPS diawali dengan
perhitungan jumlah surat suara Pemilih. Pada saat kotak suara dibuka sekitar jam
06.49 WIT terdapat kekurangan surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati dan
amplop surat suara yang terisi didalamnya tertulis 548 + 14 = 562 namun setelah
amplop dibuka dan di hitung hanya terdapat 459 surat suara. Jadi terdapat
kekurangan surat suara sebanyak 103 lembar. Pada saat itu KPPS berkoordinasi
dengan PPS yang hadir dalam TPS tersebut, dan PPS berkoordinasi dengan
Pimpinan KPU Kabupaten Biak Numfor. Hingga pada pukul 10.25 WIT, Komisioner
KPU Kabupaten Biak Numfor Bapak Asdar Djabbar mendatangi KPPS dengan
membawa Surat Suara tambahan sebanyak 103 (seratus tiga) lembar dengan
menggunakan kantong belanja berwarna orange jenis kain.
B. TPS 003 Kelurahan Anjareuw
Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 bertempat di TPS 003 Kelurahan
Anjareuw, Distrik Samofa, saat membuka Kotak suara Kabupaten pada pukul
07:10 WIT terdapat kekurangan surat suara sebanyak 100 Lembar surat suara,
kemudian KPPS melapor kepada PPS dan PPS melapor ke KPU, sehingga pada
pukul 10:40 WIT, KPU mengantarkan surat suara sebanyak 100 Lembar ke TPS
(Oleh anggota KPU Biak Numfor ) Bpk. Asdar Djabbar dan salah satu staf KPU.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa tindakan Teradu yang langsung menyerahkan kekurangan 103 lembar
Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan 100
lembar Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 003 Kelurahan Anjereuw
Distrik Samofa dipandang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
berlaku. Semestinya penyerahan (pemenuhan) kekurangan Surat Suara kepada
KPPS di TPS dilakukan secara berjenjang melalui PPD Samofa, lalu PPD Samofa
menyerahkan kepada PPS Kelurahan Snerbo maupun PPS Kelurahan Anjereuw
lalu PPS kemudian menyerahkan kepada KPPS, karena PPS diwilayah
Desa/Kelurahan setempat yang berwenang mengatur keseimbangan surat suara
di TPS tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1774 Tahun 2024 (BAB II huruf B Angka 2 huruf b angka 6 dan angka 7);
2. Bahwa Teradu tidak mematuhi dan melaksanakan arahan atau petunjuk dari
Anggota KPU Provinsi Papua (Diana Simbiak), dimana badan adhoc (KPPS TPS
001 Kelurahan Snerbo dan KPPS TPS 003 Kelurahan Anjereuw) diwajibkan
memperhatikan SOP sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni
menyampaikan permintaan pemenuhan kekurangan surat suara secara tertulis
(resmi) kepada KPU Kabupaten Biak Numfor secara berjenjang, dan apabila telah
dilakukan pemenuhan (penambahan surat suara yang kurang) maka dituangkan
dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama oleh KPPS, Pengawas TPS dan
para Saksi Pasangan Calon. Namun faktanya, Teradu yang merupakan Korwil
Dapil II Distrik Samofa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di wilayah tersebut tidak
mengarahkan KPPS melaksanakan prosedur administrasi sebagaimana mestinya,
dimana:
a. KPPS pada kedua TPS ini sama sekali tidak melakukan permintaan (surat
resmi tertulis) secara berjenjang kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui
PPS dan PPD. Bahwa Alat Bukti T-2 yang ditunjukan oleh Teradu tidak dapat
dimaknai sebagai Surat Permintaan resmi, walau memang ditandatangani
oleh para pihak di TPS 001 Kelurahan Snerbo (Ketua KPPS, Pengawas TPS
dan Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1), namun itu
hanya berupa secarik kertas yang berisikan catatan mengenai kondisi surat
suara yang diterima KPPS meliputi jumlah surat yang tertera di label sampul,
jumlah surat suara yang diterima, jumlah surat suara yang kurang. Sangat
keliru apabila Teradu memaknai itu sebagai surat resmi permintaan
kekurangan surat suara dari KPPS kepada KPU Kabupaten Biak Numfor
karena formatnya diyakini tidak sesuai dengan regulasi Tata Naskah Dinas
yang berlaku di internal lembaga Komisi Pemilihan Umum.
b. Tidak ada Berita Acara serah terima kekurangan surat suara di TPS yang
ditandatangani bersama oleh seluruh para pihak yang berkepentingan di TPS
baik PPS, KPPS, Pengawas TPS dan semua Saksi Paslon. Melainkan hanyalah
Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) yang ditandangani sepihak oleh Teradu
dengan Ketua PPS Kelurahan Snerbo (Bukti T-4) maupun Teradu dengan
Ketua PPS Kelurahan Anjereuw (Bukti T-5), sedangkan Berita Acara yang
dimaksudkan dalam arahan/petunjuk Anggota KPU Provinsi Papua (Diana
Simbiak) adalah melibatkan seluruh pihak yang ada di TPS yakni KPPS,
Pengawas TPS dan para Saksi Paslon untuk ikut menandatangani.
3. Bahwa tindakan Pengadu membawa 203 lembar Surat Suara Bupati dan Wakil
Bupati dalam goodie bag (kantong kain berwarna orange) dengan rincian sebanyak
103 lembar ke TPS 001 Kelurahan Snerbo dan sebanyak 100 lembar ke TPS 003
Kelurahan Anjereuw merupakan keputusan yang sangat fatal dan beresiko
dimanipulasi. Mengingat Surat Suara adalah logistik pemilihan yang tergolong
sangat penting karena digunakan Pemilih untuk menentukan pilihannya
terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor sehingga dalam
pendistribusiannya harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan. Apabila
merujuk pada prosedur Tata Kelola Logistik Pemilihan, Surat Suara yang
didistribusikan keluar dari gudang logistik KPU Kabupaten/Kota ke setiap TPS
wajib dimasukkan dalam sampul/amplop yang disegel dan diamankan dalam
kotak suara bersegel sebagaimana Tata Kelola Logistik Pemilihan yang diatur
dalam Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024, angka 5 dan 6 (halaman 35).
4. Bahwa keputusan Teradu melakukan penambahan kekurangan Surat Suara
Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo maupun di TPS 003
Kelurahan Anjereuw tanpa adanya koordinasi/konsultasi terlebih dahulu dengan
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum dan
Logistik adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip kolektif kolegial dalam
pengambilan keputusan bersama di internal Komisioner KPU Kabupaten/Kota.
Demikian pula dengan tidak adanya koordinasi dengan Sekretaris KPU Kabupaten
Biak Numfor adalah tindakan yang tidak dibenarkan karena Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota bertanggungjawab penuh terhadap pendistribusian Logistik
Pemilihan kepada PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana amanat Pasal 35 Ayat (3)
PKPU 12 Tahun 2024. Tidak sepatutnya Teradu berdalih bahwa tindakan sepihak
yang telah dilakukan adalah wujud dari tanggungjawabnya sebagai Koordinator
Wilayah Dapil II Distrik Samofa ataupun sebagai Ketua Tim di Dapil II Samofa
sesuai mandat dalam Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
148/PP.09.4-ST/9106/2024 untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
Pemungutan Suara akibat adanya tuntutan yang mendesak dari KPPS yang
“mengancam” tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara apabila belum ada
pemenuhan kekurangan surat suara;
5. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor (Joey Nicolas Lawalata) dalam
keterangannya menyatakan baru mengetahui adanya penambahan 103 lembar
Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo melalui
informasi dari Pimpinan KPU Provinsi Papua (Diana Simbiak) pasca adanya
rekaman video yang beredar dikalangan luas, sedangkan penambahan 100 lembar
Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 003 Kelurahan Anjereuw baru
diketahui setelah adanya aduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor ke DKPP. Hal ini menunjukan bahwa Teradu
tidak transparan menyampaikan secara terbuka kepada Ketua KPU Kabupaten
Biak Numfor selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik yang
bertanggungjawab penuh terhadap logistik Pemilihan;
6. Bahwa keputusan dan kebijakan sepihak oleh Teradu untuk memenuhi
kekurangan surat suara di 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan
Anjereuw Distrik Samofa dengan menggunakan 203 lembar Surat Suara Bupati
dan Wakil Bupati yang didalilkan ditemukan dalam goodie bag oleh Operator
SILOG (Elly Purnama Sari) pada tanggal 26 November 2024 (malam hari) di
gudang logistik DAPIL I Biak Kota adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Semestinya surat suara tersebut dikategorikan sebagai surat suara lebih (sisa)
karena seluruh surat suara sesuai kebutuhan dimasing-masing di TPS telah
disortir, dikepak dalam kotak suara dan telah didistribusikan, sehingga tidak
boleh digunakan dengan alasan apapun. Sesuai ketentuan, surat suara yang
dibolehkan masih tersimpan dalam gudang logistik pada hari pemungutan dan
penghitungan suara hanyalah Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang
(Surat Suara bertanda khusus PSU). Oleh sebab itu, semestinya 203 lembar Surat
Suara Bupati dan Wakil Bupati tersebut harus dimusnahkan atau minimal tidak
digunakan untuk pemenuhan kekurangan di TPS. Terlepas dari adanya
permasalahan kekurangan surat suara disuatu TPS, maka berdasarkan regulasi
yang berlaku PPS berwenang mengatur keseimbangan dengan mengarahkan
Petugas Ketertiban TPS menfasilitasi Pemilih yang belum menyalurkan hak
pilihnya untuk memilih di TPS terdekat dalam satu wilayah Desa/Kelurahan yang
kelebihan surat suara sebagaimana amanat Pasal 84 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor
84 Ayat (1) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024
(BAB II huruf B Angka 2 huruf b angka 6 dan angka 7);
7. Bahwa adanya kekurangan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati yang sangat
signifikan yakni sebanyak 103 lembar di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan 100
lembar di TPS 003 Kelurahan Anjereuw, mencerminkan Teradu sebagai
Koordinator Wilayah Dapil II Samofa yang bertindak sebagai Ketua Tim Dapil II
(Samofa) sebagaimana mandat dalam Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Biak
Numfor Nomor 148/PP.09.4-ST/9106/2024 tidak profesional melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik. Semestinya pada saat Surat Suara disortir dan
dimasukan dalam sampul bersegel dan pengepakan dalam kotak suara di gudang
logistik KPU Kabupaten Biak Numfor sebelum didistribusikan ke setiap TPS,
Teradu sudah harus memastikan bahwa semua Surat Suara per TPS telah sesuai,
dimana untuk masing-masing TPS jumlahnya sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 %
cadangan;
8. Bahwa Teradu berdalih jika tindakannya untuk menambahkan kekurangan Surat
Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003
Kelurahan Anjereuw tidak sekalipun mendapat respon keberatan atau
rekomendasi dari Pengawas TPS. Terhadap hal tersebut, Pengadu memandang
perlu menjelaskan sebagai berikut:
a. bahwa pada saat diketahui adanya kekurangan Surat Suara Bupati dan Wakil
Bupati yang jumlahnya sangat signifikan itu, Pengawas TPS di kedua TPS
tersebut secara terbuka ikut menyetujui agar KPPS melakukan komunikasi
ke PPS untuk mengatasi kekurangan Surat Suara di TPS sehingga dapat
mengakomodir seluruh Pemilih yang terdaftar untuk menyalurkan hak
pilihnya. Apabila hal tersebut (dukungan lisan) telah dilakukan oleh Pengawas
TPS maka tidak perlu ada pernyataan keberatan (rekomendasi tertulis) yang
dikeluarkan, kecuali apabila tidak ada langkah sebagai solusi yang dilakukan
oleh KPPS untuk mengatensi masalah tersebut.
b. bahwa tidak serta merta semua peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan yang
ditemukan dalam setiap pengawasan tahapan Pemilihan langsung disikapi
saat itu pula dengan Rekomendasi Tertulis oleh jajaran Pengawas (dalam
kasus ini oleh Pengawas TPS). Rekomendasi itu dapat dikeluarkan apabila
suatu peristiwa yang ditemukan telah dikaji, dianalisis serta didukung oleh
sejumlah alat bukti yang memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan.
c. bahwa mengenai adanya perkara aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
terhadap peristiwa ini, berawal dari Kajian yang dilakukan oleh Panwaslu
Distrik Samofa terhadap uraian Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model
A) yang diserahkan oleh Pengawas TPS 001 Kelurahan Snerbo dan Pengawas
TPS 003 Kelurahan Anjereuw kepada Panwaslu Distrik Samofa sehari setelah
pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan. Dimana
melalui Kajian Panwaslu Distrik Samofa ditemukan adanya dugaan
Pemenuhan Kekurangan Surat Suara yang tidak sesuai prosedur maka
diplenokan dan dijadikan Temuan. Namun karena Pandis Samofa terkendala
dalam dukungan SDM untuk melakukan tindakan penanganan lebih lanjut,
maka diplenokan untuk diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
9. Bahwa tindakan Teradu membawa Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati yang
didalilkan berasal dari gudang logistik untuk memenuhi kekurangan di TPS 001
Kelurahan Snerbo maupun di TPS 003 Kelurahan Anjereuw tanpa adanya
komunikasi/koordinasi yang dibangun dengan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
selaku mitra Penyelenggara Pemilu yang secara kedudukan dalam undang-
undang setara dengan KPU Kabupaten Biak Numfor adalah merupakan sikap
yang tidak menunjukan adanya transparansi dan niat kolaborasi bersama untuk
mensukseskan Pemilihan. Sepatutnya Teradu dapat menghormati dan
menghargai Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang
dimandatkan mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal ini
mengawasi perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya maupuan
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a angka 6 dan angka 7 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
10. Bahwa Teradu tidak dapat membuktikan jika 203 lembar Surat Suara Bupati dan
Wakil Bupati yang didalilkan ditemukan dalam goddie bag oleh Operator SILOG
(Elly Purnama Sari) pada tanggal 26 November 2024 (malam hari) di gudang
logistik DAPIL I Biak Kota. Semestinya Pengadu secara terbuka dan jujur
menyampaikan atau memperlihatkan hasil pengecekan rekaman CCTV (kamera
pengawas) di gudang logistik Dapil I Biak Kota sebagaimana perintah Teradu
kepada Operator SILOG untuk mencari tahu dari mana asal surat suara yang
didalikan tercecer tersebut. Pernyataan lisan yang tidak didukung oleh alat bukti
yang autentik dapat menimbulkan keraguan mengenai kebenaran bahwa 203
lembar surat suara yang digunakan tersebut berasal dari Gudang Logistik Dapil I
Biak Kota yang ditemukan oleh Operator SILOG dalam goodie bag (kantong kain
berwarna orange). Keraguan tersebut dapat berpotensi menimbulkan spekulasi
negatif oleh berbagai pihak, diantaranya dugaan bahwa surat suara tersebut
sesungguhnya tidak berasal dari gudang logistik Dapil I Biak Kota, melainkan
sengaja disimpan diluar gudang oleh Terduga atau oknum tertentu untuk
kepentingan tertentu pula;
11. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 10
(sepuluh) diatas, tindakan Teradu dalam melakukan Pemenuhan Kekurangan
Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003
Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa dianggap tidak prosedural dan telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dimana perilaku Teradu tidak sejalan
atau bertentangan dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni:
a. Pasal 2 yang menyatakan “setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
b. Pasal 5 Ayat (1) huruf e, menyatakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus
berlandaskan pada Prinsip Penyelenggara Pemilu”.
c. Pasal 6 Ayat (1) menyatakan “untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”.
d. Pasal 6 Ayat (3) huruf f, menyatakan “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip profesional
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami
tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
039/LHP/PM.01.02/15/12/11/2024 - Hasil Pengawasan
PTPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa
2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
004/LHP/PM.01.02/15/02/11/2024 - Hasil Pengawasan
PTPS 003 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa
3. P-3 Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor;
Pengawas TPS; dan Saksi-saksi;
4. P-4 Dokumentasi Penambahan Surat Suara di TPS 001 Kelurahan
Snerbo, Distrik Samofa;
5. P-5 Dokumentasi Penambahan Surat Suara di TPS 003 Kelurahan
Anjareuw, Distrik Samofa;
6. P-6 Rekaman Video Penambahan Surat Suara di TPS 001
Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Donna Alfrida Farwas
1. Bahwa saksi menerangkan rapat di TPS 003 Kelurahan Anjareuw dibuka sekitar
Pukul 07.30 WIT oleh KPPS yang diawali dengan pengambilan sumpah atau janji
bersama oleh ketua dan di ikuti oleh Anggota KPPS Anjareuw. Bahwa di TPS
tersebut ada dua orang petugas ketertiban;
2. Bahwa saksi menerangkan terdapat 100 surat suara yang kurang. Karena
terdapat kekurangan surat suara maka pemungutan di tunda dan dimulai pada
Pukul 10.40 WIT.
3. Bahwa saksi menerangkan penundaan pemungutan surat suara dilakukan
berdasarkan kesepakatan bersama. Selanjutnya bahwa yang menggunakan hak
pilih di TPS 003 Kelurahan Anjareuw berjumlah 299 pemilih dengan jumlah
berdasarkan DPT sebanyak 506 surat suara.
[2.5.2] Fransiska Linda Latumahina
1. Bahwa saksi menerangkan Pemungutan Suara itu dibuka pada Pukul 06.49 WIT
yang diawali dengan pengambilan sumpah atau janji bersama oleh ketua dan di
ikuti oleh Anggota KPPS Snerbo. Selanjutnya, membuka kotak suara yang masih
tersegel dan kemudian mengeluarkan dan mengecek persiapan logistik dalam
kotak. Setelah itu menghitung surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati;
2. Bahwa saksi menerangkan surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur diterima
sebanyak 562 lembar sesuai dengan jumlah DPT dan tambahan 2,5% cadangan.
Kemudian surat suara Bupati dan Wakil Bupati diterima sebanyak 459 surat
suara dan tidak sesuai berdasarkan jumah DPT sebanyak 548 ditambah dengan
14 surat suara cadangan dan juga 2,5%, berarti terdapat kekurangan surat suara
sebanyak 103 lembar surat suara
3. Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui hal tersebut, KPPS berkordinasi
dengan PPS setelah itu PPS tersebut melakukan koordinasi berjenjang sesuai
tingkatannya. Kemudian KPPS belum memulai Pemungutan suara karena
menunggu koordinasi lebih lanjut dari KPU Kabupaten Biak Numfor. Jadi untuk
sementara Pemungutan ditunda. Selanjutnya, satu jam kemudian PPS
memberitahukan kepada KPPS bahwa kekuarangan Surat Suara akan diantar
oleh KPU Kabupaten Biak Numfor ke TPS untuk itu pemungutan sudah bisa
dimulai dan KPPS melanjutkan dengan menandatangani surat suara dan
mempersilahkan pemilih untuk masuk dan memulai pemungutan.
4. Bahwa saksi menerangkan pada sekitar Pukul 10.25 WIT Anggota KPU Kabupaten
Biak Numfor in casu Teradu datang ke TPS dan menyerahkan tambahan Surat
Suara calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 103 lembar surat suara
menggunakan kantong berwarna orange. Setelah itu, pemungutan suara berakhir
tepat Pukul 13.00 WIT.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum Teradu masuk ke materi aduan yang diadukan oleh Pengadu,
Teradu menjelaskan kondisi Gudang logistik di KPU Biak Numfor dalam rangka
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Biak Numfor.
Gudang logistik KPU Biak Numfor berada di dua Lokasi. Lokasi pertama yang
berada di areal Gedung KPU Biak Numfor, semua logistik yang masuk khususnya
logistik yang harus disortir ulang didrop langsung ke gudang logistik yang ada di
areal kantor KPU Biak Numfor.
Kemudian gudang logistik kedua berada di areal Jl. Aru Distrik Biak Kota, di areal
ini ada lima ruko yang dijadikan gudang penyimpanan disesuaikan dengan
jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Biak Numfor, di gudang
ini semua logistik yang sudah tersortir di gudang KPU Biak Numfor dibagi per
daerah pemilihan tadi untuk kemudian diperiksa ulang dan dimasukkan ke kotak
masing-masing untuk didistribusikan ke wilayah masing-masing;
2. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, KPPS
TPS 01 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa memulai Rapat Pemungutan Suara
diawali dengan pengambilan sumpah/janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban
TPS, penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan
pembagian tugas anggota KPPS, membuka kotak suara dan mengeluarkan
seluruh isi kotak suara di atas meja serta menghitung jumlah Surat Suara untuk
masing-masing jenis pemilihan yang disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan 2 serta Saksi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati nomor 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) yang diawasi oleh
Pengawas TPS. Dalam menghitung Surat Suara tersebut terdapat kekurangan
Surat Suara pada jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 103 (seratus
tiga) lembar.
Bahwa atas kondisi tersebut KPPS TPS 01 Kelurahan Snerbo melaporkan ke PPS
Kelurahan Snerbo, kemudian Ketua PPS Kelurahan Snerbo meneruskan hal ini
ke Ketua PPD Samofa Ibu Marlince Randongkir. Kemudian diteruskan ke grup
PPD Samofa dan ke Terlapor sebagai Koordinator Wilayah Dapil II Samofa
berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor
Nomor : 148/PP.09.4-ST/9106/2024 (Bukti T-1), dimana tujuan dikeluarkannya
surat ini adalah memberi tugas kepada Teradu untuk melaksanakan tugas
pengepakan, pengisian dan distribusi logistik termasuk Surat Suara dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
di Dapil II Distrik Samofa;
3. Kondisi ini pun terjadi di TPS 003 Kelurahan Anjareuw, terdapat kekurangan
surat suara sebanyak 100 surat suara, dan setelah dilakukan pengecekan dan
koordinasi memang terdapat kekurangan surat suara sebanyak 100 surat suara;
4. Bahwa dengan adanya laporan secara berjenjang dari KPPS TPS 01 Snerbo, PPS
Snerbo dan PPD Samofa Teradu mengkonfirmasi ke Ketua PPD bahwa Teradu
akan melakukan pencoblosan dulu baru ke TPS 01 Snerbo dan sekitar jam 08.10
WIT saya ke TPS 01 Snerbo untuk mengecek terkait kekurangan surat suara dan
meminta kepada KPPS TPS 01 Snerbo untuk mengecek kembali takutnya tercecer
saat dibuka dan KPPS TPS 01 Snerbo menyampaikan kalau sudah dilakukan
pengecekan berkali-kali dan tetap terjadi kekurangan dan mereka telah membuat
catatan terkait kekurangan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, PTPS
yang bertugas di TPS 01 Kelurahan Snerbo dan saksi PDI Perjuangan (Bukti T-2).
5. Hal ini pun terjadi di TPS 003 Anjareuw secara berjenjang dilaporkan dari KPPS
003 Anjareuw ke Ketua PPS dan ke Ketua PPD Samofa melaporkan ke Teradu
terkait kekurangan surat suara di TPS 003 Anjareuw;
6. Bahwa setelah itu Teradu langsung ke Kantor KPU Biak Numfor dan menghubungi
Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Ibu Lusyie S. Manuhutu
dan Staf Bagian KUL yang juga merupakan operator Sistem Informasi Logistik
(SILOG) Ibu Elly Purnama Sari untuk ketemu dan koordinasi di Kantor KPU Biak
Numfor;
7. Bahwa setelah bertemu dengan pihak Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) di
ruangan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik langsung Teradu
menanyakan terkait laporan logistik khususnya surat suara di Sistem Informasi
Logistik (SILOG), untuk mendapatkan laporan terkait dengan kondisi surat suara
apakah memang ada kekurangan sebanyak 203 surat suara;
8. Bahwa ijinkan Teradu menjelaskan terkait Sistem Informasi Logistik (SILOG)
Pemilihan Kepala Daerah.
SILOG PILKADA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan untuk
membantu dalam memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Logistik
Pemilihan sesuai wilayah satuan kerja dalam hal ini KPU Kabupaten Biak Numfor.
Untuk mendukung pemenuhan Logistik Pemilihan tersebut dalam Silog Logistik
terdapat fitur aplikasi yang meliputi tahapan pemenuhan Logistik Pemilihan
sebagai berikut :
1) Pengadaan Logistik Pemilihan;
2) Poduksi Logistik Pemilihan;
3) Pengiriman Logistik Pemilihan;
4) Penerimaan Logistik Pemilihan;
5) Kegiatan sortir, lipat, pengesetan, dan Pengepakan Logistik Pemilihan; dan
6) Pendistribusian Logistik Pemilihan ke TPS.
9. Bahwa dari pengecekan ulang yang dilakukan oleh Staf Bagian Keuangan, Umum
dan Logistik Ibu Elly Purnama Sari dilaporankan ke Teradu bahwa untuk
Kabupaten Biak Numfor tidak terdapat kekurangan dan kelebihan logistik
khususnya Surat Suara semua sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 per TPS sesuai
dengan laporan di SILOG (Bukti T-3);
10. Bahwa Teradu langsung menanyakan ke Kasubag Keuangan Umum dan Logistik
beserta stafnya dengan membandingkan antara laporan di Sistem Informasi
Logistik (SILOG) dengan kenyataan di lapangan khususnya pada 2 (dua) TPS, TPS
01 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw;
11. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut, Teradu mendapatkan laporan dari Ibu Elly
Purnama Sari bahwa pada tanggal 26 November 2024, ketika mau pemusnahan
surat suara, Ibu Elly Purnama Sari ke gudang logistik yang ada di Jalan Aru untuk
mengambil Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dan manifest dia mendapatkan
surat suara tercecer di gudang Dapil I (Biak Kota) yang diisi dalam goodie bag
berjumlah 203 surat suara, dan tidak tahu asalnya dari mana karena semua
kotak suara yang dicek jumlahnya sudah sesuai dengan angka yang tertulis di
sampul surat suara;
12. Bahwa Ibu Elly Purnama Sari membawa Surat Suara tersebut ke Kantor KPU Biak
Numfor, dan kebetulan di Kantor KPU Biak Numfor ada pemusnahan surat suara
berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara yang dihadiri dan
ditandatangani oleh Pihak Polres Biak Numfor dan Pihak Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor, namun acara pemusnahan surat suara sudah selesai;
13. Bahwa pada saat pemusnahan surat suara tanggal 26 November 2024 Teradu
berada di lapangan mengawal proses distribusi logistik pemilihan kepala daerah
ke semua TPS yang ada di Distrik Samofa;
14. Bahwa dari hasil tersebut saya meminta kepada Ibu Elly Purnama Sari untuk
mencari tahu dari mana asal surat suara yang tercecer di Gudang Dapil I dengan
melihat rekaman CCTV, dan menanyakan berapa jumlah surat suara yang
tercecer tersebut apakah bisa menutupi kekurangan surat suara untuk TPS 01
Snerbo dan TPS 003 Anjareuw, dan Teradu, Ibu Elly Purnama Sari dan Kasubag
KUL menghitung jumlah surat suara yang tercecer (keeluar dari sampul Surat
Suara yang sudah tersegel) dari hasil hitung ternyata mencukupi untuk
kekurangan di 2 TPS tersebut yang jumlah lumayan banyak dan tidak mungkin
mampu dialihkan ke TPS terdekat;
15. Setelah dihitung dan dibuat dalam dua tempat di masukkan dalam goodie bag
warna orange yang bertuliskan KPU dan sampul warna coklat langsung
diantarkan ke TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw, karena kondisi KPPS 01
Snerbo dan KPPS 003 Anjareuw tidak melanjutkan pemungutan suara sebelum
surat suara dilengkapi dengan dalil mereka tidak mau bekerja dua kali;
16. Bahwa sekitar jam 10.25 WIT, Teradu bersama dengan Kasubag KUL,
pengamanan dari Polres Biak Numfor beserta Staf KPU Biak Numfor Mario
Fanghoi mendatangi TPS 01 Snerbo untuk menyerahkan Surat Suara sebanyak
103 disertai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09-
BA/9106/2024 yang ditandatangi oleh Teradu sebagai Korwil Dapil II dan Ibu
Sofice Faknik sebagai Ketua PPS Snerbo (Bukti T-4);
17. Bahwa penyerahan tersebut disaksikan oleh semua pihak termasuk pihak dari
Pengawas TPS sebagai wakil dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor di TPS dan
surat suara tersebut diteliti dan dihitung ulang oleh KPPS disaksikan oleh semua
yang ada di TPS 01 Snerbo dan selama proses tersebut berlangsung tidak ada
keberatan dari semua pihak termasuk catatan atau rekomendasi dari Bawaslu
Biak Numfor melalui Pengawas TPS yang bertugas di TPS 01 Snerbo;
18. Bahwa selanjutnya itu Teradu menuju ke TPS 003 Anjareuw dengan tetap
didampingi oleh Kasubag KUL dan staf KPU Biak Numfor beserta pihak
pengamanan dari Polres Biak Numfor untuk menyerahkan kekurangan Surat
Suara sebanyak 100 Surat Suara yang diterima langsung oleh Ketua PPS Kel.
Anjareuw Markus Wattimena sekitar pukul 10.40 WIT sebagaimana Bukti Tanda
Terima Barang Nomor 216/PP.09-BA/9106/2024 (Bukti T-5);
19. Bahwa di TPS 003 Anjareuw juga tidak ada keberatan dari semua pihak termasuk
pihak Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dan tidak terdapat catatan atau
rekomendasi dari Bawaslu Biak Numfor;
20. Bahwa sampai pada proses perhitungan suara selesai di TPS 01 Snerbo dan TPS
003 Kelurahan Anjareuw tidak ada keberatan dari pihak saksi di semua jenjang
pemilihan dan Pengawas TPS dibuktikan dengan tidak adanya C.KEJADIAN
KHUSUS di kedua TPS dimaksud;
21. Bahwa sampai pada Pleno penghitungan dan rekapitulasi tingkat kabupaten
bahkan berlanjut ke Pleno Tingkat Provinsi Papua tidak ada keberatan dan tidak
ada masalah di kedua TPS tersebut;
22. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 mendapatkan undangan klarifikasi ke
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tanggal 5 Desember 2024 terkait dugaan
pelanggaran kode etik dan sebelumnya tidak ada saran ataupun rekomendasi
terkait dengan kondisi kekurangan surat suara di TPS 01 Snerbo dan TPS 003
Kel, Anjareuw;
23. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (1) huruf e bahwa :
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus Berlandaskan pada: (e) Prinsip
Penyelenggara Pemilu.
Kemudian Pasal 6 menyatakan bahwa :
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, Keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa dari prinsip rersebut di atas, Teradu tidak pernah bekerja dan bertindak
selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor keluar dari prinsip dan ketentuan
dimaksud.
Bahwa Teradu mengantarkan Surat Suara yang kurang untuk TPS 01 Snerbo
sebanyak 103 surat suara dan TPS 003 Kel. Anjareuw sebanyak 100 surat suara
semata-mata didasari pada terselenggaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Biak Numfor tahun 2024
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan.
Kemudian, bahwa Teradu mengantar Surat Suara ke TPS 01 Snerbo dan TPS 003
Kel. Anjareuw bebas dan tidak ada pengaruh dan campur tangan pihak manapun
terlebih pihak yang berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Bupati dan Wakil Bupati, Teradu mengantar surat suara yang ditemukan
oleh Ibu Elly Purnama Sari dalam kondisi tercecer semata-mata didasari pada
Surat Tugas Nomor 148/PP.09.4-ST/9106/2024 tanggal 18 November 2024 (vide
Bukti T-1) yang mengamanahkan ke Teradu untuk melaksanakan tugas
pengepakan, pengisian dan distribusi logistik dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sepanjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 sebagai berikut :
Pasal 6 ayat (3) :
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip :
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Bahwa Teradu dalam mengantarkan kekurangan surat suara ke TPS 01 Snerbo
dan TPS 003 Anjareuw, dimana terlebih dahulu koordinasi dengan Bagian
Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) untuk mempertanyakan kondisi logistik
khususnya Surat Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor berdasarkan
laporan di Sistem Informasi Logistik (SILOG) dari hasil penelusuran di sistem
tersebut didapatkan bahwa tidak terdapat kekurangan Surat Suara di KPU
Kabupaten Biak Numfor khususnya pada jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Biak Numfor Surat Suara yang dipesan sesuai dengan jumlah DPT +
2,5% per TPS jumlah sebanyak 105.557 dan diprogress sampai pada penerimaan
di Gudang logistik sebanyak 105.557 surat suara (Bukti T-3).
Bahwa kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 : “KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Buoati
dan Walikota wajib (a) melaksanakan semua tahapan pemilihan Bupati dan
Walikota dengan tepat waktu”.
Kemudian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah dirubah dan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Pasal 32, bahwa Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas
dan wajib :
a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu.
Bersesuaian dengan kondisi dimana Teradu mengantar surat suara yang kurang
di TPS 01 Snerbo sebanyak 103 surat suara dan TPS 003 Kel. Anjareuw sebanyak
100 surat suara dan ini dilanjutkan dengan adanya kondisi setelah berkoordinasi
dengan Bagian Keuangan, Umum dan Logistik ada surat suara yang tercecer di
Gudang Logistik Dapil I. Ini menjadi dasar sehingga Teradu mengantar surat
suara tersebut ke kedua TPS dimaksud dimana surat suara tersebut tidaklah
menjadi surat suara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung tepat waktu dan hal ini
juga didasari adanya pernyataan dari KPPS yang tidak akan melanjutkan proses
pemungutan suara sebelum dilengkapi kekurangan surat suara dimaksud.
25. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan :
Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih hasil penghitungan perolehan suara
kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dari ketentuan di atas, Teradu dapat menjelaskan sepanjang proses pemungutan
suara hingga penghitungan suara di TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Kel. Anjareuw
tidak terdapat keberatan dari saksi dan/atau Pengawas TPS terkait kondisi
pengantaran kekurangan surat suara oleh Teradu, dibuktikan dengan tidak
adanya catatan dalam form C.KEJADIAN KHUSUS di TPS 01 Snerbo dan TPS 003
Kel. Anjareuw.
26. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota ;
Halaman 38-39 huruf b
“Pembukaan Kotak Suara dan Pemeriksaan Isi Kotak Suara:
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS sebagaimana dimaksud pada
angka 5) terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau
kekurangan Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;
(7) Berdasarkan laporan dari PPS sebagaimana dimaksud pada angka 6), KPU
Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar
permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 6) dapat diselesaikan
Bahwa Teradu menyampaikan terkait kondisi kekurangan Surat Suara di TPS 01
Snerbo dan TPS 003 Kel. Anjareuw pelaporannya dilakukan secara berjenjang dari
KPPS, PPS ke PPD Samofa hingga ke KPU Kabupaten Biak Numfor dalam hal ini
ke Teradu sebagai Koordinator Wilayah Dapil II Samofa.
Bahwa keseimbangan surat suara dalam konteks pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor
tetap mengacu pada kesetaraan atau distribusi yang adil dari surat suara yang
digunakan dalam pemilihan. Ini berarti bahwa setiap pemilih memiliki
kesempatan yang sama untuk memilih dan tidak ada pemilih yang diprioritaskan
atau diskriminasi karena jenis surat suara yang mereka terima. Dengan adanya
keseimbangan surat suara, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan adil,
transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
1. Jenis Surat Suara:
Pemilihan menggunakan dua jenis surat suara yang berbeda untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Keseimbangan
memastikan bahwa setiap pemilih menerima surat suara yang sesuai dengan
hak pilihnya di setiap tingkatan pemilihan.
2. Jumlah Surat Suara
Setiap pemilih seharusnya menerima jumlah surat suara yang sesuai dengan
hak pilihnya di semua tingkatan pemilihan.
Untuk memenuhi aspek ini Teradu mengantarkan kekurangan surat suara
dimana surat suara ini merupakan surat suara yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, karena kondisi tercecer di Gudang Logistik Dapil I Biak
Kota yang terletak di Jalan Aru Distrik Biak Kota.
3. Kondisi Surat Suara
Surat suara harus dalam kondisi baik dan tidak rusak, sehingga pemilih dapat
mencoblos dengan jelas dan tidak terganggu.
Kondisi surat suara yang Teradu antarkan adalah dalam kondisi baik dan
tidak rusak, dilakukan pengecekan bersama di TPS oleh para pihak termasuk
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
4. Distribusi yang adil
Surat suara harus didistribusikan secara adil dan transparan kepada setiap
pemilih, sehingga tidak ada kecurangan atau manipulasi dalam proses
distribusi
5. Hak pilih yang sama
Keseimbangan surat suara menjamin bahwa setiap pemilih memiliki hak pilih
yang sama, tanpa memandang latar belakang atau status mereka.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis
Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk menetapkan keputusan berdasarkan kewenangannya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
148/PP.09.4-ST/9106/2024;
2. T-2 Catatan terkait kekurangan surat suara yang ditandatangani
oleh Ketua KPPS, PTPS yang bertugas di TPS 01 Kelurahan
Snerbo dan saksi PDI Perjuangan;
3. T-3 Laporan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Bupati dan Wakil Bupati di Sistem Informasi Logistik
(SILOG) KPU;
4 T-4 Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09-
BA/9106/2024 TPS 01 Snerbo;
5. T-5 Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09-
BA/9106/2024 TPS 003 Kel. Anjareuw.
[2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2025, Teradu
menghadirkan saksi a.n. Elly Purnama Sari menerangkan pada pokoknya sebagai
berikut :
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya waktu masih bertugas di Kantor KPU
Kabupaten Biak Numfor sebagai Operator SILOG;
2. Bahwa saksi menjelaskan terkait dengan kekurangan surat suara di TPS 001
bahwa saksi mendapatkan informasi tersebut di Group Whatsapp Sekretariat
yang pada intinya tidak hanya terjadi pada dua TPS dimaksud namun ada
beberapa di TPS di distrik lain termasuk di Biak Kota selaku Dapil 1;
3. Bahwa saksi menyatakan dirinya bertugas di Dapil 1 Biak Kota. Jadi ada beberapa
kekurangan juga di TPS Biak Kota namun yang signifikan terkait kekurangan
surat suara itu ada di TPS 01 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw. Berkenaan dengan
surat suara yang tercecer, saksi menjelaskan kami melakukan pengepakan dan
logistik Pilkada mulai di gudang Aru tanggal 21 November 2024. Disana kita
sudah membagi tim perdapil, saksi mendapatkan tugas di Dapil 1 sekaligus
memastikan bahwa ketersediaan logistik yang ada di masing-masing dapil
terpenuhi;
4. Bahwa saksi menyatakan pada tanggal 24 November sudah dilakukan
pendistribusian logistik untuk distrik terjauh yaitu Distrik Numfor. Kemudian
pada tanggal 26 November 2024 kita melakukan distribusi untuk sisa dari 14
Distrik yang ada di Kabupaten Biak Numfor. Pada saat pendistribusian logistik
saksi ikut memonitoring bersama Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Biak
Numfor di Dapil 1. Setelah monitoring, Pukul 14.00 WIT saksi menyiapkan
administrasi untuk melakukan pemusnahan surat suara yang rusak berdasarkan
dalam aplikasi SILOG. Surat suara Bupati dan Wakil Bupati itu sekitar 10 surat
suara sehingga saksi menyiapkan administrasinya;
5. Bahwa saksi menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 setelah dilakukan
pemusnahan surat suara yang rusak, saksi meminta izin kepada Kasubbag KUL
untuk kembali ke gudang karena digudang masih tercecer BTTB dan manifest
distribusi logistik. Bahwa untuk manifest dan DPTbnya saksi sudah menyiapkan
dan langsung mencetak dari aplikasi SILOG. Jadi ketika distribusi dilaksanakan
masih ada BTTB tersimpan disana;
6. Bahwa saksi menjelaskan dirinya ke gudang logistik di malam hari setelah
melaksanan sholat isya. Ketika sudah berada di gudang logistik saksi mengecek
BTTB dan mengambil manifest pulau Numfor dan diantara tumpukan kardus
saksi melihat dan menemukan bodybag berwarna orange dan saksi membuka
bodybag tersebut yang berisi surat suara. Saksi tidak berani menghitung surat
suara tersebut dan langsung mengikat kembali bodybagnya dan saksi kembali ke
Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketika kembali ke kantor, pemusnahan
surat suara yang tidak terpakai sudah dilaksanakan kemudian saksi diberikan
Berita Acara. Setelah itu, saksi di undang oleh Kasubbag Teknis dan Operator
SIREKAP untuk sama-sama kumpul persiapan melakukan rapat terrkait dengan
Pemungutan dan Penghitungan surat suara pada tanggal 27 November 2024;
7. Bahwa saksi menjelaskan pada Pukul 03.00 WIT tanggal 27 November saksi
bersama Kasubbag Rendatin menuju Distrik Biak Kota untuk melakukan
pendistribusian logistik. Dari pukul 03.00 pagi itu kami melakukan monitoring
dan kembali kerumah di pagi hari. Selanjutnya pada Pukul 08.00 WIT, di
Whatsapp Group saksi melihat percakapan teman-teman bahwa ada kekurangan
surat suara di beberapa TPS termasuk TPS 001 Snerbo sebanyak 103 surat suara.
Setelah mengetahui hal tersebut, saksi menuju kantor dan bertemu beberapa
teman-teman temasuk komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor. Setelah itu, saksi
memasuki ruangan dan menjelaskan kepada Kasubbag KUL dan Anggota KPU
Kab. Biak Numfor In Casu Teradu bahwa saksi menemukan bodybag berwarna
orange di gudang logistik di Aru. Pada saat itu juga saksi menyerahkan pada
pukul 09.00 WIT dan membuka bersama-sama bodybag tersebut dan ternyata
isinya surat suara Bupati dan Wakil Bupati dan kemudian kami menghitung dan
sesuai pada dua TPS di Distrik Samofa. Setelah itu, saksi kembali melakukan
monitoring di Dapil 1 sekaligus menyerahkan honor dan operasional KPPS;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 13 Mei 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta
mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa dalam hal pemenuhan logistik secara berjenjang KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun
2024 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
3. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap
Pelaksanaan Pemungutan Suara di Kabupaten Biak Numfor dalam Pilkada Tahun
2024 pada tanggal 26 s.d 30 November 2024; (Bukti TK-1);
4. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam hal ini Anggota Divisi Data dan Informasi
Sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten Biak Numfor - Kabupaten Supiori (Ibu
Diana Dorthea Simbiak) yang ditugaskan dalam pelaksanaan Supervisi dan
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam point 3 (tiga), memperoleh video yang
beredar di Masyarakat berkaitan dengan peristiwa yang diadukan, dan langsung
menuju KPU Kabupaten Biak untuk melakukan monitoring dan melakukan
klarifikasi langsung kepada saudara teradu terhadap video tersebut;
5. Bahwa dalam upaya monitoring langsung kepada KPU Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) diatas, mengkonfirmasi kebenaran
terhadap video yang beredar sebagaimana yang di adukan;
6. Bahwa Ibu Diana Dorthea Simbiak selanjutnya melaporkan hal sebagaimana
dimaksud pada poin 4 (empat) kepada Ketua KPU Provinsi Papua (Steve Dumbon)
melalui telepon seluler;
7. Bahwa selanjutnya setelah berkoordinasi sebagaimana dijelaskan pada poin 5
(lima), Ibu Diana memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor
apabila benar ada surat suara yang kurang, apakah sudah ada permintaan secara
tertulis oleh KPPS melalui PPD kepada KPU Kabupaten Biak Numfor, dan
disampaikan juga agar memperhatikan mekanisme dan prosedur yang di atur
dalam Juknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan untuk
penyerahan kekurangan surat suara tersebut dituangkan dituangkan dalam
Berita Acara yang di tanda tangani secara Bersama-sama oleh KPPS, Pengawas
TPS, dan saksi dari masing-masing Calon Peserta Kepala Daerah.
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor
1. TERHADAP KEJADIAN YANG DIADUKAN
a. Terhadap waktu kejadian.
Bahwa selaku Pihak Terkait I yang adalah Ketua KPU sekaligus Ketua Divisi
Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga baru mengetahui kejadian yang
diadukan pada Rabu, 27 November 2024, tepatnya pada pukul 12.08 – 12.09 WIT
melalui pesan whatsapp oleh Pimpinan KPU Provinsi Papua tentang kejadian
kekurangan suara di lokasi Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa. Sedangkan untuk
kejadian yang diadukan tepatnya di lokasi kampung Anjereuw Distrik Samofa,
Pihak Terkait I sama sekali tidak menerima laporan atau informasi ini sebelumnya
hingga saat aduan ini diterima dari DKPP.
b. Terhadap Tempat Kejadian.
Bahwa selaku Pihak Terkait yang adalah Ketua Divisi Keuangan, Umum Logistik
dan Rumah Tangga hanya mengetahui kejadian yang terjadi di Kelurahan Snerbo,
Distrik Samofa sedangkan untuk kejadian yang diadukan pada kelurahan
Anjereuw Distrik Samofa sama sekali tidak diketahui oleh Pihak Terkait hingga
saat adanya pengaduan ini diterima dari DKPP.
2. HAL - HAL YANG DILAKUKAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PERKARA YANG
DIADUKAN
a. Kejadian kekurangan Surat Suara pada lokasi Kelurahan Snerbo, Distrik
Samofa
Bahwa terhadap kejadian yang diadukan tepatnya di lokasi Kelurahan Snerbo
Distrik Samofa Pihak Terkait I selaku Pimpinan Lembaga di tingkat Kabupaten
dan selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga telah
melakukan beberapa hal diantaranya :
1) Bahwa dikarenakan informasi dan video yang Pihak Terkait I dapatkan pada
tanggal 27 November 2024 tepatnya pada pukul 12.08 – 12.09 WIT melalui
Pimpinan Provinsi yang adalah Koordinator Wilayah Biak - Supiori, maka
saat itu pula Pihak Terkait I kemudian berkoordinasi dengan Ketua PPD
Samofa dan Ketua PPS Kelurahan Snerbo melalui sambungan telepon terkait
kebenaran kejadian tersebut yang dinyatakan benar adanya oleh kedua
pihak setelah dikonfirmasi langsung ke TPS 001 Snerbo. (bukti P1 terlampir)
2) Bahwa Pihak Terkait I kemudian berkoordinasi via komunikasi telepon
dengan beberapa Pimpinan Provinsi lainnya (Pimpinan Divisi Tekhnis dan
Divisi KUL KPU Prov Papua) terkait langkah yang dapat dilakukan dan
kemudian Pihak Terkait I diarahkan untuk melakukan pengumpulan
keterangan kepada para pihak termasuk yang bersangkutan (teradu)
terhadap kejadian dimaksud sembari melaksanakan tahapan Pilkada yang
sementara berjalan.
3) Setelah mendapat arahan dari Pimpinan Provinsi untuk dilakukan
pengumpulan keterangan kepada yang bersangkutan dan para pihak, maka
selaku Pimpinan Lembaga dan Ketua Divisi Logistik di tingkat Kabupaten
yang saat itu dalam keadaan kurang sehat kemudian melakukan konfirmasi
kepada jajaran Sekretaris dan Sub Bagian Keuangan Umum Logistik dan
Rumah Tangga melalui pesan whatsapp pada group K.U.L KPU Biak Numfor
di hari yang sama yaitu Rabu, 27 November 2024 pada pukul 15.41 WIT.
(bukti P2 terlampir)
4) Bahwa upaya melakukan konfirmasi melalui pesan sebagaimana point 3 di
atas tidak ditanggapi dan direspons oleh satu pun anggota group whatsapp
tersebut (sekretaris
5) Masih pada hari Pemungutan Suara yaitu pada 27 November 2024 sekiranya
pada pukul 17.03 WIT Pihak Terkait I kemudian mencoba mengkonfirmasi
kejadian tersebut kepada yang bersangkutan teradu (Asdar Djabbar) yang
merupakan Anggota KPU Biak Numfor melalui pesan Whatsapp pribadi.
(bukti P3 terlampir)
6) Dikarenakan minimnya informasi yang didapatkan oleh Pihak Terkait (Ketua
KPU) sembari menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah lainnya yang
sementara berlangsung, maka pada tanggal 02 Desember 2024 Pihak Terkait
memperkuat permintaan penyampaian kronologis dari yang bersangkutan
dan pihak Sekretariat KPU Biak Numfor melalui Nota Dinas dengan Nomor
10/TU.01.1-ND/K/2024 yang ditujukan kepada Kordiv Hukum, Kasubag
KUL/Sekretaris KPU Kab. Biak Numfor. (bukti P4 terlampir)
7) Bahwa atas perkara ini Pihak Terkait sebagai Pimpinan Lembaga kemudian
mengundang PPD Distrik Samofa, PPS Kelurahan Snerbo dan KPPS TPS 001
Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa melalui surat nomor 473/ORT/04-
Sg/9106/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Panggilan Klarifikasi dan
berhasil mendapatkan beberapa keterangan dan bukti tambahan yang
tertuang dalam Berita Acara. (bukti P5 terlampir).
8) Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Pihak Terkait diundang oleh Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor dengan surat nomor 81/PP.00.02/K.PA-
02/12/2024 perihal Undangan Klarifikasi (bukti P6 terlampir) yang kemudian
dikarenakan pada saat itu sedang mengikuti kegiatan KPU Provinsi Papua di
Jayapura, maka oleh Pihak Terkait kemudian mengkonfirmasi kehadiran
sesuai Undangan tersebut kepada salah satu Anggota Bawaslu Kab. Biak
Numfor melalui pesan singkat Whatsapp agar pihak Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor berkenaan memberikan kesempatan untuk Pihak Terkait agar dapat
memenuhi Undangan tersebut va Daring (dalam jaringan). (bukti P7 terlampir)
9) Bahwa pada tanggal 3 Januari 2025 Pihak Terkait menerbitkan undangan
Rapat dengan Nomor 483/PP.05.2-Und/9106/2025 yang salah satu
agendanya adalah membahas persoalan ini dikarenakan kejadian
kekurangan Surat Suara di Lokasi Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa
merupakan salah satu dalil dalam pokok permohonan pemohon dalam
perkasra perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Harapannya agar seluruh
pihak termasuk Satker KPU Kab. Biak Numfor dapat menyampaikan
beberapa dokumen terkait persoalan ini. (bukti P8 terlampir)
10) Bahwa hingga tanggal 6 Januari 2025, Pihak Terkait kemudian
mengingatkan kembali tentang hasil Rapat sebagaimana point 8 di atas
melalui pesan singkat dalam group WhatsApp KPU Kab. Biak Numfor, dan
sama sekali tidak direspon oleh satu pun anggota Group. (bukti P9 terlampir)
11) Bahwa hasil rapat yang sebelumnya disampaikan Pihak Terkait sebagaimana
point 10 di atas tidak diresponi oleh satu pun anggota group whatsapp KPU
Biak Numfor dan bersela beberapa menit kemudian oleh teradu dalam pesan
di Group menyampaikan terkait persiapan Perselihan Hasil Pemilu di
Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya melahirkan perdebatan panjang
antara teradu dan Pihak Terkait dikarenakan perkara Kekurangan Surat
Suara di Kelurahan Snerbo Distrik Samofa ini pun merupakan salah satu
dalil permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
saat itu. (bukti P10 terlampir)
12) Bahwa pada hari yang sama di tanggal 6 Januari 2025 tersebut saudara
teradu memberikan penyampaian surat kronologis kejadian tersebut kepada
Pihak Terkait I yang setelah dicermati (bukti P11 terlampir) dan kemudian
dibuatkan nota Dinas dengan Nomor 012/TU.01.1-ND/K/2024 perihal
kelengkapan redaksi surat kronologis kejadian dikarenakan saat itu
kronologis yang disampaikan tidak dilengkapi identitas dan tandatangan
yang bersangkutan yang kemudian dilengkapi oleh teradu. (bukti P12
terlampir)
13) Bahwa Pihak Terkait merasa kejadian atas perkara ini belum cukup terang
dan tidak transparan, untuk itu pada tanggal yang sama yaitu pada 6
Januari 2025, Pihak Terkait sebagai Pimpinan Lembaga mengundang yang
bersangkutan/teradu, sekretaris, Kasubbag KUL, staf operator SILOG
dengan surat nomor 003/ORT/04-Sg/9106/2025 perihal Permintaan
Keterangan Klarifikasi kepada : Asdar Djabbar/Anggota KPU/Kadiv Hukum
dan Pengawasan/Korwil Samofa, Freddy The/Sekretaris, Lusye
Manuhutu/Kasubbag KUL, Elly Purnama Sari/Operator SILOG. (bukti P13
terlampir).
14) Bahwa sebagaimana point 13 di atas, tidak ditanggapi oleh para pihak yang
sedianya dimintakan keterangannya.
15) Bahwa sebagaimana Permintaan Keterangan kepada Badan Adhok pada
point 7 di atas yang kemudian baru terjawab dan dihadiri oleh para pihak
(Adhok) pada tanggal 7 Januari 2025 dan sebagaimana keterangan yang
didapatkan dari para pihak yang adalah perangkat Adhok (bukti 14 terlampir)
tersebut sangat bertolak belakang dengan kronologis yang disampaikan
teradu kepada Pihak Terkait sebagaimana point 12 di atas.
16) Bahwa hingga saat jawaban terhadap panggilan Sidang DKPP ini dibuat
Pihak Terkait I tidak mendapatkan dokumen SILOG yang diminta dari
petugas operator SILOG.
17) Bahwa sebagai tambahan untuk menjadi pertimbangan Yang Mulia, turut
dilampirkan beberapa dokumen diantaranya :
a. Berita Acara Pemusnahan Surat Suara. (bukti P15 terlampir)
b. Berita Acara Hasil Sortir Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
(bukti P16 terlampir)
b. Kejadian kekurangan Surat Suara pada lokasi Kelurahan Anjereuw, Distrik
Samofa
(TIDAK DIKETAHUI)
[2.10.3] Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan hasil kekurangan Surat Suara di
dua TPS di Samofa Pihak Terkait menyatakan dirinya sebagai penanggungjawab
di Dapil 1 s.d. Dapil 5. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait sedang bertugas
sekaligus mengawal di Dapil 5 terkait pembayaran honor KPPS sehingga Pihak
Terkait tidak mengetahui pada saat ada kekurangan Surat Suara di Distrik
Samofa;
2. Bahwa Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor baru
mengetahui kejadian di dua TPS tersebut tanggal 27 November 2024 pada malam
hari setelah dirinya mengawasi seluruh pembayaran honorer KPPS;
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait dengan pembagian tugas pengepakan
logistik dari Dapil 1 s.d. Dapil 5 itu mendapatkan Surat Tugas dari Ketua KPU
Kabupaten Biak Numfor kepada divisi masing-masing Anggota KPU Kabupaten
Biak Numfor dan juga dibawah penanggungjawab Sekretaris KPU Kabupaten Biak
Numfor;
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap Surat Suara sudah dilakukan
packing dalam kontak dan sudah dimasukan sehingga dalam pendistribusian
logistik pada tanggal 26 November 2024 sudah selesai;
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tugas Ketua Tim untuk mengawasi pekerjaan
pengepakan dan penyortiran logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor;
[2.10.4] Kasubbag Keuangan, umum dan Logistik KPU Kabupaten Biak Numfor
1. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan pada saat pengepakan Surat Suara itu
melibatkan semua Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor berdasarkan Surat
Tugas;
2. Bahwa Pihak Terkait bertugas di Dapil 2 Distrik Samofa. Selanjutnya pada saat
proses packing melibatkan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor;
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan untuk Kelurahan/Desa ada sembilan belas.
Sedangkan untuk TPS berjumlah sembilan puluh delapan;
4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui setelah mendapatkan informasi dari Teradu.
Setelah mengetahui Pihak Terkait langsung menuju Kantor KPU Kabupaten Biak
Numfor. Kemudian pada saat itu Pihak Terkait menyampaikan sudah di
distribusikan dan lengkap. Kalaupun ada kekurangan dirinya tidak mengetahui
hal tersebut. Pihak Terkait menambahkan pada saat penyortiran dan
pendistribusian logistik sudah selesai.
[2.10.5] Ketua dan Anggota PPD Samofa
1. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan berkenaan dengan kekurangan Surat Suara
pada TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjereuw Pihak Terkait
mendapatkan informasi tersebut secara berjenjang melalui Penyelenggara badan
Adhoc tingkat bawah. Jadi waktu di hubungi, Pihak Terkait langsung segera
menyampaikan informasi kepada Teradu;
2. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Pihak Terkait memberikan keterangan
dalam panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dan Pihak
Terkait sudah menyampaikan kronologisnya sebagaimana informasi yang Pihak
Terkait dapatkan dari Anggota PPS;
3. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan berkenaan dengan kekurangan Surat Suara
sehingga ditunda pada intinya adalah itu sudah kesepakatan KPPS dan Saksi-
saksi yang berada di TPS, Pihak Terkait pada saat itu tidak berada di lokasi TPS
dimaksud.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Tugas KPU Provinsi Papua Nomor 946/RT.02.1-
ST/91/2024, dalam rangka melakukan supervisi dan
monitoring terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara di
Kabupaten Biak Numfor dalam Pilkada Tahun 2024 pada
tanggal 26 s.d. 30 November 2024
[2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Biak Numfor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1
s.d. PT.2-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Hasil screen capture pesan sebagai informasi dari pimpinan
KPU Provinsi Papua di hari rabu, 27 november 2024;
2. PT.2-2 Hasil screen capture pesan whatsapp pada group K.U.L KPU
Biak Numfor di hari rabu, 27 November 2024 pada pukul
15.41 WIT;
3. PT.2-3 Hasil screen capture percakapan pribadi Pihak Terkait 1 dan
teradu;
4. PT.2-4 Nota dinas dengan nomor 10/TU.01.1-ND/K/2024 perihal
permintaan kronologis kejadian;
5. PT.2-5 Surat Nomor 473/ORT/04-sg/9106/2024 tertanggal 2
desember 2024 perihal panggilan klarifikasi kepada badan
adhok;
6. PT.2-6 Surat Bawaslu nomor 81/PP.00.02/K.PA-02/12/2024 perihal
undangan klarifikasi;
7. PT.2-7 Screen Capture Pihak Terkait I dengan Komisioner Bawaslu
tentang permintaan Pemeriksaan secara Daring;
8. PT.2-8 Undangan rapat dengan nomor 483/PP.05.2-
Und/9106/2025;
9. PT.2-9 Hasil screen capture penyampaian Resume Rapat oleh Pihak
Terkait 1 dalam group whatsapp KPU Biak Numfor;
10. PT.2-10 Hasil screen capture perdebatan Pihak Terkait dan teradu
dalam group Whatsapp KPU Biak Numfor;
11. PT.2-11 Surat kronologis kejadian oleh Teradu;
12. PT.2-12 Nota dinas dengan nomor 012/TU.01.1-ND/K/2024 perihal
kelengkapan redaksi surat kronologis kejadian;
13. PT.2-13 Surat nomor 003/ORT/04-sg/9106/2025 perihal permintaan
keterangan klarifikasi kepada : Asdar Djabbar/Anggota KPU
Kab. Biak Numfor/Kadiv Hukum Dan Pengawasan/Korwil
Samofa, Freddy The/Sekretaris, Lusye Manuhutu/Kasubbag
KUL, Elly Purnama Sari/Operator SILOG.
14. PT.2-14 Berita Acara Klarifikasi Ketua PPD Samofa, PPS Snerbo dan
Ketua KPPS TPS 001 Snerbo;
15. PT.2-15 Berita Acara Pemusnahan Surat Suara;
16. PT.2-16 Berita Acara Hasil Sortir Surat Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan yang tidak profesional serta berkepastian hukum karena
bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dengan melakukan
tindakan mengurangi/menambahkan surat suara yang tidak sesuai dengan
mekanisme dan/atau Pedoman Teknis Pemungutan suara di dua TPS pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Menurut Pengadu, TPS
001 Kelurahan Snerbo mengalami kekurangan surat suara berjumlah 103 (seratus tiga)
lembar. Bahwa terhadap kekurangan tersebut, Teradu mendatangi KPPS dengan
membawa surat suara tambahan sebanyak 103 (seratus tiga) lembar dengan
menggunakan kantong belanja berwarna orange jenis kain. Sedangkan pada TPS 003
Kelurahan Anjareuw kekurangan surat suara berjumlah 100 (seratus) lembar, sehingga
saat itu Teradu bersama salah satu staf KPU Kabupaten Biak Numfor mendatangi TPS
003 Kelurahan Anjareuw dengan membawa 100 (seratus) lembar surat suara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu
menjelaskan, bahwa pada tanggal 27 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, KPPS
TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa melakukan Rapat Pemungutan Suara yang
diawali dengan pengambilan sumpah/janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS,
penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas
anggota KPPS, membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara di
atas meja serta menghitung jumlah surat suara untuk masing-masing jenis pemilihan
yang disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut
1 dan Nomor Urut 2, serta Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
1 (satu), Nomor Urut 2 (dua), dan Nomor Urut 3 (tiga) yang juga diawasi oleh Pengawas
TPS. s
Bahwa dalam menghitung surat suara pada saat itu terdapat kekurangan surat
suara pada jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 103 (seratus tiga)
lembar. Terhadap kondisi kekurangan surat suara tersebut, KPPS TPS 001 Kelurahan
Snerbo melaporkan ke PPS Kelurahan Snerbo, kemudian Ketua PPS Kelurahan Snerbo
meneruskan kepada Ketua PPD Samofa Ibu Marlince Randongkir. Selanjutnya
diteruskan ke grup PPD Samofa dan ke Teradu sebagai Koordinator Wilayah Dapil II
Samofa berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak
Numfor Nomor : 148/PP.09.4-ST/9106/2024 (vide Bukti T-1). Bahwa terhadap kondisi
yang terjadi di TPS 001 Kelurahan Snerbo, diketahui kondisi tersebut terjadi juga di
TPS 003 Kelurahan Anjareuw, yaitu terdapat kekurangan surat suara sebanyak 100
surat suara, dan setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi memang terdapat
kekurangan surat suara sebanyak 100 surat suara.
Bahwa dengan adanya laporan secara berjenjang tersebut, Teradu kemudian
mendatangi TPS 001 Snerbo untuk mengecek terkait kekurangan surat suara dan
meminta kepada KPPS TPS 001 Snerbo untuk mengecek kembali karena takutnya
tercecer saat kotak suara dibuka. Atas hal tersebut KPPS TPS 001 Snerbo
menyampaikan kalau sudah dilakukan pengecekan berkali-kali dan tetap terjadi
kekurangan dan mereka telah membuat catatan terkait kekurangan tersebut yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS, PTPS yang bertugas di TPS 001 Kelurahan Snerbo,
dan saksi PDI Perjuangan (vide Bukti T-2). Bahwa hal tersebut pun terjadi di TPS 003
Anjareuw secara berjenjang dilaporkan dari KPPS 003 Anjareuw ke Ketua PPS dan ke
Ketua PPD Samofa melaporkan ke Teradu terkait kekurangan surat suara di TPS 003
Anjareuw. Bahwa setelah itu, Teradu langsung ke Kantor KPU Biak Numfor dan
menghubungi Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Ibu Lusyie S.
Manuhutu dan Staf Bagian KUL yang juga merupakan operator Sistem Informasi
Logistik (SILOG) Ibu Elly Purnama Sari untuk koordinasi di Kantor KPU Biak Numfor.
Bahwa dari pengecekan ulang yang dilakukan oleh Staf Bagian Keuangan, Umum dan
Logistik Ibu Elly Purnama Sari yang dilaporankan ke Teradu bahwa untuk Kabupaten
Biak Numfor tidak terdapat kekurangan dan kelebihan logistic, khususnya surat suara,
semua sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% per TPS sesuai dengan laporan di SILOG (vide
Bukti T-3).
Bahwa sesuai hasil koordinasi yang dilakukan Teradu. pada intinya Teradu
mendapatkan laporan dari Ibu Elly Purnama Sari bahwa pada tanggal 26 November
2024, ketika mau melakukan pemusnahan surat suara, Ibu Elly Purnama Sari ke
gudang logistik yang ada di Jalan Aru untuk mengambil Bukti Tanda Terima Barang
(BTTB) dan manifest, Ibu Elly Purnama Sari mendapatkan surat suara tercecer di
gudang Dapil I (Biak Kota) yang diisi dalam goodie bag berjumlah 203 surat suara, dan
tidak tahu asalnya dari mana karena semua kotak suara yang dicek jumlahnya sudah
sesuai dengan angka yang tertulis di sampul surat suara. Berdasarkan hasil
pengecekan tersebut, Teradu kemudian meminta kepada Ibu Elly Purnama Sari untuk
mencari tahu dari mana asal surat suara yang tercecer di Gudang Dapil I dengan
melihat rekaman CCTV, dan menanyakan berapa jumlah surat suara yang tercecer
tersebut apakah bisa menutupi kekurangan surat suara untuk TPS 001 Snerbo dan
TPS 003 Anjareuw. Bahwa selanjutnya Teradu, Ibu Elly Purnama Sari, dan Kasubag
KUL menghitung jumlah surat suara yang tercecer (keluar dari sampul surat suara
yang sudah tersegel) dari hasil hitung ternyata mencukupi untuk kekurangan di 2 TPS
tersebut, karena jumlah kekurangan surat suara lumayan banyak dan tidak mungkin
mampu dialihkan ke TPS terdekat. Setelah dihitung dan dibuat dalam dua tempat di
masukkan dalam goodie bag warna orange yang bertuliskan KPU dan sampul warna
coklat langsung diantarkan ke TPS 001 Snerbo dan TPS 003 Anjareuw, karena kondisi
KPPS 001 Snerbo dan KPPS 003 Anjareuw tidak melanjutkan pemungutan suara
sebelum surat suara dilengkapi dengan alasan mereka tidak mau bekerja dua kali.
Selanjutnya, Teradu menjelaskan bahwa sekitar jam 10.25 WIT, dirinya bersama
dengan Kasubag KUL, pengamanan dari Polres Biak Numfor, beserta Staf KPU Biak
Numfor Mario Fanghoi mendatangi TPS 001 Snerbo untuk menyerahkan Surat Suara
sebanyak 103 disertai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09-
BA/9106/2024 yang ditandatangi oleh Teradu sebagai Korwil Dapil II dan Ibu Sofice
Faknik sebagai Ketua PPS Snerbo (vide Bukti T-4). Penyerahan tersebut disaksikan oleh
semua pihak termasuk pihak dari Pengawas TPS sebagai wakil dari Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor di TPS. Selanjutnya surat suara tersebut, diteliti dan dihitung ulang oleh
KPPS disaksikan oleh semua pihak yang ada di TPS 001 Snerbo. Bahwa selama proses
tersebut berlangsung tidak ada keberatan dari semua pihak termasuk catatan atau
rekomendasi dari Bawaslu Biak Numfor melalui Pengawas TPS yang bertugas di TPS
001 Snerbo. Selanjutnya, Teradu menuju ke TPS 003 Anjareuw dengan tetap
didampingi oleh Kasubag KUL, dan staf KPU Biak Numfor, beserta pihak pengamanan
dari Polres Biak Numfor untuk menyerahkan kekurangan surat suara sebanyak 100
Surat Suara yang diterima langsung oleh Ketua PPS Kel. Anjareuw Markus Wattimena
sekitar pukul 10.40 WIT sebagaimana Bukti Tanda Terima Barang Nomor 216/PP.09-
BA/9106/2024 (vide Bukti T-5). Teradu kembali menjelaskan bahwa di TPS 003
Anjareuw juga tidak ada keberatan dari semua pihak termasuk pihak Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor, dan tidak terdapat catatan atau rekomendasi dari Bawaslu
Biak Numfor sampai pada proses perhitungan suara selesai di TPS 001 Snerbo dan TPS
003 Kelurahan Anjareuw tidak terdapat keberatan dari pihak saksi di semua jenjang
pemilihan dan Pengawas TPS dibuktikan dengan tidak adanya C.KEJADIAN KHUSUS
di kedua TPS dimaksud.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 27
November 2024, Pukul 07.00 WIT, KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa
melakukan Pemungutan Suara yang diawali dengan pengambilan sumpah/janji
anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, penjelasan kepada Pemilih tentang Tata
Cara Pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS, dilanjutkan dengan
membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja serta
menghitung jumlah surat suara untuk masing-masing jenis pemilihan yang disaksikan
oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 dan Nomor
Urut 2 serta Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diawasi oleh
Pengawas TPS.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah KPPS menghitung
surat suara tersebut, baru disadari terdapat kekurangan surat suara pada jenis
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 103 (seratus tiga) lembar. Atas hal
tersebut selanjutnya KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo kemudian melapor ke PPS
Kelurahan Snerbo, kemudian oleh Ketua PPS Kelurahan Snerbo diteruskan ke Ketua
PPD Samofa a.n. Marlince Randongkir. Selanjutnya oleh Ketua PPD Samofa diteruskan
ke grup PPD Samofa dan ke Teradu selaku Koordinator Wilayah Dapil II Samofa
sebagaimana Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor
Nomor : 148/PP.09.4-ST/9106/2024 (vide Bukti T-1). Atas laporan tersebut, Teradu
kemudian menyampaikan kepada Ketua PPD, bahwa dirinya akan melakukan
pencoblosan terlebih dulu baru kemudian bergegas ke TPS 001 Kelurahan Snerbo.
Bahwa selanjutnya pada Pukul 08.10 WIT, Teradu pergi ke TPS 001 Kelurahan Snerbo
untuk mengecek terkait kekurangan surat suara tersebut. Bahwa setelah berada di TPS
001 Kelurahan Snerbo, Teradu kemudian meminta KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo
untuk mengecek kembali surat suara karena khawatir surat suara tersebut terjatuh
saat Kotak Suara dibuka. Atas hal tersebut, KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo
menyampaikan bahwa sudah dilakukan pengecekan berulang kali namun tetap terjadi
kekurangan. KPPS TPS 001 Kelurahan Snerbo juga telah membuat catatan terkait
kekurangan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, PTPS yang bertugas di TPS
001 Kelurahan Snerbo, dan saksi PDI Perjuangan (vide Bukti T-2). Bahwa Teradu juga
menerangkan dalam sidang pemeriksaan, kondisi yang sama juga terjadi di TPS 003
Kelurahan Anjareuw, yaitu terdapat kekurangan sebanyak 100 (seratus) lembar surat
suara, dan atas hal tersebut juga sudah dilakukan pengecekan berulang kali namun
tetap terjadi kekurangan 100 (seratus) lembar surat suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah mendapatkan
laporan a quo, Teradu langsung menuju ke Kantor KPU Biak Numfor, dan menghubungi
Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL) a.n. Lusyie S. Manuhutu serta
Staf Bagian KUL yang juga merupakan operator Sistem Informasi Logistik (SILOG) a.n.
Elly Purnama Sari untuk bertemu di Kantor KPU Biak Numfor guna mengonfirmasi
mengenai apakah ada laporan perihal logistik khususnya surat suara pada Sistem
Informasi Logistik (SILOG). Bahwa dari hasil pengecekan ulang yang dilakukan oleh
Staf Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari yang dilaporkan
kepada Teradu, pada pokoknya menyatakan untuk Kabupaten Biak Numfor tidak
terdapat kekurangan dan kelebihan logistik, khususnya surat suara, karena semua
sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% per TPS sesuai dengan laporan di SILOG (vide Bukti
T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November
2024, ketika akan dilakukan pemusnahan surat suara, Staf Bagian Keuangan, Umum,
dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari pergi ke gudang logistik yang ada di Jalan Aru
untuk mengambil Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dan manifest, namun dia
mendapatkan surat suara tercecer di gudang Dapil I (Biak Kota) yang diisi dalam goodie
bag berjumlah 203 Surat Suara, dan dirinya tidak mengetahui darimana asal surat
suara tersebut, karena semua kotak suara yang dicek jumlahnya sudah sesuai dengan
angka yang tertulis di sampul surat suara. Atas hal tersebut, selanjutnya Staf Bagian
Keuangan, Umum, dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari membawa surat suara tersebut
ke Kantor KPU Biak Numfor yang pada saat itu di Kantor KPU Biak Numfor ada
pemusnahan surat suara berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara yang
dihadiri dan ditandatangani oleh Pihak Polres Biak Numfor dan Pihak Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor, namun acara pemusnahan surat suara sudah selesai.
Berdasarkan keterangan Staf Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik a.n. Elly Purnama
Sari tersebut, selanjutnya Teradu meminta Staf Bagian Keuangan, Umum dan Logistik
a.n. Elly Purnama Sari untuk mencari tahu dari mana asal surat suara yang tercecer
di Gudang Dapil I dengan melihat rekaman CCTV.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemungutan suara di TPS
001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan Anjareuw belum dilaksanakan oleh
KPPS 001 Kelurahan Snerbo dan KPPS 003 Kelurahan Anjareuw karena baru akan
dilaksanakan setelah surat suara dilengkapi. Hal itu dilakukan oleh KPPS 001
Kelurahan Snerbo dan KPPS 003 Kelurahan Anjareuw karena mereka tidak mau
bekerja dua kali. Mendengar hal tersebut Teradu bersama Staf Bagian Keuangan,
Umum dan Logistik a.n. Elly Purnama Sari menghitung jumlah surat suara yang
tercecer yang ditemukan oleh Staf Bagian Keuangan, Umum dan Logistik a.n. Elly
Purnama Sari pada tanggal pada tanggal 26 November 2024 di gudang logistik yang
berada di Jalan Aru. Bahwa berdasarkan hasil hitung jumlah surat suara tersebut,
didapatkan sebanyak 203 (dua ratus tiga) lembar surat suara, dengan jumlah surat
suara tersebut, berarti mencukupi untuk melengkapi kekurangan di 2 TPS tersebut.
Selanjutnya dari jumlah 203 (duaratus tga) lembar surat suara tersebut kemudian
dibagi dalam dua goodie bag warna orange yang bertuliskan KPU dan sampul warna
coklat untuk masing-masing TPS, yaitu 103 (seratus tiga) lembar surat suara untuk
TPS 001 Kelurahan Snerbo dan 100 (seratus) lembar surat suara untuk TPS 003
Kelurahan Anjareuw. Kemudian pada Pukul 10.25 WIT, Teradu bersama dengan
Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, tim pengamanan dari Polres Biak Numfor,
beserta Staf KPU Biak Numfor a.n. Mario Fanghoi mendatangi TPS 001 Kelurahan
Snerbo untuk menyerahkan Surat Suara sebanyak 103 disertai dengan Bukti Tanda
Terima Barang (BTTB) Nomor 261/PP.09-BA/9106/2024 yang ditandatangi oleh
Teradu sebagai Korwil Dapil II dan Ketua PPS Snerbo a.n. Sofice Faknik (vide Bukti T-
4). Bahwa penyerahan surat suara tersebut disaksikan oleh semua pihak termasuk
pihak dari Pengawas TPS sebagai wakil dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor di TPS
dan surat suara tersebut diteliti dan dihitung ulang oleh KPPS disaksikan oleh semua
yang ada di TPS 001 Kelurahan Snerbo. Setelah selesai di TPS 001 Kelurahan Snerbo,
Teradu kemudian menuju ke TPS 003 Kelurahan Anjareuw dengan tetap didampingi
oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, tim pengamanan dari Polres Biak Numfor
beserta Staf KPU Biak Numfor a.n. Mario Fanghoi untuk menyerahkan kekurangan
Surat Suara sebanyak 100 Surat Suara pada TPS 003 Kelurahan yang diterima
langsung oleh Ketua PPS Kelurahan Anjareuw a.n. Markus Wattimena sekitar pukul
10.40 WIT sebagaimana Bukti Tanda Terima Barang Nomor 216/PP.09-BA/9106/2024
(vide Bukti T-5). Bahwa Teradu dalam sidang pemeriksaan menerangkan, sampai
dengan proses perhitungan suara selesai baik di TPS 001 Kelurahan Snerbo maupun
di TPS 003 Kelurahan Anjareuw tidak ada keberatan dari pihak saksi di semua jenjang
pemilihan dan Pengawas TPS dibuktikan dengan tidak adanya C.Kejadian Khusus pada
kedua TPS dimaksud. Demikian juga pada saat rapat pleno penghitungan dan
rekapitulasi tingkat Kabupaten, dan berlanjut ke rapat pleno tingkat Provinsi Papua
tidak terdapat keberatan dan tidak ada masalah di kedua TPS tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa mengenai persoalan a quo,
Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor yang tidak diadukan telah
mengundang PPD Distrik Samofa, PPS Kelurahan Snerbo, dan KPPS TPS 001
Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa melalui surat nomor 473/ORT/04-Sg/9106/2024
tertanggal 2 Desember 2024 perihal Panggilan Klarifikasi (vide bukti PT-5). Terungkap
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu pada tanggal 3 Desember 2024
mendapatkan undangan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang akan
dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran kode etik
terkait dengan kondisi kekurangan surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS
003 Kelurahan Anjareuw. Bahwa selain Teradu, Pihak Terkait KPU Kabupaten Biak
Numfor yang tidak diadukan pada tanggal 4 Desember 2024 diundang oleh Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor dengan surat nomor 81/PP.00.02/K.PA-02/12/2024 perihal
Undangan Klarifikasi (vide bukti PT-6).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu dalam
menyikapi laporan kekurangan surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003
Kelurahan Anjareuw sudah bertindak responsif untuk menyelesaian kekurangan surat
suara tersebut dengan langsung datang ke TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003
Kelurahan Anjareuw untuk memastikan kebenaran kekurangan surat suara tersebut.
Bahwa setelah mengetahui dengan pasti kekurangan surat suara di kedua TPS
tersebut, Teradu selaku Koordinator Wilayah Dapil II Samofa sebagaimana Surat Tugas
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor : 148/PP.09.4-
ST/9106/2024 kemudian langsung berkoordinasi dengan Kepala Sub Bagian
Keuangan Umum dan Logistik (KUL) a.n. Lusyie S. Manuhutu serta Staf Bagian KUL
yang juga merupakan operator Sistem Informasi Logistik (SILOG) a.n. Elly Purnama
Sari untuk memastikan persoalan kekurangan surat suara a quo. Bahwa atas tindakan
responsif Teradu a quo, menemukan surat suara yang tercecer di Gudang Logistik
dengan jumlah 203 (duaratus tiga) lembar surat suara. Bahwa jumlah surat suara
tersebut berkesesuaian dengan jumlah kekurangan surat suara di kedua TPS, yaitu
103 (seratus tiga) lembar surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan 100 (seratus)
lembar surat suara di TPS 003 Kelurahan Anjareuw. Bahwa Teradu tanpa menunggu
lama langsung membagikan 203 (duaratus tiga) lembar surat suara kepada KPPS 001
Kelurahan Snerbo dan KPPS 003 Kelurahan Anjareuw, mengingat di kedua TPS
tersebut belum dilakukan pemungutan suara karena menunggu jumlah surat suara
lengkap terlebih dahulu. Bahwa tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang
profesional, cermat, responsif, dan akuntabel, demi menjaga seluruh pemilih yang
berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala akibat kekurangan
surat suara. Bahwa tindakan Teradu tersebut, sudah dalam menjaga keseimbangan
surat suara sebagaimana yang diamanatkan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU
1774/2024), Lampiran I, Bab II, Huruf B, Angka 2, Huruf b, Angka 7 yang menyatakan,
“Berdasarkan laporan dari PPS sebagaimana dimaksud pada angka 6), KPU
Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar permasalahan
sebagaimana dimaksud pada angka 6) dapat diselesaikan.” Tindakan Teradu
menyelesaikan kekurangan surat suara semata-mata untuk menjaga surat suara
sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU
1774/2024 Lampiran I, Bab II, Huruf A, Angka 2, Huruf d, Angka 1), huruf i yang
menyatakan, jumlah Surat Suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang
tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen)
dari jumlah Daftar Pemilih Tetap di setiap TPS sebagai cadangan.
Bahwa tindakan Teradu yang responsif dan dengan gerak cepat menyelesaikan
persoalan kekurangan surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003
Kelurahan Anjareuw dimaksudkan untuk menjaga pemungutan suara di kedua TPS
tersebut tetap berlangsung dan berakhir tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan, “KPU Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Bupati dan Walikota wajib (a) melaksanakan semua tahapan pemilihan Bupati
dan Walikota dengan tepat waktu” dan ketentuan Pasal 32 huruf a Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang
menyatakan, “Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan wajib: a Melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota dengan tepat waktu.” Oleh karena itu, tindakan Teradu menyelesaikan
kekurangan surat suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo dan TPS 003 Kelurahan
Anjareuw dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan
demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.