Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.131/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Toraja Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-06-2014
👁 20 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 294/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 131/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada Rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPS telah terjadi penggelembungan suara di beberapa TPS, PPS, PPK, hingga pada tingkatan KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu KPU Kabupaten Toraja Utara bahwa pada Rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPS telah terjadi penggelembungan suara di beberapa TPS, PPS, PPK, hingga pada tingkatan KPU 7 Kab. Toraja Utara.
Amar Putusan1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Merry Parura selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II atas nama Aloysius Lande, Teradu III atas nama Maryanto Tandi Bengga masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
131/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
Pengaduan No. 294/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara No.
131/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : David Rompon
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Toraja, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Merry Parura
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Rongtiku Toraja Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I ;
Nama : Aloysius Lande
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Rongtiku Toraja Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II ;
Nama : Maryanto Tandi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara
Alamat : Jl. Rongtiku Toraja Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III ;
1
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 294/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 131/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada Rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPS telah terjadi
penggelembungan suara di beberapa TPS, PPS, PPK, hingga pada tingkatan KPU
Kab. Toraja Utara;
2. Bahwa atas kejadian tersebut, Pengadu melaporkan ke Panwaslu Kab. Toraja
Utara yang menghasilkan rekomendasi No. 214/ Panwaslu-TU/IV/2014 yang
didasarkan pada hasil kajian Panwaslu Kab. Toraja Utara No.022/TM/PILEG/-
IV/2014 yang intinya meminta kepada KPU Kab. Toraja Utara untuk melakukan
penghitungan suara ulang secara manual, namun oleh pihak Teradu tidak
dilaksanakan
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai
berikut :
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Photo copy Surat No. 214/Panwaslu-TU/IV/2014 tentang
Rekomendasi Temuan Dugaan Pelanggaran atas Laporan
No. 022/LP/PILEG/BULAN IV/TAHUN 2014 oleh David
Rompon, tertanggal Selasa, 22 April 2014;
2
2 Bukti P-2 Photo copy Surat No. 208/Bawaslu-Sulsel/IV/2014,
tertanggal 28 April 2014 kepada KPU Provinsi Sulawesi
Selatan tentang Pengaduan dan Keberatan Davi Rompon,
tertanggal 23 April 2014;
3 Bukti P-3 Photo copy DB-2, tertanggal 21 April 2014;
4 Bukti P-4 Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara DB-1 DPRD Kab/Kota;
5 Bukti P-5 Photo copy Sertifikat Model DB-1 DPRD Kabupaten Daerah
Pemilihan DPRD Toraja Utara 2;
6 Bukti P-6 Photo copy Sertifikat Model DB-1 DPRD Kabupaten Daerah
Pemilihan DPRD Toraja Utara 6;
7 Bukti P-7 Photo copy Sertifikat Model DB-1 DPRD Kabupaten Daerah
Pemilihan DPRD Toraja Utara 5;
8 Bukti P-8 Photo copy Sertifikat Model DB-1 DPRD Kabupaten Daerah
Pemilihan DPRD Toraja Utara 4;
9 Bukti P-9 Photo copy Sertifikat Model DB-1 DPRD Kabupaten Daerah
Pemilihan DPRD Toraja Utara 3;
10 Bukti P-10 Photo copy Sertifikat Model DB-1 DPRD Kabupaten Daerah
Pemilihan DPRD Toraja Utara 1;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
Berkaitan dengan aduan Sdr.David Rompon bahwa Kami tidak melakukan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Toraja Utara No. 214/Panwaslu-TU/IV/2014,
hal tersebut tidaklah benar. Pada saat Rekapitulasi KPU Kabupaten Toraja Utara
tanggal 21 April 2014 di Art Centre, KPU Toraja Utara telah melakukan
rekomendasi Panwas tersebut dengan membuka C1 Plano untuk 5
Kelurahan/Desa yang direkomendasikan oleh Panwaslu.
Adapun kronologis pelaksanaan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. KPU Toraja Utara menyampaikan kepada semua saksi partai politik yang hadir
dan Panwaslu Kabupaten Toraja Utara serta PPK untuk membuka C1 Plano
3
berhologram pada setiap TPS yang berada dalam lingkup 5 (lima) lembang yang
dimaksud.
2. Jika data pada Model C1 Plano tersebut kotor dan diragukan keabsahannya,
maka akan ditindaklanjuti dengan menghitung surat suara dalam kotak suara
pada setiap TPS. Namun jika sudah sesuai dengan cara penulisan yang benar
maka penghitungan suara dalam kotak tidak dilanjutkan.
3. Setelah Ketua Panwaslu Kabupaten Toraja Utara merekomendasikan hal
tersebut diatas dalam bentuk lisan dihadapan para peserta Rapat Rekapitulasi
dan disetujui oleh para saksi yang hadir, maka KPU Toraja Utara
mempersilahkan PPK Buntu Pepasan membuka C1 Plano secara berurutan tiap
TPS mulai dari Lembang Ponglu, Lembang Pulu-pulu, Lembang Ranteuma,
Lembang Sapan dan terakhir Lembang Talimbangan.
4. Setelah membetulkan angka-angka yang keliru, para saksi tidak mengajukan
keberatan tentang proses kesepakatan pada point 1 di atas. Selanjutnya KPU
Kabupaten Toraja Utara menanyakan kepada Panwaslu Kabupaten Toraja Utara
“apakah point 2 dilanjutkan?”. Panwaslu menjawab “cukup” karena Model C1
Plano tidak cacat dan tidak ada unsur yang mencurigakan. Atas dasar itulah
proses penghitungan suara yang berada dalam kotak tidak dilanjutkan lagi.
Kemudian KPU Toraja Utara membuat Berita Acara (terlampir) sebagai tindak
lanjut rekomendasi Panwaslu No. 214/Panwaslu-TU/IV/2014.
5. Penghitungan ulang tersebut juga disaksikan oleh Saudara David Rompon
selaku saksi Partai Hanura Toraja Utara, dan pada saat itu yang bersangkutan
tidak mengajukan suatu pernyataan/keberatan secara tertulis dengan mengisi
Model DB-2, begitu pula dengan saksi dari partai yang lain juga tidak
mengajukan keberatan secara tertulis sampai KPU Toraja Utara menutup Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pada pukul 02-00 WITA tanggal 22 April
2014.
Pernyataan keberatan saksi (Model DB-2) yang dimasukkan oleh saksi Partai
Hanura baru dimasukkan pada pukul 10.00 tanggal 22 April 2014 di kantor KPU
Toraja Utara saat KPU Toraja Utara bersiap untuk membawa hasil Rekapitulasi ke
KPU Propinsi (walaupun di Model DB-2 yang dimasukkan Partai Hanura tertulis
tanggal 21 April 2014).
Pada saat Rekapitulasi di KPU Propinsi, saksi dari Partai Hanura juga masih
mempertanyakan masalah ini, namun KPU Toraja Utara telah memberikan
4
penjelasan bahwa Rekomendasi tersebut telah dilakukan dan dikuatkan pula
dengan pernyataan dari Panwaslu Kabupaten Toraja Utara.
[2.3.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak
Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.3.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-12 sebagai berikut :
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Photo copy Surat No.161/KPU-Kab/025-671016/IV/2014
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu, tertanggal 30
April 2014;
2 Bukti T-2 Photo copy Berita Acara No.067a/BA/IV/2014 tentang
Penghitungan Ulang Perolehan Suara pada 19 TPS di
Kecamatan Buntu Pepasan Pemilihan Umum Tahun 2014,
tertanggal 21 April 2014;
3 Bukti T-3 Photo copy Model DB-2, tertanggal 21 April 2014;
4 Bukti T-4 Photo copy Surat No.214/Panwaslu-TU/IV/2014 tentang
Rekomendasi Temuan Dugaan Pelnaggaran, tertanggal 18
April 2014;
5 Bukti T-5 Photo copy Penerimaan Laporan No. 022/LP/PILEG/BULAN
IV/TAHUN 2014;
6 Bukti T-6 Photo copy Berita Acara Klarifikasi Jacob Rombe, etrtanggal
17 April 2014;
7 Bukti T-7 Photo copy Model DB;
8 Bukti T-8 Photo copy Berita Acara No.068/BA/IV/2014;
9 Bukti T-9 Photo copy Berita Acara No.071/BA/IV/2014;
10 Bukti T-10 Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Model DA, tertanggal
14 April 2014;
11 Bukti T-11 Photo copy Model DA-1
12 Bukti T-12 Photo copy Kesaksian tertulis dari Saksi Teradu (Saudara
A.S. Palittin) sebagai salah satu saksi partai politik yang
5
mengikuti proses rekapitulasi suara di KPU Toraja Utara
pada tanggal 21 April 2014.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
6
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu KPU Kabupaten Toraja
Utara bahwa pada Rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPS telah terjadi
penggelembungan suara di beberapa TPS, PPS, PPK, hingga pada tingkatan KPU
7
Kab. Toraja Utara. Atas kejadian tersebut, Pengadu melaporkan ke Panwaslu Kab.
Toraja Utara yang menghasilkan rekomendasi No. 214/ Panwaslu-TU/IV/2014
yang didasarkan pada hasil kajian Panwaslu Kab. Toraja Utara
No.022/TM/PILEG/-IV/2014 yang intinya meminta kepada KPU Kab. Toraja Utara
untuk melakukan penghitungan suara ulang secara manual, namun oleh pihak
Teradu tidak dilaksanakan;
[4.2] Menimbang jawaban teradu bahwa KPU Kabupaten Toraja Utara tanggal 21
April 2014 telah melakukan Rekomendasi Panwas dengan membuka C1 Plano
untuk 5 (lima) Kelurahan/Desa yang direkomendasikan oleh Panwaslu yaitu
Lembang Ponglu, Lembang Pulu-pulu, Lembang Ranteuma, Lembang Sapan dan
terakhir Lembang Talimbangan. Dalam Rapat Rekapitulasi, KPU Toraja Utara
menyampaikan kepada semua saksi partai politik dan Panwaslu Kabupaten Toraja
Utara serta PPK untuk bersepakat jika data pada Model C1 Plano tersebut kotor
dan diragukan keabsahannya, maka akan ditindaklanjuti dengan menghitung
surat suara dalam kotak suara pada setiap TPS. Namun jika sudah sesuai dengan
cara penulisan yang benar maka penghitungan suara dalam kotak tidak
dilanjutkan C1 Plano berhologram pada setiap TPS yang berada dalam lingkup 5
(lima) Kelurahan/Desa yang dimaksud, seluruh peserta yang hadir setuju.
Ternyata dalam C1 Plano ada yang keliru sehingga para saksi dan Panwaslu Kab.
Toraja Utara tidak mengajukan keberatan tentang proses kesepakatan di atas.
Kemudian KPU Toraja Utara membuat Berita Acara (terlampir) sebagai tindak
lanjut rekomendasi Panwaslu No. 214/Panwaslu-TU/IV/2014. Penghitungan ulang
tersebut juga disaksikan oleh Sdr.David Rompon selaku saksi Partai Hanura
Toraja Utara, dan pada saat itu yang bersangkutan tidak mengajukan suatu
pernyataan/keberatan secara tertulis dengan mengisi Model DB-2, begitu pula
dengan saksi dari partai yang lain juga tidak mengajukan keberatan secara tertulis
sampai KPU Toraja Utara menutup Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
pada pukul 02-00 WITA tanggal 22 April 2014. Namun, keberatan saksi Hanura
(Model DB-2) baru dimasukkan pada pukul 10.00 tanggal 22 April 2014 di kantor
KPU Toraja Utara saat KPU Toraja Utara bersiap untuk membawa hasil
Rekapitulasi ke KPU Propinsi Pada saat Rekapitulasi di KPU Propinsi, saksi dari
Partai Hanura juga masih mempertanyakan hal ini, namun KPU Toraja Utara telah
memberikan penjelasan bahwa Rekomendasi tersebut telah dilakukan dan
dikuatkan pula dengan pernyataan dari Panwaslu Kabupaten Toraja Utara.
8
[4.3] Menimbang berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten
Toraja Utara bahwa tanggal 17 April 2014 Pelapor atas nama Jacob Rombe
melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Toraja Utara bahwa adanya dugaan hilangnya
C1 Plano lembang Ponglu dan adanya suara caleg Nasdem yang bergeser ke Caleg
Golkar dalam rekapan Model C1. Pada tanggal 22 April 2014 Pelapor David
Rompon melapor dan meminta ke Panwaslu Kabupaten Toraja Utara untuk
melakukan penghitungan manual di semua TPS Lembang Ponglu, Lembang Pulu-
Pulu, Lembang Ranteuma, Lembang Sapan dan terakhir Lembang Talimbangan.
[4.4] Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang
disampaikan sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa KPU Kabupaten
Toraja Utara sudah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu No. 214/Panwaslu-
TU/IV/2014 tertanggal 18 April 2014. Pada tanggal 21 April 2014 KPU Kabupaten
Toraja melaksanakan Penghitungan Suara Ulang dengan membuka C1 Plano di 5
5 (lima) Kelurahan/Desa yang direkomendasikan oleh Panwaslu yaitu Lembang
Ponglu, Lembang Pulu-Pulu, Lembang Ranteuma, Lembang Sapan dan terakhir
Lembang Talimbangan dengan mengundang saksi partai politik dan Panwaslu
Kabupaten Toraja Utara serta PPK. Dari awal hingga akhir proses Penghitungan
Suara Ulang tersebut tidak ada keberatan para peserta. Pada tanggal 22 April
2014 ada keberatan dari Caleg Partai Hanura Model DB-2 yang dilaporkan ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Bawaslu Sulawesi Selatan menyurati ke KPU
Provinsi Sulawesi Selatan dengan Surat No.258/Bawaslu-Sulsel/IV/2014
tertanggal 28 April 2014. KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyurati KPU
Kabupaten Toraja Utara dengan Surat No.374.1/KPU-Prov-025/IV/2014 tertanggal
29 April 2014 untuk memberikan tanggapan perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. KPU Kabupaten Toraja Utara telah
memberikan tanggapan dengan Surat No.161/KPU-Kab/025-671016/IV/2014
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut
ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
9
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu I, II, III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik teradu I, II, III.
MEMUTUSKAN
1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Merry Parura selaku Ketua
merangkap anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II atas nama Aloysius
Lande, Teradu III atas nama Maryanto Tandi Bengga masing-masing sebagai
anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, sejak dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini ; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku
Ketua merangkap Anggota,Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,Nur
Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Jum’at tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka
Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
10
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11