Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.103, 104/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Mimika
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2014
👁 15 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanI 4 Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 271/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 103/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/dan atau pelapor adalah calon anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 berdasarkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana SK KPU Kab Mimika Nomor 21/Kpts/KPU-MMK/031.434 172/2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mimika.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atasdugaan Teradu memanipulasi hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota Legislatif Pemilu Legislatif 2014 yang mana diduga Teradu mengalihkan suara kepada salah satu calon 31 tertentu. Teradu juga tidak melakukan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika untuk melakukan Rekapitulasi ulang, Teradu juga diduga menetapkan perolehan kursi calon anggota legislatif berdasarkan suku dan adanya rasa suka maupun tidak suka.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keraskepada Teradu I atas nama Yohanes Kemong, SIP, M. Si selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu II, III, IV, dan V atas nama Agus Hugo Kreey, S.Sos, Abrosius Lamera, S.H., Iliam Clementia Komber, S.Psi, 34 dan Michael Beanal, S.Sos,masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentua
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 103/DKPP-PKE-III/2014 No. 104/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 271/I-P/L-DKPP/2014 dan Pengaduan Nomor 215/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 103/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor Perkara 104/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Anastasia Tekege, S.Ag Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Cendrawasih No.1, Mimika Baru, Timika, Papua Nama : Fandanita Silimang, S.H., M.H. Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Cendrawasih No.1, Mimika Baru, Timika, Papua Nama : Luther Wakerkwa, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Cendrawasih No.1, Mimika Baru, Timika, Papua Nama : Muslihudin, S.Pd.I Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Cendrawasih No.1, Mimika Baru, Timika, Papua 1 Nama : Aser Gobay Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jln. Gaharu No. 10 Nawaripi,Timika Nama : Gusfreeyanto Sutomo Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Cendrawasih No.1, Mimika Baru, Timika, Papua Nama : Peben Jikwa Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPD Partai Demokrat Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Sutoyo, Desa Karang Senang, Kuala Kencana Nama : Minus Wanimbo Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jln. Cendrawasih, Timika Jaya, Papua Nama : Milier Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Cendrawasih No.1, Mimika Baru, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pengadu I; Nama : Aser Murib Pekerjaan/Lembaga : Tokoh Masyarakat Suku Dani Alamat : Jl. Cenderawasih, Kel. Harapan, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika Nama : Plasidus Natipia Pekerjaan/Lembaga : Karyawan PT. Freeport Indonesia Alamat : Jl. Merpati No.65, RT.03 RW A, Kecamatan Kuala Kencana Kabupaten Mimika Nama : Jack Omaleng Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika Nama : Martinus Walilo Pekerjaan/Lembaga : Tokoh Masyarakat Wamena/Pegunungan 2 Alamat : Kampung Karang Senang, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika Nama : Melanius Maturbongs Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Pattimura Ujung, Desa Inauga, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Nama : Julianus Nan Lohy Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Delima, Desa Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika Nama : M. Arsyad Ilham Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Yos Sudarso, No.17, Kwamki Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: Nama : Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Kenanga No. 15 Perumnas II, RT.003, RW. 006, Kelurahan YabansaiWaena Kota Jayapura – Papua. Nama : Dafid S. Maturbongs, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : BTN Puskopad Atas Blok H-3 RT.002 RW.014 Kel. A wiyo, Kecamatan Abepura, Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yohanes Kemong, SIP, M. Si Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Cenderawasih SP, III, Desa Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika – Provinsi Papua. 3 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Agus Hugo Krey Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika. Alamat : Jl. Cenderawasih SP, III, Desa Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika – Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ambrosius Lamera, SH Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika. Alamat : Jl. Cenderawasih SP, III, Desa Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika – Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Iliam Clementia Komber Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika. Alamat : Jl. Cenderawasih SP, III, Desa Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika – Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Michael Beanal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika. Alamat : Jl. Cenderawasih SP, III, Desa Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika – Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu; Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I 4 [2.1]Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 271/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 103/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/dan atau pelapor adalah calon anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 berdasarkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana SK KPU Kab Mimika Nomor 21/Kpts/KPU-MMK/031.434 172/2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mimika. Tertanggal 24 Agustus 2013. (P.1) 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah Unsur penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 huruf (8),(9),(10) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Bahwa pada pokoknya pengaduan Pengadu didasarkan pada fakta yang terjadi pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 mulai dari pemungutan suara sampai pada pleno penetapan perolehan suara dilaksanakan di tingkat PPS, PPK/PPD dan KPUD telah terjadi kejahatan tindak pidana pemilu, secara terstruktur, sistimatif dan masif serta pelanggaran kode etik; sebagaimana Pasal 5, Pasal 7 huruf (a),(c), Pasal 8 huruf (c), Pasal 9 huruf (c), (d), (e), (f), dan (i). Pasal 10(a), (b), secara bersama-sama oleh Teradu I, II dan Teradu III. 4. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud, selanjutnya Pengadu uraikan dalam tiga kategori, yakni yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II Teradu III, sebagaimana fakta berikut : 4.1 Bahwa Teradu I, II, III tidak adil, tidak tertib serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena pada tanggal 12 s/d 15 April 2014 Teradu III melakukan rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPS yang tidak diketahui oleh saksi Parpol, tiba-tiba para saksi partai menerima undangan untuk menghadiri pleno hasil rekapitulasi tingkat PPD di Gedung Eme Neme Yaware, yang juga dihadiri Teradu I namun setelah melihat angka-angka pada rekapan tersebut, saksi-saksi partai politik keberatan karena angka-angka perolehan suara telah digelembungkan dipartai tertentu dan caleg tertentu serta perolehan suara Pengadu I, II, III, IV s/d Pengadu IX dikurangi oleh Teradu II dan III secara bersama-sama. Keberatan saksi tidak diakomodir oleh Teradu I, II, III dan proses tetap dilanjutkan. Berita acara rekapitulasi ditingkat PPS, tidak diberikan kepada saksi-saksi, kalaupun ada tidak secara resmi. Pada hal sebagaimana Pasal 184 ayat (6) PPS wajib menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi 5 Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK. (Bukti P.3, P.4, P.5, P.6 dan. P.7). 4.2 Bahwa Teradu I, II, III menjadikan pesta Demokrasi sebagai ajang bagi-bagi kursi dengan tidak berdasarkan pada perolehan suara partai politik,tapi dengan rasa suka atau tidak suka, karena pertemanan, persaudaraan, kesukuan, sehingga kursi DPRD diberikan kepada siapapun, Teradu I,II,III dengan sengaja merubah (menambah dan mengurangi) angka-angka perolehan suara partai-partai politik dan caleg-caleg tertentu, serta memindahkan, memutasi perolehan suara parpol dari Dapil yang satu ke dapil yang lain, dari satu caleg yang satu ke caleg yang lain.Hal ini secara jelas bahwa Teradu I, II dan III sangatlah jelas, tidak bersikap netral sebagai penyelenggara, dan tidak melaksanakan asas pemilu, jujur adil dan demokratis. 4.3 Bahwa pada tanggal 23 April 2014 pembukaan pleno rekapan ditingkat Distik (PPD) Kuala Kencana daerah Pemilihan Mimika V (lima) yang dilakukan Teradu III, di Gedung Eme Neme Jauware, dengan cara membacakan hasil rekapan tingkat PPS, saksi-saksi protes karena Rekapan tingkat PPS tidak dihadiri oleh saksi-saksi parpol, tapi tetap dibacakan. Penggelembungan suara, penambahan, pengurangan, pada partai politik tertentu, dan caleg tertentu yang secara jelas dilakukan oleh Teradu I, II, III akan tetapi Panwaslu Kabupaten Mimika mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan hasil rekapitulasi Dapil IV dan V. Hal ini secara jelas Teradu I, II, III melanggar UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Pasal 189 ayat (3).Bahwa PPK/PPD wajib lansung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara anggota DPR,DPD,DPR Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota. 4.4 Bahwa terhadap pleno rekapitulasi perolehan suara Dapil Mimika I, II, III daerah pemilihan Distrik Mimika Baru, terjadi protes dari saksi-saksi partai politik sehingga Panwaslu Kabupaten Mimika mengeluarkan Rekomendasi Nomor 630/Panwaslu-MMK/IV/2014 untuk ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mimika.(Bukti P.9) 4.5 Bahwa berdasarkan poin 4.4 tersebut diatas, Teradu I tidak menindaklanjuti keberatan-saksi-saksi partai politik,dan secara sepihak mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor :16A/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014,yang tidak sesuai perolehan suara masing-masing partai politik. (Bukti.P.3), Sikap Teradu I sangatlah bertentangan dengan Kode Etik penyelenggara Pemilu Pasal 10 huruf (i) Dalam melaksanakan azas 6 mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. 4.6 Bahwa pada tanggal 30 April 2014 Teradu I ke Pronvinsi Papua untuk menyerahkan hasil pleno tingkat Kabupaten, yakni Perolehan suara DPR, DPD, dan DPR Provinsi, sedangkan, untuk DPRD Kabupaten Mimika ada surat Rekomendasi Nomor 630/Panwaslu-MMK/IV/2014, untuk ditindaklanjuti Teradu I. (P.23) 4.7 Bahwa kemudian pada tanggal 7 Mei 2014, Teradu I mengundang saksi -saksi partai politik untuk melakukan pencocokan data, akan tetapi tidak sampai selesai dilakukan, oleh karena sudah pukul 01.00 WIT dini hari. 4.8 Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 sesuai arahan Teradu I.(Ketua KPUD Mimika) pada pertemuan resmi, dengan mengenakan pakaian yang tidak pantas; celana pendek, sandal, Teradu I menyampaikan kepada para saksi-saksi, dan pimpinan partai politik, tidak ada lagi pencocokan angka-angka perolehan suara partai politik, tapi lansung dengan penetapan perolehan suara yang mengacu pada SK Nomor :16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 di Gedung Eme Neme Yauware Kabupaten Mimika.(Bukti P.5) 4.9 Bahwa pada tanggal 9 Mei 2014 pukul 03.00 WIT dini hari, bertempat di Hotel Yasmin Jayapura Provinsi Papua, Teradu I melakukan pleno kembali dan tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Mimika dan saat diterbitkan SK Nomor 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara partai politik untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika tahun 2014. SK tersebut diprotes oleh saksi-saksi partai politik dan 7 saksi parpol, yaitu : Partai NasDem, PKB, PKS, PDI-P, Partai Golkar, PPP, dan PKPI tidak menandatangani Berita Acara SK dalam pleno tersebut. (P.12, P.13, P.14, P.15, P.16). 4.10 Bahwa pada tanggal 10 & 12 Mei 2014 Teradu I Yohanes Kemong lewat akun facebooknya di https://www.facebook.com/yohanes.kemong.9, mengumumkan partai-partai nama-nama calon Anggota Dewan DPRD Kabupaten Mimika dengan pembagian kursi dibagi keterwakilan suku-suku yang ada di Kabupaten Mimika, bukan karena dasar perolehan suara terbanyak masing-masing partai politik, dan masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika. Sebagaimana Pasal 14 huruf (b) dalam melaksanakan asas proporsionalitas penyelenggara pemilu berkewajiban menjamin tidak adanya penyelenggara pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara lansung maupun tidak lansung.( Bukti. P. 26) 4.11 Bahwa poin 4.10 tersebut diatas terjadi konflik horizontal bagi suku-suku yang lainnya yang tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Mimika. Dengan 7 melakukan demo besar-besaran serta menutup tempat-tempat umum; seperti jalan menuju Pelabuhan, jalan menuju Kuala kencana dan terjadi pengrusakan,kantor DPRD Kabupaten Mimika (pelemparan Kaca-kaca) akibat dari pernyataan-pernyataan Teradu I, Ketua KPUD Kabupaten Mimika, yang tidak menjaga keBhinekaaan masyarakat Indonesia dan Bingkai NKRI (bukti.P.28) 4.12 Bahwa segala tindakan Teradu I,II, dan III telah secara nyata telah melanggar peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5, Pasal 8 Pasal 9 huruf (c), (d),(e, (f) dan (i), Pasal 10 huruf (a),(b),(i),(j) dan (k).Pasal 14 huruf (b). KESIMPULAN PENGADU I Setelahmenjalani proses persidangansejaktanggal 5 Juni 2014 yang dilaksanakanmelaluiVideo Conference di kantorKejaksaan Tinggi Provinsi Papua, dengan agenda sidang pembacaanaduanPengadu, dandilanjutkanpadatanggal 21 Juni 2014 yang dilaksanakan di kantorKejaksaan Tinggi Provinsi Papua secara langsung dengan agenda sidang mendengarkanjawabanTeradu, danketerangansaksi-saksi, dapat Kami simpulkansebagaiberikut : 1. Bahwa terhadap jawaban Sdr. Teradu I, II, III, IV dan V dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara tidaklah mencerminkan sebagai penyelenggara yang dibawah sumpahnya akan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sebagai penyelenggara khususnya Teradu I seolah-olah menyangkal dengan tidak ada Email sehingga pengumuman Penetapan Caleg lewat Aqun Facebook bukan dilakukan olehnya, akan tetapi setelah ditanyakan kembali oleh Majelis, Teradu I mengakuinya. bahwa itu adalah Aqun facebook Teradu I; 3. Bahwa Teradu I II, III, IV dan V secara bersama-sama oleh karena kewenangannya melakukan pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Mimika; Pleno penetapan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan tingkat Kabupaten dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten (DB.1/EB.1) untukdapil I,2,3,4 dan 5 ditemukanadatigaVersi; selasa 29 April 2014 SK 16A (DB.1), Jumat, 09. Mei 2014 SK 17 (DB.1). Minggu 25 Mei 2014 SK 20 E.B.1, sehingga yang terjadi adalah tidak adanya kepastian hukum terhadap surat keputusan tiga versi itu. Dengan tidak mengacu pada PKPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang penetapan perolehan suara DRR DPD DPRP dan DPRD; 8 4. Bahwa terhadap tindakan-tindakanTeradu I. II.III IV dan V telah melakukan tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi serta pelanggaran kode etik Pasal 5, Pasal 7 huruf (a),(c) Pasal 8 huruf (c) , Pasal 9 huruf (c),(d), (e), (f), Pasal 10 huruf (a),(b); 5. BahwaTeradu I, II, III, IV, dan V dengan sangat jelas melakukan pleno penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika dengan membagi-bagi kursi bukan berdasarkan perolehan suara terbanyak (Asas Proporsional terbuka); 6. Bahwa seluruh aduan Pengadu didukung dengan bukti tertulis, dan keterangan- keterangan saksi yang mendukung aduan Pengadu. Dan tidak dibantah oleh Teradu, sehingga mohon kepada Majelis DKPP yang terhormat, menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, II, III, IV dan V dengan pemberhentian tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan V. Demikian kesimpulan ini Kami sampaikan pada dasar dan fakta yang terugkap dalam persidangan dengan harapan kebenaran dapat ditegakkan tanpa memandangsiapapun, sebagaimana kira- kira Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. [2.1.2] PETITUM Berdasar pengaduan-pengaduan sebagaimana terurai diatas : Mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) Yang Mulia menjatuhkan Putusan : 1) Mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan/pelapor; 2) Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan pemberhentian tetap; 4) Mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.1.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukanalat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-28, sebagai berikut : 1. Bukti P-1 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor : 21/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mimika; 2. Bukti P-2 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tanggal 29 April 2014; 3. Bukti P-3 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota 9 Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 1 (Model DB); 4. Bukti P-4 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 2 (Model DB; 5. Bukti P-5 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 3 (Model DB); 6. Bukti P-6 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 4 (Model DB); 7. Bukti P-7 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 5 (Model DB); 8. Bukti P-8 : Photo copy Pernyataan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 28 April 2014; 9. Bukti P-9 : Photo copy Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Mimika Nomor 630PANWASLU-MMK/IV/2014, tanggal 29 April 2014, bahwa KPU Mimika Segera Menngakomodir Keberatan Saksi-Saksi Sesuai Peraturan Perundang-undangan; 10. Bukti P-10 : Photo copy Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Mimika Nomor 631/PANWASLU-MMK/IV/2014, tanggal 29 April 2014, bahwa KPU Mimika Memperhatikan/Pertimbangkan Rekomendasi No.630/PNWS- MMK/IV/2014; 11. Bukti P-11 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, Tanggl 09 Mei 2014, Tentang Penetapan Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014; 12. Bukti P-12 : Photo copy Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 1. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014; 13. Bukti P-13 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 10 Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 2. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014; 14. Bukti P-14 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 3. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014; 15. Bukti P-15 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 4. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014; 16. Bukti P-16 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 5. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014; 17. Bukti P-17 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 1. Versi PPD dan KPU Mimika; 18. Bukti P-18 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 2. Versi PPD dan KPU Mimika; 19. Bukti P-19 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 3. Versi PPD dan KPU Mimika; 20. Bukti P-20 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 4. Versi PPD dan KPU Mimika; 21. Bukti P-21 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 5. Versi PPD dan KPU Mimika; 22. Bukti P-22 : Photo copy Pernyataan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, terhadap SK No.17/KPTS/KPU-MMK/031.434172/2014, Tanggal 09 Mei 2014; 23. Bukti P-23 : Photo copy Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 195/BAWASLU PROP/PAPUA/V/2014, tanggal 04 Mei 2014, bahwa 11 BAWASLU Provinsi Papua memberikan penegasan agar KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor : 630/PANWASLU-MMK/IV/2014, tanggal 29 April 2014; 24. Bukti P-24 : Photo copy Berita di Surat Kabar Harian Papua Edisi Hari Rabu 30 April 2014 Nomor 65, Halaman 1 dan 2 dengan Judul Golkar Menang Disusul Gerinda dan PBB; 25. Bukti P-25 : Photo copy Berita di Surat Kabar Harian Papua Edisi Hari Rabu 12 Mei 2014 Nomor 74, Halaman 1 dan 2 dengan Judul Yohanes Kemong Umumkan 35 Calon DPRD Kab. Mimika di Facebook; 26. Bukti P-26 : Photo copy akun di Facebook tentang Yohanes Kemong Umumkan 35 Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika di Facebook; 27. Bukti P-27 : Photo copy Koran Harian Papua, tanggal 12 Mei 2014 Tentang Info Resmi KPU Mimika, Nama2 Calon DPRD Mimika Periode 2014-2019, dimana Caleg Dapil V atas nama “Theo Dekme” ditetapkan sebagai Caleg Terpilih dari Parta NasDem No Urut 1, padahal yang bersangkutan adalah Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) No Urut 3, Dapil V.; 28. Bukti P-28 : Photo copy Koran Harian Papua, tanggal 14 Mei 2014, Pemalangan fasilitas umum di Kabupaten Mimika akibat dari pernyataan-pernyataan Teradu I, Ketua KPUD Kabupaten Mimika, yang tidak menjaga keBhinekaaan masyarakat Indonesia dan Bingkai NKRI; 29. Bukti P-29 29. Bukti P-26 : Photo Teradu I ketika menggunakan kaos dan celana pendek saat pleno rapat rekapitulasi dilakukan. SAKSI-SAKSI PENGADU I  AZZAM M. IZZULHAQ Memberikan kesaksian di sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014 sebagai berikut: 1. Hadirdalampenetapan 16A 2. Terjadivpenggelembungan suara yang melampaui DPT 3. Protes tidak diakomodir 4. Ketua KPU menyatakan bagi-bagi kursi kepada perwakilan suku-suku dana direkamannya 5. Bahwa Ketua KPU dalam memimpin rapat pleno dihotel Yasmin tanggal 8 Mei 2014 mengenakan celana pendek dan mengenakan sandal jepit Tidak ada kecocokan antara C1 dan DA  YOHANNIS (Saksi tingkat Kabupaten Mimika Baru dan KPU KabupatenMimika) Memberikan kesaksian di sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014 sebagai berikut: 1. Rekapan dilaksanakan antara 11-29 April hari Jumat mulai dengan tingkat PPS sampai PPD; 12 2. Berita acara disiapkan di dalam plastik; 3. Rekapan 11 PPS hanya boleh dihadiri oleh 3 saksi; 4. Mengisi DA2 karena perolehan suara tidak sesuai antara tingkat PPS sampai PPD; 5. Terjadi penambahan dan pengurangan; 6. Yang dihadiri hanya dapil 1,2 3, 5; 7. Awalnya PPD melakukan perekapan di EMENEME; 8. PPD MIRU membawa keluar semua dokumen tanpa berita acara dan melakukan rekapitulasi tanpa dihadiri saksi; 9. Tiba –tiba tanggal 28 April 2014 dilakukan pleno; 10. Mengajukan keberatan; 11. Rekapitulasi dihadiri Panwas distrik; 12. Ketika terjadi penggelembungan menyampaikan keberatan melalui form DA2 disampaikan kepada Panwas distrik; 13. Keberatan tidak diakomodir terbukti dengan terjadinya perekapan tingkat KPU pada tanggal 28 April 2014 sampai 29 April 2014; 14. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan tingkat kabupaten dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten (DB.1/EB.1) untuk dapil I,2,3,4 dan 5 ditemukan ada tigaVersi; selasa 29 April 2014 SK 16A (DB.1), Jumat, 09. Mei 2014 SK 17 (DB.1). Minggu 25 Mei 2014 SK 20 E.B.1; 15. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan tingkat kabupaten dalam pemilu anggota DPRD kabupaten (DB.1) untuk dapil 1,2,3,4 dan 5 berbeda jumlah perolehan suara sah untuk setiap partai politik dimasing-masing versi DB,1; 16. Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/Kelurahan tingkat kecamatan dalam pemilihan umum DPRD Kabupaten (DA.1) Distrik Kuala kencana ditemukan ada tigaVersi yaitu pada tanggal 21 April 2014, 22 April 2014. Dan 26 April 2014; 17. Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/Kelurahan tingkat kecamatan dalam pemilu Anggorta DPRD Kabupaten (DA.1) Distrik Kuala kencana dari masing-masing Versi berbeda jumlah perolehan suara sah masing-masing partai politik; 18. Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/Kelurahan tingkat kecamatan dalam pemilihan Umum Anggota DPRD kabupaten (DA.1) Distrik Kula Kencana tanggal 25 April 2014 yang ditandatangani oleh 4 (empat) Komisioner KPU di Mimika justru berbeda dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan tingkat Kabupaten dalam pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten (DB.1) Tingkat kabupaten untuk distrik Kuala kencana; 19. Tidak menandatangani berita acara. 13  GIBI ENELAK Memberikan kesaksian di sidang tanggal 21 sebagai berikut: 1. KPUD Melakukan pencocokan data di Hotel Yasmin, akan tetapi tidak terjadi pencocokan data 2. Terdapatperbedaan angka antara masing2 SK 3. Terjadi mutasi caleg di dapil 5 4. Menyampaikan keberatan untuk pencocokan data baik lisan atau tulisan akan tetapi tidak diakomodir. ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.4]Nomor Pengaduan 215/I-P/L-DKPP/2014yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 104/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Mimika dan Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Mimika untuk PPD Mimika Baru pada tanggal 29 April 2014 bertempat di gedung Emenem Yaware Kabupaten Mimika yang dihadiri oleh semua saksi partai politik dan Panwaslu Kabupaten Mimika; 2. Bahwa kemudian pada tanggal 9 Mei 2014, bertempat di Hotel Yasmin Jayapura Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Pleno Penetapan. Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014 dan Panwaslu Kabupaten Mimika meninggalkan Hotel Yasmin Jayapura setelah mendengar bahwa apa yang diumumkan oleh Teradu I, II, III, IV dan V berbeda dengan apa yang sudah diumumkan pada tanggal 29 April 2014 di Gedung Eme Neme Yauware Kabupaten Mimika; 3. Bahwa pada tanggal 29 April 2014 di Gedung Eme Neme Yauware Kabupaten Mimika telah dilakukan Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Mimika dan Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Mimika dan hal tersebut telah diumumkan pada masyarakat Kabupaten Mimika lewat media cetak dan media elektronik namun pada tanggal 9 Mei 2014 bertempat di Hotel Yasmin Jayapura, Teradu I, II, III, IV dan V merubah apa yang sudah diumumkan pada tanggal 29 April 2014. [2.5] PETITUM Berdasar pengaduan-pengaduan sebagaimana terurai diatas : Mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) Yang Mulia menjatuhkan Putusan : 1) Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2) Mohon putusan yang seadil-adilnya. 14 [2.6] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukanalat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-32, sebagai berikut : 1. Bukti P-1 : Photo copy Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 870/KPU/XII/2013 perihal Pengangakatan/Penetapan kembali PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014; 2. Bukti P-2 : Photo copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 20/KPTS/KPU.PROV.030/2014 tentang Revisi Nama-Nama Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Putaran Kedua Tahun 2014; 3. Bukti P-3 : Photo copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 21/KPTS/KPU.PROV.030/2014 tentang Revisi Nama-Nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Putaran Kedua Tahun 2014; 4. Bukti P-4 : Photo copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor:01A/Kpts/KPU- MMK/031.434272/2014TentangPengangkatan/Penetapan PPD/PPK Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 5. Bukti P-5 : Photo copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor: 01B/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Pengangkatan/Penetapan PPS Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014; 6. Bukti P-6 : Photo copy Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Mimika Distrik Mimika Baru Kampung Inauga Nomor: 474/01/KI-14; 7. Bukti P-7 : Photo copy Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Mimika Distrik Mimika Baru Kampung Timika Jaya Nomor: 474/03/KIV-14; 8. Bukti P-8 : Photo copy Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor: 622/PANWASLU-MMK/2014; 9. Bukti P-9 : Photo copy Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor: 630/PANWASLU-MMK/2014; 10. Bukti P-10 : Photo copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 195/Bawaslu Prov/Papua/V/2014; 11. Bukti P-11 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tanggal 29 April 2014; 12. Bukti P-12 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 1 (Model DB); 15 13. Bukti P-13 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 2 (Model DB); 14. Bukti P-14 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 3 (Model DB); 15. Bukti P-15 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 4 (Model DB); 16. Bukti P-16 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 5 (Model DB); 17. Bukti P-17 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 1. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014; 18. Bukti P-18 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 2. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014; 19. Bukti P-19 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 3. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014; 20. Bukti P-20 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 4. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014; 21. Bukti P-21 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 5. Model DB-1 DPRD 16 Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014; 22. Bukti P-22 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014; 23. Bukti P-23 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 9 Mei 2014 (Model DB); 24. Bukti P-24 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 1. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014; 25. Bukti P-25 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 2. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014; 26. Bukti P-26 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 3. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014; 27. Bukti P-27 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 4. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014; 28. Bukti P-28 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 5. Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014; 29. Bukti P-29 : Photo copy Berita di Surat Kabar Harian Papua Edisi Hari Rabu 30 April 2014 Nomor 65, Halaman 1 dan 2 dengan Judul Golkar Menang Disusul Gerinda dan PBB; 30. Bukti P-30 : Photo copy Berita di Surat Kabar Harian Papua Edisi Hari Rabu 12 Mei 2014 Nomor 74, Halaman 1 dan 2 dengan Judul Yohanes Kemong Umumkan 35 Calon DPRD di Facebook; 31. Bukti P-31 : Photo copy KTP Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru atas nama RIKARDUS FAROKA, NIK 9171032507770005, Alamat Jln. Sorisiri Padang Bulan, RT 01/RW 10, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua; 17 32. Bukti P-32 : Photo copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor : 230/Bawaslu-Papua/V/2014, tanggal 19 Mei 2014, perihal : Rekomendasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk memberhentikan sementara dengan serta merta Anggota KPUD Mimika karena dalam pelaksanaan tugas-tugas terkait tahapan kurang optimal dan melanggar prinsip intergritas, profesionalitas dan independensi penyelenggara pemilu sambil menunggu proses selanjutnya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; SAKSI-SAKSI PENGADU II 1. Nama : Sony Kanallo Organisasi/Lembaga : Saksi Parpol Nomor KTP :9109011909690006 Tempat/Tanggal Lahir :Toraja, 19 – 09 - 1969 Jenis Kelamin :Laki - Laki Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat :Jl. Cenderawasih, Kel. Kwamki, Kec. Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua No. Selular : 0813 5405 8973 2. Nama : Honest Bangun Lembang Organisasi/Lembaga : Saksi Parpol Nomor KTP :9109011712760002 Tempat/Tanggal Lahir :Makale, 17 – 12 - 1976 Jenis Kelamin :Laki - Laki Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat :Jl. Cenderawasih, Kelurahan Kwamki, Kecamatan MimikaBaru, Kabupaten Mimika, Papua No. Selular : 0813 5405 8973 3. Nama :Muhayyar Organisasi/Lembaga : Saksi Parpol Nomor KTP :9109010808710005 Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 08 – 08 - 1971 Jenis Kelamin :Laki - Laki 18 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kwamki, Kecamatan MimikaBaru, Kabupaten Mimika, Papua No. Selular : 0812 48455555 Dengan ini menyatakan akan memberikan keterangan sebagai saksi pada tingkatan Rekapitulasi dan Pengumunan hasil PPS, PPD pada Distrik Mimika Baru Dapil I, II dan III serta Rekapitulasi dan pengumuman hasil tingkat KPU Kabupaten Mimika adalah sebagai berikut;  Bahwa saksi hadir sebagai saksi dari salah satu partai politik pada saat proses Rekapitulasi dan Pengumunan hasil PPS, PPD pada Distrik Mimika Baru Dapil I, II dan III serta Rekapitulasi dan pengumuman hasil tingkat Kabupaten Mimika oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika;  Pada saat pelaksanaan rekapitulasi, saksi dibatasi akses untuk mendapatkan hasil perhitungan suara pada PPS, PPD di Dapil I, II dan III di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika;  Pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPS pada dapil I, II dan II berlangsung dari tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014;  Pelaksanaan rekapitulasi dan pengumuman hasil tingkat PPD Distrik Mimika Baru pada Dapil I, II dan II berlangsung dari tanggal 21 April 2014 sampai tanggal 28 April 2014;  Pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika pada PPD Mimika Baru, Dapil I, II dan III berlangsung tanggal 29 April 2014;  Sampai dengan selesainya rekapitulasi tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Mimika pada Dapil I, II dan III di Distrik Mimika baru semua saksi partai politik mendapatkan Berita Acara dan sertifikat hasil perhitungan suara pada rekapitulasi dan perhitungan suara oleh KPU pada tingkat PPD pada Dapil I, II dan III di Distrik Mimika Baru;  KPU Kabupaten Mimika hanya memberikan Berita Acara dan Rekapitulasi pada tingkat PPD Mimika Baru dan Berita Acara dan Sertifikat hasil perhitungan Kabupaten Mimika tidak diberikan kepada semua saksi partai politik yang hadir. PIHAK TERKAIT (BAWASLU PROVINSI PAPUA) Kronologis rekomendasi 495/Bawaslu/Prov/Papua/2014, bahwa partai Politik yang merasa dirugikan terhadap Pleno rekapitulasi Kabupaten Mimika mengadu ke Bawaslu Provinsi Papua dan memohon penegasan terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika nomor 630/Panwaslu-Mimika/IV/2014 tertanggal 29 April 2014. Pertemuan terjadi yang dihadiri oleh Partai Politik dan KPU Kabupaten Mimika (Ketua KPU) dari 19 pertemuan tersebut Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan surat 195/Bawaslu/Prov/papua/2014 yang berisi penegasan kepada KPU Kabupaten Mimika agar melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika nomor 630/Panwaslu- Mimika/IV/2014 tertanggal 29 April 2014 tersebut. PIHAK TERKAIT (PANWASLU KABUPATEN MIMIKA) a. Berdasarkan fakta bahwa sebagian besar PPD se-Kabupaten Mimika adalah orang- orang yang baru digantikan. Ini membuat kinerja PPD tidak maksimal. b. Tiga Berita Acara tingkat PPD Kuala Kencana yang berbeda dan disahkan, itu membuat saksi bingung yang mana yang digunakan. c. Keterangan Terlapor dari Saudara Atinus Alomselaku Ketua PPD Kuala Kencana menyatakan bahwa selama proses rekapitulasi, mereka mengalami masalah karena dari tingkat PPS sudah terjadi penggelembungan suara dan itu sudah membuat saya tidak mampu menyelesaikan. Saya menjamin bahwa Kami tidak menerima suap maupun intervensi dari caleg maupun KPUD Kabupaten Mimika, karena ini adalah daerah rawan, maka saya nyatakan didalam rapat pleno terbuka, menyatakan tidak sanggupan kami untuk menyelesaikan dan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Mimika diambil alih oleh KPUProvinsi Mimika untuk merekap ulang ditingkat PPD. Hal ini cukup melegahkan baginya. Resiko besar untuk merubah suara caleg. dan saya tidak akan mengambil resiko dengan bermain dibelakang dengan para caleg dan parpol. d. Keterang Terlapor dari Lukas Onowamebahwa PPD bingung melakukan rekapan karena sudah terjadi penggelembungan dari Berita acara yang diterima ditingkat PPS sehingga pada saat melakukan rekapan PPD ada pembengkakan suara hampir dua kali lipat. e. Keterangan Terlapor Petrus Weya bahwa PPD melakukan Rekapitulasi di Hotel Kamoro Tame dan selama proses rekapan berlangsung tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun, yang menyusahkan adalah Berita Acara dari PPS itu sudah terjadi penggelembungan sehingga PPD memakai data yang dari KPPS. f. Keterangan Terlapor Agus Kora PPD mengalami kesulitan bukan hanya karena penggelembungan di tingkat PPS tapi juga kondisi fisik yang kelelahan dan waktu yang terbatas. g. Keterangan Saksi dari Petrus Beanalbahwa saat PPD melakukan rekapan mereka berpindah-pindah tempat sampai tiga kali dengan alasan tidak aman dan proses rekapan tidak disaksikan oleh saksi dari Partai. 20 h. Keterangan Saksi dari Har Baharibahwa saat pembacaan Rekapan untuk PPD Kuala Kencana banyak saksi yang keberatan karena tidak sesuai dengan hasil perolehan suara di tingkat TPS. i. Kerangan Saksi dari Maria Ellen Florencebahwa untuk rekapan di PPD Kuala Kencana jumlah suara untuk Pelapor hanya17 suara padahal untuk TPS 04 saja suara yang di dapat itu 35 suara belum lagi TPS yang lain, jadi sangat jelas kalau ada kecurangan yang terjadi. j. Keterangan Terlapor dari Sdr.Agus Koraselaku Anggota PPD Mimika Baru menyatakan bahwa Kami begitu melihat rekapan pada tingkat PPS sudah mengalami pembengakakan dan melebihi. k. Keterangan Terlapor dari Sdr.Rikardus Faroka selaku Ketua PPD Mimika Baru mengatakan bahwa selama proses rekapan, mereka mengalami masalah karena dari tingkat PPS sudah terjadi penggelembungan suara, banyak rekapan PPS tidak di Jumlahkan, dan PPD harus bekerja ekstra untuk membantu menjumlahkan semuanya, dan terjadi penggelembungan besar-besar, ketika PPD mulai memperbaiki rekapan dari tingkat PPS banyak tekanan datang baik secara horizontal maupun vertikal. Artinya secara Horizontal itu terjadi karena tekanan secara langsung dari Ketua KPUD Kabupaten Mimika untuk memperhatikan beberapa caleg, bahkan secara vertikal maksudnya datang dari caleg. Kami tidak menerima suap apapun untuk melakukan rekapan ini dengan menjanjikan akan manipulasi angka-angka dalam melakukan rekapan, namun intervensi dari KPUD Kabupaten Mimika bukan di back-up dalam arti diberi arahan tata cara perekapan. Kami bekerja selama ini dibawah tekanan. Ketua KPUD Mimika dan tekanan waktu tahapan Pemilihan Umum Legislatif. l. Keterangan terlapor dari Sdr.Dirk F S Koibur selaku Anggota PPD Mimika Baru, bahwa kinerja Kami dipertanyakan, karena penggelembungan suara. Kami bekerja dibawah tekanan selama rekapan berlangsung, datangnya tekanan itu secara langsung dilakukan oleh ketua KPU Kabupaten Mimika, tekanan waktu tahapan, dan juga tekanan dari para caleg. Rekapan Kami selalu dilakukan berpindah-pindah hotel, karena keamanan Kami tidak di jamin seutuh oleh pihak keamanan maupun KPUD Kabupaten Mimika. Kami merasa tidak aman melakukan rekapan di Graha Emeneme. m. Keterangan Terlapor dari Saudara Panuel Hagawalselaku Anggota PPD Kabupaten Mimika Baru menyatakan rekapan dilakukan dibeberapa hotel yaitu di Hotel Serayu,Hotel Rimba Papua, dan Hotel Grand Tembaga, karena alasan keamanan. Rekapan yang dilakukan di Hotel Serayu dalam pengawasan secara langsung oleh Panwaslu Distrik Mimika Baru. n. Keterangan Terlapor dari Sdr.Freddy Rumbiakselaku Anggota PPD Mimika Baru menyampaikan bahwa Kami bekerja dibawah tekanan, namun bekerja semaksimal untuk melakukan rekapan dengan baik, tapi pada faktanya atau sesuai keadaan 21 yang terjadi hal itu tidak terwujud karena bingung suara siapa yang akan dikurangi dan ditambahi. Semua dalam bentuk intervensi Ketua KPU Kabupaten Mimika mengarahkan untuk memperhatikan beberapa caleg dan mempertimbangkan caleg- caleg tersebut. Dan kini sebagai akibat dari rekapan tingkat PPS tidak mendukungnya data Kami, intervensi dari Ketua KPU Kabupaten Mimika, mempengaruhi kinerja Kami. Hasil rekapan yang dibacakan. Menuai banyak protes/keberatan dari Caleg, Saksi Caleg di Gedung Graha Emeneme,dan Parpol. Ketidakseusain di tingkat PPD sewaktu dibacakan berbeda rekapannya dengan yang ditangan Saksi. Ini benar-benar campur tangan KPU Mimika. o. Keterangan Terlapor dari Sdr.Johanes Isack Baransanoselaku Anggota PPD Mimika Baru mengatakan tidak jauh berbeda dengan anggota PPD lainnya, bukan karena PPD Mimika Baru tidak sanggup menyelesaikan rekapan, data TPS tidak akurat, akhirnya intervensipun datang yang membuat Kami merasa tertekan dan di ancaman. Sewaktu Kami melakukan rekapan di hotel-hotel berpindah-pindah semua adalah akomodasi yang dipersiapkan oleh KPU Kabupaten Mimika buat kami, atas nama KPU Kabupaten Mimika. Kami bekerja dibawah tekanan dan Kami harus mengerjakan 390 TPS di Distrik Mimika Baru dengan keterbatasan personil di dalam PPD, hanya 5 Anggota PPD yang dengan aktif bekerja, sedangkan sekretaris dan teknisi logistik tidak bekerja memaksimalkan pekerjaan Kami. Sehingga beberapa teman membantu, misalnya teman sesama Anggota PPD dari Distrik Tembagapura yang ahli dalam penggunaan komputer, tetap saja Kami mengalami kendala, karena tidak ada kekauratan data di tingkat PPS. p. Keterangan Saksi dari Sdr.Frederikus Rahanubun selaku Panwas Distrik Mimika Baru menyatakan ia mengawas secara langsung rekapan di Hotel Serayu, juga rekapan di Gedung Graha Emene Yaware. Rekapan di Graha Emeneme, ia tidak mengawas sendirian, ia dibantu oleh Ketua Panwas Distrik Mimika Baru dan Panwas Lapangan. Distrik Mimika Baru. Selama perekapan tidak ada yang ia lihat mengganjal artinya bahwa para caleg berdatangan ke hotel, tapi ia menduga pasti intervensi via telpon atau sms kepada Ketua dan Anggota PPD Mimika Baru. Ia melihat dari adanya perpindahan dari hotel ke hotel, merasa terancam. Ia juga mengatakan sudah pasti ada intervensi dari pihak KPU Kabupaten Mimika sebagai satu tingkat diatas PPD. Kinerja mereka bukan buruk, namun itu terjadi karena ketidakakuratan data dari PPS yang mereka dapatkan. Terlihat selama masa kerja mereka, mereka kebingungan harus mengurangi angka pada caleg mana? Semua memiliki resiko yang bisa membuat mereka di jerat dan kini masalah ini timbul akibat hal itu. q. Keterangan Saksi dari Sdr.Plasidus Akimuriselaku Pengawas Lapangan Distrik Mimika Baru menyatakan selama pengawasannya di Graha Emene, ia tidak melihat indikasi adanya intervensi, pada awal rekapan cukup ketat pengamanannya namun 22 sejak tanggal 24 hingga 29 April 2014 keamanan mulai mengendor untuk diluar Graha Emene maupun Pengamanan Dalam terbukti beberapa Caleg yang tak diundang dapat masuk ke Graha Emeneme. Dan rekapan di hotel serayu dan beberapa hotel lainnya semua dalam sepengetahuan panwas distrik mimika baru. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.7] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 21 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V yaitu KPUD Kabupaten Mimika telah melakukan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Mimika dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPD pada tanggal 29 April 2014 dan pada tanggal 9 Mei 2014, KPUD Kabupaten Mimika melakukan Pleno Penetapan Hasil Perhitungan perolehan Suara Partai untuk Anggota DPRD Kabupaten Mimika di Hotel Yasmin Jayapura, Bahwa para Teradu I, II, III, IV dan V merubah hasil suara yang sudah diumumkan pada tanggal 29 April 2014; JAWAB : Bahwa aduan ini memang benar dan Kami melakukannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Teradu I, II, III, IV dan V yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara ditingkat Kabupaten Mimika dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPD pada tanggal 29 April 2014 di Gedung Eme Neme Yaware Kabupaten Mimika, yang tertuang dalam Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten / Kota dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2014 Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan Mimika-1 sampai dengan Daerah Pemilihan Mimika – 5 dalam Formulir ( Model DB-1 ), dan juga atas persetujuan Penetapan yang dibuat dalam Berita Acara Nomor : 17/BA/IV/2014 akan tetapi pada saat itu dengan mendapat banyak keberatan dari Saksi Parpol melalui Panwaslu Kabupaten Mimika seperti yang dituangkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor ; 630/PANWASLU-MMK/IV/2014, tertanggal 29 Maret 2014 dan Berita Acara Pleno Nomor : 20/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 Maret 2014 yang merekomendasikan kepada KPUD Kab. Mimika untuk segera mengakomodir Keberatan Saksi – saksi sesuai Peraturan Perundang-undangan Yaitu ; Partai PKPI dapil II dan III, Partai Nasdem dapil II dan III, Partai PDIP dapil III, Partai Hanura DPR Papua Dapil I, II, dan III, Partai Hanura Dapil III, Partai PKB dapil I, II, dan III serta dipertegas dengan Surat Penegasan dari Bawaslu Papua Nomor : 23 195/BAWASLU PROV/PAPUA/V/2014 tertanggal 4 Mei 2014 yang di tujukan ke KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPUD Kabupaten Mimika untuk segera melaksanakan Rekomendasi Nomor : 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 yang belum sempat ditindaklanjut di Kabupaten Mimika dengan tetap memperhatikan Rekomendasi Panwaslu Nomor : 631/ PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Berita Acara Nomor : 21/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 Maret 2014 dan pada akhirnya tanggal 9 Mei 2014 dilakukan Rapat Pleno sertifikasi Rekapitulasi Perolehan Suara untuk tingkat Kabupaten di Hotel Yasmin Jayapura. ( Bukti : T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12 dan T-13 ) 2. Bahwa KPU Kabupaten Mimika dalam Pleno penetapan perolehan suara tanpa dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Mimika. JAWAB : Bahwa Aduan ini tidak benar karena Rapat Pleno sertifikasi Rekapitulasi Perolehan Suara untuk tingkat Kabupaten di Hotel Yasmin Jayapura pada tanggal 9 Mei 2014, bukan tidak dihadiri oleh Panwas tetapi Panwas yang hadir saat itu adalah Panwas Distrik Mimika Baru atau Ibu Ivone dan Bapak Fredik tetapi karena dimulai pada malam Jam 23 : 30 Wit, maka salah seorang Anggota Komisioner Panwaslu atas nama Bapak Petrus Pogolamon yang datang dari luar ruangan Rapat dan memerintahkan perangkat bawahnya atau Panwas Distrik yang mengikuti Rapat tersebut untuk bersama-sama meninggalkan ruangan dengan tidak memberikan alasan yang jelas kepada Kami selaku Pimpinan Rapat. 3. Bahwa KPUD Kabupaten Mimika tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor : 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Nomor : 631/PANWASLU-MMK/IV/2014 yang menyatakan Panwaslu Kabupaten Mimika merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Mimika agar segera mengakomodir keberatan saksi-saksi sesuai Peraturan Perundang – undangan ; JAWAB : Bahwa setelah dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi dan Sertifikasi tanggal 9 Mei 2014 di Hotel Yasmin Jayapura, tetapi masih ada keberatan yang belum terakomodir dikarenakan bukti yang belum cukup kuat dan kelengkapan dalam Rapat Pleno tersebut maka pada Tanggal 15 Mei 2014 Kami melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan hasil rapat tersebut semua Anggota KPUD Kabupaten Mimika diperintahkan oleh KPU Provinsi Papua untuk segera kembali dari Jayapura ke Timika dan segera melakukan Rapat Pleno Penetapan dengan menindaklanjuti atau melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor : 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Nomor : 631/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Kami segera menindaklanjutnya 24 dengan mengeluarkan SK KPU Nomor : 18/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Pembatalan SK KPU Nomor : 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014 dan Berita Acara Nomor : 18/BA/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014 dan setelah itu Kami melakukan Rapat Pleno pada tanggal 25 Mei 2014 dengan mengeluarkan Sertifikasi Rekapitulasi dalam Formulir Model DB-1 dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik di setiap daerah Pemilihan Formulir EB-1 serta lampirannya dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Sah Partai Politik Secara Nasional dalam Formulir Model EB-5dan telah diputuskan dalam SK Nomor : 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 serta Berita Acara Nomor : 20/BA/V/2014. ( Bukti : T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19,T-20, T-21, T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26, T-27, T-28, T-29, T-30,T-31,T-32, T-33, T-34, T-35, T-36 dan T-37 ) 4. Bahwa Teradu I, II, dan III, tidak adil, tidak tertib serta tidak professional dalam menjalankan tugasnya pada tanggal 12 s/d 15 April 2014 ; JAWAB : Bahwa aduan yang dituangkan ini masih kabur karena yang dimaksud dengan Teradu I, II dan III tidak seperti yang dimaksudkan dalam Jawaban ini dimana menurut pemahaman Kami bahwa yang menjadi Teradu I, adalah Anggota KPUD Kabupaten Mimika maka perlu dijelaskan bahwa pada Tanggal 12 s / d 15 April 2014 masih dalam Tahapan Rekapitulasi tingkat PPS sehingga bukan kewenangan Kami untuk menjawab sehingga menurut Kami aduan ini bukan ditujukan kepada Kami KPUD Kabupaten Mimika. 5. Bahwa Teradu melakukan Rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPS yang tidak diketahui oleh saksi Parpol, yang tiba-tiba para saksi partai menerima undangan untuk menghadiri pleno hasil Rekapitulasi tingkat PPD di Gedung Eme Neme Yaware, yang juga dihadiri teradu I, namun setelah melihat angka-angka pada rekapan tersebut Saksi-saksi Partai Politik Keberatan karena angka-angka perolehan Suara tidak sesuai dan digelembungkan di Partai tertentu dan Caleg tertentu; JAWAB : Bahwa Aduan ini bukan kewenangan Kami untuk menjawab karena masih dalam Tahapan Tingkat PPS dan untuk aduan yang dihadiri oleh Kami yaitu Sertifikasi PPD untuk tingkat Kabupaten dan sudah ditindaklanjut dengan Rekomendasi Panwaslu Nomor: 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Nomor : 631/PANWASLU-MMK/IV/2014 yang menyatakan Panwaslu Kabupaten Mimika merekomendasikan kepada KPUD 25 Kabupaten Mimika agar segera mengakomodir keberatan saksi-saksi sesuai Peraturan Perundang-undangan. 6. Bahwa KPUD Kabupaten Mimika melakukan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Kabupaten Mimika untuk PPD Mimika baru pada tanggal 29 April 2014 bertempat di Gedung Eme Neme Yaware Kabupaten Mimika yang dihadiri oleh semua Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kabupaten Mimika ; JAWAB : Bahwa pernyataan aduan ini sudah Kami KPUD Kabupaten Mimika uraikan dalam Jawaban Aduan Nomor 1. 7. Pada Tanggal 9 Mei 2014 bertempat di Hotel Yasmin Jayapura, Kabupaten Mimika kembali melakukan Rapat Pleno penetapan hasil perhitungan perolehan suara ulang Partai untuk anggota DPRD Kabupaten Mimika yang mana mengubah hasil rapat pleno tanggal 29 Apri 2014 ; JAWAB : Bahwa pernyataan inipun sudah Kami KPUD Kabupaten Mimika uraikan dalam Jawaban Aduan Nomor 1. Demikian Jawaban Kami sebagai Teradu I, II, III, IV dan V atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Pengadu, Bahwa Teradu menolak semua gugatan Pengadu karena secara administrasi apa yang diadukan oleh pihak Pengadu direkayasa dan tidak terbukti. KESIMPULAN [2.8]Demikian Jawaban Kami sebagai Teradu I, II, III, IV dan V atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Pengadu, Bahwa Teradu menolak semua gugatan Pengadu karena secara administrasi apa yang diadukan oleh pihak Pengadu direkayasa dan tidak terbukti. PERMOHONAN [2.9] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Menyatakan laporan/pengaduan tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I,II,III ,IV dan V tidak terbukti melanggar kode etik; 3. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 4. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu I,II, III ,IV dan V; 26 5. Mohon Putusan yang seadil – adilnya. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perkenan majelis Kami haturkan terimakasih. [2.10] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-37 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 1 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 16.A Tertanggal 29 April 2014; 2. Bukti T-2 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 2 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 16.A Tertanggal 29 April 2014; 3. Bukti T-3 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 3 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 16.A Tertanggal 29 April 2014; 4. Bukti T-4 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 4 (Model DB-1) yang ditetapkan dengan SK 16.A Tertanggal 29 April 2014; 5. Bukti T-5 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 5 (Model DB-1) yang ditetapkan dengan SK 16.A Tertanggal 29 April 2014; 6. Bukti T-6 : Photo copySurat Keputusan (SK) Nomor: 16.A/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tertanggal 29 April 2014.; 7. Bukti T-7 : Photo copyBerita Acara Nomor: 16.A/BA/IV/2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tertanggal 29 April 2014.; 8. Bukti T-8 : Photo copyBerita Acara Nomor : 17/BA/IV/2014 tentang persetujuan penetapan perolehan Suara Partai Politik dalam rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Penghitungan Suara tanggal 29 April 2014.; 9. Bukti T-9 : Photo copyRekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor: 630/PANWASLU-MMK/2014 tertanggal 29 April 2014; 10. Bukti T-10 : Photo copyBerita Acara Pleno Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor: 20/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 April 2014; 11. Bukti T-11 : Photo copyRekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor: 631/PANWASLU-MMK/2014 tertanggal 29 April 2014; 12. Bukti T-12 : Photo copyBerita Acara Pleno Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor : 27 21/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 April 2014; 13. Bukti T-13 : Photo copySurat Penegasan Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 195/BAWASLU PROV/PAPUA/V/2014, tertanggal 4 Mei 2014 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPUD Kabupaten Mimika agar Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor : 630/PANWASLU-MMK/2014; 14. Bukti T-14 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 1 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ……… Tertanggal 9 Mei 2014; 15. Bukti T-15 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 2 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ……… Tertanggal 9 Mei 2014; 16. Bukti T-16 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 3 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ……… Tertanggal 9 Mei 2014; 17. Bukti T-17 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 4 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ……… Tertanggal 9 Mei 2014; 18. Bukti T-18 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 5 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ……… Tertanggal 9 Mei 2014; 19. Bukti T-19 : Photo copySurat Keputusan ( SK ) Nomor : 17/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tertanggal 9 Mei 2014; 20. Bukti T-20 : Photo copyBerita Acara Nomor : ……../BA/IV/2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2014, tertanggal 9 Mei 2014.; 21. Bukti T-21 : Photo copySurat Perintah KPU Provinsi Papua untuk segera melaksanakan Pleno di Kabupaten Masing-masing tertanggal 15 Mei 2014; 22. Bukti T-22 : Photo copySK KPUD Kabupaten Mimika Nomor : 18/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014 tertanggal 20 Mei 2014 Tentang Pembatalan SK KPU Nomor : 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2014.; 23. Bukti T-23 : Photo copyBerita Acara Nomor : 18/BA/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014 Tentang Pembatalan SK KPU Nomor : 17/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014; 28 24. Bukti T-24 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 1 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU Nomor : 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tertanggal 25 Mei 2014; 25. Bukti T-25 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 2 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU Nomor : 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tertanggal 25 Mei 2014; 26. Bukti T-26 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 3 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU Nomor : 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tertanggal 25 Mei 2014; 27. Bukti T-27 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 4 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU Nomor : 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tertanggal 25 Mei 2014; 28. Bukti T-28 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil – 5 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU Nomor : 20/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014, Tertanggal 25 Mei 2014; 29. Bukti T-29 : Formulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 1, tertanggal 25 Mei 2014; 30. Bukti T-30 : Photo copyFormulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 2, tertanggal 25 Mei 2014; 31. Bukti T-31 : Photo copyFormulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 3, tertanggal 25 Mei 2014; 32. Bukti T-32 : Photo copyFormulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 4, tertanggal 25 Mei 2014; 33. Bukti T-33 : Photo copyFormulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 5, tertanggal 25 Mei 2014; 34. Bukti T-34 : Photo copyFormulir Lampiran Model EB-1 Tentang Perolehan Kursi Partai Politik Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Kabupaten Mimika; 29 35. Bukti T-35 : Photo copyRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Tahun 2014 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua tertanggal 25 Mei 2014 ( Formulir Model EB-5 ); 36. Bukti T-36 : Photo copySurat Keputusan KPUD Kabupaten Mimika Nomor : 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, tentang Sertifikasi Perolehan Suara dan Penetapan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014 - 2019, tertanggal 25 Mei 2014; 37. Bukti T-37 : Berita Acara Nomor:20/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 25 Mei 2014. [2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 30 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”.a [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah peserta pemilihan umum yaitu Anggota DPRD Kabupaten Mimika dan juga anggota, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atasdugaan Teradu memanipulasi hasil rekapitulasi perolehan suara calon anggota Legislatif Pemilu Legislatif 2014 yang mana diduga Teradu mengalihkan suara kepada salah satu calon 31 tertentu. Teradu juga tidak melakukan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika untuk melakukan Rekapitulasi ulang, Teradu juga diduga menetapkan perolehan kursi calon anggota legislatif berdasarkan suku dan adanya rasa suka maupun tidak suka. Saat rapat resmi tanggal 8 Mei 2014 Ketua KPU Kabupaten Mimika memimpin rapat dengan menggunakan pakai celana pendek, pakai kaos dan menggunakan sendal. Teradu juga menyampaikan hasil rekapitulasi melalui akun facebook Ketua yang pada kenyataannya tidak jauh berbeda dengan penetapan hasil perolehan kursi DPRD Kabupaten Mimika. [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut Teradu menjawab Bahwa aduan ini memang benar, namun Para Teradu menyatakan telah melaksanakan proses rekapitulasi perolehan suara dan penetapan kursi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara ditingkat Kabupaten Mimika dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPD pada tanggal 29 April 2014 di Gedung Eme Neme Yaware Kabupaten Mimika, yang tertuang dalam Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/ Kota dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan Mimika-1 sampai dengan Daerah Pemilihan Mimika-5 dalam Formulir ( Model DB-1 ), dan juga atas persetujuan Penetapan yang dibuat dalam Berita Acara Nomor : 17/BA/IV/2014 akan tetapi pada saat itu dengan mendapat banyak keberatan dari Saksi Parpol melalui Panwaslu Kabupaten Mimika seperti yang dituangkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor ; 630/PANWASLU-MMK/IV/2014, tertanggal 29 Maret 2014 dan Berita Acara Pleno Nomor : 20/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 Maret 2014 yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika untuk segera mengakomodir Keberatan Saksi-saksi sesuai Peraturan Perundang- undangan Yaitu ; PKPI Dapil II dan III, Partai Nasdem dapil II dan III, Partai PDIP Dapil III, Partai Hanura DPR Papua Dapil I, II, dan III, Partai Hanura Dapil III, Partai PKB Dapil I, II, dan III serta dipertegas dengan Surat Penegasan dari Bawaslu Papua Nomor : 195/BAWASLU PROV/PAPUA/V/2014 tertanggal 4 Mei 2014 yang ditujukan ke KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPUD Kabupaten Mimika untuk segera melaksanakan Rekomendasi Nomor: 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 yang belum sempat ditindaklanjut di Kabupaten Mimika dengan tetap memperhatikan Rekomendasi Panwaslu Nomor: 631/ PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Berita Acara Nomor : 21/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 Maret 2014 dan pada akhirnya tanggal 9 Mei 2014 dilakukan Rapat Pleno sertifikasi Rekapitulasi Perolehan Suara untuk tingkat Kabupaten di Hotel Yasmin Jayapura. Untuk rapat tanggal 8 Mei 2014, Teradu mengatakan bahwa rapat tersebut adalah bukan rapat resmi, karena rapat resmi yang menggundang banyak pihak adalah tanggal 9 Mei 2014. Ketua KPU Kabupaten Mimika juga membantu bahwa Teradu mengumumkan hasil perolehan kursi melalui facebook, Ketua KPU Kabupaten Mimika mengatakan bahwa ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang menggunakan akun Teradu, dan photo yang ada di akun 32 facebook adalah poto Teradu saat masih menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nduga. Para Teradu membantah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika untuk melakukan Rekapitulasi Ulang. Bahwa setelah dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi dan Sertifikasi tanggal 9 Mei 2014 di Hotel Yasmin Jayapura, tetapi masih ada keberatan yang belum terakomodir dikarenakan bukti yang belum cukup kuat dan kelengkapan dalam Rapat Pleno tersebut maka pada Tanggal 15 Mei 2014 Kami melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan hasil rapat tersebut semua Anggota KPU Kabupaten Mimika diperintahkan oleh KPU Provinsi Papua untuk segera kembali dari Jayapura ke Timika dan segera melakukan Rapat Pleno Penetapan dengan menindaklanjuti atau melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor : 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Nomor : 631/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan kami segera menindaklanjutnya dengan mengeluarkan SK KPU Nomor: 18/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Pembatalan SK KPU Nomor : 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014 dan Berita Acara Nomor : 18/BA/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014 dan setelah itu Kami melakukan Rapat Pleno pada tanggal 25 Mei 2014 dengan mengeluarkan Sertifikasi Rekapitulasi dalam Formulir Model DB-1 dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik di setiap Daerah Pemilihan Formulir EB-1 serta lampirannya dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Sah Partai Politik Secara Nasional dalam Formulir Model EB-5dan telah diputuskan dalam SK Nomor: 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 serta Berita Acara Nomor: 20/BA/V/2014 hal ini menjadi tidak terbantahkan bahwa Teradu Sudah melaksanakan rekomendasi Panwaslu; [4.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu terhadap adanya 3 (Tiga) kali perubahan hasil perolehan suara tidak dapat dilepaskan dari proses yang terjadi di dalam rekapitulasi di tingkat Distrik (PPK). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota adalah berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat PPK. Namun, undang-undangnya juga memerintahkan bahwa dalam setiap jenjang, segala keberatan dari peserta pemilu yang disampaikan melalui saksi-saksi harus diselesaikan pada setiap jenjang. Di samping itu, para penyelenggara, pada dirinya, harus senantiasa memiliki hati nurani dan sikap dasar untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran terkait suara rakyat. Dengan demikian, prosedur yang dianggap menjadi penghambat untuk menemukan kebenaran harus disiasati melalui kebijaksanaan yang tidak bertentangan dengan roh, jiwa dan kehendak luhur dari undang-undang. Kewibawaan para penyelenggara harus ditampakkan dengan nyata dalam keseluruhan sikap, ucapan, tindakan dan penampilan yang dapat diukur dan diuji secara terbuka. Tindakan Para Teradu yang berkali-kali merubah hasil rekapitulasi, pada satu sisi dapat dinilai sebagai upaya untuk 33 menemukan kebenaran, namun pada sisi lain hal tersebut merupakan penampakan dari ketidakmampuan, kurang profesional yang berujung pada timbulnya keraguan atas hasil rekapitulasi yang dilakukan Para Teradu. Dengan demikian, dalil Pengadu dapat diterima dan Para Teradu terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik pasal 5 Huruf (d) asas kepastian hukum, Huruf (i) asas profesionalitas, dan Huruf (g) asas tranfaransi/keterbukaan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Secara khusus, Teradu I melalui akun facebook dan tampilan di hadapan umum, merupakan tindakan yang menjauhkan diri dari kelayakan dan kepatutan selaku aparatus negara; [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan para saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keraskepada Teradu I atas nama Yohanes Kemong, SIP, M. Si selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu II, III, IV, dan V atas nama Agus Hugo Kreey, S.Sos, Abrosius Lamera, S.H., Iliam Clementia Komber, S.Psi, 34 dan Michael Beanal, S.Sos,masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasatanggal satu bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 35 Dr. Osbin Samosir, M.Si 36