III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
4
[2.1]Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 271/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 103/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu/dan atau pelapor adalah calon anggota DPRD Kabupaten Mimika
periode 2014-2019 berdasarkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana
SK KPU Kab Mimika Nomor 21/Kpts/KPU-MMK/031.434 172/2013 Tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mimika. Tertanggal 24
Agustus 2013. (P.1)
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah Unsur penyelenggara Pemilihan
Umum sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 huruf (8),(9),(10) UU Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Bahwa pada pokoknya pengaduan Pengadu didasarkan pada fakta yang terjadi
pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 mulai dari pemungutan suara sampai
pada pleno penetapan perolehan suara dilaksanakan di tingkat PPS, PPK/PPD dan
KPUD telah terjadi kejahatan tindak pidana pemilu, secara terstruktur, sistimatif
dan masif serta pelanggaran kode etik; sebagaimana Pasal 5, Pasal 7 huruf (a),(c),
Pasal 8 huruf (c), Pasal 9 huruf (c), (d), (e), (f), dan (i). Pasal 10(a), (b), secara
bersama-sama oleh Teradu I, II dan Teradu III.
4. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud, selanjutnya Pengadu uraikan
dalam tiga kategori, yakni yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II Teradu III,
sebagaimana fakta berikut :
4.1 Bahwa Teradu I, II, III tidak adil, tidak tertib serta tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya, karena pada tanggal 12 s/d 15 April 2014 Teradu III
melakukan rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPS yang tidak
diketahui oleh saksi Parpol, tiba-tiba para saksi partai menerima undangan
untuk menghadiri pleno hasil rekapitulasi tingkat PPD di Gedung Eme Neme
Yaware, yang juga dihadiri Teradu I namun setelah melihat angka-angka pada
rekapan tersebut, saksi-saksi partai politik keberatan karena angka-angka
perolehan suara telah digelembungkan dipartai tertentu dan caleg tertentu
serta perolehan suara Pengadu I, II, III, IV s/d Pengadu IX dikurangi oleh
Teradu II dan III secara bersama-sama. Keberatan saksi tidak diakomodir oleh
Teradu I, II, III dan proses tetap dilanjutkan. Berita acara rekapitulasi ditingkat
PPS, tidak diberikan kepada saksi-saksi, kalaupun ada tidak secara resmi.
Pada hal sebagaimana Pasal 184 ayat (6) PPS wajib menyerahkan berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi
5
Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK. (Bukti P.3, P.4, P.5, P.6
dan. P.7).
4.2 Bahwa Teradu I, II, III menjadikan pesta Demokrasi sebagai ajang bagi-bagi
kursi dengan tidak berdasarkan pada perolehan suara partai politik,tapi
dengan rasa suka atau tidak suka, karena pertemanan, persaudaraan,
kesukuan, sehingga kursi DPRD diberikan kepada siapapun, Teradu I,II,III
dengan sengaja merubah (menambah dan mengurangi) angka-angka perolehan
suara partai-partai politik dan caleg-caleg tertentu, serta memindahkan,
memutasi perolehan suara parpol dari Dapil yang satu ke dapil yang lain, dari
satu caleg yang satu ke caleg yang lain.Hal ini secara jelas bahwa Teradu I, II
dan III sangatlah jelas, tidak bersikap netral sebagai penyelenggara, dan tidak
melaksanakan asas pemilu, jujur adil dan demokratis.
4.3 Bahwa pada tanggal 23 April 2014 pembukaan pleno rekapan ditingkat Distik
(PPD) Kuala Kencana daerah Pemilihan Mimika V (lima) yang dilakukan Teradu
III, di Gedung Eme Neme Jauware, dengan cara membacakan hasil rekapan
tingkat PPS, saksi-saksi protes karena Rekapan tingkat PPS tidak dihadiri oleh
saksi-saksi parpol, tapi tetap dibacakan. Penggelembungan suara,
penambahan, pengurangan, pada partai politik tertentu, dan caleg tertentu
yang secara jelas dilakukan oleh Teradu I, II, III akan tetapi Panwaslu
Kabupaten Mimika mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan hasil
rekapitulasi Dapil IV dan V. Hal ini secara jelas Teradu I, II, III melanggar UU
No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD
Kabupaten dan Kota. Pasal 189 ayat (3).Bahwa PPK/PPD wajib lansung
menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dan ayat
(2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara anggota
DPR,DPD,DPR Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota.
4.4 Bahwa terhadap pleno rekapitulasi perolehan suara Dapil Mimika I, II, III
daerah pemilihan Distrik Mimika Baru, terjadi protes dari saksi-saksi partai
politik sehingga Panwaslu Kabupaten Mimika mengeluarkan Rekomendasi
Nomor 630/Panwaslu-MMK/IV/2014 untuk ditindaklanjuti KPU Kabupaten
Mimika.(Bukti P.9)
4.5 Bahwa berdasarkan poin 4.4 tersebut diatas, Teradu I tidak menindaklanjuti
keberatan-saksi-saksi partai politik,dan secara sepihak mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor :16A/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mimika Tahun 2014,yang tidak sesuai perolehan suara masing-masing partai
politik. (Bukti.P.3), Sikap Teradu I sangatlah bertentangan dengan Kode Etik
penyelenggara Pemilu Pasal 10 huruf (i) Dalam melaksanakan azas
6
mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban mendengarkan
semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
4.6 Bahwa pada tanggal 30 April 2014 Teradu I ke Pronvinsi Papua untuk
menyerahkan hasil pleno tingkat Kabupaten, yakni Perolehan suara DPR, DPD,
dan DPR Provinsi, sedangkan, untuk DPRD Kabupaten Mimika ada surat
Rekomendasi Nomor 630/Panwaslu-MMK/IV/2014, untuk ditindaklanjuti
Teradu I. (P.23)
4.7 Bahwa kemudian pada tanggal 7 Mei 2014, Teradu I mengundang saksi -saksi
partai politik untuk melakukan pencocokan data, akan tetapi tidak sampai
selesai dilakukan, oleh karena sudah pukul 01.00 WIT dini hari.
4.8 Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 sesuai arahan Teradu I.(Ketua KPUD Mimika)
pada pertemuan resmi, dengan mengenakan pakaian yang tidak pantas; celana
pendek, sandal, Teradu I menyampaikan kepada para saksi-saksi, dan
pimpinan partai politik, tidak ada lagi pencocokan angka-angka perolehan
suara partai politik, tapi lansung dengan penetapan perolehan suara yang
mengacu pada SK Nomor :16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 di Gedung
Eme Neme Yauware Kabupaten Mimika.(Bukti P.5)
4.9 Bahwa pada tanggal 9 Mei 2014 pukul 03.00 WIT dini hari, bertempat di Hotel
Yasmin Jayapura Provinsi Papua, Teradu I melakukan pleno kembali dan tidak
dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Mimika dan saat diterbitkan SK Nomor
17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tentang penetapan hasil penghitungan
perolehan suara partai politik untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Mimika tahun 2014. SK tersebut diprotes oleh saksi-saksi partai
politik dan 7 saksi parpol, yaitu : Partai NasDem, PKB, PKS, PDI-P, Partai
Golkar, PPP, dan PKPI tidak menandatangani Berita Acara SK dalam pleno
tersebut. (P.12, P.13, P.14, P.15, P.16).
4.10 Bahwa pada tanggal 10 & 12 Mei 2014 Teradu I Yohanes Kemong lewat
akun facebooknya di https://www.facebook.com/yohanes.kemong.9,
mengumumkan partai-partai nama-nama calon Anggota Dewan DPRD
Kabupaten Mimika dengan pembagian kursi dibagi keterwakilan suku-suku
yang ada di Kabupaten Mimika, bukan karena dasar perolehan suara
terbanyak masing-masing partai politik, dan masing-masing calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika. Sebagaimana Pasal 14 huruf (b)
dalam melaksanakan asas proporsionalitas penyelenggara pemilu berkewajiban
menjamin tidak adanya penyelenggara pemilu yang menjadi penentu
keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara lansung maupun
tidak lansung.( Bukti. P. 26)
4.11 Bahwa poin 4.10 tersebut diatas terjadi konflik horizontal bagi suku-suku
yang lainnya yang tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Mimika. Dengan
7
melakukan demo besar-besaran serta menutup tempat-tempat umum; seperti
jalan menuju Pelabuhan, jalan menuju Kuala kencana dan terjadi
pengrusakan,kantor DPRD Kabupaten Mimika (pelemparan Kaca-kaca) akibat
dari pernyataan-pernyataan Teradu I, Ketua KPUD Kabupaten Mimika, yang
tidak menjaga keBhinekaaan masyarakat Indonesia dan Bingkai NKRI
(bukti.P.28)
4.12 Bahwa segala tindakan Teradu I,II, dan III telah secara nyata telah
melanggar peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5, Pasal 8 Pasal 9 huruf (c), (d),(e, (f) dan
(i), Pasal 10 huruf (a),(b),(i),(j) dan (k).Pasal 14 huruf (b).
KESIMPULAN PENGADU I
Setelahmenjalani proses persidangansejaktanggal 5 Juni 2014 yang
dilaksanakanmelaluiVideo Conference di kantorKejaksaan Tinggi Provinsi Papua, dengan
agenda sidang pembacaanaduanPengadu, dandilanjutkanpadatanggal 21 Juni 2014
yang dilaksanakan di kantorKejaksaan Tinggi Provinsi Papua secara langsung dengan
agenda sidang mendengarkanjawabanTeradu, danketerangansaksi-saksi, dapat Kami
simpulkansebagaiberikut :
1. Bahwa terhadap jawaban Sdr. Teradu I, II, III, IV dan V dalam menjalankan
tugasnya sebagai penyelenggara tidaklah mencerminkan sebagai penyelenggara
yang dibawah sumpahnya akan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sebagai penyelenggara khususnya Teradu I
seolah-olah menyangkal dengan tidak ada Email sehingga pengumuman
Penetapan Caleg lewat Aqun Facebook bukan dilakukan olehnya, akan tetapi
setelah ditanyakan kembali oleh Majelis, Teradu I mengakuinya. bahwa itu adalah
Aqun facebook Teradu I;
3. Bahwa Teradu I II, III, IV dan V secara bersama-sama oleh karena kewenangannya
melakukan pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Mimika;
Pleno penetapan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari
setiap Kecamatan tingkat Kabupaten dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten
(DB.1/EB.1) untukdapil I,2,3,4 dan 5 ditemukanadatigaVersi; selasa 29 April
2014 SK 16A (DB.1), Jumat, 09. Mei 2014 SK 17 (DB.1). Minggu 25 Mei 2014 SK
20 E.B.1, sehingga yang terjadi adalah tidak adanya kepastian hukum terhadap
surat keputusan tiga versi itu. Dengan tidak mengacu pada PKPU Nomor 29
Tahun 2013 tentang penetapan perolehan suara DRR DPD DPRP dan DPRD;
8
4. Bahwa terhadap tindakan-tindakanTeradu I. II.III IV dan V telah melakukan
tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi serta pelanggaran kode etik Pasal
5, Pasal 7 huruf (a),(c) Pasal 8 huruf (c) , Pasal 9 huruf (c),(d), (e), (f), Pasal 10
huruf (a),(b);
5. BahwaTeradu I, II, III, IV, dan V dengan sangat jelas melakukan pleno penetapan
calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika dengan membagi-bagi kursi bukan
berdasarkan perolehan suara terbanyak (Asas Proporsional terbuka);
6. Bahwa seluruh aduan Pengadu didukung dengan bukti tertulis, dan keterangan-
keterangan saksi yang mendukung aduan Pengadu. Dan tidak dibantah oleh
Teradu, sehingga mohon kepada Majelis DKPP yang terhormat, menjatuhkan
sanksi kepada Teradu I, II, III, IV dan V dengan pemberhentian tetap kepada
Teradu I, II, III, IV dan V.
Demikian kesimpulan ini Kami sampaikan pada dasar dan fakta yang terugkap
dalam persidangan dengan harapan kebenaran dapat ditegakkan tanpa
memandangsiapapun, sebagaimana kira- kira Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
[2.1.2] PETITUM
Berdasar pengaduan-pengaduan sebagaimana terurai diatas : Mohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) Yang Mulia menjatuhkan
Putusan :
1) Mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan/pelapor;
2) Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3) Menjatuhkan pemberhentian tetap;
4) Mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.1.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukanalat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-28, sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor :
21/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 Tentang Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mimika;
2. Bukti P-2 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan
Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tanggal 29
April 2014;
3. Bukti P-3 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
9
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 1 (Model DB);
4. Bukti P-4 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 2 (Model DB;
5. Bukti P-5 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 3 (Model DB);
6. Bukti P-6 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 4 (Model DB);
7. Bukti P-7 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 5 (Model DB);
8. Bukti P-8 : Photo copy Pernyataan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi
Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 28 April 2014;
9. Bukti P-9 : Photo copy Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Mimika Nomor
630PANWASLU-MMK/IV/2014, tanggal 29 April 2014, bahwa KPU
Mimika Segera Menngakomodir Keberatan Saksi-Saksi Sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
10. Bukti P-10 : Photo copy Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Mimika Nomor
631/PANWASLU-MMK/IV/2014, tanggal 29 April 2014, bahwa KPU
Mimika Memperhatikan/Pertimbangkan Rekomendasi No.630/PNWS-
MMK/IV/2014;
11. Bukti P-11 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, Tanggl 09 Mei 2014, Tentang
Penetapan Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014;
12. Bukti P-12 : Photo copy Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 1. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014;
13. Bukti P-13 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
10
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 2. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014;
14. Bukti P-14 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 3. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014;
15. Bukti P-15 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 4. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014;
16. Bukti P-16 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 5. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 09 Mei 2014;
17. Bukti P-17 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik
Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten
Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 1. Versi PPD dan
KPU Mimika;
18. Bukti P-18 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik
Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten
Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 2. Versi PPD dan
KPU Mimika;
19. Bukti P-19 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik
Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten
Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 3. Versi PPD dan
KPU Mimika;
20. Bukti P-20 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik
Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten
Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 4. Versi PPD dan
KPU Mimika;
21. Bukti P-21 : Photo copy Rekapitulasi Perpindahan/Perubahan Suara Partai Politik
Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten
Mimika, Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 5. Versi PPD dan
KPU Mimika;
22. Bukti P-22 : Photo copy Pernyataan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi
Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, terhadap SK
No.17/KPTS/KPU-MMK/031.434172/2014, Tanggal 09 Mei 2014;
23. Bukti P-23 : Photo copy Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor
195/BAWASLU PROP/PAPUA/V/2014, tanggal 04 Mei 2014, bahwa
11
BAWASLU Provinsi Papua memberikan penegasan agar KPU Kabupaten
Mimika untuk melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Mimika Nomor : 630/PANWASLU-MMK/IV/2014, tanggal 29 April 2014;
24. Bukti P-24 : Photo copy Berita di Surat Kabar Harian Papua Edisi Hari Rabu 30 April
2014 Nomor 65, Halaman 1 dan 2 dengan Judul Golkar Menang Disusul
Gerinda dan PBB;
25. Bukti P-25 : Photo copy Berita di Surat Kabar Harian Papua Edisi Hari Rabu 12 Mei
2014 Nomor 74, Halaman 1 dan 2 dengan Judul Yohanes Kemong
Umumkan 35 Calon DPRD Kab. Mimika di Facebook;
26. Bukti P-26 : Photo copy akun di Facebook tentang Yohanes Kemong Umumkan 35
Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika di Facebook;
27. Bukti P-27 : Photo copy Koran Harian Papua, tanggal 12 Mei 2014 Tentang Info
Resmi KPU Mimika, Nama2 Calon DPRD Mimika Periode 2014-2019,
dimana Caleg Dapil V atas nama “Theo Dekme” ditetapkan sebagai Caleg
Terpilih dari Parta NasDem No Urut 1, padahal yang bersangkutan
adalah Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) No Urut 3, Dapil V.;
28. Bukti P-28 : Photo copy Koran Harian Papua, tanggal 14 Mei 2014, Pemalangan
fasilitas umum di Kabupaten Mimika akibat dari pernyataan-pernyataan
Teradu I, Ketua KPUD Kabupaten Mimika, yang tidak menjaga
keBhinekaaan masyarakat Indonesia dan Bingkai NKRI;
29. Bukti P-29
29. Bukti P-26 : Photo Teradu I ketika menggunakan kaos dan celana pendek saat pleno
rapat rekapitulasi dilakukan.
SAKSI-SAKSI PENGADU I
AZZAM M. IZZULHAQ
Memberikan kesaksian di sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014 sebagai berikut:
1. Hadirdalampenetapan 16A
2. Terjadivpenggelembungan suara yang melampaui DPT
3. Protes tidak diakomodir
4. Ketua KPU menyatakan bagi-bagi kursi kepada perwakilan suku-suku dana
direkamannya
5. Bahwa Ketua KPU dalam memimpin rapat pleno dihotel Yasmin tanggal 8 Mei
2014 mengenakan celana pendek dan mengenakan sandal jepit
Tidak ada kecocokan antara C1 dan DA
YOHANNIS (Saksi tingkat Kabupaten Mimika Baru dan KPU KabupatenMimika)
Memberikan kesaksian di sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014 sebagai berikut:
1. Rekapan dilaksanakan antara 11-29 April hari Jumat mulai dengan tingkat PPS
sampai PPD;
12
2. Berita acara disiapkan di dalam plastik;
3. Rekapan 11 PPS hanya boleh dihadiri oleh 3 saksi;
4. Mengisi DA2 karena perolehan suara tidak sesuai antara tingkat PPS sampai PPD;
5. Terjadi penambahan dan pengurangan;
6. Yang dihadiri hanya dapil 1,2 3, 5;
7. Awalnya PPD melakukan perekapan di EMENEME;
8. PPD MIRU membawa keluar semua dokumen tanpa berita acara dan melakukan
rekapitulasi tanpa dihadiri saksi;
9. Tiba –tiba tanggal 28 April 2014 dilakukan pleno;
10. Mengajukan keberatan;
11. Rekapitulasi dihadiri Panwas distrik;
12. Ketika terjadi penggelembungan menyampaikan keberatan melalui form DA2
disampaikan kepada Panwas distrik;
13. Keberatan tidak diakomodir terbukti dengan terjadinya perekapan tingkat KPU
pada tanggal 28 April 2014 sampai 29 April 2014;
14. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan
tingkat kabupaten dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten (DB.1/EB.1) untuk
dapil I,2,3,4 dan 5 ditemukan ada tigaVersi; selasa 29 April 2014 SK 16A (DB.1),
Jumat, 09. Mei 2014 SK 17 (DB.1). Minggu 25 Mei 2014 SK 20 E.B.1;
15. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan
tingkat kabupaten dalam pemilu anggota DPRD kabupaten (DB.1) untuk dapil
1,2,3,4 dan 5 berbeda jumlah perolehan suara sah untuk setiap partai politik
dimasing-masing versi DB,1;
16. Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari
setiap desa/Kelurahan tingkat kecamatan dalam pemilihan umum DPRD
Kabupaten (DA.1) Distrik Kuala kencana ditemukan ada tigaVersi yaitu pada
tanggal 21 April 2014, 22 April 2014. Dan 26 April 2014;
17. Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari
setiap desa/Kelurahan tingkat kecamatan dalam pemilu Anggorta DPRD
Kabupaten (DA.1) Distrik Kuala kencana dari masing-masing Versi berbeda
jumlah perolehan suara sah masing-masing partai politik;
18. Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari
setiap desa/Kelurahan tingkat kecamatan dalam pemilihan Umum Anggota DPRD
kabupaten (DA.1) Distrik Kula Kencana tanggal 25 April 2014 yang
ditandatangani oleh 4 (empat) Komisioner KPU di Mimika justru berbeda dengan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan
tingkat Kabupaten dalam pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten (DB.1)
Tingkat kabupaten untuk distrik Kuala kencana;
19. Tidak menandatangani berita acara.
13
GIBI ENELAK
Memberikan kesaksian di sidang tanggal 21 sebagai berikut:
1. KPUD Melakukan pencocokan data di Hotel Yasmin, akan tetapi tidak terjadi
pencocokan data
2. Terdapatperbedaan angka antara masing2 SK
3. Terjadi mutasi caleg di dapil 5
4. Menyampaikan keberatan untuk pencocokan data baik lisan atau tulisan akan
tetapi tidak diakomodir.
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4]Nomor Pengaduan 215/I-P/L-DKPP/2014yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
104/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Rekapitulasi dan penetapan hasil
penghitungan suara tingkat kabupaten Mimika dan Pengumuman rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten Mimika untuk PPD Mimika Baru pada
tanggal 29 April 2014 bertempat di gedung Emenem Yaware Kabupaten Mimika yang
dihadiri oleh semua saksi partai politik dan Panwaslu Kabupaten Mimika;
2. Bahwa kemudian pada tanggal 9 Mei 2014, bertempat di Hotel Yasmin Jayapura
Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Pleno Penetapan. Penetapan Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Partai Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mimika Tahun 2014 dan Panwaslu Kabupaten Mimika meninggalkan Hotel Yasmin
Jayapura setelah mendengar bahwa apa yang diumumkan oleh Teradu I, II, III, IV
dan V berbeda dengan apa yang sudah diumumkan pada tanggal 29 April 2014 di
Gedung Eme Neme Yauware Kabupaten Mimika;
3. Bahwa pada tanggal 29 April 2014 di Gedung Eme Neme Yauware Kabupaten
Mimika telah dilakukan Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara
tingkat Kabupaten Mimika dan Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat Kabupaten Mimika dan hal tersebut telah diumumkan pada masyarakat
Kabupaten Mimika lewat media cetak dan media elektronik namun pada tanggal 9
Mei 2014 bertempat di Hotel Yasmin Jayapura, Teradu I, II, III, IV dan V merubah
apa yang sudah diumumkan pada tanggal 29 April 2014.
[2.5] PETITUM
Berdasar pengaduan-pengaduan sebagaimana terurai diatas : Mohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) Yang Mulia menjatuhkan
Putusan :
1) Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2) Mohon putusan yang seadil-adilnya.
14
[2.6] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukanalat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-32, sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Photo copy Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 870/KPU/XII/2013 perihal Pengangakatan/Penetapan kembali
PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014;
2. Bukti P-2 : Photo copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor:
20/KPTS/KPU.PROV.030/2014 tentang Revisi Nama-Nama Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Putaran Kedua Tahun 2014;
3. Bukti P-3 : Photo copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor:
21/KPTS/KPU.PROV.030/2014 tentang Revisi Nama-Nama Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mimika Putaran Kedua Tahun 2014;
4. Bukti P-4 : Photo copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor:01A/Kpts/KPU-
MMK/031.434272/2014TentangPengangkatan/Penetapan PPD/PPK
Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
5. Bukti P-5 : Photo copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor: 01B/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang
Pengangkatan/Penetapan PPS Pada Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD Serta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014;
6. Bukti P-6 : Photo copy Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Mimika Distrik
Mimika Baru Kampung Inauga Nomor: 474/01/KI-14;
7. Bukti P-7 : Photo copy Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Mimika Distrik
Mimika Baru Kampung Timika Jaya Nomor: 474/03/KIV-14;
8. Bukti P-8 : Photo copy Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor: 622/PANWASLU-MMK/2014;
9. Bukti P-9 : Photo copy Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor: 630/PANWASLU-MMK/2014;
10. Bukti P-10 : Photo copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua
Nomor : 195/Bawaslu Prov/Papua/V/2014;
11. Bukti P-11 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan
Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tanggal 29
April 2014;
12. Bukti P-12 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 1 (Model DB);
15
13. Bukti P-13 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 2 (Model DB);
14. Bukti P-14 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 3 (Model DB);
15. Bukti P-15 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 4 (Model DB);
16. Bukti P-16 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 29 April 2014, Untuk DPRD
Kabupaten, Daerah Pemilihan Mimika 5 (Model DB);
17. Bukti P-17 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 1. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014;
18. Bukti P-18 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 2. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014;
19. Bukti P-19 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 3. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014;
20. Bukti P-20 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 4. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014;
21. Bukti P-21 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 5. Model DB-1 DPRD
16
Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2014;
22. Bukti P-22 : Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tentang Penetapan Perhitungan
Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014;
23. Bukti P-23 : Photo copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 9 Mei 2014 (Model DB);
24. Bukti P-24 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 1. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014;
25. Bukti P-25 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 2. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014;
26. Bukti P-26 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 3. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014;
27. Bukti P-27 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 4. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014;
28. Bukti P-28 : Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan DPDRD Kab/Kota Mimika 5. Model DB-1 DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 9 Mei 2014;
29. Bukti P-29 : Photo copy Berita di Surat Kabar Harian Papua Edisi Hari Rabu 30 April
2014 Nomor 65, Halaman 1 dan 2 dengan Judul Golkar Menang Disusul
Gerinda dan PBB;
30. Bukti P-30 : Photo copy Berita di Surat Kabar Harian Papua Edisi Hari Rabu 12 Mei
2014 Nomor 74, Halaman 1 dan 2 dengan Judul Yohanes Kemong
Umumkan 35 Calon DPRD di Facebook;
31. Bukti P-31 : Photo copy KTP Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru atas
nama RIKARDUS FAROKA, NIK 9171032507770005, Alamat Jln.
Sorisiri Padang Bulan, RT 01/RW 10, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan
Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua;
17
32. Bukti P-32 : Photo copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua
Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor :
230/Bawaslu-Papua/V/2014, tanggal 19 Mei 2014, perihal :
Rekomendasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
memberhentikan sementara dengan serta merta Anggota KPUD Mimika
karena dalam pelaksanaan tugas-tugas terkait tahapan kurang optimal
dan melanggar prinsip intergritas, profesionalitas dan independensi
penyelenggara pemilu sambil menunggu proses selanjutnya di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
SAKSI-SAKSI PENGADU II
1. Nama : Sony Kanallo
Organisasi/Lembaga : Saksi Parpol
Nomor KTP :9109011909690006
Tempat/Tanggal Lahir :Toraja, 19 – 09 - 1969
Jenis Kelamin :Laki - Laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat :Jl. Cenderawasih, Kel. Kwamki, Kec. Mimika
Baru, Kabupaten Mimika, Papua
No. Selular : 0813 5405 8973
2. Nama : Honest Bangun Lembang
Organisasi/Lembaga : Saksi Parpol
Nomor KTP :9109011712760002
Tempat/Tanggal Lahir :Makale, 17 – 12 - 1976
Jenis Kelamin :Laki - Laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat :Jl. Cenderawasih, Kelurahan Kwamki, Kecamatan
MimikaBaru, Kabupaten Mimika, Papua
No. Selular : 0813 5405 8973
3. Nama :Muhayyar
Organisasi/Lembaga : Saksi Parpol
Nomor KTP :9109010808710005
Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 08 – 08 - 1971
Jenis Kelamin :Laki - Laki
18
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kwamki, Kecamatan
MimikaBaru, Kabupaten Mimika, Papua
No. Selular : 0812 48455555
Dengan ini menyatakan akan memberikan keterangan sebagai saksi pada tingkatan
Rekapitulasi dan Pengumunan hasil PPS, PPD pada Distrik Mimika Baru Dapil I, II dan
III serta Rekapitulasi dan pengumuman hasil tingkat KPU Kabupaten Mimika adalah
sebagai berikut;
Bahwa saksi hadir sebagai saksi dari salah satu partai politik pada saat proses
Rekapitulasi dan Pengumunan hasil PPS, PPD pada Distrik Mimika Baru Dapil I, II
dan III serta Rekapitulasi dan pengumuman hasil tingkat Kabupaten Mimika oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika;
Pada saat pelaksanaan rekapitulasi, saksi dibatasi akses untuk mendapatkan hasil
perhitungan suara pada PPS, PPD di Dapil I, II dan III di Distrik Mimika Baru,
Kabupaten Mimika;
Pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPS pada dapil I, II dan II berlangsung dari tanggal
10 April 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014;
Pelaksanaan rekapitulasi dan pengumuman hasil tingkat PPD Distrik Mimika Baru
pada Dapil I, II dan II berlangsung dari tanggal 21 April 2014 sampai tanggal 28
April 2014;
Pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika pada PPD Mimika Baru,
Dapil I, II dan III berlangsung tanggal 29 April 2014;
Sampai dengan selesainya rekapitulasi tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten
Mimika pada Dapil I, II dan III di Distrik Mimika baru semua saksi partai politik
mendapatkan Berita Acara dan sertifikat hasil perhitungan suara pada rekapitulasi
dan perhitungan suara oleh KPU pada tingkat PPD pada Dapil I, II dan III di Distrik
Mimika Baru;
KPU Kabupaten Mimika hanya memberikan Berita Acara dan Rekapitulasi pada
tingkat PPD Mimika Baru dan Berita Acara dan Sertifikat hasil perhitungan
Kabupaten Mimika tidak diberikan kepada semua saksi partai politik yang hadir.
PIHAK TERKAIT (BAWASLU PROVINSI PAPUA)
Kronologis rekomendasi 495/Bawaslu/Prov/Papua/2014, bahwa partai Politik yang
merasa dirugikan terhadap Pleno rekapitulasi Kabupaten Mimika mengadu ke Bawaslu
Provinsi Papua dan memohon penegasan terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Mimika nomor 630/Panwaslu-Mimika/IV/2014 tertanggal 29 April 2014. Pertemuan
terjadi yang dihadiri oleh Partai Politik dan KPU Kabupaten Mimika (Ketua KPU) dari
19
pertemuan tersebut Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan surat
195/Bawaslu/Prov/papua/2014 yang berisi penegasan kepada KPU Kabupaten Mimika
agar melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika nomor 630/Panwaslu-
Mimika/IV/2014 tertanggal 29 April 2014 tersebut.
PIHAK TERKAIT (PANWASLU KABUPATEN MIMIKA)
a. Berdasarkan fakta bahwa sebagian besar PPD se-Kabupaten Mimika adalah orang-
orang yang baru digantikan. Ini membuat kinerja PPD tidak maksimal.
b. Tiga Berita Acara tingkat PPD Kuala Kencana yang berbeda dan disahkan, itu
membuat saksi bingung yang mana yang digunakan.
c. Keterangan Terlapor dari Saudara Atinus Alomselaku Ketua PPD Kuala Kencana
menyatakan bahwa selama proses rekapitulasi, mereka mengalami masalah karena
dari tingkat PPS sudah terjadi penggelembungan suara dan itu sudah membuat saya
tidak mampu menyelesaikan. Saya menjamin bahwa Kami tidak menerima suap
maupun intervensi dari caleg maupun KPUD Kabupaten Mimika, karena ini adalah
daerah rawan, maka saya nyatakan didalam rapat pleno terbuka, menyatakan tidak
sanggupan kami untuk menyelesaikan dan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten
Mimika diambil alih oleh KPUProvinsi Mimika untuk merekap ulang ditingkat PPD.
Hal ini cukup melegahkan baginya. Resiko besar untuk merubah suara caleg. dan
saya tidak akan mengambil resiko dengan bermain dibelakang dengan para caleg
dan parpol.
d. Keterang Terlapor dari Lukas Onowamebahwa PPD bingung melakukan rekapan
karena sudah terjadi penggelembungan dari Berita acara yang diterima ditingkat PPS
sehingga pada saat melakukan rekapan PPD ada pembengkakan suara hampir dua
kali lipat.
e. Keterangan Terlapor Petrus Weya bahwa PPD melakukan Rekapitulasi di Hotel
Kamoro Tame dan selama proses rekapan berlangsung tidak ada tekanan atau
intervensi dari pihak manapun, yang menyusahkan adalah Berita Acara dari PPS itu
sudah terjadi penggelembungan sehingga PPD memakai data yang dari KPPS.
f. Keterangan Terlapor Agus Kora PPD mengalami kesulitan bukan hanya karena
penggelembungan di tingkat PPS tapi juga kondisi fisik yang kelelahan dan waktu
yang terbatas.
g. Keterangan Saksi dari Petrus Beanalbahwa saat PPD melakukan rekapan mereka
berpindah-pindah tempat sampai tiga kali dengan alasan tidak aman dan proses
rekapan tidak disaksikan oleh saksi dari Partai.
20
h. Keterangan Saksi dari Har Baharibahwa saat pembacaan Rekapan untuk PPD Kuala
Kencana banyak saksi yang keberatan karena tidak sesuai dengan hasil perolehan
suara di tingkat TPS.
i. Kerangan Saksi dari Maria Ellen Florencebahwa untuk rekapan di PPD Kuala
Kencana jumlah suara untuk Pelapor hanya17 suara padahal untuk TPS 04 saja
suara yang di dapat itu 35 suara belum lagi TPS yang lain, jadi sangat jelas kalau
ada kecurangan yang terjadi.
j. Keterangan Terlapor dari Sdr.Agus Koraselaku Anggota PPD Mimika Baru
menyatakan bahwa Kami begitu melihat rekapan pada tingkat PPS sudah mengalami
pembengakakan dan melebihi.
k. Keterangan Terlapor dari Sdr.Rikardus Faroka selaku Ketua PPD Mimika Baru
mengatakan bahwa selama proses rekapan, mereka mengalami masalah karena dari
tingkat PPS sudah terjadi penggelembungan suara, banyak rekapan PPS tidak di
Jumlahkan, dan PPD harus bekerja ekstra untuk membantu menjumlahkan
semuanya, dan terjadi penggelembungan besar-besar, ketika PPD mulai
memperbaiki rekapan dari tingkat PPS banyak tekanan datang baik secara
horizontal maupun vertikal. Artinya secara Horizontal itu terjadi karena tekanan
secara langsung dari Ketua KPUD Kabupaten Mimika untuk memperhatikan
beberapa caleg, bahkan secara vertikal maksudnya datang dari caleg.
Kami tidak menerima suap apapun untuk melakukan rekapan ini dengan
menjanjikan akan manipulasi angka-angka dalam melakukan rekapan, namun
intervensi dari KPUD Kabupaten Mimika bukan di back-up dalam arti diberi arahan
tata cara perekapan. Kami bekerja selama ini dibawah tekanan. Ketua KPUD Mimika
dan tekanan waktu tahapan Pemilihan Umum Legislatif.
l. Keterangan terlapor dari Sdr.Dirk F S Koibur selaku Anggota PPD Mimika Baru,
bahwa kinerja Kami dipertanyakan, karena penggelembungan suara. Kami bekerja
dibawah tekanan selama rekapan berlangsung, datangnya tekanan itu secara
langsung dilakukan oleh ketua KPU Kabupaten Mimika, tekanan waktu tahapan,
dan juga tekanan dari para caleg. Rekapan Kami selalu dilakukan berpindah-pindah
hotel, karena keamanan Kami tidak di jamin seutuh oleh pihak keamanan maupun
KPUD Kabupaten Mimika. Kami merasa tidak aman melakukan rekapan di Graha
Emeneme.
m. Keterangan Terlapor dari Saudara Panuel Hagawalselaku Anggota PPD Kabupaten
Mimika Baru menyatakan rekapan dilakukan dibeberapa hotel yaitu di Hotel
Serayu,Hotel Rimba Papua, dan Hotel Grand Tembaga, karena alasan keamanan.
Rekapan yang dilakukan di Hotel Serayu dalam pengawasan secara langsung oleh
Panwaslu Distrik Mimika Baru.
n. Keterangan Terlapor dari Sdr.Freddy Rumbiakselaku Anggota PPD Mimika Baru
menyampaikan bahwa Kami bekerja dibawah tekanan, namun bekerja semaksimal
untuk melakukan rekapan dengan baik, tapi pada faktanya atau sesuai keadaan
21
yang terjadi hal itu tidak terwujud karena bingung suara siapa yang akan dikurangi
dan ditambahi. Semua dalam bentuk intervensi Ketua KPU Kabupaten Mimika
mengarahkan untuk memperhatikan beberapa caleg dan mempertimbangkan caleg-
caleg tersebut. Dan kini sebagai akibat dari rekapan tingkat PPS tidak
mendukungnya data Kami, intervensi dari Ketua KPU Kabupaten Mimika,
mempengaruhi kinerja Kami. Hasil rekapan yang dibacakan. Menuai banyak
protes/keberatan dari Caleg, Saksi Caleg di Gedung Graha Emeneme,dan Parpol.
Ketidakseusain di tingkat PPD sewaktu dibacakan berbeda rekapannya dengan yang
ditangan Saksi. Ini benar-benar campur tangan KPU Mimika.
o. Keterangan Terlapor dari Sdr.Johanes Isack Baransanoselaku Anggota PPD Mimika
Baru mengatakan tidak jauh berbeda dengan anggota PPD lainnya, bukan karena
PPD Mimika Baru tidak sanggup menyelesaikan rekapan, data TPS tidak akurat,
akhirnya intervensipun datang yang membuat Kami merasa tertekan dan di
ancaman. Sewaktu Kami melakukan rekapan di hotel-hotel berpindah-pindah semua
adalah akomodasi yang dipersiapkan oleh KPU Kabupaten Mimika buat kami, atas
nama KPU Kabupaten Mimika. Kami bekerja dibawah tekanan dan Kami harus
mengerjakan 390 TPS di Distrik Mimika Baru dengan keterbatasan personil di dalam
PPD, hanya 5 Anggota PPD yang dengan aktif bekerja, sedangkan sekretaris dan
teknisi logistik tidak bekerja memaksimalkan pekerjaan Kami. Sehingga beberapa
teman membantu, misalnya teman sesama Anggota PPD dari Distrik Tembagapura
yang ahli dalam penggunaan komputer, tetap saja Kami mengalami kendala, karena
tidak ada kekauratan data di tingkat PPS.
p. Keterangan Saksi dari Sdr.Frederikus Rahanubun selaku Panwas Distrik Mimika
Baru menyatakan ia mengawas secara langsung rekapan di Hotel Serayu, juga
rekapan di Gedung Graha Emene Yaware. Rekapan di Graha Emeneme, ia tidak
mengawas sendirian, ia dibantu oleh Ketua Panwas Distrik Mimika Baru dan Panwas
Lapangan.
Distrik Mimika Baru. Selama perekapan tidak ada yang ia lihat mengganjal artinya
bahwa para caleg berdatangan ke hotel, tapi ia menduga pasti intervensi via telpon
atau sms kepada Ketua dan Anggota PPD Mimika Baru.
Ia melihat dari adanya perpindahan dari hotel ke hotel, merasa terancam. Ia juga
mengatakan sudah pasti ada intervensi dari pihak KPU Kabupaten Mimika sebagai
satu tingkat diatas PPD. Kinerja mereka bukan buruk, namun itu terjadi karena
ketidakakuratan data dari PPS yang mereka dapatkan. Terlihat selama masa kerja
mereka, mereka kebingungan harus mengurangi angka pada caleg mana? Semua
memiliki resiko yang bisa membuat mereka di jerat dan kini masalah ini timbul
akibat hal itu.
q. Keterangan Saksi dari Sdr.Plasidus Akimuriselaku Pengawas Lapangan Distrik
Mimika Baru menyatakan selama pengawasannya di Graha Emene, ia tidak melihat
indikasi adanya intervensi, pada awal rekapan cukup ketat pengamanannya namun
22
sejak tanggal 24 hingga 29 April 2014 keamanan mulai mengendor untuk diluar
Graha Emene maupun Pengamanan Dalam terbukti beberapa Caleg yang tak
diundang dapat masuk ke Graha Emeneme. Dan rekapan di hotel serayu dan
beberapa hotel lainnya semua dalam sepengetahuan panwas distrik mimika baru.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.7] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 21 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V yaitu KPUD Kabupaten Mimika telah melakukan
rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Mimika dan
pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPD pada tanggal 29
April 2014 dan pada tanggal 9 Mei 2014, KPUD Kabupaten Mimika melakukan Pleno
Penetapan Hasil Perhitungan perolehan Suara Partai untuk Anggota DPRD
Kabupaten Mimika di Hotel Yasmin Jayapura, Bahwa para Teradu I, II, III, IV dan V
merubah hasil suara yang sudah diumumkan pada tanggal 29 April 2014;
JAWAB :
Bahwa aduan ini memang benar dan Kami melakukannya sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan. Teradu I, II, III, IV dan V yaitu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mimika telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi penetapan hasil
penghitungan suara ditingkat Kabupaten Mimika dan pengumuman rekapitulasi
hasil penghitungan suara untuk PPD pada tanggal 29 April 2014 di Gedung Eme
Neme Yaware Kabupaten Mimika, yang tertuang dalam Sertifikasi Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten / Kota
dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2014 Kabupaten Mimika,
Daerah Pemilihan Mimika-1 sampai dengan Daerah Pemilihan Mimika – 5 dalam
Formulir ( Model DB-1 ), dan juga atas persetujuan Penetapan yang dibuat dalam
Berita Acara Nomor : 17/BA/IV/2014 akan tetapi pada saat itu dengan mendapat
banyak keberatan dari Saksi Parpol melalui Panwaslu Kabupaten Mimika seperti
yang dituangkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor ;
630/PANWASLU-MMK/IV/2014, tertanggal 29 Maret 2014 dan Berita Acara Pleno
Nomor : 20/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 Maret 2014 yang
merekomendasikan kepada KPUD Kab. Mimika untuk segera mengakomodir
Keberatan Saksi – saksi sesuai Peraturan Perundang-undangan Yaitu ; Partai PKPI
dapil II dan III, Partai Nasdem dapil II dan III, Partai PDIP dapil III, Partai Hanura
DPR Papua Dapil I, II, dan III, Partai Hanura Dapil III, Partai PKB dapil I, II, dan III
serta dipertegas dengan Surat Penegasan dari Bawaslu Papua Nomor :
23
195/BAWASLU PROV/PAPUA/V/2014 tertanggal 4 Mei 2014 yang di tujukan ke KPU
Provinsi Papua untuk memerintahkan KPUD Kabupaten Mimika untuk segera
melaksanakan Rekomendasi Nomor : 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 yang belum
sempat ditindaklanjut di Kabupaten Mimika dengan tetap memperhatikan
Rekomendasi Panwaslu Nomor : 631/ PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Berita Acara
Nomor : 21/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 Maret 2014 dan pada akhirnya
tanggal 9 Mei 2014 dilakukan Rapat Pleno sertifikasi Rekapitulasi Perolehan Suara
untuk tingkat Kabupaten di Hotel Yasmin Jayapura.
( Bukti : T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12 dan T-13 )
2. Bahwa KPU Kabupaten Mimika dalam Pleno penetapan perolehan suara tanpa
dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Mimika.
JAWAB :
Bahwa Aduan ini tidak benar karena Rapat Pleno sertifikasi Rekapitulasi Perolehan
Suara untuk tingkat Kabupaten di Hotel Yasmin Jayapura pada tanggal 9 Mei 2014,
bukan tidak dihadiri oleh Panwas tetapi Panwas yang hadir saat itu adalah Panwas
Distrik Mimika Baru atau Ibu Ivone dan Bapak Fredik tetapi karena dimulai pada
malam Jam 23 : 30 Wit, maka salah seorang Anggota Komisioner Panwaslu atas
nama Bapak Petrus Pogolamon yang datang dari luar ruangan Rapat dan
memerintahkan perangkat bawahnya atau Panwas Distrik yang mengikuti Rapat
tersebut untuk bersama-sama meninggalkan ruangan dengan tidak memberikan
alasan yang jelas kepada Kami selaku Pimpinan Rapat.
3. Bahwa KPUD Kabupaten Mimika tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor
: 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Nomor : 631/PANWASLU-MMK/IV/2014 yang
menyatakan Panwaslu Kabupaten Mimika merekomendasikan kepada KPUD
Kabupaten Mimika agar segera mengakomodir keberatan saksi-saksi sesuai
Peraturan Perundang – undangan ;
JAWAB :
Bahwa setelah dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi dan Sertifikasi tanggal 9 Mei
2014 di Hotel Yasmin Jayapura, tetapi masih ada keberatan yang belum terakomodir
dikarenakan bukti yang belum cukup kuat dan kelengkapan dalam Rapat Pleno
tersebut maka pada Tanggal 15 Mei 2014 Kami melakukan rapat koordinasi dengan
KPU Provinsi Papua dan hasil rapat tersebut semua Anggota KPUD Kabupaten
Mimika diperintahkan oleh KPU Provinsi Papua untuk segera kembali dari Jayapura
ke Timika dan segera melakukan Rapat Pleno Penetapan dengan menindaklanjuti
atau melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor : 630/PANWASLU-MMK/IV/2014
dan Nomor : 631/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Kami segera menindaklanjutnya
24
dengan mengeluarkan SK KPU Nomor : 18/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014
Tentang Pembatalan SK KPU Nomor : 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tentang
Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014 dan Berita Acara Nomor :
18/BA/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014 dan setelah itu Kami melakukan Rapat Pleno
pada tanggal 25 Mei 2014 dengan mengeluarkan Sertifikasi Rekapitulasi dalam
Formulir Model DB-1 dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik di setiap daerah
Pemilihan Formulir EB-1 serta lampirannya dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Sah Partai Politik Secara Nasional dalam Formulir Model EB-5dan telah
diputuskan dalam SK Nomor : 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 serta Berita
Acara Nomor : 20/BA/V/2014.
( Bukti : T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19,T-20, T-21, T-21, T-22, T-23, T-24,
T-25, T-26, T-27, T-28, T-29, T-30,T-31,T-32, T-33, T-34, T-35, T-36 dan T-37 )
4. Bahwa Teradu I, II, dan III, tidak adil, tidak tertib serta tidak professional
dalam menjalankan tugasnya pada tanggal 12 s/d 15 April 2014 ;
JAWAB :
Bahwa aduan yang dituangkan ini masih kabur karena yang dimaksud dengan
Teradu I, II dan III tidak seperti yang dimaksudkan dalam Jawaban ini dimana
menurut pemahaman Kami bahwa yang menjadi Teradu I, adalah Anggota KPUD
Kabupaten Mimika maka perlu dijelaskan bahwa pada Tanggal 12 s / d 15 April 2014
masih dalam Tahapan Rekapitulasi tingkat PPS sehingga bukan kewenangan Kami
untuk menjawab sehingga menurut Kami aduan ini bukan ditujukan kepada Kami
KPUD Kabupaten Mimika.
5. Bahwa Teradu melakukan Rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPS yang tidak
diketahui oleh saksi Parpol, yang tiba-tiba para saksi partai menerima undangan
untuk menghadiri pleno hasil Rekapitulasi tingkat PPD di Gedung Eme Neme Yaware,
yang juga dihadiri teradu I, namun setelah melihat angka-angka pada rekapan
tersebut Saksi-saksi Partai Politik Keberatan karena angka-angka perolehan Suara
tidak sesuai dan digelembungkan di Partai tertentu dan Caleg tertentu;
JAWAB :
Bahwa Aduan ini bukan kewenangan Kami untuk menjawab karena masih dalam
Tahapan Tingkat PPS dan untuk aduan yang dihadiri oleh Kami yaitu Sertifikasi PPD
untuk tingkat Kabupaten dan sudah ditindaklanjut dengan Rekomendasi Panwaslu
Nomor: 630/PANWASLU-MMK/IV/2014 dan Nomor : 631/PANWASLU-MMK/IV/2014
yang menyatakan Panwaslu Kabupaten Mimika merekomendasikan kepada KPUD
25
Kabupaten Mimika agar segera mengakomodir keberatan saksi-saksi sesuai
Peraturan Perundang-undangan.
6. Bahwa KPUD Kabupaten Mimika melakukan hasil rekapitulasi dan penetapan
hasil perhitungan suara Kabupaten Mimika untuk PPD Mimika baru pada
tanggal 29 April 2014 bertempat di Gedung Eme Neme Yaware Kabupaten
Mimika yang dihadiri oleh semua Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kabupaten
Mimika ;
JAWAB :
Bahwa pernyataan aduan ini sudah Kami KPUD Kabupaten Mimika uraikan dalam
Jawaban Aduan Nomor 1.
7. Pada Tanggal 9 Mei 2014 bertempat di Hotel Yasmin Jayapura, Kabupaten
Mimika kembali melakukan Rapat Pleno penetapan hasil perhitungan perolehan
suara ulang Partai untuk anggota DPRD Kabupaten Mimika yang mana
mengubah hasil rapat pleno tanggal 29 Apri 2014 ;
JAWAB :
Bahwa pernyataan inipun sudah Kami KPUD Kabupaten Mimika uraikan dalam
Jawaban Aduan Nomor 1.
Demikian Jawaban Kami sebagai Teradu I, II, III, IV dan V atas dalil-dalil yang
dikemukakan oleh Para Pengadu, Bahwa Teradu menolak semua gugatan Pengadu
karena secara administrasi apa yang diadukan oleh pihak Pengadu direkayasa dan
tidak terbukti.
KESIMPULAN
[2.8]Demikian Jawaban Kami sebagai Teradu I, II, III, IV dan V atas dalil-dalil yang
dikemukakan oleh Para Pengadu, Bahwa Teradu menolak semua gugatan Pengadu
karena secara administrasi apa yang diadukan oleh pihak Pengadu direkayasa dan tidak
terbukti.
PERMOHONAN
[2.9] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Menyatakan laporan/pengaduan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I,II,III ,IV dan V tidak terbukti melanggar kode etik;
3. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
4. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu I,II, III ,IV dan V;
26
5. Mohon Putusan yang seadil – adilnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perkenan majelis Kami haturkan
terimakasih.
[2.10] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-37 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 1 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 16.A
Tertanggal 29 April 2014;
2. Bukti T-2 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 2 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 16.A
Tertanggal 29 April 2014;
3. Bukti T-3 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 3 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 16.A
Tertanggal 29 April 2014;
4. Bukti T-4 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 4 (Model DB-1) yang ditetapkan dengan SK 16.A
Tertanggal 29 April 2014;
5. Bukti T-5 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 5 (Model DB-1) yang ditetapkan dengan SK 16.A
Tertanggal 29 April 2014;
6. Bukti T-6 : Photo copySurat Keputusan (SK) Nomor: 16.A/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tertanggal 29 April 2014.;
7. Bukti T-7 : Photo copyBerita Acara Nomor: 16.A/BA/IV/2014 tentang Penetapan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014,
tertanggal 29 April 2014.;
8. Bukti T-8 : Photo copyBerita Acara Nomor : 17/BA/IV/2014 tentang persetujuan
penetapan perolehan Suara Partai Politik dalam rapat pleno
Rekapitulasi dan Penetapan Penghitungan Suara tanggal 29 April 2014.;
9. Bukti T-9 : Photo copyRekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
630/PANWASLU-MMK/2014 tertanggal 29 April 2014;
10. Bukti T-10 : Photo copyBerita Acara Pleno Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
20/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 April 2014;
11. Bukti T-11 : Photo copyRekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
631/PANWASLU-MMK/2014 tertanggal 29 April 2014;
12. Bukti T-12 : Photo copyBerita Acara Pleno Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor :
27
21/Panwaslu-MMK/IV/2014 tertanggal 29 April 2014;
13. Bukti T-13 : Photo copySurat Penegasan Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
195/BAWASLU PROV/PAPUA/V/2014, tertanggal 4 Mei 2014 yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPUD
Kabupaten Mimika agar Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Mimika Nomor : 630/PANWASLU-MMK/2014;
14. Bukti T-14 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 1 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ………
Tertanggal 9 Mei 2014;
15. Bukti T-15 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 2 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ………
Tertanggal 9 Mei 2014;
16. Bukti T-16 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 3 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ………
Tertanggal 9 Mei 2014;
17. Bukti T-17 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 4 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ………
Tertanggal 9 Mei 2014;
18. Bukti T-18 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 5 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK 17 ………
Tertanggal 9 Mei 2014;
19. Bukti T-19 : Photo copySurat Keputusan ( SK ) Nomor : 17/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tertanggal 9 Mei 2014;
20. Bukti T-20 : Photo copyBerita Acara Nomor : ……../BA/IV/2014 tentang Penetapan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota DPRD
Kabupaten Mimika Tahun 2014, tertanggal 9 Mei 2014.;
21. Bukti T-21 : Photo copySurat Perintah KPU Provinsi Papua untuk segera
melaksanakan Pleno di Kabupaten Masing-masing tertanggal 15 Mei
2014;
22. Bukti T-22 : Photo copySK KPUD Kabupaten Mimika Nomor : 18/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 tertanggal 20 Mei 2014 Tentang
Pembatalan SK KPU Nomor : 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014
tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
untuk Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2014.;
23. Bukti T-23 : Photo copyBerita Acara Nomor : 18/BA/V/2014 tertanggal 20 Mei 2014
Tentang Pembatalan SK KPU Nomor : 17/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014;
28
24. Bukti T-24 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 1 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU Nomor
: 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tertanggal 25 Mei 2014;
25. Bukti T-25 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 2 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU Nomor
: 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tertanggal 25 Mei 2014;
26. Bukti T-26 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 3 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU Nomor
: 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tertanggal 25 Mei 2014;
27. Bukti T-27 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab.
Mimika Dapil – 4 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU
Nomor : 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 Tertanggal 25 Mei
2014;
28. Bukti T-28 : Photo copySertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten dalam Pemilu DPRD Kab. Mimika Dapil
– 5 ( Model DB-1 ) yang ditetapkan dengan SK KPU Nomor : 20/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014, Tertanggal 25 Mei 2014;
29. Bukti T-29 : Formulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 1, tertanggal 25
Mei 2014;
30. Bukti T-30 : Photo copyFormulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 2,
tertanggal 25 Mei 2014;
31. Bukti T-31 : Photo copyFormulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 3,
tertanggal 25 Mei 2014;
32. Bukti T-32 : Photo copyFormulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 4,
tertanggal 25 Mei 2014;
33. Bukti T-33 : Photo copyFormulir ( Model EB-1 ) Tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, Daerah Pemilihan – 5,
tertanggal 25 Mei 2014;
34. Bukti T-34 : Photo copyFormulir Lampiran Model EB-1 Tentang Perolehan Kursi
Partai Politik Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014 di Kabupaten Mimika;
29
35. Bukti T-35 : Photo copyRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik
Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Tahun 2014 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua tertanggal 25 Mei
2014 ( Formulir Model EB-5 );
36. Bukti T-36 : Photo copySurat Keputusan KPUD Kabupaten Mimika Nomor :
20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, tentang Sertifikasi Perolehan
Suara dan Penetapan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014 - 2019, tertanggal 25
Mei 2014;
37. Bukti T-37 : Berita Acara Nomor:20/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 25 Mei 2014.
[2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.