Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 195/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Kerinci
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 31 Juli 2018 dengan Pengaduan Nomor: 203/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 195/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 1 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu KPU kabupaten kerinci melakukan sidang Pleno dengan jumlah anggota 2 (dua) orang dan tetap melakukan proses pengesahan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2018 di tingkat Kabupaten hanya jumlah anggota 2 (dua) orang. Dalam Pleno tersebut Pengadu dan saksi-saksi antara lain Heri Zaldi dan Noveria Maharlinda mengajukan keberatan terkait selisih DPT KPU kabupaten kerinci berjumlah 19.344 dengan DPT PPK Kecamatan Siulak berjumlah 19.327 terdapat selisih 17 suara dan hal tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 35; Pasal 25; Pasal 13 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Afdhal Pebrianto selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu II Kumaini, Teradu III Marjohan, Teradu IV Suhardiman, dan Teradu V Karyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kerinci; 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fatrizal selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu VII Jatra Permana, dan Teradu VIII Wawan Kurniawan, masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 195/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 203/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 195/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irawadi Uska Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Kerinci Bangko, Ds. Pulau Sangkar Kec. Batang Merangin Kab. Kerinci, Prov. Jambi. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Afdhal Pebrianto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kerinci Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Kumaini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Marjohan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Suhardiman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci. info@dkpp.go.id Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Karyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Fatrizal Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Kerinci Alamat Kantor : Jl. Muradi Desa Koto Bento Kec. Pesisir Bukit Kota Sungai Penumur, Kerinci. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Jatra Permana Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Kerinci Alamat Kantor : Jl. Muradi Desa Koto Bento Kec. Pesisir Bukit Kota Sungai Penumur, Kerinci. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu VII; 8. Nama : Wawan Kurniawan Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Kerinci Alamat Kantor : Jl. Muradi Desa Koto Bento Kec. Pesisir Bukit Kota Sungai Penumur, Kerinci. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII disebut sebagai-------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan pihak terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 31 Juli 2018 dengan Pengaduan Nomor: 203/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 195/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 1 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu KPU kabupaten kerinci melakukan sidang Pleno dengan jumlah anggota 2 (dua) orang dan tetap melakukan proses pengesahan; 2. Bahwa pada saat melakukan Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2018 di tingkat Kabupaten, Pengadu dan saksi-saksi di antaranya Heri Zaldi, S.Pt dan Saksi Noveria Maharlinda mengajukan keberatan terkait selisih DPT KPU kabupaten kerinci berjumlah 19.344 dengan DPT PPK Kecamatan Siulak berjumlah 19.327 terdapat selisih 17 suara dan hal tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten kerinci; 3. Bahwa Teradu tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi di seluruh PPS di Kecamatan Keliling Danau di antaranya : info@dkpp.go.id a. Desa Lempur Danau TPS 1 terjadi perhitungan surat suara ulang dikarenakan data pada C1 yang disampaikan PPS tidak sesuai dengan data yang dimiliki PPK, Panwascam dan masing-masing pasangan calon; b. Desa Talang Lindung tidak di temukan C1 Pleno saat kotak suara di buka; c. Desa Limok Manaih TPS 1 tidak dapat di buka kotak suara karena kunci yang ada tidak sesuai dengan kotaak suara; d. Terjadi juga beberapa desa yang mengelami penundaan karena tidak ada kecocokan data pada C1 Hologram yang disampaikan PPS antara lain: 1. Desa Tanjung Tauh Mudik TPS 1; 2. Desa Sumur Jauh TPS 1 dan TPS II; 3. Desa Jujun TPS I; 4. Desa Koto Baru Jujun TPS 1; 5. Desa Koto Dian Pulau tengah TPS 1 dan TPS III; 6. Desa Pasar Jujun TPS 1 dan TPS II; 7. Desa Pondok Siguang TPS I. 4. Bahwa Teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci atas nama Jatra permana, M.Pd tidak Pernah memberikan tanda terima laporan/pengaduan sebanyak 24 (dua puluh empat) Pengaduan yang disampaikan dengan alasan yang tidak jelas dan Pengadu hanya diberikan kesempatan berfoto dengan staf Panwaslu Kabupaten Kerinci dan saat ditanya mengenai tindak lanjut laporan, Pengadu tidak mendapatkan penjelasan, sehingga pak Jatra Permana melalui Staf Panwaslu Kabupaten Kerinci memberikan tabel yang tidak jelas sebagaimana bukti yang diajukan; 5. Bahwa Teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci pada Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menindaklanjuti temuan-temuan, padahal banyak pelanggaran yang terjadi sebagaimana bukti P-1, P-2, P-3, P-5, dan P-6. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan. 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Pernyataan Ketua dan Anggota PPK Keliling Danau; 2. P-2 Berita Acara Nomor; 29/PPK-KD/Juli/2018 Tentang Pemberian kesaksian dan keterangan di KPU Kabupaten Kerinci dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018; 3. P-3 Foto; 4. P-4 Formulir Model DB2-KWK (Form Keberatan Saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018) 4 lembar; info@dkpp.go.id 5. P-5 Tabel rincian laporan dan temuan pelapor ke Panwaslu yang diberikan dan didapat dari Panwaslu Kabupaten Kerinci. [2.4] SAKSI PENGADU 1. Noveria Muharlinda Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi menyaksikan penyerahan berkas laporan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2018 dari Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 3 kepada Panwas Kabupaten Kerinci. Saksi juga menyaksikan acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan calon di kecamatan Keliling Danau yang banyak terjadi pelanggaran. 2. Heri Zaldi Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2018 kepada Panwas Kabupaten Kerinci, namun Panwas tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh saksi. Panwas Kabupaten Kerinci juga membiarkan pelaksanaan Pleno perhitungan suara hanya dipimpin oleh 2 orang Anggota KPU Kabupaten Kerinci. 3. Irwandi Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa tanggal 10 Juli 2018 saksi menyaksikan Fernanda Dinata yang merupakan staf Panwas Kabupaten Kerinci menyerahkan tabel yang berisi daftar laporan Tim Pasangan Calon nomor urut 3 kepada Sekretaris Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 3. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 1 September 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban KPU Kabupaten Kerinci 1. Bahwa terkait tuduhan pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Kerinci telah melakukan rapat pleno dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Kerinci, tuduhan tersebut tidaklah benar karena KPU Kabupaten Kerinci dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Kerinci dari awal pelaksanaan rapat pleno sampai dengan akhir pelaksanaan rapat pleno. 2. Bahwa terkait dengan tuduhan pengadu yang menyatakan pihak teradu telah melakukan pelanggaran kode etik pada saat dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten dimana keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 3 (tiga) dalam hal selisih jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018 di Kecamatan Siulak yang berjumlah 19.344 dengan yang diasumsikan oleh pelapor yang berjumlah 19.327 sehingga terdapat selisih 17 pemilih tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kerinci tidaklah benar, karena pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitunga suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kerinci, keberatan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon terhadap selisih jumlah DPT di Kecamatan Siulak telah dilakukan pembetulan pada saat itu juga dengan jalan mencoret angka yang salah yaitu 19.327 pada formulir DA1-KWK dan menuliskan angka yang benar yaitu 19.344 dengan diparaf oleh Ketua Kabupaten Kerinci, saksi pasanga calon dan Ketua PPK Kecamatan Siulak. info@dkpp.go.id 3. Bahwa terkait tuduhan pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Kerinci tidak pernah menindaklanjuti keberatan yang diajukan saksi pihak terlapor pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten tidaklah benar, karena pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten keberatan yang dilakukan para saksi telah ditindak lanjuti saat itu juga oleh KPU Kabupaten Kerinci dengan menjalankan prosedur rekapitulasi sesuai dengan Pasal 35 PKPU Nomor 9 Tahun 2018. 4. Bahwa terkait tuduhan pihak pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Kerinci tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi pada seluruh PPS di Kecamatan Keliling Danau terhadap tuduhan tersebut tidaklah benar, karena persolan yang terjadi di PPS di Kecamatan Keiling Danau telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Keliling Danau pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan lebih rincinya dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa di TPS 1 Desa Lempur Danau terdapat ketidakcocokan data pada formulir C1 yang dipegang oleh Panwascam, saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3 dan untuk mendapatkan kepastian perolehan suara masing-masing pasangan calon maka dilakukan proses penghitungan surat suara ulang atas dasar adanya kejadian khusus yang di ajukan Panwascam Keliling Danau dan disepakati oleh saksi masing-masing pasangan calon. b. terhadap TPS Desa Talang Lindung tidak ditemukan C1 plano dapat teradu jelaskan, bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Desa Talang Lindung Kecamatan Keliling Danau terjadi ketidakcocokan data pada formulir C1, solusi yang ditempuh adalah melihat data yang ada di C1 plano, selanjutnya PPK dan PPS mencari C1 plano yang dalam kotak ternyata tidak ditemukan, selanjutnya disaat bersamaan, ppk mengintruksikan kepada pps agar melakukan kroscek ke tingkat TPS, guna mengetahui keberadaan C1 plano yang tidak ditemukan tersebut, kemudian pps kembali keruangan sidang dan memberikan keterangan bahwa C1 plano tidak ditemukan akan tetapi menunjukan dokumentasi (foto C1 plano) di saat penghitungan suara di tingkat TPS, hasil antara C1 plano yang ditempel di dinding dengan hasil C1 hologram sama dengan C1 plano, sedangkan hasil perolehan suara di tps talang lindung suara terbanyak adalah nomor urut 3 (tiga). c. terhadap TPS 1 Desa Limok Manaih tidak dapat di buka kotak suara, akibat kunci yang tidak sesuai dengan kotak TPS 1 Desa Limok Manaih, dapat teradu jelaskan, PPK menunda melakukan rekapitulasi suara masing- masing pasangan calon khusus untuk TPS 1 Desa Limok Manaih dan PPK melanjutkan rekapitulasi untuk TPS berikutnya, rekap hasil perolehan suara pada TPS 1 Desa Limok Manaih dilakukan pada akhir pleno yang dibaca langsung oleh PPS dari arsip yang dipegang oleh PPS, sedangkan hasil perolehan suara di TPS 1 Desa Limok Manaih, suara terbanyak adalah nomor urut 3 (tiga). d. Bahwa terkait tuduhan pengadu tentang beberapa desa yang mengalami penundaan pleno di tingkat kecamatan karena tidak adanya kecocokan data pada formulir C1 hologram, bahwa hal tersebut tidaklah benar, terhadap hal tersebut perlu teradu jelaskan bahwa yang mengalami penundaan adalah koreksi data masing-masing TPS, koreksi data tersebut dilakukan pada akhir pleno tingkat kecamatan, dan perlu teradu jelaskan diseluruh TPS dalam Kecamatan Keliling Danau suara terbanyak adalah nomor urut 3 (tiga) dan atau dimenangkan nomor urut 3 (tiga). info@dkpp.go.id [2.5.1] Jawaban Panwaslu Kabupaten Kerinci Bahwa terkait dengan pengaduan yang disangkakan oleh Pengadu sebagaimana tersebut di atas tidaklah benar, karena laporan yang disampaikan sebanyak 24 tersebut belum terpenuhinya syarat formal dan materialnya sehingga tidak dapat diregister, adapun rinciannya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang “penjualan sisa surat suara di TPS 2 Desa Mukai Mudik”. Bahwa berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak adanya bukti-bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang disangkakan sehingga laporan tidak dapat diregister; 2. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang:  Model C1 KWK dalam kotak suara tidak sesuai dengan model C1 KWK masing-masing saksi dan jumlah surat suara (surat suara lebih kecil dari DPT) di Kecamatan Gunung Kerinci;  DPTB menggunakan E-KtP fiktif dan penggelembungan suara di Kecamatan Siulak. Bahwa berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1 (Penerimaan Laporan), setelah diteliti syarat formil dan materil, maka tidak terpenuhinya syarat formil dan materil yaitu tidak ada objek terlapornya siapa, dan saksi saksi yang dituangkan di dalam syarat materiel pun tidak bisa dihadirkan oleh pelapor. Kemudian bukti yang diserahkanhanya foto sampul luar dari surat suara dan kotak suara yang di ambil dari media sosialakun Facebook yang tidak berhubungan dengan peristiwa yang dilaporkan, maka laporan tidak dapat diregiter. 3. Bahwa terkait dengan Dugaan pelanggaran memberi dan menerima uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Calon tertentu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018 yang disampiakan oleh pelapor An. Agustin Ali dengan terlapor: Dedi Aswanto telah ditindaklanjuti dan di proses oleh Panwas Kabupaten Kerinci dengan register laporan: 09/LP/PB/Kab/05.05/VII/2018 yang disampaikan pada tanggal 02 Juli 2018. Bahwa terkait dengan laporan tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kerinci telah menindaklanjuti bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Kerinci dengan dugaan tindak pidana pemilihan dengan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Bahwa bukti yang disampaikan dalam dugaan pelanggaran tersebut yaitu video pengakuan dari terlapor terhadap dugaan pelanggaran money politik yang telah dilakukannya. Selanjutnya setelah proses kajian dan penyelidikan, maka laporan dengan nomor : 09/LP/PB/Kab/05.05/VII/2018 tidak cukup bukti terkait tindak pidana yang disangkakan yaitu pasal 187A Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; info@dkpp.go.id 4. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang model C1 KWK dalam kotak suara tidak sesuai dengan model C1 KWK masing-msing saksi dan jumlah DPT tidak sesuai dengan jumlah surat suara (surat suara lebih kecil dari DPT) di Kecamatan Gunung Kerinci. Bahwa berdasarkan fakta dan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (Penerimaan Laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak ada bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor sehingga laporan tidak deregister; 5. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt pada tanggal 1 Juli 2018 tentang dugaan DPTb Fiktif dan pemilih tambahan yang menggunakan KTP luar daerah di Kecamatan Gunung Raya. Berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan tersebut, bahwa bukti yang disampaikan tidak adanya tempat TPS kejadian terkait dugaan pelanggaran tersebut dan tempat kejadiannya pun secara umum di seluruh kecamatan Gunung Raya, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak dapat diregister; 6. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 Juli tahun 2018 terkait dengan dugaan pengelembungan suara Pasangan Calon Nomor urut 1 dan nomor urut 2 yang hampir merata disetiap TPS dalam Kecamatan Siulak, Kecamatan Siulak Mukai, dan Kecamatan Gunung Kerinci. Bahwa berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), maka setelah diteliti syarat formal dan Materiel terhadap laporan yang disampaikan, maka tidak terpenuhinya syarat materiel yaitu barang bukti yang diserahkan tidak berhubungan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan dan hanya surat pernyataan saksi saja serta terlapor terhadap dugaan pelanggaran tersebut tidak terfokos pada tempat kejadian persitiwa yang diduga terjadi pelanggaran tersebut, maka laporan yang disampaikan tidak dapat diregiter; 7. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang tim Pasangan Calon nomor urut 03 di intimidasi oleh tim pasangan calon nomor urut 01 dan pasangan calon nomor urut 2 di Kecamatan Siulak Mukai. Berdasarkan fakta dan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (Penerimaan Laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak adanya bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran yang disampaikan tersebut sehingga laporan tidak dapat di register; 8. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang DPT ganda dan pemilih yang menggunakan hak pilih dua kali di TPS yang sama / berbeda, terjadi di Desa Pasar Jujun, Desa Limok Manih, Desa Jambatan Merah, Kecamatan Keliling Danau. Berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (Penerimaan Laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, info@dkpp.go.id maka laporan yang disampaikan oleh pelapor tersebut tidak terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak adanya bukti yang diserahkan kepada Panwas Kabupaten Kerinci sehingga laporan tidak deregister; 9. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 Juli tahun 2018 tentang pencoblosan sebanyak 2 kali di TPS 1 Tebing tinggi dan TPS 2 Sungai Sikai, Kecamatan Siulak Mukai. Bahwa berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan trsebut tidak terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak adanya bukti terhadap kejadian/peristiwa yang disangkakan oleh pelapor dan hanya surat pernyataan saja sehingga laporan tidak dapat diregister; 10. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 03 juli 2018 tentang pencoblosan yang dilakukan oleh KPPS di Desa Pasar Siulak Gedang. Bahwa berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak adanya bukti yang diserahkan terhadap persitiwa tersebut dan tidak adanya saksi yang melihat dan mengalami terkait dengan peristiwa tersebut, sehingga laporan tidak dapat deregister; 11. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 juli 2018 tentang pengumpulan PNS yang dilakukan oleh Jondri Ali di Desa Ujung Ladang dan Desa Sungai Betung Mudik. Bahwa berdasarkan fakta dan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tidak terpenuhi nya syarat materiel yaitu video yang dijadikan bukti tidak dapat diputar dan setelah di konfirmasi kepada pelapor untuk melengkapi bukti video yang tidak dapat di putar tersebut, maka pelapor tidak dapat memenuhi bukti sampai dengan waktu yang ditentukan, sehingga laporan tidak dapat deregister; 12. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 Juli 2018 tentang terjadi nya pemilih / pencoblosan sebanyak dua kali di tempat yang sama/berbeda Di Kecamatan Gunung Kerinci. Berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak terpenuhi nya syarat materiel yaitu bukti yang diserahkan tidak berhubungan langsung dengan peristiwa dugaan pelanggaran yang disangkakan oleh pelapor serta terlapor dalam laporan yang disampaikan tidak terfokus pada tempat dimana kejadian/peristiwa tersebut terjadi sehingga laporan tidak dapat di register; 13. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang C1 KWK Hologram tidak ada di dalam kotak diruang sidang / rapat pleno PPK info@dkpp.go.id Kec.Keliling Danau. Bahwa berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, tidak terpenuhi nya syarat materiel yaitu tidak ada nya bukti-bukti pada laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt, yang mana video rekaman suara yang dituangkan dalam Formulir A1 tidak diserahkan kepada petugas penerima laporan sehingga laporan tidak dapat diregister; 14. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan terjadi kekeliruan pada model C1-KWK pada ruang sidang/ rapat pleno PPK Batang Merangin. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan Laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, tidak terpenuhi nya syarat materiel yaitu tidak ada nya bukti-bukti terjadinya kekliruan pada saat peristiwa tersebut dan keberatan tersebut sudah diselasaikan pada tingkat kecamatn sehingga laporan tidak dapat diregister; 15. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 Juli 2018 tentang penghitungan surat suara ulang di pleno PPK Kec.Keliling Danau. Bahwa berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), bahwa peristiwa tersebut telah diselesaikan pada tingkat Panwas Kecamatan Keliling Danau yang mana dengan melaporkan Form A (Hasil Pengawasan), maka laporan tidak dapat deregister; 16. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan pada tanggal 06 Juli 2018 tentang Kunci Kotak, berita acara TPS 3 desa Koto Dian hilang dengan terlapor PPK Keliling Danau. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang ada, setelah dilakukan penelitian syarat formal dan material, maka laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A1 (Penerimaan Laporan) tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu bukti tidak ada. Maka laporan tidak dapat deregister; 17. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan pengelembungan suara dengan modus menggunakan ETP Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan Laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu saksi yang ada hanya satu orang, dan bukti tidak ada dan petugas penerima laporan telah memintak untuk melengkapi laporan tersebut akan tetapi pelapor tidak bisa memenuhinya, Maka laporan dapat untuk deregister; 18. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan penggelembungan suara dengan modus satu kali coblos di desa koto payang TPS 1 Kecamatan Depati Tujuh. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan Laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan info@dkpp.go.id yang disampaikan tersebut tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu saksi tidak ada, Maka laporan tidak dapat deregister; 19. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli tahun 2018 tentang DPT yang dipakai tidak sesuai dengan hasil pleno KPUD di Desa Semerah. Bahwa berdasarkan fakta dan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka tidak terpenuhi nya syarat materiel yaitu tidak cukup saksi-saksi sehingga laporan tidak dapat deregister; 20. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan pengelembungan suara dengan modus menggunakan E-KTP Desa Saleman Kecamatan Keliling Danau. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan Laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu saksi dan bukti tidak ada, maka laporan tidak dapat untuk deregister; 21. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan ke kantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan pengelembungan suara dengan modus menggunakan ETP Desa Koto Tuo dan Desa Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan Laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu saksi dan bukti tidak ada, maka laporan tidak dapat untuk deregister; 22. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan DPT yang digunakan bukan hasil pleno KPUD, Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan Laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak berhubungannya peristiwa yang dilaporkan dengan bukti yang diserahkan, maka laporan tersebut tidak dapat diregister; 23. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci padatanggal 6 juli 2018 tentang dugaan pelanggaran penduduk kota Sungai Penuh yang ikut memilih di TPS 2 Kelurahan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan Laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu bukti rekaman yang dituangkan di formulir A.1 tidak diserahkan dan bukti pemilih sudah memilih di TPS juga tidak ada, maka petugas penerima laporan telah memintak untuk melengkapi laporan tersebut akan tetapi pelapor tidak bisa menunjukkan bukti video tersebut, maka laporan tidak dapat untuk deregister; info@dkpp.go.id 24. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 03 Juli 2018 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS dan PPS Desa Talang Lindung dalam pengamanan keutuhan perlengkapan isi kotak suara pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018, dengan terlapor : Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 Desa Talang Lindung, dan PPS Desa Talng Lindung, Kecamatan Keliling Danau telah ditindaklanjuti dengan nomor register; 10/LP/PB/KAB/05.05/VII/2018 pada tangga l8 Juli 2018, atas nama Pelapor Heri Zaldi, S.Pt. Berdasarkah hasil kajian Panwas Kabupaten Kerinci terhadap fakta dan keterangan yang didapatkan menyimpulkan Tidak cukup bukti melakukan pelanggaran pemilihan; 25. Bahwa terhadap pokok pengaduan pelapor pada Panwaslu Kabupaten Kerinci pada point 6 terkait dengan pada saat sidang pleno tidak pernah menindaklanjuti temuan-temuan yang terjadi pada saat sidang pleno KPU Kabupaten Kerinci tidaklah benar, bahwa Panwaslu Kabupaten Kerinci telah melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur pada pasal 25 dan 26 Perbawaslu nomor 14 tahun 2018 tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu KPU Kabupaten Kerinci Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Foto Pleno; 2. T-2 Daftar Hadir Pleno; 3. T-3 BA Rapat Pleno; 4. T-4 BA Model DA-1 KWK Kec. Siuak, Kec. Air Hangat Timur, Kec. Air Hangat Barat, Kec. Kayu Aro, Kec. Depati Tujuh, Kec. Air Hangat, Kec. Keliling Danau, Kec. Siulak Mukai; 5. T-5 BA Kejadian Khusus Model DA2-KWK Kec. Keliling Danau; 6. T-6 BA Kejadian Khusus Model DA2-KWK Kec. Keliling Danau; 7. T-7 BA Model C TPS 01 Desa Talang Lindung, TPS 01 Desa Limouk Manaih, TPS 01 Desa Pasar Jujun, TPS 01 Desa Kota Baru, TPS 02 Desa Pasar Jujun, TPS 01 Desa Sumur Jauh, TPS 01 Desa Lempur Danau, TPS 02 Desa Sumur Jauh, TPS 01 Desa Jujun, TPS 03 Desa Koto Dian, TPS 01 DesaTanjung Pauh Mudik, TPS 01 Desa Koto Dian info@dkpp.go.id Kecamatan Keliling Danau. [2.7.2] Bukti Teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 laporan saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018; 2. T-2 Bukti tidak terpenuhinya syarat formil dan materiel terhadap laporan; 3. T-3 Laporan AGUSTIN ALI dengan terlapor: DEDI ASWANTO telah ditindaklanjuti dan di proses oleh Panwas Kabupaten Kerinci dengan register laporan: 09/LP/PB/Kab/05.05/VII/2018; 4. T-4 laporan saudara Heri Zaldi, S.Pt tidak terpenuhinya syarat materiel; 5. T-5 laporan Heri Zaldi, S.Pt pada tanggal 1 Juli 2018 tentang dugaan DPTb Fiktif dan pemilih tambahan yang menggunakan KTP luar daerah di Kecamatan Gunung Raya; 6. T-6 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 Juli tahun 2018 terkait dengan dugaan pengelembungan suara Pasangan Calon Nomor urut 1 dan nomor urut 2 yang hampir merata disetiap TPS dalam Kecamatan Siulak, Kecamatan Siulak Mukai, dan Kecamatan Gunung Kerinci; 7. T-7 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang tim Pasangan Calon nomor urut 03 di intimidasi oleh tim pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2 di Kecamatan Siulak Mukai; 8. T-8 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang DPT ganda dan pemilih yang menggunakan hak pilih dua kali di TPS yang sama / berbeda, terjadi di Desa Pasar Jujun, Desa Limok Manih, Desa Jambatan Merah, Kecamatan Keliling Danau; 9. T-9 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 Juli tahun 2018 tentang pencoblosan sebanyak 2 kali di TPS 1 Tebing tinggi dan TPS 2 Sungai Sikai, Kecamatan Siulak Mukai; 10. T-10 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 juli 2018 tentang pencoblosan yang dilakukan oleh KPPS di Desa Pasar Siulak Gedang; 11. T-11 Laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 juli 2018 tentang pengumpulan PNS yang dilakukan oleh Jondri Ali di Desa Ujung Ladang dan Desa Sungai Betung Mudik; 12. T-12 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 juli 2018 tentang pengumpulan PNS yang dilakukan oleh Jondri Ali di Desa Ujung Ladang dan Desa Sungai Betung Mudik; 13. T-13 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 Juli 2018 tentang terjadi nya pemilih / pencoblosan sebanyak dua kali di tempat yang sama/berbeda Di Kecamatan Gunung Kerinci; 14. T-14 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang C1 KWK Hologram tidak ada di dalam kotak diruang sidang / rapat pleno PPK Kec.Keliling Danau; info@dkpp.go.id 15. T-15 Laporan yang disampaikan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan terjadi kekeliruan pada model C1-KWK pada ruang sidang/ rapat pleno PPK Batang Merangin; 16. T-16 Laporan Heri Zaldi kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 Juli 2018 tentang penghitungan surat suara ulang di pleno PPK Kec. Keliling Danau; 17. T-17 Laporan yang disampaikan pada tanggal 06 Juli 2018 tentang Kunci Kotak, berita acara TPS 3 desa Koto Dian hilang dengan terlapor PPK Keliling Danau; 18. T-18 Laporan ke Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan pengelembungan suara dengan modus menggunakan E-KTP Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau; 19. T-19 Laporan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan penggelembungan suara dengan modus satu kali coblos di desa koto payang TPS 1 Kecamatan Depati Tujuh; 20. T-20 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli tahun 2018 tentang DPT yang dipakai tidak sesuai dengan hasil pleno KPUD di Desa Semerah; 21. T-21 Laporan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan pengelembungan suara dengan modus menggunakan E-KTP Desa Saleman Kecamatan Keliling Danau; 22. T-22 Laporan ke kantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan pengelembungan suara dengan modus menggunakan E-KTP Desa Koto Tuo dan Desa Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau; 23. T-23 Laporan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan DPT yang digunakan bukan hasil pleno KPUD, Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin; 24. T-24 Laporan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci padatanggal 6 juli 2018 tentang dugaan pelanggaran penduduk kota Sungai Penuh yang ikut memilih di TPS 2 Kelurahan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci; 25. T-25 Tindaklanjut laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 Juli 2018 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS dan PPS Desa Talang Lindung dalam pengamanan keutuhan perlengkapan isi kotak suara. [2.7] PIHAK TERKAIT 1. Candra Agus Priyadi; dan 2. Fernanda (staf Panwaslu Kabupaten Kerinci) Memberikan keterangan dihadapan Majelis DKPP bahwa saksi menerima dan memeriksa laporan Pengadu dan melakukan koreksi secara bersama-sama dengan pengadu, namun Bukti materiel kami sampaikan ke Pengadu bahwa beberapa video tidak bisa di putar dan tidak bisa dilengkapi oleh Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; info@dkpp.go.id [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2018 di tingkat Kabupaten hanya jumlah anggota 2 (dua) orang. Dalam Pleno tersebut Pengadu dan saksi-saksi antara lain Heri Zaldi dan Noveria Maharlinda mengajukan keberatan terkait selisih DPT KPU kabupaten kerinci berjumlah 19.344 dengan DPT PPK Kecamatan Siulak berjumlah 19.327 terdapat selisih 17 suara dan hal tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh para Teradu. Para Teradu juga tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi di seluruh PPS di Kecamatan Keliling Danau di antaranya: 1. Desa Lempur Danau TPS 1 terjadi perhitungan surat suara ulang karena data pada C1 yang disampaikan PPS tidak sesuai dengan data yang dimiliki PPK, Panwascam dan masing-masing pasangan calon; 2. Desa Talang Lindung tidak di temukan C1 Pleno saat kotak suara di buka; 3. Kotak Suara di TPS 1 Desa Limok Manaih tidak dapat di buka karena kunci yang ada tidak sesuai dengan kotak suara; 4. Beberapa Desa yang mengalami penundaan penghitungan suara karena ada ketidak cocokan data pada C1 Hologram yang disampaikan oleh PPS antara lain: a. Desa Tanjung Tauh Mudik TPS 1; b. Desa Sumur Jauh TPS 1 dan TPS II; c. Desa Jujun TPS I; d. Desa Koto Baru Jujun TPS 1; e. Desa Koto Dian Pulau Tengah TPS 1 dan TPS III; f. Desa Pasar Jujun TPS 1 dan TPS II; g. Desa Pondok Siguang TPS I. [4.1.2] Bahwa Teradu VI sampai Teradu VIII tidak pernah memberikan tanda terima laporan/pengaduan sebanyak 24 (dua puluh empat) Pengaduan yang disampaikan dengan alasan yang tidak jelas dan Pengadu hanya diberikan kesempatan berfoto dengan staf Panwaslu Kabupaten Kerinci, saat ditanya mengenai tindak lanjut laporan Pengadu tidak mendapatkan penjelasan. Teradu VII melalui Staf Panwaslu Kabupaten Kerinci memberikan tabel laporan yang tidak jelas sebagaimana bukti yang diajukan. Para Teradu juga tidak menindaklanjuti temuan-temuan dalam Pleno Rekapitulasi perhitungan suara, padahal banyak pelanggaran yang terjadi sebagaimana dalam lampiran bukti. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan; [4.2.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Kerinci dari awal pelaksanaan rapat pleno sampai dengan akhir pelaksanaan rapat pleno. Keberatan yang disampaikan oleh Pengadu dan saksi pasangan calon terhadap selisih jumlah DPT di Kecamatan Siulak telah dilakukan perbaikan pada saat itu juga dengan cara mencoret angka yang salah yaitu 19.327 pada formulir DA1-KWK dan menuliskan angka yang benar yaitu 19.344 hal tersebut diketahui dan diparaf oleh Ketua Panwas Kabupaten Kerinci, saksi pasangan calon dan Ketua PPK Kecamatan Siulak. Prosedur rekapitulasi hasil info@dkpp.go.id perhitungan suara telah sesuai dengan Pasal 35 PKPU Nomor 9 Tahun 2018. Kecurangan yang terjadi pada seluruh PPS di Kecamatan Keliling Danau juga telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Keliling Danau pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan rincian sebagai berikut: a. TPS 1 Desa Lempur Danau terdapat ketidakcocokan data pada formulir C1 yang diperoleh Panwascam, saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3. untuk mendapatkan kepastian perolehan suara masing-masing pasangan calon, dilakukan proses penghitungan surat suara ulang atas dasar adanya kejadian khusus yang diajukan Panwascam Keliling Danau dan disepakati oleh saksi masing-masing pasangan calon. b. TPS Desa Talang Lindung tidak ditemukan C1 plano karena pada saat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Desa Talang Lindung Kecamatan Keliling Danau terjadi ketidakcocokan data pada formulir C1, solusi yang ditempuh adalah melihat data yang ada pada C1 plano, selanjutnya PPK dan PPS mencari C1 plano yang dalam kotak suara ternyata tidak ditemukan, sehingga PPK mengintruksikan kepada PPS agar melakukan cek ulang ke tingkat TPS, guna mengetahui keberadaan C1 plano yang tidak ditemukan. Selanjutnya PPS memberikan keterangan bahwa C1 plano tidak ditemukan akan tetapi dapat ditunjukkan dokumentasi (foto C1 plano) pada saat penghitungan suara di tingkat TPS, hasil antara C1 plano yang ditempel di dinding dengan hasil C1 hologram sama dengan C1 plano, sedangkan hasil perolehan suara di TPS talang lindung suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). c. Kotak suara di TPS 1 Desa Limok Manaih tidak dapat di buka akibat kunci yang tidak sesuai. PPK selanjutnya menunda melakukan rekapitulasi suara masing- masing pasangan calon khusus untuk TPS 1 Desa Limok Manaih dan PPK melakukan rekapitulasi untuk TPS berikutnya, rekap hasil perolehan suara khusus TPS 1 Desa Limok Manaih dilakukan pada akhir pleno yang dibaca langsung oleh PPS dari arsip yang dipegang oleh PPS, sedangkan hasil perolehan suara di TPS 1 Desa Limok Manaih, suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). d. Bahwa terkait beberapa desa yang mengalami penundaan pleno di tingkat kecamatan karena tidak adanya kecocokan data pada formulir C1 hologram tidaklah benar, karena yang mengalami penundaan adalah koreksi data masing- masing TPS, koreksi data tersebut dilakukan pada akhir pleno tingkat kecamatan, di seluruh TPS di Kecamatan Keliling Danau, dan perolehan suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). [4.2.2] Bahwa Teradu VI sampai Teradu VII tidak dapat meregister 24 (dua puluh empat) laporan Pengadu yang disampaikan ke Panwas Kabupaten Kerinci karena syarat formal dan materiel laporan tersebut tidak terpenuhi, diantaranya tidak adanya bukti-bukti yang berhubungan langsung dengan peristiwa yang laporkan, tidak jelas objek terlapornya, saksi yang dituangkan dalam laporan tidak bisa dihadirkan oleh pelapor, pelapor tidak dapat memenuhi bukti sampai dengan waktu yang ditentukan. Dalam melaksanakan tugasnya, para Teradu telah melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan Pasal 25 dan pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. info@dkpp.go.id [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Bahwa Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2018 di tingkat Kabupaten di hadiri oleh oleh 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Kerinci. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa keberatan yang disampaikan oleh Pengadu dan saksi pasangan calon terhadap selisih jumlah DPT di Kecamatan Siulak telah dilakukan perbaikan dengan cara mencoret angka yang keliru yaitu 19.327 dalam formulir DA1-KWK dan menuliskan angka yang benar yaitu 19.344. Hal tersebut diketahui dan diparaf oleh Teradu VI, saksi pasangan calon, dan Ketua PPK Kecamatan Siulak, sehingga menurut para Teradu prosedur rekapitulasi hasil perhitungan suara telah sesuai ketentuan. Kecurangan yang terjadi pada seluruh PPS di Kecamatan Keliling Danau juga telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Keliling Danau pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Ketidakcocokan data pada formulir C1 yang diperoleh Panwascam, saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3 telah dilakukan penghitungan suara ulang atas dasar adanya kejadian khusus yang di ajukan Panwascam Keliling Danau dan hal tersebut disepakati oleh saksi masing-masing pasangan calon. Para Teradu mengakui bahwa TPS di Desa Talang Lindung tidak ditemukan C1 plano karena pada saat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara terjadi ketidakcocokan data pada formulir C1, namun PPK dan PPS mencari C1 plano dalam kotak tetapi tidak ditemukan, sehingga PPK mengintruksikan kepada PPS agar melakukan pengecekan guna mengetahui keberadaan C1 plano yang tidak ditemukan. Selanjutnya PPS memberikan keterangan bahwa C1 plano tidak ditemukan namun dapat menunjukan dokumentasi (foto C1 plano) pada saat penghitungan suara di tingkat TPS, dan jumlah antara C1 plano dengan C1 hologram sama hasilnya, sehingga hasil perolehan suara terbanyak di TPS Talang Lindung diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). Benar bahwa kotak suara di TPS 1 Desa Limok Manaih tidak dapat dibuka, karena kunci tidak sesuai dengan kotak suara. Namun PPK akhirnya menunda melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing pasangan calon khusus untuk TPS 1 Desa Limok Manaih dan dilakukan penghitungan suara pada akhir pleno yang dibaca langsung oleh PPS dari arsip yang dipegang, dan hasil perolehan suara terbanyak di TPS 1 Desa Limok Manaih diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). Bahwa terkait beberapa desa yang mengalami penundaan pleno di tingkat kecamatan karena tidak adanya kecocokan data pada formulir C1 hologram, hal tersebut dibantah oleh para Teradu, karena yang mengalami penundaan adalah koreksi data masing-masing TPS, koreksi data tersebut dilakukan pada akhir pleno tingkat kecamatan diseluruh TPS di Kecamatan Keliling Danau, dan perolehan suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). Berdasarkan uraian tersebut di atas dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII mengakui tidak meregister 24 (dua puluh empat) laporan Pengadu atas nama Heri Zaldi yang disampaikan ke Panwas Kabupaten Kerinci tanggal 1, tanggal 3 dan tanggal 6 Juli 2018 dengan alasan tidak adanya bukti-bukti yang berhubungan langsung dengan peristiwa yang laporkan, tidak jelas objek terlapornya, saksi yang dituangkan dalam laporan tidak bisa dihadirkan, pelapor tidak dapat memenuhi bukti sampai dengan waktu yang ditentukan, menurut DKPP tindakan tersebut merupakan langkah tepat menurut info@dkpp.go.id hukum maupun etika. Memastikan syarat formil dan materiel setiap laporan adalah merupakan suatu kewajiban hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, meskipun dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Pengadu menginginkan para Teradu bekerja profesional dalam menerima laporan Pengadu dengan memberikan tanda terima laporan selayaknya para Teradu menerima dokumen lainnya, namun tidak dipenuhi oleh para Teradu dengan alasan 24 (dua puluh empat) laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiel. Terkait sikap Teradu VI sampai Teradu VIII, DKPP berpendapat bahwa seharusnya para Teradu menunjukkan sikap melayani sesuai prosedur dan standar pelayanan bagi setiap warga negara pencari keadilan. Tanda terima yang diperlihatkan para Teradu kepada Majelis pemeriksa adalah tanda terima yang tidak sesuai standar dan tidak menunjukkan identitas kelembagaan, berdasarkan hal tersebut dalil pengaduan pengadu terbukti, jawaban Teradu VI dan VII tidak meyakinkan DKPP. Sidang pemeriksaan terhadap perkara a quo tidak dihadiri oleh Teradu VIII karena yang bersangkutan tidak terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, namun tidak menghilangkan perbuatan dan pelanggaran etika yang dilakukan secara kolektif. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu VI, VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Afdhal Pebrianto selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu II Kumaini, Teradu III Marjohan, Teradu IV Suhardiman, dan Teradu V Karyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kerinci; 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fatrizal selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu VII Jatra Permana, dan Teradu VIII Wawan Kurniawan, masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal Tujuh belas bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id