III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 24 Februari 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor Pengaduan 47/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 21/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 01/Kep. Tahun
2012 tertanggal 28 September 2012, Bawaslu Provinsi Jambi menetapkan Dr.
Ardi, SP., M. Si, M. Syadli, S.Th.I., MA, A. Zarkasih, SH., MH, Nasuhaidi, S.Pd.,
S. Sos., M. Si, dan Ivan Fauzani, SH., MH sebagai Anggota Tim Seleksi Panwaslu
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi yang bertugas untuk menerima dan
menyeleksi berkas administrasi calon Panwaslu Kabupaten/Kota serta
mengumumkan hasil seleksi tersebut kepada masyarakat melalui media lokal
dan elektronik (Bukti P-1) ;
2. Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Jambi Nomor: 13/Bawaslu-Jbi/IX/2012 tertanggal 30 Desember 2012,
Bawaslu Provinsi Jambi membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dengan salah satu persyaratan: “tidak
pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sebagai
2
anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dengan
melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik” (Bukti P-2) ;
3. Bahwa Teradu menyatakan melalui surat pernyataan yang ditandatangai oleh
Teradu yang pada intinya menyatakan “tidak pernah menjadi anggota partai
politik atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir”. Bahkan sampai ke tingkat Pleno Bawaslu
Provinsi Jambi tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terkait teradu
(Bukti P-3) ;
4. Bahwa kemudian Tim Seleksi menyerahkan 6 (enam) nama untuk diplenokan
Bawaslu Provinsi Jambi guna memilih 3 (tiga) anggota Panwaslu Kabupaten
Kerinci, dan diputuskan berdasarkan Berita Acara Nomor 05/Bawaslu-
Jbi/XI/2012 tanggal 1 November 2012 (Bukti P-4) ;
5. Bahwa berdasarkan poin 4, Bawaslu Provinsi Jambi menetapkan a.n Nanang
Elpan, S.Hut, Herwandi, SH.I, dan Livia Sikmon Putra, SH., M.Hum sebagai
Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci terpilih berdasarkan Surat Keputusan
Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 12/Kep. Tahun 2012 (Bukti P-5) ;
6. Bahwa kemudian ternyata ada laporan Polisi a.n Asra Haliman dari Aliansi
Masyarakat (LSM KRKJ, LSM Forjam, LSM Lidik), Nanang Elpan S.Hut dan
Herwandi SH.I diklarifikasi terkait dengan Teradu pernah terlibat partai politik
(Bukti P-6) ;
7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013, Bawaslu memanggil para
Teradu untuk klarifikasi. Teradu hadir dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Nanang Elpan, S.Hut: memang pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2009,
tapi dirinya sebagai Caleg tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat ;
2. Herwandi, SH.I: menyatakan bahwa terjadi pencatutan nama yang
bersangkutan pada SK PAC Gunung Tujuh PDI Perjuangan (Bukti P-7) ;
8. Bahwa dari pengumpulan alat bukti oleh Bawaslu Provinsi Jambi ditemukan
sebagai berikut:
1. Berkas pencalonan a.n Nanang Elpan, S. Hut, (Bukti P-8);
2. Berkas pencalonan a.n Herwandi, SH.I (Bukti P-9);
3. DCT (Daftar Calon Tetap) Pemilu 2009 Daerah Pemilihan III (Pesisir Bukit,
Hamparan Rawang, Depati Tujuh, Air Hangat Timur, dan Air Hangat)
Nomor Urut 2 dari Partai PPI (Bukti P-10);
4. SK No 20.05.02/TAP-PAC/DPD-020.A/IV/2011 tentang Pengurus PAC PDI
Perjuangan Kecamatan Gunung tujuh (Bukti P-11);
9. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, teradu a.n Herwandi SH.I
mengajukan surat pengunduran diri kepada Bawaslu RI c.q Bawaslu Provinsi
Jambi dengan alasan tidak diizinkan keluarga serta tidak memungkinkan untuk
melanjutkan tugas selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci (Bukti P-12) ;
3
10. Berdasarkan dugaan keterlibatan Teradu dalam partai politik sebagaimana
dimaksud, maka dalam hal ini Bawaslu Provinsi Jambi merasa dirugikan terkait
keterangan palsu yang disampaikan oleh Teradu maka Bawaslu Provinsi Jambi
melaporkan hal ini kepada DKPP guna ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku ;
11. Bahwa persoalanlain yang diduga oleh Bawaslu Provinsi Jambi adalah adanya
dugaan kuat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu
Kabupaten Kerinci sehubungan dengan hilangnya berkas laporan keterangan
tertulis Panwaslu Kabupaten Kerinci terkait sidang PHPU Pemilukada
Kabupaten Kerinci, dengan uraian sebagai berikut :
a. Bahwa laporan penanganan pelanggaran telah diproses dan diplenokan
oleh Panwaslu Kabupaten Kerinci sebelum dilaporkan ke Bawaslu Provinsi
Jambi. Dari hasil pleno tersebut dilaporkan terdapat 27 Laporan
pelanggaran yang diproses, yang mana berdasarkan pleno Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci 3 diantaranya ditindaklanjuti, 1
ditindaklanjuti ke BKD Kabupaten Kerinci, dan 2 ditindaklanjuti ke KPU
Kabupaten Kerinci, dan selebihnya sebanyak 24 laporan pelanggaran tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
b. Bahwa laporan pelanggaran tersebut disampaikan langsung oleh Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci kepada Bawaslu Provinsi Jambi
dengan membawa seluruh berkas asli penanganan pelanggaran.
c. Bahwa berdasarkan perintah Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jambi
memerintahkan Panwaslu Kabupaten Kerinci untuk membuat keterangan
tertulis terkait dengan hasil pengawasan PSU Pemilukada Kabupaten
Kerinci Tahun 2013, serta menginstruksikan untuk merapikan format
laporan penanganan pelanggaran sebelum disusun menjadi berkas
keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Kerinci ke Mahkamah Konstitusi
melalui Bawaslu RI.
d. Bahwa keterangan tertulis tersebut telah diplenokan dan ditandatangani
oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci pada Tanggal 3
Januari 2014, kemudian berkas tersebut digandakan sebanyak 4 Bundel.
e. Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 4 Januari 2014 sekira Pukul 11.00 WIB,
berkas tersebut direncanakan diantar ke Bawaslu RI, dalam hal ini diantar
oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci dengan didampingi
oleh Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Jambi. Namun sesampainya di
Bawaslu RI, rencana tersebut batal karena saat itu sedang tidak ada staf
bagian hukum di Bawaslu RI.
f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2014 sekira pukul 14.00 WIB,
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci bersama Tim Asistensi
4
Bawaslu Provinsi Jambi sampai di Hotel Ibis Kemayoran dan memesan
kamar 401, 402, dan 403 di lantai 4.
g. Bahwa berkas keterangan tertulis (sebanyak 4 bundel di dalam kardus)
diletakkan di Kamar 401 oleh sdr. Livia Sikmon Putra (Ketua Panwaslu
Kabupaten Kerinci). Namun sekira Pukul 16.00 WIB 1 (satu) bundel
dipinjam oleh Herwandi (Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci) dari Livia
Sikmon Putra dengan alasan untuk dibaca.
h. Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, datang tamu yang diduga kuat Tim
Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Kerinci Nomor Urut 3 (Murasman-
Zubir Dahlan), yang terdiri atas Khusnul, Kasmanto, Muhardi, dan
Kurniawan datang ke Hotel Ibis Kemayoran untuk menemui Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci.
i. Bahwa kedatangan tamu yang diduga kuat Tim Pasangan Calon
Pemilukada Kabupaten Kerinci Nomor Urut 3 (Murasman-Zubir Dahlan)
tersebut meminta kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci
untuk merubah laporan dan keterangan tertulis yang akan disampaikan
kepada Mahkamah Konstitusi.
j. Bahwa berdasarkan keterangan Herwandi, dia mengetahui bahwa tanggal 4
Januari 2014, orang yang di duga kuat Tim Pasangan Calon Pemilukada
Kabupaten Kerinci Nomor Urut 3 (Murasman-Zubir Dahlan) memesan
Kamar 404, tepat berada di depan Kamar Herwandi (403).
k. Bahwa Herwandi memberikan 1 bundel berkas yang ada di kamarnya
kepada orang yang diduga kuat Tim Pasangan Calon Pemilukada
Kabupaten Kerinci Nomor Urut 3 (Murasman-Zubir Dahlan) tersebut.
l. Bahwa setelah pertemuan tersebut, Nanang Elpan dan Livia Sikmon Putra
di bawa ke suatu tempat yang disana sudah ada yang diduga kuat Tim
Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Kerinci Nomor Urut 3 (Murasman-
Zubir Dahlan). Belakangan diketahui tempat yang dimaksudkan tersebut
adalah Apartemen Alson.
m. Bahwa berdasarkan keterangan Nanang Elpan, sesampainya di Apartemen
Alson dia melihat berkas yang tadinya dipegang Herwandi ada di tangan
diduga kuat Tim Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Kerinci Nomor
Urut 3 (Murasman-Zubir Dahlan).
n. Bahwa berdasarkan keterangan Nanang Elpan dan Livia Sikmon Putra,
mereka melihat orang yang diduga kuat bernama Muhardi (diduga kuat
Tim Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Kerinci Nomor Urut 3) sedang
mengetik berkas yang diduga kuat berkas perubahan dari Keterangan
tertulis Panwaslu Kabupaten Kerinci.
5
o. Bahwa berdasarkan keterangan Nanang Elpan, Tanggal 5 Januari 2014
sekira Pukul 06.00 WIB Livia Sikmon Putra sudah tidak berada di kamar
(Apartemen Alson).
p. Bahwa berdasarkan keterangan Nanang Elpan, tanggal 5 Januari 2014,
Nanang Elpan diminta menandatangani berkas keterangan tertulis
Panwaslu Kabupaten Kerinci yang telah diubah oleh diduga kuat Tim
Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Kerinci Nomor Urut 3 (Murasman-
Zubir Dahlan), dan Nanang Elpan dan Herwandi menandatangani berkas
tersebut dengan diawali oleh Herwandi.
q. Bahwa berdasarkan keterangan Nanang Elpan, sebagai imbalan dia
diberikan sejumlah uang dan dijanjikan PNS.
r. Bahwa pada saat klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jambi, Herwandi banyak
mengatakan lupa, dan tidak tahu.
s. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Keputusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 01/ Kep.
Tahun 2012 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi
Panwaslu Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi tertanggal
28 September 2012 ;
2. P-2 Copy Pengumuman Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/ Kota
Se-Provinsi Jambi Nomor :13/Bawaslu-Jbi/IX/2012
tertanggal 30 Desember 2012 ;
3. P-3 Copy Surat Timsel-B6 tentang Surat Keterangan Tidak
Pernah Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik a/n
Nanang Elpan S.Hut tertanggal 5 Oktober 2012 ;
4. P-4 Copy Berita acara Nomor: 05/ Bawaslu-Jbi/ XI/ 2012
tanggal 1 November 2012 ;
5. P-5 Copy Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jambi Nomor: 12 KEP Tahun 2012 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi jambi ;
6. P-6 Copy Surat Bawaslu Provinsi Jambi Nomor :359/Bawaslu-
Jbi/XII/2013 tertanggal 9 Desember 2013 ;
7. P-7 Copy Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Jambi a.n
Nanang Elpan, S. Hut. dan Herwandi, SH.I tertanggal 25
6
Desember 2013 ;
8. P-8 Copy Berkas pencalonan a.n Nanang Elpan, S. Hut. ;
9. P-9 Copy Berkas pencalonan a.n Herwandi, SH.I ;
10. P-10 Copy DCT (Daftar Calon Tetap) Pemilu 2009 Daerah
Pemilihan III (Pesisir Bukit, Hamparan Rawang, Depati
Tujuh, Air Hangat Timur, dan Air Hangat) an. Nanang Elpan,
S.Hut Nomor Urut 2 dari Partai PPI ;
11. P-11 Copy SK No 20.05.02/TAP-PAC/DPD-020.A/IV/2011
tentang Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gunung
tujuh tertanggal 29 April 2011 ;
12. P-12 Copy Surat Pernyataan Pengunduran Diri an. Herwandi SH.I
tertanggal 30 Januari 2014 ;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Bahwa dalam persidangan, Teradu II hadir dan Teradu I dalam dua kali
persidangan tidak hadir. Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan
penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa sehubungan dengan laporan Pengadu tentang keterlibatan Teradu di salah
satu partai politik sesuai klarifikasi di tingkat Penyidik dan Bawaslu provinsi
Teradu mengakui pernah mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif di Kabupaten
Kerinci dari salah satu partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum
tahun 2009, yaitu Partai PPI (Partai Pemuda Indonesia) ;
2. Bahwa sebelum dan setelah pencalegan tersebut Teradu tidak pernah terlibat
langsung dalam sebuah partai politik tersebut sebagaimana layaknya pengurus
atau kader dari partai politik tersebut, seperti melaksanakan rapat partai,
melaksanakan visi dan misi partai, melaksanakan program-program partai atau
mensosialisasikan diri atas nama partai politik tersebut, ini terbukti dalam
pencalegan tersebut dalam Pemilihan Umum 2009, Teradu hanya memperoleh 10
suara dari dapil pencalonan Teradu ;
3. Bahwa sehubungan dengan pencalonan Teradu sebagai calon legislatif di
Kabupaten Kerinci tersebut, bukan karena Teradu terdaftar sebagai anggota
Partai Politik atau pernah aktif menjadi anggota partai politik tersebut serta
mengerti apa visi dan misi dan program kerja apa saja yang menjadi kegiatan
Partai politik tersebut. Tetapi pencalonan Teradu sebagai caleg dari Partai Politik
tersebut, ditunjuk secara tiba-tiba oleh Ketua Partai (Herman Hadi), semua
persyaratan pencalonan Teradu diurus oleh ketua partai termasuk membuat
kartu anggota partai dan Teradu sendiri tidak tahu tentang kartu anggota partai
yang dibuat atas nama Teradu ;
7
4. Bahwa setelah pencalonan diri Teradu sebagai Caleg di Kabupaten Kerinci tidak
lolos, Teradu tidak pernah tahu lagi tentang kepengurusan dan kegiatan partai
politik tersebut dalam arti tidak pernah mengikuti perkembangan dan kegiatan
partai politik PPI sampai saat Teradu mendaftar menjadi anggota Panwaslu
Kabupaten Kerinci ;
5. Bahwa sebelum mendaftar mengikuti seleksi Panwaslu untuk Kabupaten Kerinci
di Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan pengumuman Nomor : 13/Bawaslu-
Jbi/IX/2012. Bahwa karena Teradu tidak tahu dan tidak mengerti tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Parpol PPI ini,
tentang bagaimana cara pemberhentian anggota atau angota dapat diberhentikan
dengan alasan-alasan apa saja. Jadi Teradu berinisiatif untuk mencari anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol PPI tersebut dan Teradu
menanyakan kepada Ketua Parpol PPI Cabang Kerinci tentang AD/ART Parpol PPI
tetapi Ketua Parpol PPI Cabang Kabupaten Kerinci sendiri tidak mengetahui
tentang AD/ART, stempel atau segala sesuatu tentang Parpol PPI. Singkatnya
bahwa Partai PPI tersebut tidak berjalan lagi di tingkat DPC Kabupatan Kerinci,
baik secara administasi maupun inventarisasi organisasi Parpol, maka Teradu
beranggapan bahwa Teradu tidak terlibat dalam partai politik ;
6. Bahwa disamping itu Partai Politik PPI juga tidak pernah eksis dalam masyarakat
dan programnya pun tidak berjalan, jadi semua bentuk pengkaderannya pun
terputus setelah ikut Pemilihan Umum 2009 sampai saat Teradu mendaftar
mengikuti seleksi Panwaslu untuk Kabupaten Kerinci yang dibuka oleh Bawaslu
Provinsi Jambi pada Tahun 2012. Tiadanya kejelasan tentang AD/ART parpol PPI
tersebut dan Teradu juga tidak pernah terlibat langsung di kepengurusan partai
politik tersebut juga tidak pernah mengikuti segala aturan dari partai politik
tersebut jadi Teradu merasa dengan sendirinya dan berdasarkan aturan Parpol
tersebut keanggotaan Teradu sebagai orang yang pernah menjadi calon legislatif
dari Parpol PPI tersebut telah dicabut dari keanggotaan partai politik PPI tersebut;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 85 Huruf i Undang-Undang RI Nomor : 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai
calon. Teradu memandang jelas-jelas persyaratan yang dibuat oleh Bawaslu
Provinsi itu juga tidak sesuai dengan aturan/ Undang-Undang RI Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa yang diminta oleh
Undang-undang bukanlah orang yang tidak pernah menjadi anggota partai Politik
atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik dalam jangka waktu
lima tahun terakhir. Ketentuan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Jambi itu
sendiri dalam perekrutan anggota Panwaslu untuk kabupaten/kota itu tidak
berdasarkan aturan yang berlaku. Persyaratan tersebut telah membatasi hak
8
warga negara untuk mengikuti seleksi tersebut, jadi hal ini menurut Teradu
sangat tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;
8. Bahwa tidak benar adanya gejolak yang terjadi di masyarakat, karena Panwaslu
Kabupaten Kerinci telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai mana
telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hanya saja adanya
segelintir orang yang punya kepentingan dengan mengatasnamakan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) ;
9. Bahwa Teradu telah mengikuti tahapan demi tahapan dalam proses seleksi
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh tim seleksi Bawaslu
Provinsi Jambi. Sampai Teradu dinyatakan sebagai salah seorang yang layak
menjadi Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kerinci. Jadi apa yang telah didalilkan
oleh Pengadu dalam aduannya adalah tidak benar tentang Teradu yang telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Panwas Kabupaten Kerinci, maka
Teradu menganggap pengaduan yang demikian tidak berdasarkan hukum dan
haruslah dinyatakan ditolak demi hukum ;
10. Bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Pengadu adalah
tidak benar, bahwa apa yang didalilkan Pengadu dalam aduannya hanya
menduga-duga dan tidak mempunyai bukti yang kuat tentang hilangnya berkas
laporan keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Kerinci terkait sidang PHPU
Mahkamah Konstitusi terkait Pemilukada Kabupaten Kerinci ;
11. Bahwa setelah sidang pertama di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18
Desember 2013, Bawaslu RI meminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi agar
Panwaslu Kabupaten Kerinci merapihkan format laporan dan menyelesaikan
Kajian dugaan pelanggaran belum selesai. Atas instruksi tersebut maka Bawaslu
Provinsi Jambi menegaskan kepada Panwaslu Kabupaten Kerinci agar segera
merapihkan format laporan dan menyelesaikan Kajian dugaan pelanggaran, jadi
sepulangnya Teradu dan anggota Panwaslu lainnya dari Jakarta, maka Panwaslu
Kabupaten Kerinci berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jambi tentang
perbaikan format laporan dan menyelesaikan Kajian dugaan pelanggaran
tersebut;
12. Bahwa setelah adanya instruksi dari Bawaslu Provinsi untuk merapihkan format
laporan dan menyelesaikan kajian dugaan pelanggaran, sepulangnya Teradu dan
anggota lainnya dari Jakarta Panwaslu Kabupaten Kerinci setelah berkordinasi
dengan Bawaslu Provinsi Jambi sekaligus meminta petunjuk kepada Bawaslu
Provinsi Jambi tentang format laporan dan menyelesaikan Kajian dugaan
pelanggaran tersebut. Atas koordinasi tersebut Bawaslu Provinsi Jambi meminta
Livia Sikmon Putra untuk tinggal di Jambi untuk perbaikan format laporan dan
menyelesaikan Kajian dugaan pelanggaran tersebut, karena yang bersangkutan
9
menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci sekaligus membidangi Divisi
Penindakan pelanggaran ;
13. Bahwa setelah semua selesai Livia Sikmon Putra pulang ke Kerinci dan
meninggalkan laporan tersebut di Bawaslu Provinsi Jambi ;
14. Bahwa kemudian Teradu beserta anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci lainnya
berangkat bersama-sama ke Jambi dan sampai di Jambi sekira tanggal 03
Januari 2014. Setibanya di Jambi sekitar Pukul 11.00 WIB Teradu langsung
menuju hotel Pundi Riski, karena letih Teradu istirahat disana, sedangkan Livia
dan Herwandi langsung berangkat lebih awal ke Bawaslu Provinsi Jambi. Setelah
itu sekira Pukul 13:00 WIB Teradu baru datang di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi
dan Teradu langsung menemui Livia Sikmon Putra dan Herwandi dan Teradu
menanyakan kepada mereka tentang bagaimana laporan tersebut apakah sudah
diperbaiki, dan mereka mengatakan semua sudah diperbaiki. Teradu (Nanang
Elpan) langsung membuka laporan tersebut dengan sedikit membaca-baca
Teradu langsung menandatangani laporan tersebut setelah ditandatangani lebih
dulu oleh kedua anggota Panwaslu Kabupaten kerinci lainnya kira-kira pukul
15:00 WIB Teradu langsung mengirim laporan tersebut ke email salah satu tim
Asistensi Bawaslu RI melalui Email Teradu dengan email atas nama
nankelf@gmail.com, dan disaksikan langsung oleh saudara Doni (staf Bawaslu
Provinsi Jambi), Teradu mendapat petunjuk supaya laporan tersebut dibuatkan
pengantarnya. Teradu langsung membuat pengantar seperti yang telah
diberitahukan oleh Staf Hukum Bawaslu Provinsi, setelah itu kembali Teradu
kirimkan laporan tersebut ke Bawaslu Pusat RI, juga menggunakan email Teradu.
Laporan tersebut terkirim sebanyak dua kali melalui email Teradu dan disini jelas
tidak ada itikad/niat buruk atau pelanggaran yang ingin Teradu lakukan ;
15. Bahwa setelah Teradu mengirim laporan tersebut ke Bawaslu RI, Teradu beserta
anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci lainnya pergi untuk memperbanyak berkas
tersebut di photocopy dekat kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Waktu tidak
memungkinkan untuk selesai pada hari itu juga, berkas tersebut ditinggalkan di
photocapy dan Teradu ambil pada pukul 06:00 WIB Tanggal 04 Januari 2014
karena Teradu akan berangkat ke Jakarta pada Pukul 07 WIB, dan berkas
tersebut di pegang oleh Livia Sikmon Putra (Ketua Panwaslu Kabupeten Kerinci) ;
16. Bahwa Teradu dan anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci beserta satu orang staf
bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jambi, yaitu Doni berangkat secara bersama-
sama, Setibanya di Bandara Jakarta Teradu berencana akan langsung mengantar
dokumen laporan tersebut ke Bawaslu RI, dan berkas laporan tersebut tetap
dipegang oleh Saudara Livia Sikmon Putra ;
17. Bahwa Teradu beserta empat orang lainnya masuk menuju Hotel Ibis Kemayoran
dan langsung memesan tiga Kamar, yaitu Teradu diberi kamar nomor 401,402
dan 403. Teradu sendiri langsung masuk ke kamar Nomor 402, setelah Teradu
10
sholat zuhur karena terlalu letih Teradu langsung tertidur disana. Teradu tidak
mengetahui bagaimana Komposisi rekan-rekan Teradu yaitu (Livia, Herwandi,
Doni dan Teman saudara Doni). Jumlah Teradu berlima sedangkan kamar hotel
ada tiga, jadi Teradu tidak tahu siapa dengan siapa dikamar 401 dan 403 ;
18. Bahwa benar ketika Teradu masih tidur pintu kamar Teradu digedor-gedor oleh
orang dari luar, dan kemudian Teradu terbangun. Ketika Teradu membuka pintu
Teradu melihat Herwandi dan Livia dan empat orang lainnya, empat orang
tersebut diduga kuat merupakan tim pasangan nomor urut 3 (Khusnul,
Kasmanto, Muhardi dan Kurniawan). Herwandi, Livia beserta Keempat orang
lainnya langsung masuk ke kamar Teradu. Saudara Livia terlihat sangat panik
dan Herwandi pun menangis sambil mengatakan dia masih ingin hidup dan dia
mengatakan bagaimana nasib anak dan istrinya nanti. Setibanya di dalam kamar,
keempat orang tersebut meminta Teradu untuk mengubah laporan dan meminta
supaya Teradu untuk ikut dengan mereka. Melihat kondisi semakin panik,
Teradu meminta kepada keempat orang tersebut untuk keluar dulu dan biarkan
Teradu beserta rekan (Nanang, Livia dan Herwandi) berunding dulu, dan keempat
orang tersebut keluar dan tetap menunggu Teradu di luar. Sejauh ini, Teradu
tidak tahu tentang laporan ;
19. Bahwa karena keadan semakin panik jadi Teradu bertanya kepada Livia dan
Herwandi, apa yang harus dilakukan tetap di tempat tersebut, kabur/melarikan
diri atau ikut dengan keempat orang tersebut. Semua tidak ada yang bisa
memutuskan dan semua diam untuk sesaat. kemudian diambillah keputusan
bahwa saudara Herwandi tinggal di hotel sementara itu saudara livia dan terlapor
yang berangkat ikut dengan orang tersebut ;
20. Bahwa karena Teradu belum juga bisa memutuskan itu, Teradu dan Livia keluar
dari kamar menuju lobi hotel Setibanya di lobi hotel, mereka bertemu dengan
Doni Staf Hukum Bawaslu Provinsi Jambi yang sedang berbincang-bincang
bersama satu orang temannya di lobi hotel, dan Teradu beserta Livia tidak
membicarakan masalah ini kepadanya, karena ada orang lain di tempat tersebut,
dan sementara itu keempat orang tersebut masih menunggu di mobil ;
21. Bahwa Teradu dan saudara Livia kembali membicarakan masalah ini, bagaimana
langkah mereka. kembali Teradu menanyakan kepada Livia apakah akan kabur
atau ikut mereka, akhirnya Teradu dan livia memutuskan untuk ikut dengan
keempat orang tersebut ;
22. Bahwa setelah Teradu sampai di apartemen Alson, Teradu dan Livia melihat
berkas-berkas yang diduga kuat merupakan laporan Panwaslu, ada pada tim
Pemenangan Nomor 3 (H. Murasman-Zubir Dahlan) dan Teradu tidak tahu persis
apa yang sedang mereka lakukan. Teradu dan saudara Livia tidak bisa kemana-
mana dan terpaksa Teradu dan Livia menginap di kamar lain di apartemen Alson.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Teradu dan Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci sama-
11
sama gelisah, kembali Teradu meminta pertimbangan ketua Panwaslu Kabupaten
Kerinci mau bagaimana mereka. Livia berpendapat sebaiknya bertahan disana.
Teradu pun tidur di kamar sebelah sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian
menjelang pagi Livia Sikmon Putra mengatakan kepada Teradu, bahwa dia mau
pulang dulu ke Hotel Ibis, mau mandi dan ganti pakaian, karena dari kemarin
belum ganti pakaian atau Teradu mau kabur, Teradu tidak begitu jelas karena
sangat ngantuk. Teradu masih dalam kondisi setengah tidur mengiyakan bahwa
ia akan menyusul, Teradu pun tidur kembali. Kemudian sekitar Pukul 08:30 WIB
kembali kamar Teradu digedor-gedor dan dikabarkan Livia telah kabur. Setelah
saudara Livia meninggalkan Apatemen Alson tersebut, mulai Teradu dikawal
ketat oleh Tim Pemenangan Nomor Urut 3 (H. Murasman-Zubir Dahlan). Teradu
kembali dibawa ke kamar yang digunakan untuk merubah laporan tersebut, dan
mereka menyuruh menunggu karena Herwandi akan segera sampai. kemudian
setelah saudara Herwandi tiba, tim Pemenangan Nomor Urut 3 langsung
menyuruh saudara Herwandi untuk menandatangani berkas laporan yang telah
diubah tersebut, kemudian setelah Herwandi menandatangani laporan tersebut,
maka mereka meminta Teradu untuk menandatangani nya juga, tanpa berfikir
panjang dan tanpa membaca isi dari laporan tersebut, Teradu langsung
menandatanganinya ;
23. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam laporannya sama sekali tidak
dapat dibuktikan kebenarannya, disamping laporan yang diberikan kepada
Bawaslu RI adalah dokumen laporan yang asli dan sebenarnya bukanlah laporan
yang diubah oleh tim Pemenangan Nomor Urut 3 (Murasman-Zubir Dahlan), jadi
disini telah jelas tidak ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan tugas,
wewenang ataupun jabatan yang telah Teradu lakukan dalam hal ini, karena
terbukti tidak ada perubahan laporan yang diserahkan ke Bawaslu RI di jakarta,
laporan yang Teradu serahkan tersebut adalah laporan yang formatnya telah
diperbaiki di Bawaslu Provinsi Jambi. Pengadu sendiri tidak mengetahui bahwa
laporan tersebut ada yang berubah atau tidak. Teradu bahkan tidak mengetahui
lagi laporan mana yang sampai ke Mahkamah Konstitusi, karena terkait itu jelas
bahwa Teradu tidak punya kewenangan secara langsung untuk menyerahkannya
ke MK ;
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Teradu II menyampaikan
permohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo untuk memberikan
putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Bahwa dapat dibuktikan tidak ada pelanggaran yang telah Teradu lakukan seperti
yang didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya, dan selama ini Teradu telah
bertindak secara profesional, serta tidak ada keberpihakan dalam Pemilukada di
12
Kabupaten Kerinci, sehingga yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah berdasarkan
hukum, pengaduan Pengadu haruslah dinyatakan ditolak demi hukum ;
2. Bahwa sehubungan dengan keterangan dan jawaban/sanggahan Teradu di atas,
maka Teradu berharap DKPP memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya
dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran ini ;
[2.5] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.