Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.18/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Paniai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 3 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 1/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah menerima suap dari Bupati Paniai a.n. Hengky Kayame sejumlah Rp.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 18/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 1/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ham Yogi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yulius Gobai Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 3 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 1/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu diduga menerima suap dari Bupati Paniai Hengky Kayame sejumlah Rp.3.500.000.000,- untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2018; 2. Teradu secara sepihak dan hanya melalui lisan menonaktifkan Pengadu dari tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai; 3. Teradu melarang Pengadu masuk kantor dan bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai sejak 9 Mei 2016; 4. Teradu mengusir Pengadu setiap kali Pengadu akan masuk kantor KPU Kabupaten Paniai. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: a. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya dan memohon Pengadu dikembalikan sebagai Anggota KPU/Ketua KPU Kabupaten Paniai; b. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai a.n Yulius Gobai, Anggota KPU Kabupaten Paniai a.n Aten Nawipa dan Anggota KPU Kabupaten Paniai a.n Sebulon Gobai dari keanggotaan KPU Kabupaten Paniai sebelum Pilkada berlangsung; c. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan DKPP sesuai ketentuan Perundang-Undangan. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Kuitansi dengan keterangan “dana awal Pilkada 2018” dari Bupati Paniai kepada KPU Kabupaten Paniai yang ditandatangani oleh Teradu tertanggal 5 februari 2016; Bukti P-2 : Kuitansi dengan keterangan “dana awal Pilkada 2018” dari Bupati Paniai kepada KPU Kabupaten Paniai yang ditandatangani oleh Teradu tertanggal 27 Maret 2016; Bukti P-3 : Keterangan Saksi di atas materai a.n. Yesaya Agapa terkait penonaktifan Pengadu dan pengusiran dari kantor KPU Kabupaten Paniai. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah pengaduan Pengadu dan menyatakan tidak pernah menerima uang dari Bupati Paniai a.n Hengky Kayame dan tidak pernah menonaktifkan serta mengusir Pengadu dari kantor dan menyatakan bahwa: [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait menerima suap dari Bupati Paniai Hengky Kayame sejumlah Rp.3.500.000.000,- untuk kepentingan pemenangan Pilkada adalah fitnah karena Teradu tidak pernah menerima uang yang disebutkan ataupun jumlah lain dari Bupati Kabupaten Paniai; 2. Bahwa terkait pemberhentian Pengadu dari tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai secara sepihak dan hanya melalui lisan menon-aktifkan adalah tidak benar, yang berhak memberhentikan Pengadu adalah atasan langsung yakni KPU Provinsi Papua. Teradu mengetahui bahwa Pengadu telah diberhentikan setelah ada pergantian Anggota baru. Teradu baru mengetahui setelah adanya pengangkatan Anggota baru KPU Kabupaten Paniai. Setelah itu Teradu mengetahui dari KPU Provinsi bahwa Pengadu diganti dan dinonaktifkan karena Pengadu adalah ASN; 3. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melarang dan mengusir Pengadu setiap masuk ke kantor untuk bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai sejak 9 Mei 2016 adalah tidak benar, karena Pengadu masih tetap saja berangkat ke kantor padahal sudah dinonaktifkan, dan Teradu tidak pernah sekalipun mengusir Pengadu; [2.4.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Hengky Kayame (Bupati Kabupaten Paniai) a. Pihak Terkait a.n Hengky Kayame selaku Bupati Kabupaten Paniai membantah dengan tegas tuduhan Pengadu dan menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak pernah menyerahkan uang kepada siapapun termasuk kepada Teradu terutama untuk kepentingan Pilkada. Pengadu telah melakukan fitnah keji dan mencoreng nama baik Bupati Kabupaten Paniai. Alat bukti berupa foto dan fotocopy kuitansi yang diajukan oleh Pengadu adalah alat bukti yang sengaja dibuat karena foto yang diajukan adalah hasil foto editan. Kuitansi yang diajukan pun hanya berupa fotokopi dan hasil editan. Bupati Kabupaten Paniai merasa tindakan Pengadu adalah pelanggaran hukum sehingga perlu dilaporkan ke Polisi. b. Alat bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa surat pemberhentian dari CPNS Kabupaten Paniai adalah alat bukti yang juga dibuat-buat. Karena surat yang dibuat tidak berdasarkan standar administrasi pembuatan surat di Pemerintahan Kabupaten Paniai. Memang benar bahwa Pengadu adalah CPNS Kabupaten Paniai karena SK pengangkatan dalam alat bukti tersebut adalah asli. Namun, surat pemberhentian dari Bupati Kabupaten Paniai adalah surat palsu yang mungkin saja dibuat sendiri oleh Pengadu. 2. Sebulon Gobay (Anggota KPU Kabupaten Paniai) Pihak terkait a.n Sebulon Gobay adalah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Paniai. Sebulon Gobay selama berada dan bekerja di kantor KPU Kabupaten Paniai tidak melihat Teradu mengusir Pengadu atau melarang Pengadu untuk masuk kantor. Bahkan, Anggota KPU Kabupaten Paniai yang lain tetap memberikan pelayanan kepada Pengadu. 3. Sekretaris KPU Kabupaten Paniai Pengadu sudah diberhentikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai pada bulan Agustus 2016 dan bukan pada bulau Mei seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Walaupun sudah diberhentikan Pengadu tetap berangkat ke kantor dan belum pernah melihat Teradu melakukan pengusiran terhadap Pengadu. Surat Pemberhentian Pengadu dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai sudah diterima oleh KPU Kabupaten Paniai tetapi tidak diberikan ke Pengadu karena merasa Pengadu sudah mengetahui hal tersebut. KETERANGAN SAKSI 1. Yesaya Agapa Saksi a.n Yesaya Agapa hanya memberikan kesaksian terkait pengusiran yang dialami Pengadu dan dilakukan oleh Teradu. Terkait dalil pengaduan penyuapan dan pemberhentian, Saksi tidak mengetahui. Saksi menyampaikan bahwa pernah melihat Teradu mengusir Pengadu dari kantor KPU Kabupaten Paniai. Saksi melihat ada keramaian di kantor KPU Kabupaten Paniai antara Pengadu dan Teradu ketika sedang patroli keliling sebagai Satpol PP di Kabupaten Paniai. Saksi juga sudah 2 (dua) kali berupaya untuk menengahi atau menjembatani Pengadu dan Teradu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan tersebut; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan tersebut, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan tersebut, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah menerima suap dari Bupati Paniai a.n. Hengky Kayame sejumlah Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2018. Adanya suap menyuap dibuktikan dengan kuitansi dari Bupati Paniai kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai dan foto Bupati Paniai dan Teradu dengan uang yang ditumpuk di atas meja. Pengadu memperoleh informasi adanya suap tersebut dari anggota KPU Kab Paniai (almarhum) a.n. Wenan Sahetapy. Teradu juga telah memberhentikan Pengadu sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai secara sepihak, hanya melalui penyampaian secara lisan, tidak ada Surat Keputusan (SK) resmi pemberhentian yang diberikan kepada Pengadu. Tanpa alasan yang jelas Teradu melarang Pengadu masuk ke kantor dan selalu mengusir Pengadu setiap berangkat ke kantor untuk bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan bahwa terkait dugaan suap dari Bupati Paniai Hengky Kayame sejumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pemenangan pilkada yang didalilkan oleh Pengadu adalah fitnah, karena Teradu tidak pernah menerima uang dengan jumlah yang disebutkan Pengadu ataupun jumlah lain dari Bupati Kabupaten Paniai. Terkait pemberhentian Pengadu dari tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai secara sepihak dan hanya melalui lisan menonaktifkan adalah tidak benar, karena yang berhak memberhentikan Pengadu adalah atasan langsung Pengadu yaitu KPU Provinsi Papua. Teradu baru mengetahui bahwa Pengadu telah diberhentikan setelah ada penggantian dan pengangkatan anggota baru KPU Kabupaten Paniai. Setelah itu, Teradu mengetahui dari KPU Provinsi Papua bahwa Pengadu diganti dan dinonaktifkan karena Pengadu berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melarang dan mengusir Pengadu setiap masuk ke kantor untuk bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai sejak 9 Mei 2016 adalah tidak benar, karena Pengadu masih tetap saja berangkat ke kantor padahal sudah dinonaktifkan. Teradu juga menyatakan tidak pernah sekalipun mengusir Pengadu, meskipun mengetahui status Pengadu telah dinonaktifkan melalui SK KPU Provinsi Papua; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu diduga menerima suap dari Bupati Kabupaten Paniai Hengky Kayame sejumlah Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pemenangan Pilkada yang dibuktikan dengan alat bukti berupa foto dan kuitansi tidak dapat dibuktikan. Alat bukti yang disampaikan Pengadu berupa foto Bupati Hengky Kayame, Teradu dan sejumlah uang yang tertumpuk di atas meja, serta kuitansi adalah alat bukti yang didapatkan oleh Pengadu dari rekannya sesama anggota KPU Kabupaten Paniai, yaitu Weynan Sahetapi (alm.). Pengadu mengaku tidak melihat secara langsung bahwa Hengky Kayame memberikan sejumlah uang kepada Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, Bupati Kabupaten Paniai Hengky Kayame yang bertindak sebagai saksi juga membantah aduan Pengadu. Hengky Kayame menyatakan bahwa alat bukti foto dan kuitansi adalah alat bukti palsu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan alat bukti tersebut asli atau palsu karena Pengadu mendapatkan alat bukti dari orang lain yang sudah meninggal dunia. DKPP berpendapat bahwa alat bukti yang menjadi dasar dalil aduan Pengadu adalah alat bukti yang tidak dapat diterima karena diragukan keasliannya. Karena itu, Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.3.2] Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu memberhentikan Pengadu dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai hanya melalui penyampaian secara lisan dan tanpa alasan yang jelas adalah tidak terbukti. Dalil pengaduan Pengadu tersebut tidak tepat ditujukan kepada Teradu karena berdasarkan peraturan, yang memiliki wewenang memberhentikan Pengadu dari jabatannya sebagai Angggota KPU Kabupaten Paniai adalah atasannya langsung yaitu KPU Provinsi Papua. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.3.3] Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu melarang Pengadu untuk masuk kantor dan selalu mengusir Pengadu setiap berangkat ke kantor untuk bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut etika. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengajukan saksi a.n. Yesaya Agapa yang merupakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Paniai. Yesaya Agapa menerangkan bahwa Teradu memang pernah mengusir Pengadu dari kantor karena Teradu mengetahui bahwa Pengadu sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai. Yesaya Agapa juga pernah berupaya memediasi Pengadu dan Teradu karena pada saat melakukan patroli, Yesaya Agapa melihat adanya keramaian di kantor KPU Kabupaten Paniai dan cenderung terjadi keributan. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap bahwa Pengadu tidak pernah memperoleh surat pemberhentian dari jabatan Anggota KPU Kabupaten Paniai, sehingga Pengadu terus berangkat ke kantor karena merasa masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap bahwa surat pemberhentian Pengadu dari jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Paniai melalui sekretaris KPU Kabupaten Paniai, namun tidak diserahkan kepada Pengadu. Seharusnya Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Paniai memberitahukan kepada Pengadu bahwa Pengadu telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai dengan menyerahkan SK pemberhentian kepada Pengadu. Walapun Teradu berdalih urusan administrasi adalah urusan sekretariat, namun sebagai pimpinan lembaga, Teradu sepatutnya memberitahukan kepada Pengadu perihal hal tersebut baik secara informal maupun secara formal. Oleh sebab itu, tindakan Teradu melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Osbin Samosir