Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.18/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Paniai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 3 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 1/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah menerima suap dari Bupati Paniai a.n. Hengky Kayame sejumlah Rp.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Yulius Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 18/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
1/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ham Yogi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Yulius Gobai
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 3 Januari 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 1/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
18/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku
Ketua KPU Kabupaten Paniai yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Teradu diduga menerima suap dari Bupati Paniai Hengky Kayame sejumlah
Rp.3.500.000.000,- untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2018;
2. Teradu secara sepihak dan hanya melalui lisan menonaktifkan Pengadu dari
tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai;
3. Teradu melarang Pengadu masuk kantor dan bertugas sebagai anggota KPU
Kabupaten Paniai sejak 9 Mei 2016;
4. Teradu mengusir Pengadu setiap kali Pengadu akan masuk kantor KPU
Kabupaten Paniai.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya dan memohon Pengadu
dikembalikan sebagai Anggota KPU/Ketua KPU Kabupaten Paniai;
b. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU
Kabupaten Paniai a.n Yulius Gobai, Anggota KPU Kabupaten Paniai a.n Aten
Nawipa dan Anggota KPU Kabupaten Paniai a.n Sebulon Gobai dari
keanggotaan KPU Kabupaten Paniai sebelum Pilkada berlangsung;
c. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan
DKPP sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Kuitansi dengan keterangan “dana awal Pilkada 2018” dari
Bupati Paniai kepada KPU Kabupaten Paniai yang
ditandatangani oleh Teradu tertanggal 5 februari 2016;
Bukti P-2 : Kuitansi dengan keterangan “dana awal Pilkada 2018” dari
Bupati Paniai kepada KPU Kabupaten Paniai yang
ditandatangani oleh Teradu tertanggal 27 Maret 2016;
Bukti P-3 : Keterangan Saksi di atas materai a.n. Yesaya Agapa terkait
penonaktifan Pengadu dan pengusiran dari kantor KPU
Kabupaten Paniai.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah pengaduan Pengadu dan menyatakan
tidak pernah menerima uang dari Bupati Paniai a.n Hengky Kayame dan tidak
pernah menonaktifkan serta mengusir Pengadu dari kantor dan menyatakan
bahwa:
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait menerima suap dari Bupati Paniai Hengky Kayame sejumlah
Rp.3.500.000.000,- untuk kepentingan pemenangan Pilkada adalah fitnah
karena Teradu tidak pernah menerima uang yang disebutkan ataupun
jumlah lain dari Bupati Kabupaten Paniai;
2. Bahwa terkait pemberhentian Pengadu dari tugas sebagai anggota KPU
Kabupaten Paniai secara sepihak dan hanya melalui lisan menon-aktifkan
adalah tidak benar, yang berhak memberhentikan Pengadu adalah atasan
langsung yakni KPU Provinsi Papua. Teradu mengetahui bahwa Pengadu
telah diberhentikan setelah ada pergantian Anggota baru. Teradu baru
mengetahui setelah adanya pengangkatan Anggota baru KPU Kabupaten
Paniai. Setelah itu Teradu mengetahui dari KPU Provinsi bahwa Pengadu
diganti dan dinonaktifkan karena Pengadu adalah ASN;
3. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melarang dan
mengusir Pengadu setiap masuk ke kantor untuk bertugas sebagai anggota
KPU Kabupaten Paniai sejak 9 Mei 2016 adalah tidak benar, karena Pengadu
masih tetap saja berangkat ke kantor padahal sudah dinonaktifkan, dan
Teradu tidak pernah sekalipun mengusir Pengadu;
[2.4.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Hengky Kayame (Bupati Kabupaten Paniai)
a. Pihak Terkait a.n Hengky Kayame selaku Bupati Kabupaten Paniai
membantah dengan tegas tuduhan Pengadu dan menyatakan bahwa
Pihak Terkait tidak pernah menyerahkan uang kepada siapapun termasuk
kepada Teradu terutama untuk kepentingan Pilkada. Pengadu telah
melakukan fitnah keji dan mencoreng nama baik Bupati Kabupaten
Paniai. Alat bukti berupa foto dan fotocopy kuitansi yang diajukan oleh
Pengadu adalah alat bukti yang sengaja dibuat karena foto yang diajukan
adalah hasil foto editan. Kuitansi yang diajukan pun hanya berupa
fotokopi dan hasil editan. Bupati Kabupaten Paniai merasa tindakan
Pengadu adalah pelanggaran hukum sehingga perlu dilaporkan ke Polisi.
b. Alat bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa surat pemberhentian dari
CPNS Kabupaten Paniai adalah alat bukti yang juga dibuat-buat. Karena
surat yang dibuat tidak berdasarkan standar administrasi pembuatan
surat di Pemerintahan Kabupaten Paniai. Memang benar bahwa Pengadu
adalah CPNS Kabupaten Paniai karena SK pengangkatan dalam alat bukti
tersebut adalah asli. Namun, surat pemberhentian dari Bupati Kabupaten
Paniai adalah surat palsu yang mungkin saja dibuat sendiri oleh Pengadu.
2. Sebulon Gobay (Anggota KPU Kabupaten Paniai)
Pihak terkait a.n Sebulon Gobay adalah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota
KPU Kabupaten Paniai. Sebulon Gobay selama berada dan bekerja di kantor
KPU Kabupaten Paniai tidak melihat Teradu mengusir Pengadu atau melarang
Pengadu untuk masuk kantor. Bahkan, Anggota KPU Kabupaten Paniai yang
lain tetap memberikan pelayanan kepada Pengadu.
3. Sekretaris KPU Kabupaten Paniai
Pengadu sudah diberhentikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai pada
bulan Agustus 2016 dan bukan pada bulau Mei seperti yang didalilkan oleh
Pengadu. Walaupun sudah diberhentikan Pengadu tetap berangkat ke kantor
dan belum pernah melihat Teradu melakukan pengusiran terhadap Pengadu.
Surat Pemberhentian Pengadu dari jabatannya sebagai Anggota KPU
Kabupaten Paniai sudah diterima oleh KPU Kabupaten Paniai tetapi tidak
diberikan ke Pengadu karena merasa Pengadu sudah mengetahui hal tersebut.
KETERANGAN SAKSI
1. Yesaya Agapa
Saksi a.n Yesaya Agapa hanya memberikan kesaksian terkait pengusiran yang
dialami Pengadu dan dilakukan oleh Teradu. Terkait dalil pengaduan
penyuapan dan pemberhentian, Saksi tidak mengetahui. Saksi menyampaikan
bahwa pernah melihat Teradu mengusir Pengadu dari kantor KPU Kabupaten
Paniai. Saksi melihat ada keramaian di kantor KPU Kabupaten Paniai antara
Pengadu dan Teradu ketika sedang patroli keliling sebagai Satpol PP di
Kabupaten Paniai. Saksi juga sudah 2 (dua) kali berupaya untuk menengahi
atau menjembatani Pengadu dan Teradu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan tersebut;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan tersebut,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan tersebut, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu telah menerima suap dari Bupati Paniai a.n. Hengky Kayame sejumlah
Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan
pemenangan Pilkada 2018. Adanya suap menyuap dibuktikan dengan kuitansi
dari Bupati Paniai kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai dan foto
Bupati Paniai dan Teradu dengan uang yang ditumpuk di atas meja. Pengadu
memperoleh informasi adanya suap tersebut dari anggota KPU Kab Paniai
(almarhum) a.n. Wenan Sahetapy. Teradu juga telah memberhentikan Pengadu
sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai secara sepihak, hanya melalui
penyampaian secara lisan, tidak ada Surat Keputusan (SK) resmi pemberhentian
yang diberikan kepada Pengadu. Tanpa alasan yang jelas Teradu melarang
Pengadu masuk ke kantor dan selalu mengusir Pengadu setiap berangkat ke
kantor untuk bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan bahwa terkait dugaan suap dari
Bupati Paniai Hengky Kayame sejumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga miliar lima
ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pemenangan pilkada yang didalilkan oleh
Pengadu adalah fitnah, karena Teradu tidak pernah menerima uang dengan
jumlah yang disebutkan Pengadu ataupun jumlah lain dari Bupati Kabupaten
Paniai. Terkait pemberhentian Pengadu dari tugas sebagai anggota KPU
Kabupaten Paniai secara sepihak dan hanya melalui lisan menonaktifkan adalah
tidak benar, karena yang berhak memberhentikan Pengadu adalah atasan
langsung Pengadu yaitu KPU Provinsi Papua. Teradu baru mengetahui bahwa
Pengadu telah diberhentikan setelah ada penggantian dan pengangkatan anggota
baru KPU Kabupaten Paniai. Setelah itu, Teradu mengetahui dari KPU Provinsi
Papua bahwa Pengadu diganti dan dinonaktifkan karena Pengadu berstatus
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terkait dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu melarang dan mengusir Pengadu setiap masuk ke kantor
untuk bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten Paniai sejak 9 Mei 2016 adalah
tidak benar, karena Pengadu masih tetap saja berangkat ke kantor padahal
sudah dinonaktifkan. Teradu juga menyatakan tidak pernah sekalipun mengusir
Pengadu, meskipun mengetahui status Pengadu telah dinonaktifkan melalui SK
KPU Provinsi Papua;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu diduga menerima
suap dari Bupati Kabupaten Paniai Hengky Kayame sejumlah Rp.
3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan
pemenangan Pilkada yang dibuktikan dengan alat bukti berupa foto dan kuitansi
tidak dapat dibuktikan. Alat bukti yang disampaikan Pengadu berupa foto Bupati
Hengky Kayame, Teradu dan sejumlah uang yang tertumpuk di atas meja, serta
kuitansi adalah alat bukti yang didapatkan oleh Pengadu dari rekannya sesama
anggota KPU Kabupaten Paniai, yaitu Weynan Sahetapi (alm.). Pengadu mengaku
tidak melihat secara langsung bahwa Hengky Kayame memberikan sejumlah
uang kepada Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, Bupati Kabupaten Paniai
Hengky Kayame yang bertindak sebagai saksi juga membantah aduan Pengadu.
Hengky Kayame menyatakan bahwa alat bukti foto dan kuitansi adalah alat
bukti palsu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan alat bukti tersebut asli atau
palsu karena Pengadu mendapatkan alat bukti dari orang lain yang sudah
meninggal dunia. DKPP berpendapat bahwa alat bukti yang menjadi dasar dalil
aduan Pengadu adalah alat bukti yang tidak dapat diterima karena diragukan
keasliannya. Karena itu, Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.3.2] Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu memberhentikan
Pengadu dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai hanya melalui
penyampaian secara lisan dan tanpa alasan yang jelas adalah tidak terbukti.
Dalil pengaduan Pengadu tersebut tidak tepat ditujukan kepada Teradu karena
berdasarkan peraturan, yang memiliki wewenang memberhentikan Pengadu dari
jabatannya sebagai Angggota KPU Kabupaten Paniai adalah atasannya langsung
yaitu KPU Provinsi Papua. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen
dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
didalilkan Pengadu;
[4.3.3] Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu melarang
Pengadu untuk masuk kantor dan selalu mengusir Pengadu setiap berangkat ke
kantor untuk bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai, DKPP berpendapat
bahwa tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut etika. Dalam sidang
pemeriksaan, Pengadu mengajukan saksi a.n. Yesaya Agapa yang merupakan
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Paniai. Yesaya
Agapa menerangkan bahwa Teradu memang pernah mengusir Pengadu dari
kantor karena Teradu mengetahui bahwa Pengadu sudah tidak lagi menjabat
sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai. Yesaya Agapa juga pernah berupaya
memediasi Pengadu dan Teradu karena pada saat melakukan patroli, Yesaya
Agapa melihat adanya keramaian di kantor KPU Kabupaten Paniai dan
cenderung terjadi keributan. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap bahwa
Pengadu tidak pernah memperoleh surat pemberhentian dari jabatan Anggota
KPU Kabupaten Paniai, sehingga Pengadu terus berangkat ke kantor karena
merasa masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai. Dalam sidang
pemeriksaan juga terungkap bahwa surat pemberhentian Pengadu dari jabatan
sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai telah diserahkan kepada KPU Kabupaten
Paniai melalui sekretaris KPU Kabupaten Paniai, namun tidak diserahkan
kepada Pengadu. Seharusnya Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Paniai
memberitahukan kepada Pengadu bahwa Pengadu telah diberhentikan dari
jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai dengan menyerahkan SK
pemberhentian kepada Pengadu. Walapun Teradu berdalih urusan administrasi
adalah urusan sekretariat, namun sebagai pimpinan lembaga, Teradu
sepatutnya memberitahukan kepada Pengadu perihal hal tersebut baik secara
informal maupun secara formal. Oleh sebab itu, tindakan Teradu melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15. Berdasarkan pemeriksaan semua
alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Yulius Gobai selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu
Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan
Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak
dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Osbin Samosir