Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 126 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Bone Bolango
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 21 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 117-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/IV/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bone Bolango, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 23.52 WITA kemudian mengirim dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Sirekap tidak pada hari yang sama.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak mengirimkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 melalui aplikasi SIREKAP KPU sesuai SK Nomor 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. Tindakan Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; [4.1.2] Para Teradu tidak cermat mengisi jumlah surat suara dikembalikan karena rusak pada Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota yang seharusnya 104 (seratus empat) namun yang tercantum 122 (seratus dua puluh dua).
Pasal DilanggarPasal 31 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; Pasal 29 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adnan A. Berahim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Sutenty Lamuhu, Teradu III Humairoh U. Tipuwo, Teradu IV Sofyan Djama, Teradu V Syahbudin Bau masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 117- P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/IV/2021 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Moh. Fahri Kaluku Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Alamat : Jl. Perintis, Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. 2. Nama : Alti Mohamad Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Alamat : Jl. Perintis, Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. 3. Nama : Moh. Zain Slamet Baladraf Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Alamat : Jl. Perintis, Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Adnan A. Berahim Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sutenty Lamuhu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Humairoh U. Tipuwo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sofyan Djama Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Syahbudin Bau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 117-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/IV/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bone Bolango, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 23.52 WITA kemudian mengirim dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Sirekap tidak pada hari yang sama. Dokumen tersebut dikirimkan dan diumumkan melalui di website KPU Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 16 Desember 2020. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan Dokumen Rekapilulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapiluasi untuk diumumkan diKPU yang meliputi: a. Naskah Alat Elektronik (softcopy) Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK. b. Naskah Alat Elektronik (softcopy) salinan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Rekapilulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).” 2. Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V yakni terdapat kesalahan/kekeliruan penulisan angka pada Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 4-2 baris III.2 sebagai lampiran Keputusan KPU Nomor: 595/PL.02.06/KPT/7503/KAB/XII/2020 yang ditandatangi Teradu I s.d Teradu V. Jumlah surat suara dikembalikan pemilih karena rusak/keliru dicoblos tertulis 122 (seratus dua puluh dua) yang semestinya 104 (seratus empat). Perbuatan Teradu I s.d Teradu V diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut; huruf g: melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulisyang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-25 sebagai berikut: N0 BUKTI KETERANGAN . 1 P-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020; 2 P-2 Jawaban Termohon KPU Kabupaten Bone Bolango Pada Perkara Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020; 3 P-3 Surat Keputusan Nomor: 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020; 4 P-4 Formulir Model D. Hasil-Kabupaten/Kota KWK tentang Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020; 5 P-5 Angka yang diubah pada D.Hasil-KWK Kabupaten; 6 P-6 Angka yang diubah pada D.Hasil-KWK Kecamatan; 7 P-7 Tanggal Pengumuman D.Hasil-KWK di Laman KPU Kabupaten Bone Bolango; 8 P-8 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020; 9 P-9 Undangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten; 10 P-10 Surat Panggilan Sidang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdiyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim di Mahkamah Konstitusi; 11 P-11 Penjelasan uraian singkat kejadian; 12 P-12 Kajian Awal dan Surat Pelimpahan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan; 13 P-13 Berita Acara Klarifikasi Pelapor Rusliyanto Monoarfa, tertanggal 9 Februari 2021; 14 P-14 Berita Acara Klarifikasi Terlapor I Adanan A. Berahim, tertanggal 9 dan tanggal 10 Februari 2021; 15 P-15 Berita Acara Klarifikasi Terlapor II Sutenty Lamuhu, tertanggal 9 Februari 2021 dan 12 Februari 2021; 16 P-16 Berita Acara Klarifikasi Terlapor III Humairoh U. Tipuwo, tertanggal 9 Februari 2021; 17 P-17 Berita Acara Klarifikasi Terlapor IV Sofyan Djama, tertanggal 9 Februari 2021; 18 P-18 Berita Acara Klarifikasi Terlapor V Syahbudin Bau, tertanggal 9 Februari 2021; 19 P-19 Berita Acara Klarifikasi Saksi Ismanto Jahja, tertanggal 9 Februari 2021; 20 P-20 Berita Acara Klarifikasi Saksi Frengki Uloli, tertanggal 9 Februari 2021; 21 P-21 Berita Acara Klarifikasi Saksi Fahmi Djibran, tertanggal 10 Februari 2021; 22 P-22 Berita Acara Klarifikasi Saksi Fahruddin Umar, tertanggal 10 Februari 2021; 23 P-23 Berita Acara Keterangan Novendri M Nggilu sebagai Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, tertanggal 11 Februari 2021; 24 P-24 Berita Acara Apriyanto Nusa sebagai Apriyanto Nusa sebagai Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, tertanggal 12 Februari 2021, dan 13 Februari 2021; 25 P-25 Template Hasil Penghitungan Suara seluruh kecamatan di tingkat Kabupaten Bone Bolango. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa atas aduan Pengadu sebagaimana pokok aduan angka 1, dengan ini Para Teradu menyampaikan tanggapan dan jawaban sebagaimana diuraikan dibawah ini: a. Bahwa benar Para Teradu tidak dapat mengirimkan dokumen Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tingkat Kabupaten (Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK) di hari yang sama kepada Komisi Pemilihan Umum melalui SIREKAP. Namun hal ini bukan karena adanya unsur kesengajaan Para Teradu melainkan hal tersebut terjadi karena dalam praktiknya saat penginputan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten mengalami kendala pada aplikasi SIREKAP (server down) sehingga Para Teradu melakukan penginputan data melalui template excel yang disediakan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. b. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tingkat Kabupaten Bone Bolango dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020 yang dihadiri Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nomor Urut 3, Nomor Urut 4, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, dan undangan lainnya. Oleh karena aplikasi SIREKAP mengalami kendala (server down), KPU Kabupaten Bone Bolango meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon untuk melakukan penginputan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten menggunakan template excel Komisi Pemilihan Umum. Atas persetujuan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon yang hadir, Rapat Pleno Terbuka tetap dilaksanakan dengan melakukan penginputan melalui Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK template excel Komisi Pemilihan Umum. c. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten dilaksanakan dengan cara setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 Kecamatan secara bergiliran membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kecamatan yang terdapat pada Formulir D.Hasil Kecamatan-KWK dimulai dari Kecamatan Pinogu dan diakhiri dengan pembacaan oleh Kecamatan Kabila. Selama pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut Para Teradu berusaha melakukan penginputan data hasil penghitungan suara tingkat kabupaten akan tetapi mengalami kendala dalam mengakses aplikasi SIREKAP disebabkan server down. Atas persetujuan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon yang hadir, Rapat Pleno Terbuka tetap dilanjutkan sampai selesai 18 Kecamatan membacakan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan diinput melalui Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK template excel Komisi Pemilihan Umum. d. Bahwa setelah pembacaan hasil penghitungan suara semua kecamatan selesai, KPU Kabupaten Bone Bolango meminta tanggapan kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango meminta tanggapan kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon untuk menetapkan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan setelahnya akan diinput ke dalam aplikasi SIREKAP apabila server sudah normal. Atas persetujuan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon, pada pukul 23.52 WITA, KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020. Proses pengiriman data kepada Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi SIREKAP tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 15 Desember 2020 karena proses penginputan data memakan waktu yang lama disebabkan oleh server down sehingga proses penginputan data menjadi lambat. Dengan kondisi tersebut di atas, selisih waktu 8 (delapan) menit menjelang pergantian hari berikutnya tidak cukup menyelesaikan proses pengiriman data kepada Komisi Pemilihan Umum melalui SIREKAP di hari yang sama. Setelah melalui usaha yang panjang Operator SIREKAP berhasil melakukan penginputan Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK secara keseluruhan pada aplikasi SIREKAP dan menyerahkan Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon pada pukul 02.53 WITA, tanggal 16 Desember 2020. 2. Bahwa atas aduan Pengadu sebagaimana pokok aduan angka 2, dengan ini Para Teradu menyampaikan tanggapan dan jawaban sebagaimana diuraikan di bawah ini: a. Bahwa sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Bone Bolango telah melakukan pencermatan internal terhadap hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang dihimpun dari semua kecamatan. Dari hasil pencermatan tersebut KPU Kabupaten Bone Bolango menemukan kekeliruan penginputan data yaitu data pemilih disabilitas dan data jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru dicoblos. b. Bahwa selama berlangsungnya pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bone Bolango telah melakukan koreksi dan pembetulan terhadap hasil pencermatan internal Formulir D.Hasil Kecamatan-KWK dan setiap tanggapan maupun koreksi dari Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon. c. Bahwa setelah pembacaan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh semua PPK telah selesai secara keseluruhan, KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan pencermatan dan pembetulan kembali terhadap Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK sebanyak 3 (tiga) kali bersama Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon sebelum ditetapkan pada rapat pleno terbuka. KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan penginputan hasil koreksi dan pembetulan sebagaimana dimaksud ke dalam template excel Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang ditampilkan melalui layer proyektor LCD serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon untuk mendapatkan tanggapan serta koreksi pembetulan terhadap kekeliruan penginputan data hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Sebelum KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Bone Bolango meminta kembali tanggapan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon jika masih terdapat kekeliruan penginputan data hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Setelah tidak ada tanggapan lagi dari Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon terkait data hasil penghitungan suara maka KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 pada pukul 23.52 WITA. d. Bahwa dalam hal terdapat kesalahan penulisan angka dalam Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 4-2 baris III.2 Jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru dicoblos tertulis 122 (seratus dua puluh dua) semestinya 104 (seratus empat) sebagaimana pokok aduan poin 2. Hal ini baru diketahui setelah adanya perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada tanggal 4 Januari 2020. e. Bahwa setelah mengetahui perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan pencermatan terhadap Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 dan menemukan kesalahan jumlah tersebut dikarenakan adanya kekeliruan pada item jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak/keliru coblos sebagaimana tertulis dalam Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 3-1 baris III.2 di Kolom Kecamatan Bulango Ulu, seharusnya 2 (dua) tertulis 20 (dua puluh). f. Bahwa terkait kekeliruan jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak/keliru coblos di Kolom Kecamatan Bulango Ulu terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan Para Teradu karena hal ini sebelumnya telah melalui proses koreksi dan pembetulan KPU Kabupaten Bone Bolango bersama Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka sebelum ditetapkan. Tidak terdapat kekeliruan penjumlahan pada item jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak/keliru coblos untuk semua kecamatan sehingga rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bone Bolango yang dibacakan dan ditetapkan sudah benar yakni berjumlah 104 (seratus empat) bukan 122 (seratus dua puluh dua) jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak/keliru coblos dan ini sesuai dengan hasil koreksi dan pembetulan yang dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango bersama Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon. Kekeliruan penjumlahan pada hasil cetak (print out) Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK merupakan kekhilafan operator dalam melakukan proses penyimpanan dokumen dalam laptop. Hal tersebut telah diakui oleh operator yang bertugas pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Bone Bolango. g. Bahwa kekeliruan sebagaimana pokok aduan tidak mempengaruhi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 126- PKE-DKPP/IV/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1.1 sampai T-2.6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 611/PL.02.6- KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 597/PL.02.2- PT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan; 2 T-1.2 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten; 3 T-1.3 Notulensi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten; 4 T-1.4 Foto saat penyerahan Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK 5 T-2.1 Pencermatan internal hasil penghitungan suara tingkat kecamatan; 6 T-2.2 Notulensi, Kejadian Khusus, Foto Proses Koreksi dan Pembetulan Formulir D.Hasil Kecamatan-KWK; 7 T-2.3 Dokumen Pencermatan Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango, Foto Proses Koreksi dan Pembetulan Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK; 8 T-2.4 Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 Tanggal 15 Desember 2020; 9 T-2.5 Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020; 10 T-2.6 Foto Proses Koreksi dan Pembetulan Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak mengirimkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 melalui aplikasi SIREKAP KPU sesuai SK Nomor 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. Tindakan Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; [4.1.2] Para Teradu tidak cermat mengisi jumlah surat suara dikembalikan karena rusak pada Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota yang seharusnya 104 (seratus empat) namun yang tercantum 122 (seratus dua puluh dua). Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan dalil sebagaimana berikut: [4.2.1] Para Teradu membenarkan tidak dapat mengirimkan dokumen Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK melalui aplikasi SIREKAP kepada KPU pada hari yang sama dengan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tingkat Kabupaten. Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten dihadiri Pengadu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nomor Urut 3, dan Nomor Urut 4. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 (delapan belas) Kecamatan secara bergiliran membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dimulai dari Kecamatan Pinogu dan diakhiri Kecamatan Kabila. Akan tetapi terjadi server down pada saat akan input data melalui aplikasi SIREKAP. Kemudian Para Teradu meminta persetujuan Pengadu, dan Saksi Pasangan Calon untuk melakukan penginputan hasil penghitungan suara melalui template excel sebagaimana Keputusan KPU Nomor 611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Berdasarkan persetujuan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon, penginputan hasil penghitungan suara dilakukan melalui template excel. Setelah selesai pembacaan hasil penghitungan suara, Para Teradu meminta kembali persetujuan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon untuk menetapkan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan menginput melalui aplikasi SIREKAP apabila server sudah normal. Pada pukul 23.52 WITA, Para Teradu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten. Namun waktu tersisa 8 (delapan) menit menjelang pergantian hari tidak cukup untuk menyelesaikan proses pengiriman data pada hari yang sama melalui aplikasi SIREKAP. Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2020, pukul 02.53 WITA, Operator SIREKAP berhasil melakukan penginputan dokumen Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Pengadu dan Saksi Pasangan Calon. [4.2.2] Bahwa sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Hasilnya terdapat kekeliruan penginputan data pada pemilih disabilitas dan jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru dicoblos. Pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka, dengan persetujuan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon, Para Teradu telah melakukan koreksi terhadap kekeliruan penginputan data. Setelah PPK membacakan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, Para Teradu melakukan pencermatan dan pembetulan kembali Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK sebanyak 3 (tiga) kali dihadapan Pengadu, dan Saksi Pasangan Calon. Hasil koreksi diinput ke dalam template excel yang ditampilkan melalui layar proyektor LCD dengan disaksikan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon. Sebelum penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Para Teradu telah meminta kembali tanggapan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon berkenaan penginputan data hasil penghitungan suara. Namun tidak terdapat tanggapan dari Pengadu, dan Saksi Pasangan Calon berkenaan hasil penghitungan suara. Pada pukul 23.53 WITA, Para Teradu menetapkan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020. Para Teradu baru mengetahui masih terdapat kesalahan penulisan angka dalam Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 4-2 baris III.2 yang seharusnya jumlah surat suara rusak/keliru dicoblos tertulis 104 (seratus empat) namun tertulis 122 (seratus dua puluh dua) setelah adanya perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada tanggal 4 Januari 2020. Para Teradu kembali melakukan pencermatan terhadap Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020. Hasilnya terdapat kesalahan pada kolom Kecamatan Bulango Ulu, yang seharusnya surat suara rusak/keliru coblos berjumlah 2 (dua) namun tertulis 20 (dua puluh) sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 3-1 baris III.2. Kekeliruan jumlah surat suara tersebut terjadi bukan karena unsur kesengajaan Para Teradu. Sebelumnya, Para Teradu telah melakukan koreksi Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang disaksikan Pengadu, dan Saksi Pasangan Calon. Hasilnya, tidak terdapat kekeliruan pada jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak/keliru coblos. Adapun kekeliruan disebabkan karena kekhilafan Operator KPU Kabupaten Bone Bolango dalam melakukan proses penyimpanan dokumen dalam laptop. Hal ini berdasarkan pengakuan Operator KPU Kabupaten Bone Bolango. Namun, kekeliruan tersebut tidak mempengaruhi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 15 Desember 2020 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020, dihadiri PPK, Pengadu dan Saksi Pasangan Calon dibuktikan dengan Daftar Hadir. Pada proses rekapitulasi, tepatnya pukul 14.00 WITA server KPU mengalami down akibatnya Para Teradu tidak bisa melakukan input data ke dalam aplikasi SIREKAP. Menyikapi peristiwa tersebut, atas persetujuan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon, Para Teradu melakukan input data hasil rekapitulasi penghitungan suara secara offline melalui template excel yang berhasil diunggah ke aplikasi SIREKAP setelah server berfungsi kembali pada Pukul 02.53 WITA tanggal 16 Desember 2020. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai prosedur rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mekanisme input data ke dalam aplikasi SIREKAP. Para Teradu telah bersikap dan bertindak responsif menindaklajuti problem teknis aplikasi SIREKAP. Atas persetujuan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon, Para Teradu memerintahkan tim teknis untuk melakukan input data secara offline pada template excel dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada Rapat Pleno Rekapitalasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten tanggal 15 Desember 2020, Para Teradu melakukan pencermatan dan perbaikan data jumlah surat suara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan. Berdasarkan bukti Bukti T-1.3 berupa Notulensi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, telah dilakukan koreksi ketidakcermatan PPK Bulango Ulu dalam menginput jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak. Pada TPS 001 Desa Owata seharusnya nihil tetapi ditulis angka 7 (tujuh). Selanjutnya pada TPS 001 dan TPS 002 Desa Mongiilo ditulis 11 (sebelas) padahal faktanya tidak terdapat surat suara yang dikembalikan karena rusak. Hal tersebut terjadi karena KPPS keliru melakukan input data surat suara tidak sah ke dalam kolom surat suara dikembalikan karena rusak. Kesalahan ini mengakibatkan data surat suara dikembalikan karena rusak pada Formulir Model D-Hasil Kabupaten KWK seharusnya ditulis 104 (seratus empat) menjadi 122 (seratus dua puluh dua). Atas persetujuan Pengadu dan Saksi Paslon, Para Teradu melakukan perbaikan. Sampai dengan berakhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan baik dari Pengadu maupun Saksi Paslon sehingga Para Teradu melakukan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 melalui Keputusan Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 Januari 2021, Paslon Nomor Urut 3 melakukan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Saat itulah Para Teradu mengetahui bahwa ternyata masih terdapat kesalahan penulisan jumlah surat suara rusak/keliru dicoblos dalam Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang sesungguhnya telah dikoreksi oleh Para Teradu yaitu semula ditulis 122 (seratus dua puluh dua) menjadi 104 (seratus empat). Kesalahan tersebut disebabkan oleh kelalaian Staff Operator dalam menyimpan data hasil perbaikan. Secara teknis penyimpanan data seharusnya dilakukan dengan cara menekan tombol control+S (save), namun Staff Operator keliru menekan control+Z (undo) sehingga data kembali pada kondisi sebelum perbaikan. Pada forum klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo, Staff Operator telah mengakui kelalaiannya dan diberi sanksi peringatan tertulis sebagai sarana edukasi dan pembinaan. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, Para Teradu terbukti telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Sikap dan tindakan Para Teradu melakukan koreksi terhadap kesalahan input data jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak pada Formulir Model D.Hasil Kabupaten KWK menunjukkan adanya komitmen yang tinggi untuk mewujudkan tertib administrasi Pemilihan. Terungkap fakta bahwa kesalahan input data surat suara yang dikembalikan karena rusak pada Formulir Model D.Hasil Kabupaten KWK diketahui pada proses penyelesaian sengketa hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Januari 2021. Hal tersebut terjadi karena kelalaian Staff Operator dalam melakukan penyimpanan data hasil perbaikan. Terhadap kesalahan tersebut, KPU telah memberi peringatan tertulis atas kelalaian Para Teradu dalam mengontrol hasil kerja Staff Operator melalui Keputusan Nomor 195/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tanggal 26 Maret 2021. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak tebukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu, DKPP perlu mengingatkan Pengadu agar kedepan lebih cermat dalam meminta pertanggungjawaban penyelenggara Pemilihan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan yang mempunyai dampak luas terhadap integritas Pemilu. Terhadap peristiwa adminiatrasi yang telah dilakukan koreksi sejatinya telah mencerminkan berfungsinya mekanisme check and balances secara efektif. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adnan A. Berahim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Sutenty Lamuhu, Teradu III Humairoh U. Tipuwo, Teradu IV Sofyan Djama, Teradu V Syahbudin Bau masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra