Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 126 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Bone Bolango
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 21 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 117-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/IV/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bone Bolango, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 23.52 WITA kemudian mengirim dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Sirekap tidak pada hari yang sama.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak mengirimkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 melalui aplikasi SIREKAP KPU sesuai SK Nomor 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. Tindakan Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; [4.1.2] Para Teradu tidak cermat mengisi jumlah surat suara dikembalikan karena rusak pada Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota yang seharusnya 104 (seratus empat) namun yang tercantum 122 (seratus dua puluh dua).
Pasal DilanggarPasal 31 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; Pasal 29 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adnan A. Berahim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Sutenty Lamuhu, Teradu III Humairoh U. Tipuwo, Teradu IV Sofyan Djama, Teradu V Syahbudin Bau masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 117-
P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/IV/2021
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Moh. Fahri Kaluku
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jl. Perintis, Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
2. Nama : Alti Mohamad
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jl. Perintis, Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
3. Nama : Moh. Zain Slamet Baladraf
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jl. Perintis, Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Adnan A. Berahim
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sutenty Lamuhu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Humairoh U. Tipuwo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Sofyan Djama
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Syahbudin Bau
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat Kantor : JL. Perintis, Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 117-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
126-PKE-DKPP/IV/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan
Teradu I s.d Teradu V pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Tingkat Kabupaten Bone Bolango, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Surat
Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor:
595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun
2020 pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 23.52 WITA kemudian
mengirim dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Komisi
Pemilihan Umum melalui Sirekap tidak pada hari yang sama. Dokumen tersebut
dikirimkan dan diumumkan melalui di website KPU Kabupaten Bone Bolango
pada tanggal 16 Desember 2020. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal
31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yang menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan Dokumen
Rekapilulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU
melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapiluasi untuk
diumumkan diKPU yang meliputi:
a. Naskah Alat Elektronik (softcopy) Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-
KWK.
b. Naskah Alat Elektronik (softcopy) salinan Keputusan KPU/KIP
Kabupaten/Kota tentang penetapan Rekapilulasi Hasil Penghitungan Suara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”
2. Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan
Teradu I s.d Teradu V yakni terdapat kesalahan/kekeliruan penulisan angka pada
Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 4-2 baris III.2 sebagai
lampiran Keputusan KPU Nomor: 595/PL.02.06/KPT/7503/KAB/XII/2020 yang
ditandatangi Teradu I s.d Teradu V. Jumlah surat suara dikembalikan pemilih
karena rusak/keliru dicoblos tertulis 122 (seratus dua puluh dua) yang
semestinya 104 (seratus empat). Perbuatan Teradu I s.d Teradu V diduga
melanggar ketentuan Pasal 29 Ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 19 Tahun
2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut;
huruf g: melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data
sebagaimana dimaksud dalam huruf f”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulisyang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-25 sebagai berikut:
N0 BUKTI KETERANGAN
.
1 P-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020;
2 P-2 Jawaban Termohon KPU Kabupaten Bone Bolango Pada Perkara
Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 terhadap permohonan yang
diajukan oleh Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim selaku
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone
Bolango Tahun 2020;
3 P-3 Surat Keputusan Nomor: 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango
Tahun 2020;
4 P-4 Formulir Model D. Hasil-Kabupaten/Kota KWK tentang Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari
Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020;
5 P-5 Angka yang diubah pada D.Hasil-KWK Kabupaten;
6 P-6 Angka yang diubah pada D.Hasil-KWK Kecamatan;
7 P-7 Tanggal Pengumuman D.Hasil-KWK di Laman KPU Kabupaten
Bone Bolango;
8 P-8 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020;
9 P-9 Undangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kabupaten;
10 P-10 Surat Panggilan Sidang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Rusdiyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim di Mahkamah Konstitusi;
11 P-11 Penjelasan uraian singkat kejadian;
12 P-12 Kajian Awal dan Surat Pelimpahan Penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
13 P-13 Berita Acara Klarifikasi Pelapor Rusliyanto Monoarfa, tertanggal 9
Februari 2021;
14 P-14 Berita Acara Klarifikasi Terlapor I Adanan A. Berahim, tertanggal 9
dan tanggal 10 Februari 2021;
15 P-15 Berita Acara Klarifikasi Terlapor II Sutenty Lamuhu, tertanggal 9
Februari 2021 dan 12 Februari 2021;
16 P-16 Berita Acara Klarifikasi Terlapor III Humairoh U. Tipuwo,
tertanggal 9 Februari 2021;
17 P-17 Berita Acara Klarifikasi Terlapor IV Sofyan Djama, tertanggal 9
Februari 2021;
18 P-18 Berita Acara Klarifikasi Terlapor V Syahbudin Bau, tertanggal 9
Februari 2021;
19 P-19 Berita Acara Klarifikasi Saksi Ismanto Jahja, tertanggal 9 Februari
2021;
20 P-20 Berita Acara Klarifikasi Saksi Frengki Uloli, tertanggal 9 Februari
2021;
21 P-21 Berita Acara Klarifikasi Saksi Fahmi Djibran, tertanggal 10
Februari 2021;
22 P-22 Berita Acara Klarifikasi Saksi Fahruddin Umar, tertanggal 10
Februari 2021;
23 P-23 Berita Acara Keterangan Novendri M Nggilu sebagai Ahli Hukum
Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, tertanggal
11 Februari 2021;
24 P-24 Berita Acara Apriyanto Nusa sebagai Apriyanto Nusa sebagai Ahli
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo,
tertanggal 12 Februari 2021, dan 13 Februari 2021;
25 P-25 Template Hasil Penghitungan Suara seluruh kecamatan di tingkat
Kabupaten Bone Bolango.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
1. Bahwa atas aduan Pengadu sebagaimana pokok aduan angka 1, dengan ini Para
Teradu menyampaikan tanggapan dan jawaban sebagaimana diuraikan dibawah
ini:
a. Bahwa benar Para Teradu tidak dapat mengirimkan dokumen Rekapitulasi
dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bone Bolango tingkat Kabupaten (Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-
KWK) di hari yang sama kepada Komisi Pemilihan Umum melalui SIREKAP.
Namun hal ini bukan karena adanya unsur kesengajaan Para Teradu
melainkan hal tersebut terjadi karena dalam praktiknya saat penginputan
hasil penghitungan suara tingkat kabupaten mengalami kendala pada
aplikasi SIREKAP (server down) sehingga Para Teradu melakukan
penginputan data melalui template excel yang disediakan Komisi Pemilihan
Umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020
Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
b. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
tingkat Kabupaten Bone Bolango dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15
Desember 2020 yang dihadiri Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nomor
Urut 3, Nomor Urut 4, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, dan undangan
lainnya. Oleh karena aplikasi SIREKAP mengalami kendala (server down),
KPU Kabupaten Bone Bolango meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten
Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon untuk melakukan penginputan
hasil penghitungan suara tingkat kabupaten menggunakan template excel
Komisi Pemilihan Umum. Atas persetujuan Bawaslu Kabupaten Bone
Bolango dan Saksi Pasangan Calon yang hadir, Rapat Pleno Terbuka tetap
dilaksanakan dengan melakukan penginputan melalui Formulir D. Hasil
Kabupaten/Kota-KWK template excel Komisi Pemilihan Umum.
c. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten
dilaksanakan dengan cara setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18
Kecamatan secara bergiliran membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kecamatan yang
terdapat pada Formulir D.Hasil Kecamatan-KWK dimulai dari Kecamatan
Pinogu dan diakhiri dengan pembacaan oleh Kecamatan Kabila. Selama
pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut Para Teradu berusaha
melakukan penginputan data hasil penghitungan suara tingkat kabupaten
akan tetapi mengalami kendala dalam mengakses aplikasi SIREKAP
disebabkan server down. Atas persetujuan Bawaslu Kabupaten Bone
Bolango dan Saksi Pasangan Calon yang hadir, Rapat Pleno Terbuka tetap
dilanjutkan sampai selesai 18 Kecamatan membacakan hasil penghitungan
suara tingkat kecamatan dan diinput melalui Formulir D. Hasil
Kabupaten/Kota-KWK template excel Komisi Pemilihan Umum.
d. Bahwa setelah pembacaan hasil penghitungan suara semua kecamatan
selesai, KPU Kabupaten Bone Bolango meminta tanggapan kepada Bawaslu
Kabupaten Bone Bolango meminta tanggapan kepada Bawaslu Kabupaten
Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon untuk menetapkan hasil
penghitungan suara tingkat kabupaten dan setelahnya akan diinput ke
dalam aplikasi SIREKAP apabila server sudah normal. Atas persetujuan
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon, pada pukul
23.52 WITA, KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020. Proses pengiriman data kepada
Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi SIREKAP tidak dapat diselesaikan
pada hari yang sama dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat kabupaten tanggal 15 Desember 2020 karena proses
penginputan data memakan waktu yang lama disebabkan oleh server down
sehingga proses penginputan data menjadi lambat. Dengan kondisi tersebut
di atas, selisih waktu 8 (delapan) menit menjelang pergantian hari
berikutnya tidak cukup menyelesaikan proses pengiriman data kepada
Komisi Pemilihan Umum melalui SIREKAP di hari yang sama. Setelah
melalui usaha yang panjang Operator SIREKAP berhasil melakukan
penginputan Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK secara keseluruhan
pada aplikasi SIREKAP dan menyerahkan Formulir D. Hasil
Kabupaten/Kota-KWK kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi
Pasangan Calon pada pukul 02.53 WITA, tanggal 16 Desember 2020.
2. Bahwa atas aduan Pengadu sebagaimana pokok aduan angka 2, dengan ini Para
Teradu menyampaikan tanggapan dan jawaban sebagaimana diuraikan di bawah
ini:
a. Bahwa sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten
Bone Bolango telah melakukan pencermatan internal terhadap hasil
penghitungan suara tingkat kecamatan yang dihimpun dari semua
kecamatan. Dari hasil pencermatan tersebut KPU Kabupaten Bone Bolango
menemukan kekeliruan penginputan data yaitu data pemilih disabilitas dan
data jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru
dicoblos.
b. Bahwa selama berlangsungnya pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka KPU
Kabupaten Bone Bolango telah melakukan koreksi dan pembetulan
terhadap hasil pencermatan internal Formulir D.Hasil Kecamatan-KWK dan
setiap tanggapan maupun koreksi dari Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
dan Saksi Pasangan Calon.
c. Bahwa setelah pembacaan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan
oleh semua PPK telah selesai secara keseluruhan, KPU Kabupaten Bone
Bolango melakukan pencermatan dan pembetulan kembali terhadap
Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK sebanyak 3 (tiga) kali bersama
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon sebelum
ditetapkan pada rapat pleno terbuka. KPU Kabupaten Bone Bolango
melakukan penginputan hasil koreksi dan pembetulan sebagaimana
dimaksud ke dalam template excel Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK
yang ditampilkan melalui layer proyektor LCD serta disaksikan oleh
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon untuk
mendapatkan tanggapan serta koreksi pembetulan terhadap kekeliruan
penginputan data hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Sebelum
KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Bone Bolango meminta kembali
tanggapan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon
jika masih terdapat kekeliruan penginputan data hasil penghitungan suara
tingkat kabupaten. Setelah tidak ada tanggapan lagi dari Bawaslu
Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon terkait data hasil
penghitungan suara maka KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 pada pukul 23.52 WITA.
d. Bahwa dalam hal terdapat kesalahan penulisan angka dalam Formulir
Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 4-2 baris III.2 Jumlah surat
suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru dicoblos tertulis 122
(seratus dua puluh dua) semestinya 104 (seratus empat) sebagaimana
pokok aduan poin 2. Hal ini baru diketahui setelah adanya perbaikan
permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada tanggal 4 Januari
2020.
e. Bahwa setelah mengetahui perbaikan permohonan gugatan Perselisihan
Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 3, KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan
pencermatan terhadap Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango
Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020, tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bone Bolango Tahun 2020 dan menemukan kesalahan jumlah tersebut
dikarenakan adanya kekeliruan pada item jumlah surat suara yang
dikembalikan karena rusak/keliru coblos sebagaimana tertulis dalam
Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 3-1 baris III.2 di Kolom
Kecamatan Bulango Ulu, seharusnya 2 (dua) tertulis 20 (dua puluh).
f. Bahwa terkait kekeliruan jumlah surat suara yang dikembalikan karena
rusak/keliru coblos di Kolom Kecamatan Bulango Ulu terjadi bukan karena
adanya unsur kesengajaan Para Teradu karena hal ini sebelumnya telah
melalui proses koreksi dan pembetulan KPU Kabupaten Bone Bolango
bersama Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon
dalam rapat pleno terbuka sebelum ditetapkan. Tidak terdapat kekeliruan
penjumlahan pada item jumlah surat suara yang dikembalikan karena
rusak/keliru coblos untuk semua kecamatan sehingga rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten Bone Bolango yang dibacakan dan
ditetapkan sudah benar yakni berjumlah 104 (seratus empat) bukan 122
(seratus dua puluh dua) jumlah surat suara yang dikembalikan karena
rusak/keliru coblos dan ini sesuai dengan hasil koreksi dan pembetulan
yang dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango bersama Bawaslu Kabupaten
Bone Bolango dan Saksi Pasangan Calon. Kekeliruan penjumlahan pada
hasil cetak (print out) Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK merupakan
kekhilafan operator dalam melakukan proses penyimpanan dokumen dalam
laptop. Hal tersebut telah diakui oleh operator yang bertugas pada
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Bone Bolango.
g. Bahwa kekeliruan sebagaimana pokok aduan tidak mempengaruhi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bone Bolango Tahun 2020.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Majelis Sidang untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 126-
PKE-DKPP/IV/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1.1 sampai T-2.6
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 611/PL.02.6-
KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 597/PL.02.2-
PT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Sistem
Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan;
2 T-1.2 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten;
3 T-1.3 Notulensi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten;
4 T-1.4 Foto saat penyerahan Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK
5 T-2.1 Pencermatan internal hasil penghitungan suara tingkat
kecamatan;
6 T-2.2 Notulensi, Kejadian Khusus, Foto Proses Koreksi dan Pembetulan
Formulir D.Hasil Kecamatan-KWK;
7 T-2.3 Dokumen Pencermatan Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK
yang dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango, Foto Proses
Koreksi dan Pembetulan Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK;
8 T-2.4 Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten
Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020
Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020
Tanggal 15 Desember 2020;
9 T-2.5 Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor
595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020;
10 T-2.6 Foto Proses Koreksi dan Pembetulan Formulir D.Hasil
Kabupaten/Kota-KWK.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak mengirimkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 melalui aplikasi
SIREKAP KPU sesuai SK Nomor 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tanggal 15
Desember 2020. Tindakan Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4)
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020;
[4.1.2] Para Teradu tidak cermat mengisi jumlah surat suara dikembalikan karena
rusak pada Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota yang seharusnya 104 (seratus
empat) namun yang tercantum 122 (seratus dua puluh dua). Tindakan Para Teradu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 19
Tahun 2020.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan dalil sebagaimana berikut:
[4.2.1] Para Teradu membenarkan tidak dapat mengirimkan dokumen Formulir
D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK melalui aplikasi SIREKAP kepada KPU pada hari yang
sama dengan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bone Bolango tingkat Kabupaten. Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020,
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat
kabupaten dihadiri Pengadu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nomor Urut 3, dan
Nomor Urut 4. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 (delapan belas) Kecamatan
secara bergiliran membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dimulai
dari Kecamatan Pinogu dan diakhiri Kecamatan Kabila. Akan tetapi terjadi server
down pada saat akan input data melalui aplikasi SIREKAP. Kemudian Para Teradu
meminta persetujuan Pengadu, dan Saksi Pasangan Calon untuk melakukan
penginputan hasil penghitungan suara melalui template excel sebagaimana
Keputusan KPU Nomor 611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk
Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020.
Berdasarkan persetujuan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon, penginputan
hasil penghitungan suara dilakukan melalui template excel. Setelah selesai
pembacaan hasil penghitungan suara, Para Teradu meminta kembali persetujuan
Pengadu dan Saksi Pasangan Calon untuk menetapkan hasil penghitungan suara
tingkat kabupaten dan menginput melalui aplikasi SIREKAP apabila server sudah
normal. Pada pukul 23.52 WITA, Para Teradu menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten. Namun waktu tersisa 8 (delapan) menit
menjelang pergantian hari tidak cukup untuk menyelesaikan proses pengiriman data
pada hari yang sama melalui aplikasi SIREKAP. Selanjutnya pada tanggal 16
Desember 2020, pukul 02.53 WITA, Operator SIREKAP berhasil melakukan
penginputan dokumen Formulir D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan menyerahkan
dokumen tersebut kepada Pengadu dan Saksi Pasangan Calon.
[4.2.2] Bahwa sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, Para Teradu telah melakukan
pencermatan terhadap hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Hasilnya
terdapat kekeliruan penginputan data pada pemilih disabilitas dan jumlah surat
suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru dicoblos. Pada saat
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka, dengan persetujuan Pengadu dan Saksi Pasangan
Calon, Para Teradu telah melakukan koreksi terhadap kekeliruan penginputan data.
Setelah PPK membacakan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, Para Teradu
melakukan pencermatan dan pembetulan kembali Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-
KWK sebanyak 3 (tiga) kali dihadapan Pengadu, dan Saksi Pasangan Calon. Hasil
koreksi diinput ke dalam template excel yang ditampilkan melalui layar proyektor
LCD dengan disaksikan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon.
Sebelum penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten,
Para Teradu telah meminta kembali tanggapan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon
berkenaan penginputan data hasil penghitungan suara. Namun tidak terdapat
tanggapan dari Pengadu, dan Saksi Pasangan Calon berkenaan hasil penghitungan
suara. Pada pukul 23.53 WITA, Para Teradu menetapkan hasil penghitungan suara
tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango
Tahun 2020. Para Teradu baru mengetahui masih terdapat kesalahan penulisan
angka dalam Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 4-2 baris III.2
yang seharusnya jumlah surat suara rusak/keliru dicoblos tertulis 104 (seratus
empat) namun tertulis 122 (seratus dua puluh dua) setelah adanya perbaikan
permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang
diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada tanggal 4 Januari 2020. Para
Teradu kembali melakukan pencermatan terhadap Lampiran Keputusan KPU
Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020. Hasilnya
terdapat kesalahan pada kolom Kecamatan Bulango Ulu, yang seharusnya surat
suara rusak/keliru coblos berjumlah 2 (dua) namun tertulis 20 (dua puluh)
sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 3-1
baris III.2. Kekeliruan jumlah surat suara tersebut terjadi bukan karena unsur
kesengajaan Para Teradu. Sebelumnya, Para Teradu telah melakukan koreksi
Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang disaksikan Pengadu, dan Saksi
Pasangan Calon. Hasilnya, tidak terdapat kekeliruan pada jumlah surat suara yang
dikembalikan karena rusak/keliru coblos. Adapun kekeliruan disebabkan karena
kekhilafan Operator KPU Kabupaten Bone Bolango dalam melakukan proses
penyimpanan dokumen dalam laptop. Hal ini berdasarkan pengakuan Operator KPU
Kabupaten Bone Bolango. Namun, kekeliruan tersebut tidak mempengaruhi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bone Bolango Tahun 2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 15
Desember 2020 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020,
dihadiri PPK, Pengadu dan Saksi Pasangan Calon dibuktikan dengan Daftar Hadir.
Pada proses rekapitulasi, tepatnya pukul 14.00 WITA server KPU mengalami down
akibatnya Para Teradu tidak bisa melakukan input data ke dalam aplikasi SIREKAP.
Menyikapi peristiwa tersebut, atas persetujuan Pengadu dan Saksi Pasangan Calon,
Para Teradu melakukan input data hasil rekapitulasi penghitungan suara secara
offline melalui template excel yang berhasil diunggah ke aplikasi SIREKAP setelah
server berfungsi kembali pada Pukul 02.53 WITA tanggal 16 Desember 2020.
Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan
tugas sesuai prosedur rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mekanisme input
data ke dalam aplikasi SIREKAP. Para Teradu telah bersikap dan bertindak responsif
menindaklajuti problem teknis aplikasi SIREKAP. Atas persetujuan Pengadu dan
Saksi Pasangan Calon, Para Teradu memerintahkan tim teknis untuk melakukan
input data secara offline pada template excel dengan berpedoman pada Keputusan
KPU Nomor 611/PL.02.6-KPT/06/KPU/XII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Nomor 597/PL.02.2-KPT/06/KPU/XI/2020 Tentang Petunjuk Penggunaan
Sistem Informasi Rekapitulasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada Rapat Pleno
Rekapitalasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten tanggal 15 Desember 2020,
Para Teradu melakukan pencermatan dan perbaikan data jumlah surat suara hasil
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan. Berdasarkan bukti Bukti T-1.3
berupa Notulensi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten, telah dilakukan koreksi ketidakcermatan PPK Bulango Ulu dalam
menginput jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak. Pada TPS 001 Desa
Owata seharusnya nihil tetapi ditulis angka 7 (tujuh). Selanjutnya pada TPS 001 dan
TPS 002 Desa Mongiilo ditulis 11 (sebelas) padahal faktanya tidak terdapat surat
suara yang dikembalikan karena rusak. Hal tersebut terjadi karena KPPS keliru
melakukan input data surat suara tidak sah ke dalam kolom surat suara
dikembalikan karena rusak. Kesalahan ini mengakibatkan data surat suara
dikembalikan karena rusak pada Formulir Model D-Hasil Kabupaten KWK
seharusnya ditulis 104 (seratus empat) menjadi 122 (seratus dua puluh dua). Atas
persetujuan Pengadu dan Saksi Paslon, Para Teradu melakukan perbaikan. Sampai
dengan berakhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten tidak terdapat keberatan baik dari Pengadu maupun Saksi Paslon
sehingga Para Teradu melakukan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 melalui Keputusan
Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 Januari
2021, Paslon Nomor Urut 3 melakukan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi. Saat itulah Para Teradu mengetahui bahwa ternyata masih terdapat
kesalahan penulisan jumlah surat suara rusak/keliru dicoblos dalam Formulir Model
D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang sesungguhnya telah dikoreksi oleh Para Teradu
yaitu semula ditulis 122 (seratus dua puluh dua) menjadi 104 (seratus empat).
Kesalahan tersebut disebabkan oleh kelalaian Staff Operator dalam menyimpan data
hasil perbaikan. Secara teknis penyimpanan data seharusnya dilakukan dengan cara
menekan tombol control+S (save), namun Staff Operator keliru menekan control+Z
(undo) sehingga data kembali pada kondisi sebelum perbaikan. Pada forum klarifikasi
KPU Provinsi Gorontalo, Staff Operator telah mengakui kelalaiannya dan diberi sanksi
peringatan tertulis sebagai sarana edukasi dan pembinaan.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, Para Teradu terbukti telah melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bone Bolango Tahun 2020 sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana
diatur peraturan perundang-undangan. Sikap dan tindakan Para Teradu melakukan
koreksi terhadap kesalahan input data jumlah surat suara yang dikembalikan karena
rusak pada Formulir Model D.Hasil Kabupaten KWK menunjukkan adanya komitmen
yang tinggi untuk mewujudkan tertib administrasi Pemilihan. Terungkap fakta bahwa
kesalahan input data surat suara yang dikembalikan karena rusak pada Formulir
Model D.Hasil Kabupaten KWK diketahui pada proses penyelesaian sengketa hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Januari 2021. Hal tersebut terjadi
karena kelalaian Staff Operator dalam melakukan penyimpanan data hasil perbaikan.
Terhadap kesalahan tersebut, KPU telah memberi peringatan tertulis atas kelalaian
Para Teradu dalam mengontrol hasil kerja Staff Operator melalui Keputusan Nomor
195/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tanggal 26 Maret 2021. Dengan demikian dalil
pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak tebukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu. Selain itu, DKPP perlu mengingatkan Pengadu agar kedepan lebih cermat
dalam meminta pertanggungjawaban penyelenggara Pemilihan dengan
mempertimbangkan bobot permasalahan yang mempunyai dampak luas terhadap
integritas Pemilu. Terhadap peristiwa adminiatrasi yang telah dilakukan koreksi
sejatinya telah mencerminkan berfungsinya mekanisme check and balances secara
efektif.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adnan A. Berahim selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Sutenty Lamuhu, Teradu III
Humairoh U. Tipuwo, Teradu IV Sofyan Djama, Teradu V Syahbudin Bau masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal
Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo,
Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra