Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 158 Tahun 2021
Muhammad Sya’in, Ketua KPU Kab. Jember
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 22 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 153-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 22 Maret 2020, KPU Kabupaten Jember melalui surat Keputusan KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan waktu Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi serta penyampaian hasil verifikasi Bapaslon Perseorangan, utamanya berkenanan dengan kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. Teradu baru menyampaikan Berita Acara pada tanggal 24 Juni 2020.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (2) Peraturan; Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sya’in selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 158-PKE-DKPP/VII/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 153- P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/VII/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rico Nurfiansyah Ali Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jln. MT. Hariyono 151RT 01 RW 01 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Jember MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Mohammad Husni Thamrin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jln. Hayam Wuruk IV Blok E1 No. 8 Sempusari Kaliwates Jember Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Muhammad Sya’in : Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Jember Alamat : Jln. Kalimantan No 31, Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 153-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 22 Maret 2020, KPU Kabupaten Jember melalui surat Keputusan KPU Kab. Jember No : 45/PL.02.1-kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal penetapan penudaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19; 2. Bahwa, pada tanggal 23 Maret 2020, KPU Kabupaten Jember menerbitkan kembali surat dengan Nomor : 147/PL.02.1-SD/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020; 3. Bahwa, pada tanggal 23 Maret 2020 KPU Kabupaten Jember mengirim Surat Undangan kepada Bakal Pasangan Calon Dr. Hj. Faida, MMR. dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST. dan/atau LO Bakal Pasangan Calon dengan 148/PL.02.2- Und/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal Tahapan Verifikasi Bakal Pasangan Calon; 4. Bahwa, pada tanggal 23 Juni 2020, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Jember dengan 08/SMTD- FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 yang pokoknya, kami meminta penjelasan terkait limitasi waktu penyerahan BA hasil verifikasi administrasi yang oleh ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang memberikan batas waktu penyerahan BA verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen paling lambat 25 Maret 2020 namun sampai surat tersebut kami kirimkan, BA sebagaimana dimaksud belum diterima oleh Bakal Pasangan Calon; 5. Bahwa, pada tanggal 24 Juni 2020, KPU Kabupaten Jember menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Jember; 6. Bahwa, atas serangkaian peristiwa sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas, maka Bakal Pasangan Calon Perseorang DIRUGIKAN secara hukum mengingat hak untuk melakukan upaya hukum melalui mekanisme sengketa proses di Bawaslu menjadi tidak bisa dilakukan karena terkedala persoalan limitasi waktu pengajuan sengketa yang oleh Pasal 21 ayat (2) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hanya memberikan batas waktu permohonan sengketa paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU ditetapkan; 7. Bahwa, KPU Kabupaten Jember menetapkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) pada saat tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020 ditunda berdasarkan surat Keputusan KPU Kab. Jember No : 45/PL.02.1-kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 22 Maret 2020. Hal tersebut mengandung maksud bahwa seluruh proses atas tahapan tidak boleh dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Keterangan Saksi; 2. P-2 Fotokopi Salinan Keputusan KPU Kab. Jember No : 45/PL.02.1- kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 22 Maret 2020; 3. P-3 Salinan Surat KPU Kabupaten Jember Nomor : 147/PL.02.1- SD/3509/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020; 4. P–4 Surat Undangan Nomor 148/PL.02.2-Und/3509/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020; 5. P–5 Surat Permohonan Penjelasan Nomor. 08/SMTD-FAIDA/KAB.JBR/ VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020; 6. P–6 Undangan Nomor. 222/PL.02.2-Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020; 7. P-7 Salinan MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN; 8. P–8 PERBAWASLU Nomor 2 tahun 2020 Pasal 21 ayat (2); 9. P–9 Surat KPU Jember Nomor: 245/PL.02.2- UND/3509/KPU.KAB/VI/202 0 tanggal 25 Juni 2020; 10. P – 10 tanggal 26 Juni 2020 malam KPU Jember memberikan Soft copy hasil verifikasi administrasi; 11. P - 11 Data persandingan antara nama-nama pendukung yang dinilai lolos/tidak lolos verifikasi administrasi (yang berada dalam soft file excel dari KPU Jember) dengan Form Model B.1-KWK Perseorangan yang dikembalikan oleh KPU Jember pada tanggal 25 Maret 2020; [2.4] KESIMPULAN 1. Bahwa tanggal 26 Februari 2020 sebagai hari terakhir tahapan Pengecekan Syarat Jumlah Dukungan dan Persebarannya KPU jember menyerahkan sejumlah 381 Form Model B.1-KWK sebagai Form Kelebihan dimana sesuai dengan Tabel 4.4a tentang indikator Penetapan Status Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan angka 2 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 Tabel 4.4.a. Indikator Penetapan Status Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan No Waktu Kondisi Status Dukungan dan Tindak Lanjutnya 1 Masa a. Jumlah Diberikan status penyerahan dukungan dukungan DITERIMA dan KPU sampai dengan berakhirnya Provinsi atau KPU masa penyerahan dukungan pada formulir Kabupaten/Kota Model B.1- menyerahkan: KWK Perseorangan a. Tanda Terima (yang sudah dinyatakan Penyerahan; dan lengkap) SAMA b. Berita Acara Model dengan BA.1-KWK Perseorangan. formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. b. Telah memenuhi jumlah sebaran. 2 Masa Diberikan status a. Jumlah penyerahan dukungan DIKEMBALIKAN, dan sampai dengan sebelum dukungan dokumen dukungan berakhirnya masa pada formulir dikembalikan untuk penyerahan dukungan Model B.1- diperbaiki/disesuaikan KWK jumlah dukungan pada Perseorangan Formulir Model B.1- (yang sudah KWK dinyatakan Perseorangan lengkap) BERBEDA dan/atau B.1.1-KWK dengan jumlah Perseorangan oleh Bakal dukungan Pasangan Calon/Tim Bakal Pasangan Calon pada formulir Perseorangan. Model B.1.1- KWK Perseorangan. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota b. Telah memberikan TANDA memenuhi jumlah PENGEMBALIAN. sebaran. 3 Akhir masa a. Jumlah Dapat dilakukan penyerahan dukungan dukungan pada penyesuaian dan formulir Model koreksi di tempat B.1-KWK Perseorangan (yang sampai pada saat KPU sudah dinyatakan Provinsi atau KPU lengkap) Kabupaten/Kota selesai melakukan pengecekan jumlah 2. Tanggal 23 Maret KPU berkirim 2 surat: 1. Surat No. 148/PL.62.2-Und/3509/KPU.Kab/III/2020 Perihal Tahapan Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang intinya: untuk hadir tanggal 25 Maret 2020 Jam 15.00 WIB-Selesai (Bukti P-3 dan video ada) 2. Surat No. 147/PL.02.1-SD/3509/KPU.Kab/III/2020 Perihal Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020 yang dilampiri surat No. 45/PL.02.1/Kpt/3509/KPU.Kab/III/2020 3. Tanggal 25 maret Pukul 15.00 BAWASLU Jember dan Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan hadir memenuhi undangan KPU Jember, namun dalam acara tersebut KPU menjelaskan bahwasanya Penyerahan Hasil Ferivikasi Administrasi ( Form BA.2-KWK) tidak jadi diserahkan dikarenakan ada perintah penundaan oleh KPU RI berupa Keputusan KPU RI No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 ( Bukti Video P-3), Padahal dalam Diktum Kedua angka 2 huruf a yang ditunda adalah sejak tanggal 26 Maret 2020 Keputusan KPU RI Nomor 179 tersebut penundaan sejatinya berlaku sejak tanggal 26 Februari tahun 2020 4. Bahwa tanggal 23 Juni 2020, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Jember dengan Nomor 08/SMTD-FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 perihal permohonan penjelasan yang pokoknya meminta penjelasan Secara tertulis apa sebab Data dukungan yang diberikan oleh pasangan calon perseorangan di katagorikan Tidak memenuhi Syarat dan penjelasan terkait limitasi waktu penyerahan BA hasil verifikasi administrasi yang oleh ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang memberikan batas waktu penyerahan BA Verifikasi Administrasi dan kegandaan dokumen paling lambat 25 Maret 2020, namun sampai surat tersebut kami kirimkan, BA sebagaimana dimaksud belum diterima oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan (BUKTI P-5); 5. Tanggal 23 Juni 2020 KPU bersurat No: 222/PL.02.2- Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 tentang undangan penyerahan BA.2-KWK pada tanggal 24 Juni 2020. 6. Pada Tanggal 24 Juni 2020 Bawaslu Jember dan Pasangan Calon Melalui Penghubungnya (Lo) menghadiri undangan KPU Jember dimana pada acara tersebut KPU Jember menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi ( BA.2-KWK) dimana Dukungan yang Memenuhi Syarat ( MS) sejumlah 165.505 dan Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 12.577. Menjadi catatan penting kami karena Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi (BA.2-KWK) tersebut ternyata sudah ditetapkan tanggal 25 Maret 2020( BUKTI P- 7), hal inilah yang menjadi pokok permasalahan karena Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tidak Bisa Melakukan HAK KONSTITUSIONALNYA berupa pengajuan Sengketa Proses Atas Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi ( BA-2-KWK) tersebut, dikarenakan melanggar Perbawaslu Nomor: 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa Pasal 21 ayat 2 yang isinya penyerahan Dokumen sengketa paling lama adalah 3 hari kerja sejak BA.2-KWK ditetapkan, yang artinya batas akhir pengajuan sengketa proses oleh BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN adalah 27 Maret tahun 2020. 7. Tanggal 26 Juni 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan menerima Soft Copy Daftar Nama Pendukung Hasil Verifikasi Administrasi, dimana untuk menguji seberapa akuntabel Verifikasi yang dilakukan oleh KPU kami melakukan persandingkan sejumlah 283 Form B.1-KWK yang dikembalikan tanggal 26 Februari 2020 dengan data exel tersebut terdapat 97 Form Model B.1-KWK dinyatakan Lolos Verifikasi administrasi( Bukti P-11), Hal ini menunjukkan proses Verifikasi Administrasi terhadap 12.577 dukungan yang di anggap TMS Tidak Akuntabel dan tidak Bisa di Pertanggung Jawabkan, namun Pasangan calon tidak bisa berbuat apa apa karena terbentur oleh PERBAWASLU Nomor 2 tahun 2020. 8. Bahwa dari catatan diatas ada 4 (Empat) hal penting yang menjadi dasar Pasangan Calon Perseorangan hendak mengajukan Proses Sengketa, antara lain : a. Pada Tanggal Penyerahan BA.2-KWK ( 24 Juni 2020 ) belum dilaksankan Tahapan Verifikasi Faktual, sehingga Pasngan Calon menghendaki sedikit mungkin Dukungan yang TMS dalam Verifikasi Administrasi untuk memperbesar peluang lolos Verifikasi Faktual dan bisa mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati b. Surat tertanggal 23 Juni 2020 oleh Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada Ketua KPU Kabupaten Jember dengan Nomor 08/SMTD- FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 perihal permohonan penjelasan yang pokoknya meminta penjelasan Secara tertulis apa sebab Data dukungan yang diberikan oleh pasangan calon perseorangan di katagorikan Tidak memenuhi Syarat dan penjelasan terkait limitasi waktu penyerahan BA hasil verifikasi administrasi c. Pada Tanggal 24 Juni 2020 Bawaslu Jember dan Pasangan Calon Melalui Penghubungnya (Lo) menghadiri undangan KPU Jember dimana pada acara tersebut KPU Jember menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi ( BA.2-KWK) dimana Dukungan yang Memenuhi Syarat ( MS) sejumlah 165.505 dan Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 12.577 d. Tanggal 26 Juni 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan menerima Soft Copy Daftar Nama Pendukung Hasil Verifikasi Administrasi, dimana untuk menguji seberapa akuntabel Verifikasi yang dilakukan oleh KPU kami melakukan persandingkan sejumlah 283 Form B.1-KWK yang dikembalikan tanggal 26 Februari 2020 dengan data exel tersebut terdapat 97 Form Model B.1-KWK dinyatakan Lolos Verifikasi administrasi [2.5] SAKSI PENGADU 1. Samsul Ashari Pada tanggal 23 Juni 2020, belum menerima BA. Selanjutnya mengirimkan surat Nomor 08/SMTD-FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 yang pokoknya, meminta penjelasan terkait limitasi waktu penyerahan BA hasil verifikasi administrasi yang oleh ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang memberikan batas waktu penyerahan BA verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen paling lambat 25 Maret 2020, namun sampai surat tersebut dikirimkan, BA sebagaimana dimaksud belum diterima oleh Bakal Pasangan Calon, seharusnya sudah menerima BA pada tanggal 25 Maret 2020. Pada saat verifikasi Samsul tidak boleh mengikuti karena peraturan mengatakan tersebut. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 KPU Kabupaten Jember mengirim Surat Undangan kepada Bakal Pasangan Calon Dr. Hj. Faida, MMR. dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST. dan/atau LO Bakal Pasangan Calon dengan Nomor 148/PL.02.2-Und/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal Tahapan Verifikasi Bakal Pasangan Calon. tanggal 23 Juni 2020, sekitar jam 15.00 WIB Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hj. Faida, MMR. dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST menerima surat dari KPU Jember Nomor: 222/PL.02.2- Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020 perihal Penyerahan BA.2- KWK Perseorangan untuk hadir di kantor KPU Jember pada tanggal 24 Juni 2020 dalam acara penyerahan BA.2-KWK Perseorangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2020, KPU Kabupaten Jember menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) yang ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2020 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Jember. Pada tanggal 25 Juni 2020 KPU Jember mengirimkan surat Nomor: 245/PL.02.2- UND/3509/KPU.KAB/VI/2020 perihal Undangan untuk hadir dalam Rapat Koordinasi Terkait Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020. Pada saat Rapat Kordinasi Terkait Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020, KPU Jember menjanjikan akan memberi soft copy dalam bentuk exel hasil verifikasi administrasi kepada Bawaslu Kabupaten Jember dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 26 Juni 2020. Pada tanggal 26 Juni 2020 malam KPU Jember memberikan Soft copy hasil verifikasi administrasi berbentuk excel yang tersimpan dalam 1 keping CD kepada Penghubung Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Jember. 2. Rebecca Oktariski Pattinaya Pada tanggal 25 Maret 2020 menerima penyerahan BA Verifikasi Administasi tetapi sampai di Kantor Kabupaten Jember menerima berita adanya Penundaan dari KPU RI. Sehingga BA tidak diserahkan oleh KPU Kabupaten Jember. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa aduan/laporan PENGADU yang didalilkan kepada TERADU telah DILAPORKAN dan DIPERIKSA serta DIPUTUS oleh DKPP RI dengan pokok perkara yang sama sebagaimana yang di tujukan kepada Bawaslu Kabupaten Jember, adapun PUTUSAN tersebut sudah final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu pada pokoknya MEMUTUSKAN Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya sebagaimana pada Putusan Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2021; 2. Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Bawaslu Kabupaten Jember PIHAK PENGADU belum pernah mengajukan SENGKETA PROSES di Bawaslu Kabupaten Jember sebagaimana yang di dalilkan tersebut, sehingga apa yang menjadi tuduhan oleh PIHAK PENGADU tidakalah beralasan tetapi hanya ASUMSI dari PENGADU sendiri karena tidak pernah menempuh mekanisme hukum tersebut; 3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor: 622/PL.02.2- Kpt/3509/KPU-Kab/X/2019 tentang PERSYARATAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN PERSEBARANYA BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2020 pada diktum Kedua yaitu menetapkan persentase dukungan syarat Calon Perseorangan dalam Pemilihan tahun 2020 Kabupaten Jember sejumlah 121.127 (seratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh) sehingga Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST. Dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas dan dapat mengikuti proses berikutnya yaitu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. Dalam hal ini Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tahap proses verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen sebagai persyaratan lewat jalur perseorangan dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat secara hasil verifikasi administrasi yaitu sejumlah 167.505 (seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima) selanjutnya yang bersangkutan dapat melakukan tahapan verifikasi faktual. Untuk itu maka tuduhan oleh pihak PENGADU yang merasa DIRUGIKAN adalah TIDAK BENAR; 4. Bahwa berdasarkan hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan perseorangan Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST dalam Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Jember yang dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan hasil sebagai berikut: Jumlah Syarat Dukungan Bakal Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten 121.127 146.687 Selanjutanya yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Waki Bupati Jember pada Pemilihan 2020 dengan berdasarkan hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak perlu melakukan perbaikan dukungan karena telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. sehingga dapat melakukan pendaftaran; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagiamana dalam lampirannya yaitu tahapan VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN KEGANDAAN DOKUMEN DUKUNGAN di mulai tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan berakhir tanggal 25 Maret 2020 sehingga kami menuangkanya dalam Berita Acara pada tanggal 25 Maret 2020 kemudian Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS di mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan berakhir tanggal 29 Juni 2020; 6. Bahwa terkait dengan penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung TIDAK DILAKUKAN PENGATURAN secara khusus DALAM REGULASI ATAU PERATURAN sehingga kami berpandangan masih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat KPU Kabupaten Jember menyerahkan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung tersebut kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui Tim Penghubung dan/atau LO (Liaison Officer); 7. Bahwa pada saat itu terbit KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tertanggal 21 Maret 2020 Tentang PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID -19 yang pada pokoknya dalam Keputusan tersebut sebagaimana dalam DIKTUM KEDUA angka 2 terhadap TAHAPAN PENUNDAAN yaitu: verifikasi syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yang terdiri dari: a. Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS; 26 maret 2020 s.d. 2 April 2020; b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari (emapt belas hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di terima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dan seterusnya. 8. Bahwa Selanjutnya kami menindaklanjutinya KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan menetapkan KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 Tentang PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEMBER TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID -19. Berdasarakan hal tersebut diatas maka terkait dengan TAHAPAN PEMILIHAN dilakukan PENUNDAAN TAHAPAN; [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Putusan DKPP TERADU Bawaslu Kabupaten Jember pada pokoknya Menolak Pengaduan Pengadu (Rico Nurfiansyah Ali) untuk seluruhnya Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2021; 2. T-2 Fotokopi Surat Jawaban Permohonan Informasi dari Bawaslu Kabupaten Jember bahwa PIHAK PENGADU tidak pernah mangajukan SENGKETA PROSES Ke Bawaslu Kabupaten Jember; 3. T-3 Fotokopi Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor: 622/PL.02.2-Kpt/3509/KPU-Kab/X/2019 tentang PERSYARATAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN PERSEBARANYA BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2020 menetapkan persentase dukungan syarat Calon Perseorangan sejumlah 121.127 (seratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh); 4. T-4 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan perseorangan Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST dalam Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Jember (MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN); 5. T-5 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; 6. T-6 Fotokopi KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tertanggal 21 Maret 2020 Tentang PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID -19; 7. T-7 Fotokopi KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 Tentang PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEMBER TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID -19; [2.9] PIHAK TERKAIT Anggota KPU Kabupaten Jember menerangkan bahwa pihak Pengadu sudah pernah diundang pada tanggal 22 Maret 2020 berkaitan dengan penyampaian penundaan verifikasi faktual karena adanya Keputusan KPU RI. Saat awal penyerahan dukungan, antara silon dengan hard kopi lebih banyak hard kopi. Ada beberapa hal terkait berkas tersebut, ada kegandaan, ada yg tidak masuk ke silon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan waktu Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi serta penyampaian hasil verifikasi Bapaslon Perseorangan, utamanya berkenanan dengan kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. Teradu baru menyampaikan Berita Acara pada tanggal 24 Juni 2020. Sementara itu pada tanggal 23 Maret 2020, KPU Kabupaten Jember telah mengirimkan surat Nomor: 147/PL.02.1- SD/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 yang dilengkapi Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Jember dengan Nomor: 45/PL.02.1- kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 22 Maret 2020. Selain menerbitkan surat tersebut, pada tanggal 23 Maret 2020 KPU Kabupaten Jember melalui surat Nomor: 148/PL.02.2-Und/3509/KPU- Kab/III/2020 perihal Tahapan Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengundang Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST. dan/atau LO (Liaison Officer/Penghubung) Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk hadir di kantor KPU Kabupaten Jember pada tanggal 25 Maret 2020 dengan agenda penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020. Namun dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Jember melalui Ahmad Susanto dan Andi Wasis menyampaikan bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020 tidak bisa diserahkan dengan alasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember sudah dinyatakan ditunda. Penundaan tahapan Pemilihan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang pada intinya menyebutkan tahapan yang ditunda pada diktum kedua angka (2.a) adalah "penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dari KPU kabupaten/Kota kepada PPS tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020. Menanggapi hal tersebut, pada tanggal 23 Juni 2020 Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Jember dengan Nomor: 08/SMTD-FAIDA/KAB.JBR/VI/2020 perihal permohonan penjelasan terkait limitasi waktu penyerahan BA hasil verifikasi administrasi. Pada tanggal 23 Juni 2020, KPU kemudian menerbitkan surat Nomor: 222/PL.02.2-Und/3509/KPU.KAB/VI/2020 tentang undangan penyerahan BA.2-KWK pada tanggal 24 Juni 2020 perihal Penyerahan BA.2-KWK Perseorangan. Bahwa ternyata Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jember pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020. Bahwa, atas serangkaian peristiwa sebagaimana tersebut diatas, Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan untuk mengajukan sengketa proses di Bawaslu disebabkan telah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU ditetapkan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa telah dilaporkan dan diperiksa serta di putus oleh DKPP RI dengan pokok perkara yang sama sebagaimana yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Jember. Teradu menerangkan bahwa dalam Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor: 622/PL.02.2-Kpt/3509/KPU-Kab/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020 pada diktum Kedua menetapkan persentase dukungan syarat Calon Perseorangan dalam Pemilihan tahun 2020 Kabupaten Jember sejumlah 121.127 (seratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh) sehingga Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST. dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas dan dapat mengikuti proses berikutnya yaitu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020. Pada tahap proses verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen sebagai persyaratan lewat jalur perseorangan, jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi yaitu sejumlah 167.505 (seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima) sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual. Dalam tahapan Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan dimulai tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan berakhir tanggal 25 Maret 2020 sehingga Teradu menuangkanya dalam Berita Acara pada tanggal 25 Maret 2020 kemudian Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dimulai tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan berakhir tanggal 29 Juni 2020. Selanjutnya Teradu menindaklanjuti Keputusan KPU RI dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahaoan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada tanggal 24 Juni 2020 menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (Formulir Model BA.2-KWK Perseorangan) yang telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020. Padahal berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, batas waktu penyerahan BA verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen seharusnya disampaikan paling lambat tanggal 25 Maret 2020. Pengadu mendalilkan peristiwa tersebut telah merugikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST karena kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum melalui mekanisme sengketa proses di Bawaslu mengingat limitasi waktu pengajuan sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU ditetapkan. Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor: 622/PL.02.2-Kpt/3509/KPU-Kab/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020, jumlah minimal syarat dukungan Calon Perseorangan ditetapkan sejumlah 121.127 (seratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST., KPU Kabupaten Jember menyatakan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 167.505 (seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus lima). Setelah dilakukan verifikasi faktual, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan menetapkan dukungan Calon Bupati dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST yang memenuhi syarat sejumlah 146.687 (seratus empat puluh enam enam ratus delapan puluh tujuh). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dokumen dimulai tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal 25 Maret 2020 sehingga Teradu menuangkan Hasil Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dukungan ke dalam Berita Acara pada tanggal 25 Maret 2020. Namun pada tanggal 21 Maret 2020 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02- Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya Teradu menindaklanjuti Keputusan KPU dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam persidangan Teradu mendalilkan penundaan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (BA.2-KWK) didasarkan pada dua keputusan tersebut. DKPP menilai Teradu dalam melaksanakan tugas verifikasi syarat dukungan Paslon Perseorangan telah beritikad baik, pada tanggal 23 Maret 2020 menerbitkan surat Nomor : 147/PL.02.1-SD/3509/KPU-Kab/III/2020 perihal Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 berkaitan dengan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan KPU Kabupaten Jember dengan Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU- Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keterlambatan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 (BA.2-KWK) yang seharusnya diserahkan tanggal 25 Maret 2020 tetapi baru diserahkan tanggal 24 Juni 2020 tidak mengakibatkan Bakal Pasangan Calon dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST kehilangan hak konstitusional untuk menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Meski demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu dalam menerbitkan Keputusan Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, khususnya pada diktum Memutuskan poin kedua angka (2) seharusnya mencantumkan secara eksplisit (expressis verbis) jenis verifikasi yang dilakukan penundaan sehingga dapat dipahami bersama dan bukan hasil tafsir Teradu semata. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dituntut bekerja lebih cermat dan teliti dalam dalam melayani peserta pemilihan. Sebagaimana Teradu sampaikan dalam persidangan bahwa penyerahan Formulir Model BA.2-KWK tanggal 24 Juni 2020 tidak berpengaruh pada kedudukan Paslon dr. Hj. Faida, MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, ST sebagai peserta Pemilihan, maka seyogiyanya dokumen a quo dapat diserahkan pada tanggal 25 Maret 2020 untuk lebih menjamin kepastian hukum mengingat ketidaktegasan penundaan penyerahan dokumen a quo baik dalam Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor: 45/PL/02/1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sya’in selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra