Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 51 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Luwu Timur
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 18 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 18-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Tidak Menindak Lanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Tentang Dugaan KPUD Yang Melakukan Diskriminasi informasi Terhadap pasangan Bakal Calon Bupati Atas Nama Irwan Bachri Syam dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020, tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Kabupaten Luwu Timur melakukan tindakan diskriminasi informasi kepada Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati a.n Irwan Bachri Syam, ST dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn., dengan cara mengeluarkan Surat perintah SWAB PCR Covid-19 tertanggal 31 Agustus 2020 sebagai syarat pendaftaran Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Luwu Timur tahun 2020 di kantor KPU Luwu Timur.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahman Atja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Sukmawati Suaib dan Teradu III Zaenal Arifin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 51-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 18-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/II/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Erwin R. Sandi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. WR. Supratman Lr. III Kanan Gang I No. 7
Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Rahman Atja :
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
Alamat :
Jl. DR. Sam Ratulangi, Puncak Indah, Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Sukmawati Suaib :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
Alamat :
Jl. DR. Sam Ratulangi, Puncak Indah, Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama Zaenal Arifin :
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
Alamat :
Jl. DR. Sam Ratulangi, Puncak Indah, Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 18-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Tidak Menindak Lanjuti Laporan Nomor:
02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Tentang Dugaan
KPUD Yang Melakukan Diskriminasi informasi Terhadap pasangan Bakal Calon
Bupati Atas Nama Irwan Bachri Syam dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH.
M.Kn, Diskriminasi informasi yang dimaksud adalah KPUD Mengeluarkan Surat
permintaan untuk melakukan SWAB PCR Covid 19 tertanggal 31 Agustus 2020
sebagai persyaratan unuk mendaftar sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil
bupati Luwu Timur tahun 2020 di KPU Luwu Timur, akan tetapi salah satu
Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun
2020 Atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd telah
memiliki hasil SWAB PCR Covid 19 tertanggal 29 Agustus 2020 yang dikeluarkan
di Balai besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) yang disetorkan Ke KPUD sebagai
persyaratan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak menindak lanjuti Laporan Nomor:
06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang laporan Atas
Pemanfaatan program Untuk kepentingan Kampanye Berupa pembagian Motor
Dinas Untuk Para Kepala Dusun pembagian mobil secara simbolik itu
diberlakukan untuk 124 desa di 11 Kecamatan pada Kabupaten Luwu Timur,
jelas potensial mempengaruhi pemilih untuk memilih dan/atau tidak memilih
pasangan calon yang lain;di Kabupaten Luwu timur yang dilakukan Oleh Calon
Bupati Luwu Timur Petahana Ir. H. Muh. Thorig Husler;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak menindak lanjuti Laporan Nomor:
07/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang laporan Atas
Mutasi ASN Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan
Oleh Calon Bupati Luwu Timur Petahana Ir. H. Muh. Thorig Husler (Petahana).
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak profesional dalam melakukan
pemanggilan klarifikasi terhadap Calon bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam,
ST, dimana hal tersebut dalam kondisi sedang berada dalam ruangan untuk
memberi ketrangan dan disaat yang bersamaan foto calon bupati tersebut beredar
di sosial media bahkan di terbitkan di salah satu berita media online.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Surat Pemeberitahuan Tentang Status Laporan (Tidak
Ditindaklanjuti) dengan Nomor Laporan:
02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020;
Bukti P-2 : Surat Pemeberitahuan Tentang Status Laporan (Tidak
Ditindaklanjuti) dengan Nomor Laporan:
06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020;
Bukti P-3 : Surat Pemeberitahuan Tentang Status Laporan (Tidak
Ditindaklanjuti) dengan Nomor Laporan:
07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020;
Bukti P-4 : Paslon wajib lampirkan hasil swab
https://palopopos.co.id/2020/09/paslon-wajib-lampirkan-hasil-
swab/;
Bukti P-5 : Husler Serahkan Dua Unit Mobil Operasional Desa di Kecamatan
Burau https://batarapos.com/husler-serahkan-dua-unit-mobil-
operasional-desa-di-kecamatan-burau/;
Bukti P-6 : 60 Kepala Dusun di Luwu Timur Dapat Motor Dinas https://batarapos.com/ini-60-kepal
dusun-di-luwu-timur-dapat-motor-dinas/;
Bukti P-7 : SK Mutasi ASN Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur
(terlampir);
Bukti P-8 : Kasus Mutasi, Bawaslu Luwu Timur Hentikan Dugaan Pelanggaran
Petahana) https://id.berita.yahoo.com/kasus-mutasi-bawaslu-luwu-timur-
035828738.html;
Bukti P-9 : Irwan Bachri Syam Diperiksa Bawaslu
https://okson.id/2020/10/24/laporan-agus-melas-ditindak-lanjuti-
ibas-diperiksa-bawaslu/
https://luwuraya.com/read/2020/10/24/kampanye-di-tempat-
ibadah-bawaslu-luwu-timur-periksa-ibas/.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam hal ini Teradu memberikan Jawaban terhadap Pengaduan Nomor: 18-P/L-
DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 51-PKE-DKPP/I/2021 yang
diadukan oleh Erwin R. Sandi, sebagai berikut:
KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/ KOTA DALAM MELAKUKAN PENANGANAN
PELANGGARAN TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, diatur pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 30, yang berbunyi:
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
4. proses dan penetapan calon;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;
8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi,
Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten,
dan Kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32, yang berbunyi:
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Panwas pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilihan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota diatur
dalam Pasal 2 Aayat (1) menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan
pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan”.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
II. JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU
1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 1 “ Bahwa Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur Tidak Menindak Lanjuti Laporan Nomor:
02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Tentang Dugaan
KPUD Yang Melakukan Diskriminasi informasi Terhadap pasangan Bakal Calon
Bupati Atas Nama Irwan Bachri Syam dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH.
M.Kn, Diskriminasi informasi yang dimaksud adalah KPUD Mengeluarkan Surat
permintaan untuk melakukan SWAB PCR Covid 19 tertanggal 31 Agustus 2020
sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Luwu Timur tahun 2020 di KPU Luwu Timur, akan tetapi salah satu
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun
2020 atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd
telah memiliki hasil SWAB PCR Covid- 19 tertanggal 29 Agustus 2020 yang
dikeluarkan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) yang disetorkan
Ke KPUD sebagai persyaratan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.
Jawaban:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Telah Menindak lanjuti Laporan Nomor:
02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 atas nama Pelapor Erwin R. Sandi tertanggal 7
September 2020, dengan uraian Proses Penanganan sebagai berikut:
1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah melakukan proses Penanganan
Pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota, terhadap Laporan dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi pada hari Senin
7 September 2020 terkait dugaan Pelanggaran Administrasi yang diduga
dilakukan oleh KPU Luwu Timur, Adapun pokok laporan tersebut adalah KPU
Luwu Timur diduga melanggar Jadwal Tahapan yang telah ditetapkan
dikarenakan pemberitahuan berupa surat resmi dari KPU Luwu Timur kepada
Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan keluar pada
tanggal 31 Agustus 2020 yang dimana salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan
Drs. H. Budiman, M.Pd melakukan pemeriksaan kesehatan ditanggal 29
Agustus 2020, sehingga KPU Luwu Timur diduga melakukan Perbuatan
Melawan Hukum yang memberikan informasi diluar jadwal yang ditentukan
oleh Penyelenggara. (Bukti T-1)
1.2. Bahwa pada hari Selasa 8 September 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur melakukan rapat pleno yang dituangkan kedalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 37/SN-10/TU.03/IX/2020 terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur atas laporan
saudara Erwin R. Sandi, dan Rapat Pleno menyetujui bahwa Laporan dari
saudara Erwin R. Sandi telah memenuhi syarat formil dan syarat materil
laporan dan diregister dengan Nomor : 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 dan
akan dilakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait di Kantor Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur. (Bukti T-2)
1.3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 telah dilakukan Klarifikasi
dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas nama Erwin R. Sandi dan saksi
atas nama Paris Indra Firdaus dan Awaluddin.W, lalu kemudian dilakukan
Klarifikasi terhadap Terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur. (Bukti
T-3)
1.4. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi kepada para pihak, dengan menganalisa
dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses
Klarifikasi, maka dibuatkan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
08/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Laporan dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 yang dilaporkan oleh Erwin R. Sandi, tidak
memenuhi unsur dugaan Pelanggaran terhadap Prosedur, Mekanisme dan Tata
Cara yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 412/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani
dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan bebas
Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020.(Bukti T-4)
1.5. Bahwa Hasil Kajian tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang dituangkan kedalam Berita
Acara Rapat Pleno Nomor: 39/SN-10/TU.03/09/2020 tertanggal 11 September
2020 dengan hasil Rapat Pleno menyetujui bahwa Tidak ditemukan unsur
dugaan pelanggaran terhadap laporan dari Erwin R. Sandi dengan nomor
register: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020, kemudian dibuatkan Status Laporan
tersebut kedalam Form A.13 lalu ditempelkan di Papan Pengumuman dan
salinannya diberikan kepada Pelapor.(Bukti T-5)
1.6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 dibuatkan pemberitahuan
tentang Status laporan sesuai dengan Formulir model A.13 pada Lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017, maka
Laporan dari pelapor atas nama Erwin R. Sandi dengan Nomor Register
Laporan: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 dengan Status Laporan tidak dapat
Ditindaklanjuti dikarenakan Laporan tersebut tidak memenuhi Unsur-unsur
Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang-
Undangan. (Bukti T-6)
2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 2 “ Bahwa
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak menindaklanjuti Laporan Nomor:
06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang laporan Atas
Pemanfaatan program untuk kepentingan Kampanye Berupa pembagian Motor
Dinas Untuk Para Kepala Dusun pembagian mobil secara simbolik itu
diberlakukan untuk 124 desa di 11 Kecamatan pada Kabupaten Luwu Timur,
jelas potensial mempengaruhi pemilih untuk memilih dan/atau tidak memilih
pasangan calon yang lain di Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan Oleh Calon
Bupati Luwu Timur Petahana Ir. H. Muh. Thorig Husler.
Jawaban:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Telah Menindaklanjuti laporan Nomor:
06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 atas nama Pelapor
Erwin R. Sandi tertanggal 15 Oktober 2020, dengan uraian Proses Penanganan
sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah melakukan proses Penanganan
Pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh
Ir. H. Muhammad Thorig Husler dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi pada
hari Kamis 15 Oktober 2020, Adapun pokok laporan tersebut adalah Bahwa
berdasarkan bukti hasil print dari media online BataraPos.com,
infoIndonesiaNews.Com,Antara, TribunLutim.Com, bahwa Ir. H. Muh. Thorig
Husler selaku Petahana melakukan program kegiatan pengadaan mobil dinas
untuk Desa Laro Kecamatan Burau, dan Desa Wawondula Kecamatan Towuti
dan juga melakukan program pengadaan motor kepada 69 Kepala Dusun yang
tersebar di beberapa desa di Kabupaten Luwu Timur. (Bukti T-7)
2.2. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020, berdasarkan laporan dari Erwin R.
Sandi, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur membuat Kajian Awal dugaan
Pelanggaran dengan Nomor: 06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020. Adapun hasil
Kajian awal tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan dari
Erwin R. Sandi memenuhi Syarat formil akan tetapi tidak memenuhi Syarat
materil Laporan dikarenakan tidak menyebutkan secara detail tempat kejadian
dugaan Pelanggaran Pemilihan sehingga Laporan tersebut dinyatakan tidak
dapat deregister sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-8)
2.3. Bahwa hasil dari kajian awal tersebut, maka Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur melakukan Rapat Pleno yang dituangkan kedalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 64/SN-10/TU.03/10/2020 tertanggal 17
Oktober 2020 dengan hasil rapat pleno menyetujui bahwa berdasarkan Kajian
Awal Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhadap laporan yang disampaikan
Pelapor atas nama Erwin R. Sandi, memenuhi Syarat Formil Laporan dan tidak
memenuhi syarat Materil Laporan karena pelapor tidak menyebutkan secara
detail tempat kejadian peristiwa. Oleh karena itu terhadap Laporan Nomor:
06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 agar memberitahukan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat materil Laporannya. (Bukti T-9)
2.4. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2020 Bawaslu melakukan Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Erwin R. Sandi dengan nomor surat : 436/K.SN-
10/PM.00.02/10/2020 dan memberitahukan agar Pelapor melengkapi
kekurangan laporan yaitu melengkapi secara detail tempat kejadian peritiwa
dugaan pelanggaran Pemilihan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan
ini diterima. (Bukti T-10)
2.5. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 20.00 WITA Pelapor Erwin R.
Sandi melakukan perbaikan Laporan dengan Nomor:
06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 dengan menuliskan secara detail tempat
kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan dan menambahkan beberapa
saksi sebagai Kepala Desa yang menerima Program Pengadaan Mobil kedalam
Formulir Model A.1 (Form Laporan), dan menyatakan bahwa isi Laporan ini
adalah yang sebenar-benarnya dan bersedia mempertanggungjawabkannya di
hadapan hukum. (Bukti T-11)
2.6. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Luwu Timur melakukan rapat pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara
rapat Pleno Nomor : 66/SN-10/TU.03/10/ dengan hasil rapat pleno menyetujui
bahwa Pelapor telah melakukan perbaikan laporan dengan melengkapi syarat
materil laporannya sehingga Laporan tersebut diregister dengan Nomor :
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan selanjutnya akan dilakukan
Pembahasan I (Pertama) Sentra Gakkumdu pada hari Selasa Tanggal 20
Oktober 2020 di Media Centre Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. (Bukti T-12)
2.7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 pukul 15.30 - 17.00 WITA,
dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu
Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 07 Tanggal 20 Oktober
2020 terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 yang
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Pembahasan pertama tersebut
dihadiri oleh Penyidik dari Polres Luwu Timur dan Jaksa Penuntut Umum dari
kejaksaan Negeri Luwu Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Adapun kesimpulan dari hasil pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur bahwa Laporan
Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dilanjutkan dengan melakukan
Klarifikasi terhadap Pelapor, saksi dan Terlapor/Pelaku. (Bukti T-13)
2.8. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020 Ketua Bawaslu kabupaten Luwu Timur
memberi Perintah kepada Personil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Luwu Timur dengan nomor Surat Perintah: 18/SP/SN.10/10/2020 untuk
melakukan klarifikasi terhadap Laporan Nomor:
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan melaporkan hasil Klarifikasi untuk
dibahas pada rapat pembahasan selanjutnya. (Bukti T-14)
2.9. Bahwa telah dilakukan Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas
nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Mashud, saksi atas nama
Suharman, S.Pdi, saksi atas nama Hamansi, saksi atas nama Yunaini
Tridawati, dan klarifikasi tambahan kepada Pelapor atas nama Erwin R. Sandi,
sedangkan untuk Terlapor telah diberikan Undangan Klarifikasi secara Patut
akan tetapi tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi. (Bukti T-15)
2.10. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi kepada para pihak, dengan menganalisa
dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses
Klarifikasi, maka dibuatkan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor :
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa benar ada pengadaan mobil Operasional jenis
Toyota Avanza yang diserahkan kepada Seluruh Desa di Kabupaten Luwu
Timur, dan bahwa benar ada pengadaan Motor jenis Yamaha Jupiter yang
diserahkan kepada seluruh Kepala Dusun yang ada di Wilayah Kabupaten
Luwu Timur dan hal tersebut merupakan Visi dan Misi Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Luwu Timur Periode Tahun 2015-2020 yang penyerahannya
dilakukan secara bertahap. (Bukti T-16)
2.11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 pukul 15.30 - 17.00 WITA,
dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu
Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 07 Tanggal 24 Oktober
2020 terhadap Laporan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 yang
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Pembahasan kedua tersebut
dihadiri oleh Bawaslu Luwu Timur, Penyidik dari Polres Luwu Timur dan Jaksa
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur menyampaikan Hasil Kajian dugaan Pelanggaran dan
Penyidik Polres Luwu Timur menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
Adapun kesimpulan dari hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur bahwa Laporan
Nomor:06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 Tidak dapat ditindaklanjuti/Tidak
dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan dikarenakan tidak memenuhi Unsur-
Unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-17)
2.12. Bahwa Hasil Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tersebut ditindaklanjuti
dengan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang
dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 68/SN-
10/TU.03/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 dengan hasil Rapat Pleno
menyetujui bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu,
kajian Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dan laporan hasil penyelidikan Polres
Luwu Timur terhadap laporan nomor 06/Reg/LP/Kab/27.10/X/2020 yang
dilaporkan oleh Erwin R Sandi di Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Penyidik
dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa laporan tersebut tidak
memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
terakhir kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 sehingga
berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyimpulkan
bahwa Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tidak dapat ditingkatkan ke
tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana
pemilihan dan memerintahkan untuk mengumumkan status Laporan tersebut
ke dalam Formulir A.17 sesuai lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, lalu ditempelkan di Papan Pengumuman dan salinannya
diberikan kepada Pelapor.(Bukti T-18)
2.13. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 dibuatkan pemberitahuan
tentang Status Laporan sesuai dengan Formulir Model A.17 pada Lampiran
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dari pelapor atas nama Erwin R. Sandi
dengan Nomor Register Laporan: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 dengan
Status Laporan Tidak Ditindaklanjuti dikarenakan Laporan tersebut tidak
memenuhi Unsur-Unsur Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam
peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-19)
3. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 3 “ Bahwa Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur tidak menindak lanjuti Laporan Nomor:
07/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang laporan Atas
Mutasi ASN Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur yang
dilakukan Oleh Calon Bupati Luwu Timur Petahana Ir. H. Muh. Thorig Husler
(Petahana).
Jawaban:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah menindak lanjuti laporan Nomor:
07/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 atas nama Pelapor
Erwin R. Sandi, dengan uraian Proses sebagai berikut:
3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan proses Penanganan
Pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,
terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh
Ir. H. Muhammad Thorig Husler dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi pada
hari Kamis 15 Oktober 2020, Adapun pokok laporan tersebut adalah Bahwa
berdasarkan bukti Foto copy SK Bupati Luwu Timur dan dokumen Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, bahwa Ir. H. Muh. Thorig
Husler selaku statusnya sebagai Petahana melakukan Mutasi PNS di ruang
Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebanyak 98 orang tanpa izin dari
Mendagri sebagai pengecualian dari larangan bagi Petahana atas Pasal 71 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dan meskipun seluruh surat
Keputusan mutase pegawai tersebut ditandatangani oleh Sekertaris Daerah
Kabupaten Luwu Timur, namun dikarenakan Sekertaris Daerah Kabupaten
Luwu Timur dalam bertanda tangan atas nama (AN) Bupati Luwu Timur, maka
tetap yang bertanggung jawab atas penggantian atau mutase tersebut secara
keseluruhan yaitu Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H. Muhammad Thorig
Husler. (Bukti T-20)
3.2. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020, berdasarkan laporan dari Erwin R.
Sandi, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur membuat Kajian Awal dugaan
Pelanggaran dengan Nomor: 07/PL/PB/Kab/27.10/X/2020. Adapun hasil
Kajian awal tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan dari
Erwin R. Sandi memenuhi Syarat formil akan tetapi tidak memenuhi Syarat
materil Laporan dikarenakan tidak menyebutkan secara detail tempat kejadian
dugaan Pelanggaran Pemilihan sehingga Laporan tersebut dinyatakan tidak
dapat diregister. (Bukti T-21)
3.3. Bahwa hasil dari kajian awal tersebut, maka Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur melakukan Rapat Pleno yang dituangkan kedalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 64/SN-10/TU.03/10/2020 tertanggal 17
Oktober 2020 dengan hasil Rapat Pleno menyetujui bahwa berdasarkan Kajian
Awal Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhadap laporan yang disampaikan
Pelapor atas nama Erwin R. Sandi, memenuhi Syarat Formil Laporan dan tidak
memenuhi syarat Materil Laporan karena pelapor tidak menyebutkan secara
detail tempat kejadian peristiwa. Oleh karena itu terhadap Laporan Nomor:
07/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 agar memberitahukan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat materil Laporannya. (Bukti T-22)
3.4. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2020 Bawaslu melakukan Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Erwin R. Sandi dengan nomor surat: 437/K.SN-
10/PM.00.02/10/2020 dan memberitahukan agar Pelapor melengkapi
kekurangan laporan yaitu melengkapi secara detail tempat kejadian peritiwa
dugaan pelanggaran Pemilihan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan
ini diterima. (Bukti T-23)
3.5. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 20.00 WITA Pelapor Erwin R.
Sandi melakukan perbaikan Laporan dengan menuliskan secara detail tempat
Kejadian peristiwa dugaan Pelanggaran pemilihan dan menambahkan jenis
perangkat Handphone yang digunakan dalam mendapatkan informasi tersebut
kedalam Formulir Model A.1 (Form Laporan), dan menyatakan bahwa isi
Laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan bersedia
mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. (Bukti T-24)
3.6. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Luwu Timur melakukan rapat pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara
rapat Pleno Nomor : 66/SN-10/TU.03/10/2020 dengan hasil rapat pleno
menyetujui bahwa Pelapor telah melakukan perbaikan laporan dengan
melengkapi syarat materil laporannya sehingga Laporan tersebut diregister
dengan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan selanjutnya akan
dilakukan Pembahasan I (Pertama) Sentra Gakkumdu pada hari Selasa Tanggal
20 Oktober 2020 di Media Centre Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. (Bukti T-25)
3.7. Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 pukul 15.30 - 17.00 WITA,
dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu
Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 08 Tanggal 20 Oktober
2020 terhadap Laporan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 yang
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Pembahasan pertama tersebut
dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Penyidik dari Polres Luwu
Timur dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Adapun
kesimpulan dari hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur bahwa Laporan Nomor :
07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dilanjutkan dengan melakukan Klarifikasi
terhadap Pelapor, saksi dan Terlapor/Pelaku. (Bukti T-26)
3.8. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020 Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
memberi Perintah kepada Personil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Luwu Timur dengan nomor Surat Perintah: 19/SP/SN.10/10/2020 untuk
melakukan klarifikasi terhadap Laporan Nomor:
07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan melaporkan hasil Klarifikasi untuk
dibahas pada rapat pembahasan selanjutnya.(Bukti T-27)
3.9. Bahwa telah dilakukan Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas
nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Awaluddin.W, dan Saksi Ahli atas
nama Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., dan klarifikasi tambahan kepada Pelapor
atas nama Erwin R. Sandi, sedangkan untuk Terlapor telah diberikan
Undangan Klarifikasi secara Patut akan tetapi tidak hadir memenuhi undangan
Klarifikasi. (Bukti T-28)
3.10. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi kepada para pihak, dengan menganalisa
dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses
Klarifikasi, maka dibuatkan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor :
07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa benar ada mutasi yang dikeluarkan/dilakukan
oleh Pemda Kabupaten Luwu Timur dalam rentang waktu 6 bulan sebelum
penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang terjadi pada bulan
Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2020 yang ditandatangani
oleh Sekertarsi Daerah Kabupaten Luwu Timur. Bahwa Mutasi sebagaimana
Surat Edaran Mendagri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, dimana
pejabat yang harus mendapat persetujuan Menteri adalah Pejabat Struktural
yang meliputi Pejabat Pimpinan Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pejabat Fungsional yang diberi
tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan
Kepala Puskesmas. Bahwa Mutasi dalam Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Timur adalah mutasi terhadap Pejabat Fungsional, bukan
mutasi terhadap Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional dengan tugas
tambahan yang memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan
Kepala Puskesmas dan mutasi tersebut tidak diatur dalam Surat Edaran
Mendagri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020. (Bukti T-29)
3.11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 pukul 16.30 - 17.30 WITA,
dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu
Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 08 Tanggal 24 Oktober
2020 terhadap Laporan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 yang
ditangani oleh Bawaslu kabupaten Luwu Timur. Pembahasan Kedua tersebut
dihadiri oleh Bawaslu Luwu Timur, Penyidik dari Polres Luwu Timur dan Jaksa
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur menyampaikan Hasil Kajian dugaan Pelanggaran dan
Penyidik Polres Luwu Timur menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
Adapun kesimpulan dari hasil pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur bahwa Laporan Nomor :
07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 Tidak dapat dilanjutkan/Tidak dapat
ditingkatkan ke Tahap Penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur-Unsur
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-30)
3.12. Bahwa Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tersebut ditindaklanjuti
dengan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang
dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 68/SN-
10/TU.03/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 dengan hasil Rapat Pleno
menyetujui bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu,
kajian Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dan laporan hasil penyelidikan Polres
Luwu Timur terhadap laporan nomor 07/Reg/LP/Kab/27.10/X/2020 yang
dilaporkan oleh Erwin R Sandi di Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Penyidik
dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa laporan tersebut tidak
memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
terakhir kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 sehingga
berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyimpulkan
bahwa Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tidak dapat ditingkatkan ke
tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana
pemilihan dan memerintahkan untuk mengumumkan status Temuan tersebut
ke dalam Formulir A.17 sesuai lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota. Kemudian dibuatkan Status Laporan tersebut kedalam Form
A.17 lalu ditempelkan di Papan Pengumuman dan salinannya diberikan kepada
Pelapor. (Bukti T-31)
3.13. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 dibuatkan pemberitahuan
tentang Status Laporan sesuai dengan Formulir model A.17 pada Lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 dari pelapor
atas nama Erwin R. Sandi dengan Nomor Register Laporan:
07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 dengan Status Laporan Tidak
Ditindaklanjuti dikarenakan Laporan tersebut tidak memenuhi Unsur-unsur
Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang-
Undangan. (Bukti T-32)
4. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 4 “Bahwa Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur tidak profesional dalam melakukan pemanggilan
klarifikasi terhadap Calon Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, ST, dimana
hal tersebut dalam kondisi sedang berada dalam ruangan untuk memberi
keterangan dan disaat yang bersamaan foto calon bupati tersebut beredar di
sosial media bahkan di terbitkan di salah satu berita media online”.
Jawaban:
4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 24 Oktober 2020 telah
Profesional dalam melakukan Klarifikasi terhadap Ir. Irwan Bachri Syam,S.T
terkait Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Agus Melas, S.H.,
M.H. yang diregister dengan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020
tentang dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu
Timur Tahun 2020 atas nama Ir. Irwan Bachri Syam,S.T dan Andi Muh. Rio
Patiwiri, S.H., M.Kn yang diduga melakukan Kampanye di Tempat ibadah yaitu
di Pura Umat Hindu yang bertempat di Lorong 7 Timur Desa Kertoraharjo,
Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur dibuktikan dengan adanya
undangan Klarifikasi Nomor: 473/K.SN-10/PM.05.02/10/2020 kepada
Terlapor atas nama Ir. Irwan Bachri Syam,S.T. (Bukti T-33)
4.2. Bahwa pada saat dilakukan Klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
didampingi oleh Penyidik dari Polres Luwu Timur yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Adapun beredarnya foto yang
dimaksud oleh Pengadu, kami telah melakukan klarifikasi kepada Staf Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur yang ada pada foto tersebut dan memberikan
keterangan bahwa pada foto tersebut adalah keadaan pada saat persiapan
untuk dilakukan Klarifikasi, dan pada saat itu keadaan memang ramai di
lingkungan ruangan tempat Klarifikasi. Setelah persiapan telah selesai, maka
staf dan keamanan telah mensterilkan tempat klarifikasi tersebut. (Bukti T-34)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana diatas, para Teradu meminta kepada Majelis
Sidang DKPP RI yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-34, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor:
02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tertanggal 7 September 2020 dari
Pelapor atas nama Erwin R. Sandi;
Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 37/SN-10/TU.03/IX/2020
tertanggal 8 September 2020;
Bukti T-3 : Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas
nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Paris Indra Firdaus dan
Awaluddin.W, lalu kemudian dilakukan Klarifikasi terhadap Terlapor
yaitu Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur;
Bukti T-4 : Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor :
08/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tertanggal 11 September 2020;
Bukti T-5 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 39/SN-10/TU.03/09/2020
tertanggal 11 September 2020;
Bukti T-6 : Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor:
02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tertanggal 11 September 2020;
Bukti T-7 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 15 Oktober 2020
dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi;
Bukti T-8 : Kajian Awal dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020;
Bukti T-9 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 64/SN-10/TU.03/10/2020
tertanggal 17 Oktober 2020;
Bukti T-10 : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Erwin R. Sandi dengan
Nomor Surat: 436/K.SN-10/PM.00.02/10/2020 tertanggal 18
Oktober 2020;
Bukti T-11 : Formulir Model A.1 Penerimaan Perbaikan Laporan dari Pelapor atas
nama Erwin R. Sandi tertanggal 19 Oktober 2020 dan tanda Terima
Perbaikan Laporan;
Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 66/SN-10/TU.03/10 tertanggal 19
Oktober 2020;
Bukti T-13 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur Nomor: 07 Tanggal 20 Oktober 2020
terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020;
Bukti T-14 : Surat Perintah: 18/SP/SN.10/10/2020 untuk melakukan klarifikasi
terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020
tertanggal 21 Oktober 2020;
Bukti T-15 : Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas
nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Mashud, saksi atas nama
Suharman,S.Pdi, saksi atas nama Hamansi, saksi atas nama
Yunaini Tridawati, dan klarifikasi tambahan kepada Pelapor atas
nama Erwin R. Sandi;
Bukti T-16 : Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020;
Bukti T-17 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur Nomor: 07 Tanggal 24 Oktober 2020
terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020;
Bukti T-18 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 68/SN-10/TU.03/10/2020
tertanggal 24 Oktober 2020;
Bukti T-19 : Pemberitahuan tentang Status Laporan dari pelapor atas nama
Erwin R. Sandi dengan Nomor Register Laporan:
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020;
Bukti T-20 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 15 Oktober 2020
dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi;
Bukti T-21 : Kajian Awal dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
07/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020;
Bukti T-22 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 64/SN-10/TU.03/10/2020
tertanggal 17 Oktober 2020;
Bukti T-23 : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Erwin R. Sandi dengan
Nomor Surat: 437/K.SN-10/PM.00.02/10/2020 tertanggal 18
Oktober 2020;
Bukti T-24 : Formulir Model A.1 Penerimaan Perbaikan Laporan tertanggal dari
Pelapor atas nama Erwin R. Sandi tertanggal 19 Oktober 2020 dan
tanda Terima Perbaikan Laporan;
Bukti T-25 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 66/SN-10/TU.03/10 tertanggal 19
Oktober 2020;
Bukti T-26 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur Nomor: 08 Tanggal 20 Oktober 2020
terhadap Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020;
Bukti T-27 : Surat Perintah: 19/SP/SN.10/10/2020 untuk melakukan klarifikasi
terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020
tertanggal 21 Oktober 2020;
Bukti T-28 : Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas
nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Awaluddin.W, dan Saksi
Ahli atas namaFajlurrahman Jurdi,S.H.,M.H, dan klarifikasi
tambahan kepada Pelapor atas nama Erwin R. Sandi;
Bukti T-29 : Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020;
Bukti T-30 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur Nomor: 08 Tanggal 24 Oktober 2020
terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020;
Bukti T-31 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 68/SN-10/TU.03/10/2020
tertanggal 24 Oktober 2020;
Bukti T-32 : Pemberitahuan tentang Status Laporan dari pelapor atas nama
Erwin R. Sandi dengan Nomor Register Laporan:
07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020;
Bukti T-33 : Undangan Klarifikasi Nomor: 473/K.SN-10/PM.05.02/10/2020
kepada Terlapor atas nama Ir. Irwan Bachri Syam,S.T;
Bukti T-34 : Keterangan Saksi atas nama Egi Ramdhani Syahriwijaya.
[2.6] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Para Teradu
menghadirkan Egi Ramdhani S. sebagai saksi untuk menguatkan dalil aduannya
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa adapun mengenai pokok aduan pengadu, pada dasarnya Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur atau pimpinan telah melakukan prosedur penanganan
pelanggaran terhadap laporan yang dimaksud oleh Pengadu bermula dari
penerimaan laporan hingga terbitnya status laporan berdasarkan mekanisme
atau SOP yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan;
- Bahwa mengenai dalil pengadu pada point empat, bahwa Bawaslu Kabupaten
Luwu Timur pada saat itu melakukan klarifiaksi terhadap terlapor a.n Irwan
Bachri Syam, ST, saya selaku tim klarifikasi, memang pada saat itu kondisinya
ramai, beberapa orang yang turut mengantar terlapor untuk diklarifikasi,
adapun orang-orang atau nama nama yang berada dalam ruangan tersebut,
saksi tidak mengetahui, namun menurut saksi, pada dasarnya poto yang
beredar yang dimaskud oleh Pengadu yaitu bukan berasal dari para Teradu dan
mengenai masalah yang diunggah di sosial media/media online tidak tahu
menahu;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor:
02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020, tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU
Kabupaten Luwu Timur melakukan tindakan diskriminasi informasi kepada Bakal
pasangan calon (Bapaslon) Bupati a.n Irwan Bachri Syam, ST dan Andi Muhammad Rio
Pattiwiri, SH. M.Kn., dengan cara mengeluarkan Surat perintah SWAB PCR Covid-19
tertanggal 31 Agustus 2020 sebagai syarat pendaftaran Bapaslon Bupati dan wakil
Bupati Luwu Timur tahun 2020 di kantor KPU Luwu Timur. Tetapi Bapaslon Ir. H.
Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd telah memiliki hasil SWAB PCR
Covid 19 tertanggal 29 Agustus 2020 yang dikeluarkan Balai besar Laboratorium
Kesehatan (BBLK) dan digunakan untuk melakukan pendaftaran Calon Bupati dan
wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020;
[4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor:
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020 tentang laporan atas
pemanfaatan program untuk kepentingan kampanye berupa pembagian motor dinas
untuk para kepala dusun, pembagian mobil secara simbolik untuk 124 desa di 11
Kecamatan pada Kabupaten Luwu Timur;
[4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor:
07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020 tentang laporan dugaan
mutasi ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur oleh calon Bupati
Petahana Luwu Timur Ir. H. Muh. Thorig Husler;
[4.1.4] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan pemanggilan
klarifikasi terhadap calon Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, ST karena saat
berada dalam sebuah ruangan sebelum memberi keterangan dilakukan dokumentasi
foto calon bupati dan beredar di sosial media bahkan diterbitkan di salah satu berita
media online;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap laporan Pengadu in casu Pelapor, para Teradu menjelaskan
telah melakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu No. 14
tahun 2017. Pada tanggal 8 September 2020, para Teradu melakukan rapat pleno
sebagaimana tertuang dalam berita acara pleno Nomor : 37/SN-10/TU.03/IX/2020
tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur, dalam
rapat pleno tersebut, para Teradu menyetujui laporan Pengadu telah memenuhi syarat
formil dan materil serta diregistrasi dengan Nomor : 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020
dan kepada pihak-pihak yang dianggap relevan dihadirkan untuk memberikan
klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Pada tanggal 9 September 2020,
para Teradu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan juga terlapor serta saksi saksi
yang hadir, setelah klarifikasi, para Teradu kemudian menyusun kajian dugaan
pelanggaran, hasilnya menyimpullkan pada pokoknya laporan aquo Pengadu in casu
Pelapor tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sebagaimana diatur didalam
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta
didalam Keputusan Ketua KPU Nomor: 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang
pedoman teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan
kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020. Setelah dilakukan klarifkasi, pada tanggal 11 September
2020, para Teradu menindaklanjuti hasil kajian dengan melakukan rapat pleno yang
telah dituangkan kedalam berita acara rapat pleno Nomor : 39/SN-10/TU.03/09/2020
pada intinya para Teradu telah menyetujui bahwa tidak ditemukannya unsur
pelanggaran terhadap laporan Pengadu serta dihari yang sama, para Teradu
menerbitkan status laporan tidak dapat ditindaklanjut sebab laporan tersebut tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
[4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, laporan Pengadu Nomor:
06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020 telah ditindaklanjuti. Pada
tanggal 17 Oktober 2020, para Teradu membuat kajian awal dengan Nomor :
06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 pada pokoknya laporan Pengadu in casu Pelapor telah
memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil disebabkan tidak
menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan sehingga para Teradu
merekomendasikan laporan tidak dapat diregistrasi dan pengadu in casu pelapor untuk
segera melengkapi secara detail tempat kejadian peristiwa. Keesokan harinya 18
Oktober 2020, para Teradu menyurati Pengadu memberitahukan agar melengkapi
kekurangan laporan secara detail tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran
pemilihan paling lambat dua hari sejak pemberitahuan diterima. Bahwa pada tanggal
19 Oktober 2020, Pengadu in casu Pelapor melakukan perbaikan laporan, dalam
laporan tersebut, Pengadu memasukan secara detail tempat kejadian peristiwa serta
menambahkan beberapa saksi yang menurutnya menerima kendaraan program
pengadaan kendaraan mobil dan motor dinas. Terhadap kelengkapan perbaikan
laporan Pengadu, pada hari yang sama, para Teradu kemudian melakukan rapat pleno
sebagaimana dalam berita acara rapat pleno Nomor : 66/SN-10/TU.03/10/2020 pada
pokoknya menyetujui laporan Pengadu Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020
dan akan dilakukan pembahasan pertama sentra gakkumdu keesokan harinya di
kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya tanggal 20 Oktober 2020, para
Teradu melakukan pembahasan pertama bersama tim yang tergabung dalam sentra
gakkumdu, dalam pembahasan a quo, menyimpulkan laporan Nomor:
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dilanjutkan dengan melakukan Klarifikasi
terhadap Pelapor, saksi dan Terlapor. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-
pihak tersebut, para Teradu kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran pada
pokoknya membenarkan adanya pengadaan mobil operasional jenis Toyota Avanza
yang diserahkan kepada seluruh desa di Kabupaten Luwu Timur dan pengadaan motor
berjenis yamaha jupiter yang diserahkan kepada seluruh kepala dusun wilayah
Kabupaten Luwu Timur, namun menurut para Teradu bahwa hal tersebut merupakan
visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur periode sebelumnya
yang penyerahannya dilakukan secara bertahap. Pada tanggal 24 Oktober 2020, para
Teradu melakukan pembahasan kedua sentra gakkumdu, dalam pembahasan kedua
tersebut pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan Nomor :
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan
dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa setelah pembahasan kedua sentra gakkumdu, para Teradu melakukan rapat
pleno lanjutan sebagaimana dituangkan kedalam berita acara nomor : 68/SN-
10/TU.03/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 dan menyetujui bahwa pihak Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur, Penyidik dan jaksa pada Sentra Gakkumdu berpendapat
laporan Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan
memerintahkan untuk mengumumkan status laporan a quo kedalam formulir A.17
sebagaimana dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020;
[4.2.3] Bahwa para Teradu menyatakan, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan yang diduga dilakukan oleh H. Muhammad Thorig Husler berkenaan Mutasi
PNS diruang lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu berjumlah 98 orang tanpa izin
Mendagri telah ditindaklanjuti proses laporannya dengan melakukan kajian awal
dengan nomor : 07/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020, pada
pokoknya laporan Pengadu in casu Pelapor memenuhi syarat formil namun tidak
memenuhi syarat materil dengan alasan bahwa Pengadu in casu Pelapor tidak
menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan sehingga laporan
Pengadu tidak dapat diregistrasi. Dari hasil kajian awal tersebut, para Teradu
melakukan rapat pleno sebagaimana yang tertuang dalam berita acara rapat pleno
Nomor : 64/SN-10/TU.03/10/2020 yang menyimpulkan menyetujui hasil dari kajian
awal serta memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporannya
berkenaan dengan syarat materil. Pada tanggal 18 Oktober 2020, para Teradu
mengirimkan surat pemberitahuan dengan nomor : 437/K.SN-10/PM.00.02/10/2020
kepada Pengadu in casu Pelapor untuk melengkapi secara detail tempat kejadian
peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan paling lambat dua hari sejak surat
pemberitahuan diterima. Keesokan harinya tertanggal 19 oktober 2020, Pengadu in
casu Pelapor melakukan perbaikan laporan menambahkan secara detail tempat
kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan kedalam formulir A.1 (form laporan),
setelah laporan tersebut dianggap terpenuhi, dihari yang sama, para Teradu
melakukan rapat pleno yang dituangkan kedalam berita acara nomor : 66/SN-
10/TU.03/10/2020 dengan hasil laporan Pengadu dilakukan pembahasan pertama
sentra gakkumdu pada tanggal 20 Oktober 2020. Selanjutnya dalam pembahasan
pertama sentra gakkumdu yang digelar 20 oktober 2020 berkesimpulan laporan
Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, saksi dan Terlapor. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020, para
Teradu memberi arahan kepada personil sentra gakkumdu untuk melakukan
klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diundang namun terhadap terlapor sebagaimana
menurut para Teradu telah diundang secara patut akan tetapi tidak hadir memenuhi
undangan klarifikasi a quo. Setelah klarifikasi tersebut dilakukan, tanggal 24 oktober
2020 para Teradu kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan pada
pokoknya membenarkan mutasi yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Luwu Timur
dalam rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu
Timur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur. Para
Teradu menyatakan bahwa mutasi sebagaimana SE Mendagri Nomor : 273/487/SJ
tanggal 21 Januari 2020, pejabat yang harus mendapat persetujuan Menteri adalah
Pejabat Struktural yang meliputi Pejabat Pimpinan Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberi
tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala
Puskesmas. Berkenaan dengan mutasi dilingkup Pemda Kabupaten Luwu Timur,
menurut para Teradu adalah mutasi terhadap pejabat fungsional bukan pejabatan
struktural sebagaimana dimaksud dalam SE mendagri a quo. Kemudian masih dihari
dan tanggal yang sama, para Teradu melakukan pembahasan kedua bersama sentra
gakkumdu yang pokoknya menyimpulkan bahwa laporan Pengadu tidak dapat
ditingkatkan ketahap penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur pelanggaran
pidana pemilihan dan memerintahkan untuk mengumumkan status laporan tersebut
kedalam formulir A.17 serta ditempel di papan pengumuman dan salinannya diberikan
kepada pelapor;
[4.2.4] Bahwa menurut para Teradu, saat melakukan klarifikasi terhadap Ir. Irwan
Bachri Syam, ST telah didampingi oleh penyidik yang tergabung dalam sentra
gakkumdu. Berkenaan dengan beredarnya poto sebagaimana dalih Pengadu, para
Teradu melakukan klarifikasi terhadap staf Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang ikut
terpotret dalam gambar tersebut, menurut yang bersangkutan bahwa foto yang
dimaksud pada saat keadaan persiapan untuk dilaksanakan klarifikasi sehingga di
ruangan tempat klarifikasi ramai pengunjung, bukan saat sedang dilakukannya
klarifikasi;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta, pada tanggal 7 September
2020, para Teradu menerima laporan Pengadu Nomor :
02/LP/PB/Kab./27.10/IX/2020 (Bukti T-1). Setelah menerima laporan a quo, para
Teradu melakukan rapat pleno dengan menempuh prosedur penanganan laporan
hasilnya menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materil. Pada tanggal 9
September 2020, para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pengadu in
casu Pelapor serta Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan hasil klarifikasi, para Teradu kemudian menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran dan menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran prosedur, tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan
KPU No. 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor : 412/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/IX/2020. Selanjutnya para Teradu melakukan rapat pleno dibuktikan
dengan Berita Acara Nomor : 39/SN-10/TU.03/09/2020 tertanggal 11 September
2020, pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020
bukan merupakan pelanggaran pemilihan, tidak ditindaklanjuti dan mengumumkan
status laporan. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, para Teradu dalam menangani
laporan a quo telah bekerja secara profesional dengan berpedoman kepada ketentuan
perundang-undangan. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan
berpedoman pada Peraturan Bawaslu No. 14 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No. 8
Tahun 2020. Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] dan [4.1.3], terungkap fakta, pada tanggal
17 Oktober 2020, para Teradu melaksanakan kajian awal dan ditindaklanjuti rapat
pleno dibuktikan dengan berita acara Nomor : 64/SN-10/TU.03/10/2020,
substansinya menyatakan laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi
syarat materil karena Pengadu tidak mencantumkan tempat kejadian pelanggaran
pemilihan sehingga Pengadu diberi kesempatan untuk melengkapi laporan. Setelah
dilakukan perbaikan oleh Pengadu, pada tanggal 19 Oktober 2020, para Teradu
melakukan rapat pleno yang dibuktikan dengan BA Nomor : 66/SN-
10/TU.03/10/2020, hasilnya laporan Nomor : 06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dengan Nomor :
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020. Pada
tanggal 20 Oktober 2020, para Teradu kemudian melakukan pembahasan pertama
sentra gakkumdu dan memutuskan laporan a quo ditindaklanjuti klarifikasi terhadap
pelapor, para saksi dan terlapor, namun Terlapor tidak hadir memenuhi undangan.
Hasil klarifikasi digunakan sebagai bahan kajian oleh para Teradu dan menyimpulkan
laporan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tentang pengadaan mobil
operasional jenis Toyota Avanza untuk seluruh kepala desa dan pembagian motor jenis
Yamaha Jupiter kepada seluruh kepala dusun wilayah Kabupaten Luwu Timur
terbukti. Sedangkan hasil kajian laporan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020,
menyimpulkan telah terjadi mutasi oleh Pemda Kab. Luwu Timur enam bulan sebelum
penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Hasil kajian terhadap 2 (dua) laporan a quo
selanjutnya dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 24 Oktober
2020 dan dituangkan dalam Berita Acara 68/SN-10/TU.03/10/2020, yang pada
pokoknya menyatakan laporan tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan
serta mengumumkan status laporan pada Formulir A.17.
Berdasarkan peristiwa dan fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan
para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Nomor :
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020, Meskipun demikian,
DKPP perlu mengingatkan, dalam melakukan klarifikasi terkait laporan
06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 semestinya para Teradu mengundang kembali
pihak terlapor atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi berkenaan
dengan pembagian mobil dan motor operasional di awal tahun 2020, dan memastikan
bahwa program pembagian kendaraan operasional tersebut merupakan progam visi
misi bupati dan wakil bupati periode sebelumnya yang telah dianggarkan dalam APBD.
Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.2] dan [4.1.3] tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta, pada tanggal 24 Oktober
2020, para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Ir. Irwan Bachri Syam, ST
berkenaan dugaan pelanggaran paslon Bupati melakukan kampanye di tempat ibadah
berlokasi di lorong 7 Timur Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten
Luwu Timur. Sebelum dilakukan klarifikasi, pihak Ir. Irwan Bachri Syam, ST bersama
tim kampanye disambut baik oleh para Teradu bahkan dipersilahkan ke ruangan
transit terlebih dahulu. Teradu I menyampaikan, penyambutan tersebut juga
dilakukan pada paslon lain sebelum dilakukan pemeriksaan klarifikasi, sehingga
siapapun boleh mengambil gambar. Berkenaan dengan beredarnya foto Ir. Irwan
Bachri Syam, ST dalam pemberitaan media online pada saat klarifikasi sebagaimana
dalil Pengadu, para Teradu menyatakan hal tersebut tidak dilakukan pada saat
pemeriksaan klarifikasi, hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi Egi
Ramdhani. S selaku tim klarifikasi dalam sidang pemeriksaan, bahwa foto yang
beredar luas di sosial media dan media online terjadi sebelum klarifikasi dilakukan
pada saat kondisinya ramai karena beberapa orang turut mengantar terlapor Irwan
Bachri Syam, ST masuk ke ruangan sebelum dilakukan klarifikasi. Dalam foto tersebut
dirinya ikut terpotret, namun Saksi Egi memastikan foto yang beredar bukan berasal
dari para Teradu dan saat pemeriksaan klarifikasi dilakukan orang-orang yang
mengantar tidak berada dalam ruangan. Teradu I menambahkan proses pemeriksaan
klarifikasi hanya dilakukan kepada para pihak sesuai surat perintah dan yang telah
menerima undangan klarifikasi. Dalam persidangan Pengadu tidak dapat
membuktikan bahwa foto tersebut berasal dari staf Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
dan sengaja dipublikasi untuk merugikan Ir. Irwan Bachri Syam, ST, mengingat
terdapat banyak orang dalam ruangan saat momen foto tersebut diabadikan. Dengan
demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahman Atja selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Sukmawati Suaib dan Teradu III
Zaenal Arifin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun
Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto