Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 51 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Luwu Timur
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 18-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Tidak Menindak Lanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Tentang Dugaan KPUD Yang Melakukan Diskriminasi informasi Terhadap pasangan Bakal Calon Bupati Atas Nama Irwan Bachri Syam dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020, tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Kabupaten Luwu Timur melakukan tindakan diskriminasi informasi kepada Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati a.n Irwan Bachri Syam, ST dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn., dengan cara mengeluarkan Surat perintah SWAB PCR Covid-19 tertanggal 31 Agustus 2020 sebagai syarat pendaftaran Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Luwu Timur tahun 2020 di kantor KPU Luwu Timur.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahman Atja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Sukmawati Suaib dan Teradu III Zaenal Arifin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 51-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 18- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Erwin R. Sandi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. WR. Supratman Lr. III Kanan Gang I No. 7 Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Rahman Atja : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Alamat : Jl. DR. Sam Ratulangi, Puncak Indah, Malili, Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Sukmawati Suaib : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Alamat : Jl. DR. Sam Ratulangi, Puncak Indah, Malili, Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Zaenal Arifin : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Alamat : Jl. DR. Sam Ratulangi, Puncak Indah, Malili, Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 18-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Tidak Menindak Lanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Tentang Dugaan KPUD Yang Melakukan Diskriminasi informasi Terhadap pasangan Bakal Calon Bupati Atas Nama Irwan Bachri Syam dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn, Diskriminasi informasi yang dimaksud adalah KPUD Mengeluarkan Surat permintaan untuk melakukan SWAB PCR Covid 19 tertanggal 31 Agustus 2020 sebagai persyaratan unuk mendaftar sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Luwu Timur tahun 2020 di KPU Luwu Timur, akan tetapi salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd telah memiliki hasil SWAB PCR Covid 19 tertanggal 29 Agustus 2020 yang dikeluarkan di Balai besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) yang disetorkan Ke KPUD sebagai persyaratan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak menindak lanjuti Laporan Nomor: 06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang laporan Atas Pemanfaatan program Untuk kepentingan Kampanye Berupa pembagian Motor Dinas Untuk Para Kepala Dusun pembagian mobil secara simbolik itu diberlakukan untuk 124 desa di 11 Kecamatan pada Kabupaten Luwu Timur, jelas potensial mempengaruhi pemilih untuk memilih dan/atau tidak memilih pasangan calon yang lain;di Kabupaten Luwu timur yang dilakukan Oleh Calon Bupati Luwu Timur Petahana Ir. H. Muh. Thorig Husler; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak menindak lanjuti Laporan Nomor: 07/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang laporan Atas Mutasi ASN Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan Oleh Calon Bupati Luwu Timur Petahana Ir. H. Muh. Thorig Husler (Petahana). 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak profesional dalam melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Calon bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, ST, dimana hal tersebut dalam kondisi sedang berada dalam ruangan untuk memberi ketrangan dan disaat yang bersamaan foto calon bupati tersebut beredar di sosial media bahkan di terbitkan di salah satu berita media online. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Surat Pemeberitahuan Tentang Status Laporan (Tidak Ditindaklanjuti) dengan Nomor Laporan: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020; Bukti P-2 : Surat Pemeberitahuan Tentang Status Laporan (Tidak Ditindaklanjuti) dengan Nomor Laporan: 06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020; Bukti P-3 : Surat Pemeberitahuan Tentang Status Laporan (Tidak Ditindaklanjuti) dengan Nomor Laporan: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020; Bukti P-4 : Paslon wajib lampirkan hasil swab https://palopopos.co.id/2020/09/paslon-wajib-lampirkan-hasil- swab/; Bukti P-5 : Husler Serahkan Dua Unit Mobil Operasional Desa di Kecamatan Burau https://batarapos.com/husler-serahkan-dua-unit-mobil- operasional-desa-di-kecamatan-burau/; Bukti P-6 : 60 Kepala Dusun di Luwu Timur Dapat Motor Dinas https://batarapos.com/ini-60-kepal dusun-di-luwu-timur-dapat-motor-dinas/; Bukti P-7 : SK Mutasi ASN Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur (terlampir); Bukti P-8 : Kasus Mutasi, Bawaslu Luwu Timur Hentikan Dugaan Pelanggaran Petahana) https://id.berita.yahoo.com/kasus-mutasi-bawaslu-luwu-timur- 035828738.html; Bukti P-9 : Irwan Bachri Syam Diperiksa Bawaslu https://okson.id/2020/10/24/laporan-agus-melas-ditindak-lanjuti- ibas-diperiksa-bawaslu/ https://luwuraya.com/read/2020/10/24/kampanye-di-tempat- ibadah-bawaslu-luwu-timur-periksa-ibas/. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam hal ini Teradu memberikan Jawaban terhadap Pengaduan Nomor: 18-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 51-PKE-DKPP/I/2021 yang diadukan oleh Erwin R. Sandi, sebagai berikut: KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/ KOTA DALAM MELAKUKAN PENANGANAN PELANGGARAN TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, diatur pada pasal-pasal sebagai berikut:  Pasal 30, yang berbunyi: Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. proses dan penetapan calon; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.  Pasal 32, yang berbunyi: Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Pasal 2 Aayat (1) menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan”. 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
II. JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU
1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 1 “ Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Tidak Menindak Lanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Tentang Dugaan KPUD Yang Melakukan Diskriminasi informasi Terhadap pasangan Bakal Calon Bupati Atas Nama Irwan Bachri Syam dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn, Diskriminasi informasi yang dimaksud adalah KPUD Mengeluarkan Surat permintaan untuk melakukan SWAB PCR Covid 19 tertanggal 31 Agustus 2020 sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2020 di KPU Luwu Timur, akan tetapi salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd telah memiliki hasil SWAB PCR Covid- 19 tertanggal 29 Agustus 2020 yang dikeluarkan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) yang disetorkan Ke KPUD sebagai persyaratan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020. Jawaban: Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Telah Menindak lanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 atas nama Pelapor Erwin R. Sandi tertanggal 7 September 2020, dengan uraian Proses Penanganan sebagai berikut: 1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah melakukan proses Penanganan Pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, terhadap Laporan dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi pada hari Senin 7 September 2020 terkait dugaan Pelanggaran Administrasi yang diduga dilakukan oleh KPU Luwu Timur, Adapun pokok laporan tersebut adalah KPU Luwu Timur diduga melanggar Jadwal Tahapan yang telah ditetapkan dikarenakan pemberitahuan berupa surat resmi dari KPU Luwu Timur kepada Bakal Pasangan Calon untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan keluar pada tanggal 31 Agustus 2020 yang dimana salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. H. Budiman, M.Pd melakukan pemeriksaan kesehatan ditanggal 29 Agustus 2020, sehingga KPU Luwu Timur diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang memberikan informasi diluar jadwal yang ditentukan oleh Penyelenggara. (Bukti T-1) 1.2. Bahwa pada hari Selasa 8 September 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan rapat pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 37/SN-10/TU.03/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur atas laporan saudara Erwin R. Sandi, dan Rapat Pleno menyetujui bahwa Laporan dari saudara Erwin R. Sandi telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan dan diregister dengan Nomor : 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 dan akan dilakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait di Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. (Bukti T-2) 1.3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 telah dilakukan Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Paris Indra Firdaus dan Awaluddin.W, lalu kemudian dilakukan Klarifikasi terhadap Terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur. (Bukti T-3) 1.4. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi kepada para pihak, dengan menganalisa dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses Klarifikasi, maka dibuatkan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 08/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 yang dilaporkan oleh Erwin R. Sandi, tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran terhadap Prosedur, Mekanisme dan Tata Cara yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 412/PL.02.2- Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.(Bukti T-4) 1.5. Bahwa Hasil Kajian tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 39/SN-10/TU.03/09/2020 tertanggal 11 September 2020 dengan hasil Rapat Pleno menyetujui bahwa Tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran terhadap laporan dari Erwin R. Sandi dengan nomor register: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020, kemudian dibuatkan Status Laporan tersebut kedalam Form A.13 lalu ditempelkan di Papan Pengumuman dan salinannya diberikan kepada Pelapor.(Bukti T-5) 1.6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 dibuatkan pemberitahuan tentang Status laporan sesuai dengan Formulir model A.13 pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017, maka Laporan dari pelapor atas nama Erwin R. Sandi dengan Nomor Register Laporan: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 dengan Status Laporan tidak dapat Ditindaklanjuti dikarenakan Laporan tersebut tidak memenuhi Unsur-unsur Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang- Undangan. (Bukti T-6) 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 2 “ Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang laporan Atas Pemanfaatan program untuk kepentingan Kampanye Berupa pembagian Motor Dinas Untuk Para Kepala Dusun pembagian mobil secara simbolik itu diberlakukan untuk 124 desa di 11 Kecamatan pada Kabupaten Luwu Timur, jelas potensial mempengaruhi pemilih untuk memilih dan/atau tidak memilih pasangan calon yang lain di Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan Oleh Calon Bupati Luwu Timur Petahana Ir. H. Muh. Thorig Husler. Jawaban: Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Telah Menindaklanjuti laporan Nomor: 06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 atas nama Pelapor Erwin R. Sandi tertanggal 15 Oktober 2020, dengan uraian Proses Penanganan sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah melakukan proses Penanganan Pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Ir. H. Muhammad Thorig Husler dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi pada hari Kamis 15 Oktober 2020, Adapun pokok laporan tersebut adalah Bahwa berdasarkan bukti hasil print dari media online BataraPos.com, infoIndonesiaNews.Com,Antara, TribunLutim.Com, bahwa Ir. H. Muh. Thorig Husler selaku Petahana melakukan program kegiatan pengadaan mobil dinas untuk Desa Laro Kecamatan Burau, dan Desa Wawondula Kecamatan Towuti dan juga melakukan program pengadaan motor kepada 69 Kepala Dusun yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Luwu Timur. (Bukti T-7) 2.2. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020, berdasarkan laporan dari Erwin R. Sandi, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur membuat Kajian Awal dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020. Adapun hasil Kajian awal tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan dari Erwin R. Sandi memenuhi Syarat formil akan tetapi tidak memenuhi Syarat materil Laporan dikarenakan tidak menyebutkan secara detail tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan sehingga Laporan tersebut dinyatakan tidak dapat deregister sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-8) 2.3. Bahwa hasil dari kajian awal tersebut, maka Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan Rapat Pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 64/SN-10/TU.03/10/2020 tertanggal 17 Oktober 2020 dengan hasil rapat pleno menyetujui bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhadap laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Erwin R. Sandi, memenuhi Syarat Formil Laporan dan tidak memenuhi syarat Materil Laporan karena pelapor tidak menyebutkan secara detail tempat kejadian peristiwa. Oleh karena itu terhadap Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 agar memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil Laporannya. (Bukti T-9) 2.4. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2020 Bawaslu melakukan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Erwin R. Sandi dengan nomor surat : 436/K.SN- 10/PM.00.02/10/2020 dan memberitahukan agar Pelapor melengkapi kekurangan laporan yaitu melengkapi secara detail tempat kejadian peritiwa dugaan pelanggaran Pemilihan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan ini diterima. (Bukti T-10) 2.5. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 20.00 WITA Pelapor Erwin R. Sandi melakukan perbaikan Laporan dengan Nomor: 06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 dengan menuliskan secara detail tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan dan menambahkan beberapa saksi sebagai Kepala Desa yang menerima Program Pengadaan Mobil kedalam Formulir Model A.1 (Form Laporan), dan menyatakan bahwa isi Laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. (Bukti T-11) 2.6. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan rapat pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara rapat Pleno Nomor : 66/SN-10/TU.03/10/ dengan hasil rapat pleno menyetujui bahwa Pelapor telah melakukan perbaikan laporan dengan melengkapi syarat materil laporannya sehingga Laporan tersebut diregister dengan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan selanjutnya akan dilakukan Pembahasan I (Pertama) Sentra Gakkumdu pada hari Selasa Tanggal 20 Oktober 2020 di Media Centre Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. (Bukti T-12) 2.7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 pukul 15.30 - 17.00 WITA, dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 07 Tanggal 20 Oktober 2020 terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Pembahasan pertama tersebut dihadiri oleh Penyidik dari Polres Luwu Timur dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Luwu Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Adapun kesimpulan dari hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur bahwa Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dilanjutkan dengan melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, saksi dan Terlapor/Pelaku. (Bukti T-13) 2.8. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020 Ketua Bawaslu kabupaten Luwu Timur memberi Perintah kepada Personil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dengan nomor Surat Perintah: 18/SP/SN.10/10/2020 untuk melakukan klarifikasi terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan melaporkan hasil Klarifikasi untuk dibahas pada rapat pembahasan selanjutnya. (Bukti T-14) 2.9. Bahwa telah dilakukan Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Mashud, saksi atas nama Suharman, S.Pdi, saksi atas nama Hamansi, saksi atas nama Yunaini Tridawati, dan klarifikasi tambahan kepada Pelapor atas nama Erwin R. Sandi, sedangkan untuk Terlapor telah diberikan Undangan Klarifikasi secara Patut akan tetapi tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi. (Bukti T-15) 2.10. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi kepada para pihak, dengan menganalisa dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses Klarifikasi, maka dibuatkan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar ada pengadaan mobil Operasional jenis Toyota Avanza yang diserahkan kepada Seluruh Desa di Kabupaten Luwu Timur, dan bahwa benar ada pengadaan Motor jenis Yamaha Jupiter yang diserahkan kepada seluruh Kepala Dusun yang ada di Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan hal tersebut merupakan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Periode Tahun 2015-2020 yang penyerahannya dilakukan secara bertahap. (Bukti T-16) 2.11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 pukul 15.30 - 17.00 WITA, dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 07 Tanggal 24 Oktober 2020 terhadap Laporan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Pembahasan kedua tersebut dihadiri oleh Bawaslu Luwu Timur, Penyidik dari Polres Luwu Timur dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyampaikan Hasil Kajian dugaan Pelanggaran dan Penyidik Polres Luwu Timur menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP). Adapun kesimpulan dari hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur bahwa Laporan Nomor:06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 Tidak dapat ditindaklanjuti/Tidak dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan dikarenakan tidak memenuhi Unsur- Unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-17) 2.12. Bahwa Hasil Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 68/SN- 10/TU.03/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 dengan hasil Rapat Pleno menyetujui bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, kajian Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dan laporan hasil penyelidikan Polres Luwu Timur terhadap laporan nomor 06/Reg/LP/Kab/27.10/X/2020 yang dilaporkan oleh Erwin R Sandi di Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 sehingga berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyimpulkan bahwa Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan memerintahkan untuk mengumumkan status Laporan tersebut ke dalam Formulir A.17 sesuai lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, lalu ditempelkan di Papan Pengumuman dan salinannya diberikan kepada Pelapor.(Bukti T-18) 2.13. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 dibuatkan pemberitahuan tentang Status Laporan sesuai dengan Formulir Model A.17 pada Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dari pelapor atas nama Erwin R. Sandi dengan Nomor Register Laporan: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 dengan Status Laporan Tidak Ditindaklanjuti dikarenakan Laporan tersebut tidak memenuhi Unsur-Unsur Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-19) 3. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 3 “ Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak menindak lanjuti Laporan Nomor: 07/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 Tentang laporan Atas Mutasi ASN Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan Oleh Calon Bupati Luwu Timur Petahana Ir. H. Muh. Thorig Husler (Petahana). Jawaban: Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah menindak lanjuti laporan Nomor: 07/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Tanggal 15 Oktober 2020 atas nama Pelapor Erwin R. Sandi, dengan uraian Proses sebagai berikut: 3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan proses Penanganan Pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Ir. H. Muhammad Thorig Husler dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi pada hari Kamis 15 Oktober 2020, Adapun pokok laporan tersebut adalah Bahwa berdasarkan bukti Foto copy SK Bupati Luwu Timur dan dokumen Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, bahwa Ir. H. Muh. Thorig Husler selaku statusnya sebagai Petahana melakukan Mutasi PNS di ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebanyak 98 orang tanpa izin dari Mendagri sebagai pengecualian dari larangan bagi Petahana atas Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dan meskipun seluruh surat Keputusan mutase pegawai tersebut ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, namun dikarenakan Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam bertanda tangan atas nama (AN) Bupati Luwu Timur, maka tetap yang bertanggung jawab atas penggantian atau mutase tersebut secara keseluruhan yaitu Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler. (Bukti T-20) 3.2. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020, berdasarkan laporan dari Erwin R. Sandi, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur membuat Kajian Awal dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 07/PL/PB/Kab/27.10/X/2020. Adapun hasil Kajian awal tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan dari Erwin R. Sandi memenuhi Syarat formil akan tetapi tidak memenuhi Syarat materil Laporan dikarenakan tidak menyebutkan secara detail tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan sehingga Laporan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister. (Bukti T-21) 3.3. Bahwa hasil dari kajian awal tersebut, maka Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan Rapat Pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 64/SN-10/TU.03/10/2020 tertanggal 17 Oktober 2020 dengan hasil Rapat Pleno menyetujui bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhadap laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Erwin R. Sandi, memenuhi Syarat Formil Laporan dan tidak memenuhi syarat Materil Laporan karena pelapor tidak menyebutkan secara detail tempat kejadian peristiwa. Oleh karena itu terhadap Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 agar memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil Laporannya. (Bukti T-22) 3.4. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2020 Bawaslu melakukan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Erwin R. Sandi dengan nomor surat: 437/K.SN- 10/PM.00.02/10/2020 dan memberitahukan agar Pelapor melengkapi kekurangan laporan yaitu melengkapi secara detail tempat kejadian peritiwa dugaan pelanggaran Pemilihan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan ini diterima. (Bukti T-23) 3.5. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 20.00 WITA Pelapor Erwin R. Sandi melakukan perbaikan Laporan dengan menuliskan secara detail tempat Kejadian peristiwa dugaan Pelanggaran pemilihan dan menambahkan jenis perangkat Handphone yang digunakan dalam mendapatkan informasi tersebut kedalam Formulir Model A.1 (Form Laporan), dan menyatakan bahwa isi Laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. (Bukti T-24) 3.6. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan rapat pleno yang dituangkan kedalam Berita Acara rapat Pleno Nomor : 66/SN-10/TU.03/10/2020 dengan hasil rapat pleno menyetujui bahwa Pelapor telah melakukan perbaikan laporan dengan melengkapi syarat materil laporannya sehingga Laporan tersebut diregister dengan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan selanjutnya akan dilakukan Pembahasan I (Pertama) Sentra Gakkumdu pada hari Selasa Tanggal 20 Oktober 2020 di Media Centre Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. (Bukti T-25) 3.7. Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 pukul 15.30 - 17.00 WITA, dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 08 Tanggal 20 Oktober 2020 terhadap Laporan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Pembahasan pertama tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Penyidik dari Polres Luwu Timur dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Adapun kesimpulan dari hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur bahwa Laporan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dilanjutkan dengan melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, saksi dan Terlapor/Pelaku. (Bukti T-26) 3.8. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020 Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur memberi Perintah kepada Personil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dengan nomor Surat Perintah: 19/SP/SN.10/10/2020 untuk melakukan klarifikasi terhadap Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan melaporkan hasil Klarifikasi untuk dibahas pada rapat pembahasan selanjutnya.(Bukti T-27) 3.9. Bahwa telah dilakukan Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Awaluddin.W, dan Saksi Ahli atas nama Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., dan klarifikasi tambahan kepada Pelapor atas nama Erwin R. Sandi, sedangkan untuk Terlapor telah diberikan Undangan Klarifikasi secara Patut akan tetapi tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi. (Bukti T-28) 3.10. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi kepada para pihak, dengan menganalisa dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses Klarifikasi, maka dibuatkan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar ada mutasi yang dikeluarkan/dilakukan oleh Pemda Kabupaten Luwu Timur dalam rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang terjadi pada bulan Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Sekertarsi Daerah Kabupaten Luwu Timur. Bahwa Mutasi sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, dimana pejabat yang harus mendapat persetujuan Menteri adalah Pejabat Struktural yang meliputi Pejabat Pimpinan Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. Bahwa Mutasi dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur adalah mutasi terhadap Pejabat Fungsional, bukan mutasi terhadap Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional dengan tugas tambahan yang memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas dan mutasi tersebut tidak diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020. (Bukti T-29) 3.11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 pukul 16.30 - 17.30 WITA, dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 08 Tanggal 24 Oktober 2020 terhadap Laporan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 yang ditangani oleh Bawaslu kabupaten Luwu Timur. Pembahasan Kedua tersebut dihadiri oleh Bawaslu Luwu Timur, Penyidik dari Polres Luwu Timur dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyampaikan Hasil Kajian dugaan Pelanggaran dan Penyidik Polres Luwu Timur menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP). Adapun kesimpulan dari hasil pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur bahwa Laporan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 Tidak dapat dilanjutkan/Tidak dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur-Unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. (Bukti T-30) 3.12. Bahwa Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 68/SN- 10/TU.03/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 dengan hasil Rapat Pleno menyetujui bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, kajian Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dan laporan hasil penyelidikan Polres Luwu Timur terhadap laporan nomor 07/Reg/LP/Kab/27.10/X/2020 yang dilaporkan oleh Erwin R Sandi di Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 sehingga berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyimpulkan bahwa Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan memerintahkan untuk mengumumkan status Temuan tersebut ke dalam Formulir A.17 sesuai lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian dibuatkan Status Laporan tersebut kedalam Form A.17 lalu ditempelkan di Papan Pengumuman dan salinannya diberikan kepada Pelapor. (Bukti T-31) 3.13. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 dibuatkan pemberitahuan tentang Status Laporan sesuai dengan Formulir model A.17 pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 dari pelapor atas nama Erwin R. Sandi dengan Nomor Register Laporan: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 dengan Status Laporan Tidak Ditindaklanjuti dikarenakan Laporan tersebut tidak memenuhi Unsur-unsur Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang- Undangan. (Bukti T-32) 4. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 4 “Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tidak profesional dalam melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Calon Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, ST, dimana hal tersebut dalam kondisi sedang berada dalam ruangan untuk memberi keterangan dan disaat yang bersamaan foto calon bupati tersebut beredar di sosial media bahkan di terbitkan di salah satu berita media online”. Jawaban: 4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 24 Oktober 2020 telah Profesional dalam melakukan Klarifikasi terhadap Ir. Irwan Bachri Syam,S.T terkait Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Agus Melas, S.H., M.H. yang diregister dengan Nomor: 09/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tentang dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020 atas nama Ir. Irwan Bachri Syam,S.T dan Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn yang diduga melakukan Kampanye di Tempat ibadah yaitu di Pura Umat Hindu yang bertempat di Lorong 7 Timur Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur dibuktikan dengan adanya undangan Klarifikasi Nomor: 473/K.SN-10/PM.05.02/10/2020 kepada Terlapor atas nama Ir. Irwan Bachri Syam,S.T. (Bukti T-33) 4.2. Bahwa pada saat dilakukan Klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur didampingi oleh Penyidik dari Polres Luwu Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Adapun beredarnya foto yang dimaksud oleh Pengadu, kami telah melakukan klarifikasi kepada Staf Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang ada pada foto tersebut dan memberikan keterangan bahwa pada foto tersebut adalah keadaan pada saat persiapan untuk dilakukan Klarifikasi, dan pada saat itu keadaan memang ramai di lingkungan ruangan tempat Klarifikasi. Setelah persiapan telah selesai, maka staf dan keamanan telah mensterilkan tempat klarifikasi tersebut. (Bukti T-34) [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana diatas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP RI yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-34, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tertanggal 7 September 2020 dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi; Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 37/SN-10/TU.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020; Bukti T-3 : Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Paris Indra Firdaus dan Awaluddin.W, lalu kemudian dilakukan Klarifikasi terhadap Terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur; Bukti T-4 : Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor : 08/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tertanggal 11 September 2020; Bukti T-5 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 39/SN-10/TU.03/09/2020 tertanggal 11 September 2020; Bukti T-6 : Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 tertanggal 11 September 2020; Bukti T-7 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 15 Oktober 2020 dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi; Bukti T-8 : Kajian Awal dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020; Bukti T-9 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 64/SN-10/TU.03/10/2020 tertanggal 17 Oktober 2020; Bukti T-10 : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Erwin R. Sandi dengan Nomor Surat: 436/K.SN-10/PM.00.02/10/2020 tertanggal 18 Oktober 2020; Bukti T-11 : Formulir Model A.1 Penerimaan Perbaikan Laporan dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi tertanggal 19 Oktober 2020 dan tanda Terima Perbaikan Laporan; Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 66/SN-10/TU.03/10 tertanggal 19 Oktober 2020; Bukti T-13 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 07 Tanggal 20 Oktober 2020 terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020; Bukti T-14 : Surat Perintah: 18/SP/SN.10/10/2020 untuk melakukan klarifikasi terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020; Bukti T-15 : Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Mashud, saksi atas nama Suharman,S.Pdi, saksi atas nama Hamansi, saksi atas nama Yunaini Tridawati, dan klarifikasi tambahan kepada Pelapor atas nama Erwin R. Sandi; Bukti T-16 : Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020; Bukti T-17 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 07 Tanggal 24 Oktober 2020 terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020; Bukti T-18 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 68/SN-10/TU.03/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2020; Bukti T-19 : Pemberitahuan tentang Status Laporan dari pelapor atas nama Erwin R. Sandi dengan Nomor Register Laporan: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020; Bukti T-20 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan tertanggal 15 Oktober 2020 dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi; Bukti T-21 : Kajian Awal dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 07/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020; Bukti T-22 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 64/SN-10/TU.03/10/2020 tertanggal 17 Oktober 2020; Bukti T-23 : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Erwin R. Sandi dengan Nomor Surat: 437/K.SN-10/PM.00.02/10/2020 tertanggal 18 Oktober 2020; Bukti T-24 : Formulir Model A.1 Penerimaan Perbaikan Laporan tertanggal dari Pelapor atas nama Erwin R. Sandi tertanggal 19 Oktober 2020 dan tanda Terima Perbaikan Laporan; Bukti T-25 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 66/SN-10/TU.03/10 tertanggal 19 Oktober 2020; Bukti T-26 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 08 Tanggal 20 Oktober 2020 terhadap Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020; Bukti T-27 : Surat Perintah: 19/SP/SN.10/10/2020 untuk melakukan klarifikasi terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020; Bukti T-28 : Berita Acara Klarifikasi dibawah sumpah/janji terhadap Pelapor atas nama Erwin R. Sandi dan saksi atas nama Awaluddin.W, dan Saksi Ahli atas namaFajlurrahman Jurdi,S.H.,M.H, dan klarifikasi tambahan kepada Pelapor atas nama Erwin R. Sandi; Bukti T-29 : Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020; Bukti T-30 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor: 08 Tanggal 24 Oktober 2020 terhadap Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020; Bukti T-31 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 68/SN-10/TU.03/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2020; Bukti T-32 : Pemberitahuan tentang Status Laporan dari pelapor atas nama Erwin R. Sandi dengan Nomor Register Laporan: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020; Bukti T-33 : Undangan Klarifikasi Nomor: 473/K.SN-10/PM.05.02/10/2020 kepada Terlapor atas nama Ir. Irwan Bachri Syam,S.T; Bukti T-34 : Keterangan Saksi atas nama Egi Ramdhani Syahriwijaya. [2.6] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Para Teradu menghadirkan Egi Ramdhani S. sebagai saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa adapun mengenai pokok aduan pengadu, pada dasarnya Bawaslu Kabupaten Luwu Timur atau pimpinan telah melakukan prosedur penanganan pelanggaran terhadap laporan yang dimaksud oleh Pengadu bermula dari penerimaan laporan hingga terbitnya status laporan berdasarkan mekanisme atau SOP yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan; - Bahwa mengenai dalil pengadu pada point empat, bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur pada saat itu melakukan klarifiaksi terhadap terlapor a.n Irwan Bachri Syam, ST, saya selaku tim klarifikasi, memang pada saat itu kondisinya ramai, beberapa orang yang turut mengantar terlapor untuk diklarifikasi, adapun orang-orang atau nama nama yang berada dalam ruangan tersebut, saksi tidak mengetahui, namun menurut saksi, pada dasarnya poto yang beredar yang dimaskud oleh Pengadu yaitu bukan berasal dari para Teradu dan mengenai masalah yang diunggah di sosial media/media online tidak tahu menahu;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020, tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Kabupaten Luwu Timur melakukan tindakan diskriminasi informasi kepada Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati a.n Irwan Bachri Syam, ST dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn., dengan cara mengeluarkan Surat perintah SWAB PCR Covid-19 tertanggal 31 Agustus 2020 sebagai syarat pendaftaran Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Luwu Timur tahun 2020 di kantor KPU Luwu Timur. Tetapi Bapaslon Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd telah memiliki hasil SWAB PCR Covid 19 tertanggal 29 Agustus 2020 yang dikeluarkan Balai besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) dan digunakan untuk melakukan pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020; [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020 tentang laporan atas pemanfaatan program untuk kepentingan kampanye berupa pembagian motor dinas untuk para kepala dusun, pembagian mobil secara simbolik untuk 124 desa di 11 Kecamatan pada Kabupaten Luwu Timur; [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020 tentang laporan dugaan mutasi ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur oleh calon Bupati Petahana Luwu Timur Ir. H. Muh. Thorig Husler; [4.1.4] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap calon Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, ST karena saat berada dalam sebuah ruangan sebelum memberi keterangan dilakukan dokumentasi foto calon bupati dan beredar di sosial media bahkan diterbitkan di salah satu berita media online; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap laporan Pengadu in casu Pelapor, para Teradu menjelaskan telah melakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu No. 14 tahun 2017. Pada tanggal 8 September 2020, para Teradu melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam berita acara pleno Nomor : 37/SN-10/TU.03/IX/2020 tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur, dalam rapat pleno tersebut, para Teradu menyetujui laporan Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materil serta diregistrasi dengan Nomor : 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 dan kepada pihak-pihak yang dianggap relevan dihadirkan untuk memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Pada tanggal 9 September 2020, para Teradu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan juga terlapor serta saksi saksi yang hadir, setelah klarifikasi, para Teradu kemudian menyusun kajian dugaan pelanggaran, hasilnya menyimpullkan pada pokoknya laporan aquo Pengadu in casu Pelapor tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sebagaimana diatur didalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta didalam Keputusan Ketua KPU Nomor: 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Setelah dilakukan klarifkasi, pada tanggal 11 September 2020, para Teradu menindaklanjuti hasil kajian dengan melakukan rapat pleno yang telah dituangkan kedalam berita acara rapat pleno Nomor : 39/SN-10/TU.03/09/2020 pada intinya para Teradu telah menyetujui bahwa tidak ditemukannya unsur pelanggaran terhadap laporan Pengadu serta dihari yang sama, para Teradu menerbitkan status laporan tidak dapat ditindaklanjut sebab laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; [4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, laporan Pengadu Nomor: 06/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020 telah ditindaklanjuti. Pada tanggal 17 Oktober 2020, para Teradu membuat kajian awal dengan Nomor : 06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 pada pokoknya laporan Pengadu in casu Pelapor telah memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil disebabkan tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan sehingga para Teradu merekomendasikan laporan tidak dapat diregistrasi dan pengadu in casu pelapor untuk segera melengkapi secara detail tempat kejadian peristiwa. Keesokan harinya 18 Oktober 2020, para Teradu menyurati Pengadu memberitahukan agar melengkapi kekurangan laporan secara detail tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan paling lambat dua hari sejak pemberitahuan diterima. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadu in casu Pelapor melakukan perbaikan laporan, dalam laporan tersebut, Pengadu memasukan secara detail tempat kejadian peristiwa serta menambahkan beberapa saksi yang menurutnya menerima kendaraan program pengadaan kendaraan mobil dan motor dinas. Terhadap kelengkapan perbaikan laporan Pengadu, pada hari yang sama, para Teradu kemudian melakukan rapat pleno sebagaimana dalam berita acara rapat pleno Nomor : 66/SN-10/TU.03/10/2020 pada pokoknya menyetujui laporan Pengadu Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan akan dilakukan pembahasan pertama sentra gakkumdu keesokan harinya di kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya tanggal 20 Oktober 2020, para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama tim yang tergabung dalam sentra gakkumdu, dalam pembahasan a quo, menyimpulkan laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dilanjutkan dengan melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor, saksi dan Terlapor. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak- pihak tersebut, para Teradu kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran pada pokoknya membenarkan adanya pengadaan mobil operasional jenis Toyota Avanza yang diserahkan kepada seluruh desa di Kabupaten Luwu Timur dan pengadaan motor berjenis yamaha jupiter yang diserahkan kepada seluruh kepala dusun wilayah Kabupaten Luwu Timur, namun menurut para Teradu bahwa hal tersebut merupakan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur periode sebelumnya yang penyerahannya dilakukan secara bertahap. Pada tanggal 24 Oktober 2020, para Teradu melakukan pembahasan kedua sentra gakkumdu, dalam pembahasan kedua tersebut pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa setelah pembahasan kedua sentra gakkumdu, para Teradu melakukan rapat pleno lanjutan sebagaimana dituangkan kedalam berita acara nomor : 68/SN- 10/TU.03/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2020 dan menyetujui bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Penyidik dan jaksa pada Sentra Gakkumdu berpendapat laporan Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan memerintahkan untuk mengumumkan status laporan a quo kedalam formulir A.17 sebagaimana dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; [4.2.3] Bahwa para Teradu menyatakan, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diduga dilakukan oleh H. Muhammad Thorig Husler berkenaan Mutasi PNS diruang lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu berjumlah 98 orang tanpa izin Mendagri telah ditindaklanjuti proses laporannya dengan melakukan kajian awal dengan nomor : 07/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020, pada pokoknya laporan Pengadu in casu Pelapor memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil dengan alasan bahwa Pengadu in casu Pelapor tidak menyebutkan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan sehingga laporan Pengadu tidak dapat diregistrasi. Dari hasil kajian awal tersebut, para Teradu melakukan rapat pleno sebagaimana yang tertuang dalam berita acara rapat pleno Nomor : 64/SN-10/TU.03/10/2020 yang menyimpulkan menyetujui hasil dari kajian awal serta memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporannya berkenaan dengan syarat materil. Pada tanggal 18 Oktober 2020, para Teradu mengirimkan surat pemberitahuan dengan nomor : 437/K.SN-10/PM.00.02/10/2020 kepada Pengadu in casu Pelapor untuk melengkapi secara detail tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan paling lambat dua hari sejak surat pemberitahuan diterima. Keesokan harinya tertanggal 19 oktober 2020, Pengadu in casu Pelapor melakukan perbaikan laporan menambahkan secara detail tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan kedalam formulir A.1 (form laporan), setelah laporan tersebut dianggap terpenuhi, dihari yang sama, para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan kedalam berita acara nomor : 66/SN- 10/TU.03/10/2020 dengan hasil laporan Pengadu dilakukan pembahasan pertama sentra gakkumdu pada tanggal 20 Oktober 2020. Selanjutnya dalam pembahasan pertama sentra gakkumdu yang digelar 20 oktober 2020 berkesimpulan laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi dan Terlapor. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020, para Teradu memberi arahan kepada personil sentra gakkumdu untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diundang namun terhadap terlapor sebagaimana menurut para Teradu telah diundang secara patut akan tetapi tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi a quo. Setelah klarifikasi tersebut dilakukan, tanggal 24 oktober 2020 para Teradu kemudian melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan pada pokoknya membenarkan mutasi yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Luwu Timur dalam rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur. Para Teradu menyatakan bahwa mutasi sebagaimana SE Mendagri Nomor : 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, pejabat yang harus mendapat persetujuan Menteri adalah Pejabat Struktural yang meliputi Pejabat Pimpinan Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. Berkenaan dengan mutasi dilingkup Pemda Kabupaten Luwu Timur, menurut para Teradu adalah mutasi terhadap pejabat fungsional bukan pejabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam SE mendagri a quo. Kemudian masih dihari dan tanggal yang sama, para Teradu melakukan pembahasan kedua bersama sentra gakkumdu yang pokoknya menyimpulkan bahwa laporan Pengadu tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan dan memerintahkan untuk mengumumkan status laporan tersebut kedalam formulir A.17 serta ditempel di papan pengumuman dan salinannya diberikan kepada pelapor; [4.2.4] Bahwa menurut para Teradu, saat melakukan klarifikasi terhadap Ir. Irwan Bachri Syam, ST telah didampingi oleh penyidik yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Berkenaan dengan beredarnya poto sebagaimana dalih Pengadu, para Teradu melakukan klarifikasi terhadap staf Bawaslu Kabupaten Luwu Timur yang ikut terpotret dalam gambar tersebut, menurut yang bersangkutan bahwa foto yang dimaksud pada saat keadaan persiapan untuk dilaksanakan klarifikasi sehingga di ruangan tempat klarifikasi ramai pengunjung, bukan saat sedang dilakukannya klarifikasi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta, pada tanggal 7 September 2020, para Teradu menerima laporan Pengadu Nomor : 02/LP/PB/Kab./27.10/IX/2020 (Bukti T-1). Setelah menerima laporan a quo, para Teradu melakukan rapat pleno dengan menempuh prosedur penanganan laporan hasilnya menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materil. Pada tanggal 9 September 2020, para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pengadu in casu Pelapor serta Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan hasil klarifikasi, para Teradu kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dan menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran prosedur, tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor : 412/PL.02.2- Kpt/06/KPU/IX/2020. Selanjutnya para Teradu melakukan rapat pleno dibuktikan dengan Berita Acara Nomor : 39/SN-10/TU.03/09/2020 tertanggal 11 September 2020, pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 bukan merupakan pelanggaran pemilihan, tidak ditindaklanjuti dan mengumumkan status laporan. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, para Teradu dalam menangani laporan a quo telah bekerja secara profesional dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu No. 14 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020. Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] dan [4.1.3], terungkap fakta, pada tanggal 17 Oktober 2020, para Teradu melaksanakan kajian awal dan ditindaklanjuti rapat pleno dibuktikan dengan berita acara Nomor : 64/SN-10/TU.03/10/2020, substansinya menyatakan laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil karena Pengadu tidak mencantumkan tempat kejadian pelanggaran pemilihan sehingga Pengadu diberi kesempatan untuk melengkapi laporan. Setelah dilakukan perbaikan oleh Pengadu, pada tanggal 19 Oktober 2020, para Teradu melakukan rapat pleno yang dibuktikan dengan BA Nomor : 66/SN- 10/TU.03/10/2020, hasilnya laporan Nomor : 06/PL/PB/Kab/27.10/X/2020 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dengan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020. Pada tanggal 20 Oktober 2020, para Teradu kemudian melakukan pembahasan pertama sentra gakkumdu dan memutuskan laporan a quo ditindaklanjuti klarifikasi terhadap pelapor, para saksi dan terlapor, namun Terlapor tidak hadir memenuhi undangan. Hasil klarifikasi digunakan sebagai bahan kajian oleh para Teradu dan menyimpulkan laporan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tentang pengadaan mobil operasional jenis Toyota Avanza untuk seluruh kepala desa dan pembagian motor jenis Yamaha Jupiter kepada seluruh kepala dusun wilayah Kabupaten Luwu Timur terbukti. Sedangkan hasil kajian laporan Nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, menyimpulkan telah terjadi mutasi oleh Pemda Kab. Luwu Timur enam bulan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Hasil kajian terhadap 2 (dua) laporan a quo selanjutnya dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 24 Oktober 2020 dan dituangkan dalam Berita Acara 68/SN-10/TU.03/10/2020, yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan serta mengumumkan status laporan pada Formulir A.17. Berdasarkan peristiwa dan fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Nomor : 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 dan 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020, Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan, dalam melakukan klarifikasi terkait laporan 06/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 semestinya para Teradu mengundang kembali pihak terlapor atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi berkenaan dengan pembagian mobil dan motor operasional di awal tahun 2020, dan memastikan bahwa program pembagian kendaraan operasional tersebut merupakan progam visi misi bupati dan wakil bupati periode sebelumnya yang telah dianggarkan dalam APBD. Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.2] dan [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta, pada tanggal 24 Oktober 2020, para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Ir. Irwan Bachri Syam, ST berkenaan dugaan pelanggaran paslon Bupati melakukan kampanye di tempat ibadah berlokasi di lorong 7 Timur Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur. Sebelum dilakukan klarifikasi, pihak Ir. Irwan Bachri Syam, ST bersama tim kampanye disambut baik oleh para Teradu bahkan dipersilahkan ke ruangan transit terlebih dahulu. Teradu I menyampaikan, penyambutan tersebut juga dilakukan pada paslon lain sebelum dilakukan pemeriksaan klarifikasi, sehingga siapapun boleh mengambil gambar. Berkenaan dengan beredarnya foto Ir. Irwan Bachri Syam, ST dalam pemberitaan media online pada saat klarifikasi sebagaimana dalil Pengadu, para Teradu menyatakan hal tersebut tidak dilakukan pada saat pemeriksaan klarifikasi, hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi Egi Ramdhani. S selaku tim klarifikasi dalam sidang pemeriksaan, bahwa foto yang beredar luas di sosial media dan media online terjadi sebelum klarifikasi dilakukan pada saat kondisinya ramai karena beberapa orang turut mengantar terlapor Irwan Bachri Syam, ST masuk ke ruangan sebelum dilakukan klarifikasi. Dalam foto tersebut dirinya ikut terpotret, namun Saksi Egi memastikan foto yang beredar bukan berasal dari para Teradu dan saat pemeriksaan klarifikasi dilakukan orang-orang yang mengantar tidak berada dalam ruangan. Teradu I menambahkan proses pemeriksaan klarifikasi hanya dilakukan kepada para pihak sesuai surat perintah dan yang telah menerima undangan klarifikasi. Dalam persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa foto tersebut berasal dari staf Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dan sengaja dipublikasi untuk merugikan Ir. Irwan Bachri Syam, ST, mengingat terdapat banyak orang dalam ruangan saat momen foto tersebut diabadikan. Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahman Atja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Sukmawati Suaib dan Teradu III Zaenal Arifin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto