III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 211-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
182-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Pengadu telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam upayanya untuk ikut serta dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020;
2. Bahwa pendaftaran yang dilakukan Pengadu ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan
yang diterima Teradu I s/d V tersebut masing-masing:
a. Pendaftaran pada tanggal 6 September 2020;
b. Pendaftaran pada tanggal 13 September 2020;
c. Pendaftaran pada tanggal 12 Oktober 2020;
3. Bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh Pengadu tersebut, disaksikan dan diawasi
oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, termasuk Teradu VI;
4. Bahwa pada 3 (tiga) sesi pendaftaran tersebut, pendaftaran Pengadu ditolak oleh
Teradu I s/d V dan diamini oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan;
5. Bahwa pada 3 (tiga) sesi pendaftaran tersebut, dokumen fisik syarat calon dan
syarat pencalonan dari Pengadu telah lengkap sesuai ketentuan yang disyaratkan
pada Pasal 39 PKPU Nomor 3 Tahun Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur,
Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PKPU Nomor 9 Tahun 2020;
6. Bahwa pada 3 (tiga) sesi pendaftaran tersebut, masalah pokok yang dialami
Pengadu sama, yakni adanya Surat Mandat bertanggal 31 Agustus 2020 atas nama
Juliana Rumaikewi dan Arman Rumbiak yang masih tertera (belum terhapus) pada
website https : //infopemilu2.go.id/pilkada2020/sk parpol, sedang dokumen fisik
yang diajukan Pengadu adalah SK Kepengrusan PAN Kabupaten Manokwari
Selatan;
7. Bahwa pada info Pemilu, tertulis pemegang Mandat Ketua dan Sekretaris DPD PAN
Kabupaten Manokwari Selatan adalah Yuliana Rumaikewi (Ketua) dan Arman
Rumbiak (Sekretaris). Kedua nama ini ;
- Ketua dan Sekretaris versi Surat Mandat bertanggal 31 Agustus 2020 ini
ditujukan untuk mendaftarkan bakal pasangan calon Bupati Markus Waran, ST,
M.Si dan Wakil Bupati Wempie Welly Rengkung ke KPU Kabupaten Manokwari
Selatan;
- Namun pendaftaran yang hendak dilakukan oleh bakal pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati tersebut dengan Surat Mandat bertanggal 31 Agustus 2020
tersebut tidak terlaksana dengan tidak hadirnya Ketua DPD PAN Manokwari
Selatan versi Surat Mandat 31 Agustus 2020 tersebut, untuk menanda-tangani
dokumen pencalonan sebagai syarat pencalonan Markus Waran (Calon Bupati)
dan Wempie Welly Rengkung (Wakil Bupati) pada tanggal 6 September 2020;
8. Bahwa sedangkan SK Kepengurusan DPD Partai Amanah Nasional Kabupaten
Manokwari Selatan yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Periode
2015-2020, Ketuanya adalah Medina Ali dan Sekretaris Adriyanto Mukimin, tidak
tergantikan atau setidak-tidaknya belum tergantikan hingga saat ini;
9. Bahwa oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan pada UU Nomo 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pencalonan
Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, ;
10. Bahwa pada pendaftaran Pengadu yang ketiga kali, yang dilaksanakan pada tanggal
12 Oktober 2020, nama yang tertera pada website https
://infopemilu2.go.id/pilkada2020/sk parpol, masih tercatat atas nama Yuliana
Rumaikewi (Ketua) dan Arman Rumbiak (Sekretaris), selaku Pemegang Surat
Mandat bertanggal 31 Agustus 2020;
11. Bahwa karena pada info website tersebut masih ada nama Yuliana Rumaikew dan
Arman Rumbiak maka, pada tanggal 12 Oktober 2020 tersebut maka, dilakukan
komunikasi dan konfirmasi oleh Pengadu maupun oleh Para Teradu (Ketua KPU
Kabupaten Manokwari Selatan) yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan dengan LO Partai Amanah Nasional yang bertugas di KPU RI, yang
menangani permasalahan SILON dan sistim info pemilu;
12. Bahwa dari komunikasi yang dilakukan dengan LO Partai Amanah Nasional di KPU
RI tersebut, terkonfirmasi bahwa benar kepengurusan yang sah dari DPD Partai
Amanah Nasional Kabupaten Manokwari Selatan adalah Medina Ali (Ketua) dan
Adriyanto Mukimin (Sekretaris);
13. Bahwa dengan data kepengurusan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan
yang lengkap dan sah, disertai dengan konfirmasi dari Teradu I kepada LO Partai
Amanah Nasional di KPU RI pada tanggal 12 Oktober 2020 yang disaksikan oleh
Pengadu dan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tentang :
a. kebenaran kepengurusan DPD Partai Amanah Nasional Kabupaten Manokwari
Selatan atas nama MEDINA ALI (KETUA) dan ADRIYANTO MUKIMIN;
b. tidak ada sengketa atau permasalahan kepengurusan Partai di tingkat
Kabupaten Manokwari Selatan pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020;
Maka permasalahan tentang Kepengurusan Yuliana Rumaikew (Ketua) dan Arman
Rumbiak (sekretaris) versi Surat Mandat bertanggal 31 Agustus 2020 yang masih
tertera pada website https : //infopemilu2.go.id/pilkada 2020/sk parpol, telah
teratasi tanpa suatu keraguan apapun;
14. Bahwa selain itu, jika masih terdapat keraguan terhadap kepengurusan Partai
Amanah Nasional Kabupaten Manokwari Selatan tersebut maka, sesuai dengan
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, program dan Jadwal, Para Teradu
wajib melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan kepengurusan Partai
Amanah Nasional Kabupaten Manokwari Selatan secara berjenjang atau bahkan
melakukan verifikasi factual secara langsung ke DPP PAN di Jakarta atau ke KPU
RI di Jakarta;
- Hal mana tidak dilakukan oleh Para Teradu, padahal PKPU telah mengatur
tentang adanya ruang bagi pelaksanaan verifikasi factual dan telah tersedia
anggaran atau dana bagi Para Teradu untuk melaksanakannya;
15. Bahwa akan tetapi Teradu I s/d V dan disetujui Teradu VI tetap menolak
pendaftaran yang dilakukan oleh Pengadu pada tanggal 13 Oktober 2020, yang
akhirnya bermuara pada tidak ditetapkannya Pengadu sebagai Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun
2020 sebagaimana nyata dari keputusan Teradu I s/d V tanggal 15 Oktober 2020;
16. Bahwa selanjutnya Pengadu mengajukan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan tanggal 19 Oktober 2020, sebagai upaya administrative karena
terbitnya Keputusan Para Teradu Nomor : 215/HK.03.1-
Kpt/9211/KPU.Kab/X/Tahun 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Manokwari Selatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020;
17. Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
dalam putusannya Nomor : 003/PS.REG/91.9111/X/2020 Tanggal 8 November
2020, yang pada pokoknya sependapat dengan Teradu I s/d V yang menolak
permohonan Pengadu dan mensyaratkan agar Pengadu memenuhi atau
menyesuaikan data pada Website https
://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol;
18. Bahwa Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu dan Ketua Majelis Musyawarah,
sependapat dengan Teradu I s/d V yang masih berpegang pada data pemegang
Surat Mandat Yuliana Rumaikewi (Ketua) dan Arman Rumbiak (Sekretaris) DPD
Partai Amanat Nasional Kabupaten Manokwari Selatan yang tertera pada website
https ://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol;
- Pada putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari tersebut, menolak Permohonan
Pengadu yang mempersoalkan keberadaan data pada Website https
://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol, bukan sebagai syarat pencalonan
bagi Pengadu;
- Padahal faktanya, telah terkonfirmasi tentang keberadaan pengurus Partai
Amanat Nasional Kabupaten Manokwari Selatan yang benar, yaitu Medina Ali
(Ketua) dan Adriyanto Mukimin (Sekretaris), yang SK Kepengurusannya telah
disertakan pada berkas pencalonan Pengadu dan diajukan kepada Para Teradu
pada saat pendaftaran pada tanggal 6 September 2020, 13 September 2020 dan
12 Oktober 2020;
19. Bahwa Pengadu Kembali mengajukan pengaduan ini ini untuk memperjuangkan
hak-hak Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sekaligus untuk menegaskan :
a. Bahwa Pengadu telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
PKPU Nomor 9 Tahun 2020;
b. Bahwa Pengadu telah mendaftarkan diri dan atau didaftarkan oleh Partai
Amanat Nasional dan Partai Gerindra sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 39 ayat (3) huruf a, b, c dan e
Perturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020;
Namun kesemuanya ditolak oleh Teradu I s/d V dan Teradu VI dengan
mendasarkannya pada data yang tertera pada Website https
://infopemlu2.go.id/Pilkada2020/skparpol, dimana website dimaksud tidak diatur
keberadaannya dalam PKPU Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota;
Karenanya menurut Pengadu, Tindakan Para Teradu telah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah menimbulkan kerugian
bagi Pengadu, yang akhirnya tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya
untuk mencalonkan diri, mendaftarkan diri dan mengikuti pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat Keputusan Dari Dewan Pimpinan Pusat Partai
Amanat Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : PAN.28/A/Kpts/K-
S/14/I/2017 tanggal 29 Januari 2017 Tentang Pengesahan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten
Manokwari Selatan Periode 2015-2020;
2. P-2 Fotokopi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Provinsi Papua Barat,
Lampiran SK DPW PAN Nomor : PAN.28/A/Kpts/K-U/14/I/2017
Tanggal 25 Januari 2017 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Manokwari
Selatan Periode 2015-2020;
3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/108/VI/2020 tanggal 30 Juni
2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kebupaten Manokwari Selatan. Dengan Nama Calon Bupati Seblum
Mandacan, S.Th, MA dan Calon Wakil Bupati Imam Syafi’i;
4. P-4 Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia
Raya (GERINDRA) Nomor : 08-884/B.1-KWK/DPP-GERINDRA/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabuaten Manokwari Selatan Dengan Nama Calon
Bupati Seblum Mandacan, S.Th,MA dan Calon Wakil Bupati Imam
Syafi’i, S.E.;
5. P-5 Fotokopi Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nomor : PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 Tanggal 12 September
2020 Tentang Mandat Kepada :
Nama : Medina Ali
Jabatan : Ketua DPD PAN Kab. Manokwari Selatan
Nama : Adriyanto Mukimin
Jabatan : Sekretaris DPD PAN Kab. Manokwari Selatan
Untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Manokwari Selatan sesuai dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor :
PAN/A/Kpts/KU-SJ/108/VII/2020 tanggal 30 Juni 2020;
6. P-6 Fotokopi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan
Tanggal 6 September 2020 Tentang Tanda Terima Pengembalian
Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020;
7. P-7 Berita acara Pendaftaran Nomor : 230/PL.01.1-BA/9211/KPU-
Kab/IX/2020 Tanggal 14 September 2020 Tentang Berita Acara
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020;
8. P-8 Tanda Pengembalian Pendaftaran Tanggal 14 September 2020
Tentang Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran
Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020;
9. P-9 Fotokopi Berita Acara Pendaftaran Nomor : 359/PL.02.2-
BA/9211/KPU.Kab/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 Tentang Berita
Acara Pendaftaran Bakal PasanganCalon Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kebupaten Manokwari Selatan Tahun 2020;
10. P-10 Fotokopi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/131/VIII/2020 Tanggal 10 Oktober
2020 Tentang Pembatalan Persetujuan Markus Waran, ST,M.Si
Sebagai Calon Bupati Dan Wempi Welly Rengkung. SE,.Msi Sebagai
Calon Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan;
11. P-11 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor :
215/HK.03.1-Kpt/9211/KPU.Kab/X/Tahun 2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020
Tanggal 15 Oktober 2020;
12. P-12 Fotokopi Salinan putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor : 003/PS.REG/91.9111/X/2020 Tanggal 8 November 2020;
[2.4] SAKSI PENGADU
Adriyanto Mukimin mengatakan bahwa jabatan Sekretaris DPD PAN. Tanggal 6
September 2020 mendaftar pasangan calon Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i. SK
tidak tau ada pergantian. Pada pendaftar di saksikan oleh Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan. Partai PAN tidak bisa dibuka, namun Partai lain bisa di buka.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, DAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Para Pelapor pada angka 1 s/d angka 5 tidak beralasan hukum dan
harus ditolak seluruhnya karena, Pelapor telah mendaftarkan diri pada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020, dapat
Para Terlapor uraikan sebagai berikut:
- Pada tanggal 6 September 2020 Pukul 13.56 WIB Para Pelapor mendaftarkan
diri pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan sebagai bakal
pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun
2020, namun berkas permohonan Para Pelapor dikembalikan oleh Komisi
Pemilihan Umum Manokwari Selatan untuk diperbaiki yakni Formulir B.KWK
Parpol dan B-1 KWK Parpol, akan tetapi berkas perbaikan tersebut tidak
pernah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan hingga
batas waktu pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIT.
- Bahwa pada tanggal 7 – 9 September dilakukan sosialisasi terhadap Para
Pelapor di Kantor Terlapor namun Pelapor tidak menghadiri acara sosialisasi
tersebut.
- Bahwa pada tanggal 11 -13 September 2020 dilakukan pendaftaran ulang
terhadap Para Pelapor akan tetapi Para Pelapor datang pada waktu batas akhir
pendaftaran yakni pada pukul 23.20 WIT sehingga ketika Para Pelapor
menyerahkan berkas pendaftaran pada tanggal 13 September 2020 pukul 23.20
WIT ternyata berkas yang diajukan oleh Para Pelapor tidak memenuhi
persyaratan karena Formulir B.1 KWK yang diserahkan Para Pelapor tidak
sesuai dengan dokumen yang tertera dalam website resmi KPU yakni:
https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol.
- Bahwa atas dasar tidak lengkapnya/Ketidaksesuaian dokumen Para Pelapor
tersebut dan di tolak oleh Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan,
sehingga Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan kemudian menerbitkan
Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-
BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020, akan tetapi Para
Pelapor kemudian mengajukan permohonan kepada Majelis Musyawarah
BAWASLU Kabupaten Manokwari Selatan untuk membatalkan Berita Acara
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-
BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 dan Para Pelapor
memohon kepada Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan untuk
diikut sertakan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Selatan, sehingga berdasarkan Putusan BAWASLU Manokwari
Selatan Nomor: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 pada tanggal 5 Oktober 2020
dalam amar putusannya menyatakan:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian,
Membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun
2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14
September 2020.
Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan
atas nama Seblun Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’I, SE
Memerintahkan Pemohon untuk : (1). Menyerahkan dokumen asli Surat
Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12
September 2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan calon
dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan
Pemohon; dan (3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2
dengan dokumen persyaratan pencalonan,
Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran
Bakal Calon Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan,S.Th.MA dan
Imam Syafi’I,SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen
persyaratan pencalonan dan syarat calon lengkap dan memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
- Bahwa atas dasar putusan Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan
Nomor: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 pada tanggal 5 Oktober 2020 tersebut,
Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan kemudian melaksanakan amar
putusan Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan tertanggal 5
Oktober 2020 yakni:
Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan
atas nama Seblum Mandacan,S.Th.MA dan Imam Syafi’I,SE
Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran
Bakal Calon Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan,S.Th.MA dan
Imam Syafi’I,SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen
persyaratan pencalonan dan syarat calon lengkap dan memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan kemudian membuka
pendaftaran kembali terhadap Para Pelapor sesuai amar putusan Majelis
Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan, namun pada waktu yang telah
ditentukan yakni pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 24.00 WIT, Para Pelapor
tidak dapat memenuhi amar putusan Majelis Musyawarah BAWASLU
Manokwari Selatan yakni:
Memerintahkan Pemohon untuk: (1). Menyerahkan dokumen asli Surat
Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12 September
2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan calon dari Partai
Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon;
dan (3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2 dengan
dokumen persyaratan pencalonan,
- Bahwa kemudian dengan tidak dipenuhinya perintah Majelis BAWASLU
Manokwari Selatan dalam amar putusan tersebut oleh Para Pelapor, maka
Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan kemudian menerbitkan Surat
Keputusan Nomor: 215/HK.03.01-Kpt/9211/KPU/Kab/X/2020 Tentang
Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari
Selatan Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020.
- Bahwa Surat Keputusan Nomor: 215/HK.03.01-Kpt/9211/KPU/Kab/X/2020
Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Selatan Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan tersebut kemudian Para Pelapor
mendaftarkan permohonan kepada Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari
Selatan untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor: 215/HK.03.01-
Kpt/9211/KPU/Kab/X/2020 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 tanggal 5 Oktober
2020 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan dan
oleh BAWASLU Manokwari Selatan dalam register permohonan nomor:
003/PS.REG/91.9111/X/2020 dan pada tanggal 8 Nopember 2020, Majelis
Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan dalam putusannya menyatakan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.[ Bukti T.2 ]
2. Bahwa terhadap dalil pengaduan Para Pelapor pada angka 6 – angka 7 dalam
Laporan Pengaduan Pelapor, maka Para Terlapor dapat jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Surat Mandat tertanggal 31 Agustus 2020 atas nama Juliana
Rumaikeuw dan Arman Rumbiak masih tertera pada website resmi KPU yakni:
https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol., sedangkan Para Pelapor saat
mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan sebagai
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Manokwari Selatan
tahun 2020 menggunakan Surat Mandat atas nama MEDINA ALI dan
ANDRIYANTO MUKIMIN dari DPD Partai Amanat Nasional Kab. Manokwari
Selatan, hal mana nama MEDINA ALI dan ANDRIYANTO MUKIMIN dari DPD
Partai Amanat Nasional Kab. Manokwari Selatan tidak tertera dalam website
resmi KPU yakni: https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol selaku
pihak yang diberi Surat Mandat untuk mengusung Para Pelapor sebagai Bakal
Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun
2020. Hal inilaha yang mendasari Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan
menggugurkan Para Pelapor karena tidak memenuhi ketentuan dalam Surat
Dinas Ketua KPU RI Nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 Perihal:
Penyampaian salinan keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota Serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020
yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP
Kabupaten/ Kota [ Bukti T.3 ]
- Bahwa dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 716/PL.02.2-
SD/03/KPU/IX/2020 Perihal: Penyampaian salinan keputusan Pengurus Partai
Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Penjelasan Masa
Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tahun
2020, tertanggal 3 September 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/ Kota, Surat Dinas Ketua
KPU RI tersebut menegaskan:
- Pada angka 1 Surat Ketua KPU menegaskan:
Bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 35 ayat (6) Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan wakil bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2020, KPU menyampaikan salinan keputusan Kepengurusan Partai
Politik tingkat Pusat, Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum masa
pendaftaran Pasangan calon melalui laman KPU dengan alamat website:
https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/sk parpol.
- Pada Angka 2 Surat Ketua KPU menegaskan:
Dalam hal terdapat partai politik tingkat kabupaten/kota yang pengesahan
kepengurusannya tidak dilakukan oleh pimpinan partai politik ditingkat pusat,
KPU Provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik tingkat provinsi sebelum masa
pendaftaran pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (7)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil
walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2020.
- Pada angka Angka 3 Surat Ketua KPU menegaskan:
Apabila terdapat perbedaan salinan keputusan kepengurusan tingkat
kabupaten/kota yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat provinsi
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan
salinan keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman
KPU dengan alamat website:
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, salinan kepengurusan
partai politik yang sah adalah salinan yang disampaikan oleh KPU sebagaimana
dimaksud pada angka 1;
- Pada angka Angka 4 Surat Ketua KPU menegaskan
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengunduh salinan kepengurusan tingkat
pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota sebagai pedoman penerimaan
pendaftaran bakal Pasangan Calon setelah batas waktu penyampaian Salinan
Keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat, tingkat Provinsi, tingkat
Kabupaten/Kota oleh Partai Politik kepada KPU sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 hanya melalui alamat website:
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol.
- Sehingga berdasarkan Surat Ketua KPU nomor: 716/PL.02.2-
SD/03/KPU/IX/2020, Perihal: Penyampaian salinan Keputusan Pengurus
Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan
Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020,
tertanggal 3 September 2020 diketahui bahwa nama PELAPOR dan Medina Ali
serta Andriyanto Mukimin tidak terdaftar dalam laman KPU RI dengan alamat
website: https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. Melainkan
nama yang tertera dalam alamat website:
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. Adalah atas nama
YULIANA RUMAIKEUW dan ARMAN RUMBIAK yang mengusung pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan atas nama Markus Waran
dan Wempy Rengkung dan bukan atas nama Pelapor. [ Bukti T.4 ]
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan dalam melaksanakan
tugasnya terkait dengan proses pendaftaran Bakal Pasangan Bupati dan Calon
Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 tetap berpatokan pada
mekanisme yang tertera pada ketentuan hukum yang berlaku dan website
resmi KPU RI : https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, memiliki
landasan yuridis yang menjadi acuan Para Terlapor yakni: Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pembuatan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) dan Peraturan KPU RI Nomor: 134 Tahun 2016
Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
3. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 8 s/d dalil pada angka 12, dapat
Para Terlapor uraikan sebagai berikut:
- SK Kepengurusan DPD PAN Kab. Manokwari Selatan atas nama Medina Ali dan
Andriyanto Mukimin belum terdaftar pada website resmi KPU RI :
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol , dan pada pendaftaran
ketiga kali pada tanggal 12 Oktober 2020, pada website resmi KPU RI :
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol , masih terdapat nama
Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak selaku pemegang surat mandat, hal
mana menurut Terlapor bahwa Surat Mandat atas nama MEDINA ALI dan
ANDRIYANTO MUKIMIN tidak pernah di masukan dalam aplikasi SILON oleh
DPP Partai Amanat Nasional sehingga tidak dapat diakses dalam website resmi
KPU RI : https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, melainkan
nama yang masih tertera dalam website KPU tersebut adalah Juliana
Rumaikeuw dan Arman Rumbiak.
- Bahwa komunikasi dengan L.O DPP PAN atas nama Haris pada tanggal 12
Oktober 2020 pukul 24.45 diketahui bahwa DPP PAN belum menggantikan
nama JULIANA RUMAIKEUW dan ARMAN RUMBIAK dalam aplikasi SILON
sehingga batas akhir pendaftaran diketahui DPP PAN tidak pernah melakukan
perubahan pada aplikasi SILON sehingga nama yang tertera pada
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol adalah JULIANA
RUMAIKEUW dan ARMAN RUMBIAK,
4. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 13 s/d 14 dapat Para Terlapor
uraikan sebagai berikut:
- Bahwa secara factual dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang
dibawa oleh Para Pelapor saat mendaftar telah dinyatakan lengkap akan tetapi
Surat Mandat atas nama Medina Ali dan Andriyanto Mukimin yang dibawa
saat mendaftar tidak tertera dalam website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, melainkan masih tertera
nama Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak, hal mana Terlapor berpatokan
pada ketentuan Pasal 35 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan wakil bupati
dan/atau Walikota dan wakil walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang ditindak lanjuti
dengan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020,
Perihal: Penyampaian salinan Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan
Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3
September 2020 yang menjadi dasar patokan bagi Terlapor dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga nama Medina Ali dan Andriyanto Mukimin
selaku Penerima Mandat namun tidak terdaftar pada website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, maka Terlapor tetap
bekerja mengacu kepada Surat Dinas Ketua KPU RI nomor: 716/PL.02.2-
SD/03/KPU/IX/2020, Perihal: Penyampaian salinan Keputusan Pengurus
Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan
Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun
2020, tertanggal 3 September 2020.
5. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 15, dapat Para Terlapor jelaskan
sebagai berikut:
- Bahwa Para Pelapor walaupun memiliki persyaratan secara lengkap pada saat
pendaftaran akan tetapi ketentuan Pasal ketentuan Pasal 35 ayat (6) Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan wakil bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2020, yang ditindak lanjuti dengan Surat Dinas Ketua KPU RI
nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020, Perihal: Penyampaian salinan
Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020 menjadi
acuan bagi Terlapor untuk mencocokan kelengkapan dokumen persyaratan
pada saat pendaftaran dengan kelengkapan dokumen yang tertera pada
website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, dan diketahui
bahwa kelengkapan dokumen Pelapor saat melakukan pendaftaran berbeda
dengan kelengkapan dokumen yang tertera pada website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, yakni Surat Mandat
yang dibawa saat pendaftaran adalah tertera nama Medina Ali dan Andriyanto
Mukimin akan tetapi nama yang tertera dalam website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, adalah nama Juliana
Rumaikeuw dan Arman Rumbiak, sehingga berdasarkan Surat Dinas Ketua
KPU RI nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020, Perihal: Penyampaian
salinan Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020, pada angka
3 menegaskan:
Apabila terdapat perbedaan salinan keputusan kepengurusan tingkat
kabupaten/kota yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat provinsi
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan
salinan keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman
KPU dengan alamat website:
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, salinan kepengurusan
partai politik yang sah adalah salinan yang disampaikan oleh KPU sebagaimana
dimaksud pada angka 1;
6. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 16 s/d angka 17 dapat Terlapor
jelaskan sebagai berikut:
Bahwa terhadap keputusan Terlapor Nomor: 215/HK.03.1-Kpt/9211/KPU-
Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Selatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan
Tahun 2020 tertanggal 15 Oktober 2020 dan kemudian diajukan Pelapor kepada
BAWASLU Manokwari Selatan dan disidangkan sehingga dalam putusannya
nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tertanggal 8 Nopember 2020, diketahui
bahwa Pelapor tidak melaksanakan amar putusan BAWASLU nomor :
002/PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 sehingga permohonannya
ditolak seluruhnya.
7. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 18 dapat Para Terlapor jelaskan
sebagai berikut:
- Bahwa terhadap alasan Para Pelapor tersebut hal tersebut menjadi masalah
intenal Partai PAN sebagai partai Pengusung Pelapor dalam pencalonan Calon
Bupati dan calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 hal mana
diketahui DPP PAN tidak pernah menyertakan Surat Mandat atas nama
MEDINA ALI dan ANDRIYANTO MUKIMIN dalam aplikasi SILON sehingga tidak
terdapat nama kedua orang tersebut untuk mengusung Pelapor sehingga tidak
tertera nama keduanya dalam website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol,, sebaliknya yang ada
namanya adalah Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak selaku pemegang
Surat Mandat untuk mengusung pasangan calon Markus Waran dan Wempy
W.Rengkung.
- Persoalan Pelapor yang mempermasalahkan Terlapor I-VI kepada DKPP RI
dalam masalah ini adalah tidak beralasan karena Pelapor tidak memenuhi
persyaratan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan
Tahun 2020 adalah akibat kelalain DPP PAN yang tidak mengakomodir
MEDINA ALI dan ANDRIYANTO MUKIMIN dalam aplikasi SILON sehingga
namanya tidak tertera dalam website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol,, berbeda dengan Partai
GERINDRA yang bersama sama dengan Partai Amanat Nasional yang
mengusung Pelapor namun dalam aplikasi SILON dan website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol tertera nama pemegang
Mandat yang mengusung Pelapor, sehingga diketahui bahwa Pelapor tidak
persyaratan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Calon Wakill Bupati
Manokwari Selatan Tahun 2020 adalah akibat kelalaian DPP PAN sendiri.
8. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 19 pada Laporan pengaduan ini,
dapat Para Terlapor jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Para Pelapor tidak melaksanakan putusan Majelis Musyawarah
BAWASLU Nomor: 002/PS.REG/91.9111/X/2020 yakni:
Memerintahkan Pemohon untuk : (1). Menyerahkan dokumen asli Surat
Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12 September
2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan calon dari Partai
Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon; dan
(3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2 dengan dokumen
persyaratan pencalonan,
- Namun Para Pelapor sama sekali tidak melaksanakan amar putusan Majelis
BAWASLU Manokwari Selatan tersebut, sehingga berdasarkan putusan Majelis
Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan Nomor:
003/PS.REG/91.9111/X/2020 tertanggal 8 November 2020, menolak
permohonan Pelapor untuk seluruhnya.
9. Bahwa materi Laporan Pengaduan Para Pelapor pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara PEMILU RI adalah sama seperti materi pada permohonan nomor:
002/PS.REG/91.9111/X/2020 yang telah diputuskan pada tanggal 5 Oktober
2020 dan permohonan nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 yang telah
diputuskan pada tanggal 8 November 2020 serta permohonan Para Pelapor pada
Mahkamah Konstitusi RI dengn permohonan nomor: 42/PHP.BUP-XIX/2020
yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2021,
dan menurut Para Terlapor tidak terpenuhinya persyaratan Para Pelapor sebagai
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun
2020 bukan karena kesalahan dan kesengajaan yang dilakukan Para Terlapor
dan/Teradu, melainkan kelalaian DPP PAN selaku Partai Pengusung yang dengan
sengaja melakukan pembiaran untuk tidak memasukan nama MEDINA ALI dan
ANDRIYANTO MUKIMIN sebagai Pemegang Mandat DPD PAN Kab.Manokwari
Selatan namun tidak dimasukan dalam aplikasi SILON sehingga tidak terakses
dalam website resmi KPU RI:
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, untuk menganggantikan
nama Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak yang telah terdaftar pada website
KPU.
10. Bahwa terhadap persoalan ini, Para Pelapor telah menghabiskan sebahagian
besar waktunya untuk mengurusi persoalan ini namun selalu kandas, hal ini
dapat dilihat pada:
- Pengajuan permohonan Pelapor dalam permohonan nomor:
002/PS.REG/91.9111/X/2020 hal mana permohonan Pelapor sebagai
Pemohon dikabulkan sebahagian.
- Pengajuan permohonan Pelapor dalam permohonan nomor:
003/PS.REG/91.9111/X/2020 tertanggal 8 Nopember 2020 permohonan
Pelapor sebagai Pemohon ditolak seluruhnya.
- Pengajuan gugatan Pelapor sebagai Penggugat pada Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makasar, hal mana permohonan Pelapor sebagai Penggugat
ditolak seluruhnya walaupun tidak disidangkan
- Pengajuan permohonan Pemohon pada Mahkamah Konstitusi dalam register
permohonan nomor: 42/PHP.BUP-XIX/2020 yang telah diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2021 dan oleh Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pada Mahkamah
Konstitusi sehingga permohonan Pemohon tidak diterima.
[2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu VI
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Putusan BAWASLU Manokwari Selatan dalam register
Nomor: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 pada tanggal 5 Oktober
2020;
2. T-2 Fotokopi Putusan BAWASLU Manokwari Selatan dalam register
nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 dan pada tanggal 8
Nopember 2020;
3. T-3 Fotokopi Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 716/PL.02.2-
SD/03/KPU/IX/2020 Perihal: Penyampaian salinan keputusan
Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
Serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/ Kota,
tertanggal 3 September 2020;
4. T-4 Fotokopi website:
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. tertera nama
YULIANA RUMAIKEUW dan ARMAN RUMBIAK yang mengusung
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan atas
nama Markus Waran dan Wempy Rengkung;
5. T-5 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam register permohonan
nomor: 42/PHP.BUP-XIX/2020 yang telah diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2021;
[2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar, Pengadu telah 3 (tiga) kali Mendaftarkan diri sebagai Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dan
berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan, dalam 3 (tiga) kali Pendaftaran tersebut Dokumen Peryaratan
Pencalonan Pengadu dari Partai Amanat Nasional tidak sesuai dengan Sistem
Informasi infopemilu2 pada website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol sebagaimana diatur dalam
keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No : 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian,
Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Gerindra, sama
sekali tidak terdapat kendala oleh Pengadu yang mana Pengadu mampu
menyesuaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dengan sistem informasi
infopemilu2, sehingga oleh Teradu I s/d Teradu V dokumen Peryaratan Pencalonan
dari Partai Gerindra dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat sesuai dengan
Sistem Informasi infopemilu2 pada website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol sebagaimana diatur dalam
keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No : 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian,
Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa pada 3 (tiga) sesi pendaftaran tersebut diawasi oleh Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan yaitu Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan merangkap Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia,
Nansen F. Mansumber, SH selaku Koodinator Divisi Hukum Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Saul Rawar selaku Koordinator Divisi
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga yang mana keduanya dihadirkan
dalam persidangan ini sebagai Pihak Terkait;
4. Bahwa dalam 3 (tiga) sesi pendaftaran Pengadu tersebut, Tidak Ditemukan adanya
Dugaan Pelanggaran dan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu I s/d Teradu V;
5. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan,
pada 3 (tiga) sesi pendaftaran Pengadu tersebut, Pengadu hanya mampu
menyesuaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Gerindra
sebagaimana diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor
Urut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota;
6. Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 Pengadu mendaftarkan
diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari
Selatan kepada Teradu I s/d Teradu V dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan yaitu Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan merangkap Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia,
Nansen F. Mansumber, SH selaku Koodinator Divisi Hukum Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Saul Rawar selaku Koordinator Divisi
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga yang mana keduanya dihadirkan
dalam persidangan ini sebagai Pihak Terkait;
7. Bahwa pada faktanya pendaftaran yang dilakukan oleh Pengadu di tanggal 12
Oktober 2020 adalah merupakan Tindak lanjut dari Amar Putusan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020;
8. Bahwa Tidak Ditetapkannya Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 disebabkan oleh Pengadu sendiri yang
mana pada pokoknya Pengadu Tidak Mampu melaksanakan Amar Putusan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register :
002/PS.REG/91.9111/IX/2020, dalam hal penyesuaian Dokumen Persyaratan
Pencalonan dari Partai Amanat Nasional dengan sistem informasi infopemilu2
sebagaimana yang telah dilakukan terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan
dari Partai Gerindra yang oleh Teradu I s/d Teradu V telah dinyatakan memenuhi
syarat dan sebagaimana juga dilakukan oleh Partai Politik/ gabungan Partai
poitik/ Pengusung yang mencalonkan Markus Waran, ST., M.Si dan Wempie Welly
Rengkung, SE., M.Si, serta berlaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana diatur
dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No : 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian,
Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Wali Kota sehingga, dengan demikian yang diadukan oleh
Pengadu adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar Hukum;
9. Bahwa Pengadu bukan hanya 1 (kali) mengajukan Permohonan Penyelesaian
sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana
yang diadukan oleh Pengadu tetapi pada Faktanya Pengadu telah 3 (tiga) kali
mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan yang mana dua Permohonan Penyelesaian Sengketa
tersebut Diregister (Bukti T-05), (Bukti T-06) dan 1 (satu) Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Ditrerima;
10. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan
pertama kalinya oleh Pengadu dengan Nomor Register :
002/PS.REG/91.9111/IX/2020, atas Objek Sengketa Berita Acara Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor : 230/PL.01.1-BA/9211/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020, yang menetapkan Status DITOLAK oleh
KPU Kabupaten Manokwari Selatan, dengan Pokok Permohonan : (1) Mengabulkan
Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Membatalkan Berita Acara
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-
Kab/IX/2020, Tanggal 14 September 2020; (3) Menyatakan Pemohon adalah pihak
yang secara sah mendapatkan dukungan dari Partai Amanat Nasional
sebagaimana ternyata dari formulir Model B.1.KWK Parpol bertanggal 30 juni
2020; (4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan
untuk menerima pendaftaran Pemohon sebagai Bakal Pasangan Calon yang
mendapatkan dukungan yang sah dari Partai Amanat Nasional; (5) Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini, Berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Agenda
Musyawarah Pembacaan Putusan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober
2020, berdasarkan Pertimbangan serta Pendapat Hukum Majelis Musyawarah
Penyelesaian sengketa Pemilihan, untuk menjamin Hak Konstitusional Pengadu,
Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan menyimpulkan Permohonan
Pengadu Memiliki Alasan Hukum Yang Cukup Untuk dikabulkan Sebagian
sehingga Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Memutuskan
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian serta Memerintahkan KPU
Kabupaten Manokwari Selatan untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari
Selatan Tahun 2020 atas Nama Seblum Mandacan, S.Th.,MA dan Imam Syafi’i SE
SEPANJANG dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Lengkap dan
Memenuhi Syarat sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
11. Bahwa pada tanggal 6 (enam) Oktober 2020, pukul 09.50 WIT, Pengadu telah
menerima Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020;
12. Bahwa pada tanggal 6 (enam) Oktober 2020, pukul 08.05 WIT, Teradu I s/d Teradu
V telah menerima Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020;
13. Bahwa Terhadap Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020, pada tanggal 8 Oktober 2020 Teradu I
s/d Teradu V telah melakukan Sosialisasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblum
Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’i, SE serta membuka kembali Perpanjangan
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari Selatan atas nama Seblum Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’i, SE
mulai tanggal 10 s/d 12 Oktober 2020;
14. Bahwa pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020, pukul 22.30 WIT Pengadu
mendaftarkan diri kepada teradu I s/d Teradu V sebagai Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan yang mana batas waktu
pendaftaran berakhir pada pukul 24.00 WIT, sehingga Pengadu hanya memiliki
sisa waktu 1 (satu) jam 30 menit untuk melakukan pendaftaran tersebut;
15. Bahwa tenggang waktu sejak dibacakannya Putusan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 pada hari
Senin tanggal 5 Oktober 2020 yang mana dihadiri oleh Pengadu dan Teradu serta
dibuka dan terbuka untuk umum sampai dengan Pengadu mendaftarkan diri
kembali sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari Selatan pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020, pukul 22.30 WIT,
terdapat 7 (hari) yang dimiliki oleh Pengadu untuk melaksanakan Amar Putusan
Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register :
002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Tetapi pada faktanya Pengadu tetap tidak dapat
melaksanakan Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan
Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 dalam hal penyesuaian Dokumen
Persyaratan Pencalonan dari Partai Amanat Nasional dengan sistem informasi
infopemilu2 pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol;
16. Bahwa terhadap ketidaksesuaian Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai
Amanat Nasional dengan sistem informasi infopemilu2 pada website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, sebagaimana diamanatkan
dalam Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor
Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020, merupakan urusan internal
kelembagaan Partai Politik antara Pengadu dengan DPP Partai Amanat Nasional
yang dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari dengan arus komunikasi dan arus
transportasi Manokwari-Jakarta yang lancar, seharusnya Pengadu mampu
memanfaatkan waktu tersebut untuk melaksanakan Amar Putusan Musyawarah
Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020
tersebut;
17. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian
sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 terhadap
Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Amanat Nasional oleh Pengadu,
maka teradu I s/d Terdau V mengeluarkan Berita Acara Nomor : 359 / PL.02.2-
BA/9211/KPU.Kab/X/2020 yang menetapkan status DITOLAK;
18. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan ke-2
(dua) kalinya oleh Pengadu atas Objek Sengketa Berita Acara Nomor : 359 /
PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang menetapkan
status Ditolak oleh Teradu I s/d Teradu V, Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian sengketa
Pemilihan yang mana berdasarkan Hasil Verifikasi Formil dan Materiil,
Permohonan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima sebab berdasarkan Pasal 5
huruf b Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Objek Sengketanya merupakan
tindak lanjut dari Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX yang tidak dapat dipenuhi oleh
Pengadu;
19. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan ke-3
(tiga) kalinya oleh Pengadu dengan Nomor Register 003/PS.REG/91.9111/X/2020,
atas Objek Sengketa SK KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 215/HK.03.1-
Kpt/9211/KPU-Kab/X/TAHUN 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020, dengan Pokok Permohonan : (1)
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Menunda pelaksanaan
Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 215/HK.03.01-
Kpt/9211/KPU/Kab/X/Tahun 2020 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 15
Oktober 2020; (3) Menyatakan dokumen syarat calon dan persyaratan pencalonan
dari Pemohon telah lengkap dan memenuhi syarat; (4) Memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan untuk menerima pendaftaran
Pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan
Tahun 2020; (5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Manokwari Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; berdasarkan Peraturan
Bawaslu Republik Indo nesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan berdasarkan Pertimbangan
Hukum serta Pendapat Hukum, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan menyimpulkan Tindakan KPU Kabupaten Manokwari Selatan dalam
Mengeluarkan Objek Sengketa Telah Sesuai Dengan Ketentuan Hukum sedangkan
Permohonan Pengadu Tidak Memiliki Alasan Hukum yang Cukup Untuk
Dikabulkan sehingga Majelis Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan
Memutuskan Menolak Permohonan Pengadu Untuk Seluruhnya;
20. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor :
002/PS.REG/92.9111/IX/2020 yang mana merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor :
003//PS.REG/91.9111/X/2020, dalam Pendapat Hukum Majelis Musyawarah
Penyelesaian sengketa Pemilihan angka 17 menyatakan: Menimbang bahwa,
terhadap dalil para pihak Majelis Musyawarah menilai bahwa pada dasarnya
Pemohon telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan Nomor Register:
002/PS.REG/91.9111/IX/2020 dan telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan dengan amar putusan yang telah diuraikan pada angka 3
Pertimbangan Majelis ini. Pada pelaksanaan tindak lanjut putusan Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan tersebut Pemohon tidak dapat melaksanakan
sesuai dengan amar putusan yang mana memerintahkan Pemohon untuk
memastikan kesesuaian data SIPOL dan Infopemilu2 dengan dokumen persyaratan
pencalonan yang telah ditentukan dalam angka 3 Surat Dinas Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020
perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan
Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020 yang menyatakan:
Apabila terdapat perbedaan terhadap Salinan keputusan kepengurusan tingkat
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan
Salinan Keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman KPU
dengan alamat website: https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol, Salinan
keputusan kepengurusan partai politik yang sah adalah Salinan yang disampaikan
oleh KPU. Hal ini dipertegas dengan keterangan saksi Termohon atas nama Arif
Giantoko yang pada pokonya menyampaikan pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul
23.45 WIT yang mana merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran bakal
pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan
pasca putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Pemohon menanyakan
kepada LO DPP PAN atas nama Haris apakah pada pukul 24.00 WIT infopemilu2
sudah dapat diubah. LO DPP PAN atas nama Haris menjawab yang pada pokonya
Termohon menerima saja dulu pendaftarannya sambil akan diubah infopemilu2.
Tetapi sampai pada saat penutupan pendaftaran bakal pasangan calon tetap tidak
terdapat perubahan data pada website:
https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Sehingga pendaftaran bakal
pasangan calon atas nama Pemohon DITOLAK sesuai dengan Berita Acara
pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Selatan Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13
Oktober 2020. Dengan demikian, Majelis Musyawarah menyimpulkan tindakan
Termohon dalam mengeluarkan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan
hukum; sehingga, dengan demikian yang diadukan oleh Pengadu adalah Tidak
Benar sebab Tidak Memiliki Alasan Hukum;
21. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor :
002/PS.REG/92.9111/IX/2020 dalam Pendapat Hukum Majelis Musyawarah
Penyelesaian sengketa Pemilihan angka 3 menyatakan: Menimbang bahwa, pada
tanggal 23 September 2020 Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan meregistrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang terjadi antara Pemohon atas
nama Seblum Mandacan,S.Th.,M.A dan Imam Syafi’i, S.E sebagai bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 dengan Termohon
atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan dengan Nomor
Register: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020, dengan amar putusan sebagai berikut:
o Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
o Membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun
2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-Kab/IX/2020, Tanggal 14
September 2020;
o Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas
nama Seblum Mandacan,S.Th,MA dan Imam Syafi’i, SE;
o Memerintahkan Pemohon untuk: (1) menyerahkan dokumen asli Surat Mandat
Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 Tanggal 12 September 2020: (2)
menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan dari Partai
Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon; dan
(3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan Infopemilu2 dengan dokumen
persyaratan pencalonan;
o Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari Selatan Tahun 2020 atas nama Seblum Mandacan,S.Th,MA dan
Imam Syafi’i, SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen persyaratan
pencalonan dan syarat calon Lengkap dan Memenuhi Syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan
22. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor :
002/PS.REG/92.9111/IX/2020 dalam Pendapat Hukum Majelis Musyawarah
Penyelesaian sengketa Pemilihan angka 17 menyatakan: Menimbang bahwa,
terhadap dalil para pihak, Majelis Musyawarah menilai bahwa pada dasarnya
Pemohon telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan Nomor Register:
002/PS.REG/91.9111/IX/2020 dan telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan dengan amar putusan yang telah diuraikan pada angka 3
Pertimbangan Majelis ini. Pada pelaksanaan tindak lanjut putusan Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan tersebut Pemohon tidak dapat melaksanakan
sesuai dengan amar putusan yang mana memerintahkan Pemohon untuk
memastikan kesesuaian data SIPOL dan Infopemilu2 dengan dokumen persyaratan
pencalonan yang telah ditentukan dalam angka 3 Surat Dinas Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020
perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan
Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, yang menyatakan:
Apabila terdapat perbedaan terhadap Salinan keputusan kepengurusan tingkat
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan
Salinan Keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman KPU
dengan alamat website: https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol, Salinan
keputusan kepengurusan partai politik yang sah adalah Salinan yang disampaikan
oleh KPU. Hal ini dipertegas dengan keterangan saksi Termohon atas nama Arif
Giantoko yang pada pokonya menyampaikan pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul
23.45 WIT yang mana merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran bakal
pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan
pasca putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Pemohon menanyakan
kepada LO DPP PAN atas nama Haris apakah pada pukul 24.00 WIT infopemilu2
sudah dapat diubah. LO DPP PAN atas nama Haris menjawab yang pada pokonya
Termohon menerima saja dulu pendaftarannya sambil akan diubah infopemilu2.
Tetapi sampai pada saat penutupan pendaftaran bakal pasangan calon tetap tidak
terdapat perubahan data pada website:
https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Sehingga pendaftaran bakal
pasangan calon atas nama Pemohon DITOLAK sesuai dengan Berita Acara
pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Selatan Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13
Oktober 2020. Dengan demikian, Majelis Musyawarah menyimpulkan tindakan
Termohon dalam mengeluarkan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan
hukum;
23. Bahwa Penetapan Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
ditetapkan melalui Rapat Pleno Tertutup Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan;
24. Bahwa Penetapan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan
Nomor Register : 003//PS.REG/91.9111/X/2020, ditetapkan melalui Rapat Pleno
Tertutup Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dalam Berita
Acara Rapat Pleno Tertutup Nomor : /BA/KET/K.PB.02/XI/2020;
25. Bahwa pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register
: 003//PS.REG/91.9111/X/2020, berdasarkan Rapat Pleno Tertutup Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, menetapkan Nansen F.
Mansumber, SH sebagai Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan;
26. Bahwa pada saat persiapan pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dengan Nomor Register : 003//PS.REG/91.9111/X/2020, sampai pada
waktu yang telah dijadwalkan, Nansen F. Mansumber, SH yang melalui Rapat
Pleno Tertutup Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang
telah ditetapkan sebagai Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan tidak berada di tempat pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan tanpa alasan yang pasti, padahal Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan sudah harus dilaksanakan. Maka Teradu VI dan Saul Rawar melakukan
Rapat Pleno Tertutup Pergantian Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, yang menetapkan Teradu VI sebagai Ketua Majelis Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register :
003//PS.REG/91.9111/X/2020;
27. Bahwa pada saat Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor
Register : 003//PS.REG/91.9111/X/2020 sedang berlangsung kurang lebih 15
menit, Nansen F. Mansumber, SH baru memasuki ruangan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan bergabung dengan Teradu VI dan Saul
Rawar;
28. Bahwa Teradu VI tidak secara individu dalam mengambil keputusan dalam setiap
proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana diadukan oleh Pengadu dan
dengan demikian yang diadukan oleh Pengadu adalah Tidak Benar dan Tidak
Memiliki Alasan Hukum;
[2.9] PETITUM TERADU VI
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Form A Pengawasan Pendaftaran Seblum Mandacan, S.Th,
MA dan Imam Syafi’i, SE tanggal 6 September 2020;
2. T-2 Fotokopi Form A Pengawasan Pendaftaran Seblum Mandacan, S.Th,
MA dan Imam Syafi’i, SE tanggal 13 September 2020;
3. T-3 Fotokopi Form A Pengawasan Pendaftaran Seblum Mandacan, S.Th,
MA dan Imam Syafi’i, SE tanggal 12 Oktober 2020;
4. T-4 Fotokopi Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020;
5. T-5 Fotokopi Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020;
6. T-6 Fotokopi Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor Register : 003/PS.REG/91.9111/X/2020;
7. T-7 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang Tidak Dapat Diterima;
8. T-8 Fotokopi Tanda Terima Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020;
9. T-9 Fotokopi Tanda Terima Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor Register:
002/PS.REG/91.9111/IX/202020;
10. T-10 Fotokopi Berita Acara Perpanjangan Pendaftaran Seblum Mandacan,
S.Th, MA dan Imam Syafi’i, SE Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan;
11. T-11 Fotokopi Berita Acara pendaftaran bakal pasangan calon dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Nomor:
359/PL.02.2BA/9211/KPU.Kab/X/2020;
12. T-12 Fotokopi Salinan Putusan Nomor : 003/PS.REG/91.9111/X/2020;
13. T-13 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Penetapan Ketua Majelis
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register
:003/PS.REG/91.9111/IX/2020;
14. T-14 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Penetapan Putusan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register :
003/PS.REG/91.9111/IX/2020;
15. T-15 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Pergantian Ketua Majelis
Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register :
003/PS.REG/91.9111/IX/2020;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran para Pengadu yang telah
memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan pada pemilihan serentak 2020
sebanyak 3 (tiga) kali pendaftaran yakni pendaftaran pada tanggal 6 September 2020,
pendaftaran tanggal 13 September 2020 dan pendaftaran tanggal 12 Oktober 2020;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI menyetujui penolakan Teradu I s.d Teradu V terhadap
pendaftaran para Pengadu pada tanggal 12 Oktober 2020 sebagai Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan. Teradu VI juga tidak
menerima permohonan sengketa yang diajukan para Pengadu terhadap Berita Acara
Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang
diterbitkan oleh Teradu I s.d Teradu V terkait penolakan pendaftaran para Pengadu
sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan
pada pemilihan serentak 2020.
[4.1.3] Bahwa Teradu VI melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor: 003//PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 8 November 2020, menolak
permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan para Pengadu terhadap Keputusan
Para Teradu Nomor: 215/HK.03.1-Kpt/9211/KPU.Kab/X/Tahun 2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 15
Oktober 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V, membenarkan para Pengadu telah mendaftar
sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan pada
pemilihan serentak tahun 2020 seabanyak 3 (tiga) kali. Pendaftaran pertama
berlangsung pada tanggal 6 September 2020 Pukul 13.56 WIT, namun berkas
pendaftaran Para Pengadu dikembalikan oleh Teradu I s.d Teradu V untuk diperbaiki,
khusunya Formulir Model B.KWK Partai Politik dan Formulir Model B-1 KWK Parpol.
Namun sampai dengan batas akhir waktu penyerahan perbaikan berkas pendaftaran
pada tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIT, para Pengadu tidak menyerahkan
perbaikan berkas pendaftaran kepada Teradu I s.d Teradu V di Kantor KPU Kabupaten
Manokwari Selatan. Sampai dengan akhir masa pendaftaran, hanya ada 1 (satu)
pasangan calon yang diterima pendaftarannya. Oleh sebab itu, Teradu I s.d Teradu V
melakukan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 11 s.d 13 September 2020
yang didahului dengan sosialisasi dari tanggal 7 s.d 10 September 2020. Pada hari
terakhir pendaftaran tanggal 13 September 2020 Para Pengadu mendaftar kembali
kepada Teradu I s.d Teradu V dengan menyerahkan berkas pendaftaran sekitar pukul
23.20 WIT. Setelah Teradu I s.d Teradu V melakukan pemeriksaan berkas dokumen
pendaftaran, ternyata tidak memenuhi persyaratan, khususnya Formulir Model B.1
KWK tidak sesuai dengan dokumen yang tertera dalam website resmi KPU
https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Teradu I s.d Teradu V menerbitkan
Berita Acara Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September
2020 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020, milik para Pengadu tidak lengkap
dan dinyatakan ditolak. Para Pengadu mengajukan permohonan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa terhadap Berita Acara tersebut kepada Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan dan diregistrasi dengan Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020.
Dalam amar Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 yang dibacakan
pada 5 Oktober 2020 menyatakan: pertama, mengabulkan permohonan Pemohon
untuk sebahagian; kedua, Membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun
2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020;
ketiga Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama
Seblun Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’I, SE; keempat Memerintahkan Pemohon
untuk: (1) Menyerahkan dokumen asli Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-
SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12 September 2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen
persyaratan calon dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang
mencalonkan Pemohon; dan (3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2
dengan dokumen persyaratan pencalonan; dan kelima, Memerintahkan Termohon
untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun
Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’I, SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang
dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon lengkap dan memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Menindaklanjuti Putusan Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu I s.d Teradu V kembali membuka pendaftaran
terhadap Para Pengadu namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tanggal
12 Oktober 2020 pukul 24.00 WIT, Para Pengadu tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai
dengan yang diperitahkan dalam amar Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Teradu I s.d Terdau V kemudian menerbitkan
Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober
2020 yang menetapkan status pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dinyatakan ditolak. Bertia Acara
tersebut disengketakan di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tetapi tidak
diterima. Teradu I s.d Teradu V kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
215/HK.03.01-Kpt/9211/KPU/Kab/X/2020 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Terhadap Surat Keputusan tersebut, Para Pengadu kembali mengajukan permohonan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Administrasi kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan yang diregistrasi dengan Nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 yang telah
diputuskan dan dibacakan pada tanggal 8 Nopember 2020 dengan amar putusan yang
menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan hal tersebut
serta didukung dengan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 716/PL.02.2-
SD/03/KPU/IX/2020 Perihal: Penyampaian salinan keputusan Pengurus Partai Politik
Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Penjelasan Masa Perpanjangan
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September
2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Teradu I s.d Teradu V menyatakan syarat pencalonan tidak lengkap dan
pendaftaran ditolak. Hal tersebut disebabkan oleh Surat Mandat atas nama Medina Ali dan
Andriyanto Mukimin yang dibawa para Pengadu saat mendaftar tidak tertera atau tidak
sesuai dengan website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, yang
mencantumkan nama Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak masing-masing sebagai
Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Manokwari Selatan yang mendapatkan mandat
untuk mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan
yang direkomendasikan oleh PAN. Hal demikian menurut Teradu I s.d Teradu V, tindakanya
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I
s.d Teradu V dalil aduan para Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu VI berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, membenarkan jika para Pengadu telah
mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari Selatan pada pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) kali yakni
tanggal 6 September 2020, tanggal 13 September 2020 dan tanggal 12 Oktober 2020.
Dalam 3 (tiga) kali pendaftaran yang dibuka oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan,
dokumen pendaftaran syarat pencalonan para Pengadu dari PAN tidak sesuai dengan
Sistem Informasi pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol
sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian, Perbaikan,
dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. Dalam tiga kali pendaftaran yang dibukan oleh KPU Kabupaten
Manokwari Selatan, para Pengadu mengajukan pemrmohonan penyelesaian sengketa
administrasi sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama kali mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa terhadap Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020
Nomor: 230/PL.01.1-BA/9211/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 yang
menyatakan syarat pendaftaran para Pengadu tidak lengkap dan dinyatakan ditolak.
Permohonan Sengketa para Pengadu diregistrasi dengan Nomor Register:
002/PS.REG/91.9111/IX/2020 serta telah diputus dan dibacakan pada tanggal 5
Oktober 2020 dengan amar Putusan Bawaslu menyatakan: pertama, mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebahagian; kedua, Membatalkan Berita Acara
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020; ketiga Memerintahkan Termohon untuk
membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan, S.Th., MA dan Imam
Syafi’I, SE; keempat Memerintahkan Pemohon untuk: (1) Menyerahkan dokumen asli
Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12 September
2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan calon dari Partai
Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon; dan (3)
Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2 dengan dokumen persyaratan
pencalonan; dan kelima, Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara
Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan, S.Th., MA dan Imam
Syafi’I, SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen persyaratan pencalonan
dan syarat calon lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang
undangan. Berdasarka Putusan Teradu VI beserta dua anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan sebagai Pihak Terkait, KPU Kabupaten Manokwari Selatan
membuka pendaftaran terhadap Para Pengadu dari tanggal dari tanggal 10-12 Oktober
2020 namun sampai dengan hari terakhir pendaftaran pukul 24.00 WIT, para Pengadu
tidak dapat melaksanakan Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa
Pemilihan Nomor Register: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 terkait penyesuaian
Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Amanat Nasional dengan data pada
website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. Teradu I s.d Terdau V
kemudian mengeluarkan Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-
BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang menetapkan status
pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari Selatan dinyatakan ditolak. Para Pengadu untuk kedua kalinya kembali
mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa terhadap Berita Acara Nomor:
359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020. Teradu VI bersama Nansen F Mansumber
dan Saul Rawar masing-masing sebagai Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan setelah melakukan verifikasi formil dan verifikasi materil
menyatakan tidak dapat diterima dengan mengacu pada Pasal 5 huruf b Peraturan
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebab objek sengketanya merupakan tindak lanjut atas
Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register:
002/PS.REG/91.9111/IX yang tidak dapat dipenuhi oleh para Pengadu. Berdasarkan
hal tersebut, menurut Teradu VI, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu VI, para Pengadu mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan terhadap SK KPU Kabupaten
Manokwari Selatan Nomor: 215/HK.03.1-Kpt/9211/KPU-Kab/X/TAHUN 2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020
Tanggal 15 Oktober 2020. Permohonan penyelesaian sengketa yang ketiga diregistrasi
dengan Nomor Register 003/PS.REG/91.9111/X/2020. Sekalipun objek sengketa
dalam Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 berbeda
dengan Putusan Bawaslu Nomor Register 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 8
November 2020 namun menurut Teradu VI memiliki substansi yang sama terkait
syarat pencalonan yang tidak dapat dipenuhi oleh para Pengadu sesuai dengan data
yang tercantun dalam website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol.
Berdasarkan hal tersebut Teradu VI bersama Nansen F Mansumber dan Saul Rawar
masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan melalui
Putusan Bawaslu Nomor Register 003/PS.REG/91.9111/X/2020 memutuskan
menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan hal tersebut, menurut
Teradu VI, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, saksi, bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V membenarkan pokok aduan bahwa para Pengadu
telah mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari
Selatan pada pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) kali. Pendaftaran
pertama berlangsung pada tanggal 6 September 2020 Pukul 13.56 WIT, namun berkas
pendaftaran Para Pengadu dikembalikan oleh Teradu I s.d Teradu V untuk diperbaiki
terkait Formulir Model B.KWK Partai Politik dan Formulir Model B-1 KWK Parpol.
Namun sampai dengan batas akhir waktu penyerahan perbaikan berkas pendaftaran
pada tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIT, para Pengadu tidak menyerahkan
kembali perbaikan berkas pendaftaran kepada Teradu I s.d Teradu V di Kantor KPU
Kabupaten Manokwari Selatan. Setelah didahului dengan sosialisasi dari tanggal 7 s.d
10 September 2020, perpanjang pendaftaran kembali dibuka oleh Teradu I s.d Teradu
V dari tanggal 11 s.d 13 September 2020 karena hanya ada 1 (satu) pasangan calon
yang diterima pendaftarannya. Hari terakhir perpajangan masa pendaftaran tanggal 13
September 2020 sekitar pukul 23.20 WIT, para Pengadu menggunakan kesempatan
mendaftar untuk kedua kalinya, namun berkas pendaftarannya tetap ditolak oleh
Teradu I s.d Teradu V melalui Berita Acara Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020,
karena tidak memenuhi persyaratan terkait Formulir Model B.1 KWK dari PAN yang
tidak sesuai dengan data dalam website KPU,
https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Pendaftaran untuk ketiga kalinya
dilakukan oleh para Teradu, setelah Teradu I s.d Teradu V membuka kembali
pendaftaran dari tanggal 10-12 Oktober 2020 sebagai tindaklanjut Putusan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manokwari Selatan Nomor
002/PS.REG/91.9111/IX/2020 yang dibacakan tanggal 5 Oktober 2020. Namun
sampai dengan batas waktu pembukaan perpanjangan pendaftaran, tanggal 12 Oktober
2020 pukul 24.00 WIT, Para Pengadu tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai amar
Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020.
Teradu I s.d Teradu V kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-
BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang menetapkan status
pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari Selatan dinyatakan ditolak. Penolakan pendaftaran para Pengadu dalam
tiga kali pendaftaran menurut DKPP beralasan menurut hukum maupun etika.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3a) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian, Perbaikan,
dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Wali Kota, pada halaman 23 serta Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan
Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun
2020 pada angka 3, menyebutkan “Apabila terdapat perbedaan antara Salinan
keputusan kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pimpinan
Partai Politik Tingkat Provinsi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dengan Salinan
Keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman website:
https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol, maka salinan keputusan kepengurusan
partai politik yang sah adalah salinan yang disampaikan oleh KPU”. Sampai dengan
masa akhir perpanjangan pendaftaran tanggal 12 Oktober 2020 pukul 24.00 WIT, para
Teradu tidak dapat menghadirkan Surat Mandat untuk mendaftarkan sesuai dengan
data dalam website KPU https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol atas nama
Yuliana Rumaikeuw sebagai Ketua DPD PAN Manokwari Selatan dan Arman Rumbiak
sebagai Sekretaris DPD PAN Manokwari Selatan. Dengan demikian dalil aduan para
Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang Teradu VI membenarkan menyetujui tindakan Teradu I s.d Teradu
V pada tanggal 12 Oktober 2020 yang menolak pendaftaran para Pengadu sebagai
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan pada
pemilihan serentak 2020 dengan alasan tidak memenuhi syarat karena Surat Mandat
untuk mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon tidak sesuai dengan data dalam
website KPU, https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol yang masih tertulis atas
nama Yuliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak sebagai Ketua dan Sekretari DPD PAN
Manokwari Selatan, bukan Medina Ali dan Adriyanto Mukimin sebagai Ketua dan
Sekretaris DPD PAN Manokwari Selatan. Pembukaan pendaftaran yang dilakukan oleh
Teradu I s.d Teradu V dari tanggal 10-12 Oktober 2020 merupakan tindaklanjut
Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor
002/PS.REG/91.9111/IX/2020 yang dibacakan tanggal 5 Oktober 2020. Melalui Berita
Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020,
Teradu I s.d Teradu V menetapkan status pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dinyatakan ditolak.
Permohonan Penyelesaian Sengketa terhadap Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-
BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 tidak diterima oleh Teradu VI
bersama Nansen F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan karena tidak memenuhi syarat formil dan
syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Demikian
pula Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh para Pengadu
atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 215/HK.03.1-
Kpt/9211/KPU-Kab/X/TAHUN 2020 Tanggal 15 Oktober 2020 yang diregistrasi
dengan Nomor 003/PS.REG/91.9111/X/2020, ditolak oleh Teradu VI bersama Nansen
F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan sebab memiliki substansi yang sama dengan Putusan Bawaslu
Nomor Registrasi 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 yang pada pokoknya para Pengadu
tidak memenuhi syarat oleh karena Surat Mandat dari DPP PAN untuk mendaftar
sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tidak
sesuai dengan data pada website KPU,
https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Tindakan Teradu VI bersama Nansen
F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan tidak menerima permohonan sengketa para Pengadu terhadap
Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober
2020 beralasan hukum oleh karena berita acara a quo merupakan tindaklanjut
Putusan Sengketa 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Demikian halnya Tindakan Teradu VI
bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan menolak Permohonan
Sengketa dalam Putusan Nomor 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 8 November
2020, menurut DKPP beralasan hukum maupun etika. Tindakan Teradu tidak
menerima permohonan penyelesaian sengketa para Pengadu terhadap Berita Acara
Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 karena berita acara a quo merupakan
tindaklanjut Putusan Sengketa 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Hal tersebut sesuai
dengan Pasal 5 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Demikian halnya tindakan Teradu VI
bersama Nansen F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, menolak permohonan Penyelesaian Sengketa
atas Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 215/HK.03.1-
Kpt/9211/KPU-Kab/X/TAHUN 2020 Tanggal 15 Oktober 2020 sebagaimana Putusan
Nomor 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 8 November 2020, menurut DKPP
berlasan hukum dan etika. Oleh karena permohonan sengketa terhadap Surat
Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan a quo, sekalipun bentuk hukumnya
berbeda tetapi subtansinya telah dinilai dalam Putusan Sengketa
002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Para Pengadu tidak dapat melengkapi syarat
pencalonan berupa Surat Mandat PAN sesuai data dalam website KPU,
https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Dengan demikian sepanjang dalil
aduan para Pengadu pada angka [4.1.2] dan [4.1.3] tidak beralasan dan jawaban
Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VP tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.