Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 182 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Kab. Manokwari Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-03-2021
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 211-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 182-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pengadu telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam upayanya untuk ikut serta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran para Pengadu yang telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan pada pemilihan serentak 2020 sebanyak 3 (tiga) kali pendaftaran yakni pendaftaran pada tanggal 6 September 2020, pendaftaran tanggal 13 September 2020 dan pendaftaran tanggal 12 Oktober 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu VI menyetujui penolakan Teradu I s.d Teradu V terhadap pendaftaran para Pengadu pada tanggal 12 Oktober 2020 sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan. Teradu VI juga tidak menerima permohonan sengketa yang diajukan para Pengadu terhadap Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Teradu I s.d Teradu V terkait penolakan pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan pada pemilihan serentak 2020.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 5; Pasal 39 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anton J Wopary selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu II Francis E Makabory, Teradu III Donald Ainusi, Teradu IV Melki Inden, dan Teradu V Berend Rumaikeuw, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Inggrit Arvanita Sabubun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 182-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 211- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 182-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Seblum Mandacan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Trikora Sowi III Marampa, RT 001/RW 006, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Imam Syafi’i Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Sidomulyo, RT 005/RW 000, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Habel Rumbiak Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angsa No 26, Vuria Jalur 1, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai--------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Anthon J. Wopary: Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Francis E. Makabory Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Donald Ainusi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Melki Inden : Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Beren Rumaikeuw Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, Kampung Abreso, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Inggrit A. Sabubun Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Sujarwo Condronegoro, SH, Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 211-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 182-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Pengadu telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam upayanya untuk ikut serta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020; 2. Bahwa pendaftaran yang dilakukan Pengadu ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan yang diterima Teradu I s/d V tersebut masing-masing: a. Pendaftaran pada tanggal 6 September 2020; b. Pendaftaran pada tanggal 13 September 2020; c. Pendaftaran pada tanggal 12 Oktober 2020; 3. Bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh Pengadu tersebut, disaksikan dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, termasuk Teradu VI; 4. Bahwa pada 3 (tiga) sesi pendaftaran tersebut, pendaftaran Pengadu ditolak oleh Teradu I s/d V dan diamini oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan; 5. Bahwa pada 3 (tiga) sesi pendaftaran tersebut, dokumen fisik syarat calon dan syarat pencalonan dari Pengadu telah lengkap sesuai ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 39 PKPU Nomor 3 Tahun Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020; 6. Bahwa pada 3 (tiga) sesi pendaftaran tersebut, masalah pokok yang dialami Pengadu sama, yakni adanya Surat Mandat bertanggal 31 Agustus 2020 atas nama Juliana Rumaikewi dan Arman Rumbiak yang masih tertera (belum terhapus) pada website https : //infopemilu2.go.id/pilkada2020/sk parpol, sedang dokumen fisik yang diajukan Pengadu adalah SK Kepengrusan PAN Kabupaten Manokwari Selatan; 7. Bahwa pada info Pemilu, tertulis pemegang Mandat Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Manokwari Selatan adalah Yuliana Rumaikewi (Ketua) dan Arman Rumbiak (Sekretaris). Kedua nama ini ; - Ketua dan Sekretaris versi Surat Mandat bertanggal 31 Agustus 2020 ini ditujukan untuk mendaftarkan bakal pasangan calon Bupati Markus Waran, ST, M.Si dan Wakil Bupati Wempie Welly Rengkung ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan; - Namun pendaftaran yang hendak dilakukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dengan Surat Mandat bertanggal 31 Agustus 2020 tersebut tidak terlaksana dengan tidak hadirnya Ketua DPD PAN Manokwari Selatan versi Surat Mandat 31 Agustus 2020 tersebut, untuk menanda-tangani dokumen pencalonan sebagai syarat pencalonan Markus Waran (Calon Bupati) dan Wempie Welly Rengkung (Wakil Bupati) pada tanggal 6 September 2020; 8. Bahwa sedangkan SK Kepengurusan DPD Partai Amanah Nasional Kabupaten Manokwari Selatan yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Periode 2015-2020, Ketuanya adalah Medina Ali dan Sekretaris Adriyanto Mukimin, tidak tergantikan atau setidak-tidaknya belum tergantikan hingga saat ini; 9. Bahwa oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan pada UU Nomo 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, ; 10. Bahwa pada pendaftaran Pengadu yang ketiga kali, yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020, nama yang tertera pada website https ://infopemilu2.go.id/pilkada2020/sk parpol, masih tercatat atas nama Yuliana Rumaikewi (Ketua) dan Arman Rumbiak (Sekretaris), selaku Pemegang Surat Mandat bertanggal 31 Agustus 2020; 11. Bahwa karena pada info website tersebut masih ada nama Yuliana Rumaikew dan Arman Rumbiak maka, pada tanggal 12 Oktober 2020 tersebut maka, dilakukan komunikasi dan konfirmasi oleh Pengadu maupun oleh Para Teradu (Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan) yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan LO Partai Amanah Nasional yang bertugas di KPU RI, yang menangani permasalahan SILON dan sistim info pemilu; 12. Bahwa dari komunikasi yang dilakukan dengan LO Partai Amanah Nasional di KPU RI tersebut, terkonfirmasi bahwa benar kepengurusan yang sah dari DPD Partai Amanah Nasional Kabupaten Manokwari Selatan adalah Medina Ali (Ketua) dan Adriyanto Mukimin (Sekretaris); 13. Bahwa dengan data kepengurusan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang lengkap dan sah, disertai dengan konfirmasi dari Teradu I kepada LO Partai Amanah Nasional di KPU RI pada tanggal 12 Oktober 2020 yang disaksikan oleh Pengadu dan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tentang : a. kebenaran kepengurusan DPD Partai Amanah Nasional Kabupaten Manokwari Selatan atas nama MEDINA ALI (KETUA) dan ADRIYANTO MUKIMIN; b. tidak ada sengketa atau permasalahan kepengurusan Partai di tingkat Kabupaten Manokwari Selatan pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020; Maka permasalahan tentang Kepengurusan Yuliana Rumaikew (Ketua) dan Arman Rumbiak (sekretaris) versi Surat Mandat bertanggal 31 Agustus 2020 yang masih tertera pada website https : //infopemilu2.go.id/pilkada 2020/sk parpol, telah teratasi tanpa suatu keraguan apapun; 14. Bahwa selain itu, jika masih terdapat keraguan terhadap kepengurusan Partai Amanah Nasional Kabupaten Manokwari Selatan tersebut maka, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, program dan Jadwal, Para Teradu wajib melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan kepengurusan Partai Amanah Nasional Kabupaten Manokwari Selatan secara berjenjang atau bahkan melakukan verifikasi factual secara langsung ke DPP PAN di Jakarta atau ke KPU RI di Jakarta; - Hal mana tidak dilakukan oleh Para Teradu, padahal PKPU telah mengatur tentang adanya ruang bagi pelaksanaan verifikasi factual dan telah tersedia anggaran atau dana bagi Para Teradu untuk melaksanakannya; 15. Bahwa akan tetapi Teradu I s/d V dan disetujui Teradu VI tetap menolak pendaftaran yang dilakukan oleh Pengadu pada tanggal 13 Oktober 2020, yang akhirnya bermuara pada tidak ditetapkannya Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 sebagaimana nyata dari keputusan Teradu I s/d V tanggal 15 Oktober 2020; 16. Bahwa selanjutnya Pengadu mengajukan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 19 Oktober 2020, sebagai upaya administrative karena terbitnya Keputusan Para Teradu Nomor : 215/HK.03.1- Kpt/9211/KPU.Kab/X/Tahun 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020; 17. Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dalam putusannya Nomor : 003/PS.REG/91.9111/X/2020 Tanggal 8 November 2020, yang pada pokoknya sependapat dengan Teradu I s/d V yang menolak permohonan Pengadu dan mensyaratkan agar Pengadu memenuhi atau menyesuaikan data pada Website https ://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol; 18. Bahwa Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu dan Ketua Majelis Musyawarah, sependapat dengan Teradu I s/d V yang masih berpegang pada data pemegang Surat Mandat Yuliana Rumaikewi (Ketua) dan Arman Rumbiak (Sekretaris) DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Manokwari Selatan yang tertera pada website https ://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol; - Pada putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari tersebut, menolak Permohonan Pengadu yang mempersoalkan keberadaan data pada Website https ://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol, bukan sebagai syarat pencalonan bagi Pengadu; - Padahal faktanya, telah terkonfirmasi tentang keberadaan pengurus Partai Amanat Nasional Kabupaten Manokwari Selatan yang benar, yaitu Medina Ali (Ketua) dan Adriyanto Mukimin (Sekretaris), yang SK Kepengurusannya telah disertakan pada berkas pencalonan Pengadu dan diajukan kepada Para Teradu pada saat pendaftaran pada tanggal 6 September 2020, 13 September 2020 dan 12 Oktober 2020; 19. Bahwa Pengadu Kembali mengajukan pengaduan ini ini untuk memperjuangkan hak-hak Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus untuk menegaskan : a. Bahwa Pengadu telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020; b. Bahwa Pengadu telah mendaftarkan diri dan atau didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 39 ayat (3) huruf a, b, c dan e Perturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020; Namun kesemuanya ditolak oleh Teradu I s/d V dan Teradu VI dengan mendasarkannya pada data yang tertera pada Website https ://infopemlu2.go.id/Pilkada2020/skparpol, dimana website dimaksud tidak diatur keberadaannya dalam PKPU Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota; Karenanya menurut Pengadu, Tindakan Para Teradu telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu, yang akhirnya tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri, mendaftarkan diri dan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat Keputusan Dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : PAN.28/A/Kpts/K- S/14/I/2017 tanggal 29 Januari 2017 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Manokwari Selatan Periode 2015-2020; 2. P-2 Fotokopi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Provinsi Papua Barat, Lampiran SK DPW PAN Nomor : PAN.28/A/Kpts/K-U/14/I/2017 Tanggal 25 Januari 2017 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Manokwari Selatan Periode 2015-2020; 3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/108/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebupaten Manokwari Selatan. Dengan Nama Calon Bupati Seblum Mandacan, S.Th, MA dan Calon Wakil Bupati Imam Syafi’i; 4. P-4 Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor : 08-884/B.1-KWK/DPP-GERINDRA/2020 Tanggal 5 Agustus 2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabuaten Manokwari Selatan Dengan Nama Calon Bupati Seblum Mandacan, S.Th,MA dan Calon Wakil Bupati Imam Syafi’i, S.E.; 5. P-5 Fotokopi Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nomor : PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 Tanggal 12 September 2020 Tentang Mandat Kepada : Nama : Medina Ali Jabatan : Ketua DPD PAN Kab. Manokwari Selatan Nama : Adriyanto Mukimin Jabatan : Sekretaris DPD PAN Kab. Manokwari Selatan Untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Manokwari Selatan sesuai dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/108/VII/2020 tanggal 30 Juni 2020; 6. P-6 Fotokopi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Tanggal 6 September 2020 Tentang Tanda Terima Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020; 7. P-7 Berita acara Pendaftaran Nomor : 230/PL.01.1-BA/9211/KPU- Kab/IX/2020 Tanggal 14 September 2020 Tentang Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020; 8. P-8 Tanda Pengembalian Pendaftaran Tanggal 14 September 2020 Tentang Tanda Pengembalian Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020; 9. P-9 Fotokopi Berita Acara Pendaftaran Nomor : 359/PL.02.2- BA/9211/KPU.Kab/X/2020 Tanggal 13 Oktober 2020 Tentang Berita Acara Pendaftaran Bakal PasanganCalon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kebupaten Manokwari Selatan Tahun 2020; 10. P-10 Fotokopi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/131/VIII/2020 Tanggal 10 Oktober 2020 Tentang Pembatalan Persetujuan Markus Waran, ST,M.Si Sebagai Calon Bupati Dan Wempi Welly Rengkung. SE,.Msi Sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan; 11. P-11 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 215/HK.03.1-Kpt/9211/KPU.Kab/X/Tahun 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020; 12. P-12 Fotokopi Salinan putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 003/PS.REG/91.9111/X/2020 Tanggal 8 November 2020; [2.4] SAKSI PENGADU Adriyanto Mukimin mengatakan bahwa jabatan Sekretaris DPD PAN. Tanggal 6 September 2020 mendaftar pasangan calon Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i. SK tidak tau ada pergantian. Pada pendaftar di saksikan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Partai PAN tidak bisa dibuka, namun Partai lain bisa di buka. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Para Pelapor pada angka 1 s/d angka 5 tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya karena, Pelapor telah mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020, dapat Para Terlapor uraikan sebagai berikut: - Pada tanggal 6 September 2020 Pukul 13.56 WIB Para Pelapor mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020, namun berkas permohonan Para Pelapor dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan untuk diperbaiki yakni Formulir B.KWK Parpol dan B-1 KWK Parpol, akan tetapi berkas perbaikan tersebut tidak pernah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan hingga batas waktu pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIT. - Bahwa pada tanggal 7 – 9 September dilakukan sosialisasi terhadap Para Pelapor di Kantor Terlapor namun Pelapor tidak menghadiri acara sosialisasi tersebut. - Bahwa pada tanggal 11 -13 September 2020 dilakukan pendaftaran ulang terhadap Para Pelapor akan tetapi Para Pelapor datang pada waktu batas akhir pendaftaran yakni pada pukul 23.20 WIT sehingga ketika Para Pelapor menyerahkan berkas pendaftaran pada tanggal 13 September 2020 pukul 23.20 WIT ternyata berkas yang diajukan oleh Para Pelapor tidak memenuhi persyaratan karena Formulir B.1 KWK yang diserahkan Para Pelapor tidak sesuai dengan dokumen yang tertera dalam website resmi KPU yakni: https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. - Bahwa atas dasar tidak lengkapnya/Ketidaksesuaian dokumen Para Pelapor tersebut dan di tolak oleh Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan, sehingga Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan kemudian menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1- BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020, akan tetapi Para Pelapor kemudian mengajukan permohonan kepada Majelis Musyawarah BAWASLU Kabupaten Manokwari Selatan untuk membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1- BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 dan Para Pelapor memohon kepada Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan untuk diikut sertakan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, sehingga berdasarkan Putusan BAWASLU Manokwari Selatan Nomor: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 pada tanggal 5 Oktober 2020 dalam amar putusannya menyatakan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian, Membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’I, SE Memerintahkan Pemohon untuk : (1). Menyerahkan dokumen asli Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12 September 2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan calon dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon; dan (3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2 dengan dokumen persyaratan pencalonan, Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan,S.Th.MA dan Imam Syafi’I,SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang undangan. - Bahwa atas dasar putusan Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan Nomor: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 pada tanggal 5 Oktober 2020 tersebut, Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan kemudian melaksanakan amar putusan Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan tertanggal 5 Oktober 2020 yakni: Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblum Mandacan,S.Th.MA dan Imam Syafi’I,SE Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan,S.Th.MA dan Imam Syafi’I,SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang undangan. - Bahwa Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan kemudian membuka pendaftaran kembali terhadap Para Pelapor sesuai amar putusan Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan, namun pada waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 24.00 WIT, Para Pelapor tidak dapat memenuhi amar putusan Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan yakni: Memerintahkan Pemohon untuk: (1). Menyerahkan dokumen asli Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12 September 2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan calon dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon; dan (3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2 dengan dokumen persyaratan pencalonan, - Bahwa kemudian dengan tidak dipenuhinya perintah Majelis BAWASLU Manokwari Selatan dalam amar putusan tersebut oleh Para Pelapor, maka Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 215/HK.03.01-Kpt/9211/KPU/Kab/X/2020 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020. - Bahwa Surat Keputusan Nomor: 215/HK.03.01-Kpt/9211/KPU/Kab/X/2020 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan tersebut kemudian Para Pelapor mendaftarkan permohonan kepada Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor: 215/HK.03.01- Kpt/9211/KPU/Kab/X/2020 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan dan oleh BAWASLU Manokwari Selatan dalam register permohonan nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 dan pada tanggal 8 Nopember 2020, Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan dalam putusannya menyatakan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.[ Bukti T.2 ] 2. Bahwa terhadap dalil pengaduan Para Pelapor pada angka 6 – angka 7 dalam Laporan Pengaduan Pelapor, maka Para Terlapor dapat jelaskan sebagai berikut: - Bahwa Surat Mandat tertanggal 31 Agustus 2020 atas nama Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak masih tertera pada website resmi KPU yakni: https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol., sedangkan Para Pelapor saat mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Manokwari Selatan tahun 2020 menggunakan Surat Mandat atas nama MEDINA ALI dan ANDRIYANTO MUKIMIN dari DPD Partai Amanat Nasional Kab. Manokwari Selatan, hal mana nama MEDINA ALI dan ANDRIYANTO MUKIMIN dari DPD Partai Amanat Nasional Kab. Manokwari Selatan tidak tertera dalam website resmi KPU yakni: https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol selaku pihak yang diberi Surat Mandat untuk mengusung Para Pelapor sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020. Hal inilaha yang mendasari Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan menggugurkan Para Pelapor karena tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 Perihal: Penyampaian salinan keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/ Kota [ Bukti T.3 ] - Bahwa dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 716/PL.02.2- SD/03/KPU/IX/2020 Perihal: Penyampaian salinan keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/ Kota, Surat Dinas Ketua KPU RI tersebut menegaskan: - Pada angka 1 Surat Ketua KPU menegaskan: Bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 35 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan wakil bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, KPU menyampaikan salinan keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat, Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum masa pendaftaran Pasangan calon melalui laman KPU dengan alamat website: https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/sk parpol. - Pada Angka 2 Surat Ketua KPU menegaskan: Dalam hal terdapat partai politik tingkat kabupaten/kota yang pengesahan kepengurusannya tidak dilakukan oleh pimpinan partai politik ditingkat pusat, KPU Provinsi/KIP Aceh meminta kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik tingkat provinsi sebelum masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. - Pada angka Angka 3 Surat Ketua KPU menegaskan: Apabila terdapat perbedaan salinan keputusan kepengurusan tingkat kabupaten/kota yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat provinsi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan salinan keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman KPU dengan alamat website: https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, salinan kepengurusan partai politik yang sah adalah salinan yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada angka 1; - Pada angka Angka 4 Surat Ketua KPU menegaskan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengunduh salinan kepengurusan tingkat pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota sebagai pedoman penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon setelah batas waktu penyampaian Salinan Keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota oleh Partai Politik kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 hanya melalui alamat website: https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. - Sehingga berdasarkan Surat Ketua KPU nomor: 716/PL.02.2- SD/03/KPU/IX/2020, Perihal: Penyampaian salinan Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020 diketahui bahwa nama PELAPOR dan Medina Ali serta Andriyanto Mukimin tidak terdaftar dalam laman KPU RI dengan alamat website: https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. Melainkan nama yang tertera dalam alamat website: https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. Adalah atas nama YULIANA RUMAIKEUW dan ARMAN RUMBIAK yang mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan atas nama Markus Waran dan Wempy Rengkung dan bukan atas nama Pelapor. [ Bukti T.4 ] - Bahwa Komisi Pemilihan Umum Manokwari Selatan dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan proses pendaftaran Bakal Pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 tetap berpatokan pada mekanisme yang tertera pada ketentuan hukum yang berlaku dan website resmi KPU RI : https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, memiliki landasan yuridis yang menjadi acuan Para Terlapor yakni: Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Peraturan KPU RI Nomor: 134 Tahun 2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum 3. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 8 s/d dalil pada angka 12, dapat Para Terlapor uraikan sebagai berikut: - SK Kepengurusan DPD PAN Kab. Manokwari Selatan atas nama Medina Ali dan Andriyanto Mukimin belum terdaftar pada website resmi KPU RI : https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol , dan pada pendaftaran ketiga kali pada tanggal 12 Oktober 2020, pada website resmi KPU RI : https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol , masih terdapat nama Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak selaku pemegang surat mandat, hal mana menurut Terlapor bahwa Surat Mandat atas nama MEDINA ALI dan ANDRIYANTO MUKIMIN tidak pernah di masukan dalam aplikasi SILON oleh DPP Partai Amanat Nasional sehingga tidak dapat diakses dalam website resmi KPU RI : https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, melainkan nama yang masih tertera dalam website KPU tersebut adalah Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak. - Bahwa komunikasi dengan L.O DPP PAN atas nama Haris pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 24.45 diketahui bahwa DPP PAN belum menggantikan nama JULIANA RUMAIKEUW dan ARMAN RUMBIAK dalam aplikasi SILON sehingga batas akhir pendaftaran diketahui DPP PAN tidak pernah melakukan perubahan pada aplikasi SILON sehingga nama yang tertera pada https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol adalah JULIANA RUMAIKEUW dan ARMAN RUMBIAK, 4. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 13 s/d 14 dapat Para Terlapor uraikan sebagai berikut: - Bahwa secara factual dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang dibawa oleh Para Pelapor saat mendaftar telah dinyatakan lengkap akan tetapi Surat Mandat atas nama Medina Ali dan Andriyanto Mukimin yang dibawa saat mendaftar tidak tertera dalam website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, melainkan masih tertera nama Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak, hal mana Terlapor berpatokan pada ketentuan Pasal 35 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan wakil bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang ditindak lanjuti dengan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020, Perihal: Penyampaian salinan Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020 yang menjadi dasar patokan bagi Terlapor dalam melaksanakan tugasnya, sehingga nama Medina Ali dan Andriyanto Mukimin selaku Penerima Mandat namun tidak terdaftar pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, maka Terlapor tetap bekerja mengacu kepada Surat Dinas Ketua KPU RI nomor: 716/PL.02.2- SD/03/KPU/IX/2020, Perihal: Penyampaian salinan Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020. 5. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 15, dapat Para Terlapor jelaskan sebagai berikut: - Bahwa Para Pelapor walaupun memiliki persyaratan secara lengkap pada saat pendaftaran akan tetapi ketentuan Pasal ketentuan Pasal 35 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan wakil bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang ditindak lanjuti dengan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020, Perihal: Penyampaian salinan Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020 menjadi acuan bagi Terlapor untuk mencocokan kelengkapan dokumen persyaratan pada saat pendaftaran dengan kelengkapan dokumen yang tertera pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, dan diketahui bahwa kelengkapan dokumen Pelapor saat melakukan pendaftaran berbeda dengan kelengkapan dokumen yang tertera pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, yakni Surat Mandat yang dibawa saat pendaftaran adalah tertera nama Medina Ali dan Andriyanto Mukimin akan tetapi nama yang tertera dalam website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, adalah nama Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak, sehingga berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020, Perihal: Penyampaian salinan Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020, pada angka 3 menegaskan: Apabila terdapat perbedaan salinan keputusan kepengurusan tingkat kabupaten/kota yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat provinsi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan salinan keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman KPU dengan alamat website: https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, salinan kepengurusan partai politik yang sah adalah salinan yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada angka 1; 6. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 16 s/d angka 17 dapat Terlapor jelaskan sebagai berikut: Bahwa terhadap keputusan Terlapor Nomor: 215/HK.03.1-Kpt/9211/KPU- Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 tertanggal 15 Oktober 2020 dan kemudian diajukan Pelapor kepada BAWASLU Manokwari Selatan dan disidangkan sehingga dalam putusannya nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tertanggal 8 Nopember 2020, diketahui bahwa Pelapor tidak melaksanakan amar putusan BAWASLU nomor : 002/PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 sehingga permohonannya ditolak seluruhnya. 7. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 18 dapat Para Terlapor jelaskan sebagai berikut: - Bahwa terhadap alasan Para Pelapor tersebut hal tersebut menjadi masalah intenal Partai PAN sebagai partai Pengusung Pelapor dalam pencalonan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 hal mana diketahui DPP PAN tidak pernah menyertakan Surat Mandat atas nama MEDINA ALI dan ANDRIYANTO MUKIMIN dalam aplikasi SILON sehingga tidak terdapat nama kedua orang tersebut untuk mengusung Pelapor sehingga tidak tertera nama keduanya dalam website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol,, sebaliknya yang ada namanya adalah Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak selaku pemegang Surat Mandat untuk mengusung pasangan calon Markus Waran dan Wempy W.Rengkung. - Persoalan Pelapor yang mempermasalahkan Terlapor I-VI kepada DKPP RI dalam masalah ini adalah tidak beralasan karena Pelapor tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 adalah akibat kelalain DPP PAN yang tidak mengakomodir MEDINA ALI dan ANDRIYANTO MUKIMIN dalam aplikasi SILON sehingga namanya tidak tertera dalam website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol,, berbeda dengan Partai GERINDRA yang bersama sama dengan Partai Amanat Nasional yang mengusung Pelapor namun dalam aplikasi SILON dan website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol tertera nama pemegang Mandat yang mengusung Pelapor, sehingga diketahui bahwa Pelapor tidak persyaratan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Calon Wakill Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 adalah akibat kelalaian DPP PAN sendiri. 8. Bahwa terhadap dalil Para Pelapor pada angka 19 pada Laporan pengaduan ini, dapat Para Terlapor jelaskan sebagai berikut: - Bahwa Para Pelapor tidak melaksanakan putusan Majelis Musyawarah BAWASLU Nomor: 002/PS.REG/91.9111/X/2020 yakni: Memerintahkan Pemohon untuk : (1). Menyerahkan dokumen asli Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12 September 2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan calon dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon; dan (3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2 dengan dokumen persyaratan pencalonan, - Namun Para Pelapor sama sekali tidak melaksanakan amar putusan Majelis BAWASLU Manokwari Selatan tersebut, sehingga berdasarkan putusan Majelis Musyawarah BAWASLU Manokwari Selatan Nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tertanggal 8 November 2020, menolak permohonan Pelapor untuk seluruhnya. 9. Bahwa materi Laporan Pengaduan Para Pelapor pada Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU RI adalah sama seperti materi pada permohonan nomor: 002/PS.REG/91.9111/X/2020 yang telah diputuskan pada tanggal 5 Oktober 2020 dan permohonan nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 yang telah diputuskan pada tanggal 8 November 2020 serta permohonan Para Pelapor pada Mahkamah Konstitusi RI dengn permohonan nomor: 42/PHP.BUP-XIX/2020 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2021, dan menurut Para Terlapor tidak terpenuhinya persyaratan Para Pelapor sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 bukan karena kesalahan dan kesengajaan yang dilakukan Para Terlapor dan/Teradu, melainkan kelalaian DPP PAN selaku Partai Pengusung yang dengan sengaja melakukan pembiaran untuk tidak memasukan nama MEDINA ALI dan ANDRIYANTO MUKIMIN sebagai Pemegang Mandat DPD PAN Kab.Manokwari Selatan namun tidak dimasukan dalam aplikasi SILON sehingga tidak terakses dalam website resmi KPU RI: https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, untuk menganggantikan nama Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak yang telah terdaftar pada website KPU. 10. Bahwa terhadap persoalan ini, Para Pelapor telah menghabiskan sebahagian besar waktunya untuk mengurusi persoalan ini namun selalu kandas, hal ini dapat dilihat pada: - Pengajuan permohonan Pelapor dalam permohonan nomor: 002/PS.REG/91.9111/X/2020 hal mana permohonan Pelapor sebagai Pemohon dikabulkan sebahagian. - Pengajuan permohonan Pelapor dalam permohonan nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tertanggal 8 Nopember 2020 permohonan Pelapor sebagai Pemohon ditolak seluruhnya. - Pengajuan gugatan Pelapor sebagai Penggugat pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, hal mana permohonan Pelapor sebagai Penggugat ditolak seluruhnya walaupun tidak disidangkan - Pengajuan permohonan Pemohon pada Mahkamah Konstitusi dalam register permohonan nomor: 42/PHP.BUP-XIX/2020 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2021 dan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi sehingga permohonan Pemohon tidak diterima. [2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu VI mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Putusan BAWASLU Manokwari Selatan dalam register Nomor: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 pada tanggal 5 Oktober 2020; 2. T-2 Fotokopi Putusan BAWASLU Manokwari Selatan dalam register nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 dan pada tanggal 8 Nopember 2020; 3. T-3 Fotokopi Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 716/PL.02.2- SD/03/KPU/IX/2020 Perihal: Penyampaian salinan keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/ Kota, tertanggal 3 September 2020; 4. T-4 Fotokopi website: https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. tertera nama YULIANA RUMAIKEUW dan ARMAN RUMBIAK yang mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan atas nama Markus Waran dan Wempy Rengkung; 5. T-5 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam register permohonan nomor: 42/PHP.BUP-XIX/2020 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2021; [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar, Pengadu telah 3 (tiga) kali Mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dan berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, dalam 3 (tiga) kali Pendaftaran tersebut Dokumen Peryaratan Pencalonan Pengadu dari Partai Amanat Nasional tidak sesuai dengan Sistem Informasi infopemilu2 pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol sebagaimana diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No : 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Gerindra, sama sekali tidak terdapat kendala oleh Pengadu yang mana Pengadu mampu menyesuaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dengan sistem informasi infopemilu2, sehingga oleh Teradu I s/d Teradu V dokumen Peryaratan Pencalonan dari Partai Gerindra dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat sesuai dengan Sistem Informasi infopemilu2 pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol sebagaimana diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No : 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa pada 3 (tiga) sesi pendaftaran tersebut diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yaitu Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan merangkap Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Nansen F. Mansumber, SH selaku Koodinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Saul Rawar selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga yang mana keduanya dihadirkan dalam persidangan ini sebagai Pihak Terkait; 4. Bahwa dalam 3 (tiga) sesi pendaftaran Pengadu tersebut, Tidak Ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran dan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V; 5. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, pada 3 (tiga) sesi pendaftaran Pengadu tersebut, Pengadu hanya mampu menyesuaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Gerindra sebagaimana diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota; 6. Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 Pengadu mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan kepada Teradu I s/d Teradu V dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yaitu Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan merangkap Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Nansen F. Mansumber, SH selaku Koodinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Saul Rawar selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga yang mana keduanya dihadirkan dalam persidangan ini sebagai Pihak Terkait; 7. Bahwa pada faktanya pendaftaran yang dilakukan oleh Pengadu di tanggal 12 Oktober 2020 adalah merupakan Tindak lanjut dari Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020; 8. Bahwa Tidak Ditetapkannya Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 disebabkan oleh Pengadu sendiri yang mana pada pokoknya Pengadu Tidak Mampu melaksanakan Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020, dalam hal penyesuaian Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Amanat Nasional dengan sistem informasi infopemilu2 sebagaimana yang telah dilakukan terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Gerindra yang oleh Teradu I s/d Teradu V telah dinyatakan memenuhi syarat dan sebagaimana juga dilakukan oleh Partai Politik/ gabungan Partai poitik/ Pengusung yang mencalonkan Markus Waran, ST., M.Si dan Wempie Welly Rengkung, SE., M.Si, serta berlaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No : 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota sehingga, dengan demikian yang diadukan oleh Pengadu adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar Hukum; 9. Bahwa Pengadu bukan hanya 1 (kali) mengajukan Permohonan Penyelesaian sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu tetapi pada Faktanya Pengadu telah 3 (tiga) kali mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang mana dua Permohonan Penyelesaian Sengketa tersebut Diregister (Bukti T-05), (Bukti T-06) dan 1 (satu) Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Ditrerima; 10. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan pertama kalinya oleh Pengadu dengan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020, atas Objek Sengketa Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor : 230/PL.01.1-BA/9211/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020, yang menetapkan Status DITOLAK oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan, dengan Pokok Permohonan : (1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU- Kab/IX/2020, Tanggal 14 September 2020; (3) Menyatakan Pemohon adalah pihak yang secara sah mendapatkan dukungan dari Partai Amanat Nasional sebagaimana ternyata dari formulir Model B.1.KWK Parpol bertanggal 30 juni 2020; (4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan untuk menerima pendaftaran Pemohon sebagai Bakal Pasangan Calon yang mendapatkan dukungan yang sah dari Partai Amanat Nasional; (5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan untuk melaksanakan Putusan ini, Berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Agenda Musyawarah Pembacaan Putusan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2020, berdasarkan Pertimbangan serta Pendapat Hukum Majelis Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan, untuk menjamin Hak Konstitusional Pengadu, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan menyimpulkan Permohonan Pengadu Memiliki Alasan Hukum Yang Cukup Untuk dikabulkan Sebagian sehingga Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Memutuskan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian serta Memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 atas Nama Seblum Mandacan, S.Th.,MA dan Imam Syafi’i SE SEPANJANG dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Lengkap dan Memenuhi Syarat sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 11. Bahwa pada tanggal 6 (enam) Oktober 2020, pukul 09.50 WIT, Pengadu telah menerima Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020; 12. Bahwa pada tanggal 6 (enam) Oktober 2020, pukul 08.05 WIT, Teradu I s/d Teradu V telah menerima Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020; 13. Bahwa Terhadap Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020, pada tanggal 8 Oktober 2020 Teradu I s/d Teradu V telah melakukan Sosialisasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblum Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’i, SE serta membuka kembali Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblum Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’i, SE mulai tanggal 10 s/d 12 Oktober 2020; 14. Bahwa pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020, pukul 22.30 WIT Pengadu mendaftarkan diri kepada teradu I s/d Teradu V sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan yang mana batas waktu pendaftaran berakhir pada pukul 24.00 WIT, sehingga Pengadu hanya memiliki sisa waktu 1 (satu) jam 30 menit untuk melakukan pendaftaran tersebut; 15. Bahwa tenggang waktu sejak dibacakannya Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 yang mana dihadiri oleh Pengadu dan Teradu serta dibuka dan terbuka untuk umum sampai dengan Pengadu mendaftarkan diri kembali sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020, pukul 22.30 WIT, terdapat 7 (hari) yang dimiliki oleh Pengadu untuk melaksanakan Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Tetapi pada faktanya Pengadu tetap tidak dapat melaksanakan Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 dalam hal penyesuaian Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Amanat Nasional dengan sistem informasi infopemilu2 pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol; 16. Bahwa terhadap ketidaksesuaian Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Amanat Nasional dengan sistem informasi infopemilu2 pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, sebagaimana diamanatkan dalam Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020, merupakan urusan internal kelembagaan Partai Politik antara Pengadu dengan DPP Partai Amanat Nasional yang dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari dengan arus komunikasi dan arus transportasi Manokwari-Jakarta yang lancar, seharusnya Pengadu mampu memanfaatkan waktu tersebut untuk melaksanakan Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 tersebut; 17. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Amanat Nasional oleh Pengadu, maka teradu I s/d Terdau V mengeluarkan Berita Acara Nomor : 359 / PL.02.2- BA/9211/KPU.Kab/X/2020 yang menetapkan status DITOLAK; 18. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan ke-2 (dua) kalinya oleh Pengadu atas Objek Sengketa Berita Acara Nomor : 359 / PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang menetapkan status Ditolak oleh Teradu I s/d Teradu V, Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian sengketa Pemilihan yang mana berdasarkan Hasil Verifikasi Formil dan Materiil, Permohonan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima sebab berdasarkan Pasal 5 huruf b Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Objek Sengketanya merupakan tindak lanjut dari Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX yang tidak dapat dipenuhi oleh Pengadu; 19. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan ke-3 (tiga) kalinya oleh Pengadu dengan Nomor Register 003/PS.REG/91.9111/X/2020, atas Objek Sengketa SK KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 215/HK.03.1- Kpt/9211/KPU-Kab/X/TAHUN 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020, dengan Pokok Permohonan : (1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 215/HK.03.01- Kpt/9211/KPU/Kab/X/Tahun 2020 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020; (3) Menyatakan dokumen syarat calon dan persyaratan pencalonan dari Pemohon telah lengkap dan memenuhi syarat; (4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan untuk menerima pendaftaran Pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020; (5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan untuk melaksanakan Putusan ini; berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik Indo nesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan berdasarkan Pertimbangan Hukum serta Pendapat Hukum, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan menyimpulkan Tindakan KPU Kabupaten Manokwari Selatan dalam Mengeluarkan Objek Sengketa Telah Sesuai Dengan Ketentuan Hukum sedangkan Permohonan Pengadu Tidak Memiliki Alasan Hukum yang Cukup Untuk Dikabulkan sehingga Majelis Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Memutuskan Menolak Permohonan Pengadu Untuk Seluruhnya; 20. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 002/PS.REG/92.9111/IX/2020 yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor : 003//PS.REG/91.9111/X/2020, dalam Pendapat Hukum Majelis Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan angka 17 menyatakan: Menimbang bahwa, terhadap dalil para pihak Majelis Musyawarah menilai bahwa pada dasarnya Pemohon telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan Nomor Register: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 dan telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan amar putusan yang telah diuraikan pada angka 3 Pertimbangan Majelis ini. Pada pelaksanaan tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tersebut Pemohon tidak dapat melaksanakan sesuai dengan amar putusan yang mana memerintahkan Pemohon untuk memastikan kesesuaian data SIPOL dan Infopemilu2 dengan dokumen persyaratan pencalonan yang telah ditentukan dalam angka 3 Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020 yang menyatakan: Apabila terdapat perbedaan terhadap Salinan keputusan kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan Salinan Keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman KPU dengan alamat website: https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol, Salinan keputusan kepengurusan partai politik yang sah adalah Salinan yang disampaikan oleh KPU. Hal ini dipertegas dengan keterangan saksi Termohon atas nama Arif Giantoko yang pada pokonya menyampaikan pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 23.45 WIT yang mana merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan pasca putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Pemohon menanyakan kepada LO DPP PAN atas nama Haris apakah pada pukul 24.00 WIT infopemilu2 sudah dapat diubah. LO DPP PAN atas nama Haris menjawab yang pada pokonya Termohon menerima saja dulu pendaftarannya sambil akan diubah infopemilu2. Tetapi sampai pada saat penutupan pendaftaran bakal pasangan calon tetap tidak terdapat perubahan data pada website: https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Sehingga pendaftaran bakal pasangan calon atas nama Pemohon DITOLAK sesuai dengan Berita Acara pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Dengan demikian, Majelis Musyawarah menyimpulkan tindakan Termohon dalam mengeluarkan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan hukum; sehingga, dengan demikian yang diadukan oleh Pengadu adalah Tidak Benar sebab Tidak Memiliki Alasan Hukum; 21. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 002/PS.REG/92.9111/IX/2020 dalam Pendapat Hukum Majelis Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan angka 3 menyatakan: Menimbang bahwa, pada tanggal 23 September 2020 Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan meregistrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang terjadi antara Pemohon atas nama Seblum Mandacan,S.Th.,M.A dan Imam Syafi’i, S.E sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 dengan Termohon atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan dengan Nomor Register: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020, dengan amar putusan sebagai berikut: o Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; o Membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-Kab/IX/2020, Tanggal 14 September 2020; o Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblum Mandacan,S.Th,MA dan Imam Syafi’i, SE; o Memerintahkan Pemohon untuk: (1) menyerahkan dokumen asli Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 Tanggal 12 September 2020: (2) menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon; dan (3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan Infopemilu2 dengan dokumen persyaratan pencalonan; o Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 atas nama Seblum Mandacan,S.Th,MA dan Imam Syafi’i, SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon Lengkap dan Memenuhi Syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan 22. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 002/PS.REG/92.9111/IX/2020 dalam Pendapat Hukum Majelis Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan angka 17 menyatakan: Menimbang bahwa, terhadap dalil para pihak, Majelis Musyawarah menilai bahwa pada dasarnya Pemohon telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan Nomor Register: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 dan telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan amar putusan yang telah diuraikan pada angka 3 Pertimbangan Majelis ini. Pada pelaksanaan tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tersebut Pemohon tidak dapat melaksanakan sesuai dengan amar putusan yang mana memerintahkan Pemohon untuk memastikan kesesuaian data SIPOL dan Infopemilu2 dengan dokumen persyaratan pencalonan yang telah ditentukan dalam angka 3 Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, yang menyatakan: Apabila terdapat perbedaan terhadap Salinan keputusan kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan Salinan Keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman KPU dengan alamat website: https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol, Salinan keputusan kepengurusan partai politik yang sah adalah Salinan yang disampaikan oleh KPU. Hal ini dipertegas dengan keterangan saksi Termohon atas nama Arif Giantoko yang pada pokonya menyampaikan pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 23.45 WIT yang mana merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan pasca putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Pemohon menanyakan kepada LO DPP PAN atas nama Haris apakah pada pukul 24.00 WIT infopemilu2 sudah dapat diubah. LO DPP PAN atas nama Haris menjawab yang pada pokonya Termohon menerima saja dulu pendaftarannya sambil akan diubah infopemilu2. Tetapi sampai pada saat penutupan pendaftaran bakal pasangan calon tetap tidak terdapat perubahan data pada website: https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Sehingga pendaftaran bakal pasangan calon atas nama Pemohon DITOLAK sesuai dengan Berita Acara pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Dengan demikian, Majelis Musyawarah menyimpulkan tindakan Termohon dalam mengeluarkan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan hukum; 23. Bahwa Penetapan Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan ditetapkan melalui Rapat Pleno Tertutup Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan; 24. Bahwa Penetapan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register : 003//PS.REG/91.9111/X/2020, ditetapkan melalui Rapat Pleno Tertutup Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dalam Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Nomor : /BA/KET/K.PB.02/XI/2020; 25. Bahwa pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register : 003//PS.REG/91.9111/X/2020, berdasarkan Rapat Pleno Tertutup Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, menetapkan Nansen F. Mansumber, SH sebagai Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 26. Bahwa pada saat persiapan pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register : 003//PS.REG/91.9111/X/2020, sampai pada waktu yang telah dijadwalkan, Nansen F. Mansumber, SH yang melalui Rapat Pleno Tertutup Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang telah ditetapkan sebagai Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan tidak berada di tempat pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan tanpa alasan yang pasti, padahal Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan sudah harus dilaksanakan. Maka Teradu VI dan Saul Rawar melakukan Rapat Pleno Tertutup Pergantian Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang menetapkan Teradu VI sebagai Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register : 003//PS.REG/91.9111/X/2020; 27. Bahwa pada saat Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register : 003//PS.REG/91.9111/X/2020 sedang berlangsung kurang lebih 15 menit, Nansen F. Mansumber, SH baru memasuki ruangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan bergabung dengan Teradu VI dan Saul Rawar; 28. Bahwa Teradu VI tidak secara individu dalam mengambil keputusan dalam setiap proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana diadukan oleh Pengadu dan dengan demikian yang diadukan oleh Pengadu adalah Tidak Benar dan Tidak Memiliki Alasan Hukum; [2.9] PETITUM TERADU VI Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Form A Pengawasan Pendaftaran Seblum Mandacan, S.Th, MA dan Imam Syafi’i, SE tanggal 6 September 2020; 2. T-2 Fotokopi Form A Pengawasan Pendaftaran Seblum Mandacan, S.Th, MA dan Imam Syafi’i, SE tanggal 13 September 2020; 3. T-3 Fotokopi Form A Pengawasan Pendaftaran Seblum Mandacan, S.Th, MA dan Imam Syafi’i, SE tanggal 12 Oktober 2020; 4. T-4 Fotokopi Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020; 5. T-5 Fotokopi Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020; 6. T-6 Fotokopi Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 003/PS.REG/91.9111/X/2020; 7. T-7 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang Tidak Dapat Diterima; 8. T-8 Fotokopi Tanda Terima Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/91.9111/IX/2020; 9. T-9 Fotokopi Tanda Terima Salinan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register: 002/PS.REG/91.9111/IX/202020; 10. T-10 Fotokopi Berita Acara Perpanjangan Pendaftaran Seblum Mandacan, S.Th, MA dan Imam Syafi’i, SE Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan; 11. T-11 Fotokopi Berita Acara pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Nomor: 359/PL.02.2BA/9211/KPU.Kab/X/2020; 12. T-12 Fotokopi Salinan Putusan Nomor : 003/PS.REG/91.9111/X/2020; 13. T-13 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Penetapan Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register :003/PS.REG/91.9111/IX/2020; 14. T-14 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Penetapan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 003/PS.REG/91.9111/IX/2020; 15. T-15 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Pergantian Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register : 003/PS.REG/91.9111/IX/2020;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan PedomanPerilakuPenyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduanPengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran para Pengadu yang telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan pada pemilihan serentak 2020 sebanyak 3 (tiga) kali pendaftaran yakni pendaftaran pada tanggal 6 September 2020, pendaftaran tanggal 13 September 2020 dan pendaftaran tanggal 12 Oktober 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu VI menyetujui penolakan Teradu I s.d Teradu V terhadap pendaftaran para Pengadu pada tanggal 12 Oktober 2020 sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan. Teradu VI juga tidak menerima permohonan sengketa yang diajukan para Pengadu terhadap Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Teradu I s.d Teradu V terkait penolakan pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan pada pemilihan serentak 2020. [4.1.3] Bahwa Teradu VI melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 003//PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 8 November 2020, menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan para Pengadu terhadap Keputusan Para Teradu Nomor: 215/HK.03.1-Kpt/9211/KPU.Kab/X/Tahun 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V, membenarkan para Pengadu telah mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan pada pemilihan serentak tahun 2020 seabanyak 3 (tiga) kali. Pendaftaran pertama berlangsung pada tanggal 6 September 2020 Pukul 13.56 WIT, namun berkas pendaftaran Para Pengadu dikembalikan oleh Teradu I s.d Teradu V untuk diperbaiki, khusunya Formulir Model B.KWK Partai Politik dan Formulir Model B-1 KWK Parpol. Namun sampai dengan batas akhir waktu penyerahan perbaikan berkas pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIT, para Pengadu tidak menyerahkan perbaikan berkas pendaftaran kepada Teradu I s.d Teradu V di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Sampai dengan akhir masa pendaftaran, hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya. Oleh sebab itu, Teradu I s.d Teradu V melakukan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 11 s.d 13 September 2020 yang didahului dengan sosialisasi dari tanggal 7 s.d 10 September 2020. Pada hari terakhir pendaftaran tanggal 13 September 2020 Para Pengadu mendaftar kembali kepada Teradu I s.d Teradu V dengan menyerahkan berkas pendaftaran sekitar pukul 23.20 WIT. Setelah Teradu I s.d Teradu V melakukan pemeriksaan berkas dokumen pendaftaran, ternyata tidak memenuhi persyaratan, khususnya Formulir Model B.1 KWK tidak sesuai dengan dokumen yang tertera dalam website resmi KPU https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Berita Acara Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020, milik para Pengadu tidak lengkap dan dinyatakan ditolak. Para Pengadu mengajukan permohonan Musyawarah Penyelesaian Sengketa terhadap Berita Acara tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan diregistrasi dengan Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Dalam amar Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 yang dibacakan pada 5 Oktober 2020 menyatakan: pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian; kedua, Membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020; ketiga Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’I, SE; keempat Memerintahkan Pemohon untuk: (1) Menyerahkan dokumen asli Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU- SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12 September 2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan calon dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon; dan (3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2 dengan dokumen persyaratan pencalonan; dan kelima, Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’I, SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu I s.d Teradu V kembali membuka pendaftaran terhadap Para Pengadu namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tanggal 12 Oktober 2020 pukul 24.00 WIT, Para Pengadu tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diperitahkan dalam amar Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Teradu I s.d Terdau V kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang menetapkan status pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dinyatakan ditolak. Bertia Acara tersebut disengketakan di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tetapi tidak diterima. Teradu I s.d Teradu V kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 215/HK.03.01-Kpt/9211/KPU/Kab/X/2020 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020. Terhadap Surat Keputusan tersebut, Para Pengadu kembali mengajukan permohonan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Administrasi kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang diregistrasi dengan Nomor: 003/PS.REG/91.9111/X/2020 yang telah diputuskan dan dibacakan pada tanggal 8 Nopember 2020 dengan amar putusan yang menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan hal tersebut serta didukung dengan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 716/PL.02.2- SD/03/KPU/IX/2020 Perihal: Penyampaian salinan keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota, Teradu I s.d Teradu V menyatakan syarat pencalonan tidak lengkap dan pendaftaran ditolak. Hal tersebut disebabkan oleh Surat Mandat atas nama Medina Ali dan Andriyanto Mukimin yang dibawa para Pengadu saat mendaftar tidak tertera atau tidak sesuai dengan website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol, yang mencantumkan nama Juliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Manokwari Selatan yang mendapatkan mandat untuk mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan yang direkomendasikan oleh PAN. Hal demikian menurut Teradu I s.d Teradu V, tindakanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I s.d Teradu V dalil aduan para Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu VI berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, membenarkan jika para Pengadu telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan pada pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) kali yakni tanggal 6 September 2020, tanggal 13 September 2020 dan tanggal 12 Oktober 2020. Dalam 3 (tiga) kali pendaftaran yang dibuka oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan, dokumen pendaftaran syarat pencalonan para Pengadu dari PAN tidak sesuai dengan Sistem Informasi pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam tiga kali pendaftaran yang dibukan oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan, para Pengadu mengajukan pemrmohonan penyelesaian sengketa administrasi sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama kali mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terhadap Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9211/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 yang menyatakan syarat pendaftaran para Pengadu tidak lengkap dan dinyatakan ditolak. Permohonan Sengketa para Pengadu diregistrasi dengan Nomor Register: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 serta telah diputus dan dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan amar Putusan Bawaslu menyatakan: pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian; kedua, Membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020; ketiga Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’I, SE; keempat Memerintahkan Pemohon untuk: (1) Menyerahkan dokumen asli Surat Mandat Nomor: PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 tertanggal 12 September 2020, (2) Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan calon dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung yang mencalonkan Pemohon; dan (3) Memastikan kesesuaian data SIPOL dan infopemilu2 dengan dokumen persyaratan pencalonan; dan kelima, Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Seblun Mandacan, S.Th., MA dan Imam Syafi’I, SE yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Berdasarka Putusan Teradu VI beserta dua anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sebagai Pihak Terkait, KPU Kabupaten Manokwari Selatan membuka pendaftaran terhadap Para Pengadu dari tanggal dari tanggal 10-12 Oktober 2020 namun sampai dengan hari terakhir pendaftaran pukul 24.00 WIT, para Pengadu tidak dapat melaksanakan Amar Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor Register: 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 terkait penyesuaian Dokumen Persyaratan Pencalonan dari Partai Amanat Nasional dengan data pada website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. Teradu I s.d Terdau V kemudian mengeluarkan Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2- BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang menetapkan status pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dinyatakan ditolak. Para Pengadu untuk kedua kalinya kembali mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa terhadap Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020. Teradu VI bersama Nansen F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan setelah melakukan verifikasi formil dan verifikasi materil menyatakan tidak dapat diterima dengan mengacu pada Pasal 5 huruf b Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebab objek sengketanya merupakan tindak lanjut atas Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register: 002/PS.REG/91.9111/IX yang tidak dapat dipenuhi oleh para Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu VI, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu VI, para Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan terhadap SK KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 215/HK.03.1-Kpt/9211/KPU-Kab/X/TAHUN 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020. Permohonan penyelesaian sengketa yang ketiga diregistrasi dengan Nomor Register 003/PS.REG/91.9111/X/2020. Sekalipun objek sengketa dalam Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 berbeda dengan Putusan Bawaslu Nomor Register 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 8 November 2020 namun menurut Teradu VI memiliki substansi yang sama terkait syarat pencalonan yang tidak dapat dipenuhi oleh para Pengadu sesuai dengan data yang tercantun dalam website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/skparpol. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI bersama Nansen F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan melalui Putusan Bawaslu Nomor Register 003/PS.REG/91.9111/X/2020 memutuskan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu VI, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V membenarkan pokok aduan bahwa para Pengadu telah mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan pada pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 3 (tiga) kali. Pendaftaran pertama berlangsung pada tanggal 6 September 2020 Pukul 13.56 WIT, namun berkas pendaftaran Para Pengadu dikembalikan oleh Teradu I s.d Teradu V untuk diperbaiki terkait Formulir Model B.KWK Partai Politik dan Formulir Model B-1 KWK Parpol. Namun sampai dengan batas akhir waktu penyerahan perbaikan berkas pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIT, para Pengadu tidak menyerahkan kembali perbaikan berkas pendaftaran kepada Teradu I s.d Teradu V di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Setelah didahului dengan sosialisasi dari tanggal 7 s.d 10 September 2020, perpanjang pendaftaran kembali dibuka oleh Teradu I s.d Teradu V dari tanggal 11 s.d 13 September 2020 karena hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya. Hari terakhir perpajangan masa pendaftaran tanggal 13 September 2020 sekitar pukul 23.20 WIT, para Pengadu menggunakan kesempatan mendaftar untuk kedua kalinya, namun berkas pendaftarannya tetap ditolak oleh Teradu I s.d Teradu V melalui Berita Acara Nomor: 230/PL.01.1-BA/9911/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020, karena tidak memenuhi persyaratan terkait Formulir Model B.1 KWK dari PAN yang tidak sesuai dengan data dalam website KPU, https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Pendaftaran untuk ketiga kalinya dilakukan oleh para Teradu, setelah Teradu I s.d Teradu V membuka kembali pendaftaran dari tanggal 10-12 Oktober 2020 sebagai tindaklanjut Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manokwari Selatan Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 yang dibacakan tanggal 5 Oktober 2020. Namun sampai dengan batas waktu pembukaan perpanjangan pendaftaran, tanggal 12 Oktober 2020 pukul 24.00 WIT, Para Pengadu tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai amar Putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Teradu I s.d Teradu V kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2- BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang menetapkan status pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dinyatakan ditolak. Penolakan pendaftaran para Pengadu dalam tiga kali pendaftaran menurut DKPP beralasan menurut hukum maupun etika. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3a) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, pada halaman 23 serta Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020 pada angka 3, menyebutkan “Apabila terdapat perbedaan antara Salinan keputusan kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dengan Salinan Keputusan kepengurusan yang disampaikan oleh KPU melalui laman website: https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol, maka salinan keputusan kepengurusan partai politik yang sah adalah salinan yang disampaikan oleh KPU”. Sampai dengan masa akhir perpanjangan pendaftaran tanggal 12 Oktober 2020 pukul 24.00 WIT, para Teradu tidak dapat menghadirkan Surat Mandat untuk mendaftarkan sesuai dengan data dalam website KPU https:infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol atas nama Yuliana Rumaikeuw sebagai Ketua DPD PAN Manokwari Selatan dan Arman Rumbiak sebagai Sekretaris DPD PAN Manokwari Selatan. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang Teradu VI membenarkan menyetujui tindakan Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 12 Oktober 2020 yang menolak pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan pada pemilihan serentak 2020 dengan alasan tidak memenuhi syarat karena Surat Mandat untuk mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon tidak sesuai dengan data dalam website KPU, https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol yang masih tertulis atas nama Yuliana Rumaikeuw dan Arman Rumbiak sebagai Ketua dan Sekretari DPD PAN Manokwari Selatan, bukan Medina Ali dan Adriyanto Mukimin sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PAN Manokwari Selatan. Pembukaan pendaftaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V dari tanggal 10-12 Oktober 2020 merupakan tindaklanjut Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 yang dibacakan tanggal 5 Oktober 2020. Melalui Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020, Teradu I s.d Teradu V menetapkan status pendaftaran para Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dinyatakan ditolak. Permohonan Penyelesaian Sengketa terhadap Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2- BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 tidak diterima oleh Teradu VI bersama Nansen F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Demikian pula Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh para Pengadu atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 215/HK.03.1- Kpt/9211/KPU-Kab/X/TAHUN 2020 Tanggal 15 Oktober 2020 yang diregistrasi dengan Nomor 003/PS.REG/91.9111/X/2020, ditolak oleh Teradu VI bersama Nansen F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sebab memiliki substansi yang sama dengan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 002/PS.REG/91.9111/IX/2020 yang pada pokoknya para Pengadu tidak memenuhi syarat oleh karena Surat Mandat dari DPP PAN untuk mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tidak sesuai dengan data pada website KPU, https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Tindakan Teradu VI bersama Nansen F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tidak menerima permohonan sengketa para Pengadu terhadap Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 beralasan hukum oleh karena berita acara a quo merupakan tindaklanjut Putusan Sengketa 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Demikian halnya Tindakan Teradu VI bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan menolak Permohonan Sengketa dalam Putusan Nomor 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 8 November 2020, menurut DKPP beralasan hukum maupun etika. Tindakan Teradu tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa para Pengadu terhadap Berita Acara Nomor: 359/PL.02.2-BA/9211/KPU.Kab/X/2020 karena berita acara a quo merupakan tindaklanjut Putusan Sengketa 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Demikian halnya tindakan Teradu VI bersama Nansen F Mansumber dan Saul Rawar masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, menolak permohonan Penyelesaian Sengketa atas Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 215/HK.03.1- Kpt/9211/KPU-Kab/X/TAHUN 2020 Tanggal 15 Oktober 2020 sebagaimana Putusan Nomor 003/PS.REG/91.9111/X/2020 tanggal 8 November 2020, menurut DKPP berlasan hukum dan etika. Oleh karena permohonan sengketa terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan a quo, sekalipun bentuk hukumnya berbeda tetapi subtansinya telah dinilai dalam Putusan Sengketa 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Para Pengadu tidak dapat melengkapi syarat pencalonan berupa Surat Mandat PAN sesuai data dalam website KPU, https://infopemilu2.go.id/pilkada2020/skparpol. Dengan demikian sepanjang dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1.2] dan [4.1.3] tidak beralasan dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VP tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anton J Wopary selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu II Francis E Makabory, Teradu III Donald Ainusi, Teradu IV Melki Inden, dan Teradu V Berend Rumaikeuw, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Inggrit Arvanita Sabubun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat