Melanggar
Nomor Putusan: No. 114 Tahun 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 23/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-08-2024
👁 36 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 129-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu selaku Ketua Bawaslu Pasaman diduga lalai dalam mengakses Data Dokumentasi C.Hasil Salinan, Dokumentasi C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan melalui link https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVy eWOj?usp=sharing kepada orang lain a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Pasaman diduga lalai dalam melakukan akses Data Dokumentasi C.Hasil Salinan, Dokumentasi C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan yang diinput oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasaman melalui Google Drive dengan tautan https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVyeW Oj?usp=sharing kepada seseorang a.n. Ihsadul Ilbat.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Lumban Tori selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 114-PKE-DKPP/VI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
129-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114-PKE-
DKPP/VI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Alni
Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Lembaga
Alamat :Jalan Pramuka Nomor 11, Lolong Belanti, Kecamatan
Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Lumban Tori
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 90, Pauh, Kecamatan
Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 129-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Agustus
2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Teradu selaku Ketua Bawaslu Pasaman diduga lalai dalam mengakses Data
Dokumentasi C.Hasil Salinan, Dokumentasi C.Hasil, dan Form A Laporan
Hasil Pengawasan yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan melalui link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVy
eWOj?usp=sharing kepada orang lain a.n. Ihsadul Ilbat.
2. Tidak menindaklanjuti dan/atau melakukan pleno rutin dan pleno yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Pasaman.
3. Melakukan tindakan dan/atau perbuatan abai dan lalai terhadap tugas,
pokok dan fungsi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Kronologi Kejadian:
Berdasarkan temuan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan
pelanggaran kinerja yang diduga dilakukan oleh Lumban Tori selaku ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman terkait adanya dugaan pemberian akses Data
Dokumentasi C Salinan, Dokumentasi C Hasil, dan Form A Pengawasan yang
dikirim oleh Panwaslu Kecamatan melalui link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVyeW
Oj?usp=sharing pada tanggal 19 Februari 2024 kepada orang lain an Ihsadul
Ilbat yakni sebagai berikut:
1. Bahwa Pukul 17.00 wib link dimaksud tidak bisa diakses oleh pemilik link
google drive dengan email hpphawasi@gmail.com dan email diganti atas
nama Ihsadul Ilbat;
2. Bahwa Sekira Pukul 17.23 WIB, saya share digrup WhatsApp Panwascam
Pemilu Tahun 2024 dan menanyakan apakah ada Panwaslu Kecamatan yang
membagikan link kepada yang bersangkutan;
3. Bahwa Pukul 19.09 WIB Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman atas nama
Lumban Tori menyatakan membuka link google drive tersebut melalui laptop
teman;
4. Bahwa Sekitar pukul 20.00 wib tanggal 19 Februari 2024 Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan
membawa laptop dimaksud untuk memindahkan data dari email Ilsadul
Ilbat ke data Bawaslu Kabupaten Pasaman bersama Kordiv PPPS (Zaini
Afandi);
5. Bahwa Pukul 20.30 wib tanggal 19 Februari 2024 data sudah diambil oleh
Ketua dan Kordiv PPPS (Zaini Afandi) dari Email Ilsadul Ilbat, hanya saja isi
foldernya sudah kosong;
6. Bahwa Tanggal 20 Februari 2024 data tersebut di cek kembali dan sampai
saat ini foldernya masih kosong dengan nama folder diganti menjadi C
Hasil.Kab PASAMAN yang sebelumnya Scan C Hasil dan C Salinan;
7. Bahwa Kordiv HPPH sudah menyampaikan Memorandum ke Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman Nomor: 008/PM.00.02/DIV.HPPH/SB.06/02/2024
Tanggal 19 Februari 2024 perihal Membuat laporan ke Provinsi Sumatera
Barat;
8. Mengingat bahwa data yang diambil oleh pihak ekternal yang tidak
bertanggung jawab dimaksud merupakan salah satu informasi yang
dikecualikan (Form A Hasil Pengawasan);
9. Bahwa setelah akses google drive dibatasi, diketahui banyak permintaan
akses yang masuk melalui email hpphawasi@gmail.com;
Bahwa berdasarkan permintaan akses yang masuk melalui email
hpphawasi@gmail.com, kemudian dilakukan penelusuruan melalui media sosial
yang bersangkutan diketahui salah satunya Calon Anggota DRPD Provinsi
Sumatera Barat Dapil Pasaman 4 dari Partai Demokrat Nomor urut 5 atas nama
Alimul Hakim dan atas nama Fadlan Loebis merupakan Tim Sukses Calon
Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Nomor urut 1 atas nama Khairuddin
Simanjuntak; serta atas nama Bustomi yang diduga Calon Anggota DPR RI Dapil
Sumatera Barat 2 dari Partai Gerindra Nomor urut 6 dan lain lain;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-14 sebagai berikut:
P-1 Print-out surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor:
171/PM.06/K.SB-06/02/2024 terkait penyampain laporan
P-2 1 (satu) lembar Print-out tangkapan layar link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1w
btatsnVyeWOj?usp=sharing pada tanggal 19 Februari 2024 terkait
pengambilan akun oleh Ilsadul Ilbat
P-3 Print-out Proses dokumentasi Pemindahan data dari email Ihsadul
Ilbat ke data Bawaslu Kabupaten Pasaman oleh Ketua Bawaslu
Pasaman bersama Kordiv PPPS (Zaini Afandi)
P-4 3 (tiga) lembar Print-out ini foldernya masih kosong dengan nama
folder diganti menjadi C Hasil.Kab PASAMAN yang sebelumnya Scan
C Hasil dan C Salinan dan Form A
P-5 1 (satu) lembar Print-out Memorandum Koordinator Divisi Hukum,
Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat
Nomor: 008/PM.00.02/DIV.HPPH/SB.06/02/2024 tertanggal 19
Febuari 2024
P-6 3 (tiga) lembar Print-out permintaan akses yang masuk melalui
email hpphawasi@gmail.com
P-7 1 (satu) lembar Print-out media sosial Calon Anggota DRPD Provinsi
Sumatera Barat Dapil Pasaman 4 dari Partai Demokrat Nomor urut
5 atas nama Alimul Hakim
P-8 1 (satu) lembar Print-out media sosial Fadlan Loebis merupakan Tim
Sukses Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Nomor
urut 1 atas nama Khairuddin Simanjuntak
P-9 1 (satu) lembar Print-out permintaan pleno berdasarkan
memorandum divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas pada
Whatsapp Grup pimpinan perihal tindak lanjut adanya kebocoran
data Bawaslu Kabupaten Pasaman terkait dengan C- Hasil dan
Form A kepada pihak ekternal dan tidak di respon oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman
P-10 5 (lima) lembar Print-out Bukti percakapan Whatsapp Grup
Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Pasaman terkait dengan Data
yang hilang dan pembahasan terkait Ihsadul Ilbat, serta perdebatan
antara Rini Juita dan Lumban Tori
P-11 1 (satu) lembar Print-out terkait Memorandum Nomor:
09/PM.00.02/Kordiv.HPPH.SB-06/02/2024 perihal Pemanggilan
dan Pemberian Klarifikasi tertanggal 23 Febuari 2024
P-12 1 (satu) lembar Print-out permintaan pleno berdasarkan
memorandum divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas
Nomor: 09/PM.00.02/Kordiv.HPPH.SB-06/02/2024 pada grup
pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasaman, namun tidak di respon
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
P-13 5 (lima) lembar Print-out hasil penelitian administrasi bakal calon
Anggota KPU Kota Padang periode 2024-2029
P-14 1 (satu) lembar Print-out Bukti KTP Dede Kurnia Esysa yang telah
berdomisili di Kota Padang deitetapkan pada tanggal 12/02/2024
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 2 Agustus 2024, Teradu Perkara Nomor 114-
PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peristiwa yang Diadukan dan/atau Dilaporkan oleh
Pengadu terkait:
1. Kelalaian Teradu selaku Ketua Bawaslu Pasaman dalam mengakses Data
Dokumentasi C Salinan, Dokumentasi C Hasil, dan Form A Pengawasan
yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan melalui link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVy
eWOj?usp=sharing kepada orang lain an Ihsadul Ilbat.
JAWABAN:
• Bahwa Benar Teradu membuka link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtats
nVyeWOj?usp=sharing menggunakan laptop teman an. Ihsadul ilbats
• Bahwa Teradu menghubungi Saudara Dafrila Sandri tanggal 19 Februari
2024 untuk menanyakan apakah rekap C.Hasil dan C.Hasil Salinan di
Kecamatan Rao Selatan sudah selesai atau belum. Saudara Dafrila
Sandri menjawab belum selesai untuk seluruh TPS, kemudian Teradu
meminta (coba kirim dulu berapa yang sudah selesai), kemudian Saudara
Dafrila Sandri mengirimkan link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtats
nVyeWOj?usp=sharing
• Bahwa Teradu (Lumban Tori) mendapat link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtats
nVyeWOj?usp=sharing dari Ketua Panwaslu Kecamatan Rao Selatan a.n.
Dafrila Sandri.
• Bahwa Teradu membuka link tersebut di Handphone, namun kesulitan
untuk melihatnya, oleh karena itu Teradu meminjam laptop Saudara
Ilsadul Ilbat untuk membuka link tersebut yang menggunkan email yang
telah terdaftar di dalam laptop tersebut yaitu email
ilsadulilbat03@gmail.com
• Bahwa Teradu membuka link tersebut di laptop Saudara Ilsanul Ilbat dan
memindahkan ke laptop serta mengubah nama foldernya menjadi “C Hasil
Kab. Pasaman”
• Kemudian ada informasi dari whatsapp group “PANWASCAM PEMILU
2024” bahwa link penyimpanan C.Hasil dan C.Hasil Salinan Bawaslu
Kabupaten Pasaman tidak bisa di akses lagi.
• Setelah ada informasi dari whatsapp group bahwa ada yang membuka
link, Bapak Zaini Afandi menelpon Teradu dan menanyakan apakah
Teradu membukan link tersebut. Teradu menjawab ada, Teradu buka di
laptop Saudara Ilsanul Ilbat. Kemudian Bapak Zaini Afandi mengatakan
link tersebut tidak bisa di buka dan Bapak Zaini Afandi meminta Teradu
untuk datang ke kantor.
• Bahwa sekitar pukul 20:00 WIB Teradu datang ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Pasaman dengan membawa laptop yang digunakan untuk
membuka link tersebut.
• Kemudian Bapak Zaini Afandi membantu memulihkan google drive
tersebut untuk memindahkan kembali ke email hpphawasi@gmail.com di
ruangan staf HPPH.
• Setelah dipindahkan ke email hpphawasi@gmail.com google drive tersebut
dibatasi aksesnya oleh Saudara Elma Pebrianti dan diketahui bahwa ada
permintaan akses dari beberapa email orang luar Bawaslu Kabupaten
Pasaman.
• Setelah dibatasi aksesnya selanjutnya link dikelola oleh staf HPPH.
• Bahwa Teradu mengetahui bahwa email tersebut di akses oleh pihak luar
pada saat klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
• Terkait dengan Memorandum Kordiv HPPH Nomor:
008/PM.00.02/DIV.HPPH/SB.06/02/2024 Tanggal 19 Februari 2024
perihal Membuat Laporan ke Provinsi Sumatera Barat. Bahwa menurut
sepahaman Teradu ketika sudah datang ke kantor untuk
menyelesaikannya, Teradu anggap persoalan tersebut sudah selesai
karena sudah datang ke kantor untuk menyelesaikannya bersama Bapak
Zaini Afandi.
2. Tidak menindaklanjuti dan/atau melakukan pleno rutin dan pleno yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Pasaman
JAWABAN:
• Bahwa di awal bulan Februari jelang pemilihan umum tanggal 14 Februari
2024 itu memang tidak melakukan pleno karena pada saat itu Teradu
fokus pada pengawasan dan pendistribusian logistik sehingga lupa untuk
melakukan pleno rutin.
• Bahwa Teradu pada saat itu belum hafal betul/lupa dan belum
mengetahui sama sekali adanya sanksi ketika tidak melakukan pleno
sesuai Dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum.
• Bahwa berdasarkan hasil klarifiikasi dan kajian Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat, Teradu sudah di sanksi Pelanggaran Kinerja Berat
dengan melakukan penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu tidak menyampaikan Alat/Barang Bukti.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 2 Agustus 2024, Teradu
memberikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan aduan dari Pengadu bahwa Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman diduga lalai dalam mengakses Data
Dokumentasi C.Hasil, Dokumentasi C.Hasil Salinan, dan Form A Laporan
Hasil Pengawasan yang dikirim oleh Panwaslu Kecamatan melalui link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVy
eWOj?usp=sharing kepada orang lain a.n. Ihsadul Ilbat. Bahwa terkait hal
tersebut Teradu membuka link google drive tersebut dengan laptop Saudara
Ihsanul Ilbat menggunakan prosesor yang rendah dan membuka laptop
Saudara Ihsanul Ilbat sekaligus mengggunakan akun google Saudara
Ihsanul Ilbat.
2. Bahwa Teradu (Lumban Tori) mendapat link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVy
eWOj?usp=sharing dari Ketua Panwaslu Kecamatan Rao Selatan a.n. Dafrila
Sandri
3. KRONOLIGIS MENDAPAT LINK GOOGLE DRIVE:
Bahwa Teradu menghubungi saudara Dafrila Sandri pada tanggal 19
Februari 2024 untuk menanyakan apakah Rekap C.Hasil dan C.Salinan di
Kecamatan Rao Selatan sudah selesai atau belum. Selanjutnya Saudara
Dafrila Sandri menjawab belum selesai untuk seluruh TPS, kemudian
Teradu meminta (coba kirim dulu berapa yang sudah selesai) yang kemudian
Dafrila Sandri mengirimkan link
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVy
eWOj?usp=sharing melalui whatsapp pribadi.
4. Sehubungan dengan aduan dari pengadu perihal tidak menindaklanjuti
dan/atau melakukan pleno rutin dan pleno yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi Bawaslu Kabupaten Pasaman. Bahwa Teradu pada saat tersebut
sedang melakukan pengawasan logistik dan pleno yang tidak dilaksankan
tersebut tidak berturut – turut. Bahwa Teradu tidak melakukan pleno
selama 2 (dua) kali dan itupun tidak secara berturut-turut.
5. Sehubungan dengan permasalah tersebut sudah diklarifikasi oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat dan berdasarkan Keputusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat Teradu mendapatkan Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat
dengan diberhentikan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 2 Agustus 2024, hadir
sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.8.1] Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap
kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 100 huruf b yakni
"Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya"
2. Bahwa bentuk pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Sumatera Barat, sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan-kegiatan
mengenai tata kelola fungsi kelembagaan serta penguatan kapasitas
kelembagaan dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se Sumatera Barat yang bertujuan untuk memberikan
pemahaman kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih Masa Jabatan Tahun 2023-2028 terkait tugas, fungsi dan
kewenangan sebagai Pengawas Pemilu;
b. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melaksanakan supervisi dan
monitoring terkait dengan penguatan kapasitas kelembagaan,
tanggungjawab kerja komisioner sebagai koordinator pada setiap Divisi
yang objeknya adalah tugas dan fungsi serta pola-pola kerja oleh Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pendampingan
terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di Bawaslu
Kabupaten/Kota baik itu terkait dengan proses teknis-teknis kerja pada
Divisi SDMO, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan Penyelesaian
Sengketa, serta permasalahan internal yang terjadi di Bawaslu
Kabupaten/Kota;
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pelaksanaan
pembinaan terhadap permasalahan yang telah ditetapkan sebagai
dugaan pelanggaran kinerja oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-
Sumatera Barat diantaranya adalah: (PT-1.1)
1) Bawaslu Kabupaten Pasaman
2) Bawaslu Kota Payakumbuh
3) Bawaslu Kabupaten Agam
4) Bawaslu Kota Bukittinggi
5) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai
e. Bahwa berdasarkan keterangan yang dimaksud di atas, dalam hal ini
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kewajiban sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan terhadap penguatan
kelembagaan pada jajaran bawah yakni Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Sumatera Barat yang bertujuan agar tidak terjadinya permasalahan
dalam menjalankan tugas dan fungsi kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota;
3. Bahwa terkait dengan permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten
Pasaman yakni:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan
terhadap Bawaslu Kabupaten Pasaman berkaitan dengan tidak
dilaksanakannya tugas dan fungsi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pasaman. Oalam hal ini tidak dilaksanakannya Rapat
Pleno Rutin;
b. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Rini Juita selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan surat kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat, dengan Nomor: 1711PM.06/K.SB-
06/02/2024 perihal adanya kehilangan data dokumentasi C.Hasil
Salinan, Dokumen C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan
(PT-1.2)
c. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat melakukan rapat pleno terkait penyampaian surat Rini Juita
tersebut, dengan hasil rapat pleno untuk menetapkan sebgai temuan
dugaan pelanggaran kinerja yang diduga dilakukan oleh Lumban Tori
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman perihal dugaan
pemberian Akses data dokumentasi C.Hasil Salinan, Dokumen C.
Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan kepada pihak luar yang
mengakibatkan hilangnya data tersebut (PT-1.3).
d. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan
prosedur penanganan pelanggaran kinerja dengan menganalisa bukti-
bukti dan keterangan para pihak diantaranya adalah:
1) Rini Juita selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman;
2) Zhaini Afandi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman;
3) AI Ikhwan selaku Koorninator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pasaman;
4) Novia Nanda Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman;
5) Elma Pebrianti Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman;
6) Indra Saputra Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman;
7) Rido Nugraha Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman.
e. Bahwa berdasarkan analisa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak, maka fakta yang
terjadi adalah: (PT-1.4)
1) Bahwa benar pada tanggal 19 Febuari 2023 Lumban Tori
membuka link akses tekrkait Data Dokumentasi C.Salinan,
Dokumentasi C Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan melalui laptop an Ihsadul IIbat;
2) Bahwa benar setelah data diakses dengan laptop an Ihsadul IIbat
isi folder data terkait Data Dokumentasi C.Hasil Salinan,
Dokumentasi C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan sudah hilang dan tidak dapat diakses;
3) Bahwa benar berdasarkan hilangnya data tersebut di atas,
kemudian Lumban Tori membawa laptop Ihsadul Ilbat ke kantor
Bawaslu Kabupaten Pasaman berdasarkan intruksi Zaini Afandi
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman;
4) Bahwa benar Zaini Afandi melakukan upaya pengembalian data
pada link tersebut, namun data tidak dapat dikembalikan;
f. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno pada tanggal 5 Maret 2024 terhadap
kajian dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu Kabupaten Pasaman
Barat, maka kesimpulan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, sebagai
berikut: (PT-1.5)
1) Bahwa Lurnban Tori selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
terbukti rnelakukan Pelanggaran Kinerja berat rneliputi:
a) Pelanggaran Kinerja yang berdampak negative terhadap
integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara
kelembagaan atau perseorangan;
b) Pelanggaran Kinerja berkaitan kedisiplinan dan/atau
kepatuhan pengawas Pernilu dalarn pelaksanaan tugas
pengawas Pernilu;
2) Bahwa Rini Juita dan Zaini Afandi selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Pasarnan terbukti melakukan Pelanggaran Kinerja
ringan yang berkaitan dengan kedisiplinan dan/atau kepatuhan
pengawas Pernilu dalarn pelaksanaan tugas pengawas Pemilu;
g. Bahwa terhadap kajian dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu
Kabupaten Pasarnan Barat, rnaka rekornendasi Bawaslu Provinsi
Surnatera Barat, sebagai berikut: (PT-1.6)
1) Bahwa memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat kepada
Lumban Tori dengan melakukan penggantian Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman;
2) Bahwa memberikan sanksi pelanggaran kinerja ringan kepada
Rini Juita selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan
memberikan peringatan pertama;
3) Bahwa memberikan sanksi pelanggaran kinerja ringan kepada
Zaini Afandi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan
memberikan peringatan pertama;
4) Bahwa meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
a.n. Lumban Tori;
h. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman
melakukan pengantian Ketua dengan menetapkan Rini Juita sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman; (PT-1.7)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti
dengan kode PT-1.1 s.d. PT-1.7 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1. PT-1.1 1 (satu) Rangkap Rekap Penanganan Pelanggaran Kinerja
Pengawas Pemilu di Sumatera Barat;
2. PT-1.2 1 (satu) Rangkap Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman
Nomor 171/PM.06/K.SB-06/02/2024 terkait penyampain
laporan;
3. PT-1.3 1 (satu) Rangkap Berita Acara Pleno Nomor
011/RT.02/SB/2/2024, Berita Acara Registrasi
Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu Nomor
001/TM.SB/02/2024, dan Temuan Pelanggaran Kinerja
Pengawas Pemilu Nomor: 001/TM/SB/02/2024;
4. PT-1.4 1 (satu) Rangkap Kajian Dugaan Pelanggaran Kinerja
Nomor: 001/KAJIAN-P2K/TM/SB/03/2024;
5. PT-1.5 1 (satu) Rangkap Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
001/BA-PLENO-P2K/TM/SB/03/2024 perihal Hasil
Keputusan Penanganan Pelanggaran Kinerja Bawaslu
Kabupaten Pasaman;
6. PT-1.6 1 (satu) Rangkap tindak lanjut putusan terhadap
Pelanggaran Kinerja Bawaslu Kabupaten Pasaman
tertanggal 5 Maret 2024.
7. PT-1.7 1 (satu) Rangkap Rangkap Berita Acara Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Pasaman perihal Penggantian Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman.
[2.8.2] Rini Juita - Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman selaku
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan
Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasaman dan berdasarkan
Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 6 Maret
2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman menyepakati untuk
memberikan amanah kepada Pihak Terkait menjadi Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman sejak tanggal 6 Maret 2024 (Sebagaimana terlampir).
2. Bahwa dalam pelaksanaan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan
suara pada Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang
dilaksanakan oleh Pengawas TPS, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
membuat link google drive
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVy
eWOj?usp=sharing untuk pengumpulan dokumen hasil Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 berupa dokumen C.Hasil
Salinan, dokumentasi C. Hasil dan Formulir Model A. Laporan Hasil
Pengawasan yang di input oleh Panwaslu Kecamatan dalam rentang waktu
tanggal 16 Februari 2024 s.d. tanggal 18 Februari 2024 Pukul 16:00 WIB
batas akhir upload dokumen dokumen diatas.(Sebagaimana terlampir)
3. Bahwa link Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memuat seluruh
kabupaten/kota dan juga aksesnya tidak dibatasi sehingga Pihak Terkait
beserta staf HP2H berinisiatif untuk membuat link Khusus Kabupaten
Pasaman yang bisa di akses oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Pasaman agar tidak ada kesalahan penginputan ataupun penyalahgunaan
data dengan kabupaten/kota yang lain. Link tersebut adalah
https://drive.google.com/drive/folder/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVye
WOj?usp=sharing
4. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 17:00 WIB link dimaksud tidak
bisa diakses oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman (oleh staf atas nama Elma
Pebrianti) sebagai pemilik link google drive dengan menggunakan email
hpphawasi@gmail.com dan diketahui dokumen yang diupload panwaslu
Kecamatan tidak ada pada link (kosong) dan dilihat pada aktivitas terakhir
yang melihat email atas nama Ihsadul Ilbat. (Sebagaimana terlampir)
5. Bahwa sekitar pukul 17:23 WIB, setelah Pihak Terkait mendapatkan
informasi dari staf atas nama Elma Pebrianti atas tidak bisa diaksesnya link
google drive tersebut maka kemudian Pihak Terkait mempertanyakan digrup
whatsapp Panwascam Pemilu Tahun 2024 “apakah ada Panwaslu
Kecamatan yang membagikan link kepada pemilik email
Ilsadulilbat03@gmail.com dan apakah ada yang kenal dengan Ihsadul Ilbat”
dan beberapa Panwaslu Kecamatan menjawab tidak kenal dengan yang
nama tersebut. (Sebagaimana terlampir)
6. Bahwa pukul 19:09 WIB Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman atas nama
Lumban Tori menyatakan di whtasapp group Panwascam Pemilu 2024
“Assalamualaikum. Jadi kawan kawan sahabat/sahabati tadi saya
membuka google drive tu melalui laptop kawan, nio mancaliak salinan C1
yang sudah masuk” (Assalamualaikum. Jadi kawan kawan sahabat, saya
membuka google drive melalui laptop teman mau melihat salinan C1 yang
sudah masuk) (Sebagaimana terlampir).
7. Bahwa sekitar pukul 20:00 WIB tanggal 19 Februari 2024 Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan
membawa sebuah laptop yang diakui sebagai milik temannya untuk
memindahkan data dari email Ilsadulilbat03@gmail.com ke data Bawaslu
Kabupaten Pasaman bersama Kordiv PPPS (Zaini Afandi) (Sebagaimana
terlampir). Kemudian sekitar pukul 20:30 WIB data yang sudah dipindahkan
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman atas nama Lumban Tori dan
dibantu oleh Kordiv PPPS atas nama Zaini Afandi dari email
Ilsadulilbat03@gmail.com, diketahui bahwa isi foldernya sudah kosong.
(Sebagaimana terlampir).
8. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 data tersebut di cek kembali dan
diketahui foldernya masih kosong dengan nama folder telah berganti menjadi
“C Hasil Kab Pasaman” yang sebelumnya “Scan C Hasil dan C Salinan”.
(sebagaimana terlampir).
9. Bahwa batas akhir penginputan dokumentasi C.Hasil dan dokumentasi
C.Hasil Salinan serta Form A Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 18
Februari 2024, sementara tanggal 19 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten
Pasaman dalam hal ini masih terdapat beberapa Panwaslu Kecamatan yang
belum mengupload data dan dokumentasi yang di maksud untuk
disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
10. Bahwa berdasarkan kejadian sebagaiamana di poin Nomor 4, Pihak Terkait
menyarankan kepada Ketua Bawaslu Pasaman a.n. Lumban Tori untuk
menyampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait peristiwa
tersebut diatas.
11. Bahwa karena tidak di respon dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman a.n.
Lumban Tori terhahap saran yang Pihak Terkait sampaikan sebagaimana
pada Poin 10 diatas, maka Pihak Terkait selaku Anggota/Koordiv HPPH
Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan Memorandum kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor:
008/PM.00.02/DIV.HPPH/SB.06/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024
perihal Membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (terlampir)
karena mengingat bahwa data yang diambil oleh pihak ekternal yang tidak
bertanggung jawab tersebut merupakan salah satu informasi yang
dikecualikan (Form A Laporan Hasil Pengawasan) berdasarkan Keputusan
Bawaslu Nomor: 1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 (Sebagaimana
terlampir).
12. Bahwa memorandum Pihak Terkait Nomor:
008/PM.00.02/DIC.HPPH/02/2024 tidak di tindaklanjuti oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman a.n. Lumban Tori, sehingga Pihak Terkait
selaku Kordiv HPPH ketika itu menyampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat terkait kejadian di atas. (Sebagaimana terlampir).
13. Bahwa sebagai langkah pencegahan maka kemudian Bawaslu Kabupaten
Pasaman telah melakukan pembatasan akses masuk ke link google drive,
setelahnya diketahui banyak permintaan akses yang masuk melalui email
hpphawasi@gmail.com.
14. Bahwa berdasarkan banyaknya permintaan akses yang masuk melalui email
hpphawasi@gmail.com, kemudian Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan
penelusuran melalui media sosial yang bersangkutan dan diketahui salah
satunya adalah Calon Anggota DRPD Provinsi Sumatera Barat Dapil
Pasaman 4 dari Partai Demokrat Nomor urut 5 atas nama Alimul Hakim dan
atas nama Fadlan Loebis yang merupakan Tim Sukses Calon Anggota DPRD
Provinsi dari Partai Gerindra Nomor urut 1 atas nama Khairuddin
Simanjuntak; serta atas nama Bustomi yang diduga Calon Anggota DPR RI
Dapil Sumatera Barat 2 dari Partai Gerindra Nomor urut 6 dan lain lain
(Sebagaimana terlampir)
[2.8.3] Zaini Afandi - Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman
1. Tentang Kronologis Kejadian
Bahwa pukul 17:23 WIB tanggal 19 Februari 2024 link google drive
https://drive.google.com/drive/folder/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVye
WOj?usp=sharing yang berisikan Data Dokumentasi C.Hasil Salinan,
Dokumentasi C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan tidak dapat di
akses oleh pemilik link google drive dengan email hpphawasi@gmail.com dan
email tersebut sudah diganti dengan nama Ihsadul Ilbat, pukul 19:09 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman a.n. Lumban Tori mengkonfrimasi jika
link tersebut dibuka melalui laptop temannya a.n. Ihsadul Ilbat. Pukul 20:00
WIB tanggal 19 Februari 2024 Lumban Tori datang ke kantor dengan
membawa laptop dimaksud untuk memindahkan data dari email Ihsadul
Ilbat ke email hpph Bawaslu Pasaman. Pukul 20.30 wib email tersebut sudah
dipindahkan dan sudah dapat di akses hanya saja pada saat itu belum
mengecek isi data dari link google drive tersebut.
Sekitar pukul 09:00 WIB tanggal 20 Februari 2024 saudari Elma
mengkonfirmasi jika semua data yang ada di google drive tersebut kosong.
Sementara foldernya sudah di ganti dengan nama C hasil Kab.Pasaman yang
sebelumnya scan C hasil dan C salinan.
Bahwasanya permintaan akses melslui email HPPH dilakukan
penelusuran melalui media sosial dan yang bersangkutan atau yang
meminta akses adalah calon legislatif anggota DPRD Provinsi Sumatera
Barat dapil Pasaman 4, dari Partai Demokrat nomor urut 5 a.n Alimul
Hakim, dan atas nama Fadlan Loebis merupakan tim sukses calon anggota
DPRD Provinsi dari Partai Gerindra nomor urut 1 serta a.n Bustomi calon
anggota DPR RI dari partai gerindra nomor urut 6.
2. Tentang Jawaban Pihak Terkait/Saksi a.n Zaini Afandi.
Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, pihak terkait
menyampaikan hal sebagai berikut:
a. Bahwa pihak terkaiU saksi adalah Zaini Afandi dengan jabatan sebagai
anggota Badan Pengawas Pemilhan Umum kabupaten Pasaman yang
memangku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
b. Bahwa Zaini Afandi mengetahui Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman a.n
Lumban Tori memberikan akses kepada orang lain untuk membuka link
goog/e drive yang berisi C Hasil Salinan, Dokumentasi C Hasit, dan Form
A Pengawasan pada tanggal 19 Februari 2024. hal tersebut diketahui
sore hari pada saat staf a.n Elma Febrianti mengkonfirmsi terkait adanya
data yang di ambil oleh pihak external karena link google drive yang
berisi C Hasil Salinan, Dokumentasi C Hasil, dan Form A Pengawasan
sudah di batasi yang mengakibatkan tidak bisa di akses link tersebut
dan pihak external terakhir mengunjungi link tersebut adalah
IIsanullibat.
c. Bahwa saksi telah menghubungi lisa nul IIbat dan menanyakan apakah
ada mengakses link dari Bawaslu dan IIsanul "bat menjawab tidak ada
namun saya menegasakan kalau tidak ada kenapa ada email "bat
mengakses link tersebut, dan IIbat Pun menjawab mungkin laptop awak
(saya) dipakai oleh Lumban Tori.
d. Bahwa saksi menghubungi ketua (Lumban Tori) dan menanyakan
apakah ada mengakses link yang dibuat oleh teman-teman HP2H,
kemudian di jawab "ada", saya kernbali mempertanyakan dimana ketua
membukanya, di jawab melalui laptop, kembali saya pertanyakan
“apakah melalui laptop IIbat?” dengan jawaban “lya”.
e. Bahwa saya meminta ketua untuk datang ke kantor dengan membawa
Laptop IIbat tersebut.
f. Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB ketua baru datang ke kantor dan
lansung memasuki ruang Rini Juita.
g. Bahwa setelah keluar dari ruang Rini Juita, saya menemui ketua dan
mengambil Laptop llbatdan memindahkan data dari Email "bat ke Email
HP2H,
h. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 saudari Elma mengkonfrimasi jika
link tersebut sudah bisa di akses namun file yang di dalam folder sudah
kosong.
i. Bahwa nama foldernya sudah di ganti dengan nama C hasil
Kab.Pasaman yang sebelumnya Scan C hasil dan C Salinan.
j. Bahwa data yang hilang tersebut yang diduga di ambil oleh Ihsadul Ilbat,
terhadap hal tersebut saya berdiskusi dengan Rini Juita dengan hasil
diskusi agar Panwaslu Kecamatan mengantarkan File data Dokumentasi
C salinan, Dokumentasi C hasil dan Form A Pengawasan langsung ke
Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman.
[2.8.4] Al Ikhwan - Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman
1. Bahwa Koordinator Sekretariat baru mendapatkan informasi mengenai
dugaan data bocor melalui google drive dan data dapat diaksess oleh pihak
eksternal dari staff secretariat saat dalam perjalanan pulang dinas dari
padang ke lubuk sikaping, saat itu juga kami langsung menuju kantor.
2. Sesampainya dikantor kami mendapati Ibu Rini Juita sedang bersama
Bapak Lumban Tori dan beberapa staf lainnya sekitar pukul 21:00 WIB
Malam.
3. Terkait teknisnya karena saya diberikan akses dan tidak mempunyai link
tersebut maka saya tidak mengetahui secara detail, namun secara garis
besar yang saya ketahui hanya sebatas bahwa link tersebut telah dibobol.
4. Saya mendapatkan informasi dari beberapa staf bahwa C-Hasil tersebar dan
bocor keluar, mengenai bocor kemana sajanya saya tidak mengetahui.
5. Bahwa terkait dengan Panwascam pada salah satu Kabupaten di Pasaman
yang berpindah KTP untuk mengikuti seleksi KPU Kota Padang periode
2024-2029, saya belum memeriksa catatan keuangan tetapi seingat saya
masih menerima honorarium dari kabupaten
[2.8.5] Novia Nanda - Staf Bawaslu Kabupaten Pasaman
1. Bahwa malam itu data google drive yang dikelola oleh divisi HP2H sudah
dialihkan ke email ilsadulilbat03@gmail.com hanya itu yang kami ketahui.
2. Bahwa berkaitan dengan rapat pleno rutin sejak dilantiknya Komisioner
Bawaslu Kabupaten Pasaman tanggal 19 agustus 2024 rapat pleno rutin
yang tidak dihadiri Lumban Tori sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasaman adalah 1 (satu) kali pada bulan Desember, dan 3 (tiga) kali pada
bulan Februari Lumban Tori sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
tidak hadir yaitu pada tanggal 7 Februrai 2024, tanggal 14 Februrai 2024
dan tanggal 21 Februrai 2024. Artinya ada 4 (empat) kali Lumban Tori
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak hadir rapat pleno rutin.
[2.8.6] Rido Nugraha P - Staf Bawaslu Kabupaten Pasaman
Bahwa yang saya ketahui hanya sebatas data google drive yang berisi C-Hasil
sudah dialihkan ke email ilsadulilbat03@gmail.com yang bukan merupakan
internal Bawaslu Kabupaten Pasaman
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Pasaman diduga lalai
dalam melakukan akses Data Dokumentasi C.Hasil Salinan, Dokumentasi
C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan yang diinput oleh Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Pasaman melalui Google Drive dengan tautan
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVyeW
Oj?usp=sharing kepada seseorang a.n. Ihsadul Ilbat.
[4.1.2] menimbang bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Pasaman diduga tidak
melakukan rapat pleno rutin dan rapat pleno yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi Bawaslu Kabupaten Pasaman.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil
aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Teradu
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2024 Teradu
mengakses Google Drive dengan tautan
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVyeW
Oj?usp=sharing yang berisikan Data Dokumentasi C.Hasil, Dokumentasi C.Hasil
Salinan, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan yang diinput oleh Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Pasaman melalui handphone-nya. Teradu memperoleh
tautan tersebut dari Ketua Panwaslu Kecamatan Rao Selatan atas nama Dafrila
Sandri untuk mengecek Rekapitulasi C.Hasil dan C.Hasil Salinan pada
Kecamatan Rao Selatan. Bahwa karena Teradu kesulitan melihat data tersebut
melalui handphone-nya, Teradu meminjam lapotop temannya atas nama Ihsadul
Ilbat dan membuka tautan Google Drive menggunakan email
ilsadulilbat03@gmail.com yang terdaftar pada laptop tersebut. Setelah
mengakses tautan tersebut, Teradu memindahkan data tersebut ke laptop dan
mengubah nama foldernya menjadi “C Hasil Kab. Pasaman”.
Selang beberapa saat, terdapat informasi dari grup whatsapp “Panwascam
Pemilu 2024” bahwa ada yang mengakses tautan google drive
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVyeW
Oj?usp=sharing yang berisikan Data Dokumentasi C.Hasil, Dokumentasi C.Hasil
Salinan, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan yang diinput oleh Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Pasaman. Selanjutnya Zaini Afandi selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Pasaman menelpon Teradu dan menanyakan apakah
Teradu mengakses tautan tersebut karena tautan tersebut tidak bisa diakses,
Teradu membenarkan bahwa mengakses tautan tersebut menggunakan laptop
Ilsadul Ilbat. Pada pukul 20:00 WIB, Teradu datang ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Pasaman dengan membawa laptop milik Ilsadul Ilbat yang digunakan
mengakses tautan tersebut. Zaini Afandi kemudian membantu untuk
memulihkan tautan Google Drive tersebut dengan kembali memindahkan ke
email hpphawasi@gmail.com. Bahwa selanjutnya tautan tersebut dibatasi
aksesnya oleh Elma Pebrianti dan dikelola oleh staf HPPH, setelah dibatasi
diketahui terdapat beberapa permintaan akses dari orang diluar dari Bawaslu
Kabupaten Pasaman.
Berkenaan Memorandum Koordinator Divisi (Koordiv) HPPH Nomor
008/PM.00.02/DIV.HPPH/SB.06/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal
Membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menurut Teradu ketika
sudah datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman dan bertemu dengan Zaini
Afandi untuk menyelesaikannya, Teradu menganggap persoalan tersebut sudah
selesai.
[4.2.2] Menimbang bahwa pada awal bulan Februari menjelang hari
pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Teradu mengakui tidak
melaksanakan pleno rutin karena pada saat itu sedang focus pada Pengawasan
Pendistribusian Logistik sehingga Teradu lupa untuk melakukan pleno rutin.
Teradu juga mengaku pada saat itu belum mengetahui terdapat sanksi
apabila tidak melakukan pleno sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan Kajian Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat Teradu diberikan sanksi Pelanggaran Kinerja Berat dan Teradu
diberhentikan dari jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo,
DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman sebagaimana aduan Pengadu yang disampaikan kepada
DKPP pada tanggal 3 April 2024. Bahwa saat sidang pemeriksaan DKPP pada
tanggal 2 Agustus 2024, Teradu sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Pemilihan
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Periode 2023-2028 Nomor
019/RT.02/BA.Pleno/SB-06/03/2024 tertanggal 6 Maret 2024 yang
memutuskan Rini Juita sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan hal tersebut DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam
kedudukan Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu diduga lalai dalam memberikan akses Data
Dokumentasi C.Hasil Salinan, Dokumentasi C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil
Pengawasan yang diinput oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Pasaman melalui Google Drive dengan tautan
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVyeW
Oj?usp=sharing kepada seseorang a.n. Ihsadul Ilbat. Terungkap fakta
bahwa benar pada tanggal 19 Februari 2024 Teradu mengakses
Google Drive dengan tautan
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVyeW
Oj?usp=sharing yang berisikan Dokumentasi C.Hasil, Dokumentasi C.Hasil
Salinan dan Form A Laporan Hasil Pengawasan yang diinput oleh Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Pasaman untuk mengecek rekapitulasi C.Hasil dan
C.Hasil Salinan pada Kecamatan Rao Selatan menggunakan laptop dan email
temannya atas nama Ihsadul Ilbat. Bahwa Teradu memperoleh tautan Google
Drive tersebut dari Panwaslu Kecamatan Rao Selatan a.n. Dafrila Sandri, dan
kemudian membuka tautan tersebut menggunakan handphone Teradu. Bahwa
karena Teradu tidak dapat melihat dengan jelas data Dokumentasi C.Hasil,
Dokumentasi C.Hasil Salinan dan Form A Laporan Hasil Pengawasan melalui
handphone maka Teradu menggunakan laptop dan email temannya atas nama
Ihsadul Ilbat kemudian memindahkan file dan data dari tautan tersebut ke
laptop dan mengubah nama foldernya menjadi “C Hasil Kab. Pasaman”.
Bahwa sekitar pukul 17:23 WIB, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten
Pasaman atas nama Rini Juita mendapatkan informasi dari Pihak Terkait staf
Bawaslu Kabupaten Pasaman atas nama Elma Pebrianti yang tidak bisa
mengakses tautan google drive tersebut. Selanjutnya Pihak Terkait Rini Juita
mempertanyakan dalam grup whatsapp Panwascam Pemilu Tahun 2024
“apakah ada Panwaslu Kecamatan yang membagikan tautan kepada pemilik
email Ilsadulilbat03@gmail.com? dan apakah ada yang kenal dengan Ihsadul
Ilbat?”, Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pasaman menjawab tidak
kenal dengan nama tersebut. Bahwa pada pukul 19:09 WIB Teradu merespon
pertanyaan Pihak Terkait Rini Juita dalam grup whtasapp tersebut dengan
kalimat “Assalamualaikum. Jadi kawan kawan sahabat/sahabati tadi saya
membuka google drive tu melalui laptop kawan, nio mancaliak salinan C1 yang
sudah masuk” (Assalamualaikum. Jadi kawan-kawan sahabat, tadi saya
membuka Google Drive melalui laptop teman mau melihat salinan C1 yang sudah
masuk) (Vide Bukti P-11).
Bahwa sekitar pukul 20:00 WIB Teradu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten
Pasaman dengan membawa laptop milik Ilsadul Ilbat yang digunakan untuk
mengakses tautan google drive tersebut untuk memindahkan data dari email
Ilsadulilbat03@gmail.com ke email Bawaslu Kabupaten Pasaman
hpphawasi@gmail.com dengan dibantu oleh Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Pasaman atas nama Zaini Afandi.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 setelah akses tautan dipindahkan
dari email Ilsadulilbat03@gmail.com ke email hpphawasi@gmail.com, didapati
bahwa folder pada tautan google drive tersebut sudah kosong. Selanjutnya Pihak
Terkait staf Bawaslu Kabupaten Pasaman atas nama Elma Pebrianti membatasi
akses ke tautan Google Drive tersebut. Bahwa setelah dibatasi akses tautan
tersebut, didapati akun diluar Bawaslu Kabupaten Pasaman yang meminta
akses pada tautan tersebut, salah satunya adalah atas nama Alimul Hakim
Calon Anggota DRPD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pasaman 4 dari Partai
Demokrat Nomor urut 5 dan Fadlan Loebis yang merupakan Tim Sukses Calon
Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Nomor urut 1 atas nama Khairuddin
Simanjuntak serta atas nama Bustomi yang diduga Calon Anggota DPR RI Dapil
Sumatera Barat 2 dari Partai Gerindra Nomor urut 6 (Vide Bukti P-7). Terungkap
fakta bahwa karena terhapusnya Data Dokumentasi C.Hasil Salinan,
Dokumentasi C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan yang diinput oleh
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasaman melalui Google Drive dengan
Tautan
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVyeW
Oj?usp=sharing Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasaman harus
mengunggah ulang seluruh data tersebut yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari.
Bahwa atas kejadian tersebut, Pihak Terkait Rini Juita menyarankan
kepada Teradu untuk menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Karena saran tersebut tidak direspon oleh Teradu, Pihak Terkait Rini Juita
selanjutnya menyampaikan Memorandum kepada Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor
008/PM.00.02/DIV.HPPH/SB.06/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024 perihal
Membuat laporan ke Provinsi Sumatera Barat, mengingat data yang diambil oleh
pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab tersebut merupakan salah satu
informasi yang dikecualikan, yakni Form A Laporan Hasil Pengawasan. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bawaslu Nomor
1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019. Karena Memorandum tidak juga
direspon oleh Teradu, Pihak Terkait Rini Juita menyampaikan kejadian tersebut
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Nomor
1711/PM.06/K.SB-06/02/2024 perihal panyampaian Laporan tertanggal 21
Februari 2024 yang pada pokoknya menyampaikan adanya kehilangan data
Dokumentasi C.Hasil Salinan, Dokumentasi C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil
Pengawasan di Bawaslu Kabupaten Pasaman (Vide Bukti PT-1.3). Bahwa laporan
a quo ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23
Februari 2024 dengan melakukan rapat pleno dan menetapkan sebagai temuan
dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman perihal pemberian Akses data Dokumentasi C.Hasil
Salinan, Dokumentasi C.Hasil, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan kepada
pihak luar yang mengakibatkan hilangnya data tersebut (Vide Bukti PT-1.3).
Bahwa setelah melakukan prosedur penanganan pelanggaran kinerja dengan
menganalisa bukti-bukti dan keterangan para pihak, Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat melakukan rapat pleno pada tanggal 5 Maret 2024 yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 001/BA-PLENO-P2K/TM/SB/03/2024 (Vide Bukti PT-1.5)
dan memutuskan Lumban Tori in casu Teradu diberikan sanksi pelanggaran
Kinerja Berat dengan melakukan penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasaman berdasarkan Surat Nomor 81/OT.07/K.SB/03/2024 tertanggal 5
Maret 2024 (Vide Bukti PT-1.6). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Pasaman pada tanggal 6 Maret 2024, menindaklanjuti Surat Nomor
81/OT.07/K.SB/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 dengan melakukan
pengantian Ketua dan menetapkan Rini Juita sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasaman (Vide Bukti PT-1.7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Teradu
memberi akses Google Drive dengan Tautan
https://drive.google.com/drive/folders/1uN_TcUt6dGgU73c9Qc1wbtatsnVyeW
Oj?usp=sharing yang berisikan Dokumentasi C.Hasil, C.Hasil Salinan dan Form
A Laporan Hasil Pengawasan yang diinput oleh Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pasaman yang merupakan informasi dikecualikan kepada pihak lain
diluar Penyelenggara Pemilu atas nama Ihsadul Ilbat tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan Keputusan Bawaslu Nomor
1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019. DKPP juga menilai tindakan Teradu
telah mengakibatkan kerugian atas hilangnya data hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Pasaman yang merupakan data penting terkait pertanggungjawaban
kinerja kelembagaan kepada publik. Terhadap tindakan Teradu tersebut
mengakibatkan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasaman harus
mengunggah ulang Dokumentasi C.Hasil, C.Hasil Salinan dan Form A Laporan
Hasil Pengawasan selama 2 (dua) hari. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak menyakinkan
DKPP, Teradu terbukti melanggar Pasal 14 huruf d, 15 huruf d dan h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman
diduga tidak melakukan rapat pleno rutin dan rapat pleno yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Pasaman. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Staf Bawaslu
Kabupaten Pasaman atas nama Novia Nanda menerangkan Teradu tidak hadir
1 (satu) kali dalam rapat pleno rutin pada bulan Desember 2023 dan tidak
melakukan rapat pleno rutin sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Februari 2024.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu menerangkan pada awal bulan
Februari 2024 Teradu fokus melakukan pengawasan pendistribusian logistik
sehingga lupa untuk melakukan pleno rutin. Selain itu Teradu juga belum
mengetahui sama sekali terkait adanya regulasi dan sanksi apabila tidak
melakukan pleno rutin sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum serta Surat Ketua Bawaslu RI Nomor
0149/HM.03.02/K1/04/2022 tertanggal 26 April 2022 perihal Instruksi
Pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Teradu
yang tidak hadir 1 (satu) kali dalam rapat pleno rutin pada bulan Desember 2023
dan tidak melakukan rapat pleno rutin sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan
Februari 2024 dengan alasan fokus melakukan pengawasan pendistribusian
logistik sehingga lupa untuk melakukan pleno rutin tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Bahwa alasan Teradu tidak melakukan rapat pleno
rutin karena tidak mengetahui regulasi yang mewajibkan melakukan pleno rutin
dilakukan minimal 1 (satu) kali seminggu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum serta Surat
Ketua Bawaslu RI Nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022 tertanggal 26 April 2022
perihal Instruksi Pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum merupakan alasan yang tidak dapat diterima.
Karena sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman seharusnya mengetahui
dan memahami pengaturan terkait tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara pemilu. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi Teradu
untuk melakukan pleno rutin minimal 1 (satu) kali dalam seminggu sebagai
perintah yang harus ditaati oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pasaman. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja
kelembagaan dan soliditas antar Ketua dan Anggota serta Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Pasaman.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2]
terbukti dan jawaban Teradu tidak menyakinkan DKPP, Teradu terbukti
melanggar Pasal 11, Pasal 15 huruf b, c, g dan h, Pasal 16 huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Lumban Tori selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Tiga bulan September
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota dan Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd
Ratna Dewi Pettalolo
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
20