Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 52 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Luwu Timur
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 22 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 19-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: KPU Kabupaten Luwu Timur Tidak Menindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor 04 /Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 dimana Pada laporan tersebut KPU tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati sesuai foto copy KTP elektronik sehinggah terbukti terdapat perbedaan Nama Antara B1-KWK Parpol pengusung yaitu partai hanura dan partai PKS dengan KTP Calon Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang perbedaan nama bakal pasangan calon Bupati Luwu Timur, Ir. H.
Pasal DilanggarPasal 60 ayat (2); Pasal 61 ayat (1); Pasal 62 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Muhammad Abu, Teradu III Adam Safar, Teradu IV Mulyanah Mulkin dan Teradu V Hastuti masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 52-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 19-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/II/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Erwin R. Sandi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. WR. Supratman Lr. III Kanan Gang I No. 7
Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Zainal :
Jabatan :
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur
Alamat :
Jl. Soekarno Hatta, Puncak Indah, Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Muhammad Abu :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur
Alamat :
Jl. Soekarno Hatta, Puncak Indah, Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama Adam Safar :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur
Alamat :
Jl. Soekarno Hatta, Puncak Indah, Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama Mulyanah Mulkin :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur
Alamat :
Jl. Soekarno Hatta, Puncak Indah, Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama Hastuti :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur
Alamat :
Jl. Soekarno Hatta, Puncak Indah, Malili,
Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 19-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
KPU Kabupaten Luwu Timur Tidak Menindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu atas
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor 04 /Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020
tertanggal 12 Oktober 2020 dimana Pada laporan tersebut KPU tidak melakukan
penelitian secara cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati
sesuai foto copy KTP elektronik sehinggah terbukti terdapat perbedaan Nama Antara
B1-KWK Parpol pengusung yaitu partai hanura dan partai PKS dengan KTP Calon
Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler, kemudian KPU Luwu
Timur juga tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas
rekomndasi dari Bawaslu Luwu Timur.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan oleh Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur, dengan Nomor Laporan:
04/Reg/LP/PB/kab/27.10/X/2020;
Bukti P-2 : eKTP Calon Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H. Muhammad
Thorig Husler. (terlampir) sumber : Website KPU Luwu Timur
https://kab-luwutimur.kpu.go.id/pengumuman;
Bukti P-3 : Model B.1-KWK Parpol Hanura. (terlampir) sumber : Website KPU
Luwu Timur https://kab-luwutimur.kpu.go.id/pengumuman;
Bukti P-4 : Model B.1-KWK Parpol PKS. (terlampir) sumber : Website KPU Luwu
Timur https://kab-luwutimur.kpu.go.id/pengumuman;
Bukti P-5 : Soal Perbedaan Huruf Nama, KPU Dinilai Keliru Menverifikasi
Berkas Cakada Husler https://inputrakyat.co.id/soal-perbedaan-
huruf-nama-kpu-dinilai-keliru-menverifikasi-berkas-cakada-
husler/.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa sesuai dengan Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) Nomor: 0824/PS.DKPP/SET-04/IV/2021, Perihal Agenda
mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan
keterangan Saksi tertanggal 6 April 2021, maka dengan ini kami sampaikan jawaban
terhadap dalil permohonan PENGADU sebagai berikut:
II. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PERMOHONAN PENGADU
a. Bahwa sebagaimana dalam Pengaduan Pengadu disebutkan pada pokok
Perkara Pengaduan bahwa Pengadu mendalilkan Bahwa para Teradu diduga
tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu atas Laporan Dugaan
Pelanggaraan Administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020
tertanggal 12 Oktober 2020 dimana pada laporan tersebut KPU Kabupaten
Luwu Timur tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap kesesuaian
nama bakal Pasangan Calon Bupati sesuai foto copy KTP elektronik sehingga
terbukti terdapat perbedaan nama antara B1-KWK Parpol pengusung yaitu
Partai Hanura dan Partai PKS dengan KTP Calon Bupati Luwu Timur atas nama
Ir. H. Muhammad Thorig Husler, kemudian KPU Luwu Timur juga tidak
transparan mengenai Rapat Pleno yang dilakukan untuk membahas
rekomendasi dari Bawaslu Luwu Timur;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020, Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Syarat Pe ncalonan
dari tanggal 4-6 September 2020;
c. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020 Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs.
H. Budiman, M.Pd bersama dengan Pengurus Partai Politik Pengusul Tingkat
Kabupaten Luwu Timur melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020 dengan menyerahkan
dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Dokumen tersebut
selanjutnya dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen
tersebut, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Bahwa
kemudian setelah dilakukan penelitian dokumen hasil verifikasi dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon di upload kedalam aplikasi SILON;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Penelitian
terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen meliputi penelitian
diantaranya:
1. Cap basah Partai Politik atau masing-masing Gabungan Partai Politik yang
bergabung sesuai tingkatannya;
2. Tanda tangan Pasangan Calon
3. Materai; dan
4. Kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam Peraturan KPU ini
(Termasuk kesesuaian antara KTP elektronik dengan B.1-KWK Parpol).
e. Bahwa KPU Kabupaten Luwu Timur kemudian membuat Berita Acara Tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Luwu Timur Tahun 2020 dan Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020,
untuk membuktikan bahwa Dokumen Bakal Pasangan Calon dinyatakan telah
diterima. Kemudian di upload kedalam Aplikasi SILON KPU dan Website KPU
Kabupaten Luwu Timur;
f. Bahwa pada tanggal 4 sampai dengan 8 September 2020 KPU Kabupaten Luwu
Timur mengumumkan dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon
pada laman website KPU Kabupaten Luwu Timur untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat, dan sampai pada hari terakhir tidak ada
tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU Kabupaten Luwu Timur;
g. Pada tanggal 23 September 2020 dilakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Ir. H. Muhammad Thorig Husler
dan Drs. H. Budiman, M.Pd;
h. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
menyampaikan undangan klarifikasi berdasarkan laporan masyarakat dengan
nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, kepada Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi perihal adanya perbedaan nama Calon Bupati Nomor Urut 1, Ir. H
Muhammad Thorig Husler pada saat KPU Kabupaten Luwu Timur menetapkan
sebagai Calon Bupati Luwu Timur Tahun 2020 berbeda dengan nama yang
terdapat di B.1-KWK Parpol pengusul;
i. Bahwa pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2020 Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Luwu Timur menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Luwu
Timur sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam undangan untuk
memberikan klarifikasi terhadap perbedaan huruf pada nama Ir. H.
Muhammad Thorig Husler dalam KTP elektronik dan Ir. H. Muhammad Thoriq
Husler dalam B.1-KWK Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera;
III. REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN LUWU TIMUR
a. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor:
448/K.SN-10.02/HM.02.00/X/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Bunyi rekomendasi tersebut: Berdasarkan kajian dan
kesimpulan terhadap laporan pelanggaran dengan Nomor Registrasi:
04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020,
ditindaklanjuti dengan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU
Kabupaten Luwu Timur dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan kemudian dibuatkan status laporan tersebut ke
dalam Form A.17;
b. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt-06-KPU-
VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan
dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan
calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa dalam hal Bakal Calon
mencantumkan nama yang berbeda antara KTP elektronik dan dokumen
pencalonan tetapi sepanjang nama yang berbeda tersebut merupakan
pengurangan dan penyingkatan nama di KTP elektronik, maka tidak perlu
mencantumkan surat penetapan pengadilan dan untuk pencantuman gelar
keagamaan dan gelar sosial tidak melampirkan dokumen pembuktian, akan
tetapi ketika ada perbedaan huruf pada nama Pasangan Calon di KTP
elektronik dengan B.1-KWK Parpol, tidak ada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, setelah selesai penetapan
pasangan calon;
c. Bahwa dengan memperhatikan poin huruf a dan b diatas, maka KPU
Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan
menempuh langkah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 19 Oktober 2020, KPU Kabupaten Luwu Timur melakukan
telaah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tersebut terhadap
Peraturan atau Ketentuan yang mengatur tentang Pencalonan, kami tidak
menemukan ketentuan perundang - undangan yang mengatur apabila
ditemukan perbedaan huruf pada nama Pasangan Calon di KTP elektronik
dengan B.1-KWK Parpol, setelah penetapan pasangan calon
2. Pada tanggal yang sama, KPU Kabupaten Luwu Timur berkonsultasi awal
dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan via telepon untuk meminta saran
terkait tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur,
kemudian disusul dengan surat nomor: 256a/PL.02.2-SD/7324/kpu-
Kab/X/2020 (mengingat sedang terjadi Pandemi Covid-19). Dari konsultasi
tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Selatan memberikan arahan untuk
melakukan koordinasi dengan partai pengusul (Partai Hanura dan Partai
Keadilan Sejahtera) yang dimaksud
3. Selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2020, KPU Kabupaten Luwu Timur
melakukan Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU Kabupaten Luwu Timur,
dan memutuskan untuk segera berkoordinasi dengan Partai Politik tingkat
Kabupaten Luwu Timur dalam hal ini DPC Partai Hanura dan DPD Partai
Keadilan Sejahtera
4. Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Luwu Timur bersurat dan
berkoordinasi langsung ke DPC Partai Hanura dan DPD Partai Keadilan
Sejahtera terkait adanya perbedaan nama Thoriq dalam B.1-KWK Parpol
yang diakhiri huruf q, dan nama Thorig dalam KTP elektronik yang diakhiri
huruf g
Dari hasil koordinasi didapatkan keterangan dari masing-masing Partai Politik
bahwa:
1. Pada tanggal 20 Oktober 2020, KPU Kabupaten Luwu Timur menerima
surat keterangan dari DPC Partai Hanura dengan Nomor:
077/DPC/HNR-LT/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura
Kabupaten Luwu Timur, menerangkan bahwa nama yang ada dalam
B.1-KWK Parpol adalah orang yang sama dengan nama yang dimaksud
dalam KTP elektronik yang telah didaftarkan sebagai Bakal Pasangan
Calon Kepala Daerah pada tanggal 4 September 2020
2. Pada tanggal 21 Oktober 2020, KPU Kabupaten Luwu Timur menerima
surat keterangan dari DPD Partai Keadilan Sejahtera dengan Nomor:
10/K/KET/AS-09-PKS/III/1442 ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Luwu Timur,
menerangkan bahwa nama yang ada dalam B.1-KWK Parpol adalah
orang yang sama dengan nama yang dimaksud dalam KTP elektronik
yang telah didaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah
pada tanggal 4 September 2020;
5. Pada tanggal 23 Oktober 2020, KPU Kabupaten Luwu Timur menyampaikan
pemberitahuan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Luwu Timur dengan menyerahkan surat Nomor: 262/PL.02.2-
SD/7324/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 Perihal
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, kepada
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
d. Bahwa perbedaan huruf pada nama Bakal Pasangan Calon terdapat pada
Formulir Model B.1-KWK Parpol dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang
ditandatangani oleh Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mohamad Sohibul
Iman dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mustafa Kamal dan
Form B.1-KWK Parpol DPP Hanura yang ditandatangani oleh Ketua Umum, DR.
Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal, Gede Pasek Suardika, SH., MH. Adapun
perbedaan nama yang dimaksud pengadu adalah pebedaan huruf pada nama
Bakal Calon Kepala Daerah Ir. H. Muhammad Thorig Husler, dimana pada B.1-
KWK Parpol DPP Partai Keadilan Sejahtera dan DPP Partai Hanura yang tertulis
adalah Ir. H. Muhammad Thoriq Husler, sedangkan pada KTP elektronik dan
semua dokumen lainnya dan syarat calon tidak terdapat perbedaan huruf pada
nama Ir. Muhammad Thorig Husler.
KTP Elektronik dan B.1-KWK Parpol B.1-KWK Parpol
Dokumen Lainnya PKS Hanura
Ir. H. Muhammad Ir. H. Muh. Thoriq Ir. H. Muh. Thoriq
Thorig Husler Husler Husler
e. Bahwa penayangan dokumen pada laman website KPU Kabupaten Luwu Timur
mengumumkan dokumen sesuai dengan dokumen yang diserahkan, apatah lagi
model B.1-KWK Parpol yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Partai Politik yang
berkedudukan di Jakarta.
f. Bahwa Pokok Aduan Erwin R Sandi saat ini, juga telah didalilkan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama Irwan Bachry Syam, S.T
dan Andi Muhammad Rio Patiwiri, S.H., M.Kn pada Pemilihan Serentak Tahun
2020 Kabupaten Luwu Timur di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara:
96/PHP.BUP-XIX/2021, yang mana mendalilkan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Luwu Timur yang telah meloloskan dan menetapkan Ir. H. Muhammad
Thorig Husler dan Drs. H. Budiman, M.Pd sebagai pasangan calon tapi tidak
memenuhi syarat pencalonan, karena adanya perbedaan nama di B.1-KWK Parpol
yaitu Partai Hanura dan Partai PKS dan KTP elektronik Ir. H. Muhammad Thorig
Husler. Terhadap pokok aduan yang sama tersebut, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia memutuskan bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat
diterima.
g. Bahwa berdasarkan segala hal tersebut diatas menurut Teradu, dalil Pengadu
tidaklah benar karena pada Faktanya KPU Kabupaten Luwu Timur
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
IV. PASAL YANG DILANGGAR
a. Bahwa tentang dalil Pengadu adanya pelanggaran Pasal 6 ayat 2 huruf c Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil Pengadu tidaklah benar,
karena KPU Kabupaten Luwu Timur telah menjalankan kewajiban - kewajiban
kami yang berkaitan dengan Pokok Aduan Saudara Pengadu, juga tidak terdapat
unsur – unsur yang dapat dijadikan indikator menuding kami telah
memperlakukan setiap Calon, Peserta Pilkada, Calon Pemilih, dan pihak lain yang
terlibat dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu Timur secara tidak sama.
b. Bahwa tentang Pasal 6 Ayat 3 Huruf f, jo Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2107 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Bahwa tidaklah benar, KPU Kabupaten Luwu Timur bertindak tidak
professional dalam menyikapi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
Langkah – langkah tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
Nomor 448/K.SN-10.02/HM.02.00/X/ 2020, telah kami tindaklanjuti dengan
menempuh langkah – langkah yang telah kami sampaikan diatas.
c. Bahwa Pasal 7 Ayat 1 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2107 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Bahwa kami telah bertindak secara professional berdasarkan Standar
Operasional Prosedur dan Substansi Profesi Administrasi Pemilu.
- Bahwa tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang –
undangan yang menyatakan bahwa jika terdapat adanya kesalahan
penulisan 1 (satu) huruf pada nama calon yang berbeda dengan KTP
elektronik dengan Formulir Model B.1-KWK Parpol. Perlu diketahui
bahwa Formulir Model B.1-KWK Parpol adalah Formulir yang
dikeluarkan oleh pengurus pusat Partai politik yang ditandatangani
oleh pimpinan partai politik dalam hal ini Ketua Umum dan Sekretaris
Umum, namun tidak berarti kami tidak melakukan tindakan
adminsitratif untuk melakukan koreksi pada perbedaan satu huruf
penulisan nama calon kepala daerah.
d. Bahwa Pasal 193 A Ayat (1), jo Pasal 14 huruf i Undang – Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang –
Undang. Kami sangat tegaskan bahwa tidak benar dan mengada – ada, karena
kedudukan kami sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten, samentara Pasal
193 A Ayat (1) berbunyi Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi yang melanggar
kewajiban sebagaimana Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan, dan
denda paling sedikit Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.
144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
e. Bahwa semua Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU
Kabupaten Luwu Timur, Daftar Pasangan Calon serta Surat Suara atas nama Ir.
H. Muhammad Thorig Husler, telah berkesesuaian dengan nama yang ada di KTP
elektronik.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Yang Mulia Majelis Hakim Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) yang Kami Hormati:
1. Kami telah menyampaikan jawaban kami atas Pokok Aduan;
2. Demikian jawaban yang kami sampaikan, mohon putusan yang seadil-
adilnya, terima kasih;
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Lampiran PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020;
Bukti T-2 : Foto Copy KTP Elektronik Ir. H. Muhammad Thorig Husler;
Bukti T-3 : Kumpulan Formulir Model B.1-KWK PARPOL, sebagai berikut:
1) Partai Hanura;
2) Partai Keadilan Sejahtera;
3) Partai Kebangkitan Bangsa;
4) PDI Perjuangan;
5) Partai Bulan Bintang;
6) Partai Amanat Nasional;
7) Partai Gerindra;
8) Partai Golkar.
Bukti T-4 : Kumpulan Daftar Hadir:
1. Formulir Model DH BP-KWK;
2. Formulir Model DH LO-KWK;
3. Formulir Model DH PP-KWK;
4. Daftar Hadir Bawaslu Kabupaten Luwu Timur;
Bukti T-5 : Formulir Model B-KWK Parpol.
Bukti T-6 : Kumpulan Dokumentasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
Bukti T-7 : Model TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
dalam Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2020.
Bukti T-8 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.
Bukti T-9 : Dokumentasi Pengumuman Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon di
Laman Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Luwu Timur
(Screenshoot Email/Dokumen online).
Bukti T-10 : Kumpulan Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur.
1. Undangan Klarifikasi Nomor: 419/K.SN-10/PM.05.02/10/2020
tertanggal 14 Oktober 2020;
2. Undangan Klarifikasi Nomor: 420/K.SN-10/PM.05.02/10/2020
tertanggal 14 Oktober 2020;
3. Undangan Klarifikasi Nomor: 421/K.SN-10/PM.05.02/10/2020
tertanggal 14 Oktober 2020;
4. Undangan Klarifikasi Nomor: 420/K.SN-10/PM.05.02/10/2020
tertanggal 14 Oktober 2020;
5. Undangan Klarifikasi Nomor: 420/K.SN-10/PM.05.02/10/2020
tertanggal 14 Oktober 2020;
Bukti T-11 : Dokumentasi kehadiran Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Luwu Timur.
Bukti T-12 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor:
448/K.SN-10.02/HM.02.00/X/ 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, Tanggal 19 Oktober 2020.
Bukti T-13 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur, nomor:
256a/PL.02.2-SD/7324/kpu-Kab/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
perihal Koordinasi Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Luwu Timur, yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Bukti T-14 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Luwu Timur, Nomor: 089/PL.02.2-
BA/7324/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 20 Oktober 2020.
Bukti T-15 : Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten Luwu Timur.
Bukti T-16 : Kumpulan Surat Penyampaian ke Partai Politik Pengusul:
1. Surat KPU Kabupaten Luwu Timur, Nomor: 259/PL.02.2-
SD/7324/KPU-Kab/X/2020 perihal Penyampaian, tertanggal 20
Oktober 2020;
2. Surat KPU Kabupaten Luwu Timur, Nomor: 260/PL.02.2-
SD/7324/KPU-Kab/X/2020 perihal Penyampaian, tertanggal 20
Oktober 2020;
Bukti T-17 : Kumpulan Surat Keterangan Partai Politik sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Partai Hanura Kabupaten Luwu Timur Nomor:
077/DPC/HNR-LT/X/2020, Tanggal 20 Oktober 2020.
2. Surat Keterangan Partai PKS Kabupaten Luwu Timur Nomor:
10/K/KET/AS-09-PKS/III/2020, Tanggal 21 Oktober 2020.
Bukti T-18 : Surat KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor: 262/PL.02.2-
SD/7324/KPU-Kab/X/2020 Perihal Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhadap Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tertanggal 22 Oktober 2020.
Bukti T-19 : Tanda Terima Penyerahan Dokumen Hasil Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
Bukti T-20 : Dokumentasi Penyerahan Dokumen Hasil Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
Bukti T-21 : Pokok Permohonan Pemohon PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Luwu Timur Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Bukti T-22 : Berita Acara Penyampaian Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Bukti T-23 : Desain Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh
KPU Kabupaten Luwu Timur, Daftar Pasangan Calon serta Surat
Suara.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang perbedaan nama
bakal pasangan calon Bupati Luwu Timur, Ir. H. Muhammad Thorig Husler yang
tertera pada KTP-Elektronik, Formulir Model B.1-KWK Partai Hanura dan PKS;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak transparan dalam melaksanakan rapat pleno
tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor 448/K.SN-
10.02/HM.02.00/X/2020;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa para Teradu menjelaskan pada tanggal 4 September 2020, Bapaslon Ir.
H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. H. Budiman, M.Pd mendatangi kantor KPU
Kabupaten Luwu Timur untuk menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat
calon. Terhadap dokumen tersebut, para Teradu melakukan penelitian serta
keabsahaan dokumen yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Setelah
dilakukan penelitian hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, para
Teradu mengunggah ke dalam aplikasi silon. Pada tanggal 4 s.d 8 September 2020,
para Teradu mengumumkan dokumen a quo pada laman website KPU Kabupaten Luwu
Timur untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Sampai batas akhir
pengumuman tanggal 8 September 2020, tidak ada tanggapan dan masukan
masyarakat. Bahkan sampai dengan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Luwu Timur pada tanggal 23 September 2020. Pada tanggal 14 Oktober
2020, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyampaikan undangan klarifikasi kepada
para Teradu berkenaan dengan laporan masyarakat Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 perihal perbedaan nama calon Bupati Nomor Urut
1, Ir. H Muhammad Thorig Husler dengan nama yang terdapat pada Formulir Model
B.1-KWK Parpol Hanura dan PKS. Tanggal 16 dan 17 Oktober 2020, para Teradu
menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Tanggal 19 Oktober 2020,
Bawaslu Kab. Luwu Timur menyampaikan Rekomendasi kepada para Teradu dengan:
448/K.SN-10.02/HM.02.00/X/2020 Perihal penerusan pelanggaran administrasi
Pemilihan. Berdasarkan kajian dan kesimpulan laporan dugaan pelanggaran Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020, ditindaklanjuti
dengan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU Kabupaten Luwu
Timur. Pada hari dan tanggal yang sama, 19 Oktober 2020, para Teradu melakukan
telaah terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Hasil telaahan,
menemukan, tidak adanya ketentuan yang mengatur apabila ditemukan perbedaan
huruf pada nama pasangan calon di KTP-E dengan Formulir Model B.1-KWK Parpol
setelah penetapan pasangan calon. Pada hari dan tanggal yang sama, para Teradu
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor:
256a/PL.02.2-SD/7324/kpu-Kab/X/2020. KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan Partai Hanura dan PKS yang
memiliki perbedaan nama pasangan calon antara KTP-El dengan Formulir Model B.1-
KWK Parpol. Pada tanggal 20 Oktober 2020, para Teradu melakukan koordinasi
dengan Partai Hanura dan PKS. Pada hari dan tanggal yang sama, para Teradu
menerima surat keterangan dari DPC Partai Hanura Kab. Luwu Timur yang
menerangkan bahwa nama yang tertulis dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol adalah
orang sama dengan nama pada KTP-E a.n Ir. H. Muhammad Thorig Husler. Begitupun
dengan Surat Keterangan DPD PKS Kabupaten Luwu Timur Nomor: 10/K/KET/AS-09-
PKS/III/1442 tertanggal 21 Oktober 2020, menerangkan bahwa nama yang tertulis
pada Formulir Model B.1-KWK Parpol adalah orang yang sama dengan nama pada KTP-
E a.n Ir. H. Muhammad Thorig Husler. Melalui Surat Nomor: 262/PL.02.2-
SD/7324/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, para Teradu menyampaikan
pemberitahuan hasil tindaklanjut Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan
kepada Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan hal tersebut, menurut para
TEradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, tanggal 20 Oktober 2020 telah melakukan rapat
pleno tertutup dikantor KPU Kabupaten Luwu Timur untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Nomor 448/K.SN-
10.02/HM.02.00/X/2020. Rapat pleno tersebut bersifat tertutup untuk mengambil
keputusan dan setelah diputuskan, hasilnya diakses oleh public. Hasil Rapat Pleno
tertutup memutuskan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
terkait pelanggaran administrasi pemilihan melalui koordinasi dengan DPC Partai
Hanura Kabupaten Luwu TImur dan DPD PKS Kabupaten Luwu Timur berkenaan
dengan perbedaan nama antara Formulir Model B.1-KWK Parpol yang tertulis nama Ir.
H. Muhammad Thoriq Husler (Thoriq) dan dalam KTP-E a.n Ir. H. Muhammad Thorig
Husler (Thorig).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Saksi, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa para Teradu membenarkan menerima Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Luwu Timur Nomor: 448/K.SN-10.02/HM.02.00/X/2020 tertanggal 19
Oktober 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan terkait perbedaan
nama dalam Formulir B1 KWK Parpol Hanura dan PKS yang tertulis Ir. H. Muhammad
Thoriq Husler dengan KTP El yang tertulis yang Ir. H. Muhammad Thorig Husler.
Rekomendari Bawaslu Luwu Timur disampaikan kepada para Teradu setelah
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 23 September 2020.
Secara normatif berdasarkan hasil kajian para Teradu, tidak ditemukan ketentuan
yang dapat digunakan sebagai alasan hukum untuk memerintahkan bakal pasangan
calon melakukan perbaikan Formulir Model B1.KWK Parpol setelah dilakukan
penetapan pasangan calon. Para Teradu kemudian memutuskan berkonsultasi ke KPU
Provinsi Sulawesi Selatan dan mendapat saran untuk berkoordinasi dengan DPC Partai
Hanura dan DPD PKS Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan hasil koordinasi para
Teradu kepada DPC Partai Hanura dan DPD PKS Kabupaten Luwu Timur diperoleh
Surat Keterangan yang menegaskan bahwa nama Ir. H. Muhammad Thoriq Husler
dalam Formulir Model B1.KWK Parpol dan Ir. H. Muhammad Thorig Husler yang
tertulis dalam KTP El adalah orang yang sama. Penegasan tersebut secara substansi
meniadakan adanya dukungan kepada calon lain atas terjadinya perbedaan huruf
antara KTP El dengan Formulir Model B1.KWK Parpol dari Partai Hanura dan PKS
selain kepada Ir. H. Muhammad Thorig Husler. Meskipun demikian, untuk
meminimalisir dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan permaslahan
dalam tata kelola administrasi pemilu dikemudian hari, DKPP mengingatkan agar para
Teradu lebih teliti dalam memeriksa setiap dokumen syarat calon sesuai dengan
standar professional administrasi penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, para Teradu melakukan Rapat
Pleno Tertutup dalam menindaklajuti Rekomendasi Bawaslu 448/K.SN-
10.02/HM.02.00/X/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan.
Tindakan para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup dalam rangka mengambil
keputusan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu merupakan tindakan yang
beralasan menurut hukum maupun etika. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Pemilihan Umum, Komusi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 60 ayat (2) huruf a juncto
Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2). Rapat Pleno Tertutup dilaksanakan untuk memilih Ketua
KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan/atau membahas masalah lainnya.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019, disebutkan rapat pleno terbuka dilakukan untuk melaksanakan
rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu atau Pemilihan, serta
tahapan Pemilu atau Pemilihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sesuai ketentuan tersebut, tindakan para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno Tertutup dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu beralasan
menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Muhammad Abu, Teradu III Adam Safar,
Teradu IV Mulyanah Mulkin dan Teradu V Hastuti masing-masing sebagai anggota
KPU Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun
Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto