III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 145-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus
2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Republik Indonesia telah meluluskan salah satu nama yang diduga masih aktif
menjadi pengurus Partai Politik dengan jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan
Persatuan atas nama sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo masa jabatan 2023-2028; (Bukti P-01)
2. Bahwa dengan diluluskannya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo berdasarkan penilaian akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan yang
dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2023 bertempat di Hotel Damhill Kota
Gorontalo yang dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai
perpanjangan tangan dari Bawaslu Republik Indonesia kemudian dari hasil
penilaian tersebut diberikan ke Bawaslu Republik Indonesia.
3. Bawah berdasarkan penilaian dari Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan
oleh Teradu I sampai dengan Teradu V dengan diluluskannya sdr. Erman Katili
menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, sehingga patut di duga dalam
memberikan penilaian kepada sdr. Erman Katili Teradu I sampai Teradu V telah
memberikan penilaian tertinggi dari perserta lainnya tanpa melihat dan
mempertimbangkan Tanggapan/Masukan dari Masyarakat; (Bukti P-02)
4. Bahwa selain tidak mempertimbangkan Tanggapan/Masukan dari Masyarakat
sebagaimana disebutkan pada point 3 diatas Teradu I Teradu V juga tidak
mempertimbangkan berita-bertita melalui media massa terhadap protes atas
diluluskanya sdr. Erman Katili sebelum masuk dalam enam besar menjadi
calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Sehingga Teradu I sampai dengan
Teradu V diduga telah lalai dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi
(Tupoksi) sebagai pengawas Pemilu dan telah mengabaikan regulasi “Dalam UU
Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 huruf (i) tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
Huruf i “ mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; (Bukti P-3)
5. Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum
yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, sehingga patut diduga bahwa sdr. Erman
Katili tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo karena
merupakan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan dalam jabatan sebagai
Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026
dan sudah menandatangi beberapa Surat Keputusan kepengurusan didaerah
Kabupaten/Kota; (Bukti P-04)
6. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V diduga telah melanggar beberap
prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum pada pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) antara lain:
-Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu
-Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat
untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau
menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan
segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Sehubungan dengan telah selesainya pemeriksaan aduan Para Pengadu, yang telah
disidangkan pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 bertempat diruang sidang KPU
Provinsi Gorontalo dan telah didengarkan Jawaban dari Para Teradu, Pihak Terkait
dan telah dilakukan Pemeriksaan pendalaman terhadap aduan Para Pengadu, Maka
dengan ini Para Pengadu mengajukan kesimpulan akhir sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Para Pengadu menolak alasan-alasan hukum yang
diajukan oleh Para Teradu dalam Jawabannya;
2. Bahwa apa yang dikemukakan Para Teradu dalam Jawaban hanya terkait
dengan tugas dan fungsi Para Teradu ketika melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan kepada para peserta calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode
2023-2028 dan tidak ada satupun dalil yang dapat membantah aduan dari Para
Pengadu;
3. Bahwa Para Teradu melanggar kode etik dimana telah lalai dalam mejalankan
tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas Pemilu, tidak melakukan pencegahan
kepada salah satu calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo sdr. Erman Katili
yang di duga merupakan pengurus Partai Politik yang masih aktif dengan
jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan dan telah menandatangi SK
kepengurusan Kabupaten/kota;
4. Bahwa dengan diluluskannya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo itu semua tidak lepas dari peran Para Teradu yang diduga telah
memberikan Nilai tertinggi kepada sdr. Erman Katili dibandingkan dengan
peserta yang lainnya tanpa mempertimbangan Tanggapan/Masukan dari
Masyarakat serta berita-bertita melalui media massa terhadap protes atas
diluluskanya sdr. Erman Katili sebelum masuk dalam enam besar menjadi
calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo;
5. Bahwa hingga kita masih terjadi demostrasi atas penolakan lulusnya sdr.
Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan demostrasi tersebut
dipusatkan ke Kantor Para Teradu karena itu semua tidak lepas dari tanggung
jawab Para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena
tidak menjelankan fungsi pencegahannya dengan baik;
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian aduan Para Pengadu di atas, Para Pengadu memohon
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan
2023-2028 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023;
2. P-2 Tanggapan/Masukan Masyarakat
3. P-3 Berita media massa terkait dengan penolakan Teradu menjadi
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo;
4. P-4 Surat Keputusan Susunan Personalia Dewan Pimpinan
Provinsi Gorontalo Partai Keadian dan Persatuan Periode
2022-2026 dan beberapa Surat Keputusan kepengurusan
didaerah Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh sdr.
Erman Katili;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Para Teradu yang dianggap
berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu
telah meluluskan salah satu nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Gorontalo, yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik
dengan jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan atas nama sdr.
Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028
melalui Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023
Nomor: 2570.I/KP.01.00/ K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Republik Indonesia. Terlebih dahulu Para Teradu menerangkan hal sebagai
berikut:
1.1. Kewenangan Bawaslu Provinsi dalam Proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test) yang merupakan Amanah Peraturan Bawaslu Nomor 19
Tahun 2017 yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Pemberhentian,
Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Selanjutnya disebut
Perbawaslu 19/2017) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan
oleh Tim Seleksi.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
telah disampaikan oleh Tim Seleksi.
(Bukti T-1)---------------------------------------------------------------
1.2. Para Teradu melaksanakan Proses Uji kelayakan dan Kepatutan calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo masa Jabatan
2023-2028 sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028 yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023
(Selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023- 2028). Pada halaman 30 Bab III Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, diuraikan bahwa
metode pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah:
1) Uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Komisioner Bawaslu
Kabupaten / Kota dapat dilakukan dengan metode Semi Structured
Group Discussion (SSGD).
2) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dengan metode
Semi Structured Group Discussion (SSGD) akan diatur lebih
lanjut melalui petunjuk teknis.
3) Bawaslu Provinsi menyampaikan kepada Bawaslu hasil
penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan dengan
metode SSGD dari masing-masing peserta sebagaimana format
penilaian.
(Bukti T-2)-----------------------------------------------------------------------
1.3. Lebih lanjut secara teknis, Para Teradu melaksanakan Uji Kelayakan
dan Kepatutan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk
Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 selanjutnya disebut (Juknis
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028) yang pada pokoknya menerangkan :
1) Pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured
Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan
program kerja dari masing-masing calon.
2) Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan
metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi.
3) Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang
disusun masing-masing calon dilakukan oleh Bawaslu.
4) Hal yang dinilai pada tahap penilaian melalui metode SSGD
yakni meliputi:
a. Wawasan: Pemahaman mengenai ketentuan perundangan dan
hal-hal terkait.
b. Pelibatan Diri: Kesungguhan dalam kerja dan
berpartisipasi; indikator dari komitmen dan disiplin
c. Wibawa: Kualitas yang membuat orang lain cenderung
menaruh respek padanya. Bukan kepemimpinan walaupun
bisa jadi indicator
d. Kerjasama: kemampuan untuk menjembatani perbedaan
menjadi sinergi
e. Objektivitas: kesediaan mengakui kebenaran (data)
maupun argumen pihak lain. Kecenderungan untuk
berorientasi pada evidence/data/Indikator dari netralitas
f. Kecermatan: kecenderungan untuk melakukan check- re-
check, tidak tergesa-gesa, bersikap hati-hati.
5) Hal yang dinilai pada tahap penilaian inovasi dan program
kerja meliputi:
a. Inovasi yakni terkait ide dan gagasan yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja kelembagaan. Kriteria yang dinilai
meliputi: kebaruan, terencana, kekhasan, tujuan yang jelas,
memiliki keunggulan
b. Program Kerja yakni terkait dengan susunan rencana kegiatan
kerja yang sudah dirancang untuk dilaksanakan dalam jangka
waktu tertentu. Kriteria yang dinilai meliputi: logis, realistis,
sistematis, obyektif, fleksibel, solutif dan efisien.
6) Hasil penilaian terhadap kompetensi calon dengan
menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD)
ialah dalam bentuk angka.
7) Hasil penilaian inovasi dan program kerja calon ialah dalam
bentuk angka.
8) Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan
menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD)
ialah 50 % (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi
dan program kerja calon ialah 50% (persen).
(Bukti T-3)------------------------------------------------------------------------
1.4. Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 menetapkan salah satu
Langkah pelaksanaan Diskusi Kelompok Semi- Terstruktur (SSGD)
yakni sebelum dilanjutkan dengan kelompok berikutnya, Jika ada
laporan dari masyarakat yang perlu diklarifikasi, peserta yang namanya
ada dalam aduan itu dapat diminta untuk tetap tinggal di ruangan
untuk kemudian para pengamat yang dalam hal ini adalah anggota
Bawaslu Provinsi melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan.
(Vide Bukti T-3)------------------------------------------------------------------------
1.5. Para Teradu, melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal
4 s.d. 5 Agustus 2023 terhadap 36 (Tiga Puluh Enam) Orang calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Berdasarkan
Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Gorontalo Nomor : 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023
tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Gorontalo Periode Masa Jabatan 2023-2028, diantaranya terdapat nama
Sdr. Erman Katili yang lolos sebagai Calon Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo.
(Vide Bukti T-4)-----------------------------------------------------------------------
1.6. Setelah proses pada angka 1.5 dilaksanakan, Para Teradu dan/atau
Terlapor menyampaikan hasil SSGD kepada Bawaslu RI. Untuk
selanjutnya dilakukan Rapat pleno Penentuan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota oleh Bawaslu RI, yang berdasarkan pedoman
dilaksanakan dengan cara berikut:
1) Bawaslu melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan
sesuai jadwal.
2) Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuai Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Rapat Pleno;
3) Bawaslu melalui rapat pleno memberikan penilaian dan peringkat
kepada 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang dibutuhkan dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Penetapan Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Terpilih.
4) Bawaslu melalui rapat pleno menetapkan nama anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih dengan mempertimbangkan
hasil tes kesehatan, wawancara dan SSGD sesuai dengan jumlah
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan.
5) Bawaslu menetapkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu.
6) Bawaslu mengumumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota
terpilih yang telah ditetapkan sesuai jadwal setelah Rapat Pleno
Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih melalui
website Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota.
(Vide Bukti T-2)---------------------------------------------------------------
1.7. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu pada angka 1.1. s.d. 1.6
diatas, dalil pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu meluluskan
sdr. Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan
2023-2028 berdasarkan penilaian uji kelayakan dan kepatutan tidaklah
benar dan beralasan secara hukum, sebab kewenangan Para Teradu
pada proses Semi Structured Group Discussion (SSGD) adalah
melakukan penilaian kompetensi dan mencatat hasil Klarifikasi
Tanggapan dan Masukan masyarakat lalu menyerahkannya ke Bawaslu
RI. Sementara kewenangan untuk meluluskan dan menetapkan Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Bawaslu RI.
2. Bawah berkenaan dengan dalil pengadu angka 3 pengaduan a quo, berdasarkan
penilaian dari Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu
dengan diluluskannya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo, sehingga patut diduga dalam memberikan penilaian kepada sdr.
Erman Katili Para Teradu telah memberikan penilaian tertinggi dari peserta
lainnya tanpa melihat dan mempertimbangkan Tanggapan/Masukan dari
Masyarakat, Para Teradu menerangkan hal sebagai berikut:
2.1. Para Teradu melaksanakan penilaian kompetensi sesuai dengan Juknis
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 dengan metode semi structured group
discussion (SSGD). Metode tersebut dilaksanakan oleh Para Teradu
dengan proses sebagai berikut:
1) Semi Structured Group Discussion (SSGD) merupakan metode
diskusi kelompok yang dilakukan untuk menyepakati sikap
kelompok (setuju atau menentang) sejumlah isu tertentu. Hal-hal
yang perlu diperhatikan untuk dinilai dalam proses pelaksanaan
SSGD yaitu:
a. Proses persaingan untuk menjadi pimpinan kelompok. Melalui
proses SSGD maka pengamat dapat menilai sejauh mana
peserta punya kemampuan mempengaruhi orang lain, punya
minat untuk mempengaruhi orang lain, atau punya
kecenderungan untuk mendominasi kelompok.
b. Respon atas situasi konflik. Pengamat dapat menilai bagaimana
reaksi peserta dalam menghadapi situasi konflik atau perbedaan
pendapat antar peserta lainnya. Akan terungkap siapa-siapa
peserta yang cenderung menghindari perbedaan pendapat, kritis
mengevaluasi pernyataan orang lain mudah menjadi emosional
jika pendapatnya ditentang.
c. Kompetensi yang ditetapkan untuk dinilai. Pengamat dapat
menilai kemampuan peserta berdasarkan kompetensi yang
ditetapkan melalui diskusi atas topik- topik tertentu.
d. Relevansi topik. Agar dapat menghasilkan informasi bagi
pengamat, ada yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut:
- Topik yang didiskusikan haruslah topik yang mengundang
perbedaan pendapat.
- Sebelum diskusi, peserta harus lebih dahulu menyatakan
pendapatnya terhadap kasus / isu yang akan didiskusikan.
-Topik berisi kasus/isu yang tidak memancing perbedaan
pendapat harus dieleminasi.
e. Pelaksanaan SSGD wajib dilengkapi dengan rekaman audio
visual.
f.Dalam pelaksanaan diskusi dapat ditentukan moderator dari
peserta diskusi dalam satu kelompok secara bergiliran
berdasarkan topik.
g. Penentuan moderator dilakukan berdasarkan kesepakatan
kelompok.
h. Moderator berwenang menentukan jawaban kelompok bila
dalam waktu yang disediakan tidak tercapai kesepakatan.
i. Peserta yang sedang menjadi moderator bertugas mengusahakan
kesepakatan jawaban para peserta diskusi
j. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tetap tidak tercapai
kesepakatan, peserta yang jadi moderator memiliki hak veto
untuk memutuskan jawaban kelompok
k. Peran-peran dalam SSGD
- Pengamat diskusi, yaitu para anggota Bawaslu Provinsi
yang bertugas menilai kompetensi kandidat melalui
pengamatan terhadap interaksi selama diskusi.
- Pemandu agenda, yaitu jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi
yang diusulkan pengamat diskusi kepada kepala sekretariat
Bawaslu Provinsi.
- Peserta diskusi, yaitu para kandidat peserta seleksi.
Pengamat dan pemandu agenda tidak ikut dalam kegiatan
diskusi. - Moderator adalah salah satu peserta diskusi yang
disepakati oleh kelompoknya.
l. Ketentuan waktu, pembagian kelompok dan topik diskusi
meliputi: - Diskusi dilakukan dalam waktu 60 menit.
- 1 (satu) sesi diikuti oleh 1 kabupaten/kota dengan jumlah
peserta 2x kebutuhan yang ditetapkan timsel. - Setiap
kelompok diskusi membahas minimal 1 (satu) isu.
- Penentuan topik diskusi dilakukan dengan cara cabut
undian.
- Topik diskusi:
1. Politik Uang
2. Politik Identitas (Politisasi Sara)
3. Netralitas ASN
4. Netralitas Penyelenggara
5. Pelanggaran dalam Kampanye
6.
Berita Hoaks
- 1 (satu) kelompok dalam durasi waktu yang
ditentukan dapat membahas 1 (satu) kasus.
m. Dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta
tertentu maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu
Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu
pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan
diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah diatur
sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait
peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan
SSGD.
n. Mekanisme Penilaian :
- Masing-masing pengamat diskusi memberikan
penilaian berdasarkan format penilaian yang disediakan.
- Laporan penilaian peserta diskusi disusun
berdasarkan abjad.
- Laporan terbagi 2, yaitu laporan harian dan 2)
laporan akhir pelaksanaan SSGD.
2) Kompetensi yang dilaksanakan penilaiannya oleh para pengamat
diskusi yakni meliputi wawasan, pelibatan, wibawa, objektif,
kerjasama, dan kecermatan. Skor total pada bagian ini yakni paling
banyak 75 poin. Sementara untuk kompetensi membaca dan
numerasi dianggap otomatis telah dimiliki oleh para peserta. Untuk
bagian ini diberikan sejumlah 25 poin sebagai nilai yang mutlak
melekat pada setiap peserta dan tidak dapat dikurangi atau
ditambah nilainya. Nilai akhir SSGD adalah akumulasi nilai
kompetensi membaca dan numerasi yakni 25 poin (tidak kurang
dan tidak lebih) ditambah dengan kompetensi wawasan, pelibatan,
wibawa, objektif, kerjasama, dan kecermatan (maksimal 75 poin).
Sehingga total nilai jika dijumlahkan yaitu maksimal 100 poin
3) Langkah Pelaksanaan Diskusi Kelompok Semi-Terstruktur (SSGD)
a. Persiapan:
- Peserta menyiapkan alat tulis menulis masing- masing. -
Pengumuman nama-nama anggota kelompok dan jadwal
diskusi kelompok. - Daftar hadir peserta diskusi.
- Menyiapkan Lembar Penilaian Diskusi untuk setiap
kelompok diskusi (Lampiran 1).
- Lembar Pengantar Diskusi sebanyak jumlah peserta
(dibagikan dan diisi peserta setelah memasuki ruangan
diskusi)
- Alat perekam diskusi (video recorder).
Mempersiapkan nomor undi sebanyak jumlah peserta
-
diskusi.
b. Pelaksanaan:
- Pemandu Agenda (PA) mempersilakan peserta memasuki
ruangan.
- PA menjelaskan tata cara diskusi kelompok. Perekaman
mulai dilakukan.
- PA membagikan Lembar Pengantar Diskusi untuk diisi oleh
peserta selama +/- 10 Menit.
- Setelah 10 menit, PA meminta peserta untuk menghentikan
pengisian.
- PA menanyakan pendapat (jawaban) peserta terhadap
kasus-kasus yang diajukan dalam lembar pengantar diskusi
mulai dari no.1 dan seterusnya.
- PA memilih kasus-kasus dengan jumlah pendukung dan
penentang cukup seimbang atau kasus yang memiliki
jawaban paling beragam. Jumlah kasus yang dipilih adalah
sejumlah peserta diskusi. Setiap kasus akan dimoderatori
oleh peserta yang berbeda.
- PA mengundi urutan moderator diskusi.
- PA meminta moderator pertama mendiskusikan satu kasus
terpilih dengan urutan moderator sesuai hasil undian.
Diskusi berlangsung selama paling lama 10 menit untuk
kasus terpilih dimaksud. Jika dalam waktu yang ditetapkan
peserta tidak mencapai kesepakatan, moderator berhak
menetapkan jawaban kelompok.
- Pengamat mengamati peserta berdasarkan indikator yang
telah disiapkan dan Gunakan Lembar Observasi sebagai
pencatatan berapa kali indikator perilaku positif dan negatif
muncul (Lampiran 2 Bagian I).
- PA menghentikan diskusi jika waktu telah habis. Kemudian
meminta peserta nomor berikutnya (sesuai hasil
pengundian) untuk memoderatori kasus terpilih
selanjutnya. Demikian seterusnya hingga semua peserta
diskusi mendapat kesempatan menjadi moderator.
- Setelah setiap peserta mendapat kesempatan menjdi
moderator dan semua kasus terpilih sudah didiskusikan
atau jika waktu telah berakhir, maka diskusi kelompok
tersebut dapat dihentikan.
PA meminta agar Lembar Pengantar Diskusi dikumpulkan.
-
Mengucapkan terima kasih dan mempersilahkan peserta
untuk meninggalkan ruangan. Perekaman dihentikan.
c. Sebelum dilanjutkan dengan kelompok berikutnya:
- Jika ada laporan dari masyarakat yang perlu diverikasi,
peserta yang namanya ada dalam aduan itu dapat diminta
untuk tetap tinggal di ruangan untuk kemudian para
pengamat yang dalam hal ini adalah nggota Bawaslu
Provinsi melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan.
Para pengamat dapat melakukan evaluasi secara singkat
-
diskusi yang baru berlangsung. Apakah ada keraguan
untuk menilai suatu perilaku tertentu? Adakah proses yang
bisa diperbaiki pada kelompok berikutnya?
d. Para pengamat dipastikan telah menetapkan nilainya terhadap
setiap peserta diskusi yang diamati, sebelum dilanjutkan
dengan kelompok yang akan dinilai berikutnya.
4) Teknis Penilaian Kompetensi
a. Skor untuk tiap kompetensi diberikan dengan memperhatikan
kemunculan indikatornya. Setiap pengamat diskusi memberi
nilai 1-5 untuk masing- masing peserta, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Nilai 5 diberikan jika ada kemunculan indikator positif
tanpa pernah ada kemunculan indikator negatif.
- Nilai 4 diberikan jika ada indikator negatif tetapi indikator
positif lebih dominan.
- Nilai 3 jika indikator positif seimbang dengan indikator
negatif atau jika baik indikator positif maupun negatif tidak
pernah muncul.
- Nilai 2 diberikan jika ada indikator positif tetapi indikator
negatif lebih dominan.
- Nilai 1 diberikan jika yang muncul hanya indikator negatif.
b. Setiap pengamat melaksanakan penilaian secara masing-masing
pada lembar penilaian yang ada untuk diakumulasi dan
kemudian dihitung nilai rata-rata.
c. Rumus perhitungan skor per kompetensi yaitu: jumlah total
skor penilaian dari pengamat diskusi yang menilai dibagi jumlah
pengamat diskusi yang melaksanakan penilaian.
d. Skor Kompetensi = jumlah total skor per kompetensi.
5) Pelaporan Hasil SSGD
a. Nilai akhir SSGD dirundingkan berdasarkan
pengamatan selama SSGD.
b. Cantumkan catatan termasuk tanggapan dan masukan
masyarakat jika memang terdapat hal tersebut.
c. Rekaman audio visual pelaksanaan SSGD dilampirkan
dalam laporan pelaksanaan.
(Vide Bukti T-3)---------------------------------------------------------------
2.2. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
calon anggota Bawaslu Kab/kota tahun 2023-2028 berperan sebagai
Pengamat diskusi pada proses Semi Structured Group Discussion
(SSGD). Pengamat diskusi sebagai mana ditetapkan didalam Juknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023- 2028 adalah para anggota Bawaslu Provinsi yang
bertugas menilai kompetensi kandidat melalui pengamatan terhadap
interaksi para calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selama diskusi.
Dengan demikian Para Teradu hanya diberikan kewenangan untuk
mengamati apa saja interaksi yang dilakukan oleh para Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Semi Structured Group
Discussion (SSGD) tersebut lalu diformulasikan ke dalam bentuk angka
untuk penilaian.
(Vide Bukti T-3)----------------------------------------------------------------------
2.3. Bahwa Para teradu pada saat melakukan pengamatan dan penilaian
mengacu kepada Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 menggunakan
prosedur yang sama, akan tetapi pada saat Para Teradu yang bertindak
sebagai pengamat mengkonversi pengamatan ke dalam bentuk nilai
berpotensi memiliki pandangan yang berbeda terhadap interaksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga bisa terjadi perbedaan nilai
yang diberikan oleh Para Teradu kepada setiap calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota. Sehingga dalil yang menyatakan bahwa para teradu
memberikan nilai tertinggi terhadap sdr Erman Katili tidak tepat.
2.4. Bahwa berdasarkan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028 Para Teradu
memberikan skor penilaian dari poin 1 s.d. 5 berdasarkan pengamatan
terhadap aspek Wawasan, Pelibatan Diri, Wibawa, Kerjasama,
Objektivitas, dan Kecermatan. Dengan demikian tanggapan dan
masukan masyarakat bukanlah salah satu unsur yang dinilai pada
kompetensi calon dengan metode Semi Structured Group Discussion
(SSGD) akan tetapi merupakan hal yang perlu diklarifikasi, dicatat dan
selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu RI.
(Vide Bukti T-3)----------------------------------------------------------------------
2.5. Setelah Para Teradu melaksanakan seluruh rangkaian proses yang
diuraikan diatas angka (2.1. s.d. 2.4.), selanjutnya Para Teradu
menyerahkan hasil penilaian kompetensi calon dengan metode Semi
Structured Group Discussion (SSGD) kepada Bawaslu RI dengan cara
menginput hasil penilaian Para Teradu masing-masing melalui aplikasi
rekrutmen Bawaslu pada laman http://sdmod.bawaslu.go.id.
(Bukti T-5)-----------------------------------------------------------------------------
2.6. Untuk penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan, seperti dijelaskan pada
angka 1.3. Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan
menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah
50 % (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan
program kerja calon ialah 50% (persen).
1) Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode
Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi.
2) Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-
masing calon dilakukan oleh Bawaslu.
(Vide Bukti T-3)----------------------------------------------------------------
2.7. Berdasarkan pembobotan tersebut, penilaian terhadap kompetensi calon
yang diberikan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor bukanlah faktor
dominan yang dapat meloloskan seorang calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, melainkan faktor determinan (saling mempengaruhi)
bersama dengan penilaian Bawaslu terhadap inovasi dan program kerja
calon. Nilai akhir merupakan, hasil penilaian terhadap kompetensi serta
inovasi dan program kerja calon yang diakumulasi.
3. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 4-5 pengaduan a quo, Para Teradu
diduga telah lalai dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
sebagai pengawas Pemilu dan telah mengabaikan regulasi “Dalam UU Nomor 7
tahun 2017 pasal 117 huruf (i) tentang Pemilihan Umum yang menyatakan
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah: Huruf i “ mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”,
Para Teradu terlebih dahulu menyampaikan keterangan sebagai berikut:
3.1. Bahwa selama Tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan, Para Teradu telah
menerima beberapa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atas nama sdr. Erman Katili dengan
rincian sebagai berikut;
No Nama Pelapor Uraian Singkat Tanggapan/Masukan
1. I**** F**** Bahwa yang bersangkutan adalah Sekretaris
S***** Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
2 Agustus 2023 Persatuan yang dibuktikan dengan surat
keputusan dewan pimpinan provinsi partai
keadilan dan persatuan tertanggal 26 juli 2022
dan yang bersangkutan bertanda tangan pada
SK tersebut sebagai sekretaris.
2. R****** I****** Bahwa yang bersangkutan adalah Sekretaris
Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
2 Agusutus
Persatuan yang dibuktikan dengan surat
2023
keputusan dewan pimpinan provinsi partai
keadilan dan persatuan tertanggal 26 juli 2022
dan yang bersangkutan bertanda tangan pada
SK tersebut sebagai sekretaris.
3. I**** W**** a. Bahwa Calon penyelenggara pemilu
yang telah diumumkan oleh Tim Seleksi
3 Agustus 2023 Bawaslu Kab/Kota Gorontalo yang selanjutnya
akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu, atas
nama Erman Katili diduga kuat merupakan
anggota partai politik yang masih aktif
berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP)
Nomor: 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 yang di
tetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022.
b. Bahwa berdasarkan tanggapan
masyarakat yang disampaiakan kepada Tim
Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, Erman Katili
melakukan Klarifikasi terhadap tanggapan
tersebut pada hari jum’at tanggal 28 Juli 2023
yang pada intinya menerangkan bahwa identitas
dirinya telah di catut oleh Partai Keadilan dan
Persatuan (PKP), akan tetapi berdasarkan
Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai
Keadilan dan Persatuan (PKP) Gorontalo Erman
Katili sebagai sekertaris Dewan Pimpinan Partai
Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo
yang juga ikut serta menandatangani SK
Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo,
Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten
Gorontalo, Kabupaten Bone bolango dan Kota
Gorontalo.
c. Bahwa dengan diloloskannya Erman
Katili pada pengumuman 6 besar yang sebelum
dan sesudah pengumuman tersebut Tim Seleksi
yang telah dibentuk oleh Bawaslu telah
mendapatkan sorotan dari masyarakat. sehingga
menurut Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk
Rakyat Korda Kota Gorontalo
mengharuskan Bawaslu dan Bawaslu
ProvinsiGorontalomengambil langkah tegas
kepada yang bersangkutan, sebagai upaya
untuk menjaga kualitas dan integritas
prosesseleksi Bawaslu Kabupaten/Kota
Gorontalo.
4. N******* S***** Bahwa yang bersangkutan adalah Sekretaris
3 Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
Agustu Persatuan yang dibuktikan dengan surat
s 2023 keputusan dewan pimpinan provinsi partai
keadilan dan persatuan tertanggal 26 juli 2022
dan yang bersangkutan bertanda tangan pada
SK tersebut sebagai sekretaris.
(BUKTI T-6)-------------------------------------------------------------------------------------------
3.2. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023, setelah pelaksanaan SSGD Calon
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Para Teradu melakukan Klarifikasi
terhadap Tanggapan dan Masukan masyarakat pada angka 3.1. Pada
saat diklarifikasi sdr. Erman Katili mendalilkan sebagai berikut:
a. Bahwa sdr. Erman Katili membantah terhadap dugaan yang
menyatakan bahwa dirinya merupakan Anggota dan Pengurus Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo.
b. Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan Namanya telah dicatut tanpa
sepengetahuan dirinya dan dimasukan kedalam struktur pengurus
Partai oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo.
c. Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tanda tangannya sebagai
Sekretaris Partai dipalsukan oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo.
d. Bahwa sdr Erman Katili menyatakan tidak melaporkan pencatutan
dan pemalsuan tersebut ke KPU dan Bawaslu
e. Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tidak melaporkan pencatutan
dan pemalsuan tersebut ke pihak Kepolisian karena merasa sudah
diselesaikan secara kekeluargaan.
3.3. Bahwa setelah diklarifikasi yang bersangkutan sdr. Erman Katili
menyerahkan beberapa Dokumen pendukung kepada Para Teradu
dengan rincian dokumen sebagai berikut:
1. Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan
Pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili oleh Abdullah Said;
2. Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili
dalam SK kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo;
3. Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said, S.Sos selaku
Ketua DPP Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan
pencatutan;
4. Fotocopy KTP dan Foto NIK 7502042809800002 yang
tidak terdaftar dalam sipol;
5. Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Gorontalo perihal klarifikasi tanggapan Calon Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo;
6. Fotocopy Surat yang ditujukan kepada DPP Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo;
7. Fotocopy KTP Elektronik atas nama Abdullah Said;
8. Fotocopy Tangkapan Layar/Screenshot media Elektronik
sebagai lampiran penyataan Pencatutan nama, KTP Elektronik dan
Pemalsuan dan tanda tangan sdr. Erman Katili.
3.4. Bahwa seluruh proses yang diuraikan diatas angka (3.1 s.d 3.3), Para
Teradu telah melakukan pencatatan atas tanggapan dan masukan
masyarakat dan di serahkan kepada Bawaslu RI dalam bentuk soft copy
melalui alamat email sdm.pengawas@bawaslu.go.id dan dalam bentuk
hard copy yang diserahkan langsung di Kantor Bawaslu RI;
3.5. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu angka (3.1. s.d. 3.4.) dalil
pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah lalai dalam
menjalankan tugas, pokok dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu dan telah
mengabaikan pasal 117 huruf (i) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu
tidaklah benar, karena Para Teradu telah melakukan mekanisme
klarifikasi untuk mencari kebenaran tanggapan dan masukan
masyarakat yang menduga bahwa calon Anggota Bawaslu Kota sdr.
Erman Katili merupakan anggota dan pengurus Partai Politik.
4. Bahwa berkenaan dengan dalil pengadu terhadap Para Teradu diduga telah
melanggar beberapa prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam
ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidaklah benar karena berdasarkan
uraian yang di sampaikan pada angka 1 s.d. 3 Para Teradu secara berintegritas
dan professional telah melaksanakan Semi Structured Group Disscussion (SSGD)
pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan sesuai dengan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan
Tahun 2023-2028 dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor 119-PKE-
DKPP/IX/2023 menyampaikan Kesimpulan atas seluruh rangkaian pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik yang didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti,
dan Keterangan Pihak Terkait., maka perkenankan kami, dengan uraian sebagai
berikut:
1. Tentang Dalil Pengadu terhadap Para Teradu, yang dianggap berdasarkan uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu telah meluluskan
salah satu nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo,
yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik dengan jabatan
Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan atas nama sdr. Erman Katili menjadi
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 melalui
Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023
Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, merupakan dalil yang tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum sebagaimana yang telah dijelaskan di
dalam Jawaban Para Teradu pada angka 1 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1.1. Kewenangan Bawaslu Provinsi dalam pembentukan
Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Perbawaslu 19/2017
adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah
disampaikan oleh Tim Seleksi berdasarkan tugas yang di
berikan oleh Bawaslu RI.
a. Bahwa Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota berdasarkan Juknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 dilaksanakan dalam bentuk Semi
Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap
inovasi dan program kerja dari masing-masing calon.
b. Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode
Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi.
c. Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-
masing calon dilakukan oleh Bawaslu.
1.2. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu meluluskan
sdr. Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan
2023-2028 berdasarkan penilaian uji kelayakan dan kepatutan tidaklah
benar dan beralasan secara hukum, sebab kewenangan Para Teradu
(Bawaslu Provinsi) pada proses uji kelayakan dan kepatutan adalah
melakukan penilaian kompetensi terhadap nama-nama calon yang
diserahkan oleh Tim seleksi melalui Metode SSGD dan mencatat hasil
Klarifikasi Tanggapan dan Masukan masyarakat yang masuk. Lalu Para
Teradu menyerahkan hasil Penilaian terhadap kompetensi calon dan
hasil Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat (tanpa mengurangi
nama calon) tersebut ke Bawaslu RI. Kewenangan untuk meluluskan
dan menetapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan
kewenangan Bawaslu RI.
2. Tentang dalil pengadu yang mengatakan, bahwa berdasarkan penilaian dari Uji
Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan
diluluskannya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo,
sehingga patut diduga dalam memberikan penilaian kepada sdr. Erman Katili
Para Teradu telah memberikan penilaian tertinggi dari peserta lainnya tanpa
melihat dan mempertimbangkan Tanggapan/Masukan dari Masyarakat,
terungkap di dalam Persidangan Bahwa Pengadu dalam mendalilkan
dalilnya hanya berdasarkan asumsi yang tidak dapat dibuktikan, sehingga
dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Lebih lanjut Para Teradu
sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Jawaban Para Teradu pada angka
2 yang pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
calon anggota Bawaslu Kab/kota tahun 2023-2028 berperan sebagai
Pengamat diskusi pada proses Semi Structured Group Discussion
(SSGD) sebagaimana ditetapkan didalam Juknis Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028. Sebagai pengamat diskusi Para Teradu bertugas menilai
kompetensi kandidat melalui pengamatan terhadap interaksi para calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selama diskusi. Penilaian kompetensi
tersebut meliputi Wawasan, Pelibatan, Wibawa, Objektif, Kerjasama, dan
Kecermatan. Skor total pada bagian tersebut paling banyak yakni 75
poin. Sementara untuk kompetensi membaca dan numerasi dianggap
otomatis telah dimiliki oleh para peserta. Untuk tersebut diberikan
sejumlah 25 poin sebagai nilai yang mutlak melekat pada setiap peserta
dan tidak dapat dikurangi atau ditambah nilainya. Nilai akhir SSGD
adalah akumulasi nilai kompetensi membaca dan numerasi yakni 25
poin (tidak kurang dan tidak lebih) ditambah dengan kompetensi
wawasan, pelibatan, wibawa, objektif, kerjasama, dan kecermatan
(maksimal 75 poin). Sehingga total nilai jika dijumlahkan yaitu
maksimal 100 poin.
2.2. Bahwa Para teradu pada saat melakukan pengamatan dan penilaian
mengacu kepada Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 menggunakan
prosedur yang sama, akan tetapi pada saat Para Teradu yang bertindak
sebagai pengamat mengkonversi pengamatan ke dalam bentuk nilai
berpotensi memiliki pandangan yang berbeda terhadap interaksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga bisa terjadi perbedaan nilai
yang diberikan oleh Para Teradu kepada setiap calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
2.3. Para Teradu memberikan skor penilaian dari poin 1 s.d. 5 berdasarkan
pengamatan terhadap aspek Wawasan, Pelibatan Diri, Wibawa,
Kerjasama, Objektivitas, dan Kecermatan. Dengan demikian
tanggapan dan masukan masyarakat bukanlah salah satu unsur yang
dinilai pada kompetensi calon dengan metode Semi Structured Group
Discussion (SSGD) akan tetapi merupakan hal yang perlu klarifikasi,
dicatat dan selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu RI.
2.4. Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon oleh Bawaslu Provinsi
(Para Teradu) dengan menggunakan metode SSGD adalah 50%
(persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program
kerja calon yang dilakukan oleh Bawaslu RI adalah 50% (persen).
Berdasarkan pembobotan tersebut, penilaian terhadap kompetensi calon
yang diberikan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor bukanlah faktor
Dominan yang dapat meloloskan seorang calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, melainkan faktor Determinan (saling mempengaruhi)
bersama dengan penilaian Bawaslu terhadap inovasi dan program kerja
calon. Nilai akhir merupakan, hasil penilaian terhadap kompetensi
serta inovasi dan program kerja calon yang diakumulasi.
3. Bahwa Tentang dalil Para Pengadu yang mengatakan, bahwa Para Teradu
diduga telah lalai dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
sebagai pengawas Pemilu dan telah mengabaikan regulasi “Dalam UU Nomor 7
tahun 2017 pasal 117 huruf (i) tentang Pemilihan Umum yang menyatakan
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah: Huruf i “ mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
menurut Para Teradu merupakan dalil yang tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam
Jawaban Para Teradu pada angka 3 yang pada pokoknya sebagai berikut:
3.1. Bahwa selama Tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan, Para Teradu telah
menerima 4 (empat) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama sdr. Erman Katili,
yang pada pokoknya mengadukan bahwa yang bersangkutan
merupakan anggota Partai Keadilan dan Persatuan dengan jabatan
sebagai sekretaris Partai.
3.2. Para Teradu telah melaksanakan Klarifikasi sesuai dengan Juknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 Atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat
terhadap Sdr. Erman Katili. Didalan Juknis tersebut diuraikan bahwa
dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu
maka:
a. Jika ada Laporan dari Masyarakat yang perlu di verifikasi,
peserta yang Namanya ada dalam aduan itu dapat diminta untuk
tetap tinggal di ruangan untuk kemudian para pengamat dalam
hal ini adalah anggota Bawaslu Provinsi melakukan verifikasi
terhadap yang bersangkutan.
b. Klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang
hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan
klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan
memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya.
c. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta
dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD.
3.3. Pada saat diklarifikasi oleh Para Teradu Sdr. Erman Katili pada pokonya
menjelaskan bahwa:
1) Bahwa sdr. Erman Katili membantah terhadap dugaan yang
menyatakan bahwa dirinya merupakan Anggota dan Pengurus
Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo.
2) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan Namanya telah dicatut
tanpa sepengetahuan dirinya dan dimasukan kedalam struktur
pengurus Partai oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo.
3) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tanda tangannya sebagai
Sekretaris Partai dipalsukan oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo.
4) Bahwa sdr Erman Katili menyatakan tidak melaporkan
pencatutan dan pemalsuan tersebut ke KPU dan Bawaslu.
5) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tidak melaporkan
pencatutan dan pemalsuan tersebut ke pihak Kepolisian karena
merasa sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
3.4. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu, Para Teradu
juga menerima Dokumen Pendukung yang diserahkan oleh Sdr.
Erman Katili dengan rincian dokumen sebagai berikut:
1) Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan
Tanda Tangan Saudara Erman Katili oleh Abdullah Said;
2) Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam
SK kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo oleh Abdullah Said
3) Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said, S.Sos selaku Ketua
DPP Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar
melakukan pencatutan;
4) Fotocopy KTP dan Foto NIK 7502042809800002 (atas nama
Erman Katili) yang tidak terdaftar dalam aplikasi sipol;
5) Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Gorontalo perihal klarifikasi tanggapan Calon Anggota Bawaslu
Kota Gorontalo;
6) Fotocopy Surat Keberatan Erman Katili yang ditujukan kepada
DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo;
7) Fotocopy KTP Elektronik atas nama Abdullah Said;
8) Fotocopy Tangkapan Layar/Screenshot media Elektronik sebagai
lampiran penyataan Pencatutan nama, KTP Elektronik dan
Pemalsuan dan tanda tangan sdr. Erman Katili.
3.5. Berdasarkan Keterangan dan Bukti-Bukti Dokumen Pendukung di
atas:
a. Sdr. Erman Katili telah mengajukan keberatan terhadap
pencatutan Namanya kepada Partai Politik dalam hal ini Partai
Keadilan dan Persatuan (PKP) tertanggal 27 Desember 2023.
b. Sdr. Abdullah Said telah memberikan keterangan secara Tertulis
dalam bentuk surat pernyataan yang pada pokoknya mengakui
bahwa benar yang bersangkutan melakukan pencatutan identitas
dan memalsukan tanda tangan Sdr. Erman Katili Tertanggal 3
Januari 2023.
c. Sdr. Abdullah Said secara tertulis mengatakan bahwa dirinya
bersedia bertanggung jawab secara hukum terhadap Tindakan
pencatutan identitas dan pemalsuan tanda tangan Sdr. Erman Katili.
3.6. Dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memperkuat
jawaban Para Teradu pada angka 3, fakta tersebut yakni:
1) Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait yang bersangkutan
menjelaskan Bahwa sebelum menetapkan Sdr. Erman Katili
Sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Pihak terkait juga
melakukan pengecekan kembali terhadap status keanggotaan
Sdr. Erman Katili di Partai Politik Melalui NIK sdr. Erman Katili
di Aplikasi Sipol dan melakukan Kajian terhadap Tanggapan dan
Masukan Masyarakat sdr. Erman Katili.
2) Bahwa Para Teradu telah meminta kepada Sdr. Erman Katili
untuk melaporkan hal terkait pencatutan identitas dan
pemalsuan tersebut, kepada Pihak yang berwajib dalam hal ini
Kepolisian. Karena hal itu merupakan Pelanggaran Pidana dan
sifatnya merupakan delik aduan.
3) Berdasarkan Saran Bawaslu Provinsi Gorontalo Pada tanggal 22
Agustus 2023 Sdr. Erman Katili telah melaporkan Sdr. Abdullah
Said, S.Sos terkait persoalan Pencatutan Nama di Polres
Gorontalo Kota. (Lampiran-1)
4) Bahwa Laporan yang diajukan oleh Sdr. Erman Katili di Kepolisian
telah di proses oleh Kepolisian Berdasarkan Surat Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Kota Gorontalo Kota
Nomor : B/1729/IX/2023/ResTA Gtlo Kota Tanggal 30 September
2023 Perihal Undangan Permintaan Keterangan kepada Sdr.
Abdullah Said, guna melakukan penyelidikan terkait laporan dari
Sdr. Erman Katili tentang dugaan pencatutan Nama pada
Kepengurusan Partai Politik dimana pelapor merasa keberatan atas
Namanya yang termasuk pada Pengurus Partai Keadilan dan
Persatuan (PKP), yang mana menurut Pelapor dirinya tidak pernah
mengajukan diri sebagai pengurus partai tersebut namun dalam
dokumen struktur partai tersebut terdapat nama dan tanda tangan
pelapor, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan
melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota. (Lampiran-
2)
5) Bahwa Sdr. Abdullah Said telah mendatangi Kantor Bawaslu
Provinsi Gorontalo untuk menjelaskan secara Lisan dan Tertulis
bahwa dirinya benar telah melakukan pencatutan identitas dan
pemalsuan tanda tangan dengan menyerahkan beberapa dokumen,
dengan rincian dokumen sebagai berikut:
a. Surat Klarifikasi Serta Pernyataan Sdr. Abdullah Said atas
Pemberitaan dan Isu Terhadap Anggota Bawaslu Kota Gorontalo
Sdr. Erman Katili yang ditujukan kepada Pimpinan Bawaslu
Provinsi Gorontalo tertanggal 22 Agustus 2023.
b. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili atas Pencatutan identitas
dirinya dalam komposisi personalia struktur DPP Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, yang ditujukan
Kepada Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo tertanggal 27 Desember 2022.
c. Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas Materai Oleh Sdr.
Abdullah Said yang menyatakan bahwa dalam pengisian
Komposisi Personalia Kepengurusan dalam Struktur Pengurus
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo Tahun 2022, dirinya telah mengambil dan
mencatut KTP Elektronik atas nama Sdr. Erman Katili tanpa
Sepengetahuan yang bersangkutan dan memasukan Sdr.
Erman Katili ke dalam kepengurusan Partai Politik Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun 2022.
Tertanggal 3 Januari 2023
d. Penjelasan secara Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan
Pemalsuan Tanda Tangan Sdr. Erman Katili oleh Abdullah Said,
tertanggal 2 Agustus 2023.
e. Surat Pernyataan Klarifikasi atas tanda tangan sdr. Erman
Katili dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan
Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh Sdr. Abdullah
Said tertanggal 2 Agustus 2023. (Lampiran-3)
4. Tentang dalil pengadu terhadap Para Teradu diduga telah melanggar beberapa
prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum tidaklah benar karena berdasarkan uraian jawaban Para Teradu pada
angka 1 s.d. 3, Para Teradu secara berintegritas dan professional telah
melaksanakan SSGD pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan sesuai dengan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan Tahun 2023-2028 dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis DKPP untuk menyatakan:
1. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Gorontalo;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang beberapa
kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
2. T-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 yang beberapa kali telah diubah terakhir
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023,
Halaman 30, 31.
3. T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan
Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 -
2028,
Halaman 1, 2, 3, 4, 5, 6.;
4. T-4 1. Pengumuman Nomor 222/KP.01.00/K/08/2023 tentang
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo; dan
2. Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor:
034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tentang
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Periode Masa
Jabatan 2023-2028.
5. T-5 Langkah penginputan Nilai SSGD ke dalam aplikasi
rekrutmen melalui laman sdmod.bawaslu.go.id;
6. T-6 Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon
Anggota Kota Gorontalo sdr. Erman Katili pada tahapan Uji
kelayakan dan Kepatutan;
7. T-7 Pelaksanaan Klarifikasi Calon Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo sdr. Erman Katili
a. Notulensi Pelaksanaan Klarifikasi sdr. Erman Katili.
Dan
b. Video pelaksanaan klarifikasi calon Anggota Kota
Gorontalo atas nama Erman Katili
8. T-8 a. Dokumen yang disampaikan sdr. Erman Katili pasca
Klarifikasi di tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan;
b. Tanda Terima Penyerahan Dokumen sdr.
Erman Katili
c. Dokumen Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP
Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Saudara
Erman Katili oleh Abdullah Said;
d. Dokumen Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan Sdr.
Erman Katili dalam SK kepengurusan Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo;
e. Dokumen Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said,
S.Sos selaku Ketua DPP Provinsi Gorontalo Partai
Keadilan dan Persatuan yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan memang benar melakukan
pencatutan;
f. Dokumen Fotocopy KTP dan Foto NIK
7502042809800002 yang tidak terdaftar dalam sipol;
g. Dokumen Fotocopy Surat yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal klarifikasi
tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo;
h. Dokumen Fotocopy Surat yang ditujukan kepada DPP
Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo
i. Dokumen Fotocopy KTP Elektronik atas nama
Abdullah Said;
j. Dokumen Fotocopy Tangkapan
Layar/Screenshot media Elektronik sebagai lampiran
penyataan Pencatutan nama, KTP Elektronik dan
Pemalsuan dan tanda tangan sdr. Erman Katili.
9. T-9 Bukti Penyerahan Dokumen Tanggapan dan Masukan
Masyarakat ke Bawaslu RI
a. Screenshot Email pengiriman Soft Sopy melalui alamat
email sdm.pengawas@bawaslu.go.id
b. Bukti Tanda Terima Penyerahan Hard Copy di Kantor
Bawaslu RI
10. T-10 Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Sdr. Erman
Katili ke POLRES GORONTALO KOTA tertanggal 22 Agustus
2023
11. T-11 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Gorontalo Resor Kota Gorontalo Kota Nomor :
B/1729/IX/2023/ResTA Gtlo Kota Tanggal 30 September
2023 Perihal Undangan Permintaan Keterangan kepada Sdr.
Abdullah Said
12. T-12 Dokumen yang diserahkan sdr. Abdullah Said kepada
Bawaslu Provinsi Gorontalo.
a. Surat Klarifikasi Serta Pernyataan Sdr. Abdullah Said
atas Pemberitaan dan Isu Terhadap Anggota Bawaslu
Kota Gorontalo Sdr. Erman Katili yang ditujukan kepada
Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 22
Agustus 2023;
b. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili atas Pencatutan
identitas dirinya dalam komposisi personalia struktur
DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo,
yang ditujukan Kepada Ketua DPP Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo tertanggal 27 Desember
2022;
c. Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas Materai
Oleh Sdr. Abdullah Said yang menyatakan bahwa dalam
pengisian Komposisi Personalia Kepengurusan dalam
Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022,
dirinya telah mengambil dan mencatut KTP Elektronik
atas nama Sdr. Erman Katili tanpa Sepengetahuan yang
bersangkutan dan memasukan Sdr. Erman Katili ke
dalam kepengurusan Partai Politik Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun
2022. Tertanggal 3 Januari 2023;
d. Penjelasan secara Kronologi Pencatutan KTP Elektronik
dan Pemalsuan Tanda Tangan Sdr. Erman Katili oleh
Abdullah Said, tertanggal 2 Agustus 2023;
e. Surat Pernyataan Klarifikasi atas tanda tangan sdr.
Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani
oleh Sdr. Abdullah Said tertanggal 2 Agustus 2023;
f. Foto Penyerahan Dokumen Sdr. Abdullah Said kepada
Bawaslu Provinsi Gorontalo.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
atas nama Herwyn J.H Malonda (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan) pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023. Bahwa Pihak Terkait
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menerangkan hal-hal yang berkenaan
dengan pelaksanaan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 sebagai berikut:
1.1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan seluruh rangkaian proses seleksi
calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-
Provinsi Gorontalo (selanjutnya disebut Bawaslu kabupaten/Kota se-
Provinsi Gorontalo) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemlihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU
Pemilu);
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu yang pada
pokoknya menjelaskan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/ Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa
kali dirubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028
(selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan)
(vide Bukti PT-1);
1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota
se-Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 dan angka
1.2, dilakukan oleh Bawaslu dengan membentuk Tim Seleksi
berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu. Bawaslu selanjutnya
menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 5
Mei 2023 (vide Bukti PT-2);
1.4. Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk sebagaimana angka 1.3.
mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dengan menerbitkan
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Gorontalo Nomor: 004/TIMSEL/BWS-KAB-KOT/05/2023 dan
Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 006/TIMSEL/BWS-KAB-
KOT/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 (vide Bukti PT-3);
1.5. Bahwa dalam proses tahapan penyeleksian calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Masa Jabatan Tahun 2023-2028
yang meliputi tahapan penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes
psikologi, serta tes kesehatan dan tes wawancara, dapat Pihak Terkait
sampaikan masing-masing sebagai berikut:
a. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Kabupaten/ Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor:
014/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/ 06/ 2023 tanggal 24 Jurii 2023,
dengan jumlah yang lulus berkas administrasi khusus untuk
Bawaslu Kota Gorontalo sebanyak 33 orang termasuk sdr.
Erman Katili (vide Bukti PT-4);
b. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor:
02 1/TIMSEL/ BWS-KAB-KOTA/ 07/ 2023 tanggal 13 Juli 2023
dengan jumlah yang lulus tes tertulis dan tes psikologi
khusus untuk Bawaslu Kota Gorontalo sebanyak 12 orang termasuk
sdr. Erman Katili (vide Bukti PT-5);
c. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor:
034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan
jumlah yang lulus tes Kesehatan dan wawancara khusus untuk
Bawaslu Kota Gorontalo sebanyak 0 orang termasuk sdr. Erman Katili
(vide Bukti PT-6).
1.6. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan Tahun
2023-2028 sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo yang berakhir masa jabatannya
kepada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 130 UU
Pemilu dengan diberikan tanda terima laporan akhir dari Tim Seleksi
tanggal 14 Agustus 2023 (vide Bukti PT-7);
1.7. Bahwa Bawaslu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu dengan
melakukan Uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan Tahun 2023-2028
sesuai dengan Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
dilakukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD).
Kemudian, Bawaslu menetapkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji
kelayakan dari kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023
(selanjutnya disebut Juknis uji kelayakan dan kepatutan)
(Vide Bukti PT-8).
1.8. Bahwa pelaksanaan penilaian Uji Kelayakan dan kepatutan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo masa jabatan
Tahun 2023-2028 dilaksanakan dengan menugaskan Bawaslu Provinsi
Gorontalo sesuai dengan Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian
terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon oleh Bawaslu;
1.9. Bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan
Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028, hal-hal
yang dinilai pada tahap penilaian melalui metode SSGD oleh Bawaslu
Provinsi Gorontalo meliputi:
a. Wawasan: Pemahaman mengeriai ketentuan perundangan dan hal-hal
terkait.
b. Pelibatan Diri: Kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi; indikator
dari komitmen dan disiplin
c. Wibawa: Kualitas yang membuat orang lain cenderung menaru respek
padanya. Bukan kepemimpinan walaupun bisa jadi indikator
d. Kerjasama: kemampuari untuk menjembatani perbedaan menjadi
sinergi.
e. Objektivitas: kesediaan mengakui kebenaran (data) maupun argumen
pihak lain. Kecenderungan untuk berorientasi pada evidence/data/
Indikator dari netralitas.
f. Kecermatan: kecenderungan untuk melakukan check-re-check, tidak
tergesa-gesa, bersikap hati-hati.
Hal yang dinilai pada tahap penilaian inovasi dan program kerja oleh
Bawaslu meliputi :
a. Inovasi yakni terkait ide dari gagasan yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja kelembagaan. Kriteria yang dinilai meliputi:
kebaruan, terencana, kekhasan, tujuan yang jelas, memiliki
keunggulan;
b. Program Kerja yakni terkait clengan susunan rencana kegiatan kerja
yang sudah dirancang untuk dilaksanakan dalam jangka waktu
tertentu. Kriteria yang dinilai meliputi: logis, realistis, sistematis,
obyektif, fleksibel, solutif dan efisien.
1.10. Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028 yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian diserahkan kepada
Bawaslu RI melalui Berita Acara pelaksanaan SSGD Nomor
28/KP.01.00/K/08/23 tanggal 14 Agustus 2023, yang pada pokoknya
menyebutkan Sdr. Erman Katili hadir mengikuti pelaksanaan SSGD
calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 (vide
Bukti PT-9);
1.11. Bahwa dari hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Gorontalo, selanjutnya, Bawaslu melakukan Pemilihan dan
penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo
masa jabatan 2023-2028 sebagaimana Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu.
Terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya, Bawaslu juga
melakukan Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun
masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi
Gorontalo;
1.12. Bahwa berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Bawaslu
Provinsi Gorontalo, selanjutnya Bawaslu RI memilih dan menetapkan
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Gorontalo
masa jabatan 2023-2028 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan
serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui Rapat Pleno
sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan yakni ketentuan
bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan
metode SSGD ialah 50% (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian
inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen) (vide Bukti PT-8);
1.13. Bahwa setelah dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno, kemudian
Bawaslu menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 2600.1/HK.01.0l/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Gorontalo masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti
PT-10). Bawaslu mengumumkan Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028
Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide
Bukti PT- 11);
1.14. Bahwa Bawaslu melantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas
nama Erman Katili berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2576.1 s.d
2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu
Provinsi masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti
PT-12) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota
Bawaslu Kota Gr›rontalo masa jabatan 2023-2028 atas nama Erman
Katili serta Pakta Integritas tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti PT-13);
2. Bahwa berkenaan dengan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap calon
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 sebagai berikut:
2.1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait menjelaskan pelaksanaan partisipasi
masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) UU Pemilu:
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan
tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
2.2. Bahwa pada dasarnya Pihak Terkait telah melaksanakan ketentuan Pasal
129 ayat ( 1) UU Pemilu dengan membuka jadwal tahapan dan tanggal
pelaksanaan waktu tanggapan masyarakat tanggal 24 Juni 2023
sampai dengan 14 Juli 2023;
2.3. Bahwa berdasarkan norma Pasal 129 ayat (l) UU Pemilu, Partisipasi
masyarakat dalam masukan dan tanggapan masyarakat telah
dilaksanakan pada saat proses seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028 oleh Tim
Seleksi. Selain itu, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo pada
saat proses uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan Juknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan huruf B. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi
dengan Metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) angka 1. huruf
m. dijelaskan:
Dalam hal andanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu
maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang
hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi
dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan
waktu yang telah diatur sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan
masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan
pelaksanaan SSGD.
Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, Bawaslu
menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat yang selanjutnya dicatat dan
dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD
2.4. Bahwa dalam proses Tim Seleksi dan dalam proses uji kelayakan dan
kepatutan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima Masukan
dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kola
Gorontalo atas nama Erman Katili yang pada pokoknya berisi sebagai
berikut: (vide Bukti PT-14).
Tabel. 1. Tanggapan/Masukan Masyarakat
No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/ Masukan
1 Ab** ******bo Yang bersangkutan terdaftar sebagai
. 24 Juli 2023 Pengurus Partai Politik dalam susunan
Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan
dan Persatuan.
2. Nur***** ***ihi Sdr. Erman Katili adalah Sekretaris
tidak Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan
bertanggal dan Persatuan
3. Ru****** **ra*** Sdr. Erman Katili adalah Sekretaris
02 Agustus Dewan Pimpinan Provinsi Partai
2023 Keadilan dan Persatuan
4. Id*** ***ri Sdr. Erman Katili adalah Sekretaris
S***** Dewan Pimpinan Provinsi Partai
02 Agustus Keadilan dan Persatuan
2023
5. Ru**** *****lu Sdr. Erman Katili adalah pengurus partai
02 Agustus politik yang memegang jabatan sekretaris
2023 DPD Partai Keadilan dan Persatuan.
6. la****** Sdr. Erman Katili sebagai sekretaris
Pe******** Dewan Pimpinan Provinsi Partai
Pe***** **tuk Keadilandan dan Persatuan.
****at
03 Agustus
2023
2.5. Bahwa terhadap Surat masukan dan tanggapan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada angka 2.4. disampaikan kepada Tim
Seleksi, setelah melewati masa tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat yaitu tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 14 Juli 2023,
sehingga tidak dapat dilakukan klarifıkasi oleh Tim Seleksi pada saat
tahapan Kesehatan dan Wawancara. Namun, terhadap masukan dan
tanggapan masyarakat tersebut tetap dilakukan klarifikasi kepada Sdr.
Erman Katili pada saat tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui
penugasan Bawaslu Provinsi Gorontalo;
2.6. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan Uji Kelayakan
dan Kepatutan dengan metode SSGD pada tanggal 4 Agustus 2023 di
Hotel UTC Damhill, kemudian, melakukan klarifıkasi kepada sdr. Erman
Katili terkait masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Adapun
berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo kepada sdr. Errnan Katili, pada pokoknya sebagai berikut (vide
Bukti PT-15):
2.6.1. Bulan Desember setelah selesai pekerjaan di Boalemo nama
sdr. Erman Katili tercatat menjadi Sekretaris di Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo, sdr. Erman Katili langsung
keberatan dan meminta klarifıkasi terhadap Ketua Partai tersebut
untuk segera membersihkan nama dari Partai. Kemudian Partai
tersebut mengeluarkan surat Pernyataan secara tertulis dan sdr.
Erman Katili menyatakan tidak akan membawa hal tersebut ke
ranah hukum.
2.6.2. sdr. Erman Katili tidak melaporkan hal tersebut ke KPU dan
Bawaslu hanya menyampaikan kepada Ketua Partai tersebut
2.7. Bahwa pada saat klarifıkasi oleh l3awaslu Provinsi Gorontalo, sdr. Erman
Katili menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:
2.7.1. Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda
Tangan Saudara Erman Katili tanggal 2 Agustus 2023 yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa Abdullah Said mengakui telah
mencatut KTP Elektronik dan melakukan pemalsuan Tanda
Tangan Saudara Erman Katili pada Surat Keputusan Pengurus
dan DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo selaku
Sekretraris DPW Partai tertanggal 26 Juli 2022;
2.7.2. Klarifıkasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili Dalam SK
Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo oleh Abdullah Said tanggal 2 Agustus 2023 yang
pada pokoknya memberikan pernyataan bahwa Abdullah Said
telah memasukan Sdr. Erman Katili dalam komposisi
personalia kepengurusan struktur DPW Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun 2022
tanpa sepengetahuan Sdr. Erman Katili;
2.7.3. Surat Pernyataan oleh Abdullah Said tanggal 3 Januari 2023
yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam pengisian
komposisi personalia kepengurusan dalam struktur pengurus
DPW Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo Tahun 2022 telah mengambil atau mencatut KTP
Elektronik Sdr. Erman Katili tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan
2.7.4. Lampiran fotocopy KTP Elektronik Saudara Erman Katili
dengan NIK: 7302042809800002 dan tangkapan layar NIK Sdr.
Erman Katili yang tidak terdaftar dalam Sipol
2.7.5. Klarifıkasi Tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh
Erman Katili tertanggal 28 Juli 2023, yang pada pokoknya
memberikan pernyataan bahwa KTP Eektronik Sdr. Erman
Katili telah di catut dalam kepengurusan Partai Politik
Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo, Sdr. Erman Katili
keberatan dan mengkalrifikasi hal tersebut dengan menyurat
kepada Ketua DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan
Provinsi Gorontalo tanggal 27 Desember 2022
2.7.6. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili tanggal 27 Desember kepada
Abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Politik Persatuan dan
Keadilan Provinsi Gorontalo yang pada pokoknya meminta
agar:
1. Mengeluarkan Sdr. Erman Katili dari struktur personalia
dalam kepengurusan DPW Partai Politik Persatuan dan
Keadilan Provinsi Gorontalo
2. Membersihkan namanya dari SIPOL;
3. Mengklarifikasi hal dimaksud kepada lembaga-lembaga
Penyelenggara Pemilu terkait di wilayah Kota Gorontalo; dan
4. Agar Abdullah Said meminta maaf kepada publik atas
perbuatannya tersebut.
2.7.7. KTP elektronik a.n Abdullah Said
2.7.8. Fotocopy Pernyataan Pencatutan Nama, KTP elektronik, dan
Pemalsuan Tanda Tangan milik Sdr. Erman Katili oleh abdullah
Said selaku Ketua DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan
Provinsi Gorontalo di media online lokal wilayah Gorontalo
(butota.id).
2.8. Bahwa keseluruhan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan
masyarakat yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD kepada
Bawaslu sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan;
2.9. Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Gorontalo berdasarkan ketentuan Pasal 131 UU Pemilu,
selanjutnya, Bawaslu melakukan penilaian terhadap hasil uji kelayakan
dan kepatutan serta inovasi dan program kerja melalui rapat pleno,
sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan yakni ketentuan
bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon anggota Bawaslu Kota
Gorontalo dengan menggunakan metode SSGD ialah 50% (persen).
Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon
anggota Bawaslu Kota Gorontalo ialah 50% (persen) (vide Bukti PT-8),
hasil keseluruhan penilian dalam rapat pleno memutuskan anggota
Bawaslu Kota Gorontalo terpilih atas nama Erman Katili, Herlina Antu
dan Sukrin Saleh Taib yang kemudian ditetapkan dengan keputusan
Bawaslu (vide Bukti PT-10).
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028;
2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
jabatan 2023-2028;
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 243/KP.0l/Kl/07/2023 tentang Perubahan Kedua
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/ Kota masa
jabatan 2023-2028;
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 173/ KP.01/K1/05/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan
2023-2028;
5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 283/KP.01.00/Kl/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan pembentukan Bawaslu/panwaslih
Kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028;
2. PT-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 tanggal 5 Mei
2023;
3. PT-3 - Pengumuman pendaftaran calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo Nomor :
004/TIMSEL/BWS-KAB-KOT/05/2023;
- Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Gorontalo
Nomor: 006/TIMSEL/ BWS-KAB-KOT/ 06/ 2023 tanggal
12 Juni 2023;
4. PT-4 Pengumuman hasil Penelitian berkas administrasi calon
Anggota Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor:
014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023 tanggal 24 Juni
2023;
5. PT-5 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Gorontalo Nomor: 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023
tanggal 13 Juli 2023;
6. PT-6 Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Gorontalo
Nomor: 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tanggal 31
Juli 2023;
7. PT-7 Tanda terima laporan akhir dari Tim Seleksi tanggal 14
Agustus 2023;
8. PT-8 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan calon anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan
2023-2028 tanggal 28 Juli 2023;
9. PT-9 Berita Acara Pelaksanaan SSGD Nomor 28/KP.01.00/K/08/
23 taggal 14 Agustus 2023;
10. PT-10 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 2600.1/HK.01.01/Kl/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se
Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18
Agustus 2023;
11. PT-11 Pengumuman Nomor2570.1/HK.01.00/K1/08/2023 tentang
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih se-Provinsi
Gorontalo masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus
2023;
12. PT-12 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/
2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023;
13. PT-13 Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 atas nama
Erman Katili serta Pakta Integritas tanggal 18 Agustus 2023;
14. PT-14 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili;
15. PT-15 1 Bundel Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi Gorontalo kepada sdr. Erman Katili.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya diduga tidak professional dalam mempertimbangkan
tanggapan/masukan masyarakat dan beberapa berita media massa terkait
pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo masa jabatan 2023-2028 atas nama Erman Katili yang diduga masih aktif
menjadi pengurus Partai Politik;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan
bahwa kewenangan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
berdasar pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 beberapa kali telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara. Kemudian Para Teradu juga menjelaskan proses uji
kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi
Gorontalo masa jabatan 2023-2028 telah sesuai dengan keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028 yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 (Selanjutnya disebut
Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028). Bahwa
dalam keputusan a quo pada halaman 30, Bab III Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat menggunakan metode Semi Structured
Group Discussion (SSGD), hasilnya Bawaslu Provinsi menyampaikan kepada Bawaslu
hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan dengan metode SSGD
dari masing-masing peserta sebagaimana format penilaian tersebut. Selain itu, Para
Teradu juga menerangkan bahwa secara teknis telah diatur dalam Juknis uji
kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan
2023-2028 yang pada pokonya 1) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari
calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi
Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program
kerja dari masing-masing calon, 2) Penilaian terhadap kompetensi calon dengan
menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi, 3) Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun
masing-masing calon dilakukan oleh Bawaslu, 4) Hal yang dinilai pada tahap
penilaian melalui metode SSGD yakni meliputi wawasan, pelibatan diri, wibawa,
kerjasama, objektivitas dan kecermatan.
Selanjutnya terhadap uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilaksanakan
dengan metode SSGD diskusi kelompok, apabila terdapat laporan dari masyarakat,
Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon Anggota
Bawaslu. Bahwa terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 5 Agustus
2023 dengan jumlah calon sebanyak 36 (tiga puluh enam). Setelah proses uji
kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota, Para Teradu
kemudian menyampaikan hasil SSGD kepada Bawaslu. Sehingga Para Teradu
menegaskan kewenangannya pada proses SSGD melakukan penilaian kompetensi
dan mencatat hasil klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat bukan
meluluskan dan menetapkan calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi
Gorontalo.
Selanjutnya terhadap dalil Para Pengadu terkait Erman Katili selaku calon
Anggota Bawaslu Kota Goronyalo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan
Pimpinan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo, Para Teradu
menerangkan telah menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap hal
tersebut pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2023. Kemudian Para Teradu menindaklanjuti
tanggapan dan masukan masyarakat tersebut pada tanggal 4 Agustus 2023 dengan
melakukan klarifikasi setelah pelaksanaan SSGD. Hasil klarifikasi a quo intinya
Erman Katili membantah terhadap dugaan yang menyatakan bahwa dirinya
merupakan Anggota dan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo
dan yang bersangkutan menyatakan telah dicatut tanpa sepengetahuan dirinya dan
dimasukan kedalam struktur pengurus Partai oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo. Selain itu, Erman Katili juga menyerahkan dokumen
pendukung kepada Para Teradu (vide Bukti T-8). Sehingga dalam proses uji kelayakan
dan kepatutan calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo serta
klarifikasi yang juga dilaksanakan oleh Para Teradu telah diserahkan kepada Bawaslu
bentuk soft copy melalui alamat email sdm.pengawas@bawaslu.go.id dan dalam
bentuk hard copy yang diserahkan langsung di Kantor Bawaslu RI. Dengan demikian,
menurut Para Teradu dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai jadwal dan tahapan Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Tim Seleksi (Timsel) telah melakukan
serangkaian kegiatan seleksi mulai dari Pengumuman, Pendaftaran, penelitian dan
verifikasi berkas, tes tertulis dan psikologi, sampai dengan Tes Kesehatan dan
wawancara. Dari serangkaian kegiatan tersebut, tugas dan wewenang Timsel sampai
pada pelaksanaan Tes Kesehatan dan Wawancara sampai dengan menyampaikan
nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu
sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu. Selanjutnya, Timsel
menerbitkan Pengumuman Nomor 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tanggal
31 Juli 2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang
menghasilkan 2 (dua) kali nama kebutuhan calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo
Periode 2023-2028 untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu.
Dalam pengajuan calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo terdapat nama Erman Katili
yang diduga menjadi Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dengan jabatan
sebagai Sekretaris DPP PKP Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 (vide bukti T-6).
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2023 terdapat tanggapan dan masukan masyarakat
untuk Erman Katili yang diduga sebagai pengurus Partai Politik. Tanggapan dan
masukan masyarakat ditujukan kepada Timsel. Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus
2023 masukan dan tanggapan yang sama ditujukan kepada Bawaslu Cq. Bawaslu
Provinsi Gorontalo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para
Teradu diberi wewenang oleh Bawaslu untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023/2028. Dalam
Keputusan Ketua Bawaslu tersebut, pada BAB III huruf A angka 4 berbunyi “Bawaslu
menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Atas dasar ketentuan tersebut,
Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 222/KP.01.00/K/08/2023 tentang
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Gorontalo tertanggal 2 Agustus 2023. Selanjutnya, pada tanggal 4 s.d 5
Agustus 2023 Para Teradu melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan bertempat di
Hotel Dumhill Gorontalo. Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, pelaksanaan
Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group
Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi program kerja dari masing-masing
calon. Para Teradu dalam sidang DKPP menjelaskan bahwa benar telah melakukan
Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Erman Katili dan telah melakukan klarifikasi
atas tanggapan dan masukkan masyarakat terkait dugaan keterlibatan sebagai
pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo. Klarifikasi tersebut dibuktikan dengan bukti
Rekaman klarifikasi kepada Erman Katili, Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangi
oleh Erman Katili, dan surat pernyataan dari Abdullah Said terkait pencatutan nama
Erman Katili. Namun, dalam klarifikasi, Para Teradu mengakui hanya melakukan
klarifikasi kepada Erman Katili dan tidak meminta keterangan kepada DPP Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo dan DPN PKP dengan alasan tidak diatur
dalam Juknis Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 272/KP.01/K1/07/2023. Hasil
klarifikasi menyimpulkan bahwa Erman Katili tidak terlibat Partai Politik dan
selanjutnya melaporkan hasil klarifikasi tersebut ke Bawaslu.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai terhadap dalil aduan Para
Pengadu pada angka [4.1] tindakan Para Teradu tidak dapat dibenarkan hukum
maupun etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu yang diberikan wewenang untuk
melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Para Teradu seharusnya melakukan
tindakan yang tepat untuk mendapatkan keterangan yang cukup dari pihak yang
berkompeten dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan kebenaran tentang
keterlibatan Erman Katili sebagai Pengurus PKP Provinsi Gorontalo. Hal ini penting
dilakukan karena syarat utama menjadi Penyelenggara Pemilu adalah bukan sebagai
Anggota Partai Politik sebagaimana Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu menyatakan
“syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah: mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon”. DKPP juga menilai tindakan Para Teradu diluar batas
penalaran etika Penyelenggara Pemilu yang wajar. Pertama, benar Para Teradu telah
melaksanakan klarifikasi atas adanya tanggapan dan masukkan masyarakat kepada
Erman Katili sesuai Juknis Nomor 272/KP.01/K1/07/2023. Klarifikasi dimaksud
penting untuk memastikan bahwa Erman Katili benar-benar bukan Anggota Partai
Keadilan dan Persatuan, tetapi oleh Para Teradu tidak dilakukan klarifikasi kepada
DPP dan DPN Partai Keadilan dan Persatuan untuk mengkonfirmasi kebenaran
keterangan dari Erman Katili yang menyatakan bukan sebagai Pengurus DPP PKP
Provinsi Gorontalo. Sebaliknya, Para Teradu hanya mendasarkan pada bukti
keterangan Erman Katili berupa surat pernyataan pencatutan namanya dari Abdullah
Said selaku Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo yang seharusnya masih membutuhkan
konfirmasi kepada DPP dan DPN PKP. Meskipun tidak diatur dalam Juknis Nomor
272/KP.01/K1/07/2023, Para Teradu semestinya mempunyai sense of ethics untuk
mencari kebenaran formil dan materiil atas tanggapan dan masukan masyarakat
tersebut yang secara nyata tercantum namanya sebagai Sekretaris DPP PKP Provinsi
Gorontalo Periode 2022-2026 sesuai Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai
Keadilan dan Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 (vide bukti T-6). Kedua,
Para Teradu tidak cermat dalam melakukan klarifikasi, baik terkait dengan
penyusunan pertanyaan untuk mendapatkan informasi akurat tentang status Erman
Katili yang diduga sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo maupun terkait
keabsahan Berita Acara Klarifikasi yang tidak membubuhkan materai. Berita Acara
Klarifikasi juga hanya mencantumkan nama dan tanda tangan Erman Katili tanpa
mencantumkan nama dan tanda tangan Pihak yang melakukan klarifikasi. Hal ini
tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara klarifikasi sebagaimana diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan ini menunjukkan Para Teradu
tidak memiliki sense of control sebagai Pengawas Pemilu yang seharusnya
mengedapankan naluri pengawasan yang dimiki oleh Para Teradu dalam menyikapi
permasalahan tersebut. Hal ini membuktikan Para Teradu tidak dapat melaksanakan
dan tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Bawaslu untuk mendapatkan
kebenaran terhadap tanggapan dan masukan masyarakat melalui proses klarifikasi.
Hal ini dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait Herwyn J.H. Malonda dalam
sidang DKPP yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu telah diberikan
wewenang untuk melakukan klarifikasi terhadap Erman Katili terkait tanggapan dan
masukan masyarakat, yang semestinya dilakukan dengan penuh tanggungjawab.
Klarifikasi yang dilakukan Para Teradu terkesan hanya untuk memenuhi kewajiban
yang diberikan oleh Bawaslu berdasarkan Juknis 272/KP.01/K1/07/2023 tanpa
mempertimbangkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu menyatakan
“syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah: mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon”. Atas ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Para
Teradu dalam melakukan klarifikasi, maka Erman Katili telah ditetapkan menjadi
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 yang diduga masih menjadi
pengurus Partai Politik. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2)
huruf d dan ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf b dan g, dan Pasal 17 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.