Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 2 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2023
👁 28 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 52-P/L- DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 Oktober 2022 saya melamar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak berkepastian hukum dan cacat prosedur dalam menerbitkan Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB- 01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 sehingga merugikan Pengadu selaku Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang. Bahwa Pengumuman a quo pada pokoknya mengundang 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang untuk mengikuti tes wawancara guna memenuhi kebutuhan 1 (satu) Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan 1 (satu) Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (1); Pasal 47 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 52- P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Patricia Widya Sari Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Durian Blok 1/41 Sungai Liat Bangka Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Corri Ihsan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 22 Air Ruai Pemali Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Zulkipli Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Alamat Jl. Imam Bonjol No. 22 Air Ruai Pemali Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Irwandi Pasha 9Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 22 Air Ruai Pemali Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai-------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 52-P/L- DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 Oktober 2022 saya melamar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka; 2. Pada tanggal 13 Oktober terbit Surat Pengumuman Seleksi Adminitrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 027/KP.01.00/BB-01/10/2022; 3. Pada Tanggal 15 Oktober 2022 di SMKN Sungai Liat saya melakukan tes tertulis yang di selenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka; 4. Pada Tanggal 18 Oktober 2022, terbit Surat Pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 030/KP.01.00/BB-01/10/2022, yang menyatakan bahwa saya dinyatakan lulus seleksi tes tertulis masuk dalam 6 (enam) besar untuk Panwaslu Kecamatan Merawang; 5. Pada Tanggal 21 Oktober 2022, saya mengikuti tes wawancara bersama 5 (lima) orang lainya di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka; 6. Pada Tanggal 26 Oktober 2022, terbit Surat Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Nomor: 039/KP.01.00/BB-01/10/2022, bahwa saya belum terpilih untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang; 7. Pada Tanggal 31 Oktober 2022 Pukul 23.15 WIB, saya mendapatkan pesan di Whatsapp dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang berisi Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB- 01/10/2022; 8. Pada Tanggal 01 November 2022, saya mengikuti tes wawancara dengan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang lainya; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2) Menetapkan saya Patricia Widya Sari Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Anggota Panwascam Merawang menggantikan Calon Anggota Terpilih Panwascam Merawang yang mengundurkan diri sebelum dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Bangka; 3) Menjatuhkan sanksi tegas terhadap Para Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; 4) Memutus perkara ini dengan seadil-adilnya; dan 5) Apabila Majelis sidang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Kertas Pendaftaran Nomor BKA-04-014 2. P-2 Surat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 027/KP.01.00/BB-01/10/2022 3. P-3 Surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 030/KP.01.00/BB- 01/10/2022 4. P-4 Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 [2.4] KETERANGAN SAKSI Hana Fairus mengatakan bahwa tidak pernah mengetahui terkait wawancara, hanya menemani Pengadu untuk mengambil surat klarifikasi tersebut dan pulang bersama- sama Pengadu. Selama di perjalanan Pengadu hanya mengatakan bingung dengan jawaban dari Teradu I. Pengadu tidak menceritakan soal jawaban surat klarifikasi dari Teradu I. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023, terungkap fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang telah Pengadu terangkan baik itu dalam surat pengaduan dan di ruang sidang pemeriksaan, sesuai dengan bukti-bukti surat dan peraturan yang mengatur didalamnya; 2. Bahwa saya sebagai Pengadu sudah menguraikan secara jelas bagaimana kronologi kejadian dari awal saya sebagai Pengadu melamar kemudian mengikuti proses dan tahapan seleksi Penerimaan Panwascam Merawang Di Kabupaten Bangka. Kemudian diterbitkannya Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB- 01/10/2022 yang berisi bahwa saya sebagai Pengadu harus mengikuti tes wawancara dengan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang lainya. Penerbitan terhadap Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB- 01/10/2022 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka diduga Cacat Secara Hukum; 3. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian VII Tentang Pergantian Calon Terpilih, Bagian (B) Verifikasi dan Klarifikasi huruf d : Pergantian Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan yang menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melalui klarifikasi; 4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian V, Proses Pembentukan, (F) Tes tertulis dan Tes Wawancara, angka 2 berbunyi : Dalam hal peserta tes tertulis lebih dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan, maka tes tertulis dilakukan dengan cara sistem gugur, artinya peserta yang berhak maju ke tahap tes wawancara hanya berjumlah 6 (enam) orang, dengan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; Pasal 47 (c) : Anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh Calon Anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh bawaslu kabupaten/kota, kemudian di pasal 47 ayat 2; (a). Calon pengganti antar waktu dapat diambil dari daftar calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis. (b). Dilakukan seleksi baru jika dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tahapan tes wawancara, tahapan tes tertulis dan tahapan penelitian adminitrasi; 6. Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 015/HM.00.02/K.BB-01/11/2022 Tentang Penyampaian Klarifikasi, Penjelasan dan Informasi dari Bawaslu Kabupaten Bangka, yang merupakan jawaban dari Surat Permohonan Klarifikasi, Penjelasan dan Informasi mengenai Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka, Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 yang saya tujukan untuk Bawaslu Kabupaten Bangka. Jawaban para Teradu tidak menjelaskan secara substantif apa yang menjadi dasar pengaduan saya sebagai Pengadu terhadap diterbitkannya Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka, Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/202, yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka; Berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan maka Pengadu Berkesimpulan: 1. Bahwa berdasarkan Bukti P-3 Surat Pengumuman Hasil Tes Terulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 030/KP.01.00/BB-01/10/2022, benar saya sebagai Pengadu berada pada 6 (enam) peringkat teratas calon anggota panwaslu kecamatan untuk Kabupaten Bangka; 2. Bahwa, berdasarkan Bukti P-4 Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka, Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022, benar terdapat saya sebagai Pengadu sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Bangka berdasarkan Bukti P-3 masuk dalam 6 (enam) peringakat atas dan saudara Julimansyah degan Nomor Pendaftaran BKA-04- 007 diluar 6 (enam) peringkat atas; 3. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian V, Proses Pembentukan, (F) Tes tertulis dan Tes Wawancara, angka 2 berbunyi : Dalam hal peserta tes tertulis lebih dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan, maka tes tertulis dilakukan dengan cara sistem gugur, artinya peserta yang berhak maju ke tahap tes wawancara hanya berjumlah 6 (enam) orang, dengan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Menurut pemahaman saya sebagai Pengadu, dikatakan sistem gugur adalah peserta 6 (enam) teratas yang berhak maju ke tahap tes wawancara. Namun Para Pihak Teradu mengeluarkan Bukti P-4 dengan melakukan tahapan seleksi kembali berupa tes wawancara terhadap saya sebagai Pengadu yang mana saya masuk dalam 6 (enam) peringkat teratas yang dimaksud, namun Para Teradu mengatakan ini proses klarifikasi; 4. Bahwa Para Teradu dengan menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka, Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022, mengatakan untuk melakukan klarifikasi dengan cara wawancara kepada saya sebagai Pengadu dan satu orang lainnya. Namun dalam Bukti P-4 yaitu Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat Dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka, Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022. Saya menyampaikan kepada Majelis Persidangan ini bukan tahap klarifikasi namun tahap seleksi berupa tes wawancara sesuai dengan judul surat Bukti P-4 hal ini kontradiktif dengan jawaban para Teradu. Menurut Pemahaman saya sebagai Pengadu mengenai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian VII, B (a) Proses Klarifikasi disini adalah Calon Anggota Terpilih yang mengundurkan diri harus mengklarifikasi alasan pengunduran dirinya atau calon anggota lainya yang dibawah peringkat yang mengundurkan diri diklarifikasi apakah bersedia menggantikan Calon Anggota Terpilih yang mengundurkan diri dengan berkomitmen pada tugas dan kewajiban Panwascam; 5. Bahwa dalam Surat Pegaduan Nomor: 52-P/L-DKPP/XII/2022 cq Nomor Perkara 2-PKE-DKPP/I/2023, dimana saya sebagai Pengadu membuat Pengaduan berdasarkan atau merujuk Peraturan perundang-undangan mengatur tentang mekanisme Pergantian Calon Terpilih yaiu antara lain; Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Bagian VII Tentang Pergantian Calon Terpilih, Bagian (B) Verifikasi dan Klarifikasi huruf d : Pergantian Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan yang menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melalui proses klarifikasi. Berdasarkan Bukti P-3 Surat Pengumuman Hasil Tes Terulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 030/KP.01.00/BB-01/10/2022, benar saya sebagai Pengadu berada pada 6 (enam) peringkat teratas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Bangka dan peringkat selanjutnya dari Calon Terpilih yang mengundurkan diri. dengan alasan keterwakilan perempuan seperti dalil Para Teradu, bagaimana dengan Calon Anggota Panwascam Terpilih di Kecamatan Sungai Liat dan Kecamatan Riau Silip yang tidak ada keterwakilan perempuan sama sekali, apakah kondisi dan situasi berbeda ataukah jawaban Para Teradu hanya mengada-ada karena jawaban para Teradu selalu kotradiktif dan tidak sinkron bahkan tidak jelas ketika menjawab pengaduan dari saya sebagai Pengadu dan juga ketika menjawab beberapa pertanyaan dari Majelis Sidang; 6. Bahwa mengenai alasan Para Teradu sehingga melakukan wawancara kembali dengan satu orang lainnya dikarenakan saya sebagai Pengadu pada wawancara pertama ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh saya sebagai Pengadu karena hal tersebut kurang meyakinkan Para Teradu memilih saya sebagai Pengadu (peringkat berikutnya). Namun dalam wawancara kedua yang dilakukan oleh Para Teradu, saya sebagai Pengadu hampir bisa menjawab semua pertanyaan Para Teradu (proses seluruh wawancara semua calon anggota Panwascam untuk Kabupaten Bangka direkam oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Bangka), untuk komitmen bekerja penuh waktu saya bersedia meninggalkan profesi saya sebagai Pengacara untuk memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Panwascam jika terpilih dan untuk berdomisili di Kecamatan Merawang (dibuktikan dengan Surat Pernyataan Terlampir), hal tersebut diakui Para Teradu dalam persidangan. Saya sebagai Pengadu merasa di diskriminasi oleh Para Teradu dengan membuat alasan yang dibuat-buat dan kontradiktif dengan alasan sebelumnya; 7. Bahwa menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V Proses Pembentukan Nomor 3 a. (6) ; Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Merujuk peraturan tersebut diatas, saya memilih mendaftar sebagai Calon Anggota Panwascam Merawang karena masih dalam satu Kabupaten dimana tempat saya berdomisili dan cukup dekat bisa ditempuh perjalanan kurang lebih 15 (lima belas) menit dari Kecamatan Sungai Liat domisili saya. Saya cukup mengenal Kecamatan Merawang karena aktivitas saya diluar Profesi Pengacara yaitu aktivitas sosial yang mengharuskan saya berkomunikasi dengan para aparatur Kecamatan, Desa, masyarakat dan pemuda/pemudi yang ada di Kecamatan Merawang. Awalnya saya ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwascam Sungai Liat sesuai domisili saya sebagai Pengadu, namun petugas penerimaan pendaftaran yang ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka yang berjumlah 2 (dua) orang mengarahkan saya ke Kecamatan yang keterwakilan perempuan nya masih kurang salah satunya Kecamatan Merawang dengan mengatakan bahwa Kecamatan Sungai Liat dan Kecamatan Pemali sudah penuh pendaftar perempuan sebaiknya mendaftar di Kecamatan yang masih sedikit pendaftar peremuannya. Maka dari itu saya memilih mendaftar Anggota Panwascam Merawang dengan pertimbangan seperti tersebut diatas; 8. Bahwa Para Teradu memiliki bukti berupa Surat Keputusan (SK) Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung yang di berikan kepada Majelis dalam persidangan. Para Teradu tidak pernah mengklarifikasikanynya kepada saya sebagai Pengadu dan saya baru mengetahui ketika dalam Persidangan. Namun saya merasa tidak pernah bergabung dengan Partai Golkar atau Partai Politik lainnya seperti yang dikemukakan Para Teradu, karena penulisan nama saya dalam Surat Keputusan (SK) tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Saya tidak ikut pelantikan kepengurusan partai politik tersebut, tidak pernah hadir rapat dan terlibat kegiatan atau hal-hal yang berkaitan dengan partai politik tersebut juga tidak memiliki kartu keanggotaan partai politik tersebut atau partai politik manapun (dibuktikan dengan Surat Pernyataan Terlampir). Saya sebagai Pengadu merasa dirugikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) tersebut dan dijadikan sebagai bukti tambahan oleh Para Teradu tanpa mengklarifikasikannya terlebih dahulu kepada saya sebagai Pengadu atau kepada yang memberikan bukti tersebut kepada Para Teradu atau mengklarifikasikannya langsung kepada partai politik tersebut. Ini jelas merugikan saya sebagai Pengadu dan Para Teradu bertindak sangat tidak profesional dengan memberikan bukti tanpa menelusuri dan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Para Teradu jelas hanya mencari-cari kesalahan saya sebagai Pengadu dari awal sampai akhir; 9. Bahwa pengunduran diri Calon Terpilih Anggota Panwascam sebelum pelantikan berlangsung bukan hanya terjadi di Bawaslu Kabupaten Bangka saja namun juga terjadi di beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia seperti yang terjadi di Bawaslu Tanjungpinang, di Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Bawaslu Kota Tidore, Bawaslu Kota Tikep Maluku Utara, dan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya. Contoh Calon Terpilih Anggota Panwascam Oba Utara di Kota Tidore yang mengundurkan diri sebelum dilantik oleh Bawaslu Kota Tidore, oleh Bawaslu Kota Tidore Calon Terpilih Anggota Panwascam digantikan langsung dengan Calon Anggota Panwascam peringkat ke empat, begitu juga dengan Calon Terpilih Anggota Panwascam di Kabupaten/Kota lainnya digantikan dengan Calon Anggota Panwascam peringkat dibawahnya. Seharusnya dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu Kabupaten/Kota merujuk pada satu peraturan perundang-undangan, namun mengapa berbeda dengan yang terjadi Bawaslu Kabupaten Bangka, Para Teradu berbeda paham seperti yang diakui dalam persidangan oleh Para Teradu dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya; 10. Bahwa saya sebagai Pengadu yakin dan percaya kepada Majelis Persidangan yang memeriksa dan memutus perkara ini berhati baik, jujur dan penuh rasa keadilan serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta dan bukti yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa kewenangan membentuk, mengangkat dan memberhentikan Panwaslu Kecamatan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 103 huruf g “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang, membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi”. 2. Bahwa pedoman proses seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. 3. Bahwa penetapan keputusan dalam setiap proses dan tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. 4. Bahwa hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang terdapat nilai yang sama yaitu atas nama Maulidiyah Sari Amini, Junizar, Julimansyah, Mulia dan Mustamid (Bukti T-1). Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagian V Huruf F (3) “Dalam hal terdapat nilai yang sama untuk penetapan rangking enam atau dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai yang sama dari peserta yang melebihi kebutuhan enam orang, maka Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan langkah sebagi berikut a) apabila belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan 30% (tiga puluh persen) dalam enam besar maka penetapan peserta yang ikut test wawancara adalah peserta perempuan dalam kategori peringkat enam besar. b) Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diatas belum terpenuhi, maka selanjutnya dilakukan skoring terhadap pengalaman kepemiluan berdasarkan daftar riwayat hidup peserta tes yang memperoleh nilai yang sama dimaksud. Berdasarkan pada ketentuan tersebut maka ditetapkanlah Maulidiyah Sari Amini yang memenuhi ketentuan huruf (a) dan Junizar yang memenuhi ketentuan huruf (b) untuk ditetapkan menjadi 6 (enam) besar bersama Sujadmoko, Safrudin Prawira Negara, Suganda Safutra dan Patricia Widya Sari. Selanjutnya dilakukan tes wawancara kepada 6 (enam) orang calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang berdasarkan pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Bangka nomor: 030/KP.01.00/BB/01/10/2022 (Bukti T-2). 5. Bahwa dalam penetapan pemanggilan tes wawancara dapat juga dilakukan pemanggilan lebih dari 6 (enam) orang calon peserta yang memiliki nilai yang sama berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagian V Huruf F point 4 (o) “Daftar nama 6 (enam) besar sebagaimana dimaksud diatas adalah peserta yang memiliki peringkat nilai 6 (enam) teratas yang mana dapat berjumlah 6 (enam) orang ataupun lebih jika terdapat sejumlah peserta tes dengan nilai yang sama, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”. Namun pada saat pengumuman 6 (enam) besar tidak kami lakukan pamanggilan lebih dari 6 (enam) orang calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang karena kami lebih memilih ketentuan sebagaimana kami jelaskan pada point 4. 6. Bahwa dalam proses wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang terdapat peserta yang mengundurkan diri saat dilakukan wawancara dikarenakan lebih memilih profesi yang sedang dijalani sebagai tenaga Honorer Pemkab Bangka yaitu Safrudin Prawira Negara (Bukti T-3) dan Suganda Safutra (Bukti T-4). 7. Bahwa Penggumuman pemanggilan tes wawancara calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 (Bukti T-5) terdapat 2 (dua) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang mengikuti wawancara untuk menggantikan 1 (satu) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang mengundurkan diri sebelum pelantikan atas nama Junizar (Bukti T-6). Pemanggilan tes wawancara ini sudah berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 032/RT.02/K.BB- 01/10/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 (Bukti T-7) dan sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yaitu : a. Bagian VII, B (a) menyatakan bahwa “penggantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan setelah terlebih dahulu diverifikasi dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”. Verifikasi dimaksud dalam poin ini dapat dilakukan dengan membuka kembali dokumen dan riwayat tes yang telah diikuti oleh peserta dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi secara langsung dengan cara wawancara kepada calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Pemanggilan PatriciaWidya Sari, S.H., M.H. bersama dengan calon lainnya pada Tanggal 31 Oktober 2022 dapat dimaksudkan sebagai bagian dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan. b. Bagian VII, B (d) menyatakan bahwa “penggantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melalui proses klarifikasi“. Pada poin ini Bawaslu Kabupaten Bangka berpendapat bahwa terdapat masih tersisa 1 (satu) orang yang menempati posisi 6 (enam) besar calon Anggota Panwaslu Kecamatan tidak berarti 1 (satu) orang ini serta merta langsung ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan namun harus dilakukan proses klarifikasi. Dapat kami sampaikan bahwa pada proses wawancara yang pertama yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka kepada Patricia Widya Sari, S.H., M.H., banyak pertanyaan dari kami yang tidak bisa dijawab oleh Sdri. Patricia sehingga tidak bisa meyakinkan kami untuk memilih Sdri. Patricia sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Bangka menetapkan dalam keputusan rapat pleno untuk mengundang 2 (dua) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan atau 2 (dua) kali kebutuhan untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi secara langsung (wawancara). Dikarenakan hanya tersisa 1 (satu) calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kecamatan Merawang dari 6 (enam) Besar maka kami putuskan untuk mengambil langkah sebagaimana kami jelaskan pada point 4 dan 5 dengan mengundang calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada peringkat berikutnya dari hasil seleksi tes tertulis yaitu Julimansyah. Proses klarifikasi (wawancara) dilakukan dalam rangka mendapatkan Anggota Panwaslu Kecamatan yang berkualitas di Kabupaten Bangka khususnya di Kecamatan Merawang. 8. Atas 2 (dua) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang sudah diverifikasi dan diklarifikasi yang selanjutnya menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi, Bawaslu Kabuapten Bangka menetapkan 1 (satu) orang terbaik untuk menjadi calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan. Hal ini sudah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagian VII, B (d) “penggantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melalui proses klarifikasi“. 9. Dalam hal penetapan calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang dan Mendo Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka menetapkan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian. Penetapan ini menjadi kewenangan penuh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. Bukti KETERANGAN 1. T-1 Berita Acara Hasil Tes Tertulis Peserta Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Nomor: 029/KP.01.00/BB-01/10/2022 2. T–2 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 030/KP.01.00/BB-01/10/2022 3. T–3 Surat Pernyataan Pengunduran Diri a.n Safrudin Prawira Negara 4. T–4 Surat Pernyataan Pengunduran Diri a.n Suganda Safutra 5. T–5 Pengumuman Pemanggilan Test Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB- 01/10/2022 6. T-6 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Anggota Panwascam a.n Junizar 7. T–7 Berita Acara Nomor: 032/RT.02/K.BB-01/10/2022 8. T–8 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: KEP-032/DPP/GOLKAR/V/2018 [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU 1. Bahwa Pengadu dalam persidangan menyampaikan bahwa Para Teradu dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka cacat secara hukum dengan menerbitkan berita acara pengumuman pemanggilan tes wawancara di Kecamatan Merawang dan Mendo Barat; 2. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah proses pemanggilan tes wawancara di Kecamatan Merawang dan Mendo Barat telah cacat hukum. Teradu menjelaskan secara langsung dalam persidangan dan mengungkapkan beberapa bukti dan fakta dalam persidangan sebagimana juga telah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Sidang; 3. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka atas penggantian calon terpilih di Kecamatan Merawang adalah proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 47 namun Para Teradu menegaskan bahwa proses yang dilakukan di Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo Barat adalah proses penggantian calon terpilih dengan mempedomani Pedoman teknis yang sudah diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia yaitu Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; 4. Bahwa Para Teradu menjelaskan bahwa atas peserta tes tertulis yang tidak masuk dalam 6 (enam) besar tidak berarti peserta tersebut gugur dan tidak dapat diikutkan lagi dalam tes wawancara namun peserta tersebut dapat dipanggil kembali untuk dilakukan tes wawancara jika diperlukan. Hal ini dilakukan oleh Para Teradu di Kecamatan Merawang dan Mendo Barat karena peserta yang masuk dalam 6 (enam) besar dan ikut wawancara di kecamatan tersebut banyak yang mengundurkan diri sehingga Para Teradu perlu memanggil peserta berikutnya dari hasil tes tertulis untuk dilakukan wawancara menggantikan peserta yang mengundurkan diri secara langsung pada saat wawancara; 5. Bahwa dalam proses wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang terdapat peserta yang mengundurkan diri saat dilakukan wawancara, dikarenakan lebih memilih profesi yang sedang dijalani sebagai tenaga Honorer Pemkab Bangka yaitu Safrudin Prawira Negara dan Suganda Safutra maka tersisa 1 (satu) orang yang ada dalam 6 (enam) besar di Kecamatan Merawang yaitu Patricia Widya Sari. Karena pada proses wawancara yang pertama yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka kepada Pengadu, banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pengadu (diakui oleh Pengadu dalam persidangan) sehingga tidak bisa meyakinkan Para Teradu untuk memilih Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang. Atas dasar semangat untuk menyeleksi Panwascam yang berkualitas di Kecamatan Merawang maka Para Teradu mempedomani Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagian VII, B (d) “pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melalui proses klarifikasi“. Hasil seleksi dimaksud tidak hanya terfokus pada hasil tes wawancara saja namun dapat dimaknai dengan hasil tes tertulis dan tes wawancara. Jadi pada ketentuan ini memungkinkan Para Teradu melakukan klarifikasi dan memanggil peringkat berikutnya dari hasil seleksi (hasil tes tertulis dan tes wawancara). Melihat kembali hasil tes tertulis Julimansyah yang merupakan peringkat 7 (tujuh) dengan hasil tes tertulis sama dengan peserta yang masuk dalam 6 (enam) besar yaitu Maulidiyah Sari Amini dan Junizar (Calon terpilih yang mengundurkan diri sebelum pelantikan) maka Para Teradu memanggil Julimansyah; 6. Bahwa 2 (dua) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang sudah diverifikasi dan diklarifikasi yang selanjutnya menempati peringkat berikutnya dari hasil seleksi, Bawaslu Kabupaten Bangka menetapkan 1 (satu) orang terbaik untuk manjadi calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan yaitu Julimansyah dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. Bahwa Terungkap juga dalam persidangan alasan lain mengapa Para Teradu tidak menetapkan Pengadu sebagai calon terpilh Panwaslu Kecamatan Merawang karena Para Teradu mendapatkan informasi bahwa Pengadu pernah menjadi anggota partai politik dan belum 5 (lima) tahun. Pada saat tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka berlangsung informasi mengenai Pengadu pernah menjadi pengurus partai politik belum dapat dibuktikan oleh Para Teradu. Para Teradu sudah melakukan koordinasi ke KPU Kabupaten Bangka dan mengecek setiap pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan apakah masuk dalam SIPOL dan hasilnya nama Pengadu tidak ditemukan dalam SIPOL. Ketika Pengadu mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Merawang, Pengadu menandatangani Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Surat Pernyataan tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar. Setelah proses penggantian calon terpilih dan penetapan Julimansyah sebagai calon terpilih Panwaslu Kecamatan Merawang, Para Teradu baru mendapatkan bukti keterlibatan Pengadu sebagai Anggota Biro Hukum dan HAM Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Masa Bakti 2015-2020 dan dibuktikan dengan Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: KEP- 302/DPP/GOLKAR/V/2018. (Bukti Surat Keputusan DPP Partai Golkar dan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan a.n. Patricia Widya Sari sudah disampaikan kepada Majelis Sidang pada saat persidangan). Dalam Persidangan Pengadu mengakui kepada Majelis Sidang bahwa Pengadu mengetahui masuk dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung pada saat diundang dalam acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Masa Bakti 2015-2020; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Bangka sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan tahapan seleksi panwascam sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima surat tanggal 4 November dan diterima tanggal 6 November dari Pengadu sebagai tembusan, pada tanggal 6 november Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati Kembali terkait tindak lanjut surat dari Pengadu mengenai mekanisme yang dilakukan bawaslu Kabupaten Bangka sudah sesuai peraturan yang berlaku.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak berkepastian hukum dan cacat prosedur dalam menerbitkan Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang untuk Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB- 01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 sehingga merugikan Pengadu selaku Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang. Bahwa Pengumuman a quo pada pokoknya mengundang 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang untuk mengikuti tes wawancara guna memenuhi kebutuhan 1 (satu) Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan 1 (satu) Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang. Dari 4 (empat) orang yang diundang mengikuti wawancara, hanya Pengadu yang menduduki peringkat 6 (enam) teratas dalam seleksi tertulis sehingga seharusnya Pengadu yang berhak menggantikan Calon Anggota Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang mengundurkan diri sebelum pelantikan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa Pengumuman pemanggilan tes wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 terdapat 2 (dua) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang mengikuti wawancara untuk menggantikan 1 (satu) orang calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang mengundurkan diri sebelum pelantikan atas nama Junizar. Pemanggilan tes wawancara ini sudah berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 032/RT.02/K.BB-01/10/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 dan sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam hal penetapan calon terpilih anggota panwaslu Kecamatan Merawang dan Mendo Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka menetapkan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian. Penetapan ini menjadi kewenangan penuh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan bahwa benar telah menerbitkan Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022. Pengumuman tersebut ditujukan sebagai panggilan wawancara verfikasi dan klarifikasi kepada 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat atas nama Muhammad dan Muhammad Zaki dan 2 (dua) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang atas nama Julimansyah dan Patricia Widya Sari, dalam hal ini Pengadu, untuk menggantikan 1 (satu) orang Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo Barat yang mengundurkan diri sebelum pelantikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu telah ditetapkan masuk dalam peringkat 6 (enam) besar berdasarkan pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 18 Oktober 2022 dan telah mengikuti tes wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang pada tanggal 21 Oktober 2022 bersama 5 (lima) calon anggota lainnya. Akan tetapi, Pengadu tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang sebagaimana dimumkan pada tanggal 26 Oktober 2022. Bahwa dikarenakan Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang atas nama Junizar menyatakan mengundurkan diri sebelum pelantikan, maka Para Teradu mengundang Pengadu dan Julimansyah untuk mengikuti wawancara verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang atas nama Julimansyah adalah calon yang tidak ditetapkan untuk mengikuti tes wawancara pada tanggal 21 Oktober 2022. Artinya Julimansyah tidak termasuk dalam peringkat 6 (enam) besar berdasarkan hasil seleksi tertulis. Para Teradu menerangkan status peserta di luar peringkat 6 (enam) besar tidak berarti langsung gugur dan masih dapat dipanggil kembali untuk mengikuti tes wawancara jika diperlukan in casu tidak ada lagi peserta dalam peringkat 6 (enam) besar yang berhak mengikuti wawancara verifikasi dan klarifikasi guna menggantikan calon terpilih yang mengundurkan diri. Bahwa terdapat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang yang menyatakan mengundurkan diri pada saat tes wawancara karena lebih memilih profesi sebagai tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangka, yaitu Safrudin Prawira Negara dan Suganda Safutra. Dengan demikian, posisi 3 (tiga) calon Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang di peringkat berikutnya hanya tersisa 1 (satu) orang, yaitu Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, kemudian Para Teradu memutuskan mengundang Julimansyah selaku peserta tes tertulis Calon Anggota Merawang yang berada di peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi tertulis untuk mengikuti wawancara verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022. Bahwa wawancara verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022. Berkenaan dengan fakta di atas, Pengadu mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Para Teradu pada tanggal 4 November 2022. Surat tersebut pada pokoknya berisi keberatan dan permohonan penjelasan terhadap undangan dalam Pengumuman Nomor: 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022. Bahwa menurut Pengadu, wawancara verifikasi dan klarifikasi calon pengganti Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Merawang seharusnya dilakukan kepada peserta peringkat berikutnya dari hasil seleksi tertulis yang mana seharusnya Julimansyah tidak berhak mengikuti wawancara karena tidak masuk dalam peringkat 6 (enam) besar. Keberatan Pengadu tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c juncto Pasal 47 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Namun, Para Teradu berdalih bahwa norma dalam pasal a quo hanya berlaku untuk mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik, sedangkan wawancara verifikasi dan klarifikasi dilakukan untuk menggantikan Calon Terpilih Panwaslu Kecamatan yang mengundurkan diri sebelum dilantik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa meskipun Julimansyah tidak masuk dalam peringkat 6 (enam) besar yang berhak mengikuti seleksi wawancara, akan tetapi Julimansyah memiliki nilai yang sama dengan peringkat keenam hasil seleksi tertulis. Terdapat 5 (lima) peserta seleksi dengan hasil nilai tertulis yang sama, yakni Maulidiyah Sari Amini, Junizar, Julimansyah, Mulia, dan Mustamid. Berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, peserta seleksi dengan hasil nilai yang sama dalam seleksi tertulis dapat diikutkan dalam tes wawancara. Namun demikian, Para Teradu tidak mengikutsertakan peserta dengan hasil nilai tertulis yang sama dalam tahapan tes wawancara atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi waktu pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak melakukan pemanggilan terhadap 3 (tiga) orang yang nilainya sama pada saat seleksi wawancara pada tanggal 21 Oktober 2022 tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak memiliki kebijakan yang menjamin kepastian hukum untuk mengakomodasi peserta dengan nilai tertulis yang sama. Para Teradu seharusnya bertindak responsif dalam mengantisipasi kemungkinan terdapatnya peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan. Kewajiban tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar terdapat kepastian hukum dalam mekanisme verifikasi dan klarifikasi penggantian calon terpilih. Tindakan Para Teradu juga tidak adil karena dapat dianggap melakukan seleksi wawancara dan penilaian dua kali kepada Pengadu. Selain itu, DKPP menilai surat balasan Para Teradu tertanggal 10 November 2022 kepada Pengadu tidak tegas dalam menyampaikan informasi adanya dua peserta dalam peringkat 6 (enam) besar yang mengundurkan diri sehingga tidak diundang mengikuti wawancara verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 1 November 2022. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 huruf a, dan pasal 16 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Belas Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA TTD TTD J. KRISTIADI MUHAMMAD TIO ALIANSYAH TTD I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra