III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 204-P/L-
DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/IX/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang, tahun 2025 sudah
memasuki tahap Kampanye para pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
2. Bahwa dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati
Bangka, terdapat 5 (lima) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bangka
yang mendaftar di KPU Kabupaten Bangka, yakni sebagai berikut:
1. ANDI KUSUMA dan BUDIYONO yang diusulkan oleh gabungan partai politik
yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang
Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai
Kebangkitan Bangsa, Parta Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang,
dan Partai Ummat;
2. FERRY INSANI dan SYAHBUDIN yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik
yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia
Raya;
3. RATO RUSDIYANTO dan RAMADIAN yang diusulkan oleh gabungan partai
politik yakni Partai NasDem dan Partai Golkar;
4. AKSAN VISYAWAN dan RUSTAM JASLI yang diusulkan oleh gabungan partai
politik yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan;
5. NAZIARTO dan USNEN yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai
Amanat Nasional dan Partai Demokrat;
3. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka
menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor
120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025, yang mana dalam lampiran Surat
Keputusan tersebut ditetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut: (Bukti P1)
1. ANDI KUSUMA dan BUDIYONO yang diusulkan oleh gabungan partai politik
yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang
Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai
Kebangkitan Bangsa, Parta Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang,
dan Partai Ummat;
2. FERRY INSANI dan SYAHBUDIN yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik
yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia
Raya;
3. AKSAN VISYAWAN dan RUSTAM JASLI yang diusulkan oleh gabungan partai
politik yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan;
4. NAZIARTO dan USNEN yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai
Amanat Nasional dan Partai Demokrat;
Tanpa ada nama pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati
Bangka RATO RUSDIYANTO dan RAMADIAN;
4. Bahwa pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor
120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Perubahan Terhadap Berita Acara Nomor
105/ PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bangka Tahun 2025,
menyatakan bahwa bakal Calon Bupati Bangka atas nama RATO RUSDIYANTO
dinyatakan bahwa dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan TIDAK
MEMENUHI SYARAT; (Bukti P2)
5. Bahwa dasar KPU Bangka menyatakan bahwa RATO RUSDIYANTO Tidak
Memenuhi Syarat adalah berdasarkan:
1. Pada tanggal 18 Juli 2025 di hari pertama masa masukan dan tanggapan
masyarakat, KPU Kab. Bangka menerima informasi dari pemberitaan media
daring metro7.co.id yang berjudul: Ijazah Paket C Rato Rusdiyanto, Asisten
Bupati Kab. Kaur tegaskan tidak legal;
2. Balasan dari Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor surat
51.44/PM.00.02/K.BB01/07/2025 Perihal balasan pandangan dari surat KPU
16/PL.02.2- SD/1901/2025. Isi tanggapan Bawaslu Bangka Bahwa terkait
dengan pemberitaan Media terhadap ijazah Paket C Rato Rusdiyanto, Bawaslu
Bangka berpendapat bahwa KPU Kabupaten Bangka perlu kiranya
Berkoordinasi secara berjenjang terkait Kepastian Hukum dan Regulasi
Penggunaan ljazah Paket C.
3. Pada tanggal 21 Juli 2025 pukul 10:30 KPU Kab. Bangka didampingi Ketua
Bawaslu Provinsi Kep. Babel dan staf Bawaslu Kab. Bangka, Calon yang
bersangkutan (Rato Rusdiyanto) dan Yurida Nengsih, S.Pd (Ketua PKBM Bina
Baru) mendatangi dan melakukan mediasi ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab. Kaur yang dihadiri Albit Romantika (Kabid PAUD dan PNF)
dan hadir juga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur Lisarmawan,
S.Kom, M.AP.
4. Hasil klarifikasi, Albit Romantika mengatakan bahwa ia sudah menjelaskannya
juga ke tim KPU Kab. Bangka yang datang sebelumnya (tanggal 15 Juli 2025).
Terkait alasan kenapa pihak Dinas tetap tidak bisa memberikan surat
keterangan yang menerangkan keabsahan ijazah atas nama Rato Rusdiyanto
karena terkait dengan persoalan data, bahkan beliau membuka kembali data
pada Dapodik dan NISN dan setelah di cek datanya memang tidak ada. Untuk
blanko ijazah memang diakui bahwa asli.
5. Setelah mendengarkan semua penjelasan baik dari pihak Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab. Kaur dan PKBM Bina Baru di hadapan calon yang
bersangkutan (Rato Rusdiyanto), KPU Kab. Bangka dan Bawaslu Provinsi Kep.
Bangka Belitung, pada akhirnya pihak dinas terkait mengeluarkan surat
keterangan dengan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 yang
substansinya dari surat tersebut menjawab surat yang dikirimkan KPU Kab.
Bangka pada tanggal 8 Juli 2025 dengan Nomor surat 003/PL.02.2-
SD/1901/2/2025 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur perihal
untuk mengeluarkan surat keterangan terkait keabsahan ijazah atas nama Rato
Rusdiyanto. Surat tersebut menerangkan bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC
0031369 merupakan blanko ijazah asli yang dikeluarkan PKBM Bina Baru dan
tidak ditemukannya identitas atas nama Rato Rudiyanto yang tertulis di ijazah
tersebut melalui Dapodik dan NISN. (Bukti P3);
6. Pada tanggal 21 Juli 2025 atas adanya tanggapan masyarakat dalam hal ini
pelapor atas nama Geszi Muhammad Nesta terhadap paslon atas nama Rato
Rusdiyanto KPU Kab. Bangka melakukan klarifikasi melalui zoom meeting
kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur pada pukul 16:00 WIB,
PKBM Bina Baru Pukul 17:00 WIB dan kepada Rato Rusdiyanto pada pukul
21:30 WIB. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 115/PL.02.2-
BA/1901/2025 tentang hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap Rato
Rusdiyanto terkait keabsahan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati ulang, tahun 2025. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut KPU
Kab. Bangka melakukan rapat pleno menetapkan Rato Rusdiyanto Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang perubahan terhadap Berita Acara
105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025.
7. Pada tanggal 22 Juli 2025 pukul 12:00 WIB melalui Ketua PKBM Bina Baru
(Buyung Farizal) KPU Kab. Bangka menerima surat keterangan dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur dengan Nomor surat dan tanggal yang
sama dengan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 yang
substansinya dari surat tersebut menjawab surat yang dikirimkan KPU Kab.
Bangka pada tanggal 8 Juli 2025 dengan Nomor surat 003/PL.02.2-
SD/1901/2/2025. Surat tersebut menerangkan bahwa berpedoman dengan
surat keterangan yang dikeluarkan PKBM Bina Baru Surat Keterangan ljazah
atas nama Rato Rusdiyanto dengan Nomor ijazah DN-PC 0031369 tahun 2020
benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi di PКBM Bina Baru; (Bukti
P4);
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota.
9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
10. Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
11. Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati.
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025;
13. Bahwa atas Keputusan KPU Bangka tersebut, pihak RATO RUSDIYANTO
mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas Keputusan KPU
Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2- BA/1901/2025 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang
Tahun 2025 Tanggal 22 Juli 2025 ke Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor
Register: 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tanggal tanggal 25 Juli 2025 dan
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bangka serta dicatat dalam Buku Register
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 28 Juli 2025
dengan Nomor Register 001/PS.REG/19.1901/VII/2025;
14. Bahwa atas Permohonan Penyelesaian Sengketa a quo, pada tanggal 3 Agustus
2025, Bawaslu Kabupaten Bangka menjatuhkan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut: (Bukti P5)
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;
2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan
administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka
berkenaan dengan kebenaran syarat calon ijazah Paket C;
3. Memerintahkan Termohon melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran
terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati
Bangka berkenaan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang
ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom.,M.A.P selaku Plt. Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kaur;
4. Memerintahkan Termohon menindaklanjuti hasil penelitian persyaratan
administrasi calon dan klarifikasi yang telah tervalidasi kebenaran dan
keabsahannya sepanjang terpenuhi persyaratan administrasi calon Rato
Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan dalam tenggang waktu 5 hari sejak putusan ini
diucapkan;
5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama
(tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
15. Bahwa selanjutnya, KPU Kabupaten Bangka menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor
120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang
menetapkan RATO RUSDIYANTO dan RAMADIAN sebagai Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Bangka dengan Nomor Urut 5 yang diduga tanpa terlebih
dahulu melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket
C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan 2 (dua)
Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal
21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom.,M.A.P selaku Plt.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur sebagaimana amar putusan
Bawaslu Bangka Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 poin 3; (Bukti P6);
16. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kep Bangka Belitung melalui Surat
Nomor Nomor 134/PL.02.3-SD/19/2025 Perihal Penetapan Pasangan Calon
pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 21 Juli 2025, menggariskan
bahwa: (Bukti P7);
1. Bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan
dokumen persyaratan Pasangan Calon dengan angka 7 memeriksa
kelengkapan dokumen persyaratan calon yang telah diunggah ke dalam Silon
dengan cara sebagai berikut dalam huruf n "bagi calon yang menyampaikan
ijazah Paket C harus mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan
yang berwenang menetapkan ijazah tersebut";
2. Ketentuan dalam Pasal 27 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau yang
sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat menerangkan bahwa
Kelulusan peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno
dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah
pengumuman hasil UN;
3. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 bahwa dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah berpendapat
bahwa lembaga yang dapat dengan valid menyatakan sah tidaknya ijazah
Paket C adalah Dinas Pendidikan yang memang berwenang menetapkan
ijazah.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, seharusya pihak KPU Bangka tetap
berpegang teguh pada Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2-
BA/1901/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bangka ulang Tahun 2025 Tanggal 22 Juli 2025 yang tidak
meloloskan pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bangka
atas nama RATO RUSDIYANTO dan RAMADIAN sebagai Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Bangka dengan alasan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atas nama RATO
RUSDIYANTO yang Tidak Benar, berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 yang mana Surat tersebut
menerangkan bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 merupakan blonko
ijazah asli yang dikeluarkan PKBM Bina Baru dan tidak ditemukannya identitas
atas nama Rato Rudiyanto yang tertulis di ijazah tersebut melalui Dapodik dan
NISN.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pemohon memohon dengan
hormat kepada Majelis DKPP yang memeriksa, mengadili, dan memutus Pengaduan ini
agar menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu I dari jabatannya
sebagai Ketua merangkap Anggota/Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bangka;
4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V, dari jabatannya sebagai Anggota/Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bangka;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;Atau
6. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka
Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang
Tahun 2025;
2. P-2 Berita Acara Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang
Perubahan Terhadap Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-
BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Bangka Tahun 2025;
3. P-3 Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tanggal 21 Juli
2025, yang menyatakan bahwa Ijazah a.n Rato Rusdiyanto
dengan Nomor Ijazah DN-PC.0031369 merupakan blanko
ijazah asli namun tidak ditemukannya identitas nama a.n Rato
Rusdiyanto yang tertulis di Ijazah tersebut setelah ditelusuri
melalui Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN);
4. P-4 Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tanggal 21 Juli
2025, yang menyatakan bahwa Ijazah a.n Rato Rusdiyanto
dengan Nomor Ijazah DN-PC.0031369 Tahun 2020 benar
dikeluarkan dan tercatat secara administrasi di PKBM Bina
Baru;
5. P-5 Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor Register:
001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tanggal tanggal 25 Juli 2025,
yang memutuskan, di antaranya, Memerintahkan Termohon
(in casu KPU Kabupaten Bangka) melakukan Klarifikasi
keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama
Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan 2
(dua) Surat Keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli
2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom.,M.A.P
selaku Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kaur;
6. P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka
Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120
Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangk Ulang Tahun 2025
tanggal 6 Agustus 2025;
7. P-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepualauan Bangka
Belitung Nomor 134/PL.02.3-SD/19/2025, Perihal Penetapan
Pasangan Calon pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat,
tertanggal 21 Juli 2025;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025, Pengadu
menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Gezzi Muhammad Nesta
1. Bahwa saksi menerangkan, saksi merupakan Pelapor dalam Tanggapan Masyarakat
ke KPU Kabupaten Bangka atas terbitnya Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Bangka Tahun 2025 pada tanggal 20 Juli 2025.
2. Bahwa menurut keterangan saksi adanya tanggapan masyarakat tersebut karena saksi
mendapatkan informasi di media Metro7.co.id dimana Asisten 1 Bupati Kabupaten Kaur
menerangkan bahwa Ijazah atas nama Rato Rudiyanto tidak legal, sehingga saksi
memberikan tanggapan mawyarakat ke KPU Kabupaten Bangka.
3. Bahwa saksi menerangkan alasan saksi memeberikan tanggapan masyarakat adalah
mengacu kepada 2 (dua) hal yaitu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 314 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, Bab III tentang Penerimaan Pendaftaran angka 7 huruf n (halaman 20), yang
menyebutkan : “Bagi calon yang menyampaikan ijazah Paket C harus mendapatkan
surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang berwenang menetapkan ijazah tersebut.”
Serta Pasal 14 huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa berpendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menolak seluruh dalil-dalil aduan
sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-
hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V dalam uraian
jawaban ini.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada intinya Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V berpendapat bahwa
pengaduan yang diajukan Pengadu berkaitan dengan Pencalonan pasangan calon
Rato Rusdiyanto dan Ramadian mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Bangka Ulang 2025 sebagai berikut :
3. Bahwa pada Tanggal 27 Juni 2025 pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian
mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, kemudian
pada tanggal 4 Juli Tahun 2025 Verifikasi administrasi terhadap dokumen yang di
upload ke SILON untuk pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan
BMS (Belum Memenuhi Syarat) karena belum mengupload dokumen Tanda terima
Laporan LHKPN dan perbaikan Naskah Visi Misi, hal ini dituangkan dalam Berita
Acara Nomor : 73/PL.02.3-BA/1901/2025 Tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025.
(Vide Bukti T-1, T-2)
4. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025 pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian
menyampaikan dokumen perbaikan, hal itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
86/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. Pada
tanggal 8 Juli 2025 Termohon telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur melalui Surat Nomor 003/PL.02.2-
SD/1901/2/2025 yang pada pokoknya berisi permohonan penerbitan Surat
Keterangan atas Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto. (Vide Bukti T-3, T-4)
5. Bahwa pada tanggal 14-16 Juli 2025 KPU Kabupaten Bangka menugaskan kepada
Divisi Teknis Penyelenggara dan Kasubbag Teknis berangkat ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu untuk memenuhi
kelengkapan berkas yang belum diterima oleh KPU Bangka, dalam hal ini Surat
Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Bahwa selain
mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur di
Bengkulu, Termohon juga mengklarifikasi kepada pihak Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) Bina Baru, dalam hal ini pihak PKBM Bina Baru memberikan
2 (dua) surat keterangan yaitu:
a. Surat Keterangan Nomor 351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Yurida
Nengsih, S.Pd selaku Ketua PKBM Bina Baru periode 2008-2022 yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Rato Rusdiyanto telah menyelesaikan
Pendidikan jenjang Pendidikan kesetaraan paket C dan dinyatakan lulus pada
tahun 2020 dari PKBM Bina Baru. (Vide Bukti T-5)
b. Surat Keterangan Nomor 352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Buyung
Farizal selaku Ketua PKBM Bina Baru pada saat ini yang pada pokoknya
menerangkan bahwa ijazah Rato Rusdiyanto sama dengan dokumen ijazah
aslinya. (Vide Bukti T-6)
6. Bahwa selain memberikan surat keterangan tersebut Ketua PKBM Bina Baru juga
memberikan dokumen yang berupa Akta Pernyataan Pendirian PKBM Bina Baru
Nomor 97, Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kaur tentang izin pendirian dan penyelenggaraan pusat kegiatan belajar
masyarakat Bina Baru, dan surat keterangan masih aktif Nomor
400.3.3/22/DISDIKBUD/BPN/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kaur tertanggal 18 Juli 2025. (Vide Bukti T-7, T-8, T-9)
7. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa
“dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu, calon
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang”.
8. Berdasarkan Dokumen Hasil Penelitian Administrasi Bakal Pasangan calon Rato
Rusdiyanto dan Ramadian bahwa syarat Dokumen yang sesuai dengan Ceklist Baik
Secara Hard Copy Maupun Silon tidak ada yang kurang dan sudah terpenuhi
secara keseluruhan maka tidak ada alasan untuk KPU Kabupaten Bangka
melakukan TMS kepada Bakal Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian. (Vide Bukti
T-10)
9. Selanjutnya Pada tanggal 17 Juli 2025 KPU Kabupaten Bangka melaksanakan
Rapat Pleno Penetapan Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025, pasangan calon Rato
Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan Memenuhi Syarat, hal ini dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025. KPU Kabupaten Bangka
mengumumkan hasil pleno tersebut dan membuka masa Tanggapan Masyarakat.
Pada tanggal 20 Juli 2025 KPU Kabupaten Bangka menerima Tanggapan
Masyarakat dari seseorang yang bernama Geszi Muhammad Nesta yang pada
pokoknya memberikan tanggapan bahwa calon Rato Rusdiyanto tidak memiliki
Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur
berkaitan dengan ijazah Paket C. (Vide Bukti T-11, T-12, T-13)
10. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 KPU Kabupaten Bangka melaksanakan rapat
pleno berkenaan dengan Tanggapan Masyarakat bahwa calon Rato Rusdiyanto
tidak memiliki Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur berkaitan dengan ijazah Paket C. bedasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab III tentang Penerimaan Pendaftaran
angka 7 huruf n (halaman 20), yang menyebutkan :
“Bagi calon yang menyampaikan ijazah Paket C harus mendapatkan surat
keterangan dari Dinas Pendidikan yang berwenang menetapkan ijazah tersebut.”
11. Dalam rapat pleno ini, diputuskan agar segera melakukan klarifikasi terhadap
Tanggapan Masyarakat tersebut, dan melakukan klarifikasi kepada Calon, PKBM
Bina Baru, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, hal tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 114/PL.02.2-BA/1901/2025. KPU
Kabupaten Bangka melaksanakan klarifikasi kepada Calon Bupati Rato
Rusdiyanto, Yurida Nengsih selaku Ketua PKBM Bina Baru 2008-2022, serta Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dalam hal ini Kepala Bidang
pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal. (Vide Bukti T-14)
12. Bahwa Dalam Berita Acara Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Perubahan
Terhadap Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bangka Tahun 2025 Calon Bupati Rato Rusdiyanto ditetapkan status Tidak
Memenuhi Syarat, sehingga dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-
BA/1901/2025 KPU Kabupaten Bangka hanya menetapkan 4 (empat) pasangan
calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun
2025 yaitu pasangan calon H. Fery Insani, S.E., M.M. - Syahbudin, S.IP, M.Tr.I.P,
Dr. Drs. H. Naziarto, S.H., M.H. - Drs. H. Usnen, H. Aksan Visyawan, S.ST., M.H. -
Rustam Jasli, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL. - Budiyono, S.H.
13. Bahwa penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan calon
Rato Rusdiyanto–Ramadian dilakukan oleh Termohon setelah menerima tanggapan
masyarakat dalam masa penerimaan masukan yang mempersoalkan keabsahan
ijazah Paket C calon Rato Rusdiyanto, sehingga Teradu menjalankan klarifikasi
administratif dengan meminta penjelasan dari pelapor, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kaur, serta calon yang bersangkutan. Bahwa Teradu
menerima surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Surat
Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli
2025 versi pertama yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang pada pokoknya
berisi menyatakan bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 merupakan
blangko ijazah asli namun nama Rato Rusdiyanto yang tertulis di Ijazah tersebut
datanya tidak diketemukan di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) maka Termohon menetapkan status Tidak Memenuhi
Syarat pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian. (Vide Bukti T-15)
14. Bahwa setelah Termohon menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto–Ramadian
Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pasangan calon tersebut mengajukan sengketa
pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Bangka dengan register perkara Nomor
001/PS.REG/19.1901/VII/2025. Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka adalah
sebagai berikut:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan
administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto berkenaan keabsahan ijazah
Paket C;
c. Memerintahkan Termohon untuk klarifikasi 2 (dua) surat keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 kepada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur;
d. Memerintahkan Termohon menindaklanjuti hasil penelitian dan klarifikasi
yang telah tevalidasi kebenaran dan keabsahannya;
e. Memerintahkan Termohon menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
menyatakan bahwa “Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas
Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan
bersifat mengikat.” Sedangkan pada ayat (2) menyatakan bahwa “KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi
dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.”
Berdasarkan Pasal 57 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan “Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota
mengenai musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan bersifat mengikat.”
Sedangkan pada Pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa “Putusan Bawaslu
Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.” (Vide Bukti T-16)
15. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut, KPU
Kabupaten Bangka Menugaskan Divisi Teknis Penyelenggara berangkat ke
Kabupaten Kaur untuk melakukan klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap
ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto berkenaan Surat Keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang versi
kedua dimana surat tersebut dijadikan bukti oleh Rato Rusdiyanto pada waktu
sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Bangka, surat tersebut ditandatangani
Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur. KPU Kabupaten Bangka dalam melakukan klarifikasi ke Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur didampingi oleh Ketua KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Kuasa Hukum pemohon (calon Rato Rusdiyanto) dan
Bawaslu Kabupaten Bangka. (Vide Bukti T-17)
16. Bahwa dalam klarifikasi surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21
Juli 2025 versi kedua yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang mana surat
tersebut dijadikan bukti oleh Pemohon dalam sengketa pemilihan di Bawaslu
Kabupaten Bangka. Dalam klarifikasi tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisawarman, S.Kom., M.A.P., menyatakan bahwa
surat tersebut benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur dan ditandatangani oleh yang bersangkutan yang pada pokoknya
isinya menerangkan bahwa Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara
SMA Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto benar diterbitkan oleh
PKBM Bina Baru tanggal 2 Mei 2020, keterangan tersebut telah dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-SD/1901/2025 tanggal 5 Agustus 2025. (Vide
Bukti T-18)
17. Bahwa atas dasar klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kaur terhadap surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21
Juli 2025 versi kedua sebagai tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten
Bangka, maka Termohon menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto dan
Ramadian tersebut Memenuhi Syarat (MS). Hasil klarifikasi tersebut dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Tindak lanjut Hasil
Klarifikasi Keabsahan dan Kebenaran terhadap Ijazah Paket C atas nama Rato
Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka. (Vide Bukti T-19)
18. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tersebut,
KPU kabupaten Bangka mengeluarkan Berita Acara Nomor 149/PL.02.2-
BA/1901/2025 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-
BA/1901/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU
Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.
Dalam Berita Acara Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 dan SK Nomor 298 Tahun
2025 ini diputuskan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. (Vide Bukti T-20,
T-21)
19. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 tersebut,
KPU kabupaten Bangka mengeluarkan Berita Acara Nomor 150/PL.02.2-
BA/1901/2025 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 122/PL.02.2-
BA/1901/2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dan ditetapkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 299 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 121 Tahun 2025 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bangka Ulang Tahun 2025. Dalam Berita Acara Nomor 150/PL.02.2-
BA/1901/2025 dan SK Nomor 299 Tahun 2025 ini diputuskan Pasangan Calon
Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bangka Ulang Tahun 2025 dengan Nomor Urut 5 (lima). (Vide Bukti T-22 T-23)
20. Bahwa berkaitan keabsahan Ijazah Rato Rusdiyanto, persyaratan yang diverifikasi
oleh Teradu adalah ijazah sebagai dokumen kelulusan. Berdasarkan Pasal 1 angka
2 Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan bahwa, “Ijazah adalah dokumen
pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal atau pendidikan nonformal.”
21. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional menyatakan bahwa “Ijazah pada
pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan”
22. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024
tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan
bahwa “Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
a. Menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
b. Memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan”
sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Ijazah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) disertai dengan Transkrip Nilai”.
23. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024
tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan
“Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan
Pendidikan”. Sedangkan pada ayat (3) menyatakan bahwa “Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibubuhi stempel Satuan Pendidikan”.
24. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi, menyebutkan “Data pendidikan dikelola oleh Kementerian dan
digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian program
pendidikan.” Bahwa Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk
Teknis Data Pendidikan menegaskan, Aplikasi Dapodik merupakan sistem
pendataan yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan
pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya
pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan secara daring.
25. Bahwa kewenangan untuk menerbitkan dan menyatakan keabsahan ijazah secara
hukum berada pada satuan pendidikan penyelenggara, dalam hal ini PKBM Bina
Baru, sebagai lembaga yang secara administratif dan substantif bertanggung jawab
atas proses pendidikan dan kelulusan peserta didik. Bahwa Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan instrumen
pendataan pendidikan yang bersifat administratif. Oleh karena itu, tidak
tercatatnya nama Rato Rusdiyanto dalam sistem Dapodik atau tidak adanya NISN
atas nama yang bersangkutan tidak serta-merta membatalkan keabsahan Ijazah
Paket C Nomor DN‑PC 0031369 yang diterbitkan oleh PKBM Bina Baru. Oleh
karena itu, Termohon tidak keliru dalam menilai dokumen ijazah berdasarkan
sumber yang sah yaitu dari PKBM Bina Baru karena Lembaga tersebut yang
mengeluarkan ijazah itu.
26. Bahwa berdasarkan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang versi
pertama pada pokoknya menyatakan bahwa Ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369
atas nama Rato Rusdiyanto merupakan blangko ijazah asli, sedangkan versi kedua
menyatakan bahwa Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto dengan Nomor DN-PC
0031369 tahun 2020 benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi di PKBM
Bina Baru.
27. Bahwa dalam hal ini ijazah Paket C Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato
Rusdiyanto diterbitkan oleh PKBM Bina Baru yang memiliki izin operasional resmi,
ditandatangani oleh kepala satuan Pendidikan dalam hal ini ketua PKBM Bina
Baru, memiliki daftar nilai, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan. (Vide Bukti
T-24)
28. Bahwa KPU Kabupaten Bangka meyakini telah menjalankan Tahapan Pendaftaran
dan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Rato Rusdianto dan Ramadian sudah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
Tentang PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN
WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. Dan di dukung oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Hasil Pemilihan Ulang Bupati dan
Wakil Bupati Bangka dengan Nomor Putusan : 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagai
Berikut :
“Selanjutnya, berkenaan dengan keabsahan ijazah dimaksud, terdapat fakta
hukum bahwa Rato Rusdiyanto memiliki Ijazah Paket C setara Sekolah Menengah
Atas, Program Ilmu Pengetahuan Sosial, Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan
Nomor Ijazah DN-PC 0031369, bertanggal 2 Mei 2020 yang ditandatangani oleh
Yurida Nengsih, S.Pd selaku Kepala/Ketua PKBM Bina Baru [vide Bukti P-7 = Bukti
T-22]. Ijazah Paket C tersebut diterbitkan oleh lembaga yang menyelenggarakan
ujian yaitu PKBM Bina Baru, yang didirikan pada tanggal 27 September 2007
berdasarkan Akta Pernyataan Pendirian PKBM Bina Baru Nomor 97, bertanggal 27
September 2007 dan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kaur Nomor 509/VI.008/KPTSP/KK/2008 bertanggal 4 April 2008.
Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Masih Aktif Nomor
400.3.3/37/Disdikbud/BPN/2024 bertanggal 22 Oktober 2024 dan Surat
Keterangan Masih Aktif Nomor 400.3.3/22/DISDIKBUD/BPN/2025 bertanggal 18
Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kaur menyatakan bahwa PKBM Bina Baru masih aktif dalam menyelenggarakan
proses belajar mengajar [vide Bukti P-21, Bukti T-38, Bukti T-39, Bukti T-40].
Selain itu, keabsahan kepemilikan ijazah atas nama Rato Rusdiyanto juga
diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan PKBM Bina Baru Nomor
352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 bertanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani
oleh Buyung Faizal selaku Ketua PKBM Bina Baru Tahun 2025, yang menyatakan
telah menyandingkan ijazah asli dan fotokopi legalisir atas nama Rato Rusdiyanto
dengan hasil sesuai dengan ijazah asli [vide Bukti P-19 = Bukti T-10]. Sementara
itu, terdapat Surat Keterangan PKBM Bina Baru Nomor
351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 bertanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani
oleh Yurida Nengsih selaku Ketua PKBM Bina Baru Tahun 2008- 2022 [vide Bukti
P-20 = Bukti T-9], yang pada pokoknya menyatakan Rato Rusdiyanto telah
menyelesaikan pendidikan Paket C dan lulus pada tahun 2020 serta ijazah yang
bersangkutan adalah sah dan legal.
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor
001/PS.REG/19.1901/VII/2025, Termohon telah melakukan klarifikasi atas 2
buah Surat Keterangan Disdikbud Nomor 800.1.3.2/454/
DISDIKBUD/SEKRE/2025 bertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh
Lisarmawan, S.Kom., M.A.P selaku Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Kaur.
Terhadap versi petama, Surat Keterangan pada pokoknya menyatakan Ijazah
Nomor DN-PC 0031369 merupakan blanko ijazah asli namun identitas nama Rato
Rusdiyanto tidak ditemukan dalam Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) [vide Bukti P-17 = Bukti T-23], yang oleh Termohon
dijadikan dasar untuk menyatakan persyaratan bakal Pasangan Calon Rato
Rusdiyanto dan Ramadian “Tidak Memenuhi Syarat”. Sementara terhadap versi
kedua, Surat Keterangan pada pokoknya menyatakan Ijazah atas nama Rato
Rusdiyanto dengan Nomor DN-PC 0031369 Tahun 2020 benar dikeluarkan dan
tercatat di PKBM Bina Baru [vide Bukti P-18 = Bukti T-24], yang dijadikan oleh
Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai bukti dalam sengketa di
Bawaslu Kabupaten Bangka.
Kemudian berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, ditemukan fakta bahwa Surat
Keterangan versi kedua benar dikeluarkan oleh Disdikbud Kabupaten Kaur dan
ditandatangani oleh Plt. Disdikbud Kabupaten Kaur. Adapun isi Surat Keterangan
dimaksud pada pokoknya menerangkan bahwa Ijazah Pendidikan Kesetaraan
Program Paket C setara SMA Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto
benar diterbitkan oleh PKBM Bina Baru tanggal 2 Mei 2020. Selanjutnya hasil
klarifikasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bangka
Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi
Keabsahan dan Kebenaran Terhadap Ijazah Paket C Atas Nama Rato Rusdiyanto
Sebagai Calon Bupati Bangka Berkenaan 2 (Dua) Surat Keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 Tertanggal 21 Juli 2025, bertanggal 6
Agustus 2025 [vide Bukti T-26]. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Keterangan
Disdikbud Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 versi kedua,
Termohon menetapkan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dengan Nomor Urut 5 [vide Bukti
P-5 = Bukti T-30 = Bukti PT-4]. Sementara berkenaan dengan Surat Keterangan
versi pertama yang menyatakan tidak ditemukannya nama Rato Rusdiyanto dalam
Dapodik dan NISN, menurut Mahkamah, Dapodik dan NISN merupakan data
administratif yang tidak dapat dijadikan sebagai penentu dari suatu keabsahan
ijazah. Sebab Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang sah adalah yang ditandatangani
oleh kepala satuan pendidikan [vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah]. Dengan demikian, dokumen yang
digunakan oleh Rato Rusdiyanto pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dengan
menggunakan Ijazah Paket C adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang
sah mengeluarkan ijazah dimaksud.
Sementara itu, terhadap dugaan ketidakabsahan Ijazah Paket C Calon Bupati
Kabupaten Bangka Nomor Urut 5 dimaksud, Bawaslu Kabupaten Bangka telah
menerima Laporan Nomor 001/PS.PNM.LG/19.1901/VII/2025 tanggal 25 Juli
2025, yang diajukan oleh Rato Rusdiyanto dan Ramadian, ditindaklanjuti dengan
Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025.
Kemudian Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/09.02/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025
yang diajukan oleh Hizbur Rahman Al Hamid dengan pemberitahuan status
laporan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi, Laporan Nomor
03/LP/PB/Kab/ 09.02/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang diajukan oleh
Muhammad Septiawan dengan pemberitahuan status laporan dihentikan, serta
Laporan Nomor 06/LP/ PB/Kab/09.02/IX/2025 tanggal 9 September 2025 yang
diajukan oleh Budiyono S.H. dan Nomor 10/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 tanggal
12 September 2025 yang diajukan oleh Dr. Andi Kusuma, S.H.,MKn.CTL dengan
pemberitahuan status laporan tidak diregistrasi [vide Bukti PK.11.1-03, Bukti
PK.11.1-04, Bukti PK.11.1-07, Bukti PK.11.1-09, Bukti PK.11.1-11, Bukti PK.11.1-
13].
Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon
mengenai pelanggaran syarat formil pendaftaran calon Bupati Pasangan Calon
Nomor Urut 5 (lima) yaitu terkait dengan keabsahan Ijazah Paket C atas nama Rato
Rusdiyanto adalah tidak beralasan menurut hukum;” (Vide Bukti T-25)
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima.
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel).
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu.
4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam
penyelenggaraan Pemilihan Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif,
efisien. Para pihak Teradu sudah melaksanakan tahapan berdasarkan prinsip
penyelenggara pemilu dalam penetapan tahapan pencalonan yang di dalamnya
mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sehingga dugaan pelanggaran etik yang di
tuduhkan dinyatakan tidak benar.
5. Merehabilitasi nama baik Teradu/atau Terlapor terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan; Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-25, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal
27 Juni 2025
2. T-2 Berita Acara Nomor: 73/PL.02.3-BA/1901/2025 Tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 tanggal 4 Juli
2025 beserta Lampiran Model BA Penelitian Persyaratan.KWK
3. T-3 Berita Acara Nomor: 86/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang
Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun
2025 tanggal 8 Juli 2025
4 T-4 Surat Dinas KPU Kabupaten Bangka Nomor:
003/PL.02.2.SD/1901/2/2025 perihal permohonan
mengeluarkan surat keterangan ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kaur tanggal 8 Juli 2025
5 T-5 Surat Keterangan PKBM Bina Baru Nomor:
351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 tanggal 15 Juli 2025
Perihal Surat Keterangan ljazah atas nama Rato Rusdiyanto
dengan Nomor ljazah DN-PC 0031369 Tahun 2020
6 T-6 Surat Keterangan PKBM Bina Baru Nomor:
352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 tanggal 15 Juli 2025
Perihal Surat Keterangan ljazah atas nama Rato Rusdiyanto
dengan Nomor ljazah DN-PC 0031369 Tahun 2020
7 T-7 Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kaur Nomor: 509/VI.008/KPTSP/KK/2008
Tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (KPTSP Kabupaten Kaur tanggal 04 April 2008
8 T-8 Akta Pernyataan Pendirian Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) Bina Baru Nomor 97 tanggal 27
September 2007 yang dibuat oleh Notaris Kiagus Muhammad
Syukri, S.H.
9 T-9 Surat Keterangan Masih Aktif Nomor:
400.3.3/22/DISDIKBUD/BPN/2025 tanggal 18 Juli 2025
10 T-10 Ceklist Pendaftaran Persyaratan Calon
11 T-11 Berita acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang
penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 Paslon
Rato Rusdiyanto dan Ramadian tanggal 17 Juli 2025
12 T-12 Formulir Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal
20 Juli 2025
13 T-13 Pengumuman Nomor: 02/PL.02.2-PU/1901/2025 Tentang
Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun
2025 tanggal 17 Juli 2025
14 T-14 Berita Acara Nomor: 114/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang
Tindak Lanjut Terkait Tanggapan Masyarakat Terhadap
Keabsahan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 21 Juli 2025
15 T-15 Surat Keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli
2025
16 T-16 Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Nomor
Register: 001/PS.REG/19.1901/VII/2025
17 T-17 Surat Keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli
2025
18 T-18 Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-SD/1901/2025 Tentang
Klarifikasi Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bangka Dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025
tanggal 5 Agustus 2025
19 T-19 Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang
Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Keabsahan dan Kebenaran
Terhadap Ijazah Paket C Atas Nama Rato Rusdiyanto Sebagai
Calon Bupati Bangka Berkenaan 2 (dua) Surat Keterangan
Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 Tertanggal
21 Juli 2025
20 T-20 Berita Acara Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang
Perubahan Atas Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-
BA/1901/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun
2025 tanggal 6 Agustus 2025
21 T-21 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka
Nomor 298 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120
Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun
2025 tanggal 6 Agustus 2025
22 T-22 Berita Acara Nomor 150/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang
Perubahan Atas Berita Acara Nomor 122/PL.02.2-
BA/1901/2025 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka
Ulang Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025
23 T-23 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka
Nomor 299 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 121
Tahun 2025 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang
Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025
24 T-24 Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA
Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto
25 T-25 Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 334/PHPU.BUP-
XXIII/2025
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bangka yang diadukan oleh Muhammad Taufik Koriyanto yang
memeberikan kuasa kepada Adhel Setiawan, pada hari Kamis, 9 Oktober 2025,
bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. DKPP
mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) Bina Baru Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur, Ketua atau Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua
atau Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Ketua atau Anggota
Bawaslu Kabupaten Bangka yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] PKBM BINA BARU KABUPATEN KAUR
1. Bahwa Kepala PKBM Bina Baru Kabupaten Kaur menerangkan bahwa benar
Rato Rusdiyanto merupakan peserta didik di PKBM Bina Baru Kabupaten Kaur
yang mulai mengikuti proses pendidikan Pakat C pada Tahun 2017 berserta 21
orang lainnya;
2. Bahwa pada Tahun 2017-2020 Rato Rusdiyanto tidak mengikuti Ujian
dikarenakan dampak Pandemi Covid-19 sehingga terhadap nilai didalam Ijazah
Rato Rusdiyanto berdasarkan kepada nilai didalam raport semester 1-5;
3. Bahwa Ijazah Rato Rusdiyanto yang tertulis Tahun 2026 merupakan kesalahan
Kepala PKBM Bina Baru yang harusnya menuliskan Tahun 2020 bukan Tahun
2026 dan sudah diperbaiki didalam Ijazah legalisir;
4. Bahwa Ijazah Rato Rusdiyanto adalah sah yang dikeluarkan oleh PKBM Bina
Baru dan tercatat didalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) namun pada saat dilakukan pengecekan nama Rato
Rusdiyanto didalam sistem tidak muncul.
[2.8.2] DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KAUR
1. Bahwa surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 benar
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
2. Bahwa terkait dengan Ijazah Rato Rudiyanto setelah diteliti bersama dengan KPU
Kabupaten Bangka, Bawaslu Kabupaten Bangka, dan PKBM Bina Baru bahwa
benar blangko Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto asli dari Kementerian namun
ketika dilakukan pengecekan di DAPODIK data tersebut tidak muncul.
3. Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur menerima keterangan
dari Kepala PKBM Bina Baru Kabupaten Kaur yang pada pokoknya bahwa Ijazah
atas nama Rato Rusdiyanto adalah benar dikeluarkan oleh PKBM Bina Baru
dilampirkan juga surat Pernyataan dari Kepala PKBM Bina Baru.
4. Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur telah melakukan
supervisi dan monitoring ke PKBM Bina Baru dan benar bahwa PKBM Bina Baru
merupakan tempat belajar mengajar dan terdapat foto Rato Rusdiyanto yang sedang
mengambil Ijazah pada tahun 2020.
5. Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur telah melakukan
koordinasi dengan Pusdatin terkait keaslian Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto dan
pihak Pusdatin tidak bisa meyakini bahwa Ijazah tersebut Asli dan yang memiliki
kewenangan memastikan Ijazah tersebut Asli adalah PKBM Bina Baru Kabupaten
Kaur. Bahwa pada Tahun 2020 saat adanya Pandemi Covid-19 seluruhnya tidak
melaksanakan Ujian hanya berdasarkan kepada Nilai Raport Semester I s.d V.
6. Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur menerbitkan surat
Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tanggal 21 Juli 2025 merupakan
surat gabungan dari surat pertama karena hanya menambahkan keterangan bahwa
Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto tersebut benar diterbitkan oleh PKBM Bina Baru.
[2.8.3] KPU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Pada hari Rabu, 11 Juni 2025 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
bersama KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang dalam rangka
Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dengan Surat Nomor : 35/PL.02-
Und/19/2025 Perihal Undangan. Peserta dari KPU Kabupaten Bangka dan KPU
Kota Pangkalpinang yang diundang dalam kegiatan rakor tersebut yaitu Ketua dan
Anggota, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi
meliputi Perencanaan Program dan Anggaran dan Pemutakhiran Data Pemilih,
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Manajemen Pengelolaan Badan Adhoc,
Pengelolaan Logistik dan Keuangan, Mitigasi dan Penanganan Sengketa Hukum
serta yang menjadi fokus utama adalah materi terkait Penerimaan Pendaftaran dan
Penelitian Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota
Pemilihan Ulang Tahun 2025 yang berpedoman pada Peraturan Perundang-
Undangan, Peraturan KPU dan Keputusan KPU yaitu Keputusan KPU Nomor 314
Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025. (Bukti PT- 1)
2. Pada hari Jumat, 13 Juni 2025 KPU Kabupaten Bangka menyelenggarakan
kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan
Ulang Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka. Pada
kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Bangka meminta kepada KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung untuk mengundang Ketua Divisi Teknis KPU RI sebagai
Narasumber dengan Surat Dinas Nomor : 93/PL.02. 2-SD/19/2025 Perihal
Permohonan Narasumber. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Bapak Idham Holik
didampingi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan arahan terkait
penerimaan pendaftaran serta penelitian administrasi dokumen pasangan calon
dengan pedoman kepada Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025. (Bukti PT- 2)
3. Pada hari Jum’at, 27 Juni 2025 Pukul 14.00 WIB Pasangan Rato Rusdiyanto dan
Ramadian mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bangka Pemilihan Ulang Tahun 2025 ke KPU Kabupaten Bangka dengan Partai
Pengusul yaitu Partai Golongan Karya dan Partai NasDem. KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung hadir secara langsung untuk melakukan supervisi dan monitoring
pada saat pendaftaran pasangan calon tersebut.
4. Pada tanggal 9 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB, KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Tahapan
Penelitian Persyaratan Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Calon
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Ulang Tahun
2025 secara hybrid (daring dan luring) melalui Surat Undangan KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 42/PL.02.2-Und/19/2025 tanggal 8 Juli 2025
perihal Undangan Rapat Koordinasi dengan Peserta Ketua dan Anggota KPU Bangka
dan Pangkalpinang, Sekretaris dan Kasubbag Teknis. (Bukti PT- 3)
5. KPU Kabupaten Bangka sudah melakukan Verifikasi dan Klarifikasi dalam meneliti
kebenaran terhadap fotokopi ijazah SMA atau sederajat dan seluruh fotokopi ijazah
Pendidikan S1, S2 dan S3, namun KPU Bangka tidak menyandingkan dengan ijazah
asli. Untuk itu KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Dinas
dengan Nomor : 121/PL.02.2-SD/2025 tanggal 10 Juli 2025 memerintahkan KPU
Kabupaten Bangka untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ulang terhadap
ijazah paslon dengan menyandingkan ijazah asli. (Bukti PT- 4)
6. Pada tanggal 17 Juli 2025 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali
mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten Bangka dan KPU
Kota Pangkalpinang dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Ulang Tahun 2025
dengan Peserta Ketua dan Anggota, Sekretaris dan seluruh Kasubbag KPU
Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang bertempat di Ruang Rapat KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Surat Undangan Nomor : 46/PL.02-
Und/19/2025. (Bukti PT- 5)
7. Setelah rapat koordinasi selesai dilaksanakan, di hari yang sama pada tanggal 17
Juli 2025 dilaksanakan di ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
dari KPU Babel dihadiri oleh Anggota KPU Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Muslim Ansori dan Hartati Anggota KPU Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan,
Kabag Teknis dan Hukum, Saharullah, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan
Kasubbag Hukum serta Staf Sub Bagian Hukum sedangkan dari KPU Kabupaten
Bangka dihadiri oleh Anggota KPU Bangka (Redi Citra, Zulkipli), Sekretaris (Basuni)
dan Kasubbag (Bisma Hidayat, Ahmad Affandi, Meliyanti dan Elvawinda) membahas
mengenai pelaksanaan penelitian adminstrasi dan verifikasi faktual syarat calon
Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dan
menekankan harus mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504
Tahun 2025 dalam BAB IV Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dengan
Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025, BAB III PENERIMAAN PENDAFTARAN
bagian B. Tata Cara Penerimaan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon, Nomor 7
memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan calon yang telah diunggah ke dalam
Silon dalam huruf n “bagi calon yang menyampaikan ijazah Paket C harus
mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang berwenang menetapkan
ijazah tersebut”.
8. Pada tanggal 20 Juli 2025 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan
Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025 dengan Surat
Undangan Nomor : 51/PL.02.2-Und/19/2025 yang dihadiri oleh Anggota KPU RI
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Bapak Idham Holik, beberapa poin kunci yang
beliau sampaikan:
1) Integritas Penyelenggaraan, Pemilihan Ulang harus memenuhi asas dan prinsip
kepastian hukum, tertib, profesional, dan akuntabel.
2) Kewaspadaan terhadap Potensi Masalah, Khususnya terkait verifikasi dokumen
seperti ijazah, yang harus didokumentasikan secara administratif dengan rapi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan harus ekstra cermat untuk menghindari gugatan
yang bisa mengganggu tahapan kampanye.
3) Literasi Hukum, Seluruh pihak wajib memahami regulasi dan putusan terkait
Pemilihan Ulang untuk mencegah kesalahan yang dapat menimbulkan persepsi
negatif dari publik, DPR, maupun pemerintah.
4) Administrasi yang Rapi, Setiap proses verifikasi, termasuk pemeriksaan ijazah
asli, harus disertai dokumentasi dan administrasi yang lengkap untuk
meminimalisir celah hukum. (Bukti PT- 6)
9. Pada tanggal 21 Juli 2025 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat
Nomor : 134/PL.02.3-SD/19/2025 Perihal Penetapan Pasangan Calon pasca
Masukan dan Tanggapan Masyarakat, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten
Bangka menjelaskan hal yang intinya agar KPU Kabupaten Bangka merujuk pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bahwa dalam
pertimbangan hukumnya Mahkamah berpendapat bahwa lembaga yang dapat
dengan valid menyatakan sah tidaknya ijazah Paket C adalah Dinas Pendidikan
yang memang berwenang menetapkan ijazah. (Bukti PT- 7)
10. Setelah KPU Kabupaten Bangka menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 tanpa ada
nama Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Rato Rusdiyanto
dan Ramadian, Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian mengajukan
permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan di BAWASLU Kabupaten
Bangka. Selama proses Persidangan sampai dengan BAWASLU Kabupaten Bangka
mengeluarkan Putusan yang selanjutnya KPU Kabupaten Bangka melaksanakan
Putusan BAWASLU Kabupaten Bangka dan menetapkan memenuhi syarat Rato
Rusdiyanto dan Ramadian sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dengan Nomor urut 5, KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap melakukan Pendampingan, Supervisi
dan Monitoring.
11. Selanjutnya KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan Supervisi
dan Monitoring serta mendampingi KPU Kabupaten Bangka pada tahapan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepada Daerah di Mahkamah Konstitusi
sampai dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 pada tanggal 2 Oktober
2025.
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
35/PL.02-Und/19/2025 perihal Undangan Rapat Koordinasi
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama KPU
Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang dalam
rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan
Ulang Tahun 2025
2. PT-2 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
93/PL.02.2-SD/19/2025 perihal Permohonan Narasumber
kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Penerimaan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Ulang Tahun
2025
3. PT-3 Surat Undangan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor : 42/PL.02.2-Und/19/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal
Undangan Rapat Koordinasi dengan Peserta Ketua dan Anggota
KPU Bangka dan Pangkalpinang, Sekretaris dan Kasubbag
Teknis
4. PT-4 Surat Dinas dengan Nomor : 121/PL.02.2-SD/2025 tanggal 10
Juli 2025 memerintahkan KPU Kabupaten Bangka untuk
melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ulang terhadap ijazah
paslon dengan menyandingkan ijazah asli.
5. PT-5 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
46/PL.02-Und/19/2025 kegiatan Rapat Koordinasi bersama
KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang dalam
rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Ulang
Tahun 2025 dengan Peserta Ketua dan Anggota, Sekretaris
dan seluruh Kasubbag KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota
Pangkalpinang
6. PT-6 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor :
51/PL.02.2-Und/19/2025 Perihal Undangan Rapat Koordinasi
Persiapan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun
2025
7. PT-7 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
134/PL.02.3-SD/19/2025 Perihal Penetapan Pasangan Calon
pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat, yang ditujukan
kepada KPU Kabupaten Bangka
[2.8.4] BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Bahwa setelah mempelajari berkas Pengaduan Nomor 204-P/L-DKPP/VIII/2025 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/IX/2025, maka dengan ini kami
sampaikan dan terangkan terkait Supervisi Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
terhadap Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengeluarkan Putusan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2025, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Proses, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Administrasi, Kepala Bagian
P3SPH beserta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama
dengan Staf Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia melakukan Supervisi dan
Pendampingan terhadap pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada
Pemilihan Ulang kepada Bawaslu Kabupaten Bangka yang pada saat itu sedang
mempersiapkan Musyawarah Tertutup Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dengan Nomor Register 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tertanggal 28
Juli 2025 yang diajukan oleh Rato Rusdiyanto dan Ramadian pada tanggal 25 Juli
2025 terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2-
BA/1901/2025 tertanggal 22 Juli 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. (Vide: Bukti PT-01)
2. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2025, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Proses beserta Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka
Belitung bersama dengan Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat Bawaslu Republik
Indonesia memantau secara langsung kegiatan Musyawarah Tertutup Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register
001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 di Bawaslu Kabupaten
Bangka. Yang pada pokoknya, kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon
belum tercapai pada saat itu sehingga Musyawarah Tertutup dilanjutkan pada esok
harinya yaitu tanggal 31 Juli 2025. (Vide: Bukti PT-02)
3. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2025, Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama dengan Tenaga Ahli
Bawaslu Republik Indonesia melakukan Penguatan SDM terhadap pelaksanaan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Ulang kepada Bawaslu Kabupaten
Bangka yang pada saat itu sedang melakukan Musyawarah Tertutup Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register
001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Yang pada pokoknya,
kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon tidak tercapai pada saat itu
sehingga dilanjutkan Musyawarah terbuka dilakukan pada esok harinya yaitu
tanggal 01 Agustus 2025. (Vide: Bukti PT-03)
4. Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2025, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Proses dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
bersama dengan Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia melakukan Supervisi dan
Pendampingan terhadap pelaksanaan Musyawarah Terbuka Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register
001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025. (Vide: Bukti PT-04)
5. Bahwa terhadap pelaksanaan Musyawarah Tertutup dan Musyawarah Terbuka
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan a quo yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Bangka, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung memberikan
rekomendasi dan usulan sebagai berikut:
1) Musyawarah terbuka harus dilakukan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan
Pasal 38 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
termasuk pemeriksaan alat bukti harus dilakukan semaksimal mungkin sesuai
peraturan perundang-undangan;
2) Apabila para pihak tidak berkenan dan masih diperlukan keterangan tambahan
untuk keyakinan majelis, Majelis Musyawarah dapat menghadirkan pihak
pemberi keterangan termasuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Dinas
Pendidikan Kabupaten Kaur, dan Kepala Sekolah PKBM Bina Baru Kabupaten
Kaur;
3) Semua pihak harus didengarkan keterangannya secara adil dan berimbang. Oleh
karena itu, seluruh tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa proses
pemilihan harus dijalankan;
4) Pemanggilan kepada pihak pemberi keterangan dilakukan secara patut dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5) Apabila persidangan musyawarah terbuka dilakukan percepatan, harus
memperhatikan kebutuhan substansi putusan in casu berkenaan dengan
validitas ijazah paket C, sehingga putusan dapat dipertanggung jawabkan sesuai
peraturan perundang undangan serta tidak terjadi permasalahan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang
didasarkan pada tidak adanya validitas ijazah paket C Pemohon. (Vide: Bukti PT-
05)
6. Bahwa pada tanggal 02 sampai dengan 04 Agustus 2025, Ketua dan Koordinator
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses bersama dengan Kepala Bagian
P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Staf Sekretariat Bawaslu
Republik Indonesia melakukan Supervisi dan Pendampingan pada Bawaslu
Kabupaten Bangka dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Yang pada pokoknya,
Bawaslu Kabupaten Bangka menyusun Putusan Permohonan Penyelesaian
Sengketa a quo pada tanggal 02 sampai dengan 03 Agustus 2025 dan membacakan
Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa a quo pada tanggal 04 Agustus 2025.
(Vide: Bukti PT-06)
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
P-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 1) Surat Tugas Nomor: 229/HK.03/K.BB/07/2025 tertanggal
29 Juli 2025;
2) Surat Tugas Nomor: 232/HK.03/K.BB/07/2025 tertanggal
29 Juli 2025;
3) Surat Tugas Nomor: 293/HK.03/BB/07/2025 tertanggal 29
Juli 2025;
4) Surat Tugas Nomor: 291/HK.03/BB/07/2025 tertanggal 29
Juli 2025.
2. PT-2 1) Surat Tugas Nomor: 234/HK.03/K.BB/07/2025 tertanggal
30 Juli 2025;
2) Surat Tugas Nomor: 298/HK.03/BB/07/2025 tertanggal 30
Juli 2025.
3. PT-3 Surat Tugas Nomor: 238/KP.08/K.BB/07/2025 tertanggal 31
Juli 2025.
4. PT-4 1) Surat Tugas Nomor: 239/PS.01.01/K.BB/08/2025
tertanggal 01 Agustus 2025;
2) Surat Tugas Nomor: 308/HK.03/BB/08/2025 tertanggal 01
Agustus 2025.
5. PT-5 Berita Acara Supervisi dan Pendampingan Bawaslu Provinsi
Kep. Bangka Belitung Terhadap Penyelesaian Sengketa Proses
Pilkada Ulang di Bawaslu Kabupaten Bangka tertanggal 01
Agustus 2025.
6. PT-6 1) Surat Tugas Nomor: 243/PS.01.01/K.BB/08/2025
tertanggal 02 Agustus 2025;
2) Surat Tugas Nomor: 311/PS.01.01/BB/08/2025 tertanggal
02 Agustus 2025.
[2.8.5] BAWASLU KABUPATEN BANGKA
Bahwa setelah mempelajari berkas Pengaduan Nomor: 204-P/L-DKPP/VIII/2025 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/IX/2025, maka dengan ini perlu
kami sampaikan dan terangkan hal-hal, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka telah menerima
permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pemohon atas nama Rato
Rusdiyanto dan Ramadian dengan Tanda Terima Dokumen Nomor :
001/PS.PNM.LG/19.1901/VII/2025. Bahwa yang menjadi pokok permohonan
dan/atau keberatan dari Pernohon terkait diterbitkannya Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun
2025. [Vide Bukti PT-01].
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka telah melakukan verifikasi dokumen
Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Pemohon. Berdasarkan
hasil verifikasi formal dan materiel tersebut, Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dinyatakan lengkap dan dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bangka
yang dituangkan di dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan pada tanggal 28 Juli 2025. [Vide Bukti PT-02].
3. Bahwa setelah dinyatakan lengkap, Bawaslu Kabupaten Bangka merigistrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan Pemohon dengan Nomor Register
001/PS.REG/19/1901/VII/2025 pada tanggal 28 Juli 2025. [Vide Bukti PT 03].
4. Bahwa pada tanggal 30 s.d 31 Juli 2025 Bawaslu Kabupaten Bangka melaksanakan
Musyawarah Tertutup Sengketa Proses Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka
Ulang Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon yang mana dalam
Musyawarah Tertutup tersebut, tidak tercapainya kesepakatan antar pihak. [Vide
Bukti PT-04].
5. Bahwa pada tanggal 1 s.d 4 Agustus 2025 Bawaslu Kabupaten Bangka telah
melaksanakan Musyawarah Terbuka, dan terhadap permohonan tersebut Bawaslu
Kabupaten Bangka mengeluarkan Putusan Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025
yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2025, yang pada pokoknya Memerintahkan
Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama
Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan dengan kebenaran syarat
calon ijazah Paket C, Memerintahkan Termohon melakukan Klarifikasi keabsahan
dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon
Bupati Bangka berkenaan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang
ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom.,M.A.P selaku Plt. Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kaur dan Memerintahkan Termohon menindaklanjuti hasil
penelitian persyaratan administrasi calon dan klarifikasi yang telah tervalidasi
kebenaran dan keabsahannya sepanjang terpenuhi persyaratan administrasi calon
Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka sesuai dengan peraturan Perundang-
undangan dalam tenggang waktu 5 hari sejak putusan ini diucapkan. [Vide Bukti
PT-05].
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka mengawasi pelaksanaan tindak lanjut putusan
sengketa pemilhan sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor
033/LHP/PM.01.02/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang pada pokoknya
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bangka Nomor 146/PL.02.2-
SD/1901/2025 tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 pada hari Selasa, 5
Agustus 2025. [Vide Bukti PT-06].
7. Bahwa KPU Kabupaten Bangka mengeluarkan Keputusan Nomor 298 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka
Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yang mana pada pokoknya
menetapkan 5 (lima) Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bangka Ulang Tahun 2025 termasuk Rato Rusdiyanto dan Ramadian. [Vide Bukti
PT-07].
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bangka
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Tanda Terima Dokumen Nomor :
001/PS.PNM.LG/19.1901/VII/2025.
2. PT-2 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan.
3. PT-3 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan.
4. PT-4 Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Tertutup Sengketa
Proses Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Ulang
Tahun 2025.
5. PT-5 Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor
001/PS.REG/19.1901/VII/2025.
6. PT-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
033/LHP/PM.01.02/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan
Berita Acara KPU Kabupaten Bangka Nomor 146/PL.02.2-
SD/1901/2025 5 Agustus 2025 tentang Klarifikasi Keabsahan
Ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka
dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025.
7. PT-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka
Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120
Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun
2025.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Fraksi
Partai Gerindra sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Bangka diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena meloloskan Calon Bupati Kabupaten
Bangka pada Pilkada ulang Tahun 2025 yang diduga menggunakan Ijazah Paket C
Palsu karena tidak terdaftar di dalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) tanpa terlebih dahulu melakukan Klarifikasi terhadap
keabsahan dan kebenaran ljazah Paket C dimaksud.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak dalil
aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan dengan
dalil Pengadu, Para Teradu telah menjalankan Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan
Bakal Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sesuai dengan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota. Yang kemudian di dukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Sengketa Hasil Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil
Bupati Bangka yang pada pokoknya dalil Pemohon mengenai pelanggaran syarat formil
pendaftaran calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 5 (lima) yaitu terkait dengan
keabsahan Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait keabsahan dan kebenaran Ijazah Paket
C atas nama Ratop Rusdiyanto, Para Teradu menjelaskan bahwa pada Tanggal 27 Juni
2025 pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian mendaftar sebagai pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka ke KPU Kabupaten Bangka, kemudian pada
tanggal 4 Juli Tahun 2025 KPU Kabupaten Bangka in casu Para Teradu melakukan
verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang di upload ke SILON
yang pada pokoknya menyatakan bahwa pasangan calon Rato Rusdiyanto dan
Ramadian dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) karena belum mengupload
dokumen Tanda terima Laporan LHKPN dan perbaikan Naskah Visi Misi, hal tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 73/PL.02.3-BA/1901/2025 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka
Tahun 2025 (vide Bukti T-1, T-2). Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025 pasangan calon Rato
Rusdiyanto dan Ramadian menyampaikan dokumen perbaikan, dan dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 86/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang Penerimaan Perbaikan
Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang
Tahun 2025 (vide Bukti T-3). Pada hari yang sama yaitu tanggal 8 Juli 2025 Para
Teradu mengirimkan surat Nomor 003/PL.02.2-SD/1901/2/2025 kepada Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang pada pokoknya berisi
permohonan penerbitan Surat Keterangan atas Ijazah Paket C atas nama Rato
Rusdiyanto (vide Bukti T-4).
Bahwa untuk menindaklanjuti surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, pada tanggal 14-16 Juli 2025 Para
Teradu menugaskan Divisi Teknis Penyelenggara untuk berangkat ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kaur untuk melengkapi berkas yang belum diterima oleh
KPU Kabupaten Bangka dan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru
Kabupaten Kaur dan diperoleh 2 (dua) surat keterangan yaitu Surat Keterangan Nomor
351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Yurida Nengsih, S.Pd selaku Ketua PKBM
Bina Baru periode 2008-2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Rato
Rusdiyanto telah menyelesaikan Pendidikan jenjang Pendidikan kesetaraan paket C
dan dinyatakan lulus pada tahun 2020 dari PKBM Bina Baru (vide Bukti T-5), dan
Surat Keterangan Nomor 352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Buyung Farizal
selaku Ketua PKBM Bina Baru pada saat ini yang pada pokoknya menerangkan bahwa
ijazah Rato Rusdiyanto sama dengan dokumen ijazah aslinya (vide Bukti T-6). Bahwa
selain memberikan surat keterangan tersebut Ketua PKBM Bina Baru juga memberikan
dokumen yang berupa Akta Pernyataan Pendirian PKBM Bina Baru Nomor 97,
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur tentang izin
pendirian dan penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat Bina Baru, dan
surat keterangan masih aktif Nomor 400.3.3/22/DISDIKBUD/BPN/2025 yang
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tertanggal 18 Juli
2025 (vide Bukti T-7, T-8, dan T-9). Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi yang
dilakukan Para Teradu syarat Dokumen Bakal Pasangan calon Rato Rusdiyanto dan
Ramadian sudah terpenuhi secara keseluruhan maka Pada tanggal 17 Juli 2025 Para
Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun
2025 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian
dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T-11 dan T-12).
Bahwa setelah Para Teradu mengumumkan Penetapan Hasil Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan
Ulang Tahun 2025 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-
BA/1901/2025, pada tanggal 20 Juli 2025 Para Teradu menerima Tanggapan
Masyarakat dari Saudara Geszi Muhammad Nesta in casu Saksi Pengadu yang pada
pokoknya memberikan tanggapan bahwa calon Rato Rusdiyanto tidak memiliki Surat
Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur berkaitan dengan
ijazah Paket C (vide Bukti T-13). Bahwa atas dasar Tanggapan Masyarakat tersebut
pada tanggal 21 Juli 2025 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 114/PL.02.2-BA/1901/2025 yang pada pokoknya akan
melakukan klarifikasi kepada Rato Rusdiyanto, PKBM Bina Baru, dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 Para
Teradu menerima surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 versi
pertama yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang pada pokoknya menyatakan bahwa
ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 merupakan blangko ijazah asli namun nama
Rato Rusdiyanto yang tertulis di Ijazah tersebut datanya tidak diketemukan di Data
Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Bangka Nomor 003/PL.02.2-SD/1901/2/2025
(vide Bukti T-15). Berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025, pada
tanggal 21 Juli 2025 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang perubahan Berita Acara
Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 dengan
menyatakan bahwa Calon Bupati Rato Rusdiyanto dan Ramadian Tidak Memenuhi
Syarat, kemudian pada tanggal 22 Juli 2025 Para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka
ulang tahun 2025 yang pada pokoknya menetapkan 4 (empat) Pasangan calon.
Bahwa setelah Para Teradu menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto dan
Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pasangan Calon tersebut mengajukan
sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 25 Juli 2025 dengan
register perkara Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 yang kemudian diputus oleh
Bawaslu Kabupaten Bangka in casu Pihak Terkait pada tanggal 28 Juli 2025 dengan
putusan memerintahkan KPU Kabupaten Bangka untuk melakukan penelitian berkas
administrasi calon dan melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) surat yang dikeluarkan
oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (vide Bukti P-5). Bahwa untuk
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut, Para Teradu
menugaskan Divisi Teknis Penyelenggara didampingi oleh Ketua KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Kuasa Hukum pemohon (calon Rato Rusdiyanto) dan
Bawaslu Kabupaten Bangka berangkat ke Kabupaten Kaur untuk melakukan
klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ijazah Paket C atas nama Rato
Rusdiyanto berkenaan Surat Keterangan Nomor
800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang versi kedua
dimana surat tersebut dijadikan bukti oleh Rato Rusdiyanto pada waktu sengketa
pemilihan di Bawaslu Kabupaten Bangka, surat tersebut ditandatangani Lisarmawan,
S.Kom,.M.A.P selaku Plt.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (vide
Bukti T-17). Dalam klarifikasi tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur, Lisawarman, S.Kom., M.A.P., in casu Pihak Terkait menyatakan
bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur dan ditandatangani oleh yang bersangkutan yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Nomor
DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto benar diterbitkan oleh PKBM Bina Baru
tanggal 2 Mei 2020, keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor
146/PL.02.2-SD/1901/2025 tanggal 5 Agustus 2025 (vide Bukti T-18). Berdasarkan
hasil klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, pada tanggal 6
Agustus 2025 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Tindak lanjut Hasil Klarifikasi
Keabsahan dan Kebenaran terhadap Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai
Calon Bupati Bangka (vide Bukti T-19). Kemudian Para Teradu menerbitkan Berita
Acara Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor
121/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dan ditetapkan dalam Keputusan
KPU Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tersebut
diputuskan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 (vide Bukti T-20, dan T-21). Bahwa
pada tanggal yang sama yaitu tanggal 6 Agustus 2025 Para Teradu menerbitkan Berita
Acara Nomor 150/PL.02.2-BA/1901/2025 dan Surat Keputusan Nomor 299 Tahun
2025 ini diputuskan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dengan Nomor Urut 5
(lima) (vide Bukti T-22 dan T-23).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan aduan
Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu meloloskan
Calon Bupati Kabupaten Bangka pada Pilkada ulang Tahun 2025 yang diduga
menggunakan Ijazah Paket C Palsu karena tidak terdaftar di dalam Data Pokok Peserta
Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tanpa terlebih dahulu
melakukan klarifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran ljazah Paket C. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 Juni 2025 Pasangan Calon Rato
Rusdiyanto dan Ramadian mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bangka ke KPU Kabupaten Bangka. Selanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2025
KPU Kabupaten Bangka in casu Para Teradu melakukan verifikasi administrasi
terhadap dokumen persyaratan calon yang diupload ke dalam SILON yang pada
pokoknya menyatakan, Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan
BMS (Belum Memenuhi Syarat) karena belum mengunggah dokumen Tanda Terima
Laporan LHKPN dan perbaikan Naskah Visi Misi sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor 73/PL.02.3-BA/1901/2025 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka ulang Tahun 2025 (vide
Bukti T-1 dan Bukti T-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Juli 2025,
Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian menyampaikan dokumen perbaikan.
Terhadap perbaikan dokumen a quo, Para Teradu kemudian mengadministrasikan
dokumen perbaikan calon tersebut dalam Berita Acara Nomor 86/PL.02.2-
BA/1901/2025 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka ulang Tahun 2025 (vide Bukti
T-3). Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab III tentang Penerimaan Pendaftaran,
angka 7 huruf n maka, pada hari yang sama Para Teradu mengirimkan Surat Nomor
003/PL.02.2-SD/1901/2/2025 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur terkait permohonan penerbitan Surat Keterangan keabsahan Ijazah
Paket C atas nama Rato Rusdiyanto (vide Bukti T-4). Bahwa menindaklanjuti surat
tersebut pada tanggal 14 s.d.16 Juli 2025 Para Teradu menugaskan Divisi Teknis
Penyelenggara ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dan Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru Kabupaten Kaur untuk melengkapi
berkas yang belum diterima oleh KPU Kabupaten Bangka.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Juli 2025
Para Teradu memperoleh 2 (dua) surat keterangan dari PKBM Bina Baru yaitu Surat
Keterangan Nomor 351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Yurida Nengsih, S.Pd
selaku Ketua PKBM Bina Baru periode 2008-2022 yang pada pokoknya menerangkan,
bahwa Rato Rusdiyanto telah menyelesaikan Pendidikan jenjang Pendidikan
kesetaraan paket C dan dinyatakan lulus pada tahun 2020 dari PKBM Bina Baru (vide
Bukti T-5), dan Surat Keterangan Nomor 352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama
Buyung Farizal selaku Ketua PKBM Bina Baru pada saat ini yang pada pokoknya
menerangkan, bahwa ijazah Rato Rusdiyanto sama dengan dokumen ijazah aslinya
(vide Bukti T-6). Bahwa selain memberikan surat keterangan tersebut, Ketua PKBM
Bina Baru juga memberikan dokumen berupa Akta Pernyataan Pendirian PKBM Bina
Baru Nomor 97, Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kaur tentang izin pendirian dan penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat
Bina Baru, dan surat keterangan masih aktif Nomor 400.3.3/22/DISDIKBUDBPN/
2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (vide
Bukti T-7, T-8, dan T-9).
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2025 dilakukan Penelitian Administrasi dokumen
persyaratan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian. Berdasarkan hasil
penelitian Para Teradu menyatakan dokumen telah terpenuhi. Selanjutnya Para Teradu
melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 yang pada
pokoknya menyatakan, bahwa Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian
dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T-11 dan T-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Penetapan Hasil
Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka
dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025, pada tanggal 20 Juli 2025 Para Teradu menerima
Tanggapan Masyarakat dari Geszi Muhammad Nesta in casu Saksi Pengadu yang pada
pokoknya memberikan tanggapan bahwa Calon Rato Rusdiyanto tidak memiliki Surat
Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur berkaitan dengan
ijazah Paket C (vide Bukti T-13). Bahwa terkait tanggapan masyarakat dimaksud maka
pada tanggal 21 Juli 2025, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 114/PL.02.2-BA/1901/2025 yang pada pokoknya akan
melakukan klarifikasi kepada Rato Rusdiyanto, PKBM Bina Baru, dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu
tanggal 21 Juli 2025, Para Teradu melakukan klarifikasi melalui zoom meeting kepada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, PKBM Bina Baru, dan kepada
Rato Rusdiyanto yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 115/PL.02.2-
BA/1901/2025 (vide Bukti T-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 Juli 2025
Para Teradu menerima surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli
2025 versi pertama yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang pada pokoknya
menyatakan, bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 merupakan blangko ijazah
asli, namun nama Rato Rusdiyanto yang tertulis di Ijazah tersebut datanya tidak
ditemukan di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN). Surat tersebut merupakan surat balasan atas surat KPU Kabupaten Bangka
Nomor 003/PL.02.2-SD/1901/2/2025 tertanggal 8 Juli 2025 (vide Bukti T-15). Bahwa
berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur
tersebut, pada tanggal 21 Juli 2025 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang
perubahan Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bangka ulang Tahun 2025 menyatakan Calon Bupati Rato Rusdiyanto dan
Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, Para
Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka
Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025 yang pada pokoknya menetapkan 4 (empat)
pasangan calon.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Juli 2025,
Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian mengajukan sengketa pemilihan ke
Bawaslu Kabupaten Bangka serta diregister dengan Perkara Nomor
001/PS.REG/19.1901/VII/2025 dan diputus Bawaslu Kabupaten Bangka in casu
Pihak Terkait pada tanggal 28 Juli 2025 dengan putusan yang memerintahkan KPU
Kabupaten Bangka untuk melakukan penelitian berkas administrasi calon serta
melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (vide Bukti P-5). Selanjutnya menindaklanjuti
putusan Bawaslu Kabupaten Bangka in casu Pihak Terkait, pada tanggal 5 Agustus
2025 Para Teradu melakukan klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap Surat
Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025
versi kedua. Bahwa Surat tersebut kemudian dijadikan bukti oleh Rato Rusdiyanto
pada waktu sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Bangka. Bahwa surat tersebut
ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt.Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kaur in casu Pihak Terkait (vide Bukti T-17). Bahwa dalam
klarifikasi tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur,
Lisawarman, S.Kom., M.A.P., in casu Pihak Terkait menyatakan bahwa surat tersebut
benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dan
ditandatangani oleh yang bersangkutan yang pada pokoknya menerangkan, bahwa
Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Nomor DN-PC 0031369 atas
nama Rato Rusdiyanto benar diterbitkan oleh PKBM Bina Baru tanggal 2 Mei 2020, dan
surat versi kedua merupakan gabungan dari surat versi pertama, keterangan tersebut
telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-SD/1901/2025 tanggal 5
Agustus 2025 (vide Bukti T-18). Bahwa setelah menerima surat keterangan versi kedua
tersebut, Para Teradu melakukan Pleno dan menuangkannya dalam Berita Acara
Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi dan
Keabsahan dan Kebenaran terhadap ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto yang
pada pokoknya memutuskan untuk menetapkan calon Rato Rusdiyanto Memenuhi
Syarat (MS) sebagai Calon Bupati Kabupaten Bangka (vide Bukti T-19).
Bahwa setelah Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 telah
diterbitkan oleh Para Teradu terkait status Calon Bupati Rato Rusdiyanto, Para Teradu
kemudian kembali melakukan Pleno yang putusannya termaktub dalam Berita Acara
Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Perubahan atas Berita Acara Nomor
121/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025 dan ditetapkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang
Tahun 2025 (vide Bukti T-20 dan vide Bukti T-21).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d.
Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka yang menetapkan
Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian Memenuhi Syarat (MS) pada Pilkada
ulang Tahun 2025 sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Ketentuan Bab III angka (7) huruf n
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, “bagi calon yang
menyampaikan ijazah Paket C harus mendapatkan surat keterangan dari Dinas
Pendidikan yang berwenang menetapkan ijazah tersebut”. Tindakan Para Teradu
tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari asas berkepastian hukum yang
menghendaki Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terkait sikap Para Teradu yang berubah-ubah dalam menetapkan status
pasangan calon dari MS - TMS – MS, DKPP menilai, tindakan Para Teradu tersebut
merupakan bentuk tindakan hati-hati serta mengakomodir masukan dari masyarakat
terkait status Ijazah Calon Rato Rusdiyanto. Artinya Para Teradu sudah berupaya
dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan calon memenuhi atau tidak memenuhi
syarat agar tidak ada kesalahan dalam menetapkan bakal calon menjadi calon bupati
dan/atau wakil bupati dalam Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bangka Tahun 2025. Hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan asas kecermatan
yang menghendaki dalam mengambil keputusan supaya bertindak hati-hati,
mempertimbangkan semua aspek yang relevan, dan memastikan keputusan yang
diambil tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta memiliki dasar hukum
yang kuat. Terlebih dalam status penetapan calon atas nama Rato Rusdiyanto terdapat
Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka yang wajib ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Oleh
karena itu, DKPP menilai, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, akuntabel,
dan berkepastian hukum dalam menetapkan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan
Ramadian Memenuhi Syarat (MS) pada Pilkada ulang Tahun 2025, sehingga tindakan
Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan
demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.