Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 191-PKEDKPP/IX/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 17/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-10-2025
👁 50 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 204-P/L- DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang, tahun 2025 sudah memasuki tahap Kampanye para pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena meloloskan Calon Bupati Kabupaten Bangka pada Pilkada ulang Tahun 2025 yang diduga menggunakan Ijazah Paket C Palsu karena tidak terdaftar di dalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tanpa terlebih dahulu melakukan Klarifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran ljazah Paket C dimaksud. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sinarto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bangka, Teradu II Eko Iswantoro, Teradu III Corri Ihsan, Teradu IV Zulkipli, dan Teradu V Redi Citra masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 191-PKE-DKPP/IX/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 204- P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE- DKPP/IX/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Muhammad Taufik Koriyanto Pekerjaan : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Fraksi Partai Gerindra Alamat : Jl. Jend. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33215. Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Adhel Setiawan Pekerjaan : Advokat Alamat : Law Office Defacto & Partners Wisma Nugraha Lt. 4 Suite 406A Jl. Raden Saleh No. 6 Kenari, Senen Jakarta 10430. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Sinarto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33215. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Eko Iswantoro Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33215. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Corri Ihsan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33215. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Zulkipli Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33215. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Redi Citra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33215. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai -------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 204-P/L- DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang, tahun 2025 sudah memasuki tahap Kampanye para pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; 2. Bahwa dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bangka, terdapat 5 (lima) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bangka yang mendaftar di KPU Kabupaten Bangka, yakni sebagai berikut: 1. ANDI KUSUMA dan BUDIYONO yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa, Parta Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Ummat; 2. FERRY INSANI dan SYAHBUDIN yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya; 3. RATO RUSDIYANTO dan RAMADIAN yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai NasDem dan Partai Golkar; 4. AKSAN VISYAWAN dan RUSTAM JASLI yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan; 5. NAZIARTO dan USNEN yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat; 3. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025, yang mana dalam lampiran Surat Keputusan tersebut ditetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut: (Bukti P1) 1. ANDI KUSUMA dan BUDIYONO yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa, Parta Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Ummat; 2. FERRY INSANI dan SYAHBUDIN yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya; 3. AKSAN VISYAWAN dan RUSTAM JASLI yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan; 4. NAZIARTO dan USNEN yang diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat; Tanpa ada nama pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bangka RATO RUSDIYANTO dan RAMADIAN; 4. Bahwa pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Perubahan Terhadap Berita Acara Nomor 105/ PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bangka Tahun 2025, menyatakan bahwa bakal Calon Bupati Bangka atas nama RATO RUSDIYANTO dinyatakan bahwa dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT; (Bukti P2) 5. Bahwa dasar KPU Bangka menyatakan bahwa RATO RUSDIYANTO Tidak Memenuhi Syarat adalah berdasarkan: 1. Pada tanggal 18 Juli 2025 di hari pertama masa masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Kab. Bangka menerima informasi dari pemberitaan media daring metro7.co.id yang berjudul: Ijazah Paket C Rato Rusdiyanto, Asisten Bupati Kab. Kaur tegaskan tidak legal; 2. Balasan dari Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor surat 51.44/PM.00.02/K.BB01/07/2025 Perihal balasan pandangan dari surat KPU 16/PL.02.2- SD/1901/2025. Isi tanggapan Bawaslu Bangka Bahwa terkait dengan pemberitaan Media terhadap ijazah Paket C Rato Rusdiyanto, Bawaslu Bangka berpendapat bahwa KPU Kabupaten Bangka perlu kiranya Berkoordinasi secara berjenjang terkait Kepastian Hukum dan Regulasi Penggunaan ljazah Paket C. 3. Pada tanggal 21 Juli 2025 pukul 10:30 KPU Kab. Bangka didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Babel dan staf Bawaslu Kab. Bangka, Calon yang bersangkutan (Rato Rusdiyanto) dan Yurida Nengsih, S.Pd (Ketua PKBM Bina Baru) mendatangi dan melakukan mediasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur yang dihadiri Albit Romantika (Kabid PAUD dan PNF) dan hadir juga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur Lisarmawan, S.Kom, M.AP. 4. Hasil klarifikasi, Albit Romantika mengatakan bahwa ia sudah menjelaskannya juga ke tim KPU Kab. Bangka yang datang sebelumnya (tanggal 15 Juli 2025). Terkait alasan kenapa pihak Dinas tetap tidak bisa memberikan surat keterangan yang menerangkan keabsahan ijazah atas nama Rato Rusdiyanto karena terkait dengan persoalan data, bahkan beliau membuka kembali data pada Dapodik dan NISN dan setelah di cek datanya memang tidak ada. Untuk blanko ijazah memang diakui bahwa asli. 5. Setelah mendengarkan semua penjelasan baik dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur dan PKBM Bina Baru di hadapan calon yang bersangkutan (Rato Rusdiyanto), KPU Kab. Bangka dan Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung, pada akhirnya pihak dinas terkait mengeluarkan surat keterangan dengan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 yang substansinya dari surat tersebut menjawab surat yang dikirimkan KPU Kab. Bangka pada tanggal 8 Juli 2025 dengan Nomor surat 003/PL.02.2- SD/1901/2/2025 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur perihal untuk mengeluarkan surat keterangan terkait keabsahan ijazah atas nama Rato Rusdiyanto. Surat tersebut menerangkan bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 merupakan blanko ijazah asli yang dikeluarkan PKBM Bina Baru dan tidak ditemukannya identitas atas nama Rato Rudiyanto yang tertulis di ijazah tersebut melalui Dapodik dan NISN. (Bukti P3); 6. Pada tanggal 21 Juli 2025 atas adanya tanggapan masyarakat dalam hal ini pelapor atas nama Geszi Muhammad Nesta terhadap paslon atas nama Rato Rusdiyanto KPU Kab. Bangka melakukan klarifikasi melalui zoom meeting kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur pada pukul 16:00 WIB, PKBM Bina Baru Pukul 17:00 WIB dan kepada Rato Rusdiyanto pada pukul 21:30 WIB. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 115/PL.02.2- BA/1901/2025 tentang hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap Rato Rusdiyanto terkait keabsahan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ulang, tahun 2025. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut KPU Kab. Bangka melakukan rapat pleno menetapkan Rato Rusdiyanto Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang perubahan terhadap Berita Acara 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025. 7. Pada tanggal 22 Juli 2025 pukul 12:00 WIB melalui Ketua PKBM Bina Baru (Buyung Farizal) KPU Kab. Bangka menerima surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur dengan Nomor surat dan tanggal yang sama dengan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 yang substansinya dari surat tersebut menjawab surat yang dikirimkan KPU Kab. Bangka pada tanggal 8 Juli 2025 dengan Nomor surat 003/PL.02.2- SD/1901/2/2025. Surat tersebut menerangkan bahwa berpedoman dengan surat keterangan yang dikeluarkan PKBM Bina Baru Surat Keterangan ljazah atas nama Rato Rusdiyanto dengan Nomor ijazah DN-PC 0031369 tahun 2020 benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi di PКBM Bina Baru; (Bukti P4); 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. 9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 10. Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 11. Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. 12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025; 13. Bahwa atas Keputusan KPU Bangka tersebut, pihak RATO RUSDIYANTO mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2- BA/1901/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang Tahun 2025 Tanggal 22 Juli 2025 ke Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor Register: 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tanggal tanggal 25 Juli 2025 dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bangka serta dicatat dalam Buku Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 28 Juli 2025 dengan Nomor Register 001/PS.REG/19.1901/VII/2025; 14. Bahwa atas Permohonan Penyelesaian Sengketa a quo, pada tanggal 3 Agustus 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: (Bukti P5) 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian; 2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan dengan kebenaran syarat calon ijazah Paket C; 3. Memerintahkan Termohon melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom.,M.A.P selaku Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur; 4. Memerintahkan Termohon menindaklanjuti hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan klarifikasi yang telah tervalidasi kebenaran dan keabsahannya sepanjang terpenuhi persyaratan administrasi calon Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dalam tenggang waktu 5 hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. 15. Bahwa selanjutnya, KPU Kabupaten Bangka menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang menetapkan RATO RUSDIYANTO dan RAMADIAN sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bangka dengan Nomor Urut 5 yang diduga tanpa terlebih dahulu melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom.,M.A.P selaku Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur sebagaimana amar putusan Bawaslu Bangka Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 poin 3; (Bukti P6); 16. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kep Bangka Belitung melalui Surat Nomor Nomor 134/PL.02.3-SD/19/2025 Perihal Penetapan Pasangan Calon pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 21 Juli 2025, menggariskan bahwa: (Bukti P7); 1. Bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon dengan angka 7 memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan calon yang telah diunggah ke dalam Silon dengan cara sebagai berikut dalam huruf n "bagi calon yang menyampaikan ijazah Paket C harus mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang berwenang menetapkan ijazah tersebut"; 2. Ketentuan dalam Pasal 27 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat menerangkan bahwa Kelulusan peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN; 3. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 bahwa dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah berpendapat bahwa lembaga yang dapat dengan valid menyatakan sah tidaknya ijazah Paket C adalah Dinas Pendidikan yang memang berwenang menetapkan ijazah. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, seharusya pihak KPU Bangka tetap berpegang teguh pada Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2- BA/1901/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang Tahun 2025 Tanggal 22 Juli 2025 yang tidak meloloskan pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bangka atas nama RATO RUSDIYANTO dan RAMADIAN sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bangka dengan alasan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atas nama RATO RUSDIYANTO yang Tidak Benar, berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 yang mana Surat tersebut menerangkan bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 merupakan blonko ijazah asli yang dikeluarkan PKBM Bina Baru dan tidak ditemukannya identitas atas nama Rato Rudiyanto yang tertulis di ijazah tersebut melalui Dapodik dan NISN. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pemohon memohon dengan hormat kepada Majelis DKPP yang memeriksa, mengadili, dan memutus Pengaduan ini agar menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu secara keseluruhan; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu I dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota/Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, dari jabatannya sebagai Anggota/Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;Atau 6. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025; 2. P-2 Berita Acara Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Perubahan Terhadap Berita Acara Nomor 105/PL.02.2- BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bangka Tahun 2025; 3. P-3 Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tanggal 21 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Ijazah a.n Rato Rusdiyanto dengan Nomor Ijazah DN-PC.0031369 merupakan blanko ijazah asli namun tidak ditemukannya identitas nama a.n Rato Rusdiyanto yang tertulis di Ijazah tersebut setelah ditelusuri melalui Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); 4. P-4 Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tanggal 21 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Ijazah a.n Rato Rusdiyanto dengan Nomor Ijazah DN-PC.0031369 Tahun 2020 benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi di PKBM Bina Baru; 5. P-5 Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor Register: 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tanggal tanggal 25 Juli 2025, yang memutuskan, di antaranya, Memerintahkan Termohon (in casu KPU Kabupaten Bangka) melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom.,M.A.P selaku Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur; 6. P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangk Ulang Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025; 7. P-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepualauan Bangka Belitung Nomor 134/PL.02.3-SD/19/2025, Perihal Penetapan Pasangan Calon pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat, tertanggal 21 Juli 2025; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Gezzi Muhammad Nesta 1. Bahwa saksi menerangkan, saksi merupakan Pelapor dalam Tanggapan Masyarakat ke KPU Kabupaten Bangka atas terbitnya Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 pada tanggal 20 Juli 2025. 2. Bahwa menurut keterangan saksi adanya tanggapan masyarakat tersebut karena saksi mendapatkan informasi di media Metro7.co.id dimana Asisten 1 Bupati Kabupaten Kaur menerangkan bahwa Ijazah atas nama Rato Rudiyanto tidak legal, sehingga saksi memberikan tanggapan mawyarakat ke KPU Kabupaten Bangka. 3. Bahwa saksi menerangkan alasan saksi memeberikan tanggapan masyarakat adalah mengacu kepada 2 (dua) hal yaitu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab III tentang Penerimaan Pendaftaran angka 7 huruf n (halaman 20), yang menyebutkan : “Bagi calon yang menyampaikan ijazah Paket C harus mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang berwenang menetapkan ijazah tersebut.” Serta Pasal 14 huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal- hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada intinya Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan Pengadu berkaitan dengan Pencalonan pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang 2025 sebagai berikut : 3. Bahwa pada Tanggal 27 Juni 2025 pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, kemudian pada tanggal 4 Juli Tahun 2025 Verifikasi administrasi terhadap dokumen yang di upload ke SILON untuk pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) karena belum mengupload dokumen Tanda terima Laporan LHKPN dan perbaikan Naskah Visi Misi, hal ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 73/PL.02.3-BA/1901/2025 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025. (Vide Bukti T-1, T-2) 4. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025 pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian menyampaikan dokumen perbaikan, hal itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 86/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. Pada tanggal 8 Juli 2025 Termohon telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur melalui Surat Nomor 003/PL.02.2- SD/1901/2/2025 yang pada pokoknya berisi permohonan penerbitan Surat Keterangan atas Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto. (Vide Bukti T-3, T-4) 5. Bahwa pada tanggal 14-16 Juli 2025 KPU Kabupaten Bangka menugaskan kepada Divisi Teknis Penyelenggara dan Kasubbag Teknis berangkat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu untuk memenuhi kelengkapan berkas yang belum diterima oleh KPU Bangka, dalam hal ini Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Bahwa selain mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur di Bengkulu, Termohon juga mengklarifikasi kepada pihak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru, dalam hal ini pihak PKBM Bina Baru memberikan 2 (dua) surat keterangan yaitu: a. Surat Keterangan Nomor 351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Yurida Nengsih, S.Pd selaku Ketua PKBM Bina Baru periode 2008-2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Rato Rusdiyanto telah menyelesaikan Pendidikan jenjang Pendidikan kesetaraan paket C dan dinyatakan lulus pada tahun 2020 dari PKBM Bina Baru. (Vide Bukti T-5) b. Surat Keterangan Nomor 352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Buyung Farizal selaku Ketua PKBM Bina Baru pada saat ini yang pada pokoknya menerangkan bahwa ijazah Rato Rusdiyanto sama dengan dokumen ijazah aslinya. (Vide Bukti T-6) 6. Bahwa selain memberikan surat keterangan tersebut Ketua PKBM Bina Baru juga memberikan dokumen yang berupa Akta Pernyataan Pendirian PKBM Bina Baru Nomor 97, Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur tentang izin pendirian dan penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat Bina Baru, dan surat keterangan masih aktif Nomor 400.3.3/22/DISDIKBUD/BPN/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tertanggal 18 Juli 2025. (Vide Bukti T-7, T-8, T-9) 7. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu, calon bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang”. 8. Berdasarkan Dokumen Hasil Penelitian Administrasi Bakal Pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian bahwa syarat Dokumen yang sesuai dengan Ceklist Baik Secara Hard Copy Maupun Silon tidak ada yang kurang dan sudah terpenuhi secara keseluruhan maka tidak ada alasan untuk KPU Kabupaten Bangka melakukan TMS kepada Bakal Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian. (Vide Bukti T-10) 9. Selanjutnya Pada tanggal 17 Juli 2025 KPU Kabupaten Bangka melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025, pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan Memenuhi Syarat, hal ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025. KPU Kabupaten Bangka mengumumkan hasil pleno tersebut dan membuka masa Tanggapan Masyarakat. Pada tanggal 20 Juli 2025 KPU Kabupaten Bangka menerima Tanggapan Masyarakat dari seseorang yang bernama Geszi Muhammad Nesta yang pada pokoknya memberikan tanggapan bahwa calon Rato Rusdiyanto tidak memiliki Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur berkaitan dengan ijazah Paket C. (Vide Bukti T-11, T-12, T-13) 10. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 KPU Kabupaten Bangka melaksanakan rapat pleno berkenaan dengan Tanggapan Masyarakat bahwa calon Rato Rusdiyanto tidak memiliki Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur berkaitan dengan ijazah Paket C. bedasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab III tentang Penerimaan Pendaftaran angka 7 huruf n (halaman 20), yang menyebutkan : “Bagi calon yang menyampaikan ijazah Paket C harus mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang berwenang menetapkan ijazah tersebut.” 11. Dalam rapat pleno ini, diputuskan agar segera melakukan klarifikasi terhadap Tanggapan Masyarakat tersebut, dan melakukan klarifikasi kepada Calon, PKBM Bina Baru, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 114/PL.02.2-BA/1901/2025. KPU Kabupaten Bangka melaksanakan klarifikasi kepada Calon Bupati Rato Rusdiyanto, Yurida Nengsih selaku Ketua PKBM Bina Baru 2008-2022, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dalam hal ini Kepala Bidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal. (Vide Bukti T-14) 12. Bahwa Dalam Berita Acara Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Perubahan Terhadap Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 Calon Bupati Rato Rusdiyanto ditetapkan status Tidak Memenuhi Syarat, sehingga dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.2- BA/1901/2025 KPU Kabupaten Bangka hanya menetapkan 4 (empat) pasangan calon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yaitu pasangan calon H. Fery Insani, S.E., M.M. - Syahbudin, S.IP, M.Tr.I.P, Dr. Drs. H. Naziarto, S.H., M.H. - Drs. H. Usnen, H. Aksan Visyawan, S.ST., M.H. - Rustam Jasli, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL. - Budiyono, S.H. 13. Bahwa penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan calon Rato Rusdiyanto–Ramadian dilakukan oleh Termohon setelah menerima tanggapan masyarakat dalam masa penerimaan masukan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Paket C calon Rato Rusdiyanto, sehingga Teradu menjalankan klarifikasi administratif dengan meminta penjelasan dari pelapor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, serta calon yang bersangkutan. Bahwa Teradu menerima surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 versi pertama yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang pada pokoknya berisi menyatakan bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 merupakan blangko ijazah asli namun nama Rato Rusdiyanto yang tertulis di Ijazah tersebut datanya tidak diketemukan di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) maka Termohon menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian. (Vide Bukti T-15) 14. Bahwa setelah Termohon menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto–Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pasangan calon tersebut mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Bangka dengan register perkara Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025. Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka adalah sebagai berikut: a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto berkenaan keabsahan ijazah Paket C; c. Memerintahkan Termohon untuk klarifikasi 2 (dua) surat keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur; d. Memerintahkan Termohon menindaklanjuti hasil penelitian dan klarifikasi yang telah tevalidasi kebenaran dan keabsahannya; e. Memerintahkan Termohon menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Berdasarkan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.” Sedangkan pada ayat (2) menyatakan bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.” Berdasarkan Pasal 57 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan bersifat mengikat.” Sedangkan pada Pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa “Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.” (Vide Bukti T-16) 15. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut, KPU Kabupaten Bangka Menugaskan Divisi Teknis Penyelenggara berangkat ke Kabupaten Kaur untuk melakukan klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto berkenaan Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang versi kedua dimana surat tersebut dijadikan bukti oleh Rato Rusdiyanto pada waktu sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Bangka, surat tersebut ditandatangani Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. KPU Kabupaten Bangka dalam melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kuasa Hukum pemohon (calon Rato Rusdiyanto) dan Bawaslu Kabupaten Bangka. (Vide Bukti T-17) 16. Bahwa dalam klarifikasi surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 versi kedua yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang mana surat tersebut dijadikan bukti oleh Pemohon dalam sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Bangka. Dalam klarifikasi tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisawarman, S.Kom., M.A.P., menyatakan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dan ditandatangani oleh yang bersangkutan yang pada pokoknya isinya menerangkan bahwa Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto benar diterbitkan oleh PKBM Bina Baru tanggal 2 Mei 2020, keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-SD/1901/2025 tanggal 5 Agustus 2025. (Vide Bukti T-18) 17. Bahwa atas dasar klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur terhadap surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 versi kedua sebagai tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka, maka Termohon menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian tersebut Memenuhi Syarat (MS). Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Tindak lanjut Hasil Klarifikasi Keabsahan dan Kebenaran terhadap Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka. (Vide Bukti T-19) 18. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tersebut, KPU kabupaten Bangka mengeluarkan Berita Acara Nomor 149/PL.02.2- BA/1901/2025 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 121/PL.02.2- BA/1901/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. Dalam Berita Acara Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 dan SK Nomor 298 Tahun 2025 ini diputuskan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. (Vide Bukti T-20, T-21) 19. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 tersebut, KPU kabupaten Bangka mengeluarkan Berita Acara Nomor 150/PL.02.2- BA/1901/2025 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 122/PL.02.2- BA/1901/2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 299 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 121 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. Dalam Berita Acara Nomor 150/PL.02.2- BA/1901/2025 dan SK Nomor 299 Tahun 2025 ini diputuskan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dengan Nomor Urut 5 (lima). (Vide Bukti T-22 T-23) 20. Bahwa berkaitan keabsahan Ijazah Rato Rusdiyanto, persyaratan yang diverifikasi oleh Teradu adalah ijazah sebagai dokumen kelulusan. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan bahwa, “Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.” 21. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional menyatakan bahwa “Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan” 22. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan bahwa “Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah: a. Menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. Memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan” sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disertai dengan Transkrip Nilai”. 23. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan “Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan”. Sedangkan pada ayat (3) menyatakan bahwa “Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi stempel Satuan Pendidikan”. 24. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyebutkan “Data pendidikan dikelola oleh Kementerian dan digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian program pendidikan.” Bahwa Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan menegaskan, Aplikasi Dapodik merupakan sistem pendataan yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan secara daring. 25. Bahwa kewenangan untuk menerbitkan dan menyatakan keabsahan ijazah secara hukum berada pada satuan pendidikan penyelenggara, dalam hal ini PKBM Bina Baru, sebagai lembaga yang secara administratif dan substantif bertanggung jawab atas proses pendidikan dan kelulusan peserta didik. Bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan instrumen pendataan pendidikan yang bersifat administratif. Oleh karena itu, tidak tercatatnya nama Rato Rusdiyanto dalam sistem Dapodik atau tidak adanya NISN atas nama yang bersangkutan tidak serta-merta membatalkan keabsahan Ijazah Paket C Nomor DN‑PC 0031369 yang diterbitkan oleh PKBM Bina Baru. Oleh karena itu, Termohon tidak keliru dalam menilai dokumen ijazah berdasarkan sumber yang sah yaitu dari PKBM Bina Baru karena Lembaga tersebut yang mengeluarkan ijazah itu. 26. Bahwa berdasarkan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang versi pertama pada pokoknya menyatakan bahwa Ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto merupakan blangko ijazah asli, sedangkan versi kedua menyatakan bahwa Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto dengan Nomor DN-PC 0031369 tahun 2020 benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi di PKBM Bina Baru. 27. Bahwa dalam hal ini ijazah Paket C Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto diterbitkan oleh PKBM Bina Baru yang memiliki izin operasional resmi, ditandatangani oleh kepala satuan Pendidikan dalam hal ini ketua PKBM Bina Baru, memiliki daftar nilai, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan. (Vide Bukti T-24) 28. Bahwa KPU Kabupaten Bangka meyakini telah menjalankan Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Rato Rusdianto dan Ramadian sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. Dan di dukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Hasil Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka dengan Nomor Putusan : 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagai Berikut : “Selanjutnya, berkenaan dengan keabsahan ijazah dimaksud, terdapat fakta hukum bahwa Rato Rusdiyanto memiliki Ijazah Paket C setara Sekolah Menengah Atas, Program Ilmu Pengetahuan Sosial, Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan Nomor Ijazah DN-PC 0031369, bertanggal 2 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Yurida Nengsih, S.Pd selaku Kepala/Ketua PKBM Bina Baru [vide Bukti P-7 = Bukti T-22]. Ijazah Paket C tersebut diterbitkan oleh lembaga yang menyelenggarakan ujian yaitu PKBM Bina Baru, yang didirikan pada tanggal 27 September 2007 berdasarkan Akta Pernyataan Pendirian PKBM Bina Baru Nomor 97, bertanggal 27 September 2007 dan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur Nomor 509/VI.008/KPTSP/KK/2008 bertanggal 4 April 2008. Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Masih Aktif Nomor 400.3.3/37/Disdikbud/BPN/2024 bertanggal 22 Oktober 2024 dan Surat Keterangan Masih Aktif Nomor 400.3.3/22/DISDIKBUD/BPN/2025 bertanggal 18 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur menyatakan bahwa PKBM Bina Baru masih aktif dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar [vide Bukti P-21, Bukti T-38, Bukti T-39, Bukti T-40]. Selain itu, keabsahan kepemilikan ijazah atas nama Rato Rusdiyanto juga diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan PKBM Bina Baru Nomor 352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 bertanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Buyung Faizal selaku Ketua PKBM Bina Baru Tahun 2025, yang menyatakan telah menyandingkan ijazah asli dan fotokopi legalisir atas nama Rato Rusdiyanto dengan hasil sesuai dengan ijazah asli [vide Bukti P-19 = Bukti T-10]. Sementara itu, terdapat Surat Keterangan PKBM Bina Baru Nomor 351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 bertanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Yurida Nengsih selaku Ketua PKBM Bina Baru Tahun 2008- 2022 [vide Bukti P-20 = Bukti T-9], yang pada pokoknya menyatakan Rato Rusdiyanto telah menyelesaikan pendidikan Paket C dan lulus pada tahun 2020 serta ijazah yang bersangkutan adalah sah dan legal. Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025, Termohon telah melakukan klarifikasi atas 2 buah Surat Keterangan Disdikbud Nomor 800.1.3.2/454/ DISDIKBUD/SEKRE/2025 bertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom., M.A.P selaku Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Kaur. Terhadap versi petama, Surat Keterangan pada pokoknya menyatakan Ijazah Nomor DN-PC 0031369 merupakan blanko ijazah asli namun identitas nama Rato Rusdiyanto tidak ditemukan dalam Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) [vide Bukti P-17 = Bukti T-23], yang oleh Termohon dijadikan dasar untuk menyatakan persyaratan bakal Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian “Tidak Memenuhi Syarat”. Sementara terhadap versi kedua, Surat Keterangan pada pokoknya menyatakan Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto dengan Nomor DN-PC 0031369 Tahun 2020 benar dikeluarkan dan tercatat di PKBM Bina Baru [vide Bukti P-18 = Bukti T-24], yang dijadikan oleh Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai bukti dalam sengketa di Bawaslu Kabupaten Bangka. Kemudian berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, ditemukan fakta bahwa Surat Keterangan versi kedua benar dikeluarkan oleh Disdikbud Kabupaten Kaur dan ditandatangani oleh Plt. Disdikbud Kabupaten Kaur. Adapun isi Surat Keterangan dimaksud pada pokoknya menerangkan bahwa Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto benar diterbitkan oleh PKBM Bina Baru tanggal 2 Mei 2020. Selanjutnya hasil klarifikasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bangka Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Keabsahan dan Kebenaran Terhadap Ijazah Paket C Atas Nama Rato Rusdiyanto Sebagai Calon Bupati Bangka Berkenaan 2 (Dua) Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 Tertanggal 21 Juli 2025, bertanggal 6 Agustus 2025 [vide Bukti T-26]. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Keterangan Disdikbud Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 versi kedua, Termohon menetapkan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dengan Nomor Urut 5 [vide Bukti P-5 = Bukti T-30 = Bukti PT-4]. Sementara berkenaan dengan Surat Keterangan versi pertama yang menyatakan tidak ditemukannya nama Rato Rusdiyanto dalam Dapodik dan NISN, menurut Mahkamah, Dapodik dan NISN merupakan data administratif yang tidak dapat dijadikan sebagai penentu dari suatu keabsahan ijazah. Sebab Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang sah adalah yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan [vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah]. Dengan demikian, dokumen yang digunakan oleh Rato Rusdiyanto pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dengan menggunakan Ijazah Paket C adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang sah mengeluarkan ijazah dimaksud. Sementara itu, terhadap dugaan ketidakabsahan Ijazah Paket C Calon Bupati Kabupaten Bangka Nomor Urut 5 dimaksud, Bawaslu Kabupaten Bangka telah menerima Laporan Nomor 001/PS.PNM.LG/19.1901/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang diajukan oleh Rato Rusdiyanto dan Ramadian, ditindaklanjuti dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025. Kemudian Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/09.02/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang diajukan oleh Hizbur Rahman Al Hamid dengan pemberitahuan status laporan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi, Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/ 09.02/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang diajukan oleh Muhammad Septiawan dengan pemberitahuan status laporan dihentikan, serta Laporan Nomor 06/LP/ PB/Kab/09.02/IX/2025 tanggal 9 September 2025 yang diajukan oleh Budiyono S.H. dan Nomor 10/PL/PB/Kab/09.02/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang diajukan oleh Dr. Andi Kusuma, S.H.,MKn.CTL dengan pemberitahuan status laporan tidak diregistrasi [vide Bukti PK.11.1-03, Bukti PK.11.1-04, Bukti PK.11.1-07, Bukti PK.11.1-09, Bukti PK.11.1-11, Bukti PK.11.1- 13]. Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai pelanggaran syarat formil pendaftaran calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 5 (lima) yaitu terkait dengan keabsahan Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto adalah tidak beralasan menurut hukum;” (Vide Bukti T-25) [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel). 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien. Para pihak Teradu sudah melaksanakan tahapan berdasarkan prinsip penyelenggara pemilu dalam penetapan tahapan pencalonan yang di dalamnya mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sehingga dugaan pelanggaran etik yang di tuduhkan dinyatakan tidak benar. 5. Merehabilitasi nama baik Teradu/atau Terlapor terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-25, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 27 Juni 2025 2. T-2 Berita Acara Nomor: 73/PL.02.3-BA/1901/2025 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 beserta Lampiran Model BA Penelitian Persyaratan.KWK 3. T-3 Berita Acara Nomor: 86/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 8 Juli 2025 4 T-4 Surat Dinas KPU Kabupaten Bangka Nomor: 003/PL.02.2.SD/1901/2/2025 perihal permohonan mengeluarkan surat keterangan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tanggal 8 Juli 2025 5 T-5 Surat Keterangan PKBM Bina Baru Nomor: 351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Surat Keterangan ljazah atas nama Rato Rusdiyanto dengan Nomor ljazah DN-PC 0031369 Tahun 2020 6 T-6 Surat Keterangan PKBM Bina Baru Nomor: 352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 tanggal 15 Juli 2025 Perihal Surat Keterangan ljazah atas nama Rato Rusdiyanto dengan Nomor ljazah DN-PC 0031369 Tahun 2020 7 T-7 Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur Nomor: 509/VI.008/KPTSP/KK/2008 Tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP Kabupaten Kaur tanggal 04 April 2008 8 T-8 Akta Pernyataan Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru Nomor 97 tanggal 27 September 2007 yang dibuat oleh Notaris Kiagus Muhammad Syukri, S.H. 9 T-9 Surat Keterangan Masih Aktif Nomor: 400.3.3/22/DISDIKBUD/BPN/2025 tanggal 18 Juli 2025 10 T-10 Ceklist Pendaftaran Persyaratan Calon 11 T-11 Berita acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 Paslon Rato Rusdiyanto dan Ramadian tanggal 17 Juli 2025 12 T-12 Formulir Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 20 Juli 2025 13 T-13 Pengumuman Nomor: 02/PL.02.2-PU/1901/2025 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 17 Juli 2025 14 T-14 Berita Acara Nomor: 114/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang Tindak Lanjut Terkait Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 21 Juli 2025 15 T-15 Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 16 T-16 Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Nomor Register: 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 17 T-17 Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 18 T-18 Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-SD/1901/2025 Tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 tanggal 5 Agustus 2025 19 T-19 Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Keabsahan dan Kebenaran Terhadap Ijazah Paket C Atas Nama Rato Rusdiyanto Sebagai Calon Bupati Bangka Berkenaan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 Tertanggal 21 Juli 2025 20 T-20 Berita Acara Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 121/PL.02.2- BA/1901/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025 21 T-21 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025 22 T-22 Berita Acara Nomor 150/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 122/PL.02.2- BA/1901/2025 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025 23 T-23 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 299 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 121 Tahun 2025 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025 24 T-24 Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto 25 T-25 Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 334/PHPU.BUP- XXIII/2025 [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka yang diadukan oleh Muhammad Taufik Koriyanto yang memeberikan kuasa kepada Adhel Setiawan, pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Ketua atau Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] PKBM BINA BARU KABUPATEN KAUR 1. Bahwa Kepala PKBM Bina Baru Kabupaten Kaur menerangkan bahwa benar Rato Rusdiyanto merupakan peserta didik di PKBM Bina Baru Kabupaten Kaur yang mulai mengikuti proses pendidikan Pakat C pada Tahun 2017 berserta 21 orang lainnya; 2. Bahwa pada Tahun 2017-2020 Rato Rusdiyanto tidak mengikuti Ujian dikarenakan dampak Pandemi Covid-19 sehingga terhadap nilai didalam Ijazah Rato Rusdiyanto berdasarkan kepada nilai didalam raport semester 1-5; 3. Bahwa Ijazah Rato Rusdiyanto yang tertulis Tahun 2026 merupakan kesalahan Kepala PKBM Bina Baru yang harusnya menuliskan Tahun 2020 bukan Tahun 2026 dan sudah diperbaiki didalam Ijazah legalisir; 4. Bahwa Ijazah Rato Rusdiyanto adalah sah yang dikeluarkan oleh PKBM Bina Baru dan tercatat didalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) namun pada saat dilakukan pengecekan nama Rato Rusdiyanto didalam sistem tidak muncul. [2.8.2] DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KAUR 1. Bahwa surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. 2. Bahwa terkait dengan Ijazah Rato Rudiyanto setelah diteliti bersama dengan KPU Kabupaten Bangka, Bawaslu Kabupaten Bangka, dan PKBM Bina Baru bahwa benar blangko Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto asli dari Kementerian namun ketika dilakukan pengecekan di DAPODIK data tersebut tidak muncul. 3. Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur menerima keterangan dari Kepala PKBM Bina Baru Kabupaten Kaur yang pada pokoknya bahwa Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto adalah benar dikeluarkan oleh PKBM Bina Baru dilampirkan juga surat Pernyataan dari Kepala PKBM Bina Baru. 4. Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur telah melakukan supervisi dan monitoring ke PKBM Bina Baru dan benar bahwa PKBM Bina Baru merupakan tempat belajar mengajar dan terdapat foto Rato Rusdiyanto yang sedang mengambil Ijazah pada tahun 2020. 5. Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur telah melakukan koordinasi dengan Pusdatin terkait keaslian Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto dan pihak Pusdatin tidak bisa meyakini bahwa Ijazah tersebut Asli dan yang memiliki kewenangan memastikan Ijazah tersebut Asli adalah PKBM Bina Baru Kabupaten Kaur. Bahwa pada Tahun 2020 saat adanya Pandemi Covid-19 seluruhnya tidak melaksanakan Ujian hanya berdasarkan kepada Nilai Raport Semester I s.d V. 6. Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur menerbitkan surat Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tanggal 21 Juli 2025 merupakan surat gabungan dari surat pertama karena hanya menambahkan keterangan bahwa Ijazah atas nama Rato Rusdiyanto tersebut benar diterbitkan oleh PKBM Bina Baru. [2.8.3] KPU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 1. Pada hari Rabu, 11 Juni 2025 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dengan Surat Nomor : 35/PL.02- Und/19/2025 Perihal Undangan. Peserta dari KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang yang diundang dalam kegiatan rakor tersebut yaitu Ketua dan Anggota, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi meliputi Perencanaan Program dan Anggaran dan Pemutakhiran Data Pemilih, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Manajemen Pengelolaan Badan Adhoc, Pengelolaan Logistik dan Keuangan, Mitigasi dan Penanganan Sengketa Hukum serta yang menjadi fokus utama adalah materi terkait Penerimaan Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Pemilihan Ulang Tahun 2025 yang berpedoman pada Peraturan Perundang- Undangan, Peraturan KPU dan Keputusan KPU yaitu Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025. (Bukti PT- 1) 2. Pada hari Jumat, 13 Juni 2025 KPU Kabupaten Bangka menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Ulang Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka. Pada kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Bangka meminta kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengundang Ketua Divisi Teknis KPU RI sebagai Narasumber dengan Surat Dinas Nomor : 93/PL.02. 2-SD/19/2025 Perihal Permohonan Narasumber. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Bapak Idham Holik didampingi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan arahan terkait penerimaan pendaftaran serta penelitian administrasi dokumen pasangan calon dengan pedoman kepada Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2025. (Bukti PT- 2) 3. Pada hari Jum’at, 27 Juni 2025 Pukul 14.00 WIB Pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Pemilihan Ulang Tahun 2025 ke KPU Kabupaten Bangka dengan Partai Pengusul yaitu Partai Golongan Karya dan Partai NasDem. KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir secara langsung untuk melakukan supervisi dan monitoring pada saat pendaftaran pasangan calon tersebut. 4. Pada tanggal 9 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Ulang Tahun 2025 secara hybrid (daring dan luring) melalui Surat Undangan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 42/PL.02.2-Und/19/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Undangan Rapat Koordinasi dengan Peserta Ketua dan Anggota KPU Bangka dan Pangkalpinang, Sekretaris dan Kasubbag Teknis. (Bukti PT- 3) 5. KPU Kabupaten Bangka sudah melakukan Verifikasi dan Klarifikasi dalam meneliti kebenaran terhadap fotokopi ijazah SMA atau sederajat dan seluruh fotokopi ijazah Pendidikan S1, S2 dan S3, namun KPU Bangka tidak menyandingkan dengan ijazah asli. Untuk itu KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Dinas dengan Nomor : 121/PL.02.2-SD/2025 tanggal 10 Juli 2025 memerintahkan KPU Kabupaten Bangka untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ulang terhadap ijazah paslon dengan menyandingkan ijazah asli. (Bukti PT- 4) 6. Pada tanggal 17 Juli 2025 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Ulang Tahun 2025 dengan Peserta Ketua dan Anggota, Sekretaris dan seluruh Kasubbag KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Surat Undangan Nomor : 46/PL.02- Und/19/2025. (Bukti PT- 5) 7. Setelah rapat koordinasi selesai dilaksanakan, di hari yang sama pada tanggal 17 Juli 2025 dilaksanakan di ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari KPU Babel dihadiri oleh Anggota KPU Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Ansori dan Hartati Anggota KPU Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kabag Teknis dan Hukum, Saharullah, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Hukum serta Staf Sub Bagian Hukum sedangkan dari KPU Kabupaten Bangka dihadiri oleh Anggota KPU Bangka (Redi Citra, Zulkipli), Sekretaris (Basuni) dan Kasubbag (Bisma Hidayat, Ahmad Affandi, Meliyanti dan Elvawinda) membahas mengenai pelaksanaan penelitian adminstrasi dan verifikasi faktual syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dan menekankan harus mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025 dalam BAB IV Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dengan Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025, BAB III PENERIMAAN PENDAFTARAN bagian B. Tata Cara Penerimaan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon, Nomor 7 memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan calon yang telah diunggah ke dalam Silon dalam huruf n “bagi calon yang menyampaikan ijazah Paket C harus mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang berwenang menetapkan ijazah tersebut”. 8. Pada tanggal 20 Juli 2025 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025 dengan Surat Undangan Nomor : 51/PL.02.2-Und/19/2025 yang dihadiri oleh Anggota KPU RI Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Bapak Idham Holik, beberapa poin kunci yang beliau sampaikan: 1) Integritas Penyelenggaraan, Pemilihan Ulang harus memenuhi asas dan prinsip kepastian hukum, tertib, profesional, dan akuntabel. 2) Kewaspadaan terhadap Potensi Masalah, Khususnya terkait verifikasi dokumen seperti ijazah, yang harus didokumentasikan secara administratif dengan rapi. Divisi Teknis Penyelenggaraan harus ekstra cermat untuk menghindari gugatan yang bisa mengganggu tahapan kampanye. 3) Literasi Hukum, Seluruh pihak wajib memahami regulasi dan putusan terkait Pemilihan Ulang untuk mencegah kesalahan yang dapat menimbulkan persepsi negatif dari publik, DPR, maupun pemerintah. 4) Administrasi yang Rapi, Setiap proses verifikasi, termasuk pemeriksaan ijazah asli, harus disertai dokumentasi dan administrasi yang lengkap untuk meminimalisir celah hukum. (Bukti PT- 6) 9. Pada tanggal 21 Juli 2025 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Nomor : 134/PL.02.3-SD/19/2025 Perihal Penetapan Pasangan Calon pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Bangka menjelaskan hal yang intinya agar KPU Kabupaten Bangka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bahwa dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah berpendapat bahwa lembaga yang dapat dengan valid menyatakan sah tidaknya ijazah Paket C adalah Dinas Pendidikan yang memang berwenang menetapkan ijazah. (Bukti PT- 7) 10. Setelah KPU Kabupaten Bangka menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 tanpa ada nama Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Rato Rusdiyanto dan Ramadian, Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan di BAWASLU Kabupaten Bangka. Selama proses Persidangan sampai dengan BAWASLU Kabupaten Bangka mengeluarkan Putusan yang selanjutnya KPU Kabupaten Bangka melaksanakan Putusan BAWASLU Kabupaten Bangka dan menetapkan memenuhi syarat Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dengan Nomor urut 5, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap melakukan Pendampingan, Supervisi dan Monitoring. 11. Selanjutnya KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan Supervisi dan Monitoring serta mendampingi KPU Kabupaten Bangka pada tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepada Daerah di Mahkamah Konstitusi sampai dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 pada tanggal 2 Oktober 2025. Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35/PL.02-Und/19/2025 perihal Undangan Rapat Koordinasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 2. PT-2 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 93/PL.02.2-SD/19/2025 perihal Permohonan Narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Ulang Tahun 2025 3. PT-3 Surat Undangan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 42/PL.02.2-Und/19/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Undangan Rapat Koordinasi dengan Peserta Ketua dan Anggota KPU Bangka dan Pangkalpinang, Sekretaris dan Kasubbag Teknis 4. PT-4 Surat Dinas dengan Nomor : 121/PL.02.2-SD/2025 tanggal 10 Juli 2025 memerintahkan KPU Kabupaten Bangka untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ulang terhadap ijazah paslon dengan menyandingkan ijazah asli. 5. PT-5 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 46/PL.02-Und/19/2025 kegiatan Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Ulang Tahun 2025 dengan Peserta Ketua dan Anggota, Sekretaris dan seluruh Kasubbag KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang 6. PT-6 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 51/PL.02.2-Und/19/2025 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025 7. PT-7 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 134/PL.02.3-SD/19/2025 Perihal Penetapan Pasangan Calon pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Bangka [2.8.4] BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Bahwa setelah mempelajari berkas Pengaduan Nomor 204-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/IX/2025, maka dengan ini kami sampaikan dan terangkan terkait Supervisi Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung terhadap Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengeluarkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2025, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Administrasi, Kepala Bagian P3SPH beserta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama dengan Staf Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia melakukan Supervisi dan Pendampingan terhadap pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Ulang kepada Bawaslu Kabupaten Bangka yang pada saat itu sedang mempersiapkan Musyawarah Tertutup Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 yang diajukan oleh Rato Rusdiyanto dan Ramadian pada tanggal 25 Juli 2025 terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120/PL.02.2- BA/1901/2025 tertanggal 22 Juli 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. (Vide: Bukti PT-01) 2. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2025, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses beserta Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama dengan Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia memantau secara langsung kegiatan Musyawarah Tertutup Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 di Bawaslu Kabupaten Bangka. Yang pada pokoknya, kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon belum tercapai pada saat itu sehingga Musyawarah Tertutup dilanjutkan pada esok harinya yaitu tanggal 31 Juli 2025. (Vide: Bukti PT-02) 3. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2025, Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama dengan Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia melakukan Penguatan SDM terhadap pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Ulang kepada Bawaslu Kabupaten Bangka yang pada saat itu sedang melakukan Musyawarah Tertutup Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Yang pada pokoknya, kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon tidak tercapai pada saat itu sehingga dilanjutkan Musyawarah terbuka dilakukan pada esok harinya yaitu tanggal 01 Agustus 2025. (Vide: Bukti PT-03) 4. Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2025, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama dengan Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia melakukan Supervisi dan Pendampingan terhadap pelaksanaan Musyawarah Terbuka Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025. (Vide: Bukti PT-04) 5. Bahwa terhadap pelaksanaan Musyawarah Tertutup dan Musyawarah Terbuka Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan a quo yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung memberikan rekomendasi dan usulan sebagai berikut: 1) Musyawarah terbuka harus dilakukan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk pemeriksaan alat bukti harus dilakukan semaksimal mungkin sesuai peraturan perundang-undangan; 2) Apabila para pihak tidak berkenan dan masih diperlukan keterangan tambahan untuk keyakinan majelis, Majelis Musyawarah dapat menghadirkan pihak pemberi keterangan termasuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, dan Kepala Sekolah PKBM Bina Baru Kabupaten Kaur; 3) Semua pihak harus didengarkan keterangannya secara adil dan berimbang. Oleh karena itu, seluruh tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan harus dijalankan; 4) Pemanggilan kepada pihak pemberi keterangan dilakukan secara patut dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) Apabila persidangan musyawarah terbuka dilakukan percepatan, harus memperhatikan kebutuhan substansi putusan in casu berkenaan dengan validitas ijazah paket C, sehingga putusan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang undangan serta tidak terjadi permasalahan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang didasarkan pada tidak adanya validitas ijazah paket C Pemohon. (Vide: Bukti PT- 05) 6. Bahwa pada tanggal 02 sampai dengan 04 Agustus 2025, Ketua dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses bersama dengan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Staf Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia melakukan Supervisi dan Pendampingan pada Bawaslu Kabupaten Bangka dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Bangka menyusun Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa a quo pada tanggal 02 sampai dengan 03 Agustus 2025 dan membacakan Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa a quo pada tanggal 04 Agustus 2025. (Vide: Bukti PT-06) Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 1) Surat Tugas Nomor: 229/HK.03/K.BB/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025; 2) Surat Tugas Nomor: 232/HK.03/K.BB/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025; 3) Surat Tugas Nomor: 293/HK.03/BB/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025; 4) Surat Tugas Nomor: 291/HK.03/BB/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025. 2. PT-2 1) Surat Tugas Nomor: 234/HK.03/K.BB/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025; 2) Surat Tugas Nomor: 298/HK.03/BB/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. 3. PT-3 Surat Tugas Nomor: 238/KP.08/K.BB/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025. 4. PT-4 1) Surat Tugas Nomor: 239/PS.01.01/K.BB/08/2025 tertanggal 01 Agustus 2025; 2) Surat Tugas Nomor: 308/HK.03/BB/08/2025 tertanggal 01 Agustus 2025. 5. PT-5 Berita Acara Supervisi dan Pendampingan Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Terhadap Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Ulang di Bawaslu Kabupaten Bangka tertanggal 01 Agustus 2025. 6. PT-6 1) Surat Tugas Nomor: 243/PS.01.01/K.BB/08/2025 tertanggal 02 Agustus 2025; 2) Surat Tugas Nomor: 311/PS.01.01/BB/08/2025 tertanggal 02 Agustus 2025. [2.8.5] BAWASLU KABUPATEN BANGKA Bahwa setelah mempelajari berkas Pengaduan Nomor: 204-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/IX/2025, maka dengan ini perlu kami sampaikan dan terangkan hal-hal, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pemohon atas nama Rato Rusdiyanto dan Ramadian dengan Tanda Terima Dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/19.1901/VII/2025. Bahwa yang menjadi pokok permohonan dan/atau keberatan dari Pernohon terkait diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. [Vide Bukti PT-01]. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka telah melakukan verifikasi dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Pemohon. Berdasarkan hasil verifikasi formal dan materiel tersebut, Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dinyatakan lengkap dan dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bangka yang dituangkan di dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 28 Juli 2025. [Vide Bukti PT-02]. 3. Bahwa setelah dinyatakan lengkap, Bawaslu Kabupaten Bangka merigistrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan Pemohon dengan Nomor Register 001/PS.REG/19/1901/VII/2025 pada tanggal 28 Juli 2025. [Vide Bukti PT 03]. 4. Bahwa pada tanggal 30 s.d 31 Juli 2025 Bawaslu Kabupaten Bangka melaksanakan Musyawarah Tertutup Sengketa Proses Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon yang mana dalam Musyawarah Tertutup tersebut, tidak tercapainya kesepakatan antar pihak. [Vide Bukti PT-04]. 5. Bahwa pada tanggal 1 s.d 4 Agustus 2025 Bawaslu Kabupaten Bangka telah melaksanakan Musyawarah Terbuka, dan terhadap permohonan tersebut Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan Putusan Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2025, yang pada pokoknya Memerintahkan Termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan dengan kebenaran syarat calon ijazah Paket C, Memerintahkan Termohon melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ljazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka berkenaan 2 (dua) Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom.,M.A.P selaku Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dan Memerintahkan Termohon menindaklanjuti hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan klarifikasi yang telah tervalidasi kebenaran dan keabsahannya sepanjang terpenuhi persyaratan administrasi calon Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka sesuai dengan peraturan Perundang- undangan dalam tenggang waktu 5 hari sejak putusan ini diucapkan. [Vide Bukti PT-05]. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka mengawasi pelaksanaan tindak lanjut putusan sengketa pemilhan sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor 033/LHP/PM.01.02/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang pada pokoknya dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bangka Nomor 146/PL.02.2- SD/1901/2025 tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 pada hari Selasa, 5 Agustus 2025. [Vide Bukti PT-06]. 7. Bahwa KPU Kabupaten Bangka mengeluarkan Keputusan Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yang mana pada pokoknya menetapkan 5 (lima) Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 termasuk Rato Rusdiyanto dan Ramadian. [Vide Bukti PT-07]. Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bangka mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Tanda Terima Dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/19.1901/VII/2025. 2. PT-2 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. 3. PT-3 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. 4. PT-4 Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Tertutup Sengketa Proses Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. 5. PT-5 Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025. 6. PT-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 033/LHP/PM.01.02/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan Berita Acara KPU Kabupaten Bangka Nomor 146/PL.02.2- SD/1901/2025 5 Agustus 2025 tentang Klarifikasi Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025. 7. PT-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Fraksi Partai Gerindra sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena meloloskan Calon Bupati Kabupaten Bangka pada Pilkada ulang Tahun 2025 yang diduga menggunakan Ijazah Paket C Palsu karena tidak terdaftar di dalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tanpa terlebih dahulu melakukan Klarifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran ljazah Paket C dimaksud. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan dengan dalil Pengadu, Para Teradu telah menjalankan Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang kemudian di dukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Sengketa Hasil Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka yang pada pokoknya dalil Pemohon mengenai pelanggaran syarat formil pendaftaran calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 5 (lima) yaitu terkait dengan keabsahan Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto adalah tidak beralasan menurut hukum. Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait keabsahan dan kebenaran Ijazah Paket C atas nama Ratop Rusdiyanto, Para Teradu menjelaskan bahwa pada Tanggal 27 Juni 2025 pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka ke KPU Kabupaten Bangka, kemudian pada tanggal 4 Juli Tahun 2025 KPU Kabupaten Bangka in casu Para Teradu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang di upload ke SILON yang pada pokoknya menyatakan bahwa pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) karena belum mengupload dokumen Tanda terima Laporan LHKPN dan perbaikan Naskah Visi Misi, hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 73/PL.02.3-BA/1901/2025 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 (vide Bukti T-1, T-2). Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025 pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian menyampaikan dokumen perbaikan, dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 86/PL.02.2-BA/1901/2025 Tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 (vide Bukti T-3). Pada hari yang sama yaitu tanggal 8 Juli 2025 Para Teradu mengirimkan surat Nomor 003/PL.02.2-SD/1901/2/2025 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang pada pokoknya berisi permohonan penerbitan Surat Keterangan atas Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto (vide Bukti T-4). Bahwa untuk menindaklanjuti surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, pada tanggal 14-16 Juli 2025 Para Teradu menugaskan Divisi Teknis Penyelenggara untuk berangkat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur untuk melengkapi berkas yang belum diterima oleh KPU Kabupaten Bangka dan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru Kabupaten Kaur dan diperoleh 2 (dua) surat keterangan yaitu Surat Keterangan Nomor 351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Yurida Nengsih, S.Pd selaku Ketua PKBM Bina Baru periode 2008-2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Rato Rusdiyanto telah menyelesaikan Pendidikan jenjang Pendidikan kesetaraan paket C dan dinyatakan lulus pada tahun 2020 dari PKBM Bina Baru (vide Bukti T-5), dan Surat Keterangan Nomor 352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Buyung Farizal selaku Ketua PKBM Bina Baru pada saat ini yang pada pokoknya menerangkan bahwa ijazah Rato Rusdiyanto sama dengan dokumen ijazah aslinya (vide Bukti T-6). Bahwa selain memberikan surat keterangan tersebut Ketua PKBM Bina Baru juga memberikan dokumen yang berupa Akta Pernyataan Pendirian PKBM Bina Baru Nomor 97, Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur tentang izin pendirian dan penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat Bina Baru, dan surat keterangan masih aktif Nomor 400.3.3/22/DISDIKBUD/BPN/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tertanggal 18 Juli 2025 (vide Bukti T-7, T-8, dan T-9). Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi yang dilakukan Para Teradu syarat Dokumen Bakal Pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sudah terpenuhi secara keseluruhan maka Pada tanggal 17 Juli 2025 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T-11 dan T-12). Bahwa setelah Para Teradu mengumumkan Penetapan Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02.2- BA/1901/2025, pada tanggal 20 Juli 2025 Para Teradu menerima Tanggapan Masyarakat dari Saudara Geszi Muhammad Nesta in casu Saksi Pengadu yang pada pokoknya memberikan tanggapan bahwa calon Rato Rusdiyanto tidak memiliki Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur berkaitan dengan ijazah Paket C (vide Bukti T-13). Bahwa atas dasar Tanggapan Masyarakat tersebut pada tanggal 21 Juli 2025 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 114/PL.02.2-BA/1901/2025 yang pada pokoknya akan melakukan klarifikasi kepada Rato Rusdiyanto, PKBM Bina Baru, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 Para Teradu menerima surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 versi pertama yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang pada pokoknya menyatakan bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 merupakan blangko ijazah asli namun nama Rato Rusdiyanto yang tertulis di Ijazah tersebut datanya tidak diketemukan di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Bangka Nomor 003/PL.02.2-SD/1901/2/2025 (vide Bukti T-15). Berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025, pada tanggal 21 Juli 2025 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang perubahan Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 dengan menyatakan bahwa Calon Bupati Rato Rusdiyanto dan Ramadian Tidak Memenuhi Syarat, kemudian pada tanggal 22 Juli 2025 Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025 yang pada pokoknya menetapkan 4 (empat) Pasangan calon. Bahwa setelah Para Teradu menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pasangan Calon tersebut mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 25 Juli 2025 dengan register perkara Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 yang kemudian diputus oleh Bawaslu Kabupaten Bangka in casu Pihak Terkait pada tanggal 28 Juli 2025 dengan putusan memerintahkan KPU Kabupaten Bangka untuk melakukan penelitian berkas administrasi calon dan melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (vide Bukti P-5). Bahwa untuk melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut, Para Teradu menugaskan Divisi Teknis Penyelenggara didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kuasa Hukum pemohon (calon Rato Rusdiyanto) dan Bawaslu Kabupaten Bangka berangkat ke Kabupaten Kaur untuk melakukan klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto berkenaan Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang versi kedua dimana surat tersebut dijadikan bukti oleh Rato Rusdiyanto pada waktu sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Bangka, surat tersebut ditandatangani Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (vide Bukti T-17). Dalam klarifikasi tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisawarman, S.Kom., M.A.P., in casu Pihak Terkait menyatakan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dan ditandatangani oleh yang bersangkutan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto benar diterbitkan oleh PKBM Bina Baru tanggal 2 Mei 2020, keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-SD/1901/2025 tanggal 5 Agustus 2025 (vide Bukti T-18). Berdasarkan hasil klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, pada tanggal 6 Agustus 2025 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Tindak lanjut Hasil Klarifikasi Keabsahan dan Kebenaran terhadap Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai Calon Bupati Bangka (vide Bukti T-19). Kemudian Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 tersebut diputuskan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 (vide Bukti T-20, dan T-21). Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 6 Agustus 2025 Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor 150/PL.02.2-BA/1901/2025 dan Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 ini diputuskan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dengan Nomor Urut 5 (lima) (vide Bukti T-22 dan T-23). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu meloloskan Calon Bupati Kabupaten Bangka pada Pilkada ulang Tahun 2025 yang diduga menggunakan Ijazah Paket C Palsu karena tidak terdaftar di dalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran ljazah Paket C. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 Juni 2025 Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka ke KPU Kabupaten Bangka. Selanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2025 KPU Kabupaten Bangka in casu Para Teradu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang diupload ke dalam SILON yang pada pokoknya menyatakan, Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) karena belum mengunggah dokumen Tanda Terima Laporan LHKPN dan perbaikan Naskah Visi Misi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 73/PL.02.3-BA/1901/2025 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka ulang Tahun 2025 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Juli 2025, Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian menyampaikan dokumen perbaikan. Terhadap perbaikan dokumen a quo, Para Teradu kemudian mengadministrasikan dokumen perbaikan calon tersebut dalam Berita Acara Nomor 86/PL.02.2- BA/1901/2025 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka ulang Tahun 2025 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab III tentang Penerimaan Pendaftaran, angka 7 huruf n maka, pada hari yang sama Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 003/PL.02.2-SD/1901/2/2025 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur terkait permohonan penerbitan Surat Keterangan keabsahan Ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto (vide Bukti T-4). Bahwa menindaklanjuti surat tersebut pada tanggal 14 s.d.16 Juli 2025 Para Teradu menugaskan Divisi Teknis Penyelenggara ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru Kabupaten Kaur untuk melengkapi berkas yang belum diterima oleh KPU Kabupaten Bangka. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Juli 2025 Para Teradu memperoleh 2 (dua) surat keterangan dari PKBM Bina Baru yaitu Surat Keterangan Nomor 351/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Yurida Nengsih, S.Pd selaku Ketua PKBM Bina Baru periode 2008-2022 yang pada pokoknya menerangkan, bahwa Rato Rusdiyanto telah menyelesaikan Pendidikan jenjang Pendidikan kesetaraan paket C dan dinyatakan lulus pada tahun 2020 dari PKBM Bina Baru (vide Bukti T-5), dan Surat Keterangan Nomor 352/PKBM/BB/PR/KS/KK/2025 atas nama Buyung Farizal selaku Ketua PKBM Bina Baru pada saat ini yang pada pokoknya menerangkan, bahwa ijazah Rato Rusdiyanto sama dengan dokumen ijazah aslinya (vide Bukti T-6). Bahwa selain memberikan surat keterangan tersebut, Ketua PKBM Bina Baru juga memberikan dokumen berupa Akta Pernyataan Pendirian PKBM Bina Baru Nomor 97, Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur tentang izin pendirian dan penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat Bina Baru, dan surat keterangan masih aktif Nomor 400.3.3/22/DISDIKBUDBPN/ 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (vide Bukti T-7, T-8, dan T-9). Bahwa pada tanggal 17 Juli 2025 dilakukan Penelitian Administrasi dokumen persyaratan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian. Berdasarkan hasil penelitian Para Teradu menyatakan dokumen telah terpenuhi. Selanjutnya Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T-11 dan T-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Penetapan Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025, pada tanggal 20 Juli 2025 Para Teradu menerima Tanggapan Masyarakat dari Geszi Muhammad Nesta in casu Saksi Pengadu yang pada pokoknya memberikan tanggapan bahwa Calon Rato Rusdiyanto tidak memiliki Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur berkaitan dengan ijazah Paket C (vide Bukti T-13). Bahwa terkait tanggapan masyarakat dimaksud maka pada tanggal 21 Juli 2025, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 114/PL.02.2-BA/1901/2025 yang pada pokoknya akan melakukan klarifikasi kepada Rato Rusdiyanto, PKBM Bina Baru, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 21 Juli 2025, Para Teradu melakukan klarifikasi melalui zoom meeting kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, PKBM Bina Baru, dan kepada Rato Rusdiyanto yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 115/PL.02.2- BA/1901/2025 (vide Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 Para Teradu menerima surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 versi pertama yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang pada pokoknya menyatakan, bahwa ijazah dengan Nomor DN-PC 0031369 merupakan blangko ijazah asli, namun nama Rato Rusdiyanto yang tertulis di Ijazah tersebut datanya tidak ditemukan di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat tersebut merupakan surat balasan atas surat KPU Kabupaten Bangka Nomor 003/PL.02.2-SD/1901/2/2025 tertanggal 8 Juli 2025 (vide Bukti T-15). Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tersebut, pada tanggal 21 Juli 2025 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang perubahan Berita Acara Nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka ulang Tahun 2025 menyatakan Calon Bupati Rato Rusdiyanto dan Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025 yang pada pokoknya menetapkan 4 (empat) pasangan calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Juli 2025, Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Bangka serta diregister dengan Perkara Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025 dan diputus Bawaslu Kabupaten Bangka in casu Pihak Terkait pada tanggal 28 Juli 2025 dengan putusan yang memerintahkan KPU Kabupaten Bangka untuk melakukan penelitian berkas administrasi calon serta melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (vide Bukti P-5). Selanjutnya menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Bangka in casu Pihak Terkait, pada tanggal 5 Agustus 2025 Para Teradu melakukan klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 versi kedua. Bahwa Surat tersebut kemudian dijadikan bukti oleh Rato Rusdiyanto pada waktu sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Bangka. Bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Lisarmawan, S.Kom,.M.A.P selaku Plt.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur in casu Pihak Terkait (vide Bukti T-17). Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisawarman, S.Kom., M.A.P., in casu Pihak Terkait menyatakan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dan ditandatangani oleh yang bersangkutan yang pada pokoknya menerangkan, bahwa Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Nomor DN-PC 0031369 atas nama Rato Rusdiyanto benar diterbitkan oleh PKBM Bina Baru tanggal 2 Mei 2020, dan surat versi kedua merupakan gabungan dari surat versi pertama, keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 146/PL.02.2-SD/1901/2025 tanggal 5 Agustus 2025 (vide Bukti T-18). Bahwa setelah menerima surat keterangan versi kedua tersebut, Para Teradu melakukan Pleno dan menuangkannya dalam Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi dan Keabsahan dan Kebenaran terhadap ijazah Paket C atas nama Rato Rusdiyanto yang pada pokoknya memutuskan untuk menetapkan calon Rato Rusdiyanto Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Bupati Kabupaten Bangka (vide Bukti T-19). Bahwa setelah Berita Acara Nomor 148/PL.02.2-BA/1901/2025 telah diterbitkan oleh Para Teradu terkait status Calon Bupati Rato Rusdiyanto, Para Teradu kemudian kembali melakukan Pleno yang putusannya termaktub dalam Berita Acara Nomor 149/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Perubahan atas Berita Acara Nomor 121/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025 (vide Bukti T-20 dan vide Bukti T-21). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka yang menetapkan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian Memenuhi Syarat (MS) pada Pilkada ulang Tahun 2025 sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Ketentuan Bab III angka (7) huruf n Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, “bagi calon yang menyampaikan ijazah Paket C harus mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang berwenang menetapkan ijazah tersebut”. Tindakan Para Teradu tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari asas berkepastian hukum yang menghendaki Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa terkait sikap Para Teradu yang berubah-ubah dalam menetapkan status pasangan calon dari MS - TMS – MS, DKPP menilai, tindakan Para Teradu tersebut merupakan bentuk tindakan hati-hati serta mengakomodir masukan dari masyarakat terkait status Ijazah Calon Rato Rusdiyanto. Artinya Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan calon memenuhi atau tidak memenuhi syarat agar tidak ada kesalahan dalam menetapkan bakal calon menjadi calon bupati dan/atau wakil bupati dalam Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2025. Hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan asas kecermatan yang menghendaki dalam mengambil keputusan supaya bertindak hati-hati, mempertimbangkan semua aspek yang relevan, dan memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Terlebih dalam status penetapan calon atas nama Rato Rusdiyanto terdapat Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka yang wajib ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Oleh karena itu, DKPP menilai, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menetapkan Pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian Memenuhi Syarat (MS) pada Pilkada ulang Tahun 2025, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sinarto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bangka, Teradu II Eko Iswantoro, Teradu III Corri Ihsan, Teradu IV Zulkipli, dan Teradu V Redi Citra masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Haroyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani