Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 60 Tahun 2024
Rio Gustrinanda, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2024
👁 21 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024. Bahwa Widyawati in cassu Pengadu menerima perlakuan tindak kekerasan dari Rio Gustrinanda in cassu Teradu yang mengakibatkan memar pada pergelangan tangan kanan Pengadu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melakukan tindakan kekerasan kepada Pengadu yang mengakibatkan memar pada pergelangan tangan Teradu.
Pasal DilanggarPasal 34 ayat (2); Pasal 352; Pasal 135 ayat (2); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rio Gustrinanda selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 60-PKE-DKPP/IV/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60-PKE- DKPP/IV/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Widyawati Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh Lembaga Alamat :Jalan Jeruk Nomor 67, Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama :Rio Gustrinanda Jabatan :Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Alamat :Jalan Jeruk Nomor 67, Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024. Bahwa Widyawati in cassu Pengadu menerima perlakuan tindak kekerasan dari Rio Gustrinanda in cassu Teradu yang mengakibatkan memar pada pergelangan tangan kanan Pengadu. Kronologi Bahwa Widyawati selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh merangkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa in cassu Pengadu menyampaikan kronologi kejadian kekerasan yang menimpanya pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2024, sebagai berikut: 1. Pada pukul 08.48 WIB Aan Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh menelpon Pengadu menanyakan dimana? apakah tidak kekantor? Pengadu menjawab bahwa akan ke kantor sebentar lagi. Lalu percakapan via telpon whatsapp pun berakhir. 2. Pada pukul lebih kurang Pukul 09. 15 WIB, Pengadu sampai di kantor. Sebelumnya Pengadu bertemu dan berdiskusi dengan Elfi Efrina selaku Mahasiswa UIN Bukittinggi yang datang menanyakan perihal jumlah pelanggaran di masa kampanye kemaren. 3. Setelah Mahasiswa UIN tersebut pergi, Pengadu duduk di ruang rapat bersama Aan Muharman. Aan Muharman menyodorkan Berita Acara Pleno Penggantian Koordinator Sekretariat tertanggal 17 Februari 2024. Pengadu tidak bersedia menandatangani karena tidak ada pleno pada tanggal 17 Februari 2024 tersebut dan ini tidak sesuai dengan aturan administrasinya. Pengadu meminta jika ini memang pleno terkait penggantian koordinator secretariat, maka pleno ini emang benar-benar dilakukan sesuai prosedur pleno yaitu harus ada memo, undangan, notulen dan sebagainya. 4. Aan Muharman tetap meminta Pengadu untuk menandatangani dan Pengadu tetap tidak bersedia dan meminta agar dilakukan pleno kembali sesuai aturan dan prosedur pleno tertanggal 21 Februari 2024 dan meminta Aan Muharman untuk menghadirkan Rio Gustrinanda in cassu Teradu dalam pleno. Dengan memberikan pertimbangan bahwa jika mal administrasi maka akan berujung DKPP karena sekretariat sudah punya catatan buruk juga terkait kinerja pimpinan. Dan Pengadu tidak punya bekingan yang kuat untuk membantu Pengadu di DKPP. 5. Lalu Aan Muharman menelpon Teradu untuk meminta datang ke kantor. Dari percakapan nya di telpon Teradu tidak mau ke kantor karena alasan antri di rumah sakit untuk berobat dan meminta di tandatangani saja dulu berita acara tersebut. Lalu Pengadu yang berada disamping Aan Muharman menimpali pembicaraan di telpon, agar pleno penggantian Korsek ini dilakukan per-tanggal hari ini. Lalu Rio mengatakan tidak bisa, karena Nomor Pleno-nya sudah di ambil di SDM dan kalau bisa harus dikirim hari ini ke Provinsi. 6. Mendengar arah pembicaraan Aan Muharman dan Teradu yang enggan melakukan pleno dan tidak mau hadir di kantor, Pengadu pergi meninggalkan Aan Muharman dan masuk ke ruang kerjanya untuk sarapan pagi. 7. Setelah masuk ke ruang kerja, Pengadu membuka bungkusan nasi yang dibawa, karena tidak membawa sendok dan air minum Pengadu pergi mengambil sendok dan minum dikantor sebelah ruangan staf. Setelah menggambil sendok dan air minum Pengadu kembali ke ruang pimpinan dan ada Yonda selaku staf SDM di samping Aan Muharman. 8. Pengadu mendekati meja mereka dan berdiri di depan meja Aan Muharman duduk dan meminta pendapat Yonda terkait administrasi ini apakah sudah benar? Foto dokumentasi pleno saja tidak ada. Foto mana yang akan dijadikan dokumentasi pleno? Lalu Yonda menjawab memang ini tidak sesuai aturan dan prosedur pleno. Lalu Aan Muharman mengatakan ambil dokumentasi via telpon whatsapp saja sekarang dengan Teradu. Lalu Yonda menjelaskan bahwa syarat pleno bisa dihadiri zoom atau Video Call Whatsapp apabila pimpinan tidak berada di daerah (Payakumbuh). 9. Lalu Aan Muharman mengatakan Teradu tidak mau datang ke kantor karena sedang antri di Rumah Sakit. Padahal masih antrian 5 sedangkan antrian Teradu nomor 30. Aan Muharman kembali menelpon Teradu, dan mengatakan Teradu mau bicara dengan Pengadu. Tapi Pengadu tidak mau dan berkata Aan Muharman saja yang bicara sama Teradu sambil berjalan ke ruang kerja saya untuk sarapan. 10. Saat Pengadu sarapan, Aan Muharman kembali bersuara dari luar mengatakan Teradu ingin bicara, dan Pengadu katakan sedang makan. Aan Muharman saja yang bicara sama Teradu. 11. Sekitar pukul 10.00 WIB Pengadu selesai sarapan dan berniat akan melakukan supervisi monitoring pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Lalu Pengadu berjalan keluar dengan membawa tas dan disaat bersamaan Teradu datang memasuki ruang rapat kantor. 12. Teradu datang dengan langsung mengangkat kursi besi yang ada di ruang rapat dan melempar ke arah Pengadu yang berdiri di samping meja. Pengadu langsung reflek menutupi kepala dan wajahnya. Lalu Kursi tersebut jatuh tepat Di depan Pengadu. 13. Lalu Teradu berkata: “apo masalah kau mahalang-halangi, kelengkapan administrasi nyo sedang den buek". Sambil berjalan kencang Teradu menyerang dan mendorong badan bagian atas Pengadu. Pengadu reflek menangkis dan mendorong Teradu dari tubuh Pengadu. Dan Teradu tetap berniat menyerang membabi buta sampai jilbab yang Pengadu gunakan tertarik ke depan dan Pengadu membalasnya dengan memberikan perlawanan. 14. Lalu Aan Muharman datang melerai Teradu dan Pengadu. Dan Pengadu pun karena terpancing emosi mengatakan "apo masalah ang?". Sambil menampar-nampar pipinya yang sakit, Teradu berkata "den sakik, gara-gara kau dak jadi den barubek do" sambil kembali berusaha menyerang Pengadu, Teradu berhasil menarik jilbab Pengadu dan Pengadu memberikan perlawanan namun karena dihalangi oleh Aan Muharman dan disaat bersamaan staff dan polisi piket yang berada di ruang sebelah karena mendengar suara keras datang menghampiri ke ruang rapat dan ikut melerai Pengadu dan Teradu. Karena orang sudah ramai yang datang Teradu pergi meninggalkan kantor. 15. Setelah kejadian itu Pengadu duduk di ruangannya dengan di tenangkan oleh beberapa staff. Melihat tangan sebelah kanan Pengadu yang memar dan tidak tahu apakah terkena kaki kursi atau pukulan, Pengadu tidak ingat persis. Karena kejadiannya sangat cepat dan langsung membabi buta. Pengadu di sarankan oleh rekan-rekan staff dan polisi untuk melakukan visum. Lalu Pengadu melakukan visum ke RS Adnan WD dan membuat laporan ke Polres Kota Payakumbuh. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-3 sebagai berikut: P-1 Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/44.a/II/2024/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 21 Februari 2024 P-2 Foto Pergelangan Tangan Pengadu P-3 Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 3/Pid.C/2024/PN Pyh P-4 Surat Bawaslu Kota Payakumbuh tentang Berita Acara Pleno Nomor 034/RT.02/SB-17/03/2024 tertanggal 17 Maret 2024 P-5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 185/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2558.1.1/HK/.01.01/K1/8/2024 tertanggal 18 April 2024 tentang Penetapan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] Rahmad Bakhri Bahwa berkaitan dengan kejadian tanggal 21 Februari 2024 di Bawaslu Kota Payakumbuh Kejadiannya begitu cepat, pada saat Rahmad Bakhri duduk di depan gedung staf Rahmad Bakhri mendengar suara benturan keras dan Rahmad Bakhri beserta security di kantor langsung berlari kearah Gedung pimpinan, yang Rahmad Bakhri lihat Ketua Rio, Widya dan Aan saling dorong mendorong, Rahmad Bakhri melihat waktu itu jilbab Widya kusut, setelah itu Rahmad Bakhri menyampiakan kepada Rio dan Widya untuk tenang. Setelah itu ada polisi yang piket datang, anak magang dan staf; Pada saat itu Rahmad Bakhri ingin merekam posisi Ketua Rio sudah keluar ruangan dan langsung menaiki mobil dan setelah itu Widya emosi ke Aan, tidak lama setelah itu Widya menelfon Bapak Vifner dan ditenangkan oleh staf atas nama Melli. Aan juga ikut menenangkan Widya lalu Rahmad Bakhri dan Widya pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum dan datang ke kantor polisi. Pada saat di kantor Polisi Aan meminta kepada Widya agar masalah ini tidak diperpanjang dan Widya dan sempat terjadi percekcokan anatra Aan dan Widya. Pada siang itu, dilakukan diklarifikasi Widya dan 2 orang saksi yaitu Rahmad Bakhri dan Aan dan klarifikasi dilanjutkan esok harinya; [2.4.2] Yonda Mucklas Bahwa kronolgis kejadian tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB lebih, Yonda Muchlas dipanggil oleh Bapak Aan ke ruangan untuk melaksanakan rapat pleno, beliau meminta menukar Berita Acara Rapat Pleno yang sebelumnya dikeluarkan pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 dirubah tanggalnya menjadi tanggal sekarang (21 Februari 2024), sementara tidak ada pleno di tanggal 17 Februari 2024. Sehari sebelum kejadian, pada Selasa sore sudah ada BA Pleno tersebut, Widyawati menjawab kita laksanakan pleno di hari Rabu selayaknya dan meminta pleno disesuaikan dengan prosedur ada undangan, notulensi, dan lain sebagainya. Pada hari Rabu itu, Aan kembali memberikan BA Pleno tersebut kepada Widya dan Widya tidak ingin menandatangani BA tersebut dan menunggu Ketua datang ke kantor dan Aan menjawab oke lalu menelfon Ketua, dan bertanya Ketua dimana dan Ketua menjawab antara mau pergi berobat atau sedang berobat di rumah sakit, bisa Ketua datang ke kantor untuk melaksanakan pleno dan Ketua meminta berbicara dengan Widya dan Widya menjawab, “nantilah widya sedang sarapan dan menyuruh Ketua ke kantor jika ingin pleno”. Karena sudah ada pembicaraan seperti itu Aan menjawab Widya tidak mau bicara dan Yonda Muchlas keluar untuk membeli sarapan. Setelah sekitar 15 menit membeli sarapan, Yonda Muchlas masuk ke ruangan Widya dan melihat Widya sudah menangis. Dan Yonda Muchlas dapat informasi bahwa sudah terjadi pelemparan kursi. Bahwa sudah tidak ada pleno sejak Januari 2024, terakhir pleno Desember 2023. Pada awal dilantik komunikasi komisoner dan korsek aman dan harmonis, namun tidak tau pasti awal persoalan komisioner dan korsek. informasi dari staf sekretariat terkait bank penanmpungan dana hibah, Korsek menginginkan di Bank Nagari, komisioner ingin di BSI; [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 3 Mei 2024 Teradu Perkara Nomor 60-PKE- DKPP/IV/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak semua dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa, Teradu sepanjang perkara a quo, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-bersarnya kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Pimpinan Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kolega saya di Bawaslu Kota Payakumbuh atas keributan dan suasana yang tidak kondusif di Bawaslu Kota Payakumbuh; 3. Bahwa, pada kesempatan ini Yang Mulia. Secara khusus saya meminta maaf kepada kolega saya di Bawaslu Kabupaten Payakumbuh atas nama Widyawati beserta keluarga besarnya atas kejadian yang menimpa beliau selaku Pengadu dalam perkara a quo; 4. Bahwa, selaku Teradu, saya meminta maaf atas tindak pidana ringan yang saya lakukan kepada saudari Widyawati di kantor Bawaslu Kota Payakumbuh. Sebagai informasi Yang Mulia, sejak kekhilafan saya terjadi, pada kesempatan pertama saya sudah mencoba meminta maaf kepada Pengadu melalui perantaraan saudara Aan Muharman (Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh/Kolega Teradu dan Pengadu). Disamping usaha saya meminta maaf melalui perantaraan Saudara Aan Muharman, selaku Teradu, saya juga telah mengikuti mediasi di Polres Payakumbuh. Sebagai bentuk Pertanggungjawaban saya Yang Mulia, saya juga telah mengikuti persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan Putusan Nomor 3/Pid.C/2024/PN Pyh; 5. Bahwa, pada kesempatan ini saya selaku Teradu menyampaikan dan melaporkan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa secara singkat kejadian yang terjadi saat itu. Sebagaimana dalil Pengadu Yang Mulia, saat kejadian berlangsung. Saya melaporkan kepada Yang Mulia bahwa load pekerjaan kami selaku Bawaslu Kota Payakumbuh dalam tonase yang sangat padat dan sibuk. Dalam hal mempercepat ritme kerja, kami secara kelembagaan mempertimbangkan proses pergantian Kordiantor Kesekaretariatan Bawaslu Kota Payakumbuh hasil evaluasi secara berjenjang yang kami lakukan. Hal ini kami lakukan tentunya untuk singkronisasi Kinerja Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh haruslah di dukung jajaran sekrertariatan yang mumpuni, dan ini semata-mata kami pertimbangkan untuk kebaikan lembaga Bawaslu Kota Payakumbuh dimana kami selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf o Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pola Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat/Kordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh sesuai dengan ketentuan peraturan peerundang-undangan berdasarkan hasil rapat pleno dengan memperhatikan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi serta meneruskan hasilnya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; 6. Bahwa, sepanjang angka 5 Teradu mengakui secara sadar bahwa langkah evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 34 ayat (2) Huruf o Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pola Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dikarenakan kondisi Teradu yang sedang dalam keadaan sakit bells’Palsy (kelumpuhan wajah sebelah kiri) dan secara rutin berobat dan terapi di RS mengakibatkan Teradu kurang tertib dalam pemenuhan hal dimaksud; 7. Bahwa, meskipun demikian, Teradu menyampaikan kepada Yang Mulia bahwa semua Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dilakukan dan dilaksanakan Teradu beserta Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dibantu Jajaran Sekretariat berjalan normal dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku meskipun ada satu dua hal yang perlu ditingkatkan, hanya saja secara keseluruhan kinerja kami secara kelembagaan berjalan dengan baik Yang Mulia; 8. Bahwa, berdasarkan penjelasan dimaksud. Dari kerendahan hati, saya selaku Teradu kembali meminta maaf kepada Ketua dan Anggota DKPP, Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Keluarga Besar Bawaslu, dan terkhusus Pengadu untuk memaafkan perbuatan yang saya lakukan seraya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan akan bekerja lebih produktif lagi dilembaga yang sangat saya cintai ini Yang Mulia. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu atas nama Rio Gustrinanda selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh periode 2023-2028; dan 3. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut: T-1 Surat permohonan penyelesiaian perkara dengan cara Restorative Justice tertanggal 25 Maret 2024 T-2 Surat Perjanjian Damai T-3 Surat Perjanjian Pencabutan Laporan T-4 Dokumentasi foto perdamaian Teradu dengan Almira Zakiyah [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Diakhir Persidangan Perkara Nomor Register Nomor 60-PKE- DKPP/III/2024dengan Teradu Rio. Yang Mulia Ketua Majelis Persidangan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. memberikan kesempatan Para Pihak untuk menyampaikan kesimpulan dandiserahkan ke DKPP paling lama 2 (dua) hari setelah persidangan dilaksanakan.Şehubungan hal tersebut, perkenankan saya selaku Teradu Yang Mulia menyampaikankesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu mengawali kesimpulan Teradu dengan permohonan maaf kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota MajelisPemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang diduga dilakukan Teradu, AtasanTeradu, Korban dalam perkara a quo, baik Saudari Widya maupun Saudari Amirah Zakiyah; 2. Bahwa sepanjang menyangkut pokok aduan a quo, Teradu menjelaskan hal- halsebegai berikut: a. Bahwa persoalan bermula ketika Ketua dan Anggota melakukan pleno yang pertama ditingkat Pimpinan untuk mengganti Korsek Bawaslu Kota Payakumbuh; b. Bahwa usulan pergantian Korsek Bawaslu Kota Payakumbuh ini terjadi karenaKorsek tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Ketua dan AnggotaPerihal penunjukan Bank yang akan menampung Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024; c. Bahwa Pihak Terkait saudara Aan Muharman mengatakan jika bekerjasama.dengan Bank lainnya dimungkinkan Bawaslu Kota Payakumbuh mendapatkansemacam kompensasi dari penunjukan Bank yang akan menampung dana hibah tersebut; d. Bahwa hasil pembicaraan Teradu dengan Pihak Terkait Aan Muharman selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh hasil rekomendasi Bawaslu Provinsi untukmelakukan pergantian Ketua hasil pembinaan secara internal. di tanggal 21Februari 2024 dibuat draft Pleno qleh Teradu dengan mengacu ke redaksionalPleno pertama untuk diajukan kepada Anggota Bawaslų Kota Payakumbuh untukdiminta persetujuan sebelum dibuat ke draft yang asli; e. Bahwa Teradu mengakui, draft awal tertera tanggal 17 februari 2024 akan tetapisetalah pembicaraan berkepanjangan antara Teradu dengan Terkait Aan Munarman dan Aan Munarman dengan Pengadu, sebagaimana usulan Pengadumelalui telepon akan menandatangani dokumen jika tanggal BA disesuaikandengan tanggal pelaksanaan Pleno dilaksanakan; f. Bahwa Teradu tidak menjelaskan kembali kronologi kejadian Yang Mulia dikarenakan sudah dibahas menyeluruh dalam sidang pemeriksaan; g. Teradu menggarisbawahi bahwa luka lebam yang dialami Pengadu bukankarena lempa an kursi ke arah Rengadu yang dilakukan Teradu akan tetapidikárenakan pantulan dari lantai yang dimungkinkan kena Pengadu; h. Teradu memastikan bahwa kondisi saat itu tidak dilakukan Teradu secara sadarnya orang Normal, akan tetapi terjadi karena kelelahan ditengah kesibukan bekerja dan sakit yang diderita Terądu yaitu sakit bells'Palsy (kelumpuhan wajahsebelah kiri) dan secara rutin berobat dan terapi di Rumah Sakit sehinggamenyebabkan hal tersebut terjadi. Untuk hal ini kembali Teradu dari lubuk hatiyang paling dalam meminta maaf secara khusus kepada Pengadu/Korban; i. Bahwa Teradu pastikan Yang Mulia. Setelah kejadian tersebut, sore harinyaTeradu menghubungi Aan Munarman untuk menanyakan kondisi Widya. Ketikamendapati informasi Widya mendapatkan luka memar, Teradu menyampaikan permintaan maaf kepada Pelapor melalui mediasi Aan Munarman dan menyampaikan kepada Aan Munarman akan bertanggungjawab denganmengganti semua biaya pengobatan Widya; j. Bahwa Teradu tetap dalam pendiriannya dimana hal yang terjadi disamping rasa lelah dan sakit yang dialami Teradu. Puncak persoalan ini adalah akumulasi beberapa peristiswa yang terjadi diantara Pengadu dengan Teradu, diantaranya Teradu menjabarkan hal sebagai berikut (1. Pertama, dalam satu waktusebagaimana diakui Pengadu, Pengadu mengatakan bahwa Pengadu sibuk diwaktu weekends karena membersamai anak-anaknya dan keluarganya setelahsibuk keberja sepanjang minggu berbeda halnya dengan Teradu yang tidakmemiliki anak. Ketika ucapan terlontar dari Pengadu, sungguh Teradu amatsakit hatinya akan tetapi tidak merespon Pengadu saat ucapan itu dilakukan. Kedua, Pengadu beberapa kali lebih melakukan konsultasi atau bercerita denganBawaslu Kab/Kota lainnya terkait dinamika dan internal Bawaslu KotaPayakumbuh tanpa terlebih dahulu menyeleisakannya dengan duduk bersama secara internal. Dalam sidang pemeriksaan Pengadu juga mengakui bahwa hal tersebut dilakukan Pengadu untuk mendapatkan pencerahan dari Bawaslu Kab/Kota yang sudah sudah lebih senior, ini tentu kurang tepat menurut saya. dan 3. Ketiga, saya juga mendapati informasi dari salah satu Panwascam yang tidak ingin disebutkan namanya dalam perkara ini bahwa saya adalah seorang PKI. Ini tentunya menciderai hati saya Yang Mulia). k. Bahwa menyangkut SPPD Hotel. Sultan Yang Mulia. Saudara Terkait Aan Munarman selaku Plh. tidak mengkonfirmasi kepada Teradu perihal penunjukanPengadu mengikuti kegiatan Hotel Sultan. Karena sesungguhnya saat itu Teradu sudah bergegas menghadiri acara di Hotel Sultan dengan bergerak dari BekasiYang Mulia. Dan saya laporkan kepada Yang Mulia, saat itu kami sudahberdamai Yang Mulia; l. Bahwa benar terhadap perbuatan saya. saya sudah mendapatkan Putusanpengadilan Yang Mulia dengan Putusan Nomor 3/Pid.C/2024/PN Pyh dijatuhi Hukuman vonis 6 bulan percobaan; m. Bahwa terkait persoalan ini Bawaslu Provinsi telah melakukan supervisi danklarifikasi Yang Mulia; n. Bahwa tidak ada yang memberi tahu Teradu perihal Koorsek Bawaslu KotaPayakumbuh telah diberikan sanksi 6 (enam) bulan percobaan dalam rangkapembinaan kepada Koorsek Bawaslu Kota Payakumbuh; o. Bahwa Teradu dan seluruh Anggotą Bawaslu Kota Payakumbuh sudah berdamai dengan Koorsek Bawaslu Kota Payakumbuh; p. Bahwa sepanjang perkara a quo, demikian kesimpulan yang saya sampaikan Yang Mulia sebagai bagian tidak terpisahkan dari 'keterangan tertulis danketerangan lisan yang saya berikan dalam sidang pemeriksaan. 3. Bahwa sepanjang dalil aduan yang dijakukan pembahasan setelah istirahat Sholat Jumat, 3 Mei dicabut. Sedari awal Teradu menolak dilakukan pendalaman terhadap pokok aduan yang menyangkut dugaan pelanggaran/tindakan asusila yangdituduhkan kepada Teradu karena aduan tersebut tidak ada dalam pokok perkarapersidangan hari itu. Teradu juga tidak mendapat undangan panggilan sidang untukperkara tersebut dan belum menyiapkan jawaban terhadap pokok aduan tersebut.Namun, karena: menghormati Persidangan DKPP, Teradu menyampaikankesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Korban tidak melampirkan atau menyertakan alat bukti terkait dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Teradu terhadap saudari Amirah Zakiyah; b. Bahwa Klarifikasi yang dilakukan Terkait Bawaslu Proyinsi kepada Teradu danKorban adalah terdapat perbedaan makna sebagaimana versi Teradu; c. Teradu tetap pada pendiriannya bahwa apa yang terjadi adalah cândaan Teradu dengan korban; d. Bahwa ucapan dan WA yang dipersoalkan Amirah Zakiyah mengarah kekekerasan verbal tidak dapat dibuktikan; e. Saksi Amirah Zakiyah selalu bercerita kepada Staf Bawaslu Kota Payakumbuhlainnyaterkait dengan dugaan kekerasan verbal yang dilakukan Teradu kepada Amirah Zakiyah dan mendapatkan saran dari staff Bawaslu Kota Payakumbuhuntuk terus memancing Teradu melakukan hal-hal yang mengarah kepadapelecehan dan kekerasan asusila sampai nanti ditemukannya cukup bukti untukmelaporkan Teradu ke Kepolisian; f. Bahwa tindakan Amirah Zakiyah yang dapat dikategorikan menjebak Teradu memperoleh barang/barang bukti merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum dalam hal mendapatkan alat/barang bukti. Diperoleh dengan cara melawan hukum, tentu ini akan berakibat tidak baik; g. Bahwa Teradu sesungguhnya juga ikut mebuat suasana tidak baik-baik sajamanakala Amirah Zakiyah ikut mengiyakan ajakan candaan yang dilakukanTeradu; h. Bahwa Teradu memastikan tidak terdapat kontak fisik antara Teradu denganKorban; i. Bahwa terhadap dugaan tindak pidana asusila ini, Amirah Zakiyah telahmelaporkan ke Kepolisian dan hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidakadanya bukti; j. Bahwa Teradu dan Amirah Zakiyah telah berdamai dan Amirah Zakiyah sudahmencabut laporan kepolisian dengan sadar tanpa ada paksaan sebagaimanaalat bukti yang telah Teradu serahkan ke Yang Mulia Majelis Persidangan; k. Bahwa dalam proses perdamaian tersebut, tidak terdapat unsur paksaandiantara para pihak. Hal ini diperkuat keterangan saksi pelapor Yonda yang mengatakan ikut bertanda tangan dalam surat perdamaian dan tanpa dipaksaoleh siapapun, dan tidak dapat dibuktikan ada relasi kekuasaan dalam pelaksanaan akta perdamaian tersebut; l. Meskipun demikian Yang Mulia. Teradu tetap mengakui bahwa perbuatan yangdikategorikan Teradu tersebut candaan adalah sesuatu yang tidak benar dantidak patut ditiruh; m. Dari lubuk hati yang paling dalam, Teradu meminta maaf kepada Yang MuliaKetua dan Anggota DKPP, Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, atasan Teradu, pihak lainnya dan Terutama kepada saudari Amirah Zakiyah. Saya berjanji haldemikian tidak akan terjadi lagi, jika terjadi kembali Teradu siap menanggungkonsekuensi yang lebih serius dari yang sudah didapatkan Teradu dalam perkaraIbu Widya. Teradu berharap setelah ini, kondisi bisa perlahan membaik danTeradu bisa lebih Produktif melakukan tugas-tugas pengawasan. Sehubungan penjabaran kesimpulan diatas. ljinkan saya Rio Gustrinanda selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh menyampaikan Petitum Kepada DKPP sebagaimana hal dibawah ini: PETITUM 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasinama baik Teradu atas nama Rio Gustrinanda selaku AnggotaBawaslu Kota Payakumbuh terpilih periode 2023-2028; dan 3. Kalau Yang Mulia Dewan Yudisial mempunyai pendapat berbeda. Meminta keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 3 Mei 2024, memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat A. Berkenaan dengan kejadian yang terjadi di internal Bawaslu Kota Payakumbuh, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan perihal yang disampaikan oleh DKPP diantaranya: 1. Apakah Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mendapatkan informasi terkait adanya pergantian Koorsek Bawaslu Kota Payakumbuh? 2. Apakah pernah melakukan supervise untuk soliditas lembaga ketika permasalahan di internal Bawaslu Kota Payakumbuh muncul? B. Berdasarkan pada point 1 yang dimaksud diatas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memberikan jawaban sesuai dengan bukti dan fakta- fakta, dengan menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa 11 Desember 2023 Ketua Bawaslu Kabupaten Payakumbuh melakukan konsultasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat perihal permintaan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh disebabkan adanya pertikaian terkait penempatan rekening dana hibah yang berujung adanya serangkaian perdebatan dan pertikaian antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh (PT-1); 2. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 adanya Surat Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh ke Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh nomor 96/KP.01/K.SB-17/1/2023 perihal permohonan penggantian personil fasilitator (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (PT.-2); 3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan supervisi dan monitoring serta pembinaan Bawaslu Kota Payakumbuh terkait dengan adanya perbedaan pemahaman antara ketua dan anggota dengan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh. Maka selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat meminta keterangan dari dua belah pihak dan hasil dari penelusuran dan permintaan keterangan kedua belah pihak akan diekspos dalam Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera guna mengambil sikap dan tindaklanjut (PT -3); 4. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat Pleno dengan hasil dari penelusuran dan permintaan keterangan Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Payakumbuh. Dalam hal ini hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yakni terkait hasil penelusuran persoalan di internal Bawaslu Kota Payakumbuh belum bisa menyimpulkan dan merekomendasikan terkait dengan permasalahan yang terjadi dan akan dilakukan pada pembahasan selanjutnya; 5. Bahwa Pada tanggal 10 Januari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kembali melakuakan Rapat Pleno terkait dengan tindak lanjut dari pembahasan pleno tanggal 3 Januari 2024 tersebut, kemudian hasil rapat pleno yakni menyegerakan tindak lanjut permasalahan untuk korsek Bawaslu Payakumbuh; 6. Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaiakan hasil rekomendasi terhadap tindaklanjut penelusuran dan permintaan keterangan kepada ketua, anggota, dan Koordinator Sekretriat Bawaslu Kota Payakumbuh dengan hasil diantaanya “Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi kinerja kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh selama 6 (enam) bulan terhitung surat ini dikeluarkan” (PT -4); 7. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat pleno dengan hasil kesepakatan diantaranya “permasalahan Bawaslu Kota Payakumbuh, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sama-sama memberikan sanksi berupa teguran dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ke Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbumbuh” C. Berdasarkan pada point 2 yang dimaksud diatas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memberikan jawaban sesuai dengan bukti dan fakta- fakta, dengan menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Supervisi dan monitoring serta pembinaan kepada Bawaslu Kota Payakumbuh terkait dengan adanya perbedaan pemahaman antara ketua dan anggota dengan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh sesuai dengan huruf B angka (1); 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan hasil rekomendasi terhadap tindaklanjut penelusuran dan permintaan keterangan kepada ketua, anggota, dan Koordinator Sekretriat Bawaslu Kota Payakumbuh sesuai dengan huruf b angka (6); 3. Bahwa pada tanggal 21 Febuari 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat an. Alni dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat an Vifner di telfon oleh Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh an Aan Muharman dengan meyampaikan bahwa adanya kekerasan yang dilakukan oleh Rio kepada Widyawati dengan melemparkan kursi kearah Widyawati serta berbicara kasar kepada Widyawati. 4. Bahwa selanjutnya adanya surat yang disampaikan oleh Widyawati kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait dengan ketidakterimaan Widyawati perlakuan tindak kekerasan dari Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh yang mengakibatkan memarnya pada bagian tubuh yaitu pergelangan tangan kanan sehingga Widyawati meminta pendampingan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi. (PT -5); 5. Bahwa pada tanggal 22 s.d 23 Febuari 2024 Benny Aziz selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh bersama dengan Mafral selaku Kepala Bagian Administrasi serta Rizky Rahmadhani melakukan supervisi pembinaan SDM Bawaslu Kota Payakumbuh pasca terjadinya peristiwa perlakuan tindak kekerasan dari Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh yang mengakibatkan memarnya pada bagian tubuh yaitu pergelangan tangan kanan sehingga Widyawati. (PT -6); 6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Febuari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat pleno perihal tindaklanjut surat Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh an Widyawati dan hasil tindaklajut supervisi pembinaan SDM Bawaslu Kota Payakumbuh pasca terjadinya peristiwa perlakuan tindak kekerasan dari Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dengan hasil Rapat Pleno “Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepakat menindaklanjuti penaganan pelanggaran kinerja yang diduga dilakukan oleh Rio Gustri Nanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh sesuai dengan Perbawaslu 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum”; 7. Bahwa berdasarkan hasil pleno tanggal 23 Febuari 2024, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjadikan temuan dugaan pelanggaran kinerja dengan nomor : 002/TM/SB/02/2024. (PT -7); 8. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Berita Acara Registrasi Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilihan Umum dengan nomor : 002/BA-REG/TM/02/2024 tertanggal 23 Febuari 2024. (PT -8); 9. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan serangkaian penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang diduga dilakukan pelanggaran kinerja dan saksi-saksi, diataranya: (PT -9) 1) Rio Gutrinanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh (Pihak yang diduga diduga pelanggaran kinerja) 2) Widyawati selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh (Saksi) 3) Aan Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh (Saksi) 4) Syahrial selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh (Saksi) 5) Yonda Mucklas selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh (Saksi) 6) Rahmad Bakhri Mucklas selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh (Saksi) 7) Al Mira Zakiyah Mucklas selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh (Saksi) 10. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat pleno pengambilan keputusan terhadap pelanggaran kinerja pengawas pemilu berupa dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rio Gustrinanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, dengan hasil keputusan sebagai berikut : 1) Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan sanksi penanganan pelanggaran kinerja Bawaslu Kota Payakumbuh pada hari ke 14 (empat belas) penanganan pelanggaran kinerja, jika pengaduan Widyawati ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum diregister; 2) Bahwa memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat kepada Rio Gustrinanda dengan melakukan penggantian Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh; 3) Bahwa memberikan sanksi pelanggaaran kinerja sedang kepada Aan Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dengan memberikan peringatan keras; 4) Bahwa merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan saksi pelanggaran kinerja sedang kepada Syahrial selaku koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh dengan memberikan peringatan keras; 11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Pleno dengan hasik kesepakatan diantaranya “Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepakat melakukan koordinasi terkait langkah penanganan pelanggaran kinerja Bawaslu Kota Payakumbuh” 12. Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yakni Alni selaku Ketua dan Vifner bersama Benny Aziz melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia yakni Rahmt Bagja dan dalam hal ini Ketua Bawaslu RI menyampaikan terhadap kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tetap direkomendasikan kepada Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Febuari 2024 Bawasu Provinsi Sumatera Barat meneruskan hasil kajian dugaan pelanggaran kinerja dengan Nomor: 002/KAJIAN-P2K/TM/SB/03/2024, dengan hasil kajian diantaranya: (PT -10) 1) Bahwa memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat kepada Rio Gustrinanda dengan melakukan penggantian ketua Bawaslu Kota Payakumbuh; 2) Bahwa memberikan sanksi pelanggaran kinerja sedang kepada Aan Muharrman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dengan memberikan peringatan keras; 3) Bahwa meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh an Rio Gustrinanda; 14. Bahwa Pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan dan meneruskan surat peringatan kepada Rio Gustrinanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dan Aaan Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh serta Syafrial selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh (PT -11); 15. Bahwa Pada tanggal 17 Maret 2024 Bawaslu Kota Payakumbuh menyampaikan surat tindaklanjut dari keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait pergantian Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh (PT -12) 16. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mendapatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan Nomor: 3/Pid.C/2024/PN Pyh terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh Rio Gustrinanda kepada Widyawati. (PT -13); 17. Bahwa sesuai dengan arahan pimpinan Bawaslu Repubik Indonesia, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 4 April 2024 merekomendasikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Rio Gustrinanda ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan disebabkan juga belum adanya pemberitahuan registrasi terhadap aduan Widyawati ke DKPP; (PT -14); Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti dengan daftar sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. PT -1 1 (satu) rangkap surat konsultasi Bawaslu Kota Payakumbuh tertanggal 3 Desember 2023 2. PT -2 1 (satu) rangkap Surat Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh ke Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh nomor 96/KP.01/K.SB-17/1/2023 perihal permohonan penggantian personil fasilitator (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh 3. PT -3 1 (satu) rangkap Laporan Perjalanan Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat 4. PT -4 1 (satu) rangkap hasil rekomendasi terhadap tindaklanjut penelusuran dan permintaan keterangan kepada ketua, anggota, dan Koordinator Sekretriat Bawaslu Kota Payakumbuh 5. PT -5 1 (satu) rangkap surat yang disampaikan oleh Widyawati kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait dengan ketidakterimaan Widyawati perlakuan tindak kekerasan dari Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh yang mengakibatkan memarnya pada bagian tubuh yaitu pergelangan tangan kanan sehingga Widyawati meminta pendampingan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 6. PT -6 1 (satu) rangkap Laporan Supervisi Pembinaan Sdm Bawaslu Kota Payakumbuh 7. PT -7 1 (satu) rangkap temuan dugaan pelanggaran kinerja dengan nomor : 002/TM/SB/02/2024 8. PT -8 1 (satu) rangkap Berita Acara Registrasi Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilihan Umum dengan nomor : 002/BA-REG/TM/02/2024 tertanggal 23 Febuari 2024 9. PT -9 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemberian Keterangan terhadap pihak yang diduga dilakukan pelanggaran kinerja dan saksi-saksi 10. PT -10 1 (satu) rangkap kajian dugaan pelanggaran kinerja dengan nomor : 002/KAJIAN-P2K/TM/SB/03/2024 11. PT -11 1 (satu) rangkap surat peringatan kepada Rio Gustrinanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dan Aaan Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh serta Syafrial selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh 12. PT -12 1 (satu) rangkap surat tindaklanjut dari keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait pergantian Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh 13. PT -13 1 (satu) rangkap putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan nomor : 3/Pid.C/2024/PN Pyh terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh Rio Gustrinanda kepada Widyawati 14. PT -14 1 (satu) rangkap tangkap layar pemyampaian rekomendasi dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu Kota Payakumbuh dan formulir Form-I-P serta Form-II-P [2.9.2] Aan Muharman - Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh Bahwa pada tanggal 21 Febuari 2024 terjadinya peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Rio Gustrinanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh kepada Widyawati selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh di ruangan rapat kantor Bawaslu Kota Payakumbuh; Kronoligis kejadian tanggal 21, sebelumnya ditanggal 20 februari sore hari berkomunikasi dengan Ketua Rio bahwa menyampaikan kembali untuk berkas pleno dikirim kembali perihal pergantian Korsek. Tentu Aan Muharman juga menyampaikan juga kepada Rio, “kan berkasnya dulu kan sudah pernah diplenokan? Kok diulang lagi ketua?” Rio menjawab “ia bang, tidak di dengar provinsi kita bang”. Artinya itu kan hak dan suara Rio sebagai anggota atau ketua tidak bisa Aan Muharman melarang, adalah hak Rio untuk mengajukan pleno lagi dan Aan Muharman tidak mempermasalahkan untuk dilakukan pleno lagi. Kemudian berkas pleno diserahkan sore itu juga kepada Aan Muharman. Kemudian Rio mengatakan “coba abang perlihatkan kepada Widyawati” Aan Muharman lupa tanggal pleno tersebut tapi tanggal sebelumnya, minggu sebelumnya tapi lupa tanggalnya. Kemudian diperlihatkan kepada widia dan sat itu Yonda datang ke sini, widia menyampaikan “pleno banar la kita bang, sesuai prosedur kita bang”, Aan Muharman menjawab “oo gitu wid oke la wid”, sambil mendengarkan mengakomodir yang diasmpaikan widia, Aan Muharman telpon ketua Rio pagi itu sekitar setengah sembilan. Dalam telepon Aan Muharman bertanya “dimana Rio-?” Rio menjawab “Rio di rumah sakit bang, kemarin Aan Muharman tidak dapat dokter bang, karena pagi kemarin tidak dapat dokter dan saat ini masih dirumah sakit” Aan Muharman bertanya “masih lama Rio lagi?” Rio menjawab “Rio antrian 30 saat ini antrian 5 bang” setelah Aan Muharman timbang-timbang rumah sakit dekat dari sini sekitar 1 km memakan waktu lebih kurang 1 menit untuk sampai kekantor, artinya kan kalau Rio antrian 30 dan saat ini antrian 5 ada waktu sekitar 2-3 jam untuk dipanggil, dari pada menunggu santai lebih baik luangkan waktu sejenak untuk pleno, kemudian Aan Muharman sampaikan kepada Rio, “ke kantor sebentar Rio, kita pleno”, Rio menjawab “bagaimana itu bang?” Aan Muharman sampaikan sebentar saja kita selesaikan pleno sebentar. Kemudian Rio masih belum bergerak Aan Muharman menenangkan diri, kemudian yonda masih disini, Aan Muharman mendapat ide untuk zoom video call, Aan Muharman coba video call bertiga dengan posisi widia di dekat Aan Muharman dan Rio masih di rumah sakit, Aan Muharman coba video call kemudian screenshoot, kemudian Aan Muharman bertanya dengan yonda terkait hal ini. Yonda menjawab kalau kondisi zoom atau video call misalkan salah satu dari pimpinan yang sedang melakukan dinas luar tidak masalah tapi jika masih disini lebih baik kesini sebentar bang kata yonda. Kemudian Aan Muharman suruh yonda print ulang berkas untuk pleno yang sekarang dan yonda memprint berkas, kemudian setelah tenang. Ada yang tertinggal, Rio menyampaikan “rabu siang provinsi akan pleno bang, menjelang itu lebih baik kita kirim bang” kembali lagi saat setelah video call Aan Muharman telpon Rio dan menyampaikan untuk datang kekantor sebentar untuk pleno dan Rio menyampaikan “apa pendapat widia bang” Aan Muharman sampaikan tidak ada masalah widia, pleno kita sebentar. Kemudian Rio menyampaikan: berikan HP ke widia bang, kemudaian Aan Muharman sampaikan ke widia “wid, Rio minta bertelpon sebentar wid” widia menjawab, “kenapa itu bang?” Aan Muharman sampaikan tidak tau Aan Muharman coba la angkat dulu, widia menjawab “abang saja la yang mengangkat”, Aan Muharman sampaikan “sebentar wid, kenapa susah mengangkat telpon, angkat la sebentar”. Kemudian widia menjawab “ga bang, Aan Muharman sedang sarapan” kemudian widia berjalan menuju ruangan lain. Kemudia Rio menyampaiakn “bagaimna bang?” Aan Muharman sampikan ke kantor sebentar Rio, Rio menjawab “bagaimanan pendapat widia bang?”. Rio tetap menagih pendapat widia Aan Muharman menjawab “di abaikan abang, tidak diacuhkan abang, dia pergi sarapan ke dalam” Aan Muharman sampaikan seperti itu kemudian Aan Muharman sampaikan ke Rio, “datang kesini la Rio”, dengan tujuan agar bisa duduk. Meski intonasi Rio di HP sudah meninggi, Aan Muharman sampaikan ke Rio agar tetap datang kekantor dan Aan Muharman tidak berpikir yang macam-macam walaupun emosi Rio dan berpikir positif kepada Rio dan widia. Lebih kurang 5 menit kemudian Rio datang dan Aan Muharman masih tetap disini, kemudian Rio tiba langsung mengatakan” Kau yang bikin susah untuk pleno wid” mulai kata kata kasar dilontarkan Rio ke widia, serta Rio menyampaikan “kan Aan Muharman minta tolong untuk pleno”. kemudian Aan Muharman memanggil Rio dan widia untuk duduk, tapi Rio masih emosi dan menyampaikan” tau kau aden sakit gigi ini, mau berubat dari kemarin, begini pula model payahnya” lebih kurang begitu yang disampaikan Rio. Rio dan widia bertengkar, kemudian Aan Muharman mencoba menenangkan tapi perkataan Aan Muharman tidak didengar. Kemudian Rio menghempaskan kursinya dilantai sana (sambil menunjukkan posisi Rio) kemudian entah kursi yang sama atau yang berbeda dilemparkan ke widia, setelah Aan Muharman lihat widia dilempar baru Aan Muharman kejar kesana, Aan Muharman coba melerai dan menyampaikan sudah itu Rio, wid kenapa bertengkar dengan lelaki kamu perempuan, masih dalam pertengkaran kata- kata tapi sudah berbicara “ang kau-ang kau” Bahwa Rio melum ada main tangan masih betengkar dengan melontarkan kata-kata yang kasar Kemudian Rio melempar widia dengan kursi karena kena widia makanya Aan Muharman melerai, “sudah itu Rio, sudah itu widia kenapa berantam malu kita” Aan Muharman sampaikan begitu masih terus berkata “ang kau-ang kau” dan segala macam. Ketika itu Aan Muharman pun kondisinya agak kabur ketika disana Rio panas, widia panas, Aan Muharman terpancing panas untuk melerai, entah dipukul atau didorong widia itu dan tatap Aan Muharman usahakan untuk melerai. Kemuadian Rio pergi dan waktu Rio pergi widia melihat kepada Aan Muharman, kemudian mengatakan “abang ya..” namun Aan Muharman tetap tenang. Kemudian widia menelpon bang vifner sembari menangis, setelah 5-6 menit HP diberikan kepada Aan Muharman oleh widia dengan menyampaikan “coba abang berbicara dengan pak vifner” lebih kurang pak vifner menyampaikan “apa masalah kalian sampai menangis nangis?” Aan Muharman sampaikan masalah yang lama itu juga. Pak vifner menyampaikan “kalian tidak pandai cara berkomunikasi, tinggal bicara dengan walikota diangkat korsek ini, kalian tidak pandai berkomunikasi, sebentar-sebentar merengek ke provinsi, seperti kalian yang mengatur provinsi kalau seperti ini terus, seharusnya kalian berkomunikasi kepada PJ, tinggal meminta saja selesai itu,” kemudian Aan Muharman sampaikan “siap bang biarlah Aan Muharman coba menyelesaikannya dan kondisi Aan Muharman masih panas dan tak tau apa yang harus dibuat”. Setelah widia nangis dan berkomunikasi dengan bang vifner Aan Muharman mencoba tenang. Maaf pasca widia dipukul atau di dorong, teman teman staf datang rame rame menangis dan segala macam kemudian staf dan widia bersama staf pergi dengan mobil, dalam kondisi Aan Muharman yang panas Aan Muharman berencana pergi ke Situjuh di tempat teman untuk menenangkan kepala, menjelang ke situjuh, Aan Muharman di telpon kanit politik pak Erwanto, yang menyampaikan “an dimana an?” Aan Muharman menjawab “Aan Muharman mau ke situjuh bang”, “kenapa kesitujuh” kanit bertanya, “filling Aan Muharman kanit ini sudah tahu persoalan yang ada dibawaslu, Aan Muharman” menjawab “sedang penat kepala” kanit menyampaikan “balik kamu ke kantor sekarang kita selesaikan masalah kantor” kemudian Aan Muharman balik ke kantor, menjelang sampai dikantor Aan Muharman di telpon lagi Kanit, menyampaikan tidak jadi dikantor, dikantor polisi saja kita selesain. Setelah itu dikantor polisi Aan Muharman, Aan Muharman ceritakan kepada kanit lagi bagaimana titik masalahnya. Kemudian widia akan pergi ke SPKT, di ruang kanit widia dipanggil membicarakan persoalan ini. Dan kanit mencoba menyampaikan untuk berpikir lagi untuk persoalan untuk laporan ini, dan Aan Muharman juga demikian menyampaikan untuk memikirkan lembaga. Widia menyampaikan terus saja dan membuat laporan. Kemudian pasca zuhur Aan Muharman duduk di SPKT karena Aan Muharman saat itu akan di mintai keterangan sebagai saksi, Aan Muharman melihat widia dengan suaminya, ketika di SPKT tersebut Aan Muharman lihat tangan widia, Aan Muharman pegang. Saat itu juga Aan Muharman baru mengetahui bahwa mamaknya (pamannya) widia meninggal. Setelah itu sore harinya Rio mengirimkan pesan WA yang isinya “bagaimana kondisi widia bang”. Komunikasi ini juga Aan Muharman sampaikan kepada kanit politik bapak irwanto untuk meminta pendapat bagaimana kondisi saat ini, Aan Muharman sampaikan kepada kanit “bagaimana cara ini bang, Rio sepertinya menyesali perbuatannya karena dia bertanya kepada Aan Muharman terkait kondisi widia kemarin sore” jawab kanit “tunggu dulu an ini sedang panas widia sedang kemalangan seperti ini pula” komunikasi dengan kanit terjadi beberapa hari setelah komunikasi dengan Rio. Saat komunikasi dengan Rio Aan Muharman juga menyampaikan bahwa kondisi widia saat itu dengan mengatakan “kena tangannya widia, kena kursi karena Rio” kemudian Rio menjawab “ia bang, tidak tau Aan Muharman bang”. Bahwa ketika tidak ada pleno dan undangan termasuk memorandum, Aan Muharman tetap menyodorkan Draf BA tanggal 17 Febuari 2024 tersebut kepada Widia
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga melakukan tindakan kekerasan kepada Pengadu yang mengakibatkan memar pada pergelangan tangan Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Teradu meminta maaf kepada kepada seluruh pihak atas keributan yang ditimbulkan oleh Teradu. Teradu juga meminta maaf kepada Pengadu atas tindak pidana ringan berupa penganiayaan yang dilakukan Teradu kepada Pengadu melalui Pihak Terkait Aan Muharman selaku kolega Teradu di Bawaslu Kota Payakumbuh. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukannya, Teradu mengikuti Persidangan Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dan telah diputus dalam Putusan Nomor 3/Pid.C/2024/PN Pyh tertanggal 22 Maret 2024. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya di Bawaslu Kota Payakumbuh dengan baik. Untuk mempercepat ritme kerja di Bawaslu Kota Payakumbuh, secara kelembagaan Teradu mempertimbangkan proses pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh dengan dilakukan evaluasi secara berjenjang. Hal tersebut dilakukan untuk sinkronisasi Kinerja Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh haruslah di dukung jajaran kesekrertariatan yang mumpuni, dan hal tersebut dilakukan untuk kebaikan lembaga Bawaslu Kota Payakumbuh sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf o Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pola Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil rapat pleno dengan memperhatikan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi serta meneruskan hasilnya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Berdasarkan hal tersebut, Teradu mengakui secara sadar bahwa langkah evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 34 ayat (2) Huruf o Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pola Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dikarenakan kondisi Teradu yang sedang dalam keadaan sakit bells’Palsy (kelumpuhan wajah sebelah kiri) dan secara rutin berobat dan terapi di Rumah Sakit yang mengakibatkan Teradu kurang tertib dalam pemenuhan hal administrasi. Meskipun demikian, Teradu dalam melakukan Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dilakukan dan dilaksanakan bersama Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dibantu dengan jajaran sekretariat berjalan normal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh sebagaimana aduan Pengadu yang disampaikan kepada DKPP pada tanggal 22 Februari 2024. Bahwa saat sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 3 Mei 2024, Teradu sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh. Hal tersebut berdasarkan Surat Bawaslu Kota Payakumbuh tentang Berita Acara Pleno Nomor 034/RT.02/SB-17/03/2024 tertanggal 17 Maret 2024 (Vide Bukti P-4) yang memutuskan Aan Muharman sebagai Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 185/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2558.1.1/HK/.01.01/K1/8/2024 tertanggal 18 April 2024 tentang Penetapan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat (Vide Bukti P-5) yang pada intinya memutuskan memberhentikan Rio Gustrinanda in cassu Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dan menetapkan Aan Muharman sebagai Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh. Berdasarkan hal tersebut DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh. Menimbang Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu diduga melakukan tindakan kekerasan kepada Pengadu yang mengakibatkan memar pada pergelangan tangan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 20 Februari 2024 terjadi keributan di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh antara Pengadu dan Teradu yang mengakibatkan lengan Pengadu menjadi memar (Vide Bukti P-2). Keributan tersebut bermula dari Permintaan Teradu melalui Pihak Terkait Aan Muhaman kepada Pengadu untuk untuk menandatangani Berita Acara Pleno tentang Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh tertanggal 17 Februari 2024. Pengadu menolak menandatangani Berita Acara Pleno a quo karena menurut Pengadu Rapat Pleno pada tanggal 17 Februari 2024 tersebut tidak diketahui dan tidak dihadiri oleh Pengadu, dan juga menurut Pengadu Rapat Pleno tersebut tidak sesuai dengan aturan administrasi pelaksanaan pleno serta berpotensi di laporkan ke DKPP. Pengadu bersedia menandatangani Berita Acara Pleno apabila Rapat Pleno dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan sesuai aturan administrasi antara lain terdapat undangan rapat, notulensi dan dihadiri oleh Pengadu. Bahwa atas permintaan Pengadu tersebut, Pihak Terkait Aan Muharman menghubungi Teradu dan meminta untuk melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 21 Februari 2024. Teradu yang pada saat itu sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Adnaan WD menyampaikan tidak bisa ke kantor karena sedang antre untuk memeriksakan kesehatannya yang sedang sakit bells’Palsy. Bahwa tidak berselang lama Teradu datang ke kantor Bawaslu Kota Payakumbuh dan bertemu dengan Pengadu di ruang rapat dan langsung mengangkat serta melempar kursi besi yang ada di ruangan tersebut dan mengenai tangan Pengadu karena secara spontan Pengadu menutupi kepala dan wajah menggunakan tangannya. Selanjutnya Teradu berkata kepada Pengadu “Apo masalah kau mahalang-halangi? kelengkapan administrasi nyo sedang den buek" (Apa masalahnya sampai kamu menghalangi? Terkait kelengkapan administrasi sedang dibuat). Teradu juga mendorong badan bagian atas Pengadu kearah tembok sehingga jilbab Pengadu tertarik. Mengalami hal tersebut Pengadu melakukan perlawanan sehingga terjadi keributan, yang kemudian dilerai oleh Pihak Terkait Aan Muharman. Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2024 Pengadu melaporkan Teradu atas tindak pidana penganiayaan ke Polres Payakumbuh melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/44.a/II/2024/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 21 Februari 2024 (Vide Bukti P-1). Laporan Pengadu telah diproses sampai pada Pengadilan Negeri Payakumbuh mengeluarkan Putusan Nomor 3/Pid.C/2024/PN Pyh tertanggal 22 Maret 2024 (Vide Bukti P-3) yang pada intinya menyatakan Rio Gutrinanda in cassu Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan ringan” (Pasal 352 KUHP) dan dijatuhi sanksi pidana penjara 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dan Jajaran sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh dalam rangka evaluasi kinerja Bawaslu Kota Payakumbuh didapatkan informasi dari saudari Almirah Zakiyah selaku pramusaji di sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh bahwa Teradu melakukan perbuatan tidak senonoh kepada Pihak Terkait Almirah baik secara langsung, ataupun melalui percakapan Whattsapp dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak patut yang mengandung unsur pelecehan (Vide Bukti PT-9). Hal ini diakui oleh Almirah yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang pemeriksaan. Teradu juga telah diklarifikasi pihak terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tentang informasi tersebut, dan oleh Teradu diakui kebenarannya (Vide Bukti PT-9). Sekalipun dalam sidang pemeriksaan Teradu menolak untuk diperiksa terkait dengan perbuatan dugaan pelecahan karena tidak didalilkan oleh Pengadu. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai setelah terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh Nomor 3/Pid.C/2024/PN Pyh tertanggal 22 Maret 2024 yang Inkracht dan berkekuatan hukum tetap maka sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu: Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya. Berdasarkan hal tersebut Teradu memenuhi syarat ketentuan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak menyakinkan DKPP, Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15, Pasal 16 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rio Gustrinanda selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Sumarjaya 22