Melanggar
Nomor Putusan: 128-PKE-DKPP/IV/2025
Stepanus Gobai, Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 21 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 101-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga mengeluarkan Surat Nomor: 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai, dan mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024, dan Surat Rekomendasi Nomor: 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/14XII/2024 perihal Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai secara sepihak tanpa melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai serta dibuat secara sepihak tanpa mekanisme rapat pleno; Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 bertempat di Ruang KPU Kabupaten Paniai, Teradu Melakukan kericuhan dan memancing keributan membuat suasana yang tidak kondusif bagi terlaksananya penyelenggaraan kegiatan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten oleh PPD Distrik berjumlah 5 (lima) Distrik antara lain Distrik Dogoma, Pugodagi, Teluk Deya, Nakama, dan Wegebino, terjadi pada pukul 17:00 WIT, dikarenakan merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada wilayah 3 dan mempertanyakan D 3 Hasil Kecamatan (Bukti vidio P-1) ; Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Teradu Mengeluarkan surat Nomor 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 Perihal Penundaan Pleno 1 hari (Bukti P-2), Penundaan Pleno Rekapitulasi secara sepihak ini tanpa melibatkan anggota komisioner Bawaslu lainnya dan selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024 Teradu tidak hadir pada Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik, tapi hadir dan bergabung pada Tim Sukses pemenangan salah satu Paslon dan berbicara di tengah- tengah kerumunan Tim Sukses Paslon dengan pernyataan akan melakukan dan mengeluarkan surat rekomendasi PEMBATALAN PLENO (Bukti Vidio P-6) , yang Teradu wujudkan dengan Teradu mengeluarkan Surat Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Bukti P-4) ; Bahwa Teradu Mengeluarkan SURAT REKOMENDASI PEMBATALAN PLENO SECARA SEPIHAK secara berturut-turut mulai dari Surat Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Bukti P-4) dan Surat Rekomendasi No. 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 (Bukti P-7) atau dalam hal ini Teradu telah MENGELUARKAN KEPUTUSAN TANPA RAPAT PLENO DAN TIDAK MELIBATKAN ANGGOTA BAWASLU SELAKU ANGGOTA KOMISIONER, dalam hal ini Teradu Masih Mengulangi Pelanggaran sebagaimana telah diputus dalam perkara No.183-PKE-DKPP/VIII/2024, dengan putusan Tegoran keras pelanggaran kode etik KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya mengeluarkan Surat Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal Menunda 1 Hari Rapat Pleno Lanjutan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai tanggal 10 Desember 2024, Surat Nomor 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/II/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai Untuk Seluruhnya tanggal 11 Desember 2024, dan Surat Nomor 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/ 14/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk Seluruhnya tanggal 14 Desember 2024 dibuat secara sepihak dan tanpa mekanisme rapat pleno yang melibatkan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai lainnya. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 101-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Amos Kayame
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Detauwo, Yagai, Paniai, Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : 1. Hazairin
2. Kiky Saepudin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Batu Ceper II No. 5, Gambir Jakarta Pusat
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
Nama : Stepanus Gobai
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
Alamat : Kantor Bawaslu Paniai, Komplek Kantor Bupati Paniai, Madi,
Paniai, Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 101-P/L-
DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga mengeluarkan Surat Nomor:
67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai, dan mengeluarkan Surat
Rekomendasi Nomor: 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024, dan Surat
Rekomendasi Nomor: 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/14XII/2024 perihal Pembatalan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai secara
sepihak tanpa melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai serta dibuat secara
sepihak tanpa mekanisme rapat pleno;
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 bertempat di Ruang KPU Kabupaten
Paniai, Teradu Melakukan kericuhan dan memancing keributan membuat suasana
yang tidak kondusif bagi terlaksananya penyelenggaraan kegiatan rekapitulasi suara
tingkat Kabupaten oleh PPD Distrik berjumlah 5 (lima) Distrik antara lain Distrik
Dogoma, Pugodagi, Teluk Deya, Nakama, dan Wegebino, terjadi pada pukul 17:00 WIT,
dikarenakan merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara pada wilayah 3 dan mempertanyakan D 3 Hasil Kecamatan (Bukti vidio P-1) ;
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Teradu Mengeluarkan surat Nomor
67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 Perihal Penundaan Pleno 1 hari (Bukti P-2),
Penundaan Pleno Rekapitulasi secara sepihak ini tanpa melibatkan anggota komisioner
Bawaslu lainnya dan selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024 Teradu tidak hadir
pada Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik, tapi hadir dan
bergabung pada Tim Sukses pemenangan salah satu Paslon dan berbicara di tengah-
tengah kerumunan Tim Sukses Paslon dengan pernyataan akan melakukan dan
mengeluarkan surat rekomendasi PEMBATALAN PLENO (Bukti Vidio P-6) , yang Teradu
wujudkan dengan Teradu mengeluarkan Surat Nomor
002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Bukti P-4) ;
Bahwa Teradu Mengeluarkan SURAT REKOMENDASI PEMBATALAN PLENO
SECARA SEPIHAK secara berturut-turut mulai dari Surat Nomor
002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Bukti P-4) dan
Surat Rekomendasi No. 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024 tanggal 14
Desember 2024 (Bukti P-7) atau dalam hal ini Teradu telah MENGELUARKAN
KEPUTUSAN TANPA RAPAT PLENO DAN TIDAK MELIBATKAN ANGGOTA BAWASLU
SELAKU ANGGOTA KOMISIONER, dalam hal ini Teradu Masih Mengulangi Pelanggaran
sebagaimana telah diputus dalam perkara No.183-PKE-DKPP/VIII/2024, dengan
putusan Tegoran keras pelanggaran kode etik
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu tetap kepada pokok aduan telah terjadinya sikap perbuatan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No. 2 Tahun 2017 yang
dilakukan oleh Teradu sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan, dengan cara
membuat, menerbitkan dan mengambil keputusan secara sepihak surat No.
67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 dan Surat No.
002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan surat
No. 003/rekom/94:03/BWSL.PAN/14XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 tanpa
adanya rapat pleno terlebih dahulu ;
2. Bahwa perbuatan Teradu melanggar Pasal 3 huruf a dan huruf c UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan Pasal
8 huruf a,c,d, dan huruf l dalam Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ;
3. Bahwa peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu dimaksud diatas dapat kami kutip antara lain :
a. Pasal 3 berbunyi : dalam menyelenggarakan pemilu, Penyelenggara Pemilu
harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip a. mandiri dan
c adil ;
b. Pasal 2 berbunyi : “ Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu
dengan berdasarkan Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,
serta sumpah / janji jabatan “ ;
c. Pasal 6 ayat (2) huruf a : Integritas penyelenggara pemilu sebagaimana
dimaksud dalam pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemiliu, penyelnggara pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan ;
a) dan Pasal 6 ayat : (3) huruf a : Profesionalitas penyelenggara pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. Pasal 8 huruf a, c, d dan huruf l Peraturan DKPP RI No.2 tahun 2017 : yang
dapat kami ringkas kutipannya antara lain : “ Dalam melaksanakan prinsip
mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak :
a) Netral atau tidak memihak terhadap parpol, calon, pasangan calon, dan/atau
peserta pemilu ;
b) tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan bersipat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu ;
c) Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta pemilu, tim kampanye;
d) Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihkan dengan peserta pemilu tertentu;
4. Bahwa sebagaimana fakta Integritas bukti P-9 yang disampaikan Pengadu, adanya
ikrar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang seharusnya meresap dan melekat
pada diri pribadi tiap penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang memiliki
martabat dalam menegakkan keadilan dalam pemilu, sesuai dengan frasa yang
telah diucapkan dalam ikrar antara lain pada butir ke tiga berbunyi : “ Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 menyatakan secara
bersama-sama maupun pribadi dalam mengambil kebijakan akan melalui
mekanisme pleno anggota Bawaslu Panwaslu Kabupaten Kota “ , dan butir ke
enam menyatakan : “ sebagai anggota Bawaslu dalam menjalankan tugas dan
wewenangan akan menghindari atau tidak melakukan kegiatan kegiatan
yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan “ ;
5. Bahwa berdasarkan apa yang terungkap pada fakta persidangan, Teradu
membantah aduan dengan menyatakan adanya undangan kepada kedua anggota
Bawaslu yang disampaikan melalui saksi Sdr.Penias selaku staf di Bawaslu
Kabupaten Paniai, bahwa pada keterangannya dibawah sumpah menyatakan benar
ada menyampaikan surat tapi karena tidak ketemu sama orangnya di kantor maka
surat tersebut dibawa kembali dan tidak ditinggalkan di ruangan anggota Bawaslu
, begitu juga keterangan Teradu yang mengakui bahwa surat tersebut memang
pernah diantarkan karena tidak ketemu maka surat rekom yang dikeluarkan
adalah dikeluarkan tanpa adanya rapat pleno;
6. Bahwa begitu juga keterangan para pihak terkait dari KPU Kabupaten Paniai Sdri.
Silia Nawifa yang menyatakan kebenaran bahwa Teradu melakukan keributan saat
rekapitulasi suara di KPU, dan mengeluarkan surat yang telah ditelaah oleh KPU
bahwa hal yang di keluarkan sebagai rekomendasi pembatalan adalah tidak benar;
7. Bahwa keterangan pihak terkait dari anggota Bawaslu Sdri. Yulimince menyatakan
kebenaran Teradu melakukan keributan meminta D Hasil dan menghentikan
proses rekapitulasi termasuk mengeluarkan surat penundaan
No.67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 dan rekomendasi pembatalan Pleno
penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara melalui Surat Teradu
No. 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan
surat No. 003/rekom/94:03/BWSL.PAN/14XII/2024 tanggal 14 Desember 2024
tanpa adanya rapat pleno terlebih dahulu;
8. Bahwa keterangan dua orang saksi Pengadu Sdr. Yunus Kadepa merupakan saksi
dari calon bupati menerangkan dibawah sumpah bahwa benar saat itu melihat
Teradu melakukan keributan dan pergi keluar ruangan dan berbicara dihadapan
para pendukung beberapa paslon, yang saat itu saksi mendengar Teradu
menyatakan akan melakukan pembatalan atas hasil pleno rekapitulasi suara dan
setelah itu saksi dengar dan ketahui dari medsos surat pembatalan pleno
dikeluarkan oleh saksi tanpa melibatkan anggota bawaslu lainnya, dan saat
berkumpul di Kantor Polres saksi juga melihat ibu Yulimince mencegat staf bawaslu
yang sedang bawa map ternyata isi dari map tersebut adalah surat penundaan
rapat pleno rekapitulasi suara, dan saat itu saksi dengar Yulimince menyatakan
surat tersebut tidak sah karena tidak menyertakan anggota Bawaslu dalam
keputusannya;
9. Bahwa saksi Sdr. Sepanya Yogi memberikan keterangan dibawah sumpah
menyatakan dan menerangkan selaku masyarakat biasa hanya tertarik ketika
banyak orang berkumpul dan ribut di KPU, setelah saksi mendekat saksi melihat
Teradu menyatakan kepada orang banyak akan membatalkan pleno rekapitulasi
suara;
10. Bahwa dari fakta persidangan telah terdapat pengakuan dari Teradu telah
melakukan perbuatan mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pleno
penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara sepihak tanpa melibatkan
anggota Bawaslu lainnya meski untuk hal itu dilakukan oleh Teradu atas dasar
desakan masyarakat dan untuk menghindari adanya pertumpahan darah sesama
masyarakat di Kabupaten Paniai;
11. Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pengadu berupa bukti P-1,P-2,P-3,P-
4,P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11 disertai dengan keterangan saksi Yunus
Kadepa, Sepanya Yogi yang saling berkesesuaian satu dan lainnya, dan diperkuat
dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Paniai dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai maka Pengadu telah dapat membuktikan dengan
bukti-bukti dan saksi adanya Pelanggaran peraturan DKPP tentang Kode Etik dan
Pedoman penyelenggara PEMILU No. 2 Tahun 2017 dan Pelanggaran UU No.7
tahun 2017 tentang PEMILU yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
incasu Teradu dalam perkara a quo;
12. Bahwa oleh karena itu beralasan hukum jika Majelis Hakim DKPP pada
persidangan pelanggaran kode etik a quo dapat melakukan tindakan
pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 135 ayat (1) huruf c dan
ayat (2) huruf b Jo. Pasal 21 Peraturan DKPP tentang Kode Etik dengan alasan
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik sebagaimana telah diucapkan dan
di ikrarkan dalam Fakta Integritas selaku anggota Bawaslu Kabupaten Paniai;
13. Bahwa Pengadu meyakini sebagai gerbang terakhir dalam penegakkan martabat
penyelenggara Pemilu, Majelis Hakim DKPP akan bertindak adil sesuai dengan
keadilan yang bermartabat, dan mengembalikan rasa kepercayaan kepada
masyarakat terhadap kepastian hukum yang semestinya secara hati-hati dijaga
oleh penyelenggara pemilu incasu Teradu secara profesional, dan untuk
mengembalikan kepercayaan dimaksud adalah dengan menegakkan aturan
sebagaimana mestinya;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dapat memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Bukti Rekaman Vidio kericuhan dalam ruangan saat Pleno
Rekapitulasi suara ;
2. P-2 Surat Nomor : 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 tanggal 10
Desember 2024 perihal Menunda 1 hari rapat pleno lanjutan
rekapitulasi, dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu
incasu Teradu/Terlapor ;
3. P-3 Surat No. 005/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 10
Desember 2024 dari anggota Bawaslu kepada Ketua KPU
Kabupaten Paniai ;
4. P-4 Surat Nomor : 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024
tanggal 11 Desember 2024, tentang Rekomendasi Pembatalan
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat KPU
Kabupaten Paniai untuk seluruhnya ;
5. P-5 Surat No. 006/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 11
Desember 2024 tentang klarifikasi atas surat ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai, Nomor
:002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 ditujukan
kepada Ketua KPU kabupaten Paniai ;
6. P-6 Rekaman Vidio keberadaan Teradu/Terlapor di tengah para
Tim Sukses beberapa Paslon ;
7. P-7 Surat Rekomendasi
No.003/Rekom/94:03/BWSL.PAN/14/XII/2024 tanggal 14
Desember 2024 dikeluarkan tanpa rapat Pleno Bawaslu Paniai,
oleh Ketua Bawaslu incasu Teradu/Terlapor, menunjukkan
sikap arogansi dan ugal-ugalan dalam menjalankan fungsi
selaku ketua bawaslu dengan mengesampingkan anggota
komisioner yang memiliki hak dalam menentukan sikap dan
keputusan yang baik demi menjaga martabat penyelenggara
pemilu ;
8. P-8 Surat No. 007/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 16
Desember 2024 perihal Klarifikasi atas surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai
No.003/Rekom/94:03/BWSL.PAN/14/XII/2024 ;
9. P-9 Fakta Integritas
10. P-10 Bagi Penyelenggara Pemilu
11. P-11 Surat Nomor : 450/PL.02.6-SD/9403/2024 tanggal 12
Desember 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Yunus Kadepa
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan Saksi Tim Pasangan Calon
Bupati di Kabupaten Paniai, bahwa pada tanggal 10 s.d 14 Desember 2024 saksi
hadir dalam rapat pleno untuk 5 (lima) Distrik;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat akan dilaksanakan rapat pleno ada
seorang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paniai membawa map dan kemudian
di datangi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai dan dilihat isi surat tersebut
Dimana surat tersebut pada pokoknya surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai yang isinya terkait rekomendasi penundaan rapat pleno 1 (satu) hari; dan
3. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai hadir di
ruang pleno dan melakukan kericuhan dan mengeluarkan penyataan bahwa rapat
pleno tidak boleh dilakukan karena masih terdapat masalah di beberapa distrik
di Wilayah 3.
[2.5.2] Sepanya Yogi
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan saksi Pasangan Calon namun
tidak hadir di dalam ruangan rapat pleno rekapitulasi, saksi hadir bersama
warga/masyarakat di luar ruangan rapat pleno rekapitulasi; dan
2. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 11 Desember 2024 Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai in casu Teradu keluar dari ruangan rapat pleno dan
menyampaikan bahwa pleno akan dibatalkan, Tim Pasangan Calon pun senang
mendengar informasi dari Teradu dan Teradu akan membuat surat pembatalan
rapat pleno rekapitulasi.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 04 Desember 2024, Pukul 14.30 Wit, ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Paniai melaksanakan pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai dan di awali dengan 5 Distrik yaitu :
Distrik Dogomo, Distrik Pugodagi, Distrik Wegebino, Distrik Teluk Deya dan Distrik
Nakama. Dalam Proses Rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Berlangsung Saksi-Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati 02,03,04 dan 05 dan
Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, 02 dan 04 menyampaikan keberatan
hingga menimbulkan keributan sehingga teradu mengusulkan KPU Paniai :
a. Bahwa Distrik-distrik yang bermasalah tunda dan distrik yang tidak bermasalah
dahulukan dulu tetapi KPU Kabupaten Paniai tidak menanggapi dan
menegaskan Pleno harus lanjutkan semua Distrik yang sudah masuk Logistik di
Kantor KPU Paniai, Sikap KPU Paniai ini di Dorong Anggota Bawaslu Yuliminta
Nawipa (Koordiv P3S) dan Manfret Dogopia Koordiv (HP2H) bersama sejumlah
PPD dan Pandis menyampaikan tidak ada masalah, Pleno Lanjutkan sebagai
bantahan terhadap Usulan Teradu dalam Ruang Rapat Pleno Kantor KPU
Kabupaten Paniai . (Bukti T-1)
b. Bahwa teradu tidak pernah memaksakan kehendak untuk meminta D Hasil
harus ada di bawaslu dan tidak pernah duduk bersama kedua Anggota Bawaslu
Nawipa ,S.Kep.Ns. dan Juga Manfret Dogopia, Amd. Tek untuk melakukan Rapat
bersama tentang persiapan pengawasan pada penyelenggaraan Pemungutan
Pehitungan suara maupun Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024.
c. Pada Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pengawas Pemilu
atau Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi
dan Mengawal Panwaslu Distrik dalam Proses pencocokan Hasil Rekapitulasi di
tingkat KPU Kabupaten dengan menggunakan salinan D Hasil KWK Gubernur
dan D Hasil KWK Bupati oleh PPD sesuai Amanat Pasal 390, UU No 7 Tahun
2017 Tentang Pemilu dan Pasal 10 uruf i, Perbawaslu No 16 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil
Walikota namun Teradu selaku ketua bawaslu juga tidak pernah melihat dan
mendapatkan D Hasil KWK Gubernur dan D Hasil KWK Bupati oleh Panwaslu
24 Distrik baik sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi di mulai maupun saat Rapat
pleno berlangsung di tingkat KPU Kabupaten Paniai.
2. Kemudian, Saat Pleno lanjutan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat KPU
Kabupaten Paniai di batalkan dan KPU tidak melaksanakan dari tanggal 05-09
desember 2024:
a. Bahwa setiap hari masyarakat melakukan Demo Tuntutan dan Permintaan
pengembalian Suara Hasil kesepakatan masyarakat dari belasan Distrik baik
Wilayah I,II dan III kepada PPD di depan kantor KPU Kabupaten Paniai dan
Kantor Bawaslu Paniai, Teradu menerima sejumlah Pengaduan dari Masyarakat
tetapi semua Pengaduan dan Daftar Registrasi hampir puluhan Pengaduan di
Rampas dan di sembunyikan secara diam-diam oleh Anggota Bawaslu Koordiv
P3S, Sdri. Yulimince Nawipa dengan mengeluarkan kata pengaduan-pengaduan
masyarakat itu tugas dan kewengannya hingga tidak pernah melakukan
pengkajian secara bersama komisioner Bawaslu Paniai.
3. Selanjutnya, Pada tanggal 09 Desember 2024, Pukul 09: 00 Wit, teradu di minta
ikut pertemuan bersama KPU, Bawaslu dan Kepolisian Daerah oleh Kapolres Paniai
dengan agenda membicarakan tentang terjadinya penundahan Rapat Pleno
Rekapitulasi dan persiapan Pleno Lanjutan di tetapkan pada tanggal 10 Desember
2014. Pertemuan itu di lakukan secara diam-diam oleh KPU Paniai berdasarkan
Surat KPU RI Nomor: 2835/PL.02.6-SD/06/2024 dan Surat KPU Provinsi Papua
Tengah Nomor : 2094/PL.02.6-SD/94/2024 tetapi Masing-masing Tim Paslon tidak
di libatkan dalam pertemuan ini sesuai permintaan yang terdapt dalam surat KPU
RI pada Poin 2. yang pada Intinya KPU Kabupaten Paniai segera Koordinasi dengan
Bawaslu, semua Tim Paslon dan Kepolisian melakukan pertemuan untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Paniai. (Bukti T-2)
4. Masing-masing Tim Paslon yang tidak di libatkan dalam pertemuan oleh KPU
Kabupaten Paniai , membuat Tim Paslon Protes kepada KPU Paniai dan
menyampaikan Surat Permintaan menunda 1 Hari Rapat Pleno Rekapitulasi
Lanjutan di tingkat KPU Kabupaten Paniai kepada Bawaslu Kabupaten Paniai,
maka Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Nomor :
069/U/94.03/BWSL.KAB-PAN/XI/2024 tentang Undangan Rapat kepada Kedua
Anggota Bawaslu Paniai Koordiv P3S dan HP2HM untuk menyikapi dan Putuskan
bersama tentang tidak dilibatkannya semua Tim Paslon pada Tertemuan bersama
di Polres Paniai pada tanggal 09 Desember 2024, pukul 16: 30 Wit, Namun Kedua
Anggota tidak ada di kantor Bawaslu Kabupaten Paniai dan teradu mencoba
kordinasikan lewat Via telfon pun tidak di angkat kedua Anggota Bawaslu
Kabupaten Paniai. kemudian Teradu juga menugaskan salah satu Staf untuk
antarkan Undangan kepada kedua anggota Bawaslu juga tidak ketemu hingga
Tanggal 10 Desember 2024, Pukul 09:00 Wit, maka untuk mengatasi tuntutan dan
permintaan Tim Gabungan Koalisi Palon 02,03,04 dan 05, berdasarkan Surat KPU
RI,KPU Provinsi Papua Tengah dan Surat Penundaan dari Tim Gabungan Koalisi
Palon Bupati dan Wakil Bupati 02,03,04 dan 05 Teradu mengeluarkan
Rekomendasi Nomor : 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024,tertanggal 10 desember
2024, kepada KPU Kabupaten Paniai dan KPU Kabupaten Paniai tidak menindak
lanjuti. (Bukti T-3)
5. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Pukul 09:00 Wit, Teradu Hadir pada proses
Rapat Pleno Rekapitulasi pada 10 Distrik di Wilayah III yaitu: Distrik Aradide,
Distrik Ekadide, Distrik Topiyai, Distrik Aweida, Distrik Bogobaida, Wegemuka dan
Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Bibida dan Distrik Dogomo KPU
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut dengan penuh arogan dan di luar
dari PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan menikuti kehendak Ketua
dan Anggota KPU Paniai tanpa memberikan Kesempatan kepada Teradu dan Saksi-
Saksi Paslon, menimbulkan Keributan dalam Ruang Rapat Pleno Rekapitulasi
antara Saksi-Saksi Paslon dan KPU Kabupaten Paniai bekerja sama dengan Kedua
Anggota Bawaslu, sejumlah PPD dan Panwaslu DistrikI hingga Batalkan Rapat
Pleno pada Pukul 14:00 WIT. (Bukti T-4)
6. Bahwa berdasarkan permasalahan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan berbagai
tuntutan dan Permintaan masyarakat dari belasan Distrik Baik Wilayah I,II dan III
menuntut mengakomodir Hak Suara yang di hilangkan oleh PPD bekerja sama
Panwaslu Distrik kedalam C hal KWK dan D Hasil KWK serta Pengaduan Tim Koalisi
Paslon 02,03,04 dan 05 , menjadi dasar untuk melaksanakan Rapat bersama Ketua
dan Anggota Bawaslu, maka teradu mengeluarkan dan menyampaikan Undangan
nomor : 070/94.03/BWSL.KAB-PAN/XI/2024 kepada Kedua Anggota Koordiv P3S
dan HP2HM tetapi tidak merespon Undangan dan Justru menghilang dari Kantor
Bawaslu kabupaten Paniai hingga Pukul 16:00 Wit, Maka Teradu mengeluarkan
Surat Rekomendasi Nomor : 002/Rekom/94:03/BWSL-PNI/11/XII/2024 kepada
KPU Paniai pada pukul 16: 30 Wit, Rekomendasi tersebut juga tidak menindak
lanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai.(Bukti T-5)
7. Bahwa setalah batal melanjutkan Rapat pleno di Kabupaten Paniai pada tanggal 11
Desember 2024, KPU Kabupaten Paniai memindahkan Rapat Pleno Rekapitulasi
hasil Perolehan Suara lanjutan ke Kabupaten Nabire dan KPU Paniai mengeluarkan
undangan pada tanggal 12 Desember 2024 untuk melaksanakan di Hotel Mahavira,
Jln Auri atau jln Medan Kabupaten Nabire pada tertanggal 13 Desember 2024.
8. Teradu menghadiri undangan untuk mengawasi pada pelaksanaan Rapat Pleno di
Hotel Mahavira dan KPU Paniai membacakan Rekapitulasi hasil Perolehan Suara
untuk Distrik Siriwo pada Pukul 14:00 Wit, Hasil yang di Bacakan tidak sesuai
dengan hasil langan sehingga Para Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Wakil Gubernur 01,02,04 dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paniai 02,03,04 dan
05 menyampaikan KPU Paniai benar-benar mempermainkan hak-hak suara
masyarakat Paniai hingga terjadi keributan dan di batalkan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Hotel Mahavira pada tanggal 13 Desember
2024, Pukul 17:00 WIT. ( Bukti T-6)
9. KPU Paniai melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi tanpa menyampaikan undangan
kepada teradu dan Saksi-saksi Paslon di Aula RRI Kabupaten Nabire pada tanggal
14 Desember 2024 tetapi Teradu Hadir pada Rapat Pleno Rekapitulasi KPU di Aula
RRI tepat Pada Pukul 18:00 Wit, para Saksi-saksi Paslon tersebut dengan KPU
Paniai erjadi keributan hingga Tim dari Kepolisian dari Provinsi Papuah Tengah
turun di aula RRI pukul 21: 00 Wit. Dalam situasi itu KPU Paniai bersama Kedua
Anggota Bawaslu Paniai Koordiv P3S dan HP2HM mengarahkan PPD dan Pandis di
9 Distrik Yaitu : Distrik Siriwo, Distrik Kebo, Distrik Yagai, Distrik Yatamo, Distrik
Yatamo, Distrik Paniai Timur, Pajar Timur,Distrik Deiyai Miyo dan Distrik Baya Biru
yang belum Pleno untuk membacakan Rekapitulasi Hasil di depan Pintu Aula RRI
dan Plenokan secara Paksa dan tidak sesuai prosedur Rapat Pleno hingga Pukul
12.20 Wit. (Bukti T-7)
10. Bahwa Berdasarkan berdasarkan hasil Pengawasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi
di Aula RRI dan semua Rangkaian Permasalahan yang di munculkan oleh
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Baik saat di Paniai dan di Nabire yang
merugikan Hasil Suara masyarakat dari belasan Distrik di Kabupaten menjadikan
dasar untuk menkaji dan memutuskan sehingga teradu mengundang Kedua
Anggota Bawaslu melalui undangan Nomor : 071/94.03/BWSL.KAB-PAN/XI/2024,
tetapi kedua anggota Bawaslu tidak merespon bahkan HP di Non Aktifkan, maka
Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi
Bawaslu Nomor : 003/rekom/94:03/BWSL.PAN/14/VII/2024. (Bukti T-8)
11. Bahwa Semua Sikap dan keputusan yang di keluarkan oleh teradu selaku ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai adalah secara profesional dan penuh pertimbangan
terhadap Aturan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Waki Walikota Tahun 2024 maupun
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno di lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan umum (BAWASLU) dan diatas Fakta Integritas, semua ini
teradu lakukan sebagai bentuk tanggung Jawab pimpinan Lembaga Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Paniai dalam rangka mengatasi semua masalah-
masalah yang terjadi di depan mata masyarakat publik dan di saksikan oleh semua
pihak di kabupaten Paniai pada seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
bukan bertindak untuk mencari kepentingan atau keuntungan Pribadi teradu tetapi
untuk menjaga Nama baik dan Marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai.
12. Selain itu, teradu selaku Ketua Bawaslu tidak menanggapi dalam jawaban teradu
terkait 3 Surat Klarifikasi yang di keluarkan oleh Kedua Anggota Bawaslu
Kabupaten Paniai Koordiv P3S dan HP2HM sebab surat Klarifikasi Kedua Anggota
Bawaslu Dri.Yulimince Nawipa,S.Kep,Ns dan Manfret Dogopia.Amd Tek dengan
Nomor : 005/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tentang Klarifikasi atas Surat Ketua
Bawaslu Paniai 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024,
Surat Klarifikasi Nomor : 006/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tentang Klarifikasi
atas Surat Ketua Bawaslu Paniai 002/Rekom/94:03/BWSL-PNI/11/XII/2024,
tertanggal 11 Desember 2024 dan Surat Klarifikasi Nomor : 007/PL.94.03/BWSL-
PNI/12/2024 tentang Klarifikasi atas Surat Ketua Bawaslu Paniai Nomor:
003/Rekom/94:03/BWSL-PNI/14/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024, Ketiga
Surat Klarifikasi tersebut satu surat pun teradu tidak pernah melihat ataupun
mendapatkan salinan oleh kedua anggota Bawaslu baik tanggal 10, 11 dan Juga
16 desember 2024.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis
Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban teradu/terlapor untuk seluruhnya
2. Menyatakan teradu/terlapor tidak melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
3. Memeriksa dan Memutuskan reabilitasi Nama baik kepada Teradu/terlapor
Atau
Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Bukti Visual , Teradu menyampaikan usulan setelah di
berikan waktu oleh KPU Kabupaten Paniai.
2. T-2 Bukti Surat, KPU Paniai Rahasiakan Surat dari KPU RI dan
KPU Provinsi Papua Tengah
3. T-3 Bukti Surat, untuk menyikapi KPU Paniai tidak melibatkan
Masing-masing Tim Paslon dalam Pertemuan di Polres Paniai
4. T-4 Bukti Visual dan, Bahwa KPU Paniai melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi di luar Aturan PKPU 18 tahun 2024
5. T-5 Bukti Surat, Teradu mengeluarkan Surat Undangan untuk
Rapat bersama kepada kedua Anggota Bawaslu Paniai tapi
tida merespon
6. T-6 Bukti Visual, KPU Kabupaten Paniai mengarahkan dan
memindahkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara di Kabupaten Nabire.
7. T-7 Bukti Visual, KPU Paniai melanjutkan Rapat Pleno lanjutan
tanpa mengeluarkan undangan di Aula RRI Nabire.
8. T-8 Bukti Surat, Berdasarkan Rangkaian Permasalahan dalam
Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara,
teradu mengeluarkan Undangan kepada Kepada Kedua
Anggota Bawaslu Kab Paniai.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
yang diadukan oleh Amos Kayame, pada hari Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Ruang
Sidang Bawaslu Provinsi Papua. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni
Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yang tidak
diadukan dan KPU Kabupaten Paniai yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai
berikut:
[2.9.1] BAWASLU PROVINSI PAPUA TENGAH
1. Bahwa mekanisme bawaslu bisa menyampiakan saran dan perbaikan ketika KPU
memberikan kesempatan dan KPU bisa melakukan telaah terhadap saran dan
perbaikan tersebut;
2. Bahwa terkait permasalahan yang terjadi di Kabupaten Paniai Bawaslu Provinsi
Papua Tengah melakukan diskusi internal dimana kemudian mengeluarkan
undangan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Paniai namun Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai tidak hadir, dan kemudian Bawaslu Provinsi Papua
Tengah mengirimkan kembali undangan kedua namun masih dalam proses
rekapitulasi sehingga Bawaslu Kabupaten Paniai belum sempat hadir juga sampai
proses rekapitulasi selesai;
3. Bahwa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Paniai harus Teradu koordinasikan
dengan kedua Anggota, dan harus bertahap serta ada upaya lain seperti meminta
pandangan dari pimpinan satu tingkat dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak
pernah mendapatkan koordinasi dari Teradu dan terkait surat rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Teradu bisa dikeluarkan dengan adanya rapat pleno bersama
kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sesuai yang telah diatur dalam
perbawaslu;
[2.9.2] BAWASLU KABUPATEN PANIAI
1. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 pada saat pelaksanaan rapat pleno
rekapitulasi perolehan suara Tingkat Kabupaten Paniai yang dilaksanakan di KPU
Kabupaten Paniai Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai membuat
keributan pada saat KPU Kabupaten Paniai membacakan rapat pleno pada 5 (lima)
distrik di Kabupaten Paniai yaitu Distrik Dogomo, Pugodagi, Teluk deya, Nakama
dan Wegebino dengan alasan bahwa ada permasalahan yang terjadi di Wilayah 3
dan meminta D Hasil sedangkan D Hasil dan Laporan Hasil Pengawasan sudah
dilampirkan kemudian dari pihak Pandis juga sudah menyampaikan bahwa di
wilayah 3 tidak terjadi permasalahan serta Laporan Hasil Pengawasan dan D Hasil
sudah diserahkan;
2. Bahwa terkait surat undangan yang diberikan kepada Pihak Terkait yaitu kedua
Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai seperti yang didalilkan oleh Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai adalah tidak benar, bahwa Kedua Anggota Bawaslu tidak
pernah menerima undangan rapat dan tidak pernah melihat surat undangan rapat
sementara Kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai selama proses rekapitulasi
perolehan suara selalu ada di kantor;
3. Bahwa berdasarkan dalil Teradu bahwa ada beberapa pengaduan yang sudah
diregistrasi terkait permasalahan yang ada di Kabupaten Paniai, kedua Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai menyatakan bahwa tidak benar karena jika terdapat
laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Paniai tentunya akan ada nomor
registrasi;
4. Bahwa pada tanggal 8 desember 2024 ada surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-
SD/06/2024 dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6-
SD/94/2024 yang pada Intinya KPU Kabupaten Paniai segera Koordinasi dengan
Bawaslu, semua Tim Paslon dan Kepolisian melakukan pertemuan untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Paniai;
5. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 menindaklanjuti surat KPU RI Nomor
2835/PL.02.6-SD/06/2024 dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor
2094/PL.02.6-SD/94/2024 dilaksanakan pertemuan antara stakeholder di
Kabupaten Paniai, dimana KPU Kabupaten Paniai mengundang Bawaslu Kabupaten
Paniai, saksi dan Pihak Kepolisian untuk membuat jadwal pleno lanjutan yang di
laksanakan di aula kantor Polisi madi;
6. Bahwa pada tanggal 10 desember 2024 dilaksanakan rapat pleno lanjutan dimana
seluruh stakeholder kumpul di kantor Polisi Kabupaten Paniai kemudian terdapat
informasi dari Kapolres Kabupaten Paniai bahwa Kapolda Provinsi Papua Tengah
akan datang sehingga seluruh stakeholder Menunggu kedatangan Kapolda tersebut,
bahwa hingga sore hari Kapolda Provinsi Papua Tengah tidak kunjung tiba akhirnya
kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai menyampaikan bahwa jadwal pleno
lanjutan tetap harus dilaksanakan dan jadwal tersebut ada di KPU Kabupaten
Paniai karena Bawaslu Kabupaten Paniai tidak memiliki jadwal tersebut kemudian
Kapolres Kabupaten Paniai sampaikan kepada seluruh Stakeholder bhawa ini
merupakan perintah Kapolda Provinsi Papua Tengah, sementara sedang menunggu
Kapolda Provinsi Papua Tengah datang, salah satu staf Bawaslu Kabupaten Paniai
a.n. Penias Nawipa datang dan membawa map kemudian di datangi oleh Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai;
7. Bahwa kedatangan staf Bawaslu Kabupaten Paniai adalah untuk memberikan surat
Penundaan Rapat Pleno yang akan diberikan kepada pihak kepolisian dimana surat
tersebut adalah surat dari Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, dan
disampaikan oleh kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai bahwa surat tersebut
bukan merupakan hasil pleno dan surat tersebut tidak sesuai dengan prosedur;
8. Bahwa selanjutnya menindaklanjuti pada tanggal 10 Desember 2024 dimana Rapat
pleno lanjutan tidak dapat dilaksanakan karena menunggu Kapolda Provinsi Papua
Tengah kemudian KPU Kabupaten Paniai membuat surat undangan Rapat Pleno
lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024;
9. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 dilaksanakan rapat pleno lanjutan proses
Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai, dimana dalam Rapt Pleno
tersebut Teradu bersama kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai hadir secara
langsung untuk mengawasi proses rapat pleno tersebut namun Teradu membuat
keributan di luar aula Kantor KPU Kabupaten Paniai;
10. Bahwa terkait dengan rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara sudah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 4 Desember 2024 dan
kemudian selesai pada tangal 14 Desember 2024 dimana seharusnya didalam PKPU
sendiri proses rekapitulasi perolehan suara adalah pada tanggal 4-6 Desember 2024
namun karna terdapat hal-hal yang mengakibatkan kericuhan sehingga terdapat
surat KPU RI dan surat KPU Provinsi Papua Tengah terkait rapat pleno lanjutan dan
pemindahan pleno bertempat di Provinsi Papua Tengah;
11. Bahwa dalam proses Rapat Pleno rekapiotulasi perolehan suara terdapat keberatan
dan sudah disampaikan oleh KPU Kabupaten Paniai bahwa jika terdapat keberatan
dipersilahkan untuk mengisi formulir keberatan, kemudian Bawaslu Kabupaten
Paniai juga menyampaikan bahwa jika ada keberatan bisa di tunjukan dengan
bukti, bahwa keberatan yang disampaikan tersebut berupa terkait adanya
perbedaan suara namun tidak ada alat bukti baik C salinan maupun lokasi
kejadiannya;
12. Bahwa selama proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai tidak ada pengaduan
yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Paniai baik terkait perolehan hasil maupun
terkait hal lainnya;
[2.9.3] KPU KABUPATEN PANIAI
1. Bahwa terkait rapat pleno pada tanggal 4 desember 2024 KPU melaksanakan rapat
pleno sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU RI dan KPU Kabupaten Paniai sudah
menjadwalkan dari tanggal 4-6 Desember 2024 dan menghadirkan saksi masing
masing 2 orang baik saksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon
Bupati dan Wakil Bupati;
2. Bahwa saat rapat pleno berlangsung terjadi keributan sementara sudah diberikan
kesempatan untuk memberikan sanggahan atau perbaikan karena rapat pleno tidak
bisa berjalan jika terjadi keributan yang diawali oleh Teradu yang menyampaikan
bahwa pleno tidak bisa dijalankan karena ada beberapa distrik yang bermasalah
dan tidak ada kebratan saksi;
3. Bahwa selama proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di lima (lima) Distrik
tingkat Kabupaten Paniai tidak ada laporan bahwa distrik tersebut bermasalah;
4. Bahwa terkait keributan yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai, KPU Kabupaten Paniai tidak didengar oleh teradu dan Teradu
menyampaikan bahwa Teradu merupakan pimpinan tertinggi sementara KPU
Kabupaten Paniai merupakan pimpinan sidang;
5. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai mengirimkan surat
ke KPU RI terkait kronologis yang terjadi pada tanggal 4 Desember 2024 untuk
meminta petunjuk dari KPU RI dan pada tanggal 7 Desember 2024 KPU RI
memberikan surat tanggapan terkait rapat pleno lanjutan kemudian pada tanggal 7
Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai tidak bisa ke kantor karena kantor di tutup
oleh pendemo;
6. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai akan melaksanakan
rapat pleno lanjutan di 19 (sembilan belas) Distrik namun karena menunggu
Kapolda akan datang sehingga rapat pleno tidak dapat dilaksanakan;
7. Bahwa rapat pleno rekapitulasi berhenti pada tanggal 5 Desember 2024 kemudian
pada tanggal 6-10 Desember 2024 tidak ada rapat pleno yang dilaksanakan
kemudian pada tanggal 11 Desember 2024 dilaksanakan rapat pleno untuk 8
(delapan) Distrik yaitu Distrik Topiyai, Ekadide, Aradide, Bogobaida, Youtadi,
Awaweida, Wegemuka dan Kebo di aula kantor KPU Kabupaten Paniai dan kembali
terjadi kericuhan sehingga pada tanggal 12-13 Desember 2024 tidak dilaksanakan
rapat pleno kemudian dipindahkan ke Provinsi Papua Tengah bertempat di aula RRI
Nabire atas petunjuk dari surat KPU RI dan surat KPU Provinsi Papua Tengah;
8. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2024 rapat pleno lanjutan dilaksanakan untuk
11 (sebelas) Distrik yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Muye, Distrik Deiyaimiyo,
Distrik Yatamo, Distrik Bayabiru, Distrik Siriwo, Distrik Fajar Timur, Distrik Paniai
Barat, Distrik Bibida, Distrik Dumadama, dan Distrik Yagai dan selama proses
rekapitulasi berlangsung tidak ada sanggahan dan keberatan dari saksi baik Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati dan ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 14 Desember 2024;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan
perbuatannya mengeluarkan Surat Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal
Menunda 1 Hari Rapat Pleno Lanjutan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai tanggal 10 Desember 2024, Surat Nomor
002/rekom/94.03/BWSL.PAN/II/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Rapat
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai Untuk Seluruhnya
tanggal 11 Desember 2024, dan Surat Nomor 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/
14/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk Seluruhnya
tanggal 14 Desember 2024 dibuat secara sepihak dan tanpa mekanisme rapat pleno
yang melibatkan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai lainnya.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu
menerangkan bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai
melaksanakan pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Paniai di 5 (lima) Distrik yaitu Distrik Dogoma, Distrik Pugodagi, Distrik
Wegebino, Distrik Teluk Deya dan Distrik Nakama, dalam Proses Rapat pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara terdapat keberatan Tim Saksi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tetapi KPU Kabupaten
Paniai tidak menanggapi dan menegaskan Rapat Pleno harus dilanjutkan untuk semua
Distrik yang sudah masuk di Kantor KPU Kabupaten Paniai.
Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Paniai Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Yulimince Nawipa selaku
Koordinator Divisi P3S bersama PPD dan Pandis menyampaikan tidak ada masalah
dalam proses Rekapitulasi namun dibantah oleh Tim Saksi Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sehingga terjadi ketegangan, atas
peristiwa a quo Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Teradu menyampaiakn saran
dan pendapat kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan Rekapitulasi di
Distrik yang tidak bermasalah (vide Bukti T-1).
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2024 Teradu di minta ikut pertemuan
bersama KPU, Bawaslu dan Kepolisian Daerah oleh Kapolres Paniai dengan agenda
membicarakan tentang terjadinya penundahan Rapat Pleno Rekapitulasi dan persiapan
Rapat Pleno lanjutan di tetapkan pada tanggal 10 Desember 2014, pertemuan itu di
lakukan secara diam-diam oleh KPU Kabupaten Paniai berdasarkan Surat KPU RI
Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor
2094/PL.02.6-SD/94/2024 akan tetapi Tim Pasangan Calon tidak di libatkan dalam
pertemuan tersebut sesuai surat KPU RI yang pada pokoknya KPU Kabupaten Paniai
segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Paniai, Tim Pasangan Calon,
dan Kepolisian untuk melakukan pertemuan perihal menyelesaikan permasalahan
yang terjadi dalam tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Paniai (vide Bukti T-2.
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Teradu mengeluarkan surat Nomor
67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 Perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi 1 (satu) hari
mengingat pada tanggal 5 dan 9 Desember 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tidak dapat dilaksanakan dikarenakan
masyarakat masih melakukan demo dan mengakibatkan kericuhan atas
ketidakpuasan Hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Paniai, namun tidak
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai (vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 dilaksanakan Rapat Pleno lanjutan
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Paniai dengan membacakan
hasil di 8 (delapan) Distrik di Kabupaten Paniai yaitu Distrik Topiyai, Distrik Ekadide,
Distrik Aradide, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Awaweida, Distrik
Wegemuka dan Distrik Kebo, Teradu Hadir dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi
tersebut namun, KPU Kabupaten Paniai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
tersebut tanpa mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota dan mengikuti kehendak Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai
tanpa memberikan Kesempatan kepada Teradu dan saksi Pasangan calon sehingga
menimbulkan kericuhan dalam ruang Rapat Pleno Rekapitulasi antara saksi Pasangan
calon, KPU Kabupaten Paniai, Kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, PPD dan
Panwaslu Distrik hingga Rapat Pleno dibatalkan (vide Bukti T-4).
Bahwa berdasarkan peristiwa a quo pada Rapat Pleno Rekapitulasi serta
tuntutan dan Permintaan masyarakat dari belasan Distrik baik wilayah I,II dan III
menuntut Teradu untuk mengakomodir hak suara yang di hilangkan oleh PPD yang
diduga bekerja sama dengan Panwaslu Distrik kedalam C hasil KWK dan D Hasil KWK
serta Pengaduan dari Tim Koalisi Paslon 02,03,04 dan 05, menjadi dasar Teradu untuk
mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL-PNI/11/XII/2024
kepada KPU Kabupaten Paniai perihal Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di
Tingkat Kabupaten Paniai, namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Paniai (vide Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai mengeluarkan
undangan perihal pemindahan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Perolehan Suara
lanjutan ke Kabupaten Nabire bertempat di Hotel Mahavira Kabupaten Nabire pada
tertanggal 13 Desember 2024, setalah Rapat pleno di Kabupaten Paniai pada tanggal
11 Desember 2024 dibatalkan, bahwa Teradu menghadiri undangan KPU Kabupaten
Paniai untuk mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno di Hotel Mahavira.
Bahwa KPU Kabupaten Paniai membacakan Rekapitulasi hasil Perolehan Suara
untuk Distrik Siriwo pada Pukul 14:00 WIT, hasil yang dibacakan oleh KPU Kabupaten
Paniai tidak sesuai dengan hasil di lapangan sehingga Saksi Pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur nomor 01,02, dan 04 dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Paniai nomor 02,03,04 dan 05 menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Paniai benar-
benar mempermainkan hak-hak suara masyarakat Paniai sehingga terjadi Kericuhan,
atas peristiwa a quo Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Hotel Mahavira
pada tanggal 13 Desember 2024 dibatalkan (vide Bukti T-6).
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai melanjutkan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada 11 (sebelas) Distrik tersisa yaitu
Distrik Paniai Timur, Distrik Muye, Distrik Deiyaimiyo, Distrik Yatamo, Distrik
Bayabiru, Distrik Siriwo, Distrik Fajar Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Bibida,
Distrik Dumadama, dan Distrik Yagai namun tanpa menyampaikan undangan kepada
Teradu dan saksi-saksi pasangan calon bertempat di Aula RRI Kabupaten Nabire dan
Teradu Hadir pada Rapat Pleno Rekapitulasi KPU di Aula RRI, atas peristiwa a quo
terjadi kericuhan antara saksi-saksi pasangan calon dengan KPU Kabupaten Paniai
hingga pihak Kepolisian dari Provinsi Papua Tengah turun langsung di aula RRI, dalam
peristiwa a quo KPU Kabupaten Paniai bersama Kedua Anggota Bawaslu Kabupaten
Paniai Koordiv P3S dan HP2HM mengarahkan PPD dan Pandis di 9 Distrik Yaitu Distrik
Siriwo, Distrik Kebo, Distrik Yagai, Distrik Yatamo, Distrik Yatamo, Distrik Paniai
Timur, Pajar Timur, Distrik Deiyai Miyo dan Distrik Baya Biru yang belum
melaksanakan Rapat Pleno untuk membacakan Rekapitulasi Hasil di depan Pintu Aula
RRI dan Rapat Pleno dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur Rapat
Pleno (vide Bukti T-7).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Teradu pada pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi di Aula RRI serta berdasarkan semua peristiwa a quo yang
terjadi dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang di lakukan
oleh Para Penyelenggara Pemilu baik saat Rapat Pleno di Kabupaten Paniai serta Rapat
Pleno di Kabupaten Nabire yang merugikan hasil suara masyarakat dari belasan Distrik
di Kabupaten Paniai menjadi dasar untuk Teradu mengkaji dan memutuskan, sehingga
Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Nomor
003/rekom/94:03/BWSL.PAN/14/VII/2024. (Bukti T-8).
Bahwa semua sikap dan keputusan yang di keluarkan oleh Teradu selaku ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai adalah secara profesional dan penuh pertimbangan
terhadap Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024
tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Waki Walikota Tahun 2024 maupun
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno di lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan umum dan diatas Fakta Integritas, sebagai bentuk tanggung Jawab
pimpinan lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai dalam rangka mengatasi semua
masalah-masalah yang terjadi di depan mata masyarakat dan di saksikan oleh semua
pihak di kabupaten Paniai pada seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
bukan bertindak untuk mencari kepentingan atau keuntungan pribadi Teradu tetapi
untuk menjaga nama baik dan marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP Berpendapat berkenaan dengan aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Paniai melaksanakan pembukaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai di 5 (lima) Distrik
yaitu Distrik Dogoma, Distrik Pugodagi, Distrik Wegebino, Distrik Teluk Deya dan
Distrik Nakama. Bahwa pada saat pelaksanaan pleno berlangsung, Teradu terindikasi
memancing dan melakukan keributan karena mempertanyakan D Hasil di 3 (tiga)
Kecamatan (vide Bukti P-1). Bahwa terkait dengan sikap dan tindakan Teradu yang
menimbulkan keributan tersebut disaksikan oleh saksi Pengadu a.n. Yunus Kadepa.
Saksi Pengadu tersebut menerangkan, bahwa pada saat pleno rekapitulasi Ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai hadir di ruang pleno dan melakukan kericuhan dan
mengeluarkan penyataan bahwa rapat pleno tidak boleh dilakukan karena masih
terdapat masalah di beberapa distrik di Wilayah 3. Keterangan Saksi Pengadu a quo
juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Paniai atas nama
Sem Nawipa selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai yang pada pokoknya menyatakan,
“Teradu mengambil mic dan melakukan keributan dengan mengatakan pleno ini tidak
bisa dilaksanakan/dijalankan karena banyak masalah di distrik, sementara saat itu
tidak ada keberatan dari saksi”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa peristiwa keributan tanggal
4 Desember 2024 a quo sudah dilaporkan oleh KPU Kabupaten Paniai kepada KPU
Provinsi Papua Tengah melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Paniai Nomor 458/Pl.02.1-
SD/9403/2024, tanggal 7 Desember 2024, perihal Penyampaian Kronologis
Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Selanjutnya KPU Provinsi
Papua Tengah menindaklanjuti dengan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor
2087/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 7 Desember 2024, perihal Permohonan Petunjuk
yang ditujukan kepada KPU RI. Kemudian atas Surat KPU Provinsi Papua Tengah, KPU
menindaklanjuti melalui Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 8
Desember 2024, perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 9 Desember
2024, Teradu bersama KPU Kabupaten Paniai, beserta 2 (dua) Anggota Bawaslu
Kabupaten Paniai yang tidak diadukan in casu Pihak Terkait, dan Kapolres Paniai
melakukan pertemuan yang bertempat di Polres Kabupaten Paniai. Bahwa dalam
pertemuan tersebut dilakukan diskusi serta memutuskan, Rapat Pleno lanjutan
ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024. Bahwa rapat pleno lanjutan tersebut
adalah untuk menindaklanjuti untuk Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024,
tanggal 8 Desember 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 s.d 14
Desember 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai oleh KPU
Kabupaten Paniai. Bahwa terkait dengan pelaksaan Rapat Pleno tersebut, Teradu
kemudian mengeluarkan 3 (tiga) Surat, yaitu Surat Nomor 67/P/94.03/
BWSL.PAN/12/2024, tanggal 10 Desember 2024 Perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi
1 (satu) Hari (vide Bukti P-2), Surat Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL-
PNI/11/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024 perihal Pembatalan Rapat Pleno
Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten Paniai untuk seluruhnya (vide Bukti P-4), dan
Surat Nomor 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/14/VII/2024, tanggal 14 Desember 2024
perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk Seluruhnya (vide Bukti P-7).
Terhadap ketiga Surat Teradu a quo, Saksi Teradu atas nama Penias Nawipa selaku
Staf Honorer Bawaslu Kabupaten Paniai diperintahkan oleh Teradu untuk
menyampaikan kepada 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak
Terkait, namun kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tersebut tidak ada di Kantor,
sehingga Saksi Teradu tersebut, membawa kembali surat undangan a quo ke ruangan
Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa ketiga Surat yang
dikeluarkan oleh Teradu a quo tanpa melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Paniai, dengan kata lain, Teradu tidak melibatkan Yulimince Nawipa dan
Manfret Dogopia selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait. Oleh
karena itu, kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait kemudian
merespon ketiga surat Teradu a quo dengan Surat Nomor 005/PL.94.03/BWSL-
PNI/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 Perihal Klarifikasi atas Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai Nomor 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 (vide Bukti P-3), Surat
Nomor 006/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 Perihal
Klarifikasi atas Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor
002/Rekom/94.03/BWSL-PNI/11/XII/2024 (vide Bukti P-5), dan Surat Nomor
007/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 Perihal Klarifikasi atas
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 003/Rekom/94.03/BWSL-
PNI/14/XII/2024 (vide Bukti P-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait pelaksanaan Pleno
Lanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tanggal 11
Desember 2024 untuk 8 (delapan) Distrik di Kabupaten Paniai, yaitu Distrik Topiyai,
Distrik Ekadide, Distrik Aradide, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Awaweida,
Distrik Wegemuka dan Distrik Kebo, Teradu tidak berada dalam ruang pleno
rekapitulasi, akan tetapi berada di luar ruang rapat pleno rekapitulasi perolehan suara
bersama dengan Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02,
Nomor Urut 03, Nomor Urut 04, dan Nomor Urut 05, dan Teradu pada saat itu
menyatakan, “Kami Bawaslu Kabupaten Paniai akan membatalkan pleno”(vide Bukti P-
6). Pernyataan Teradu a quo juga dibenarkan oleh saksi Pengadu atas nama Sepanya
Yogi selaku saksi pasangan calon yang berada di luar ruang rapat pleno bersama
dengan Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebagaimana petunjuk
Surat KPU RI dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Paniai pada
tanggal 14 Desember 2024 melakuka Rapat Pleno rekapitulasi untuk 11 (sebelas)
Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Muye, Distrik Deiyaimiyo, Distrik Yatamo,
Distrik Bayabiru, Distrik Siriwo, Distrik Fajar Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik
Bibida, Distrik Dumadama, dan Distrik Yagai. Bahwa selama proses rekapitulasi
berlangsung tidak ada sanggahan dan keberatan dari saksi, baik saksi Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur maupun saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena tidak
ada keberatan maka KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 14 Desember 2024
menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, hal tersebut juga berkesesuaian
dengan Keterangan Ketua KPU Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang
menerbitkan 3 (tiga) Surat Rekomendasi yakni Surat Nomor
67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal Menunda 1 Hari Rapat Pleno Lanjutan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai
tanggal 10 Desember 2024, Surat Nomor 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/II/XII/2024
perihal Rekomendasi Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
KPU Kabupaten Paniai Untuk Seluruhnya tanggal 11 Desember 2024, dan Surat Nomor
003/rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten
Paniai untuk Seluruhnya tanggal 14 Desember 2024 dilakukan dengan cara yang tidak
sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan,
yaitu tanpa melalui mekanisme rapat pleno. Bahwa dalam lembaga yang bersifat
kolektif kolegial, maka segala keputusan harus dilakukan dan diputus bersama antara
Ketua dan Anggota in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Bahwa
dalam kasus a quo¸ Teradu dalam menerbitkan ketiga surat a quo tanpa melibatkan
kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Bahwa benar Teradu membuat undangan
rapat pleno, namun undangan tersebut tidak pernah sampai kepada 2 (dua) Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai. Seharusnya Teradu, berusaha dengan cara apapun yang
dibenarkan menurut hukum untuk menghadirkan kedua Anggota Bawaslu Kabupaten
Paniai untuk membahas dan memutuskan sebelum menerbitkan ketiga Surat
Rekomendasi a quo. Bahwa bukti video dan keterangan saksi dalam sidang
pemeriksaan membuktikan tindakan tidak pantas dan tidak patut yang dilakukan oleh
Teradu dalam membuat pernyataan di hadapan Tim Pemenangan Pasangan Calon,
serta penerbitan ketiga surat a quo merupakan tindakan yang tidak sesuai serta tidak
mencerminkan tugas dan wewenang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
sebagaimana ditentukan Pasal 5 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak
menyakinkan DKPP, Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e;
Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b;
Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait,
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal
Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi,
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani