Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 263 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 281/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 263/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai menetapkan Surat Keputusan 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VIII/2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2018 atas pebuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VIII/2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, pendistribusian Logistik dimulai sejak 11 April 2018 sampai dengan 24 Juli 2018, namun pendistribusian tersebut dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 24-25 Juli 2018 atau sehari sebelum hari pemungutan suara dan pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Oleh karena itu, diduga banyak logistik pemilihan yang tidak terdistribusi dengan baik dan sampai di tempat pemungutan suara dengan tepat, mengingat beberapa daerah di wilayah Kabupaten Paniai masih sulit dijangkau karena sarana transportasi yang terbatas.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Tarwinto, Teradu III Diana Dorthea Simbiak, Teradu IV Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu V Melkianus Kambu, Teradu VI Zandra Mambrasar, dan Teradu VII Zufri Abubakar masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 263/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 281/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 263/DKPP- PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hengki Kayame Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Paniai Alamat : Waena Kampung RT 001 RW 002, Kampung Waena, Kota Jayapura, Papua Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 September 2018, memberikan kuasa kepada: 1. Matheus Mamun Sare; dan 2. Hugo Alvian Imbiri Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Theodorus Kossay Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok Ii Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Tarwinto Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok Ii Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Diana Dorthea Simbiak Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok Ii Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fransiskus Antonius Letsoin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok Ii Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Melkianus Kambu Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok Ii Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Zandra Mambrasar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok Ii Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Zufri Abubakar Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jl. Soa Siu Dok Ii Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VII; Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu VII disebut sebagai----Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 281/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 263/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai menetapkan Surat Keputusan 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VIII/2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018; 2. Bahwa sesuai jadwal, Para Teradu Melaksanakan Pengadaan Logistik Pemilu mulai tanggal 17 Maret 2018-26 Mei 2018; 3. Bahwa sesuai jadwal Para Teradu mendistribusikan Logistik Pemilu mulai 11 April – 24 Juli 2018; 4. Bahwa ternyata Para Teradu baru melakukan pendistribusian logistic pemilu pada tanggal 24-25 Juli 2018; 5. Bahwa jika pendistribusian dilakukan pada H-1 dan hari H pemungutan suara, diduga banyak logistik Pemilu yang tidak sampai tepat sasaran mengingat daerah-daerah di Kabupaten Paniai masih sulit dijangkau karena terbatasnya sarana dan prasarana transportasi; 6. Bahwa tidak adanya pembagian tugas yang jelas atau korwil perwilayah oleh Para Teradu guna Pemantauan pelaksanaan pungut hitung pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai; 7. Bahwa tidak ada kesepakatan atau koordinasi para pihak yang memutuskan pemindahan lokasi TPS dari Kampung ke Distrik dengan cara pengabungan 4 Distrik di 1 Distrik seperti yang dilakukan oleh Para Teradu di Distrik Aradide; 8. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2018 Para Teradu melaksanakan Pemungutan Suara di Kabupaten Paniai; 9. Bahwa sesuai jadwal penyampaian hasil pengghitungan suara dari KPPS kepada PPS tanggal 25-27 Juli 2018; 10. Bahwa sesusi jadwal Rekapitulasi di Tingkat PPD dilaksanakan pada tanggal 25-27 Juli 2018; 11. Bahwa faktanya tanggal 27 Juli 2018 Para Teradu telah melakukan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, artinya diduga bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPD atau Distrik tidak pernah dilakukan oleh Para Teradu; 12. Bahwa sesuai jadwal penyampain hasil rekapitulasi dari PPD kepada KPU Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 26 Juli – 3 Agustus 2018; 13. Bahwa sesuai jadwal Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Paniai dilaksanakan mulai 27 Juli – 5 Agiustus 2017; 14. Bahwa faktanya Para Teradu telah melakukan pleno penetapan hasil penghitungan suara mulai 27 dan 28 Juli 2018, dan ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2018; 15. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 Panwaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor 067/Pawaslu-PAN/PA.33/19/VI/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Rekomendasi Pemilihan Suara Ulang di 4 (empat) Distrik yaitu: Aradide, Topiyai, Ekadide dan Bogobaida; 16. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2018 Para Teradu tetap melakukan pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kabupaten dengan tidak mengindahkan Rekomenasi Panwas Kabupaten Paniai; 17. Bahwa pada saat rapat pleno tangal 27 Juli 2018 di Paniai, Teradu II datang terlambat dan mengakibatkan diusirnya Teradu II oleh salah satu pasangan calon dan Timnya; 18. Bahwa Teradu II keluar meninggalkan ruang rapat pleno; 19. Bahwa seharusnya Teradu II selaku komisioner KPU yang berwenang dalam rapat pleno, tidak seharusnya meninggalkan ruang rapat pleno; 20. Bahwa seharusnya Teradu II meminta Pihak Keamanan untuk menenangkan peserta rapat pleno karena Teradu II berwenang untuk memimpin dan mengendalikan rapat pleno; 21. Bahwa Teradu II pergi meninggalkan rekan-rekan komisioner lainnya di dalam rapat pleno; 22. Bahwa seharusnya Teradu II selaku komisioner KPU incumbent yang mengethaui persis proses Pemilukada di Kabupaten Paniai tidak pergi meninggalkan rapat pleno tetapi harusnya memberikan masukan atau saran kepada rekan-rekan Komisioner KPU lainnya; 23. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2018 Panwaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi: Nomor: 068/Pawaslu-PAN/PA.33/19/VI/2018 tentang Rekomendasi Suara Ulang tanggal 3 Agustus 2018; 24. Bahwa jika Para Teradu melaksanakan tahapan sesuai Jadwal maka Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai tanggal 27 Juli 2018 dan tanggal 3 Agustus 2018 masih dalam tenggang waktu; 25. Bahwa Para Teradu bertindak tidak professional dan sewenang-wenang dengan tidak memberikan ruang kepada Panwaslu Kabupaten Paniai padahal rekomendasi diterbitkan masih dalam Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yaitu tanggal 27 Juli – 5 Agustus 2018; 26. Bahwa Keberatan dan Rekomendasi Panwaslu yang tidak ditanggapi Para Teradu memperlihatkan bahwa eksistensi Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang oleh Undang-Undang diberi tugas untuk mengawal dan menjamin terselenggaranya Pemilu yang LUBER-JURDIL sama sekali tidak memiliki makna bagi Teradu. Kedudukan, kewenangan dan tugas Panwaslu yang berkorelasi langsung dengan tugas dan tanggungjawab Para Teradu, telah dinafikkan dengan semena-mena. Keterikatan Para Teradu secara hukum untuk menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu telah dihilangkan tanpa dasar dan alasan yang dapat diterima sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 27. Bahwa perbuatan Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015: sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” 28. Bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015: sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.”. Ketentuan di atas menunjukkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota dalam hal ini diberikan Kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagai bentuk tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota. 29. Bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum ; Pasal 17 : “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.” Pasal 18 : “Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a) mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan b) menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu.” Pasal 19 : (1). Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat Keputusan dalam Rapat Pleno. (2). Keputusan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. 30. Bahwa Para Teradu melanggar Ketentuan Pasal 193 A ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 31. Bahwa perbuatan Para Teradu melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, c, f; pasal 11 huruf a, c; pasal 15 huruf a, b, c, f, h; Pasal 16 hufur a; pasal 17 huruf a; pasal 19 huruf e PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018; 2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VIII/2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018; 3. P-3 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor 067/Pawaslu- PAN/PA.33/19/VI/2018 tentang Rekomendasi Suara Ulang tanggal 27 Juli 2018; 4. P-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor: 51 /HK.03.6-Kpts/9108/KPU-Kab/VII/ 2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Panian Tahun 2018; 5. P-5 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor 068/Pawaslu- PAN/PA.33/19/VI/2018 tentang Rekomendasi Suara Ulang tanggal 3 Agustus 2018; 6. P-6 Risalah Sidang di Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 71/PHP.BUP-XVI/2018 tanggal 14 Agustus 2018; 7. P-7 Video Rapat Pleno Penetapan Rekapiluasi Penghitungan Suara di Kabupaten Paniai; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan saksi Dalam sidang pemeriksaan, diantaranya; 1. Yustus Bunai, Memberikan keterangan bahwa, saat hari H pencoblosan saksi berada di Distrik Aradide sebagai saksi paslon nomor urut 1, namun saksi diintimidasi dan tidak diizinkan oleh PPD untuk mengecek logistic, selanjutnya pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik, saksi pasangan calon tidak diperbolehkan masuk; 2. Yulius Gobai, Memberikan keterangan bahwa tanggal 24 Juli 2018 saksi berada di KPU Kabupaten Paniai untuk mengambil logistic pemilihan, namun saksi baru menerima logistic sekitar pukul 16.00 dari KPU untuk dibawa ke Distrik Kebo; 3. Thomas Gobai, Memberikan keterangan bahwa tanggal 24 Juli 2018 saksi berada distrik Paniai Timur untuk memantau pelaksanaan Pemunggutan suara namun saksi melihat pencoblosan surat suara dilakukan oleh Penyelenggara (PPS) di salah satu rumah penyelenggara, hal tersebut telah saksi laporkan ke Panwas Distrik. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 3 November 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelengaraan Pemilu yang diajukan oleh Para Pengadu dalam pokok pengaduannya karena tidak berdasarkan hukum. 2. Bahwa dengan adanya penolakan Kami Para Teradu tersebut diatas maka secara hukum Pengadu harus membuktikan kebenaran dalilnya. 3. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu angka 1, 2 dan 3 yang menyebutkan : - Bahwa Kami Para Teradu dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai menetapkan Surat Keputusan 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VIII/2018 tetang Tahapan, Program dan Jadwal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018; - Bahwa tahapan dilakukan sesuai dengan Hasil Pleno dan dituangkan dalam Surat Keputusan 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VIII/2018 tetang Tahapan, Program dan Jadwal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018; - Bahwa sesuai Jadwal, Kami Para Teradu melaksanakan Pengadaan Logistik Pemilu mulai tanggal 17 Maret 2018 s/d 26 Mei 2018; - Bahwa sesuai Jadwal, Kami Para Teradu mendistribusikan Logistik Pemilu mulai 11 April – 24 Juli 2018. 4. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 4, yang menyatakan, bahwa Kami Para Teradu baru melakukan pendistribusian logistik pemilu pada tanggal 24-25 Juli 2018. Untuk itu dapat kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa tahapan dilakukan sesuai dengan Hasil Pleno dan dituangkan dalam Surat Keputusan 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VIII/2018 tetang Tahapan, Program dan Jadwal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018. 5. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 5, yang menyatakan jika pendistribusian dilakukan pada H-1 dan hari H pemungutan suara diduga banyak logistik pemilu yang tidak sampai tepat sasaran mengingat daerah-daerah di Kabupaten Paniai masih sulit dijangkau karena terbatasnya sarana dan prasarana transportasi. Dalam hal ini dapat kami tanggapi sebagai berikut: Bahwa tidak benar logistik tidak sampai di tempat sasaran karena faktanya bahwa logistik semua tiba di Distrik 1 hari sebelum pencoblosan, karena situasi keamanan pada saat itu sangat riskan mengingat pada saat salah satu Teradu atas nama Ibu Diana Dortea Simbiak tiba di Paniai dan mendapat ancaman via telepon dari salah satu pasangan calon Independent yang gugur (Yehuda Gobai) yang mengancam akan menurunkan massa untuk menghadang distribusi logistik. Bahwa pada tanggal 24 juli 2018 logistik tetap di distribusikan oleh Kami Para Teradu dan langsung diterima oleh PPD yang ada (sebagaimana keterangan Ketua PPD Terlampir dalam Bukti PT.6 s/d PT.10); Bahwa pada Tanggal 21-23 juli 2018 sebenarnya Logistik sudah di geser tetapi akibat adanya demonstrasi maka menyebabkan ketakutan dari Anggota PPD, Bawaslu dan KPU Paniai dikarenakan masa memaksa mengambil surat suara untuk dibakar, untuk itu dilakukan permintaan seterilisasi oleh pihak keamanan di dalam area halaman KPU agar anggota PPD dapat masuk untuk mengambil Logistik dan itu terjadi di tanggal 24 juli 2018; 6. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 6, yang menyatakan tidak adanya pembagian tugas yang jelas atau korwil perwilayah oleh Kami Para Teradu guna Pemantaun Pelaksanaan pungut hitung pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai. Dalam hal ini dapat Kami Para Teradu Tanggapi sebagai berikut: Bahwa tidak benar dalil pengadu angka 6 kronologis ini karena faktanya Kami Para Teradu sudah ada pembagian tugas berdasarkan korwil perwilayah untuk pemantauan pelaksanaan pemilukada di Paniai. 7. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 7, yang menyatakan tidak ada kesepakatan atau koordinasi para pihak yang memutuskan pemindahan lokasi TPS di Kampung ke Distrik dengan cara penggabungan 4 Distrik di 1 Distrik seperti yang dilakukan oleh Kami Para Teradu di Distrik Aradide. Dalam hal ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : - Bahwa tidak benar dalil pengadu angka 7 kronologis ini karena faktanya tidak ada penggabungan 4 (empat) distrik di Distrik Aradide, karena masing-masing Distrik melaksanakan pungut hitung di Distriknya masing-masing, kemudian pada sore hari mereka berkumpul di Distrik Aradide untuk bersama-sama berangkat menuju KPU; - Bahwa dalil Pengadu yang manyatakan Kami Para Teradu memindahkan tempat pemungutan suara di luar wilayah masing-masing Distrik yakni Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bogobaida adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta; - Bahwa faktanya pemungutan suara telah dilakukan dimasing-masing Distrik tersebut yakni Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bogobaida pada tanggal 25 Juli 2018 dengan sistem kesepakatan warga atau sistem noken. Kesepakatan yang dilakukan dimasing-masing Distrik tersebut dihadiri oleh penyelenggara Pemilu dan seluruh warga masyarakat pemilih dan disaksikan serta dijaga ketat oleh aparat keamanan; - Bahwa setelah pemungutan suara dengan sistem noken pada tanggal 25 Juli 2018 tersebut usai dilaksanakan dimasing-masing Distrik yakni Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bagobaida, sorenya seluruh masyarakat berdondong-dondong dengan arak-arakan adat beramai-ramai menggotong kotak suara dan mengawal penyerahan kotak suara dan hasil kesepakatan pemungutan suara ke Distrik Induk yakni Distrik Aradide untuk berkumpul dan dibacakan bersama-sama dengan warga masyarakat dari 3 Distrik lainnya; - Bahwa setelah ribuan warga yang telah usai melakukan pemungutan suara di Distrik masing-masing, Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bagobaida datang dengan arak-arakan menggotong kotak suara ke Distrik induk Distrik Aradide dengan disaksikan oleh ribuan warga pemilih dari 4 Distrik, PPD dari 4 Distrik, aparat pemerintahan dan aparat keamanan, selanjutnya perwakilan tokoh masyarakat di 4 Distrik masing-masing membacakan hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan di masing-masing Distrik tersebut; - Bahwa penyampaian hasil pemungutan suara pada tanggal 25 Juli 2018 di Distrik induk Aradide tersebut terjadi sore hari setelah paginya warga selesai mengadakan pemungutan suara di Distrik masing-masing. Sehingga keliru jika Pengadu menyatakan pemungutan suara berlangsung di satu tempat saja dan bukan di Distrik masing-masing, seluruh rangkaian peristiwa ini, baik pemungutan suara di Distrik masing-masing dan penyampaian hasil pemungutan suara dari masing- masing Distrik diikuti dan disaksikan seluruh masyarakat dengan suka cita dan kegembiraan disertai upacara-upacara adat khas pegunungan; - Bahwa kronologi rangkaian prosesi pemungutan suara dari masing- masing Distrik hingga diaraknya hasil tersebut ke Distrik Aradide adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 24 Juli 2018 Para Pengadu mendistribusikan logistik pemilihan ke masing-masing Distrik, Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bogobaida. Untuk Distrik Aradide, Distrik Topiyai dan Distrik Ekadide distribusi logistik dari ibukota kabupaten dilakukan dengan menggunakan kapal Speed boad, sementara Distrik Bogobaida dengan menggunakan Helikopter. Sehingga sejak tanggal 24 Juli 2018 seluruh logistik untuk 4 Distrik dimaksud telah ada di masing-masing Distrik, bukan terkumpul di satu Distrik saja; b. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2018 telah terjadi musyawarah bersama seluruh masyarakat atau Sistem Noken disaksikan oleh PPD dan Panwas Distrik beserta Saksi Pasangan Calon Bupati, Wakil Bupati di masing-masing Distrik. (Bukti PT.6 s/d PT.10) 8. Bahwa Kami Para Teradu dalam Kronologis Pengadu angka 8, yang menyatakan pada tanggal 25 Juli 2018 Kami Para Teradu melaksanakan Pemungutan Suara di Kabupaten Paniai; Dalam hal ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa faktanya dari Jadwal dan Tahapan yang telah Kami Para Teradu sepakati pemungutan suara dilaksanakan di masing- masing Distrik pada tanggal 25 Juli 2018. 9. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 9, yang menyatakan, sesuai jadwal penyampaian hasil penghitungan suara pada KPPS kepada PPS tanggal 25 – 27 Juli 2018. Dalam hal ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Karena faktanya bahwa setelah selesai pencoblosan dilakukan di TPS, kemudian dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi di TPS kemudian pleno di Distrik sampai dengan pleno di kabupaten semua dilakukan secara bertahap dari TPS hingga Kabupaten masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam jadwal tanpa harus menuggu waktu seperti batas akhir jadwal yang pengadu kemukakan. Disamping itu factor keamanan dan cuaca sangat menentukan. 10. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 10, yang menyatakan sesuai jadwal Rekapitulasi di Tingkat PPD dilaksanakan pada tanggal 25 - 27 Juli 2018. Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Karena faktanya bahwa setelah selesai pencoblosan dengan system Noken dilakukan di TPS, kemudian dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi di TPS kemudian pleno di Distrik sampai dengan pleno di kabupaten semua dilakukan secara bertahap dari TPS hingga Kabupaten tanpa harus menuggu waktu seperti batas akhir jadwal yang pengadu kemukakan. Dan tidak pernah ada protes maupun keberatan dari pasangan calon maupun Panwas yang hadir (Keterangan Ketua PPD dalam Bukti PT.6 s/d PT.10). 11. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 11, yang menyatakan, bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 Kami Para Teradu telah melakukan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, artinya diduga bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPD atau Distrik tidak pernah dilakukan oleh Kami Para Teradu; Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa sangat keliru dalil pengadu karena semua proses pencoblosan sampai pada rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat TPS, PPD sampai pada Kabupaten Telah dilakukan oleh Kami Para Teradu dan selama proses rekapitulasi itu berlangsung di tingkat Distrik, sama sekali tidak ada keberatan dari pihak manapun baik dari pasangan calon, termasuk Panwas Distrik maupun dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Gereja yang hadir saat proses rekapitulasi itu dan dituangkan dalam Formulir DA1-KWK KPU (Bukti PT.1 s/d PT.4). 12. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 12, yang menyatakan sesuai jadwal penyampaian hasil rekapitulasi dari PPD kepada KPU Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 26 Juli – 3 Agustus 2018; Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa tidak benar Karena faktanya bahwa setelah selesai pencoblosan dilakukan di TPS, kemudian dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi di TPS kemudian pleno di Distrik sampai dengan pleno di kabupaten semua dilakukan secara bertahap dari TPS hingga Kabupaten tanpa harus menuggu waktu seperti batas akhir jadwal yang pengadu kemukakan. 13. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 13, yang menyatakan, bahwa sesuai jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Paniai dilaksanakan mulai 27 Juli – 5 Agustus 2018; Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa dalil pengadu lebih banyak pada pengulangan-pengulangan yang tidak Substantif tetapi lebih kepada pemahaman yang kurang pada kondisi lapangan, sekali lagi kami tegaskan bahwa Karena faktanya bahwa setelah selesai pencoblosan dilakukan di TPS, kemudian dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi di TPS kemudian pleno di Distrik sampai dengan pleno di kabupaten semua dilakukan secara bertahap dari TPS hingga Kaabupaten tanpa harus menuggu waktu seperti batas akhir jadwal yang pengadu kemukakan. 14. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 14, yang menyatakan, bahwa faktanya Kami Para Teradu telah melakukan Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Suara mulai 27 dan 28 Juli 2018 dan ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2018; Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa seelah semua pleno distrik dilakukan dan mereka sudah menbawa hasil rekapitulasi ke kabupaten maka selanjutnya pleno kabupaten harus dilakukan untuk memperoleh perolehan suara terbanyak pada pasangan calon yang meraih suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memperoleh suara mandat rakyat Kabupaten Paniai. 15. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 15, yang menyatakan pada tanggal 27 Juli 2018 Panwaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor : 067/Panwaslu-PAN/PA.33/19/VI/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Rekomendasi Pemilihan Suara Ulang di 4 (empat) Distrik yaitu : Aradide, Topiyai, Ekadide dan Bogobaida; Dengan ini dapat ParaTeradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa Rekomendasi Nomor 067/Pawaslu-PAN/PA.33.19/VI/2018, tersebut dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Paniai tertanggal 27 Juli 2018, tetapi baru diterima oleh Kami Para Teradu pada kira-kira pukul 17.00 WIT, ketika itu pleno penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon pada ke-empat distrik dimaksud, telah selesai disahkan oleh Kami Para Teradu yang dihadiri oleh Panwas Distrik, Bawaslu Provinsi, serta Saksi Pasangan Calon. Bahkan Panwas Distrik Aradide atas nama ISAK KEDEPA yang disebutkan dalam isi rekomendasi tersebut, adalah termasuk salah satu Anggota Panwas Distrik yang hadir dalam pleno penetapan perolehan suara masing- masing pasangan calon pada ke-empat distrik dimaksud, ISAK KEDEPA juga menyatakan menerima hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon dari Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bogobaida, karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pada saat pemungutan suara pada ke-empat distrik tersebut. Dengan demikian, maka tidak terdapat alasan bagi Panwas Kabupaten Paniai untuk menerbitkan Rekomendasi Nomor 067/Pawaslu- PAN/PA.33.19/VI/2018 tanggal 27 Juli 2018 tersebut, bahwa Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 067/Panwaslu-PAN/PA- 33.19/VI/2018, tanggal 27 Agustus 2018 Cacat Hukum Secara Prosedur dan Substansi karena seharusnya rekomendasi dimaksud disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. 16. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 16, yang menyatakan pada tanggal 28 Juli 2018 Kami Para Teradu tetap melakukan Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dengan tidak mengindahkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai; Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa tidak benar dalil Pengadu ini Karen rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Paniai adalah Cacat Hukum secara prosedur dan substansi (lihat Jawaban kami pada angka 22). 17. Bahwa terhadap kronologis angka 17 s/d 22 dalil Pengadu, Dengan ini Teradu II menanggapinya sebagai berikut : - Bahwa di dalam rekomendasi 067/Panwaslu-PAN/PA- 33.19/VI/2018, tanggal 27 Agustus 2018 memang kita diperintahkan untuk melakukan PSU dalam waktu 3 hari, intinya kami tidak bisa melaksanakan dan ini semua telah kami laporkan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan rekomendasi yang diberikan oleh Panwas tersebut dan di Mahkamah Konstitusi sudah kita sampaikan ternyata 3 haripun kami belum bisa melaksanakan terkait dengan penyediaan logistik dan sudah kami sampaikan ke Mahkamah Konstitusi; - Sebenarnya tidak terlambat jam 9 menunggu saksi pasangan calon karena hari jumat kemudian saya dengan pak Jamal solat Jumat; - Bahwa pada saat saya ijin, pleno sudah jalan dan ketika setelah solat dan saya kembali pada saat masuk di ruangan pleno belum sempat duduk dan langsung diusir, banyak orang yang mendekati saya dan ingin memukul saya, kemudian saya ditarik oleh salah satu pihak keamanan dan saya diamankan, namun rapat plenonya tetap berlangsung; 18. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 23, yang menyatakan pada tanggal 3 Agustus 2018 Panwaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 068/Panwaslu- PAN/PA.33/19/VI/2018 tentang Rekomendasi Suara ulang pada tanggal 3 Agustus 2018; Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA- 33.19/VI/2018, tanggal 3 Agustus 2018, tentang Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) distrik, sebagaimana tersebut di atas, merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dilakukan diluar kewenangannya dan/atau telah melampaui kewenangannya, sebagaimana kami uraikan dibawah ini : a. Perbawaslu No. 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota: - Pasal 23 ayat (1), “PPL atau Pengawas TPS segera menyampaikan laporan keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang pada Panwas Kecamatan;” - Pasal 23 Ayat (3) “Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari PPL atau pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);” - Pasal 23 Ayat (4) “dalam hal penelitian dan pemeriksaan, terbukti terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.” b. Bahwa rekomendasi untuk PSU harus dikeluarkan Panwas secara segera, mengingat batas waktu untuk dapat dilaksanakan PSU adalah 3 (tiga) hari dari hari Pemungutan suara. Faktanya adalah bahwa Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA-33.19/VI/2018, tanggal 3 Agustus 2018, tentang Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Kebo, Distrik Yagai dan Distrik Bayabiru dikeluarkan setelah lewat 8 (delapan) hari dari waktu pemungutan suara tanggal 25 Juli 2018, terlebih lagi bahwa rekomendasi dimaksud dikeluarkan ketika Kami Para Teradu telah selesai melakukan Pleno Penetapan Penghitungan Perolehan Suara, pada tanggal 27-28 Juli 2018, dimana pada pleno tersebut, tidak adanya keberatan dan/atau sanggahan dan/atau penolakan atas perolehan suara masing-masing pasangan calon pada distrik-distrik dimaksud, yang selanjutnya diikuti dengan pengesahan oleh Kami Para Teradu setelah mendapat persetujuan dari Panwas Kabupaten dan saksi pasangan calon yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Bahwa Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu- PAN/PA-33.19/VI/2018, dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2018 baru diterima Kami Para Teradu pada tanggal 6 Agustus 2018 ketika sengketa perolehan suara sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 Nomor : 71/PHP.BUP-XVI/2018 sejak tanggal 1 Agustus 2018, dengan demikian maka seluruh kewenangannya telah beralih kepada Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya Panwas sudah tidak berwenang lagi untuk dapat melakukan suatu perbuatan apapun yang berkenaan dengan proses pemilihan, termasuk tidak berwenang mengeluarkan suatu rekomendasi; c. Bahwa setelah mencermati secara seksama tindakan Panwas Kabupaten Paniai dalam mengeluarkan rekomendasi dimaksud, dapatlah pihak terkait memahaminya bahwa, Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA-33.19/VI/2018, dapat dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Paniai, dikarenakan hal-hal sebagai berikut : - Bahwa Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu- PAN/PA-33.19/VI/2018 tersebut diterima oleh Teradu pada tanggal 6 Agustus pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi sudah memasuki Agenda Jawan dari KPU Kab Paniai jelas dikeluarkan atas permintaan Pengadu dan bukan karena sebab lain sebagaimana Pengadu dalilkan, dikarenakan Pengadu merasa tidak akan berhasil mempertahankan argumentasinya dengan hanya bersandar kepada Rekomendasi No. 067/Pawaslu-PAN/PA.33.19/VI/2018 Tertanggal 27 Juli 2018, yang setelah dilakukan perhitungan berbasis DPT maka apapun hasilnya tidak akan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara Pihak Terkait karena jumlah pemilih sesuai DPT untuk 4 (distrik) tersebut adalah sebanyak total 17.847 Pemilih sedangkan selisih suara antara Pengadu dengan Pihak Terpilih adalah sebesar 41.311 suara atas dasar itulah, patut diduga bahwa Pengadu meminta kepada Panwas Kabupaten Paniai untuk segera mengeluarkan rekomendasi terhadap 5 (lima) distrik lagi, sehingga apabila total pemilih DPT 5 (lima) distrik ini digabungkan dengan total pemilih DPT pada 4 (empat) distrik sesuai rekomendasi Nomor 067/Pawaslu-PAN/PA.33.19/VI/2018 Tertanggal 27 Juli 2018 maka akan terpenuhi kalkulasi perolehan suara sebagaimana yang dikehendaki Pengadu; - Bahwa sikap Panwas Kabupaten Paniai tersebut, yang sekalipun telah menyadari bahwa tindakannya menerbitkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu- PAN/PA-33.19/VI/2018 adalah tindakan yang keliru namun tetap saja mengeluarkan rekomendasi tersebut, membuktikan bahwa Panwas Kabupaten Paniai sesungguhnya tidak independent dan tidak professional dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dan tidak terbantahkan bahwasannya Panwas Kabupaten Paniai patut diduga karena telah berada dalam kendali Pengadu, sehingga apapun yang dikehendaki Pengadu untuk dilakukan oleh Panwas Kabupaten Paniai maka hal tersebut dapat dilakukan sekalipun disadari bahwa tindakannya tidak sesuai hukum. Jika dirunut kebelakang keadaan-keadaan dan/atau peristiwa seperti diterbitkannya Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai oleh Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tertanggal 12 Juni 2018 yang janggal, patut diduga bahwa Panwas Kabupaten Paniai telah berada dibawah kendali Pengadu, walaupun Pengadu telah dinyatakan TMS sebagai calon Bupati karena berstatus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks, namun oleh Panwas Kabupaten Paniai, menganulir putusan KPU dimaksud dengan menerbitkan rekomendasi agar Pengadu disertakan sebagai calon dalam Pemilukada Kabupaten Paniai tahun 2018, selanjutnya Panwas Kabupaten Paniai dengan leluasanya menonaktifkan Panwas-Panwas Distrik, yang dinilainya tidak mengamankan kepentingan Pengadu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. 19. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 24, yang menyatakan jika Kami Para Teradu melaksanakan tahapan sesuai jadwal maka Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai tanggal 27 Juli 2018 dan tanggal 3 Agustus 2018 masih dalam tenggang waktu; Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : - Lihat jawaban kami pada angka 22 diatas karena hanya pengulangan yang dilakukan oleh PENGADU 20. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 25, yang menyatakan Kami Para Teradu bertindak tidak professional dan sewenang-wenang dengan tidak memberikan ruang kepada Panwaslu Kabupaten Paniai padahal rekomendasi diterbitkan masih dalam Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yaitu tanggal 27 Juli – 5 Agustus 2018; Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa dalil pengadu ini adalah keliru karena rekomendasi yang diterbitkan jelas-jelas cacat hukum baik secara substansi maupun prosedural lihat jawaban kami angka 26 dibawah ini. 21. Bahwa Kami Para Teradu dengan tegas menolak dalil Kronologis Pengadu angka 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, yang berbicara tentang ketentuan- ketentuan yang mengatur soal Rekomendasi. Dengan ini dapat Kami Para Teradu tanggapi sebagai berikut : Bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai Cacat Hukum dan Bukti Keberpihakan pada pasangan Calon Pengadu. Bahwa Pengadu dalam dalilnya yakni : Adanya peristiwa pemindahan TPS, Tidak adanya pemungutan suara yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan Teradu beserta jajarannya mencoblos sendiri surat suara, maka Panwas Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA-33.19/VI/2018, tanggal 3 Agustus 2018, tentang Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) distrik yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Kebo, Distrik Yagai dan Distrik Bayu Biru; Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA- 33.19/VI/2018, tanggal 3 Agustus 2018, tentang Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) distrik, sebagaimana tersebut di atas, merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dilakukan diluar kewenangannya dan/atau telah melampaui kewenangannya, sebagaimana Pihak Terkait, menguraikannya dibawah ini: a. Perbawaslu No. 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota: - Pasal 23 ayat (1), “PPL atau Pengawas TPS segera menyampaikan laporan keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang pada Panwas Kecamatan;” - Pasal 23 Ayat (3) “Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari PPL atau pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);” - Pasal 23 Ayat (4) “dalam hal penelitian dan pemeriksaan, terbukti terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.” b. Bahwa rekomendasi untuk PSU harus dikeluarkan Panwas secara segera, mengingat batas waktu untuk dapat dilaksanakan PSU adalah 3 (tiga) hari dari hari Pemungutan suara. Faktanya adalah bahwa Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA- 33.19/VI/2018, tanggal 3 Agustus 2018, tentang Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Kebo, Distrik Yagai dan Distrik Bayabiru dikeluarkan setelah lewat 8 (delapan) hari dari waktu pemungutan suara tanggal 25 Juli 2018, terlebih lagi bahwa rekomendasi dimaksud dikeluarkan ketika Kami Para Teradu telah selesai melakukan Pleno Penetapan Penghitungan Perolehan Suara, pada tanggal 27-28 Juli 2018, dimana pada pleno tersebut, tidak adanya keberatan dan/atau sanggahan dan/atau penolakan atas perolehan suara masing-masing pasangan calon pada distrik-distrik dimaksud, yang selanjutnya diikuti dengan pengesahan oleh Kami Para Teradu setelah mendapat persetujuan dari Panwas Kabupaten dan saksi pasangan calon yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Apalagi Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA-33.19/VI/2018, dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2018, dimana Pengadu telah mengajukan sengketa hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2018, dengan demikian maka seluruh kewenangannya telah beralih kepada Mahkamah, oleh karenanya Panwas sudah tidak berwenang lagi untuk dapat melakukan suatu perbuatan apapun yang berkenaan dengan proses pemilihan, termasuk tidak berwenang mengeluarkan suatu rekomendasi; c. Bahwa setelah mencermati secara seksama tindakan Panwas Kabupaten Paniai dalam mengeluarkan rekomendasi dimaksud, bahwa, Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA- 33.19/VI/2018, dapat dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Paniai, dikarenakan hal-hal, sebagai berikut : - Bahwa Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu- PAN/PA-33.19/VI/2018 tersebut, jelas dikeluarkan atas permintaan Pengadu dan bukan karena sebab lain sebagaimana Pengadu dalilkan, dikarenakan Pengadu merasa tidak akan berhasil mempertahankan argumentasinya dengan hanya bersandar kepada Rekomendasi No. 067/Pawaslu-PAN/PA.33.19/VI/2018 Tertanggal 27 Juli 2018, yang setelah dilakukan perhitungan berbasis DPT maka apapun hasilnya tidak akan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara pihak terpilih karena jumlah pemilih sesuai DPT untuk 4 (distrik) tersebut adalah sebanyak total 17.847 Pemilih sedangkan selisih suara antara Pengadu dengan Pihak Pemenang adalah sebesar 41.311 suara atas dasar itulah, patut diduga Pengadu meminta kepada Panwas Kabupaten Paniai untuk segera mengeluarkan rekomendasi terhadap 5 (lima) distrik lagi, sehingga apabila total pemilih DPT 5 (lima) distrik ini digabungkan dengan total pemilih DPT pada 4 (empat) distrik sesuai rekomendasi Nomor 067/Pawaslu-PAN/PA.33.19/VI/2018 Tertanggal 27 Juli 2018 maka akan terpenuhi kalkulasi perolehan suara sebagaimana yang dikehendaki Pengadu; - Bahwa sikap Panwas Kabupaten Paniai tersebut, yang sekalipun telah menyadari bahwa tindakannya menerbitkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu- PAN/PA-33.19/VI/2018 adalah tindakan yang keliru namun tetap saja mengeluarkan rekomendasi tersebut, membuktikan bahwa Panwas Kabupaten Paniai sesungguhnya tidak independent dan tidak professional dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dan tidak terbantahkan bahwasannya Panwas Kabupaten Paniai patut diduga karena telah berada dalam kendali Pengadu, sehingga apapun yang dikehendaki Pengadu untuk dilakukan oleh Panwas Kabupaten Paniai maka hal tersebut dapat dilakukan sekalipun disadari bahwa tindakannya tidak sesuai hukum. Jika dirunut kebelakang keadaan-keadaan dan/atau peristiwa seperti diterbitkannya Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai oleh Panwas Kabupaten Paniai No. 002/KS/33.19/VI/2018 tertanggal 12 Juni 2018 yang janggal, adalah bukti nyata bahwa Panwas Kabupaten Paniai patut diduga telah berada dibawah kendali Pengadu, karena walaupun Pengadu telah dinyatakan TMS sebagai calon Bupati karena berstatus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks, namun oleh Panwas Kabupaten Paniai, menganulir putusan KPU dimaksud dengan menerbitkan rekomendasi agar Pengadu disertakan sebagai calon dalam Pemilukada Kabupaten Paniai tahun 2018, selanjutnya Panwas Kabupaten Paniai dengan leluasanya menonaktifkan Panwas-Panwas Distrik, yang dinilainya tidak mengamankan kepentingan Pengadu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut, membuktikan bahwa penerbitan Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA-33.19/VI/2018, tanggal 3 Agustus 2018 terbukti telah dilakukan secara tidak prosedural, melawan hukum serta dilakukan diluar kewenangannya, dengan demikian Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA- 33.19/VI/2018, adalah cacat hukum sehingga menjadi batal demi hukum, dengan demikian Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu- PAN/PA-33.19/VI/2018, tanggal 3 Agustus 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bahwa selain itu, dari segi substansi Rekomendasi Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA- 33.19/VI/2018,tanggal 3 Agustus 2018 tersebut juga tidak berdasar. Hal- hal yang termuat dalam rekomendasi tersebut adalah cacat hukum dan cacat prosedural serta tidak sesuai fakta yang terjadi sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor : 71/PHP.BUP-XVI/2018 yang diajukan oleh Pengadu (DR. HENGKY KAYAME, S.H., M.H. dan Drs. YEHEZKIEL TENOUYE) Halaman 157 Paragraf Kedua. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkanuraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Sertifikat Rekapitilasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kampung/Desa di Tingkat Distrik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018, Distrik Topiyai Kabupaten Paniai (Model DA1-KWK); 2. T-2 Sertifikat Rekapitilasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kampung/Desa di Tingkat Distrik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018, Distrik Ekadide Kabupaten Paniai (Model DA1-KWK); 3. T-3 Sertifikat Rekapitilasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kampung/Desa di Tingkat Distrik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018, Distrik Aradide Kabupaten Paniai (Model DA1-KWK); 4. T-4 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kampung/Desa di Tingkat Distrik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018, Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai (Model DA1-KWK); 5. T-5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 71/PHP.BUP-XVI/2018 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018; 6. T-6 Surat Pernyataan Yusuf Kedepa (Ketua PPD Distrik Aradide); 7. T-7 Surat Pernyataan Isayas Kudiyai (Ketua PPD Distrik Bogobaida); 8. T-8 Surat Pernyataan Imanuel Mote (Ketua PPD Distrik Paniai Timur); 9. T-9 Surat Pernyataan Jefri Nawipa (Ketua PPD Distrik Ekadide); 10. T-10 Surat Pernyataan Yahuda Degei (Ketua PPD Distrik Topiyai); 11. T-11 BA terima logistic Distrik Aradide; 12. T-12 BA terima logistic Distrik Aweida; 13. T-13 BA terima logistic Distrik Bogoboida; 14. T-14 BA terima logistic Distrik Ekadide; 15. T-15 BA terima logistic Distrik Paniai Timur; 16. T-16 BA terima logistic Distrik Topiyai; 17. T-17 Penitipan Kotak Suara dari PPD Distrik Aradide ke KPU Kab. Paniai; 18. T-18 Penitipan Kotak Suara dari PPD Distrik Ekadide ke KPU Kab. Paniai; 19. T-19 Penitipan Kotak Suara dari PPD Distrik Bogoboida ke KPU Kab. Paniai; 20. T-20 Penitipan Kotak Suara dari PPD Distrik Paniai Timur ke KPU Kab. Paniai; 21. T-21 Penitipan Kotak Suara dari PPD Distrik Topiyai ke KPU Kab. Paniai; 22. T-22 Sertifikat hasil perhitungan suara di TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018, Distrik Aradide (Model C1- KWK); 23. T-23 Sertifikat hasil perhitungan suara di TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018, Distrik Ekadide (Model C1- KWK); 24. T-24 Sertifikat hasil perhitungan suara di TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018, Distrik Paniai Timur (Model C1-KWK); [2.8] PIHAK TERKAIT Bawaslu Provinsi Papua memberikan keterangan dihadapan Majelis Pemeriksa bahwa dalam pelaksanaan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018, Pihak Terkait melakukan pendampingan dan supervise kepada Panwas Kabupaten Paniai pada saat distribusi logistik dan memastikan bahwa distribusi logistik harus sampai ke TPS masing-masing. Selanjutnya pada saat hari-H pemunggutan suara, Panwas Kabupaten Paniai menerima laporan (video) dari Panwas Distrik bahwa ada anggota PPD mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu Pasangan Calon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. MemutusPelanggaranKodeEtik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2018 atas pebuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VIII/2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, pendistribusian Logistik dimulai sejak 11 April 2018 sampai dengan 24 Juli 2018, namun pendistribusian tersebut dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 24-25 Juli 2018 atau sehari sebelum hari pemungutan suara dan pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Oleh karena itu, diduga banyak logistik pemilihan yang tidak terdistribusi dengan baik dan sampai di tempat pemungutan suara dengan tepat, mengingat beberapa daerah di wilayah Kabupaten Paniai masih sulit dijangkau karena sarana transportasi yang terbatas. Hal demikian menyebabkan terjadinya pemindahan lokasi TPS dari kampung ke Distrik serta penyatuan tempat pemilihan 4 (empat) distrik yaitu Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, dan Distrik Bogobaida yang dilaksanakan Distrik Aradide; [4.1.2] Bahwa sesuai jadwal penyampaian hasil pengghitungan perolehan suara dari KPPS kepada PPS dilaksanakan dari tanggal 25 s.d 27 Juli 2018. Demikian halnya sesuai jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat PPD dilaksanakan dari tanggal 25 s.d 27 Juli 2018. Namun pada kenyataannya para Teradu telah melaksanakan rekapitusi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai pada 27 Juli 2018 dan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada 28 Juli 2018. Berdasarkan hal tersebut para Teradu diduga tidak pernah melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPD atau Distrik; [4.1.3] Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor 067/Pawaslu-PAN/PA.33/19/VI/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 4 (empat) Distrik yaitu Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bogobaida. Para Teradu tetap melanjutkan melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Paniai pada 28 Juli 2018. Panwaslu Kabupaten Paniai kembali mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 068/Pawaslu- PAN/PA.33/19/VI/2018 pada 3 Agustus 2018 yang meminta para Teradu untuk melakukan pemungutan suara ulang namun tidak dilaksanakan meskipun masih dalam jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten antara tanggal 27 Juli 2018 s.d 5 Agustus 2018; [4.1.4] Bahwa saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai pada 27 Juli 2018, Teradu II terlambat datang yang menyebabkan diusir oleh salah satu pasangan calon bersama tim suksesnya. Teradu II tidak seharusnya meninggalkan ruang rapat dan tetap memimpin pleno serta memberi masukan dengan meminta meminta bantuan aparat keamanan untuk menenangkan peserta rapat; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Bahwa Menurut para Teradu, tepat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara, semua logistik pemilihan telah tiba pada masing-masing Distrik. Meskipun sebelumnya Teradu III saat tiba di Paniai mendapat telepon dari salah satu pasangan calon perseorangan atas nama Yehuda Gobai yang mengancam akan menurunkan massa dan menghadang distribusi logistik. Sehari sebelum pemungutan suara situasi keamanan tidak kondusif akibat massa demonstrasi yang memaksa hendak mengambil surat suara untuk dibakar. Hal tersebut menimbulkan ketakutan bagi para Teradu dan oleh sebab itu, para Teradu meminta aparat keamanan untuk melakukan sterilisasi di halaman kantor KPU Kabupaten Paniai agar anggota PPD dapat masuk mengambil logistik pemilihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pada akhirnya logistik tetap dapat didistribusikan oleh Para Teradu dan langsung diterima oleh PPD pada 24 Juli 2018. Distrik Topiyai dan Distrik Ekadide logistik didistribusi dengan menggunakan Speed boad, sementara Distrik Bogobaida menggunakan Helikopter. Menurut para Teradu tidak ada penggabungan 4 (empat) distrik untuk melakukan pemungutan suara di Distrik Aradide pada 25 Juli 2018. Pemungutan suara dilakukan pada masing-masing diistrik yakni Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bogobaida dengan menggunakan sistem kesepakatan warga atau sistem ikat (Noken). Setelah pemungutan suara dengan sistem noken dilaksanakan, seluruh masyarakat berdondong-dondong dengan arak-arakan adat menggotong dan mengawal penyerahan kotak suara hasil kesepakatan pemungutan suara dari Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, dan Distrik Bogobaida ke Distrik Aradide sebagai distrik induk tempat berkumpul dan hasilnya dibacakan masing-masing perwakilan tokoh masyarakat dari empat distrik dan disaksikan secara bersama- sama oleh seluruh masyarakat dari empat distrik. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu keliru jika menyatakan pemungutan suara dari 4 (empat) distrik dilaksanakan pada satu distrik melainkan dilaksanakan pada masing-masing distrik; [4.2.2] Menurut para Teradu, setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dilanjutkan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara oleh PPD di tingkat Distrik dan diteruskan pada pleno rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara pada KPU Kabupaten Pania. Seluruh tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan tanpa harus menuggu waktu batas akhir jadwal. Pemungutan suara dilakukan dengan sistem noken di TPS. Selama proses pemungutan dan penghitungan suara dengan sistem noken tidak pernah ada protes maupun keberatan dari pasangan calon maupun Panwas yang hadir. Tidak ada keberatan dari pihak manapun baik dari pasangan calon, Panwas Distrik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Gereja yang hadir saat proses rekapitulasi di tingkat distrik yang dituangkan dalam Formulir DA1-KWK; [4.2.3] Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor 067/Pawaslu- PAN/PA.33.19/VI/2018, tersebut dikeluarkan tanggal 27 Juli 2018, namun baru diterima oleh Para Teradu sekitar pukul 17.00 WIT, ketika pleno penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon pada keempat distrik dimaksud telah selesai ditetapkan yang dihadiri oleh Panwas Distrik, Bawaslu Provinsi, serta Saksi Pasangan Calon. Isak Kedepa sebagai Panwas Distrik Aradide yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut, adalah termasuk salah satu Anggota Panwas Distrik yang hadir dalam pleno penetapan perolehan suara masing- masing pasangan calon pada ke-empat distrik dimaksud. Isak Kedepa juga menyatakan menerima hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon dari Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bogobaida, karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pada saat pemungutan suara pada ke-empat distrik tersebut. Dengan demikian, menurut para Teradu, tidak ada alasan bagi Panwas Kabupaten Paniai untuk menerbitkan Rekomendasi Nomor 067/Pawaslu-PAN/PA.33.19/VI/2018 tanggal 27 Juli 2018. Selain itu, menurut para Teradu, Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai cacat hukum baik secara prosedur maupun secara substansi. Rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai No. 068/Panwaslu-PAN/PA- 33.19/VI/2018, tanggal 3 Agustus 2018, tentang Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) distrik yakni Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Yagai, Distrik Kebo dan Distrik Bayabiru, merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi tersebut diterima para Teradu pada 6 Agustus 2018 saat sengketa perolehan suara sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada 1 Agustus 2018 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 Nomor: 71/PHP.BUP-XVI/2018. Sesuai dengan hal tersebut, maka seluruh kewenangan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah beralih kepada Mahkamah Konstitusi; [4.2.4] Teradu II tidak datang terlambat. Teradu II sudah berada di gudang Kantor KPU sejak jam 09.00 menunggu saksi pasangan calon hadir. Menjelang sholat Jum’at, Teradu II bersama Pak Jamal mengajukan izin untuk sholat Jumat. Setelah selesai sholat Jum’at, Teradu II kembali ke ruang rapat pleno KPU dan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara sedang berlangsung. Saat Teradu II masuk di ruangan pleno belum sempat duduk langsung diusir oleh salah satu pasangan calon beserta timnya. Teradu II diamankan oleh aparat keamanan dan rapat plenonya tetap dilanjutkan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Bahwa pendistribusian logistik dilakukan para Teradu pada tanggal 24 Juli 2018. Pengambilalihan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 dilakukan para Teradu setelah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai diberhentikan sementara akibat berketetapan tidak melaksanakan Keputusan Penyelesaian Sengketa Panwas Kabupaten Paniai dengan Perkara Nomor: 002/KS/33.19/VI/2018. Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai yang sedianya dilaksanakan secara serentak pada 27 Juni 2018 pada akhirnya tertunda menjadi 25 Juli 2018. Pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai 2018 dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VIII/2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018. Distribusi logistik dilakukan para Teradu satu hari sebelum pemilihan atau tepatnya pada 24 Juli 2018. Logistik pemilihan pada Distrik Topiyai dan Distrik Ekadide didistribusikan dengan menggunakan Speed boad dan Distrik Bogobaida didistribusikan dengan menggunakan pesawat helikopter. Pada hari pelaksanaan distribusi logistik tanggal 24 Juli 2018 sempat terganggu oleh konsentrasi massa di halaman kantor KPU Kabupaten Paniai tetapi dapat di atasi dengan bantuan aparat keamanan sehingga para Teradu dapat menyerahkan langsung logistik kepada anggota PPD di Kantor KPU Kabupaten Paniai. Penggabungan lokasi pemungutan suara empat Distrik dalam satu tempat yang dilakukan di Distrik Aradide pada kenyataannya bukan merupakan pemungutan suara melaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari hasil pemungutan suara yang dilakukan pada TPS-TPS di masing-masing Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, dan Distrik Bogobaida yang pelaksanaan rekapitulasinya disatukan pada Distrik Induk di Aradide. Hasil pemungutan suara dari setiap distrik dibacakan oleh perwakilan tokoh masyarakat masing-masing distrik yang disaksikan secara bersama-sama oleh masyarakat. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa dugaan Pengadu tidak dilaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat PPD dengan asumsi waktu yang sangat singkat dari tanggal 25 s.d 27 Juli 2018 tidak cukup beralasan menurut hukum maupun etika. Pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken secara tehnis pelaksanaannya lebih sederhana sehingga tidak membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan perolehan suara, sehingga proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada setiap tingkatan rekapitulasi dapat dilaksanakan secara efesien dan efektif tanpa harus menunggu jadwal akhir pelaksanaan rekapitulasi setiap tingkatan rekapitulasi dari KPPS, PPS, PPD dan KPU. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak pernah ada protes maupun keberatan dari pasangan calon maupun Panwas Distrik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Gereja yang hadir saat proses rekapitulasi di tingkat Distrik yang dituangkan dalam Formulir DA1-KWK. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor 067/Pawaslu- PAN/PA.33.19/VI/2018 tanggal 27 Juli 2018, terkait Pemungutan Suara Ulang di 4 (empat) Distrik yaitu Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide dan Distrik Bogobaida, tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu. Selain para Teradu mempermasalahkan waktu penerimaan rekomendasi pada tanggal 27 Juli 2018 pukul 17.00 WIT, pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai pada empat Distrik a quo telah ditetapkan. Penolakan para Teradu untuk melaksanakan rekomendasi Panwas dengan pertimbangan waktu yang sangat terbatas paling lama 3 (tiga) hari sejak rekomendasi diterima. Hal tersebut berkaitan dengan pertimbangan pengadaan logistik pada empat distrik dengan jumlah pemilih sebanyak 17.847 orang. Selain itu para Teradu menilai Rekomendasi Panwas Paniai cacat hukum baik secara substansi maupun prosedur. Tindakan para Teradu seharusnya tidak menunjukkan sikap resisten dan seketika menolak rekomendasi Panwas yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengawasan dan mengeluarkan rekomendasi terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan. Para Teradu seharusnya memberikan perhatian khusus dengan mengkaji dan mendalami rekomendasi terutama tingkatan penyelenggara pemilu yang secara eksplisit disebut nama dan tempat peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran administrasi pemilihan. Menyikapi setiap rekomendasi dari lembaga penyelenggara pemilu yang diberi tugas dan wewenang untuk mengawasi dan menerbitkan rekomendasi semestinya disikapi secara bijaksana serta mencari jalan penyelesaian secara bersama (problem solver) demi terwujudnya penyelenggara pemilihan yang jujur dan adil. Disain kelembagaan penyelenggaraan pemilu dengan tugas dan fungsi yang berbeda dimaksudkan agar terbangun keseimbangan dan kontrol guna menciptakan dialektika dan dinamika penyelenggaraan pemilihan yang solid dengan proses dan hasil yang dapat dipertanggunjawabkan. Saling memahami tugas dan fungsi dan saling terbuka atas setiap penyelelenggaraan fungsi dan tugas sesama penyelenggara pemilu merupakan bagian dari sikap saling menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu. Tindakan para Teradu dengan seketika menolak rekomendasi tanpa usaha mendalami dan menggali substansi yang direkomendasi merupakan bagian sikap kurang professional sebagaiman diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f, juncto Pasal 15 huruf g juncto Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.4] Teradu II sudah berada di gudang Kantor KPU sejak jam 09.00 WIT menunggu saksi pasangan calon hadir. Menjelang sholat Jum’at, Teradu II bersama Pak Jamal mengajukan izin untuk sholat Jumat. Setelah selesai sholat Jum’at, Teradu II kembali ke ruang rapat pleno KPU dan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara sedang berlangsung. Saat Teradu II masuk di ruangan pleno belum sempat duduk langsung diusir oleh salah satu pasangan calon beserta timnya. Teradu II diamankan oleh aparat keamanan dan rapat plenonya tetap dilanjutkan. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP Teradu II tidak datang terlambat serta tidak bermaksud meninggalkan ruang rapat pleno tetapi demi keselamatan dan dibantu oleh petugas keamanan diamankan untuk menjaga kondusifitas jalannya pleno yang masih qorum dengan dihadiri 5 (lima) orang anggota lainnya. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan saksi, keterangan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Tarwinto, Teradu III Diana Dorthea Simbiak, Teradu IV Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu V Melkianus Kambu, Teradu VI Zandra Mambrasar, dan Teradu VII Zufri Abubakar masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal tiga puluh bulan Januari tahun Dua ribu sembilan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Muhammad Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir