III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 121-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
154-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2025 sebagai
berikut:
1. Perkara Teradu dan/atau Terlapor I s.d. Teradu dan/atau Terlapor IV:
a. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, terjadi pergeseran logistik dari Gudang
tempat pembagian logistik di Enarotali, bergeser ke Pelabuhan Ujung Kali Weya
Dagouto, kemudian logistik dibawa ke 6 Distrik, yaitu Distrik Bogobaida, Distrik
Aradide, Distrik Aweida, Distrik Ekadide, Distrik Topiyai, dan Distrik Youtadi,
tetapi Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai serta Paslon Nomor Urut
01 Yamfit Nawipa mengarahkan PPS, PPD dan PANDIS Mengarahkan logistik di
satu tempat yaitu distrik Aradide, di Pelabuan Kali Weya Dagouto, (Bukti Foto P-
4) dan (Bukti Video P-29);
b. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, kepala suku dan masyarakat 6 distrik
berkumpul di Distrik Aradide, kemudian Kepala Suku dan masyarakat 6 distrik
membagikan suara di papan triplek kepada 5 paslon berdasarkan hasil
Kesepakatan kepala suku dan masyarakat 6 distrik berdasarkan Hasil Lapangan
(Bukti P-5) kemudian kepala suku dan masyarakat menyampaikan di kantor
KPU dan Bawaslu Paniai (Bukti P-5) dan (Bukti Video P-30);
c. Bahwa pada tanggal 4 sampai 6 desember 2024 Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Paniai, PPD, dan PANWAS Distrik tidak membaca D-Hasil
Kesepakatan Masyarakat di lapangan, kemudian Saksi Bupati dan Saksi
Gubernur tidak di berikan undangan, maka saksi Bupati dan Saksi Gubernur
ribut dalam ruangan Pleno (Bukti Foto P-6) membatalkan pleno karna memiak
kepada paslon tertentu (Bukti Video P-31);
d. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor :
28.35/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Memerintakan KPU Provinsi Papua Tengah
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi untuk melakukan supervisi,
evaluasi, maka KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten harus segera
berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon, Tetapi KPU Provinsi Papua Tengah
dan KPU Kabupaten mengabaikan surat perintah KPU RI (Bukti P-7)
e. Bahwa Pada tanggal 9 Desember 2024 Teradu I dan Teradu III menitipkan uang
200 juta rupiah kepada Ibu Elly Ermawati Yuniasruti selaku Sekretaris KPU
Paniai, kemudian Ibu Elly Ermawati Yuniasruti menyampaikan kepada Teradu
I, dan Teradu III uang tersebut dari mana, kemudian Teradu I, dan Teradu III
menjawab uang tersebut merupakan uang pengamanan Pilkada kepada
Kapolres Paniai 100 juta, Kabag OPS 50 juta, Danton Brimob c 50 juta (Bukti
Foto P- 8) dan (Bukti Video P-32).
f. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Paniai
mengeluarkan surat rekomendasi perihal Penundaan Rapat Pleno lanjutan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Paniai
akan tetapi KPU Paniai tidak menanggapi dan/ atau menggabaikan surat
rekomendasi tersebut (Bukti P-10)
g. Bahwa Pada tanggal 14 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Paniai
Mengeluarkan Surat Rekomendasi perihal pembatalan Pleno Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Paniai
(Bukti P-11)
h. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 KPU Kabupaten Paniai melakukan
pendistribusian logistik pada 5 (lima) distrik pada hari pencoblosan;
2. Perkara Teradu dan/atau Terlapor V s.d. Teradu dan/atau Terlapor VI:
a. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
mengeluarkan surat undangan pangilan kepada Teradu V, dan Teradu VI
perihal undangan rapat, akan tetapi Teradu V,VI tidak menanggapi dan/ atau
menggabaikan surat undangan tersebut (Bukti P-20);
b. Bahwa pada tanggal 12 desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
mengeluarkan surat undangan pangilan kepada Teradu V, dan Teradu VI perihal
undangan rapat, akan tetapi Teradu V dan Teradu VI tidak menanggapi dan
menggabaikan surat undangan tersebut (Bukti P-21);
c. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 sampai 3 desember 2024 Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai menerangkan bahwa Teradu V dan Teradu VI tidak perna
masuk Kantor Bawaslu.
3. Perkara Teradu dan/atau Terlapor VII:
a. Bahwa pada tanggal 28 s/d 31 Desember 2024 Teradu VII selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak pernah melakukan monitoring kinerja
Bawaslu Kabupaten paniai sebagai wilayah kerja Teradu VII selaku koordinator
Divisi;
b. Bahwa pada tanggal 4 s/d 14 Desember 2024 Teradu VII selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak pernah mengawasi apa kerja kedua
Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai;
c. Bahwa pada tanggal 2 desember 2024 ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
mengeluarkan surat undangan rapat, kemudian diteruskan melalui Whatsapp
kepada Teradu VII selaku Koordinator Divisi wilayah kerja Paniai (Bukti P-26)
tetapi surat undangan tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu VII (Bukti P-24).
4. Perkara Teradu dan/atau Terlapor VII:
a. Bahwa Pada tanggal 6 Desember 2024 Teradu VIII s/d XII selaku Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua Tengah menerima Surat KPU RI Nomor:
2835/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Perintah petunjuk Pelaksana Rekapitulasi
Suara yang tidak kondisif di Kabupaten Paniai kepada KPU Provinsi Papua
Tengah terhadap kinerja KPU Kabupaten Paniai Persoalan Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan suara yang terjadi di Kantor KPU Paniai (Bukti P-25);
b. Bahwa Pada tanggal 13 s/d 14 Desember 2024 Teradu VIII s/d XII selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah memindahkan rapat Pleno ke Provinsi
Papua Tengah karena terjadi kelalaian adminitrasi perolehan suara sehinga
terjadi keributan di Kantor RRI Nabire Provinsi Papua Tengah (Bukti Foto P-26)
tetapi KPU provinsi papua tengah tidak pernah turun langsung serta tangung
jawab atas peristiwa tersebut (Bukti Video P-34).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sepanjang Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menyatakan
dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-36, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat hasil kesepakatan suara kepala suku dan masyarakat
tingkat Kampung enarotali
2. P-2 Surat yang berisi berita acara direkab C-Hasil
3. P-3 Surat yang berisi perubahan berita D-Hasil KWK Distrik Paniai
Timur.
4. P-4 Foto yang berisi Penyelenggara PPD dan PANDIS distrik jadi
tim sukses Paslon 01 Yampit Nawipa dan angkat tangan satu
jari.
5. P-5 Foto yang berisi kepala suku dan mayarakat 6 distrik
membacakan pembagian suara di triplekx di saksikan
Kapolsek, Danramil Distrik Aradide
6. P-6 Foto yang berisi Teradu I, II, III, IV dan Calon Bupati Yampit
Nawipa juga mengarakan logistik di satu tempat yaitu distrik
Aradide.
7. P-7 Foto yang berisi kepala suku dan masyarakat 6 distrik
berkumpul di distrik aradide, kemudian Kepala Suku dan
masyarakat 6 distrik membagikan suara 5 paslon
berdasarkan hasil Kesepakatan kepala suku dan masyarakat
6 distrik berdasarkan Hasil Lapangan dan kepala suku dan
masyarakat menyampaikan di kantor KPU dan Bawasli Paniai.
8. P-8 Foto yang berisi Teradu I,II,III,IV dan PPD, PANWAS Distrik
tidak perna membaca hasil kesepaktan Kepala suku dan
Masyarakat di lapangan di batalkan oleh saksi Gubernur dan
saksi Bupati
9. P-9 Surat perintah KPU RI kepada KPU Provinsi Papua Tengah dan
KPU Kabupaten Paniai Nomor : 2835/PL.02.6-SD/06/2024
10. P-10 Foto yang berisi bahwa dugaan tindak pelanggaran money
politik Teradu I,III
11. P-11 Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor :
67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024
12. P-12 Foto yang berisi Bahwa tanggal 14 Februari 2024 Teradu I, II,
III membagikan Logistik di 4 distrik.
13. P-13 Surat Perkara Nomor pelanggran kode etik 309-PKE
DKPP/X/2019 Teradu II,III
14. P-14 Surat Perkara Nomor pelanggran kode etik 135-PKE-
DKPP/VII/2024 Teradu I,II,III,V
15. P-15 Surat Perkara Nomor pelanggran kode etik 33-PKE-
DKPP/VII/202 Teradu I, II, III, IV
16. P-16 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk dari Saksi I
17. P-17 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk dari Saksi II
18. P-18 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk dari Saksi III
19. P-19 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk dari Saksi IV
20. P-20 Surat Undangan Rapat Nomor : 069/U/94.03/BWSL.KAB-
PAN/XI/2024 Teradu V,VI
21. P-21 Surat Undangan Rapat Nomor : 070/U/94.03/BWSL.KAB-
PAN/XI/2024 Teradu V,VI
22. P-22 Foto yang berisi Teradu V,VI dari kelompok luar masuk di
kantor Bawaslu Kabupaten Paniai untuk menghamankan di
rumah,
23. P-23 Foto yang berisi Teradu V,VI tidak Masuk Kantor hannya yang
terimah Permohonan Pengaduan Paslon atau Masyarakat
hannya Ketua Bawaslu di kantor madi. sebagai tugas Lembaga
bawaslu
24. P-24 ketua truskan Waa ke Kordiv Wilayah Kerja Paniai akan tetapi
suratnya tdk menangapi Teradu VII
25. P-25 Surat yang berisi Teradu VIII s/d XII Surat KPU RI Nomor :
2835/PL.02.6-SD/06/2024 untuk Perintah petunjuk
Pelaksana rekapitulasi
26. P-26 Foto yang berisi Pleno yang di batalkan oleh saksi Gubernur
dan saksi Bupati Kantor RRI Nabire Provinsi Papua Tengah
depan Teradu VIII s/d XII tidak menangapi serius.
27. P-27 Video yang berisi Penyelengara PPD dan PANDIS distrik jadi
tim sukses dan angkat tangan satu jari
28. P-28 Video yang berisi kepala suku dan mayarakat 6 distrik
membacakan pembagian suara di triplekx di saksikan
Kapolsek, Danramil distrik aradide
29. P-29 Video yang berisi Teradu I, II, III, IV dan Calon Bupati Yampit
Nawipa juga mengarakan logistik di satu tempat yaitu Distrik
Aradide.
30. P-30 Video yang berisi pembagian suara 5 paslon berdasarkan hasil
Kesepakatan kepala suku dan masyarakat 6 distrik yang di
saksikan ribuan masyarakat dan Kapolsek Distrik Aradide
Danramil Aradide.
31. P-31 Video yang berisi Teradu I,II,III,IV dan PPD, PANWAS Distrik
tidak perna membaca hasil kesepaktan Kepala suku dan
Masyarakat di lapangan di batalkan oleh saksi Gubernur dan
saksi Bupati di ruangan pleno.
32. P-32 Video yang berisi bahwa dugaan tindak pelanggaran money
politik Teradu I,III
33. P-33 Video yang berisi Pleno yang di batalkan oleh saksi Gubernur
dan saksi Bupati Kantor RRI Nabire Provinsi Papua Tengah
depan Teradu VIII s/d XII tidak menangapi serius.
34. P-34 Video yang berisi Teradu V,VI tidak Masuk Kantor hannya
yang terimah Permohonan Pengaduan Paslon atau Masyarakat
hannya Ketua Bawaslu di kantor madi. sebagai tugas Lembaga
bawaslu
35. P-35 Video yang berisi Suarat hasil kesepakatan suara kepala suku
dan masyarakat tingkat Kampung Enarotali.
36. P-36 Video yang berisi hasil pembagian suara kampung enarotali.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] Alexander Degei
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan Saksi Tim Pasangan Calon
Bupati di Kabupaten Paniai, bahwa pada tanggal 10 s.d. 14 Desember 2024 saksi
hadir dalam rapat pleno untuk 5 (lima) Distrik;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat akan dilaksanakan rapat pleno ada seorang
staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paniai membawa map dan kemudian di
datangi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai dan dilihat isi surat tersebut
Dimana surat tersebut pada pokoknya surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
yang isinya terkait rekomendasi penundaan rapat pleno 1 (satu) hari; dan
3. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai hadir di
ruang pleno dan melakukan kericuhan dan mengeluarkan penyataan bahwa rapat
pleno tidak boleh dilakukan karena masih terdapat masalah di beberapa distrik di
Wilayah 3.
[2.4.2] Jefri Nawipa
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat terjadi peristiwa a quo saksi melihat
secara langsung pada saat distribusi logistik di Distrik Ekadide, Distrik Aweida,
Distrik Aradide, Distrik Bogobaida, Distrik Fajar Timur, dan Distrik Yotadi ada
sekelompok Masyarakat yang menahan PPD serta Pandis setelah logistik bergeser
dari Pelabuhan;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi melihat secara langsung distribusi logistik
di Distrik Ekadide bahwa tidak ada PPD dan Pandis dalam distribusi logistik hanya
ada Masyarakat, sehingga logistik dibawa ke Distrik Aradide dan saksi ikut dalam
proses distribusi logistik di Distrik Aradide;
3. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten
Paniai akan tetapi saksi menerangkan bahwa tidak ada Teradu V dan Teradu VI.
[2.4.3] Bertinus Gobai
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan Anggota PPD Distrik Paniai
Timur tahun 2019 dan sekarang menajdi Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor
Urut 03
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa Tim Pasangan Calon dan Masyarakat melakukan
kesepakatan bersama bahwa akan membagikan suara kepada 2 Pasangan Calon
yaitu Pasangan Calon 01 sebesar 11.262 Suara dan Pasangan Calon 03 sebesar
18.761 suara dengan jumlah suara sah sebesar 30.023 suara;
3. Bahwa saksi menrangkan bahwa saksi membacakan surat kesepakatan dan bahwa
benar suara yag dibagikan dari Distrik Enarotali tidak sesuai dengan yang
disepakati oleh masyarakat sehingga PPD dan KPU mengumumkan hasilnya
tersebut atas dasar apa;
[2.4.4] Martinus Pigai
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa telah dilakukan kesepakatan oleh Kepala Suku
untuk pendistribusian logistik dari pelabuhan dimana semua masyarakat memiliki
kepentingan sehingga adanya kedatangan KPU bertujuan untuk memastikan logistik
didistribusikan dengan baik;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat rekapitulasi terjadi kericuhan, terkait proses
rekapitulasi saksi hadir secara langsung dan KPU telah mengakomodir terkait
penyandingan data namun saksi belum memberikan data sehingga tidak ada keberatan
terkait proses rekapitulasi perhitungan suara.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban masing-masing dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025 yang pada
pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Sehubungan dengan adanya aduan yang diadukanoleh Sdr. Yulius Kudiai
terhadap KPU Kabupaten Paniai dengan Terlapor an. Sem Nawipa (Terlapor I), Petrus
Nawipa (Terlapor II) Sisilia Nawipa (Terlapor III) serta Lukas Gobai (Terlapor IV) dengan
nomor Perkara 154-PKE-DKPP/V/2025, maka dengan ini kami KPU Kabupaten Paniai
menyampaikan pokok-pokok jawaban sebagai berikut :
1. Soal Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten diduga tidak menjalankan
Pleno Perhitungan Suara D-Hasil KWK Distrik Paniai Timur Kampung Enarotali
sesuai hasil Surat Kesepakatan Masyarakat.
Kami (Teradu I,II,III, dan IV) tegaskan bahwa untuk Distrik Paniai Timur telah
didistribusikan Logistik dengan menggunakan Truck dari Gudang Logistik ke
Distrik Paniai Timur pada tanggal 26 November 2024 (Bukti-T 1). Hingga pada
tanggal 27 November Logistik Pilkada ditahan di atas truck dan belum
didistribusikan oleh Ketua PPD Paniai Timur, setelah KPU Kabupaten menerima
laporan dari Anggota PPD Paniai Timur, maka pada pagi hari tanggal 27 November
dimaksud, KPU Paniai didampingi Bawaslu Paniai mendatangi Distriik Paniai Timur
guna memerintahkan PPD Paniai Timur agar distribusikan Logistik Pilkada ke
setiap TPS dalam ketersediaan waktu normal ini, namun tidak dilaksanakan. Maka,
berdasarkan Hasil Temuan Bawaslu Paniai telah mengeluarkan Rekomendasi
untuk diperlakukan dan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku
serta dilampiri dengan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Paniai Timur,
akhirnya Ketua PPD Paniai Timur diberhentikan.
Berikut adalah Kronologi Peristiwa di Distrik Paniai Timur khususnya di
Kampung Enarotali.
Pada tanggal 28 November 2024 pukul 09.13 WIT Bawaslu Paniai
Merekomendasikan ke KPU Kabupaten Paniai setelah dilakukan Pleno internal
Bawaslu atas dasar Laporan Hasil Pengawasan dari Pengawas Distrik Paniai Timur
(Bukti T-2). Kemudian telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai dengan
memberhentikan Ketua PPD Paniai Timur sesuai prosedur kelembagaan, karen
telah terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi yang merujuk pada Tindakan
Pelanggaran Kode Etik, serta KPU Kabupaten Paniai melakukan Pleno
Pemberhentian Ketua PPD Paniai Timur dan dituangkan ke dalam Berita Acara
Pleno Nomor : 258/PP.04-BA/9403/2024 Tentang Pemberhentian dengan Alasan
Melanggar Kode Etik Anggota PPD Pada Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai
Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor : 46 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian
dengan Alasan Melanggar Kode Etik Anggota PPD Pada Distrik Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai Tahun 2024 (Bukti T-3).
Maka, pada tanggal 28 November 2024 pukul 14:00 WIT Logistik milik Kampung
Enarotali didistribusikan ke Kampung tersebut, guna dilakukan Pemungutan
Suara Lanjutan pada 53 TPS dengan rincian 30.023 Daftar Pemilih Tetap (Bukti T-
4) yang berada di Kampung Enarotali dimaksud, berdasarkan Berita Acara KPU
Kabupaten Paniai Nomor : 257/PL.01.8-BA/9403/2024 Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Lanjutan Distrik Paniai Timur Kampung Enarotali Kabupaten
Paniai serta Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor : 45 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Pada Distrik Paniai Timur Kampung
Enarotali Kabupaten Paniai (Bukti T-5). Dan akhirnya, pelaksanaan Pemungutan
Suara Lanjutan berhasil diselenggarakan pada tanggal 30 November 2024 dan
kemudian telah direkap oleh PPD Paniai Timur dan diplenokan Tingkat Distrik pada
tanggtal 2 Desember 2024 dan Pleno Tingkat KPU Kabupaten Paniai pada tanggal
14 Desember tahun 2024 pukul 21.20 WIT dihalaman belakan RRI Nabire. Video
kesepakatan sekelompok kecil Masyarakat yang dijadikan alat bukti Pengadu
adalah rekaman video saat Proses Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkama
Konstitusi.
Rapat Pleno ditingkat Distrik Paniai Timur Telah berhasil dilakukan sesuia
ketetapan jadwal yang berlaku pada tanggal 2 Desember 2024 di Distrik Paniai
Timur, hasilnya PPD didampingi Panwas Distrik Paniai Timur secara Bersama telah
merekap ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan tidak ada laporan atas
keberatan Masyarakat Kampung Enaro di KPU Paniai dan tidak ada Temuan dan
laporan Bawaslu Paniai terhadap Pelaksanaan PSL di Kampung Enarotali.
Kami (teradu I,II,III, dan IV) menegaskan bahwa KPU Paniai tidak pernah
melakukan Tindakan intervensi mengubah Berita Acara C-Hasil ke dalam D-Hasil
KWK, terhadap Suara Kampung Enaro, yang diduga Pengadu adalah mengada-ada
dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena telah dilakukan PSL sesuai
kesepakatan Masyarakat pada tanggal 27 November 2025, dan akhirnya PPD
Distrik Paniai Timur telah merekap hasil perolehan suara ke dalam form D-Hasil
Kecamatan KWK (Bukti T-6). Karena, C-Hasil KWK jumlahnya sangat banyak
sesuai jumlah 53 TPS dikampung Enaro dan itu dikerjakan oleh KPPS sesuai
kesepakatan Masyarakat (Bukti T-7) di balai Kampung Enaro depan jalan raya
Enaro-Madi serta di kawal ketat oleh Aparat Kepolisian yang bertugas, siapapun dia
tidak bisa masuk ke dalam ruang kerja KPPS termasuk KPU Paniai. Akhirnya, PPD
Paniai Timur telah bacakan Hasil Perolehan Suara pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024 di Halaman Aula
RRI Nabire (Bukti T-8).
2. Dugaan terhadap Teradu I,II,II,IV mengarahkan logistik di satu tempat dan
Tidak membagikan Logistik ke desa/kampung di enam Distrik.
Kami (Teradu I,II,III,IV) menegaskan bahwa :
a. Pada tangggal 23 November 2024, pukul 13:00 WIT, Bawaslu Paniai mendatangi
Kantor KPU Kabupaten Paniai, guna mengawasi secara langsung terhadap
penyerahan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tentang Pendistribusian
Logistik Pilkada secara kolektif pada Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) yang
terdiri dari 8 (delapan) Distrik antara lain, Distrik Topiyai, Ekadide, Aradidedi,
Bogabaida, Fajar Timur, Youtadi, Baya Biru dan Aweida di satu titik. Bahwa,
penyerahan Surat tersebut, diserahkan oleh : Asosiasi 8 (delapan) Kepala Suku
“Dapil III” Kabupaten Paniai di Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) (Bukti T-9) serta
disaksikan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Pengawas Distrik (Pandis)
di Daerah Pemilihan tersebut dan diterima Oleh Ketua dan Anggota KPU Paniai
serta Anggota Bawaslu Paniai (Buti T-10).
b. Bahwa Pengadu mengatakan bahwa “...Teradu I,II,III, dan IV mengarahkan
logistik di satu tempat yaitu Distrik Aradide “ adalah tidak benar, yang benar
adalah memastikan logistik tiba di pelabuhan ujung lapangan dan termuat di
speeadbod untuk menuju tempat tujuan di 6 Distrik (Bukti T-11) dan terkait
pihak Paslon Nomor Urut 01 Yamfit Nawipa adalah diluar dari tanggungjawab
KPU Paniai dan belum ada temuan dan hasil laporan dari Bawaslu atas dalil
tersebut kepada KPU Paniai saat proses tahapan pendistribusian logistik
Pilkada alias sengketa proses.
Distribusi Logoistik dan Pleno di 6 (enam) Distrik Yang Didalilkan Oleh
Pengadu
Bahwa terhadap Dalil Pengadu dalam Pengaduannya terkait Distribusi Logistik ke
6 (enam) Distrik : Agadide, Bogobaida, Ekadide, Topiyai, Youtadi, Aweida,
berdasarkan Surat Kesepakatan dari Kepala Suku di 8 (delapan) Distrik Daerah
Pemilihan Paniai III Tentang Distribusi Logistik di satu titik Distrik Induk Aradide
dan disaksikan Oleh Bawaslu Paniai tanpa desakan dari KPU Paniai. Tetapi setelah
logistik tiba di Distrik Aradide, telah didistribusikan ke TPS oleh PPD di 6 (enam)
Distrik. Oleh karenanya, Dugaan Pengadu tidak mendasar tapa hasil temuan atau
laporan dari Pengawas TPS, Pengawas Distrik bahkan Bawaslu Paniai di masing-
masing terhadap 6 (enam) Distrik tersebut. Teradu dapat menguraikan Proses
Pendistribusian khusus 6 (enam) Distrik yang didalilkan oleh Pengadu.
Distribusi Logistik :
Distribusi logistik Pilkada telah diterima oleh masing-masing PPD di 6 (enam)
Distrik dibuktikan dengan Bukti Tanda Terima Barang (Bukt T-12)
1) Distrik Aradide. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aradide
dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speeatboot)
ke Pelabuhan jalan baru (vide Bukti T-11). Berdasarkan Surat Kesepakatan
oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian
logistik di satu titik, terdiri dari 9 TPS, dengan total 3.080 Daftar Pemilih Tetap
(vide Bukti T-4), maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide
dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik
Aradide telah lakukan musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai
jumlah TPS dan DPT dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat
Distrik Aradide pada tanggal 29 November 2024 di Aradide. Hasil
musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik
Aradide, telah diadministrasikan ke dalam form-form secara berjenjang oleh
Penyelenggara Tingkat bawah.
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di
Distrik Aradide, Ketua dan Anggota PPD Aradide, telah membagikan Logistik
Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 9 TPS disaksikan
oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat di Distrik Aradide
tentang perolehan suara (vide Bukti T-9). Hasil musyawarah/mufakat telah
diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam form D-Hasil
Kecamatan KWK (Bukti T-13), kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik
Aradide pada tanggal 29 November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan
pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang
menyatakan bahwa pendistribusian dan Pemungutan Suara untuk Distrik
Aradide seluruh TPS dipermasalahkan (Bukti T-14).
2) Distrik Bogabaida. Bahwa, dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun
2022 nama Distrik Bogabaida bukan Bogobaida. Pada tanggal 26 November
2024, pukul 10:20 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik
Pilkada untuk Distrik Bogabaida dengan menggunakan transportasi darat
(truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan
Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang
pendistribusian logistik di satu titik (vide Bukti T-9), terdiri dari 10 TPS, dengan
total 1.536 Daftar Pemilih Tetap (vide Bukti T-4), maka logistik Pilkada
diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh
semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Bogabaida telah lakukan
musyawaran/mufakat pada tanggal 27 November 2024 di Bogabaida tentang
perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan
Pleno Tingkat Distrik Bogabaida pada tanggal 29 Desember 2024 di Bopgabaida.
Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik
Bogabaida, telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam
form-form.
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:58 WIT, bertempat di
Distrik Bogabaida, Ketua dan Anggota PPD Bogabaida telah membagikan
Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 10 TPS
disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat di
Distrik Bogabaida tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah
diadministrasikan oleh penyelenggara Tingkat bawah ke dalam form D-Hasil
Kecamatan KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Bogabaida
pada tanggal 29 November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan
Pemungutan Suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan
yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk Distrik
Bogabaida dipermasalahkan (Bukti T-15). Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk
Distrik Bogabaida tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang
disampaikan oleh PPD Distrik Bogabaida, bahkan tidak ada form D-Keberatan
yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah
direkap oleh PPD Bogabaida ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK (Bukti T-
16).
3) Distrik Topiyai. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Topiyai
dengan menggunakan transportasi darat (truck) ke arah Pelabuhan jalan baru
(vide Bukti T-11). Hingga Masyarakat bawa pikul dan menggunakan kendaraan
roda dua (motor). Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18
November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, terdiri dari 11 TPS,
dengan total 3.621 Daftar Pemilih Tetap (vide Bukti T-4), dan logistik Pilkada
diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh
semua pihak. Namun segenap Masyarakat bawa pikul ke Topiyai dan setelah
Pleno Tingkat Distrik di lakukan di Topiyai, bersama 7 (tujuh) Distrik lainnya
dari Dapil Paniai III pikul Bersama mengantarkan menuju Kantor KPU Paniai di
Madi, Segenap masyarakat Distrik Topiyai telah lakukan musyawaran/mufakat
tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah
dilakukan Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada tanggal 29 November 2024 di
Topiyai. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat
Distrik Topiyai, telah diadministrasikan oleh oleh Penyelenggara Tingkat bawah
ke dalam form-form hingga PPD merekap ke dalam form D-Hasil Kecamatan
KWK (Bukti T-17).
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:59 WIT, bertempat di
Distrik Topiyai, Ketua dan Anggota PPD Topiyai telah membagikan Logistik
Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 11 TPS
disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat di
Diastrik Topiyai tentang perolehan suara (vide Bukti T-9). Hasil
musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh PPD ke dalam form D-Hasil
KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada tanggal 30
Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak
terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Topiyai
yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik
Topiyai dipermasalahkan (vide Bukti T-18). Telah ditemukan pula logistik dari
empat Kampung (Okonobaida TPS 01, Kegama TPS 01, Ekauwiya TPS 01,
Pogeidimi TPS 01) Distrik Topiyai saat dibawa lari kabur oleh dua orang yang
mengaku Tim Sukses Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 (dua) disaksikan
oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Paniai saat diminta keterangan oleh Kasat
Reskrim Polres Paniai, dengan menggunakan mobil Inova, nomor DS PA1892KD
(Bukti T-19), entah mau dibawa kemana oleh Aparat Kepolisian di depan Polsek
Paniai Timur dan dua orang pelaku dimaksud telah diperlakukan sesuai
peraturan perundang-undangan dan pada tanggal 26 November 2024 pukul
19.04 WIT, Gabungan TNI/Polri dipimpin langsung oleh Kabag OPS, tiga orang
Komisioner KPU Paniai, satu orang Komisioner Bawaslu Paniai dan satu orang
Anggota PPD Topiyai mengantarkan logistik Pilkada milik empat Kampung
tersebut ke Distrik Topiyai menggunakan kendaraan lengkap Keamanan dan
dua mobil Penyelenggara hingga di drop dalam keadaan aman, kemudian tiba
di Enarotali dalam keadaan aman pula (vide Bukti T-19. Saat Pleno Tingkat
Kabupaten untuk Distrik Topiyai terdapat satu Kejadian Khusus dalam Fom D-
Kejadian oleh PPD Distrik Topiyai (Bukti T-20), dan tidak ada form D-Keberatan
yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah
direkap oleh PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan
Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024.
4) Distrik Youtadi. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:15 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Youtadi
dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot)
ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak per
tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik (vide
Bukti T-9 & 11), terdiri dari 7 TPS, dengan total 1.522 Daftar Pemilih Tetap
(vide Bukti T-4), maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide
dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik
Youtadi telah lakukan musyawaran/mufakat di Distrik Youtadi tentang
perolehan suara jumlah TPS dimaksud di Distrik Youtadi, dan akhirnya telah
dilakukan Pleno Tingkat Distrik Youtadi pada tanggal 30 Novemberr 2024. Hasil
musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik
Youtadi, telah diadministrasikan oleh oleh PPD ke dalam form D-Hasil
Kecamatan KWK (Bukti T-21).
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di
Distrik Youtadi, Ketua dan Anggota PPD Youtadi telah membagikan Logistik
Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 7 TPS disaksikan
oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang
perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh
penyelenggara Tingkat bawa dan PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK,
kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Youtadi pada tanggal 30
November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak
terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik yang
menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik
Youtadi dipermasalahkan (Buti T-22). Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk
Distrik Youtadi tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang
disampaikan oleh PPD Distrik Youtadi, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang
diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah
direkap oleh PPD Youtadi ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah
diplenokan Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T-
21).
5) Distrik Ekadide. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Ekadide
dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot)
ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per
tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik (vide
Buti T-9), terdiri dari 14 TPS, dengan total 5.691 Daftar Pemilih Tetap (vide
Bukti T-4), maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan
Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Ekadide
telah lakukan musyawaran/mufakat di Distrik Ekadide tentang perolehan suara
sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat
Distrik Ekadide pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat
tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Ekadide, telah
diadministrasikan oleh Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam Form-form yang
tersedia.
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:455 WIT, bertempat di
Distrik Ekadide, Ketua dan Anggota PPD Ekadide telah membagikan Logistik
Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 14 TPS
disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat
tentang perolehan suara, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik
Ekadide pada tanggal 29 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan
pemungutas suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang
menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik
Ekadide dipermasalahkan oleh Pengawas Distrik (Pandis) Distrik Ekadide (Bukti
T-23). Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Ekadide tidak ada form D-
Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Ekadide,
bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Ekadide ke dalam
form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah di plenokan di Tingkat Kabupaten pada
tanggal 11 Desember 2024 (Buti T-24).
6) Distrik Aweida. Bahwa, Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:36 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aweida
dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot)
ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak
per-tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik (vide
Bukti T-9 & 11), terdiri dari 6 TPS, dengan total 1.629 Daftar Pemilih Tetap
(vide Bukti T-4), maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide
dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik
Aweida telah lakukan musyawaran/mufakat di Distrik Aweida tentang
perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan
Pleno Tingkat Distrik Aweida pada tanggal 29 Desember 2024 di Distrik Aweida.
Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik
Aweida, telah diadministrasikan oleh penyelenggara Tingkat bawah dan PPD ke
dalam form D-Hasil Kecamatan KWK (Bukti T-25).
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06.03 WIT, bertempat di
Distrik Aweida, Ketua dan Anggota PPD Aweida telah membagikan Logistik
Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 6 TPS disaksikan
oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat di Distrik Aweida
tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan
oleh penyelenggara Tingkat bawah dan PPD ke dalam form-form yang tersedia,
kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aweida pada tanggal 29
Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak
terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa
pendistribusian dan pemungutan suara untuk Distrik Aweida dipermasalahkan
(Bukti T-26). Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Aweida tidak ada
form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Aweida,
bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap ke dalam-form-form oleh
penyelenggara Tingkat bawah dan PPD Aweida ke dalam form D-Hasil
Kecamatan KWK (vide Bukti T-25).
3. Terhadap pembagian suara berdasarkan hasil kesepakatan Masyarakat oleh
kepala suku dan dituliskan di papan triplex toh pada tanggal 28 November
2024 di halaman Kantor Distrik Aradide
Aduan Terhadap pembagian suara berdasarkan hasil kesepakatan Masyarakat oleh
kepala suku dan dituliskan di papan tripex toh pada tanggal 28 November 2024,
tanpa direkap di form D-Hasil Kecamatan KWK dan itu dilakukan hanya
sekelompok Masyarakat Bersama Kapolsek Aradide, sementara kesepakatan
Masyarakat berlaku dari ditingkat bawah secara berjenjang pada tanggal 27
November 2024. Sekelompok Masyarakat meminta persetujuan atau pengesahan
hasil perolehan suara yang ditulis di papan triplex kepada Kapolsek Aradide adalah
tidak mendasar dan tidak ada aturan yang mengatakan bahwa seorang Kapolsek
menyetujui atau mengesahkan atas kesepakatan Masyarakat, namun tugas utama
Kepolisian adalah Pengamanan (Bukti T-27).
Sekelompok Masyarakat dimaksud tidak pernah mendatangin Kantor KPU dengan
mengikuti prosedur yang berlaku, namun mendatangin Kantor KPU melakukan
aksi demo dengan tuntutan ”…meminta KPU Paniai merubah hasil suara sesuai
kesepakatan versi sekelompok Masyarakat tersebut yang terpampang di papan
triplex, sementara Hasil Rekap perolehan suara di enam Distrik yang telah direkap
ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK belum dimasukkan ke KPU Paniai oleh PPD
didampingi Panwas Distrik di enam Distrik yang diadukan oleh Pengadu”. Teradu
I,II,III,IV (KPU Paniai) menjelaskan bahwa KPU Paniai tidak punya kewenangan
serta-merta mengubah hasil perolehan suara ditingkat KPU, namun KPU Paniai
menjelaskan Prosedural dari Tingkat TPS oleh KPPS hingga tingkat KPU Paniai,
akhirnya sekelompok Masyarakat dimaksud bubar.
4. Terhadap dugaan pada tanggal 4 sampai 6 Desember 2024, jam 10.00 sian
Teradu I,II,II,IV tidak perna membaca D-Hasil Kesepakatan Masyarakat di
Lapangan
Terhadap dugaan Pengadu ini kurang jelas karena, yang dimasud pengadu apakah
Pleno di Tingkat Distrik atau Kabupaten? Karena tanggal 4 sampai 6 Desember
2024 adalah jadwal Pleno rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten sesuai ketentuan
jadwal pada lampiran PKPU Nomor: 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Undangan
Kehadiran Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan
Wakil Gubernur KPU telah menyerahkan (Bukti T-28) dan PPD di 6 (enam) Distrik
telah membacakan hasil perolehan suara saat Pleno ditingkat KPU Paniai dan
sesuai hasil kesepakatan Masyarakat di 6 (enam) Distrik yang telah
diadministrasikan ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan di
masing-masing Distrik.
5. Dugaan terhadap KPU Paniai mengabaikan Surat KPU RI Nomor :
28.35/PL.02.6-SD/06/2024
Aduan terhadap tidak melaksanakan Surat KPU RI dimaksud adalah tidak benar,
karena sebagai respon dari surat KPU RI yang dikeluarkan per-tanggal 7 Desember
2024 maka, pada tanggal 9 Desember 2024 KPU dan Bawaslu Paniai, Kepolisian
Resort Paniai (Kapolres, Wakapolres, Kabag OPS dan Kasad Reskrim) telah
melakukan Rapat Koordinasi atas kondisi Pleno yang tidak kondusif sebelumnya
pada tanggal 4-6 Desember 2024 sesuai jadwal diakibatkan, karena Tim Pasangan
Calon berniat membatalkan Pleno tanpa melalui prosedur dan mekanisme Rapat
Pleno rekapitulasi. Hasil Rapat Koordinasi: (1) Pleno dilanjudkan pada tanggal 10
Desember 2024 namun karena ketidaknyamanan maka pleno ditunda pada tanggal
11 Desember 2024; (2) Penyelenggara Tingkat bawah PPD, Pandis sebelum menuju
ke tempat Pleno titik kumpul di Polres Paniai-Madi dan Polsek Paniai Timur-Enaro;
(3) Pengamanan diperketat, namun nyatanya saat Pleno lanjutan pun situasi
keamanan tidak kondusif. Saat Rapat Koordinasi Ketua Bawaslu dan Kabag OPS
senada mengatakan bahwa 6 (enam) Distrik Di Dapil III yang bermasalah tidak usah
Pleno, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Paniai dan Kabag OPS tanpa dasar
Hasil Temuan atau Laporan dalam bentuk Surat apapun secara prosedural dan
mekanisme kelembagaan Bawaslu Paniai secara kolektif kolegial kepada KPU
Paniai, tetapi hanya bicara toh dan apa kewenangan kepolisian memerintahkan
KPU Paniai tidak boleh Pleno 6 (enam) Distrik Dapil III yang bermasalah sementara
belum ada laporan dan temua dalam bentuk surat secara bertingkat oleh
Penyelenggara, sementara tugas pokok keamanan adalah mengamankan proses
penyelenggaraan dan berkoordinasi terkait pengamanan dengan penyelenggara.
6. Dugaan suap Terhadap uang senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta)
Maksud Pengadu terhadap uang seniai Rp. 200 Juta adalah Upaya suap oleh KPU
Paniai. Terhadap ini dapat dijelaskan :
1) Bahwa terjadi penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024
dikarenakan kondisi yang tidak kondusif yang tidak dapat dikontrol oleh
pimpinan rapat pleno;
2) Bahwa terhadap kondisi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Paniai menanyakan
dukungan anggaran pengamanan kepada Ibu Sekretaris KPU Paniai. Dalam
kesempatan tersebut, Ibu Sekretaris KPU Paniai menyatakan bahwa kondisi kas
KPU Kabupaten Paniai Bulan Desember dalam keadaan kosong;
3) Bahwa atas dasar sebagaimana disampaikan pada huruf b, Ketua KPU
Kabupaten Paniai melakukan patungan dana pribadi untuk dapat mendukung
pengamanan rapat pleno rekapitulasi kepada pihak kepolisian tujuannya
sebagai pengamanan agar pengamanannya lancar sebagaimana diberlakukan
pula saat Pemungutan Suara Lanjutan di Kampung Enarotali Distrik Paniai
Timur Dimana pak Kabag OPS menghubungi anggota KPU bahwa “…Komisioner
mohon perhatian kepada anggota saya yang jaga di balai desa enaro siang-
malam” lalu anggota Komisioner KPU Paniai mengatakan “…ok pak, kami
menghubungi Ibu Sekretaris” akhirnya direspon oleh Ibu Sekretaris sesuai yang
disampaikan. Dana tersebut kemudian dititipkan kepada Ibu Sekretaris dengan
jumlah total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dipegang
sejak tanggal 9 Desember 2024;
4) Bahwa pada tanggal tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 19.18 WIT, Ketua
KPU Kabupaten Paniai teradu I dan salah satu Anggota KPU Teradu III serta Ibu
Sekretaris KPU Kabupaten Paniai mendatangi Kapolres Paniai dan Kabag OPS
di Polres Paniai. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I dan Teradu III
menyampaikan kepada Kapolres dan Kabag Ops Polres Paniai berkaitan dengan
pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten
yang tidak kondusif sebelumnya. Dimana akibat dari suasana pleno yang tidak
kondusif tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Paniai menunda pelaksanaan
pleno pada tanggal 4 Desember 2024;
5) Bahwa terhadap kondisi yang sudah diterangkan sebagaimana huruf e, Teradu
I dan Teradu III bersama dengan Ibu Sekretaris menyampaikan maksud dan
tujuan pertemuan tersebut yakni “...kami menyediakan dana Pengamanan,
tanpa menyampaikan jumlah besarnya dana dimaksud“;
6) Bahwa kemudian Bapak Kapolres Paniai menyampaikan “... uangnya disimpan
setelah Pleno baru diserahkan ke kami atau anggota saya yang bertugas“;
7) Bahwa selanjutnya, Teradu I dan Teradu III meninggalkan lokasi pertemuan,
sementara Ibu Ibu Sekretaris bertemu dengan Kabag Ops dalam rangka
koordinasi pengamanan;
8) Bahwa kemudian diketahui melalui video yang sudah tersebar luas di Paniai,
sebagaimana yang dijadikan bukti oleh Pengadu, terhadap keterangan yang
disampaikan oleh Ibu Sekretaris KPU pada video dimaksud tidaklah benar.
Karena Teradu I dan III tidak pernah menyerahkan uang tersebut secara
langsung kepada pihak kepolisian. Adapun dana tersebut seperti sudah
dijelaskan adalah dalam rangka keperluan fasilitasi dukungan pengamanan
rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten;
9) Bahwa tanggal 11 Desember 2024 setelah dilakukan Pleno lanjutan 8 (delapan)
Distrik dan terjadi keciruhan, maka Ketua KPU Paniai menskors waktu. Pada
pukul 14.12 siang. Teradu I dan III dijemput oleh seorang Intel Polres Paniai,
tanpa memberikan Surat Panggilan;
10) Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 15.17, bertempat di ruang
Sekretaris KPU Kabupaten Paniai diketahui bahwa Ibu Sekretaris KPU
menyerahkan uang tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Paniai dan meberikan
keterangan yang tidak benar, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan
menjurus ke fitnah.
7. Tuduhan Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Paniai
Pengadu menuduh kami (Teradu I-IV) mengabaikan Rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Paniai, yang disebut dalam tiga surat rekomendasi (Bukti T-29):
1) Nomor : 67/Rekom/94.03/BWSL.PAN/12/XII/2024;
2) Nomor : 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024; dan
3) Nomor : 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024,
Yang diterbitkan atau dikeluarkan atas dasar surat penolalkan dari 4 (empat)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai (Bukti T-30). Perlu kami (Teradu
I-IV) luruskan bahwa surat-surat yang dijadikan bukti oleh pengadu (Bukti-P 9, P-
10, dan P-11) bukanlah Rekomendasi Formal dari Bawaslu yang lahir dari Laporan
atau Temuan hasil pengkajian dugaan pelanggaran. Ketiganya hanyalah surat
korespondensi biasa, bukan hasil proses sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kami (Teradu I-IV) juga tidak pernah dipanggil atau diminta klarifikasi oleh Bawaslu
Paniai mengenai hal ini. Maka dari itu, kami (Teradu I-IV) menilai pengadu tidak
memahami perbedaan antara surat rekomendasi dan surat biasa, serta tidak
memahami proses penanganan pelanggaran sebagaimana tugas pokok Bawaslu.
Bahwa, Bawaslu Kaputen Paniai dalam keterangannya saat pemeriksaan PHPU
dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan bahwa
rekomendasi tersebut adalah cacat hukum sehingga tidak patut untuk disebutkan
sebagai rekomendasi melaikan surat korespodensi biasa dan menjadi Pertimbangan
Hukum Majelis terhadap Putusan Mahkama Konstitusi.
Bahwa Teradu dalam menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Bawaslu telah
dilakukan Telaah Hukum dan tanggapan oleh KPU Paniai sebagaimana ketentuan
Pasal 134, Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 UU Pemilihan serta Pasal 4 dan
Pasal 5 PKPU 15/2024 yaitu melalui Telaah Hukum sebagai berikut :
a. Untuk Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor:
67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024, Teradu
berdasarkan Telaah Hukum menindak lanjuti berdasarkan Surat Nomor:
466/PL.02.6-SD/06/2024, perihal Tindak Lanjut terhadap Surat Ketua
Bawaslu Paniai, Nomor: 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10
Desember 2024. (Bukti T-31).
b. Untuk Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor:
002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024,
Perihal Pembatalan Rekapitulasi di Seluruh Distrik di se-Kabupaten Paniai,
Teradu telah menindak lanjuti berdasarkan Surat Nomor
450/PL.02.6SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat
Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai nomor
002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 Tentang Pembatalan Rapat Pleno
Tingkat Kabupaten Paniai, tertanggal 12 Desember 2024 pada pokoknya
menolak untuk dilakukan pembatalan Pleno rekapitulasi di 24 Distrik karena
tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan (vide
Bukti T-31).
c. Untuk rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor:
003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024, tertanggal 14 Desember 2024,
Perihal Pembatalan Rekapitulasi di Seluruh Distrik se-Kabupaten Paniai,
Teradu telah menindak lanjuti melalui Surat Nomor: 472/PL.02.6-
SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua
Bawaslu Paniai Tentang Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai
pertanggal 15 Desember 2024 pada pokoknya menolak untuk dilakukan
pembatalan Pleno rekapitulasi di 24 Distrik karena tidak terdapat alasan yuridis
formil untuk dilakukannya pembatalan (vide Bukti T-31).
Dengan demikian seluruh rekomendasi ataupun korespodensi telah di tindaklanjuti
sebagaimana ketentuan Pasal 134, Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 UU
Pemilihan serta Pasal 4 dan Pasal 5 PKPU 15/2024, dimana KPU Kabupaten/Kota
wajib menyusun telaah hukum sebelum menindaklanjuti rekomendasi dari
Bawaslu. Kami (Teradu I-IV) sudah melaksanakannya dan telah menerbitkan tiga
surat sebagai bukti tindak lanjut, yakni:
• Nomor: 466/PL.02.6-SD/06/2024
• Nomor: 450/PL.02.6-SD/9403/2024
• Nomor: 472/PL.02.6-SD/9403/2024
Sebagai catatan, hal tersebut juga sudah pernah didalilkan dalam 3 Permohonan
PHPU di Mahkama Konstitusi dan dibahas dalam Putusan Mahkama Konstitusi
yaitu Putusan NOMOR : 291/PHPU.BUP-XXIII/2025, NOMOR : 296/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dan NOMOR : 298/PHPU.BUP-XXIII/2025. Serta pokok aduan dalam
aduan ini pernah didalilkan dan dibahas dalam Putusan Majelis DKPP yaitu
Putusan NOMOR : 33-PKE-DKPP/I/2025 dalam pokok Pengaduan Pengadu
halaman 2-4.
8. Dugaan terhadap peristiwa Pembagian Logistik PEMILU Tahun 2024 lalu untuk
5 (lima) Distrik: Wegebino, Bibida, Wegemuka, Paniai Timur dan Pugodagi pada
tanggal 14 Februari 2024.
Bahwa terkait Pengaduan Pengadu, terdapat empat Distrik Wegebino, Wegemuka,
Bibida, Pugodagi, dan Paniai Timur pembagian logistik Pemilu dilakukan pada
tanggal 14 Ferbruari adalah tidak benar, karena telah dilakukan distribusi pada
tanggal 13 Februari 2024 sesuai Berita Acara Penyerahan Logistik Pemilu (Bukti
T-32).
Sebagai catatan, bahwa dalil pokok aduan ini perna didalilkan oleh saudara Yulius
Kudiai dan dibahas dalam Putusan Majelis DKPP, dengan putusan DKPP NOMOR
: 135-PKE-DKPP/VII/2025, dalam pokok Pengaduan Pengadu angka 1 huruf d,
halaman 2.
[2.5.2] Dalam rangka menerangkan atau memberikan jawaban atas aduan
dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh Pengadu an.Yulius
Kudiai kepada anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai
an.Yulimince Nawipa dan Manfret Dogopia, bersama ini kami sampaikan
pokok-pokok jawaban Terhadap Pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa pada pokoknya Teradu V dan VI tidak pernah menerima undangan/panggilan
dari ketua bawaslu, Sehinggga apa yg didalilkan oleh Pengadu itu tidak benar dan
mengada-ada. Karna Teradu V dan VI tidak pernah menerima undangan/panggilan
seperti yang yang didalilkan oleh Pengadu tersebut. Bahkan staf Teradu V dan VI
tidak pernah memberitahukan bahwa ada undangan/panggilan (yang dimaksud)
dari Ketua Bawaslu Paniai ;
2. Bahwa pada pokoknya aktivitas pelayanan dikantor Bawaslu Paniai terbuka 24 jam
sejak awal dimulai Tahapan Pilkada hingga berakhirnya Tahapan Pilkada, termasuk
pada tanggal 28 november 2024 sampai dengan 3 desember 2024; (vide bukti T-1)
3. Bahwa pada saat Masyarakat mendatangi kantor Bawaslu tanggal 3 Desember 2024,
Teradu V sebagai Kordiv P3S menyampaikan tentang alur penanganan pelanggaran
pemilihan berdasarkan perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran
pemilihan dan pada saat itu mereka (masyarakat) tidak mengajukan aduhan ke
bawaslu 1x24 jam sesuai ketentuan, prosedur dan mekanisme yang berlaku ; (vide
bukti T-2)
4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait kelompok luar masuk ke Kantor
Bawaslu itu sesungunya adalah hal yang tidak benar dan tidak mendasar, tidak jelas
apa itu kelompok luar yang di maksud oleh Pengadu, bila yang dimaksud orang luar
Bawaslu yang pada saat itu ada di kantor adalah suami Teradu V dan saudara-
saudara Teradu V dan VI yang datang Bersama Teradu V dan VI mendampingi
Teradu V dan VI karena kondisi keamanaan Teradu V dan VI pada saat itu perlu
ditemani dan dijaga oleh suami dan saudara ; (vide bukti T-3)
5. Bahwa pada tanggal 28 desember 2024 menurut Pengadu ada kelompok luar masuk
ke kantor Bawaslu Paniai, itu hanya tuduhan Pengadu saja, karena tidak ada jadwal
rapat pleno rekapitulasi ditanggal 28 desember 2024, karena rapat pleno
rekapitulasi telah berakhir ditanggal 14 desember 2024;
[2.5.3] Bahwa terhadap dalil pengadu terhadap teradu VII selalu Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Tengah, Perlu teradu VII sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bawah pada tanggal 28-31 desember 2024 tidak pernah monitor kinerja bawaslu
kabupaten paniai wilayah kerja kordiv.
Jawaban
Bahwa di tanggal 28 - 31 Desember 2024, seluruh rekapitulasidi tingkta kabupaten
maupun Tingkat Provinsi sudah selesai selanjutnya Ketua dan Anggota Bawaslu
provinsi papua Tengah dalam proses pendampingan terhadap Ketua dengan
Anggota Bawaslu kabupaten dalam menyiapkan keterangan tertulis di makamah
konstitusi proses sengketa pilkada.
Sehingga selanjutnya Teradu VII ke Jakarta untuk melakukan pendampingan dan
penyiapkan keterangan tertulis dalam perselisihan suara pemilihan Bupati dan
Wakil, Gubernur dan Wakil Gubernur di makamah konstitusi (MK )
2. Bahwa pada tanggal 4-14 desember 2024 juga tidak ada mengawasi apa kerja kedua
anggota bawaslu kabupaten paniai.
Jawaban
Bawah tanggal 25 novermber 2025 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah telah melakukan pembagian tugas supervise ke kabupaten dan berdasarkan
hasil rapat, yang melakukan sepervisi ke kabupaten paniai adalah sdr. Markus
Madai selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah. dan teradu VII melakukan
supervisi saat rekapitulasi ke kabupaten dogiyai dan deiyai.
Sebagai pimpinan Bawaslu Tingkat Provinsi sudah pernah mengeluarkan surat
undangan klarifikasi terhadap ketua dan anggota Bawaslu kabupaten paniai
namun ketua dan anggota Bawaslu kabupaten paniai dtidak hadir karena
bersamaan dengan rekapitulasi di Tingkat KPU kabupaten paniai. Selanjutnya
undangan kedua yang hadir hanya satu orang anggota Bawaslu kabupaten paniai.
Bawaslu Provinsi sudah pernah memberikan surat peringatan pertama kepada
ketua dan anggota Bawaslu kabupaten paniai. bukti T 2 peringatan 1
3. Bahwa pada tanggal 2 desmeber 2024 ketua Bawaslu Kabupaten paniai
mengeluarkan surat undangan rapat diteruskan ke Whatsaapp kordiv wilayah kerja
paniai akan tetapi suratnya tidak menangapi / mengabaikan.
Jawaban
Bahwa berdasarkan mekanisme kerja, surat yang bersifat internal dalam ketua dan
anggota Bawaslu kabupaten paniai yang semestinya Bawaslu Provinsi hanya bisa
menerima tembusan dari surat tersebut karena surat bersifat internal ketua dan
anggota Bawaslu kabupaten paniai.
Chat Whatsapp pribadi dari ketua Bawaslu paniai kepada pimpian Bawaslu Provinsi
Papua Tengah ( Teradu VII ) yang semestinya bersifat privat namun itu kemudian
dijadikan bukti dari pengadu dengan demikian ketua Bawaslu paniai tidak menjaga
professional dan fakta integritas.
[2.5.4] Teradu dengan ini memberikan jawaban terhadap Pengaduan dari Pengadu :
Nama Yulius Kudiai, Pekerjaan swasta, Alamat Boutai RT 005/ RW 008 Wegee Bino
Paniai Papua Tengah yaitu Pengaduan nomor .../I-P/L-DKPP/2025, dalam Perkara
Nomor : .../I-P/L-DKPP/2025, sebagai berikut :
1. Menurut pengadu bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 teradu VIII sampai XII
surat KPU RI nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 untuk perintah petunjuk
pelaksanaan rekapitulasi suara yang tidak kondusif di Kabupaten Paniai
Provinsi Papua Tengah terhadap kinerja KPU Kabupaten Paniai persoalan
rekpitulasi penghitungan perolehan suara yang terjadi di Kantor KPU Kabupaten
Paniai.
Jawaban Teradu
Menurut teradu, Surat KPU RI nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 (Bukti T.1)
adalah merupakan jawaban dari Surat KPU Provinsi Papua Tengah nomor
2087/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 7 Desember 2024 (Bukti T.2) merupakan
tindaklanjut dari Surat Ketua KPU Kabupaten Paniai nomor 458/Pl.02.1-
SD/9403/2024 perihal Penyampaian Kronologis Keterlambatan Pelaksanaan
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 7 Desember 2024 (Bukti T.3) dimana surat
KPU Provinsi Papua Tengah dikeluarkan untuk meminta petunjuk terkait situasi
rekapitulasi di Kabupaten Mimika, Puncak, Intan Jaya, Puncak Jaya dan Paniai
yang dalam proses rekapitulasinya tidak terlaksana sebagaimana mestinya
dikarenakan situasi dan kondisi keamanan yang tidak kondusif sesua kronologi
yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Paniai (Bukti T.4) sehingga KPU Provinsi
Papua Tengah berdasarkan surat KPU RI nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024
memerintahkan kepada KPU Paniai untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat
Kabupaten Paniai di wilayah ibukota Provinsi Papua Tengah yang lebih kondusif.
2. Menurut pengadu bahwa pada tanggal 13 s/d 14 Desember 2024 teradu VIII s/d
XII pleno Paniai tindakan ke Provinsi Papua Tengah karena terjadi kelalaian
administrasi perolehan suara dari masyarakat lain sedangkan PPD dan KPU
rekap suara lain sehingga keributan di kantor RRI Nabire Provinsi Papua
Tengah, tetapi KPU Provinsi Papua Tengah tidak pernah turun tanggung jawab.
Jawaban Teradu
Menurut teradu dalam PKPU nomor 18 Tahun 2024 pasal 29 ayat (4) rapat pleno
rekapitulasi sebagaimana maksud pada ayat (3) dihadiri oleh peserta rapat yang
terdiri dari a. Saksi, b. Bawaslu Kabupaten/Kota, c. PPK sehingga teradu yang
hadir VIII s/d XII yang berada di lokasi rekapitulasi saat itu tidak dapat ikut
terlibat dalam proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Paniai karena
rekapitulasi tingkat Kabupaten menjadi kewenangan KPU Kabupaten. Sesuai
pasal 31 huruf (f) PKPU Nomor 8 tahun 2019.
Dalam hal terjadi perselisihan atau kelalaian administrasi menjadi kewenangan
dan tanggung jawab KPU Kabupaten yang melaksanakan rekapitulasi. KPU
Provinsi Papua Tengah dalam tugas supervisi dan memonitoring sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, menyatakan “melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan
klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota” proses
pelaksanaan rekapitulasi menyarankan KPU Kabupaten Paniai meminta bukti
secara tertulis terhadap adanya kelalaian administrasi, jika persoalan tidak
dapat diselesaikan maka yang merasa keberatan terhadap hasil diminta untuk
mengisi formulir keberatan model D Kejadian khusus dan/atau keberatan
saksi.
Dalam rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi tidak ditemukan adanya formulir
keberatan model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari pengadu,
sehingga kami berkesimpulan aduan pengadu tidak benar dan mengada-ada.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
[2.6.1] Dengan segala hormat dan kerendahan hati, kami memohon kepada Majelis
Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
berkenan memutus perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Menolak seluruh aduan Pengadu dalam perkara ini secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana yang dituduhkan;
3. Memulihkan nama baik (merehabilitasi) Teradu, karena telah dituduh melakukan
pelanggaran tanpa dasar yang kuat;
Namun apabila Majelis memiliki pandangan berbeda, kami mohon kiranya putusan
diberikan seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan
penjelasan yang telah kami sampaikan.
[2.6.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas teradu VII mohon kepada dewan
kehormatan penyelenggara pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
3. Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan
sebagaimana pokok aduan a quo.
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.3] Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas teradu VII mohon kepada dewan
kehormatan penyelenggara pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya
2. Menerima jawaban teradu untuk seluruhnya
3. Menyatakan teradu tidak melakukan pelanggaran kode Etik
4. Merehabilisasi nama baik teradu VII
Demikian petitum ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan Majelis, dengan
harapan kiranya menolak dikabulkan seluruhnya.
[2.6.4] Berdasarkan seluruh alasan dan uraian diatas maka Para Teradu/Terlapor
mohon kepada Majelis DKPP yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan putusan
sebagai berikut :
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau menolak pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
Bilamana Yang Mulia berpendapat lain, dimohon untuk memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu KPU Kabupaten Paniai
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-32, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Foto pelepasan distribusi logistik Pilkada oleh Pj. Bupati
Paniai, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu dan Ketua DPRK Paniai
Serta Distribusi Logistik untuk Paniai Timur dan khususnya
Kampung Enaro
2. T-2 Laporan Hasil Pengawasan Pandis Paniai Timur, dan
Rekomendasi Bawaslu Paniai
3. T-3 Berita Acara dan SK Pemberhenrian Ketua PPD Paniai Timur
4. T-4 Daftar Pemilih Tetap (DPT)
5. T-5 Berita Acara dan SK Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di
Kampung Enaro Distrik Paniai Timur
6. T-6 D-Hasil Kecamatan KWK Paniai Timur
7. T-7 Surat Pernyataan Kesepkatan Perolehan Suara Membuktikan
bahwa, Kampung Enaro dan C-Hasil
8. T-8 Dokumentasi Foto Pembacaan rekap D-Hasil Kecamatan
KWK, oleh PPD Paniai Timur
9. T-9 Surat Pernyataan Asosiasi Kepala Suku dari Dapil Paniai T-
10 III dan dokumentasi foto
10. T-10 Penyerahan Surat Kesepakatan oleh Asosiasi Kepala Suku di
Dapil Paniai III, 8 (Delapan) Distrik
11. T-11 Dokumentasi Foto Pendistribusian Logistik di 6 (enam)
Dokumentasi foto ini Distrik Dapil Paniai III
12. T-12 Bukti Tanda Terima Barang
13. T-13 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Aradide
14. T-14 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Aradide
15. T-15 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Bogabaida
16. T-16 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Bogabaida
17. T-17 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Topiyai
18. T-18 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik bahwa
Topiyai
19. T-19 Dokumentasi foto dan video logistik khusus 4 (empat)
Kampung di Distrik Topiyai
20. T-20 Form D-Kejadian Khusus Distrik Topiyai
21. T-21 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Youtadi
22. T-22 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Youtadi
23. T-23 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Ekadide
24. T-24 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Ekadide
25. T-25 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Aweida
26. T-26 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik
Membuktikan bahwa Aweida
27. T-27 Dokumentasi Foto dan video sekelompok Masyarakat
meminta persetujuan/pengesahan kesepakatan hasil suara
yang terpampang di papan triplex kepada Kapolsek Aradide
28. T-28 Undangan Kehadiran Saksi Paslon, Surat Mandat Saksi, dan
Daftar Hadir Pleno Tingkat Kabupaten
29. T-29 Tiga Rekomendasi Bawaslu Paniai (1) Nomor: 466/PL.02.6-
SD/06/2024; (2) Nomor: 450/PL.02.6- SD/9403/2024; (3)
Nomor: 472/PL.02.6-SD/9403/2024
30. T-30 Surat Penolakan dari 4 (empat) Pasangan Calon Bupati Paniai
(nomor urut 2,3, dan 4)
31. T-31 1. kelembagaan. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Paniai Nomor 466/PL.02.6-SD/06/2024, tertanggal 10
Desember 2024 perihal Tindak Lanjut terhadap Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai. Pemilihan Umum Surat
Komisi Kabupaten Paniai Nomor 450/PL.02.6-
SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat
Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tertanggal
12 Desember 2024.
2. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor
450/PL.02.6-SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut
Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai tertanggal 12 Desember 2024.
3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor
472/PL.02.6-SD/9403/2024 tertanggal 15 Desember
2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi
Ketua Bawaslu Paniai.
32. T-32 Bukti Tanda Terima Barang
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu Anggota Bawaslu Kabupaten
Paniai mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Dokumentasi foto (aktivitas pelayanan dikantor bawaslu
terbuka)
2. T-2 Video
3. T-3 Dokumentasi foto ( Suami dan saudara-saudara yang datang
mendampingi )
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-2,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 pendampingan dan penyiapkan keterangan tertulis dalam
perselisihan suara pemilihan Bupati dan Wakil, Gubernur
dan Wakil Gubernur di makamah konstitusi (MK )
2. T-2 Peringatan 1
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu KPU Provinsi Papua Tengah
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 8
Desember 2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi;
2. T-2 Surat KPU Provinsi Papua Tengah nomor 2087/PL.02.6-
SD/94/2024 tanggal 7 Desember 2024 perihal permohonan
petunjuk
3. T-3 Surat Ketua KPU Kabupaten Paniai nomor 458/Pl.02.1-
SD/9403/2024 perihal Penyampaian Kronologis
Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
tanggal 7 Desember 2024
4. T-4 Kronologis Rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Di Tingkat Kabupaten Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Paniai
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota KPU RI (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu)
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Teradu I s.d.. Teradu IV (Ketua dan Anggota KPU
Kab. Paniai) diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam
penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Paniai, karena pada saat
pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kab. Paniai tidak pernah
menjalankan pleno perhitungan suara D-Hasil KWK tingkat Distrik Paniai Timur,
dari hasil surat kesepakatan kepala suku dan masyarakat tingkat kampung atau
TPS Enarotali, kemudian direkap dalam C-Hasil. Selain itu, Teradu I s.d.. Teradu
IV diduga memerintahkan PPD Paniai Timur merubah berita acara C-Hasil ke D-
Hasil KWK Distrik Paniai Timur. Teradu I s.d.. Teradu IV juga diduga melakukan
intervensi dan mengubah berita acara D-Hasil KWK kepada Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 01, Yamfit Nawipa dan Ham Yogi, serta kepada
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 03, Meki Nawipa
dan Deinas Geley.
2. Sedangkan untuk Teradu VIII s.d.. Teradu XII (Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua Tengah), Pengadu menguraikan bahwa Teradu VIII s.d.. Teradu XII diduga
tidak pernah memberikan atensi atas surat KPU Nomor: 2835/PL.02.6-
SD/06/2024 yang memerintahkan untuk melakukan supervisi, evaluasi, dan
pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab mengawasi KPU Kab. Paniai.
3. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU (di mana Pihak Terkait
juga termasuk di dalamnya) dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yaitu:
Pasal 1
7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang
dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang.
Pasal 10A
KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas
pemutakhiran data Pemilih.
4. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU (di mana Pihak Terkait juga
termasuk di dalamnya) memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan, yang
diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengatur sebagai
berikut:
Pasal 5
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan
penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU;
5. Bahwa pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Paniai, baik
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai maupun Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tengah, KPU Kab. Paniai dan KPU Provinsi Papua
Tengah, senantiasa berkoordinasi dengan KPU untuk melaporkan perkembangan
pelaksanaan Pilkada.
6. Bahwa hal tersebut, tercermin misalnya pada tanggal 7 Desember 2024, KPU Kab.
Paniai menyampaikan surat kepada Ketua KPU Provinsi Papua Tengah dengan
Nomor: 458/PL.01.1-SD/9403/2024 tanggal 7 Desember 2024 perihal
Penyampaian Kronologis Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten. Selanjutnya, pada hari yang sama, tanggal 7 Desember 2024, KPU
Provinsi Papua Tengah menindaklanjuti surat dari KPU Kab. Paniai tersebut
dengan menyampaikan surat kepada Ketua KPU RI dengan Nomor: 2087/PL.02.6-
SD/94/2024 perihal Permohonan Petunjuk. Di mana pada angka 5, KPU Provinsi
Papua Tengah menyampaikan bahwa KPU Kab. Paniai tidak dapat menyelesaikan
rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 6 Desember 2024, karena masalah
keamanan.
7. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024, KPU menyampaikan surat kepada KPU
Provinsi Papua Tengah dengan Nomor: 2835/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 8
Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi. Pokok dari surat KPU
tersebut sebagai berikut:
1) Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat kabupaten pada 5 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah yaitu
Kabupaten Mimika, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai pada prinsipnya tetap harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Bahwa terhadap beberapa permasalahan yang muncul antara lain masalah
keamanan, masalah cuaca, kericuhan antar pendukung paslon, serta
ketidakhadiran dan kaburnya PPD membawa kotak suara sehingga
berimplikasi pada proses rekapitulasi yang tidak dapat dilanjutkan, maka
KPU Provinsi Papua Tengah dan KPU Kabupaten terkait harus segera
berkoordinasi dengan Bawaslu setempat, tim pasangan calon, serta
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelesaian permasalahan
dimaksud.
3) Terkait dengan tempat dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi,
disampaikan sebagai berikut:
(1) Lampiran I BAB II huruf F angka 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1797 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota mengatur bahwa dalam hal terdapat kondisi yang
menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya (misalnya karena masalah
keamanan), PPK dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat
kecamatan di KPU Kabupaten/Kota atau tempat lain dalam wilayah
kabupaten/kota dan dibuktikan dengan adanya surat dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia bahwa terdapat gangguan keamanan yang
tidak dapat diatasi di wilayah kecamatan tersebut.
(2) Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang memuat Program
dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil menyebutkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota untuk
pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dan
penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan
wakil walikota berlangsung tanggal 29 November 2024 sampai dengan
6 Desember 2024.
(3) Memperhatikan permasalahan yang muncul sebagaimana tersebut
pada angka 2, maka kebijakan sebagaimana tersebut pada angka 1)
dapat diterapkan pada rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, bahwa
sepanjang terdapat kondisi yang tidak memungkinkan beberapa KPU
Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah melaksanakan rapat
pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU Kabupaten dimaksud dapat
melaksanakan rapat pleno tersebut di KPU Provinsi Papua Tengah atau
tempat lain dalam wilayah Provinsi Papua Tengah yang memungkinkan
rapat pleno tersebut dapat dilaksanakan.
(4) Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimaksud berpotensi
melewati jadwal tahapan sebagaimana tersebut pada angka 2) sebagai
dampak dari munculnya permasalahan sebagaimana tersebut pada
angka 2, maka rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di beberapa
wilayah kabupaten di Provinsi Papua Tengah dapat dilaksanakan
sampai dengan batas akhir pengumuman hasil sesuai jenis pemilihan
sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang memuat Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil;
4) Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di tempat
dan/atau waktu yang telah disesuaikan sebagaimana tersebut pada angka
3 berimplikasi pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi
untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, maka rapat
pleno rekapitulasi tingkat provinsi dapat dilakukan dengan menyesuaikan
kondisi di Provinsi Papua Tengah, serta memedomani ketentuan Pasal 44
ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur bahwa dalam hal masih
terdapat sampul kertas tersegel yang belum tiba di KPU Provinsi karena
kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada
wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota kurang memadai, KPU Provinsi dapat
memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi
dari kabupaten/kota yang telah lengkap sampul kertasnya dari seluruh
kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPU Provinsi.
5) Pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Tengah sebagaimana
tersebut pada angka 4 dapat dilaksanakan sampai dengan H-2 batas akhir
pengumuman sesuai jenis pemilihan sebagaimana terdapat dalam Lampiran
I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang memuat Program dan Jadwal Kegiatan
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil.
8. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2024, KPU Kab. Paniai melaksanakan rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Tengah, sesuai dengan Formulir Model D.HASIL KABKO-
KWK-Gubernur yang diunggah melalui Info Pemilu. KPU Kab. Paniai, juga
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai, sesuai dengan Formulir Model
D.HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota yang diunggah melalui Info Pemilu.
9. Bahwa KPU Kab. Paniai menuangkan hasil rekapitulasi sebagaimana angka 8, ke
dalam Berita Acara Nomor: 267/PL.01.7/9403/2024 tanggal 14 Desember 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Paniai Pemilihan Tahun 2024 serta menerbitkan Keputusan KPU Kab. Paniai
Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Paniai Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024.
10. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d..
angka 9, maka dapat disampaikan bahwa KPU Kab. Paniai (Teradu I s.d.. Teradu
IV) dan KPU Provinsi Papua Tengah (Teradu VIII s.d.. Teradu XII) telah
melaksanakan Pilkada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, senantiasa berkoordinasi dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 kepada KPU.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai diduga
tidak mendistribusikan logistik pada Pilkada tahun 2024 untuk 6 (enam) Distrik di
Kabupaten Paniai. Bahwa Teradu I s.d.. Teradu IV juga diduga memerintahkan PPD
Distrik Paniai Timur untuk mengubah Berita Acara C Hasil ke D Hasil KWK Distrik
Paniai Timur. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu IV diduga menitipkan uang sejumlah Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Sekretaris KPU Kabupaten Paniai, serta
Teradu I s.d.. Teradu IV diduga melakukan pendistribusian logistik di hari pencoblosan
dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai.
[4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu V dan
Teradu VI selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak masuk kantor dari tanggal 28
s.d. 31 November 2024, dan tidak pernah menerima permohonan Pengaduan
pelanggaran serta merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 02, Nomor Urut 03, dan
Nomor Urut 04, serta tidak menindaklanjuti surat undangan dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai;
[4.1.3] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya Teradu VII selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan monitoring dan supervisi
terkait Kinerja Bawaslu Kabupaten Paniai yang merupakan wilayah kerja Teradu VII
selaku koordinator Divisi;
[4.1.4] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu VIII s.d.
Teradu XII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah diduga melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak mengindahkan
Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02-6-SD/06/2024 perihal perintah petunjuk
pelaksanaan rekapitulasi, dan tidak melakukan monitoring dan supervisi kepada KPU
Kabupaten Paniai;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV menerangkan, bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu
Kabupaten Paniai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai untuk mengawasi secara
langsung terhadap penyerahan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tentang
Pendistribusian Logistik Pilkada secara kolektif pada Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga)
yang terdiri dari 8 (delapan) Distrik antara lain, Distrik Topiyai, Ekadide, Aradidedi,
Bogabaida, Fajar Timur, Youtadi, Baya Biru dan Aweida di satu titik. Bahwa Surat
tersebut diserahkan oleh Asosiasi 8 (delapan) Kepala Suku “Dapil III” Kabupaten Paniai
di Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) (vide Bukti T.1-9) disaksikan oleh Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) dan Pengawas Distrik (Pandis) di Daerah Pemilihan Paniai 3, dan diterima
oleh Ketua dan Anggota KPU Paniai serta Anggota Bawaslu Paniai (vide Bukti T.1-10);
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten
Paniai kemudian memastikan logistik tiba di pelabuhan ujung lapangan dan termuat
di speedboat untuk menuju tempat tujuan di 6 (enam) Distrik (vide Bukti T.1-11) dan
terkait pihak Paslon Nomor Urut 01 Yamfit Nawipa adalah di luar tanggungjawab KPU
Paniai, selain itu belum ada temuan serta hasil laporan dari Bawaslu Kabupaten Paniai
atas dalil Pengadu kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU
Kabupaten Paniai saat proses tahapan pendistribusian logistik Pilkada alias sengketa
proses;
Bahwa terkait Distribusi Logistik ke 6 (enam) Distrik Agadide, Bogobaida,
Ekadide, Topiyai, Youtadi, Aweida, berdasarkan Surat Kesepakatan dari Kepala Suku
di 8 (delapan) Distrik Daerah Pemilihan Paniai III tentang distribusi Logistik di satu titik
Distrik induk Aradide dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Paniai tanpa desakan
dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten Paniai, dan
setelah logistik tiba di Distrik Aradide langsung didistribusikan ke TPS oleh PPD di 6
(enam) Distrik. Oleh karena itu dugaan Pengadu tidak mendasar tanpa hasil temuan
atau laporan dari Pengawas TPS, Pengawas Distrik bahkan Bawaslu Kabupaten Paniai
di masing-masing terhadap 6 (enam) Distrik tersebut (vide Bukti T.1-12);
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan pendistribusian
suara berdasarkan hasil Kesepakatan kepala suku dan masyarakat 6 distrik
berdasarkan Hasil Lapangan dituliskan di papan triplek di halaman kantor Distrik
Aradide, bahwa pada tanggal 28 November 2024 aduan terhadap pembagian suara
berdasarkan hasil kesepakatan Masyarakat oleh kepala suku dan dituliskan di papan
tripek tanpa direkap di form D-Hasil Kecamatan KWK dan hanya dilakukan oleh
sekelompok Masyarakat bersama Kapolsek Aradide, sementara kesepakatan
Masyarakat berlaku dari ditingkat bawah secara berjenjang pada tanggal 27 November
2024, bahwa sekelompok Masyarakat meminta persetujuan atau pengesahan hasil
perolehan suara yang ditulis di papan triplek kepada Kapolsek Aradide adalah tidak
mendasar dan tidak ada aturan yang mengatakan bahwa seorang Kapolsek menyetujui
atau mengesahkan atas kesepakatan Masyarakat, namun tugas utama Kepolisian
adalah Pengamanan (Bukti T.1-27).
Bahwa sekelompok Masyarakat dimaksud tidak pernah mendatangi Kantor KPU
Kabupaten Paniai dengan mengikuti prosedur yang berlaku, namun mendatangi Kantor
KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan aksi demo dengan tuntutan “meminta KPU
Kabupaten Paniai merubah hasil suara sesuai kesepakatan versi sekelompok
Masyarakat tersebut yang terpampang di papan triplek, sementara Hasil Rekap
perolehan suara di 6 (enam) Distrik yang telah direkap ke dalam form D-Hasil
Kecamatan KWK belum dimasukkan ke KPU Kabupaten Paniai oleh PPD didampingi
Panwas Distrik di 6 (enam) Distrik yang diadukan oleh Pengadu”. Bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten Paniai menjelaskan bahwa
tidak punya kewenangan serta-merta mengubah hasil perolehan suara ditingkat KPU,
namun Para Teradu menjelaskan prosedur dari Tingkat TPS oleh KPPS hingga tingkat
KPU Paniai, akhirnya sekelompok Masyarakat dimaksud bubar.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak membaca D Hasil
Kesepakatan Masyarakat di Lapangan, bahwa terhadap dugaan Pengadu ini kurang
jelas karena yang dimaksud pengadu apakah Pleno di Tingkat Distrik atau Kabupaten
Karena tanggal 4 sampai 6 Desember 2024 adalah jadwal Pleno rekapitulasi ditingkat
KPU Kabupaten sesuai ketentuan jadwal pada lampiran PKPU Nomor 18 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Undangan Kehadiran Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
serta Gubernur dan Wakil Gubernur KPU telah menyerahkan (Bukti T.1-28) dan PPD
di 6 (enam) Distrik telah membacakan hasil perolehan suara saat Pleno ditingkat KPU
Paniai dan sesuai hasil kesepakatan Masyarakat di 6 (enam) Distrik yang telah
diadministrasikan ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan di
masing-masing Distrik.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga menitipkan uang
200 juta rupiah kepada Ibu Elly Ermawati Yuniasruti selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Paniai, bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 terjadi penundaan pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dikarenakan kondisi
yang tidak kondusif yang tidak dapat dikontrol oleh pimpinan rapat pleno;
Bahwa terhadap kondisi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Paniai menanyakan
dukungan anggaran pengamanan kepada Ibu Sekretaris KPU Kabupaten Paniai dalam
kesempatan tersebut, Ibu Sekretaris KPU Paniai menyatakan bahwa kondisi kas KPU
Kabupaten Paniai Bulan Desember dalam keadaan kosong;
Bahwa atas dasar sebagaimana disampaikan pada huruf b, Ketua KPU
Kabupaten Paniai melakukan patungan dana pribadi untuk dapat mendukung
pengamanan rapat pleno rekapitulasi kepada pihak kepolisian tujuannya sebagai
pengamanan agar pengamanannya lancar sebagaimana diberlakukan pula saat
Pemungutan Suara Lanjutan di Kampung Enarotali Distrik Paniai Timur Dimana pak
Kabag OPS menghubungi anggota KPU bahwa “…Komisioner mohon perhatian kepada
anggota saya yang jaga di balai desa enaro siang-malam” lalu anggota Komisioner KPU
Paniai mengatakan “…ok pak, kami menghubungi Ibu Sekretaris” akhirnya direspon
oleh Ibu Sekretaris sesuai yang disampaikan. Dana tersebut kemudian dititipkan
kepada Ibu Sekretaris dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) yang dipegang sejak tanggal 9 Desember 2024;
Bahwa pada tanggal tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 19.18 WIT, Ketua
KPU Kabupaten Paniai teradu I dan salah satu Anggota KPU Teradu III serta Ibu
Sekretaris KPU Kabupaten Paniai mendatangi Kapolres Paniai dan Kabag OPS di Polres
Paniai. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I dan Teradu III menyampaikan kepada
Kapolres dan Kabag Ops Polres Paniai berkaitan dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak kondusif sebelumnya. Dimana
akibat dari suasana pleno yang tidak kondusif tersebut, Komisioner KPU Kabupaten
Paniai menunda pelaksanaan pleno pada tanggal 4 Desember 2024;
Bahwa terhadap kondisi yang sudah diterangkan sebagaimana huruf e, Teradu
I dan Teradu III bersama dengan Ibu Sekretaris menyampaikan maksud dan tujuan
pertemuan tersebut yakni “...kami menyediakan dana Pengamanan, tanpa
menyampaikan jumlah besarnya dana dimaksud“;
Bahwa kemudian Bapak Kapolres Paniai menyampaikan “... uangnya disimpan
setelah Pleno baru diserahkan ke kami atau anggota saya yang bertugas“; bahwa
selanjutnya, Teradu I dan Teradu III meninggalkan lokasi pertemuan, sementara Ibu
Sekretaris bertemu dengan Kabag Ops dalam rangka koordinasi pengamanan;
Bahwa kemudian diketahui melalui video yang sudah tersebar luas di Paniai,
sebagaimana yang dijadikan bukti oleh Pengadu, terhadap keterangan yang
disampaikan oleh Ibu Sekretaris KPU pada video dimaksud tidak benar, karena Teradu
I dan Teradu III tidak pernah menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada
pihak kepolisian, adapun dana tersebut seperti sudah dijelaskan adalah dalam rangka
keperluan fasilitasi dukungan pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Paniai;
Bahwa tanggal 11 Desember 2024 setelah dilakukan Pleno lanjutan 8 (delapan)
Distrik dan terjadi keciruhan, maka Ketua KPU Paniai menskors waktu pada pukul
14.12 siang, Teradu I dan Teradu III dijemput oleh seorang Intel Polres Paniai tanpa
memberikan Surat Panggilan, bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul
15.17 bertempat di ruang Sekretaris KPU Kabupaten Paniai diketahui bahwa Ibu
Sekretaris KPU menyerahkan uang tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Paniai dan
memberikan keterangan yang tidak benar, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi
dan menjurus ke fitnah.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor
67/Rekom/94.03/BWSL.PAN/12/XII/2024 perihal penundaan Rapat Pleno 1 (satu)
hari, Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 dan Nomor
003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024 perihal pembatalan hasil Rapat Pleno,
bahwa surat yang dijadikan bukti oleh pengadu (Bukti P-9, P-10, dan P-11) bukanlah
rekomendasi resmi dari Bawaslu Kabupaten Paniai yang dikeluarkan dari Laporan atau
temuan hasil dugaan pelanggaran, rekomendasi tersebut hanya surat korespondensi
biasa bukan hasil proses sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten
Paniai tidak pernah dipanggil atau diminta klarifikasi oleh Bawaslu Paniai mengenai
hal tersebut maka, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU
Kabupaten Paniai menilai pengadu tidak memahami perbedaan antara surat
rekomendasi dan surat biasa serta tidak memahami proses penanganan pelanggaran
sebagaimana tugas pokok Bawaslu.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Paniai dalam keterangannya saat pemeriksaan
PHPU dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan bahwa
rekomendasi tersebut adalah cacat hukum sehingga tidak patut untuk disebutkan
sebagai rekomendasi melaikan surat korespodensi biasa dan menjadi Pertimbangan
Hukum Majelis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Teradu dalam menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Bawaslu telah
dilakukan Telaah Hukum dan tanggapan oleh KPU Paniai sebagaimana ketentuan
Pasal 134, Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 UU Pemilihan serta Pasal 4 dan Pasal
5 PKPU 15/2024 yaitu melalui Telaah Hukum sebagai berikut :
a. Untuk Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor:
67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024, Teradu
berdasarkan Telaah Hukum menindak lanjuti berdasarkan Surat Nomor:
466/PL.02.6-SD/06/2024, perihal Tindak Lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu
Paniai, Nomor: 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024.
(Bukti T.1-31).
b. Untuk Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor:
002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024,
Perihal Pembatalan Rekapitulasi di Seluruh Distrik di se-Kabupaten Paniai, Teradu
telah menindak lanjuti berdasarkan Surat Nomor 450/PL.02.6SD/9403/2024,
perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai nomor
002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 Tentang Pembatalan Rapat Pleno
Tingkat Kabupaten Paniai, tertanggal 12 Desember 2024 pada pokoknya menolak
untuk dilakukan pembatalan Pleno rekapitulasi di 24 Distrik karena tidak terdapat
alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan (vide Bukti T.1-31).
c. Untuk rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor:
003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024, tertanggal 14 Desember 2024,
Perihal Pembatalan Rekapitulasi di Seluruh Distrik se-Kabupaten Paniai, Teradu
telah menindak lanjuti melalui Surat Nomor: 472/PL.02.6-SD/9403/2024, perihal
Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai Tentang
Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai pertanggal 15 Desember 2024
pada pokoknya menolak untuk dilakukan pembatalan Pleno rekapitulasi di 24
Distrik karena tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan
(vide Bukti T.1-31).
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melakukan
pendistribusian logistik pada 5 (lima) distrik pada hari pencoblosan, bahwa terkait
Pengaduan Pengadu terdapat empat Distrik Wegebino, Wegemuka, Bibida, Pugodagi,
dan Paniai Timur pembagian logistik Pemilu dilakukan pada tanggal 14 Ferbruari
adalah tidak benar, karena telah dilakukan distribusi pada tanggal 13 Februari 2024
sesuai Berita Acara Penyerahan Logistik Pemilu (Bukti T.1-32);
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga mengabaikan surat
KPU RI Nomor 28.35/PL.02.6-SD/06/2024, bahwa terhadap dalil Pengadu terkait tidak
melaksanakan Surat KPU RI tanggal 7 Desember 2024 dimaksud adalah tidak benar,
bahwa tanggal 9 Desember 2024 KPU dan Bawaslu Kabupaten Paniai, Kepolisian Resort
Paniai (Kapolres, Wakapolres, Kabag OPS dan Kasat Reskrim) telah melakukan Rapat
Koordinasi atas kondisi Rapat Pleno yang tidak kondusif sebelumnya pada tanggal 4-6
Desember 2024 sesuai jadwal, karena Tim Pasangan Calon berniat membatalkan Pleno
tanpa melalui prosedur dan mekanisme Rapat Pleno rekapitulasi.
Bahwa hasil Rapat Koordinasi: (1) Pleno dilanjutkan pada tanggal 10 Desember
2024 namun karena ketidaknyamanan maka pleno ditunda pada tanggal 11 Desember
2024; (2) Penyelenggara Tingkat bawah PPD, Pandis sebelum menuju ke tempat Pleno
titik kumpul di Polres Paniai-Madi dan Polsek Paniai Timur-Enaro; (3) Pengamanan
diperketat, namun nyatanya saat Pleno lanjutan pun situasi keamanan tidak kondusif.
Saat Rapat Koordinasi Ketua Bawaslu dan Kabag OPS senada mengatakan bahwa 6
(enam) Distrik Di Dapil III yang bermasalah tidak perlu dilaksanakan Pleno, hal
tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai dan Kabag OPS tanpa dasar
hasil temuan atau laporan dalam bentuk surat apapun secara prosedural dan
mekanisme kelembagaan Bawaslu Kabupaten Paniai secara kolektif kolegial kepada
KPU Kabupaten Paniai, tetapi hanya bicara dan apa kewenangan kepolisian
memerintahkan KPU Paniai tidak boleh Pleno 6 (enam) Distrik Dapil III yang
bermasalah sementara belum ada laporan dan temua dalam bentuk surat secara
bertingkat oleh Penyelenggara, sementara tugas pokok keamanan adalah
mengamankan proses penyelenggaraan dan berkoordinasi terkait pengamanan dengan
penyelenggara.
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu V, dan Teradu VI
tidak menanggapi undangan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, tidak masuk kantor
dari tanggal 28 s.d. 31 November 2024, dan tidak pernah menerima permohonan
Pengaduan pelanggaran serta merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 02,03, dan 04,
Teradu V dan Teradu VI menerangkan bahwa pada pokoknya Teradu V dan VI tidak
pernah menerima undangan/panggilan dari ketua bawaslu, Sehinggga apa yg
didalilkan oleh Pengadu itu tidak benar dan mengada-ada. Karna Teradu V dan VI tidak
pernah menerima undangan/panggilan seperti yang yang didalilkan oleh Pengadu
tersebut. Bahkan staf Teradu V dan VI tidak pernah memberitahukan bahwa ada
undangan/panggilan (yang dimaksud) dari Ketua Bawaslu Paniai;
Bahwa pada pokoknya aktivitas pelayanan dikantor Bawaslu Kabupaten Paniai
terbuka 24 jam sejak awal dimulai Tahapan Pilkada hingga berakhirnya Tahapan
Pilkada, termasuk pada tanggal 28 november 2024 sampai dengan 3 desember 2024;
(vide bukti T.2-1), bahwa pada saat Masyarakat mendatangi kantor Bawaslu tanggal 3
Desember 2024, Teradu V sebagai Kordiv P3S menyampaikan tentang alur penanganan
pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan dan pada saat itu Masyarakat tidak mengajukan aduan ke
bawaslu 1x24 jam sesuai ketentuan, prosedur dan mekanisme yang berlaku (vide bukti
T.2-2);
Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait kelompok luar masuk ke Kantor Bawaslu
itu sesungunya adalah hal yang tidak benar dan tidak mendasar, tidak jelas apa itu
kelompok luar yang di maksud oleh Pengadu, bila yang dimaksud orang luar Bawaslu
yang pada saat itu ada di kantor adalah suami Teradu V dan saudara-saudara Teradu
V dan Teradu VI yang datang bersama Teradu V dan Teradu VI mendampingi Teradu V
dan Teradu VI karena kondisi keamanaan Teradu V dan Teradu VI pada saat itu perlu
ditemani dan dijaga oleh suami dan saudara (vide bukti T.3-3);
Bahwa pada tanggal 28 desember 2024 menurut Pengadu ada kelompok luar
masuk ke kantor Bawaslu Paniai itu hanya tuduhan Pengadu saja karena tidak ada
jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi ditanggal 28 desember 2024 karena Rapat Pleno
Rekapitulasi telah berakhir ditanggal 14 desember 2024.
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu VII selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak melakukan supervisi terkait Kinerja Bawaslu
Kabupaten Paniai, Bahwa pada tanggal 28 - 31 Desember 2024, Teradu VII
menerangkan bahwa seluruh rekapitulasi di tingkat kabupaten maupun tingkat
Provinsi sudah selesai, selanjutnya Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
dalam proses pendampingan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten dalam
menyiapkan keterangan tertulis di makamah konstitusi dalam proses sengketa pilkada,
sehingga selanjutnya Teradu VII ke Jakarta untuk melakukan pendampingan dan
penyiapkan keterangan tertulis dalam perselisihan suara pemilihan Bupati dan Wakil,
Gubernur dan Wakil Gubernur di makamah konstitusi (MK);
Bahwa tanggal 25 novermber 2025 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah telah melakukan pembagian tugas supervisi ke kabupaten dan berdasarkan
hasil rapat, yang melakukan sepervisi ke kabupaten paniai adalah sdr. Markus Madai
selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan teradu VII melakukan supervisi saat
rekapitulasi ke Kabupaten Dogiyai dan Deiyai, sebagai pimpinan Bawaslu Tingkat
Provinsi sudah pernah mengeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap Ketua dan
Anggota Bawaslu kabupaten paniai namun Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Paniai tidak hadir karena bersamaan dengan rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten
Paniai. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengeluarkan surat undangan
kedua, dan yang hadir pada saat itu hanya satu orang Anggota Bawaslu Kabupaten
Paniai, bahwa Bawaslu Provinsi sudah pernah memberikan surat peringatan pertama
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten paniai (vide Bukti T.3-2);
Bahwa berdasarkan mekanisme kerja, surat yang bersifat internal dalam Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yang semestinya Bawaslu Provinsi hanya bisa
menerima tembusan dari surat tersebut karena surat bersifat internal Ketua dan
Anggota Bawaslu kabupaten paniai, bahwa chat Whatsapp pribadi dari Ketua Bawaslu
Paniai kepada pimpian Bawaslu Provinsi Papua Tengah in casu Teradu VII yang
semestinya bersifat privat namun itu kemudian dijadikan bukti dari Pengadu dengan
demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tidak menjaga professional dan fakta
integritas.
[4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII tidak mengindahkan Surat KPU RI Nomor
2835/PL.02-6-SD/06/2024 perihal perintah petunjuk pelaksanaan rekapitulasi dan
tidak melakukan supervisi dengan baik kepada KPU Kabupaten Paniai, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII menerangkan bahwa surat KPU RI
nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 (vide Bukti T.4-1) merupakan jawaban dari Surat
KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2087/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 7 Desember
2024 (vide Bukti T.4-2) merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua KPU Kabupaten
Paniai nomor 458/Pl.02.1-SD/9403/2024 perihal Penyampaian Kronologis
Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 7 Desember 2024
(vide Bukti T.4-3) dimana surat KPU Provinsi Papua Tengah dikeluarkan untuk
meminta petunjuk terkait situasi rekapitulasi di Kabupaten Mimika, Puncak, Intan
Jaya, Puncak Jaya dan Paniai yang dalam proses rekapitulasinya tidak terlaksana
sebagaimana mestinya dikarenakan situasi dan kondisi keamanan yang tidak kondusif
sesua kronologi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Paniai (vide Bukti T.4-4)
sehingga KPU Provinsi Papua Tengah berdasarkan surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-
SD/06/2024 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan
rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai di wilayah Ibukota Provinsi Papua Tengah yang
lebih kondusif;
Bahwa dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 pasal 29 ayat (4) Rapat Pleno
rekapitulasi sebagaimana maksud pada ayat (3) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri
dari a. Saksi, b. Bawaslu Kabupaten/Kota, dan c. PPK, bahwa Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII hadir dan berada di lokasi rekapitulasi saat itu,
namun tidak dapat ikut terlibat dalam proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Paniai karena rekapitulasi tingkat Kabupaten menjadi kewenangan KPU Kabupaten.
Sesuai pasal 31 huruf (f) PKPU Nomor 8 tahun 2019 dalam hal terjadi perselisihan atau
kelalaian administrasi menjadi kewenangan dan tanggung jawab KPU Kabupaten yang
melaksanakan rekapitulasi KPU Provinsi Papua Tengah dalam tugas supervisi dan
monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), PKPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima
atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, menyatakan “melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan
klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota” proses pelaksanaan
rekapitulasi menyarankan KPU Kabupaten Paniai meminta bukti secara tertulis
terhadap adanya kelalaian administrasi, jika persoalan tidak dapat diselesaikan maka
yang merasa keberatan terhadap hasil diminta untuk mengisi formulir keberatan model
D Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi. Bahwa dalam proses rekapitulasi di
tingkat KPU Provinsi tidak ditemukan adanya formulir keberatan model D Kejadian
Khusus dan/atau keberatan saksi dari pengadu, sehingga Teradu berkesimpulan
aduan pengadu tidak benar dan mengada-ada.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], sepanjang terkait
dengan Teradu I s.d.. Teradu IV tidak mendistribusikan logistik pada Pilkada tahun
2024 untuk 6 (enam) Distrik di Kabupaten Paniai dan Teradu I dan Teradu III
menitipkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Paniai untuk pengamanan Pilkada, serta Teradu I, Teradu
II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melakukan pendistribusian logistik pada 5 (lima)
distrik pada hari pencoblosan. Dalil Pengadu a quo sudah diperiksa dan diputus oleh
DKPP dengan Putusan Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dan
Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 tanggal 7 Oktober 2024. Dengan demikian
dalil Pengadu a quo sudah kehilangan objek, sehingga tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan mempertimbangkan dalil
aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu I s.d. Teradu IV diduga memerintahkan PPD
Distrik Paniai Timur untuk mengubah Berita Acara C Hasil ke D Hasil KWK Distrik
Paniai Timur dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai,
sebagai berikut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November
2024, sekolompok masyarakat bersama Kapolsek Aradide meminta persetujuan untuk
mengesahkan hasil perolehan suara yang ditulis di papan triplek sesuai hasil
kesepakatan kepala suku dan masyarakat di 6 (enam) Distrik yang berlokasi di
halaman Distrik Aradide. Bahwa kedatangan sekelompok masyarakat tersebut, tidak
mengikuti prosedur yang berlaku, namun mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai
untuk melakukan aksi demo dengan tuntutan “meminta KPU Kabupaten Paniai
mengubah hasil suara sesuai kesepakatan versi masyarakat tersebut dengan alat bukti
rekapan suara yang tertulis di papan triplek”. Atas hal tersebut, Teradu I s.d.. Teradu
IV menjelaskan, bahwa hasil rekap perolehan suara di 6 (enam) Distrik, yaitu Distrik
Bogobaida, Distri Aradide, Distrik Aweida, Distrik Ekadide, Distrik Topiyai, dan Distrik
Youtadi yang telah direkap ke dalam Form D Hasil kecamatan KWK belum dimasukan
ke KPU Kabupaten Paniai oleh PPD.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemohonan sekolompok
masyarakat a quo tidak dipenuhi oleh Teradu I s.d.. Teradu IV karena tidak memiliki
kewenangan mengubah hasil perolehan suara ditingkat KPU Kabupaten Paniai serta
menjelaskan alur dan prosedur rekapitulasi perolehan suara yang berlaku dari tingkat
TPS oleh KPPS hingga tingkat KPU Kabupaten. Teradu I s.d.. Teradu IV juga
menerangkan, bahwa tanggal 4 s.d.. 6 Desember 2024 merupakan jadwal rekapitulasi
di Tingkat KPU Kabupaten Paniai yang pada rentang waktu tersebut, PPD di 6 (enam)
Distrik pada saat pleno Tingkat KPU Kabupaten Paniai sudah membacakan hasil
perolehan suara sesuai kesepakatan masyarakat di 6 (enam) Distrik yang telah
diadministrasikan ke dalam Form D-Hasil Kecamatan serta sudah diplenokan di
masing-masing Distrik.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu IV
tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa benar Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai sudah
mengeluarkan 3 (tiga) Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Paniai, yaitu Surat
Rekomendasi Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tanggal 10 Desember 2024
Perihal menunda 1 hari Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Tingkat KPU Kabupaten Paniai, Surat Rekomendasi Nomor 002/Rekom/94.03/
BWSL.PAN/11/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pembatalan
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara KPU Kabupaten Paniai untuk Seluruhnya,
dan Surat Rekomendasi Nomor 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 tanggal
14 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk seluruhnya.
Bahwa terhadap ketiga Surat Rekomendasi a quo, KPU Kabupaten Paniai sudah
melakukan kajian dan telaah hukum serta menindaklanjuti dengan Surat Nomor
466/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 10 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut terhadap
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024,
tertanggal 10 Desember 2024 (Bukti T-31), Surat Nomor 450/PL.02.6SD/9403/2024,
tanggal 12 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua
Bawaslu Paniai Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 perihal
Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai, tertanggal 12 Desember 2024,
serta Surat Nomor 472/PL.02.6-SD/9403/2024, tanggal 15 Desember 2024 perihal
Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tentang
Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai pertanggal 15 Desember 2024 yang
pada pokoknya KPU Kabupaten Paniai menolak untuk melakukan pembatalan pleno
rekapitulasi di 24 (dua puluh empat) Distrik karena tidak terdapat alasan yuridis formil
untuk dilakukannya pembatalan (vide Bukti T-31).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d..
Teradu IV yang tidak mengakomodir tuntutan masyarakat terkait perolehan suara di
di Distrik Paniai Timur merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan mekanisme
dan prosedur yang ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan:
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kab/Kota pelaksanaannya:
Ayat (1) KPU Kab/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan
suara di Kab/Kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya.
Ayat (3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kab/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.
Artinya, dalam melakukan proses rekapitulasi perolehan suara Teradu I s.d. Teradu IV
sudah melakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, tingkat kecamatan, dan
tingkat kabupaten sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya sebagaimana
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu I
s.d. Teradu IV sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum
mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2024
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu
IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP
berpendapat, dalil Pengadu a quo tidak terbukti.
Sedangkan terkait 3 (tiga) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai , sesuai fakta
persidangan, Teradu I s.d. Teradu IV sudah menindaklanjuti dengan melakukan kajian
dan telaah hukum serta menerbitkan Surat Nomor 466/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal
10 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024 (Bukti
T-31), Surat Nomor 450/PL.02.6SD/9403/2024, tanggal 12 Desember 2024 perihal
Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor
002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/ 11/XII/2024 perihal Pembatalan Rapat Pleno Tingkat
Kabupaten Paniai, tertanggal 12 Desember 2024, serta Surat Nomor 472/PL.02.6-
SD/9403/2024, tanggal 15 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat
Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tentang Pembatalan Rapat Pleno
Tingkat Kabupaten Paniai pertanggal 15 Desember 2024 sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dengan demikian Teradu
I s.d. Teradu IV sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, dalil Pengadu tidak terbukti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil pengaduan
Pengadu terhadap Teradu I s.d.. Teradu IV tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d.
Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 November 2024 Teradu V dan Teradu VI
berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai menerima pendemo dan memberikan
penjelasan terkait dengan alur penanganan pelanggaran. Teradu V dan Teradu VI
beserta sejumlah staf kesekretariatan menyarankan kepada para pendemo untuk
mengisi formulir laporan dugaan pelanggaran, akan tetapi para pendemo tidak mengisi
formulir keberatan dan hanya melakukan orasi ketidakpuasan terkait pelaksanaan
Pilkada Tahun 2024. Bahwa setelah para pendemo pulang meninggalkan Kantor
Bawaslu Kabupaten Paniai, Teradu V dan Teradu VI melakukan aktivitas seperti
biasanya di Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai (vide Bukti T.2-1).
Bahwa pada tanggal 3 November 2024, pendemo yang hendak melaporkan
dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada tidak diterima oleh Stepanus Gobai selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait dengan alasan bukan
merupakan tupoksinya, dan saat itu tidak terdapat jajaran kesekretariatan. Selain itu,
terkait tidak ada formulir keberatan, hal tersebut tidak disampaikan oleh Stepanus
Gobai kepada Teradu V dan Teradu VI, karena Teradu V dan Teradu VI sedang
melaksanakan pengawasan penghitungan suara (vide Bukti T.2-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanggal 9 dan 11 Desember
2024, Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait
menerbitkan surat undangan kepada Teradu V dan Teradu VI perihal Undangan Rapat,
akan tetapi Teradu V dan Teradu VI tidak pernah menerima undangan dimaksud (vide
Bukti P-20 dan Bukti P-21).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu V dan Teradu
VI dalam menerima masyarakat (pendemo) yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Paniai telah menjalankan fungsi dan wewenang selaku penyelenggara pemilu dengan
memberi saran kepada pendemo untuk menyampaikan laporan sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Artinya,
Teradu V dan Teradu VI sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu V dan Teradu VI
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terkait dalil
Pengadu bahwa Teradu V dan Teradu VI tidak menerima pendemo dari tim pasangan
calon Nomor Urut 02, Nomor Urut 03, dan Nomor Urut 04, sesuai fakta persidangan,
bukan Teradu V dan Teradu VI yang tidak menerima pendemo tersebut, melainkan
Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait yang
tidak menerima pendemo dikarenakan dengan alasan bukan tupoksinya dan tidak
tersedianya formulir keberatan. Bahkan surat undangan rapat pleno dari Stepanus
Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait juga tidak pernah
tersampaikan kepada Teradu V dan Teradu VI. Oleh karena itu menurut DKPP, Teradu
V dan Teradu VI tidak dapat dibebani atas kesalahan yang tidak dilakukan oleh Teradu
V dan Teradu VI selaku penyelenggara pemilu seperti yang didalilkan oleh Pengadu.
Dengan demikian, dalil Pengadu terhadap Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti, dan
jawaban Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu V dan Teradu VI tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu Provinsi Papua
Tengah melakukan rapat pleno untuk menentukan Kabupaten yang akan dilakukan
supervisi oleh masing-masing Pimpinan. Hasil Rapat Pleno memutuskan Kabupaten
Paniai akan dilakukan supervisi oleh Sdr. Markus Madai selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Papua Tengah in casu Pihak Terkait sementara Teradu VII akan melakukan
supervisi di Kabupaten Dogiyai dan Deiyai. Bahwa setelah tahapan rekapitulasi baik di
tingkat Kabupaten maupun ditingkat Provinsi selesai dilaksanakan, agenda Bawaslu
Provinsi Papua Tengah selanjutnya adalah melakukan pendampingan kepada Bawaslu
Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah untuk menyusun keterangan tertulis persiapan
Sidang Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rangka supervisi
terhadap Bawaslu Kabupaten Paniai, Teradu VII beserta Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Tengah sudah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, akan tetapi Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Paniai tidak hadir karena bersamaan dengan rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Paniai. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk kali kedua
mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai dan dihadiri Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai atas nama Manfret Dogopia.
Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa dalam rangka evaluasi kinerja
Bawaslu Kabupaten Paniai, Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah menerebitkan Surat
Nomor 107/KP.00.01/K.PPT/05/2024, tanggal 31 Mei 2024 Perihal Surat Peringatan
Pertama Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai (vide Bukti T.3-2).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu VII Selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Tengah/Korwil Kabupaten Paniai bersama dengan Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sudah melakukan monitoring dan supervisi
terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paniai Tahun 2024. Bahwa Teradu VII bersama
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sudah bertindak responsif antara
lain, pada tanggal 25 November 2024 telah melakukan rapat pleno untuk melakukan
monitoring dan supervisi pelaksanaan pilkada se-Provinsi Papua Tengah, Teradu VII
bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah juga telah mengundang
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sebanyak 2 (dua) kali untuk dilakukan
klarifikasi. Bahkan Teradu VII bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah sudah memberikan surat peringatan pertama kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai pada tanggal 31 Mei 2024 dengan Surat Nomor
107/KP.00.01/K.PPT/05/2024 Perihal Surat Peringatan Pertama Kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Dengan demikian, Teradu VII selaku Kordinator
Wilayah Kabupaten Paniai sudah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan
Kentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Tindakan pemberian
peringatan tersebut, merupakan langkah pembinaan dan soliditas kinerja lembaga
dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan selaku atasan dari Bawaslu Kabupaten
Paniai. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VII
tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VII tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 KPU RI menerbitkan Surat
Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/202 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi (vide
Bukti T.4-1). Penerbitan Surat KPU RI tersebut adalah untuk menjawab Surat KPU
Provinsi Papua Tengah Nomor 2087/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 7 Desember 2024,
perihal Permohonan Petunjuk (vide Bukti T.4-2). Surat KPU Provinsi Papua Tengah
a quo adalah menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Paniai Nomor 458/Pl.02.1-
SD/9403/2024, tanggal 7 Desember 2024 perihal Penyampaian Kronologis
Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten (vide Bukti T.4-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa surat KPU Provinsi Papua
Tengah bertujuan untuk meminta petunjuk kepada KPU RI terkait situasi pelaksanaan
rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Mimika, Puncak, Intan Jaya, Puncak Jaya
dan Paniai yang tidak terlaksana disebabkan terdapat situasi dan kondisi keamanan
yang tidak kondusif sesuai kronologi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Paniai
(vide Bukti T.4-4). Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII kemudian menindaklanjuti Surat
KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 a quo, dengan memerintahkan KPU
Kabupaten Paniai untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai di
wilayah Ibukota Provinsi Papua Tengah yang lebih kondusif. Selanjutnya berdasarkan
petunjuk dari KPU RI maka rekapitulasi kemudian dilakukan di Tingkat KPU Provinsi.
Teradu VIII s.d.. Teradu XII juga menyarankan kepada KPU Kabupaten Paniai apabila
terdapat keberatan dari peserta Rapat Pleno untuk mengajukan keberatan secara
tertulis mengisi formulir keberatan Model D kejadian khusus dan/atau keberatan saksi
jika mendapati adanya pelanggaran atau kelalaian administrasi untuk segera
diselesaikan saat itu juga, akan tetapi ketika rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung
tidak ditemukan adanya formulir keberatan model D Kejadian Khusus dan/atau
keberatan saksi dari pengadu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VIII
s.d. Teradu XII selaku atasan dari KPU Kabupaten Paniai sudah melakukan moritoring,
supervisi, serta pengawasan atas kinerja KPU Kabupaten Paniai. Tindakan Teradu VIII
s.d. Teradu XII sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan, “melakukan supervisi,
asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota”. Selain itu, Teradu VIII s.d.. Teradu XII juga sudah memberi kesempatan
kepada KPU Kabupaten Paniai untuk menampung dan menyarankan pihak-pihak yang
merasa dirugikan dalam tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten untuk menyampaikan keberatan dengan mengisi formulir D kejadian
khusus disertai bukti pendukung. Artinya, Teradu VIII s.d.. Teradu XII sudah
bertindak profesional, akuntabel, dan bertangung jawab terhadap permasalahan yang
terjadi di tingkat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta prinsip-prinsip pemilu. Sehingga tindakan Teradu VIII s.d.. Teradu XII dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa terkait dengan Teradu XII atas nama Marius Telenggen, DKPP perlu
menegaskan atas ketidakhadiran Teradu XII pada persidangan DKPP, sikap dan
tindakan Teradu XII merupakan tindakan yang tidak menghormati dan tidak
menghargai DKPP selaku lembaga yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk
memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sikap
dan tindakan Teradu XII yang tidak hadir pada persidangan DKPP mengakibatkan
DKPP tidak dapat menggali dan mendapatkan fakta atas dalil aduan Pengadu, sehingga
ke depan agar Penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu hadir dalam sidang DKPP
selain sebagai pemenuhan asas audi et alteram partem juga untuk mendapatkan fakta
yang sebenarnya atas dalil aduan Pengadu sebagai bahan pertimbangan DKPP dalam
memutus perkara. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VIII s.d.. Teradu XII tidak terbukti, dan jawaban
Teradu VIII s.d.. Teradu XII meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.