III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
Pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu/Terlapor mengeluarkan surat nomor
023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang ditujukan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Perihal Permintaan dilakukan Rekap Ulang
Tingkat PPS ke PPD dan diplenokan di Distrik Paniai Barat. Bahwa surat tersebut oleh
Teradu/Terlapor sebarkan kepada panitia pengawas distrik Paniai Barat dan
selanjutnya Panwas distrik Paniai Barat memberitahukan kepada Caleg pemilik suara
terbanyak pada daerah tersebut dari Partai Perindo. Pada tanggal 23 Februari 2024
setelah mengetahui adanya surat dari Teradu/Terlapor terkait permintaan Rekap ulang
maka caleg pemilik suara terbanyak dari Partai Perindo, dalam hal ini Demeniel Boma
merasa dirugikan dan keberatan dengan keberadaan surat Teradu/Terlapor tersebut,
dan langsung mendatangi Kantor Bawaslu Paniai pada tanggal 24 Februari 2024
ditemani oleh Jeri Boma, Nan Uti dan Anton Gobai bertemu dengan komisioner
Bawaslu Yulimince Nawipa. Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Teradu/Terlapor
berpotensi mendatangakan konflik di masyarakat, karena dilakukan tanpa proses dan
tahapan yang benar, untuk mencegah terjadinya kerugian dan konflik maka
Komisioner Bawaslu Paniai melakukan pemberitahuan dalam bentuk bantahan kepada
KPU Paniai terhadap surat yang dikeluarkan oleh Teradu/Terlapor dikeluarkan tanpa
melalui mekanisme pemeriksaan dan tidak diputuskan secara kolektif kolegial. Surat
Teradu/Terlapor Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 ternyata
hanya bersifat pribadi dan atau bukan hasil Rapat Bersama Komisioner Bawaslu
Paniai, buktinya setelah menerima aduan dari caleg yang merasa dirugikan dari partai
perindo dengan menujukkan surat teradu/terlapor kepada komisioner Yulimince
Nawipa, pada hari yang sama Komisioner Bawaslu Paniai yaitu Meki Doo dan Yulimince
Nawipa melayangkan surat bantahan yang di tujukan ke KPU Paniai, dengan Surat
nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari 2024, Perihal Bantahan
terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/
PPS-PPD/PB/II/2024.
Bahwa surat yang dikeluarkan Teradu/Terlapor kepada KPU selanjutnya oleh
Petrus selaku anggota komisioner KPU Kab. Paniai dilakukan klarifikasi kepada panitia
PPD Paniai Barat, termasuk secara resmi KPU Kab Paniai mengeluarkan surat tindak
lanjut surat Bawaslu pada tanggal 23 Februari 2024 No. 112/PL.01.8-
SD/9403/2/2024 beserta kronologis. Selanjutnya berdasarkan keterangan yang
diberikan oleh Pihak Panitia PPD Paniai Barat menyatakan secara lisan kepada anggota
KPU Kabupaten Paniai, terhadap rekap suara di Distrik Paniai Barat berjalan lancar
dan tidak ada masalah, atas dasar klarifikasi tersebut ditambah adanya bantahan dari
anggota Komisioner Bawaslu maka kemudian pihak KPU Kabupaten Paniai tidak lagi
menindaklanjuti permintaan rekap ulang oleh Ketua Bawaslu Kab.Paniai. Bahwa meski
tidak terjadi rekap ulang sebagaimana permintaan Ketua Bawaslu, akan tetapi telah
mendatangkan keresahan terhadap pihak pemenang suara terbanyak didaerah distrik
Paniai Barat, hal ini terbukti pihak pemilik suara terbanyak Sdr. Demeniel Boma telah
mendatangi dan protes kepada Bawaslu kabupaten Paniai, atas surat permintaan rekap
ulang dari Teradu/Terlapor sebagaimana bukti dalam vidio (Bukti P-3) terlampir dalam
permohonan ini. Bahwa meskipun demikian, perbuatan Teradu/Terlapor telah
menunjukkan sikap tidak profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu serta
melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), dan
ayat (3) huruf a Tentang Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Penyelenggara PEMILU, serta bertentangan dengan kehendak UU No. 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu khususnya pada Pasal 94 dan Pasal 139 antara lain kami
kutip Pasal 139 : Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Bahwa telah nyata berdasarkan fakta
ketua Bawaslu Kabupaten Paniai melanggar Fakta Integritas sebagai anggota Pengawas
Pemilu (Bukti P-4 lembar fakta integritas Anggota Bawaslu). Sampai dengan pleno akhir
dan penetapan caleg terpilih apa yang dituduhkan atau surat Teradu/Terlapor ke KPU
Paniai tidak benar, karena proses perhitungan suara dan pleno berjalan lancar;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu/Terlapor telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Teradu/Terlapor;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi Putusan ini.
Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon untuk diputus dengan seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Surat Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/ PPS-PPD/PB/II/2024 tanggal
23 Februari 2024
Bukti P-2 Surat Nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari
2024, Perihal Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/ PPS-PPD/PB/II/2024
Bukti P-3 Rekaman video Caleg Perindo yang melaporkan adanya surat Ketua
Bawaslu yang berpotensi mendatangkan kerugian dan ketidakpastian
Bukti P-4 Fakta Integritas Bagi Penyelenggara Pemilu
Bukti P-5 Surat KPU Kab Paniai No. 112/PL.01.8-SD/9403/2/2024 tanggal 23
Februari 2024 perihal Surat tindak lanjut surat Bawaslu
No.023/Bawaslu-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 dan Kronologis hasil
Klarifikasi rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat distrik
bersama ketua dan anggota PPD Distrik Paniai Barat
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Anton Gobai, Nan Uti, dan
Martinus Pigau, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal
10 Oktober 2024 sebagai berikut:
Saksi Nan Uti memberikan keterangan sebagai berikut:
• Bahwa Saksi melihat dan mendengar PPD Distrik Paniai Barat melakukan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara.
• Bahwa ketika Pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten saksi turut hadir dan
menyaksikan.
Saksi Anton Gobai memberikan keterangan sebagai berikut:
• Bahwa Saksi menyatakan dirinya bukan masyarakat Paniai Barat
• Bahwa Saksi melihat banyak orang berkumpul dan memuat keributan hendak
kekantor bawaslu kabupaten paniai.
• Bahwa Saksi mengikuti untuk ke kantor Bawaslu Kabupaten Paniai
Saksi Martinus Pigau memberikan keterangan sebagai berikut:
• Bahwa Saksi menyatakan saksi adalah kepala suku di wilayah paniai barat
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
10 Oktober 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Dengan hormat,
Ijinkan kami selaku Pengadu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghormatan
yang tinggi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara aduan a quo, yang telah dengan
seksama penuh ketelitian dalam melakukan pemeriksaan aduan yang disampaikan
pengadu, dan juga telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pengadu dan
Teradu dalam persidangan a quo, hal ini sejalan dengan prinsip asas hukum “ audi et
alteram partem” bersikap dengan mendengarkan kedua belah pihak berperkara secara
seimbang. Oleh karenanya penegakkan keadilan bermartabat untuk penyelenggara
pemilu yang menghasilkan pemilu yang bermartabat adalah sebuah keniscayaan, atas
dasar sikap lahir bathin bangsa indonesia yang telah menerima ajaran dan filsafat
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan etika berbangsa dan
berpolitik sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan pemilu.
Bahwa sikap penyelenggaran pemilu yang ugal-ugalan dan tidak memperhatikan rule
of law dan rule of ethic yang telah jelas diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu jo. UU Pemilu No.7 Tahun 2017 sangatlah melukai dan
menyakitkan perasaan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada
Lembaga yang Terhormat untuk mengawal jalannya Demokrasi secara adil dan benar.
Apalagi aturan yang mengawal sikap perbuatan seorang pimpinan penyelenggara
pemilu telah dianggap diketahui dan dipahami oleh penyelenggara pemilu in casu
Teradu, yang juga telah bersama-sama membaca ikrar Fakta Integritas sebagaiman
termuat dalam bukti P-4 yang pada pokoknya menyatakan sebagai anggota Bawaslu
dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno anggota Bawaslu Panwaslu
Kabupaten Kota, dan akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana peraturan
dan perundangan-undangan dan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945. Namun
ketentuan peraturan yang mengikat pada diri Teradu sebagai penyelenggara pemilu
tidak cukup untuk menjaga teradu dari pelanggaran kode etik atas terbitnya surat No.
023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, dan terbukti Pengadu telah melanggar
kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang kami hormati,
Bahwa dari pemeriksaan persidangan yang berlangsung pada hari kamis tanggal, 10
Oktober 2024 di Polda Papua, dapat kami simpulkan akan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu tetap kepada pokok aduan telah terjadinya sikap perbuatan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No. 2 Tahun 2017 yang
dilakukan oleh Teradu sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan, dengan cara
membuat, menerbitkan dan mengambil keputusan secara sepihak surat No.
023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024. tanpa adanya rapat pleno terlebih
dahulu ;
2. Bahwa perbuatan Teradu melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan (3) huruf a
Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 Tentang kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu Jo. Pasal 3 huruf d, Pasal 94 ayat (2) huruf a dan b, Pasal
139 dan Pasal 135 ayat (2) huruf b UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ;
3. Bahwa peraturan DKPP RI No. 2/2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu dimaksud diatas dapat kami kutip antara lain :
a. Pasal 2 berbunyi : “ Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu
dengan berdasarkan Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta
sumpah / janji jabatan “ ;
b. Pasal 6 ayat (3) huruf a : Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
(a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. Pasal 3 huruf d UU No.7 tahun 2017 : “dalam menyelenggarakan pemilu,
penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi
prinsip” :
(d) berkepastian hukum
d. Pasal 94 ayat (2) huruf a dan b UU No. 7/2017 : “ dalam melakukan penindakan
pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu
bertugas :
(a) Menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu ;
(b) Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu.
e. Pasal 139 UU No. 7/2017 menyatakan : “Pengambilan keputusan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat
pleno”;
f. Pasal 135 ayat (2) huruf b UU No. 7/2017 menyatakan : “ Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila :
(c) Melanggar sumpah / janji jabatan dan kode etik ;
4. Bahwa sebagaimana bukti P-4 yang disampaikan Pengadu, adanya ikrar anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang seharusnya meresap dan melekat pada diri pribadi
tiap penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang memiliki martabat dalam
menegakkan keadilan dalam pemilu, sesuai dengan frasa yang telah diucapkan
dalam ikrar antara lain pada butir ke tiga berbunyi : “ Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 menyatakan secara bersama-
sama maupun pribadi dalam mengambil kebijakan akan melalui
mekanisme pleno anggota Bawaslu Panwaslu Kabupaten Kota “ , dan butir ke
enam menyatakan : “ sebagai anggota Bawaslu dalam mengambil kebijakan
akan melalui mekanisme pleno anggota Bawaslu Panwaslu Kabupaten Kota,
dan akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana peraturan dan
perundangan-undangan dan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 ”.
5. Bahwa berdasarkan apa yang terungkap pada fakta persidangan, Teradu
membantah aduan dengan menampilkan bukti T-3 yang menerangkan adanya
surat Berita Acara Pleno tertanggal 22 februari 2024, dan pada surat tersebut tidak
ada tanda tangan anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Sdri. Yulimince Nawipa,
dan terdapat tanda tangan anggota Bawaslu Sdr. Meki Doo yang diragukan
keasliannya dari tarikan tanda tangan yang berbeda dengan aslinya ataupun dari
simpul dan garis yang tidak sama, jika sedikit kita mau meneliti dan
membandingkan dengan tanda tangan Sdr. Meki Doo pada dokumen surat
bantahan No. 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 maka
sangat jelas terlihat perbedaan, dan selain itu apabila benar Sdr. Meki Doo
menanda tangani Berita Acara tersebut tentu hal ini menjadi kontradiktif dengan
surat bantahan yang ditanda tangani oleh Sdr. Meki Doo bersama Sdri. Yulimince
Nawipa yang pada pokoknya menyatakan surat No. 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024 DIBUAT SECARA SEPIHAK TANPA MEKANISME PLENO oleh
KETUA BAWASLU KABUPATEN PANIAI, oleh karena itu Pengadu berkesimpulan
surat berita acara No. 22/K.BAWASLU KAB-PA-19/II/2024 adalah tidak benar dan
diragukan kebenarannya ;
6. Bahwa selain itu berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti dari Teradu yang
menunjukkan adanya kegiatan memeriksa dan mengkaji serta melakukan
investigasi, termasuk dalam melibatkan anggota Bawaslu lainnya selaku
komisioner sebelum menerbitkan suatu keputusan lembaga, Teradu bertindak
sendiri-sendiri seolah selaku ketua dapat melakukan keputusan tanpa adanya
persetujuan dalam rapat Pleno, hal ini yang menurut Pangadu salah satu bagian
dari perbuatan yang melangkahi peraturan dan undang-undang Pemilu dan
pelanggaran terhadap kode etik selaku penyelenggara pemilu ;
7. Bahwa pada fakta persidangan dari keterangan pihak terkait KPU Kabupaten
Paniai Sdr. Petrus Naweifa pada pokoknya menjelaskan :
✓ Pleno tingkat distrik Paniar Barat telah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari
2024 pukul 11.23 Wita, dan pada tanggal 22 Feberuari 2024 ada sekelompok
masyarakat paniai barat menyampaikan aspirasi PPD tidak melaksanakan
Pleno mohon diberhentikan;
✓ KPU melaksanakan rapat kolektif dan mengundang PPD Paniai Barat untuk
lakukan klarifikasi, dan hasil klarifikasi dinyatakan semua logistik telah
dibagikan dan sudah Pleno, termasuk ada bukti-bukti berupa poto dan vidio,
ternyata sudah lengkap hadir unsut TNI dan Polri dan masyarakat, sedangkan
adanya sekelompok kecil masyarakat karena rasa tidak puas dengan hasil
pemilu;
✓ Kami tidak mengetahui apakah surat Bawaslu No. 023 tersebut sudah pleno
atau belum pleno;
✓ Bahwa setelah tanggal 23 Februari 2024 melakukan tindak lanjut rekomendasi
dan menurut kami tidak ada bukti penyelewengan pleno dalam tingkat distrik;
✓ Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 ada bantahan dari
komisioner bawaslu;
8. Dan selanjutnya keterangan Pihak Terkait yang dihadirkan oleh Teradu antara lain:
a) Sdr. Martius Pigai selaku anggota Panwas Paniai Barat yang memberikan
keterangan pada pokoknya :
✓ Tidak ada Pleno di PPD
✓ Pemberian suara dikampung disepakati diberikan kepada peserta yang suara
nya terbesar pada desa lain
b) Yan Pigai :
✓ PPD telah bagikan logistik
✓ Tidak ada Pleno hanya sebutkan partai pemenang saja
9. Dan Pihak Terkait Sdri. Yulimince nawifa menjelaskan antara lain:
✓ Menurut tata dinas ketua boleh keluarkan surat, akan tetapi Yang Mulia
Majelis DKPP perlu dipertimbangkan juga apakah surat yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua sudah dilakukan sesuai
prosedur dan mekanisme rapat pleno atau tidak ;
✓ Seandainya saja sudah dilakukan pleno untuk mengeluarkan surat
rekomendasi dengan Nomor 023, untuk apa kami kedua komisioner, saya dan
pak Meki doo mengeluarkan surat bantahan, sangatlah tidak mungkin ;
✓ Saya Baru mengetahui adanya surat No. 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024 dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu setelah adanya sekelompok
orang yang datang ke kantor bawaslu menyatakan keberatan atas surat tersebut;
✓ Saya memberikan penjelasan saat itu kepada pihak yang datang bahwa surat
tersebut dibuat dan ditanda tangani secara sepihak tanpa mekanisme Pleno;
✓ Tidak pernah ada undangan atau pemberitahuan dari Ketua bawaslu untuk
membahas rekomendasi;
✓ Pihak terkait membantah adanya surat berita acara pleno yang dijadikan bukti
T-3 Teradu, karena tidak ada Pleno, dan tidak ada tanda tangan anggota ;
✓ Pihak terkait menduga surat berita acara pleno sengaja dibuat dan dipersiapkan
setelah adanya aduan dari Pengadu, dan pihak terkait juga telah mengeluarkan
surat bantahan 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari 2024,
jika memang berita acara pleno itu ada, kenapa tidak dicantumkan pada
perkara Nomor 135, yang mana isi perkaranya yang sama, mohon dapat
dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP ;
10. Bahwa selanjutnya keterangan saksi-saksi dari Pengadu Sdr. Nan Uti dan Anton
Gobai pada pokoknya menjelaskan :
SAKSI NAN UTI :
- Mengetahui adanya Pleno di kampung dan ikut menyaksikan adanya Pleno
sampai dengan hadir pada saat Pleno di Kabupaten;
- yang diucapkan di Kabupaten sama dengan yang di ucapkan pada PPD ;
- saksi juga ikut bersama dalam rombongan caleg Perindo yang menyatakan
keberatan ke Bawaslu terhadap surat No.023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024 ;
- saksi mendengar penjelasan anggota Bawaslu Ibu Yulimince Nawifa yang
menyatakan surat rekomendasi tersebut dibuat sepihak dan tanpa mekanisme
rapat Pleno ;
SAKSI ANTON GOBAI
- saksi saat itu ada di pelabuhan mencuci motor dan tiba-tiba mendengar ada suara
ribut karena penasaran saksi mendekat dan mendengar jika ada caleg yang
merasa keberatan dengan surat dari Ketua Bawaslu yang memerintahkan
penghitungan ulang;
- saksi kemudian ikut bersama-sama dalam rombongan ke Kantor
Bawaslu dan disana rombongan diterima oleh anggota Bawaslu Sdri.
Yulimince nawifa ;
- saksi mendengar penjelasan kalau surat No. 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 dikeluarkan secara sepihak tanpa
mekanisme rapat Pleno ;
- saksi disana melihat ada Pengadu dan ada saksi Nan Uti ;
11. Bahwa keterangan Pihak Terkait dan saksi dari Teradu pada persidangan hanya
memberikan pernyataan tidak ada Pleno dalam penghitungan suara tingkat distrik
tetapi tidak dapat membuktikan dengan bukti dokumen apapun, dan berbeda
dengan keterangan yang disampaikan oleh Saksi Pengadu Sdr. Nan Uti yang juga
membuktikan pernyataannya dengan dukungan poto saat pleno di tingkat distrik,
dan didukung dengan keterangan pihak terkait dari KPU Kabupaten Paniai yang
menyatakan telah dilakukan klarifikasi terhadap pernyataan tidak ada Pleno
tingkat distrik melalui kepala Distrik, dan telah dibuktikan Pleno dilakukan dengan
segenap unsur pemerintahan dan demo yang terjadi dilatar belakangi
ketidakpuasan masyarakat karena calon nya tidak terpilih, klarifikasi KPU tersebut
dituangkan secara tertulis yang dibuktikan oleh Pengadu dalam bukti P- 5 ;
12. Bahwa Pengadu dalam bukti P-3 berupa vidio caleg Sdr. Damenial Boma yang
datang dan diterima oleh anggota Bawaslu Sdri. Yulimince Nawifa, telah jelas dan
terang menyatakan keberatan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua
Bawaslu, dan Sdri. Yulimince selaku anggota komisioner Bawaslu kabupaten
Paniai telah menyatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan secara sepihak tanpa
melalui mekanisme rapat pleno, dan atas dasar hal tersebut kemudian dikeluarkan
surat bantahan Nomor. 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari
2024 (bukti P-2) dari kedua anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Paniai
terhadap surat Rekomendasi ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor.
023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 (bukti P-1) ;
13. Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pengadu berupa bukti P-1,P-2,P-3,P-
4,P-5 disertai dengan keterangan saksi Nan Uti, Anton Gobai yang saling
berkesesuaian satu dan lainnya, dan diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait
Anggota KPU Kabupaten Paniai dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai maka
Pengadu telah dapat membuktikan dengan bukti-bukti dan saksi adanya
Pelanggaran peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman penyelenggara
PEMILU No. 2 Tahun 2017 dan Pelanggaran UU No.7 tahun 2017 tentang PEMILU
yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai incasu Teradu dalam
perkara a quo;
14. Bahwa oleh karena itu beralasan hukum jika Majelis Hakim DKPP pada
persidangan pelanggaran kode etik a quo dapat melakukan tindakan
pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 135 ayat (1) huruf c dan
ayat (2) huruf b Jo. Pasal 21 Peraturan DKPP tentang Kode Etik dengan alasan
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik sebagaimana telah diucapkan dan
di ikrarkan dalam Fakta Integritas selaku anggota Bawaslu Kabupaten Paniai;
15. Bahwa Pengadu meyakini sebagai gerbang terakhir dalam penegakkan martabat
penyelenggara Pemilu, Majelis Hakim DKPP akan bertindak adil sesuai dengan
keadilan yang bermartabat, dan mengembalikan rasa kepercayaan kepada
masyarakat terhadap kepastian hukum yang semestinya secara hati-hati dijaga
oleh penyelenggara pemilu incasu Teradu secara profesional, dan untuk
mengembalikan kepercayaan dimaksud tidak mungkin dilakukan dengan
memperbaiki gelas yang telah retak, sekalipun diperbaiki akan tetap membekas,
dan tentunya tidak lah salah jika pengadu sebagai masyarakat berharap jangan
sampai karena nila setitik rusaklah susu sebelanga;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
1. POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 10 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
Pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu/Terlapor mengerluarkan Surat Nomor:
023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang ditujukan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Perihal Permintaan dilakukan Rekap Ulang
Tingkat PPD ke PPD dan di plenokan di Distrik Paniai Barat;
Pada tanggal 23 Februari 2024 setelah mentetahui adanya surat dari TeraduTerlapor
terkait Permintaan Rekap Ulang maka caleg pemilik suara terbanyak dari partai
perindo, dalam hal ini Damaniel Boma merasa dirugikan dan keberatan dengan
keberadaan Surat Teradu/Terlapor tersebut dan langsung mendatangi kantor Bawaslu
Kabupaten Paniai pada tanggal 24 Februrai 2024 di damping oleh Jefri Boma, Nan Uti
dan Anton Gobai bertemu dengan Komisioner Bawaslu Yulimince Nawipa.
Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Teradu/Terlapor berpotensi mendatangkan konflik
dimasyarakat karena dilakukan tanpa proses dan tahapan yang benar. Untuk
mencegah terjadinya kerugian dan konflik maka Komisioner Bawaslu Paniai
melakukan tindakan dengan pemberitahuan dalam bentuk surat bantahan kepada
KPU Kabupaten Paniai dengan menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh
Teradu/Terlapor dikeluarkan tanpa mekanisme pemeriksaan dan tidak diputuskan
berdasarkan kolektif kolegial.
Surat Teradu/Terlapor Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 ternyata
hanya bersifat probadi dan atau bukan hasil Rapat Bersama Komisioner Bawaslu
Kabupaten Paniai yang dibuktikan dengan setelah menerima caleg yang merasa
dirugikan dari Partai Perindo dengan menunkukan Surat Teradu/Terlapor kepada
komisioner Yulimince Nawipa. Pada hari yang sama tanggal 24 Februari 2024
Komisioner Bawaslu Paniai yaitu Meki DOO dan Yulimince Nawipa melayangkan surat
bantahan yang ditunjukan kepada KPU Kabupaten Paniai, dengan Surat Nomor:
004/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal
bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024.
Bahwa surat yang dikeluarkan Teradu/Terlapor kepada KPU selanjutya oleh Petrus
Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai dilakukan klarifikasi kepada panitia PPD
Paniai Barat termasuk secara resmi KPU Kabupaten Paniai surat tindak lanjut surat
Bawaslu pada tanggal 23 Februari 2024 Nomor 112/PL.01.8-SD/9042/2024 beserta
kronologis (Bukti P-5). Selanjutnya, keterangan yang diberikan oleh pihak panitia PPD
Paniai Barat menyatakan secara lisan kepada Anggota KPU Kabupaten Paniai terhadap
rekap suara Distrik Panai Barat dari Anggota Komisioner Bawaslu maka kemudian
Pihak KPU Kabupaten Paniai tidak lagi menindaklanjuti Rekap Ulang oleh Ketua
Bawaslu Kabuaten Paniai.
Bahwa meski tidak terjadi rekap ulang sebagaimana permintaan Ketua Bawaslu, akan
tetapi telah mendatangkan keresahan terhadap pihak pemenang suara terbanyak di
daerah suara terbanyak Distrik Paniai Barat, hal ini terbukti pihak pemilik suara
terbanyak Damaniel Boma telah mendatangi dan protes kepada Bawaslu Kabupaten
Paniai, surat permintaan rekap ulang ulang dari Teradu/Terlapor sebagaimana bukti
dalam video (Bukti P-3) terlampir dalam permohonan ini. Meskipun demikian
Perbuatan Teradu/Terlapor sikap tidak profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu
serta melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 2, Pasal 6 ayat (2),
dan ayat (3) huruf a Tentang Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta bertentangan dengan kehendak
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu khususnya Pasal 94 dan Pasal
139 antara lain kami kutip pada Pasal 139: Pengembalian Keputusan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Telah
nyata berdasarkan fakta Ketua Bawaslu melanggar Fakta Integritas sebagai Anggota
Pengawas Pemilu (Bukti P-4 lembar fakta Integritas Anggota Bawaslu). Sampai dengan
Pleno akhir dan penetapan caleg terpilih apa yang dituduhkan atau surat
Teradu/Terlapor ke KPU Paniai tidak benar, proses penghitungan suara berjalan
dengan lancer.
2. Jawaban Teradu/Terlapor
Pada Pokok Pengaduan Pengadu menyimpulkan Teradu/Terlapor mengeluarkan Surat
Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, Perihal Rekap Ulang Tingkat
PPS ke PPD dan Diplenokan di Distrik Paniai Barat, tertanggal 23 Februari 2024, yang
di tujukan kepada KPU Kabupaten Paniai, di nilai sebagai surat Ilegal dan tidak Sah.
Bahwa Teradu/Terlapor selaku Ketua Bawaslu Kabupaen Paniai memiliki salah satu
tugas untuk kontrol pada seluruh tahapan Pemilu maupun Pemilihan Kepada Daerah
sesuai Pembagian Koorwil oleh ke 3 Komisioner Bawaslu Kabupaen Paniai setelah di
lantik pada tahun 2023 adalah Wilayah II, maka Teradu/Terlapor telah melaksanakan
Pengawasan tidak langsung pada tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil perolehan suara
tingkat Distrik oleh PPD Distrik Paniai Barat, di halaman kantor Distrik pada tanggal
22 Februari 2024.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Teradu/Terlapor menerima Laporan Hasil
Pengawasan melekat Pengawas Pemilu (Form A) oleh Panwaslu Distrik Paniai Barat atas
nama Martinus Pigai pada tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat
Distrik oleh PPD Distrik Paniai Barat, yang pada Intinya menjelaskan Bahwa Ketua dan
Anggota PPD Distrik Paniai Barat telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara tingkat Distrik Paniai Barat tidak berdasarkan hasil Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara oleh PPS yang terdapat pada 14 Kampung, Distrik Paniai
Barat dan PPD hanya menyebut Partai PDIP dan Perindo sambil keluar dari Halaman
Kantor Distrik Paniai Barat.
Bahwa Keputusan PPD Distrik Paniai Barat telah menimbulkan keresahan dan Amarah
bagi semua pihak sehingga Masyarakat Paniai Barat bersama para Caleg, Tokoh
Agama, Tokoh Pemuda dan Ketua Dewan Adat tingkat Distrik Paniai Barat atas nama
Fitalis Pigai sekaligus salah satu Calon DPR PT dari Partai Ummat Wilayah Dapil Paniai
datang kepada KPU Kabupaten Paniai untuk menyampaikan langsung di Kantor KPU
Kabupaten Paniai tentang peristiwa yang terjadinya pada Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara oleh PPD Distrik Paniai Barat tetapi KPU mengabaikannya, kemudian
Masyarakat Paniai barat datang menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat
tentang Dugaan Pelanggaran Proseduran oleh PPD Distrik Paniai Barat kepada
Teradu/Terlapor selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai di Ruang Kerjanya pada
tanggal 22 Februari 2024, Pukul 16.00 Wit.
Bahwa Berdasarkan temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Laporan Hasil
Pengawasan melekat (Form A) oleh Panwaslu Distrik dan Pengaduan Masyarakat Paniai
Barat tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Teradu/Terlapor selaku ketua Bawaslu
bersama Anggota Bawaslu Demisioner (Meki Doo) telah melakukan Pemeriksaan dan
Penkajian secara kolektif dan Kolegial.
Namun sebelum melakukan Pemeriksaan dan Pengkajian terhadap Laporan
Pengaduan masyarakat tersebut Teradu/Terlapor berkordinasi dengan Kedua Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa Koordiv HPPS dan Meki Doo Kordiv
Pengawasan tetapi Yulimince Nawipa mengabaikan dan Menjahui Teradu/Terlapor
sehingga terpaksa Pemeriksaan Dokumen dan Penkajian hingga penetapan Hasil
Penkajian melalui Pleno Komisioner Bawaslu Kabupaten Paniai di lakukan oleh
Teradu/Terlapor dan Meki Doo di Ruang Kerja Teradu/Terlapor Kantor Bawaslu
Kabupaten Paniai pada tanggal 22 Februari 2024, Pukul 20.00 Wit.
Bahwa Berdasarkan pada Pleno penetapan Hasil Kajian terhadap Laporan Hasil
Pengawasan dan Laporan pengaduan Masyarakat tentang dugaan Pelanggaran oleh
PPD Distrik Paniai Barat, Teradu/Terlapor telah mengeluarkan Surat Nomor:
023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke
PPD dan Diplenokan di Distrik Paniai Barat, tertanggal 23 Februari 2024.
Bahwa Teradu/Terlapor mengeluarkan surat tersebut mengacu pada tugas Bawaslu
Kabupaten dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten berugas Menerima, Memeriksa dan Menkaji pada Dugaan Pelanggaran
Pemilu sesuai pasal 102, Poin 2, ayat (c) dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan di Jabarkan pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai
Acuan Kerja Bawaslu pada semua tingkatan termasuk Bawaslu Kabupaten Paniai.
[2.7] PETTITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2024,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota DKPP agar memutus perkara yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menggugurkan Permohonan Pengadu/Pelapor dengan Nomor Perkara: 135-PKE-
DKPP/VII/2024, atas nama APNIEL NABELAU.
2. Memberikan Rehabilitasi nama Baik terhadap Teradu/Terlapor Nama Stepanus
Gobai sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2023-2028.
Di Samping itu, Jika Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain terhadap Keterangan
Jawaban Teradu/Terlapor VI dan VII maka memohon agar Majelis Hakim DKPP dapat
mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
[2.8] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 Hasil Pleno 3 Komisioner bawaslu tentang Pembagian Koordiv pada
tahun 2023 dan Berita Acara Pleno Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Paniai Nomor: 001/BAP/09/2023 tentang Pemilihan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai; Berita
Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai
Nomor: 001/BAP/09/2024 Tentang Pemilihan Koordinator dan Wakil
Koordinator Divisi-divisi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Paniai; Berita Acara Pleno Badan Pengawas pemilihan Umum
Kabupaten Nomor: 001/BAP/09/2024 Tentang Pemilihan Koordinator
Dan Wakil Koordinator Wilayah Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Papua Tengah
Bukti T-2 Hasil Pengawasan (Form-A) oleh Panwaslu Distrik Paniai Barat pada
tanggal 22 februari 2024., dan/atau Laporan Hasil Pengawasan Pleno
Rekapitulasi Surat Suara Dan Pleno
Bukti T-3 Berita acara Pleno Nomor 22 / K. BAWASLU KAB-PA- 19/II/2024
Bukti T-4 Surat Rekomendasi Bawaslu No 23/BAWASLU-PK/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024
Bukti T-5 Pembagian Wilayah Kerja
Bukti T-6 Penerimaan Laporan Hasil Pengawasan
Bukti T-7 Penyampaian Laporan Pengaduan Masyarakat
Bukti T-8 Ketua suku menjelaskan kronologis hasil Pleno dilapangan
Bukti T-9 Hasil Klarifikasi Pengaduan Masyarakat oleh Bawaslu
Bukti T-10 Hasil Rapat Pleno
Bukti T-11 Bukti Tambahan
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 10 Oktober
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
Bahwa Permohonan pengadu pada pokoknya mendalilkan terkait adanya Tindakan
pelanggaran kode etik dan UU Pemilu oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai sebagai
Teradu
Dan berdasarkan pada fakta persidangan yang telah dilaksanakan oleh Majelis DKPP
telah dihadirkan dua orang saksi dari pihak pengadu, dua pihak terkait, yang
menjelaskan telah terlaksana dan selesai pleno penghitungan suara pada distrik paniai
barat sedangkan dari pihak Teradu menghadirkan satu orang saksi dan dua pihak
terkait yang menyatakan tidak ada pleno penghitungan suara sehingga hal ini
kemudian menjadi alasan bagi Teradu untuk mengeluarkan rekomendasi
penghitungan suara ulang.
Bahwa selaku Pihak Terkait yang diminta keterangan dalam perkara ini, dan
sebagaimana fakta yang ada terhadap munculnya surat rekomendasi ketua bawaslu
No. 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tanggal 23 Februari 2024,
termasuk dalam hal ini setelah Pihak Terkait mempelajari dan menyimak alasan yang
disampaikan Teradu dalam jawaban dan bukti pada persidangan dapat kami tanggapi
hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagai perbandingan pada Bukti T-3 dapat dilihat perbedaan tanda tangan pada
kolom tanda tangan meki doo pada surat nomor 004/BWSL-
PN/SB.00.03/II/2024 tertanggal 24 februari 2024 dan surat 003/BWSL-
PN/PM.00.02/14/II/2024 tertanggal 14 februari 2024 dibandingkan dengan
tanda tangan meki doo yang dicantumkan pada berita acara pleno nomor
22/K.BAWASLU KAB-PA-19/II/2024 (Bukti T-3) dimana dapat kita lihat
perbedaan antara tanda tangan tersebut, menurut kami tanda tangan pada berita
acara pleno sangatlah tidak identik dan berbeda dengan tanda tangan yang biasa
ditanda tangani oleh saudara meki doo.
Adapun perbedaan yg dapat kami lihat gaya tarikan awal kelukannya sangat
membuka lebar, setelah dua kelukan keatas tidak terdapat garis vertikal 3 (tiga)
kali akan tetapi langsung menuju simpul atas dan tidak terdapat 2 (dua) kali
simpul dibawah, sehingga dari perbedaan tersebut kami meragukan tanda tangan
tersebut adalah asli tanda tangan saudara meki doo, dan selanjutnya hal yang
kedua adalah secara logika hukum , apabila saudara meki doo benar melalukan
tanda tangan pada berita acara pleno, maka saudara meki doo tidak mungkin
menanda tangani surat bantahan nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024
tertanggal 24 februari 2024 dan surat 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024
tertanggal 14 februari 2024, karena konsekuensi hukum dari tanda tangan adalah
ikut bertanggungjawab atas isi surat. (Sebagai Perbandingan Tanda Tangan
Kami Sampaikan Bukti PT-1 dan Bukti PT-2) dan untuk memperkuat dan
membuktikan kebenaran dari tanda tangan saudara meki doo saat
menandatangani bukti nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tertanggal 24
februari 2024, kami lampirkan foto saat meki doo menandatangani bukti nomor
004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024. (Bukti. PT-2)
2. bahwa Bukti T-10 adalah peristiwa dan suasana acara yang sama pada tampilan
foto Bukti T-5 dimana foto pihak terkait dalam hal ini ibu yulimince nawipa sebagi
anggota komisioner bawaslu diedit dan dipotong, yang tujuannya seolah olah
terdapat rapat pleno yang menunjukan adanya berita acara pleno sedangkan fakta
yang sesungguhnya tidak pernah ada rapat pleno ataupun berita acara pleno
untuk tujuan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua bawaslu sebagaimana
surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tertanggal 23
februari 2024. Untuk itu kembali kami tegaskan selaku komisioner bawaslu sejak
tanggal 22 s.d 24 februari 2024 saya ibu yulimince dan pak meki doo melakukan
kajian awal dikantor bawaslu dan tidak pernah ada undangan baik lisan maupun
tulisan yang disampaikan ketua bawaslu kepada kami para komisioner bawaslu
dengan tujuan melakukan rapat pleno / diskusi untuk mengantisipasi keberatan
masyarakat oleh karenanya dapat dipastikan uraian jawaban dari teradu pada
sidang dalam perkara nomor 183-PKE-DKPPVIII/2024 pada Bukti T-10 adalah
rekayasa dan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta yang dapat
dipertangunjawabkan. (Sebagai Bantahan Kami Sampaikan Bukti PT-4 dan
Bukti PT-5) dan untuk memperkuat dan membuktikan kebenaran pak meki doo
dan yulimince nawipa sedang melakukan kajian awal di kantor bawaslu paniai
dan di kantor sentra gakkumdu paniai pada tanggal 22 s.d 24 februari 2024, kami
lampirkan foto saat yulimince nawipa dan meki doo sedang melakukan kajian
awal dugaan pelanggaran. (Bukti. PT-6)
3. Menanggapi Bukti T-1 Bahwa argument teradu pada persidangan yang selalu
menyatakan teradu adalah berwenang dan dapat menyelesaikan masalah dan
aduan yang dilaporkan masyarakat berdasarkan korwil II adalah keliru, karena
korwil hanya pembagian wilayah kerja yang disepakati Bersama dijakarta kantor
bawaslu Republik Indonesia. Bukan disepakati di paniai di ruang rapat
sebagaiman pada foto Bukti T-5 (terlampir foto rapat pleno di bawaslu RI Jakarta
yg membahas : pemilihan ketua, pemilihan koordinator divisi dan pemilihan
koordinator wilayah). Sedangkan kewenangan yang sebenarnya dalam
penyelesaian masalah seharusnya diselesaikan oleh divisi penanganan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa untuk seluruh wilayah kerja bawaslu
kabupaten paniai, dalam hal ini selaku koordinator divisi penanganan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa adalah ibu yulimince nawipa selaku
koordinator divisi, dan teradu stepanus gobai sebagai wakil dan jika merujuk pada
kewenangan tersebut, maka pihak terkait terlebih dahulu menyelesaikan
pengaduan keberatan masyarakat dan barulah selanjutnya diplenokan Bersama
oleh ketiga komisioner untuk menentukan layak dan tidak layak suatu peristiwa
dikeluarkan atau diputuskan dengan penerbitan rekomendasi bawaslu. (sebagai
bantahan kami sampaikan bukti Bukti PT-3)
4. Pada Bukti T-2 ketidak konsistenan teradu pada pernyataan pernyataan pada
persidangan dan hal itu menunjukan kebohongan yang dapat dijawab dengan
bukti teradu sendiri sebagai contoh Bukti T-2 laporan hasil pengawasan terhadap
rekap suara dan pleno 12 kampung disitrik paniai barat, tanggal 23 februari 2024
pukul 07:00WIT s.d 10:30 WIT semua elemen masyarakat kepala suku, muspika
TNI polisi telah ada dikantor distrik paniai barat namun dijelaskan ketua PPD
sambil jalan menjelaskan atas nama parpol yaitu PDIP dan PERINDO lalu naik
motor mengamankan diri menuju kampung beko, pada uarain tersebut
ditandatangani oleh martinus pigai selaku anggota panwaslu distrik paniai barat
yang jjuga menerangkan sebagai pihak terkait yang dihadirkan oleh teradu
keterangannya dipersidangan bertentangan dengan keterangan yang dinyatakan
secara tertulis pada Bukti T-2 yang menyatakan tidak terdapat dugaan
pelanggaran, hal ini menurut kami ada tidak konsisten dalam memberikan
keterangan yang bertentangan satu dan lainnya. (Bukti PT-4) serta merujuk pada
rekomendasi surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024
tertanggal 23 februari 2024 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh teradu
selaku ketua bawaslu tidak berdasarkan hasil pengawasan, karena didalam
uraian hasil pengawasan Tidak Terdapat Dugaan Pelanggaran. Maka itu
menurut kami teradu tidak perlu menerbitkan rekomendasi surat nomor
023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tertanggal 23 februari 2024.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT-1 surat nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tertanggal 24
februari 2024
Bukti PT-2 surat 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 tertanggal 14 februari
2024
Bukti PT-3 foto saat meki doo dan ibu yulimince Nawipa menandatangani bukti
surat nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024.
Bukti PT-4 Foto peristiwa pengarahan ketua bawaslu kabupaten paniai kepada
staf bawaslu yang diambil dan diedit oleh teradu seolah olah
peristiwa dimaksud adalah rapat pleno menentukan rekomendasi
surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024
tertanggal 23 februari 2024.
Bukti PT-5 Video peristiwa pengarahan ketua bawaslu kabupaten paniai
kepada staf bawaslu yang diambil dan diedit oleh teradu seolah olah
peristiwa dimaksud adalah rapat pleno menentukan rekomendasi
surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024
tertanggal 23 februari 2024
Bukti PT-6 foto saat yulimince nawipa dan meki doo sedang melakukan kajian
awal dugaan pelanggaran.
Bukti PT-7 Foto pada saat rapat pleno pemilihan ketua, pemilihan koordionator
divisi dan pemilihan koordinator wilayah dikantor bawaslu RI di
jalan thamrin jakarta.
Bukti PT-8 Laporan hasil pengawasan yang ditanda tangani oleh martinus pigai
saat ini pada persidangan ditetapkan sebagai pihak terkait, pada
bukti tersebut dinyatakan tidak ada dugaan pelanggaran
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 10
Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Di Distrik Paniai Barat yang telah
dilakikan olah Panitia Pemilihan Distriki Paniai Barat pada, 22 Februari 2024
dihalaman Kantor Distrik. Hasil Rekapitulasi Peroleha Suara tersebut dipersoalkan
oleh sekelompok Masyarakat Distrik Paniai Barat. Pada tanggal 22 Februari pukul
11.36, Sekelompok Masyarakat dimaksud mendatangi Kantor KPU Paniai, guna
memberikan penjelasan terkait Rekapitulasi Hasil Perolehan suara dimaksud.
Sekelompok Masyarakat tersebut diterima oleh KPU Paniai di halaman Kantor KPU
guna mendengarkan penjelasan, Masyarakat melalu juru bicara atas nama Elia Keiya
menyatakan bahwa
"...kami yang datang ini Sebagian Masyarakat Paniai Barat, menyampaikan kepada KPU
Paniai bahwa, PPD Distrik Paniai Barat tidak melaksanakan Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara, maka KPU Paniai segerah memerintahkan untuk melakukan Pleno
ulang hari ini juga".
Menjawab aspirasi sekelompok Masyarakat tersebut, KPU Pania menjelaskan bahwa
PPD adalah Penyelenggara Tingkat bawah, maka: "...apapun hasil yang akan diantar
oleh PPD Paniai Barat, KPU Paniai tetap menerima, dan soal tidak melaksanakan
Rekapitulasi Tingkat Distrik, Pengawas Distrik (Pandis) kan ada buatkan saja laporan
hasil pengawasan dan jika mau mengadu silahkan saja ke Bawaslu Paniai", akhirnya
Masyarakat bubar. Pada tanggal 22 Februari, setelah sekelompok Masyarakat Distrik
Paniai Barat mendatangi halaman Kantor KPU Paniai di Madi, seketika itu juga KPU
Paniai melakukan konfirmasih via telepon hand phone (HP) ke Ketua dan Anggota PPD
Paniai Barat guna melakukan klarifikasai terkait aspirasi Pleno Rekapitulasi yang
dipersoalkan dimaksud. Konfirmasih tersebut direspons oleh Ketua dan Anggota PPD
Paniai Barat dengan menyatakan: "...siap hadir Pimpinan", kemudian pada pukul 12.24
(siang) itu juga Ketua dan Anggota PPD tiba di Kantor KPU dan Komisioner KPU Paniai
melakukan klarifikasi terhadap aspirasi sekelompok Masyarakat diruang Rapat KPU
Paniai di Madi.
Hasil Klarifikasi, Ketua dan Anggota PPD Paniai Barat menyatakan bahwa :
"...setelah Logistik didistribusikan ke setiap kampung maka tanggal 14 februari telah
dilakukan pemungutan suara dan rekap ke dalam fom-fom yang tersedian, kemudian
pada tanggal 18-22 februari dilakukan kap ditingkat distrik dan pada tanggal 22
dilakukan Pleno Tingkat Distrik hasilnya Masyarakat Paniai Barat secara mayoritas
memilih Caleg dan Partai PDIP dan Perindo dan Masyarakat minoritas karena tidak mau
terima kekalahan makanya mereka datang demo di kantor KPU Pania padahal kami PPD
sudah melalukan Pleno Tingkat Distrik. Rapat Pleno tersebut dihadir dan disaksikan oleh
Panitia Pengawas Distrik, TNI/POLRI, Kepala Distrik dan Staf, Masyarakat pemilih dan
bahwa Caleg asal Distrik Paniaii Barat".
Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPD Paniai Barat, maka pada
tanggal 23 Februari Bawaslu Paniai menyurati KPU Paniai dengan Nomor Surat
023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 Tentang: Rekap Ulang Tingkat PPS ke
PPD dan di Distrik Paniai Barat, suratnya terlampir. Secara Lembaga Komisioner KPU
Paniai menerima Surat tersebut, namun Standar Pemenuhan Syarat Formil dan Materil
dalam menangani aduan darii Pengadu adalah menjadi urusan internal Lembaga
Bawaslu Paniai. Setelah Komisioner KPU Paniai menerima laporan bahwa Ketua
Bawaslu turun hadir di Paniai Barat, maka langsung dikonfirmasikan ke ke-5 PPD
Paniai Barat dimaksud bahwa apakah benar Ketua Bawaslu turut hadir di Paniai
Barat?, jawab Ketua PPD Paniai Barat bahwa :
"kami PPD belum dapat informasi bahwa Ketua Bawaslu akan hadir karena PPD Pleno
Distrik pada tanggal 22 Februari dan Ketua Bawaslu turun ke Paniai Barat pada tanggal
24 Februari setelah dilakukan pleno Tingkat Distrik".
Secara Lembaga Surat Bawaslu wajib ditindaklanjuti, maka KPU Paniai
menindaklanjuti Surat Bawaslu Paniai dengan melayangkan Surat ke PPD Paniai Barat
pada tanggal 23 Februari 2024, dengan Nomor 112/PL.01.8-
"(1) Surat Ketua Bawaslu, dikeluarkan sepintas atas laporan sekelompok Masyarakat
pemilih yang sebelumnya melakukan aksi di halaman Kantor KPU Paniai di Madi; (2)
Tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa setelah dicerna dari bobot isi
suratnya”.
Namun secara Lembaga KPU Paniai telah tindaklanjuti kepada PPD Paniai Barat dan
hasilnya termuat ke dalam form D-Hasil Distrik Paniai Barat.
Pada tanggal 26-28 Sebagian Masyarakat Paniai Barat melakukan demonstrasi di
Kantor KPU Paniai, dengan tuntutan KPU segerah tindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu
Paniai, bahwa perintahkan PPD Paniai Barat untuk melakukan Pleno Rekapitulasi
ulang ditingkat Distrik. Namun KPU Paniai menjelaskan bahwa "Surat Bawaslu adalah
wajib hukum atau wajib dilakukan, maka setelah KPU Paniai mendapatkan Surat
Rekomendasi saat itu juga telah ditindaklanjuti melalu Surat dengan nomor surat
seperti diuraikan di atas" dan saat itu pun KPU Paniai menghubungi PPD Paniai Barat
melalu va telepon seluler menyatakan bahwa:
"kami sudah Pleno Bersama semua pihak di Pania Barat, dan haslnya PPD telah rekap
ke dalam form D-Hasil Kecamatan. Kalian Masyarakat yang demonstrasi adalah
minoritas Masyarakat yang tidak mau menerima kekalahan".
Akhirnya secara kolektif publik Masyarakat Paniai Barat menerima Hasil sesuai D-Hasil
Tingkat Kecamatan, dan saat Pleno Tingkat Kabupaten oleh PPD Paniai dan sudah baca
dalam D-Hasil Tingkat kecamatan ini, dan Komisioner KPU bisa sahkan". Demikian
kronologis hasil Klarifikasi ini dibuat sebnar-benarnya berdasarkan data dan fakta
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan
perbuatan mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke
PPD dan di Plenokan Distrik Panai Barat. Bahwa surat a quo diduga dikeluarkan tanpa
melalalui mekanisme Pleno Bawaslu Kabupaten Paniai;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan Teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai memiliki tugas untuk kontrol
pada seluruh tahapan Pemilu maupun Pemilihan Kepada Daerah sesuai Pembagian
Kordinator wilayah oleh ke 3 (tiga) Komisioner Bawaslu Kabupaen Paniai. Bahwa
Teradu telah melaksanakan Pengawasan tidak langsung pada tahapan Pleno
Rekapitulasi Hasil perolehan suara tingkat Distrik oleh PPD Distrik Paniai Barat, di
halaman kantor Distrik pada tanggal 22 Februari 2024. Bahwa pada tanggal 22 -
Februari 2024, Teradu menerima Laporan Hasil Pengawasan (Form A) oleh Panwaslu
Distrik Paniai Barat atas nama Martinus Pigai pada tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara tingkat Distrik oleh PPD Distrik Paniai Barat. Bahwa inti dari hasil
Pengawasn tersebut menjelaskan, Ketua dan Anggota PPD Distrik Paniai Barat telah
melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Paniai Barat
tidak berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh PPS pada 14
Kampung di Distrik Paniai Barat. Bahwa PPD Distrik Paniai Barat hanya menyebut
Partai PDIP dan Perindo sambil keluar dari Halaman Kantor Distrik Paniai Barat. Akibat
tindakan PPD Distrik Paniai Barat tersebut, menimbulkan keresahan dan amarah bagi
semua pihak sehingga Masyarakat Paniai Barat bersama para Caleg, Tokoh Agama,
Tokoh Pemuda dan Ketua Dewan Adat tingkat Distrik Paniai Barat atas nama Fitalis
Pigai sekaligus salah satu Calon DPR PT dari Partai Ummat Wilayah Dapil Paniai.
Bahwa mereka datang kepada KPU Kabupaten Paniai untuk menyampaikan langsung
tentang peristiwa yang terjadinya pada Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara oleh
PPD Distrik Paniai Barat. Namun, KPU Kabupaten Paniai mengabaikannya. Bahwa
Masyarakat Paniai barat datang menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat
tentang Dugaan Pelanggaran Proseduran oleh PPD Distrik Paniai Barat kepada Teradu
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai di Ruang Kerjanya pada tanggal 22 Februari
2024, Pukul 16.00 Wit. Bahwa Berdasarkan temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada
Laporan Hasil Pengawasan (Form A) oleh Panwaslu Distrik dan Pengaduan Masyarakat
Paniai Barat tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Teradu bersama Anggota Bawaslu
Demisioner (Meki Doo) telah melakukan Pemeriksaan dan Penkajian secara kolektif dan
Kolegial. Namun sebelum melakukan Pemeriksaan dan Pengkajian terhadap Laporan
Pengaduan masyarakat tersebut Teradu berkordinasi dengan Kedua Anggota Bawaslu
Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa Koordiv HPPS dan Meki Doo Kordiv Pengawasan
tetapi Yulimince Nawipa mengabaikan dan Menjahui Teradu sehingga terpaksa
Pemeriksaan Dokumen dan Penkajian hingga penetapan Hasil Penkajian melalui Pleno
Komisioner Bawaslu Kabupaten Paniai di lakukan oleh Teradu dan Meki Doo di Ruang
Kerja Teradu Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai pada tanggal 22 Februari 2024, Pukul
20.00 Wit. Bahwa berdasarkan Pleno penetapan Hasil Kajian terhadap Laporan Hasil
Pengawasan dan Laporan pengaduan Masyarakat tentang dugaan Pelanggaran oleh
PPD Distrik Paniai Barat, Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-
PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan
Diplenokan di Distrik Paniai Barat, tertanggal 23 Februari 2024. Bahwa Teradu
mengeluarkan surat tersebut mengacu pada tugas Bawaslu Kabupaten dalam
melakukan penindakan pelanggaran Pemilu serta Bawaslu Kabupaten berugas
Menerima, Memeriksa dan Menkaji pada Dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai pasal 102,
Poin 2, ayat (c) dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan di Jabarkan pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai Acuan Kerja Bawaslu pada semua
tingkatan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]
yang pada pokoknya Teradu diduga mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai Perihal Rekap Ulang
Tingkat PPS ke PPD Paniai Barat. Bahwa surat a quo diduga dikeluarkan tanpa
melalalui mekanisme Pleno Bawaslu Kabupaten Paniai. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan benar Teradu menerbitkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke
PPD dan diplenokan Distrik Panai Barat. Teradu berdalih surat tersebut dikeluarkan
karena menerima Laporan Hasil Pengawasan (formulir Model A) dari Panwaslu Distrik
Paniai Barat a.n. Martinus Pigai pada tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara tingkat Distrik di Distrik Paniai Barat. Laporan Hasil Pengawasan tersebut
menjelaskan Ketua dan Anggota PPD Distrik Paniai Barat telah melaksanakan Pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Paniai Barat tidak berdasarkan hasil
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat PPS pada 14 Kampung di Distrik Paniai
Barat. Berdasarkan hal tersebut, Teradu mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Paniai
dengan Surat Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, tertanggal 23
Februari 2024, perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan Diplenokan di Distrik
Paniai Barat (Vide Bukti P-1, T-4). Terhadap surat tersebut, Pihak Terkait KPU
Kabupaten Paniai mengeluarkan Surat Nomor: 112/PL.01.8-SD/9403/2/2024 perihal
Tindak Lanjut Surat Bawaslu Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024,
tertanggal 23 Februari 2024. Surat a quo pada intinya meminta PPD Distrik Paniai
Barat untuk melaksanakan Surat Bawaslu Kabupaten Paniai paling lama 3 (tiga) hari
sejak surat a quo di terima. Bahwa KPU Kabupaten Paniai kemudian melakukan
klarifikasi terhadap PPD Distrik Paniai Barat. Hasil klarifikasi tersebut menyatakan
PPD Distrik Paniai Barat telah melakukan pleno yang disaksikan dan diawasi oleh
Panwaslu Distrik Paniai Barat, TNI/Polri, Kepala Distrik, dan masyarakat. Bahwa benar
terdapat sekelompok masyarakat yang menolak hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik
karena calon legislatif yang diusung tidak mendapatkan suara di Distrik Paniai Barat.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pihak Terakit Anggota Bawaslu Kabupaten
Paniai a.n. Yulimince Nawipa menyatakan tidak mengetahui bahwa Bawaslu
Kabupaten Paniai mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024, tertanggal 23 Februari 2024, perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke
PPD dan Diplenokan di Distrik Paniai Barat. Pihak Terkait baru mengetahui ketika
ditemui oleh sekelompok masyarakat yang menanyakan mengapa Bawaslu Paniai
mengeluarkan surat a quo sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Distrik Paniai Barat telah dilakukan. Pihak Terkait kemudian mengirimkan
Surat kepada KPU Kabupaten Paniai dengan Surat Nomor:
004/BWSL/PN.SB.00.03/II/2024, tertanggal 24 Februari 2024, perihal Surat
Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 023/BAWASLU-
PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024. Bahwa surat a quo menyatakan Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Yulimince Nawipa dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Paniai a.n. Meki Doo menolak surat yang dikeluarkan oleh Teradu karena tidak
dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Pihak terkait juga menyatakan Berita Acara
Pleno Nomor: 22/K.BAWASLU KAB-PA-19/II/2024 tentang pembahasan laporan
masyarakat terkait Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Paniai Barat tidak pernah
dilakukan serta tanda tangan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Meki Doo yang
dibubuhkan dalam Berita Acara Pleno a quo diduga dimanipulasi oleh Teradu. Hal
tersebut dibuktikan karena Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Meki Doo menolak
Surat Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tertanggal 23 Februari
2024 yang ditandatangani Teradu. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi PPD Distrik
Paniai Barat serta Surat Bantahan Nomor: 004/BWSL/PN.SB.00.03/II/2024 perihal
Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor:
023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten Paniai, KPU Kabupaten Paniai kemudian tindak melanjutkan permintaan
Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat yang di
sampaikan oleh Teradu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu
yang tidak melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai dalam menindaklanjuti
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Paniai Barat dan mengeluarkan Surat
Nomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai
perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan Diplenokan Distrik Panai Barat tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Setiap keputusan dan kebijakan yang
diambil oleh lembaga Penyelenggara Pemilu in casu Bawaslu Kabupaten Paniai,
seharusnya dibahas melalui forum rapat pleno antara ketua dan anggota. Bahwa surat
a quo yang diterbitkan sepihak oleh Teradu juga terbukti menimbulkan kegaduhan
dalam masyarakat Distrik Paniai Barat. Teradu seharusnya mematuhi Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu Terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d, dan Pasal 6 ayat
(3) huruf a dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.