Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 183 Tahun 2024
Stepanus Gobai, Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 33 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu/Terlapor mengeluarkan surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Perihal Permintaan dilakukan Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan diplenokan di Distrik Paniai Barat. Bahwa surat tersebut oleh Teradu/Terlapor sebarkan kepada panitia pengawas distrik Paniai Barat dan selanjutnya Panwas distrik Paniai Barat memberitahukan kepada Caleg pemilik suara terbanyak pada daerah tersebut dari Partai Perindo.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Panai Barat. Bahwa surat a quo diduga dikeluarkan tanpa melalalui mekanisme Pleno Bawaslu Kabupaten Paniai; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 214- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Apniel Nabelau Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Youtadi, Paniai Papua Tengah Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Hazairin 2. Kiky Saepudin Pekerjaan/Lembaga : Advokad di LBH Gama Perjuangan Alamat : Jl. Batu Ceper II No.5, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama Stepanus Gobai : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Alamat Kantor Bawaslu Paniai, Komplek Kantor Bupati : Paniai,Madi, Paniai, Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu/Terlapor mengeluarkan surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Perihal Permintaan dilakukan Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan diplenokan di Distrik Paniai Barat. Bahwa surat tersebut oleh Teradu/Terlapor sebarkan kepada panitia pengawas distrik Paniai Barat dan selanjutnya Panwas distrik Paniai Barat memberitahukan kepada Caleg pemilik suara terbanyak pada daerah tersebut dari Partai Perindo. Pada tanggal 23 Februari 2024 setelah mengetahui adanya surat dari Teradu/Terlapor terkait permintaan Rekap ulang maka caleg pemilik suara terbanyak dari Partai Perindo, dalam hal ini Demeniel Boma merasa dirugikan dan keberatan dengan keberadaan surat Teradu/Terlapor tersebut, dan langsung mendatangi Kantor Bawaslu Paniai pada tanggal 24 Februari 2024 ditemani oleh Jeri Boma, Nan Uti dan Anton Gobai bertemu dengan komisioner Bawaslu Yulimince Nawipa. Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Teradu/Terlapor berpotensi mendatangakan konflik di masyarakat, karena dilakukan tanpa proses dan tahapan yang benar, untuk mencegah terjadinya kerugian dan konflik maka Komisioner Bawaslu Paniai melakukan pemberitahuan dalam bentuk bantahan kepada KPU Paniai terhadap surat yang dikeluarkan oleh Teradu/Terlapor dikeluarkan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan tidak diputuskan secara kolektif kolegial. Surat Teradu/Terlapor Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 ternyata hanya bersifat pribadi dan atau bukan hasil Rapat Bersama Komisioner Bawaslu Paniai, buktinya setelah menerima aduan dari caleg yang merasa dirugikan dari partai perindo dengan menujukkan surat teradu/terlapor kepada komisioner Yulimince Nawipa, pada hari yang sama Komisioner Bawaslu Paniai yaitu Meki Doo dan Yulimince Nawipa melayangkan surat bantahan yang di tujukan ke KPU Paniai, dengan Surat nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari 2024, Perihal Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/ PPS-PPD/PB/II/2024. Bahwa surat yang dikeluarkan Teradu/Terlapor kepada KPU selanjutnya oleh Petrus selaku anggota komisioner KPU Kab. Paniai dilakukan klarifikasi kepada panitia PPD Paniai Barat, termasuk secara resmi KPU Kab Paniai mengeluarkan surat tindak lanjut surat Bawaslu pada tanggal 23 Februari 2024 No. 112/PL.01.8- SD/9403/2/2024 beserta kronologis. Selanjutnya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pihak Panitia PPD Paniai Barat menyatakan secara lisan kepada anggota KPU Kabupaten Paniai, terhadap rekap suara di Distrik Paniai Barat berjalan lancar dan tidak ada masalah, atas dasar klarifikasi tersebut ditambah adanya bantahan dari anggota Komisioner Bawaslu maka kemudian pihak KPU Kabupaten Paniai tidak lagi menindaklanjuti permintaan rekap ulang oleh Ketua Bawaslu Kab.Paniai. Bahwa meski tidak terjadi rekap ulang sebagaimana permintaan Ketua Bawaslu, akan tetapi telah mendatangkan keresahan terhadap pihak pemenang suara terbanyak didaerah distrik Paniai Barat, hal ini terbukti pihak pemilik suara terbanyak Sdr. Demeniel Boma telah mendatangi dan protes kepada Bawaslu kabupaten Paniai, atas surat permintaan rekap ulang dari Teradu/Terlapor sebagaimana bukti dalam vidio (Bukti P-3) terlampir dalam permohonan ini. Bahwa meskipun demikian, perbuatan Teradu/Terlapor telah menunjukkan sikap tidak profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu serta melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3) huruf a Tentang Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara PEMILU, serta bertentangan dengan kehendak UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu khususnya pada Pasal 94 dan Pasal 139 antara lain kami kutip Pasal 139 : Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Bahwa telah nyata berdasarkan fakta ketua Bawaslu Kabupaten Paniai melanggar Fakta Integritas sebagai anggota Pengawas Pemilu (Bukti P-4 lembar fakta integritas Anggota Bawaslu). Sampai dengan pleno akhir dan penetapan caleg terpilih apa yang dituduhkan atau surat Teradu/Terlapor ke KPU Paniai tidak benar, karena proses perhitungan suara dan pleno berjalan lancar; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu/Terlapor telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Teradu/Terlapor; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi Putusan ini. Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon untuk diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/ PPS-PPD/PB/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 Bukti P-2 Surat Nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari 2024, Perihal Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/ PPS-PPD/PB/II/2024 Bukti P-3 Rekaman video Caleg Perindo yang melaporkan adanya surat Ketua Bawaslu yang berpotensi mendatangkan kerugian dan ketidakpastian Bukti P-4 Fakta Integritas Bagi Penyelenggara Pemilu Bukti P-5 Surat KPU Kab Paniai No. 112/PL.01.8-SD/9403/2/2024 tanggal 23 Februari 2024 perihal Surat tindak lanjut surat Bawaslu No.023/Bawaslu-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 dan Kronologis hasil Klarifikasi rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat distrik bersama ketua dan anggota PPD Distrik Paniai Barat [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Anton Gobai, Nan Uti, dan Martinus Pigau, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 10 Oktober 2024 sebagai berikut: Saksi Nan Uti memberikan keterangan sebagai berikut: • Bahwa Saksi melihat dan mendengar PPD Distrik Paniai Barat melakukan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara. • Bahwa ketika Pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten saksi turut hadir dan menyaksikan. Saksi Anton Gobai memberikan keterangan sebagai berikut: • Bahwa Saksi menyatakan dirinya bukan masyarakat Paniai Barat • Bahwa Saksi melihat banyak orang berkumpul dan memuat keributan hendak kekantor bawaslu kabupaten paniai. • Bahwa Saksi mengikuti untuk ke kantor Bawaslu Kabupaten Paniai Saksi Martinus Pigau memberikan keterangan sebagai berikut: • Bahwa Saksi menyatakan saksi adalah kepala suku di wilayah paniai barat [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 10 Oktober 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Dengan hormat, Ijinkan kami selaku Pengadu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghormatan yang tinggi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara aduan a quo, yang telah dengan seksama penuh ketelitian dalam melakukan pemeriksaan aduan yang disampaikan pengadu, dan juga telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pengadu dan Teradu dalam persidangan a quo, hal ini sejalan dengan prinsip asas hukum “ audi et alteram partem” bersikap dengan mendengarkan kedua belah pihak berperkara secara seimbang. Oleh karenanya penegakkan keadilan bermartabat untuk penyelenggara pemilu yang menghasilkan pemilu yang bermartabat adalah sebuah keniscayaan, atas dasar sikap lahir bathin bangsa indonesia yang telah menerima ajaran dan filsafat pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan etika berbangsa dan berpolitik sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan pemilu. Bahwa sikap penyelenggaran pemilu yang ugal-ugalan dan tidak memperhatikan rule of law dan rule of ethic yang telah jelas diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu jo. UU Pemilu No.7 Tahun 2017 sangatlah melukai dan menyakitkan perasaan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada Lembaga yang Terhormat untuk mengawal jalannya Demokrasi secara adil dan benar. Apalagi aturan yang mengawal sikap perbuatan seorang pimpinan penyelenggara pemilu telah dianggap diketahui dan dipahami oleh penyelenggara pemilu in casu Teradu, yang juga telah bersama-sama membaca ikrar Fakta Integritas sebagaiman termuat dalam bukti P-4 yang pada pokoknya menyatakan sebagai anggota Bawaslu dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno anggota Bawaslu Panwaslu Kabupaten Kota, dan akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana peraturan dan perundangan-undangan dan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945. Namun ketentuan peraturan yang mengikat pada diri Teradu sebagai penyelenggara pemilu tidak cukup untuk menjaga teradu dari pelanggaran kode etik atas terbitnya surat No. 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, dan terbukti Pengadu telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang kami hormati, Bahwa dari pemeriksaan persidangan yang berlangsung pada hari kamis tanggal, 10 Oktober 2024 di Polda Papua, dapat kami simpulkan akan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu tetap kepada pokok aduan telah terjadinya sikap perbuatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No. 2 Tahun 2017 yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan, dengan cara membuat, menerbitkan dan mengambil keputusan secara sepihak surat No. 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024. tanpa adanya rapat pleno terlebih dahulu ; 2. Bahwa perbuatan Teradu melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan (3) huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 Tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu Jo. Pasal 3 huruf d, Pasal 94 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 139 dan Pasal 135 ayat (2) huruf b UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ; 3. Bahwa peraturan DKPP RI No. 2/2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dimaksud diatas dapat kami kutip antara lain : a. Pasal 2 berbunyi : “ Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah / janji jabatan “ ; b. Pasal 6 ayat (3) huruf a : Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; c. Pasal 3 huruf d UU No.7 tahun 2017 : “dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip” : (d) berkepastian hukum d. Pasal 94 ayat (2) huruf a dan b UU No. 7/2017 : “ dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas : (a) Menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu ; (b) Menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu. e. Pasal 139 UU No. 7/2017 menyatakan : “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”; f. Pasal 135 ayat (2) huruf b UU No. 7/2017 menyatakan : “ Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila : (c) Melanggar sumpah / janji jabatan dan kode etik ; 4. Bahwa sebagaimana bukti P-4 yang disampaikan Pengadu, adanya ikrar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang seharusnya meresap dan melekat pada diri pribadi tiap penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang memiliki martabat dalam menegakkan keadilan dalam pemilu, sesuai dengan frasa yang telah diucapkan dalam ikrar antara lain pada butir ke tiga berbunyi : “ Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 menyatakan secara bersama- sama maupun pribadi dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno anggota Bawaslu Panwaslu Kabupaten Kota “ , dan butir ke enam menyatakan : “ sebagai anggota Bawaslu dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno anggota Bawaslu Panwaslu Kabupaten Kota, dan akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana peraturan dan perundangan-undangan dan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 ”. 5. Bahwa berdasarkan apa yang terungkap pada fakta persidangan, Teradu membantah aduan dengan menampilkan bukti T-3 yang menerangkan adanya surat Berita Acara Pleno tertanggal 22 februari 2024, dan pada surat tersebut tidak ada tanda tangan anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Sdri. Yulimince Nawipa, dan terdapat tanda tangan anggota Bawaslu Sdr. Meki Doo yang diragukan keasliannya dari tarikan tanda tangan yang berbeda dengan aslinya ataupun dari simpul dan garis yang tidak sama, jika sedikit kita mau meneliti dan membandingkan dengan tanda tangan Sdr. Meki Doo pada dokumen surat bantahan No. 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 maka sangat jelas terlihat perbedaan, dan selain itu apabila benar Sdr. Meki Doo menanda tangani Berita Acara tersebut tentu hal ini menjadi kontradiktif dengan surat bantahan yang ditanda tangani oleh Sdr. Meki Doo bersama Sdri. Yulimince Nawipa yang pada pokoknya menyatakan surat No. 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 DIBUAT SECARA SEPIHAK TANPA MEKANISME PLENO oleh KETUA BAWASLU KABUPATEN PANIAI, oleh karena itu Pengadu berkesimpulan surat berita acara No. 22/K.BAWASLU KAB-PA-19/II/2024 adalah tidak benar dan diragukan kebenarannya ; 6. Bahwa selain itu berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti dari Teradu yang menunjukkan adanya kegiatan memeriksa dan mengkaji serta melakukan investigasi, termasuk dalam melibatkan anggota Bawaslu lainnya selaku komisioner sebelum menerbitkan suatu keputusan lembaga, Teradu bertindak sendiri-sendiri seolah selaku ketua dapat melakukan keputusan tanpa adanya persetujuan dalam rapat Pleno, hal ini yang menurut Pangadu salah satu bagian dari perbuatan yang melangkahi peraturan dan undang-undang Pemilu dan pelanggaran terhadap kode etik selaku penyelenggara pemilu ; 7. Bahwa pada fakta persidangan dari keterangan pihak terkait KPU Kabupaten Paniai Sdr. Petrus Naweifa pada pokoknya menjelaskan : ✓ Pleno tingkat distrik Paniar Barat telah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 11.23 Wita, dan pada tanggal 22 Feberuari 2024 ada sekelompok masyarakat paniai barat menyampaikan aspirasi PPD tidak melaksanakan Pleno mohon diberhentikan; ✓ KPU melaksanakan rapat kolektif dan mengundang PPD Paniai Barat untuk lakukan klarifikasi, dan hasil klarifikasi dinyatakan semua logistik telah dibagikan dan sudah Pleno, termasuk ada bukti-bukti berupa poto dan vidio, ternyata sudah lengkap hadir unsut TNI dan Polri dan masyarakat, sedangkan adanya sekelompok kecil masyarakat karena rasa tidak puas dengan hasil pemilu; ✓ Kami tidak mengetahui apakah surat Bawaslu No. 023 tersebut sudah pleno atau belum pleno; ✓ Bahwa setelah tanggal 23 Februari 2024 melakukan tindak lanjut rekomendasi dan menurut kami tidak ada bukti penyelewengan pleno dalam tingkat distrik; ✓ Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 ada bantahan dari komisioner bawaslu; 8. Dan selanjutnya keterangan Pihak Terkait yang dihadirkan oleh Teradu antara lain: a) Sdr. Martius Pigai selaku anggota Panwas Paniai Barat yang memberikan keterangan pada pokoknya : ✓ Tidak ada Pleno di PPD ✓ Pemberian suara dikampung disepakati diberikan kepada peserta yang suara nya terbesar pada desa lain b) Yan Pigai : ✓ PPD telah bagikan logistik ✓ Tidak ada Pleno hanya sebutkan partai pemenang saja 9. Dan Pihak Terkait Sdri. Yulimince nawifa menjelaskan antara lain: ✓ Menurut tata dinas ketua boleh keluarkan surat, akan tetapi Yang Mulia Majelis DKPP perlu dipertimbangkan juga apakah surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme rapat pleno atau tidak ; ✓ Seandainya saja sudah dilakukan pleno untuk mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor 023, untuk apa kami kedua komisioner, saya dan pak Meki doo mengeluarkan surat bantahan, sangatlah tidak mungkin ; ✓ Saya Baru mengetahui adanya surat No. 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu setelah adanya sekelompok orang yang datang ke kantor bawaslu menyatakan keberatan atas surat tersebut; ✓ Saya memberikan penjelasan saat itu kepada pihak yang datang bahwa surat tersebut dibuat dan ditanda tangani secara sepihak tanpa mekanisme Pleno; ✓ Tidak pernah ada undangan atau pemberitahuan dari Ketua bawaslu untuk membahas rekomendasi; ✓ Pihak terkait membantah adanya surat berita acara pleno yang dijadikan bukti T-3 Teradu, karena tidak ada Pleno, dan tidak ada tanda tangan anggota ; ✓ Pihak terkait menduga surat berita acara pleno sengaja dibuat dan dipersiapkan setelah adanya aduan dari Pengadu, dan pihak terkait juga telah mengeluarkan surat bantahan 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari 2024, jika memang berita acara pleno itu ada, kenapa tidak dicantumkan pada perkara Nomor 135, yang mana isi perkaranya yang sama, mohon dapat dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP ; 10. Bahwa selanjutnya keterangan saksi-saksi dari Pengadu Sdr. Nan Uti dan Anton Gobai pada pokoknya menjelaskan : SAKSI NAN UTI : - Mengetahui adanya Pleno di kampung dan ikut menyaksikan adanya Pleno sampai dengan hadir pada saat Pleno di Kabupaten; - yang diucapkan di Kabupaten sama dengan yang di ucapkan pada PPD ; - saksi juga ikut bersama dalam rombongan caleg Perindo yang menyatakan keberatan ke Bawaslu terhadap surat No.023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 ; - saksi mendengar penjelasan anggota Bawaslu Ibu Yulimince Nawifa yang menyatakan surat rekomendasi tersebut dibuat sepihak dan tanpa mekanisme rapat Pleno ; SAKSI ANTON GOBAI - saksi saat itu ada di pelabuhan mencuci motor dan tiba-tiba mendengar ada suara ribut karena penasaran saksi mendekat dan mendengar jika ada caleg yang merasa keberatan dengan surat dari Ketua Bawaslu yang memerintahkan penghitungan ulang; - saksi kemudian ikut bersama-sama dalam rombongan ke Kantor Bawaslu dan disana rombongan diterima oleh anggota Bawaslu Sdri. Yulimince nawifa ; - saksi mendengar penjelasan kalau surat No. 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 dikeluarkan secara sepihak tanpa mekanisme rapat Pleno ; - saksi disana melihat ada Pengadu dan ada saksi Nan Uti ; 11. Bahwa keterangan Pihak Terkait dan saksi dari Teradu pada persidangan hanya memberikan pernyataan tidak ada Pleno dalam penghitungan suara tingkat distrik tetapi tidak dapat membuktikan dengan bukti dokumen apapun, dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Saksi Pengadu Sdr. Nan Uti yang juga membuktikan pernyataannya dengan dukungan poto saat pleno di tingkat distrik, dan didukung dengan keterangan pihak terkait dari KPU Kabupaten Paniai yang menyatakan telah dilakukan klarifikasi terhadap pernyataan tidak ada Pleno tingkat distrik melalui kepala Distrik, dan telah dibuktikan Pleno dilakukan dengan segenap unsur pemerintahan dan demo yang terjadi dilatar belakangi ketidakpuasan masyarakat karena calon nya tidak terpilih, klarifikasi KPU tersebut dituangkan secara tertulis yang dibuktikan oleh Pengadu dalam bukti P- 5 ; 12. Bahwa Pengadu dalam bukti P-3 berupa vidio caleg Sdr. Damenial Boma yang datang dan diterima oleh anggota Bawaslu Sdri. Yulimince Nawifa, telah jelas dan terang menyatakan keberatan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu, dan Sdri. Yulimince selaku anggota komisioner Bawaslu kabupaten Paniai telah menyatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat pleno, dan atas dasar hal tersebut kemudian dikeluarkan surat bantahan Nomor. 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 (bukti P-2) dari kedua anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Paniai terhadap surat Rekomendasi ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor. 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 (bukti P-1) ; 13. Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pengadu berupa bukti P-1,P-2,P-3,P- 4,P-5 disertai dengan keterangan saksi Nan Uti, Anton Gobai yang saling berkesesuaian satu dan lainnya, dan diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Paniai dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai maka Pengadu telah dapat membuktikan dengan bukti-bukti dan saksi adanya Pelanggaran peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman penyelenggara PEMILU No. 2 Tahun 2017 dan Pelanggaran UU No.7 tahun 2017 tentang PEMILU yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai incasu Teradu dalam perkara a quo; 14. Bahwa oleh karena itu beralasan hukum jika Majelis Hakim DKPP pada persidangan pelanggaran kode etik a quo dapat melakukan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 135 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b Jo. Pasal 21 Peraturan DKPP tentang Kode Etik dengan alasan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik sebagaimana telah diucapkan dan di ikrarkan dalam Fakta Integritas selaku anggota Bawaslu Kabupaten Paniai; 15. Bahwa Pengadu meyakini sebagai gerbang terakhir dalam penegakkan martabat penyelenggara Pemilu, Majelis Hakim DKPP akan bertindak adil sesuai dengan keadilan yang bermartabat, dan mengembalikan rasa kepercayaan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum yang semestinya secara hati-hati dijaga oleh penyelenggara pemilu incasu Teradu secara profesional, dan untuk mengembalikan kepercayaan dimaksud tidak mungkin dilakukan dengan memperbaiki gelas yang telah retak, sekalipun diperbaiki akan tetap membekas, dan tentunya tidak lah salah jika pengadu sebagai masyarakat berharap jangan sampai karena nila setitik rusaklah susu sebelanga; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 1. POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu/Terlapor mengerluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Perihal Permintaan dilakukan Rekap Ulang Tingkat PPD ke PPD dan di plenokan di Distrik Paniai Barat; Pada tanggal 23 Februari 2024 setelah mentetahui adanya surat dari TeraduTerlapor terkait Permintaan Rekap Ulang maka caleg pemilik suara terbanyak dari partai perindo, dalam hal ini Damaniel Boma merasa dirugikan dan keberatan dengan keberadaan Surat Teradu/Terlapor tersebut dan langsung mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Paniai pada tanggal 24 Februrai 2024 di damping oleh Jefri Boma, Nan Uti dan Anton Gobai bertemu dengan Komisioner Bawaslu Yulimince Nawipa. Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Teradu/Terlapor berpotensi mendatangkan konflik dimasyarakat karena dilakukan tanpa proses dan tahapan yang benar. Untuk mencegah terjadinya kerugian dan konflik maka Komisioner Bawaslu Paniai melakukan tindakan dengan pemberitahuan dalam bentuk surat bantahan kepada KPU Kabupaten Paniai dengan menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Teradu/Terlapor dikeluarkan tanpa mekanisme pemeriksaan dan tidak diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Surat Teradu/Terlapor Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 ternyata hanya bersifat probadi dan atau bukan hasil Rapat Bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Paniai yang dibuktikan dengan setelah menerima caleg yang merasa dirugikan dari Partai Perindo dengan menunkukan Surat Teradu/Terlapor kepada komisioner Yulimince Nawipa. Pada hari yang sama tanggal 24 Februari 2024 Komisioner Bawaslu Paniai yaitu Meki DOO dan Yulimince Nawipa melayangkan surat bantahan yang ditunjukan kepada KPU Kabupaten Paniai, dengan Surat Nomor: 004/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024. Bahwa surat yang dikeluarkan Teradu/Terlapor kepada KPU selanjutya oleh Petrus Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai dilakukan klarifikasi kepada panitia PPD Paniai Barat termasuk secara resmi KPU Kabupaten Paniai surat tindak lanjut surat Bawaslu pada tanggal 23 Februari 2024 Nomor 112/PL.01.8-SD/9042/2024 beserta kronologis (Bukti P-5). Selanjutnya, keterangan yang diberikan oleh pihak panitia PPD Paniai Barat menyatakan secara lisan kepada Anggota KPU Kabupaten Paniai terhadap rekap suara Distrik Panai Barat dari Anggota Komisioner Bawaslu maka kemudian Pihak KPU Kabupaten Paniai tidak lagi menindaklanjuti Rekap Ulang oleh Ketua Bawaslu Kabuaten Paniai. Bahwa meski tidak terjadi rekap ulang sebagaimana permintaan Ketua Bawaslu, akan tetapi telah mendatangkan keresahan terhadap pihak pemenang suara terbanyak di daerah suara terbanyak Distrik Paniai Barat, hal ini terbukti pihak pemilik suara terbanyak Damaniel Boma telah mendatangi dan protes kepada Bawaslu Kabupaten Paniai, surat permintaan rekap ulang ulang dari Teradu/Terlapor sebagaimana bukti dalam video (Bukti P-3) terlampir dalam permohonan ini. Meskipun demikian Perbuatan Teradu/Terlapor sikap tidak profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu serta melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3) huruf a Tentang Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta bertentangan dengan kehendak Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu khususnya Pasal 94 dan Pasal 139 antara lain kami kutip pada Pasal 139: Pengembalian Keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Telah nyata berdasarkan fakta Ketua Bawaslu melanggar Fakta Integritas sebagai Anggota Pengawas Pemilu (Bukti P-4 lembar fakta Integritas Anggota Bawaslu). Sampai dengan Pleno akhir dan penetapan caleg terpilih apa yang dituduhkan atau surat Teradu/Terlapor ke KPU Paniai tidak benar, proses penghitungan suara berjalan dengan lancer. 2. Jawaban Teradu/Terlapor Pada Pokok Pengaduan Pengadu menyimpulkan Teradu/Terlapor mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan Diplenokan di Distrik Paniai Barat, tertanggal 23 Februari 2024, yang di tujukan kepada KPU Kabupaten Paniai, di nilai sebagai surat Ilegal dan tidak Sah. Bahwa Teradu/Terlapor selaku Ketua Bawaslu Kabupaen Paniai memiliki salah satu tugas untuk kontrol pada seluruh tahapan Pemilu maupun Pemilihan Kepada Daerah sesuai Pembagian Koorwil oleh ke 3 Komisioner Bawaslu Kabupaen Paniai setelah di lantik pada tahun 2023 adalah Wilayah II, maka Teradu/Terlapor telah melaksanakan Pengawasan tidak langsung pada tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil perolehan suara tingkat Distrik oleh PPD Distrik Paniai Barat, di halaman kantor Distrik pada tanggal 22 Februari 2024. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Teradu/Terlapor menerima Laporan Hasil Pengawasan melekat Pengawas Pemilu (Form A) oleh Panwaslu Distrik Paniai Barat atas nama Martinus Pigai pada tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik oleh PPD Distrik Paniai Barat, yang pada Intinya menjelaskan Bahwa Ketua dan Anggota PPD Distrik Paniai Barat telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Paniai Barat tidak berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh PPS yang terdapat pada 14 Kampung, Distrik Paniai Barat dan PPD hanya menyebut Partai PDIP dan Perindo sambil keluar dari Halaman Kantor Distrik Paniai Barat. Bahwa Keputusan PPD Distrik Paniai Barat telah menimbulkan keresahan dan Amarah bagi semua pihak sehingga Masyarakat Paniai Barat bersama para Caleg, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Ketua Dewan Adat tingkat Distrik Paniai Barat atas nama Fitalis Pigai sekaligus salah satu Calon DPR PT dari Partai Ummat Wilayah Dapil Paniai datang kepada KPU Kabupaten Paniai untuk menyampaikan langsung di Kantor KPU Kabupaten Paniai tentang peristiwa yang terjadinya pada Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara oleh PPD Distrik Paniai Barat tetapi KPU mengabaikannya, kemudian Masyarakat Paniai barat datang menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Pelanggaran Proseduran oleh PPD Distrik Paniai Barat kepada Teradu/Terlapor selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai di Ruang Kerjanya pada tanggal 22 Februari 2024, Pukul 16.00 Wit. Bahwa Berdasarkan temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Laporan Hasil Pengawasan melekat (Form A) oleh Panwaslu Distrik dan Pengaduan Masyarakat Paniai Barat tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Teradu/Terlapor selaku ketua Bawaslu bersama Anggota Bawaslu Demisioner (Meki Doo) telah melakukan Pemeriksaan dan Penkajian secara kolektif dan Kolegial. Namun sebelum melakukan Pemeriksaan dan Pengkajian terhadap Laporan Pengaduan masyarakat tersebut Teradu/Terlapor berkordinasi dengan Kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa Koordiv HPPS dan Meki Doo Kordiv Pengawasan tetapi Yulimince Nawipa mengabaikan dan Menjahui Teradu/Terlapor sehingga terpaksa Pemeriksaan Dokumen dan Penkajian hingga penetapan Hasil Penkajian melalui Pleno Komisioner Bawaslu Kabupaten Paniai di lakukan oleh Teradu/Terlapor dan Meki Doo di Ruang Kerja Teradu/Terlapor Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai pada tanggal 22 Februari 2024, Pukul 20.00 Wit. Bahwa Berdasarkan pada Pleno penetapan Hasil Kajian terhadap Laporan Hasil Pengawasan dan Laporan pengaduan Masyarakat tentang dugaan Pelanggaran oleh PPD Distrik Paniai Barat, Teradu/Terlapor telah mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan Diplenokan di Distrik Paniai Barat, tertanggal 23 Februari 2024. Bahwa Teradu/Terlapor mengeluarkan surat tersebut mengacu pada tugas Bawaslu Kabupaten dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu dan Bawaslu Kabupaten berugas Menerima, Memeriksa dan Menkaji pada Dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai pasal 102, Poin 2, ayat (c) dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan di Jabarkan pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai Acuan Kerja Bawaslu pada semua tingkatan termasuk Bawaslu Kabupaten Paniai. [2.7] PETTITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota DKPP agar memutus perkara yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menggugurkan Permohonan Pengadu/Pelapor dengan Nomor Perkara: 135-PKE- DKPP/VII/2024, atas nama APNIEL NABELAU. 2. Memberikan Rehabilitasi nama Baik terhadap Teradu/Terlapor Nama Stepanus Gobai sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2023-2028. Di Samping itu, Jika Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain terhadap Keterangan Jawaban Teradu/Terlapor VI dan VII maka memohon agar Majelis Hakim DKPP dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya. [2.8] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Hasil Pleno 3 Komisioner bawaslu tentang Pembagian Koordiv pada tahun 2023 dan Berita Acara Pleno Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor: 001/BAP/09/2023 tentang Pemilihan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai; Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor: 001/BAP/09/2024 Tentang Pemilihan Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi-divisi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai; Berita Acara Pleno Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Nomor: 001/BAP/09/2024 Tentang Pemilihan Koordinator Dan Wakil Koordinator Wilayah Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Bukti T-2 Hasil Pengawasan (Form-A) oleh Panwaslu Distrik Paniai Barat pada tanggal 22 februari 2024., dan/atau Laporan Hasil Pengawasan Pleno Rekapitulasi Surat Suara Dan Pleno Bukti T-3 Berita acara Pleno Nomor 22 / K. BAWASLU KAB-PA- 19/II/2024 Bukti T-4 Surat Rekomendasi Bawaslu No 23/BAWASLU-PK/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 Bukti T-5 Pembagian Wilayah Kerja Bukti T-6 Penerimaan Laporan Hasil Pengawasan Bukti T-7 Penyampaian Laporan Pengaduan Masyarakat Bukti T-8 Ketua suku menjelaskan kronologis hasil Pleno dilapangan Bukti T-9 Hasil Klarifikasi Pengaduan Masyarakat oleh Bawaslu Bukti T-10 Hasil Rapat Pleno Bukti T-11 Bukti Tambahan [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 10 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Bahwa Permohonan pengadu pada pokoknya mendalilkan terkait adanya Tindakan pelanggaran kode etik dan UU Pemilu oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai sebagai Teradu Dan berdasarkan pada fakta persidangan yang telah dilaksanakan oleh Majelis DKPP telah dihadirkan dua orang saksi dari pihak pengadu, dua pihak terkait, yang menjelaskan telah terlaksana dan selesai pleno penghitungan suara pada distrik paniai barat sedangkan dari pihak Teradu menghadirkan satu orang saksi dan dua pihak terkait yang menyatakan tidak ada pleno penghitungan suara sehingga hal ini kemudian menjadi alasan bagi Teradu untuk mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang. Bahwa selaku Pihak Terkait yang diminta keterangan dalam perkara ini, dan sebagaimana fakta yang ada terhadap munculnya surat rekomendasi ketua bawaslu No. 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, termasuk dalam hal ini setelah Pihak Terkait mempelajari dan menyimak alasan yang disampaikan Teradu dalam jawaban dan bukti pada persidangan dapat kami tanggapi hal-hal sebagai berikut: 1. Sebagai perbandingan pada Bukti T-3 dapat dilihat perbedaan tanda tangan pada kolom tanda tangan meki doo pada surat nomor 004/BWSL- PN/SB.00.03/II/2024 tertanggal 24 februari 2024 dan surat 003/BWSL- PN/PM.00.02/14/II/2024 tertanggal 14 februari 2024 dibandingkan dengan tanda tangan meki doo yang dicantumkan pada berita acara pleno nomor 22/K.BAWASLU KAB-PA-19/II/2024 (Bukti T-3) dimana dapat kita lihat perbedaan antara tanda tangan tersebut, menurut kami tanda tangan pada berita acara pleno sangatlah tidak identik dan berbeda dengan tanda tangan yang biasa ditanda tangani oleh saudara meki doo. Adapun perbedaan yg dapat kami lihat gaya tarikan awal kelukannya sangat membuka lebar, setelah dua kelukan keatas tidak terdapat garis vertikal 3 (tiga) kali akan tetapi langsung menuju simpul atas dan tidak terdapat 2 (dua) kali simpul dibawah, sehingga dari perbedaan tersebut kami meragukan tanda tangan tersebut adalah asli tanda tangan saudara meki doo, dan selanjutnya hal yang kedua adalah secara logika hukum , apabila saudara meki doo benar melalukan tanda tangan pada berita acara pleno, maka saudara meki doo tidak mungkin menanda tangani surat bantahan nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tertanggal 24 februari 2024 dan surat 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 tertanggal 14 februari 2024, karena konsekuensi hukum dari tanda tangan adalah ikut bertanggungjawab atas isi surat. (Sebagai Perbandingan Tanda Tangan Kami Sampaikan Bukti PT-1 dan Bukti PT-2) dan untuk memperkuat dan membuktikan kebenaran dari tanda tangan saudara meki doo saat menandatangani bukti nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tertanggal 24 februari 2024, kami lampirkan foto saat meki doo menandatangani bukti nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024. (Bukti. PT-2) 2. bahwa Bukti T-10 adalah peristiwa dan suasana acara yang sama pada tampilan foto Bukti T-5 dimana foto pihak terkait dalam hal ini ibu yulimince nawipa sebagi anggota komisioner bawaslu diedit dan dipotong, yang tujuannya seolah olah terdapat rapat pleno yang menunjukan adanya berita acara pleno sedangkan fakta yang sesungguhnya tidak pernah ada rapat pleno ataupun berita acara pleno untuk tujuan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua bawaslu sebagaimana surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tertanggal 23 februari 2024. Untuk itu kembali kami tegaskan selaku komisioner bawaslu sejak tanggal 22 s.d 24 februari 2024 saya ibu yulimince dan pak meki doo melakukan kajian awal dikantor bawaslu dan tidak pernah ada undangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan ketua bawaslu kepada kami para komisioner bawaslu dengan tujuan melakukan rapat pleno / diskusi untuk mengantisipasi keberatan masyarakat oleh karenanya dapat dipastikan uraian jawaban dari teradu pada sidang dalam perkara nomor 183-PKE-DKPPVIII/2024 pada Bukti T-10 adalah rekayasa dan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta yang dapat dipertangunjawabkan. (Sebagai Bantahan Kami Sampaikan Bukti PT-4 dan Bukti PT-5) dan untuk memperkuat dan membuktikan kebenaran pak meki doo dan yulimince nawipa sedang melakukan kajian awal di kantor bawaslu paniai dan di kantor sentra gakkumdu paniai pada tanggal 22 s.d 24 februari 2024, kami lampirkan foto saat yulimince nawipa dan meki doo sedang melakukan kajian awal dugaan pelanggaran. (Bukti. PT-6) 3. Menanggapi Bukti T-1 Bahwa argument teradu pada persidangan yang selalu menyatakan teradu adalah berwenang dan dapat menyelesaikan masalah dan aduan yang dilaporkan masyarakat berdasarkan korwil II adalah keliru, karena korwil hanya pembagian wilayah kerja yang disepakati Bersama dijakarta kantor bawaslu Republik Indonesia. Bukan disepakati di paniai di ruang rapat sebagaiman pada foto Bukti T-5 (terlampir foto rapat pleno di bawaslu RI Jakarta yg membahas : pemilihan ketua, pemilihan koordinator divisi dan pemilihan koordinator wilayah). Sedangkan kewenangan yang sebenarnya dalam penyelesaian masalah seharusnya diselesaikan oleh divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa untuk seluruh wilayah kerja bawaslu kabupaten paniai, dalam hal ini selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa adalah ibu yulimince nawipa selaku koordinator divisi, dan teradu stepanus gobai sebagai wakil dan jika merujuk pada kewenangan tersebut, maka pihak terkait terlebih dahulu menyelesaikan pengaduan keberatan masyarakat dan barulah selanjutnya diplenokan Bersama oleh ketiga komisioner untuk menentukan layak dan tidak layak suatu peristiwa dikeluarkan atau diputuskan dengan penerbitan rekomendasi bawaslu. (sebagai bantahan kami sampaikan bukti Bukti PT-3) 4. Pada Bukti T-2 ketidak konsistenan teradu pada pernyataan pernyataan pada persidangan dan hal itu menunjukan kebohongan yang dapat dijawab dengan bukti teradu sendiri sebagai contoh Bukti T-2 laporan hasil pengawasan terhadap rekap suara dan pleno 12 kampung disitrik paniai barat, tanggal 23 februari 2024 pukul 07:00WIT s.d 10:30 WIT semua elemen masyarakat kepala suku, muspika TNI polisi telah ada dikantor distrik paniai barat namun dijelaskan ketua PPD sambil jalan menjelaskan atas nama parpol yaitu PDIP dan PERINDO lalu naik motor mengamankan diri menuju kampung beko, pada uarain tersebut ditandatangani oleh martinus pigai selaku anggota panwaslu distrik paniai barat yang jjuga menerangkan sebagai pihak terkait yang dihadirkan oleh teradu keterangannya dipersidangan bertentangan dengan keterangan yang dinyatakan secara tertulis pada Bukti T-2 yang menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran, hal ini menurut kami ada tidak konsisten dalam memberikan keterangan yang bertentangan satu dan lainnya. (Bukti PT-4) serta merujuk pada rekomendasi surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tertanggal 23 februari 2024 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh teradu selaku ketua bawaslu tidak berdasarkan hasil pengawasan, karena didalam uraian hasil pengawasan Tidak Terdapat Dugaan Pelanggaran. Maka itu menurut kami teradu tidak perlu menerbitkan rekomendasi surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tertanggal 23 februari 2024. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 surat nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 tertanggal 24 februari 2024 Bukti PT-2 surat 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 tertanggal 14 februari 2024 Bukti PT-3 foto saat meki doo dan ibu yulimince Nawipa menandatangani bukti surat nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024. Bukti PT-4 Foto peristiwa pengarahan ketua bawaslu kabupaten paniai kepada staf bawaslu yang diambil dan diedit oleh teradu seolah olah peristiwa dimaksud adalah rapat pleno menentukan rekomendasi surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tertanggal 23 februari 2024. Bukti PT-5 Video peristiwa pengarahan ketua bawaslu kabupaten paniai kepada staf bawaslu yang diambil dan diedit oleh teradu seolah olah peristiwa dimaksud adalah rapat pleno menentukan rekomendasi surat nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tertanggal 23 februari 2024 Bukti PT-6 foto saat yulimince nawipa dan meki doo sedang melakukan kajian awal dugaan pelanggaran. Bukti PT-7 Foto pada saat rapat pleno pemilihan ketua, pemilihan koordionator divisi dan pemilihan koordinator wilayah dikantor bawaslu RI di jalan thamrin jakarta. Bukti PT-8 Laporan hasil pengawasan yang ditanda tangani oleh martinus pigai saat ini pada persidangan ditetapkan sebagai pihak terkait, pada bukti tersebut dinyatakan tidak ada dugaan pelanggaran [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 10 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Di Distrik Paniai Barat yang telah dilakikan olah Panitia Pemilihan Distriki Paniai Barat pada, 22 Februari 2024 dihalaman Kantor Distrik. Hasil Rekapitulasi Peroleha Suara tersebut dipersoalkan oleh sekelompok Masyarakat Distrik Paniai Barat. Pada tanggal 22 Februari pukul 11.36, Sekelompok Masyarakat dimaksud mendatangi Kantor KPU Paniai, guna memberikan penjelasan terkait Rekapitulasi Hasil Perolehan suara dimaksud. Sekelompok Masyarakat tersebut diterima oleh KPU Paniai di halaman Kantor KPU guna mendengarkan penjelasan, Masyarakat melalu juru bicara atas nama Elia Keiya menyatakan bahwa "...kami yang datang ini Sebagian Masyarakat Paniai Barat, menyampaikan kepada KPU Paniai bahwa, PPD Distrik Paniai Barat tidak melaksanakan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, maka KPU Paniai segerah memerintahkan untuk melakukan Pleno ulang hari ini juga". Menjawab aspirasi sekelompok Masyarakat tersebut, KPU Pania menjelaskan bahwa PPD adalah Penyelenggara Tingkat bawah, maka: "...apapun hasil yang akan diantar oleh PPD Paniai Barat, KPU Paniai tetap menerima, dan soal tidak melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Distrik, Pengawas Distrik (Pandis) kan ada buatkan saja laporan hasil pengawasan dan jika mau mengadu silahkan saja ke Bawaslu Paniai", akhirnya Masyarakat bubar. Pada tanggal 22 Februari, setelah sekelompok Masyarakat Distrik Paniai Barat mendatangi halaman Kantor KPU Paniai di Madi, seketika itu juga KPU Paniai melakukan konfirmasih via telepon hand phone (HP) ke Ketua dan Anggota PPD Paniai Barat guna melakukan klarifikasai terkait aspirasi Pleno Rekapitulasi yang dipersoalkan dimaksud. Konfirmasih tersebut direspons oleh Ketua dan Anggota PPD Paniai Barat dengan menyatakan: "...siap hadir Pimpinan", kemudian pada pukul 12.24 (siang) itu juga Ketua dan Anggota PPD tiba di Kantor KPU dan Komisioner KPU Paniai melakukan klarifikasi terhadap aspirasi sekelompok Masyarakat diruang Rapat KPU Paniai di Madi. Hasil Klarifikasi, Ketua dan Anggota PPD Paniai Barat menyatakan bahwa : "...setelah Logistik didistribusikan ke setiap kampung maka tanggal 14 februari telah dilakukan pemungutan suara dan rekap ke dalam fom-fom yang tersedian, kemudian pada tanggal 18-22 februari dilakukan kap ditingkat distrik dan pada tanggal 22 dilakukan Pleno Tingkat Distrik hasilnya Masyarakat Paniai Barat secara mayoritas memilih Caleg dan Partai PDIP dan Perindo dan Masyarakat minoritas karena tidak mau terima kekalahan makanya mereka datang demo di kantor KPU Pania padahal kami PPD sudah melalukan Pleno Tingkat Distrik. Rapat Pleno tersebut dihadir dan disaksikan oleh Panitia Pengawas Distrik, TNI/POLRI, Kepala Distrik dan Staf, Masyarakat pemilih dan bahwa Caleg asal Distrik Paniaii Barat". Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPD Paniai Barat, maka pada tanggal 23 Februari Bawaslu Paniai menyurati KPU Paniai dengan Nomor Surat 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 Tentang: Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Distrik Paniai Barat, suratnya terlampir. Secara Lembaga Komisioner KPU Paniai menerima Surat tersebut, namun Standar Pemenuhan Syarat Formil dan Materil dalam menangani aduan darii Pengadu adalah menjadi urusan internal Lembaga Bawaslu Paniai. Setelah Komisioner KPU Paniai menerima laporan bahwa Ketua Bawaslu turun hadir di Paniai Barat, maka langsung dikonfirmasikan ke ke-5 PPD Paniai Barat dimaksud bahwa apakah benar Ketua Bawaslu turut hadir di Paniai Barat?, jawab Ketua PPD Paniai Barat bahwa : "kami PPD belum dapat informasi bahwa Ketua Bawaslu akan hadir karena PPD Pleno Distrik pada tanggal 22 Februari dan Ketua Bawaslu turun ke Paniai Barat pada tanggal 24 Februari setelah dilakukan pleno Tingkat Distrik". Secara Lembaga Surat Bawaslu wajib ditindaklanjuti, maka KPU Paniai menindaklanjuti Surat Bawaslu Paniai dengan melayangkan Surat ke PPD Paniai Barat pada tanggal 23 Februari 2024, dengan Nomor 112/PL.01.8- "(1) Surat Ketua Bawaslu, dikeluarkan sepintas atas laporan sekelompok Masyarakat pemilih yang sebelumnya melakukan aksi di halaman Kantor KPU Paniai di Madi; (2) Tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa setelah dicerna dari bobot isi suratnya”. Namun secara Lembaga KPU Paniai telah tindaklanjuti kepada PPD Paniai Barat dan hasilnya termuat ke dalam form D-Hasil Distrik Paniai Barat. Pada tanggal 26-28 Sebagian Masyarakat Paniai Barat melakukan demonstrasi di Kantor KPU Paniai, dengan tuntutan KPU segerah tindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Paniai, bahwa perintahkan PPD Paniai Barat untuk melakukan Pleno Rekapitulasi ulang ditingkat Distrik. Namun KPU Paniai menjelaskan bahwa "Surat Bawaslu adalah wajib hukum atau wajib dilakukan, maka setelah KPU Paniai mendapatkan Surat Rekomendasi saat itu juga telah ditindaklanjuti melalu Surat dengan nomor surat seperti diuraikan di atas" dan saat itu pun KPU Paniai menghubungi PPD Paniai Barat melalu va telepon seluler menyatakan bahwa: "kami sudah Pleno Bersama semua pihak di Pania Barat, dan haslnya PPD telah rekap ke dalam form D-Hasil Kecamatan. Kalian Masyarakat yang demonstrasi adalah minoritas Masyarakat yang tidak mau menerima kekalahan". Akhirnya secara kolektif publik Masyarakat Paniai Barat menerima Hasil sesuai D-Hasil Tingkat Kecamatan, dan saat Pleno Tingkat Kabupaten oleh PPD Paniai dan sudah baca dalam D-Hasil Tingkat kecamatan ini, dan Komisioner KPU bisa sahkan". Demikian kronologis hasil Klarifikasi ini dibuat sebnar-benarnya berdasarkan data dan fakta
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Panai Barat. Bahwa surat a quo diduga dikeluarkan tanpa melalalui mekanisme Pleno Bawaslu Kabupaten Paniai; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan Teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai memiliki tugas untuk kontrol pada seluruh tahapan Pemilu maupun Pemilihan Kepada Daerah sesuai Pembagian Kordinator wilayah oleh ke 3 (tiga) Komisioner Bawaslu Kabupaen Paniai. Bahwa Teradu telah melaksanakan Pengawasan tidak langsung pada tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil perolehan suara tingkat Distrik oleh PPD Distrik Paniai Barat, di halaman kantor Distrik pada tanggal 22 Februari 2024. Bahwa pada tanggal 22 - Februari 2024, Teradu menerima Laporan Hasil Pengawasan (Form A) oleh Panwaslu Distrik Paniai Barat atas nama Martinus Pigai pada tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik oleh PPD Distrik Paniai Barat. Bahwa inti dari hasil Pengawasn tersebut menjelaskan, Ketua dan Anggota PPD Distrik Paniai Barat telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Paniai Barat tidak berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh PPS pada 14 Kampung di Distrik Paniai Barat. Bahwa PPD Distrik Paniai Barat hanya menyebut Partai PDIP dan Perindo sambil keluar dari Halaman Kantor Distrik Paniai Barat. Akibat tindakan PPD Distrik Paniai Barat tersebut, menimbulkan keresahan dan amarah bagi semua pihak sehingga Masyarakat Paniai Barat bersama para Caleg, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Ketua Dewan Adat tingkat Distrik Paniai Barat atas nama Fitalis Pigai sekaligus salah satu Calon DPR PT dari Partai Ummat Wilayah Dapil Paniai. Bahwa mereka datang kepada KPU Kabupaten Paniai untuk menyampaikan langsung tentang peristiwa yang terjadinya pada Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara oleh PPD Distrik Paniai Barat. Namun, KPU Kabupaten Paniai mengabaikannya. Bahwa Masyarakat Paniai barat datang menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Pelanggaran Proseduran oleh PPD Distrik Paniai Barat kepada Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai di Ruang Kerjanya pada tanggal 22 Februari 2024, Pukul 16.00 Wit. Bahwa Berdasarkan temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Laporan Hasil Pengawasan (Form A) oleh Panwaslu Distrik dan Pengaduan Masyarakat Paniai Barat tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Teradu bersama Anggota Bawaslu Demisioner (Meki Doo) telah melakukan Pemeriksaan dan Penkajian secara kolektif dan Kolegial. Namun sebelum melakukan Pemeriksaan dan Pengkajian terhadap Laporan Pengaduan masyarakat tersebut Teradu berkordinasi dengan Kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa Koordiv HPPS dan Meki Doo Kordiv Pengawasan tetapi Yulimince Nawipa mengabaikan dan Menjahui Teradu sehingga terpaksa Pemeriksaan Dokumen dan Penkajian hingga penetapan Hasil Penkajian melalui Pleno Komisioner Bawaslu Kabupaten Paniai di lakukan oleh Teradu dan Meki Doo di Ruang Kerja Teradu Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai pada tanggal 22 Februari 2024, Pukul 20.00 Wit. Bahwa berdasarkan Pleno penetapan Hasil Kajian terhadap Laporan Hasil Pengawasan dan Laporan pengaduan Masyarakat tentang dugaan Pelanggaran oleh PPD Distrik Paniai Barat, Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU- PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan Diplenokan di Distrik Paniai Barat, tertanggal 23 Februari 2024. Bahwa Teradu mengeluarkan surat tersebut mengacu pada tugas Bawaslu Kabupaten dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu serta Bawaslu Kabupaten berugas Menerima, Memeriksa dan Menkaji pada Dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai pasal 102, Poin 2, ayat (c) dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan di Jabarkan pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai Acuan Kerja Bawaslu pada semua tingkatan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Teradu diduga mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU- KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD Paniai Barat. Bahwa surat a quo diduga dikeluarkan tanpa melalalui mekanisme Pleno Bawaslu Kabupaten Paniai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan benar Teradu menerbitkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan diplenokan Distrik Panai Barat. Teradu berdalih surat tersebut dikeluarkan karena menerima Laporan Hasil Pengawasan (formulir Model A) dari Panwaslu Distrik Paniai Barat a.n. Martinus Pigai pada tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik di Distrik Paniai Barat. Laporan Hasil Pengawasan tersebut menjelaskan Ketua dan Anggota PPD Distrik Paniai Barat telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Paniai Barat tidak berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat PPS pada 14 Kampung di Distrik Paniai Barat. Berdasarkan hal tersebut, Teradu mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Paniai dengan Surat Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, tertanggal 23 Februari 2024, perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan Diplenokan di Distrik Paniai Barat (Vide Bukti P-1, T-4). Terhadap surat tersebut, Pihak Terkait KPU Kabupaten Paniai mengeluarkan Surat Nomor: 112/PL.01.8-SD/9403/2/2024 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, tertanggal 23 Februari 2024. Surat a quo pada intinya meminta PPD Distrik Paniai Barat untuk melaksanakan Surat Bawaslu Kabupaten Paniai paling lama 3 (tiga) hari sejak surat a quo di terima. Bahwa KPU Kabupaten Paniai kemudian melakukan klarifikasi terhadap PPD Distrik Paniai Barat. Hasil klarifikasi tersebut menyatakan PPD Distrik Paniai Barat telah melakukan pleno yang disaksikan dan diawasi oleh Panwaslu Distrik Paniai Barat, TNI/Polri, Kepala Distrik, dan masyarakat. Bahwa benar terdapat sekelompok masyarakat yang menolak hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik karena calon legislatif yang diusung tidak mendapatkan suara di Distrik Paniai Barat. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pihak Terakit Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Yulimince Nawipa menyatakan tidak mengetahui bahwa Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS- PPD/PB/II/2024, tertanggal 23 Februari 2024, perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan Diplenokan di Distrik Paniai Barat. Pihak Terkait baru mengetahui ketika ditemui oleh sekelompok masyarakat yang menanyakan mengapa Bawaslu Paniai mengeluarkan surat a quo sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Paniai Barat telah dilakukan. Pihak Terkait kemudian mengirimkan Surat kepada KPU Kabupaten Paniai dengan Surat Nomor: 004/BWSL/PN.SB.00.03/II/2024, tertanggal 24 Februari 2024, perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 023/BAWASLU- PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024. Bahwa surat a quo menyatakan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Yulimince Nawipa dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Meki Doo menolak surat yang dikeluarkan oleh Teradu karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Pihak terkait juga menyatakan Berita Acara Pleno Nomor: 22/K.BAWASLU KAB-PA-19/II/2024 tentang pembahasan laporan masyarakat terkait Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Paniai Barat tidak pernah dilakukan serta tanda tangan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Meki Doo yang dibubuhkan dalam Berita Acara Pleno a quo diduga dimanipulasi oleh Teradu. Hal tersebut dibuktikan karena Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Meki Doo menolak Surat Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tertanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani Teradu. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi PPD Distrik Paniai Barat serta Surat Bantahan Nomor: 004/BWSL/PN.SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 023/BAWASLU-PK/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Paniai, KPU Kabupaten Paniai kemudian tindak melanjutkan permintaan Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat yang di sampaikan oleh Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu yang tidak melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Paniai Barat dan mengeluarkan Surat Nomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan Diplenokan Distrik Panai Barat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh lembaga Penyelenggara Pemilu in casu Bawaslu Kabupaten Paniai, seharusnya dibahas melalui forum rapat pleno antara ketua dan anggota. Bahwa surat a quo yang diterbitkan sepihak oleh Teradu juga terbukti menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat Distrik Paniai Barat. Teradu seharusnya mematuhi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu Terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani