Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.61/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Paniai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 17 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 45/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 7 Februari 2018yang diregistrasi dengan perkara Nomor 61/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu I s.d V pada 29 November-21 Desember 2017 pilih kasih kepada paslon yang mendaftar.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulius Gobai, Teradu II Zebulon Gobai, Teradu III Athen Nawipa, Teradu IV Ance Boma, dan Teradu V Jhon Sarangnga selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Staf Operator KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Alex Pigome selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan inisepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 61/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 45/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Jonas Yogi Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS Alamat : Desa Enarotali Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Yulius Gobai Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ................................................... Teradu I; Nama : Zebulon Gobai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Teradu II; Nama : Athen Nawipa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu III; Nama : Ance Boma Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu IV; Nama : Jhon Sarangnga Pekerjaan/Lembaga : Operator KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu V; dan Nama : Alex Pigome Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu VI; Teradu I, II, III, IV, V, dan VI selanjutnya disebut sebagai para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 45/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 7 Februari 2018yang diregistrasi dengan perkara Nomor 61/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1]POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Teradu I s.d V pada 29 November-21 Desember 2017 pilih kasih kepada paslon yang mendaftar. Pengadu sebagai paslon tidak pernah dilayani dengan baik, tidak pernah dilakukan pemeriksaan berkas untuk mengetahui kekurangan, dan tidak pernah diarahkan untuk perbaikan. Perlakuan ini berbeda (pilih kasih) terhadap paslon lain yakni Naftali Yogi, Yunis Gobai, dan Yehuda Gobai; 2. Teradu I s.d V sengaja menghilangkan jumlah dukungan calon perseorangan Pengadu, sehingga terjadi selisih jumlah dukungan yang terakses di SILON sebanyak 11.222 menjadi 7.476 dukungan atau terjadi penghilangan sebanyak 3.746 dukungan. Dengan dukungan yang disahkan KPU Paniai sebanyak 7.476, Pengadu tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebesar 9.064; 3. Pada 29 November 2017 KPU Paniai dan operator KPU Paniai mengatakan "BAPAK TERLAMBAT". Setelah dikatakan seperti itu, dokumen yang diserahkan tidak pernah diperiksa dan dibiarkan begitu saja; 4. Pada 1 Januari 2018, Teradu VI tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Pengadu ke Panwas Kabupaten Paniai; 5. Pada 4 Januari 2018, Pengadu bersama KPU Paniai dan Panwas Paniai bertemu perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Papua untuk memecahkan persoalan. Akan tetapi hasilnya nihil; dan 6. Pada 27 Januari 2018, Pengadu diundang Bawaslu dalam rangka penegakan keadilan Pilkada. Hasilnya, Pengadu diarahkan untuk melapor ke DKPP. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan data faktual dukungan kepada Pengadu sebesar 15.256; Bukti P-2 : Salinan data dukungan yang terakses di Silon sebesar 11.222; Bukti P-3 : Salinan data dukungan hasil verifikasi KPU Paniai sebanyak 7.476; Bukti P-4 : Salinan data 290 dukungan di desa Uwamani; Bukti P-5 : Salinan BA hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan Pilkada Kabupaten Paniai 2018; Bukti P-6 : Salinan Surat Panwas Kabupaten Paniai Nomor 01/LP/PA.19/I/2018 perihal Penerimaan Laporan; dan Bukti P-7 : Salinan Surat Panwas Kab. Paniai No. 6/2018 perihal tanggapan laporan: pada intinya menyatakan bahwa laporan kedaluwarsa. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 4April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Teradu I s.d IV menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: 1. Bahwa Pengadu menyerahkan dokumen syarat dukungan Paslon pada tanggal 29 November 2017 atau hari terakhir penyerahan dokumen syarat Paslon perseorangan pada Pukul 21.41 WIT. Pengadu diterima dan dilayani dengan baik di dalam ruangan rapat Kantor KPU Kabupaten Paniai. Teradu telah menjelaskan persyaratan bagi calon perseorangan. Karena situasi keamanan dan Pengadu belum meng-input data dukungan ke dalam SILON, maka Teradu mengambil kesimpulan untuk menerima berkas Pengadu terlebih dahulu, sama seperti kepada calon yang lain yang datang tanggal 27 November 2017. Kemudian disampaikan akan diverifikasi dan meminta dilengkapi apabila terdapat kekurangan. Tetapi, waktu itu adalah hari terakhir, dan penyerahan dukungan calon perseorangan berakhir pada pukul 24.00 WIT. Teradu telah melakukan sosialisasi tentang tahapan dan pencalonan ke distrik-distrik dan meminta kepada calon yang akan mendaftar untuk segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Paniai. Akan tetapi, tidak ada satu pun yang datang ke KPU sampai dibuka tahapan penyerahan syarat dukungan pada tanggal 25 November 2017; 2. Pada tanggal 2 Desember 2017 KPU Kabupaten Paniai menghubungi Panwas Kabupaten Paniai lewat telepon untuk menghitung dan meneliti berkas semua calon. Pada saat kegiatan penghitungan dan penelitian berkas semua calon berlangsung tiba-tiba ada sekelompok massa masuk ke Kantor KPU dan menyerang Ketua Panwas Kabupaten Paniai, sehingga Ketua Panwas mengalami luka-luka. Karena situasi tidak mendukung maka kegiatan penghitungan dan penelitian dihentikan sementara waktu, menunggu situasi kondusif, hingga terlaksana pada tanggal 6 s.d 7 Desember 2017.Pada tanggal 13 Desember 2017 KPU Kabupaten Paniai melaksanakan Pleno penetapan hasil Penghitungan dan verifikasi pemenuhan syarat dukungan dan persebaran dukungan dengan hasil 3 (tiga) berkas calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 2(dua) pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS); Daftar Pasangan Calon yang menyerahkan Syarat Dukungan dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS ) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 SYARAT DUKUNGAN DAN JUMLAH DUKUNGAN YANG JUMLAH SOFT COPY WAKTU PERSEBARANNYA DIMASUKKAN No BAPASLON PENYERAHAN SEBARAN STATUS SYARAT DISTRIK BERKAS MINIMAL PERSEBARAN SOFT HARD COPY B1- HARD COPY DUKUNGAN LEBIH DARI 50% COPY SEBARAN KWK IDENTITAS YUNUS GOBAI, SENIN, 27 S.Sos DAN NOVEMBER 1 9.064 13 53.610 12 17.888 17.888 13 MS MARKUS BOMA, 2017 S.Pd PUKUL 15 : 29 WIT SENIN, 27 NAFTALI YOGI, NOVEMBER S.Sos DAN 2017 2 9.064 12 9.748 12 9118 9118 12 MS MARTEN MOTE, SE PUKUL 16 :40 WIT SENI, 27 YEHUDA GOBAI, NOVEMBER S.Th.,M.Si DAN 2017 3 9.064 12 25.141 19 23.418 23.18 17 MS YAN TEBAI, S.Sos.,M.Si PUKUL 17:58 WIT Daftar Pasangan Calon yang menyerahkan Syarat Dukungan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 SYARAT DUKUNGAN DAN JUMLAH DUKUNGAN YANG JUMLAH SOFT COPY WAKTU PERSEBARANNYA DIMASUKKAN PENYERAHAN SEBARAN No BAPASLON STATUS SYARAT DISTRIK BERKAS MINIMAL PERSEBARAN SOFT HARD COPY B1- HARD COPY DUKUNGAN LEBIH DARI 50% COPY SEBARAN KWK IDENTITAS SENIN, 26 LUKAS YEIMO NOVEMBER 1 DAN YUNUS 9.064 12 - - 21.497 19 TMS 2017 TOBAI PUKUL 18 :04 WIT SENIN, 27 NOVEMBER Drs JONAS YOGI 2017 2 DAN PILIPUS 9.064 12 11.222 12 - 7.476 23 TMS YUMAI PUKUL 16 :40 WIT 3. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2018 Panwas Kabupaten Paniai menyampaikan surat permintaaan keterangan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Paniai tentang jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan KTP elektronik. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai menyampaikan Surat Nomor: 470/002/DISDUKCAPIL/I/2018, tentang penyampaian permintaan keterangan yang isinya menyatakan bahwa jumlah yang benar-benar telah melakukan perekaman KTP Elektronik sebanyak 722 surat. Kemudian selain surat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, namun redaksi suratnya berbeda dengan yang telah melakukan perekaman; 4. Pada tanggal 21 Februari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Paniai mengeluarkan surat nomor 470/10/DISDUKCAPIL/II/2018 untuk menyikapi Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Kabupaten Paniai. Inti isi surat tersebut menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik bagi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sifatnya domisili dan dikeluarkan sebagai Kebijakan Pemerintah Daerah. Surat tersebut SAH atau TIDAK SAH dapat buktikan dengan aplikasi online, baik aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) maupun aplikasi lain yang diperhadapkan penduduk dalam berbagai urusan mereka. Jika berurusan dengan Pilkada Paniai, KPU dapat mengecek NIK penduduk yang bersangkutan dalam aplikasi SILON; 5. Teradu telah menyampaikan hasil Pleno Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan ke semua Paslon baik yang berstatus memenuhi syarat (MS) maupun yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) melalui surat undangan; 6. Aduan Pengadu yang menyatakan bahwa salinan data faktual dukungan sebesar 15.256 merupakan softcopy dan juga tidak pernah diterima oleh Teradu karena syarat jumlah hardcopy dukungan Pengadu tidak memenuhi syarat yang berjumlah 7.476 Suket, hanya berupa surat keterangan dari catatan sipil tanpa NIK pendukung dan juga tidak dilampirkan surat pernyataan dukungan dari masyarakat; Teradu V menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: 1. Terhadap aduan pengadu yang menyatakan bahwa teradu I s.d V pada tanggal 29 November 2017 pilih kasih terhadap Paslon yang mendaftar adalah tidak benar, dimana pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 21:41 WIT telah diterima dengan baik di dalam ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Paniai, dan Teradu telah meyampaikan persyaratan calon perseorangan yaitu syarat minimalnya sebanyak 9.064 yang tersebar di minimal lebih dari 50% jumlah distrik yaitu minimal 12 Distrik yang ada di Kabupaten Paniai, dimana syarat dukungan bagi calon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan dari pendukung yang ditandatangani oleh pendukung yang harus dilampiri dengan KTP elektonik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai, di mana pengadu sama sekali tidak membawa surat pernyataan dukungan dari pendukung dan hanya membawa surat keterangan dari catatan sipil di mana dalam surat keterangan tersebut tidak dimuat NIK dari pendukung; 2. Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa teradu I s.d V sengaja menghilangkan jumlah dukungan sehingga terjadi jumlah dukungan yang terakses ke SILON sebanyak 11.222 menjadi 7.476 dukungan adalah tidak benar. Jumlah dukungan yang dimaksud Pengadu sebanyak 11.222 itu adalah softcopy yang di-upload ke SILON setelah tanggal 29 November 2017 sedangkan 7.476 itu adalah hardcopy yang diserahkan ke KPU Kabupaten Paniai dan dihitung oleh KPU Kabupaten Paniai yang jumlahnya hanya 7.476 berupa surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tidak ada NIK dari pendukung dan juga sama sekali tidak ada surat pernyataan dukungan dari pendukung yang diserahkan pengadu pada tanggal 29 November 2017 Pukul 21:41 WIT sebagai syarat dukungan calon perseorangan, yang semestinya itu yang di-upload ke dalam SILON; 3. Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 29 November 2017 KPU Paniai dan Operator mengatakan terlambat juga tidak benar, karena pada tanggal 29 November 2017 Pengadu datang ke Ruangan Operator Sekitar jam 3 sore.Pengadu masuk ke ruangan operator, lalu operator (Teradu V) menyapa dengan kalimat „‟Selamat sore Bapak, bagaimana ada bisa dibantu, silakan duduk Bapak‟‟. Lalu Pengadu mengatakan saya mau datang berkonsultasi tentang syarat calon independen.Lalu Teradu V menyatakan “wah kenapa baru berkonsultasi. Mestinya dari tanggal pengumuman kalau berkonsultasi, karena hari ini tanggal terakhir penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan sampai pukul 24:00 WIT atau jam 12 malam, mestinya sudah lengkap dan sudah di-upload ke dalam SILON data dukungannya”. Kemudian Pengadu bertanya syarat-syarat dukungan apa?, lalu Teradu menyampaikan bahwasyarat dukungan bagi calon perseorangan minimal mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak 9.064 dukungan yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan dan ditandatangani oleh pendukung, kemudian dilampiri dengan KTP-Elektronik, atau Surat Keterangan dari catatan Sipil dari pendukung yang tersebar di 12 Distrik yang ada di Kabupaten Paniai, sesuai dengan syarat yang ada di pengumuman. Kemudian Pengadu menanyakan sampai tanggal berapa perbaikan. Kemudian Teradu V menyampaikan bahwa “kalau perbaikan itu terakhir hari ini juga dari tanggal 25 sampai tanggal 29 November 2017 itu batas penyerahan syarat dukungan tepat jam 12 malam, jadi masih bisa, silakan berkonsultasi lagi dengan KPU, karena saya cuma staf bukan pembuat kebijakan hanya menyampaikan syarat-syarat saja”. Kemudian Pengadu mengatakan “saya akan coba-coba bawa, kemudian pergi. Kemudian pada Pukul 21:41 WIT Pengadu datang membawa syarat dukungannya dan diterima di ruangan rapat Kantor KPU. Pada tanggal 2 Desember 2017 sekitar pukul 12 siang Pengadu datang lagi ke Ruangan Operator lalu dipersilakan duduk kemudian Pengadu bertanya bagaimana saya punya, kemudian Teradu V menyatakan sebenarnya Bapak sudah terlambat sekali ini. SILON sudah tidak bisa di-submit lagi, terakhir itu tanggal 29 pukul 24:00 sudah tutup. Kemudian Pengadu marah- marah dan menyatakan saya kan tidak terlambat datang mendaftar saya datang tanggal 29 jadi tidak terlambat, kemudian Teradu V menyatakan “saya cuma Operator bukan pembuat kebijakan, silakan berkonsultasi dengan KPU bagaimana pengarahannya”. Lalu Pengadu pergi marah-marah. 4. Bahwa sebenarnya Pengadu mengetahui tentang kekurangan berkas syarat dukungannya, dan ingin memaksakan untuk melengkapi kekurangan berkasnya padahal batas penyerahan dan perbaikan syarat dukungan telah lewat. Pengadu berusaha menekan Teradu V dengan mengatakan bahwa “gara-gara kamu saya tidak diterima, kamu harus bertanggung jawab”. Padahal Teradu V tidak pernah menyampaikan dan memengaruhi KPU untuk menolak berkas Pengadu, karena Teradu V menyadari posisinya sebagai staf bukan dalam kapasitasnya untuk mengambil keputusan. Teradu V juga tidak pernah menyampaikan dan memengaruhi KPU untuk menolak berkas Pengadu baik berkomunikasi secara langsung maupun dalam bentuk tulisan. Sehingga dengan demikian Teradu berpendapat bahwa pengadu terlalu mengada-ada dan ingin menyudutkan Teradu V karena Pengadu beranggapan Operator dapat membantu meloloskan Pengadu; Teradu VI menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini: 1. Terhadap aduan Pengadu yang mengatakan Teradu VI tidak menindaklanjuti laporan (permohonan sengketa) Pengadu adalah tidak benar. Teradu tidak menindaklanjuti karena permohonan sengketa tersebut disampaikan telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa dari waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari setelah terbitnya keputusan KPU Kabupaten Paniai. Pengadu mengajukan permohonan sengketa proses kepada Panwas Kabupaten Paniai dengan objek sengketa berupa keputusan KPU Kabupaten Paniai atas hasil Rapat Pleno Verifikasi Administrasi dan Dokumen Perseorangan. Bahwa Rapat Pleno Verifikasi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2017. Panwas Kabupaten Paniai baru menerima hasil rapat pleno tersebut pada tanggal 20 Desember 2017. Kemudian Pengadu mengajukan permohonan sengketa pada tanggal 31 Desember 2017 atau telah melewati 18 hari dari terbitnya keputusan KPU Kabupaten Paniai; 2. Teradu VI telah memberikan penjelasan kepada Pengadu dan telah melakukan pemberitahuan secara patut bahwa laporan/permohonan sengketa tersebut telah kedaluwarsa/basi; [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Pengumuman penyerahan syarat dukungan bagi Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Paniai Tahun 2018; 2. Bukti T-2 : Rekapitulasi Daftar Bakal Calon Perseorangan yang menyerahkan Syarat dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018; 3. Bukti T-3 : Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paniai Nomor 470/002/DISDUKCAPIL/I/2018 tentang Penyampaian Permintaan Keterangan; 4. Bukti T-4 : Surat Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kab. Paniai Nomor 470/10/DISDUKCAPIL/II/2018 tentang menyikapi Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa; 5. Bukti T-5 : Surat Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Syarat Dukungan dan Sebaran Calon Perseorangan; 6. Bukti T-6 : Lampiran Surat Keterangan Dari Catatan Sipil tanpa NIK; [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu. 3. AtauApabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6]Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V sebagai Ketua, Anggota, dan staf Operator KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 29 November 2017 atau pada tahapan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah bersikap pilih kasih kepada paslon yang mendaftar. Pengadu sebagai paslon merasa tidak pernah dilayani dengan baik, tidak pernah dilakukan pemeriksaan berkas untuk mengetahui kekurangan, dan tidak pernah diarahkan untuk perbaikan. Perlakuan ini berbeda terhadap paslon lain yakni Naftali Yogi, Yunis Gobai, dan Yehuda Gobai. [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V juga diduga sengaja menghilangkan jumlah dukungan calon perseorangan Pengadu yang terakses di SILON sebanyak 11.222 menjadi 7.476 dukungan atau terjadi penghilangan sebanyak 3.746 dukungan. Dengan dukungan sebanyak 7.476 tersebut Pengadu tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai sebesar 9.064 dengan sebaran dukungan minimal di 12 Distrik; [4.1.3] Teradu V sebagai Staf Operator KPU Kabupaten Paniai padatanggal 29 November 2017 mengatakan Pengadu terlambat dan membiarkan begitu saja dokumen yang diserahkan oleh Pengadu; [4.1.4] Teradu VI sebagai Ketua Panwas KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 1 Januari 2018 tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Pengadu ke Panwas Kabupaten Paniai; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 29 November 2017 atau hari terakhir penyerahan dokumen syarat pasangan calon perseorangan pada Pukul 21.41 WIT telah menerima dan melayani Pengadu dengan baik tanpa membedakan dengan bakal calon lainnya. Teradu telah menjelaskan persyaratan bagi calon perseoranganminimal sebanyak 9.064 yang tersebar di minimal lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah distrik atau minimal 12 distrik yang ada di Kabupaten Paniai. Syarat dukungan bagi calon perseorangan tersebut harus disertai dengan surat pernyataan dukungan dan ditandatangani oleh pendukung serta dilampiri dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai. Sebelum masuk tahapan penyerahan dokumen syarat pasangan calon perseorangan, para Teradu telah melakukan sosialisasi tentang tahapan dan pencalonan ke distrik- distrik. Para Teradu juga telah meminta kepada calon yang akan mendaftar untuk segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Paniai. Akan tetapi, tidak ada satu pun yang datang ke KPU sampai dibuka tahapan penyerahan syarat dukungan pada tanggal 25 November 2017; [4.2.2] Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V sengaja menghilangkan jumlah dukungan sehingga jumlah dukungan yang terakses ke SILON sebanyak 11.222 menjadi 7.476 dukungan adalah tidak benar. Jumlah dukungan yang dimaksud Pengadu sebanyak 11.222 itu adalah softcopy yang di-upload ke SILON setelah tanggal 29 November 2017. Sedangkan jumlah dukungan sebesar 7.476 adalah hardcopy yang diserahkan ke KPU Kabupaten Paniai berupa Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan dan juga sama sekali tidak ada surat pernyataan dukungan dari pendukung; [4.2.3] Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 29 November 2017 KPU Kabupaten Paniai dan Operator mengatakan terlambat juga tidak benar. Pengadu datang ke Ruangan Operator sekitar pukul 15.00WIT. Teradu V sebagai Staf Operator KPU Kabupaten Paniai menyapa Pengadu dan Pengadu mengatakan akan berkonsultasi tentang syarat calon perseorangan. Pengadu kemudian bertanya syarat-syarat dukungan. Teradu V menyampaikan bahwa syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak 9.064 dukungan yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan dan ditandatangani oleh pendukung, serta dilampiri dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil yang tersebar paling sedikit di 12 Distrik di Kabupaten Paniai. Lebih lanjut, Teradu V mempersilakan kepada Pengadu untuk berkonsultasi dengan Komisioner KPU Kabupaten Paniai, karena Teradu V adalah staf yang tugasnya hanya menyampaikan syarat-syarat saja, bukan pembuat kebijakan. Pengadu kemudian pergi dan datang lagi pada Pukul 21.41 WIT membawa syarat dukungannya dan diterima di ruangan rapat Kantor KPU. Pada tanggal 2 Desember 2017 sekitar pukul 12.00WIT Pengadu datang lagi ke Ruangan Operator dan menanyakan status pencalonannya. Teradu V menyatakan sudah terlambat karena SILON sudah tidak bisa diserahkan lagi karena telah ditutup terakhir pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 24.00 WIT. [4.2.4] Terhadap aduan Pengadu yang mengatakan Teradu VI sebagai Ketua Panwas Kabupaten Paniai tidak menindaklanjuti laporan Pengadu adalah tidak benar. Teradu tidak menindaklanjuti karena permohonan sengketa tersebut disampaikan telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa dari waktu yang ditentukan yakni 3 (tiga) hari setelah terbitnya keputusan KPU Kabupaten Paniai. Pengadu mengajukan permohonan sengketa kepada Panwas Kabupaten Paniai pada tanggal 31 Desember 2017. Padahal Rapat Pleno Verifikasi Administrasi dilaksanakan tanggal 13 Desember 2017 dan Panwas Kabupaten Paniai baru menerima hasilnya pada tanggal 20 Desember 2017. Dengan begitu permohonan sengketa oleh Pengadu telah melewati 18 hari dari terbitnya keputusan KPU Kabupaten Paniai. Terhadap penolakan tersebut, Teradu VI telah memberikan penjelasan kepada Pengadu dan telah melakukan pemberitahuan secara patut bahwa permohonan sengketa telah kedaluwarsa; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V telah menghilangkan jumlah dukungan Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 dari jalur perseorangan tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara hukum maupun etika. Keputusan KPU Kabupaten Paniai yang menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 didasarkan atas hasil penelitian pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan yang menjadi syarat pasangan calon perseorangan. KPU Kabupaten Paniai melalui Pengumuman Nomor: 06/PL.03.2-PU/9108/KPU-Kab/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 sebesar 9.064 dukungan yang tersebar di 50% (lima puluh persen) dari 23 distrik, yakni 12 distrik. Pengadu dari tanggal 29 November 2017 sampai batas akhir masa penyerahan syarat dukungan hanya menyerahkan sebanyak 7.476 dukungan dalam bentuk hardcopy sehingga tidak memenuhi syarat jumlah minimal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai sebesar 9.064 dukungan. Di samping itu, dukungan kepada Pengadu tidak disertai dengan surat pernyataan dukungan. Surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik yang digunakan oleh para pendukung juga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat keputusan yang dibuat Teradu I s.d Teradu IV tidak melanggar kode etik dan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan pasal tersebut menyebutkan bahwa verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan dilakukan dengan cara: Ayat (2): a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; Ayat (3): Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V sengaja menghilangkan jumlah dukungan dari 11.222 menjadi 7.476 dukungan telah terbantahkan oleh para Teradu. Jumlah dukungan yang dimaksud Pengadu sebanyak 11.222 adalah dokumen berupa softcopy yang di-upload ke dalam SILON setelah tanggal 29 November 2017 atau telah melewati tahapan penyerahan dokumen persyaratan calon perseorangan yang dijadwalkan pada tanggal 25 s.d 29 November 2017. [4.3.2] Teradu I s.d Teradu V telah melayani Pengadu secara baik dan proporsional sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki. Sebelum masuk tahapan penyerahan dokumen syarat pasangan calon perseorangan, para Teradu telah membuat pengumuman sejak tanggal 9 November 2017 serta melakukan sosialisasi tentang tahapan dan pencalonan dengan meminta kepada calon yang akan mendaftar untuk segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Paniai. Pengadu sebagai salah satu calon peserta Pemilihan terbukti juga tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. Pengadu baru datang ke kantor KPU Kabupaten Paniai di hari terakhir pendaftaran pada tanggal 29 November 2017 dan menyerahkan dokumen persyaratannya pada pukul 21.41 WIT atau menjelang penutupan, sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri sebagai calon. Menurut DKPP, pilihan waktu yang diambil tersebut tidak dapat dimungkiri menjadi salah satu penyebab Pengadu tidak memenuhi syarat. Pengadu seharusnya menyadari bahwa penyebab kegagalannya disebabkan oleh ketidaksiapannya dalam memaksimalkan waktu yang telah diberikan oleh Teradu, sehingga apabila terjadi kesalahan tidak dapat ditimpakan begitu saja kepada para Teradu. [4.3.3] Keputusan Teradu VI sebagai Ketua Panwas Kabupaten Paniai dalam menangani permohonan penyelesaian sengketa Pengadu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan Teradu VI tidak menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa karena permohonan telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa. Sesuai Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan. Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwas Kabupaten Paniai pada tanggal 1 Januari 2018. Padahal Rapat Pleno Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Paniai dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2017. Dengan begitu, Pengadu baru mengajukan permohonan penyelesaian sengketa setelah 18 hari sejak terbitnya keputusan KPU Kabupaten Paniai. Terhadap penolakan tersebut, Teradu VI telah memberikan penjelasan kepada Pengadu dan telah melakukan pemberitahuan secara patut bahwa laporan/permohonan sengketa telah kedaluwarsa. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, keputusan Teradu VI sudah benar secara hukum dan etika; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulius Gobai, Teradu II Zebulon Gobai, Teradu III Athen Nawipa, Teradu IV Ance Boma, dan Teradu V Jhon Sarangnga selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Staf Operator KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Alex Pigome selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan inisepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir