Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.61/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Paniai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 45/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 7 Februari 2018yang diregistrasi dengan perkara Nomor 61/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu I s.d V pada 29 November-21 Desember 2017 pilih kasih kepada paslon yang mendaftar.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulius Gobai, Teradu II Zebulon Gobai, Teradu III Athen Nawipa, Teradu IV Ance Boma, dan Teradu V Jhon Sarangnga selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Staf Operator KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Alex Pigome selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan inisepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 61/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 45/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
61/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Jonas Yogi
Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS
Alamat : Desa Enarotali Distrik Paniai Timur
Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Yulius Gobai
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ................................................... Teradu I;
Nama : Zebulon Gobai
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai .................................................. Teradu II;
Nama : Athen Nawipa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu III;
Nama : Ance Boma
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu IV;
Nama : Jhon Sarangnga
Pekerjaan/Lembaga : Operator KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Teradu V; dan
Nama : Alex Pigome
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Paniai
Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ................................................. Teradu VI;
Teradu I, II, III, IV, V, dan VI selanjutnya disebut sebagai para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 45/I-P/L-
DKPP/2018 tanggal 7 Februari 2018yang diregistrasi dengan perkara Nomor
61/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1]POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Teradu I s.d V pada 29 November-21 Desember 2017 pilih kasih kepada
paslon yang mendaftar. Pengadu sebagai paslon tidak pernah dilayani
dengan baik, tidak pernah dilakukan pemeriksaan berkas untuk
mengetahui kekurangan, dan tidak pernah diarahkan untuk perbaikan.
Perlakuan ini berbeda (pilih kasih) terhadap paslon lain yakni Naftali
Yogi, Yunis Gobai, dan Yehuda Gobai;
2. Teradu I s.d V sengaja menghilangkan jumlah dukungan calon
perseorangan Pengadu, sehingga terjadi selisih jumlah dukungan yang
terakses di SILON sebanyak 11.222 menjadi 7.476 dukungan atau terjadi
penghilangan sebanyak 3.746 dukungan. Dengan dukungan yang
disahkan KPU Paniai sebanyak 7.476, Pengadu tidak memenuhi syarat
minimal dukungan sebesar 9.064;
3. Pada 29 November 2017 KPU Paniai dan operator KPU Paniai
mengatakan "BAPAK TERLAMBAT". Setelah dikatakan seperti itu,
dokumen yang diserahkan tidak pernah diperiksa dan dibiarkan begitu
saja;
4. Pada 1 Januari 2018, Teradu VI tidak menindaklanjuti laporan yang
dibuat oleh Pengadu ke Panwas Kabupaten Paniai;
5. Pada 4 Januari 2018, Pengadu bersama KPU Paniai dan Panwas Paniai
bertemu perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Papua untuk
memecahkan persoalan. Akan tetapi hasilnya nihil; dan
6. Pada 27 Januari 2018, Pengadu diundang Bawaslu dalam rangka
penegakan keadilan Pilkada. Hasilnya, Pengadu diarahkan untuk
melapor ke DKPP.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan data faktual dukungan kepada Pengadu sebesar
15.256;
Bukti P-2 : Salinan data dukungan yang terakses di Silon sebesar
11.222;
Bukti P-3 : Salinan data dukungan hasil verifikasi KPU Paniai sebanyak
7.476;
Bukti P-4 : Salinan data 290 dukungan di desa Uwamani;
Bukti P-5 : Salinan BA hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan
sebaran dukungan Pilkada Kabupaten Paniai 2018;
Bukti P-6 : Salinan Surat Panwas Kabupaten Paniai Nomor
01/LP/PA.19/I/2018 perihal Penerimaan Laporan; dan
Bukti P-7 : Salinan Surat Panwas Kab. Paniai No. 6/2018 perihal
tanggapan laporan: pada intinya menyatakan bahwa laporan
kedaluwarsa.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 4April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Teradu I s.d IV menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini:
1. Bahwa Pengadu menyerahkan dokumen syarat dukungan Paslon pada
tanggal 29 November 2017 atau hari terakhir penyerahan dokumen syarat
Paslon perseorangan pada Pukul 21.41 WIT. Pengadu diterima dan dilayani
dengan baik di dalam ruangan rapat Kantor KPU Kabupaten Paniai. Teradu
telah menjelaskan persyaratan bagi calon perseorangan. Karena situasi
keamanan dan Pengadu belum meng-input data dukungan ke dalam SILON,
maka Teradu mengambil kesimpulan untuk menerima berkas Pengadu
terlebih dahulu, sama seperti kepada calon yang lain yang datang tanggal 27
November 2017. Kemudian disampaikan akan diverifikasi dan meminta
dilengkapi apabila terdapat kekurangan. Tetapi, waktu itu adalah hari
terakhir, dan penyerahan dukungan calon perseorangan berakhir pada pukul
24.00 WIT. Teradu telah melakukan sosialisasi tentang tahapan dan
pencalonan ke distrik-distrik dan meminta kepada calon yang akan
mendaftar untuk segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Paniai. Akan
tetapi, tidak ada satu pun yang datang ke KPU sampai dibuka tahapan
penyerahan syarat dukungan pada tanggal 25 November 2017;
2. Pada tanggal 2 Desember 2017 KPU Kabupaten Paniai menghubungi Panwas
Kabupaten Paniai lewat telepon untuk menghitung dan meneliti berkas
semua calon. Pada saat kegiatan penghitungan dan penelitian berkas semua
calon berlangsung tiba-tiba ada sekelompok massa masuk ke Kantor KPU dan
menyerang Ketua Panwas Kabupaten Paniai, sehingga Ketua Panwas
mengalami luka-luka. Karena situasi tidak mendukung maka kegiatan
penghitungan dan penelitian dihentikan sementara waktu, menunggu situasi
kondusif, hingga terlaksana pada tanggal 6 s.d 7 Desember 2017.Pada
tanggal 13 Desember 2017 KPU Kabupaten Paniai melaksanakan Pleno
penetapan hasil Penghitungan dan verifikasi pemenuhan syarat dukungan
dan persebaran dukungan dengan hasil 3 (tiga) berkas calon yang dinyatakan
memenuhi syarat (MS), dan 2(dua) pasangan calon yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS);
Daftar Pasangan Calon yang menyerahkan Syarat Dukungan dan
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS ) dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018
SYARAT DUKUNGAN DAN JUMLAH DUKUNGAN YANG
JUMLAH SOFT COPY
WAKTU PERSEBARANNYA DIMASUKKAN
No BAPASLON PENYERAHAN SEBARAN
STATUS
SYARAT DISTRIK
BERKAS
MINIMAL PERSEBARAN SOFT HARD COPY B1- HARD COPY
DUKUNGAN LEBIH DARI 50% COPY SEBARAN KWK IDENTITAS
YUNUS GOBAI, SENIN, 27
S.Sos DAN NOVEMBER
1 9.064 13 53.610 12 17.888 17.888 13 MS
MARKUS BOMA, 2017
S.Pd
PUKUL 15 : 29
WIT
SENIN, 27
NAFTALI YOGI, NOVEMBER
S.Sos DAN 2017
2 9.064 12 9.748 12 9118 9118 12 MS
MARTEN MOTE,
SE PUKUL 16 :40
WIT
SENI, 27
YEHUDA GOBAI, NOVEMBER
S.Th.,M.Si DAN 2017
3 9.064 12 25.141 19 23.418 23.18 17 MS
YAN TEBAI,
S.Sos.,M.Si PUKUL 17:58
WIT
Daftar Pasangan Calon yang menyerahkan Syarat Dukungan dan
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018
SYARAT DUKUNGAN DAN JUMLAH DUKUNGAN YANG
JUMLAH SOFT COPY
WAKTU PERSEBARANNYA DIMASUKKAN
PENYERAHAN SEBARAN
No BAPASLON STATUS
SYARAT DISTRIK
BERKAS
MINIMAL PERSEBARAN SOFT HARD COPY B1- HARD COPY
DUKUNGAN LEBIH DARI 50% COPY SEBARAN KWK IDENTITAS
SENIN, 26
LUKAS YEIMO
NOVEMBER
1 DAN YUNUS 9.064 12 - - 21.497 19 TMS
2017
TOBAI
PUKUL 18 :04
WIT
SENIN, 27
NOVEMBER
Drs JONAS YOGI
2017
2 DAN PILIPUS 9.064 12 11.222 12 - 7.476 23 TMS
YUMAI
PUKUL 16 :40
WIT
3. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2018 Panwas Kabupaten Paniai
menyampaikan surat permintaaan keterangan ke Dinas Kependudukan
Catatan Sipil Kabupaten Paniai tentang jumlah penduduk yang sudah
memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan KTP elektronik. Selanjutnya
pada tanggal 5 Januari 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Paniai menyampaikan Surat Nomor:
470/002/DISDUKCAPIL/I/2018, tentang penyampaian permintaan
keterangan yang isinya menyatakan bahwa jumlah yang benar-benar telah
melakukan perekaman KTP Elektronik sebanyak 722 surat. Kemudian selain
surat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai
mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik bagi masyarakat
yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, namun redaksi suratnya
berbeda dengan yang telah melakukan perekaman;
4. Pada tanggal 21 Februari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
Kabupaten Paniai mengeluarkan surat nomor 470/10/DISDUKCAPIL/II/2018
untuk menyikapi Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada
Kabupaten Paniai. Inti isi surat tersebut menyatakan bahwa Surat
Keterangan Pengganti KTP elektronik bagi yang belum melakukan perekaman
KTP elektronik sifatnya domisili dan dikeluarkan sebagai Kebijakan
Pemerintah Daerah. Surat tersebut SAH atau TIDAK SAH dapat buktikan
dengan aplikasi online, baik aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan) maupun aplikasi lain yang diperhadapkan penduduk dalam
berbagai urusan mereka. Jika berurusan dengan Pilkada Paniai, KPU dapat
mengecek NIK penduduk yang bersangkutan dalam aplikasi SILON;
5. Teradu telah menyampaikan hasil Pleno Berita Acara Verifikasi Pemenuhan
Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan ke semua Paslon baik yang
berstatus memenuhi syarat (MS) maupun yang berstatus tidak memenuhi
syarat (TMS) melalui surat undangan;
6. Aduan Pengadu yang menyatakan bahwa salinan data faktual dukungan
sebesar 15.256 merupakan softcopy dan juga tidak pernah diterima oleh
Teradu karena syarat jumlah hardcopy dukungan Pengadu tidak memenuhi
syarat yang berjumlah 7.476 Suket, hanya berupa surat keterangan dari
catatan sipil tanpa NIK pendukung dan juga tidak dilampirkan surat
pernyataan dukungan dari masyarakat;
Teradu V menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini:
1. Terhadap aduan pengadu yang menyatakan bahwa teradu I s.d V pada tanggal
29 November 2017 pilih kasih terhadap Paslon yang mendaftar adalah tidak
benar, dimana pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 21:41 WIT
telah diterima dengan baik di dalam ruang rapat Kantor KPU Kabupaten
Paniai, dan Teradu telah meyampaikan persyaratan calon perseorangan yaitu
syarat minimalnya sebanyak 9.064 yang tersebar di minimal lebih dari 50%
jumlah distrik yaitu minimal 12 Distrik yang ada di Kabupaten Paniai, dimana
syarat dukungan bagi calon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan
dari pendukung yang ditandatangani oleh pendukung yang harus dilampiri
dengan KTP elektonik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai, di mana pengadu
sama sekali tidak membawa surat pernyataan dukungan dari pendukung dan
hanya membawa surat keterangan dari catatan sipil di mana dalam surat
keterangan tersebut tidak dimuat NIK dari pendukung;
2. Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa teradu I s.d V sengaja
menghilangkan jumlah dukungan sehingga terjadi jumlah dukungan yang
terakses ke SILON sebanyak 11.222 menjadi 7.476 dukungan adalah tidak
benar. Jumlah dukungan yang dimaksud Pengadu sebanyak 11.222 itu
adalah softcopy yang di-upload ke SILON setelah tanggal 29 November 2017
sedangkan 7.476 itu adalah hardcopy yang diserahkan ke KPU Kabupaten
Paniai dan dihitung oleh KPU Kabupaten Paniai yang jumlahnya hanya 7.476
berupa surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang
tidak ada NIK dari pendukung dan juga sama sekali tidak ada surat
pernyataan dukungan dari pendukung yang diserahkan pengadu pada tanggal
29 November 2017 Pukul 21:41 WIT sebagai syarat dukungan calon
perseorangan, yang semestinya itu yang di-upload ke dalam SILON;
3. Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 29 November 2017
KPU Paniai dan Operator mengatakan terlambat juga tidak benar, karena
pada tanggal 29 November 2017 Pengadu datang ke Ruangan Operator Sekitar
jam 3 sore.Pengadu masuk ke ruangan operator, lalu operator (Teradu V)
menyapa dengan kalimat „‟Selamat sore Bapak, bagaimana ada bisa dibantu,
silakan duduk Bapak‟‟. Lalu Pengadu mengatakan saya mau datang
berkonsultasi tentang syarat calon independen.Lalu Teradu V menyatakan
“wah kenapa baru berkonsultasi. Mestinya dari tanggal pengumuman kalau
berkonsultasi, karena hari ini tanggal terakhir penyerahan syarat dukungan
bagi calon perseorangan sampai pukul 24:00 WIT atau jam 12 malam,
mestinya sudah lengkap dan sudah di-upload ke dalam SILON data
dukungannya”. Kemudian Pengadu bertanya syarat-syarat dukungan apa?,
lalu Teradu menyampaikan bahwasyarat dukungan bagi calon perseorangan
minimal mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak 9.064 dukungan
yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan dan ditandatangani
oleh pendukung, kemudian dilampiri dengan KTP-Elektronik, atau Surat
Keterangan dari catatan Sipil dari pendukung yang tersebar di 12 Distrik yang
ada di Kabupaten Paniai, sesuai dengan syarat yang ada di pengumuman.
Kemudian Pengadu menanyakan sampai tanggal berapa perbaikan. Kemudian
Teradu V menyampaikan bahwa “kalau perbaikan itu terakhir hari ini juga
dari tanggal 25 sampai tanggal 29 November 2017 itu batas penyerahan syarat
dukungan tepat jam 12 malam, jadi masih bisa, silakan berkonsultasi lagi
dengan KPU, karena saya cuma staf bukan pembuat kebijakan hanya
menyampaikan syarat-syarat saja”. Kemudian Pengadu mengatakan “saya
akan coba-coba bawa, kemudian pergi. Kemudian pada Pukul 21:41 WIT
Pengadu datang membawa syarat dukungannya dan diterima di ruangan rapat
Kantor KPU. Pada tanggal 2 Desember 2017 sekitar pukul 12 siang Pengadu
datang lagi ke Ruangan Operator lalu dipersilakan duduk kemudian Pengadu
bertanya bagaimana saya punya, kemudian Teradu V menyatakan sebenarnya
Bapak sudah terlambat sekali ini. SILON sudah tidak bisa di-submit lagi,
terakhir itu tanggal 29 pukul 24:00 sudah tutup. Kemudian Pengadu marah-
marah dan menyatakan saya kan tidak terlambat datang mendaftar saya
datang tanggal 29 jadi tidak terlambat, kemudian Teradu V menyatakan “saya
cuma Operator bukan pembuat kebijakan, silakan berkonsultasi dengan KPU
bagaimana pengarahannya”. Lalu Pengadu pergi marah-marah.
4. Bahwa sebenarnya Pengadu mengetahui tentang kekurangan berkas syarat
dukungannya, dan ingin memaksakan untuk melengkapi kekurangan
berkasnya padahal batas penyerahan dan perbaikan syarat dukungan telah
lewat. Pengadu berusaha menekan Teradu V dengan mengatakan bahwa
“gara-gara kamu saya tidak diterima, kamu harus bertanggung jawab”.
Padahal Teradu V tidak pernah menyampaikan dan memengaruhi KPU untuk
menolak berkas Pengadu, karena Teradu V menyadari posisinya sebagai staf
bukan dalam kapasitasnya untuk mengambil keputusan. Teradu V juga tidak
pernah menyampaikan dan memengaruhi KPU untuk menolak berkas
Pengadu baik berkomunikasi secara langsung maupun dalam bentuk tulisan.
Sehingga dengan demikian Teradu berpendapat bahwa pengadu terlalu
mengada-ada dan ingin menyudutkan Teradu V karena Pengadu beranggapan
Operator dapat membantu meloloskan Pengadu;
Teradu VI menyampaikan jawabannya sebagaimana di bawah ini:
1. Terhadap aduan Pengadu yang mengatakan Teradu VI tidak menindaklanjuti
laporan (permohonan sengketa) Pengadu adalah tidak benar. Teradu tidak
menindaklanjuti karena permohonan sengketa tersebut disampaikan telah
melewati batas waktu atau kedaluwarsa dari waktu yang ditentukan yakni 3
(tiga) hari setelah terbitnya keputusan KPU Kabupaten Paniai. Pengadu
mengajukan permohonan sengketa proses kepada Panwas Kabupaten Paniai
dengan objek sengketa berupa keputusan KPU Kabupaten Paniai atas hasil
Rapat Pleno Verifikasi Administrasi dan Dokumen Perseorangan. Bahwa Rapat
Pleno Verifikasi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2017.
Panwas Kabupaten Paniai baru menerima hasil rapat pleno tersebut pada
tanggal 20 Desember 2017. Kemudian Pengadu mengajukan permohonan
sengketa pada tanggal 31 Desember 2017 atau telah melewati 18 hari dari
terbitnya keputusan KPU Kabupaten Paniai;
2. Teradu VI telah memberikan penjelasan kepada Pengadu dan telah
melakukan pemberitahuan secara patut bahwa laporan/permohonan
sengketa tersebut telah kedaluwarsa/basi;
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Pengumuman penyerahan syarat dukungan bagi
Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Paniai Tahun 2018;
2. Bukti T-2 : Rekapitulasi Daftar Bakal Calon Perseorangan yang
menyerahkan Syarat dukungan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018;
3. Bukti T-3 : Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kab. Paniai Nomor 470/002/DISDUKCAPIL/I/2018
tentang Penyampaian Permintaan Keterangan;
4. Bukti T-4 : Surat Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
Kab. Paniai Nomor 470/10/DISDUKCAPIL/II/2018
tentang menyikapi Sidang Musyawarah
Penyelesaian Sengketa;
5. Bukti T-5 : Surat Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi
Pemenuhan Syarat Dukungan dan Sebaran Calon
Perseorangan;
6. Bukti T-6 : Lampiran Surat Keterangan Dari Catatan Sipil tanpa
NIK;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
3. AtauApabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6]Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V sebagai Ketua, Anggota, dan staf Operator KPU
Kabupaten Paniai pada tanggal 29 November 2017 atau pada tahapan
penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah
bersikap pilih kasih kepada paslon yang mendaftar. Pengadu sebagai paslon
merasa tidak pernah dilayani dengan baik, tidak pernah dilakukan pemeriksaan
berkas untuk mengetahui kekurangan, dan tidak pernah diarahkan untuk
perbaikan. Perlakuan ini berbeda terhadap paslon lain yakni Naftali Yogi, Yunis
Gobai, dan Yehuda Gobai.
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu V juga diduga sengaja menghilangkan jumlah
dukungan calon perseorangan Pengadu yang terakses di SILON sebanyak 11.222
menjadi 7.476 dukungan atau terjadi penghilangan sebanyak 3.746 dukungan.
Dengan dukungan sebanyak 7.476 tersebut Pengadu tidak memenuhi syarat
minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai sebesar 9.064
dengan sebaran dukungan minimal di 12 Distrik;
[4.1.3] Teradu V sebagai Staf Operator KPU Kabupaten Paniai padatanggal 29
November 2017 mengatakan Pengadu terlambat dan membiarkan begitu saja
dokumen yang diserahkan oleh Pengadu;
[4.1.4] Teradu VI sebagai Ketua Panwas KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 1
Januari 2018 tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Pengadu ke
Panwas Kabupaten Paniai;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 29 November 2017 atau hari terakhir
penyerahan dokumen syarat pasangan calon perseorangan pada Pukul 21.41
WIT telah menerima dan melayani Pengadu dengan baik tanpa membedakan
dengan bakal calon lainnya. Teradu telah menjelaskan persyaratan bagi calon
perseoranganminimal sebanyak 9.064 yang tersebar di minimal lebih dari 50%
(lima puluh persen) jumlah distrik atau minimal 12 distrik yang ada di
Kabupaten Paniai. Syarat dukungan bagi calon perseorangan tersebut harus
disertai dengan surat pernyataan dukungan dan ditandatangani oleh pendukung
serta dilampiri dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paniai. Sebelum
masuk tahapan penyerahan dokumen syarat pasangan calon perseorangan, para
Teradu telah melakukan sosialisasi tentang tahapan dan pencalonan ke distrik-
distrik. Para Teradu juga telah meminta kepada calon yang akan mendaftar
untuk segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Paniai. Akan tetapi, tidak
ada satu pun yang datang ke KPU sampai dibuka tahapan penyerahan syarat
dukungan pada tanggal 25 November 2017;
[4.2.2] Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V
sengaja menghilangkan jumlah dukungan sehingga jumlah dukungan yang
terakses ke SILON sebanyak 11.222 menjadi 7.476 dukungan adalah tidak
benar. Jumlah dukungan yang dimaksud Pengadu sebanyak 11.222 itu adalah
softcopy yang di-upload ke SILON setelah tanggal 29 November 2017. Sedangkan
jumlah dukungan sebesar 7.476 adalah hardcopy yang diserahkan ke KPU
Kabupaten Paniai berupa Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan dan juga sama
sekali tidak ada surat pernyataan dukungan dari pendukung;
[4.2.3] Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 29 November
2017 KPU Kabupaten Paniai dan Operator mengatakan terlambat juga tidak
benar. Pengadu datang ke Ruangan Operator sekitar pukul 15.00WIT. Teradu V
sebagai Staf Operator KPU Kabupaten Paniai menyapa Pengadu dan Pengadu
mengatakan akan berkonsultasi tentang syarat calon perseorangan. Pengadu
kemudian bertanya syarat-syarat dukungan. Teradu V menyampaikan bahwa
syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal mendapat dukungan dari
masyarakat sebanyak 9.064 dukungan yang dibuat dalam bentuk surat
pernyataan dukungan dan ditandatangani oleh pendukung, serta dilampiri
dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil yang tersebar
paling sedikit di 12 Distrik di Kabupaten Paniai. Lebih lanjut, Teradu V
mempersilakan kepada Pengadu untuk berkonsultasi dengan Komisioner KPU
Kabupaten Paniai, karena Teradu V adalah staf yang tugasnya hanya
menyampaikan syarat-syarat saja, bukan pembuat kebijakan. Pengadu
kemudian pergi dan datang lagi pada Pukul 21.41 WIT membawa syarat
dukungannya dan diterima di ruangan rapat Kantor KPU. Pada tanggal 2
Desember 2017 sekitar pukul 12.00WIT Pengadu datang lagi ke Ruangan
Operator dan menanyakan status pencalonannya. Teradu V menyatakan sudah
terlambat karena SILON sudah tidak bisa diserahkan lagi karena telah ditutup
terakhir pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 24.00 WIT.
[4.2.4] Terhadap aduan Pengadu yang mengatakan Teradu VI sebagai Ketua
Panwas Kabupaten Paniai tidak menindaklanjuti laporan Pengadu adalah tidak
benar. Teradu tidak menindaklanjuti karena permohonan sengketa tersebut
disampaikan telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa dari waktu yang
ditentukan yakni 3 (tiga) hari setelah terbitnya keputusan KPU Kabupaten
Paniai. Pengadu mengajukan permohonan sengketa kepada Panwas Kabupaten
Paniai pada tanggal 31 Desember 2017. Padahal Rapat Pleno Verifikasi
Administrasi dilaksanakan tanggal 13 Desember 2017 dan Panwas Kabupaten
Paniai baru menerima hasilnya pada tanggal 20 Desember 2017. Dengan begitu
permohonan sengketa oleh Pengadu telah melewati 18 hari dari terbitnya
keputusan KPU Kabupaten Paniai. Terhadap penolakan tersebut, Teradu VI telah
memberikan penjelasan kepada Pengadu dan telah melakukan pemberitahuan
secara patut bahwa permohonan sengketa telah kedaluwarsa;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V telah
menghilangkan jumlah dukungan Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 dari jalur perseorangan tidak memiliki dasar
yang kuat, baik secara hukum maupun etika. Keputusan KPU Kabupaten Paniai
yang menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Bupati
dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 didasarkan atas hasil penelitian
pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan yang menjadi syarat
pasangan calon perseorangan. KPU Kabupaten Paniai melalui Pengumuman
Nomor: 06/PL.03.2-PU/9108/KPU-Kab/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 telah
menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 sebesar 9.064 dukungan yang
tersebar di 50% (lima puluh persen) dari 23 distrik, yakni 12 distrik. Pengadu
dari tanggal 29 November 2017 sampai batas akhir masa penyerahan syarat
dukungan hanya menyerahkan sebanyak 7.476 dukungan dalam bentuk
hardcopy sehingga tidak memenuhi syarat jumlah minimal yang ditetapkan oleh
KPU Kabupaten Paniai sebesar 9.064 dukungan. Di samping itu, dukungan
kepada Pengadu tidak disertai dengan surat pernyataan dukungan. Surat
keterangan sebagai pengganti KTP elektronik yang digunakan oleh para
pendukung juga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat keputusan yang dibuat Teradu I s.d Teradu IV tidak
melanggar kode etik dan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan ayat
(3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan pasal tersebut menyebutkan bahwa verifikasi administrasi dukungan
calon perseorangan dilakukan dengan cara:
Ayat (2):
a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil;
Ayat (3):
Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat
dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V sengaja
menghilangkan jumlah dukungan dari 11.222 menjadi 7.476 dukungan telah
terbantahkan oleh para Teradu. Jumlah dukungan yang dimaksud Pengadu
sebanyak 11.222 adalah dokumen berupa softcopy yang di-upload ke dalam
SILON setelah tanggal 29 November 2017 atau telah melewati tahapan
penyerahan dokumen persyaratan calon perseorangan yang dijadwalkan pada
tanggal 25 s.d 29 November 2017.
[4.3.2] Teradu I s.d Teradu V telah melayani Pengadu secara baik dan
proporsional sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki. Sebelum masuk tahapan
penyerahan dokumen syarat pasangan calon perseorangan, para Teradu telah
membuat pengumuman sejak tanggal 9 November 2017 serta melakukan
sosialisasi tentang tahapan dan pencalonan dengan meminta kepada calon yang
akan mendaftar untuk segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Paniai.
Pengadu sebagai salah satu calon peserta Pemilihan terbukti juga tidak
memanfaatkan kesempatan tersebut. Pengadu baru datang ke kantor KPU
Kabupaten Paniai di hari terakhir pendaftaran pada tanggal 29 November 2017
dan menyerahkan dokumen persyaratannya pada pukul 21.41 WIT atau
menjelang penutupan, sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk
mempersiapkan diri sebagai calon. Menurut DKPP, pilihan waktu yang diambil
tersebut tidak dapat dimungkiri menjadi salah satu penyebab Pengadu tidak
memenuhi syarat. Pengadu seharusnya menyadari bahwa penyebab
kegagalannya disebabkan oleh ketidaksiapannya dalam memaksimalkan waktu
yang telah diberikan oleh Teradu, sehingga apabila terjadi kesalahan tidak dapat
ditimpakan begitu saja kepada para Teradu.
[4.3.3] Keputusan Teradu VI sebagai Ketua Panwas Kabupaten Paniai dalam
menangani permohonan penyelesaian sengketa Pengadu sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Keputusan Teradu VI tidak menindaklanjuti
permohonan penyelesaian sengketa karena permohonan telah melewati batas
waktu atau kedaluwarsa. Sesuai Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak
keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau
diumumkan. Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada
Panwas Kabupaten Paniai pada tanggal 1 Januari 2018. Padahal Rapat Pleno
Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Paniai dilaksanakan pada tanggal 13
Desember 2017. Dengan begitu, Pengadu baru mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa setelah 18 hari sejak terbitnya keputusan KPU Kabupaten
Paniai. Terhadap penolakan tersebut, Teradu VI telah memberikan penjelasan
kepada Pengadu dan telah melakukan pemberitahuan secara patut bahwa
laporan/permohonan sengketa telah kedaluwarsa. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat, keputusan Teradu VI sudah benar secara hukum dan etika;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulius Gobai, Teradu II Zebulon Gobai,
Teradu III Athen Nawipa, Teradu IV Ance Boma, dan Teradu V Jhon
Sarangnga selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Staf Operator
KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Alex Pigome selaku Ketua merangkap
Anggota Panwas Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan
inisepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh
Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri para
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir