III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
165-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE-
DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
A. TPS 1 Martewar Distrik Pantai Barat
1. Pada hari rabu tanggal 27 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIT terdapat
pemilih kejadian yang terjadi di TPS 1 Martewar, Distrik Pantai Barat, dimana di
TPS tersebut terdapat pemilih bahkan KPPS mewakili orang lain memilih,
diketahui sekitar 6 orang yang diwakili Orang lain untuk memberikan hak
Pilihnya, hal tersebut disaksikan oleh pengawas di TPS, Panwas distrik bahkan
saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten sarmi (Teradu) berada dilokasi tersebut, tetapi
Bawaslu tidak melakukan upaya yang sebagaimana menjadi tugas sebagai
pengawas Pemilu yaitu melakukan PSU, Bawaslu dan Jajarannya malah
melakukan Pembiaran; (Bukti P-1)
2. Bahwa terhadap kejadian tersebut tidak terdapat tindak lanjut dari Bawaslu
kabupaten sarmi dan Jajarannya, padahal Bawaslu mempunyai kewenangan
dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan menjadikan kejadian tersebut
sebagai Temuan dan bisa direkomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU);
3. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 tim dari Pasangan Calon nomor urut 2
atas nama Yakonias Wabrar di dampingi kuasa hukum paslon 2 melaporkan
kejadian yang terjadi di TPS 1 Kampung Martewar, distrik Pantai Barat ke Kantor
Bawaslu Kabupaten sarmi, dan pada saat itu diterima oleh Saudara Yonas
Randan Buak dan diberikan tanda terima Laporan nomor
019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; (Bukti P-2)
4. Bahwa terhadap Laporan nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 telah
ditindaklanjuti oleh bawaslu Kabupaten Sarmi namun tidak dikeluarkannya
Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU), hanya disampaikan
dalam status Laporan yang disampaikan kepada pelapor Bahwa Diteruskan Ke
KPU Kabupaten Sarmi terkait pelanggaran Etik KPPS dan PPS dan Diteruskan ke
Penyidik Polres Sarmi terkait dengan Tindak Pidana pemilihannya; (Bukti P-3)
5. Bahwa ketua bawaslu Kabupaten sarmi (Teradu) dengan sengaja tidak ingin
melaksanakan PSU terbukti pada tanggal 1 Desember 2024 mengeluarkan
statement di beberapa media online pada pada intinya Bahwa disarmi tidak ada
PSU padahal laporan Baru disampaikan pada tanggal 29 November 2024
sedangkan tanggal 1 Desember menyampaikan dimedia bahwa disarmi tidak ada
PSU, yang kami ketahun bahwa tanggal 1 Laporan yang kami sampaikan masih
dalam tahapan kajian awal sebagaimana perbawaslu 8 Tahun 2020 bahwa
bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari sejak laporan disampaikan;
(Bukti P-4)
6. Bahwa terhadap Laporan tersebut telah ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten
Sarmi, hingga disidangkan di pengadilan negeri Jayapura dan terbukti dan
masing-masing pelaku di Vonis Penjara masing-masing 2 Bulan Penjara;
7. Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Jayapura yang melakukan Vonis
penjara masing-masing 2 bulan, kejaksaan negeri jayapura melakukan banding
ke Pengadilan Tinggi Jayapura karena putusan terlalu rendah dari tuntutan,
kemudian pada tanggal 24 Februari 2025 pengadilan Tinggi Jayapura
mengeluarkan Putusan kepada para terdakwa dengan masing- masing putusan
sebagai berikut:
No Nama Putusan Putusan Keterangan
Pengadilan Pengadilan
Negeri Tinggi
Jayapura Jayapura
1 Yotam Sawinay 2 Bulan Penjara 6 bulan Penjara
2 Shindi Astria 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara
Iriani Tiris
3 Marten 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara
Twanagkwa
4 Soleman Maniwa 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara
(Bukti P-5), (Bukti P-6), (Bukti P-7), (Bukti P-8).
8. Bahwa Teradu dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kejadian yang
terjadi di di TPS 1 Martewar distrik Pantai Barat, padahal dengan kewenangannya
bisa menyampaikan kepada jajarannya bahwa kejadian tersebut ditindaklanjuti
dijadikan temuan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
9. Bahwa berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jayapura maupun Putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura maka sangat jelas Teradu mengabaikan
kewenangannya padahal Teradu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti
B. TPS 1 Keder Lama, Distrik Pantai Timur Bagian Barat
1. Pada hari rabu tanggal 27 November 2024, terdapat pemilih menggunakan hak
pilihnya lebih dari satu kali yaitu saudara Max Kororem dan Martenci Yawa,
kejadiannya di TPS 1 Keder Lama, Distrik Pantai Timur Bagian Barat, padahal
pada saat itu ada pengawas pemilu di TPS namun tidak melakukan apa-apa
terhadap kejadian tersebut;
2. Bahwa terhadap kejadian saksi paslon yang ada di TPS telah menyampaikan
kepada PTPS namun tidak ada tindak lanjut dmusalnya menyampaikan kepada
Panwas Distrik Atau Bawaslu kabupaten sarmi, padahal Bawaslu mempunyai
kewenangan dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan menjadikan kejadian
tersebut sebagai Temuan dan bisa direkomendasikan untuk dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU);
3. Bahwa pada tanggal Bahwa pada tanggal 29 November 2024 tim dari Pasangan
Calon nomor urut 2 atas nama Yakonias Wabrar di dampingi kuasa hukum paslon
2 melaporkan kejadian yang terjadi di TPS 1 Keder Lama, distrik Pantai Timur
Bagian Barat Barat ke Kantor Bawaslu Kabupaten sarmi, dan pada saat itu
diterima oleh Saudara Yonas Randan Buak dan diberikan tanda terima Laporan
nomor 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; (Bukti P-9);
4. Bahwa terhadap Laporan nomor 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 telah
ditindaklanjuti oleh bawaslu Kabupaten Sarmi namun tidak dikeluarkannya
Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU), hanya disampaikan
dalam status Laporan yang disampaikan kepada pelapor Bahwa Diteruskan ke
Penyidik Polres Sarmi terkait dengan Tindak Pidana pemilihannya; (Bukti P-10)
5. Bahwa terhadap Laporan tersebut telah ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten
Sarmi, hingga disidangkan di pengadilan negeri Jayapura dan terbukti dan
masing-masing pelaku di Vonis Penjara masing-masing 2 Bulan Penjara;
6. Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Jayapura yang melakukan Vonis
penjara masing-masing 2 bulan Penjara, kejaksaan negeri jayapura melakukan
banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura karena putusan terlalu rendah dari
tuntutan, kemudian pada tanggal 24 Februari 2025 pengadilan Tinggi Jayapura
mengeluarkan Putusan kepada para terdakwa dengan masing-masing putusan
sebagai berikut :
No Nama Putusan Putusan Keterangan
Pengadilan Pengadilan
Negeri Jayapura Tinggi
Jayapura
1 Max Kororem 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara
2 Martenci Yawa 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara
(Bukti P-11) & (Bukti P-12)
7. Bahwa Teradu dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kejadian yang
terjadi di di TPS 1 Keder Lama, distrik Pantai Timur Bagian Barat, padahal dengan
kewenangannya bisa menyampaikan kepada jajarannya bahwa kejadian tersebut
ditindaklanjuti dijadikan temuan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
8. Bahwa secara administrasi Bawaslu mempunyai Kewenangan untuk
mengeluarkan Rekomendasi apabila Laporan yang disampaikan oleh Pelapor
benar-benar terjadi dan mempunyai bukti yang kuat, bukan hanya
menindaklanjuti pidananya saja lalu mengabaikan administrasinya yang
sesungguhnya Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan
rekomendasi;
9. Bahwa dengan adanya putusan pengadilan Negeri Jayapura maupun Putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura maka sangat jelas Teradu mengabaikan
kewenangannya untuk menikdaklanjuti Laporan padahal Teradu mempunyai
kewenangan untuk mengeluarkan Remendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
C. TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi Selatan
1. Pada hari rabu tanggal 27 November 2024, KPPS TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi
selatan melakukan pembukaan kotak suara yang telah disegel dan melakukan
pembetulan pada C Plano dan Berita Acara C hasil;
2. Bahwa terhadap kejadian tersebut saksi paslon yang ada di TPS melakukan protes
karena sudah dilakukan perhitungan suara di TPS dan Kotak suaranya sudah
disegel namun dibuka kembali untuk dilakukan perbaikam, namun KPPS tetap
saja mebuka kotak dan melakukan perbaikan, bahkan hal tersebut disaksikan
pengawas TPS dan Panwas Distrik ;
3. Bahwa pada tanggal Bahwa pada tanggal 29 November 2024 tim dari Pasangan
Calon nomor urut 2 atas nama Yakonias Wabrar di dampingi kuasa hukum paslon
2 melaporkan kejadian yang terjadi di TPS 1 Siaratesa, distrik Sarmi Selatan ke
Kantor Bawaslu Kabupaten sarmi, dan pada saat itu diterima oleh Saudara Yonas
Randan Buak dan diberikan tanda terima Laporan nomor
015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; (Bukti P-13);
4. Bahwa terhadap Laporan nomor 015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 telah
ditindaklanjuti oleh bawaslu Kabupaten Sarmi namun tidak dikeluarkannya
Rekomendasi untuk dilakukan perhitungan ulang ataupun rekomedasi
pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU), hanya disampaikan dalam status
Laporan yang disampaikan kepada pelapor Bahwa Diteruskan ke Penyidik Polres
Sarmi terkait dengan Tindak Pidana pemilihannya; (Bukti P-14);
5. Bahwa terhadap Laporan tersebut telah ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten
Sarmi, hingga disidangkan di pengadilan negeri Jayapura dan terbukti dan
masing-masing pelaku di Vonis Penjara masing-masing 2 Bulan Penjara;
6. Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Jayapura yang melakukan Vonis
penjara masing-masing 2 bulann Penjara, kejaksaan negeri jayapura melakukan
banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura karena putusan terlalu rendah dari
tuntutan, kemudian pada tanggal 24 Februari 2025 pengadilan Tinggi Jayapura
mengeluarkan Putusan kepada para terdakwa dengan masing-masing putusan
sebagai berikut :
No Nama Putusan Putusan Keterangan
Pengadilan Negeri Pengadilan
Jayapura Tinggi Jayapura
1 Orpa Winaso 2 Bulan Penjara 2 Bulan Penjara
2 Musa Winaso 2 Bulan Penjara 2 Bulan Penjara
3 Adolina Manas 2 Bulan Penjara 2 Bulan Penjara
(Bukti P-15)
7. Bahwa Teradu dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kejadian yang
terjadi di di TPS 1 Siaratesa, distrik Sarmi Selatan, padahal dengan
kewenangannya bisa menyampaikan kepada jajarannya bahwa kejadian tersebut
ditindaklanjuti dijadikan temuan dan dilakukan Perhitungan ulang atau
Pemungutan Suara Ulang (PSU);
8. Bahwa secara administrasi Bawaslu mempunyai Kewenangan untuk
mengeluarkan Rekomendasi apabila Laporan yang disampaikan oleh Pelapor
benar-benar terjadi dan mempunyai bukti yang kuat, bukan hanya
menindaklanjuti pidananya saja lalu mengabaikan administrasinya yang
sesungguhnya Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan
rekomendasi;
9. Bahwa dengan adanya putusan pengadilan Negeri Jayapura maupun Putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura maka sangat jelas Teradu mengabaikan
kewenangannya untuk menikdaklanjuti Laporan padahal Teradu mempunyai
kewenangan untuk mengeluarkan Remendasi Perhitungan Ulang atau
Pemungutan Suara Ulang (PSU).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait lokasi
pelaksanaan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP yaitu di Komisi
Pemiliah Umum Provinsi Papua dengan alasan tempat tersebut kami anggap tidak
netral karena merupakan tempat kerja kolega dari Teradu dan kami menilai akan
berpotensi mendapatkan diskriminasi terhadap Pengadu secara psikologis;
2. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan pertama yaitu terdapat
pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 01 Martewar, TPS 01 Keder
Lama, dan TPS 01 Siaratesa, Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah
pencoblosan lebih dari satu kali yang dilakukan oleh 8 orang di TPS 01 Martewar
yang diinstruksikan langsung oleh KPPS melalui pengeras suara untuk
mewakilkan hak pilih orang lain, pencoblosan lebih dari sekali yang dilakukan
oleh 2 orang di TPS 01 Keder Lama, dan pembukaan kotak suara yang tidak
procedural di TPS 01 Siaratesa. Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh penyelenggara pemilu tersebut telah mendapatkan putusan tindak pidana
pemilu di Pengadilan Negeri Jayapura dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Jayapura, sehingga telah jelas dan nyata pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi
telah terjadi, namun yang disayangkan oleh Pengadu yaitu Ketua Bawaslu
Kabupaten Sarmi (Teradu) meskipun mendapati banyaknya laporan yang tidak
hanya pada 3 TPS tersebut, di media pemberitaan Teradu menyatakan tidak
adanya pelanggaran pemilu yang berpotensi dilaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU), hal ini yang membuat framing terhadap masyarakat kabupaten
Sarmi tidak adanya kecurangan dalam pilkada Kabupaten Sarmi, padahal secara
nyata terdapat 51 laporan yang Sebagian besar diabaikan oleh Teradu secara
sadar, terlebih Teradu dalam siding Mahkamah Konstitusi yang disiarkan
langsung melalui media elektronik milik Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak
adanya pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi, padahal Teradu
mengetahui terdapat 14 laporan yang diteruskan oleh Gakumdu Kabupaten Sarmi
yang kemudian menjadi 7 perkara tindak pidana yang di Putus dan terdapat 9
orang yang dihukum pidana 1 orang dinyatakan DPO karena tidak menghadiri
pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan;
3. Bahwa Pengadu kemudian menyampaikan terkait kasus pelanggaran yang terjadi
di TPS 01 Martewar, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi ada dilokasi dan
mengetahui pelanggaran yang terjadi di TPS Martewar, seharusnya hal ini menjadi
temuan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, dan pada saat kejadian anggota
Bawaslu Provinsi Papua yang bernama Ibu Haritje juga hadir dengan pernyataan
“TPS ini harus diadakan PSU ya”, namun mendengar pernyataan tersebut Teradu
tetap tidak memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS tersebut, hal
ini merupakan Tindakan pelanggaran etik keras yang tidak menjunjung tinggi
Asas Berjurdil yang selalu digaungkan oleh Penyelenggara Pemilu, sehingga
sangat mencoreng kredibilitas penyelenggara pemilu dan harus mendapatkan
sanksi berat yaitu pemberhentian dari jabatannya;
4. Bahwa perkara ini juga menjadi salah satu indicator kenapa Pengadu juga dalam
laporan ke DKPP lainnya menyatakan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan
oleh Teradu dalam persidangan kode etik nomor 131-PKE-DKPP/VI/2025, telah
membuktikan bagaimana cara Teradu sangat berpihak kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, karena semua pelanggaran-pelanggaran
pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi ditujukan kepada Paslon 01 keseluruhan;
5. Bahwa pengadu juga menerangkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
Penyelenggara pemilu mempengaruhi perolehan suara, namun sekali lagi Teradu
sama sekali tidak merekomendasikan untuk dilakukan PSU;
6. Bahwa Pada Saat Kejadian Di TPS 01 Martewar, Distrik Pantai Barat, Teradu
Tidak Menggunakan Kewenangannya Sebagai Pengawas Pemilu Sebagaimana
yang Telah diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Tepatnya Pada Pasal 44 Ayat 1 Dan 2 Yang Pada Pokoknya :
“Ayat (1) dalam Melakukan Pengawasan Setiap Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan, Pengawas Pemilihan Menuangkan Setiap
Kegiatan Pengawasan Dalam Formulir Model A Sesuai dengan Ketentuan yang
Diatur Dalam Peraturan Bawaslu Mengenai Pengawasan Pemilihan.” dan
“Ayat (2) Dalam Hal Hasil Pengawasan Sebagaimana dimaksud Pada Ayat (1)
Terdapat Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilihan Melakukan:
a. Saran Perbaikan Jika Terdapat Kesalahan Administratif; Atau
b. Pencatatan Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi Juga Tidak Melaksanakan Kewenangannya
Sebagaimana Diatur Dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta WaliKota Dan Wakil Wali Kota Tepatnya Pasal 3 Huruf B yaitu Temuan;
8. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi (Teradu) Hanya Menikdaklanjuti Laporan
yang disampaikan Tetapi Lagi-Lagi Tidak Melaksanakan Kewenangan Terkait
Dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi Sebagaimana Diatur Dalam Pasal Pasal
10 Ayat 2 Huruf B Yaitu Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
9. Bahwa sangat jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi (Teradu) mengesampingkan
pelanggaran administrasi dan hanya fokus pada pelanggaran pidananya saja
padahal didalam ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Pasal 31 Ayat 2 kategori
pelanggaran pemilihan, selain tindak pidana pemilihan ada pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan juga;
10. Bahwa teradu telah mengesampingkan kewenangannya yang pertama terkait
dengan kejadian di TPS 1 Martewar Distrik Pantai Barat ada pelanggaran dan
diketahui bahkan disaksikan oleh Teradu namun tidak mengeluarkan
rekomendasi, kedua, Teradu maupun jajarannya tidak menjadikan pelanggaran
tersebut sebagai temuan dan yang ketiga pelanggaran telah ditangani dalam
bentuk laporan tapi lagi-lagi Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya yaitu
mengeluarkan rekomendasi PSU sebagai bentuk adanya pelanggaran
administrasi;
11. Bahwa mengingat pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Martewar seharusnya
menjadi temuan, terlebih Teradu berada di lokasi saat mengetahui terjadinya
pelanggaran pemilu yang terjadi, namun dalam hal ini Teradu mengabaikannya
dan tidak membuat suatu catatan seperti yang diatur dalam Perbawaslu yang
merupakan panduan Tindakan Bawaslu, hal ini merupakan perilaku pelanggaran
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi;
12. Bahwa Teradu dalam keterangannya menyatakan tidak mendapatkan laporan di
TPS 01 Martewar, sehingga Teradu tidak sempat untuk melakukan Tindakan,
namun pernyataan tersebut tidak selaras dengan keterangan pihak terkait
Gakumdu unsur Polri, dimana saat itu Kamundu sedang berada di Bawaslu
Kabupaten Sarmi dan mendapatkan panggilan telpon terdapat pelanggaran di TPS
01 Martewar yang kemudian berangkat menuju TPS 01 Martewar Bersama dengan
Teradu dengan mobil berbeda, namun di tengah perjalanan Teradu memisahkan
diri dan sengaja singgah di TPS sebelum Martewar untuk menghindari temuan
pelanggaran dan menyatakan datang terlambat dan permasalahan sudah
terselesaikan, namun berbeda dengan pernyataan Ibu Haritje yang menyatakan
ini harus dilakukan PSU. Pernyataan Teradu yang menyatakan tidak sempat hadir
karena harus melakukan supervisi adalah tidak benar, karena hal tersebut
dilakukan untuk menghindari mendapati temuan pelanggaran pemilu di TPS 01
Martewar, dikuatkan dengan keterangan Gakumdu Unsur Polri, Teradu
mengetahui adanya pelanggaran terjadi namun menghindarinya dengan alasan
supervisi ke TPS lainnya;
13. Bahwa ditambahkan oleh Pihak Terkait Gakumdu unsur Kejaksaan, dalam
Pembahasan I saat membahas pelanggaran pemilu yang terjadi di 3 TPS tersebut,
Jaksa menyarankan kepada Teradu untuk melakukan PSU, karena meskipun
unsur pidananya sementara masih berproses, namun secara administrasi, ini
sudah termasuk pelanggaran administrasi sehingga sudah dapat
merekomendasikan dilaksanakannya PSU;
14. Bahwa Teradu beralasan kenapa tidak melakukan rekomendasi PSU, karena
waktu yang ditentukan oleh Pimpinannya yaitu Anggota Bawaslu Provinsi melalui
chat whatsapp (bukan surat resmi) paling lambat pengajuan PSU tanggal 29
November 2024, padahal diketahui batas waktu untuk pelaksanaan PSU adalah
10 hari setelah pemungutan suara, sedangkan batas yang Teradu sampaikan
hanya 2 hari setelah pemungutan suara, dimana diketahui pemungutan suara
dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Laporan yang diajukan oleh
Pasangan Calon nomor urut 02 dilaporkan pada tanggal 28 November 2024 dan
deregister tanggal 03 Desember 2024, sedangkan batas waktu pelaksanaan PSU
terakhir adalah tanggal 08 Desember 2024, namun Teradu tetap tidak
menjalankan tugasnya selaku pengawas untuk merekomendasikan PSU atas
pelanggaran yang terjadi padahal bukti-bukti yang diajukan lengkap dan jelas,
bahkan telah terbukti di Pengadilan Negeri Jayapura;
15. Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu membenarkan adanya
pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 01 Martewar, disamping pelanggaran yang
dilakukan oleh penyelenggara pemilu, saksi-saksi menjelaskan mendapat
diskriminasi yaitu saat menyatakan keberatan atas pelanggaran tersebut Ketua
KPPS menyatakan “saksi tidak ada hak untuk mengatur kami, kalian memantau
saja” saksi juga dihalang-halangi sebelumnya untuk menjadi saksi dengan cara
didorong dan dilarang masuk, saksi juga menyatakan dipaksa untuk
menandatangani C Hasil, apabila tidak tanda tangan maka tidak diberikan
Salinan C Hasil hal ini jelas melanggara aturan, karena baik tanda tangan
maupun tidak tanda tangan para saksi harus mendapatkan Salinan C Hasil.
Perilaku tersebut juga tidak dijadikan temuan bagi Teradu padahal sudah jelas-
jelas terdapat pelanggaran. Justru Teradu menyatakan dalam persidangan kode
etik DKPP Teradu berbicara kepada Panwas sudah diselesaikan secara bersama,
dimana hal ini merupakan Tindakan non prosedural, diselesakan Bersama
bagaimana? Padahal mekanisme penyelesaikan pelanggaran pemilu telah
ditentukan. Sehingga perilaku Teradu tersebut merupakan tindakan non
prosedural dan melanggar kode tik sebagai penyelenggara pemilu;
16. Bahwa Teradu juga menyampaikan mengenai pernyataan di media masa online
dan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak adanya pelanggaran pemilu
dan tidak ada indikasi PSU, Teradu memberikan keterangan “pemahaman saya
pelanggaran pemilu itu harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap” hal
ini Pengadu meragukan kualifikasi pengetahuan Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Sarmi, karena akan sangat disayangkan seorang Ketua Bawaslu tidak
mengetahui mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu. Sehingga
Pengadu memohon kepada DKPP untuk memberikan rekomendasi
memberhentikan Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi karena tidak
memenuhi syarat kualifikasi pengetahuan sebagai pengawas pemilu;
17. Bahwa Pengadu mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Sarmi, BAWASLU
Kabuapten Sarmi atas kinerja mereka yang tidak profesional dan tidak bertindak
berdasarkan pedoman hukum dan rasa tanggungjawab yang baik dan benar, telah
memecahkan rekor satu-satunya kabupaten se-indonesia yang paling banyak
kasus pidana pemilunya di Indonesia bahkan sampai di proses hukum Pidana
dan Inkracht/Berkekuatan hukum tetap serta telah dilakukan eksekusi;
18. Bahwa Pengadu juga telah menangkap beberapa hal didalam persidangan dan
mohon untuk dijadikan pertimbangan hukum oleh Yang Mulia Majelis Hakim
DKPP RI, mengenai pernyataan Teradu dipersidangan yang terhormat ini
mengenai pengakuan adanya pelanggaran pemilu pada Kabupaten Sarmi dan
sudah di putus pengadilan, namun menurut pemahaman Pengadu, hal tersebut
berbanding terbalik dengan keterangan di kemukakan Teradu di dalam sidang
Mahkamah Konstitusi dimana Teradu menyampaikan “tidak ada pelanggaran
pemilu di Kabupaten Sarmi”. Maka terhadap penyampaian Teradu tersebut akan
kami kaji secara hukum apakah masuk dalam kategori sumpah palsu atau
keterangan palsu secara pidana atau tidak, yang jelas perilaku penyelenggara
yang tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataannya
merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan pihak Pengadu;
19. Bahwa terhadap penyampaian pihak terkait dari Kejaksaan, mengenai adanya
pelanggaran-pelanggara PEMILU di Kabupaten Sarmi, bukan hanya merupakan
kategori pelanggaran pidana dan hal tersebut juga diakui Kejaksaan telah
disampaikan didalam setiap rapat pembahasan dengan BAWASLU serta pihak
terkait lainnya, dimana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada PEMILU ada
juga pelanggaran Adminitrasi dan pelanggaran Kode Etik. sehingga apa yang
disampaikan oleh Teradu didalam persidangan DKPP RI terkesan telah melakukan
pembiaran terhadap Laporan yang ada dan hal tersebut juga sejalan dengan
pengaduan kami terkait perilaku Teradu yang tidak memiliki rasa tanggungjawab
yang diberikan oleh Negara, selain itu juga teradu telah membuat statement
dengan bertujuan menggiring Opini Publik bahwa tidak ada pelanggaran pemilu
di Kabupaten Sarmi namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
sehingga melalui Persidangan DKPP RI ini, perilaku tersebut dapat diuji dan
ditimbang sesuai dengan Fakta Persidangan yang terungkap;
20. Bahwa BAWASLU Kabupaten Sarmi memiliki kewajiban untuk membuat
rekomendasi atas Pengaduan Pengadu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 - Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota). Sehingga alasan apapun yang disampaiakn Teradu didalam
persidangan DKPP RI ini, terkesan enggan untuk menindak pihak-pihak yang
dilaporkan oleh Pengadu, sehingga Pengadu bertanya-tanya : apakah ada
kepentingan tertentu sehingga pengaduan dari kami ini dibatasi dan ingin lari dari
tanggungjawab yang diberikan oleh negara?? Karena menurut hemat Pengadu,
perilaku seperti Teradu tersebut sangat merugikan banyak pihak dan tidak
menjalankan tugas dan tanggungjawab seperti sebagaimana mestinya sesuai
peraturan perunndang-undangan yang berlaku;
21. Bahwa terungkap didalam Persidangan DKPP RI, terhadap sebagian besar
penyampaian yang ungkapkan oleh Kor. Div BAWASLU Kabuapaten Sarmi terkait
bukti sanggahan atas aduan Pengadu, selalu saja disampaikan “ada” secara
lantang, namun faktanya tidak ada satupun bukti dokumen atau data yang
ditunjukan dihadapan persidangan oleh Kor. Div BAWASLU Kabuapaten Sarmi,
sehingga argumentasi yang tidak berdasar dan tidak cukup beralasan tersebut
Pengadu mohon agar majelis dapat mempertimbangkan untuk dijadikan
pertimbangan pelanggaran Kode Etik dan/atau perilaku yang tidak
bertangungjawab atas kejadian yang diadukan ole Pengadu;
22. Bahwa Pengadu melihat, seluruh alasan KPU Kabupaten Sarmi atas Pengaduan
Pengadu, seperti yang disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Sarmi
sangat normatif dan berpedoman pada konteks Administratif, sehingga
penyampaian tersebut seolah-oleh proses pemilu di Kabupaten Sarmi berjalan
secara normal tanpa ada pelanggaran karena syarat formil tidak terpenuhi,
namun faktanya gejolak yang terjadi sangat nyata merugikan banyak pihak
namun tidak dilakukan tindakan serius oleh KPU Kabupaten Sarmi. Padahal jika
dilihat didalam persidangan ini, masalah yang terjadi tersebut nyata, bahkan
terungkap didalam fakta persidangan form-form pengaduan yang semestinya
dijadikan dokumen pendukung sebagai syarat untuk mengungkap masalah yang
timbul di Kabupaten Sarmi, dijegal oleh penyelenggara di TPS itu sendiri, sehingga
dengan tidak adanya pengaduan secara resmi, pihak KPU Kabupaten Sarmi dapat
dengan mudah menghindar dari masalah yang nyata dan melindungi pihak-pihak
yang membuat kekacauan pesta demokrasi, serta permasalahan hukum, etik dan
administrasi yang terjadi di Kabupaten Sarmi;
23. Bahwa beberapa penyampaian yang dikemukakan oleh pihak terkait dalam hal
ini kejaksaan serta penyampaian faktual terkait adanya tidakan “tipex dokumen”
(faktuan dan konkret) tersebut sudah mengarahkan pada suatu tindakan tertentu
dari pihak penyelenggara dan Teradu. Bahkan beberapa kali disampaikan oleh
Pihak Kejaksaan“kalau pidana tidak bisa atau tidak terpenuhi unsurnya, kejadian
tersebut dapat dimasukan sebagai pelanggaran kode etik atau administrasi”.
Sehingga dari Penyampaian Kejaksaan tersebut, Pengadu menilai ada ketidak
Sinkronisasian antara TERADU Kabupaten Sarmi, KPU Kabupaten Sarmi dengan
Pihak Terkait dalam hal ini Kejaksaan maupun Kepolisian karena Kejaksaan
sudah memberikan saran yang jelas namun tetap saja tidak dilakukan tindakan
oleh Teradu dan Penyelenggara;
24. Bahwa secara jelas dipersidangan DKPP RI Pihak Kejaksaan telah memberikan
saran yang sidatnya preventive kepada Teradu seperti melakukan Sosialisasi,
Bimtek, Pemasangan Baliho-Baliho yang bertuliskan Pasal-Pasal Pidana Pemilu
Dll, agar masalah-masalah atau pelanggaran-pelanggaran pada Pemilu di
Kabupaten Sarmi dapat diminimalisir. Namun hal tersebut tidak dapat disanggah
atau dijawab oleh Teradu telah terlaksana atau tidak, sehingga menurut Pengadu,
tindakan pengadu memang tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh
Pihak Kejaksaan seperti yang Pengadu maksudkan diatas yakni tidak adanya
tindakan Preventive dari Teradu;
25. Bahwa terungkap didalam persidangan, tidak ada yang data atau dokumen yang
dilampirkan oleh teradu di hadapan meja hakim atas seluruh permasalahan yang
terjadi di Kabupaten Sarmi, hal tersebut merupakan tindaka Teradi agar
menghindari catatan dihadapan Majelis Hakim mengenai track record negatif
Teradi agar tidak semua diungkapkan dipersidangan? Tindakan-tindakan Teradu
tersebut menunjukan kepada persidangan yang terhormat ini bahwa tidak semua
pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi terungkap dipersidangan dan terdata
dengan baik oleh Majelis Hakim sehingga kesengajaan yang dilakukan oleh
Teradu adalah tindakan yang tidak jujur dan profesional dalam melaksanakan
Tugas dan Tanggungjawab dengan baik atas beban yang diberikan ole Negara;
26. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, Teradu mengakui dan mendengar
ada permasalahan di TPS – 01 Martewar, tetapi anehnya Teradu beralasan tidak
mengetahui, dan beralasan tidak memanggil P-TPS setempat dan sengaja tidak
meminta LHP atau sengaja tidak membuat LHP atas kejadian yang terjadi;
27. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, Teradu mengakui tanggal 29, dalam
pemberitaan, terdapat 68 TPS yang terjadi kecurangan dan diminta agar
dilakukan PSU. Namun setelah dilakukan pemberitaan yang dimaksud, Teradu
mengakui melakukan Observasi. Namun hingga persidangan selesai, tidak ada
satu keteranganpun yang disampikan Teradu mengenai HASIL OBSERVASI
seperti yang Teradu sampaikan;
28. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, teradu mengakui paslon 2 dan
paslon 3 datang 29 november 2024 melapor. yang kemudian teradu membuat
laporan dan telah disampaikan kepada pelapor/pengadu. Namun hasil
pembuatan laporan Teradu tidak ditunjukan dihadapan persidangan untuk dapat
dilihat Bersama;
29. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, teradu mengakui :
a. Tanggal 29 november 2024, terdapat 26 laporan dari paslon 2.
b. Tanggal 3 desember 2024 paslon 3 sampaikan 10 laporan.
c. Terdapat 14 Laporan yang di Regristrasi, 22 tidak diregristrasi karena
kekurangan alat bukti.
30. Bahwa Perilaku Teradu yang tidak menjalankan ASAS LUBER JURDIL (Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil):
- Langsung:Teradu tidak melakukan fungsi pengawasan padahal mendapatkan
temuan pelanggaran pemilu.
- Umum: Teradu justru membuat framing kepada masyarakat umum tidak
adanya pelanggaran pada media berita online, padahal terdapat pelanggaran-
pelanggaran yang terjadi namun ditutup tutupi oleh Teradu.
- Bebas: Teradu tidak melakukan fungsi pengawasan secara bebas karena
diduga pengawasan Teradu berpihak kepada Pasangan Calon nomor urut 01.
- Rahasia: Teradu mempublikasikan pelanggaran yang tidak ada, padahal
proses penyelesaian pelanggaran sedang berlangsung, hal ini sangat
bertentangan dengan hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Jayapura.
- Jujur: Fungsi Pengawasan tidak dilakukan oleh Teradu dengan jujur karena
Teradu berbicara bohong saat di media online dan di Mahkamah Konstitusi
dengan menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi,
padahal terbukti terdapat pelanggaran yang diputus oleh Pengadilan Negeri
Jayapura.
- Adil: Teradu berlaku tidak adil terhadap Pasangan Calon lain selain Pasangan
Calon nomor urut 01, karena Teradu selalu menutup-tutupi pelanggaran yang
dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 01.
Sehingga dengan tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan dan memberikan
informasi yang tidak benar di media online dan di Mahkamah Konstitusi oleh
Teradu, dan diakui secara langsung dihadapan persidangan, menjadikan
SEMPURNA Pengaduan Pengadu pada Sidang DKPP yang terhormat terkait
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarmi;
31. Oleh karena telah jelas dan terang terungkap semua kebenaran yang ada pada
persidangan kode etik penyelenggara pemilu tersebut, maka tidak terbantahkan
aduan Pengadu mengenai pelanggaran etik Teradu yang telah dilakukan. Untuk
itu Pengadu bermohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Cq. Majelis TPD untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara
tidak hormat karena Teradu tidak menjunjung tinggi asas Berjurdil dan tidak
mempunyai kualifikasi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi. Hal tersebut
sebagai pertimbangan menjaga marwah penyelenggara pemilu terlebih sebentar
lagi akan dilakukan PSU Pemilukada Gubernur Papua, dimana wilayah hukum
Teradu juga termasuk daerah yang akan dilaksanakan PSU, supaya tidak terulang
kembali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Sarmi.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan atas uraian pokok aduan dan ringkasan pemeriksaan persidangan
kode etik yang disertai bukti-bukti, untuk itu kami memohon kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Cq. Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Obet Cawer (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) telah
melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu;
3. Menghukum Teradu Obet Cawer (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) dengan sanksi
berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya;
Atau,
Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-
adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Dokumentasi kehadiran Taradu (Ketua Bawaslu
Kabupaten Sarmi) di TPS 1 Martewar;
2. P-2 Tanda Terima Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2
024 ke Bawaslu Kabupaten Sarmi;
3. P-3 Status laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024;
4. P-4 - Bukti Print out Media Online Portal Papua tanggal 01
Desember 2024 dengan judul Bawaslu Kabupaten Sarmi
Tegaskan Tidak Temukan Indikasi Terjadinya PSU;
- Bukti Print out Media Online Pacific Pos.Com tanggal 01
Desember 2024 dengan judul Bawaslu Kabupaten Sarmi
Pastikan Tidak ada PSU;
- Bukti Print out Media Online Jurnal Mamberamo Foja.com
tanggal 02 Desember 2024 dengan judul Kuasa Hukum
Yanni-Jemmi: Pernyataan Ketua Bawaslu Sarmi
dipengaruhi belum masuknya Laporan Gakumdu.
5. P-5 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:
15/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Soleman Maniwa;
6. P-6 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:
16/PID.SUS/2025/PT JAP Terdawa Marten Twamangkwa;
7. P-7 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:
18/PID.SUS/2025/PT JAP Terdawa Yotam Sawinay;
8. P-8 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:
19/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Shindi Astria Uriani
Tiris;
9. P-9 Tanda Terima Laporan Nomor: 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2
024 ke Bawaslu Kabupaten Sarmi;
10. P-10 Status Laporan Nomor: 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024;
11. P-11 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:
14/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Martenci Yawa;
12. P-12 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:
17/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Mak Kororem;
13. P-13 Tanda Terima Laporan Nomor:
015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 ke Bawaslu Kabupaten
Sarmi
14. P-14 Status Laporan Nomor: 015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024;
15. P-15 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:
13/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Orpa Winaso, Musa
Winaso dan Adolina Manas.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Bahar
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa pihaknya bersama-sama membuat laporan
karena kepentingan kami sama dengan Paslon 02 dan Paslon 03, namun banyak
sekali laporan kami tidak diakomodir karena permasalahannya ada di penyidik.
Sedangkan waktu penyidik menyatakan kepada saksi pada intinya penyidik
tersebut hanya sendiri melakukan penyelidikan sedangan yang ingin diselidiki
banyak;
2. Bahwa saksi menerangkan pihaknya pernah dipanggil oleh pihak Gakkumdu
Kabupaten Sarmi. Menurut saksi penyidik yang ada di gakkumdu ada tiga orang.
Jadi maksimal untuk melakukan penyidikian. Sementara tenggang waktu yang
diberikan kepada kami hanya tujuh hari melaporkan dugaan pelanggaran dan
apabila melebihi waktu tersebut dianggap sudah daluarsa;
3. Bahwa saksi menyatakan bahwa ada laporan kami termasuk laporan dari Paslon
Nomor Urut 3 tidak diregistrasi karena persoalan tenggang waktu;
[2.5.2] Ali Al Katiri
1. Bahwa saksi menerangkan Pada hari rabu tanggal 27 November 2024 KPPS bisa
mewakili orang lain untuk memilih. Yang diwakili tersebut sebanyak 6 orang di
TPS 01 Martewar;
2. Bahwa saksi menerangkan pada waktu itu salah satu anggota penyelenggara
badan adhoc a.n. Pak Yotam pada saat berbicara menyampaikan bahwa saksi itu
tidak tidak memiliki hak untuk mengatur penyelenggara badan adhoc di TPS
[2.5.3] Robert Sisau
1. Bahwa saksi adalah saksi pada Paslon Bupati Sarmi Nomor urut 2;
2. Bahwa saksi pada saat di TPS sempat menyampaikan keberatan namun pihak
penyelenggara waktu itu menyatakan bahwa kalian tidak punya hak untuk
mengatur penyelenggara tingkat TPS, kalian hanya datang untuk menyaksikan
pencoblosan dan penghitungan suara. Menurut saksi bahwa penyelenggara yang
berbicara waktu untuk membentak kami dengan nada yang keras sehingga kami
saksi paslon kembali duduk ditempat yang disediakan dan diam;
3. Bahwa saksi menyatakan pada saat di TPS dirinya tidak mendapatkan salinan
C.Hasil;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
terjadinya pelanggaran di beberapa TPS, Teradu menjawab sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01
Kampung Martewar Distrik Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor
10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang
pada pokoknya: (Vide Bukti T-1)
Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai
berikut;
DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN
SAH SAH SUARA
1 2 3
MARTEWAR 01 168 160 3 109 43 8
Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang
hadir atas nama Apner Rumbiak serta tidak terdapat keberatan saksi
pasangan calon selama penghitungan suara;
Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani
Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Pemungutan dan
Penghitungan Suara.
b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung
Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan pemungutan
dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor
017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November 2024 yang pada
pokoknya: (Vide Bukti T-2)
Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai
berikut:
DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN
SAH SAH SUARA
1 2 3
KEDER 01 152 12 1 82 45 2
LAMA 9
Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang
hadir atas nama Yakonias Insyaf serta terdapat keberatan saksi pasangan
calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 selama penghitungan suara
terkait pendobolan pencoblosan dan telah diselesaikan di tingka TPS;
Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani
Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan
dan Penghitungan Suara.
c) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Tps 01 Kampung Siaratesa
Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Pemilihan Tahun 2024 Nomor 001/LHP/PM.01.02/SS /XI/2024 tanggal
27 November 2024 yang pada pokoknya: (Vide Bukti T-3)
Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai
berikut:
DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN
SAH SAH SUARA
1 2 3
SIARATESA 01 124 96 3 57 35 4
Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang
hadir atas nama Melvin Mamoribo, Wahyu Yappun dan Mery Sapri serta
tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon selama penghitungan suara;
Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak
menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Bahwa pada saat pemungutan suara di TPS 01 Kampung Siaratesa terdapat
kejadian khusus yaitu terjadi salah penulisan huruf sehingga aplikasi
sirekap tidak terima/tolak sedangkan C hasil sudah di segel di dalam kotak.
PPD kemudian menghubungi Panwas, PKD dan PTPS dan saksi untuk hadir
dalam pembukaan kotak. Tidak terdapat kecurangan dalam pembukaan
kotak suara tersebut, hanya merubah huruf ke angka. Kotak disegel kembali
disaksikan oleh PKD, PTPS, PPS, KPPS ,PPD.
2. Bahwa terkait laporan dugaan penanganan pelanggaran yang diproses oleh
Bawaslu Kabupaten Sarmi, Teradu dapat menjawab sebagai berikut:
a) Bahwa segala proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Sarmi, diputuskan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno.
Bukan keputusan Teradu meskipun Teradu sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Sarmi;
b) Bahwa pada saat pemungutan suara Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima
laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02
dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3 dengan rincian sebagai
berikut: (Vide Bukti T-4)
c) Bahwa dari 36 laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi
Laporan sejumlah 14 Laporan dan 22 Laporan tidak diregistrasi;
d) Bahwa 14 Laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi telah
dibahas bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan
pertama tanggal 5 Desember 2024; (Vide Bukti T-5)
e) Bahwa dari 14 Laporan yang telah dibahas bersama dengan sentra
Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para pihak,
membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua tanggal 10 Desember 2024;
(Vide Bukti PT-6)
f) Bahwa pada pembahasan kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada
tanggal 10 Desember 2024 terdapat 7 Laporan diteruskan kepada penyidik
Kepolisian Kabupaten Sarmi;
g) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi meneruskan 7 Laporan kepada penyidik
Polres Kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024; (Vide Bukti PT-7)
h) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan pembahasan
ketiga pada tanggal 3 Januari 2025 dan dalam pembahasan tersebut terdapat
3 Laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
(Vide Bukti PT-8)
i) Bahwa 3 Laporan yang diteruskan ke kejaksaan adalah Laporan Nomor
015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi
Selatan, Laporan Nomor 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01
Kampung Martewar Distrik Pantai Barat dan Laporan Nomor
015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Keder Lama
Distrik Pantai Timur Bagian Barat.
3. Bahwa terhadap pemberitaan di media yang pada pokoknya memberitakan bahwa
Teradu menyampaikan tidak ada PSU di Kabupaten Sarmi, perlu Teradu
mengklarifikasi dihadapan Yang Mulia Majelis DKPP pada sidang yang terhormat
ini sebagai berikut:
a) Bahwa pada tanggal 29 November 2024 terdapat adanya pemberitaan yang
memuat pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor
urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68
TPS di Kabupaten Sarmi pada link berita: https://sayangi.com/dugaan-
kecurangan-tsm-di-pilkada-sarmi-dinilai-barbar-pelaku-terancam-pidana/
yang tayang pada tanggal 29 November 2024;
b) Bahwa terhadap pemberitaan yang memuat pernyataan tersebut di atas,
pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi meminta laporan
cepat dari jajaran PTPS melalui Pandis dan PKD untuk mengkonfirmasi
pemberitaan https://sayangi.com/dugaan-kecurangan-tsm-di-pilkada-
sarmi-dinilai-barbar-pelaku-terancam-pidana/ dan melakukan
pencermatan terhadap Laporan Hasil Pengawasan pada pemungutan dan
penghitungan suara;
c) Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 teradu di wawancarai oleh media
online yang menanyakan tanggapan Teradu terhadap pemberitaan yang
tayang pada tanggal 29 November 2024 yang mana terdapat adanya
pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02
dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68 TPS di
Kabupaten Sarmi, sehingga Teradu menyampaikan kepada wartawan
tersebut tidak ditemukan indikasi PSU setelah dilakukan pencermatan
terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTPS maupun PKD melalui
Pandis sebagaimana dijelaskan pada point b di atas;
d) Bahwa potensi adanya PSU hanya dapat diketahui melalui mekanisme
penanganan pelanggaran yang sedang berproses di Bawaslu Kabupaten
Sarmi. (Vide Bukti PT-9)
4. Bahwa terkait dengan Teradu yang dianggap tidak mengeluarkan rekomendasi
PSU pada pemilihan tahun 2024, Teradu menjawab sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan hasil permintaan data cepat dan pencermatan terhadap
Laporan Hasil Pengawasan PTPS melalui Pandis pada tahapan pemungutan
dan penghitungan suara sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf b di
atas, tidak ditemukan adanya kejadian khusus ataupun dugaan
pelanggaran yang menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Sarmi
mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Sarmi.
b) Bahwa pada tanggal 28 November 2024 melalui Grup WhatsApp “BAWASLU
PAPUA BARU” Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua melalui Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua
memberikan arahan yang pada pokoknya menyampaikan batas waktu
penyampaian Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat
disampaikan pada tanggal 29 November 2024 pukul 23:59 WIT.
(Vide Bukti PT-10
c) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu tidak menemukan adanya
alasan untuk dikeluarkannya rekomendasi PSU. Adapun benar adanya
laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait dugaan
pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemungutan Suara, belum dapat
menjadi alasan untuk dikeluarkannya rekomendasi PSU dikarenakan
penanganan pelanggaran masih sementara berproses pada saat itu.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
terjadinya pelanggaran di beberapa TPS, Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Martewar Distrik
Pantai Barat, (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai
Timur Bagian Barat dan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Siaratesa Distrik
Sarmi Selatan, tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon selama
penghitungan suara dan tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak
menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara;
b. Bahwa adapun kejadian khusus yang terjadi pada TPS telah diselesaikan
pada tingkat TPS.
2. Bahwa terkait laporan dugaan penanganan pelanggaran yang diproses oleh
Bawaslu Kabupaten Sarmi, Teradu dapat menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa segala proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Sarmi, diputuskan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno.
Bukan keputusan Teradu meskipun Teradu sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Sarmi;
b. Bahwa pada saat pemungutan suara Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima
laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02
dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3 dengan rincian sebagai
berikut:
1) Bahwa dari 36 laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi
Laporan sejumlah 14 Laporan dan 22 Laporan tidak diregistrasi;
2) Bahwa 14 Laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi
telah dibahas bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada
pembahasan pertama tanggal 5 Desember 2024;
3) Bahwa dari 14 Laporan yang telah dibahas bersama dengan sentra
Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para pihak,
membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra
Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua tanggal 10
Desember 2024;
4) Bahwa pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi
pada tanggal 10 Desember 2024 terdapat 7 Laporan diteruskan kepada
penyidik Kepolisian Kabupaten Sarmi;
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi meneruskan 7 Laporan kepada
penyidik Polres Kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024;
6) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan
pembahasan ketiga pada tanggal 3 Januari 2025 dan dalam
pembahasan tersebut terdapat 3 Laporan yang diteruskan ke Kejaksaan
Negeri Jayapura.
7) Bahwa 3 Laporan yang diteruskan ke kejaksaan adalah Laporan Nomor
015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi
Selatan, Laporan Nomor 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01
Kampung Martewar Distrik Pantai Barat dan Laporan Nomor
015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Keder Lama
Distrik Pantai Timur Bagian Barat.
3. Bahwa terhadap pemberitaan di media yang pada pokoknya memberitakan bahwa
Teradu menyampaikan tidak ada PSU di Kabupaten Sarmi, perlu Teradu
mengklarifikasi sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 terdapat adanya pemberitaan yang
memuat pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor
urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68
TPS di Kabupaten Sarmi pada link berita: https://sayangi.com/dugaan-
kecurangan-tsm-di-pilkada-sarmi-dinilai-barbar-pelaku-terancam-pidana/
yang tayang pada tanggal 29 November 2024;
b. Bahwa terhadap pemberitaan yang memuat pernyataan tersebut di atas,
pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi meminta laporan
cepat dari jajaran PTPS melalui Pandis dan PKD untuk mengkonfirmasi
pemberitaan https://sayangi.com/dugaan-kecurangan-tsm-di-pilkada-sarmi-dinilai-
barbar-pelaku-terancam-pidana/ dan melakukan pencermatan terhadap Laporan
Hasil Pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara;
c. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 media datang ke kantor Bawaslu
Kabupaten Sarmi untuk meminta keterangan dari teradu terkait
pemberitaan tersebut. Media online menanyakan tanggapan Teradu
terhadap pemberitaan yang tayang pada tanggal 29 November 2024 yang
mana terdapat adanya pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil
Bupati nomor urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan
PSU pada 68 TPS di Kabupaten Sarmi, sehingga Teradu menyampaikan
kepada wartawan tersebut tidak ditemukan indikasi PSU setelah dilakukan
pencermatan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTPS maupun
PKD melalui Pandis sebagaimana dijelaskan pada point b di atas;
d. Bahwa potensi adanya PSU hanya dapat diketahui melalui mekanisme
penanganan pelanggaran yang sedang berproses di Bawaslu Kabupaten
Sarmi.
4. Bahwa terkait dengan Teradu yang dianggap tidak mengeluarkan rekomendasi
PSU pada pemilihan tahun 2024, Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil permintaan data cepat dan pencermatan terhadap
Laporan Hasil Pengawasan PTPS melalui Pandis pada tahapan pemungutan
dan penghitungan suara sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf b di
atas, tidak ditemukan adanya kejadian khusus ataupun dugaan
pelanggaran yang menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Sarmi
mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Sarmi.
b. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 melalui Grup WhatsApp “BAWASLU
PAPUA BARU” Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua melalui Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua
memberikan arahan yang pada pokoknya menyampaikan batas waktu
penyampaian Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat
disampaikan pada tanggal 29 November 2024 pukul 23:59 WIT.
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu tidak menemukan adanya
alasan untuk dikeluarkannya rekomendasi PSU. Adapun benar adanya
laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait dugaan
pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemungutan Suara, belum dapat
menjadi alasan untuk dikeluarkannya rekomendasi PSU dikarenakan
penanganan pelanggaran masih sementara berproses pada saat itu.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dihapadan sidang yang terhormat ini
untuk memutus Pengaduan a quo, sebagai berikut:
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu sebagai Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
4. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilihan;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung
Martewar Distrik Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor
10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27 November
2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Kampung
Martewar;
2. T- 2 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Keder
Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan
pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024
Nomor 017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November
2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Kampung
Keder;
3. T- 3 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Siaratesa
Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor
001/LHP/PM.01.02/SS /XI/2024 tanggal 27 November 2024
dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Siaratesa;
4. T- 4 Rekap Laporan Penanganan Pelanggaran saat pemungutan
suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi;
5. T- 5 Berita Acara Pembahasan Pertama sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi tanggal 5 Desember 2024;
6. T- 6 Berita Acara Pembahasan Kedua sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024;
7. T- 7 Surat Penerusan kepada Polres Kabupaten Sarmi tanggal 11
Desember 2024;
8. T- 8 Berita Acara Pembahasan Ketiga sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024;
9. T- 9 Tangkapan Layar berita online
https://tabloidpapuabaru.com/bawaslu-sarmi-sebut-tidak-
ada-psu/ ;
10. T- 10 Tangkapan Layar arahan Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua
pada Grup WhatsApp “BAWASLU PAPUA BARU”;
11. T- 11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
024/PL/PB/Kab/33.14/2024;
12. T- 12 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
019/PL/PB/Kab/33.14/2024.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi
1. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, Pihak Terkait
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01
Kampung Martewar Distrik Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor:
10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang
pada pokoknya: (Bukti T-1)
1) Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai
berikut;
DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHA
SAH SAH N SUARA
1 2 3
MARTEWAR 01 168 160 3 109 43 8
2) Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02
yang hadir atas nama Apner Rumbiak;
3) Bahwa tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon selama
penghitungan suara;
4) Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak
menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung
Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan pemungutan
dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor;
017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November 2024 yang pada
pokoknya: (Bukti T – 2)
1) Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai
berikut ;
DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN
SAH SAH SUARA
1 2 3
KEDER LAMA 01 152 129 1 82 45 2
2) Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02
yang hadir atas nama Yakonias Insyaf;
3) Bahwa terdapat keberatan saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati
nomor urut 02 selama penghitungan suara terkait pendobolan
pencoblosan;
4) Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak
menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara;
c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung
Siaratesa Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 001/LHP/PM.01.02/SS
/XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya: (Bukti T – 3)
1) Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai
berikut :
DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN
SAH SAH SUARA
1 2 3
SIARATESA 01 124 96 3 57 35 4
2) Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02
yang hadir atas nama Melvin Mamoribo, Wahyu Yappun dan Mery Sapri;
3) Bahwa tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon selama
penghitungan suara;
4) Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak
menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara;
5) Bahwa pada saat pemungutan suara di TPS 01 Kampung Siaratesa
terdapat kejadian khusus yaitu terjadi salah penulisan huruf sehingga
aplikasi sirekap tidak terima/tolak sedangkan C hasil sudah di segel di
dalam kotak. PPD kemudian menghubungi Panwas, PKD dan PTPS dan
saksi untuk hadir dalam pembukaan kotak. Tidak terdapat kecurangan
dalam pembukaan kotak suara tersebut, hanya merubah huruf ke
angka. Kotak disegel kembali disaksikan oleh PKD, PTPS, PPS, KPPS dan
PPD.
d. Bahwa pada saat pemungutan suara Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima
laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02
dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3; ( Bukti T -4)
e. Bahwa dari 36 laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi
Laporan sejumlah 14 Laporan dan 22 Laporan tidak diregistrasi;
f. Bahwa 14 Laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi telah
dibahas bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan
pertama tanggal 5 Desember 2024; ( Bukti T -5)
g. Bahwa dari 14 Laporan yang telah dibahas bersama dengan sentra
Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para pihak,
membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua tanggal 10 Desember 2024; (
Bukti PT -6)
h. Bahwa pada pembahasan kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada
tanggal 10 Desember 2024 terdapat 7 Laporan diteruskan kepada penyidik
Kepolisian Kabupaten Sarmi;
i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi meneruskan 7 Laporan kepada penyidik
kepolisian kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024; ( Bukti PT -7)
j. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan pebahasan
ketiga pada tanggal 3 Januari 2025 dan dalam pembahasan tersebut
terdapat 3 Laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. ( Bukti
PT -8)
k. Bahwa 3 Laporan yang diteruskan ke kejaksaan adalah Laporan Nomor
015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi
Selatan, Laporan Nomor 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01
Kampung Martewar Distrik Pantai Barat dan Laporan Nomor
015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Keder Lama
Distrik Pantai Timur Bagian Barat.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak mengeluarkan Rekomendasi PSU karena
Bawaslu Kabupaten berpatokan pada ketentuan pasal 51 ayat 4 PKPU 17 Tahun
2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota yang pada pokoknya bahwa Pemungutan suara ulang di TPS
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara,
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sedangkan Laporan yang
disampaikan masih dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Sarmi sehingga
belum dapat memutuskan bahwa apakah Laporan tersebut memenuhi unsur-
unsur dilakukannya PSU, kemudian pada tanggal 10 desember 2024 Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sarmi baru melaksanakan pembahasan kedua, dan dalam
pembahasan tersebut terdapat 7 Laporan yang diteruskan ke Kepolisian
Kabupaten Sarmi untuk dilakukan penyidikan.
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi
1. Bahwa dalam rangka untuk mencegah dan memitigasi terjadinya kesalahan pada
tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kami telah melakukan sosialisasi
dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota kepada badan adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024 yaitu PPD, PPS
dan KPPS yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan atau kapasitas
badan adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024;
2. Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27
November 2024 sepanjang tidak ada Rekomendasi Bawaslu Sarmi sebagai tindak
lanjut dari temuan atas pelanggaran terhadap tata cara, kami percaya bahwa
kerja – kerja badan adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024 sudah sesuai dengan
aturan;
3. Bahwa pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal
27 November 2024, kami percaya bahwa Bawaslu Sarmi melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang -
unndangan yang berlaku;
4. Bahwa berkaitan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Badan
Adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024 yang telah Inkrah diputus oleh
Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah perbuatan yang
dilakukan secara sadar atau tidak adalah hal yang di luar dari batas tanggung
jawab kami. Kami, KPU Kabupaten Sarmi telah melakukan Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis kepada Badan Adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024 dan
telah mengingatkan kepada badan adhoc untuk bekerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
[2.10.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi
A. Unsur Kejaksaan
I. Terkait Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi terhadap Laporan
dugaan pelanggaran pidana pada proses Pilkada yang terjadi di Kabupaten
Sarmi.
Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Sarmi di laksanakan pada tanggal 27 November 2024. Kemudian pada
tanggal 30 November 2024, kami anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi
dari Unsur Kejaksaan menerima undangan Rapat Pembahasan I yang kemudian
dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024 bertempat Ruang Pertemuan Hotel
@home Premiere Tanah Hitam Kota Jayapura yang dihadiri oleh Anggota Sentra
Gakkumdu Unsur Bawaslu beserta anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian
dan Unsur Kejaksaan. Kemudian dari Rapat Pembahasan I (Pertama) dibahas
beberapa laporan yang telah di Register oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dan
dibahas 14 laporan Pengaduan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan,
mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal
yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti
dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan
Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, setelah itu ditindaklanjuti
dengan proses Kajian Pelanggaran dengan proses Klarifikasi kepada pihak
pelapor, pihak terlapor dan saksi-saksi oleh Pengawas Pemilihan Bawaslu
Kabupaten Sarmi, Bahwa kemudian dari proses klarifikasi yang dilakukan oleh
Pengawas Pemilihan Kabupaten Sarmi kemudian pada tanggal 10 Desember 2024
dilakukan Rapat Pembahasan II (Kedua) yang dilaksanakan pada Ruang
Pertemuan di Hotel @home Premiere Tanah Hitam Kota Jayapura yang dihadiri
oleh Anggota Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, beserta Anggota Sentra
Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa dalam rapat Pembahasan II
(kedua) tersebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut
merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak
Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan kesimpulan
rapat pembahasan memutuskan untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap
Penyidikan sebanyak 7 (tujuh) Laporan yang telah memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan.
Bahwa dari beberapa laporan yang ditindaklanjuti ke proses Penyidikan
karena memenuhi minimum 2 (dua) alat bukti yaitu :
1. LP Nomor : 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024;
2. LP Nomor : 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024;
3. LP Nomor : 023/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024
4. LP Nomor : 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024
5. LP Nomor : 035/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024
6. LP Nomor : 041/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024
7. LP Nomor : 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024
Bahwa kemudian dari 7 (tujuh) Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti
dengan proses penyidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian pada
Polres Sarmi selama 14 (empat belas) hari Kerja dan setelah itu Penyidik Polres
Sarmi menyampaikan hasil Penyidikan dalam pembahasan ketiga dan dilakukan
Pembahasan III (Ketiga) oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi dari Unsur
Bawaslu, unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan untuk menentukan apakah
perkara tersebut dapat dilimpahkan kepada Penuntut Umum atau tidak, dan dari
7 (tujuh) Laporan tersebut sebanyak 4 (empat) Laporan yang dapat dilakukan
Penyerahan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum yaitu :
1. LP Nomor: 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor:
SPDP/38/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024)
2. LP Nomor: 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor:
SPDP/36/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024)
3. LP Nomor: 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor:
SPDP/37/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024)
4. LP Nomor: 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor:
SPDP/41/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024)
Bahwa dari 4 SPDP tersebut kemudian berkas perkara dikirim oleh Penyidik
Polres Sarmi pada tanggal 08 Januari 2025 kepada Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Jayapura sebanyak 3 (tiga) perkara yaitu:
1. Berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Orpa Winaso, dkk;
2. Berkas perkara Nomor : BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Yotam Sawinay, dkk;
3. Berkas perkara Nomor : BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Max Kokorem dan Martenci Yawa;
Sedangkan 1 (satu) berkas perkara Nomor : BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay dikirim tanggal 13 Januari 2025.
Kemudian Penuntut Umum yang meneliti berkas perkara tersebut melakukan
penelitian selama 3 (tiga) hari kerja dan dari hasil Penelitian Berkas Perkara
Berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka
Orpa Winaso, dkk , Berkas perkara Nomor : BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Yotam Sawinay, dkk , Berkas perkara Nomor :
BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Max Kokorem dan
Martenci Yawa diketahui bahwa hasil Penyidikan belum lengkap sehingga
Penuntut Umum mengembalikan Berkas Perkara kepada Penyidik disertai
petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi (P-18 tanggal 9
Januari 2025 dan P-19 tanggal 10 Januari 2025), sedangkan hasil penelitian
berkas perkara Nomor : BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka
Vivi Rianda Kay diketahui bahwa hasil Penyidikan belum lengkap sehingga
Penuntut Umum mengembalikan Berkas Perkara kepada Penyidik disertai
petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi (P-19 tanggal 15
Januari 2025), setelah itu pada tanggal 15 Januari 2025 Penyidik mengirimkan
kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum, dan dari 3 (tiga) berkas perkara
tersebut (Berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Orpa Winaso, dkk, Berkas perkara Nomor :
BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Yotam Sawinay, dkk dan
Berkas perkara Nomor : BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka
Max Kokorem dan Martenci Yawa) di split menjadi 7 berkas perkara yaitu :
1. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Orpa Winaso, dkk;
2. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Yotam Sawinay
3. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/02a/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Shindi Astria Iriani Tiris;
4. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/02b/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Marthen Twamangkwa;
5. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/02c/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Soleman Maniwa
6. Berkas perkara Nomor : BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Max Kokorem
7. Berkas perkara Nomor : BP/04a/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Martenci Yawa;
Sedangkan Berkas Perkara atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay tidak dikirimkan
kembali kepada Penuntut Umum karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap
tersangka Vivi Rianda Kay karena tersangka tidak berada di alamat rumahnya
dan tidak diketahui keberadaannya sehingga waktu penyidikan tambahan telah
lewat waktu (daluarsa).
II. Terkait penyelesaian laporan yang diadukan kepada Bawaslu Kabupaten
Sarmi dan penanganan laporan tersebut di Sentra Gakkumdu Kabupaten
Sarmi.
Bahwa dari 7 (tujuh) berkas perkara yang dikirimkan kembali oleh Penyidik
Polres Sarmi pada tanggal 15 Januari 2025, kemudian Penuntut Umum
mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P-21) kepada
Penyidik Polres Sarmi pada tanggal 16 Januari 2025. Kemudian setelah menerima
surat P-21, Penyidik Polres Sarmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan
barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura pada
tanggal 20 Januari 2025. Setelah penerimaan tersangka dan barang bukti,
kemudian Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan
Negeri Jayapura pada tanggal 21 Januari, dan kemudian Pengadilan Negeri
Jayapura menetapkan hari sidang pada tanggal 23 Januari 2025.
Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan
Negeri Jayapura memutus perkara tersebut pada tanggal 4 Februari 2025
(sebagaimana terlampir) dan kemudian Penuntut Umum mengajukan banding
terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut pada tanggal 7 Februari
2025 ke Pengadilan Tinggi Jayapura, dan kemudian Pengadilan Tinggi Jayapura
memutus perkara tersebut pada tanggal 25 Februari 2025, setelah menerima
Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah incraht kemudian Jaksa
Eksekutor melakukan eksekusi (melaksanakan putusan pengadilan) pada tanggal
28 Februari untuk Terdakwa : Orpa Winaso, Musa Winaso, Adolina Manas, Yotam
Sawinay, Soleman Maniwa, Marthen Twamangkwa, Max Kokorem dan Martenci
Yawa pada Lapas Klas IIA Abepura dan Lapas Perempuan di Keerom, sedangkan
untuk terdakwa Shindi Astria Iriani Tiris di eksekusi pada tanggal 22 Mei 2025 di
Lapas Perempuan Keerom.
B. Unsur Kepolisian
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pen-
gadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berke-
naan dengan para Teradu/Terlapor dengan cara bersama-sama diduga kuat telah
melakukan maladministrasi karena telah meloloskan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sarmi nomor urut 01 an. Dominggus Catue dan Jumriati
yang diduga menggunakan Surat Keterangan Palsu sebagai syarat pencalonan
yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Secara Terhormat
Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri, mengenai dugaan tindak
pidana pemalsuan surat tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sedang da-
lam pemeriksaan.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1885/PS.DKPP/SET-04/VII/2025
tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk mem-
berikan keterangan terkait pengaduan pengadu.
3. Bahwa berdasarkan surat Nomor : B/4004/II/RES.7.4./2025/Bareskrim tanggal
20 Februari 2025 perihal Pelimpahan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Papua
telah menerima pelimpahan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/72/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Februari 2025 tentang
dugaan tindak pidana pemalsuan surat beserta barang bukti sebagai berikut :
a. Foto copy / Berkas Keputusan Bupati Kabupaten Sarmi Nomor SK.882.2/P-
41/2023 tanggal 16 Agustus 2024;
b. Foto copy / Berkas Permohonan Pengunduran Diri Terlapor yang ditanda
tangani pada tanggal 02 April 2024.
4. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.
Gas/252/III/RES.1.24./2025 tanggal 03 maret 2025 untuk melakukan tugas
penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud da-
lam pasal 263 KUHP.
5. Bahwa Penyidik Ditreskrimum yang nama, pangkat dan jabatannya yang tercan-
tum dalam Surat Perintah Tugas telah melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Telah mengundang dan melakukan Pemeriksaan Interview / wawancara
terhadap 10 (sepuluh) orang saksi;
b. Telah diundang sebanyak 2 (dua) kali terhadap 6 (enam) orang saksi untuk
dilakukan Pemeriksaan Interview / wawancara, namun tidak hadir untuk
memberikan Keterangan.
6. Bahwa dari hasil penyelidikan, Penyidik Ditreskrimum mengumpulkan alat bukti
sebagai berikut :
a. Surat Pengunduran Diri dari Pegawai Negeri Sipil dengan alasan mengikuti
Pesta Demokrasi PILKADA tahun 2024 tertanggal 02 April 2024 yang ditanda
tangani oleh Dominggus Catue, SKM., M.Kes;
b. Surat Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena akan
mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala daerah untuk Periode 2024-2029
tertanggal 5 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh DOMINGGUS CATUE,
S.KM., M.Kes;
c. Keputusan Bupati Sarmi Nomor : SK.882.2/P-41/2023 tertanggal 16
Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai
Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri;
d. Keputusan Bupati Sarmi Nomor : SK.882.3/P-54/2024 tertanggal 16
Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai
Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri;
e. Surat Keterangan Nomor : 800/241/bkpsdm/2024 tanggal 06 Desember
2024 yang di cap dan ditanda tangani oleh Freddy F. R. Paulus, S.STP (Kepala
BKPSDM Kab. Sarmi) yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati
Sarmi Nomor 882.2/P-41/2023, tanggal 16 Agustus 2024 adalah dokumen
atau Surat Keputusan Pemberhentian yang benar dan sah dan diterbitkan
Sebagai Surat Pemberhentian Saudara DOMINGGUS CATUE, SKM., M.Kes
sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Surat Keputusan tersebut terdapat kekeliruan pada penulisan Nomor Surat
Keputusan. Sesuai dengan Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut
menyatakan bahwa Aapbila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan Kembali
sebagaimana mestinya.
7. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara serta alat bukti
yang dikumpulkan, penyidik Ditreskrimum menyimpulkan bahwa perkara terse-
but bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal
263 KUHP sehingga penyelidikannya dihentikan berdasarkan Surat Perintah
Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/146/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum
tanggal 24 Juni 2025 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor :
S.Tap/147/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2025.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN SARMI
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sarmi
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung
Martewar Distrik Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor
10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27 November
2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Kampung
Martewar;
2. PT- 2 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Keder
Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan
pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024
Nomor 017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November
2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Kampung
Keder;
3. PT- 3 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Siaratesa
Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor
001/LHP/PM.01.02/SS /XI/2024 tanggal 27 November 2024
dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Siaratesa;
4. PT- 4 Rekap Laporan Penanganan Pelanggaran saat pemungutan
suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi;
5. PT- 5 Berita Acara Pembahasan Pertama sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi tanggal 5 Desember 2024;
6. PT- 6 Berita Acara Pembahasan Kedua sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024;
7. PT- 7 Surat Penerusan kepada Polres Kabupaten Sarmi tanggal 11
Desember 2024;
8. PT- 8 Berita Acara Pembahasan Ketiga sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya diduga telah melakukan pembiaran terhadap Prosedur dan
Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS 1 Martewar Distrik Pantai Barat,
TPS 1 Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat, dan TPS 1 Siaratesa Distrik Sarmi
Selatan dan tidak memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada 3 (tiga)
TPS tersebut.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu
menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung
Martewar Distrik, Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27
November 2024 yang pada pokoknya berjumlah sebagai berkut (vide Bukti T-1)
DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN
SAH SAH SUARA
1 2 3
MARTEWAR 01 168 160 3 109 43 8
Berdasarkan jumlah tersebut, saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 02 yang hadir a.n. Apner Rumbiak tidak menyampaikan atau terdapat keberatan
saksi pasangan calon selama penghitungan suara. Selain itu, terhadap jumlah suara
tersebut juga, tidak terdapat satupun saksi pasangan calon yang menolak
menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara
Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selanjutnya Teradu menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
Tps 01 Kampung Keder Lama, Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan
pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor:
017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya
berjumlah sebagai berikut (vide Bukti T-2)
DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN
SAH SAH SUARA
1 2 3
KEDER 01 152 129 1 82 45 2
LAMA
Berdasarkan jumlah tersebut, saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 02 yang hadir a.n. Yakonias Insyaf tidak menyampaikan atau terdapat keberatan
saksi selama penghitungan suara terkait pencoblosan dan telah diselesaikan di tingka
TPS. Selain itu, Teradu juga menegaskan bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon
yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita
Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selanjutnya Teradu menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
Tps 01 Kampung Siaratesa, Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 001/LHP/PM.01.02/SS /XI/2024
tanggal 27 November 2024 pada pokoknya berjumlah sebagai berikut (vide Bukti T-3);
DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN
SAH SAH SUARA
1 2 3
SIARATESA 01 124 96 3 57 35 4
Berdasarkan jumlah tersebut, saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 02 yang hadir a.n. Melvin Mamoribo, Wahyu Yappun dan Mery Sapri tidak
menyampaikan atau terdapat keberatan saksi selama penghitungan suara terkait
pencoblosan dan telah diselesaikan di tingka TPS. Selain itu, Teradu juga menegaskan
bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir
C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara. Kemudian Teradu menyatakan pada saat pemungutan suara di TPS 01
Kampung Siaratesa terdapat kejadian khusus yaitu terjadi salah penulisan huruf
sehingga aplikasi sirekap menolaksedangkan C hasil sudah di segel di dalam kotak.
Pada watku itu PPD kemudian menghubungi Panwas, PKD dan PTPS dan saksi untuk
hadir dalam pembukaan kotak dan hanya merubah huruf ke angka bukan karena
terdapat kecurangan dalam pembukaan kotak suara tersebut. Setelah itu kotak disegel
kembali yang disaksikan oleh PKD, PTPS, PPS, KPPS ,PPD.
Selanjutnya, Teradu menjelaskan Bahwa segala proses penanganan pelanggaran
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, diputuskan secara kolektif kolegial
melalui rapat pleno. Bukan keputusan Teradu meskipun dirinya sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Sarmi. Kemudian, pada saat pemungutan suara, Bawaslu
Kabupaten Sarmi menerima laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan
Calon nomor Urut 2 dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3. Dari 36 laporan
yang diterima, Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi laporan sejumlah 14 Laporan
dan 22 Laporan tidak diregistrasi. Terhadap 14 laporan yang diregistrasi Bawaslu
Kabupaten Sarmi telah membahas laporan a quo bersama dengan sentra Gakkumdu
pada pembahasan pertama tanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa dari 14
Laporan yang telah dibahas bersama, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para
pihak, membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua pada tanggal 10 Desember 2024 (vide Bukti
PT-6). Bahwa pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu terdapat 7 Laporan
diteruskan kepada penyidik Kepolisian Kabupaten Sarmi sebagaimana telah diteruskan
oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024 kepada penyidik Polres
Kabupaten Sarmi (vide Bukti T-7). Setelah itu, pada tanggal 3 Januari 2025, Sentra
Gakkumdu kembali melakukan pembahasan ketiga terhadap laporan a quo, dalam
pembahasan tersebut terdapat tiga laporan yang diteruskan kepada kejaksaan Negeri
Jayapura (vide Bukti T-8). Bahwa terhadap tiga Laporan yang diteruskan ke kejaksaan
adalah Laporan Nomor: 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 1 Siaratesa,
Distrik Sarmi Selatan, Laporan Nomor: 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01
Kampung Martewar, Distrik Pantai Barat dan Laporan Nomor:
015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai
Timur Bagian Barat.
Berkenaan dengan Teradu yang dianggap tidak mengeluarkan rekomendasi PSU
pada pemilihan tahun 2024, Teradu menjelaskan berdasarkan hasil permintaan data
cepat dan pencermatan terhadap Laporan Hasil Pengawasan PTPS melalui Pandis pada
tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak ditemukan adanya kejadian
khusus ataupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten
Sarmi mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Sarmi. Teradu juga
menjelaskan bahwa pada tanggal 28 November 2024 melalui Grup WhatsApp
“BAWASLU PAPUA BARU” Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua melalui Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua memberikan
arahan yang pada pokoknya menyampaikan batas waktu penyampaian Rekomendasi
PSU kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat disampaikan pada tanggal 29
November 2024 pukul 23:59 WIT (vide Bukti T-10). Sehingga berdasarkan hal tersebut,
Teradu tidak menemukan adanya alasan untuk menerbitkan rekomendasi PSU.
Adapun benar adanya laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi
terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemungutan Suara, belum
dapat menjadi alasan bagi Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Sarmi menerbitkan
rekomendasi PSU dikarenakan penanganan pelanggaran masih sementara berproses
pada saat itu.
Selanjutnya berkenaan pemberitaan di media yang pada pokoknya
memberitakan bahwa Teradu menyampaikan tidak ada PSU di Kabupaten Sarmi.
Teradu menjelaskan pada tanggal 29 November 2024 terdapat adanya pemberitaan
yang memuat pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut
02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68 TPS di Kabupaten
Sarmi pada link berita: https://sayangi.com/dugaan-kecurangan-tsm-di-pilkada-
sarmi-dinilai-barbar-pelaku-terancam-pidana/ . bahwa terhadap berita tersebut, pada
tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi meminta laporan cepat dari
jajaran PTPS melalui Pandis dan PKD untuk mengkonfirmasi pemberitaan
https://sayangi.com/dugaan-kecurangan-tsm-di-pilkada-sarmi-dinilai-barbar-
pelaku-terancam-pidana/ dan melakukan pencermatan terhadap Laporan Hasil
Pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara. Setelah itu, pada tanggal 1
Desember 2024 Teradu di wawancarai oleh media online yang menanyakan tanggapan
Teradu terhadap pemberitaan yang tayang pada tanggal 29 November 2024 yang mana
terdapat adanya pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor
urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68 TPS di
Kabupaten Sarmi, sehingga Teradu menyampaikan kepada wartawan tersebut tidak
ditemukan indikasi PSU setelah dilakukan pencermatan terhadap hasil pengawasan
yang dilakukan oleh PTPS maupun PKD melalui Pandis. Menurut Teradu Bahwa
potensi adanya PSU hanya dapat diketahui melalui mekanisme penanganan
pelanggaran yang sedang berproses di Bawaslu Kabupaten Sarmi (vide Bukti T-9).
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pembiaran terhadap tata cara dan mekanisme pemungutan suara
dan tidak menerbitkan rekomendasi PSU pada 3 (tiga) TPS yakni TPS 01 Martewar
Distrik Pantai Barat, TPS 01 Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat, dan TPS
1 Siaratesa Distrik Sarmi Selatan. Bahwa sebelum DKPP mempertimbangkan lebih
lanjut pokok aduan Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan, pernyataan penegasan
Pengadu dalam sidang pemerikaan yang menerangkan bahwa Pengadu hanya berfokus
pada dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Martewar Distrik Pantai Barat. Dengan
demikian, DKPP berpendapat, menerima perubahan dalil Pengadu dalam sidang
pemeriksaan, dan DKPP hanya akan mempertimbangkan dan memutus sepanjang dalil
Pengadu di TPS 01 Martewar Distrik Pantai Barat, sebagai berikut.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan
Pengadu terkait pembiaran pelanggaran yang terjadi pada TPS 01 Martewar, bahwa
pada tanggal 27 November 2024, Teradu bersama Sentra Gakkumdu dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua yang diwakili oleh Haritje Latuihamallo melakukan supervisi
dan monitoring ke beberapa TPS di Kabupaten Sarmi termasuk TPS 01 Martewar
Distrik Pantai Barat (vide bukti P-1). Bahwa rombongan tersebut, sampai di TPS 01
Martewar sekira Pukul 15.30 WIT atau setelah proses pungut hitung telah selesai
dilaksanakan. Bahwa dalam supervisi dan monitoring, menurut Saksi Pengadu atas
nama Ali Al Katiri yang juga berkedudukan sebagai saksi Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Nomor urut 02 di TPS 01 Martewar in casu Saksi Pengadu a quo,
telah menyampaikan permasalahan di TPS 01 Martewar kepada Teradu dan Bawaslu
Provinsi Papua, yaitu pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Pidana di TPS 01
Martewar berupa KPPS yang telah mencoblos sebanyak 6 (enam) surat suara tanpa
sepengatahuan Pemilih. Atas laporan Saksi a.n. Ali Al Katiri a quo, Anggota Bawaslu
Provinsi a.n. Haritje Latuihamallo berpendapat, bahwa seharusnya dapat
direkomendasikan PSU di TPS 01 Martewar karena telah terjadi pelanggaran. Saksi
Pengadu a quo juga menjelaskan, bahwa terdapat intimidasi dari Pihak PPD Pantai
Barat dan KPPS TPS 01 Martewar untuk menandatangani C. Salinan karena jika tidak
ditandatangani tidak akan dibagikan C. Salinan a quo. Namun kesaksian Saksi Ali al
Katiri tersebut, dibantah oleh Teradu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa dalam
supervisi dan monitoring yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024 telah
memanggil Pengawas TPS dan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran di TPS 01
Martewar. Selain itu, para Saksi masing-masing Pasangan Calon telah menandatangani
C.Salinan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November
2024 sekira Pukul 19.00 WIT, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi
dan mengajukan surat kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk menerbitkan
rekomendasi PSU di TPS 01 Martewar. Fakta tersebut dibenarkan oleh Teradu, dan
Teradu menyampaikan kepada Pengadu bahwa jika memang ada pelanggaran serta
memiliki bukti agar segera dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi. Berdasarkan
penjelasan Teradu, maka pada tanggal 29 November 2024, Tim Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 02 a.n. Yakonias Wabrar mengajukan laporan dengan tanda terima
laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 dengan Terlapor KPPS TPS 01
Martewar, PPS Martewar dan perangkat TPS 01 Martewar (vide Bukti P-2). Selanjutnya,
pada tanggal 30 November 2024, Bawaslu Kabupaten Sarmi in casu Teradu
menindaklanjuti laporan a quo dengan mengundang Pengawas TPS 01 Martewar, KPPS
TPS 01 Martewar, dan Pengawas Distrik Pantai Barat yang bertujuan untuk
menanyakan kejadian yang sebenarnya. Bahwa menurut Teradu, berdasarkan
keterangan dari para pihak tidak ditemukan adanya pelanggaran dan Pengawas TPS
menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Martewar Nomor
10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 bertanggal 27 November 2024 (vide bukti T-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember
2024, dilaksanakan rapat pleno untuk menyusun kajian awal guna menganalisa
keterpenuhan syarat formil dan materiil. Bahwa berdasarkan hasil pleno disimpulkan
bahwa laporan Yakonias Wabrar belum memenuhi syarat formil dan materiel.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sarmi pada tanggal 2 Desember 2024 mengirimkan
surat Nomor 270/PP.01.02/PA-23/12/2024 kepada Pelapor untuk memenuhi syarat
formil dan materiil. Bahwa Pelapor telah memenuhi kelengkapan yang dimaksud,
Bawaslu Kabupaten Sarmi kemudian melakukan rapat pleno, dan menyatakan laporan
Pelapor diregister dengan Nomor 04/REG/LP/PB/KAB/33.14/XII/2024. Selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Sarmi menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan bertanggal 5
Desember 2024 yang pada pokoknya, laporan dilanjutkan untuk Pembahasan Pertama
karena terdapat dugaan Pidana Pemilihan. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu
tanggal 5 Desember 2024, dilaksanakan Pembahasan Pertama Bawaslu Kabupaten
Sarmi dan Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Nomor 006/SG/Kab.Sarmi/XII/2024. Hasil Pembahasan Pertama
disimpulkan bahwa akan dilakukan klarifikasi kepada para pihak (vide bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 6 s.d. 9 Desember 2024 dilaksanakan klarifikasi kepada
Para Pihak dan dilanjutkan Pembahasan Kedua pada tanggal 10 Desember 2024 yang
dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor
006/SG/Kab.Sarmi/XII/2024 (vide bukti T-5). Bahwa hasil pembahasan kedua a quo
menyimpulkan laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 dilanjutkan ketahap
penyidikan. Bahwa setelah dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran
Pidana sampai terbit putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah berkekuatan
hukum tetap (incraht van gewijsde) pada tanggal 25 Februari 2025, ditetapkan
terdakwa a.n. Yotam Sawinay, Marten Twangkwa, Soleman Maniwa dan Shindi Astria
Iriani Tiris yang sesuai amar Putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk
menggunakan hak pilih”.
Bahwa selanjutnya terhadap dalil aduan Pengadu terkait tidak diterbitkannya
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk TPS 01 Martewar, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu berdalih, dalam supervisi dan monitoring yang
dilakukan pada tanggal 27 November 2024, Teradu tidak menemukan adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 01 Martewar yang disampaikan Pengawas
TPS. Selain itu, menurut sepemahaman Teradu berdasarkan intruksi dari Anggota
Bawaslu Provinsi Papua a.n. Amandus Situmorang, bahwa batas waktu penyampaian
rekomendasi PSU hingga tanggal 29 November 2024 Pukul 23.59 WIT (vide bukti T-10).
Teradu juga berdalih, bahwa tidak diterbitkannya rekomendasi PSU karena tidak
adanya pelanggaran yang tertuang pada LHP Pengawas TPS, dan laporan pada TPS 01
Martewar masih dalam proses penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu
sehingga tidak dapat diterbitkan rekomendasi PSU pada TPS a quo.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu sudah
bertindak tidak maksimal dan sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan
berupa supervisi dan monitoring di TPS 01 Martewar. Teradu terbukti membiarkan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 01 Martewar karena hanya mendasarkan
pada informasi yang disampaikan oleh Pengawas TPS 01 Martewar tanpa melakukan
pengecekan kembali informasi tersebut. Teradu selaku Penyelengara Pemilu
seharusnya memiliki sense of responsibility atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh
jajaran yang berada di bawah Teradu dengan menggali informasi kepada Pihak yang
berada di TPS 01 Martewar untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, akan tetapi
hal itu tidak dilakukan oleh Teradu. Bahkan Teradu menjadikan LHP Pengawas TPS 01
Martewar sebagai dasar penilaian untuk tidak menerbitkan rekomendasi PSU. Bahwa
Teradu juga sudah mengabaikan surat dari Pengadu bertanggal 28 November 2024 dan
laporan dari Yakonias Wabrar untuk dijadikan informasi awal bagi Teradu untuk
dilakukan penelusuran atas tindakan KPPS yang mencoblos sebanyak 6 (enam) surat
suara guna menerbitkan rekomendasi PSU. Terlebih sesuai fakta persidangan, terdapat
instruksi dari Anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n. Amandus Situmorang, bahwa batas
waktu penyampaian rekomendasi PSU hingga tanggal 29 November 2024 Pukul 23.59
WIT disalahartikan oleh Teradu, sehingga Teradu tidak melakukan PSU setelah tanggal
29 November 2024. Padahal batas waktu penerbitan rekomendasi adalah 3 (tiga) hari
sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota halaman 41, angka 6. Hal tersebut
kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 34 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Selain
itu, Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa
Pemungutan Suara Ulang dapat dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari, sehingga
Teradu seharusnya dapat menerbitkan Rekomendasi PSU sebelum tanggal 6 Desember
2024. Fakta tersebut juga dikuatkan oleh Keterangam Unsur Kejaksaan dan Kepolisian
dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya, bahwa seharusnya Bawaslu
Kabupaten Sarmi dapat menerbitkan rekomendasi PSU pada TPS 01 karena memang
terjadi pelanggaran di TPS 01 Martewar. Terlebih berdasarkan hasil penanganan
pelanggaran terbukti bahwa KPPS TPS 01 Martewar telah menggunakan hak pilih orang
lain sebanyak 6 (enam) surat suara. Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi,
seharusnya Teradu bertindak dengan memedomani tata cara, prosedur, dan
mekanisme PSU yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu
penting dilakukan oleh Teradu untuk menjaga kemurnian suara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi. Terlebih Teradu menjabat sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Sarmi yang harus memberi contoh kepada Anggota Bawaslu
Kabupaten Sarmi dan jajaran yang ada di bawah Teradu. Tindakan Teradu sudah
mencoreng Marwah lembaga Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Sarmi. Oleh
karena itu, cukup beralasan bagi DKPP untuk memberikan sanksi yang lebih berat
kepada Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi mengingat selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Sarmi memiliki tugas dan kewajiban untuk memimpin,
mengkoordinasikan, membimbing, memantau, dan mengevaluasi seluruh kegiatan
pengawasan Pemilihan di tingkat kabupaten/kota, termasuk pencegahan dan
penindakan pelanggaran, penanganan sengketa proses Pemilihan, serta koordinasi
dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan yang bersih dan
berintegritas bukan justru melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dengan demikian, Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak akuntabel,
dan tidak berkepastian hukum, sehingga tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d
dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.