Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.156/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab Nduga
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2014
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) denganNomor Pengaduan 530/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 156/DKPP- PKE-III/2014, yang padapokoknyamenguraikansebagaiberikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada 23 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIT KPU Kabupaten Nduga mengadakan Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nduga.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk tindakan pengalihan suara Caleg DPRD Kabupaten Nduga, tidak menetapkan Caleg yang mendapatkan suara terbanyak sebagai calon terpilih, dan tidak mengundang Pengadu dan pimpinan partai politik lainnya dalam Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nduga. Terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara telah dilakukan pada tanggal 24 April 2014 di Gedung DPRD Kabupaten Nduga, dan Pleno Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ndugatelah dilakukan pada tanggal 22 Mei 2014 di Mes Kodam XVII Cenderawasih Kota Jayapura.Para Teradu mengatakan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon Terpilih, KPU Kabupaten Nduga hanya menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPD.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepadaTeradu I atas nama Yemmy Carter Deda, Teradu II atas namaOchla Nirigi,Teradu III atas nama Sepo Nawipa, Teradu IV atas nama Amion Karunggu, dan Teradu V atas nama Leri Gwijanggeselaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 156/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor530/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 156/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Samuel Tabuni
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Nduga
Alamat : Jl. Kasuari Keneyem, Kabupaten Nduga, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yemmy Carter Deda
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kneyem, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ocla Nirigi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kneyem, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sepo Nawipa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kneyem, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
1
4. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------
TeraduIII;Nama : Amion Karunggu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kneyem, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Leri Gwijangge
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kneyem, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keteranganPengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) denganNomor Pengaduan 530/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 156/DKPP-
PKE-III/2014, yang padapokoknyamenguraikansebagaiberikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni2014, menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada 23 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIT KPU Kabupaten Nduga
mengadakan Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Nduga. Pada saat setelah acara Pembukaan Pleno, Pleno diskors oleh KPU Kabupaten
Nduga dengan alasan menunggu Ketua Panwaslu Kabupaten Nduga. Sampai sekitar
pukul 18.00 WIT, Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Nduga belum juga dimulai sampai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nduga tidak lagi di tempat Pleno;
2. Bahwa pada Harian Cenderawasih Pos edisi 24 Mei 2014 diumumkan Daftar Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nduga Pemilu Tahun 2014;
3. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan serta penelitian terhadap data DB-1,
kliping Harian Cenderawasih Pos dan EB-1 yang belum ditandatangani, KPU
2
Kabupaten Nduga terbukti melakukan Perubahan Data Perolehan Suara untuk Dapil
Nduga 1 dan Dapil Nduga 2;
4. Bahwa perbuatan para Teradu di atas telah nyata merugikan orang lain dalam hal ini
para caleg yang memperoleh suara sesuai Form Model DB-1 tetapi yang ditetapkan
adalah beberapa caleg yang jumlah perolehan suaranya tidak memenuhi syarat
perolehan kursi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 321 “dalam hal penyelenggara
Pemilu melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312,
pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ketentuan Undang-
Undang ini”;
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai Pasal 2
UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 21, Pasal 41, Pasal 44
Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Kliping Harian Cenderawasih Pos edisi 24 Mei 2014 dengan judul
“Daftar Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nduga Pemilu Tahun
2014, Dapil Nduga 1, Dapil Nduga 2, dan Dapil Nduga 3;
2. Bukti P-2 : Daftar Caleg terpilih DPRD Kabupaten Nduga Model EB-3,
tanggal 20 Mei 2014;
3. Bukti P-3 : Daftar Caleg terpilih DPRD Kabupaten Nduga, tanggal 22 Mei
2014;
4. Bukti P-4 : Berkas surat mandat saksi-saksi partai politik yang tidak
diundang dan dilibatkan dalam Pleno penetapan kursi pada
tanggal 22 Mei 2014.
3
5. Bukti P-5 : Berkas hasil rekapitulasi Rapat Pleno Tingkat PPD yang
disampaikan pada Rapat Pleno tanggal 24 April 2014;
6. Bukti P-6 : Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah atas nama Samuel
Tabuni tanggal 28 Mei 2014;
7. Bukti P-7 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Samuel Tabuni tanggal 28 Mei
2014;
8. Bukti P-8 : Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah atas nama Eky
Gwijangge tanggal 29 Mei 2014;
9. Bukti P-9 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Eky Gwijangge tanggal 29 Mei
2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 21 Juni 2014yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 April 2014, KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi Suara Pileg DPD, DPR RI, DPRP, dan DPRD Kabupaten yang
dilaksanakan di Kenyam, Ibukota Kabupaten Nduga bertempat di Gedung DPRD
Kabupaten Nduga. Pada dasarnya KPU Kabupaten Nduga hanya mengesahkan hasil
penghitungan suara yang sudah dilakukan di tingkat PPD sehingga perhitungan
rekapitulasi suara hanya berdasarkan hasil pleno di tingkat distrik. Hal ini sesuai
dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 10 huruf g yang menyatakan: “menetapkan
dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan
sertifikat rekapitulasi suara” dan Pasal 10 huruf h yang menyatakan: “melakukan
dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi di Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK”. Walaupun demikian, ada dua keberatan
yang diungkapkan yakni dari PKPI dan PartaiNasdem untuk Distrik DAL dan dari
PKPI dan PartaiGolkar untuk Distrik Kilmi. Keberatan tersebut diajukan tanpa
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Nduga sehingga KPU Kabupaten Nduga
merasa bahwa keberatan tersebut tidak cukup memiliki kekuatan hukum untuk
ditindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf l yang menyatakan:
“menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota” dan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf d yang
menyatakan: “menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota
untuk ditindaklanjuti”;
4
2. Bahwa dari hasil Pleno Rekapitulasi Suara yang sudah disahkan tersebut, KPU
Kabupaten Nduga selanjutnya melaksanakan Rapat Pleno Penetapan kursi pada
tanggal 22 Mei 2014 bertempat di Mes Kodam XVII Cenderawasih Kota Jayapura.
Ada beberapa alasan penting sehingga Rapat Pleno dilakukan di luar Kabupaten
Nduga diantaranya yakni keterlambatan waktu pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan
Kursi sesuai batas waktu yang ditetapkan KPU Provinsi Papua yakni 20 Mei 2014.
Sebelumnya, tanggal 20 Mei 2014, Ketua KPU Kabupaten Nduga telah bertemu
dengan beberapa komisioner KPU Provinsi Papua untuk meminta toleransi waktu
dan itu disetujui dengan syarat tidak boleh sampai terlalu lama menunda. Alasan
kedua yakni KPU Kabupaten Nduga berusaha agar tetap menjaga independensi
dengan berusaha meminimalisir intervensi dan tekanan yang pastinya akan muncul
dalam Rapat Pleno Penetapan Kursi tersebut. Sebelum hari pelaksanaan, KPU
Kabupaten Nduga telah melayangkan Surat Undangan dengan Nomor
025/UND/KPU-NDG/V/2014 kepada semua partai politik peserta Pileg 2014,
Muspida,dan Panwaslu Kabupaten Nduga. Rapat Pleno dihadiri oleh 5 (lima) orang
anggota KPU Kabupaten Nduga, 7 (tujuh) partai politik yakni PKS, PKB, PDI
Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura dan
perwakilan Pemerintah Daerah Drs. Edison Gwijangge, serta Kasat Narkoba Polres
Jayawijaya AKP Haryono. Sulitnya akses untuk distribusi undangan tertulis kepada
Panwaslu Kabupaten Nduga kemudian disiasati dengan undangan lisan yang
disampaikan melalui konfirmasi langsung kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Nduga
namun yang bersangkutan mengatakan tidak akan hadir;
3. Bahwa saat Pleno Penetapan Suara berlangsung, sempat dilakukan skorsing selama
3 jam untuk melakukan konfirmasi kehadiran kepada Panwaslu Kabupaten Nduga
namun Ketua Panwaslu menyatakan tidak akan hadir. Secara prosedur, komunikasi
sudah diupayakan kepada Panwaslu Kabupaten Nduga. Pada dasarnya, KPU
Kabupaten Nduga hanya melaksanakan tugasnya dalam penetapan kursi dengan
mengacu pada hasil pleno rekapitulasi suara. Hasilnya, tidak ada keberatan dari
saksi partai politik yang hadir;
4. Bahwa Teradu II menyampaikan jawaban tertulisnya sebagai berikut:
a. Pada hari Selasa, 22 April 2014, Teradu II bersama komisioner KPU Kabupaten
Nduga yang lain sudah melakukan RapatPleno PPD tingkat Kabupaten untuk
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dihadiri oleh saksi dari 12 (dua belas)
partai politik dan saksi dari calon anggota DPD, serta Panwaslu Kabupaten
Nduga, Bupati dan rombongan MUSPIDA Kabupaten Nduga, Kapolres
Jayawijaya, Dandim 1275 Jayawijaya, Kejaksaan Pengadilan Tinggi Jayawijaya
serta pihak keamanan TNI, Polri berjalan dengan baik.
5
b. Setelah pleno selesai besok paginya Teradu keluar dari Kabupaten Nduga ke
Wamena dan bermalam di Wamena. Tanggal 24 April 2014 Teradu ke Jayapura
dan menungu Sekretaris beserta staf datang di Jayapura.
c. Pada tanggal 29 April 2014, pertemuan di Hotel Cenderawasih entrop Jayapura,
ternyata Teradu belum melakukan penetapan perolehan suara DPRD Kabupaten
Nduga, Provinsi dan DPR RI Pusat. Akhirya pertemuan bubar karena Undang-
Undang tidak mendukung.
d. Pada tanggal 2 Mei 2014 di Hotel Matoa Jayapura para Teradu dan Sekretaris
mengundang saksi-saksi dari 12 Parpol, berserta Caleg Provinsi dan Pusat serta
Bupati Nduga sebagai Pembina politik. Teradu II tidak mau ikut dalam
kepentingan untuk merubah perolehan suaranya karena bertentangan dengan
aturan.
e. Tanggal 9 Mei 2014 Ketua dan 3 anggota Komisioner beserta Sekretaris hadir di
Hotel Aston Jayapura pada jam 19.00 WIT dan pada hari itu para Teradu
mengadakan Pleno untuk menetapkan perolehan suara DPR Provinsi dan DPR RI
sesuai laporan PPD Pleno Tingkat Kabupaten Nduga.
f. Tanggal 23 Mei 2014 dilakukan Pleno pembagian perolehan kursi DPRD
Kabupaten Nduga di Kompleks Kodam Jayapura. Setelah Rapat Pleno KPU
Kabupaten Nduga dibuka, langsung diskors selama 3 jam karena Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Nduga tidak hadir. Setelah skor para Teradu
koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua, setelah 3 jam kemudian sidang
dilanjutkan namun Teradu II tidak ikut Sidang Pleno lanjutan karena sakit.
g. Esok harinya di depan Mesran Cafe Teradu II dipaksa untuk menandatangani
Berita Acara hasil pleno pembagian perolehan kursi DPRD Kabupaten Nduga
yang dilakukan pada tanggal 23 Mei 2014 di Kodam dan saya kemudian ikut
menandatangani Berita Acara tersebut.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkanuraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasinama baik para Teradu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6sebagai berikut:
1. BuktiT-1 : Berita Acara KPU Kabupaten Nduga Nomor 29/BA/KPU-
ND/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
6
Daerah Kabupaten Nduga Pemilihan Umum Tahun 2014;
2. BuktiT-2 : Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 12/Kpts/KPU-
ND/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nduga Pemilihan Umum Tahun 2014;
3. BuktiT-3 : Daftar Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nduga Pemilu Tahun
2014 Formulir Model EB 3;
4. BuktiT-4 : Surat KPU Kabupaten Nduga Nomor 025/UND/KPU-
NDG/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 perihal Undangan;
5. Bukti T-5 : Berkas surat mandat tanpa nomor saksi-saksi parpol;
6. Bukti T-6 : Surat Keterangan Sakit atas nama Ny. Ochla Nirigi tanggal 19
Juni 2014.
[2.8]Bahwa DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslu Kabupaten
Nduga. Dalam keterangannya, Panwaslu Kabupaten Sarmi mengatakan bahwa Panwaslu
tidak mengetahui ada Pleno Penetapan Kursi oleh KPU Kabupaten Nduga. Panwaslu
mengakui tidak hadir pada saat Pleno tersebut karena Pihak Terkait baru dihubungi
pada sekira jam 20.00 WIT. Oleh karena tidak ada undangan maka Panwaslu tidak
hadir.
[2.9]Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
7
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Nduga, maka
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
8
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk tindakan pengalihan suara Caleg DPRD
Kabupaten Nduga, tidak menetapkan Caleg yang mendapatkan suara terbanyak sebagai
calon terpilih, dan tidak mengundang Pengadu dan pimpinan partai politik lainnya
dalam Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Nduga.
[4.2]Terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara telah dilakukan pada tanggal 24 April 2014 di Gedung DPRD
Kabupaten Nduga, dan Pleno Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dan Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ndugatelah dilakukan pada tanggal 22 Mei
2014 di Mes Kodam XVII Cenderawasih Kota Jayapura.Para Teradu mengatakan bahwa
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Perolehan Kursi serta Calon
Terpilih, KPU Kabupaten Nduga hanya menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPD. Selain itu, terhadap penetapan
hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga, tidak ada satupun
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Nduga yang dapat dijadikan
bukti bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut bermasalah. Para Teradu juga
menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang Partai Politik, Pemerintah Daerah, dan
wakil dari pihak Kepolisian untuk hadir dalam Rapat Pleno tersebut.Namun demikian,
para Teradu tidak membantah bahwa pihaknya baru menghubungi Panwaslu Kabupaten
Nduga pada tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 20.00 WIT;
[4.2]Menimbang keterangan Para Pihak, pihakterkait, bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pengaduan Pengadu
mengenai dugaan adanya tindakan pengalihan suara Caleg dan tidak menetapkan
peraih suara terbanyak sebagai calon terpilih tidak didukung oleh bukti-bukti yang
cukup dan meyakinkan sehingga dengan demikian dalil Pengadu harus dikesampingkan.
[4.3] Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap fakta ketidakhadiran Panwaslu
Kabupaten Nduga dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Nduga disebabkan oleh tidak adanya undangan resmi dari
para Teradu, DKPP berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian
dan ketidakprofesionalan Para Teradu yang dapat mengganggu kualitas penyelenggaraan
dan hasil Pemilu Legislatif di Kabupaten Nduga. Tindakan para Teradu tersebut dapat
9
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas profesionalitas penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbuktimelakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepadaTeradu I atas nama Yemmy Carter
Deda, Teradu II atas namaOchla Nirigi,Teradu III atas nama Sepo Nawipa, Teradu
IV atas nama Amion Karunggu, dan Teradu V atas nama Leri Gwijanggeselaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada
10
hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Empat
bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti,M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,S.Sos., M.Si, Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11