Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 249 Tahun 2018
Zuraida Alwi (Anggota Panwaslih Prov. Aceh), Said Syahrul Ramad, (Ketua Panwaslih Kab. Nagan Raya)
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-02-2019
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan266/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal20 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 249/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Bahwa Pengadu I pada Tanggal 15 Agustus 2017 mengikuti proses seleksi Bawaslu Kab/Kota di Banda Aceh serta setelah mengikuti sampai dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Bawaslu Aceh yang dipimpin Oleh Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1]Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di Nagan Raya Teradu I diduga meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan kepada Pengadu I terkait proses seleksi Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang sedang diikuti Pengadu I. Teradu I menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari Pengadu I dan menyatakan akan memberikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Muklir dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Asqalani.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 19; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zuraida Alwi selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan KabupatenNagan Raya kepada Teradu II Said Syahrul Ramad terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 249/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 266/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 249/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Jufrizal Pekerjaan/Lembaga : PNS Alamat : Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Said Mudhar Pekerjaan/Lembaga : PNS Pekerjaan/Lembaga : Desa Krueng Kulu, Kecamatan Senagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut------------------------------------------------Pengadu II Memberikan Kuasa kepada: 1. Nama : Askhalani Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Teuku Meurandeh, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh 2. Nama : Rizki Darmawan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Teuku Meurandeh, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh 3. Nama : Zulkifli Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Teuku Meurandeh, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Besar, Provinsi Aceh Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai---------------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zuraida Alwi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Aceh Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Lr. H. Binti, Nomor 16, Gampong Emperom Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Said Syahrul Ramad Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Alamat : Lhoeng Baroe Suka Makmur, Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai----------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1]ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan266/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal20 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 249/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa Pengadu I pada Tanggal 15 Agustus 2017 mengikuti proses seleksi Bawaslu Kab/Kota di Banda Aceh serta setelah mengikuti sampai dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Bawaslu Aceh yang dipimpin Oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dan Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Aceh; 2. Bahwa Teradu I pada Tanggal 9 Agustus 2017, pada sore hari sekitar Pukul 16.30 WIB, menuju Kab. Nagan Raya kemudian menelepon Pengadu I dan menginformasikan bahwa Teardu I telah sampai di daerah Tenom, Aceh jaya, bersama sopirnya yakni Aswadi menggunakan mobil dinas Bawaslu Aceh dengan Nomor Polisi BL 216 AA dan mengatakan kepada Pengadu I bahwa akan mengisi acara ibu-ibu. Kemudian Teradu I meminta Pengadu I mencarikan serta memboking kamar atas nama Teradu I di hotel Grand Nagan untuk satu malam; 3. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB Pengadu I bersama Saksi Musriadi tiba di hotel Grand Nagan. Ternyata Teradu I dan sopirnya sedang tidak berada di (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, hotel. Kemudian Pengadu I menelepon Teradu I dengan mengatakan “assalamu’alaikum Ibu dimana? Saya sudah di hotel Grand Nagan” Teradu I menjawab “lagi di jalan balik ke hotel Grand Nagan habis makan lele di langkak”. Teradu I bertanya kepada Pengadu I “kita jumpa dimana?” Pengadu I menjawab “Kita jumpa di Jambo jambe”. Pengadu I kemudian menuju ke tempat tersebut bersama Saksi Musriadi; 4. Pengadu I bersama Saksi Musriadi telah lebih dahulu tiba di Jambo Jambe. Selang 5 (lima) menit tibalah Teradu I bersama sopirnya Aswadi. Teardu I langsung duduk di samping Pengadu I, kemudian Musriadi bangkit menuju tempat duduk sopir Teradu I yang berjarak 10 meter dari tempat duduk Pengadu I dan Teradu I; 5. Pengadu dan Teradu I bertemu di Jambo Jambe. Teradu I menjelaskan dan mengajari Pengadu I metode bagaimana menjawab wawancara pada saat uji Kepatutan dan Kelayakan Panwaslu Kab/Kota yang berlangsung pada tanggal 15 Agustus 2017 dan salah satu penguji adalah Teradu I; 6. Teradu I berkata kepada Pengadu I “Kamu Zal, kalau mau lulus harus menyerahkan uang Rp40.000.000,00 atau Rp50.000.000,00; 7. Teradu I mengatakan akan menyerahkan uang itu kepada dua orang anggota Bawaslu Aceh yang lain yakni Tgk. Asqalani dan Dr. Muklir, kemudian Teradu I meminta kepada Pengadu I agar uang itu paling telat diserahkan esok harinya sebelum Teradu I kembali ke Banda Aceh. Hal itu disanggupi Pengadu I dengan mengatakan “siap Bu, yang penting Saya lulus”.; 8. Pada siang hari tanggal 10 Agustus 2017sekitar pukul 15.14 WIB, Pengadu I langsung berjumpa dengan Teradu I di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana untuk menyerahkan uang Rp 40 Juta; 9. Bahwa sesampainya di kantor tersebut, Pengadu I bertemu dengan sopir Teradu I lalu menanyakan keberadaan Teradu I. Aswadi, sopir Teardu I menjawab bahwa Teradu I berada di atas. Pengadu I mengirim pesan singkat kepada Teradu I bahwa pengadu I telah berada di bawah. Selanjutnya Teradu I turun ke bawah lalu meminta kunci mobil kpada Aswadi. Teardu I kemudian mengajak Pengadu I masuk ke dalam mobil Innova warna silver metallic dengan plat merah dan bernomor polisi BL 216 AA. Di dalam mobil, Pengadu I duduk di bangku kedua, belakang bangku sopir. Teradu I duduk di samping. Lalu Pengadu I mengatakan kepada Teradu I “ini uangnya bu sebanyak 40 juta”. Setelah serah etrima uang tersebut, Pengadu I dan Teradu I ngobrol di dalam mobil seputar kelulusan Pengadu I; 10. Bahwa skitar 30 menit Pengadu I dengan Aswadi (sopir Teardu I) berada di warung kopi daerah Suka Makmur. Kemudian Pengadu I mengantarkan kembali Aswadi ke kantor Badan pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan keluarga Berencana. Kemudian Pengadu I pulang ke rumahnya; 11. Bahwa pada tanggal 26 Bulan Agustus 2017 Bawaslu Aceh mengumumkan daftar nama -nama yang lulus seleksi termasuk Pengadu I serta pelantikan di lakukan di di Gedung Amel Covention Center tanggal 12 september 2017; 12. Bahwa pada tanggal 30 September 2018 sekitar pukul07.47 WIB pengadu mengirim pesan melalui Whatshapp kepada Aswadi (Sopir Teradu I) yang isinya “Di, k peugah bak ibu juaraida siat yu peubalek peng lon 40 juta icok wate tes panwas 2017 jahat tat gopnyan di padahal lon anggap sebagai soudara” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia “ Di, sampaikan sebentar kepada ibu Juraida suruh kembalikan uang saya 40 juta yang diambil waktu tes Panwas tahun 2017, jahat sekali beliau padahal saya (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sudah anggap sebagai saudara” Adi (Sopir Teradu I) menjawab “jeut bg jal. Entruek long sampaikan” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia “boleh bang jal. Nanti saya sampaikan”; (Bukti, Vide P-4) 13. Bahwa Pada tanggal 31 Agustus 2018 Pengadu I meminta agar uang sejumlah Rp40.000.000,00 yang pernah di berikan kepada Teradu I untuk dikembalikan kepada Pengadu I, karena Pengadu I belakangan baru mengetahui dari Asqalani saat bertemu dan bertanya kepada Tgk. Asqalani; 14. Bahwa Tgk. Asqalani tidak pernah meminta apalagi menerima uang tersebut seperti yang dikatakan oleh Teradu I kepada Pengadu I. Bahwa diketahui Pengadu I lulus dengan hasil murni dan nilai yang bagus; 15. Bahwa pada hari jum’at tanggal 9 Maret Tahun 2018, Pukul 09.00 WIB, Pengadu telah dipanggil serta dimintai keterangan oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dan TERADU I (Dra. Zuraida Alwi) selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Aceh terkait dengan Laporan dugaan meminta sejumlah uang kepada calon PPK a.n Alamsyah TY. 16. Bahwa sampai dengan saat Pengaduan ini diajukan ke DKPP, Pengadu tidak pernah di beritahu sejauh mana Laporan Terhadap Pengadu I di Panwaslih Aceh yang dahulunya Bawaslu Aceh demi kepastian Hukum terhadap Pengadu I; 17. Bahwa tindakan Teradu I &Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dengan tidak mengumumkan status laporan terhadap Pengadu I sampai saat ini telah melakukan melanggar berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) Huruf a dan Ayat (3) huruf a; 18. Bahwa pada Desember 2017 Bawaslu Republik Indonesia menetapkan nama – nama Tim Seleksi Panwaslih Aceh, yaitu : a. Teuku Kemal Fasya, S.Ag, M.Hum b. Wahidah Suaib, S,Ag, M.Si c. Said Syahrul Rahmad, SH. M.H d. Mulyadi, M.A e. Dicky Pelupessy, S.Psi, M.D.S, Ph.D 19. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Aceh Priode 2018 – 2023; 20. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih yang lulus Administrasi sebanyak 46 orang termasuk Teradu I &Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP: 21. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih mengumumkan ujian tulis dengan system CAT yang bertempat di ICT center Unsyiah yang dilanjutkan dengan tahap tes kesehatan dan wawancara 22. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih yang lulus ujian tulis & Tes Psikologis: 23. Bahwa Teradu II pada saat menjadi anggota Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh sangataktif berkomukasi dengan Teradu I, bahkan mengirim sejumlah informasi menyangkut hasil yang belum diumumkan oleh Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh melalui pesan Whatshapp percakapan berupa “ ini hasil perangkingan yang said (Teradu II) coba buat tadi malam disertai nama – nama yang lulus ( fit and proper test) termasuk Teradu I” dimana saat itu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 20 orang yang kemudian akan di seleksi menjadi 10 orang Peserta yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test) di hotel Rasamala Jakarta; 24. Bahwa tindakan Teradu II yang dengan aktif mengirim siapa-siapa saja yang akan lulus Komisioner Panwaslih Aceh masa jabatan 2018 – 2023 kepada Teeradu I yang dalam hal ini sebagai peserta tes telah melanggar prinsip- prinsip dan asas penyelenggaran pemilu yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: 25. Bahwa Teradu II di AplikasiWhatshap-nya mengubah nama Teradu I dengan nama Pak Zulhadi yang pada saat itu Teradu I sedang mengikuti proses seleksi dan Teradu II selaku Anggota Pansel Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh; 26. Bahwa Teradu I dengan Teradu II memiliki sebuah perjanjian dimana setiap satu hari dari mulai masa pendaftaran sampai pengumuman terakhir Seleksi Anggota Panwaslih Aceh pesan Whatshaap yang dikirim kepada Teradu I oleh Teradu II akan dihapus setelah dibaca; 27. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia melalui keputusan Nomor: 0214/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IV/2018 mengumumkan nama-nama yang lolos untuk Anggota Panwaslih Aceh masa jabatan 2018 – 2023 yang di lantik pada tanggal 12 April 2018 termasuk Teradu I. [2.1.2] Tanggapan dan Kesimpulan Pengadu Dalam Pokok Aduan Para Pengadu 1. Bahwa segala dalil dan alasan yang telah diuraikan dalam Pokok Aduan Para Pengadu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini, oleh karenanya segala hal dan dalil yang telah terurai didalam Pokok Aduan dianggap telah termuat kembali dalam kesimpulan ini; 2. Bahwa Para Pengadu membantah segala dalil-dalil yang diajukan oleh Para Teradu dalam Jawabannya; 3. Bahwa Pengadu I pada Tanggal 15 Agustus 2017 mengikuti proses seleksi Bawaslu Kab/Kota di Banda Aceh serta setelah mengikuti sampai dengan uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test) di BAWASLU Aceh yang dipimpin Oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dan Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Aceh; 4. Bahwa Teradu I (Dra. Zuraida Alwi) pada Tanggal 9 Agustus 2017, pada sore hari sekitar Pukul 16.30 WIB, menuju Kab. Nagan Raya menelepon Pengadu I memberitahukan bahwa Teradu I telah sampai Daerah Tenom Aceh Jaya dengan Sopirnya yaitu Aswadi menggunakan mobil dinas Bawaslu Aceh dengan Nomor Polisi BL 216 AA dengan mengatakan bahwa Teradu I ada acara pelatihan ibu-ibu di Nagan Raya dan kemudian menyuruh mencarikan hotel di Nagan Raya. Pengadu I kemudian mencarikan serta memboking atas nama Teradu I di hotel Grand Nagan untuk satu malam; 5. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB Pengadu I datang ke hotel Grand Nagan bersama dengan seorang temannya yaitu Musriadi, sesampai di Hotel Grand Nagan Teradudan Aswadi, Sopirnya sedang tidak berada di hotel kemudian Pengadu I menelepon Teradu I dengan mengatakan “assalamualaikum..Ibu dimana? Saya sudah di hotel Grand Nagan kemudian Teradu I menjawab “ lagi di jalan balik ke hotel Grand Nagan habis makan lele di Langkak” dan Teardu I menanyakan kepada Pengadu I “kita jumpa dimana..?” Pengadu I menjawab “kita jumpa di Jambo Jambe” Pengadu I kemudian menuju ke tempat tersebut dengan seorang temannya yaitu Musriadi ; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Bahwa Pengadu I dan Musriadi lebih dulu sampai di Jambo Jambe setelah menunggu selama 5 (Lima) Menit disusul kemudian Teradu I beserta Aswadi, sopirnya. Teradu I langsung duduk di samping Pengadu I dan Musriadi kemudian bangun menuju tempat duduk sopir Teradu I yang jauhnya 10 Meter dari Pengadu I dan Teradu I duduk; 7. Bahwa setelah itu Teradu I memberikan penjelasan serta mengajari Teradu I metode bagaimana menjawab wawancara pada saat uji Kepatutan dan Kelayakan Panwaslu Kab/Kota yang berlangsung pada tanggal 15 Agustus 2017 salah satu penguji adalah Teradu I; 8. Teradu I mengatakan kepada Pengadu I banyak yang menawarkan uang kepada Teradu I. Kemudian Pengadu I menanyakan berapa nominal yang ditawarkan. Teradu I menjawab ada yang menawarkan Rp40.000.000,00 dan Rp50.000.000,00 karena Panwas sekarang permanen Lima Tahun. Lalu Teradu I mengatakan “kamu Jal kalau mau lulus harus menyediakan uang 40 juta atau 50 juta” Teradu I mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada Tgk. Asqalani dan Dr. Muklir, kemudian Teradu I meminta kepada Pengadu I uang itu paling telat diserahkan esok harinya sebelum Teradu I kembali ke Banda Aceh karna selesai memberi materi pada acara pelatihan Ibu-ibu di Nagan Raya langsung Kembali ke Banda Aceh. Kemudian Pengadu I mengatakan “Siap Bu, yang penting saya Lulus”; 9. Bahwa Pengadu I pada pagi hari pukul 08:26 WIB tanggal 10 Agustus 2017 menarik uang di Bank BRI Cabang Jeuram dengan jumlah penarikan Rp50 Juta di sekitaran Kota Nagan Raya dan pada siang hari sekitar pukul 15.14 WIB, Pengadu I langsung berjumpa dengan Teradu I di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana untuk menyerahkan uang Rp40 Juta; (Vide Bukti P-15) 10. Bahwa sesampai di kantor tersebut Pengadu I Bertemu dengan Sopir Pengadu I yaitu Aswadi dengan menanyakan Teradu I dimana, kemudian Aswadi menjawab di lantai atas. Pengadu I mengirim Pesan singkat bahwa Pengadu I berada di bawah. Setelah turun dari lantai atas Teradu I kemudian meminta kunci mobil kepada Aswadi dan mengajak Pengadu I untuk masuk dalam Mobil Innova Warna Silver Metalic dengan Plat Merah Nomor Polisi BL 216 AA. Pada saat masuk Pengadu I duduk di belakang bangku sopir (bangku kedua).Teradu I duduk di samping. Di dalam mobil Pengadu I mengatakan kepada Teradu I “ini uangnya Bu sebanyak 40 juta” setelah mengambil uang tersebut lalu Pengadu I & Teradu I ngobrol di dalam mobil seputar kelulusan Pengadu I dan berlangsung selama 3 (tiga) menit; 11. Bahwa setelah itu Pengadu I dan Teradu I keluar dari mobil Innova serta meminta izin kepada Teradu I untuk mengajak Ngopi Aswadi (Sopir Teradu I). Kemudian Pengadu I serta Aswadi (Sopir Teradu I) berangkat naik motor Honda Scopy Warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3382 VK di daerah Suka Makmur; 12. Bahwa sekitar 30 Menit Pengadu I dengan Aswadi (Sopir TERADU I) di Warung Kopi di daerah Suka Makmur kemudian Pengadu I mengantarkan kembali Aswadi (Sopir Teradu I) di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana dan kemudian Pengadu I pulang ke rumah; 13. Bahwa pada tanggal 26 Bulan Agustus 2017 Bawaslu Aceh mengumumankan daftar nama-nama yang lulus seleksi termasuk Pengadu I. Pelantikan dilakukan di Gedung Amel Covention Center tanggal 12 september 2017; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Bahwa pada tanggal 30 September 2017 sekitar pukul 07.47 WIB Pengadu mengirim pesan melalui Whatshapp kepada Aswadi (Sopir Teradu I) yang isinya “Di, k peugah bak ibu juaraida siat yu peubalek peng lon 40 juta icok wate tes panwas 2017 jahat tat gopnyan di padahal lon anggap sebagai soudara” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia “ Di, sampaikan sebentar kepada ibu Juraida suruh kembalikan uang saya 40 juta yang diambil waktu tes Panwas tahun 2017, jahat sekali beliau padahal saya sudah anggap sebagai saudara” Adi (Sopir Teradu I) menjawab “jeut bg jal. Entruek long sampaikan” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia “boleh bang jal. Nanti saya sampaikan”;(Vide Bukti P-4) 15. Bahwa Pada tanggal 31 Agustus 2018 Pengadu I meminta untuk di kembalikan uang sejumlah 40 juta yang pernah di berikan kepada Teradu I dikarenakan belakangan baru mengetahui dari setelah bertemu dan bertanya kepada Tgk. Asqalani; (Vide Bukti P-3) 16. Bahwa Tgk. Asqalani tidak pernah meminta apalagi menerima uang tersebut seperti yang dikatakan oleh Teradu I kepada Pengadu I. menurut keterangan Tgk Asqalani Pengadu I lulus dengan hasil murni dan nilai yang bagus; 17. Bahwa pada hari jum’at tanggal 9 Maret Tahun 2018, Pukul 09.00 WIB, Teradu telah dipanggil serta dimintai keterangan oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dan Teradu I (Dra. Zuraida Alwi) selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Aceh terkait dengan Laporan dugaan meminta sejumlah uang kepada calon PPK a.n Alamsyah TY. (Vide Bukti, P-2) 22. Bahwa sampai dengan saat ini Pengadu tidak pernah di beritahu sejauh mana Laporan Terhadap Pengadu I di Panwaslih Aceh dahulunya Bawaslu Aceh demi kepastian Hukum terhadap Pengadu I; 23. Bahwa tindakan Teradu I & Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP, tidak mengumumkan status laporan terhadap Pengadu I sampai saat ini telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan UmumPasal 6 ayat (2) Huruf a dan Ayat (3) huruf a; 24. Bahwa pada Desember 2017 Bawaslu Republik Indonesia menetapkan nama- nama Tim Seleksi Panwaslih Aceh, yaitu : a. Teuku Kemal Fasya, S.Ag, M.Hum b. Wahidah Suaib, S,Ag, M.Si c. Said Syahrul Rahmad, SH. M.H d. Mulyadi, M.A e. Dicky Pelupessy, S.Psi, M.D.S, Ph.D 26. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Aceh Periode 2018- 2023; 27. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih yang lulus Administrasi sebanyak 46 orang termasuk Teradu I & Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP: 28. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih mengumumkan ujian tulis dengan system CAT yang bertempat di ICT center Unsyiah yang dilanjutkan dengan tahap tes kesehatan dan wawancara ; 29. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih yang lulus ujian tulis & Tes Psikologis: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 30. Bahwa Teradu II pada saat menjadi anggota Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh sangat Aktif berkomukasi dengan Teradu I bahkan mengirim sejumlah informasi menyangkut hasil yang belum diumumkan oleh Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh melalui pesan Whatshapp percapan berikut “ ini hasil perangkingan yang said coba buat tadi malam disertai nama – nama yang lulus ( fit and proper test) (termasuk Teradu I)”dimana saat itu 20 orang yang kemudian akan di seleksi menjadi 10 orang Peserta yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test)di hotel Rasamala Jakarta ; (Vide Bukti P-5) 31. Bahwa tindakan Teradu II yang dengan aktif mengirim nama-nama yang akan lulus Komisioner Panwaslih Aceh masa jabatan 2018-2023 kepada Teradu I yang dalam hal ini sebagai peserta tes telah melanggar prinsip- prinsip dan asas penyelenggaran pemilu yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: 32. Bahwa Teradu II di Aplikasi Whatshapp-nya mengubah nama Teradu I dengan nama Pak Zulhadi yang pada saat itu Teradu I sedang mengikuti proses seleksi dan Teradu II selaku Anggota Pansel Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh; (Vide Bukti P-16) 33. Bahwa Teradu I dengan Teradu II memiliki sebuah perjanjian dimana setiap satu hari dari mulai masa pendaftaran sampai pengumuman terakhir seleksi Anggota Panwaslih Aceh pesan Whatshapp-nya yang dikirim kepada Teradu I oleh Teradu II akan di hapus setelah di baca;(Bukti, Vide P-7) 34. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia melalui keputusan Nomor : 0214/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IV/2018 mengumumkan nama-nama yang lolos untuk Anggota Panwaslih Aceh masa jabatan 2018-2023 yang di lantik pada tanggal 12 April 2018 termasuk Teradu I; 35. Bahwa setelah Verifikasi Materiil terhadap Pengaduan Nomor : 266 / I-P/L- DKPP/2018 Perkara Nomor : 249/DKPP-PKE-VI/2018, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Persidangan yaitu Osbin Samosi persidangan direjadwalkan tanggal 5 November 2018 yang bertempat di Aula KIP Aceh namun di tunda menjadi tanggal 5 Desember 2018 dengan bertempat di Aula KIP Aceh; 37. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 pukul 09.14 dan 12.24 WIB ketika Pengadu I berada di Meulaboh, Teradu II mengerim Pesan Lewat Whatshap yang pada pokok menjelaskan untuk meminta ketemu Pengadu I terkait dengan Pengaduan Pengadu I; (Bukti, Vide P-18) 38. Bahwa kemudian sepulangnya Pengadu I dari Meulaboh, sekitar pukul 18.00 WIB, pada saat membawa anaknya ke Warkop Sigli Indah, tiba-tiba Teradu II datang menghampiri Pengadu I. Kemudian Pengadu I menanyakan kepada Teradu II “ dari pa yett..?” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia dari mana said syahrul rahmat (Teradu II) lalu Teradu II menjawab “ban wo dari meulaboh Bang deh moto bang lon pioh ju” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia baru pulang dari meulaboh bang saya lihat mobil abang dan saya berhenti untuk bicara sama abang” kemudian Pengadu I menanyakan “kiban haba Peunapakat..?” bila diterjemahkan dalam bahasa Indoesia “bagaimana apa yang mau di bicarakan ?” lalu Teradu II menjawab “haba get bang, utama tat lon lake meuah bak bang bahwa lon hana ikot menjatuhkan abang dan lon perintah ibu zuraida yu meurumpok ngon bang bahwa get nyan kenek jak u Nagan menjak lake meah secara langsong bak bang, kemudian getnya geulake damai Peng bang yang ka di cok Geubaye dua kalai lipat dan mandum kerugian bang di baye termasuk sewa Pengacara asal bang tem damai dan bang mencabut laporan bang bak DKPP” (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bila di terjemahkan dalam bahasa indonesia kabar baik bang, yang utama sekali saya miminta maaf sama abang bahwa saya tidak ikut dalam menjatuhkan abang dan saya diperintahkan oleh Ibu Zuraida untuk bertemu dengan abang bahwa ibu zuraida mau pergi ke Nagan Raya untuk meminta maaf kepada abang secara langsung, kemudian Ibu Zuraida damai dengan abang uang yang sudah bang kasih pada saat ibu Panwaslu tahun 2017 yaitu sebanyak 40 Juta ibu zuraida akan menggantikan dua kali lipat dan semua kerugian bang di ganti termasuk untuk biaya memakai jasa hukum pengacara asalkan abang mau damai dan abang mau mencabut laporan di DKPP” lalu Pengadu I menjawab “lon lapor waknyo kon karna dendam sakit hati kaleh di peulaku lon tapi lon hanya mencari keadilan dan awaknyo hana peu takot meunyo merasa diri tidak bersalah lon hantom ku loby – loby wate lapor lon hantom ku loby ibu zuraida selaku TPD karna lon merasa hana bersalah dan kasus lon yang di laporkan DKPP Fitnah dan Rekayasa dan masalah perdamian lon pike – pike dile” bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia: saya melaporkan anda dan zuraida bukan karna dendam sakit hati yang disebabkan karna sudah menganiaya saya tapi hanyalah semata - mata untuk mencari keadilan dan anda serta zuraida tidak perlu takut jika merasa diri tidak bersalah saya tidak pernah melobi waktu saya dilaporkan ke DKPP dulu yang pada saat itu Zuraida selaku TPD karna saya merasa tidak bersalah kasus yang dilaporkan saya dulu hanyalah Fitnah dan rekayasa dan masalah perdamian yang di sampaikan oleh Zuraida melalui anda saya pikir – pikir dulu ; (Vide Bukti P-19) 39. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2018 Teradu II menghubungi Kembali Pengadu I yang pada Pokok menjelaskan untuk meminta bertemu untuk menlanjutkan pembicaraan terakait dengan Perdamian yang diajukan oleh Teradu I melalui Teradu II, bahwa Pengadu I bertemu dengan Teradu II di Warkop Samping Futsal Desa Kulu, Teradu II yang pada Pokoknya menjelaskan sama pada saat pertemuan pertama yang disaksikan oleh Sdr. Miza Irmawan sekitar jam 20.00 WIB yang kemudian Pengadu I menjawab dengan Tegas dengan mengatakan “lon na Pengacara di Banda Aceh sdr. Askhalani, Dkk mandum hal kaleh lon jok kuasa bak getnyan Peungah bak Ibu Zuraida Meurumpok mantong Pengacara Lom di Banda dan Ibu Zuraida dan Pengacara Lon sama – sama na di Banda” bila di terjemahkan dalam bahasa indonesia “saya ada pengacara di banda aceh sdr. Askhalani, dkk semua hal menyangkut Pengaduan saya sudah saya kuasakan semuanya kepada pengacara saya tolong sampaikan kepada Zuraida untuk berjumpa saja dengan pengacara saya apalagi mereka sama-sama berdomisili di Banda Aceh; (Vide Bukti P-20); 40. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018 pukul 10.29 WIB Teradu II menghubungi Kembali Pengadu I yang pada Pokok menjelaskan ada info penting yang ingin disampaikan kepada Pengadu I. Kemudian Pengadu I menjawab “ok Pajan mantong Jeut” Bila diterjemahkan dalam bahsa indonesia “Oke kapan saja Boleh” kemudian Teradu II membalas “ok siatek lon hubungi pak keutua beh..” bila di terjemahkan dalam bahasa indoesia “Oke sebentar lagi saya telepon Pak Ketua ya” bila kemudian siang setelah sholat jum’at Teradu II menghubungi Pengadu I lewat Handponenya bahwa Teradu II telah berada di Warkop Samping Futsal Desa Kulu dan Pengadu I pergi kesana, sesampai disana Teradu II menyampaikan bahwa suami Teradu I menghubungi Teradu II untuk menyampaikan kembali meminta Perdamain dan mencabut Laporan Ke DKPP RI kalau tidak maka suami (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu I mengajak Teradu II untuk melaporkan Pengadu I ke Polda Aceh dengan Ancaman telah mencamarkan Nama baik dan Melakukan Penyuapan Terhadap Teradu I. Kemudian Pengadu I menjawab Tidak ada masalah itu hak setiap warga Negara dan kemudian Teradu II menyampaikan Pesan dari Suami Teradu I kepada Pengadu I “Menang jadi Abu Kalah Jadi Arang”. Teradu II juga menyampaikan Kepada Pengadu I bahwa dia tidak mau melibatkan diri kalau Laporan Ke Polda Aceh; Tanggapan Terhadap Alat Bukti Para Pengadu - Bahwa Alat Bukti yang di hadirkan oleh Pengadu dari P-1 s.d P-17, memiliki keterkaitan antara Perbuatan Teradu I yang menyusun Rencana dengan jabatannya sebagai Komisoner Panwaslih Aceh dan TPD unsur Bawaslu Aceh serta Teradu II selaku Pihak yang melaksanakan Persengkongkolan jahat dan Pihak terkait yang mengkomunikasikan dengan Pihak luar Panwaslih Nagan Raya; - Bahwa Terhadap Bukti P-2 sangat Jelas di dalam Berita Acara Klarifikasi di muat berdasarkan laporan dari berbagai Pihak sehingga sangat jelas dan terang terhadap hal tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 Tentang Temuan dan Pelanggaran yang telah dicabut dengan keluarnya Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum maka dalam waktu 14 hari semenjak diregister wajib sudah ada Kajian serta telah diplenokan dan dalam rapat pleno haruslah sudah ada status hukum terhadap Terlapor. Maka sangatlah Jelas dan terang Teradu I (Zuraida Alwi) telah Melanggar Ketentuan dan asas Penyelanggara Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu Pasal 3 huruf d yaitu Asas Berkepastian Hukum; - Bahwa berdasarkan Bukti P-8 dimana sangat jelas serta tidak dapat di bantahkan dan di perkuat oleh Bukti P-5 Teradu I memakai Nomor HP yaitu +628126955708 dimana nomor tersebut Milik Teradu I yang tidak perlu di buktikan serta telah terang benderang dimana Teradu I merupakan Simpatisan dari Anggota Partai Politik dari Partai Nasdem yang dimana sekarang menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yaitu Zulfikar Lidan; - Bahwa berdasarkan Bukti P-5 sebagaimana yang didalilkan yang saling memperkuat Teradu II mengubah nama Teradu I dengan Nama Pak Zulhadi yang sangat jelas Pula Pesan Whatshap dengan Nomor HP +628126955708 Teradu II mengirim hasil Perankingan dimana pada saat itu Teradu II menjabat sebagai Pansel Panwaslih Aceh dimana bila di kaitkan dengan P-12 dan P-13 sangatlah jelas apa yang dimasudkan oleh Istri Teradu II dimana Semua Pesekongkolan jahat tersebut telah didesain sedemikian rupa sehingga menjadi terang dan nyatalah kedudukan antara Teradu I dengan Teradu II; - Bahwa berdasarkan Bukti P-3 dan P-4 dimana pesan Whatsshapp dengan nomor Hp +628126955708 dan nomor HP tersebut sangat jelas dan terang merupakan milik Teradu I Tersebut telah di baca dengan tanda Cek liss Biru dua garis terkait permintaan Pengadu I kepada Teradu I meminta untuk di kembalikan uangnya yang di berikan atas permintaan Teradu I pada tanggal 10 Agustus 2017 sebanyak 40 juta yang dikuatkan oleh Saksi Musriadi dan kemudian Pesan Whatshap yang tidak pernah di bantah oleh Saksi Teradu yang pada saat itu secara bersama-sama datang ke Nagan Raya, bahkan mengiyakannya untuk disampaikan kepada Teradu I; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Bahwa Berdasarkan Bukti P-14 pada tanggal 10 Agustus 2017 Pengadu I memang benar adanya menarik uang sebanyak 50 juta dengan pecahan 50 ribu yang kemudian sebelum diberikan kepada Teradu I di perlihatkan Kapada Saksi Musriadi didalam Tas Warna Coklat dan pada saat itu uang tersebut dibawa masuk oleh Pengadu I secara bersama-sama dengan Teradu I kedalam mobil Innova Metalik dengan Nomor Polisi BL 216 AA; - Bahwa berdasarkan Bukti P-18, P-19, P-20 sangat jelas dimana Teradu II atas perintah dari Teradu I untuk melobi Pengadu I mencabut Laporan ke DKPP serta diperkuat oleh Bukti P-21 dimana sangat jelas dalam dan terang Teradu I menyampaikan Melalui Teradu II untuk disampaikan Kapada Pengadu I perihal berdamai serta semua kerugian termasuk biaya Honor Penasehat Hukum akan di tanggung oleh Teradu I dan ditambah dua kali lipat. Hal ini diperkuat kembali oleh bukti P-22 yaitu pertemuan antara Pengadu I dengan Teradu II berdasarkan Permintaan Teradu II serta dalam pertemuan tersebut sangat jelas dan terang apabila Pengadu Tidak Mau mencabut maka akan di laporkan Pencemaran nama baik ke Polda aceh serta hal tesebut telah di laporkan di Polda aceh dengan Pelapor Dra zuraida Alwi pada tanggal 22 November 2018 dengan LP Nomor : 174/XI/YAN.2.5/2018/SPKT yang diterima oleh Bripka Dedi Darmawan NRP 84020595; Tanggapan Terhadap Saksi Para Pengadu - Bahwa saksi-saksi yang di hadirkan oleh Para Pengadu sangat sesuai dengan dalil pokok aduan Pengadu serta sangatlah terang menjelaskan terhadap P-2 tersebut saksi Tgk. Asqalani tidak pernah melihat baik itu undangan maupun Berita Acara Klarifkasi terkait dengan Laporan tersebut yang pada saat itu menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Aceh; - Bahwa berdarkan kesaksian Tgk. Asqalani dengan Tegas mengatakan Permintaan uang 40 juta yang diminta oleh Teradu I dimana Teradu I menyampaikan Kepada Pengadu I uang 40 Juta tersebut diserahkan kepada Saksi, saksi dengan tegas mengatakan tidak pernah meminta serta tidak pernah menerima uang tesebut, dalam tahap penyerahan uang tersebut di saksikan oleh saksi Musriadi Teradu I dan Pengadu I bersama-sama masuk dalam mobil Inova Warna Metalik dengan Nomor Polisi BL 216 AA serta Pengadu I membawa uang dalam tas warna Coklat sebanyak 50 juta kemudian menyerahkannya 40 juta kepada Teradu I; - Bahwa berdasrkan kesaksian Musriadi dengan jelas dan tegas bagaimana Proses penyerehan uang 40 juta yang dimintai oleh Teradu I kepada Pengadu I maka hal tersebut sangatlah sesuai dengan apa yang didalilkan dalam Pokok aduan Para Pengadu; - Bahwa berdasarkan Kesaksian Miza Imawan dengan tegas dan jelas terkait upaya untuk berdamai serta mencabut Pengaduan ke DKPP yang diperkuat oleh Bukti P-21, P-22 serta P-18, P-19 dimana apabila Pengadu mau berdamai dengan Teradu I yang disampaikan melalui Teradu II maka semua hal menyangkut Kerugian Pengadu I akan di ganti dua kali lipat serta apabila tidak maka akan dilaporkan ke Polda Aceh terkait dengan Pencemaran mana baik serta telah dilaporkan; - Bahwa berdasarkan Kesaksian dari saksi Mahmuddin Suami Teradu I dengan aktif mendatangi kantor Pengasehat Hukum Para Teradu dengan tidak jelas maksudnya apa; Tanggapan terhadap Alat Bukti Teradu I (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Bahwa terhadap T.I-1 milik Teradu I dalam persidangan terungkap bahwa Teradu mengatakan itu undangan untuk Pribadi Teradu Bukan atas nama lembaga yaitu Bawaslu Aceh. Akan tetapi Teradu I mengambil SPPD serta menggunakan Mobil dinas yaitu Mobil Inova Metalik dengan Nomor Polisi BL 216 AA dengan terungkap di persidangan setelah memperlihat alat bukti tersebut sehingga bukti T.I-1 Teradu I haruslah dikesampingkan dikarenakan Teradu I membantah itu undangan Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu; - Bahwa berdasarkan Bukti T.I-1 sangatlah bersesuai dengan alat bukti yang dihadirkan oleh Pengadu I yaitu alat bukti P-14 dimana pada tanggal 9 s.d 10 Agustus 2017 untuk menjadi Narasumber dimana pada saat itu Teradu I Berada di Nagan Raya; - Bahwa Jadwal acara pada tanggal 10 November 2017 jam 15.45 – 16.00 WB dengan agenda Snack dan Sholat hal ini sangat sesuai dengan keterangan saksi Musriadi dimana saksi tersebut melihat Dra. Zuraida bertemu dengan Pengadu I serta tidak dibantah kebenaranya; - Bahwa Teradu I tidak membantah dan mengiyakan Pertemuan yang dilakukan di jamboe Jambe memang adanya serta pada saat itu dengan tegas mengatakannya; - Bahwa Terhadap Bukti T.I-3 yang dihadirkan oleh Teradu I sangatlah sesuai dengan Bukti P-18, P-19,P-20 serta P-21 Maupun P-22 yang di hadirkan oleh Pengadu I dimana suami Teradu I melalui Teradu II untuk melakukan perdamian serta melakukan lobi-lobi sehingga dicabut Pengaduan ke DKPP serta menggantikan semua biaya dua kali libat untuk Pengadu I dan apabila tidak mau mencabut diancam akan dilaporkan ke Polda Aceh sehingga sangatlah terang upaya Intimidasi yang dilakukan sangat jelas dengan di hadirkan Bukti T.I-3; - Bahwa terhadap Bukti T.I-4 s.d T.I-5 Pengadu I tidaklah menanggapi di karenakan tidak Relevan kejadian Permintaan Uang 40 juta tesebut dan penyerahan pada tanggal 10 Agustus 2017 bukanlah 10 Agustus 2018 maka berdasarkan hal itu tidaklah di tanggapi; - Bahwa terhadap T.I-6 Pengadu I berdasarkan keterangan saksi Tgk. Asqalani, STh bahwa terkait dengan undangan wajib untuk dibubuhkan Stempel Basah walaupun di kirim melalui Email atau lainya namun ada kejanggalan lain tulisan Dr. Muklir, S.Sos, SH,M.AP, tidak dicantumkan secara utuh dalam udangan tersebut sehinga patut diduga udangan tersebut Tidak asli atau Palsu; - Bahwa T.I-6 dan T.I-7 adalah satu kesatuan dimana didalam undangan termuat undangan klarifkasi terhadap kinerja ketua dan anggota Panwaslu Naga raya dimana isi serta berita acara pemeriksaan berupa adanya laporan Bocor soal PPK maupun adanya permintaan uang hal ini sangat bertolak belakang dengan Undangan yang diberikan serta bila dilihat Tugas Poko Fungsi dari yang mengawasi kinerja Anggota Panwaslih Nagan Raya yaitu Saksi Tgk. Asqalani, STh yang membidangan SDM namun saksi juga tidak pernah melihat Berita acara maupun undangan tersebut; - Bahwa terhadap Bukti T.I-8 s.d T.I-12 perlu ditanggapi karena Nomor HP yaitu +628126955708 dengan Foto Teradu I yang kemudian di ubah nama oleh Teradu II dengan Nama Pak Zulhadi sudah tidak perlu di buktian lagi di karnakan Nomor HP yaitu +628126955708 telah di ketahui oleh umum yang tidak perlu di buktikan lagi merupakan nomor HP Teradu I; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Bahwa terhadap Alat bukti T.I-13 Para Pengadu menanggapi bahwa sudah sangat jelas dan terang bahwa Teradu I mengajak duduk Pengadu serta saksi Musriadi di Jambo Jabe serta dibuktikan dengan Nomor Polisi Mobil Metalik BL 216 AA berada pada saat di jambo jambe; Tanggapan terhadap Alat Bukti Teradu II - Bahwa terhadap Alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan sama sekali tidak Relevan serta alat bukti yang di hadirkan sama sekali tidak menguatkan jawaban yang di buat oleh Teradu II sehingga Bukti yang di hadirkan oleh Teradu II haruslah di kesampingkan; Tanggapan terhadap Keterangan Saksi Teradu I - Bahwa saksi tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Pengadu I namun Teradu I mengakuai bahwa Pengadu I dengan Teradu I serta Musriadi duduk bersamaan dengan saksi di Jamboe Jambe Nagan raya; - Bahwa saksi keteranganya berubah sehingga diragukan kebenarannya walaupun telah disumpah hal tersebut jelas pada saat pertama Saksi tidak bertemu dengan Pengadu I di lobi DPM serta setelah ditanya beberapa kali kemudian saksi mengatakan saksi bertemu dengan Pengadu I di lobi; - Bahwa berdasarkan asas hukum unus testi Nulus Testi dimana satu saksi tidak dianggap sebagai saksi di tambah lagi bahwa tidak ada satupun bukti yang di hadirkan oleh Teradu I yang saling menguatkan; Kesimpulan Para Pengadu 1. Bahwa terhadap Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Dra. Zuraida Alwi dan Dr. Muklir merupakan Tindakan yang bertentangan dengan aturan berdasarkan undang-udang 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 455 Juncto PerBawaslu 11 Tahun 2014 Tetang Laporan dan Temuan dimana telah di cabut dengan keluarnya PerBawaslu 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 17, yang mengatur terhadap laporan yang telah di register maka wajib sudah ada kajian paling lama 14 hari kerja sehingga sampai dengan saat ini tidak ada kepastian hukum terhadap Terlapor yaitu Jufrizal yang pada saat ini sebagai Pengadu I; 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf b maka Teradu I telah melanggar Prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Pengadu I menjabat sebagai Ketua Panwaslih Nagan Raya dan di tingkat Provinsi dengan nama Panwaslih Aceh yang dipimpin oleh Syamsul Bahri sebagai Ketua, Tharmizi sebagai Anggota, Irhamsyah sebagai Anggota, Ismunazar sebagai Anggota dan Fahrul Rizha Yusuf sebagai Anggota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 4. Bahwa Bawaslu Aceh yang pada saat itu di Pimpin oleh Dr. Muklir, Sos, SH, MAP, Sebagai Ketua, Tgk, Asqalani, STh, sebagai Anggota dan Dra. Zuraida Alwi (Teradu I) sebagai Anggota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa Pola hubungan antara Panwaslih Aceh dengan Bawaslu Aceh berdasarkan PerBawaslu 3 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Bahwa Pola Hubungan Tersebut tidaklah ada hubungan antara Teradu I dengan Pengadu I dimana dua Lembaga Penyelenggara yang berbeda dimana Pengadu I hanya tunduk dan patuh kepada Panwaslih Aceh bukan kepada Bawaslu Aceh sehingga apa yang di sampaikan oleh Teradu I hanyalah mengada-ada 7. Bahwa berdasarkan tindakan Teradu I dengan aktif berkomunikasi serta mengajak bertemu serta meminta untuk memesan Kamar Hotel di Grand Nagan maupun adanya permintaan uang sebanyak 40 juta atau 50 juta kepada Pengadu I, dengan aktif meminta kepada Pengadu I untuk di sediakan Uang 40 Juta bila ingin lulus dan uang tersebut akan di serahkan kepada Tgk. Aqalani dan Dr. Muklir dimana pada saat Pengadu I menanyakan Kepada Tgk. Aqalani tidak pernah menyuruh apalagi menerima Uang 40 Juta tersebut serta Tgk Aqalani, STh mengatakan Pengadu I Lulus seleksi dengan nilai yang bagus; 8. Bahwa perbuatan Teradu I dalam kedudukannya sebagai Komisioner Bawaslu Aceh Divisi Hukum & Penindakan sangatlah bertentangan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2015; 9. Bahwa Perbuatan Teradu I telah mencederai demokrasi Indonesia khususnya Aceh dimana seharusnya Teradu I yang berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu memberi contoh kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh bahwa penyeleanggara pemilu haruslah bersih dari paktik-praktik yang bertentangan dengan asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang di atur dalam Pasal 2 undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 10. Bahwa perbuatan Teradu II dengan membocorkan semua hasil seleksi yang sifat informasi yang masih bersifat rahasia serta membuat perjanjian dengan Teradu I bahwa dalam setiap hari laporan terhadap perkembangan Proses seleksi serta Teradu I merubah nama Teradu II di Whatshapnya dengan tujuan tidak diketahui oleh orang lain dimana pada saat Teradu II menjabat sebagai Pansel yang bertugas untuk menyeleksi Komisioner Panwaslih Aceh merupakan Tindakan yang bertentangan dengan sangatlah bertentangan dengan Prinsip maupun asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 11. Bahwa tindakan Teradu II atas Perintah dari suami Teradu I untuk melakukan pertemuan dengan Pengadu I agar mencabut Aduan yang telah di adukan Ke DKPP RI serta semua kerugian yang dialami oleh Pengadu I akan di gantikan oleh Teradu I merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan; 12. Bahwa Teradu II atas Perintah dari Suami Teradu I untuk menyampaikan Kepada Pengadu I bila tidak mau berdamai maka akan di laporkan oleh Teradu I ke Kepolisian Daerah Aceh dengan Ancaman Pencemaran Nama Baik. Namun dalam persidangan Teradu I melampirkan bukti T.I-3 bahwa Pengadu I telah dilaporkan berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas bahwa Teradu I benar adanya meminta uang 40 juta Kepada Pengadu I; 13. Bahwa Perbuatan Teradu I dan Teradu II sangatlah bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 14; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.2] PETITUM PENGADU 1. Menerima Pengaduan Para Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 14; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I (Dra. Zuraida Alwi), dari jabatanya selaku Anggota Panwaslih Aceh dan Menyatakan Teradu I (Dra. Zuraida Alwi) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang;-- 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II (Said Syahrul Ramad, SH. MH), dari jabatanya selaku Ketua Panwaslih Nagan Raya dan Menyatakan Teradu II (Said Syahrul Ramad, SH. MH) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang; 5. Apabila yang mulia ketua majelis hakim pada sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadumengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-22sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Rekaman Video Percapakan Antara Said Mustajab dengan Teradu I 2. Bukti P-2 Berita Acara Klarifikasi 9 Maret 2018 yang dilakukan oleh Teradu I dan Dr. Muklir terhadap Pengadu I 3. Bukti P-3 ScreenShoot chat whatshapp Permintaan Pengembalian Uang 40 Juta Pengadu I kepada teradu I 4. Bukti P-4 Screen Shoot Chat Whatshapp Antara Pengadu I dengan Aswadi Sopir Teradu I 5. Bukti P-5 Screnshoot Chat Whatshapp Antara Teradu I dengan Teradu II 6. Bukti P-6 Screenshoot Chat Whatshapp Istri Teradu II dengan Pengadu I bahwa antara Teradu I dengan Teradu II 7. Bukti P-7 Screenshoot Chat Whatshapp Istri Teradu I dengan Pengadu I 8. Bukti P-8 Screenshoot Grup Chat Whatshaap Teradu I dan Teradu II yang salah satu Anggota Grup Zulfikar Lidan 9. Bukti P-9 Screenshoot Chat Whatshapp Antara Teradu I dengan Pihak terkait 10. Bukti P-10 Screenshoot Chat Whatshapp AntaraTeradu I dengan Teradu III 11. Bukti P-11 Screenshoot Chat Whatshapp Antara Teradu II dengan Pihak Terkait 12. Bukti P-12 Rekaman Antara Istri (Teradu II) dengan Pengadu I Part I (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 13. Bukti P-13 Rekaman Antara Istri (Teradu II) dengan Pengadu I Part II 14. Bukti P-14 Bukti Slip Penarikan Uang sebanyak 50 Juta 15. Bukti P-15 Bukti Screnshoot Nama Teradu I 16. Bukti P-16 BA Klarifikasi di Bawah Sumpahan Bustanuddin 17. Bukti P-17 Pecakapan Pihak Terkait dengan Saksi a.n Adnan Bahri 18. Bukti P-18 Screen Shoot Whatshapp Pengadu I dengan Teradu II tanggal tanggal 10 Oktober 2018 19. Bukti P-19 Screen Shoot Whatshapp Pengadu I dengan Teradu II tanggal tanggal 12 Oktober 2018 20. Bukti P-20 Screen Shoot Whatshapp Pengadu I dengan Teradu II tanggal tanggal 19 Oktober 2018 21. Bukti P-21 Rekaman Pembicaraan Teradu II dengan Pengadu I 22. Bukti P-22 Foto saat Teradu II melobi Pengadu I untuk berdamai serta mencabut Laporan [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang sidang DKPP, para Pengadu mengajukan 5 (lima) orang saksi dengan keterangan sebagai berikut: Saksi I Pengadu a.n Said Mustajab Saksi menjelaskan tidak ada tarif Kamar Rp700.000,00 per malam di Hotel Grand Nagan. Tarif VIP tertinggi adalah Rp800.000,00 Saksi II Pengadu a.n Miza Irmawan 1. Bahwa Teradu II pernah berjumpa dengan Pengadu I di warung dekat tempat futsal sekitar tanggal 12. Teradu II melakukan lobi dan negosiasi agar Pengadu I mau mencabut laporan perihal Teradu I ke DKPP dan uang yang telah diberikan dijanjikan untuk kembali. 2. Saksi menyampaikan kepada Teradu II agar mengikuti proses di DKPP 3. Saksi tidak mendengar langsung pembicaraan Pengadu I dengan Teardu II karena duduk agak jauh. Saksi diberi tahu oleh Pengadu I mengenai inti pembicaraan Pengadu I dengan Teradu II 4. Saksi tidak mengingat persis apakah benar ada ancaman dari Teradu I perihal akan melaporkan Pengadu I ke Polda Aceh jika tidak mencabut aduan ke DKPP. Namun kemudian Saksi mendapat informasi mengenai ancaman pelporan ek Polda dari Pengadu I, bukan mendengar langsung saat bertemu bertiga. 5. Saksi mendengar persis pernyataan Pengadu I bahwa akan tetap melanjutkan proses pengaduan di DKPP. Saksi III Pengadu a.n Musriadi 1. Bahwa Saksi Musriadi pada tanggal 9 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 WIB sedang minum kopi bersama Pengadu I di Warung Kopi yang tepatnya di Gampong Kulu Kec. Seunagan, Kab. Nagan Raya. Setelah Saksi dan Pengadu I bercerita sekitar 30 Menit, Pengadu I mendapat telepon dari Teradu I lalu Pengadu I mengatakan kepada Saksi dalam bahasa aceh “ Keuchik muh (panggilan Saksi).. neupreh siat beh lon beuot telpon ibu zuraida beh….!”, saksi menjawab “nyo”. Terjemah Bahasa Indonesia: “Keuchik mus..tunggu sebentar Saksi angkat telpon dari bu zuraida” Saksi menjawab “boleh; 2. Bahwa Setelah Pengadu I menjawab telepon sekitar 10 s.d 15 menit dari dari Teradu I, kemudian Pengadu I mengatakan kepada saksi “ keuchik muh, ibu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Zuraida ka bak jalan neuk jak keu no katrok u daerah Teunom Aceh Jaya, Ibu Zuaraida di eh di nagan na acara pelatihan di nagan singoh bungoh dan geulake tulong mita hotel..Pak Keuchik pungon lon siat tajak meudua tanyo..? Pengadu I bertanya kepada Saksi, dan dijawab oleh Saksi: “jeut jal”. Terjemah Indonesia: “ Kechik Mus, Ibu Zuraida lagi dalam perjalanan menuju Nagan Raya, sekarang lagi di daerah Teunom (Aceh Jaya), beliau menginap di Nagan Raya ada acara pelatihan besok pagi di Nagan Raya dan meminta tolong untuk di mencarikan hotel”. lalu Pengadu I bertanya kepada saksi “ keuchik mus bagaimana bisa temani Saksi sebentar kita pergi berdua” saksi menjawab “ boleh jal”; 3. Bahwa Setelah minum kopi, Pengadu I dan Saksi meninggalkan warung kopi tersebut. Saksi dan Pengadu I menuju hotel Grand Nagan dengan mengendarai Mobil Avanza Warna Hitam yang disopiri oleh Pengadu I. Setibanya di sana sekitar pukul 17.30 WIB, Pengadu I masuk ke hotel Grand Nagan sedangkan Saksi menunggu di depan halaman hotel sambil merokok sekitar 10 menit. Pengadu I keluar dari hotel dengan mengatakan kepada Saksi “kaleh lon peusan hotel untuk ibu zuraida pak keuchik jak ta wo” “(sudah Saksi pesan oleh untuk ibu Zuraida Pak keuchik...ayok kita pulang)” 4. Bahwa Setelah magrib Sekitar pukul 19.25 WIB, Pengadu I menelepon saksi dengan mengatakan “assalamualaikum Pak Keuchik Mus” saksi menjawab “waalaikumsalam” kemudian Pengadu I menanyakan kepada saksi “dipat jinoe pak keuchik” Terjemah bahasa Indonesia: “dimana sekarang Pak Keuchik Mus” saksi menjawab “dirumoh jal.. kah ipat jinoe” bila di terjemahkan dalam bahasa indonesia dirumah jal kamu dimana? Pengadu I menjawab “nyo lon dirumoh sit pak keuchik mus…peuna acara malam nyo pak keuchik mus” bila diterjemahkan dalam bahasa indonesia “ini Saya di rumah juga Pak keuchik mus..apa ada kesibukan malam ini ?” saksi menjawab “hana jal pakon” terjemahan dalam bahasa: indoesia tidak jak kenapa lalu sdr jufrizal menjawab“kalau meunan jak tajak bak hotel Grand Nagan siat neupungon lon siat jak meurumpok ngon ibu Zuraida” terjemahan dalam bahasa Indoesia: kalau tidak ada kesibukan kita pergi ke hotel Grand Nagan sebentar kawanin Saksi untuk berjumpa ibu Zuraida lalu Saksi menjawab “ jeut jal lon preh dirumoh beh”, bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia: boleh jal saksi tunggu dirumah; 5. Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB, Pengadu I tiba di rumah saksi dan kemudian saksi mengatakan kepada Pengadu I “Jal ta jeup kupi dile man peu meukarat-karat tat “ terjemahan dalam bahasa indonesia Jal kita minum kopi dulu ngapain buru-buru sekali. Pengadu I menjawab “hana peule pak keuchik tajak jinoe” terjemhan dalam bahasa indonesia tidak usah lagi pak keuchik kita pergi sekarang lalu saksi menjawab “oo preh siat beh lon ganto baje le jal” terjemahan dalam bahasa indonesia oo tunggu sebentar Saksi ganti baju dulu sekitar 5 menit saksi ganti baju lalu Saksi berangkat dengan Pengadu I dengan mengedarai mobil menuju hotel Grand Nagan. 6. Sekitar pukul 21.00 WIB, kami berdua sampai di Hotel Grand Nagan kami berdua masuk dan menuju meja Receptionis sdr. Jufrizal menanyakan kepada Recepsiones yang namanya saksi sudah lupa kira – kira bahasa yang di tanyakan “kamar yang Saksi pesan tadi, sudah sampai tamunya..? Receptinos menjawab “udah pak..tapi udah keluar” sdr. Jufrizal menjawab “oo kemana” Receptiones menjawab “tidak tau Saksi pak”; 7. Bahwa sdr. Jufrizal kemudian mengambil telpon mengatakan kepada saksi “siat pak keuchik mus lon telpon dile ibu zuraida ipat jino” terjemahan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bahasa indonesia sebentar Pak keuchik/Pak lurah Saksi terlpon dulu ibu zuraida dimana sekarang setelah di telepon sama sdr. Jufrizal lalu kami keluar dari hotel Grand Nagan sdr. Jufrizal sambil mengatakan kepada saksi “awaknyan teungoh bak jalan balek u Hotel, ban leh pajoh ieukot sengko langkak leh nyan ta preh awaknyan bak Warong Jambo Jambe, tajak keudeh mantong” terjemahan daam bahasa indonesia ibu zuraida dan Aswadi (sopir ibu zuraida) lagi dijalan sedang menuju ke hotel baru siap makan di Rumah makan Langkat habis itu kita ditunggu di Warkop/Restoran Jambo Jambe, kita pergi kesana saja lalu saksi menjawab “jeut jal” Terjemahan dalam bahasa indonesia boleh jal setelah itu kami menuju Warung Jambo Jambe semampainya disana Saksi dan sdr. Jufrizal duduk satu meja di Warung Jambo Jambe, setelah menunggu sekitar ± 5 (lima) menit datang Ibu Zuarida dan Adi, lalu sdr. Jufrizal mengatakan kepada saksi “nyan ibu Zuraida pak keuchik katrok ngon si Adi” terjemahan dalam bahasa indonesia itu ibu zuraida dan Aswadi sudah sampai lalu saksi menjawab “oo jal” terjemahan iya jal; 8. Kemudian Teardu dating menghampiri kea rah tempat duduk Pengadu I dan Saksi kemudian bersalaman. Teardu I dan Pengadu I duduk di bangku lain dan Saksi duduk dengan Adi (sopir Teardu I) yang berjarak ± 10 meter dengan Pengadu I dan Teradu I. setelah sekitar 30 menit mereka ngobrol kemudian Teradu I dan Pengadu I bangun dari tempat duduknya serta menuju arah Saksi dan sopir. Pengadu I mengatakan kepada saksi “jak ta wo pak keuchik mus” bahasa Indonesia: ayo kita pulang Pak Keuchik/Lurah Tanpa menjawab Saksi langsung bangun, lalu Saksi bersama dengan Pengadu I berjalan kearah mobil dengan beriringan lalu saksi mendengar percapak antara Teradu I dengan Pengadu I “Apa Takut Si Jal inikan Untuk Lima Tahun kan, Tidak mungkin Rugi” kemudian Saksi dan Pengadu I serta Teradu I sampai di mobil masing-masing, lalu saksi naik mobil; 9. Dalam perjalanan pulang dimana saksi bertanya kepada Pengadu I “ Peu jih Pak jal yang Limong Thon yang hana Rugo (apanya pak jal lima tahun tidak rugi)?” lalu Pengadu I Menjawab “bunoe lon marip masalah kiban wawan cara ngon ibu, dan get nyan geuperuno lon kiban cara jaweb, geukeun bak lon nyo jal panwas jinoe permanen 5 limong ton jal, dan geuken lom rame yang peutaba peng bak get nyan untuk lewat meunan geukeun, na yang peutaba bak getnya 50 juta dan na sit yang 40 juta meunyo lon keunek lulus geuyu peu siap peng ju paling nit 40 juta meunan pak keuchik geukeun, mumang sit bak lon pike payah lon cok peng ata yang keunek peugot rumoh (tadi Saksi dan ibu zuraida bicara masalah bagaimana wawancara denga ibu zuraida, dan ibu zuraida mengajari Saksi gimana cara menjawab, ibu zuraida menyampaikan sama Saksi Jal panwas sekarang lima tahun jal, dan banyak yang menwarkan uang sama Ibu zuraida untuk lulus seleksi, ada yang menawarkan 50 juta ada juga yang menawarkan 40 juta kalau Jufrizal mau lulus seleksi harus siapkan uang 40 juta begitu kata ibu zuraida sampaikan sama jufrizal, pening juga Saksi (jufrizal) harus ambil uang untuk rencana Pendirian rumah Saksi (Jufrizal)” kemudian Saksi menjawab “man meunurut kah jal kiban peng 50 juta nyan peu hana di peunget kah jal ? (kalau menurut kamu Jufrizal uang 50 juta itu apa tidak ditipu kamu nanti jal?)” lalu Pengadu I menjawab “ sang han Pakeuchik (sepertinya tidak Pak Keuchik/Pak Lurah)” lalu Saksi bertanya kembali “Pakon jeut yakin tat droen jal? (kenapa yakin sekali kamu jal?)” lalu sdr. Jufrizal menjawab “pane di jak peunget tuman lon pak keuchik sedangkan ibu zuraida ka di peuruno lon (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, cara dan peu yang harus lon jaweb ataee wawan cara (mana mungkin ibu zuraida menipu Saksi sedangkan ibu zuraida mengajari Saksi cara menjawab pada saat wawacara dan apa saja yang harus Saksi jawab waktu wawancara)” lalu Saksi menjawab “menyo ka o meunan hambo ju jal (kalau begitu laksanakan terus)” lalu sdr. Jufrizal mengatakan Kepada saksi “ maka jih singoh beungoh leh lon tarek peng pak geuchik peungon lon siat jak jok peng bak ibu zuraida..kiban jeut pak keuchik (maka dengan demikian pagi besok siap tarik uang di Bank Pak keuchik/Pak Lurah kawanin untuk memberikan uang kepada ibu zuraida...bagaimana mau pak keuchik kawanin?” saksi menjawab “jeut jal singoh Lehon ta meurumpok bak warong Kulu jet tejak sama-sama (boleh jal besok siap Sholat zhuhur kita jumpa di warong kulu biar sama-sama kita pergi dari sana); 10. Setelah itu Saksipun sampai dirumah sekitar jam 23.10 WIB, Pengadu I pun mengatakan kepada saksi “pak keuchik lon balek dile beh (pak keuchik/Pak Lurah Saksi Pulang dulu ya)” Saksi menjawab “jeut jal hana kah piyoh dile (boleh jak tidak berhenti dulu masuk kerumah Saksi)” kemudian Pengadu I menjawab “hana peu le pak keuchik lon ku wo laju ka teugantuk tat (tidak usah lagi Pak Keuchik/Pak Lurah sudah mengatuk sekali Saksi..dan Saksi pulang trus ya” lalu Saksi menjawab “jeut jal get – get beh (boleh jal hati- hati ya); 11. Bahwa Pada siang hari jam 14.30 WIB, Kamis tanggal 10 agustus 2017 dan seingat saksi hari Kamis sdr. Jufrizal datang ke warung Kulu dengan mengatakan “Katrep Trok pak keuchik (sudah lama sampai Pak Keuchik/Pak Lurah)” lalu saksi menjawab “ na siat jal (baru juga sampai jal)” sambil duduk di samping kanan saksi serta sdr. Jufrizal mengatakan kepada Saksi “ Nyo pak keuchik yang lon peungah beuklam (ini pak keuchik/pak lurah yang Saksi sampaikan semalam)” sambil membuka tas serta memperlihatkan isi tasnya kepada Saksi berupa uang tunai dengan jumlah lebih kurang 50 Juta dengan pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah, dan Saksi bersama Pengadu I bangun serta menuju arah sepeda motor masing-masing; 12. Bahwa Kemudian saksi bertanya kepada Pengadu I sambil berjalan beriringan “man pat teupat ta jok pengnyan bak ibu zuraida (dimana tempat kita menyerahkan uang itu kepada ibu zuraida)” lalu Pengadu I menjawab “bak kantor BPM pak keuchik..peu pak keuchik tepat? (dikantor BPM Pak keuchik taukan?)” lalu saksi menjawab “man pu han ku tupat jal..urusan desa sit bak kanto nyan (bagaimana Saksi tidak tahu itukan tempat urusan desa kantor BPM itu)” lalu Pengadu I menjawab “pak keuchik untek, pak keuchik preh mantong bak jalan di keu kantoe bek hana mangat ngon ibu Zuraida leh lon jok peng euntek pak keuchik preh lon di waroeng tangse daerah suka makmue (Pak Keuchik nanti tunggu di jalan depan kantor BPM pada saat Saya memberikan 40 juta ini supaya tidak malu ibu zuraida setelah selesai Saksi memberikan uang nanti pak keuchik tunggu Saya di Warkop tangse daerah Suka Makmur” lalu saksi menjawab “siap ..Pak ketua” kemudian Saksi dan Pengadu I berjalan beriringan menuju kantor BPM yang terletak di Komplek perkantoran Suka Makmur. Sesampainya disana Saksi menunggu di jalan di luar kantor BPM dekat pintu keluar dengan jarak ± 10 meter dengan area Pakir dan Saksi melihat Pengadu I memarkirkan motor disamping Kiri mobil Inova Warna Metalik kemudian menuju ke arah sdr. Adi (sopir Teardu I). Tidak lama kemudian Saksi melihat melihat Teardu I keluar dari kantor BPM menuju arah Pengadu I di samping mobil inova warna silver kemudian kembali lagi kearah Adi (sopir Teradu I). Setelah itu kembali lagi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kearah mobil inova warna silver dan Pengadu I masuk ke mobil tersebut dengan membuka pintu belakang sopir sebelah kanan dengan memakai tas warna coklat yang berisi uang 50 juta yang di perlihatkan kepada Saksi pada saat di warong kulu. Adapun Teardu I masuk lewat pintu dua sebelah kiri; 13. Bahwa Pukul 16.00 WIB Pengadu I tiba di warung kopi tangse daerah suka makmu saksi bertanya kepada Pengadu I “pakon trep tat jal? (kenapa lama sekali Pak jal)” lalu sdr. Jufrizal menjawab “lon jak ngon si adi supir ibu siat ku jep kupi di warong lewat kantor Dinas PK “(Saya tadi pergi dengan Aswadi dengan sopir Ibu zuraida minum kopi di warkop dinas PK)” dan Pengadu I mengatakan kepada Saksi “peut Ploh ku jok peng bunoe pak keuchik sambil memperlihatkan sisa uang 10 juta lagi kepada saksi (40 juta Sayakasih ke Ibu zuraida tadi Pak keuchik sambil memperlihatkan sisa uang 10 juta lagi kapada saksi)” lalu saksi bertanya “man pakon meunan jal?(kenapa begitu jal)” sdr. Jufrizal menjawab “lon yakin pak keuchik ibu Zuraida lon di peulewat meunurot ku lengo bahasa getnyan (Saya yakin pak keuchik ibu zuraida Saya diluluskan Saya menurut yang Saya dengar bahasa ibu zuraida” lalu saksi mengatakan kepada Pengadu I “peu tawo ju jal nyo pih kupi ka habeh (apa kita pulang terus jal kopi pun sudah habis?)” Pengadu I menjawab “jeut pak keuchik (Boleh Pak Keuchik) ” 14. Bahwa saksi melihat Proses dimana Sdr. Jufrizal (Pengadu I) dan Teradu I berjalan ke arah Mobil Inova dengan Nomor Polisi BL 216 AA. Sesampai disana kembali lagi ke arah Aswadi (Sopir Teradu I/Saksi Teradu I) dan berjalan menuju mobil Inova warna Metalik dengan Nomor Polisi BL 216 AA. Pengadu I Masuk ke dalam mobil lewat Pintu kedua dengan membawa uang dalam tas sejumlah Rp50.000.000,00. berselang 2 sampai 5 menit saksi melihat Pengadu I dan Teradu I keluar dari mobil tersebut. Adapun posisi saksi pada saat itu berada di luar pagar kantor BPM; Saksi IV Pengadu a.n Tgk. Asqalani 1. Saksi tidak pernah meminta, tidak pernah menerima, dan tidak pernah tahu bahwa ada informasi permintaan uang Rp40.000.000,00. Saksi baru mengetahui sekitar akhir Agustus 2018 menjelang Pengadu mengadukan ke DKPP. Pengadu I datang bertanya “apakah abang asqalani pernah terima, pernah meminta uang”. Saksi terkejut pada waktu ditanya oleh Pengadu dan disaksikan oleh mirza di kedai Dhapu Kupi, simpang Surabaya. 2. Terkait dengan pokok aduan tentang klarifikasi, klarifikasi ini dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2018 posisi Saksi sebagai komisioner pada saat itu tidak berada di tempat. Saat itu Saksi sedang berada di luar Aceh, seingat Saksi di Kota Makassar, melakukan rapat monitoring pertama atau melakukan pembahasan anggaran dalam Rapat Koordinasi dengan Sekjen Bawaslu. Sehingga Saksi Saksi tidak tahu apakah ada pelaksanaan klarifikasi. Selain itu klarifikasi dimaksud juga tidak pernah dibahas dalam pleno. Saksi hanya mendengar desas-desus bahwa Pengadu ini ada permaslahan dengat rekrutmen di PPK tapi kemudian apakah ada laporan ke Bawaslu pada saat itu kemudian di tindak lanjuti dengan klaridikasi seperti ini, Saksi tidak tahu. Adapun mekanismenya, berdasarkan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran kalau ini sudah menjadi laporan kemudian kan dilakukan klarifikasi untuk kemudian dilakukan tindak lanjut lebih mendalam. Saksi menduga bahwa saat itu terbagi konsentrasi karena rekrutmen pada panwaslih Aceh itu diawali pada 21 Februari s.d. 12 atau 13 April 2018, sedangkan Teradu I dan Muklir mengikuti seleksi panwaslih (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Aceh. Sedangkan Saksi mengikuti proses seleksi KIP Aceh 1 Maret s.d. Mei 2018. Saksi menduga konsentrasi masing-masing anggota Bawaslu Aceh saat itu terpecah dengan persiapan diri mengikuti proses seleksi KIP Aceh dan Panwaslih Aceh. Saksi menjelaskan jika sebuah laporan atau temuan sudah teregistrasi merupakan kewajiban berdasarkan peraturan Bawaslu untuk dilakukan pleno. Bahwa mungkin juga pleno dilaksanakan tanpa Saksi karena bisa hanya dengan 2 anggota Bawaslu Aceh. Adapun Berita acara, Saksi baru menerima malam hari sebelum sidang DKPP. Saksi tidak pernah mendapat salinanya dari sekretaria; 3. Sepanjang pengetahuan Saksi tentang mekanisme penanganan pelanggaran kalau kemudian sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti berarti ditindak lanjuti dengan klarifikasi para pihak. Kemudian hasil klarifikasi dituangkan dalam kajian dan kajian dibawa ke dalam rapat pleno dan diputuskan apakah ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur ditindak lanjuti kemudian apakah ini pelanggaran pemilu dalam konteks etik, pidana, administrasi dan lainnya. Dalam maslah ini setahu Saksi tidak diplenokan, entah itu diplenokan ketika Saksi di luar kota karena dalam hal ini divisi penanganan pelanggaran adalah Teardu I dan Saksi divisi SDM 4. Bahwa dalam peraturan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu kemudian ditangani pada tahap awal oleh divisi pencegahan pengawasan baru kemudian hasil uji materiil ataupun hasil pemeriksaan awal kalau kemudian terpenuhi disampaikan ke divisi hukum dan penindakan, baru kemudian dibawa ke dalam rapat awal untuk ditindak lanjuti. Paling lambat dalam waktu dua hari, etrhadap laporan atau temuan wajib dilakukan kajian. 5. Perihal format undangan, Saksi membenarkan bentuk undangan klarifikasi adalah sebagaimana yang dijadikan alat bukti di muka sidang. Adapun perihal gelar, terkadang dibubuhkan, kadang tidak. Saksi tidak mengingat persis kewajiban pencantuman gelar menurut Peraturan Bawaslu tentang Tata Naskah. Surat klarifikasi wajib distempel lalu dikirimkan hard copynya atau dikirim hasil scannya via email. Saksi V Pengadu a.n. Mahmudin 1. Bahwa saksi menerangkan Suami Teradu I yaitu Mirdas Ismail mendatang Kantor tempat Saksi Berkerja dimana Penasehat Hukum Para Pengadu menjabat sebagai Koordinator LSM Gerakan Anti Korupsi Aceh; 2. Bahwa saksi mencari Sdr. Askhalani selaku Penasehat Hukum Pengadu I; 3. Bahwa Suami Teradu I Mirdas Ismail mendatangi Kantor Saksi untuk sebanyak tiga kali; 4. Saksi tidak mengetahui maksud kedatangan suami Teradu I, dan mengira kedatangannya ada hubungan dengan kepengacaraan; [2.5]JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I Pada Pokok Pengaduan (huruf C) 1. Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut, maka Teradu I memberikan jawaban, yang pada prinsipnya Teradu I menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Pengadu I sebagaimana yang diuraikannya di dalam Pokok Pengaduan, kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis oleh Teradu I di dalam jawaban pokok pengaduan dan Kronologi. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I pada butir 1 pengaduan Pengadu sebagaimana yang dikirimkan oleh DKPP RI, maupun pengaduan Pengadu I sebagaimana lampiran Form I-P/L DKPP, huruf B (Uraian Kejadian), pada butir 6-7, yang menyatakan : (1). Teradu I diduga menjanjikan sesuatu kepada Pengadu I terkait proses seleksi Panwaslih Aceh yang sedang diikuti Pengadu I; (2). Teradu I meminta kepada Pengadu I uang itu (Rp. 40.000.000,-) paling telat diserahkan besok sore sebelum Teradu I kembali ke Banda Aceh; (3). Teradu I menyatakan akan memberikan kepada Ketua Bawaslu Aceh Muklir dan anggota Bawaslu Aceh, Asqalani; (4). Bukti rekening koran penarikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dan diberikan Rp. 40.000.000,- kepada Teradu I 3. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu I tersebut tidak benar, untuk itu perlu Teradu I jawab sebagai berikut : (1). Teradu I tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun kepada Pengadu I terkait proses seleksi Panwaslih Aceh yang sedang diikutinya. (2). Begitu juga dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I meminta dan menerima uang Rp. 40.000.000,- {Vide lampiran Form I-P/L DKPP, huruf B (Uraian Kejadian), pada butir 6-7} juga tidak benar, karena Pengadu I secara tegas menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 15.14 WIB di Kantor Badan Perberdayaa Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana. Sedangkan Teradu I, dari pukul 14.00 s/d 17.00 WIB berada dalam Aula DPMGPP & PA Kabupaten Nagan Raya sebagai narasumber pada acara Pelatihan Pendidikan Politik untuk masyarakat gampong (Vide T.I-1) dan saat Teradu I keluar dari ruangan acara masih melanjutkan diskusi yang belum tuntas pada saat acara tersebut dan sekalian foto-foto bersama dengan peserta, kurang lebih 45 menit (T.I-2). Setelah itu Teradu I langsung pulang dan meninggalkan Nagan Raya pada pukul 17.45 WIB. (3). Begitu pula dengan pernyataan Pengadu I, bahwa Teradu I akan memberikan kepada Ketua Bawaslu Aceh, Muklir dan anggota Bawaslu Aceh, Asqalani, sama sekali tidak benar. Karena peristiwa terebut memang tidak pernah terjadi. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh Pengadu I kepada Asqalani dan hasilnya memang tidak pernah ada. (4). Adapun alat bukti, berupa rekening koran yang dicantumkan oleh Pengadu I dengan penarikan sejumlah Rp. 50.000.000,- hanya bisa menjadi alat bukti transaksi yang sah antara Pengadu I dengan BRI Cabang Jeuram. Sedangkan pengakuan Pengadu I, Rp. 40.000.000,- dari uang tersebut diberikan kepada Terdu I, secara tegas Teradu I tolak, sebab peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan bukti rekening koran Rp. 50.000.000,- tidak bisa menjadi alat bukti atas tuduhan bahwa Teradu I terima uang Rp. 40.000.000,-. Karena jumlahnya yang tidak sinkron dan ada selisih Rp. 10.000.000,- juga tidak relevan. Uang tersebut ditarik Pengadu I untuk kepeluan pribadinya, lalu dituduhkan kepada Teradu I. Karena pengaduan Pengadu I tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik Teradu I, maka Teradu I sudah melaporkan Pengadu I ke Polda Aceh (T.I-3). 3. Adapun pengaduan Pengadu pada Pokok Pengaduan, huruf C, butir 1, yang diterima resmi oleh Teradu I dari DKPP RI, yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018, pukul 15.14 WIB bertempat di Nagan Raya, sama sekali tidak benar dan mengada-ada. Sebab, selain peristiwa yang didalilkan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengadu I tersebut tidak pernah terjadi, juga pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebut, Terdu I tidak pernah pergi ke Nagan Raya, karena sejak tanggal 8 s.d 11 Agustus 2018, Teradu I bersama Komisioner Panwaslih Aceh sedang melaksanakan agenda uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh periode : 2018 – 2023 di Grand Hotel Arabia, Peunayong, Banda Aceh. (Vide T.I-4 dan T.I-5). Oleh karena itu dalil Pengadu I tersebut harus ditolak. 4. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I sebagaimana dalam butir 2 pengaduan Pengadu. Yang benar, pemanggilan tersebut terkait dengan klarifikasi kinerja organisasi Panwaslih Nagan Raya (vide T.I-6 dan T.I-7). Adapun mengenai laporan dugaan Pengadu I meminta sejumlah uang kepada calon PPK atas nama Alamsyah TY tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu Aceh, karena laporan tersebut sudah dilaporkan dan sudah diproses di Panwaslih Nagan Raya. (vide T.I-8). Kalaupun dilaporkan kepada Bawaslu Aceh, maka sesuai ketentuan, Bawaslu Aceh tetap akan meneruskan laporan tersebut kepada Panwaslih Nagan Raya, karena tempat (locus) dan peristiwa kejadianya adalah di Nagan Raya. Adapun kepastian hukum sebagimana dimaksud Pengadu I, Panwaslih Nagan Raya sudah menerbitnya status Laporan. Oleh karena itu sudah ada kepastian hukum dan laporan tersebut sudah diselesaikan sesuai mekanisme (vide T.I-9). 5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I sebagaimana dalam butir 3 pengaduan Pengadu I. Sebab, Teradu I selaku peserta dan Teradu II selaku anggota Timsel tidak pernah berkomunikasi selama proses seleksi Panwaslih Aceh. Terhadap bukti pesan Whatsapp yang dikatakan oleh Pengadu I pernah dikirimkannya langsung kepada Teradu I namun tidak pernah ditanggapi Teradu I, sebab nama dalam Whatsaap tersebut adalah Pak Zulhadi, bukan nama Teradu I. Oleh karena itu pengaduan Pengadu I terhadap Teradu I dinyatakan sebagai error in persona (salah orang dan salah alamat). Dan nama-nama yang mendaftar sejak awal sampai dengan terpilihnya 5 (lima) besar anggota Panwaslih Aceh tidak ada satu orang pun nama yang mendaftar atas nama Pak Zulhadi. Adapun foto Teradu I dengan nama Pak Zulhadi, adalah sebuah rekayasa di luar tanggungjawab Teradu I. Begitu juga, tidak benar pernyataan Pengadu I, yang menyatakan adanya perjanjian antara Teradu I dengan Terdu II untuk menghapus setiap pesan Whatsapp setelah dibaca, selama proses seleksi berlangsung (Vide T.I-10 s/d T.I-12). Pada Kronologi (huruf D) 1. Bahwa sanggahan Teradu I terhadap dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan di dalam Pokok Pengaduan (huruf C) tersebut di atas merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam Kronologi (huruf D) ini. 2. Bahwa pada prinsipnya, Teradu I tetap berpegang teguh pada dalil sanggahan Teradu I sebagaimana yang telah diuraikan dalam jawaban Pokok Aduan (huruf C). Dan oleh karena itu Teradu I tetap menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu I di dalam Kronologi (huruf D), kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis di dalam jawaban kronologi ini. 3. Bahwa mengenai dalil Pengadu I sebagaimana butir 2 dan 3 Kronologi perlu Teradu I jelaskan sebagai berikut : 3.1. Pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2017, Teradu I berangkat ke Nagan Raya untuk memenuhi undangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Aceh, sebagai Narasumber dalam acara Pelatihan Pendidikan Politik untuk masyarakat gampong yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 10 Agustus 2017, bertempat di aula DPMGPP & PA Kabupaten Nagan Raya (T.I-1). 3.2. Dalam perjalanan menuju Nagan Raya, Teradu I ditelpon oleh Pengadu I dan menanyakan di mana posisi Teradu I. Teradu I menjawab bahwa sedang di Teunom menuju Nagan Raya. Karena teman sama-sama di Panwaslih, Teradu I minta tolong booking kamar hotel dan yang membayar kamar tersebut Teradu I. Sampai di Nagan, Teradu I langsung chek in di Hotel Grand Nagan yang dibooking Pengadu I. Setelah shalat maghrib Teradu I makan malam di Langkak. Usai makan, langsung kembali ke hotel dan di perjalanan menuju hotel Teradu I ditelpon oleh Pengadu I menanyakan di mana posisi.Teradu I jawab, sedang di jalan menuju hotel.Kemudian Pengadu I mengajak minum-minum kopi di Jambo Jambe. 3.3. Sesampainya di Jambo Jambe, Teradu I jumpa dengan Pengadu I bersama temannya Musriadi.Teradu I duduk semeja dengan Pengadu I. Sedangkan Sdr. Musriadi duduk semeja dengan Iswadi (sopir Teradu I).Jarak antara meja tempat Teradu I dan Pengadu I duduk dengan meja Sdr. Iswadi dan Musriadi kira-kira 12 m. 3.4. Di tempat tersebut Pengadu I menggunakan kesempatan untuk bertanya tentang bagaimana persiapan wawancara (FPT) sehubungan dengan seleksi Panwaslih dimaksud. Teradu I hanya menyatakan banyak istirahat, jaga sikap dan sopan santun saat wawancara. Pada saat itu tidak ada pembicaraan lain, apalagi pernyataan sebagaimana kronologis butir 4 yang menyatakan “jika ingin lolos menjadi anggota Panwas yang permanen, harus membayar Rp 40.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,- 3.5. Selesai minum kopi di jambo Jambe, kurang lebih 45 menit, Teradu I kembali ke hotel. 4. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 4 dan 5 Kronologi sama sekali tidak benar. Kata-kata dan kalimat tersebut adalah rekayasa dan karangan Teradu I sendiri. Peristiwa yang dituduhkan kepada Teradu I tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, semuanya Teradu I tolak secara tegas. 5. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 6 dan 7 Kronologi, dikatakan bahwa pada siang hari, tanggal 10 Agustus 2018, sekitar jam 15.14 WIB Pengadu I bertemu dengan Teradu I untuk penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sama sekali tidak benar. Hal ini sudah Teradu I kemukakan dalam jawaban butir 3.(2), (3), (4) dan butir 4, Pokok Aduan (huruf C). Kiranya jawaban pokok aduan butir 3 tersebut cukup memadai untuk menjawab dalil butir 6 Kronologi. Untuk itu tidak perlu diulangi dan dalil Pengadu I tersebut dengan sendirinya tertolak. 6. Bahwa keberadaan Teradu I di Nagan Raya terhitung sejak malam tanggal 9 Agutus 2017 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017 sore dan sore itu juga langsung pulang ke Banda Aceh. Adapun Agenda Teradu I di Nagan Raya, pada tanggal 10 Agustus 2017 adalah sebagai berikut : 6.1. Setelah makan siang dan shalat Dhuhur, Teradu I bergerak menuju tempat acara pelatihan di aula DPMGPP & PA. Sesuai jadwal, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, Teradu I akan memberi materi pada pukul 14.00 – 17.00 WIB (Vide T.I-1). Setelah selesai, Teradu I bersama peserta masih melanjutkan diskusi yang belum tuntas pada saat acara tersebut dan sekalian foto-foto bersama dengan peserta, kurang lebih 30 menit. Sementara dalam Kronologi butir 6 Pengadu I menyebutkan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan jelas bahwa Pengadu I bertemu dengan Teradu I sekitar jam 15.14, sungguh sebuah cerita yang sangat mengada-ngada, karena bagaimana mungkin pada saat yang bersamaan Teradu I sedang menjadi narasumber bisa melakukan aktifitas lain ditempat yang berbeda sebagaimana kronologis yang dibuat Pengadu I. 6.2. Pada saat Teradu I memberi materi dalam acara pelatihan tersebut, berdasarkan informasi dari Sdr. Iswadi (sopir Teradu I), Pengadu I datang ke tempat acara dan jumpa dengan Sdr. Iswadi dan menanyakan di mana posisi Teradu I. Sdr. Iswadi mengatakan, Teradu I ada di atas (lantai II). Kemudian Pengadu I duduk di loby gedung tersebut, kurang lebih 15 menit.Setelah itu Sdr. Iswadi pergi.Selang beberapa menit kemudian Pengadu I mencari Sdr. Iswadi dan mengajak minum kopi di warung yang dekat dengan gedung tempat acara berlangsung.Setelah minum kopi, Sdr. Iswadi diantarkan kembali oleh Pengadu I ke gedung tempat acara dan kemudian Pengadu I pergi meninggalkan gedung. 6.3. Setelah usai acara, sekira pukul 17.30, Teradu I turun dari lantai II, tempat acara pelatihan tersebut, dan langsung pulang ke Banda Aceh. 7. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 7 Kronologi, yang menyatakan penyerahan uang di dalam mobil Innova Silver Metalik juga tidak benar. Karena mobil dinas Innova Teradu I bukan berwarna Silver Metalik, akan tetapi berwarna abu-abu metalik (Vide T.1-13) 8. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 9 Kronologi, adalah ucapan dan perbuatan Pengadu I yang ditujukan kepada Sdr. Iswadi dengan maksud agar Sdr. Iswadi menyampaikan hal tersebut kepada Teradu I. Pesan Whatsapp Pengadu I pada Sdr. Iswadi tersebut sama sekali tidak pernah disampaikannya kepada Teradu I. Pesan Pengadu I melalui Whatsaap yang ditujukan kepada Sdr. Iswadi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa adanya perisitwa Teradu I meminta dan menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Pengadu I. 9. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 10 substansinya sama dengan dalil butir 9, oleh karena itu tidak pernah Teradu I tanggapi. Karena Teradu I tidak pernah meminta-meminta uang dan menerima uang mengatasnamakan orang lain sebagaimana yang didalikan Pengadu I. Pesan pengadu I melalui Whatsapp tersebut, begitu juga yang ditujukan kepada Sdr. Iswadi, hanya merupakan rangkaian-rangkaian peristiwa yang sengaja diciptakan Pengadu I seakan-akan peristiwa dimaksud benar terjadi. 10. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 11 mengenai pernyataan Asqalani yang tidak pernah meminta, apalagi menerima uang, adalah benar dan memang peristiwa tersebut tidak pernah ada sebagaimana dalil Pengadu I. 11. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 12, 13 dan 14 Kronologi sudah dijawab pada butir 5 Pokok Pengaduan tersebut di atas, oleh karena itu sudah memadai kiranya untuk menjawab dalil pengaduan Pengadu I (butir 12, 13 dan 14) dimaksud. 12. Bahwa dalil Pengadu I sebagimana butir 20 s/d 23 sama sekali tidak benar dan kiranya jawaban Teradu I dalam Pokok Aduan, butir 6 tersebut di atas sudah memadai sebagai jawaban untuk butir 20 s/d 23 pengaduan Pengadu I pada Kronologi dimaksud. Sungguhpun demikin, perlu Teradu I tambahkan bahwa pelaksanaan FPT yang dilaksanakan di hotel Rasamala Jakarta, adalah tidak benar. Karena kewenangan melaksanakan FPT adalah tugas dan wewenang Bawaslu RI, bukan Timsel dan dilaksanakan di Hotal (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Aryaduta, tugu tani di Jakarta, bukan di Hotel Rasamala Jakarta sebagaimana dalil Pengadu I. Sebab Hotel Rasamala, adalah tempat timsel melaksanakan wawancara akhir dengan Calon Anggota Panwaslih Aceh, yang bertempat di Banda Aceh, bukan di Jakarta. Tanggapan terhadap Alat Bukti Pengadu I 1. Bahwa untuk menguatkan dalil pengaduannya, maka Pengadu I sudah mengajukan alat-alat bukti, yang diberi tanda (kode) P-1 s/d P-6. 2. Bahwa terhadap alat-alat bukti Pengadu I tersebut, Teradu I beri tanggapan sebagai berikut : 2.1. Bukti P-1 ada hubungan T. I-5, yakni mengenai evaluasi kinerja Panwaslih Nagan Raya. Oleh karena itu bukti P-1 tersebut adalah bukti bahwa Bawaslu Aceh telah melakukan klarifikasi laporan kinerja Panwaslu Nagan Raya. Jadi tidak ada hubungannya dengan dalil pengaduan Pengadu I yang menyatakan Pengadu I diklarifikasi terkait dengan laporan Alamsyah TY. 2.2.Bukti P-2, tidak sah sebagai alat bukti. Sebab rekaman suara tidak dapat diidentifikasi sebagai suara isteri Teradu II.Karena pernyataan tersebut bersifat sepihak dari Pengadu I. Adapun transkrip, sebagaimana yang dikatakan Pengadu I juga Transkrip sepihak yang dibuat oleh Pengadu I sendiri, bukan dari pejabat yang berwenang melakukan penyitaan dan penyegelan alat bukti tersebut dari tangan isteri Teradu II.Oleh karena itu bukti P.2 tidak sah sebagai alat bukti. 2.3. Bukti P-3 hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah antara Pengadu I dengan BRI Cabang Jeuram, dimana Pengadu I telah menarik uangnya di BRI Cabang Jeuram pada tanggal 10 Agustus 2017, pukul 08.26 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalil Pengdu I yang menyatakan Teradu I telah meminta dan menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- 2.4.Bukti P-4, adalah foto terhadap HP yang tidak jelas sumbernya. Isi atau muatan dalam HP tersebut diragukan keasliannya, apalagi tidak disegel dan tidak disita oleh pejabat yang berwenang untuk tugas tersebut dari tangan Teradu I atau Teradu II.Oleh karena itu bukti P-4 ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti percakapan antara Teradu I dengan Teradu II. Bukti P-4 tersebut diambil dari HP yang sudah di hack dengan namaPak Zulhadi. Oleh karena itu bukti P-4 tersebut error in persona. Sedangkan nama Teradu I adalah Zuraida Alwi. 2.5. Bukti P-5 hanya membuktikan, Pengadu I ada berkomunikasi melalui Whatsapp dengan Sdr. Iswadi. Bukti P-5 ini hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa Pengadu I via Whatsapp tersebut telah menjelek-jelekan dan mencemarkan nama baik Teradu I, oleh karena itu bukti P-5 tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa Teradu I telah meminta dan terima uang Rp. 40.000.000,- dari Pengadu I. 2.6. Bukti P-6 sama dengan bukti P-4, adalah HP yang difoto oleh Pengadu I yang tidak jelas sumbernya. Isi atau muatan dalam HP tersebut diragukan keasliannya, apalagi tidak disegel dan tidak disita oleh pejabat yang berwenang untuk tugas tersebut dari tangan Teradu II. Bukti ini hanya dapat membuktikan bahwa telah di hack (membuat, memodifikasi atau/ bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah prangkat lunak) terhadap foto profil Teradu I dengan nama Pak Zulhadi. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5.2] Tanggapan dan Kesimpulan Teradu I Dalam Pokok Pengaduan (huruf C) 1. Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut, maka Teradu I memberikan jawaban, yang pada prinsipnya Teradu I menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Pengadu I sebagaimana yang diuraikannya di dalam Pokok Pengaduan, kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis oleh Teradu I di dalam jawaban pokok pengaduan dan Kronologi. 2. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I pada butir 1 pengaduan Pengadu sebagaimana yang dikirimkam oleh DKPP RI, maupun pengaduan Pengadu I sebagaimana lampiran Form I-P/L DKPP, huruf B (Uraian Kejadian), pada butir 6-7, yang menyatakan : (1). Teradu I diduga menjanjikan sesuatu kepada Pengadu I terkait proses seleksi Panwaslih Aceh yang sedang diikuti Pengadu I; (2). Teradu I meminta kepada Pengadu I uang itu (Rp. 40.000.000,-) paling telat diserahkan besok sore sebelum Teradu I kembali ke Banda Aceh; (3). Teradu I menyatakan akan memberikan kepada Ketua Bawaslu Aceh Muklir dan anggota Bawaslu Aceh, Asqalani; (4). Bukti rekening koran penarikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- diberikan Rp. 40.000.000,- kepada Teradu I 3. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu I tersebut tidak benar, untuk itu Teradu I menjawab sebagai berikut : (1). Teradu I tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun kepada Pengadu I terkait proses seleksi Panwaslih Aceh yang sedang diikutinya. (2). Begitu juga dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I meminta dan menerima uang Rp. 40.000.000,- {Vide lampiran Form I-P/L DKPP, huruf B (Uraian Kejadian), pada butir 6-7} juga tidak benar, karena Pengadu I secara tegas menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 15.14 WIB di Kantor Badan Perberdayaa Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana. Sedangkan Teradu I, dari pukul 14.00 s/d 17.00 WIB berada dalam Aula DPMGPP & PA Kabupaten Nagan Raya sebagai narasumber pada acara Pelatihan Pendidikan Politik untuk masyarakat gampong (Vide T.I-1) dan saat Teradu I keluar dari ruangan acara masih melanjutkan diskusi yang belum tuntas pada saat acara tersebut dan sekalian foto-foto bersama dengan peserta, kurang lebih 45 menit (T.I-2). Setelah itu Teradu I langsung pulang dan meninggalkan Nagan Raya pada pukul 17.45 WIB. (3). Begitu pula dengan pernyataan Pengadu I, bahwa Teradu I akan memberikan kepada Ketua Bawaslu Aceh, Muklir dan anggota Bawaslu Aceh, Asqalani, sama sekali tidak benar. Karena peristiwa terebut memang tidak pernah terjadi. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh Pengadu I kepada Asqalani dan hasilnya memang tidak pernah ada. (4). Adapun alat bukti, berupa rekening koran yang dicantumkan oleh Pengadu I dengan penarikan sejumlah Rp. 50.000.000,- hanya bisa menjadi alat bukti transaksi yang sah antara Pengadu I dengan BRI Cabang Jeuram. Sedangkan pengakuan Pengadu I, Rp. 40.000.000,- dari uang tersebut diberikan kepada Terdu I, secara tegas Teradu I tolak, sebab peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan bukti rekening koran Rp. 50.000.000,- tidak bisa menjadi alat bukti atas tuduhan bahwa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu I terima uang Rp. 40.000.000,-. Karena jumlahnya yang tidak sinkron dan ada selisih Rp. 10.000.000,- juga tidak relevan. Uang tersebut ditarik Pengadu I untuk kepeluan pribadinya, lalu dituduhkan kepada Teradu I. Karena pengaduan Pengadu I tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik Teradu I, maka Teradu I sudah melaporkan Pengadu I ke Polda Aceh (T.I-3). 4. Adapun pengaduan Pengadu pada Pokok Pengaduan, huruf C, butir 1, yang diterima resmi oleh Teradu I dari DKPP RI, yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018, pukul 15.14 WIB bertempat di Nagan Raya, sama sekali tidak benar dan mengada-ada. Sebab, selain peristiwa yang didalilkan Pengadu I tersebut tidak pernah terjadi, juga pada tanggal 10 Agustus 2018 tersebut, Terdu I tidak pernah pergi ke Nagan Raya, karena sejak tanggal 8 s/d 11 Agustus 2018, Teradu I bersama Komisioner Panwaslih Aceh sedang melaksanakan agenda uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota Panwaslih Kabupaten/ Kota se Aceh periode : 2018 – 2023 di Grand Hotel Arabia, Peunayong, Banda Aceh. (Vide T.I-4 dan T.I-5). Oleh karena itu dalil Pengadu I tersebut harus ditolak. 5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I sebagaimana dalam butir 2 pengaduan Pengadu. Yang benar, pemanggilan tersebut terkait dengan klarifikasi kinerja organisasi Panwaslih Nagan Raya (vide T.I-6 dan T.I-7). Adapun mengenai laporan dugaan Pengadu I meminta sejumlah uang kepada calon PPK atas nama Alamsyah TY tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu Aceh, karena laporan tersebut sudah dilaporkan dan sudah diproses di Panwaslih Nagan Raya. (vide T.I-8). Kalaupun dilaporkan kepada Bawaslu Aceh, maka sesuai ketentuan, Bawaslu Aceh tetap akan meneruskan laporan tersebut kepada Panwaslih Nagan Raya, karena tempat (locus) dan peristiwa kejadianya adalah di Nagan Raya. Adapun kepastian hukum sebagimana dimaksud Pengadu I, Panwaslih Nagan Raya sudah menerbitnya status Laporan. Oleh karena itu sudah ada kepastian hukum dan laporan tersebut sudah diselesaikan sesuai mekanisme (vide T.I-9). 6. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I sebagaimana dalam butir 3 pengaduan Pengadu I. Sebab, Teradu I selaku peserta dan Teradu II selaku anggota Timsel tidak pernah berkomunikasi selama proses seleksi Panwaslih Aceh. Terhadap bukti pesan Whatsapp yang dikatakan oleh Pengadu I pernah dikirimkannya langsung kepada Teradu I namun tidak pernah ditanggapi Teradu I, sebab nama dalam Whatsaap tersebut adalah Pak Zulhadi, bukan nama Teradu I. Oleh karena itu pengaduan Pengadu I terhadap Teradu I dinyatakan sebagai error in persona (salah orang dan salah alamat). Dan nama-nama yang mendaftar sejak awal sampai dengan terpilihnya 5 (lima) besar anggota Panwaslih Aceh tidak ada satu orang pun nama yang mendaftar atas nama Pak Zulhadi. Adapun foto Teradu I dengan nama Pak Zulhadi, adalah sebuah rekayasa di luar tanggungjawab Teradu I. Begitu juga, tidak benar pernyataan Pengadu I, yang menyatakan adanya perjanjian antara Teradu I dengan Terdu II untuk menghapus setiap pesan Whatsapp setelah dibaca, selama proses seleksi berlangsung (Vide T.I-10 s/d T.I-12). Pada Kronologi (huruf D) 13. Bahwa sanggahan Teradu I terhadap dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan di dalam Pokok Pengaduan (huruf C) tersebut di atas merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam Kronologi (huruf D) ini. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Bahwa pada prinsipnya, Teradu I tetap berpegang teguh pada dalil sanggahan Teradu I sebagaimana yang telah diuraikan dalam jawaban Pokok Aduan (huruf C). Dan oleh karena itu Teradu I tetap menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu I di dalam Kronologi (huruf D), kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis di dalam jawaban kronologi ini. 15. Bahwa mengenai dalil Pengadu I sebagaimana butir 2 dan 3 Kronologi perlu Teradu I jelaskan sebagai berikut : 3.1. Pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2017, Teradu I berangkat ke Nagan Raya untuk memenuhi undangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Aceh, sebagai Narasumber dalam acara Pelatihan Pendidikan Politik untuk masyarakat gampong yang dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 10 Agustus 2017, bertempat di aula DPMGPP & PA Kabupaten Nagan Raya (T.I-1). 3.2. Dalam perjalanan menuju Nagan Raya, Teradu I ditelepon oleh Pengadu I dan menanyakan di mana posisi Teradu I. Teradu I menjawab bahwa sedang di Teunom menuju Nagan Raya. Karena teman sama-sama di Panwaslih, Teradu I minta tolong booking kamar hotel dan yang membayar kamar tersebut Teradu I. Sampai di Nagan, Teradu I langsung chek in di Hotel Grand Nagan yang dibooking Pengadu I. Setelah shalat maghrib Teradu I makan malam di Langkak. Usai makan, langsung kembali ke hotel dan di perjalanan menuju hotel Teradu I ditelepon oleh Pengadu I menanyakan di mana posisi.Teradu I jawab, sedang di jalan menuju hotel.Kemudian Pengadu I mengajak minum-minum kopi di Jambo Jambe. 3.3. Sesampainya di Jambo Jambe, Teradu I jumpa dengan Pengadu I bersama temannya Musriadi.Teradu I duduk semeja dengan Pengadu I. Sedangkan Sdr. Musriadi duduk semeja dengan Iswadi (sopir Teradu I).Jarak antara meja tempat Teradu I dan Pengadu I duduk dengan meja Sdr. Iswadi dan Musriadi kira-kira 12 m. 3.4. Di tempat tersebut Pengadu I menggunakan kesempatan untuk bertanya tentang bagaimana persiapan wawancara (FPT) sehubungan dengan seleksi Panwaslih dimaksud. Teradu I hanya menyatakan banyak istirahat, jaga sikap dan sopan santun saat wawancara. Pada saat itu tidak ada pembicaraan lain, apalagi pernyataan sebagaimana kronologis butir 4 yang menyatakan “jika ingin lolos menjadi anggota Panwas yang permanen, harus membayar Rp 40.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,- 3.5. Selesai minum kopi di jambo Jambe, kurang lebih 45 menit, Teradu I kembali ke hotel. 16. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 4 dan 5 Kronologi sama sekali tidak benar. Kata-kata dan kalimat tersebut adalah rekayasa dan karangan Teradu I sendiri. Peristiwa yang dituduhkan kepada Teradu I tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, semuanya Teradu I tolak secara tegas. 17. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 6 dan 7 Kronologi, dikatakan bahwa pada siang hari, tanggal 10 Agustus 2018, sekitar jam 15.14 WIB Pengadu I bertemu dengan Teradu I untuk penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sama sekali tidak benar. Hal ini sudah Teradu I kemukakan dalam jawaban butir 3.(2), (3), (4) dan butir 4, Pokok Aduan (huruf C). Kiranya jawaban pokok aduan butir 3 tersebut cukup memadai untuk menjawab dalil butir 6 Kronologi. Untuk itu tidak perlu diulangi dan dalil Pengadu I tersebut dengan sendirinya tertolak. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 18. Bahwa keberadaan Teradu I di Nagan Raya terhitung sejak malam tanggal 9 Agutus 2017 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017 sore dan sore itu juga langsung pulang ke Banda Aceh. Adapun Agenda Teradu I di Nagan Raya, pada tanggal 10 Agustus 2017 adalah sebagai berikut : 6.1. Setelah makan siang dan shalat Dhuhur, Teradu I bergerak menuju tempat acara pelatihan di aula DPMGPP & PA. Sesuai jadwal, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, Teradu I akan memberi materi pada pukul 14.00 – 17.00 WIB (Vide T.I-1). Setelah selesai, Teradu I bersama peserta masih melanjutkan diskusi yang belum tuntas pada saat acara tersebut dan sekalian foto-foto bersama dengan peserta, kurang lebih 30 menit. Sementara dalam Kronologi butir 6 Pengadu I menyebutkan dengan jelas bahwa Pengadu I bertemu dengan Teradu I sekitar jam 15.14, sungguh sebuah cerita yang sangat mengada-ngada, karena bagaimana mungkin pada saat yang bersamaan Teradu I sedang menjadi narasumber bisa melakukan aktifitas lain ditempat yang berbeda sebagaimana kronologis yang dibuat Pengadu I. 6.2. Pada saat Teradu I memberi materi dalam acara pelatihan tersebut, berdasarkan informasi dari Sdr. Iswadi (sopir Teradu I), Pengadu I datang ke tempat acara dan jumpa dengan Sdr. Iswadi dan menanyakan di mana posisi Teradu I. Sdr. Iswadi mengatakan, Teradu I ada di atas (lantai II). Kemudian Pengadu I duduk di loby gedung tersebut, kurang lebih 15 menit.Setelah itu Sdr. Iswadi pergi.Selang beberapa menit kemudian Pengadu I mencari Sdr. Iswadi dan mengajak minum kopi di warung yang dekat dengan gedung tempat acara berlangsung.Setelah minum kopi, Sdr. Iswadi diantarkan kembali oleh Pengadu I ke gedung tempat acara dan kemudian Pengadu I pergi meninggalkan gedung. 6.3. Setelah usai acara, sekira pukul 17.30, Teradu I turun dari lantai II, tempat acara pelatihan tersebut, dan langsung pulang ke Banda Aceh. 19. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 7 Kronologi, yang menyatakan penyerahan uang di dalam mobil Innova Silver Metalik juga tidak benar. Karena mobil dinas Innova Teradu I bukan berwarna Silver Metalik, akan tetapi berwarna abu-abu metalik (Vide T.1-13) 20. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 9 Kronologi, adalah ucapan dan perbuatan Pengadu I yang ditujukan kepada Sdr. Iswadi dengan maksud agar Sdr. Iswadi menyampaikan hal tersebut kepada Teradu I. Pesan Whatsapp Pengadu I pada Sdr. Iswadi tersebut sama sekali tidak pernah disampaikannya kepada Teradu I. Pesan Pengadu I melalui Whatsaap yang ditujukan kepada Sdr. Iswadi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa adanya perisitwa Teradu I meminta dan menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Pengadu I. 21. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 10 substansinya sama dengan dalil butir 9, oleh karena itu tidak pernah Teradu I tanggapi. Karena Teradu I tidak pernah meminta-meminta uang dan menerima uang mengatasnamakan orang lain sebagaimana yang didalikan Pengadu I. Pesan pengadu I melalui Whatsapp tersebut, begitu juga yang ditujukan kepada Sdr. Iswadi, hanya merupakan rangkaian-rangkaian peristiwa yang sengaja diciptakan Pengadu I seakan-akan perisitwa dimaksud benar terjadi. 22. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 11 mengenai pernyataan Asqalani yang tidak pernah meminta, apalagi menerima uang, adalah benar dan memang peristiwa tersebut tidak pernah ada sebagaimana dalil Pengadu I. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 23. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 12, 13 dan 14 Kronologi sudah dijawab pada butir 5 Pokok Pengaduan tersebut di atas, oleh karena itu sudah memadai kiranya untuk menjawab dalil pengaduan Pengadu I (butir 12, 13 dan 14) dimaksud. 24. Bahwa dalil Pengadu I sebagimana butir 20 s/d 23 sama sekali tidak benar dan kiranya jawaban Teradu I dalam Pokok Aduan, butir 6 tersebut di atas sudah memadai sebagai jawaban untuk butir 20 s/d 23 pengaduan Pengadu I pada Kronologi dimaksud. Sungguhpun demikin, perlu Teradu I tambahkan bahwa pelaksanaan FPT yang dilaksanakan di hotel Rasamala Jakarta, adalah tidak benar. Karena kewenangan melaksanakan FPT adalah tugas dan wewenang Bawaslu RI, bukan Timsel dan dilaksanakan di Hotal Aryaduta, tugu tani di Jakarta, bukan di Hotel Rasamala Jakarta sebagaimana dalil Pengadu I. Sebab Hotel Rasamala, adalah tempat timsel melaksanakan wawancara akhir dengan Calon Anggota Panwaslih Aceh, yang bertempat di Banda Aceh, bukan di Jakarta. Bahwa oleh karena dalil Pengadu I disanggah oleh Teradu I, maka kepada Pengadu I dibebankan untuk membuktikan dalil aduannya. Tanggapan terhadap Alat Bukti Pengadu I 1.1. Terhadap bukti P-1 ada hubungannya dengan T. I-5, yakni mengenai evaluasi kinerja Panwaslih Nagan Raya. Oleh karena itu bukti P-1 tersebut adalah bukti bahwa Bawaslu Aceh telah melakukan klarifikasi laporan kinerja Panwaslu Nagan Raya.Jadi tidak ada hubungannya dengan dalil pengaduan Pengadu I yang menyatakan Pengadu I diklarifikasi terkait denganlaporan Alamsyah TY. 1. 2. Bukti P-2, tidak sah sebagai alat bukti.Sebab rekaman suara tidak dapat diidentifikasi sebagai suara isteri Teradu II.Karena pernyataan tersebut bersifat sepihak dari Pengadu I. Adapun transkrip, sebagaimana yang dikatakan Pengadu I juga Transkrip sepihak yang dibuat oleh Pengadu I sendiri, bukan dari pejabat yang berwenang melakukan penyitaan dan penyegelan alat bukti tersebut dari tangan isteri Teradu II.Oleh karena itu bukti P.2 diragukan keasliannya. 1.3. Bukti P-3 hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah antara Pengadu I dengan BRI Cabang Jeuram, dimana Pengadu I telah menarik uangnya di BRI Cabang Jeuram pada tanggal 10 Agustus 2017, pukul 08.26 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalil Pengdu I yang menyatakan Teradu I telah meminta dan menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- sebagaimana yang diadukan Pengadu I 1.4. Bukti P-4, bukan Screnshoot percakapan Whatsapp Teradu I dengan Teradu II, melainkan foto terhadap HP yang tidak jelas sumbernya. Isi atau muatan dalam HP tersebut diragukan keasliannya, apalagi tidak disegel dan tidak disita oleh pejabat yang berwenang untuk tugas tersebut dari tangan Teradu I atau Teradu II.Oleh karena itu bukti P-4 ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti percakapan antara Teradu I dengan Teradu II. Bukti P-4 tersebut diambil dari HP yang sudah di hack dengan nama Pak Zulhadi. Oleh karena itu bukti P-4 tersebut error in persona. Sedangkan nama Teradu I adalah Zuraida Alwi. 1.5. Bukti P-5 hanya membuktikan, Pengadu I ada berkomunikasi melalui Whatsapp dengan Sdr. Iswadi. Bukti P-5 ini hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa Pengadu I via Whatsapp tersebut telah menjelek-jelekan dan mencemarkan nama baik Teradu I, oleh karena itu bukti P-5 tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa Teradu I telah meminta dan terima uang Rp. 40.000.000,- dari Pengadu I sebagaimana yang diadukan Pengadu I. 1.6. Bukti P-6 sama dengan bukti P-4, adalah HP yang difoto oleh Pengadu I yang tidak jelas sumbernya. Isi atau muatan dalam HP tersebut diragukan keasliannya, apalagi tidak disegel dan tidak disita oleh pejabat yang berwenang untuk tugas tersebut dari tangan Teradu II. Bukti ini hanya dapat membuktikan bahwa telah di hack (membuat, memodifikasi atau/ bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah prangkat lunak) terhadap foto profil Teradu I dengan nama Pak Zulhadi. Tanggapan terhadap Keterangan Saksi Pengadu I 1.1. Keterangan Said Mustajab (saksi I) - Keterangan Said Mustajab (saksi I) sama dengan keterangan Said Mudhar (Pengadu II), tidak relevan dengan perkara a quo. Karena Said Mustajab tidak memberikan kesaksian apapun sehubungan dengan pokok pengaduan Pengadu I, melainkan hanya sekedar menumpahkan kekesalan terhadap putusan DKPP yang telah memberhentikan adiknya dari KIP Nagan Raya untuk selamanya. Dan menuduh Teradu I sebagai salah seorang Tim Pemeriksa telah merevisi isi keputusan tersebut. - Bahkan saksi menuduh Teradu I tanpa bukti telah membuat konspirasi jahat saat Pilkada dengan Teuku Raja Keumanga dan oleh Teuku Raja Keumanga dijanjikan uang untuk Teradu I Rp. 100.000.000,- Kesaksian Said Mustajab hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa Said Mustajab telah mencemarkan nama baik Teradu I. - Keterangan saksi hanya sekedar membangun opini seolah-olah apa yang diterangkannya itu adalah sebuah fakta dan peristiwa hukum yang dapat mendukung pokok pengaduan Pengadu I. - Oleh karena itu, kesaksian Said Mustajab (saksi I) sudah selayaknya ditolak. 1.2. Keterangan Musriadi (saksi II) ditanggapi sebagai berikut : - Kesaksian Musriadi yang mengaku mendengar sendiri bahwa Teradu I mengatakan “Yusrijal ndak perlu takut, ini untuk 5 tahun lho”, dengan sendirinya tertolak. Sebab selain Teradu I tidak pernah mengatakan hal tersebut, juga Teradu I tahu persis bahwa seleksi yang diikuti Pengadu I bukan untuk masa jabatan 5 tahun, melainkan bersifat ad hoc, selama 1 tahun dan pelantikannya di Gedung Amel, Banda Aceh. - Adapun Wawancara Panwaslih untuk masa 5 tahun dilaksanakan di Hotel Grand Arabia, Peunayong, Banda Aceh, pada tanggal 8 s/d 11 Agustus 2018 dan pelantikannya di Hotel Bidakara Jakarta - Begitu pula saksi mengaku ikut bersama Pengadu I mengantarkan uang dan melihat Teradu I bersama Pengadu I masuk ke dalam mobil dari luar pagar, lebih kurang 15 s/d 20 Mater. Ini bertentangan dengan dalil Pengadu I yang mengatakan Pengadu I datang sendiri dan menemui Sdr. Iswadi. Karena Teradu I tidak turun-turun juga, akhirnya saksi Iswadi diajak minum kopi oleh Pengadu I. Setelah itu pulang selesaikan mobilnya di bengkel (vide keterangan saksi Iswadi). Kalau benar saksi Musriadi ada di lokasi, pasti sudah diajak minum-minum kopi bersama. Kalau saksi Musriadi sengaja bersembunyi sambil mengintai, berarti sudah ada rencana untuk mengintai, mustahil tidak dilengkapi dengan tustel jarak jauh atau paling tidak dengan foto HP yang ada pada saksi Musriadi atau HP orang lain yang khusus untuk pencepretan saat Pengadu I dan Teradu I masuk ke dalam mobil. Namun semuanya itu tidak terjadi, karena keterangan saksi Musriadi hanya cerita (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, karangan yang dibuat-buat. Selebihnya, keterangan saksi hanya menceritakan tentang keluh-kesah Pengadu I. - Dari uraian tanggapan terhadap keterangan saksi Musriadi semuanya terbantahkan. 1.3. Keterangan Mirza (saksi III) - Keterangan saksi Mirza merupakan cerita yang diterimanya dari Pengadu I setelah bubar acara. Saksi tidak pernah mendengar langsung pembicaraan Pengadu I dengan Teradu II. Karena malam itu saksi Mirza datang saat turun hujan lebat dan tempat berdirinya saksi dengan tempat duduk Pengadu I dan Teradu II berjauhan. - Pengadu I hanya curhat kepada Teradu II bahwa Pengadu I sudah banyak habis uang untuk pergi ke Jakarta dan Banda Aceh serta membayar honor Pengacara. - Karena kesaksian Mirza bersifat informasi berantai (Tesmonium de auditu), maka sudah selayaknya kesaksian Mirza ditolak. 1.4. Keterangan Asqalani (saksi IV) - Keterangan Asqalani (saksi IV) yang menyatakan dia tidak pernah menerima uang dari Pengadu I melalui Teradu I sudah benar, karena memang tidak pernah terjadi peristiwa meminta-minta dan menerima uang dari peserta lain, apa lagi pada Pengadu I. - Tentang Klarifikasi Kinerja banyak yang tidak diketahui tidak ingat lagi, karena waktu itu sebagaimana diakuinya, sedang berada di Makasar karena undangan bawaslu RI dan pada waktu itu adalah masa transasi bagi saksi, karena saksi sibuk mengikuti seleksi Calon KIP Aceh, sehingga saksi tidak konsentrasi. - Dalam keadaan mendesak dan segera ambil keputusan sementara tidak memungkinkan terkumpulnya Komisioner Panwaslu Aceh (kala itu), keputusan dapat diambil, sepanjang rapatnya memenuhi quorum, di mana 2 orang diantara 3 orang komisioner yang hadir sudah sah pengambilan keputusan. Begitu juga mengundang Ketua dan Anggota Panwaslih Nagan Raya, saat klarifikasi kinerja, tidak hanya dilakukan dengan undang tertulis, melainkan juga dengan telpon langsung supaya informasi cepat diterima, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerima undangan. Dan Pihak Terkait, Adam Sani juga mengakui adanya undangan klarifikasi yang sudah ada di atas meja kerjanya. Yang menerima surat undangan tersebut adalah sekretariat. 1.5. Keterangan Mahmuddin (saksi V) - Terhadap Keterangan saksi V ini ditanggapi oleh Teradu I dan Teradu I meminta kepada Tim Pemeriksa Yang Mulia agar berkenan memeriksa Mirdas sebagai saksi. Paling tidak klarifikasi atas kedatangannya ke Kantor Gerak. Siapa yang mau dijumpai, apa yang akan dibicarakannya dan mengapa dia datang ke Kantor Gerak tersebut. - Karena kehadiran Mirdas ke Kantor Gerak tidak dapat dieksplorasi/ klarifikasi oleh Tim Pemeriksa, sehingga tidak ada keterangan saksi V yang relevan. Oleh karena itu keterangan saksi V tidak serta-merta dapat dihubungkan dan menjadi alat bukti untuk membuktikan pokok aduan Pengadu I. - Bahwa dari tanggapan Terdu I terhadap bukti Pengadu I dan saksi, tidak ada satupun alat bukti Pengadu I yang dapat membuktikan semua dalil pengaduan Pengadu I tersebut. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Analisis Fakta-Fakta Persidangan 1. Bahwa pengaduan Pengadu I merupakan reaksi dan dendam Pengadu I (Jufrizal) dan Pengadu II (Said Mudhar) atas putusan DKPP Nomor : 123/DKPP-PKE-VII/2018, yang amarnya berbunyi pada butir (3) “menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II (Said Mudhar) selaku anggota KIP Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini”. Amar putusan butir (5) berbunyi :“Menyatakan Teradu V (Jufrizal) tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya putusan ini”. Uraian mengenai reaksi dan dendam ini jelas dinyatakan di dalam pengaduan Pengadu I, pada Uraian Kejadian, butir 33 s/d 50, yang oleh DKPP dinyatakan dismis. 2. Bahwa berdasarkan rasa dendam dan reaksi Pengadu I dan Pengadu II tersebut oleh Pengadu I dan Pengadu II dibuat skenario dan menuduh Teradu I meminta dan menerima uang dari Pengadu I sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Sedangkan dari Pengadu II dibuat skenario, Teradu I ada janji dan terima uang Rp. 100.000.000,- (sertus juta rupiah) dari Teuku Raja Kemanga. Karena tuduhan Pengadu I dan Pengadu II berdasarkan kesaksian palsu Said Mustajab, abang Pengadu II yang sudah dismis oleh DKPP, maka tuduhan Teradu I ada janji dan terima uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Teuku Raja Kamanga, dengan sendirinya tertolak. Adapun pengaduan Pengdu I mengenai Teradu I meminta dan menerima uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) oleh Pengadu I dilanjutkan dengan skenario yang tidak akurat sehingga ketahuan banyak peristiwa yang sengaja dihubung-hubungkan tidak pernah sinkron (nyambung), sehingga nampak banyak alibi. 3. Ada alibi kuat bahwa saat Pengadu I datang ke Gedung Pemberdayaan masyarakat Pengadu I tidak jumpa dengan Teradu I. Yang dijumpai Pengadu I hanya sopir Teradu I. Karena ada tanda-tanda tidak bisa jumpa Teradu I, lalu Pengadu I mengajak sopir Teradu I minum kopi dan sambil minum kopi Teradu I menjajaki kalau-kalau sopir Teradu I bisa dikorek informasi tentang Teradu I, ternyata sopir Teradu I tidak merespon dan terlalu lugu. Karena tidak menarik pembicaraan dengan sopir Teradu I lalu Pengadu I mengantarkan sopir Teradu I ke Gedung Pemberdayaan dimaksud. 4. Pengakuan Pengadu I ada membawa uang dalam tas berwarna coklat adalah uang yang digunakan oleh Pengadu I untuk menyelesaikan urusan mobil Pengadu I di bengkel sebagaimana yang disampaikan Pengadu I kepada sopir Teradu I saat minum kopi, bahwa Pengadu I segera ke bengkel urusan mobilnya. Begitu juga pengakuan Pengadu I sudah masuk ke dalam mobil Teradu I yang dikatakannya berwarna silver metalik. Pada hal warna mobil Teradu I abu-abu metalik. Sangat tidak masuk akal, kalau sudah pernah melihat mobil dan masuk ke dalam mobil tersebut, lalu warna mobilnya tidak diketahui. Inilah cerita karangan Pengadu I seputar uang dan mobil Teradu I 5. Pengakuan Pengadu I dan keterangan saksi Musriadi yang mengatakan bahwa Teradu I pernah mengatakan “Yusrijal ndak perlu takut, ini untuk 5 tahun lho” adalah karangan Pengadu I dan kesaksian palsu Musridi. Pada waktu seleksi Panwaslih, di mana Pengadu I salah seorang pesertanya, masih bersifat Ad hoc, hanya 1 (satu) tahun dan pelantikannya di gedung Amel Banda Aceh. Sedangkan Panwaslih untuk permanen 5 (lima) tahun proses wawancaranya tanggal 8 s/d 11 Agustus 2018, dan pelantikannya di (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Hotel Bidakara, Jakarta, sudah tidak diikuti oleh Pengadu I, karena lebih memilih KIP Nagan Raya, yang diakuinya sebagai kandidat kuat untuk lulus. 6. Adapun komunikasi Teradu I dengan Teradu II, sebagaimana yang didalilkan Pengadu I, terbantahkan dengan alat bukti Pengadu I sendiri, karena alat buktinya foto terhadap HP yang sudah dihack oleh Pengadu I sehingga nama Teradu I (Pak Zulhadi) dengan foto diri Teradu I tidak sesuai. Komunikasi Pengadu I bukan langsung dengan Teradu II, melainkan dengan orang lain, yang diakui oleh Pengadu I sebagai isteri Teradu II. Meskipun di persidangan isteri Teradu II tidak dihadirkan oleh Pengadu I, namun dari pengakuan Pengadu I tersebut nampak jelas bahwa Pengadu I berniat jahat dengan cara merusak rumah tangga Teradu II, agar Teradu II berada dalam keadaan serba sulit. Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh Pengadu I untuk menekan Teradu II agar mengakui apa yang dijadikan sebagai dalil pengaduan Pengadu I, namun Teradu II tetap menolak. 7. Kuatnya penolakan Teradu II atas tekanan Pengadu I, maka Pengadu I merubah taktiknya agar Teradu II simpati. Rasa simpati sebagai teman ini dimanfaatkan oleh Pengadu I untuk curhat bahwa Pengadu I sudah habis banyak uang, namun Teradu II tidak menanggapi cerita uang tersebut. Malah pengakuan Pengadu I, Teradu II dituduh mengancam Pengadu I atas perintah suami Teradu I, dengan istilah “menang jadi arang, kalah jadi abu” serta “akan dilaporkan ke Polda”. Kalimat “Menang jadi arang, kalah jadi abu” itu adalah peribahasa yang diajarkan di sekolah, bukan kalimat ancaman. Begitu juga dengan akan dilaporkan ke polisi, adalah konsekwensi hukum dari ucapan dan tuduhan yang dibuat-buat tanpa bukti, sebagaimana pengantar Ketua Pemeriksa Daerah (Prof. Muhammad), saat akan memulai sidang perkara a quo. 8. Adapun pernyataan anggota Tim Pemeriksan Daerah (Ria Fitri) merupakan statement dan sudah menjustifikasi Teradu I dan II serta menceramahi peserta yang hadir tentang kode etik, di mana Anggota TPD tersebut telah menunjukkan sikap dan keberpihakan dalam memeriksa perkara a quo. Anggota TPD tersebut menjustifikasi menurut perasaan, bukan berdasarkan kode etik dan pasal berapa yang dilanggar Teradu I. Karena kehadiran Teradu I ke Nagan Raya dalam rangka melaksanakan tugas Bawaslu yang berkaitan dengan eksternal organisasi, bukan kepentingan pribadi. Adapun internal organasasi kepemiluan Teradu I tetap melakukan pertemuan dengan Pengawas Pemilihan setempat, sesuai dengan level territorial masing-masing Panwaslih. Fungsi ini disebut sebagai fungsi supervisi dan monitoring internal, yang tidak menuntut harus dihadiri secara bersama-sama oleh semua anggota Panwaslih, karena masing-masing sedang melaksanakan tupoksinya. Pada saat Teradu I ada di Nagan Raya tersebut Teradu I tidak bisa duduk bersama dengan semua anggota panwaslih Nagan Raya pada saat yang sama, yang ada hanya dengan Terkait, saat sarapan pagi di Hotel dan malam dengan Pengadu I. 9. Selain itu juga, apa yang diceramahkan anggota TPD Ria Fitri tersebut telah menyimpang dari Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu I sebagaimana yang dikirimkan oleh DKPP RI. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5.3] Jawaban Teradu II 1. Bahwatidakbenarapa yang diadukanolehPengadu I terhadapTeradu II yangmenyatakanbahwa Teradu II aktifberkomunikasidenganpakZulhadi yang klaimoleh Pengadu I sebagaiZuraidaAlwi, karena sejak pembukaan pendaftaran tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 1 Maret 2018 Calon Anggota Panwaslih Aceh tidak satupun pendaftar yang bernama Zulhadi dan semua proses penerimaan berkas pendaftaran dilakukan oleh staf pendukung yang diperbantukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Teradu II tidak ada komunikasi apapun dengan siapapun pada saat menjadi anggota tim seleksi (Bukti, Vide T.1-1). 2. BahwatidakbenaradanamapakZulhadi di AplikasiwhatshappTeradu II sebagaimana yang diadukanPengadu I, apalagimerubahnamaTeradu I Zuraida Alwi menjadipakZulhadi. Dari semua calon Anggota Panwaslih Aceh yang mendaftarkan diri tidak ada satupun nomor hanphone atau Whatshaap peserta ada pada handphone Teradu II. 3. BahwatidakbenarantaraTeradu I denganTeradu II memilikiperjanjiansetiapsatuharimulaimasapendaftaransampaipengumumante rakhirseleksicalonAnggotaPanwaslih Aceh pesanWhatshaapnya yang dikirimkepadaTeradu I olehTeradu II akandihapussetelahdibaca, Teradu II sama sekali tidak melakukan hal tersebut, Teradu II bersama anggota tim seleksi lainnya melaksanakan tugas seleksi sesuai aturan. (Bukti, Vide P2-2) 4. Bahwa tidak benar Teradu II mengirimkan informasi hasil perankingan peserta sepuluh besar yang akan melaksanakan fit and protertestkepada Teradu I di Jakarta, setiap proses perankingan dilakukan secara terbuka oleh kelima Anggota Tim Seleksi bukan dilakukan sendiri-sendiri. Setelah perankingan dilakukan maka hasil perangkingan disahkan melalui rapat pleno anggota tim seleksi yang kemudian diserahkan kepada staf pendukung untuk dibuat draf pengumumannya. Semua draf pengumuman dibuat oleh staf pendukung yang kemudian diteken oleh ketua dan sekretaris tim seleksi berstembel basah kemudian baru dipublish oleh staf pendukung melalui media webset https: //www.aceh.bawaslu.go.id, facebook Timsel Panwaslih Aceh (sekarang diubah menjadi akun facebook timsel panwaslih kab/kota) dan harian serambi indonesia. (Bukti, Vide P2-3) 5. Bahwa tidak benar Teradu II mengirimkan informasi yang belum diumumkan terkait hasil perankingan yang disertai nama-namapeserta yang lulus fit and proper test kepada Teradu I. Pelaksanaan fit and protertest dilakukan oleh anggota Bawaslu RI dilaksanakan di Hotel Arya Duta Tugu Tani Jakarta bukan di Hotel Rasamala sebagaimana diadukan Pengadu I. Dan kelulusannya ditetapkan oleh Bawaslu RI. Setelah seleksi tahap tes kesehatan dan tes wawancara tugas Teradu II sebagai anggota Timsel sudah selesai. (Bukti, Vide T2-4) 6. Bahwa pelaksanaan fit and proper test bukan kewenangan Tim Seleksi melainkan kewenangan yang melekat pada Bawaslu RI sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum, yang menyatakan bahwa “Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggotaBawasluProvinsi”. 7. Bahwa Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaiAnggota Tim Seleksi Calon AnggotaPanwaslih Aceh sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0190/K.Bawaslu/KP.01.00/I/2018 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi. Teradu II sama sekali tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti : a. Melakukan tindakan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan oleh Bawaslu; b. Menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu Provinsi atau pihak lain terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi; dan c. Memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu Provinsi terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan. 8. Bahwa beberapa alat bukti yang diajukan oleh Teradu II sangat lemah, tidak akurat dan direkayasa serta cacat hukum atau batal demi hukum: a. Bukti P-2 suara rekaman tidak dapat diidentifikasi sebagai suara isteri Teradu II dan pembicaraanyang ada pada transkip merupakan dibuat oleh Pengadu I sendiri. b. Bukti P-4 bukan screenshoot percakapan Whatshapp sebagaimana dituduhkan Pengadu I, bukti P-2 adalah fotoyang difoto dari hanphoneorang lain yang kelihatan bahwa foto tersebut sudah beberapa kali difoto di atas foto sehingga isi dalam hanphone tersebut diragukan keasliannya. c. Bukti P-6 bukanscreenshootWhatshappsamahalnya dengan bukti P-4, bukti P-6 adalah adalah foto yang difoto dari hanphoneorang lain sehingga isi dalam hanphone tersebut diragukan keasliannya. d. Bukti P-2, P-4 dan P-6 menunjukkan bahwa alat bukti tersebut sengaja dibuat oleh Pengadu I untuk meyakinkan majelis terhadap tuduhan Pengadu terhadap Teradu II [2.5.4] Kesimpulan Teradu II Teradu II menyatakan bahwa : 1. Tetap pada dalil-dalil sebagaimana disampaikan pada jawaban pada saat hari persidangan 2. Menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pengadu I yang tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Selanjutnya Teradu II dengan ini menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta hukum dan alasan hukum sebagai berikut : 1. Bahwatidakbenarapa yang diadukanolehPengadu I terhadapTeradu II yangmenyatakan Teradu II aktifberkomunikasidenganpakZulhadi yang klaimoleh Pengadu I sebagaiZuraidaAlwi, karena faktanya sejak pembukaan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Aceh pada tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 1 Maret 2018 tidak satupun pendaftar atau peserta yang bernama Zulhadi. Semua proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dilakukan oleh staf pendukung yang bernama Rusli dan Zuhri yang diperbantukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh. Sebagai kontak person bagi calon peserta yang ingin bertanya terkait informasi pendaftaran langsung berhubungan dengan Zuhri 081362637045 dan Rusli 085296891217. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan menghindari komunikasi antara tim seleksi dengan calon peserta yang mendaftar. Berdasarkan dalil tersebut, menegaskan bahwa Teradu II tidak ada komunikasi dengan siapapun, dalam bentuk apapun pada saat menjadi Anggota Tim seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh. 2. BahwatidakbenaradanamapakZulhadi di AplikasiwhatshappTeradu II sebagaimana yang diadukanPengadu I, apalagimerubahnamaTeradu I (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Zuraida Alwi menjadipakZulhadi. Dari semua peserta atau calon Anggota Panwaslih Aceh yang mendaftar tidak ada satupun nomor Hanphone atau Whatshaap yang tersimpan pada hanphone Teradu II. 3. BahwatidakbenarantaraTeradu I denganTeradu II memilikiperjanjiansetiapsatuharimulaimasapendaftaransampaipengumuman terakhirseleksicalonAnggotaPanwaslih Aceh pesanWhatshaapnya yang dikirimkepadaTeradu I olehTeradu II akandihapussetelahdibaca, Teradu II sama sekali tidak melakukan hal tersebut, Teradu II bersama anggota tim seleksi lainnya melaksanakan tugas seleksi sesuai aturan yang berlaku, dan setiap keputusan diambil melalui forum pleno anggota tim seleksi. 4. Bahwa tidak benar Teradu II mengirimkan informasi kepada Teradu I terkait dengan hasil perangkingan peserta sepuluh besar yang akan melaksanakan fit and protertestkepada di Jakarta, setiap proses perangkingan dilakukan secara terbuka oleh kelima Anggota Tim Seleksi bukan dilakukan sendiri- sendiri yang dibantu staf pendukung. Setelah perangkingan dilakukan maka hasil perangkingan disahkan melalui rapat pleno anggota tim seleksi yang kemudian diserahkan kepada staf pendukung untuk dibuat draf pengumumannya. Semua draf pengumuman dibuat oleh staf pendukung yang kemudian ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris tim seleksi berstembel basah kemudian baru dipublis oleh staf pendukung melalui media webset https: //www.aceh.bawaslu.go.id, facebook Timsel Panwaslih Aceh (sekarang diubah menjadi akun facebook timsel panwaslih kab/kota) dan harian serambi indonesia. 5. Bahwa tidak benar Teradu II mengirimkan informasi yang belum diumumkan terkait hasil perankingan yang disertai nama-namapeserta yang lulus fit and proper test kepada Teradu I, pelaksanaan fit and protertest dilakukan oleh anggota Bawaslu RI dilaksanakan di Hotel Arya Duta Tugu Tani Jakarta bukan di Hotel Rasamala sebagaimana diadukan Pengadu I. Dan kelulusannya ditetapkan oleh Bawaslu RI. Tugas Teradu II sebagai anggota tim seleksi berakhir setelah selesai seleksi tahap tes kesehatan dan tes wawancara. Menurut Pasal 127 ayat (2) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa “Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi”. Berdasarkan dalil tersebut, Teradu II menegaskan bahwa pelaksanaanfit and proper test bukan kewenangan anggota Tim Seleksi. Jadi sangat mustahil bagi Teradu II sebagai anggota tim seleksi mengetahui hasil kelulusan lulus fit and proper test sebelum diumumkan secara resmi. 6. Bahwa Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dankewajibansebagai Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh sesuai dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0190/K.Bawaslu/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan BawasluProvinsi,Teradu II sama sekali tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti : a. Melakukan tindakan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan oleh Bawaslu; b. Menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu Provinsi atau pihak lain terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi; dan c. Memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu Provinsi terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 7. Bahwa Teradu II perlu mengomentari alat bukti yang diajukan oleh Pengadu I yang sangat lemah, tidak akurat dan direkayasa serta cacat hukum atau batal demi hukum: a. Bukti P-2 suara rekaman tidak dapat diidentifikasi sebagai suara isteri Teradu II dan pembicaraanyang ada pada transkip merupakan dibuat oleh Pengadu I sendiri. Transkip dibuat secara terpotong-potong sesuai kepentingan Pengadu I dan tidak mempunyai hubungan dengan pokok aduan Pengadu I. b. Bukti P-4 bukan screenshoot percakapan Whatshapp sebagaimana dituduhkan Pengadu I, bukti P-2 adalah fotoyang difoto dari handphoneorang lain yang kelihatan bahwa foto tersebut sudah beberapa kali difoto di atas foto sehingga isi dalam hanphone tersebut diragukan keasliannya. Hal tersebut dapat dilihat pada foto bahwa perankingan tidak resmi. Teradu II sangat keberatan difoto tersebut ada percakapan mengatasnamakan Teradu II dengan menyebutkan nama “Said”, nama Said itu banyak digunakan oleh keturunan habaib pada masyarakat Aceh seperti Said Mudhar (Pengadu II) dan Said Mustajab (saksi Pengadu I). Kalimat “Said” pada foto percakapan yang dibuat tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai nama Teradu II karena nama Teradu II bukan Said. Nama Teradu II yang benar adalah Said Syahrul Rahmad, SH.,MH. sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Selain itu, dalam foto tersebut juga tidak ada tercantumkan nomor Hanphone Teradu II. c. Bukti P-6 bukanscreenshootWhatshappsamahalnya dengan bukti P-4, bukti P-6 adalah adalah foto yang difoto dari hanphoneorang lain sehingga isi dalam handphone tersebut diragukan keasliannya. d. Bukti P-2, P-4 dan P-6 menunjukkan bahwa alat bukti tersebut sengaja dibuat oleh Pengadu I untuk meyakinkan majelis terhadap tuduhan Pengadu I terhadap Teradu II. 8. Bahwa Teradu II perlu mengomentari keterangan Pengadu I dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu I sebagai berikut : a. Teradu II menolak tegas keterangan dan transkip rekaman percakapan yang sudah dipotong-potong sesuai kepentingan Pengadu I yang menyatakan Teradu II menjumpainya untuk mengajak berdamai dan membayar ganti kerugian. Justru Pengadu I lebih banyak curhat kepada Teradu II, menceritakan pengalaman masa-masa berhubungan yang baik dengan teradu I dan Teradu II menjadi anggota Panwaslu. Pengadu I juga menyampaikan bahwa berkecil hati pada Teradu II karena dianggap ikut membantu melaporkan Pengadu II ke DKPP. Sesuai dengan niat awal, pada saat itu juga Teradu II menyampaikan klarifikasi bahwa tidak terlibat sedikitpun dengan persoalan melapor ke DKPP. Pengadu I bercerita bahwa ia telah rugi sebanyak 40 juta karena memberikan uang kepada Teradu I, malah sampai 150 juta dengan biaya pulang pergi konsultasi ke DKPP di Jakarta dengan bayar biaya jasa pengacara. Mendengar penyampaian Pengadu I, Teradu II terkejut dan menyatakan bahwa Teradu II tidak tahu apapun terkait kerugian Pengadu I sebesar 40 juta yang menurut pengakuan Pengadu I uang tersebut diserahkan kepada Teradu I. Teradu II juga menolak tegas pernyataan Pengadu II yang menyatakan bahwa Teradu I akan membayar ganti kerugian dua kali lipat. Pada saat yang sama Teradu II menyampaikan kepada Pengadu I bahwa pada saat ini Teradu II hanya ingin fokus dengan pekerjaan sebagai Ketua/Anggota Panwaslih Nagan Raya dan meminta (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, masukan serta dukungan positif pada Pengadu I. Dan siap menghadapi dan menjalani sidang pemeriksaan di majelis hakim DKPP karena Teradu II merasa tidak bersalah. b. Teradu II menolak tegas keterangan saksi Pengadu I atas nama Miza Irmawan yang menyatakan Teradu II atas suruhan Teradu I untuk mendekati dan mengajak diskusi Pengadu I untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan teradu I tidak dapat dijadikan sebagai keterangan saksi yang akurat. Dalam fakta persidangan saksi Miza Irmawan mengakui bahwa apa yang disampaikan merupakan informasi yang didapat dari pihak ketiga yaitu Pengadu I. Saksi Miza Irmawan mengakui sama sekali tidak melihat, mendengar dan merasakan langsung, keterangan yang disampaikan hanya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pengadu I. c. Teradu II menolak tegas keterangan saksi atas nama Musliadi yang menyatakan Teradu II datang menemui dirinya untuk mencoba cari cara agar bisa melakukan pendekatan dengan Pengadu I, fakta sebenarnya dan diakui pada persidangan oleh saksi Musliadi bahwa yang bersangkutanlah yang pertama menghubungi Teradu II dengan tegur sapa, menanyakan kabar Teradu II karena sudah lama berjumpa, saksi Musliadi mengajak Teradu II untuk minum kopi bersama. Pada saat berjumpa antara saksi Musliadi dengan Teradu II hanya berbicara masalah hubungan baik antara saksi Musliadi dengan Pengadu I dan hubungan baik antara Pengadu I dengan Teradu II. Saksi Musliadi menyarankan agar persoalan diselesaikan dengan baik-baik secara musyawarah. Teradu II juga menolak tegas pernyataan saksi Musliadi yang menerangkan Teradu II mengambil atau memeriksa hanphone milik saksi Musliadi, justru hanpone milik saksi Musliadi dipegang oleh dirinya sendiri yang dikeluar- masukkan dari kantong celana dan kantung baju kemeja yang dipakai oleh saksi Musliadi. Pada saat itu juga Teradu II mengklarifikasi kepada saksi Musliadi bahwa Teradu II tidak bersalah dan siap menghadapi proses pemeriksaan sidang di hadapan majelis hakim DKPP karena Teradu II merasa tidak bersalah. [2.6]PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: [2.6.1] Petitum Teradu I Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti sebagaimana yang diadukan dalam Pokok Pengaduan dan Kronologi Pengadu I; 3. Menyatakan Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Komisioner Panwaslih Aceh; 4. Bila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.6.2] Petitum Teradu II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: a. Menolak seluruh pengaduan Pengadu; b. Menerima seluruh jawaban Teradu II; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Menyatakan Teradu II tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu; d. Melakukan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Teradu II dalam kedudukan, harkat, dan martabat, atau e. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadill-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] Bukti Teradu I Bahwa Teradu I menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T.I-1 Undangan Badan Perberdayaan Perempuan 2. Bukti T.I-2 Foto saat jadi narasumber dan peserta pada acara Pelatihan 3. Bukti T.I-3 Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor, Nomor : SKT : BL/174/XI/YAN.2.5/2018/SPKT, tanggal 22 November 2018 4. Bukti T.I-4 Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan 5. Bukti T.I-5 Foto Dokumen Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan 6. Bukti T.I-6 Undangan Klarifikasi 7. Bukti T.I-7 Berita Acara Klarifikasi Kinerja terhadap Panwaslu Nagan Raya atas nama Pengadu I 8. Bukti T.I-8 Tanda bukti penerimaaan Laporan 9. Bukti T.I-9 Status laporan 10. Bukti T.I-10 Pengumunan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslih Provinsi 11. Bukti T.I-11 Pengumuman Hasil Test tulis dan Psychologi Calon Anggota Panwaslih Aceh 12. Bukti T.I-12 Pengumuman Hasil Tes kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Panwaslih Aceh 13. Bukti T.I-13 STNK Mobil Innova dengan warna abu metalik. [2.7.1] Bukti Teradu II Bahwa Teradu II menyampaikan alat bukti sebagai berikut: 1. Bukti T.II-1 Pengumuman Pendaftaran Calon anggota Panwaslih Aceh 2. Bukti T.II-2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 3. Bukti T.II-3 Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis CAT dan Tes Psikologi 4. Bukti T.II-4 Pengumuman Hasil Seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara [2.8] SAKSI TERADU Aswadi (saksi Teradu I) 1. Saksi sudah kenal dengan Pengadu I selama di Panwaslu 2. Saksi bersama Teradu I pergi ke Nagan Raya menghadiri undangan Badan Perberdayaan Perempuan. Sampai ke Nagan menjelang Maghrib. Setelah Chek in Hotel, saksi dan Teradu I pergi shalat Magrib dan makan malam. Waktu kembali ke Hotel, Pengadu I mengundang Teradu I untuk minum kopi ke Jambo Jambe. Sampai di parkiran Jambo Jambe saksi dan Teradu I jalan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, masing-masing, Teradu I duduk semeja dengan Pengadu I dan saksi duduk bersama Musriadi. Kira-kira ada 30 menit pulang kembali ke hotel. 3. Besoknya pada jam 14.30 Pengadu I datang ke Gedung Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan di Nagan Raya. Pengadu tanya pada saksi, di mana Teradu I. Saksi katakan di atas, setelah itu saksi pergi merokok dan Pengadu I duduk di loby hotel. Kira-kira 15 menit menunggu, Pengadu I mencari saksi dan mengajak saksi minum kopi di warung yang ada di seputar komplek tersebut naik sepeda motor. Pada saat minum kopi itu Pengadu I menanyakan bagaimana dengan Teradu I kalau sedang telpon, saksi jawab biasa saja, saksi tidak tahu dan tidak ikut campur. Dijawab Pengadu I baik kalau begitu. Setelah itu Pengadu I antar saksi kembali ke Gedung pemberdayaan karena mau urus mobilnya di bengkel. 4. Saksi tidak melihat Teradu I turun dari atas dan juga tidak minta kunci mobil pada saksi. Teradu I turun dari atas kurang lebih jam 5.40 sore langsung ke mobil dan ajak pulang ke Banda Aceh. 5. Hotel saksi yang bayarkan sebesar Rp. 1.100.000,-. 2 (dua) kamar. 1 kamar untuk Teradu I seharga Rp. 700.000,- dan 1 kamar untuk saksi seharga Rp. 400.000,- Saksi menyatakan bill-nya ada dan digunakan untuk untuk laporan ke Kantor. 6. Warna mobil Teradu I abu-abu metalik, bukan silver metalik. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir satu orang Pihak Terkait Adam Sani (Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya) dengan keterangan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait tidak mengetahui pokok aduan terkait teradu 1 (Zuraida Alwy) yang diduga menjanjikan sesuatu pada pengadu 1 menyangkut proses seleksi panwaslih Aceh yang sedang diikuti pengadu 1. 2. Pihak terkait juga tidak mengetahui pokok aduan terkait teradu 1 yang diduga menerima uang sejumlah 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari pengadu dan menyatakan akan memberikan kepada ketua Bawaslu Aceh Muklir dan anggota Bawaslu Aceh Asqalani. 3. Pada tanggal 09 Maret 2018 Pihak terkait bersama dengan anggota panwaslu Nagan Raya lainnya pernah diundang dan diklarifikasi oleh Bawaslu Aceh (Muklir dan Zuraida) dalam hal klarifikasi kinerja organisasi. 4. klarifikasi kinerja organisasi tersebut diatas dikuti oleh tiga anggota panwaslu Nagan Raya (Muhammad Arbi, Adam Sani dan Jufrijal) yang dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Aceh ( Dr. Muklir dan Zuraida Alwi, M.Pd) 5. Pihak terkait tidak mengetahui perihal pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu II (Said Syahrul Rahmad).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4]Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1]Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di Nagan Raya Teradu I diduga meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan kepada Pengadu I terkait proses seleksi Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang sedang diikuti Pengadu I. Teradu I menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari Pengadu I dan menyatakan akan memberikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Muklir dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Asqalani. Ternyata setelah dikonfirmasi oleh Pengadu I kepada Asqalani, uang tersebut tidak diberikan oleh Teradu I. Para Pengadu menyertakan alat bukti rekening koran yang mencantumkan penarikan uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) yang menurut Pengadu, sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta) diberikan kepada Teradu I; [4.1.2]Bahwa Pengadu I pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2018, Pukul 09.00 WIB, telah dipanggil serta dimintai keterangan oleh Dr. Muklir dan Teradu I Zuraida, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Aceh terkait dengan laporan dugaan meminta sejumlah uang kepada calon PPK a.n Alamsyah TY. Bahwa diduga sampai saat pengaduan diajukan ke DKPP, Pengadu I belum mendapatkan kepastian hukum perihal laporan tersebut dan tidak pernah dipanggil kembali oleh Teradu I maupun diberikan informasi perihal kelanjutan klarifikasi terhadap Pengadu I; [4.1.3]Teradu II pada saat menjadi anggota Tim Seleksi Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sangat aktif berkomunikasi dengan Teradu I yang notabene salah satu peserta seleksi Panwaslih Provinsi Aceh. Teradu II diduga membocorkan data-data proses seleksi Panwaslih Provinsi Aceh kepada Teradu I. Pengadu I menyertakan alat bukti Pengadu berupa pesan whatsapp Teradu II kepada Teradu I yang isinya mengatakan Teradu I membuat perankingan peserta. Pesan WA tersebut berkaitan dengan proses penjaringan 20 orang yang kemudian akan diseleksi menjadi 10 orang peserta yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Jakarta. Selain itu Teradu II berusaha menyamarkan identitas Teradu I dalam telepon genggam milik Teradu II dengan dinamai ‘Pak Zulhadi’. Bahwa berkaitan dengan hal ini, diduga terdapat perjanjian antara Teradu I dengan Teradu II perihal akan menghapus pesan WA setelah dibaca, selama proses seleksi Panwaslih Provinsi Aceh; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I menolak dalil aduan para Pengadu dan menyatakan tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun kepada Pengadu I terkait proses seleksi Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang sedang diikuti Pengadu I. Teradu I juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta dan menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari Pengadu I. Dalam aduannya, Pengadu I menyatakan bahwa pertemuan serah-terima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tersebut terjadi pada tanggal 10 Agustus 2017 pukul 15.14 WIB di Kantor Badan Perberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya. Hal ini disangkal Teradu I dengan pernyataaannya bahwa Teradu I pada tanggal 10 Agustus 2017 pukul 14.00 s.d 17.00 WIB berada dalam Aula DPMGPP & PA Kabupaten Nagan Raya sebagai narasumber pada acara Pelatihan Pendidikan Politik untuk masyarakat Gampong. Teradu kemudian pulang ke Banda Aceh pada pukul (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 17.45 WIB setelah selesai diskusi dan sesi foto. Demikian juga perihal Teradu I akan menyerahkan uang tersebut kepada Muklir dan Asqalani yang saat itu menjabat Ketua dan Anggota Bawalsu Aceh, adalah tidak benar. Hal ini sesuai dalil para Pengadu bahwa Asqalani menyatakan tidak tahu menahu perihal uang tersebut. Teradu I secara khusus memberi tanggapan perihal alat bukti print out rekening koran Bank BRI Cabang Jeuram milik Pengadu I. Teradu I menolak bukti tersebut karena terdapat ketidaksinkronan nominal penarikan uang yakni Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan nominal yang menurut klaim Pengadu I diserahkan kepada Teradu I sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Menurut Teradu I, bukti penarikan uang itu juga tidak relevan karena penarikan uang itu untuk kepentingan Pengadu I sendiri, tidak ada kaitan dengan Teradu I; [4.2.2] Teradu I menolak pokok aduan para Pengadu tentang tindakan Teradu I dan Muklir semasa menjabat anggota Bawaslu Provinsi Aceh yang tidak memberikan kepastian status Pengadu I pasca klarifikasi pertama. Teradu I menjawab bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan klarifikasi kinerja organisasi Panwaslih Nagan Raya, bukan terkait politik uang dalam seleksi PPK sebagaimana dituduhkan para Pengadu. Laporan dugaan Pengadu I meminta sejumlah uang kepada calon PPK atas nama Alamsyah TY tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu Aceh, karena laporan tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dan telah diproses sebagaimana mestinya. Bahwa jikapun laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Aceh, maka sesuai ketentuan, Bawaslu Provinsi Aceh tetap akan meneruskan laporan tersebut kepada Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, karena tempat (locus) dan peristiwa kejadiannya adalah di Nagan Raya. Adapun perihal kepastian hukum sebagimana dimaksud Pengadu I, Panwaslih Nagan Raya sudah menerbitkan status laporan. Oleh karena itu sudah ada kepastian hukum dan laporan tersebut sudah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku; [4.2.3] Bahwa tidak benar antara Teradu I selaku peserta seleksi dan Teradu II selaku anggota Tim Seleksi Panwaslih Provinsi Aceh pernah berkomunikasi selama proses seleksi anggota Panwaslih Provinsi Aceh. Terhadap bukti pesan Whatsapp yang dikatakan oleh Pengadu I pernah dikirimkannya langsung kepada Teradu I, tidak pernah ditanggapi Teradu I. Sebab nama dalam Whatsaap tersebut adalah Pak Zulhadi, bukan nama Teradu I. Oleh karena itu pengaduan Pengadu I terhadap Teradu I dinyatakan sebagai error in persona (salah orang dan salah alamat). Selain itu dari nama-nama yang mendaftar sejak awal sampai dengan terpilihnya 5 (lima) besar anggota Panwaslih Provinsi Aceh tidak ada satu orang pun yang bernama ‘Pak Zulhadi’. Adapun foto Teradu I dengan nama Pak Zulhadi, adalah sebuah rekayasa di luar tanggungjawab Teradu I. Teradu I juga menolak dalil Pengadu I yang menyatakan adanya perjanjian antara Teradu I dengan Teradu II untuk menghapus setiap pesan Whatsapp setelah dibaca, selama proses seleksi berlangsung; [4.2.4] Bahwa tidak benar Teradu II aktif berkomunikasi dengan Teradu I yang menurut para Pengadu dinamai “Pak Zulhadi”.Sejak pembukaan pendaftaran tanggal 21 Februari s.d 1 Maret 2018 Calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh tidak ada satupun pendaftar yang bernama Zulhadi dan semua proses penerimaan berkas pendaftaran dilakukan oleh staf pendukung yang diperbantukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh. Teradu II tidak pernah berkomunikasi dengan siapapun berkaitan dengan proses seleksi Panwaslih Provinsi Aceh. Dengan demikian tidak benar terdapat nomor HP Teradu I di HP Teradu II dengan dinamai ‘Pak Zulhadi’. Teradu I juga menegaskan bahwa tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, benar antara Teradu I dengan Teradu II memiliki perjanjian setiap satu hari mulai masa pendaftaran sampai pengumuman terakhir seleksi calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh pesan WhatsApp yang dikirim kepada Teradu I oleh Teradu II akan dihapus setelah dibaca; Tidak benar Teradu II mengirimkan informasi hasil perankingan peserta sepuluh besar yang akan melaksanakan fit and propertest kepada Teradu I. Karena setiap proses perankingan dilakukan secara terbuka oleh kelima Anggota Tim Seleksi bukan dilakukan sendiri-sendiri; [4.3]Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1]Terhadap pokok aduan Teradu I meminta uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) hingga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibagikan kepada anggota Bawaslu Provinsi Aceh lainnya dan menjanjikan kelulusan bagi Pengadu I yang akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Aceh, dalam fakta persidangan terungkap Teradu I membenarkan adanya pertemuan dengan Pengadu yakni pada tanggal 9 Agustus 2017 di Rumah Makan Jambo Jambe sekitar pukul 21.00 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 45 menit dengan materi pembicaraan berkaitan dengan persiapan wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwalih Kabupaten Nagan Raya. Teradu I meyarankan agar Pengadu banyak istirahat dan menjaga sikap sopan santun saat wawancara. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Musriadi dan Aswadi menerangkan fakta adanya pertemuan antara Pengadu dan Teradu I pada tanggal 10 Agustus 2017 sekitar pukul 15.14 WIB di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut etika hukum. Teradu I tidak sepatutnya bertemu Pengadu yang berstatus sebagai calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan standar etika penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Rangkaian pertemuan antara Teradu I dengan Pengadu I melakukan komunikasi aktif melalui tatap muka maupun via telepon meminta Pengadu I untuk dipesankan kamar hotel di Grand Nagan merupakan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Dalam sidang pemeriksaan terungkap Pengadu memesan dan membayar kamar hotel untuk Teradu I yang saat itu melaksanakan tugas di Kabupaten Nagan Raya. Bantahan Teradu I bahwa biaya kamar hotel telah dibayar sopir Teradu, yakni Saksi Aswadi tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui dokumen perjalanan dinas. Pelaksanaan tugas Teradu I telah disediakan fasilitas negara untuk memenuhi undangan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya, sehingga tidak ada alasan pembenar terhadap tindakan Teradu I meminta bantuan kepada Pengadu untuk pesan dan membayar kamar Hotel bagi Teradu I. Teradu I terbukti melanggar prinsip mandiri yakni menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas; prinsip profesional yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; dan prinsip kepentingan umum yakni tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf b; Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d; serta Pasal 6 ayat (3) huruf i (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, juncto Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa benar Teradu I selaku Anggota Bawaslu Aceh dan Muklir selaku Ketua Bawaslu Aceh pada tanggal 9 Maret 2018 telah memanggil Pengadu I. Akan tetapi Pengadu I dimintai keterangan dalam rangka evaluasi kinerja organisasi, bukan dalam kapasitas terlapor pada dugaan politik uang seleksi PPK di Nagan Raya. Hal ini dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Adam Sani, Anggota Panwaslih Nagan Raya yang saat itu bertindak sebagai kolega Pengadu I. Dengan demikian pokok aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap pokok aduan Teradu II pada saat menjadi anggota Tim Seleksi Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sangat aktif berkomunikasi dengan Teradu I yang notabene salah satu peserta seleksi Panwaslih Provinsi Aceh dan diduga membocorkan data-data proses seleksi Panwaslih Provinsi Aceh kepada Teradu I dengan berusaha menyamarkan identitas Teradu I dalam telepon genggam milik Teradu II dengan dinamai ‘Pak Zulhadi’ serta terdapat perjanjian antara Teradu I dengan Teradu II perihal akan menghapus pesan Whatsapp setelah dibaca, selama proses seleksi Panwaslih Provinsi Aceh. Dalam persidangan, Teradu I dan Teradu II membantah telah saling berkomunikasi aktif saat proses seleksi Panwaslih Provinsi Aceh. Teradu I menyatakan dalil yang menyatakan nama Teradu I dalam percakapan tersebut diganti ‘’Pak Zulhadi’’, bukan nama Teradu I dapat dinyatakan sebagai error in persona (salah orang dan salah alamat) dan tidak benar pernyataan Pengadu I, yang menyatakan adanya perjanjian antara Teradu I dengan Teradu II untuk menghapus setiap pesan Whatsapp setelah dibaca, selama proses seleksi berlangsung. Sedangkan Teradu II juga membantah berkomunikasi dengan ‘’Pak Zulhadi’’ yang diklaim oleh Pengadu I sebagai Teradu I Zuraida Alwi. Karena sejak pembukaan pendaftaran tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 1 Maret 2018 Calon Anggota Panwaslih Aceh tidak satupun pendaftar yang bernama Zulhadi dan semua proses penerimaan berkas pendaftaran dilakukan oleh staf pendukung yang diperbantukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh dan menyatakan tidak benar Teradu II mengirimkan informasi yang belum diumumkan terkait hasil perankingan yang disertai nama-nama peserta yang lulus fit and proper test kepada Teradu I. Karena pelaksanaan fit and proper test dilakukan oleh anggota Bawaslu RI di Hotel Arya Duta Tugu Tani Jakarta bukan di Hotel Rasamala sebagaimana diadukan Pengadu I dan kelulusannya ditetapkan oleh Bawaslu RI. Teradu II menegaskan setelah seleksi tahap tes kesehatan dan tes wawancara tugas Teradu II sebagai anggota Timsel sudah selesai. DKPP menilai tidak adanya peserta seleksi calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh yang bernama ‘’Pak Zulhadi’’ tidak secara mutlak membantah adanya komunikasi aktif yang dilakukan Teradu I dan Teradu II. Karena alat bukti para Pengadu menunjukkan adanya komunikasi aktif antara Teradu II dengan salah seorang peserta seleksi yang bernama ‘’Pak Zulhadi’’ dengan gambar kontak Whatsapp Teradu I dan isi percakapan yang terkait dengan proses seleksi anggota Panwaslih Provinsi Aceh. Terbukti kemudian, Teradu I lulus seleksi anggota Panwaslih Provinsi Aceh di tingkat tim seleksi hingga dilantik menjadi anggota Panwaslih Provinsi Aceh. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu II membenarkan beberapa kali menemui Pengadu I untuk meminta pencabutan laporan dugaan pelanggaran kode etik. Saksi Mirza Irmawan menerangkan Teradu II pernah bertemu dengan Pengadu I untuk melobi dan meminta Pengadu I mencabut laporan. Teradu II juga menjelaskan bahwa benar mengajak Pengadu I supaya menyelesaikan masalah dengan baik-baik, karena menurut Teradu II pokok aduan dan bukti yang diajukan Pengadu I lemah. DKPP menilai Tindakan Teradu II yang secara aktif menegosiasikan pencabutan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Pengadu I bertentangan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan prinsip keadilan Pemilu. Kerangka hukum Pemilu memberikan hak kepada setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih mengajukan laporan atau pengaduan untuk melakukan koreksi atas dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti berusaha menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang sedang berjalan, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu II terbukti melanggar prinsip adil yakni memperlakukan secara sama setiap calon peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; prinsip kepentingan umum tentang menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu.Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c juncto Pasal 10 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf i juncto Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4]Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I dan Teradu II Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zuraida Alwi selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan KabupatenNagan Raya kepada Teradu II Said Syahrul Ramad terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan Teradu II. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) ANGGOTA DKPP FRITZ EDWARD SIREGAR Terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian tersebut diatas, seorang Anggota mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Fritz Edward Siregar. Menimbang bahwa Peradilan Etik yang dikenal dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dibentuk pada tanggal 12 Juni 2012 sebagai amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP merupakan transformasi dari Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) yang sudah berdiri sejak tahun 2008. DKPP diharapkan dapat mencegah praktik penyelenggara pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi dan berfungsi sebagai perbaikan moralitas bangsa. (Asshiddiqie, 2014) Menimbang bahwa DKPP dilahirkan dengan tujuan untuk memberikan arah yang harus dituju oleh para penyelenggara pemilu dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat (Jayus, 2015). Oleh karenanya DKPP kemudian menyusun dan menetapkan KodeEtik yang diatur dengan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara PemilihanUmum sesuai amanat Pasal 157 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 3 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, seyogyanya DKPP tidak berhenti sekedar menerapkan produk etika terapan berupa Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang harus ditegakkan, namun DKPP harus terus melakukan refleksi etis sehingga Kode Etik yang sudah ada tetap dapat dinilai konsistensinya dan disesuaikan dengan waktu dan konteksnya. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (12) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan sanksi dalamPutusan DKPP dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Jika dibandingkan dengan jenis-jenis sanksi yang ada pada American Bar Association (ABA) maka jenis sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum amat terbatas. Minimnya bentuk sanksi yang ada dalamUndang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang PemilihanUmum oleh DKPP didiversifikasikan dalam Pasal 22 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sanksi yang diberikan oleh DKPP wajib mengarahkan dan menuntun setiap penyelenggara pemilu yang melanggar prinsip untuk kembali tetap berada dalam prinsip penyelenggara pemilu. Menimbang bahwa pemberian sanksi pemberhentian tetap bagi seorang penyelenggara pemilu menyebabkan dirinya tidak lagi dapat menjadi seorang penyelenggara pemilu. Putusan terberat tersebut harus diterapkan secara hati- hati, dengan keyakinan penuh dan didukung denganbukti-bukti yang tak dapat dibantahkan. Terlebih lagi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah Putusan yang tidak dapat diajukan banding, atau dilakukan pengujian oleh lembaga lain. Menimbang bahwa terhadap perkara ini, ada dua permasalahan hukum yang menyebabkan saya memiliki pendapat yang berbeda. Pertama, bahwa bukti-bukti yang ada tidak dapat memberikan keyakinan kepada saya bahwa sebuah pelanggaran etika telah terjadi. Petunjuk-petunjuk yang timbul, tidak dapat menunjukkan bahwa sebuah pelanggaran etika telah terjadi. Majelis Dewan Kehormatan mempergunakan metode pembuktian terbalik dan seakan-akan Teradu harus membuktikan dirinya tidak melakukan suatu perbuatan yang melanggar etika. Di dalam menerapkan asas Asas praduga bersalah, beban pembuktian ada pada Pengadu untuk membuktikan bahwa sebuah pelanggaran etika telah terjadi, dan bukan sebaliknya, yang mana menuntut Teradu untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan seperti apa yang didalilkan oleh Pengadu. Petunjuk–petunjuk yang menjadi keyakinan Majelis di dalam memutus, harus didasarkan pada bukti-bukti yang tak dapat dibantah. Dalam putusan ini, bukti-bukti yang tak dapat dibantah tersebut, tidak saya temukan. Apabila adanya keragu-raguan terhadap sesuatu hal yang harus diputuskan, maka hal- hal yang menguntungkan seharusnya dapat diberikan kepada Teradu sesuai dengan prinsip dubio pro reo, dan tidak memaksakan untuk memberikan sanksi, terutama sanksi terberat yang memiliki dampak hukum terhadap Teradu. Hak Teradu untuk mendapatkan peradilan yang jujur dan adil atau prinsip fair trial, tetap harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Article 14 dan 15 International Covenant on Civil and Political Rights, sertaPasal 27 (1) danPasal 28H (1) UUD 1945. Kedua, apabila kita mengikuti jalan berpikir dari Majelis, bahwa sebuah pelanggaran etika telah terjadi, maka yang menjadi pertanyaan adalah (i) dimanakah unsur pelanggaran etika berat; serta (ii) apakah dasar sehingga sanksi pemberhentian tetap diberikan ? Menimbang bahwa positivisasi etika yang terinstitusionalisasi dalam bentuk peradilan etik wajib menjaga kepastian hukum (rechtszekerheid). Oleh (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, karenanya, prosedur ataupun mekanisme penjatuhan sanksi wajib menunjukkan kepastian bagi para pencari keadilan etik serta disesuaikan dengan tujuan penjatuhan sanksi. Tujuan sanksi dalam etika tidaklah bersifat pembalasan atau talionis tapi bersifat utilitarian atau memperbaiki serta pencegahan. Sehingga, sesuai dengan tujuan penjatuhan sanksi oleh DKPP, maka penjatuhan sanksi seharusnya diberikan secara berjenjang atau bertahap. Jika terjadi pelanggaran kode etik yang berat seharusnya dengan terang benderang disebutkan kriteria pelanggaran kode etik berat yang diancam sanksi pemberhentian tetap dalam Peraturan DKPP. Saya berpendapat bahwa tidak beralasan bagi Majelis untuk menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua bagi Teradu II. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,