III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 22 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Tanggal 10 Desember 2023 saya melihat Kepala Desa bernama Muhammad
Ali Langsung berfoto menunjukan jari nomor 1 dengan memegang spanduk
caleg didepan kantor desa dihalaman masjid Ujong Kalak Kabupaten Aceh
Barat.
Tanggal 11 Desember 2023 melapor ke Panwascam Kecamatan Nomor :
001/L.P/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XXI/2023.
Tanggal 14 Desember 2023, Panwascam Johan Pahlawan Pengambilalihan
oleh Panwaslih Aceh Barat.
Tanggal 17 Desember 2023, Saya dapat undangan klarifikasi oleh Panwaslih
Kabupaten Aceh Barat.
Tanggal 02 Januari 2024 Perihal Hasil Status Laporan :
1. Laporan diberhentikan, tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu.
2. Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainya dan merekomendasikan ke pemerintah Kabupaten Aceh
Barat dalam ini Pj.Bupati Aceh Barat.
2. Setau saya melapor Panwascam Kecamatan Johan Pahlawan, kenapa
melakukan klarifikasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Seharusnya sesuai
BAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu
Panwascam harus menyelesaikan Laporan Dugaan Pelanggaran saya sampai
selesai. Kalau pun diambil alih oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
seharusnya sesuai dengan Pasal 40 Perbawaslu 07 Tahun 2022 yang disebut
Pasal 40 1.Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
mengambilalih laporan dari pengawas pemilu 1 (satu) tingkat dibawahnya
dengan alasan tertentu. 2.Pengambilalihan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. Permintaan pengambilalihan dari
pengawas pemilu 1 tingkat dibawah; atau b.inisiatif dari pengawas pemilu 1
tingkat atas. 3.Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa: a.tempat dan kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi wilayah
lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan,
lintas kelurahan/desa dan/atau nama lain: .b.Ketua atau Anggota Bawaslu
Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota
Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Anggota Panwaslu LN dinonaktifkan,
diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatannya;
c.Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN tidak dapat menjalakan tugas, wewenang, dan kewajiban;
d.keterbatasan sarana dan prasana dalam menanganin dugaan pelanggaran
bagi bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, atau
panwaslu LN dan atau e.Ketua atau anggota bawaslu provinsi, ketua atau
anggota bawaslu kaputapen/kota, ketua atau anggota panwaslu kecamatan
atau ketua atau anggota panwaslu LN setempat sebagai Terlapor dalam
laporan.
3. Bahwa salah satu Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat adalah rekan
atau teman kecil Terduga Kepala Desa Ujung Kalak yang melakukan
Pelanggaran Pemilu.
4. Bahwa Kepala Desa itu melakukan Pelanggaran Pemilu Pasal 490 bunyinya
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, pidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp.12.000.000,00-(dua belas juta rupiah). Menurut Saya Kepala Desa
Muhammad Ali dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan
salah satu peserta pemilu, namun keputusan Panwaslih Kabupaten Aceh
Barat menyatakan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu. Saya
menduga hal ini terjadi karena Terlapor Dugaan Pelanggaran Pemilu adalah
teman salah satu Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
5. Bahwa karena hal itu saya menduga keputusan yang diambil Panwaslih
Kabupaten Aceh Barat berpihak kepada Terlapor Dugaan Pelanggaran Pemilu
dan saya menduga Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melanggar Pasal;
Pasal 465 UU No 7 Tahun 2017
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administratif
Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Pasal 476 UU No 7 Tahun 2017
(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu (Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu
kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa
perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu.
(2) Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan
setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.
(3) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian
Pasal 2 Peraturan DKPP RI No 2 Tahun 2017
(1) Persidangan kode etik diselenggarakan dengan prinsip cepat, terbuka, dan
sederhana.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan serta persidangan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu tidak dipungut biaya.
Pasal 6
(1) Untuk Menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib
menerapkan prinsip penyelenggara pemilu.
(2) Integritass penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan;
b. Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
c. Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara
pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasil dapat dipertanggung
jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara
pemilu bagi penyandang disabilitasguna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara
pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara
pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara
pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu
memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Pasal 7
(1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS,
PPLN, KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
(3) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Pengawas Pemilu LuarNegeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat
Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut
yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau
peserta Pemilu tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu,
calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak
langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim
kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan;
i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan,
dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Maret 2024,
Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada hari Kamis 14 Desember 2023 telah melaksanakan rapat
pleno terkait surat permintaan pengambil laporan oleh Panwascam Johan
Pahlawan dengan nomor 001/LP/PL/Kecataman Johan
Pahlawan/01.06/XII/2023 dan Panwaslih Aceh Barat berdasarkan hasil
penelitian laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan
diregistrasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan nomor register
001/REG/LP/PL/KAB/01.06/XII/2023.
2. Bahwa pengambil alihan laporan dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhadap Panwascam Johan Pahlawan
menyalahi mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran yang
diatur dalam pasal Bagian Ketiga Hasil Kajian Awal.
Pasal 16
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa
kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain.
(2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan
melalui rapat pleno.
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani
oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN.
Pasal 17
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a
dicatatkan dalam buku register Laporan dan diberi nomor registrasi
Laporan.
(2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register.
(3) Dalam hal setelah dilakukan registrasi Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat pencabutan Laporan oleh Pelapor, proses
penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan.
Pasal 18
(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan
diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu, kecuali Laporan yang diterima oleh Panwaslu
Kecamatan.
(2) Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diregister dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 19
Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara
terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai
penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Pasal 20
(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, dilakukan pelimpahan ke Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari Panwaslu Kecamatan, dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal 21
Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan
ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang
mengatur mengenai Gakkumdu.
Pasal 22
Dalam hal hasil kajian awal berupa Laporan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf b, Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 23
Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu
atau Laporan dicabut oleh Pelapor, Laporan tidak diregistrasi.
Pasal 24
(1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada
Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media
telekomunikasi lainnya.
(3) Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi.
(4) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan.
(5) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima
Laporan memberikan tanda bukti perbaikan Laporan sesuai dengan
Formulir Model B.3.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Penomoran Formulir Model B.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menggunakan nomor yang sama dengan tanda bukti penyampaian
Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
(8) Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi
syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai
informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.
(9) Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan
kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media
telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18 yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
PENANGANAN PELANGGARAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 25
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan
atau Laporan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat menunjuk petugas yang berasal
dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan,
atau Sekretariat Panwaslu LN untuk menangani dugaan Pelanggaran
Pemilu.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil
penanganan dugaan pelanggaran kepada Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu
Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan,
atau Ketua Panwaslu LN melalui anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, atau anggota Panwaslu LN yang membidangi penanganan
Pelanggaran Pemilu.
(4) Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dalam keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua
Panwaslu LN.
Pasal 26
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan
atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan
dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan
tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat
belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
Serta melanggar Pasal perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pengambil Ahlihan Laporan, yang berbunyi :
Pengambilalihan
Pasal 40
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
mengambilalih Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di
bawahnya dengan alasan keadaan tertentu.
(2) Pengambilalihan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. permintaan pengambilalihan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat
di bawah; atau
b. inisiatif dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atas.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi di wilayah
lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas
kecamatan, lintas kelurahan/desa, dan/atau nama lainnya;
b. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan, atau
Ketua atau Anggota Panwaslu LN dinonaktifkan, diberhentikan
sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatannya;
c. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan
kewajiban;
d. keterbatasan sarana dan prasarana dalam menangani dugaan
pelanggaran bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN; dan/atau
e. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan, atau
Ketua atau Anggota Panwaslu LN setempat sebagai Terlapor dalam
Laporan.
Pasal 41
(1) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan
paling lambat 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan
Laporan selesai.
(2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat
disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai
bukti.
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diputuskan
dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal 42
(1) Laporan yang diambilalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
diregister dan ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang mengambilalih Laporan.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
3. Bahwa oleh karena itu sepatutnya laporan saya dugaan pelanggaran pemilu
saya sampaikan kecamatan seharusnya diselesaikan ditingkat Panwaslu
Kecamatan Johan Pahlawan.
4. Bahwa terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat pada tanggal 18 Desember s/d 21 Desember 2023 tidak relavan
dengan laporan dugaan pelanggaran yang saya sampaikan dan hasil
klarifikasi terhadap Terlapor dan Saksi Terlapor seakan-akan mereka tidak
mengetahui apa isi spanduk tersebut, padahal jelas-jelas mereka ikut berfoto
dengan menunjukan jari telunjuk yang menggambarkan dukungan terhadap
caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam ,SIP dari partai PAN (Partai Amanat
Nasional) nomor urut 1.
5. Bahwa pada saat kegiatan maulid pada hari Minggu tanggal 10 Desember
2023, ada kegiatan santunan untuk anak yatim dari timses Dekgam serta
ada pembagian kalender atas nama DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari
partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1.
6. Bahwa di Desa Ujong Kalak ada pembangunan tanggul pemecah ombak dan
menjadi kontraktor pembuatan tanggul laut tersebut adalah abang
kandungnya Caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai
Amanat Nasional) nomor urut 1.
7. Bahwa saudara Muhammad Ali (Keuchik Ujung Kalak) dalam berita acara
klarifikasi pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 11.00 wib
mengakui benar adanya foto Muhammad Ali dan linmas Gampong Ujung
Kalak dengan spanduk berlatar Caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP
dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1. Walaupun foto
tersebut menurut pengakuan Muhammad Ali sebagai bentuk laporan
saja,bukan untuk di sebar luaskan.
8. Bahwa saudara Muhammad Ali (Keuchik Ujung Kalak) dalam persidangan
Jumat tanggal 22 Maret 2024 mengakui diajak oleh Hanafi untuk
menunjukkan jari telunjuk nomor 1.
9. Bahwa tindakan Muhammad Ali sebagai Keuchik Ujung Kalak yang berfoto
dengan berlatar spanduk caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari
partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1 sudah menunjukkan
tindakan keberpihakan terhadap Caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP
dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1.
10. Bahwa Tindakan Muhammad Ali sebagai Keuchik Ujung Kalak yang berfoto
dengan berlatar spanduk caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari
partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1 sudah melanggar
netralitas Keuchik dan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu Pasal 490 yang berbunyi “Setiap Kepala Desa atau sebutan
lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu
dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
11. Bahwa Keuchik tidak mungkin tidak mengetahui santunan anak yatim dan
pembagian kalender caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai
PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1 yang di laksanakan dalam masjid
oleh timses DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai
Amanat Nasional) nomor urut 1.
12. Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran pemilu tanggal 26 Desember 2023
Nomor 001/Reg/LP/Kab/01.06/XII/2023 dengan kesimpulan :
a. Temuan/Laporan terbukti sebagai dugaan pelanggaran /tindak pindana
pemilu.
b. Temuan/laporan mengadung dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya
Rekomendasi :
a. Meneruskan kepada penyidik kepolisian pada Gakkumdu Kabupaten/Kota
Aceh Barat.
b. Merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar
memberikan saksi Administratif dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Pasal 29 ayat (1) Kepada Terlapor.
13. Bahwa Berita Acara Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Barat nomor 051/BA/-
PLENO/PANWASLIH-ABAR/12/2023 telah menetapkan :
a. Temuan/Laporan terbukti sebagai dugaan pelanggaran /tindak pindana
pemilu.
b. Temuan/laporan mengadung dugaan pelanggaran peraturan perundang–
undangan lainnya.
14. Bahwa status laporan ditanggal 2 Januari 2024 Status Laporan
Pemberitahuan adalah sebagai berikut :
a. Laporan dihentikan.tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
b. Laporan mengandung dugaan peraturan perundang-undangan lainnya dan
merekomendasikan ke pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini
Pj.Bupati Aceh Barat.
Kesimpulan:
Bahwa Teradu I, II dan III telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan
Pasal 3, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf d, Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 16 huruf b dan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Barat.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai Tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Memberhentikan Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Barat 2023-2028, dan;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19, sebagai berikut:
Bukti P-1 Foto Kepala Desa Pegang Spanduk Peserta Pemilu dengan
menunjuk jari Nomor 1;
Bukti P-2 Foto pembagian amplop dan kalender Caleg Pemilu dalam Masjid;
Bukti P-3 Foto kalender peserta pemilu;
Bukti P-4 Fotocopy Formulir Model B.1;
Bukti P-5 Fotocopy pemberitahuan laporan dari Panwascam ambil alih ke
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 14 Desember 2023;
Bukti P-6 Tanda bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilu No.
03/BAST/PANWASLIH-KAB.ABAR/12/2023, tertanggal 18
Desember 2023;
Bukti P-7 Fotocopy tanda penyampaian laporan bentuk formulir Model B.3
Panwascam Johan Pahlawan, tertanggal 11 Desember 2023;
Bukti P-8 Fotocopy Berita Acara Sumpah/Janji, tertanggal 18 Desember 2023;
Bukti P-9 Perihal putusan status laporan dari Panwaslih Kabupaten Aceh
Barat, tertanggal 2 Januari 2023;
Bukti P-10 Kliping media online;
Bukti P-11 Fotocopy undangan klarifikasi atas nama Afrian Saputra di
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 17 Desember 2023;
Bukti P-12 Fotocopy undangan klarifikasi atas nama Riski Pahlawan di
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 17 Desember 2023;
Bukti P-13 Fotocopy undangan klarifikasi atas nama Muhibban Bawaslu
Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 20 Desember 2023;
Bukti P-14 Fotocopy Pengadu atas nama Afrian Saputra;
Bukti P-15 Fotocopy Saksi atas nama Riski Pahlawan;
Bukti P-16 Fotocopy Saksi atas nama Muhibban;
Bukti P-17 Kliping berita online hasil putusan Bawaslu Aceh Barat;
Bukti P-18 Foto struktur pemerintah Gampong Ujung Kalak;
Bukti P-19 Foto copy SK Keuchik Ujung Kalak, tertanggal 29 September 2022.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
[2.5.1] Riski Pahlawan
1. Bahwa Saksi menerangkan setelah selesai acara melihat Pak Keuchik;
2. Bahwa Saksi menerangkan di lokasi Maulid Nabi tidak ada baliho dan alat
peraga kampanye lainnya, hanya ada spanduk;
3. Bahwa Saksi menerangkan Maulid Nabi dilaksanakan hari Minggu;
4. Bahwa Saksi menerangkan sudah pernah dipanggil untuk dimintai
keterangan oleh Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat;
5. Bahwa Saksi menerangkan tidak melihat secara langsung Pak Keuchik
berfoto di belakang spanduk dan hanya melihat spanduk sudah digulung
tanpa mengetahui gambar spanduk tersebut;
6. Bahwa Saksi menerangkan spanduk digulung sekitar pukul 13.00 WIB;
7. Bahwa Saksi menerangkan melihat status whatsapp teman yang memposting
berita Aceh Barat, kemudian Saksi membuka link berita tersebut dan
memberitakan Keuchik Ujong Kalak diduga melakukan pelanggaran
kampanye dengan berfoto mengacungkan satu jari dan beberapa warga ikut
berfoto;
8. Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya Saksi tidak mengetahui hal tersebut,
kemudian Saksi bertemu dengan Pengadu untuk menanyakan
kebenarannya;
9. Bahwa Saksi menerangkan awal mula melihat kejadian sebelum sholat ashar
ketika duduk di warung tukopi yang bersebelahan dengan kantor Keuchik
berjarak sekitar 6 (enam) meter. Kemudian Saksi membeli rokok, saat akan
kembali ke tukopi melewati kantor Keuchik dan terlihat kerumunan terlihat
orang menggulung spanduk, namun tidak secara jelas siapa yang memegang
spanduk karena Saksi melihat dari belakang;
10. Bahwa Saksi menerangkan datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Johan
Pahlawan bersama Pengadu;
11. Bahwa Saksi menerangkan melihat foto Pak Keuchik sebagaimanan bukti P-1
di galeri handphone Pengadu.
[2.5.2] Muhibban
1. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 10 Desember 2023 benar
dilaksanakan perayaan Maulid Nabi dan dilakukan santunan anak yatim dari
pekerja tanggul yang dibagikan ke anak yatim di dalam Masjid;
2. Bahwa Saksi menerangkan yang membagikan amplop ke anak yatim yaitu
Hanafi sebagai timses caleg, Saksi hanya mengarahkan siapa yang berhak
menerima santunan serta hanya membagikan nasi bungkus;
3. Bahwa Saksi menerangkan pada saat acara Maulid Nabi timses juga
membawa bingkisan berupa kalender;
4. Bahwa Saksi menerangkan tidak melihat secara langsung saat Kepala Desa
Muhammad Ali berfoto dibelakang spanduk caleg, namun Saksi melihat foto
tersebut di wa;
5. Bahwa Saksi menerangkan untuk pelaksanaan Maulid Nabi dan santunan
anak yatim tidak pernah berkoordinasi dengan Hanafi, Saksi hanya
menunggu arahan dari Pak Keuchik dan ketua panitia.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 22 Maret 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap kronologi kejadian yang diuraikan dalam Form I-P/L DKPP
perkara a quo yang pada pokoknya melaporkan bahwa saudara Aidil Azhar,
S.Si sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Saudara Sudirman Z.
SE dan Saudara Haswandi, SP sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Barat dilaporkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dalam penyelesaian
kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor:
001/REG/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023, dapat kami sampaikan keterangan
sebagai berikut:
1) Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Pukul 15.00 WIB,
Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menerima laporan dari Pelapor
atas nama Afrian, warga Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan
Pahlawan. Laporan terkait peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang
terjadi pada acara Maulid Nabi pada hari Minggu, tanggal 10 Desember
2023. Pukul 16.16 WIB, di depan kantor Kepala Desa (Kantor Geuchik)
Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh
Barat (Bukti T-1);
2) Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Panwaslu Kecamatan
Johan Pahlawan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu dan
menuangkan dalam Berita Acara Hasil Pleno Panwaslu Kecamatan Johan
Pahlawan. Berdasarkan hasil analisa terhadap kasus tersebut, Panwaslu
Kecamatan Johan Pahlawan kemudian menyimpulkan bahwa laporan
dugaan pelanggaran pemilu tersebut memenuhi Syarat Formil dan
Materiil untuk dapat di registrasi dengan jenis dugaan pelanggaran yaitu
termasuk dalam dugaan pelanggaran Pidana Pemilu (Bukti T-2);
3) Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 Panwaslu Kecamatan Johan
Pahlawan menyerahkan berkas Laporan kepada Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat dan mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan
kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melalui surat Permintaan
Pengambilalihan Laporan Nomor: 001/LP/PL/KEC.JOHAN
PAHLAWAN/01.06/XII/2023 yang kemudian diterima oleh Panwaslih
Kabupaten Aceh Barat (Bukti T-3);
4) Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat melaksanakan rapat pleno terkait surat permintaan
pengambilalihan Laporan dan melakukan penelitian terhadap
terpenuhinya syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badam Pengawas
Pemilu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu). Bahwa berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut
memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi dengan nomor
Register: 001/REG/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 (Bukti T- 4);
5) Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat melakukan rapat pembahasan pertama kasus tersebut
bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
Kabupaten Aceh Barat. Bahwa dari hasil pembahasan kasus tersebut,
untuk laporan dugaan tindak pidana a quo membutuhkan klarifikasi
terhadap saksi-saksi dan proses penyelidikan lebih lanjut (Bukti T-5);
6) Bahwa pada hari Senin sampai dengan Kamis, tanggal 18 s/d 21
Desember 2023, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat didampingi penyidik
dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh
Barat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta 7 (tujuh)
orang Saksi (Bukti T-6);
7) Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat melakukan konsultasi ke Panwaslih Provinsi Aceh terkait
penanganan kasus dugaan tindak pidana tersebut dalam rangka
persiapan rapat pembahasan akhir bersama Sentra Gakkumdu dan
Kajian Akhir terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang
dilaporkan (Bukti T-7);
8) Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2024, Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat mengeluarkan kajian internal terkait pendapat lembaga
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyangkut Laporan Dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilu untuk di sampaikan dalam rapat pembahasan
kasus bersama Sentra Gakkumdu. Kajian tersebut didasarkan pada hasil
Kajian Hukum menyimpulkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
berpendapat kasus laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu a quo
telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu (Bukti T-8);
9) Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat melaksanakan rapat pembahasan kasus kedua bersama
unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Kabupaten Aceh Barat. Bahwa dalam pembahasan tersebut pihak
Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan berdasarkan hasil
klarifikasi dan penyelidikan yang diperoleh, unsur pasal yang
dipersangkakan belum terpenuhi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke
tahap penyidikan. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
menyimpulkan bahwa “kasus dugaan tindak pidana pemilu salah satu
kepala desa yang diduga melakukan kampanye untuk mendukung salah
satu peserta pemilu di depan kantor Keucik Gampong Ujong Kalak
Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat pada hari minggu
tanggal 10 Desember 2023 dengan hasil diperoleh unsur pasal yang
dipersangkakan belum terpenuhi unsur sehingga tidak dapat dilanjutkan
ke tahap penyidikan. Sedangkan pendapat Panwaslih Kabupaten Aceh
Barat dari hasil klarifikasi bahwa kasus a quo telah memenuhi unsur
pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Bukti T-9);
10) Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat melaksanakan Rapat Pleno Kajian Akhir dengan
memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat dengan kesimpulan
rapat yaitu laporan a quo tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu namun, laporan a quo berindikasi mengandung
dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya sebagaimana diatur
dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu, Pasal 37 ayat (3) huruf
(b). Bahwa berdasarkan hal tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar
memberikan sanksi administratif sesuai dengan Ketentuan Pasal 29 (e) Jo
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
kepada Terlapor (Bukti T-10);
11) Bahwa pada tanggal 02 Januari 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
mengeluarkan Status Terhadap Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 dan menginformasikan kepada
Terlapor pada hari yang sama melalui media Telekomunikasi (WhatsApp)
dan menempelkan Status Laporan tersebut di Kantor Panwaslih
Kabupaten Aceh Barat. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pemilu Pasal 50 ayat (3) (Bukti T-11);
12) Bahwa pada tanggal 03 Januari Tahun 2024 Panwaslih Kabupaten Aceh
Barat menyampaikan Status Laporan tersebut secara resmi dengan
mengantarkan langsung dokumen tersebut ke alamat rumah Terlapor;
13) Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah yang
diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab)
Kabupaten Aceh Barat saudara Mirsal, untuk menyerahkan rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terkait Sanksi Administratif kepada
Terlapor sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Bukti T-12);
14) Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat kembali melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Barat,
bapak Sdr. Mahdi Effendi dan juga dihadiri oleh kepala Kesbangpol Sdr.
Abdul Rani terkait tindak lanjut hasil rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat agar dapat memberikan sanksi Administratif sesuai dengan
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Bukti T-13).
2. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dalam
menangani Temuan/Laporan masyarakat dengan penuh Profesionalitas dan
Integritas dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai dengan Pasal
456 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta mengacu
pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sentra penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu).
3. Bahwa dasar Pengambilalihan Laporan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
didasarkan pada hasil Kajian Awal dan Pleno Panwaslu Kecamatan dimana
kasus tersebut merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilu. Bahwa
dikarenakan ditingkat Panwaslu Kecamatan tidak memiliki kewenangan
untuk menangani penanagnan pelanggaran pidana pemilu, seperti yang
tertuang dalam Pasal 476 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi ; “Perbuatan atau tindakan yang
diduga merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan
/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam
Gakkumdu”; Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2024, yang berbunyi “(1) Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya
disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana
Pemilu yang terdiri atas Unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau
kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi
dan/atau Kejaksaan Negeri”; (2); “Penanganan Tindak Pidana Pemilu
dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu”. Serta secara
terperinci dijelaskan dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor:
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum,; “ 8. Apabila rapat pleno menyimpulkan laporan
memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a
dan merupakan dugaan tindak pidana pemilu, Pengawas Pemilu
menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai berikut : (a) apabila
laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan, maka Panwaslu Kecamatan
mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu
kabupaten/kota untuk diregister dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu yang mengatur
Sentra Penegakan Hukum Terpadu”.
4. Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan hubungan persahabatan
dimasa kecil oleh salah seorang Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
(dalam hal ini sdr. Haswandi) dapat kami jelaskan bahwa sangkaan ini
tidaklah mendasar dengan pokok aduan a quo. Karena Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat dalam menangani pelanggaran pemilu sangat menjunjung tinggi
prinsip Profesionalitas dan Proporsional yang menjadi landasan pelaksanaan
tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu. Disamping secara
personal juga telah bersumpah atas jabatan yang kami emban dalam
melaksanakan tugas dan wewenang dengan sungguh sungguh mendasari
pada prinsip prinsip jujur, adil dan cermat demi melaksanakan Pemilu di
Aceh Barat dan juga tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan.
5. Bahwa Kajian Akhir yang keluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
setelah memperhatikan Laporan Hasil Penyelidikan dan Hasil Pembahasan
dari tim penyelidikan hal ini Kepolisian dan Kejaksaan yang dituangkan
dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Kepolisisan pada rapat pembahasan
sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 26 ayat (2) Peraturan
Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Didasarkan pada hasil Kajian Pengawas Pemilu yang memperhatikan Laporan
Hasil Penyelidikan dan Hasil Pembahasan”.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Maret 2024, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah dengan jelas menguraikan argumentasi dan menjelaskan
serta membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang telah tersusun
dalam jawaban Teradu.
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam jawaban a quo terdapat cukup alasan bagi Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu atau
setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima.
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah Para Teradu susun dalam
jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Umum.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak putusan dibacakan:
dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-14, sebagai berikut:
Bukti T-1 Form B.1 Penyampaian Laporan dan B.3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan dari Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan, tertanggal 11
Desember 2023;
Bukti T-2 From B. 7 Kajian Awal dan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan,
tertanggal 13 Desember 2023;
Bukti T-3 Form B.6 Permintaan Pengambilalihan, tertanggal 13 Desember
2023;
Bukti T-4 Undangan, Berita Acara Pleno, Registrasi dan Foto;
Bukti T-5 Undangan Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Berita
Acara Hasil Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu,
Notulensi, dan Dokumentasi;
Bukti T-6 Undangan Klarifikasi Polres dan Kejaksaan, Surat Tugas
Pendampingan Klarifikasi, Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor
dan Saksi, Sprint Polres, Berita Acara Sumpah, Berita Acara
Klarifikasi dan Foto;
Bukti T-7 Form Konsultasi dan Foto Konsultasi;
Bukti T-8 Dokumen Pleno;
Bukti T-9 Undangan, Daftar Hadir, Berita Acara Hasil Pembahasan bersama
Sentra Gakkumdu, Laporan Hasil Penyelidikan Polres Aceh Barat
dan Laporan Kemajuan Polres Aceh Barat, Foto;
Bukti T-10 Berita Acara Pleno, Foto, Form B.13 Kajian Akhir, Form B.17
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
Lainnya;
Bukti P-11 Form B.18 Bukti Status dan Secrenshoot WA;
Bukti P-12 Foto Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten
Aceh Barat;
Bukti P-13 Foto Bersama Pj. Bupati Aceh Barat;
Bukti P-14 Surat tindaklanjut dari Bupati Aceh Barat terhadap Keuchik
Gampong Ujung Kalak Muhammad Ali, tertanggal 29 Januari 2024.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Safwani
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi;
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat Para Teradu mendapatkan
laporan, Para Teradu menangani sesuai dengan proses mekanisme
perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
tentang Sentra Gakkumdu;
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan benar Para Teradu melakukan konsultasi
ke Panwaslih Provinsi Aceh terhadap laporan yang diterima oleh Para Teradu.
Namun pada saat itu yang menerima konsultasi bukan Pihak Terkai selaku
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi karena Pihak
Terkait sedang ada kegiatan lain di luar daerah. Pada saat itu Anggota
Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Fahru Riza Yusuf yang memberikan
arahan dan hal-hal yang harus dilakukan oleh Para Teradu dalam hal
menangani laporan;
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Para Teradu sudah melakukan sesuai
dengan mekanisme penanganan laporan, yang pertama dengan melakukan
kajian awal yaitu terpenuhinya syarat formil dan materil untuk selanjutnya
laporan diregister. Kemudian karena sudah diregister sebagai dugaan tindak
pidana pemilu, 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) Para Teradu
melakukan pembahasan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan
kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di Aceh Barat.
Selanjutnya, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi sebagaimana
perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, mengklarifikasi baik itu Terlapor dan juga
pihak-pihak yang dianggap harus diklarifikasi sehingga Para Teradu
mendapatkan kebenaran informasi untuk peristiwa yang sedang ditangani;
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam hal berkonsultasi ke Panwaslih
Provinsi Aceh, Pihak terkait melihat Para Teradu sudah melakukan upaya
maksimal dengan aturan yang ada, namun ketika pembahasan di Gakkumdu
oleh anggota Gakkumdu selaku penegak hukum yaitu kepolisian dan
kejaksaan membahas semua terkait dengan unsur-unsur yang terdapat
dalam laporan yang diterima oleh Para Teradu, yaitu terkait keterlibatan
Kepala Desa atau Keuchik pada masa kampanye;
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pernah menanyakan ke Para Teradu
mengenai perkembangan penanganan laporan, terkait pembahasan substansi
dari unsur-unsur dugaan pasal berkaitan dengan yang dilanggar oleh kepala
desa tersebut. Menurut pihak kepolisian unsurnya belum terpenuhi, namun
unsur berkenaan dengan waktu pelaksanaannya benar di masa kampanye,
tetapi ketika di dalami lebih lanjut tidak didapatkan ada keuntungan yang
diberikan ke peserta pemilu atas tindakan dari kepala desa dan menurut
kepolisian dan kejaksaan laporan tidak bisa di kualifikasi sebagai perbuatan
pidana sebagaimana dimaksud di Undang-Undang 7 bagi kepala desa,
sehingga inilah yang menjadi dasar Sentra Gakkumdu untuk tidak
ditindaklanjuti pembahasannya dan menjadi dasar Para Teradu kemudian
tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor;
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan setelah Para Teradu melakukan
pembahasan di Gakkumdu dengan menghasilkan pendapat baik itu pendapat
dari kepolisian bahwa tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur
kesengajaan dan unsur tidak menguntungkan sehingga tidak bisa dikualifiksi
sebagai perbuatan pidana bagi kepala desa, kemudian kejaksaan juga
mempunyai pendapat yang sama terkait dengan unsur ini tidak terpenuhi
karena kalaupun dipaksakan untuk diteruskan, di kepolisian dan dikejaksaan
diterima namun dalam perjalanannya belum P21;
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Para Teradu telah melakukan
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, kemudian Pihak Terkait
mempersilakan Para Teradu melakukan rapat pleno untuk mengambil
kesimpulan atas pembahasan bersama bukan kesimpulan pribadi dan
dituangkan dalam berita acara rapat pleno Para Teradu;
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan semua kewenangan dalam hal
penanganan temuan dan laporan ada di Kabupaten/Kota, Panwaslih Provinsi
Aceh hanya memberikan pandangan dan arahan yang sesuai dengan
mekanisme yang ada bagaimana melakukan kolaborasi bersama di Sentra
Gakkumdu;
10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan supervisi dilakukan dengan membuka
ruang bagi Para Teradu untuk berkonsultasi, pada saat itu Pihak Terkait
memang tidak turun ke lokasi karena sedang padat dengan kegiatan
pengawasan kampanye sehingga tidak sempat melakukan supervisi secara
langsung akan tetapi Pihak Terkait berkomunikasi juga dengan Sentra
Gakkumdu Aceh untuk memberikan arahan-arahan bagi Sentra Gakkumdu
Aceh Barat dalam hal penanganan pelanggaran terhadap laporan yang
ditangani oleh Para Teradu;
11. Bahwa Pihak Terkait menerangkan adanya pengawasan internal berupa
koordinasi dan komunikasi kepada jajaran di Kabupaten/Kota untuk
melakukan penanganan yang bersesuaian dengan mekanisme. Pengawasan
internal dalam hal kondisi mendesak yang harus dilakukan secara langsung
maka Panwaslih Provinsi Aceh memberikan mandat kepada staf di sekretariat
untuk melakukan supervisi langsung ke lokasi apabila semua pimpinan
sedang berhalangan;
12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ditindaklanjuti atau dihentikan laporan
tergantung bagaimana pembahasan di Sentra Gakkumdu apabila berkaitan
dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berkenaan hal tersebut
dimungkinkan untuk ditindaklanjuti atau dihentikan.
[2.10.2] Ketua Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan
Bahwa DKPP memanggil Ketua Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan atas nama
Andria sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan
keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa pada pukul 15:00 WIB hari Senin tanggal 11 Desember 2023 kami,
Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menerima Laporan dari Sdr. Afrian
Saputra yang dituangkan pada Formulir Model B.1/Formulir Laporan Nomor:
001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 (vide-PT-01) dan
diterima oleh Staff PP/PS bernama Nurbayani. Atas laporan tersebut kami
juga menyerahkan Formulir B.3/Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide-PT-
02) kepada Sdr. Afrian Sapurtra;
2. Bahwa atas laporan tersebut kami melakukan telaah hukum atau kajian awal
dari tanggal 11 Desember 2023 s/d 13 Desember 2023. Hasil kajian awal
Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan kemudian dipleno oleh tiga komisioner
Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan pada pukul 17:00 WIB tanggal 13
Desember 2023 yang mana hasil pleno atas kajian awal tersebut kami
tuangkan pada Formulir Model B.7/Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (vide-PT-
03);
3. Bahwa kami telah mengkaji pengaduan Pengadu mengenai kronologi kejadian
yang dapat kami simpulkan bahwa terdapat satu peristiwa yang berkaitan
dengan Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan, yaitu berkenaan dengan
pengajuan pengambilalihan laporan Nomor: 001/LP/PL/KEC.JOHAN
PAHLAWAN/01.06/XII/2023 dari Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan
kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat;
4. Bahwa pengajuan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat merupakan kesimpulan dari kajian awal dugaan pelanggaran a
quo yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan (vide-PT-01);
5. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran a quo terdapat dugaan
tindak pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 ayat (3), 282,
283, 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
6. Bahwa Pasal 21 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur “Dalam hal hasil
kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa
dugaan Tindak Pidana Pemilu, laporan diregistrasi dan ditangani sesuai
dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai
Gakkumdu”;
7. Bahwa Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan tidak memiliki perangkat
berupa Sentra Gakkumdu untuk menangani laporan Nomor:
001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 21 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga kami
mengambil kesimpulan untuk mengajukan pengambilalihan laporan kepada
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat;
8. Bahwa oleh sebab tersebut Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan mengirim
surat Formulir Model B.6/Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu kepada Kabupaten Aceh Barat (vide-PT-04).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan PT-04, sebagai berikut:
Bukti PT-01 Formulir Model B.1/Formulir Laporan Nomor:
001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023, tertanggal
11 Desember 2023;
Bukti PT-02 Formulir B.3/Tanda Bukti Penyampaian Laporan, tertanggal 11
Desember 2023;
Bukti PT-03 Formulir Model B.7/Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, tertanggal
13 Desember 2023;
Bukti PT-04 Formulir Model B.6, tertanggal 13 Desember 2023.
[2.10.3] Kepala Desa Ujong Kalak
Bahwa DKPP memanggil Kepala Desa Ujong Kalak atas nama Muhammad Ali
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat kejadian berfoto dan acara
Maulid Nabi Pengadu tidak ada di tempat tersebut;
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bukan merupakan kawan kecil Pengadu III
dikarenakan baru mengenal Pengadu III sejak SMA;
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan timses Dekgam menyantuni anak yatim
pada acara Maulid Nabi yang dibantu oleh Kadus sedangkan Pihak Terkait
tidak ikut. Pada saat akan berfoto Hanafi yang merupakan timses Dekgam
meminta Pihak Terkait untuk ikut berfoto. Awalnya Pihak Terkait berfoto
dengan mengepalkan tangan, kemudian Hanafi mengatakan foto dengan
mengacungkan jari telunjuk dan Pihak Terkait tidak mengetahui gambar yang
ada di spanduk karena datangnya dari belakang;
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan foto diambil ketika Pihak Terkait sedang
makan kemudian kerena Hanafi akan pulang maka Pihak Terkait berdiri dan
diajak foto sebagai laporan sudah melakukan santunan kepada anak yatim;
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat berfoto mengacungkan jari telunjuk
berada di luar Masjid;
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui jumlah isi amplop yang
dibagikan di masjid pada acara santunan anak yatim;
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan atas laporan yang disampaikan oleh
Pengadu, Pihak Terkait telah diperiksa oleh Gakkumdu Kabupaten Aceh
Barat;
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan timses Dekgam mengadakan pembuatan
tanggul di Desa Ujong Kalak, kemudian santunan anak yatim bentuknya dari
pembuatan tanggul. Pihak Terkait sebagai Kepala Desa tentu senang apabila
ada yang akan menyantuni anak yatim di desanya karena itu seuatu
kemuliaan;
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan telah mendapatkan teguran tertulis dari
Pj. Bupati Aceh Barat;
10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan semua yang ada di foto termasuk Pihak
Terkait telah dipanggil oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat untuk
diklarifikasi.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya mengambil alih laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Panwaslu
Kecamatan Johan Pahlawan dan Keputusan yang diambil oleh Para Teradu
berpihak kepada Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran pemilu (Kepala
Desa Ujong Kalak a.n. Muhammad Ali) yang merupakan teman kecil salah satu
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat sehingga laporan tersebut dihentikan.
Selanjutnya, laporan tersebut dinyatakan mengandung dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya dan merekomendasikan ke pemerintah
Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini Pj. Bupati Aceh Barat. Sementara menurut
Pengadu, Kepala Desa atas nama Muhammad Ali dengan sengaja melakukan
tindakan menguntungkan salah satu peserta pemilu, namun Keputusan
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyatakan tidak memenuhi unsur
pelanggaran pemilu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 11 Desember 2023 pukul 15.00
WIB Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilu dari Pengadu (Bukti T-1). Pada tanggal 13 Desember 2023,
Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menyusun kajian awal dugaan
pelanggaran pemilu. Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan tersebut,
disimpulkan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pidana
pemilu (Bukti T-2). Selanjutnya, di hari yang sama tanggal 13 Desember 2023,
Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan mengajukan permintaan pengambilalihan
laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat (Bukti T-3). Bahwa pada
tanggal 14 Desember 2023, Para Teradu melakukan rapat pleno dan meneliti
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 (Bukti T-4). Keesokan harinya tanggal
15 Desember 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat yang terdiri dari
unsur Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan pembahasan pertama
dan hasilnya untuk penyelidikan lebih lanjut perlu melakukan klarifikasi kepada
para saksi (Bukti T-5). Selanjutnya, pada tanggal 18 s.d. 21 Desember 2023,
Sentra Gakkumdu mengundang Pelapor, Terlapor, dan 7 (tujuh) orang saksi
untuk dilakukan klarifikasi (Bukti T-6). Setelah melakukan klarifikasi, kemudian
pada tanggal 22 Desember 2023, Para Teradu berkonsultasi ke Panwaslih
Provinsi Aceh dalam rangka persiapan pembahasan kedua bersama Sentra
Gakkumdu (Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023, Para Teradu
melakukan kajian internal berkenaan pendapat lembaga Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat untuk disampaikan dalam rapat pembahasan kedua bersama Sentra
Gakkumdu, didasarkan pada kajian hukum, Para Teradu menyimpulkan kasus
laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang sedang ditangani telah
memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang
Pemilihan Umum, sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu (Bukti T-8).
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten
Aceh Barat melakukan pembahasan kedua bersama unsur kepolisian dan unsur
kejaksaan. Hasil pembahasan tersebut, Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat
bahwa unsur pasal yang dipersangkakan belum terpenuhi sehingga laporan tidak
dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara Para Teradu berpendapat
laporan telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
(Bukti T-9). Selanjutnya, pada tanggal 2 Januari 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno kajian akhir dan menyimpulkan bahwa laporan a quo
tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu akan tetapi
laporan tersebut terindikasi mengandung dugaan pelanggaran perundang-
undangan lainnya, dan selanjutnya Para Teradu merekomendasikan kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, untuk memberikan sanksi administrasi
kepada Terlapor (Kepala Desa Ujong Kalak) (Bukti T-10). Setelah itu pada hari
yang sama, Para Teradu mengumumkan status laporan dan menginformasikan
kepada Pelapor melalui whatsapp serta menempelkan status laporan tersebut di
Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Barat (Bukti T-11). Kemudian pada tanggal 3
Januari 2024, Para Teradu mengantarkan langsung dokumen pemberitahuan
status laporan ke kediaman Terlapor. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2024, Para
Teradu melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk
menyerahkan rekomendasi terkait sanksi administratif yang diberikan kepada
Kepala Desa Ujong Kalak (Terlapor) (Bukti T-12). Selanjutnya, pada tanggal 11
Januari 2024, Para Teradu kembali melakukan pertemuan dengan Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi a quo (Bukti T-13).
Bahwa pengambilalihan laporan oleh Para Teradu didasarkan pada hasil
kajian awal dan rapat pleno Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan yang
menyatakan laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Sementara ditingkat Panwaslu Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk
menangani dugaan pelanggaran a quo, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal
476 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berkenaan
dengan dalil pertemanan masa kecil antara Kepala Desa Ujong Kalak (Terlapor)
dengan salah satu anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Para Teradu tidak
membenarkan hal tersebut, dikarenakan dalam menangani dugaan pelanggaran
pemilu Para Teradu sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsional
yang menjadi landasan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
pengawas pemilu. Bahwa kajian akhir yang dilakukan Para Teradu telah
memperhatikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan hasil pembahasan
bersama Sentra Gakkumdu sebagaimana mekanisme yang diatur Pasal 26 ayat
(2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap
dalil Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta bahwa pada hari Senin tanggal
11 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Panwaslu Kecamatan Johan
Pahlawan menerima laporan dari Pengadu yang pada pokoknya terdapat adanya
dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di depan Kantor Kepala Desa (Kantor
Keuchik) Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh
Barat dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 10 Desember
2023. Bahwa sekitar pukul 16.16 WIB, laporan a quo oleh Panwaslu Kecamatan
Johan Pahlawan dicatat dalam formulir laporan Nomor 001/LP/PL/KEC-JOHAN
PAHLAWAN/01.06/XII/2023 (vide bukti P-4, T-1). Menindaklanjuti adanya
laporan tersebut Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menyusun kajian awal
dugaan pelanggaran pemilu yang dicatat pada Formulir Model B.7 dengan Nomor
001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 tertanggal 13 Desember
2023 (vide bukti T-2). Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut
memenuhi syarat Formil dan Materiil, serta termasuk dalam dugaan pelanggaran
Pidana Pemilu. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah
melakukan kajian atas laporan pelanggaran tersebut, kamudian Panwaslu
Kecamatan Johan Pahlawan bersurat kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
dan dituangkan dalam Formulir Model B.6 Nomor 001/LP/PL/KEC.JOHAN
PAHLAWAN/01.06/XII/2023 tertanggal 13 Desember 2023 yang pada pokoknya
meminta untuk pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran pemilu (vide bukti
P-5, T-3). Bahwa setelah menerima surat pengambilalihan tersebut, Panwaslih
Kabupaten Aceh Barat (Para Teradu) kemudian melakukan rapat pleno untuk
membahas laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Panwaslu Kecamatan
Johan Pahlawan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hasil kajian
dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Para Teradu, yaitu laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Johan
Pahlawan diputuskan memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dilakukan
registrasi terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituliskan dalam
Berita Acara Pleno Nomor 049/BA-PLENO/PANWASLIH-ABAR/122023,
tertanggal 14 Desember 2023 (vide bukti T-4). Bahwa setelah dilakukan registrasi
laporan dugaan pelanggaran pemilu, Para Teradu kemudian melakukan
pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat, pada
hari Jumat tanggal 15 Desember 2023. Bahwa pembahasan terhadap dugaan
pelanggaran tersebut Sentra Gakkumdu menyimpulkan perlu melakukan
pendalaman dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, serta
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh
Barat terhadap laporan perkara Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023
tertanggal 15 Desember 2023. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Sentra
Gakkumdu terhadap saksi-saksi dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 21 Desember
2023 dengan memanggil Pelapor (Afrian Saputra), Terlapor (Muhammad Ali), serta
7 (tujuh) orang saksi yaitu 1) Agus Irvan, 2) Hanafi, 3) Agusman, 4) Ilyas, 5)
Muhibban, 6) Riski Pahlawan, dan 7) T. Mustajab (vide bukti P-11, P-12, P-13, T-
5, T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22
Desember 2023 Para Teradu melakukan konsultasi kepada Panwaslih Provinsi
Aceh untuk mendapatkan masukan serta arahan terkait dengan penanganan
laporan dugaan pelanggaran Pemilu bersama dengan Sentra Gakkumdu, (vide
bukti T-7). Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, serta
saksi-saksi, Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno terkait kajian dugaan
pelanggaran yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 051/BA-
PLENO/PANWASLIH-ABAR/12/2023 tertanggal 26 Desember 2023 dengan hasil
pleno yaitu “1) Temuan/Laporan terbukti sebagai Dugaan Pelanggaran/Tindak
Pidana Pemilu; 2) Temuan/Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya”, (vide bukti T-8). Selanjutnya Para Teradu
menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 dan merekomendasikan untuk diteruskan
kepada Penyidik Kepolisian pada Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat dan
merekomendasikan pula kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar
memberikan Sanksi Administratif kepada Terlapor sesuai dengan ketentuan Pasal
29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (vide bukti T-8). Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada rapat pembahasan kedua bersama
dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat, pihak Penyidik Kepolisian dan
Kejaksaan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor tidak
memenuhi keseluruhan unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 282 dan Pasal
490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta tidak memenuhi 2 (dua) alat
bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Penyidik Kepolisian dan
Kejaksaan berpendapat perkara tersebut dapat dihentikan, sedangkan Para
Teradu berpandangan bahwa tindakan Terlapor memenuhi unsur-unsur
sebagaimana diatur pada Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (vide
bukti T-9). Bahwa dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilakukan oleh
Sentra Gakkumdu, Para Teradu selanjutnya melakukan rapat pleno penetapan
hasil kajian akhir dugaan tindak pidana pemilu yang dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Nomor 001/BA-PLENO/PANWASLIH-ABAR/01/2024 tertanggal 2
Januari 2024, dengan ketetapan bahwa, 1) Laporan dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 dihentikan; 2)
Laporan mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya dan
merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk memberikan
sanksi administrasi kepada Terlapor. Bahwa keputusan Rapat Pleno yang
dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 tertanggal 2 Januari 2024 dengan
rekomendasi yaitu “Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
dalam hal ini Pj Bupati Aceh Barat agar memberikan Sanksi Administratif kepada
Terlapor”, (vide bukti T-10). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
terhadap rekomendasi hasil kajian a quo, Para Teradu kemudian menghubungi
Pengadu melalui pesan WhatsApp untuk mengirimkan berkas (file) status
laporan, serta menempelkan status laporan di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh
Barat. Terungkap fakta bahwa, terhadap rekomendasi hasil kajian tersebut, Para
Teradu juga mengirimkan surat Nomor 001/Rekom-
DPPL/LP/PL/Kab/01.06/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 yang ditujukan
kepada Pj Bupati Aceh Barat yang pada pokoknya meminta kepada (Pj Bupati)
Kabupaten Aceh Barat untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Terlapor (Muhammad Ali)
selaku Kepala Desa (Keuchik) Gampong Ujong Kalak, sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide bukti T-10). Bahwa terhadap
rekomendasi yang disampaikan oleh Para Teradu, Plt. Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Barat melalui Surat
Pemberitahuan Nomor 141/71 memberikan Sanksi Peringatan Tertulis kepada
Terlapor (Muhammad Ali) selaku Kepala Desa (Keuchik) Gampong Ujong Kalak.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 103 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tindakan Para Teradu yang melakukan pengambilalihan laporan
dugaan pelanggaran pemilu dari Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan telah
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Bahwa tindakan Para Teradu dalam menangani
Temuan/Laporan telah berkesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 3
Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Bahwa tindakan Para Teradu melakukan konsultasi kepada Panwaslih Provinsi
Aceh merupakan bentuk kehati-hatian sebelum mengambil keputusan terhadap
laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Bahwa dalam penanganan
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di tingkat Kabupaten Aceh Barat
menjadi kewenangan Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat sebagaimana
ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023, sehingga
keputusan akhir atas laporan harus mempertimbangkan Berita Acara
Pembahasan Sentra Gakkumdu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.