Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 28 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2024
👁 30 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 10 Desember 2023 saya melihat Kepala Desa bernama Muhammad Ali Langsung berfoto menunjukan jari nomor 1 dengan memegang spanduk caleg didepan kantor desa dihalaman masjid Ujong Kalak Kabupaten Aceh Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya mengambil alih laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan dan Keputusan yang diambil oleh Para Teradu berpihak kepada Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran pemilu (Kepala Desa Ujong Kalak a.n. Muhammad Ali) yang merupakan teman kecil salah satu Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat sehingga laporan tersebut dihentikan.
Pasal DilanggarPasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang; Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 476 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu; Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (vide bukti T-8); Pasal 282
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Teradu II Sudirman Z, dan Teradu III Haswandi, masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 25-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Afrian Saputra Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. T.Nyak Arief Lr.Kelinci, Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Aidil Azhar Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Alamat : Jl. Sentosa, No. 40 A, Meulaboh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sudirman Z Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Alamat : Jl. Sentosa, No. 40 A, Meulaboh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Haswandi Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Alamat : Jl. Sentosa, No. 40 A, Meulaboh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai---------------------------- -----------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 10 Desember 2023 saya melihat Kepala Desa bernama Muhammad Ali Langsung berfoto menunjukan jari nomor 1 dengan memegang spanduk caleg didepan kantor desa dihalaman masjid Ujong Kalak Kabupaten Aceh Barat. Tanggal 11 Desember 2023 melapor ke Panwascam Kecamatan Nomor : 001/L.P/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XXI/2023. Tanggal 14 Desember 2023, Panwascam Johan Pahlawan Pengambilalihan oleh Panwaslih Aceh Barat. Tanggal 17 Desember 2023, Saya dapat undangan klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Tanggal 02 Januari 2024 Perihal Hasil Status Laporan : 1. Laporan diberhentikan, tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu. 2. Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainya dan merekomendasikan ke pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam ini Pj.Bupati Aceh Barat. 2. Setau saya melapor Panwascam Kecamatan Johan Pahlawan, kenapa melakukan klarifikasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Seharusnya sesuai BAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwascam harus menyelesaikan Laporan Dugaan Pelanggaran saya sampai selesai. Kalau pun diambil alih oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat seharusnya sesuai dengan Pasal 40 Perbawaslu 07 Tahun 2022 yang disebut Pasal 40 1.Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih laporan dari pengawas pemilu 1 (satu) tingkat dibawahnya dengan alasan tertentu. 2.Pengambilalihan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. Permintaan pengambilalihan dari pengawas pemilu 1 tingkat dibawah; atau b.inisiatif dari pengawas pemilu 1 tingkat atas. 3.Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a.tempat dan kejadian dugaan pelanggaran pemilu terjadi wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan/desa dan/atau nama lain: .b.Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Anggota Panwaslu LN dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatannya; c.Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN tidak dapat menjalakan tugas, wewenang, dan kewajiban; d.keterbatasan sarana dan prasana dalam menanganin dugaan pelanggaran bagi bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, atau panwaslu LN dan atau e.Ketua atau anggota bawaslu provinsi, ketua atau anggota bawaslu kaputapen/kota, ketua atau anggota panwaslu kecamatan atau ketua atau anggota panwaslu LN setempat sebagai Terlapor dalam laporan. 3. Bahwa salah satu Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat adalah rekan atau teman kecil Terduga Kepala Desa Ujung Kalak yang melakukan Pelanggaran Pemilu. 4. Bahwa Kepala Desa itu melakukan Pelanggaran Pemilu Pasal 490 bunyinya “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00-(dua belas juta rupiah). Menurut Saya Kepala Desa Muhammad Ali dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, namun keputusan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyatakan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu. Saya menduga hal ini terjadi karena Terlapor Dugaan Pelanggaran Pemilu adalah teman salah satu Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. 5. Bahwa karena hal itu saya menduga keputusan yang diambil Panwaslih Kabupaten Aceh Barat berpihak kepada Terlapor Dugaan Pelanggaran Pemilu dan saya menduga Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melanggar Pasal; Pasal 465 UU No 7 Tahun 2017 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu. Pasal 476 UU No 7 Tahun 2017 (1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu (Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu. (2) Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu. (3) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian Pasal 2 Peraturan DKPP RI No 2 Tahun 2017 (1) Persidangan kode etik diselenggarakan dengan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana. (2) Pengaduan dan/atau Laporan serta persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tidak dipungut biaya. Pasal 6 (1) Untuk Menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu. (2) Integritass penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasil dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara pemilu bagi penyandang disabilitasguna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Pasal 7 (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. (2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. (3) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu LuarNegeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Maret 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada hari Kamis 14 Desember 2023 telah melaksanakan rapat pleno terkait surat permintaan pengambil laporan oleh Panwascam Johan Pahlawan dengan nomor 001/LP/PL/Kecataman Johan Pahlawan/01.06/XII/2023 dan Panwaslih Aceh Barat berdasarkan hasil penelitian laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan nomor register 001/REG/LP/PL/KAB/01.06/XII/2023. 2. Bahwa pengambil alihan laporan dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhadap Panwascam Johan Pahlawan menyalahi mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diatur dalam pasal Bagian Ketiga Hasil Kajian Awal. Pasal 16 (1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN. Pasal 17 (1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dicatatkan dalam buku register Laporan dan diberi nomor registrasi Laporan. (2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register. (3) Dalam hal setelah dilakukan registrasi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pencabutan Laporan oleh Pelapor, proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan. Pasal 18 (1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, kecuali Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan. (2) Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini. Pasal 19 Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu. Pasal 20 (1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, dilakukan pelimpahan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Panwaslu Kecamatan, dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 21 Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu. Pasal 22 Dalam hal hasil kajian awal berupa Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Pasal 23 Dalam hal hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu atau Laporan dicabut oleh Pelapor, Laporan tidak diregistrasi. Pasal 24 (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya. (3) Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi. (4) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan. (5) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima Laporan memberikan tanda bukti perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penomoran Formulir Model B.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor yang sama dengan tanda bukti penyampaian Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan Laporan tidak diregistrasi. (8) Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. (9) Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. PENANGANAN PELANGGARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 25 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat menunjuk petugas yang berasal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN untuk menangani dugaan Pelanggaran Pemilu. (3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penanganan dugaan pelanggaran kepada Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN melalui anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, atau anggota Panwaslu LN yang membidangi penanganan Pelanggaran Pemilu. (4) Penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN. Pasal 26 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. Serta melanggar Pasal perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengambil Ahlihan Laporan, yang berbunyi : Pengambilalihan Pasal 40 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya dengan alasan keadaan tertentu. (2) Pengambilalihan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permintaan pengambilalihan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawah; atau b. inisiatif dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atas. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan/desa, dan/atau nama lainnya; b. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan, atau Ketua atau Anggota Panwaslu LN dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatannya; c. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban; d. keterbatasan sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN; dan/atau e. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan, atau Ketua atau Anggota Panwaslu LN setempat sebagai Terlapor dalam Laporan. Pasal 41 (1) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan Laporan selesai. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. (3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 42 (1) Laporan yang diambilalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diregister dan ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengambilalih Laporan. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. 3. Bahwa oleh karena itu sepatutnya laporan saya dugaan pelanggaran pemilu saya sampaikan kecamatan seharusnya diselesaikan ditingkat Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan. 4. Bahwa terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 18 Desember s/d 21 Desember 2023 tidak relavan dengan laporan dugaan pelanggaran yang saya sampaikan dan hasil klarifikasi terhadap Terlapor dan Saksi Terlapor seakan-akan mereka tidak mengetahui apa isi spanduk tersebut, padahal jelas-jelas mereka ikut berfoto dengan menunjukan jari telunjuk yang menggambarkan dukungan terhadap caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam ,SIP dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1. 5. Bahwa pada saat kegiatan maulid pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, ada kegiatan santunan untuk anak yatim dari timses Dekgam serta ada pembagian kalender atas nama DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1. 6. Bahwa di Desa Ujong Kalak ada pembangunan tanggul pemecah ombak dan menjadi kontraktor pembuatan tanggul laut tersebut adalah abang kandungnya Caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1. 7. Bahwa saudara Muhammad Ali (Keuchik Ujung Kalak) dalam berita acara klarifikasi pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 11.00 wib mengakui benar adanya foto Muhammad Ali dan linmas Gampong Ujung Kalak dengan spanduk berlatar Caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1. Walaupun foto tersebut menurut pengakuan Muhammad Ali sebagai bentuk laporan saja,bukan untuk di sebar luaskan. 8. Bahwa saudara Muhammad Ali (Keuchik Ujung Kalak) dalam persidangan Jumat tanggal 22 Maret 2024 mengakui diajak oleh Hanafi untuk menunjukkan jari telunjuk nomor 1. 9. Bahwa tindakan Muhammad Ali sebagai Keuchik Ujung Kalak yang berfoto dengan berlatar spanduk caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1 sudah menunjukkan tindakan keberpihakan terhadap Caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1. 10. Bahwa Tindakan Muhammad Ali sebagai Keuchik Ujung Kalak yang berfoto dengan berlatar spanduk caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1 sudah melanggar netralitas Keuchik dan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 490 yang berbunyi “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 11. Bahwa Keuchik tidak mungkin tidak mengetahui santunan anak yatim dan pembagian kalender caleg DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1 yang di laksanakan dalam masjid oleh timses DPRI RI H. Nazaruddin Dekgam,SIP dari partai PAN (Partai Amanat Nasional) nomor urut 1. 12. Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran pemilu tanggal 26 Desember 2023 Nomor 001/Reg/LP/Kab/01.06/XII/2023 dengan kesimpulan : a. Temuan/Laporan terbukti sebagai dugaan pelanggaran /tindak pindana pemilu. b. Temuan/laporan mengadung dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya Rekomendasi : a. Meneruskan kepada penyidik kepolisian pada Gakkumdu Kabupaten/Kota Aceh Barat. b. Merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar memberikan saksi Administratif dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 ayat (1) Kepada Terlapor. 13. Bahwa Berita Acara Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Barat nomor 051/BA/- PLENO/PANWASLIH-ABAR/12/2023 telah menetapkan : a. Temuan/Laporan terbukti sebagai dugaan pelanggaran /tindak pindana pemilu. b. Temuan/laporan mengadung dugaan pelanggaran peraturan perundang– undangan lainnya. 14. Bahwa status laporan ditanggal 2 Januari 2024 Status Laporan Pemberitahuan adalah sebagai berikut : a. Laporan dihentikan.tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. b. Laporan mengandung dugaan peraturan perundang-undangan lainnya dan merekomendasikan ke pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini Pj.Bupati Aceh Barat. Kesimpulan: Bahwa Teradu I, II dan III telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan Pasal 3, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 16 huruf b dan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Barat. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai Tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Memberhentikan Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Barat 2023-2028, dan; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19, sebagai berikut: Bukti P-1 Foto Kepala Desa Pegang Spanduk Peserta Pemilu dengan menunjuk jari Nomor 1; Bukti P-2 Foto pembagian amplop dan kalender Caleg Pemilu dalam Masjid; Bukti P-3 Foto kalender peserta pemilu; Bukti P-4 Fotocopy Formulir Model B.1; Bukti P-5 Fotocopy pemberitahuan laporan dari Panwascam ambil alih ke Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 14 Desember 2023; Bukti P-6 Tanda bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilu No. 03/BAST/PANWASLIH-KAB.ABAR/12/2023, tertanggal 18 Desember 2023; Bukti P-7 Fotocopy tanda penyampaian laporan bentuk formulir Model B.3 Panwascam Johan Pahlawan, tertanggal 11 Desember 2023; Bukti P-8 Fotocopy Berita Acara Sumpah/Janji, tertanggal 18 Desember 2023; Bukti P-9 Perihal putusan status laporan dari Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 2 Januari 2023; Bukti P-10 Kliping media online; Bukti P-11 Fotocopy undangan klarifikasi atas nama Afrian Saputra di Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 17 Desember 2023; Bukti P-12 Fotocopy undangan klarifikasi atas nama Riski Pahlawan di Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 17 Desember 2023; Bukti P-13 Fotocopy undangan klarifikasi atas nama Muhibban Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 20 Desember 2023; Bukti P-14 Fotocopy Pengadu atas nama Afrian Saputra; Bukti P-15 Fotocopy Saksi atas nama Riski Pahlawan; Bukti P-16 Fotocopy Saksi atas nama Muhibban; Bukti P-17 Kliping berita online hasil putusan Bawaslu Aceh Barat; Bukti P-18 Foto struktur pemerintah Gampong Ujung Kalak; Bukti P-19 Foto copy SK Keuchik Ujung Kalak, tertanggal 29 September 2022. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: [2.5.1] Riski Pahlawan 1. Bahwa Saksi menerangkan setelah selesai acara melihat Pak Keuchik; 2. Bahwa Saksi menerangkan di lokasi Maulid Nabi tidak ada baliho dan alat peraga kampanye lainnya, hanya ada spanduk; 3. Bahwa Saksi menerangkan Maulid Nabi dilaksanakan hari Minggu; 4. Bahwa Saksi menerangkan sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat; 5. Bahwa Saksi menerangkan tidak melihat secara langsung Pak Keuchik berfoto di belakang spanduk dan hanya melihat spanduk sudah digulung tanpa mengetahui gambar spanduk tersebut; 6. Bahwa Saksi menerangkan spanduk digulung sekitar pukul 13.00 WIB; 7. Bahwa Saksi menerangkan melihat status whatsapp teman yang memposting berita Aceh Barat, kemudian Saksi membuka link berita tersebut dan memberitakan Keuchik Ujong Kalak diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan berfoto mengacungkan satu jari dan beberapa warga ikut berfoto; 8. Bahwa Saksi menerangkan sebelumnya Saksi tidak mengetahui hal tersebut, kemudian Saksi bertemu dengan Pengadu untuk menanyakan kebenarannya; 9. Bahwa Saksi menerangkan awal mula melihat kejadian sebelum sholat ashar ketika duduk di warung tukopi yang bersebelahan dengan kantor Keuchik berjarak sekitar 6 (enam) meter. Kemudian Saksi membeli rokok, saat akan kembali ke tukopi melewati kantor Keuchik dan terlihat kerumunan terlihat orang menggulung spanduk, namun tidak secara jelas siapa yang memegang spanduk karena Saksi melihat dari belakang; 10. Bahwa Saksi menerangkan datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan bersama Pengadu; 11. Bahwa Saksi menerangkan melihat foto Pak Keuchik sebagaimanan bukti P-1 di galeri handphone Pengadu. [2.5.2] Muhibban 1. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 10 Desember 2023 benar dilaksanakan perayaan Maulid Nabi dan dilakukan santunan anak yatim dari pekerja tanggul yang dibagikan ke anak yatim di dalam Masjid; 2. Bahwa Saksi menerangkan yang membagikan amplop ke anak yatim yaitu Hanafi sebagai timses caleg, Saksi hanya mengarahkan siapa yang berhak menerima santunan serta hanya membagikan nasi bungkus; 3. Bahwa Saksi menerangkan pada saat acara Maulid Nabi timses juga membawa bingkisan berupa kalender; 4. Bahwa Saksi menerangkan tidak melihat secara langsung saat Kepala Desa Muhammad Ali berfoto dibelakang spanduk caleg, namun Saksi melihat foto tersebut di wa; 5. Bahwa Saksi menerangkan untuk pelaksanaan Maulid Nabi dan santunan anak yatim tidak pernah berkoordinasi dengan Hanafi, Saksi hanya menunggu arahan dari Pak Keuchik dan ketua panitia. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Maret 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap kronologi kejadian yang diuraikan dalam Form I-P/L DKPP perkara a quo yang pada pokoknya melaporkan bahwa saudara Aidil Azhar, S.Si sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Saudara Sudirman Z. SE dan Saudara Haswandi, SP sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dilaporkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dalam penyelesaian kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor: 001/REG/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023, dapat kami sampaikan keterangan sebagai berikut: 1) Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Pukul 15.00 WIB, Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menerima laporan dari Pelapor atas nama Afrian, warga Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan. Laporan terkait peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada acara Maulid Nabi pada hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023. Pukul 16.16 WIB, di depan kantor Kepala Desa (Kantor Geuchik) Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat (Bukti T-1); 2) Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu dan menuangkan dalam Berita Acara Hasil Pleno Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan. Berdasarkan hasil analisa terhadap kasus tersebut, Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan kemudian menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut memenuhi Syarat Formil dan Materiil untuk dapat di registrasi dengan jenis dugaan pelanggaran yaitu termasuk dalam dugaan pelanggaran Pidana Pemilu (Bukti T-2); 3) Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menyerahkan berkas Laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dan mengajukan permintaan pengambilalihan Laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melalui surat Permintaan Pengambilalihan Laporan Nomor: 001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 yang kemudian diterima oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat (Bukti T-3); 4) Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melaksanakan rapat pleno terkait surat permintaan pengambilalihan Laporan dan melakukan penelitian terhadap terpenuhinya syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badam Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahwa berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan diregistrasi dengan nomor Register: 001/REG/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 (Bukti T- 4); 5) Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melakukan rapat pembahasan pertama kasus tersebut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Aceh Barat. Bahwa dari hasil pembahasan kasus tersebut, untuk laporan dugaan tindak pidana a quo membutuhkan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan proses penyelidikan lebih lanjut (Bukti T-5); 6) Bahwa pada hari Senin sampai dengan Kamis, tanggal 18 s/d 21 Desember 2023, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat didampingi penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta 7 (tujuh) orang Saksi (Bukti T-6); 7) Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melakukan konsultasi ke Panwaslih Provinsi Aceh terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana tersebut dalam rangka persiapan rapat pembahasan akhir bersama Sentra Gakkumdu dan Kajian Akhir terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilaporkan (Bukti T-7); 8) Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan kajian internal terkait pendapat lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyangkut Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu untuk di sampaikan dalam rapat pembahasan kasus bersama Sentra Gakkumdu. Kajian tersebut didasarkan pada hasil Kajian Hukum menyimpulkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat berpendapat kasus laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu a quo telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Bukti T-8); 9) Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melaksanakan rapat pembahasan kasus kedua bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat. Bahwa dalam pembahasan tersebut pihak Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan yang diperoleh, unsur pasal yang dipersangkakan belum terpenuhi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyimpulkan bahwa “kasus dugaan tindak pidana pemilu salah satu kepala desa yang diduga melakukan kampanye untuk mendukung salah satu peserta pemilu di depan kantor Keucik Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 dengan hasil diperoleh unsur pasal yang dipersangkakan belum terpenuhi unsur sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sedangkan pendapat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dari hasil klarifikasi bahwa kasus a quo telah memenuhi unsur pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti T-9); 10) Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melaksanakan Rapat Pleno Kajian Akhir dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat dengan kesimpulan rapat yaitu laporan a quo tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu namun, laporan a quo berindikasi mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu, Pasal 37 ayat (3) huruf (b). Bahwa berdasarkan hal tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar memberikan sanksi administratif sesuai dengan Ketentuan Pasal 29 (e) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Terlapor (Bukti T-10); 11) Bahwa pada tanggal 02 Januari 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan Status Terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 dan menginformasikan kepada Terlapor pada hari yang sama melalui media Telekomunikasi (WhatsApp) dan menempelkan Status Laporan tersebut di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu Pasal 50 ayat (3) (Bukti T-11); 12) Bahwa pada tanggal 03 Januari Tahun 2024 Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyampaikan Status Laporan tersebut secara resmi dengan mengantarkan langsung dokumen tersebut ke alamat rumah Terlapor; 13) Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Aceh Barat saudara Mirsal, untuk menyerahkan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terkait Sanksi Administratif kepada Terlapor sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Bukti T-12); 14) Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat kembali melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Barat, bapak Sdr. Mahdi Effendi dan juga dihadiri oleh kepala Kesbangpol Sdr. Abdul Rani terkait tindak lanjut hasil rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat agar dapat memberikan sanksi Administratif sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Bukti T-13). 2. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dalam menangani Temuan/Laporan masyarakat dengan penuh Profesionalitas dan Integritas dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai dengan Pasal 456 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sentra penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 3. Bahwa dasar Pengambilalihan Laporan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat didasarkan pada hasil Kajian Awal dan Pleno Panwaslu Kecamatan dimana kasus tersebut merupakan Dugaan Tindak Pidana Pemilu. Bahwa dikarenakan ditingkat Panwaslu Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menangani penanagnan pelanggaran pidana pemilu, seperti yang tertuang dalam Pasal 476 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi ; “Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan /atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu”; Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi “(1) Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas Unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri”; (2); “Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu”. Serta secara terperinci dijelaskan dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum,; “ 8. Apabila rapat pleno menyimpulkan laporan memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a dan merupakan dugaan tindak pidana pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai berikut : (a) apabila laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan, maka Panwaslu Kecamatan mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk diregister dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu yang mengatur Sentra Penegakan Hukum Terpadu”. 4. Bahwa terkait aduan Pengadu yang mendalilkan hubungan persahabatan dimasa kecil oleh salah seorang Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat (dalam hal ini sdr. Haswandi) dapat kami jelaskan bahwa sangkaan ini tidaklah mendasar dengan pokok aduan a quo. Karena Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dalam menangani pelanggaran pemilu sangat menjunjung tinggi prinsip Profesionalitas dan Proporsional yang menjadi landasan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu. Disamping secara personal juga telah bersumpah atas jabatan yang kami emban dalam melaksanakan tugas dan wewenang dengan sungguh sungguh mendasari pada prinsip prinsip jujur, adil dan cermat demi melaksanakan Pemilu di Aceh Barat dan juga tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. 5. Bahwa Kajian Akhir yang keluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat setelah memperhatikan Laporan Hasil Penyelidikan dan Hasil Pembahasan dari tim penyelidikan hal ini Kepolisian dan Kejaksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Kepolisisan pada rapat pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Didasarkan pada hasil Kajian Pengawas Pemilu yang memperhatikan Laporan Hasil Penyelidikan dan Hasil Pembahasan”. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah dengan jelas menguraikan argumentasi dan menjelaskan serta membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang telah tersusun dalam jawaban Teradu. 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam jawaban a quo terdapat cukup alasan bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima. 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah Para Teradu susun dalam jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Umum. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak putusan dibacakan: dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-14, sebagai berikut: Bukti T-1 Form B.1 Penyampaian Laporan dan B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan, tertanggal 11 Desember 2023; Bukti T-2 From B. 7 Kajian Awal dan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan, tertanggal 13 Desember 2023; Bukti T-3 Form B.6 Permintaan Pengambilalihan, tertanggal 13 Desember 2023; Bukti T-4 Undangan, Berita Acara Pleno, Registrasi dan Foto; Bukti T-5 Undangan Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Notulensi, dan Dokumentasi; Bukti T-6 Undangan Klarifikasi Polres dan Kejaksaan, Surat Tugas Pendampingan Klarifikasi, Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi, Sprint Polres, Berita Acara Sumpah, Berita Acara Klarifikasi dan Foto; Bukti T-7 Form Konsultasi dan Foto Konsultasi; Bukti T-8 Dokumen Pleno; Bukti T-9 Undangan, Daftar Hadir, Berita Acara Hasil Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Laporan Hasil Penyelidikan Polres Aceh Barat dan Laporan Kemajuan Polres Aceh Barat, Foto; Bukti T-10 Berita Acara Pleno, Foto, Form B.13 Kajian Akhir, Form B.17 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya; Bukti P-11 Form B.18 Bukti Status dan Secrenshoot WA; Bukti P-12 Foto Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Aceh Barat; Bukti P-13 Foto Bersama Pj. Bupati Aceh Barat; Bukti P-14 Surat tindaklanjut dari Bupati Aceh Barat terhadap Keuchik Gampong Ujung Kalak Muhammad Ali, tertanggal 29 Januari 2024. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Bahwa DKPP memanggil Anggota Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Safwani sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi; 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat Para Teradu mendapatkan laporan, Para Teradu menangani sesuai dengan proses mekanisme perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sentra Gakkumdu; 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan benar Para Teradu melakukan konsultasi ke Panwaslih Provinsi Aceh terhadap laporan yang diterima oleh Para Teradu. Namun pada saat itu yang menerima konsultasi bukan Pihak Terkai selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi karena Pihak Terkait sedang ada kegiatan lain di luar daerah. Pada saat itu Anggota Panwaslih Provinsi Aceh atas nama Fahru Riza Yusuf yang memberikan arahan dan hal-hal yang harus dilakukan oleh Para Teradu dalam hal menangani laporan; 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Para Teradu sudah melakukan sesuai dengan mekanisme penanganan laporan, yang pertama dengan melakukan kajian awal yaitu terpenuhinya syarat formil dan materil untuk selanjutnya laporan diregister. Kemudian karena sudah diregister sebagai dugaan tindak pidana pemilu, 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) Para Teradu melakukan pembahasan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di Aceh Barat. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi sebagaimana perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, mengklarifikasi baik itu Terlapor dan juga pihak-pihak yang dianggap harus diklarifikasi sehingga Para Teradu mendapatkan kebenaran informasi untuk peristiwa yang sedang ditangani; 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam hal berkonsultasi ke Panwaslih Provinsi Aceh, Pihak terkait melihat Para Teradu sudah melakukan upaya maksimal dengan aturan yang ada, namun ketika pembahasan di Gakkumdu oleh anggota Gakkumdu selaku penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan membahas semua terkait dengan unsur-unsur yang terdapat dalam laporan yang diterima oleh Para Teradu, yaitu terkait keterlibatan Kepala Desa atau Keuchik pada masa kampanye; 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pernah menanyakan ke Para Teradu mengenai perkembangan penanganan laporan, terkait pembahasan substansi dari unsur-unsur dugaan pasal berkaitan dengan yang dilanggar oleh kepala desa tersebut. Menurut pihak kepolisian unsurnya belum terpenuhi, namun unsur berkenaan dengan waktu pelaksanaannya benar di masa kampanye, tetapi ketika di dalami lebih lanjut tidak didapatkan ada keuntungan yang diberikan ke peserta pemilu atas tindakan dari kepala desa dan menurut kepolisian dan kejaksaan laporan tidak bisa di kualifikasi sebagai perbuatan pidana sebagaimana dimaksud di Undang-Undang 7 bagi kepala desa, sehingga inilah yang menjadi dasar Sentra Gakkumdu untuk tidak ditindaklanjuti pembahasannya dan menjadi dasar Para Teradu kemudian tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor; 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan setelah Para Teradu melakukan pembahasan di Gakkumdu dengan menghasilkan pendapat baik itu pendapat dari kepolisian bahwa tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur kesengajaan dan unsur tidak menguntungkan sehingga tidak bisa dikualifiksi sebagai perbuatan pidana bagi kepala desa, kemudian kejaksaan juga mempunyai pendapat yang sama terkait dengan unsur ini tidak terpenuhi karena kalaupun dipaksakan untuk diteruskan, di kepolisian dan dikejaksaan diterima namun dalam perjalanannya belum P21; 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Para Teradu telah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, kemudian Pihak Terkait mempersilakan Para Teradu melakukan rapat pleno untuk mengambil kesimpulan atas pembahasan bersama bukan kesimpulan pribadi dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno Para Teradu; 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan semua kewenangan dalam hal penanganan temuan dan laporan ada di Kabupaten/Kota, Panwaslih Provinsi Aceh hanya memberikan pandangan dan arahan yang sesuai dengan mekanisme yang ada bagaimana melakukan kolaborasi bersama di Sentra Gakkumdu; 10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan supervisi dilakukan dengan membuka ruang bagi Para Teradu untuk berkonsultasi, pada saat itu Pihak Terkait memang tidak turun ke lokasi karena sedang padat dengan kegiatan pengawasan kampanye sehingga tidak sempat melakukan supervisi secara langsung akan tetapi Pihak Terkait berkomunikasi juga dengan Sentra Gakkumdu Aceh untuk memberikan arahan-arahan bagi Sentra Gakkumdu Aceh Barat dalam hal penanganan pelanggaran terhadap laporan yang ditangani oleh Para Teradu; 11. Bahwa Pihak Terkait menerangkan adanya pengawasan internal berupa koordinasi dan komunikasi kepada jajaran di Kabupaten/Kota untuk melakukan penanganan yang bersesuaian dengan mekanisme. Pengawasan internal dalam hal kondisi mendesak yang harus dilakukan secara langsung maka Panwaslih Provinsi Aceh memberikan mandat kepada staf di sekretariat untuk melakukan supervisi langsung ke lokasi apabila semua pimpinan sedang berhalangan; 12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ditindaklanjuti atau dihentikan laporan tergantung bagaimana pembahasan di Sentra Gakkumdu apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berkenaan hal tersebut dimungkinkan untuk ditindaklanjuti atau dihentikan. [2.10.2] Ketua Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan Bahwa DKPP memanggil Ketua Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan atas nama Andria sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pukul 15:00 WIB hari Senin tanggal 11 Desember 2023 kami, Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menerima Laporan dari Sdr. Afrian Saputra yang dituangkan pada Formulir Model B.1/Formulir Laporan Nomor: 001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 (vide-PT-01) dan diterima oleh Staff PP/PS bernama Nurbayani. Atas laporan tersebut kami juga menyerahkan Formulir B.3/Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide-PT- 02) kepada Sdr. Afrian Sapurtra; 2. Bahwa atas laporan tersebut kami melakukan telaah hukum atau kajian awal dari tanggal 11 Desember 2023 s/d 13 Desember 2023. Hasil kajian awal Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan kemudian dipleno oleh tiga komisioner Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan pada pukul 17:00 WIB tanggal 13 Desember 2023 yang mana hasil pleno atas kajian awal tersebut kami tuangkan pada Formulir Model B.7/Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (vide-PT- 03); 3. Bahwa kami telah mengkaji pengaduan Pengadu mengenai kronologi kejadian yang dapat kami simpulkan bahwa terdapat satu peristiwa yang berkaitan dengan Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan, yaitu berkenaan dengan pengajuan pengambilalihan laporan Nomor: 001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 dari Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat; 4. Bahwa pengajuan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat merupakan kesimpulan dari kajian awal dugaan pelanggaran a quo yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan (vide-PT-01); 5. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran a quo terdapat dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 ayat (3), 282, 283, 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 6. Bahwa Pasal 21 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur “Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu”; 7. Bahwa Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan tidak memiliki perangkat berupa Sentra Gakkumdu untuk menangani laporan Nomor: 001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga kami mengambil kesimpulan untuk mengajukan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat; 8. Bahwa oleh sebab tersebut Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan mengirim surat Formulir Model B.6/Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Kabupaten Aceh Barat (vide-PT-04). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan PT-04, sebagai berikut: Bukti PT-01 Formulir Model B.1/Formulir Laporan Nomor: 001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023, tertanggal 11 Desember 2023; Bukti PT-02 Formulir B.3/Tanda Bukti Penyampaian Laporan, tertanggal 11 Desember 2023; Bukti PT-03 Formulir Model B.7/Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, tertanggal 13 Desember 2023; Bukti PT-04 Formulir Model B.6, tertanggal 13 Desember 2023. [2.10.3] Kepala Desa Ujong Kalak Bahwa DKPP memanggil Kepala Desa Ujong Kalak atas nama Muhammad Ali sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat kejadian berfoto dan acara Maulid Nabi Pengadu tidak ada di tempat tersebut; 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bukan merupakan kawan kecil Pengadu III dikarenakan baru mengenal Pengadu III sejak SMA; 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan timses Dekgam menyantuni anak yatim pada acara Maulid Nabi yang dibantu oleh Kadus sedangkan Pihak Terkait tidak ikut. Pada saat akan berfoto Hanafi yang merupakan timses Dekgam meminta Pihak Terkait untuk ikut berfoto. Awalnya Pihak Terkait berfoto dengan mengepalkan tangan, kemudian Hanafi mengatakan foto dengan mengacungkan jari telunjuk dan Pihak Terkait tidak mengetahui gambar yang ada di spanduk karena datangnya dari belakang; 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan foto diambil ketika Pihak Terkait sedang makan kemudian kerena Hanafi akan pulang maka Pihak Terkait berdiri dan diajak foto sebagai laporan sudah melakukan santunan kepada anak yatim; 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat berfoto mengacungkan jari telunjuk berada di luar Masjid; 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui jumlah isi amplop yang dibagikan di masjid pada acara santunan anak yatim; 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan atas laporan yang disampaikan oleh Pengadu, Pihak Terkait telah diperiksa oleh Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat; 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan timses Dekgam mengadakan pembuatan tanggul di Desa Ujong Kalak, kemudian santunan anak yatim bentuknya dari pembuatan tanggul. Pihak Terkait sebagai Kepala Desa tentu senang apabila ada yang akan menyantuni anak yatim di desanya karena itu seuatu kemuliaan; 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan telah mendapatkan teguran tertulis dari Pj. Bupati Aceh Barat; 10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan semua yang ada di foto termasuk Pihak Terkait telah dipanggil oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat untuk diklarifikasi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya mengambil alih laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan dan Keputusan yang diambil oleh Para Teradu berpihak kepada Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran pemilu (Kepala Desa Ujong Kalak a.n. Muhammad Ali) yang merupakan teman kecil salah satu Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat sehingga laporan tersebut dihentikan. Selanjutnya, laporan tersebut dinyatakan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan merekomendasikan ke pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini Pj. Bupati Aceh Barat. Sementara menurut Pengadu, Kepala Desa atas nama Muhammad Ali dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta pemilu, namun Keputusan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 11 Desember 2023 pukul 15.00 WIB Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Pengadu (Bukti T-1). Pada tanggal 13 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menyusun kajian awal dugaan pelanggaran pemilu. Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan tersebut, disimpulkan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pidana pemilu (Bukti T-2). Selanjutnya, di hari yang sama tanggal 13 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat (Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 14 Desember 2023, Para Teradu melakukan rapat pleno dan meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 (Bukti T-4). Keesokan harinya tanggal 15 Desember 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat yang terdiri dari unsur Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan pembahasan pertama dan hasilnya untuk penyelidikan lebih lanjut perlu melakukan klarifikasi kepada para saksi (Bukti T-5). Selanjutnya, pada tanggal 18 s.d. 21 Desember 2023, Sentra Gakkumdu mengundang Pelapor, Terlapor, dan 7 (tujuh) orang saksi untuk dilakukan klarifikasi (Bukti T-6). Setelah melakukan klarifikasi, kemudian pada tanggal 22 Desember 2023, Para Teradu berkonsultasi ke Panwaslih Provinsi Aceh dalam rangka persiapan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu (Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023, Para Teradu melakukan kajian internal berkenaan pendapat lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Barat untuk disampaikan dalam rapat pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu, didasarkan pada kajian hukum, Para Teradu menyimpulkan kasus laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang sedang ditangani telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu (Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat melakukan pembahasan kedua bersama unsur kepolisian dan unsur kejaksaan. Hasil pembahasan tersebut, Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa unsur pasal yang dipersangkakan belum terpenuhi sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara Para Teradu berpendapat laporan telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Bukti T-9). Selanjutnya, pada tanggal 2 Januari 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno kajian akhir dan menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu akan tetapi laporan tersebut terindikasi mengandung dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya, dan selanjutnya Para Teradu merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, untuk memberikan sanksi administrasi kepada Terlapor (Kepala Desa Ujong Kalak) (Bukti T-10). Setelah itu pada hari yang sama, Para Teradu mengumumkan status laporan dan menginformasikan kepada Pelapor melalui whatsapp serta menempelkan status laporan tersebut di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Barat (Bukti T-11). Kemudian pada tanggal 3 Januari 2024, Para Teradu mengantarkan langsung dokumen pemberitahuan status laporan ke kediaman Terlapor. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2024, Para Teradu melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menyerahkan rekomendasi terkait sanksi administratif yang diberikan kepada Kepala Desa Ujong Kalak (Terlapor) (Bukti T-12). Selanjutnya, pada tanggal 11 Januari 2024, Para Teradu kembali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi a quo (Bukti T-13). Bahwa pengambilalihan laporan oleh Para Teradu didasarkan pada hasil kajian awal dan rapat pleno Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan yang menyatakan laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sementara ditingkat Panwaslu Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran a quo, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 476 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berkenaan dengan dalil pertemanan masa kecil antara Kepala Desa Ujong Kalak (Terlapor) dengan salah satu anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Para Teradu tidak membenarkan hal tersebut, dikarenakan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu Para Teradu sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsional yang menjadi landasan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu. Bahwa kajian akhir yang dilakukan Para Teradu telah memperhatikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu sebagaimana mekanisme yang diatur Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menerima laporan dari Pengadu yang pada pokoknya terdapat adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di depan Kantor Kepala Desa (Kantor Keuchik) Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 10 Desember 2023. Bahwa sekitar pukul 16.16 WIB, laporan a quo oleh Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan dicatat dalam formulir laporan Nomor 001/LP/PL/KEC-JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 (vide bukti P-4, T-1). Menindaklanjuti adanya laporan tersebut Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan menyusun kajian awal dugaan pelanggaran pemilu yang dicatat pada Formulir Model B.7 dengan Nomor 001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 tertanggal 13 Desember 2023 (vide bukti T-2). Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut memenuhi syarat Formil dan Materiil, serta termasuk dalam dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah melakukan kajian atas laporan pelanggaran tersebut, kamudian Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan bersurat kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dan dituangkan dalam Formulir Model B.6 Nomor 001/LP/PL/KEC.JOHAN PAHLAWAN/01.06/XII/2023 tertanggal 13 Desember 2023 yang pada pokoknya meminta untuk pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran pemilu (vide bukti P-5, T-3). Bahwa setelah menerima surat pengambilalihan tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat (Para Teradu) kemudian melakukan rapat pleno untuk membahas laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hasil kajian dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Para Teradu, yaitu laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan diputuskan memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dilakukan registrasi terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituliskan dalam Berita Acara Pleno Nomor 049/BA-PLENO/PANWASLIH-ABAR/122023, tertanggal 14 Desember 2023 (vide bukti T-4). Bahwa setelah dilakukan registrasi laporan dugaan pelanggaran pemilu, Para Teradu kemudian melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023. Bahwa pembahasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut Sentra Gakkumdu menyimpulkan perlu melakukan pendalaman dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat terhadap laporan perkara Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu terhadap saksi-saksi dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 21 Desember 2023 dengan memanggil Pelapor (Afrian Saputra), Terlapor (Muhammad Ali), serta 7 (tujuh) orang saksi yaitu 1) Agus Irvan, 2) Hanafi, 3) Agusman, 4) Ilyas, 5) Muhibban, 6) Riski Pahlawan, dan 7) T. Mustajab (vide bukti P-11, P-12, P-13, T- 5, T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 Desember 2023 Para Teradu melakukan konsultasi kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendapatkan masukan serta arahan terkait dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu bersama dengan Sentra Gakkumdu, (vide bukti T-7). Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, serta saksi-saksi, Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno terkait kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 051/BA- PLENO/PANWASLIH-ABAR/12/2023 tertanggal 26 Desember 2023 dengan hasil pleno yaitu “1) Temuan/Laporan terbukti sebagai Dugaan Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilu; 2) Temuan/Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya”, (vide bukti T-8). Selanjutnya Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 dan merekomendasikan untuk diteruskan kepada Penyidik Kepolisian pada Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat dan merekomendasikan pula kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar memberikan Sanksi Administratif kepada Terlapor sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (vide bukti T-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada rapat pembahasan kedua bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat, pihak Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor tidak memenuhi keseluruhan unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 282 dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat perkara tersebut dapat dihentikan, sedangkan Para Teradu berpandangan bahwa tindakan Terlapor memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur pada Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (vide bukti T-9). Bahwa dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, Para Teradu selanjutnya melakukan rapat pleno penetapan hasil kajian akhir dugaan tindak pidana pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 001/BA-PLENO/PANWASLIH-ABAR/01/2024 tertanggal 2 Januari 2024, dengan ketetapan bahwa, 1) Laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 dihentikan; 2) Laporan mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya dan merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk memberikan sanksi administrasi kepada Terlapor. Bahwa keputusan Rapat Pleno yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/01.06/XII/2023 tertanggal 2 Januari 2024 dengan rekomendasi yaitu “Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini Pj Bupati Aceh Barat agar memberikan Sanksi Administratif kepada Terlapor”, (vide bukti T-10). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap rekomendasi hasil kajian a quo, Para Teradu kemudian menghubungi Pengadu melalui pesan WhatsApp untuk mengirimkan berkas (file) status laporan, serta menempelkan status laporan di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Terungkap fakta bahwa, terhadap rekomendasi hasil kajian tersebut, Para Teradu juga mengirimkan surat Nomor 001/Rekom- DPPL/LP/PL/Kab/01.06/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 yang ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Barat yang pada pokoknya meminta kepada (Pj Bupati) Kabupaten Aceh Barat untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Terlapor (Muhammad Ali) selaku Kepala Desa (Keuchik) Gampong Ujong Kalak, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide bukti T-10). Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Para Teradu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Barat melalui Surat Pemberitahuan Nomor 141/71 memberikan Sanksi Peringatan Tertulis kepada Terlapor (Muhammad Ali) selaku Kepala Desa (Keuchik) Gampong Ujong Kalak. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 103 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tindakan Para Teradu yang melakukan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Panwaslu Kecamatan Johan Pahlawan telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa tindakan Para Teradu dalam menangani Temuan/Laporan telah berkesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Bahwa tindakan Para Teradu melakukan konsultasi kepada Panwaslih Provinsi Aceh merupakan bentuk kehati-hatian sebelum mengambil keputusan terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di tingkat Kabupaten Aceh Barat menjadi kewenangan Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023, sehingga keputusan akhir atas laporan harus mempertimbangkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Teradu II Sudirman Z, dan Teradu III Haswandi, masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 29