Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 155-PKE-DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 06/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2025
👁 37 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 139-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus 2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklajuti laporan yang dilaporkan oleh Pengadu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan berikut: 1. Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; 2.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Teradu II Bernat Panjaitan, Teradu III Arman Harahap, Teradu IV Khairul Nai Hasibuan dan Teradu V Makmur masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 155-PKE-DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 139-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE- DKPP/V/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Khairul Pekerjaan/ : Perdagangan Lembaga Alamat : Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabuapaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Gufron Harahap Pekerjaan/ : Advokat/Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Lembaga Alamat : Jalan Majapahit No. 10 Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Wahyudi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Bernat Panjaitan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Arman Harahap Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Khairul Nai Hasibuan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Makmur Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Alamat : Jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 139-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus 2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklajuti laporan yang dilaporkan oleh Pengadu. Kronologi kejadian: 1. Bahwa PELAPOR/PENGADU merupakan Saksi TPS di setiap Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dari Team Kerja Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Faja (Faizal Amri Siregar, S.T dan Raja Fanny Fatahilah, S.S., M.Si) berdasarkan Surat Tugas Nomor : 051/ST.TEAM.FAJA/LB/X12024, Tertanggal 19 November 2024; 2. Bahwa pada Senin tanggal 02 Desember 2024 PELAPOR/PENGADU mendaftarkan Laporan Kejadian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah kabaputen labuhanbatu tahun 2024 yang tempat kejadian di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir atas pergantian C-Plano yang baru dari C-Plano lama bercoret, yang dilaporkan PELAPOR/PENGADU kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) yang diterima oleh staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu yang bernama Muhammad Zaki Nasution dengan nomor Laporan : 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; 3. Bahwa pada Senin tanggal 02 Desember 2024 PELAPOR/PENGADU mendaftarkan Laporan Kejadian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah kabaputen labuhanbatu tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu didalam D.HASIL KABKO- KWK Bupati/Walikota Atas Perbedaan Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari jumlah DPT yang berlebih dari ditentukan, Maka PELAPOR/PENGADU melaporkan kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) yang diterima oleh staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor Laporan : 009- /Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; 4. Bahwa pada Senin tanggal 02 Desember 2024 PELAPOR/PENGADU mendaftarkan Laporan Kejadian dugaan Politik Uang (Money Politik) yang dilakukan oleh saudara Budi Tanjung dikediamannya yang beralamat Dusin IV Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir dan Merupakan Tim Pemenang Kecamatan Panai Hilir Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Mari (dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G.,M.K.MH. Jamri, S.T) dengan berdasarkan Keputusan Nomor : 002/SK-MARI/X/2024 dan adanya bukti rekaman Video durasi 1 Menit, yang dilaporkan PELAPOR/PENGADU kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) yang diterima oleh staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu yang bernama Muhammad Zaki Nasution dengan nomor Laporan : 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; 5. Bahwa pada Senin tanggal 02 Desember 2024 PELAPOR/PENGADU mendaftarkan Laporan Kejadian dugaan melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 2 (dua) Kali yang dilakukan oleh Saudara Apriadi pada pemilihan kepala daerah kabaputen labuhanbatu tahun 2024 yang tempat kejadian di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir atas Pemilih dengan menggantikan suara pemilih dan/atau mewakilkan suara pemilih yang bernama Poniyah yang merupakan orang tua Apriadi dengan Nomor Kartu Tanda Penduduk 1210197112600028 dan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dan/atau C.Pemberitahuan-KWK, Nomor DPT 350, dan begitu juga adanya surat peryataan bersama atas kejadian tersebut oleh Ketua Kelompok Penyelagara Pemungutan Suara (KPPS) dan 5 (Lima) Orang Saksi yang berada di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir yang bemama sebagai berikut : - Sopian - Julham - Rudi Syahputra - Nur Ahmad Al Faqih - Apni - Andi Rahmadan Bahwa yang menandatangani surat pernyatan bersama tertanggal 27 November 2024, atas kejadian tersebut PELAPOR/PENGADU melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu yang diterima oleh staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) yang bernama Muhammad Zaki Nasution dengan nomor Laporan: 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; 6. Bahwa pada Rabu Tanggal 10 Desember 2024 tepantnya Pukul 08:59 Wib PENGADU/PELAPOR menerima pesan Whatsapp dari Staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Labuhanbatu yang bernama Hasanuddin Rambe yang berisikan PEMBERITAHUAN STATUS LAPORAN yang teregister dengan nomor Register sebagai berikut: a. Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; b. Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 c. Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; Bahwa dalam Pemberitahuan Status Laporan tersebut, 3 (Tiga) Laporan diatas berdasarkan kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Labuhanbatu, Status Laporan Dihentikan sesuai surat yang di terima oleh PENGADU/PELAPOR. 7. Bahwa pada Rabu Tanggal 12 Desember 2024 PENGADU/PELAPOR menerima pesan Whatsapp dari Staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Labuhanbatu atas nama Hasanuddin Rambe yang berisikan PEMBERITAHUAN STATUS LAPORAN yang teregister dengan nomor Register sebagai berikut: a. Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024: Dalam Pemberitahuan Status Laporan tersebut, 1 (Satu) Laporan diatas berdasarkan kajian Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU), Status Laporan Dihentikan sesuai surat yang di terima oleh PENGADU/PELAPOR. 8. Bahwa berdasarkan Point 6 (Enam) dan Point 7 (Tujuh) diatas menunjukan sikap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (Teradu/Terlapor I sampai dengan Teradu/Terlapor VI), yang menghentikan laporan a qua PELAPOR/PENGADU tidak memiliki hasil kajianya dengan jelas dan dasar hukum Pengehentian serta menunjukan lemahnya Sense of Crisis Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU); 9. Bahwa dalam hal ini (Teradu/Terlapor I sampai dengan Teradu/Terlapor VI), yang merupakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) mengeluarkan Keputusan Rekomendasi yang bertentangan dengan aturan sebagai berikut: a. Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280, Ayat 1: Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang ", dalam huruf j dikatakan, J. "Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu". b. Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523: "Setiap pelaksana,peserta dan/atau Tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.0000,00 (dua puluh empat juta rupiah). c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 19 huruf a." Pelaksana kampanye pemilu, Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan/atau peserta kampanye Pemilu dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Tidak: Dalam angka 10 "Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu 10. Bahwa TERLAPOR/TERADU I (Satu) Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu, sudah pernah tersandung Pelanggaran Kode Etik dan menerima penghukuman peringatan berdasarkan Putusan Nomor 43-PKE-DKPP/IV/2023 & Nomor 48-PKE- DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA (DKPP-RI). 11. Bahwa atas dasar Keputusan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) tersebut menimbulkan kericuhan di masyarakat dan muncul kesimpulan di masyarakat membolehkan money politic; 12. Bahwa atas dasar Keputusan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu (TERLAPOR/TERADU) sama sekali tidak menjaga prinsip kehati-hatian dan profesionalismenya dalam membuat Keputusan. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1) Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2) Memeriksa dan Memustuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan TERADU; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada TERADU; dan 4) Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-5 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Tugas Saksi Kecamatan Panai Hilir Nomor 051/ST.TEAM.FAJA/LB/XV/24; P-2 • 2 (dua) Foto C-Hasil TPS 005 Kelurahan Berombang Kecamatan Panai Hilir; • Surat Pernyataan Keberatan dan Identitas Keberatan; • Surat Pemberitahuan Status Laporan. P-3 • Surat D-HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota; • Surat Pemberitahuan Status Laporan. P-4 • Surat Keputusan Tim Pemenangan; • Video Saudara Budi Tanjung; • Surat Pemberitahuan Status Laporan. P-5 • 1 (Foto) C.Pemberitahuan-KWK TPS 010 Kelurahan Berombang; • Surat Pernyataan Keberatan dan Identitas Keberatan; • Surat Pernyataan Bersama KPPS dan Saksi – Saksi; • Surat Pemberitahuan Status Laporan. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 15 Agustus 2025 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] DARLINA NASUTION Bahwa Saksi adalah Saksi tingkat TPS Paslon Nomor Urut 1. Bahwa Saksi menyaksikan penggantian lembar pertama C.Hasil. Penggantian karena tercoret- coret. Pada saat itu Saksi tidak diberitahu dan tidak menandatangani kesepakatan penggantian. Saat itu memang hujan dan banyak coretan di lembar pertama C.Hasilnya, tapi masih bisa di baca. Saat penggantian itu dilakukan secara terbuka dan tidak ada perubahan suara dari C.Hasil sesudah penggantian. [2.4.2] RISWAN HARIS MUNTHE Bahwa Saksi adalah Saksi pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3. Bahwa Saksi menyaksikan penggantian C.Hasil yang disandingkan dan difoto pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan. C.Hasil tidak basah, hanya terdapat coretan yang kurang bagus. Terkait jumlah tidak terdapat perbedaan. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 2025 Para Teradu Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/V/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: I. LAPORAN NOMOR 008/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024 ➢ FAKTA KLARIFIKASI PELAPOR 1. Bahwa benar pengadu atas nama Khairul telah membuat laporan dugaan pelanggaran penggantian C Plano TPS 05 Kelurahan Sei Berombang yang kejadiannya pada tanggal 27 Nopember 2024, dimana Pengadu mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 1 Desember 2024 dan membuat laporan ke kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 2 Desember 2024; 2. Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan bukti foto C Hasil yang di print oleh pelapor, serta menyampaikan saksi-saksi 3 (tiga ) orang yaitu atas nama Muhammad Ikhwan, M. Hidayat, Husin; 3. Bahwa laporan pelapor telah ditindak lanjuti dengan kajian awal dugaan pelanggaran yang mana telah memenuhi syarat materiil dan syarat formil sehingga dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran pemilihan; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengundang pelapor atas nama khairul, saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh pelapor sendiri; 5. Bahwa pelapor menghadiri panggilan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan dengan secara daring yang di lakukan di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dimana pelapor sedang berada di jakarta; 6. Bahwa benar pada saat klarifikasi kepada pelapor mengatakan bahwa pelapor benar pada tanggal 27 Desember 2004 tidak berada di lokasi atau tidak melihat secara langsung saat terjadinya penggantian C Plano TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu; 7. Bahwa pelapor benar mendapatkan informasi dari istrinya yang kebetulan menjadi saksi di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu; 8. Bahwa pelapor menyatakan tidak mengetahui pukul berapa terjadinya penggantian C Plano TPS 05 Kelurahan Sei berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tetapi menurut keterangan dari istri pelapor sekitar pukul 23.00 Wib; 9. Bahwa benar pelapor adalah saksi di Kecamatan untuk pasangan Calon nomor irut 1 Faizal Amri-Raja Fatahillah; 10. Bahwa benar pelapor tidak memiliki bukti lain selain dari bukti yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu; 11. Bahwa benar pelapor melaporkan anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. ➢ FAKTA KLARIFIKASI SAKSI-SAKSI DAN SAKSI TAMBAHAN 1. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama Muhammad Ikhwan telah di undang / panggail 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut tidak datang tanpa pemberitahuan; 2. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama M Hidayat telah di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut tidak datang tanpa ada pemberitahuan; 3. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama Husin telah di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut tidak datang tanpa ada pemberitahuan; 4. Bahwa benar Asvita Putri adalah saksi tambahan telah dimintai keterangannya dengan mengucapkan sumpah dan di tandatangani bermaterai; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan hasil rapat pimpinan dan di dampingi personil Gakkumdu menyepakati melakukan pemanggilan saksi tambahan terhadap Asvita Putri yang berada di lokasi saat terjadinya penggantian C Plano TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbnatu; 6. Bahwa benar saksi tambahan adalah Ketua KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbnatu; 7. Bahwa benar saksi tambahan menyatakan pas malam menulis C Hasi l/ C Plano hujan deras sehingga kenak tempiasan hujan sehingga tulisan dalam C Hasil luntur maka saksi tambahan sebagai anggota KPPS TPS 05 mengusulkan untuk mengganti C Hasil / C Plano yang tintanya sudah luntur di tambah lagi adanya coretan coretan yang luntur, tetapi yang diganti hanya lembaran pertama berita acara C Hasi Plano; 8. Bahwa penggantian tersebut terjadi sekityar pukul 22.00 wib yang di ketahui dan dibuat pernyataan atau berita acarava yang di ketahui semua anggota KPPS TPS 05 dan semua saksi Bupati dan Gubernur; ➢ FAKTA KLARIFIKASI TERLAPOR 1. Bahwa benar terlapor anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berobang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu; 2. Bahwa benar Irwansyah terlapor telah dimintai keterangannya dengan mengucapkan sumpah dan di tandatangani bermaterai; 3. Bahwa terlapor menyampaikan tidak benar melakukan penggantian C Plano TPS 05 tidak dengan berita acara, bahwa penggantian tersebut berdasarkan berita acara yang dibuat oleh PPS serta ditandatangani oleh anggota KPPS TPS 05; 4. Bahwa terlapor menyatakan penggantian halaman depan C Plano TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Keecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu di karenakan basah terkena hujan deras sehingga tinta luntur atau kabur; 5. Bahwa terlapor menyatakan semua anggota KPPS, saksi-saksi Bupati, saksi-saksi Gubernur mengetahui penggantian halama depan C Plano di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu; 6. Bahwa terlapor menyatakan lembar pertama basah, ada tulisan ada 3 kali coretan dan tulisannya kecil tidak dapat dibaca ketika di unduh di aplikasi sirekap, sehingga terlapor menelepon dan berkoordinasi dengan ketua PPK Kecamatan Panai Hilir (Seni widodo), lalu PPK menelepon KPU Labuhanbatu untuk memberitahukan penggantian C Hasil Bupati, lalu di sampaikan ke kami umtuk di ganti lembar pertama C Hasil tersebut yang di antar oleh KPU dan saya memberikan langsung kepada kawan anggota KPPS dan saksi-saksi di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu; 7. Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh dari hasil klarifikasi terhadap terlapor dan saksi tambahan bahwa pergantian halam depan C Hasil telah di buatkan berita cara dan diketahui ditandatangani oleh anggota KPPS dan di setujui semua saksi- saksi Bupati dan saksi Gubernur; 8. Bahwa pergantian halaman depan C Hasil TPS 05 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak setelah dilakukan pengecekkan terhadap C Hasil yang baru tidak ada merubah/tidak ada perubahan sesuai dengan lembaran depan C Hasil yang basah; 9. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran admisistrasi pemilihan; 10. Bahwa berdasarkan fakta dan kajian maka Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mangambil kesimpulan terhadap Laporan Nomor 008/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/Xii/2024 atas nama Khairul di rekomendasikan untuk di hentikan dalam rapat pleno Bawaslu kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan pemberitahuan status laporan kepad pelapor dan mengumumkan pada papan penguman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. II. LAPORAN NOMOR 009/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengeluarkan surat Himbauan Kepada KPU Labuhanbatu Nomor 0441/PM.00.02/K.SU- 07/11/2024 pada tanggal 23 Nopember 2024 umtuk: 1. Memastikan Tata Kelola Logistik Pemilihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan diantaranya ada a s/d f; 2. Pengesetan, Pengepakan dan Pengecekkan Hasil Pengepakan Logistik Pemilihan dilakukan denganb ketentuan yang diantaranya a s/d d; 3. Pendistribusian Logistik Pemilihan dilakukan dalam rangka pemenuhan Logistik Pemilihan pada pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi perhitungan perolehan suara. Pendistribusian Logistik Pemilihan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu harus memperhatikan skala prioritas daerah tujuan meliputi a s.d. h; 4. Pendistribusian Logisdtik Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan sarana darat, air dan udara dengan jadwal waktu Pendistribuasian sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh KPU dengan pertimbangan sebagai berikut a s.d. f; 5. Logistik Pemilihan yang dikirim dari KPU Kabupaten Labuhanbatu sampai ke TPS paling lambat 1 (satu ) hari sebelkum pemungutan suara oleh karenanya, di perlukan persiapan Pendistribusian dengan langkah-langkah sebagai berikut a s.d. d; 6. Memastikan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan lperlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dilakukan dengan a s.d. d; 7. Memastikan barang Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainya dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dikirim dalam keadaan aman dan tersegel. ➢ FAKTA KLARIFIKASI PELAPOR 1. Bahwa benar pengadu atas nama Khairul telah membuat laporan dugaan pelanggaran penggantian jumlah surat suara berlebih dari hitungan 2,5 % dari DPT disetiap TPS Kelurahan Sei Berombang yang kejadiannya pada tanggal 27 Nopember 2024, dimana Pengadu mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 1 Desember 2024 dan membuat laporan ke kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 2 Desember 2024; 2. Bahwa benar pelapor mengajukan saksi 2 (dua) orang yang bernama M Hidayat dan Muhammad Ikhwan pada saat membuat laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu; 3. Bahwa benar pelapor hanya menyampaikan 1 (satu ) bukti D Hasil Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dalam laporan yang di sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu; 4. Bahwa benar pelapor tidak ada menyampaikan bukti-bukti C Hasil Salinan dari TPS-TPS mana saja yang diduga kelebihan kertas suara DPT di tambah 2,5 %; 5. Bahwa benar pelapor melaporkan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 2 Desember 2024 dimana pelapor mengetahui kejadia tersebut pada tanggal 1 Desember 2024 terkait dugaan jumlah surat cadangan berlebih dari 2,5 % dari DPT; 6. Bahwa laporan pelapor telah ditindak lanjuti dengan kajian awal dugaan pelanggaran yang mana telah memenuhi syarat materiil dan syarat formil sehingga dapat diregistrasi dan ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran pemilihan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang di duga telah melakukan perbuatan poelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme terkait perlengkapan pemungutan suara; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengundang pelapor atas nama khairul, saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh pelapor sendiri; 8. Bahwa pelapor menghadiri panggilan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan dengan secara daring yang di lakukan di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dimana pelapor sedang berada di jakarta; 9. Bahwa benar pelapor atas nama Khairul adalah saksi Kecamatan untuk pasangan calon Bupati nomor urut 1 Faisal Asmri – Raja Fatahillah; 10. Bahwa benar pelapor yang dimintai keterangannya mengetahui bahwasanya kelebihan surat suara DPT TPS diotambah 2,5 % di TPS- TPS Kecamatan Panai Hilir pada tanggal 27 Desember 2024 setelah menerima C – Hasil Salinan dari TPS; ➢ FAKTA KLARIFIKASI SAKSI-SAKSI 1. Bahwa benar saksi atas nama Muhammad Ikhawan datang menghadiri panggilan untuk dimintai keterangan pada tanggal 8 Desember 2024 di Kantor Panwascam Kecamatan Panai Hilir; 2. Bahwa benar saksi pada tanggal 1 Desember 2024 berada di kantor Camat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; 3. Bahwa pada saat di mintai keterangan saksi tidak mengetahui di TPS mana saja yang di ketahuinya ada kelebihan surat suara cadangan 2,5 % dengan jawaban lupa membawa catatannya; 4. Bahwa saksi menerangkan pada saat di mintai keterangan mengetrahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5 % pada saat rekap di kantor Camat; 5. Bahwa saksi benar adalah salah satu Korcam pemenangan/tim kampanye relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; 6. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama M Hidayat telah di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut tidak datang tanpa ada pemberitahuan; 7. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama Husin telah di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut tidak datang tanpa ada pemberitahuan; 8. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama Leli Hidayat Hasibuan telah di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut tidak datang tanpa ada pemberitahuan; ➢ FAKTA KLARIFIKASI TERLAPOR - WAHYUNINGSIH ANGGOTA KPU LABUHANBATU 1. Bahwa benar Wahyuningsih anggota KPU Labuhanbatu pada tanggal 7 Desember 2024 telah dimintai keterangannya via onlie / Daring berhubung yang bersangkutan berada di Jakarta menghadiri sidang MK; 2. Bahwa terlapor benar tidak mengetahui adanya terjadi kelebihan surat suara cadangan 2,5 % yang di distribuysikan kepada PPK Kecamatan Panai Hilir lkarena sudah menghitungnya sesuai peraturan yang berlakuyaitu DPT ditambah 2,5 %; 3. Bahwa terlapor benar menyatakan bahwa sebelum packing ke kecamatan masin-masing telah dihitung sebanyak 3 (tiga ) kali dari awal selesai sorlip kemudian dihitung kembali oleh KPU dan sekretartiat KPU, dan terakhir oleh PPK dan PPS yang diawasi oleh KPU; 4. Bahwa terlapor benmar menyatakan surat suara itu jumlahnya DPT ditambah 2,5 % per TPS bukan DPT kecamatan ditambah 2,5 %, dan apabila ada koma maka akan dibulatkan ke atas, misalnya jumlah DPT dan ditambah 2,5 % adalah tiga ratus koma sekian maka jumlah surat suara yang diberikan ke TPS tersebut tiga ratus satu, jadi penggen apannya ke atas; - SAID DAULAY ANGGOTA KPU LABUHANBATU 1. Bahwa benar Said Daulay anggota KPU Labuhanbatu pada tanggal 7 Desember 2024 telah dimintai keterangannya via onlie / Daring berhubung yang bersangkutan berada di Jakarta menghadiri sidang MK; 2. Bahwa terlapor benar tidak mengetahui adanya terjadi kelebihan surat suara cadangan 2,5 % yang di distribuysikan kepada PPK Kecamatan Panai Hilir lkarena sudah menghitungnya sesuai peraturan yang berlakuyaitu DPT ditambah 2,5 %; 3. Bahwa terlapor tidakmengetahui atau tidak ingat berapa jumlah keseluruhan surat suara yang di distribusikan ke Kecamatan Panai Hilir, tetapi sepemahaman terlapor jumlah DPT ditambah 2,5 % yang telah dilakukan verifikasi di tingkat kabupaten kemudian dimasukkan ke dalam sampul habis itu di segel dan dimasukkan ke dalam kotak disegel lalu di distribusikan ke Kecamatan Panai Hilir; 4. Bahwa terlapor benar menyatakan surat suara itu jumlahnya DPT TPS ditambah 2,5 % bukan DPT kecamatan ditambah 2,5 %, dan apabila ada koma maka akan dibulatkan ke atas; 5. Bahwa berdasarkan analisis bukti yang disampaikan oleh pelapor dan fakta sesuai rekapitulasi tingkat kecamatan D Hasil Kecamatan Panai Hilir jumlah DPT 30.886, dan Jumlah Surat Suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5 % dari DPT yaitu 31.688 surat suara, bila jumlah Surat Suara yang di terima termasuk cadangan di kurangi DPT maka terdapat selisih 30 surat suara dari seluruh suarat suara yang ada di kecamatan Panai Hilir, maka melihat hal tersebut Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tidak melihat ada lebih dari 2,5 % disetiap TPS di Kecamatan Panai Hilir berdasarkan bukti yang di sampaikan oleh pelapor; 6. Bahwa pelapor tidak dapat membuktikan TPS - TPS mana saja yang kelebihan kertas suara ditambah 2,5 % seperti dalam laporan pelapor 7. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyimpullkan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan merekomendasikan untuk di bawa dalam rapat pleno untuk dihentikan, menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada pelapor dan mengumumkan pada papan penguman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. III. LAPORAN NOMOR 011/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024. ➢ FAKTA KLARIFIKASI PELAPOR 1. Bahwa benar pelapor pada 2 Desember 2024 Pelapor datang ke kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat laporan dugaan transaksi politik uang / Money Politik yang kejadiannya pada tanggal 27 Nopember 2024 dan di ketahui Pengadu pada tanggal 30 Nopember 2024, dengan melampirkan bukti rekaman video dan Sk Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan pelapor yang berkeimpulan, laporan pelapor telah memenuhi syarat materill dan materril dan di putuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu 3. Bahwa Gakkumdu Bawaslu Labuhanbatu melakukan rapat pembahasan pertama yang di hadiri oleh personil Gakkumdu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu bertempat di kantor Gakkumdu Bwaslu Kabupaten Labuhanbatu; 4. Bahwa hasil rapat pembahasan pertama terhadap kajian awal dugaan pelanggaran di bahas di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melihat untuk melihat apakah telah terpenuhinya syarat materill dan formil pelapor, maka kesimpulan dan rekomendasi pembahasan pertama untuk dilanjutkan proses penangannya dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan para saksi dan saksi tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas; 5. Bahwa benar pelapor dimintai keterangannya pada tanggal 6 Desember 2024 di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu; 6. Bahwa pelapor tidak melihat secara langsung saat terjadi dugaan transaksi politik uang /money politik yang di duga pelapor terjadi sekitar pukul 09.00 wib di desa Sei Sanggul tepatnya dirumah saudara Budi Tanjung yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; 7. Bahwa pelapor benar mendapat informasi dari saudara M Hidayat yang mengirimkan rekaman video melalui media elektronik Whatsapp kepada pelapor; 8. Bahwa pelapor benar mengetahui saudara Budi Tanjung merupakan koordinator tim pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir dari SK yang didapatkan pelapor sendiri; 9. Bahwa benar pelapor tidak mengetahui siapa saja yang berada dan menerima dugaan transaksi politik uang/ money politic dalam kejadian video yang dilihat oleh pelapor yang berada di rumah Budi Tanjung; 10. Bahwa benar pelapor hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama M Hidayat pada saat membuat laporan; 11. Bahwa benar pelapor tidak mengetahui apakah saksi berada di lokasi dugaan transaksi politik uang / money politic 12. Bahwa benar pelapor mengenal saudara saksi atas nama M Hidayat; 13. Bahwa benar pelapor adalah Saksi di Kecamatan untuk Pasangan Calon nomor 1 Faisal Amri – Raja Fatahillah; 14. Bahwa benar pelapor tidak memiliki bukti-bukti lain selain bukti yang dilaporkan kepada Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. ➢ FAKTA KLARIFIKASI TERLAPOR 1. Bahwa benar terlapor datang ke kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu untuk dimintai keterangannya pada tanggal 6 Desember 2024; 2. Bahwa terlapor pada tanggal 27 Nopember 2024 pukul 09.00 wib berada di rumah, desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; 3. Bahwa terlapor pada tanggal 27 Desember 2024 pulul 10.00 pergi ke TPS untuk mencoblos; 4. Bahwa terlapor tidak melakukan transaksi politik uang / money politic pada tanggal 27 Nopember 2024 di Desa Sei sanggul, Kabupaten Labuhanbatu; 5. Bahwa benar terlapor Tim Pemenangan “MARI” sebagai Koordinator Kecamatan Panbai Hilir; 6. Bahwa benar terlapor ada dalam video yang di perlihatkan oleh yang memintai keterangan kepada terlapor, dimana terlapor pada saat itu berkumpul bersama sekitar 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) orang Tim Koordinator Desa pemenangan “MARI” pada Hari Senin, tanggal 25 Nopember 2024 pukul 09.00 Wib di Desa Sei sanggul, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbnatu; 7. Bahwa Terlapor benar memberikan uang pengganti untuk saksi di TPS melaui Koordinator desa-desa Tim pemenangan “ MARI” pada hari tanggal 25 Nopember 2024, pukul 09.00 Wib di Rumah Budi Tanjung Desa Sei Sanggu, Kecanatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu; ➢ FAKTA KLARIFIKASI SAKSI-SAKSI 1. Bahwa saksi yang disampaikan oleh pelapor atas nama M Hidayat akan tetapi faktanya nama sebenarnya adalah Leli Hidayat di karenakan salah nama menurut informasi yang bersangkutan bukan M Hidayat dan telah di undang / panggil 2 (dua) kali dengan patut, tetapi saksi tersebut tidak datang tanpa ada pemberitahuan; 2. Bahwa Gakkumdu Bawaslu Labuhanbatu bersepakat untuk memanggil saksi-saksi tambahan untuk di mintai keterangannya terkait dugaan transaksi politik uang/money politic adapun saksi tambahan yang di undang yaitu: Jamri ; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memanggil saksi tambahan Leli telah di lakukan permanggilan pertama tanggal 6 Desember 2924 yang di kirim melalui saudara pelapor (Khairul) , akan tetrapi saksi tidak datang menghadiri panggilan undangan klarifikasi tersebut dan pemanggilan kedua di sampaikan pada tanggal 7 Desember 2024 akan tetapi saksi juga tidak menghadiri undangan klarifikasi; 4. Bahwa benar saudara Jamri sebagai saksi tambahan telah dilakukan pemanggilan pertama pada hari jumat tanggal 6 Desember 2024 akan tetapi nsaudara saksi tidak menghadiri, pada tanggal 7 Desember 2024 dilakukan permanggilan namun saksi tidak menghadiri undangan klarifikasi; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berdasarlan bukti, fakta- fakta hasil pemeriksaan undangan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi dan saksi tambahan, membuat kajian dugaan pelanggaran yang di sepakati dalam rapat pleno pimpinan untuk dibawa dalam rapat pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu; 6. Bahwa benar pada tanggal 9 Desember 2024 Gakkumdu Bawaslu Labuhanbatu mengadakan rapat pembahan kedua bertempat di kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu; 7. Bahwa benar hasil rapat pembahasan kedua Gakkumdu Labuhanbatu masing-masing personil Gakkumdu baik Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian memberikan tanggapan yang di tuangkan dalam berita acara rapat pembahasan kedua; 8. Bahwa dari hasil tangapan masing-masing personil Gakkumdu baik Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Kejaksaan dan Kepolisian membuat kesimpulan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran/ tindak pidana pemilihan, dan merekomendasikan kepada Bawaslu laporan pelapor Khairul dengan terlapor atas nama Abdurahman Tanjung Alias Budi Tanjung laporan dihentikan; 9. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melalui rapat pleno pimpinan denagn petimbangan hasil kajian, tanggapan dan kesimpulan permbahasan rapat kedua Gakkumdu, memutuskan laporan pelapor dihentikan karena tidak terbukto sebagai pelanggaran/ tindak pidana pemilihan, memberitahukan status laporan kepada pelapor, mengumumkan pemberitahuan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. IV. LAPORAN NOMOR 013/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024. ➢ FAKTA KLARIFIKASI PELAPOR 1. Bahwa benar pelapor pada 2 Desember 2024 Pelapor datang ke kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat laporan dugaan melakukan 2 (dua) kali pencoblosan dengan mencobloskan surat suara orang tuanya yang sakit di tempat pemungutan suara yang sama yang kejadiannya pada tanggal 27 Nopember 2024 dan di ketahui Pengadu pada tanggal 28 Nopember 2024, dengan melampirkan bukti 1 (satu) Foto Dokumentasi Model C Pemberitahuan – KWK, 1 (satu ) Foto Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih, dan Foto surat Pernyataan Bersama KPPS TPS 10 Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan pelapor yang berkesimpulan, laporan pelapor telah memenuhi syarat materill dan materril dan di putuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu; 3. Bahwa Gakkumdu Bawaslu Labuhanbatu melakukan rapat pembahasan pertama yang di hadiri oleh personil Gakkumdu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu bertempat di kantor Gakkumdu Bwaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan kesimpulan dan rekomendasi di lanjutkan dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan para saksi dan saksi tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas; 4. Bahwa benar pelapor pada tanggal 9 Desember 2024 menghadiri panggilan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan dengan secara via online/daring yang di lakukan di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dimana pelapor sedang berada di jakarta; 5. Bahwa pada saat klarifikasi pelapor menerangkan pada tanggal 28 Nopember 2024 pelapor mendapatkan Whaatshapp (WA) dari seorang yang tidak dapat disebutkan identitasnya yang mencantumkan nama UNIA, lalu pelapor minta bertemu dengan orang yang memberikan pesan Whatsapp tersebut dan mengatakan atas nama UNIA telah dilakukan pencoblosan oleh anaknya; 6. Bahwa benar pelapor pada saat klarifikasi tidak melihat telah terjadi dugaan melakukan pencoblosan 2 (dua) kali di tempat TPS yang sama; 7. Bahwa benar pelapor tidak melihat secara langsung adanya dugaan telah terjadinya seorang melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) di TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan mencolos menggunakan surat suara orang tuanya; 8. Bahwa benar pelapor mengatakan bahwa telah terjadi pencoblosan 2 (dua) kali oleh saudara Apriadiyang pada awalnya melakukan pencoblosan di TPS 14 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya dia melakukan pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Sei Berobang,Kecamatan Panai Hili, Kabupaten Labuhanbatu atas nama Ibu kandung bernama UNIA; 9. Bahwa benar pelapor adalah tim, pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu nomor urut 1 (satu) dan sebagai saksi di kecamatan dan juga sebagai saksi di KPU Kabupaten Labuhanbatu. ➢ FAKTA KLARIFIKASI TERLAPOR Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan undangan klarifikasi pertama dan undangan kedua kepada Efri atau Supriadi namun yang bersangkatuan tidak hadir; ➢ FAKTA KLARIFIKASI SAKSI-SAKSI 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan undangan pemanggilan klarifikasi atas nama Leli Hidayat alias M Hidayat sebagai saksi yang diajukan oleh pelapor pemanggilan pertama dan kedua yang langsung di berikan kepada saksi akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir: 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan undangan pemanggilan pertama dan kedua yang langsung di sampaikan keapada saksi untuk di mintai k keterangan klarifikasi saksi tambahan atas nama Poniyah namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan klarifikasi; 3. Bahwaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua saksi tambahan Ketua KPPS TPS 10 Sei Berombang, Keamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu akan tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri undangan klarifikasi; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membuat kajian dugaan pelanggaran berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan; 5. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu mengadakan rapat pembahasan kedua yang di hadiri oleh personil Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Kejaksaan dan Kepolisian dimana Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memberikan tanggapan/pendapat : a. Bahwa benar terlapor melakukan tindakan memilih 2 (dua) kali di TPD 10 dan TPS 14 Kelurahan sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; b. Bahwa benar Ketua KPPS dan anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang menyaksikan dan menyertujui terlapor memilih dua kali dengan alasan sakit; c. Bahwa benar pelapor tidak melihat langsyng peristiwa pada saat terjadionya pencoblosan akan tetapi mendapat informasi dari media elektonik Whatshapp (WA) dari seseorang yang tidak dapat disebutkan; d. Bahwa benar terlapor ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Kepolisian memberikan tanggapan / berpendapat yaitu : a. Bahwa pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapatkan informasi saat terjadinya dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melalui media elektronik Whatshapp (WA); b. Bahwa saksi Leli Hidayat alias M Hidayat yang diajukan oleh pelapor dan saksi tambahan Poniyah tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; c. Bahwa saksi tambahan Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak menhadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; d. Bahwa terlapor Efri tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; e. Bahwa tidak terbukti sebagai pelanggaran tidak pidana pemilihan tetapi merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan umum. Kejaksaan memberikan tanggapan / berpendapat : a. Bahwa pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapatkan informasi saat terjadinya dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melalui media elektronik Whhatshapp (WA) yang tidak dapat disebutkan; b. Bahwa saksi Leli Hidayat alias M Hidayat yang dajukan oleh pelapor dan saksi Poniyah tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; c. Bahwa saksi tambahan Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak menhadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; d. Bahwa terlapor Efri atau Apriadi tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; e. Bahwa terlapor Efri atau Apriadi tidak terbukti sebagai pelanggaran tidak pidana pemilihan tetapi merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan umum. 6. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu memberikan rekomendasi meneruskan dugaan pelaggaran kode etik KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan sanksi jepada KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu; 7. Bahwa pimpinan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan saksi-saksi terhadap dugaan pelanggara tidak pidana pemilihan tersebut serta pertimbangan hasil pembahasan kedua Gakkum Kabupaten Labuhanbatu mengadakan rapat pleno dan memutuskan laporan pelapor tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan, serta menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada pelapor dan mengumukan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
V. KEBERATAN PENGADUAN/LAPORAN PENGADU KABUR MENGANDUNG CACAT OBSCUUR LIBEL
Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengajuka keberatan dan mempertanyakan atas bukti laporan yang diajukan oleh Pelapor terhadap Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia yaitu dimana dalam pengaduan/ laporannya bahwa pelapor menyampaikan tanda bukti terhadap Laporan pelapor Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024: 1. Bahwa Pelapor salah dalam laporannya terhadap (d). pasal yang dilanggar mengatakan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2027 tentang kode etik dan pedoman perilaku, bahwa peraturan yang dimaksud tidak ada. 2. Bahwa dimana dalam pengaduan/ laporannya bahwa pelapor menyampaikan tanda bukti terhadap Laporan pelapor Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dalam tanda bukti penyampaian laporan No. 2 tertulis Foto Dokumentasi Daftar Hadir akan tetapi bukti yang di sampaikan adalah bukan dokumen Daftar Hadir pemilih di TPS 10 yang di Foto tetapi hasil foto copy atau print Daftar Hasil pemilih, pertanyaannya dari mana pelapor bisa mendapat Daftar Hadir pemilih di TPS 10 yang berupa foto copy atau print sementara sepengetahuan kami Daftar Hadir hanya dapat di foto oleh saksi saksi dan pengawas TPS; 3. Bahwa berdasarkan konfirmasi Bawaslu Labuhanbatu kepada KPU Labuhanbatu dokumen Daftar Hadir pemilih hanya bisa di milki oleh KPPS, yang kemudian di scan oleh KPPS dan di simpan ke dalam flasdisk selanjutnya di serahkan ke PPK kemudian PPK menyerahkan flaskdisk terserbut kepada KPU Labuhanbatu; 4. Bahwa tanda bukti Daftar Hadir pemilih di TPS 10 tidak ada di jadikan bukti oleh pelapor ketika membuat laporan di Kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebagai bukti yang di sampaikan oleh perlapor, hal tindakan dugaan membocorkan, memberi atau mengambil dokumen negara baik mengcopy atau membagikan dari dokumen asli (Tidak di foto) tanpa sepengetahuan penyelengara pemilu merupakan perbuatan tindak pidana; 5. Bahwa dalam kronologi pengaduan/laporan yang di sampaikan pelapor ke DKPP RI dan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pelapor tidak mengetahui atau melihat langsung dugaan pelanggaran tidak pidana pemilihan, tetapi berdasarkan informasi yang tidak langsung di terima oleh pelapor, tidak ada saksi jelas keberadaannya; 6. Bahwa poin nomor 10 dalam kronologi kejadian yang di laporkan kepada DKPP tidak mempunyai hubungan terhadap substansi laporan dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh pengadu deagan kata lain terdapat saling pertentangan antara Kronologi/Posita dengan Petitum. Sebagai yang sudah disinggung/dibicarakan antara posita dengan petitum harus: • Saling mendukung, • Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak terpenuhi, mengakibatkan laporan mengandung cacat formil dalam bentuk OBCUR LIBEL [2.6] PETITUM PARA TERADU Demikianlah Jawaban dari kami, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dengan menjunjung integritas, janji dan sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu, terhadap Pengaduan Pengadu, kiranya Pimpinan Majelis yang terhormat dapat memeriksa dan memutus Pengaduan/Pelaporan Pengadu dengan bijaksana dan seadil-adilnya. Atas perhatian Pimpinan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Kami mengucapkan banyak terima kasih. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 BERKAS LAPORAN NOMOR 008/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024: 1. Penerimaan Laporan Formulir Model A.1; 2. Bukti Pelapor1 (satu) lembar foto halaman depan C Hasil yang coretan dan luntur dan 1(satu) lembar foto C Hasil yang baru di ganti; 3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3; 4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir A.4; 5. Undangan Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelangaran; 6. Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Plelanggaran; 7. Undangan Klarifikasi Pelapor; 8. Berita Acara Klarifikasi Pelapor; 9. Undangan Klarifikasi 1 (satu) dan 2 (dua) saksi atas nama Muhammad Ikhwan; 10. Undangan Klarifikasi 1 (satu) dan 2 (dua) saksi atas nama M Hidayat alias Leli Hidayat Hasibuan; 11. Undangan Klarifikasi 1 (satu) dan 2 (dua) saksi atas nama Husin; 12. Undangan Klarifikasi Terlapor atas Irwansyah Anggota PPS Sei Berombang; 13. Undangan Klarifikasi Terlapor atas Nama Widya Asvita Putri Ketua PPS Sei Berombang; 14. Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir A.11; 15. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran; 16. Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran; 17. Pemberitahuan Status Laporan. T-2 BERKAS LAPORAN NOMOR 009/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024: 1. Penerimaan Laporan Formulir Model A.1; 2. Bukti Pelapor1(satu) lembarD Hasil Kecamatan; 3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3; 4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir A.4; 5. Undangan Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelangaran; 6. Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Plelanggaran; 7. Undangan Klarifikasi Pelapor; 8. Berita Acara Klarifikasi Pelapor; 9. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi atas nama Muhammad Ikhwan; 10. Berita Acara Klarifikasi saksi atas nama Muhammad Ikhwan; 11. Undangan Klarifikasi 1 (satu) dan 2 (dua ) saksi atas nama M Hidayat alias Leli Hidayat Hasibuan; 12. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua ) saksi atas nama Husin; 13. Undangan Klarifikasi Terlapor Ketua dan Anggota KPU Labuhanbatu; 14. Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir A.11; 15. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran; 16. Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran; 17. Pemberitahuan Status Laporan; 18. Surat Himbauan kepada KPU Labuhanbatu. T-3 BERKAS LAPORAN NOMOR 011/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024: 1. Penerimaan Laporan Formulir Model A.1; 2. Bukti Pelapor Video dan SK Tim Pemenangan MARI atas nama Budi Tanjung; 3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3; 4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir A.4; 5. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Dugaan Pelangaran ; 6. Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Plelanggaran; 7. Undangan Rapat Pembahasan Pertama GAKKUMDU Pembahasan Kajian Awal Dugaan Pelangaran; 8. Berita Acara Pembahasan Pertama GAKKUMDU; 9. Undangan Klarifikasi Pelapor; 10. Berita Acara Klarifikasi Pelapor; 11. Undangan Klarifikasi Terlapor; 12. Berita Acara Klarifikasi Terlapor; 13. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi atas nama M Hidayat; 14. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi tambahan atas nama Jamri; 15. Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir A.11; 16. Undangan Rapat Pembahasan Kedua GAKKUMDU; 17. Berita Acara Pembahasan Kedua GAKKUMDU; 18. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Berita Acara Pembahasan Kedua dan Kajian Dugaan Pelanggaran; 19. Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Berita Acara Kedua Pembahasan Kedua dan Kajian Dugaan Pelanggaran; 20. Pemberitahuan Status Laporan. T-4 BERKAS LAPORAN NOMOR 013/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024: 1. Penerimaan Laporan Formulir Model A.1; 2. Laporan Perbaikan Formulir Laporan Perbaikan; 3. Bukti Laporan Pelapor Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih dan surat Pernyataan; 4. Tanda Terima Perbaikan Laporan; 5. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3; 6. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Formulir A.4; 7. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Dugaan Pelangaran; 8. Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Plelanggaran; 9. Undangan Rapat Pembahasan Pertama GAKKUMDU Pembahasan Kajian Awal Dugaan Pelangaran; 10. Berita Acara Pembahasan Pertama GAKKUMDU; 11. Undangan Klarifikasi Pelapor; 12. Berita Acara Klarifikasi Pelapor; 13. Undangan Klarifikasi Terlapor; 14. Berita Acara Klarifikasi Terlapor; 15. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi atas nama M Hidayat; 16. Undangan Klarifikasi 1 ( satu ) dan 2 (dua) saksi tambahan atas nama Jamri; 17. Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir A.11; 18. Undangan Rapat Pembahasan Kedua GAKKUMDU; 19. Berita Acara Pembahasan Kedua GAKKUMDU; 20. Undangan Rapat Pleno Pembahasan Berita Acara Pembahasan Kedua dan Kajian Dugaan Pelanggaran; 21. Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Berita Acara Kedua Pembahasan Kedua dan Kajian Dugaan Pelanggaran; 22. Pemberitahuan Status Laporan. [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 15 Agustus 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU PROVINSI SUMATERA UTARA 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Pasal 28 Undang- Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan) menyatakan sebagai berikut: Pasal 28 Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya”; 3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; 4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020, dilakukan dengan cara: a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu; b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu. 5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota; 6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui divisi penanganan pelanggaran dilakukan dengan cara bimbingan teknis penanganan pelanggaran, workshop penanganan pelanggaran, rapat koordinasi penanganan pelanggaran dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu; 7. Bahwa selain peningkatan kapasitas, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran; 8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu ditingkat bawah serta menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyebutkan “Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi (pengawasan tugas) penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota melalui aplikasi sigaplapor untuk memastikan semua proses penanganan yang dilakukan taat administrasi, taat prosedur dan berkeadilan pemilu (putusan, rekomendasi tindak lanjut laporan dan temuan) sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; 11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan validasi data dan keabsahan dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagai bentuk pengawasan kinerja penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota; 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Pemilihan; 13. Bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan sehingga berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja pengawasan, apakah sudah sesuai dengan SOP pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan; 14. Bahwa Bawaslu Labuhanbatu telah menerima laporan yang disampaikan pengadu an. Khairul dengan Nomor 32/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 terkait adanya informasi peristiwa yang terjadi di TPS 5 Kelurahan Berombang Kecamatan Panei Hilir tentang pergantian MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI (Bukti PT-1.1); 15. Bahwa terhadap Laporan tersebut Bawaslu Labuhanbatu telah meregister dengan Nomor 008/REG/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024; 16. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyatakan Laporan yang disampaikan Khairul bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan karena pengantian MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI yang dilakukan karena rusak akibat kehujanan dan penggantian dituangkan dalam berita acara yang disaksikan oleh Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Bupati yang hadir di TPS 5 Kelurahan Berombang; 17. Bahwa Bawaslu Labuhanbatu telah menerima laporan yang disampaikan pengadu an. Khairul dengan Nomor 33/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 terkait Jumlah Surat Suara Cadangan yang lebih dari 2,5 dari DPT di setiap TPS Kecamatan Panai Hilir (Bukti PT-1.2); 18. Bahwa terhadap Laporan tersebut Bawaslu Labuhanbatu telah meregister dengan Nomor 009/REG/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024; 19. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyatakan Laporan yang disampaikan Khairul bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan karena Bukti yang diajukan oleh Saksi yaitu D-Hasil Kecamatan dan D-Kejadian khusus Kecamatan tidak bisa menjadi acuan bahwa hampir Seluruh TPS di Kecamatan Panai Hilir kelebihan Surat Suara Cadangan 2,5% yang mana berdasarkan Lampiran I Nomor (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1369 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentu,Ukuran dan Spesifikasi Teknis perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota yang Menyebutkan ”Surat Suara Sejumlah Pemilih dalam DPT pada Setiap TPS ditambah 2,5% dari jumlah Pemilih dalam DPT pada setiap TPS sebagai Cadangan. Dalam Hal Penghitungan Surat Suara Cadangan Menghasilkan Angka Pecahan, Maka dilakukan Pembulatan ke atas”; 20. Bahwa Bawaslu Labuhanbatu telah menerima laporan yang disampaikan pengadu an. Khairul dengan Nomor 35/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 terkait adanya informasi peristiwa politik uang yang terjadi di Desa Sei Sanggul diduga dilakukan oleh Sdr. Budi Tanjung yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Maya-Jamri Kecamatan Panai Hilir (Bukti PT-1.3); 21. Bahwa terhadap Laporan tersebut Bawaslu Labuhanbatu telah meregister dengan Nomor: 011/REG/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024; 22. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan pembahasan sentra gakkudu menyatakan Laporan yang disampaikan Khairul bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan karena Pelapor tidak dapat membuktikan perbuatan Terlapor menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon Maya-Jamri; 23. Bahwa Bawaslu Labuhanbatu telah menerima laporan yang disampaikan pengadu an. Khairul dengan Nomor 29/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 terkait adanya informasi peristiwa yang terjadi di TPS 10 Kelurahan Berombang Kecamattan Panei Hilir tentang Sdr. Apriadi selaku Terlapor menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama dengan menggunakan undangan memilih atas nama Poniyah yang merupakan orang tua Terlapor (Bukti PT-1.4); 24. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu belum ditemukan bukti Perbuatan Terlapor mencoblos lebih dari satu kali, sehingga Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat Materi Laporan; 25. Bahwa Pelapor menyampaikan Laporan Perbaikan pada tanggal 6 Desember 2024 (Bukti PT-1.5); 26. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu tidak ditemukan peristiwa pelanggaran pidana pada Laporan tersebut karena unsur sengajanya tidak ditemukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 178B UU Nomor 10 Tahun 2016; 27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dalam menerima dan menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran wajib mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 Tahun 2024 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PP.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 28. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak ada menerima aduan terkait dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pada proses penanganan pelanggaran; 29. Bahwa terkait penyelesaian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu adalah merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ditur dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 30. Bahwa terkait penyampaian status laporan melalui pesan WhatsApp dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, “Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi”. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.1 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 032/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024; PT-1.2 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 033/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024; PT-1.3 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 035/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024; PT-1.4 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 029/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024; PT-1.5 Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 029/PL/PB/Kab/02.15/VII/2024. [2.8.2] KPU KABUPATEN LABUHANBATU Bahwa terhadap dugaan pergantian C plano yang baru dari C plano yang lama yang bercoret di TPS 005 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir adalah benar, hal tersebut dilakukan karena C Plano halaman pertama yang sudah selesai ditulis Basah terkena percikan air hujan, sehingga KPPS khawatir C Plano tersebut robek dan tidak terbaca ketika difoto menggunakan aplikasi Sirekap, selanjutnya KPPS menanyakan kepada seluruh saksi dan pengawas TPS apakah C Plano halaman pertama yang basah tersebut boleh diganti dengan yang baru, maka atas persetujuan seluruh saksi dan pengawas di TPS, KPPS melaporkan hal tersebut kepada PPS dan PPS melaporkan kepada PPK dan selanjutnya PPK melaporkan hal tersebut kepada KPU meminta C Plano yang baru, selanjutnya KPU memerintahkan staf KPU Labuhanbatu untuk mengantarkan C Plano halaman pertama ke PPK Kecamatan Panai Hilir. dapat dipastikan anatar C Palano yang lama dan yang baru tidak ada perbedaan. Bahwa terhadap perbedaan jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara Cadangan dari jumlah DPT yang berlebih. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU No. 1369 tahun 2024, “Tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” pada lembar pertama Lampiran Nomor 2 bahwa Surat Suara di TPS adalah “ sejumlah pemilih dalam DPT pada setiap TPS ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah pemilih dalam DPT pada setiap TPS sebagai cadangan, dalam hal penghitungan surat suara cadangan menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan keatas”. Maka dengan demikian Jumlah Surat Suara di TPS adalah DPT di masing- masing TPS ditambah dengan 2,5 % (dua koma lima persen), dan apabila jumlahnya menghasilkan pecahan maka dilakukan pembulatan keatas. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 Berita Acara Nomor 001/PP.05.2-BA/12.10.19.1001/2024 tentang Pergantian Lembaran Pertama C-Hasil di TPS 005; PT-2.2 Model C.HASIL-KWK-BUPATI; PT-2.3 Model C.HASIL-KWK-BUPATI Pengganti; PT-2.4 Keputusan KPU RI Nomor 1369 Tahun 2024 Tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.8.3] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN LABUHANBATU UNSUR KEPOLISIAN • LAPORAN NOMOR 011/REG/LP/PB/KAB/02.15/XII/2024 1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor an. KHAIRUL telah melaporkan peristiwa Adanya dugaan transaksi politik uang / Money Politik yang diduga terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 di Rumah Sdr. BUDI TANJUNG di Desa Sei Sangul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh terlapor an, BUDI TANJUNG, yang di ketahui oleh Pelapor pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024. Pelapor mengajukan saksi an. M. HIDAYAT dan melampirkan bukti berupa Rekaman video dengan durasi 1 menit 5 detik dan 2 (dua) Lembar SK Tim Pemenangan "MARI" Kecamatan Panai Hilir. Dan laporan tersebut dicatat dalam Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/Xll/2024, tanggal 2 Desember 2024. 2. Bahwa atas Laporan tersebut Pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan Pembahasan pertama sesuai dengan Surat Nomor 0182/PP.01.02/K.SU-07/12/2024, tanggal 05 Desember 2024, Perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama. 3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 17.00 WIB, Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan Pembahasan Pertama atas Laporan tersebut, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang masing-masing memberikan tanggapan/pendapat: a. Tanggapan/Pendapat dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu: - Bahwa perlu melakukan proses klarifikasi untuk memperjelas kebenaran Bukti Video yang disampaikan pelapor adalah benar merupakan tindakan Money Politic/politik uang. - Perlu mencari tahu apakah terlapor berada dilokasi kejadian atau ada didalam video yang dijadikan bukti. b. Tanggapan/Pendapat dari Polres Labuhanbatu: - Sependapat bahwa perlu melakukan proses klarifikasi untuk memperjelas kebenaran Bukti Video yang disampaikan pelapor adalah benar merupakan tindakan Money Politic/politik uang. - Perlu mencari tahu apakah terlapor berada dilokasi kejadian atau ada didalam video yang dijadikan bukti. - Perlu mencari tahu siapa penerima uang sesuai dengan bukti video berikut dengan tujuan pemberian uang. c. Tanggapan/Pendapata dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu - Sependapat bahwa perlu melakukan proses klarifikasi untuk memperjelas kebenaran Bukti Video yang disampaikan pelapor adalah benar merupakan tindakan Money Politic/politik uang. - Perlu mencari tahu apakah terlapor berada dilokasi kejadian atau ada didalam video yang dijadikan bukti. - Perlu mencari tahu darimana pelapor mendapat video yang dijadikan bukti. Dan Sentra Gakumdu Kabupaten Labuhanbatu menyimpulkan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab.02.15/Xll/2024 atas nama Pelapor KHAIRUL dengan Terlapor atas nama BUDI TANJUNG dilanjutkan proses penanganan Laporan dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Dan merekomendasikan Laporan dilanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran. Dan Hasil Pembahasan pertama diluangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 10/SG/Kab/02.15/X11/2024, terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, tanggal 07 Desember 2024 yang ditangani oleh BAWASLU KABUPATEN LABUHANBATU. 4. Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menindaklanjuti Laporan dengan mengirimkan Undangan Klarifikasi terhadap Pelapor an. KHAIRUL, Saksi an. M. HIDAYAT, terlapor an. BUDI TANJUNG dan saksi tambahan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 an. JAMRI untuk dilakukan Klarifikasi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024. 5. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor an. KHAIRUL yang pada pokoknya menerangkan bahwa: a. Bahwa pelapor tidak melihat secara langsung saat terjadi dugaan transaksi politik uang/money politic yang di duga pelapor terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Sei Sanggul tepatnya dirumah saudara Budi Tanjung yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; b. Bahwa Pelapor mendapat informasi tersebut dari Sdr. M HIDAYAT yang mengirimkan rekaman video melalui media elektronik Whatsapp kepada pelapor; c. Bahwa Pelapor benar mengetahui saudara BUDI TANJUNG merupakan Koordinator Tim pemenangan "MARI" Kecamatan Panai Hilir dari SK yang didapatkan Pelapor sendiri; d. Bahwa benar pelapor tidak mengetahui siapa saja yang berada dan menerima dugaan transaksi politik uang/ money politic dalam kejadian video yang dilihat oleh pelapor yang berada di rumah BUDI TANJUNG; e. Bahwa benar pelapor hanya mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama M HIDAYAT pada saat membuat laporan; f. Bahwa benar Pelapor tidak mengetahui apakah saksi M. HIDAYAT berada di lokasi dugaan transaksi politik uang/money politic. g. Bahwa benar pelapor adalah Saksi Kecamatan untuk Pasangan Calon Nomor 1 Faisal Amri-Raja Fatahillah; h. Bahwa benar pelapor tidak memiliki bukti-bukti lain selain bukti yang dilaporkan kepada Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. 6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor an. ABDURAHMAN TANJUNG alias BUDI TANJUNG yang pada pokoknya menerangkan bahwa: a. Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2024 pukul 09.00 WIB, Terlapor berada di rumah saksi di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan pada sekira pukul 10.00 WIB, Terlapor pergi ke TPS untuk mencoblos; b. Bahwa Terlapor tidak ada melakukan transaksi politik uang/money politic pada tanggal 27 Nopember 2024 di Desa Sei Sanggul Kabupaten Labuhanbatu; c. Bahwa benar Terlapor merupakan Tim Pemenangan "MARI" sebagai Koordinator Kecamatan Panai Hilir; d. Bahwa terlapor membenarkan ada dalam video yang di perlihatkan oleh yang memintai keterangan kepada terlapor, dimana terlapor pada saat itu berkumpul bersama sekitar 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) orang Tim Koordinator Desa pemenangan "MARI' pada hari Senin, tanggal 25 Noember 2024 pukul 09.00 WIB di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; e. Bahwa Terlapor membenarkan ada memberikan uang pengganti saksi di TPS melalui Koordinator Desa Tim Pemenangan • MARI" pada tanggal 25 Nopember 2024, pukul 09.00 WIB di Rumah terlapor di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. 7. Bahwa saksi M. HIDAYAT dan Calon Wakil Bupati an. JAMRI tidak menghadiri Undangan Klarifikasi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, sehingga pada tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu kembali mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada saksi an. M.HIDAYAT dan Calon Wakil Bupati an. JAMRI untuk hadir memberikan Klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, namun saksi M. HIDAYAT dan Calon Wakil Bupati an. JAMRI tidak menghadiri Undangan klarifikasi tersebut. 8. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan Pembahasan Kedua sesuai dengan Surat Nomor 0304/PP.01.02/K.SU- 07/12/2024, tanggal 09 Desember 2024, Perihal Undangan Rapat Pembahasan Kedua. 9. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pembahasan Kedua terhadap Laporan tersebut, yang dihadiri oleh Personil Gakkumdu dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Kepolisian Resor Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang masing- masing memberikan tanggapan sebagai berikut: a. Tanggapan/Pendapat dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu: - Bahwa berdasarkan Laporan pelapor yang menyebutkan satu orang saksi, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. - Bahwa alat bukti video yang disampaikan oleh Pelapor tidak terjadi pada tanggal 27 November 2024 akan tetapi pada tanggal 25 November 2024. - Bahwa kejadian peristiwa yang terdapat dalam video yang disampaikan pelapor adalah pemberian uang pencarian saksi kepada koordinator desa. b. Tanggapan/Pendapat dari Polres Labuhanbatu: - Bahwa keterangan pelapor berdiri sendiri tanpa didukung keterangan saksi. - Bahwa berdasarkan Laporan Pelapor yang menyebutkan satu orang saksi setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. - Bahwa alat bukti video yang disampaikan oleh Pelapor tidak terjadi pada tanggal 27 November 2024 akan tetapi pada tanggal 25 November 2024 - Bahwa kejadian peristiwa yang terdapat dalam video yang disampaikan pelapor adalah pemberian uang pencarian saksi kepada koordinator desa. c. Tanggapan/Pendapat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu - Bahwa berdasarkan laporan pelapor yang menyebutkan satu orang saksi, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. - Bahwa alat bukti video yang disampaikan oleh Pelapor tidak terjadi pada tanggal 27 November 2024 akan tetapi pada tanggal 25 November 2024. - Bahwa kejadian peristiwa yang terdapat dalam video yang disampaikan pelapor adalah pemberian uang pencarian saksi kepada koordinalor desa. 10. Bahwa berdasarkan Pembahasan tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu memberikan kesimpulan bahwa laporan Pelanggaran Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 atas nama Pelapor KHAIRUL dengan Terlapor atas nama ABDURAHMAN TANJUNG alias BUDI TANJUNG tidak terbukti sebagai Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk laporan dihentikan dan diumukan pada papan Pengumuman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Hasil Pembahasan pertama dituangkan dalam Serita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 12/SG/Kab/02.15/X11/2024, terhadap laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, tanggal 09 Desember 2024 yang ditangani oleh BAWASLU KABUPATEN LABUHANBATU. • LAPORAN NOMOR 013/REG/LP/PB/KAB/02.15/Xll/2024 1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor an. KHAIRUL telah melaporkan peristiwa diduga melakukan 2 (dua) kali Pencoblosan dengan mencoblos surat suara orang tuanya di Tempat Pemungutan Suara yang sama, yang diduga terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu dengan Terlapor an. EFRI beralamat di Kelurahan Sei Berombang, yang di ketahui oleh Pelapor pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 Dan pada tanggal 06 Desember 2024, Pelapor melakukan Perbaikan laporan peristiwa Diduga melakukan 2 (dua) kali Pencoblosan dengan mencoblos surat suara orang tuanya di Tempat Pemungutan Suara yang sama, yang diduga terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024 di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu dengan terlapor an. APRIADI beralamat di Kelurahan Sei Berombang, dan Pelapor mengajukan saksi an. M. HIDAYAT dan melampirkan bukti-bukti berupa 1 (satu) Foto Dokumentasi Model C Pemberitahuan-KWK, 1 (satu) lembar foto Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih dan Foto Surat Penyataan Bersama KPPS TPS 010 Kelurahan Sei Berombang, Panai Hilir. Dan laporan tersebut dicatat dalam laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/Xll/2024, tanggal 6 Desember 2024. 2. Bahwa atas Laporan tersebut, Pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan Pembahasan pertama sesuai dengan Surat Nomor: 0243/PP.01.02/K.SU-07/12/2024, tanggal 07 Desember 2024, Perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama. 3. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 pukul 17.00 WIB, Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan Pembahasan pertama atas Laporan tersebut, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang masing-masing memberikan tanggapan/Pendapat: a. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu: - Berdasarkan laporan bahwa Terlapor menggunakan hak pilihnya dan hak pilih orang tuanya atas nama PONIYAH dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2024. - Perlu dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Terlapor, Orang Tua Terlapor ibu PONIYAH dan KPPS 10 Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon. b. Polres Labuhanbatu: - Berdasarkan laporan bahwa Terlapor menggunakan hak pilihnya dan hak pilih orang tuanya atas nama PONIYAH dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2024. - Perlu dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Terlapor, Orang Tua terlapor ibu PONIYAH dan KPPS 10 Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon. c. Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu: - Berdasarkan laporan bahwa Terlapor menggunakan hak pilihnya dan hak pilih orang tuanya atas nama PONIYAH dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2024. - Perlu dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, Terlapor, Orang Tua Terlapor ibu PONIYAH dan KPPS 10 Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon. Dan Sentra Gakumdu Kabupaten Labuhanbatu menyimpulkan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab.02.15/XII/2024 atas nama Pelapor KHAIRUL dengan Terlapor EFRI dilanjutkan proses penanganan Laporan dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para saksi dan saksi tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas. Dan merekomendasikan Melanjutkan proses penanganan laporan untuk melakukan klarifikasi. Dan Hasil Pembahasan pertama dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 11/SG/Kab/02.15/X11/2024, terhadap Laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, tanggal 07 Desember 2024 yang ditangani oleh BAWASLU KABUPATEN LABUHANBATU. 4. Bahwa pada tanggal 08 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menindaklanjuti Laporan dengan mengirimkan Undangan Klarifikasi terhadap Pelapor an. KHAIRUL, Saksi an. LELI HIDAYAT HASIBUAN, Saksi Tambahan an. PONIYAH, Terlapor an. APRIADI untuk dilakukan Klarifikasi pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024. 5. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 pukul 22.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor an. KHAIRUL secara daring melalui Zoom Meeting, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: a. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Pelapor menerima Pesan Whatsapp dari seseorang yang tidak dapat disebutkan identitasnya yang mencantumkan nama UNIA, lalu Pelapor meminta bertemu dengan yang memberikan pesan Whatsapp tersebut mengatakan atas nama UNIA telah dilakukan pencoblosan oleh anaknya. b. Bahwa Pelapor melakukan penelusuran dengan mempertanyakan kepada saksi dari pihaknya tentang apa yang terjadi di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang. Dan mengetahui ada surat pernyataan dari KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang telah terjadi Pencoblosan dua kali oleh saudara APRIADI yang pada awalnya melakukan pencoblosan di TPS 14 Kelurahan Sei Berombang dan berikutnya melakukan pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang atas nama UNIA. Dan melakukan pencoblosan tersebut mungkin atas persetujuan KPPS yang bersangkutan, kemudian PPS membuat Surat Pernyataan bahwasanya yang bersangkutan betul melakukan pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang dengan menggunakan nama ibu kandungnya yang disetujui oleh KPPPS dan saksi. c. Bahwa pelapor mengetahui adanya pemilih yang melakukan 2 (dua) kali pencoblosan dengan menggunakan surat suara orang tuanya pada tanggal 28 November 2024 melalui Pesan Whatsapp. d. Bahwa dugaan pelanggaran Pemilihan berupa 2 (dua) kali pencoblosan dengan mencoblos surat suara orang tuanya terjadi di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir. e. Bahwa pelapor tidak melihat langsung terjadinya 2 (dua) kali Pencoblosan dengan menggunakan surat suara orang tuanya tersebut. f. Bahwa pelapor mendapat informasi kejadian melakukan Pencoblosan 2 (dua) kali tersebut dari Pesan Whatsapp dari seseorang yang tidak dapat disebutkan dan kemudian melakukan investigasi melalui saksi- saksi yang ada dan dari adanya Surat Pernyataan bahwa KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang sudah mengakui bahwa saya telah mengizinkan. g. Bahwa saksi adalah Tim dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor urut 1, dan saksi sebagai saksi pada tingkat kecamatan dan saksi pada tingkat kabupaten dari Nomor urut 1. h. Bahwa saksi ada menambahkan saksi dari KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir. 6. Bahwa saksi Saksi an. LELI HIDAYAT HASIBUAN, Saksi Tambahan an. PONIYAH, Terlapor an. APRIADI tidak menghadiri Undangan Klarifikasi pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, sehingga pada tanggal 10 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu kembali mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi ke 2 kepada saksi an. LELI HIDAYAT HASIBUAN, Saksi Tambahan PONIYAH dan Terlapor APRIADI untuk hadir pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024. Serta mengirimkan Undangan Klarifikasi terhadap saksi tambahan Ketua KPPA TPS 10 Kelurahan Sei Berombang namun yang bersangkutan tidak menghadirinya tanpa alasan yang jelas. 7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan Pembahasan Kedua sesuai dengan Surat Nomor 0385/PP.01 .02/K.SU-07/12/2024, tanggal 11 Desember 2024, Perihal Undangan Rapat Pembahasan Kedua. 8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pembahasan Kedua terhadap Laporan tersebut, yang dihadiri oleh Personil Gakkumdu dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Kepolisian Resor Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang masing-masing memberikan tanggapan sebagai berikut: a. Tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu: - Bahwa benar terlapor melakukan tindakan memilih 2 kali di TPS 10 dan TPS 14 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; - Bahwa benar Ketua dan Anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang menyaksikan dan menyetujui terlapor memilih 2 kali; - Bahwa benar pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapat informasi saat terjadinya dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir melalui media sosial Whatsapp dari seseorang yang tidak dapat disebutkan. - Bahwa benar terlapor ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. b. Tanggapan dari Polres Labuhanbatu: - Bahwa pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapat informasi saat terjadi dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu melalui Media Sosial Whatsapp dari seseorang yang tidak dapat disebutkan. - Bahwa saksi LELI HIDAYAT HASIBUAN alias M. HIDAYAT yang diajukan pelapor dan saksi tambahan PONIYAH tidak menghadiri undangan klarifkasi sebanyak 2 (dua) kali. - Bahwa saksi tambahan Ketua KPPS Kelurahan Sei Berombang tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali. - Bahwa terlapor APRIADI tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali. - Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran/Tindak Pidana pemilihan tetapi merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Tanggapan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu: - Bahwa pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapat informasi saat terjadi dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu melalui Media Sosial Whatsapp dari seseorang yang tidak dapat disebutkan. - Bahwa saksi LELI HIDAYAT HASIBUAN alias M. HIDAYAT yang diajukan pelapor dan saksi tambahan PONIYAH tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali. - Bahwa saksi tambahan Ketua KPPS Kelurahan Sei Berombang tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali. - Bahwa terlapor APRIADI tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali. - Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran/Tindak Pidana pemilihan tetapi merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 9. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu memberikan kesimpulan bahwa Laporan Pelanggaran Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 atas nama Pelapor KHAIRUL dengan Terlapor APRIADI: Tidak terbukti sebagai Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilihan tetapi merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dan merekomendasikan untuk Meneruskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPPS TPS 010 Kelurahan Sei Berombang ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan Sanksi kepada KPPS TPS 010 Kelurahan Sei Berombang sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang- undangan. Dan Hasil Pembahasan pertama dituangkan dalam Berita Acara. [2.8.4] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN LABUHANBATU UNSUR KEJAKSAAN Bahwa Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu menyatakan keterangannya sama dengan keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dari Polres Labuhanbatu sebagaimana pada [2.8.3]. [2.8.5] STAF BAWASLU KABUPATEN LABUHANBATU - HASANUDDIN RAMBE 1. Bahwa dalam Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, pada poin 6 dan 7 yang pada pokoknya menjelaskan Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor melaluai pesan WhatsApp: - Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran (formulir Model A.11) yang diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dengan Pelapor Khairul, Laporan Nomor : 009/Reg/LP /PB/Kab/02.15/XII/2024 dengan Pelapor Khairul Dan Laporan Nomor : 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang dillaporkan oleh Khairul, dengan Kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana sehingga Laporan di hentikan dan dituangkan ke dalam Formulir Model A.17 (Pemberitahuan tentang Status Laporan); - Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengumumkan Satatus Laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dipapan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (Bukti PT-3.1); - Bahwa selanjutnya Pada tanggal yang sama Saya Selaku Staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menyampaikan Status Laporan Kepada Pelapor melalui Pesan WhatsApp (Bukti PT-3.2); - Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran (formulir Model A.11) yang diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang dilaporkan oleh Khairul, dengan Kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana sehingga Laporan di hentikan dan dituangkan ke dalam Formulir Model A.17 (Pemberitahuan tentang Status Laporan); - Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah mengumumkan Satatus Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, dipapan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (Bukti PT-3.3) selanjutnya Pada tanggal yang sama Saya Selaku Staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menyampaikan Status Laporan Kepada Pelapor melalui Pesan WhatsApp (Bukti PT-3.4); 2. Bahwa Pemberitahuan Status Laporan tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Status Laporan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan dapat disampaikan kepada pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17”. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-3.1 Foto Status Laporan tertempel pada Papan Pengumuman; PT-3.2 Screenshot Whatsapp; PT-3.3 Foto Status Laporan tertempel pada Papan Pengumuman; PT-3.4 Screenshot Whatsapp;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan berikut: 1. Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; 2. Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; 3. Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024; dan 4. Laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Berkenaan penanganan Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, pada tanggal 2 Desember 2024 Para Teradu menerima laporan dari Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu yang juga sebagai Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Faizal Amri-Raja Fatahillah Nomor Urut 01 pada tingkat Kecamatan. Bahwa Pelapor in casu Pengadu melaporkan Anggota PPS Kelurahan Sei Berombang atas nama Irwansyah dengan dugaan pelanggaran penggantian C.Hasil pada TPS 05 Kelurahan Sei Berombang yang diduga terjadi pada tanggal 27 November 2024. Bahwa Pengadu mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 1 Desember 2024. Pengadu juga melampirkan bukti Foto C.Hasil dan mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing atas nama Muhammad Ikhwan, M. Hidayat dan Husin. Bahwa Para Teradu menindaklajuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil serta melakukan registrasi terhadap laporan a quo untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Pelapor in casu Pengadu dan Saksi Pelapor. Bahwa klarifikasi terhadap Pengadu dilakukan secara daring dikarenakan Pelapor in casu Pengadu berada di Jakarta. Pada saat klarifikasi, Pelapor in casu Pengadu mengakui pada tanggal 27 November 2024 tidak berada di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang dan tidak melihat secara langsung terjadinya penggantian C.Hasil di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang. Bahwa Pelapor in casu Pengadu mendapat informasi penggantian C.Hasil dari istrinya yang juga sebagai Saksi di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang. Bahwa Pelapor in casu Pengadu tidak mengetahui waktu/jam terjadinya penggantian C.Hasil pada TPS 05 Kelurahan Sei berombang, namun menurut keterangan dari Istri Pelapor in casu Pengadu menerangkan kejadian tersebut sekitar pukul 23:00 WIB. Bahwa Para Teradu telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali untuk dilakukan klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang saksi yang diajukan Pelapor in casu Pengadu, yakni Muhammad Ikhwan, M. Hidayat dan Husin namun seluruh Saksi yang diajukan tersebut tidak datang memenuhi panggilan Para Teradu. Berdasarkan hasil rapat Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu in casu Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu menyepakati melakukan pemanggilan Saksi Tambahan atas nama Asvita Putri selaku Ketua KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang yang berada di lokasi saat terjadinya penggantian C.Hasil. Saksi Asvita Putri menyatakan saat menulis C.Hasil terjadi hujan deras sehingga C.Hasil terkena tempias hujan berakibat tulisan dan coretan dalam C.Hasil luntur sehingga saksi Asvita Putri mengusulkan untuk mengganti C.Hasil yang tintanya sudah luntur namun yang diganti hanya lembaran pertama Berita Acara C.Hasil. Bahwa penggantian C.Hasil dilakukan sekitar Pukul 22:00 WIB yang dituangkan dalam Surat Penyataan dan Berita Acara serta diketahui seluruh Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon. Bahwa pada saat klarifikasi, Terlapor Anggota PPS Kelurahan Sei Berombang atas nama Irwansyah memberi keterangan bahwa Penggantian C.Hasil berdasarkan Berita Acara yang dibuat PPS dan ditandatangani seluruh Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang. Terlapor menjelaskan penggantian halaman depan C.Hasil dikarenakan basah terkena hujan deras sehingga tulisan dan terdapat 3 (tiga) kali coretan menjadi luntur atau kabur sehingga tidak dapat terbaca ketika diunduh pada aplikasi Sirekap. Berdasarkan hal tersebut, Terlapor menelepon dan berkoordinasi dengan ketua PPK Panai Hilir atas nama Seni Widodo, lalu PPK Panai Hilir menelepon KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk memberitahukan penggantian C.Hasil dan diberikan C.Hasil yang baru. Bahwa Penggantian C.Hasil diketahui oleh seluruh Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon. Bahwa pada saat penggantian halaman depan C.Hasil pada TPS 05 Kelurahan Sei Berombang tidak terdapat perubahan ataupun perbedaan dengan C.Hasil yang basah. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu dalam Kajian Dugaan Pelanggaran menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai Pelanggaran Admisistrasi Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan merekomendasikan Laporan Pelapor in casu Pengadu atas nama Khairul a quo dengan Nomor Registrasi 008/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/XII/2024 dihentikan dan menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor in casu Pengadu dan mengumumkannya pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa berkenaan penanganan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/ 02.15/XII/2024, Para Teradu telah mengeluarkan surat Nomor 0441/PM.00.02/K.SU-07/11/2024 tanggal 23 November 2024, Perihal Himbauan yang ditujukan kepada KPU Labuhanbatu, pada intinya menghimbau agar KPU Kabupaten Labuhanbatu memastikan Tata Kelola Logistik Pemilihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Para Teradu menerima laporan dari Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu yang juga sebagai Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Faizal Amri-Raja Fatahillah Nomor Urut 01 pada tingkat Kecamatan. Bahwa Pelapor in casu Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan pelanggaran penggantian jumlah surat suara berlebih dari hitungan 2,5% dari DPT disetiap TPS pada Kelurahan Sei Berombang pada tanggal 27 Nopember 2024. Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 1 Desember 2024. Bahwa dalam laporannya, Pelapor in casu Pengadu mengajukan 1 (satu) alat bukti D.Hasil Kecamatan Panai Hilir serta 2 (dua) orang Saksi, masing-masing ats nama M Hidayat dan Muhammad Ikhwan. Bahwa Pelapor in casu Pengadu tidak menyampaikan bukti C.Hasil Salinan dari setiap TPS yang diduga kelebihan kertas suara DPT di tambah 2,5%. Menindaklanjuti laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil serta diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang diduga melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme terkait perlengkapan pemungutan suara. Selanjutnya Para Teradu memanggil Pelapor in casu Pengadu serta Saksi Pelapor untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Bahwa Pelapor in casu Pengadu menghadiri panggilan klarifikasi melalui daring karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. Bahwa Pelapor in casu Pengadu menyatakan mengetahui kelebihan surat suara DPT TPS ditambah 2,5% disetiap TPS di Kecamatan Panai Hilir pada tanggal 27 Desember 2024 setelah menerima C. Hasil Salinan dari TPS. Bahwa Para Teradu juga melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang Saksi Pelapor atas nama M Hidayat dan Muhammad Ikhwan namun hanya dihadiri oleh Saksi Pelapor atas nama Muhammad Ikhwan sedangkan Saksi Pelapor atas nama M Hidayat, Husin dan Leli Hidayat tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi setelah dipanggil 2 (dua) kali oleh Para Teradu. Bahwa Saksi Muhammad Ikhwan yang juga Korcam Pemenangan/Tim Kampanye Relawan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 datang menghadiri klarifikasi pada tanggal 8 Desember 2024 dan menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Saksi Muhammad Ikhwan berada di Kantor Camat Panai Hilir. Bahwa Saksi Muhammad Ikhwan tidak mengetahui di TPS mana saja yang terdapat kelebihan surat suara, hal tersebut karena Saksi lupa membawa catatannya, yang di ketahui hanya terdapat kelebihan surat suara cadangan 2,5% pada saat rekapitulasi di Kantor Camat. Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi kepada Para Terlapor KPU Kabupaten Labuhanbatu, Terlapor Anggota KPU Labuhanbatu atas nama Wahyuningsih yang hadir melalui daring karena sedang menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa Terlapor tidak mengetahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5% yang di distribusikan kepada PPK Kecamatan Panai Hilir karena sudah menghitungnya sesuai peraturan yang berlaku yaitu sesuai jumlah DPT ditambah 2,5%. Bahwa sebelum dikemas dan didistribusikan ke masing-masing kecamatan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan sebanyak 3 (tiga) kali dari awal selesai dilakukan sortir lipat (sorlip) selanjutnya dihitung kembali oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama jajaran Sekretariat selanjutnya dilakukan penghitungan oleh PPK serta PPS yang diawasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa Terlapor menyatakan jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% per-TPS bukan DPT ditambah 2,5% per-Kecamatan, apabila hasilnya terdapat koma maka akan dilakukan pembulatan keatas. Bahwa Terlapor Anggota KPU atas nama Said Daulay yang hadir melalui daring karena sedang menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, menjelaskan tidak mengetahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5% yang di distribusikan kepada PPK Kecamatan Panai Hilir karena sudah menghitungnya sesuai peraturan yang berlaku yaitu sesuai jumlah DPT ditambah 2,5%. Bahwa Terlapor tidak mengetahui atau tidak ingat berapa jumlah keseluruhan surat suara yang di distribusikan ke Kecamatan Panai Hilir. Menurut Terlapor hal tersebut berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5% yang telah dilakukan verifikasi ditingkat kabupaten kemudian dimasukkan ke dalam sampul kemudian disegel dan dimasukkan kedalam kotak yang tersegel yang selanjutnya distribusikan ke Kecamatan Panai Hilir. Bahwa Terlapor menyatakan jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% per-TPS bukan DPT ditambah 2,5% per-Kecamatan, apabila hasilnya terdapat koma maka akan dilakukan pembulatan keatas. Bahwa Para Teradu melakukan analisis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu ditemukan fakta sesuai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada D.Hasil Kecamatan Panai Hilir dengan jumlah DPT 30.886 (tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh enam) surat suara dan Jumlah Surat Suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT yaitu 31.688 (tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) surat suara, bila jumlah surat suara yang di terima termasuk cadangan dikurangi DPT maka terdapat selisih 30 (tiga puluh) surat suara di Kecamatan Panai Hilir, maka melihat hal tersebut Para Teradu tidak dapat melihat kelebihan 2,5% disetiap TPS di Kecamatan Panai Hilir berdasarkan bukti yang di sampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, Pelapor in casu Pengadu tidak dapat membuktikan di TPS mana saja yang terdapat kelebihan kertas suara ditambah 2,5% seperti dalam laporan Pelapor in casu Pengadu. Selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno dan menyimpulkan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan merekomendasikan laporan untuk dihentikan. Bahwa Para Teradu menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu serta mengumumkannya pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa berkenaan penanganan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/ 02.15/XII/2024, pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu menyampaikan laporan dugaan transaksi politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Budi Tanjung selaku Koordinator Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir. Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 dan diketahui oleh Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 30 November 2024. Dalam laporannya Pelapor in casu Pengadu melampirkan bukti rekaman video dan SK Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir. Bahwa dalam laporannya Pelapor in casu Pengadu juga mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama M Hidayat yang juga merupakan Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 1 Faisal Amri-Raja Fatahillah. Menindaklajuti laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan dan rapat pleno yang menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya Para Teradu melaksanaka Rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa hasil dari Rapat Pembahasan Pertama tersebut menyimpulkan dan merekomendasikan laporan a quo untuk dilanjutkan proses penanganannya dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para Saksi serta Saksi Tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor yang menerangkan bahwa Pelapor in casu Pengadu tidak melihat secara langsung kejadian dugaan transaksi politik uang yang diduga terjadi sekitar pukul 09.00 WIB dirumah Budi Tanjung selaku Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Panai Hilir yang beralamat di Desa Sei Sanggul. Pelapor in casu Pengadu mendapat informasi dugaan politik uang dari M Hidayat yang mengirimkan rekaman video melalui WhatsApp. Bahwa Pelapor in casu Pengadu tidak mengetahui siapa saja yang berada dalam video diduga transaksi politik uang yang terjadi dirumah Terlapor Budi Tanjung. Pelapor juga tidak mengetahui apakah Saksi M Hidayat berada dilokasi terjadinya dugaan politik uang tersebut. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor. Terlapor menerangkan bahwa pada tanggal 27 November 2024, Pukul 09.00 WIB berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa pada Pukul 10.00 WIB, Terlapor menuju TPS untuk mencoblos. Terlapor menyatakan tidak terdapat transaksi politik uang pada tanggal 27 November 2024 di Desa Sei Sanggul. Terlapor juga mengakui benar selaku Koordinator Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir. Bahwa Terlapor membenarkan berada dalam video tersebut. Terlapor menjelaskan pada saat itu sedang berkumpul bersama sekitar 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) orang Tim Koordinator Desa Pemenangan “MARI” pada Hari Senin, tanggal 25 November 2024 Pukul 09.00 WIB di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa Terlapor memberikan uang pengganti untuk Saksi di TPS melalui Koordinator Desa-Desa Tim pemenangan “MARI” pada tanggal 25 November 2024, pukul 09.00 WIB di Rumah Terlapor Budi Tanjung yang beralamat di Desa Sei Sanggu, Kecanatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa Para Teradu melakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut terhadap Saksi Pelapor atas nama M Hidayat yang faktanya bernama Leli, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tanpa pemberitahuan. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu bersepakat untuk memanggil Saksi Tambahan atas nama Jamri dan Leli untuk dimintai keterangan. Selanjutnya Para Teradu memanggil 2 (dua) kali secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi Tambahan tersebut yakni pada tanggal 6 Desember 2024 dan 7 Desember 2024, namun kedua Saksi Tambahan tersebut tidak menghadiri pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi tersebut. Berdasarkan bukti, fakta-fakta hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan Saksi Tambahan, Para Teradu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dan melakukan rapat pleno selanjutnya dibawah ke Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu. Pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian serta Kejaksaan dan menyimpulkan laporan a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan Laporan dengan Pelapor Khairul dan Terlapor atas nama Abdurahman Tanjung alias Budi Tanjung, dihentikan. Selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno dan memutuskan laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan, serta memberitahukan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan pemberitahuan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa berkenaan penanganan Laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/ 02.15/XII/2024, pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu menyampaikan laporan terhadap Terlapor atas nama Apriadi alias Efri pada tanggal 27 November 2024 diduga melakukan 2 (dua) kali pencoblosan dengan mencobloskan surat suara orangtuanya yang sedang sakit di TPS yang sama. Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 28 November 2024. Dalam lalporannya Pelapor melampirkan bukti 1 (satu) Foto Dokumentasi Model C.Pemberitahuan–KWK, 1 (satu ) Foto Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih, dan Foto Surat Pernyataan Bersama KPPS TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu Pelapor juga mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama M Hidayat. Menindaklajuti laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan a quo dan melakukan rapat pleno yang menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materill. Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan pembahasan dalam Rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dan berkesimpulan dan merekomendasikan untuk dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para Saksi dan Saksi Tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor melalui daring dikarenakan Pelapor sedang berada di Jakarta. Dalam klarifikasi Pelapor menjelaskan tidak melihat secara langsung dugaan pencoblosan 2 (dua) kali di tempat TPS yang sama sebagaimana laporannya. Pelapor juga tidak melihat secara langsung dugaan adanya seseorang melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) di TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan mencolos menggunakan surat suara orang tuanya. Bahwa Pelapor menyatakan telah terjadi Pencoblosan 2 (dua) kali oleh Apriadi yang pada awalnya melakukan pencoblosan di TPS 14 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan selanjutnya Apriadi melakukan pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Sei Berobang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu atas nama Ibu kandungnya yang bernama UNIA. Bahwa Pelapor mendapat pesan WhatsApp dari seorang yang tidak dapat disebutkan identitasnya dan mencantumkan nama UNIA serta mengatakan atas nama UNIA telah dilakukan pencoblosan oleh anaknya. Selanjutnya Pelapor meminta bertemu dengan orang yang mengirimkan pesan WhatsApp tersebut. Selanjutnya Para Teradu melakukan pemanggilan 2 (dua) kali terhadap Supriadi alias Efri, namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan. Bahwa Para Teradu juga telah memanggil 2 (dua) kali Saksi Pelapor atas nama Leli Hidayat alias M Hidayat untuk dilakukan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Bahwa Para Teradu memanggil 2 (dua) kali Saksi Tambahan atas nama Poniyah, namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan klarifikasi. Serta Para Teradu juga memanggil 2 (dua) kali Ketua KPPS TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, namun yang bersangkutan juga tidak hadir. Bahwa selanjutnya Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap fakta-fakta yang diperoleh pada saat melakukan klarifikasi. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa dalam rapat tersebut Para Teradu berpendapat: 1) Bahwa benar Terlapor melakukan tindakan memilih 2 (dua) kali di TPS 10 dan TPS 14 Kelurahan sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu; 2) Bahwa benar Ketua KPPS dan Anggota KPPS pada TPS 10 Kelurahan Sei Berombang menyaksikan dan menyetujui Terlapor memilih dua kali dengan alasan sakit; 3) Bahwa benar Pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat terjadinya pencoblosan, namun mendapat informasi dari media elektonik WhatsApp dari seseorang yang tidak dapat disebutkan; 4) Bahwa benar terhadap Terlapor, ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Unsur Kepolisan berpendapat: 1) Bahwa Pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat terjadinya pencoblosan, akan tetapi mendapatkan informasi saat terjadinya dugaan pelanggaran pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melalui WhatsApp; 2) Bahwa Saksi Leli Hidayat alias M Hidayat yang diajukan oleh Pelapor dan Saksi Tambahan Poniyah tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; 3) Bahwa Saksi Tambahan, yakni Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak menhadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; 4) Bahwa Terlapor Apriadi alias Efri tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; serta 5) Bahwa tidak terbukti sebagai pelanggaran tidak pidana pemilihan tetapi merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan umum. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Unsur Kejaksaan berpendapat: 1) Bahwa Pelapor tidak melihat langsung peristiwa pada saat terjadinya pencoblosan akan tetapi mendapatkan informasi terjadinya dugaan pelanggaran adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu WhatsApp yang tidak dapat disebutkan; 2) Bahwa Saksi Leli Hidayat alias M Hidayat yang dajukan oleh Pelapor dan Saksi Poniyah tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; 3) Bahwa Saksi Tambahan Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; 4) Bahwa Terlapor Efri atau Apriadi tidak menghadiri undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali; 5) Bahwa Terlapor Efri atau Apriadi tidak terbukti sebagai pelanggaran tidak pidana pemilihan tetapi merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan umum. Berdasarkan hal tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu memberikan rekomendasi meneruskan dugaan pelaggaran kode etik KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamtan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan sanksi kepada KPPS TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno dan memutuskan Laporan Pelapor tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan, serta menyampaikan pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor dan mengumukan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. [4.3] Menimbang dalil aduan Pengadu, jawaban Teradu dan keterangan para pihak serta bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 2 Desember 2024 menerima Laporan Nomor 032/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dengan Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu yang juga sebagai Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 01 atas nama Faizal Amri dan Raja Fatahillah. Pengadu melaporkan Anggota PPS Kelurahan Sei Berombang pada Pemilihan Tahun 2024 atas nama Irwansyah karena melakukan penggantian C.Hasil di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang pada tanggal 27 November 2024. Pengadu mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 1 Desember 2024, sehingga Pengadu baru melaporkan kejadian tersebut kepada Para Teradu pada tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T-1.1) Bahwa dalam laporannya Pengadu melampirkan bukti berupa Foto halaman depan C.Hasil sebelum diganti dan foto C.Hasil yang sudah diganti (vide Bukti T-1.2). Selain itu Pengadu juga mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yaitu Muhammad Ikhwan, M. Hidayat dan Husin. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu menindaklajuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran. Selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang memutuskan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian laporan a quo diregistrasi dengan Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 sebagimana yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 0065/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (Vide Bukti T-1.6). Para Teradu menerangkan bahwa dalam menindaklanjuti Laporan a quo, Para Teradu merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024). Para Teradu telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Pelapor in casu Pengadu dan Saksi Pelapor atas nama Muhammad Ikhwan, M.Hidayat dan Husin, namun ketiga Saksi tersebut tidak datang memenuhi panggilan Para Teradu. Pada tanggal 7 Desember 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor yang dilakukan secara daring. Pada saat klarifikasi, Pelapor mengakui bahwa Pelapor tidak melihat secara langsung terjadinya penggantian C.Hasil di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang. Pelapor hanya mendapat informasi penggantian C.Hasil tersebut dari istrinya yang juga sebagai Saksi di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang. Selain itu Pelapor juga tidak mengetahui secara pasti pada pukul berapa terjadinya penggantian C.Hasil di TPS 05 Kelurahan Sei Berombang karena Pelapor mengetahui kejadian penggantian C.Hasil tersebut berdasarkan informasi dari Istrinya yang menyatakan bahwa kejadian tersebut sekitar Pukul 23:00 WIB (vide Bukti T-1.8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil rapat antara Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu, Para Teradu melakukan pemanggilan Saksi Tambahan atas nama Widya Asvita Putri selaku Ketua KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang pada Pemilihan Tahun 2024, yang berada dilokasi saat terjadinya penggantian C.Hasil (vide Bukti T-1.13). Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Widya Asvita Putri yang pada pokoknya menerangkan, pada saat menulis C.Hasil terjadi hujan deras sehingga halaman pertama C.Hasil terkena percikan hujan yang mengakibatkan tulisan dan coretan pada halaman pertama C.Hasil luntur. Kemudian Widya Asvita Putri bersama Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang mengusulkan untuk mengganti halaman pertama C.Hasil yang tintanya sudah luntur. Bahwa Bagian C.Hasil yang diganti adalah lembar pertama pada bagian Berita Acara C.Hasil, dan penggantian C.Hasil dilakukan sekitar Pukul 22:00 WIB yang dituangkan dalam Berita Acara PPS Kelurahan Sei Berombang Nomor 001/PP.05.2- BA/12.10.19.1001/2024 tertanggal 27 November 2024 serta diketahui seluruh Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Terlapor Anggota PPS Kelurahan Sei Berombang pada Pemilihan Tahun 2024 atas nama Irwansyah yang diklarifikasi pada tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti T-1.12). Berkenaan dengan penggantian C.Hasil a quo, Terlapor sudah berkoordinasi dengan ketua dan Anggota PPK Panai Hilir. Selain itu Terlapor juga menelepon KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk memberitahukan penggantian C.Hasil tersebut. Atas laporan tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu kemudian memberikan C.Hasil yang baru. Menurut Terlapor, Penggantian C.Hasil tersebut juga diketahui oleh seluruh Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Sei Berombang dan Saksi Pasangan Calon. Pada saat penggantian halaman depan C.Hasil pada TPS 05 Kelurahan Sei Berombang tidak terdapat perubahan ataupun perbedaan dengan C.Hasil yang basah. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut, selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai Pelanggaran Admisistrasi Pemilihan dan merekomendasikan laporan a quo dihentikan, dan ditanggal yang sama, Para Teradu juga melaksanakan rapat pleno yang memutuskan Laporan Nomor 032/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang diregistrasi dengan Laporan Nomor 008/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/XII/2024 dihentikan karena tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0071/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti T-1.16). Bahwa Para Teradu juga menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor in casu Pengadu dan mengumumkannya pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-1.17). Bahwa berkenaan dengan penanganan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dari Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu dengan Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor 033/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 (vide Bukti T- 2.1). Pelapor in casu Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan pelanggaran terkait jumlah surat suara cadangan berlebih dari jumlah DPT ditambah 2,5% di setiap TPS pada Kecamatan Panai Hilir. Kejadian tersebut diketahui oleh Pelapor pada tanggal 1 Desember 2024, saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Panai Hilir. Untuk memperkuat laporannya, Pelapor melampirkan 1 (satu) alat bukti, yaitu D.Hasil Kecamatan Panai Hilir serta mengajukan 2 (dua) orang Saksi atas nama M Hidayat dan Muhammad Ikhwan (vide Bukti T-2.2). Bahwa menindaklanjuti laporan a quo, pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 033/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang pada pokoknya merekomendasikan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno yang menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil serta diregistrasi dengan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0065/BA-PLENO/K.SU- 07/12/2024 (vide Bukti T-2.6). Bahwa selanjutnya Para Teradu memanggil Pelapor untuk memberikan keterangan dan klarifikasi (vide Bukti T-2.7). Pada tanggal 7 Desember 2024, Pelapor menghadiri panggilan klarifikasi melalui daring. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pelapor in casu Pengadu menerangkan bahwa mengetahui kelebihan surat suara DPT TPS ditambah 2,5% surat suara cadangan di setiap TPS di Kecamatan Panai Hilir pada tanggal 27 November 2024 setelah menerima C.Hasil Salinan dari setiap TPS (vide Bukti T-2.8). Kemudian Para Teradu juga melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang Saksi Pelapor yakni M.Hidayat dan Muhammad Ikhwan, namun yang memenuhi panggilan tersebut hanya saksi Pelapor atas nama Muhammad Ikhwan. Bahwa Saksi Pelapor atas nama Muhammad Ikhwan pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu tanggal 8 Desember 2024 menerangkan, dirinya merupakan Koordinator Kecamatan Tim Kampanye Relawan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024. Muhammad Ikhwan tidak mengetahui di TPS mana saja yang terdapat kelebihan surat suara cadangan, hal tersebut karena Muhammad Ikhwan lupa membawa catatan. Muhammad Ikhwan hanya mengetahui terdapat kelebihan surat suara cadangan 2,5% pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Panai Hilir di Kantor Kecamatan Panai Hilir (vide Bukti T-2.10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Desember 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Para Terlapor in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu. Melalui daring Terlapor Anggota KPU Labuhanbatu Wahyuningsih menjelaskan, bahwa Terlapor tidak mengetahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5% yang didistribusikan kepada PPK Kecamatan Panai Hilir. Terlapor sudah menghitung sesuai peraturan yang berlaku, yaitu surat suara sesuai jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan. Kemudian sebelum dikemas dan didistribusikan ke masing-masing kecamatan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu mulai dari awal selesai dilakukan sortir lipat, dan dilakukan penghitungan kembali oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama jajaran Sekretariat, kemudian dilakukan penghitungan kembali oleh PPK serta PPS yang diawasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu. Wahyuningsih juga menerangkan, jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% per-TPS bukan DPT ditambah 2,5% per-Kecamatan, apabila hasilnya terdapat koma maka akan dilakukan pembulatan ke atas. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 7 Desember 2024, Terlapor Anggota KPU atas nama Said Daulay yang juga hadir melalui daring menerangkan, tidak mengetahui adanya kelebihan surat suara cadangan 2,5% yang didistribusikan kepada PPK Kecamatan Panai Hilir. Said Daulay sudah menghitungnya sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu surat suara sesuai jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan. Said Daulay tidak mengetahui atau tidak ingat berapa jumlah keseluruhan surat suara yang didistribusikan ke Kecamatan Panai Hilir. Said Daulay menerangkan bahwa pendsitribusian surat suara berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5% yang telah dilakukan verifikasi ditingkat kabupaten kemudian dimasukkan ke dalam sampul kemudian disegel dan dimasukkan ke dalam kotak yang tersegel, dan selanjutnya distribusikan ke Kecamatan Panai Hilir. Said Daulay juga menerangkan, jumlah surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan per-TPS bukan berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan per-Kecamatan, apabila hasilnya terdapat koma maka akan dilakukan pembulatan ke atas. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu melakukan analisis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pelapor, berdasarkan hasil analisis tersebut, ditemukan fakta bahwa berdasarkan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada D.Hasil Kecamatan Panai Hilir dengan jumlah DPT 30.886 (tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh enam) surat suara dan Jumlah Surat Suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT, yaitu 31.688 (tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) surat suara, dengan demikian apabila jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan dikurangi DPT tersebut, maka terdapat selisih 30 (tiga puluh) surat suara di Kecamatan Panai Hilir, artinya tidak terdapat kelebihan 2,5% surat suara disetiap TPS di Kecamatan Panai Hilir. Hal itu dilakukan oleh Para Teradu karena Pelapor tidak melampirkan C.Hasil Salinan dari masing- masing TPS mana saja yang memiliki kelebihan surat suara cadangan. Berdasarkan hal tersebut, Pelapor dinyatakan tidak dapat membuktikan di TPS mana saja yang terdapat kelebihan kertas suara ditambah 2,5% surat suara cadangan sabagaimana laporan Pelapor. Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai Pelanggaran Admisistrasi Pemilihan dan merekomendasikan laporan a quo dihentikan, dan ditanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang memutuskan Laporan Nomor 033/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 yang diregistrasi dengan Laporan Nomor 009/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/XII/2024 dihentikan karena tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0071/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti T-2.16). Kemudian pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor dan mengumumkannya pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-2.17). Berkenaan dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/ 02.15/XII/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dari Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu yang melaporkan Abdurahman Tanjung alias Budi Tanjung selaku Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu nomor urut 02, atas nama dr.Hj. Maya Hasmita Sp.OG MKM dan H. Jamri ST (MARI) pada Kecamatan Panai Hilir sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 035/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 (vide Bukti T-3.1). Pelapor menyampaikan adanya dugaan transaksi politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Budi Tanjung pada tanggal 27 November 2024 dan baru diketahui oleh Pelapor pada tanggal 30 November 2024. Dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti rekaman video dan SK Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir. Pelapor juga mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama M.Hidayat yang juga merupakan Saksi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 1 atas nama Faisal Amri dan Raja Fatahillah (vide Bukti T-3.2). Menindaklajuti laporan a quo, pada tanggal 3 Desember 2024 Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 035/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan merekomendasikan laporan a quo memenuhi syarat formil dan syarat materiil serta diregistrasi dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Kemudian pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang hasilnya menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil serta diregistrasi dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0065/BA-PLENO/K.SU- 07/12/2024 (vide Bukti T-3.6). Kemudian pada tanggal 5 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten labuhanbatu Nomor 10/SG/KAB/02.15/XII/2024 (vide Bukti T-3.8). Bahwa hasil dari Rapat Pembahasan Pertama tersebut menyimpulkan untuk merekomendasikan laporan a quo dilanjutkan proses penanganannya dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para Saksi serta Saksi Tambahan untuk mengetahui duduk perkara secara jelas. Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024, saat klarifikasi Pelapor menerangkan, bahwa Pelapor tidak melihat secara langsung kejadian dugaan politik uang yang diduga terjadi sekitar Pukul 09.00 WIB, di rumah Terlapor Budi Tanjung. Pelapor hanya mendapat informasi dugaan politik uang tersebut dari sakski Pelapor atas nama M.Hidayat yang mengirimkan rekaman video melalui pesan WhatApps. Pelapor juga tidak mengetahui siapa saja yang berada dalam video dugaan transaksi politik uang yang terjadi di rumah Terlapor Budi Tanjung. Selain itu Pelapor juga tidak mengetahui apakah Saksi M.Hidayat berada di lokasi terjadinya dugaan politik uang tersebut atau tidak (vide Bukti T-3.10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal yang sama, yakni tanggal 6 Desember 2024, Para Teradu juga melakukan klarifikasi terhadap Terlapor atas Abdurahman Tanjung alias Budi Tanjung. Terlapor menerangkan, pada tanggal 27 November 2024, Pukul 09.00 WIB, berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pada Pukul 10.00 WIB, Terlapor pergi ke TPS untuk mencoblos, dan pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024, tidak terdapat transaksi politik uang di Desa Sei Sanggul. Terlapor mengakui dirinya selaku Koordinator Tim Pemenangan “MARI” Kecamatan Panai Hilir. Bahwa Terlapor membenarkan dirinya berada dalam rekaman video tersebut dan menjelaskan bahwa pada saat itu sedang berkumpul bersama sekitar 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) orang Tim Koordinator Desa Pemenangan “MARI” pada Hari Senin, tanggal 25 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Terlapor memberikan uang pengganti untuk Saksi di TPS melalui Koordinator Desa-Desa Tim pemenangan “MARI” pada tanggal 25 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Rumah Budi Tanjung yang beralamat di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-3.12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu juga melakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali secara sah dan patut terhadap Saksi Pelapor atas nama M Hidayat, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tanpa pemberitahuan (vide Bukti T-3.13). Kemudian Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu bersepakat untuk memanggil Saksi Tambahan atas nama Jamri untuk dimintai keterangan. Selanjutnya Para Teradu memanggil 2 (dua) kali secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi Tambahan tersebut, yaitu pada tanggal 6 Desember 2024 dan 7 Desember 2024, namun kedua Saksi Tambahan tersebut tidak menghadiri pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-3.14). Berdasarkan bukti, fakta-fakta hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Pelapor, dan Terlapor, pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dan melakukan rapat pleno untuk selanjutnya dibawa ke rapat pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian serta Kejaksaan yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan Laporan dengan Pelapor Khairul dan Terlapor atas nama Abdurahman Tanjung alias Budi Tanjung dihentikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Nomor 12/SG/KAB/02.15/XII/2024, dan ditanggal yang sama, Para Teradu juga melaksanakan rapat pleno yang memutuskan Laporan Nomor 035/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan diregistrasi dengan Laporan Nomor 011/Reg/Lp/Pb/Kab/02.15/XII/2024 dihentikan karena tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 0071/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti T-3.19). Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor dan mengumumkan pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-3.20). Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menerima Laporan dari Pelapor atas nama Khairul in casu Pengadu terkait dugaan pencoblosan 2 (dua) kali yang dilakukan Terlapor atas nama Efri pada tanggal 27 November 2024, mencoblos surat suara atas nama orang tuanya yang sedang sakit, di TPS yang sama (vide Bukti T-4.1). Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh Pelapor pada tanggal 28 November 2024. Dalam laporannya Pelapor melampirkan bukti 1 (satu) Foto Dokumentasi Model C.Pemberitahuan–KWK, 1 (satu ) Foto Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih serta Pelapor juga mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama M.Hidayat (vide Bukti T-4.3). Menindaklajuti laporan a quo, pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 029/PL/PB/Kab/02.15/XII/2024 dan merekomendasikan agar Pelapor untuk melengkapi syarat Materiil (vide Bukti T- 4.6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, Pelapor melakukan perbaikan terhadap laporannya dengan mengganti nama Terlapor yang semula Efri menjadi Apriadi dan menambahkan Bukti Foto Surat Pernyataan Bersama KPPS TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-4.4). Selanjutnya pada tanggal yang sama, 6 Desember 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno yang memutuskan Laporan Nomor 029/PL/PB/Kab/02.15/ XII/2024 memenuhi syarat formil dan materill. Kemudian laporan a quo diregistrasi dengan Laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0067/BA-PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti T-4.8) Kemudian terhadap laporan a quo, pada tanggal 7 Desember 2024, Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Nomor 13/SG/KAB/02.15/XII/2024, yang merekomendasikan laporan a quo dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Para Saksi dan Saksi Tambahan untuk mencari tahu duduk perkara secara jelas (vide Bukti T-4.10). Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor melalui daring. Dalam klarifikasi tersebut, Pelapor mengakui tidak melihat secara langsung dugaan pencoblosan 2 (dua) kali sebagaimana yang disampaikan dalam laporannya. Pelapor juga tidak melihat secara langsung adanya seseorang melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali di TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang mencoblos menggunakan surat suara orang tuanya. Namun Pelapor menyatakan telah terjadi Pencoblosan 2 (dua) kali yang dilakukan oleh Apriadi di TPS 14 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan di TPS 10 Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu atas nama Ibu kandungnya yang bernama UNIA. Pelapor mendapat pesan WhatApps dari seorang yang tidak dapat disebutkan identitasnya yang pada intinya menyampaikan terdapat pemilih atas nama UNIA telah melakukan pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh anaknya (vide Bukti T-4.12). Bahwa terhadap hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan pemanggilan 2 (dua) kali terhadap Apriadi alias Efri untuk dilakukan klarifiksi, namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tanpa keterangan (vide Bukti T-4.13). Selain itu Para Teradu juga telah memanggil 2 (dua) kali Saksi Pelapor atas nama Leli Hidayat alias M.Hidayat untuk dilakukan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir (vide Bukti T-4.15). Para Teradu juga telah 2 (dua) kali memanggil Saksi Tambahan atas nama Poniyah, namun yang bersangkutan juga tidak menghadiri undangan klarifikasi. Kemudian Para Teradu juga sudah memanggil 2 (dua) kali Ketua KPPS TPS 10 Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, namun yang bersangkutan juga tidak hadir. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Teradu selanjutnya menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024 terhadap fakta-fakta yang diperoleh pada saat melakukan klarifikasi (vide Bukti T-4.17). Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan, tetapi merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan umum. Selain itu, merekomendasikan untuk meneruskan dugaan pelanggaran kode etik KPPS TPS 10 Sei Berombang kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan sanksi kepada KPPS TPS 10 Sei Berombang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaiamana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Nomor 13/SG/KAB/02.15/XII/2024 (vide Bukti T-4.19). Bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua a quo, Para Teradu melakukan rapat pleno yang memutuskan Laporan Pelapor tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan, serta menetapkan bahwa laporan tersebut direkomendasikan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik Pemilihan Umum kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 0072/BA- PLENO/K.SU-07/12/2024 (vide Bukti T-4.20). Bahwa Para Teradu juga sudah menyampaikan pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 12 Desember 2024 dan mengumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu (vide Bukti T-4.22). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa terhadap keempat laporan dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, Nomor 011/Reg/LP/ PB/Kab/02.15/XII/2024, dan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawass Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, yakni, menerima laporan, menyusun kajian awal, melakukan registrasi laporan, melakukan klarifikasi kepada Para Pihak, melakukan pembahasan pertama dan kedua dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian dugaan pelanggaran, melakukan rapat pleno penetapan status laporan dan mengumumkan status laporan. Bahwa dari rangkaian proses tersebut, Para Teradu menyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan. Akan tetapi terhadap Laporan Nomor 013/Reg/LP/PB/Kab/02.15/XII/2024, Para Teradu menyatakan meskipun tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana pemilihan, namun direkomendasikan sebagai Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Para Teradu sudah menindaklanjuti keempat laporan sesuai dengan tugas pokok dan wewenang sebagaimana ditentukan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti keempat Laporan a quo, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pegadu pada angka [4.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Teradu II Bernat Panjaitan, Teradu III Arman Harahap, Teradu IV Khairul Nai Hasibuan dan Teradu V Makmur masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani