Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 264 Tahun 2024
Sufirman, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 24 dibaca
⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024 dengan uraian sebagai berikut: Panwascam Turikale dibuat bingung oleh Ketua Bawaslu Maros ketika temuan berdasarkan hasil pengawasan langsung Panwascam dilarang diteruskan sebagai Temuan dan hanya boleh diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan. Berdasarkan temuan dari hasil pengawasan langsung Panwascam Turikale pada tanggal 27 Agustus 2023, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP), dengan Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya meminta kepada Pengadu melalui pesan chat Whatsapp untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi meneruskan Hasil Pengawasan dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN- 12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil investigasi dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Pengadu menganggap Teradu diduga melanggar prinsip kemandirian dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f serta huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Sufirman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 264-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 283-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 264-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Helda Hertrida
Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat Umum
Alamat : Jalan Manggong Dg. Mangatta No. 4
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Rosmiati Sain
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/LBH APIK Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan, Perum Bukit Khatulistiwa,
Blok M18
2. Nama : Abdul Azis Dumpa
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/YLBHI-LBH Makassar
Alamat : Jalan Nikel 1 Blok A, No. 18, Kota Makassar
3. Nama : Andi Muh. Hidayat
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Yasmib Sulawesi Selatan
Alamat : Tamalate V Nomor 48, Makassar
4. Nama : Siti Nurfaidah Said
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/LBH APIK Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan, Perum Bukit Khatulistiwa,
Blok M18
5. Nama : Muhammad Ansar
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/YLBHI-LBH Makassar
Alamat : Jl. Nikel 1 Blok A, No. 18, Kota Makassar
6. Nama : Hutomo Mandala Putra
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/YLBHI-LBH Makassar
Alamat : Jl. Nikel 1 Blok A, No. 18, Kota Makassar
7. Nama : Ambara Dewita Purnama
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/YLBHI-LBH Makassar
Alamat : Jl. Nikel 1 Blok A, No. 18, Kota Makassar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Sufirman
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Maros
Alamat : Jalan Dr. Ratulangi No. 75, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan
Maros Baru, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 14 November 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Panwascam Turikale dibuat bingung oleh Ketua Bawaslu Maros ketika temuan
berdasarkan hasil pengawasan langsung Panwascam dilarang diteruskan sebagai
Temuan dan hanya boleh diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan.
Berdasarkan temuan dari hasil pengawasan langsung Panwascam Turikale pada
tanggal 27 Agustus 2023, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(LHP), dengan Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023. Yang kemudian hasil
pengawasan tersebut dikonsultasikan kepada pimpinan setingkat diatas kami.
Karena Bapak Ketua Bawaslu saat itu tidak ada ditempat maka kami hanya
bertemu dengan Bapak M Gazali Hadis selaku Koodiv. PPPS dan kami diarahkan
untuk melakukan investigasi terkait temuan yang kami laporkan tersebut. Setelah
berkonsultasi pada tanggal 28 Agustus 2023 kamipun langsung melakukan
investigasi dengan Nomor 01/LPH/PM.01.02.14/8/2023 dan menerima informasi
awal pada tanggal 30 Agustus 2023 yang mana dalam proses ini kami tetap
berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu, baik Pak Sufirman maupun Pak S
Mahmuddin Assaqqaf terutama dengan Pak M Gazali Hadis selaku Koordiv
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan kami juga didampingi
oleh staf Bawaslu Maros yaitu Bapak M Sahril, SH (staf PPPS) dan Bapak Idham,
SH (staf HP2H). Setelah semua syarat terpenuhi maka Panwascam memutuskan
melalui Rapat Pleno untuk meneruskan temuan pelanggaran tersebut per tanggal
6 September 2023 dengan Berita Acara Pleno (BA Pleno) Nomor 036/RT.02/K.SN
12.14/8/2023. Akan tetapi pada tanggal 7 September 2023 melalui pesan chat
Whatsapp oleh Ketua Bawaslu Maros Bapak Sufirman, BA Pleno tersebut yang
berbunyi Meneruskan Temuan Pelanggaran dicorat-coret dan diminta agar diganti
dengan Meneruskan Hasil Pengawasan. Sehingga Panwascam mengganti bunyi BA
Pleno sesuai keinginan Bapak Ketua Bawaslu Maros Bapak Sufirman yaitu
Meneruskan Hasil Pengawasan, dan kami kirim ke Kabupaten. Teradu diduga
melanggar prinsip Kemandirian dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan
sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf
a,b,d dan Pasal 15 huruf a,c,d,f dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya dari Koordiv HP2H Bapak S Mahmuddin Assaqqag kami mendengar
bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwascam tersebut oleh Bawaslu Maros
diputuskan hanya diberikan Imbauan.
Padahal sebelumnya Bawaslu Kabupaten Maros beserta jajaran telah memberikan
Imbauan tentang Netralitas ASN ke Pemkab Maros dan jajarannya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
Bukti P-1 BA Pleno sebelum diganti/dicoret, tertanggal 6 September 2023;
Bukti P-2 Laporan Hasil Pengawasan, tertanggal 27 Agustus 2023;
Bukti P-3 Laporan Hasil Investigasi, tertanggal 28 Agustus 2023;
Bukti P-4 Informasi Awal, tertanggal 30 Agustus 2023;
Bukti P-5 Surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 30 Agustus
2023;
Bukti P-6 Bukti chat whatsapp, tertanggal 7 September 2023;
Bukti P-7 1. Identitas Pelaku;
2. Bukti chat whatsapp, tertanggal 7 September 2024;
3. Surat Imbauan Camat Moncongloe, tertanggal 13 September 2023.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024,
Pengadu mengajukan Saksi atas nama Ahmad Ilham yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua Panwascam Turikale pada Pemilu Tahun
2024.
2. Bahwa Saksi menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Maros tetapi tidak
diangkat, kemudian Ketua menghubungi Saksi mengintruksikan kepada
Saksi untuk merubah BA Pleno.
3. Bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten Maros menyebarkan Imbauan,
Panwascam di 14 (empat belas) kecamatan telah menyebarkan Imbauan
terlebih dahulu.
4. Bahwa Panwasacam sudah diintruksikan untuk menyebarkan Imbauan
Netralitas ASN ke Kantor Kecamatan, KUA, Kelurahan bahkan ke instansi-
instansi di sekitar kantor Panwascam.
5. Bahwa benar ada surat dari Teradu yang meminta kepada Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Turikale untuk mengubah penerusan temuan menjadi
penerusan hasil pengawasan.
6. Bahwa setelah menerima surat kami rapat bertiga untuk disampaikan
kembali kepada pimpinan Bawaslu.
7. Bahwa kami melakukan perubahan berdasarkan intruksi dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Maros dan tidak dijelaskan kenapa harus dirubah karena
sebelumnya Pengadu yang melakukan koordinasi.
8. Bahwa Saksi mengetahui yang menggunakan mobil dinas adalah istri dari
Camat Moncongloe.
9. Bahwa kami bertiga melakukan klarifikasi langsung kepada Camat
Moncongloe dan Camat tidak mengetahui apabila mobil dinasnya akan
digunakan untuk datang ke acara HUT PAN.
10. Bahwa kami beranggapan ketika kami teruskan ke Bawaslu Kabupaten Maros
melalui Pengadu, maka akan diteruskan ke KASN. Akan tetapi, tidak
diteruskan dengan munculnya Imbauan yang diperoleh oleh Pengadu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 14 November 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh PENGADU, TERADU
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Ta-
hun2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa TERADU menolak seluruh dalil–dalil yang diajukan oleh PENGADU
dalam ADUANNYA, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas dalam
Jawaban ini.
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Laporan
PENGADU, pada intinya TERADU berpendapat bahwa PENGADU dalam
Laporannya mempermasalahkan adanya permintaan dari TERADU melalui
pesan chat Whatsapp untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi
meneruskan Hasil Pengawasan dalam BA Pleno Panwascam Turikale Nomor
036/RT.02/K.SN-12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil investigasi
dugaan pelanggaran Netralitas ASN sehingga oleh PENGADU menganggap TE-
RADU diduga melanggar prinsip Kemandirian dan penyalahgunaan
kewenangan dan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d dan Pasal 15 huruf a, c, d, f dan g Pera-
turan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa berdasarkan pokok aduan PENGADU sebagaimana dijelaskan pada
poin 4 (empat) di atas, TERADU membantah pokok – pokok ADUAN PENGADU
dengan alasan – alasan sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
69/LHP/PM.01.02/8/2023 tertanggal 27 Agustus 2023, Laporan Hasil
Investigasi Nomor 001/LPH/PM.01.02.14/08/2023 tertanggal 28
Agustus 2023, Laporan Hasil Investigasi Nomor
001/LHP/PM.01.02.14/09/2023 tertanggal 5 September 2023 Pan-
wascam Turikale dan hasil pendampingan staf Sekretariat Bawaslu Ka-
bupaten Maros atas nama M Sharil dan Idham Chaidir Chalik masing-
masing sebagai Staf Penanganan Pelanggaran dan Staf Hukum dan
Pencegahan Bawaslu Kabupaten Maros tidak ada satupun keterangan,
penjelasan, bukti dan saksi yang membenarkan bahwa yang
menggunakan Mobil Dinas dengan Nomor Polisi DD 1809 D kendaraan
Operasional Dinas Camat Kecamatan Moncongloe digunakan oleh Camat
Moncongloe yang merupakan ASN atas nama Herwan, S.Sos.,M.Si untuk
menghadiri acara HUT Partai PAN pada tanggal 27 Agustus 2023,
sehingga subjek hukum atas peristiwa tersebut tidak ada atau tidak ter-
bukti (Vide T-1 s/d T-3).
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (30) Peraturan Badan Pengawas Pem-
ilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pe-
nanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (yang se-
lanjunya disebut Perbawaslu 7 Tahun 2022), berbunyi bahwa yang di-
maksud dengan Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang
ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Kabu-
paten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan, dan
berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022, berbunyi bahwa
Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Keca-
matan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah me-
menuhi persyaratan: a) identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b)
waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling
lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi
dibuat; c) identitas pelaku; d) uraian kejadian; dan e) bukti, dan Pasal 15
Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022, sementara dari Laporan
Hasil Pengawasan Panwascam Turikale Nomor
69/LHP/PM.01.02/8/2023 tertanggal 27 Agustus 2023, Laporan Hasil
Investigasi Panwascam Turikale Nomor 001/LPH/PM.01.02.14/08/2023
tertanggal 28 Agustus 2023, Laporan Hasil Investigasi Panwascam Tu-
rikale Nomor 001/LHP/PM.01.02.14/09/2023 tertanggal 5 September
2023 yang dikeluarkan oleh TERADU beserta Anggoat Panwascam Tu-
rikale dalam kasus a quo tidak ada satupun keterangan, penjelasan, dan
bukti bahwa yang menggunakan Mobil Dinas nomor polisi DD 1809 D
tersebut adalah ASN Camat Moncongloe, bahkan dengan terang diperte-
gas di dalam Laporan Hasil Investigasi Panwascam Turikale Nomor
001/LPH/PM.01.02/.14/09/2023 tertanggal 5 September 2023 yang
ditandatangani oleh Ahmad Ilham S.ST,Par sebagai Pengawas Pemilu
dengan jelas diterangkan bahwa yang menggunakan kendaraan dinas
tersebut adalah bukan ASN atau Camat Moncongloe tetapi Istri dari
Bapak Camat Moncongloe Herwan, S.Sos.,M.Si atas nama Imrawaty
Mulfa dengan pekerjaan ibu rumah tangga dan di dalam uraian hasil
investigasi tersebut juga secara tegas diuraikan oleh Panwascam Tu-
rikale bahwa Herwan S.Sos.,M.Si sebagai Camat Moncongloe tidak
mengetahui kalau kendaraan dinas tersebut digunakan oleh Istrinya dan
untuk menghadiri acara HUT Parti PAN Kabupaten Maros (Vide T 3).
c. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendaya-
gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara,
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor
800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022,
Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyeleng-
garaan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada halaman 32 angka 5 huruf
a, berbunyi Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan hasil
pengawasan atau rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas
Pegawai ASN kepada KASN untuk ditindak lanjuti dan ditembuskan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara,
dan PPK Instansi tempat pegawasi ASN, SKB ini sangat jelas bahwa ka-
laupun ada temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN sepanjang
bukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu atau pemilihan, maka
Bawaslu tidak meregister menjadi temuan tetapi hanya meneruskan
hasil pengawasan ke Instansi terkait dan waktu kejadian atas kasus a
quo yaitu tanggal 27 Agustus 2023 jika dilihat dari tahapan pemilu,
maka masih dalam tahapan pendaftaran calon Anggota Legislatif sub
tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS bukan dalam
masa kampanye Pemilu.
5. Bahwa TERADU membantah dalil PENGADU sebagaimana dalam Pokok
Aduan PENGADU dimana menyatakan TERADU mengubah kalimat dalam BA
Plenonya dari meneruskan temuan menjadi meneruskan hasil pengawasan,
dengan alasan sebagai berikut :
a. Pengertian temuan dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 sebagaimana
telah dijelaskan pada poin 2 (dua) tersebut di atas yakni pada in-
tinya temuan adalah dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat
formal dan materiel dari hasil pengawasan pengawas Pemilu, se-
mentara, dalam kasus a quo tidak ditemukan subjek hukumnya
sebagai syarat formal dan tidak adanya bukti bahwa yang
menggunakan kendaraan dinas tersbut adalah sebagai syarat ma-
teriel dugaan pelanggaran.
b. Bahwa TERADU meminta mengubah kalimat meneruskan temuan men-
jadi meneruskan hasil pengawasan, karena Bawaslu Kabupaten Maros
akan melakukan pencermatan dan/atau mengkaji isi Laporan Hasil
Pengawasan dan Hasil Investigasi tersebut ditingkat Rapat Pleno Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maros dan berdasarkan hasil pencer-
matan dan kajian Bawaslu Kabupaten Maros pada tanggal 8 September
2023 yang dituangkan ke dalam BA Pleno Nomor 066/RT.02/K.SN-
12/09/2023 secara jelas tidak menemukan subjek hukum pelanggaran
Netralitas ASN, sehingga hal ini selaras dengan arahan TERADU kepada
PENGADU untuk meneruskan sebagai Laporan Hasil Pengawasan (Vide
T-4), namun demikian di dalam Rapat Pleno tersebut disepakati untuk
tetap mengeluarkan imbauan pencegahan sebagai imbauan khusus
dengan tujuan mengingatkan kepada Camat Moncongloe untuk lebih
berhati-hati dan menjaga dalam penggunaan Mobil Dinas tersebut (Vide
T-5).
c. Bahwa pemintaan TERADU untuk mengubah kalimat meneruskan
temuan menjadi meneruskan hasil pengawasan adalah bentuk arahan
dan bimbingan Ketua Bawaslu Kabupaten yang lebih tepatnya bukan
mengintervensi mengubah tetapi memperbaiki kalimatnya, hal ini TE-
RADU lakukan semata-mata untuk tetap menjaga profesionalitas
Pengawas Pemilu di bawah jajaran TERADU, sebab jika suatu peristiwa
tidak memenuhi syarat temuan dugaan pelanggaran dan dipaksakan
menjadi temuan dugaan pelanggaran maka sama dengan TERADU mem-
biarkan PENGADU sebagai Pengawas Pemilu di bawah jajaran TERADU
bertindak tidak profesional dan justru TERADU dapat dianggap tidak
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu tingkat Ka-
bupaten/Kota sebagaimana yang diatur didalam Pasal 102 Ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
berbunyi “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: mengoordinasikan, me-
nyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota” dan Pasal 104 huruf b, yang berbunyi
“Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada ting-
katan di bawahnya”.
d. Bahwa telah jelas semua bantahan yang TERADU sampaikan terhadap
aduan PENGADU yang menganggap TERADU melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena TERADU meminta PEN-
GADU untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi menerus-
kan hasil pengawasan dalam BA Pleno Panwascam Turikale Nomor
036/RT.02/K.SN-12.14/8/2023, telah jelas bantahan TERADU atas
tuduhan tersebut dan yang sebenarnya PENGADU belum terlalu paham
atau mengetahui alur, prosedur, mekanisme dan tata cara penanganan
temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, terlebih khusus
mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tidak
mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilu.
6. Bahwa PENGADU adalah Anggota Panwascam Turikale pada Pemilu Tahun
2024 yang diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) lagi untuk menjadi Pan-
wascam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dikarenakan yang bersangku-
tan terbukti tidak menindaklanjuti laporan atau terkesan menutup-nutupi
sehingga tidak tertangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
warga pada saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada
Pemilu Tahun 2024, sehingga sangat disayangkan PENGADU mengadukan
TERADU dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik sementara yang bersangku-
tan pernah dan telah dengan sengaja tidak menjalankan tugas dan
kewenangannya sebagai pengawas pemilu untuk menerima dan menindak
lanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh warga.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik dalam
tahapan penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien dan merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
Bukti T-1 Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Turikale Nomor
69/LHP/PM.01.02/8/2023, tertanggal 27 Agustus 2023;
Bukti T-2 Laporan Hasil Investigasi Panwascam Turikale Nomor
001/LPH/PM.01.02.14/08/2023, tertanggal 28 Agustus 2023;
Bukti T-3 Laporan Hasil Investigasi Panwascam Turikale Nomor
001/LHP/PM.01.02.14/09/2023, tertanggal 5 September 2023;
Bukti T-4 BA Pleno Bawaslu Kabupaten Maros Nomor 066/RT.02/K.SN-
12/09/2023, tertanggal 8 September 2023;
Bukti T-5 Imbauan Pencegahan Nomor 77/HM.02.00/K.SN-12/9/2023,
tertanggal 17 September 2024.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas nama
Alamsyah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait persoalan yang diadukan oleh Pengadu, Pihak Terkait baru
mengetahui setelah ada aduab ke DKPP. Setelah itu, Pihak Terkait langsung
berkoordinasi dengan pimpinan dan mengkonfirmasi kepada Komisioner
Bawaslu Kabupaten Maros.
2. Bahwa terkait persoalan ini tidak pernah ada konsultasi dan kami tidak
pernah melakukan supervisi karena dianggap tidak ada masalah dan tidak
ada keadaan yang mengharuskan melakukan supervisi.
[2.8.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Maros
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Maros sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar PENGADU pernah melakukan konsultasi terkait dengan
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023 tertanggal 27
Agustus 2023 yang terdapat Mobil Dinas dalam rangkaian acara ulang tahun
Partai PAN Kabupaten Maros yang digunakan sesorang untuk hadir dalam
acara tersebut, sehingga terhadap konsultasi tersebut maka diberikan arahan
untuk melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti – bukti yang jelas
terkait siapa pengguna mobil tersebut dan siapa pejabat Pengguna Mobil
Oprasional Dinas tersebut.
2. Bahwa pada tanggal 5 September 2023 setelah PENGADU dan Panwascam
lainnya melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti – bukti yang jelas
terkait siapa pengguna mobil tersebut dan siapa pejabat Pengguna Mobil
Operasional Dinas tersebut, kemudian PENGADU meminta petunjuk melalui
Whatsapp terkait tindak lanjut terhadap hasil investigasi, namun pada saat
itu saya belum memberikan arahan untuk tindak lanjutnya.
3. Bahwa setelah kami mencermati hasil–hasil investigasi PENGADU dan
Panwascam Turikale lainnya, kami mengarahkan beberapa staf untuk
melakukan pendampingan dan asistensi terhadap penanganan yang
dilakukan oleh Panwascam Turikale terkait ketepatan dalam pembuatan
Laporan Hasil Pengawasan dan ketepatan dalam menentukan dugaan
pelanggaran dalam Laporan Hasil Pengawasan.
4. Bahwa dari hasil asistensi Staff Bawaslu Kabupaten Maros di Panwascam
Turikale, Staff yang saya arahkan melaporkan bahwa Pengguna dari
kendaraan Dinas yang hadir di acara ulang tahun Partai PAN tersbut
bukanlah seorang ASN namun adalah istri dari Pemilik Penggunaan
Kendaraan dinas yang adalah Camat Moncongloe atas nama Herwan yang
kemudian dalam penggunaannya Herwan tidak tahu menahu bahwa
kendaraan dinas tersebut digunakan oleh istrinya ke acara Peringatan Ulang
Tahun Partai PAN, dan juga tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
netralitas ASN.
5. Bahwa pada tanggal 8 September 2023 dilakukan pleno bersama dengan
pimpinan yang lainnya untuk membahas Laporan Hasil Pengawasan dan
rencana tindak lanjutnya dimana yang kami diskusikan adalah hal–hal
sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala
Bada Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474
Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor
1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Penyelnggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada halaman 32 angka
5 huruf a, berbunyi Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan
hasil pengawasan atau rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas
Pegawai ASN kepada KASN untuk ditindak lanjuti dan ditembuskan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan
PPK Instansi tempat pegawasi ASN, SKB ini sangat jelas bahwa kalaupun
ada temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN sepanjang bukan dugaan
pelanggaran pidana Pemilu atau pemilihan, maka Bawaslu tidak
meregister menjadi temuan tetapi hanya meneruskan hasil pengawasan
ke Instansi terkait jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (30) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (yang
selanjunya disebut Perbawaslu 7 Tahun 2022), berbunyi bahwa yang
dimaksud dengan Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang
ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Kabupaten/Kota,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan dan berdasarkan
Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022, berbunyi bahwa Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a)
identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b) waktu penetapan
Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Laporan Hasil Pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c) identitas
pelaku; d) uraian kejadian.
Bahwa dari hasil bahasan tersebut dalam rapat pleno kami melahirkan hal –
hal sebagai berikut :
a. Menindaklanjuti penerusan Berita Acara Pleno Hasil Pengawasan dan
Penelusuran Panwascam Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN-
12.14/9/2023, sekaitan dengan dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada
peringatan hari jadi Partai Politik PAN.
b. Setelah membaca dan mempelajari kasus dugaan Pelanggaran Netralitas
ASN tersebut yang terdapat pada Form Informasi Awal dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN, Form Laporan Hasil Pengawasan Pawnascam
Turikale Nomor 69/LHP/PM.01.02/8./2023 tertanggal 27 Agustus 2023
dan Laporan Hasil Investigasi Panwascam Turikale Nomor
01/LPH/PM.01.02.14/09/2023 tertanggal 5 September 2023 dan
memeriksa bukti-bukti yang ada, tidak ditemukan subjek hukum, dalam
hal ini mobil dinas tersebut tidak digunakan oleh ASN yang bersangkutan
dalam hal ini Camat Moncongloe tetapi digunakan oleh Istrinya yang
bukan merupakan ASN dan tanpa sepengetahuan dirinya, namun
demikian untuk tetap mengingatkan agar tetap berhati-hati maka perlu
dikeluarkan Imbauan khusus kepada Camat Moncongloe sebagai ASN.
[2.8.3] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros
Bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait diperintahkan oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Maros untuk melakukan pendampingan dan asistensi ke
Panwascam Turikale terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang
dilakukan Panwascam Turikale terkait dengan adanya dugaan penggunaan
mobil dinas.
2. Bahwa Pihak Terkait berdiskusi dan mengumpulkan semua apa yang telah
dikumpulkan oleh Panwascam Turikale termasuk hasil-hasil investigasi dan
hasil-hasil klarifikasi terhadap orang yang diduga menjadi pelaku.
3. Bahwa asistensi yang pertama yaitu terkait ketepatan membuat LHP mulai
dari struktur dan terkait isinya. Selain itu, Pihak Terkait juga melakukan
asistensi terkait dengan dugaan pelanggaran yang akan dituangkan ke dalam
LHP.
4. Bahwa hasil investigasi terungkap benar ada penggunaan mobil dinas, tetapi
mobil dinas tersebut digunakan oleh istri Camat Moncongloe.
5. Bahw terkait dengan penggunaan aset memang telah diatur, tetapi Pihak
Terkait tidak merekomendasikan untuk menjadikan dugaan pelanggaran
karena sepengetahuan Pihak Terkait, bawaslu hanya menangani terkait
dengan netralitas ASN dan tidak menangani terkait penggunaan aset.
Sehingga Pihak Terkait menyampaikan bahwa untuk mengambil Keputusan
sesuai arahan pimpinan tetap dilakukan pleno di Panwascam Turikale dan
tetap dilakukan koordinasi ke pimpinan.
6. Bahwa dalam melakukan asistensi Pihak Terkait berpedoman pada peraturan
SKB yakni terkait penggunaan aset belum ditemukan.
7. Bahwa saat melakukan asistensi Pihak Terkait telah menyampaikan kepada
Panwascam Turikale bahwa belum bisa diterapkan pasal pidana.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
meminta kepada Pengadu melalui pesan chat Whatsapp untuk mengubah kalimat
meneruskan temuan menjadi meneruskan Hasil Pengawasan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turikale Nomor 036/RT.02/K.SN-
12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil investigasi dugaan pelanggaran
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Pengadu menganggap Teradu
diduga melanggar prinsip kemandirian dan penyalahgunaan kewenangan dan
jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf d, dan Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f serta
huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa
Teradu menyatakan pada tanggal 5 September 2024, Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Maros atas nama M. Sahril dan Idham Chaidir Chalik telah melakukan
pendampingan penanganan dugaan pelanggaran di Panwaslu Kecamatan Turikale.
Bahwa dari hasil pendampingan a quo, tidak ada satupun keterangan, penjelasan,
bukti dan saksi yang membenarkan bahwa yang menggunakan mobil dinas dengan
Nomor Polisi DD 1809 D untuk menghadiri acara HUT PAN pada tanggal 27
Agustus 2023 adalah Camat Moncongloe atas nama Herwan, sehingga tidak
ditemukan subjek hukum atas peristiwa tersebut (Bukti T-1, Bukti T-2, dan Bukti
T-3). Bahkan berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Panwaslu Kecamatan Turikale
yang menggunakan kendaraan dinas a quo bukan Camat Moncongloe yang
merupakan ASN, melainkan istri Camat Moncongloe atas nama Imrawaty Mulfa
dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Selain itu, di dalam hasil investigasi
juga secara tegas diuraikan oleh Panwaslu Kecamatan Turikale bahwa Camat
Moncongloe tidak mengetahui istrinya menggunakan kendaraan dinas untuk
menghadiri acara HUT PAN Kabupaten Maros (Bukti T-3).
Bahwa pada halaman 32 angka 5 huruf a Surat Keputusan Bersama (SKB)
tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, menyatakan
Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan hasil pengawasan atau
rekomendasi terkait dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN kepada KASN
untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, dan PPK Instansi tempat Pegawasi ASN. Berdasarkan SKB a
quo, apabila terdapat temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN sepanjang bukan
dugaan pelanggaran pidana Pemilu atau Pemilihan, maka Bawaslu tidak
meregister menjadi temuan tetapi hanya meneruskan hasil pengawasan ke
Instansi terkait. Selanjutnya, terhadap peristiwa yang menjadi temuan Panwaslu
Kecamatan Turikale terjadi pada tanggal 27 Agustus 2023, yang mana masih
dalam tahapan pendaftaran calon anggota legislatif pada sub tahapan masukan
dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS). Bahwa
peristiwa a quo bukan pada tahapan kampanye Pemilu.
Bahwa Teradu meminta mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi
meneruskan hasil pengawasan karena Bawaslu Kabupaten Maros akan melakukan
pencermatan dan mengkaji isi Laporan Hasil Pengawasan dan Hasil Investigasi
Panwaslu Kecamatan Turikale melalui Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Maros. Selanjutnya, hasil pencermatan dan kajian a quo, dituangkan
ke dalam BA Pleno Nomor 066/RT.02/K.SN-12/09/2023 tertanggal 8 September
2023 yang secara jelas tidak menemukan subjek hukum pelanggaran Netralitas
ASN. Sehingga berkenaan dengan arahan agar Pengadu meneruskan sebagai
Laporan Hasil Pengawasan, menurut Teradu sudah sesuai (Bukti T-4). Namun
demikian, di dalam Rapat Pleno a quo, telah disepakati untuk menerbitkan
Imbauan Pencegahan yang ditujukan kepada Camat Moncongloe dengan tujuan
mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam penggunaan fasilitas kendaraan dinas
(Bukti T-5).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya Teradu meminta kepada Pengadu melalui pesan chat
Whatsapp untuk mengubah kalimat meneruskan temuan menjadi meneruskan
Hasil Pengawasan dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turikale
Nomor 036/RT.02/K.SN-12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil
investigasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Turikale
melakukan pengawasan langsung kegiatan jalan santai dalam rangka
memperingati HUT Partai Amanat Nasional (PAN) yang ke-25 sebagaimana Laporan
Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023. Bahwa berdasarkan
LHP a quo, Panwaslu Kecamatan Turikale mendapati kendaraan dinas berupa
mobil “Avanza” berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 1809 D terparkir di sekitar
lokasi jalan santai HUT PAN. Adapun pengendara mobil dinas tersebut
mengenakan pakaian berwarna biru dan berjalan memasuki lokasi jalan sehat
HUT PAN (vide Bukti P-2 dan T-1). Selanjutnya, terhadap LHP a quo oleh Panwaslu
Kecamatan Turikale dikonsultasikan kepada Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Maros a.n Muhammad Gazali Hadis.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil konsultasi,
Panwaslu Kecamatan Turikale diberikan arahan untuk melakukan investigasi. Hal
tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten
Maros a.n. Muhammad Gazali Hadis yang menerangkan bahwa benar telah
memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Turikale untuk melakukan
investigasi guna mengumpulkan bukti–bukti yang jelas terkait siapa pejabat yang
menggunakan kendaraan dinas pada acara jalan santai HUT PAN. Selain itu, Pihak
Terkait juga menugaskan Staf Bawaslu Kabupaten Maros untuk melakukan
asistensi dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan Turikale.
Bahwa terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 28
Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Turikale melakukan investigasi dengan cara
meminta data pengguna kendaraan dinas berupa mobil “Avanza” berwarna hitam
dengan Nomor Polisi DD 1809 D ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Maros. Berdasarkan hasil investigasi, didapatkan fakta bahwa mobil
“Avanza” dengan Nomor Polisi DD 1809 D digunakan sebagai kendaraan dinas oleh
Camat Moncongloe Kabupaten Maros (vide Bukti P-3, P-5, dan T-2). Selanjutnya,
pada tanggal 30 Agustus 2023 Panwaslu Kecamatan Turikale menjadikan hasil
investigasi a quo sebagai informasi awal yang dituangkan dalam Formulir Model
B.8 (vide Bukti P-4). Selanjutya, pada tanggal 5 September 2023 Panwaslu
Kecamatan Turikale melakukan investigasi ke Camat Moncongloe atas nama
Herwan. Hasil investigasi tersebut menyatakan bahwa benar mobil “Avanza”
dengan Nomor Polisi DD 1809 D sebagai kendaraan dinas Camat Moncongloe.
Mobil tersebut digunakan oleh istri Camat Moncongloe yang berprofesi sebagai Ibu
Rumah Tangga untuk menghadiri HUT PAN pada tanggal 27 Agustus 2023. Akan
Tetapi, Camat Moncongloe mengakui tidak mengetahui jika kendaraan dinas
tersebut digunakan untuk menghadiri HUT PAN (vide Bukti T-3).
Bahwa keesokan harinya, yaitu tanggal 6 September 2023 Panwaslu
Kecamatan Turikale melakukan Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 036/RT.02/K.SN-12.14/9/2023 dan menyepakati untuk
meneruskan sebagai temuan terhadap LHP Nomor 69/LHP/PM.01.02/8/2023
kepada Bawaslu Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti. Adapun temuan tersebut
berkenaan dengan netralitas ASN berupa pelanggaran penggunaan fasilitas negara
(vide Bukti P-1). Selanjutnya, pada tanggal 7 September 2023 melalui pesan
whatsapp Teradu menyampaikan kepada Pengadu untuk mengubah frasa
“meneruskan temuan pelanggaran” menjadi “meneruskan hasil pengawasan” (vide
Bukti P-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengubahan frasa
tersebut dilakukan oleh Teradu karena Bawaslu Kabupaten Maros terlebih dahulu
akan melakukan pencermatan dan/atau mengkaji isi Laporan Hasil Pengawasan
dan hasil investigasi pada Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Maros. Bahwa pada tanggal 8 September 2023 Bawaslu Kabupaten Maros
melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
066/RT.02/K.SN-12/09/2023 dengan hasil tidak ditemukan subjek hukum
terhadap pelanggaran Netralitas ASN karena tidak ada satupun keterangan,
penjelasan, bukti dan saksi yang membenarkan kendaraan dinas dengan Nomor
Polisi DD 1809 D digunakan oleh Camat Moncongloe untuk menghadiri acara jalan
santai HUT PAN. Namun demikan, dalam Rapat Pleno a quo, telah disepakati untuk
memberikan Imbauan Khusus kepada Camat Moncongloe agar lebih berhati-hati
dalam menggunakan kendaraan dinas (vide Bukti P-7.3 dan T-5).
Bahwa fakta tidak adanya subjek hukum ASN bersesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros dalam sidang
pemeriksaan yang menerangkan, berdasarkan hasil investigasi terdapat fakta
bahwa yang menggunakan kendaraan dinas adalah istri dari Camat Moncongloe.
Atas dasar a quo, Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros tidak
merekomendasikan untuk menjadikan dugaan pelanggaran karena sepengetahuan
Pihak Terkait, Bawaslu hanya menangani terkait dengan Netralitas ASN dan tidak
menangani terkait penggunaan asset atau fasilitas negara. Selain itu, dalam
melakukan asistensi Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros
berpedoman pada SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur
Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022,
Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022,
Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan, halaman 32 angka 5 huruf a SKB diatur bahwa
Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan hasil pengawasan atau
rekomendasi terkait dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN kepada KASN
untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, dan PPK Instansi tempat pegawai ASN. Bahwa berdasarkan
SKB tersebut, apabila terdapat temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN
sepanjang bukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu atau Pemilihan, maka
Bawaslu tidak meregister menjadi temuan tetapi hanya meneruskan hasil
pengawasan ke Instansi terkait. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa saat melakukan asistensi, Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Maros telah menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Turikale
terhadap temuan pada acara jalan santai HUT PAN belum dapat diterapkan pasal
pidana.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu yang
meminta kepada Pengadu melalui pesan chat Whatsapp untuk mengubah frasa
“meneruskan temuan pelanggaran” menjadi “meneruskan hasil pengawasan”
dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turikale Nomor
036/RT.02/K.SN-12.14/8/2023 atas hasil pengawasan dan hasil investigasi
dugaan pelanggaran Netralitas ASN dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tindakan Teradu tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan
SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur
Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Tindakan
Teradu yang meminta Pengadu untuk mengubah frasa “meneruskan temuan
pelanggaran” menjadi “meneruskan hasil pengawasan” merupakan bentuk
pembinaan dari seorang atasan kepada bawahan agar tidak keliru dalam
menindaklanjuti peristiwa yang terjadi karena peristiwa HUT PAN pada tanggal 27
Agustus 2023 terjadi jauh sebelum tahapan kampanye dilakukan sehingga tidak
tepat apabila Pengadu menggunakan frasa “meneruskan temuan pelanggaran”.
Meskipun demikian, Teradu berdasarkan tugas, wewenang, dan fungsinya tetap
memberi imbauan kepada Camat Moncongloe agar berhati-hati dalam penggunaan
mobil dinas, sebagai bentuk tanggung jawab Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Maros. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan
di atas, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Sufirman selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin
tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna
Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani