Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Nomor 101 Tahun 2020
Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Raja Ampat
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-11-2020
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa adanya temuan oleh Teradu dan/atau Terlapor II Klansiana Aibini dengan Temuan Nomor : 04/TM/PILKADA/Kab/34.04/VII/2020 yaitu dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor (Orideko I.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak memberikan salinan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pengadu atau kepada Kuasa Hukum Pengadu; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak bersikap adil dan tidak profesional terhadap Hasan Makasar yang bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat hadir dalam kegiatan penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Kab. Raja Ampat di DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan di DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat namun tidak dilakukan tindakan hukum; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 23 Juli 2020 menemukan postingan di akun media sosial facebook milik Joris Stef Omkarsabah yang memuat kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam mengenakan jaket berwarna biru berlambang Partai Demokrat pada kegiatan penyerahan rekomendasi sebagai Calon Wakil Bupati Raja Ampat dari Partai Demokrat yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (1); Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; Pasal 30; Pasal 37 ayat (1); Pasal 19; Pasal 20
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini, dan Teradu III Agus Salim Wahom masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Folter Umpain, Teradu V Felix Herman Aibini, dan Teradu VI Yessi Ramar selaku Staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Pap
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 101-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 109-
P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/X/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Orideko I. Burdam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota,
Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat
Memberikan Kuasa kepada
Nama : 1. Benediktus Jombang
2. Muhammad Irfan
Pekerjaan : Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum
Alamat : Jl. Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Distrik
Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Markus Rumsowek
Pekerjaan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat :
Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Kalansina Aibini
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Agus Salim Wahom
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Folter Umpain
Pekerjaan : Staf Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan
masyarakat, Hubungan Antar Lembaga
Alamat :
Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Felix Herman
Pekerjaan : Staf Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan
masyarakat, Hubungan Antar Lembaga
Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
6. Nama : Yessi Ramar
Pekerjaan : Staf Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan
masyarakat, Hubungan Antar Lembaga
Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai
Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selanjutnya disebut
sebagai ------------------------------------------------------------------------------ Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
101-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa adanya temuan oleh Teradu dan/atau Terlapor II Klansiana Aibini dengan
Temuan Nomor : 04/TM/PILKADA/Kab/34.04/VII/2020 yaitu dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor (Orideko I. Burdam,
S.IP, M.Ec.Dev), selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Setda Kabupaten Raja Ampat, yang diketahui dari postingan media social facebook
dengan akun Joris Stef Omkarsabah, Rabu 23 Juli 2020;
2. Bahwa adanya Laporan Hasil Pengawasan PemiluNomor: 31/PB-
07/PM.00.02/VII/2020 oleh Teradu dan/atau Terlapor II, IV, V& VI Yakni dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu dan/atauPelapor,
selakuKepalaselakukepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
SetdaKabupaten Raja Ampat yang diketahui dari postingan media social facebook
dengan nama akun Joris Stef Omkarsabah, Rabu 23 Juli 2020;
3. Bahwa dari temuan dan laporan hasil pengawasan oleh Para Teradu dan/atau
Terlapor I, II, III, IV, V, VI tersebut menyimpulkan Temuan memenuhi Syarat formil
dan materil serta merekomendasikan agar dalam waktu 1x24 jam segera
diregistrasikan untuk dilakukan proses penanganan;
4. Bahwa dengan dasar temuan dan hasil laporan pengawasan serta kesimpulan dan
rekomendasi Teradu dan/atau Terlapor II, IV, V & VI tersebut diatas, maka Teradu
dan / atau Terlapor I mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Pengadu
dan/atau Pelapor ( Orideko I. Burdam, S.IP., M.Ec. Dev ), untuk dimintai
keterangan/klarifikasi dan pada hari Senin, 27 Juli 2020 Pengadu dan/atau
Pelapor datang ke Kantor Teradu dan/atau Terlapor untuk memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah janji;
5. Bahwa atas kajian dan analisis Teradu dan/atau Terlapor I, II & III tersebut
diatas, maka terbukti Pengadu dan/atau Pelapor melakukan pelanggaran
netralitas ASN, sehingga Teradu dan/atau Terlapor I, II & III mengeluarkan
rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta terhadap
Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor,
seorang Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang merupakan seorang ASN
berinisial OI, pada hari Senin, 03 Agustus 2020, Pukul 14.20 WIT yang
diumumkan melalui facebook an. Adinda Syifah Soltief dan Media Center Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat;
6. Bahwa rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke KASN yang dikeluarkan oleh
Teradu dan/atau Terlapor I, II & III tersebut diatas, tidak memberikan salinan
keputusan rekomendasi kepada Pengadu dan/atau Pelapor atau kepada Kuasa
Hukum Pengadu dan/atau Pelapor. Hal ini menunjukkan Teradu dan/atau
Terlapor I, II & III tidak mempunyai itikat baik terhadap Pengadu dan/atau Pelapor
yang merupakan salah satu bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang
berpasangan dengan Bupati Incumbent Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024;
7. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor dalam hal ini terlihat jelas dan terang
benderang tidak berintegritas, tidak professional dan tidak netral alias tebang pilih
sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020, karena
hasil temuannya hanya kepada Pengadu dan/atau Pelapor saja, sementara banyak
bakal calon wakil bupati yang akan mengikuti sebagai peserta Pemilu di
Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020, salah satunya itu ada bakal calon wakil
bupati an. Hasan Makasar, S.Pd adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat,
dalam hal ini akan berpasangan dengan Wakil Bupati Incumbent Kabupaten Raja
Ampat atau lebih dikenal dengan sebutan Pasangan MANSAR ( Bakal Calon
Bupati Manuel PiterUrbinas, S.Pi., M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati Hasan
Makasar, S.Pd Periode 2020-2024);
8. Bahwa menurut hemat Pengadu dan/atau Pelapor dalam hal ini Para Teradu
dan/atau Terlapor tidak berintegritas, tidak professional dan tidak netral alias
tebang pilih, karena Para Teradu dan/atau Terlapor tidak menemukan
Pelanggaran Netralitas ASN terhadap saudara Hasan Makasar, S.Pd. Sementara
saudara Hasan Makasar, S.Pd., adalah seorang ASN juga, yang telah mengikuti
seleksi bakal calon wakil bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 di
Partai Golkar dan Partai Hanura. Muncul pertanyaan bagi Pengadu dan/atau
Pelapor : Mengapa Para Teradu dan/atau Terlapor tidak mempunyai temuan
Pelanggaran Netralitas ASN terhadap saudara Hasan Makasar, S.Pd., yang jelas-
jelas dalam beberapa akun Facebook memunculkan foto bersama dengan
Pengurus Partai Golkar dan Pengurus Partai Hanura dan ada apa Para Teradu
dan/atau Terlapor dengan Saudara Hasan Makasar, S.Pd………....?
9. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersebut di atas, maka Pengadu dan/atau
Pelapor menegaskan bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dan / atau Terlapor adalah
TIDAK BERINTEGRITAS, TIDAK PROFESIONAL dan TIDAK NETRAL alias TEBANG
PILIH;
10. Bahwa oleh karena Para Teradu dan/atau Terlapor tersebut diatas telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, maka layak dan
patut untuk diberikan sanksi berat yaitu PEMBERHENTIAN TETAP sebagai
Penyelenggara Pemilu, karena perbuatan Para Teradu dan/atau Terlapor sangat
merugikan Pengadu dan/atau Pelapor, karena yang dikwatirkan kedepannya Para
Teradu dan/atau Terlapor selalu mencari-cari kelemahan dan kesalahan Pengadu
dan/atau Pelapor dan hal ini akan berdampak buruk terhadap proses
Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Raja Ampat;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi berdasarkan keterangan Saksi Yoice Hendrick Mambrasar
bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 saudara Hasan Makasar,
S.Pd., seorang ASN yaitu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2
Kabupaten Raja Ampat mengikuti penjaringan bakal calon wakil
bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 di PartaiHanura;
2. P-2 Fotokopi berdasarkan keterangan Saksi Ahmad Kahar Imbran bahwa
pada tanggal 19 Februari 2020 saudara Hasan Makasar, S.Pd.,
seorang ASN yaitu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2
Kabupaten Raja Ampat mengikuti penjaringan bakal calon wakil
bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 di Partai Golkar;
3. P-3 Fotokopi berdasarkan surat permohonan berhenti (mengundurkandiri)
sebagai ASN an. OridekoIriano Burdam, S.IP, MM., M.Ec.Dev (Pengadu
dan/atauPelapor) pada tanggal 29 Juni 2020 kepada Bupati Raja
Ampat Cq. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) dan mendapat Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian
sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Bupati Raja Ampat dengan Nomor :
800/215/BPKSDM, pada tanggal 30 Juni 2020, Lampiran 1 (satu)
berkas;
4. P-4 Fotokopi berdasarkan data atau informasi yang dapat dilihat dan
dibaca dari media postingan Sorong Raya.co, Jumat 20 Desember
2019, bahwa Saudara Hasan Makasar, S.Pd., seorang ASN yaitu
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat
mengikuti penjaringan den menerima rekomendasi bakal calon wakil
bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 dari pengurus
daerah Partai Hanura;
5. P–5 Fotokopi berdasarkan data atau informasi yang dapat dilihat dan
dibaca dari akun facebook Harun Ombaeir tanggal, 19 Februari 2020
bahwa Saudara Hasan Makasar, S.Pd., seorang ASN yaitu Kepala
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat
mengikuti penjaringan den menerima rekomendasi bakal calon wakil
bupatiKabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 dari pengurus
daerah Partai Golkar;
[2.4] BARANG BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan barang bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Formulir Temuan Nomor: 04/TM/PILKADA/Kab/34.04/VII/2020,
tanggal 23 Juli 2020 dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat,
KordivPencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Kalansina Aibini
(Teradu III)
2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 31/Pb-
07/PM.00.02/VII/2020 dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Tim
Pengawas Kalansina Aibini (Teradu dan/atau Terlapor III),
FolterUmpain (Teradu dan/atau Terlapor IV), Felix Herman (Teradu
dan/atauTerlapor V), Yessy Ramar (Teradu dan/atau Terlapor VI),
tanggal 23 Juli 2020;
3. P-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dikeluarkan rekomendasi oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat saudara Markus Rumsowek (Teradu
dan/atauTerlapor I), tanggal 23 Juli 2020;
4. P-4 Keterangan/Klarifikasi Di bawah Janji dan Berita Acara Klarifikasi
dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang ditandatangani oleh
Saudara Markus Rumsowek (Teradu dan/atauTerlapor I), pada Hari
Senin, 27 Juli 2020;
5. P–5 Pengumuman Pelanggaran Netralitas ASN oleh seorang ASN berinisial
OI ke KASN R.I yang diumumkan melalui Media Center Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat dan postingan akun facebook an. Adinda
Syifah Soltief, oleh saudara Markus Rumsowek (Teradu dan/atau
Terlapor I), Kalansina Aibini (Teradu dan/atau Terlapor II), Agus Salim
Wahom (Teradu dan/atau Terlapor III), pada hari Senin, 03 Agustus
2020, Pukul 14.20 WIT;
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai
berikut:
1. Yonce Hendrick
Pada tanggal 19 Desember 2019, Partai Hanura membuka penjaringan Calon Wakil
Bupati. Pada saat itu Yonc eada di tempat dan melihat langsung Hasan Makassar
maju sebagai Calon Wakil Bupati dengan atribut Hanura. Yonce mengatakan bahwa
yang disampaikan Para Teradu tidak benar karena Yonce melaihat langsung
kejadian tersebut. Yonce mempunyai bukti keterlibatan ASN berupa gambar. Yonce
tidak melaporkan ke Bawaslu karena PPL berada di tempat pada kejadian tersebut.
2. Ahmad Kahar Imbran
Pada saat membangun jaringan Partai Golkar Hasan Makassar dengan wakil Bupati
Incumbent. Ahmad melihat langsung pada saat memberikan dokumen tersebut
dengan bukti foto dan sudah viral.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa prosedur Penanganan PelanggaranYang menggunakan Formulir Pengawasan
(Form A) Nomor: 31/LHP/PB-07/HM.00.01/VII/2020 merupakan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Teradu II, IV, V dan VI) ditemukan dugaan
Pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam sehingga
dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran yang tertuang di dalam Formulir Temuan
(Form A.2) karena merupakan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu. Temuan Dugaan
Pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam Disampaikan
kepada Petugas Penerima Laporan Pada Tanggal 23 Juli 2020. Proses ini telah
sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor: 0031/K.BAWASLU/PM.00.01/1/2020
Perihal Panduan Pengisian Formulir Model A Pengawasan Junto Pasal 8 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum;
2. Bahwa Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang termuat di dalam
Formulir Pengawasan Nomor: 31/PB-07/PM.00.02/VII/2020, Tanggal 23 Juli 2020
Terdapat Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Raja
Ampat, Bapak Orideko Iriano Burdam dengan hadir dalam kegiatan Partai Demokrat
dengan mengenakan Jaket Berwarna Biru Berlambangkan Partai Demokrat;
3. Bahwa berdasarkan kewajiban dan kewenangan yang diamanatkan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti adanya Dugaan Pelanggaran Netralitas
Aparatur Sipil Negara. Maka Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menjadikan hasil
pengawasan Nomor: 31/PB-07/PM.00.02/VII/2020 Sebagai Temuan Dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN dengan Nomor: 04/TM/PILKADA/PB-
07/34.04/VII/2020, Tanggal 23 Juli 2020;
4. Bahwa alasan menindaklanjuti Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Nomor: 31/PB-07/PM.00.02/VII/2020 Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN karena Bapak Orideko Iriano Burdam adalah ASN yang menjabat
sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja
Ampat Hadir dalam Kegiatan Partai Demokrat dengan Mengenakan Jaket Biru
Berlambangkan Partai Demokrat yang di posting melalui Facebook milikYoris
Stevano Omkarba dalam rangka penerimaan Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada Pemilihan Tahun 2020. Karena itu
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat memiliki kewenangan dalam melakukan
pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara;
5. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, V,VI tersebut menyimpulkan
Temuan memenuhi Syarat formil dan materil serta merekomendasikan agar
dalamwaktu 1 x 24 jam segera diregistrasikan untuk dilakukan proses
penanganan;
6. Bahwa Benar Setelah menerima Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran yang
disampaikan Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, dokumen temuan dugaan
pelanggaran tersebut disampaikan kepada Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk dilakukan
penindakan dugaan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota. Devisi HPPS Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kemudian melakukan
Kajian Awal untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran dan keterpenuhan syarat
formil dan materil dari Temuan Dugaan Pelanggaraan yang disampaikan oleh Divisi
PHL Bawaslu Kabupaten Raja Ampat;
7. Bahwa Hasil kajian awal yang dilakukan oleh Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat memperoleh kesimpulan:
a. Temuan memenuhi syarat formil dan materil;
b. Temuan dapat di Registrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materil dan
telah disampaikan kepada Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Raja Ampat;
c. Laporan temuan hasil pengawasan mengandung Dugaan Pelanggaran Hukum
Lainnya yakni Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
8. Bahwa kesimpulan yang dihasilkan dalam kajian Awal yang dilakukan, di
rekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar sebagai berikut:
a. Temuan dalam waktu 1 X 24 Jam di registrasi agar segera dilakukan proses
penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
b. Penanganan Temuan dugaan pelanggaran Nomor:
04/TM/PILKADA/Kab/34.04/VII/2020 dilakukan dengan di dampingi oleh
Penyidik Kepolisian dan Jaksa. Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bersama Bawaslu RI,
Kapolri, Kejagung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota.
9. Bahwa berdasarkan Dalil Aduan/Tuduhan oleh para Pengadu yang mengatakan
bahwa dengan dasar temuan dan hasil laporan pengawasan serta kesimpulan dan
rekomendasi Teradu dan/atau Terlapor II, IV, V & VI, tersebut diatas, maka Teradu
dan/atau Terlapor mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Pengadu dan/atau
Pelapor (Orideko I. Burdam, S.IP., M.Ec. Dev), untuk dimintai
keterangan/klarifikasi dan pada hari Senin, 27 Juli 2020 Pengadu dan/atau Pelapor
datang ke Kantor Teradu dan/atau Terlapor untuk memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah janji;
10. Bahwa Hasil Kajian Awal yang dilakukan Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/TM/PILKADA/PB-
07/34.04/VII/2020 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
untuk melakukan Rapat Pleno untuk meregistrasi Temuan Dugaan Pelanggaran
untuk dilakukan penindakan pelanggaran sesuai denganPasal 18 Ayat (1)
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
11. Bahwa Rapat Pleno berkesimpulan bahwa Terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran
tersebut mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya yaitu Dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN dan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga
di registrasi denganNomor 02/REG/PILKADA/PB-07/34.04/VII/2020;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kemudian mengundang terlapor, saksi dan
pihak terkait untuk memberikan keterangan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam dengan
menggunakan Formulir A.4. Proses Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat di dampingi oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat Unsur Penyidik Kepolisian;
13. Bahwa berdasarkan Keterangan dan Bukti yang diperoleh, Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat memperoleh kesimpulan bahwa:
a. Bahwa Bapak Orideko Iriano Burdam yang adalah Seorang Aparatur Sipil
Negara dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat telah melanggar ketentuan netralitas
sebagai Seorang Aparatur Sipil Negara untuk Hadir dalam Kegiatan Partai
Demokrat dengan Mengenakan Jaket Biru Berlambangkan Partai Demokrat;
b. Bahwa Bapak Orideko Burdan benar dan sungguh mencalonkan diri sebagai
calon wakil bupati tetapi tidak memenuhi dugaan pasal pelanggaran pidana
pemilihan yang disangkakan karena subyek hukumnya belum diputuskan
sebagai peserta pemilihan;
c. Keterangan Saksi dan Pihak Terkait membenarkan Temuan dugaan Pelanggaran
Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam
melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kemudian Meneruskan hasil kajian tersebut
kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk menindaklajuti hasil
kajian tersebut sesuai dengan Ketentuan Netralitas ASN, Karena terlapor Saudara
Orideko Iriano Burdam adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat, sesuai dengan
Peraturan dan Undang-Undang Yang berlaku agar dapat di putuskan seadil-adilnya;
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah bekerja sesuai dengan mekanisme
penindakan pelanggaran yang di amanatkan di dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 26 dan Pasal 32 Ayat (2) PeraturanBawasluNomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota;
16. Bahwa Tidak Benar Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI ikut dalam kajian awal
untuk menyimpulkan Temuan memenuhi syarat formil dan materil serta
memberikan rekomendasi dalam waktu 1X24 Jam segera di register dan melakukan
proses penanganan selanjutnya;
17. Bahwa yang melaksanakan pleno registrasi laporan temuan dugaan pelanggaran
adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat atau Teradu I, Teradu II
dan Teradu III Pasal 18 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyampaikan
bahwasanya Aduan Pengadu Kabur (Obcuur Libel) karenadalampokokperkara yang
disampaikan Pengadu tidak sesuai dengan mekanisme penindakan pelanggaran
yang berlaku karena tidak benar dalam menyampaikan tugas dari Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VI;
18. Bahwa berdasarkan Dalil Aduan/Tuduhan oleh para Pengadu yang mengatakan
bahwa atas kajian dan analisis Teradu dan/atau Terlapor I, II & III tersebut di atas,
maka terbukti Pengadu dan/atau Pelapor melakukan pelanggaran netralitas ASN,
sehingga Teradu dan/atau Terlapor I, II & III mengeluarkan rekomendasi ke Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) R.I Di Jakarta terhadap Pelanggaran Netralitas ASN;
19. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan
Asas Netralitas. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014. Dugaan Pelanggara Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor, yang adalah seorang Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang
merupakan seorang ASN berinisial OI, pada hari Senin, 03 Agustus 2020, Pukul
14.20 WIT yang diumumkan melalui facebook an. Adinda Syifah Soltief dan Media
Center Bawaslu Kabupaten Raja Ampat;
20. Bahwa terhadap Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bapak
Orideko Iriano Burdam, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah mengundang Kepala
Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Raja Ampat,
Bapak Zainudin Ihamahu untuk memberikan keterangan klarifikasi sebagai pihak
terkait dengan Undangan Klarifikasi Nomor: 452/PB-07/HM.02.00/VII/2020
Tanggal 24 Juli 2020;
21. Bahwa keterangan klarifikasi (klarifikasi dibawah sumpah/janji) yang disampaikan
Kepala BKPSDM Kabupaten Raja Ampat, Bapak Zainudin Ihamahu Bahwasanya
Bapak Orideko Iriano Burdam belum memasukan surat pengunduran diri sebagai
ASN yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Nasional melalui Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat.
Lebih lanjut di tegaskan Bahwa Bapak Orideko Iriano Burdam hanya meminta
Persyaratan untuk mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri Secara Lisan Pada
Tanggal 18 Maret 2020;
22. Bahwa pada saat memberikan klarifikasi pada tanggal 01 Agustus 2020, Bapak
Orideko Iriano Burdam memberikan surat bukti pengunduran diri sebagai seorang
ASN yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Raja Ampat. Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat mendapati surat yang di sampaikan Bapak Orideko Iriano Burdam tidak
jelas tertera tanggal di keluarkannya atau pembuatan surat pengunduran diri
tersebut;
23. Bahwa Rekomendasi yang ditujukan kepada KSAN dengan Surat Penerusan Nomor:
458/PB-07/HK.01.01/VIII/2020 Adalah tidak benar karena yang di sampaikan
dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor: 03/REKOM/PB-
07/HK.01.00/VIII/2020 adalah Bapak Orideko Iriano Burdam “Diduga Melakukan
Pelanggaran Netralitas ASN”;
24. Bahwa aduan Pengadu berdasarkan kajiian dan analis Teradu adalah pelanggaran
ASN yang mengeluarkan Rekomendasi Ke KASN itu adalah benar. Tetapi keputusan
menyampaikan rekomendasi adalah merupakan Dugaan Pelanggaran Netralitas
ASN, karena pengadu mengatakan pelanggaran. Karena Pengadu tidak
berhak/berwenang untuk memastikan atau memutuskan, karena itu merupakan
kewenangan dari Instasi atau lembaga yang berwenang yang akan memutuskan,
karena sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu merekomendasikan
kepada lembaga atau instansi lainnya karena dugaan pelanggaran Undang – Undang
Lainnya;
25. Bahwa pada saat memberikan keterangan pers Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyatakan Saudara OI di duga melakukan pelanggaran netralita ssebagai seorang
aparatur sipil negara oleh karena itu di rekomendasikan kepada KSAN RI di Jakarta;
26. Bahwa bentuk Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Surat Edaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0125/K.BAWASLU/HM.00/III/2019 tentang
Peningkatan Pengelolaan Dan Pelayanan Kehumasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten Kota, Bawaslu Raja Ampat merelase hasil kajian Bawaslu Raja Ampat
terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 07/TM/PILKADA/PB-
07/34.04/VIII/2020 melalui media resmiBawaslu Raja Ampat yakni mengumumkan
melalui Website Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Fans Page Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat pada tanggal 09 September 2020;
27. Bahwa anggapan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak mempunyai itikad baik
kepada pengadu karena tidak memberikan salinan Rekomendasi penerusan dugaan
pelanggaran yang ditujukan kepada KSAN RI di Jakarta kepada Kuasa Hukum
Bapak Orideko Iriano Burdam adalah Tidak Tepat mengingat tugas Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat adalah menunaikan apa yang menjadi kewajiban Sesuai
dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018 Tentang Informasi
Penanganan Temuan Dan Laporan Yang Dikecualikan Bahwa Formulir Model A.4,
Pelimpahan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Adalah Informasi Yang
Dikecualikan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memberikan
Salinan Rekomendasi Nomor: 03/Rekom/PB-07/HK.01.00/VIII/2020, Tanggal 03
Agustus 2020 Dengan munggunakan Form Model A.4 yang di tujukan kepada
Kominsi Aparatur Sipil Negara RI;
28. Bahwa berdasarkan Dalil Aduan/Tuduhan oleh para Pengadu yang mengatakan
bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor dalam hal ini terlihat jelas dan terang
benderang tidak berintegritas, tidak professional dan tidak netral alias tebang
pilih sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020, karena
hasil temuannya hanya kepada Pengadu dan/atau Pelapor saja, sementara banyak
bakal calon wakil bupati yang akan mengikuti sebagai peserta pemilu di Kabupaten
Raja Ampat Tahun 2020, salah satunya yaitu ada bakal calon wakil bupati an.
Hasan Makasar, S.Pd., adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat, yang
dalam hal ini akan berpasangan dengan Wakil Bupati Incumbent Kabupaten Raja
Ampat atau lebih dikenal dengan sebutan Pasangan MANSAR (Bakal Calon Bupati
Manuel Piter Urbinas, S.Pi., M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati Hasan Makasar,
S.PdPeriode 2020-2024);
29. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor tidak menemukan Pelanggaran Netralitas
ASN terhadap saudara Hasan Makasar, S.Pd., sementara saudara Hasan Makasar,
S.Pd., adalah seorang ASN yang juga telah mengikuti seleksi bakal calon wakil
bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 di Partai Golkar dan Partai
Hanura, Mengapa Para Teradu dan/atau Terlapor tidak mempunyai temuan
Pelanggaran Netralitas ASN terhadap saudara Hasan Makasar, S.Pd., yang jelas-
jelas dalam beberapa akun Facebook memunculkan foto bersama dengan Pengurus
Partai Golkar dan Pengurus Partai Hanura;
30. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Teradu yang termuat dalam Formulir
Pengawasan Nomor 29/PB-07/LHP/PM.00.02/V/2020 Tanggal 16 Mei 2020, di
temukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Drs Manuel
Urbinas dengan Hasan Makasar, S.Pd yang memasang Baliho dan Spanduk di
Daerah Kota Waisai berjumlah 2 (dua) buah dan Saudara Roni Dimara yang
memasang Baliho Di Daerah Kota Waisai berjumlah 2 (dua) buah dengan Baliho dan
Spanduk bertuliskan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa serta bertuliskan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020 – 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut pengadu mengundang untuk Rapat
Koordinasi Pencegahan kepada Bapak Manuel P. Urbines dan Bapak Hasan Makasar
dengan surat undangan Nomor: 417/PB-07/PM.00.02/V/2020 Tanggal 18 Mei 2020
dan Surat Undangan Kepada Bapak Roni Dimara dengan Surat Undangan Nomor
418/PB-07/PM.00.02/V/2020, Tanggal 18 Mei 2020 Via Daring Menggunakan
Aplikasi Zoom. Pada pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut Bapak Manuel P.
Urbinas dan Bapak Roni Dimara mengakui perbauatannya dan berkomitmen akan
menghilangkan tulisan yang bertuliskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
paling lambat sehari setelah dilakukan klarifikasi, dan selanjutnya setelah sehari di
pantau belum dilaksanakan, maka pada hari kedua BawasluKabupaten Raja Ampat
melakukan penutupan tulisan tersebut pada tanggal 20 Mei 2020;
31. Bahwa dalam melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan
pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 di
Kabupaten Raja Ampat, Teradu Telah memproses Seorang Kepala Kampung,
Seorang Anggota Polri dan TujuBelas ASN Di Kabupaten Raja Ampat yang di duga
Tidak Netral Dalam Menjalankan Tugas, Fungsi dan Wewenangnnya. Dugaan
Pelanggaran Ketujuh belas ASN Kabupaten Raja Ampat tersebut 5 (Lima) orang di
rekomendasikan ke KSAN RI di Jakarta dan 11 (Sebelas) Orang di rekomendasikan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan locus
perbuatannya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Teradu telah di rekomendasikan
kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan Dugaan Pelanggaran Hukum yang
dilakukan;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Pengawasan (Form A)
2. T-2 Formulir Temuan (Form A.2)
3. T-3 Formulir Tanda Bukti PenerimaanTemuan/Laporan (Form A.3)
4. T-4 Kajian Awal
5. T-5 Berita Acara PlenoRegistrasiTemuan
6. T-6 Undangan Klarifikasi
7. T-7 Formulir Penerusan Temuan (Form A.12) dan Rekomendasi No
03/REKOM/PB-07/HK.01.00/VIII/2020
8. T-8 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Bawaslu RI
Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi Saudara Zainudin Ihamahu
10. T-10 Dokumentasi Foto
11. T-11 Screen Capture Berita Media Online
12. T-12 Dokumentasi Video
13. T-13 Surat PengunduranDiri Bapak Orideko Iriano Burdam Sebagai ASN
14. T-14 Formulir Pengawasan Nomor: 29/PB-07/LHP/PM.00.02/V/2020
15. T-15 Surat Undangan Klarifikasi Via Daring Menggunakan Aplikasi Zoom
16. T-16 Bukti Pelaksanaan Rapat Via Daring Menggunakan Aplikasi Zoom
17. T-17 Screen Capture Berita yang termuat di website Bawaslu RI
18. T-18 Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya
19. T-19 Status Temuan Dugaan Pelanggaran (Form A.13)
20. T-20 Screen Capture Akun Facebook Harun Ombaer
21. T-21 Press Release Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
22. T-22 Rekaman Audio Arahan Sekda Kabupaten Raja Ampat
23. T-23 Screen Capture Akun Facebook Harun Ombaer. 02
24. T-24 Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
25. T-25 Hasil Investigasi Pokja Pengawasan Kampanye
26. T-26 Video Hasil Investigasi
[2.9] KESIMPULAN
Berdasarkan Fakta dan Keterangan Persidangan yang di gelar pada tanggal 19 Oktober
2019, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu bekerja berdasarkan Aturan dan Perundang-Undangan Pemilu yang
berlaku yaitu Undang – undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bawaslu Nomor6 Tahun 2018
Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI,
dan Anggota POLRI;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah memproses Seorang Kepala
Kampung, Seorang Anggota Polri dan 17 (tujuh belas) ASN Di Kabupaten Raja
Ampat yang di duga Tidak Netral Dalam Menjalankan Tugas, Fungsi dan
Wewenangnnya. Dugaan Pelanggaran Ke 17 (tujuh belas) ASN Kabupaten Raja
Ampat tersebut 5 (Lima) orang di rekomendasikan ke KSAN RI di Jakarta dan 11
(Sebelas) Orang di rekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja
Ampat sesuai dengan locus perbuatannya. Sehingga Para Teradu tidak tebang
pilih untuk mempross dugaan pelanggaran tidak Netralnya ASN. Sepeti yang
sudah disampaikan dalam jawaban Teradu terhadap Pokok Pengaduan Pengadu;
3. Bahwa Bawaslu Memproses Suatu Dugaan Pelanggaran dapat berasal dari
Laporan dan Temuan. Laporan merupakan aduan yang disampikan oleh
masyarakat yang memiliki hak pilih di wilayah setempat, pemantau pemilu dan
peserta pemilihan. Sedangkan Temuan merupakan hasil pengawasan Bawaslu
yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilihan;
4. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang
menyebutkan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1)
(1). Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
dapat disampaikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Pasal 7
“Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”.
Pasal 16 ayat (1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan, melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu.
Pasal 17 ayat (1),(2)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
diterima dan diregistrasi.
(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai
tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterangan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan
Laporan diterimadan diregistrasi.
Pasal 18 ayat (1)
Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan DugaanPelanggaran Pemilu,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar
keterangannya.
Pasal 21 Ayat (1)
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan
klarifikasi atau meminta keterangan.
5. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis Sidang untuk memeriksa kembali Bukti
surat pengunduran diri Bapak Orideko Iriano Burdam sebagai seorang ASN yang
disampaikan Pengadu karena Terdapat Perbedaan Bukti Surat yang di
sampaikan kepada Teradu di mana Surat Pernyataan Pengunduruan Diri Bapak
Orideko Iriano Burdam Sebagai Seorang ASN Tidak Ada Tanggal Pengesahan dan
Tidak Jelas Arahnya Ditujukan Kepada Siapa;
6. Bahwa Dokumen pernyataan Pengunduran Diri Bapak Orideko Iriano Burdam
Sebagai Seorang ASN yang di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat di
serahkan pada tanggal 30 Juli 2020, sedangkan Proses Klarifikasi terhadap
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano
Burdam telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020;
7. Bahwa Sesuai keterangan klarifikasi (klarifikasi dibawah sumpah/janji) yang
disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Raja Ampat, Bapak Zainudin Ihamahu
pada tanggal 27 Juli 2020 Bahwasanya Bapak Orideko Iriano Burdam belum
memasukan surat pengunduran diri sebagai ASN yang ditujukan kepada Badan
Kepegawaian Nasional melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat. Lebih lanjut di tegaskan Bahwa Bapak
Orideko Iriano Burdam hanya meminta Persyaratan untuk mengajukan Pensiun
Atas Permintaan Sendiri Secara Lisan Pada Tanggal 18 Maret 2020;
8. Bahwa Teradu tidak mengetahui perihal adanya peristiwa tersebut dikarenakan
kegiatan penjaringan yang dilaksanakan Partai Golkar merupakan kegiatan non
tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebagaimana yang
tertuang di dalam PKPU No 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Jadwal dan Program
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Sehingga Bukan Merupakan
Objek Pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya, perihal berita
media online sorongraya, tidak di ketahui Teradu karena tidak pernah mendapat
broadcast pesan berita media online tersebut;
9. Bahwa Penjaringan internal Parpol Golkar sangat singkat dan informasinya
terbatas mengingat kegiatan internal Partai Politik. Pada kesempatan yang sama
sosialisasi Netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat masih
pada tahap awal atau pencegahan. Selain itu Bukti yang disampaikan Pengadu
terlihat jelas Bapak Hasan Makasar tidak mengunakan Atribut Partai Politik
Manapun, terkesan pasif dan tidak memihak;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak menerima laporan resmi dari pihak
manapun yang merasa di rugikan, dapat dikatakan semua pihak yang
mengetahui peristiwa tersebut di atas merasa baik-baik saja;
11. Bahwa Teradu tidak menemukan Bukti Postingan Akun Facebook Harun Ombeir
yang di maksudkan pengadu pada tanggal 19 Februari 2020 maupun tanggal 29
Februari 2020 yang menunjukan Bapak Hasan Makasar mengikuti penjaringan
Di Partai Golkar dan Hanura seperti yang disampaikan Pengadu. Setelah
dilakukan penelusuran ternyata postingan tersebut tidak ada;
12. Bahwa Teradu melakukan penindakan pelanggaran terhadap Dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN terhadap 5 (lima) Orang ASN yang telah di
rekomendasikan kepada KSAN RI Di Jakarta terdiridari Seorang Kepala Distrik,
Seorang Kepala Badan, Dua Orang Kepala Bidang dan Seorang Kepala Sekolah;
13. Bahwa dalam rangka menegakan keadilan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat telah berusaha dengan maksimal dalam upaya untuk mencega terjadinya
Pelanggaran Netralitas dengan melakukan kerjasama bersama Pemerintah Daerah
Raja Ampat, Melakukan Kampanye Netralitas ASN, Sosialisasi dengan
menggunakan media social Bawaslu Kabupaten Raja Ampat serta Pemasangan
Baliho dan Spanduk yang memuat himbauan bagi Para ASN dalam lingkup
Pemerintah Daerah Kaupaten Raja Ampat untuk Setia dan Patuh terhadap
Undang-Undang dan Kode EtikSeorangPegwai Negeri Sipil;
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan penindakan terhadap
ASN pada lingkup Pemerintah Daerah yang di duga melakukan pelanggaran
Netralitas ASN yang telah diberikan Putusan oleh Komisi Aaparatur Sipil Negara
Republik Indonesia di Jakarta sehingga saat ini Para ASN pada Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat semakin patuh dan menjaga
netralitasnya sebagai Seorang Abdi Negara di tengah Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Raja Ampat dengan Calon Tunggal yakni
Pasangan Afu-Ori;
15. Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 21 Oktober 2020, Pukul 14:56 WIT Kelompok
Kerja Pengawasan Kampanye melakukan investigasi di Kampung Yembeser dan
Memewancarai Langsung Ketua Tim Posko Pemenang Afu-Ori Di Kampung
Yenbeser Dusun Raswar, Bapak Risyard Mambrasar. Beliau (Bapak Risyard
Mambrasar) Mengatakan Tidak Benar Ada Penolakan Terhadap Tim
Pemenangan Pasangan Calon Afu-Ori yang berkunjung di Kampung
Yembeser. Pada saatitu yang terjadi adalah beberapadari Masyarakat yang
menamakan dirinya Sebangai Simpatisan Kotak Kosong Mempertanyakan Janji-
janji Kampanye Petahana yang saat ini kembali mencalonkan diri Sebagai Peserta
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebgai Calon Tunggal di
Kabupaten Raja Ampat;
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah Memberikan Kemampuan Terbaik
Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat
sehingga Kualitas Demokrasi dan partispasi pemilih meningkat dalam
pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran. Diantaranya kampanye
dengan mematuhi protokol pencegahan Covid-19, Kampanye Netralitas ASN,
Mendeklarasikan Kampung Anti Politik Uang serta usaha lain yang dilakukan
dalam upaya menghasilkan kualitas Pemilihan yang baik sehingga
dapatmenghasilkan Calon Kepala Daerah Yang Taat Asas dan Bermartabat
dengan Fakta bahwa Petahana sebagai Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Raja Ampat, Walaupun Terkadang
Kerja-Kerja Pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sering difitnah Tidak
Netral, Tidak Profesional dan Tidak Berintegritas, Padahal Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat beserta jajaran selalu mengutamakan asas penyelenggaraan
pemilihan umum yaitu Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah denganPeraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak memberikan salinan rekomendasi pelanggaran
netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pengadu atau kepada
Kuasa Hukum Pengadu;
[4.1.2] Para Teradu diduga tidak bersikap adil dan tidak profesional terhadap Hasan
Makasar yang bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Kepala SMK
Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat hadir dalam kegiatan penjaringan Bakal Calon
Wakil Bupati Kab. Raja Ampat di DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan di
DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat namun tidak dilakukan tindakan hukum;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 23 Juli 2020 menemukan
postingan di akun media sosial facebook milik Joris Stef Omkarsabah yang memuat
kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja
Ampat, Orideko Iriano Burdam mengenakan jaket berwarna biru berlambang Partai
Demokrat pada kegiatan penyerahan rekomendasi sebagai Calon Wakil Bupati Raja
Ampat dari Partai Demokrat yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus
Harimurti Yudhoyono. Atas temuan tersebut, Teradu II, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VI menuangkannya ke dalam Form A dengan Nomor: 31/LHP/PB-
07/HM.00.01/VII/2020, sebagai hasil pengawasan Pengawas Pemilu. Selanjutnya
temuan tersebut telah disampaikan kepada petugas penerima laporan sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Surat Bawaslu Nomor:
0031/K.BAWASLU/PM.00.01/1/2020 perihal Panduan Pengisian Formulir Model A
Pengawasan junto Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juncto Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan hasil kajian awal, temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat
formil dan materil sehingga selanjutnya diregistrasi dengan Nomor
02/REG/PILKADA/PB-07/34.04/VII/2020. Para Teradu kemudian mengundang
Pengadu selaku terlapor, saksi dan pihak terkait dengan menggunakan formulir A.4.
Dalam proses klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu juga melibatkan Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, yakni unsur Penyidik Kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para pihak dan analisis terhadap
alat bukti, Para Teradu menyimpulkan 3 (tiga) tiga hal, yakni pertama, Pengadu
Orideko Iriano Burdham adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat
sebagai Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat
telah melanggar ketentuan netralitas sebagai ASN karena hadir dalam kegiatan Partai
Demokrat dengan mengenakan jaket biru berlambangkan Partai Demokrat. Kedua,
Pengadu Orideko Iriano Burdham benar dan sungguh mencalonkan diri sebagai calon
wakil bupati, tetapi tidak memenuhi dugaan pasal pelanggaran pidana Pemilihan yang
disangkakan karena subyek hukumnya belum diputuskan sebagai peserta Pemilihan.
Ketiga, keterangan saksi dan pihak terkait membenarkan temuan dugaan pelanggaran
netralitasi ASN yang dilakukan Pengadu dan melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa, Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan kesimpulan
tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat meneruskan hasil kajian tersebut kepada
KASN untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut sesuai dengan ketentuan netralitas
ASN dengan surat nomor : 03/REKOM/PB-07/HK.01.00/VIII/2020, tanggal 3 Agustus
2020.
Para Teradu menjelaskan rekomendasi ke KASN tersebut dilakukan karena
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak berwenang memastikan atau memutuskan
sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN. Karena sesuai dengan Pasal 32 ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, Bawaslu merekomendasikan kepada lembaga atau instansi lainnya karena
dugaan pelanggaran Undang–Undang lainnya.
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 30 Huruf e Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan: Bawaslu
Kabupaten/Kota Wajib Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
Selanjutnya, karena perkara tersebut merupakan temuan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat maka status diumumkan langsung melalui media
informasi resmi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1)
dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota yaitu:
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau
pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan
Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempatkan di papan
pengumuman.
Bahwa Sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Surat
Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0125/K.BAWASLU/HM.00/III/2019
tentang Peningkatan Pengelolaan Dan Pelayanan Kehumasan Bawaslu Provinsi dan
BawasluKabupaten Kota, Bawaslu Raja Ampat juga merelase hasil kajian Bawaslu Raja
Ampat terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 07/TM/PILKADA/PB-
07/34.04/VIII/2020 melalui media resmi Bawaslu Raja Ampat yakni mengumumkan
melalui Website Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Fans Page Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat pada tanggal 09 September 2020.
Para Teradu menyatakan telah bekerja sesuai dengan mekanisme penindakan
pelanggaran yang diamanatkan di dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 dan
Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan Teradu IV s.d Teradu VI membantah ikut dalam pembahasan kajian
awal untuk menyimpulkan temuan memenuhi syarat formil dan materiil serta
memberikan rekomendasi proses penanganan selanjutnya.
Para Teradu menyatakan sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi
Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018 Tentang Informasi Penanganan Temuan Dan
Laporan Yang Dikecualikan Bahwa Formulir Model A.12, Penerusan Pelanggaran
Hukum Lainnya Adalah Informasi Yang Dikecualikan. Oleh karena itu Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat tidak memberikan Salinan Rekomendasi Nomor:
03/Rekom/PB-07/HK.01.00/VIII/2020, Tanggal 03 Agustus 2020 yang ditujukan
kepada Komisi Aparatur Sipil Negara RI;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Para Teradu diduga tidak bersikap adil dan tidak
profesional karena tidak menemukan dugaan pelanggaran Netralitas ASN terhadap
Hasan Makasar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai
Kepala SMK Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat hadir dalam kegiatan penjaringan Bakal
Calon Wakil Bupati Raja Ampat di DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan di
DPD Partai Golkar yang tujuannya mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati
mendampingi bakal calon bupati Manuel P Urbinas. Para Teradu mengatakan tidak
menemukan adanya postingan Hasan Makasar di Facebook yang mengunggah foto
Hasan Makasar bersama Pengurus Partai Golkar dan Pengurus Partai Hanura. Karena
pengawasan melalui media sosial dilakukan secara umum. Sehingga akun facebook
yang bersifat pribadi atau privasi tidak ditujukan kepada publik, tidak dapat diakses
oleh Para Teradu. Sehingga Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak dapat melakukan
penindakan dugaan pelanggaran netralitasi ASN oleh Hasan Makasar. Para Teradu
juga tidak menemukan bukti postingan akun facebook Harun Ombeir pada tanggal 29
Februari 2020 yang menunjukkan Hasan Makasar mengikuti penjaringan Calon Wakil
Bupati di DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan DPC Partai Golkar
Kabupaten Raja Ampat seperti yang disampaikan Pengadu. Sehingga tudingan Para
Teradu bertindak tebang pilih dalam melakukan pengawasan adalah tidak benar.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu yang dituangkan
dalam Formulir Pengawasan Nomor : 29/PB-07/LHP/PM.00.02/V/2020 tanggal 16 Mei
2020, dicatat adanya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Manuel
Urbinas dengan Hasan Makasar yaitu memasang baliho dan spanduk di daerah Kota
Waisai sebanyak 2 (dua) buah dan Roni Dimara memasang baliho sebanyak 2 (dua)
buah materi Baliho dan spanduk memuat Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020–2025.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Para Teradu mengundang Manuel P. Urbines
dan Hasan Makasar dengan Surat Undangan Nomor: 417/PB-07/PM.00.02/V/2020
dan Nomor 418/PB-07/PM.00.02/V/2020 tertanggal 18 Mei 2020 untuk melakukan
rapat koordinasi secara virtual. Pada rapat tersebut, Manuel P. Urbinas dan Roni
Dimara mengakui perbuatannya dan berkomitmen akan menghapus identitas Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati paling lambat sehari setelah dilakukan klarifikasi.
Namun komitmen tersebut tidak dilaksanakan, Untuk itu Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat menutup identitas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 20 Mei
2020.
Para Teradu mengaku telah melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan dan
penindakan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun
2020 di Kabupaten Raja Ampat antara lain memproses seorang kepala kampung,
seorang anggota Polri dan 17 (tujuh belas) ASN yang diduga tidak netral dalam
menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya. Adapun rincian 17 ASN tersebut teridiri
dari 5 (lima) orang direkomendasikan ke KASN RI di Jakarta dan 11 (sebelas) orang di
rekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan
locus perbuatannya. Para Teradu telah bekerja berdasarkan Undang–Undang No. 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota serta Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Anggota POLRI;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap pokok aduan [4.1.1] Para Teradu mengakui tidak memberikan salinan
rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
kepada Pengadu atau kepada Kuasa Hukum Pengadu. Terungkap fakta dalam
persidangan, rekomendasi pelanggaran netralitas ASN tersebut berawal dari hasil
pengawasan Teradu II, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang dituangkan dalam
Form A Nomor: 31/LHP/PB-07/HM.00.01/VII/2020, tertanggal 23 Juli 2020. Intinya
terdapat temuan foto dan video Pengadu Orideko Iriano Burdam selaku Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 17 Juli 2020
mengenakan atribut Partai Politik. Pengadu mengenakan jaket berlambang Partai
Demokrat pada kegiatan penyerahan rekomendasi kepada Bakal Calon Wakil Bupati
Raja Ampat yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti
Yudhoyono. Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, temuan
tersebut pada tanggal 24 Juli 2020 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil,
sehingga diregistrasi dengan Nomor 02/REG/PILKADA/PB-07/34.04/VII/2020.
Selanjutnya Teradu I menerbitkan surat undangan nomor : 452/PB-
07/Hk.02.00/VII/2020, tertanggal 24 Juli 2020.
Sesuai fakta yang terungkap dalam kegiatan klarifikasi, memperhatikan
keterangan para pihak dan setelah menilai alat bukti, Para Teradu menyimpulkan
Orideko Iriano Burdham terbukti melanggar netralitas ASN yaitu hadir dalam kegiatan
penyerahan rekomendasi Bakal Calon Wakil Bupati Raja Ampat yang diselanggarakan
oleh Partai Demokrat dan mengenakan jaket biru berlambang Partai Demokrat.
Tindakan demikian bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa,
Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat menerbitkan surat nomor : 03/REKOM/PB-07/HK.01.00/VIII/2020,
tanggal 3 Agustus 2020, disampaikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti. Para Teradu
juga mengumumkan status penanganan pelanggaran di papan pengumuman Kantor
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Para Teradu tidak memberikan Salinan Rekomendasi
Nomor: 03/Rekom/PB-07/HK.01.00/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 dengan alasan
Formulir Model A.12 atau Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya merupakan
informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Nomor
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018 Tentang Informasi Penanganan Temuan Dan
Laporan Yang Dikecualikan.
DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran
netralitas ASN telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26
dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Demikian pula tindakan Para
Teradu dapat dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada Keputusan Nomor
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018 Tentang Informasi Penanganan Temuan Dan
Laporan Yang Dikecualikan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Terhadap pokok aduan [4.1.2], dalam persidangan terungkap fakta Hasan
Makasar, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Kepala Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Raja Ampat pada tanggal 20 Desember 2019 hadir
dalam kegiatan DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan pada tanggal 19
Februari 2020 juga menghadiri kegiatan DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat
yang tujuannya mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi bakal calon
Bupati Manuel P Urbinas. Berdasarkan alat bukti Pengadu tangkapan layar media
online sorongraya.co terungkap foto Hasan Makasar bersama Pengurus Partai Hanura
Kabupaten Raja Ampat. Demikian pula terhadap tangkapan layar akun Facebook
Harun Ombaer, dapat dibuktikan Hasan Makasar foto bersama Pengurus Partai
Golkar. Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu, Yoice Hendrick
Mambrasar yang menerangkan melihat kehadiran Hasan Makasar pada kegiatan
penjaringan Bakal Calon oleh Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya saksi
Ahmad Kahar Imbran juga menerangkan Hasan Makasar hadir dalam kegiatan di DPC
Partai Golkar Raja Ampat. Teradu I s.d III berdalih tidak mengetahui peristiwa tersebut
dan tidak menemukan postingan foto Hasan Makasar di facebook yang merekam
kehadirannya pada kegiatan Partai Hanura dan Partai Golkar. Selain itu juga tidak
terdapat laporan adanya peristiwa tersebut. Sehingga Teradu I s.d Teradu III tidak
mempunyai dasar pijakan untuk menjadikan temuan dan melakukan penindakan
terhadap Hasan Makasar.
DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu III tidak cermat dalam melakukan
tugas pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat
pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Seharusnya Teradu I s.d Teradu III
memaksimalkan jajarannya untuk mengawasi proses penjaringan bakal calon Bupati
dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh Partai Politik di Kabupaten Raja Ampat.
Sepatutnya para Teradu sesuai kewenangan dalam wilayah kerjanya dapat
menjangkau pengawasan melalui media online sehingga seluruh subyak hukum yang
melanggar netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dapat
diperlakukan secara sama. Pengawasan secara cermat dan menyeluruh terhadap
media sosial dapat mencegah tindakan perbedaan perlakuan penanganan pelanggaran
netralitas ASN sebagaimana tindakan Para Teradu memproses temuan pelanggaran
netralitas ASN oleh Pengadu dan telah direkomendasikan ke KASN. Tindakan Teradu I
s.d Teradu III yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan dapat
mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Dengan
demikian, Teradu I s.d Teradu III terbukti melanggar pasal 10 huruf a, huruf c dan
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III tidak meyakinkan
DKPP.
DKPP berpendapat Teradu IV s.d Teradu VI sebagai supporting system hanya
melaksanakan kebijakan Teradu I s.d Teradu III. Untuk itu pertanggungjawaban
hukum dan etika tidak dapat dibebankan kepada Teradu IV s.d Teradu VI karena
sesuai peraturan perundang-undagan, kedudukan Teradu IV s.d Teradu VI dijajaran
Sekretariat wajib melaksanakan kebijakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua
merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II
Kalansina Aibini, dan Teradu III Agus Salim Wahom masing-masing selaku Anggota
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Folter Umpain, Teradu V Felix Herman Aibini,
dan Teradu VI Yessi Ramar selaku Staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja
Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afiffuddin masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal
Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir