Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Nomor 101 Tahun 2020
Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Raja Ampat
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-11-2020
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa adanya temuan oleh Teradu dan/atau Terlapor II Klansiana Aibini dengan Temuan Nomor : 04/TM/PILKADA/Kab/34.04/VII/2020 yaitu dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor (Orideko I.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak memberikan salinan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pengadu atau kepada Kuasa Hukum Pengadu; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak bersikap adil dan tidak profesional terhadap Hasan Makasar yang bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat hadir dalam kegiatan penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Kab. Raja Ampat di DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan di DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat namun tidak dilakukan tindakan hukum; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 23 Juli 2020 menemukan postingan di akun media sosial facebook milik Joris Stef Omkarsabah yang memuat kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam mengenakan jaket berwarna biru berlambang Partai Demokrat pada kegiatan penyerahan rekomendasi sebagai Calon Wakil Bupati Raja Ampat dari Partai Demokrat yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (1); Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; Pasal 30; Pasal 37 ayat (1); Pasal 19; Pasal 20
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini, dan Teradu III Agus Salim Wahom masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Folter Umpain, Teradu V Felix Herman Aibini, dan Teradu VI Yessi Ramar selaku Staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Pap
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 101-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 109- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Orideko I. Burdam Pekerjaan : Swasta Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Memberikan Kuasa kepada Nama : 1. Benediktus Jombang 2. Muhammad Irfan Pekerjaan : Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum Alamat : Jl. Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Markus Rumsowek Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Kalansina Aibini Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Agus Salim Wahom Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Folter Umpain Pekerjaan : Staf Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan masyarakat, Hubungan Antar Lembaga Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Felix Herman Pekerjaan : Staf Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan masyarakat, Hubungan Antar Lembaga Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Yessi Ramar Pekerjaan : Staf Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan masyarakat, Hubungan Antar Lembaga Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 109-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa adanya temuan oleh Teradu dan/atau Terlapor II Klansiana Aibini dengan Temuan Nomor : 04/TM/PILKADA/Kab/34.04/VII/2020 yaitu dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor (Orideko I. Burdam, S.IP, M.Ec.Dev), selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setda Kabupaten Raja Ampat, yang diketahui dari postingan media social facebook dengan akun Joris Stef Omkarsabah, Rabu 23 Juli 2020; 2. Bahwa adanya Laporan Hasil Pengawasan PemiluNomor: 31/PB- 07/PM.00.02/VII/2020 oleh Teradu dan/atau Terlapor II, IV, V& VI Yakni dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu dan/atauPelapor, selakuKepalaselakukepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SetdaKabupaten Raja Ampat yang diketahui dari postingan media social facebook dengan nama akun Joris Stef Omkarsabah, Rabu 23 Juli 2020; 3. Bahwa dari temuan dan laporan hasil pengawasan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, V, VI tersebut menyimpulkan Temuan memenuhi Syarat formil dan materil serta merekomendasikan agar dalam waktu 1x24 jam segera diregistrasikan untuk dilakukan proses penanganan; 4. Bahwa dengan dasar temuan dan hasil laporan pengawasan serta kesimpulan dan rekomendasi Teradu dan/atau Terlapor II, IV, V & VI tersebut diatas, maka Teradu dan / atau Terlapor I mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Pengadu dan/atau Pelapor ( Orideko I. Burdam, S.IP., M.Ec. Dev ), untuk dimintai keterangan/klarifikasi dan pada hari Senin, 27 Juli 2020 Pengadu dan/atau Pelapor datang ke Kantor Teradu dan/atau Terlapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi di bawah janji; 5. Bahwa atas kajian dan analisis Teradu dan/atau Terlapor I, II & III tersebut diatas, maka terbukti Pengadu dan/atau Pelapor melakukan pelanggaran netralitas ASN, sehingga Teradu dan/atau Terlapor I, II & III mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta terhadap Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, seorang Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang merupakan seorang ASN berinisial OI, pada hari Senin, 03 Agustus 2020, Pukul 14.20 WIT yang diumumkan melalui facebook an. Adinda Syifah Soltief dan Media Center Bawaslu Kabupaten Raja Ampat; 6. Bahwa rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke KASN yang dikeluarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, II & III tersebut diatas, tidak memberikan salinan keputusan rekomendasi kepada Pengadu dan/atau Pelapor atau kepada Kuasa Hukum Pengadu dan/atau Pelapor. Hal ini menunjukkan Teradu dan/atau Terlapor I, II & III tidak mempunyai itikat baik terhadap Pengadu dan/atau Pelapor yang merupakan salah satu bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang berpasangan dengan Bupati Incumbent Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024; 7. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor dalam hal ini terlihat jelas dan terang benderang tidak berintegritas, tidak professional dan tidak netral alias tebang pilih sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020, karena hasil temuannya hanya kepada Pengadu dan/atau Pelapor saja, sementara banyak bakal calon wakil bupati yang akan mengikuti sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020, salah satunya itu ada bakal calon wakil bupati an. Hasan Makasar, S.Pd adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat, dalam hal ini akan berpasangan dengan Wakil Bupati Incumbent Kabupaten Raja Ampat atau lebih dikenal dengan sebutan Pasangan MANSAR ( Bakal Calon Bupati Manuel PiterUrbinas, S.Pi., M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati Hasan Makasar, S.Pd Periode 2020-2024); 8. Bahwa menurut hemat Pengadu dan/atau Pelapor dalam hal ini Para Teradu dan/atau Terlapor tidak berintegritas, tidak professional dan tidak netral alias tebang pilih, karena Para Teradu dan/atau Terlapor tidak menemukan Pelanggaran Netralitas ASN terhadap saudara Hasan Makasar, S.Pd. Sementara saudara Hasan Makasar, S.Pd., adalah seorang ASN juga, yang telah mengikuti seleksi bakal calon wakil bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 di Partai Golkar dan Partai Hanura. Muncul pertanyaan bagi Pengadu dan/atau Pelapor : Mengapa Para Teradu dan/atau Terlapor tidak mempunyai temuan Pelanggaran Netralitas ASN terhadap saudara Hasan Makasar, S.Pd., yang jelas- jelas dalam beberapa akun Facebook memunculkan foto bersama dengan Pengurus Partai Golkar dan Pengurus Partai Hanura dan ada apa Para Teradu dan/atau Terlapor dengan Saudara Hasan Makasar, S.Pd………....? 9. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersebut di atas, maka Pengadu dan/atau Pelapor menegaskan bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dan / atau Terlapor adalah TIDAK BERINTEGRITAS, TIDAK PROFESIONAL dan TIDAK NETRAL alias TEBANG PILIH; 10. Bahwa oleh karena Para Teradu dan/atau Terlapor tersebut diatas telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, maka layak dan patut untuk diberikan sanksi berat yaitu PEMBERHENTIAN TETAP sebagai Penyelenggara Pemilu, karena perbuatan Para Teradu dan/atau Terlapor sangat merugikan Pengadu dan/atau Pelapor, karena yang dikwatirkan kedepannya Para Teradu dan/atau Terlapor selalu mencari-cari kelemahan dan kesalahan Pengadu dan/atau Pelapor dan hal ini akan berdampak buruk terhadap proses Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Raja Ampat; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi berdasarkan keterangan Saksi Yoice Hendrick Mambrasar bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 saudara Hasan Makasar, S.Pd., seorang ASN yaitu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat mengikuti penjaringan bakal calon wakil bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 di PartaiHanura; 2. P-2 Fotokopi berdasarkan keterangan Saksi Ahmad Kahar Imbran bahwa pada tanggal 19 Februari 2020 saudara Hasan Makasar, S.Pd., seorang ASN yaitu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat mengikuti penjaringan bakal calon wakil bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 di Partai Golkar; 3. P-3 Fotokopi berdasarkan surat permohonan berhenti (mengundurkandiri) sebagai ASN an. OridekoIriano Burdam, S.IP, MM., M.Ec.Dev (Pengadu dan/atauPelapor) pada tanggal 29 Juni 2020 kepada Bupati Raja Ampat Cq. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan mendapat Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Bupati Raja Ampat dengan Nomor : 800/215/BPKSDM, pada tanggal 30 Juni 2020, Lampiran 1 (satu) berkas; 4. P-4 Fotokopi berdasarkan data atau informasi yang dapat dilihat dan dibaca dari media postingan Sorong Raya.co, Jumat 20 Desember 2019, bahwa Saudara Hasan Makasar, S.Pd., seorang ASN yaitu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat mengikuti penjaringan den menerima rekomendasi bakal calon wakil bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 dari pengurus daerah Partai Hanura; 5. P–5 Fotokopi berdasarkan data atau informasi yang dapat dilihat dan dibaca dari akun facebook Harun Ombaeir tanggal, 19 Februari 2020 bahwa Saudara Hasan Makasar, S.Pd., seorang ASN yaitu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat mengikuti penjaringan den menerima rekomendasi bakal calon wakil bupatiKabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 dari pengurus daerah Partai Golkar; [2.4] BARANG BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan barang bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Formulir Temuan Nomor: 04/TM/PILKADA/Kab/34.04/VII/2020, tanggal 23 Juli 2020 dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, KordivPencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Kalansina Aibini (Teradu III) 2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 31/Pb- 07/PM.00.02/VII/2020 dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Tim Pengawas Kalansina Aibini (Teradu dan/atau Terlapor III), FolterUmpain (Teradu dan/atau Terlapor IV), Felix Herman (Teradu dan/atauTerlapor V), Yessy Ramar (Teradu dan/atau Terlapor VI), tanggal 23 Juli 2020; 3. P-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dikeluarkan rekomendasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat saudara Markus Rumsowek (Teradu dan/atauTerlapor I), tanggal 23 Juli 2020; 4. P-4 Keterangan/Klarifikasi Di bawah Janji dan Berita Acara Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang ditandatangani oleh Saudara Markus Rumsowek (Teradu dan/atauTerlapor I), pada Hari Senin, 27 Juli 2020; 5. P–5 Pengumuman Pelanggaran Netralitas ASN oleh seorang ASN berinisial OI ke KASN R.I yang diumumkan melalui Media Center Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan postingan akun facebook an. Adinda Syifah Soltief, oleh saudara Markus Rumsowek (Teradu dan/atau Terlapor I), Kalansina Aibini (Teradu dan/atau Terlapor II), Agus Salim Wahom (Teradu dan/atau Terlapor III), pada hari Senin, 03 Agustus 2020, Pukul 14.20 WIT; [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: 1. Yonce Hendrick Pada tanggal 19 Desember 2019, Partai Hanura membuka penjaringan Calon Wakil Bupati. Pada saat itu Yonc eada di tempat dan melihat langsung Hasan Makassar maju sebagai Calon Wakil Bupati dengan atribut Hanura. Yonce mengatakan bahwa yang disampaikan Para Teradu tidak benar karena Yonce melaihat langsung kejadian tersebut. Yonce mempunyai bukti keterlibatan ASN berupa gambar. Yonce tidak melaporkan ke Bawaslu karena PPL berada di tempat pada kejadian tersebut. 2. Ahmad Kahar Imbran Pada saat membangun jaringan Partai Golkar Hasan Makassar dengan wakil Bupati Incumbent. Ahmad melihat langsung pada saat memberikan dokumen tersebut dengan bukti foto dan sudah viral. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa prosedur Penanganan PelanggaranYang menggunakan Formulir Pengawasan (Form A) Nomor: 31/LHP/PB-07/HM.00.01/VII/2020 merupakan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Teradu II, IV, V dan VI) ditemukan dugaan Pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam sehingga dijadikan Temuan Dugaan Pelanggaran yang tertuang di dalam Formulir Temuan (Form A.2) karena merupakan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu. Temuan Dugaan Pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam Disampaikan kepada Petugas Penerima Laporan Pada Tanggal 23 Juli 2020. Proses ini telah sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor: 0031/K.BAWASLU/PM.00.01/1/2020 Perihal Panduan Pengisian Formulir Model A Pengawasan Junto Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 2. Bahwa Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang termuat di dalam Formulir Pengawasan Nomor: 31/PB-07/PM.00.02/VII/2020, Tanggal 23 Juli 2020 Terdapat Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Bapak Orideko Iriano Burdam dengan hadir dalam kegiatan Partai Demokrat dengan mengenakan Jaket Berwarna Biru Berlambangkan Partai Demokrat; 3. Bahwa berdasarkan kewajiban dan kewenangan yang diamanatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti adanya Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. Maka Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menjadikan hasil pengawasan Nomor: 31/PB-07/PM.00.02/VII/2020 Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Nomor: 04/TM/PILKADA/PB- 07/34.04/VII/2020, Tanggal 23 Juli 2020; 4. Bahwa alasan menindaklanjuti Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor: 31/PB-07/PM.00.02/VII/2020 Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN karena Bapak Orideko Iriano Burdam adalah ASN yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat Hadir dalam Kegiatan Partai Demokrat dengan Mengenakan Jaket Biru Berlambangkan Partai Demokrat yang di posting melalui Facebook milikYoris Stevano Omkarba dalam rangka penerimaan Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat pada Pemilihan Tahun 2020. Karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara; 5. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, V,VI tersebut menyimpulkan Temuan memenuhi Syarat formil dan materil serta merekomendasikan agar dalamwaktu 1 x 24 jam segera diregistrasikan untuk dilakukan proses penanganan; 6. Bahwa Benar Setelah menerima Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, dokumen temuan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan kepada Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk dilakukan penindakan dugaan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Devisi HPPS Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kemudian melakukan Kajian Awal untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran dan keterpenuhan syarat formil dan materil dari Temuan Dugaan Pelanggaraan yang disampaikan oleh Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Raja Ampat; 7. Bahwa Hasil kajian awal yang dilakukan oleh Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Raja Ampat memperoleh kesimpulan: a. Temuan memenuhi syarat formil dan materil; b. Temuan dapat di Registrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materil dan telah disampaikan kepada Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Raja Ampat; c. Laporan temuan hasil pengawasan mengandung Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya yakni Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. 8. Bahwa kesimpulan yang dihasilkan dalam kajian Awal yang dilakukan, di rekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar sebagai berikut: a. Temuan dalam waktu 1 X 24 Jam di registrasi agar segera dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku; b. Penanganan Temuan dugaan pelanggaran Nomor: 04/TM/PILKADA/Kab/34.04/VII/2020 dilakukan dengan di dampingi oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa. Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, Kejagung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 9. Bahwa berdasarkan Dalil Aduan/Tuduhan oleh para Pengadu yang mengatakan bahwa dengan dasar temuan dan hasil laporan pengawasan serta kesimpulan dan rekomendasi Teradu dan/atau Terlapor II, IV, V & VI, tersebut diatas, maka Teradu dan/atau Terlapor mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Pengadu dan/atau Pelapor (Orideko I. Burdam, S.IP., M.Ec. Dev), untuk dimintai keterangan/klarifikasi dan pada hari Senin, 27 Juli 2020 Pengadu dan/atau Pelapor datang ke Kantor Teradu dan/atau Terlapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah janji; 10. Bahwa Hasil Kajian Awal yang dilakukan Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/TM/PILKADA/PB- 07/34.04/VII/2020 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk melakukan Rapat Pleno untuk meregistrasi Temuan Dugaan Pelanggaran untuk dilakukan penindakan pelanggaran sesuai denganPasal 18 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 11. Bahwa Rapat Pleno berkesimpulan bahwa Terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran tersebut mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya yaitu Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga di registrasi denganNomor 02/REG/PILKADA/PB-07/34.04/VII/2020; 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kemudian mengundang terlapor, saksi dan pihak terkait untuk memberikan keterangan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam dengan menggunakan Formulir A.4. Proses Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat di dampingi oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Unsur Penyidik Kepolisian; 13. Bahwa berdasarkan Keterangan dan Bukti yang diperoleh, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat memperoleh kesimpulan bahwa: a. Bahwa Bapak Orideko Iriano Burdam yang adalah Seorang Aparatur Sipil Negara dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat telah melanggar ketentuan netralitas sebagai Seorang Aparatur Sipil Negara untuk Hadir dalam Kegiatan Partai Demokrat dengan Mengenakan Jaket Biru Berlambangkan Partai Demokrat; b. Bahwa Bapak Orideko Burdan benar dan sungguh mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati tetapi tidak memenuhi dugaan pasal pelanggaran pidana pemilihan yang disangkakan karena subyek hukumnya belum diputuskan sebagai peserta pemilihan; c. Keterangan Saksi dan Pihak Terkait membenarkan Temuan dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kemudian Meneruskan hasil kajian tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk menindaklajuti hasil kajian tersebut sesuai dengan Ketentuan Netralitas ASN, Karena terlapor Saudara Orideko Iriano Burdam adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat, sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang Yang berlaku agar dapat di putuskan seadil-adilnya; 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah bekerja sesuai dengan mekanisme penindakan pelanggaran yang di amanatkan di dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 dan Pasal 32 Ayat (2) PeraturanBawasluNomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 16. Bahwa Tidak Benar Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI ikut dalam kajian awal untuk menyimpulkan Temuan memenuhi syarat formil dan materil serta memberikan rekomendasi dalam waktu 1X24 Jam segera di register dan melakukan proses penanganan selanjutnya; 17. Bahwa yang melaksanakan pleno registrasi laporan temuan dugaan pelanggaran adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat atau Teradu I, Teradu II dan Teradu III Pasal 18 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyampaikan bahwasanya Aduan Pengadu Kabur (Obcuur Libel) karenadalampokokperkara yang disampaikan Pengadu tidak sesuai dengan mekanisme penindakan pelanggaran yang berlaku karena tidak benar dalam menyampaikan tugas dari Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI; 18. Bahwa berdasarkan Dalil Aduan/Tuduhan oleh para Pengadu yang mengatakan bahwa atas kajian dan analisis Teradu dan/atau Terlapor I, II & III tersebut di atas, maka terbukti Pengadu dan/atau Pelapor melakukan pelanggaran netralitas ASN, sehingga Teradu dan/atau Terlapor I, II & III mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) R.I Di Jakarta terhadap Pelanggaran Netralitas ASN; 19. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan Asas Netralitas. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dugaan Pelanggara Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, yang adalah seorang Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang merupakan seorang ASN berinisial OI, pada hari Senin, 03 Agustus 2020, Pukul 14.20 WIT yang diumumkan melalui facebook an. Adinda Syifah Soltief dan Media Center Bawaslu Kabupaten Raja Ampat; 20. Bahwa terhadap Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah mengundang Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Raja Ampat, Bapak Zainudin Ihamahu untuk memberikan keterangan klarifikasi sebagai pihak terkait dengan Undangan Klarifikasi Nomor: 452/PB-07/HM.02.00/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020; 21. Bahwa keterangan klarifikasi (klarifikasi dibawah sumpah/janji) yang disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Raja Ampat, Bapak Zainudin Ihamahu Bahwasanya Bapak Orideko Iriano Burdam belum memasukan surat pengunduran diri sebagai ASN yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Nasional melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat. Lebih lanjut di tegaskan Bahwa Bapak Orideko Iriano Burdam hanya meminta Persyaratan untuk mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri Secara Lisan Pada Tanggal 18 Maret 2020; 22. Bahwa pada saat memberikan klarifikasi pada tanggal 01 Agustus 2020, Bapak Orideko Iriano Burdam memberikan surat bukti pengunduran diri sebagai seorang ASN yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Raja Ampat. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mendapati surat yang di sampaikan Bapak Orideko Iriano Burdam tidak jelas tertera tanggal di keluarkannya atau pembuatan surat pengunduran diri tersebut; 23. Bahwa Rekomendasi yang ditujukan kepada KSAN dengan Surat Penerusan Nomor: 458/PB-07/HK.01.01/VIII/2020 Adalah tidak benar karena yang di sampaikan dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor: 03/REKOM/PB- 07/HK.01.00/VIII/2020 adalah Bapak Orideko Iriano Burdam “Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas ASN”; 24. Bahwa aduan Pengadu berdasarkan kajiian dan analis Teradu adalah pelanggaran ASN yang mengeluarkan Rekomendasi Ke KASN itu adalah benar. Tetapi keputusan menyampaikan rekomendasi adalah merupakan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, karena pengadu mengatakan pelanggaran. Karena Pengadu tidak berhak/berwenang untuk memastikan atau memutuskan, karena itu merupakan kewenangan dari Instasi atau lembaga yang berwenang yang akan memutuskan, karena sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu merekomendasikan kepada lembaga atau instansi lainnya karena dugaan pelanggaran Undang – Undang Lainnya; 25. Bahwa pada saat memberikan keterangan pers Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyatakan Saudara OI di duga melakukan pelanggaran netralita ssebagai seorang aparatur sipil negara oleh karena itu di rekomendasikan kepada KSAN RI di Jakarta; 26. Bahwa bentuk Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0125/K.BAWASLU/HM.00/III/2019 tentang Peningkatan Pengelolaan Dan Pelayanan Kehumasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, Bawaslu Raja Ampat merelase hasil kajian Bawaslu Raja Ampat terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 07/TM/PILKADA/PB- 07/34.04/VIII/2020 melalui media resmiBawaslu Raja Ampat yakni mengumumkan melalui Website Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Fans Page Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 09 September 2020; 27. Bahwa anggapan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak mempunyai itikad baik kepada pengadu karena tidak memberikan salinan Rekomendasi penerusan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada KSAN RI di Jakarta kepada Kuasa Hukum Bapak Orideko Iriano Burdam adalah Tidak Tepat mengingat tugas Bawaslu Kabupaten Raja Ampat adalah menunaikan apa yang menjadi kewajiban Sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018 Tentang Informasi Penanganan Temuan Dan Laporan Yang Dikecualikan Bahwa Formulir Model A.4, Pelimpahan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Adalah Informasi Yang Dikecualikan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memberikan Salinan Rekomendasi Nomor: 03/Rekom/PB-07/HK.01.00/VIII/2020, Tanggal 03 Agustus 2020 Dengan munggunakan Form Model A.4 yang di tujukan kepada Kominsi Aparatur Sipil Negara RI; 28. Bahwa berdasarkan Dalil Aduan/Tuduhan oleh para Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor dalam hal ini terlihat jelas dan terang benderang tidak berintegritas, tidak professional dan tidak netral alias tebang pilih sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020, karena hasil temuannya hanya kepada Pengadu dan/atau Pelapor saja, sementara banyak bakal calon wakil bupati yang akan mengikuti sebagai peserta pemilu di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020, salah satunya yaitu ada bakal calon wakil bupati an. Hasan Makasar, S.Pd., adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat, yang dalam hal ini akan berpasangan dengan Wakil Bupati Incumbent Kabupaten Raja Ampat atau lebih dikenal dengan sebutan Pasangan MANSAR (Bakal Calon Bupati Manuel Piter Urbinas, S.Pi., M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati Hasan Makasar, S.PdPeriode 2020-2024); 29. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor tidak menemukan Pelanggaran Netralitas ASN terhadap saudara Hasan Makasar, S.Pd., sementara saudara Hasan Makasar, S.Pd., adalah seorang ASN yang juga telah mengikuti seleksi bakal calon wakil bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020-2024 di Partai Golkar dan Partai Hanura, Mengapa Para Teradu dan/atau Terlapor tidak mempunyai temuan Pelanggaran Netralitas ASN terhadap saudara Hasan Makasar, S.Pd., yang jelas- jelas dalam beberapa akun Facebook memunculkan foto bersama dengan Pengurus Partai Golkar dan Pengurus Partai Hanura; 30. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Teradu yang termuat dalam Formulir Pengawasan Nomor 29/PB-07/LHP/PM.00.02/V/2020 Tanggal 16 Mei 2020, di temukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Drs Manuel Urbinas dengan Hasan Makasar, S.Pd yang memasang Baliho dan Spanduk di Daerah Kota Waisai berjumlah 2 (dua) buah dan Saudara Roni Dimara yang memasang Baliho Di Daerah Kota Waisai berjumlah 2 (dua) buah dengan Baliho dan Spanduk bertuliskan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa serta bertuliskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020 – 2025. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut pengadu mengundang untuk Rapat Koordinasi Pencegahan kepada Bapak Manuel P. Urbines dan Bapak Hasan Makasar dengan surat undangan Nomor: 417/PB-07/PM.00.02/V/2020 Tanggal 18 Mei 2020 dan Surat Undangan Kepada Bapak Roni Dimara dengan Surat Undangan Nomor 418/PB-07/PM.00.02/V/2020, Tanggal 18 Mei 2020 Via Daring Menggunakan Aplikasi Zoom. Pada pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut Bapak Manuel P. Urbinas dan Bapak Roni Dimara mengakui perbauatannya dan berkomitmen akan menghilangkan tulisan yang bertuliskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati paling lambat sehari setelah dilakukan klarifikasi, dan selanjutnya setelah sehari di pantau belum dilaksanakan, maka pada hari kedua BawasluKabupaten Raja Ampat melakukan penutupan tulisan tersebut pada tanggal 20 Mei 2020; 31. Bahwa dalam melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat, Teradu Telah memproses Seorang Kepala Kampung, Seorang Anggota Polri dan TujuBelas ASN Di Kabupaten Raja Ampat yang di duga Tidak Netral Dalam Menjalankan Tugas, Fungsi dan Wewenangnnya. Dugaan Pelanggaran Ketujuh belas ASN Kabupaten Raja Ampat tersebut 5 (Lima) orang di rekomendasikan ke KSAN RI di Jakarta dan 11 (Sebelas) Orang di rekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan locus perbuatannya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Teradu telah di rekomendasikan kepada Instansi yang berwenang sesuai dengan Dugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan; [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Pengawasan (Form A) 2. T-2 Formulir Temuan (Form A.2) 3. T-3 Formulir Tanda Bukti PenerimaanTemuan/Laporan (Form A.3) 4. T-4 Kajian Awal 5. T-5 Berita Acara PlenoRegistrasiTemuan 6. T-6 Undangan Klarifikasi 7. T-7 Formulir Penerusan Temuan (Form A.12) dan Rekomendasi No 03/REKOM/PB-07/HK.01.00/VIII/2020 8. T-8 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Bawaslu RI Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018 9. T-9 Berita Acara Klarifikasi Saudara Zainudin Ihamahu 10. T-10 Dokumentasi Foto 11. T-11 Screen Capture Berita Media Online 12. T-12 Dokumentasi Video 13. T-13 Surat PengunduranDiri Bapak Orideko Iriano Burdam Sebagai ASN 14. T-14 Formulir Pengawasan Nomor: 29/PB-07/LHP/PM.00.02/V/2020 15. T-15 Surat Undangan Klarifikasi Via Daring Menggunakan Aplikasi Zoom 16. T-16 Bukti Pelaksanaan Rapat Via Daring Menggunakan Aplikasi Zoom 17. T-17 Screen Capture Berita yang termuat di website Bawaslu RI 18. T-18 Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya 19. T-19 Status Temuan Dugaan Pelanggaran (Form A.13) 20. T-20 Screen Capture Akun Facebook Harun Ombaer 21. T-21 Press Release Bawaslu Kabupaten Raja Ampat 22. T-22 Rekaman Audio Arahan Sekda Kabupaten Raja Ampat 23. T-23 Screen Capture Akun Facebook Harun Ombaer. 02 24. T-24 Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN 25. T-25 Hasil Investigasi Pokja Pengawasan Kampanye 26. T-26 Video Hasil Investigasi [2.9] KESIMPULAN Berdasarkan Fakta dan Keterangan Persidangan yang di gelar pada tanggal 19 Oktober 2019, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu bekerja berdasarkan Aturan dan Perundang-Undangan Pemilu yang berlaku yaitu Undang – undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bawaslu Nomor6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Anggota POLRI; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah memproses Seorang Kepala Kampung, Seorang Anggota Polri dan 17 (tujuh belas) ASN Di Kabupaten Raja Ampat yang di duga Tidak Netral Dalam Menjalankan Tugas, Fungsi dan Wewenangnnya. Dugaan Pelanggaran Ke 17 (tujuh belas) ASN Kabupaten Raja Ampat tersebut 5 (Lima) orang di rekomendasikan ke KSAN RI di Jakarta dan 11 (Sebelas) Orang di rekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan locus perbuatannya. Sehingga Para Teradu tidak tebang pilih untuk mempross dugaan pelanggaran tidak Netralnya ASN. Sepeti yang sudah disampaikan dalam jawaban Teradu terhadap Pokok Pengaduan Pengadu; 3. Bahwa Bawaslu Memproses Suatu Dugaan Pelanggaran dapat berasal dari Laporan dan Temuan. Laporan merupakan aduan yang disampikan oleh masyarakat yang memiliki hak pilih di wilayah setempat, pemantau pemilu dan peserta pemilihan. Sedangkan Temuan merupakan hasil pengawasan Bawaslu yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilihan; 4. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1) (1). Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Pasal 7 “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Pasal 16 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 17 ayat (1),(2) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterangan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diterimadan diregistrasi. Pasal 18 ayat (1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan DugaanPelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. Pasal 21 Ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan. 5. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis Sidang untuk memeriksa kembali Bukti surat pengunduran diri Bapak Orideko Iriano Burdam sebagai seorang ASN yang disampaikan Pengadu karena Terdapat Perbedaan Bukti Surat yang di sampaikan kepada Teradu di mana Surat Pernyataan Pengunduruan Diri Bapak Orideko Iriano Burdam Sebagai Seorang ASN Tidak Ada Tanggal Pengesahan dan Tidak Jelas Arahnya Ditujukan Kepada Siapa; 6. Bahwa Dokumen pernyataan Pengunduran Diri Bapak Orideko Iriano Burdam Sebagai Seorang ASN yang di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat di serahkan pada tanggal 30 Juli 2020, sedangkan Proses Klarifikasi terhadap Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bapak Orideko Iriano Burdam telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020; 7. Bahwa Sesuai keterangan klarifikasi (klarifikasi dibawah sumpah/janji) yang disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Raja Ampat, Bapak Zainudin Ihamahu pada tanggal 27 Juli 2020 Bahwasanya Bapak Orideko Iriano Burdam belum memasukan surat pengunduran diri sebagai ASN yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Nasional melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat. Lebih lanjut di tegaskan Bahwa Bapak Orideko Iriano Burdam hanya meminta Persyaratan untuk mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri Secara Lisan Pada Tanggal 18 Maret 2020; 8. Bahwa Teradu tidak mengetahui perihal adanya peristiwa tersebut dikarenakan kegiatan penjaringan yang dilaksanakan Partai Golkar merupakan kegiatan non tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebagaimana yang tertuang di dalam PKPU No 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Sehingga Bukan Merupakan Objek Pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya, perihal berita media online sorongraya, tidak di ketahui Teradu karena tidak pernah mendapat broadcast pesan berita media online tersebut; 9. Bahwa Penjaringan internal Parpol Golkar sangat singkat dan informasinya terbatas mengingat kegiatan internal Partai Politik. Pada kesempatan yang sama sosialisasi Netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat masih pada tahap awal atau pencegahan. Selain itu Bukti yang disampaikan Pengadu terlihat jelas Bapak Hasan Makasar tidak mengunakan Atribut Partai Politik Manapun, terkesan pasif dan tidak memihak; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak menerima laporan resmi dari pihak manapun yang merasa di rugikan, dapat dikatakan semua pihak yang mengetahui peristiwa tersebut di atas merasa baik-baik saja; 11. Bahwa Teradu tidak menemukan Bukti Postingan Akun Facebook Harun Ombeir yang di maksudkan pengadu pada tanggal 19 Februari 2020 maupun tanggal 29 Februari 2020 yang menunjukan Bapak Hasan Makasar mengikuti penjaringan Di Partai Golkar dan Hanura seperti yang disampaikan Pengadu. Setelah dilakukan penelusuran ternyata postingan tersebut tidak ada; 12. Bahwa Teradu melakukan penindakan pelanggaran terhadap Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN terhadap 5 (lima) Orang ASN yang telah di rekomendasikan kepada KSAN RI Di Jakarta terdiridari Seorang Kepala Distrik, Seorang Kepala Badan, Dua Orang Kepala Bidang dan Seorang Kepala Sekolah; 13. Bahwa dalam rangka menegakan keadilan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah berusaha dengan maksimal dalam upaya untuk mencega terjadinya Pelanggaran Netralitas dengan melakukan kerjasama bersama Pemerintah Daerah Raja Ampat, Melakukan Kampanye Netralitas ASN, Sosialisasi dengan menggunakan media social Bawaslu Kabupaten Raja Ampat serta Pemasangan Baliho dan Spanduk yang memuat himbauan bagi Para ASN dalam lingkup Pemerintah Daerah Kaupaten Raja Ampat untuk Setia dan Patuh terhadap Undang-Undang dan Kode EtikSeorangPegwai Negeri Sipil; 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan penindakan terhadap ASN pada lingkup Pemerintah Daerah yang di duga melakukan pelanggaran Netralitas ASN yang telah diberikan Putusan oleh Komisi Aaparatur Sipil Negara Republik Indonesia di Jakarta sehingga saat ini Para ASN pada Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat semakin patuh dan menjaga netralitasnya sebagai Seorang Abdi Negara di tengah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Raja Ampat dengan Calon Tunggal yakni Pasangan Afu-Ori; 15. Bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 21 Oktober 2020, Pukul 14:56 WIT Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye melakukan investigasi di Kampung Yembeser dan Memewancarai Langsung Ketua Tim Posko Pemenang Afu-Ori Di Kampung Yenbeser Dusun Raswar, Bapak Risyard Mambrasar. Beliau (Bapak Risyard Mambrasar) Mengatakan Tidak Benar Ada Penolakan Terhadap Tim Pemenangan Pasangan Calon Afu-Ori yang berkunjung di Kampung Yembeser. Pada saatitu yang terjadi adalah beberapadari Masyarakat yang menamakan dirinya Sebangai Simpatisan Kotak Kosong Mempertanyakan Janji- janji Kampanye Petahana yang saat ini kembali mencalonkan diri Sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebgai Calon Tunggal di Kabupaten Raja Ampat; 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah Memberikan Kemampuan Terbaik Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat sehingga Kualitas Demokrasi dan partispasi pemilih meningkat dalam pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran. Diantaranya kampanye dengan mematuhi protokol pencegahan Covid-19, Kampanye Netralitas ASN, Mendeklarasikan Kampung Anti Politik Uang serta usaha lain yang dilakukan dalam upaya menghasilkan kualitas Pemilihan yang baik sehingga dapatmenghasilkan Calon Kepala Daerah Yang Taat Asas dan Bermartabat dengan Fakta bahwa Petahana sebagai Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Raja Ampat, Walaupun Terkadang Kerja-Kerja Pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sering difitnah Tidak Netral, Tidak Profesional dan Tidak Berintegritas, Padahal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat beserta jajaran selalu mengutamakan asas penyelenggaraan pemilihan umum yaitu Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah denganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak memberikan salinan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pengadu atau kepada Kuasa Hukum Pengadu; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak bersikap adil dan tidak profesional terhadap Hasan Makasar yang bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat hadir dalam kegiatan penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Kab. Raja Ampat di DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan di DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat namun tidak dilakukan tindakan hukum; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 23 Juli 2020 menemukan postingan di akun media sosial facebook milik Joris Stef Omkarsabah yang memuat kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam mengenakan jaket berwarna biru berlambang Partai Demokrat pada kegiatan penyerahan rekomendasi sebagai Calon Wakil Bupati Raja Ampat dari Partai Demokrat yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. Atas temuan tersebut, Teradu II, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI menuangkannya ke dalam Form A dengan Nomor: 31/LHP/PB- 07/HM.00.01/VII/2020, sebagai hasil pengawasan Pengawas Pemilu. Selanjutnya temuan tersebut telah disampaikan kepada petugas penerima laporan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Surat Bawaslu Nomor: 0031/K.BAWASLU/PM.00.01/1/2020 perihal Panduan Pengisian Formulir Model A Pengawasan junto Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juncto Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil kajian awal, temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 02/REG/PILKADA/PB-07/34.04/VII/2020. Para Teradu kemudian mengundang Pengadu selaku terlapor, saksi dan pihak terkait dengan menggunakan formulir A.4. Dalam proses klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu juga melibatkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, yakni unsur Penyidik Kepolisian. Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para pihak dan analisis terhadap alat bukti, Para Teradu menyimpulkan 3 (tiga) tiga hal, yakni pertama, Pengadu Orideko Iriano Burdham adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat telah melanggar ketentuan netralitas sebagai ASN karena hadir dalam kegiatan Partai Demokrat dengan mengenakan jaket biru berlambangkan Partai Demokrat. Kedua, Pengadu Orideko Iriano Burdham benar dan sungguh mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati, tetapi tidak memenuhi dugaan pasal pelanggaran pidana Pemilihan yang disangkakan karena subyek hukumnya belum diputuskan sebagai peserta Pemilihan. Ketiga, keterangan saksi dan pihak terkait membenarkan temuan dugaan pelanggaran netralitasi ASN yang dilakukan Pengadu dan melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa, Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat meneruskan hasil kajian tersebut kepada KASN untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut sesuai dengan ketentuan netralitas ASN dengan surat nomor : 03/REKOM/PB-07/HK.01.00/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020. Para Teradu menjelaskan rekomendasi ke KASN tersebut dilakukan karena Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak berwenang memastikan atau memutuskan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN. Karena sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu merekomendasikan kepada lembaga atau instansi lainnya karena dugaan pelanggaran Undang–Undang lainnya. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 30 Huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan: Bawaslu Kabupaten/Kota Wajib Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya, karena perkara tersebut merupakan temuan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat maka status diumumkan langsung melalui media informasi resmi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu: (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempatkan di papan pengumuman. Bahwa Sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0125/K.BAWASLU/HM.00/III/2019 tentang Peningkatan Pengelolaan Dan Pelayanan Kehumasan Bawaslu Provinsi dan BawasluKabupaten Kota, Bawaslu Raja Ampat juga merelase hasil kajian Bawaslu Raja Ampat terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 07/TM/PILKADA/PB- 07/34.04/VIII/2020 melalui media resmi Bawaslu Raja Ampat yakni mengumumkan melalui Website Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Fans Page Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 09 September 2020. Para Teradu menyatakan telah bekerja sesuai dengan mekanisme penindakan pelanggaran yang diamanatkan di dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 dan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan Teradu IV s.d Teradu VI membantah ikut dalam pembahasan kajian awal untuk menyimpulkan temuan memenuhi syarat formil dan materiil serta memberikan rekomendasi proses penanganan selanjutnya. Para Teradu menyatakan sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018 Tentang Informasi Penanganan Temuan Dan Laporan Yang Dikecualikan Bahwa Formulir Model A.12, Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya Adalah Informasi Yang Dikecualikan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memberikan Salinan Rekomendasi Nomor: 03/Rekom/PB-07/HK.01.00/VIII/2020, Tanggal 03 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara RI; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Para Teradu diduga tidak bersikap adil dan tidak profesional karena tidak menemukan dugaan pelanggaran Netralitas ASN terhadap Hasan Makasar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat hadir dalam kegiatan penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Raja Ampat di DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan di DPD Partai Golkar yang tujuannya mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi bakal calon bupati Manuel P Urbinas. Para Teradu mengatakan tidak menemukan adanya postingan Hasan Makasar di Facebook yang mengunggah foto Hasan Makasar bersama Pengurus Partai Golkar dan Pengurus Partai Hanura. Karena pengawasan melalui media sosial dilakukan secara umum. Sehingga akun facebook yang bersifat pribadi atau privasi tidak ditujukan kepada publik, tidak dapat diakses oleh Para Teradu. Sehingga Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak dapat melakukan penindakan dugaan pelanggaran netralitasi ASN oleh Hasan Makasar. Para Teradu juga tidak menemukan bukti postingan akun facebook Harun Ombeir pada tanggal 29 Februari 2020 yang menunjukkan Hasan Makasar mengikuti penjaringan Calon Wakil Bupati di DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan DPC Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat seperti yang disampaikan Pengadu. Sehingga tudingan Para Teradu bertindak tebang pilih dalam melakukan pengawasan adalah tidak benar. Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu yang dituangkan dalam Formulir Pengawasan Nomor : 29/PB-07/LHP/PM.00.02/V/2020 tanggal 16 Mei 2020, dicatat adanya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Manuel Urbinas dengan Hasan Makasar yaitu memasang baliho dan spanduk di daerah Kota Waisai sebanyak 2 (dua) buah dan Roni Dimara memasang baliho sebanyak 2 (dua) buah materi Baliho dan spanduk memuat Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2020–2025. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Para Teradu mengundang Manuel P. Urbines dan Hasan Makasar dengan Surat Undangan Nomor: 417/PB-07/PM.00.02/V/2020 dan Nomor 418/PB-07/PM.00.02/V/2020 tertanggal 18 Mei 2020 untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual. Pada rapat tersebut, Manuel P. Urbinas dan Roni Dimara mengakui perbuatannya dan berkomitmen akan menghapus identitas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati paling lambat sehari setelah dilakukan klarifikasi. Namun komitmen tersebut tidak dilaksanakan, Untuk itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menutup identitas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 20 Mei 2020. Para Teradu mengaku telah melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat antara lain memproses seorang kepala kampung, seorang anggota Polri dan 17 (tujuh belas) ASN yang diduga tidak netral dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya. Adapun rincian 17 ASN tersebut teridiri dari 5 (lima) orang direkomendasikan ke KASN RI di Jakarta dan 11 (sebelas) orang di rekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan locus perbuatannya. Para Teradu telah bekerja berdasarkan Undang–Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Anggota POLRI; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap pokok aduan [4.1.1] Para Teradu mengakui tidak memberikan salinan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pengadu atau kepada Kuasa Hukum Pengadu. Terungkap fakta dalam persidangan, rekomendasi pelanggaran netralitas ASN tersebut berawal dari hasil pengawasan Teradu II, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang dituangkan dalam Form A Nomor: 31/LHP/PB-07/HM.00.01/VII/2020, tertanggal 23 Juli 2020. Intinya terdapat temuan foto dan video Pengadu Orideko Iriano Burdam selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 17 Juli 2020 mengenakan atribut Partai Politik. Pengadu mengenakan jaket berlambang Partai Demokrat pada kegiatan penyerahan rekomendasi kepada Bakal Calon Wakil Bupati Raja Ampat yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, temuan tersebut pada tanggal 24 Juli 2020 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diregistrasi dengan Nomor 02/REG/PILKADA/PB-07/34.04/VII/2020. Selanjutnya Teradu I menerbitkan surat undangan nomor : 452/PB- 07/Hk.02.00/VII/2020, tertanggal 24 Juli 2020. Sesuai fakta yang terungkap dalam kegiatan klarifikasi, memperhatikan keterangan para pihak dan setelah menilai alat bukti, Para Teradu menyimpulkan Orideko Iriano Burdham terbukti melanggar netralitas ASN yaitu hadir dalam kegiatan penyerahan rekomendasi Bakal Calon Wakil Bupati Raja Ampat yang diselanggarakan oleh Partai Demokrat dan mengenakan jaket biru berlambang Partai Demokrat. Tindakan demikian bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa, Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerbitkan surat nomor : 03/REKOM/PB-07/HK.01.00/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020, disampaikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti. Para Teradu juga mengumumkan status penanganan pelanggaran di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Para Teradu tidak memberikan Salinan Rekomendasi Nomor: 03/Rekom/PB-07/HK.01.00/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 dengan alasan Formulir Model A.12 atau Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018 Tentang Informasi Penanganan Temuan Dan Laporan Yang Dikecualikan. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Demikian pula tindakan Para Teradu dapat dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada Keputusan Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2018 Tentang Informasi Penanganan Temuan Dan Laporan Yang Dikecualikan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terhadap pokok aduan [4.1.2], dalam persidangan terungkap fakta Hasan Makasar, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Raja Ampat pada tanggal 20 Desember 2019 hadir dalam kegiatan DPC Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat dan pada tanggal 19 Februari 2020 juga menghadiri kegiatan DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat yang tujuannya mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi bakal calon Bupati Manuel P Urbinas. Berdasarkan alat bukti Pengadu tangkapan layar media online sorongraya.co terungkap foto Hasan Makasar bersama Pengurus Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat. Demikian pula terhadap tangkapan layar akun Facebook Harun Ombaer, dapat dibuktikan Hasan Makasar foto bersama Pengurus Partai Golkar. Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu, Yoice Hendrick Mambrasar yang menerangkan melihat kehadiran Hasan Makasar pada kegiatan penjaringan Bakal Calon oleh Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya saksi Ahmad Kahar Imbran juga menerangkan Hasan Makasar hadir dalam kegiatan di DPC Partai Golkar Raja Ampat. Teradu I s.d III berdalih tidak mengetahui peristiwa tersebut dan tidak menemukan postingan foto Hasan Makasar di facebook yang merekam kehadirannya pada kegiatan Partai Hanura dan Partai Golkar. Selain itu juga tidak terdapat laporan adanya peristiwa tersebut. Sehingga Teradu I s.d Teradu III tidak mempunyai dasar pijakan untuk menjadikan temuan dan melakukan penindakan terhadap Hasan Makasar. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu III tidak cermat dalam melakukan tugas pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Seharusnya Teradu I s.d Teradu III memaksimalkan jajarannya untuk mengawasi proses penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh Partai Politik di Kabupaten Raja Ampat. Sepatutnya para Teradu sesuai kewenangan dalam wilayah kerjanya dapat menjangkau pengawasan melalui media online sehingga seluruh subyak hukum yang melanggar netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dapat diperlakukan secara sama. Pengawasan secara cermat dan menyeluruh terhadap media sosial dapat mencegah tindakan perbedaan perlakuan penanganan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana tindakan Para Teradu memproses temuan pelanggaran netralitas ASN oleh Pengadu dan telah direkomendasikan ke KASN. Tindakan Teradu I s.d Teradu III yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Dengan demikian, Teradu I s.d Teradu III terbukti melanggar pasal 10 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III tidak meyakinkan DKPP. DKPP berpendapat Teradu IV s.d Teradu VI sebagai supporting system hanya melaksanakan kebijakan Teradu I s.d Teradu III. Untuk itu pertanggungjawaban hukum dan etika tidak dapat dibebankan kepada Teradu IV s.d Teradu VI karena sesuai peraturan perundang-undagan, kedudukan Teradu IV s.d Teradu VI dijajaran Sekretariat wajib melaksanakan kebijakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini, dan Teradu III Agus Salim Wahom masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Folter Umpain, Teradu V Felix Herman Aibini, dan Teradu VI Yessi Ramar selaku Staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afiffuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir