III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai Para Pengadu telah
menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 79-
P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-
DKPP/III/2025 dan Pengaduan Nomor 90-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
24 Juni 2025 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa Teradu mengakui kesalahan atas kekcauan penyelenggaraan pilkada
kabupaten cianjur, Bahwa berdasarkan berita Media dan Youtube Rapat Pleno
Teradu melalui Ketua KPU Kabupaten Cianjur mengakui kesalahan Teradu atas
kekacauan Pilkada Kabupaten Cianjur 2024, kutipan pendapat Ketua KPU
Kabupaten Cianjur sebagai berikut " Pihaknya belum maksimal dalam
menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkada Cianjur 2024, sehingga tingkat
partisipasi masyarakat rendah”.
Sedangkan faktor lainnya, yaitu waktu yang terbatas, dan sosialisasi tidak
maksimal. Kami akan mencoba mengetahui lebih jelasnya penyebab penurunan
partisipasi masyarakat. Itu dilakukan agar Pilkada Cianjur ke depannya tinggi,"
kata dia.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar.id dengan judul Angka Partisipasi
pada Pilkada Cianjur Turun, Ketua KPU Ungkap Beberapa Penyebabnya,
https://jabar.tribunnews.com/2024/12/03/angka-partisipasi-pada-pilkada-
cianjur-turun-ketua-kpu-ungkap-beberapa-penyebabnya). (Vide.P12)
AYOBANDUNG.COM-Warga Cianjur yang memiliki hak pilih was-was,
lantaran hingga Sabtu, 23 November 2024 belum menerima surat C
pemberitahuan atau surat undangan ke Tempat Pemungutan Suara.
Informasi yang dihimpun, warga di beberapa kecamatan mengaku belum
menerima surat C pemberitahuan atau C-6 sebagai dasar untuk mencoblos ke
TPS. Tentu saja hal itu dikeluhkan ketua KPPS, karena biasanya surat
pemberitahuan tersebut diterima H-7 sebelum hari pencoblosan.
“Iya biasanya kami terima surat C-6 itu H-7, karena ada waktu untuk
mendata dan membagikan, kalau sampai hari ini belum keterima, kami pasti
kerepotan," ujar Ketua KPPS di Kecamatan Cianjur yang meminta namanya tidak
ditulis kepada ayo bandung.com
Bahkan, dia pernah menanyakan hal tersebut ke pihak PPS, jawabannya
belum menerima surat dari PPK maupun KPU Cianjur. " Katanya sih belum
menerima. Ada kendala apa?," ujarnya.
Tidak hanya di Kecamatan Cianjur, warga Kecamatan Warungkondang
mengaku belum menerima surat undangan atau C-6 dengan alasan yang tidak
jelas.
"Belum nerima surat undangan, iya ya kenapa?" ujar Ketua RT di
Kecamatan Warungkondang.
Divisi Teknis KPU Cianjur, Abdulatif mengatakan, pendistribusian sudah
dilakukan melalui PPK, PPS hingga KPPS untuk dibagikan.
"Tapi memang ada beberapa yang belum menerima." ujar Abdulatif pada
ayobandung.com saat dihubungi melalui telepon pada Minggu, 24 November
2024.
Mengenai diduga adanya keterlambatan pendistribusian yang dikeluhkan
KPPS dan masyarakat, karena biasanya sudah dibagikan H-7 pencoblosan.
" Kita akui ada keterlambatan di percetakan, tapi sesuai dengan PKPU paling
lambat H-3," katanya.*
(Berita di https://www.ayobandung.com/umum/7914018294/warga-was-
·was-belum-terima-surat-c-pemberitahuan-pilkada-cianjur-2024) (Vide.P13)
Pengakuan Ketua KPU juga diakui dalam Sidang Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara Pilkada 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Cianjur
Tanggal 6 Desember 2024, bahkan saksi paslon satu, sodara Unang Margana
menyebutkan banyaknya kejadian khusus yang disampaikan 32 ppk namun
tidak ditampilkan dilayar monitor, sehingga syarat terjadinya dugaan
pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) (Vide P-11).
Pada saat sidang pleno tingkat kecamatan banyak sekali ditemukan
kejanggalan hampir di seluruh kabupaten, ditemukan banyak kotak tidak
tersegel, penjagaan aparat yang sangat ketat, tidak ada live streaming pleno ppk,
saat saksi BHSI melakukan protes terhadap jalannya pleno diantaranya menyoal
pelaksanaan dua panel tidak melalui musyawarah yang dituangkan dalam berita
acara sebelumnya, sampai protes ingin memeriksa seluruh kotak yang pada saat
pleno semuanya berada di depan mata ditemukan banyak yang dalam kondisi
tidak tersegel dengan baik malah diusir oleh pimpinan rapat yang merintahkan
aparat Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Cianjur, Pilkada 2024 Diwarnai
Kericuhan, Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Cianjur, Pilkada 2024
Diwarnai Kericuhan - News+ on RCTI+, Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada
di Kecamatan Cianjur Kota Diwarnai Keributan - Tribunjabar.id (Vide.P-14),
saksi BHSI lainnya sdr Ridwan protes terhadap pimpinan pleno ppk cianjur,
karena didepan mata terlihat jelas kotak suara banyak yang terlihat kondisi
tersegel namun dalam keadaan rusak, dan ada pula yang dalam keadaan tidak
tersegel dengan baik, meminta pleno dihentikan sementara untuk melihat
kondisi seluruh kotak suara, dan sempat seluruh peserta pleno sampai aparat
melakukan pemeriksaan kotak suara dalam kondisi tidak tersegel terperiksa dan
tercatat oleh sdr saksi Ridwan tersebar di TPS 1, 6, 9 dan 10 di Ds Mekarsari, di
TPS 1, 2, 5, 9, 13, 16, 17, dan 19 ds Limbangansari, Di TPS 1, 8, 9, 11, 12, 21,
dan 22 ds Sawahgede (Vide.P-4), namun saat Anggota Bawaslu Hadir sidak ke
lokasi pleno, menghentikan pemeriksaan dengan alasan akan ditindak lanjuti
pihaknya, namun sayang disaat diminta hasil tindaklanjutnya ternyata menurut
sdr Indra Suryadharma Anggota Bawaslu mengatakan tidak ada data. Aksi saksi
tersebutpun sempat di lakukan pengusiran oleh pimpinan pleno. pasca kejadian
tersebut saksi pleno sdr Dedi Mulyadi dan Ridwan melaporkan kejadian tersebut
ke Bawaslu Kabupaten Cianjur pada selasa, 04 desember 2024 dengan surat
No.21/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024. Kemudian di tindaklanjuti Bawaslu
Kab.Cianjur dengan melakukan agenda pemeriksaan pada senin tanggal 09
desember 2024 dikantor Bawaslu Cianjur, dan pada tanggal 11 desember
pemeriksaan tambahan alat bukti, pada tanggal 12 pemeriksaan saksi sdr.
Hendi, dan pada tanggal 13 pemeriksaan terduga sdr Nisa (Ketua PPK Cianjur)
dan pada tanggal 14 februari keluar hasil status laporan dari bawaslu Surat
bawaslu No.1169/PP.01.02/K-JB-06/12/2024.
Hal serupa terjadi di pleno PPK Karangtengah, Ciranjang, di TPS 3,5 dan 6
desa Mekarjaya Sukaluyu (Vide P-4), Warungkondang, dan kecamatan lainnya
yang menyoal ketidaksesuaian jumlah dpt, ketersediaan logistik, kotak suara
tidak tersegel / tersegel dalam kondisi rusak, penjagaan ketat aparat dan tidak
ada live streaming pleno tertuang dalam surat keterangan saksi-saksi.
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Cianjur pada tahun 2024
yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Cianjur banyak terjadi kelalaian dan
banyak pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan, sebagaimana tupoksi KPU
yang harus di laksanakan banyak yang tidak di jalankan dan terkesan tidak
profesional, dan itu terjadi dengan banyaknya kejadian di setiap PPK serta
terungkap dalam pleno KPU Kabupaten Cianjur sampai sidang MK dalam acara
mendengar keterangan Bawaslu Kabupaten Cianjur. Yang kami himpun
beberapa perkara diantaranya sebagai berikut:
1. Perkara pertama:
a. Bahwa PPS baru mendistribusikan C-Pemberitahuan kepada KPPS
tanggal 25 November 2024, dua hari sebelum penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024 pada tanggal 27 November 2024,
hal ini dibuktikan dari pengakuan dan pernyataan dari anggota KPPS
melalui media dan File Pernyataan Tertulis Mantan Anggota KPPS Tps 14
Ds. Sukamanah Kecamatan Karangtengah (Vide.P13)
b. Bahwa pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
" KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga)
Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara";
c. Bahwa terlambatnya distribusi C-Pemberitahuan bukan hanya melanggar
Peraturan KPU tetapi menyebabkan banyaknya pemilih dalam Daftar
Pemilih Tetap tidak mendapatkan C-Pemberitahuan:
d. Bahwa kelalaian KPU yang tidak mendistribusikan C-Pemberitahuan
adalah salah faktor penting yang menyebabkan partisipasi masyarakat
sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Cianjur Tahun 2024 menjadi rendah, dibuktikan dari keseluruhan DPT
berjumlah 1.816.668 sedangkan yang menggunakan hak suaranya hanya
1.122.283 atau sekitar 59,76 %. Bahwa kekalahan Pemohon lebih kecil
dari Pihak Terkait juga adalah karena kelalaian.
e. Bahwa C-Pemberitahuan menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan
Pilkada Kabupaten Cianjur dikarenakan terjadinya re-grouping
penyusutan jumlah TPS antara Pileg dan Pilpres yang memuat jumlah
pemilih maksimal 300 per TPS dengan Pilkada yang memuat jumlah
pemilih maksimal 600 per TPS.
Perbandingan jumlah TPS Kabupaten Cianjur antara Pileg, Pilpres dan
Pilkada;
Pileg & Pilpres Pilkada Selisih
Jumlah 7.278 4.054 3.224
TPS
f. Bahwa C-Pemberitahuan memuat komponen alamat TPS dari pemilih
yang terdaftar di dalam DPT. Pemohon mencontohkan di Kecamatan
Cianjur terdapat 11.704 C-Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dan di
Karang Tengah terdapat 5.297 C-Pemberitahuan yang tidak terdistribusi;
g. Bahwa Pemohon juga mendapatkan pernyataan-pernyataan Pemilih yang
Termohon Tidak Menyampaikan C-PEMBERITAHUAN-KWK Untuk
Memilih pada Para Pemilihantara lain terjadi pada:
1) Terjadi pada tanggal 27 November 2024, M. Fauzi Teguh Pratama
tidak diberikan C. PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih di TPS 01
Ds. Bojong, Kec.Karangtengah. 2. Terjadi pada tanggal 27 November
2024, Tresnawati tidak diberikan C. PEMBERITAHUAN-KWK untuk
memilih di TPS 01 Ds.Bojong, Kec. Karangtengah.
2) Terjadi pada tanggal 27 November 2024, Agus Saepudin tidak
diberikan C.PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih di TPS 14 Kel.
Sukamanah, Kec. Karangtengah.
3) Terjadi pada tanggal 27 November 2024, Mas Emah tidak diberikan
C.PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih di TPS 18 Kel. Sukamanah,
Kec. Karangtengah (Vide.P3)
2. Perkara kedua: Bahwa pada tanggal 30 November 2024, dalam rapat Pleno
PPK Kecamatan Karangtengah saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman
Suherman dan H Muhamad Solih Ibang/ BHS-I (sdr. Ade Muslih)
mempertanyakan SK KPU Kabupaten Cianjur Tentang Kebutuhan Surat
Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur sesuai DPT + cadangan
2,5%, karena saudara saksi mendapatkan informasi dari wa group saksi 01
bahwa SK KPU Kabupaten seperti di kabupaten sukabumi telah di keluarkan
SK KPU Kab.Sukabumi No. 1782 tentang kebutuhan surat suara
pemilihan bupati dan wakil bupati kab sukabumi tahun 2024,(Vide.P17)
kepada ketua PPK Kecamatan Karangtengah saudara saksi mempertanyakan
hal tersebut, dan ketua PPK menyatakan Tidak mengetahui dan tidak Pernah
Menerima data Sk KPU tentang rincian surat Suara sesuai DPT + 2,5%,
kemudian setelah dilakukan perhitungan di tingkat TPS dan C1 Terkumpul,
ditemukan adanya jumlah yang tidak sesuai di hampir setiap TPS antara
surat suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5%, maka rapat
pleno terhenti sekitar 2 jam dan saat pembacaan surat suara di desa
sukamulya kecamatan karangtengah menemukan hal tersebut hampir setiap
TPS juga, dan itu berlanjut sampai sore perhitungan di desa sukamulya
terhenti, sambil menunggu konfirmasi dari pihak KPU Kab. Cianjur,
kemudian pada sore hari terjadi suatu kericuhan yang diakibatkan dari
pertanyaan saudara saksi tentang hal tersebut sampai sore hari SK tersebut
belum terkonfirmasi, sampai di pertanyakan oleh kapolsek dan danramil serta
aparat keamanan lainnya kepada saudara saksi kenapa perhitungan suara
sampai terhenti, lalu saudara saksi menjelaskan perihal tersebut, kemudian
dipanggillah ketua KPU Kab.Cianjur yang hadir di lokasi Rapat Pleno PPK
Kecamatan Karangtengah dan ketua KPU Kab.Cianjur tidak bisa
memperlihatkan SK tersebut, dan menyatakan bahwa mengenai SK KPU nanti
di pertanyakan saat Rapat Pleno Kabupaten. Sementara mengenai kebutuhan
surat suara sesuai DPT + 2,5% tersebut harus sudah diterbitkan dan di
distribusikan sebelum pelaksanaan pencoblosan ke setiap PPK, agar menjadi
acuan untuk setiap TPS bahwa surat suara sesuai DPT + 2,5% sesuai adanya
dan tidak terjadi kekurangan dan atau kelebihan surat suara. (Vide.P1, P2
dan P19)
3. Perkara Ketiga: Dalam Rapat Pleno PPK Cianjur dan PPK Karangtengah pada
tanggal 30 November 2024 saksi paslon 01 dari pasangan H Herman
Suherman – H Muhamad Solih Ibang/BHS-I sdr Dedi Mulyadi Saksi PPK
Cianjur dan sdr Ade Muslih Saksi PPK Karengtengah menemukan hampir
semua kotak suara di setiap TPS tidak tersegel, dan kotak tersegel dalm
kondisi rusak segelnya (Vide. P4 dan P5) sementara saksi paslon 01
mempertanyakan hal tersebut kepada ketua PPK Kecamatan Karangtengah
dan mengatakan logistiknya terbatas yang di berikan oleh KPU Kabupaten
Cianjur. Sementara saksi diperlakukan tidak manusiawi pada pleno PPK
Cianjur, sdr Dedi Mulyadi ketika mempertanyakan ingin memeriksa seluruh
kotak suara karena banyak yang dalam kondisi tidak tersegel (Vide P4 dan
P5), malah diperlakukan pengusiran oleh ketua PPK Cianjur yang
memerintahkan Aparat TNI/POLRI untuk mengusir saksi keluar gedung dan
hal ini telah di laporkan dan di proses oleh bawaslu kabupaten cianjur
dengan memeriksa pelapor, saksi dan terlapor dan telah dinyatakan dalam
status laporan sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11. (Vide.
P10) Dan setelah kami berkoordinasi ternyata hal serupa terjadi hampir
setiap PPK Kecamatan se kabupaten cianjur, sementara kami sebutkan
beberapa contoh seperti PPK Kecamatan Sukaluyu, Warungkondang dan
Ciranjang. Dan masih banyak saksi kecamatan lainnya yang sudah
terkonfirmasi melalui sambungan telephone dan akan kami kembangkan jika
persidangan DKPP memerlukannya.
4. Perkara Keempat: Bahwa pada tanggal 30 November 2024, dalam rapat Pleno
PPK Kecamatan Cianjur saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman
dan H Muhamad Solih Ibang /BHS-I (sdr. Dedi Mulyadi) mempertanyakan
tentang pelaksanaan rapat pleno yang di gelar secara tertutup dan tidak
adanya live streming yang di sediakan untuk dapat di saksikan oleh seluruh
masyarakat, dan sekitaran gedung pelaksanan rapat pleno PPK Kecamatan di
jaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum (Vide P9) , ketua PPK kecamatan
Cianjur tidak bisa memberikan jawaban yang jelas, sehingga terjadilah
kericuhan di dalam ruangan rapat pleno tersebut dan pada akhirnya terjadi
pengusiran oleh aparat keamanan yang dijaga ketat oleh Polisi dan TNI serta
ada anggota polisi yang bersenjata lengkap di area halam gedung tersebut,
pelaksanaan rapat pleno secara tertutup ini juga terjadi di beberapa
kecamatan diantanya; PPK Kecamatan Karangtengah, Ciranjang, Sukaluyu
dan Warungkondang, hal ini diketahui serta dibiarkan oleh komisioner KPU
Kabupaten Cianjur, (Vide. P6, P7 dan P8)
5. Perkara KeLima: Bahwa pada saat Persidangan Mahkamah Konstitusi yang
di gelar pada tanggal 17 januari 2025 di gedung Mahkamah Konstistusi Panel
I, Bawaslu menyampaikan keterangan dari gugatan permohonan pemohon
paslon 01 ada sejumlah rekomendasi yang di keluarkan bawaslu agar di
laksanakan oleh KPU Kabupaten Cianjur, namun tidak dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Cianjur, diantaranya: (Vide. P15 dan P16)
a. Nomor: 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 Tanggal 22 Desember 2024,
(Vide P18)
b. Nomor: 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024
(Vide P18)
Dikarenakan ini adalah temuan Bawaslu Kab.Cianjur maka kami mohon
kepada DKPP agar memanggil Ketua Bawaslu Cianjur untuk pendalaman alat
bukti dan materinya secara detail.
[2.1.2] PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025
1. Perkara pertama : Bahwa pada 9 November grup Liasion Officer (LO) Partai
Politik dari PDIP sdr.Dani yang tergabung dengan grup WA LO KPU
Kabupaten Cianjur telah mengupload SK KPUD Sukabumi No.1782 tentang
kebutuhan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Sukabumi
tahun 2024 dengan maksud untuk mempertanyakan kenapa di Kabupaten
Cianjur SK seperti itu belum ada dan diterbitkan oleh KPU Kabupaten
Cianjur.Karena seharusnya Tim Paslon sebagaimana dikabupaten/Kota lain
diberikan SK Pengadaan suara sesuai DPT dan cadangan 2,5 Persen. Setelah
kejadian itu tidak ada respon dari KPUD bahkan sampai rapat pleno KPUD
Cianjur hari pertama.Setelah adanya perhitungan di tingkat TPS dan dan C1
terkumpul oleh TIM BSPN (Badan Saksi Perjuangan Nasional) Kabupaten
Cianjur, nampaklah ada anomali antara jumlah DPT ditambah cadangan 2,5
persen dengan Surat suara yang diterima per TPS, Hal ini ditemukan oleh
Saksi 1 (Azhar Sukmawan) setelah memeriksa anomaly tersebut di
penghitungan pleno PPK Kecamatan Karang tengah,kemudian hal tersebut
di lihat dalam rekap keseleruhan perolehan C1 Kabupaten. Ternyata hampir
di seluruh Kecamatan, ada ketidak sesuaian antara DPT plus 2,5 dengan
jumlah surat suara yang tersebar. Akhirnya hal tersebut ditanyakan pula
oleh Pengadu/Pelapor. Serta saksi paslon BHSI saudara Ade Muslih (saksi
II) yang mempertanyakan adanya SK tersebut ke PPK. Ketua dan Anggota
PPK Karangtengah waktu itu tidak bisa menjawab terkait adanya SK
Pengadaan suara, yang mengakibatkan penghitungan di skor sementara
untuk mendapat jawaban dari KPUD Cianjur, tekait adanya ketidaksesuai
jumlah surat suara dengan DPT dan cadangan 2,5 persen.setelah di
hentikan/skors selama 2 jam ketua KPUD Cianjur sekaligus divisi logistic
KPUD Cianjur, Sdr. Ridwan datang ke Rapat Pleno PPK Karangtengah, dan
setelah ditanyakan pengadu/pelapor serta saksi II, Dia pun tidak bisa
memberikan data SK pengadaan surat suara dan minta keberatan tentang
hal itu ditanyakan saja pada pleno KPU Kabupaten Cianjurl. Akhirnya
perbedaan jumlah surat suara tersebut ditanyakan disaat pleno KPU
Kabupaten Oleh Saksi I (Azhar Sukmawan) yang waktu itu juga menjadi
saksi untuk Paslon 02 untuk PILGUB Jawa Barat, dan juga ditanyakan oleh
Pengadu/pelapor yang waktu itu bertindak sebagai saksi Paslon 01 diPleno
KPU untuk perhitungan PILBUP Cianjur, akhirnya ditemukan fakta bahwa
hanya 2 kecamatan dari 32 Kecamatan Kabupaten Cianjur yang jumlah
surat suaranya sesuai DPT dan Cadangan 2,5 persen berdasarkan data yang
juga dimiliki bawaslu Kabupaten Cianjur. Dan pada tanggal 4 Desember
2024 KPUD Cianjur baru mengeluarkan dan menyerahkan SK KPU
Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk pemungutan
Suara Ulang pada Pemlilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun
2024 Yang isinya memuat jumlah surat suara per TPS sama seperti yang
pengau/pelapor miliki dari SK KPU Sukabumi tentang kebutuhan surat
suara. Hal ini memperlihatkan KPU Cianjur tidak mengindahkan prinsip
Pasal 2 PKPU 12 Tahun 2024 dalam hal pengadaan logistic
2. Perkara Kedua : Dalam Pleno KPU Kabupaten Cianjur Tanggal 05 Desember
2024, Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D Kejadian
Khusus PPK Kecamatan Sindangbarang, Dimana pada TPS 6 Desa Jatisari
Kecamamatan Sindangbarang,ada perbaikan C hasil yang merubah
perolehan hasil, dimana setelah kami meminta bukti perubahan di
SIREKAP,setelah dibuka di SIREKAP ternyata perubahnnya menggunakan
tipp ex/cairan penghapus, sedangkan C hasil tersebut juga belum diperbaiki
karena menurut PPK setelah dikonfirmasi ke admin SIREKAP perbaikan
tidak bisa dilakukan karena sudah terkunci, sebab sudah keburu di upload.
Mendapati Hal tersebut akhirnya kami pertanyakan sikap Kabupaten
Cianjur terhadap hal itu, waktu itu komisioner KPUD, Rustiman berkata hal
tersebut menurutnya diperbolehkan. Padahal pada tanggal 5 November 2024
Anggota KPU RI Betty Epsilon menyatakan penggunaaan tipp ex/cairan
penghapus untuk memperbaiki hasil perolehan suara tidak diperbolehkan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya
disebut sebagai Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai
berikut:
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu I untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik;
3. Memberikan sanksi pemberhentian kepada Para Teradu;
4. Menyatakan batal dan tidak sah berita acara rekapitulasi Hasil Perehitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Cianjur tentang penetapan rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur
Tahun 2024.
Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025
Sehubungan dengan 2 (dua) kejadian tersebut diatas, maka sudilah kiranya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk
Seluruhnya.
2. Menyatakan para teradu melanggar Kode Etik
3. Memberikan sanksi Pemberhentian kepada teradu atau sanksi lain yang
setimpal dengan kesalahan teradu.
4. Menyatakan batal dan tidak sah berita acarra rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati
dan wakil bupati Kabupaten Cianjur tentang penetapan Rekapitulasi hasil
perolehan suarat dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten
Cianjur Tahun 2024.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-19 sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
P-1 Poto Keterangan Saksi Ade Muslih Menyoal tidak sesuainya DPT
+ 2,5% surat suara
P-2 Video Keterangan Saksi Pleno PPK Karangtengah Ade Muslih
dan Azhar Pada Pleno KPU Cianjur Menyoal tidak sesuainya
DPT + 2,5% surat suara
P-3 Pernyataan Warga Yang terdaftar dalam DPT, namun tidak
diberikan C Pemberitahuan
P-4 Poto Saksi Ade Muslih dan Dedi Mulyadi Mempersoalkan Kotak
Suara Tidak Tersegel
P-5 Video saksi Ade Muslih dan Dedi Mulyadi Mempersoalkan Kotak
Suara Tidak Tersegel
P-6 File keputusan komisi pemilihan umum nomor 1797 tahun
2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota ketua komisi pemilihan umum,
P-7 Foto Pleno PPK Karangtengah dan Cianjur Tertutup
P-8 Video Pleno PPK Karangtengah dan Cianjur Tertutup
P-9 Video Saksi Dedi Mulyadi Mengungkap Pleno PPK Cianjur dijaga
ketat aparat, sampai pengusiran saksi paslon BHSI sdr Dedi
Mulyadi oleh aparat atas perintah pimpinan pleno
P-10 Surat bawaslu No.1169/PP.01.02/K-JB-06/12/2024 tentang
status laporan sdr Dedi Mulyadi
No.21/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024
dan video keterangan bawaslu di mk-ri (17-01-2025)
P-11 File Surat Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan saksi-
KWK Atas nama Unang Margana
P-12 SS Berita Kesalahan dan kekacauan KPU Cianjur dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pilkada 2024 dan Video
Pengakuan Kekacauan dan AIB KPU Cianjur saat Pleno
P-13 SS Berita Pernyataan KPPS yang menerima C pemberitahuan
tidak sesuai aturan dan PDF Pernyataan KPPS TPS 14 ds
Sukamanah Kec.Karangtengah
P-14 SS Berita Pengusiran saksi Dedi Mulyadi saat Pleno PPK Cianjur
P-15 Soft Copy Keterangan Bawaslu Di MK, Tanggal 17 Januari 2024
P-16 Video Keterangan Bawaslu DI MK, tanggal 17 Januari 2024
P-17 Poto SS WA Group saksi 01 dan PDF SK KPUD Sukabumi No.
1782 tentang kebutuhan surat suara pemilihan bupati dan
wakil bupati kab sukabumi tahun 2024
P-18 File Status Laporan Bawaslu Nomor : 1202/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 Tanggal 22 Desember 2024 dan Nomor :
1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 Tanggal 22 Desember 2024
P-19 Data Komparasi TIM BHSI Mengenai Jumlah Surat Suara Yang
Kurang Atau Lebih, Di Setiap Kecamatan Dalam DPT KPU
Cianjur
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-11 sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
P-1 : Keterangan Pengadu
P-2 : Keterangan PPK Sindangbarang
P-3 : Keterangan Teradu
P-4 : Keterangan Pengadu
P-5 : Keterangan Saksi Ade Muslih
P-6 : Keterangan Saksi Azhar sukmawan
P-7 : Petunjuk dokumen mengenai adanya pelanggaran dari
penyelennggara
P-8 : Barang bukti SK KPU Nomor 2181 Tahun 2024
P-9 : Barang bukti SK KPU Sukabumi Nomor 1782.1 Tahun 2024
tentang Kebutuhan surat suara pemilihan bupati dan wakil
bupati di Kabupaten Sukabumi
P-10 : PKPU Nomor 12 Tahun 2024
P-11 : PKPU Nomor 17 Tahun 2024
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaran Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Juni 2025 Para Teradu
Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 108-PKE-
DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 107-
PKE-DKPP/III/2025
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, yang pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya
mempersalahkan:
a. Bahwa PPS baru menyampaikan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK
kepada KPPS TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah
Kabupaten Cianjur pada tanggal 25 November 2024, dua hari sebelum
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024 pada
tanggal 27 November 2024;
b. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat
suara yang tidak sesuai di hampir setiap TPS antara surat suara yang
diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% di Desa Sukamulya
Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur;
c. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di
tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur pada tanggal 30 November 2024 saksi
paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman dan H. Muhamad Solih
Ibang/BHS-I, Dedi Mulyadi Saksi di tingkat Kecamatan Cianjur
Kabupaten Cianjur dan Ade Muslih Saksi di tingkat Kecamatan
Karengtengah Kabupaten Cianjur menemukan hampir semua kotak suara
di setiap
TPS tidak tersegel dan kotak tersegel dalam kondisi rusak segelnya, dan
keberatan Pengadu terkait pengusiran saksi atas nama Dedi Mulyadi oleh
Ketua PPK Cianjur;
d. Bahwa pada tanggal 30 November 2024, dalam Rapat Pleno
PPK Cianjur saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman dan H.
Muhamad Solih Ibang/BHS-I, Dedi Mulyadi mempertanyakan tentang
pelaksanaan rapat pleno yang digelar secara tertutup dan tidak adanya
live streaming yang disediakan untuk dapat disaksikan oleh seluruh
masyarakat, dan
sekitaran gedung pelaksanan rapat pleno di tingkat Kecamatan Cianjur
Kabupaten Cianjur dijaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum; dan
e. Bahwa KPU Kabupaten Cianjur diduga tidak melaksanakan rekomendasi–
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, sesuai yang dibacakan
pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi
tanggal 17 Januari 2025 dalam agenda mendengar keterangan Bawaslu
Kabupaten Cianjur.
2. Bahwa pada pokoknya Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya dan perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU
Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas menyeleggarakan
pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
berdasarkan ketentuan yan diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Cianjur sesuai dengan tahapan dan
jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024.
5. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf a,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa PPS baru menyampaikan MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada KPPS TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur pada tanggal 25 November 2024, dua hari
sebelum penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024
pada tanggal 27 November 2024 adalah tidak benar dan tidak beralasan
menurut hukum. Terhadap dalil tersebut Teradu menyampaikan bantahan
sebagai berikut:
a. Bahwa pada faktanya KPPS TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur telah menyampaikan MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22-23 November 2024 kepada
pemilih di TPS tersebut; (Vide Bukti T-1)
b. Bahwa adapun yang disampaikan setelah tanggal 22-23 November 2024
adalah pemilih yang tidak dapat ditemui pada saat penyampaian MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22-23 November 2024;
c. Bahwa meskipun MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK belum tersampaikan
kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara,
pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara meminta
formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada ketua KPPS atau
anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara
dengan menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk dengan tata cara:
1) Pemilih menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk
yang bersangkutan kepada ketua KPPS atau anggota
KPPS;
2) Ketua KPPS atau anggota KPPS melakukan pengecekan
terhadap nama Pemilih yang belum menerima formulir
MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dalam formulir
Model A-Daftar Pemilih dan/atau melalui laman
cekdptonline.kpu.go.id; dan
3) Apabila berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih
tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, ketua
KPPS atau anggota KPPS memberikan formulir MODEL C-
PEMBERITAHUAN-KWK kepada pemilih yang bersangkutan,
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
d. Bahwa dalam hal terdapat Pemilih yang belum menerima formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Pemilih tersebut hadir di TPS, maka:
1) Pemilih tersebut menunjukkan KTP-el atau Biodata
Penduduk yang bersangkutan kepada KPPS Keempat;
2) KPPS Keempat melakukan pengecekan terhadap nama
Pemilih yang belum menerima formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK dalam formulir Model A-Daftar
Pemilih dan/atau melalui laman cekdptonline.kpu.go.id;
3) apabila berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih
tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, KPPS
Keempat berkoordinasi dengan ketua KPPS dan KPPS Kedua untuk
mengambil formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih
dimaksud; dan
4) KPPS Keempat menunjukan formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada Pemilih dimaksud,
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
e. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan terlambatnya
penyampaian MODEL C-PEMBERITAHUAN-KWK adalah salah satu faktor
penting yang menyebabkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024
menjadi rendah, dibuktikan dari keseluruhan DPT berjumlah 1.816.668
sedangkan yang menggunakan hak suaranya hanya 1.122.283 atau
sekitar 59,76% adalah tidak benar dan tidak berdasar. Tidak ada korelasi
antara penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dengan tingkat
partisipasi pemilih; dan
f. Bahwa kekalahan paslon nomor 1 karena terlambatnya penyampaian
MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK adalah dalil yang mengada-ada, perlu
Teradu tegaskan bahwa hak pilih seorang warga negara Indonesia tidak
lantas hilang hanya karena yang bersangkutan tidak mendapatkan surat
MODEL C-PEMBERITAHUAN-KWK.
6. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf b,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan
Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum
terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya
jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir setiap TPS antara surat suara
yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% di Desa Sukamulya
Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Teradu sampaikan bantahan
sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181
tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara
untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024; (Vide Bukti T-
2)
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah
menyampaikan materi logistik yang salah satunya kebutuhan surat
suara yaitu DPT + 2,5% kepada PPK melalui Bimbingan Teknis Sistem
Informasi Logistik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur, pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel
Grand Bydiel Cianjur (Vide Bukti T-3). Sedangkan keputusan yang
didalilkan oleh Pengadu yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil
Bupati Cianjur sesuai DPT + 2,5% telah disampaikan pada rapat pleno
tingkat Kabupaten Cianjur; (Vide Bukti T-4)
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima laporan
dari KPPS melalui PPK terkait dengan kekurangan surat suara, sesuai
dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal
Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan
bahwa ketentuan Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa: (a) dalam
hal berdasarkan hasil pencermatan PPS terdapat TPS yang mengalami
permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara, PPS segera
melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, (b) berdasarkan
laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur
keseimbangan Surat Suara agar permasalahan kelebihan atau
kekurangan Surat Suara dapat diselesaikan. (Vide Bukti T-5)
7. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf c,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
dan Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur
dan Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur pada tanggal 30 November
2024 saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman Suherman dan H. Muhamad
Solih Ibang/BHS-I, Dedi Mulyadi Saksi di tingkat Kecamatan Cianjur
Kabupaten Cianjur dan Ade Muslih Saksi di tingkat Kecamatan Karangtengah
Kabupaten Cianjur menemukan hampir semua kotak suara di setiap TPS tidak
tersegel dan kotak tersegel dalam kondisi rusak segelnya, dan keberatan
Pengadu terkait pengusiran saksi atas nama Dedi Mulyadi oleh Ketua PPK
Cianjur, Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak terdapat laporan ataupun catatan dalam D. Kejadian
Khusus pada Rapat Pleno tingkat Kecamatan Cianjur dan Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur yang menyatakan adanya kotak suara
yang tidak tersegel; (Vide Bukti T-6)
b. Bahwa terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur mengenai
adanya kotak suara yang tidak tersegel hanya terdapat di Kecamatan
Warungkondang Kabupaten Cianjur, dan telah ditindaklanjuti oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1-
SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2176/PY.02.1-
SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. (Vide
Bukti T-7)
8. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf d,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 30 November 2024,
dalam Rapat Pleno PPK Cianjur saksi paslon 01 dari pasangan H. Herman
Suherman dan H. Muhamad Solih Ibang/BHS-I, Dedi Mulyadi
mempertanyakan tentang pelaksanaan rapat pleno yang digelar secara
tertutup dan tidak adanya live streaming yang disediakan untuk dapat
disaksikan oleh seluruh masyarakat, dan sekitaran gedung pelaksanan rapat
pleno di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dijaga ketat oleh
Aparat Penegak Hukum, Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa PPK Cianjur Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara terbuka, yang dihadiri
oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan, PPS, Panwascam, dan
Saksi Pasangan Calon; (Vide Bukti T-8)
b. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dapat dilakukan secara live
streaming dalam hal sarana prasarana mendukung sebagaimana diatur
dalam ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
c. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur
dijaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum hal tersebut merupakan
tanggung jawab dari pihak Kepolisian.
9. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf e,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur diduga tidak melaksanakan rekomendasi–rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Cianjur, sesuai yang dibacakan pada Sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Januari 2025 dalam
agenda mendengar keterangan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Teradu
sampaikan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum Teradu tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024. Pada
faktanya, Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut
berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal
Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
b. Bahwa tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum Teradu tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024. Pada
faktanya, Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut
berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal
Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
(Vide Bukti T-9)
10. Bahwa terkait dengan dalil-dalil pokok pengaduan Pengadu sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 5 sampai dengan angka 9 kurang lebih
sama dengan dalil-dalil permohonan Pemohon Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 Nomor Urut 1 pada Perselisihan Hasil
Pemilihan Tahun 2024, dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 200/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dengan amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima. (Vide Bukti T-10)
11. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 108-
PKE-DKPP/III/2025
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, yang pada pokoknya Pengadu dalam pengaduanya
mempersalahkan:
a. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat
suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat suara yang
diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% termasuk di Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur;
b. Bahwa Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D.
Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada TPS 6 Desa Jatisari
Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat perbaikan C.
Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipp ex/cairan
penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan hal tersebut
menurutnya diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon
menyatakan penggunaan tipp ex/cairan penghapus untuk memperbaiki
hasil perolehan suara tidak diperbolehkan.
2. Bahwa pada pokoknya Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya dan perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU
Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas menyeleggarakan
pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
berdasarkan ketentuan yan diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Cianjur sesuai dengan tahapan dan
jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024.
5. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf a,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan
Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum
terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya
jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat suara
yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% termasuk di Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur, Teradu menyampaikan bantahan sebagai
berikut:
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181
tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara
untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024; (Vide Bukti T-1)
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyampaikan
materi logistik yang salah satunya kebutuhan surat suara yaitu DPT +
2,5% kepada PPK melalui Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik
yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur,
pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel Grand Bydiel Cianjur
(Vide Bukti T-2). Sedangkan keputusan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang
Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sesuai DPT +
2,5% telah disampaikan pada rapat pleno tingkat Kabupaten Cianjur;
(Vide Bukti T-3)
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima laporan
dari KPPS melalui PPK terkait dengan kekurangan surat suara, sesuai
dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan
Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan bahwa ketentuan
Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7) Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota mengatur bahwa: (a) dalam hal berdasarkan hasil
pencermatan PPS terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan
atau kekurangan Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK, (b) berdasarkan laporan dari PPS, KPU
Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar
permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara dapat
diselesaikan. (Vide Bukti T-4)
6. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf b,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan tentang
adanya temuan dalam D. Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada
TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat
perbaikan C. Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipp
ex/cairan penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman berkata hal tersebut menurutnya
diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024 Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon menyatakan penggunaan
tipp ex/cairan penghapus untuk memperbaiki hasil perolehan suara tidak
diperbolehkan, Teradu sampaikan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan adanya temuan perbaikan perubahan perolehan
hasil suara pada C. Hasil di TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan
Sindangbarang Kabupaten Cianjur menggunakan tipp ex/cairan
penghapus, hal ini telah diselesaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Sindangbarang dengan
dituangkan kedalam D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan dan pada
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten
Cianjur dituangkan kembali dalam D. Kejadian Khusus tingkat
Kabupaten Cianjur; (Vide Bukti T-5)
b. Bahwa mengenai pernyataan salah satu komisioner Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan
memperbolehkan perbaikan perubahan pada C. Hasil menggunakan tip
ex/cairan penghapus adalah tidak benar dan tidak pernah disampaikan
di forum manapun baik secara lisan maupun tertulis.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025
DAN PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di
atas, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam
pengaduannya.
Berkenaan dengan pengaduan Para Pengadu, Para Teradu memohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya
menyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI PARA TERADU PERKARA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 a. Surat Pernyataan KPPS terkait penyampaian MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK di TPS 14 Desa Sukamanah
Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur; dan
b. Tanda Terima MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di TPS 14
Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur
T-2 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur
Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara
dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September
2024
T-3 Undangan, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan Bimbingan Teknis
Sistem Informasi Logistik yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Cianjur, pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di
Hotel Grand Bydiel Cianjur
T-4 Foto Penyerahan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah
Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara
Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024
tanggal 23 September 2024
T-5 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal
Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS
T-6 D. Kejadian Khusus Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur
T-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal
Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal
Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan
T-8 Undangan, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten
Cianjur
T-9 a. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024
perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan; dan
b. Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-
SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
T-10 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 200/PHPU.BUP-
XXIII/2025
[2.6.2] BUKTI PARA TERADU PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan
Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024
tanggal 23 September 2024
T-2 Undangan, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan Bimbingan Teknis
Sistem Informasi Logistik yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Cianjur, pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024,
di Hotel Grand Bydiel Cianjur
T-3 Foto Penyerahan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan Jumlah
Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan
Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur
Tahun 2024 tanggal 23 September 2024
T-4 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November
2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS
T-5 D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur dan D. Kejadian Khusus tingkat
Kabupaten Cianjur
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 24 Juni 2025, hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] KPU PROVINSI JAWA BARAT
[2.7.1.1] KETERANGAN KPU PROVINSI JAWA BARAT DALAM PERKARA
NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya
mempermasalahkan berkenaan:
a. PPS baru menyampaikan Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK
kepada KPPS pada tanggal 25 November 2024, dua hari sebelum
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun
2024 pada tanggal 27 November 2024, dan hal tersebut diduga menjadi
salah satu faktor penting yang menyebabkan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih;
b. Teradu tidak mempublikasikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan Wakil
Bupati Cianjur sesuai DPT + Cadangan 2,5%;
c. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menemukan hampir semua kotak
suara di setiap TPS di Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Karangtengah
Kabupaten Cianjur tidak tersegel dan kotak suara yang tersegel dalam
kondisi rusak segelnya, dan keberatan terkait pengusiran Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 oleh Ketua PPK Cianjur pada Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Cianjur
Kabupaten Cianjur;
d. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menduga Rapat Pleno Rekapitulasi
dan Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur
dilaksanakan secara tertutup dan tidak adanya live streaming yang
disediakan untuk dapat disaksikan oleh masyarakat, serta dijaga ketat
oleh aparat penegak hukum; dan
e. Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember
2024 dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024, sehingga
Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur,
serta Ketua PPK Cianjur dan Ketua PPK Karangtegah pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024) diduga melanggar
ketentuan:
1) Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
2) Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15 huruf f, huruf
g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3) Pasal 2, Pasal 8 ayat 1 dan ayat (3), Pasal 11, dan Pasal 21 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya,
dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
4) Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
5) Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota; dan
6) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1559/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang
pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan
mengenai supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur
terkait tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu pada Pemilihan Tahun
2024.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum
yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat telah melakukan supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur terkait tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu
pada Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Pihak Terkait telah melakukan koordinasi persiapan penyusunan
jawaban dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai
Termohon pada penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024
di Mahkamah Konstitusi. Pada saat tersebut, dilakukan inventarisasi
permasalahan terkait permohonan Pemohon (Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1) ke Mahkamah Konstitusi, salah
satunya terkait tindak lanjut dan jawaban Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur. Ada
beberapa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur yang telah
ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada
saat tersebut, yaitu:
1) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
2) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
3) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
4) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2183/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; dan
5) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2198/PY.02.1-SD/3203/4/2024 perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Adapun terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 pada saat penyusunan Jawaban
Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi masih dalam proses tindak lanjut; (Vide Bukti PT-1, Foto
Koordinasi Persiapan Penyusunan Jawaban dengan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur sebagai Termohon pada Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi)
b. Pada saat penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan
Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait telah meminta
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk segera
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dengan cara melakukan
klarifikasi, menyusun telaah hukum, melakukan rapat pleno untuk
memutus tindak lanjut, dan menyampaikan surat tindak lanjut
rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis
Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan
dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menindaklanjuti:
1) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024
berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur
Nomor 2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024
perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
dan
2) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024
berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur
Nomor 2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024
perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan, yang pada pokoknya berdasarkan Kesimpulan Telah
Hukum menyatakan hanya memberikan peringatan secara lisan
kepada KPPS yang bersangkutan (karena masa kerja KPPS telah
berakhir); (Vide Bukti PT-2, Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal
25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal
25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan)
d. Pihak Terkait telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi
Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal
20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung, yang dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum
dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa
Barat termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Pada
kegiatan tersebut salah satu materi yang disampaikan adalah Catatan
Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum Pemilihan Tahun 2024 di
Wilayah Jawa Barat; (Vide Bukti PT-3, Foto Kegiatan Rapat Koordinasi
Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada
tanggal 20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung)
e. Pihak Terkait juga telah meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undangan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025
tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan Klarifikasi, sehubungan dengan
adanya pengaduan Pengadu sebagaimana yang dipublikasikan oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di website
https://dkpp.go.id/pengaduan/. Pada saat klarifikasi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan belum mengetahui secara
pasti terkait pokok pengaduan Pengadu, namun berdasarkan informasi
yang diterima kemungkinan sama dengan yang dimohonkan ke
Mahkamah Konstitusi terkait rapat pleno terbuka yang diduga
dilakukan secara tertutup, distribusi logistik, surat suara, angka
partisipasi rendah, dan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Cianjur. (Vide Bukti PT-4, Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal
Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat)
5. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu
dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar
melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat
dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Foto Koordinasi Persiapan Penyusunan Jawaban dengan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai
Termohon pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan
Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
PT-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024
perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25
Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
PT-3 Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan
Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal
20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung
PT-4 Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal
Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
[2.7.1.2] KETERANGAN KPU PROVINSI JAWA BARAT DALAM PERKARA
NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya
mempermasalahkan berkenaan:
a. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat
Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya
jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat
suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% khususnya
di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur; dan
b. Bahwa Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D.
Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada TPS 6 Desa Jatisari
Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat perbaikan C.
Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipe-x/cairan
penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan hal tersebut
menurutnya diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon
menyatakan penggunaan tipe-x/cairan penghapus untuk memperbaiki
hasil perolehan suara tidak diperbolehkan,
sehingga Teradu (Ketua dan 1 (satu) Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur atas nama Fikri Audah NSY) diduga melanggar
ketentuan:
1) Pasal 2, Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan
Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota; dan
2) Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1555/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang
pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan
mengenai:
a. Supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur terkait
permasalahan yang terjadi; dan
b. Pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty
Epsilon Idroos terkait larangan penggunaan type-x atau penghapus pada
kesalahan angka atau frasa pada C.Hasil dan D.Hasil.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum
yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat telah melakukan supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur terkait permasalahan yang terjadi sebagai berikut:
a. Pihak Terkait telah melakukan koordinasi persiapan penyusunan
jawaban dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai
Termohon pada penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024
di Mahkamah Konstitusi. Pada saat tersebut, dilakukan inventarisasi
permasalahan terkait permohonan Pemohon (Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1) ke Mahkamah Konstitusi, salah
satunya terkait adanya perbedaan jumlah surat suara yang
didistribusikan dengan yang seharusnya yaitu surat suara sejumlah DPT
+ 2,5% DPT sebagai surat suara cadangan. Terkait pokok pengaduan
tersebut telah dicantumkan dalam jawaban Termohon Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur, yang pada pokoknya menyatakan tuduhan
tersebut tidak benar karena data surat suara yang digunakan tidak jelas
asal usulnya, sehingga data yang disajikan salah yang mengakibatkan
Pemohon salah dalam mengambil kesimpulan; (Vide Bukti PT-1, Foto
Koordinasi Persiapan Penyusunan Jawaban dengan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur sebagai Termohon pada Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi)
b. Pihak Terkait telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi
Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal
20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung, yang dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum
dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa
Barat termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Pada
kegiatan tersebut salah satu materi yang disampaikan adalah Catatan
Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum Pemilihan Tahun 2024 di
Wilayah Jawa Barat; (Vide Bukti PT-2, Foto Kegiatan Rapat Koordinasi
Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada
tanggal 20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung)
c. Pihak Terkait juga telah meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undangan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025
tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan Klarifikasi, sehubungan dengan
adanya pengaduan Pengadu sebagaimana yang dipublikasikan oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di website
https://dkpp.go.id/pengaduan/. Pada saat klarifikasi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur menyampaikan belum mengetahui secara
pasti terkait pokok pengaduan Pengadu, namun berdasarkan informasi
yang diterima kemungkinan sama dengan yang dimohonkan ke
Mahkamah Konstitusi terkait rapat pleno terbuka yang diduga
dilakukan secara tertutup, distribusi logistik, surat suara, angka
partisipasi rendah, dan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Cianjur. (Vide Bukti PT-3, Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal
Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat)
5. Bahwa terkait pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Betty Epsilon Idroos terkait larangan penggunaan tipe-x atau
penghapus pada kesalahan angka atau frasa pada C.Hasil dan D.Hasil, hal
tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 37
(1) Hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dicatat ke dalam formulir:
a. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
b. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-
WALIKOTA.
(2) KPPS mencatat jumlah Surat Suara yang digunakan ke dalam
formulir:
a. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
b. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-
WALIKOTA.
(3) Hasil penghitungan harus sama dengan hasil pencatatan jumlah
surat suara yang digunakan pada ayat (2).
(4) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua KPPS melakukan
pembetulan.
(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
cara:
a. mencoret angka dan/atau kata atau frasa yang salah dengan 2
(dua) garis horizontal; dan
b. menuliskan angka dan/atau kata atau frasa hasil pembetulan
pada angka dan/atau kata atau frasa yang dicoret sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
(6) Ketua KPPS, wajib membubuhkan paraf pada angka dan/atau kata
atau frasa hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b.
(7) Saksi yang hadir dan bersedia paraf, membubuhkan paraf pada
angka dan/atau kata atau frasa hasil pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(8) Ketua KPPS wajib mencatat kejadian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) dalam catatan khusus dengan
menggunakan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KWK.
6. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu
dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar
melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat
dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Foto Koordinasi Persiapan Penyusunan Jawaban dengan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur sebagai
Termohon pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan
Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
PT-2 Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan
Permasalahan Hukum di Wilayah Jawa Barat pada tanggal
20 s.d 21 Maret 2025 di Bandung
PT-3 Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor 61/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal
Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur pada tanggal 14 Mei 2025 di
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
[2.7.2] BAWASLU KABUPATEN CIANJUR
[2.7.2.1] KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN CIANJUR DALAM PERKARA
NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap Para
Teradu yakni KPU Kabupaten Cianjur yang tidak menindaklanjuti terkait dengan
Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor : 1169/PP.01.02/K.JB-06/ 12/2024
tertanggal 14 Desember 2024;
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok
pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Peruabahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan
bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan”;
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota sebagaiman diubah terakhir oleh Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota, pihak yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
terdiri atas:
a) Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan
setempat;
b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh
akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
c) Peserta Pemilihan.
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu yakni KPU
Kabupaten Cianjur yang tidak menindaklanjuti terkait dengan Surat
Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024
tertanggal 14 Desember 2024. Terhadap dalil tersebut, berikut keterangan
Bawaslu Kabupaten Cianjur :
1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
036/PL/PB/Kab/13.15/XII/2024, yang pada pokoknya dugaan
Pelanggaran administrasi Pemilihan dan Dugaan Pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu pada Pemilihan Tahun 2024 yang diduga
dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cianjur
terkait dengan kotak suara yang tidak disegel.
1.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan nomor 021/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal 14
Desember 2024, yang pada pokoknya:
a. Bahwa perbuatan Terlapor pada Peristiwa a quo diduga melanggar
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota;
b. Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana peristiwa a quo diduga
melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
1.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan pemberitahuan
status laporan a quo pada tanggal 14 Desember 2024 kepada Pelapor
dengan surat nomor 1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 perihal Status
Laporan pada Laporan nomor 21/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024
kepada Pelapor. [vide Bukti P.T – 1] yang pada pokoknya:
1) Bahwa perbuatan Terlapor pada Peristiwa a quo diduga melanggar
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota;
2) Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana peristiwa a quo diduga
melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[vide Bukti P.T – 2]
1.4. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian meneruskan rekomendasi hasil
kajian Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagai berikut:
1) Rekomendasi nomor 1173/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14
Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur, yang pada
pokoknya laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan
kepada KPU Kabupaten Cianjur. [vide Bukti P.T – 3]
2) Rekomendasi nomor 1174/PP.01.02/K.JB-06/12/ 2024 tanggal 14
Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur, yang pada
pokoknya laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran
administrasi pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada
KPU Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. [vide Bukti P.T – 4]
3) KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab rekomendasi yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagaimana
termuat dalam surat nomor 2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024
tanggal 21 Desember 2024 dan surat nomor 2183/PY.02.1-
SD/3203/4/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang pada pokoknya
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kepada PPK
Cianjur berkenaan dengan pelanggaran kode etik seperti yang
tertera dalam surat Bawaslu nomor 1173/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 dan 1174/ PP.01.02/K.JB-06/12/2024 maka dengan
ini kami membuat surat peringatan tertulis kepada KPPS. [vide
Bukti P.T – 5]. Surat a quo diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Cianjur tanggal 6 Januari 2024.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Cianjur dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Salinan surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tertanggal 14 Desember
2024
PT-2 Salinan pemberitahuan status laporan nomor
021/REG/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 tanggal 14 Desember
2024
PT-3 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur nomor
1173/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan
PT-4 Salinan surat Bawaslu Kabupaten Cianjur nomor
1174/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan
PT-5 Salinan surat KPU Kabupaten Cianjur:
• Nomor 2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 21
Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
• Nomor 2183/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 23
Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
[2.7.2.2] KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN CIANJUR DALAM PERKARA
NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo menerangkan terhadap proses
pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Cianjur Tahun 2024 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Cianjur, penting bagi
Pihak Terkait menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada pada pokoknya
menyebutkan “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
4. proses dan penetapan calon;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;
8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi,
Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam menjalankan kewenangan
Pengawasan Tahapan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Cianjur Tahun 2024, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar
Pemilih Tetap, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Pencegahan
dan Penaganan Pelanggaran Pemilihan, dengan uraian sebagai
berikut:
1.1. Pencegahan
•
Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
715/PM.00.01/K.JB-06/9/2024 Tanggal 18 September
2024 terkait pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan
Daftar Pemilih Tetap;
• Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
891/PM.00.01/K.JB-06/10/2024 Tanggal 23 Oktober
2024 terkait penyusunan Daftar Pemilih Pindahan yang
disusun sebagai DPTB dan Daftar Pemilih Khusus yang
disusun sebagai DPK pada Pemilihan Tahun 2024.
1.2. Pengawasan yang dituangkan ke dalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten
Cianjur
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
354/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 19 September 2024
terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
Pemilihan Tahun 2024.
2. Pada tahapan pencalonan dalam Pemilihan, Bawaslu Kabupaten
Cianjur melakukan Pencegahan dan Penaganan Pelanggaran
Pemilihan, dengan uraian sebagai berikut:
2.1. Pencegahan
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
671/PM.00.02/K.JB-06/8/2024 Tanggal 26 Agustus
2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pasangan Calon;
• Bawaslu Kabupaten Nomor 672 /PM.00.02/K.JB-
06/8/2024 tanggal 27 Agustus 2024;
• Surat Bawaslu Kabupaten Nomor 675/PM.00.02/K.JB-
06/8/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Permintaan
Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan;
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
677/PM.00.02/K.JB-06/8/2024 Tanggal 29 Agustus
2024 Perihal Imbauan Pemeriksaan Kesehatan pada
Pemilihan Tahun 2024;
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
681/PM.00.02/K.JB-06/9/2024 Tanggal 2 September
2024 Perihal Imbauan Penelitian Persyaratan Pasangan
Calon dan Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan
Tahun 2024;
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
686/PM.00.02/K.JB-06/9/2024 tanggal 6 September
2024 Perihal Imbauan Hasil Verifikasi Penelitian
Persyaratan Pasangan Calon Pada Pemilihan Tahun 2024;
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
694/PM.00.02/K.JB-06/9/2024 tanggal 18 September
2024 Perihal Imbauan Tanggapan Masyarakat Terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon;
2.2. Pengawasan
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
312/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 8 Mei 2024 terkait
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan kepada KPU Kabupaten;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
313/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 9 Mei 2024 terkait
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan kepada KPU Kabupaten;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
314/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 10 Mei 2024 terkait
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan kepada KPU Kabupaten;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
315/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 11 Mei 2024 terkait
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan kepada KPU Kabupaten;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
316/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 12 Mei 2024 terkait
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan kepada KPU Kabupaten.
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
335/LHP/PM.01.02/8/2024 tanggal 27 Agustus 2024
terkait Pendaftaran Pasangan Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
336/LHP/PM.01.02/8/2024 tanggal 28 Agustus 2024
terkait Pendaftaran Pasangan Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
337/LHP/PM.01.02/8/2024 tanggal 29 Agustus 2024
terkait Pendaftaran Pasangan Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
338/LHP/PM.01.02/8/2024 tanggal 31 Agustus 2024
terkait Pendaftaran Pasangan Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
339/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 3 September 2024
terkait Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan
Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
339.A/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 4 September 2024
terkait Penyampaian hasil pemeriksaan Kesehatan bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
340/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 4 September 2024
terkait Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan
Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
341/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 5 September 2024
terkait Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi
Pasangan Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
342/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 7 September 2024
terkait Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
343/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 8 September 2024
terkait Penelitian Persyaratan Pasangan Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
347/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 13 September 2024
terkait Verifikasi Faktual terhadap dokumen bakal Calon
Bupati sdr. Herman Suherman (Ijazah);
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
348/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 13 September 2024
terkait Verifikasi Faktual terhadap dokumen bakal Calon
Wakil Bupati sdr. Ramzi (Ijazah);
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
349.A/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 13 September 2024
terkait Verifikasi Faktual terhadap dokumen bakal Calon
Bupati sdr. Deden Nasihin (Ijazah);
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
351/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 14 September 2024
terkait Verifikasi Faktual terhadap dokumen bakal Calon
Wakil Bupati sdr. M. Solih Ibang (Ijazah);
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
352/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 14 September 2024
terkait Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
353/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 18 September 2024
terkait Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
356/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 22 September 2024
terkait Penetapan Pasangan Calon;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
373/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 23 September 2024
terkait Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
2.3. Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Nomor
676/PM.00.02/K.JB-06/8/2024 Perihal Saran Perbaikan
Tanggal 29 Agustus 2024.
2.3.1. Tindak Lanjut Saran Perbaikan, Jawaban Saran
Perbaikan KPU Kabupaten Nomor 1111/PL.02.2-
SD/3203/2/2024 Perihal Jawaban Saran Perbaikan
Tanggal 29 Agustus 2024.
2.4. Penyelesaian Sengketa Pemilihan
• Formulir Model PSP-01 (Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan), terkait Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Cianjur yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 02 dan melampirkan
Permohonan Pemohon, Kartu Tanda Penduduk Pemohon,
Objek Sengketa, Alat Bukti, Daftar Alat Bukti, Surat Kuasa
Khusus, Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum, Kartu
Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat / Surat
Keterangan Sumpah;
• Formulir Model PSP-02 (Tanda Terima Dokumen) tanggal
25 September 2024;
•
Formulir Model PSP–3 (Berita Acara Verifikasi Permohonan
PSP) tanggal 26 September 2024, terkait Pemohon Wajib
melengkapi dokumen permohonan yang tidak lengkap;
• Bawaslu Kabupaten menyampaikan Tanda Terima
Formulir Model PSP–3 (Berita Acara Verifikasi Permohonan
PSP) tanggal 27 September 2024;
• Formulir Model PSP-01 (Perbaikan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan);
• Formulir Model PSP-02 (Tanda Terima Dokumen) tanggal 1
Oktober 2024;
• Formulir Model PSP–4 (Berita Acara Verifikasi Hasil
Perbaikan Permohonan PSP) tanggal 1 Oktober 2024;
• Formulir Model PSP–5 (Pemberitahuan Registrasi
Permohonan PSP) tanggal 1 Oktober 2024.
3. Pada tahapan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye,
Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Pencegahan dan Penaganan
Pelanggaran Pemilihan, dengan uraian sebagai berikut:
3.1. Pencegahan
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
465/PM.00.02/K.JB-06/08/2024 Tanggal 24 September
2024 Perihal Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan
Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Cianjur;
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
1054/PM.00.02/K.JB-06/11/2024 Tanggal 21 November
2024 Perihal Imbauan Masa Tenang pada Pemilihan
Tahun 2024;
3.2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan
(PSAP)
• Bawaslu Kabupaten menerima Permohonan PSAP Nomor
001/PSP.AP/32.3203/X/2024
• Formulir Model PSP-19 Penerimaan Permohonan PSAP
tanggal 19 Oktober 2024;
• Formulir Model PSP-20 Verifikasi Permohonan PSAP
tanggal 19 Oktober 2024;
• Formulir Model PSP-21 Berita Acara Musyawarah PSAP
tanggal 19 Oktober 2024;
• Formulir Model PSP-22 Putusan PSAP tanggal 19
Oktober 2024;
• Formulir Model PSP-26 Tanda Terima Salinan Putusan
PSAP kepada Sdr. Hilman Isnaeni (Pemohon) tanggal 19
Oktober 2024;
• Formulir Model PSP-26 Tanda Terima Salinan Putusan
PSAP kepada Sdr. Beny Rustandi (Termohon) tanggal 19
Oktober 2024.
4. Bahwa pada pelaksanaan Pengawasan Sub Tahapan Logistik
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam
Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan uraian
sebagai berikut:
4.1. Pencegahan
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
721/PM.00.01/K.JB-06/9/2024 Tanggal 17 September
2024 Perihal Imbauan pada Pelaksanaan Sub Tahapan
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan
Suara Lainnya dalam Pemilihan Tahun 2024;
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
838/PM.00.01/K.JB-06/10/2024 Tanggal 11 Oktober
2024 Perihal Imbauan pada Pelaksanaan Pengadaan dan
Pendistribusian Logistik pada Pemilihan Tahun 2024.
4.2. Pengawasan
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
355/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 18 September 2024
terkait Penerimaan Perlengkapan Logistik Pemungutan
Suara Jenis Bilik Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
356/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 22 September 2024
terkait Penerimaan Perlengkapan Pemungutan Suara
Jenis Bilik Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
357/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 23 September 2024
terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan
Suara Jenis Bilik Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
358/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 27 September 2024
terkait Penerimaan Logistik Dukungan Perlengkapan
Lainnya Jenis Kabel Ties;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
361/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024
terkait Penerimaan Logistik Dukungan Perlengkapan
Pemungutan Suara Jenis Segel;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
362/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan
Suara Jenis Tinta;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
368/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024
terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan
Suara Jenis Kotak Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
369/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024
terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan
Suara Jenis Kotak Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
375/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024
terkait Percetakan Surat Suara pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
376/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 16 Oktober 2024
terkait Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Jenis
Kotak Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
394/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024
terkait Logistik Dukungan Perlengkapan Lainnya Jenis
Sampul Kubus, Form Model C. Hasil Plano dan Daftar
Pasangan Calon pada Pemilihan 2024;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
395/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024
terkait Logistik Dukungan Perlengkapan Lainnya Jenis
Form Model C. Hasil Salinan;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
396/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024
terkait Pengiriman Surat Suara pada Pemilihan 2024 ke
Gudang Logistik KPU Cianjur;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
396.A/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024
terkait Penerimaan Surat Suara pada Pemilihan 2024;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
397/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 1 November 2024
terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan
Suara Jenis Alat Bantu;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
398/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 5 November 2024
terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan
Suara Jenis Bantalan Alat Coblos;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
398.A/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 6 November 2024
terkait Penerimaan Logistik Perlengkapan Pemungutan
Suara Berupa Tanda Pengenal;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
399/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 9 November 2024
terkait Sortir Lipat Surat Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
400/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 10 November 2024
terkait Sortir Lipat Surat Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
401/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 11 November 2024
terkait Sortir Lipat Surat Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
402/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 12 November 2024
terkait Sortir Lipat Surat Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
403/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 14 November 2024
terkait Sortir Lipat Surat Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
431/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 15 November 2024
terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan
di dalam kotak suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
432/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 16 November 2024
terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan
di dalam kotak suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
433/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 17 November 2024
terkait Pendistribusian Pemenuhan Kekurangan Logistik
Suara Suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
434/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 17 November 2024
terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan
di dalam kotak suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
435/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 18 November 2024
terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan
di dalam kotak suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
441/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 19 November 2024
terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan
di dalam kotak suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
442/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 20 November 2024
terkait Pengesetan dan Pengemasan Logistik di luar dan
di dalam kotak suara;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
443/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 22 November 2024
terkait Pendistribusian Logistik ke Kecamatan;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
444/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 23 November 2024
terkait Pendistribusian Logistik ke Kecamatan;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
445/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 24 November 2024
terkait Pendistribusian Logistik ke Kecamatan;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
449/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 25 November 2024
terkait Pergantian Kotak Suara yang rusak;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
450/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 25 November 2024
terkait Pemusnahan Surat Suara yang rusak;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
451/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 30 November 2024
terkait Penarikan Logistik Kecamatan ke Gudang Logistik
Kabupaten;
• LHP Bawaslu Kabupaten Nomor
452/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 1 Desember 2024
terkait Penarikan Logistik Kecamatan ke Gudang Logistik
Kabupaten;
• Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat dalam laporan
hasil pengawasan Nomor 448/LHP/PM.01.02/11/2024
tanggal 25 November 2024, yang pada pokoknya bahwa
Bawaslu kabupaten Cianjur telah menerima laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Agrabinta,
Campakamulya, Cibeber, Cibinong, Cidaun, Cijati,
Cikalongkulon, Cilaku, Ciranjang, Gekbrong, Haurwangi,
Kadupandak, Cianjur, Cikadu, Mande, Pagelaran,
Pasirkuda, Cugenang, Pacet, Bojongpicung,
Sindangbarang, Sukanagara, Takokak, Tanggeung,
Cipanas, Warungkondang, dan Panwaslu Kecamatan
Leles, terkait dengan adanya KPPS yang belum
menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara
kepada Pemilih paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari
dan tanggal pemungutan suara, sebagaimana ketentuan
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
yang menyatakan:
“KPPS menyampaikan surat pemberitahuan
pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga)
Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara”.
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan
saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur melalui
surat nomor 1102/PM.00.02/K.JB-06/11/2024 tanggal
25 November 2024, yang pada pokoknya agar KPU
Kabupaten Cianjur agar memastikan KPPS
menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara
kepada Pemilih sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab saran
perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Cianjur sebagaimana termuat dalam surat nomor
2051/PL.01.4-SD/3203/2024 tanggal 26 November
2024, yang pada pokoknya bahwa terdapat adanya KPPS
yang belum menyampaikan surat pemberitahuan
pemungutan suara kepada Pemilih, sesuai hasil
pemutakhiran data terakhir sudah terkonfirmasi ada
beberapa alasan, yaitu sebagai berikut:
1. Meninggal Dunia;
2. Pindah Alamat Domisili;
3. Pindah Memilih;
4. Berubah Status;
5. Tidak berada di tempat / tidak terdapat keluarga /
orang terpercaya yang dapat dititipkan.
4.3. Penanganan Pelanggaran Pemilihan
4.3.1. Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan
nomor 039/PL/PB/KAB/13.15/XII/2024 yang pada
pokoknya, terkait dengan adanya warga yang sudah
masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun
Pemilih tersebut tidak diberikan Surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara kepada Pemilih / Model C.
Pemberitahuan-KWK.
1) Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan kajian awal
nomor 039/PL/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal
15 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa
Bawaslu Kabupaten Cianjur menyimpulkan laporan
a quo yang disampaikan oleh Pelapor atas nama
Iwan Hermawan belum memenuhi syarat formal
dan belum memenuhi syarat materiel dugaan
pelanggaran Pemilihan, selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Cianjur memberikan kesempatan
kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan pada
Laporan a quo paling lambat 2 (dua) hari sejak
pemberitahuan laporan ini diterima oleh Pelapor.
2) Bawaslu Kabupaten Cianjur mengeluarkan
pemberitahuan status laporan nomor
039/PL/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal 17
Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak
diregistrasi dikarenakan pelapor tidak memperbaiki
laporannya.
5. Pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan Pencegahan dan
Penaganan Pelanggaran Pemilihan, dengan uraian sebagai berikut:
5.1. Pencegahan
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
1128/PM.00.02/K.JB-06/12/2024 Perihal Imabauan
Tanggal 1 Desember 2024, terkait Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota;
5.2. Pengawasan
5.2.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS
di TPS 04 Desa Cibadak Kecamatan Cibeber,
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan
nomor 003/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 27
November 2024, yang pada pokoknya terdapat DPK
yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan
domisili RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan
alamat yang tertera pada KTP-El atau KK atau biodata
Penduduk atau IKD, dengan uraian kejadian: (1)
dikarenakan kondisi tempat / alamat jauh di Kp.
Puncak Manis Kecamatan Cugenang; (2) jauh dengan
lokasi Kp. Gelar Maju Desa Babakankaret.
5.2.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu
Kecamatan Cibeber sebagaimana termuat dalam
laporan hasil pengawasan nomor
089/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 30 November
2024, yang pada pokoknya terdapat 2 (dua) orang
pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak
pilihnya sehingga terdapat lebih dari seorang Pemilih
yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS 04 Desa
Cibadak Kecamatan Cibeber.
5.2.3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cibeber telah
menyampaikan surat rekomendasi nomor
088/PM.01.02/K.JB-06.06/11/2024 tanggal 29
November 2024 kepada PPK Cibeber, yang pada
pokoknya agar segera menindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04
Desa Cibadak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
5.2.4. Bahwa PPK Cibeber telah menjawab surat rekomendasi
yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Cibeber
sebagaimana termuat dalam surat nomor 025/PL.04.1-
SD/32030.3/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024, yang
pada pokoknya bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno
Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber nomor
12/PP.04.2-BA/32030.3/XII/2024 tanggal 30
November 2024 tentang penjelasan dan jawaban
terkait surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Cibeber tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang
termuat kajian fakta, analisis hukum, dan
pertimbangan prinsip-prinsip Pemilu, pelanggaran
administratif di TPS 04 Desa Cibadak tidak memenuhi
kriteria signifikan untuk dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu,
Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber tidak dapat
mengajukan usul kepada KPU Kabupaten Cianjur
untuk pengambilan keputusan diadakannya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa
Cibadak Kecamatan Cibeber.
6. Pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan, Bawaslu
Kabupaten Cianjur melakukan Pencegahan dan Penaganan
Pelanggaran Pemilihan, dengan uraian sebagai berikut:
6.1. Pencegahan
• Imbauan Bawaslu Kabupaten Nomor
1148/PM.00.02/K.JB-06/12/2024 Tanggal 6 Desember
2024 Perihal Imbauan kepada KPU Kabupaten wajib
mencatat Kejadian Khusus dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur;
6.2. Penanganan Pelanggaran
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir
laporan nomor 032/PL/PB/Kab/13.15/XI/2024, yang
pada pokoknya kotak suara yang tidak tersegel di
beberapa TPS di Wilayah Kecamatan Warungkondang,
Desa Bunisari TPS 12, TPS 8, TPS 6, TPS 4, TPS 2, TPS 1,
Desa Sukamulya TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 7, TPS
8, TPS 9, Desa Cikaroya TPS 10, Desa Cisarandi TPS 2,
TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 10, Desa
Sukawangi TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS
8, TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12, Desa Cieunder TPS 3,
TPS 4, TPS 6.
1.1. Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan kajian awal
nomor 032/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024 tanggal 1
Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa
berdasarkan analisa terhadap syarat formal dan
syarat materiel laporan Nomor:
032/PL/PB/KAB/13.15/XI/2024, maka Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur
menyimpulkan laporan a quo yang disampaikan
oleh Pelapor atas nama Erlang Rio Pratama,
S.H.,M.H memenuhi syarat formal dan memenuhi
syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilihan pada
Pemilihan Tahun 2024.
1.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian
dugaan pelanggaran Pemilihan nomor
020/REG/LP/PB/KAB/ 13.15/XI/2024 tanggal 5
Desember 2024, yang pada pokoknya:
1) Bahwa perbuatan Terlapor Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Warungkondang
pada Peristiwa a quo diduga melanggar
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota;
2) Bahwa perbuatan Terlapor Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Warungkondang
sebagaimana peristiwa a quo diduga melanggar
ketentuan Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
1.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian meneruskan
Rekomendasi hasil kajian sebagai berikut:
1) Rekomendasi Nomor 1158/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, kepada
KPU Kabupaten Cianjur yang pada pokoknya
Laporan dimaksud dinyatakan sebagai
pelanggaran administrasi pemilihan dan
selanjutnya direkomendasikan kepada KPU
Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku
[vide Bukti P.T – 1];
2) Rekomendasi Nomor 1159/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, kepada
KPU Kabupaten Cianjur yang pada pokoknya
laporan dimaksud dinyatakan sebagai
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
untuk selanjutnya direkomendasikan kepada
KPU Kabupaten Cianjur [vide Bukti P.T – 2];
3) KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab
rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat dalam
surat nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024
tanggal 20 Desember 2024 dan surat nomor
2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20
Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa
berdasarkan Keputusan rapat pleno anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur
yang dituangkan ke dalam Berita Acara nomor
1170/PY.02.1-BA/3203/2024 tentang
klarifikasi dan verifikasi kepada PPK Kecamatan
Warungkondang berkenaan dugaan
pelanggaran kode etik seperti yang tertera dalam
surat Bawaslu nomor 1158/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 dan 1159/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 maka dengan ini kami membuat
surat peringatan tertulis kepada KPPS. [vide
Bukti P.T – 3]. Surat a quo diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 6 Januari
2024.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir
laporan nomor 036/PL/PB/Kab/13.15/XII/2024, yang
pada pokoknya dugaan Pelanggaran administrasi
Pemilihan dan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu pada Pemilihan Tahun 2024 yang
diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Cianjur terkait dengan kotak suara
yang tidak disegel.
2.1. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian
dugaan pelanggaran Pemilihan nomor
021/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal
14 Desember 2024, yang pada pokoknya:
• Bahwa perbuatan Terlapor pada Peristiwa a quo
diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota;
• Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana
peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan
Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
2.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menyampaikan
pemberitahuan status laporan a quo pada tanggal
14 Desember 2024 kepada Pelapor dengan surat
nomor 1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 perihal
Status Laporan pada Laporan nomor
21/REG/LP/PB/KAB/13.15/XII/2024 kepada
Pelapor. [vide Bukti P.T – 4]; yang pada pokoknya:
• Bahwa perbuatan Terlapor pada Peristiwa a quo
diduga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota;
• Bahwa perbuatan Terlapor sebagaimana
peristiwa a quo diduga melanggar ketentuan
Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. [vide Bukti
P.T – 5]
2.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian
meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu
Kabupaten Cianjur sebagai berikut:
• Rekomendasi nomor 1173/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 kepada
KPU Kabupaten Cianjur, yang pada pokoknya
laporan dimaksud dinyatakan sebagai
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
untuk selanjutnya direkomendasikan kepada
KPU Kabupaten Cianjur. [vide Bukti P.T – 6]
• Rekomendasi nomor 1174/PP.01.02/K.JB-
06/12/ 2024 tanggal 14 Desember 2024 kepada
KPU Kabupaten Cianjur, yang pada pokoknya
laporan dimaksud dinyatakan sebagai
pelanggaran administrasi pemilihan dan
selanjutnya direkomendasikan kepada KPU
Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[vide Bukti P.T – 7]
2.4. KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab
rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat dalam
surat nomor 2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024
tanggal 21 Desember 2024 dan surat nomor
2183/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 23
Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa
berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kepada
PPK Cianjur berkenaan dengan pelanggaran kode
etik seperti yang tertera dalam surat Bawaslu
nomor 1173/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 dan
1174/ PP.01.02/K.JB-06/12/2024 maka dengan
ini kami membuat surat peringatan tertulis kepada
KPPS. [vide Bukti P.T – 8]. Surat a quo diterima
oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur tanggal 6 Januari
2024.
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Cianjur pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun
2024 sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan
nomor 453/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 6 Desember
2024, yang pada pokoknya:
a. Bahwa terdapat ketidaksesuaian jumlah surat suara yang
diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di
TPS setelah melakukan pencermatan dan/atau analisis
data serta penyandingan dengan Jumlah Pencetakan Surat
Suara Dan Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara Dan Surat
Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024;
b. Bahwa informasi dari Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur atas nama
Unang Margana, dimana di TPS 14 Desa Tanjungsari
Kecamatan Sukaluyu diduga tidak terdapat daftar hadir,
informasi ini didapatkan dari salah satu pemilih di TPS 14
Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu atas nama Siti
Mulyati. Selanjutnya KPU Kabupaten Cianjur menampilkan
hasil pindai C Daftar Hadir dari TPS 14 pada layar monitor
dan diketahui C Daftar Hadir pada TPS 14 sudah
tertandatangani. Setelah itu saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1 melakukan pencocokan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atas nama Siti Mulyati yang tidak menandatangani
daftar hadir dengan hasil pindai daftar hadir yang
ditampilkan KPU Kabupaten Cianjur, hasilnya bahwa tanda
tangan pada KTP dan pada C daftar hadir terlihat berbeda;
c. Bahwa terdapat keberatan saksi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang dicatatkan sebagai
kejadian khusus pada MODEL D. KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagai berikut:
1. KPU Cianjur tidak transparan untuk informasi publik,
dimana dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat Kabupaten Cianjur pada Pilkada 2024 di Hotel
Indo Alam. Kejadian khusus yang disampaikan oleh 32
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak ditampilkan di
layar monitor, termasuk akses SIREKAP kepada
Bawaslu Cianjur.
2. Surat Suara yang diterima KPPS di TPS tidak sesuai
dengan Peraturan KPU. Hal ini dibuktikan dengan D.
HASIL KECAMATAN, DPT + Cadangan 2,5% tidak sesuai.
3. Pengiriman logistik yang terlambat, PPS di 360
kelurahan/desa menerima logistik (alat kelengkapan
TPS) 3 hari sebelum pencoblosan.
4. Pemilih yang terdaftar dalam DPT, ada yang tidak
menerima C.Pemberitahuan, sehingga hak politiknya /
hak konstitusionalnya warga hilang.
5. C. Daftar Hadir tidak ada di TPS, khususnya di TPS 14
Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten
Cianjur, akan tetapi dalam tampilan SIREKAP, C.Daftar
Hadir ada, sehingga ada dugaan Pidana Pemilu.
6. Pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS
tidak sesuai dengan Peraturan KPU RI, ada yang tidak
sampai pukul 13.00 WIB, diantaranya di TPS 08
Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur.
7. Akibat buruk dan tidak profesionalnya kinerja KPU
Cianjur khususnya dalam pendistribusi logistik (alat
kelengkapan TPS) mengakibatkan hilangnya hak
konstitusional pemilih dan juga rendahnya partisipasi
dari jumlah dalam DPT, yang diputuskan/ditetapkan
tanggal 19 September 2024 sejumlah 1.816.668,
partisipasinya 61,78% (1.122.283), juga surat suara
tidak sah 53 ribu, dimana surat suara tidak tidak sah
"surat suara tidak dicoblos".
8. Berdasarkan hasil-hal tersebut di atas, kami Paslon 01
menyatakan:
a. Menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di
Tingkat Kabupaten.
b. Pilkada Bupati / Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024,
ada pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis;
c. Meminta ke Bawaslu Cianjur agar mengeluarkan
Rekomendasi PSU di 21 Kecamatan;
d. Kami akan menempuh upaya hukum, melalui jalur
konstitusional (MK).
3.1. Bahwa terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi pada proses
rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024, Bawaslu
Kabupaten Cianjur menindaklanjuti temuan dugaan
pelanggaran Pemilihan dengan rincian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan formulir temuan nomor
022/REG/TM/PB/KAB/13.15/XII/2024, yang pada
pokoknya:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Cianjur dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Cianjur
pada Pemilihan Tahun 2024 setelah dibacakan PPK
data dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-
KWK GUBERNUR, terdapat adanya jumlah surat
suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan
2,5% dari DPT di TPS setelah melakukan
pencermatan dan/atau analisis data serta
penyandingan dengan jumlah Pencetakan Surat
Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara
Ulang sebagaimana dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181
Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Pencetakan
Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan
Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Cianjur Tahun 2024, terdapat ketidaksesuaian di
Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Cibeber,
Cilaku, Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah,
Mande, Sukaluyu, Pacet, Cugenang, Cikalongkulon,
Sukaresmi, Sukanagara, Campaka, Takokak,
Pagelaran, Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang,
Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Campakamulya,
Cikadu, Gekbrong, Cipanas, Cijati, Haurwangi dan
Kecamatan Pasirkuda;
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Cianjur dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Cianjur
pada Pemilihan Tahun 2024 setelah dibacakan PPK
data dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-
KWK BUPATI/WALIKOTA, terdapat adanya jumlah
surat suara yang diterima, termasuk surat suara
cadangan 2,5% dari DPT di TPS setelah melakukan
pencermatan dan/atau analisis data serta
penyandingan dengan jumlah Pencetakan Surat
Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara
Ulang sebagaimana dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181
Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Pencetakan
Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan
Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Cianjur Tahun 2024, terdapat ketidaksesuaian di
Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Cibeber,
Cilaku, Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah,
Mande, Sukaluyu, Pacet, Cugenang, Cikalongkulon,
Sukaresmi, Sukanagara, Campaka, Takokak,
Pagelaran, Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang,
Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Campakamulya,
Cikadu, Gekbrong, Cipanas, Cijati, Haurwangi dan
Kecamatan Pasirkuda;
3.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan nomor 022/REG/TM/PB/KAB/
13.15/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang pada
pokoknya bahwa perbuatan Terlapor I, Terlapor II,
Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V yakni selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur diduga melanggar
ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan
Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, sehingga dalam hal ini Bawaslu
Kabupaten Cianjur meneruskan temuan a quo kepada
KPU Kabupaten Cianjur.
3.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian meneruskan
rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Cianjur
nomor 1198/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 19
Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur, yang
pada pokoknya temuan dimaksud dinyatakan sebagai
pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya
direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk
ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. [vide Bukti P.T – 9]
3.4. Bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah menjawab
rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Cianjur sebagaimana termuat dalam surat nomor
2198/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 26 Desember
2024, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan
Keputusan rapat pleno anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur yang dituangkan ke dalam Berita
Acara nomor 1178/PY.02.1-BA/3203/2024 tentang
pengiriman jawaban rekomendasi pelanggaran
administrasi kepada Bawaslu melalui surat nomor
1198/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 maka dengan ini
membuat surat jawaban dan tindaklanjut rekomendasi.
[vide Bukti P.T – 10]
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan
Sukaluyu sebagaimana termuat dalam laporan hasil
pengawasan nomor 053/LHP/PM.01.05/12/2024 tanggal 13
Desember 2024, yang pada pokoknya Peristiwa terkait dengan
adanya ketidaksesuaian tanda tangan yang ada di Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan tanda tangan yang ada di dalam Daftar
Hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Siti Mulyati pada
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 14 Kp. Bakansari Desa
Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan hasil penelusuran didapatkan informasi bahwa
terdapat anggota KPPS di Meja 5 (Lima) yang bertugas memegang
dan memeriksa Daftar Hadir DPT yang bertugas memegang dan
memeriksa Daftar Hadir DPT tersebut yang telah membubuhkan
tanda tangan pada Kolom Tanda Tangan dengan Nomor Urut 361
atas nama Siti Mulyati, dengan alasan bahwa ketika tidak di isi
tanda tangan atas nama Siti Mulyati ditakutkan bahwa pada
pada saat nanti perhitungan suara menjadi tidak sesuai antara
jumlah pemilih yang melaksanakan hak pilih dengan jumlah
kehadiran yang terdapat dalam daftar hadir DPT.
4.1. Bahwa terhadap peristiwa sebagaimana termuat dalam
laporan hasil pengawasan nomor
053/LHP/PM.01.05/12/2024 tanggal 13 Desember 2024.
Bawaslu Kabupaten Cianjur menindaklanjuti temuan
dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir
temuan nomor 023/REG/TM/PB/KAB/ 13.15/XII/2024,
yang pada pokoknya adanya dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan, dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan serta dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu Adhoc Pada Pemilihan Tahun 2024
yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14 Kp.
Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu
Kabupaten Cianjur terkait dengan adanya
ketidaksesuaian tanda tangan yang ada di Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan tanda tangan yang ada di dalam
Daftar Hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Siti
Mulyati pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 14 Kp.
Bakansari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu
Kabupaten Cianjur.
4.2. Bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan nomor
023/REG/TM/PB/KAB/13.15/ XII/2024 tanggal 21
Desember 2024, yang pada pokoknya:
• Bahwa perbuatan Terlapor selaku Ketua dan Anggota
KPPS tidak memenuhi unsur Pasal 179 jo 181 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
• Bahwa perbuatan Terlapor selaku Ketua KPPS diduga
melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota;
• Bahwa perbuatan Terlapor selaku Ketua dan Anggota
KPPS diduga melanggar ketentuan BAB II Pemungutan
Suara di TPS huruf A Kegiatan Persiapan angka 2)
Pembagian Tugas Anggota KPPS Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota;
• Bahwa perbuatan Terlapor selaku Ketua dan Anggota
KPPS diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f,
huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
4.3. Bawaslu Kabupaten Cianjur kemudian meneruskan
rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Cianjur
nomor 023/REG/TM/PB/KAB/13.15/XII/2024 tanggal 21
Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Cianjur yang pada
pokoknya:
• Rekomendasi nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/
2024 tanggal 22 Desember 2024, yang pada pokoknya
temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran
administrasi Pemilihan dan selanjutnya
direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur
untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. [vide Bukti P.T – 11]
• Rekomendasi nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024
tanggal 22 Desember 2024, yang pada pokoknya
temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya
direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur.
[vide Bukti P.T – 12]
• Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Cianjur nomor 1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 pada
tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan penyusunan
keterangan tertulis, belum terdapat tindaklanjut dari
KPU Kabupaten Cianjur;
• Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Cianjur nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 pada
tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan penyusunan
keterangan tertulis, belum terdapat tindaklanjut dari
KPU Kabupaten Cianjur
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Cianjur dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025 melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1158/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 6 Desember 2024,
Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
PT-2 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1159/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 6 Desember
2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan
PT-3 Salinan Surat KPU Kabupaten Cianjur
• Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20
Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
• Nomor 2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20
Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
PT-4 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1169/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember
2024 Perihal Status Laporan
PT-5 Salinan Pemberitahuan Status Laporan Nomor
021/REG/LP/PB/Kab/13.15/XII/2024 tanggal 14 Desember
2024
PT-6 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1173/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan
PT-7 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1174/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 14 Desember
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan
PT-8 Salinan Surat KPU Kabupaten Cianjur:
• Nomor 2179/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 21
Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
• Nomor 2183/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 23
Desember 2024 Perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
PT-9 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1198/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 19 Desember
2024 Perihal Pelanggaran Administrasi Pemilihan
PT-10 Salinan Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2198/PY.02.1-
SD/3203/4/2024 tanggal 26 Desember 2024, Perihal
Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
PT-11 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan
PT-12 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan
[2.7.3] ANGGOTA KPU KABUPATEN CIANJUR YANG TIDAK DIADUKAN
DALAM PERKARA NOMOR 108-PKE-DKPP/III/2025
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, yang pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya
mempersalahkan:
a. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum terpublikasi pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya jumlah surat
suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat suara yang
diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% termasuk di Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur;
b. Bahwa Pengadu mempertanyakan tentang adanya temuan dalam D.
Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada TPS 6 Desa Jatisari
Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat perbaikan C.
Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipp ex/cairan
penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan hal tersebut
menurutnya diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon
menyatakan penggunaan tipp ex/cairan penghapus untuk memperbaiki
hasil perolehan suara tidak diperbolehkan.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 1554/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 18
Juni 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan apakah mendapatkan informasi dan
mengetahui kejadian yang terjadi pada saat rekapitulasi di Kabupaten Cianjur.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU
Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas menyeleggarakan
pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf a,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan mengenai
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan
Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang belum
terpublikasi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
tingkat Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dan ditemukan adanya
jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir semua TPS antara surat suara
yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% termasuk di Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur, Pihak Terkait menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181
tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara
untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024;
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyampaikan
materi logistik yang salah satunya kebutuhan surat suara yaitu DPT +
2,5% kepada PPK melalui Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik
yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur,
pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel Grand Bydiel Cianjur.
Sedangkan keputusan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat
Suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sesuai DPT + 2,5% telah
disampaikan pada rapat pleno tingkat Kabupaten Cianjur;
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima laporan
dari KPPS melalui PPK terkait dengan kekurangan surat suara, sesuai
dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan
Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan bahwa ketentuan
Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7) Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota mengatur bahwa: (a) dalam hal berdasarkan hasil
pencermatan PPS terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan
atau kekurangan Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK, (b) berdasarkan laporan dari PPS, KPU
Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur keseimbangan Surat Suara agar
permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat Suara dapat
diselesaikan.
5. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 huruf b,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempertanyakan tentang
adanya temuan dalam D. Kejadian Khusus PPK Sindangbarang dimana pada
TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, terdapat
perbaikan C. Hasil yang merubah perolehan hasil suara menggunakan tipp
ex/cairan penghapus dan mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur terhadap hal ini kepada komisioner Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman berkata hal tersebut menurutnya
diperbolehkan, padahal pada tanggal 5 November 2024 Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon menyatakan penggunaan
tipp ex/cairan penghapus untuk memperbaiki hasil perolehan suara tidak
diperbolehkan, Pihak Terkait sampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan adanya temuan perbaikan perubahan perolehan
hasil suara pada C. Hasil di TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang
Kabupaten Cianjur menggunakan tipp ex/cairan penghapus, hal ini telah
diselesaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
tingkat Kecamatan Sindangbarang dengan dituangkan kedalam D.
Kejadian Khusus tingkat Kecamatan dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Cianjur dituangkan kembali
dalam D. Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Cianjur;
b. Bahwa mengenai pernyataan salah satu komisioner Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur, Rustiman yang mengatakan memperbolehkan
perbaikan perubahan pada C. Hasil menggunakan tip ex/cairan
penghapus adalah tidak benar dan tidak pernah disampaikan di forum
manapun baik secara lisan maupun tertulis.
[2.7.4] PPK KARANGTENGAH PADA PILKADA TAHUN 2024
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya
mempermasalahkan jumlah surat suara tidak sesuai (kurang dari
ketentuan). hampir setiap TPS antara surat suara yang diterima dengan
surat suara sesuai DPT + 2,5% di Kecamatan Karangtengah Kabupaten
Cianjur;
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1550/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang
pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan
apakah benar hampir diseluruh kecamatan pada Kabupaten Cianjur tidak
menerima surat suara sesuai DPT +2,5% oleh para Teradu.
3. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di
Kabupaten Cianjur dimintai keterangan apakah benar hampir diseluruh
kecamatan pada Kabupaten Cianjur tidak menerima surat suara sesuai DPT
+2,5% oleh para Teradu.
4. Bahwa PPK Karangtengah telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah
Tingkat Kecamatan di Kabupaten Cianjur sesuai dengan Tahapan dan
Jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
5. Bahwa terkait dengan dalil pokok pengaduan Pengadu pada angka 1 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu mempermasalahkan adanya
jumlah surat suara yang tidak sesuai di hampir setiap TPS antara surat
suara yang diterima dengan surat suara sesuai DPT + 2,5% di Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur. Terhadap dalil tersebut Pihak Terkait
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa jumlah surat suara yang tidak sesuai diketahui pada saat
Pemungutan Suara di TPS dan ketidak sesuaian jumlah surat suara (
DPT + 2.5 % ) tidak mengganggu proses pemungutan suara.
b. Bahwa PPK Karangtengah setelah menerima laporan dari PPS
melaporkan kepada KPU Kabupaten Cianjur terkait dengan kekurangan
surat suara, sesuai dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Republik
Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26 November
2024, Perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2
dijelaskan bahwa ketentuan Bab II huruf (B) angka 2 huruf (b) angka 6
dan angka 7 Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1774 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur
bahwa (a) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS terdapat TPS
yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan surat suara,
PPS segera melapor kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, (b)
Berdasarkan hasil laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS
mengatur keseimbangan surat suara agar permasalahan kelebihan atau
kekurangan surat suara dapat diselesaikan.
6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang
menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Teradu I s.d Teradu V diduga tidak profesional dalam
melakukan distribusi logistik surat suara karena tidak sesuai DPT +2,5% hampir
di seluruh Kecamatan di Kabupaten Cianjur, salah satu yang terungkap di
Kecamatan Karangtengah (vide Bukti P-1, P-2, P-12, P-17, dan P-19).
[4.1.2] Menimbang Teradu I s.d Teradu V diduga tidak professional dalam
menjalankan tugasnya karena terlambat melakukan distribusi MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Pemilih tidak mendapatkan MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK, hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat
pernyataan dari mantan anggota KPPS tentang keterlambatan distribusi MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK dan Pernyataan Pemilih yang tidak mendapat MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK (vide Bukti P-3)
[4.1.3] Menimbang Teradu I s.d Teradu V diduga tidak professional dalam
menjalankan tugas karena Kotak suara tidak menggunakan segel hampir di
seluruh tingkat PPK se-Kabupaten Cianjur, hal tersebut dibuktikan dengan foto
dan/atau video di PPK Cianjur, PPK Karangtengah dan PPK Sukaluyu (vide Bukti
P-4, P-5, dan P-10)
[4.1.4] Menimbang Bahwa Teradu I s.d V diduga tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024 dan Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22
Desember 2024.
[4.1.5] Menimbang bahwa terdapat pembetulan atau perbaikan pada C-Hasil
yang dilakukan dengan menggunakan tip-ex (penghapus cair), padahal
seharusnya berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024, apabila terdapat pembetulan
atau perbaikan dilakukan dengan dicoret (vide Bukti P-2, P-4, dan Bukti P-7).
[4.1.6] Menimbang bahwa Teradu VI dan Teradu VII diduga tidak melakukan
Live Streaming pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, bahwa live streaming
pada saat rekapituasi diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu
secara jelas dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan
Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024
tanggal 23 September 2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah
menyampaikan materi logistik yang salah satunya kebutuhan surat suara yaitu
DPT + 2,5% kepada PPK melalui Bimbingan Teknis Sistem Informasi Logistik
pada tanggal 15 s.d. 16 November 2024, di Hotel Grand Bydiel Cianjur (Vide
Bukti T-3). Sedangkan Keputusan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tentang Kebutuhan Surat Suara
Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sesuai DPT + 2,5% telah disampaikan pada
Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Cianjur (Vide Bukti T-4). Bahwa Teradu I s.d.
Teradu V menerima laporan dari KPPS melalui PPK terkait dengan kekurangan
surat suara, sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024
perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan
bahwa ketentuan Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota mengatur bahwa: (a) dalam hal berdasarkan hasil pencermatan
PPS terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan
Surat Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,
(b) berdasarkan laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur
keseimbangan Surat Suara agar permasalahan kelebihan atau kekurangan
Surat Suara dapat diselesaikan. (Vide Bukti T-5).
[4.2.2] Menimbang bahwa KPPS TPS 14 Desa Sukamanah Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur telah menyampaikan MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22-23 November 2024 kepada pemilih
di TPS tersebut (Vide Bukti T-1). Bahwa adapun C.PEMBERITAHUAN-KWK yang
disampaikan setelah tanggal 22-23 November 2024 adalah pemilih yang tidak
dapat ditemui pada saat penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada
tanggal 22-23 November 2024. Bahwa meskipun MODEL C.PEMBERITAHUAN-
KWK belum tersampaikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari
pemungutan suara, pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan
cara meminta formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada ketua KPPS
atau anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara
dengan menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk. Bahwa tidak ada korelasi
antara penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK dengan tingkat
partisipasi pemilih. Bahwa kekalahan Paslon Nomor Urut 01 karena
terlambatnya penyampaian MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK adalah dalil yang
mengada-ada. Bahwa hak pilih seorang warga negara Indonesia tidak lantas
hilang hanya karena yang bersangkutan tidak mendapatkan surat MODEL C-
PEMBERITAHUAN-KWK.
[4.2.3] Menimbang bahwa tidak terdapat laporan ataupun catatan dalam D.
Kejadian Khusus pada Rapat Pleno tingkat Kecamatan Cianjur dan Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur yang menyatakan adanya kotak suara yang
tidak tersegel (Vide Bukti T-6). Bahwa berkenaan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Cianjur mengenai adanya kotak suara yang tidak tersegel hanya
terdapat di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, dan telah
ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan Surat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20
Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (Vide Bukti T-7).
[4.2.4] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1202/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 tertanggal 22 Desember 2024 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25
Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga telah menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor 1203/PP.01.02/K.JB-
06/12/2024 tertanggal 22 Desember 2024 melalui Surat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 25
Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan (Vide Bukti T-9).
[4.2.5] Menimbang bahwa adanya temuan perbaikan perubahan perolehan hasil
suara pada C. Hasil di TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten
Cianjur menggunakan tip ex/cairan penghapus, temuan tersebut telah
diselesaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat
Kecamatan Sindangbarang dengan dituangkan kedalam D. Kejadian Khusus
tingkat Kecamatan dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
tingkat Kabupaten Cianjur dituangkan kembali dalam D. Kejadian Khusus
tingkat Kabupaten Cianjur (Vide Bukti T-5). Bahwa Rustiman selaku Anggota
KPU Kabupaten Cianjur in casu Teradu V tidak pernah menyampaikandalam
forum manapun bahwa memperbolehkan perbaikan perubahan pada C. Hasil
menggunakan tip ex/cairan penghapus.
[4.2.6] Menimbang bahwa Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur
serta Anggota PPK Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara secara terbuka, yang dihadiri oleh unsur Musyawarah
Pimpinan Kecamatan, PPS, Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon (Vide Bukti
T-8). Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di tingkat Kecamatan dapat dilakukan secara live streaming dalam hal
sarana prasarana mendukung sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur dijaga
ketat oleh Aparat Penegak Hukum hal tersebut merupakan tanggung jawab dari
pihak Kepolisian.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum mempertimbangkan
pokok aduan Para Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan terkait kedudukan
Teradu VI dan Teradu VII yang sudah tidak menjabat selaku penyelenggara
pemilu in casu selaku Ketua PPK Cianjur dan Ketua PPK Karang Tengah. Bahwa
Teradu VI dan Teradu VII tetap diperiksa oleh DKPP berdasarkan Pasal 38
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pasal 9A Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan:
Pasal 38
(1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang
pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi
sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.
(2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya
pemberhentian tetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pasal 9A
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang
menjabat sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS,
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS,
dapat diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan bersama Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bahwa Teradu VI dan Teradu VII diadukan bersamaan dengan Teradu I s.d.
Teradu V selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur dalam Perkara Nomor 107-
PKE-DKPP/III/2025, maka DKPP berwenang untuk memeriksa dan mengadili
Teradu VI dan Teradu VII selaku penyelenggara pemilu pada Pemilihan Kepala
Daerah in casu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok aduan Pengadu.
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam perkara Nomor 107-PKE-
DKPP/III/2025 dan Teradu I dan Teradu II Perkara Nomor 108-PKE-
DKPP/III/2025. Bahwa Teradu II dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025
merupakan Teradu III dalam Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 selaku
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur (selanjutnya
disebut Para Teradu) sudah mencetak surat suara dan sudah melakukan sortir
lipat surat suara. Bahwa benar terjadi kekurangan surat suara di setiap TPS
pada saat Pemilihan Tahun 2024. Hal tersebut juga berkesesuaian dengan
keterangan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur yang pada pokoknya
terdapat kekurangan surat suara di setiap TPS pada saat Pemilihan. Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur juga menerangkan sudah mengeluarkan
rekomendasi kepada Para Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap
kekurangan surat suara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melengkapi
surat suara yang kurang di satu TPS dengan meminta kelebihan surat suara di
TPS lain yang kelebihan surat suara sebagaimana ditentukan peraturan
perundang-undangan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Para Teradu mengakui dalam distribusi surat suara terdapat kekurangan dan
kelebihan surat suara di TPS. Menurut Para Teradu, hal itu terjadi pada saat
dilakukan sortir lipat surat suara, dan kekurangan surat suara tersebut
diketahui pada saat hari pemungutan suara dilakukan pada tanggal 27
November 2024. Bahwa terhadap kekurangan surat suara tersebut, Para Teradu
kemudian menindaklanjuti dengan meminta atau mengambil surat suara yang
tidak terpakai di TPS lain, agar pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya
sebagaimana diatur dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal
Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS, pada angka 2 dijelaskan bahwa
ketentuan Bab II huruf B angka 2 huruf b angka 6) dan angka 7) Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota mengatur bahwa: (a) dalam hal berdasarkan hasil pencermatan PPS
terdapat TPS yang mengalami permasalahan kelebihan atau kekurangan Surat
Suara, PPS segera melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, (b)
berdasarkan laporan dari PPS, KPU Kabupaten/Kota melalui PPS mengatur
keseimbangan Surat Suara agar permasalahan kelebihan atau kekurangan
Surat Suara dapat diselesaikan (vide Bukti T-5 dalam Perkara Nomor 107-PKE-
DKPP/III/2025 dan Bukti T-4 dalam Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2025).
Bahwa berkenaan dengan dalil Para Teradu tidak menyampaikan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun
2024 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara
untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 (vide Bukti T-2 dalam Perkara
Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan Bukti T-1 dalam Perkara Nomor 108-PKE-
DKPP/III/2025), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu
tidak pernah menyampaikan Keputusan a quo kepada PPK pada saat menerima
logistik surat suara dan tidak juga disampaikan kepada Panwaslu. Bahwa
Keputusan a quo baru diberikan pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Cianjur. Hal itu juga diterangkan oleh Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Cianjur dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan
Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024
tanggal 23 September 2024 baru diterima oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Cianjur pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para
Teradu sudah mencetak surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Cianjur Tahun 2024, namun pada saat pelaksanaan pemungutan
suara pada tanggal 27 November 2024 terdapat kekurangan surat suara. Hal itu
jelas merupakan tindakan yang tidak cermat dan tidak profesional Para Teradu
dalam melakukan pengadaan surat suara. Para Teradu sudah lalai melakukan
kualiti kontrol atas pengadaan surat suara yang menjadi tanggung jawab Para
Teradu. Meskipun, hal itu tidak berpengaruh dengan perolehan suara karena
Para Teradu berupaya melengkapi kekurangan surat suara tersebut sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi akibat tindakan Para Teradu tersebut
sudah menimbulkan syakwasangka negatif bagi Para Teradu dan Lembaga KPU
Kabupaten Cianjur. Seharusnya Para Teradu sebelum membagikan atau
mendistribusikan surat suara melakukan pengecekan jumlah suara untuk
masing-masing TPS apakah sudah sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% seperti
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Para
Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh
karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil tidak diberikanya Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2181 tentang Penetapan
Jumlah Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara
Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23
September 2024, sesuai fakta persidangan, Keputusan a quo tidak disampaikan
kepada PPK dan Panwas. Bahwa Keputusan a quo baru disampaikan oleh Para
Teradu pada saat Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Cianjur. Menurut DKPP,
tindakan Para Teradu yang tidak menyampaikan Keputusan a quo merupakan
tindakan yang tidak cermat dan profesional, karena akibat tindakan Para Teradu
tersebut, maka PPK dan Panwascam tidak dapat melakukan pengecekan jumlah
surat suara yang seharusnya (DPT + 2,5%) ketika surat suara didistribusikan.
Meskipun Para Teradu dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27
November 2024 berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melengkapi surat
suara di TPS yang kekurangan surat suara dengan cara meminta atau
mengambil sisa surat suara yang tidak terpakai di TPS lain yang memiliki
kelebihan surat suara berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 2737/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November
2024 perihal Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS. Oleh karena itu, DKPP
berpendapat, Para Teradu terbukti sudah bertindak tidak cermat dan profesional
karena tidak menyampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur Nomor 2181 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Pencetakan Surat
Suara dan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 kepada PPK
dan Panwaslu serta masing-masing Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Cianjur. Sehingga tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat,
dalil aduan Para Pengadu terbukti.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
aduan Para Pengadu terbukti, dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Perilku. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf f dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KPPS TPS 14 Desa
Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur telah menyampaikan
MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22-23 November 2024 kepada
pemilih di TPS tersebut (vide Bukti T-1). Bahwa Formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK yang disampaikan setelah tanggal 22-23 November
2024 adalah pemilih yang tidak dapat ditemui pada saat penyampaian MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK pada tanggal 22- 23 November 2024.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP Menilai, bahwa Para Teradu melalui
KPPS sudah menyampaikan Model C Pemberitahuan kepada para pemilih pada
tanggal 22 – 23 November 2024. Adapun penyampaian Model C Pemberitahuan
yang dilakukan di luar tanggal 22 – 23 November 2024 disebabkan pemilih
tersebut tidak dapat ditemui pada saat Model C Pemberitahuan disampaikan.
Oleh karena itu, Para Teradu dalam penyampaian Model C Pemberitahuan sudah
bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan oleh hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, aduan Para
Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah
menyampaikan kepada PPK terkait stiker KPU dengan jumlah yang cukup,
namun pada saat pengiriman Kotak Suara hanya disegel dengan Kabel Tis tanpa
stiker KPU. Hal tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Cianjur dan Panwaslu Kecamatan Karang Tengah dan
Kecamatan Sindangbarang yang menerangkan pada pokoknya terdapat
beberapa Kotak Suara yang segelnya tidak menggunakan stiker logo KPU. Selain
itu, Saksi Pengadu atas nama Dedi Mulyadi juga menerangkan bahwa Kotak
Suara tidak disegel ada di 6 kelurahan dan 5 Desa yang disaksikan Bawaslu dan
Panwaslu Kota. Bahwa Saksi Pengadu atas nama Dedi Mulyadi mengajukan
keberatan terkait dengan Kotak Suara tidak disegel sehingga meminta Pleno
tidak dibuka atau dimulai, tetapi PPK memutuskan untuk dimulai.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kotak suara yang
tidak tersegel hanya terdapat di Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan
rekomendasi. Atas rekomendasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur sudah menindaklanjuti berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20
Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor
2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (vide Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu
ketika mendistribusikan logistik sudah mengikutsertakan stiker logo KPU
kepada PPK di Kabupaten Cianjur, dan PPK kemudian meneruskan kepada
KPPS. Namun pada saat pengiriman Kotak Suara oleh KPPS, terdapat beberapa
Kotak Suara yang hanya disegel menggunakan Kabel Tis yang terdapat tanda
KPU. Artinya, Kotak Suara tersebut bukan tidak disegel, melainkan Kotak Suara
tetap disegel dengan menggunakan atribut resmi KPU berupa Kabel Tis tanpa
stiker KPU. Bahwa sesuai fakta, hal itu terjadi hanya di Kecamatan
Warungkondang Kabupaten Cianjur, yaitu pada saat pengiriman Kotak Suara ke
Kecamatan KPPS tidak menempelkan stiker KPU pada Kabel Tis. Menurut DKPP,
peristiwa tidak tertempelnya stiker benar terjadi. Namun, hal tersebut terjadi
dikarenakan human error dari KPPS. Terjadinya peristiwa tersebut sesuai fakta
persidangan tidak dilakukan untuk membuka kotak suara dan
menghilangkan/mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon,
akan tetapi semata-mata karena tidak ditempel oleh oknum KPPS. Terlebih
terhadap tidak disegelnya kotak suara tersebut, Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan rekomendasi, dan Para Teradu sudah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan Surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2175/PY.02.1-SD/3203/4/2024
tanggal 20 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur
Nomor 2176/PY.02.1-SD/3203/4/2024 tanggal 20 Desember 2024 perihal
Jawaban Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang
pada pokoknya Para Teradu sudah memberikan surat peringatan tertulis kepada
KPPS yang bersangkutan. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak
profesional dan akuntabel dalam merespon kotak suara yang tersegel dengan
Kabel Pis KPU namun tidak tertempel stiker KPU. Oleh karena itu, tindakan Para
Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu
tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.3.4] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1202/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024, berdasarkan
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2191/PY.02.1-
SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, selanjutnya Para Teradu juga sudah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Nomor
1203/PP.01.02/K.JB-06/12/2024 tanggal 22 Desember 2024, berdasarkan
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2192/PY.02.1-
SD/3203/4/2024 tanggal 25 Desember 2024 perihal Jawaban Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (vide Bukti T-9).
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam Pemilihan
Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum sudah menerbitkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu, Para
Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah
merujuk pada kedua peraturan a quo. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti dengan Surat Dinas adalah tindakan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Para
Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti
rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Cianjur. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu tidak terbukti,
dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.3.5] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.5],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan adanya
temuan perbaikan perubahan perolehan hasil suara pada Formulir C. Hasil di
TPS 6 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur
menggunakan tipp ex/cairan penghapus, hal tesebut telah diselesaikan pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan
Sindangbarang dengan dituangkan ke dalam Formulir D. Kejadian Khusus
tingkat Kecamatan dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
tingkat Kabupaten Cianjur dituangkan kembali dalam Formulir D. Kejadian
Khusus tingkat Kabupaten Cianjur (vide Bukti T-5). Hal itu juga diterangkan
oleh Panwaslu Kecamatan Sindangbarang bahwa persoalan perbaikan dengan
menggunakan tip-ex/cairan penghapus sudah diselesaikan namun saksi dari
Pengadu mengangkat kembali pada saat Pleno di Kabupaten. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP, menilai Para Teradu sudah menindaklanjuti adanya
penghapusan dengan tip-ex/cairan penghapus dengan melakukan perbaikan
pada tingkat kecamatan yang kemudian dituangkan dalam Formulir D. Kejadian
Khusus tingkat Kecamatan dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di tingkat Kabupaten Cianjur dituangkan kembali dalam Formulir D.
Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Cianjur. Dengan demikian, Para Teradu
sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menyelesaikan kesalahan
penggunaan penghapus cair/tip-ex sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, aduan Para
Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.6] Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.6],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa PPK Cianjur dan
Karangtengah Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara secara terbuka, yang dihadiri oleh unsur Musyawarah
Pimpinan Kecamatan, PPS, Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon (vide Bukti
T-8). Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara di tingkat Kecamatan dapat dilakukan secara live streaming sebagaimana
ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU
1797/2024). Bahwa terkait Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Teradu VI dan Teradu VII merujuk pada Pasal 12 ayat (4) s.d. ayat (7) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU 18/2024). Selain itu, pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Cianjur Kabupaten
Cianjur dijaga ketat oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kepolisian.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI dan
Teradu VII sudah melakukan live streaming melalui media sosial berupa
instragram.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI dan Teradu
VII sudah melaksanakan Rapat Pleno sesuai PKPU 18/2024. Bahwa Pasal 12
ayat (4) dan ayat (7) PKPU 18/2024 sudah mengatur pihak yang hadir dalam
rapat pleno sebagai berikut:
(4) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh
peserta rapat yang terdiri atas:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS.
(7) Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan, masyarakat,
dan/atau instansi terkait serta diliput oleh pewarta.
Bahwa sesuai fakta persidangan, Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan
Cianjur dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan, PPS,
Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon. Hal tersebut membuktikan bahwa
Rapat Pleno dilakukan dengan cara terbuka sesuai dengan PKPU 18/2024.
Adapun terkait dengan dalil tidak dilakukan secara live streaming, sesuai fakta
persidangan, live streaming yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah layar lebar
di luar ruang rapat pleno kecamatan. DKPP dapat memahami maksud Pengadu,
akan tetapi jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab II, Huruf C,
angka 1, huruf a, dinyatakan:
C. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara:
1. Prosedur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
a. PPK dapat menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media
internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial
atau aplikasi berbagi video.
Maka tidak ada kewajiban PPK untuk menyiarkan rapat pleno dengan media
layar lebar seperti yang dinginkan oleh Pengadu. Bahwa sesuai fakta
persidangan, PPK Cianjur sudah melakukan live streaming melalui aplikasi
instragram, sehingga PPK Cianjur sudah melaksanakan tahapan rekapitulasi
perolehan suara tingkat kecamatan dengan profesional dan akuntabel sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan PPK
Karangtengah sudah melakukan tahapan rekapitulasi sesuai dengan PKPU
18/2024 dan Keputusan KPU 1797/2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI
dan Teradu VII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, aduan Para Pengadu
tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.