I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Sungkono
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI
Alamat : Gedung DPR RI Jl. Gatot Subroto, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Mursid Mudiantoro
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Desa Gebyog RT. 003/RW. 002, Kecamatan
Karangrejo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : A.Warits
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar,
Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rusmifahrizal Rustam
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar,
Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Nur Elya Anggraini
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar,
Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Eka Rahmawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar,
Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Dwi Endah Prasetyowati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar,
Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Dewita Hayu Shinta
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar,
Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Anwar Noris
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar,
Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Novli Bernado Thyssen
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Muhammad Agil Akbar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Teguh Suasono Widodo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Syafiudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Eko Rinda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XII disebut sebagai------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4
September 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan yang disampaikan Pengadu bermula dari diabaikannya Laporan
pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan kepada Para Teradu Dua
sebagaimana berikut:
a) Laporan Nomor: 016/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024
b) Laporan Nomor: 020/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024
c) Laporan Nomor: 021/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024
d) Laporan Nomor: 022/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024
(vide Bukti P-2).
2. Bahwa laporan Pengadu kepada Para Teradu Dua berkaitan dengan pergeseran
perolehan suara di berbagai Kecamatan se-Kota Surabaya yang mengakibatkan
kerugian yang diderita oleh Pengadu (vide Bukti P-3).
3. Bahwa karena tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Kota Surabaya, Pengadu
melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 15 Maret
Tahun 2024 Pukul 13.25 WIB (vide Bukti P-4).
4. Bahwa Para Teradu Dua melimpahkan penanganan pelanggaran administratif
Pemilu yang dilaporkan Pengadu kepada Para Teradu Dua pada tanggal 19 Maret
Tahun 2024 (vide Bukti P-5).
5. Bahwa Para Teradu Dua tidak kunjung menindak lanjuti pelimpahan penanganan
pelanggaran administratif Pemilu dari Para Teradu Satu, hingga pada tanggal 26
Maret 2024 Pengadu mengirimkan Surat Permohonan Penjelasan Tindak Lanjut
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor:
318/PP.00.01/K.JI/03/2024 (vide Bukti P-6).
6. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, Para Pengadu Dua mengirimkan surat
undangan untuk pengadu untuk hadir di Kantor Para Pengadu Dua yang
beralamatkan di Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Surabaya pada hari Senin 01 April 2024
Pukul 11:00 WIB (vide Bukti P-7).
7. Bahwa Pengadu menghadiri undangan Para Teradu Dua dengan pengacara Pengadu
meskipun pengacara Pengadu dilarang masuk mendampingi Pengadu.
8. Bahwa Pengadu diberi pertanyaan meliputi apakah sudah berkordinasi dengan
Partai? dan sumber data dari mana? yang menurut Pengadu tidak terlalu substantif
dan terkesan hanya menggugurkan kewajiban untuk menindaklanjuti Perkara a
quo.
9. Bahwa pada tanggal 5 April, Para Teradu Dua mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan Pengadu tidak memenuhi
syarat materiil sehingga tidak diregister (vide Bukti P-8).
10. Bahwa penetapan status laporan tidak diregister tanpa disertai penjelasan yang
konkrit syarat materiil apa yang tidak Pengadu penuhi?
11. Bahwa menurut Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, syarat materiil meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti.
12. Bahwa laporan yang telah Pengadu laporkan kepada Para Teradu Satu yang
kemudian dilimpahkan kepada Para Teradu Dua sudah menggunakan Form B1
yang merupakan Form resmi Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu yang
dikeluarkan Bawaslu dan menjadi Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
13. Bahwa Pengadu telah menjelaskan secara lengkap kronologis peristiwa, tempat
kejadian, serta waktu kejadian yang menjadi kebutuhan syarat materiil (vide Bukti
P-9)
14. Bahwa menurut Pasal 38 ayat (2) laporan yang dilimpahkan ke jenjang struktural
yang lebih rendah adalah laporan yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
(vide Bukti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum).
15. Bahwa laporan yang ditangani oleh Para Teradu Dua adalah laporan yang berasal
dari pelimpahan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang tentunya telah memenuhi
syarat formil dan materiil berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan oleh Para
Teradu Satu. Atas dasar a quo, maka menjadi sangat aneh manakala Para Teradu
Dua, menangani pelanggaran administratif Pemilu yang berasal dari pelimpahan
dari atasannya dengan melakukan kajian awal kembali dan mempersoalkan
kelengkapan syarat formil dan materiil.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
P-2 Tanda Terima Laporan Bawaslu Kota Surabaya;
P-3 • Formulir C.Hasil;
• Formulir D.Hasil Kecamatan;
• Tabel Temuan Penggelembungan;
P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024;
P-5 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 318/PP.00.01/K.JI/03/2024,
perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
P-6 Surat Nomor 025/MSPLAW-A/III/2024, perihal Penjelasan Tindak Lanjut
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor:
318/PP.00.01/K.JI/03/2024, tertanggal 26 Maret 2024;
P-7 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 322/PP.01.02/K.JI-38/03/2024,
perihal Undangan, tertanggal 28 Maret 2024;
P-8 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 341/PP.01.02/K.JI-38/04/2024,
perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 5 April 2024;
P-9 • Surat Pengadu, perihal Pelaporan Pelanggaran Pemilu 2024, tertanggal
4 Maret 2024;
• Surat Pengadu, perihal Pelaporan Sengketa Proses Pemilu 2024,
tertanggal 6 Maret 2024;
• Surat Pengadu, perihal Pelaporan Sengketa Proses Pemilu 2024,
tertanggal 7 Maret 2024;
• Surat Pengadu, perihal Pelaporan Sengketa Proses Pemilu 2024,
tertanggal 8 Maret 2024;
• Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu Dalam Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara;
P-10 • Tanda Terima Klarifikasi dan Verifikasi Status Pengaduan Nomor
022/LP/PL/PROV/16.00/III/2024, tertanggal 5 April 2024;
• Surat Nomor 007/MSPLAW-A/IV/202, perihal Klarifikasi dan Verifikasi
Status Pengaduan Nomor 022/LP/PL/PROV/16.00/III/2024,
tertanggal 5 April 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Rinjani
Dwi Afita dan M. Sugianto yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 4 September 2024 sebagai berikut:
Rinjani Dwi Afita
Saksi merupakan calon anggota DPRD Kota Dapil 5 PAN Kota Surabaya. Saksi
mengetahui karena selalu update melalui Sirekap. Mengenai Kecamatan Wonokromo
memang angkanya signifikan oleh karena itu Saksi memastikan seluruhnya. Pada
dasarnya Saksi memang melihat melalui Sirekap. Dalam Sirekap memang terdapat
perbedaan angka terutama Sirekap download yaitu Formulir C.Hasil.
M. Sugianto
• Saksi merupakan Tim Pemenangan Adi Sungkono di wilayah Kota Surabaya. Yang
terjadi DPR RI Caleg PAN, pada waktu Saksi berada di Kecamatan Wonokromo
membawa mandat dari Partai PAN pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat PPK Kecamatan Wonokromo salah satu penghitungan selesai dan
Saksi diberikan hasil penghitungan sementara. Hanya belum melalui proses
pencermatan. Saksi membacakan dan langsung dikirim oleh Anggota PPK a.n. Zaki
menyampaikan PDF ke nomor handphone Saksi. Lalu kemudian Saksi menyalin
hasil rekapitulasi tersebut dan tiba-tiba berubah setelah melalui proses
pencermatan hilang suara Adi Sungkono. Awalnya setelah penghitungan sebelum
pencermatan perolehan suara Adi Sungkono adalah 978 sedangkan Tomi 244
setelah pencermatan suara Adi Sungkono jadi hilang 394 sedangkan Tomi adalah
3626.
• Saksi sebagai Tim Pemenangan Adi Sungkono yang secara nyata mendapat
dukungan dari rakyat memberikan amanah 7.000 suara kemudian didzolimi.
Bahkan keterlambatan rekapitulasi di Kota Surabaya sebagaimana disampaikan
oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur memang paling terlambat di seluruh Indonesia.
Menurut Saksi kejadian ini seakan sistematis. Dokumen ada namun tidak
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya melakukan
pembiaran.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VII
Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 4 September 2024, sebagai berikut:
POKOK PENGADUAN PENGADU
A. Pada pokoknya Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 132-PKE-
DKPP/VII/2024 yang berkaitan dengan Teradu I s.d. Teradu VII sebagai berikut:
1. Bahwa karena tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Kota Surabaya, Pengadu
melaporkan juga Ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Jumat tanggal
15 Maret Tahun 2024 Pukul 13.25 WIB;
2. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII melimpahkan penanganan pelanggaran
administratif Pemilu yang dilaporkan Pengadu kepada Teradu VIII s.d. Teradu
XII pada tanggal 19 Maret Tahun 2024;
3. Bahwa menurut Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiil meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti.
4. Bahwa laporan yang telah Pengadu laporkan kepada Teradu I s.d. Teradu VII
yang kemudian dilimpahkan kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII sudah
menggunakan Form B1 yang merupakan Form resmi Laporan Pelanggaran
Administratif Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu dan menjadi Lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
5. Bahwa Pengadu telah menjelaskan secara lengkap kronologis peristiwa,
tempat kejadian, serta waktu kejadian yang menjadi kebutuhan syarat
materiil;
6. Bahwa menurut Pasal 38 ayat (2) laporan yang dilimpahkan ke jenjang
struktural yang lebih rendah adalah laporan yang sudah memenuhi syarat
formil dan materiil;
7. Bahwa laporan yang ditangani oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII adalah laporan
yang berasal dari pelimpahan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang
tentunya telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan kajian awal
yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII. Atas dasar a quo, maka
menjadi sangat aneh manakala Teradu VIII s.d. Teradu XII, menangani
pelanggaran administratif Pemilu yang berasal dari pelimpahan dari
atasannya dengan melakukan kajian awal kembali dan mempersoalkan
kelengkapan syarat formil dan materiil;
8. Keterangan Lain:
a. Bahwa Bawaslu merupakan Lembaga yang sangat diharapkan dapat
mengawal dan menjaga Pemilu agar dapat terlaksana secara Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) melalui
atribusi kewenangan (authority) yang dimiliki, dan fasilitas kelembagaan
dan finasial yang sangat besar;
b. Bahwa tindakan yang tidak professional dan pengabaian terhadap
laporan merupakan tidakan yang tidak bertanggung jawab (akuntabel),
mengkhianati kepercayaan publik, merugikan negara, tidak amanah,
dan merusak proses pemilihan umum;
c. Bahwa instrumen penegakan hukum yang dimiliki Bawaslu tidak hanya
kewenangan menyelesaikan pelanggaran Pemilu melalui upaya
mengadili yang bersifat represif saja tetapi juga memiliki kewenangan
mencegah (preventif), yang dapat dimaknai Bawaslu harus lebih aktif
dari lembaga pengadilan yang hanya menunggu gugatan (ius curia novit)
dalam mengawal dan memastikan tidak ada pelanggaran atau
memastikan pelanggaran dapat diselesaikan secara baik dan benar
sesuai peraturan perundang-undangan;
d. Bahwa Makna keaktifan (dominus litis) Bawaslu dalam menangani
perkara a quo sama sekali tidak terlihat, malah cendrung abay dan tidak
acuh (tidak perduli) dalam menangani kasus a quo;
e. Bahwa melihat dari kewenangan dan tanggung jawab Bawaslu yang
sangat besar, sudah seharusnya Bawaslu dinahkodai oleh para
Komisioner yang memiliki komitmen kuat dalam menjaga proses pemilu
agar tetap luber dan jurdil dan sangat berbahaya bagi masa depan
pemilu manakala dinahkodai oleh Komisioner yang tidak amanah, tidak
memiliki tanggung jawab dan tidak memiliki jiwa profesionalisme.
B. JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VII
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu,
kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sudah melaksanakan penyelenggaraan
Pemilu khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur berdasarkan:
2.1. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU Pemilu;
2.2. Prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana
Pasal 3 UU Pemilu;
2.3. Tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Pasal 97 huruf a, Pasal
98 ayat (2), Pasal 99 UU Pemilu dan Pasal 100 UU Pemilu;
3. Bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat
hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada
satuan pemerintatran daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur
dengan undang-undang” sebagaimana Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu;
4. Bahwa Laporan Pengadu terhadap perkara a quo, Teradu I s.d. Teradu VII
menindaklanjuti dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana
Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu serta Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum selanjutnya disebut Perbawaslu
7/2022, dengan penjelasan sebagai berikut:
4.1. Bahwa benar terdapat laporan kepada Teradu I s.d. Teradu VII
terkait Perkara a quo, yang pada pokoknya terkait dengan
penambahan, dan pengurangan perolehan suara yang terjadi pada
Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Penambahan (penggelembungan) banyak terjadi pada Calon Nomor
Urut 2 a.n. Tom Liwafa, sedangkan Pengurangan banyak terjadi
pada Calon Nomor Urut 1 a.n. H. Sungkono;
4.2. Bahwa terhadap perkara a quo, Teradu I s.d. Teradu VII pada
kesempatan melakukan kajian awal sebagaimana Pasal 15
Perbawaslu 7/2022. Terhadap kajian awal yang dimaksud Teradu
I s.d. Teradu VII melakukan Rapat Pleno Kajian Awal Perkara a quo
sebagaimana Pasal 16 Ayat (2) Perbawaslu 7/2022 serta Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Rapat Pleno;
4.3. Bahwa Kajian Awal untuk meneliti berkaitan dengan a)
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan, b) jenis
dugaan pelanggaran, serta selain melakukan penelitian
sebagaimana dimaksud kajian awal juga meneliti a) permintaan
pengambilalihan Laporan; b) pelimpahan Laporan sesuai dengan
tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c) pencabutan
Laporan oleh Pelapor; dan/atau d) penghentian Laporan yang telah
diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya,
jika ada, sebagaimana Pasal 15 ayat (5) Perbawaslu 7/2022;
4.4. Terhadap penelitian syarat formal perkara a quo Teradu I s.d.
Teradu VII meneliti a) nama dan alamat Pelapor; b) pihak Terlapor;
dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat 4
Perbawaslu 7/2022 sebagaimana Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu
7/2022;
4.5. Terhadap Syarat Materiel Teradu I s.d. Teradu VII meneliti a) waktu
dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b) uraian
kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c)bukti Pasal 15 ayat (4)
Perbawaslu 7/2022;
4.6. Selain melakukan penelitian sebagaimana angka 4.4. dan 4.5.
Teradu I s.d. Teradu VII juga meneliti kemungkinan pelimpahan
Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilu sebagaimana Pasal 15 ayat (5) Perbawaslu 7/2022;
4.7. Bahwa Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu VII terhadap Perkara a
quo, yang pada pokoknya:
(1) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) nama dan
alamat Pelapor; b) pihak Terlapor; dan c) waktu penyampaian
pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Perbawaslu
7/2022, laporan perkara a quo memenuhi syarat formal;
(2) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) waktu dan
tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b) uraian
kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c) bukti, laporan
perkara a quo memenuhi syarat materiel;
(3) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap jenis dugaan
pelanggaran patut diduga terjadi pelanggaran administrasi
Pemilu terhadap perkara a quo;
(4) Bahwa terhadap perkara a quo sebagaimana Pasal 15 ayat (5)
huruf b Perbawaslu 7/2022, dikarenakan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran adalah di Kota Surabaya maka Teradu I
s.d. Teradu VII melakukan pelimpahan Laporan kepada
Bawaslu Kota Surabaya;
4.8. Bahwa terhadap Perkara a quo Teradu I s.d. Teradu VII setelah
selesai melakukan kajian awal, hasil kesimpulan dituangkan
dalam Formulir Model B.7 sebagaimana Pasal 16 ayat (3)
Perbawaslu 7/2022 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Timur sebagaimana Pasal 16 ayat (4) Perbawaslu
7/2022;
5. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII terhadap pekara a quo mekanisme
pelimpahan Laporan terhadap pekara a quo sesuai dengan mekanisme, tata
cara dan prosedur sebagaimana Bab V tentang Pelimpahan dan
Pengambilalihan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Bagian Kesatu tentang
Pelimpahan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Perbawaslu 7/2022, yang
pada pokoknya:
5.1. Teradu I s.d. Teradu VII mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, tanggal
19 Maret 2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu, kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya dengan tembusan
kepada Pengadu menggunakan Formulir Model B.5. Pasal 39 ayat
(3) Perbawaslu 7/2022 (vide Bukti T-1).
5.2. Bahwa pelimpahan laporan dapat disampaikan melalui surat
elektronik sebagaimana Pasal 39 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, yang
dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu VII sampaikan melalui e-mail
lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur set.jatim@bawaslu.go.id
kepada Bawaslu Kota Surabaya (vide Bukti T-2).
6. Bahwa berkaitan dengan tuduhan yang disangkakan Pengadu terhadap
Teradu I s.d. Teradu VII pada Bab VI. 4. Keterangan Lain huruf a, b. c, dan d
merupakan tuduhan yang serius, dan sangat mungkin menimbulkan
konsekuensi hukum, mengingat:
6.1. Teradu I s.d. Teradu VII dalam menangani Perkara a quo telah
melaksanakan sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur
sebagaimana Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu serta Perbawaslu
7/2022, yang dikuatkan juga oleh Pengadu pada pokok pengaduan
Pengadu Bab VI.3 Latar Belakang Pengaduan angka 3, angka 4,
angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15;
6.2. Teradu I s.d. Teradu VII dalam melaksanakan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya di wilayah Provinsi Jawa
Timur sudah sesuai dengan:
6.2.1. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang selanjutnya disebut UU Pemilu;
6.2.2. Prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif dan efisien sebagaimana Pasal 3 UU Pemilu;
6.2.3. tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Pasal
97 huruf a, Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 UU Pemilu dan
Pasal 100 UU Pemilu;
7. Teradu I s.d. Teradu VII meminta penjelasan dari Pengadu terkait apa dan
bagaimana Teradu I s.d. Teradu VII telah melakukan pelanggaran sesuai
dengan yang disangkakan oleh Pengadu? Teradu I s.d. Teradu VII telah
berusaha sekuat tenaga dan secara profesional menangani Laporan yang
disampaikan Pengadu terhadap perkara a quo sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, di tengah tahapan pelaksanaan Pemilihan
Umum 2024 yang beririsan dengan pelaksanaaan:
a) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Jawa Timur, di Hotel Shang Ri-La Surabaya;
b) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum;
c) Rapat Koordinasi Kegiatan Pengumpulan Bahan Awal Keterangan,
Pengumpulan dan Verifikasi Alat Bukti, serta Penyusunan Keterangan
Tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum 2024;
d) Pelaksanaan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum Anggota DPD RI di Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
e) Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Mekanisme Evaluasi
Pengawas Adhoc Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Tahun 2024;
8. Bahwa berkaitan dengan Petitum Pengadu, tidak sesuai dengan Pasal 21
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2 tahun 2017, DKPP berwenang
menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP 2
Tahun 2017, sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan DKPP
2 Tahun 2017 berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap.
9. Bahwa oleh karena itu, Petitum Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan
DKPP sehingga Teradu I s.d. Teradu VII meminta untuk dapat
dikesampingkan menurut hukum;
10. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan angka 9 in casu jawaban
Teradu I s.d. Teradu VII, maka perkara a quo tidak berdasar dan beralasan
menurut hukum sehingga tidak cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut,
sepanjang berkaitan dengan tuduhan yang disangkakan kepada Teradu I s.d.
Teradu VII.
C. KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sudah melakukan tugas, kewajiban, dan
wewenang dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan
melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 454
dan Pasal 455 UU Pemilu serta Perbawaslu 7/2022 terhadap perkara a quo;
2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sesungguhnya sudah semaksimal mungkin
melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta
mandat yang berkaitan Penanganan Pelanggaran sebagaimana Pasal 454,
Pasal 455 UU Pemilu dan Perbawaslu 7/2022 serta sebagaimana sumpah
dan janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota yang
mengedepankan prinsip jujur dan adil;
3. Berdasarkan uraian huruf B dan C Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
memeriksa dan mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau
Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau
Terlapor IV, Teradu dan/atau Terlapor V, Teradu dan/atau
Terlapor VI, Teradu dan/atau Terlapor VII tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu
dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu
dan/atau Terlapor IV, Teradu dan/atau Terlapor V, Teradu
dan/atau Terlapor VI, Teradu dan/atau Terlapor VII yang
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Timur; dan
4) Apabila Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah Teradu
I s.d. Teradu VII lakukan semaksimal mungkin atas tugas,
wewenang dan kewajiban yang Teradu I s.d. Teradu VII miliki.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII s.d. TERADU XII
Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 4 September 2024, sebagai berikut:
I. Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota;
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran wilayah kabupaten/kota serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam undang-undang ini;
c. Menerima, memeriksa, memediasi, atau mengajudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang
dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini;
e. Mengambilalih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan
anggota Panwaslu Kecamatan dengan memerhatikan masukan Bawaslu
Provinsi;
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang¬undangan.
II. Jawaban Teradu
1. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
membantah sepenuhnya yang disampaikan oleh Pengadu pada VI.3 angka 1.
Bahwa Teradu tidak pernah mengabaikan laporan pelanggaran administratif
Pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Teradu. Bahwa terhadap Laporan
Pengadu Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024,
Laporan Pengadu Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7
Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024
tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor
022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024, semua laporan
tersebut telah Teradu tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung
kepada para pihak terkait diantaranya Panitia Pemungutan Kecamatan,
Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN pada saat rekapitulasi penghitungan
perolehan suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 5 Maret
s.d. 9 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Laporan Pengadu Nomor
016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024, yang pada
pokok laporannya diduga terjadi perubahan atau pergeseran suara
pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil
Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon
Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa di 3 Kecamatan
yaitu Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, dan
Kecamatan Wonocolo, Teradu telah menindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwascam, dan Saksi Partai Politik
Partai Amanat Nasional yang hadir pada saat rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya pada tanggal
5 Maret 2024 untuk Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan
Sukollio, dan tanggal 8 Maret 2024 untuk Kecamatan Wonocolo. Bahwa
dalam klarifikasi yang Teradu lakukan kepada Panitia Pemunggutan
Suara (PPK) Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukollio, dan
Kecamatan Wonocolo terhadap jawaban masing-masing PPK tersebut
tidak didapati adanya pergeseran atau perubahan suara sebagaimana
yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahwa dalam keterangannya PPK
menyampaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi
ditingkat kecamatan sudah dilaksanakan dengan memedomani
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum dengan cara merekapitulasi hasil perolehan masing-
masing Calon Anggota DPR dari tingkat TPS sampai berjenjang. Bahwa
dalam keterangannya PPK pada saat pleno rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan juga telah memberikan
kesempatan bagi Saksi Partai Amanat Nasional selaku partai
pengusung Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1
untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi yang
sedang berlangsung, namun tidak ada keberatan sama sekali dari Saksi
Partai Amanat Nasional terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat
kecamatan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu selain
meminta klarifikasi keterangan kepada PPK, juga meminta klarifikasi
keterangan secara langsung kepada Panwaslu Kecamatan
Sukomanunggal, Panwaslu Kecamatan Sukolilo, Panwaslu Kecamatan
Wonocolo, dalam keterangannya Panwaslu Kecamatan menyampaikan
tidak ada pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR
Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan
Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa dan
tidak ada penyampaian keberatan dari Saksi PAN dalam rapat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan yang juga
dibuktikan tidak ada Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus
Kab/Kota-DPR di tiga kecamatan tersebut. Bahwa, dalam proses
rekapitulasi di tingkat kota Surabaya, Teradu juga mengklarifikasi
kepada Saksi Partai Amanat Nasional apakah ada keberatan dengan
hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Sukomanunggal,
Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wonocolo, dari keterangan Saksi
Partai Amanat Nasional menyampaikan tidak ada keberatan dan
menerima keseluruhan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan
Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Wonocolo yang
tertuang dalam Forrnulir D Hasil Kecamatan.
b. Bahwa dalam Laporan Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024
tertanggal 7 Maret 2024 yang pada pokok laporannya diduga terjadi
perubahan atau pergeseran suara pergeseran atau perubahan suara
antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional
a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n.
Arizal Tom Liwafa di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Pabean Cantikan,
Kecamatan Kenjeran, Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi Partai Amanat
Nasional yang hadir pada saat rekapitulasi penghltungan perolehan
suara di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 4 Maret 2024 untuk
Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran. Bahwa dalam
klarifikasi yang Teradu lakukan kepada Panitia Pemungutan Suara
Kecamatan (PPK) Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran terhadap
jawaban masing-masing PPK tersebut tidak didapati adanya pergeseran
atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu.
Bahwa dalam keterangannya PPK menyampaikan tata cara, prosedur,
dan mekanisme rekapitulasi ditingkat kecamatan sudah dilaksanakan
dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemillhan Umum dengan cara merekapitulasi
hasil perolehan masing-masing Calon Anggota DPR dari tingkat TPS
sampai berjenjang. Bahwa dalam keterangannya PPK pada saat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan juga
telah memberikan kesempatan bagi Saksi Partai Amanat Nasional
selaku partai pengusung Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil
Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses
rekapitulasi yang sedang beriangsung, namun tidak ada keberatan
sama sekali dari Saksi Partai Amanat Nasional terhadap hasil
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu. Bahwa Teradu selain meminta klarifikasi keterangan kepada
PPK, juga meminta klarifikasi keterangan secara langsung kepada
Panwaslu Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran,
dalam keterangannya Panwaslu Kecamatan menyampaikan tidak ada
pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil
Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon
Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa dan tidak ada
penyampaian keberatan dari Saksi PAN dalam rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di kecamatan yang juga dibuktikan
tidak ada Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR
di dua kecamatan tersebut. Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat
Kota Surabaya, Teradu juga mengklarifikasi kepada Saksi Partai
Amanat Nasional apakah ada keberatan dengan hasil rekapitulasi
perolehan suara Kecamatan Pabean dan Kecamatan Kenjeran, dari
keterangan Saksi Partai Amanat Nasional menyampaikan tidak ada
keberatan dan menerima keseluruhan hasil rekapitulasi perolehan
suara Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran yang
tertuang dalam Formulir D.Hasil Kecamatan.
c. Bahwa Laporan Pengadu Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024
tertanggal 7 Maret 2024, yang pada pokok laporannya diduga terjadi
perubahan atau pergeseran suara atau perubahan suara antara Calon
Anggota DPR Dapil Jawa Timur I Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono
dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Arizal Tom Liwafa
di Kecamatan Bulak. Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi Partai Amanat
Nasional yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 2 Maret 2024 untuk
Kecamatan Bulak. Bahwa dalam klarifikasi yang Teradu lakukan
kepada Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Bulak terhadap
jawaban PPK tersebut tidak didapati adanya pergeseran atau
perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahwa
dalam keterangannya PPK menyampaikan tata cara, prosedur, dan
mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dilaksanakan
dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan cara merekapitulasi
hasil perolehan masing-masing Calon Anggota DPR dari tingkat TPS
sampai berjenjang. Bahwa dalam keterangannya PPK pada saat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan juga
telah memberikan kesempatan bagi Saksi Partai Amanat Nasional
selaku partai pengusung Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil
Jawa Timur I untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses
rekapitulasi yang sedang berlangsung, namun tidak ada keberatan
sama sekali dari Saksi Partai Amanat Nasional terhadap hasil
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu. Bahwa Teradu selain meminta klarifikasi keterangan kepada
PPK, juga meminta klarifikasi keterangan secara langsung kepada
Panwaslu Kecamatan Bulak, Dalam keterangannya Panwaslu
Kecamatan menyampaikan tidak ada pergeseran atau perubahan suara
antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I Partai Amanat Nasional
a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n.
Arizal Tom Liwafa dan tidak ada penyampaian keberatan dari Saksi PAN
dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
kecamatan yang juga dibuktikan tidak ada Formulir Model D Catatan
Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR kecamatan tersebut. Bahwa dalam
proses rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Teradu juga
mengklarifikasi kepada Saksi Partai Amanat Nasional apakah ada
keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Bulak,
dari keterangan Saksi Partai Amanat Nasional menyampaikan tidak
ada keberatan dan menerima keseluruhan hasil rekapitulasi perolehan
suara Kecamatan Bulak yang tertuang dalam Formulir D.Hasil
Kecamatan.
d. Bahwa Laporan Pengadu Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024
tertanggal 8 Maret 2024 yang pada pokok laporannya diduga terjadi
perubahan atau pergeseran suara atau perubahan suara antara Calon
Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n.
Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal
Tom Liwafa di Kecamatan Bulak, Teradu telah menindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi
Partai Amanat Nasional yang hadir pada saat rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya pada tanggal
8 Maret 2024 untuk Kecamatan Gubeng. Bahwa dalam klarifikasi yang
Teradu lakukan kepada Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK)
Gubeng terhadap jawaban PPK tersebut tidak didapati adanya
pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh
Pengadu. Bahwa dalam keterangannya PPK menyampaikan tata cara,
prosedur, dan mekanisme rekapitulasi ditingkat kecamatan sudah
dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan cara
merekapitulasi hasil perolehan masing-masing Calon Anggota DPR dari
tingkat TPS sampai berjenjang. Bahwa dalam keterangannya PPK pada
saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan juga telah memberikan kesempatan bagi Saksi Partai
Amanat Nasional selaku partai pengusung Pengadu Sungkono Calon
Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika ada
kekeliruan dalam proses rekapitulasi yang sedang berlangsung, namun
tidak ada keberatan sama sekali dari Saksi Partai Amanat Nasional
terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu selain meminta klarifikasi
keterangan kepada PPK, juga meminta klarifikasi keterangan secara
langsung kepada Panwaslu Kecamatan Gubeng. Dalam keterangannya
Panwaslu Kecamatan menyampaikan tidak ada pergeseran atau
perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai
Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa
Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa dan tidak ada penyampaian keberatan
dari Saksi PAN dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di kecamatan yang juga dibuktikan tidak ada Formulir Model D
Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR Kecamatan tersebut. Bahwa
dalam proses rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Teradu juga
mengklarifikasi kepada Saksi Partai Amanat Nasional apakah ada
keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan
Gubeng, dari keterangan Saksi Partai Amanat Nasional menyampaikan
tidak ada keberatan dan menerima keseluruhan hasil rekapitulasi
perolehan suara Kecamatan Gubeng yang tertuang dalam Formulir
D.Hasil Kecamatan.
2. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
membantah sepenuhnya dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Pengadu
telah mengalami kerugian akibat dugaan adanya perubahan atau pergeseran
suara di berbagai kecamatan se-Kota Surabaya sebagaimana pokok aduan
Pengadu pada VI.3 angka 2. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan
suara di tingkat Kecamatan di beberapa kecamatan se-Kota Surabaya yang
didallikan oleh Pengadu berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan memang
benar adanya hasil perolehan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I
a.n. Arizal Tom Liwafa unggul atas Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I
a.n. Sungkono. Tidak ada perubahan ataupun pergeseran suara
sebagaimana dituduhkan dalam dalil aduan Pengadu (vide Bukti T.2-1).
3. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 5 yang menyatakan
bahwa Teradu tidak kunjung menindaklanjuti pelimpahan penanganan
pelanggaran administratif Pemilu dari Teradu I s.d. Teradu VII Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bahwa Teradu sudah
menindaklanjuti pelimpahan penanganan pelanggaran administratif Pemilu
dari Teradu I s.d. Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
dengan melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak terkait
diantaranya Panitia Pemungutan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan
Saksi Partai PAN pada saat rekapitulasI penghitungan perolehan suara
berlangsung di tingkat Kota Surabaya, sebagaimana dijelaskan oleh Teradu
dalam angka 1.a di atas. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Surabaya juga melakukan penelusuran lebih dalam
dengan meminta keterangan Pengadu Sungkono, meminta keterangan Ketua
DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya dan meminta keterangan Ketua
DPW Partai Amanat Nasional Jawa Timur. Bahwa terkait dengan Surat
Pengadu kepada Teradu perihal Permohonan Penjelasan Tindak Lanjut
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor:
318/PP.00.01/K.JI/03/2024 sudah Teradu balas dengan Surat Nomor:
317/PP.01.02/K.JI-38/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024 tentang Balasan
Penjetasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
(vide Bukti T.2-2). Pada pokok surat tersebut Teradu sampaikan kepada
Pengadu bahwa pelimpahan penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran
administratif Pemilu dari Teradu Bawaslu Provinsi Jawa Timur ke Teradu
Bawaslu Kota Surabaya telah ditangani.
4. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 7 yang menyatakan
Pengadu dilarang didampingi pengacara pada saat pemberian keterangan di
Kantor Teradu Bawaslu Kota Surabaya. Bahwa pada saat Pengadu hadir
untuk memberikan keterangannya kepada Teradu, Pengadu sendiri yang
datang ke kantor tidak didampingi oleh Pengacara.
5. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 8 yang menyatakan
Teradu dalam memintai keterangan kepada Pengadu tidak substantif dan
terkesan hanya menggugurkan kewajiban untuk menindaklanjuti Perkara a
quo. Bahwa pernyataan Pengadu tersebut hanyalah asumsi tanpa dasar yang
dibangun oleh Pengadu sendiri, Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII
mempunyai kewenangan absolut untuk mempertanyakan berbagai hal yang
berkaitan dengan pokok perkara yang berkaitan dengan pelaporan Pengadu
dalam kaitan guna mencari kebenaran seterang-terangnya dari sebuah
peristiwa hukum, tidak semestinya Pengadu mengintervensi upaya tindakan
yang dilakukan oleh Teradu dalam permintaan keterangan kepada Pengadu.
6. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 10 yang menyatakan
Teradu dalam menetapkan status laporan Pengadu tidak diregister tanpa
disertai penjelasan yang konkret syarat materiil apa yang tidak Pengadu
penuhi. Bahwa dalam penyampaian status laporan Pengadu tidak dapat
diregister karena tidak memenuhi syarat materiil laporan dengan tidak
menyampaikan penjelasannya tersebut sudah sesuai dengan prosedur
penyampaian status laporan sebagaimana diatur di dalam lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Formulir
Model 13.18 bahwa dalam hal pemberitahuan status temuan/laporan yang
tidak dapat ditindaklanjuti hanya diberikan keterangan laporan yang
diberikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil laporan (vide Bukti
T.2-3).
7. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada V1.3 angka 13 yang menyatakan
Pengadu sudah menjelaskan secara lengkap kronologis peristiwa, tempat
kejadian, serta waktu kejadian yang menjadi kebutuhan syarat materill yang
mana Pengadu beranggapan telah memenuhi keseluruhan syarat formil dan
materiil sebuah laporan. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 15 ayat (2), dijelaskan
bahwa laporan harus terpenuhi syarat formil dan materiil. Dalam hal Teradu
melakukan kajian terhadap bukti yang diajukan oleh Pengadu, bahwa
Pengadu tidak dapat memberikan keseluruhan data asli hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara yang dikeluarkan oleh PPK atau KPU Kota
Surabaya berdasarkan rekap secara berjenjang, termasuk di dalamnya
pemenuhan adanya Saksi, Saksi yang dimaksud adalah Saksi yang melihat,
mendengar, dan mengalami langsung kejadian/peristiwa hukum yang
terjadi. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pengadu
Sungkono kepada Teradu Bawaslu Kota Surabaya bahwa Saksi yang
diajukan oleh Pengadu dalam laporan aduannya adalah bukan Saksi yang
melihat langsung dan bukan Saksi yang hadir secara langsung pada saat
berlangsungnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan maupun rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
Kota Surabaya. Bahwa Pengadu Sungkono dalam keterangannya kepada
Teradu Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan bahwa Saksi tersebut
bukanlah Saksi yang ditunjuk langsung oleh Partai Amanat Nasional,
melainkan relawan Pengadu yang ditunjuk untuk membantu merekap data
hasil perolehan suara Pengadu. Terhadap keterangan Pengadu dan bukti-
bukti yang diajukan oleh Pengadu tersebut belum terpenuhi syarat formil dan
materil sebuah laporan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
8. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 14 dan 15. Bahwa
Teradu telah melaksanakan prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam
penyelesaian penanganan pelanggaran dengan memedomani Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan
Teradu tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung kepada para
pihak terkait diantaranya Panitia Pemungutan Kecamatan, Panwaslu
Kecamatan, dan Saksi PAN pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan
suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya sebagaimana telah Teradu
jelaskan pada point 1a di atas. Serta Teradu juga telah melakukan
penelusuran dengan meminta keterangan Pengadu Sungkono, Ketua DPC
Partai Amanat Nasional Kota Surabaya, DPW Partai Amanat Nasional Jawa
Timur. Bahwa Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kota Surabaya dalam
keterangannya kepada Teradu Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan
menerima penuh hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan maupun di tingkat Kota Surabaya dan dari hasil penelitian dan
pencocokan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara internal tidak
menemukan adanya pergeseran suara atau perubahan suara antara Calon
Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon Anggota DPR
Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa berdasarkan Formulir D.Hasil
Kecamatan maupun Formulir D.Hasil Kota Surabaya. Bahwa Ketua DPW
Partai Amanat Nasional Jawa Timur dalam keterangannya kepada Teradu
Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan menerima penuh hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan maupun di tingkat Kota
Surabaya dan dari hasil penelitian dan pencocokan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara secara internal tidak menemukan adanya
pergeseran suara atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil
Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1
a.n. Arizal Tom Liwafa berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan maupun
Formulir D.Hasil Kota Surabaya.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU VII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu
dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, Teradu dan/atau Terlapor V,
Teradu dan/atau Terlapor VI, Teradu dan/atau Terlapor VII tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II,
Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, Teradu dan/atau
Terlapor V, Teradu dan/atau Terlapor VI, Teradu dan/atau Terlapor VII yang
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur; dan
4. Apabila Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan
upaya yang sudah Teradu I s.d. Teradu VII lakukan semaksimal mungkin atas
tugas, wewenang dan kewajiban yang Teradu I s.d. Teradu VII miliki.
[2.7.2] PETITUM TERADU VIII s.d. TERADU XII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VIII s.d. Teradu XII memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Surabaya.
Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex-aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/VII/2024
Teradu I s.d. Teradu VII, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-2,
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu, tanggal 19 Maret 2024;
T-2 Screenshoot Pengiriman Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
tentang Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum
kepada Bawaslu Kota Surabaya Melalui Email Resmi Lembaga Bawaslu
Provinsi Jawa Timur yakni set.jatim@bawaslu.go.id pada tanggal 19
Maret 2024.
[2.8.2] BUKTI TERADU VIII s.d. TERADU XII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/VII/2024
Teradu VII s.d. Teradu XII, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d.
T.2-6, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.2-1 Formulir D.Hasil KabKo-DPR;
T.2-2 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 317/PP.01.02/K.JI-38/03/2024,
perihal Balasan Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu, tanggal 27 Maret 2024;
T.2-3 Formulir Model B.18;
T.2-4 Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kecamatan;
T.2-5 Berita Acara Rapat Pleno Perkara Nomor:
022/LP/PL/Prov/16.00/V/2024;
T.2-6 Surat Pernyataan Panwaslu Kecamatan tentang tidak adanya keberatan
ataupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Partai Amanat Nasional
terkait dengan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kecamatan.
[2.9] SAKSI TERADU VIII s.d. TERADU XII
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VIII s.d. Teradu XII mengajukan Saksi
yakni Surat, Abdullah As Syi’abul Huda, dan Tabrani yang memberikan kesaksian
dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 September 2024 sebagai berikut:
Surat
Saksi merupakan Saksi PAN yang hadir dalam rekapitulasi tingkat KPU Kota Surabaya
mulai dari awal sampai dengan selesai rekapitulasi. Kemudian setelah rekapitulasi
selesai, DPD PAN Kota Surabaya mendapatkan surat dari Bawaslu Kota Surabaya
untuk meminta klarifikasi. Klarifikasi tersebut berdasarkan laporan dari Sungkono
calon anggota DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN). Selanjutnya Saksi datang ke
Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Bahwa kejadian di KPU Kota Surabaya tidak ada.
Setiap D.Hasil Kecamatan dibacakan oleh PPK di seluruh Kota Surabaya sejumlah 31
Kecamatan tidak terdapat kejadian khusus. Tidak terdapat pergeseran peroolehan
suara antara Caleg pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota. Saksi merupakan
Saksi PAN pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kota Surabaya. Saksi menerangkan
bahwa PAN memiliki Saksi juga di tingkat Kecamatan Wonokromo dan tidak terdapat
klarifikasi dari Saksi PAN mengenai pergeseran suara. Agus merupakan Saksi PAN
untuk rekapitulasi di tingkat Kecamatan Wonokromo. Selain itu, sebagaimana tanda
tangan di DA tidak terdapat kejadian khusus. Saksi yang merupakan Saksi PAN di
tingkat Kota, pada saat membacakan DA, KPU Kota Surabaya selalu menanyakan
“apakah sudah ditandatangani oleh Para Saksi yang hadir?” lalu dijawab oleh PPK
“selalu ditandatangani oleh Para Saksi yang hadir” dan ditunjukkan kepada para pihak
yang hadir dalam rapat rekapitulasi. Saksi yang merupakan Saksi yang diberikan
mandat PAN hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP bukan atas nama pribadi
melainkan atas nama PAN. Saksi menerangkan bahwa untuk Formulir C.Hasil, tidak
semua Saksi PAN memiliki C.Hasil.
Abdullah As Syi’abul Huda
Saksi merupakan Saksi PAN di tingkat Provinsi. Pada saat itu hadir di Sangrila Hotel
saat rekapitulasi tingkat provinsi. Semenjak diawali rekapitulasi ditingkat provinsi,
Saksi hanya menindaklanjuti catatan khusus dari Saksi PAN tingkat Kabupaten/Kota
Jember, Lumajang, dan Pamekasan. Bahwa yang disampaikan Ketua DPW PAN
Provinsi Jawa Timur proses rekapitulasi tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Provinsi, PAN Provinsi Jawa Timur hanya menindaklanjuti catatan khusus atau
kejadian khusus rekapitulasi Kabupaten Jember dan Kabupaten Pamekasan. Namun,
di luar itu Saksi tidak menerima aduan atau catatan khusus Saksi PAN di tingkat Kota.
Catatan khusus di Jember, Lumajang, dan Pemekasan merupakan permasalahan antar
Parta Politik sedangkan untuk internal Partai tidak ada permasalahan.
Tabrani
Saksi merupakan mantan Ketua PPK Dapil 1 Surabaya (Krembangan). Saksi
mengetahui bahwa di Kecamatan Krembangan terdapat permasalahan dari Radio
Suara Surabaya. Setelah Saksi mendengar dari Radio Suara Surabaya Saksi
mendatangi Saksi PAN di Kecamatan Krembangan. Saksi bertanya kepada Saksi PAN
“apakah ada masalah?” Saksi PAN mengatakan tidak terdapat permasalahan. Saksi
menerangkan bahwa rekapitulasi di Kecamatan Krembangan akan berlangsung selama
7 hari. Namun ternyata menjadi 14 hari. Bukan karena ada sesuatu namun karena di
Kecamatan Krembangan dan rata-rata di Kecamatan di Kota Surabaya tidak memiliki
gudang atau aula yang besar. Di Kecamatan Krembangan ada 309 TPS kali 5 Kotak
total 1545 Kotak. Sehingga Saksi mencari gudang balai RW yang dapat disewa dan
membuat tenda di depan. Apabila turun hujan atap tenda menjadi bocor dan
menambah 3 tenda lagi. Saksi harus menjelaskan hal tersebut kepada Para Saksi dan
Panwaslu Kecamatan bahwa rekapitulasi harus diskors 3 atau 4 jam. Saksi
menegaskan tidak terdapat permasalahan atau sesuatu. Selanjutnya dilanjutkan
dengan pencetakan D.Hasil Kecamatan dan dikirimkan kepada Para Saksi sekaligus
memberikan kesempatan Para Saksi untuk memberikan tanggapan. Ternyata tidak
terdapat permasalahan di Kecamatan Krembangan. Sehingga yang disampaikan di
Radio Suara Surabaya keliru.
[2.10] KESIMPULAN TERADU VIII s.d. TERADU XII
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 4
September 2024, maka Teradu VIII s.d. Teradu XII memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya tetap
teguh pada semua jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII yang disampaikan pada
sidang pemeriksaan DKPP tanggal 4 September 2024.
2. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah
menindaklanjuti keseluruhan Laporan Pengadu Nomor
016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Pengadu
Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024, Laporan
Pengadu Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024,
Laporan Pengadu Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret
2024, kesemua laporan tersebut telah Teradu tindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi langsung kepada para pihak terkait diantaranya Panitia Pemungutan
Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi yang dimandatkan Partai Amanat
Nasional pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung di
tingkat Kota Surabaya pada tanggal 5 Maret s.d. 9 Maret 2024. Bahwa tidak ada
perselisihan atau perubahan perolehan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa
Timur 1 Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa,
serta tidak ada keberatan ataupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Saksi
yang dimandatkan Partai Amanat Nasional pada rapat pleno terbuka penetapan
penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
3. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII telah menindaklanjuti pelimpahan Laporan
Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 dari Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu
Kota Surabaya dengan melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak terkait
diantaranya Panitia Pemungutan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi yang
dimandatkan Partai Amanat Nasional pada saat rekapitulasi penghitungan
perolehan suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 5 Maret s.d.
tanggal 9 Maret 2024. Bahwa tidak ada perselisihan ataupun perubahan perolehan
suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon
Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa, serta tidak ada keberatan
ataupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Saksi yang dimandatkan Partai
Amanat Nasional pada rapat pleno terbuka penetapan penghitungan perolehan
suara di tingkat kecamatan. Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Surabaya juga telah memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota
Surabaya dan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Jawa Timur untuk
dimintai keterangannya. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Surabaya juga telah memanggil Panwaslu Kecamatan untuk diminta
keterangannya. Bukti tambahan (T.2-4).
4. Bahwa Pengadu Sungkono dalam sidang DKPP tidak dapat membuktikan dalil-dalil
aduannya terkait dengan adanya dugaan perselisihan atau perubahan perolehan
suara dan bagaimana perubahan itu bisa terjadi antara perolehan suara Calon
Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa
Timur 1 Arizal Tom Liwafa dan pergeseran atau perubahan suara Partai Amanat
Nasional ke suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa.
5. Bahwa terbukti dalam persidangan DKPP Pengadu tidak dapat memberikan alat
bukti sah C1 perolehan suara pada wilayah-wilayah TPS yang dituduhkan oleh
Pengadu terdapat perubahan ataupun pergeseran suara antara Calon DPR Dapil
Jawa Timur 1 Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom
Liwafa dan pergeseran atau perubahan suara Partai Amanat Nasional ke suara
Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa.
6. Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu pada sidang DKPP bukanlah Saksi yang
diberi mandat Partai Amanat Nasional untuk menyaksikan secara langsung rapat
pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan
di tingkat Kota Surabaya. Sehingga keterangan Saksi tersebut tidak dapat dijadikan
alat bukti yang sah dalam persidangan.
7. Bahwa dalam persidangan DKPP, Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Surabaya menghadirkan 2 orang Saksi. Saksi yang pertama adalah
Surat, merupakan Saksi yang diberi mandat oleh Partai Amanat Nasional DPD Kota
Surabaya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Kota Surabaya menerangkan bahwa tidak ada keberatan ataupun kejadian
khusus yang disampaikan oleh Partai Amanat Nasional terhadap ketetapan hasil
penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPR di tingkat Kota Surabaya dan
DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya menerima sepenuhnya hasil penetapan
penghitungan perolehan suara DPR di tingkat Kota Surabaya. Bahwa Saksi kedua
a.n. Abdullah As Syi’Abul Huda merupakan Saksi yang diberi mandat oleh DPW
Partai Amanat Nasional Provinsi Jawa Timur pada rapat pleno terbuka rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi menerangkan bahwa tidak ada
keberatan ataupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Partai Amanat Nasional
terhadap ketetapan hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR di
tingkat Provinsi Jawa Timur 1. DPW Partai Amanat Nasional menerima sepenuhnya
hasil penetapan penghitungan perolehan suara calon DPR di tingkat Provinsi Jawa
Timur 1.
8. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
melampirkan bukti tambahan (T.2-4) berupa berita acara klarifikasi terhadap
Panwaslu Kecamatan, sebagai bukti untuk menerangkan bahwa Teradu VIII s.d.
Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah menindaklanjuti
pelimpahan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 dari Bawaslu
Provinsi kepada Bawaslu Kota Surabaya.
9. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
melampirkan bukti tambahan (T.2-5) berupa hasil pleno penetapan status
pelimpahan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 dari Bawaslu
Provinsi kepada Bawaslu Kota Surabaya.
10. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
melampirkan bukti tambahan (T.2-6) berupa Surat Pernyataan masingmasing
Panwaslu Kecamatan yang menerangkan bahwa dalam menjalankan fungsi
pengawasan melekat pada saat rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara
Calon Anggota DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi, dan DPR di tingkat kecamatan
tidak ditemukannya adanya perselisihan ataupun pergeseran ataupun perubahan
suara antar caleg ataupun antar caleg dengan Partai Politik dan tidak ada keberatan
maupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Saksi Partai Amanat Nasional
terhadap penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslu
Kecamatan Krembangan, Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua atau
Anggota KPU Kota Surabaya dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Agustus 2024 yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Andriyanto (Panwaslu Kecamatan Krembangan)
Pihak Terkait menerangkan bahwa apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota
Surabaya mengenai adanya mandat. Pihak Terkait menerangkan saat rekapitulasi di
tingkat kecamatan, berdasarkan pengamatan dari Pihak Terkait tidak terjadi kronologi
apapun. Berdasarkan hasil pencermatan sesama Saksi Partai Politik tidak terdapat
dugaan pelanggaran. Hasilnya juga sudah ditandatangani oleh Saksi PAN.
Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
Aang Khunaifi (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur)
• Pihak Terkait menerangkan proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur,
untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota untuk wilayah Kota Surabaya dilaksanakan tanggal terakhir
mengingat jumlah Kecamatan di Kota Surabaya juga sangat besar yakni 31
Kecamatan dengan jumlah TPS 8.146. Proses rekapitulasi di tingkat Provinsi tidak
terdapat kendala. Tinggal penyelesaian selisih jumlah Pemilih yang hadir itu
disebakan oleh keberadaan TPS lokasi khusus. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti
oleh KPU Kota Surabaya dengan melakukan penelusuran dan perbaikan pada saat
rekapitulasi di tingkat Provinsi. Pada saat pelaksanaan proses rekapitulasi di
tingkat Kota, KPU Provinsi Jawa Timur selalu melakukan monitoring terhadap yang
dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. Memang melebihi waktu yakni 5 hari dari
jadwal yang ditetapkan.
• Pihak Terkait menerangkan rekapitulasi ditingkat Surabaya memang molor dimulai
tanggal 28 Februari hingga 5 Maret namun berubah 28 Februari s.d. 9 Maret. Soal
tambahan 216/2024 yang mengamanatkan untuk KPU Kabupaten/Kota bisa
mendapatkan tambahan waktu. Dalam PKPU 5 2024, Sirekap adalah alat bukti
rekapitulasi secara berjenjang PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.
• Pihak Terkait menerangkan selama rekapitulasi berjenjang, Form D.Hasil sudah
diberikan kepada para pihak (rekap PPK dan KPU Kabupaten/Kota).
Ketua atau Anggota KPU Kota Surabaya
Soeprayitno (Anggota KPU Kota Surabaya)
• Pihak Terkait menerangkan selama proses rekapitulasi secara berjenjang sudah
berpedoman sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2023,
tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pada
Pemilihan Umum. Pihak Terkait juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 219
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi dan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Umum. Pada saat rekapitulasi secara berjenjang sudah hadir
Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Calon DPD, dan Saksi Partai Politik
untuk Pemilihan Legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, Bawaslu
Kabupaten Kota Surabaya. Setelah rekapitulasi dibacakan oleh PPK dengan
disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kota Surabaya menanyakan
“apakah ada keberatan dari Para Saksi?” Pertanyaan tersebut disampaikan kepada
Para Pihak termasuk Saksi Partai Politik termasuk Bawaslu Kota Surabaya. Dalam
rekapitulasi berjenjang tersebut ada yang menjawab tidak ada keberatan. Sehingga
KPU Kota Surabaya mengesahkan hasil rekapitulasi tingkat Kota Surabaya.
• Pihak Terkait menerangkan rekapitulasi di KPU Kota Surabaya itu mengalami
keterlambatan sebagaimana jadwal awal 28 Februari s.d. 5 Maret 2024. Namun
berubah mulai 28 Februari s.d. 9 Maret 2024. Mengenai penambahan waktu
tersebut sudah ada Surat Dinas KPU Nomor 216 Tahun 2024 yang mengamanatkan
untuk KPU Kabupaten/Kota yang belum menuntaskan rekapitulasi di tingkat yang
sama bisa mendapatkan tambahan waktu. Rekapitulasi di Kota Surabaya
mengalami keterlambatan, ketika rekapitulasi di tingkat kota terjadi selisih maka
sebagaimana Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Rekapitulasi maka dikembalikan ke satu tingkat di bawahnya. Dalam hal ini PPK
atau Kecamatan. Pengembalian dimaksudkan untuk memastikan hak
konstitusional warga negara dalam hal ini caleg. 2) ketika rekapitulasi dikembalikan
pada satu tingkat di bawahnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa suara
menjadi hak bagi yang berhak. Kemudian, masuk kepada Sistem Informasi
Rekapitulasi atau Sirekap, hal ini dibunyikan dalam klausa Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Sirekap merupakan alat bantu untuk
rekapitulasi berjenjang mulai dari TPS yang dilakukan oleh KPPS, tingkat
Kecamatan yang dilakukan oleh PPK, dan Kota/Kabupaten, serta Provinsi oleh KPU
Provinsi. Selama rekapitulasi berjenjang di tingkat Kecamatan D.Hasil Rekapitulasi
telah diberikan kepada Para Pihak sama halnya dengan rekapitulasi di tingkat Kota.
D.Hasil Kabupaten/Kota telah diberikan kepada Para Pihak.
• Pihak Terkait menerangkan Sirekap merupakan alat bantu yang berfungsi untuk
dokumentasi. Ketika bicara masuk dalam konteks PHPU maka yang menjadi alat
bukti adalah Formulir C.Hasil fisik. Formulir C.Hasil fisik di foto oleh KPPS dan
diunduh dan diuggah di Pleno. Sehingga alat bukti adalah D.Hasil asli bukan foto.
Pada saat rekapitulasi di tingkat atas maka alat bukti sebenarnya adalah D.Hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
• Pihak Terkait menerangkan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara secara
berjenjang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun
2024. Saksi memang harus menyerahkan Surat Mandat. Pada saat rekapitulasi
secara berjenjang KPU Kota Surabaya melakukan sterilisasi sekiranya ada para
pihak yang tidak berkepentingan masuk dalam ruang rekapitulasi maka akan
dipersilakan untuk keluar. Saksi tanpa disertai Mandat Partai Politik tidak berhak
untuk mendapat D.Hasil. Selain itu yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan
untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil rekapitulasi. Selain itu, hal yang
menyebabkan Rekapitulasi menjadi terlambat tidak sesuai dengan waktu yang
ditentukan karena sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Tabrani selaku Ketua
PPK Krembangan pada saat itu, memang beberapa hari hujan sehingga rekapitulasi
harus tertunda dan diskorsing. Dalam rangka mengamankan dokumen yang ada.
Sebagaimana bukti yang disampaikan terdapat lampiran laporan kegiatan rapat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pada saat rekapitulasi, ketika
terdapat PPK yang sudah dijadwalkan misal tanggal 2 Maret 2024 namun ternyata
belum clear maka akan dikembalikan.
• Pihak Terkait menerangkan untuk tanggal 5 Maret 2024 adalah Kecamatan Pabean
Cantikan, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo. Tanggal 6 Maret 2024,
Kecamatan Krembangan, Kecamatan Semampir, Kecamatan Sawahan. Tanggal 7
Maret 2024 tidak ada kecamatan yang diajukan dalam rangka meng-clearkan
rekapan masing-masing kecamatan tersebut. Tanggal 8 Maret 2024, Kecamatan
Wonokromo, tanggal 9 Maret 2024 Kecamatan Tegalsari. Membenarkan ada 8
Kecamatan dari tanggal 5 s.d. 9 Maret 2024.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VII
tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tanggal 15
Maret 2024, yang disampaikan Pengadu berkenaan dengan pergeseran perolehan suara
di berbagai kecamatan se-Kota Surabaya. Teradu I s.d. Teradu VII justru melimpahkan
Laporan a quo kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi
Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu, tertanggal 19 Maret 2024. Padahal sebelumnya, Pengadu telah
melaporkan permasalahan yang sama kepada Teradu VIII s.d. XII sebagaimana Laporan
Nomor: 016/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Nomor:
020/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor:
021/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, dan Laporan Nomor:
022/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 8 Maret 2024.
[4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak menindaklanjuti Laporan
Nomor: 016/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Nomor:
020/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor:
021/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor:
022/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 8 Maret 2024, dan Laporan Nomor:
022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tanggal 15 Maret 2024, yang disampaikan oleh
Pengadu. Selain itu, Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam Pemberitahuan Status Laporan
menyatakan Laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu I s.d. Teradu VII menerangkan
bahwa Pengadu menyampaikan laporan kepada Teradu I s.d. Teradu VII terkait dengan
dugaan penambahan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR Nomor Urut 2 dari
Partai Amanat Nasional (PAN) a.n. Tom Liwafa dan pengurangan perolehan suara
terhadap Calon Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 a.n. H.
Sungkono. Menindaklanjuti Laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu VII melakukan kajian
awal sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu VII melakukan Rapat Pleno
terhadap Kajian Awal Laporan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. Bahwa
pembahasan terhadap Kajian Awal tersebut bertujuan untuk meneliti keterpenuhan
syarat formal dan materiel Laporan, termasuk kemungkinan pelimpahan laporan
sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan
Pasal 15 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Kajian Awal a quo Teradu I s.d. Teradu VII
berkesimpulan sebagai berikut:
(1) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) nama dan alamat Pelapor; b) pihak
Terlapor; dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Perbawaslu 7/2022,
laporan perkara a quo memenuhi syarat formal;
(2) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) waktu dan tempat kejadian dugaan
Pelanggaran Pemilu; b) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c) bukti,
laporan perkara a quo memenuhi syarat materiel;
(3) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap jenis dugaan pelanggaran patut
diduga terjadi pelanggaran administrasi Pemilu terhadap perkara a quo;
(4) Bahwa terhadap perkara a quo sebagaimana Pasal 15 ayat (5) huruf b Perbawaslu
7/2022, dikarenakan tempat terjadinya dugaan pelanggaran adalah di Kota
Surabaya maka Teradu I s.d. Teradu VII melakukan pelimpahan Laporan kepada
Bawaslu Kota Surabaya;
Hasil kesimpulan dituangkan dalam Formulir Model B.7 dan ditandatangani oleh
Teradu I. Pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, kepada Teradu VIII dengan
tembusan kepada Pengadu menggunakan Formulir Model B.5 (vide Bukti T-1 dan Bukti
T-2). Pelimpahan Laporan a quo sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur
sebagaimana Bab V tentang Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Pelanggaran
Pemilu pada Bagian Kesatu tentang Pelimpahan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39
Perbawaslu 7/2022. Teradu I s.d. Teradu VII telah berusaha maksimal dan profesional
menangani Laporan a quo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui pada saat itu, Teradu I s.d. Teradu VII berada di tengah agenda
tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang beririsan dengan
pelaksanaaan:
a) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi Jawa Timur, di Hotel Shang Ri-La Surabaya;
b) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum;
c) Rapat Koordinasi Kegiatan Pengumpulan Bahan Awal Keterangan, Pengumpulan
dan Verifikasi Alat Bukti, serta Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI,
DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur pada
Pemilihan Umum 2024;
d) Pelaksanaan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Anggota DPD RI di Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
e) Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Mekanisme Evaluasi Pengawas Adhoc
Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VIII s.d. Teradu XII
menerangkan bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak pernah mengabaikan laporan
pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa terhadap
Laporan Pengadu Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024,
Laporan Pengadu Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024,
Laporan Pengadu Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024,
Laporan Pengadu Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024.
Teradu VIII s.d. Teradu XII telah menindaklanjuti seluruh Laporan a quo dengan
melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak terkait yaitu Panitia Pemungutan
Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN pada saat rekapitulasi penghitungan
perolehan suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 5 Maret s.d. 9
Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Laporan Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, Teradu VIII s.d.
Teradu XII melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN
yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota
Surabaya untuk Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan
Wonocolo. Dalam klarifikasi, PPK Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo,
dan Kecamatan Wonocolo menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan
suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Pelaksanaan rekapitulasi di
tingkat kecamatan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selain itu, PPK juga memberikan kesempatan
Saksi PAN Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk
menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi. Namun tidak terdapat
keberatan dari Saksi PAN terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Sukomanunggal, Panwaslu Kecamatan Sukolilo,
Panwaslu Kecamatan Wonocolo, menerangkan tidak terdapat pergeseran atau
perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional
a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom
Liwafa. Saksi PAN tidak menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di kecamatan. Hal tersebut juga dibuktikan dengan
tidak terdapat Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR di tiga
kecamatan tersebut. Dalam proses rekapitulasi di tingkat kota Surabaya, Saksi PAN
menerangkan tidak keberatan dan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara
Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Wonocolo
sebagaimana tertuang dalam Formulir D Hasil Kecamatan.
b. Bahwa dalam Laporan Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, Teradu VIII s.d.
Teradu XII melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN
yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota
Surabaya untuk Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran. Dalam
klarifikasi, PPK Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran menerangkan tidak
terdapat pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh
Pengadu. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemillhan Umum. Selain
itu, PPK memberikan kesempatan Saksi PAN Pengadu Sungkono Calon Anggota
DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses
rekapitulasi. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi PAN terhadap hasil
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Pabean
Cantikan dan Kecamatan Kenjeran menerangkan tidak terdapat pergeseran atau
perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 PAN a.n. Sungkono
dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa. Saksi PAN
tidak menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di kecamatan. Hal tersebut juga dibuktikan tidak terdapat Formulir
Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR di dua kecamatan tersebut.
Dalam proses rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Saksi PAN menerangkan tidak
keberatan dan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Pabean
Cantikan dan Kecamatan Kenjeran sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil
Kecamatan.
c. Bahwa dalam Laporan Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, Teradu VIII s.d.
Teradu XII telah melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan
Saksi PAN yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan Bulak. Dalam klarifikasi, PPK Kecamatan
Bulak menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara sebagaimana
yang dituduhkan oleh Pengadu. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan
sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Selain itu, PPK juga memberikan kesempatan bagi Saksi PAN
Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I untuk menyanggah jika
terdapat kekeliruan dalam proses rekapitulasi. Namun tidak terdapat keberatan
dari Saksi PAN terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Selain itu,
Panwaslu Kecamatan Bulak menerangkan tidak terdapat pergeseran atau
perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I PAN a.n. Sungkono dengan
Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Arizal Tom Liwafa. Saksi PAN tidak
menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di kecamatan. Hal tersebut juga dibuktikan tidak terdapat Formulir Model D
Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR. Dalam rekapitulasi di tingkat Kota
Surabaya, Saksi PAN tidak keberatan dan menerima hasil rekapitulasi perolehan
suara Kecamatan Bulak sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil Kecamatan.
d. Bahwa dalam Laporan Pengadu Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, Teradu
VIII s.d. Teradu XII telah melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan,
dan Saksi PAN yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan Gubeng. Dalam klarifikasi, PPK Gubeng
menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang
dituduhkan oleh Pengadu. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. Selain itu, PPK memberikan kesempatan Saksi PAN Pengadu Sungkono
Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika terdapat kekeliruan
dalam proses rekapitulasi. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi PAN
terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Selain itu, Panwaslu
Kecamatan Gubeng menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara
Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono
dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa. Saksi PAN
tidak menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di kecamatan. Hal tersebut dibuktikan tidak terdapat Formulir
Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR. Dalam rekapitulasi di tingkat
Kota Surabaya, Saksi PAN tidak keberatan dan menerima keseluruhan hasil
rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Gubeng sebagaimana tertuang dalam
Formulir D.Hasil Kecamatan.
Bahwa berdasarkan hasil perolehan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n.
Arizal Tom Liwafa unggul atas Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Sungkono
dan tidak terdapat perubahan atau pergeseran suara (vide Bukti T.2-1).
Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya juga melakukan
penelusuran dengan meminta keterangan Pengadu Sungkono, Ketua DPD Partai
Amanat Nasional Kota Surabaya dan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Timur.
Ketua DPD PAN Kota Surabaya menyatakan menerima hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan dan Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian
dan pencocokan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara internal tidak
terdapat pergeseran atau perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n.
Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa
sebagaimana Formulir D.Hasil Kecamatan dan Formulir D.Hasil Kota Surabaya.
Demikian halnya Ketua DPW PAN menerima hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat kecamatan dan Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian dan
pencocokan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara internal tidak terdapat
pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n.
Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa
berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan maupun Formulir D.Hasil Kota Surabaya.
Teradu VIII s.d. Teradu XII telah membalas Surat Nomor 025/MSPLAW-A/III tertanggal
26 Maret 2024, perihal Permohonan Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui Surat Nomor: 317/PP.01.02/K.JI-
38/03/2024 perihal Balasan Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu, tertanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan
bahwa pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari Bawaslu
Provinsi Jawa Timur ke Bawaslu Kota Surabaya telah ditangani (vide Bukti T.2-2).
Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam Pemberitahuan Status Laporan tidak dapat
meregister Laporan a quo karena memang tidak memenuhi syarat materiil.
Penyampaian status Laporan a quo memang tidak disertai dengan penjelasan konkret.
Hal tersebut sesuai dengan prosedur penyampaian status laporan sebagaimana
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Formulir
Model 13.18. Menurut Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam hal pemberitahuan status
temuan/laporan tidak dapat ditindaklanjuti hanya diberikan keterangan laporan tidak
memenuhi syarat formal dan/atau materil laporan (vide Bukti T.2-3). Berdasarkan
ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
menerangkan bahwa laporan harus terpenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu,
berdasarkan kajian Teradu VIII s.d. Teradu XII terhadap bukti Pengadu, tidak terdapat
data asli hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang yang
dikeluarkan oleh PPK atau KPU Kota Surabaya dan Saksi Pengadu. Menurut Teradu
VIII s.d. Teradu XII, Saksi yang dimaksud adalah Saksi yang melihat, mendengar, dan
mengalami langsung kejadian/peristiwa hukum yang terjadi. Berdasarkan keterangan
Pengadu, Saksi yang diajukan dalam laporan bukan merupakan Saksi yang melihat
secara langsung proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan dan tingkat Kota Surabaya. Selain itu, Saksi tersebut bukan Saksi Mandat
PAN, melainkan relawan Pengadu yang ditunjuk untuk membantu merekap data hasil
perolehan suara Pengadu. Dengan demikian terhadap keterangan Pengadu dan bukti-
bukti yang diajukan oleh Pengadu belum memenuhi syarat formil dan materil sebuah
laporan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Pukul 13.25 WIB Pengadu
melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkenaan dengan dugaan penambahan
perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR Nomor Urut 2 dari Partai Amanat
Nasional (PAN) a.n. Tom Liwafa dan pengurangan perolehan suara terhadap Calon
Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 a.n. H. Sungkono
sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 (vide Bukti P-4). Bahwa pada saat menyampaikan
laporan, Pengadu menyertakan bukti berupa Formulir D.Hasil Kecamatan dan Formulir
C.Hasil. Menindaklanjuti Laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu VII melakukan Kajian
Awal dan Rapat Pleno membahas Kajian Awal Laporan a quo untuk memastikan
keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan, termasuk kemungkinan pelimpahan
laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana
ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022. Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Kajian Awal a quo Teradu I s.d.
Teradu VII berkesimpulan sebagai berikut:
(1) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) nama dan alamat Pelapor; b) pihak
Terlapor; dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Perbawaslu 7/2022,
laporan perkara a quo memenuhi syarat formil;
(2) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) waktu dan tempat kejadian dugaan
Pelanggaran Pemilu; b) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c) bukti,
laporan perkara a quo memenuhi syarat materiel;
(3) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap jenis dugaan pelanggaran patut
diduga terjadi pelanggaran administrasi Pemilu terhadap perkara a quo;
(4) Bahwa terhadap perkara a quo sebagaimana Pasal 15 ayat (5) huruf b Perbawaslu
7/2022, dikarenakan tempat terjadinya dugaan pelanggaran adalah di Kota
Surabaya maka Teradu I s.d. Teradu VII melakukan pelimpahan Laporan kepada
Bawaslu Kota Surabaya;
Hasil kesimpulan dituangkan dalam Formulir Model B.7 dan ditandatangani oleh
Teradu I. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024,
perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, kepada Teradu VIII dengan
tembusan kepada Pengadu menggunakan Formulir Model B.5 (vide Bukti T-1 dan Bukti
T-2). Surat a quo pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Kota Surabaya untuk
meregister dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada hari yang sama sejak
pelimpahan disampaikan dan menindaklanjuti Laporan a quo sesuai denggan
peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur
pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan a quo.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII berdalih pada saat penyampaian Laporan a quo, Teradu
I s.d. Teradu VII sedang melaksanakan agenda tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang beririsan dengan pelaksanaaan:
a) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi Jawa Timur, di Hotel Shang Ri-La Surabaya;
b) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum;
c) Rapat Koordinasi Kegiatan Pengumpulan Bahan Awal Keterangan, Pengumpulan
dan Verifikasi Alat Bukti, serta Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI,
DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur pada
Pemilihan Umum 2024;
d) Pelaksanaan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Anggota DPD RI di Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
e) Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Mekanisme Evaluasi Pengawas Adhoc
Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII selalu memantau perkembangan tindak lanjut
pelimpahan Laporan a quo melalui telepon dan bersurat secara resmi kepada Bawaslu
Kota Surabaya in casu Teradu VIII s.d. Teradu XII. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII
menerangkan sudah menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo dengan melakukan
klarifikasi terhadap para pihak dalam forum rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat Kota Surabaya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu VII
bertindak secara profesional menanggapi Laporan Nomor:
022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tanggal 15 Maret 2024. Bahwa pelimpahan Laporan
a quo, telah melalui kajian awal dan rapat pleno untuk memastikan keterpenuhan
syarat formil dan materiel laporan. Dalam rangka memastikan pelimpahan Laporan a
quo ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Surabaya, Teradu I s.d. Teradu VII melalui Surat
Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Kota
Surabaya untuk meregister dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada hari yang
sama sejak pelimpahan disampaikan dan menindaklanjuti Laporan a quo sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Timur. Teradu I s.d. Teradu VII bahkan selalu memantau perkembangan tindak
lanjut pelimpahan Laporan a quo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang
pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VII meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu VIII s.d. Teradu XII
menerima pelimpahan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tertanggal 15
Maret 2024, dari Teradu I s.d. Teradu VII berkenaan dugaan penambahan perolehan
suara terhadap Calon Anggota DPR Nomor Urut 2 dari Partai Amanat Nasional a.n. Tom
Liwafa dan pengurangan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR dari Partai
Amanat Nasional Nomor Urut 1 a.n. H. Sungkono. Sebelum menyampaikan Laporan a
quo kepada Teradu I s.d. Teradu VII, Pengadu juga sudah menyampaikan 4 (empat)
laporan dengan substansi yang sama dengan Laporan a quo kepada Teradu VIII s.d.
Teradu XII. Adapun laporan yang disampaikan Pengadu yaitu:
1) Laporan Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024;
2) Laporan Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024;
3) Laporan Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024;
4) Laporan Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024.
Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII sudah menindaklanjuti seluruh Laporan a quo
dengan melakukan klarifikasi secara langsung kepada masing-masing PPK, Panwaslu
Kecamatan, dan Saksi PAN untuk Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo,
Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan
Bulak, dan Kecamatan Gubeng. Klarifikasi tersebut dilaksanakan pada saat
rekapitulasi tingkat Kota Surabaya tanggal 5 Maret s.d. 9 Maret 2024. Dalam
klarifikasi, PPK di 7 (tujuh) Kecamatan tersebut menerangkan tidak terdapat
pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu.
Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. PPK juga memberikan
kesempatan Saksi PAN untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses
rekapitulasi tingkat Kecamatan. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi PAN
terhadap hasil rekapitulasi suara di 7 Kecamatan. Hal tersebut dibuktikan dengan
tidak terdapat Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di 7 Kecamatan.
Teradu VIII s.d. Teradu XII menjelaskan dalam proses rekapitulasi di tingkat Kota
Surabaya, Saksi PAN tidak keberatan dan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara
di tingkat Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Formulir D Hasil Kecamatan. Selain
itu Panwaslu Kecamatan di 7 Kecamatan menyatakan tidak terdapat pergeseran atau
perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n.
Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa.
Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII telah meminta keterangan kepada Pengadu, Ketua
DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya, dan Ketua DPW Partai Amanat Nasional
Jawa Timur. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, Saksi yang diajukan dalam
laporan bukan merupakan Saksi yang melihat secara langsung proses rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan tingkat Kota Surabaya. Selain
itu, Saksi tersebut bukan Saksi Mandat PAN, melainkan relawan Pengadu yang
ditunjuk untuk membantu merekap data hasil perolehan suara Pengadu. Bahwa Ketua
DPD PAN Kota Surabaya dan DPW PAN Provinsi Jawa Timur menyatakan menerima
hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan dan Kota
Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara secara internal tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara Calon
Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa
Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa sebagaimana Formulir D.Hasil Kecamatan dan Formulir
D.Hasil Kota Surabaya. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VIII
s.d. Teradu XII menjadikan dasar hasil klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya
pada saat rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya untuk menentukan keterpenuhan
syarat formil dan materiil Laporan Nomor 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tertanggal
15 Maret 2024. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Perkara Nomor
022/LP/PL/Prov/16.00/IV/2024, tanggal 3 April 2024, menyatakan bahwa terhadap
pelimpahan Laporan Nomor 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 tidak memenuhi syarat
formil maupun materiil laporan untuk ditindaklanjuti dan diterbitkan pemberitahuan
status laporan pada tanggal 4 April 2024. Adapun terhadap 4 (empat) Laporan yang
disampaikan kepada Bawaslu Kota Surabaya, Teradu VIII s.d. Teradu XII pada tanggal
4 April 2024 telah menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materiil. Bahwa Pengadu mendalilkan penyampaian
status Laporan a quo tidak disertai dengan penjelasan konkret. Teradu VIII s.d. Teradu
XII berdalih hal tersebut sesuai dengan prosedur penyampaian status laporan
sebagaimana Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 Formulir Model 13.18 (vide Bukti T.2-3). Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII telah
membalas Surat Nomor: 025/MSPLAW-A/III tertanggal 26 Maret 2024, perihal
Penjelasan Tindaklanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu melalui Surat Nomor: 317/PP.01.02/K.JI-38/03/2024 perihal Balasan
Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tertanggal
27 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bawaslu Kota Surabaya saat
ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil pihak terkait untuk dimintai
keterangan (vide Bukti T.2-2).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VIII s.d. Teradu XII
bertindak tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor
016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Nomor
020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor
021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor
022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024, dan pelimpahan Laporan
Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tertanggal 15 Maret 2024. Meskipun, Teradu
VIII s.d. Teradu XII telah proaktif melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak
berkenaan dengan dugaan penambahan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR
Nomor Urut 2 dari PAN a.n. Tom Liwafa. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat
(1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Teradu VIII s.d. Teradu XII seharusnya
menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan.
Selanjutnya Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal hasil kajian awal berupa
tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel maka Bawaslu Kabupaten/Kota
memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat tersebut paling lama 1 (satu)
Hari setelah kajian awal selesai. Bahwa dikarenakan tidak ada penyampaian informasi
mengenai tindak lanjut terhadap 4 (empat) laporan tersebut, maka Pengadu
menyampaikan laporan 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 kepada ke Bawaslu Provinsi
Jawa Timur pada tanggal 15 Maret 2024. Terhadap fakta tersebut DKPP berpendapat
tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti melanggar ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu VIII s.d. Teradu XII seharusnya responsif dan
menaati mekanisme, tata cara, serta prosedur penanganan laporan pelanggaran
pemilihan umum sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip profesionalitas
penyelenggara pemilu. Berkenaan dengan pelimpahan Laporan Nomor:
022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, Teradu VIII s.d. Teradu XII seharusnya tetap
meregister Laporan a quo sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Kota Surabaya
untuk meregister dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada hari yang sama sejak
pelimpahan disampaikan dan menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hal ini disebabkan, Teradu I s.d. VII sebelumnya telah
memastikan keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan a quo.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VIII s.d. Teradu
XII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.