Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 132 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2024
👁 24 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VII tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tanggal 15 Maret 2024, yang disampaikan Pengadu berkenaan dengan pergeseran perolehan suara di berbagai kecamatan se-Kota Surabaya.
Pasal DilanggarPasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Umum; Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan; Pasal 15 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022; Pasal 8 ayat (3); Pasal 15 ayat (5); Pasal 38
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A.Warits selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Teradu II Rusmifahrizal Rustam, Teradu III Nur Elya Anggraini, Teradu IV Eka Rahmawati, Teradu V Dwi Endah Prasetyowati, Teradu VI Dewita Hayu Shinta, Teradu VII Anwar Noris masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VIII Novli Bernado Thyssen Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu IX Muhammad Agil Akbar, Teradu X Teguh Su
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 132-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 149-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Sungkono Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI Alamat : Gedung DPR RI Jl. Gatot Subroto, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Mursid Mudiantoro Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Desa Gebyog RT. 003/RW. 002, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : A.Warits Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rusmifahrizal Rustam Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nur Elya Anggraini Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Eka Rahmawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Dwi Endah Prasetyowati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Dewita Hayu Shinta Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Anwar Noris Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Puncak Permai Utara II No 21, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Novli Bernado Thyssen Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Muhammad Agil Akbar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Teguh Suasono Widodo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Syafiudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Eko Rinda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu XII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XII disebut sebagai------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 September 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan yang disampaikan Pengadu bermula dari diabaikannya Laporan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan kepada Para Teradu Dua sebagaimana berikut: a) Laporan Nomor: 016/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 b) Laporan Nomor: 020/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024 c) Laporan Nomor: 021/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024 d) Laporan Nomor: 022/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024 (vide Bukti P-2). 2. Bahwa laporan Pengadu kepada Para Teradu Dua berkaitan dengan pergeseran perolehan suara di berbagai Kecamatan se-Kota Surabaya yang mengakibatkan kerugian yang diderita oleh Pengadu (vide Bukti P-3). 3. Bahwa karena tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Kota Surabaya, Pengadu melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 15 Maret Tahun 2024 Pukul 13.25 WIB (vide Bukti P-4). 4. Bahwa Para Teradu Dua melimpahkan penanganan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan Pengadu kepada Para Teradu Dua pada tanggal 19 Maret Tahun 2024 (vide Bukti P-5). 5. Bahwa Para Teradu Dua tidak kunjung menindak lanjuti pelimpahan penanganan pelanggaran administratif Pemilu dari Para Teradu Satu, hingga pada tanggal 26 Maret 2024 Pengadu mengirimkan Surat Permohonan Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024 (vide Bukti P-6). 6. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, Para Pengadu Dua mengirimkan surat undangan untuk pengadu untuk hadir di Kantor Para Pengadu Dua yang beralamatkan di Jl. Tenggilis Mejoyo No.1 Surabaya pada hari Senin 01 April 2024 Pukul 11:00 WIB (vide Bukti P-7). 7. Bahwa Pengadu menghadiri undangan Para Teradu Dua dengan pengacara Pengadu meskipun pengacara Pengadu dilarang masuk mendampingi Pengadu. 8. Bahwa Pengadu diberi pertanyaan meliputi apakah sudah berkordinasi dengan Partai? dan sumber data dari mana? yang menurut Pengadu tidak terlalu substantif dan terkesan hanya menggugurkan kewajiban untuk menindaklanjuti Perkara a quo. 9. Bahwa pada tanggal 5 April, Para Teradu Dua mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan Pengadu tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregister (vide Bukti P-8). 10. Bahwa penetapan status laporan tidak diregister tanpa disertai penjelasan yang konkrit syarat materiil apa yang tidak Pengadu penuhi? 11. Bahwa menurut Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiil meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti. 12. Bahwa laporan yang telah Pengadu laporkan kepada Para Teradu Satu yang kemudian dilimpahkan kepada Para Teradu Dua sudah menggunakan Form B1 yang merupakan Form resmi Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu dan menjadi Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 13. Bahwa Pengadu telah menjelaskan secara lengkap kronologis peristiwa, tempat kejadian, serta waktu kejadian yang menjadi kebutuhan syarat materiil (vide Bukti P-9) 14. Bahwa menurut Pasal 38 ayat (2) laporan yang dilimpahkan ke jenjang struktural yang lebih rendah adalah laporan yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil. (vide Bukti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum). 15. Bahwa laporan yang ditangani oleh Para Teradu Dua adalah laporan yang berasal dari pelimpahan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang tentunya telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan oleh Para Teradu Satu. Atas dasar a quo, maka menjadi sangat aneh manakala Para Teradu Dua, menangani pelanggaran administratif Pemilu yang berasal dari pelimpahan dari atasannya dengan melakukan kajian awal kembali dan mempersoalkan kelengkapan syarat formil dan materiil. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P-2 Tanda Terima Laporan Bawaslu Kota Surabaya; P-3 • Formulir C.Hasil; • Formulir D.Hasil Kecamatan; • Tabel Temuan Penggelembungan; P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024; P-5 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; P-6 Surat Nomor 025/MSPLAW-A/III/2024, perihal Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, tertanggal 26 Maret 2024; P-7 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 322/PP.01.02/K.JI-38/03/2024, perihal Undangan, tertanggal 28 Maret 2024; P-8 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 341/PP.01.02/K.JI-38/04/2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 5 April 2024; P-9 • Surat Pengadu, perihal Pelaporan Pelanggaran Pemilu 2024, tertanggal 4 Maret 2024; • Surat Pengadu, perihal Pelaporan Sengketa Proses Pemilu 2024, tertanggal 6 Maret 2024; • Surat Pengadu, perihal Pelaporan Sengketa Proses Pemilu 2024, tertanggal 7 Maret 2024; • Surat Pengadu, perihal Pelaporan Sengketa Proses Pemilu 2024, tertanggal 8 Maret 2024; • Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu Dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; P-10 • Tanda Terima Klarifikasi dan Verifikasi Status Pengaduan Nomor 022/LP/PL/PROV/16.00/III/2024, tertanggal 5 April 2024; • Surat Nomor 007/MSPLAW-A/IV/202, perihal Klarifikasi dan Verifikasi Status Pengaduan Nomor 022/LP/PL/PROV/16.00/III/2024, tertanggal 5 April 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Rinjani Dwi Afita dan M. Sugianto yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 September 2024 sebagai berikut: Rinjani Dwi Afita Saksi merupakan calon anggota DPRD Kota Dapil 5 PAN Kota Surabaya. Saksi mengetahui karena selalu update melalui Sirekap. Mengenai Kecamatan Wonokromo memang angkanya signifikan oleh karena itu Saksi memastikan seluruhnya. Pada dasarnya Saksi memang melihat melalui Sirekap. Dalam Sirekap memang terdapat perbedaan angka terutama Sirekap download yaitu Formulir C.Hasil. M. Sugianto • Saksi merupakan Tim Pemenangan Adi Sungkono di wilayah Kota Surabaya. Yang terjadi DPR RI Caleg PAN, pada waktu Saksi berada di Kecamatan Wonokromo membawa mandat dari Partai PAN pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Wonokromo salah satu penghitungan selesai dan Saksi diberikan hasil penghitungan sementara. Hanya belum melalui proses pencermatan. Saksi membacakan dan langsung dikirim oleh Anggota PPK a.n. Zaki menyampaikan PDF ke nomor handphone Saksi. Lalu kemudian Saksi menyalin hasil rekapitulasi tersebut dan tiba-tiba berubah setelah melalui proses pencermatan hilang suara Adi Sungkono. Awalnya setelah penghitungan sebelum pencermatan perolehan suara Adi Sungkono adalah 978 sedangkan Tomi 244 setelah pencermatan suara Adi Sungkono jadi hilang 394 sedangkan Tomi adalah 3626. • Saksi sebagai Tim Pemenangan Adi Sungkono yang secara nyata mendapat dukungan dari rakyat memberikan amanah 7.000 suara kemudian didzolimi. Bahkan keterlambatan rekapitulasi di Kota Surabaya sebagaimana disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur memang paling terlambat di seluruh Indonesia. Menurut Saksi kejadian ini seakan sistematis. Dokumen ada namun tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya melakukan pembiaran. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VII Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 September 2024, sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PENGADU A. Pada pokoknya Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 132-PKE- DKPP/VII/2024 yang berkaitan dengan Teradu I s.d. Teradu VII sebagai berikut: 1. Bahwa karena tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Kota Surabaya, Pengadu melaporkan juga Ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 15 Maret Tahun 2024 Pukul 13.25 WIB; 2. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII melimpahkan penanganan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan Pengadu kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII pada tanggal 19 Maret Tahun 2024; 3. Bahwa menurut Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, syarat materiil meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan bukti. 4. Bahwa laporan yang telah Pengadu laporkan kepada Teradu I s.d. Teradu VII yang kemudian dilimpahkan kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII sudah menggunakan Form B1 yang merupakan Form resmi Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu dan menjadi Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 5. Bahwa Pengadu telah menjelaskan secara lengkap kronologis peristiwa, tempat kejadian, serta waktu kejadian yang menjadi kebutuhan syarat materiil; 6. Bahwa menurut Pasal 38 ayat (2) laporan yang dilimpahkan ke jenjang struktural yang lebih rendah adalah laporan yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil; 7. Bahwa laporan yang ditangani oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII adalah laporan yang berasal dari pelimpahan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang tentunya telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII. Atas dasar a quo, maka menjadi sangat aneh manakala Teradu VIII s.d. Teradu XII, menangani pelanggaran administratif Pemilu yang berasal dari pelimpahan dari atasannya dengan melakukan kajian awal kembali dan mempersoalkan kelengkapan syarat formil dan materiil; 8. Keterangan Lain: a. Bahwa Bawaslu merupakan Lembaga yang sangat diharapkan dapat mengawal dan menjaga Pemilu agar dapat terlaksana secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) melalui atribusi kewenangan (authority) yang dimiliki, dan fasilitas kelembagaan dan finasial yang sangat besar; b. Bahwa tindakan yang tidak professional dan pengabaian terhadap laporan merupakan tidakan yang tidak bertanggung jawab (akuntabel), mengkhianati kepercayaan publik, merugikan negara, tidak amanah, dan merusak proses pemilihan umum; c. Bahwa instrumen penegakan hukum yang dimiliki Bawaslu tidak hanya kewenangan menyelesaikan pelanggaran Pemilu melalui upaya mengadili yang bersifat represif saja tetapi juga memiliki kewenangan mencegah (preventif), yang dapat dimaknai Bawaslu harus lebih aktif dari lembaga pengadilan yang hanya menunggu gugatan (ius curia novit) dalam mengawal dan memastikan tidak ada pelanggaran atau memastikan pelanggaran dapat diselesaikan secara baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan; d. Bahwa Makna keaktifan (dominus litis) Bawaslu dalam menangani perkara a quo sama sekali tidak terlihat, malah cendrung abay dan tidak acuh (tidak perduli) dalam menangani kasus a quo; e. Bahwa melihat dari kewenangan dan tanggung jawab Bawaslu yang sangat besar, sudah seharusnya Bawaslu dinahkodai oleh para Komisioner yang memiliki komitmen kuat dalam menjaga proses pemilu agar tetap luber dan jurdil dan sangat berbahaya bagi masa depan pemilu manakala dinahkodai oleh Komisioner yang tidak amanah, tidak memiliki tanggung jawab dan tidak memiliki jiwa profesionalisme. B. JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VII 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya; 2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sudah melaksanakan penyelenggaraan Pemilu khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur berdasarkan: 2.1. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU Pemilu; 2.2. Prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana Pasal 3 UU Pemilu; 2.3. Tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Pasal 97 huruf a, Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 UU Pemilu dan Pasal 100 UU Pemilu; 3. Bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintatran daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang” sebagaimana Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu; 4. Bahwa Laporan Pengadu terhadap perkara a quo, Teradu I s.d. Teradu VII menindaklanjuti dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022, dengan penjelasan sebagai berikut: 4.1. Bahwa benar terdapat laporan kepada Teradu I s.d. Teradu VII terkait Perkara a quo, yang pada pokoknya terkait dengan penambahan, dan pengurangan perolehan suara yang terjadi pada Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Penambahan (penggelembungan) banyak terjadi pada Calon Nomor Urut 2 a.n. Tom Liwafa, sedangkan Pengurangan banyak terjadi pada Calon Nomor Urut 1 a.n. H. Sungkono; 4.2. Bahwa terhadap perkara a quo, Teradu I s.d. Teradu VII pada kesempatan melakukan kajian awal sebagaimana Pasal 15 Perbawaslu 7/2022. Terhadap kajian awal yang dimaksud Teradu I s.d. Teradu VII melakukan Rapat Pleno Kajian Awal Perkara a quo sebagaimana Pasal 16 Ayat (2) Perbawaslu 7/2022 serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno; 4.3. Bahwa Kajian Awal untuk meneliti berkaitan dengan a) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan, b) jenis dugaan pelanggaran, serta selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud kajian awal juga meneliti a) permintaan pengambilalihan Laporan; b) pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c) pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d) penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada, sebagaimana Pasal 15 ayat (5) Perbawaslu 7/2022; 4.4. Terhadap penelitian syarat formal perkara a quo Teradu I s.d. Teradu VII meneliti a) nama dan alamat Pelapor; b) pihak Terlapor; dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat 4 Perbawaslu 7/2022 sebagaimana Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022; 4.5. Terhadap Syarat Materiel Teradu I s.d. Teradu VII meneliti a) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c)bukti Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022; 4.6. Selain melakukan penelitian sebagaimana angka 4.4. dan 4.5. Teradu I s.d. Teradu VII juga meneliti kemungkinan pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana Pasal 15 ayat (5) Perbawaslu 7/2022; 4.7. Bahwa Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu VII terhadap Perkara a quo, yang pada pokoknya: (1) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) nama dan alamat Pelapor; b) pihak Terlapor; dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Perbawaslu 7/2022, laporan perkara a quo memenuhi syarat formal; (2) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c) bukti, laporan perkara a quo memenuhi syarat materiel; (3) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap jenis dugaan pelanggaran patut diduga terjadi pelanggaran administrasi Pemilu terhadap perkara a quo; (4) Bahwa terhadap perkara a quo sebagaimana Pasal 15 ayat (5) huruf b Perbawaslu 7/2022, dikarenakan tempat terjadinya dugaan pelanggaran adalah di Kota Surabaya maka Teradu I s.d. Teradu VII melakukan pelimpahan Laporan kepada Bawaslu Kota Surabaya; 4.8. Bahwa terhadap Perkara a quo Teradu I s.d. Teradu VII setelah selesai melakukan kajian awal, hasil kesimpulan dituangkan dalam Formulir Model B.7 sebagaimana Pasal 16 ayat (3) Perbawaslu 7/2022 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana Pasal 16 ayat (4) Perbawaslu 7/2022; 5. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII terhadap pekara a quo mekanisme pelimpahan Laporan terhadap pekara a quo sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Bab V tentang Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Bagian Kesatu tentang Pelimpahan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Perbawaslu 7/2022, yang pada pokoknya: 5.1. Teradu I s.d. Teradu VII mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya dengan tembusan kepada Pengadu menggunakan Formulir Model B.5. Pasal 39 ayat (3) Perbawaslu 7/2022 (vide Bukti T-1). 5.2. Bahwa pelimpahan laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik sebagaimana Pasal 39 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, yang dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu VII sampaikan melalui e-mail lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur set.jatim@bawaslu.go.id kepada Bawaslu Kota Surabaya (vide Bukti T-2). 6. Bahwa berkaitan dengan tuduhan yang disangkakan Pengadu terhadap Teradu I s.d. Teradu VII pada Bab VI. 4. Keterangan Lain huruf a, b. c, dan d merupakan tuduhan yang serius, dan sangat mungkin menimbulkan konsekuensi hukum, mengingat: 6.1. Teradu I s.d. Teradu VII dalam menangani Perkara a quo telah melaksanakan sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu serta Perbawaslu 7/2022, yang dikuatkan juga oleh Pengadu pada pokok pengaduan Pengadu Bab VI.3 Latar Belakang Pengaduan angka 3, angka 4, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15; 6.2. Teradu I s.d. Teradu VII dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan: 6.2.1. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU Pemilu; 6.2.2. Prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana Pasal 3 UU Pemilu; 6.2.3. tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Pasal 97 huruf a, Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 UU Pemilu dan Pasal 100 UU Pemilu; 7. Teradu I s.d. Teradu VII meminta penjelasan dari Pengadu terkait apa dan bagaimana Teradu I s.d. Teradu VII telah melakukan pelanggaran sesuai dengan yang disangkakan oleh Pengadu? Teradu I s.d. Teradu VII telah berusaha sekuat tenaga dan secara profesional menangani Laporan yang disampaikan Pengadu terhadap perkara a quo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di tengah tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang beririsan dengan pelaksanaaan: a) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Timur, di Hotel Shang Ri-La Surabaya; b) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum; c) Rapat Koordinasi Kegiatan Pengumpulan Bahan Awal Keterangan, Pengumpulan dan Verifikasi Alat Bukti, serta Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum 2024; d) Pelaksanaan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Anggota DPD RI di Bawaslu Provinsi Jawa Timur; e) Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Mekanisme Evaluasi Pengawas Adhoc Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024; 8. Bahwa berkaitan dengan Petitum Pengadu, tidak sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2 tahun 2017, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP 2 Tahun 2017, sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. 9. Bahwa oleh karena itu, Petitum Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan DKPP sehingga Teradu I s.d. Teradu VII meminta untuk dapat dikesampingkan menurut hukum; 10. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan angka 9 in casu jawaban Teradu I s.d. Teradu VII, maka perkara a quo tidak berdasar dan beralasan menurut hukum sehingga tidak cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang berkaitan dengan tuduhan yang disangkakan kepada Teradu I s.d. Teradu VII. C. KESIMPULAN 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu serta Perbawaslu 7/2022 terhadap perkara a quo; 2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan Penanganan Pelanggaran sebagaimana Pasal 454, Pasal 455 UU Pemilu dan Perbawaslu 7/2022 serta sebagaimana sumpah dan janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota yang mengedepankan prinsip jujur dan adil; 3. Berdasarkan uraian huruf B dan C Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, Teradu dan/atau Terlapor V, Teradu dan/atau Terlapor VI, Teradu dan/atau Terlapor VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, Teradu dan/atau Terlapor V, Teradu dan/atau Terlapor VI, Teradu dan/atau Terlapor VII yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur; dan 4) Apabila Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah Teradu I s.d. Teradu VII lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang Teradu I s.d. Teradu VII miliki. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII s.d. TERADU XII Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 September 2024, sebagai berikut: I. Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota; a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu; b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang ini; c. Menerima, memeriksa, memediasi, atau mengajudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; e. Mengambilalih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; g. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memerhatikan masukan Bawaslu Provinsi; h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan. II. Jawaban Teradu 1. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya membantah sepenuhnya yang disampaikan oleh Pengadu pada VI.3 angka 1. Bahwa Teradu tidak pernah mengabaikan laporan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Teradu. Bahwa terhadap Laporan Pengadu Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024, semua laporan tersebut telah Teradu tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak terkait diantaranya Panitia Pemungutan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 5 Maret s.d. 9 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa dalam Laporan Pengadu Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024, yang pada pokok laporannya diduga terjadi perubahan atau pergeseran suara pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Wonocolo, Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwascam, dan Saksi Partai Politik Partai Amanat Nasional yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 5 Maret 2024 untuk Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Sukollio, dan tanggal 8 Maret 2024 untuk Kecamatan Wonocolo. Bahwa dalam klarifikasi yang Teradu lakukan kepada Panitia Pemunggutan Suara (PPK) Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukollio, dan Kecamatan Wonocolo terhadap jawaban masing-masing PPK tersebut tidak didapati adanya pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahwa dalam keterangannya PPK menyampaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi ditingkat kecamatan sudah dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan cara merekapitulasi hasil perolehan masing- masing Calon Anggota DPR dari tingkat TPS sampai berjenjang. Bahwa dalam keterangannya PPK pada saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan juga telah memberikan kesempatan bagi Saksi Partai Amanat Nasional selaku partai pengusung Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi yang sedang berlangsung, namun tidak ada keberatan sama sekali dari Saksi Partai Amanat Nasional terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu selain meminta klarifikasi keterangan kepada PPK, juga meminta klarifikasi keterangan secara langsung kepada Panwaslu Kecamatan Sukomanunggal, Panwaslu Kecamatan Sukolilo, Panwaslu Kecamatan Wonocolo, dalam keterangannya Panwaslu Kecamatan menyampaikan tidak ada pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa dan tidak ada penyampaian keberatan dari Saksi PAN dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan yang juga dibuktikan tidak ada Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR di tiga kecamatan tersebut. Bahwa, dalam proses rekapitulasi di tingkat kota Surabaya, Teradu juga mengklarifikasi kepada Saksi Partai Amanat Nasional apakah ada keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wonocolo, dari keterangan Saksi Partai Amanat Nasional menyampaikan tidak ada keberatan dan menerima keseluruhan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Wonocolo yang tertuang dalam Forrnulir D Hasil Kecamatan. b. Bahwa dalam Laporan Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024 yang pada pokok laporannya diduga terjadi perubahan atau pergeseran suara pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Kenjeran, Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi Partai Amanat Nasional yang hadir pada saat rekapitulasi penghltungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 4 Maret 2024 untuk Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran. Bahwa dalam klarifikasi yang Teradu lakukan kepada Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran terhadap jawaban masing-masing PPK tersebut tidak didapati adanya pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahwa dalam keterangannya PPK menyampaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi ditingkat kecamatan sudah dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemillhan Umum dengan cara merekapitulasi hasil perolehan masing-masing Calon Anggota DPR dari tingkat TPS sampai berjenjang. Bahwa dalam keterangannya PPK pada saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan juga telah memberikan kesempatan bagi Saksi Partai Amanat Nasional selaku partai pengusung Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi yang sedang beriangsung, namun tidak ada keberatan sama sekali dari Saksi Partai Amanat Nasional terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu selain meminta klarifikasi keterangan kepada PPK, juga meminta klarifikasi keterangan secara langsung kepada Panwaslu Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran, dalam keterangannya Panwaslu Kecamatan menyampaikan tidak ada pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa dan tidak ada penyampaian keberatan dari Saksi PAN dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan yang juga dibuktikan tidak ada Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR di dua kecamatan tersebut. Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Teradu juga mengklarifikasi kepada Saksi Partai Amanat Nasional apakah ada keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Pabean dan Kecamatan Kenjeran, dari keterangan Saksi Partai Amanat Nasional menyampaikan tidak ada keberatan dan menerima keseluruhan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran yang tertuang dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. c. Bahwa Laporan Pengadu Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024, yang pada pokok laporannya diduga terjadi perubahan atau pergeseran suara atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Arizal Tom Liwafa di Kecamatan Bulak. Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi Partai Amanat Nasional yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 2 Maret 2024 untuk Kecamatan Bulak. Bahwa dalam klarifikasi yang Teradu lakukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Bulak terhadap jawaban PPK tersebut tidak didapati adanya pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahwa dalam keterangannya PPK menyampaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan cara merekapitulasi hasil perolehan masing-masing Calon Anggota DPR dari tingkat TPS sampai berjenjang. Bahwa dalam keterangannya PPK pada saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan juga telah memberikan kesempatan bagi Saksi Partai Amanat Nasional selaku partai pengusung Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi yang sedang berlangsung, namun tidak ada keberatan sama sekali dari Saksi Partai Amanat Nasional terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu selain meminta klarifikasi keterangan kepada PPK, juga meminta klarifikasi keterangan secara langsung kepada Panwaslu Kecamatan Bulak, Dalam keterangannya Panwaslu Kecamatan menyampaikan tidak ada pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Arizal Tom Liwafa dan tidak ada penyampaian keberatan dari Saksi PAN dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan yang juga dibuktikan tidak ada Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR kecamatan tersebut. Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Teradu juga mengklarifikasi kepada Saksi Partai Amanat Nasional apakah ada keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Bulak, dari keterangan Saksi Partai Amanat Nasional menyampaikan tidak ada keberatan dan menerima keseluruhan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Bulak yang tertuang dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. d. Bahwa Laporan Pengadu Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024 yang pada pokok laporannya diduga terjadi perubahan atau pergeseran suara atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa di Kecamatan Bulak, Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi Partai Amanat Nasional yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 8 Maret 2024 untuk Kecamatan Gubeng. Bahwa dalam klarifikasi yang Teradu lakukan kepada Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Gubeng terhadap jawaban PPK tersebut tidak didapati adanya pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahwa dalam keterangannya PPK menyampaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi ditingkat kecamatan sudah dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan cara merekapitulasi hasil perolehan masing-masing Calon Anggota DPR dari tingkat TPS sampai berjenjang. Bahwa dalam keterangannya PPK pada saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan juga telah memberikan kesempatan bagi Saksi Partai Amanat Nasional selaku partai pengusung Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi yang sedang berlangsung, namun tidak ada keberatan sama sekali dari Saksi Partai Amanat Nasional terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu selain meminta klarifikasi keterangan kepada PPK, juga meminta klarifikasi keterangan secara langsung kepada Panwaslu Kecamatan Gubeng. Dalam keterangannya Panwaslu Kecamatan menyampaikan tidak ada pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa dan tidak ada penyampaian keberatan dari Saksi PAN dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan yang juga dibuktikan tidak ada Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR Kecamatan tersebut. Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Teradu juga mengklarifikasi kepada Saksi Partai Amanat Nasional apakah ada keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Gubeng, dari keterangan Saksi Partai Amanat Nasional menyampaikan tidak ada keberatan dan menerima keseluruhan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Gubeng yang tertuang dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. 2. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya membantah sepenuhnya dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Pengadu telah mengalami kerugian akibat dugaan adanya perubahan atau pergeseran suara di berbagai kecamatan se-Kota Surabaya sebagaimana pokok aduan Pengadu pada VI.3 angka 2. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan di beberapa kecamatan se-Kota Surabaya yang didallikan oleh Pengadu berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan memang benar adanya hasil perolehan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Arizal Tom Liwafa unggul atas Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Sungkono. Tidak ada perubahan ataupun pergeseran suara sebagaimana dituduhkan dalam dalil aduan Pengadu (vide Bukti T.2-1). 3. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 5 yang menyatakan bahwa Teradu tidak kunjung menindaklanjuti pelimpahan penanganan pelanggaran administratif Pemilu dari Teradu I s.d. Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bahwa Teradu sudah menindaklanjuti pelimpahan penanganan pelanggaran administratif Pemilu dari Teradu I s.d. Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak terkait diantaranya Panitia Pemungutan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi Partai PAN pada saat rekapitulasI penghitungan perolehan suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya, sebagaimana dijelaskan oleh Teradu dalam angka 1.a di atas. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya juga melakukan penelusuran lebih dalam dengan meminta keterangan Pengadu Sungkono, meminta keterangan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya dan meminta keterangan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Timur. Bahwa terkait dengan Surat Pengadu kepada Teradu perihal Permohonan Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024 sudah Teradu balas dengan Surat Nomor: 317/PP.01.02/K.JI-38/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024 tentang Balasan Penjetasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T.2-2). Pada pokok surat tersebut Teradu sampaikan kepada Pengadu bahwa pelimpahan penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari Teradu Bawaslu Provinsi Jawa Timur ke Teradu Bawaslu Kota Surabaya telah ditangani. 4. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 7 yang menyatakan Pengadu dilarang didampingi pengacara pada saat pemberian keterangan di Kantor Teradu Bawaslu Kota Surabaya. Bahwa pada saat Pengadu hadir untuk memberikan keterangannya kepada Teradu, Pengadu sendiri yang datang ke kantor tidak didampingi oleh Pengacara. 5. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 8 yang menyatakan Teradu dalam memintai keterangan kepada Pengadu tidak substantif dan terkesan hanya menggugurkan kewajiban untuk menindaklanjuti Perkara a quo. Bahwa pernyataan Pengadu tersebut hanyalah asumsi tanpa dasar yang dibangun oleh Pengadu sendiri, Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII mempunyai kewenangan absolut untuk mempertanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan pokok perkara yang berkaitan dengan pelaporan Pengadu dalam kaitan guna mencari kebenaran seterang-terangnya dari sebuah peristiwa hukum, tidak semestinya Pengadu mengintervensi upaya tindakan yang dilakukan oleh Teradu dalam permintaan keterangan kepada Pengadu. 6. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 10 yang menyatakan Teradu dalam menetapkan status laporan Pengadu tidak diregister tanpa disertai penjelasan yang konkret syarat materiil apa yang tidak Pengadu penuhi. Bahwa dalam penyampaian status laporan Pengadu tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil laporan dengan tidak menyampaikan penjelasannya tersebut sudah sesuai dengan prosedur penyampaian status laporan sebagaimana diatur di dalam lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Formulir Model 13.18 bahwa dalam hal pemberitahuan status temuan/laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti hanya diberikan keterangan laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil laporan (vide Bukti T.2-3). 7. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada V1.3 angka 13 yang menyatakan Pengadu sudah menjelaskan secara lengkap kronologis peristiwa, tempat kejadian, serta waktu kejadian yang menjadi kebutuhan syarat materill yang mana Pengadu beranggapan telah memenuhi keseluruhan syarat formil dan materiil sebuah laporan. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 15 ayat (2), dijelaskan bahwa laporan harus terpenuhi syarat formil dan materiil. Dalam hal Teradu melakukan kajian terhadap bukti yang diajukan oleh Pengadu, bahwa Pengadu tidak dapat memberikan keseluruhan data asli hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dikeluarkan oleh PPK atau KPU Kota Surabaya berdasarkan rekap secara berjenjang, termasuk di dalamnya pemenuhan adanya Saksi, Saksi yang dimaksud adalah Saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian/peristiwa hukum yang terjadi. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pengadu Sungkono kepada Teradu Bawaslu Kota Surabaya bahwa Saksi yang diajukan oleh Pengadu dalam laporan aduannya adalah bukan Saksi yang melihat langsung dan bukan Saksi yang hadir secara langsung pada saat berlangsungnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan maupun rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya. Bahwa Pengadu Sungkono dalam keterangannya kepada Teradu Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan bahwa Saksi tersebut bukanlah Saksi yang ditunjuk langsung oleh Partai Amanat Nasional, melainkan relawan Pengadu yang ditunjuk untuk membantu merekap data hasil perolehan suara Pengadu. Terhadap keterangan Pengadu dan bukti- bukti yang diajukan oleh Pengadu tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 8. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya membantah sepenuhnya dalil Pengadu pada VI.3 angka 14 dan 15. Bahwa Teradu telah melaksanakan prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam penyelesaian penanganan pelanggaran dengan memedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan Teradu tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak terkait diantaranya Panitia Pemungutan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya sebagaimana telah Teradu jelaskan pada point 1a di atas. Serta Teradu juga telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan Pengadu Sungkono, Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kota Surabaya, DPW Partai Amanat Nasional Jawa Timur. Bahwa Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kota Surabaya dalam keterangannya kepada Teradu Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan menerima penuh hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan maupun di tingkat Kota Surabaya dan dari hasil penelitian dan pencocokan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara internal tidak menemukan adanya pergeseran suara atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan maupun Formulir D.Hasil Kota Surabaya. Bahwa Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Timur dalam keterangannya kepada Teradu Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan menerima penuh hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan maupun di tingkat Kota Surabaya dan dari hasil penelitian dan pencocokan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara internal tidak menemukan adanya pergeseran suara atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan maupun Formulir D.Hasil Kota Surabaya. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU VII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, Teradu dan/atau Terlapor V, Teradu dan/atau Terlapor VI, Teradu dan/atau Terlapor VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, Teradu dan/atau Terlapor V, Teradu dan/atau Terlapor VI, Teradu dan/atau Terlapor VII yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur; dan 4. Apabila Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah Teradu I s.d. Teradu VII lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang Teradu I s.d. Teradu VII miliki. [2.7.2] PETITUM TERADU VIII s.d. TERADU XII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VIII s.d. Teradu XII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/VII/2024 Teradu I s.d. Teradu VII, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 19 Maret 2024; T-2 Screenshoot Pengiriman Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum kepada Bawaslu Kota Surabaya Melalui Email Resmi Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur yakni set.jatim@bawaslu.go.id pada tanggal 19 Maret 2024. [2.8.2] BUKTI TERADU VIII s.d. TERADU XII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/VII/2024 Teradu VII s.d. Teradu XII, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.2-1 Formulir D.Hasil KabKo-DPR; T.2-2 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 317/PP.01.02/K.JI-38/03/2024, perihal Balasan Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 27 Maret 2024; T.2-3 Formulir Model B.18; T.2-4 Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kecamatan; T.2-5 Berita Acara Rapat Pleno Perkara Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/V/2024; T.2-6 Surat Pernyataan Panwaslu Kecamatan tentang tidak adanya keberatan ataupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Partai Amanat Nasional terkait dengan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan. [2.9] SAKSI TERADU VIII s.d. TERADU XII Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VIII s.d. Teradu XII mengajukan Saksi yakni Surat, Abdullah As Syi’abul Huda, dan Tabrani yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 September 2024 sebagai berikut: Surat Saksi merupakan Saksi PAN yang hadir dalam rekapitulasi tingkat KPU Kota Surabaya mulai dari awal sampai dengan selesai rekapitulasi. Kemudian setelah rekapitulasi selesai, DPD PAN Kota Surabaya mendapatkan surat dari Bawaslu Kota Surabaya untuk meminta klarifikasi. Klarifikasi tersebut berdasarkan laporan dari Sungkono calon anggota DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN). Selanjutnya Saksi datang ke Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Bahwa kejadian di KPU Kota Surabaya tidak ada. Setiap D.Hasil Kecamatan dibacakan oleh PPK di seluruh Kota Surabaya sejumlah 31 Kecamatan tidak terdapat kejadian khusus. Tidak terdapat pergeseran peroolehan suara antara Caleg pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota. Saksi merupakan Saksi PAN pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kota Surabaya. Saksi menerangkan bahwa PAN memiliki Saksi juga di tingkat Kecamatan Wonokromo dan tidak terdapat klarifikasi dari Saksi PAN mengenai pergeseran suara. Agus merupakan Saksi PAN untuk rekapitulasi di tingkat Kecamatan Wonokromo. Selain itu, sebagaimana tanda tangan di DA tidak terdapat kejadian khusus. Saksi yang merupakan Saksi PAN di tingkat Kota, pada saat membacakan DA, KPU Kota Surabaya selalu menanyakan “apakah sudah ditandatangani oleh Para Saksi yang hadir?” lalu dijawab oleh PPK “selalu ditandatangani oleh Para Saksi yang hadir” dan ditunjukkan kepada para pihak yang hadir dalam rapat rekapitulasi. Saksi yang merupakan Saksi yang diberikan mandat PAN hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP bukan atas nama pribadi melainkan atas nama PAN. Saksi menerangkan bahwa untuk Formulir C.Hasil, tidak semua Saksi PAN memiliki C.Hasil. Abdullah As Syi’abul Huda Saksi merupakan Saksi PAN di tingkat Provinsi. Pada saat itu hadir di Sangrila Hotel saat rekapitulasi tingkat provinsi. Semenjak diawali rekapitulasi ditingkat provinsi, Saksi hanya menindaklanjuti catatan khusus dari Saksi PAN tingkat Kabupaten/Kota Jember, Lumajang, dan Pamekasan. Bahwa yang disampaikan Ketua DPW PAN Provinsi Jawa Timur proses rekapitulasi tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, PAN Provinsi Jawa Timur hanya menindaklanjuti catatan khusus atau kejadian khusus rekapitulasi Kabupaten Jember dan Kabupaten Pamekasan. Namun, di luar itu Saksi tidak menerima aduan atau catatan khusus Saksi PAN di tingkat Kota. Catatan khusus di Jember, Lumajang, dan Pemekasan merupakan permasalahan antar Parta Politik sedangkan untuk internal Partai tidak ada permasalahan. Tabrani Saksi merupakan mantan Ketua PPK Dapil 1 Surabaya (Krembangan). Saksi mengetahui bahwa di Kecamatan Krembangan terdapat permasalahan dari Radio Suara Surabaya. Setelah Saksi mendengar dari Radio Suara Surabaya Saksi mendatangi Saksi PAN di Kecamatan Krembangan. Saksi bertanya kepada Saksi PAN “apakah ada masalah?” Saksi PAN mengatakan tidak terdapat permasalahan. Saksi menerangkan bahwa rekapitulasi di Kecamatan Krembangan akan berlangsung selama 7 hari. Namun ternyata menjadi 14 hari. Bukan karena ada sesuatu namun karena di Kecamatan Krembangan dan rata-rata di Kecamatan di Kota Surabaya tidak memiliki gudang atau aula yang besar. Di Kecamatan Krembangan ada 309 TPS kali 5 Kotak total 1545 Kotak. Sehingga Saksi mencari gudang balai RW yang dapat disewa dan membuat tenda di depan. Apabila turun hujan atap tenda menjadi bocor dan menambah 3 tenda lagi. Saksi harus menjelaskan hal tersebut kepada Para Saksi dan Panwaslu Kecamatan bahwa rekapitulasi harus diskors 3 atau 4 jam. Saksi menegaskan tidak terdapat permasalahan atau sesuatu. Selanjutnya dilanjutkan dengan pencetakan D.Hasil Kecamatan dan dikirimkan kepada Para Saksi sekaligus memberikan kesempatan Para Saksi untuk memberikan tanggapan. Ternyata tidak terdapat permasalahan di Kecamatan Krembangan. Sehingga yang disampaikan di Radio Suara Surabaya keliru. [2.10] KESIMPULAN TERADU VIII s.d. TERADU XII Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 132-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 4 September 2024, maka Teradu VIII s.d. Teradu XII memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya tetap teguh pada semua jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII yang disampaikan pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 4 September 2024. 2. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah menindaklanjuti keseluruhan Laporan Pengadu Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024, kesemua laporan tersebut telah Teradu tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak terkait diantaranya Panitia Pemungutan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi yang dimandatkan Partai Amanat Nasional pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 5 Maret s.d. 9 Maret 2024. Bahwa tidak ada perselisihan atau perubahan perolehan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa, serta tidak ada keberatan ataupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Saksi yang dimandatkan Partai Amanat Nasional pada rapat pleno terbuka penetapan penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. 3. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII telah menindaklanjuti pelimpahan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 dari Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kota Surabaya dengan melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak terkait diantaranya Panitia Pemungutan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi yang dimandatkan Partai Amanat Nasional pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 5 Maret s.d. tanggal 9 Maret 2024. Bahwa tidak ada perselisihan ataupun perubahan perolehan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa, serta tidak ada keberatan ataupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Saksi yang dimandatkan Partai Amanat Nasional pada rapat pleno terbuka penetapan penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya juga telah memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya dan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Jawa Timur untuk dimintai keterangannya. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya juga telah memanggil Panwaslu Kecamatan untuk diminta keterangannya. Bukti tambahan (T.2-4). 4. Bahwa Pengadu Sungkono dalam sidang DKPP tidak dapat membuktikan dalil-dalil aduannya terkait dengan adanya dugaan perselisihan atau perubahan perolehan suara dan bagaimana perubahan itu bisa terjadi antara perolehan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa dan pergeseran atau perubahan suara Partai Amanat Nasional ke suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa. 5. Bahwa terbukti dalam persidangan DKPP Pengadu tidak dapat memberikan alat bukti sah C1 perolehan suara pada wilayah-wilayah TPS yang dituduhkan oleh Pengadu terdapat perubahan ataupun pergeseran suara antara Calon DPR Dapil Jawa Timur 1 Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa dan pergeseran atau perubahan suara Partai Amanat Nasional ke suara Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur 1 Arizal Tom Liwafa. 6. Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu pada sidang DKPP bukanlah Saksi yang diberi mandat Partai Amanat Nasional untuk menyaksikan secara langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan di tingkat Kota Surabaya. Sehingga keterangan Saksi tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan. 7. Bahwa dalam persidangan DKPP, Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya menghadirkan 2 orang Saksi. Saksi yang pertama adalah Surat, merupakan Saksi yang diberi mandat oleh Partai Amanat Nasional DPD Kota Surabaya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya menerangkan bahwa tidak ada keberatan ataupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Partai Amanat Nasional terhadap ketetapan hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPR di tingkat Kota Surabaya dan DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya menerima sepenuhnya hasil penetapan penghitungan perolehan suara DPR di tingkat Kota Surabaya. Bahwa Saksi kedua a.n. Abdullah As Syi’Abul Huda merupakan Saksi yang diberi mandat oleh DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Jawa Timur pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi menerangkan bahwa tidak ada keberatan ataupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Partai Amanat Nasional terhadap ketetapan hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR di tingkat Provinsi Jawa Timur 1. DPW Partai Amanat Nasional menerima sepenuhnya hasil penetapan penghitungan perolehan suara calon DPR di tingkat Provinsi Jawa Timur 1. 8. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya melampirkan bukti tambahan (T.2-4) berupa berita acara klarifikasi terhadap Panwaslu Kecamatan, sebagai bukti untuk menerangkan bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah menindaklanjuti pelimpahan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 dari Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kota Surabaya. 9. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya melampirkan bukti tambahan (T.2-5) berupa hasil pleno penetapan status pelimpahan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 dari Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kota Surabaya. 10. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya melampirkan bukti tambahan (T.2-6) berupa Surat Pernyataan masingmasing Panwaslu Kecamatan yang menerangkan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan melekat pada saat rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi, dan DPR di tingkat kecamatan tidak ditemukannya adanya perselisihan ataupun pergeseran ataupun perubahan suara antar caleg ataupun antar caleg dengan Partai Politik dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus yang disampaikan oleh Saksi Partai Amanat Nasional terhadap penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslu Kecamatan Krembangan, Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua atau Anggota KPU Kota Surabaya dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Andriyanto (Panwaslu Kecamatan Krembangan) Pihak Terkait menerangkan bahwa apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Surabaya mengenai adanya mandat. Pihak Terkait menerangkan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, berdasarkan pengamatan dari Pihak Terkait tidak terjadi kronologi apapun. Berdasarkan hasil pencermatan sesama Saksi Partai Politik tidak terdapat dugaan pelanggaran. Hasilnya juga sudah ditandatangani oleh Saksi PAN. Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Aang Khunaifi (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur) • Pihak Terkait menerangkan proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk wilayah Kota Surabaya dilaksanakan tanggal terakhir mengingat jumlah Kecamatan di Kota Surabaya juga sangat besar yakni 31 Kecamatan dengan jumlah TPS 8.146. Proses rekapitulasi di tingkat Provinsi tidak terdapat kendala. Tinggal penyelesaian selisih jumlah Pemilih yang hadir itu disebakan oleh keberadaan TPS lokasi khusus. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Surabaya dengan melakukan penelusuran dan perbaikan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi. Pada saat pelaksanaan proses rekapitulasi di tingkat Kota, KPU Provinsi Jawa Timur selalu melakukan monitoring terhadap yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. Memang melebihi waktu yakni 5 hari dari jadwal yang ditetapkan. • Pihak Terkait menerangkan rekapitulasi ditingkat Surabaya memang molor dimulai tanggal 28 Februari hingga 5 Maret namun berubah 28 Februari s.d. 9 Maret. Soal tambahan 216/2024 yang mengamanatkan untuk KPU Kabupaten/Kota bisa mendapatkan tambahan waktu. Dalam PKPU 5 2024, Sirekap adalah alat bukti rekapitulasi secara berjenjang PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. • Pihak Terkait menerangkan selama rekapitulasi berjenjang, Form D.Hasil sudah diberikan kepada para pihak (rekap PPK dan KPU Kabupaten/Kota). Ketua atau Anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno (Anggota KPU Kota Surabaya) • Pihak Terkait menerangkan selama proses rekapitulasi secara berjenjang sudah berpedoman sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2023, tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pada Pemilihan Umum. Pihak Terkait juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi dan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pada saat rekapitulasi secara berjenjang sudah hadir Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Calon DPD, dan Saksi Partai Politik untuk Pemilihan Legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Kota Surabaya. Setelah rekapitulasi dibacakan oleh PPK dengan disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kota Surabaya menanyakan “apakah ada keberatan dari Para Saksi?” Pertanyaan tersebut disampaikan kepada Para Pihak termasuk Saksi Partai Politik termasuk Bawaslu Kota Surabaya. Dalam rekapitulasi berjenjang tersebut ada yang menjawab tidak ada keberatan. Sehingga KPU Kota Surabaya mengesahkan hasil rekapitulasi tingkat Kota Surabaya. • Pihak Terkait menerangkan rekapitulasi di KPU Kota Surabaya itu mengalami keterlambatan sebagaimana jadwal awal 28 Februari s.d. 5 Maret 2024. Namun berubah mulai 28 Februari s.d. 9 Maret 2024. Mengenai penambahan waktu tersebut sudah ada Surat Dinas KPU Nomor 216 Tahun 2024 yang mengamanatkan untuk KPU Kabupaten/Kota yang belum menuntaskan rekapitulasi di tingkat yang sama bisa mendapatkan tambahan waktu. Rekapitulasi di Kota Surabaya mengalami keterlambatan, ketika rekapitulasi di tingkat kota terjadi selisih maka sebagaimana Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Rekapitulasi maka dikembalikan ke satu tingkat di bawahnya. Dalam hal ini PPK atau Kecamatan. Pengembalian dimaksudkan untuk memastikan hak konstitusional warga negara dalam hal ini caleg. 2) ketika rekapitulasi dikembalikan pada satu tingkat di bawahnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa suara menjadi hak bagi yang berhak. Kemudian, masuk kepada Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, hal ini dibunyikan dalam klausa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Sirekap merupakan alat bantu untuk rekapitulasi berjenjang mulai dari TPS yang dilakukan oleh KPPS, tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK, dan Kota/Kabupaten, serta Provinsi oleh KPU Provinsi. Selama rekapitulasi berjenjang di tingkat Kecamatan D.Hasil Rekapitulasi telah diberikan kepada Para Pihak sama halnya dengan rekapitulasi di tingkat Kota. D.Hasil Kabupaten/Kota telah diberikan kepada Para Pihak. • Pihak Terkait menerangkan Sirekap merupakan alat bantu yang berfungsi untuk dokumentasi. Ketika bicara masuk dalam konteks PHPU maka yang menjadi alat bukti adalah Formulir C.Hasil fisik. Formulir C.Hasil fisik di foto oleh KPPS dan diunduh dan diuggah di Pleno. Sehingga alat bukti adalah D.Hasil asli bukan foto. Pada saat rekapitulasi di tingkat atas maka alat bukti sebenarnya adalah D.Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan atau kabupaten/kota. • Pihak Terkait menerangkan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara secara berjenjang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Saksi memang harus menyerahkan Surat Mandat. Pada saat rekapitulasi secara berjenjang KPU Kota Surabaya melakukan sterilisasi sekiranya ada para pihak yang tidak berkepentingan masuk dalam ruang rekapitulasi maka akan dipersilakan untuk keluar. Saksi tanpa disertai Mandat Partai Politik tidak berhak untuk mendapat D.Hasil. Selain itu yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil rekapitulasi. Selain itu, hal yang menyebabkan Rekapitulasi menjadi terlambat tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan karena sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Tabrani selaku Ketua PPK Krembangan pada saat itu, memang beberapa hari hujan sehingga rekapitulasi harus tertunda dan diskorsing. Dalam rangka mengamankan dokumen yang ada. Sebagaimana bukti yang disampaikan terdapat lampiran laporan kegiatan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pada saat rekapitulasi, ketika terdapat PPK yang sudah dijadwalkan misal tanggal 2 Maret 2024 namun ternyata belum clear maka akan dikembalikan. • Pihak Terkait menerangkan untuk tanggal 5 Maret 2024 adalah Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo. Tanggal 6 Maret 2024, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Semampir, Kecamatan Sawahan. Tanggal 7 Maret 2024 tidak ada kecamatan yang diajukan dalam rangka meng-clearkan rekapan masing-masing kecamatan tersebut. Tanggal 8 Maret 2024, Kecamatan Wonokromo, tanggal 9 Maret 2024 Kecamatan Tegalsari. Membenarkan ada 8 Kecamatan dari tanggal 5 s.d. 9 Maret 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VII tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tanggal 15 Maret 2024, yang disampaikan Pengadu berkenaan dengan pergeseran perolehan suara di berbagai kecamatan se-Kota Surabaya. Teradu I s.d. Teradu VII justru melimpahkan Laporan a quo kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tertanggal 19 Maret 2024. Padahal sebelumnya, Pengadu telah melaporkan permasalahan yang sama kepada Teradu VIII s.d. XII sebagaimana Laporan Nomor: 016/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Nomor: 020/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor: 021/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, dan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 8 Maret 2024. [4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor: 016/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Nomor: 020/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor: 021/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor: 022/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 8 Maret 2024, dan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tanggal 15 Maret 2024, yang disampaikan oleh Pengadu. Selain itu, Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam Pemberitahuan Status Laporan menyatakan Laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu I s.d. Teradu VII menerangkan bahwa Pengadu menyampaikan laporan kepada Teradu I s.d. Teradu VII terkait dengan dugaan penambahan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR Nomor Urut 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) a.n. Tom Liwafa dan pengurangan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 a.n. H. Sungkono. Menindaklanjuti Laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu VII melakukan kajian awal sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu VII melakukan Rapat Pleno terhadap Kajian Awal Laporan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. Bahwa pembahasan terhadap Kajian Awal tersebut bertujuan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan, termasuk kemungkinan pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Kajian Awal a quo Teradu I s.d. Teradu VII berkesimpulan sebagai berikut: (1) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) nama dan alamat Pelapor; b) pihak Terlapor; dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Perbawaslu 7/2022, laporan perkara a quo memenuhi syarat formal; (2) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c) bukti, laporan perkara a quo memenuhi syarat materiel; (3) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap jenis dugaan pelanggaran patut diduga terjadi pelanggaran administrasi Pemilu terhadap perkara a quo; (4) Bahwa terhadap perkara a quo sebagaimana Pasal 15 ayat (5) huruf b Perbawaslu 7/2022, dikarenakan tempat terjadinya dugaan pelanggaran adalah di Kota Surabaya maka Teradu I s.d. Teradu VII melakukan pelimpahan Laporan kepada Bawaslu Kota Surabaya; Hasil kesimpulan dituangkan dalam Formulir Model B.7 dan ditandatangani oleh Teradu I. Pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, kepada Teradu VIII dengan tembusan kepada Pengadu menggunakan Formulir Model B.5 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Pelimpahan Laporan a quo sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Bab V tentang Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Bagian Kesatu tentang Pelimpahan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Perbawaslu 7/2022. Teradu I s.d. Teradu VII telah berusaha maksimal dan profesional menangani Laporan a quo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui pada saat itu, Teradu I s.d. Teradu VII berada di tengah agenda tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang beririsan dengan pelaksanaaan: a) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Timur, di Hotel Shang Ri-La Surabaya; b) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum; c) Rapat Koordinasi Kegiatan Pengumpulan Bahan Awal Keterangan, Pengumpulan dan Verifikasi Alat Bukti, serta Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum 2024; d) Pelaksanaan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Anggota DPD RI di Bawaslu Provinsi Jawa Timur; e) Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Mekanisme Evaluasi Pengawas Adhoc Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VIII s.d. Teradu XII menerangkan bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak pernah mengabaikan laporan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa terhadap Laporan Pengadu Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Pengadu Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024. Teradu VIII s.d. Teradu XII telah menindaklanjuti seluruh Laporan a quo dengan melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak terkait yaitu Panitia Pemungutan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung di tingkat Kota Surabaya pada tanggal 5 Maret s.d. 9 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa dalam Laporan Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, Teradu VIII s.d. Teradu XII melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Wonocolo. Dalam klarifikasi, PPK Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Wonocolo menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selain itu, PPK juga memberikan kesempatan Saksi PAN Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi PAN terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Sukomanunggal, Panwaslu Kecamatan Sukolilo, Panwaslu Kecamatan Wonocolo, menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa. Saksi PAN tidak menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan. Hal tersebut juga dibuktikan dengan tidak terdapat Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR di tiga kecamatan tersebut. Dalam proses rekapitulasi di tingkat kota Surabaya, Saksi PAN menerangkan tidak keberatan dan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Wonocolo sebagaimana tertuang dalam Formulir D Hasil Kecamatan. b. Bahwa dalam Laporan Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, Teradu VIII s.d. Teradu XII melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran. Dalam klarifikasi, PPK Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemillhan Umum. Selain itu, PPK memberikan kesempatan Saksi PAN Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi PAN terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 PAN a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa. Saksi PAN tidak menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan. Hal tersebut juga dibuktikan tidak terdapat Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR di dua kecamatan tersebut. Dalam proses rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Saksi PAN menerangkan tidak keberatan dan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Pabean Cantikan dan Kecamatan Kenjeran sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. c. Bahwa dalam Laporan Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan Bulak. Dalam klarifikasi, PPK Kecamatan Bulak menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selain itu, PPK juga memberikan kesempatan bagi Saksi PAN Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I untuk menyanggah jika terdapat kekeliruan dalam proses rekapitulasi. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi PAN terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Bulak menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I PAN a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Arizal Tom Liwafa. Saksi PAN tidak menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan. Hal tersebut juga dibuktikan tidak terdapat Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR. Dalam rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Saksi PAN tidak keberatan dan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Bulak sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. d. Bahwa dalam Laporan Pengadu Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melakukan klarifikasi kepada PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN yang hadir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan Gubeng. Dalam klarifikasi, PPK Gubeng menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selain itu, PPK memberikan kesempatan Saksi PAN Pengadu Sungkono Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 untuk menyanggah jika terdapat kekeliruan dalam proses rekapitulasi. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi PAN terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Gubeng menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa. Saksi PAN tidak menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan. Hal tersebut dibuktikan tidak terdapat Formulir Model D Catatan Kejadian Khusus Kab/Kota-DPR. Dalam rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Saksi PAN tidak keberatan dan menerima keseluruhan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Gubeng sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. Bahwa berdasarkan hasil perolehan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Arizal Tom Liwafa unggul atas Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur I a.n. Sungkono dan tidak terdapat perubahan atau pergeseran suara (vide Bukti T.2-1). Teradu VIII s.d. Teradu XII Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya juga melakukan penelusuran dengan meminta keterangan Pengadu Sungkono, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya dan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Timur. Ketua DPD PAN Kota Surabaya menyatakan menerima hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara internal tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa sebagaimana Formulir D.Hasil Kecamatan dan Formulir D.Hasil Kota Surabaya. Demikian halnya Ketua DPW PAN menerima hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara internal tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara antara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan maupun Formulir D.Hasil Kota Surabaya. Teradu VIII s.d. Teradu XII telah membalas Surat Nomor 025/MSPLAW-A/III tertanggal 26 Maret 2024, perihal Permohonan Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui Surat Nomor: 317/PP.01.02/K.JI- 38/03/2024 perihal Balasan Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tertanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur ke Bawaslu Kota Surabaya telah ditangani (vide Bukti T.2-2). Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam Pemberitahuan Status Laporan tidak dapat meregister Laporan a quo karena memang tidak memenuhi syarat materiil. Penyampaian status Laporan a quo memang tidak disertai dengan penjelasan konkret. Hal tersebut sesuai dengan prosedur penyampaian status laporan sebagaimana Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Formulir Model 13.18. Menurut Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam hal pemberitahuan status temuan/laporan tidak dapat ditindaklanjuti hanya diberikan keterangan laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil laporan (vide Bukti T.2-3). Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan bahwa laporan harus terpenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu, berdasarkan kajian Teradu VIII s.d. Teradu XII terhadap bukti Pengadu, tidak terdapat data asli hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang yang dikeluarkan oleh PPK atau KPU Kota Surabaya dan Saksi Pengadu. Menurut Teradu VIII s.d. Teradu XII, Saksi yang dimaksud adalah Saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian/peristiwa hukum yang terjadi. Berdasarkan keterangan Pengadu, Saksi yang diajukan dalam laporan bukan merupakan Saksi yang melihat secara langsung proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan tingkat Kota Surabaya. Selain itu, Saksi tersebut bukan Saksi Mandat PAN, melainkan relawan Pengadu yang ditunjuk untuk membantu merekap data hasil perolehan suara Pengadu. Dengan demikian terhadap keterangan Pengadu dan bukti- bukti yang diajukan oleh Pengadu belum memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Pukul 13.25 WIB Pengadu melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkenaan dengan dugaan penambahan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR Nomor Urut 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) a.n. Tom Liwafa dan pengurangan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 a.n. H. Sungkono sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 (vide Bukti P-4). Bahwa pada saat menyampaikan laporan, Pengadu menyertakan bukti berupa Formulir D.Hasil Kecamatan dan Formulir C.Hasil. Menindaklanjuti Laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu VII melakukan Kajian Awal dan Rapat Pleno membahas Kajian Awal Laporan a quo untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan, termasuk kemungkinan pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Kajian Awal a quo Teradu I s.d. Teradu VII berkesimpulan sebagai berikut: (1) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) nama dan alamat Pelapor; b) pihak Terlapor; dan c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Perbawaslu 7/2022, laporan perkara a quo memenuhi syarat formil; (2) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap a) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c) bukti, laporan perkara a quo memenuhi syarat materiel; (3) Bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap jenis dugaan pelanggaran patut diduga terjadi pelanggaran administrasi Pemilu terhadap perkara a quo; (4) Bahwa terhadap perkara a quo sebagaimana Pasal 15 ayat (5) huruf b Perbawaslu 7/2022, dikarenakan tempat terjadinya dugaan pelanggaran adalah di Kota Surabaya maka Teradu I s.d. Teradu VII melakukan pelimpahan Laporan kepada Bawaslu Kota Surabaya; Hasil kesimpulan dituangkan dalam Formulir Model B.7 dan ditandatangani oleh Teradu I. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, kepada Teradu VIII dengan tembusan kepada Pengadu menggunakan Formulir Model B.5 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Surat a quo pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Kota Surabaya untuk meregister dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada hari yang sama sejak pelimpahan disampaikan dan menindaklanjuti Laporan a quo sesuai denggan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan a quo. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII berdalih pada saat penyampaian Laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu VII sedang melaksanakan agenda tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang beririsan dengan pelaksanaaan: a) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Timur, di Hotel Shang Ri-La Surabaya; b) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum; c) Rapat Koordinasi Kegiatan Pengumpulan Bahan Awal Keterangan, Pengumpulan dan Verifikasi Alat Bukti, serta Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum 2024; d) Pelaksanaan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Anggota DPD RI di Bawaslu Provinsi Jawa Timur; e) Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Mekanisme Evaluasi Pengawas Adhoc Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII selalu memantau perkembangan tindak lanjut pelimpahan Laporan a quo melalui telepon dan bersurat secara resmi kepada Bawaslu Kota Surabaya in casu Teradu VIII s.d. Teradu XII. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII menerangkan sudah menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak dalam forum rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surabaya. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu VII bertindak secara profesional menanggapi Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tanggal 15 Maret 2024. Bahwa pelimpahan Laporan a quo, telah melalui kajian awal dan rapat pleno untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan. Dalam rangka memastikan pelimpahan Laporan a quo ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Surabaya, Teradu I s.d. Teradu VII melalui Surat Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Kota Surabaya untuk meregister dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada hari yang sama sejak pelimpahan disampaikan dan menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Teradu I s.d. Teradu VII bahkan selalu memantau perkembangan tindak lanjut pelimpahan Laporan a quo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu VIII s.d. Teradu XII menerima pelimpahan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tertanggal 15 Maret 2024, dari Teradu I s.d. Teradu VII berkenaan dugaan penambahan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR Nomor Urut 2 dari Partai Amanat Nasional a.n. Tom Liwafa dan pengurangan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 1 a.n. H. Sungkono. Sebelum menyampaikan Laporan a quo kepada Teradu I s.d. Teradu VII, Pengadu juga sudah menyampaikan 4 (empat) laporan dengan substansi yang sama dengan Laporan a quo kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII. Adapun laporan yang disampaikan Pengadu yaitu: 1) Laporan Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024; 2) Laporan Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024; 3) Laporan Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024; 4) Laporan Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII sudah menindaklanjuti seluruh Laporan a quo dengan melakukan klarifikasi secara langsung kepada masing-masing PPK, Panwaslu Kecamatan, dan Saksi PAN untuk Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Bulak, dan Kecamatan Gubeng. Klarifikasi tersebut dilaksanakan pada saat rekapitulasi tingkat Kota Surabaya tanggal 5 Maret s.d. 9 Maret 2024. Dalam klarifikasi, PPK di 7 (tujuh) Kecamatan tersebut menerangkan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. PPK juga memberikan kesempatan Saksi PAN untuk menyanggah jika ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi tingkat Kecamatan. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi PAN terhadap hasil rekapitulasi suara di 7 Kecamatan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak terdapat Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di 7 Kecamatan. Teradu VIII s.d. Teradu XII menjelaskan dalam proses rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya, Saksi PAN tidak keberatan dan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Formulir D Hasil Kecamatan. Selain itu Panwaslu Kecamatan di 7 Kecamatan menyatakan tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 Partai Amanat Nasional a.n. Sungkono dengan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa. Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII telah meminta keterangan kepada Pengadu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya, dan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Timur. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, Saksi yang diajukan dalam laporan bukan merupakan Saksi yang melihat secara langsung proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan tingkat Kota Surabaya. Selain itu, Saksi tersebut bukan Saksi Mandat PAN, melainkan relawan Pengadu yang ditunjuk untuk membantu merekap data hasil perolehan suara Pengadu. Bahwa Ketua DPD PAN Kota Surabaya dan DPW PAN Provinsi Jawa Timur menyatakan menerima hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan dan Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara internal tidak terdapat pergeseran atau perubahan suara Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Sungkono dan Calon Anggota DPR Dapil Jawa Timur 1 a.n. Arizal Tom Liwafa sebagaimana Formulir D.Hasil Kecamatan dan Formulir D.Hasil Kota Surabaya. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VIII s.d. Teradu XII menjadikan dasar hasil klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya pada saat rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiil Laporan Nomor 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tertanggal 15 Maret 2024. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Perkara Nomor 022/LP/PL/Prov/16.00/IV/2024, tanggal 3 April 2024, menyatakan bahwa terhadap pelimpahan Laporan Nomor 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 tidak memenuhi syarat formil maupun materiil laporan untuk ditindaklanjuti dan diterbitkan pemberitahuan status laporan pada tanggal 4 April 2024. Adapun terhadap 4 (empat) Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Surabaya, Teradu VIII s.d. Teradu XII pada tanggal 4 April 2024 telah menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Bahwa Pengadu mendalilkan penyampaian status Laporan a quo tidak disertai dengan penjelasan konkret. Teradu VIII s.d. Teradu XII berdalih hal tersebut sesuai dengan prosedur penyampaian status laporan sebagaimana Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Formulir Model 13.18 (vide Bukti T.2-3). Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII telah membalas Surat Nomor: 025/MSPLAW-A/III tertanggal 26 Maret 2024, perihal Penjelasan Tindaklanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui Surat Nomor: 317/PP.01.02/K.JI-38/03/2024 perihal Balasan Penjelasan Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tertanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bawaslu Kota Surabaya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan (vide Bukti T.2-2). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VIII s.d. Teradu XII bertindak tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 016//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024, Laporan Nomor 020//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor 021//LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024, Laporan Nomor 022//LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024, dan pelimpahan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, tertanggal 15 Maret 2024. Meskipun, Teradu VIII s.d. Teradu XII telah proaktif melakukan klarifikasi langsung kepada para pihak berkenaan dengan dugaan penambahan perolehan suara terhadap Calon Anggota DPR Nomor Urut 2 dari PAN a.n. Tom Liwafa. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Teradu VIII s.d. Teradu XII seharusnya menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan. Selanjutnya Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel maka Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat tersebut paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Bahwa dikarenakan tidak ada penyampaian informasi mengenai tindak lanjut terhadap 4 (empat) laporan tersebut, maka Pengadu menyampaikan laporan 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 kepada ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada tanggal 15 Maret 2024. Terhadap fakta tersebut DKPP berpendapat tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti melanggar ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu VIII s.d. Teradu XII seharusnya responsif dan menaati mekanisme, tata cara, serta prosedur penanganan laporan pelanggaran pemilihan umum sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu. Berkenaan dengan pelimpahan Laporan Nomor: 022/LP/PL/Prov/16.00/III/2024, Teradu VIII s.d. Teradu XII seharusnya tetap meregister Laporan a quo sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 318/PP.00.01/K.JI/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Kota Surabaya untuk meregister dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada hari yang sama sejak pelimpahan disampaikan dan menindaklanjuti Laporan a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan, Teradu I s.d. VII sebelumnya telah memastikan keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan a quo. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d. Teradu XII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A.Warits selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Teradu II Rusmifahrizal Rustam, Teradu III Nur Elya Anggraini, Teradu IV Eka Rahmawati, Teradu V Dwi Endah Prasetyowati, Teradu VI Dewita Hayu Shinta, Teradu VII Anwar Noris masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VIII Novli Bernado Thyssen Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu IX Muhammad Agil Akbar, Teradu X Teguh Suasono Widodo, Teradu XI Syafiudin, Teradu XII Eko Rinda selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani