Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 141 Tahun 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anggota Bawaslu Kota Surabaya, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2024
👁 26 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Ais Shafiyah asfar memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Kota Surabaya I.
Pasal DilanggarPasal 70 ayat (2); Pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi; Pasal 101; Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Soeprayitno selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Surabaya, Teradu II Subairi, dan Teradu III Naafilah Astri Swarist masing- masing selaku Anggota KPU Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Syamsi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2019-2024 dan Teradu V Agus Turcham selaku Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Novli Bernado Thys
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 161-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 141-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zainal Abidin Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Kapas Madya 5/45, RT. 007 RW. 002, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Deni Ilhami 2. Salamul Huda Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. WR Supratman No.8 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nur Syamsi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Subairi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Naafilah Astri Swarist Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Soeprayitno Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Agus Turcham Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Surabaya Alamat : Jl. Adyawarman No.87, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Novli Bernado Thyssen Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Syafiudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Eko Rinda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Muhammad Agil Akbar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Teguh Suasono Widodo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Raya Tenggilis Mejoyo No.1, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu X; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu X disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Pendaftaran Calon Legislatif yang dilaksanakan oleh KPU Kota Surabaya salah satu syarat pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf e, syarat bakal calon anggota legislatif “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat” 2. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 690/PL.01,4-SD/05/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada angka 1 huruf a berbunyi “Fotokopi legalisir ijazah Sekolah Menengah Atas sederajat memedomani ketentuan pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah” 3. Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada pasal 3 ayat 2 berbunyi “ Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Pendidikan di tempat pemohon berdomisili” 4. Bahwa berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 sebagai dasar calon legislatif untuk menyerahkan syarat surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Pendidikan di tempat Pemohon berdomisili Pelanggaran Etik Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya 5. Bahwa Calon Legeslatif atas nama Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya melampirkan bukti-bukti pendidikan terakhir berupa: a. Copy dari Copy This Is to certify that degree of Bachelor of Seince with Honourss Class I in Management and marketing Ais Shafiyah Asfar University Of Essex (vide Bukti P-1). b. Copy dari Copy It Is hereby certified that Ais Shafiyah Asfar Master of Arts Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-2). c. Copy dari Copy Bukti Pendaftaran Pemohon, Penyerataan Ijazah, Ais Shafiyah Asfar No. Permohonan PI202403110003 Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (vide Bukti P-3). d. Copy dari Copy Trancript of result 2020/1 Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-4). e. Copy dari Copy MCT506 Introduction to Political Communication Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-5). f. Copy dari Copy MCT533 Putting Research into Practice 1 Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-6). g. Copy dari Copy MCT534 Putting Research into Practice 2 Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-7). h. Copy dari Copy MCT535 Electoral Behaviour, Public Opinion and the Media Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P- 8). i. Copy dari Copy MCT540 Social Media and Politics Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-9). j. Copy dari Copy MCT565 Debates and Concepts in Media and Communications Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-10). k. Copy dari Copy MCT566 media and Political Understanding Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-11). l. Copy dari Copy MCT567 Public Relations, Offline and Online Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-12). m. Copy dari Copy Explanation of assessment result Cardiff University Prifysgol Caerdydd (vide Bukti P-13). n. Copy dari Copy Pengajuan Penyetaraan Ijazah status diperbaiki atas nama AIS SHAFIYAH ASFAR PI202307270003, PI202307070011 (vide Bukti P-14). o. Copy dari Copy Tranciript for Undergraduate Study The Structure of University of Essex Awards (vide Bukti P-15). p. Copy dari Copy Student Information, Student Name Ais Shafiyah Asfar, BSC (HONOURS) IN MANAGEMENT AND MARKETING (vide Bukti P-16). q. Copy dari Copy Certificate in Foundation Studies Ais Shafiyah Asfar Higher Education Academy KAPLAN (vide Bukti P-17). r. Copy dari Copy Academic Transcript Ais Shafiyah Asfar NRIC/Passport No. X264832 Higher Education Academy KAPLAN (vide Bukti P-18). s. Copy dari Copy Surat Bukti Pendaftaran Pemohon No. Permohonan PI202307070011 Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti P-19). t. Copy dari Copy Surat Pengajuan Permohonan Ais Shafiyah pada E-Layanan (vide Bukti P-20). 6. Bahwa Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya dari berkas-berkas pada angka 5 tidak ada bukti penyetaraan Ijazah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat. Ais Shafiyah Asfar hanya melampirkan Surat Permohonan dan Bukti Permohonan sebagai mana: a. Copy dari Copy Bukti Pendaftaran Pemohon, Penyerataan Ijazah, Ais Shafiyah Asfar No. Permohonan PI202403110003 Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (vide Bukti P-3). b. Copy dari Copy Pengajuan Penyetaraan Ijazah status diperbaiki atas nama AIS SHAFIYAH ASFAR PI202307270003, PI202307070011 (vide Bukti P-14). c. Copy dari Copy Surat Bukti Pendaftaran Pemohon No. Permohonan PI202307070011 Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti P-19). d. Copy dari Copy Surat Pengajuan Permohonan Ais Shafiyah pada E-Layanan (vide Bukti P-20). 7. Bahwa Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya tidak menyertakan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Pendidikan di tempat Pemohon berdomisili sebagaimana bukti-bukti pada angka 5 (Lima). 8. Bahwa KPU Kota Surabaya memverifikasi Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya menyatakan Memenuhi Syarat sebagai Calon Legislatif dengan bukti-bukti pada angka 5. 9. Bahwa KPU Kota Surabaya dalam melaksanakan tugas tidak mematuhi pedoman Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan menyatakan Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya dinyatakan Memenuhi Syarat walau tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan sebagaimana pada angka 1,angka 2 dan angka 3. Pelanggaran Etik Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya 10. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya adalah bentuk kesengajaan dengan tidak mematuhi Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang berlaku. 11. Bahwa pada prinsipnya Bawaslu Kota Surabaya melakukan pengawasan melekat terhadap semua proses tahapan Pemilu tahun 2024 yang seharusnya menegur atau memberikan rekomendasi atas tindakan Teradu I s.d. Teradu V. 12. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya pernah menerima laporan atas tindakan Teradu I s.d. Teradu V akan tetapi Bawaslu Kota Surabaya memutuskan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 010/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dalam bukti: a. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 (vide Bukti P-21); b. Formulir Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 (vide Bukti P- 22); c. Pemberitahuan Status Laporan (vide Bukti P-23). 13. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu X menunjukan sikap tidak profesional padahal sangat jelas a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya dinyatakan Memenuhi Syarat walau tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan sebagaimana pada angka 1, angka 2 dan angka 3. 14. Bahwa membiarkan atas perbuatan Teradu I s.d. Teradu V maka patut diduga Teradu VI s.d. Teradu X tidak melakukan tugas dan wewenang sebagaimana pedoman Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota surabaya terhadap Calon Legislatif a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Surabaya yang dinyatakan Memenuhi Syarat walau tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan sebagaimana pada angka 1, angka 2 dan angka 3. 15. Bahwa atas perbuatan Teradu I s.d. Teradu X, Pengadu menduga pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum atas dugaan cacat administrasi atau tidak memenuhi syarat sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Surabaya Dapil I yang seharusnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan teguran atau rekomendasi atas tindakan Teradu VI s.d. Teradu X. 16. Bahwa kejadian-kejadian di atas yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu X terbukti secara sah melanggar sebagaimana angka 1, angka 2 dan angka 3. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk keseluruhan; 2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Para Teradu dari jabatan Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Sertifikat Certify that degree of Bachelor of Seince with Honourss Class I in Management and marketing Ais Shafiyah Asfar University Of Essex; P-2 Sertifikat Cardiff University Prifysgol Caerdydd It Is hereby certified that Ais Shafiyah Asfar Master of Arts; P-3 Bukti Pendaftaran Pemohon, Penyerataan Ijazah, Ais Shafiyah Asfar No. Permohonan PI202403110003 Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; P-4 Trancript of result 2020/1 Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-5 MCT506 Introduction to Political Communication Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-6 MCT533 Putting Research into Practice 1 Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-7 MCT534 Putting Research into Practice 2 Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-8 MCT535 Electoral Behaviour, Public Opinion and the Media Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-9 MCT540 Social Media and Politics Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-10 MCT565 Debates and Concepts in Media and Communications Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-11 MCT566 Media and Political Understanding Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-12 MCT567 Public Relations, Offline and Online Ais Shafiyah Asfar (2097692) Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-13 Explanation of assessment result Cardiff University Prifysgol Caerdydd; P-14 Pengajuan Penyetaraan Ijazah status diperbaiki a.n. Ais Shafiyah Asfar PI202307270003, PI202307070011; P-15 Transcript for Undergraduate Study The Structure of University of Essex Awards; P-16 Student Information, Student Name Ais Shafiyah Asfar, BSC (Honours) In Management And Marketing; P-17 Certificate in Foundation Studies Ais Shafiyah Asfar Higher Education Academy KAPLAN; P-18 Academic Transcript Ais Shafiyah Asfar NRIC/Passport No. X264832 Higher Education Academy KAPLAN; P-19 Surat Bukti Pendaftaran Pemohon No. Permohonan PI202307070011 Ais Shafiyah Asfar; P-20 Surat Pengajuan Permohonan Penyetaraan Ijazah Ais Shafiyah pada E- Layanan; P-21 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tanggal 6 Maret 2024; P-22 Formulir Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tanggal 6 Maret 2024; P-23 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 010/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, tanggal 27 Maret 2024; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu sebagaimana tercantum pada Pengaduan/atau Pelapor hanya menyampaikan data diri dan identitas secara umum, tanpa menyebutkan identitas secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: "Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d.masyarakat; dan/atau e. pemilih. Bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 602 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengadu merupakan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 Nomor Urut 5, dimana merupakan Dapil yang tercantum dalam angka 3 Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PKB memperoleh 1 (satu) kursi di Dapil Kota Surabaya 1 a.n. Ais Shafiyah Asfar dimana merupakan obyek yang tercantum dalam angka 3 Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3). Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABK0), Pengadu memperoleh perolehan suara terbanyak urutan kedua sebesar 6.723 (enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga) suara sah, di bawah Ais Shafiyah Asfar dengan perolehan suara sebesar 10.860 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh) suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Tahun 2024 dari PKB Dapil Kota Surabaya 1 (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, maka diketahui bahwa Pengadu memiliki kepentingan dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Pengadu dalam kronologi kejadian, bersama ini di sampaikan kronologi daIam tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai berikut: 1) Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (1 s/d 14 Mei 2023) Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, antara lain terdapat Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Aish Shafiyah Asfar di Dapil 4 oleh PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4-SA/3578/2023 (vide Bukti T-5). Dalam tahapan ini, Teradu I s.d. Teradu V juga didampingi dan diawasi oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 285/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-6). 2) Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (15 Mei s/d 23 Juni 2023) Teradu I s.d. Teradu V membentuk Tim Verifikasi Administrasi yang terdiri dari 5 (lima) kelompok dengan pembagian obyek verifikasi beberapa Partai Politik yang bertujuan untuk terciptanya hasil verifikasi yang berlapis, dengan metode verifikasi oleh masing-masing kelompok bertugas memaparkan hasil pelaksanaan verifikasi administrasi di hadapan Ketua dan Anggota, untuk kemudian diputuskan dalam pleno, dengan susunan sebagai berikut: No Hari/Tanggal Waktu Pelaksana Partai Politik Presentasi 1 Kamis, 22 10.00 - Koordinator : Soeprayitno 1. Partai Golkar Juni 2023 12.00 Operator : Rendy Irsyad 2. Partai Amanat Pahlevi Nasional (PAN) Pendukung : Putri Irma Tanti 3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 2 Kamis, 22 12.30 - Koordinator : Agus Turcham 1. Partai Demokrasi Juni 2023 14.00 Operator : Wiratmoko Iman Indonesia Perjuangan Santoso (PDIP) Pendukung : Afisia Dewima 2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3. Partai Bulan Bintang (PBB) 3. Kamis, 22 14.30 - Koordinator : Subairi 1. Partai Kebangkitan Juni 2023 16.30 Operator : Kwartika Candra Bangsa (PKB) Dewi 2. Partai Demokrat Pendukung : lzhaar Za’im 3. Partai Solidaritas Hannif Indonesia (PSI) 4. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4. Jumat, 23 09.00 - Koordinator : Naafilah Astri 1. Partai Gerakan Juni 2023 10.30 Swarist Indonesia Raya Operator : Farid Hardianto (Gerindra) Pendukung : Afisia Dewima 2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 5. Jumat, 23 13.00 - Koordinator : Nur Syamsi 1. Partai NasDem Juni 2023 15.00 Operator : Octian 2. Partai Keadilan Anugeraha Sejahtera (PKS) Pendukung : Detta Anugrah 3. Partai Buruh 4. Partai Ummat Henni sebagaimana Nota Dinas KPU Kota Surabaya Nomor 82/TU.01.1- ND/Kot/3578/2023 (vide Bukti T-7). Adapun hasil verifikasi administrasi terhadap Bakal Calon a.n. Aish Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 oleh PKB adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2667.1/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-8). 3) Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (26 Juni s/d 9 Juli 2023) Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, antara lain terdapat Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Aish Shafiyah Asfar di Dapil 1 oleh PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2711/PL.01.4-SA/3578/2023 (vide Bukti T-9). 4) Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (10 Juli s/d 6 Agustus 2023) Para Teradu membentuk Tim Verifikasi Administrasi yang terdiri dari 5 (lima) kelompok dengan pembagian obyek verifikasi beberapa Partai Politik yang bertujuan untuk terciptanya hasil verifikasi yang berlapis, dengan metode verifikasi oleh masing-masing kelompok bertugas memaparkan hasil pelaksanaan verifikasi administrasi dihadapan Ketua dan Anggota untuk kemudian diputuskan dalam pleno, sebagaimana Nota Dinas KPU Kota Surabaya Nomor 97/TU.01.1-ND/Kot/3578/2023 (vide Bukti T-10). Dalam tahapan ini, Teradu I s.d. Teradu V juga didampingi dan diawasi oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 1571/PL/01.4- SD/3578/2023 dan Surat KPU Kota Surabaya Nomor 2757/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Dalam tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas Nomor 690/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 7 Juli 2023, dalam ketentuan angka 3 huruf a dan huruf b Surat Dinas sebagaimana dimaksud di atas, menyatakan bahwa: 3. Selain hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka diatur beberapa ketentuan terkalt dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon sebagai berikut: a. Surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang untuk keperluan dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon (contoh: Surat Keterangan Tidak Pernah diPidana oleh Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit, Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kepala Balai Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kejaksaan, dan lainnya) disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh lembaga/instansi tersebut. b. Apabila surat keterangan sebagaimana dimaksud huruf a, sudah diajukan oleh bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu namun belum dapat diterbitkan karena alasan di luar kemampuan bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemllu, maka dapat disampaikan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke Lembaga/instansi berwenang dimaksud (vide Bukti T-13). Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas melalui frasa/diksi "dan lainnya" menjadi dasar dalam menyikapi fakta saat mekukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, dengan pertimbangan Partai Politik melampirkan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke Iembaga/instansi berwenang, dimana ketentuan mengenai belum adanya dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud di atas tidak terakomodir dalam ketentuan dimaksud pada angka 1 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud di atas. Adapun hasil verifikasi administrasi terhadap Bakal Calon a.n. Ais Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 oleh PKB adalah Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2769.1/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-14). 5) Pengumuman DCS (19 s/d 23 Agustus 2023) Para Teradu telah mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan pasal 70 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa: "Pengumuman DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional; b. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan c. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota." Selain itu, dalam pengumuman sebagaimana dimaksud di atas juga disampaikan mengenai mekanisme pemberian masukan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa: "Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69" (vide Bukti T- 15). Hingga berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang berlangsung mulai 19 s/d 23 Agustus 2023 tidak terdapat masukan dan tanggapan terhadap Bakal Calon a.n. Ais Shafiyah Asfar dari Dapil Kota Surabaya 1 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 2846.1/PL.01.4-BA/3578/2023 tentang Penetapan Status Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Surabaya (Model BA.Tanggapan.Masyarakat) (vide Bukti T-16). Bahwa berdasarkan KPU Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PKB memperoleh 1 (satu) kursi di Dapil Kota Surabaya 1 a.n. Ais Shafiyah Asfar. c. Bahwa setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berakhir, Teradu I s.d. Teradu V mendapat undangan klarifikasi di Bawaslu Kota Surabaya melalui Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 260/PP.01.02/K.JI-38/03/2024 Hal Undangan Klarifikasi tanggal 13 Maret 2024 mengenai Pendaftaran Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya Dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa a.n Ais Shafiyah Asfar yang mana laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Surabaya (vide Bukti T-17). d. Bahwa tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpillh Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tanggal 30 April 2024 (vide Bukti T-18). [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 101 huruf b.2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya: Pasal 101 huruf b.2 UU Pemilu "mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dari wilayah kabupaten/kota yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota". 2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 101 huruf b.2 UU Pemilu, Teradu VI s.d. Teradu X dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimaI mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada: a) Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 b) Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 c) Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 d) Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 e) Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang Teradu VI s.d. Teradu X lakukan meliputi 3 (tiga), yakni: 1) Rencana Persiapan 1.1. Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan; 1.2. Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT kepada KPU Kota Surabaya, dan Partai Politik; 1.3. Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Kota Surabaya Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT di KPU Kota Surabaya; 1.4. Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON Pencalonan kepada KPU Kota Surabaya; 1.5. Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Kota Surabaya, serta skema Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT; 2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT 2.1. Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Surabaya); 2.2. 2.2.Melakukan Rekapitulasi Data Presentase Pembulatan pada PKPU 10/2023 Pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024; 2.3. Melakukan Pengawasan Verifikasi Adminitrasi Dokumen pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT per Partai Politik, per Daerah Pemilihan, per Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya, terhadap hasil pemeriksaan dengan indikator termasuk namun tidak terbatas pada: a) Dokumen pencatuman gelar; b) ijazah SMA/Sederajat; c) KTA Parpol; d) KTP; e) Surat Bebas Narkoba; f) Surat Sehat Jasmani; g) Surat Sehat Rohani; h) Surat Keterangan Pengadilan; i) Surat Pernyataan Bakal Calon; dan j) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih 3) Penindakan 3.1. Saran perbaikan; 3.2. Potensi sengketa pemilu; 3.3. Potensi penanganan pelanggaran pemilu; 3. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X pernah menerima laporan yang diajukan oleh Baihaki terkait dengan Laporan Pengadu dan meregistrasi dengan Nomor Registrasi: 010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024. Teradu VI s.d. Teradu X telah memeriksa Laporan tersebut serta memutuskan bahwa terhadap Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024 tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu (vide Bukti T.2-I) 4. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menolak seluruh dalil-dali Pengadu pada angka 13 yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d. Teradu X tidak profesional. Bahwa terhadap laporan Pengadu terkait dengan pokok perkara ini sudah Teradu VI s.d. Teradu X periksa dengan memedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan memanggil para pihak yang berkaitan dengan pokok perkara yang dilaporkan, diantaranya Teradu VI s.d. Teradu X sudah memanggil Ketua KPU Kota Surabaya untuk dimintai keterangannya (vide Bukti T.2-2). Teradu VI s.d. Teradu X juga memanggil Pelapor Baihaki (vide Bukti T.2-3). Teradu VI s.d. Teradu X juga memanggil Terlapor Ais Shafiyah Asfar Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan 1 Kota Surabaya (vide Bukti T.2-4). Selain melakukan pemanggilan terhadap para pihak tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X juga melakukan kajian serta pencermatan terkait seluruh dokumen yang dilampirkan oleh Terlapor Ais Shafiyah Asfar pada tahapan pencalonan anggota legislatif DPRD Kota Surabaya; 5. Bahwa Teradu Vl s.d. Teradu X menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada angka 14 yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d. Teradu X membiarkan Teradu I s.d. Teradu V menyatakan memenuhi syarat Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Surabaya Ais Shafiyah Asfar. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan saudari Ais Shafiyah Asfar, Teradu VI s.d. Teradu X menilai telah memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum No.690/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dijelaskan bahwa Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kota dapat menyampaikan surat permohonan penyetaraan yang bersangkutan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau tangkapan layar telah melakukan permohonan penyetaraan ijazah secara online; 6. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No.080/SKet/ATDIKBUD/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura menerangkan bahwa Ais Shafiyah Asfar telah menyelesaikan pendidikan foundation studies di Kaplan Higher Education Academy. Adapun pendidikan foundation studies yang telah diselesaikan oleh yang bersangkutan di Singapura merupakan pendidikan yang harus ditempuh sebelum masuk ke jenjang pendidikan universitas (vide Bukti T.2-5). Dalam hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu X menilai bahwa Ais Shafiyah Asfar telah memenuhi standar kelulusan Sekolah Menengah Atas di Singapura; [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. menolak pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan benar terhadap jawaban Para Teradu sebagaimana dimaksud di atas; 3. menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemitu. 4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d. Teradu X memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu VI s.d. Teradu X Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d. Teradu X Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya. 4. Atau apabila Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex-aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-18, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 602 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 2 T-2 Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3 T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 20024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 4 T-4 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO); 5 T-5 Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4- SA/3578/2023; 6 T-6 Surat KPU Kota Surabaya Nomor 285/PL.01.4-SD/3578/2023; 7 T-7 Nota Dinas KPU Kota Surabaya 82/TU.01.1-ND/Kot/3578/2023; 8 T-8 Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2667.1/PL.01.4- SD/3578/2023; 9 T-9 Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2711/PL.01.4- SA/3578/2023; 10 T-10 Nota Dinas KPU Kota Surabaya Nomor 97/TU.01.1- ND/Kot/3578/2023; 11 T-11 Surat KPU Kota Surabaya Nomor 1571/PL/01.4-SD/3578/2023; 12 T-12 Surat KPU Kota Surabaya Nomor 2757/PL.01.4-SD/3578/2023; 13 T-13 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 690/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Adminsitrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 7 Juli 2023; 14 T-14 Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2769.1/PL.01.4- SD/3578/2023; 15 T-15 Pengumuman DCS di website KPU Kota Surabaya, media sosial KPU Kota Surabaya, dan media massa; 16 T-16 Berita Acara Nomor 2846.1/PL.01.4-BA/3578/2023 tentang Penetapan Status Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat NO. BUKTI KETERANGAN pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Surabaya (Model BA.Tanggapan. Masyarakat); 17 T-17 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 260/PP.01.02/K.JI- 38/03/2024 Hal Undangan Klarifikasi, tanggal 13 Maret 2024. 18 T-18 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9- SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 30 April 2024. [2.6.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024, Teradu VI s.d. Teradu X mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2- 6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T.2-1 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 010/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024; 2 T.2-2 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 260/PP.01.02/K.JI- 38/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 13 Maret 2024; 3 T.2-3 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 258/PP.01.02/K.JI- 38/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 13 Maret 2024; 4 T.2-4 Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 259/PP.01.02/K.JI- 38/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 13 Maret 2024; 5 T.2-5 • Surat Keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura No.080/SKet/ATDIKBUD/VII/2023, tanggal 10 Juli 2023; • Formulir Permohonan Surat Keterangan a.n. Ais Shafiyah Asfar, tanggal 7 Juli 2023; • Paspor a.n. Ais Shafiyah Asfar; • Sertifikat Kaplan Higher Education Academy a.n. Ais Shafiyah Asfar; • Academic Transcript a.n. Ais Shafiyah Asfar; 6 T.2-6 Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura Nomor: 041/S/ATDIKBUD/IX/2024, tanggal 5 September 2023; [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nanang Al Haris (Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur), Nasfa Utamadi (DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya), Ais Sharifiyah Asfar (Calon Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya), dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua KPU Provinsi Jawa Timur 1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan proses Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 2. Bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 602 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengadu merupakan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 Nomor Urut 5, dimana merupakan Dapil yang tercantum dalam angka 3 Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu. 3. Bahwa Tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut: a. Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (1 s/d 14 Mei 2023) Pihak Terkait melalui KPU Kota Surabaya menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, antara lain terdapat bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya atas nama Aish Shafiyah Asfar di Dapil 4 oleh PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4- SA/3578/2023. b. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (15 Mei s/d 23 Juni 2023) Adapun hasil verifikasi administrasi terhadap bakal calon atas nama Aish Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 oleh PKB adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2667.1/PL.01.4-SD/3578/2023. c. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (26 Juni s/d 9 Juli 2023) KPU Kota Surabaya menerima pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, antara lain terdapat bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya atas nama Aish Shafiyah Asfar di Dapil 1 oleh PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4-SA/3578/2023. d. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (10 Juli s/d 6 Agustus 2023) 1) Dalam tahapan ini, KPU Kota Surabaya didampingi dan diawasi oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 1571/PL/01.4-SD/3578/2023 dan Surat KPU Kota Surabaya Nomor 2757/PL.01.4-SD/3578/2023. 2) KPU RI menerbitkan Surat Dinas Nomor 690/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang pada angka surat dimaksud intinya menyatakan bahwa apabila surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang untuk keperluan dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon sudah diajukan oleh bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu namun belum dapat diterbitkan karena alasan di luar kemampuan bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu, maka dapat disampaikan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke lembaga/instansi berwenang dimaksud (vide Bukti PT-1). 3) Bahwa Partai Politik telah melampirkan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke lembaga/instansi berwenang hal ini sebagaimana Pengadu juga telah akui pada form pengaduan dan/atau laporan pada angka 5 kronologi kejadian, angka 6 bahwa Calon Legislatif atas nama Ais Shafiyah Asfar telah melampirkan bukti pendaftaran pemohon kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk penyetaraan ijazah SMA (vide Bukti PT-2). 4) Bahwa adapun hasil verifikasi administrasi terhadap bakal calon atas nama Ais Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 oleh PKB adalah Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2769.1/PL.01.4-SD/3578/2023 telah sesuai dengan ketentuan pada Surat Dinas KPU Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. e. Pengumuman DCS (19 s/d 23 Agustus 2023) Hingga berakhirnya tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS yang berlangsung mulai 19 s/d 23 Agustus 2023, tidak terdapat masukan dan tanggapan terhadap bakal calon atas nama Ais Shafiyah Asfar dari Dapil Kota Surabaya 1 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 2846.1/PL.01.4-BA/3578/2023 tentang Penetapan Status Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Surabaya (Model BA.Tanggapan.Masyarakat). 4. Bahwa setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berakhir, KPU Kota Surabaya mendapat undangan klarifikasi di Bawaslu Kota Surabaya melalui Surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 260/PP.01.02/K.JI38/03/2024 Hal Undangan Klarifikasi Tanggal 13 Maret 2024 mengenai Pendaftaran Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya Dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa a.n Ais Shafiyah Asfar., yang mana laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Surabaya. 5. Bahwa tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 663/PL.01.9- SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tanggal 30 April 2024. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur 1. Bahwa Para Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 97 huruf b angka 3 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya: Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu “mengawai pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas : pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi” Pasal 100 huruf b UU Pemilu “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” 2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Para Pihak Terkait dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada: 2.1. Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 23 Juni 2023; 2.2.Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 6 agustus 2023; 2.3.Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan akhir sabtu, 23 september 2023; 2.4.Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan 4 November 2023; 2.5.Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang kami Para Pihak Terkait lakukan meliputi 3 (tiga) yakni: 1) Rencana Persiapan 1.1. Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan; 1.2. Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT kepada KPU Provinsi Jawa Timur, dan Partai Politik; 1.3. Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Provinsi Jawa Timur Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT di KPU Provinsi Jawa Timur; 1.4. Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON Pencalonan kepada KPU Provinsi Jawa Timur; 1.5. Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, serta skema Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT; 1.6. Rapat Internal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Rapat Internal dengan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada masing-masing tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT baik via daring dan luring; 2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT 2.1. Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur dan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Provinsi Jawa Timur); 2.2. Melakukan Rekapitulasi Data Prosentase Pembulatan pada PKPU 10/2023 Pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024; 2.3. Melakukan Pengawasan Verifikasi Adminitrasi Dokumen pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT per Bakal Calon DPD Jawa Timur dan per partai politik, per daerah pemilihan, per bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, terhadap hasil pemeriksaan dengan indikator termasuk namun tidak terbatas pada: a) Dokumen pencatuman gelar; b) Ijazah SMA/sederajat; c) KTA Parpol; d) KTP; e) Surat Bebas Narkoba; f) Surat Sehat Jasmani; g) Surat Sehat Rohani; h) Surat Keterangan Pengadilan; i) Surat Pernyataan Bakal Calon; j) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih; 3) Penindakan 3.1. Saran perbaikan; 3.2. Potensi sengketa pemilu; 3.3. Potensi penanganan pelanggaran pemilu; 3. Para Pihak Terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT, dengan melakukan pencermatan dokumen persyaratan Bacaleg pada masing-masing Tahapan baik secara langsung (Pengawasan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur dan Kantor KPU masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota), dan secara tidak langsung (melalui SILON Pencalonan) serta berkomunikasi intens baik dalam whatsapp group Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur (selaku Tim Fasilitasi Pencalonan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) diantaranya: 3.1. Pada tanggal 16 Juli 2024, Para Pihak Terkait melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 410/PM.00.02/K.JI/07/2023, perihal Pengumpulan Data Persyaratan dan Tata Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya isi surat tersebut: 1) Identifikasi nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan BA Hasil Verifikasi Adminitrasi (Vermin) pada SILON; 2) Pengumpulan data Berita Acara Penyerahan Hasil Vermin, Surat Imbauan, Saran Perbaikan, dan Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP); 3) Pengisian Alat Kerja Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk verifikasi adminitrasi dan kegandaan bakal calon baik ganda internal dan eksternal; 4) Memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur untuk membuat Jadwal Piket pengawasan di KPU Provinsi Jawa Timur; 3.2. Pada tanggal 17 Agustus 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur perihal Tindak Lanjut Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur serta DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, link zoom; https://us02web.zoom.us/j%20/86442850489?pwd=LzRBaWNMbWZ%20 Ub21VNTdubGVIL2cyQT09 3.3. Pada tanggal 19 Agutus 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur perihal Pengumpulan Data Cepat Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur, link zoom https://us02web.zoom.us/j%20/86442850489?pwd=LzRBaWNMbWZ%20 Ub21VNTdubGVIL2cyQT89 3.4. Pada tanggal 18 Agustus 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur perihal Identfikasi Kerawanan pada dokumen pencalonan, pekerjaan yang dilarang dan/atau pekerjaan yang wajib mundur Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur serta DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, link zoom : Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengundang Anda untuk bergabung ke rapat Zoom yang terjadwal. Bergabung ke Rapat Zoom https://telkomsel.zoom.us/j%20/9234567812?pwd=dFdKTERjYnI%204Znpz Yno1dFZEenVtQT09 : ID Rapat: 923 456 7812, Passcode: ayorapat 3.5. Pada tanggal 18 Agustus 2024, melalui surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 414/PM.00.01/K.JI/08/2023, Perihal Undangan “Rapat Kerja Teknis Penyampaian Hasil Supervisi Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota melalu zoom dengan Meeting ID : 923 456 7812 Passcode : ayorapat; 3.6. Pada tanggal 22 Agustus 2024, melalui surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Nomor 421/PM.00.01/K.JI/08/2023, perihal Undangan Rapat Konsolidasi Data Hasil Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se Jawa Timur dengan Peserta Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan 2 (dua) gelombang dimana Gelombang I : Kamis - Jumat / 24- 25 Agustus 2023 dan Gelombang II: Selasa - Rabu / 29 - 30 Agustus 2023, yang pada pokoknya Melakukan inventarisasi data pengawasan pencalonan dan alat kerja supervisi terkait by name DCS, AKP Verifikasi Adminitrasi DCS, Penelitian Kegandaan DCS, serta Pekerjaan yang dilarang dan/atau Pekerjaan yang wajib mundur; 3.7. Pada tanggal 7 September 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 507/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Langkah-Langkah Pengawasan Pasca Pengumuman Daftar Calon Seementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur; 3.8. Pada tanggal 14 September 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 536/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Langkah-Langkah Pengawasan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi, kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, untuk melakukan: 1) Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi, serta menurunkan kepada jajaran adhoc di wilayahnya masing – masing, untuk memastikan DCS Anggota DPRD Provinsi memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 2) Apabila terdapat DCS Anggota DPRD Provinsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1, maka Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi pada kesempatan pertama, dll; 3.9. Pada tanggal 2 Oktober 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 599/PM.00.01/K.JI/10/2023, perihal Langkah-Langkah Pengawasan Imbauan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, kepada Ketua Bawaslu kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur c.q. Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, untuk melakukan: 1) Hal yang berkaitan dengan permintaan data, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota melakukan pencermatan kembali terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi, serta menurunkan kepada jajaran adhoc di wilayahnya masing – masing, untuk memastikan: 1. DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. *(Data Jumlah, by name dan bukti pendukung). 2. DCS Anggota DPRD Provinsi memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. *(Data Jumlah, by name dan bukti pendukung), dsb; 2) Hal yang berkaitan dengan imbauan, 1. Menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan tahapan Pencermatan Rancangan DCT, Penyusunan dan Penetapan DCT : Verifikasi Adminitrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), Rekapitulasi Hasil Verfikasi Adminitrasi terhadap Penggantian Calon pada Masa Pencermatan DCT, Penyusunan DCT, Penetapan DCT serta Pengumuman DCT dengan cermat, akuntabel, dan memperhatikan waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU 10/2023, KPT KPU Nomor 996 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan KPT KPU Nomor 1026; 3.10. Pada tanggal 12 Oktober 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur perihal Rapat Persiapan Supervisi Pengawasan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta DPRD Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, link zoom : https://us02web.zoom.us/j/81330147183?pwd=MGh4WjV4Wml4aCtWQ0 02RVpxUmdqdz09 Meeting ID: 813 3014 7183 Docccode: 522661 3.11. Pada tanggal 12 Oktober 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur bersama dengan Bawaslu RI perihal Kesiapan Penyusunan dan Penetapan DCT anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, link zoom: https://zoom.us/j/96568838422%20?pwd=ZWcxM2gzMk9wb3g2NytH%2 0WTJwRDJtdz09%20ID%20Rapat:%20965%206883%208422%20Kode%C 2%A0Sandi:%C2%A0818926 ID Rapat: 965 6883 8422 Kode Sandi: 818926 3.12. Pada tanggal 2 November 2024, melakukan Rapat Zoom Meeting dengan Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur perihal Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DCT Pada Hari Kamis Tanggal 2 November 2023 Pukul 19.00 WIB melalui zoom, https://telkomsel.zoom.us/j/9234567812?pwd=dFdKTERjYnI4ZnpzYno1d FZEenVtQT09 Meeting ID: 923 456 7812 Passcode: ayorapat 4. Bahwa Para Pihak Terkait selain melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Para Pihak Terkait juga melakukan komunikasi intens dengan KPU Provinsi Jawa Timur perihal Tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya: 4.1. Pada tanggal 15 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 541/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur; 4.2. Pada tanggal 15 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 590/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Saran Perbaikan, kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur; 4.3. Pada tanggal 30 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 732/PM.01.01/K.JI/11/2023, perihal Saran Perbaikan, kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur; 4.4. Pada tanggal 26 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 587/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Imbauan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur; 4.5. Pada tanggal 11 November 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 664/PM.01.01/K.JI/11/2023, perihal Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur; 5. Bahwa Para Pihak Terkait selain melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Para Pihak Terkait juga melakukan komunikasi intens dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Timur, dengan memberikan Surat Imbauan dan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya: 5.1.Pada tanggal 15 September 2024, melalu Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 542/PM.00.01/K.JI/09/2023, perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Jawa Timur; 5.2.Pada tanggal 2 Oktober 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 598/PM.00.01/K.JI/10/2023, perihal Imbauan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Jawa Timur; 5.3.Pada tanggal 2 Oktober 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 598/PM.00.01/K.JI/10/2023, perihal Imbauan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Jawa Timur; 5.4.Pada tanggal 8 Oktober 2024, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 463/PM.00.01/K.JI/10/2023, perihal Undangan Potensi Pelanggaran Administratif, dan Sengketa Proses pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2023, Pukul : 13.00 - Selesei Tempat : Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Puncak Permai Utara II No.21, Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Informasi : Dimohon Peserta untuk membawa Surat Tugas; 6. Bahwa perlu Majelis Pemeriksa Perkara Nomor: 9-PKE-DKPP/I/2023 dan Pengadu ketahui, ditengah Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan SILON Pencalonan yang aksesnya diberikan terbatas, Para Pihak Terkait terus berusaha untuk mengingatkan KPU Provinsi Jawa Timur perihal pemberian akses pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota"; melalui Surat Imbauan yang Para Pihak Terkait buat pada masing-masing Tahapan Pengajuan Awal, Pengajuan Perbaikan, Penyusuna DCS dan Penetapan DCT, sebagaimana berikut: 6.1. Bahwa perlu sama-sama kita ketahui, keterbatasan lain yang Para Pihak Terkait temukan dalam pengawasan, bahwa para bakal calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota tidak terbuka terkait pada sub menu SILON yang berkait dengan Data Riwayat, khususnya Riwayat Pekerjaan yang ditampilkan tidak secara lengkap. Sehingga, meskipun Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan, pada perjalanannya masih banyak para Bakal Calon yang terpaksa dan harus dilakukan pencoretan terutama pada Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), seperti yang Para Pihak Terkait lakukan. 7. Menginformasikan bahwa, terhadap Pengawasan yang dilakukan oleh Para Pihak Terkait secara mutatis mutandis hal ini juga dilakukan oleh jajaran di bawah Para Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. 8. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 100 huruf b UU Pemilu Para Pihak Terkait, dalam “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” serta Sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban Para Pihak Terakit, sudah sepatutnya kami melakukan pendampingan terhadap langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. 9. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa: “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis; b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu; d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien”. Nanang Al Haris (Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur) Pihak Terkait berasal dari bidang pendidikan madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Bidang pendidikan madrasah menaungi Raudhatul Athfal (RA) setara dengan TK. Selanjutnya ada Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara dengan SD. Madrasah Tsanawiyah (MTS) setara dengan SMP. Madrasah Aliyah (MA) setara dengan SMA. Sedangkan untuk jenjang yang lebih tinggi dinaungi oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Agama Republik Indonesia. Mengenai lampiran dalam surat kami mendapatkan informasi bahwa kesetaraan ijazah pendidikan luar negeri di kemenag itu mengacu pada surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015. Di situ disebutkan dalam Bab IV Keputusan Dirjen Pendis, bahwa penilaian ijazah luar negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah Madrasah dilakukan oleh Direktur Pendidikan Madrsah a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai. Jadi dalam hal ini terkait dengan surat keterangan penyetaraan ijazah itu adalah kewenangan Kemenag RI. Jadi lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dijuknis tersebut hanya berwenang untuk mengesahkan surat keterangan penyetaraan ijazah yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Sehingga terkait dengan dasar-dasar pada lampiran di situ mengacu kepada keputusan Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Dalam hal ini untuk Kemenag ada regulasi sendiri yang menaungi yaitu di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015. Jabatan Pihak Terkait sebagai pengevaluasi akademik. Nasfa Utamadi (DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya) Pihak Terkait sudah menyertakan bukti-bukti bahwa Pengadu adalah bagian dari Partai PKB. Namun hal ini tidak dijelaskan dalam laporan Pengadu. Sebelum menghadiri sidang DKPP, kami sudah melaksanakan rapat pleno perihal pengaduan yang disampaikan oleh Zainal Abidin dan ini murni ini persoalan internal Partai PKB. Hal ini disebabkan Zainal Abidin selaku Anggota Legislatif Nomor Urut 5 Dapil 1 Kota Surabaya sementara Ais Sharifiyah Asfar calon terpilih Anggota Legislatif Nomor Urut 2. Kursi PKB hanya 1 sedangkan yang mendapatkan kursi adalah Ais Sharifiyah Asfar. Sementara Zainal Abidin adalah Nomor Urut 2 maka di luar pengendalian kami ternyata Zainal Abidin melapor kepada DKPP. Sebelumnya kami sudah melakukan pembicaraan dengan Pengadu ketika pelaporan di Bawaslu Kota Surabaya. Pada saat itu kami berpikir bahwa persoalan tersebut telah selesai pada saat itu di Bawaslu Kota Surabaya sebagai Pelapor adalah Baihaki Akbar ternyata di DKPP sebagai Pelapor adalah Zainal Abidin yang dikuasakan kepada Deni Ilham dan Salamul Huda. Pihak Terkait sebagai DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya, mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh KPU selama proses tahapan Pemilu, kami mengikuti semua panduan dan ketetapan yang dilakukan oleh KPU. Ais Sharifiyah Asfar (Calon Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya) • Pada tahun lalu, Pihak terkait diberitahu bahwa dokumen Pihak Terkait tidak memenuhi syarat memang benar Pihak terkait memang sebelumnya diberitahu oleh Pihak KPU Kota Surabaya bahwa salah satu dokumen Pihak Terkait tidak memenuhi syarat. Namun, sekitar satu bulan Pihak Terkait kembali mengupload dokumen kemudian tertulis bahwa sudah memenuhi syarat. Itu sudah berjalan begitu lama sampai kampanye, tahapan pencoblosan, kemudian pada saat hasilnya keluar tidak ada gosip fitnah berita-berita di luar sana saat Pengadu Zainal Abidin mungkin merasa bahwa kakaknya Mahfud tidak terpilih di DPRD Provinsi demikian Zainal Abidin tidak terpilih untuk DPRD Kota mungkin dirasa ingin mengajukan banding dengan melihat potensi Caleg-Caleg yang sekiranya dapat dilaporkan ke KPU atau Bawaslu. Pihak Terkait sudah menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPU untuk dilakukan verifikasi meliputi ijazah, SKCK, dll. • Mengenai ijazah, memang Pihak Terkait memiliki kendala di verified untuk surat keluar. Pihak Terkait sudah 5 kali ke Jakarta untuk Kemendikbud guna menanyakan mengapa selalu direvisi? Banyak sekali revisi seperti belum submit SMU Pihak Terkait atau revisi kontrak Apartemen dll. Jadi revisi sehingga revisi tersebut setiap Pihak Terkait mengupload selalu saja ada revisi. Itu batasnya adalah 7 hari sementara penyiapan dokumen membutuhkan waktu yang cukup lama. Misalnya ada kontrak apartemen dan pendidikan, Pihak Terkait untuk mencari hal itu cukup sulit juga. Pada akhirnya Pihak Terkait mendapatkan hal itu. Membenarkan bahwa ini merupakan permasalahan internal Partai Politik dan Pihak Terkait sudah berusaha mengupload sesuai dengan prosedur dari KPU. Pihak Terkait menerangkan bahwa surat permohonan penyetaraan masih di revisi. Bahkan beberapa waktu yang lalu sempat ke Kemendikbud di Jakarta. • Pihak Terkait sempat bersekolah selama 1 tahun di SMU Al-Hikmah Surabaya kemudian melanjutkan ke Singapore untuk persiapan masuk ke Perguruan Tinggi. Pihak Terkait menempuh pendidikan di Luar Negeri selama 1,5 tahun. • Mengenai surat penyetaraan ijazah, Pihak Terkait membenarkan sedang mengurus surat penyetaraan di Kementerian Pendidikan. • Pihak Terkait menerangkan pada saat ingin menambahkan ijazah S1 atau S2 dari DPC PKB Kota Surabaya karena gelar saya tidak ada S1 dan S2 maka tidak diperlukan. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 690/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 2 PT-2 Bukti pendaftaran pemohon kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk penyetaraan ijazah SMA.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Ais Shafiyah asfar memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Kota Surabaya I. Padahal yang bersangkutan tidak menyampaikan bukti penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Pada saat tahapan pendaftaran, Ais Shafiyah Asfar hanya melampirkan Surat Permohonan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan Ais Shafiyah Asfar memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Kota Surabaya I. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 dan Ais Shafiyah Asfar merupakan Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 sebagaimana Lampiran I Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 602 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Pada saat itu, Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, termasuk diantaranya Aish Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4-SA/3578/2023 (vide Bukti T-5). Dalam tahapan ini, Teradu I s.d. Teradu V diawasi oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 285/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-6). Pada tanggal 15 Mei 2023 s.d. 23 Juni 2023, Teradu I s.d. Teradu V melakukan tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Teradu I s.d. Teradu V membentuk Tim Verifikasi Administrasi yang terdiri dari 5 (lima) kelompok dengan pembagian obyek verifikasi beberapa Partai Politik yang bertujuan untuk terciptanya hasil verifikasi yang berlapis sebagaimana Nota Dinas KPU Kota Surabaya Nomor 82/TU.01.1- ND/Kot/3578/2023 (vide Bukti T-7). Adapun hasil verifikasi administrasi menyatakan Aish Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari PKB Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2667.1/PL.01.4-SD/3578/2023 (vide Bukti T- 8). Pada tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, merupakan tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Aish Shafiyah Asfar di Dapil 1 dari PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2711/PL.01.4- SA/3578/2023 (vide Bukti T-9). Pada tanggal 10 Juli 2023 s.d. 6 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Dalam tahapan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V membentuk Tim Verifikasi Administrasi yang terdiri dari 5 (lima) kelompok dengan pembagian obyek verifikasi beberapa Partai Politik bertujuan menghasilkan verifikasi berlapis untuk kemudian diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana Nota Dinas KPU Kota Surabaya Nomor 97/TU.01.1-ND/Kot/3578/2023 (vide Bukti T-10). Dalam tahapan ini, Teradu I s.d. Teradu V diawasi oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 1571/PL/01.4- SD/3578/2023 dan Surat KPU Kota Surabaya Nomor 2757/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Selain itu, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor 690/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 7 Juli 2023, dalam ketentuan angka 3 huruf a dan huruf b, menyatakan bahwa: 3. Selain hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diatur beberapa ketentuan terkait dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon sebagai berikut: a. Surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang untuk keperluan dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon (contoh: Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana oleh Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit, Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kepala Balai Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kejaksaan, dan lainnya) disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh lembaga/instansi tersebut. b. Apabila surat keterangan sebagaimana dimaksud huruf a, sudah diajukan oleh bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu namun belum dapat diterbitkan karena alasan di luar kemampuan bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu, maka dapat disampaikan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke Lembaga/instansi berwenang dimaksud (vide Bukti T-13). Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas melalui frasa/diksi "dan lainnya" menjadi dasar dalam menyikapi fakta saat melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, dengan pertimbangan Partai Politik melampirkan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke Iembaga/instansi berwenang. Selanjutnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi menyatakan Bakal Calon a.n. Ais Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari PKB Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2769.1/PL.01.4-SD/3578/2023 (vide Bukti T-14). Pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T-15). Namun sampai dengan berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan tidak terdapat masukan dan tanggapan terhadap Ais Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari PKB Dapil Kota Surabaya 1 sebagaimana Berita Acara Nomor 2846.1/PL.01.4-BA/3578/2023 tentang Penetapan Status Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Surabaya (vide Bukti T-16). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PKB memperoleh 1 (satu) kursi di Dapil Kota Surabaya 1 a.n. Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3). Ais Shafiyah Asfar memperoleh suara terbanyak sebesar 10.860 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh) suara dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari PKB Dapil Kota Surabaya 1. Sedangkan Pengadu memperoleh suara terbanyak kedua sebesar 6.723 (enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga) suara. Hal ini berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABK0) (vide Bukti T-4). Pada tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan Surat Nomor 260/PP.01.02/K.JI-38/03/2024, yang pada pokoknya meminta Teradu I untuk hadir memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa a.n Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti T-17). Berdasarkan proses penanganan terhadap Laporan a quo, Bawaslu Kota Surabaya menyatakan Laporan a quo tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Selain itu, tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi sebagaimana Surat Dinas KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tanggal 30 April 2024 (vide Bukti T-18). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu X menerangkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf b.2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang berbunyi "mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dari wilayah kabupaten/kota yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota". Teradu VI s.d. Teradu X telah berusaha maksimal melaksanakan pengawasan pada: a) Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 b) Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 c) Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 d) Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X pernah menerima laporan a.n. Baihaki. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu X meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor: 010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu X memanggil para pihak untuk memberikan keterangan berkenaan dengan Laporan a quo termasuk diantaranya Teradu I (vide Bukti T.2-2), Pelapor Baihaki (vide Bukti T.2- 3), dan Terlapor Ais Shafiyah Asfar selaku Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan 1 Kota Surabaya (vide Bukti T.2-4). Setelah melalui proses kajian dan pencermatan terhadap dokumen Terlapor Ais Shafiyah Asfar pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Surabaya, Teradu VI s.d. Teradu X menilai Ais Shafiyah Asfar memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum No.690/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kota dapat menyampaikan surat permohonan penyetaraan yang bersangkutan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau tangkapan layar telah melakukan permohonan penyetaraan ijazah secara online. Selain itu, berdasarkan Surat Keterangan No.080/SKet/ATDIKBUD/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura menerangkan bahwa Ais Shafiyah Asfar telah menyelesaikan pendidikan foundation studies di Kaplan Higher Education Academy. Adapun pendidikan foundation studies yang telah diselesaikan oleh Ais Shafiyah Asfar di Singapura merupakan pendidikan yang harus ditempuh sebelum masuk ke jenjang pendidikan universitas (vide Bukti T.2-5). Teradu VI s.d. Teradu X menilai Ais Shafiyah Asfar telah memenuhi standar kelulusan Sekolah Menengah Atas di Singapura. Setelah melalui proses pemeriksaan para pihak, pencermatan terhadap bukti-bukti, dan berdasarkan hasil rapat pleno Teradu VI s.d. Teradu X memutuskan Laporan a quo tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu (vide Bukti T.2-1). [4.3] Menimbang jawaban, dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo , DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Bahwa Teradu II, Teradu III, Teradu IV selaku Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2019-2024 terpilih kembali menjadi Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2024-2029 dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 832 Tahun 2024 Teradu IV ditetapkan menjadi Ketua KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2024-2029. Sehingga terhadap perkara a quo Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diperiksa dan diputus dalam kedudukan sebagai Ketua dan anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2024- 2029. Sedangkan Teradu I dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2019-2024 telah berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024. Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 17 Mei 2024, dengan demikian DKPP akan menilai dan memutus Teradu I dan Teradu V dalam perkara a quo dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2019-2024. [4.3.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 dan Ais Shafiyah Asfar merupakan Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 sebagaimana Lampiran I Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 602 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Pada saat itu, Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, termasuk diantaranya Aish Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2564/PL.01.4- SA/3578/2023 (vide Bukti T-5). Dalam tahapan ini, Teradu I s.d. Teradu V diawasi oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 285/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 s.d. 23 Juni 2023, Teradu I s.d. Teradu V melakukan tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi menyatakan Aish Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari PKB Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2667.1/PL.01.4-SD/3578/2023 (vide Bukti T-8). Hal ini disebabkan belum terdapat penyetaraan ijazah berkenaan dengan Sertifikat Kamplan Higher Education Academy a.n. Aish Shafiyah Asfar (vide Bukti P-17). Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, merupakan tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Teradu I s.d. Teradu V menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Aish Shafiyah Asfar di Dapil 1 dari PKB sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2711/PL.01.4-SA/3578/2023 (vide Bukti T-9). Pada tanggal 10 Juli 2023 s.d. 6 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dengan pengawasan Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat KPU Kota Surabaya Nomor 1571/PL/01.4- SD/3578/2023 dan Surat KPU Kota Surabaya Nomor 2757/PL.01.4- SD/3578/2023 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Bahwa berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 7 Juli 2023, dalam ketentuan angka 3 huruf a dan huruf b menyatakan bahwa: a. Surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang untuk keperluan dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon (contoh: Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana oleh Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit, Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kepala Balai Pemasyarakatan, Surat Keterangan dari Kejaksaan, dan lainnya) disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh lembaga/instansi tersebut. b. Apabila surat keterangan sebagaimana dimaksud huruf a, sudah diajukan oleh bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu namun belum dapat diterbitkan karena alasan di luar kemampuan bakal calon atau Partai Politik Peserta Pemilu, maka dapat disampaikan surat pengajuan penerbitan surat keterangan ke Lembaga/instansi berwenang dimaksud (vide Bukti T-13). Bahwa frasa/diksi "dan lainnya" dalam ketentuan tesebut menjadi dasar Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya a.n. Ais Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 dari PKB. Pada saat itu PKB telah mengunggah Surat Permohonan Pengajuan Penyetaraan Ijazah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (vide Bukti P-14, Bukti P-19, Bukti P-20). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi menyatakan Bakal Calon a.n. Ais Shafiyah Asfar di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya 1 dari PKB Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara KPU Kota Surabaya Nomor 2769.1/PL.01.4-SD/3578/2023 (vide Bukti T-14). Pada tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Namun sampai dengan berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan tidak terdapat masukan dan tanggapan terhadap Ais Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya dari PKB Dapil Kota Surabaya 1 sebagaimana Berita Acara Nomor 2846.1/PL.01.4- BA/3578/2023 tentang Penetapan Status Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Surabaya (vide Bukti T-16). Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, PKB memperoleh 1 (satu) kursi di Dapil Kota Surabaya 1 a.n. Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3). Ais Shafiyah Asfar memperoleh suara terbanyak sebesar 10.860 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh) suara dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2024 dari PKB Dapil Kota Surabaya 1. Sedangkan Pengadu memperoleh suara terbanyak kedua sebesar 6.723 (enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga) suara. Hal ini berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABK0) (vide Bukti T-4). Pada tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan Surat Nomor 260/PP.01.02/K.JI-38/03/2024, yang pada pokoknya meminta Teradu I untuk hadir memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa a.n Ais Shafiyah Asfar (vide Bukti T-17). Berdasarkan proses penanganan terhadap Laporan a quo, Bawaslu Kota Surabaya menyatakan Laporan a quo tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak secara profesional dan akuntabel dalam memastikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 7 Juli 2023, Ais Shafiyah Asfar memang memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari PKB. Pada saat tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya, PKB telah mengunggah Surat Permohonan Pengajuan Penyetaraan Ijazah a.n. Ais Shafiyah Asfar ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang tehadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pengawasan mulai dari tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya sampai dengan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Baihaki Akbar menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kota Surabaya berkenaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ais Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada saat tahapan pengajuan bakal calon. Ais Shafiya Asfar diduga menggunakan ijazah setingkat SMU di Singapura tanpa disertai bukti penyetaraan ijazah. Selanjutnya, Bawaslu Kota Surabaya menuangkan Laporan a quo dalam Formulir Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 dan menyampaikan kepada Pelapor Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/LP/PL/Kota/16.01/III/2024. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian awal dan rapat pleno untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu X meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor: 010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024. Pada tanggal 14 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Baihaki Akbar, Terlapor Ais Shafiyah Asfar, dan Pihak Terkait Teradu IV dengan Laporan a quo (vide Bukti T.2-2, Bukti T.2-3, Bukti T.2-4). Setelah melalui proses kajian dan pencermatan terhadap dokumen Terlapor Ais Shafiyah Asfar pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Surabaya, Teradu VI s.d. Teradu X menilai Ais Shafiyah Asfar memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum No.690/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No.080/SKet/ATDIKBUD/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura menerangkan bahwa Ais Shafiyah Asfar telah menyelesaikan pendidikan foundation studies di Kaplan Higher Education Academy. Adapun pendidikan foundation studies yang telah diselesaikan oleh Ais Shafiyah Asfar di Singapura merupakan pendidikan yang harus ditempuh sebelum masuk ke jenjang pendidikan universitas (vide Bukti T.2-5). Teradu VI s.d. Teradu X menilai Ais Shafiyah Asfar telah memenuhi standar kelulusan Sekolah Menengah Atas di Singapura. Setelah melalui proses pemeriksaan para pihak, pencermatan terhadap bukti-bukti, dan berdasarkan hasil rapat pleno Teradu VI s.d. Teradu X memutuskan Laporan a quo tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu (vide Bukti T.2-1). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu X telah bertindak secara responsif, profesional, dan akuntabel dalam menanggapi Laporan Nomor: 010/Reg/LP/PL/kota/16.01/III/2024 berkenaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ais Shafiyah Asfar selaku Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya pada saat tahapan pengajuan bakal calon. Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Baihaki Akbar, Terlapor Ais Shafiyah Asfar, dan Pihak Terkait Teradu IV berkenaan dengan Laporan a quo. Setelah melalui proses kajian dan pencermatan terhadap dokumen Terlapor Ais Shafiyah Asfar pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Surabaya, Teradu VI s.d. Teradu X menilai Ais Shafiyah Asfar memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Soeprayitno selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Surabaya, Teradu II Subairi, dan Teradu III Naafilah Astri Swarist masing- masing selaku Anggota KPU Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Syamsi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2019-2024 dan Teradu V Agus Turcham selaku Anggota KPU Kota Surabaya Periode masa tugas 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Novli Bernado Thyssen selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu VII Syafiudin, Teradu VIII Eko Rinda, Teradu IX Muhammad Agil Akbar, Teradu X Teguh Suasono Widodo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu II, Teradu III, Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani