Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 72 Tahun 2019
Ketua, Anggota Bawaslu & KPU Kab. Toba Samosir
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2019
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, dan III pernah menerima laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tobasa yang disampaikan oleh Saudara Berlin Marpaung pada tanggal 21 Desember 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada tanggal 21 Desember 2018, Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang disampaikan Berlin Marpaung. Pada tanggal 7 Januari 2018, (021) 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 45A ayat (2); Pasal 45A ayat (1); Pasal 454 ayat (6); Pasal 8; Pasal 95; Pasal 61 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Juniat Sitorus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Teradu II Thomson Manurung, dan Teradu III Romson Purba selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hendri Marudin H. Pardosi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir, Teradu V Sahat Sibarani, Teradu VI Rantau Pasaribu, Teradu VII Charles Pangaribuan dan Teradu VIII Sugar Fernando Sibarani selaku Anggota KPU Kabupaten Toba
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 067-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Makmur Marpaung Pekerjaan/Lembaga Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Toba : Samosir Alamat Siantar Tonga-tonga, Desa Siantar Tonga- : tonga 1, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten TobaSamosir 2. Nama : Nurma Sari Pekerjaan/Lembaga Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten : Toba Samosir Alamat Sibuea, Desa Sibuea, Kecamatan, Laguboti, : Kabupaten Toba Samosir MEMBERIKAN KUASA KEPADA 1. Nama : Tetty Siregar Pekerjaan/Lembaga Advokat : Alamat : Jalan Bayang I No. 4 Medan 2. Nama : Hanawi Ananda Putra Sitohang Pekerjaan/Lembaga Advokat : Alamat Jalan Bayang I No. 4 Medan/Jalan Taduan : No. 85 B Medan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Nama : Juniat Sitorus Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Alamat Jalan Mulia Raja No. 18-20 Perumahan : Subur, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Thomson Manurung Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Alamat Jalan Mulia Raja No. 18-20 Perumahan : Subur, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Romson Purba Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Alamat Jalan Mulia Raja No. 18-20 Perumahan : Subur, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hendri Marudin H. Pardosi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir Alamat Jalan Tarutung K M. 2 Soposurung Balige, : Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sahat Sibarani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Alamat Jalan Tarutung K M. 2 Soposurung Balige, : Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Rantu Pasaribu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Alamat Jalan Tarutung K M. 2 Soposurung Balige, : Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Charles Pangaribuan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Alamat Jalan Tarutung K M. 2 Soposurung Balige, : Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Sugar Fernando Sibarani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Alamat Jalan Tarutung K M. 2 Soposurung Balige, : Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VIII; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Nama : Syafrida Rachmawati Rasahan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat Jalan H. Adam Malik No. 193, Kelurahan Sei : Agul, Kecamatan Medan Barat, ProVinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Hardi Munte Pekerjaan/Lembaga : Anggota Alamat Jalan H. Adam Malik No. 193, Kelurahan Sei : Agul, Kecamatan Medan Barat, ProVinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Agus Salam Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat Jalan H. Adam Malik No. 193, Kelurahan Sei : Agul, Kecamatan Medan Barat, ProVinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Marwan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat Jalan H. Adam Malik No. 193, Kelurahan Sei : Agul, Kecamatan Medan Barat, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XI; 13. Nama : Henry Simon Sitinjak Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat Jalan H. Adam Malik No. 193, Kelurahan Sei : Agul, Kecamatan Medan Barat, ProVinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Suhadi Sukendar Situmorang Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat Jalan H. Adam Malik No. 193, Kelurahan Sei : Agul, Kecamatan Medan Barat, ProVinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XIV; 15. Nama : Johan Alamsyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat Jalan H. Adam Malik No. 193, Kelurahan Sei : Agul, Kecamatan Medan Barat, ProVinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XV; 16. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XVI; 17. Nama : Ratna Dewi Pettalolow Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu XVII; 18. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu XVIII; 19. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XIX; 20. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XX; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, dan III pernah menerima laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tobasa yang disampaikan oleh Saudara Berlin Marpaung pada tanggal 21 Desember 2018; 2. Bahwaterhadap Laporan yang disampaikan tersebut Bawaslu Tobasa telah menghentikan Laporan yang disampaikan pada tanggal 07 Januari 2018, yangmana dalam status laporan yang diumumkan oleh Bawaslu Tobasa telah terjadi banyak kesalahan dalam membuat status dari laporan yang diumukan antara lain: a. Status yang diumumkan tertulis Status Temuan bukan sebagai Status Laporan; b. Laporan dihentikan oleh Bawaslu Tobasa namun didalam Status Temuan (ic. laporan) telah dibuat nomor register laporan yangmana sesuai ketentuan jika laporan dihentikan tidak memenuhi syarat formil maka laporan tidak diregister; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, c. Bahwa dalam mengumumkan status temuan (ic. Laporan) Bawaslu Tobasa telah salah membuat tanggal status yakni 07 Januari 2018 yangmana kemungkinan itu tanggal 07 Januari 2019 sehingga Kabur; d. Bahwa jika kehendak Bawaslu Tobasa sebenarnya ingin membuat tanggal 07 Januari 2019 didalam status laporan tersebut maka Bawaslu Tobasa lewat waktu dalam proses penanganan yang seharusnya dilaksanakan dalam ketentuan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018; e. Bahwa dalam pengumuman pemberitahuan Tentang Status Temuan, tertanggal 07 Januari 2018 ada perbedaan yangmana pada yang menandantangani Ketua dan para Anggota Bawaslu Toba Samosir, sedang di dalam yang diajukan oleh Bawaslu Toba Samosir pada saat persidangan di Bawaslu Sumut hanya Ketua yang menandantangani pengumuman tersebut, sehingga jelas terlihat Ketua dan para Anggota Bawaslu tidak profesional untuk menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa Teradu II Thomson Manurung selaku Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (HPPPS), dalam menanggungjawabi proses dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak Ada MEMBUAT KAJIAN AWAL (form B.5) dalam menentukan pelanggaran itu dihentikan melainkan langsung saja menentukan status laporan didalam Berita Acara Pleno Bawaslu Tobasa tanggal 07 Januari 2019 hal ini sudah sejalan dengan pertimbagan putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor: 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019 tertanggal 13 Maret 2019 pada halaman 25 dan halaman 26 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Kajian Awal sangat perlu dibuat karena memberikan kepastian hukum dalam proses penaganan pelanggaran dan hal tersebut tidak dilakukan maka sudah jelas MENYALAHI Aturan yang ada; 4. Bahwa Teradu II, didalam persidangan laporan pelanggaran Administratif yang disampaikan DPD Partai Perindo Tobasa melalui Kuasa hukumya di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Secara TERANG dan MENYAKINKAN bahwa dirinya TIDAK MEMAHAMI Proses penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas pemilu divisi HPPPS, adapun hal ini diketahui ketika Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Sumatera mempertanyakan hal tersebut kepada Teradu II, bahwa terhadap hal ini sangat Fatal bila penyelenggara pemilu tidak memberikan Prinsip Kepastian Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 huruf (a), (c), (d) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa seandainyapun laporan tersebut dihentikan maka Bawalu Tobasa sudah seharusnya menjadikan laporan yang dihentikan sebagai Informasi Awal untuk selanjutnya dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Admnistratif namun akan tetapi FAKTANYA tidak dilakukan oleh Bawaslu Tobasa sehingga laporan pelanggaran terkait tidak masuknya Sdra Drs monang sitorus kedalam DCT akibat tindakan KPU Tobasa yang tidak sesuai dengan Prosedur, Tatacara dan/atau Mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU No. 31 Tahun 2018 tidak dilaksanakan sehingga penanganan pelanggaran menjadi bertele-tele; 6. Bahwa secara kelembagaan yang kolektif kolegial maka perbuatan Teradu I, II, III telah melanggar Pasal 15 huruf (a), (c), (d), (e), (f), Pasal 16 huruf (a), (d), (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pasal 17huruf (b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana perbuatan tersebut mengakibatkan Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor tidak tertangani sesuai ketentuan yang berlaku dan terhadap perbuatan pelanggaran Administratif terkait tatacara, Prosedur dan/atau Mekanisme yang dilakukan oleh KPU Tobasa karena tidak memasukkan Saudara Drs. Monang Sitorus kedalam DCT pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung No.46 P/HUM/2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimana sudah berpotensi Menghilangkan Hak Konstitusional Sdra Drs. Monang Sitorus untuk Dipilih sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir; 7. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, VIII selaku penyelenggara Pemilu telah bertindak tidak sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemiu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 huruf (a), Pasal 10 huruf (a), (c), (d), Pasal 11 huruf (a), (c), (d), Pasal 12 huruf (d), (e), Pasal 15 huruf (a), (c), (d), (e), (f), Pasal 16 huruf (a), (d), Pasal 17 huruf (b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adapun tindakan tersebut kami uraikan sebagai berikut: a. Bahwa KPU Tobasa dalam Suratnya tanggalNomor : 4131/PL.01.4- SD/1212/KPU-Kab/XII/2018, Sifat : Penting, Perihal : Penjelasan Pencalonan An. Drs. Monang Sitorus, SH., MBA, tertanggal 4 Desember 2018, yang menyebutkan bahwa pada pokoknya tidak ada dasar memasukan Saudara Drs. Monang Sitorus, SH. MBA kedalam DCT Tambahan karena belum pernah menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa hal ini telah tidak sesuai dengan fakta yang ada, dimana DPD Partai Perindo Kabupaten Tobasa telah menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada KPU TOBASA hal ini dibuktikan adany dalam SILON KPU TOBASA yang bisa didownloadnya Salinan Putusan yang berkekuatan hukum tetap an. Drs. Monang Sitorus dalam bentuk pdf, sehingga tidak ada alasan KPU bahwa Partai Perindo belum ada menyerahkan Salinan Putusan tersebut; b. Bahwa KPU Tobasa terkesan mencari-cari celah untuk tidak memasukkan saudara Drs. Monang Sitorus kedalam DCT Tambahan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tobasa karena apabila sudah adanya teruploadnya salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam bentuk pdf didalam SILON KPU TOBASA maka tidak ada alasan untuk tidak memasukkan saudara Drs.Monang Sitorus kedalam DCT Tambahan untuk Dapil 3, mengingat tidak adanya dilakukan pergantian Bakal Calon oleh DPD Partai Perindo Tobasa; c. Bahwa KPU Tobasa diduga telah melanggar Mekanisme pencalonan yang ada sebagaimana yang diinginkan dalam Putusan Mahkamah Agung dan Peraturan KPU terkait diperbolehkannya Mantan Napi Koruptor sebagai Calon Anggota DPRD, hal ini khusus untuk saudara Drs. Monang Sitorus segala Dokumen-dokumen Pencalonannya telah dilengkapi seluruhnya oleh Partai Perindo Tobasa hal ini dapat dilihat dalam SILON KPU Tobasa. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. BahwaKPU Tobasa tidak melayani dan menginformasikan argumen-argumen Hukum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kepada DPD Partai Perindo melalui sauadari Nurma Sari sebagai penghubung beberapa kali mempertanyakan kepada Saudara Komisioner KPU Tobasa terkait hal apa saja yang harus dilakukan oleh Partai Perindo terhadap Pencalonan Sdra Drs. Monang Sitorus namun komisioner KPU tersebut menyampaikan bahwa tidak dapat lagi diproses karena Partai Perindo sebelumnya tidak pernah mengajukan Sengketa, dan terhadap keadaan tersebutlah KPU Tobasa masih bertahan dan mengimplementasikan PKPU 20 Tahun 2018 bukan PKPU 31 tahun 2018 yang Tentunya dapat mengakibatkan HILANGNYA HAK KONSTITUSIONAL saudara Drs. Monang Sitorus, S.H., MBA sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tobasa sehingga tidak terproses sesuai ketentuan per Undang-undangan; 9. Bahwaseharusnya KPU Tobasa dapat memasukkan Saudara Drs. Monang Sitorus, S.H., MBA kedalam DCT pasca Putusan Mahkamah Agung jika telah membaca dan Memahami isi dari Pasal 45A ayat (1), (2), (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yangmana demi adanya Kepastian Hukum PKPU 31 Tahun 2018 adalah merupakan peraturan hukum yang paling tinggi daripada Keputusan KPU RI Nomor 1097/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 20 September 2018 secara HIRARKI Perundang-undangan, sehingga dengan kata lain partai Perindo Kabupaten Tobasa cukup menyerahkan kembali dokumen yang diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) dan (3) PKPU 31 Tahun 2018 yang antara lain: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Yangmana keempat dokumen tersebut diserahan paling lama 3 hari setelah PKPU 31 Tahun 2018 diundangkan, sehingga proses sengketa yang harus ditempuh terlebih dahulu menurut Keterangan Komisioner KPU Tobasa yang disampaikan kepada Saudari Nurma Sari adalah suatu sikap dan pernyataan yang salah dan tidak sesuai dengan Tata cara, Prosedur atau Mekanisme yang diatur dalam PKPU 31 Tahun 2018. 10. Bahwaterhadap uraian tersebut diatas maka sudah teranglah bahwa KPU Tobasa telah melakukan pelanggaran Prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yang tidak melayani dengan benar dan berlaku adil bagi siapapun terkhususnya bagi Sdra Drs. Monang Sitorus; 11. BahwaTeradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV selaku penyelenggara Pemilu dan Majelis Pemeriksa dan Memutus laporan dugaan pelanggaran Administratif (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang dilakukan oleh Bawaslu Tobasa dan KPU Tobasa sebagaimana termaktub dalam putusan nomor: 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00.00/I/2019, telah bertindak tidak sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemiu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 huruf (a), (c), (d), Pasal 11 huruf (a), (c), (d),Pasal 15 huruf (a), (c), (d), (e), (f), Pasal 16 huruf (a), (d), Pasal 17 huruf (b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adapun tindakan tersebut kami uraikan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV( ic.Majelis Pemeriksa) sengaja mengabaikan bukti-bukti persidangan yang ada didalam pertimbangan putusannya bahwa antara faktanya Saudara Berlin Marpaung menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tobasa dengan Format B1 Laporan adalah tanggal 21 Desember 2018 sebagaimana bukti Pelapor sampaikan pada sidang pemeriksaan di Bawaslu Provinsi dengan tanda bukti P-1 dan oleh Bawaslu Tobasa tidak ada menyerahkan seketika form tanda bukti Laporan (form B3) yang faktanya baru diserahkan kepada pelapor tanggal 06 februari 2019 oleh staf bawaslu tobasa yang bernama Rotua Berliana; b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Majelis Pemeriksa) tidak ada memasukkan serta mempertimbangkan keterangan Saudara Berlin Marpaung yangmana faktanya dimuka sidang Saudara Berlin Marpaung sudah menjelaskan bahwa terhadap keterangan yang dibuatnya tertanggal 14 Januari 2019 adalah menjelaskan bahwa yang dimaksud pada pencalonan tidak ada membuat laporan adalah dalam masa tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai Daftar Calon Tetap (DCT). 12. BahwaBawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak menindaklanjuti surat Surat Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal surat penerusan surat permohonan dan atau pengaduan dari Timbul Tambunan SH selaku Kuasa dari Monang Sitorusdan Surat Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018 tertanggal 29 November 2018 perihal Jawaban Surat Nomor: 0107/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/11/2018) secara Paripurna dan terkesan membiarkan permasalahan yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Sdra Drs. Monang Sitorus terkait tidak dimasukkannya kedalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang bilamana hal ini ditindaklanjuti secara paripurna maka proses hukum yang dilakukan oleh DPD Partai Perindo terkait pencalonan Sdr. Drs Monang Sitorus tidak akan berlarut-larut serta bertele-tele sehingga tidak ada memberikan prinsip Kepastian Hukum; 13. BahwaMajelis Pemeriksa BawasluProvinsi Sumatera Utara telah keliru dan terkesan bertindak mengabaikan seluruh bukti-bukti dan keterangan saksi- saksi yang diajukan oleh pelapor dalam persidangan pemeriksaan dimana secara faktanya seluruh dalil-dalil laporan dapat dibuktikan,yangmana dalam putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang Menyatakan Terlapor I terbukti lalai dan mengabaikan standard prosedurdalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan umumsehingga sudah Sepatutnyalah dan telah beralasan HUKUM peristiwa tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan peristiwa dugaan pelanggaran Administratif yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dilakukan oleh KPU Tobasa karena tidak melayani dan menginformasikan argumen-argumen Hukum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dapat mengakibatkan HILANGNYA HAK KONSTITUSIONAL SaudaraDrs. Monang Sitorus, S.H., MBA sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir sehingga tidak terproses dan terkesan terjadi pembiaran adanya dugaan pelanggaran yang tidak diperiksa yang pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan keadaan yang memiliki kehendak yang sama untuk ditangani dengan proses penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan; 14. BahwaBawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Putusannya,telah keliru dan terkesan mengabaikan isi dari pasal 45A ayat (1), (2), (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang isinya: (1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT. (2) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. (3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan. Bahwa dengan berdasarkan pasal 45A ayat (1), (2), (3) diatas seharusnya Partai Perindo tidak perlu mengajukan Sengketa sebagaimana yang dinyatakan oleh KPU Tobasa karena tidak ada diatur dalam Peraturan KPU no 31 Tahun 2018 bahwasanya mantan narapidana korupsi yang dikatakan memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung harus menempuh Sengketa Administrasi sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 1097/PL.01.4- SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 20 September 2018. 15. BahwaBawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Kesimpulan Majelis Pemeriksa angka 4 (empat) pada halaman 50 dalam Putusan akhir bersifat TIDAK BENAR dan TIDAK TEPAT dalam Menerapkannya kedalam Proses (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Laporan yang di Periksa oleh Majelis Pemeriksa karena PKPU 20 tahun 2018 tidak dapat lagi dijadikan acuan dalam pembenaran tindakan KPU Tobasa namun akan tetapi harusnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara MEMPERTIMBANGKAN Tata Cara, PROSEDUR ,atau Mekanisme yang diatur dalam PKPU 31 Tahun 2018. Sehingga dalam hal ini Majelis Pemeriksa juga TURUT Bertindak Keliru karena telah mengesampingkan peraturan Terbaru yang ada sehingga menurut kesimpulan kami bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengabaikan Tujuan hukum sebenarnya yakni KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN yang juga merupakan azas penyelenggara pemilu sehingga jika azas ini terbukti sengaja di abaikan maka berdampak HILANGNYA Hak Konstistusional Saudara Drs. Monang Sitorus, S.H., MBA sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir untuk Dapil 3 dari partai Perindo Kabupaten Toba Samosir; 16. BahwaTeradu XVI, XVII, XVIII, XIX, XX selaku penyelenggara Pemilu dan Majelis Pemeriksa Koreksi Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang termaktub dalam putusan Koreksi nomor : 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019 tertanggal 13 Maret 2019, telah bertindak tidak sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemiu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 huruf (a), (c), (d), Pasal 11 huruf (a), (c), (d),Pasal 15 huruf (a), (c), (d), (e), (f), Pasal 16 huruf (a), (d), Pasal 17 huruf (b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adapun tindakan tersebut kami uraikan sebagai berikut: a. Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, XX dalam memutus permintaan Koreksi yang diajukan oleh DPD Partai Perindo tidak memberikan keadilan dan Kepastian hukum, Bahwa hal tersebut secara JELAS dan NYATA dapat dilihat dari Salinan Putusan yang diterima oleh DPD Partai Perindo Melalui kami selaku kuasa hukumnya pada tanggal 27 Maret 2019 oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; b. Bawaslu RI didalam memutus permintaan Koreksi dalam pertimbangan hukum dan kesimpulan sebagaimana dalam halaman 26 dan 27 TIDAK ADA MENIMBANG TERKAIT KPU TOBASA yang tidak melayani Peserta Pemilu yakni DPD PARTAI PERINDO TOBASA terkait pencalonan Sdra Drs Monang Sitorus sebagai bentuk Dugaan Pelanggaran Administratif terkait tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme sebagaimana yang diatur dalam PERATURAN KPU No. 31 Tahun 2018, namum FAKTANYA Bawaslu RI mendukung Kesimpulan Bawaslu Provinsi Sumtera Utara dalam Putusannya yang masih Menerapkan PKPU 20 Tahun 2018 dalam penanganan laporan terkait Pencalonan Sdra Drs. Monang Sitorus, SH. MBA yang disampaikan oleh DPD Partai Perindo Tobasa. 17. Bahwadengan demikian jelaslah terbukti bahwa Bawaslu RI Turut menghilangkan Hak Konstitusional Sdra Drs. Monang Sitorus, SH., MBA melalui Putusan Koreksi yang tidak mencerminkan Keadilan, Kepastian Hukum serta dilakukan dengan tidak penuh ketelitian yang mengakibatkan putusan tersebut Merugikan Pemohon, bahwa terhadap hal tersebut sudah layak dan sepatutnya melalui Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan kontrol terhadap perilaku penyelenggara pemilu serta Hasil tindakan (Produk Hukum) dari perilaku penyelenggara pemilu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terkhususnya dalam bentuk Putusan dengan cara memerintahkan Bawaslu RI agar dilakukan PENINJAUAN ULANG terhadap Putusan Koreksi Bawaslu RI dengan mengutamakan serta memperhatikan Hak-hak Konstitusional Sdra Drs. Monang Sitorus, SH.MBA untuk dipilih sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tobasa dari Dapil 3 yang dicantumkan kedalam Daftar Calon Tetap Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Penerimaan Laporan, tertanggal 21 Desember 2018; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Toba Samosir, tertanggal Balige 7 Januari 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Toba Samosir, tertanggal Balige 7 Januari 2018; Bukti P-4 : Fotokopi Putusan Nomor : 46 P/HUM/2018, tertanggal 13 September 2018; Bukti P-5 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan di Jakarta tertanggal 19 September 2018 DAN Lampiran Model B-3 : Fakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten Kota; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Nomor : 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU- Kab/XII/2018, Sifat : Penting, Perihal : Penjelasan Pencalonan An. Drs. Monang Sitorus, SH., MBA, Balige 4 Desember 2018, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Sistem Imformasi Pencalonan (SILON); Bukti P-8 : FotokopiPutusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, tertanggal 20 Februari 2019; Bukti P-9 : FotokopiSurat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Indonesia Nomor :1556/K. Bawaslu/PM.06.00/IX/2018, Sifat : Segera, Lampiran 1 (satu) berkas, Perihal : Penerusan Surat Permohonan dan atau Pengaduan Dari Timbul Tambunan, SH, tertanggal 24 September 2018; Bukti P-10 : FotokopiSurat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :2021/K. Bawaslu/PM.06.00/XI/2018, Sifat : Segera, Lampiran 1 (satu) berkas, Perihal :Jawaban Surat Nomor 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/11/2018, tertanggal 29 November 2018; Bukti P-11 : FotokopiPutusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, tertanggal 13 Maret 2019; Bukti P-12 : FotokopiSurat Partai Perindo Nomor :321-P.2/DPP-PARTAI PERINDO/III/2019, Perihal : Permohonan Rekomendasi atas Pencoretan Caleg Partai Perindo Dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Dapil 3 oleh KPUD Kabupaten Toba Samosir, tertanggal 04 Maret 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN III [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, dan Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I, II, dan Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, dan Teradu III memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Toba Samosir menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu atas nama Berlin Marpaung yang diterima pada tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor Registrasi No.02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018 yang diterima oleh Staf Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Toba Samosir atas nama Erikson Sitorus; 2. Bahwa tanda terima telah diberikan kepada pelapor atas nama Berlin Marpaung langsung dan tandatangan bukti penerimaan laporan yaitu Form B-3 pada tanggal 21 Desember 2018; 3. Bahwa yang menerima laporan dugaan pelanggaran atas nama Berlin Marpaung adalah staf Divisi HPPS atas nama Erikson Sitorus dengan menyerahkan berupa bukti sebagai berikut: a. Bahwa putusan No 86/PID-B/PN Balige tidak berleges dan putusan tidak lengkap yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 21 Desember 2018 khususnya dengan kata “Mengadili” tidak ada atau tidak lengkap; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Bahwa putusan “perkara yang mana” dimasukkan oleh Drs.Monang Sitorus, SH, MBA ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Teradu juga tidak mengetahuinya; c. Bahwa putusan Nomor 43/P/HUM/2018 tertanggal 13 September 2018 tentang Narapidana Koruptor diperbolehkan mendaftar tidak ada dilengkapi oleh pelapor. Tetapi yang disampaikan oleh pelapor adalah putusan Nomor 46/P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018 yang isinya antara lain: “karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum”; d. Bahwa pelapor tidak ada melampirkan bukti klarifikasi terhadap partai Perindo, sebagaimana yang disebutkannya pada laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Desember 2018 tetapi Bawaslu Kabupaten Toba Samosir ada melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 09 Oktober 2018 dan 10 Oktober 2018, tetapi pelapor hanya hadir pada tanggal 09 Oktober 2018. 4. Bahwa laporan pelapor Berlin Marpaung yang diajukan pada tanggal 21 Desember 2018 tidak menyalahi ketentuan batas waktu penanganan pelanggaran sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Perbawaslu 07 tahun 2018 sehingga dengan demikian Bawaslu Kabupaten Toba Samosir tidak melanggar ketentuan administrasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu; 5. Bahwa Laporan No.02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 telah ada kesalahan pengetikan dan berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang dituliskan Laporan bukan Temuan tertanggal 07 Januari 2019; 6. Bahwa Teradu II tidak mungkin tidak memahami tugasnya berdasarkan UU No 07 tahun 2017 pasal 101 ayat (a) poin 1 dan 2, yang berbunyi: “Bawaslu kabupaten/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu”. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 huruf (a),(c), dan (d) peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik; 7. Bahwa Teradu II membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu tertanggal 07 Januari 2019 dan dalil Pengaduan Pengadu sama sekali tidak benar yang menyatakan Teradu II tidak pernah membuat kajian awal; 8. BahwaLaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak ditindaklanjuti karena telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang No.07 Pasal 454 ayat 6 yang berbunyi: “Laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu; 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Samosir pada Tanggal 07 Januari 2019 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan status laporan dengan Nomor Registrasi No.02/LP/PL/Kab.Toba Samosir/02.27/12/2018 atas nama Berlin Marpaung, Yang dinyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ambang batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan dinyatakan dihentikan; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Samosir tidak pernah menghilangkan hak Konsitusional Saudara Drs. Monang Sitorus,SH,M.BA. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pendaftaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilakukan Drs. Monang Sitorus,SH,M.BA melalui DPD Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir kepada Bawaslu Kabupaten Tobasa. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sebagaimana dimaksud Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah Upaya Hukum Peserta Pemilu yang merasa dirugikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan Pemilu Undang-undang No 07 Tahun 2017 Pasal 466, berbunyi : “Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”; 11. Bahwa Berlin Marpaung sering datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan daftar hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dan tidak mungkin dia tidak mengetahui perkembangan dari laporan yang diadukannya; 12. Bahwa Berlin Marpaung secara tiba-tiba mengirimkan Surat Pernyataan pada Tanggal 14 Januari 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang menyatakan bahwa Beliau tidak pernah membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu baik secara lisan ataupun tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir (Teradu I, II, dan III) tidak mengerti apa maksud dari isi surat pernyataan tersebut; 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Samosir menghadiri Undangan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan telah mendapatkan Sanksi Peringatan dan akan dilakukan Pembinaan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2506/K.BAWASLU-Prov.SU/KP.08.03/02/2019 Tanggal 25 Februari 2019; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, dan Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, dan Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi laporan dugaan pelanggaran pemilu atas nama Berlin Marpaung yang diterima pada tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor Registrasi No. 02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018 yang diterima oleh Staf Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Toba Samosir atas nama Erikson Sitorus; Bukti T-2 : Fotokopi Berlin Marpaung langsung dan tandatangan bukti penerimaan laporan yaitu Form B-3 pada tanggal 21 Desember 2018; Bukti T-3 : Fotokopi Putusan No 86/PID-B/PN Balige tidak berleges dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, putusan tidak lengkap yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 21 Desember 2018 khususnya dengan kata “Mengadili” tidak ada atau tidak lengkap; Bukti T-4 : Fotokopi Putusan nomor 43/P/HUM/2018 tertanggal 13 September 2018 tentang Narapidana Koruptor diperbolehkan mendaftar tidak ada dilengkapi oleh pelapor. Tetapi yang disampaikan oleh pelapor adalah putusan Nomor 46/P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018 yang isinya antara lain: “karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum”; Bukti T-5 : Fotokopi Bawaslu Kabupaten Toba Samosir ada melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 09 Oktober 2018 dan 10 Oktober 2018, tetapi pelapor hanya hadir pada tanggal 09 Oktober 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Perbawaslu 07 tahun 2018 sehingga dengan demikian Bawaslu Kabupaten Toba Samosir tidak melanggar ketentuan administrasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu; Bukti T-7 : Fotokopi Laporan No.02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 telah ada kesalahan pengetikan dan berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang dituliskan Laporan bukan Temuan tertanggal 07 Januari 2019; Bukti T-8 : Fotokopi Teradu II membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu tertanggal 07 Januari 2019; Bukti T-9 : Fotokopi Undang-Undang No.07 Pasal 454 ayat 6 yang berbunyi: “Laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu; Bukti T-10 : Fotokopi Berlin Marpaung secara tiba-tiba mengirimkan Surat Pernyataan pada Tanggal 14 Januari 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang menyatakan bahwa Beliau tidak pernah membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu baik secara lisan ataupun tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir (Teradu I, II, dan III) tidak mengerti apa maksud dari isi surat pernyataan tersebut; Bukti T-11 : Fotokopi Bawaslu Kabupaten Toba Samosir menghadiri Undangan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan telah mendapatkan Sanksi Peringatan dan akan dilakukan Pembinaan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2506/K.BAWASLU-Prov.SU/KP.08.03/02/2019 Tanggal 25 Februari 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, V, VI, VII, DAN VIII (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.6] Menimbang bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Partai Perindo telah mengajukan surat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam MODEL B-DPRD KABUPATEN; 2. Bahwauntuk Dapil Toba Samosir 3 (tiga) Partai Perindo telah menyerahkan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam Model B1-DPRD KABUPATEN atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA adalah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan nomor urut 1 (satu); 3. Bahwa Partai Perindo telah menyerahkan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA dalam Model BB1-DPRD KABUPATEN; 4. Bahwa Partai Perindo telah menyerahkan Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam Model BB2- DPRD KABUPATEN; 5. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf b angka 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada prinsipnya menjelaskan terhadap calon legislatif mantan terpidana yang bersangkutan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana untuk memenuhi kelengkapan berkas pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (7) Point a sampai dengan point d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai berikut: a. Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (1) Partai Politik mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (3) Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administrasi bakal calon kedalam Silon. 7. Bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir sampai dengan tanggal 18 Juli 2018 telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Persatuan Indonesia Kabupaten Toba Samosir pada daerah Pemilihan sejumlah 5 (lima) dengan hasil verifikasi sebagaimana terlampir yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 2640/PL.01.4- BA/1212/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 8. Bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir telah menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam Lampiran Model BA.HP-DPRD KABUPATEN terhadap dokumen bakal calon atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA yang BMS (Belum Memenuhi Syarat) ada 3 (tiga) dokumen, yaitu: a. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah; b. Pas Photo ukuran 4X6; dan c. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 9. Bahwa bakal calon atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA merupakan mantan terpidana sesuai dengan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model BB.1-DPRD Kabupaten) dan Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model BB.2-DPRD Kabupaten) yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 2640/PL.01.4-BA/1212 KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditandatangani oleh petugas penghubung Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir sesuai Surat Mandat Nomor : 008- D1.SM/DPD.Partai Persatuan Indonesia.TS/VI/2018, Tanggal 15 Juli 2018 atas nama Berlin Marpaung; 10. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 Partai Perindo menyerahkan dokumen perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ke KPU Kabupaten Toba Samosir, dokumen atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA untuk salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap TIDAK DISERAHKAN sampai dengan batas waktu yang ditentukan (Tanggal 22 Juli (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2018 sampai dengan 31 Juli 2018) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Pasal 8 point 7 huruf b sesuai tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019); 11. Bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2890/PL.01.4-BA/1212/KPU-Kab/VIII/2018 (Bukti T-8); dan Berita Acara dimaksud telah diserahkan kepada Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir; 12. Bahwa bakal calon atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT); 13. Bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir sudah menerima Surat Suara Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 14. Bahwa terkait surat Partai Perindo Nomor : 018/D.1/DPD Partai PERINDO.TS/XII/2018, Tanggal 01 Desember 2018 tentang Permohonan DCT Tambahan, sudah dijawab oleh KPU Kabupaten Toba Samosir dengan nomor surat 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-Kab/1212/2018, sifat Penting, Perihal Penjelasan Pencalonan Atas Nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA Tertanggal 04 Desember 2018; 15. Bahwa benar surat dari Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir, dengan nomor surat : 018/D.1/DPD Partai PERINDO.TS/XII/2018, Tanggal 01 Desember 2018, Perihal Permohonan DCT Tambahan, telah dibalas KPU Kabupaten Toba Samosir dengan surat nomor : 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU- Kab/XII/2018, Tanggal 04 Desember 2018, Sifat Penting, Perihal Penjelasan Pencalonan atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA. Bahwa Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir tidak ada menyerahkan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA yang merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi secara kumulatif bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus mantan terpidana; 16. Bahwa KPU Toba Samosir tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait tata cara, prosedur dan mekanisme penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang dibuktikan dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, yang kemudian dikuatkan dengan hasil Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 007/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019; 17. Bahwa dalam Proses Pencalonan atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA. Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir tidak pernah mengajukan keberatan dan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, mulai dari proses penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dan DCT (Daftar Calon Tetap). Peraturan KPU yang dipergunakan dalam proses pencalonan sampai tahapan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DCT adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, sedangkan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 ditetapkan Tanggal 19 September 2018. Selama proses pencalonan sampai dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir tidak pernah melengkapi berkas pencalonan atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA terkait salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pada tahapan perbaikan dokumen bakal calon tersebut; 18. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU tersebut pada huruf b diatas, Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir tidak pernah melengkapi dokumen pencalonan atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA sampai dengan batas masa perbaikan. Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU Kabupaten Toba Samosir tidak memiliki dasar hukum untuk memasukkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samposir atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT); 19. Bahwa dalam Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 001/LP/PL/Adm/Prov/02.00/I/2019, pada hari Rabu tangal 20 Februari 2019, Menyatakan Terlapor II (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir) tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait tata cara, prosedur dan mekanisme penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir; 20. Bahwa Putusan Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, pada hari Rabu tangal 20 Februari 2019 dikuatkan oleh Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 007/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019; 21. BahwaYaitu Menguatkan Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, yang mana Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia berkesimpulan Bahwa Pertimbangan Majelis Pemeriksa Koreksi berdasarkan penilaian dokumen dan keterangan saksi-saksi pada pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, menyimpulkan sependapat dengan Pertimbangan hukum Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Putusan Nomor : 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Dokumen Model B-DPRD KABUPATEN (Surat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia); Bukti T-2 : Fotokopi Model B.1-DPRD KABUPATEN (Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019); Bukti T-3 : Fotokopi Model BB1-DPRD KABUPATEN (Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019) atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA; Bukti T-4 : Fotokopi Model BB2-DPRD KABUPATEN (Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019) atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA; Bukti T-5 : Fotokopi Model BA.HP DPRD KABUPATEN (Berita Acara Nomor 2640/PL.01.4-BA/1212/KPU-Kab/VII/2018, Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019) beserta Lampiran Model BA.HP-DPRD KABUPATEN (Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019). Tindaklanjut oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir adalah undangan sosialisasi pada tanggal 26 Juli 2018 sesuai Surat Nomor : 2684/PL.01.4-Und/1212/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Tanda Terima Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-7 : Fotokopi Tanda Terima Perbaikan Kelengkapan Dokumen Pengajuan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta Instrumen Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon; Bukti T-8 : Fotokopi Model BA.HP DPRD KABUPATEN PERBAIKAN (Berita Acara Nomor : 2890/PL.01.4-BA/1212/KPU- Kab/VIII/2018 Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019) beserta LAMPIRAN MODEL BA.HP-DPRD KABUPATEN PERBAIKAN (Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019); dan Tanda Terima Berita Acara Tentang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta Daftar Hadir. Tindaklanjut berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir adalah undangan Penyusunan Draft DCS pada tanggal 11 Agustus 2018 sesuai surat Nomor 2874/PL.01.4-Und/1212/KPU-Kab/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018; Bukti T-9 : Fotokopi Model DCS (Daftar Calon Sementara) dan Model DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 82/HK.03.1- Kpt/1212/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, pada tanggal 11 Agustus 2018. Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 90/HK.03.1- Kpt/1212/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, pada tanggal 20 September 2018; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir Nomor 018/D.1/DPD Partai PERINDO.TS/XII/2018, Tanggal 01 Desember 2018 beserta jawaban surat tersebut dari KPU Kabupaten Toba Samosir dengan surat Nomor : 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-Kab/1212/2018, Tertanggal 04 Desember 2018; Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 001/LP/PL/Adm/Prov/02.00/I/2019, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019; Bukti T-12 : FotokopiPutusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 007/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019; Bukti T-13 : Fotokopi Surat Nomor 2684/PL.01.4-Und/1212/KPU- Kab/VII/2018, tanggal 25 Juli 2018, Perihal Undangan Sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 terkait petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan DCS serta penyusunan dan penetapan DCT anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dan Daftar Hadir Sosialisasi Perbaikan, Penyusunan Dan Penetapan DCS serta Penyusunan Dan Penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilu Tahun 2019; Bukti T-14 : FotokopiPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-15 : FotokopiTanda Terima Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan KEabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-16 : FotokopiSurat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor 2874/PL.01.4-Und/1212/KPU- Kab/VIII/2018 Tentang Penyusunan Draft DCS (Daftar Calon Sementara); PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IX, X, XI, XII, XIII, XIV, DAN XV [2.8] Menimbang bahwa Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Secara umum Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; [2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Teradu IX s.d XV mengabaikan bukti-bukti persidangan yang ada dalam memutuskan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan pengadu kepada pihak Teradu, terutama terkait mengabaikan bahwa Bawaslu Tobasa tidak menerbitkan form tanda bukti laporan (form B- 3) kepada pengadu. Bahwa fakta tersebut tetap masuk dalam pertimbangan para Teradu dalam putusan yang dibuat dan diputusakan dalam perkara a quo sebagaiman tercantum dalam poin 8.2 Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa poin 8.2.4 sampai dengan poin 8.2.8 yaitu: a. “bahwa dalam sidang, berdasarkan keterangan saksi Berlin Marpaung yang pada keterangannyamenyatakan bahwa saksi pada tanggal 21 Desember 2018 datang ke kantor Terlapor I (cq. Bawaslu Tobasa) adalah untuk menyerahkan surat dari Partai Perindo Toba Samosir terkait permintaan Penjelsan DPD Partai Perindo Toba Samosir kepada KPU Toba Samosir dan Jawaban KPU Toba Samosir terhadap surat Partai b. Perindo Toba Samosir untuk memasukkan Monang Sitorus ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Tambahan “ c. “bahwa keterangan saksi ini diperkuat dengan keterangan dari Erikson Sitorus yang menyatakan bawa benarSdr.berlin Marpaung datang ke kantor Bawaslu Toba Samosir adalah untuk menyerahkan surat dari partai d. Perindo Toba Samosir dan berkas lainnyaa yang sehubungan dengan surat tersebut.” e. “bahwa berdasarkan keterangan Berlin Marpaung, bahwa Terlapor I (Sdr.Juniat Sitorus) meminta saksi untuk datang kembali ke kantor Bawaslu Toba Samosir guna mengisi Formulir B1, dan pada tanggal 22 Desember (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2018 saksi datang ke kantor Bawaslu Toba Samosir dan bertemu dengan staf Bawaslu Toba Samosir yang bernama Erikson Sitorus serta kemudian menandatangani Formulir B1 tersebut “ f. “bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Terlapor I, tidak sesuai dengan prosedur standard penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dst…” 2. Bahwa terhadap tuduhan bahwa Para Teradu mengabaikan fakta tidak diberikannya tanda terima laporan (Form B-3) oleh Bawaslu Tobasa dalam persidangan dugaan pelanggaran pemilu juga tidak benar, dimana dalan poin 8.2.8 dan 8.2.9 para Teradu mencantumkan dengan jelas bahwa para Teradu berpendapat tindakan Bawaslu Toba Samosir dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu telah lalai dan mengabaikan prosedur standard penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018, dan terhadap kelalaian tersebut Para teradu telah menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada Bawaslu Toba Samosir sebagaimana dictum huruf b Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register: 001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019 tertanggal 20 Februari 2019. Sedangkan terhadap tuduhan dari Pengadu bahwa Bawaslu Prov.Sumatera Utara tidak memasukkan serta mempertimbangkan keterangan Berlin Marpaung yang menjelaskan bahwa yang dimaksud pada pencalonan tidak ada membuat laporan adalah dalam masa tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai Daftar Calon Tetap (DCT) yang dijelaskan pada tanggal 14 Januari 2019, adalah tidak benar dan tidak berdasarkan, semua keterangan dari para saksi maupun terlapor menjadi bagian penilaian bagi para Teradu dalam mengambil keputusan, dimana kami para Teradu mengecek kembali Risalah persidangan yang didasarkan pada fakta persidangan dan rekaman video pada saat persidangan yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis, sebagaimana tertuang pada halaman 11-13 Risalah Pemeriksaan; 3. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu bahwa Bawaslu Prov.Sumatera Utara tidak menindaklanjuti surat-surat Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal penerusan Surat Permohonan dan/atau Pengaduan dari Timbul Tambunan,SH dan Surat dari ketua Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018 tertanggal 29 November 2018 perihal jawaban Surat Nomor 0107/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018 secara paripurna, dengan ini Para teradu bantah bahwa terhadap 1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal penerusan Surat Permohonan dan Atau Pengaduan dari Timbul Tambunan,SH yang diterima oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 September 2018 langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Toba Samosir dengan surat Nomor 2601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.00.01/09/2018 tertanggal 26 September 2018 perihal Permintaan Laporan Pengaduan yang kemudian dijawab oleh Bawaslu Toba Samosir dengan surat Nomor 1604/K.Bawaslu-Prov.SU- 25/PM.00.02/09/2018 tertanggal 27 September 2018 Perihal : Surat Balasan Permintaan Laporan Pengaduan Timbul Tambunan,SH, yang kemudian (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terhadap jawaban dari Bawaslu Toba Samosir tersebut Bawaslu Prov.Sumatera Utara mengirimkan surat Nomor 0107/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018 tertanggal 01 November 2018 Perihal Laporan Tindak Lanjut Surat Permohonan dan/atau Pengaduan dari Timbul Tambunan,SH yang kemudian dibalas oleh Bawaslu RI dengan surat Nomor : 2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018tertanggal 29 November 2018 yang mana terhadap isi surat tersebut angka 1 dan 2, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota serta Staf Sekretariat Bawaslu Toba Samosir untuk mendalami apakah adanya laporan ataupun permohonan sengketa yang diterima maupun diproses oleh Bawaslu Toba Samosir sekaitan dengan tahapan pencalonan calon Anggota DPRD Kab.Toba Samosir yang hasilnya sebagaimana tertuang dalam angka 2 huruf c surat nomor 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018 tersebut; 4. Bahwa terhadap tuduhan Bawaslu Prov.Sumatera Utara dalam putusannya telah keliru dan terkesan mengabaikan ketentuan Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3) PKPU No.31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dimana pemaknaan terhadap pasal tersebut oleh Pengadu bahwa Pengadu tidak perlu megajukan permohonan sengketa sebagaimana dinyatakan oleh KPU Tobasa adalah pemaknaan yang salah dan keliru, karena sejak tahapan masa pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir sampai saat masa perbaikan berkas/dokumen pencalonan, Pengadu cq. Pengurus DPD Partai Perindo Toba Samosir sejak awal penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir khususnya untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten Toba Samosir Dapil 3 an.Monang Sitorus tidaklah lengkap yaitu tidak menyerahkan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada KPU Toba Samosir, dan setelah dilakukan verifikasi oleh Pokja Pencalonan KPU Toba Samosir ditemukan bahwa ada dokumen yang belum lengkap yaitu dalam Fomulir B1 disebutkan bahwa Monang Sitorus adalah mantan narapidana, namun tidak ada salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam berkas syarat calon tersebut, namun untuk surat pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi, iklan di media cetak yang memuat pernyataan yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan bukti pemungumuman dimedia massa sudah ada, namun karena kesemua syarat tersebut bersifat komulatif maka jika salah satudokumen ada yg tidak ada maka tidak dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan sampai masa perbaikan dokumen tersebut tidak juga dilengkapi oleh partai Perindo Toba Samosir kepada KPU Toba Samosir, dan karena tidak melengkapo dokumen yang kurang maka status bacaleg atas nama Monang Sitorus menjadi Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan status tersebut bukan karena Monang Sitorus adalah mantan narapida korupsi namun karena dokumen administrasi calon yang tidak lengkap, sehingga ketentuan PKPU No.31 Tahun 2018 khususnya Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat diterapkan untuk bacaleg an.Monang Sitorus yang di calonkan oleh DPD partai Perindo Toba Samosir. Hal ini sesuai dengan keterangan dari saksi fakta Sdr.Rinto Hutapea (Mantan Ketua KPU Tobasa Periode 2013-2018) sebagaimana tertuang dalam Risalah Pemeriksaan halaman 58-60; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Bahwa awal persoalan ini muncul, DPD partai Perindo Toba Samosir menyerahkan kekurangan berkas atau dokumen syarat calon an.Monang Sitorus khususnya salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri kepada KPU Toba Samosir, meski berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 bahwa KPU akan menolak pengajuan bakal calon dari Partai Politik apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, maka partai atau bacaleg masih dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Kab.Toba Samosir dalam masa tahapan tersebut, atau dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) angka 14, maka sebagaimana surat KPU RI Nomor 1097/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 20 September 2018 dapat berlaku juga bagi bacaleg an.Monang Sitorus yang dicalonkan oleh DPD Partai Perindo Toba Samosir; [2.8.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi salinan Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019; Bukti T-2 : Fotokopi Risalah Pemeriksaan Laporan Pelanggaran Administratif Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Ketua Bawaslu No. 1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal penerusan Surat Permohonan dan atau Pengaduan dari Timbul Tambunan, SH; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Ketua Bawaslu RI No. 2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018 perihal Jawaban Surat Nomor 0107/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.06.00.01/11/2018; Bukti T-5 : Fotokopi Nomor 2601/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.00.01/09/2018 tertanggal 26 September 2018 perihal Permintaan Laporan Pengaduan; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Bawaslu Toba Samosir Nomor 1604/K.Bawaslu-Prov.SU-25/PM.00.02/09/2018 tertanggal 27 September 2018 perihal Surat Balasan Permintaan Laporan Pengaduan Timbul Tambunan, SH; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sumatera Utara Nomor 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018 tertanggal 01 November 2018 perihal Laporan Tindak lanjut surat permohonan dan/atau Pengaduan dari Timbul Tambunan, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, SH; Bukti T-8 : Fotokopi Sdr. Rinto Hatapea (Mantan KPU Tobasa Periode 2013-2018) sebagaimana tertuang dalam Risalah Pemeriksaan halaman 58-60; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XVI, XVII, XVIII, XIX, DAN XX [2.10] Menimbang bahwa Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Secara umum Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; [2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut sebagai“UU Pemilu”), Bawaslu berwenang untuk melakukan koreksi terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,menyebutkan: “Pelapor atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas Putusan penyelesaian pelanggaran administratif oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”; 3. Bahwa menurut Pasal 62 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pelapor atau Terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan; 4. Bahwa Pasal 62 ayat (3) PeraturanBawasluNomor 8 Tahun 2018 menyatakan: “Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan ini, pemeriksaan permohonan koreksi atas Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota oleh Bawaslu hanya bersifat judex jure (penerapan hukum semata), tidak termasuk pemeriksaan judex factie (fakta hukum dan bukti); 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Putusan Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019 pada tanggal 20 Februari 2019 terkait laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Teradu, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: MENGADILI (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Menyatakan Terlapor I terbukti lalai dan mengabaikan standard prosedur dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum; b. Memberikan sanksi teguran tertulis kepada Terlapor I; c. MenyatakanTerlapor II tidak terbukti melakukan pelanggarana dministrative pemilu terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir. 6. Bahwa terhadap Putusan tersebut di atas, Pengadu mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu melalui Surat Permintaan Koreksi tertanggal 22 Februari 2019, yang diterima oleh Bawaslu pada tanggal 25 Februari 2019, sehingga pengajuan Koreksi masih dalam tenggang waktu pengajuan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 7. Bahwa terkait dengan dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan “Bahwa Bawaslu RI didalam memutus permintaan Koreksi dalam pertimbangan hukum dan kesimpulan sebagaimana dalam halaman 26 dan 27 TIDAK ADA MENIMBANG TERKAIT KPU TOBA SAMOSIR yang tidak melayani Peserta Pemilu yakni DPD PARTAI PERINDO TOBA SAMOSIR terkait pencalonan Sdra Drs Monang Sitorus sebagai bentuk Dugaan Pelanggaran Administratif terkait tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme sebagaimana yang diatur dalam PERATURAN KPU No. 31 Tahun 2018”, dengan ini Bawaslu menjelaskan hal- hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45A Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018, menyebutkan; Pasal 45A (1) Bakal Calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakanmemenuhisyarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan kedalam DCT. (2) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan: (a) Surat keterangan dari kepala lembaga permasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap; (b) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap; (c) Surat dari pemimpin redaksi media massa local atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public sebagai mantan terpidana; dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (d) Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional; (3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari setelah dokumen dimaksud diserahkan oleh Partai Politik. (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kedalam berita acara. (6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkancalon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedalam DCT. (7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil yang bersangkutan. b. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45A di atas, bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan mantan nara pidana korupsi, wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan salah satu dokumen yang wajib dilampirkanya itu salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam proses pencalonan, termasuk Sdr. Monang Sitorus; d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Terlapor II (KPU Kabupaten Toba Samosir), perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan syarat bakal calon sebagaimana tercantum dalam Lampiran Model BA.HP-DPRD KABUPATEN terhadap dokumen bakal calon atas Drs. Monang Sitorus, S.H., MBA yang BMS (belum memenuhi syarat), pada tanggal 31 Juli 2018, Partai Perindo menyerahkan dokumen perbaikan kelengkapan, namun terhadap kekurangan dokumen atas nama Drs. Monang Sitorus, S.H., MBA yaitu salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diserahkan sampai dengan batas waktu terakhir yang telah ditentukan (tanggal 22 Juli 2018 s.d. 31 Juli 2018) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 7 huruf b Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; e. Bahwadengan tidak terpenuhinya syarat sebagaimana Pasal 45A ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tersebut di atas, makalebihlanjut (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sesuai dengan ketentuan Pasal 45A ayat (7): “Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil yang bersangkutan”; f. Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam Putusan Koreksi Nomor 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, yang pada intinya menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019 karena penerapan ketentuan hukum dalam Putusan tersebut telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018; g. Bahwa Bawaslu yang hanya memeriksa dan memutus judex jure atas permohonan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, telah sesuai dengan batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. [2.10.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019; Bukti T-2 : Fotokopi BAwaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019; KETERANGAN SAKSI 1. Rinto Hutapea (mantan Ketua KPU Kabupaten Tobasa) - Bahwa Monang Sitorus tidak bisa masuk dalam DCS dan DCT karena tidak memasukkan putusan perkara tentang korupsi. - Bahwa Monang Sitorus menyatakan di media cetak bahwa dia tidak tersangka korupsi tetapi penyalahgunaan wewenang. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, - Bahwa Partai Perindo tidak berani memasukkan Monang Sitorus sebagai salah satu calon DPRD Kabupaten Tobasa di KPU Kabupaten Tobasa dikarenakan Partai Perindo takut terkena sanksi Pakta Integritas. - Bahwa saksi pernah melihat Monang Sitorus di penjara Balige. - Bahwa Monang Sitorus ketika menjabat Bupati Toba Samosir terpidana Kasus Korupsi. - Bahwa benar tidak ada salinan putusan yang menyatakan bahwa Monang Sitorus Terpidana Kasus Korupsi dan KPU Kabupaten Tobasa telah melakukan upaya dengan menyurati Kejaksaan Balige untuk meminta Putusan pengadilan akan tetapi menurut keterangan Saksi Pihak Kejaksaan tidak mau memberikan Putusan Pengadilan atas nama Monang Sitorus kepada KPU Tobasa. Pihak Pengadilan hanya memberikan Keterangan secara lisan bahwa benar Monang Sitorus adalah Mantan Terpidana Korupsi. 2. Togap S Hutahaen (staf KPU Tobasa petugas silon) - Bahwa syarat syarat pencalonan secara otomatis masuk ke silon dan tidak dimasukkan partai Perindo ke KPU Kabupaten Tobasa. - Bahwa KPU Kabupaten Tobasa sesuai dengan persyaratan pencalonan sebelum keluarnya PKPU 31 tahun 2019 syarat syarat pencalonan, hard copy tidak terpenuhi jadi KPU Kabupaten Tobasa tidak bisa memasukkan ke DCS dan DCT. - Bahwa partai politik memiliki user dan hanya partai politik itu yang dapat mengisinya, password hanya dimiliki oleh partai. - Bahwa apa yang dimasukkan atau yang di upload partai Perindo KPU Kabupaten Tobasa tidak tau karena tidak bisa dibaca dan dibuka. - Bahwa hardcopy untuk salinan putusan dokumen fisik tidak pernah diserahkan ke KPU Kabupaten Tobasa.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada tanggal 21 Desember 2018, Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang disampaikan Berlin Marpaung. Pada tanggal 7 Januari 2018, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu I s.d III telah menyampaikan bahwa laporan tersebut dihentikan yang mana dalam status laporan diumumkan telah terjadi banyak kesalahan dalam membuat status laporan sebagai berikut: a) Status yang diumumkan tertulis Status Temuan bukan sebagai Status Laporan; b) Laporan dihentikan oleh Bawaslu Tobasa namun didalam Status Temuan (ic. laporan) telah dibuat nomor register laporan yang mana sesuai ketentuan jika laporan dihentikan tidak memenuhi syarat formil maka laporan tidak diregister; c) Bahwa dalam mengumumkan status temuan (ic. Laporan) Bawaslu Tobasa telah salah membuat tanggal status yakni 07 Januari 2018 yang mana kemungkinan itu tanggal 07 Januari 2019 sehingga kabur; d) Bahwa jika kehendak Bawaslu Tobasa sebenarnya ingin membuat tanggal 07 Januari 2019 didalam status laporan tersebut maka Bawaslu Tobasa lewat waktu dalam proses penanganan yang seharusnya dilaksanakan dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018; dan e) Bahwa pengumuman pemberitahuan Tentang Status Temuan, tertanggal 07 Januari 2018 ditandatangani Ketua dan Anggota Bawaslu Toba Samosir, padahal pada persidangan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hanya ketua yang menandatangani pengumuman tersebut. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu II Thomson Manurung selaku Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (HPPPS), Tidak Membuat Kajian Awal (form B.5) dalam proses pelanggaran laporan. Pengadu mendalilkan laporan yang dihentikan oleh Teradu I s.d III sudah seharusnya menjadi informasi awal untuk selanjutnya dijadikan temuan dugaan pelanggaran administratif, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu I s.d III. Perbuatan Teradu I s.d III berpotensi menghilangkan hak konstitusional Monang Sitorus untuk dipilih sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir karena laporan pelanggaran terkait tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) akibat tindakan KPU Kabupaten Toba Samosir tidak tertangani sesuai ketentuan yang berlaku; [4.1.2] Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir, pada tanggal 4 Desember 2018 mengeluarkan surat Nomor 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-Kab/XII/2018 perihal Penjelasan Pencalonan Monang Sitorus. Teradu IV s.d VIII menyebutkan tidak ada dasar memasukan Monang Sitorus kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) Tambahan karena Monang Sitorus belum pernah menyerahkan salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengadu mengatakan bahwa DPD Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir telah menyerahkan salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada Teradu IV s.d VIII. Dokumen Putusan dimaksud telah diunggah ke SILON KPU Kabupaten Toba Samosir yang salinan putusannya bisa diunduh dalam bentuk pdf, sehingga tidak ada alasan Partai Perindo belum menyerahkan salinan putusan tersebut. Pengadu menjelaskan Teradu IV s.d VIII tidak melayani dan menginformasikan argumen-argumen hukum yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kepada DPD Partai Perindo melalui Nurma Sari sebagai penghubung. Pengadu mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) dan (3) tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, syarat calon terdiri atas:a. surat keterangan dari kepala (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Teradu IV s.d VIII memasukkan Monang Sitorus Daftar Calon Tetap (DCT); [4.1.3] Teradu IX s.d Teradu XV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, tidak menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal surat penerusan surat permohonan dan atau pengaduan dari Timbul Tambunan selaku Kuasa dari Monang Sitorus. Pada tanggal 29 November 2018, Bawaslu RI mengeluarkan surat Nomor 2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018 perihal Jawaban Surat Nomor: 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/11/2018. Pengadu mengatakan bahwa Teradu IX s.d XV dalam putusannya telah keliru dan mengabaikan Pasal 45A ayat (1), (2), (3) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang isinya: (1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT; (2) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional; dan (3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1), (2), (3) diatas, Partai Perindo tidak perlu mengajukan Sengketa sebagaimana yang dinyatakan oleh Teradu IX s.d XV karena tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 bahwa mantan narapidana korupsi yang dikatakan memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung harus menempuh Sengketa Administrasi sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1097/PL.01.4- SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 20 September 2018; [4.1.4] Teradu XVI s.d Teradu XX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia dalam Putusan Koreksi tidak mempertimbangkan tindakan Teradu IV s.d VIII yang tidak melayani peserta pemilu yakni DPD Partai Perindo Kabupaten (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Toba Samosir terkait Pencalonan Monang Situros. Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu XVI s.d XX turut menghilangkan Hak Konstitusional Monang Sitorus melalui Putusan Koreksi yang tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum serta dilakukan dengan tidak penuh ketelitian yang mengakibatkan putusan tersebut merugikan Pengadu. Teradu XVI s.d XX mendukung Kesimpulan Bawaslu Provinsi Sumtera Utara dalam Putusannya yang masih Menerapkan Peraturan KPU 20 Tahun 2018 dalam penanganan laporan terkait Pencalonan Sdra Drs. Monang Sitorus, SH. MBA yang disampaikan oleh DPD Partai Perindo Tobasa; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu III membenarkan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu atas nama Berlin Marpaung dengan Nomor registrasi No.02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018 tertanggal 21 Desember 2018. Laporan tersebut diterima staf Divisi HPPS atas nama Erikson Sitorus dan memberikan tanda tangan bukti penerima Form B-3. Teradu I s.d Teradu III mengatakan bahwa Berlin Marpaung menyerahkan putusan No 86/PID-B/PN Balige tetapi tidak berleges dan tidak lengkap yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 21 Desember 2018. Dalam putusan tersebut khususnya bagian kata “Mengadili” tidak ada atau tidak lengkap. Bahwa putusan Nomor 43/P/HUM/2018 tertanggal 13 September 2018 tentang Narapidana Koruptor diperbolehkan mendaftar tidak dilengkapi oleh pelapor, yang disampaikan oleh pelapor adalah putusan Nomor 46/P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018 yang isinya antara lain: “karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum”. Pelapor juga tidak melampirkan bukti klarifikasi terhadap partai Perindo sebagaimana yang disebutkannya pada laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Desember 2018 justru Bawaslu Kabupaten Toba Samosir ada melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 09 Oktober 2018 dan 10 Oktober 2018, pelapor hanya hadir pada tanggal 09 Oktober 2018. Teradu I s.d III menjelaskan tidak menindaklanjuti laporan tersebut dikarenakan telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 454 ayat (6) yang berbunyi Laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Teradu I s.d III pada tanggal 7 Januari 2019 telah mengirimkan surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor Registrasi No.02/LP/PL/Kab.Toba Samosir/02.27/12/2018 atas nama Berlin Marpaung yang mengatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan dinyatakan dihentikan. Pada tanggal 14 Januari 2019, Berlin Marpaung membuat surat pernyataan kepada Teradu I s.d Teradu III perihal tidak pernah membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu secara lisan ataupun tertulis. Teradu II mengatakan bahwa membuat kajian awal dugaan pelanggaran pemilu tertanggal 7 Januari 2019. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s,d Teradu III tidak pernah menghilangkan hak konsitusional Monang Situros. Teradu I s.d Teradu III mengatakan bahwa pada saat sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Teradu I s.d Teradu III telah mendapatkan sanksi Peringatan serta (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, akan dilakukan Pembinaan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2506/K.BAWASLU-Prov.SU/KP.08.03/02/2019 tanggal 25 Februari 2019; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV s.d VIII pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu IV s.d VIII mengatakan bahwa Partai Perindo telah menyerahkan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam Model B1-DPRD KABUPATEN atas nama Monang Sitorus adalah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan nomor urut 1 (satu). Dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (7) Point a sampai dengan point d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai berikut: a) Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b) Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c) Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d) Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Pada tanggal 18 Juli 2018, Teradu IV s.d VIII telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Persatuan Indonesia Kabupaten Toba Samosir pada daerah Pemilihan sejumlah 5 (lima) dengan hasil verifikasi sebagaimana terlampir yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 2640/PL.01.4-BA/1212/KPU-Kab/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Teradu IV s.d VIII juga telah menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam Lampiran Model BA.HP-DPRD KABUPATEN terhadap dokumen bakal calon atas nama Monang Sitorus yang BMS (Belum Memenuhi Syarat) ada 3 (tiga) dokumen, yaitu: a. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah; b. Pas Photo ukuran 4X6; dan c. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Dalam Berita Acara Nomor 2640/PL.01.4- BA/1212 KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten menyatakan bakal calon Monang Sitorus merupakan mantan terpidana sesuai dengan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model BB.1-DPRD Kabupaten) dan Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model BB.2-DPRD Kabupaten). Pada tanggal 31 Juli 2018, Partai Perindo menyerahkan dokumen perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ke KPU Kabupaten Toba Samosir. Teradu IV s.d VIII mengatakan bahwa dokumen salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas nama Monang Situros tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diserahkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan (tanggal 22 Juli sampai dengan 31 Juli 2018). Teradu IV s.d VIII telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2890/PL.01.4-BA/1212/KPU-Kab/VIII/2018 yang menjelaskan bahwa bakal calon Monang Sitorus tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). Teradu IV s.d VIII membenarkan surat Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir dengan Nomor 018/D.1/DPD Partai PERINDO.TS/XII/2018tertanggal 01 Desember 2018 perihal Permohonan DCT Tambahan. Berdasarkan surat Partai Perindo, Teradu IV s.d VIII telah membalas dengan Nomor 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-Kab/XII/2018 tertanggal 4 Desember 2018 perihal Penjelasan Pencalonan atas nama Monang Sitorus. Teradu IV s.d VIII mengatakan bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait tata cara, prosedur dan mekanisme penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 yang kemudian dikuatkan dengan hasil Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 007/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019; [4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IX s.d XV pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu bahwa Teradu IX s.d XV tidak benar mengabaikan bukti-bukti persidangan dalam memutuskan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan Pengadu kepada pihak Teradu. Dalam Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register: 001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019 tertanggal 20 Februari 2019 menyatakan bahwa tindakan Teradu I s.d III selaku Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu telah lalai dan mengabaikan prosedur standar penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018 dan terhadap kelalaian tersebut Teradu IX s.d XV telah menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada Teradu I s.d III. Teradu IX s.d XV mengatakan bahwa surat Bawaslu RI Nomor 1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal penerusan Surat Permohonan dan Atau Pengaduan dari Timbul Tambunan tertanggal 26 September 2018 telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dengan Nomor 2601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00.01/09/2018 tertanggal 26 September 2018 perihal Permintaan Laporan Pengaduan. Berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten Toba Samosir memberikan jawaban dengan Nomor 1604/K.Bawaslu-Prov.SU- 25/PM.00.02/09/2018 tertanggal 27 September 2018 perihal Surat Balasan Permintaan Laporan Pengaduan Timbul Tambunan. Pada tanggal 1 November 2018, Teradu IX s.d XV telah mengirimkan surat dengan Nomor 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018 perihal Laporan Tindak Lanjut Surat Permohonan dan/atau Pengaduan dari Timbul Tambunan. Kemudian Bawaslu Republik Indonesia membalas dengan surat Nomor 2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018tertanggal 29 November 2018. Teradu IX s.d XV menjelaskan DPD Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir sejak awal penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Toba (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Samosir khususnya Dapil 3 atas nama Monang Sitorus tidak lengkap yaitu tidak menyerahkan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada Teradu IV s.d VIII; [4.2.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu XVI s.d XX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu XVI s.d XX mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 95 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), Bawaslu berwenang untuk melakukan koreksi terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 61 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menyebutkan: “Pelapor atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas Putusan penyelesaian pelanggaran administratif oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. Berdasarkan Pasal 62 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan: “Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan ini, pemeriksaan permohonan koreksi atas Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota oleh Bawaslu hanya bersifat judex jure (penerapan hukum semata), tidak termasuk pemeriksaan judex factie (fakta hukum dan bukti). Teradu XVI s.d XX menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir dalam perbaikankelengkapandokumenpengajuansyaratbakalcalonsebagaimanatercantu mdalam Lampiran Model BA.HP-DPRD KABUPATEN terhadap dokumen bakal calon atas Drs.Monang Sitorus, S.H., MBA menyatakan BMS (belum memenuhi syarat). Pada tanggal 31 Juli 2018, Partai Perindo menyerahkan dokumen perbaikan kelengkapan, namun terhadap kekurangan dokumen atas nama Drs. Monang Sitorus, S.H., MBA yaitu salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diserahkan sampai dengan batas waktu terakhir yang telah ditentukan (tanggal 22 Juli 2018 s.d. 31 Juli 2018) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 7 huruf b Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Teradu XVI s.d XX mengatakan dengan tidak terpenuhinya syarat sebagaimana Pasal 45A ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tersebut di atas, maka lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 45A ayat (7): “Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil yang bersangkutan”. Dengan demikian, Teradu XVI s.d XX memeriksa dan memutus judex jure atas permohonan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, telah sesuai dengan batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 21 Desember 2018, Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang disampaikan Berlin Marpaung. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I s.d III mengakui telah menyampaikan status laporan dihentikan tetapi terjadi beberapa kesalahan. Kesalahan tersebut meliputi status yang diumumkan tertulis Status Temuan padahal seharusnya Status Laporan; Laporan dihentikan oleh Bawaslu Tobasa namun didalam Status Temuan (ic. laporan) telah dibuat nomor register laporan padahal sesuai ketentuan jika laporan dihentikan tidak memenuhi syarat formil maka laporan tidak diregister; Dalam mengumumkan status temuan (ic. Laporan) Bawaslu Tobasa telah salah membuat tanggal status yakni 07 Januari 2018 padahal laporan diajukan di bulan Desember 2019. Berdasarkan hal tersebut, pada saat sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Teradu I s.d Teradu III telah mendapatkan sanksi Peringatan serta akan dilakukan Pembinaan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 2506/K.BAWASLU-Prov.SU/KP.08.03/02/2019 tanggal 25 Februari 2019. DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu III tidak dapat dibenarkan baik secara hukum dan etika. Sebagai penyelenggara pemilu Teradu I s.d III mempunyai kewajiban berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d III terbukti tidak cermat dalam menangani laporan pelanggaran pemilu. Teradu I s.d Teradu III seharusnya dapat menjamin kualitas pelayanan kepada peserta pemilu dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I s.d Teradu III telah mengabaikan prinsip berkepastian hukum dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu yang menyatakanTeradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir, pada tanggal 4 Desember 2018 mengeluarkan surat Nomor 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU- Kab/XII/2018 perihal Penjelasan Pencalonan Monang Sitorus. Teradu IV s.d Teradu VIII menyebutkan tidak ada dasar memasukan Monang Sitorus ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Tambahan karena Monang Sitorus belum pernah menyerahkan salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan Pasal 45A ayat (2) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Pada sidang pemeriksaan terungkap fakta benar Partai Perindo tidak menyerahkan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada KPU Kabupaten Toba Samosir, dan setelah dilakukan verifikasi oleh Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Toba Samosir ditemukan bahwa ada dokumen yang belum lengkap yaitu dalam Fomulir B1 disebutkan bahwa Monang Sitorus adalah mantan narapidana, namun tidak ada salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam berkas syarat calon tersebut, sementara surat pernyataan menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi. Iklan di media cetak yang memuat pernyataan yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan bukti pemungumuman di media massa sudah ada, namun karena kesemua syarat tersebut bersifat kumulatif maka jika salah satu dokumen tidak ada maka tidak dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Hal ini selaras dengan fakta sidang bahwa Pengadu tidak menyerahkan berkas salinan putusan pengadilan tetapi hanya mengunggah pada SILON KPU Kabupaten Toba Samosir yang berdasarkan keterangan Pihak Terkait operator KPU Kabupaten Toba Samosir isinya tidak dapat diakses dan diketahui Teradu IV s.d Teradu VIII. Hal ini diakui oleh Pengadu yang memilih untuk tidak menyerahkan salinan putusan kepada Teradu IV s.d Teradu VIII dengan alasan terikat pakta integritas internal Parpol. Berdasarkan hal tersebut diperkuat dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 001/LP/PL/Adm/Prov/02.00/I/2019, pada hari Rabu tangal 20 Februari 2019, yang Menyatakan Terlapor II (KPU Kabupaten Toba Samosir) tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait tata cara, prosedur dan mekanisme penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir. DKPP menilai Teradu IV s.d Teradu VIII telah cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan syarat calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana perkara korupsi yang dicalonkan oleh Partai Politik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu yang menyatakanTeradu IX s.d Teradu XV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sengaja mengabaikan bukti-bukti persidangan yang ada didalam pertimbangan putusan. DKPP berpendapat Teradu IX s.d XV telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu IX s.d XV juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu IX s.d XV sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Pasal 100 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan Bawaslu Nomor (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Teradu IX s.d XV mengatakan tindakan Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu telah lalai dan mengabaikan prosedur standar penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Terhadap kelalaian tersebut Teradu IX s.d Teradu XV telah menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir sebagaimana dictum huruf b Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register: 001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019 tertanggal 20 Februari 2019. Sedangkan terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu IX s.d Teradu XV tidak memasukkan serta mempertimbangkan keterangan Berlin Marpaung yang menjelaskan bahwa yang dimaksud pada pencalonan tidak ada membuat laporan adalah dalam masa tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai Daftar Calon Tetap (DCT) yang dijelaskan pada tanggal 14 Januari 2019 telah dijelaskan oleh Teradu IX s.d Teradu XV. Teradu IX s.d Teradu XV menjawab telah menilai semua keterangan dari para saksi maupun terlapor, Teradu IX s.d Teradu XV juga telah memeriksa kembali risalah persidangan yang didasarkan pada fakta persidangan dan rekaman video pada saat persidangan yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis. Sikap dan perilaku Teradu IX s.d XV telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara Pemilu yang patut mendapatkan apresiasi. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IX s.d XV meyakinkan DKPP; [4.3.4] Menimbang dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu XVI s.d XX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia telah bertindak tidak sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dalam pemeriksa Koreksi Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dalam ketentuan Pasal 95 huruf h Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu XVI s.d. XX berwenang untuk melakukan koreksi terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan Pasal 62 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan: “Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan ini, pemeriksaan permohonan koreksi atas Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota oleh Bawaslu hanya bersifat judex juris (penerapan hukum semata), tidak termasuk pemeriksaan judex factie (fakta hukum dan bukti). Dalam fakta persidangan KPU Kabupaten Toba Samosir mengatakan bahwa perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan syarat bakal calon sebagaimana tercantum dalam Lampiran Model BA.HP-DPRD Kabupaten terhadap dokumen bakal calon Monang Sitorus dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Pada tanggal 31 Juli 2018, Partai Perindo menyerahkan dokumen perbaikan kelengkapan, namun terhadap kekurangan dokumen atas nama Monang Sitorus yaitu salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diserahkan sampai dengan batas waktu terakhir yang telah ditentukan (tanggal 22 Juli 2018 s.d. 31 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Juli 2018) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 7 huruf b Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, Teradu XVI s.d Teradu XX dalam Putusan Koreksi Nomor 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, yang pada intinya menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019 karena penerapan ketentuan hukum dalam Putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018. DKPP berpendapat bahwa Teradu XVI s.d XX sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu XVI s.d XX telah menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dengan melaksanakan langkah-langkah menerima, memeriksa dan mengkaji laporan yang diajukan oleh Pengadu, hal ini dibuktikan dengan Putusan Koreksi Nomor 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu XVI s.d XX sebagai penyelenggara Pemilu telah memeriksa dan memutus judex juris atas permohonan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, telah sesuai dengan batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Sikap dan perilaku Teradu XVI s.d XX telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu XVI s.d XX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, dan Teradu XX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Juniat Sitorus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Teradu II Thomson Manurung, dan Teradu III Romson Purba selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Hendri Marudin H. Pardosi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir, Teradu V Sahat Sibarani, Teradu VI Rantau Pasaribu, Teradu VII Charles Pangaribuan dan Teradu VIII Sugar Fernando Sibarani selaku Anggota KPU Kabupaten Toba Samosirterhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Syafrida Rachmawati Rasahan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Teradu X Hardi Munthe, Teradu XI Agus Salam, Teradu XII Marwan, Teradu XIII Henry Simon Sitinjak, Teradu XIV Suhadi Sukendar Situmorang, dan Teradu XVJohan Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu XVI Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Teradu XVII Ratna Dewi Pettalolo, Teradu XVIII Fritz Edward Siregar, Teradu XIX Mochammad Afifuddin dan Teradu XX Rahmat Bagja selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 8. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo dan Ida (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Budhiati masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,