III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Toba Samosir, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir,
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua dan Anggota
Bawaslu Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, dan III pernah menerima laporan dugaan pelanggaran
Administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tobasa yang
disampaikan oleh Saudara Berlin Marpaung pada tanggal 21 Desember 2018;
2. Bahwaterhadap Laporan yang disampaikan tersebut Bawaslu Tobasa telah
menghentikan Laporan yang disampaikan pada tanggal 07 Januari 2018,
yangmana dalam status laporan yang diumumkan oleh Bawaslu Tobasa telah
terjadi banyak kesalahan dalam membuat status dari laporan yang diumukan
antara lain:
a. Status yang diumumkan tertulis Status Temuan bukan sebagai Status
Laporan;
b. Laporan dihentikan oleh Bawaslu Tobasa namun didalam Status
Temuan (ic. laporan) telah dibuat nomor register laporan yangmana
sesuai ketentuan jika laporan dihentikan tidak memenuhi syarat formil
maka laporan tidak diregister;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Bahwa dalam mengumumkan status temuan (ic. Laporan) Bawaslu
Tobasa telah salah membuat tanggal status yakni 07 Januari 2018
yangmana kemungkinan itu tanggal 07 Januari 2019 sehingga Kabur;
d. Bahwa jika kehendak Bawaslu Tobasa sebenarnya ingin membuat
tanggal 07 Januari 2019 didalam status laporan tersebut maka
Bawaslu Tobasa lewat waktu dalam proses penanganan yang
seharusnya dilaksanakan dalam ketentuan peraturan Bawaslu nomor 7
tahun 2018;
e. Bahwa dalam pengumuman pemberitahuan Tentang Status Temuan,
tertanggal 07 Januari 2018 ada perbedaan yangmana pada yang
menandantangani Ketua dan para Anggota Bawaslu Toba Samosir,
sedang di dalam yang diajukan oleh Bawaslu Toba Samosir pada saat
persidangan di Bawaslu Sumut hanya Ketua yang menandantangani
pengumuman tersebut, sehingga jelas terlihat Ketua dan para Anggota
Bawaslu tidak profesional untuk menjalankan tugasnya sebagai
Penyelenggara Pemilu.
3. Bahwa Teradu II Thomson Manurung selaku Divisi Hukum, Penindakan
Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (HPPPS), dalam menanggungjawabi
proses dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak Ada MEMBUAT KAJIAN
AWAL (form B.5) dalam menentukan pelanggaran itu dihentikan melainkan
langsung saja menentukan status laporan didalam Berita Acara Pleno
Bawaslu Tobasa tanggal 07 Januari 2019 hal ini sudah sejalan dengan
pertimbagan putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor:
07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019 tertanggal 13 Maret 2019 pada halaman
25 dan halaman 26 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Kajian Awal
sangat perlu dibuat karena memberikan kepastian hukum dalam proses
penaganan pelanggaran dan hal tersebut tidak dilakukan maka sudah jelas
MENYALAHI Aturan yang ada;
4. Bahwa Teradu II, didalam persidangan laporan pelanggaran Administratif yang
disampaikan DPD Partai Perindo Tobasa melalui Kuasa hukumya di Kantor
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Secara TERANG dan MENYAKINKAN bahwa
dirinya TIDAK MEMAHAMI Proses penanganan Pelanggaran yang dilakukan
oleh Pengawas pemilu divisi HPPPS, adapun hal ini diketahui ketika Majelis
Pemeriksa Bawaslu Provinsi Sumatera mempertanyakan hal tersebut kepada
Teradu II, bahwa terhadap hal ini sangat Fatal bila penyelenggara pemilu
tidak memberikan Prinsip Kepastian Hukum sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 11 huruf (a), (c), (d) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa seandainyapun laporan tersebut dihentikan maka Bawalu Tobasa
sudah seharusnya menjadikan laporan yang dihentikan sebagai Informasi
Awal untuk selanjutnya dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Admnistratif
namun akan tetapi FAKTANYA tidak dilakukan oleh Bawaslu Tobasa sehingga
laporan pelanggaran terkait tidak masuknya Sdra Drs monang sitorus
kedalam DCT akibat tindakan KPU Tobasa yang tidak sesuai dengan
Prosedur, Tatacara dan/atau Mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU
No. 31 Tahun 2018 tidak dilaksanakan sehingga penanganan pelanggaran
menjadi bertele-tele;
6. Bahwa secara kelembagaan yang kolektif kolegial maka perbuatan Teradu I, II,
III telah melanggar Pasal 15 huruf (a), (c), (d), (e), (f), Pasal 16 huruf (a), (d),
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pasal 17huruf (b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana perbuatan
tersebut mengakibatkan Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor
tidak tertangani sesuai ketentuan yang berlaku dan terhadap perbuatan
pelanggaran Administratif terkait tatacara, Prosedur dan/atau Mekanisme
yang dilakukan oleh KPU Tobasa karena tidak memasukkan Saudara Drs.
Monang Sitorus kedalam DCT pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung
No.46 P/HUM/2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20
tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dimana sudah berpotensi Menghilangkan Hak
Konstitusional Sdra Drs. Monang Sitorus untuk Dipilih sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir;
7. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, VIII selaku penyelenggara Pemilu telah bertindak
tidak sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemiu sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 9 huruf (a), Pasal 10 huruf (a), (c), (d), Pasal 11 huruf (a), (c), (d),
Pasal 12 huruf (d), (e), Pasal 15 huruf (a), (c), (d), (e), (f), Pasal 16 huruf (a), (d),
Pasal 17 huruf (b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adapun tindakan
tersebut kami uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Tobasa dalam Suratnya tanggalNomor : 4131/PL.01.4-
SD/1212/KPU-Kab/XII/2018, Sifat : Penting, Perihal : Penjelasan
Pencalonan An. Drs. Monang Sitorus, SH., MBA, tertanggal 4 Desember
2018, yang menyebutkan bahwa pada pokoknya tidak ada dasar
memasukan Saudara Drs. Monang Sitorus, SH. MBA kedalam DCT
Tambahan karena belum pernah menyerahkan Salinan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa hal ini telah tidak
sesuai dengan fakta yang ada, dimana DPD Partai Perindo Kabupaten
Tobasa telah menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap kepada KPU TOBASA hal ini dibuktikan adany dalam SILON
KPU TOBASA yang bisa didownloadnya Salinan Putusan yang
berkekuatan hukum tetap an. Drs. Monang Sitorus dalam bentuk pdf,
sehingga tidak ada alasan KPU bahwa Partai Perindo belum ada
menyerahkan Salinan Putusan tersebut;
b. Bahwa KPU Tobasa terkesan mencari-cari celah untuk tidak memasukkan
saudara Drs. Monang Sitorus kedalam DCT Tambahan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tobasa karena apabila sudah adanya teruploadnya
salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam bentuk
pdf didalam SILON KPU TOBASA maka tidak ada alasan untuk tidak
memasukkan saudara Drs.Monang Sitorus kedalam DCT Tambahan
untuk Dapil 3, mengingat tidak adanya dilakukan pergantian Bakal Calon
oleh DPD Partai Perindo Tobasa;
c. Bahwa KPU Tobasa diduga telah melanggar Mekanisme pencalonan yang
ada sebagaimana yang diinginkan dalam Putusan Mahkamah Agung dan
Peraturan KPU terkait diperbolehkannya Mantan Napi Koruptor sebagai
Calon Anggota DPRD, hal ini khusus untuk saudara Drs. Monang Sitorus
segala Dokumen-dokumen Pencalonannya telah dilengkapi seluruhnya
oleh Partai Perindo Tobasa hal ini dapat dilihat dalam SILON KPU Tobasa.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
8. BahwaKPU Tobasa tidak melayani dan menginformasikan argumen-argumen
Hukum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31
tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 20 tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
kepada DPD Partai Perindo melalui sauadari Nurma Sari sebagai penghubung
beberapa kali mempertanyakan kepada Saudara Komisioner KPU Tobasa
terkait hal apa saja yang harus dilakukan oleh Partai Perindo terhadap
Pencalonan Sdra Drs. Monang Sitorus namun komisioner KPU tersebut
menyampaikan bahwa tidak dapat lagi diproses karena Partai Perindo
sebelumnya tidak pernah mengajukan Sengketa, dan terhadap keadaan
tersebutlah KPU Tobasa masih bertahan dan mengimplementasikan PKPU 20
Tahun 2018 bukan PKPU 31 tahun 2018 yang Tentunya dapat
mengakibatkan HILANGNYA HAK KONSTITUSIONAL saudara Drs. Monang
Sitorus, S.H., MBA sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tobasa sehingga
tidak terproses sesuai ketentuan per Undang-undangan;
9. Bahwaseharusnya KPU Tobasa dapat memasukkan Saudara Drs. Monang
Sitorus, S.H., MBA kedalam DCT pasca Putusan Mahkamah Agung jika telah
membaca dan Memahami isi dari Pasal 45A ayat (1), (2), (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota, yangmana demi adanya Kepastian Hukum PKPU
31 Tahun 2018 adalah merupakan peraturan hukum yang paling tinggi
daripada Keputusan KPU RI Nomor 1097/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018
tertanggal 20 September 2018 secara HIRARKI Perundang-undangan,
sehingga dengan kata lain partai Perindo Kabupaten Tobasa cukup
menyerahkan kembali dokumen yang diminta sebagaimana diatur dalam
Pasal 45A ayat (2) dan (3) PKPU 31 Tahun 2018 yang antara lain:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang
menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang
menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa
lokal atau nasional.
Yangmana keempat dokumen tersebut diserahan paling lama 3 hari setelah
PKPU 31 Tahun 2018 diundangkan, sehingga proses sengketa yang harus
ditempuh terlebih dahulu menurut Keterangan Komisioner KPU Tobasa yang
disampaikan kepada Saudari Nurma Sari adalah suatu sikap dan pernyataan
yang salah dan tidak sesuai dengan Tata cara, Prosedur atau Mekanisme
yang diatur dalam PKPU 31 Tahun 2018.
10. Bahwaterhadap uraian tersebut diatas maka sudah teranglah bahwa KPU
Tobasa telah melakukan pelanggaran Prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu
yang tidak melayani dengan benar dan berlaku adil bagi siapapun
terkhususnya bagi Sdra Drs. Monang Sitorus;
11. BahwaTeradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV selaku penyelenggara Pemilu dan
Majelis Pemeriksa dan Memutus laporan dugaan pelanggaran Administratif
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang dilakukan oleh Bawaslu Tobasa dan KPU Tobasa sebagaimana
termaktub dalam putusan nomor: 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00.00/I/2019,
telah bertindak tidak sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemiu
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 huruf (a), (c), (d), Pasal 11 huruf (a),
(c), (d),Pasal 15 huruf (a), (c), (d), (e), (f), Pasal 16 huruf (a), (d), Pasal 17 huruf
(b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adapun tindakan tersebut kami
uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV( ic.Majelis Pemeriksa) sengaja
mengabaikan bukti-bukti persidangan yang ada didalam pertimbangan
putusannya bahwa antara faktanya Saudara Berlin Marpaung
menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran Administratif yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Tobasa dengan Format B1 Laporan
adalah tanggal 21 Desember 2018 sebagaimana bukti Pelapor sampaikan
pada sidang pemeriksaan di Bawaslu Provinsi dengan tanda bukti P-1
dan oleh Bawaslu Tobasa tidak ada menyerahkan seketika form tanda
bukti Laporan (form B3) yang faktanya baru diserahkan kepada pelapor
tanggal 06 februari 2019 oleh staf bawaslu tobasa yang bernama Rotua
Berliana;
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Majelis Pemeriksa) tidak ada
memasukkan serta mempertimbangkan keterangan Saudara Berlin
Marpaung yangmana faktanya dimuka sidang Saudara Berlin Marpaung
sudah menjelaskan bahwa terhadap keterangan yang dibuatnya
tertanggal 14 Januari 2019 adalah menjelaskan bahwa yang dimaksud
pada pencalonan tidak ada membuat laporan adalah dalam masa
tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai Daftar Calon Tetap (DCT).
12. BahwaBawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak menindaklanjuti surat Surat
Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal surat penerusan surat
permohonan dan atau pengaduan dari Timbul Tambunan SH selaku Kuasa
dari Monang Sitorusdan Surat Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor 2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018 tertanggal 29
November 2018 perihal Jawaban Surat Nomor: 0107/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/11/2018) secara Paripurna dan terkesan membiarkan
permasalahan yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Sdra
Drs. Monang Sitorus terkait tidak dimasukkannya kedalam DCS Anggota
DPRD Kabupaten Toba Samosir yang bilamana hal ini ditindaklanjuti secara
paripurna maka proses hukum yang dilakukan oleh DPD Partai Perindo
terkait pencalonan Sdr. Drs Monang Sitorus tidak akan berlarut-larut serta
bertele-tele sehingga tidak ada memberikan prinsip Kepastian Hukum;
13. BahwaMajelis Pemeriksa BawasluProvinsi Sumatera Utara telah keliru dan
terkesan bertindak mengabaikan seluruh bukti-bukti dan keterangan saksi-
saksi yang diajukan oleh pelapor dalam persidangan pemeriksaan dimana
secara faktanya seluruh dalil-dalil laporan dapat dibuktikan,yangmana dalam
putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang Menyatakan Terlapor I
terbukti lalai dan mengabaikan standard prosedurdalam menangani laporan
dugaan pelanggaran pemilihan umumsehingga sudah Sepatutnyalah dan
telah beralasan HUKUM peristiwa tersebut menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan peristiwa dugaan pelanggaran Administratif yang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dilakukan oleh KPU Tobasa karena tidak melayani dan menginformasikan
argumen-argumen Hukum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dapat mengakibatkan
HILANGNYA HAK KONSTITUSIONAL SaudaraDrs. Monang Sitorus, S.H., MBA
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir sehingga tidak
terproses dan terkesan terjadi pembiaran adanya dugaan pelanggaran yang
tidak diperiksa yang pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan tersebut
merupakan keadaan yang memiliki kehendak yang sama untuk ditangani
dengan proses penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Peraturan Perundang undangan;
14. BahwaBawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Putusannya,telah keliru dan
terkesan mengabaikan isi dari pasal 45A ayat (1), (2), (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang isinya:
(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.
(2) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1
dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga
pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b.
salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c.
surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang
menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti
pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal
atau nasional.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan.
Bahwa dengan berdasarkan pasal 45A ayat (1), (2), (3) diatas seharusnya
Partai Perindo tidak perlu mengajukan Sengketa sebagaimana yang
dinyatakan oleh KPU Tobasa karena tidak ada diatur dalam Peraturan KPU
no 31 Tahun 2018 bahwasanya mantan narapidana korupsi yang dikatakan
memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD pasca keluarnya putusan
Mahkamah Agung harus menempuh Sengketa Administrasi sebagaimana
yang disebutkan dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 1097/PL.01.4-
SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 20 September 2018.
15. BahwaBawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Kesimpulan Majelis
Pemeriksa angka 4 (empat) pada halaman 50 dalam Putusan akhir bersifat
TIDAK BENAR dan TIDAK TEPAT dalam Menerapkannya kedalam Proses
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Laporan yang di Periksa oleh Majelis Pemeriksa karena PKPU 20 tahun 2018
tidak dapat lagi dijadikan acuan dalam pembenaran tindakan KPU Tobasa
namun akan tetapi harusnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
MEMPERTIMBANGKAN Tata Cara, PROSEDUR ,atau Mekanisme yang diatur
dalam PKPU 31 Tahun 2018. Sehingga dalam hal ini Majelis Pemeriksa juga
TURUT Bertindak Keliru karena telah mengesampingkan peraturan Terbaru
yang ada sehingga menurut kesimpulan kami bahwa Majelis Pemeriksa
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengabaikan Tujuan hukum
sebenarnya yakni KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN yang
juga merupakan azas penyelenggara pemilu sehingga jika azas ini terbukti
sengaja di abaikan maka berdampak HILANGNYA Hak Konstistusional
Saudara Drs. Monang Sitorus, S.H., MBA sebagai Calon Anggota DPRD
Kabupaten Toba Samosir untuk Dapil 3 dari partai Perindo Kabupaten Toba
Samosir;
16. BahwaTeradu XVI, XVII, XVIII, XIX, XX selaku penyelenggara Pemilu dan
Majelis Pemeriksa Koreksi Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang
termaktub dalam putusan Koreksi nomor :
07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019 tertanggal 13 Maret 2019, telah
bertindak tidak sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemiu sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 10 huruf (a), (c), (d), Pasal 11 huruf (a), (c), (d),Pasal
15 huruf (a), (c), (d), (e), (f), Pasal 16 huruf (a), (d), Pasal 17 huruf (b)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adapun tindakan tersebut kami
uraikan sebagai berikut:
a. Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, XX dalam memutus permintaan Koreksi
yang diajukan oleh DPD Partai Perindo tidak memberikan keadilan dan
Kepastian hukum, Bahwa hal tersebut secara JELAS dan NYATA dapat
dilihat dari Salinan Putusan yang diterima oleh DPD Partai Perindo
Melalui kami selaku kuasa hukumnya pada tanggal 27 Maret 2019 oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
b. Bawaslu RI didalam memutus permintaan Koreksi dalam pertimbangan
hukum dan kesimpulan sebagaimana dalam halaman 26 dan 27 TIDAK
ADA MENIMBANG TERKAIT KPU TOBASA yang tidak melayani Peserta
Pemilu yakni DPD PARTAI PERINDO TOBASA terkait pencalonan Sdra
Drs Monang Sitorus sebagai bentuk Dugaan Pelanggaran Administratif
terkait tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme sebagaimana yang
diatur dalam PERATURAN KPU No. 31 Tahun 2018, namum FAKTANYA
Bawaslu RI mendukung Kesimpulan Bawaslu Provinsi Sumtera Utara
dalam Putusannya yang masih Menerapkan PKPU 20 Tahun 2018 dalam
penanganan laporan terkait Pencalonan Sdra Drs. Monang Sitorus, SH.
MBA yang disampaikan oleh DPD Partai Perindo Tobasa.
17. Bahwadengan demikian jelaslah terbukti bahwa Bawaslu RI Turut
menghilangkan Hak Konstitusional Sdra Drs. Monang Sitorus, SH., MBA
melalui Putusan Koreksi yang tidak mencerminkan Keadilan, Kepastian
Hukum serta dilakukan dengan tidak penuh ketelitian yang mengakibatkan
putusan tersebut Merugikan Pemohon, bahwa terhadap hal tersebut sudah
layak dan sepatutnya melalui Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu melakukan kontrol terhadap perilaku penyelenggara pemilu serta
Hasil tindakan (Produk Hukum) dari perilaku penyelenggara pemilu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terkhususnya dalam bentuk Putusan dengan cara memerintahkan Bawaslu
RI agar dilakukan PENINJAUAN ULANG terhadap Putusan Koreksi Bawaslu
RI dengan mengutamakan serta memperhatikan Hak-hak Konstitusional
Sdra Drs. Monang Sitorus, SH.MBA untuk dipilih sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tobasa dari Dapil 3 yang dicantumkan kedalam Daftar
Calon Tetap Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Penerimaan Laporan, tertanggal 21 Desember
2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari
Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Toba Samosir,
tertanggal Balige 7 Januari 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari
Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Toba Samosir,
tertanggal Balige 7 Januari 2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Putusan Nomor : 46 P/HUM/2018, tertanggal 13
September 2018;
Bukti P-5 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan di
Jakarta tertanggal 19 September 2018 DAN Lampiran Model
B-3 : Fakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten Kota;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Nomor : 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-
Kab/XII/2018, Sifat : Penting, Perihal : Penjelasan Pencalonan
An. Drs. Monang Sitorus, SH., MBA, Balige 4 Desember 2018,
yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Toba Samosir;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Sistem Imformasi Pencalonan (SILON);
Bukti P-8 : FotokopiPutusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera
Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019,
tertanggal 20 Februari 2019;
Bukti P-9 : FotokopiSurat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Indonesia Nomor :1556/K. Bawaslu/PM.06.00/IX/2018, Sifat
: Segera, Lampiran 1 (satu) berkas, Perihal : Penerusan Surat
Permohonan dan atau Pengaduan Dari Timbul Tambunan,
SH, tertanggal 24 September 2018;
Bukti P-10 : FotokopiSurat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor :2021/K. Bawaslu/PM.06.00/XI/2018, Sifat
: Segera, Lampiran 1 (satu) berkas, Perihal :Jawaban Surat
Nomor 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/11/2018,
tertanggal 29 November 2018;
Bukti P-11 : FotokopiPutusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019,
tertanggal 13 Maret 2019;
Bukti P-12 : FotokopiSurat Partai Perindo Nomor :321-P.2/DPP-PARTAI
PERINDO/III/2019, Perihal : Permohonan Rekomendasi atas
Pencoretan Caleg Partai Perindo Dari Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Dapil 3 oleh KPUD
Kabupaten Toba Samosir, tertanggal 04 Maret 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN III
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, dan Teradu III telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I, II, dan Teradu III membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, dan Teradu III memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Toba Samosir menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilu atas nama Berlin Marpaung yang diterima pada tanggal
21 Desember 2018 dengan Nomor Registrasi
No.02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018 yang diterima oleh Staf Divisi
HPPS Bawaslu Kabupaten Toba Samosir atas nama Erikson Sitorus;
2. Bahwa tanda terima telah diberikan kepada pelapor atas nama Berlin
Marpaung langsung dan tandatangan bukti penerimaan laporan yaitu Form
B-3 pada tanggal 21 Desember 2018;
3. Bahwa yang menerima laporan dugaan pelanggaran atas nama Berlin
Marpaung adalah staf Divisi HPPS atas nama Erikson Sitorus dengan
menyerahkan berupa bukti sebagai berikut:
a. Bahwa putusan No 86/PID-B/PN Balige tidak berleges dan putusan tidak
lengkap yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir
pada tanggal 21 Desember 2018 khususnya dengan kata “Mengadili” tidak
ada atau tidak lengkap;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Bahwa putusan “perkara yang mana” dimasukkan oleh Drs.Monang
Sitorus, SH, MBA ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Teradu juga tidak
mengetahuinya;
c. Bahwa putusan Nomor 43/P/HUM/2018 tertanggal 13 September 2018
tentang Narapidana Koruptor diperbolehkan mendaftar tidak ada
dilengkapi oleh pelapor. Tetapi yang disampaikan oleh pelapor adalah
putusan Nomor 46/P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018 yang isinya
antara lain: “karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
tidak berlaku umum”;
d. Bahwa pelapor tidak ada melampirkan bukti klarifikasi terhadap partai
Perindo, sebagaimana yang disebutkannya pada laporan dugaan
pelanggaran pada tanggal 21 Desember 2018 tetapi Bawaslu Kabupaten
Toba Samosir ada melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPC Partai
Perindo Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 09 Oktober 2018 dan 10
Oktober 2018, tetapi pelapor hanya hadir pada tanggal 09 Oktober 2018.
4. Bahwa laporan pelapor Berlin Marpaung yang diajukan pada tanggal 21
Desember 2018 tidak menyalahi ketentuan batas waktu penanganan
pelanggaran sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Perbawaslu 07 tahun
2018 sehingga dengan demikian Bawaslu Kabupaten Toba Samosir tidak
melanggar ketentuan administrasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu;
5. Bahwa Laporan No.02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018 tanggal 21
Desember 2018 telah ada kesalahan pengetikan dan berdasarkan Berita
Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang dituliskan Laporan
bukan Temuan tertanggal 07 Januari 2019;
6. Bahwa Teradu II tidak mungkin tidak memahami tugasnya berdasarkan UU
No 07 tahun 2017 pasal 101 ayat (a) poin 1 dan 2, yang berbunyi: “Bawaslu
kabupaten/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu”.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 huruf (a),(c), dan (d) peraturan DKPP
No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik;
7. Bahwa Teradu II membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu
tertanggal 07 Januari 2019 dan dalil Pengaduan Pengadu sama sekali tidak
benar yang menyatakan Teradu II tidak pernah membuat kajian awal;
8. BahwaLaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak ditindaklanjuti karena telah
melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang No.07 Pasal 454
ayat 6 yang berbunyi: “Laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat 4 disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya
dugaan pelanggaran pemilu;
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Samosir pada Tanggal 07 Januari 2019
telah mengirimkan Surat Pemberitahuan status laporan dengan Nomor
Registrasi No.02/LP/PL/Kab.Toba Samosir/02.27/12/2018 atas nama Berlin
Marpaung, Yang dinyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut
tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ambang batas waktu yang
ditentukan oleh undang-undang dan dinyatakan dihentikan;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Samosir tidak pernah menghilangkan hak
Konsitusional Saudara Drs. Monang Sitorus,SH,M.BA. Hal ini dibuktikan
dengan tidak adanya pendaftaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu yang dilakukan Drs. Monang Sitorus,SH,M.BA melalui DPD Partai
Perindo Kabupaten Toba Samosir kepada Bawaslu Kabupaten Tobasa.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sebagaimana dimaksud Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah Upaya
Hukum Peserta Pemilu yang merasa dirugikan dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan Pemilu Undang-undang No 07 Tahun 2017 Pasal 466, berbunyi :
“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu
dan Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan
KPU Kabupaten/Kota”;
11. Bahwa Berlin Marpaung sering datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Toba
Samosir sesuai dengan daftar hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba
Samosir dan tidak mungkin dia tidak mengetahui perkembangan dari laporan
yang diadukannya;
12. Bahwa Berlin Marpaung secara tiba-tiba mengirimkan Surat Pernyataan pada
Tanggal 14 Januari 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang
menyatakan bahwa Beliau tidak pernah membuat Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu baik secara lisan ataupun tertulis kepada Bawaslu
Kabupaten Toba Samosir (Teradu I, II, dan III) tidak mengerti apa maksud
dari isi surat pernyataan tersebut;
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Samosir menghadiri Undangan Sidang
Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan telah mendapatkan Sanksi Peringatan dan akan dilakukan
Pembinaan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
2506/K.BAWASLU-Prov.SU/KP.08.03/02/2019 Tanggal 25 Februari 2019;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, dan Teradu III memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, dan Teradu III, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi laporan dugaan pelanggaran pemilu atas nama
Berlin Marpaung yang diterima pada tanggal 21 Desember
2018 dengan Nomor Registrasi No.
02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018 yang diterima oleh
Staf Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Toba Samosir atas
nama Erikson Sitorus;
Bukti T-2 : Fotokopi Berlin Marpaung langsung dan tandatangan bukti
penerimaan laporan yaitu Form B-3 pada tanggal 21
Desember 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Putusan No 86/PID-B/PN Balige tidak berleges dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
putusan tidak lengkap yang disampaikan pelapor ke Bawaslu
Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 21 Desember 2018
khususnya dengan kata “Mengadili” tidak ada atau tidak
lengkap;
Bukti T-4 : Fotokopi Putusan nomor 43/P/HUM/2018 tertanggal 13
September 2018 tentang Narapidana Koruptor diperbolehkan
mendaftar tidak ada dilengkapi oleh pelapor. Tetapi yang
disampaikan oleh pelapor adalah putusan Nomor
46/P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018 yang isinya
antara lain: “karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan tidak berlaku umum”;
Bukti T-5 : Fotokopi Bawaslu Kabupaten Toba Samosir ada melakukan
klarifikasi terhadap Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten
Toba Samosir pada tanggal 09 Oktober 2018 dan 10 Oktober
2018, tetapi pelapor hanya hadir pada tanggal 09 Oktober
2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Perbawaslu 07 tahun
2018 sehingga dengan demikian Bawaslu Kabupaten Toba
Samosir tidak melanggar ketentuan administrasi dalam
penanganan pelanggaran Pemilu;
Bukti T-7 : Fotokopi Laporan No.02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018
tanggal 21 Desember 2018 telah ada kesalahan pengetikan
dan berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten
Toba Samosir yang dituliskan Laporan bukan Temuan
tertanggal 07 Januari 2019;
Bukti T-8 : Fotokopi Teradu II membuat Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran Pemilu tertanggal 07 Januari 2019;
Bukti T-9 : Fotokopi Undang-Undang No.07 Pasal 454 ayat 6 yang
berbunyi: “Laporan pelanggaran pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat 4 disampaikan paling lama 7 hari kerja
sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu;
Bukti T-10 : Fotokopi Berlin Marpaung secara tiba-tiba mengirimkan
Surat Pernyataan pada Tanggal 14 Januari 2019 kepada
Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang menyatakan bahwa
Beliau tidak pernah membuat Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu baik secara lisan ataupun tertulis kepada Bawaslu
Kabupaten Toba Samosir (Teradu I, II, dan III) tidak mengerti
apa maksud dari isi surat pernyataan tersebut;
Bukti T-11 : Fotokopi Bawaslu Kabupaten Toba Samosir menghadiri
Undangan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif
Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan telah
mendapatkan Sanksi Peringatan dan akan dilakukan
Pembinaan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor: 2506/K.BAWASLU-Prov.SU/KP.08.03/02/2019
Tanggal 25 Februari 2019;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, V, VI, VII, DAN VIII
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.6] Menimbang bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Perindo telah mengajukan surat Pencalonan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam
MODEL B-DPRD KABUPATEN;
2. Bahwauntuk Dapil Toba Samosir 3 (tiga) Partai Perindo telah menyerahkan
Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 dalam Model B1-DPRD KABUPATEN atas nama Drs. Monang Sitorus,
SH., MBA adalah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir
dengan nomor urut 1 (satu);
3. Bahwa Partai Perindo telah menyerahkan Surat Pernyataan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama
Drs. Monang Sitorus, SH., MBA dalam Model BB1-DPRD KABUPATEN;
4. Bahwa Partai Perindo telah menyerahkan Informasi Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam Model BB2-
DPRD KABUPATEN;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf b angka 13 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada prinsipnya menjelaskan
terhadap calon legislatif mantan terpidana yang bersangkutan bersedia secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
adalah mantan terpidana untuk memenuhi kelengkapan berkas pencalonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (7) Point a sampai dengan point d
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
sebagai berikut:
a. Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang
menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang
menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa
lokal atau nasional.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(1) Partai Politik mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon
dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pengajuan bakal calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(3) Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan
dokumen administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai
Politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal
calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan
pengajuan bakal calon dan dokumen administrasi bakal calon kedalam
Silon.
7. Bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir sampai dengan tanggal 18 Juli 2018
telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen
pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 dari Partai Persatuan Indonesia Kabupaten Toba Samosir pada
daerah Pemilihan sejumlah 5 (lima) dengan hasil verifikasi sebagaimana
terlampir yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 2640/PL.01.4-
BA/1212/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan
Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019;
8. Bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir telah menyerahkan Berita Acara Hasil
Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam
Lampiran Model BA.HP-DPRD KABUPATEN terhadap dokumen bakal calon
atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA yang BMS (Belum Memenuhi
Syarat) ada 3 (tiga) dokumen, yaitu:
a. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
b. Pas Photo ukuran 4X6; dan
c. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
9. Bahwa bakal calon atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA merupakan
mantan terpidana sesuai dengan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model BB.1-DPRD
Kabupaten) dan Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model BB.2-DPRD Kabupaten) yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 2640/PL.01.4-BA/1212 KPU-Kab/VII/2018
tanggal 21 Juli 2018 Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 yang ditandatangani oleh petugas penghubung Partai Perindo
Kabupaten Toba Samosir sesuai Surat Mandat Nomor : 008-
D1.SM/DPD.Partai Persatuan Indonesia.TS/VI/2018, Tanggal 15 Juli 2018
atas nama Berlin Marpaung;
10. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 Partai Perindo menyerahkan dokumen
perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan syarat bakal calon anggota
DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ke KPU Kabupaten
Toba Samosir, dokumen atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA untuk
salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap TIDAK
DISERAHKAN sampai dengan batas waktu yang ditentukan (Tanggal 22 Juli
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2018 sampai dengan 31 Juli 2018) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Pasal 8 point 7 huruf b sesuai tahapan
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019);
11. Bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir telah melakukan verifikasi kelengkapan
dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 2890/PL.01.4-BA/1212/KPU-Kab/VIII/2018 (Bukti T-8); dan Berita
Acara dimaksud telah diserahkan kepada Partai Perindo Kabupaten Toba
Samosir;
12. Bahwa bakal calon atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA tidak
ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap
(DCT);
13. Bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir sudah menerima Surat Suara Untuk
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019;
14. Bahwa terkait surat Partai Perindo Nomor : 018/D.1/DPD Partai
PERINDO.TS/XII/2018, Tanggal 01 Desember 2018 tentang Permohonan DCT
Tambahan, sudah dijawab oleh KPU Kabupaten Toba Samosir dengan nomor
surat 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-Kab/1212/2018, sifat Penting, Perihal
Penjelasan Pencalonan Atas Nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA Tertanggal
04 Desember 2018;
15. Bahwa benar surat dari Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir, dengan
nomor surat : 018/D.1/DPD Partai PERINDO.TS/XII/2018, Tanggal 01
Desember 2018, Perihal Permohonan DCT Tambahan, telah dibalas KPU
Kabupaten Toba Samosir dengan surat nomor : 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-
Kab/XII/2018, Tanggal 04 Desember 2018, Sifat Penting, Perihal Penjelasan
Pencalonan atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA. Bahwa Partai Perindo
Kabupaten Toba Samosir tidak ada menyerahkan salinan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Toba Samosir atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA yang merupakan
syarat wajib yang harus dipenuhi secara kumulatif bagi bakal calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus mantan terpidana;
16. Bahwa KPU Toba Samosir tidak terbukti melakukan pelanggaran
administratif pemilu terkait tata cara, prosedur dan mekanisme penerimaan
pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang dibuktikan
dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, pada hari Rabu tanggal 20
Februari 2019, yang kemudian dikuatkan dengan hasil Putusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
007/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, pada hari Rabu tanggal 13 Maret
2019;
17. Bahwa dalam Proses Pencalonan atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA.
Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir tidak pernah mengajukan keberatan
dan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, mulai dari proses
penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dan DCT (Daftar Calon Tetap).
Peraturan KPU yang dipergunakan dalam proses pencalonan sampai tahapan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
DCT adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, sedangkan Peraturan KPU
Nomor 31 Tahun 2018 ditetapkan Tanggal 19 September 2018. Selama proses
pencalonan sampai dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 31 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20
Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir tidak pernah
melengkapi berkas pencalonan atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA
terkait salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun
pada tahapan perbaikan dokumen bakal calon tersebut;
18. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU tersebut pada huruf b diatas, Partai
Perindo Kabupaten Toba Samosir tidak pernah melengkapi dokumen
pencalonan atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA sampai dengan batas
masa perbaikan. Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU
Kabupaten Toba Samosir tidak memiliki dasar hukum untuk memasukkan
bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samposir atas nama Drs. Monang
Sitorus, SH., MBA ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon
Tetap (DCT);
19. Bahwa dalam Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara Nomor : 001/LP/PL/Adm/Prov/02.00/I/2019, pada hari Rabu tangal
20 Februari 2019, Menyatakan Terlapor II (Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Toba Samosir) tidak terbukti melakukan pelanggaran
administratif pemilu terkait tata cara, prosedur dan mekanisme penerimaan
pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir;
20. Bahwa Putusan Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, pada hari Rabu tangal 20 Februari
2019 dikuatkan oleh Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 007/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, pada hari Rabu
tanggal 13 Maret 2019;
21. BahwaYaitu Menguatkan Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor :
001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, yang mana Majelis Pemeriksa Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia berkesimpulan Bahwa
Pertimbangan Majelis Pemeriksa Koreksi berdasarkan penilaian dokumen dan
keterangan saksi-saksi pada pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, menyimpulkan sependapat dengan Pertimbangan hukum Majelis
Pemeriksa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Putusan
Nomor : 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan
ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan
Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII, atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu IV, V, VI,
VII, dan VIII mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Dokumen Model B-DPRD KABUPATEN (Surat
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia);
Bukti T-2 : Fotokopi Model B.1-DPRD KABUPATEN (Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun
2019);
Bukti T-3 : Fotokopi Model BB1-DPRD KABUPATEN (Surat Pernyataan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019) atas nama Drs. Monang Sitorus, SH.,
MBA;
Bukti T-4 : Fotokopi Model BB2-DPRD KABUPATEN (Informasi Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019) atas nama Drs. Monang Sitorus, SH., MBA;
Bukti T-5 : Fotokopi Model BA.HP DPRD KABUPATEN (Berita Acara
Nomor 2640/PL.01.4-BA/1212/KPU-Kab/VII/2018, Tentang
Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019) beserta Lampiran Model BA.HP-DPRD
KABUPATEN (Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi
Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Pada Pemilihan Umum Tahun 2019). Tindaklanjut oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir adalah
undangan sosialisasi pada tanggal 26 Juli 2018 sesuai Surat
Nomor : 2684/PL.01.4-Und/1212/KPU-Kab/VII/2018 tanggal
25 Juli 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Tanda Terima Berita Acara Hasil Verifikasi
Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019;
Bukti T-7 : Fotokopi Tanda Terima Perbaikan Kelengkapan Dokumen
Pengajuan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta Instrumen
Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal
Calon;
Bukti T-8 : Fotokopi Model BA.HP DPRD KABUPATEN PERBAIKAN
(Berita Acara Nomor : 2890/PL.01.4-BA/1212/KPU-
Kab/VIII/2018 Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan
Keabsahan Dokumen Perbaikan bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019) beserta
LAMPIRAN MODEL BA.HP-DPRD KABUPATEN PERBAIKAN
(Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019); dan Tanda Terima Berita Acara Tentang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Hasil Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen
Perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta Daftar Hadir.
Tindaklanjut berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Toba Samosir adalah undangan Penyusunan
Draft DCS pada tanggal 11 Agustus 2018 sesuai surat Nomor
2874/PL.01.4-Und/1212/KPU-Kab/VIII/2018, tanggal 10
Agustus 2018;
Bukti T-9 : Fotokopi Model DCS (Daftar Calon Sementara) dan Model
DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat DaerahKabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 beserta Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 82/HK.03.1-
Kpt/1212/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Daftar Calon
Sementara (DCS) Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019, pada tanggal 11 Agustus 2018. Dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 90/HK.03.1-
Kpt/1212/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan Umum Tahun
2019, pada tanggal 20 September 2018;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir
Nomor 018/D.1/DPD Partai PERINDO.TS/XII/2018, Tanggal
01 Desember 2018 beserta jawaban surat tersebut dari KPU
Kabupaten Toba Samosir dengan surat Nomor :
4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-Kab/1212/2018, Tertanggal 04
Desember 2018;
Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Nomor :
001/LP/PL/Adm/Prov/02.00/I/2019, pada hari Rabu
tanggal 20 Februari 2019;
Bukti T-12 : FotokopiPutusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 007/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, pada
hari Rabu tanggal 13 Maret 2019;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat Nomor 2684/PL.01.4-Und/1212/KPU-
Kab/VII/2018, tanggal 25 Juli 2018, Perihal Undangan
Sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Juli
2018 terkait petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan
penetapan DCS serta penyusunan dan penetapan DCT
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Dan Daftar Hadir Sosialisasi Perbaikan,
Penyusunan Dan Penetapan DCS serta Penyusunan Dan
Penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilu Tahun 2019;
Bukti T-14 : FotokopiPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelengaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti T-15 : FotokopiTanda Terima Berita Acara Hasil Verifikasi
Kelengkapan Dan KEabsahan Dokumen Perbaikan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti T-16 : FotokopiSurat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba
Samosir Nomor 2874/PL.01.4-Und/1212/KPU-
Kab/VIII/2018 Tentang Penyusunan Draft DCS (Daftar Calon
Sementara);
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IX, X, XI, XII, XIII, XIV, DAN
XV
[2.8] Menimbang bahwa Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Secara umum Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV membantah seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses
pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV
memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Teradu IX s.d XV mengabaikan bukti-bukti persidangan
yang ada dalam memutuskan dugaan pelanggaran administratif yang
dilaporkan pengadu kepada pihak Teradu, terutama terkait mengabaikan
bahwa Bawaslu Tobasa tidak menerbitkan form tanda bukti laporan (form B-
3) kepada pengadu. Bahwa fakta tersebut tetap masuk dalam pertimbangan
para Teradu dalam putusan yang dibuat dan diputusakan dalam perkara a
quo sebagaiman tercantum dalam poin 8.2 Penilaian dan Pendapat Majelis
Pemeriksa poin 8.2.4 sampai dengan poin 8.2.8 yaitu:
a. “bahwa dalam sidang, berdasarkan keterangan saksi Berlin Marpaung
yang pada keterangannyamenyatakan bahwa saksi pada tanggal 21
Desember 2018 datang ke kantor Terlapor I (cq. Bawaslu Tobasa) adalah
untuk menyerahkan surat dari Partai Perindo Toba Samosir terkait
permintaan Penjelsan DPD Partai Perindo Toba Samosir kepada KPU Toba
Samosir dan Jawaban KPU Toba Samosir terhadap surat Partai
b. Perindo Toba Samosir untuk memasukkan Monang Sitorus ke dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) Tambahan “
c. “bahwa keterangan saksi ini diperkuat dengan keterangan dari Erikson
Sitorus yang menyatakan bawa benarSdr.berlin Marpaung datang ke
kantor Bawaslu Toba Samosir adalah untuk menyerahkan surat dari partai
d. Perindo Toba Samosir dan berkas lainnyaa yang sehubungan dengan surat
tersebut.”
e. “bahwa berdasarkan keterangan Berlin Marpaung, bahwa Terlapor I
(Sdr.Juniat Sitorus) meminta saksi untuk datang kembali ke kantor Bawaslu
Toba Samosir guna mengisi Formulir B1, dan pada tanggal 22 Desember
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2018 saksi datang ke kantor Bawaslu Toba Samosir dan bertemu dengan
staf Bawaslu Toba Samosir yang bernama Erikson Sitorus serta kemudian
menandatangani Formulir B1 tersebut “
f. “bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa penanganan pelanggaran
yang ditangani oleh Terlapor I, tidak sesuai dengan prosedur standard
penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7
tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
dst…”
2. Bahwa terhadap tuduhan bahwa Para Teradu mengabaikan fakta tidak
diberikannya tanda terima laporan (Form B-3) oleh Bawaslu Tobasa dalam
persidangan dugaan pelanggaran pemilu juga tidak benar, dimana dalan poin
8.2.8 dan 8.2.9 para Teradu mencantumkan dengan jelas bahwa para Teradu
berpendapat tindakan Bawaslu Toba Samosir dalam menyelesaikan laporan
dugaan pelanggaran Administratif Pemilu telah lalai dan mengabaikan
prosedur standard penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018, dan terhadap kelalaian tersebut Para
teradu telah menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada Bawaslu Toba
Samosir sebagaimana dictum huruf b Putusan Pelanggaran Administratif
Pemilu dengan Nomor Register: 001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019
tertanggal 20 Februari 2019. Sedangkan terhadap tuduhan dari Pengadu
bahwa Bawaslu Prov.Sumatera Utara tidak memasukkan serta
mempertimbangkan keterangan Berlin Marpaung yang menjelaskan bahwa
yang dimaksud pada pencalonan tidak ada membuat laporan adalah dalam
masa tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai Daftar Calon Tetap
(DCT) yang dijelaskan pada tanggal 14 Januari 2019, adalah tidak benar dan
tidak berdasarkan, semua keterangan dari para saksi maupun terlapor
menjadi bagian penilaian bagi para Teradu dalam mengambil keputusan,
dimana kami para Teradu mengecek kembali Risalah persidangan yang
didasarkan pada fakta persidangan dan rekaman video pada saat persidangan
yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis, sebagaimana tertuang
pada halaman 11-13 Risalah Pemeriksaan;
3. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu bahwa Bawaslu Prov.Sumatera Utara tidak
menindaklanjuti surat-surat Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dengan Nomor : 1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal
penerusan Surat Permohonan dan/atau Pengaduan dari Timbul
Tambunan,SH dan Surat dari ketua Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018
tertanggal 29 November 2018 perihal jawaban Surat Nomor 0107/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018 secara paripurna, dengan ini Para teradu
bantah bahwa terhadap 1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal
penerusan Surat Permohonan dan Atau Pengaduan dari Timbul Tambunan,SH
yang diterima oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal
26 September 2018 langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat
kepada Bawaslu Toba Samosir dengan surat Nomor 2601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.00.01/09/2018 tertanggal 26 September 2018 perihal
Permintaan Laporan Pengaduan yang kemudian dijawab oleh Bawaslu Toba
Samosir dengan surat Nomor 1604/K.Bawaslu-Prov.SU-
25/PM.00.02/09/2018 tertanggal 27 September 2018 Perihal : Surat Balasan
Permintaan Laporan Pengaduan Timbul Tambunan,SH, yang kemudian
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terhadap jawaban dari Bawaslu Toba Samosir tersebut Bawaslu
Prov.Sumatera Utara mengirimkan surat Nomor 0107/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018 tertanggal 01 November 2018 Perihal Laporan
Tindak Lanjut Surat Permohonan dan/atau Pengaduan dari Timbul
Tambunan,SH yang kemudian dibalas oleh Bawaslu RI dengan surat Nomor :
2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018tertanggal 29 November 2018 yang mana
terhadap isi surat tersebut angka 1 dan 2, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota serta
Staf Sekretariat Bawaslu Toba Samosir untuk mendalami apakah adanya
laporan ataupun permohonan sengketa yang diterima maupun diproses oleh
Bawaslu Toba Samosir sekaitan dengan tahapan pencalonan calon Anggota
DPRD Kab.Toba Samosir yang hasilnya sebagaimana tertuang dalam angka 2
huruf c surat nomor 0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018
tersebut;
4. Bahwa terhadap tuduhan Bawaslu Prov.Sumatera Utara dalam putusannya
telah keliru dan terkesan mengabaikan ketentuan Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3)
PKPU No.31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 20
tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota, dimana pemaknaan terhadap pasal tersebut oleh Pengadu bahwa
Pengadu tidak perlu megajukan permohonan sengketa sebagaimana
dinyatakan oleh KPU Tobasa adalah pemaknaan yang salah dan keliru, karena
sejak tahapan masa pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba
Samosir sampai saat masa perbaikan berkas/dokumen pencalonan, Pengadu
cq. Pengurus DPD Partai Perindo Toba Samosir sejak awal penyerahan berkas
pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir khususnya
untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten Toba Samosir Dapil 3 an.Monang
Sitorus tidaklah lengkap yaitu tidak menyerahkan salinan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap kepada KPU Toba Samosir, dan setelah
dilakukan verifikasi oleh Pokja Pencalonan KPU Toba Samosir ditemukan
bahwa ada dokumen yang belum lengkap yaitu dalam Fomulir B1 disebutkan
bahwa Monang Sitorus adalah mantan narapidana, namun tidak ada salinan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam berkas syarat
calon tersebut, namun untuk surat pernyataan bahwa yang bersangkutan
adalah mantan narapidana korupsi, iklan di media cetak yang memuat
pernyataan yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan bukti
pemungumuman dimedia massa sudah ada, namun karena kesemua syarat
tersebut bersifat komulatif maka jika salah satudokumen ada yg tidak ada
maka tidak dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan sampai masa
perbaikan dokumen tersebut tidak juga dilengkapi oleh partai Perindo Toba
Samosir kepada KPU Toba Samosir, dan karena tidak melengkapo dokumen
yang kurang maka status bacaleg atas nama Monang Sitorus menjadi Belum
Memenuhi Syarat (BMS), dan status tersebut bukan karena Monang Sitorus
adalah mantan narapida korupsi namun karena dokumen administrasi calon
yang tidak lengkap, sehingga ketentuan PKPU No.31 Tahun 2018 khususnya
Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat diterapkan untuk bacaleg an.Monang
Sitorus yang di calonkan oleh DPD partai Perindo Toba Samosir. Hal ini sesuai
dengan keterangan dari saksi fakta Sdr.Rinto Hutapea (Mantan Ketua KPU
Tobasa Periode 2013-2018) sebagaimana tertuang dalam Risalah Pemeriksaan
halaman 58-60;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Bahwa awal persoalan ini muncul, DPD partai Perindo Toba Samosir
menyerahkan kekurangan berkas atau dokumen syarat calon an.Monang
Sitorus khususnya salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap dari Pengadilan Negeri kepada KPU Toba Samosir, meski berdasarkan
PKPU Nomor 20 tahun 2018 bahwa KPU akan menolak pengajuan bakal calon
dari Partai Politik apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, maka partai atau bacaleg masih dapat
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Kab.Toba
Samosir dalam masa tahapan tersebut, atau dengan keluarnya putusan
Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) angka 14,
maka sebagaimana surat KPU RI Nomor 1097/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018
tertanggal 20 September 2018 dapat berlaku juga bagi bacaleg an.Monang
Sitorus yang dicalonkan oleh DPD Partai Perindo Toba Samosir;
[2.8.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus
pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV tidak terbukti melakukan
Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV, atau
Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi salinan Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu
Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Risalah Pemeriksaan Laporan Pelanggaran
Administratif Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Ketua Bawaslu No.
1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal penerusan
Surat Permohonan dan atau Pengaduan dari Timbul
Tambunan, SH;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Ketua Bawaslu RI No.
2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018 perihal Jawaban Surat
Nomor 0107/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.06.00.01/11/2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Nomor 2601/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.00.01/09/2018 tertanggal 26 September
2018 perihal Permintaan Laporan Pengaduan;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Bawaslu Toba Samosir Nomor
1604/K.Bawaslu-Prov.SU-25/PM.00.02/09/2018 tertanggal
27 September 2018 perihal Surat Balasan Permintaan
Laporan Pengaduan Timbul Tambunan, SH;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sumatera Utara Nomor
0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018 tertanggal
01 November 2018 perihal Laporan Tindak lanjut surat
permohonan dan/atau Pengaduan dari Timbul Tambunan,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
SH;
Bukti T-8 : Fotokopi Sdr. Rinto Hatapea (Mantan KPU Tobasa Periode
2013-2018) sebagaimana tertuang dalam Risalah
Pemeriksaan halaman 58-60;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XVI, XVII, XVIII, XIX, DAN XX
[2.10] Menimbang bahwa Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Secara umum Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX membantah seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses
pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan;
[2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX
memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut sebagai“UU
Pemilu”), Bawaslu berwenang untuk melakukan koreksi terhadap putusan
dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila
terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum,menyebutkan: “Pelapor atau Terlapor dapat mengajukan permintaan
koreksi kepada Bawaslu atas Putusan penyelesaian pelanggaran administratif
oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”;
3. Bahwa menurut Pasal 62 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pelapor
atau Terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan;
4. Bahwa Pasal 62 ayat (3) PeraturanBawasluNomor 8 Tahun 2018 menyatakan:
“Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya menyangkut
adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan ini, pemeriksaan
permohonan koreksi atas Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/ Kota oleh Bawaslu hanya bersifat judex jure (penerapan hukum
semata), tidak termasuk pemeriksaan judex factie (fakta hukum dan bukti);
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Putusan Nomor
001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019 pada tanggal 20 Februari 2019 terkait
laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Teradu, yang pada pokoknya
memutuskan sebagai berikut:
MENGADILI
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a.
Menyatakan Terlapor I terbukti lalai dan mengabaikan standard
prosedur dalam menangani laporan dugaan pelanggaran
pemilihan umum;
b. Memberikan sanksi teguran tertulis kepada Terlapor I;
c. MenyatakanTerlapor II tidak terbukti melakukan pelanggarana
dministrative pemilu terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme
penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba
Samosir.
6. Bahwa terhadap Putusan tersebut di atas, Pengadu mengajukan permintaan
koreksi kepada Bawaslu melalui Surat Permintaan Koreksi tertanggal 22
Februari 2019, yang diterima oleh Bawaslu pada tanggal 25 Februari 2019,
sehingga pengajuan Koreksi masih dalam tenggang waktu pengajuan yang
sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum;
7. Bahwa terkait dengan dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan “Bahwa
Bawaslu RI didalam memutus permintaan Koreksi dalam pertimbangan hukum
dan kesimpulan sebagaimana dalam halaman 26 dan 27 TIDAK ADA
MENIMBANG TERKAIT KPU TOBA SAMOSIR yang tidak melayani Peserta
Pemilu yakni DPD PARTAI PERINDO TOBA SAMOSIR terkait pencalonan Sdra
Drs Monang Sitorus sebagai bentuk Dugaan Pelanggaran Administratif terkait
tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme sebagaimana yang diatur dalam
PERATURAN KPU No. 31 Tahun 2018”, dengan ini Bawaslu menjelaskan hal-
hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45A Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31
Tahun 2018, menyebutkan;
Pasal 45A
(1) Bakal Calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dinyatakanmemenuhisyarat, dan KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan
kedalam DCT.
(2) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam
formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
(a) Surat keterangan dari kepala lembaga permasyarakatan
yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan
telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap;
(b) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hokum tetap;
(c) Surat dari pemimpin redaksi media massa local atau
nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada public sebagai
mantan terpidana; dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(d)
Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di
media massa lokal atau nasional;
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Peraturan Komisi ini
diundangkan.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari setelah dokumen dimaksud
diserahkan oleh Partai Politik.
(5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menuangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kedalam berita acara.
(6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkancalon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedalam DCT.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret calon yang
bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nomor urut
calon pada Dapil yang bersangkutan.
b. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45A di atas, bakal
calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan
mantan nara pidana korupsi, wajib menyampaikan surat pernyataan
sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan salah satu
dokumen yang wajib dilampirkanya itu salinan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan syarat wajib yang
harus dipenuhi oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam proses pencalonan, termasuk Sdr.
Monang Sitorus;
d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Terlapor II
(KPU Kabupaten Toba Samosir), perbaikan kelengkapan dokumen
pengajuan syarat bakal calon sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Model BA.HP-DPRD KABUPATEN terhadap dokumen bakal calon atas
Drs. Monang Sitorus, S.H., MBA yang BMS (belum memenuhi syarat),
pada tanggal 31 Juli 2018, Partai Perindo menyerahkan dokumen
perbaikan kelengkapan, namun terhadap kekurangan dokumen atas
nama Drs. Monang Sitorus, S.H., MBA yaitu salinan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diserahkan sampai dengan
batas waktu terakhir yang telah ditentukan (tanggal 22 Juli 2018 s.d. 31
Juli 2018) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 7 huruf b
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2019;
e. Bahwadengan tidak terpenuhinya syarat sebagaimana Pasal 45A ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tersebut di atas, makalebihlanjut
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sesuai dengan ketentuan Pasal 45A ayat (7): “Dalam hal berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon dinyatakan
tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa
mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil yang bersangkutan”;
f. Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Pemeriksa Bawaslu
dalam Putusan Koreksi Nomor 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019,
yang pada intinya menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019 karena penerapan
ketentuan hukum dalam Putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 31 Tahun 2018;
g. Bahwa Bawaslu yang hanya memeriksa dan memutus judex jure atas
permohonan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, telah sesuai dengan
batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam penanganan
pelanggaran administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
[2.10.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus
pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX tidak terbukti melakukan
Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan XX, atau Putusan
lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu XVI,
XVII, XVIII, XIX, dan XX mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor
07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019;
Bukti T-2 : Fotokopi BAwaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019;
KETERANGAN SAKSI
1. Rinto Hutapea (mantan Ketua KPU Kabupaten Tobasa)
- Bahwa Monang Sitorus tidak bisa masuk dalam DCS dan DCT karena
tidak memasukkan putusan perkara tentang korupsi.
- Bahwa Monang Sitorus menyatakan di media cetak bahwa dia tidak
tersangka korupsi tetapi penyalahgunaan wewenang.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Bahwa Partai Perindo tidak berani memasukkan Monang Sitorus sebagai
salah satu calon DPRD Kabupaten Tobasa di KPU Kabupaten Tobasa
dikarenakan Partai Perindo takut terkena sanksi Pakta Integritas.
- Bahwa saksi pernah melihat Monang Sitorus di penjara Balige.
- Bahwa Monang Sitorus ketika menjabat Bupati Toba Samosir terpidana
Kasus Korupsi.
- Bahwa benar tidak ada salinan putusan yang menyatakan bahwa Monang
Sitorus Terpidana Kasus Korupsi dan KPU Kabupaten Tobasa telah
melakukan upaya dengan menyurati Kejaksaan Balige untuk meminta
Putusan pengadilan akan tetapi menurut keterangan Saksi Pihak
Kejaksaan tidak mau memberikan Putusan Pengadilan atas nama Monang
Sitorus kepada KPU Tobasa. Pihak Pengadilan hanya memberikan
Keterangan secara lisan bahwa benar Monang Sitorus adalah Mantan
Terpidana Korupsi.
2. Togap S Hutahaen (staf KPU Tobasa petugas silon)
- Bahwa syarat syarat pencalonan secara otomatis masuk ke silon dan tidak
dimasukkan partai Perindo ke KPU Kabupaten Tobasa.
- Bahwa KPU Kabupaten Tobasa sesuai dengan persyaratan pencalonan
sebelum keluarnya PKPU 31 tahun 2019 syarat syarat pencalonan, hard
copy tidak terpenuhi jadi KPU Kabupaten Tobasa tidak bisa memasukkan
ke DCS dan DCT.
- Bahwa partai politik memiliki user dan hanya partai politik itu yang dapat
mengisinya, password hanya dimiliki oleh partai.
- Bahwa apa yang dimasukkan atau yang di upload partai Perindo KPU
Kabupaten Tobasa tidak tau karena tidak bisa dibaca dan dibuka.
- Bahwa hardcopy untuk salinan putusan dokumen fisik tidak pernah
diserahkan ke KPU Kabupaten Tobasa.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Pada tanggal 21 Desember 2018, Teradu I s.d III selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir telah menerima laporan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Toba Samosir
(Tobasa) yang disampaikan Berlin Marpaung. Pada tanggal 7 Januari 2018,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu I s.d III telah menyampaikan bahwa laporan tersebut dihentikan yang
mana dalam status laporan diumumkan telah terjadi banyak kesalahan dalam
membuat status laporan sebagai berikut: a) Status yang diumumkan tertulis
Status Temuan bukan sebagai Status Laporan; b) Laporan dihentikan oleh
Bawaslu Tobasa namun didalam Status Temuan (ic. laporan) telah dibuat nomor
register laporan yang mana sesuai ketentuan jika laporan dihentikan tidak
memenuhi syarat formil maka laporan tidak diregister; c) Bahwa dalam
mengumumkan status temuan (ic. Laporan) Bawaslu Tobasa telah salah
membuat tanggal status yakni 07 Januari 2018 yang mana kemungkinan itu
tanggal 07 Januari 2019 sehingga kabur; d) Bahwa jika kehendak Bawaslu
Tobasa sebenarnya ingin membuat tanggal 07 Januari 2019 didalam status
laporan tersebut maka Bawaslu Tobasa lewat waktu dalam proses penanganan
yang seharusnya dilaksanakan dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018; dan e) Bahwa pengumuman pemberitahuan Tentang Status
Temuan, tertanggal 07 Januari 2018 ditandatangani Ketua dan Anggota Bawaslu
Toba Samosir, padahal pada persidangan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
hanya ketua yang menandatangani pengumuman tersebut. Pengadu juga
mengatakan bahwa Teradu II Thomson Manurung selaku Divisi Hukum,
Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (HPPPS), Tidak Membuat
Kajian Awal (form B.5) dalam proses pelanggaran laporan. Pengadu mendalilkan
laporan yang dihentikan oleh Teradu I s.d III sudah seharusnya menjadi
informasi awal untuk selanjutnya dijadikan temuan dugaan pelanggaran
administratif, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu I s.d III.
Perbuatan Teradu I s.d III berpotensi menghilangkan hak konstitusional Monang
Sitorus untuk dipilih sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir
karena laporan pelanggaran terkait tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) akibat tindakan KPU Kabupaten Toba Samosir tidak tertangani sesuai
ketentuan yang berlaku;
[4.1.2] Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba
Samosir, pada tanggal 4 Desember 2018 mengeluarkan surat Nomor
4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-Kab/XII/2018 perihal Penjelasan Pencalonan
Monang Sitorus. Teradu IV s.d VIII menyebutkan tidak ada dasar memasukan
Monang Sitorus kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) Tambahan karena Monang
Sitorus belum pernah menyerahkan salinan Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Pengadu mengatakan bahwa DPD Partai Perindo
Kabupaten Toba Samosir telah menyerahkan salinan Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap kepada Teradu IV s.d VIII. Dokumen Putusan
dimaksud telah diunggah ke SILON KPU Kabupaten Toba Samosir yang salinan
putusannya bisa diunduh dalam bentuk pdf, sehingga tidak ada alasan Partai
Perindo belum menyerahkan salinan putusan tersebut. Pengadu menjelaskan
Teradu IV s.d VIII tidak melayani dan menginformasikan argumen-argumen
hukum yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kepada DPD Partai
Perindo melalui Nurma Sari sebagai penghubung. Pengadu mengatakan bahwa
dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) dan (3) tentang Perubahan Kedua atas PKPU
Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, syarat calon terdiri atas:a. surat keterangan dari kepala
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi
media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan
terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media
massa lokal atau nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Teradu
IV s.d VIII memasukkan Monang Sitorus Daftar Calon Tetap (DCT);
[4.1.3] Teradu IX s.d Teradu XV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, tidak menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor
1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal surat penerusan surat permohonan
dan atau pengaduan dari Timbul Tambunan selaku Kuasa dari Monang Sitorus.
Pada tanggal 29 November 2018, Bawaslu RI mengeluarkan surat Nomor
2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018 perihal Jawaban Surat Nomor:
0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/11/2018. Pengadu mengatakan bahwa
Teradu IX s.d XV dalam putusannya telah keliru dan mengabaikan Pasal 45A
ayat (1), (2), (3) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang isinya: (1) Bakal calon yang
merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT; (2) Bakal calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana
tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan: a. surat keterangan
dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi
media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan
terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di
media massa lokal atau nasional; dan (3) Penyampaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan
Komisi ini diundangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1), (2), (3)
diatas, Partai Perindo tidak perlu mengajukan Sengketa sebagaimana yang
dinyatakan oleh Teradu IX s.d XV karena tidak diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 31 Tahun 2018 bahwa mantan narapidana korupsi yang dikatakan
memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD pasca keluarnya putusan
Mahkamah Agung harus menempuh Sengketa Administrasi sebagaimana yang
disebutkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1097/PL.01.4-
SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 20 September 2018;
[4.1.4] Teradu XVI s.d Teradu XX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik
Indonesia dalam Putusan Koreksi tidak mempertimbangkan tindakan Teradu IV
s.d VIII yang tidak melayani peserta pemilu yakni DPD Partai Perindo Kabupaten
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Toba Samosir terkait Pencalonan Monang Situros. Pengadu berkesimpulan
bahwa Teradu XVI s.d XX turut menghilangkan Hak Konstitusional Monang
Sitorus melalui Putusan Koreksi yang tidak mencerminkan keadilan dan
kepastian hukum serta dilakukan dengan tidak penuh ketelitian yang
mengakibatkan putusan tersebut merugikan Pengadu. Teradu XVI s.d XX
mendukung Kesimpulan Bawaslu Provinsi Sumtera Utara dalam Putusannya
yang masih Menerapkan Peraturan KPU 20 Tahun 2018 dalam penanganan
laporan terkait Pencalonan Sdra Drs. Monang Sitorus, SH. MBA yang
disampaikan oleh DPD Partai Perindo Tobasa;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu III membenarkan menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilu atas nama Berlin Marpaung dengan Nomor registrasi
No.02/LP/PL/Kab.Tobasa/02.27/XII/2018 tertanggal 21 Desember 2018.
Laporan tersebut diterima staf Divisi HPPS atas nama Erikson Sitorus dan
memberikan tanda tangan bukti penerima Form B-3. Teradu I s.d Teradu III
mengatakan bahwa Berlin Marpaung menyerahkan putusan No 86/PID-B/PN
Balige tetapi tidak berleges dan tidak lengkap yang disampaikan pelapor ke
Bawaslu Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 21 Desember 2018. Dalam
putusan tersebut khususnya bagian kata “Mengadili” tidak ada atau tidak
lengkap. Bahwa putusan Nomor 43/P/HUM/2018 tertanggal 13 September 2018
tentang Narapidana Koruptor diperbolehkan mendaftar tidak dilengkapi oleh
pelapor, yang disampaikan oleh pelapor adalah putusan Nomor 46/P/HUM/2018
tanggal 13 September 2018 yang isinya antara lain: “karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum”. Pelapor juga tidak
melampirkan bukti klarifikasi terhadap partai Perindo sebagaimana yang
disebutkannya pada laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Desember
2018 justru Bawaslu Kabupaten Toba Samosir ada melakukan klarifikasi
terhadap Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 09
Oktober 2018 dan 10 Oktober 2018, pelapor hanya hadir pada tanggal 09
Oktober 2018. Teradu I s.d III menjelaskan tidak menindaklanjuti laporan
tersebut dikarenakan telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 454 ayat (6) yang
berbunyi Laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran pemilu. Teradu I s.d III pada tanggal 7 Januari 2019 telah
mengirimkan surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor Registrasi
No.02/LP/PL/Kab.Toba Samosir/02.27/12/2018 atas nama Berlin Marpaung
yang mengatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu
yang ditentukan oleh undang-undang dan dinyatakan dihentikan. Pada tanggal
14 Januari 2019, Berlin Marpaung membuat surat pernyataan kepada Teradu I
s.d Teradu III perihal tidak pernah membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu
secara lisan ataupun tertulis. Teradu II mengatakan bahwa membuat kajian awal
dugaan pelanggaran pemilu tertanggal 7 Januari 2019. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu I s,d Teradu III tidak pernah menghilangkan hak konsitusional
Monang Situros. Teradu I s.d Teradu III mengatakan bahwa pada saat sidang
pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan Teradu I s.d Teradu III telah mendapatkan sanksi Peringatan serta
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
akan dilakukan Pembinaan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 2506/K.BAWASLU-Prov.SU/KP.08.03/02/2019 tanggal 25 Februari
2019;
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV s.d VIII pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu IV s.d VIII mengatakan bahwa
Partai Perindo telah menyerahkan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam Model B1-DPRD KABUPATEN atas
nama Monang Sitorus adalah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba
Samosir dengan nomor urut 1 (satu). Dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (7) Point a
sampai dengan point d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
sebagai berikut: a) Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang
menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap; b) Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap; c) Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional
yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d) Bukti
pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau
nasional. Pada tanggal 18 Juli 2018, Teradu IV s.d VIII telah melakukan
verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen pengajuan bakal calon
Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai
Persatuan Indonesia Kabupaten Toba Samosir pada daerah Pemilihan sejumlah 5
(lima) dengan hasil verifikasi sebagaimana terlampir yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 2640/PL.01.4-BA/1212/KPU-Kab/VII/2018 tentang Hasil
Verifikasi Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Teradu IV s.d VIII juga telah
menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019. Dalam Lampiran Model BA.HP-DPRD KABUPATEN terhadap
dokumen bakal calon atas nama Monang Sitorus yang BMS (Belum Memenuhi
Syarat) ada 3 (tiga) dokumen, yaitu: a. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit
Pemerintah; b. Pas Photo ukuran 4X6; dan c. Salinan Putusan Pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap.Dalam Berita Acara Nomor 2640/PL.01.4-
BA/1212 KPU-Kab/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018 tentang Hasil Verifikasi
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
menyatakan bakal calon Monang Sitorus merupakan mantan terpidana sesuai
dengan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model BB.1-DPRD Kabupaten) dan Informasi
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
(Model BB.2-DPRD Kabupaten).
Pada tanggal 31 Juli 2018, Partai Perindo menyerahkan dokumen
perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan syarat bakal calon anggota DPRD
Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ke KPU Kabupaten Toba
Samosir. Teradu IV s.d VIII mengatakan bahwa dokumen salinan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas nama Monang Situros tidak
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diserahkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan (tanggal 22 Juli sampai
dengan 31 Juli 2018). Teradu IV s.d VIII telah melakukan verifikasi kelengkapan
dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
2890/PL.01.4-BA/1212/KPU-Kab/VIII/2018 yang menjelaskan bahwa bakal
calon Monang Sitorus tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan
Daftar Calon Tetap (DCT). Teradu IV s.d VIII membenarkan surat Partai Perindo
Kabupaten Toba Samosir dengan Nomor 018/D.1/DPD Partai
PERINDO.TS/XII/2018tertanggal 01 Desember 2018 perihal Permohonan DCT
Tambahan. Berdasarkan surat Partai Perindo, Teradu IV s.d VIII telah membalas
dengan Nomor 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-Kab/XII/2018 tertanggal 4
Desember 2018 perihal Penjelasan Pencalonan atas nama Monang Sitorus.
Teradu IV s.d VIII mengatakan bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran
administratif pemilu terkait tata cara, prosedur dan mekanisme penerimaan
pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang dibuktikan
dengan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, pada hari Rabu tanggal 20 Februari
2019 yang kemudian dikuatkan dengan hasil Putusan Bawaslu Republik
Indonesia Nomor: 007/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019 pada hari Rabu tanggal
13 Maret 2019;
[4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IX s.d XV pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu bahwa Teradu IX s.d XV tidak benar
mengabaikan bukti-bukti persidangan dalam memutuskan dugaan pelanggaran
administratif yang dilaporkan Pengadu kepada pihak Teradu. Dalam Putusan
Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register:
001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019 tertanggal 20 Februari 2019 menyatakan
bahwa tindakan Teradu I s.d III selaku Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dalam
menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu telah lalai dan
mengabaikan prosedur standar penanganan pelanggaran sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018 dan terhadap kelalaian tersebut
Teradu IX s.d XV telah menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada Teradu I s.d
III. Teradu IX s.d XV mengatakan bahwa surat Bawaslu RI Nomor
1556/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 perihal penerusan Surat Permohonan dan
Atau Pengaduan dari Timbul Tambunan tertanggal 26 September 2018 telah
ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Toba
Samosir dengan Nomor 2601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00.01/09/2018
tertanggal 26 September 2018 perihal Permintaan Laporan Pengaduan.
Berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten Toba
Samosir memberikan jawaban dengan Nomor 1604/K.Bawaslu-Prov.SU-
25/PM.00.02/09/2018 tertanggal 27 September 2018 perihal Surat Balasan
Permintaan Laporan Pengaduan Timbul Tambunan. Pada tanggal 1 November
2018, Teradu IX s.d XV telah mengirimkan surat dengan Nomor
0107/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.00.01/11/2018 perihal Laporan Tindak Lanjut
Surat Permohonan dan/atau Pengaduan dari Timbul Tambunan. Kemudian
Bawaslu Republik Indonesia membalas dengan surat Nomor
2021/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2018tertanggal 29 November 2018. Teradu IX s.d
XV menjelaskan DPD Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir sejak awal
penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Toba
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Samosir khususnya Dapil 3 atas nama Monang Sitorus tidak lengkap yaitu tidak
menyerahkan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
kepada Teradu IV s.d VIII;
[4.2.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu XVI s.d XX selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Republik Indonesia pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu. Teradu XVI s.d XX mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal
95 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), Bawaslu berwenang untuk
melakukan koreksi terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum, menyebutkan: “Pelapor atau Terlapor dapat
mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas Putusan penyelesaian
pelanggaran administratif oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018
menyatakan: “Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan ini,
pemeriksaan permohonan koreksi atas Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/ Kota oleh Bawaslu hanya bersifat judex jure (penerapan hukum
semata), tidak termasuk pemeriksaan judex factie (fakta hukum dan bukti).
Teradu XVI s.d XX menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Toba Samosir dalam
perbaikankelengkapandokumenpengajuansyaratbakalcalonsebagaimanatercantu
mdalam Lampiran Model BA.HP-DPRD KABUPATEN terhadap dokumen bakal
calon atas Drs.Monang Sitorus, S.H., MBA menyatakan BMS (belum memenuhi
syarat). Pada tanggal 31 Juli 2018, Partai Perindo menyerahkan dokumen
perbaikan kelengkapan, namun terhadap kekurangan dokumen atas nama Drs.
Monang Sitorus, S.H., MBA yaitu salinan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap tidak diserahkan sampai dengan batas waktu terakhir
yang telah ditentukan (tanggal 22 Juli 2018 s.d. 31 Juli 2018) sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 7 huruf b Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Teradu XVI s.d XX mengatakan
dengan tidak terpenuhinya syarat sebagaimana Pasal 45A ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor
31 Tahun 2018 tersebut di atas, maka lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
Pasal 45A ayat (7): “Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret calon yang bersangkutan
dalam DCT, tanpa mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil yang
bersangkutan”. Dengan demikian, Teradu XVI s.d XX memeriksa dan memutus
judex jure atas permohonan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019, telah sesuai
dengan batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam penanganan
pelanggaran administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait,
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan pada tanggal
21 Desember 2018, Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Toba Samosir telah menerima laporan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang
disampaikan Berlin Marpaung. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta
bahwa Teradu I s.d III mengakui telah menyampaikan status laporan dihentikan
tetapi terjadi beberapa kesalahan. Kesalahan tersebut meliputi status yang
diumumkan tertulis Status Temuan padahal seharusnya Status Laporan; Laporan
dihentikan oleh Bawaslu Tobasa namun didalam Status Temuan (ic. laporan) telah
dibuat nomor register laporan padahal sesuai ketentuan jika laporan dihentikan
tidak memenuhi syarat formil maka laporan tidak diregister; Dalam
mengumumkan status temuan (ic. Laporan) Bawaslu Tobasa telah salah membuat
tanggal status yakni 07 Januari 2018 padahal laporan diajukan di bulan
Desember 2019. Berdasarkan hal tersebut, pada saat sidang pemeriksaan
pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Teradu I
s.d Teradu III telah mendapatkan sanksi Peringatan serta akan dilakukan
Pembinaan berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
2506/K.BAWASLU-Prov.SU/KP.08.03/02/2019 tanggal 25 Februari 2019. DKPP
berpendapat sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu III tidak dapat dibenarkan
baik secara hukum dan etika. Sebagai penyelenggara pemilu Teradu I s.d III
mempunyai kewajiban berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d III terbukti tidak cermat dalam menangani
laporan pelanggaran pemilu. Teradu I s.d Teradu III seharusnya dapat menjamin
kualitas pelayanan kepada peserta pemilu dan bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I s.d Teradu III
telah mengabaikan prinsip berkepastian hukum dan profesional sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu I s.d Teradu III tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu yang menyatakanTeradu IV s.d Teradu
VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir, pada tanggal 4
Desember 2018 mengeluarkan surat Nomor 4131/PL.01.4-SD/1212/KPU-
Kab/XII/2018 perihal Penjelasan Pencalonan Monang Sitorus. Teradu IV s.d
Teradu VIII menyebutkan tidak ada dasar memasukan Monang Sitorus ke dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) Tambahan karena Monang Sitorus belum pernah
menyerahkan salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pasal 45A ayat (2) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menegaskan bahwa
Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan
melampirkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang
menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang
menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau
pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Pada sidang
pemeriksaan terungkap fakta benar Partai Perindo tidak menyerahkan salinan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada KPU Kabupaten
Toba Samosir, dan setelah dilakukan verifikasi oleh Pokja Pencalonan KPU
Kabupaten Toba Samosir ditemukan bahwa ada dokumen yang belum lengkap
yaitu dalam Fomulir B1 disebutkan bahwa Monang Sitorus adalah mantan
narapidana, namun tidak ada salinan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap dalam berkas syarat calon tersebut, sementara surat pernyataan
menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi.
Iklan di media cetak yang memuat pernyataan yang bersangkutan adalah
mantan narapidana dan bukti pemungumuman di media massa sudah ada,
namun karena kesemua syarat tersebut bersifat kumulatif maka jika salah satu
dokumen tidak ada maka tidak dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Hal ini
selaras dengan fakta sidang bahwa Pengadu tidak menyerahkan berkas salinan
putusan pengadilan tetapi hanya mengunggah pada SILON KPU Kabupaten Toba
Samosir yang berdasarkan keterangan Pihak Terkait operator KPU Kabupaten
Toba Samosir isinya tidak dapat diakses dan diketahui Teradu IV s.d Teradu VIII.
Hal ini diakui oleh Pengadu yang memilih untuk tidak menyerahkan salinan
putusan kepada Teradu IV s.d Teradu VIII dengan alasan terikat pakta integritas
internal Parpol. Berdasarkan hal tersebut diperkuat dengan Putusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor:
001/LP/PL/Adm/Prov/02.00/I/2019, pada hari Rabu tangal 20 Februari 2019,
yang Menyatakan Terlapor II (KPU Kabupaten Toba Samosir) tidak terbukti
melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait tata cara, prosedur dan
mekanisme penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Toba
Samosir. DKPP menilai Teradu IV s.d Teradu VIII telah cermat dan teliti dalam
melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan syarat calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana perkara korupsi yang
dicalonkan oleh Partai Politik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu yang menyatakanTeradu IX s.d Teradu
XV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sengaja
mengabaikan bukti-bukti persidangan yang ada didalam pertimbangan putusan.
DKPP berpendapat Teradu IX s.d XV telah melaksanakan tugasnya sesuai
dengan norma etika dan hukum. Teradu IX s.d XV juga telah menunjukkan
itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan
kepastian hukum, Teradu IX s.d XV sebagai penyelenggara Pemilu telah
melaksanakan ketentuan Pasal 100 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan Bawaslu Nomor
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Teradu IX s.d XV mengatakan tindakan Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dalam
menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu telah lalai dan
mengabaikan prosedur standar penanganan pelanggaran sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Terhadap kelalaian tersebut
Teradu IX s.d Teradu XV telah menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada
Bawaslu Kabupaten Toba Samosir sebagaimana dictum huruf b Putusan
Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register:
001/LP/PL/ADM/PROV/02/00/I/2019 tertanggal 20 Februari 2019. Sedangkan
terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu IX s.d Teradu XV tidak memasukkan serta
mempertimbangkan keterangan Berlin Marpaung yang menjelaskan bahwa yang
dimaksud pada pencalonan tidak ada membuat laporan adalah dalam masa
tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai Daftar Calon Tetap (DCT) yang
dijelaskan pada tanggal 14 Januari 2019 telah dijelaskan oleh Teradu IX s.d
Teradu XV. Teradu IX s.d Teradu XV menjawab telah menilai semua keterangan
dari para saksi maupun terlapor, Teradu IX s.d Teradu XV juga telah memeriksa
kembali risalah persidangan yang didasarkan pada fakta persidangan dan
rekaman video pada saat persidangan yang kemudian dituangkan dalam bentuk
tertulis. Sikap dan perilaku Teradu IX s.d XV telah menunjukkan usaha yang
sungguh-sungguh sebagai penyelenggara Pemilu yang patut mendapatkan
apresiasi. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IX
s.d XV meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Menimbang dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu XVI s.d XX
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia telah bertindak tidak
sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dalam pemeriksa Koreksi Putusan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dalam ketentuan Pasal 95 huruf h Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu XVI s.d. XX
berwenang untuk melakukan koreksi terhadap putusan dan rekomendasi
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan
Pasal 62 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan: “Alasan
permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya menyangkut adanya
kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan ini, pemeriksaan permohonan koreksi
atas Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota oleh Bawaslu
hanya bersifat judex juris (penerapan hukum semata), tidak termasuk
pemeriksaan judex factie (fakta hukum dan bukti). Dalam fakta persidangan KPU
Kabupaten Toba Samosir mengatakan bahwa perbaikan kelengkapan dokumen
pengajuan syarat bakal calon sebagaimana tercantum dalam Lampiran Model
BA.HP-DPRD Kabupaten terhadap dokumen bakal calon Monang Sitorus
dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Pada tanggal 31 Juli 2018, Partai
Perindo menyerahkan dokumen perbaikan kelengkapan, namun terhadap
kekurangan dokumen atas nama Monang Sitorus yaitu salinan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diserahkan sampai
dengan batas waktu terakhir yang telah ditentukan (tanggal 22 Juli 2018 s.d. 31
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Juli 2018) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 angka 7 huruf b
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu XVI s.d Teradu XX dalam Putusan Koreksi
Nomor 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019, yang pada intinya menguatkan
Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019 karena penerapan ketentuan hukum
dalam Putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018. DKPP
berpendapat bahwa Teradu XVI s.d XX sudah melaksanakan tugasnya sesuai
dengan norma etika dan hukum. Teradu XVI s.d XX telah menunjukkan itikad
baik dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
dengan melaksanakan langkah-langkah menerima, memeriksa dan mengkaji
laporan yang diajukan oleh Pengadu, hal ini dibuktikan dengan Putusan Koreksi
Nomor 07/K/ADM/BWSL/PEMILU/II/2019. Dalam rangka memberikan
kepastian hukum, Teradu XVI s.d XX sebagai penyelenggara Pemilu telah
memeriksa dan memutus judex juris atas permohonan koreksi terhadap Putusan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/LP/PL/ADM/PROV/02.00/I/2019,
telah sesuai dengan batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam
penanganan pelanggaran administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Sikap dan perilaku
Teradu XVI s.d XX telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai
penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan
pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu XVI s.d XX tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.