III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 26-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27-
PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut,
1. Pemilu/Pilkada merupakan mekanisme untuk memfasilitasi kompetisi politik
secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki
legitimasi dalam sebagaimana penyelenggaraan PILKADA serentak Tahun 2020
sebagaimana dimaksud Undang-Undang No 10 tahun 2016 dan Dasar tahapan
Penyelenggaraannya yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Tahapan
Program Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Danwakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2010.
2. Secara normatif syarat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa (ad hoc) sama dengan syarat menjadi anggota Bawaslu
(permanen) tidak ada perbedaan norma dan dirumuskan dalam satu tarikan
ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O
(tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ber
usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen. kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu
dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia unhrk anggota
Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Provinsi, atau di wilayaah kabupaten/kota yang bersankutan untuk
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan
narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hulmm
apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik aegara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
3. Kredibilitas penyelenggara merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi
Dalam kerangka mewujudkan Pemilu yang berkeadilan, dipersyaratkanlah. Peran
serta penyelenggara pemilu dilakukan melalui Proses dan Mekanisme
Rekruitmen yang Profesional. Tim seleksi Penyelenggara Pemilu jelas harus
mengacu pada standar kualitas sebagaimana dimaksudkan dalam Perundangan-
undangan dan aturan terkait, sehingga Penyelenggara Tim seleksi yang
mempunyai integritas dan kredibilitas akan mampu melahirkan hasil keputusan-
keputusan yang sebagaimana diharapkan oleh kita bersama. Dalam hal ini
Bawaslu Karawang tidak memenuhi standar tersebut sebagai tim seleksi
rekrutmen Panwas Kecamatan. Kabupaten Karawang adalah salah satu
Kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat yang akan menyelenggarakan
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2020. Dalam hal ini salah satu
Penyelenggara Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Karawang telah melaksakan proses seleksi dengan ditetapkannya para
Penyelenggara Pilkada ad hoc ditingkat kecamatan (Panwas) Kecamatan yang
telah dilaksanakan dari bulan November sampai dengan bulan Desember 2019,
yang dipandang jauh dari apa yang diharapkan oleh semua pihak, hal ini dapat
dilihat melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pada Tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 11 Desember
2019, dilaksanakan pendaftaran bagi calon panitia Pengawas Kecamatana
(Panwascam) sekaligus Penelitian Berkas seleksi Administrasi Calon
Panitia Pengawas kecamatan.
b. Pada tanggal 10 desember 2019 Badan Pengawas Pemilu Karawang telah
mengumumkan bakal calon Panitia Pengawas Kecamatan yang lolos
administrasi menjadi Calon Panwas, untuk dapat mengikuti seleksi tahap
tes tertulis, terdapat keganjalan bahwa ada beberapa calon panitia
Pengawas kecamatan yang lolos seleksi tahap I memiliki riwayat dengan
indikasi sebagai berikut:
1) Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD),
2) Kader Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH),
3) Pengurus Unit Pengelola Keuangan(UPK),
4) Anggota Satpol Pamong Praja (SATPOLPP) Kecamatan,
5) Adanya Mantan/ Eks Panwas Kecamatan yang telah mendapatkan
sanksi teguran keras dari Badan Pengawas Pemilu Karawang,
6) Adanya pengurus partai poitik tingkat kecamatan di salah satu
partai politik, dan
7) Adanya Anak dari staff Badan Pengawas Pemilu Karawang yang ikut
seleski.
Berdasar Hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu Karawang mengumumkan
pendaftar calon Panitia Pengawas Kecamatan yang lolos administrasinya hanya
pada media online dan facebook Bawaslu, padahal media cetak (baik berbasis
online atau memdia masa Koran) merupakan bagian informasi publik, yang pada
akhirnya masyarakat menilai Badan Pengawas Pemilu telah lalai dan seolah-olah
tidak ada upaya lanjut atas hasil keputusan tersebut dan tidak melakukan
koordinasi dengan instansi lain yang terkait melakukan tahapan yang dianggap
bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur tidak dibolehkannya calon
anggota Pengawas yang memiliki adanya double job.
4. Badan Pengawas Pemilu Karawang pada waktu yang bersamaan yakni pada
tanggal 13 Desember 2019 dilakukan tes tertulis CAT yang dilaksanakan
bertempat di SMKN 2 Karawang, yang di ikuti peserta sebanyak 249 orang calon
Panitia Pengawas Kecamatan yang mendaftar, dari 249 orang calon Panitia
Pengawas Kecamatan yang mendaftar. Pada tahap ini terlihat keganjalan bahwa
tahapan tes CAT yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu Karawang hanyalah
sebuah formalitas untuk sekedar menggugurkan kewajibannya, agar tidak
disalahkan atau melanggar aturan dalam perekrutan panwas kecamatan, terlihat
dari tanpa menyelesksi peserta tes CAT yang nilainya cukup dan besar yang bisa
masuk mengikuti tes selanjutnya dan mana peserta yang nilainya kecil, yang
seharusnya gugur untuk tidak dapat ikut dalam tes selanjutnya. Terindikasi
bahwa Bawaslu Karawang sudah dari awal mengkondisikan atau menyiapkan
dan menetapkan Sembilan puluh orang peserta untuk menjadi panwas
kecamatan. Dalam proses tes CAT ini sudah jelas Bawaslu Karawang telah
melakukan pelanggaran.
5. Tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan 17 Desember 2019, dilaksanakan
test wawancara yang diikuti oleh semua peserta yang ikut dalam Test CAT
sebelumnya, dalam proses wawancara tes kembali pelanggaran yang dilakukan
Bawaslu karawang, diantaranya:
a. Pada Hari Pertama sampai hari ke empat, Dalam jadwal yang diumumkan
ke peserta tes, bahwa tes wawancaram mulai pukul 08.00 wib, tapi pada
kenyataannya tes dimulai pada pukul 10.00 wib sampai dengan pukul
18.00 wib ( Sesi Pertama ) dan tes wawancara dilaksakan dalam satu
ruangan, wawancara dilaksanakan oleh Lima komisioner bawaslu
karawang, dengan mewawancarai satu persatu peserta calon panwas
kecamatan.
b. Masih pada hari pertama tanggal 14 Desember 2019, di sesi ke dua,tes
wawancara di mulai pukul 19.00 wib sampai dengan hari ke empat
tanggal 17 Desember 2019, terindikasi adanya pelanggaran, sebagai
berikut : wawancara dilaksakan dengan dua ruangan dan membagi lima
komisioner bawaslu karawang untuk bertugas di dua ruangan tersebut
dengan durasi waktu dan jumlah peserta test wawancara yang tidak
berubah sesuai jadwal. (Jadwal Tes Wawancara Terlampir),
1) Kepala Sekretariat Bawaslu Karawang, di mulai dari sesi kedua tes
wawancara sampai dengan hari ke empat tes wawacara ikut serta
dalam proses wawancara, Dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu
Karawang secara jelas dan nyata telah melakukan pelanggaran
penyalah gunaan wewenang jabatan karena ikut serta dalam proses
wawancara dan ikut andil dalam proses penentuan panwas terpilih,
baik secara langsung dan tidak langsung, yang tidak sesuai dengan
tugas dan fungsi sekretariat bawaslu, dalam:
(1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2018
tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organtsasi, dan
tatakerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota, Pasal 29, 30 dan 31),
(2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Pasal 221 dan pasal 222.Bahwa Kepala
Sekretariat Bawaslu Karawang juga telah melanggar aturan
2) Proses penilaian hasil wawancara untuk setiap peserta tes
wawancara menjadi kabur dan tidak obyektif, dikarenakan sebagai
berikut:
(1) semua peserta test tidak di wawancarai oleh lima komisioner
bawaslu, karena tempat wawancara sudah terbagi dalam dua
ruangan test wawancara, Peserta tes yang diwawancarai oleh
lima komisioner hanya peserta tes hari pertama dari pukul
08.00 wib sampai dengan pukul 18.00 wib.
(2) Komisioner bawaslu hanya dapat memberikan penilaian
kepada peserta yang hanya di wawancarai di ruangannya
tempat bertugas, tetapi dalam mengambil keputusan peserta
tes yang lolos menjadi panwas kecamatan, semua komisioner
saling mempengaruhi dan memberikan nilai.
(3) dalam proses wawancara ini, Standar penilaian yang
diberikan masing - masing komisioner bawaslu kepada para
peserta tes tidak jelas (kabur), karena banyak pertanyaan
yang sifatnya menghakimi kepeserta tes dan ada peserta tes
yang hanya diwawancarai oleh hanya satu komisioner
bawaslu saja, komisioner bawaslu lainnya tidak bertanya
kepada peserta tes.
6. Dari hari pertama tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan hari terakhir
tanggal 17 Desember 2019, adanya pelanggaran waktu wawancara yang
dilakukan oleh Bawaslu karawang yang tidak sesuai jadwal. Dalam jadwal yang
di umumkan dan di informasikan ke peserta wawancara tidak berubah sesuai
jadwal, tapi dalam pelaksanaan wawancara, tidak tepat waktu (Molor) sampai
dengan dua Jam. Ini menunjukan tidak adanya penggunaan dan pemanfaatan
waktu oleh Bawaslu karawang. Dalam jadwal dimulai dari pukul 08.00, tetapi
dalam pelaksanaannya di mulai dari pukul 10.00 wib, tanpa ada konfirmasi ke
peserta tes calon panwas kecamatan. Peserta tes hanya diberi informasi oleh staf
bawaslu untuk menunggu, dikarenakan komisioner bawaslunya belum datang
atau sedang menunggu komisioner yang belum datang sesuai jadwal.
7. Proses akhir dalam seleksi calon Panwas kecamatan yang dilaksanakan Bawaslu
Karawang, yaitu proses penetapan dan pengumuman calon panwas terpilih.
Dalamproses ini jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan bawaslu, yaitu:
a. Penetapan panwas kecamatan terpilih tanpa dasar yang jelas, karena
banyak peserta tes CAT yang nilainya tinggi tidak terpilih sebagai panwas
kecamatan, bisa dikalahkan oleh yang nilainya jauh di bawah. Ini
menunjukan Nilai hasil tes CAT tidak menjadi rujukan untuk menentukan
panwas terpilih
b. Dalam jadwal yang dikeluarkan Bawaslu, proses ini dilaksanakan pada
tanggal 18 Desember 2019, tetapi dalam pelaksanaannya Bawaslu
Karawang, kembali melakukan pelanggaran dengan mengumumkan calon
terpilih sebagai panwas kecamatan pada tanggal 19 Desember 2019, di
malam hari.
8. Pelaksanaan pelantikan Panwas Kecamatan terpilih dilaksanakan pada tanggal
27 Desember 2019. ( Dalam Jadwal Pelantikan Pada Tanggal 20-21 Desember
2019 ). Jelas banyak hal bawaslu karawang telah melakukan pelanggaran dalam
hal seleksi panwas kecamatan. Tidak ada upaya atau langkah-langkah yang
dilakukan oleh bawaslu karawang dari mulai seleksi administrasi sampai dengan
proses pelantikan panwas kecamatan, dan sampai dengan hari ini panwas
kecamatan yang terbukti telah bekerja pada jabatan dan pekerjaan yang di atur
oleh UU dan aturan lainnya (Double Job) tetap bekerja melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana Pendapat Salah satu Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa
Barat Zacky Hilmi, dalam pernyataannya di Media cetak TV Berita Karawang,
sebagai berikut : ”PANWASCAM YANG RANGKAP JABATAN WAJIB MUNDUR” ini
terkait adanya Panwascam yang terpilih dan telah ditetapkan sebagai panwas
oleh bawaslu yang rangkap jabatan, sesuai dengan yang ada dalam Formulir
surat pernyataan pendaftaran sebagai panwas kecamatan.. Mundur dalam artian
memilih salah satu, apaka tetap sebagai panwas kecamatan atau tetap bertahan
di pekerjaan awal sebelum menjadi panwas kecamatan.”
9. Pelanggaran lain yang dilakukan Bawaslu Karwang, Antara lain sebagai berikut:
a. Adanya indikasi pungutan uang kepada panwas kecamatan terpilih, salah
satu contohnya yang di sampaikan saksi terkait sdr. Rohmat dalam surat
pernyataan kesaksiannya.
b. Bawaslu Kabupaten Karawang sudah memproses dua puluh Panwas
Kecamatan yang saat itu terindikasi melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemllu,yaitu terlibat melakukan pertemuan dengan salah
satu calon legislatif DPR RI dari partai Nasdem dengan melakukan
pemanggilan klarifikasi kedua puluh orang panwas kecamatan dengan
surat panggilan Nomor :
027/Bawaslu.Prov.JB.10/PM.00.02/1/2019,tanggal 24 Januari 2019. Dan
hasilk larifikasi tersebut ditindak lanjuti oleh Bawaslu dalam Berita Acara
Pleno Nomor:68/BAWASLU-PROV.JB.10/HK.01.01/II/2019, Tanggal 11
Februari 2019, (Terlampir sebagai Alat Bukti ). Dan sebanyak delapan
orang dari enam belas orang Calon Panwas Kecamatan yang Pernah
menjadi Panwas Kecamatan dan telah mendapat sangsi peringatan Keras
Bawaslu Karawang, terpilih kembali menjadi panwas Kecamatan. Hal ini
tentunya bertentangan dengan maksud dan tujuan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017, Pasal 456. “Pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang
berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu”. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Kode Etik) adalah
satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi
pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang,
patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
Adapun tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian,
integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu, yang sesuai dengan
PERATURAN BERSAMA, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2012 Nomor
13 Tahun 2012, NOMOR 11 Tahun 2012, NOMOR 1 Tahun 2012,
TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Berdasar
Peraturan Bersama tersebut Penyelenggara Pemilu terbukti melakukan
tindak pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, seharusnya tidak
dapat terpilih kembali sebagai panwas, karena panwas kecamatan
tersebut:
1) Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional;
2) Tidak memelihara dan menjaga kehormatan dan marwah lembaga
penyelenggara Pemilu. Saat Kode etik sudah dilanggar oleh
penyelenggara pemilu (Panwas Kecamatan), maka panwas
kecamatan tersebut sudah tidak lagi Berintegritas. Sumpah dan
Janji, serta fakta integritas yang sudah dibacakan, di ucapkan dan
ditandatangani pada saat pelantikan sebagai penyelenggara pemilu
sudah dilanggar. Etika penyelenggara pemilu tidak lagi memiliki
integritas, maka, penyelenggara pemilu tersebut tidak akan bisa
menjamin kualitas hasil dari kepemiluan ditingkat Kecamatan,
3) Tidak bisa Menentukan masa depan penyelenggaraan pemilu yang
lebih baik,
4) tidak dapat Menciptakan pemilu yang berintegritas dan
berkesinambungan, dan
5) Bila penyelenggaraan pemilu sudah tidak memiliki integritas maka,
siapapun yang memandang bahwa pemilu yang diselenggarakan
adalah pemilu yang tidak berintegritas, apa yang kita katakan tidak
dengan mudah serta akan sulit di terima oleh orang lain sehingga
penyelenggara pemilu tidak akan lebih mudah menjalankan
kepengawasan itu sendiri dan akan di pandang sebelah mata atas
kinerja penyelenggara pemilu tersebut
c. Lolosnya Salah Satu Pengurus Partai Politik di tingkatKecamatan
menimbulkan sebuah pertanyaan,......ADA APA DENGAN BAWASLU
KARAWANG ????????? Mungkin pertanyaan itu hanya bisa di jawab oleh
Bawaslu Karawang sendiri, dibalik kepentingan dan misi meloloskan salah
satu Pengurus Partai Politik untuk menjabat sebagai Komisioner Panwas
Kecamatan. Disengaja atau tidak lolosnya pengurus salah satu partai
politik tingkat Kecamatan, bukanlah dalil untuk pembelaan atas
kesalahan dan kelalaiannya. Nyata pelanggaran sudah dilakukan oleh
bawaslu karawang dengan telah meloloskan Sdr.Lingga Ayu Diana sebagai
Panwas kecamatan Purwasari, Padahal Sdr Lingga Ayu Diana sudah
dikenal sebagai pengurus partai golongan Karya, ini di buktikan Dengan
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karawang,
Nomor : Kep-029/DPD/GOLKAR/KRW/III/2019, Tanggal 15 Maret 2018,
Tentang : Pengesahan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan
Partai Golongan Karya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Masa
Bakti 2018 – 2021. Dalam Keputusan tersebut Sdr.Lingga Ayu Diana
tercatan sebagai pengurus partai Golkat tingakt kecamatan dan
menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua IV.
d. Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Anggota BPD Double Job)
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017,
1) Pasal 117 ayat (1) huruf (m) berbunyi “bersedia bekerja penuh
waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Maka dapat
diperoleh Penjelasannya; yang dimaksud ketentuan huruf m yakni
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan”. Agar tafsiran bekerja sepenuh waktu ini menjadi
lengkap, maka di dalam penjelasan pasal dijelaskan bahwa, yang
dimaksud dengan bekerja penuh waktu adalah “tidak bekerja pada
profesi/pekerjaan lainnya selama masa keanggotaan”. Penjelasan
ini sangatlah jelas, apabila Panwas Kecamatan terpilih, yang
berprofesi sebagai BPD setelah ditetapkan sebagai panwas
kecamatan harus memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan
sebagai BPD nya atau sebagai panwas kecamatannya.
2) Undang-Undang No 6 Tahun 2014, Pasal 64 huruf (f) “merangkap
sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan”, maka dapat diperoleh
Penjelasannya; Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya
desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi
daerah di Indonesia. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua
BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam
Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi
menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Dalam jabatan pimpinan
tertinggi di struktur organisasi pengawas Pemilu ad hoc tingkat
kecamatan dipegang oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan.
Lebih lengkap uraian tugas wewenang, kewenangan dan kewajiban
Panwascam disebutkan dalam Pasal 105, 106 dan 107 Undang-
undang Pemilu, bahwa Ketua dan Anggota Panwascam sebagai
jabatan yang disebutkan Panwascam memiliki tugas dan
kewenangan melaksanakan pengawas tahapan Pemilu, serta
kewajiban untuk bertingkah laku secara jujur dan adil dalam
bekerja. Dengan demikian, anggota BPD yang menduduki jabatan
lain yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan,
misalnya anggota BPD menduduki jabatan Ketua/Anggota
Panwascam merupakan pelanggaran atas larangan sebagai anggota
BPD yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Desa,
Konsekwensi Atas Pelanggaran Ini Adalah diberhentikan. Anggota
BPD berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri Atau
diberhentikan. Anggota BPD diberhentikan apabila sebagai berikut :
(1) berakhir masa keanggotaan;
(2) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
(3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
(4) melanggar larangan sebagai anggota BPD, sebagaimana
tertuang dalam SK Bupati Karawang, No 141.2/Kep.597-
Huk/2018, tanggal 28 September 2018, Tentang
Pemberhentian dengan hormat anggota badan
permusawaratan desa masa keanggotaan 2012-2018 dan
peresmian anggota badan permusawaratan desa masa
keanggotaan 2018-2024 se-kabupaten karawang (Terlampir).
e. Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Pengurus UPK (Double Job)
1) Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Pengurus UPK (Double Job) dapat
dilihat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 117 ayat (1)
huruf (m). “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan”, dapat diambil penjelasan bahwa ketentuan huruf
m yakni “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan”. Agar tafsiran bekerja sepenuh waktu ini menjadi
lengkap, maka di dalam penjelasan pasal dijelaskan bahwa, yang
dimaksud dengan bekerja penuh waktu adalah “tidak bekerja pada
profesi/pekerjaan lainnya selama masa keanggotaan”.. Penjelasan ini
sangatlah jelas, apabila Panwas Kecamatan terpilih, yang berprofesi
sebagai Pengurus UPK (Unit Pengelola Keuangan) setelah ditetapkan
sebagai panwas kecamatan harus memilih untuk mengundurkan diri
dari jabatan sebagai UPK nya atau sebagai panwas kecamatannya.
2) SK MENDES No : 5.074/M-DPDTT/02/2017, tanggal 6 Februari 2017,
Tentang Rekapitulasi dana Perguliran dan aset lain paska PNPM-
Mandiri Pedesaan sampai Desember 2016 (SK Telampir), dalam hal ini
dijelaskan bahwa : Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah unit yang
mengelola Operasional kegiatan masyarakat perdesaan di kecamatan
dan membantu BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dalam
mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Pengurus
UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih
berdasarkan hasil musyawarah desa. UPK (Unit Pengelola Kegiatan)
bertanggung jawab sebagai agen pemerintah yang mndapatkan honor
dari pemerintah, mengelola dan menggulirkan dana pemerintah dalam
dalam bentuk simpan pinjam, yang bertujuan meningkatkan ekonomi
masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan
kerja di perdesaan. SOP – UPK (Terlampir). Dalam peraturan
organisasi UPK terdapat larangan bagi pengurus UPK, yaitu:
(1) Bertindak memihak terhadap kepentingan desa atau Kelompok
dalam penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana,
(2) Melanggar ketentuan MAD
(3) Melakukan penyimpangan/penyalahgunaan dana dan
wewenang,
(4) Tidak terlibat kegiatan politik baik langsung maupun tidak
langsung,
(5) Tidak terikat perjanjian kerja dengan pihak lain,
(6) Pengurus UPK dalam satu Kecamatan tidak diperbolehkan
suami istri atau hubungan keluarga,
(7) Pengurus UPK tidak diperbolehkan menjadi pemanfaat dana
bergulir.
(8) Dengan demikian, Pengurus UPK yang menduduki jabatan
terikat keperjanjian kerja lain seperti/yang disebutkan dalam
SOP UPK misalnya Pengurus UPK menduduki jabatan
Ketua/Anggota Panwascam merupakan pelanggaran atas
larangan sebagai Pengurus UPK yang diatur dalam yang diatur
dalam SOP tersebut, Konsekwensi atas pelanggaran ini adalah
di berhentika atau mengundurkan diri dari salah satu jabatan
pekerjaannya.
3) SK Bupati Karawang No 147.42/Kep.351-Huk/2014, tanggal 29 April
2014, Tentang Struktur kepengurusan UPK Karawang ( Terlampir)
f. Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Pendamping PKH (Double Job)
1) Panwas Kecamatan Terpilih sebagai Pendamping PKH (Double Job)
sebagaimana maksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal
117 ayat (1) huruf (m), “bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan”. Dapat diambil Penjelasannya:
Bahwa perlu dicermati ketentuan huruf m yakni “bersedia bekerja
penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Agar
tafsiran bekerja sepenuh waktu ini menjadi lengkap, maka di dalam
penjelasan pasal dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan bekerja
penuh waktu adalah “tidak bekerja pada profesi/pekerjaan lainnya
selama masa keanggotaan”.. Penjelasan ini sangatlah jelas, apabila
Panwas Kecamatan terpilih, yang berprofesi sebagai Pengurus PKH (
Program Keluarga Harapan ) setelah ditetapkan sebagai panwas
kecamatan harus memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan
sebagai PKH nya atau sebagai panwas kecamatannya.
2) SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementrian Sosial, No
:022/SK/LJS.JSK.TU/01/2018, Tentang : Pengangkatan
Pendamping Sosial rogram Keluarga Harapan (Terlampir).
3) SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementrian Sosial, No :
465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017, Tata tertib dan displin kerja
pegawai non PNS pelaksana Program Keluarga Harapan (Terlampir),
bahwa Di dalam SK tersebut di atas, jelas disebutkan, pada
keputusan dalam menetapkan : Pegawai Non PNS pelaksantidak
diperkenankan melakukan rangkap pekerjaan dengan kreteria pada
angka (5), yaitu : Menjadi pegawai/petugas pelaksana
pemilu/pilkada tingkat pusat atau daerah
g. Perbawaslu No 6 Tahun 2008, tentang Tata cara
Pengusulan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota dan Panwaslu
Kecamatan. Dalam pasal 2 ayat 2 Syarat untuk menjadi calon Kepala
sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah PNS .
1) Degan pangkat dan golongan serendah rendahnya Penata Muda
Tingkat I ( IIIb)
2) Tidak Menduduki Jabatan Struktur atau Fungsional
3) Berpendidikan Paling Rendah S1
4) Bekerja pada SKPD yang mebidangi tata pemerintahan Kesbagpol
dengan keluarnya Sk Bupati Nomor : 821.23/Kep.73/BKPSDM/2020,
Tentang : Pengangkatan Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Kepala Puskesmas,
dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Karawang, Ini sudah sangat jelas bahwa Kepala Sekretariat
Bawaslu Karawang telah melakukakan pelanggaran terhadap perbawaslu
no 6 tahun 2018, pasal 2 ayat 2 huruf (b)
Bahwa, berdasar pada uraian kronologis kejadian tersebut di atas patut kami berharap
dan sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi tetap atas sejumlah
pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten
Karawang dalam regulasi pengangkatan Panwascam se-Kabupaten Karawang
yang dianggap cacat hukum,
2. Dengan adanya pemberian sansi tetap, maka secara lansgung Tupoksi dan
wewenang Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang harus gugur dengan
sendirinya dan tidak dapat melanjutkan kinerja sebagaiman point 1 dan,
3. Meminta kepada DKPP untuk melakukan regulasi dan atau Penggantian Antar
Waktu (PAW) atas sejumlah Panwascam yang terduga terlibat lansung dan atau
ditemukan bukti yang dipandang keluar dari amanat Undang-undang.
4. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi tetap atas sejumlah
pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten
Karawang dalam tupoksi jabatannya dan dan dalam jabatanya dianggap cacat
hukum,
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi tetap atas sejumlah
pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten
Karawang dalam regulasi pengangkatan Panwascam se-Kabupaten Karawang
yang dianggap cacat hukum,
2. Dengan adanya pemberian sansi tetap, maka secara lansgung Tupoksi dan
wewenang Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang harus gugur dengan
sendirinya dan tidak dapat melanjutkan kinerja sebagaiman point 1 dan,
3. Meminta kepada DKPP untuk melakukan regulasi dan atau Penggantian Antar
Waktu (PAW) atas sejumlah Panwascam yang terduga terlibat lansung dan atau
ditemukan bukti yang dipandang keluar dari amanat Undang-undang.
4. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi tetap atas sejumlah
pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten
Karawang dalam tupoksi jabatannya dan dan dalam jabatanya dianggap cacat
hukum
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan
Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun
2020
2. P-2 : Daftar peserta Calon Panwas yang lolos administrasi
3. P-3 : Daftar Pengumuman Nilai Hasil Test CAT Calon Tes Panwas
Kecamatan
4. P-4 : Jadwal Tes Wawancara Calon Panwas Kecamatan
5. P-5 : Daftar Pengumuman Panwas Terpilih
6. P-6 : Keterangan Pihak Terkait
7 P-7 : Surat Bawaslu No : 027/bawaslu-Prov-JB/PM.00.02/1/2019,
tanggal 24 Januari 2019, Panggilan Klarifikasi
8. P-8 : Berita Acara Pleno Bawaslu No : 68/BAWASLU-Prov.JB-
10/HK.01.01/II/2019, Tanggal 11 Februari 2019
9. P-9 : Pemberitahuan Tentang Status Temuan
10. P-10 : Daftar Nama Panwas yang mendapat sangsi peringatan keras oleh
Bawaslu Kabupaten Karawang Kembali menjadi Panwas
Kecamatan Terpilih
11. P-11 : Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
Karawang, Nomor : Kep-029/DPD/GOLKAR/KRW/III/2019
Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pimpinan
Kecamatan Partai Golongan Karya Kecamatan Purwasari
Kanupaten Karawang Masa Bakti 2018 – 2021, tanggal 15 Maret
2018;
12. P-12 : Surat Keputusan Bupati Karawang, Nomor 141.2/Kep.597-
Huk/2018, 29 November 2018, Tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Ke
Anggotaan 2012-1018, dan Peresmian Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Masa Keanggotaan 2018-2024 se
Kabupaten Karawang
13. P-13 : SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementrian Sosia, Nomor :
022/SK/LJS.JSK.TU/01/2018, Tanggal 5 Januari 2018, Tentang
Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan
Tahun 2018;
14. P-14 : SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementrian Sosial, Nomor :
465/SK/LJS.JSK.TU/10/2017, Tanggal 2 Oktober 2017, Tentang
Tata tertibdan disiplin kerja pegawai non PNS pelaksana program
keluarga Harapan;
15. P-15 : SK MENDES Nomor 5.074/M-DPDTT/02/2017, Tanggal 6
Februari 2017, Tentang Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset
lain paska PNPM-Mandiri Pedesan sampai Desember 2016;
16. P-16 : SK Bupati Karawang, Nomor 147.42/Kep.351-Huk/2014, Tanggal
29 April 2014, Tentang Struktur UPK Karawang;
17. P-17 : SOP-UPK Peraturan Organisasi;
18. P-18 : Sk Bupati Nomor : 821.23/Kep.73/BKPSDM/2020, Tentang :
Pengangkatan Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan Tinggi
Pratama,Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Kepala
Puskesmas, dan KoordinatorWilayah Bidang Pendidikan
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang;
19. P-19 : Kliping Media On Line baskomnews “ 4 Panwas diberhentikan, 16
Panwas Teguran Keras” Panwascam yang rangkap jabatan ”;
20. P-20 : Kliping media On Line tvberita Pernyataan Praktisi Hukum
Karawang, Asep Agustian “ Panwas Rangkap Jabatan, Asep, saya
laporkan Bawaslu ke DKPP”;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
menerangkan sebagai berikut:
1. Mukhtar Kelana
Saksi menerangkan pernah mengikuti sekolah kader pengawasan partisipatif
pada 12-16 November 2018 dan memiliki sertifikat. Ikut mendaftar dan tidak
lolos. Ada anggota Bawaslu (Teradu III) menyatakan ada 16 Panwascam yang
diberi peringatan keras oleh Bawaslu Kabupaten Karawang tidak akan lolos
kembali. Yang jadi dua orang peringatan keras dan satu lagi anak staf Bawaslu
2. Agus Virgo
Mantan Panwascam Pemilu 2019. Perihal test wawancara calon anggota
Panwascam. Mendapatkan giliran jadwal wawancara pasca sholat Isya di hari
pertama. Bahwa tes wawancara dibagi menjadi dua ruangan, sementara Saksi
diwawancara di ruangan atas. Ada 3 komisioner, Teradu I, Teradu, Teradu III
dan Teradu V. Dibuka wawancara oleh Teradu I. Materi wawancara diserahkan
kepada Teradu V. Teradu I dan Teradu III meninggalkan ruangan. Hanya
diwawancarai 1 orang komisioner. Diperlihatkan nilai test wawancara, dengan
nilai, 4, 3, 3, 3, 3. Diberi komentar nilainya tergolong bagus. Setelah wawancara
selesai, baru Teradu I dan Teradu III kembali ke ruangan. Tidak ada pertanyaan
materi kepengawasan.
3. Abdul Kodir Albaikani
Saksi menikuti seleksi dengan Nilai CAT 52 dan tidak lulus. Dapat telpon dari
Agus di Kecamatan Pangkalan. Mantan Panwascam Pileg dan Pilpres 2019.
Bantu tempelkan pengumuman di kecamatan. Mengajak dan menginformasikan
waktu pendaftaran. Yang melamar hanya 6 orang. 3 diantaranya mantan
Panwascam dan satu mantan Pengawas TPS. 5 orang yang ikut CAT. Nilai saya
tertinggi. Lalu Oking Sunarya, Susi dst. Di wawancara merasa kurang adil,
karena tidak dipertanyakan secara esensi dari perekrutan tersebut. Baik
pengalaman dan keilmuan kepemiluan. Yang wawancarai saya 3 orang, pertama
Koorsek tanya soal integritas. Pak Charles hanya berikan motivasi, sedangkan
Teradu II mempertanyakan 2 pertanyaan dan bisa dijawab.
4. Sofyan
Saksi mengikuti seleksi sebagai anggota Panwascam di Kecamatan Klari. Saksi
juga mantan Panwascam untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. Saksi
menerangkan saat tes wawancara, diwawancarai oleh Teradu VI.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan Ketua, Anggota dan Koordinator
Sekretariat Bawaslu kabupaten Karawang diduga tidak profesional dalam proses
seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan adalah tidak benar dan hanya asumsi
Pengadu, karena kami Para Teradu telah menjalankan secara normatif proses
pelaksanaan seleksi Calon Anggota Panwas kecamatan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Tahun 2020 sebagai berikut:
a. Bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020, perlu membentuk Panwas Kecamatan;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Jis Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Panwas Kecamatan, Panwas
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling
lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai”;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan”;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, mengatur
kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk pokja untuk melakukan
seleksi anggota Panwaslu Kecamatan yang berbunyi sebagai berikut:
1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota;
2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja;
3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan
melalui tahapan kegiatan meliputi:
a) Pengumuman pendaftaran;
b) Penerimaan pendaftaran dan berkas;
c) Penelitian administrasi pendaftaran;
d) Pengumuman hasil penelitian administrasi;
e) Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f) Seleksi tertulis yang materinya disiapkan Bawaslu Provinsi;
g) Tes wawancara;dan
h) Penetapan calon terpilih.
4) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
penjaringan dan penyaringan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota;
5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota
Panwaslu Kecamatan di Wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi.
e. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019;
f. Bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 Tentang
Petunjuk Teknis Tes Tertulis Online, Wawancara, dan Monitoring
Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Tahun 2020.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Bawaslu kabupaten Karawang telah
melaksanakan tahapan pembentukan calon anggota panitia pengawas pemilihan
kecamatan sesuai dengan prosedur dengan uraian sebagai berikut:
a. Tahapan Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Karawang dalam rentang waktu tanggal 13 November
2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019. Mengumumkan perekrutan
panwascam di 30 (tiga puluh) Kecamatan se-Kabupaten Karawang dengan
memasang pengumuman tersebut di papan pengumuman kecamatan.
Dalam tahapan pengumuman pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Karawang
melakukan pengumuman rekrutmen Panwascam melalui media cetak dan
media online melalui website resmi dan akun media sosial milik Bawaslu
Kabupaten Karawang. (Vide Bukti T-1)
b. Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Karawang dalam rentang waktu tanggal 27 November 2019
sampai dengan tanggal 3 Desember 2019.
c. Tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam rentang waktu tanggal
27 November 2019 sampai dengan tanggal 4 Desember 2019.
d. Tahapan pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 5 Desember 2019 untuk
Kecamatan Ciampel, Telukjambe Barat, Jayakerta, Jatisari, Pangkalan, dan
Kutawaluya. (Vide Bukti T-2)
e. Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas dimasa waktu perpanjangan
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam rentang waktu
tanggal 6 Desember 2019 sampai dengan tanggal 10 Desember 2019. Dalam
tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas, Bawaslu Kabupaten
Karawang menerima pendaftar total 255 (dua ratus lima puluh lima) orang
pendaftar.
f. Tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dimasa
perpanjangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam
rentang waktu tanggal 6 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11
Desember 2019.
g. Tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 12 Desember 2019. Dari
pendaftar total 255 (dua ratus lima puluh lima) orang pendaftar sebanyak
249 (dua ratus empat puluh Sembilan) orang dinyatakan lolos penelitian
administrasi. Bahwa pelaksanaan tes tertulis online dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 13 Desember 2019 yang dibagi
dalam 4 (empat) sesi. (Vide Bukti T-3)
h. Tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 12 Desember 2019 sampai
dengan 15 Desember 2019. Bawaslu Kabupaten Karawang telah membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan
tanggapan dan masukan selama proses rekrutmen untuk dijadikan bahan
pertimbangan. Selama proses tanggapan dan masukan dari masyarakat,
Bawaslu Kabupaten Karawang menerima dua masukan sebagai berikut :
(Vide Bukti T-4)
1) Pendaftar yang terindikasi menjadi anggota Partai Politik, bahwa
Bawaslu Kabupaten Karawang telah mengkaji dan mengklarifikasi
sehingga diputuskan tidak meloloskan calon anggota panwascam
tersebut;
2) Pendaftar yang diduga menjadi anggota BPD, bahwa Bawaslu
Kabupaten Karawang telah mengkaji dan hasil kajian tersebut tidak
ditemukan adanya aturan yang melarang anggota BPD menjadi
Panwascam.
i. Tahapan tes tertulis telah dilakukan oleh Bawaslu Kab. Karawang pada
tanggal 13 Desember 2020.
j. Bahwa terkait teknis tes wawancara yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Karawang adalah dengan melakukan wawancara secara
langsung melalui sistem 2 panel yang terdiri dari 2 orang anggota Bawaslu
Kabupaten Karawang disetiap panelnya dan ketua Bawaslu Karawang yang
turut memantau disetiap panelnya juga memberikan penilaian terhadap
peserta, hal ini dilakukan mengingat banyaknya peserta yang mengikuti tes
wawancara. Adapun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang
hadir pada saat wawancara dan tidak memberikan penilaian.
k. Bahwa yang menjadi dasar teknis pelaksanaan serta penilaian Bawaslu
Kabupaten Karawang dalam tes wawancara adalah surat Bawaslu RI nomor
0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 perihal petunjuk teknis pelaksanaan
tes tertulis online, wawancara dan monitoring perekrutan panwascam dalam
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan mempertimbangkan
jumlah peserta dan kondisi daerah. Adapun materi yang menjadi bahan
penilaian diantaranya adalah penguasaan materi kepengawasan, integritas
diri, kemampuan kerjasama, komunikasi, kualitas kepemimpinan,
kemampuan berorganisasi, pengetahuan muatan lokal visi-misi dan motivasi
menjadi anggota Panwascam. (Vide Bukti T-5).
l. Pengumuman anggota Panwascam terpilih dilakukan oleh Bawaslu Kab.
Karawang pada tanggal 19 Desember 2019.
3. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil yang diajukan oleh Pengadu dalam
pokok pengaduan a quo, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Teradu. Bahwa Pengadu dalam pokok pengaduan poin 2
halaman 2 mendalilkan Bawaslu kab. Karawang mengumumkan peserta seleksi
yang lolos administrasi sementara masih terdapat kejanggalan yang antara lain
terindikasi sebagai anggota BPD, PKH, Pengurus UPK, Anggota Satpol PP
kecamatan, adanya mantan panwas yang telah mendapatkan sanksi teguran keras
dari Bawaslu Kab. Karawang, adanya pengurus partai politik di tingkat kecamatan,
adanya anak dari staf Bawaslu Karawang yang ikut seleksi, mengumumkan
pendaftar calon panwascam yang lolos administrasi hanya pada media online dan
facebook Bawaslu tidak menggunakan media lain. Penelitian administrasi mengacu
kepada ketentuan pada pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur “Syarat untuk menjadi calon anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk
calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga
puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu
dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota
Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.”
Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa tidak terdapat pengaturan
secara eksplisit dalam syarat calon anggota panwas kecamatan yang terindikasi
sebagaimana tercantum dalam pokok pengaduan in casu. Sehingga dinyatakan
lolos administrasi dan dapat mengikuti seleksi tertulis.
4. Selanjutnya berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa terdapat Pengaduan
kepada DKPP dari informasi yang didapat oleh Teradu dari Media Online Portal
Jabar.net dan Media Online TV Berita.co.id pada Tanggal 21 Desember 2019 yang
pada pokoknya terkait dengan dalil aduan Pengadu dalam pokok pengaduan in
casu yang menyatakan Teradu memilih anggota Panwascam terpilih double job,
dalil tersebut keliru dimana Pengadu tidak secara benar memahami interpretasi
dari suatu aturan atau Undang-Undang Bahwa Para Teradu tidak menemukan
adanya larangan bagi anggota Panwascam memiliki pekerjaan tambahan selain
bekerja sebagai anggota Panwascam selama hal tersebut tidak dilarang oleh
Undang-Undang. (Vide Bukti T-6) Bahwa berdasarkan tindaklanjut atas koordinasi
yang dilakukan oleh Teradu ditemukan fakta sebagai berikut :
a. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai organisasi masyarakat
di Desa yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan diisi oleh masyarakat Desa setempat. Menjadi anggota
BPD tidak membutuhkan keahlian dan keilmuan khusus untuk ditetapkan
sebagai anggota, tetapi lebih pendekatan pada “ketokohan” di tengah-tengah
masyarakat. Dalam aktivitas menjalankan tugas dan kewenangan BPD,
berpatokan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Peraturan pelaksananya. Bahwa untuk menyamakan persepsi antara
Bawaslu Kabupaten Karawang dan lembaga-lembaga pemerintahan terkait.
Bawaslu Kab. Karawang telah mengajukan permohonan audiensi dengan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan nomor surat
004/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 pada tanggal 14 Februari 2020,
audensi dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020 dan kemudian
mengajukan kembali permohonan penjelasan secara tetulis kepada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengenai BPD dan UPK yang
merangkap Jabatan sebagai Panwascam dengan surat nomor
006/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 pada tanggal 21 Februari 2020,
Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah mengeluarkan
surat Nomor 141/138/DPMD tentang Penjelasan Mengenai Ketentuan
Larangan rangkap Jabatan Anggota BPD sebagai Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 03 Maret 2020 yang pada intinya DPMD menyatakan “Tidak ada
larangan bagi anggota BPD menjadi Pengawas Pemilu”. (Vide Bukti T-7.1,
Vide Bukti T-7.2 dan Vide Bukti T-7.3)
b. Bahwa terkait adanya anggota Panwascam yang terindikasi menjadi
Pendamping Program Keluarga Harapan, Bawaslu Kabupaten Karawang
telah mengajukan Permohonan Audensi ke Dinas Sosial Kabupaten
Karawang dengan surat Nomor: 003/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020
pada tanggal 14 Februari 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari
2020, bahwa dalam Audensi tersebut dibahas Pendamping PKH yang
menjadi Penyelenggara Pemilu, bahwa Dinas Sosial telah menegaskan
terkait Pendamping PKH tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu sesuai
dengan kode etik SDM Program Keluarga Harapan Nomor 01/LJS/08/2018
Pasal 10 huruf j. Atas dasar tersebut Dinas Sosial Kabupaten Karawang
telah memanggil yang bersangkutan dan membuat pengunduran dirinya
sebagai anggota Panwascam. Bahwa untuk memperjelas keterangan dari
Dinas Sosial maka bawaslu Kabupaten Karawang mengajukan surat Nomor
003/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 perihal permohonan Penjelasan
Tertulis tanggal 21 Februari 2020. Bawaslu karawang menerima surat
pengunduran diri atas nama Yoza Mahendrata, SE. pada tanggal 05 Maret
2020 (Vide Bukti T-8.1, Vide Bukti T-8.2 dan Vide Bukti T-8.3)
c. Bahwa terkait Unit Pengelola Keuangan (UPK) dan Anggota Satpol Pamong
Praja (Satpol PP) Kecamatan tidak ada aturan yang melarang menjadi
penyelenggara Pemilu, karena untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun
diberikan kesempatan dengan syarat mendapatkan izin dari atasan.
d. Bahwa pada dasarnya untuk Anggota BPD, Pendamping Program Keluarga
Harapan, Pengurus UPK atau Anggota Satpol PP tidak ada suatu Peraturan
atau Perundang-undangan tentang Pemilu atau Pemilihan yang melarang
menjadi Pengawas Pemilu.
5. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan adanya perubahan jadwal
wawancara, pelaksanaan wawancara yang tidak adil, yang dalil ini diuraikan dalam
uraian kronologis pengadu pada nomor 5, 6, dan 7 adalah keliru dan
memperlihatkan Pengadu hanya mengada-ngada, tidak mengkaji dan mempelajari
Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kab. Karawang telah melaksanakan tahapan-tahapan
sesuai dengan yang peraturan yang berlaku.
b. Bahwa Bawaslu Kab. Karawang telah melakukan tahapan wawancara sesuai
jadwal yang sudah ditentukan.
c. Pengumuman anggota Panwascam terpilih yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Karawang pada tanggal 19 Desember 2019. (Vide Bukti T-9)
d. Bahwa terkait adanya keterlambatan pengumuman anggota Panwascam
terpilih disebabkan adanya Surat undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke
Bawaslu Kabupaten Karawang yaitu :
1) Surat Nomor 177/K.Bawaslu.JB/KU.00/XII/2019 tanggal 14
Desember 2019 perihal Kunjungan kerja Reses Komisi II DPR RI yang
pelaksanaan pada tanggal 18 Desember 2020 bertempat di Kantor
Bawaslu Provinsi Jawa Barat; (Vide Bukti T-10.1)
2) Surat Nomor 059/Bawaslu.JB/TU.03/XII/2019 tanggal 16 Desember
2019 perihal Undangan “Rapat kerja Peningkatan kapasitas SDM dan
Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat” acara
tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 Desember 2019; (Vide
Bukti T-10.2)
3) Surat Nomor 193/Bawaslu.JB/HK.00.01/XII/2019 tanggal 16
Desember 2019 perihal Undangan “Seminar Bawaslu dan Keadilan
Pemilu dengan Tema Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan:
Evaluasi Pemilu 2019 dan Proyeksi Pilkada 2020 ” acara tersebut
dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2019; (Vide Bukti T-10.3)
4) Surat Nomor 170/Bawaslu.JB/KP.00/XII/2019 tanggal 18 Desember
2019 perihal Undangan “Training of Trainer (TOT) Bimbingan Teknis
Panwas Kecamatan” yang pelaksanaannya pada tanggal 19 s.d 20
Desember 2019 bertempat di Hotel Savoy Homann Bandung. (Vide
Bukti T-10.4)
Maka atas kegiatan tersebut diatas Rapat Pleno ditunda yang awalnya
diagendakan pada tanggal 17 Desember 2019 menjadi 19 Desember 2019.
6. Bahwa sistem penilaian yang dilakukan oleh Pokja perekrutan Panwas Kecamatan
Bawaslu Kabupaten Karawang telah sesuai dengan surat keputusan ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang
pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 yaitu dengan
menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara dengan presentase 30%
(tiga puluh persen) nilai tes tertulis dan 70% (tujuh puluh persen) nilai wawancara.
Kemudian Pokja menyampaikan hasil tes tertulis, dan wawancara kepada Bawaslu
Kabupaten Karawang. Bahwa berdasarkan uraian diatas tes tertulis online tidak
menggugurkan peserta. Seluruh peserta yang mengikuti tes tulis online bisa
mengikuti seleksi wawancara apabila telah dinyatakan memenuhi syarat dalam
proses seleksi administrasi. (Vide Bukti T-11)
7. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan adanya anggota Panwas
Kecamatan terindikasi Partai Politik yang hal ini diuraikan dalam uraian kronologis
Pengadu nomor 2 huruf f dan nomor 8 angka 3 terkait adanya anggota Panwascam
yang terbukti menjadi anggota salah satu Partai Politik Bawaslu Kabupaten
Karawang pada proses pemeriksaan berkas tidak mendapatkan surat keterangan
(SK) Parpol yang bersangkutan sehingga tidak diketahui oleh Pokja. Bahwa selama
masa rekrutmen tidak ada tanggapan masyarakat terkait sdr Lingga Ayu Diana
yang diduga menjadi anggota Partai Politik. Bahwa Bawaslu Kabupaten Karawang
telah melakukan klarifikasi terkait kebenaran sdr.i Lingga Ayu Diana dan
menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak mengetahui bahwa namanya
tertera dalam SK Partai Politiks. Terhadap hal tersebut sdr.i Lingga Ayu Diana
telah membuat surat pengunduran diri dan Bawaslu Kabupaten Karawang telah
menetapkan Pengganti Antar Waktu. (Vide Bukti T-12)
8. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan Panwas kecamatan yang
sudah diberi peringatan keras kerena terbukti melakukan pertemuan dengan
Caleg DPR RI, yang hal ini diuraikan dalam uraian kronologis Pengadu nomor 2
angka 2 huruf e dan nomor 8 angka 2, Bahwa adanya Anggota Panwas
Kecamatan yang terpilih kembali walaupun sudah mendapatkan peringatan
keras dari Bawaslu Kabupaten Karawang, bahwa Para Teradu memilih kembali
karena tidak ada aturan yang melarang karena yang dilarang adalah yang telah
diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pertimbangan Teradu adalah
melihat kronologis pada saat kejadian dan keseriusan untuk berubah
memperbaiki diri sehingga Para Teradu memberikan kesempatan kembali
menjadi Pengawas Pemilu.
9. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan Sekretaris Bawaslu Kabupaten
Karawang diduga rangkap jabatan dengan menduduki jabatan struktural
sebagai Kepala Seksi pemerintahan Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata
Cara Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan
Pegawai sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2008 menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota adalah a. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat atau
golongan ruang serendah-rendanhnya penata muda tingkat I (III/b). b. yang
tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional. Namun ketentuan tersebut
tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan penutup yang termuat dalam
Peraturan Presiden nomor 80 Tahun 2012 yang kemudian ditegaskan dalam
Perbawaslu nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Jendral Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitian Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitian Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, dan Peraturan Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia
nomor 1 Tahun 2017. Adapun saat ini peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota mengacu pada Peraturan Presiden nomor 68 Tahun 2018 yang
ditegaskan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitian
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Bawaslu Kabupaten Karawang perlu
menjelaskan terkait belum adanya jabatan kepala sekretariat dilingkungan
Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 116-KEP TAHUN 2018 Tentang
Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 yang menerangkan
pengangkatan sdr.Chandra Rangga Wijaya, S.STP sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kab. Karawang. Adapun Kepala sekretariat yang dimaksud
oleh Pelapor sampai saat keterangan ini dibuat belum ada keputusan terkait
pengangkatan Koordinator Sekretariat menjadi Kepala Sekeretariat karena
kedudukan Bawaslu Kabupaten Karawang belum menjadi satuan kerja. (Vide
Bukti T-13)
10. Bahwa dalam pokok aduan pengadu terkait dengan adanya indikasi permintaan
uang pada calon anggota panwascam. Bahwa Bawaslu Karawang terkait adanya
indikasi permintaan sejumlah uang kepada calon anggota Panwascam adalah
tidak benar dan mengada-ada karena Bawaslu Kabupaten Karawang dalam
melaksanakan proses perekrutan panwascam tidak ada biaya yang dipungut
(gratis) dan sudah berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Teradu Memohon
kepada Ketua Majelis dalam Sidang DKPP aduan pengadu agar berkenan memberikan
putusan Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.
Karawang;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab
Karawang.
4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 T-1 : Tahapan sosialisasi dan pengumuman penerimaan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bawaslu Kabupaten
Karawang.
2 T-2 : Pengumuman perpanjangan waktu Pendaftaran Panwascam
untuk 6 (enam) Kecamatan.
3 T-3 : Pengumuman hasil seleksi adminintrasi Calon Panwascam.
4 T-4 : Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panwascam
5 T-5 : Surat Bawaslu RI nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019
tanggal 15 November 2019 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan tes tertulis online, wawancara, dan monitoring
perekrutan Panwas Kecamatan dalam pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota
6 T-6 : Berita Media Online TV Berita.co.id pada tanggal 21 Desember
2019 tentang “ Perekrutan Panwascam tuai kecaman, 90
Anggota terpilih diduga banyak yang menabrak aturan” dan
Berita Media Online Portal Jabar.Net pada tanggal 25
Desember 2019 tentang “Rangkap jabatan panwascam dan
BPD Pengamat: Mereka serakah”
7 T-7.1 : Surat Permohonan Audensi ke DPMD Kabupaten Karawang
Nomor: 004/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 tanggal 14
Februari 2020 perihal Penyamaan Persepsi Anggota BPD
menjadi Penyelenggara Pemilu;
8 T-7.2 : Surat Permohonan Penjelasan Tertulis ke DPMD Nomor:
006/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020, tanggal 21
Februari 2020 perihal Permohonan Penjelasan Tertulis
tentang BPD Rangkap Jabatan menjadi Panwascam
9 T-7.3 : Surat dari DPMD Nomor 141/138/DPMD tanggal 03 Maret
2020 perihal Penjelasan mengenai ketentuan larangan
rangkap jabatan Anggota BPD sebagai penyelenggara Pemilu.
10 T-8.1 : Surat Permohonan Audensi ke dinas Sosial Kabupaten
Karawang Nomor: 003/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020
tanggal 14 Februari 2020 perihal Permohonan Audensi
tentang PKH yang menjadi Penyelenggara Pemilu
11 T-8.2 : Surat Permohonan Penjelasan Tertulis ke Dinas Sosial Nomor
005/K.Bawaslu.JB-10/HM.02.00/II/2020 tanggal 21 Februari
2020 perihal Permohonan Penjelasan tertulis PKH yang
merangkap menjadi Panwascam
12 T-8.3 : Surat Pengunduran Diri Sdr. Yoza Mahendrata, SE. tanggal 5
Maret 2020
13 T-9 : Pengumuman Anggota Panwascam terpilih tanggal 19
Desember 2019
14 T-10.1 : Surat Nomor 177/K.Bawaslu.JB/KU.00/XII/2019 tanggal 14
Desember 2019 perihal Kunjungan kerja Reses Komisi II DPR
RI, acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Desember
2019
15 T-10.2 : Surat Nomor 059/Bawaslu.JB/TU.03/XII/2019 tanggal 16
Desember 2019 perihal Undangan “Rapat kerja Peningkatan
kapasitas SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Jawa Barat” acara tersebut dilaksanakan pada
tanggal 18 s.d 20 Desember 2019
16 T-10.3 : Surat Nomor 193/Bawaslu.JB/HK.00.01/XII/2019 tanggal 16
Desember 2019 perihal Undangan “Seminar Bawaslu dan
Keadilan Pemilu dengan Tema Penegakan Hukum Pemilu
yang Berkeadilan: Evaluasi Pemilu 2019 dan Proyeksi Pilkada
2020 ” acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 19
Desember 2019
17 T-10.4 : Surat Nomor 170/Bawaslu.JB/KP.00/XII/2019 tanggal 18
Desember 2019 perihal Undangan “Training of Trainer (TOT)
Bimbingan Teknis Panwas Kecamatan” acara tersebut
dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 20 Desember 2019
18 T-11 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019
19 T-12 : Surat pengunduran diri sdr.i Lingga Ayu Diana pada tanggal
13 Februari 2020
20 T-13 : Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa
Barat nomor 116-KEP TAHUN 2018 pada tanggal 23 Agustus
2018 Tentang Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Barat Tahun 2018
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020 Para Teradu menyampaikan kesimpulan dan
keterangan tambahan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan DKPP pada Tanggal 13 Maret 2020, sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah
disampaikan dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Maret 2020
serta diperkuat dengan bukti yang diajukan dan menolak semua dalil Pengaduan
Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah diakui
oleh Para Teradu atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya
oleh Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta persidangan.
3. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya serta dalam sidang pemeriksaan Pengadu
telah mengakui adanya kekeliruan menggunakan dasar hukum tentang Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2012 Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
bahwa Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak adanya Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, sehingga Para
Teradu melihat Pengadu telah keliru dalam seluruh dalil aduannya karena
menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku;
4. Bahwa atas dalil Pengadu, Panwas Kecamatan yang Double Job Para Teradu
menerangkan selain proses Audensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) dan Dinas Sosial seperti yang telah diuraikan dalam jawaban Para Teradu,
bahwa Para Teradu sudah berusaha dengan cara berdiskusi dengan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dan juga menanyakan dalam Forum resmi yaitu dalam
Kegiatan Rapat Nasional membahas Petunjuk Teknis perekrutan Panwas
Kecamatan, dalam Forum tersebut dijelaskan bahwa yang dilarang menjadi
penyelenggara adalah sampai batas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan
Teradu I menanyakan bagaimana dengan BPD apakah dilarang jawaban Pemateri “
Tidak dilarang” karena memang tidak ada peraturan yang melarang, sehingga atas
uraian diatas Para Teradu semakin yakin bahwa BPD, PKH, UPK dan Satpol PP
tidak dilarang menjadi Panwas Kecamatan;
5. Bahwa saksi dari Pengadu Sdr. Agus Virgo merupakan mantan Panwas kecamatan
Kota Baru dalam Pemilihan Gubernur Tahun 2018, Pileg dan Pilpres 2019
berdasarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama Sdr. Agus Virgo proses
wawancara dirinya dilakukan oleh satu orang yaitu oleh Teradu III (Syarif Hidayat),
Bahwa Para Teradu setelah melihat dan mendengarkan keterangan sdr. Saksi (Agus
Virgo), justru keterangannya merupakan jawaban atas dalil yang diterangkannya,
Para Teradu meruntut keterangan sebagai berikut :
a. Bahwa Saksi mengatakan diwawancara dilantai 2;
b. Bahwa Saksi mengatakan diwawancara oleh 3 (tiga) orang;
c. Bahwa saksi dipersilahkan masuk keruangan tersebut, dan selanjutnya Teradu I
mempersilahkan duduk kepada saksi, didalam ruangan tersebut ada Teradu I,
Teradu III dan Teradu V;
d. Bahwa saksi mengatakan selanjutnya Teradu I memberikan beberapa masukan
tentang kepengawasan atau evaluasi tentang kepengawasan pada tahapan
Pilgub dan Pileg pada Tahun 2019;
e. Bahwa selanjutnya Teradu I dan Teradu V turun ke lantai 1;
f. Bahwa materi wawancara dilakukan oleh Teradu III;
g. Setelah proses wawancara saksi diperlihatkan nilai sebanyak 5 kolom dengan
nilai 4, 3, 3, 3, 3, oleh Teradu III;
h. Selanjutnya Teradu I dan Teradu V masuk lagi dan tidak ada materi yang
ditanyakan.
Berdasarkan uraian yang saksi kemukakan di persidangan telah jelas bahwa
wawancara sudah dilakukan sesuai karena semua item (5 point) telah pertanyakan
dan diberi penilaian, dan untuk Teradu I turun ke lantai 1 karena akan mengontrol
Panel 1 yang berada di bawah, dan untuk Teradu V turun ke lantai 1 dikarenakan
akan ke kamar kecil, sehingga proses wawancara yang dilakukan oleh Teradu III
sudah sesuai karena sudah mencakup seluruh item dan hal tersebut diakui oleh
sdr. saksi ;
6. Bahwa terkait indikasi kepala Sekretariat Bawaslu menduduki jabatan struktural
sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Klari berdasarkan keterangan
Pihak Terkait :
1) Asep Aang
Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang
menerangkan:
a. Bahwa benar Teradu VI masih sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Klari
Kabupaten Karawang;
b. Bahwa Teradu VI ditugaskan oleh Bupati Kabupaten Karawang untuk
menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang;
c. Tidak ada ketentuan harus melepas jabatan aslinya;
d. Bahwa sampai saat ini Teradu VI masih sebagai Kasi Pemerintahan, karena
berdasarkan Perundang-undangan diperbolehkan;
2) Drs. Eliazar Barus, M.S.I.,
Jabatan Kepala Kesektariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerangkan:
a. Menerangkan bahwa Teradu VI (Candra Rangga Wijaya) adalah sampai saat
ini sebagai Koordinator Sekretariat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 116-KEP TAHUN 2018
Tentang Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 dan yang
menjadi dasar Surat Edaran Nomor 0663/K. Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018
tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih
Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota
tanggal 21 Agustus 2018.
b. Bahwa yang disebut Jabatan Struktural adalah Kepala Kesektariat dan di
Jawa Barat hanya Pihak Terkait yang menjadi Kepala Kesektariat dan
untuk di Wilayah Kabupaten (Teradu VI) adalah Koordinator Kesektariat,
Koordinator Kesektariat bukan Jabatan Struktural , sehingga dapat
disimpulkan Teradu VI tidak rangkap jabatan.
Bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang dari Pihak Terkait telah jelas dan
terang benerang bahwa Teradu VI tidak rangkap jabatan dan jabatan koordinator
kesektariat Teradu VI sudah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan
yang berlaku.
7. Bahwa adanya Teradu VI ikut dalam proses wawancara, hal ini sudah di jelaskan
dalam sidang pemeriksaan dengan tegas Teradu VI hanya memberi dukungan
kepada komisioner dalam proses wawancara, adapun mengenai penilaian Teradu VI
tidak melakukan penilaian, terbukti dalam Berita Acara Pleno Nomor
015/K.Bawaslu-Prof.JB-10/BA/XII/2019 yang mengikuti Pleno Penetapan Panwas
Kecamatan adalah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
(kesemuanya adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang), bukti ini sudah
diajukan dalam Jawaban Aduan.
8. Bahwa terkait Panwas Kecamatan yang terpilih adalah salah satu pengurus Partai
Politik, bahwa Para Teradu sesuai dengan Jawaban Aduan dan dalam sidang
pemeriksaan telah melakukan upaya-upaya maksimal dengan mengirim surat
kepada KPU Kabupaten Karawang dengan Nomor 140/K.Bawaslu.JB-
10/HM.00.02/XII/2019 perihal Permohonan Data Sipol tanggal 16 Desember
2019, tetapi sampai saat ini 17 Maret 2020 KPU Kabupaten Karawang belum
membalas surat tersebut, dan untuk Lingga Ayu Diana Panwas Kecamatan yang
namanya tertera dalam kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Purwasari, bahwa
sdri. Lingga Ayu Diana merasa tidak pernah mendaftar dalam kepengurusan atau
anggota Partai Politik sehingga ada langkah-langkah yang dilakukan oleh sdri.
Lingga Ayu Diana yaitu: (Vide Bukti T-1)
a. Mendatangi ketua PAC Partai Golkar Kecamatan Purwasari dan meminta agar
namanya dihapus dari kepengurusan;
b. Bahwa adanya 2 (dua) SK Partai Golkar Kecamatan Purwasari karena
perubahan kepengurusan ditingkat DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang,
bahwa dalam SK Nomor KEP-27/DPD/GOLKAR/VI/2017 tentang kepengurusan
PAC Partai Golkar Kecamatan Purwasari di SK tercantum nama sdri Lingga Ayu
Diana, sedangkan di dalam SK Nomor KEP-29/DPD/GOLKAR/KRW/III/2018
tentang kepengurusan PAC Partai Golkar Kecamatan Purwasari di SK tidak
tercantum nama sdri. Lingga Ayu Diana (Vide Bukti T -2 dan Vide Bukti T-3 )
c. Bahwa Ketua PAC Partai Golkar Kecamatan Purwasari mengirim surat kepada
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang dengan Nomor
01/PK/GOLKAR/PWSR/II/2020, tanggal 01 Februari 2020 tentang permohonan
revisi surat keputusan agar nama Lingga Ayu Diana dihapus. (Vide Bukti T- 4)
d. Bahwa DPD Partai Golkar membalas surat dengan Nomor
03/DPD/GOLKAR/KRW/II/2020 tanggal 10 Februari 2020 yang isinya tentang
penjelasan DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang telah melakukan revisi atas
kekeliruan memasukan biodata dalam Surat Keputusan terkait Komposisi dan
Personalia Partai Golkar Kecamatan Purwasari atas nama sdri. Lingga Ayu
Diana. (Vide Bukti T- 5)
9. Bahwa kegiatan perekrutan Panwas Kecamatan dilakukan oleh Pokja yang
dalamnya seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, Koordinator Kesektariat
dan seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Karawang dengan Surat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 159/Bawaslu-Prov.JB-
10/KP/XI/2019 Pokja betugas melaksanakan tahapan rekrutmen Panwas
Kecamatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Vide Bukti T- 6)
10. Bahwa adanya Pihak Terkait sdr. Agus Supriyadi yang juga sebagai Staf Bawaslu
Kabupaten telah melakukan tindakan-tindakan tidak pantas dalam proses
perekrutan Panwas Kecamatan maka Para Teradu tidak pernah membenarkan hal
tersebut, karena tidak sesuai dengan pedoman peranan sekretariat.
11. Bahwa adanya indikasi pemungutan sejumlah nominal uang kepada Panwas
terpilih oleh oknum sekretariat Bawaslu hal ini sudah secara jelas dibantah oleh
Para Teradu dalam sidang pemeriksaan, adapun mengenai percakapan antara
Pihak Terkait dengan Teradu IV diuraikan secara terpisah sebagai lampiran.
[2.10] KETERANGAN TAMBAHAN TERADU IV
Bahwa untuk memenuhi permintaan DKPP, Teradu IV pada tanggal 17 Maret 2020
memberikan keterangan tambahan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu IV tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah
disampaikan dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Maret 2020
serta diperkuat dengan bukti yang diajukan dan menolak semua dallil
Pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah diakui
oleh Teradu IV atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya
oleh Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta persidangan.
3. Bahwa dalam pokok pengaduan diketahui terkait dengan adanya
DugaanPelanggaran Kode Etik dalam perekrutan/seleksi Panitia Pengawasan
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Karawang, mengenai
percakapan sdr. Agus (Staf Bawaslu Kab. Karawang – sebagai Terkait terhadap
Teradu IV, CHARLES SILALAHI (KoorDiv. PHL), maka perlu Teradu IV
memberikan keterangan tambahan dan sekaligus kesimpulan berdasarkan
keterangan yang telah diberikan sdr. Agus dan Teradu IV selama sidang
Pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 yang dimulai pukul 16:00
WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang sidang DKPP RI di gedung
Treasury Learning Center (TLC), Jl. K.H. Waid Hasyim No.117 Jakarta;
4. Ketua dan Anggota Sidang Majelis Yang Mulia, perlu Teradu IV jelaskan bahwa
sdr. Agus, dalam perekrutan/seleksi Panwascam adalah Anggota Kelompok
Kerja (POKJA) yang turut membantu mulai penerimaan berkas pendaftaran
calon Panwascam. Dalam Rakor Divisi Pengawasan BAWASLU KARAWANG,
diperoleh hasil evaluasi pengawasan bahwa terdapat dua Kecamatan yang
kurang maksimal pengawasannya, yaitu Kecamatan Ciampel dan Kecamatan
Purwasari.. Selain itu, khusus Kecamatan Ciampel dalam tahapan perekrutan
Panwascam didapati minim peminat, bahkan sampai kepada Tahapan
Perpanjangan Waktu Pendaftaran Panwascam. Maka Teradu IV meminta kepada
sdr. Agus untuk membantu tracking di Kecamatan Ciampel dan Kecamatan
Purwasari. Yang mana pada waktu proses perekrutan ada 6 Kecamatan yang
tidak memenuhi kuota Pendaftar, diantaranya Kecamatan Ciampel, Kecamatan
Jatisari, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Pangkalan
dan Kecamatan Telukjambe Barat (Bukti T.IV-1)
5. Khusus Kecamatan Ciampel, sudah sampai tahapan perpanjangan waktunya
ada peserta Calon Panwascam yang mendaftar untuk di Kecamatan Ciampel,
padahal pendaftar tersebut beralamat dari Kecamatan Purwasari ( lintas
Kecamatan ), dan dari sinilah kalimat ‘Ciampel’ dan ‘Purwasari’ muncul dalam
percakapan chat Whatsapp antara sdr. Agus dan Teradu IV. Adapun untuk
keterangan tambahan mengenai percakapan Teradu IV dengan sdr. Agus per
tanggal 18 Desember 2019, bisa Teradu IV uraikan sebagai berikut :
1) Pukul 07:47 WIB, sdr. Agus mengirim chat whatsapp ke masing-masing 5
Pimpinan BAWASLU KARAWANG dan Koorsek, yang juga sudah
ditanyakan Majelis Sidang Terhormat pada Sidang Pemeriksaan (Bukti
T.IV-2).
2) Pada pukul 08:23 WIB – 09:12 WIB, chat whatsapp sdr.Agus
menyampaikan beberapa nama kepada Teradu IV.
Pada pukul 09:19 WIB, chat whatsapp sdr. Agus Teradu IV jawab : “Ngk
masuk nih… hanya Eka saja.”
(Penjelasan Teradu IV : Teradu IV belum tau bahwa Eka sebagai pendaftar
dari lintas Kecamatan atau bukan ? ).
09:20 “Sementara Ciampel tahan dulu”
(Penjelasan Teradu IV : agar Kecamatan Ciampel di tracking dulu ).
(Bukti T.IV-3).
3) Pada pukul 09:28 WIB, chat whatsapp sdr. Agus Teradu IV jawab :
“Purwasari juga ngk masuk nih”
(Penjelasan Teradu IV: agar Kecamatan Purwasari juga harus di tracking).
(Bukti T.IV-4).
4) Pukul 11:37 WIB, chat whatsapp sdr.Agus Teradu IV jawab : “ Posisi
dmna”
Pukul 11:38 WIB, chat whatsapp Teradu IV jawab : “Iya cepat ke kantor
aja.”(Bukti T.IV-5)
(Penjelasan Teradu IV : Karena Teradu IV sedang bersama-sama dengan
semua Pimpinan BAWASLU KARAWANG dan Koorsek di lobby Hotel
Novotel Karawang dalam rangka mempersiapkan Rapat Pleno untuk
tanggal 19 Desember 2019, sebelum kami semua Pimpinan dan Koorsek
akan berangkat ke Bandung untuk menghadiri kegiatan Rakor BAWASLU
PROV. JAWA BARAT ). Disini Teradu IV sampaikan ke Koorsek (Bp.
CHANDRA) agar membuat himbauan/teguran kepada semua jajaran Staf
BAWASLU KARAWANG (sebagaimana keterangan Teradu IV dalam sidang
Pemeriksaan, dan diakui oleh Koorsek berikut Pimpinan lainnnya,
menjawab pertanyaan Majelis Sidang).
5) Pukul 14:11, Koorsek mengirim pesan chat whatssapp ke WA Group
BAWASLU KAB.KARAWANG: “UNTUK MENJADI PERHATIAN Dalam
rekrutmen Panwascam tdk ada pengkondisian atau apapun bentuknya/
namanya. Semua keputusan berdasarkan hasil pleno Pimpinan.” (Bukti
T.IV-6).
(Penjelasan Teradu IV: Adapun tujuan Teradu IV selaku Pimpinan
BAWASLU KARAWANG adalah agar semua Staf tetap menjaga
independensi Perekrutan Calon Panwascam demi menjaga integritas dan
marwah BAWASLU KARAWANG agar hasil rekrutmen berdasarkan Pleno
Pimpinan )
6) Pukul 15:51 WIB, Teradu IV membalas chat sdr. Agus: “Trus gimana ?
Kita lihat aja nanti … makanya jangan dulu ngasih iming2 atau
kepastian”
(Penjelasan Teradu IV: Adapun maksud Teradu IV, agar sdr. Agus
menyampaikan kepada calon adalah sebatas tracking saja). (Bukti T.IV-7).
Demikian penjelasan kronologi chat whatsaapp Teradu IV dengan sdr. Agus per
tanggal 18 Desember 2019 sebagai keterangan tambahan Teradu IV untuk
menadi pertimbangan Ketua dan Anggota Majelis Sidang Yang Mulia.
6. Selanjutnya, Setelah Teradu IV menjelaskan semua penjelasan tentang
kronologis pembicaraan chat whatsaap Teradu IV dengan sdr. Agus, bisa
menerangkan yang sebenarnya posisi Teradu IV sebagai Pimpinan BAWASLU
KARAWANG tidak berpengaruh sekalipun seorang Staf yang meminta agar
meloloskan Calon Panwascam menjadi Panwascam. Adapun sdr. Agus
menyampaikan beberapa nama kepada Teradu IV, hanya sebatas
menyampaikan, karena biarpun Teradu IV sebagai Pimpinan, sdr. Agus
menganggap Teradu IV dan Pimpinan lainnya sebagai teman (seperti penjelasan
sdr. Agus dalam Sidang Pemeriksaan, hari Jumat 13 Maret 2020 di DKPP RI).
Sebagaimana keterangan dari sdr.Agus dalam Sidang Pemeriksaan nomor
Perkara 27-PKE-DKPP/II/2020, bahwa pada tahun 2015, sdr.Agus pernah
menjabat sebagai Panwaskab Karawang (adhock) pada PILKADA 2015 bersama
sdr. Syarif Hidayat dan sdr. Ronny, sedangkan Teradu IV dan sdr. Kursin waktu
itu menjabat sebagai Panwascam.
7. Dengan kejadian ini menjadi pelajaran buat Teradu IV selaku Pimpinan
BAWASLU KARAWANG agar lebih berhati-hati kedepannya dalam
berkomunikasi melalui chat whatsapp. Dalam kesimpulan ini, bahwa
percakapan saya dengan sdr.Agus membuktikan tidak adanya indikasi
pungutan uang atau bentuk apapun.
8. Ketua dan Anggota Majelis Yang Mulia, dengan tegas Teradu IV menolak
pengaduan adanya indikasi pungutan uang kepada Panwas Kecamatan terpilih,
seperti yang disampaikan Pengadu sdr.Endang Subhan, terkait Surat
Keterangan sdr.Muhammad Rohmat (Alat bukti 6). Dan dalam Sidang
Pemeriksaan nomor Perkara 27-PKE-DKPP/II/2020, sdr.Muhammad Rohmat
selaku saksi Terkait, tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP meminta keterangan para Pihak Terkait yang
menerangkan sebagai berikut:
[2.11.1] Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang
Bahwa benar Teradu VI masih sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Klari Kabupaten
Karawang. Teradu VI ditugaskan oleh Bupati Kabupaten Karawang untuk menjadi
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang. Tidak ada ketentuan harus
melepas jabatan aslinya. Bahwa sampai saat ini Teradu VI masih sebagai Kasi
Pemerintahan, karena berdasarkan Perundang-undangan diperbolehkan.
[2.11.2] Kepala Kesektariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Menerangkan bahwa Teradu VI (Candra Rangga Wijaya) adalah sampai saat ini sebagai
Koordinator Sekretariat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat nomor 116-KEP TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Koordinator
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat
Tahun 2018 dan yang menjadi dasar Surat Edaran Nomor 0663/K.
Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka
Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi,
Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota
tanggal 21 Agustus 2018. Bahwa yang disebut Jabatan Struktural adalah Kepala
Kesektariat dan di Jawa Barat hanya Pihak Terkait yang menjadi Kepala Kesektariat
dan untuk di Wilayah Kabupaten (Teradu VI) adalah Koordinator Kesektariat,
Koordinator Kesektariat bukan Jabatan Struktural , sehingga dapat disimpulkan
Teradu VI tidak rangkap jabatan.
[2.11.3] Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Karawang
1. Bahwa dalam pokok pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dalam Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panawascam) di
Kabupaten Karawang diketahui terkait dengan adanya percakapan saya dengan Sdr
Rohmat (saksi pengadu) melalui surat pernyataannya, maka perlu saya berikan
keterangan sebagai berikut :
a. Bahwa saya merupakan salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja)
Pembentukan Panwascam di Kabupaten Karawang pada Pilkada 2020. Pada
Tanggal 18 Desember 2019 Pa Charles Silalahi (salah satu Komisioner Bawaslu
Karawang) meminta tolong untuk tracking calon Panwascam di dua kecamatan
yaitu Kecamatan Purwasari dan Kecamatan Ciampel;
b. terkait penjelasan percakapan saya dengan Sdr Rohmat (saksi teradu) yang pada
saat sidang pemeriksaan 13 Maret 2020 tidak hadir, adalah sebagai berikut :
Saya mengenal Sdr Rohmat sejak dia menjadi ketua panwascam Kecamatan
Purwasari pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun
2018 dan pada Pemilu Tahun 2019. Pada tanggal 18 Desember 2019, jam 10.02
wib sdr Rohmat menghubungi saya dengan melalui Chat WA yang isi nya “kalau
boleh saya mengusulkan Lingga Ayu dan Fajar Ramadan, kedua-duanya mampu
menggunakan Komputer”. Masih Pada tanggal 18 Desember 2019, jam 11.28
wib saya jawab chat dia (sdr Rohmat) “sudah sy ajukan, tapi yang menentukan
kan Bang Charles dan lainnya. Berdoa saja “. Kemudian pada malam harinya
tanggal 18 Desember 2019, jam 11.43 wib dia Sdr Rohmat menjawab “ siap,
Tks” . Setelah itu tidak ada komunikasi lagi.
c. Pada tanggal 19 Desember 2019, jam 22.00 wib di (sdr Rohmat) chat lagi “saya
tidak lulus pa” Dan langsung sy jawab jam 22.02 wib “iya pa” (Bukti Terkait 1);
2. Selanjutnya terkait dengan adanya percakapan saya dengan Pa Charles Silalahi
(Teradu IV) melalui Chat saya pada tanggal 18 Desember 2019 mulai pukul 07.47
WIB sampai dengan 09.49 WIB dapat saya sampaikan ketarangan sebagai berikut:
a. Sehubungan dengan saya sebagai salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja)
Pembentukan Panwascam di Kabupaten Karawang pada Pilkada 2020 ini, Pa
Charles Silalahi (salah satu Komisioner Bawaslu Karawang/Teradu IV))
minta tolong untuk tracking calon Panwascam Kecamatan Purwasari dan
Kecamatan Ciampel, hal ini perlu dilakukan karena di dua kecamatan
tersebut dari pengalaman sebelumnya baik di Pilkada 2018 maupun di Pileg
2019 rekam jejaknya kurang bagus seperti pelaporan hasil pengawasan
selalu terlambat, kekompakan antar komisioner kurang harmonis atau saling
mengandalkan sehingga menghambat kinerja panwascam. Karenanya sangat
diperlukan pelakasanaan tracking terhadap calon panwascam untuk pilkada
2020 nanti. Beliau (Charles Silalahi) minta dua (2) orang Kecamatan
Purwasari dan 3 orang di Kecamatan Ciampel. Pada Tanggal 18 Desember
2019 hasil pengamatan saya di kedua kecamatan itu (Purwasari dan
Ciampel) saya sampaikan ke Bang Charles sesuai permintaan yaitu di
Kecamatan Purwasari 2 (dua) orang (Rohmat dan Lingga Ayu Diana) dan di
Kecamatan Ciampel 3 (tiga) nama ( Saefur Rokhman, Endang Nurdin
b. dan Eka Adianto). Selain itu untuk Kecamatan Ciampel ada sedikit masalah
yaitu terdapat pendaftar yang berasal dari luar Kecamatan Ciampel, sehingga
saat itu mendesak untuk dilakukan tracking. (Bukti Terkait 2 dan 3)
c. Penjelasan ada kata dikondisikan pada Chat saya dengan Pak Charles
Silalahi adalah bahwa saya sudah sampaikan kepada calon panwascam
yang diusulkan namanya tersebut jika nanti terpilih kembali siap
bekerjasama untuk memajukan kecamatan masing-masing pada pilkada
2020, karena selama ini hasil pengamatan kami bahwa kedua kecamatan itu
pada pilkada 2018 dan pileg tahun 2019 kurang maksimal , jadi sangat
perlu orang–orang yang bisa kerjasama dalam melaksanakan tupoksinya.
(Bukti Terkait 2 dan 3)
3. Terakhir Terkait isi Chat saya ke 5 (lima) orang bawaslu dan Koordinator
Sekretariat (Korsek) Kabupaten Karawang yang yang terbuka saat Ketua Majlis
Meminta membuka Android saya pada sidang pemeriksaan tanggal 13 Maret 2020
berlangsung. Dapat saya sampaikan keterangan bahwa sesuai dengan yang saya
sampaikan di persidangan isi chat tersebut saya menyampaikan 5 (lima) nama
teman yang ikut seleksi panwascam, itu dikarenakan saya menganggap pimpinan
bawaslu karawang dan Korsek sebagai teman karena dua diantara pimpinan yaitu
Pa Syarif Hidayat dan Pa Roni adalah teman saat menjadi Panwaslu Kabupaten
Karawang Tahun 2015, dan dua lainnya yaitu Pa Charles Silalahi dan Pa Kursin
Kurniawan saat itu (2015) masih menjadi panwascam di kecamatan Majalaya dan
Kecamatan Cilamaya Wetan, sedangkan Pa Korsek (Chandra Wijaya) juga saat itu
Tahun 2015 menjadi Kepala Sekretariat di Panwaslu Kabupaten Karawang sehingga
saya berani mengajukan nama-nama itu kepada mereka dengan harapan barangkali
bisa dipertimbangkan oleh mereka 5 (Lima) orang yang saya usulkan tersebut. Dan
lima orang yang saya usulkan tersebut itu adalah : 3 (tiga) orang teman kuliah di S2
di UNSIKA Karawang dan dua lainnya adalah teman sesama mantan penyelenggara
pemilu. (Bukti Terkait 4)
4. Bahwa terkait tuduhan pangadu yang disampaikan melalui surat pernyataan Sdr
Rohmat (saksi pengadu) bahwa ada indikasi pungutan sejumlah uang terhadap
calon panwascam terpilih itu tidak benar;
5. Sedangkan terkait chat saya dengan lima orang pimpinan Bawaslu Karawang dan
Korsek Kabupaten Karawang adalah inisiatif sendiri dengan harapan ada
pertimbangan dari pimpinan dan korsek.