Melanggar
Nomor Putusan: No. 143 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2024
👁 24 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 171-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut 1. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 KPU Kota Sorong telah melaksanakan Rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara dan dalam pleno tersebut saksi partai demokrat telah menandatangani berita acara dan juga ditandatangani oleh semua saksi partai politik pada acara pleno tersebut; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melanggar hukum dan memanipulasi data karena dengan sengaja mengubah hasil perolehan suara Partai Demokrat dan suara Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Kota Sorong dari yang seharusnya berjumlah 2.283 (dua ribu dua ratus delapan puluh tiga) suara menjadi 2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh tiga) suara, sehingga jumlah perolehan keseluruhan suara Partai dan suara Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Kota Sorong sama dengan jumlah perolehan keseluruhan suara Partai dan suara Caleg Dapil 1 Kota Sorong dari Parta Solidaritas Indonesia (PSI) yang berjumlah 2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh tiga); [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d.
Pasal DilanggarPasal 13 Peraturan KPU; Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Sorong kepada Teradu I Balthasar Beth Kambuaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hilman Djafar, Teradu III Angel Mainake, Teradu IV Hasan Lessy dan Teradu V Indra Permana Saragih masing-masing selaku Anggota KPU Kota Sorong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VII Nirma Tindoy selaku Ketua merangkap
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 171-
P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Selestinus Paundanan
Pekerjaan : Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sorong
Alamat : Depan Bandara DEO Kota Sorong
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada :
2. Nama : 1. Benediktus Jombang
2. Muhammad Irfan
3. Agustinus Jehamin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jln. Sungai Mamberamo Kelurahan Malanu, Distrik Sorong
Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Balthasar Beth Kambuaya
Jabatan : Ketua KPU Kota Sorong
Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik
Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hilman Djafar
Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong
Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik
Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Angel Mainake
Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong
Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik
Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hasan Lessy
Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong
Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik
Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Indra Permana Saragih
Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong
Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik
Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Julce Ivone Sahureka
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Sorong
Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Km.12,5 Distrik Klaurung, Kota Sorong.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Nirma Tindoy
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Sorong
Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Km.12,5 Distrik Klaurung, Kota Sorong.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Abdul Kadir Kelosan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Sorong
Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Km.12,5 Distrik Klaurung, Kota Sorong.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
171-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-
DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut
1. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 KPU Kota Sorong telah melaksanakan Rapat
pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara dan dalam pleno tersebut saksi
partai demokrat telah menandatangani berita acara dan juga ditandatangani
oleh semua saksi partai politik pada acara pleno tersebut;
2. Bahwa hasil salinan rapat pleno tersebut tidak pernah diberikan kepada Partai
Demokrat sampai saat ini;
3. Bahwa KPU Kota sorong telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 19 Tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sorong Tahun 2024 , pada tanggal 9 Maret 2024, namun juga tidak pernah
diberikan salinan SK tersebut kepada pengadu (Partai Demokrat);
4. Bahwa KPU Kota Sorong kemudian menerbitkan lagi SK No. 20 tertanggal 17
Maret 2024 namun salinannya diserahkan ke Partai demokrat pada tanggal 27
Maret 2024;
5. Bahwa setelah Partai Demokrat menemukan Salinan SK 19, dan SK 20 maka
kemudian kami mencermati angka didalam rekapan hasil SK tersebut bahwa
ternyata terdapat kejanggalan yang diduga dilakukan secara sistematis oleh KPU
Kota Sorong dengan menyamakan hasil Partai Demokrat dan hasil Partai
Solidaritas Indonesia berjumlah 2.223 (Dua ribu dua ratus dua puluh tiga), yang
seharusnya ketika dijumlahkan secara benar dan cermat Jumlah Perolehan
suara sebenarnya adalah adalah 2.283 (Dua ribu dua ratus delapan puluh tiga)
suara vide bukti P.2;
6. Bahwa dengan diterbitkannya 2 (dua) SK Tersebut yakni SK 19, dan SK 20) tanpa
bersumber dengan data dan hasil yang benar Maka Pengadu menilai bahwa KPU
Kota Sorong secara sengaja dan terencana melakukan manipulasi data dengan
mengurangi _
perolehan suara partai dan caleg Demokrat Dapil 1 (satu) Kota sorong sehingga
merugikan partai Demokrat Kehilangan Kursi;
7. Bahwa setelah selesai Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suata tingkat Kota,
KPU Kota Sorong sengaja tidak memberikan Salinan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 Tentang : Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Tahun
2024;
8. Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota dari Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2024 dengan FORMULIR MODEL D. HASIL KECAMATAN DPRD KabKo
Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan dan Distrik Maladum Mes,
peroleh suara sah Partai Demokrat dan Suara Caleg Dapil 1 Kota Sorong setelah
Pengadu/pelapor cermati dengan teliti dan secara seksama berjumlah 2.283
(dua ribu dua ratus delapan puluh tiga) suara, akan tetapi KPU Kota Sorong
mengurangi perolehan suara Partai Demokrat dan Suara Caleg Dapil 1 Kota
Sorong menjadi berjumlah 2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh tiga) suara -vide
Bukti P-1;
9. Bahwa pada tanggal 2 April 2024 Kepala BAPILU DPC Partai Demokrat Kota
Sorong mengajukan surat Permohonan Perbaikan kesalahan/kesengajaan
Jumlah perolehan hasil Partai Demorat dapil Kota Sorong 1, namun tidak ada
tanggapan KPU Kota sampai sekarang Vide Bukti P.5;
10. Bahwa Pengadu dan/atau pelapor menilai apa yang dilakukan KPU Kota Sorong
adalah sesuatu yang telah direncanakan secara sistematis dengan permufakatan
jahat untuk mengurangi perolehan suara sah Partai Demokrat dan Suara Sah
Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Kota Sorong;
11. Bahwa KPU Kota Sorong telah melanggar hukum dan memanipulasi data serta
melanggar kode etika dan pedoman Perilaku sebagai penyelenggara Pemilu, oleh
karena dengan sengaja mengurangi penjumlahan perolehan suara Partai dan
Suara Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Kota Sorong dari yang seharusnya dan
sebenarnya 2.283 Suara menjadi 2.223 Suara, sehingga jumlah perolehan
keseluruhan suara Partai dan Suara Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Kota Sorong
sama dengan jumlah perolehan keseluruhan suara Partai dan suara Caleg Dapil
1 Kota Sorong dari Parta Solidaritas Indonesia (PSI) yang berjumlah 2.223;
12. Bahwa KPU Kota Sorong juga selama tahapan rekapitulasi telah melakukan
kecurangan-kecurangan serta merekayasa Perolehan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2024 dengan keresahan yang dialami setiap Partai Politik Peserta Pemilu,
hal mana perlu Pengadu/pelapor tegaskan adalah C1 hasil salinan tidak
diserahkan kepada saksi-saksi peserta Pemilu, Berita Acara (BA) Hasil Pleno
Tingkat KPU Kota Sorong di Hotel Vega tanggal 3 – 6 Maret 2024 tidak diberikan
kepada saksi-saksi Partai Politik dengan berbagai macam alasan, yang tentunya
pengadu/pelapor telah menduga bahwa KPU Kota Sorong akan memanipulasi
data peroleh suara Partai Demokrat dan faktanya dugaan kami telah nyata dan
terbukti bahwa KPU Kota Sorong mengurangi jumlah perolehan suara partai dan
suara Caleg Dapil 1 dari Partai Demokrat;
13. Bahwa mirisnya lagi KPU Kota Sorong tidak memberikan Salinan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 Tentang :
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sorong Tahun 2024 sebagaimana hasil Pleno tingkat Kota Sorong di Hotel
Vega tanggal 3 – 6 Maret 2024, akan tetapi hanya memberikan lampirannya saja
kepada saksi Partai Demokrat, yang lebih anehnya lagi KPU Kota Sorong setelah
pleno tingkat KPU Kota di hotel Vega meminta kepada saksi Partai Demokrat
untuk menandatangani Berita Acara (BA) hasil pleno MODEL D. HASIL KABKO-
DPRD KABKO Halaman 2 – 2,7 Lembar 1 (satu) yang jelas-jelas jumlah perolehan
suara Partai dan Caleg Dapil 1 Partai Demokrat berjumlah 2.263 suara, yang
seharusnya kalau diteliti dan dihitung secara cermat dan seksama jumlah
perolehan suara partai dan suara Caleg Partai Demokrat Dapil 1 berjumlah
2.323 suara, kalaupun dikurangi 40 suara, maka suara Partai dan suara Caleg
Partai Demokrat Dapil 1 (satu) berjumlah 2.283 suara, sehingga masih lebih
unggul dari suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
14. Bahwa Pengadu/pelapor sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sorong Kami
kehilangan 1 Kursi di Dapil Kota Sorong 1 (satu), kami juga kehilangan
kesempatan dan /atau habis tenggang waktu Pengajuan Permohonan ke -
Mahkamah Konstitusi oleh karena Bukti Surat Keputasan No. 19 dan SK KPU
Kota Sorong No. 20 Tentang Penetapan Hasil Pemilahan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong sebagai alat bukti Permohonan tidak
diberikan KPU Kota Sorong kepada kami Partai Demokrat, pada akhirnya
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sorong, Tertanggal 17 Maret 2024 tidak sesuai Perolehan suara partai
demokrat hal ini sungguh sangat merugikan Partai Demokrat Kehilangan 1 Kursi
di dapil 1 Kota Sorong;
15. Bahwa KPU Kota Sorong telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Sorong Tahun 2024, bahwa kemudian ketika KPU Kota sorong dalam
pencermatan dan /atau penyempurnaan Surat Keputusan Nomor 19 dengan
mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 20
Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, Tertanggal 17 Maret 2024 disitulah KPU
Kota Sorong merekayasa Perolehan Suara Partai Demokrat yang tidak sesuai
Rekapitulasi dengan rekapan tingkat distrik dan Rekapitulasi tingkat Kota;
16. Bahwa ketika SK 20 direkayasa Maka secara otomatis Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
Tertanggal 02 Mei 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, Tertanggal 02 Mei 2024, telah
melengceng dan salah dari yang seharusnya dan sebenarnya adalah 2.283
suara, yang jelas-jelas sangan merugikan pengadu /kami Partai Demokrat
kehilangan 1 (satu) kursi di Dapil Kota Sorong 1 (satu);
17. Bahwa KPU Kota Sorong dalam 4 (Empat) SK beserta lampirannya yang
menetapkan suara Partai dan suara Caleg Dapil Kota Sorong 1 (satu) dari Partai
Demokrat jumlah perolehan suara keseluruhan berjumlah 2.223 suara,
pertanyaanya Pengadu adalah dasar perhitungan jumlah suara yang ditetapkan
oleh KPU Kota Sorong dari mana….? sedangkan faktanya setelah kami hitung
secara cermat dan teliti jumlah perolehan partai Demokrat adalah 2.283 suara
mengacu pada ke 4 (empat) SK beserta lampiran yang telah dikeluarkan oleh
KPU Kota Sorong, menurut pengadu KPU Kota Sorong secara sengaja
memanipulasi dan mereyakasa data serta melakukan kecurangan data untuk
mengurangi perolehan suara sah Partai Demokrat, supaya sama jumlahnya
dengan perolehan suara sah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni 2.223 suara,
18. Bahwa di dalam UU no. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU pasal 505 “ Anggota
KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan suara
19. Bahwa terdapat perubahan –perubahan Jumlah perolehan suara partai yang
artinya ada 3 versi, KPU Kota Sorong tidak Jelas;
20. Bahwa Bawaslu Kota Sorong tidak melakukan kerja-kerja pencegahan dan
pengawasannya secara benar, bahkan terkesan mendiamkan ini semua -
bawaslu kota sendiriketika dikonfirmasi menjawab tidak diberikan salinan SK
20 oleh KPU Kota Sorong;
21. Bahwa atas fakta-fakta tersebut diatas, terbukti KPU Kota Sorong dan Bawaslu
Kota Sorong tidak berIntegritas dan tidak jujur dalam Bekerja serta tidak
berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang wajib Jujur, adil,
kepastian hukum oleh karena itu KPU Kota Sorong telah melanggar Undang-
undang No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 8, 9 dan pasal 10 Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
sebagai berikut :
1. Bahwa kode etik penyelenggara Pemilu adalah : suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu
dan/atau Pemilihan berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau
ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa jangankan menerima sesuatu dari peserta pemilu berbicara tidak sopan
adalah pelanggaran etik;
3. Bahwa terungkap fakta persidangan etik Ketua KPU kota sorong telah mengakui
mengirim pesan Whaatsapp memerintahkan kepada salah satu anggota PPD
Distrik Sorong Barat untuk menggelembungkan/mengup/menaika suara Partai
Solidaritas Indonesia di Distrik Sorong barat;
4. Bahwa atas fakta sebagaimana) di atas, telah terbukti pengaduan Pengadu
bahwa terjadi permufakatan jahat antara KPU Kota sorong dengan Partai
solidaritas Indonesia (PSI) dan fakta tersebut bersesuaian dengan Pengaduan
pengadu;
5. Bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi Pengadu dengan demikian
Pengadu telah membuktikan Pengaduan pengadu;
6. Bahwa apa yang pengadu dan/atau pelapor dalilkan didalam
Pengaduan/laporan semuanya terbukti, para tidak professional dan tidak
berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya serta melanggar
sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa berdasarkan Salinan Berita Acara dan sertifikasi Hasil Perhitungan Suara
Partai yang diterbitkan oleh Teradu I s/d Teradu V Partai Demokrat berjumlah
2.283 suara, sedangkan PSI berjumlah 2.223 suara, dari hasil rapat pleno pada
tanggal 2-6 maret 2024 di Hotel Vega dan sangat jelas serta beredar luas dimedia
bahwa Partai Demokrat Dapil 1 Kota Sorong mendapatkan satu kursi;
8. Teradu 1 sampai teradu V mengakui bahwa tidak memberikan salinan Surat
Keputusan Nomor 19 dan SK Nomor 20 Kepada Pengadu, Padahal SK tersebut
sangat penting buat pengadu, atas perbuatan tersebut sehingga Pengadu
kehilangan kesempatan mengajukan Perselisihan hasil Pemil ke Mahkamah
yang hanya tenggang waktu 3 (tiga) hari yakni 21 maret, 22 dan 23 maret 2024;
9. Bahwa aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 44 ayat (1, 2, 3 & 4)
memerintahkan 1x24 jam Keputusan sudah harus diberikan/diumumkan
melalui media yang dapat diakses, KPU Kota Sorong terbukti dalam persidangan
memberikan SK 19 & SK 20 setelah lewat waktu 10 hari;menutupi angka-angka
yang dirubah agar kemudian Pengadu kehilangan waktu pengajuan ke
Mahkamah Konstitusi, tentu perbuatan tersebut adalah merupakah Kejahatan;
10. Bahwa Teradu 1 sampai teradu V dalam menerbitkan Surat Keputusan tidak
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan namun semaunya saja;
11. Bahwa terbukti Teradu 1 sampai Teradu V merubah-rubah angka perolehan
suara secara illegal dan tidak melalui forum resmi (Rapat Pleno);
12. Bahwa Teradu 1 sampai teradu V dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi
tidak berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan
tidak berdasakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
Tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil “Pedoman Teknis”;
13. Bahwa Teradu VI sampai VIII sebagai Pengawas Pemilu tidak professional dan
tidak berIntegritas serta tidak memahami aturan;
14. Bahwa teradu VI sampai teradu VIII sebagai pengawas Pemilu mestinya aktif
dalam melakukan pengawasan dan tidak menunggu laporan Masyarakat namun
ada yang namanya “temuan” ketika Pengawas Pemilu menemukan dugaan
pelanggaran maka segera melakukan tindakan tidak hanya berdiam;
15. Bahwa dalam fakta persidangan teradu VI sampai teradu VIII tidak memahami
aturan Perbawaslu dan aturan non perbawaslu tidak layak sebagai pengawas
Pemilu;
16. Bahwa suatu kompetisi dan/atau pertandingan akan berjalan aman, damai
ketika wasitnya professional dan tahu aturan apabila wasitnya tidak professional
dan tidak paham aturan maka akan terjadi kekakacauan
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan tersebut di atas, maka Pengadu memohon kepada Majelis
Pemeriksa sidang untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau terlapor I sampai dengan teradu VIII Tidak
berintegritas dan tidak Profesional dalam menjalankan Tugas;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu 1 sampai teradu V
sebagai Komisioner KPU Kota Sorong;
4. Memberikan Sanksi Pemberhentian tetap Kepada Teradu VI sampai
dengan teradu VIII sebagai Komisioner Bawaslu Kota Sorong;
Atau :
Apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya
(ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong
Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong
Tahun 2024;
2. P-2 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong
Nomor 20 Tahun 2024 Tentang : Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong,
Tertanggal 17 Maret 2024;
3. P-3 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong
Nomor 24 Tahun 2024 Tentang : Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, Tertanggal 02 Mei 2024;
4. P-4 Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 25 Tahun
2024 Tentang : Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, Tertanggal 02 Mei
2024;
5. P-5 Sura Perbaikan dari Bapilu;
6. P-6 Foto penandatangan berita acara D Hasil Tingkat Kota Sorong,
yang mana Jumlah perolehan suara partai Demokrat adalah :
2.263, yang seharusnya penjumlahan akhir total keselurahan
2.323;
7. P-7 C. Hasil salinan TPS 1 (satu) kelurahan rufei Distrik Sorong
Barat;
8. P-8 C. Hasil salinan TPS 3 (tiga) kelurahan rufei Distrik Sorong
Barat;
9. P-9 C. Hasil salinan TPS 7 (tujuh) kelurahan rufei Distrik Sorong
Barat;
10. P-10 C. Hasil salinan TPS 11 (sebelas) kelurahan rufei Distrik
Sorong Barat;
11. P-11 D. Hasil Kecamatan;
12. P-12 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tanggal 5 Juni 2024
Nomor 285. PM.03.06/K.PBD/06/2024. Perihal rekomendasi
Pencermatan kembali penetapan hasil rekapitulasi pemilihan
umum Anggota DPRD Kota Sorong;
13. P-13 Bukti Screenshot Chat Whatsapp antara PPD/PPK Distrik
Sorong Timur dengan Ketua KPU Kota Sorong;
14. P-14 Salinan keputusan KPU Kota Sorong Nomor 85 Tahun 2024
tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20
tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan Umum Anggota
DPRD Kota Sorong Tahun 2024.
[2.5] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2024, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] IZACK RAHARENG
1. Bahwa saksi Izack Rahareng adalah saksi mandat dari Partai Demokrat;
2. Bahwa benar apa yang djelaskan oleh Teradu I bahwa pada saat dilakukan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan PPD saat itu, saksi
meneruskan surat keberatan dari salah satu caleg Partai Demokrat Kota Sorong,
kemudian saksi sampaikan kepada Para Teradu, pada saat itu rekomendasi dari
Bawaslu Kota Sorong dibacakan kemudian dibuka TPS 001, 003, 007 dan 011
Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat di tempat rapat pleno terjadi keributan
sehingga KPU Kota Sorong mengambil sikap untuk menghentikan pelaksanaan
penghitungan suara;
3. Bahwa ada hal yang tidak jelas bagi kami yaitu apa yang disampaikan oleh
Teradu I dengan angka 823 (delapan ratus dua puluh tiga) untuk Yosep Kocu
pada saat dilakukan rapat pleno tersebut;
4. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 semua partai politik dan KPU Kota Sorong
menandatangani berita acara rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan
perolehan suara tingkat distrik. Bahwa suara Yosep Kocu bukan 823 tetapi 843
suara, oleh karena itu yang dipertanyakan darimana yang bersangkutan
mendapatkan 823 sura sementara semua partai politik dan termasuk dengan
KPU sendiri sudah menandatangani Berita Acara dengan jumlah suara untuk
caleg Partai Demokrat No. Urut 4 a.n. Yosep Kocu adalah 843 suara. Bahwa
berita acara itu masuk pada SK Nomor 19 Tahun 2024;
5. Bahwa KPU Kota Sorong dalam melalukan rekapitulasi dan penetapan perolehan
suara partai politik dan calon tidak berdasarkan C.1 plano dan C.Hasil. Bahwa
faktanya dimana ketika kami mengajukan keberatan untuk dilakukan koreksi
atas hasil daripada Partai Demokrat itu terbukti;
[2.5.2] ANDRE S. LOPULALAN
1. Bahwa melihat Jawaban Teradu KPU Kota Sorong dengan gugatan yang kita
masukan rasanya tidak berkesesuaian karena kami Pengadu menggugat terkait
dengan SK yang diterbitkan akan tetapi jawaban Teradu I s.d. Teradu V berkait
dengan kronologis yang disampaikan tadi;
2. Bahwa ketika Teradu I s.d. Teradu V memberikan jawaban terkait dengan rapat
pleno tanggal 8 Maret 2024 pada pokoknya yang disampaikan bahwa saksi
tidak menandatangani Berita Acara. Saksi menyatakan dirinya
menandatangani berita acara tersebut karena kita memiliki materi gugatannya
tidak memuat terkait hasil pleno tersebut hanya kita menggugat terkait dengan
SK sehingga kita tidak memasukan bukti tetapi pada saat rapat pleno saksi
bertanda tangan berita acara dan buktinya ada di handphone saksi dan itu
yang di poto oleh saksi Zaid Aly pada saat saksi tanda tangan dengan jumlah
angka 2.263 (dua ribu dua ratus enam puluh tiga). Pada saat tanda tanga itu
bukti poto dan berita acara pleno di KPU 2.263 (dua ribu dua ratus enam puluh
tiga) dan terjadi pada dini hari sehingga KPU Kota Sorong menyatakan bahwa
saksi tidak menandatangani justru saksi bertanya apakah ada rapat pleno
lanjutan yang tidak diberitahukan kepada kami partai politik karena otomatis
kami harus mendapatkan informasi tersebut;
3. Bahwa hasil yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2024 diterbitkan SK
Nomor 19 Tahun 2024. Bahwa SK tersebut dikeluarkan tidak pernah
didapatkan oleh Partai Demokrat sampai hari ini dan tidak ada bukti
ekspedisinya secara hardcopy. Kemudian terhadap SK Nomor 20 Tahun 2024,
LO Partai Demokrat mendatangi kantor KPU Kota Sorong pada tanggal 27 Maret
2024 yang seharusnya diterbitkan sesuai tanggal 17 Maret 2024 itu KPU Kota
Sorong harus mendistribusikan kepada Partai Politik dan dapat dibuktikan
dengan ekspedisi karena surat undangan biasa saja KPU Kota Sorong
memberikan undangan membuktikan dengan eksepdisi tetapi SK a quo waktu
itu tidak pernah dibuktikan. Kemudian setelah mendapatkan SK Nomor 20
Tahun 2024, kami bertanya kepada Bawaslu Kota Sorong pada saat itu kami
bertemu di Hotel Vega dalam agenda rapat pleno akan tetapi pihak Bawaslu
Kota Sorong menyampaikan bahwa SK Nomor 20 Tahun 2024 tidak juga
diberikan sesuai prosedur namun dikirim melalui via whatsapp. Ternyata
dalam sanggahan Bawaslu Kota Sorong diberikan pada tanggal 19 Juni 2024
dan ini menjadi catatan;
4. Bahwa sesuai dengan hasil gugatan, kami tidak mempersoalkan tentang
kronologis tentang dicertikan oleh Teradu I s.d. Teradu V karena kami merasa
ketika ada sanggahan dalam rapat pleno. D.1 Hasil Distrik tidak pernah
diplenokan ulang dan Berita Acara D.1 Distrik tidak berlaku karena hemat
kami kalau ada pengurangan angka dalam pleno berarti harus dilakukan pleno
di distrik untuk mengubah berita acara dan angka-angka di dalam distrik dan
ternyata itu tidak dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dan memakai hasil
yang diceritakan didalam jawaban KPU Kota Sorong;
5. Bahwa ketika kami memberikan tanggapan terhadap SK Nomor 20 Tahun 2024
respon yang kita dapat dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang telah
mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi itu jelas dengan tabel yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tentang angka-angka yang
ada didalam SK a quo. Oleh KPU Kota Solong mengundang kami melakukan
pleno di Hotel Vega untuk mencermati dan melaksanakan rekomendasi dari
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa pleno pertama terjadi deadlock
ketika pukul 21.00 WIT kami diruang pleno disampaikan bahwa akan diundang
kemudian partai politik untuk melaksanakan pleno dan membuka empat kotak
di TPS 001, 003, 007 dan 011 untuk membuktikan apakah ada
penggelembungan terhadap PSI dan kita sepakati disitu. Setelah itu, ketika
diundang kemudian tidak terjadi kesepekatan dalam pleno pencermatan
pertama. Bahwa yang dilakukan saat itu langsung memutuskan dan terbitlah
SK Nomor 85 Tahun 2024, sementara di SK tersebut angka-angkanya sudah
dikurangi dalam perolehan suara dari Caleg yang ada di Dapil satu. Menurut
saksi, ini bisa menimbulkan gugatan baru ketika kita mencermati suara pada
angka dalam SK 85 Tahun 2024 ada terjadi pengurangan di caleg lain maka
caleg tersebut juga akan bisa memberikan gugatan karena suaranya dikurangi
untuk menanyakan suara dengan PSI dengan jumlah 2.283 (dua ribu dua ratus
delapan puluh tiga);
[2.5.2] ZAID ALY
1. Bahwa saksi cuma meneruskan apa yang disampaikan oleh rekan saksi Pak
Andre S. Lopulalan waktu penandatangan berita acara pada waktu dini hari di
KPU Kota Sorong;
2. Bahwa apa yang disampaikan tadi Kasubbag Teknis KPU Kota Sorong tentang
penyerahan SK Nomor 19 dan SK 20 Tahun 2024, saksi mengambil SK tersebut
pada tanggal 27 Maret 2024 di KPU Kota Sorong;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa aduan Pengadu pada angka 1, sampai angka 3 perlu teradu menjelaskan.
a. Bahwa rekapitulasi Pleno Kota sorong selesai Pada tanggal 9 maret 2024 di
kantor KPU kota Sorong yang dihadiri oleh seluruh saksi partai politik dan
saat itu saksi Partai demokrat tidak mendatangani Berita acara D hasil Kota
sorong dengan alasan partai demokrat keberatan dengan D hasil Kota Sorong
namun seluruh saksi Partai yang lain menerima D hasil Kota Sorong.
b. Bahwa pada saat itu kasubag teknis Kota Sorong telah menghubungi saksi
partai dmocrat Ketika selsai Rapat Pleno Kota Sorong untuk mengkroscek
dan mendatangani tanda Terima Penyerahan D hasil Kota Sorong namun
saksi dari partai democrat tidak merespon sampai Ketika kasubag Teknis
Kota Sorong bertemu di Hotel vega Sorong pada rekapitulasi Pleno Tingkat
Provinsi, untuk menyerahkan kepada Saksi Partai democrat namun saksi
Partai Demorat tidak menerima.
2. Bahwa teradu membantah pada point 4 sampai 21 pada pokok kronologis
pengadu, hal ini teradu perlu jelaskan dalam kronologis sebagai berikut :
a. Bahwa terbitnya SK 20 dikarenakan pergantian Format SK secara Nasional
dari Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia dan tidak merubah angka
pada SK 19.
b. Bahwa sesuai Surat Undangan Ketua KPU Kota Sorong Nomor: 275/PL.01.3-
Und/9671/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka maka KPU Kota
Sorong melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan
Perolehan Suara Tingkat Kota Sorong mulai tanggal 3 Maret 2024.
c. Bahwa berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Kota
Sorong melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara
untuk 10 (sepuluh) Distrik yang berada di Kota Sorong;
d. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Rapat Pleno Penghitungan dan Perolehan
Suara dilanjutkan dengan pembacaan D-Hasil untuk Distrik Sorong Barat,
dalam pelaksanaannya saksi Partai Demokrat A.n. Izhak Rahareng
menyampaikan surat dari Caleg atas nama Yoppi Raunsai perihal Keberatan
atas Penggelembungan Suara tertanggal 4 Maret 2024 yang disampaikan
kepada KPU Kota Sorong terkait perolehan jumlah suara caleg atas nama
Yosep Kocu nomor urut 4 pada Dapil 1 Distrik Sorong Barat untuk
membetulkan kembali penghitungan perolehan yang benar pada sesuai
dengan lampiran surat yang disampaikan oleh saksi dimaksud;
e. Bahwa pada keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat A.n. Izhak
Rahareng, Bawaslu Kota Sorong menyetujui secara lisan untuk dilakukan
pencocokan C-Hasil pada Aplikasi Sirekap, namun oleh pimpinan sidang
meminta kepada Bawaslu Kota Sorong harus memberikan rekomendasi
secara tertulis, karena tidak ada keberatan atau C-Kejadian Khusus dari
Partai Demokrat pada saat pelaksanaan Rapat Pleno tingkat Distrik Sorong
Barat.
f. Bahwa Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor:
02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 perihal Rekomendasi Pencocokan Data D-
Hasil Kecamatan dengan Data C-Hasil pada Sirekap dalam Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kota Sorong yang menyatakan “KPU Kota Sorong agar
melakukan pencocokan data antara C-Hasil pada Sirekap dengan D-Hasil
Kecamatan”;
g. Bahwa setelah dilakukan pencocokan C–Hasil pada TPS 1,3,7 dan 11 maka
terdapat perbedaan perolehan suara pada calon Partai Demokrat Nomor Urut
4 atas nama Yosep Kocu antara C-Hasil dengan D-Hasil. Selanjutnya, atas
arahan pimpinan pleno dilakukan penyesuaian perolehan suara a.n. Yosep
Kocu di Distrik Sorong Barat yang berjumlah 823 dikurangi 40 menjadi 783
sehingga total suara sah partai dan calon Partai Demokrat menjadi 2.223
suara;
h. Bahwa pada saat pembacaan pengurangan perolehan suara sebagaimana
dimaksud di atas, terjadi aksi keributan oleh masa pendukung caleg Yosep
Kocu yang memasuki ruang sidang sehingga proses pencocokan C-Hasil
dihentikan pada 4 TPS dan oleh pimpinan sidang menanyakan kepada saksi
dan Bawaslu Kota Sorong apakah akan dilanjutkan pencocokan C-Hasil
pada TPS lainnya sesuai Rekomendasi atau dilakukan skors, dan atas
persetujuan forum meminta Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara
diskors. Selanjutnya, Saksi Partai Demokrat menyampaikan untuk menarik
kembali keberatan atas perbaikan perolehan suara a.n. Yosep Kocu dan
meminta penghitungan rekapitulasi dihentikan dan dikembalikan.
i. Bahwa pada poin di atas, oleh pimpinan sidang kembali menanyakan
kepada Bawaslu Kota Sorong apakah penyandingan data pada TPS lainnya
sesuai rekomendasi Bawaslu, mengingat situasi dan kondisi yang tidak lagi
kondusif, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh Bawaslu Kota Sorong;
j. Berdasarkan poin di atas melihat kondisi yang tidak lagi kondusif proses
yang sementara berlangsung akhirnya dihentikan dan penocokan data
perolehan suara atas nama Yosep Kocu tidak sempat dilakukan
penyimpanan atau saving data maka secara teknis pada aplikasi Sirekap
data perubahan tersebut sama sekali tidak berubah. Selanjutnya, Rapat
Pleno di skors dan dialihkan ke Kantor KPU Kota Sorong;
k. Rapat Pleno dilanjutkan di Aula lantai 2 (dua) Kantor KPU Kota Sorong,
dengan agenda pencermatan D-Hasil Kabupaten/Kota sebelum dilakukan
penandatangan Berita Acara dan Sertifikat yang tertuang dalam Formulir
Model D-Hasil Kabko-DPRPBD Kota Sorong, setelah dilakukan pencermatan
oleh saksi partai politik, Bawaslu Kota Sorong dan KPU Kota Sorong, pada
saat proses sementara berlangsung saksi Partai Demokrat menyampaikan
surat Nomor 036/DPC.PD/Kota Sorong/III/2024 pertanggal 8 Maret 2024
Perihal Permohonan Pencabutan Rekomendasi Bawaslu Kota Sorong yang
ditujukan kepada Bawaslu Kota Sorong dengan tembusan kepada KPU Kota
Sorong yang intinya menyatakan “Rekomendasi Bawaslu yang disampaikan
dalam rapat Pleno Terbuka Kota Sorong di cabut dan ditindaklanjuti”
l. Selanjutnya, Pimpinan Sidang melakukan skors untuk membahas bersama
Bawaslu Kota Sorong terkait hal dimaksud. Dalam pembahasannya,
Bawaslu Kota Sorong dengan tegas menyatakan agar pimpinan sidang tetap
harus menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan dan/atau Bawaslu
Kota Sorong dan menolak permohonan pencabutan rekomendasi Bawaslu
Kota Sorong oleh Partai Demokrat;
m. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud di atas,
Pimpinan Sidang menyatakan bahwa Rekomendasi Bawaslu sesuai poin di
tetap dilaksanakan, sehingga total perolehan suara Partai Demokrat setelah
dilakukan pencocokan menjadi 2.223;
n. Bahwa Saksi Partai Demokrat merasa keberatan dengan hasil yang diperoleh
dan memilih untuk keluar dari ruang rapat pleno dan tidak ingin untuk
menandatangani berita acara dan sertifikat yang tertuang dalam Formulir
Model D-Hasil Kabko-DPRPBD Kota Sorong walaupun dihubungi untuk
menandatangani namun tidak digubris oleh saksi Partai Demokrat;
o. Bahwa KPU Kota Sorong melakukan Penetapan terhadap Hasil Rekapitulasi
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Sorong
Tahun 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Sorong Nomor 20 tahun 2024;
p. Berdasarkan penjelasan di diatas, Partai Demokrat menyampaikan Surat
Nomor: 01.BAPPILU.CAB/DPC.PD/KOTSOR/IV/2024 Perihal Permohonan
Perbaikan Jumlah Hasil Perolehan Suara Sah Partai Demokrat Pemilu Tahun
2024 yang ditujukan kepada KPU Kota Sorong yang berdasarkan
perhitungan manual terdapat perbedaan jumlah perolehan suara partai
demokrat antara Lampiran I dan Lampiran II Surat Keputusan KPU Kota
Sorong Nomor 20 tahun 2024 dimaksud di atas, yaitu pada Lampiran I
senilai 2.223 dan Pada Lampiran II senilai 2.283;
q. KPU Kota Sorong telah mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan
KPU Provinsi Papua Barat Daya dan KPU RI sehingga hasil koordinasi adalah
seluruh proses telah dilaksanakan dan apabila terdapat keberatan dari
pihak mana pun boleh dilakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
r. Berdasarkan hasil Koordinasi dan Pengecekan ditemukan beberapa hal
terkait perselisihan suara Partai Demokrat dan Partai PSI sebagai berikut:
s. Perbedaan jumlah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kota Sorong Nomor
Urut 4 Partai Demokrat a.n. Yosep Kocu antara D–Hasil Distrik Sorong Barat
yang semula berjumlah 823 suara namun merujuk pada poin 4 sesuai
Rekomendasi Bawaslu terkait pengurangan 40 suara pada TPS 1,3,7 dan 11
Kelurahan Rufei sehingga berjumlah 783 suara. Namun, pada D–Hasil Kota
Sorong Total Suara Calon dimaksud menjadi 843 suara sehingga terdapat
selisih 60 suara;
t. Bahwa jumlah suara sah partai dan calon pada Distrik Sorong Barat yang
awalnya berjumlah 1.388 suara telah dikoreksi menjadi 1.348 suara namun
akibat kondisi yang sudah tidak lagi kondusif maka pada detail suara calon
tidak dilakukan perbaikan;
u. Bahwa ketika dilakukan penjumlahan manual seluruh detail suara sah
partai dan calon pada Distrik Sorong Barat, terdapat perbedaan pada total
perolehan suara sah partai dan calon pada Dapil Kota Sorong 1 yaitu yang
seharusnya berjumlah 2.223 suara menjadi 2.283 suara;
v. Dari penghitungan Perolehan Kursi terdapat 2 (dua) Partai Politik yang
memiliki jumlah suara yang sama untuk alokasi kursi ketujuh yaitu Partai
Demokrat dan Partai PSI yang sama-sama memperoleh jumlah suara
sebanyak 2.223 suara, sehingga dilakukan Penghitungan Sebaran Wilayah
Perolehan Suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana tercantum
pada Pasal 13 PKPU 6/2024.
w. Dari hasil penghitungan sebagaimana huruf d, Partai PSI memperoleh
alokasi kursi ketujuh, dengan rincian sebagai berikut:
Sebaran Wilayah Perolehan Suara Dapil 1 (Satu) Kota Sorong
x. Bahwa berdasarkan tabel sebagaimana huruf e, dari 162 TPS yang ada di
Dapil Kota Sorong 1, Perolehan Suara Partai Demokrat tersebar di 155 TPS
sedangkan perolehan suara Partai PSI tersebar di 157 TPS.
3. Bahwa pada tanggal 05 Juli 2024 bawaslu provinsi papua barat daya
menyampaikan rekomendasi pencermatan Kembali penetapan hasil rekapitulasi
Pemelihan Umum anggota DPRD Kota sorong kepada Komisi Pemelihan Umum
Provinsi Papua Barat Daya, untuk memerintahkan Komisi pemelihan umum
Kota Sorong melakukan Pencermatan dan Koreksi terhadap surat Keputusan
KPU kota Sorong nomor 20 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Pemelihan Anggota DPRD Kota Sorong Tahun 2024.
4. Bahwa dengan demikian Komisi pemelihan Kota Sorong menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Provinsi papua barat Daya dengan dilakukan
Pencermatan Kembali paa tanggal 20 Juli 2024 di kantor KPU kota Sorong dan
pada saat itu terdapat Keributan sehingga Pencermatan di tunda pada tanggal
22 Juni di Vega Hotel Sorong, dan Pada Pencermatan di Vega hotel Sorong
tanggal 22 Juni 2024 terjadi Keributan dengan Kondisi yang tidak Kondusif
Pencermatan di tunda sampai tanggal 03 Juli 2024 di Vega Hotel Sorong dengan
dihadiri seluruh Saksi Partai Politik, KPU provinsi papua Barat Daya, Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya, Bawaslu Kota Sorong. Polres Sorong Kota dan Kodim
1802 Sorong.
5. Bahwa dari Hasil pencermatan Pada tanggal 03 Juli 2024 di vega Hotel Sorong
Komisi pemeilihan umum Kota Sorong mengeluarkan SK 85 tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemelihan umum kota Sorong nomor. 20
tahun 2024 tentang Penetapan Hasil rekapitulasi Pemelihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Tahun 2024.
[2.6.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dalam
sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2024 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Bawaslu Kota Sorong tidak
melakukan kerja kerja pengawasan secara benar, bahkan terkesan mendiamkan
semua dan Bawaslu Kota sendiri ketika di konfirmasi menjawab tidak di berikan
SK 20 Oleh KPU Kota sorong.
Terhadap dalil pengaduan a quo Bawaslu Kota Sorong menjelaskan hal sebagai
berikut sebagai mana dimaksudkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun
2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum:
a. Bahwa Bawaslu Kota Sorong dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sorong yang bertempat
di Hotel Vega pada tanggal 3 Maret 2024 – 6 Maret 2024. Sebagai mana
tertuang dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Sorong (vide bukti
T-1).
b. Bahwa pada Tanggal 17 Maret 2024 Kasubag Teknis KPU Kota Sorong Pak
Fredi Jitmau memberikan salinan SK Nomor 19 Tahun 2024 tentang
penetapan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sorong kepada Teradu delapan melalui via whatsapp (vide bukti
T-2)
c. Bahwa Bawaslu Kota Sorong telah melakukan pengawasan pada tanggal 2
s/d 4 Mei 2024 yang bertempat di Hotel Vega terkait Rapat Pelno Terbuka
tentang perolehan kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD tingkat Kota
Sorong pada pemilihan umum Tahun 2024 (vide bukti T-3)
d. Bahwa terkait SK Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Rekabpitulasi Pemilihan umum Anggota DPRD Kota Sorong Tahun 2024 di
ketahui oleh Pimpinan Bawaslu Kota Sorong pada saat Audensi oleh Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya dan Pengurus DPD Partai Demokrat yang
bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 17
Mei 2024 (vide bukti T-4)
e. Bahwa terkait SK Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Rekabpitulasi Pemilihan umum Anggota DPRD Kota Sorong Tahun 2024
KPU Kota Sorong menyerahkan ke Bawaslu Kota Sorong pada Tanggal 19
Juni 2024 (vide bukti T-5)
Bahwa atas seluruh penjabaran dan alat bukti yang kami uraikan di atas
selaku Teradu VI, VII, dan VIII (Ketua dan ANGGOTA Bawaslu Kota Sorong),
cukup beralasan yang mulia jika jawaban dan bantahan kami ini dapat
diterima Yang Mulia dan mengesampingkan dalil aduan Pengadu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I s.d. Teradu V, maka seluruh
dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karenanya, Teradu I s.d. Teradu V mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kota Soeong dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.7.2] Berdasarkan uraian diatas, Teradu VI s.d. VIII memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d. Teradu VIII.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Bukti Pengumuman dan SK terpilih;
2. T.1-2 Bukti BA Pemilihan Ketua;
3. T.1-3 D Hasil Distrik Sorong Barat;
4. T.1-4 D Hasil Distrik Sorong Kota;
5. T.1-5 Daftar hadir Rekapitulasi Pleno Kota Sorong;
6. T.1-6 Rekomendasi Bawaslu Provinsi papua Barat daya tentang
Pencermatan Kembali Penetapan Hasil Rekapitulasi
Pemelihan umum Anggota DPRD Kota Sorong;
7. T.1-7 Undangan Penceramtan;
8. T.1-8 Dokumentasi Foto Pencermatan kembali;
9. T.1-9 Surat Keputusan Nomor : 20 tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil rekapitulasi Pemelihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Tahun
2024.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
124/LHP/PM.00.02/III/2024 Tanggal 3 Maret 2024.
Laporan Hasil Pengawasan Nomor
125/LHP/PM.00.02/III/2024 Tanggal 4 Maret 2024.
Laporan Hasil Pengawasan Nomor
126/LHP/PM.00.02/III/2024 Tanggal 5 Maret 2024.
Laporan Hasil Pengawasan Nomor
127/LHP/PM.00.02/III/2024 Tanggal 6 Maret 2024.
2. T.2-2 Bukti Chat via Whtshapp;
3. T.2-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
132/LHP/PM.01.02/5/2024 Tanggal 4 Mei 2024;
4. T.2-4 Dokumentasi;
5. T.2-5 Tanda Terima Penyerahan Surat Keputusan Nomor 20 Tahun
2024 dari KPU Kota Sorong;
[2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU I S.D. TERADU V
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu IX s.d.
Teradu XIII mengajukan saksi atas nama Kostan Adadikam yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada saat rapat pleno tingkat Distrik berjalan dengan baik, setelahpun D.Hasil
tiap dari saksi sudah tanda tangan setelah di cek dan tidak ada sanggahan,
setelah itu langsung kita bawa pada rapat pleno tingkat kota sorong;
2. Bahwa pada saat pleno tingkat kota sorong, saksi yang membacakan;
3. Bahwa Pengadu mengajukan keberatan dan saat itu sempat di hentikan sidang
sebagaimana arahan pimpinan sidang bahwa Pengadu dan Pihak DPC PKB Kota
Sorong dipersilahkan untuk diselesaikan diluar;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 29
Agustus 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
1. Uraian Singkat Pengawasan
1. Bahwa berdasarkan hasil temuan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada hari
Senin, 27 Mei 2024 Pukul 10:00 WIT terhadap beberapa Surat Keputusan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebagai berikut :
a. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Sorong Tahun 2024;
b. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sorong Tahun 2024 tanggal 09 Maret 2024;
c. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sorong Tahuan 2024 tanggal 17 Maret 2024;
d. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
tanggal 02 Mei 2024;
e. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sorong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024.
2. Pada pukul 10:10 WIT ditemukan pada Surat Keputusan KPU Kota Sorong
Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Tahuan 2024 tanggal 17
Maret 2024 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Surat
Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Tahun
2024 tanggal 09 Maret 2024 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Bahwa ditemukan dalam lampiran SK KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024
terdapat perolehan suara sah dan peringkat suara Sah untuk Kota Sorong
Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 untuk Partai Demokrat dan Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) sebagai berikut :
1. PARTAI DEMOKRAT
No. Partai Politik/ Nama Calon Suara Sah Peringkat
Urut Suara Sah
Calon
14 PARTAI DEMOKRAT 65 -
4 YOSEP KOCU 1.027 1
6 YOPPI LEKSON RAUNSAI 730 2
1 IZACK RAHARENG, S.H, M.H 207 3
2 NATALIA KRISTIANI 106 4
7 YUSAK MOBUAI 89 5
5 KATRINI KASEGER 62 6
3 SEMUEL RUMBIAK 37 7
JUMLAH SUARA SAH 2.263
• Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya:
1. PARTAI DEMOKRAT
No. Partai Politik/ Nama Calon Suara Sah Peringkat
Urut Suara Sah
Calon
14 PARTAI DEMOKRAT 65 -
4 YOSEP KOCU 1.027 1
6 YOPPI LEKSON RAUNSAI 730 2
1 IZACK RAHARENG, S.H, M.H 207 3
2 NATALIA KRISTIANI 106 4
7 YUSAK MOBUAI 89 5
5 KATRINI KASEGER 62 6
3 SEMUEL RUMBIAK 37 7
JUMLAH SUARA SAH 2.323
• Terdapat salah penjumlahan sehingga terdapat selisih 60 Suara sah
berkurang
2. PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA ( PSI )
No. Partai Politik/ Nama Calon Suara Peringkat
Urut Sah Suara Sah
Calon
15 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA ( PSI ) 80
1 RINOLDY RUMFEKA 1.452 1
7 ISMAIL. JARFI, S.IP 265 2
2 ELROYNALD CH. R. WIDJASENA, S.Tr 231 3
4 DELSON FREDY MOAI, S.T 124 4
5 ASA AZUR M. FONATABA, S.H 42 5
6 SYANNE MANDAGI 20 6
3 OLIVIA MARTINA BESITIMUR 9 7
JUMLAH SUARA SAH 2.223
• Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya:
No. Partai Politik/ Nama Calon Suara Peringkat
Urut Sah Suara Sah
Calon
15 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA ( PSI ) 80
1 RINOLDY RUMFEKA 1.452 1
7 ISMAIL. JARFI, S.IP 265 2
2 ELROYNALD CH. R. WIDJASENA, S.Tr 231 3
4 DELSON FREDY MOAI, S.T 124 4
5 ASA AZUR M. FONATABA, S.H 42 5
6 SYANNE MANDAGI 20 6
3 OLIVIA MARTINA BESITIMUR 9 7
JUMLAH SUARA SAH 2.223
*Jumlah suara sah sesuai atau sama tidak ada perselisihan jumlah angka.
4. Bahwa ditemukan dalam lampiran SK KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024
terdapat perolehan suara sah dan peringkat suara Sah untuk Kota Sorong
Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 untuk Partai Demokrat dan Partai Solidaritas
Indonesia (PSI). SK 20 ini telah mencabut SK 19 sebagai berikut
3. PARTAI DEMOKRAT
No. Partai Politik/ Nama Calon Suara Sah Peringkat
Urut Suara Sah
Calon
14 PARTAI DEMOKRAT 65
1 IZACK RAHARENG, S.H, M.H 207 3
2 NATALIA KRISTIANI YOPPI 106 4
LEKSON RAUNSAI
3 SEMUEL RUMBIAK 37 7
4 YOSEP KOCU 987 1
5 KATRINI KASEGER 62 6
6 YOPPI LEKSON RAUNSAI 730 2
7 YUSAK MOBUAI 89 5
• Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
4. PARTAI DEMOKRAT
No. Partai Politik/ Nama Calon Suara Sah Peringkat
Urut Suara Sah
Calon
14 PARTAI DEMOKRAT 65
1 IZACK RAHARENG, S.H, M.H 207 3
2 NATALIA KRISTIANI YOPPI 106 4
LEKSON RAUNSAI
3 SEMUEL RUMBIAK 37 7
4 YOSEP KOCU 987 1
5 KATRINI KASEGER 62 6
6 YOPPI LEKSON RAUNSAI 730 2
7 YUSAK MOBUAI 89 5
JUMLAH SUARA SAH 2.283
• Pada SK 20 Total Jumlah Suara Sah tidak dicantumkan oleh KPU
KOTA Sorong.
• Berdasarkan hasil pengawasan dan penjumlahan yang dilakukan
pengawas pemilu terdapat jumlah suara sah 2.283.
• Terdapat perbedaan jumlah suara sah dari SK 19 yang berjumlah
2.323 dan SK 20 jumlah suara sah = 2.283. terdapat selisih suara sah
sebanyak 40 suara sah.
5. PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)
6.
15 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA ( PSI 80
)
1 RINOLDY RUMFEKA 1.452 1
7 ISMAIL. JARFI, S.IP 265 2
2 ELROYNALD CH. R. WIDJASENA, S.Tr 231 3
4 DELSON FREDY MOAI, S.T 124 4
5 ASA AZUR M. FONATABA, S.H 42 5
6 SYANNE MANDAGI 20 6
3 OLIVIA MARTINA BESITIMUR 9 7
JUMLAH SUARA SAH 2.223
• Tidak ada perubahan Jumlah Suara Sah antara SK 19 dan SK 20
sama 2.223
5. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 tanggal 02 Mei 2024;
Jumlah suara sah Demokrat = 2.223 sama dengan perolehan suara sah PSI =
2.223 dan Demokrat tidak mendapatkan perolehan kursi (0) sedanagkan PSI
memperoleh 1 kursi
Sedangkan pada SK 20 jumlah suara sah Demokrat = 2.283 terdapat selisih
suara sah dengan SK 24 = 2.223.
• Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
KPU Kota Sorong tidak menghitung jumlah suara Sah Demokrat sebanyak
2.283 tetapi KPU menyamakan jumlah suara sah Demokrat sama dengan PSI
sejumlah 2.223 suara sah. Sehingga terdapat selisih angka 60 Suara Sah.
6. Pada Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sorong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024;
• Partai Solidaritas Indonesia Nama Calon Renoldy Rumfeka dengan jumlah
suara sah 1.452 masuk dalam daftar calon terpilih sedangkan Yosep Kocu
tidak termasuk dalam daftar calon terpilih dari Daerah Pemilihan Kota
Sorong 1.
• Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
Calon Anggota dari PSI an. Reynoldy Rumfeka dengan jumlah suara sah 1.452
masuk dalam daftar calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sorong. Provinsi papua Barat Daya, Kota Sorong, Daerah pemilihan 1.
Sedangkan Partai Demokrat tidak termasuk dala Daftar Calon Terpilih
7. Pada hari Kamis, 30 Mei 2024 Pukul 10:00 WIT kami menemukan Formulir D-
Hasil KAB/KO-DPRPBD Kota Sorong Dapil Sorong 1 - Dokumen Berita Acara
dan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai politik
dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya dari
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024
Berita Acara ini diterbitkan pada hari Sabtu, 09 Maret 2024 yang ditanda
tangani oleh :
• Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong:
1. Balthasar Kambuaya ( Ketua KPU Kota Sorong);
2. Hasan Lessy ( Anggota KPU KoTa Sorong);
3. Engel Mainake ( Anggota KPU Kota Sorong )
4. Indra Permana ( Anggota KPU Kota Sorong )
• Saksi Mandat Parpol :
1. PKBD
2. PDIP
3. GOLKAR
4. PArtai Nasdem
5. Partai BURUH
6. Partai GELORA
7. Partai PKS
Pada Formulir Model D-Hasil Kab/KO-DPRD KAB/KO Halaman 2 – 2.7 Lembar
1 Kabupaten/Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Daerah Pemilihan: Kota
Sorong 1.
NO URAIAN RINCIAN
IV DATA PEROLEHAN SUARA SORO SORONG MALADU JUML
PARTAI POLITIK DAN SUARA NG KEPULA MES AH
CALON BARA UAN AKHIR
T
1 2 3 4 5 6
NOMOR, NAMA PARTAI, CALON
A 14. PARTAI DEMOKRAT 36 11 18 65
1
A 1. IZACK RAHARENG, S.H, 180 13 14 207
2 M.
H
2. NATALIA KRISTIANI 80 13 13 106
3. SEMUEL RUMBIAK 16 18 3 37
4. YOSEP KOCU 843 17 127 987
5. KARTINI KASEGER 55 0 7 62
6. YOPPI LEKSON RAUNSAI 133 515 82 730
7. YUSAK MOBUAY 65 4 20 89
B JUMLAH SUARA SAH PARTAI 1.348 591 284 2.223
POLITIK DAN CALON ( A1 +
A2 )
Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya:
NO URAIAN RINCIAN
IV DATA PEROLEHAN SUARA SORO SORONG MALADU JUML
PARTAI POLITIK DAN SUARA NG KEPULA MES AH
CALON BARA UAN AKHIR
T
1 2 3 4 5 6
NOMOR, NAMA PARTAI, CALON
A 14. PARTAI DEMOKRAT 36 11 18 65
1
A 8. IZACK RAHARENG, S.H, 180 13 14 207
2 M.
H
9. NATALIA KRISTIANI 80 13 13 106
10. SEMUEL RUMBIAK 16 18 3 37
11. YOSEP KOCU 843 17 127 987
12. KASEGER 55 0 7 62
13. YOPPI LEKSON RAUNSAI 133 515 82 730
14. YUSAK MOBUAY 65 4 20 89
B JUMLAH SUARA SAH PARTAI 1.408 591 284 2.283
POLITIK DAN CALON ( A1 +
A2 )
• Terdapat salah penjumlahan pada Distrik Sorong Barat pada JUMLAH
SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON ( A1 + A2 ) adalah 1.348
• Total jumlah yang benar adalah 1.408
• Terdapat selisih jumlah 60 suara sah berkurang
• Jumlah akhir jika menggunakan jumlah distrik sorong barat yang tidak
benar yaitu 1.348+591+284 = 2.223
• Jumlah akhir jika menggunakan penjumlahan yang benar dari Distrik
Sorong Barat maka jumlahnya adalah 2.283 suara sah
Pada Formulir Model D-Hasil Kab/KO-DPRD KAB/KO Halaman 2 – 2.8
Lembar 1 Kabupaten/Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Daerah
Pemilihan: Kota Sorong 1.
NO URAIAN RINCIAN
IV DATA SORON SORONG MALADUME JUMLA
PEROLEHAN G KEPULAUA S H
SUARA PARTAI BARAT N AKHIR
POLITIK DAN
SUARA CALON
1 2 3 4 5 6
NOMOR, NAMA PARTAI, CALON
A. 15. PARTAI 67 9 4 80
1 SOLIDARITAS
INDONESIA
A.2 1. RINOLDY 656 467 329 1,452
RUMFEKA
2. ELROYNALD 183 8 40 231
R.
WIDJASENA
, S.Tr.
3. OLIVIA 7 1 1 9
MARTINA
BESITIMUR
4. DELSON 4 118 2 124
FREDY
MOAY, S.T.
5. ASA AZUR 31 3 8 42
M.
FONATABA,
S.H.
6. SYANNE 13 0 7 20
MANDAGI
7. ISMAIL 234 6 25 265
JAFRI, S.IP
B JUMLAH 1.195 612 416 2.223
SUARA SAH
PARTAI POLITIK
DAN CALON (
A1 + A2 )
• Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya:
Untuk PSI tidak ada perubahan jumlah suara sah yaitu 2.223.
2. Informasi Dugaan Pelanggaran
1. Peristiwa
a. Peserta Pemilu : Partai Demokrat Kota Sorong dan Partai
Solidaritas Indonesia
b. Tempat Kejadian : Kota Sorong
c. Waktu Kejadian : 02 Mei 2024
d. Pelaku : Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong
e. Alamat : Jl. Sorong-Makbon, KM. 12 Masuk. Kota Sorong
2. Saksi – saksi
a. Nama Saksi : Yehezkiel
Alamat : Distrik Mayamuk, Kab. Sorong
b. Nama Saksi : Saleh
Alamat : Jl. Sorong-Makbon, KM. 12 Masuk. Kota Sorong
3. Alat bukti
a. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sorong Tahun 2024 Tanggal 09 Maret 2024 ( terlampir);
b. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Tahuan 2024 tanggal 17 Maret
c. 2024 (terlampir);
Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024 ( terlampir );
d. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sorong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal
02 Mei 2024 ( terlampir ).
FORMULIR MODEL D.HASIL KAB/KO-DPRPBD – BERITA ACARA DAN
e. SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PAPUA BARAT DAYA DARI KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN /
KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 ( terlampir ).
4. Barangbukti
a. Si-Rekap ( Sistem Rekapitulasi )
b. Komputer
5. Uruaian Singkat Dugaan Pelanggaran
Terdapat perbedaan atau selisih penjumlahan pada suara sah Partai dan
Calon Anggota pada perhitungan suara sah pada SK 19, SK 20, SK 24 dan
SK 25 terjadi pada Partai Demokrat dan PSI Kota Sorong sehingga
mengurangi jumlah suara sah dari Calon Demokrat an. Yosep Kocu
mengakibatkan hilangnya perolehan suara dan kursi pada Dapil Kota
Sorong 1.
6. Fakta dan Keterangan
KPU Kota Sorong tidak memberikan Salinan Putusan SK 19, 20, 24
terlambat kepada Partai Demokrat. Sehingga partai Demokrat tidak dapat
mengajukan permohon perselisihan hasil pemilu di MK karena baru
mengetahui sejak tanggal 15 Mei 2024.
KPU Kota Sorong
7. Analisa
Tidak ada
3. Informasi Proses Sengketa
1. Peristiwa
a. Peserta Pemilu : Tidak ada
b. Tempat Kejadian : Tidak ada
c. Waktu Kejadian : Tidak ada
2. Objek Sengketa
a. Bentuk Objek Sengketa : Tidak ada
b. Identitas Objek Sengketa : Tidak ada
c. Hari Tanggal dikeluarkan : Tidak ada
d. Kerugian langsung : Tidak ada
3. Uruaian Singkat Potensi Sengketa
Terdapat Potensi Sengketa Hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk Pendaftaran permohonan PHPU Pilpres ke MK mulai dibuka setelah
Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil perolehan suara.
Adapun batas waktunya adalah 3 hari setelah pengumuman atau pada
Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Partai Demokrat baru mengetahui terjadi selisih suara pada tanggal 15
Mei 2024 sehingga tidak dapat mengajukan permohonan PHPU ke MK.
4. Terhadap hasil Pengawasan dan Kajian serta melalui Rapat Pleno Pimpinan
Bawaslu Papua Barat Daya, maka Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 285/PM.03.06/K.PBD/06/2024
tertanggal 05 Juni 2024 Perihal : Rekomendasi Pencermatan Kembali Penetapan
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Sorong kepada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan Komisi Pemiliahn
Umum Kota Sorong agar melakukan pencermatan dan koreksi terhadap
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sorong Tahun 2024;
b. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sorong Tahun 2024 tanggal 09 Maret 2024;
c. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sorong Tahuan 2024 tanggal 17 Maret 2024;
d. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024;
e. Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sorong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 02
Mei 2024;
f. Model D-Hasil Kab/Kota DPRD Kab/Kota untuk Daerah Pemilihan Kota
Sorong 1. Sorong Barat, Maladumes, Sorong Kepulauan.
g. Bahwa pada saat melakukan pencermatan dan koreksi KPU Kota Sorong
harus menghadirkan Partai Politik dan Bawaslu Kota Sorong;
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah menindak
lanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan mengeluarkan
surat undangan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tanggal 7
Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya Pukul 19.00 s/d selesai (
Surat Undangan terlampir ). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua dan Anggota
KPU Kota Sorong, Kasubag Teknis dan Operator Sirekap KPU Kota Sorong;
6. Bahwa dari hasil Pertemuan tersebut ditemukan perbedaan penjumlahan pada
SK 19 dan SK 20 diakibatkan adanya Rekomendasi Bawaslu Kota Sorong
terhadap perolehan surara caleg an. Yosep Kocu untuk DIstrik Sorong Barat
Kelurahan Rufei untuk TPS 1, TPS 3, TPS 7, TPS 11 dan terjadi pengurangan
jumlah suara yang awalnya pada setiap TPS memperoleh suara 10 untuk TPS
yang disebutkan tersesbut dikurangi 10 sehingga hasilnya 0 suar. Hal ini
dilakukan berdasarkan penyandingan Data C-Hasil Plano di TPS calon an. Tosep
Kocu mendapatkan 0 Suara sedangkan Data D-Hasil Kecamatan di Rekap
Kecamtan terdapat perolehan suara 10 untuk TPS 1. TPS3, TPS 7 dan TPS 11
Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Rekomendasi Bawaslu Kota Sorong
dikeluarkan akibat adanya keberatan dari Partai Demokrat Bapak Isak
Rahareng, yang meminta agar dibuka C-Hasil Plano dan D-Hasil untuk TPS1,
TPS3, TPS7 dan TPS 11 untuk Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat;
7. Bahwa dalam pertemuan tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh
KPU Kota Sorong, ditemukan alasan mengapa terjadi perbedaan yang muncul
dari penjumlahan suara partai dan calon Demokrat tidak sesuai karena pada
saat pleno rekap perolehan suara anggota DPRD Tingkat Kota Sorong terjadi
keos dimana masa pendukung Caleg aan. Yosep Kocu mendesak Saksi Demokrat
untuk menghentikan Rekomendasi Bawaslu Kota Sorong terhadap pembukaan
kotak tersebut.
8. Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh KPU Kota Sorong dalam
pertemuan tersebut, maka Bawaslu Provinsi menyarankan kepada KPU Provinsi
secara langsung agar KPU Kota Sorong melakukan pertemuan dengan Parpol
dengan Bawaslu Kota Sorong untuk menyampaikan secara langsung
pencermatan dan koreksi terhadap SK 19 dan SK 20 tersebut;
9. Bahwa kemudian pada tanggal 20 Juni 2024 KPU Kota Sorong melalui KPU
Porvinsi mengundang Bawaslu Provinsi untuk menghadiri pelaksanaan
Rekomendasi Bawaslu Provinsi yang dihadiri oleh Regina Gembenop, Anggota di
Hotel Vega, Kota Sorong, dihadiri juga Bawaslu Kota Sorong dan Pengurus Parpol
se-Kota Sorong;
10. Bahwa dalam pertemuan tanggal 20 Juni 2024 KPU Kota Sorong telah
melakukan pencermatan Kembali dan melakukan koreksi terhadap jumlah
perolehan suara untuk Saudara Yosep Kocu pada TPS 1, TPS 3, TPS 7 dan TPS
11 melalui Sistim Informasi Pemilih (SIDALIH) yang awalnya 10 (sepuluh) dari
TPS tsb dikuruangi menjadi 0 ( Nol) berdasarkan penyandingan Data C-Plano
dan D-Hasil Kecamtan;
11. Bahwa sesuai penyampaian ketua KPU Kota Sorong bahwa terdapat 2 SK Nomor
19 yang satunya adalah Draft SK yang dilakukan pencermatan untuk finalisasi
yang diberikan kepada Saksi Parpol untuk melakukan finalisasi dan SK 19 yang
satu yang final diberikan kepada Partai Politik;
12. Bahwa KPU Kota Sorong dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa
terdapat perbedaan pada SK 19 dan 20 dikarenakan bahwa telah terjadi
sinkronisasi pada saat KPU Kota Sorong hadiri Rapat di KPU RI Jakarta pada SK
19 sehingga terdapat perbedaan di SK 20. Dari Jumlah perolehan suara Caleg
Yosep Kocu yang berjumlah 1.027 menjadi 987 pada SK 20 hal ini terdapat
selisih pengurungan 40 suara. Hal ini dijelaskan KPU Kota Sorong bahwa pada
saat terjadi keos pada saat rapat pleno rekap kota Sorong membuat operator
Sidalih terganggu tidak focus lagi untuk melakukan pengurangan suara Caleg
Yosep Kocu sebanyak 40 suara pada TPS1, TPS3, TPS7, TPS11 jumlahnya tidak
dilakukan perubahan pada SK 19. Kemudian pada penjelasannya Ketua KPU
bahwa ada terjadi penambahan 20 suara secara otomatis dari system Sidalih.
sehingga sebelum terjadi pengurangan 40 Suara ada penambahan 20 Suara lagi
dari Sidalih tersebut sehingga mengakibatkan ada terjadi pengurangan 60 suara
menjadi 967 suara tetapi tidak dituangkan dalam SK 20;
13. Bahwa terdapat tidak akuratnya penjumlahan perolehan suara yang
disampaikan oleh KPU Kota Sorong sehingga membuat Partai Demokrat
menyangga untuk untuk meminta penjelasan terkait penambahan 20 suara
pada caleg Yosep Kocu, oleh KPU Kota Sorong menjelaskan bahwa hal itu
diluarpengetahuan KPU Kota Sorong sendiri, hal ini terjadi sendiri dalam Sidalih;
14. Bahwa terdapat keberatan Partai Demokrat untuk dimintakan dibuka lagi
perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia, karena Partai Demokrat berasumsi
bahwa ada terjadi penggelumbungan suara caleg PSI an. Rinoldy Rumfeka dan
Ketua KPU sampaikan bahwa akan dilakukan penyandingan data tersebut pada
pertemuan besok mengingat waktu sudah larut. Terdapat amarah dan
kekecewaan Partai Demokrat terkait penyampaian SK 20 yang membatalkan SK
19, sehingga Partai Demokrat tidak dapat mengajukan permohonan perselisihan
hadil ke Mahkamah Konstitusi yang batas waktunya sampai dengan tanggal 18
Maret 2024.
15. Bahwa pada tanggal 03 Juli 2024 KPU Kota Sorong melakukan Pertemuan
Kedua untuk melakukan pencermatan dan koreksi atas Rekoemndasi Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya peserta terundang Pimpinan Partai Politik se-Kota
Sorong, Anggota ( Alex Duwit dan Gandhi ) KPU Provinsi Papua Barat, Ketua
dan Anggota/Regina Gembenop Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Ketua
Bawaslu Kota Sorong ( Nirma Tindoy);
16. Bahwa pada pertemuan ini dihadiri Anggota KPU Kota Sorong tidak dihadir oleh
Ketua KPU Kota Sorong, Anggota / Kadiv. Teknis KPU Kota Sorong an.Hassan
Lessy menjelaskaan bahwa pertemuan hari ini adalah menyampaikan
pemberitahuan terkait hasil pencermatan dan koreksi atas Rekomendasi
Bawaslu Bawaslu Provinsi yang telah dilakukan pada tanggal 22 Juni 2024 di
Hotel Vega Kota Sorong, hasil ini akan dituangkan dalam SK Perubahan dari SK
20 untuk itu KPU Kota Sorong sudah mempersiapkan SK perubahan yang
dimaksud hanya belum bisa kami serahkan kepada Pimpinan Partai Politik yang
hadir pada saat ini dikarenakan belum ditanda-tangani oleh Ketua KPU Kota
Sorong karena beliau sedang dinas luar kota, maka setelah beliau Kembali ke
Sorong dan menandatangani SK Perubahan ini kami akan menyampaikan
kepada Pimpinan Partai Politik.
17. Bahwa terdapat keberatan oleh Partai Demokrat karena menurut Partia
Demokrat Proses Pencermatan dan Koreksi belum selesai karena pada saat
ketua KPU menyampaikan pada Rapat pada tanggal 22 Juni 2024 akan
mencermati penyamdingan data dengan Partai Solidaritas Indonesia kenapa hal
ini tidak dilakukan KPU Kota Sorong dan hal yang sama juga disampaikan oleh
Ketua Bawaslu Kota Sorong dan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
sampaikan bahwa KPU Kota Sorong harus memperhatikan ketentuan PSU dan
penghitungan suara ulang sejauh mana diatur terkait penyadingan data dsb,
apabila pencermaatan dan koreksi sudah dilakukan oleh KPU Kota Sorong maka
dilanjutkan saja karena rekomendasi kami sampai pada koreksi perolehan
tersebut;
18. Bahwa Hasan Lessy selaku Anggota KPU Kota Sorong menegaskan terhadap
pencermatan dan koreksi terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya sudah dilakukan pada pertemuan tanggal 22 Juni 2024 dan hari ini adalah
pemberitahuan penyampaian hasil tersebut dan langsung menutup rapat
tersebut tanpa mempertimbangkan tanggapan dari Partai Demokrat dan
Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu Provinsi Ppaua Barat Daya;
19. Bahwa dengan sikap KPU Kota Sorong tersebutkan menimbulkan keributan oleh
masa Caleg Partai Demokrat dalam rapat maupun diluar area hotel Vega Kota
Sorong;
20. Bahwa KPU Kota Sorong tidak melakukan koreksi perolehan suara Caleg
Demokrat an. Yosep Kocu pada SK 19 yang telah dibatalkan. KPU Kota Sorong
melakukan koreksi hasil perolehan suara Caleg Demokrat an. Yosep Kocu pada
SK 20 yang berjumlah 987 dikurangi 40 hasil rekomandasi Bawaslu Kota Sorong
sesuai penyandingan C-Plano TPS1, TPS3, TPS7 dan TPS 11 perolehan suara
Caleg tersebut 0 ( Nol ) sedangkan pada Data C-Hasil Kecamatan pada TPS 1,
TPS3, TPS 7 dan TPS 11 Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat terdapat 10 suara
pada masing-masing TPS 40, maka KPU Kota Sorong melakukan pengurangan
40 suara berdasarkan hasil perolehan suara pada C-Hasil Plano pada TPS maka
dilakukan koreksi menjadi Nol.
Sedangkan penambahan penguruangan 20 suara yang berasal dari system
SIDALIH yang terjadi diluar pengetahuan KPU Kota Sorong atau tidak diketahui
oleh KPU Kota Sorong sendiri darimana asal penambahan 20 suara yang terjadi
pada Caleg Demokrat an. Yosep Kocu tersebut sesuai yang disampaikan pada
Rapat Pencermatan pada tanggal 22 Juni 2024 di Hotel Vega tersebut. KPU
Kota Sorong melakukan koreksi pengurangan suara menjadi Noll
21. Bahwa Bawaslu Provinsi telah menerima SK 85 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan Komisi Peimlihan Umum Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Sorong
Tahun 2024 dari Anggota KPU Kota Sorong sehari sebelum Sidang DKPP tanggal
28 Agustus 2024;
22. Bahwa berdasarkan SK 85 terdapat koreksi Perolehan Suara Keseluruhan
Daerah Pemilihan 1 Kota Sorong semula 32.037 Terkoreksi 31.966 dan
Perolehan Suara Calon Demokrat an. Yosep Kocu semula pada SK 20 987
menjadi 927 dan sesuai keterangan dari Anggota / Kadiv. Teknis KPU Kota
Sorong kepada Pimpinan Partai Politik se-Kota Sorong secara langsung
dimasing-masing secretariat Partai Politik.
[2.10.2] Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Sorong
1. Bahwa SK Nomor 19 Tahun 2024 belum diserahkan ke saksi Partai Demokrat.
Pada saat pleno di Hotel Vega, Kota Sorong terjadi keributan dan tidak bisa
dilanjutkan;
2. Bahwa pada saat selesainya rapat pleno malam ini kemudian saat itu Partai
Demokrat meninggalkan ruangan pleno untuk penetapan khusus dapil 1. Bahwa
pada saat penandatanganan Berita Acara, saksi Partai Demokrat sudah
meninggalkan lokasi sedangkan yang lainnya belum pulang menandatangani
Berita Acara. Bahwa untuk Berita Acara D.Hasil DPR RI sampai DPR Provinsi
saksi Demokrat menandatangani sedangkan D.Hasil DPRD Kota tidak
ditandatangani oleh saksi Partai Demokrat atas nama Andre S. Lopulalan;
3. Bahwa Pihak Terkait beberapa menghubungi Pak Andre S. Lopulalan namun
yang bersangkutan tidak menggubris;
4. Bahwa Pihak Terkait membenarkan tidak memberikan SK 19 kepada Partai
Demokrat alasannya karena harus ditandatangani dulu. Tekrait SK Nomor 20
itu secara nasional perubahannya di Jakarta. Bahwa perubahan SK Nomor 20
tentang nomenklatur;
5. Bahwa SK 20 ditetapkan tanggal 17 Maret 2024, kemudian Partai Demokrat
menerima SK a quo pada tanggal 27 Maret 2024;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melanggar hukum dan memanipulasi data
karena dengan sengaja mengubah hasil perolehan suara Partai Demokrat dan suara
Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Kota Sorong dari yang seharusnya berjumlah 2.283 (dua
ribu dua ratus delapan puluh tiga) suara menjadi 2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh
tiga) suara, sehingga jumlah perolehan keseluruhan suara Partai dan suara Caleg
Partai Demokrat Dapil 1 Kota Sorong sama dengan jumlah perolehan keseluruhan
suara Partai dan suara Caleg Dapil 1 Kota Sorong dari Parta Solidaritas Indonesia (PSI)
yang berjumlah 2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh tiga);
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melakukan pencegahan dan
pengawasan melekat terkait dengan hasil perolehan suara Partai Demokrat Kota
Sorong;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan
dan Perolehan Suara untuk 10 (sepuluh) distrik yang berada di Kota Sorong yang
dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024. Teradu I s.d. Teradu V juga
menjelaskan pada tanggal 5 Maret 2024 rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan
perolehan suara dilanjutkan dengan pembacaan D. Hasil untuk Distrik Sorong Barat.
Bahwa dalam pelaksanaannya saksi Partai Demokrat A.n. Izack Rahareng
menyampaikan surat dari Caleg atas nama Yoppi Raunsai perihal Keberatan atas
penggelembungan suara tertanggal 4 Maret 2024 yang disampaikan kepada KPU Kota
Sorong terkait perolehan jumlah suara caleg atas nama Yosep Kocu nomor urut 4 pada
Dapil 1 Distrik Sorong Barat untuk membetulkan kembali penghitungan perolehan
yang benar sesuai dengan lampiran surat yang disampaikan oleh saksi Partai
Demokrat. Bahwa keberatan yang diajukan saksi Partai Demokrat tersebut, Teradu VI
s.d. Teradu VIII kemudian menyetujui secara lisan untuk dilakukan pencocokan
C.Hasil pada aplikasi Sirekap, namun saat itu pimpinan sidang in casu Teradu I s.d.
Teradu V meminta kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII harus memberikan rekomendasi
secara tertulis, karena tidak ada keberatan atau C-Kejadian Khusus dari Partai
Demokrat pada saat pelaksanaan rapat pleno tingkat Distrik Sorong Barat. Setelah itu,
Bawaslu Kota Sorong in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan rekomendasi
dengan Nomor 02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 Perihal Rekomendasi Pencocokan Data
D-Hasil Kecamatan dengan Data C-Hasil pada Sirekap dalam Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kota Sorong yang menyatakan “KPU Kota Sorong agar melakukan pencocokan
data antara C-Hasil pada Sirekap dengan D-Hasil Kecamatan”. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencocokan C.Hasil terhadap TPS 001, TPS
003, TPS 007 dan TPS 011. Bahwa pada saat dilakukan pencocokan C.Hasil terdapat
perbedaan perolehan suara pada calon Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n Yosep Kocu
antara C-Hasil dengan D-Hasil. Terhadap hal tersebut, kemudian dilakukan
penyesuaian perolehan suara a.n. Yosep Kocu di Distrik Sorong Barat yang berjumlah
823 (delapan ratus dua puluh tiga) dikurangi 40 (empat puluh) menjadi 783 (tujuh
ratus delapan puluh tiga), sehingga total suara sah Partai dan calon Partai Demokrat
menjadi 2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh tiga) suara. Selanjutnya, pada saat
pembacaan pengurangan perolehan suara a quo, terjadi aksi keributan yang dilakukan
pendukung Yosep Kocu yang memasuki ruang sidang sehingga proses pencocokan C.
Hasil dihentikan untuk 4 TPS. Saat itu juga, pimpinan sidang in casu Teradu I s.d.
Teradu V bertanya kepada saksi dan Bawaslu Kota Sorong apakah akan dilanjutkan
pencocokan C.Hasil pada TPS lainnya sesuai Rekomendasi atau dilakukan
skors/pending, dan atas persetujuan forum meminta rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara diskors/pending. Setelah sidang rapat pleno dilanjutkan, saksi
Partai Demokrat menyampaikan untuk menarik kembali keberatan atas perbaikan
perolehan suara a.n. Yosep Kocu dan meminta penghitungan rekapitulasi dihentikan
dan dikembalikan. Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V selaku
pimpinan sidang rapat pleno a quo kembali menanyakan kepada Teradu VI s.d. Teradu
VIII apakah penyandingan data pada TPS lainnya tetap dilanjutkan mengingat situasi
dan kondisi yang tidak lagi kondusif, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu
VI s.d. Teradu VIII. Karena saat itu kondisi yang tidak kondusif sehingga dihentikan
dan penocokan data perolehan suara atas nama Yosep Kocu tidak sempat dilakukan
penyimpanan atau saving data maka secara teknis pada aplikasi Sirekap data
perubahan tersebut sama sekali tidak berubah sehingga rapat pleno di skors/dipending
dan dipindahkan ke Kantor KPU Kota Sorong. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V
kembali melaksanakan rapat pleno lanjutan di Aula lantai 2 (dua) Kantor KPU Kota
Sorong, dengan agenda pencermatan D. Hasil Kabupaten/Kota sebelum dilakukan
penandatangan Berita Acara dan Sertifikat yang tertuang dalam Formulir Model D.
Hasil Kabko-DPRPBD Kota Sorong. Setelah dilakukan pencermatan oleh para saksi
partai, Bawaslu Kota Sorong dan juga KPU Kota Sorong, saksi Partai Demokrat
menyampaikan surat Nomor 036/DPC.PD/Kota Sorong/III/2024 tertanggal 8 Maret
2024 Perihal Permohonan Pencabutan Rekomendasi Bawaslu Kota Sorong yang
ditujukan kepada Bawaslu Kota Sorong dengan tembusan kepada KPU Kota Sorong
yang intinya menyatakan “Rekomendasi Bawaslu yang disampaikan dalam rapat Pleno
Terbuka Kota Sorong di cabut dan ditindaklanjuti”. Setelah itu, Teradu I s.d. Teradu V
kembali melakukan skors/pending, tujuannya untuk membahas bersama Bawaslu
Kota Sorong. Bahwa dalam pembahasannya, Bawaslu Kota Sorong dengan tegas
menyatakan agar pimpinan sidang tetap harus menjalankan rekomendasi yang telah
disampaikan. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan Rekomendasi Bawaslu yang sesuai poinnya akan tetap dilaksanakan,
sehingga total perolehan suara Partai Demokrat setelah dilakukan pencocokan kembali
menjadi 2.223 (dua ribu ratus dua puluh tiga) suara. Terhadap pembahasan a quo,
Saksi Partai Demokrat saat itu merasa keberatan dengan hasil yang diperoleh dan
memilih untuk keluar dari ruang rapat pleno dan tidak ingin untuk menandatangani
berita acara dan sertifikat yang tertuang dalam Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRPBD
Kota Sorong walaupun dihubungi untuk menandatangani namun tidak digubris oleh
saksi Partai Demokrat. Setelah itu, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Penetapan
terhadap Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat
Daerah Kota Sorong Tahun 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 20 tahun 2024. Terhadap penetapan hasil
rekapitulasi a quo, Partai Demokrat menyampaikan Surat Nomor:
01.BAPPILU.CAB/DPC.PD/KOTSOR/IV/2024 Perihal Permohonan Perbaikan Jumlah
Hasil Perolehan Suara Sah Partai Demokrat Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada
KPU Kota Sorong yang berdasarkan perhitungan manual terdapat perbedaan jumlah
perolehan suara Partai Demokrat antara Lampiran I dan Lampiran II Surat Keputusan
KPU Kota Sorong Nomor 20 tahun 2024 yang dimana pada Lampiran I senilai 2.223
(dua ribu dua ratus dua puluh tiga) suara dan pada Lampiran II berjumlah 2.283 (dua
ribu dua ratus delapan puluh tiga) suara. Selanjutnya, setelah Teradu I s.d. Teradu V
menerima surat dari Partai Demokrat, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU
Provinsi Papua Barat Daya dan KPU RI, hasil koordinasi tersebut pada pokoknya
seluruh proses telah dilaksanakan dan apabila terdapat keberatan dari pihak mana
pun boleh dilakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berkenaan dengan perselisihan suara Partai Demokrat dan Partai PSI, Teradu I
s.d. Teradu V menjelaskan bahwa perbedaan jumlah perolehan suara Caleg DPRD Kota
Sorong Nomor Urut 4 Partai Demokrat a.n. Yosep Kocu antara D. Hasil Distrik Sorong
Barat yang semula berjumlah 823 (delapan ratus dua puluh tiga) suara namun
merujuk pada poin 4 Rekomendasi Bawaslu Kota Sorong terkait pengurangan 40 suara
pada TPS 001, TPS 003, TPS 007 dan TPS 011 Kelurahan Rufei sehingga berjumlah
menjadi 783 (tujuh ratus delapan puluh tiga) suara. Namun pada D. Hasil Kota Sorong
total suara Caleg tersebut menjadi 843 (delapan ratus empat puluh tiga) suara sehingga
terdapat selisih 60 (enam puluh) suara. Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan bahwa
suara sah partai dan caleg pada Distrik Sorong Barat yang awalnya berjumlah 1.388
(seribu tiga ratus delapan puluh delapan) suara telah dikoreksi menjadi 1.348 (seribu
tiga ratus empat puluh delapan) suara namun akibat kondisi yang sudah tidak lagi
kondusif maka pada detail suara calon tidak dilakukan perbaikan. Kemudian, pada
saat dilakukan penjumlahan manual seluruh suara sah partai dan calon pada Distrik
Sorong Barat, terdapat perbedaan pada total perolehan suara sah yaitu yang
seharusnya berjumlah 2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh tiga) suara menjadi 2.283
(dua ribu dua ratus delapan puluh tiga) suara. Bahwa dari penghitungan perolehan
kursi terdapat terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memiliki jumlah suara yang sama
untuk alokasi kursi ketujuh yaitu Partai Demokrat dan PSI yang sama-sama
memperoleh jumlah suara sebanyak 2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh tiga) suara,
sehingga KPU Kota Sorong melakukan penghitungan sebaran wilayah perolehan suara
yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 dan hasilnya adalah dari 162 TPS yang ada di Dapil Kota Sorong
1, perolehan suara Partai Demokrat sebanyak 155 TPS sedangkan perolehan suara PSI
tersebar di 157 TPS. Selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya menyampaikan Rekomendasi pencermatan kembali penetapan hasil
rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Sorong kepada KPU Provinsi Papua
Barat Daya untuk memerintahkan KPU Kota Sorong melakukan Pencermatan dan
Koreksi terhadap surat Keputusan KPU kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemelihan Anggota DPRD Kota Sorong Tahun 2024.
Bahwa terhadap rekomendasi a quo, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti dengan
melakukan pencermatan kembali yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024 di
Kantor KPU Kota Sorong. Bahwa pada saat dilaksanakan pencermatan terdapat
keributan sehingga dilakukan penundaan dan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni
2024 di Hotel Vega Sorong. Kemudian pada tanggal 22 Juni 2024 kembali terjadi
keributan dengan kondisi yang tidak kondusif sehingga pencermatan kembali ditunda
sampai pada tanggal 3 Juli 2024. Bahwa setelah pencermatan dilaksanakan pada
tanggal tersebut sebagaimana dihadiri seluruh Saksi Partai Politik, KPU Provinsi Papua
Barat Daya, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Bawaslu Kota Sorong, Polres Sorong
Kota dan Kodim 1802 Sorong pada intinya ditetapkan bahwa KPU Kota Sorong
menerbitkan SK Nomor 85 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemelihan umum kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong
Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak beralasan
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menjelaskan dalam melaksanakan pengawasan terhadap rapat pleno rekapitulasi yang
dilaksanakan oleh KPU Kota Sorong yang bertempat di Hotel Vega pada tanggal 3 Maret
s.d. 6 2024 telah tertuang dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Sorong (vide
Bukti T.2-1). Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 Pak Fredi Jitmau selaku Kasubbag
Teknis KPU Kota Sorong memberikan salinan SK Nomor 19 Tahun 2024 tentang
penetapan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Sorong kepada Teradu VIII melalui via Whatsapp (vide Bukti T.2-2). Teradu VI s.d.
Teradu VIII juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan terhadap rapat
pleno terbuka tentang penetapan hasil perolehan kursi dan calon terpilih Anggota
DPRD tingkat Kota Sorong pada pemilihan umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada
tanggal 2 s.d. 4 Mei 2024 bertempat di Hotel Vega (vide Bukti T.2-3). Berkenaan dengan
SK Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Rekabpitulasi Pemilihan umum
Anggota DPRD Kota Sorong Tahun 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan bahwa
pihaknya baru mengetahui tanggal 17 Mei 2024 pada saat audensi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya dengan Pengurus DPD Partai Demokrat Papua Barat Daya yang
dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (vide Bukti T.2-4). Teradu VI
s.d. Teradu VIII juga menyatakan KPU Kota Sorong in casu Teradu I s.d. Teradu V baru
menyerahkan kepada Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 19 Juni 2024 (vide Bukti T.2-
5);
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan
kedudukan Teradu VI Julce Ivone Sahureka dan Teradu VII Nirma Tindoy. Bahwa
berdasarkan Berita Acara Nomor 15/RT.02/K.PB-13/06/2024 tanggal 6 Juni 2024,
Teradu VI tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Sorong. Selanjutnya dalam
sidang pemeriksaan DKPP yang digelar pada tanggal 25 Agustus 2024, Teradu VII
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Sorong;
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu
V selaku KPU Kota Sorong melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kota Sorong pada tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024. Kemudian pada
tanggal 9 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Kota Sorong
Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Tahun 2024 (vide Bukti P-1). Bahwa dalam
keputusan tersebut total perolehan suara Partai Demokrat dan Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) pada Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 adalah sama, yakni 2.223 (dua
ribu dua ratus dua puluh tiga). Dalam Lampiran II Keputusan KPU Kota Sorong Nomor
19 Tahun 2024, tertulis jumlah suara sah Partai Demokrat dan 7 (tujuh) Calon Anggota
DPRD Kota Sorong pada Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 adalah sebanyak 2.223 (dua
ribu dua ratus dua puluh tiga) suara, dengan rincian: suara sah partai politik sebanyak
65 suara; Nomor Urut 4 Yosep Kocu sebanyak 987 suara; Nomor Urut 6 Yoppi Lekson
Raunsai sebanyak 730 suara; Nomor Urut 1 Izack Rahareng sebanyak 207 suara;
Nomor Urut 2 Natalia Kristiani sebanyak 106 suara; Nomor Urut 7 Yusak Mobuay
sebanyak 89 suara; Nomor Urut 5 Katrini Kaseger sebanyak 62 suara; dan Nomor Urut
3 Semuel Rumbiak sebanyak 37 suara. Namun berdasarkan data tersebut, apabila
dijumlahkan secara benar dan cermat maka hasilnya adalah 2.283 (dua ribu dua ratus
delapan puluh tiga) suara, sehingga terdapat selisih sebanyak 60 (enam puluh) suara.
Pengadu mendalilkan bahwa kekeliruan penjumlahan tersebut adalah bentuk
kesengajaan yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V untuk mengurangi perolehan suara
Partai Demokrat menjadi sama dengan perolehan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di
Daerah Pemilihan Kota Sorong 1. Kemudian pada tanggal 17 Maret 2024, Teradu I s.d.
Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Sorong Tahun 2024 (vide Bukti P-2). Bahwa data suara sah partai politik dan Calon
Anggota DPRD Kota Sorong yang tertulis dalam Lampiran II Keputusan KPU Kota
Sorong Nomor 20 Tahun 2024 masih sama dengan data yang termuat dalam Lampiran
II Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 (vide Bukti P-2). Teradu I s.d.
Teradu V menjelaskan terbitnya Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024
dikarenakan terjadi perubahan format keputusan secara nasional dari KPU RI, namun
tidak mengubah data yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Sorong Nomor
19 Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu in casu Partai
Demokrat Kota Sorong tidak pernah mendapatkan salinan formulir Model D. HASIL
KABKO-DPRD-KAB/KOTA tertanggal 9 Maret 2024 dan Keputusan KPU Kota Sorong
Nomor 19 Tahun 2024 tertanggal 9 Maret 2024. Partai Demokrat Kota Sorong juga baru
mendapatkan salinan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 pada tanggal
27 Maret 2024 atau 10 hari sejak keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Maret
2024. Keterlambatan penyerahan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024
mengakibatkan Partai Demokrat Kota Sorong tidak dapat mengajukan kepada DPP
Partai Demokrat perihal permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah
Konstitusi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pihak Terkait Kasubag Teknis KPU Kota
Sorong menjelaskan sudah menghubungi saksi Mandat Partai Demokrat agar datang
ke kantor untuk mendandatangani tanda terima penyerahan formulir Model D. HASIL
KABKO-DPRD-KAB/KOTA dan salinan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun
2024. Akan tetapi, saksi mandat Partai Demokrat tidak merespons permintaan Pihak
Terkait. Permintaan untuk menandatangani tanda terima penyerahan dokumen
dikarenakan ada kekhawatiran apabila saksi mandat tidak menyerahkan kepada Partai
Demokrat. Sedangkan terhadap keterlambatan penyerahan salinan Keputusan KPU
Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan jawaban
secara jelas alasan tidak segera mengirimkan salinan keputusan tersebut. Bahwa
Partai Demokrat baru mendapatkan salinan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20
Tahun 2024 setelah LO Partai Demokrat datang ke kantor KPU Kota Sorong pada
tanggal 27 Maret 2024. Ketua Bappilu Partai Demokrat Kota Sorong kemudian pada
tanggal 2 April 2024 mengirimkan surat Nomor: 01.BAPPILU.CAB/DPC-
PD/KOTSOR/IV/2024 kepada Teradu I s.d. Teradu V perihal mohon perbaikan jumlah
hasil perolehan suara sah Partai Demokrat dan Calon Anggota DPRD Kota Sorong pada
Dapil Kota Sorong 1 (vide Bukti P-5). Surat tersebut pada pokoknya
mempermasalahkan adanya ketidaksesuaian penjumlahan yang tertuang dalam
Lampiran II Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024. Terungkap pula fakta
bahwa Bawaslu Kota Sorong baru menerima dokumen digital salinan Keputusan KPU
Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 pada tanggal 17 Maret 2024 melalui aplikasi
Whatsapp dan salinan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 pada tanggal
17 Mei 2024 dalam kegiatan audiensi bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan
DPD Partai Demokrat.
Berkenaan dengan kesalahan penjumlahan dalam Lampiran II Keputusan KPU
Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun
2024, Teradu I s.d. Teradu V mengakui terdapat kesalahan penginputan angka untuk
suara calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu yang sebenarnya memperoleh 927 (sembilan
ratus dua puluh tujuh), namun tertulis memperoleh 987 (sembilan ratus delapan puluh
tujuh), sehingga terdapat selisih sebanyak 60 (enam puluh) suara jika dilakukan
penjumlahan. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa jumlah suara Partai
Demokrat dan tujuh calegnya di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 yang benar adalah
sebanyak 2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh tiga) berdasarkan rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong tanggal 9 Maret
2024. Bahwa perolehan suara calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu pada Daerah Pemilihan
Kota Sorong 1 sebanyak 927 (sembilan ratus dua puluh tujuh) diperoleh berdasarkan
penjumlahan suara di tiga distrik, yakni Distrik Sorong Barat sebanyak 783 (tujuh
ratus delapan puluh tiga) suara, Distrik Sorong Kepulauan sebanyak 17 (tujuh belas)
suara, dan Distrik Maladum Mes sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) suara.
Terungkap pula fakta kesalahan penginputan perolehan suara calon Nomor Urut 4
Yosep Kocu juga tedapat dalam data yang tertuang dalam formulir Model D. HASIL
KABKO-DPRD-KAB/KOTA (vide Bukti T.1-4). Bahwa data perolehan suara Partai
demokrat yang tertuang dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan KPU Kota Sorong
Nomor 19 Tahun 2024 bersumber dari data dalam formulir Model D. HASIL KABKO-
DPRD-KAB/KOTA.
Permasalahan ini bermula dari keberatan yang disampaikan saksi Partai
Demokrat a.n. Izhak Rahareng dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Sorong pada
tanggal 5 Maret 2024. Izhak Rahareng menyampaikan adanya dugaan
penggelembungan suara terkait perolehan calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu di Distrik
Sorong Barat dan meminta Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan pencocokan data
dan pembetulan perolehan suara. Terhadap keberatan tersebut, Bawaslu Kota Sorong
juga menerbitkan Rekomendasi Nomor: 02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 perihal
Rekomendasi Pencocokan Data D. Hasil Kecamatan dengan Data C. Hasil pada Sirekap
dalam Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Sorong. Bahwa perolehan suara calon Nomor
Urut 4 Yosep Kocu di Distrik Sorong Barat adalah sebanyak 823 (delapan ratus dua
puluh tiga) sebagaimana tertuang dalam formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD-
KAB/KOTA (vide Bukti T.1-3). Setelah dilakukan pencocokan data dengan membuka
formulir Model C. Hasil dalam Sirekap untuk TPS 01, 03, 07, dan 11 Kelurahan Rufei,
perolehan suara calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu kemudian dikoreksi menjadi 783
(tujuh ratus delapan puluh tiga) atau berkurang sebanyak 40 (empat puluh) suara.
Bahwa pada saat Teradu I s.d. Teradu V akan melanjutkan pencocokan data di TPS
lain, saksi Partai Demokrat meminta agar proses pencocokan data dihentikan dan
mengembalikan perolehan suara seperti semula sehingga terjadi keributan. Teradu I
kemudian berkonsultasi dengan Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kota Sorong perihal
permintaan pengembalian suara Partai Demokrat ke sebelum pencocokan. Teradu VI
merekomendasikan agar perolehan calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu ditetapkan
berdasarkan hasil pencocokan data di empat TPS Kelurahan Rufei, yakni menjadi
sebanyak 783 (tujuh ratus delapan puluh tiga) suara. Bahwa jumlah suara sah partai
dan calon Partai Demokrat pada Distrik Sorong Barat yang awalnya berjumlah 1.388
(seribu tiga ratus delapan puluh delapan) dikoreksi menjadi 1.348 (seribu tiga ratus
empat puluh delapan), namun akibat kondisi di ruang pleno yang sudah tidak kondusif
maka pada detail perolehan suara calon tidak dilakukan koreksi. Perihal tertulisnya
perolehan calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu sebanyak 843 (delapan ratus empat puluh
tiga) untuk Distrik Sorong Barat pada formulir Model D. HASIL KABKO-DPRD-
KAB/KOTA, Teradu I mengaku tidak mengetahui bagaimana kesalahan itu dapat
terjadi. Padahal jika merujuk pada formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD-
KAB/KOTA, maka perolehan calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu adalah 823 (delapan ratus
dua puluh tiga). Dengan demikian, selain koreksi pengurangan sebanyak 40 (empat
puluh) suara yang tidak diakomodasi juga terdapat penambahan sebanyak 20 (dua
puluh) suara yang tidak diketahui asal-usulnya terhadap perolehan calon Nomor Urut
4 Yosep Kocu dalam formulir Model D. HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA. Bahwa hal
inilah yang membuat terdapat selisih sebanyak 60 (enam puluh) suara pada
penjumlahan suara sah partai dan calon Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Kota
Sorong 1.
Bahwa berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD Kota Sorong, Partai
Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memiliki perolehan yang sama untuk
mengisi alokasi kursi ketujuh pada Daerah Pemilihan Kota Sorong 1, yakni sebanyak
2.223 (dua ribu dua ratus dua puluh tiga) suara. Oleh karena itu, dilakukan
penghitungan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang
sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon terpilih dalam Pemilihan Umum. Bahwa dari 162 TPS di Daerah
Pemilihan Kota Sorong 1, perolehan Partai Demokrat tersebar di 155 TPS sedangkan
perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebar di 157 TPS. Artinya
persebaran perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lebih banyak daripada
perolehan suara Partai Demokrat sehingga Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditetapkan
berhak mendapatkan alokasi kursi ketujuh pada Daerah Pemilihan Kota Sorong 1.
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan
Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Sorong dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Keputusan a quo menetapkan bahwa Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) mendapatkan satu kursi sedangkan Partai Demokrat tidak mendapatkan kursi
pada Daerah Pemilihan Kota Sorong 1.
Sehubungan dengan dalil aduan Pengadu, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa terdapat komunikasi melalui pesan teks aplikasi Whatsapp antara
Teradu I dengan Anggota PPD Sorong Barat atas nama Tito. Dalam komunikasi
tersebut, Teradu I dan Anggota PPD Sorong Barat atas nama Tito membahas
penambahan suara untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Teradu I membenarkan
tangkapan layar pesan teks Whatsapp tersebut adalah komunikasi antara dirinya dan
Anggota PPD Sorong Barat atas nama Tito. Teradu I berdalih bahwa komunikasi
tersebut hanya untuk meneruskan instruksi yang Teradu I terima kepada Anggota PPD
Sorong Barat, namun apakah instruksi tersebut dilaksanakan dan bagaimana hasilnya
bukan menjadi urusan Teradu I. Bahwa menurut Teradu I instruksi tersebut juga
bukan untuk perolehan suara Calon Anggota DPRD Kota Sorong sehingga tidak
berhubungan terhadap dalil aduan Partai Demokrat. Dalam sidang pemeriksaan,
Teradu I mengakui tindakan tersebut tidak dibenarkan, namun ada kondisi-kondisi
tertentu di luar kuasa Teradu I untuk menolak instruksi tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Kesalahan data perolehan suara Partai Demokat dalam Keputusan KPU Kota Sorong
Nomor 19 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024
hanyalah muara dari kesalahan yang bermula pada rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong. Teradu I s.d. Teradu V terbukti
tidak cermat dan teliti dalam memastikan akurasi data perolehan suara partai dan
calon Anggota DPRD Kota Sorong, khususnya perolehan suara Partai Demokrat dan
calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu pada Daerah Pemilihan Kota Sorong 1. Bahwa Teradu
I s.d. Teradu V seharusnya mampu mengendalikan forum pleno rekapitulasi tingkat
Kota Sorong agar tetap kondusif. Selain itu, penyelenggara pemilu dituntut untuk tetap
tenang dan profesional ketika menghadapi situasi konflik, terlebih rapat pleno
rekapituasi merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Sekecil
apapun kesalahan yang dibuat penyelenggara pemilu akan berdampak pada turunnya
kredibiltas hasil pemilu. Meskipun Teradu I s.d. Teradu V telah menerbitkan Keputusan
KPU Kota Sorong Nomor 85 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota
Sorong Nomor 20 Tahun 2024, namun DKPP menilai tindakan tersebut sudah sangat
terlambat dan tidak mampu mengembalikan marwah kelembagaan KPU Kota Sorong.
Bahwa penyelenggara pemilu memikul tugas besar untuk menjaga kemurnian suara
dan Teradu I s.d. Teradu V terbukti gagal dalam melaksanakan tugas tersebut. Selain
itu, Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak adil dan berkepastian hukum karena tidak
segera menyerahkan salinan Keputusan Nomor 19 Tahun 2024 sehingga
mengakibatkan Partai Demokrat Kota Sorong tidak dapat mengusulkan pengajuan
permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Berkenaan dengan fakta adanya
komunikasi antara Teradu I dan Anggota PPD Sorong Barat yang membahas
penambahan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), DKPP menilai Teradu I terbukti
tidak mandiri dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024. Dalih Teradu I yang
menyatakan hanya meneruskan instruksi yang diperoleh kepada Anggota PPD tidak
dapat dibenarkan. Teradu I selaku Ketua KPU Kota Sorong seharunya menolak dan
tidak melaksanakan instruksi tersebut. Bahwa prinsip mandiri merupakan pegangan
utama dan paling penting yang harus dipedomani penyelenggara pemilu, namun
Teradu I terbukti melanggar prinsip mandiri. Oleh karena itu, DKPP menilai Teradu I
layak dijatuhi sanksi yang lebih berat daripada Anggota KPU Kota Sorong lainnya.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V
tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf
b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 8, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d.
Teradu VIII selaku Bawaslu Kota Sorong diduga tidak melakukan pencegahan dan
pengawasan melekat terkait dengan hasil perolehan suara Partai Demokrat Kota
Sorong. Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan telah melaksanakan pengawasan
terhadap rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota
Sorong pada tanggal 3 s.d. 6 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil
pengawasan Bawaslu Kota Sorong (vide Bukti T.2-1). Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu
VIII menjelaskan baru menerima dokumen digital salinan Keputusan KPU Kota Sorong
Nomor 19 Tahun 2024 pada tanggal 17 Maret 2024 melalui aplikasi Whatsapp dan
salinan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2024 pada tanggal 17 Mei 2024
dalam kegiatan audiensi bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan DPD Partai
Demokrat.
Berkenaan dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kota Sorong, Teradu VI s.d. Teradu VIII membenarkan adanya
keberatan dari saksi Partai Demokrat atas nama Izhak Rahareng mengenai dugaan
penggelembungan perolehan suara calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu di Distrik Sorong
Barat. Terhadap keberatan yang diajukan Partai Demokrat dan beberapa partai
lainnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menerbitkan Rekomendasi Nomor:
02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 perihal Rekomendasi
Pencocokan Data D. Hasil Kecamatan dengan Data C. Hasil pada Sirekap dalam Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kota Sorong. Bahwa KPU Kota Sorong menindaklanjuti
rekomendasi Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan melakukan pencocokan data dengan
membuka formulir Model C. Hasil dalam Sirekap untuk TPS di Distrik Sorong Barat.
Setelah dilakukan pencocokan di TPS 01, 03, 07, dan 11 Kelurahan Rufei, perolehan
suara calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu kemudian dikoreksi menjadi 783 (tujuh ratus
delapan puluh tiga) atau berkurang sebanyak 40 (empat puluh) suara. Bahwa saksi
Partai Demokrat meminta agar proses pencocokan data dihentikan dan mengembalikan
perolehan suara seperti semula. Teradu I selaku Ketua KPU Kota Sorong kemudian
berkonsultasi dengan Teradu VI perihal permintaan pengembalian suara Partai
Demokrat tersebut. Teradu VI merekomendasikan agar perolehan calon Nomor Urut 4
Yosep Kocu ditetapkan berdasarkan hasil pencocokan data di empat TPS Kelurahan
Rufei, yakni menjadi sebanyak 783 (tujuh ratus delapan puluh tiga) suara. Bahwa
jumlah suara sah partai dan calon Partai Demokrat pada Distrik Sorong Barat yang
awalnya berjumlah 1.388 (seribu tiga ratus delapan puluh delapan) dikoreksi menjadi
1.348 (seribu tiga ratus empat puluh delapan). Meskipun demikian, terungkap fakta
bahwa perolehan suara calon Nomor Urut 4 Yosep Kocu sebagaimana tertuang dalam
formulir Model D. HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA adalah 843 (delapan ratus empat
puluh tiga). Data inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan KPU Kota
Sorong Nomor 19 Tahun 2024 tertanggal 9 Maret 2024.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak sesuai menurut hukum dan etika dalam
melaksanakan pengawasan tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat Kota Sorong
dan penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Kota Sorong. Dalih dan alasan Teradu VI
s.d. Teradu VIII baru menerima salinan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun
2024 pada tanggal 17 Maret 2024 dan salinan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 20
Tahun 2024 pada tanggal 17 Mei 2024 tidak dapat diterima. Bahwa Teradu VI s.d.
Teradu VIII mengikuti secara aktif proses pencocokan dan koreksi perolehan suara
Partai Demokrat pada rekapitulasi hasil tingkat Kota Sorong, maka seharusnya
mengetahui adanya kesalahan data perolehan suara calon Urut 4 Yosep Kocu
sebagaimana tertuang dalam formulir Model D. HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti tidak
cermat dan profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan Bawaslu Kota Sorong.
Seharunya Teradu VI s.d. Teradu VIII dapat segera menyampaikan saran perbaikan
kepada KPU Kota Sorong terhadap adanya kesalahan yang tertuang dalam formulir
Model D. HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA yang menjadi dasar penerbitan Keputusan
KPU Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI
s.d. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f,
Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua KPU Kota Sorong kepada Teradu I Balthasar Beth Kambuaya selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kota Sorong terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hilman Djafar, Teradu III
Angel Mainake, Teradu IV Hasan Lessy dan Teradu V Indra Permana Saragih
masing-masing selaku Anggota KPU Kota Sorong terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VII Nirma Tindoy selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kota Sorong, Teradu VI Julce Ivone Sahureka dan
Teradu VIII Abdul Kadir Kelosan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota
Sorong terhitung sejak putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII paling lama tujuh hari sejak
dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota J. Kristiadi, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra
39