III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor
238-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 07-PKE-
DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Teradu dan/atau
Terlapor I, II & III) tidak pernah melakukan upaya pencegahan dan penindakan
terhadap pendukung Kotak Kosong yang bernaung dibawah organisasi masyarakat
Aliansi Raja Ampat Bersatu (ARAB), yang telah dengan sengaja dan direncanakan
melakukan pengrusakan alat peraga kampanye berupa baliho milik Pasangan
Calon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati,
SE dan Orideko I. Burdam, S.IP.,M.Ec.Dev (Pengadu dan/atau Pelapor),
Pengrusakan baliho milik Paslon Tunggal Faris-Ori tersebut di atas dilakukan oleh
pendukung Kotak Kosong pada hari Senin, 19 Oktober 2020, di Pelabuhan Waisai
Kabupaten Raja Ampat;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak pernah melaksakan fungsi
pengawasan, pencegahan dan penindakan sebagai penyelenggara pemilu di
Kabupaten Raja Ampat yang seharusnya merupakan tugas Para Teradu dan/atau
Terlapor, hal ini perlu kami tegaskan karena Para Teradu dan/atau Terlapor tidak
pernah melakukan penertiban baliho yang di pasang oleh pendukung Kotak
Kosong, yang bernuansa provokasi dan penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris-
Ori. Tindakan provokasi dan penghinaan yang dilakukan oleh pendukung Kotak
Kosong terhadap baliho Paslon Tunggal Faris-Ori tersebut adalah dengan cara
memberi tanda silang (X) pada kolom kanan yang bergambar Paslon Tunggal Faris-
Ori, kejadian tersebut diakukan oleh pendukung Kotak Kosong pada hari Selasa 20
Oktober 2020, di Bundaran Kantor Bupati, Bundaran Pos Satlantas dan Bundaran
dekat Mesjid Agung Waisai;
3. Bahwa atas perbuatan provokasi dan penghinaan serta pengrusakan baliho yang
merupakan alat peraga kampanye milik Paslon Tunggal Faris-Ori, kami selaku
kuasa hukum Paslon Tunggal Faris-Ori telah menyampaikan surat pemberitahuan
No. 001/A.PH/XI-SRG/2020 tertanggal 16 November 2020 agar Para Teradu
dan/atau Terlapor segera melakukan penertiban baliho sosialisasi yang bernuansa
kampanye yang di pasang oleh pendukung Kotak Kosong, namun surat kami
tersebut tidak ditanggapi oleh Para Teradu dan/atau Terlapor;
4. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten
Raja Ampat tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan
benar, karena Para Teradu dan/atau Terlapor sangat ceroboh dan tidak teliti
serta tidak cermat dalam memberikan surat peringatan No. 07/PB-
07/PM.00.02/XI/2020 tanggal 10 November 2020 kepada Tim Pemenangan Paslon
Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Faris-Ori, hal ini perlu kami tegaskan bahwa
bukti foto sebagai lampiran dalam surat peringatan yang dikeluarkan oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, karena
foto sebagai lampiran dalam surat peringatan tersebut di atas adalah foto pada
tanggal 24 Oktober 2020 di Perumahan 200, atas surat peringatan dari Para Teradu
dan/atau Terlapor kepada Tim Pemenangan Paslon Tunggal Faris-Ori, kami selaku
Tim Kuasa Hukum Paslon Tunggal Faris-Ori telah menanggapi dan memberikan
klarifikasi dan keberatan kepada Para Teradu dan/Terlapor dengan surat No.
02/A.PH/XI-SRG/2020 tanggal 16 November 2020 dan Para Teradu dan/Terlapor
mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Tim Pemenangan Paslon
Tunggal Faris-Ori dengan surat balasan dari Para Teradu dan/atau Terlapor
No.604/PB-07/PM.00.02/XI/2020 tanggal 17 November 2020;
5. Bahwa Para Teradu dan/Terlapor tidak menjalankan fungsi pengawasan,
pencegahan dan penindakan dengan baik dan benar, karena Para Teradu dan/atau
Terlapor sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat tidak pernah
mengawasi, mencegah dan bahkan melakukan penindakan terhadap pendukung
Kotak Kosong yang secara terang-terangan dimuka umum melakukan tindakan
Penghasutan, Provokasi dan Penghinaan terhadap Paslon Tunggal Bupati dan
Wakil Bupati Paslon Tunggal Faris-Ori, yang dilakukan oleh Sdr. Charles A. Imbir,
di Kampung Wejim, Distrik Kepulauan Sembilan Kabupaten Raja Ampat pada
tanggal 24 Oktober 2020, Pukul 17.00 WIT, sebagaimana dalam video rekaman
Panwas Distrik;
6. Bahwa akibat dari kurangnya fungsi Pengawasan, Pencegahan dan Peninandakan
serta Proses Pembiaran oleh Para Teradu dan / atau Terlapor, maka pada hari
Minggu, 25 Oktober 2020, Pukul 09.00 WIT, ada sekelompok orang Pendukung
Kotak Kosong dibawah pimpinan Sdr. Agus dan Otis Imbir, melakukan serangan
dan pengrusakan secretariat Tim Pemenangan Koalisi Paslon Tunggal Faris-Ori For
4 di Perumahan 10, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat,
dari kejadian penyerangan dan pengrusakan tersebut di atas, ada yang jadi korban
penganiayaan yaitu an. Hans Dimara yang merupakan Tim Pemenangan Paslon
Tunggal Faris Ori. Terkait kasus penyerangan dan pengrusakan serta penganiyaan
terhadap Sdr. Hans Dimara yang dilakukan oleh Sdr. Otis Imbir, telah ditangani
oleh Polres Raja Ampat;
7. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor tidak melaksanakan fungsi Pengawasan,
Pencegahan dan Penindakan dengan baik, hal ini kami tegaskan karena pada hari
Rabu, 18 November 2020, di Kampung Rauki, Distrik Supnin, Kabupaten Raja
Ampat Dewan Penasehat Ormas Aliansi Raja Ampat Bersatu yang disingkat ARAB,
Sdr. Yance Mambrasar yang merupakan Pendukung Kotak Kosong telah
melakukan Penghasutan dan Provokasi serta Penghinaan terhadap Paslon
Tunggal Faris-Ori dihadapan masyarakat di Kampung Rauki dan sekitarnya,
sebagaimana dalam bukti rekaman video;
8. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor sangat cepat mengambil tindakan terhadap
Pendukung dan Tim Pemenangan Paslon Tunggal Faris-Ori, sebagaimana surat
dari Para Teradu dan/atau Terlapor No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020, tanggal 10
November 2020 yaitu Undangan Klarifikasi ke - 2 tehadap:
a. Salma Tumbulawa
b. Muhammad Tumbulawa
c. Achmad Tumbulawa
d. Muhammad Kasim Tumbulawa
e. Umar Tumbulawa
f. Alex Rumawi
e. Tuti
g. Mat kasim
h. Oyan
i. Kalsum Rumaken
hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor berpihak kepada
pendukung Kotak Kosong, karena tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan
oleh pendukung Kotak Kosong diambil tindakan oleh Para Teradu dan/atau
Terlapor;
9. Bahwa menurut hemat kami Para Teradu dan/atau Terlapor sebagai
penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat tidak dapat menjalankan
fungsinya dengan baik sebagai Pengawas sebagaimana diamanatkan oleh undang-
undang, karena kami menilai dan melihat serta fakta di lapangan Para Teradu
dan/atau Terlapor sangat aktif dan antusias mencari kelemahan dan kesalahan
Paslon Tunggal Faris-Ori dan Para Teradu dan/atau Terlapor tidak segan-segan
melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Tim Pemenangan Paslon
Tunggal Faris-Ori, namun Para Teradu dan/Terlapor tidak pernah melakukan
pengawasan terhadap pendukung Kotak Kosong, apalagi melakukan penindakan,
sementara pendukung Kotak Kosong secara terang-terangan melakukan
pengrusakan, penghasutan dan penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris-Ori,
seharusnya Para Teradu dan/atau Terlapor melakukan pengawasan terhadap
pendukung Kotak Kosong dengan mengacu pada ketentuan PKPU No. 8 Tahun
2017 Tentang Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Para Teradu dan/atau
Terlapor, sehingga timbul pertanyaan bagi kami : ada apa antara Para Teradu
dan/atau Terlapor dengan pendukung Kotak Kosong yang bernaung dibawah
ormas Aliansi Raja Ampat
Bersatu……………..…………………………………...…………………………….?
10. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor sebagai pengawas penyelenggara pemilu
seharusnya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pendukung Kota
Kosong yang memasang baliho-baliho seperti alat peraga kampanye di Kota Waisai
dan seluruh wilayah Raja Ampat, karena baliho-baliho tersebut telah melanggar
aturan sosialisasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 PKPU No. 8 Tahun 2017;
11. Bahwa Para kami menilai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
(Para Teradu dan/atau Terlapor) Tidak Berintegritas dan Tidak Profesionalitas
serta Tidak Adil sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang intinya : “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu
dengan berdasarkan Kode Etik Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu,
serta sumpah/janji jabatan” seharusnya hal tersebut diatas menjadi acuan bagi
Para Teradu dan/atau Terlapor dalam menjalan fungsi dan tugas, namun hal
tersebut tidak dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor;
12. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian dan fakta-fakta tersebut di atas, maka
Para Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai
Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor adalah TIDAK BERINTEGRITAS,
TIDAK PROFESIONALITAS dan TIDAK ADIL serta Para Teradu dan/atau
Terlapor tidak berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yang wajib jujur,
adil, tidak berpihak, kepastian hokum, oleh karena itu Para Teradu dan/atau
Terlapor telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan Pasal
8, 9, 10 Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017;
13. Bahwa oleh karena Para Teradu dan/atau Terlapor tersebut di atas telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, maka LAYAK
dan PATUT untuk diberikan sanksi berat yaitu PEMBERHENTIAN TETAP sebagai
Penyelenggara Pemilu, karena perbuatan Para Teradu dan/atau Terlapor sangat
merugikan klien kami Paslon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja
Ampat Abdul Faris Umlati, SE dan Orideko I. Burdam, S.IP., M.Ec.Dev (Pengadu
dan/atau Pelapor), karena yang dikwatirkan kedepannya Para Teradu dan/atau
Terlapor selalu mencari-cari kelemahan dan kesalahan Pengadu dan/atau Pelapor
dan hal ini akan berdampak buruk terhadap proses Penyelenggaraan Pemilu di
Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian dan fakta-fakta tersebut di atas, kami mohon agar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan amar putusan
sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dan/atau Pelapor untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua merangkap anggota Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini dan Teradu
III Agus Salim Wahom secara sah terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik Sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Markus
Rumsowek selaku Ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini dan Teradu III Agus Salim
Wahom masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Raja Ampat.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Formuir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Pelapor Sdr. Ismail
Saraka dan Terlapor Agus dan kawan-kawan, tanggal 30 Oktober 2020;
2. Formuir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Pelapor Sdr. Ludia
Esther Mentasan dan Terlapor Sdr. Charles A Imbir, tanggal 02 November 2020;
3. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr.
Salma Tumbulawa, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020;
4. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr.
Achmad Tumbulawa, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020;
5. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr.
Muhamad Kasim Tumbulawa, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020;
6. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr.
Umar Tumbulawa, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020;
7. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Alex
Rumawi, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020;
8. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdri. Tuti
Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020;
9. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Mat
Klasim, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020;
10. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr.
Oyan, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020;
11. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr.
Kalsum Rumaken, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020;
[2.4] SAKSI PENGADU
Mirwan, Liaison officer Paslon Faris-Ori
Saya ingin menyampaikan bahwa pengamatan kami dan tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak proporsional. Apa yang telah
disampaikan oleh Kuasa Hukum Kami memang benar adanya. Dan kami
mengalami. Saya sebagai LO (Liaison officer) pasangan calon, berkali-kali berkali-
kali membangun komunikasi dengan pihak Bawaslu. Contohnya terkait dengan
pemasangan baligo yang memberi tanda silang pada pasangan calon. Dari awal
pelaksanaan masa kampanye sudah dinaikan. Alasan Bawaslu adalah mereka
sudah menyurat tapi belum ada tindakan sehingga mendekati hari pemilihan
terjadi penutupan tanda gambar dengan memberi tanda silang dan mereka
mengecat.
Kami ingin membandingkan dengan pasangan Faris-Ori terkait dengan salah cetak
terhadap baligo yang mencantumkan tanda gambar partai politik nonseat. Artinya
hanya partai pendukung bukan pengusung. Bawaslu langsung bersurat ke KPU
agar menurunkan baligo tersebut 1 x 24 jam dan kami langsung tindak lanjuti.
Kami menurunkan baligonya. Ada sekitar ratusan baligo yang salah cetak, 1 x 24
jam kami turunkan. Sehingga kami berpikir, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak
proporsional.
Terkait Surat Bawaslu yang memberikan peringatan kepada kami terkait dengan
konvoi dan arak-arakan, ini sangat blunder. Bawaslu memberikan surat teguran
kepada kami sementara foto yang dilampirkan adalah foto kegiatan lain. Dimana
pengawasan Bawaslu. Saat itu kami merasa sangat ditekan oleh Bawaslu dengan
adanya narasi-narasi yang dibangun oleh Bawaslu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu
tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. Terhadap dalil pengaduan a quo,
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Tugas dan Fungsi
Pengawasan sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, yaitu: mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan penyelenggaraan
pemilihan, dimulai dari pembentukan Penyelenggara Pemilihan ad hoc sampai
pada penetapan hasil pemilihan, yaitu:
1. Pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPS, PPS dan KPPS;
2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
(Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran
Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Guberur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota).
3. Pencalonan yang berkaitan dengan Persyaratan dan Tata Cara
Pencalonan;
(Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota).
4. Proses dan Penetapan Calon;
(Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota).
5. Pelaksanaan Kampanye;
(Perbawaslu 12 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan
Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota).
6. Perlengkapan Pemilihan dan Pendistribusiannya;
(Perbawaslu 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan,
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, dan
dukungan lainnya dalam Pemilihan Guberur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota)
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Hasil
Pemilihan;
(Perbawaslu 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota)
8. Pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran Pemilih;
(Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran
Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Guberur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota).
9. Mengendalikan Pengawasan seluruh Proses Penghitungan Suara;
(Perbawaslu 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota)
10. Penyampaian Surat Suara dari Tingkat TPS sampai PDK;
(Perbawaslu 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota)
11. Proses Rekapitulasi Suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi,
Kabupaten dan Kota dari seluruh Kecamatan;
(Perbawaslu 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Hasil Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota)
12. Pelaksanaan Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan
Lanjutan, dan Pemilihan Susulan;
13. Proses Pelaksanaan Penetapan Hasil
Bahwa seluruh hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat telah dipertanggungjawabkan di Mahkamah Konstitusi dalam
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Raja Ampat Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Lembaga Papua Forest
Watch.
2. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu
tidak pernah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap
pengrusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh pendukung Kotak Kosong
yang bernaung dibawah Aliansi Raja Ampat Bersatu. Terhadap dalil Pengaduan a
quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti
T-1)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan penindakan
terhadap Peristwa Pengrusakan Baliho Pasangan Calon Afu-Ori yang
berlokasi di Depan Pelabuhan Kapal Laut Waisai sesuai dengan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penindakan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
Bahwa sesuai penindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
terhadap peristiwa tersebut, didapati syarat formil dan materil berupa
Pelapor, Pelaku, Bukti dan Saksi belum terpenuhi sehingga dijadikan
informasi awal untuk terus dilakukan investigasi, dengan ketentuan apabila
syarat formil dan materil peristiwa telah terpenuhi maka akan dilakukan
penindakan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan upaya penindakan
dengan berkoordinasi di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Kabupaten Raja Ampat, serta menyampaikan surat permohonan akses
terhadap CCTV Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat, sebagai
Langkah penelusuran pengrusakan alat peraga tersebut guna mengetahui
pelaku pengrusakan baliho Pasangan Calon Afu-Ori;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah berkoordinasi bersama LO
Pasangan Calon Afu-Ori agar apabila memiliki bukti terkait pengrusakan alat
peraga dimaksud agar segera menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat;
Bahwa upaya penindakan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah
terkonfirmasi dan dipublikasikan melalui website Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat.
3. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu
tidak pernah melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan
sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat sehingga Teradu tidak
Pernah melakukan penertiban baliho yang di pasang oleh pendukung Kotak
Kosong, yang bernuansa provokasi dan penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris-
Ori (vide pokok pengaduan nomor 3). Terhadap dalil Pengaduan a quo, Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-2)
Bahwa proses pelaksanaan tahapan pencegahan dan pengawasan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat telah sesuai dengan ketentuan yang termuat di
dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah
melaksanakan upaya pengawasan dan pencegahan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah menyampaikan kepada
Kelompok Masyarakat Aliansi Raja Ampat Bersatu sebagai pendukung
kolom kosong yang pada pokoknya meminta agar dalam melaksanakan
aktifitasnya tidak melakukan tindakan yang bernuansa provokatif serta
mengaktifkan Isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melalui Panwaslu Distrik
melakukan penertiban terhadap berbagai spanduk yang bernuansa
provokatif terhadap Pasangan Calon Afu-Ori;
3. Bahwa kolom kosong bukan merupakan Objek Pengawasan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati sehingga Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak
memiliki wewenang untuk melakukan prosedur pengawasan dan
penindakan terhadap aktifitas politik dari pihak manapun yang
mengatasnamakan kolom kosong;
4. Bahwa berkaitan dengan kemunculan beberapa spanduk kolom kosong
di Kota Waisai yang bernuansa profkatif terhadap Pasangan Calon Afu-
Ori, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat beserta jajaran telah menyampaikan
kepada para pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan penertiban
secara mandiri. Karena Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap peristiwa tersebut.
4. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu
sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya
dengan baik dan benar, karena Para Teradu dan/atau Terlapor sangat ceroboh dan
tidak teliti serta tidak cermat dalam memberikan surat peringatan No. 07/PB-
07/PM.00.02/XI/2020 tanggal 10 November 2020 kepada Tim Pemenangan Paslon
Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Faris-Ori. Terhadap dalil pengaduan a quo,
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-3)
Bahwa berkaitan dengan dalil permohonan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Tim
Pemenangan Pasangan Calon Afu-Ori dengan surat Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat Nomor: 603/PB.7/PM.00.02/XI/2020 perihal Balasan Surat Nomor:
02/A.PH/XI-SGR/2020;
Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sama sekali tidak bermaksud untuk
mendiskreditkan Pasangan Calon Afu-Ori seperti yang diadukan. Kesalahan
ini merupakan kesalahan teknis dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
sebagaimana klarifikasi dan permohonan maaf yang telah di sampaikan
melalui Surat Nomor: 603/PB.7/PM.00.02/XI/2020 perihal Balasan Surat
Nomor: 02/A.PH/XI-SGR/2020.
5. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu
tidak menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan dengan baik
dan benar dengan tidak pernah mengawasi, mencegah dan bahkan melakukan
penindakan terhadap pendukung Kotak Kosong yang secara terang-terangan
dimuka umum melakukan tindakan Penghasutan, Provokasi dan Penghinaan
terhadap Paslon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun
2020. Terhadap dalil pengaduan a quo Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-4)
Bahwa pokok dalil Pengaduan a quo berkaitan Pelanggaran yang diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Laporan Pelanggaran Nomor:
05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 pada tanggal 29 Oktober 2020;
Bahwa Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 merupakan
dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor atas nama Ludya Esther
Mentansan dan Terlapor atas nama Charles AM Imbir yang diduga melakukan
pelanggaran Pemilihan karena memprovokasi masyarakat Kampung Weijim
pada saat menyampaikan sosialisasi kolom kosong.
Bahwa tindakan para Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf d
juncto Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 69
Dalam kampanye dilarang:
a. ...;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau Partai Politik;
Pasal 187
(1). ...;
(2). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a,huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp
6.000.000.00 (enam juta rupiah).
Bahwa jenis dugaan pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan Pelapor
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai laporan yang disampaikan Pelapor (Ludia Esther
Mentansan) bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020, terjadi
tindakan provokasi yang dilakukan oleh Bapak Charles A.M Imbir saat
menyampaikan sosialisasi kolom kosong kepada masyarakat Kampung
Weijim, Distrik Kepulauan Sembilan.
2. Bahwa sosialisasi bukan merupakan Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (15) KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa:
“Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah
kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon
Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota”.
Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap
Laporan Nomor 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 disimpulkan:
1. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 memenuhi
syarat formil dan materil;
2. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan sehingga bukan merupakan
pelanggar pemilihan karena tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor
tidak termasuk dalam kategori Kampanye;
3. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 mengandung
dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni Pelanggaran Pidana Umum.
Bahwa terhadap kesimpulan hasil kajian awal tersebut, Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat merekomendasikan agar:
1. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 tidak dapat
diregister;
2. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 diteruskan
kepada Kepolisian Resort Raja Ampat;
3. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar mengumumkan status laporan
dengan menggunakan Formulir Model A.17.
6. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu
melakukan pembiaran terhadap proses penyerangan dan pengrusakan sekretariat
pemenangan Pasangan Calon Afu-Ori oleh sekelompok masyarakat. Terhadap dalil
pengaduan a quo Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai
berikut: (Bukti T-5)
Bahwa pokok dalil Pengaduan a quo berkaitan Pelanggaran yang diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Laporan Pelanggaran Nomor:
03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020;
Bahwa laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 merupakan
laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan Pelapor atas nama Ismail
Saraka dan Terlapor atas nama Agus dkk yang diduga melakukan
pelanggaran pidana Pemilihan karena merusak alat peraga kampanye berupa
Bendera Partai yang tertanam di depan Posko Tim Koalisi Suara Rakyat Untuk
Afu Jilid II.
Bahwa sesuai dengan bukti dokumentasi foto yang disampaikan Pelapor
(Ismail Saraka) tertera bendera-bendera yang dirusak dan dibuang ke dalam
got seperti peristiwa yang dilaporkan.
Bahwa bendera bukan merupakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (22) KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
bahwa, “Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang
memuat visi, misi, dan program pasangan calon, symbol atau tanda gambar
pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan
untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai anggaran
pendapatan belanja daerah dan dibiayai oleh Pasangan Calon”.
Bahwa berdasarkan Kajian Awal yang dilakukan terhadap Laporan Nomor:
03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
berkesimpulan:
1. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 memenuhi
syarat formil dan materil;
2. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan sehingga bukan merupakan
pelanggar pemilihan;
3. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 mengandung
dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni Pelanggaran Pidana Umum.
Bahwa terhadap hasil kajian awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
merekomendasikan agar:
1. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 tidak dapat
diregister;
2. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 diteruskan
kepada Kepolisian Resort Raja Ampat;
3. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar mengumumkan status laporan
dengan menggunakan Formulir Model A.17.
7. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalikan Teradu
tidak melaksanakan fungsi Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan dengan baik
sehingga terjadi Penghasutan dan Provokasi serta Penghinaan terhadap Paslon
Tunggal Faris-Ori yang dilakukan oleh Dewan Penasehat Ormas Aliansi Raja Ampat
Bersatu yang disingkat ARAB, Sdr. Yance Mambrasar yang merupakan Pendukung
Kotak Kosong. Terhadap dalil pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-6)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak menerima laporan dari pihak
manapun perihal terjadinya penghasutan dan provokasi terhadap Pasangan
Calon Afu-Ori yang terjadi di Kampung Rauki, Distrik Supnin yang dilakukan
oleh Dewan Penasehat Ormas Aliansi Raja Ampat Bersatu, Sdr. Yance
Mambrasar, sehingga tidak tepat mengadukan Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat tidak melaksanakan fungsi penindakan dengan baik;
Bahwa Kolom Kosong bukan Peserta Pemilihan, serta bukan merupakan objek
pengawasan pemilihan sebgaimana termuat di dalam UU Pemilihan. Oleh
karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memiliki wewenang untuk
melakukan tahapan pengawasan terhadap segala bentuk aktifitas yang
bersinggungan dengan kolom kosong.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah menyampaikan secara lisan
kepada Kelompok Masyarakat yang mendukung kolom kosong agar merubah
baliho yang telah terlanjur dicetak namun ketika melakukan
perubahan/perbaikan, masih terdapat kesalahan yang kemudian diadukan
oleh Pengadu
8. Bahwa berkaitan dengan dalil pengaduan pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu berpihak kepada pendukung Kotak Kosong, karena tidak ada
satupun pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung Kotak Kosong diambil
tindakan oleh Para Teradu. Terhadap dalil pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-7)
Bahwa pokok dalil Pengaduan a quo berkaitan Pelanggaran yang diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Laporan Pelanggaran Nomor:
06/LP/PILKADA/PB-07/34.04/XI/2020 pada tanggal 4 November 2020;
Bahwa Laporan Nomor: 06/LP/PILKADA/PB-07/34.04/XI/2020, merupakan
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor atas nama Donald
Renato Heipon dan Terlapor atas nama: 1) Oyan, 2) Mat Klasim, 3) Tuti, 4)
Kalsum Rumakeu, 5) Umar Tumbulawa, 6) Achmad Tumbulawa, 7) Muhamad
Kasim Tumbulawa, dan 8) Alex Rumawi (Kepala Kampung Yefman Timur),
yang diduga melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan karena
melakukan ancaman kekerasan kepada Kelompok Masyarakat yang hendak
melakukan sosialisasi kolom kosong.
Bahwa Laporan Nomor: 06/LP/PILKADA/PB-07/34.04/XI/2020 diregistrasi
dengan Nomor: 10/REG/PILKADA/PB-07/34.04/XI/2020 pada tanggal 5
November 2020.
Bahwa tindakan Terlapor diduga telah melanggar ketentuan Pasal 69 huruf d
juncto Pasal 187 ayat (2) maupun Pasal 71 ayat (1) dan ayat (6) juncto Pasal
188 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang menyatakan bahwa:
Pasal 69
Dalam kampanye dilarang:
a. ...:
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau Partai Politik;
Pasal 187
(1) ...;
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaanKampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga)bulan atau paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah).
Pasal 71
(1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon;
(2) ...;
(6) Sanksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
yang bukan Petahana sesuai dengan peraturan perundang- undangan
yang berlaku;
Pasal 188
Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Analisa dan Kajian yang dilakukan terhadap keterangan
Pelapor, keterangan Terlapor, keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait dan
bukti dokumen, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan:
1. Bahwa masyarakat kampung Yefman Barat terbukti melakukan tindakan
melawan hukum dengan melakukan tindakan penolakan teradap
kehadiran kolom kosong.
2. Bahwa Terlapor (Alex Rumawi) bukan merupakan Kepala Kampung
Yefman Barat seperti yang disampaikan Pelapor.
3. Bahwa tidak ada kesesuaian antara keterangan klarifikasi yang
disampaikan oleh Pelapor, keterangan Terlapor dan keterangan Saksi
sehingga tidak dapat membuktikan laporan yang disampaikan.
Bahwa sesuai dengan kesimpulan hasil Analisa dan Kajian di atas, Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan:
1. Laporan dengan Nomor Registrasi: 10/REG/PILKADA/PB-
07/34.04/X/2020 tidak dapat diteruskan ke proses penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten
Raja Ampat unsur Penyidik Kepolisian untuk dilakukan penyidikan
karena tidak terbukti memenuhi unsur dugaan pasal pidana yang
disangkakan.
2. Hasil Rekomendasi kajian ini ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi
Papua Barat dan untuk di sampaikan kepada Bawaslu RI.
3. Mengumumkan status Laporan dengan menggunakan Formulir A.17
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
waktu penanganan pelanggaran adalah 5 (lima) hari dimana paling lama 3
(tiga) hari terhitung setelah temuan/laporan di terima, dalam hal pengawas
pemilihan memerlukan keterangan tambahan dapat ditambahkan waktu
selama 2 (dua) hari;
Bahwa sesuai dengan 43 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengawasan, Penanganan Pelanggaan, Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota pada pemilihan pada masa pandemic, waktu
pelaporan yaitu 7 (tuju) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.
9. Bahwa berkaitan dengan dalil pengaduan pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pendukung
Kotak Kosong, apalagi melakukan penindakan, sementara pendukung Kotak
Kosong secara terang-terangan melakukan pengrusakan, penghasutan dan
penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris-Ori (Vide pokok pengaduan pengadu
nomor 10 ). Terhadap dalil pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-8)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundang-undangan;
Bahwa Pilkada Raja Ampat Tahun 2020 hanya di ikuti oleh satu pasangan
calon sehingga Bawaslu Kabupaten Raja Ampat hanya melakukan
pengawasan terhadap Pasangan Calon Afu-Ori yang telah ditetapkan sebagai
peserta pemilihan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat;
Bahwa Kolom Kosong bukan Peserta Pemilihan, serta bukan merupakan objek
pengawasan pemilihan sebgaimana termuat di dalam UU Pemilihan. Oleh
karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memiliki wewenang untuk
melakukan tahapan pengawasan terhadap segala bentuk aktifitas yang
bersinggungan dengan kolom kosong.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-8 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. 1. Form A Pengrusakan APK di Pelabuhan Waisai
2. Surat Bawaslu Kab. Raja Ampat Nomor: 599/PB-
07/PM.00.02/XI/2020, perihal Permintaan Akses Rekaman
T-1 CCTV Dinas Perhubungan
3. Screen shoot postingan berita di website Bawaslu Kab. Raja
Ampat
4. Form A Koordinasi Bersama LO Pasangan Calon Afu-Ori
2. 1. Penertiban baliho bernuansa provokatif di setiap distrik
T-2 2. Surat Himbauan
3. Dokumentasi Video
3. 1. Surat Bawaslu Kab. Raja Ampat Nomor: 603/PB-
T-3
07/PM.00.02/XI/2020
4. 1. Form A.3
2. Kajian Awal
T-4 3. Form A.17
4. Dokumentasi Foto
5. Surat Penerusan kepada Polres Raja Ampat
5. 1. Form A Pengrusakan Sekretariat Tim Sukses Paslon Afu-Ori
T-5 2. Dokumentasi Foto
3. Form A.3
4. Kajian Awal
5. Form A.17
6. Surat Penerusan kepada Polres Raja Ampat
6. 1. Buku Tamu
T-6
2. Dokumentasi Foto
7. 1. Form A.3
T-7 2. Kajian Awal
3. Form A.17
8. 1. Form A Pengawasan Penetapan Paslon
2. SK KPU Kab. Raja Ampat Nomor: 55/HK.03.1-
Kpt/9205/KPU-Kab/IX/2020
3. Form A Pengawasan Pengundian Tata Letak
4. SK KPU Kab. Raja Ampat Nomor: 57/HK.03.1-
T-8
Kpt/9205/KPU-Kab/IX/2020
5. Pengawasan Penertiban Baliho Bernuansa Provokatif dari
pasangan calon dan juga kelompok masyarakat yang
menamakan diri Kelompok Kolom Kosong
6. Surat Himbauan Bawaslu Kab. Raja Ampat
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).