Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 5 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2025
👁 32 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melampaui prosedur penanganan pelanggaran administrasi dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 28 Oktober 2023 [sic], perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, tanggal 30 Oktober 2024, perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terhadap Pasangan Calon Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 a.n. Abdul Faris Umlati (in casu Pengadu), terkait pembatalan sebagai Calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 188 jo Pasal 71; Pasal 71 ayat (2); Pasal 188 jo. Pasal 71; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Farli Sampe Toding Rego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II Herdhi Funce Rumbewas, Teradu III Regina Gembenop, Teradu IV Sofyan, dan Teradu V Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 5-PKE–DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 399-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 5-PKE–DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abdul Faris Umlati Pekerjaan/Lembaga : Bupati Kabupaten Raja Ampat (Calon Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1) Alamat : Jl. Jendral Sudirman Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Muhamad Rizal Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : KPR Cendrawasih, RT. 25 RW. 06 Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya 2. Nama : Benediktus Jombang Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Sapta Taruna KM. 10, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya 3. Nama : Kariadi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Danau Meninjau, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya 4. Nama : Yohannes Akwan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kompleks KPPD, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat 5. Nama : Agustinus Jehamin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Sapta Taruna KM. 10, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Farli Sampe Toding Rego Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Herdhi Funce Rumbewas Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Regina Gembenop Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Sofyan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Zatriawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut ------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, pada tanggal 27 November 2024; 2. Bahwa Pengadu merupakan salah satu Calon Gubernur Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, dengan Nomor Urut 1 sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024; 3. Bahwa Keputusan Pembatalan Pengadu sebagai Calon Gubernur diterbitkan KPU Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan pada Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 242/PL.02.3 BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I s.d. Teradu V) Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya membatalkan keikutsertaan Pengadu sebagai Calon Gubernur Nomor Urut 1 peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; 4. Bahwa pembatalan keikutsertaan Pengadu sebagai Calon Gubernur Nomor Urut 1 tersebut didasarkan atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai Teradu V) Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa dalam Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V) yang dinyatakan bahwa pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V) menerima informasi awal telah terjadi penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat dan juga Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat yang dilakukan oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati incasu Pengadu yang kemudian berdasarkan laporan hasil pengawasan terhadap informasi awal tersebut pada tanggal 7 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V) menetapkan informasi awal menjadi temuan dan diregistrasi dengan nomor : 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024; 6. Bahwa terhadap penanganan temuan tersebut Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai Teradu V) menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang mana semula dijabat oleh Mathius Aitem kemudian digantikan oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (Pengadu) dengan menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara dengan Surat Penunjukan Nomor: 800.1.3.1/005/ BPKSDM-RA/2024 tanggal 17 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Faris Umlati (Pengadu) selaku Bupati Kabupaten Raja Ampat dan dalam surat penunjukkan tersebut terdapat paraf koordinasi Sekda Kabupaten Raja Ampat dan telah terjadi pergantian kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat yang awalnya dijabat oleh Yohanis Kabeth kemudian diganti oleh Bupati dengan menunjuk Mathius N. Louw sebagai Plt. Kepala Kampung berdasarkan Surat penunjukkan Nomor: 100/230 /SETDA tanggal 2 Agustus 2024. 7. Bahwa terhadap temuan tersebut Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V) menyatakan mekanisme penunjukan yang dilakukan Bupati Raja Ampat (incasu Pengadu) tanpa adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. 8. Kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V) menemukan Pelanggaran pergantian Pejabat yang dilakukan oleh calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati,S.E,M.M.,M.Pd (Pengadu), dengan demikian maka Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk menindaklanjuti Pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan kemudian KPU Provinsi menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 4 November 2024; 9. Bahwa dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menetapkan tatacara penanganan Pelanggaran Pemilihan dan pemeriksaannya dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut “Perbawaslu 8 Tahun 2020”); 10. Bahwa dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 8/2020 ditentukan: (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari; 11. Bahwa kemudian mengenai batas waktu tindak lanjut dari hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2024 oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V), namun rekomendasi baru keluar pada tanggal 28 September 2024, dengan demikian terbukti bahwa rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu II) Nomor 554 telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) dan (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; 12. Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V) Nomor 554 menerima informasi awal pada tanggal 30 September 2024, namun faktanya berdasarkan kajian dugaan pelanggaran pada penjelasan kasus posisi, informasi awal diperoleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) pada tanggal 29 September 2024, dengan demikian apabila mengacu pada kajian dugaan pelanggaran, maka berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa: (3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal. Dengan demikian terbukti bahwa penelusuran terhadap informasi awal telah melewati tenggang waktu 7 hari karena faktanya terhitung dari tanggal 29 September 2024 ke tanggal 7 Oktober 2024 adalah 8 (delapan) hari. 13. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I s.d. Teradu V) yang merekayasa waktu dengan memasukan informasi awal pada surat rekomendasi yang tertulis informasi awal diperoleh pada tanggal 30 September 2024 pada poin 5 tapi faktanya Informasi awal didapat pada tanggal 29 Sepotember 2024 berdasarkan Kajian dari Teradu tanggal 12 Oktober 2024 Perbuatan teradu yang merekayasa waktu tersebut dengan maksud untuk memenuhi ketentuan pasal 20 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan perbuatan Teradu tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar kode etik yang mengatur perilaku penyelenggara Pemilu atau Pilkada. Kode etik Penyelenggara Pilkada bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas penyelenggara dalam menjalankan tugasnya. 14. Bahwa dalam pemeriksaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10/2016, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Pengadu incasu Calon Gubernur untuk membela diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk tidak memberi kesempatan kepada Pengadu untuk menghadirkan Ahli untuk didengar keterangan ahlinya atau dibuatkan berita acara pemeriksaan dan Bahwa akibat dari dihilangkannya hak Pengadu dalam pemeriksaan tersebut, maka proses tindak lanjut pemeriksaan laporan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) telah mengesampingkan berlakunya asas due process of law yang berlaku universal dan menjadi pedoman penegakan hukum dalam UUD 1945 15. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) yang mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan yang baik yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang (willekeur) karena rekomendasi diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2020 padahal belum meminta Keterangan pada lembaga terkait dalam kegiatan tersebut, sehingga Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya secara jelas dan nyata telah mengabaikan asas kecermatan dan kehati-hatian; 16. Bahwa Tindakan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) yang mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 17. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) yang telah sewenang- wenang dalam mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu atas temuan yang cacat secara prosedur maupun substantif merupakan tindakan kesewenang- wenangan dan merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan /atau Terlapor I s.d. Teradu V tidak berintegritas, tidak profesional dan tidak jujur dalam menjalankan tugas; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d. Teradu V sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya; Atau apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; P-2 Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagai Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; P-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024; P-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; P-5 Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi, tertanggal 28 Oktober 2023, beserta Lampiran Kajian; P-6 Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024; P-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024, tertanggal 12 Oktober 2024; P-8 Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 414/PY.02-SD/96/2.2/2024, perihal Permohonan Klarifikasi, tertanggal 1 November 2024; P-9 Surat Permohonan Penundaan Klarifikasi, tertanggal 1 November 2024; P-10 Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 419/PY.02-SD/96/2.2/2024, perihal Pergantian Waktu Klarifikasi, tertanggal 1 November 2024; P-11 Berita Acara Nomor 240/PL.02 BA/96/2024 tentang Klarifikasi kepada Saudara Abdul Faris Umlati, SE, MM, MPd, tertanggal 3 November 2024; P-12 Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 100/230/BUP- RA/SETDA, tertanggal 2 Agustus 2024; P-13 Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024, tertanggal 17 September 2024; P-14 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024; P-15 Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 14 Januari 2021; P-16 Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/83/XI/RES.1.24/2024/Dit Reskrimum, tertanggal 1 November 2024; P-17 Surat Ketetapan Nomor S.Tap/123/XI/RES.1.24/2024/Dit Reskrimum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 1 November 2024. P-18 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024; P-19 Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi, tertanggal 28 Oktober 2023, beserta Lampiran Kajian; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama: M.Syahril Wainsaf dan Zaid Aly yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] M.Syahril Wainsaf - Saksi menerangkan Distrik Waigeo Utara tepatnya di Kampung Kabare diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan. Kemudian mengenai Kepala Kampung Kabilol diberhentikan sementara karena sedang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Raja Ampat terkait dana desa. - Saksi menerangkan mengenai Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan kesalahan administrasi sedangkan kesalahan pidananya sudah dihentikan oleh Sentra Gakkumdu karena tidak cukup bukti dan daluarsa. Hal ini sangat berdampak bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, setelah didiskualifikasi banyak opini yang beredar di masyarakat. Dalam media sosial dan Group WhatsApp sudah beredar bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 tidak mengikuti pencalonan tanggal 27 November 2024. - Saksi menerangkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan sesuatu secara sistematis terhadap kandidat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1. - Saksi membenarkan terdapat perpindahan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 ke Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal itu terjadi setelah Pengadu didiskualifikasi sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan itu tersebar di media sosial dan Group WhatsApp. - Saksi mengetahui terdapat himbauan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang pada pokoknya melarang Pengadu melakukan kampanye. Saksi menerangkan Ketika Pengadu didiskualifikasi, spanduk, baliho Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 diturunkan. Hal itu sudah diberitakan melalui media sosial dan Group WhatsApp. - Saksi menerangkan himbauan disampaikan melalui media online. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menegaskan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya agar melarang Pengadu melakukan kampanye. Selain itu, meminta agar segera menurunkan spanduk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1. - Saksi merupakan warga Kabupaten Raja Ampat. Saksi secara langsung mendengar mengenai penggantian Kepala Kampung Kabilol secara langsung. Pergantian tersebut dilakukan sementara karena ada pemeriksaan Inspektorat terkait kasus hukum yaitu persoalan dana desa. Saksi mendengar informasi penggantian tersebut dari rekan-rekan di warung kopi pantai WTC. - Saksi menerangkan bahwa proses pidana yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dihentikan karena tidak mencukupi bukti dan daluarsa. Namun, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tetap mengeluarkan rekomendasi terkait dengan adanya kesalahan administrasi. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan surat diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Pengadu. Namun, hal itu tidak terbukti di Mahkamah Agung. Saksi menerangkan bahwa hal tersebut dipaksakan sehingga Saksi menduga ada sesuatu yang bersifat sistematis. - Saksi menerangkan mengenai perpindahan Tim Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang berpindah ke Pasangan Calon Nomor Urut 3, terdapat video yang diketahui oleh masyarakat Papua Barat Daya. Hal ini disebabkan terdapat pengangkatan sumpah yang begitu banyak. Sekitar 100-150 orang yang menyatakan sikap berpindah dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 ke Pasangan Calon Nomor Urut 3. Tindakan KPU Provinsi Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1, hal itu menjadi opini masyarakat di Papua Barat Daya. Masyarakat menganggap Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak bisa mengikuti Pemilu tanggal 27 November 2024. Opini tersebut terbangun di media sosial. Hal ini berawal dari Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya. Apabila seandainya tidak ada Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi Pengadu dari Pencalonan maka opini tersebut tidak akan terbangun. - Saksi menerangkan bukan merupakan orang partai politik. Saksi bukan merupakan tim pemenangan calon. Saksi merupakan masyarakat sekaligus simpatisan dari Pasangan Calon tertentu. - Saksi menerangkan dampak dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya, sehingga ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan mengeluarkan surat diskualifikasi kepada Pengadu. Hal tersebut berpengaruh kepada elektabilitas Pengadu. Di lapangan, masyarakat selalu bertanya kepada Saksi bahwa Pengadu tidak jadi maju sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Berdasarkan media sosial, sudah banyak terjadi perpindahan massa. Sebelum didiskualifikasi elektabilitas Pengadu naik namun setelah didiskualifikasi menjadi turun. Hal tersebut terbukti pada saat pemilihan sangat jauh. Hal ini menunjukkan surat yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang mendiskualifikasi Pengadu sangat memberikan dampak kepada Pengadu. - Saksi menerangkan KPU Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan surat diskualifikasi namun tidak terbukti di Mahkamah Agung. [2.4.2] Zaid Aly - Saksi menerangkan sejak awal Pengadu sudah dicekal oleh MRP soal keaslian orang asli Papua. Kemudian oleh KPU tentang Pelanggaran Kode Etik. Selanjutnya oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang melarang Pengadu menjalankan kampanye. Seluruh Baliho Pasangan Calon Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 diturunkan dan dirusak. Sehingga hal ini membawa kerugian bagi Pasangan Calon Nomor Urut 1. Di media sosial semua menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak ikut dalam Pemilihan Gubernur. Masyarakat Kota Sorong menganggap yang maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 hanya 4 Pasangan Calon. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1. - Saksi menerangkan dengan adanya pembatalan dan pencekalan, Masyarakat Kota Sorong menganggap yang maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 hanya 4 Pasangan Calon. - Saksi menerangkan Penyelenggara sengaja mencekal Pengadu untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024. Pengadu sempat dibatalkan maju sebagai Calon Gubernur. - Bukti perpindahan pendukung ada yang pindah ke pasangan calon lain yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena ada pembatalan. - Saksi menerangkan mengenai pengurusakan Baliho Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1, sebenarnya Saksi mendengar bahwa Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 sudah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya namun tidak ada tindaklanjut. Selanjutnya, mengenai perpindahan Ketua Bappilu Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Demokrat ke Pasangan Calon Nomor Urut 3 ada bukti foto dan banyak Saksi yang melihat hal itu. - Saksi bergerak di lapangan, sehingga mengenai pengerusakan sudah dilimpahkan kepada Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 untuk dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya namun berdasarkan laporan tim tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 4 Februari 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan etik Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V telah melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak berintegritas dan tidak profesional serta tidak ada unsur kehati-hatian sebagai penyelenggara pemilu pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, untuk memberikan rekomendasi terhadap Pengadu dan/atau Pelapor yakni telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan; 3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V menuduh Pengadu dan/atau Pelapor telah melanggar Pasal 71 ayat (2) & ayat (5) UU No.10 Tahun 2016, rupanya para Teradu dan/atau Terlapor tidak memahami makna dan unsur-unsur dari Pasal tersebut di atas, perlu Pengadu dan/atau Pelapor tegaskan bahwa sangat jelas makna yang terkandung dalam Pasal 71 ayat (2 & 5) yaitu hanya diberlakukan kepada Petahana yang bukan Petahana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 71 ayat (6) ). Hal ini Pengadu dan/atau Pelapor perlu menjelaskan secara detail agar Teradu dan/atau Terlapor memahami penuh makna dan unsur-unsur Pasal 71 ayat (2 & 5) sehingga tidak setengah-setengah atau salah kaprah memahami sebuah aturan. Pengertian Petahana itu sendiri dalam KBBI (bahasa Inggris : incumbet, berasal dari kata “tahana”, yang berarti kedudukan, kebesaran atau kemuliaan, Petahana adalah pemegang suatu jabatan politik tertentu (yang sedang atau masih menjabat) yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, sedangkan Pengadu dan/atau Pelapor yang merupakan Bupati Raja Ampat 2 (dua) periode tidak mencalonkan diri lagi sebagai Calon Bupati Raja Ampat Tahun 2024 di tempat sama, namun mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada Serentak Tahun 2024 pada tempat yang berbeda dan Calon Gubernur bukan Calon Bupati, pertanyaannya dimana letak kesalahan dan/atau pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor sehingga Teradu I s/d Terlapor V menuduh Pengadu dan/Pelapor telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 4. Bahwa berdasarkan fakta poin 3 (tiga) di atas, Pengadu dan/atau Pelapor telah dicurangi oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V, karena telah mengeluarkan rekomendasi tuduhan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Pengadu dan/atau Pelapor tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas alias serampangan; 5. Bahwa dalam persidangan Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V menyatakan temuan awal pada tanggal 30 September 2024, sementara faktanya dalam kajian awal Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V sangat jelas pada tanggal 29 September 2024, sebagaimana Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024, tertanggal 12 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Teradu dan/atau Terlapor III an. Regina Gembenop (bukti P-19). Hal ini menunjukkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V tidak jujur dan cendrung memanipulasi dalam memberikan keterangan/klarifikasi kepada Majelis persidangan etik dan rekomendasi yang dikeluarkan Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V yang menuduh Pengadu dan/atau Pelapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan adalah kedaluwarsa, karena sudah melewati waktu pemeriksaan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga patut dan layak Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V untuk diberikan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Penyelenggara Pemilu (Ketua merangkap anggota dan anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028) karena tidak jujur dan cendrung merekayasa serta curang; 6. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam pengaduannya telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu P-1 s/d P-19 dan keterangan 2 (dua) orang saksi yaitu Said Aly dan Muhamad Syaril Wainsaf, yang menguatkan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor dan telah terbukti dalam persidangan etik Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V telah melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; 7. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024, yang pada pokoknya memerintah kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagai Pihak Terkait pada persidangan kode etik, untuk menetapkan kembali Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, artinya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V kepada KPU Papua Barat Daya sebagai Pihak Terkait untuk mendiskualifikasikan/membatalkan Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah tidak benar dan sangat gegabah dan tidak ada kehati-hatian yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V, yang mengakibatkan kerugian materiil dan immaterill yang dialami oleh Pengadu dan/atau Pelapor, sehingga layak dan patut Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V untuk dipecat sebagai ketua merangkap anggota dan anggota Bawaslu Propinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028; 8. Bahwa akibat perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Pengadu dan/atau Pelapor, mengakibatkan Pengadu dan/atau Pelapor mengalami kerugian yaitu kehilangan popularista dan ektabilitas serta mendapatkan citra buruk ditengah masyarakat Provinsi Papua Barat Daya. Mirisnya lagi dimedia sosial baik media cetak maupun elektronik terang- terangan menyatakan bahwa Pengadu dan/atau Pelapor (Abdul Faris Umlati) dibatalkan sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1 pada pemilihan tanggal 27 November 2024, dan faktanya dalam persidangan etik dibenarkan oleh kedua saksi Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V tidak mampu membantahnya. Selanjutnya akibat perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V mengeluarkan rekomendasi terhadap Pengadu dan/atau Pelapor, menyebakan perolehan suara Pengadu dan/atau Pelapor pada pemilihan tanggal 27 November 2024 sangat menurun drastis, karena pendukung dan simpatisan Pengadu dan/atau Pelapor migrasi atau pindah memilih kepada Paslon No. Urut 3 dan terbukti Pengadu dan/atau Pelapor kalah dalam pemilihan tanggal 27 November 2024 dan dimenangkan oleh Paslon No. Urut 3, sebagai akibat perbuatan curang yg dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V; 9. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V sebagai Pengawas Pemilu di Provinsi Papua Barat Daya tidak professional dan tidak berIntegritas serta tidak memahami aturan, terbukti dari kajian dan analisis hukum yang keliru yang menyebabkan Pengadu dan/atau Pelapor sangat dirugikan; 10. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V sebagai pengawas Pemilu mestinya aktif dalam melakukan pengawasan dan tidak menunggu laporan masyarakat terkait perungsakan spanduk Pengadu dan/atau Pelapor, namun ada yang namanya “temuan” ketika Pengawas Pemilu menemukan dugaan pelanggaran maka segera melakukan tindakan tidak hanya berdiam alias pasif, sementara peraturan perundang-undangan sangat jelas dan terang-benderang tugas Bawaslu adalah Pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat atau sesama peserta pemilu artinya tidak pasif menunggu laporan masyarakat saja, akan tetapi harus ada temuan dalam pengawasannya dan anehnya kalau ada Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V sangat aktif tanpa menunggu laporan masyarakat, hal ini sangat tidak adil bagi Pengadu dan/atau Pelapor; 11. Bahwa suatu kompetisi dan /atau pertandingan akan berjalan aman, damai dan tentram, ketika wasitnya professional dan berintegritas serta tahu aturan, apabila wasitnya tidak professional dan tidak berintegritas serta tidak paham aturan maka akan terjadi kekakacauan; 12. Bahwa berdasarkan Kesimpulan tersebut di atas, maka Pengadu dan/atau Pelapor Memohon kepada Majelis Pemeriksa Sidang Etik untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1) Mengabulkan pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu dan /atau terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V Tidak berintegritas dan tidak Profesional dalam menjalankan Tugas sebagai Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan /atau terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023 – 2028; Atau: Apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Februari 2025, sebagai berikut: I.DALAM POKOK PERKARA Terhadap dugaan yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melampaui Prosedur Penanganan Pelanggaran Administrasi yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terhadap pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati, terkait pembatalan sebagai Calon Gubernur pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Pasal yang dilanggar: 1. Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10. Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. JAWABAN TERADU 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya benar telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/ K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024; 2. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut di atas, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Temuan/Laporan berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan; 3. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut di atas, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Temuan/Laporan berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 28 (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan di tingkat Provinsi; oleh tahapan Penyelenggara g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. b. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 31 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bawaslu Provinsi berwenang: a. memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf g dan Pasal 30 huruf g; b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan. c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. e. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. h. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 4. Bahwa terhadap kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dan dalam melakukan pengawasan Bawaslu bekerja sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisten. 5. Bahwa para Pengadu mendalilkan dalam pada angka 5.4.-5.7 bahwa ketidakikutsertaan Pengadu Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Nomor Urut 1 akibat Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K/PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024. 6. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 pada Pasal 19 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). "(3) Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal, (4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditindaklanjuti maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal, (5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, diteruskan ke Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran. 7. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menerima informasi awal melalui media online dengan "Buntut Penggantian Kepala Distrik, Kantor Distrik Waigeo Utara Raja Ampat dibakar masyarakat setempat" Senin, tanggal 30 September 2024, Pukul 11.16 WIB (vide Bukti T-1). 8. Bahwa berdasarkan Form A dengan: 022/LHP/PM 01.01/X/2024 tanggal 5 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno (vide Bukti T-1) dan selanjutnya diregistrasi menjadikan temuan dengan Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 (vide Bukti T-2.1). 9. Bahwa pada tanggal 7 Oktober Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno dan rapat pembahasan ke-1 (satu) dengan menghadirkan Anggota Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Jaksa dengan hasil temuan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga meminta Tim Gakkumdu unsur kepolisian dan tim Gakkumdu unsur Kejaksaan melakukan pendampingan dalam proses proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-2). 10. Bahwa Teradu melakukan klarifikasi diantaranya kepada nama-nama berikut: Nyoman Saribuana (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) (vide Bukti T-3), Yohanis Kabeth (vide Bukti T-3.1), Mathius Aitem (Mantan Kepala Distrik Waigeon Utara) (vide Bukti T-3.2), Nurhayati (Kabag Umum Setda Kabupaten Raja Ampat) (vide Bukti T-3.3) Penias Wakaf Perangkat Desa Distrik Waigeo Utara 9 (vide Bukti T-3.4), Abner Sanoy, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-3.5). 11. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor Surat 0157/PP.00.01/K.PBD/10/2024 (vide Bukti T- 4), namun Pengadu tidak hadir, selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2024, Teradu kembali mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi kedua dengan Nomor 0159/PP.00.01/K.PBD/1012024, yang bersangkutan juga tidak hadir (vide Bukti T-4.1). 12. Bahwa dalil tuduhan Pengadu pada point 5.14 laporan Pengadu tidak benar sebab Teradu sudah 2 kali berturut-turut secara patut mengundang yang bersangkutan (Abdul Faris Umlati). 13. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan ke-2 (dua) bersama Gakkumdu, di lanjutkan ke tahap penyidikan, akan tetapi di saat penyidikan yang bersangkutan harus hadir memberikan keterangan (vide Bukti T-5). 14. Bahwa dalam kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 melahirkan kesimpulan bahwa hasil kajian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyatakan temuan telah cukup bukti sebagai tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 188 jo Pasal 71 (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang (vide Bukti T-5.1). [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 5-PKE-DKPP/I/2025 Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T- 20, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Media online dengan judul "Buntut Penggantian Kepala Distrik, Kantor Distrik Waigeo Utara Raja Ampat Dibakar Masyarakat Setempat" Senin, tanggal 30 September 2024, Pukul 11.16 WIB; T-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024, tanggal 5 Oktober 2024; T-2.1 Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 089.1/HK.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 7 Oktober 2024; T-2.2 Pembahasan ke-1 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 005/BA-SG/Provinsi Papua Barat Daya/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024; T-3 Berita Acara Klarifikasi a.n. Nyoman Sari Buana; T-3.1 Berita Acara Klarifikasi a.n. Yohanis Kabeth; T-3.2 Berita Acara Klarifikasi a.n. Mathius Aitem; BUKTI KETERANGAN T-3.3 Berita Acara Klarifikasi a.n. Nurhayati; T-3.4 Berita Acara Klarifikasi a.n. Penias Wakaf; T-3.5 − Surat Kuasa Khusus Abner Sanoy kepada Lambert Dimara selaku Kuasa Hukum; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Abner Sanoy; T-4 − Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 0157/PP.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 9 Oktober 2024; − Dokumentasi Penyerahan Surat Permintaan Keterangan kepada Abdul Faris Umlati; T-4.1 − Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 0159/PP.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi ke-2, tanggal 11 Oktober 2024; − Dokumentasi Penyerahan Surat Permintaan Keterangan ke-2; T-5 Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 007/BA-SG/Provinsi Papua Barat Daya/10/2024 tanggal 12 Oktober 2024; T-5.1 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024, 12 Oktober 2024; T-6 Memorandum Badan Pengawas Pemilihan Umum, perihal Analisis Hukum atas Pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tanggal 23 Januari 2020; T-7 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Nyoman Sari Buana; T-8 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Muhiddin Tafalas; T-9 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Mohammad Fadly Tafalas; T-10 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Abdul Faris Umlati; T-11 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Yusuf Salim; T-12 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 553/PM.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Permohonan Sebagai Saksi Ahli, tanggal 25 Oktober 2024; T-13 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Ida Budhiati; T-14 − Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Laporan Polisi Nomor LP/B/288/X/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT Tanggal 13 Oktober 2024 a.n. Terlapor Abdul Faris Umlati; − Screenshot Percakapan WhatsApp Dalam Rangka Koordinasi dengan Ahli Kementerian Dalam Negeri. T-15 − Daftar Hadir Pembahasan Ke 2 Temuan Nomor 005/TM/PG/PROV/38.00/X/2024, tanggal 12 Oktober 2024; − Daftar Hadir Pembahasan Ke 3 Temuan Nomor 005/TM/PG/PROV/38.00/X/2024; BUKTI KETERANGAN − Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 100/230/BUP- RA/SETDA, tertanggal 2 Agustus 2024; − Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024, tertanggal 17 September 2024; T-16 − Berita Acara Registrasi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tanggal 7 Oktober 2024; − Surat Perintah Tugas Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 009/SPT-SG/Prov.Papua Barat Daya/X/2024, tanggal 12 Oktober 2024; − Surat Perintah Tugas Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 010/SPT-SG/Prov.Papua Barat Daya/X/2024, tanggal 13 Oktober 2024; T-17 − Formulir Temuan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024, tanggal 7 Oktober 2024; − Daftar Hadir Klarifikasi Saksi Temuan Nomor 005/TM/PG/Prov/38.00/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024; − Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 29 Maret 2024; T-18 − Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 021/LHP/PM 01.01/X/2024, tanggal 2 Oktober 2024; − Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 197/PM.00.01/K.PBD/03/2024, perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 31 Maret 2024; − Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 0162.1/PP.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Undangan Pemberian Keterangan, tanggal 28 Oktober 2024; T-19 − Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 094/HK.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024; − Berita Acara Serah Terima Dokumen SK Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Pembinaan Disiplin Bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Nomor 800.1.3.1/908/2024, tanggal 13 September 2024; − Daftar Tanda Terima SK Mutasi PNS RSUD ke Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, tanggal 18 September 2024; T-20 − Daftar Pengantar Tembusan ke BPKAD SK Mutasi PNS RSUD Kabupaten Raja Ampat, tanggal 23 September 2024; BUKTI KETERANGAN − Daftar Pengantar Tembusan ke Inspektorat SK Mutasi PNS RSUD Kabupaten Raja Ampat, tanggal 23 September 2024; [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Dalam hal ini memberi Keterangan Pihak Terkait pada Perkara Nomor 5-PKE- DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Abdul Faris Umlati, sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PEKARA A QUO
Bahwa memang benar Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024. 1. Berdasakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang yang menyatakan bahwa: “KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Walikota secara adil dan setara; b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat; b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/ atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan; c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan d. melaksanakan keajian lain sesuai dengan ketenuan peraturan peundang- undangan.” 2. Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan bahwa: Pasal 4 (1) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan” (2) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima” (3) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum” (4) “Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan” (5) “Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU” Pasal 5 (1) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan” (2) “Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan b. rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.” (3) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.” 3. Selanjutnya KPU Provinsi Papua Barat Daya mendasarkan pada ketentuan sebagaimana pada angka 1 dan 2 di atas, maka menindklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 sebagai berikut: a. KPU Provinsi Papua Barat Daya Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (vide bukti PT-1); b. KPU Povinsi Papua Barat Daya menyusun Kronologis (vide bukti PT-2); c. KPU Provinsi Papua Barat Daya mengirimkan surat secara resmi kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya perihal permintaan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun Telaah Hukum, dan kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengirimkan surat balasan dengan nomor 559/PM.00.01/K.KPBD/10/202 tanggal 4 November 2024 perihal pemberitahuan beserta beberapa dokumen yang diminta (vide bukti PT-3) d. KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (vide bukti PT-4); e. KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan melakukan rapat koordinasi dengan Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya (vide bukti PT-5); f. KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Abdul Faris Umlati (vide bukti PT-6); g. KPU Provinsi Papua Barat Daya menyusun Telaah Hukum (vide bukti PT- 7) h. KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan Rapat Pleno terhadap tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (vide bukti PT-8) i. KPU Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide bukti PT-9); j. KPU Provinsi Papua Barat Daya menerima sanksi hukuman disiplin dan diberhentikan sementara (vide bukti PT-10); k. Abdul Faris Umlati mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya (vide bukti PT-11); l. Setelah Putusan Mahkamah Agung dibacakan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya diaktifkan kembali (vide bukti PT-12); m. KPU Provinsi menetapkan Keputusan Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide bukti PT-13); n. KPU Provinsi menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide Bukti PT-14). A. Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya - Pihak Terkait menerangkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 105, tanggal 4 November 2024, sejak dibatalkan kemudian diaktifkan tanggal 19 November 2024 (vide Bukti PT-14). - Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sebagai penyelenggara pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya berpedoman pada asas kepastian hukum dan hak konstitusional Pasangan Calon. - Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah bersurat kepada Bawaslu Papua Barat Daya, yang bersangkutan tetap sebagai peserta Pemilu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melarang kepada KPU Papua Barat Daya untuk Pengadu melakukan kampanye di Kabupaten Raja Ampat. - Pihak Terkait menerangkan mengenai pemberhentian sementara, setelah membatalkan SK KPU Papua Barat Daya kemudian muncul SK KPU Papua Barat Daya Nomor 105. Setelah itu keluar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum berkenaan dengan pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya. Berkaitan dengan hal ini, KPU Barat Daya telah melakukan pelanggaran kode etik perilaku sehingga atas dasar tersebut kami diberhentikan. Kode etik perilaku itu seperti apa? Itu masih menjadi pertanyaan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya. - Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dalam waktu 7 hari sebelum menindaklanjuti Rekomendasi a quo, KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan telaah hukum. Adapun proses Telaah Hukum adalah sebagai berikut: a. KPU Provinsi Papua Barat Daya bersurat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya berkenaan dilakukan audiensi. Sehingga KPU Provinsi Papua Barat Daya bisa mendapatkan data-data yang valid dan akurat dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Sehingga KPU Provinsi Papua Barat Daya dapat menindaklanjuti hal tersebut dalam telaah hukum. KPU Provinsi Papua Barat Daya menindaklanjuti rekomendasi dengan Telaah Hukum dan selanjutnya bersurat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 31 Oktober 2024. Kemudian, KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan audiensi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait proses rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, KPU Provinsi Papua Barat Daya melalui surat melakukan audiensi kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya sehingga bisa mendapatkan data-data tersebut sebelum dilakukan tindaklanjut terhadap rekomendasi. Selanjutnya KPU Provinsi Papua Barat Daya bersurat kepada Pelapor (Pengadu) Calon Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan keterangan terhadap hal tersebut. Setelah mendapatkan keterangan dari para pihak terkait kemudian, KPU Provinsi Papua Barat Daya Menyusun telaah hukum. Setelah itu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan, maka KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan rekomendasi. KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. - Pihak Terkait menerangkan setelah keluar Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya tersebut, maka Pengadu melakukan upaya hukum kepada Mahkamah Agung. Setelah melakukan proses upaya hukum, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1678 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/PAP/2024, yang pada awalnya dibatalkan kemudian diaktifkan kembali sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yaitu Pengadu. Setelah itu, KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028. - Pihak Terkait menerangkan jangka waktu sejak pembatalan sampai dengan dikembalikan lagi sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 4 November 2024 (vide Bukti PT-10). KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 19 November 2024 (vide Bukti PT-12). - Pihak Terkait menerangkan sejak dibatalkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, dalam jangka waktu tanggal 4 s.d. 19 November 2024, masuk dalam tahapan kampanye. Pada saat itu, hak Pengadu sebagai Calon Gubernur tidak dibatalkan atau dibatasi oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk ikut serta kampanye sampai dengan menunggu Putusan inkrach Mahkamah Agung. - Pihak Terkait menerangkan Kuasa Hukum Pengadu pernah bersurat kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya bahwa Pengadu sebagai warga negara memiliki hak sebagai Calon Gubernur masih melakukan upaya hukum kepada Mahkamah Agung. Sehingga mohon agar tetap diikut sertakan dalam tahapan kampanye. Pada tahapan tanggal 4 s.d. 19 November 2024, dalam tahapan kampanye/debat belum terdapat jadwal di situ. Sehingga belum ada tahapan debat antara tanggal 4 s.d. 19 November 2024. Kampanye yang dimaksudkan adalah Kampanye rapat umum. - Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu mengacu pada kepastian hukum dan prinsip-prinsip hak konstitusional calon. Oleh karena itu, setelah dibatalkan Pengadu sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya, Kuasa Hukum Pengadu bersurat kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya memohon agar Pengadu tetap diikutsertakan dalam tahapan kampanye sambil menunggu Putusan inkrach Mahkamah Agung. Pihak Terkait sangat menghargai hal itu, maka Pengadu sebagai warga negara memiliki hak konstitusional dalam melakukan upaya hukum ke Lembaga peradilan (Mahkamah Agung). Pengadu memiliki hak sebagai calon dalam tahapan kampanye mulai tanggal 4 s.d. 19 November 2024 tetap diperbolehkan untuk berkampanye. Hal ini dibuktikan dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya agar melarang Pengadu untuk melakukan kampanye. Kebetulan pada saat itu sedang ada agenda Kampanye di Kabupaten Raja Ampat. Namun, KPU Provinsi Papua Barat Daya bersurat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bahwa SK Nomor 79 berkaitan dengan kampanye belum dibatalkan jadi Pengadu masih diikutsertakan sebagai peserta Pemilu. Pihak Terkait menerangkan yang dibatalkan ada Pengadu sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya. Pada waktu itu, Pengadu dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 melakukan kampanye rapat umum atau kampanye akbar di Kabupaten Raja Ampat. - Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak pernah mengubah jadwal kampanye. Pihak Terkait menerangkan setelah membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan SK KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum a quo, KPU Provinsi Papua Barat Daya dinilai melanggar kode etik perilaku. Sehingga atas dasar itu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya diberhentikan. Namun, Pihak Terkait masih mempertanyakan yang dimaksud pelanggaran kode perilaku seperti apa? Sehingga hal tersebut akan menjadi terang bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya. - Pihak Terkait menerangkan setelah penerbitan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/PAP/2024, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya diaktifkan kembali. B. Fatmawati Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya - Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah diputuskan pembatalan, mulai tanggal 4 s.d. 19 November 2024, sebenarnya ada 1 kali perubahan jadwal kampanye rapat umum. Dalam perubahan, KPU Provinsi Papua Barat Daya tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 keseluruhan. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 11 November 2024 bertempat di lapangan WTC Kabupaten Raja Ampat. - Pihak Terkait menerangkan mengenai Surat Kuasa Hukum tanggal 9 November 2024, yang pada pokoknya meminta hak agar klien diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye sampai ada Putusan inkrach dari Mahkamah Agung. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya melalui Surat Nomor 442 menyampaikan bahwa Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 yang dibatalkan masih berlaku sampai dengan adanya Putusan inkrach. Adapun isi Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 442 pada pokoknya Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 yang dibatalkan masih berlaku sampai dengan adanya Putusan inkrach.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-14, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Dinas KPU Provinsi Papua Barat Daya kepada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor untuk meminta arahan dan petunjuk terhadap rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024; PT-2 Daftar Inventarisasi Masalah; PT-3 Kronologis Tindak Lanjut Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024; PT-4 Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 417/PY.02- SD/96/2.2/2024, perihal Permintaan Dokumen Administrasi, tanggal 1 November 2024; PT-5 - Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 411/PY.02- SD/96/2.1/2024, perihal Audiensi Rekomendasi Bawaslu, tanggal 31 Oktober 2024; - Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya Berita Acara Nomor 236/PL.02-BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya; PT-6 - Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 416/PY.02- SD/96/2.2/2024, perihal Rapat Koordinasi, tanggal 1 November 2024; - Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya Berita Acara Nomor 239/PL.02-BA/96/2024 tentang Rapat Koordinasi Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Barat Daya; - Daftar Hadir Rapat Koordinasi; PT-7 - Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 414/PY.02- SD/96/2.2/2024, perihal Permohonan Klarifikasi, tanggal 1 November 2024; - Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 419/PY.02- SD/96/2.2/2024, perihal Pergantian Waktu Klarifikasi, tanggal 1 November 2024; - Surat Permohonan Penundaan Klarifikasi, tanggal 1 November 2024; BUKTI KETERANGAN - Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 240/PL.02- BA/96/2024 tentang Klarifikasi Kepada Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd., tanggal 4 November 2024; - Daftar Hadir Permohonan Klarifikasi; PT-8 Telaah Hukum tentang Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Tertanggal 28 Oktober 2024; PT-9 - Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 374/PL.02.2- Und/96/2.1/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Pembahasan Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu, tanggal 4 November 2024; - Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya Nomor 242/PL.02.3-BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2023 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2023 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024; PT-10 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024; PT-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028; PT-12 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/PAP/2024; PT-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023- 2028; BUKTI KETERANGAN PT-14 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. [2.9.2] Sefnat Kareth (Kepala Bagian Hukum Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) - Pihak Terkait menerangkan informasi awal diketahui tanggal 30 September 2024 sesuai dengan Bukti T-1. Setelah tanggal 30 September 2024, Pihak Terkait diperintahkan sesuai dengan Surat Tugas Nomor 547/PM.00.01/K.PBD/10/2024 untuk melakukan penelusuran ke Kabupaten Raja Ampat. Sesuai dengan Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024. Pihak Terkait menemui para pihak dalam upaya melakukan penelusuran di Kabupaten Raja Ampat. Setelah selesai melakukan penelusuran, Pihak Terkait menyerahkan LHP kepada Para Teradu. Selanjutnya, Para Teradu melakukan pembahasan dalam rapat pleno berkenaan dengan hasil penelusuran. Pihak Terkait menerangkan yang benar adalah tanggal 30 September 2024 sebagaimana Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024. - Pihak Terkait ke Kabupaten Raja Ampat tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2024 (3 hari). Pihak Terkait menerangkan pada saat itu syarat formil dan materiil terpenuhi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melampaui prosedur penanganan pelanggaran administrasi dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 28 Oktober 2023 [sic], perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, tanggal 30 Oktober 2024, perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terhadap Pasangan Calon Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 a.n. Abdul Faris Umlati (in casu Pengadu), terkait pembatalan sebagai Calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024. [4.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menerima informasi awal melalui media online dengan judul "Buntut Penggantian Kepala Distrik, Kantor Distrik Waigeo Utara Raja Ampat dibakar masyarakat setempat" (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti informasi awal tersebut, pada tanggal 1 s.d. 3 Oktober 2024, Teradu II, Kepala Bagian Hukum Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, serta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, melakukan penelusuran awal di Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya, Teradu II menuangkan hasil penelusuran informasi awal ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024, tertanggal 5 Oktober 2024 (vide Bukti T-2). Pada tanggal 7 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno untuk membahas keterpenuhan syarat formil dan materiil hasil penelusuran awal terhadap penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara dan penunjukan Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit. Berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Laporan Hasil Pengawasan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dijadikan sebagai Temuan. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V meregistrasi Temuan dengan Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 (vide Bukti T-2.1). Pada tanggal yang sama, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Rapat Pembahasan ke-1 (satu) Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Teradu II, Teradu V, Anggota Gakkumdu Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan. Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan ke-1 menyatakan hasil temuan memenuhi syarat formil dan materil. Tim Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan diminta melakukan pendampingan dalam proses proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-2.2). Pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada para pihak, yaitu Nyoman Saribuana selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Yohanis Kabeth selaku mantan Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, Mathius Aitem selaku mantan Kepala Distrik Waigeon Utara, Nurhayati Kepala Bagian Umum selaku Setda Kabupaten Raja Ampat, Penias Wakaf selaku Perangkat Desa Distrik Waigeo Utara 9, Abner Sanoy selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-3, Bukti T-3.1, Bukti T-3.2, Bukti T-3.3, Bukti T-3.4, dan Bukti T-3.5). Para Teradu sebenarnya telah menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor 0157/PP.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 9 Oktober 2024 (vide Bukti T-4). Namun Pengadu tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi di Sekretariat Sentra Gakkumdu. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Teradu kembali menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor 0159/PP.00.01/K.PBD/1012024, perihal Undangan Klarifikasi ke-2 (vide Bukti T- 4.1). Namun, Pengadu tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi di Sekretariat Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, pada tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Teradu II, Teradu V, Pihak Terkait Kepala Bagian Hukum Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Anggota Gakkumdu Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan. Berdasarkan hasil pembahasan ke-2 (dua) menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 dilanjutkan ke tahap penyidikan, akan tetapi di saat penyidikan yang bersangkutan harus hadir memberikan keterangan (vide Bukti T-5). Pada tanggal yang sama, berdasarkan hasil Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu I s.d. Teradu V membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyatakan temuan telah cukup bukti sebagai tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 188 jo Pasal 71 (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-5.1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya, Surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi, tertanggal 28 Oktober 2023, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menemukan pelanggaran penggantian Pejabat yang dilakukan oleh Calon Gubernur a.n. Abdul Faris Umlati, dengan demikian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti Pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya, Surat Nomor 558/PM.00.01/ K.KPBD/10/2024, perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024. Dengan demikian, Para Teradu berdasarkan kewenangannya telah menindaklanjuti Temuan/Laporan pelanggaran administrasi pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil Para Teradu diduga melampaui prosedur dengan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang berakibat dibatalkannya status Pengadu selaku Calon Gubernur Papua Barat Daya dalam Pilkada Tahun 2024, DKPP memperoleh fakta hukum dan kronologis sebagai berikut. Bahwa Pengadu Abdul Faris Umlati merupakan Bupati Raja Ampat periode Tahun 2021-2024. Dalam Pilkada Tahun 2024, Pengadu dan Petrus Kasihiw ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, dengan Nomor Urut 1 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Para Teradu mendapatkan informasi awal berupa pemberitaan media online dengan tajuk, “Buntut Pergantian Kepala Distrik, Kantor Distrik Waigeo Utara Raja Ampat Dibakar Masyarakat Setempat” (vide Bukti T-1). Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kemudian melakukan penelusuran informasi awal di Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, pada tanggal 5 Oktober 2024 sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 022/LHP/PM01.01/X/2024 (vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu mendapatkan fakta dan bukti telah terjadi penggantian kepala kampung dan kepala distrik di Kabupaten Raja Ampat, yaitu: (1) Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit, yang awalnya dijabat oleh Yohanis Kabeth kemudian digantikan oleh Mathius N. Louw sebagai Plt. Kepala Kampung berdasarkan surat penunjukan Nomor: 100/230/BUP-RA/SETDA tertanggal 2 Agustus 2024; dan (2) Kepala Distrik Waigeo Utara yang awalnya dijabat oleh Mathius Aitem kemudian digantikan oleh Agustinus Waju sebagai Plt. Kepala Distrik berdasarkan surat penunjukan Nomor: 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024 tertanggal 17 September 2024. Bahwa kedua surat penunjukan tersebut ditandatangani oleh Bupati Raja Ampat in casu Pengadu Abdul Faris Umlati (vide Bukti P-12 dan Bukti P-13). Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan materiil terhadap informasi awal tersebut di atas. Hasilnya Para Teradu menyatakan informasi awal telah memenuhi syarat formal dan materiil dan dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diregister dengan Nomor: 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 (vide Bukti T-2.1). Masih pada hari yang sama, yakni 7 Oktober 2024, Para Teradu selanjutnya melaksanakan Rapat Pembahasan Ke-1 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya dan menghasilkan kesimpulan bahwa tim Gakkumdu akan melakukan pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T- 2.2). Bahwa pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada para pihak, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Raja Ampat, mantan Kepala Kampung Kabilol, mantan Kepala Distrik Waigeo Utara, dan Perangkat Desa Distrik Waigeo Utara (vide Bukti T-3 s.d. Bukti T-3.4). Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Para Teradu telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Terlapor in casu Pengadu dengan Nomor: 0157/PP.00.01/K.PBD/10/2024 (Bukti T-4), akan tetapi Pengadu tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi yang diagendakan pada tanggal 11 Oktober 2024. Berikutnya, Para Teradu kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi dengan Nomor: 0159/PP.00.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 (Bukti T-4.1), namun Pengadu juga tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi yang diagendakan pada tanggal 12 Oktober 2024. Fakta demikian menurut Para Teradu membantah dugaan bahwa Para Teradu tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi Pengadu untuk membela diri sebagaimana didalilkan. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan Pembahasan Ke-2 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya dengan kesimpulan pada pokoknya temuan dugaan pelanggaran Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 dilanjutkan ke tahap penyidikan, akan tetapi di saat penyidikan Terlapor in casu Pengadu harus hadir memberikan keterangan (vide Bukti T-5). Pada tanggal yang sama, berdasarkan hasil Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya, Para Teradu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa temuan telah cukup bukti sebagai tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-5.1). Bahwa dalam kajian tersebut Para Teradu juga merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2023 [sic], perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi (Bukti P-5). Akan tetapi dikarenakan terdapat kesalahan penulisan tahun, Para Teradu kembali mengirimkan surat dengan Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024, perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 (Bukti P-6). Bahwa Para Teradu mengakui terdapat kesalahan penulisan tahun yang seharusnya “28 Oktober 2024” akan tetapi tertulis “28 Oktober 2023”. Para Teradu berdalih kesalahan penulisan tahun tersebut terjadi dikarenakan keterbatasan jumlah pejabat struktural dan staf pendukung di Sekratariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa dalam surat rekomendasi tersebut, Para Teradu pada pokoknya menemukan fakta bahwa benar Bupati Kabupaten Raja Ampat in casu Pengadu telah melakukan penggantian pejabat tanpa adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Kepala Distrik Waigeo Utara berdasarkan surat penunjukan bertanggal 17 September 2024 dan Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit, berdasarkan surat penunjukan bertanggal 2 Agustus 2024. Oleh karena itu, Para Teradu merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Para Teradu, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat Daya mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan telah melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan mulai dari konsultasi kepada KPU RI, rapat koordinasi dengan Para Teradu dan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Bara Daya, verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu, sampai dengan menyusun telaah hukum (vide Bukti PT-1 s.d. Bukti PT- 8). Selanjutnya pada tanggal 4 November 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 242/PL.02.3-BA/96/2024 (Bukti PT-9). Bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno tersebut, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat Daya menyatakan membatalkan Abdul Faris Umlati in casu Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Kemudian masih pada hari yang sama, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 4 November 2024, yang pada pokoknya menetapkan Pengadu terbukti telah melakukan Pelangaran Administrasi Pemilihan dan membatalkan Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti PT-10). Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Pengadu mengajukan permohonan sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan kepada Mahkamah Agung yang diregister dengan Nomor: 1 P/PAP/2024 terhadap objek sengketa Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Terhadap permohonan tersebut, pada tanggal 19 November 2024, Mahkamah Agung pada pokoknya memutuskan: (1) mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024; (3) memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk mencabut Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024; dan (4) memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide Bukti PT-12). Bahwa Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor: 1 P/PAP/2024 pada pokoknya menilai dua isu hukum mengenai penerapan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam keputusan pembatalan yang menjadi objek permohonan. Pertama, terhadap penggantian jabatan Kepala Kampung dan Kepala Distrik, Mahkamah Agung menilai bahwa: “... Pemohon harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan persyaratan izin dari Menteri Dalam Negeri tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon. Di samping itu, untuk menerbitkan penunjukan pelaksana tugas, seharusnya pejabat definitif diberhentikan terlebih dahulu, baik pemberhentian sementara ataupun pemberhentian secara tetap, sesuai hasil pemeriksaan dari inspektorat atau aparat penegak hukum yang berwenang.” Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon in casu Pengadu terbukti melanggar larangan penggantian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kedua, terhadap sanksi pembatalan petahana sebagai calon kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2), Mahkamah Agung menilai bahwa: “... pengertian petahana dapat dimaknai sebagai sebutan kepada calon yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala daerah dan mencalonkan diri kembali untuk posisi yang sama. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pada saat pendaftaran Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, status Pemohon adalah sebagai Bupati Raja Ampat, bukan sebagai Gubernur atau Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.” Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon in casu Pengadu tidak dapat dikategorikan sebagai petahana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Pemohon in casu Pengadu tidak dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 1 P/PAP/2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan Keputusan Nomor: 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 19 November 2024 (Bukti PT-15). Dengan demikian, Pengadu telah dipulihkan kembali haknya sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sejak keputusan a quo ditetapkan. Bahwa berdasarkan uraian kronologis di atas, DKPP menilai terdapat permasalahan etik terkait prosedur, substansi, dan konsekuensi dalam tindakan Para Teradu menerbitkan surat rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 sebagaimana diubah dengan surat rekomendasi Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Pertama berkenaan dengan prosedur, DKPP menilai Para Teradu tidak cermat dan teliti untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan penulisan tahun dalam surat rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024. Bahwa dalih Para Teradu mengenai keterbatasan SDM maupun infrastruktur di Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merupakan alasan yang tidak berdasar. Meskipun Para Teradu telah melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat rekomendasi Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, akan tetapi kesalahan tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat rekomendasi Para Teradu dapat menimbulkan konsekuensi hukum pembatalan Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian terhadap permasalahan terdapatnya perbedaan waktu diperolehnya informasi awal, Para Teradu menyatakan dalam surat rekomedasi Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 bahwa informasi awal dugaan pelanggaran diperoleh pada tanggal 30 September 2024. Para Teradu juga mengajukan Bukti T- 1 berupa tangkapan layar berita media online bertanggal 30 September 2024 yang menjadi sumber informasi awal. Akan tetapi, terungkap fakta berdasarkan fomulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti T-2) dan Kajian Dugaan Pelanggaran (Bukti P-5.1) tertulis informasi awal diperoleh pada tanggal 29 September 2024. Bahwa untuk membuat terang fakta terhadap perbedaan waktu diperolehnya informasi awal tersebut, DKPP dalam sidang pemeriksaan telah memerintahkan Para Teradu menyerahkan bukti berupa formulir Model A.6 Informasi Awal sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Akan tetapi, sampai dengan batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah sidang pemeriksaan ditutup Para Teradu tidak menyerahkan bukti yang diminta. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu kembali tidak cermat dan teliti terkait prosedur penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. Para Teradu seharunya memahami adanya kesalahan penulisan waktu (tempus) dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan syakwasangka negatif dari pasangan calon terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Sedangkan terhadap dalil Pengadu tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membela diri, DKPP menilai Para Teradu telah adil dan proporsional dengan menyampaikan undangan klarifikasi secara patut dan layak sebanyak dua kali, namun faktanya Pengadu tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Bahwa terungkap fakta Pengadu juga tidak pernah menyampaikan surat permohonan secara tertulis untuk menghadirkan ahli dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. Kedua berkenaan dengan substansi rekomendasi, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 1 P/PAP/2024 tanggal 19 November 2024 pada pokoknya telah membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 dan memerintahkan untuk menetapkan kembali Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam Pilkada Tahun 2024. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pemohon in casu Pengadu tidak dapat dikategorikan sebagai petahana sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Terhadap pemaknaan petahana dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Para Teradu menjelaskan menggunakan dasar Memorandum Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Republik Indonesia, tanggal 23 Januari 2020, perihal Analisis Hukum atas Pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-6). Bahwa setelah mempelajari secara seksama Memorandum tersebut, DKPP tidak menemukan secara eksplisit pemaknaan Pasal 71 ayat (5) sebagaimana dimaksud oleh Para Teradu. Penjelasan yang paling mendekati justru menyatakan bahwa, “Pemaknaan petahana sebagaimana dimaksud Pasal 71 hanyalah mencakup petahana yang hendak atau sedang mencalonkan diri dalam pilkada di wilayah yang sama, karena tujuan pengaturannya adalah untuk mencegah petahana mengambil keuntungan secara sepihak dengan melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaannya baik berupa penggantian pejabat maupun memanfaatkan program dan kegiatan yang didanai publik untuk kepentingan pemenangan dalam pilkada” (halaman 8). Bahwa berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah keliru dalam memaknai definisi petahana yang dapat dikenakan sanksi pembatalah sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketiga berkenaan dengan konsekuensi yang dialami Pengadu akibat pembatalan sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat, DKPP menilai meskipun hak Pengadu telah dipulihkan oleh Mahkamah Agung, akan tetapi secara indikatif berdasarkan batas penalaran yang wajar dapat dibuktikan Pengadu telah mengalami kerugian karena tidak dapat mengikuti tahapan Pilkada secara optimal terhitung sejak tanggal 4 November 2024 s.d. 19 November 2024. Bahwa Pengadu juga mengalami kerugian lain berupa hilangnya citra diri akibat pernah dibatalkan sebagai Calon Gubernur karena dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Para Teradu. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti tidak akuntabel, berkepastian hukum, dan profesional dalam menerbitkan rekomendasi dugaan pelanggaran pemilihan a quo. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Farli Sampe Toding Rego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II Herdhi Funce Rumbewas, Teradu III Regina Gembenop, Teradu IV Sofyan, dan Teradu V Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani