Melanggar
Nomor Putusan: No. 5 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2025
👁 32 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melampaui prosedur penanganan pelanggaran administrasi dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 28 Oktober 2023 [sic], perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, tanggal 30 Oktober 2024, perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terhadap Pasangan Calon Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 a.n. Abdul Faris Umlati (in casu Pengadu), terkait pembatalan sebagai Calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 188 jo Pasal 71; Pasal 71 ayat (2); Pasal 188 jo. Pasal 71; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Farli Sampe Toding Rego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II Herdhi Funce Rumbewas, Teradu III Regina Gembenop, Teradu IV Sofyan, dan Teradu V Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 5-PKE–DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
399-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
5-PKE–DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Abdul Faris Umlati
Pekerjaan/Lembaga : Bupati Kabupaten Raja Ampat (Calon Gubernur Papua
Barat Daya Nomor Urut 1)
Alamat : Jl. Jendral Sudirman Waisai, Kabupaten Raja Ampat,
Provinsi Papua Barat Daya
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Muhamad Rizal
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : KPR Cendrawasih, RT. 25 RW. 06 Kelurahan Malawili,
Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua
Barat Daya
2. Nama : Benediktus Jombang
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Sapta Taruna KM. 10, Kelurahan Sawagumu,
Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua
Barat Daya
3. Nama : Kariadi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Danau Meninjau, Kelurahan Pal Putih, Distrik
Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
4. Nama : Yohannes Akwan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Kompleks KPPD, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik
Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua
Barat
5. Nama : Agustinus Jehamin
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Sapta Taruna KM. 10, Kelurahan Sawagumu,
Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua
Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Farli Sampe Toding Rego
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik
Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Herdhi Funce Rumbewas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik
Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Regina Gembenop
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik
Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Sofyan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik
Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Zatriawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Alamat : Jl. Sungai Kamundan, Kelurahan Klawuyuk, Distrik
Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut ------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 4 Februari 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Provinsi Papua
Barat Daya ditetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, pada
tanggal 27 November 2024;
2. Bahwa Pengadu merupakan salah satu Calon Gubernur Peserta Pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang telah ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun
2024 tertanggal 22 September 2024, dengan Nomor Urut 1 sebagaimana Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 79 Tahun
2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024,
tertanggal 23 September 2024;
3. Bahwa Keputusan Pembatalan Pengadu sebagai Calon Gubernur diterbitkan
KPU Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan pada Keputusan Rapat Pleno
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya yang dituangkan dalam
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor
242/PL.02.3 BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Pleno mengenai Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I s.d. Teradu V) Nomor
554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01 /K.KPBD/10/2024 tanggal 30
Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01 /K.PBD/10/2024, yang pada pokoknya membatalkan
keikutsertaan Pengadu sebagai Calon Gubernur Nomor Urut 1 peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024;
4. Bahwa pembatalan keikutsertaan Pengadu sebagai Calon Gubernur Nomor Urut
1 tersebut didasarkan atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
(Teradu I sampai Teradu V) Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28
Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah
diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01
/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun
Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang pada pokoknya
menyimpulkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran
penggantian pejabat yang dilakukan Calon Gubernur atas nama Abdul Faris
Umlati, S.E., M.M., M.Pd. dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua
Barat Daya untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2)
dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota;
5. Bahwa dalam Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V) yang dinyatakan bahwa pada tanggal
30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai
dengan Teradu V) menerima informasi awal telah terjadi penggantian Kepala
Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat dan juga Kepala Kampung Kabilol
Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten Raja Ampat yang dilakukan oleh Bupati Raja
Ampat Abdul Faris Umlati incasu Pengadu yang kemudian berdasarkan laporan
hasil pengawasan terhadap informasi awal tersebut pada tanggal 7 Oktober
2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V)
menetapkan informasi awal menjadi temuan dan diregistrasi dengan nomor :
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024;
6. Bahwa terhadap penanganan temuan tersebut Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya (Teradu I sampai Teradu V) menemukan fakta bahwa benar telah terjadi
pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang mana semula dijabat oleh Mathius
Aitem kemudian digantikan oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati
(Pengadu) dengan menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo
Utara dengan Surat Penunjukan Nomor: 800.1.3.1/005/ BPKSDM-RA/2024
tanggal 17 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Faris Umlati
(Pengadu) selaku Bupati Kabupaten Raja Ampat dan dalam surat penunjukkan
tersebut terdapat paraf koordinasi Sekda Kabupaten Raja Ampat dan telah
terjadi pergantian kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit Kabupaten
Raja Ampat yang awalnya dijabat oleh Yohanis Kabeth kemudian diganti oleh
Bupati dengan menunjuk Mathius N. Louw sebagai Plt. Kepala Kampung
berdasarkan Surat penunjukkan Nomor: 100/230 /SETDA tanggal 2 Agustus
2024.
7. Bahwa terhadap temuan tersebut Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I
sampai dengan Teradu V) menyatakan mekanisme penunjukan yang dilakukan
Bupati Raja Ampat (incasu Pengadu) tanpa adanya persetujuan dari Menteri
Dalam Negeri sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
menjadi Undang-Undang.
8. Kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu
V) menemukan Pelanggaran pergantian Pejabat yang dilakukan oleh calon
Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati,S.E,M.M.,M.Pd (Pengadu), dengan
demikian maka Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan
Teradu V) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk
menindaklanjuti Pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71
ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan kemudian KPU
Provinsi menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tertanggal 4 November 2024;
9. Bahwa dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan, Badan Pengawas
Pemilihan Umum telah menetapkan tatacara penanganan Pelanggaran
Pemilihan dan pemeriksaannya dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut “Perbawaslu 8 Tahun 2020”);
10. Bahwa dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 8/2020 ditentukan:
(1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau
Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari;
11. Bahwa kemudian mengenai batas waktu tindak lanjut dari hasil kajian dugaan
pelanggaran administrasi yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2024 oleh
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I sampai dengan Teradu V), namun
rekomendasi baru keluar pada tanggal 28 September 2024, dengan demikian
terbukti bahwa rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I
sampai dengan Teradu II) Nomor 554 telah melewati tenggang waktu
sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) dan (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020;
12. Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I
sampai dengan Teradu V) Nomor 554 menerima informasi awal pada tanggal 30
September 2024, namun faktanya berdasarkan kajian dugaan pelanggaran pada
penjelasan kasus posisi, informasi awal diperoleh Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya (Teradu) pada tanggal 29 September 2024, dengan demikian apabila
mengacu pada kajian dugaan pelanggaran, maka berdasarkan ketentuan pasal
20 ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa:
(3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal.
Dengan demikian terbukti bahwa penelusuran terhadap informasi awal telah
melewati tenggang waktu 7 hari karena faktanya terhitung dari tanggal 29
September 2024 ke tanggal 7 Oktober 2024 adalah 8 (delapan) hari.
13. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu I s.d. Teradu V)
yang merekayasa waktu dengan memasukan informasi awal pada surat
rekomendasi yang tertulis informasi awal diperoleh pada tanggal 30 September
2024 pada poin 5 tapi faktanya Informasi awal didapat pada tanggal 29
Sepotember 2024 berdasarkan Kajian dari Teradu tanggal 12 Oktober 2024
Perbuatan teradu yang merekayasa waktu tersebut dengan maksud untuk
memenuhi ketentuan pasal 20 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
dan perbuatan Teradu tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi
juga melanggar kode etik yang mengatur perilaku penyelenggara Pemilu atau
Pilkada. Kode etik Penyelenggara Pilkada bertujuan untuk menjaga integritas,
profesionalisme, dan akuntabilitas penyelenggara dalam menjalankan tugasnya.
14. Bahwa dalam pemeriksaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU
10/2016, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) tidak memberikan
kesempatan yang cukup kepada Pengadu incasu Calon Gubernur untuk
membela diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk tidak
memberi kesempatan kepada Pengadu untuk menghadirkan Ahli untuk didengar
keterangan ahlinya atau dibuatkan berita acara pemeriksaan dan Bahwa akibat
dari dihilangkannya hak Pengadu dalam pemeriksaan tersebut, maka proses
tindak lanjut pemeriksaan laporan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya (Teradu) telah mengesampingkan berlakunya asas due process of law
yang berlaku universal dan menjadi pedoman penegakan hukum dalam UUD
1945
15. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) yang
mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30
Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, bertentangan dengan asas-asas Umum
Pemerintahan yang baik yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang
(willekeur) karena rekomendasi diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2020
padahal belum meminta Keterangan pada lembaga terkait dalam kegiatan
tersebut, sehingga Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya secara jelas dan nyata
telah mengabaikan asas kecermatan dan kehati-hatian;
16. Bahwa Tindakan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) yang
mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30
Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, bertentangan dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
17. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu) yang telah sewenang-
wenang dalam mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu atas temuan yang cacat
secara prosedur maupun substantif merupakan tindakan kesewenang-
wenangan dan merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan /atau Terlapor I s.d. Teradu V tidak berintegritas, tidak
profesional dan tidak jujur dalam menjalankan tugas;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d. Teradu V sebagai
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
Atau apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun
2024, tertanggal 22 September 2024;
P-2 Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/96/2.1/2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagai Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 22 September
2024;
P-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;
P-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya Tahun 2024;
P-5 Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor:
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi, tertanggal 28 Oktober 2023, beserta Lampiran Kajian;
P-6 Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor:
558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, perihal Ralat Penulisan Tahun Surat
Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tertanggal 30
Oktober 2024;
P-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024,
tertanggal 12 Oktober 2024;
P-8 Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 414/PY.02-SD/96/2.2/2024,
perihal Permohonan Klarifikasi, tertanggal 1 November 2024;
P-9 Surat Permohonan Penundaan Klarifikasi, tertanggal 1 November 2024;
P-10 Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 419/PY.02-SD/96/2.2/2024,
perihal Pergantian Waktu Klarifikasi, tertanggal 1 November 2024;
P-11 Berita Acara Nomor 240/PL.02 BA/96/2024 tentang Klarifikasi kepada
Saudara Abdul Faris Umlati, SE, MM, MPd, tertanggal 3 November 2024;
P-12 Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 100/230/BUP-
RA/SETDA, tertanggal 2 Agustus 2024;
P-13 Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor
800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024, tertanggal 17 September 2024;
P-14 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada
dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024;
P-15 Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang
Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek
Kepegawaian, tertanggal 14 Januari 2021;
P-16 Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
SPPP/83/XI/RES.1.24/2024/Dit Reskrimum, tertanggal 1 November 2024;
P-17 Surat Ketetapan Nomor S.Tap/123/XI/RES.1.24/2024/Dit Reskrimum
tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 1 November 2024.
P-18 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2024;
P-19 Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor:
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi, tertanggal 28 Oktober 2023, beserta Lampiran Kajian;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang
Saksi atas nama: M.Syahril Wainsaf dan Zaid Aly yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] M.Syahril Wainsaf
- Saksi menerangkan Distrik Waigeo Utara tepatnya di Kampung Kabare
diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan.
Kemudian mengenai Kepala Kampung Kabilol diberhentikan sementara karena
sedang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Raja Ampat terkait dana desa.
- Saksi menerangkan mengenai Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan kesalahan administrasi
sedangkan kesalahan pidananya sudah dihentikan oleh Sentra Gakkumdu
karena tidak cukup bukti dan daluarsa. Hal ini sangat berdampak bagi Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, setelah didiskualifikasi
banyak opini yang beredar di masyarakat. Dalam media sosial dan Group
WhatsApp sudah beredar bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 1 tidak mengikuti pencalonan tanggal 27 November 2024.
- Saksi menerangkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan sesuatu
secara sistematis terhadap kandidat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor Urut 1.
- Saksi membenarkan terdapat perpindahan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1
ke Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal itu terjadi setelah Pengadu didiskualifikasi
sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan itu tersebar di media
sosial dan Group WhatsApp.
- Saksi mengetahui terdapat himbauan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
yang pada pokoknya melarang Pengadu melakukan kampanye. Saksi
menerangkan Ketika Pengadu didiskualifikasi, spanduk, baliho Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 diturunkan. Hal itu sudah
diberitakan melalui media sosial dan Group WhatsApp.
- Saksi menerangkan himbauan disampaikan melalui media online. Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya menegaskan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya
agar melarang Pengadu melakukan kampanye. Selain itu, meminta agar segera
menurunkan spanduk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Barat Daya Nomor Urut 1.
- Saksi merupakan warga Kabupaten Raja Ampat. Saksi secara langsung
mendengar mengenai penggantian Kepala Kampung Kabilol secara langsung.
Pergantian tersebut dilakukan sementara karena ada pemeriksaan Inspektorat
terkait kasus hukum yaitu persoalan dana desa. Saksi mendengar informasi
penggantian tersebut dari rekan-rekan di warung kopi pantai WTC.
- Saksi menerangkan bahwa proses pidana yang dilakukan oleh Sentra
Gakkumdu dihentikan karena tidak mencukupi bukti dan daluarsa. Namun,
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tetap mengeluarkan rekomendasi terkait
dengan adanya kesalahan administrasi. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat
Daya mengeluarkan surat diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1
yaitu Pengadu. Namun, hal itu tidak terbukti di Mahkamah Agung. Saksi
menerangkan bahwa hal tersebut dipaksakan sehingga Saksi menduga ada
sesuatu yang bersifat sistematis.
- Saksi menerangkan mengenai perpindahan Tim Pendukung Pasangan Calon
Nomor Urut 1 yang berpindah ke Pasangan Calon Nomor Urut 3, terdapat video
yang diketahui oleh masyarakat Papua Barat Daya. Hal ini disebabkan terdapat
pengangkatan sumpah yang begitu banyak. Sekitar 100-150 orang yang
menyatakan sikap berpindah dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 ke Pasangan
Calon Nomor Urut 3. Tindakan KPU Provinsi Papua Barat Daya yang
mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat
Daya Nomor Urut 1, hal itu menjadi opini masyarakat di Papua Barat Daya.
Masyarakat menganggap Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak bisa mengikuti
Pemilu tanggal 27 November 2024. Opini tersebut terbangun di media sosial. Hal
ini berawal dari Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya. Apabila seandainya
tidak ada Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi
Pengadu dari Pencalonan maka opini tersebut tidak akan terbangun.
- Saksi menerangkan bukan merupakan orang partai politik. Saksi bukan
merupakan tim pemenangan calon. Saksi merupakan masyarakat sekaligus
simpatisan dari Pasangan Calon tertentu.
- Saksi menerangkan dampak dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya, sehingga ditindaklanjuti oleh KPU
Provinsi Papua Barat Daya dengan mengeluarkan surat diskualifikasi kepada
Pengadu. Hal tersebut berpengaruh kepada elektabilitas Pengadu. Di lapangan,
masyarakat selalu bertanya kepada Saksi bahwa Pengadu tidak jadi maju
sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Berdasarkan media sosial,
sudah banyak terjadi perpindahan massa. Sebelum didiskualifikasi elektabilitas
Pengadu naik namun setelah didiskualifikasi menjadi turun. Hal tersebut
terbukti pada saat pemilihan sangat jauh. Hal ini menunjukkan surat yang
diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang mendiskualifikasi
Pengadu sangat memberikan dampak kepada Pengadu.
- Saksi menerangkan KPU Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan surat
diskualifikasi namun tidak terbukti di Mahkamah Agung.
[2.4.2] Zaid Aly
- Saksi menerangkan sejak awal Pengadu sudah dicekal oleh MRP soal keaslian
orang asli Papua. Kemudian oleh KPU tentang Pelanggaran Kode Etik.
Selanjutnya oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang melarang Pengadu
menjalankan kampanye. Seluruh Baliho Pasangan Calon Gubernur Papua Barat
Daya Nomor Urut 1 diturunkan dan dirusak. Sehingga hal ini membawa
kerugian bagi Pasangan Calon Nomor Urut 1. Di media sosial semua menyatakan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak ikut dalam Pemilihan Gubernur.
Masyarakat Kota Sorong menganggap yang maju dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 hanya 4 Pasangan Calon. Hal ini
mengakibatkan kerugian bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Barat Daya Nomor Urut 1.
- Saksi menerangkan dengan adanya pembatalan dan pencekalan, Masyarakat
Kota Sorong menganggap yang maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 hanya 4 Pasangan Calon.
- Saksi menerangkan Penyelenggara sengaja mencekal Pengadu untuk maju
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024.
Pengadu sempat dibatalkan maju sebagai Calon Gubernur.
- Bukti perpindahan pendukung ada yang pindah ke pasangan calon lain yaitu
Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena ada pembatalan.
- Saksi menerangkan mengenai pengurusakan Baliho Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1, sebenarnya Saksi
mendengar bahwa Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Barat Daya Nomor Urut 1 sudah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya namun tidak ada tindaklanjut. Selanjutnya, mengenai perpindahan
Ketua Bappilu Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Demokrat ke Pasangan
Calon Nomor Urut 3 ada bukti foto dan banyak Saksi yang melihat hal itu.
- Saksi bergerak di lapangan, sehingga mengenai pengerusakan sudah
dilimpahkan kepada Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Barat Daya Nomor Urut 1 untuk dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya namun berdasarkan laporan tim tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
4 Februari 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika,
dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu dan/atau
Pemilihan berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang
patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan etik Teradu dan/atau Terlapor I
sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V telah melakukan perbuatan atau
tindakan yang tidak berintegritas dan tidak profesional serta tidak ada unsur
kehati-hatian sebagai penyelenggara pemilu pada pilkada Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, untuk memberikan
rekomendasi terhadap Pengadu dan/atau Pelapor yakni telah melakukan
pelanggaran administrasi pemilihan;
3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V menuduh
Pengadu dan/atau Pelapor telah melanggar Pasal 71 ayat (2) & ayat (5) UU No.10
Tahun 2016, rupanya para Teradu dan/atau Terlapor tidak memahami makna
dan unsur-unsur dari Pasal tersebut di atas, perlu Pengadu dan/atau Pelapor
tegaskan bahwa sangat jelas makna yang terkandung dalam Pasal 71 ayat (2 &
5) yaitu hanya diberlakukan kepada Petahana yang bukan Petahana diatur
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 71 ayat (6) ). Hal
ini Pengadu dan/atau Pelapor perlu menjelaskan secara detail agar Teradu
dan/atau Terlapor memahami penuh makna dan unsur-unsur Pasal 71 ayat (2
& 5) sehingga tidak setengah-setengah atau salah kaprah memahami sebuah
aturan. Pengertian Petahana itu sendiri dalam KBBI (bahasa Inggris : incumbet,
berasal dari kata “tahana”, yang berarti kedudukan, kebesaran atau kemuliaan,
Petahana adalah pemegang suatu jabatan politik tertentu (yang sedang atau
masih menjabat) yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang
sama, sedangkan Pengadu dan/atau Pelapor yang merupakan Bupati Raja
Ampat 2 (dua) periode tidak mencalonkan diri lagi sebagai Calon Bupati Raja
Ampat Tahun 2024 di tempat sama, namun mencalonkan diri sebagai Calon
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pilkada Serentak Tahun 2024 pada
tempat yang berbeda dan Calon Gubernur bukan Calon Bupati, pertanyaannya
dimana letak kesalahan dan/atau pelanggaran administrasi pemilihan yang
dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor sehingga Teradu I s/d Terlapor V
menuduh Pengadu dan/Pelapor telah melakukan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
4. Bahwa berdasarkan fakta poin 3 (tiga) di atas, Pengadu dan/atau Pelapor telah
dicurangi oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V,
karena telah mengeluarkan rekomendasi tuduhan pelanggaran administrasi
pemilihan kepada Pengadu dan/atau Pelapor tanpa dasar dan alasan hukum
yang jelas alias serampangan;
5. Bahwa dalam persidangan Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau
Terlapor V menyatakan temuan awal pada tanggal 30 September 2024,
sementara faktanya dalam kajian awal Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu
dan/atau Terlapor V sangat jelas pada tanggal 29 September 2024, sebagaimana
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024,
tertanggal 12 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Teradu dan/atau Terlapor
III an. Regina Gembenop (bukti P-19). Hal ini menunjukkan bahwa Teradu
dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V tidak jujur dan cendrung
memanipulasi dalam memberikan keterangan/klarifikasi kepada Majelis
persidangan etik dan rekomendasi yang dikeluarkan Teradu dan/atau Terlapor
I s/d Teradu dan/atau Terlapor V yang menuduh Pengadu dan/atau Pelapor
telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan adalah kedaluwarsa,
karena sudah melewati waktu pemeriksaan sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga patut dan layak Teradu dan/atau
Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V untuk diberikan sanksi
Pemberhentian Tetap sebagai Penyelenggara Pemilu (Ketua merangkap anggota
dan anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028) karena
tidak jujur dan cendrung merekayasa serta curang;
6. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam pengaduannya telah mengajukan
bukti-bukti surat yaitu P-1 s/d P-19 dan keterangan 2 (dua) orang saksi yaitu
Said Aly dan Muhamad Syaril Wainsaf, yang menguatkan Pengaduan Pengadu
dan/atau Pelapor dan telah terbukti dalam persidangan etik Teradu dan/atau
Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V telah melakukan pelanggaran sebagai
penyelenggara pemilu pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Barat Daya Tahun 2024;
7. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V terbukti
melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dibuktikan
dengan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 P/PAP/2024 tertanggal 19
November 2024, yang pada pokoknya memerintah kepada KPU Provinsi Papua
Barat Daya sebagai Pihak Terkait pada persidangan kode etik, untuk
menetapkan kembali Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Calon Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya, artinya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu
dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V kepada KPU Papua Barat
Daya sebagai Pihak Terkait untuk mendiskualifikasikan/membatalkan Pengadu
dan/atau Pelapor sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah
tidak benar dan sangat gegabah dan tidak ada kehati-hatian yang dilakukan oleh
Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V, yang
mengakibatkan kerugian materiil dan immaterill yang dialami oleh Pengadu
dan/atau Pelapor, sehingga layak dan patut Teradu dan/atau Terlapor I s/d
Teradu dan/atau Terlapor V untuk dipecat sebagai ketua merangkap anggota
dan anggota Bawaslu Propinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028;
8. Bahwa akibat perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau
Terlapor V mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan
terhadap Pengadu dan/atau Pelapor, mengakibatkan Pengadu dan/atau Pelapor
mengalami kerugian yaitu kehilangan popularista dan ektabilitas serta
mendapatkan citra buruk ditengah masyarakat Provinsi Papua Barat Daya.
Mirisnya lagi dimedia sosial baik media cetak maupun elektronik terang-
terangan menyatakan bahwa Pengadu dan/atau Pelapor (Abdul Faris Umlati)
dibatalkan sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 1
pada pemilihan tanggal 27 November 2024, dan faktanya dalam persidangan etik
dibenarkan oleh kedua saksi Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau
Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V tidak mampu membantahnya.
Selanjutnya akibat perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau
Terlapor V mengeluarkan rekomendasi terhadap Pengadu dan/atau Pelapor,
menyebakan perolehan suara Pengadu dan/atau Pelapor pada pemilihan tanggal
27 November 2024 sangat menurun drastis, karena pendukung dan simpatisan
Pengadu dan/atau Pelapor migrasi atau pindah memilih kepada Paslon No. Urut
3 dan terbukti Pengadu dan/atau Pelapor kalah dalam pemilihan tanggal 27
November 2024 dan dimenangkan oleh Paslon No. Urut 3, sebagai akibat
perbuatan curang yg dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu
dan/atau Terlapor V;
9. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V sebagai
Pengawas Pemilu di Provinsi Papua Barat Daya tidak professional dan tidak
berIntegritas serta tidak memahami aturan, terbukti dari kajian dan analisis
hukum yang keliru yang menyebabkan Pengadu dan/atau Pelapor sangat
dirugikan;
10. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor V sebagai
pengawas Pemilu mestinya aktif dalam melakukan pengawasan dan tidak
menunggu laporan masyarakat terkait perungsakan spanduk Pengadu dan/atau
Pelapor, namun ada yang namanya “temuan” ketika Pengawas Pemilu
menemukan dugaan pelanggaran maka segera melakukan tindakan tidak hanya
berdiam alias pasif, sementara peraturan perundang-undangan sangat jelas dan
terang-benderang tugas Bawaslu adalah Pengawasan terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh masyarakat atau sesama peserta pemilu artinya tidak pasif
menunggu laporan masyarakat saja, akan tetapi harus ada temuan dalam
pengawasannya dan anehnya kalau ada Pelanggaran yang dilakukan oleh
Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau
Terlapor V sangat aktif tanpa menunggu laporan masyarakat, hal ini sangat tidak
adil bagi Pengadu dan/atau Pelapor;
11. Bahwa suatu kompetisi dan /atau pertandingan akan berjalan aman, damai dan
tentram, ketika wasitnya professional dan berintegritas serta tahu aturan,
apabila wasitnya tidak professional dan tidak berintegritas serta tidak paham
aturan maka akan terjadi kekakacauan;
12. Bahwa berdasarkan Kesimpulan tersebut di atas, maka Pengadu dan/atau
Pelapor Memohon kepada Majelis Pemeriksa Sidang Etik untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu dan /atau terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau
Terlapor V Tidak berintegritas dan tidak Profesional dalam menjalankan
Tugas sebagai Penyelenggara Pemilu;
3) Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan /atau terlapor
I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V sebagai Komisioner Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023 – 2028;
Atau:
Apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 4 Februari 2025, sebagai berikut:
I.DALAM POKOK PERKARA
Terhadap dugaan yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya melampaui Prosedur Penanganan Pelanggaran Administrasi
yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024
tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi
Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terhadap pasangan Calon Gubernur
Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati, terkait pembatalan sebagai Calon Gubernur
pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun
2024. Pasal yang dilanggar: 1. Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. Pasal 2, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10. Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan
Pemilihan Umum.
JAWABAN TERADU
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya benar telah mengeluarkan
Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 28 Oktober 2023
perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah
dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/
K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat
Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024;
2. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut di atas, Bawaslu sesuai dengan
kewenangannya menindaklanjuti Temuan/Laporan berkaitan dengan
pelanggaran administrasi pemilihan;
3. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut di atas, Bawaslu sesuai dengan
kewenangannya menindaklanjuti Temuan/Laporan berkaitan dengan
pelanggaran administrasi pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubemur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Pasal 28 (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a.
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang
meliputi: c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan
kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan
laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang; f menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan Pemilihan
Pemilihan di tingkat Provinsi; oleh tahapan Penyelenggara g. mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang
berlangsung; Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
b. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 31 Dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bawaslu
Provinsi berwenang: a. memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU
Provinsi untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf
g dan Pasal 30 huruf g; b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur
tindak pidana Pemilihan.
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
e. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
h. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
4. Bahwa terhadap kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dan dalam
melakukan pengawasan Bawaslu bekerja sesuai prinsip penyelenggara Pemilu
yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisten.
5. Bahwa para Pengadu mendalilkan dalam pada angka 5.4.-5.7 bahwa
ketidakikutsertaan Pengadu Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Nomor
Urut 1 akibat Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi Nomor:
554/PM.01.01/K/PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi sebagaimana diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024.
6. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 pada Pasal 19 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). "(3) Informasi awal yang
diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau
Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan rapat
pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal, (4) Dalam hal
informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditindaklanjuti maka
dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal, (5) Dalam hal informasi awal
diterima oleh Bawaslu, diteruskan ke Bawaslu Provinsi untuk dilakukan
penelusuran.
7. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
menerima informasi awal melalui media online dengan "Buntut Penggantian
Kepala Distrik, Kantor Distrik Waigeo Utara Raja Ampat dibakar masyarakat
setempat" Senin, tanggal 30 September 2024, Pukul 11.16 WIB (vide Bukti T-1).
8. Bahwa berdasarkan Form A dengan: 022/LHP/PM 01.01/X/2024 tanggal 5
Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno (vide Bukti T-1)
dan selanjutnya diregistrasi menjadikan temuan dengan Nomor
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 (vide Bukti T-2.1).
9. Bahwa pada tanggal 7 Oktober Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno
dan rapat pembahasan ke-1 (satu) dengan menghadirkan Anggota Gakkumdu
Unsur Kepolisian dan Jaksa dengan hasil temuan telah memenuhi syarat formil
dan materil sehingga meminta Tim Gakkumdu unsur kepolisian dan tim
Gakkumdu unsur Kejaksaan melakukan pendampingan dalam proses proses
penanganan pelanggaran (vide Bukti T-2).
10. Bahwa Teradu melakukan klarifikasi diantaranya kepada nama-nama berikut:
Nyoman Saribuana (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia) (vide Bukti T-3), Yohanis Kabeth (vide Bukti T-3.1), Mathius
Aitem (Mantan Kepala Distrik Waigeon Utara) (vide Bukti T-3.2), Nurhayati
(Kabag Umum Setda Kabupaten Raja Ampat) (vide Bukti T-3.3) Penias Wakaf
Perangkat Desa Distrik Waigeo Utara 9 (vide Bukti T-3.4), Abner Sanoy, Kadis
Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-3.5).
11. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Undangan
Klarifikasi dengan Nomor Surat 0157/PP.00.01/K.PBD/10/2024 (vide Bukti T-
4), namun Pengadu tidak hadir, selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2024,
Teradu kembali mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi kedua dengan Nomor
0159/PP.00.01/K.PBD/1012024, yang bersangkutan juga tidak hadir (vide
Bukti T-4.1).
12. Bahwa dalil tuduhan Pengadu pada point 5.14 laporan Pengadu tidak benar
sebab Teradu sudah 2 kali berturut-turut secara patut mengundang yang
bersangkutan (Abdul Faris Umlati).
13. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan ke-2 (dua) bersama Gakkumdu, di
lanjutkan ke tahap penyidikan, akan tetapi di saat penyidikan yang
bersangkutan harus hadir memberikan keterangan (vide Bukti T-5).
14. Bahwa dalam kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 melahirkan kesimpulan bahwa hasil
kajian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyatakan temuan telah cukup
bukti sebagai tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 188 jo Pasal
71 (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-
Undang (vide Bukti T-5.1).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V;
Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 5-PKE-DKPP/I/2025
Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-
20, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Media online dengan judul "Buntut Penggantian Kepala Distrik, Kantor
Distrik Waigeo Utara Raja Ampat Dibakar Masyarakat Setempat" Senin,
tanggal 30 September 2024, Pukul 11.16 WIB;
T-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024, tanggal 5 Oktober
2024;
T-2.1 Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
089.1/HK.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 7 Oktober 2024;
T-2.2 Pembahasan ke-1 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
005/BA-SG/Provinsi Papua Barat Daya/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
T-3 Berita Acara Klarifikasi a.n. Nyoman Sari Buana;
T-3.1 Berita Acara Klarifikasi a.n. Yohanis Kabeth;
T-3.2 Berita Acara Klarifikasi a.n. Mathius Aitem;
BUKTI KETERANGAN
T-3.3 Berita Acara Klarifikasi a.n. Nurhayati;
T-3.4 Berita Acara Klarifikasi a.n. Penias Wakaf;
T-3.5 − Surat Kuasa Khusus Abner Sanoy kepada Lambert Dimara selaku
Kuasa Hukum;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Abner Sanoy;
T-4 − Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
0157/PP.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 9 Oktober 2024;
− Dokumentasi Penyerahan Surat Permintaan Keterangan kepada Abdul
Faris Umlati;
T-4.1 − Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
0159/PP.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi ke-2,
tanggal 11 Oktober 2024;
− Dokumentasi Penyerahan Surat Permintaan Keterangan ke-2;
T-5 Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
007/BA-SG/Provinsi Papua Barat Daya/10/2024 tanggal 12 Oktober
2024;
T-5.1 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024, 12 Oktober 2024;
T-6 Memorandum Badan Pengawas Pemilihan Umum, perihal Analisis Hukum
atas Pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, tanggal 23 Januari 2020;
T-7 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Nyoman Sari Buana;
T-8 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Muhiddin Tafalas;
T-9 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Mohammad Fadly Tafalas;
T-10 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Abdul Faris Umlati;
T-11 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Yusuf Salim;
T-12 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
553/PM.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Permohonan Sebagai Saksi Ahli,
tanggal 25 Oktober 2024;
T-13 Berita Acara Pemeriksaan a.n. Ida Budhiati;
T-14 − Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Laporan Polisi Nomor
LP/B/288/X/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT Tanggal 13 Oktober
2024 a.n. Terlapor Abdul Faris Umlati;
− Screenshot Percakapan WhatsApp Dalam Rangka Koordinasi dengan
Ahli Kementerian Dalam Negeri.
T-15 − Daftar Hadir Pembahasan Ke 2 Temuan Nomor
005/TM/PG/PROV/38.00/X/2024, tanggal 12 Oktober 2024;
− Daftar Hadir Pembahasan Ke 3 Temuan Nomor
005/TM/PG/PROV/38.00/X/2024;
BUKTI KETERANGAN
− Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor
100/230/BUP- RA/SETDA, tertanggal 2 Agustus 2024;
− Surat Penunjukan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor
800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024, tertanggal 17 September 2024;
T-16 − Berita Acara Registrasi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tanggal 7 Oktober 2024;
− Surat Perintah Tugas Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
009/SPT-SG/Prov.Papua Barat Daya/X/2024, tanggal 12 Oktober
2024;
− Surat Perintah Tugas Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
010/SPT-SG/Prov.Papua Barat Daya/X/2024, tanggal 13 Oktober
2024;
T-17 − Formulir Temuan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024, tanggal 7 Oktober 2024;
− Daftar Hadir Klarifikasi Saksi Temuan Nomor
005/TM/PG/Prov/38.00/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024;
− Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada
dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 29 Maret 2024;
T-18 − Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
021/LHP/PM 01.01/X/2024, tanggal 2 Oktober 2024;
− Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
197/PM.00.01/K.PBD/03/2024, perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 31 Maret
2024;
− Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
0162.1/PP.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Undangan Pemberian
Keterangan, tanggal 28 Oktober 2024;
T-19 − Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
094/HK.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024;
− Berita Acara Serah Terima Dokumen SK Mutasi Pegawai Negeri Sipil
dan Pembinaan Disiplin Bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Raja Ampat Nomor 800.1.3.1/908/2024, tanggal 13
September 2024;
− Daftar Tanda Terima SK Mutasi PNS RSUD ke Dinas Kesehatan
Kabupaten Raja Ampat, tanggal 18 September 2024;
T-20 − Daftar Pengantar Tembusan ke BPKAD SK Mutasi PNS RSUD
Kabupaten Raja Ampat, tanggal 23 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
− Daftar Pengantar Tembusan ke Inspektorat SK Mutasi PNS RSUD
Kabupaten Raja Ampat, tanggal 23 September 2024;
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dan Kepala Bagian Penanganan
Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Hukum Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2025 yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Dalam hal ini memberi Keterangan Pihak Terkait pada Perkara Nomor 5-PKE-
DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Abdul Faris Umlati, sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PEKARA A QUO
Bahwa memang benar Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Surat
Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024
tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi
Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
1. Berdasakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang menyatakan bahwa:
“KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Walikota secara
adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada
masyarakat;
b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/ atau putusan
Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;
c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
d. melaksanakan keajian lain sesuai dengan ketenuan peraturan peundang-
undangan.”
2. Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan bahwa:
Pasal 4
(1) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas
Pelanggaran Administrasi Pemilihan”
(2) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima”
(3) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
menyusun Telaah Hukum”
(4) “Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi
Pemilihan”
(5) “Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU”
Pasal 5
(1) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno
berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi
Pemilihan”
(2) “Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi;
dan
b. rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota.”
(3) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti hasil
keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota.”
3. Selanjutnya KPU Provinsi Papua Barat Daya mendasarkan pada ketentuan
sebagaimana pada angka 1 dan 2 di atas, maka menindklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024
tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal
Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Papua Barat Daya Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah
(vide bukti PT-1);
b. KPU Povinsi Papua Barat Daya menyusun Kronologis (vide bukti PT-2);
c. KPU Provinsi Papua Barat Daya mengirimkan surat secara resmi kepada
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya perihal permintaan data-data yang
dibutuhkan untuk menyusun Telaah Hukum, dan kemudian Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya mengirimkan surat balasan dengan nomor
559/PM.00.01/K.KPBD/10/202 tanggal 4 November 2024 perihal
pemberitahuan beserta beberapa dokumen yang diminta (vide bukti PT-3)
d. KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan melakukan rapat koordinasi
dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (vide bukti PT-4);
e. KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan melakukan rapat koordinasi
dengan Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya (vide bukti PT-5);
f. KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan verifikasi dan klarifikasi
kepada Abdul Faris Umlati (vide bukti PT-6);
g. KPU Provinsi Papua Barat Daya menyusun Telaah Hukum (vide bukti PT-
7)
h. KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan Rapat Pleno terhadap tindak
lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (vide bukti PT-8)
i. KPU Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Keputusan Nomor 105 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024
(vide bukti PT-9);
j. KPU Provinsi Papua Barat Daya menerima sanksi hukuman disiplin dan
diberhentikan sementara (vide bukti PT-10);
k. Abdul Faris Umlati mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dan
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
(vide bukti PT-11);
l. Setelah Putusan Mahkamah Agung dibacakan, Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua Barat Daya diaktifkan kembali (vide bukti PT-12);
m. KPU Provinsi menetapkan Keputusan Nomor 110 Tahun 2024 tentang
Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Daya nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Barat Daya Tahun 2024 (vide bukti PT-13);
n. KPU Provinsi menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide Bukti PT-14).
A. Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya
- Pihak Terkait menerangkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 105, tanggal 4 November 2024, sejak dibatalkan kemudian
diaktifkan tanggal 19 November 2024 (vide Bukti PT-14).
- Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sebagai penyelenggara
pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya berpedoman pada asas kepastian
hukum dan hak konstitusional Pasangan Calon.
- Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah bersurat
kepada Bawaslu Papua Barat Daya, yang bersangkutan tetap sebagai
peserta Pemilu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
melarang kepada KPU Papua Barat Daya untuk Pengadu melakukan
kampanye di Kabupaten Raja Ampat.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai pemberhentian sementara, setelah
membatalkan SK KPU Papua Barat Daya kemudian muncul SK KPU
Papua Barat Daya Nomor 105. Setelah itu keluar Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum berkenaan dengan pemberhentian sementara Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya. Berkaitan dengan hal ini, KPU
Barat Daya telah melakukan pelanggaran kode etik perilaku sehingga atas
dasar tersebut kami diberhentikan. Kode etik perilaku itu seperti apa? Itu
masih menjadi pertanyaan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Daya.
- Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya, dalam waktu 7 hari sebelum menindaklanjuti
Rekomendasi a quo, KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan telaah
hukum. Adapun proses Telaah Hukum adalah sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Papua Barat Daya bersurat kepada Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya berkenaan dilakukan audiensi. Sehingga KPU
Provinsi Papua Barat Daya bisa mendapatkan data-data yang valid dan
akurat dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait dengan dugaan
pelanggaran tersebut. Sehingga KPU Provinsi Papua Barat Daya dapat
menindaklanjuti hal tersebut dalam telaah hukum. KPU Provinsi
Papua Barat Daya menindaklanjuti rekomendasi dengan Telaah
Hukum dan selanjutnya bersurat kepada Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya pada tanggal 31 Oktober 2024. Kemudian, KPU Provinsi
Papua Barat Daya melakukan audiensi dengan Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya terkait proses rekomendasi yang diterbitkan oleh
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada KPU Provinsi Papua Barat
Daya untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, KPU Provinsi Papua Barat
Daya melalui surat melakukan audiensi kepada Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua Barat Daya sehingga bisa mendapatkan data-data
tersebut sebelum dilakukan tindaklanjut terhadap rekomendasi.
Selanjutnya KPU Provinsi Papua Barat Daya bersurat kepada Pelapor
(Pengadu) Calon Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan
keterangan terhadap hal tersebut. Setelah mendapatkan keterangan
dari para pihak terkait kemudian, KPU Provinsi Papua Barat Daya
Menyusun telaah hukum. Setelah itu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua Barat Daya melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti
rekomendasi tersebut. Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan,
maka KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan rekomendasi. KPU
Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan Surat Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
- Pihak Terkait menerangkan setelah keluar Surat Keputusan KPU Provinsi
Papua Barat Daya tersebut, maka Pengadu melakukan upaya hukum
kepada Mahkamah Agung. Setelah melakukan proses upaya hukum,
Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1678 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya.
Kemudian terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1/PAP/2024, yang pada awalnya dibatalkan kemudian
diaktifkan kembali sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
yaitu Pengadu. Setelah itu, KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan
Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 110 Tahun 2024
tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.Selanjutnya, Komisi Pemilihan
Umum menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1710
Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode
2023-2028.
- Pihak Terkait menerangkan jangka waktu sejak pembatalan sampai
dengan dikembalikan lagi sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor
105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Tahun 2024, tanggal 4 November 2024 (vide Bukti PT-10). KPU Provinsi
Papua Barat Daya menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua
Barat Daya Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya nomor 105 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024,
tanggal 19 November 2024 (vide Bukti PT-12).
- Pihak Terkait menerangkan sejak dibatalkannya Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Barat Daya Tahun 2024, dalam jangka waktu tanggal 4 s.d. 19 November
2024, masuk dalam tahapan kampanye. Pada saat itu, hak Pengadu
sebagai Calon Gubernur tidak dibatalkan atau dibatasi oleh KPU Provinsi
Papua Barat Daya untuk ikut serta kampanye sampai dengan menunggu
Putusan inkrach Mahkamah Agung.
- Pihak Terkait menerangkan Kuasa Hukum Pengadu pernah bersurat
kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya bahwa Pengadu sebagai warga
negara memiliki hak sebagai Calon Gubernur masih melakukan upaya
hukum kepada Mahkamah Agung. Sehingga mohon agar tetap diikut
sertakan dalam tahapan kampanye. Pada tahapan tanggal 4 s.d. 19
November 2024, dalam tahapan kampanye/debat belum terdapat jadwal
di situ. Sehingga belum ada tahapan debat antara tanggal 4 s.d. 19
November 2024. Kampanye yang dimaksudkan adalah Kampanye rapat
umum.
- Pihak Terkait menerangkan pada prinsipnya sebagai penyelenggara
Pemilu mengacu pada kepastian hukum dan prinsip-prinsip hak
konstitusional calon. Oleh karena itu, setelah dibatalkan Pengadu sebagai
Calon Gubernur Papua Barat Daya, Kuasa Hukum Pengadu bersurat
kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya memohon agar Pengadu tetap
diikutsertakan dalam tahapan kampanye sambil menunggu Putusan
inkrach Mahkamah Agung. Pihak Terkait sangat menghargai hal itu, maka
Pengadu sebagai warga negara memiliki hak konstitusional dalam
melakukan upaya hukum ke Lembaga peradilan (Mahkamah Agung).
Pengadu memiliki hak sebagai calon dalam tahapan kampanye mulai
tanggal 4 s.d. 19 November 2024 tetap diperbolehkan untuk
berkampanye. Hal ini dibuktikan dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya agar melarang
Pengadu untuk melakukan kampanye. Kebetulan pada saat itu sedang
ada agenda Kampanye di Kabupaten Raja Ampat. Namun, KPU Provinsi
Papua Barat Daya bersurat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
bahwa SK Nomor 79 berkaitan dengan kampanye belum dibatalkan jadi
Pengadu masih diikutsertakan sebagai peserta Pemilu. Pihak Terkait
menerangkan yang dibatalkan ada Pengadu sebagai Calon Gubernur
Papua Barat Daya. Pada waktu itu, Pengadu dan Calon Wakil Gubernur
Papua Barat Daya Nomor Urut 1 melakukan kampanye rapat umum atau
kampanye akbar di Kabupaten Raja Ampat.
- Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak pernah
mengubah jadwal kampanye. Pihak Terkait menerangkan setelah
membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024,
KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan SK KPU Provinsi Papua
Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Selanjutnya, Komisi Pemilihan
Umum menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679
Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode
2023-2028. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum a quo, KPU
Provinsi Papua Barat Daya dinilai melanggar kode etik perilaku. Sehingga
atas dasar itu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
diberhentikan. Namun, Pihak Terkait masih mempertanyakan yang
dimaksud pelanggaran kode perilaku seperti apa? Sehingga hal tersebut
akan menjadi terang bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Daya.
- Pihak Terkait menerangkan setelah penerbitan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1/PAP/2024, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Daya diaktifkan kembali.
B. Fatmawati Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah diputuskan pembatalan, mulai
tanggal 4 s.d. 19 November 2024, sebenarnya ada 1 kali perubahan jadwal
kampanye rapat umum. Dalam perubahan, KPU Provinsi Papua Barat
Daya tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 keseluruhan.
Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum
Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 11 November 2024 bertempat
di lapangan WTC Kabupaten Raja Ampat.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai Surat Kuasa Hukum tanggal 9
November 2024, yang pada pokoknya meminta hak agar klien diberikan
kesempatan untuk melakukan kampanye sampai ada Putusan inkrach
dari Mahkamah Agung. Selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya
melalui Surat Nomor 442 menyampaikan bahwa Surat Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 yang dibatalkan masih
berlaku sampai dengan adanya Putusan inkrach. Adapun isi Surat KPU
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 442 pada pokoknya Surat Keputusan
KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 yang dibatalkan
masih berlaku sampai dengan adanya Putusan inkrach.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-14, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Dinas KPU Provinsi Papua Barat Daya kepada Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor untuk meminta arahan dan petunjuk
terhadap rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024;
PT-2 Daftar Inventarisasi Masalah;
PT-3 Kronologis Tindak Lanjut Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023
perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah
diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal
Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024;
PT-4 Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 417/PY.02-
SD/96/2.2/2024, perihal Permintaan Dokumen Administrasi,
tanggal 1 November 2024;
PT-5 - Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 411/PY.02-
SD/96/2.1/2024, perihal Audiensi Rekomendasi Bawaslu,
tanggal 31 Oktober 2024;
- Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya Berita Acara Nomor
236/PL.02-BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Bersama
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya;
PT-6 - Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 416/PY.02-
SD/96/2.2/2024, perihal Rapat Koordinasi, tanggal 1 November
2024;
- Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya Berita Acara Nomor
239/PL.02-BA/96/2024 tentang Rapat Koordinasi Bersama
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua
Barat Daya;
- Daftar Hadir Rapat Koordinasi;
PT-7 - Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 414/PY.02-
SD/96/2.2/2024, perihal Permohonan Klarifikasi, tanggal 1
November 2024;
- Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 419/PY.02-
SD/96/2.2/2024, perihal Pergantian Waktu Klarifikasi, tanggal 1
November 2024;
- Surat Permohonan Penundaan Klarifikasi, tanggal 1 November
2024;
BUKTI KETERANGAN
- Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 240/PL.02-
BA/96/2024 tentang Klarifikasi Kepada Saudara Abdul Faris
Umlati, S.E., M.M., M.Pd., tanggal 4 November 2024;
- Daftar Hadir Permohonan Klarifikasi;
PT-8 Telaah Hukum tentang Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Tertanggal 28 Oktober
2024;
PT-9 - Surat KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 374/PL.02.2-
Und/96/2.1/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Pembahasan
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu, tanggal 4 November 2024;
- Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya Nomor
242/PL.02.3-BA/96/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Mengenai
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2023
Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 Tanggal 30 Oktober
2024 Perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 Tanggal 28 Oktober 2023 Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor
558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024
Perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024;
PT-10 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun
2024;
PT-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024
tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode
2023-2028;
PT-12 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/PAP/2024;
PT-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1710 Tahun 2024
tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-
2028;
BUKTI KETERANGAN
PT-14 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 110 Tahun 2024
tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Barat Daya nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
[2.9.2] Sefnat Kareth (Kepala Bagian Hukum Penyelesaian Sengketa,
Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dan Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya)
- Pihak Terkait menerangkan informasi awal diketahui tanggal 30 September 2024
sesuai dengan Bukti T-1. Setelah tanggal 30 September 2024, Pihak Terkait
diperintahkan sesuai dengan Surat Tugas Nomor
547/PM.00.01/K.PBD/10/2024 untuk melakukan penelusuran ke Kabupaten
Raja Ampat. Sesuai dengan Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024. Pihak Terkait menemui para pihak dalam
upaya melakukan penelusuran di Kabupaten Raja Ampat. Setelah selesai
melakukan penelusuran, Pihak Terkait menyerahkan LHP kepada Para Teradu.
Selanjutnya, Para Teradu melakukan pembahasan dalam rapat pleno berkenaan
dengan hasil penelusuran. Pihak Terkait menerangkan yang benar adalah
tanggal 30 September 2024 sebagaimana Form Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024.
- Pihak Terkait ke Kabupaten Raja Ampat tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan
tanggal 3 Oktober 2024 (3 hari). Pihak Terkait menerangkan pada saat itu syarat
formil dan materiil terpenuhi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melampaui prosedur penanganan pelanggaran administrasi dengan mengeluarkan
Rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tanggal 28 Oktober 2023
[sic], perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah
dengan Surat Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, tanggal 30 Oktober 2024,
perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terhadap Pasangan Calon Gubernur Papua Barat
Daya Nomor Urut 1 a.n. Abdul Faris Umlati (in casu Pengadu), terkait pembatalan
sebagai Calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Barat Daya Tahun 2024.
[4.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu
menerangkan bahwa pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya menerima informasi awal melalui media online dengan judul "Buntut
Penggantian Kepala Distrik, Kantor Distrik Waigeo Utara Raja Ampat dibakar
masyarakat setempat" (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti informasi awal tersebut,
pada tanggal 1 s.d. 3 Oktober 2024, Teradu II, Kepala Bagian Hukum Penyelesaian
Sengketa, Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya, serta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, melakukan
penelusuran awal di Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya, Teradu II menuangkan
hasil penelusuran informasi awal ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor 022/LHP/PM 01.01/X/2024, tertanggal 5 Oktober
2024 (vide Bukti T-2). Pada tanggal 7 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan Rapat Pleno untuk membahas keterpenuhan syarat formil dan materiil
hasil penelusuran awal terhadap penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara dan
penunjukan Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit. Berdasarkan hasil
rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan Laporan Hasil Pengawasan
memenuhi syarat formil dan materiil untuk dijadikan sebagai Temuan. Selanjutnya,
Teradu I s.d. Teradu V meregistrasi Temuan dengan Nomor
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 (vide Bukti T-2.1). Pada tanggal yang sama,
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Rapat Pembahasan ke-1 (satu)
Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Teradu II, Teradu V, Anggota Gakkumdu Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan.
Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan ke-1 menyatakan hasil temuan memenuhi
syarat formil dan materil. Tim Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan
diminta melakukan pendampingan dalam proses proses penanganan pelanggaran
(vide Bukti T-2.2). Pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan klarifikasi kepada para pihak, yaitu Nyoman Saribuana selaku Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Yohanis Kabeth
selaku mantan Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, Mathius Aitem
selaku mantan Kepala Distrik Waigeon Utara, Nurhayati Kepala Bagian Umum
selaku Setda Kabupaten Raja Ampat, Penias Wakaf selaku Perangkat Desa Distrik
Waigeo Utara 9, Abner Sanoy selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-3, Bukti T-3.1, Bukti T-3.2, Bukti T-3.3, Bukti
T-3.4, dan Bukti T-3.5).
Para Teradu sebenarnya telah menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor
0157/PP.00.01/K.PBD/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 9
Oktober 2024 (vide Bukti T-4). Namun Pengadu tidak hadir memenuhi undangan
klarifikasi di Sekretariat Sentra Gakkumdu. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Teradu
kembali menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor
0159/PP.00.01/K.PBD/1012024, perihal Undangan Klarifikasi ke-2 (vide Bukti T-
4.1). Namun, Pengadu tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi di Sekretariat
Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, pada tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya melaksanakan Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu Provinsi
Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Teradu II, Teradu V, Pihak Terkait
Kepala Bagian Hukum Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran Data dan
Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Anggota Gakkumdu Unsur
Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan. Berdasarkan hasil pembahasan ke-2 (dua)
menyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 dilanjutkan ke tahap penyidikan, akan tetapi
di saat penyidikan yang bersangkutan harus hadir memberikan keterangan (vide
Bukti T-5). Pada tanggal yang sama, berdasarkan hasil Pembahasan ke-2 Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu I s.d. Teradu V membuat Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 yang pada
pokoknya menyimpulkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya menyatakan temuan telah cukup bukti sebagai tindak pidana Pemilu
sebagaimana dimaksud Pasal 188 jo Pasal 71 (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-5.1).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua
Barat Daya, Surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi, tertanggal 28 Oktober 2023, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menemukan pelanggaran
penggantian Pejabat yang dilakukan oleh Calon Gubernur a.n. Abdul Faris Umlati,
dengan demikian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada
KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti Pelanggaran Administrasi
sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya,
pada tanggal 30 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kepada KPU
Provinsi Papua Barat Daya, Surat Nomor 558/PM.00.01/ K.KPBD/10/2024, perihal
Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Dengan demikian, Para Teradu berdasarkan kewenangannya telah menindaklanjuti
Temuan/Laporan pelanggaran administrasi pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil Para Teradu diduga
melampaui prosedur dengan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi
yang berakibat dibatalkannya status Pengadu selaku Calon Gubernur Papua Barat
Daya dalam Pilkada Tahun 2024, DKPP memperoleh fakta hukum dan kronologis
sebagai berikut. Bahwa Pengadu Abdul Faris Umlati merupakan Bupati Raja Ampat
periode Tahun 2021-2024. Dalam Pilkada Tahun 2024, Pengadu dan Petrus Kasihiw
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, dengan
Nomor Urut 1 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 79
Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal
23 September 2024.
Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Para Teradu mendapatkan
informasi awal berupa pemberitaan media online dengan tajuk, “Buntut Pergantian
Kepala Distrik, Kantor Distrik Waigeo Utara Raja Ampat Dibakar Masyarakat
Setempat” (vide Bukti T-1). Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kemudian
melakukan penelusuran informasi awal di Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja
Ampat, pada tanggal 5 Oktober 2024 sebagaimana dituangkan dalam Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 022/LHP/PM01.01/X/2024
(vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu mendapatkan fakta dan bukti telah terjadi
penggantian kepala kampung dan kepala distrik di Kabupaten Raja Ampat, yaitu:
(1) Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit, yang awalnya dijabat oleh
Yohanis Kabeth kemudian digantikan oleh Mathius N. Louw sebagai Plt. Kepala
Kampung berdasarkan surat penunjukan Nomor: 100/230/BUP-RA/SETDA
tertanggal 2 Agustus 2024; dan (2) Kepala Distrik Waigeo Utara yang awalnya dijabat
oleh Mathius Aitem kemudian digantikan oleh Agustinus Waju sebagai Plt. Kepala
Distrik berdasarkan surat penunjukan Nomor: 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024
tertanggal 17 September 2024. Bahwa kedua surat penunjukan tersebut
ditandatangani oleh Bupati Raja Ampat in casu Pengadu Abdul Faris Umlati (vide
Bukti P-12 dan Bukti P-13).
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno
untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan materiil terhadap informasi awal
tersebut di atas. Hasilnya Para Teradu menyatakan informasi awal telah memenuhi
syarat formal dan materiil dan dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran
Pemilihan yang diregister dengan Nomor: 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024
(vide Bukti T-2.1). Masih pada hari yang sama, yakni 7 Oktober 2024, Para Teradu
selanjutnya melaksanakan Rapat Pembahasan Ke-1 Sentra Gakkumdu Provinsi
Papua Barat Daya dan menghasilkan kesimpulan bahwa tim Gakkumdu akan
melakukan pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-
2.2).
Bahwa pada tanggal 9 s.d. 11 Oktober 2024, Para Teradu melakukan
klarifikasi kepada para pihak, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat, Kepala Bagian Umum Setda
Kabupaten Raja Ampat, mantan Kepala Kampung Kabilol, mantan Kepala Distrik
Waigeo Utara, dan Perangkat Desa Distrik Waigeo Utara (vide Bukti T-3 s.d. Bukti
T-3.4). Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Para Teradu telah mengirimkan surat
undangan klarifikasi kepada Terlapor in casu Pengadu dengan Nomor:
0157/PP.00.01/K.PBD/10/2024 (Bukti T-4), akan tetapi Pengadu tidak hadir
memenuhi undangan klarifikasi yang diagendakan pada tanggal 11 Oktober 2024.
Berikutnya, Para Teradu kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi dengan
Nomor: 0159/PP.00.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 (Bukti T-4.1),
namun Pengadu juga tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi yang diagendakan
pada tanggal 12 Oktober 2024. Fakta demikian menurut Para Teradu membantah
dugaan bahwa Para Teradu tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi
Pengadu untuk membela diri sebagaimana didalilkan.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan
Pembahasan Ke-2 Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya dengan kesimpulan
pada pokoknya temuan dugaan pelanggaran Nomor
005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 dilanjutkan ke tahap penyidikan, akan tetapi
di saat penyidikan Terlapor in casu Pengadu harus hadir memberikan keterangan
(vide Bukti T-5). Pada tanggal yang sama, berdasarkan hasil Pembahasan ke-2
Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya, Para Teradu membuat Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024 yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa temuan telah cukup bukti sebagai tindak pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-5.1). Bahwa dalam kajian tersebut
Para Teradu juga merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk
menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat
(2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu
menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan
Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2023 [sic], perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi (Bukti P-5). Akan tetapi dikarenakan
terdapat kesalahan penulisan tahun, Para Teradu kembali mengirimkan surat
dengan Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024,
perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 (Bukti P-6). Bahwa Para Teradu mengakui terdapat
kesalahan penulisan tahun yang seharusnya “28 Oktober 2024” akan tetapi tertulis
“28 Oktober 2023”. Para Teradu berdalih kesalahan penulisan tahun tersebut terjadi
dikarenakan keterbatasan jumlah pejabat struktural dan staf pendukung di
Sekratariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Bahwa dalam surat rekomendasi tersebut, Para Teradu pada pokoknya
menemukan fakta bahwa benar Bupati Kabupaten Raja Ampat in casu Pengadu
telah melakukan penggantian pejabat tanpa adanya persetujuan Menteri Dalam
Negeri terhadap Kepala Distrik Waigeo Utara berdasarkan surat penunjukan
bertanggal 17 September 2024 dan Kepala Kampung Kabilol, Distrik Tiplol Mayalibit,
berdasarkan surat penunjukan bertanggal 2 Agustus 2024. Oleh karena itu, Para
Teradu merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk
menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat
(2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Para Teradu, Pihak
Terkait KPU Provinsi Papua Barat Daya mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan
telah melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan
mulai dari konsultasi kepada KPU RI, rapat koordinasi dengan Para Teradu dan
Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Bara Daya, verifikasi dan klarifikasi kepada
Pengadu, sampai dengan menyusun telaah hukum (vide Bukti PT-1 s.d. Bukti PT-
8). Selanjutnya pada tanggal 4 November 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua
Barat Daya melaksanakan rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
242/PL.02.3-BA/96/2024 (Bukti PT-9). Bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno
tersebut, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat Daya menyatakan membatalkan
Abdul Faris Umlati in casu Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya dan melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Kemudian
masih pada hari yang sama, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat Daya
menerbitkan Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur
Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 4 November 2024, yang pada
pokoknya menetapkan Pengadu terbukti telah melakukan Pelangaran Administrasi
Pemilihan dan membatalkan Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya pada Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti PT-10).
Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Pengadu mengajukan permohonan
sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan kepada Mahkamah Agung yang
diregister dengan Nomor: 1 P/PAP/2024 terhadap objek sengketa Keputusan Nomor
105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Barat
Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Terhadap
permohonan tersebut, pada tanggal 19 November 2024, Mahkamah Agung pada
pokoknya memutuskan: (1) mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
(2) menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun
2024; (3) memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk mencabut
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024; dan (4)
memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menerbitkan keputusan
baru tentang Penetapan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 (vide Bukti
PT-12).
Bahwa Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor: 1
P/PAP/2024 pada pokoknya menilai dua isu hukum mengenai penerapan Pasal 71
ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam keputusan
pembatalan yang menjadi objek permohonan. Pertama, terhadap penggantian
jabatan Kepala Kampung dan Kepala Distrik, Mahkamah Agung menilai bahwa: “...
Pemohon harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,
sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
dan persyaratan izin dari Menteri Dalam Negeri tersebut tidak dapat dibuktikan oleh
Pemohon. Di samping itu, untuk menerbitkan penunjukan pelaksana tugas,
seharusnya pejabat definitif diberhentikan terlebih dahulu, baik pemberhentian
sementara ataupun pemberhentian secara tetap, sesuai hasil pemeriksaan dari
inspektorat atau aparat penegak hukum yang berwenang.” Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon in casu
Pengadu terbukti melanggar larangan penggantian jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kedua, terhadap
sanksi pembatalan petahana sebagai calon kepala daerah yang melanggar
ketentuan Pasal 71 ayat (2), Mahkamah Agung menilai bahwa: “... pengertian
petahana dapat dimaknai sebagai sebutan kepada calon yang saat ini sedang
menjabat sebagai kepala daerah dan mencalonkan diri kembali untuk posisi yang
sama. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pada saat
pendaftaran Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, status Pemohon adalah
sebagai Bupati Raja Ampat, bukan sebagai Gubernur atau Penjabat Gubernur Papua
Barat Daya.” Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa Pemohon in casu Pengadu tidak dapat dikategorikan sebagai petahana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, sehingga Pemohon in casu Pengadu tidak dapat dikenakan sanksi pembatalan
sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 1
P/PAP/2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat Daya menerbitkan Keputusan
Nomor: 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tertanggal 19 November 2024
(Bukti PT-15). Dengan demikian, Pengadu telah dipulihkan kembali haknya sebagai
Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sejak keputusan a quo ditetapkan.
Bahwa berdasarkan uraian kronologis di atas, DKPP menilai terdapat
permasalahan etik terkait prosedur, substansi, dan konsekuensi dalam tindakan
Para Teradu menerbitkan surat rekomendasi Nomor:
554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 sebagaimana diubah dengan surat rekomendasi
Nomor: 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Pertama
berkenaan dengan prosedur, DKPP menilai Para Teradu tidak cermat dan teliti
untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan penulisan tahun dalam surat
rekomendasi Nomor: 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024. Bahwa dalih Para Teradu
mengenai keterbatasan SDM maupun infrastruktur di Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya merupakan alasan yang tidak berdasar. Meskipun Para Teradu
telah melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat rekomendasi Nomor:
558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024, akan tetapi kesalahan tersebut seharusnya tidak
terjadi mengingat rekomendasi Para Teradu dapat menimbulkan konsekuensi
hukum pembatalan Pengadu sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Kemudian terhadap permasalahan terdapatnya perbedaan waktu diperolehnya
informasi awal, Para Teradu menyatakan dalam surat rekomedasi Nomor:
558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 bahwa informasi awal dugaan pelanggaran
diperoleh pada tanggal 30 September 2024. Para Teradu juga mengajukan Bukti T-
1 berupa tangkapan layar berita media online bertanggal 30 September 2024 yang
menjadi sumber informasi awal. Akan tetapi, terungkap fakta berdasarkan fomulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan (Bukti T-2) dan Kajian Dugaan Pelanggaran
(Bukti P-5.1) tertulis informasi awal diperoleh pada tanggal 29 September 2024.
Bahwa untuk membuat terang fakta terhadap perbedaan waktu diperolehnya
informasi awal tersebut, DKPP dalam sidang pemeriksaan telah memerintahkan
Para Teradu menyerahkan bukti berupa formulir Model A.6 Informasi Awal
sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Akan tetapi,
sampai dengan batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah sidang pemeriksaan ditutup
Para Teradu tidak menyerahkan bukti yang diminta. Bahwa berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai Para Teradu kembali tidak cermat dan teliti terkait prosedur
penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. Para Teradu seharunya memahami
adanya kesalahan penulisan waktu (tempus) dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum dan syakwasangka negatif dari pasangan calon terhadap produk hukum
yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Sedangkan terhadap dalil
Pengadu tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membela diri, DKPP menilai
Para Teradu telah adil dan proporsional dengan menyampaikan undangan
klarifikasi secara patut dan layak sebanyak dua kali, namun faktanya Pengadu tidak
memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Bahwa terungkap fakta Pengadu juga
tidak pernah menyampaikan surat permohonan secara tertulis untuk
menghadirkan ahli dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Kedua berkenaan dengan substansi rekomendasi, bahwa Mahkamah Agung dalam
Putusan Nomor: 1 P/PAP/2024 tanggal 19 November 2024 pada pokoknya telah
membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024
dan memerintahkan untuk menetapkan kembali Pengadu sebagai Calon Gubernur
Provinsi Papua Barat Daya dalam Pilkada Tahun 2024. Pertimbangan hukum
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pemohon in casu Pengadu tidak dapat
dikategorikan sebagai petahana sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak dapat dikenakan sanksi pembatalan
sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Terhadap pemaknaan petahana
dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Para Teradu
menjelaskan menggunakan dasar Memorandum Koordinator Divisi Hukum Bawaslu
Republik Indonesia, tanggal 23 Januari 2020, perihal Analisis Hukum atas
Pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide
Bukti T-6). Bahwa setelah mempelajari secara seksama Memorandum tersebut,
DKPP tidak menemukan secara eksplisit pemaknaan Pasal 71 ayat (5) sebagaimana
dimaksud oleh Para Teradu. Penjelasan yang paling mendekati justru menyatakan
bahwa, “Pemaknaan petahana sebagaimana dimaksud Pasal 71 hanyalah mencakup
petahana yang hendak atau sedang mencalonkan diri dalam pilkada di wilayah yang
sama, karena tujuan pengaturannya adalah untuk mencegah petahana mengambil
keuntungan secara sepihak dengan melakukan tindakan penyalahgunaan
kekuasaannya baik berupa penggantian pejabat maupun memanfaatkan program
dan kegiatan yang didanai publik untuk kepentingan pemenangan dalam pilkada”
(halaman 8). Bahwa berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah
keliru dalam memaknai definisi petahana yang dapat dikenakan sanksi pembatalah
sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketiga berkenaan dengan konsekuensi yang dialami Pengadu akibat pembatalan
sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat, DKPP menilai meskipun hak
Pengadu telah dipulihkan oleh Mahkamah Agung, akan tetapi secara indikatif
berdasarkan batas penalaran yang wajar dapat dibuktikan Pengadu telah
mengalami kerugian karena tidak dapat mengikuti tahapan Pilkada secara optimal
terhitung sejak tanggal 4 November 2024 s.d. 19 November 2024. Bahwa Pengadu
juga mengalami kerugian lain berupa hilangnya citra diri akibat pernah dibatalkan
sebagai Calon Gubernur karena dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Para
Teradu.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan di atas, DKPP
berpendapat Para Teradu terbukti tidak akuntabel, berkepastian hukum, dan
profesional dalam menerbitkan rekomendasi dugaan pelanggaran pemilihan a quo.
Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal
6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Farli Sampe Toding Rego
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II
Herdhi Funce Rumbewas, Teradu III Regina Gembenop, Teradu IV Sofyan, dan
Teradu V Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis
tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh
Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani