Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 128-PKE-DKPP/IV/2025
Stepanus Gobai, Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 101-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga mengeluarkan Surat Nomor: 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai, dan mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024, dan Surat Rekomendasi Nomor: 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/14XII/2024 perihal Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai secara sepihak tanpa melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai serta dibuat secara sepihak tanpa mekanisme rapat pleno; Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 bertempat di Ruang KPU Kabupaten Paniai, Teradu Melakukan kericuhan dan memancing keributan membuat suasana yang tidak kondusif bagi terlaksananya penyelenggaraan kegiatan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten oleh PPD Distrik berjumlah 5 (lima) Distrik antara lain Distrik Dogoma, Pugodagi, Teluk Deya, Nakama, dan Wegebino, terjadi pada pukul 17:00 WIT, dikarenakan merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada wilayah 3 dan mempertanyakan D 3 Hasil Kecamatan (Bukti vidio P-1) ; Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Teradu Mengeluarkan surat Nomor 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 Perihal Penundaan Pleno 1 hari (Bukti P-2), Penundaan Pleno Rekapitulasi secara sepihak ini tanpa melibatkan anggota komisioner Bawaslu lainnya dan selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024 Teradu tidak hadir pada Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik, tapi hadir dan bergabung pada Tim Sukses pemenangan salah satu Paslon dan berbicara di tengah- tengah kerumunan Tim Sukses Paslon dengan pernyataan akan melakukan dan mengeluarkan surat rekomendasi PEMBATALAN PLENO (Bukti Vidio P-6) , yang Teradu wujudkan dengan Teradu mengeluarkan Surat Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Bukti P-4) ; Bahwa Teradu Mengeluarkan SURAT REKOMENDASI PEMBATALAN PLENO SECARA SEPIHAK secara berturut-turut mulai dari Surat Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Bukti P-4) dan Surat Rekomendasi No. 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 (Bukti P-7) atau dalam hal ini Teradu telah MENGELUARKAN KEPUTUSAN TANPA RAPAT PLENO DAN TIDAK MELIBATKAN ANGGOTA BAWASLU SELAKU ANGGOTA KOMISIONER, dalam hal ini Teradu Masih Mengulangi Pelanggaran sebagaimana telah diputus dalam perkara No.183-PKE-DKPP/VIII/2024, dengan putusan Tegoran keras pelanggaran kode etik KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya mengeluarkan Surat Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal Menunda 1 Hari Rapat Pleno Lanjutan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai tanggal 10 Desember 2024, Surat Nomor 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/II/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai Untuk Seluruhnya tanggal 11 Desember 2024, dan Surat Nomor 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/ 14/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk Seluruhnya tanggal 14 Desember 2024 dibuat secara sepihak dan tanpa mekanisme rapat pleno yang melibatkan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai lainnya. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 101- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Amos Kayame Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Detauwo, Yagai, Paniai, Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Hazairin 2. Kiky Saepudin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Batu Ceper II No. 5, Gambir Jakarta Pusat
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu Nama : Stepanus Gobai Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Alamat : Kantor Bawaslu Paniai, Komplek Kantor Bupati Paniai, Madi, Paniai, Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 101-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga mengeluarkan Surat Nomor: 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai, dan mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024, dan Surat Rekomendasi Nomor: 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/14XII/2024 perihal Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai secara sepihak tanpa melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai serta dibuat secara sepihak tanpa mekanisme rapat pleno; Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 bertempat di Ruang KPU Kabupaten Paniai, Teradu Melakukan kericuhan dan memancing keributan membuat suasana yang tidak kondusif bagi terlaksananya penyelenggaraan kegiatan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten oleh PPD Distrik berjumlah 5 (lima) Distrik antara lain Distrik Dogoma, Pugodagi, Teluk Deya, Nakama, dan Wegebino, terjadi pada pukul 17:00 WIT, dikarenakan merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada wilayah 3 dan mempertanyakan D 3 Hasil Kecamatan (Bukti vidio P-1) ; Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Teradu Mengeluarkan surat Nomor 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 Perihal Penundaan Pleno 1 hari (Bukti P-2), Penundaan Pleno Rekapitulasi secara sepihak ini tanpa melibatkan anggota komisioner Bawaslu lainnya dan selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024 Teradu tidak hadir pada Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik, tapi hadir dan bergabung pada Tim Sukses pemenangan salah satu Paslon dan berbicara di tengah- tengah kerumunan Tim Sukses Paslon dengan pernyataan akan melakukan dan mengeluarkan surat rekomendasi PEMBATALAN PLENO (Bukti Vidio P-6) , yang Teradu wujudkan dengan Teradu mengeluarkan Surat Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Bukti P-4) ; Bahwa Teradu Mengeluarkan SURAT REKOMENDASI PEMBATALAN PLENO SECARA SEPIHAK secara berturut-turut mulai dari Surat Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Bukti P-4) dan Surat Rekomendasi No. 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 (Bukti P-7) atau dalam hal ini Teradu telah MENGELUARKAN KEPUTUSAN TANPA RAPAT PLENO DAN TIDAK MELIBATKAN ANGGOTA BAWASLU SELAKU ANGGOTA KOMISIONER, dalam hal ini Teradu Masih Mengulangi Pelanggaran sebagaimana telah diputus dalam perkara No.183-PKE-DKPP/VIII/2024, dengan putusan Tegoran keras pelanggaran kode etik [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu tetap kepada pokok aduan telah terjadinya sikap perbuatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI No. 2 Tahun 2017 yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan, dengan cara membuat, menerbitkan dan mengambil keputusan secara sepihak surat No. 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 dan Surat No. 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan surat No. 003/rekom/94:03/BWSL.PAN/14XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 tanpa adanya rapat pleno terlebih dahulu ; 2. Bahwa perbuatan Teradu melanggar Pasal 3 huruf a dan huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan Pasal 8 huruf a,c,d, dan huruf l dalam Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ; 3. Bahwa peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dimaksud diatas dapat kami kutip antara lain : a. Pasal 3 berbunyi : dalam menyelenggarakan pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip a. mandiri dan c adil ; b. Pasal 2 berbunyi : “ Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah / janji jabatan “ ; c. Pasal 6 ayat (2) huruf a : Integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemiliu, penyelnggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan ; a) dan Pasal 6 ayat : (3) huruf a : Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; d. Pasal 8 huruf a, c, d dan huruf l Peraturan DKPP RI No.2 tahun 2017 : yang dapat kami ringkas kutipannya antara lain : “ Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : a) Netral atau tidak memihak terhadap parpol, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu ; b) tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan bersipat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu ; c) Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye; d) Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihkan dengan peserta pemilu tertentu; 4. Bahwa sebagaimana fakta Integritas bukti P-9 yang disampaikan Pengadu, adanya ikrar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang seharusnya meresap dan melekat pada diri pribadi tiap penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang memiliki martabat dalam menegakkan keadilan dalam pemilu, sesuai dengan frasa yang telah diucapkan dalam ikrar antara lain pada butir ke tiga berbunyi : “ Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 menyatakan secara bersama-sama maupun pribadi dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno anggota Bawaslu Panwaslu Kabupaten Kota “ , dan butir ke enam menyatakan : “ sebagai anggota Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenangan akan menghindari atau tidak melakukan kegiatan kegiatan yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan “ ; 5. Bahwa berdasarkan apa yang terungkap pada fakta persidangan, Teradu membantah aduan dengan menyatakan adanya undangan kepada kedua anggota Bawaslu yang disampaikan melalui saksi Sdr.Penias selaku staf di Bawaslu Kabupaten Paniai, bahwa pada keterangannya dibawah sumpah menyatakan benar ada menyampaikan surat tapi karena tidak ketemu sama orangnya di kantor maka surat tersebut dibawa kembali dan tidak ditinggalkan di ruangan anggota Bawaslu , begitu juga keterangan Teradu yang mengakui bahwa surat tersebut memang pernah diantarkan karena tidak ketemu maka surat rekom yang dikeluarkan adalah dikeluarkan tanpa adanya rapat pleno; 6. Bahwa begitu juga keterangan para pihak terkait dari KPU Kabupaten Paniai Sdri. Silia Nawifa yang menyatakan kebenaran bahwa Teradu melakukan keributan saat rekapitulasi suara di KPU, dan mengeluarkan surat yang telah ditelaah oleh KPU bahwa hal yang di keluarkan sebagai rekomendasi pembatalan adalah tidak benar; 7. Bahwa keterangan pihak terkait dari anggota Bawaslu Sdri. Yulimince menyatakan kebenaran Teradu melakukan keributan meminta D Hasil dan menghentikan proses rekapitulasi termasuk mengeluarkan surat penundaan No.67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 dan rekomendasi pembatalan Pleno penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara melalui Surat Teradu No. 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan surat No. 003/rekom/94:03/BWSL.PAN/14XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 tanpa adanya rapat pleno terlebih dahulu; 8. Bahwa keterangan dua orang saksi Pengadu Sdr. Yunus Kadepa merupakan saksi dari calon bupati menerangkan dibawah sumpah bahwa benar saat itu melihat Teradu melakukan keributan dan pergi keluar ruangan dan berbicara dihadapan para pendukung beberapa paslon, yang saat itu saksi mendengar Teradu menyatakan akan melakukan pembatalan atas hasil pleno rekapitulasi suara dan setelah itu saksi dengar dan ketahui dari medsos surat pembatalan pleno dikeluarkan oleh saksi tanpa melibatkan anggota bawaslu lainnya, dan saat berkumpul di Kantor Polres saksi juga melihat ibu Yulimince mencegat staf bawaslu yang sedang bawa map ternyata isi dari map tersebut adalah surat penundaan rapat pleno rekapitulasi suara, dan saat itu saksi dengar Yulimince menyatakan surat tersebut tidak sah karena tidak menyertakan anggota Bawaslu dalam keputusannya; 9. Bahwa saksi Sdr. Sepanya Yogi memberikan keterangan dibawah sumpah menyatakan dan menerangkan selaku masyarakat biasa hanya tertarik ketika banyak orang berkumpul dan ribut di KPU, setelah saksi mendekat saksi melihat Teradu menyatakan kepada orang banyak akan membatalkan pleno rekapitulasi suara; 10. Bahwa dari fakta persidangan telah terdapat pengakuan dari Teradu telah melakukan perbuatan mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pleno penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara sepihak tanpa melibatkan anggota Bawaslu lainnya meski untuk hal itu dilakukan oleh Teradu atas dasar desakan masyarakat dan untuk menghindari adanya pertumpahan darah sesama masyarakat di Kabupaten Paniai; 11. Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pengadu berupa bukti P-1,P-2,P-3,P- 4,P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11 disertai dengan keterangan saksi Yunus Kadepa, Sepanya Yogi yang saling berkesesuaian satu dan lainnya, dan diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Paniai dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai maka Pengadu telah dapat membuktikan dengan bukti-bukti dan saksi adanya Pelanggaran peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman penyelenggara PEMILU No. 2 Tahun 2017 dan Pelanggaran UU No.7 tahun 2017 tentang PEMILU yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai incasu Teradu dalam perkara a quo; 12. Bahwa oleh karena itu beralasan hukum jika Majelis Hakim DKPP pada persidangan pelanggaran kode etik a quo dapat melakukan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 135 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b Jo. Pasal 21 Peraturan DKPP tentang Kode Etik dengan alasan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik sebagaimana telah diucapkan dan di ikrarkan dalam Fakta Integritas selaku anggota Bawaslu Kabupaten Paniai; 13. Bahwa Pengadu meyakini sebagai gerbang terakhir dalam penegakkan martabat penyelenggara Pemilu, Majelis Hakim DKPP akan bertindak adil sesuai dengan keadilan yang bermartabat, dan mengembalikan rasa kepercayaan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum yang semestinya secara hati-hati dijaga oleh penyelenggara pemilu incasu Teradu secara profesional, dan untuk mengembalikan kepercayaan dimaksud adalah dengan menegakkan aturan sebagaimana mestinya; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Bukti Rekaman Vidio kericuhan dalam ruangan saat Pleno Rekapitulasi suara ; 2. P-2 Surat Nomor : 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 perihal Menunda 1 hari rapat pleno lanjutan rekapitulasi, dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu incasu Teradu/Terlapor ; 3. P-3 Surat No. 005/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 dari anggota Bawaslu kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai ; 4. P-4 Surat Nomor : 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, tentang Rekomendasi Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk seluruhnya ; 5. P-5 Surat No. 006/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang klarifikasi atas surat ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Nomor :002/rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 ditujukan kepada Ketua KPU kabupaten Paniai ; 6. P-6 Rekaman Vidio keberadaan Teradu/Terlapor di tengah para Tim Sukses beberapa Paslon ; 7. P-7 Surat Rekomendasi No.003/Rekom/94:03/BWSL.PAN/14/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 dikeluarkan tanpa rapat Pleno Bawaslu Paniai, oleh Ketua Bawaslu incasu Teradu/Terlapor, menunjukkan sikap arogansi dan ugal-ugalan dalam menjalankan fungsi selaku ketua bawaslu dengan mengesampingkan anggota komisioner yang memiliki hak dalam menentukan sikap dan keputusan yang baik demi menjaga martabat penyelenggara pemilu ; 8. P-8 Surat No. 007/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Klarifikasi atas surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai No.003/Rekom/94:03/BWSL.PAN/14/XII/2024 ; 9. P-9 Fakta Integritas 10. P-10 Bagi Penyelenggara Pemilu 11. P-11 Surat Nomor : 450/PL.02.6-SD/9403/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Yunus Kadepa 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan Saksi Tim Pasangan Calon Bupati di Kabupaten Paniai, bahwa pada tanggal 10 s.d 14 Desember 2024 saksi hadir dalam rapat pleno untuk 5 (lima) Distrik; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat akan dilaksanakan rapat pleno ada seorang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paniai membawa map dan kemudian di datangi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai dan dilihat isi surat tersebut Dimana surat tersebut pada pokoknya surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai yang isinya terkait rekomendasi penundaan rapat pleno 1 (satu) hari; dan 3. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai hadir di ruang pleno dan melakukan kericuhan dan mengeluarkan penyataan bahwa rapat pleno tidak boleh dilakukan karena masih terdapat masalah di beberapa distrik di Wilayah 3. [2.5.2] Sepanya Yogi 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan saksi Pasangan Calon namun tidak hadir di dalam ruangan rapat pleno rekapitulasi, saksi hadir bersama warga/masyarakat di luar ruangan rapat pleno rekapitulasi; dan 2. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 11 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Teradu keluar dari ruangan rapat pleno dan menyampaikan bahwa pleno akan dibatalkan, Tim Pasangan Calon pun senang mendengar informasi dari Teradu dan Teradu akan membuat surat pembatalan rapat pleno rekapitulasi. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 04 Desember 2024, Pukul 14.30 Wit, ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai melaksanakan pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai dan di awali dengan 5 Distrik yaitu : Distrik Dogomo, Distrik Pugodagi, Distrik Wegebino, Distrik Teluk Deya dan Distrik Nakama. Dalam Proses Rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Berlangsung Saksi-Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati 02,03,04 dan 05 dan Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, 02 dan 04 menyampaikan keberatan hingga menimbulkan keributan sehingga teradu mengusulkan KPU Paniai : a. Bahwa Distrik-distrik yang bermasalah tunda dan distrik yang tidak bermasalah dahulukan dulu tetapi KPU Kabupaten Paniai tidak menanggapi dan menegaskan Pleno harus lanjutkan semua Distrik yang sudah masuk Logistik di Kantor KPU Paniai, Sikap KPU Paniai ini di Dorong Anggota Bawaslu Yuliminta Nawipa (Koordiv P3S) dan Manfret Dogopia Koordiv (HP2H) bersama sejumlah PPD dan Pandis menyampaikan tidak ada masalah, Pleno Lanjutkan sebagai bantahan terhadap Usulan Teradu dalam Ruang Rapat Pleno Kantor KPU Kabupaten Paniai . (Bukti T-1) b. Bahwa teradu tidak pernah memaksakan kehendak untuk meminta D Hasil harus ada di bawaslu dan tidak pernah duduk bersama kedua Anggota Bawaslu Nawipa ,S.Kep.Ns. dan Juga Manfret Dogopia, Amd. Tek untuk melakukan Rapat bersama tentang persiapan pengawasan pada penyelenggaraan Pemungutan Pehitungan suara maupun Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. c. Pada Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pengawas Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi dan Mengawal Panwaslu Distrik dalam Proses pencocokan Hasil Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten dengan menggunakan salinan D Hasil KWK Gubernur dan D Hasil KWK Bupati oleh PPD sesuai Amanat Pasal 390, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 10 uruf i, Perbawaslu No 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota namun Teradu selaku ketua bawaslu juga tidak pernah melihat dan mendapatkan D Hasil KWK Gubernur dan D Hasil KWK Bupati oleh Panwaslu 24 Distrik baik sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi di mulai maupun saat Rapat pleno berlangsung di tingkat KPU Kabupaten Paniai. 2. Kemudian, Saat Pleno lanjutan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Paniai di batalkan dan KPU tidak melaksanakan dari tanggal 05-09 desember 2024: a. Bahwa setiap hari masyarakat melakukan Demo Tuntutan dan Permintaan pengembalian Suara Hasil kesepakatan masyarakat dari belasan Distrik baik Wilayah I,II dan III kepada PPD di depan kantor KPU Kabupaten Paniai dan Kantor Bawaslu Paniai, Teradu menerima sejumlah Pengaduan dari Masyarakat tetapi semua Pengaduan dan Daftar Registrasi hampir puluhan Pengaduan di Rampas dan di sembunyikan secara diam-diam oleh Anggota Bawaslu Koordiv P3S, Sdri. Yulimince Nawipa dengan mengeluarkan kata pengaduan-pengaduan masyarakat itu tugas dan kewengannya hingga tidak pernah melakukan pengkajian secara bersama komisioner Bawaslu Paniai. 3. Selanjutnya, Pada tanggal 09 Desember 2024, Pukul 09: 00 Wit, teradu di minta ikut pertemuan bersama KPU, Bawaslu dan Kepolisian Daerah oleh Kapolres Paniai dengan agenda membicarakan tentang terjadinya penundahan Rapat Pleno Rekapitulasi dan persiapan Pleno Lanjutan di tetapkan pada tanggal 10 Desember 2014. Pertemuan itu di lakukan secara diam-diam oleh KPU Paniai berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 2835/PL.02.6-SD/06/2024 dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor : 2094/PL.02.6-SD/94/2024 tetapi Masing-masing Tim Paslon tidak di libatkan dalam pertemuan ini sesuai permintaan yang terdapt dalam surat KPU RI pada Poin 2. yang pada Intinya KPU Kabupaten Paniai segera Koordinasi dengan Bawaslu, semua Tim Paslon dan Kepolisian melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Paniai. (Bukti T-2) 4. Masing-masing Tim Paslon yang tidak di libatkan dalam pertemuan oleh KPU Kabupaten Paniai , membuat Tim Paslon Protes kepada KPU Paniai dan menyampaikan Surat Permintaan menunda 1 Hari Rapat Pleno Rekapitulasi Lanjutan di tingkat KPU Kabupaten Paniai kepada Bawaslu Kabupaten Paniai, maka Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Nomor : 069/U/94.03/BWSL.KAB-PAN/XI/2024 tentang Undangan Rapat kepada Kedua Anggota Bawaslu Paniai Koordiv P3S dan HP2HM untuk menyikapi dan Putuskan bersama tentang tidak dilibatkannya semua Tim Paslon pada Tertemuan bersama di Polres Paniai pada tanggal 09 Desember 2024, pukul 16: 30 Wit, Namun Kedua Anggota tidak ada di kantor Bawaslu Kabupaten Paniai dan teradu mencoba kordinasikan lewat Via telfon pun tidak di angkat kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. kemudian Teradu juga menugaskan salah satu Staf untuk antarkan Undangan kepada kedua anggota Bawaslu juga tidak ketemu hingga Tanggal 10 Desember 2024, Pukul 09:00 Wit, maka untuk mengatasi tuntutan dan permintaan Tim Gabungan Koalisi Palon 02,03,04 dan 05, berdasarkan Surat KPU RI,KPU Provinsi Papua Tengah dan Surat Penundaan dari Tim Gabungan Koalisi Palon Bupati dan Wakil Bupati 02,03,04 dan 05 Teradu mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024,tertanggal 10 desember 2024, kepada KPU Kabupaten Paniai dan KPU Kabupaten Paniai tidak menindak lanjuti. (Bukti T-3) 5. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Pukul 09:00 Wit, Teradu Hadir pada proses Rapat Pleno Rekapitulasi pada 10 Distrik di Wilayah III yaitu: Distrik Aradide, Distrik Ekadide, Distrik Topiyai, Distrik Aweida, Distrik Bogobaida, Wegemuka dan Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Bibida dan Distrik Dogomo KPU melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut dengan penuh arogan dan di luar dari PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan menikuti kehendak Ketua dan Anggota KPU Paniai tanpa memberikan Kesempatan kepada Teradu dan Saksi- Saksi Paslon, menimbulkan Keributan dalam Ruang Rapat Pleno Rekapitulasi antara Saksi-Saksi Paslon dan KPU Kabupaten Paniai bekerja sama dengan Kedua Anggota Bawaslu, sejumlah PPD dan Panwaslu DistrikI hingga Batalkan Rapat Pleno pada Pukul 14:00 WIT. (Bukti T-4) 6. Bahwa berdasarkan permasalahan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan berbagai tuntutan dan Permintaan masyarakat dari belasan Distrik Baik Wilayah I,II dan III menuntut mengakomodir Hak Suara yang di hilangkan oleh PPD bekerja sama Panwaslu Distrik kedalam C hal KWK dan D Hasil KWK serta Pengaduan Tim Koalisi Paslon 02,03,04 dan 05 , menjadi dasar untuk melaksanakan Rapat bersama Ketua dan Anggota Bawaslu, maka teradu mengeluarkan dan menyampaikan Undangan nomor : 070/94.03/BWSL.KAB-PAN/XI/2024 kepada Kedua Anggota Koordiv P3S dan HP2HM tetapi tidak merespon Undangan dan Justru menghilang dari Kantor Bawaslu kabupaten Paniai hingga Pukul 16:00 Wit, Maka Teradu mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 002/Rekom/94:03/BWSL-PNI/11/XII/2024 kepada KPU Paniai pada pukul 16: 30 Wit, Rekomendasi tersebut juga tidak menindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai.(Bukti T-5) 7. Bahwa setalah batal melanjutkan Rapat pleno di Kabupaten Paniai pada tanggal 11 Desember 2024, KPU Kabupaten Paniai memindahkan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Perolehan Suara lanjutan ke Kabupaten Nabire dan KPU Paniai mengeluarkan undangan pada tanggal 12 Desember 2024 untuk melaksanakan di Hotel Mahavira, Jln Auri atau jln Medan Kabupaten Nabire pada tertanggal 13 Desember 2024. 8. Teradu menghadiri undangan untuk mengawasi pada pelaksanaan Rapat Pleno di Hotel Mahavira dan KPU Paniai membacakan Rekapitulasi hasil Perolehan Suara untuk Distrik Siriwo pada Pukul 14:00 Wit, Hasil yang di Bacakan tidak sesuai dengan hasil langan sehingga Para Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur 01,02,04 dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paniai 02,03,04 dan 05 menyampaikan KPU Paniai benar-benar mempermainkan hak-hak suara masyarakat Paniai hingga terjadi keributan dan di batalkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Hotel Mahavira pada tanggal 13 Desember 2024, Pukul 17:00 WIT. ( Bukti T-6) 9. KPU Paniai melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi tanpa menyampaikan undangan kepada teradu dan Saksi-saksi Paslon di Aula RRI Kabupaten Nabire pada tanggal 14 Desember 2024 tetapi Teradu Hadir pada Rapat Pleno Rekapitulasi KPU di Aula RRI tepat Pada Pukul 18:00 Wit, para Saksi-saksi Paslon tersebut dengan KPU Paniai erjadi keributan hingga Tim dari Kepolisian dari Provinsi Papuah Tengah turun di aula RRI pukul 21: 00 Wit. Dalam situasi itu KPU Paniai bersama Kedua Anggota Bawaslu Paniai Koordiv P3S dan HP2HM mengarahkan PPD dan Pandis di 9 Distrik Yaitu : Distrik Siriwo, Distrik Kebo, Distrik Yagai, Distrik Yatamo, Distrik Yatamo, Distrik Paniai Timur, Pajar Timur,Distrik Deiyai Miyo dan Distrik Baya Biru yang belum Pleno untuk membacakan Rekapitulasi Hasil di depan Pintu Aula RRI dan Plenokan secara Paksa dan tidak sesuai prosedur Rapat Pleno hingga Pukul 12.20 Wit. (Bukti T-7) 10. Bahwa Berdasarkan berdasarkan hasil Pengawasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi di Aula RRI dan semua Rangkaian Permasalahan yang di munculkan oleh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Baik saat di Paniai dan di Nabire yang merugikan Hasil Suara masyarakat dari belasan Distrik di Kabupaten menjadikan dasar untuk menkaji dan memutuskan sehingga teradu mengundang Kedua Anggota Bawaslu melalui undangan Nomor : 071/94.03/BWSL.KAB-PAN/XI/2024, tetapi kedua anggota Bawaslu tidak merespon bahkan HP di Non Aktifkan, maka Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 003/rekom/94:03/BWSL.PAN/14/VII/2024. (Bukti T-8) 11. Bahwa Semua Sikap dan keputusan yang di keluarkan oleh teradu selaku ketua Bawaslu Kabupaten Paniai adalah secara profesional dan penuh pertimbangan terhadap Aturan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Waki Walikota Tahun 2024 maupun Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan umum (BAWASLU) dan diatas Fakta Integritas, semua ini teradu lakukan sebagai bentuk tanggung Jawab pimpinan Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Paniai dalam rangka mengatasi semua masalah- masalah yang terjadi di depan mata masyarakat publik dan di saksikan oleh semua pihak di kabupaten Paniai pada seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bukan bertindak untuk mencari kepentingan atau keuntungan Pribadi teradu tetapi untuk menjaga Nama baik dan Marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai. 12. Selain itu, teradu selaku Ketua Bawaslu tidak menanggapi dalam jawaban teradu terkait 3 Surat Klarifikasi yang di keluarkan oleh Kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Koordiv P3S dan HP2HM sebab surat Klarifikasi Kedua Anggota Bawaslu Dri.Yulimince Nawipa,S.Kep,Ns dan Manfret Dogopia.Amd Tek dengan Nomor : 005/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tentang Klarifikasi atas Surat Ketua Bawaslu Paniai 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024, Surat Klarifikasi Nomor : 006/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tentang Klarifikasi atas Surat Ketua Bawaslu Paniai 002/Rekom/94:03/BWSL-PNI/11/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024 dan Surat Klarifikasi Nomor : 007/PL.94.03/BWSL- PNI/12/2024 tentang Klarifikasi atas Surat Ketua Bawaslu Paniai Nomor: 003/Rekom/94:03/BWSL-PNI/14/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024, Ketiga Surat Klarifikasi tersebut satu surat pun teradu tidak pernah melihat ataupun mendapatkan salinan oleh kedua anggota Bawaslu baik tanggal 10, 11 dan Juga 16 desember 2024. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban teradu/terlapor untuk seluruhnya 2. Menyatakan teradu/terlapor tidak melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Memeriksa dan Memutuskan reabilitasi Nama baik kepada Teradu/terlapor Atau Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Bukti Visual , Teradu menyampaikan usulan setelah di berikan waktu oleh KPU Kabupaten Paniai. 2. T-2 Bukti Surat, KPU Paniai Rahasiakan Surat dari KPU RI dan KPU Provinsi Papua Tengah 3. T-3 Bukti Surat, untuk menyikapi KPU Paniai tidak melibatkan Masing-masing Tim Paslon dalam Pertemuan di Polres Paniai 4. T-4 Bukti Visual dan, Bahwa KPU Paniai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi di luar Aturan PKPU 18 tahun 2024 5. T-5 Bukti Surat, Teradu mengeluarkan Surat Undangan untuk Rapat bersama kepada kedua Anggota Bawaslu Paniai tapi tida merespon 6. T-6 Bukti Visual, KPU Kabupaten Paniai mengarahkan dan memindahkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Kabupaten Nabire. 7. T-7 Bukti Visual, KPU Paniai melanjutkan Rapat Pleno lanjutan tanpa mengeluarkan undangan di Aula RRI Nabire. 8. T-8 Bukti Surat, Berdasarkan Rangkaian Permasalahan dalam Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, teradu mengeluarkan Undangan kepada Kepada Kedua Anggota Bawaslu Kab Paniai. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai yang diadukan oleh Amos Kayame, pada hari Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Papua. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yang tidak diadukan dan KPU Kabupaten Paniai yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] BAWASLU PROVINSI PAPUA TENGAH 1. Bahwa mekanisme bawaslu bisa menyampiakan saran dan perbaikan ketika KPU memberikan kesempatan dan KPU bisa melakukan telaah terhadap saran dan perbaikan tersebut; 2. Bahwa terkait permasalahan yang terjadi di Kabupaten Paniai Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan diskusi internal dimana kemudian mengeluarkan undangan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Paniai namun Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tidak hadir, dan kemudian Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengirimkan kembali undangan kedua namun masih dalam proses rekapitulasi sehingga Bawaslu Kabupaten Paniai belum sempat hadir juga sampai proses rekapitulasi selesai; 3. Bahwa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Paniai harus Teradu koordinasikan dengan kedua Anggota, dan harus bertahap serta ada upaya lain seperti meminta pandangan dari pimpinan satu tingkat dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak pernah mendapatkan koordinasi dari Teradu dan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu bisa dikeluarkan dengan adanya rapat pleno bersama kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sesuai yang telah diatur dalam perbawaslu; [2.9.2] BAWASLU KABUPATEN PANIAI 1. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Tingkat Kabupaten Paniai yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Paniai Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai membuat keributan pada saat KPU Kabupaten Paniai membacakan rapat pleno pada 5 (lima) distrik di Kabupaten Paniai yaitu Distrik Dogomo, Pugodagi, Teluk deya, Nakama dan Wegebino dengan alasan bahwa ada permasalahan yang terjadi di Wilayah 3 dan meminta D Hasil sedangkan D Hasil dan Laporan Hasil Pengawasan sudah dilampirkan kemudian dari pihak Pandis juga sudah menyampaikan bahwa di wilayah 3 tidak terjadi permasalahan serta Laporan Hasil Pengawasan dan D Hasil sudah diserahkan; 2. Bahwa terkait surat undangan yang diberikan kepada Pihak Terkait yaitu kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai seperti yang didalilkan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai adalah tidak benar, bahwa Kedua Anggota Bawaslu tidak pernah menerima undangan rapat dan tidak pernah melihat surat undangan rapat sementara Kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai selama proses rekapitulasi perolehan suara selalu ada di kantor; 3. Bahwa berdasarkan dalil Teradu bahwa ada beberapa pengaduan yang sudah diregistrasi terkait permasalahan yang ada di Kabupaten Paniai, kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai menyatakan bahwa tidak benar karena jika terdapat laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Paniai tentunya akan ada nomor registrasi; 4. Bahwa pada tanggal 8 desember 2024 ada surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6- SD/06/2024 dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6- SD/94/2024 yang pada Intinya KPU Kabupaten Paniai segera Koordinasi dengan Bawaslu, semua Tim Paslon dan Kepolisian melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Paniai; 5. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6-SD/94/2024 dilaksanakan pertemuan antara stakeholder di Kabupaten Paniai, dimana KPU Kabupaten Paniai mengundang Bawaslu Kabupaten Paniai, saksi dan Pihak Kepolisian untuk membuat jadwal pleno lanjutan yang di laksanakan di aula kantor Polisi madi; 6. Bahwa pada tanggal 10 desember 2024 dilaksanakan rapat pleno lanjutan dimana seluruh stakeholder kumpul di kantor Polisi Kabupaten Paniai kemudian terdapat informasi dari Kapolres Kabupaten Paniai bahwa Kapolda Provinsi Papua Tengah akan datang sehingga seluruh stakeholder Menunggu kedatangan Kapolda tersebut, bahwa hingga sore hari Kapolda Provinsi Papua Tengah tidak kunjung tiba akhirnya kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai menyampaikan bahwa jadwal pleno lanjutan tetap harus dilaksanakan dan jadwal tersebut ada di KPU Kabupaten Paniai karena Bawaslu Kabupaten Paniai tidak memiliki jadwal tersebut kemudian Kapolres Kabupaten Paniai sampaikan kepada seluruh Stakeholder bhawa ini merupakan perintah Kapolda Provinsi Papua Tengah, sementara sedang menunggu Kapolda Provinsi Papua Tengah datang, salah satu staf Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Penias Nawipa datang dan membawa map kemudian di datangi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai; 7. Bahwa kedatangan staf Bawaslu Kabupaten Paniai adalah untuk memberikan surat Penundaan Rapat Pleno yang akan diberikan kepada pihak kepolisian dimana surat tersebut adalah surat dari Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, dan disampaikan oleh kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai bahwa surat tersebut bukan merupakan hasil pleno dan surat tersebut tidak sesuai dengan prosedur; 8. Bahwa selanjutnya menindaklanjuti pada tanggal 10 Desember 2024 dimana Rapat pleno lanjutan tidak dapat dilaksanakan karena menunggu Kapolda Provinsi Papua Tengah kemudian KPU Kabupaten Paniai membuat surat undangan Rapat Pleno lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024; 9. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 dilaksanakan rapat pleno lanjutan proses Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai, dimana dalam Rapt Pleno tersebut Teradu bersama kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai hadir secara langsung untuk mengawasi proses rapat pleno tersebut namun Teradu membuat keributan di luar aula Kantor KPU Kabupaten Paniai; 10. Bahwa terkait dengan rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 4 Desember 2024 dan kemudian selesai pada tangal 14 Desember 2024 dimana seharusnya didalam PKPU sendiri proses rekapitulasi perolehan suara adalah pada tanggal 4-6 Desember 2024 namun karna terdapat hal-hal yang mengakibatkan kericuhan sehingga terdapat surat KPU RI dan surat KPU Provinsi Papua Tengah terkait rapat pleno lanjutan dan pemindahan pleno bertempat di Provinsi Papua Tengah; 11. Bahwa dalam proses Rapat Pleno rekapiotulasi perolehan suara terdapat keberatan dan sudah disampaikan oleh KPU Kabupaten Paniai bahwa jika terdapat keberatan dipersilahkan untuk mengisi formulir keberatan, kemudian Bawaslu Kabupaten Paniai juga menyampaikan bahwa jika ada keberatan bisa di tunjukan dengan bukti, bahwa keberatan yang disampaikan tersebut berupa terkait adanya perbedaan suara namun tidak ada alat bukti baik C salinan maupun lokasi kejadiannya; 12. Bahwa selama proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai tidak ada pengaduan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Paniai baik terkait perolehan hasil maupun terkait hal lainnya; [2.9.3] KPU KABUPATEN PANIAI 1. Bahwa terkait rapat pleno pada tanggal 4 desember 2024 KPU melaksanakan rapat pleno sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU RI dan KPU Kabupaten Paniai sudah menjadwalkan dari tanggal 4-6 Desember 2024 dan menghadirkan saksi masing masing 2 orang baik saksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Bupati dan Wakil Bupati; 2. Bahwa saat rapat pleno berlangsung terjadi keributan sementara sudah diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan atau perbaikan karena rapat pleno tidak bisa berjalan jika terjadi keributan yang diawali oleh Teradu yang menyampaikan bahwa pleno tidak bisa dijalankan karena ada beberapa distrik yang bermasalah dan tidak ada kebratan saksi; 3. Bahwa selama proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di lima (lima) Distrik tingkat Kabupaten Paniai tidak ada laporan bahwa distrik tersebut bermasalah; 4. Bahwa terkait keributan yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, KPU Kabupaten Paniai tidak didengar oleh teradu dan Teradu menyampaikan bahwa Teradu merupakan pimpinan tertinggi sementara KPU Kabupaten Paniai merupakan pimpinan sidang; 5. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai mengirimkan surat ke KPU RI terkait kronologis yang terjadi pada tanggal 4 Desember 2024 untuk meminta petunjuk dari KPU RI dan pada tanggal 7 Desember 2024 KPU RI memberikan surat tanggapan terkait rapat pleno lanjutan kemudian pada tanggal 7 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai tidak bisa ke kantor karena kantor di tutup oleh pendemo; 6. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai akan melaksanakan rapat pleno lanjutan di 19 (sembilan belas) Distrik namun karena menunggu Kapolda akan datang sehingga rapat pleno tidak dapat dilaksanakan; 7. Bahwa rapat pleno rekapitulasi berhenti pada tanggal 5 Desember 2024 kemudian pada tanggal 6-10 Desember 2024 tidak ada rapat pleno yang dilaksanakan kemudian pada tanggal 11 Desember 2024 dilaksanakan rapat pleno untuk 8 (delapan) Distrik yaitu Distrik Topiyai, Ekadide, Aradide, Bogobaida, Youtadi, Awaweida, Wegemuka dan Kebo di aula kantor KPU Kabupaten Paniai dan kembali terjadi kericuhan sehingga pada tanggal 12-13 Desember 2024 tidak dilaksanakan rapat pleno kemudian dipindahkan ke Provinsi Papua Tengah bertempat di aula RRI Nabire atas petunjuk dari surat KPU RI dan surat KPU Provinsi Papua Tengah; 8. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2024 rapat pleno lanjutan dilaksanakan untuk 11 (sebelas) Distrik yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Muye, Distrik Deiyaimiyo, Distrik Yatamo, Distrik Bayabiru, Distrik Siriwo, Distrik Fajar Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Bibida, Distrik Dumadama, dan Distrik Yagai dan selama proses rekapitulasi berlangsung tidak ada sanggahan dan keberatan dari saksi baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 14 Desember 2024; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya mengeluarkan Surat Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal Menunda 1 Hari Rapat Pleno Lanjutan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai tanggal 10 Desember 2024, Surat Nomor 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/II/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai Untuk Seluruhnya tanggal 11 Desember 2024, dan Surat Nomor 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/ 14/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk Seluruhnya tanggal 14 Desember 2024 dibuat secara sepihak dan tanpa mekanisme rapat pleno yang melibatkan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai lainnya. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai melaksanakan pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai di 5 (lima) Distrik yaitu Distrik Dogoma, Distrik Pugodagi, Distrik Wegebino, Distrik Teluk Deya dan Distrik Nakama, dalam Proses Rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara terdapat keberatan Tim Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tetapi KPU Kabupaten Paniai tidak menanggapi dan menegaskan Rapat Pleno harus dilanjutkan untuk semua Distrik yang sudah masuk di Kantor KPU Kabupaten Paniai. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai a.n. Yulimince Nawipa selaku Koordinator Divisi P3S bersama PPD dan Pandis menyampaikan tidak ada masalah dalam proses Rekapitulasi namun dibantah oleh Tim Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sehingga terjadi ketegangan, atas peristiwa a quo Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Teradu menyampaiakn saran dan pendapat kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan Rekapitulasi di Distrik yang tidak bermasalah (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 09 Desember 2024 Teradu di minta ikut pertemuan bersama KPU, Bawaslu dan Kepolisian Daerah oleh Kapolres Paniai dengan agenda membicarakan tentang terjadinya penundahan Rapat Pleno Rekapitulasi dan persiapan Rapat Pleno lanjutan di tetapkan pada tanggal 10 Desember 2014, pertemuan itu di lakukan secara diam-diam oleh KPU Kabupaten Paniai berdasarkan Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2094/PL.02.6-SD/94/2024 akan tetapi Tim Pasangan Calon tidak di libatkan dalam pertemuan tersebut sesuai surat KPU RI yang pada pokoknya KPU Kabupaten Paniai segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Paniai, Tim Pasangan Calon, dan Kepolisian untuk melakukan pertemuan perihal menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai (vide Bukti T-2. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Teradu mengeluarkan surat Nomor 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 Perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi 1 (satu) hari mengingat pada tanggal 5 dan 9 Desember 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tidak dapat dilaksanakan dikarenakan masyarakat masih melakukan demo dan mengakibatkan kericuhan atas ketidakpuasan Hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Paniai, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 dilaksanakan Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Paniai dengan membacakan hasil di 8 (delapan) Distrik di Kabupaten Paniai yaitu Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, Distrik Aradide, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Awaweida, Distrik Wegemuka dan Distrik Kebo, Teradu Hadir dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut namun, KPU Kabupaten Paniai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut tanpa mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan mengikuti kehendak Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai tanpa memberikan Kesempatan kepada Teradu dan saksi Pasangan calon sehingga menimbulkan kericuhan dalam ruang Rapat Pleno Rekapitulasi antara saksi Pasangan calon, KPU Kabupaten Paniai, Kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, PPD dan Panwaslu Distrik hingga Rapat Pleno dibatalkan (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan peristiwa a quo pada Rapat Pleno Rekapitulasi serta tuntutan dan Permintaan masyarakat dari belasan Distrik baik wilayah I,II dan III menuntut Teradu untuk mengakomodir hak suara yang di hilangkan oleh PPD yang diduga bekerja sama dengan Panwaslu Distrik kedalam C hasil KWK dan D Hasil KWK serta Pengaduan dari Tim Koalisi Paslon 02,03,04 dan 05, menjadi dasar Teradu untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL-PNI/11/XII/2024 kepada KPU Kabupaten Paniai perihal Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten Paniai, namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai mengeluarkan undangan perihal pemindahan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Perolehan Suara lanjutan ke Kabupaten Nabire bertempat di Hotel Mahavira Kabupaten Nabire pada tertanggal 13 Desember 2024, setalah Rapat pleno di Kabupaten Paniai pada tanggal 11 Desember 2024 dibatalkan, bahwa Teradu menghadiri undangan KPU Kabupaten Paniai untuk mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno di Hotel Mahavira. Bahwa KPU Kabupaten Paniai membacakan Rekapitulasi hasil Perolehan Suara untuk Distrik Siriwo pada Pukul 14:00 WIT, hasil yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Paniai tidak sesuai dengan hasil di lapangan sehingga Saksi Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 01,02, dan 04 dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai nomor 02,03,04 dan 05 menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Paniai benar- benar mempermainkan hak-hak suara masyarakat Paniai sehingga terjadi Kericuhan, atas peristiwa a quo Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Hotel Mahavira pada tanggal 13 Desember 2024 dibatalkan (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 14 Desember 2024 KPU Kabupaten Paniai melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada 11 (sebelas) Distrik tersisa yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Muye, Distrik Deiyaimiyo, Distrik Yatamo, Distrik Bayabiru, Distrik Siriwo, Distrik Fajar Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Bibida, Distrik Dumadama, dan Distrik Yagai namun tanpa menyampaikan undangan kepada Teradu dan saksi-saksi pasangan calon bertempat di Aula RRI Kabupaten Nabire dan Teradu Hadir pada Rapat Pleno Rekapitulasi KPU di Aula RRI, atas peristiwa a quo terjadi kericuhan antara saksi-saksi pasangan calon dengan KPU Kabupaten Paniai hingga pihak Kepolisian dari Provinsi Papua Tengah turun langsung di aula RRI, dalam peristiwa a quo KPU Kabupaten Paniai bersama Kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Koordiv P3S dan HP2HM mengarahkan PPD dan Pandis di 9 Distrik Yaitu Distrik Siriwo, Distrik Kebo, Distrik Yagai, Distrik Yatamo, Distrik Yatamo, Distrik Paniai Timur, Pajar Timur, Distrik Deiyai Miyo dan Distrik Baya Biru yang belum melaksanakan Rapat Pleno untuk membacakan Rekapitulasi Hasil di depan Pintu Aula RRI dan Rapat Pleno dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur Rapat Pleno (vide Bukti T-7). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Teradu pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di Aula RRI serta berdasarkan semua peristiwa a quo yang terjadi dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang di lakukan oleh Para Penyelenggara Pemilu baik saat Rapat Pleno di Kabupaten Paniai serta Rapat Pleno di Kabupaten Nabire yang merugikan hasil suara masyarakat dari belasan Distrik di Kabupaten Paniai menjadi dasar untuk Teradu mengkaji dan memutuskan, sehingga Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Nomor 003/rekom/94:03/BWSL.PAN/14/VII/2024. (Bukti T-8). Bahwa semua sikap dan keputusan yang di keluarkan oleh Teradu selaku ketua Bawaslu Kabupaten Paniai adalah secara profesional dan penuh pertimbangan terhadap Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Waki Walikota Tahun 2024 maupun Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan umum dan diatas Fakta Integritas, sebagai bentuk tanggung Jawab pimpinan lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai dalam rangka mengatasi semua masalah-masalah yang terjadi di depan mata masyarakat dan di saksikan oleh semua pihak di kabupaten Paniai pada seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bukan bertindak untuk mencari kepentingan atau keuntungan pribadi Teradu tetapi untuk menjaga nama baik dan marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Paniai. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP Berpendapat berkenaan dengan aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Paniai melaksanakan pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai di 5 (lima) Distrik yaitu Distrik Dogoma, Distrik Pugodagi, Distrik Wegebino, Distrik Teluk Deya dan Distrik Nakama. Bahwa pada saat pelaksanaan pleno berlangsung, Teradu terindikasi memancing dan melakukan keributan karena mempertanyakan D Hasil di 3 (tiga) Kecamatan (vide Bukti P-1). Bahwa terkait dengan sikap dan tindakan Teradu yang menimbulkan keributan tersebut disaksikan oleh saksi Pengadu a.n. Yunus Kadepa. Saksi Pengadu tersebut menerangkan, bahwa pada saat pleno rekapitulasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai hadir di ruang pleno dan melakukan kericuhan dan mengeluarkan penyataan bahwa rapat pleno tidak boleh dilakukan karena masih terdapat masalah di beberapa distrik di Wilayah 3. Keterangan Saksi Pengadu a quo juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Paniai atas nama Sem Nawipa selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai yang pada pokoknya menyatakan, “Teradu mengambil mic dan melakukan keributan dengan mengatakan pleno ini tidak bisa dilaksanakan/dijalankan karena banyak masalah di distrik, sementara saat itu tidak ada keberatan dari saksi”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa peristiwa keributan tanggal 4 Desember 2024 a quo sudah dilaporkan oleh KPU Kabupaten Paniai kepada KPU Provinsi Papua Tengah melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Paniai Nomor 458/Pl.02.1- SD/9403/2024, tanggal 7 Desember 2024, perihal Penyampaian Kronologis Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Selanjutnya KPU Provinsi Papua Tengah menindaklanjuti dengan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2087/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 7 Desember 2024, perihal Permohonan Petunjuk yang ditujukan kepada KPU RI. Kemudian atas Surat KPU Provinsi Papua Tengah, KPU menindaklanjuti melalui Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 8 Desember 2024, perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Teradu bersama KPU Kabupaten Paniai, beserta 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yang tidak diadukan in casu Pihak Terkait, dan Kapolres Paniai melakukan pertemuan yang bertempat di Polres Kabupaten Paniai. Bahwa dalam pertemuan tersebut dilakukan diskusi serta memutuskan, Rapat Pleno lanjutan ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024. Bahwa rapat pleno lanjutan tersebut adalah untuk menindaklanjuti untuk Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 8 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 s.d 14 Desember 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai oleh KPU Kabupaten Paniai. Bahwa terkait dengan pelaksaan Rapat Pleno tersebut, Teradu kemudian mengeluarkan 3 (tiga) Surat, yaitu Surat Nomor 67/P/94.03/ BWSL.PAN/12/2024, tanggal 10 Desember 2024 Perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi 1 (satu) Hari (vide Bukti P-2), Surat Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL- PNI/11/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024 perihal Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten Paniai untuk seluruhnya (vide Bukti P-4), dan Surat Nomor 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/14/VII/2024, tanggal 14 Desember 2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk Seluruhnya (vide Bukti P-7). Terhadap ketiga Surat Teradu a quo, Saksi Teradu atas nama Penias Nawipa selaku Staf Honorer Bawaslu Kabupaten Paniai diperintahkan oleh Teradu untuk menyampaikan kepada 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait, namun kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tersebut tidak ada di Kantor, sehingga Saksi Teradu tersebut, membawa kembali surat undangan a quo ke ruangan Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa ketiga Surat yang dikeluarkan oleh Teradu a quo tanpa melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Paniai, dengan kata lain, Teradu tidak melibatkan Yulimince Nawipa dan Manfret Dogopia selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait. Oleh karena itu, kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait kemudian merespon ketiga surat Teradu a quo dengan Surat Nomor 005/PL.94.03/BWSL- PNI/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 Perihal Klarifikasi atas Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 (vide Bukti P-3), Surat Nomor 006/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 Perihal Klarifikasi atas Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL-PNI/11/XII/2024 (vide Bukti P-5), dan Surat Nomor 007/PL.94.03/BWSL-PNI/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 Perihal Klarifikasi atas Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 003/Rekom/94.03/BWSL- PNI/14/XII/2024 (vide Bukti P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait pelaksanaan Pleno Lanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tanggal 11 Desember 2024 untuk 8 (delapan) Distrik di Kabupaten Paniai, yaitu Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, Distrik Aradide, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Awaweida, Distrik Wegemuka dan Distrik Kebo, Teradu tidak berada dalam ruang pleno rekapitulasi, akan tetapi berada di luar ruang rapat pleno rekapitulasi perolehan suara bersama dengan Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, Nomor Urut 03, Nomor Urut 04, dan Nomor Urut 05, dan Teradu pada saat itu menyatakan, “Kami Bawaslu Kabupaten Paniai akan membatalkan pleno”(vide Bukti P- 6). Pernyataan Teradu a quo juga dibenarkan oleh saksi Pengadu atas nama Sepanya Yogi selaku saksi pasangan calon yang berada di luar ruang rapat pleno bersama dengan Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebagaimana petunjuk Surat KPU RI dan Surat KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 14 Desember 2024 melakuka Rapat Pleno rekapitulasi untuk 11 (sebelas) Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Muye, Distrik Deiyaimiyo, Distrik Yatamo, Distrik Bayabiru, Distrik Siriwo, Distrik Fajar Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Bibida, Distrik Dumadama, dan Distrik Yagai. Bahwa selama proses rekapitulasi berlangsung tidak ada sanggahan dan keberatan dari saksi, baik saksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena tidak ada keberatan maka KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 14 Desember 2024 menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, hal tersebut juga berkesesuaian dengan Keterangan Ketua KPU Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang menerbitkan 3 (tiga) Surat Rekomendasi yakni Surat Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024 perihal Menunda 1 Hari Rapat Pleno Lanjutan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai tanggal 10 Desember 2024, Surat Nomor 002/rekom/94.03/BWSL.PAN/II/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai Untuk Seluruhnya tanggal 11 Desember 2024, dan Surat Nomor 003/rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk Seluruhnya tanggal 14 Desember 2024 dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu tanpa melalui mekanisme rapat pleno. Bahwa dalam lembaga yang bersifat kolektif kolegial, maka segala keputusan harus dilakukan dan diputus bersama antara Ketua dan Anggota in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Bahwa dalam kasus a quo¸ Teradu dalam menerbitkan ketiga surat a quo tanpa melibatkan kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Bahwa benar Teradu membuat undangan rapat pleno, namun undangan tersebut tidak pernah sampai kepada 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Seharusnya Teradu, berusaha dengan cara apapun yang dibenarkan menurut hukum untuk menghadirkan kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai untuk membahas dan memutuskan sebelum menerbitkan ketiga Surat Rekomendasi a quo. Bahwa bukti video dan keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan membuktikan tindakan tidak pantas dan tidak patut yang dilakukan oleh Teradu dalam membuat pernyataan di hadapan Tim Pemenangan Pasangan Calon, serta penerbitan ketiga surat a quo merupakan tindakan yang tidak sesuai serta tidak mencerminkan tugas dan wewenang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai sebagaimana ditentukan Pasal 5 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak menyakinkan DKPP, Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani