Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 29 Tahun 2022
Budi Prayitno, Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 24/08/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-08-2022
👁 41 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagai tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 492/HK.06.4- SD/04/2022, Perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, tanggal 30 Juni 2022 pada huruf b memerintahkan kepada ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah segera melaporkan Budi Prayitno ke DKPP untuk meminta dilakukan pemberhentian tetap (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga terlibat langsung dalam Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di KPU Kabupaten Kapuas; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga tidak bekerja penuh waktu. Teradu jarang masuk kantor tanpa ada alasan dan pemberitahuan kepada sesama anggota KPU Kabupaten Kapuas; [4.1.3] Bahwa Teradu sebagai penyelenggara negara diduga tidak patuh menyampaikan laporan LHKPN; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu, pengaduan Pengadu berkaitan dengan kedatangan Pengadu sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah ke KPU Kabupaten Kapuas dalam rangka supervisi dan monitoring pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada awal Tahun 2021.
Pasal DilanggarPasal 74; Pasal 76; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 90 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 29-PKE-DKPP/VII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 27- P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/VII/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Harmain Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya 2. Nama : Wawan Wiraatmaja Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya 3. Nama : Sastriadi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya 4. Nama : Eko Wahyu Sulistiobudi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya 5. Nama : Sapta Tjita Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Budi Prayitno Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 71 Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagai tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 492/HK.06.4- SD/04/2022, Perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, tanggal 30 Juni 2022 pada huruf b memerintahkan kepada ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah segera melaporkan Budi Prayitno ke DKPP untuk meminta dilakukan pemberhentian tetap (Bukti P-1); 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 456 Undang Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pelanggaran Kade Etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, dan anggota KPPS LN terbukti, dengan disertai dengan sanksi yang diberikan. Pada ayat (3) Jenis sanksi sebagaimana ayat (2) dimaksud huruf b meliputi: pemberhentian sementara dan dilaporkan kepada DKPP; 4. Bahwa Pelapor adalah penyelenggara Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 399/SDM.13-Kpts/05/KPUN/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 (Bukti P-2); 5. Bahwa Pelapor sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 423/SDM.13- Kpts/05/KPUN/2018 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tanggal 25 mei 2018 (Bukti P-3); 6. Bahwa terhadap terlapor sebagaimana Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 589/PP.06-Kpts/05/KPUNl/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama Budi Prayitno, Tanggal 22 Juni 2018 (Bukti P-4); 7. Bahwa terkait Surat Ketua KPU Kabupaten Kapuas yang disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah No. 32/SDM.01/6203/2022 tanggal tanggal tidak ada, perihal Mahon Arahan dan Petunjuk Terkait Hasil Rapat Pleno Roling Divisi pada KPU Kabupaten Kapuas dan Penyampaian Kronologis (Bukti P- 5); 8. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti surat tersebut pada poin diatas menunjukkan Tim Verifikasi dan Klarfikasi No. 62/SDM.02.1- ST/62/Prov/III/2022 tanggal 4 Maret 2022, untuk melaksanakan Verifikasi dan Klarifikasi kepada Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas (Bukti P-6); 9. Bahwa Tim Verifikasi dan Klarifikasi telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada Ketua dan Anggota serta Jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada tanggal 9 - 11 Maret 2022; 10. Bahwa Tim tidak hanya mengklarifikasi terhadap proses penggantian Ketua tetapi mengevaluasi kinerja KPU Kabupeten Kapuas, sebagaimana terlampir Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas (Bukti P-7); 11. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah kemudian bersurat kepada Ketua KPU Republik Indonesia menyampaikan hasil Verifikasi dan Klarifikasi yang telah dilaksanakan secara langsung kepada Ketua dan Anggota serta Jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kapuas, sekaligus memohon Petunjuk dan Arahan terhadap Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Terkait Pergantian Ketua KPU Kabupaten Kapuas. Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 81/PW.1- SD/62/2022, tanggal 21 Maret 2022 (Bukti P-8); 12. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan balasan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 247/HK.06.4- SD/04/2022 tanggal 7 April 2022 perihal Proses Pergantian Ketua dan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta lntegritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, memerintahkan agar KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan klarifikasi dan verifikasi kembali ke KPU Kabupaten Kapuas dan membuat format sesuai dengan formulir yang digunakan dalam penanganan dugaan kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas serta melaporkan kembali·hasil dimaksud kepada Ketua KPU RI (Bukti P-9); 13. Bahwa Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menugaskan kembali Tim Klarifikasi dan Verifikasi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Ketua, Anggota serta Jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kapuas selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 26 s.d 28 April 2022, untuk memperdalam kembali temuan dugaan awal serta mencari bukti dan keterangan yang lebih konkrit atas dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta lntegritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas; 14. Bahwa hasil pendalaman terhadap terlapor diduga kuat melanggar kode etik dan kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana tertuang dalam formulir Model PP-1 (Ougaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal), Model PP-3 (Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas), dan Model PP-4 (Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas) (Bukti P-10); 15. Bahwa Notisi Reviu Khusus Pengadaan Alat Pelindung Oiri (APO) yang bersumber dari Rupiah Murni TA 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas oleh lnspektorat KPU Republik Indonesia, yang menjelaskan temuan kemahalan harga dari pihak penyedia Apotik Family Sehat dan Apotik Hijau Oaun (Bukti P-11); 16. Bahwa terlapor terbukti terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pihak penyedia Toko Obat Family Sehat dan Apotik Hijau Oaun sebagaimana surat pernyataan Saudari Saukiah selaku pemilik Apotik Hijau Oaun, dan Saudara H. Syarpani selaku pemilik Toko Obat Family Sehat (Bukti P- 12) dan (Bukti P-13); 17. Bahwa Kejaksanaan Negeri Kapuas telah melaksanakan penyelidikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa alat pelindung diri (APO) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dari anggaran APBN di KPU Kabupaten Kapuas, diduga ada pelanggaran tindak pidana Korupsi dan terlapor sudah diminta keterangannya sebanyak 4 (empat) kali sebagaimana Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas. (Bukti P-14), (Bukti P-15), (Bukti P-16), dan (Bukti P-17); 18. Bahwa terlapor berdasarkan keterangan dari Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Kapuas jarang masuk kerja (kantor), Ketika tidak masuk kantor tidak memberikan kabar/alasan, dan sulit dihubungi bila diperlukan. Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas (Bukti P-7); 19. Bahwa Budi Prayitno sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaparkan harta kekayaan setiap tahun pada LHKPN KPK, diketahui bahwa terlapor tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pertahun, bukti pelaparan pada website E- LHKPN KPK (Bukti P- 18); 20. Bahwa Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi terkait proses pergantian Ketua dan Dugaan Pelanggaran Kade Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta lntegritas Ketua dan Anggata KPU Kabupaten Kapuas kepada KPU RI, dengan Surat Namor 139/HK.06.4-SD/62/2022 yang isinya dalam angka 2 huruf c merekomendasikan Sanksi Pemberhentian Sementara dan Dilaporkan Kepada DKPP (Bukti P-19); 21. Bahwa Keputusan Ketua KPU RI Namor 205 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggata Kamisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Periade 2018- 2023 Atas Nama Budi Prayitno, tanggal 30 Juni 2022 (Bukti P-20); 22. Bahwa Budi Prayitno tanggal 8 Juli 2022 ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Karupsi Penyimpangan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Kamisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Bukti P-21); 23. Bahwa terlapor selama ini telah dilakukan pembinaan aleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bahkan sudah mendapatkan 3 (tiga) kali peringatan dan dalam peringatan ke- 3 disebutkan bila tidak memperbaiki perilaku dan disiplin akan dilaparkan kepada DKPP (Bukti P-22); 24. Bahwa berdasarkan alasan dan uraian di atas, maka terlapor sebagai penyelanggara pemilu diduga kuat melanggar Kade Perilaku, Sumpah/Janji, Pakta lntegritas, dan Kade Etik sebagaimana pasal: a. Pasal 90 ayat 1 huruf b Peraturan Kamisi Pemilihan Umum Namor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Kamisi Pemilihan Umum, Kamisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kamisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kata; b. Pasal 74 huruf a dan huruf b Peraturan Kamisi Pemilihan Umum Namar 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Kamisi Pemilihan Umum, Kamisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kamisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kata; c. Pasal 76 huruf e Peraturan Kamisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; d. Pasal 78 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan e. Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P. 01 Surat KPU Nomor 492/HK.06.4-SD/04/2022, Perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, tanggal 30 Juni 2022. 2 P. 02 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 399/SDM.13-Kpts/05/KPUN/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018- 2023 3 P. 03 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 423/SDM.13-Kpts/05/KPUN/2018 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023 Tanggal 25 mei 2018. 4 P. 04 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 589/PP.06-Kpts/05/KPUNl/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama Budi Prayitno Tanggal 22 Juni 2018 5 P. 05 Surat Ketua KPU Kabupaten Kapuas yang disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah No. 32/SDM.01/6203/2022 tanggal tidak ada perihal Mahon Arahan dan Petunjuk Terkait Hasil Rapat Pleno Roling Divisi pada KPU Kabupaten Kapuas dan Penyampaian Kronologis 6 P. 06 Tim Verifikasi dan Klarfikasi No. 62/SDM.02.1- ST/62/Prov/111/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Tim Verifikasi dan Klarifikasi kepada 7 P. 07 Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas 8 P. 08 Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 81/PW.1- SD/62/2022, tanggal 21 Maret 2022 perihal memohon Petunjuk dan Arahan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Terkait Pergantian Ketua KPU Kabupaten Kapuas 9 P. 09 Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 247/HK.06.4- SO/04/2022 tanggal 7 April 2022 perihal Proses Pergantian Ketua dan Ougaan Pelanggaran Kade Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta lntegritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas 10 P. 10 Model PP-1 (Dugaan Pelanggaran Kade Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal), Model PP-3 (Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Kade Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas), dan Model PP-4 (Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kade Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas) 11 P. 11 Notisi Reviu Khusus Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang bersumber dari Rupiah Murni TA 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas oleh lnspektorat KPU Republik Indonesia 12 P. 12 Surat Pernyataan Sdri. Saukiah selaku pemilik Apotik Hijau Daun 13 P. 13 Surat Pernyataan Saudara H. Syarpani selaku pemilik Tako Obat Family Sehat 14 P. 14 Surat Pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: B- 1530/0.2.12/Fd.1/08/2021 Tanggal 26 Agustus 2021 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi 15 P. 15 Surat Pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: SP- 125/0.2.12/Fd.1/08/2021 Perihal Surat Panggilan Saksi 16 P. 16 Surat Pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nornor: B- 04/0.2.12/Fd.1/01/2022 Tanggal 4 Januari 2022 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi 17 P. 17 Surat Pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: B- 375/0.2.12/Fd.1/02/2022 Tanggal 21 Februari 2022 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi 18 P. 18 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pertahun, bukti pelaporan pada website E-LHKPN KPK An. Budi Prayitno 19 P. 19 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 139/HK.06.4- SO/62/2022 perihal merekomendasikan Sanksi Pemberhentian Sementara dan Dilaporkan Kepada OKPP 20 P. 20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 205 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Periode 2018-2023 Atas Nama Budi Prayitno, Tanggal 30 Juni 2022 21 P. 21 Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1282/0.2.12/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah 22 P. 22 Surat Peringatan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Kepada Budi Prayitno [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Terjadinya permasalahan di Kpu Kabupaten Kapuas tidak terlepas dari kedatangan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ke KPU Kabupaten Kapuas dalam rangka Supervisi dan monitoring pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada awal tahun 2021,yang mana pada saat itu saya tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas luar Kantor yaitu Kecamatan Kapuas Murung dibuktikan surat tugas dan bukti agenda tamu kedatangan Anggota KPU Provinsi (bukti agenda dan surat tugas an Budi Prayitno), yang berbarengan juga pada saat itu saudara Otovianus selaku sekretaris KPU Kabupaten Kapuas juga tidak berada dikantor,tanpa saya tau alasan ketidak hadirannya. Dengan ketidak hadiran tersebut KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanpa melalui proses pemanggilan untuk klarifikasi langsung berkesimpulan secara sepihak dari hasil monitoring dan ketidak hadiran saudara otovianus bahkan mungkin saya dengan menganggap ada kewenangan mereka disana memutuskan bersurat ke inspektur setjen KPU RI agar dilakukan audit oleh inspektorat KPU RI terhadap pengadaan barang dan jasa di kpu kab kapuas yang selanjutnya diterbitkan surat tugas tim audit inspektorat selama 6 hari terhitung sejak tanggal 22 s.d 27 maret 2021 Sesuai Surat tugas Inspektur setjen KPU Nomor 38/RT.02.1-ST/IW3/IU/III/2021 tanggal 18 maret 2021. Selanjutnya pada tanggal 28 april 2021 terbit surat nomor : 69/PW.02.1-SD/IW3/IU/IV/2021 perihal hasil audit operasional berisikan Rekomendasi atas Evaluasi sistem pengendalian intern serta rekomendasi temuan hasil audit yang ditanda tangani dan dicap oleh Adi wijaya Bakti selaku inspektor wilayah III.(Bukti berita acara hasil audit) disana tidak ada rekomendasi maupun temuan atau peringatan dan bahkan laporan adanya keterlibatan saya dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU kabupaten kapuas Apalagi sangsi pelanggaran kode perilaku dan pelanggaran sumpah janji serta fakta integritas,seperti yang di sangkakan pada saya saat ini oleh pemohon kerena yang ada adalah ditemukannya keterlibatan seorang anggota kpu yang terlibat secara langsung dalam proses pengadaan atas nama saudari muntiara yang didalam uraian penjelasan pada angka 4 berbunyi Terdapat keterlibatan anggota KPU Kabupaten kapuas dalam pengadaan barang untuk kebutuhan tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 yang di sana bertuliskan inisial hurup depan nama salah seorang anggota KPU Kabupaten Kapuas dengan inisial M bukan saya karena saya bernama Budi Prayitno andai diberikan inisial semestinya berinisial B.yang mana adanya kesimpulan berupa Potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari M dan anehnya justru hanya diberikan teguran tertulis tidak seperti yang saya alami saat ini sementara sudah sangat jelas keterlibatannya berdasarkan hasil temuan tersebut diatas dengan dengan dilanjutkan diterbitkannya surat teguran oleh ketua kpu Kab kapuas dengan nomor surat : 036 /SDM.03.6-SP/62/KPU-Kab/IV/2021 perihal teguran tertulis saja dan itu hanya dilaksanakan oleh KPU Kabupaten sendiri yang setingkat dan sejajar dengan saudari M itu sendiri dan itu bukan sebuah pembinaan atau sangsi karena semestinya pembinaan atau sangsi seharusnya dikeluarkan dan atau diterbitkan oleh pejabat yang lebih tinggi sesuai tingkatannya yang seharusnya itu dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan ini tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang. Beranjak dari sini saya merasa hanya dijadikan sebagai alat untuk menutupi kesalahan karena anggaran pengadaan yang dilaksanakan langsung oleh saudari Muntiara bersumber dari DANA HIBAH yang tentu ada kaitannya dengan KPU provinsi Kalimantan tengah selaku pengguna Anggaran bukan bersumber dari Dana DIPA Murni satker KPU Kabupaten kapuas,sehingga yang dimunculkan untuk dijadikan masalah adalah yang bersumber dari Dana Murni saja dan terbukti adanya bentuk intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini dikejaksaan Negeri Kapuas adalah yang dijadikan sebagai OBJEK POKOK PERKARA HANYA BERUPA Pengadaan APD saja dan hanya yang bersumber dari Dipa murni atas permintaan baik secara langsung atau tidak langsung KPU Provinsi atau perwakilan dari KPU RI dalam beberapa kali kunjungan kekejaksaan Negeri Kapuas. sementara sangat jelas menurut pengakuan saudara Hasanudin selaku pemilik Digiprint dia hanya menerima sesuai dengan harga penjualan pasar bukan berdasarkan harga yang sebenarnya seperti yang diuraikan oleh tim audit inspektorat ada selisih harga Ratusan Juta dari total anggaran yang dikeluarkan KPU Kabupaten Kapuas (menurut penjelasan dan pengakuan yang bersangkutan dikejaksaan) sehingga jelas disini keterlibatan saudari Muntiara terhadap pengadaan yang berdampak pada kerugian negara,Namun justru malah ini dikesampingkan dan tidak diteruskan sehingga saya patut curiga para pemohon turut serta menikmatinya karena menikmati yang saya maksud disini bukan mesti harus melalui pemberian Uang semata,bisa jadi melalui pemberian barang berupa kain atau baju atau dalam bentuk pelayanan lainnya seperti mengajak makan dan lain – lain,karena kalau itu tidak benar kenapa perlakuan yang mereka lakukan berbeda dengan yang saya alami saat ini sementara saya sangat jelas tidak mendapatkan REKOMENDASI TERLIBAT BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten kapuas berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh tim audit inspektorat KPU RI. (ini menurut pandangan saya) (bukti uraian atas hasil audit inspektorat KPU RI) Terkait diduganya keterlibatan saya atas pebelian APD perlu saya uraikan kronologinya tanpa ada yang saya tutupi. Saya selaku anggata kpu kab kapuas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang saya yang berkaitan dengan pekerjaan dan tugas saya selalu berkoordinasi dan menyampaikan kepada semua anggota kpu kab kapuas serta meminta persetujuan semuanya, termasuk dengan adanya pembelian barang Apd berdasarkan atas permintaan pribadi saudara Otovianus bukan berdasarkan pesanan rekanan atau kontrak sehingga tidaklah benar jika ada anggota kpu kabupaten kapuas tidak mengetahuinya. Terkait pengadaan Apd setau saya ada 14 rekanan dari 14 rekanan tersebut hanya 3 rekanan yang saya kenal yaitu : a. Saudari Saukiah selaku pemilik Apotik Hijau Daun saya mengenalnya sejak tahun 1997, atau sejak kami bersama-sama duduk dibangku Madrasah Aliyah Islamiyah kabupaten kapuas hingga sekarang. b. Saudara Syarpani selaku pemilik toko obat Family sehat saya mengenalnya sejak tahun 2000, atau setelah adanya pernikahan antara saudari saukiah dengan saudara Syarpani hingga sekarang. c. Saudara Darsa selaku Direktur CV Jaya Putra Perkasa (JPP) saya mengenalnya sejak tahun 2014, atau sejak yang bersangkutan menjadi salah satu peserta pemilu tahun 2014 sampai sekarang. Saya selaku anggata kpu kab kapuas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang saya Terhadap ketiganya selama saya bergaul hingga menjadi anggota Kpu Kabupaten kapuas saya tidak pernah mengajak, meminta atau bahkan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan saya terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa baik secara langsung atau tidak, melainkan pada saat ketemu di tahun 2020 (maaf saya lupa tanggal dan bulannya) ada menyampaikan secara tidak langsung keluar disaat pembicaran kami sebuah kalimat dari mulut saya yang berbunyi “Di KPU ada pengadaan” dari kalimat itulah asal mula mereka mengetahui adanya pengadaan yang dilaksanakan oleh KPU Kab Kapuas karena mereka adalah Apotik dan toko obat yang tentunya berkaitan dengan kesehatan, serta kontraktor yang bergerak dibidang perdagangan besar selanjutnya mereka ada ke kantor untuk menanyakan kebenarannya. Selebihnya saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan mereka yang berkaitan dengan pengadaan baik secara langsung atau tidak. Terkait telah dipilihnya mereka sebagai rekanan yang ditunjuk dan dipilih oleh KPU Kabupaten Kapuas sebagai penyedia bukan atas perintah saya kepada sekretaris Kpu Kab Kapuas yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melainkan mutlak atas penilaiannya sendiri selaku sekretaris dan KPA Serta PPK sehingga kewenangan dan tanggung jawab mutlak dirinya atas terjadinya kontrak terhadap mereka bukan karena paktor teman saya dan terbukti 11 rekanan lainnya (maaf lupa nama semua namun diantaranya seingat saya CV. suluh mandiri, magnet dan lain-lain). Adalah orang yang saya tidak kenali sehingga tidak ada sama sekali keterlibatan saya dengan kontrak pengadaan barang dan jasa melainkan yang ada adalah sebagai penghubung komunikasi saja antara teman saya dengan saudara otovianus, karena sebagai penghubung komunikasi terhadap ketiga rekanan yang kebetulan teman saya itu saya ada diminta oleh saudara otovianus selaku sekretaris yang merangkap KPA dan PPK yang meminta kepada saya melalui telepon untuk menghubungi mereka agar datang kekantor dengan membawa dokumen sesuai petunjuknya jadi bukan atas keinginan saya berkomunikasi sama mereka yang berkaitan dengan kerjasama kontrak, sebab tidak ada wewenang saya buat menentukan penyedia atau rekanan yang melaksanakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten kapuas semua itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab mutlak Sekretaris yang merangkap KPA sekaligus PPK. Selebihnya saya tidak pernah berkomunikasi sama mereka berkaitan dengan pengadaan kecuali atas permintaan saudara otovianus untuk menghubungi mereka itu bila berkaitan dengan kontrak,setelah itu mereka datang langsung kekantor untuk menyerahkan dokomen yang diminta saudara otovianus dan setelah dinyatakan lengkap terjadilah kontrak disana dengan terjadinya kontrak diantara mereka itu juga bukan menjadi tanggung jawab saya melainkan mereka para rekanan dan saudara Otovianus tanpa adanya keterlibatan saya dalam penanda tanganan kontrak maupun penetapan harga dan jumlah (Volume) terhadap kontrak kesepakatan yang mereka lakukan. (bukti pernyataan oleh rekanan teman saya). Sehingga tidak relefan jika komunikasi saya dianggap melanggar kode perilaku seperti yang didakwakan pemohon. selama saya menjadi anggota KPU Kabupaten Kapuas selama dua periode tidak pernah sekalipun saya terlibat dalam kontrak pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU Kab Kapuas. (alat bukti pernyataan sekretaris dan anggota kpu) terkait alat bukti ini saya sudah bersurat sejak tanggal 8 juli 2022 namun apa yang mohonkan tidak dikabulkan karenanya saya patut menduga adanya larangan dari pimpinan di provinsi untuk memberikan dokumen yang saya minta sebab berkaitan dengan apa yang mereka semua lakukan yang mengakibatkan munculnya masalah ini. Tekait pembelian barang yang saya lakukan baik secara langsung maupun melalui perantara adalah pembelian barang atas pesanan dan permintaan pribadi saudara Otovianus bukan berdasarkan kontrak (harga) maupun Volume (jumlah) atau atas permintaan rekanan teman saya yang berkaitan dengan kontrak yang telah mereka tanda tangani, karena saya tidak pernah melakukan pembelian barang yang mereka adakan baik atas permintaan mereka maupun dari saya pribadi yang ada hanyalah pembelian berdasarkan pesanan atau permintaan saudara Otovianus itu saja diluar itu saya tidak pernah membeli barang karena setiap pembelian yang saya lakukan berdasarkan harga distributor tanpa melebihi 1 Rupiah pun keuntungan yang ditimbulkan atas setiap pembelian saya untuk kepentingan pribadi saya atau adanya komitmen diluar harga dengan saudara otovianus karena ini murni panggilan hati nurani saya buat membantu semata tanpa mengharapkan keuntungan dari pembelian barang itu. karena berdasarkan itu sampai sekarang saya merasa tertipu dan dirugikan berupa 1 bidang tanah dan 115 gram emas milik istri saya dan itu belum bisa menutupi kerugian yang saya alami hingga sekarang karena sampai saat ini saya masih memiliki tanggungan hutang atas nama pribadi saya pada PT. Riani Jaya Mandiri selaku distributor sebesar Rp 350 juta lebih yang tidak bisa terbayarkan sampai sekarang,dengan hanya menjadi Anggota KPU Kabupaten Kapuas lah saya bisa menyicilnya itupun setelah pinjaman saya di Bank BRI Kapuas Lunas, berdasarkan semua itu maka tidak benar saya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa oleh kpu kabupaten kapuas melainkan yang ada hanyalah terjadinya JUAL BELI pribadi antara saya dan saudara Otovianus itupun hanya atas permintaannya dan itu juga bukan sebuah larangan atau pelanggaran etik (keputusan bersama DKPP, KPU dan Bawaslu) yang mana disana tidak ada menyatakan Jual Beli merupakan bagian pelanggaran etik, selanjutnya jika barang yang saya jual pada saudara Otovianus olehnya digunakannya untuk pengadaan maka itu juga bukan menjadi tanggung jawab saya melainkan menjadi tanggung jawabnya sendiri terhadap barang yang di beli dari saya terkait harga maupun keuntungan yang diambil dari semua serta volume (jumlah) terhadap nilai kontrak yang dilakukannya semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan juga bukan menjadi tanggung jawab saya. Selanjutnya mengenai hal yang lain saya tidak akan menjawab karena tidak relevan dengan pokok gugatan yang di ajukan pemohon yang hanya menyebutkan Keterlibatan saya dalam pengadaan APD, terkait status saya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Tersangka akan saya buktikan di perisadangan pengadilan Tipikor kalau saya tidak bersalah. Karena munculnya nama saya di kejaksaan bukan berdasarkan temuan kejaksaan melainkan pengakuan saya sendiri untuk membantu kejaksaan dalam membongar kasus korupsi di KPU Kapuas walau saya harus menanggung akibatnya namun KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DITEGAKKAN, dan saya sudah mengajukan permohonan sebagai JUSTICE COLLABORATOR. [2.5] PETITUM TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Keterangan Bukti 1. T- 1 : Laporan Hasil audit Inspektorat Nomor : 69/PW.02.1- SD/IW3/IU/IV/2021 tanggal 28 april 2021.alat bukti ini saya peroleh dari saudara Otovianus; 2. T- 2 : Surat teguran tertulis Saudari Muntiara oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 036/SDM.03.6-SP/62/KPU- Kab/IV/2021 tanggal 12 april 2021.alat bukti ini saya peroleh dari saudara Otovianus; 3. T-3 : Uraian keterlibatan saudari M oleh inspektorat yang menyatakan mengakibatkan potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari M,disertai kwitansi dan tanda terima saudari M serta penghitungan rincian anggaran yang ditulis tangan oleh saudari M,alat bukti ini saya peroleh dari pribadi saudara Otovianus; 4. T-4 : Pernyataan dari rekanan teman saya saudara H syarpani selaku pemilik Toko Obat familly sehat dan saudara Darsa selaku direktur CV Jaya putra Perkasa (JPP) sekaligus membatalkan pernyataan sebelumnya yang dijadikan alat bukti oleh pemohon; 5. T-5 : Surat permohonan saya ke KPU Kabupaten Kapuas disertai pernyataan yang harus ditandatangani anggota KPU dan sekretaris disertai jawaban dari KPU Kapuas terkait tidak dikabulkannya permohonan saya; [2.7] KETRERANGAN SAKSI H. Syarpani menyatakan bahwa: 1) Bahwa benar Saksi adalah pemilik Toko Obat Family Sehat sejak tahun 2005; 2) Bahwa benar Saksi mengenal Teradu karena Teradu merupakan teman sekolah di SMA (MA) dari istri Saksi yaitu Syaukiah pemilik Apotek Hijau Daun; 3) Bahwa Teradu pada tahun 2020 mendatangi Saksi dan istri Saksi (Syaukiah) ke toko milik Saksi/Istri Saksi dan mengatakan bahwa ada pengadaan APD di KPU Kabupaten Kapuas; 4) Bahwa pada saat teradu datang ke toko, Saksi berada di toko dan mendengarkan percakapan antara Teradu dan Istri Saksi; 5) Bahwa setelah pertemuan di toko tersebut kemudian Saksi dibawa oleh Teradu ke kantor KPU Kabupaten Kapuas membicarakan terkait proyek pengadaan APD dan beberapa hari kemudian Saksi mendapat proyek tersebut; 6) Bahwa Saksi menyatakan kepada Teradu bahwa Saksi tidak memilik modal yang cukup untuk pengadaan APD karena Saksi hanya sebagai penjual obat/toko obat kecil; 7) Bahwa Teradu menyatakan untuk tidak mempermasalahkan mengenai modal. Teradu akan membantu modal kepada Saksi; 8) Bahwa dalam pengadaan APD untuk KPU Kabupaten Kapuas, Saksi hanya meminjamkan perusahaan milik Saksi. Saksi mendapatkan fee sebesar 2.5 persen dari nilai kontrak. Pada saat satu kali kontrak baru diberitahu tentang fee 2.5%, awalnya diberitahu fee 1.5%. Nilai fee 2.5% yang diterima dari nilai kontrak sekitar Rp 1 Milyar; 9) Bahwa pembayaran atas pekerjaan pengadaan APD KPU Kabupaten Kapuas ditransfer ke rekening Saksi oleh KPU Kabupaten Kapuas; 10) Bahwa setelah pembayaran ditransfer oleh KPU kabupaten Kapuas ke rekening milik Saksi, kemudian uang tersebut diambil kembali oleh Teradu dan Otovianus (Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas); 11) Bahwa surat pernyataan tanggal 12 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Saksi di atas kertas bermaterai adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Teradu, Saksi hanya menandatangani saja; 12) Bahwa Saksi mengenal Sdr. Otovianus setelah berurusan masalah kontrak pengadaan APD. [2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas 1) Bahwa Pihak Terkait yang hadir dalam persidangan adalah Adiresido (Ketua KPU Kabupaten Kapuas KPU Kabupaten Kapuas) dan Jamilah Maisura, Muntiara, Agus Helmi (Anggota KPU Kabupaten Kapuas) beserta Heldayani (Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas); 2) Bahwa Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido menyatakan pernah melihat di ruangan Teradu ada barang dalam 3 (tiga) kardus besar, tetapi tidak mengetahui secara persis apa isinya, dan setelah kasus ini diungkap oleh kejaksaan, baru mengetahui isi kardus tersebut; 3) Bahwa menurut Heldayani (Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas) kewenangan untuk mengurus pengadaaan APD adalah kewenenangan Kepala Sekretariat sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA); 4) Bahwa tidak benar Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kapuas membuat dan menandatangani surat yang berisikan kesepakatan untuk memberi kewenangan kepada Teradu untuk mewakili ketua dan anggota KPU Kabupaten Kapuas dalam pengadaan APD; 5) Bahwa benar Teradu pada kurun waktu tahun 2021-2022 tidak aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas; 6) Bahwa sebelumnya pun sejak tahun 2019 teradu kurang aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Kapuas dan jarang mengikuti rapat pleno; 7) Bahwa terhadap ketidak aktifan Teradu telah ditegur dalam rapat pleno; 8) Bahwa benar Teradu tidak hadir pada saat dilakukan supervisi dan monitoring oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, padahal telah diberitahukan sebelumnya kepada Teradu; 9) Bahwa Teradu tidak hadir dengan alasan karena mengikuti rapat Perda Walet di kelurahan dan Teradu mengirimkan kepada staf KPU Kabupaten Kapuas, surat undangan rapat Perda walet dari kelurahan kepada Teradu; 10) Bahwa undangan rapat Perda walet dari kelurahan ditujukan kepada Teradu secara pribadi bukan untuk KPU Kabupaten Kapuas; 11) Bahwa terkait dengan LHKPN, terhadap Teradu sudah diingatkan dalam rapat pleno rutin KPU Kabupaten Kapuas dan Teradu sudah mendapat teguran dari KPU Provinsi;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga terlibat langsung dalam Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di KPU Kabupaten Kapuas; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga tidak bekerja penuh waktu. Teradu jarang masuk kantor tanpa ada alasan dan pemberitahuan kepada sesama anggota KPU Kabupaten Kapuas; [4.1.3] Bahwa Teradu sebagai penyelenggara negara diduga tidak patuh menyampaikan laporan LHKPN; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu, pengaduan Pengadu berkaitan dengan kedatangan Pengadu sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah ke KPU Kabupaten Kapuas dalam rangka supervisi dan monitoring pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada awal Tahun 2021. Ketika itu, Teradu tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di Kecamatan Kapuas Murung yang dibuktikan dengan Surat Tugas dan buku tamu. Kedatangan Pengadu selaku Anggota KPU Provinsi Kalteng juga tidak dihadiri oleh Otovianus selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas. Ketidakhadiran tersebut, menyebabkan Inspektur Sekretariat Jenderal KPU menerbitkan Surat Tugas Nomor 38/RT.02.1- ST/IW3/IU/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 kepada Tim Audit untuk melakukan audit selama 6 hari terhitung sejak tanggal 22 s.d 27 Maret 2021. Pada tanggal 28 April 2021 terbit surat Nomor: 69/PW.02.1-SD/IW3/IU/IV/2021 perihal hasil audit operasional berisikan Rekomendasi atas Evaluasi Sistem Pengendalian Intern yang ditanda tangani oleh Adi Wijaya Bakti selaku Inspektor Wilayah III. Tidak satupun rekomendasi hasil audit yang menyatakan ada temuan dan peringatan yang ditujukan pada Teradu atau Teradu dinyatakan terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas. Dugaan keterlibatan pengadaan APD, menurut Teradu dari 14 (empat belas) rekanan hanya 3 (tiga) yang Teradu kenal yaitu: a) Saukiah selaku pemilik Apotik Hijau Daun; b) Syarpani selaku pemilik toko obat Family sehat; dan c) Darsa selaku Direktur CV Jaya Putra Perkasa (JPP). Terpilihnya 3 (tiga) rekanan sebagai penyedia yang ditunjuk oleh Otovianus selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas dalam kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sama sekali bukan atas perintah Teradu. Pembelian APD yang dilakukan oleh Teradu atas pesanan Otovianus dengan menggunakan uang pribadi Teradu dengan menjual 1 (satu) bidang tanah ditambah 115 (seratus lima belas) gram emas. Itupun masih menyisahkan hutang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pembelian barang baik langsung maupun melalui perantara, seluruhnya dilakukan Teradu atas pesanan dan permintaan Otovianus tanpa melalui kontrak. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu tidak benar dirinya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas. Teradu hanya melakukan jual beli barang antara Teradu dengan Otovianus dan barang tersebut dijadikan sebagai objek pengadaan barang pada KPU Kabupaten Kapuas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Otovianus. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu tidak pernah terlibat atau menjadi pihak dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas. Dengan demikian menurut Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Menimbang, bahwa menurut Teradu, membenarkan tidak aktif berkantor sejak 2019 namun setelah mendapat teguran, Teradu aktif kembali hingga tahun 2020. Setelah itu, menurut Teradu tidak aktif kembali melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota KPU Kabupaten Kapuas kembali terjadi pada tahun 2020 sampai saat ini akibat beban hutang yang disebabkan oleh pembelian barang APD atas permintaan Otovianus. Untuk menjaga kondusifitas lingkungan kantor atas banyaknya penagih yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas, Teradu memilih untuk tidak berkantor; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu, aktif menyapaikan LHKPN sejak Tahun 2013, saat Teradu pertama kali terangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas untuk periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2023. Memasuki periode kedua, menurut Teradu tidak dapat melaporkan LHKPN oleh karena Nomor Handphone tidak dapat digunakan. Pada Tahun 2021 Teradu berkomunikasi dengan KPU RI agar dapat membantu dalam penyelesaian LHKPN; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, keterangan Saksi dan keterangan Pihak Terkait serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] dalam persidangan terungkap fakta bahwa secara formil dalam kontrak pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), Teradu bukan merupakan pihak penyedia barang. Namun Teradu mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai penghubung antara Otovianus selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas sekaligus sebagai KPA dan PPK dengan H. Syarpani sebagai Pemilik Toko Obat Family Sehat dan Saukiah sebagai pemilik Apotek Hijau Daun. Teradu mengenal saudari Saukiah sejak sama-sama duduk di bangku Sekolah Madrasah Aliyah Islamiyah Kabupaten Kapuas pada Tahun 1997. Sedangkan perkenalan Teradu dengan Syarpani berlansung sekitar Tahun 2000 ketika Saudara Syarpani menikah dengan Saudari Syaukiah. Syarpani yang dihadirkan Pengadu sebagai saksi dalam keterangannya membenarkan mengenal Teradu. Menurut keterangan saksi Syarpani, Teradu menemui Saksi dan Istrinya di toko pada sekitar Tahun 2020 dan menyampaikan informasi bahwa ada pengadaan APD di KPU Kabupaten Kapuas. Teradu mengajak Saksi untuk ikut dalam pengadaan APD, tetapi Saksi menyatakan kepada Teradu bahwa sebagai toko kecil penjual obat, tidak bisa ikut karena tidak memilik modal yang cukup untuk pengadaan APD. Namun hal tersebut menurut saksi dijawab oleh Teradu bahwa mengenai modal menjadi urusan Teradu. Saksi hanya meminjamkan perusahaan miliknya dan mendapatkan fee sebesar 2.5% dari nilai kontrak. Saksi mendaftarkan perusahaannya dan melengkapi dokumen persyaratan pengadaan APD di KPU Kabupaten Kapuas. Hasilnya Perusahaan milik Saksi ditunjuk sebagai penyedia APD dan dilakukan penandatanganan kontrak dengan KPU Kabupaten Kapuas. Setelah APD diterima, KPU Kabupaten Kapuas melakukan transfer ke rekening Perusahaan milik Saksi. Uang tersebut dicairkan oleh saksi kemudian diserahkan kembali kepada Teradu dan Otovianus, selanjutnya saksi diberi fee 2.5% dari total pembayaran pengadaan APD. Keterangan Saksi terkonfirmasi dengan keterangan Pihak Terkait 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang menyatakan melihat beberapa kardus besar di ruangan Teradu dan di ruangan Sekretaris Otovianus yang diduga berisi APD. Keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan Teradu yang menyatakan bahwa Teradu membeli APD dengan menggunakan uang pribadi Teradu dari hasil penjualan sebidang tanah dan 115 (seratus lima belas) gram emas atas permintaan Otovianus. Uang dari hasil penjualan aset tersebut menurut Teradu juga belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pembelian APD dan masih menyisakan hutang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Rangkaian fakta tersebut membuktikan bahwa Teradu merupakan aktor intelektual yang mengatur pengadaan APD di KPU Kabupaten Kapuas. Teradu mendatangi saksi untuk meminjam perusahaan, menyediakan modal, melakukan pembelian/belanja APD memberi fee kepada perusahaan penyedia barang setelah dilakukan penandatanganan kontrak. Penyimpangan pengadaan APD a quo, saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dan Teradu telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1282/O.2.12/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022. Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan internal KPU, Teradu juga telah diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 205 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Periode 2018-2023 Atas Nama Budi Prayitno, S.Pd.I (Teradu) tertanggal 30 Juni 2022. Rangkaian uraian fakta tersebut menunjukkan sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 74 huruf a. tidak melakukan perbuatan atau Tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; dan huruf b. tidak melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; juncto Pasal 76 huruf e yang menyatakan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku tidak berhubungan atau berkomunikasi dengan penyedia barang dan jasa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta wajib memberitahukan kepada publik apabila ada hubungan keluarga atau kerabat dengan penyedia barang dan jasa melalui laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya”. Teradu secara nyata melanggar ketentuan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan serta berbuat dan bertindak di luar yurisdiksinya. Berdasarkan hal tersebut Teradu melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f , huruf g dan huruf h juncto Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.2] dalam persidangan terungkap fakta, Teradu mengakui dan membenarkan jarang masuk kerja/kantor sejak Tahun 2019, tetapi setelah mendapatkan peringatan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Teradu mulai aktif kembali masuk kantor. Teradu tidak aktif kembali masuk kerja/kantor dengan alasan untuk menjaga kondusifitas kantor karena banyak penagih hutang datang ke kantor akibat pengembalian uang kemahalan harga berdasarkan Notisi Review Khusus Pengadaan APD yang bersumber dari Rupiah Murni Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas oleh Tim Inspektorat KPU Tanggal 3 Mei 2021. Atas tindakan Teradu tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku atasan Teradu melalui Surat Nomor 65/HK.06.4.SP/62/PROV/IV/2021 tertanggal 19 April 2021 memberi sanksi peringatan ketiga. Namun peringatan a quo tidak diindahkan oleh Teradu. Teradu seharusnya mempunyai pengetahuan bahwa sanksi administrasi oleh atasan merupakan warning sekaligus kesempatan bagi Teradu untuk melakukan perbaikan terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu untuk bersikap proporsional dan professional serta tidak memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tidak adanya perubahan sikap Teradu atas serangkaian peringatan yang telah diterima, sepatutnya Pihak Terkait selaku kolega senantiasa mengingatkan kepada Teradu dan dalam batas tertentu mengambil tindakan konkrit untuk mengendalikan sikap dan tindakan Teradu agar tidak menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat dan negara atas pembayaran gaji yang tidak memiliki dampak terhadap pelayanan masyarakat. Demikian pula terhadap Pengadu sebagai atasan Teradu sepatutnya melakukan koordinasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan Teradu atas sanksi administrasi dan dalam batas tertentu mengambil tindakan nyata untuk mengendalikan dan menghentikan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap negara. Sejak peringatan ketiga diberikan pada 19 April 2021, Pengadu baru mengadukan ke DKPP pada tanggal 15 Juli 2022, sehingga terkesan melakukan pembiaran, sehingga Teradu tetap menerima gaji dari negara tanpa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Untuk itu, DKPP penting mengingatkan kepada Pihak Terkait dan Pengadu agar memilik sense of responsibilty dengan penuh inisiatif mengambil langkah dan tindakan yang dipandang perlu untuk mengatasi dan mengendalikan keadaan yang dipandang merugikan kepentingan negara dan publik. Tindakan dan perbuatan Teradu melanggar Pasal 90 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan,”bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan Pemilu dan Pemilihan”, juncto Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 15 huruf d, huruf g, huruf h, Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.3] terungkap fakta, Teradu mengakui tidak menyampaikan LHKPN sejak Tahun 2019 dengan alasan handphonenya tidak dapat digunakan untuk menyampaikan laporan. Teradu sebagai penyelenggara negara sepatutnya memiliki pengetahuan tentang kewajiban hukum dan etika melaporkan harta kekayaan secara periodik kepada lembaga yang berwenang sebagaimana Pasal 78 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kewajiban tersebut merupakan pengejawantahan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara untuk mencegah segala bentuk penyelahgunaan wewenang yang berujung pada tindakan korupsi. Sikap dan tindakan Teradu tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip penyelenggara negara yang transparan dan akuntabel bahkan terjebak pada perilaku koruptif yang mencederai marwah lembaga penyelenggara Pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan Temuan Inspektorat KPU terkait kemahalan harga APD dan kewajiban pengembalian uang negara disertai dengan penetapan Teradu sebagai Tersangka, merupakan suatu bukti kuat dugaan penyalagunaan wewenang yang tidak mencerminkan prilaku yang memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Puadi, masing- masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Ida Budhiati Didik Supriyanto Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra